177/Pid.Sus/2021/PN Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Agm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.AGUS SALIM TAMPUBOLON, S.H., M.H. 2.EDO PUTRA UTAMA, S.H. Terdakwa: USMANI Alias PAK MINAR Bin Almarhum SETANIT
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Almarhum Setanit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menguasai lahan dan memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Almarhum Setanit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: TBS Kelapa Sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram dan telah dirubah bentuk menjadi uang yaitu 190 (seratus sembilan puluh) kilogram x Rp1.950,00 (seribu sembilan ratus lima puluh rupiah) = Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Sandabi Indah Lestari; 1 (satu) buah dodos, dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah foto copy dokumen Keputusan Bupati Bengkulu utara Nomor 219 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari tanggal 14 Mei 2014 yang dilegalisir; 1 (satu) buah foto copy dokumen Risalah Lelang Nomor 019/2011 tanggal 9 Februari 2011 yag dilegalisir; 1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 33 yang dilegalisir; 1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00082 yang dilegalisir; terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor177/Pid.Sus/2021/PN Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | Usmani Alias Pak Minar Bin Almarhum Setanit; |
| 2. | Tempat lahir | : | Talang Bengkulu Selatan; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 53 tahun / 5 Juni 1968; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani; |
Terdakwa tidak ditangkap;
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 8 Februari 2022;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun hak-haknya untuk hal tersebut telah dijelaskan atau diberitahukan oleh Majelis Hakim, akan tetapi Terdakwa di persidangan dengan tegas menyatakan akan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara No 132/L.7.12/Eku.2/11/2021 tanggal 11 November 2021;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Agm tanggal 11 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Agm tanggal 11 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli-Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Setanit (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa sah memanen dan menguasai lahan perkebunan”sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf a dan d Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
TBS Kelapa Sawit sebanyak 35 tandan dengan berat 190 kilogram.
Dan yang telah dirubah bentuk menjadi uang pada tanggal 27 Juli 2021 menjadi sebanyak Rp. 370.500,- (tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Dikembalikan kepada PT. SIL (Sandabi Indah Lestari)
1 (satu) buah dodos
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan, Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Setanit (Alm)pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2021 bertempat di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) Dusun Lembah Duri Desa Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan danmemanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib, saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi yang merupakan security PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) melakukan pengecekan di Afdeling 7 Blok N1.24 Kebun I PT. SIL (Sandabi Indah Lestari), saat pengecekan tersebut saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi melihat terdakwa sedang melakukan kegiatan memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat dodos, kemudian saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Induk PT. SIL (Sandabi Indah Lestari), dan ketika dilakukan interogasi dikantor tersebut diketahui terdakwa telah menguasai lahan PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) yang berada di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Dusun Lembah Duri Desa Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara sejak Bulan Mei 2021, sehingga saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi beserta security lainnya langsung kembali melakukan pengecekan ke lokasi tepatnya di Afdeling 7 Blok N1.24, dan saat itu ditemukan patok kayu yang dibuat oleh terdakwa sebagai tanda klaim penguasaan dan kepemilikan lahan perkebunan, dan selama ini juga terdakwa selalu melarang pihak PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) untuk melakukan kegiatan di Afdeling 7 Blok N1.19 padahal lahan yang dikuasai terdakwa tersebut adalah lahan HGU PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) No. 00082 tanggal 16 April 2018 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Utara. Bahwa disamping itu dari hasil kegiatan memanen tandan buah kelapa sawit secara tidak sah yang dilakukan oleh terdakwa di Afdeling 7 Blok N1.24 Kebun I PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) berhasil diamankan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kg dan 1 (satu) buah dodos.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf a dan d Jo Pasal 55 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Setanit (Alm)pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2021 bertempat di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) Dusun Lembah Duri Desa Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, secara tidak sahmemanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib, saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi yang merupakan security PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) melakukan pengecekan di Afdeling 7 Blok N1.24 Kebun I PT. SIL (Sandabi Indah Lestari), saat pengecekan tersebut saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi melihat terdakwa sedang melakukan kegiatan memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat dodos, padahal tempat terdakwa memanen tersebut adalah lahan HGU PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) No. 00082 tanggal 16 April 2018 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Utara dan yang melakukan penanaman sawit tersebut adalah PT. SIL (Sandabi Indah Lestari), kemudian saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Induk PT. SIL (Sandabi Indah Lestari). Bahwa disamping itu dari hasil kegiatan memanen tandan buah kelapa sawit secara tidak sah yang dilakukan oleh terdakwa di Afdeling 7 Blok N1.24 Kebun I PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) berhasil diamankan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kg dan 1 (satu) buah dodos.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Setanit (Alm)pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2021 bertempat di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) Dusun Lembah Duri Desa Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib, saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi yang merupakan security PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) melakukan pengecekan di Afdeling 7 Blok N1.24 Kebun I PT. SIL (Sandabi Indah Lestari), saat pengecekan tersebut saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi melihat terdakwa sedang melakukan kegiatan memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat dodos, padahal tempat terdakwa memanen tersebut adalah lahan HGU PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) No. 00082 tanggal 16 April 2018 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Utara dan yang melakukan penanaman sawit tersebut adalah PT. SIL (Sandabi Indah Lestari), kemudian saksi Robi Dianto Bin Sukardi dan saksi Novan Javindo Bin Suhardi langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Induk PT. SIL (Sandabi Indah Lestari). Bahwa disamping itu dari hasil kegiatan memanen tandan buah kelapa sawit secara tidak sah yang dilakukan oleh terdakwa di Afdeling 7 Blok N1.24 Kebun I PT. SIL (Sandabi Indah Lestari) berhasil diamankan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kg dan 1 (satu) buah dodos.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Ewa Kusumah Sumantri, S. IP Bin Rijono, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknyaf menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik adalah keterangan yang benar;
Bahwa Saksi adalah Humas PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan atas dugaan pencurian hasil kebun berupa TBS kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. SIL Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa yang menjadi korban akibat perbuatan Terdakwa adalah PT. Sandabi Indah Lestari;
Bahwa Saksi mengetahui ada kehilangan hasil perkebunan di Blok N1-24 PT. Sandabi Indah Lestari dari petugas keamanan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi cara Terdakwa mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari dengan cara memanen dengan menggunakan dodos;
Bahwa selain mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari, Terdakwa juga mengklaim bahwa lahan pada Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 adalah milik Terdakwa dengan cara Terdakwa memasang patok-patok di atas lahan tersebut;
Bahwa TBS kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang diambil oleh Terdakwa di Blok N1-24 PT. Sandabi Indah Lestari adalah sebanyak 12 (dua belas) tandan, dan saat diperiksa terdapat 23 (dua puluh tiga) TBS kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari di rumah Terdakwa, sehingga total kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang diambil Terdakwa adalah 35 (tiga puluh lima) tandan;
Bahwa TBS kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan, dan setelah dilakukan penimbangan berat total TBS kelapa sawit tersebut adalah 190 (seratus sembilan puluh) kilogram;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Sandabi Indah Lestari akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengklaim lahan milik PT Sandabi Indah Lestari adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan terhadap perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 35 (tiga puluh lima) tandan TBS kelapa sawit milik PT Sandabi Indah Lestari adalah Rp370.500,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa lokasi yang diklaim dan diambil TBS Kelapa Sawitnya oleh Terdakwa yaitu Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 kebun 1 PT Sandabi Indah Lestari Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara termasuk dalam HGU PT Sandabi Indah Lestari Kebun Ketahun dengan Nomor HGU: 82 (delapan puluh dua);
Bahwa PT Sandabi Indah Lestari memilii lokasi kebun sebanyak 18 (delapan belas) afdeling;
Bahwa yang dimaksud dengan afdeling adalah pembagian wilayah;
Bahwa setelah Terdakwa dilaporkan ke kepolisian, Saksi bersama Terdakwa, Ahli dari BPN dan 5 orang dari pihak Polres pergi mengecek lokasi tempat Terdakwa mengambil kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari, dan lahan yang diklaim oleh Terdakwa merupakan lahan milik Terdakwa;
Bahwa saat diperiksa oleh ahli dari BPN, kemudian dilihat titik koordinatnya, lahan pada Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 kebun 1 PT Sandabi Indah Lestari tempat Terdakwa melakukan perbuatannya sudah masuk dalam lahan Hak Guna Usaha PT Sandabi Indah Lestari yang masih aktif;
Bahwa saat diperiksa, terdapat patok-patok di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 kebun 1 PT Sandabi Indah Lestari yang dipasang oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihak dari PT Sandabi Indah Lestari sudah pernah memperingatkan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan disampaikan bahwa lahan yang diklaim oleh Terdakwa adalah lahan milik PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa saat diperingatkan, Terdakwa melepaskan patok-patok yang dipasang di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 kebun 1 PT Sandabi Indah Lestari, namun setelah itu Terdakwa kembali memasang patok tersebut di lokasi yang sama;
Bahwa setelah 3 (tiga) kali diperingatkan, PT Sandabi Indah Lestari memasang papan merek yang berisi tulisan “lahan ini milik HGU PT SIL”;
Bahwa hingga saat ini Terdakwa belum meminta maaf ke pihak PT. Sandabi Indah Lestari dan belum pernah terjadi perdamaian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Novan Javindo Bin Suhardi, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik adalah keterangan yang benar;
Bahwa Saksi adalah Petugas Keamanan PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan atas dugaan pencurian hasil kebun berupa TBS kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. SIL Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa yang menjadi korban akibat perbuatan Terdakwa adalah PT. Sandabi Indah Lestari;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi dan Saksi Robi melakukan pengecekan di Afdeling 7 Blok N1.24 Kebun I PT. Sandabi Indah Lestari Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian Saksi melihat Terdakwa sedang memanen TBS Kelapa Sawit dengan menggunakan dodos, lalu Saksi dan Saksi Robi melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan berdasarkan arahan dari atasan kemudian Saksi dan Saksi Robi mengamankan Terdakwa beserta TBS kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa ke kantor Induk PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa selain mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari, Terdakwa juga mengklaim bahwa lahan pada Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 adalah milik Terdakwa dengan cara Terdakwa memasang patok-patok di atas lahan tersebut;
Bahwa TBS kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang diambil oleh Terdakwa di Blok N1-24 PT. Sandabi Indah Lestari adalah sebanyak 12 (dua belas) tandan, dan saat diperiksa terdapat 23 (dua puluh tiga) TBS kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari di rumah Terdakwa, sehingga total kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang diambil Terdakwa adalah 35 (tiga puluh lima) tandan;
Bahwa TBS kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan dan telah dilakukan penimbangan, namun Saksi tidak mengetahui berapa berat totalnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa total kerugian yang dialami oleh PT Sandabi Indah Lestari akibat perbuatan Terdakwa;;
Bahwa sebelum Saksi menangkap Terdakwa, Saksi mengetahui telah terdapat patok-patok di atas lahan Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 yang dipasang oleh Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa untuk masuk ke lahan pada Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24, hanya dapat melalui 1 portal, namun di portal tersebut tidak ada penjaganya dan biasanya portal tersebut dalam kondisi terbuka;
Bahwa lahan pada Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 tidak memiliki pagar-pagar;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang menanam sawit di atas lahan Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 adalah PT Sandabi Indah Lestari;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Robi Dianto Bin Sukardi, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik adalah keterangan yang benar;
Bahwa Saksi adalah Petugas Keamanan PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan atas dugaan pencurian hasil kebun berupa TBS kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. Sandabi Indah Lestari Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa yang menjadi korban akibat perbuatan Terdakwa adalah PT. Sandabi Indah Lestari;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi dan Saksi Novan melakukan pengecekan di Afdeling 7 Blok N1.24 Kebun I PT. Sandabi Indah Lestari Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian Saksi melihat Terdakwa sedang memanen TBS Kelapa Sawit dengan menggunakan dodos, lalu Saksi dan Saksi Novan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan berdasarkan arahan dari atasan kemudian Saksi dan Saksi Novan mengamankan Terdakwa beserta TBS kelapa sawit yang dipanen oleh Terdakwa ke kantor Induk PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa selain mengambil TBS kelapa sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari, Terdakwa juga mengklaim bahwa lahan pada Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 adalah milik Terdakwa dengan cara Terdakwa memasang patok-patok di atas lahan tersebut;
Bahwa TBS kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang diambil oleh Terdakwa di Blok N1-24 PT. Sandabi Indah Lestari adalah sebanyak 12 (dua belas) tandan, dan saat diperiksa terdapat 23 (dua puluh tiga) TBS kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari di rumah Terdakwa, sehingga total kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang diambil Terdakwa adalah 35 (tiga puluh lima) tandan;
Bahwa TBS kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa adalah sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan dan telah dilakukan penimbangan, namun Saksi tidak mengetahui berapa berat totalnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa total kerugian yang dialami oleh PT Sandabi Indah Lestari akibat perbuatan Terdakwa;
Bahwa sebelum Saksi menangkap Terdakwa, Saksi mengetahui telah terdapat patok-patok di atas lahan Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 yang dipasang oleh Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa untuk masuk ke lahan pada Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24, hanya dapat melalui 1 portal, namun di portal tersebut tidak ada penjaganya dan biasanya portal tersebut dalam kondisi terbuka;
Bahwa lahan pada Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 tidak memiliki pagar-pagar;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang menanam sawit di atas lahan Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 adalah PT Sandabi Indah Lestari;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Wardi Harjo Wardoyo Bin pandan Siregar, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik adalah keterangan yang benar;
Bahwa Saksi adalah asisten manajer PT Sandabi Indah Lestari sejak tahun 2018;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan atas dugaan pencurian hasil kebun berupa TBS kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. Sandabi Indah Lestari Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa yang menjadi korban akibat perbuatan Terdakwa adalah PT. Sandabi Indah Lestari;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Sandabi Indah Lestari akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengklaim lahan milik PT Sandabi Indah Lestari adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan terhadap perbuatan Terdakwa yang telah megambil 35 (tiga puluh lima) tandan TBS kelapa sawit milik PT Sandabi Indah Lestari adalah Rp370.500,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa awalnya PT Sandabi Indah Lestari memenangkan lahan yang awalnya adalah milik PT Way Sebayur melalui prosedur lelang;
Bahwa PT Sandabi Indah Lestari sudah pernah melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat yang menguasai lahan, namun Saksi tidak mengetahui kapan pastinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sudah ada ganti rugi tanam tumbuh dari PT Sandabi Indah Lestari kepada Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa mengklaim lahan,pihak yang menguasai lahan di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. Sandabi Indah Lestari adalah Saudara Robert;
Bahwa tanaman yang terdapat di atas lahan pada di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. Sandabi Indah Lestari ditanam oleh PT Sandabi Indah Lestari;
Saksi tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa mengambil TBS kelapa sawit yang terdapat pada Afdeling 7 Blok N1.24 Kebun I PT. Sandabi Indah Lestari;
Bahwa sebelum ditangkap, PT Sandabi Indah Lestari sudah pernah memberikan peringatan kepada Terdakwa, namun tidak digubris Terdakwa, dan Terdakwa mengaku memiliki bukti surat tanda kepemilikan lahan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, lahan di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT. Sandabi Indah Lestari adalah milik PT Sandabi Indah Lestari;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi meringankan (a de charge), meskipun hak tersebut telah diberitahukan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli-Ahli sebagai berikut:
Ahli Safarudin, S. P., M. Ap Bin Almarhum Wakir, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah mengikuti diklat PUP, saat ini Ahli bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara dengan jabatan sebagai Kasi Pembinaan Usaha dan Investasi Perkebunan;
Bahwa izin usaha perkebunan adalah ijin tertulis dari pejabat yang berwnang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budi daya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengelolaan hasil perkebunan;
Bahwa ijin usaha perkebunan untuk budidaya adalah ijin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan;
Bahwa setelah tahun 2015 untuk penerbitan HGU diperlukan IUPB terlebih dahulu;
Bahwa menguasai lahan perkebunan dapat dalam bentuk memasang patok di atas lahan;
Bahwa jika seseorang menanam sawit di atas lahan pihak lain yang sudah Hak Guna Usaha, maka hal tersebut termasuk dalam kategori menguasai lahan;
Bahwa jika seseorang mengambil sawit milik pihak lain di atas lahan pihak lain yang sudah Hak Guna Usaha, maka hal tersebut termasuk dalam kategori pencurian;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Ahli Muhammad Abdullah, S. St Bin Almarhum Ishak Seridun, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli sekolah di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, pernah mengikuti diklat kuasa hukum, saat ini bekerja sebagai PNS di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara dengan jabatan sebagai Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan;
Bahwa yang dimaksud dengan Hak Guna Usaha adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Permen Agraria dan Tata Ruang dan Aturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017;
Bahwa perkebunan juga termasuk dalam lingkup pertanian;
Bahwa pengajuan Hak Guna Usaha dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia dengan luasan lahan antara 5 (lima) hekatr hingga 25 (dua puluh lima) hektar, dan untuk badan hukum untuk lahan dengan luasan di atas 25 (dua puluh lima) hektar;
Bahwa jangka waktu Hak Guna Usaha maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) tahun serta dapat diperbarui sepanjang 35 (tiga puluh lima) tahun;
Bahwa jika lahan yang akan dimintakan Hak Guna Usaha merupakan lahan yang didapat dari masyarakat, maka pemohon Hak Guna Usaha dapat memberikan ganti rugi terhadap masyarakat tersebut;
Bahwa tata cara pemberian Hak Guna Usaha adalah:
Ditinjau terlebih dahulu asal perolehan Hak Guna Usaha yang diajukan oleh Pemohon, baik itu bersumber dari tanah negara, tanah hak, tanah ulayat, kawasan hutan negara dan hak pengelolaan transmigrasi, yang mana setiap sumber perolehan tanah tersebut, wajib melampirkan bukti tertulis;
Pemohon mengajukan persyaratan-persyaratan baik berupa perijinan teknis usaha perkebunan/pertanian yang dikeluarkan oleh Dinas Instansi terkait;
Mengajukan permohonan Hak Guna Usaha kepada Kantah, Kanwil maupun pusat, sesuai dengan kewenangan pembeian Hak Guna Usaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tahapan:
Pengukuran bidang tanah
Permohonan Hak
Pemeriksaan Tanah
Penetapan Hak
Pendaftaran Hak
Bahwa pengukuran lahan yang diajukan untuk Hak Guna Usaha dilakukan sberdasrkan kewenangan luasan, jika luas lahan antara 25 (dua puluh lima) hingga 200 (dua ratus) hektar maka yang melakukan pengukuran adalah BPN Provinsi, sedangkan untuk lahan dengan luasan di atas 200 (dua ratus) hektar dilakukan oleh kementerian pusat;
Bahwa Hak Guna Usaha merupakan tanda bukti kepemilikan baik untuk perorangan maupun badan hukum, di dalamnya mengatur hak dan kewajiban, jika ada pihak lain yang melakukan garapan di atas lahan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha maka orang yang melakukan garapan tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang Hak Guna Usaha tersebut;
Bahwa Hak Guna Usaha dapat berakhir dikarenakan jangka waktunya yang tertera di dalam sertifikat sudah berakhir, atau Hak Guna Usaha dapat berakhir karena lahan dilepaskan oleh pemegang Hak Guna Usaha karena ada inclave;
Bahwa jika suatu badan hukum sudah memiliki Hak Guna Usaha atas suatu lahan, lalu badan hukum tersebut dilelang maka Hak Guna Usaha beralih kepada pemenang lelang, dan jika terdapat pihak lain yang komplain, maka pihak tersebut harus membuktikan itikad baiknya secara administratif maupun secara penguasaan;
Bahwa jika terdapat peralihan hak atas sebuah lahan menjadi Hak Guna Usaha, maka pemegang Hak Guna Usaha dapat melakukan ganti rugi tanam tumbuh sebagai bentuk penyelesaian sengketa dengan pihak yang mengklaim lahan agar pada saat proses perpanjangan atau permaruan Hak Guna Usaha tidak terdapat hambatan;
Bahwa yang dimaksud dengan inclave adalah mengeluarkan lahan dari Hak Guna Usaha;
Bahwa setelah tahun 2015, untuk penerbitan Hak Guna Usaha, lahan yang dimohonkan harus clear and clean dimana tidak ada lagi sengketa di atas lahan yang diajukan Hak Guna Usaha;
Bahwa terhadap lahan yang sudah terdapat Hak Guna Usaha di atasnya tidak dapat dialihkan lagi haknya oleh pihak yang menggarap tanah tersebut;
Bahwa garis putus-putus dalam peta lokasi pencurian PT Sandabi Indah Lestari Estate Ketahun Rayon KTH-1 Afdeling 07 merupakan batas Hak Guna Usaha PT Sandabi Indah Lestari, huruf N merupakan sub blok dan Af merupakan blok;
Bahwa Sub Blok N1.24 dan Sub Blok N1.19 termasuk dalam peta HGU PT Sandabi Indah Lestari Estate Ketahun Rayon KTH-1 Afdeling 07;
Bahwa jika terdapat akses umum yang berbatasan dengan dua lahan Hak Guna Usaha maka Hak Guna Usaha atas lahan tersebut harus dipisah;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Ahli, meskipun hak tersebut telah diberitahukan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan karena ada kejadian dugaan seseorang mengklaim atau mennguasai lahan dan terdapat barang yang hilang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi PT Sandabi Indah Lestari yang terletak di Dusun Lembah Duri Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB;
Bahwa Terdakwa telah mengambil 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram;
Bahwa Terdakwa mengambil 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit karena Terdakwa merasa kelapa sawit tersebut adalah milik Terdakwa, karena kelapa sawit tersebut terletak di tanah yang telah Terdakwa beli pada tahun 2005;
Bahwa Terdakwa memiliki surat bukti kepemilikan berupa:
Surat Keterangan Pemilik Tanah No: 1373/SPPT.SB/III/08 atas nama Usmani tanggal 19 Desember 2008 ditanda tangani oleh Plt Kepala Desa Persiapan Simpang Batu atas nama Koromwel;
Surat Keterangan Pemilik Tanah No: 1380/SPPT.SB/III/08 atas nama Maryani tanggal 19 Desember 2008 ditanda tangani oleh Plt Kepala Desa Persiapan Simpang Batu atas nama Koromwel;
Surat Keterangan Pemilik Tanah No: 1381/SPPT.SB/III/08 atas nama Maryani tanggal 19 Desember 2008 ditanda tangani oleh Plt Kepala Desa Persiapan Simpang Batu atas nama Koromwel;
Surat Keterangan Pemilik Tanah No: 1376/SPPT.SB/III/08 atas nama Usmani tanggal 19 Desember 2008 ditanda tangani oleh Plt Kepala Desa Persiapan Simpang Batu atas nama Koromwel;
Surat Keterangan Pemilik Tanah No: 1385/SPPT.SB/III/08 atas nama Usmani tanggal 19 Desember 2008 ditanda tangani oleh Plt Kepala Desa Persiapan Simpang Batu atas nama Koromwel;
Bahwa untuk Surat Keterangan Pemilik Tanah No: 1373/SPPT.SB/III/08, 1380/SPPT.SB/III/08 dan 1380/SPPT.SB/III/08 telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa, sedangkan untuk Surat Keterangan Pemilik Tanah No: 1376/SPPT.SB/III/08 dan 1376/SPPT.SB/III/08 belum menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa;
Bahwa oleh karena Terdakwa memiliki surat-surat tersebut, Terdakwa berani mengklaim, menguasai dan memanen buah sawit di lahan tersebut;
Bahwa saat Terdakwa membeli lahan tersebut, terdapat tanaman coklat dan semak belukar di atasnya;
Bahwa setelah membeli lahan tersebut, Saudara Rohidi membantu Terdakwa untuk menggarap lahan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menanam pohon sawit di atas lahan tersebut;
Bahwa setelah Saudara Rohidi meninggal dunia, Terdakwa yang menggarap lahan tersebut;
Bahwa selama Saudara Rohidi menggarap lahan tersebut, belum pernah dilakukan pemanenan;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan Hak Guna Usaha milik PT Sandabi Indah Lestari sejak tahun 2014, kemudian Terdakwa mencoba menghubungi pihak PT Sandabi Indah Lestari namun tidak ada tanggapan, sehingga Terdakwa memasang patok pada lahan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bagaimana pembagian blok untuk lahan Hak Guna Usaha milik PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa pihak dari PT Sandabi Indah Lestari pernah melarang Terdakwa untuk menggarap di lahan tersebut, namun tidak Terdakwa hiraukan karena Terdakwa merasa lahan itu milik Terdakwa, sehingga Terdakwa memasang patok pada lahan tersebut;
Bahwa saat Terdakwa mengambil 35 (tiga puluh lima) tandan buah sawit tersebut, Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak keamanan PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa tandan buah sawit yang telah terdakwa ambil sudah dibawa ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan menggunakan dodos;
Bahwa Terdakwa belum meminta maaf kepada pihak PT Sandabi Indah Lestari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berupa:
TBS Kelapa Sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram dan telah dirubah bentuk menjadi uang yaitu 190 (seratus sembilan puluh) kilogram x Rp1.950,00 (seribu sembilan ratus lima puluh rupiah) = Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) buah dodos;
1 (satu) buah foto copy dokumen Keputusan Bupati Bengkulu utara Nomor 219 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari tanggal 14 Mei 2014 yang dilegalisir;
1 (satu) buah foto copy dokumen Risalah Lelang Nomor 019/2011 tanggal 9 Februari 2011 yag dilegalisir;
1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 33 yang dilegalisir;
1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00082 yang dilegalisir;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan telah diperlihatkan di hadapan Para Saksi dan Terdakwa dan oleh yang bersangkutan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menggarap sebuah lahan di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara sejak tahun 2014 hingga saat ini, dimana saat itu Terdakwa mengetahui bahwa lahan yang digarap oleh Terdakwa adalah Lahan Hak Guna Usaha milik PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa selain menggarap lahan di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Terdakwa juga telah memasang patok-patok kayu pada lahan yang dinyatakan Terdakwa adalah lahan milik Terdakwa tepatnya di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara;
Bahwa berdasarkan peta klaim lahan PT Sandabi Indah Lestari Estate Ketahun Rayon KTH-1 Afdeling 07, telah memperlihatkan bahwa lokasi tempat kejadian perkara Terdakwa melakukan penggarapan adalah termasuk di wilayah Afdeling 7 PT. Sandabi Indah Lestari yang faktanya termasuk di dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) Nomor: 00082 dengan nama pemegang hak adalah PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang diterbitkan sertifikatnya tanggal 28 Juni 2018 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dan PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang telah menjalankan usaha perkebunan di lokasi kejadian berdasarkan adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 219 Tahun 2014 oleh Bupati Bengkulu Utara dengan komoditas usaha perkebunan berupa kelapa sawit;
Bahwa PT Sandabi Indah Lestari telah melarang Terdakwa untuk melakukan aktivitas di atas wilayah Afdeling 7 PT. Sandabi Indah Lestari yang merupakan lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Sandabi Indah Lestari, selain itu PT Sandabi Indah Lestari juga telah memasang papan merek yang berisi tulisan “lahan ini milik HGU PT SIL” di atas lahan yang digarap dan dipatok oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap menggarap lahan perkebunan serta memasang patok-patok kayu di atas lahan perkebunan tersebut;
Bahwa Terdakwa juga telah mengambil 35 (tiga pluh lima) tandan buah kelapa sawit seberat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT Sandabi Indah Lestari yang terletak di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara dengan menggunakan dodos, dimana sebanyak 12 (dua belas) tandan kelapa sawit diambil pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 Pukul 10.00 WIB, dan saat diperiksa terdapat 23 (dua puluh tiga) TBS kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang telah dibawa oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa, sehingga total kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang diambil Terdakwa adalah 35 (tiga puluh lima) tandan seberat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram;
Bahwa tanaman buah sawit yang terdapat di atas lahan Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT Sandabi Indah Lestari yang terletak di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara adalah tanaman sawit yang ditanam oleh PT Sandabi Indah Lestari;
Bahwa berdasarkan Peta Lokasi Pencurian PT Sandabi Indah Lestari Estate Ketahun Rayon KTH-1 Afdeling 07 telah memperlihatkan bahwa lokasi tempat kejadian perkara Terdakwa mengambil buah sawit adalah termasuk di wilayah Afdeling 7 PT. Sandabi Indah Lestari yang faktanya termasuk di dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) Nomor: 00082 dengan nama pemegang hak adalah PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang diterbitkan sertifikatnya tanggal 28 Juni 2018 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dan PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang telah menjalankan usaha perkebunan di lokasi kejadian berdasarkan adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 219 Tahun 2014 oleh Bupati Bengkulu Utara dengan komoditas usaha perkebunan berupa kelapa sawit;
Bahwa PT Sandabi Indah Lestari telah melarang Terdakwa untuk melakukan aktivitas di atas wilayah Afdeling 7 PT. Sandabi Indah Lestari, namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap mengambil 35 (tiga puluh lima) tandan kelapa sawit, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari PT. Sandabi Indah Lestari selaku pemegang alas hak tanah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu: Pasal 107 Huruf a dan d Jo Pasal 55 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua: Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Ketiga: Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum PIdana, maka Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan langsung memilih dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Huruf a dan d Jo Pasal 55 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan;
Secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, pengertian setiap orang adalah perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa elemen unsur perseorangan atau korporasi berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum adalah bersifat alternatif sehingga jika telah terpenuhi salah satunya, maka elemen lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah unsur pasal yang wajib dicantumkan dalam setiap unsur dan bukan untuk menentukan kesalahan pelaku tindak pidana, akan tetapi menentukan siapa pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dapat diartikan sebagai perorangan manusia sebagai subjek hukum sebagaimana unsur barang siapa.Unsur pasal ini ditujukan untuk perorangan manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan di hadapan hukum pidana atau dengan kata lain merupakan subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama Usmani Alias Pak Minar Bin Almarhum Setanit. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas oleh Majelis Hakim, identitasnya bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwa adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bukanlah orang lain, maka dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang dimaksud dengan lahan perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan;
Menimbang, bahwa elemen unsur mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan bersifat alternatif sehingga jika salah satu elemen unsur telah terpenuhi, maka elemen unsur lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan yang dimaksud dengan mengerjakan adalah kegiatan melakukan, melaksanakan, menjalankan, berbuat sesuatu, yang dimaksud dengan menggunakan adalah memakai, melakukan, mengambil suatu manfaat, yang dimaksud dengan menduduki adalah merebut, menempati, mendiami atau menguasai, sedangkan yang dimaksud dengan menguasai adalah berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas (sesuatu);
Menimbang, bahwa sah atau tidak sahnya suatu perbuatan dapat ditinjau dari ada tidaknya legalitas, izin ataupun dasar hukum yang melandasi suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa telah menggarap sebuah lahan di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara sejak tahun 2014 hingga saat ini, dimana saat itu Terdakwa mengetahui bahwa lahan yang digarap oleh Terdakwa adalah Lahan Hak Guna Usaha milik PT Sandabi Indah Lestari;
Menimbang, bahwa selain menggarap lahan di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Terdakwa juga telah memasang patok-patok kayu pada lahan yang dinyatakan Terdakwa adalah lahan milik Terdakwa tepatnya di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan peta klaim lahan PT Sandabi Indah Lestari Estate Ketahun Rayon KTH-1 Afdeling 07, telah memperlihatkan bahwa lokasi tempat kejadian perkara Terdakwa melakukan penggarapan adalah termasuk di wilayah Afdeling 7 PT. Sandabi Indah Lestari yang faktanya termasuk di dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) Nomor: 00082 dengan nama pemegang hak adalah PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang diterbitkan sertifikatnya tanggal 28 Juni 2018 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dan PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang telah menjalankan usaha perkebunan di lokasi kejadian berdasarkan adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 219 Tahun 2014 oleh Bupati Bengkulu Utara dengan komoditas usaha perkebunan berupa kelapa sawit dan hal tersebut tidak terbantahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa lahan yang digarap dan lokasi Terdakwa memasang patok-patok kayu merupakan lahan perkebunan, sehingga perbuatan Terdakwa berupa menggarap lahan perkebunan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Sandabi Indah Lestari serta memasang patok-patok kayu di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Sandabi Indah Lestari adalah termasuk kegiatan mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan;
Menimbang, bahwa PT Sandabi Indah Lestari telah melarang Terdakwa untuk melakukan aktivitas di atas wilayah Afdeling 7 PT. Sandabi Indah Lestari yang merupakan lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Sandabi Indah Lestari, selain itu PT Sandabi Indah Lestari juga telah memasang papan merek yang berisi tulisan “lahan ini milik HGU PT SIL” di atas lahan yang digarap dan dipatok oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap menggarap lahan perkebunan serta memasang patok-patok kayu di atas lahan perkebunan tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak memiliki izin yang sah baik dari Pemerintah Daerah maupun dari PT. Sandabi Indah Lestari selaku pemegang alas hak tanah tersebut sehingga Majelis Hakim menilai bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan adalah perbuatan perbuatan yang tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang dimaksud dengan hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa sah atau tidak sahnya suatu perbuatan dapat ditinjau dari ada tidaknya legalitas, izin ataupun dasar hukum yang melandasi suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa elemen unsur memanen atau memungut hasil bersifat alternatif sehingga jika salah satu elemen unsur telah terpenuhi, maka elemen unsur lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan memanen atau memungut, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan yang dimaksud dengan memanen adalah mengambil atau memetik hasil suatu tanaman, sedangkan yang dimaksud dengan memungut adalah mengambil yang ada di tanah atau di lantai (karena jatuh dan sebagainya);
Menimbang, bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah mengambil 35 (tiga puluh lima) tandan buah kelapa sawit seberat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram di Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT Sandabi Indah Lestari yang terletak di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara dengan menggunakan dodos, dimana sebanyak 12 (dua belas) tandan kelapa sawit diambil pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 Pukul 10.00 WIB, dan saat diperiksa terdapat 23 (dua puluh tiga) TBS kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang telah dibawa oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa, sehingga total kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari yang diambil Terdakwa adalah 35 (tiga puluh lima) tandan seberat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi tanaman kelapa sawit yang terdapat di atas Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT SIL ditanam oleh PT SIL dan berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa tidak mengetahui secara pasti siapa yang menanam kelapa sawit yang terdapat di atas Afdeling 7 Blok N1.19 dan Blok N1.24 Kebun I PT SIL tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa tanaman kelapa sawit tersebut benar ditanam oleh PT SIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peta Lokasi Pencurian PT Sandabi Indah Lestari Estate Ketahun Rayon KTH-1 Afdeling 07 telah memperlihatkan bahwa lokasi tempat kejadian perkara Terdakwa mengambil buah sawit adalah termasuk di wilayah Afdeling 7 PT. Sandabi Indah Lestari yang faktanya termasuk di dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) Nomor: 00082 dengan nama pemegang hak adalah PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang diterbitkan sertifikatnya tanggal 28 Juni 2018 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dan PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang telah menjalankan usaha perkebunan di lokasi kejadian berdasarkan adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 219 Tahun 2014 oleh Bupati Bengkulu Utara dengan komoditas usaha perkebunan berupa kelapa sawit dan hal tersebut tidak terbantahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap buah sawit yang tumbuh di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Sandabi Indah Lestari adalah termasuk dalam produk utama hasil perkebunan sehingga perbuatan Terdakwa menggunakan dodos untuk memetik buah sawit yang tumbuh di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Sandabi Indah Lestari adalah termasuk kegiatan memanen hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa PT Sandabi Indah Lestari telah melarang Terdakwa untuk melakukan aktivitas di atas wilayah Afdeling 7 PT. Sandabi Indah Lestari, namun Terdawk tidak menghiraukannya dan tetap mengambil 35 (tiga puluh lima) tandan kelapa sawit, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari PT. Sandabi Indah Lestari selaku pemegang alas hak tanah tersebut sehingga Majelis Hakim menilai bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melakukan perbuatan memanen hasil perkebunan berupa buah sawit tersebut adalah perbuatan yang tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur secara tidak sah memanen hasil perkebunan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 Huruf a dan d Jo Pasal 55 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sifat dan tujuan penjatuhan pidana kepada Terdakwa bukanlah untuk menderitakan Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaannya serta sesuai dengan kehendak Undang-Undang dan juga sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Dengan demikian, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah cukup tepat dan adil sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) jo Pasal 197 Ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa TBS Kelapa Sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram dan telah dirubah bentuk menjadi uang yaitu 190 (seratus sembilan puluh) kilogram x Rp1.950,00 (seribu sembilan ratus lima puluh rupiah) = Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta di persidangan barang bukti tersebut adalah milik PT Sandabi Indah Lestari, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Sandabi Indah Lestari;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah dodos yang telah disita dari Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta di persidangan barang bukti tersebut adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah foto copy dokumen Keputusan Bupati Bengkulu utara Nomor 219 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari tanggal 14 Mei 2014 yang dilegalisir;
1 (satu) buah foto copy dokumen Risalah Lelang Nomor 019/2011 tanggal 9 Februari 2011 yag dilegalisir;
1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 33 yang dilegalisir;
1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00082 yang dilegalisir;
telah selesai digunakan dalam pemeriksaan perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara ini, maka terhadap barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa telah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf a dan d Jo Pasal 55 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Almarhum Setanit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menguasai lahan dan memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Usmani Alias Pak Minar Bin Almarhum Setanit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
TBS Kelapa Sawit sebanyak 35 (tiga puluh lima) tandan dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram dan telah dirubah bentuk menjadi uang yaitu 190 (seratus sembilan puluh) kilogram x Rp1.950,00 (seribu sembilan ratus lima puluh rupiah) = Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah),
dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Sandabi Indah Lestari;
1 (satu) buah dodos,
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah foto copy dokumen Keputusan Bupati Bengkulu utara Nomor 219 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sandabi Indah Lestari tanggal 14 Mei 2014 yang dilegalisir;
1 (satu) buah foto copy dokumen Risalah Lelang Nomor 019/2011 tanggal 9 Februari 2011 yag dilegalisir;
1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 33 yang dilegalisir;
1 (satu) buah foto copy dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00082 yang dilegalisir;
terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022, oleh kami, Rika Rizki Hairani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rudanti Widianusita, S.H., M. H., dan Silmiwati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 19 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Enariah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur, serta dihadiri Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rudanti Widianusita, S.H., M. H. Rika Rizki Hairani, S.H.
Silmiwati, S.H.
Panitera Pengganti,
Enariah