344/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Putusan PN KARAWANG Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RIZKY IKA PRATIWII, SH.MH Terdakwa: HERIYANTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HERIYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean” sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 107.975.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021 beserta dokumen pelengkap pabean; 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 020132 tanggal 06 April 2021 beserta dokumen pelengkap pabean; 1 (satu) set Packing List atas Purchase Order nomor 1118772863; 1 (satu) lembar Container Manifest atas kontainer nomor TCKU4539666; 1 (satu) set Dokumen Booking Confirmation nomor DJA0638083 tanggal 17 Februari 2021; 1 (satu) lembar Surat Jalan nomor 014/YWI/EXP/III/2021 tanggal 04 Maret 2021; 1 (satu) lembar Certificate Of Weight nomor 35959-02-ENI-VGM/L02/P9/0321; 1 (satu) lembar Konversi pemakaian bahan baku; 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 000111 tanggal 04 Januari 2021 beserta dokumen pelengkap pabean; 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 061139 tanggal 10 November 2020 beserta dokumen pelengkap pabean; 6 (enam) piece Karton ekspor atas dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021; Dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA; 23 (dua puluh tiga) piece Pakaian berupa celana; Dikembalikan kepada Penyidik; 13. 55 (lima puluh lima) piece Pakaian berupa baju; 14. 76 (lima puluh enam) piece Pakaian berupa baju; Dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA; 15. 1 (satu) unit Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka: MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin: J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV beserta kunci; 16. 1 (satu) set Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor: 09887376/O/2020 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi B 9379 UWV; 17. 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT. HINO FINANCE INDONESIA nomor: HFI/ADM-JKT FLEET/XI/21-030 tanggal 15 Juni 2021; 18. 2 (dua) lembar Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: P-08537137 atas kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka: MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin: J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV yang dilegalisir; Dikembalikan kepada PT. LINTAS LIMA BENUA; 19. 4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA periode Maret 2021 dengan nomor rekening 5745121397 atas nama JONI SUBARKAT; Dikembalikan kepada Penyidik; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Kwg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : HERIYANTO;
2. Tempat lahir : Bandung;
3. Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun/ 12 Juni 1967;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Blawi RT. 010 / RW. 003 Desa Masangan Kec. Bangil Pasuruan - Jawa Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : karyawan swasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 3 Mei 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 23 Mei 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021;
Pembantaran penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 16 Juli 2021;
Penahanan lanjutan oleh Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 3 November 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2022;
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut oleh Hakim Ketua, tetapi Terdakwa menolak menggunakan haknya tersebut dan selanjutnya Terdakwa menyatakan akan maju sendiri menghadapi persidangan atas dirinya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Kwg tanggal 5 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Kwg tanggal 6 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERIYANTO, terbukti bersalah melakukan tindak pidana membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Pasal 102 A huruf d Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa HERIYANTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membayar denda sebesar Rp. 107.975.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021 beserta dokumen pelengkap pabean.
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 020132 tanggal 06 April 2021 beserta dokumen pelengkap pabean.
1 (satu) set Packing List atas Purchase Order nomor 1118772863.
1 (satu) lembar Container Manifest atas kontainer nomor TCKU4539666.
1 (satu) set Dokumen Booking Confirmation nomor DJA0638083 tanggal 17 Februari 2021.
1 (satu) lembar Surat Jalan nomor 014/YWI/EXP/III/2021 tanggal 04 Maret 2021.
1 (satu) lembar Certificate Of Weight nomor 35959-02-ENI-VGM/L02/P9/0321.
1 (satu) lembar Konversi pemakaian bahan baku.
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 000111 tanggal 04 Januari 2021 beserta dokumen pelengkap pabean.
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 061139 tanggal 10 November 2020 beserta dokumen pelengkap pabean.
6 (enam) piece Karton ekspor atas dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021.
No. 1 s/d 11 Dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA.
23 (dua puluh tiga) piece Pakaian berupa celana.
Dikembalikan kepada Penyidik.
55 (lima puluh lima) piece Pakaian berupa baju.
76 (lima puluh enam) piece Pakaian berupa baju
No. 13 s/d 14 Dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA.
1 (satu) unit Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka : MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin : J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV beserta kunci.
1 (satu) set Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 09887376/O/2020 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi B 9379 UWV.
1 (satu) lembar Surat Keterangan PT. HINO FINANCE INDONESIA nomor : HFI/ADM-JKT FLEET/XI/21-030 tanggal 15 Juni 2021.
2 (dua) lembar Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : P-08537137 atas kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka : MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin : J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV yang dilegalisir.
No. 15 s/d 18 Dikembalikan kepada PT. LINTAS LIMA BENUA.
4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA periode Maret 2021 dengan nomor rekening 5745121397 atas nama JONI SUBARKAT.
No. 19 Dikembalikan kepada Penyidik.
Menetapkan agar terdakwa HERIYANTO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa HERIYANTO Bersama – sama dengan saksi ENIM SUPRIYADI dan saksi JONI SUBARKAT pada hari Kamis tanggal 4 Maret tahun 2021 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Gudang PT. ANEKA PANEL INDONESIA Karawang yang beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J 1 No. 28 Rt. 46 / Rw. 11 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari DERY ANGGOMAN (DPO) mempunyai kenalan yang Bernama KOMENG (DPO) yang bekerja sebagai penjual tekstil berupa barang jadi yang barangnya berasal dari pembongkaran container ekspor.
Atas hal tersebut, DERY menawarkan kepada KOMENG untuk mencari truk container yang membawa barang ekspor dan nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh KOMENG
Bahwa terkait dengan rencana tersebut, DERY bekerjasama dengan JACK (DPO) selaku teman DERY untuk mencari seseorang yang dapat mencari truk container yang membawa barang ekspor dan atas hal tersebut, JACK mengenalkan DERY dengan petugas TNI yang juga sebagai koordinator security beberapa perusahaan di daerah Cipeundeuy, Subang.
Bahwa sekira tanggal 4 Maret 2021, DERY mendapat informasi dari Petugas TNI yang mengatakan bahwa terdapat barang ekspor yang akan dikirim dari suatu Perusahaan yaitu PT. Young Won Indonesia dan juga mengatakan bahwa Supir yaitu saksi ENIM SUPRIYADI yang membawa truk container sudah dikoordinasikan untuk bekerjasama oleh Petugas TNI.
Kemudian JACK dimasukkan oleh Petugas TNI tersebut ke dalam PT. Young Won Indonesia dengan menyamar sebagai knek truk container.
Lalu setelah truk container selesai melakukan pemuatan barang, terdakwa mengendarai truk container berangkat bersama – sama dengan JACK sambil diikuti oleh DERRY dengan menggunakan mobil Avanza dan di dalam mobil Avanza putih tersebut juga terdapat MARIO (DPO) selaku teman DERY.
Bahwa sebelumnya DERY telah meminta kepada IKBAL untuk mencari Gudang yang dapat digunakan untuk membongkar kontainer yang membawa barang ekspor.
Atas hal tersebut, IKBAL mencari Gudang yang dapat digunakan untuk membongkar truk kontainer dan IKBAL mempunyai kenalan yang merupakan teman DERY yaitu saksi JONI selaku karang taruna daerah anggadita dan atas hal tersebut IKBAL berkomunikasi dengan JONI untuk meminta JONI mencari Gudang yang dapat digunakan dan kemudian JONI mengatakan bahwa terdapat suatu Perusahaan di daerah Anggadita yaitu PT. ANEKA PANEL INDONESIA.
Bahwa sebelumnya sekira jam 17. 15 Wib tanggal 4 Maret 2021 saksi JONI Bersama SAMIN selaku karang taruna datang ke PT. ANEKA PANEL INDONESIA bertemu dengan terdakwa HERIYANTO selaku Manager Factory PT. ANEKA PANEL INDONESIA untuk membicarakan peminjaman Gudang guna untuk pembongkaran truk container yang tidak diketahui dan tidak seizin dari Direktur PT. ANEKA PANEL INDONESIA.
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2021 sekira jam 19.30 Wib terdapat beberapa kendaraan yang terparkir di depan PT. ANEKA PANEL INDONESIA. Selanjutnya terdakwa HERIYANTO memerintahkan security PT. ANEKA PANEL INDONESIA untuk membuka pintu gerbang.
Setelah dibuka oleh security, mobil – mobil pribadi tersebut masuk ke dalam PT. ANEKA PANEL INDONESIA dan parkir di depan Gudang dan pada saat itu tiba – tiba saksi JONI menghubungi terdakwa HERIYANTO dan menanyakan apakah Gudang dapat dipinjam dan saksi JONI mengatakan bahwa KOMENG selaku orang yang akan melakukan pembongkaran dan anak buahnya sudah berada di PT. ANEKA PANEL INDONESIA.
Kemudian terdakwa HERIYANTO menunggu di pos security dan sekitar pukul 20.00 Wib terdapat 1 truk kontainer yang dikendarai oleh terdakwa yang akan masuk dan kemudian terdakwa HERIYANTO memerintahkan kepada security untuk membuka pintu gerbang dan pada saat truk container tersebut masuk, terdakwa HERIYANTO juga ikut ke Gudang danmemerintahkan FEBRIAN untuk membuka pintu Gudang.
Pada saat itu terdapat 25 orang turun dari mobil pribadi dan terhadap truk kontainer masuk kea rah Gudang dengan cara mundur, namun setelah bagian belakang kontainer masuk, truk berhenti dan terdapat orang yang meminta sambungan listrik kepada terdakwa HERIYANTO dan terdakwa HERIYANTO arahkan untuk mencolok di colokan office.
Setelah itu 25 orang tersebut menggerinda pintu kontainer, namun dikarenakan kondisi hujan sehingga terdapat seseorang suruhan KOMENG memerintahkan terdakwa untuk memasukkan truk kontainer ke dalam Gudang. Dan 25 orang tersebut mempunyai tugas masing – masing yaitu terdapat orang – orang yang mengeluarkan karton dari dalam container, terdapat orang yang membuka lakban, terdapat orang yang mengambil baju dari dalam karton, terdapat orang yang melakban Kembali karton, dan terdapat orang yang memasukkan baju ke dalam karung.
Pada saat 25 orang tersebut membongkar dan mengeluarkan baju dari truk kontainer terdakwa HERIYANTO keluar dan saksi JONI pun menunggu di luar Bersama – sama dengan teman – teman karang tarunanya.
Terdakwa HERIYANTO juga sempat meminta kepada orang yang bekerja yaitu beberapa baju yang dibongkar dari kontainer dan terdakwa HERIYANTO diizinkan untuk mengambil baju tersebut, sehingga terdakwa HERIYANTO sekitar 38 piece baju. Pada saat terdakwa HERIYANTO mengambil baju, terdapat truk container tersebut keluar dari dalam Gudang dan 2 truk bak yang berada di luar Gudang masuk ke dalam Gudang dan orang – orang yang di dalam Gudang memuat karung ke dalam kedua truk bak tersebut.
Sedangkan pada saat pembongkaran berlangsung terdakwa dibawa keluar oleh salah satu anak buah KOMENG dan diajak makan. Dan pada saat dibawa keluar tersebut anak buah KOMENG memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa sekira pukul 22. 00 Wib pembongkaran selesai dan semua kendaraan di dalam Gudang yaitu 2 truk bak dan beberapa mobil pribadi keluar dari PT. ANEKA PANEL INDONESIA. Pada saat itu terdapat KOMENG dan saksi JONI yang sempat menyalami terdakwa HERIYANTO. Dan setelah itu KOMENG pergi meninggalkan area PT. ANEKA PANEL INDONESIA dan terdakwa HERIYANTO pergi ke warung dan meminta uang sewa Gudang kepada saksi JONI lalu saksi JONI menyerahkan uang kepada terdakwa HERIYANTO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan saksi JONI mendapat bagian kurang lebih sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus rupiah).
Setelah itu saksi ENIM SUPRIYADI mengendarai truk kontainer keluar dari Gudang menuju pintu tol karawang timur dengan diikuti mobil pribadi Avanza putih dan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok saksi ENIM SUPRIYADI sempat berbohong dan mengatakan kepada saksi GULTOM bahwa terdakwa terlambat sampai karena sempat beristirahat dulu. Lalu saksi ENIM SUPRIYADI masuk menuju gate Pelabuhan dan memberikan kartu kuning yang diberikan oleh saksi GULTOM kepada petugas gate dan setelah diperiksa oleh petugas gate , saksi ENIM SUPRIYADI diperbolehkan masuk ke dalam area Pelabuhan dan di dalam Pelabuhan saksi ENIM SUPRIYADI menunggu untuk proses pengangkatan container dari truk yang dikendarai terdakwa.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 ketika saksi ENIM SUPRIYADI sudah Kembali ke pool , saksi ENIM SUPRIYADI menceritakan kepada saksi ALFIN dan saksi ALFIN melaporkan kejadian tersebut kepada PT. YOUNG WON INDONESIA sekira pada tanggal 11 Maret 2021 . Dan setelah mengetahui hal tersebut PT. YOUNG WON INDONESIA segera menghubungi pelayaran dan meminta untuk mengirimkan Kembali khusus container ke Indonesia.
Bahwa sebelum dilakukan pembongkaran pada container tersebut, terhadap segel bea cukai, segel pelayaran dan sling kawat masih dalam keadaan utuh dan tanpa terlihat adanya kerusakan pada segel – segel tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kontainer telah didapati bahwa jumlah total karton yaitu 705 karton masih berada di dalam container dengan kondisi masih di lakban, namun terdapat pelekatan lakban sebanyak 2 kali pada sisi karton.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap isi karton didapati bahwa jumlah barang berkurang sebanyak setengah dari yang seharusnya dan setelah dilakukan pengecekan terhadap setiap karton didapati jumlah total barang yang berkurang yaitu 23.740 pcs dari yang seharusnya 46.800 pcs sehingga jumlah barang yang tersisa adalah tinggal 23.060 pcs.
Bahwa barang ekspor dari Kawasan Berikat PT. YOUNG WON INDONESIA yang telah dilakukan pembongkaran tersebut merupakan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang bahan bakunya berasal dari impor yang masih terutang pungutan Negaranya.
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor : ND – 53/WBC.09/KPP.MP.0309/2021 tanggal 10 Juni 2021 terkait Hal Penyampaia Penyampaian perhitungan Potensi Pungutan Negara atas nama PT. Young Won Indonesia adalah sebagai berikut :
Atas garment yang hilang sejumlah 23.740 Pcs tersebut berupa WOMENS KINTTED T-SHIRT NB21100021668 , berasal dari bahan baku Impor berupa :
-
o. Nama Barang HS Code Jumlah Satuan BM 1. 92/8 POLY / SPAN JERSEY 60062100 15431 MTR 15,0 % 2. SPUN POLY 40/2 55091200 205 CJ 7,5 % 3. SPUN POLY 150D 55091200 404 CJ 7,5 % 4. MAIN LABEL 49089000 23740 PCE 5,0 %
-
No. Nama Barang CIF CIF USD Nilai Pabean 1. 92/8 POLY / SPAN JERSEY $ 1,1600 $ 17.899,96 256.506.426,80 2. SPUN POLY 40/2 Rp. 9.320 Rp. 1.910.600 Rp. 1.910.600,00 3. SPUN POLY 150D Rp. 9.320 Rp. 3.765.280 3.765.280,00 4. MAIN LABEL $ 0,0084 $ 199,42 2.857.631,28
Bea Masuk : Rp. 39.045.000,- (tiga puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah).
BMTP : 27.483.000,- (Dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
PPN : Rp. 33.157.000,- (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
PPh : Rp. 8.290.000,- (delapan juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Sehingga total nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dibayar atau bisa disebut dengan Potensi Pungutan Negara atau Kerugian Negara adalah sebesar Rp. 107.975.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) . Dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana pada pasal 29 ayat (3) PMK Tentang Kawasan Berikat dan juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 55/PMK.010/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama – sama dengan saksi ENIM SUPRIYADI dan saksi JONI SUBARKAT dalam membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean adalah tanpa izin dari Kepala Kantor Pabean.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa Heriyanto bersama – sama dengan saksi ENIM SUPRIYADI dan saksi JONI SUBARKAT pada hari Kamis tanggal 4 Maret tahun 2021 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Gudang PT. ANEKA PANEL INDONESIA Karawang yang beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J 1 No. 28 Rt. 46 / Rw. 11 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang – Undang ini sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari DERY ANGGOMAN (DPO) mempunyai kenalan yang Bernama KOMENG (DPO) yang bekerja sebagai penjual tekstil berupa barang jadi yang barangnya berasal dari pembongkaran container ekspor.
Atas hal tersebut, DERY menawarkan kepada KOMENG untuk mencari truk container yang membawa barang ekspor dan nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh KOMENG
Bahwa terkait dengan rencana tersebut, DERY bekerjasama dengan JACK (DPO) selaku teman DERY untuk mencari seseorang yang dapat mencari truk container yang membawa barang ekspor dan atas hal tersebut, JACK mengenalkan DERY dengan petugas TNI yang juga sebagai koordinator security beberapa perusahaan di daerah Cipeundeuy, Subang.
Bahwa sekira tanggal 4 Maret 2021, DERY mendapat informasi dari Petugas TNI yang mengatakan bahwa terdapat barang ekspor yang akan dikirim dari suatu Perusahaan yaitu PT. Young Won Indonesia dan juga mengatakan bahwa Supir yaitu saksi ENIM SUPRIYADI yang membawa truk container sudah dikoordinasikan untuk bekerjasama oleh Petugas TNI.
Kemudian JACK dimasukkan oleh Petugas TNI tersebut ke dalam PT. Young Won Indonesia dengan menyamar sebagai knek truk container.
Lalu setelah truk container selesai melakukan pemuatan barang, terdakwa mengendarai truk container berangkat bersama – sama dengan JACK sambil diikuti oleh DERRY dengan menggunakan mobil Avanza dan di dalam mobil Avanza putih tersebut juga terdapat MARIO (DPO) selaku teman DERY.
Bahwa sebelumnya DERY telah meminta kepada IKBAL untuk mencari Gudang yang dapat digunakan untuk membongkar kontainer yang membawa barang ekspor.
Atas hal tersebut, IKBAL mencari Gudang yang dapat digunakan untuk membongkar truk kontainer dan IKBAL mempunyai kenalan yang merupakan teman DERY yaitu saksi JONI selaku karang taruna daerah anggadita dan atas hal tersebut IKBAL berkomunikasi dengan JONI untuk meminta JONI mencari Gudang yang dapat digunakan dan kemudian JONI mengatakan bahwa terdapat suatu Perusahaan di daerah Anggadita yaitu PT. ANEKA PANEL INDONESIA.
Bahwa sebelumnya sekira jam 17. 15 Wib tanggal 4 Maret 2021 saksi JONI Bersama SAMIN selaku karang taruna datang ke PT. ANEKA PANEL INDONESIA bertemu dengan terdakwa HERIYANTO selaku Manager Factory PT. ANEKA PANEL INDONESIA untuk membicarakan peminjaman Gudang guna untuk pembongkaran truk container yang tidak diketahui dan tidak seizin dari Direktur PT. ANEKA PANEL INDONESIA.
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2021 sekira jam 19.30 Wib terdapat beberapa kendaraan yang terparkir di depan PT. ANEKA PANEL INDONESIA. Selanjutnya terdakwa HERIYANTO memerintahkan security PT. ANEKA PANEL INDONESIA untuk membuka pintu gerbang.
Setelah dibuka oleh security, mobil – mobil pribadi tersebut masuk ke dalam PT. ANEKA PANEL INDONESIA dan parkir di depan Gudang dan pada saat itu tiba – tiba saksi JONI menghubungi terdakwa HERIYANTO dan menanyakan apakah Gudang dapat dipinjam dan saksi JONI mengatakan bahwa KOMENG selaku orang yang akan melakukan pembongkaran dan anak buahnya sudah berada di PT. ANEKA PANEL INDONESIA.
Kemudian terdakwa HERIYANTO menunggu di pos security dan sekitar pukul 20.00 Wib terdapat 1 truk kontainer yang dikendarai oleh terdakwa yang akan masuk dan kemudian terdakwa HERIYANTO memerintahkan kepada security untuk membuka pintu gerbang dan pada saat truk container tersebut masuk, terdakwa HERIYANTO juga ikut ke Gudang danmemerintahkan FEBRIAN untuk membuka pintu Gudang.
Pada saat itu terdapat 25 orang turun dari mobil pribadi dan terhadap truk kontainer masuk kea rah Gudang dengan cara mundur, namun setelah bagian belakang kontainer masuk, truk berhenti dan terdapat orang yang meminta sambungan listrik kepada terdakwa HERIYANTO dan terdakwa HERIYANTO arahkan untuk mencolok di colokan office.
Setelah itu 25 orang tersebut menggerinda pintu kontainer, namun dikarenakan kondisi hujan sehingga terdapat seseorang suruhan KOMENG memerintahkan terdakwa untuk memasukkan truk kontainer ke dalam Gudang. Dan 25 orang tersebut mempunyai tugas masing – masing yaitu terdapat orang – orang yang mengeluarkan karton dari dalam container, terdapat orang yang membuka lakban, terdapat orang yang mengambil baju dari dalam karton, terdapat orang yang melakban Kembali karton, dan terdapat orang yang memasukkan baju ke dalam karung.
Pada saat 25 orang tersebut membongkar dan mengeluarkan baju dari truk kontainer terdakwa HERIYANTO keluar dan saksi JONI pun menunggu di luar Bersama – sama dengan teman – teman karang tarunanya.
Terdakwa HERIYANTO juga sempat meminta kepada orang yang bekerja yaitu beberapa baju yang dibongkar dari kontainer dan terdakwa HERIYANTO diizinkan untuk mengambil baju tersebut, sehingga terdakwa HERIYANTO sekitar 38 piece baju. Pada saat terdakwa HERIYANTO mengambil baju, terdapat truk container tersebut keluar dari dalam Gudang dan 2 truk bak yang berada di luar Gudang masuk ke dalam Gudang dan orang – orang yang di dalam Gudang memuat karung ke dalam kedua truk bak tersebut.
Sedangkan pada saat pembongkaran berlangsung terdakwa dibawa keluar oleh salah satu anak buah KOMENG dan diajak makan. Dan pada saat dibawa keluar tersebut anak buah KOMENG memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa sekira pukul 22. 00 Wib pembongkaran selesai dan semua kendaraan di dalam Gudang yaitu 2 truk bak dan beberapa mobil pribadi keluar dari PT. ANEKA PANEL INDONESIA. Pada saat itu terdapat KOMENG dan saksi JONI yang sempat menyalami terdakwa HERIYANTO. Dan setelah itu KOMENG pergi meninggalkan area PT. ANEKA PANEL INDONESIA dan terdakwa HERIYANTO pergi ke warung dan meminta uang sewa Gudang kepada saksi JONI lalu saksi JONI menyerahkan uang kepada terdakwa HERIYANTO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan saksi JONI mendapat bagian kurang lebih sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus rupiah).
Setelah itu saksi ENIM SUPRIYADI mengendarai truk kontainer keluar dari Gudang menuju pintu tol karawang timur dengan diikuti mobil pribadi Avanza putih dan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok saksi ENIM SUPRIYADI sempat berbohong dan mengatakan kepada saksi GULTOM bahwa terdakwa terlambat sampai karena sempat beristirahat dulu. Lalu saksi ENIM SUPRIYADI masuk menuju gate Pelabuhan dan memberikan kartu kuning yang diberikan oleh saksi GULTOM kepada petugas gate dan setelah diperiksa oleh petugas gate , saksi ENIM SUPRIYADI diperbolehkan masuk ke dalam area Pelabuhan dan di dalam Pelabuhan saksi ENIM SUPRIYADI menunggu untuk proses pengangkatan container dari truk yang dikendarai terdakwa.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 ketika saksi ENIM SUPRIYADI sudah Kembali ke pool , saksi ENIM SUPRIYADI menceritakan kepada saksi ALFIN dan saksi ALFIN melaporkan kejadian tersebut kepada PT. YOUNG WON INDONESIA sekira pada tanggal 11 Maret 2021 . Dan setelah mengetahui hal tersebut PT. YOUNG WON INDONESIA segera menghubungi pelayaran dan meminta untuk mengirimkan Kembali khusus container ke Indonesia.
Bahwa sebelum dilakukan pembongkaran pada container tersebut, terhadap segel bea cukai, segel pelayaran dan sling kawat masih dalam keadaan utuh dan tanpa terlihat adanya kerusakan pada segel – segel tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kontainer telah didapati bahwa jumlah total karton yaitu 705 karton masih berada di dalam container dengan kondisi masih di lakban, namun terdapat pelekatan lakban sebanyak 2 kali pada sisi karton.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap isi karton didapati bahwa jumlah barang berkurang sebanyak setengah dari yang seharusnya dan setelah dilakukan pengecekan terhadap setiap karton didapati jumlah total barang yang berkurang yaitu 23.740 pcs dari yang seharusnya 46.800 pcs sehingga jumlah barang yang tersisa adalah tinggal 23.060 pcs.
Bahwa barang ekspor dari Kawasan Berikat PT. YOUNG WON INDONESIA yang telah dilakukan pembongkaran tersebut merupakan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang bahan bakunya berasal dari impor yang masih terutang pungutan Negaranya.
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor : ND – 53/WBC.09/KPP.MP.0309/2021 tanggal 10 Juni 2021 terkait Hal Penyampaia Penyampaian perhitungan Potensi Pungutan Negara atas nama PT. Young Won Indonesia adalah sebagai berikut :
Atas garment yang hilang sejumlah 23.740 Pcs tersebut berupa WOMENS KINTTED T-SHIRT NB21100021668 , berasal dari bahan baku Impor berupa :
-
No. Nama Barang HS Code Jumlah Satuan BM 1. 92/8 POLY / SPAN JERSEY 60062100 15431 MTR 15,0 % 2. SPUN POLY 40/2 55091200 205 CJ 7,5 % 3. SPUN POLY 150D 55091200 404 CJ 7,5 % 4. MAIN LABEL 49089000 23740 PCE 5,0 %
-
No. Nama Barang CIF CIF USD Nilai Pabean 1. 92/8 POLY / SPAN JERSEY $ 1,1600 $ 17.899,96 256.506.426,80 2. SPUN POLY 40/2 Rp. 9.320 Rp. 1.910.600 Rp. 1.910.600,00 3. SPUN POLY 150D Rp. 9.320 Rp. 3.765.280 3.765.280,00 4 MAIN LABEL $ 0,0084 $ 199,42 2.857.631,28
Bea Masuk : Rp. 39.045.000,- (tiga puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah).
BMTP : 27.483.000,- (Dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
PPN : Rp. 33.157.000,- (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
PPh : Rp. 8.290.000,- (delapan juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Sehingga total nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dibayar atau bisa disebut dengan Potensi Pungutan Negara atau Kerugian Negara adalah sebesar Rp. 107.975.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) . Dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana pada pasal 29 ayat (3) PMK Tentang Kawasan Berikat dan juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 55/PMK.010/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain.
Bahwa perbuatan terdakwa HERIYANTO bersama – sama dengan saksi ENIM SUPRIYADI dan saksi JONI SUBARKAT dalam mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari Kawasan pabean adalah tanpa izin dari Kepala Kantor Pabean.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BAYU SUTISNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa perihal pengurusan barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA atas dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021 yang terjadi pembongkaran pada saat perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Priok;
Bahwa saksi bekerja sebagai Staff Exim bagian ekspor di PT. YOUNG WON INDONESIA sejak tahun 2019;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah mengurus terkait pengiriman barang ekspor mulai dari pemesanan truk kontainer dan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 serta berkoordinasi dengan Petugas Hanggar Bea Cukai yang mengawasi PT. YOUNG WON INDONESIA terkait pengiriman barang ekspor tersebut;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 Maret tahun 2021 barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA dengan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Priuk, dibawa dengan menggunakan jasa ekspedisi PT. LINTAS LIMA BENUA untuk menyewa Truknya saja;
Bahwa Truk kontainer berangkat dari PT. YOUNG WON INDONESIA sekitar jam 18.30, sekitar jam 19.30 mobil truk kontainer di belokan ke Telukjambe Timur, dan sampai disebuah Gudang lalu barang di bongkar;
Bahwa PT. YOUNG WON INDONESIA baru mengetahui setelah Sdr. ALFIN melaporkan kejadian pembajakan atas truk kontainer yang dikendarai oleh Sdr. ENIM SUPRIYADI pada tanggal 11 Maret 2021 kepada PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, Saksi segera menghubungi agen pelayaran dan meminta untuk mengirimkan kembali khusus kontainer TCKU4539666 ke Indonesia;
Bahwa Posisi barang sudah sampai di Korea, akhirnya kami meminta untuk kembali ke Indonesia;
Bahwa atas informasi tersebut pertama Pimpinan PT. YOUNG WON INDONESIA lapor ke Polisi, setelah dilakukan penyelidikan dan invertigasi ternyata ini pidana khusus sehingga penyidikan dilimpahkan ke Bea Cukai;
Bahwa pengakuan pertama supir ENIM SUPRIYADI mobil Truk kontainer dibajak, tetapi setelah dilakukan penyelidikan, supir ENIM SUPRIYADI mobil Truk kontainer mengakui ada keterlibatan dengan terdakwa;
Bahwa muatan truk kontainer itu berupa pakaian Jadi berupa kaos orang dewasa;
Bahwa jumlah barang yang dieksport 46.800 pcs berdasarkan orderan;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ada dibuatkan Berita Acara hasil pemeriksaan, bahwa Jumlah yang hilang sebanyak 23.740 pcs akibat dari pembongkaran tersebut;
Bahwa Pada saat akan dilakukan perhitungan akibat pembongkaran atas kontainer tersebut, terdapat pihak – pihak yang menyaksikan yaitu dari Petugas Bea Cukai Purwakarta, Petugas Kepolisian Sektor Klari, dan Petugas asuransi;
Bahwa sisa barang yang 23.060 pcs itu tetap dieksport setalah ditambahkan kekurangannya;
Bahwa barang sisa yang 23.060 pcs itu sudah dibayar Bea Cukai ;
Bahwa yang bertanggung jawab membayar biaya Bea cukainya adalah PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa Truk Kontainer tersebut ada dipasang GPS Tracker, namun pada saat kejadian saksi tidak mengontrolnya, sampai akhirnya Truk Kontainer tersebut ada dibelokan ke Karawang;
Bahwa pada saat mobil Truk Kontainer berangkat, Segel sudah dipasang secara berlapis, yaitu segel kabel baja dengan membuat 3 lilitan,, dan segel kertas;
Bahwa pada saat truk kontainer kembali terjadi perubahan yaitu segel kabel baja dengan membuat 2 lilitan;
Bahwa segel itu dipasang ditiang pintu;
Bahwa untuk barang eksport untuk pembongkarannya syaratnya harus tempat tujuan;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya Tindak Pidana pembongkaran barang, tetapi berita awal terjadi pencurian barang ekspor milik PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Supervisor Gudang Ekpor di PT. YOUNG WON INDONESIA sejak tahun 2020;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi adalah melakukan penyusunan barang – barang yang akan dilakukan ekspor di gudang ekspor dan melakukan pemuatan barang – barang ekspor tersebut bersama anak buah Saksi pada saat akan diekspor;
Bahwa pertama barang kita naikan dulu ke Truk Kontainer, lalu dihitung kwantiti perkartonnya lalu dimasukan kontainer, setelah itu di foto;
Bahwa pada saat barang dinaikan ke Truk Kontainer, lalu dihitung kwantiti perkartonnya lalu dimasukan kontainer, setelah itu di foto;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Maret tahun 2021 barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA dengan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Priuk, dibawa dengan menggunakan jasa ekspedisi PT. LINTAS LIMA BENUA untuk menyewa Truk;
Bahwa Truk ontainer berangkat dari PT. YOUNG WON INDONESIA sekitar jam 18.30, sekitar jam 19.30 mobil truk kontainer di belokan ke Telukjambe Timur, dan sampai disebuah Gudang lalu barang di bongkar;
Bahwa PT. YOUNG WON INDONESIA baru mengetahui setelah Sdr. ALFIN melaporkan kejadian pembajakan atas truk kontainer yang dikendarai oleh Sdr. ENIM SUPRIYADI pada tanggal 11 Maret 2021 kepada PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa Setelah mengetahui kejadian tersebut, segera menghubungi agen pelayaran dan meminta untuk mengirimkan kembali khusus kontainer TCKU4539666 ke Indonesia;
Bahwa pada saat itu Posisi barang sudah sampai di Korea, akhirnya kami meminta untuk kembali ke Indonesia;
Bahwa setelah truk kontainer sudah kembali, saksi ada melihat isi dari Truk Kontainer tersebut ada perubahan, yaitu posisi kardus terbalik, lakban juga jadi ada 2 (double lakban) yang tadinya hanya ada satu lakban, dan isi perkadus ada pengurangan;
Bahwa jumlah keseluruhan isi kontainer 705 karton, namun tidak semua karton berkurang isinya;
Bahwa untuk barang eksport untuk pembongkarannya syaratnya harus tempat tujuan;
Bahwa yang bertanggung jawab membayar biaya Bea cukainya adalah PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa jumlah barang yang dieksport 46.800 pcs berdasarkan orderan;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ada dibuatkan Berita Acara hasil pemeriksaan, bahwa Jumlah yang hilang sebanyak 23.740 pcs akibat dari pembongkaran tersebut;
Bahwa pada saat akan dilakukan perhitungan akibat pembongkaran atas kontainer tersebut, terdapat pihak – pihak yang menyaksikan yaitu dari Petugas Bea Cukai Purwakarta, Petugas Kepolisian Sektor Klari, dan Petugas asuransi;
Bahwa sisa barang yang 23.060 pcs itu tetap dikirim setelah dipenuhi lagi kekurangan sebanyak 23.740 pcs, sehingga total yang dieksport 46.800 pcs;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan terjadi pembajakan barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa saksi mengetahui setelah ada laporan terkait penyewaan mobil Truk container milik PT. LINTAS LIMA BENUA yang ditugaskan membawa barang export tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Pool di PT. LINTAS LIMA BENUA sejak tahun 2019, tugas dan tanggung jawab Saksi adalah menerima order dari customer untuk penyewaan truk kontainer dan memerintahkan supir–supir untuk berangkat ke lokasi customer;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 Sdr. ENIM SUPRIYADI mengatakan bahwa terjadi pembajakan truk kontainer yang dibawa oleh Sdr. ENIM SUPRIYADI di daerah Cempaka yang terdapat seseorang yang naik ke dalam truk dan memerintahkan Sdr. ENIM SUPRIYADI untuk membawa truk kontainer masuk ke pintu Tol Sadang menuju ke suatu gudang di daerah Karawang Timur;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa saja yang terlibat, namun setela ada hasil penyelidikan oleh pihak Kepolisian ternyata sopir dari PT. LINTAS LIMA BENUA Sdr. ENIM SUPRIYADI ikut terlibat;
Bahwa PT. LINTAS LIMA BENUA ada GPS nya, dan ada mengontrol GPS namun tidak secara menyeluruh;
Bahwa Sdr. GULTOM ada memantau GPS Sdr. ENIM SUPRIADI, dan setelah melihat keluar dari jalur yang seharusnya, Sdr. GULTOM langsung menelpon, ternyata HP Sdr. ENIM SUPRIADI mati dan GPS nya juga mati;
Bahwa setelah sampai dipelabuhan baru GPS nya hidup lagi, lalu ditelepon dan ditanya kenapa HP dan GPS nya mati, Sdr. ENIM SUPRIADI menjawab ketiduran;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SELAMAT GULTOM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa perihal terjadi adanya Tindak Pidana pembajakan barang;
Bahwa Barang yang dibajak adalah barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa saksi mengetahui setelah ada laporan terkait penyewaan mobil Truk container milik PT. LINTAS LIMA BENUA yang ditugaskan membawa barang export yang dicuri tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai staff operasional lapangan di PT. LINTAS LIMA BENUA sejak tahun 2019;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah mempersiapkan Kartu Kuning sebagai kartu yang digunakan supaya truk kontainer dapat masuk ke area pelabuhan Tanjung Priok yang akan serahkan kartu kuning tersebut kepada supir yang mengendarai truk kontainer supaya dapat masuk ke pelabuhan Tanjung Priok serta mengkoordinasikan order – order dari Sdr. ALVIN selaku Kepala Poll kepada supir – supir PT. LINTAS LIMA BENUA;
Bahwa saksi tahu pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 Sdr. ENIM SUPRIYADI mengatakan bahwa terjadi pembajakan truk kontainer yang dibawa oleh Sdr. ENIM SUPRIYADI di daerah Cempaka yang terdapat seseorang yang naik ke dalam truk dan memerintahkan Sdr. ENIM SUPRIYADI untuk membawa truk kontainer masuk ke pintu Tol Sadang menuju ke suatu gudang di daerah Karawang Timur kepada Pak ALFIN;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa saja yang terlibat, namun setelah ada hasil penyelidikan oleh pihak Kepolisian ternyata sopir PT. LINTAS LIMA BENUA Sdr. ENIM SUPRIYADI ikut terlibat;
Bahwa PT. LINTAS LIMA BENUA ada GPS nya, dan ada mengontrol GPS tetapi tidak secara menyeluruh;
Bahwa saksi sekitar pukul 20.30 WIB, saksi melakukan pengecekan pada GPS Tracker posisi setiap truk kontainer dan saksi melihat bahwa 2 truk kontainer dalam perjalanan sedangkat truk kontainer yang dikendari oleh Sdr. ENIM SUPRIYADI sedang berhenti di daerah Karawang Timur GPS nya juga mati;
Bahwa Sekitar pukul 23.45 WIB, Sdr. ENIM SUPRIYADI tiba di pelabuhan dan Saksi menanyakan kenapa berhenti lama di Karawang Timur dan kenapa tidak mengangkat telepon Saksi dan pada saat itu Sdr. ENIM SUPRIYADI mengatakan bahwa dia sedang istirahat tidur;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui terkait kejadian pembajakan yang dilakukan terhadap truk kontainer yang dibawa Sdr. ENIM SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 dan Saksi baru mengetahui hal tersebut, pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 dari Sdr. JHON selaku rekan Saksi sesama staff operasional;
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan Sdr. ENIM SUPRIADI di Pelabuhan pada saat saksi menyerahkan kartu kuning (kartu untuk memasuki pelabuhan);
Bahwa PT YOUNG WON INDONESIA ada perjanjian sewa menyewa dengan PT LINTAS LIMA BENUA;
Bahwa bila ada kehilangan barang saat diangkut oleh Truk Kontainer dari PT LINTAS LIMA BENUA, kehilangan barangnya yang bertanggung PT LINTAS LIMA BENUA;
Bahwa PT LINTAS LIMA BENUA ada melakukan pembayaran kepada PT YOUNG WON INDONESIA selaku pemilik barang;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FEBRIAN ALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa perihal terjadi adanya Tindak Pidana pembajakan barang;
Bahwa Barang yang dibajak adalah barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa saksi bekerja sebagai Office Boy PT. ANEKA PANEL INDONESIA sejak tahun 2020;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah membersihkan PT. ANEKA PANEL INDONESIA dan membuat kartu tamu setiap terdapat tamu atau barang yang akan masuk ke PT. ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena sebagai atasan saksi;
Bahwa saksi ada dilokasi pada saat terjadi pembongkarang barang di gudang PT ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Manager Factory di PT Aneka Panel Indonesia;
Bahwa betul mobil Truk Kontainer milik PT LINTAS LIMA BENUA masuk ke PT ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa yang dibongkar itu barang jadi berupa Kaos orang dewasa, siapa pemiliknya saksi tidak tahu;
Bahwa PT ANEKA PANEL INDONESIA bergerak dibidang kontruksi;
Bahwa PT ANEKA PANEL INDONESIA bukan di usaha sewa menyewa untuk pembongkaran berupa gudang;
Bahwa yang memerintahkan saksi tetap berada ditempat tersebut adalah Terdakwa pada saat barang yang dibongkar bukan milik PT ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa pada saat terjadi pembongkaran sudah lewat jam kerja;
Bahwa saksi diperintahkan oleh Terdakwa disuruh lembur untuk berjaga dan menunggu pintu depan;
Bahwa yang pertama masuk adalah mobil Truk Kontainer yang dikemudikan oleh Sdr. ENIM SUPRIADI, setelah itu menyusul mobil pribadi ikut masuk;
Bahwa saksi melihat ada sekitar 20 orang yang datang ke lokasi pembongkaran namun saksi tidak tahu mereka itu siapa;
Bahwa pintu kontainernya dibuka dengan cara di Grinda disisi pinggir pintu;
Bahwa isi dari container tersebut berupa pakaian kaos dewasa;
Bahwa cara membongkarnya yaitu kartonnya dibuka dengan menggunakan pisau kater, lalu diambilah barangnya satu persatu;
Bahwa Baju-baju yang diambil di dalam karton tersebut dipindahkan dan dimasukan kedalam karung;
Bahwa tidak semua isi karton itu dikeluarkan isinya;
Bahwa Karung-karung yang berisi pakaian orang dewasa tersebut dimasukan ke 2 unit mobil truk Diesel;
Bahwa pada saat terjadi pembongkaran, selain Terdakwa ada juga Sdr. JONI SUBARKAT;
Bahwa saksi melihat Terdakwa mengontrol selama terjadi pembongkaran;
Bahwa saksi kenal dengan Jhoni Subarkat, dan Jhoni Subarkat juga ada dilokasi pembongkaran;
Bahwa yang saksi tahu Jhoni Subarkat ada Ketua Pemuda Karang Taruna di daerah tersebut;
Bahwa tahu saksi Pembongkaran truk kontainer di PT. ANEKA PANEL INDONESIA pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 bukan merupakan pembongkaran yang pertama tetapi yang kedua, untuk pembongkaran yang pertama terjadi pada bulan Februari 2021, namun untuk tanggal pastinya Saksi tidak mengingatnya;
Bahwa saksi tidak ada melaporkan ke pihak perusahaan terkait pembongkaran tersebut, karena ada perintah dari Terdakwa untuk tidak mengatakan kepada siapapun terkait kegiatan pembongkaran tersebut;
Bahwa saksi diberi upah oleh terdakwa karena sudah mau disuruh lembur;
Bahwa saat ini saksi sudah tidak bekerja di PT ANEKA PANEL INDONESIA, saya dipecat karena melihat kejadian pembongkaran tapi tidak melaporkan kepihak perusahaan;
Bahwa saksi bersama dengan karyawan lainnya mendapatkan 2 lembar baju kaos dari Terdakwa yang merupakan hasil dari pembongkaran;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DODI HIDAYAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa perihal sehubungan adanya Tindak Pidana pembajakan barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa saksi bekerja sebagai security PT. ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah pengawasan terhadap kendaraan yang keluar dan masuk PT. ANEKA PANEL INDONESIA serta melakukan pengamanan terhadap aset – aset yang berada di PT. ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena beliau atasan saksi;
Bahwa jabatan dari Terdakwa sebagai Manager Factory di PT Aneka Panel Indonesia;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada dilokasi kejadian;
Bahwa betul mobil Truk Kontainer milik PT LINTAS LIMA BENUA masuk ke PT ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Maret tahun 2021 sekitar pukul 19.30 Wib terjadi pembongkaran bertempat di Gudang PT. ANEKA PANEL INDONESIA Karawang yang beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J 1 No. 28 Rt. 46 / Rw. 11 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang;
Bahwa saksi melihat ada pembongkarang barang;
Bahwa saksi yang dibongkar itu barang jadi berupa Kaos orang dewasa, siapa pemiliknya saksi tidak tahu;
Bahwa PT ANEKA PANEL INDONESIA bergerak dibidang kontruksi;
Bahwa PT ANEKA PANEL INDONESIA tidak bergerak di usaha sewa menyewa untuk pembongkaran Gudang;
Bahwa pada saat terjadi pengkongkaran barang, saksi masih bertugas;
Bahwa pimpinan memerintahkan untuk lembur dan tidak pulang terlebih dahulu dan mengatakan bahwa nanti akan terdapat beberapa kendaraan yang masuk ke PT. ANEKA PANEL INDONESIA, namun tidak mengatakan kepada Saksi tujuan dari kendaraan tersebut;
Bahwa yang memerintahkan saksi tetap berada ditempat tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa datang ke Pos Security dan memerintahkan Saksi dan Sdr. AMAN untuk menuju gudang untuk mengawasi kegiatan yang ada di gudang dan juga mengawasi mesin – mesin yang ada di gudang;
Bahwa yang pertama masuk kegudang adalah mobil Truk Kontainer yang dikemudikan oleh Sdr. ENIM SUPRIADI;
Bahwa selain kendaraan yang dikemudikan Sdr. ENIM SUPRIADI yang masuk masih ada 2 unit Truk Cold Diesel warna kuning menyusul masuk;
Bahwa saksi melihat ada sekitar 20 orang yang ikut masuk kegudang, namun saksi tidak mengenal orang tersebut;
Bahwa saksi melihat pintu kontainer dibuka dengan cara di Girinda;
Bahwa saksi melihat didalam kontainer itu banyak karton, yang didalamnya berisi baju Kaos Dewasa;
Bahwa Kartonnya dibuka dengan menggunakan pisau kater, lalu diambilah barangnya satu persatu;
Bahwa Baju-baju itu dimasukan ke karung. Lalu karung-karung tersebut dimasukan ke mobil 2 unit truk Diesel;
Bahwa pembongkaran berlangsung selama 2 jam;
Bahwa Terdakwa ada di lokasi pada saat terjadi pembongkaran;
Bahwa pembongkaran truk kontainer di PT. ANEKA PANEL INDONESIA pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 bukan merupakan pembongkaran yang pertama tetapi yang kedua, untuk pemasukan dan pembongkaran yang pertama terjadi pada bulan Februari 2021, namun untuk tanggal pastinya Saksi tidak mengingatnya;
Bahwa saksi tidak melaporkan ke pihak perusahaan, karena Terdakwa sebagai atasan saksi mengatakan akan bertanggungjawab jika terdapat masalah atas kejadian pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021;
Bahwa Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi, Sdr. AMAN, dan Sdr. DODI masing – masing sebagai upah lembur;
Bahwa saksi bersama dengan karyawan lainnya mendapatkan 2 lembar baju kaos dari Terdakwa yang merupakan hasil dari pembongkaran;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi KURNIA AGUS SETIADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya pengawasan pelayanan terhadap pengeluaran barang ekspor;
Bahwa barang ekspor berupa garment milik PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama / Ahli Pertama pada KPPBC TMP A Purwakarta sejak 02 September 2020;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021, Sdr. BAYU SUTISNA selaku staff exim PT. YOUNG WON INDONESIA menghadap kepada Saksi mengajukan permohonan ekspor sambil menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021;
Bahwa saksi melakukan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan, karena secara sistem tidak diperlukan pemeriksaan secara fisik, sehingga saksi tidak ada melakukan pemeriksaan secara fisik;
Bahwa saksi hanya mengawasi packing barang yang mau dieksport dan dimasukan dalam kontainer;
Bahwa barang yang mau diekpsort tujuannya ke Amerika Serikat;
Bahwa Sdr. Bayu Sutrisna menginformasinya bahwa barang yang mau di eksport telah dilakukan pembongkaran sebelum sampai ke pelabuhan;
Bahwa tidak ada laporan tertulis, hanya ada informasi secara lisan saja, bahwa secara GPS ada pembelokan;
Bahwa saksi selaku hanggar bertugas Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP A Purwakarta nomor KEP-147/WBC.09/KPP.MP.03/2020 tanggal 30 Desember 2020, Tempat Penimbunan Berikat yang berada dibawah pengawasan Saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021, Sdr. BAYU SUTISNA selaku staff exim PT. YOUNG WON INDONESIA menghadap kepada Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa akan terdapat ekspor sambil menyerahkan dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021;
Bahwa saksi melakukan pengawasan terhadap pemuatan barang ekspor atas dokumen tersebut sebanyak 3 kontainer dengan nomor TCNU5011446, TRLU7110603, dan TCNU1234056 dan setelah selesai dilakukan pemuatan, Saksi melekatkan segel bea cukai pada setiap pintu kontainer;
Bahwa penyegelan dilakukan di PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa saksi hanya menghitung jumlah kemasannya, tidak dilakukan pengecekan secara fisik, hanya mengambil secara random 2 kotak, lalu dibuka dan dicek setelah sesuai lalu dibungkus lagi dan dimasukan ke kontainer setelah itu dilakukan penyegelan;
Bahwa keseluruhan jumlah karton yaitu 705 karton;
Bahwa setelah semua sudah dimuat dalam truk kontainer langsung berangkat;
Bahwa saksi membenarkan foto Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 000111 tanggal 04 Januari 2021 beserta dokumen pelengkap pabean. 1 (satu) set BAYU SUTISNA 27 Mei 2021 BAYU SUTISNA DICKY FIRDIANSAH SPSITA-01/WBC.09/KPP.MP.03/PPNS/2021 tanggal 27 Mei 2021;
Bahwa saksi membenarkan Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 061139 tanggal 10 November 2020 beserta dokumen pelengkap pabean. 1 (satu) set BAYU SUTISNA 27 Mei 2021 BAYU SUTISNA DICKY FIRDIANSAH SPSITA-01/WBC.09/KPP.MP.03/PPNS/2021 tanggal 27 Mei 2021;
Bahwa saksi membenarkan Karton ekspor atas dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021. 6 (enam) piece BAYU SUTISNA 27 Mei 2021 BAYU SUTISNA DICKY FIRDIANSAH SPSITA-01/WBC.09/KPP.MP.03/PPNS/2021 tanggal 27 Mei 2021;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUGIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya pengawasan pelayanan terhadap pengeluaran barang ekspor;
Bahwa barang ekspor berupa garment milik PT. YOUNG WON INDONESIA ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama / Ahli Pertama pada KPPBC TMP A Purwakarta sejak 02 September 2020;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama / Ahli Pertama pada Posko Hanggar adalah melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di bawah pengawasan Saksi antara lain melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat;
Bahwa Sdr. BAYU SUTISNA selaku staff exim PT. YOUNG WON INDONESIA memberitahukan kepada Saksi bahwa terdapat 1 (satu) kontainer yang memuat barang ekspor atas dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021 sedang dalam perjalanan kembali ke PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa Sdr. BAYU SUTISNA selaku staff exim PT. YOUNG WON INDONESIA memberitahukan karena diduga telah terjadi pembongkaran atas kontainer tersebut pada saat perjalanan ke pelabuhan Tanjung Priok;
Bahwa tujuan eksportnya ke Amerika Serikat;
Bahwa tidak ada laporan tertulis, hanya ada informasi secara lisan saja, bahwa secara GPS ada pembelokan;
Bahwa saksi ditugaskan pada Posko Hanggar PT. CREVIS TEX JAYA dan dalam pelaksanaan tugas, saksi bekerja bersama dengan Sdr. YUDHI dan Sdr. DINAR untuk melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap Tempat Penimbunan Berikat yang berada di bawah pengawasan Saksi;
Bahwa saksi bertugas di hanggar pelabuhan kedatangan;
Bahwa saksi mendapatkan Informasinya terjadi pembongkaran pada sebuah kontainer sebelum sampai ke pelabuhan tujuan Amerika dan posisi terakhir lagi transit di Korea;
Bahwa pada saat truk kontainer kembali segel di buka di PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa dari sekian banyak pemeriksaan semuanya masih utuh, baik segel, kawat pengaman dan sebagainya sesuai prosedur;
Bahwa yang membuka segel adalah Staf Exim, dan setelah terbuka kami melihat posisi karton sudah berubah;
Bahwa Info dari Sdr. Bayu Sutrisna bahwa satu karton itu menggunakan stiker satu lapis, dan posisinya berada di pojok kanan bawah, tetapi kenyataannya ada beberapa karton dimana stikernya berada di Posisi kanan atas;
Bahwa demikian juga lakbannya, yang awalnya hanya satu lapis, tetapi pada saat dibuka ternyata lakbannya sudah ada 2 lapis;
Bahwa setelah melihat kondisi barang saat itu lalu Barang tersebut dipindahkan ke dalam gudang dan dipisahkan dengan barang lain dan dilakukan penjagaan;
Bahwa yang melakukan perhitungan ulang dari petugas Bea cukai sedangkan saksi hanya menyaksikan saja;
Bahwa setelah dilakukan perhitungan ulang diperoleh fakta bahwa terjadi kekurangan barang sebanyak 23.740 pcs;
Bahwa jumlah total awal seharusnya 46.800 pcs dan jumlah barang yang tersisa tinggal 23.060 pcs;
Bahwa laporan hasil pemeriksaan ada dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan, kemudian dibuatkan Nota Dinas, lalu disampaikan ke Kabagian Bea Cukai;
Bahwa tidak ada dilakukan penimbangan oleh Bea Cukai sebelum masuk ke Pelabuhan Tanjung Priuk dan yang melakukan penimbangan adalah pihak ketiga;
Bahwa barang sisa sebanyak 23.060 pcs saat ini sudah diekspor setelah di tambahkan kekurangannya sebanyak 23.740 pcs, sehingga total keseluruhan yang diekspor kembali sebanyak 46.800 pcs;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARDHIAN BUDI SULISTIYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi diminta melakukan perhitungan terhadap Verified Gross Mass atas kontainer TCKU4539666 atas nama pengirim PT. YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa saksi bekerja di sebagai Senior Manager Operasional Marine Operation di PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (Persero) sejak Agustus 2021;
Bahwa tugas saksi di PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (Persero) yaitu perusahaan pihak ketiga yang bertugas di Pelabuhan yang ditugaskan untuk menghitung berat suatu kontainer beserta isinya yang akan dimuat ke atas kapal dan atas berat kontainer tersebut berfungsi sebagai keselamatan terhadap kapal supaya dapat mengetahui jumlah total berat yang diangkut oleh kapal;
Bahwa pada saat truk kontainer yang memuat barang eksport milik PT. YOUNG WON INDONESIA sampai kepelabuhan, lalu dilakukan penimbangan, dari data dokumen yang diserahkan berat isi kontainer tercatat 7.480 kg lebih, tetapi setelah kami melakukan penimbangan hanya tercatat 7000 kg saja, jadi terjadi selisih;
Bahwa PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA bertugas untuk menghitung berat suatu kontainer beserta isinya yang akan dimuat ke atas kapal dan atas berat kontainer tersebut berfungsi sebagai keselamatan terhadap kapal supaya dapat mengetahui jumlah total berat yang diangkut oleh kapal;
Bahwa pada saat kontainer dari PT. YOUNG WON INDONESIA datang yang dikendarai oleh ENIM SUPRIADI ada dilakukan penimbangan;
Bahwa proses penimbangan dilakukan sebagai berikut:
Pada saat terdapat truk kontainer yang membawa barang untuk dimuat ke atas kapal, maka sebelum truk kontainer tersebut masuk ke area pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan penimbangan terhadap secara keseluruhan yaitu berat truk, berat kontainer, dan berat barang yang berada di dalam container;
Setelah ditimbang, maka truk kontainer akan masuk ke pelabuhan Tanjung Priok dan kemudian akan dilakukan pengangkatan kontainer dari truk dan ditimbun di area pelabuhan guna menunggu pemuatan ke atas kapal;
Setelah kontainer diangkat dari truk, maka terhadap truk akan keluar dari area pelabuhan Tanjung Priok dan sebelum keluar, maka truk akan ditimbang kembali;
Setelah berat truk diketahui, maka berat atas truk, kontainer, dan barang yang berada di dalam kontainer yang ditimbang sebelum masuk ke area pelabuhan Tanjung Priok akan dikurangkan dengan berat truk dan kemudian hasilnya merupakan Verified Gross Mass atas kontainer yang akan dimuat ke atas kapal;
Atas Verified Gross Mass tersebut akan diterbitkan Cerificate Of Weight oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero);
Bahwa berat khusus kontainer yang dikemudikan oleh Sdr. ENIM SUPRIADI Menurut perhitungan V G M merupakan Verified Gross Mass atas kontainer yaitu berat dari kontainer beserta berat dari muatan di dalam kontainer yaitu 7.480 Kg;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau isi kontainer kurang, setelah diminta untuk melakukan BAP barulah saksi tahu;
Bahwa pada saat di BAP tidak ada dilakukan perhitungan data dari saksi dengan data dari PT. Young Won Indonesia untuk mendapatkan selisihnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ALFA NURFALAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait kasus pembongkaran baju di PT. ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa terjadinya pembongkaran dilakukan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 bertempat di Gudang PT. ANEKA PANEL INDONESIA Karawang yang beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J 1 No. 28 Rt. 46 / Rw. 11 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang;
Bahwa saksi tahu karena saksi berada di lokasi karena mau mengambil uang sewa gudang;
Bahwa yang menyewa gudang PT. ANEKA PANEL INDONESIA Sdr. KOMENG;
Bahwa Sdr. KOMENG yang merencanakan pembongkaran;
Bahwa saksi tahu kalau Sdr. KOMENG yang merencanakan karena sebelum kejadian orang suruhan Sdr. KOMENG datang kerumah Sdr. MUHAMAD IKBAL;
Bahwa saksi tidak ikut terlibat dalam pembongkaran tersebut, hanya saja Sdr. IKBAL meminta saksi untuk mengambil uang sewa gudang ke Sdr. KOMENG;
Bahwa pada saat di TKP saksi melihat pembongkaran baju lalu diturunkan dari mobil kontainer dan dimasukan dalam karung;
Bahwa saksi tidak tahu kontainer itu milik siapa;
Bahwa yang diturunkan dari kontainer banyak, jumlahnya hampir ribuan potong baju;
Bahwa Informasinya uang sewa gudangnya sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi kenal Sdr. DERRY ANGGOMAN, ia adalah kakak kandung Sdr. MUHAMAD IKBAL yang merupakan pengusaha baju juga;
Bahwa hubungan antara pembongkaran baju disebuah gudang dengan Sdr. DERRY ANGGOMAN adalah Sdr. DERRY ANGGOMAN mengkatakan ke MUHAMAD IKBAL ada urusan jual beli baju antara H. KOMENG dengan Sdr. DERRY ANGGOMAN;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang jadi pembeli dan siapa yang jadi penjualnya;
Bahwa setelah kejadian malam itu, saksi tidak ada mendapatkan informasi terkait baju-baju yang dibongkar digudang PT ANEKA PANEL INDONESIA tersebut;
Bahwa saksi melihat ada 2 (dua) truk bak warna kuning plat nomor F, Mobil Kijang grand extra warna merah dengan ban dibuat ceper dan plat nomor huruf F, Mobil Pajero lama warna silver dengan plat nomor huruf f, Mobil Avanza warna hitam dengan terdapat tulisan “HANTU RIMBA” dibelakang dan Mobil Hyundai avega warna hitam;
Bahwa saksi melihat ada Terdakwa sedang berdiri dengan temannya di dekat bagian belakang truk kontainer;
Bahwa setahu saksi Sdr. IKBAL bekerja sebagai POLISI dan sambil berusaha menjual pakaian;
Bahwa setahu saksi hubungan Sdr. DERRY dengan Sdr. IKBAL adalah saudara kandung dan sama-sama mempunyai usaha jual beli pakaian jadi;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMAD IKBAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait kasus pembongkaran baju di gudang PT. ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa saksi bertugas di Polsek Manis Purwakarta sebagai seorang anggota Polisi;
Bahwa terjadinya pembongkaran dilakukan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 bertempat di Gudang PT. ANEKA PANEL INDONESIA Karawang yang beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J 1 No. 28 Rt. 46 / Rw. 11 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pemasukan dan pembongkaran truk kontainer di PT. ANEKA PANEL INDONESIA pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021, namun Saksi hanya mengetahui terkait adanya kegiatan di PT. ANEKA PANEL INDONESIA tetapi terkait kegiatan apa yang terjadi Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa awalnya saksi mendapat telepon dari Sdr. KOMENG minta dicarikan gudang, lalu saksi menghubungi Sdr. JONI SUBARKAH untuk membantu mencarikan gudang;
Bahwa Sdr. JONI SUBARKAT adalah selaku Ketua Karang Taruna di daerah Karawang;
Bahwa yang disewa Gudang milik PT. ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa Sekitar jam 09.00 Wib Sdr ADE menelpon saksi mengatakan “bang ini uang sewa gudangnya” lalu saksi mengatakan berikan saja ke Sdr. JONI SUBARKAH, lalu Sdr. ADE mengatakan “tidak kenal dengan Sdr. JONI SUBARKAH, lalu mengatakan kita ketemu di Purwakarta saja, sekarang saya jalan ke Purwakarta dan minta tolong disiapin hotel karena posisi jauh, jadi cape kalau bolak balik”;
Bahwa awalnya saksi hanya menyiapkan 2 kamar, kemudian Sdr. ADE dan 2 orang rekannya datang, setelah itu Sdr. ADE minta dibukakan satu kamar lagi, lalu Sdr. ADE menyerahkan uang kepada saksi sejumlah R.11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta) untuk uang sewa gudang, dan saksi langsung mentransfer ke Sdr. JONI SUBARKAT sedangkan Rp.1.000.000,-(sejuta rupiah) uang untuk sewa kamar hotel;
Bahwa saksi tidak tahu soal pekerjaan pembongkaran, karena saksi tidak ikut terlibat dilokasi;
Bahwa Sdr. DERRY ANGGOMAN adalah abang kandung Saksi dan pekerjaan Sdr. DERRY ANGGOMAN adalah sebagai broker stock garment yang menghubungkan antara penjual dengan pembeli seperti Saksi;
Bahwa saksi tidak tahu soal baju-baju yang diturunkan dari mobil Truk kontainer yang dikemudikan oleh Sdr. ENIM SUPRIADI;
Bahwa pada saat di BAP saksi baru tahu kalau terjadi pembongkaran barang ilegal karena tidak membayar pajak Bea;
Bahwa setelah saksi di BAP, saksi tahu bahwa itu baju yang dibongkar itu milik PT YOUN WON INDONESIA;
Bahwa Informasi yang saksi dapat saat di BAP, baju tersebut mau diambil oleh H. KOMENG;
Bahwa saksi anggota Polisi tidak boleh melakukan kegiatan bisnis pakaian ;
Bahwa sebagai seorang Polisi bukan tugas saksi mencari gudang untuk melakukan pekerjaan pembongkaran dan tidak ada perintah dari atasan langsung saksi untuk mencari gudang;
Bahwa pembongkaran ini terjadi untuk yang kedua kalinya, Uang sewa gudang yang pertama sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uang sewa yang kedua sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa uang sewa gudang diserahkan kepada Sdr. JONI SUBARKAT;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi GATOT WARIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait kasus kondisi kontainer yang memuat barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA yang dilakukan pembongkaran pada saat perjalanan ke pelabuhan Tanjung Priok;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Staff Maintenance and Repair PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES sejak tahun 2012;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab sebagai Staff Maintenance and Repair PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES yaitu untuk melakukan pengecekan atau survey atas setiap laporan kerusakan (Estimate of Repair) yang dilaporkan oleh pihak depo kontainer;
Bahwa dari hasil foto-foto yang ditunjukan oleh penyidik Bea Cukai, secara tampilan luar kondisi kontainer tersebut dalam keadaan baik, namun pada bagian sealant door retainer (foto kedua) terlihat perubahan tidak seperti kondisi normal, namun Saksi tidak mengetahui apakah kondisi tersebut diakibatkan karena pemakaian atau disengaja;
Bahwa pada saat di BAP saksi baru mengetahui bahwa penyebab bagian sealant door retainer (foto kedua) terlihat perubahan tidak seperti kondisi normal karena telah terjadi pembongkaran;
Bahwa Hubungannya karena saksi tugasnya di PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES melakukan pengecekan atau survey atas setiap laporan kerusakan (Estimate of Repair) yang dilaporkan oleh pihak depo container, dan foto-foto kontainer yang ditunjukan itu adalah salah satu armada yang dikuasai oleh PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES;
Bahwa Kontainer itu secara legal milik lising namun dalam penguasaan PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES;
Bahwa PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES bergerak dibidang pelayaran;
Bahwa hubungan kontainer tersebut dengan perkara ini Karena kontainer itu ada kasus dimana terjadi pembajakan;
Bahwa isi dari kontainer tersebut Menurut penyidik berupa garmen / baju kaos;
Bahwa Istilahnya bukan sewa kontainer, tetapi ketika mau mengirim barang eksporttir membayar Freed ;
Bahwa PT EXPEDETOR INDONESIA membayar FREED kepada PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES merupakan salah satu agen pelayaran CMA CGM SA, itu sudah termasuk kontainer dengan pengapalan untuk sampai kenegara tujuan;
Bahwa Awalnya ada 8 kontainer yang disewa namun yang bermasalah hanya satu unit kontainer saja;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan foto-foto di Kantor Bea Cukai Purwakarta;
Bahwa Truk Kontainer itu tidak ada di kantor Bea Cukai Purwakarta, saksi hanya diperlihatkan foto-fotonya saja;
Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan saksi sebagai berikut:
Berdasarkan foto – foto tersebut, secara tampilan luar kondisi kontainer tersebut dalam keadaan baik, namun pada bagian sealant door retainer (foto kedua) terlihat perubahan tidak seperti kondisi normal, namun Saksi tidak mengetahui apakah kondisi tersebut diakibatkan karena pemakaian atau disengaja;
Kemudian pada bagian bolt (rivet) yang terpasang pada handle pintu kontainer (foto ketiga) terlihat berbeda dengan bolt (rivet) kontainer yang biasa terpasang pada kontainer asli bawaan dari pabrik, namun bolt (rivet) tersebut dapat digunakan sepanjang tidak mengganggu pergerakan dari handle pintu;
Kemudian, bagian dalam kontainer pada pintu sebelah kanan (foto kelima), terlihat kondisi yang tidak nomal yaitu ukuran panjang baut door retainer berbeda dengan panjang baut sebelah kiri dan juga sealant pada mur pengunci baut door retainer sebelah kanan berbeda dengan yang sebelah kiri dan terlihat bahwa tidak terdapat mur pengunci baut door retainer bagian bawah;
Bahwa bila isi dari kontainer tidak penuh, isi dari kontainer itu dengan tujuan AMERIKA SERIKAT bisa terbalik, berubah posisi atau tumpah, walaupun isinya berupa BOX;
Bahwa saksi mengetahui awal mula berangkat dari Depo wilayah Marunda truk kontainer tersebut;
Bahwa Pemilik barang yang di angkut oleh Truk kontainer tersebut berdasarkan dokumen adalah PT YOUN WON INDONESIA;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan posisi kontainer, ternyata sedang ada di luar negeri;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MARTHARIA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa perihal keberadaan kontainer nomor TCKU4539666 dan perihal kondisi kontainer yang memuat barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA yang dilakukan pembongkaran pada saat perjalanan ke pelabuhan Tanjung Priok;
Bahwa saksi bekerja sebagai Senior Customer Care Manager PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES sejak tahun 2013;
Bahwa saksi bertugas mengontrol pekerjaan setiap bagian – bagian yang berada di bawah Saksi terkait proses bisnis PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES;
Bahwa yang saksi ketahui dengan kontainer yang menjadi kasus saat ini yaitu Kontainer itu milik Plipton yaitu Perusahaan Pilipina Kontainer tetapi dalam penguasaan PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES dengan status sewa ;
Bahwa setahu saksi kontainer itu memuat barang pakaian jadi;
Bahwa berdasarkan dokumen pakaian itu milik PT YOUN WON INDONESIA ;
Bahwa hubungan pekerjaan antara PT YOUN WON INDONESIA dengan PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES yaitu PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES merupakan salah satu agen pelayaran CMA CGM SA yang berada di Indonesia, adapaun kantor CMA SGM SA berlokasi di Marseille, Prancis dan memiliki agen pelayaran yang tersebar di beberapa negara;
Bahwa salah satu custamer PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES yaitu PT YOUNG WON INDONESIA melakukan boking pemesanan atas jasa pelayanan PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES pada bulan Februari 2021 telah mengirimkan bocking order;
Bahwa di dalam booking order tersebut menyebutkan pemesannya forwarder yaitu PT. EXPEDITORS INDONESIA dan silvernya adalah PT YOUNG WON INDONESIA, pada saat itu kami menerbitkan Booking Confirmation yaitu menyetujui untuk mengangkut barang sesuai dengan order yang ada dengan penggunaan 8 kontainer dengan tujuan awal pelabuhan Jakarta dan Pelabuhan akhir Amerika;
Bahwa Kontainer keluar dari Devo tanggal 1 Maret 2021 ;
Bahwa Informasi berdasarkan sistem kedatangan kontainer ke pelabuhan Tanjung Priuk tanggal 5 Maret 2021;
Bahwa ada 8 kontainer yang disediakan untuk mengangkut barang, dan hanya satu kontainer yang bermasalah;
Bahwa biaya freight nya untuk satu kontainer kalau dirupiahkan sebesar Rp 25.658.500,-(dua puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah)/ satu kontainer;
Bahwa dalam kontrak harga ada disebut Bill of leading hanya menjelaskan bahwa kontainer itu harus balik tanggal berapa dan bila lewat dari tanggal yang ditentukan akan kena cas;
Bahwa di dalam Bill of leadingnya ada tertera nama pengirim dan penerima barang;
Bahwa PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES adalah perusahaan yang bergerak di jasa transportasi untuk mengirimkan barang dari suatu negara ke negara lain dan dalam pengiriman tersebut, PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES juga menyediakan kontainer dan seal untuk memuat barang ekspor;
Bahwa kontainer yang bermasalah itu sudah sampai di pelabuhan persinggahan pelabuhan Pousan Korea;
Bahwa kontainer yang dikemudikan oleh Sdr. ENIM SUPRIADI harus kembali dan langsung ke PT YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa dari laporan yang masuk kontainer tersebut diberangkat kembali;
Bahwa isi kontainer sesuai dengan Bill Of Leading berupa karton dengan jumlah 805 karton dalam satu kontainer;
Bahwa saksi tahu pada saat dikonfirmasi oleh petugas Bea Cukai adalah terjadi pembongkaran dan barangnya ada yang diambil;
Bahwa bila terjadi pembongkaran, bila masih dalam perjalanan, itu tanggung jawabnya yang punya barang;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi CHRISTOPHER WILLIAM, JIOE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait kepemilikan truk nomor polisi B 9379 UWV yang digunakan untuk mengangkut kontainer TCKU4539666 yang memuat barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021;
Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur PT. LINTAS LIMA BENUA yang beroperasi sebagai penyedia jasa kegiatan pengangkutan barang yang sudah beroperasi sejak Februari 2000;
Bahwa kronolgis kejadiannya tanggal 6 Maret 2021 sekitar jam 17.00 Wib saksi mendapatkan laporan, bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Gudang PT. ANEKA PANEL INDONESIA Karawang yang beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok J 1 No. 28 Rt. 46 / Rw. 11 Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang terjadi pembongkaran truk kontainer yang mengakut barang export;
Bahwa Saksi mendapatkan laporan dari Sdr. APIN Tanggal 6 Maret 2021 sekitar jam 14.00 Wib, mendapat laporan dari supir ENIM SUPRIADI bahwa mobil dia dibajak di Purwakarta;
Bahwa setelah mendapatkan laporan, saksi langsung menghubungi orang staf pabrik bahwa mobil dia dibajak di Purwakarta lalu saksi menghubungi bagian koordinasi lapangan untuk melihat menanyakan kejadian yang sebenarnya, dimana dibajaknya, dan dimana dibongkarnya;
Bahwa barang yang diangkut oleh Sdr. ENIM SUPRIADI, sudah menyebrang dan posisinya belum sampai ditempat tujuan;
Bahwa perusahaan ada memasang GPS di Truk kontainer yang dikemudikan oleh Sdr. ENIM SUPRIADI;
Bahwa secara prosedur, tidak ada perwakilan dari perusahaan untuk melihat apa saja barang-barang yang dimasukan/diangkut oleh Truk kontainer yang dikemudikan Sdr. ENIM SUPRIADI di PT YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika Kontainer yang dikemudikan Sdr. ENIM SUPRIADI berhenti dan belok kesuatu tempat;
Bahwa pada saat Truk kontainer yang dikemudikan Sdr. ENIM SUPRIADI berbelok, tidak ada peringatan dini dari GPS;
Bahwa setelah 2 hari baru diketahui bahwa Truk kontainer yang dikemudikan Sdr. ENIM SUPRIADI berbelok;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, perusahaan memanggil Sdr. ENIM SUPRIADI untuk dimintai keterangan, dan Jawaban Sdr. Enim Supriadi, kontainernya dibajak, lalu diarahkan untuk dibelokan ke suatu tempat;
Bahwa atas peristiwa tersebut Kami melapor ke PT YOUNG Won Indonesia dan tanggal 10 Maret 2021 bersama-sama melapor ke pihak yang berwajib;
Bahwa Truk kontainer yang dikemudikan Sdr. Enim Supriadi baru sampai di Korea, lalu diminta untuk kembali karena persitiwa tersebut;
Bahwa ada petugas di perusahaan yang stand by di pelabuhan untuk mengecek barang yang ada dikontainer yang dikemudikan Sdr. ENIM SUPRIADI dan Sdr. SUWARDI yang bertugas membuat dokumen, mencocokan secara administrasi yaitu seelnya (Kunci);
Bahwa setelah dilakukan pengecekan tidak ada kerusakan;
Bahwa PT. LINTAS LIMA BENUA berkontrak dengan PT. EINS TREND dan yang bertanda tangan dalam kontrak saksi dan Mr KIM JIN YEOL;
Bahwa inti yang diperjanjikan yaitu semua barang harus diasuransikan, bila terjadi pembajakan, perampokan, kerusakan barang, kami maksimunkan ganti rugi Rp.100.000.000,- (seratus juta) per kasus;
Bahwa setelah kontainer yang dikemudikan Sdr. Enim Supriadi diperintahkan untuk kembali, setelah sampai di Indonesia lalu kembali ke PT Young Won Indonesia;
Bahwa sewaktu pemeriksaan barang hilang saksi tidak hadir, tetapi saksi mengutus Pak SONY untuk hadir di PT Young Won Indonesia;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang yang hilang 23.740 pcs, dan pemuatan barang awal sebanyak 46.800 pcs, sehingga yang tersisa tinggal 23.060 pcs;
Bahwa barang yang masih tersisa, dieksport kembali setelah dicukupi kekurangannya;
Bahwa saksi membayar ganti rugi kurang lebih Rp. 1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) karena menggunakan udara, dimana memakai biaya 3 kali lipat dari biaya normalnya dengan menggunakan uang perusahaan;
Bahwa ganti rugi yang Rp.1.300.000.000,- tersebut terdiri dari biaya freight dan selisih bahan baku;
Bahwa alasan freight itu harus dibayar karena kami sudah lama bekerja sama sudah hampir 10 tahun, dan kejadian ini terjadi kerugian besar, sehingga saksi meminta tolong agar diperpanjang kontraknya lagi selama 5 tahun untuk toleransinya;
Bahwa awalnya PT LINTAS LIMA BENUA bekerja sama dengan PT EINS TREND GRUP, setelah itu membuat anak perusahaan yang diberi nama PT YOUNG WON INDONESIA, oleh karena itu kami bekerja sama dengan PT YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa tidak ada dilakukan perjanjian pembaharuan atas kontrak yang sudah ada antara PT Lintas Lima Benua dengan PT Young Won Indonesia, karena dalam kesepakatan awal bahwa ganti hanya Rp.100.000.000,- tetapi pada akhirnya PT LINTAS LIMA BENUA membayar ganti rugi senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Mr. KIM JIN YEOL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT EINS TREND sebagai Direktur;
Bahwa antara PT EINS TREND dengan PT LINTAS LINA BENUA ada melakukan kontrak kerja sama;
Bahwa Kerja samanya dalam Pengakutan barang-barang eksport;
Bahwa yang menandatangani kontrak Kerja sama tersebut dari pihak PT EINS TREND diwakili oleh saksi KIM JIN YEOL sendiri sedangkan dari pihak PT LINTAS LIMA BENUA diwakili CHRISTOPHER WILLIAM JIOE;
Bahwa saksi mendapatkan laporan, bahwa terjadi pembongkaran truk kontainer yang mengakut barang export milik PT Young Won Indonesia;
Bahwa setelah mendapatkan laporan, saksi langsung menghubungi orang staf dan menghubungi bagian koordinasi lapangan untuk melihat menanyakan kejadian yang sebenarnya, dimana dibajaknya, dan dimana dibongkarnya dan berapa banyak barang yang hilang;
Bahwa pada saat mendapatkan laporan posisi kontainer sudah menyebrang dan posisinya belum sampai ditempat tujuan;
Bahwa setelah kembali sampai ke Indonesia Truk Kontainer itu kembali ke PT Young Won Indonesia;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan jumlah barang yang hilang 23.740 pcs;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang yang hilang 23.740 pcs, dan pemuatan barang awal sebanyak 46.800 pcs, sehingga yang tersisa tinggal 23.060 pcs;
Bahwa barang yang masih tersisa, dieksport kembali setelah dicukupi kekurangannya;
Bahwa atas kejadiannya hilangnya sebagian barang ekspor PT YOUNG WON INDONESIA saksi bersama pihak PT LINTAS LIMA BENUA diwakili CHRISTOPHER WILLIAM JIOE melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Bahwa kami mengexport kembali karena sudah deadline (tenggang waktu) yang sudah hampir habis sesuai perjanjian;
Bahwa sebelumnya kami ada minta ijin secara lisan kepada pihak Polisi untuk mengeksport kembali, namun tidak ada ijin tertulis;
Bahwa setelah barang sudah dimuat di kontainer dengan disaksikan oleh petugas Bea Cukai, lalu di pasang seel, Ada dua jenis seel, yaitu seel dalam bentuk kertas dari Bea Cukai yang ditempel dan seel dalam bentuk kawat dan ada disaksikan oleh supir truk;
Bahwa sebelum kejadian ini PT Young Won Indonesia tidak ada melakukan pengawalan barang, tetapi setelah kejadian ini sudah mulai dilakukan pengawalan;
Bahwa uang ganti rugi sebesar Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah) ini adalah biaya freight, oleh karena keadaan pandemi Corona ini akhirnya semua pembiayaan naik;
Bahwa ganti rugi itu ditetapkan atas dasar kesepakatan karena ada perbedaan Ocean freight dengan lewat udara, dimana lewat udara jauh lebih mahal dari lewat laut, ditambah kondisi Pandemi Covid ini juga menunjang kenaikan biaya yang berlipat-lipat;
Bahwa PT EINST TREN tidak ada hubungannya dengan PT. CONTAINER MARITIME ACTIVITIES, kami hubungannya dengan forwader sedangkan dengan PT LINTAS LIMA BENUA ada kerja sama dengan PT EINST TREN ;
Bahwa tidak ada dilakukan perjanjian pembaharuan atas kontrak yang sudah ada antara PT Lintas Lima Benua dengan PT Young Won Indonesia, karena dalam kesepakatan awal bahwa ganti hanya Rp.100.000.000,- tetapi pada akhirnya PT LINTAS LIMA BENUA membayar ganti rugi senilai Rp.1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa PT Young Won Indonesia belum ada melakukan pembayaran, kami masih menunggu instruksi dan tidak ada petugas yang datang untuk meminta pembayaran kepabeanan;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ENIM SUPRIYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi penyidik sehubungan dengan perkara terdakwa ini;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait saksi sebagai driver yang mengendari truk nomor polisi B 9379 UWV dengan membawa kontianer nomor TCKU4539666 yang memuat barang ekspor PT. YOUNG WON INDONESIA pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021;
Bahwa saksi bekerja sebagai driver di PT. LINTAS LIMA BENUA yang bergerak di Jasa Ekpedisi;
Bahwa atas perinta atasan, yaitu perintah Sdr. ALFIN selaku Kepala Poll PT. LINTAS LIMA BENUA saksi mengendarai truk nomor polisi B 9379 UWV tersebut;
Bahwa Direktur PT. LINTAS LIMA BENUA yaitu CHRISTOPHER WILLIAM, JIOE;
Bahwa perintahnya Truk Kontainer itu harus dibawa dari PT. YOUNG WON INDONESIA Subang ke pelabuhan Tanjung Priok;
Bahwa barang yang mau dieksport barang pakaian jadi;
Bahwa dalam perjalanan menuju pelabuhan tanjung priuk ada sempat mampir disebuah gudang milik PT. ANEKA PANEL INDONESIA tempat terdakwa bekerja;
Bahwa atas perintah anak buah H.KOMENG saksi harus mampir di gudang PT Aneka Panel Indonesia;
Bahwa awalnya ada seseorang yang naik ke truk Saksi dan tiba – tiba terdapat mobil avanza berada di depan truk Saksi dan dari mobil tersebut turun seseorang dan langsung membuka pintu sebelah kiri Saksi karena pintu mobil Saksi pada saat itu tidak dikunci;
Bahwa orang tersebut bertanya kepada Saksi “mau kemana?”, Saksi menjawab “mau ke priok”, kemudian orang itu bertanya “darimana?”, Saksi menjawab “dari pabrik garment, young won”, orang itu bertanya lagi “bawa barang apa ?”, Saksi menjawab “bawa garment”, kemudian orang tersebut memerintahkan Saksi untuk terus melanjutkan perjalanan dan pada saat diperempatan Jln. Raya Sadang, orang tersebut bertanya “mau lewat mana pak?”, Saksi menjawab “mau lewat tol kopo”, orang tersebut langsung mengatakan “lewat tol sadang aja”, Saksi menjawab “gak bisa pak, truk saya dipasangi gps”, orang tersebut mengatakan dengan nada tinggi “ikutin aja perintah saya, itu teman saya dibelakang”, dan atas perintah tersebut Saksi menurutinya;
Bahwa Saksi diarahakan masuk ke dalam PT. ANEKA PANEL INDONESIA dan menuju gudang yang berada di dalam PT. ANEKA PANEL INDONESIA dan diperintahkan untuk memasukkan truk kontainer ke dalam gudang dengan cara mundur;
Bahwa setelah memasukkan truk kontainer ke dalam gudang, pintu gudang ditutup dengan hanya menyisakan sedikit untuk orang masuk, kemudian Saksi mematikan mesin truk dan Saksi diperintahkan orang yang tadinya naik ke truk Saksi untuk mengikutinya masuk ke dalam mobil seperti honda jazz;
Bahwa kemudian saksi dibawa keluar dari PT. ANEKA PANEL INDONESIA dan dibawa ke arah sebelah kiri jika menuju jalan besar dan disitu Saksi dibawa keliling daerah Karawang selama kurang lebih 2 jam kemudian mobil diberhentikan di warung pecel lele yang berada di pinggir jalan dan di warung tersebut kami bertiga makan dan setelah makan, Saksi diperintahkan untuk masuk mobil kembali dan melanjutkan perjalanan ke PT. ANEKA PANEL INDONESIA;
Bahwa ada yang diturunkan dari truk kontainer saksi yaitu pakaian jadi yang mau di eksport;
Bahwa yang menurunkan barang berupa pakaian jadi adalah H. KOMENG;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada terdakwa dilokasi pembongkaran, karena saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan terdakwa saat di Salemba kantor Bea Cukai bersama dengan Sdr Joni Subarkah;
Bahwa sebelum masuk ke PT. ANEKA PANEL INDONESIA, setelah dibawa keliling daerah Karawang orang yang menyetir mobil melemparkan kantong plastik kepada Saksi sambil mengatakan “ini uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)”, dan pada saat Saksi menerima dan melihat isi dari kantong plastik tersebut, terdapat sejumlah uang di dalamnya;
Bahwa baju-baju yang ditunkan dari Truk kontainer saksi sebagian dioper kemobil lain;
Bahwa Uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sudah habis dipergunakan keperluan pribadi karena saya dikasi cuma-cuma;
Bahwa pada saat saksi menunggu dan berdiri di dekat truk kontainer, terdapat seseorang berpakaian tentara datang dari arah pos security menghampiri Saksi dan menanyakan “berapa kontainer kesini pak ?”, Saksi menjawab “3 kontainer pak”, kemudian orang tersebut bertanya lagi “bawa kenek gak pak ?”, Saksi menjawab “tidak pak”, kemudian orang tersebut mengatakan “mau ambil orderan gak pak ?”, Saksi menjawab “kalo soal itu, bicara langsung ke kantor pusat aja pak”, kemudian orang tersebut meminta nomor HP Saksi dan Saksi memberikan nomor HP Saksi, setelah itu orang tersebut meninggalkan Saksi dan kembali berjalan ke arah pos security;
Bahwa pada waktu saksi dicegat orang ditengah jalan, diancam dan diberhentikan, saksi sempat bertanyaan, namun orang tersebut menjawab, sudahlah ikuti saja mobil Avanza putih yang didepan;
Bahwa saksi baru melaporkan di tanggal 6 Maret 2021 Karena begitu saksi pulang, langsung disuruh narik lagi, sehingga baru sempat melapor pada saat pulang;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan 1 (satu) orang ahli untuk memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Ahli UTIS SUTISNA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat;
Bahwa Jabatan ahli Pelaksana / Penelaah Bahan Telaah Tk. I pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat;
Bahwa tugas-tugas ahli sebagai Penelaah Bahan Telaah Tk. I Ahli bertugas untuk melakukan penelaahan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi, realisasi di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Bahwa ahli bertugas sebagai penelaah sudah hampir 7 tahun;
Bahwa berdasarkan perkara yang diperiksa oleh teman-teman penyidik Bea Cukai dari Purwakarta, bahwa perkara terkait barang yang semestinya di eksport, tetapi barang tersebut dikeluarkan atau mampir ditempat lain sehingga untuk barang-barang tersebut tidak sampai ke luar negeri atau negara Tujuan;
Bahwa terhadap barang-barang tersebut adalah barang-barang eks penangguhan terhadap bea masuk yang diberikan kepada PT Young Won Indonesia, dimana PT Young Won Indonesia adalah salah satu perusahaan Kawasan Berikat terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean itu semua mendapatkan penangguhan;
Bahwa sehingga dalam proses pertanggung jawaban bea masuk itu bisa di eksport atau kalaupun mau dikeluarkan di pasar lokal dia harus membayar bea masuk dulu, terhadap kasus ini barang mau di eksport ke luar negeri tetapi di dalam perjalanan barang itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan dan seizin pihak yang berwenang;
Bahwa Terhadap perbuatan yang membongkar barang bukan ditempat tujuan, dan tindakan mengeluarkan barang dapat diancam Pidana ;
a. Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) UU Kepabeanan dinyatakan bahwa “Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”;
b. Sanksi Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf f UU Kepabeanan dinyatakan bahwa “Setiap orang yangmengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini; ...dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”;
Bahwa barang yang sudah diambil/ dibongkar oleh Si X (contoh) tetap dikirim kembali maka bea pajaknya belum dibayar;
Bahwa pertanggung jawabannya bila barang diketahui dieksport dan sudah terjadi eksportnya, maka bea masuk yang ditangguhkan yang produk awalnya yaitu kain itu menjadi tidak perlu dibayar bea masuknya;
Bahwa kalau untuk pengiriman dalam negeri, maka harus dilakukan pemberitahuan BC25 untuk melakukan pembayaran Bea masuk;
Bahwa bila barang dikirimkan kembali keluar negeri tidak perlu melakukan pembayaran bea masuk;
Bahwa kalau barang imfort adalah barang berbentuk Garment, disaat barang ini sudah berbentuk pakaian jadi dan sudah ada pemberitahuan mau di eksport maka barang itu sudah menjadi barang eksport;
Bahwa Untuk barang bukti di perkara ini, apakah barang eksport sesuai dokumen yang ahli baca ini barang eksport;
Bahwa kalau pada saat peristiwa itu terjadi seharus tidak bisa diekspor karena tidak sesuai dengan dokumennya, namun karena baru diketahui setelah sudah sampai di Korea tempat persinggahan, akhirnya diperintahkan kembali setelah sampai di Indonesia lalu dibuka, maka disitulah terjadi pelanggaran UU Kepabeanan;
Bahwa menurut UU Kepabeanan Sepanjang belum dilakukan penyidikan, Menurut UU Kepabeanan berdasarkan fakta yang diceritakan tersebut, menurut pendapat Ahli telah terjadi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yaitu Pasal 102A huruf d yang dinyatakan bahwa “Setiap orang yang membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean….. dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor” atau Pasal 102 huruf f Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dinyatakan bahwa: “ setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini......dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor…”;
Bahwa Dimana kedua pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Bahwa Kewajiban Pabean di dalam UU Kepabeanan ada 2 yaitu;
Ada Kewajiban yang bersifat formalitas;
Ada kewajiban yang dipisah-pisah ;
Sementara untuk barang eksport itu tidak dikenakan biaya Bea Eksport untuk kasus ini;
Bahwa untuk kasus ini permasalahannya terletak pada barang yang seharusnya dieksport, tetapi dibuka di perjalanan sesuai dengan penjelasan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A huruf d yang dinyatakan bahwa “Setiap orang yang membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean….. dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor;
Bahwa apapun barang yang dari luar negeri bila masih berupa bahan baku itu masuk kategori ditangguhkan bea masuknya sampai barang itu berupa barang jadi untuk di ekspor baru kewajiban untuk membayar bea masuk itu hilang;
Bahwa dalam pasal 109 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan terkait perkara tindak pidana kepabeanan ini dinyatakan bahwa ”Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara”, dengan Penjelasan Pasal 109 ayat (2) sebagai berikut “Yang dimaksud dengan semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu sarana pengangkut yang pada saat tertangkap benar-benar ditujukan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.”;
Bahwa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang masih terutang atau seharusnya dibayar sesuai dengan hasil perhitungan potensi pungutan negara oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta dalam Nota Dinas Nomor ND-53/WBC.09/KPP.MP.0309/2021 tanggal 10 Juni 2021 Hal Penyampaian Penyampaian Perhitungan Potensi Pungutan Negara a.n. PT. Young Won Indonesia adalah sebagai berikut:
- Atas garment yang hilang sejumlah 23.740 Pcs tersebut berupa WOMEN'S KNITTED T-SHIRT NB21100021668, berasal dari bahan baku impor;
- Terhadap bahan baku tersebut, telah dilakukan perhitungan atas potensi pungutan negara atau BM dan PDRI yang seharusnya dibayar dengan rincian total sebagai berikut:
Bea Masuk : Rp39.045.000,- (tiga puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah);
BMTP : Rp27.483.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
PPN : Rp33.157.000,- (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
PPh : Rp8.290.000,- (delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Sehingga total nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dibayar atau bisa disebut dengan Potensi Pungutan Negara atau Kerugian Negara adalah sebesar Rp107.975.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terkait kerugian Negara sebesar Rp107.975.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) itu, pada prinsipnya yang merugikan keuangan Negara adalah orang yang seharusnya tidak berhak untuk membuka barang tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. API sejak tahun 2006 sebagai karyawan dan menjabat sebagai Manager Factory sejak tahun 2013;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah mengatur kegiatan produksi mulai dari penerimaan bahan baku hingga pembuatan barang jadi dan pengirimannya kepada pembeli sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Maret tahun 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, Terdakwa mengetahui terkait kegiatan pembongkaran sebuah Truk Kontainer di Gudang PT Aneka Panel Indonesia;
Bahwa awalnya Sdr. JONI SUBARKAT mengatakan pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021 jam 17.00 Wib mau menyewa gudang untuk melakukan pembongkaran bukan barang milik PT Aneka Panel Indonesia;
Bahwa Terdakwa tidak ada melaporkan kepada Pimpinan bahwa gudang mau dipakai untuk melakukan pembongkaran barang;
Bahwa Sudah ada pembicaraan untuk bongkar muat maksimal selama 3 jam biaya sewanya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. JONI SUBARKAT berjanji uang sewa gudang dibayar setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Yang pertama datang mobil-mobil kecil sebanyak 5 unit, setelah baru menyusul Truk Kontainer masuk;
Bahwa Rombongan mobil tersebut dipimpin oleh H. KOMENG dan jarak waktu mobil-mobil kecil itu datang dengan kedatangan Truk Kontainer Selisih waktu keadatangan ada sekitar 5 menit;
Bahwa pada saat mobil-mobil tersebut datang ke gudang posisi Terdakwa berada digudang tersebut;
Bahwa Supir Truk Kontainer itu adalah Saksi ENIM SUPRIADI yang didampingi oleh kneknya namanya tidak tahu;
Bahwa Setelah semua sudah berada didalam gudang Mereka mengeluarkan barang-barang, dan sempat meminta kepada saya power listrik untuk mesin grinda untuk menggrinda sisi pinggir pintu kontainernya;
Bahwa selanjutnya anak buah H. KOMENG mengambil dan menurunkan Box dari kontainer, setelah itu Box yang terbuat dari karton tersebut dibuka dan isinya yang berupa baju-baju dikeluarkan, kemudian baju-baju tersebut dimasukan dalam karung;
Bahwa pembongkaran tersebut berlangsung berlangsung selama kurang lebih 3 jam;
Bahwa setelah pembongkaran selesai lalu Sdr. JONI SUBARKAT memberi Terdakwa uang sewa gudung, di warung yang berada di luar gudang, sekitar pukul 23.00 WIB;
Bahwa selain mendapatkan uang sewa gudang, Terdakwa juga diberi 37 lembar baju dari hasil bongkaran tersebut sebagai hadiah dan selanjutnya baju-baju tersebut dibagi-bagi ke karyawan secara gratis;
Bahwa barang-barang yang dibongkar di gudang tersebut adalah barang milik PT YOUNG WON INDONESIA dan pembongkaran barang-barang tersebut tidak ada ijin dari PT YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa barang yang dibongkar tersebut adalah barang ekspor dari Kawasan Berikat PT. YOUNG WON INDONESIA dan merupakan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang bahan bakunya berasal dari impor dan pembongkaran barang ekspor di dalam daerah pabean tersebut tanpa izin kepala kantor pabean;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti, berupa:
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021 beserta dokumen pelengkap pabean;
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 020132 tanggal 06 April 2021 beserta dokumen pelengkap pabean;
1 (satu) set Packing List atas Purchase Order nomor 1118772863;
1 (satu) lembar Container Manifest atas kontainer nomor TCKU4539666;
1 (satu) set Dokumen Booking Confirmation nomor DJA0638083 tanggal 17 Februari 2021;
1 (satu) lembar Surat Jalan nomor 014/YWI/EXP/III/2021 tanggal 04 Maret 2021;
1 (satu) lembar Certificate Of Weight nomor 35959-02-ENI-VGM/L02/P9/0321;
1 (satu) lembar Konversi pemakaian bahan baku;
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 000111 tanggal 04 Januari 2021 beserta dokumen pelengkap pabean;
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 061139 tanggal 10 November 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
6 (enam) piece Karton ekspor atas dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021;
23 (dua puluh tiga) piece Pakaian berupa celana;
55 (lima puluh lima) piece Pakaian berupa baju;
76 (lima puluh enam) piece Pakaian berupa baju;
1 (satu) unit Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka : MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin : J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV beserta kunci;
1 (satu) set Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 09887376/O/2020 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi B 9379 UWV;
1 (satu) lembar Surat Keterangan PT. HINO FINANCE INDONESIA nomor : HFI/ADM-JKT FLEET/XI/21-030 tanggal 15 Juni 2021;
2 (dua) lembar Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : P-08537137 atas kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka : MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin : J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV yang dilegalisir;
4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA periode Maret 2021 dengan nomor rekening 5745121397 atas nama JONI SUBARKAT;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. API sejak tahun 2006 sebagai karyawan dan menjabat sebagai Manager Factory sejak tahun 2013, dimana Tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah mengatur kegiatan produksi mulai dari penerimaan bahan baku hingga pembuatan barang jadi dan pengirimannya kepada pembeli sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Maret tahun 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, Terdakwa mengetahui terkait kegiatan pembongkaran sebuah Truk Kontainer di Gudang PT Aneka Panel Indonesia;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. JONI SUBARKAT menghubungi Terdakwa dan mengatakan akan menyewa gudang untuk melakukan pembongkaran barang di gudang PT. Aneka Panel Indonesia, tetapi barang tersebut bukan merupakan barang milik PT Aneka Panel Indonesia;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. JONI SUBARKAT dan tidak melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan PT. Aneka Panel Indonesia bahwa gudang mau dipakai untuk melakukan pembongkaran barang;
Bahwa sudah ada pembicaraan antara Terdakwa dan Sdr. JONI SUBARKAT untuk bongkar muat maksimal selama 3 jam biaya sewanya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. JONI SUBARKAT berjanji uang sewa gudang dibayar setelah pekerjaan selesai;
Bahwa selanjutnya yang pertama datang mobil-mobil kecil sebanyak 5 unit, setelah baru menyusul Truk Kontainer masuk;
Bahwa rombongan mobil kecil tersebut dipimpin oleh H. KOMENG dan jarak waktu antara mobil-mobil kecil itu datang dengan kedatangan Truk Kontainer yaitu sekitar 5 menit;
Bahwa pada saat mobil-mobil tersebut datang ke gudang posisi Terdakwa berada digudang tersebut;
Bahwa Supir Truk Kontainer itu adalah Saksi ENIM SUPRIADI yang didampingi oleh kneknya namanya tidak tahu;
Bahwa Setelah semua sudah berada didalam gudang Mereka mengeluarkan barang-barang, dan sempat meminta kepada saya power listrik untuk mesin grinda untuk menggrinda sisi pinggir pintu kontainernya;
Bahwa selanjutnya anak buah H. KOMENG mengambil dan menurunkan Box dari kontainer, setelah itu Box yang terbuat dari karton tersebut dibuka dan isinya yang berupa baju-baju dikeluarkan, kemudian baju-baju tersebut dimasukan dalam karung;
Bahwa pembongkaran tersebut berlangsung berlangsung selama kurang lebih 3 jam;
Bahwa setelah pembongkaran selesai lalu Sdr. JONI SUBARKAT memberi Terdakwa uang sewa gudung, di warung yang berada di luar gudang, sekitar pukul 23.00 WIB;
Bahwa selain mendapatkan uang sewa gudang, Terdakwa juga diberi 37 lembar baju dari hasil bongkaran tersebut sebagai hadiah dan selanjutnya baju-baju tersebut dibagi-bagi ke karyawan secara gratis;
Bahwa barang-barang yang dibongkar di gudang tersebut adalah barang milik PT YOUNG WON INDONESIA dan pembongkaran barang-barang tersebut tidak ada ijin dari PT YOUNG WON INDONESIA;
Bahwa barang yang dibongkar tersebut adalah barang ekspor dari Kawasan Berikat PT. YOUNG WON INDONESIA dan merupakan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang bahan bakunya berasal dari impor dan pembongkaran barang ekspor di dalam daerah pabean tersebut tanpa izin kepala kantor pabean;
Bahwa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang masih terutang atau seharusnya dibayar sesuai dengan hasil perhitungan potensi pungutan negara oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta dalam Nota Dinas Nomor ND-53/WBC.09/KPP.MP.0309/2021 tanggal 10 Juni 2021 Hal Penyampaian Penyampaian Perhitungan Potensi Pungutan Negara a.n. PT. Young Won Indonesia adalah sebagai berikut :
- Atas garment yang hilang sejumlah 23.740 Pcs tersebut berupa WOMEN'S KNITTED T-SHIRT NB21100021668, berasal dari bahan baku impor;
- Terhadap bahan baku tersebut, telah dilakukan perhitungan atas potensi pungutan negara atau BM dan PDRI yang seharusnya dibayar dengan rincian total sebagai berikut :
Bea Masuk : Rp39.045.000,- (tiga puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah)
BMTP : Rp27.483.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
PPN : Rp33.157.000,- (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
PPh : Rp8.290.000,- (delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Sehingga total nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dibayar atau bisa disebut dengan Potensi Pungutan Negara atau Kerugian Negara adalah sebesar Rp107.975.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
Melakukan, menyuruhlakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1.Tentang unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena setiap peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, termasuk ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pada dasarnya ditujukan kepada seorang manusia atau korporasi, yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana di bidang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan HERIYANTO sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia Terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan Para Saksi yang hadir di persidangan sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, diketahui Terdakwa bekerja di PT. API sejak tahun 2006 sebagai karyawan dan menjabat sebagai Manager Factory sejak tahun 2013, dimana Tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah mengatur kegiatan produksi mulai dari penerimaan bahan baku hingga pembuatan barang jadi dan pengirimannya kepada pembeli sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Maret tahun 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, Terdakwa mengetahui terkait kegiatan pembongkaran sebuah Truk Kontainer di Gudang PT Aneka Panel Indonesia;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. JONI SUBARKAT menghubungi Terdakwa dan mengatakan akan menyewa gudang untuk melakukan pembongkaran barang di gudang PT. Aneka Panel Indonesia, tetapi barang tersebut bukan merupakan barang milik PT Aneka Panel Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. JONI SUBARKAT dan tidak melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan PT. Aneka Panel Indonesia bahwa gudang mau dipakai untuk melakukan pembongkaran barang;
Menimbang, bahwa sudah ada pembicaraan antara Terdakwa dan Sdr. JONI SUBARKAT untuk bongkar muat maksimal selama 3 jam biaya sewanya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. JONI SUBARKAT berjanji uang sewa gudang dibayar setelah pekerjaan selesai;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang pertama datang mobil-mobil kecil sebanyak 5 unit, setelah baru menyusul Truk Kontainer masuk;
Menimbang, bahwa rombongan mobil kecil tersebut dipimpin oleh H. KOMENG dan jarak waktu antara mobil-mobil kecil itu datang dengan kedatangan Truk Kontainer yaitu sekitar 5 menit;
Menimbang, bahwa pada saat mobil-mobil tersebut datang ke gudang posisi Terdakwa berada digudang tersebut;
Menimbang, bahwa Supir Truk Kontainer itu adalah Saksi ENIM SUPRIADI yang didampingi oleh kneknya namanya tidak tahu;
Menimbang, bahwa Setelah semua sudah berada didalam gudang Mereka mengeluarkan barang-barang, dan sempat meminta kepada saya power listrik untuk mesin grinda untuk menggrinda sisi pinggir pintu kontainernya;
Menimbang, bahwa selanjutnya anak buah H. KOMENG mengambil dan menurunkan Box dari kontainer, setelah itu Box yang terbuat dari karton tersebut dibuka dan isinya yang berupa baju-baju dikeluarkan, kemudian baju-baju tersebut dimasukan dalam karung;
Menimbang, bahwa pembongkaran tersebut berlangsung berlangsung selama kurang lebih 3 jam;
Menimbang, bahwa setelah pembongkaran selesai lalu Sdr. JONI SUBARKAT memberi Terdakwa uang sewa gudung, di warung yang berada di luar gudang, sekitar pukul 23.00 WIB;
Menimbang, bahwa selain mendapatkan uang sewa gudang, Terdakwa juga diberi 37 lembar baju dari hasil bongkaran tersebut sebagai hadiah dan selanjutnya baju-baju tersebut dibagi-bagi ke karyawan secara gratis;
Menimbang, bahwa barang-barang yang dibongkar di gudang tersebut adalah barang milik PT YOUNG WON INDONESIA dan pembongkaran barang-barang tersebut tidak ada ijin dari PT YOUNG WON INDONESIA;
Menimbang, bahwa barang yang dibongkar tersebut adalah barang ekspor dari Kawasan Berikat PT. YOUNG WON INDONESIA dan merupakan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang bahan bakunya berasal dari impor dan pembongkaran barang ekspor di dalam daerah pabean tersebut tanpa izin kepala kantor pabean;
Menimbang, bahwa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang masih terutang atau seharusnya dibayar sesuai dengan hasil perhitungan potensi pungutan negara oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta dalam Nota Dinas Nomor ND-53/WBC.09/KPP.MP.0309/2021 tanggal 10 Juni 2021 Hal Penyampaian Penyampaian Perhitungan Potensi Pungutan Negara a.n. PT. Young Won Indonesia adalah sebagai berikut:
Atas garment yang hilang sejumlah 23.740 Pcs tersebut berupa WOMEN'S KNITTED T-SHIRT NB21100021668, berasal dari bahan baku impor;
Terhadap bahan baku tersebut, telah dilakukan perhitungan atas potensi pungutan negara atau BM dan PDRI yang seharusnya dibayar dengan rincian total sebagai berikut :
Bea Masuk : Rp39.045.000,- (tiga puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah);
BMTP : Rp27.483.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
PPN : Rp33.157.000,- (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
PPh : Rp8.290.000,- (delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Sehingga total nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dibayar atau bisa disebut dengan Potensi Pungutan Negara atau Kerugian Negara adalah sebesar Rp107.975.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai dalam fakta hukum diatas, maka menurut Majelis Hakim rumusan unsur membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3.Tentang unsur melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur menyuruh melakukan (doenpleger) bercirikan pokok berupa pembuat tindak pidana merupakan orang lain yang disuruh, yang mana orang yang disuruh tersebut tidak mempunyai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa unsur turut serta melakukan (medepleger) bercirikan setidaknya ada dua orang yang keduanya melakukan perbuatan pelaksanaan. Dengan kata lain, ada kesengajaan untuk melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan adanya kerja sama yang kuat di antara mereka;
Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum, Pasal 55 KUHP dikenal sebagai pasal yang mengatur masalah penyertaan, dimana dalam ketentuan tersebut ditentukan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang sesuai dengan rumusan delik, sehingga yang melakukan dalam Pasal 55 ini dipandang sama dengan pelaku tindak pidana (pleger);
Menimbang, bahwa syarat dari penyertaan dalam bentuk yang melakukan ini adalah perbuatan pelaku telah memenuhi seluruh unsur dari rumusan delik, atau dengan kata lain “yang melakukan” adalah orang yang perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur dari pasal dakwaan pokok yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan adalah seseorang yang ingin melakukan suatu tindak pidana, namun orang tersebut tidak melaksanakannya sendiri dan menyuruh orang lain untuk melaksanakannya;
Menimbang, bahwa syarat dari penyertaan dalam bentuk menyuruh melakukan adalah orang yang disuruh hanyalah sebagai instrumen atau alat untuk melakukan tindak pidana dan orang yang disuruh tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa syarat dari penyertaan dalam bentuk turut serta melakukan adalah adanya kerjasama secara sadar diantara para pelaku dan adanya pelaksanaan bersama secara fisik, selain itu orang yang turut serta melakukan perbuatannya harus memenuhi salah satu unsur dari rumusan delik;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori-teori penyertaan sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena perbuatan Terdakwa ternyata telah memenuhi seluruh unsur dari pasal dakwaan pokok yang didakwakan kepadanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah termasuk dalam bentuk penyertaan “yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berkesimpulan perbuatan Terdakwa termasuk dalam bentuk penyertaan “yang turut serta melakukan”, maka unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka dengan demikian semua unsur-unsur Pasal 102A huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa walaupun perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh rumusan unsur Pasal 102A huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, namun sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka Majelis Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat ;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya;
unsur-unsur mana ternyata telah terpenuhi oleh adanya perbuatan Terdakwa HERIYANTO, sebagaimana telah terungkap dalam fakta hukum dan telah pula dipertimbangkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan di Indonesia bukanlah untuk menakut nakuti si pelaku tindak pidana ataupun melakukan balas dendam, akan tetapi untuk menyadarkan si pelaku tindak pidana bahwa tindakannya tersebut tidak dipandang patut dalam masyarakat disamping juga bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga dengan dipidananya si pelaku tindak pidana diharapkan agar dikemudian hari dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan ternyata pula perbuatan Terdakwa bersifat melawan hukum, maka sebagai konsekuensi yuridisnya Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya serta patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannnya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dimana menurut Majelis Hakim permohonan tersebut akan lebih tepat dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam ketentuaan Pasal 102A huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam hal pemidanaan menganut kumulasi 2 (dua) hukuman pokok, dimana kepada Terdakwa disamping dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dikenai pidana denda;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar Putusan ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, pidana denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap hukuman pokok yang setimpal dan dibebankan kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa telah dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021 beserta dokumen pelengkap pabean, 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 020132 tanggal 06 April 2021 beserta dokumen pelengkap pabean, 1 (satu) set Packing List atas Purchase Order nomor 1118772863, 1 (satu) lembar Container Manifest atas kontainer nomor TCKU4539666, 1 (satu) set Dokumen Booking Confirmation nomor DJA0638083 tanggal 17 Februari 2021, 1 (satu) lembar Surat Jalan nomor 014/YWI/EXP/III/2021 tanggal 04 Maret 2021, 1 (satu) lembar Certificate Of Weight nomor 35959-02-ENI-VGM/L02/P9/0321, 1 (satu) lembar Konversi pemakaian bahan baku, 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 000111 tanggal 04 Januari 2021 beserta dokumen pelengkap pabean, 1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 061139 tanggal 10 November 2020 beserta dokumen pelengkap pabean, 6 (enam) piece Karton ekspor atas dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021, dimana barang bukti tersebut merupakan dokumen yang disita dari PT. YOUNG WON INDONESIA dan juga merupakan dokumen milik PT. YOUNG WON INDONESIA, maka terhadap barang bukti tersebut di atas ditetapkan dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) piece Pakaian berupa celana, ditetapkan dikembalikan kepada Penyidik dan terhadap barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) piece Pakaian berupa baju 76 (lima puluh enam) piece Pakaian berupa baju, ditetapkan dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka: MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin: J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV beserta kunci, 1 (satu) set Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor: 09887376/O/2020 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi B 9379 UWV, 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT. HINO FINANCE INDONESIA nomor: HFI/ADM-JKT FLEET/XI/21-030 tanggal 15 Juni 2021, 2 (dua) lembar Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: P-08537137 atas kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka: MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin: J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV yang dilegalisir, dimana barang bukti tersebut di atas adalah milik PT. LINTAS LIMA BENUA, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada PT. LINTAS LIMA BENUA, sedangkan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA periode Maret 2021 dengan nomor rekening 5745121397 atas nama JONI SUBARKAT, ditetapkan dikembalikan kepada Penyidik;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam hal peningkatan pendapatan negara dari sektor kepabeanan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan kesalahannya tersebut;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang dijadikan dasar pertimbangan penjatuhan pidana sebagaimana tersebut di atas, maka pidana sebagaimana tersebut di dalam amar Putusan di bawah ini dipandang sudah adil, baik ditinjau dari segi edukatifnya kepada Terdakwa maupun preventifnya bagi masyarakat;
Memperhatikan, Pasal 102A huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERIYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean” sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 107.975.000,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021 beserta dokumen pelengkap pabean;
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 020132 tanggal 06 April 2021 beserta dokumen pelengkap pabean;
1 (satu) set Packing List atas Purchase Order nomor 1118772863;
1 (satu) lembar Container Manifest atas kontainer nomor TCKU4539666;
1 (satu) set Dokumen Booking Confirmation nomor DJA0638083 tanggal 17 Februari 2021;
1 (satu) lembar Surat Jalan nomor 014/YWI/EXP/III/2021 tanggal 04 Maret 2021;
1 (satu) lembar Certificate Of Weight nomor 35959-02-ENI-VGM/L02/P9/0321;
1 (satu) lembar Konversi pemakaian bahan baku;
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 000111 tanggal 04 Januari 2021 beserta dokumen pelengkap pabean;
1 (satu) set Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 061139 tanggal 10 November 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
6 (enam) piece Karton ekspor atas dokumen pemberitahuan pabean BC 3.0 nomor pendaftaran 150336 tanggal 03 Maret 2021;
Dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA;
23 (dua puluh tiga) piece Pakaian berupa celana;
Dikembalikan kepada Penyidik;
55 (lima puluh lima) piece Pakaian berupa baju;
76 (lima puluh enam) piece Pakaian berupa baju;
Dikembalikan kepada PT. YOUNG WON INDONESIA;
1 (satu) unit Kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka: MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin: J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV beserta kunci;
1 (satu) set Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor: 09887376/O/2020 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi B 9379 UWV;
1 (satu) lembar Surat Keterangan PT. HINO FINANCE INDONESIA nomor: HFI/ADM-JKT FLEET/XI/21-030 tanggal 15 Juni 2021;
2 (dua) lembar Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: P-08537137 atas kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus model tracktor head merek Hino dengan nomor rangka: MJEFG8JE1KJB13559, nomor mesin: J0BEUGJ75369, warna hijau tua, tahun pembuatan 2019, nomor polisi B 9379 UWV yang dilegalisir;
Dikembalikan kepada PT. LINTAS LIMA BENUA;
4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA periode Maret 2021 dengan nomor rekening 5745121397 atas nama JONI SUBARKAT;
Dikembalikan kepada Penyidik;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang pada hari Jum’at, tanggal 14 Januari 2022, oleh kami DWINATA ESTU DHARMA, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, MELDA LOLYTA SIHITE, S.H., M.Hum., dan SETI HANDOKO, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITTI HARYATI, S.H. M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karawang, serta dihadiri oleh RIZKI IKA PRATIWI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MELDA LOLYTA SIHITE, S.H., M.Hum. DWINATA ESTU DHARMA, S.H., M.H.
SETI HANDOKO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SITTI HARYATI, S.H. M.H.