16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak Fauzi Ali Rachmatullah dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Blitar dan pelatihan kerja selama 3 (Tiga) Bulan di BAPAS Kelas I Surabaya; Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan penitipan yang telah dijalani Anak Fauzi Ali Rachmatullah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak Fauzi Ali Rachmatullah tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos warna pink; 1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam; 1 (satu) potong BH warna putih; 1 (satu) potong celana pendek warna hitam; 1 (satu) potong celana dalam warna cream; 1 (satu) potong kaos warna kuning; 1 (satu) potong rok daster warna kuning bermotif; 1 (satu) pasang sandal warna hitam; (Dikembalikan kepada Anak korban Tiara Aprilia Maulidina) 1 (satu) potong kaos warna merah; 1 (satu) potong celana panjang warna biru; 1 (satu) potong celana pendek warna coklat; 1 (satu) pasang sandal warna hitam; (Dikembalikan kepada Anak Fauzi Ali Rachmatullah) 1 (satu) buah genteng; 1 (satu) buah HP merk OPPO A5 S warna merah No. Telp : 0813189900537 atau 0882009886332 Milik sdr. Fauzi Ali Rachmatullah; (Dirampas untuk dimusnahkan) Membebankan Anak Fauzi Ali Rachmatullah membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : FAUZI ALI RACHMATULLAH;
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun /24 November 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. sambiroto Rt.21 Rw.04 Ds. Sambibulu Kec.
Taman Kabupaten Sidoarjo.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa Fauzi Ali Rachmatullah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021
Terdakwa Fauzi Ali Rachmatullah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021
Terdakwa Fauzi Ali Rachmatullah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021
Terdakwa Fauzi Ali Rachmatullah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
Terdakwa Fauzi Ali Rachmatullah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
Anak didampingi Penasihat Hukum DIAH KUSUMAH NINGRUM, S.H., Advokat / Pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) MADIN alamat Perum Puri Kraton Regency jalan Raya Darawati Blok A3 / 26, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan oleh Majelis Hakim tanggal 28 Desember 2021, Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda;
Anak Fauzi Ali Rachmatullah didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtuanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda tanggal 24 Desember 2021 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda tanggal 24 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Ttg. Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama anak ditahan dengan perintah anak ditahan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna pink;
1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam;
1 (satu) potong BH warna putih;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna cream;
1 (satu) potong kaos warna kuning;
1 (satu) potong rok daster warna kuning bermotif;
1 (satu) pasang sandal warna hitam;
(Dikembalikan kepada saksi korban TIARA APRILIA MAULIDINA)
1 (satu) potong kaos warna merah;
1 (satu) potong celana panjang warna biru;
1 (satu) potong celana pendek warna coklat;
1 (satu) pasang sandal warna hitam;
(Dikembalikan kepada Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH)
1 (satu) buah genteng;
1 (satu) buah HP merk OPPO A5 S warna merah No. Telp : 0813189900537 atau 0882009886332 Milik sdr. FAUZI ALI RACHMATULLAH;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar Anak Fauzi Ali Rachmatullah membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tuntutan terlalu tinggi dan berat bagi masa depan anak FAUZI ALI RACHMATULLAH serta memohon keringanan hukuman dengan alas an Anak mengakui terus terang, bersikap sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, karena Anak masih berkeinginan melanjutkan sekolahnya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH, pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira Pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2021, bertempat Di Rumah kosong milik ABD. ROKIM di Desa Sambiroto Rt.24 Rw.04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya yaitu saksi TIARA APRILIA MAULIDINA (berumur 15 Tahun) atau dengan orang lain. perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari anak FAUZI ALI RACHMATULLAH sejak kelas VIII MTS sering melihat film porno lalu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH berkeinginan untuk melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 13.00 Wib, anak FAUZI ALI RACHMATULLAH menonton kembali film porno tersebut sehingga setelah melihat film tersebut lalu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH pergi jalan-jalan dan tak lama kemudian anak FAUZI ALI RACHMATULLAH bertemu dengan saksi TIARA APRILIA MAULIDINA dan mengajaknya untuk jalan-jalan, dan saat ada sebuah rumah kosong lalu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH berhenti dan masuk kerumah tersebut, pada saat dirumah kosong tersebut anak FAUZI ALI RACHMATULLAH menyuruh saksi TIARA APRILIA MAULIDINA dengan mengatakan “ Ayo bukaen bajumu..” lalu untuk saksi TIARA APRILIA MAULIDINA jawab “Nggak..nggak mau…” kemudian anak FAUZI ALI RACHMATULLAH memaksa membuka celananya namun saksi TIARA APRILIA MAULIDINA meronta-ronta sambil berteriak-teriak minta, lalu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mencekik leher saksi TIARA APRILIA MAULIDINA sambil tangan yang satunya membuka celana milik saksi TIARA APRILIA MAULIDINA dan langsung meraba-raba alat kelaminnya, melihat hal tersebut saksi TIARA APRILIA MAULIDINA memberontak, seketika itu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH membentur-benturkan kepala saksi TIARA APRILIA MAULIDINA sambil anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mengambil genteng dan memukulkan genteng tersebut ke kepalanya berkali-kali yang tak lama kemudian saksi TIARA APRILIA MAULIDINA pingsan, melihat hal tersebut anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mengambil kaos yang ada di tempat tersebut dan mengangkat badan saksi TIARA APRILIA MAULIDINA, sedangkan kaos tersebut untuk mengalasi badan saksi TIARA APRILIA MAULIDINA.
Bahwa selanjutnya anak FAUZI ALI RACHMATULLAH membuka celananya dan karena alat kelaminnya sudah menegang lalu alat kelamin anak FAUZI ALI RACHMATULLAH secara paksa memasukkan kedalam alat kelamin saksi TIARA APRILIA MAULIDINA sambil di goyang-goyang pinggul anak FAUZI ALI RACHMATULLAH maju mundur dan kurang lebih 5 (lima) menit dan tak lama kemudian sperma anak FAUZI ALI RACHMATULLAH dikeluarkan didalam alat kelamin saksi TIARA APRILIA MAULIDINA.
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut anak FAUZI ALI RACHMATULLAH melihat ada orang yang mengintip, seketika itu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH langsung mengambil celananya dan langsung pergi meninggalkan saksi TIARA APRILIA MAULIDINA yang dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Bahwa sekira pukul 18.00 Wib, anak FAUZI ALI RACHMATULLAH dibawa oleh RT setempat ke balai desa Sambibulu Sidoarjo untuk dimintai keterangannya, sesampainya disana anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mengakui perbuatannya yang selanjutnya dibawa ke Polres Kota Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mengetahui bahwa saksi saksi TIARA APRILIA MAULIDINA masih berusia 15 (lima belas) tahun.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum luka Nomor : VI/KET/IV.6.AU/L/2021 tanggal 15 Desember 2021 dari Rumah Sakit Umum Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang, yang ditandatangani oleh dr. Rodiyah, Sp.,OG sebagai dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi korban TIARA APRILIA MAULIDINA :
Tampak luka lecet kemerahan di area bibir kecil kemaluan sampai dengan mendekati selaput dara. Selaput dara didapatkan robekan lama selaput darah, tindak mencapai dasar arah jam 1, 2, 7, 8. Swab vagina belum jadi. Hasil USG kandungan : Uterus AF, UK 5,68cm x 2,88cm, tebal dinding Rahim dalam 5,3cm tidak didapatkan kantong kehamilan/janin.
KESIMPULANNYA :
Pada perempuan berumur sekitar 15 tahun ini didapatkan adanya luka lecet akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.
Untuk keperluan perawatan korban diperiksa dan dirawat di RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang.
(Visum terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH, pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira Pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2021, bertempat Di Rumah kosong milik ABD. ROKIM di Desa Sambiroto Rt.24 Rw.04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi TIARA APRILIA MAULIDINA (berumur 15 Tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul. perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari anak FAUZI ALI RACHMATULLAH sejak kelas VIII MTS sering melihat film porno lalu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH berkeinginan untuk melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 13.00 Wib, anak FAUZI ALI RACHMATULLAH menonton kembali film porno tersebut sehingga setelah melihat film tersebut lalu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH pergi jalan-jalan dan tak lama kemudian anak FAUZI ALI RACHMATULLAH bertemu dengan saksi TIARA APRILIA MAULIDINA dan mengajaknya untuk jalan-jalan, dan saat ada sebuah rumah kosong lalu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH berhenti dan masuk kerumah tersebut, pada saat dirumah kosong tersebut anak FAUZI ALI RACHMATULLAH menyuruh saksi TIARA APRILIA MAULIDINA dengan mengatakan “ Ayo bukaen bajumu..” lalu untuk saksi TIARA APRILIA MAULIDINA jawab “Nggak..nggak mau…” kemudian anak FAUZI ALI RACHMATULLAH memaksa membuka celananya namun saksi TIARA APRILIA MAULIDINA meronta-ronta sambil berteriak-teriak minta, lalu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mencekik leher saksi TIARA APRILIA MAULIDINA sambil tangan yang satunya membuka celana milik saksi TIARA APRILIA MAULIDINA dan langsung meraba-raba alat kelaminnya, melihat hal tersebut saksi TIARA APRILIA MAULIDINA memberontak, seketika itu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH membentur-benturkan kepala saksi TIARA APRILIA MAULIDINA sambil anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mengambil genteng dan memukulkan genteng tersebut ke kepalanya berkali-kali yang tak lama kemudian saksi TIARA APRILIA MAULIDINA pingsan, melihat hal tersebut anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mengambil kaos yang ada di tempat tersebut dan mengangkat badan saksi TIARA APRILIA MAULIDINA, sedangkan kaos tersebut untuk mengalasi badan saksi TIARA APRILIA MAULIDINA.
Bahwa selanjutnya anak FAUZI ALI RACHMATULLAH membuka celananya dan karena alat kelaminnya sudah menegang lalu alat kelamin anak FAUZI ALI RACHMATULLAH secara paksa memasukkan kedalam alat kelamin saksi TIARA APRILIA MAULIDINA sambil di goyang-goyang pinggul anak FAUZI ALI RACHMATULLAH.
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut anak FAUZI ALI RACHMATULLAH melihat ada orang yang mengintip, seketika itu anak FAUZI ALI RACHMATULLAH langsung mengambil celananya dan langsung pergi meninggalkan saksi TIARA APRILIA MAULIDINA yang dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Bahwa sekira pukul 18.00 Wib, anak FAUZI ALI RACHMATULLAH dibawa oleh RT setempat ke balai desa Sambibulu Sidoarjo untuk dimintai keterangannya, sesampainya disana anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mengakui perbuatannya yang selanjutnya dibawa ke Polres Kota Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa anak FAUZI ALI RACHMATULLAH mengetahui bahwa saksi saksi TIARA APRILIA MAULIDINA masih berusia 15 (lima belas) tahun.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum luka Nomor : VI/KET/IV.6.AU/L/2021 tanggal 15 Desember 2021 dari Rumah Sakit Umum Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang, yang ditandatangani oleh dr. Rodiyah, Sp.,OG sebagai dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi korban TIARA APRILIA MAULIDINA :
Tampak luka lecet kemerahan di area bibir kecil kemaluan sampai dengan mendekati selaput dara. Selaput dara didapatkan robekan lama selaput darah, tindak mencapai dasar arah jam 1, 2, 7, 8. Swab vagina belum jadi. Hasil USG kandungan : Uterus AF, UK 5,68cm x 2,88cm, tebal dinding Rahim dalam 5,3cm tidak didapatkan kantong kehamilan/janin.
KESIMPULANNYA :
Pada perempuan berumur sekitar 15 tahun ini didapatkan adanya luka lecet akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.
Untuk keperluan perawatan korban diperiksa dan dirawat di RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang.
(Visum terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak Fauzi Ali Rachmatullah dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi adalah Anak Fauzi Ali Rachmatullah, umur 15 tahun.
Bahwa saksi kenal dengan Anak Fauzia Ali Rachmatullah dimana Anak Fauzi Ali Rahmatullah adalah kakak kelas saksi dan teman ngaji saksi, namun saksi tidak menjalin hubungan pacaran dengan terlapor Anak Fauzi Ali Rachmatullah.
Bahwa pada saat itu tidak ada orang lain yang melihat saat Anak Fauzi Ali Rachamtullah melakukan Persetubuhan terhadap saksi tersebut.
Bahwa situasi dan kondisi saat terjadinya persetubuhan tersebut, saat itu sepi hanya ada saksi dan Anak Fauzi Ali Rachmatullah.
Bahwa terjadinya persetubuhan tersebut pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB dirumah kosong milik sdr. Abdul Rokim yang beralamatkan di Ds. Sambiroto Rt. 24 Rw. 04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Bahwa cara Anak Fauzi Ali Rachmatullah melakukan persetubuhan terhadap saksi dengan cara Anak Fauzi Ali Rachmatullah memaksa membuka celana saksi namun saksi tidak mau lalu Anak Fauzi Ali Rachmatullah tetap memaksa membuka celana saksi namun saksi tetap tidak mau dan saksi tetap memberontak lalu punggung saksi dipukul pakai batu bata kemudian wajah saya dibenturkan ke tembok selanjutnya Anak Fauzi Ali Rahmatullah tetap memaksa membuka celana saksi namun saksi tidak mau kemudian leher saksi cekik dan teriak-teriak minta tolong kemudian mulut Saksi dibungkam dengan menggunakan tangannya selanjutnya saksi jatuh lalu saksi diseret dan selanjutnya celana saksi dibuka kemudian Anak Fauzi Ali Rahmatullah meraba-raba vagina Saksi namun saksi tetap memberontak lalu Anak Fauzi Ali Rachmatullah mengambil genteng kemudian kepala saksi bagian atas di pukul sampai saksi tidak sadar (pingsan) dan setelah sadar saksi merasa sakit (perih) pada vaginanya.
Bahwa pada saat terlapor Anak Fauzi Ali Rachmatullah saat melakukan persetubuhan terhadap saksi dalam keadaan sadar tidak mabok.
Bahwa yang menjadi penyebab Anak Fauzi Ali Rachmatullah adalah masalah saksi tidak mau membuka celananya dan memberontak.
Bahwa Anak Fauzi Ali Rachmatullah saat melakukan kekerasan fisik terhadap saksi menggunakan alat yaitu genteng.
Bahwa akibat persetubuhan yang dialami oleh saksi tersebut adalah saksi mengalami kehilangan keperawan, kesakitan dan kepala bagian atas serta saksi merasa trauma.
Bahwa setelah saksi disetubuhi, dicabuli dan dianiaya oleh Anak Fauzi Ali Rachmatullah, saksi tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari karena saksi kesakitan pada kepala atas, leher dan seluruh badan dan saksi sempat Opname di RS. Siti Khotijah Taman Sidoarjo.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Wahyuningsih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi perkara tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur, terhadap korban Tiara Aprilia Maulidina.
Bahwa benar yang melakukan Persetubuhan terhadap korban Tiara Aprilia Maulidina adalah Anak Fauzi Ali Rachmatullah.
Bahwa benar saksi kenal dengan korban Tiara Aprilia Maulidina dimana saksi adalah anak kandung saksi.
Bahwa benar pada saat Anak Fauzi Ali Rachmatullah melakukan persetubuhan terhadap saksi saat itu tidak ada orang lain yang melihat.
Bahwa pada saat saksi di setubuhi Anak Fauzi Ali Rachmatullah tersebut saat itu situasi dan kondisi ditempat tersebut dalam keadaan sepi, tidak ada orang lain.
Bahwa terjadinya persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB dirumah kosong milik sdr. ABDUL ROKIM yang beralamatkan di Ds. Sambiroto Rt. 24 Rw. 04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Bahwa tidak tahu cara Anak Fauzi Ali Rachmatullah melakukan persetubuhan tersebut namun berdasarkan cerita dari korban Tiara Aprilia Maulidina bahwa saat itu korban Tiara Aprilia Maulidina diajak kerumah kosong kemudian baju korban Tiara Aprilia Maulidina dibuka secara paksa kemudian korban Tiara Aprilia Maulidina dianiaya oleh Anak Fauzi Ali Rachmatullah hingga saksi pingsan kemudian saksi di setubuhi anak Fauzi Ali Rachmatullah.
Saksi menerangkan bahwa saat Anak Fauzi Ali Rachmatullah saat melakukan kekerasan fisik terhadap korban Tiara Aprilia Maulidina, saat itu menggunakan alat yaitu genteng.
Saksi menerangkan bahwa akibat yang alami oleh korban Tiara Aprilia Maulidina tersebut akibat persetubuhan dan atau perbuatan dan kekerasan fisik, korban Tiara Aprilia Maulidina mengalami memar pada leher, luka lecet pada kepala dan kehilangan keperawanan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Abd Rochim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang diketahui oleh saksi saat itu ada anak perempuan tidak sadarkan diri didalam rumah saksi yang masih dalam proses dibangun..
Bahwa tidak mengetahui korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul dan kekerasan fisik tersebut, awalnya saksi hanya mengetahui bahwa terdapat kaki kecil posisi terlentang didalam rumah saksi yang masih dalam proses dibangun, dan setelah dilakukan pengecekan oleh ketua RT dan warga sekitar ternyata terdapat anak perempuan yang sedang tidak sadarkan diri ditempat tersebut, dan setelah itu diketahui anak tersebut merupakan anak perempuan dari saksi Wahyuningsih warga Rt. 22 Ds. Sambibulu yang bernama Tiara Aprilia Maulidina.
Bahwa benar setelah korban Tiara Aprilia Maulidina ditolong oleh ketua RT dan warga setempat diketahui bahwa yang telah melakukan persetubuhan dengan kekerasan fisik tersebut adalah Anak Fauzi Ali Rachmatullah.
Bahwa saksi tidak kenal dengan korban Tiara Aprilia Maulidina namun saksi mengetahui bahwa korban Tiara Aprilia Maulidina dan Anak Fauzi Ali Rachmatullah adalah warga Ds. Sambibulu.
Bahwa terjadinya persetubuhan dengan kekerasan fisik tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB dirumah kosong milik saksi yang beralamatkan di Ds. Sambiroto Rt. 24 Rw. 04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Bahwa benar saat korban Tiara Aprilia Maulidina dilakukan kekerasan fisik oleh Anak Fauzi Ali Rachmatullah saat itu kondisi korban Tiara Aprilia Maulidina kesakitan pada wajahnya dan kesakitan pada telinganya dan menangis sekeras-kerasnya, melihat atau mengecek bangunan rumah saksi, hendak masuk dibangunan yang hendak digunakan sebagai kamar saksi melihat ada kaki tergeletak atau kaki dalam posisi terlentang dilantai bawah dan ada beberapa kain berserakan dan seketika itu saksi takut akhirnya saksi lari teriak keluar dari rumah tersebut, lalu saksi melaporkan ke pada Ketua RT, tidak lama kemudian ketua RT datang bersama bebrapa waraga kemudian ketua RT menolong perempuan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Abd Madjid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar yang menjadi korban persetubuhan dengan kekerasan fisik tersebut adalah Tiara Aprilia Rachmatullah.
Bahwa yang melakukan persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap korban Tiara Aprilia Rachmatullah adalah Anak Fauzi Ali Rachmatullah.
Bahwa saksi tidak kenal dengan korban Tiara Aprilia Rachmatullah dan Anak Fauzi Ali Rachmatullah hanya saksi mengetahui bahwa korban Tiara Aprilia Rachmatullah dan Anak Fauzi Ali Rachmatullah adalah warga DS. Sambibulu namun berbeda RT dengan Saksi.
Bahwa saksi mengetahui usia korban saksi Tiara Aprilia Rachmatullah yaitu masih umur 15 tahun.
Bahwa saksi tidak mengetahui situasi dan kondisi pada saat terjadinya persetubuhan dengan kekerasan fisik tersebut, namun setelah saksi menolong korban Tiara Aprilia Rachmatullah banyak warga yang datang ke tempat tersebut.
Bahwa yang melakukan persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap korban Tiara Aprilia Rachmatullah hanya terlapor Anak Fauzi Ali Rahmatullah saja, tidak ada orang lain yang turut serta.
Saksi menerangkan bahwa bahwa terjadinya persetubuhan dengan kekerasan fisik tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB dirumah kosong milik saksi ABD ROCHIM yang beralamatkan di Ds. Sambiroto Rt. 24 Rw. 04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Anak menerangkan bahwa kenal dengan saksi Tiara Aprilia Maulidina dimana saksi Tiara adalah adik kelasnya dan teman ngaji terlapor Anak, namun terlapor Anak tidak menjalin hubungan pacaran dengan saksi Tiara;
Anak menerangkan bahwa terlapor Anak telah melakukan persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap saksi Tiara.
Anak menerangkan bahwa telah melakukan persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap saksi Tiara Aprilia Maulidina pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib di rumah kosong milik sdr. ABDUL ROKIM yang beralamatkan di Ds. Sambiroto Rt. 24 Rw. 04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Anak menerangkan bahwa Anak sering melihat video porno melalui Hand Phone sejak kelas VIII MTS sehingga rasa ingin melakukan perbuatan tersebut sering timbul, lalu cara saya melakukan Persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap saksi TIARA awal mulanya saya jalan - jalan, tidak lama kemudian tepat di lapangan Ds. Sambibulu Taman Sidoarjo saya ketemu dengan saksi TIARA kemudian saksi TIARA, saya ajak jalan-jalan lalu tepat di rumah kosong tersebut saya berhenti dan dirumah kosong tersebut saya bilang kepada sdri. TIARA APRILIA MAULIDINA “ayo bukaen bajumu” lalu saksi TIARA jawab “nggak, nggak mau” kemudian saya memaksa membuka celananya namun saksi TIARA memberontak selanjutnya saya tetap memaksa membuka celananya namun saksi TIARA tetap tidak mau dan tetap memberontak lalu lehernya saya cekik dan teriak-teriak minta tolong dan akhirnya celananya saksi TIARA bisa saya buka kemudian saya meraba-raba alat kelaminnya namun saksi TIARA memberontak lalu saya mengambil genteng kemudian saya pukulkan ke kepalanya bagian atas berkali-kali tidak lama kemudian saksi TIARA pingsan lalu ssaya mengambil kaos yang ada ditempat tersebut lalu saksi TIARA, saya angkat badannya dan kaos tersebut saya gunakan untuk mengalasi badan saksi TIARA selanjutnya saya membuka celana saya lalu saya melakukan persetubuhan terhadap saksi TIARA dengan cara saya memaksa memasukkan alat kelamin saya (penis) kedalam alat kelamin saksi TIARA sambil saya goyang-goyangkan pinggul saya ke depan ke belakang kurang lebih 5 menit sampai sperma saya, saya keluarkan didalam alat kelamin saksi TIARA keluar darahnya tidak lama kemudian saya melihat ada orang yang mengitip kemudian saya cepat-cepat memakai celana saya dan saya langsung pergi namun TIARA, saya tinggal karena masih dalam keadaan pingsan.
Anak menerangkan bahwa Alasan atau Penyebab saya melakukan persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap saksi TIARA adalah karena saya sering nonton film Porno.
Anak menerangkan bahwa pada saat saya melakukan Persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap saksi TIARA saat itu saya dalam keadaan sadar.
Anak menerangkan bahwa Saya melakukan kekerasan fisik terhadap sdri. TIARA PARILIA MAULIDINA dengan menggunakan alat yaitu genteng.
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan SUMIYATUN orangtua dari Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku ibu kandung Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH, memohon keringanan hukuman;
Bahwa saksi masih sanggup mendidik anaknya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kaos warna pink
1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam
1 (satu) potong BH warna putih
1 (satu) potong celana pendek warna hitam
1 (satu) potong celana dalam warna cream
1 (satu) potong kaos warna kuning
1 (satu) potong rok daster warna kuning bermotif
1 (satu) pasang sandal warna hitam
1 (satu) buah genteng
- 1 (satu) potong kaos warna merah
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A5 S warna merah No. Telp : 0813189900537 atau 0882009886332 Milik sdr. FAUZI ALI RACHMATULLAH
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Fauzi Ali Rachmatullah telah melakukan persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap Anak korban Tiara Aprilia Maulidina pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib di rumah kosong milik sdr. ABDUL ROKIM yang beralamatkan di Ds. Sambiroto Rt. 24 Rw. 04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Bahwa berawal mulanya Anak Fauzi Ali Rachmatullah jalan - jalan, tidak lama kemudian tepat di lapangan Ds. Sambibulu Taman Sidoarjo Anak Fauzi Ali Rachmatullah ketemu dengan Anak Korban Tiara kemudian Anak Korban Tiara, oleh Anak Fauzi Ali Rachmatullah diajak jalan-jalan lalu tepat di rumah kosong tersebut saya berhenti dan dirumah kosong tersebut saya bilang kepada sdri. Tiara Aprilia Maulidina “ayo bukaen bajumu” lalu Anak Korban Tiara jawab “nggak, nggak mau” kemudian Anak Fauzi Ali Rachmatullah memaksa membuka celananya namun Anak Korban Tiara memberontak selanjutnya Anak Fauzi Ali Rachmatullah tetap memaksa membuka celananya namun Anak Korban Tiara tetap tidak mau dan tetap memberontak lalu lehernya saya cekik dan teriak-teriak minta tolong dan akhirnya celananya Anak Korban Tiara bisa Anak Fauzi Ali Rachmatullah buka kemudian saya meraba-raba alat kelaminnya namun Anak Korban Tiara memberontak lalu saya mengambil genteng kemudian saya pukulkan ke kepalanya bagian atas berkali-kali tidak lama kemudian Anak Korban Tiara pingsan lalu saya mengambil kaos yang ada ditempat tersebut lalu Anak Korban Tiara, saya angkat badannya dan kaos tersebut saya gunakan untuk mengalasi badan Anak Korban Tiara selanjutnya saya membuka celana saya lalu saya melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Tiara dengan cara saya memaksa memasukkan alat kelamin saya (penis) kedalam alat kelamin Anak Korban Tiara sambil saya goyang-goyangkan pinggul saya ke depan ke belakang kurang lebih 5 menit sampai sperma saya, saya keluarkan didalam alat kelamin Anak Korban Tiara keluar darahnya tidak lama kemudian saya melihat ada orang yang mengitip kemudian saya cepat-cepat memakai celana saya dan saya langsung pergi namun Anak Korban Tiara, saya tinggal karena masih dalam keadaan pingsan.
Anak menerangkan bahwa Alasan atau Penyebab saya melakukan persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap Anak Korban Tiara adalah karena saya sering nonton film Porno.
Anak menerangkan bahwa pada saat saya melakukan Persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap Anak Korban Tiara saat itu saya dalam keadaan sadar.
Anak menerangkan bahwa Saya melakukan kekerasan fisik terhadap sdri. Tiara Parilia Maulidina dengan menggunakan alat yaitu genteng.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak Fauzi Ali Rachmatullah dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Unsur Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 Undang undang Republik Indonesia nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang undang Republik Indonesia nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak definisi dari setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, dengan kata lain, setiap orang dapat dipandang sebagai orang perorangan (natuurlijke persoon) atau badan hukum (recht persoon) yang melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah menghadapkan Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH, dipersidangan Anak telah membenarkan identitasnya sesuai surat dakwaan dan foto visual dalam berkas perkara adalah foto Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH yang diabadikan saat penyidikan, oleh karena itu Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH merupakan subjek hukum yang telah di dakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan dakwaan tersebut diatas, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan dalam proses Peradilan perkara ini, dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan.
Menimbang, bahwa Pengertian Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasa sehingga mengakibatkan oang lainmengikuti keinginanya.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Anak korban dan saksi-saksi, keterangan Anak dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terbukti bahwa Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH memaksa melakukan hubungan badan terhadap Anak Korban TIARA APRILIA MAULIDINA karena dilakukan kekerasan dengan cara memukulkan genteng kearah kepala anak saksi Tiara Aprilia Maulidina hingga pingsan lalu anak Fauzi Ali Rachmatullah membuka celananya dan karena alat kelaminnya sudah menegang lalu alat kelamin anak Fauzi Ali Rachmatullah secara paksa dimasukkan kedalam alat kelamin Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina sambil di goyang-goyang pinggul anak Fauzi Ali Rachmatullah, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Anak korban dan saksi-saksi, keterangan Anak dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terbukti bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira Pukul 15.00 wib, bertempat Di Rumah kosong Milik Abd. Rokim di Desa Sambiroto Rt.24 Rw.04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo saat anak Fauzi Ali Rachmatullah menonton kembali film porno tersebut sehingga setelah melihat film tersebut lalu anak Fauzi Ali Rachmatullah pergi jalan-jalan dan tak lama kemudian anak Fauzi Ali Rachmatullah bertemu dengan Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina dan mengajaknya untuk jalan-jalan, dan saat ada sebuah rumah kosong lalu anak Fauzi Ali Rachmatullah berhenti dan masuk kerumah tersebut, pada saat dirumah kosong tersebut anak Fauzi Ali Rachmatullah menyuruh Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina dengan mengatakan “ Ayo bukaen bajumu..” lalu untuk Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina jawab “Nggak..nggak mau…” kemudian anak Fauzi Ali Rachmatullah memaksa membuka celananya namun Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina meronta-ronta sambil berteriak-teriak minta, lalu anak Fauzi Ali Rachmatullah mencekik leher Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina sambil tangan yang satunya membuka celana milik Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina dan langsung meraba-raba alat kelaminnya, melihat hal tersebut Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina memberontak, seketika itu anak Fauzi Ali Rachmatullah membentur-benturkan kepala Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina sambil anak Fauzi Ali Rachmatullah mengambil genteng dan memukulkan genteng tersebut ke kepalanya berkali-kali yang tak lama kemudian Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina pingsan, melihat hal tersebut anak Fauzi Ali Rachmatullah mengambil kaos yang ada di tempat tersebut dan mengangkat badan Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina, sedangkan kaos tersebut untuk mengalasi badan Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina. Bahwa selanjutnya anak Fauzi Ali Rachmatullah membuka celananya dan karena alat kelaminnya sudah menegang lalu alat kelamin anak Fauzi Ali Rachmatullah secara paksa memasukkan kedalam alat kelamin Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina sambil di goyang-goyang pinggul anak Fauzi Ali Rachmatullah. Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut anak Fauzi Ali Rachmatullah melihat ada orang yang mengintip, seketika itu anak Fauzi Ali Rachmatullah langsung mengambil celananya dan langsung pergi meninggalkan Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina yang dalam keadaan tidak sadarkan diri, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dalam persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Anak baik itu merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Anak adalah orang yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tergolong mampu bertanggung jawab maka tindak pidana yang telah terbukti dilakukannya tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Hakim untuk menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap Nota pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Anak tentang Tuntutan terlalu tinggi dan berat bagi masa depan anak FAUZI ALI RACHMATULLAH serta memohon keringanan hukuman dengan alas an Anak mengakui terus terang, bersikap sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum, Hakim berpendapat oleh karena nota pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Anak telah menyangkut mengenai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan analisa yuridis terhadap pembuktian unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, dan oleh karena sebagaimana pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur tersebut Hakim telah menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif Pertama, maka pembelaan Penasihat Hukum sudah sepatutnya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak Fauzi Ali Rachmatullah telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak Fauzi Ali Rachmatullah ditahan dan penahanan terhadap Anak Fauzi Ali Rachmatullah dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak Fauzi Ali Rachmatullah tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos warna pink, 1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam, 1 (satu) potong BH warna putih, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna cream, 1 (satu) potong kaos warna kuning, 1 (satu) potong rok daster warna kuning bermotif, 1 (satu) pasang sandal warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut disita dari Anak Korban maka Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dikembalikan ke Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos warna merah, 1 (satu) potong celana panjang warna biru, 1 (satu) potong celana pendek warna coklat, 1 (satu) pasang sandal warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut disita dari Anak Fauzi Ali Rachmatullah maka Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dikembalikan ke Anak Fauzi Ali Rachmatullah;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah genteng, 1 (satu) buah HP merk OPPO A5 S warna merah No. Telp : 0813189900537 atau 0882009886332 Milik sdr. Fauzi Ali Rachmatullah, oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan dalam kejahatan maka Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak masih berusia kurang dari 18 tahun, sehingga masih tergolong sebagai “Anak” maka akan dipertimbangkan pidana yang dijatuhkan kepada Anak adalah pidana terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur penjatuhan pidana kumulasi yaitu pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melanggar pasal tersebut dan oleh karena Anak tersebut telah terbukti melanggar ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, maka selain pidana penjara, Anak juga seharusnya dijatuhi pidana denda, akan tetapi pidana denda tidak dapat dikenakan kepada Anak, dan harus diganti pelatihan kerja sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak yang dilaksanakan dilembaga yang melaksanakan pelatihan kerja sesuai pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tersebut yaitu BAPAS Kelas I Surabaya;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, dalam pengambilan putusan Hakim akan mempertimbangkan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surabaya Nomor : W.15.PAS.PAS.03-PK.01.05.02-27023, tanggal 20 Desember 2021 atas nama : Anak Fauzi Ali Rachmatullah pada pokoknya merekomendasikan agar Anak dijatuhi putusan berupa “Pidana Penjara di LPKA Blitar” sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Pasal 71 ayat (1) huruf e dengan pertimbangan sebagai berikut:
Klien masih berusia muda serta baru sekali menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana namun perbuatan yang dilakukan oleh klien melebihi pemikiran anak-anak
Keluarga belum bisa menerapkan pola asuh yang baik;
Korban dan pihak keluarga korban berharap klien mendapatkan hukuman yang terbaik dan juga adil;
Agar Klien mendapatkan penyuluhan dan pembinaan dari pemerintah untuk memahami akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Diharapkan klien nantinya selama menjalani pembinaan dapat memperoleh keterampilan kerja sebagai bekal untuk masa depannya kelak dikemudian hari;
Menimbang, bahwa perlu juga diingatkan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam kepada Anak, akan tetapi untuk mengingatkan bahwa perbuatan Anak tersebut adalah melanggar suatu ketentuan hukum, oleh karena itu agar dikemudian hari Anak lebih berhati-hati dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak Fauzi Ali Rachmatullah, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak Fauzi Ali Rachmatullah telah mengakibatkan Anak Korban Tiara Aprilia Maulidina mengalami trauma psikis;
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Anak Fauzi Ali Rachmatullah mengakui terus terang perbuatanya;
Anak Anak Fauzi Ali Rachmatullah masih berusia muda dan masih dapat mengembangkan dirinya.
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak FAUZI ALI RACHMATULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Fauzi Ali Rachmatullah dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Blitar dan pelatihan kerja selama 3 (Tiga) Bulan di BAPAS Kelas I Surabaya;
Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan penitipan yang telah dijalani Anak Fauzi Ali Rachmatullah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak Fauzi Ali Rachmatullah tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos warna pink;
1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam;
1 (satu) potong BH warna putih;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna cream;
1 (satu) potong kaos warna kuning;
1 (satu) potong rok daster warna kuning bermotif;
1 (satu) pasang sandal warna hitam;
(Dikembalikan kepada Anak korban Tiara Aprilia Maulidina)
1 (satu) potong kaos warna merah;
1 (satu) potong celana panjang warna biru;
1 (satu) potong celana pendek warna coklat;
1 (satu) pasang sandal warna hitam;
(Dikembalikan kepada Anak Fauzi Ali Rachmatullah)
1 (satu) buah genteng;
1 (satu) buah HP merk OPPO A5 S warna merah No. Telp : 0813189900537 atau 0882009886332 Milik sdr. Fauzi Ali Rachmatullah;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Membebankan Anak Fauzi Ali Rachmatullah membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022, oleh Irianto Prijatna Utama, S.H., M.Hum., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh M.Th. Reny Puspitasari, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Sri Rahmawati, S.H.., Penuntut Umum dan Anak Fauzi Ali Rachmatullah, Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua Anak Fauzi Ali Rachmatullah;
Panitera Pengganti, Hakim,
M.Th. RENY PUSPITASARI, SH. Irianto Prijatna Utama, S.H., M.Hum.