246/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BUDI SUCIPTO, SH Terdakwa: AGUS MULYADI BIN SUWARI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Mulyadi Bin Suwari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Turut serta melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel Aplikasi perjajnjian Pembiayaan Multiguna Fasilitas dana Nomor 406200056801 beserta Lampirannya atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon; 1 (satu) bendel Formulir aflikasi pembiayaan kendaraan Bermotor atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon; 1 (satu) lembar surat Pernyataan atas nama Agus Mulyadi, tanggal 23 Juni 2021; 1 (Satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01433271.AH.05.01 TAHUN 2020 atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Pekiringan Kesambi Kota Cirebon; 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 834 an. AGUS MULYADI alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Pekiringan Kesambi Kota Cirebon; Dikembalikan kepada PT. Cimb Niaga Auto Finance; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp2000,00 (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
Agus Mulyadi Bin Suwari;
Cirebon;
44 tahun / 30 Desember 1976;
Laki-laki;
Indonesia;
Kampung Suradinaya Utara Rt.001 RW.006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon;
Islam;
Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap 12 September 2021;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2021 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2021 sampai dengan tanggak 10 November 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 15 November 2021, Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Cbn, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim tanggal 15 November 2021, Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Cbn, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa Agus Mulyadi Bin Suwari, beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AGUS MULYADI bin SUWARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai surat dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS MULYADI bin SUWARI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dikurang selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas I Kota Cirebon dan pidana Denda sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) apabila denda tidak dapat dibayat diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Aplikasi perjajnjian Pembiayaan Multiguna Fasilitas dana Nomor 406200056801 beserta Lampirannya atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon.
1(satu) bendel Formulir aflikasi pembiayaan kendaraan Bermotor atas nama AGUS MULYADI alamat Kp.Suradinaya utara Rt.001/006 kel.Pekiringan kec. Kesambi Kota Cirebon.
1 (satu) lembar surat Pernyataan atas nama Agus Mulyadi, tanggal 23 Juni 2021.
1 (Satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01433271.AH.05.01 TAHUN 2020 atas nama Agus Mulyadi alamat Kp. Suradinaya Utara Rt.001/006 Pekiringan Kesambi Kota Cirebon.
1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 834 an. AGUS MULYADI alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Pekiringan Kesambi Kota Cirebon.
Dikembalikan kepada PT. Cimb Niaga Auto Finance.
Menetapkan supaya terdakwa AGUS MULYADI bin SUWARI dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan yang pada pokoknya sebagai berikut Terdakwa memohon keringanan hukuman secara lisan dikarenakan Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut Terdakwa dan tetap pada pembelaannya atau permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakkwaan Penuntut umum tanggal 10 November 2021 Nomor: Reg. Perkara PDM-II-59/Cireb/11/2021, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PERTAMA.
Bahwa ia terdakwa AGUS MULYADI bin SUWARI bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak tidak pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Jalan Kesambi Ruko Kesambi No.42 Kota Cirebon atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketehui oleh sa;ah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fisusia, perbuatan terdakwa lakukan sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN sekitar bulan November 2020 bertempat di rumah terdakwa AGUS MULYADIN di Jalan Kp. Suradinaya Utara Rt.001/006 Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon, Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN meminjam KTP/identitas terdakwa AGUS MJULYADI AGUS MULYADI berikut Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN mengajukan pinjaman pembiayaan multiguna di PT. Cimb Niaga, dan Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN janjikan akan berikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- kepada terdakwa AGUS MULYADIN apabila kredit pinjaman tersebut. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN meminjam BPKB kendaraan Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk an. FORDAYETTI, S.Pd. milik Sdr, GANANG untuk sebagai jaminan. Setelah Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN mendapatkan KTP/Identitas milik terdakwa AGUS MULYADIN dan BPKB kendaraan Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ milik sdr. GANANG, kemudian Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN mengajukan permohonan kredit melalui aplikasi yaitu yang pertama aplikasi tersebut Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN masukan ke Formulir Apilkasi pembiayaan data identitasi pemohon. Kemudian setelah semuanya terisi maka terdakwa foto kemudian terdakwa upload melalui aplikasi CNAF-Mobile. Setelah Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN upload di aplikasi CNAF-Mobile mengunggu proses apakah disetujui atau tidak. Kemudian sekitar 2 hari kerja aplikasi yang terdakwa ajukan di acc/setujui kemudian secara otomatis keluar silumasi pinjaman. Dimana pada saat itu Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN mengajukan pinjaman sebesar Rp. 120.000.000. Kemudian ditambah dengan asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi kerdit biaya povisi, dan biaya admin sehungga total pinjaman keseluruhan sebesar Rp. 140.759.000. kemudian untuk yang ke (2) dua ferivikasi data kendaraan (cek absah BPKB dan Cek STNK), dan yang ke 3 (tiga) pemberkasan data nasabah dan data kendaraan digabungan menjadi satu file, dan kemudian yang terahkir ke 4 (empat) melakukan cek fisik. Bahwa data yang dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN dalam aplikasi tersebut atas nama Saksi AGUS MULYADIN dengan manupulasi penghasilan terdakwa AGUS MULYADI, yang menyebutkan terdakwa AGUS MULYADI memiliki usaha rumah Kos dan satu bulan pendapatannya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN menyuruh terdakwa AGUS MULYADI rekening di Bank Cimb Niaga.
Kemudian Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN selaku marketing melakukan servay terhadap permohonan yang Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN ajukan sendiri tersebut, setelah permohonan yang diajukan melalui aplikasi disetujui, lalu terdakwa AGUS MULYADI datang ke Kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Jalan Kesambi Ruko Kesambi No.42 Kota Cirebon di damping terdakwa, dimana terdakwa AGUS MULYADI menanda tangani dokumen dokumen yang berhubungan dengan permohonan pinjaman multiguma.
Selanjutnya pada tanggal tanggal 30 November 2020 dana pinjaman multiguma masuk ke rekening terdakwa AGUS MULYADI sebesar Rp. 127.000.000,-(serratus dua puluh tujuh juta), kemudian terdakwa meminta ATM Bank Cimb Niaga atas nama terdakwa AGUS MULYADI, lalu Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN mengambil uang sebesar Rp. 127.000.000,-(seratus dua puluh tujuh juta) di ATM Cimb Niaga Pasar Balong Kota Cirebon masing-masing tanggal 30 November 2020 Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN ambil uang atas pencairan kredut multiguna di Cimb Niaga sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 1 Desember 2020 Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN ambil kembali sisanya kurang lebih sebesar Rp. 57.900.000,-(lima puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah), dan Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN memberikan uang kepada terdakwa AGUS MULYADIN sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) masing-masing tanggal 30 Nopember 2020 sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di Kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Jalan Kesambi Ruko Kesambi No.42 Kota Cirebon pihak PT. Cimb Niaga Auto Finance mengecek dengan adanya keterlambatan angsuran debitur an. AGUS MULYADI, kemudian tim PT. Cimb Niaga Auto Finance melakukan pengecekatan kealamat pekerjaan debitur an. terdakwa AGUS MULYADI, dari hasil pengecekan tersebut alamat pekerjaan an. terdakwa AGUS MULYADI fiktip.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN bersama-sama dengan Saksi AGUS MULYADI bin SUWARI (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak tidak pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Jalan Kesambi Ruko Kesambi No.42 Kota Cirebon atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa lakukan sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN sekitar bulan November 2020 bertempat di rumah terdakwa AGUS MULYADIN di Jalan Kp. Suradinaya Utara Rt.001/006 Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon, Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN meminjam KTP/identitas terdakwa AGUS MJULYADI AGUS MULYADI berikut Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN mengajukan pinjaman pembiayaan multiguna di PT. Cimb Niaga, dan Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN janjikan akan berikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- kepada terdakwa AGUS MULYADIN apabila kredit pinjaman tersebut. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN meminjam BPKB kendaraan Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk an. FORDAYETTI, S.Pd. milik Sdr, GANANG untuk sebagai jaminan. Setelah Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN mendapatkan KTP/Identitas milik terdakwa AGUS MULYADIN dan BPKB kendaraan Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ milik sdr. GANANG, kemudian Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN mengajukan permohonan kredit melalui aplikasi yaitu yang pertama aplikasi tersebut Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN masukan ke Formulir Apilkasi pembiayaan data identitasi pemohon. Kemudian setelah semuanya terisi maka terdakwa foto kemudian terdakwa upload melalui aplikasi CNAF-Mobile. Setelah Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN upload di aplikasi CNAF-Mobile mengunggu proses apakah disetujui atau tidak. Kemudian sekitar 2 hari kerja aplikasi yang terdakwa ajukan di acc/setujui kemudian secara otomatis keluar silumasi pinjaman. Dimana pada saat itu Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN mengajukan pinjaman sebesar Rp. 120.000.000. Kemudian ditambah dengan asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi kerdit biaya povisi, dan biaya admin sehungga total pinjaman keseluruhan sebesar Rp. 140.759.000. kemudian untuk yang ke (2) dua ferivikasi data kendaraan (cek absah BPKB dan Cek STNK), dan yang ke 3 (tiga) pemberkasan data nasabah dan data kendaraan digabungan menjadi satu file, dan kemudian yang terahkir ke 4 (empat) melakukan cek fisik. Bahwa data yang dimasukan oleh Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN dalam aplikasi tersebut atas nama Saksi AGUS MULYADIN dengan manupulasi penghasilan terdakwa AGUS MULYADI, yang menyebutkan terdakwa AGUS MULYADI memiliki usaha rumah Kos dan satu bulan pendapatannya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), lalu Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN menyuruh terdakwa AGUS MULYADI rekening di Bank Cimb Niaga.
Kemudian Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN selaku marketing melakukan servay terhadap permohonan yang Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN ajukan sendiri tersebut, setelah permohonan yang diajukan melalui aplikasi disetujui, lalu terdakwa AGUS MULYADI datang ke Kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Jalan Kesambi Ruko Kesambi No.42 Kota Cirebon di damping terdakwa, dimana terdakwa AGUS MULYADI menanda tangani dokumen dokumen yang berhubungan dengan permohonan pinjaman multiguma.
Selanjutnya pada tanggal tanggal 30 November 2020 dana pinjaman multiguma masuk ke rekening terdakwa AGUS MULYADI sebesar Rp. 127.000.000,-(serratus dua puluh tujuh juta), kemudian terdakwa meminta ATM Bank Cimb Niaga atas nama terdakwa AGUS MULYADI, lalu Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN mengambil uang sebesar Rp. 127.000.000,-(seratus dua puluh tujuh juta) di ATM Cimb Niaga Pasar Balong Kota Cirebon masing-masing tanggal 30 November 2020 Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN ambil uang atas pencairan kredut multiguna di Cimb Niaga sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 1 Desember 2020 Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin bin SYAHRIFUDIN ambil kembali sisanya kurang lebih sebesar Rp. 57.900.000,-(lima puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah), dan Saksi MUHAMMAD FARIZ ALBANA, S.Pd bin SYAHRIFUDIN memberikan uang kepada terdakwa AGUS MULYADIN sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) masing-masing tanggal 30 Nopember 2020 sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di Kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Jalan Kesambi Ruko Kesambi No.42 Kota Cirebon pihak PT. Cimb Niaga Auto Finance mengecek dengan adanya keterlambatan angsuran debitur an. AGUS MULYADI, kemudian tim PT. Cimb Niaga Auto Finance melakukan pengecekatan kealamat pekerjaan debitur an. terdakwa AGUS MULYADI, dari hasil pengecekan tersebut alamat pekerjaan an. terdakwa AGUS MULYADI fiktip.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya serta Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti serta didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
SaksiAbdul Rohim Bin H. Wafi, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Cimb Niaga Finance dan Saksi bekerja di PT. Cimb Niaga Finance tersebut sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi di PT. Cimb Niaga Finance sebagai remidial dan tugas tanggung jawab Saksi yaitu menangani debitur yang mengalami keterlambatan diatas 60 hari (3 bulan);
Bahwa PT. Cimb Niaga Finance bergerak dibidang pembiayaan kendaraan mobil bekas dan mobil baru dan pembiayaan Multiguna;
Bahwa dugaan debitur yang melakukan permohonan pinjmanan pembiayaan Multiguna dengan memberikan data yang tidak sesuai dengan keadaan atau menyesatkan diketahui pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di Kantor PT. Cimb Niaga Finance Jalan Kesambi Ruko Kesambi Nomor 5 Kota Cirebon;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang melakukan permohonan pinjmanan pembiayaan Multiguna dengan memberikan data yang tidak sesuai dengan keadaan atau menyesatkan adalah Terdakwa yang identitasnya dipinjam oleh saksi Fariz selaku marketing di CIMB Niaga Auto Finance dan yang menjadi korban adalah PT. Cimb Niaga Finance;
Bahwa debitur melakukan pinjaman pembiayaan multiguna Fasilitas Dana di PT. Cimb Niaga Auto Finance sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan rupiah) serta dengan memberikan jaminan berupa BPKB Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk atas nama PT. FORDAYETTI, S.Pd;
Bahwa debitur hanya menerima sejumlah Rp120.027.985,00 (seratus dua puluh juta tujuh puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dari nilai pinjaman sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan rupiah) dikarenakan adanya biayan asuransi, biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya jaminan fidusia;
Bahwa awalnya debitur yaitu Terdakwa mengalami keterlambatan angsuran, kemudian Saksi berikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, dan kemudian tidak ada jawaban Saksi pun langsung mendatangi kediaman Terdakwa bahwasanya KTP / Identitas Terdakwa dipinjam oleh saksi Fariz Albana untuk permohonan pembiayaan kredit multiguna di PT. Cimb Niaga Finance dikuatkan dengan surat pernyataan oleh Terdakwa;
Bahwa Pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 23 Juni 2021 oleh Terdakwa pada saat Saksi mendatangi ke rumah Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa kendaraan Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk atas nama PT. FORDAYETTI, S.Pd bukan miliki Terdakwa sesuai dengan pengakuan saksi Fariz bahwa kendaraan tersebut adalah milik saudara Ganang yang beralamat di Depok Jawa Barat;
Bahwa yang melakukan survey pada saat itu adalah saksi Fariz sendiri dimana pada waktu itu saksi Fariz sebagai marketing di PT. Cimb Niaga Auto Finance yang tugas dan tanggung jawabnya sebagai mencari nasabah yang akan melakukan pembiayaan di PT. Cimb Niaga Auto Finance. Sehingga data aplikasi Terdakwa semuanya sudah diatur oleh saksi Fariz seolah olah dibuat data tersebut tembus dan dapat disetujui oleh PT. Cimb Niaga Auto Finance. Padahal sesuai dengan faktanya bahwa Terdakwa tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan namun di data Formulir aplikasi pembiayaan kendaraan bermotor buat seolah olah Terdakwa memiliki usaha kos-kosan yang beralamat di Jl. Kopral Dali No. 22 Lemahabang indramayu dengan pengahsilan perbulanya sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sendiri terdaftar sebagai debitur di Cimb Niaga Finance sejak tanggal 28 November 2020;
Bahwa BPKB Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk an. PT. FORDAYETTI, S.Pd didaftarkan fidusia dengan Nomor Serifikat fidusianya W11.0433271.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020 dibuat oleh Notaris MAULUDIN, SH.M.Kn yang berkedudukan di Jawa Barat;
Bahwa untuk jangka waktu 48 bulan (4 tahun) untuk angsuran setiap bulannya sejumlah Rp4.770.000,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa debitur hanya melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan kewajibanya seharusnya selama 48 kali per bulan;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Cimb Niaga finance sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh tujuratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Giyarno Bin Tukimin, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Cimb Niaga Finance dan saya bekerja di PT. Cimb Niaga Finance tersebut sejak tanggal 16 April 2016 dan untuk di Cabang PT. Cimb Niaga Auto Finance Cirebon mulai tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi di PT. Cimb Niaga Finance sebagai PJS Collection Manager dan tugas tanggung jawab Saksi yaitu membawai tim yang menangani keterlambatan debitur yang mengalami keterlambatan 1 (satu) sampai dengan 60 (enam puluh) hari;
Bahwa Saksi menduga Debitur (Terdakwa) yang melakukan permohonan pinjmanan pembiayaan Multiguna dengan memberikan data yang tidak sesuai dengan keadaan atau menyesatkan diketahui pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di Kantor PT. Cimb Niaga Finance Jalan Kesambi Ruko Kesambi Nomor 5 Kota Cirebon;
Bahwa yang diduga melakukan permohonan pinjmanan pembiayaan Multiguna dengan memberikan data yang tidak sesuai dengan keadaan atau menyesatkan adalah yang identitasnya dipinjam oleh saksi Fariz selaku marketing di CIMB Niaga Auto Finance dan yang menjadi korban adalah PT. Cimb Niaga Finance;
Bahwa sepengetahuan melakukan pinjaman pembiayaan multiguna Fasilitas Dana di PT. Cimb Niaga Auto Finance sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) serta dengan memberikan jaminan berupa BPKB Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk atas nama PT. FORDAYETTI, S.Pd;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa terdaftar menjadi debitur di PT. Cimb Niaga Auto Finance sejak tanggal 28 November 2020 dan untuk tenornya selama 48 bulan namun baru berjalan 3 (tiga) bulan Terdakwa sudah tidak melalukan angsuran di PT. Cimb Niaga Auto Finance;
Bahwa untuk angsuran setiap bulanya sejumlah Rp4.077.000,00 (empat juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan setelah Saksi mengetahui bahwa debitur Terdakwa sudah tidak melakukan angsuran maka Saksi lakukan Follow up ke alamat Residance adress di Jalan Kopral Dali Nomor 22 RT.004/001 Lemah abang Kec/Kab. Indramayu, namun Jalan Kopral Dali itu hanya ada di Desa Margadadi Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dan diketahui alamat yang diberikan oleh Terdakwa selaku debitur tersebut Fiktip dan yang bersangkutan tidak dikenal dilingkungan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada saat itu yang melakukan survai ke debitur atas nama Terdakwa yaitu Marketing atas nama saksi Fariz, dimana pengakuan Terdakwa bahwa KTP / identitasnya di pinjam oleh saksi Fariz untuk pengajuan pembiyaan kredit multi guna di PT. Cimb Niaga Auto Finance dan yang mengatur / memanipulasi data adalah saksi Fariz pada saat ini menjabat sebagai marketing;
Bahwa dengan adanya keterlambatan angsuran atas nama Terdakwa kemudian tim Saksi melakukan pengecekatan ke alamat pekerjaan Terdakwa dan dari hasil pengecekan tersebut alamat pekerjaan fiktip;
Bahwa setelah Saksi mengetahui bahwa debitur Terdakwa mengalami keterlambatan angsuran maka tim Saksi langsung melakukan pencarian alamat Terdakwa sesuai dengan alamat kerjaanya dan ternyata fiktip, maka yang dilakukan tim Saksi menyebar nomor polisi dan mengalihkan penanganan ke eksternal namun dari hasil pencarian tidak ditemukan;
Bahwa sepengetahuan Saksi data yang diberikan oleh Terdakwa, Residance Addres bahwa alamat tempat tinggal di Jalan Kopral Dali Nomor 22 Rt.004/001 Lemahabang Kec/Kab. Indramayu, kemudian untuk yang melakukan pengcekan ke alamat KTP sudah berganti penanganan yaitu saksi Abdul Rohim sebagai remidial Officer dan ditemukan bahwa pengakuan Terdakwa bahwa KTP / Identitasnya dipinjam oleh saksi Fariz pada waktu itu masih menjadi marketing di PT. Cimb Niaga Auto Finance dan diberikan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai dengan surat pernyataan pada tanggal 23 Juni 2021;
Bahwa setelah Saksi ketahui bahwa kendaraan Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk atas nama PT. FORDAYETTI, S.Pd bukan miliki Terdakwa melainkan kendaraan tersebut adalah milik saudara Ganang yang beralamat di Depok Jawa Barat yang dipinjam oleh saksi Fariz untuk dijaminkan di PT. Cimb Niaga Auto Finance;
Bahwa Saksi menerangkan BPKB Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk atas nama PT. FORDAYETTI, S.Pd didaftarkan fidusia dengan Nomor Serifikat fidusianya W11.0433271.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020 dibuat oleh Notaris MAULUDIN, SH.M.Kn yang berkedudukan di Jawa Barat;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. Cimb Niaga finance sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muchamad Iqbal Al Farooq, Amd., Bin Nanang Anwar Haryono, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh saksi Fariz dengan cara terlapor mengajukan pinjaman uang dengan menjaminkan BPKB R4 Merk Honda HRV -105 tahun 2018, No.pol B 1298 ERQ warna hitam Mutiara, No.ka.MHRRU1730JJ800520, No.sin.L15Z61205465, STNK an. FORDAYETTI ke PT. CIMB Niaga Finance Cirebon, atas nama debitur Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.01/06 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dengan menggunakan data afikasi yang tidak sesuai dengan keadaanya;
Bahwa diketahui dugaan tindak pidana memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjinan Jaminan Fidusia yaitu pada Hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 pukul 10.00 WIB yaitu di Kantor CIMB FINANCE Ruko Kesambi Regncy KR5 Jalan Raya Kesambi Kota Cirebon;
Bahwa yang diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan, mengubah, menghilangkan data memberikan secara menyesatkan yaitu saksi Fariz;
Bahwa saksi Fariz di Cimb Finance Cirebon sebagai Brant Relatinoship Officer dimana tugas dan tanggung jawabnya yaitu mencari Nasabah / Debitur untuk kredit / pembiyaan di Cimb Niaga Finance Cirebon, sejak Aktif 01 MARET 2019 Sesuai dengan Surat Pengaktifan dari PT. Mandiri Andalan Utama sebagai Pihak ke III / penyedia jasa Tenaga Kerja;
Bahwa Saksi di PT. Cimb Niaga Finance sebagai CA Credit Analis, dimana tugas dan tanggung jawab Saksi yaitu menganalisa kelayakan debitur, memvalidasi kelengkapan data debitur, meverifikasi calon debitur, Saksi menjabat sebagai CA / Credit Analis sejak bulan Oktober 2017 s/d sekarang;
Bahwa saksi Fariz melakukan dugaan tindak pidana tersebut mengajukan Aflikasi melalui CNAF MOBILE lalu diterima credit analis untuk dilakukan verivikasi data agar diketahui layak atau tidaknya debitur untuk di biayai, setelah verivikasi dilakukan pengecekan dan analisa debitur diketahui Noslik / tidak ada BI cheking, lalu diajukan untuk turun LTV atau Total pembiayaan, lalu dikembalikan CA ke Sales terus diajukan agar diturunkan nilai pembiayannya atau dia mengajukan kembali / naik banding dengan LTV 60% yang awalnya 75% setelah itu di Proses kembali oleh CA setelah dilakukan pengeekan hasil Selvimet / 84,5% untuk survai rumah dan usaha merupakan uncover survai area, dan mengakui memiliki usaha Kos-kosan dan Penginapan yaitu di alamat Jalan Kopral Dali No.22 Kec. Lemahabang Kab. Indramayu dengan penghasilan per Bulan Rp78.750.000,- berdasarkan hasil Vertel Gros Ikam Debitur Rp225.000.000,- X NPM 35% = Rp78.750.000,- sehingga hasil tersebut disetujui oleh CA / Credit Analis;
Bahwa Debitur yang diajukan oleh saksi Fariz yaitu debitur atas nama Agus Mulyadi alamat KTP Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon alamat domisili Jalan Kopral Dali Nomor 22 Rt.004/001 Kelurahan Lemahabang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu;
Bahwa sepengetahuan Saksi jenis kendaraan yang dijaminkan oleh debitur tersebut yaitu 1 buah BPKB R4 Merk Honda HRV – S 1.5 tahun 2018 ,No.pol B 1298 ERQ warna hitam Mutiara, No.ka.MHRRU1730JJ800520, No.sin.L15Z61205465, STNK an. FORDAYETTI Alamat Jln. Mekar III Rt.003/010 Beiji Depok, pesyaratan yang diajukan secara umum, yaitu Foto KTP atas nama Agus Mulyadi, foto formulir Aplikasi Pembiayaan / FAP , Foto KK , Foto NPWP, Foto / Form Pernyataan Penghasilan Debitur / FPPD , Foto debitur atas nama Agus Mulyadi, Foto BPKB dan STNK Kendaraan, persyaratan tersebut semua dikirim melalui Aflikasi CNAF MOBILE oleh sales yaaitu saksi Fariz;
Bahwa saksi Fariz tidak mengirim foto kendaran ke dalam Aflikasi Cnaf Mobile;
Bahwa setelah Saksi menganalisa dan memferifikasi data tersbeut dengan pengajuan LFV yang disepakati maka aflikasi tersebut direkomendasikan;
Bahwa setelah di Rekomendasikan langsung di Acc pada tanggal 27 Nopember 2020, sejumlah Rp140.759.000,- ( eratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
Bahwa setelah Saksi menerima data dari Aflikasi CNAF MOBILE dari sales yaitu saksi Fariz kemudian Saksi melakukan pengecekan dengan melalui Telpon yang ada dalam data 087711557260, Saksi menanyakan perihal tempat tanggal lahir Debitur hasilnya sesuai dnegan KTP, Saksi juga menanyakan usaha kos–kosan apakah benar milik Cadev dengan mempunyai 5 lokasi kos-kosan 1 lokasi berisi 15 kamar, dengan harga sewa Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kamarnya;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muhammad Fariz Albana, S.Pd., Bin Syahrudin, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sehubungan Saksi telah meminjam aplikasi seseorang untuk Saksi gunakan pengajuan pinjaman dana dengan jaminan BPKB kendaraan di PT. Cimb Niaga Finance;
Bahwa kejadian tersebut seingat Saksi pada waktu itu sekitar bulan November 2020 di rumah Saksi di Jalan Kampung Suradinaya Utara RT.001/006 Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dan Saksi pada waktu itu meminjam identitas Terdakwa untuk Saksi ajukan kredit ke PT. Cimb Niaga pada tanggal 26 November 2020;
Bahwa awalnya Saksi meminta tolong kepada Terdakwa bawasanya identitasnya akan Saksi pinjam untuk pengajuan kredit di PT. Cimb Niaga Auto Finance kemudian Saksi janjikan akan Saksi berikan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila kredit pinjaman tersebut disetujui;
Bahwa Saksi mendapatkan pinjaman aplikasi / identitas Terdakwa kemudian yang pertama aplikasi tersebut Saksi masukan ke Formulir Apilkasi pembiayaan data identitasi pemohon, kemudian setelah semuanya terisi maka Saksi foto kemudian Saksi upload melalui aplikasi CNAF-Mobile, dan setelah Saksi upload di aplikasi CNAF-Mobile mengunggu proses apakah disetujui atau tidak, kemudian sekitar dua hari kerja aplikasi yang Saksi ajukan di acc / setujui kemudian secara otomatis keluar silumasi pinjaman, dimana pada saat itu Saksi mengajukan pinjaman sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), kemudian ditambah dengan asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi kerdit biaya povisi, dan biaya admin sehungga total pinjaman keseluruhan sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) kemudian untuk yang kedua dua ferivikasi data kendaraan (cek absah BPKB dan Cek STNK), dan yang ketiga pemberkasan data nasabah dan data kendaraan digabungan menjadi satu file, dan kemudian yang terahkir keempat melakukan cek fisik dan setelah semuanya sesuai maka selanjutnya proses pencairan dana;
Bahwa BPKB berserta kendaraan tersebut bukan milik Saksi yang Saksi ajukan pinjaman dana ke PT. Cimb Niaga Auto Finance melainkan milik saudara Ganang, 32 Tahun, Wiraswasta, Alamat Depok Jawa Barat (alamat lengkap tidak tahu);
Bahwa Saksi dengan saudara Ganang mempunyai hubungan sebatas teman waktu jaman dipondok pesantren namun Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa awalnya Saksi meminta tolong kepada saudara Ganang dimana pada waktu itu Saksi membutuhkan untuk menutup utang yang harus segera dibayar, kemudian saudara Ganang tidak memiliki uang dan hanya memiliki BPKB kendaraan, akhirnya BPKB tersebut Saksi pinjam kemudian Saksi anggunkan ke PT. Cimb Niaga Auto Finance dan Saksi tidak menjanjikan apa apa kepada saudara Ganang hanya modal kepercayaan saja dimana saudara Ganang adalah teman waktu di Pondok Pesantren Terdakwa;
Bahwa yang Saksi ajukan untuk pengajuan pinjaman dana kredit di PT. Cimb Niaga Auoto Finance antara lain 1 (satu) unit kendaraan Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk an. FORDAYETTI, S.Pd.;
Bahwa data Terdakwa yang Saksi pinjam kemudian Saksi ajukan untuk pengajuan pinjaman kredit di PT. Cimb Niaga Auto Finance datanya Saksi manipulasi terkait usaha dan pengahasilnya Saksi buat seolah olah bagaimana caranya pengajuan kredit tersebut disetujui, sehingga Saksi buat sendiri atau manupulasi tekait usaha serta penghasilan Terdakwa Saksi buat usaha pemilik rumah Kos dengan pendapatan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulannya;
Bahwa sesuai dengan faktanya bahwa Terdakwa tidak bekerja, dan terkait memiliki usaha kos kosan serta penghasilan setiap bulanya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah bohong;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi memanipulasi data usaha serta penghasilan Terdakwa agar di setujui pinjaman dana kredit oleh pihak PT. Cimb Niaga Auto Finance;
Bahwa apabila data pekerjaan sesuai dengan faktanya yaitu tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan maka secara otomatis Saksi mengajukan pinjaman kredit tidak akan disetujui oleh pihak PT. Cimb Niaga Auto Finance;
Bahwa waktu kejadian Saksi statusnya rekanan Cimb Niaga Auto Finance sebagai mitra marketing dan tugas serta tanggung jawab Saksi antara lain mencari nasabah yang akan membeli mobil secara kredit dan pinjaman dana;
Bahwa kendaraan Honda HRV tipe S 1,5 MT tahun 2018 warna Hitam Nopol : B-1298-ERQ Noka : MHRRU1730JJ800520 Nosin : L15Z61205465 Stnk atas nama FORDAYETTI, S.Pd., sebenarnya tidak milik Terdakwa melainkan milik saudara Ganang dan semuanya sudah Saksi setting untuk Aplikasi milik Terdakwa dan kendaraan milik saudara Ganang sampai sekarang kendaraan masih ada pada saudara Ganang di Depok Jawa Barat;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi agar mendapatkan pinjaman, dan uang hasil dari pinjaman Saksi gunakan untuk membayar hutang;
Bahwa pada saat itu pencairan pinjamana dari PT. Cimb Niaga Auto Finance secara transfer melalui Rekening Cimb Terdakwa, dimana pada saat itu Saksi menyuruh Terdakwa membuat tabungan rekening dadakan untuk penerima dana kredit, dan pada saat itu yang mengambil uang Saksi dengan Terdakwa;
Bahwa total yang Saksi terima sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) sesuai yang diajukan, kemudian dari jumlah yang tersebut Saksi berikan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai tanda terima kasih atas indentitas / KTP nya telah Saksi pinjam untuk pengajuan pinjaman dana di PT. Cimb niaga auto finance;
Bahwa untuk pinjaman dana tersebut tenornya 48 bulan (4 tahun), dan untuk angsuran sejumlah Rp4.077.000,00 (empat juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) perbulan. Dan yang melalukan angsuranya setiap bulanya adalah Saksi dan dikarenakan dari awal Saksi sudah komitmen dengan Terdakwa dimana untuk angsuranya nanti Saksi yang akan membayar;
Bahwa untuk angsuran tersebut hanya Saksi bayarkan sebanyak 3 (tiga) kali saja;
Bahwa formulir aplikasi pembiyaan hasil survai atas nama Terdakwa, Saksi yang menulis, dan akibat perbuatan Saksi kerugian yang dialami Cimb Niaga Auto Finance atas perbuatan sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh juta tuju ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengajukan kredit melalui Saksi di PT. CIMB Niaga Auto Finance sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) dan seingat Saksi pada waktu itu yang diterima dari pengajuan kredit multi guna sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) di PT. Cimb Niaga Auto Finance diterima Terdakwa sejumlah Rp127.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dikarenakan adanya asuransi jiwa, asuransi kendaraan, profisi dan biaya admin;
Bahwa Saksi menerima pencairan dari PT. Cimb Niaga Auto Finance pada tanggal 30 November 2020 di ATM Cimb Niaga Pasar Balong Kota Cirebon bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dimuka persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan karena Terdakwa dilaporkan oleh PT. Cimb Niaga Finance Cirebon dikarenakan Terdakwa sebagai atas nama terhadap pengajuan pinjam dana kendaraan dengan BPKB mobil sebagai agunan di PT. CIMB Niaga Finance Cirebon sejumlah Rp140.759.000,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa hanya dijadikan atas nama atas rayuan dari saksi Fariz yang bekerja di PT. CIMB Niaga Finance Cirebon ditawarkan sejumlah uang dengan meminjam data diri Terdakwa berupa KTP, dan Kartu Keluarga Terdakwa serta menyuruh Terdakwa membuka rekening di Bank CIMB sebagai tempat pencairan uang pinjaman dan kemudian Terdakwa disuruh menandatangani berkas pengajuan pembiayaan dan setelah cair Terdakwa diberi uang secara bertahap sebanyak dua kali yaitu pertama Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan kedua Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa pada hari lupa tanggal lupa, seingat Terdakwa dibulan Nopember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh seorang karyawan PT. Cimb Niaga Finance Cirebon, menawarkan kepada Terdakwa ada kawannya yang butuh pinjam data pribadi sebagai atas nama Terdakwa kemudian Terdakwa ditanya ada masalah di pinjaman online apa tidak dan Terdakwa jawab tidak ada lalu Terdakwa disuruh oleh Opang datang ke café diseberang kantor PT. Cimb Niaga Finance Cirebon dan dikenalkan kepada saksi Fariz dan Terdakwa sempat bertanya kepada saksi Fariz dan dijawab oleh saksi Fariz bahwa dirinya butuh uang untuk pinjam kekantornya dan perlu atas nama dan membutuhkan bantuan Terdakwa atas nama peminjam saja, Terdakwa kemudian bertanya buat dipake bener apa tidak?, Terdakwa tidak mau ada masalah dan diyakinkan oleh saksi Fariz bahwa uang tersebut buat modal usahanya. Terdakwa juga ditawarkan diberi uang jajan apabila cair pinjaman oleh saksi Fariz dengan hanya meminjam data diri Terdakwa berupa KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa, Terdakwa kemudian sepakat;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Fariz kerumah Terdakwa meminta KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa dan Terdakwa lihat KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa difoto menggunakan handphone saksi Fariz, setelah itu saksi Fariz meninggalkan rumah Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020 seingat Terdakwa sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa disuruh kekantornya saksi Fariz dan diruang lantai 3 kantor PT. Cimb Niaga Finance Cirebon bertemu dengan saksi Fariz dan Terdakwa disodorkan banyak kertas dan tanpa Terdakwa baca Terdakwa tanda tangani lembar kertas yang sudah ada ketikannya disetiap lembarannya;
Bahwa pada hari Senin 30 Nopember 2020 seingat Terdakwa sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dijemput dari rumah oleh saksi Fariz menggunakan mobil dan disuruh membuka rekening di Bank CIMB Niaga samping Pasar Balong, dan di Bank Terdakwa diberi uang untuk membuka rekening dan setelah jadi rekening tersebut diminta oleh saksi Fariz dan Terdakwa serahkan buku tabungan dan ATM;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa ditelepon untuk datang ke café depan kantor PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cirebon dan Terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pecahan seratus ribu rupiah;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa ditelepon saksi Fariz untuk datang kerumahnya di Waruduwur Mundu untuk mengambil uang, dan Terdakwa diantar oleh teman Terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Fariz di Indomaret Bandengan Mundu dan Terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pecahan seratus ribu rupiah dan setelah itu Terdakwa tidak ada kontak lagi dengan saksi Fariz;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa bekerja saat itu sebagai freelance handphone di Toserba Surya Cirebon dan pekerjaan Terdakwa membantu mencarikan konsumen dari luar Toserba Surya Cirebon ke Counter dan dari jasa itu Terdakwa diberikan uang oleh pemilik Counter Hp;
Bahwa mobil tersebut bukan milik Terdakwa karena Terdakwa tidak pernah memiliki mobil, mobil tersebut Terdakwa tidak tahu milik siapa karena hanya disodorkan untuk ditanda tangani saja berkas pembiayaan dan dimana tanda tangan juga Terdakwa diarahkan oleh saksi Fariz;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah ditanya dan tidak tahu sama sekali berapa besaran tenor pinjaman serta jumlah angsuran perbulannya karena saksi Fariz yang menentukan didalamnya;
Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa pernah tanda tangan tapi isinya tidak Terdakwa baca, dan tanda tangan itu asli tanda tangan Terdakwa di lembaran surat kuasa tersebut;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memiliki kost Bonsai dan tidak tau alamat tersebut karena Terdakwa bekerja di Toserba Surya sebagai Freelance Hp, untuk No hp 087711557260 tidak Terdakwa miliki karena nomor yang Terdakwa miliki adalah 085655836930 dan 082240390430, pendapatan Terdakwa perbulan bekerja sebagai freelance hp kurang lebih sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan dan tidak pernah Terdakwa mendapat penghasilan bulanan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apalagi sampai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa setuju nama Terdakwa digunakan sebagai atas nama dalam pengajuan pinjaman dan Terdakwa menyerahkan KTP serta Kartu Keluarga untuk difoto oleh saksi Fariz dengan iming-iming uang jajan yang dijanjikan setelahnya cair pinjaman akan dikasih kepada Terdakwa, Terdakwa juga menandatangani berkas yang tidak pernah Terdakwa baca sewaktu disodorkan oleh saksi Fariz di kantor kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berniat hanya menolong saksi Fariz saja dan Terdakwa mendatangani karena kata saksi Fariz buat syarat pencairan di kantor PT. Cimb Niaga Finance Cirebon;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Fariz dan biasa Terdakwa panggil FAIZ, orang itu yang meminta bantuan kepada Terdakwa data diri Terdakwa sebagai atas nama pada pengajuan pembiayaan pinjam dana di CIMB Niaga Kota Cirebon dan yang memberikan uang kepada Terdakwa dengan total sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atas pinjaman data diri Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu, dan Terdakwa baru mengetahui setelah diberitahu oleh penyidik bahwa pengajuan kredit multiguna di PT. Cimb Niaga sejumlah Rp140.579.000.000,00 (seratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dimana saksi Fariz tidak memberitahu berapa pengajuan kredit di PT. CIMB Niaga Auto Finance dan Terdakwa hanya diarahkan oleh saksi Fariz untuk melakkan permohonan kredit multiguna di PT. Cimb Niaga Auto Finance untuk yang lain lainya saksi Fariz yang melakukan pengurusan atas pengajuan kredit multi guna tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kapan dan dimana serta berapa pencairan kredit multi guna dari PT. Cimb Niaga Auto Finance. Dikarenakan pada saat pembuatan rekening Cimb Niaga, rekening tersebut langsung dibawa oleh Saksi Fariz Sehingga Terdakwa tidak tahu kapan dan dimana serta cair berapa atas pengajuan kredit multiguna di PT. Cimb Niaga Auto Finance;
Bahwa mekanisme peneriman pencarian kredit multiguna dari PT. Cimb Niaga Auto Finance yang pertama harus memiliki rekening CIMB Niaga Auto Finance. Dimana pada saat itu Terdakwa diminta dadakan oleh Saksi Fariz untuk membuat rekening CIMB Niaga Auto Finance untuk penerimaan kredit dari PT. Cimb Niaga Auto Finance;
Bahwa pada waktu ini tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Bank Cimb Niaga Pasar Balong Kota Cirebon, pada saat itu Terdakwa dengan saksi Fariz hanya disuruh tanda tanggan saja sedangkan untuk biaya buka rekening dari saksi Fariz;
Bahwa Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa diberi uang oleh saksi Fariz sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian pada tanggal 2 Deember 2020 Terdakwa diberi uang kembali oleh saksi Fariz sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga semuanya totalnya sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selain itu barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka Persidangan berupa:
1 (satu) bendel Aplikasi perjajnjian Pembiayaan Multiguna Fasilitas dana Nomor 406200056801 beserta Lampirannya atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon;
1 (satu) bendel Formulir aflikasi pembiayaan kendaraan Bermotor atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon;
1 (satu) lembar surat Pernyataan atas nama Agus Mulyadi, tanggal 23 Juni 2021;
1 (Satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01433271.AH.05.01 TAHUN 2020 atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kesambi Kota Cirebon;
1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 834 atas nama AGUS MULYADI alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kesambi Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari lupa tanggal lupa, seingat Terdakwa dibulan Nopember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dikenalkan kepada saksi Fariz dan saksi Fariz membutuhkan meminjam data diri Terdakwa berupa KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Fariz datang ke rumah Terdakwa meminta KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa dan Terdakwa lihat KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa difoto menggunakan hpnya saksi Fariz, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020 seingat Terdakwa sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa disuruh kekantornya saksi Fariz dan diruang lantai 3 kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Cirebon bertemu dengan saksi Fariz dan Terdakwa disodorkan kertas banyak dan tanpa Terdakwa baca Terdakwa tanda tangani lembar kertas yang sudah ada ketikannya disetiap lembaran kertas setelah itu pada hari Senin 30 Nopember 2020 seingat Terdakwa sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dijemput dari rumah oleh saksi Fariz menggunakan mobil dan disuruh membuka rekening di Bank CIMB Niaga samping Pasar Balong, dan di Bank Terdakwa diberi uang untuk membuka rekening dan setelah jadi rekening tersebut diminta oleh saksi Fariz dan Terdakwa serahkan buku tabungan dan ATM;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa ditelepon untuk datang ke café depan kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Cirebon dan Terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pecahan seratus ribu rupiah dan pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa ditelepon saksi Fariz untuk datang kerumahnya di Waruduwur Mundu untuk mengambil uang, dan Terdakwa diantar oleh teman Terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Fariz di Indomaret Bandengan Mundu dan Terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pecahan seratus ribu rupiah dan setelah itu Terdakwa tidak ada kontak lagi dengan saksi Fariz;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki mobil ataupun memiliki kost Bonsai dan tidak tahu alamat tersebut karena Terdakwa bekerja di Toserba Surya sebagai Freelance Hp, dimana pendapatan Terdakwa perbulan bekerja sebagai freelance hp tidak tentu kurang lebih sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan dan tidak pernah Terdakwa mendapat penghasilan bulanan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apalagi sampai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa setuju untuk nama Terdakwa digunakan sebagai atas nama dalam pengajuan pinjaman dan Terdakwa menyerahkan ktp dan kartu keluarga untuk difoto oleh saksi Fariz dengan iming-iming uang jajan yang dijanjikan setelahnya cair pinjaman akan dikasih kepada Terdakwa, Terdakwa juga menandatangani berkas banyak yang tidak pernah Terdakwa baca sewaktu disodorkan oleh saksi Fariz di kantor kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berniat hanya menolong saksi Fariz saja dan Terdakwa mendatangani karena kata saksi Fariz buat syarat pencairan di kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Cirebon;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui setelah diberitahu oleh penyidik bahwa pengajuan kredit multiguna di PT. Cimb Niaga sejumlah Rp140.579.000.000,00 (seratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dimana saksi Fariz tidak memberitahu berapa pengajuan kredit di PT. CIMB Niaga Auto Finance dan Terdakwa hanya diarahkan oleh saksi Fariz untuk melakkan permohonan kredit multiguna di PT. Cimb Niaga Auto Finance untuk yang lain lainya saksi Fariz yang melakukan pengurusan atas pengajuan kredit multi guna tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa serta saksi Fariz tersebut pihak PT. Cimb Niaga Auto finance mengalami kerugian sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dimaksudkan adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa Agus Mulyadi Bin Suwari yaitu yang identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 10 November 2021 Nomor Reg. Perkara PDM-II-59/Cireb/11/2021, beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Agus Mulyadi Bin Suwari, dan ternyata cocok antara satu dengan yang lainnya, dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di muka persidangan perkara ini adalahTerdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memalsukan, mengubah,menghilangkanataudengancaraapapun memberikan keterangansecaramenyesatkan,yangjikahaltersebutdiketahuiolehsalahsatu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan fakta hukum di persidangan diperoleh fakta Terdakwa dibulan Nopember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dikenalkan kepada saksi Fariz dan saksi Fariz membutuhkan meminjam data diri Terdakwa berupa KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Fariz datang ke rumah Terdakwa meminta KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa dan Terdakwa lihat KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa difoto menggunakan hpnya saksi Fariz, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020 seingat Terdakwa sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa disuruh kekantornya saksi Fariz dan diruang lantai 3 kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Cirebon bertemu dengan saksi Fariz dan Terdakwa disodorkan kertas banyak dan tanpa Terdakwa baca Terdakwa tanda tangani lembar kertas yang sudah ada ketikannya disetiap lembaran kertas setelah itu pada hari Senin 30 Nopember 2020 seingat Terdakwa sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dijemput dari rumah oleh saksi Fariz menggunakan mobil dan disuruh membuka rekening di Bank CIMB Niaga samping Pasar Balong, dan di Bank Terdakwa diberi uang untuk membuka rekening dan setelah jadi rekening tersebut diminta oleh saksi Fariz dan Terdakwa serahkan buku tabungan dan ATM;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa ditelepon untuk datang ke café depan kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Cirebon dan Terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pecahan seratus ribu rupiah dan pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa ditelepon saksi Fariz untuk datang kerumahnya di Waruduwur Mundu untuk mengambil uang, dan Terdakwa diantar oleh teman Terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Fariz di Indomaret Bandengan Mundu dan Terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pecahan seratus ribu rupiah dan setelah itu Terdakwa tidak ada kontak lagi dengan saksi Fariz;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki mobil ataupun memiliki kost Bonsai dan tidak tahu alamat tersebut karena Terdakwa bekerja di Toserba Surya sebagai Freelance Hp, dimana pendapatan Terdakwa perbulan bekerja sebagai freelance hp tidak tentu kurang lebih sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan dan tidak pernah Terdakwa mendapat penghasilan bulanan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apalagi sampai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa setuju untuk nama Terdakwa digunakan sebagai atas nama dalam pengajuan pinjaman dan Terdakwa menyerahkan ktp dan kartu keluarga untuk difoto oleh saksi Fariz dengan iming-iming uang jajan yang dijanjikan setelahnya cair pinjaman akan dikasih kepada Terdakwa, Terdakwa juga menandatangani berkas banyak yang tidak pernah Terdakwa baca sewaktu disodorkan oleh saksi Fariz di kantor kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa berniat hanya menolong saksi Fariz saja dan Terdakwa mendatangani karena kata saksi Fariz buat syarat pencairan di kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Cirebon;
Menimbang, bahwa Terdakwa baru mengetahui setelah diberitahu oleh penyidik bahwa pengajuan kredit multiguna di PT. Cimb Niaga sejumlah Rp140.579.000.000,00 (seratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dimana saksi Fariz tidak memberitahu berapa pengajuan kredit di PT. CIMB Niaga Auto Finance dan Terdakwa hanya diarahkan oleh saksi Fariz untuk melakkan permohonan kredit multiguna di PT. Cimb Niaga Auto Finance untuk yang lain lainya saksi Fariz yang melakukan pengurusan atas pengajuan kredit multi guna tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa serta saksi Fariz tersebut pihak PT. Cimb Niaga finance mengalami kerugian sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh tujuh ratus lima puluh sembila ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum
Ad.3. Unsur melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan fakta hukum di persidangan Nopember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dikenalkan kepada saksi Fariz dan saksi Fariz membutuhkan meminjam data diri Terdakwa berupa KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Fariz datang ke rumah Terdakwa meminta KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa dan Terdakwa lihat KTP dan Kartu Keluarga Terdakwa difoto menggunakan hpnya saksi Fariz, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2020 seingat Terdakwa sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa disuruh kekantornya saksi Fariz dan diruang lantai 3 kantor PT. Cimb Niaga Auto Finance Cirebon bertemu dengan saksi Fariz dan Terdakwa disodorkan kertas banyak dan tanpa Terdakwa baca Terdakwa tanda tangani lembar kertas yang sudah ada ketikannya disetiap lembaran kertas setelah itu pada hari Senin 30 Nopember 2020 seingat Terdakwa sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dijemput dari rumah oleh saksi Fariz menggunakan mobil dan disuruh membuka rekening di Bank CIMB Niaga samping Pasar Balong, dan di Bank Terdakwa diberi uang untuk membuka rekening dan setelah jadi rekening tersebut diminta oleh saksi Fariz dan Terdakwa serahkan buku tabungan dan ATM;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang mau menyerahkan data pribadi Terdakwa kepada saksi Fariz dan dengan imblan diberikan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) telah membantu saksi Fariz dalam memberikan data-data yang tidak akurat sehingga menyebabkan PT. Cimb Niaga finance mengalami kerugian sejumlah Rp140.759.000,00 (seratus empat puluh tujuh ratus lima puluh sembila ribu rupiah) akibat perbuatan yang dilakukan oleh saksi Fariz bersama dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 35 Undang-Undang republic Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa secara implisit telah ditegas disebutkan bahwa pemidanaan terhadap Terdakwa selain pidana penjara juga di dijatuhi pidana denda yang bersifat imperative dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa karena hanya bersifat permohonan keringanan hukuman maka akan di pertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Aplikasi perjajnjian Pembiayaan Multiguna Fasilitas dana Nomor 406200056801 beserta Lampirannya atas nama Agus Mulyadi alamat Kp.Suradinaya utara Rt.001/006 kel.Pekiringan kec. Kesambi Kota Cirebon;
1 (satu) bendel Formulir aflikasi pembiayaan kendaraan Bermotor atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon;
1 (satu) lembar surat Pernyataan atas nama Agus Mulyadi, tanggal 23 Juni 2021;
1 (Satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01433271.AH.05.01 TAHUN 2020 atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Pekiringan Kesambi Kota Cirebon;
1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 834 atas nama Agus Mulyadi alamat Kp.Suradinaya Utara Rt.001/006 pekiringan Kesambi Kota Cirebon.
Dikarenakan diakui dan merupakan milik sah dari PT. Cimb Niaga Auto Finance maka dikembalikan kepada PT. Cimb Niaga Auto Finance;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan,
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agus Mulyadi Bin Suwari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Turut serta melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Aplikasi perjajnjian Pembiayaan Multiguna Fasilitas dana Nomor 406200056801 beserta Lampirannya atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon;
1 (satu) bendel Formulir aflikasi pembiayaan kendaraan Bermotor atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon;
1 (satu) lembar surat Pernyataan atas nama Agus Mulyadi, tanggal 23 Juni 2021;
1 (Satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01433271.AH.05.01 TAHUN 2020 atas nama Agus Mulyadi alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Pekiringan Kesambi Kota Cirebon;
1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 834 an. AGUS MULYADI alamat Kampung Suradinaya Utara Rt.001/006 Pekiringan Kesambi Kota Cirebon;
Dikembalikan kepada PT. Cimb Niaga Auto Finance;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp2000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022, oleh Hapsari Reto Widowulan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Erita Harefa, S.H., dan Galuh Rahma Esti, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Heni Juhaeni, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh Budi Sucipto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara telekonferensi;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Erita Harefa, S.H. Hapsari Retno Widowulan, S.H.
Ttd
Galuh Rahma Esti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Heni Juhaeni.