577/Pid.Sus/2021/PN BTA
Putusan PN BATURAJA Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN BTA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAN MEGA SAKTI, S.H., M.H. Terdakwa: AFRISAL ALS ARI SAPUTRA BIN RUSLAN ALM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Afrisal Als Ari Saputra Bin Ruslan (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira 20 (dua puluh) cm; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama | : | Afrisal Als Ari Saputra Bin Ruslan (Alm); |
| Tempat Lahir | : | Bantan Pelita (OKU Timur); |
| Umur/Tanggal lahir | : | 19 Tahun / 05 Agustus 2002. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Agustus 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 10 November 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 9 Januari 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 577/Pen.Pid/2021/PN Bta tanggal 12 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Bta tanggal 12 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang tanpa hak mencoba memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2021 bertempat di jalan arah Pemetung Desa Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak mencoba memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Anjasmara dan saksi Agselta bersama rekan-rekan nya di Timsus Anti Bandit Polsek Martapura sedang melakukan patroli jam rawan, kemudian pada saat melintas terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan yang berjalan sendiri sambil mengamati rumah masyarakat, kemudian anggota Timsus Anti Bandit Polsek Martapura merasa curiga terhadap terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan dan melakukan pengejaran terhadap terdakwa, setelah sempat menanyakan asal usul dan tujuan dari terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan, terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan melakukan perjalanan sendirian pada Pukul 03.00 Wib pagi, kemudian terdakwa menjawab hanya jalan-jalan. Saksi Anjas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kirinya. Dalam keterangannya terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan mengakui bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tersangka bawa guna untuk menjaga diri terdakwa dan dan terdakwa menyadari bahwa tindakan membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam tersebut adalah tindakan yang dilarang oleh Hukum Negara Republik Indonesia;
Terdakwa Afrisal Alias Ari Saputra Bin Alm. Ruslan dan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm ke Polsek Martapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Aglesta Yamakomura Bin Imron Hajar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi merupakan anggota kepolisian pada Resor Ogan Komering Ulu Timur yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut dilakukan oleh Saksi bersama dengan rekan Saksi yaitu saksi Anjas Asmara pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 wib bertempat di Jalan Arah Pertanian Arah Pemetung Basuki di Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat Saksi dan saksi Anjas Asmara sedang melakukan patroli di Jalan Arah Pertanian Arah Pemetung Basuki di Desa Kotabaru tersebut kemudian melihat Terdakwa sedang berjalan sendirian sambil mengamati rumah masyarakat sehingga Para Saksi merasa curiga;Bahwa kemudian Saksi dan saksi Anjas Asmara memberhentikan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm dari selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa;Bahwa barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa memang sengaja dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya untuk jaga diri dan bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik untuk menguasai, membawa, memiliki maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa pada saat ditangkap;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Anjas Asmara, S.E Bin Basarudin (Alm), yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Saksi merupakan anggota kepolisian pada Resor Ogan Komering Ulu Timur yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut dilakukan oleh Saksi bersama dengan rekan Saksi yaitu saksi Aglesta Yamakomura pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 wib bertempat di Jalan Arah Pertanian Arah Pemetung Basuki di Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat Saksi dan saksi Aglesta Yamakomura sedang melakukan patroli di Jalan Arah Pertanian Arah Pemetung Basuki di Desa Kotabaru tersebut kemudian melihat Terdakwa sedang berjalan sendirian sambil mengamati rumah masyarakat sehingga Para Saksi merasa curiga;
Bahwa kemudian Saksi dan saksi Anjas Asmara memberhentikan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm dari selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa;Bahwa barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa memang sengaja dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik untuk menguasai, membawa, memiliki maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa pada saat ditangkap;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 wib bertempat di Jalan Arah Pertanian Arah Pemetung Basuki di Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur;
Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa ditemukan sedang berjalan kaki;
Bahwa kemudian pihak kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm dari selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa;Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang sengaja dibawa oleh Terdakwa dari rumah Terdakwa dengan tujuan untuk jaga diri;
Bahwa barang bukti tersebut bukanlah benda pusaka;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik untuk menguasai, membawa, memiliki maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa pada saat ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 wib, bertempat di Jalan Arah Pertanian Arah Pemetung Basuki di Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi Aglesta Yamakomura dan saksi Anjas Asmara yang masing-masing merupakan anggota kepolisian pada Resor Ogan Komering Ulu Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat saksi Aglesta Yamakomura dan saksi Anjas Asmara sedang melakukan patroli di Jalan Arah Pertanian Arah Pemetung Basuki di Desa Kotabaru tersebut kemudian melihat Terdakwa sedang berjalan sendirian sambil mengamati rumah masyarakat sehingga Para Saksi merasa curiga;
Bahwa kemudian saksi Aglesta Yamakomura dan saksi Anjas Asmara memberhentikan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm dari selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa;Bahwa barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa memang sengaja dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya untuk jaga diri dan bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik untuk menguasai, membawa, memiliki maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa pada saat ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Afrisal Als Ari Saputra Bin Ruslan (Alm) sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum serta dianggap memiliki kemampuan bertangggungjawab secara pidana, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa izin pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan_pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 wib, bertempat di Jalan Arah Pertanian Arah Pemetung Basuki di Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi Aglesta Yamakomura dan saksi Anjas Asmara yang masing-masing merupakan anggota kepolisian pada Resor Ogan Komering Ulu Timur;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat saksi Aglesta Yamakomura dan saksi Anjas Asmara sedang melakukan patroli di Jalan Arah Pertanian Arah Pemetung Basuki di Desa Kotabaru tersebut kemudian melihat Terdakwa sedang berjalan sendirian sambil mengamati rumah masyarakat sehingga Para Saksi merasa curiga;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Aglesta Yamakomura dan saksi Anjas Asmara memberhentikan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm dari selipan pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa memang sengaja dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya untuk jaga diri dan bukan merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik untuk menguasai, membawa, memiliki maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa pada saat ditangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak membawa senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Afrisal Als Ari Saputra Bin Ruslan (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih bergagang kayu tanpa sarung dengan panjang sekira
20 (dua puluh) cm;
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, oleh Mahendra Adhi Purwanta, S.H.,sebagai Hakim Ketua, Yessi Oktarina, S.H dan Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suaibatul Islamiah.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Dian Mega Sakti, S.H., M.H..,Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yessi Oktarina, S.H. Mahendra Adhi Purwanta S.H.,M.H
Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Suaibatul Islamiah