529/Pid.Sus/2021/PN Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 529/Pid.Sus/2021/PN Bil
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH 2.HENDRO NUGROHO, S.H. Terdakwa: MUKHAMMAD JUPRI bin ACHADI
Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Realme type 5i, warna hijau 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0812-3578-2442; 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0812-3578-2442. 1 (satu) buah Handphone merk Infinix type Hot 8, warna hitam, 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0821-3219-7114; 1 (satu) buah kartu SIM jenis Smartfren dengan nomor 0881-6235-815; 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0821-3219-7114 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0881-6235-815. 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ABDUL WAHID; 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ISBIANTO HARI UTOMO; 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik SOFYAN.. 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi grup Whatsapp dengan nama FKKPBM (Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah) DPC Kab Pasuruan. 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp miliK MUHAMMAD TORIQ dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik IRJEN POL. TEDDY MINAHASA PUTRA ,S.H.,S.I.K. (dipergunakan dalam pembuktian perkara M. KHOIRUL HUDA bin ABDUL GOFAR) 5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 529/Pid.Sus/2021/PN Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muchammad Jupri Bin Achadi
2. Tempat lahir : Pasuruan
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun /15 Maret 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Wonosalam Rt.01 Rw.05 Ds. Wonosari Kec.
Gondangwetan Kab. Pasuruan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Mukhammad Jupri Bin Achadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 529/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 18 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 529/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 18 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukt yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Realme type 5i, warna hijau
1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0812-3578-2442;
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0812-3578-2442.
1 (satu) buah Handphone merk Infinix type Hot 8, warna hitam, 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0821-3219-7114;
1 (satu) buah kartu SIM jenis Smartfren dengan nomor 0881-6235-815;
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0821-3219-7114
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0881-6235-815.
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ABDUL WAHID;
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ISBIANTO HARI UTOMO;
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik SOFYAN..
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi grup Whatsapp dengan nama FKKPBM (Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah) DPC Kab Pasuruan.
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp miliK MUHAMMAD TORIQ dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik IRJEN POL. TEDDY MINAHASA PUTRA ,S.H.,S.I.K.
(dipergunakan dalam pembuktian perkara M. KHOIRUL HUDA bin ABDUL GOFAR)
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUKHAMMAD JUPRI bin ACHADI pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di tempat wisata TAMAN RIA SUROPATI di Ds. Ranggeh Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa bersama dengan keluarganya hendak berkunjung ke tempat pemandian Taman Ria Suropati kemudian dalam perjalanan menuju pemandian Taman Ria Suropati tersebut terjadi kemacetan setelah itu terdakwa hendak berputar balik dari lokasi tersebut dan terdakwa sempat menanyakan perihal penyebab kemacetan kepada orang sekitar dan terdakwa mendengar informasi telah terjadi 2 (dua) orang meninggal dunia di Taman Ria Suropati selanjutnya terdakwa menuliskan pesan di handphone miliknya yang kemudian dikirimkan ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) yang berisi : “Pemandian Suropati menelan korban 2; 2 orang meninggal; Masih belum jelas katanya laki-laki tadi saya kesitu ditutup sekarang Suropati; Melebihi kapasitas; Corona diabaikan suropati; Info. Belum jelas”.
Bahwa di dalam grup Whatsapp mesenger tersebut, terdapat atau beranggotakan M. KHOIRUL HUDA yang kemudian dari pesan-pesan tersebut ditulis lagi dan dikirim lagi ke beberapa rekannya/teman dari terdakwa.
Bahwa TAMAN RIA SUROPATI tutup bukan dikarenakan adanya orang meninggal ataupun CORONA yang diabaikan melainkan lokasi ditutup karena pengunjung sudah penuh
Bahwa terdakwa setelah menerima informasi tersebut tidak melakukan pengecekan mengenai berita tersebut dan langsung menyebarkan berita tersebut ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) sehingga mengakibatkan kerugian terhadap TAMAN RIA SUROPATI.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUKHAMMAD JUPRI bin ACHADI pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di tempat wisata TAMAN RIA SUROPATI di Ds. Ranggeh Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa bersama dengan keluarganya hendak berkunjung ke tempat pemandian Taman Ria Suropati kemudian dalam perjalanan menuju pemandian Taman Ria Suropati tersebut terjadi kemacetan setelah itu terdakwa hendak berputar balik dari lokasi tersebut dan terdakwa sempat menanyakan perihal penyebab kemacetan kepada orang sekitar dan terdakwa mendengar informasi telah terjadi 2 (dua) orang meninggal dunia di Taman Ria Suropati selanjutnya terdakwa menuliskan pesan di handphone miliknya yang kemudian dikirimkan ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) yang berisi : “Pemandian Suropati menelan korban 2; 2 orang meninggal; Masih belum jelas katanya laki-laki tadi saya kesitu ditutup sekarang Suropati; Melebihi kapasitas; Corona diabaikan suropati; Info. Belum jelas”.
Bahwa di dalam grup Whatsapp mesenger tersebut, terdapat atau beranggotakan M. KHOIRUL HUDA yang kemudian dari pesan-pesan tersebut ditulis lagi dan dikirim lagi ke beberapa rekannya/teman dari terdakwa.
Bahwa TAMAN RIA SUROPATI tutup bukan dikarenakan adanya orang meninggal ataupun CORONA yang aiabaikan melainkan lokasi ditutup karena pengunjung sudah penuh
Bahwa terdakwa setelah menerima informasi tersebut tidak melakukan pengecekan mengenai berita tersebut dan langsung menyebarkan berita tersebut ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) sehingga mengakibatkan nama TAMAN RIA SUROPATI tercemar.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi H. MUHAMMAD TORIQ. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di tempat wisata TAMAN RIA SUROPATI di Ds. Ranggeh Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan.
Bahwa Saksi melaporkan atau mengadukan atas kejadian tersebut setelah mendapatkan kabar dari pemilik Taman Ria Suropati IRJEN POLISI TEDDY MINASAHA PUTRA, S.H., melalui pesan whatsapp messenger dengan mengirimkan foto hasil tangkapan layar atas percakapan dari pemilik nomor telepon 082228934775;
Bahwa berdasakan foto tangkapan layar tersebut berisi beberapa pesan-pesan antara lain : Pesan pertama berisi “TKP di pemandian Untung Suropati desa Ranggah kecamatan Gondangwetan kab pasuruan”, Pesan kedua yang berisi “Protokol Kesehatan di abaikan pihak Pengurus pemandian Untung Suropati”, Pesan ketiga yang berisi “Di pemandian untung Suropati ada korban jiwa 2 orang meninggal”, Pesan keempat yang berisi “pengunjung over”.
Bahwa berita tersebut tidak benar dan pemilik nomor telepon 082228934775 sebelum menyebarkan hal tersebut tidak pernah menanyakan atau menginformasikan kepada saksi mengenai kebenaran berita tersebut.
Bahwa selama adanya penyebaran COVID di Kab. Pasuruan tersebut pihak tempat wisata TAMAN RIA SUROPATI selalu mentaati Protokol Kesehatan demi keselamatan pengunjung.
Bahwa di tempat wisata TAMAN RIA SUROPATI tidak ada orang yang meninggal.
Bahwa informasi tersebut mencemarkan nama baik TAMAN RIA SUROPATI karena adanya informasi ada orang meninggal di tempat pemandian / kolam renang tersebut sangat meresahkan masyarakat sehingga membuat orang-orang takut datang ke TAMAN RIA SUROPATI
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi ABDUL WAHID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di tempat wisata TAMAN RIA SUROPATI di Ds. Ranggeh Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan.
Bahwa benar, Saksi adalah pemilik nomor telepon whatsapp messenger dengan nomor 082228934775 yang mengirimkan pesan terkait adanya peristiwa 2 (dua) orang meninggal dunia di Taman Ria Suropati pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 kepada ABPB ARMAN ,S.I.K., M.S.i;
Bahwa informasi berupa pesan tersebut didapat dari saksi seteleh menerima dari sdr.M.KHOIRUL HUDA melalui pesan whatsapp messenger dengan nomor 082132197114 dan sdr.ISBIANTO alias ISBI;
Bahwa Informasi berupa pesan yang dikirim oleh sdr.M.KHOIRUL HUDA berisi tentang adanya peristiwa orang meninggal di tempat wisata Taman Ria Suropati dengan beberapa pesan penyerta antara lain antara lain Pesan pertama berisi “TKP di pemandian Untung Suropati desa Ranggah kecamatan Gondangwetan kab pasuruan”, Pesan kedua yang berisi “Protokol Kesehatan di abaikan pihak Pengurus pemandian Untung Suropati”, Pesan ketiga yang berisi “Di pemandian untung Suropati ada korban jiwa 2 orang meninggal”, Pesan keempat yang berisi “pengunjung over”;;
Bahwa Dari pesan yang diterimanya tersebut saksi kemudian menanyakan kepada Kapolres Pasuruan Kota, AKBP ARMAN ,S.I.K ,M.S.i melalui pesan whatsapp mesenger beserta gambar yang dikirim oleh sdr.M.KHOIRUL HUDA tersebut guna mengetahui kebenaran berita tersebut sebelum saksi menaikkan berita tersebut;
Bahwa, informasi yang disampaikan oleh sdr.M.KHOIRUL HUDA tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta karena pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 tidak terdapat kejadian tersebut sesuai dengan balasan pesan yang disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP ARMAN ,S.I.K ., M.Si.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi ISBIANTO HARI UTOMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di tempat wisata TAMAN RIA SUROPATI di Ds. Ranggeh Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan.
Bahwa Saksi adalah pemilik nomor telepon whatsapp messenger dengan nomor 0822-3025-818 sebagai teman dari sdr.M.KHOIRUL HUDA dan sdr.ABDUL WAHID sebagai sesama awak media ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekittar jam 12.00 WIB di daerah Kecamatan Bangil Kab.Pasuruan telah menerima pesan melalui whatsapp mesenger dari pemilik nomor handphone 082132197114 yang kemudian diketahui nomor tersebut adalah milik sdr.M.KHOIRUL HUDA;
Bahwa Pesan-pesan yang dikirim oleh sdr.M.KHOIRUL HUDA pada waktu tersebut adalah Pesan pertama berisi “TKP di pemandian Untung Suropati desa Ranggah kecamatan Gondangwetan kab pasuruan”, Pesan kedua yang berisi “Protokol Kesehatan di abaikan pihak Pengurus pemandian Untung Suropati”, Pesan ketiga yang berisi “Di pemandian untung Suropati ada korban jiwa 2 orang meninggal”, Pesan keempat yang berisi “pengunjung over”;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui pesan tersebut dari siapa krena nomor handphone terdakwa tidak tercatat di dalam handphone milik saksi sehingga saksi sempat menanyakan atau membalas yang pada pokoknya menanyakan identitas dari pengirim informasi tersebut namun tidak mendapatkan jawaban.
Bahwa Atas pesan dari sdr.M.KHOIRUL HUDA tersebut kemudian saksi mengirimkan/meneruskan kepada sdr.ABDUL WAHID ke nomor tujuan 082228934775 pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar jam 12.00 WIB.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli DENDY EKA PUSPAWADI, S.Si yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
Bahwa Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik
Bahwa Whatsapp adalah sebuah web jejaring sosial yang memungkinkan para pengguna dapat menambahkan profil dengan foto, Informasi kontak, informasi pribadi lain ataupun informasi personil lainnya dan dapat bergabung dalam group untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan pengguna lainnya. Serta pengguna dapat berkomunikasi dengan teman dan pengguna lain melalui pesan pribadi atau umum dan fitur obrolan;
Bahwa Media Elektronik adalah media yang menggunakan elektronik yang dapat diakses oleh penggunanya untuk mendistribusikan/mentrasmisikan informasi/dokumen elektronik. Umumnya media elektronik dapat berupa Handphone/smartphone, tablet, Laptop, personal computer, smartTV, fax, dan TV Wall;
Bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Ahli ANDIK YULIYANTO, S.S., M.Si yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pesan-pesan whatsapp mesenger yang disampaikan oleh penyidik antara lain
Bahwa Pesan pertama “TKP di pemandian Untung Suropati desa Ranggah kecamatan Gondangwetan kab pasuruan”, Pesan kedua yang berisi “Protokol Kesehatan di abaikan pihak Pengurus pemandian Untung Suropati”, Pesan ketiga yang berisi “Di pemandian untung Suropati ada korban jiwa 2 orang meninggal”, Pesan keempat yang berisi “pengunjung over”;
Bahwa Pesan pertama berisi “TKP di pemandian Untung Suropati desa Ranggah kecamatan Gondangwetan kab pasuruan”, Pesan kedua yang berisi “Protokol Kesehatan di abaikan pihak Pengurus pemandian Untung Suropati”, Pesan ketiga yang berisi “Di pemandian untung Suropati ada korban jiwa 2 orang meninggal”, Pesan keempat yang berisi “pengunjung over”
Bahwa Dari kedua pesan tersebut, ahli menyimpulkan bahwa pada waktu tersebut di pemandian Taman Ria Suropati terdapat peristiwa 2 (dua) orang meninggal dunia, selain itu disimpulkan oleh ahli bahwa obyek dalam pesan-pesan tersebut adalah 2 (dua) orang meninggal dunia di pemandian Suropati;
Bahwa menurut pendapat ahli, pesan-pesan yang dikirim oleh sdr.MUKHAMMAD JUPRI dan sdr.M.KHOIRUL HUDA tersebut merupakan pernyataan yang seolah-olah memberitahukan terjadi peristiwa 2 (dua) orang meninggal dunia di Taman Ria Suropati;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di tempat wisata TAMAN RIA SUROPATI di Ds. Ranggeh Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan keluarganya hendak berkunjung ke tempat pemandian Taman Ria Suropati kemudian dalam perjalanan menuju pemandian Taman Ria Suropati tersebut terjadi kemacetan setelah itu terdakwa hendak berputar balik dari lokasi tersebut dan terdakwa sempat menanyakan perihal penyebab kemacetan kepada orang sekitar dan terdakwa mendengar informasi telah terjadi 2 (dua) orang meninggal dunia di Taman Ria Suropati selanjutnya terdakwa menuliskan pesan di handphone miliknya yang kemudian dikirimkan ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) yang berisi : “Pemandian Suropati menelan korban 2; 2 orang meninggal; Masih belum jelas katanya laki-laki tadi saya kesitu ditutup sekarang Suropati; Melebihi kapasitas; Corona diabaikan suropati; Info. Belum jelas”;
Bahwa Di dalam grup Whatsapp mesenger tersebut, terdapat atau beranggotakan M. KHOIRUL HUDA
Bahwa Terdakwa setelah menerima informasi tersebut tidak melakukan pengecekan mengenai berita tersebut dan langsung menyebarkan berita tersebut ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) sehingga mengakibatkan kerugian terhadap TAMAN RIA SUROPATI ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merk Realme type 5i, warna hijau
1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0812-3578-2442;
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0812-3578-2442.
1 (satu) buah Handphone merk Infinix type Hot 8, warna hitam, 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0821-3219-7114;
1 (satu) buah kartu SIM jenis Smartfren dengan nomor 0881-6235-815;
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0821-3219-7114
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0881-6235-815.
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ABDUL WAHID;
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ISBIANTO HARI UTOMO;
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik SOFYAN..
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi grup Whatsapp dengan nama FKKPBM (Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah) DPC Kab Pasuruan.
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp miliK MUHAMMAD TORIQ dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik IRJEN POL. TEDDY MINAHASA PUTRA ,S.H.,S.I.K.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa bersama dengan keluarganya hendak berkunjung ke tempat pemandian Taman Ria Suropati kemudian dalam perjalanan menuju pemandian Taman Ria Suropati tersebut terjadi kemacetan setelah itu terdakwa hendak berputar balik dari lokasi tersebut dan terdakwa sempat menanyakan perihal penyebab kemacetan kepada orang sekitar dan terdakwa mendengar informasi telah terjadi 2 (dua) orang meninggal dunia di Taman Ria Suropati selanjutnya terdakwa menuliskan pesan di handphone miliknya yang kemudian dikirimkan ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) yang berisi : “Pemandian Suropati menelan korban 2; 2 orang meninggal; Masih belum jelas katanya laki-laki tadi saya kesitu ditutup sekarang Suropati; Melebihi kapasitas; Corona diabaikan suropati; Info. Belum jelas”.
Bahwa benar di dalam grup Whatsapp mesenger tersebut, terdapat atau beranggotakan M. KHOIRUL HUDA.
Bahwa benar terdakwa setelah menerima informasi tersebut tidak melakukan pengecekan mengenai berita tersebut dan langsung menyebarkan berita tersebut ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) sehingga mengakibatkan kerugian terhadap TAMAN RIA SUROPATI
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat 22 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi : setiap orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 22 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia / orang (natuurlijke Persoon) dan badan hukum (recht persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI;
Menimbang, bahwa identitas lengkap Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI sebagaimana telah diterangkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sama dengan identitas Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas Terdakwa tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah manusia (naturlijk person);
Menimbang, bahwa terdakwa adalah manusia (naturlik person) maka berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik unsur setiap orang telah terpenuhi
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ;
Menimbang bahwa unsur tersebut di atas seluruhnya merupakan unsur tindak pidana yang bersifat alternatif atau kumulatif, sehingga apabila salah satu unsur saja telah terbukti maka sudah dapat membuktikan seluruh unsur tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut M.v.T (Memorie van Toelichting) adalah “kesengajaan” (opzet) dalam arti : “menghendaki dan mengetahui” (wilens en wetens). Si Pelaku harus menghendaki dan mengetahui apa akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Pasal 17 ayat 2 Undang – undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi : Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 2 tersebut memberi syarat harus beritikad baik maka hanya orang yang beritikad baik saja yang berhak melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung sehingga orang yang tidak beritikad baik tidak mempunyai hak melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perbuatan yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 adalah perbuatan tanpa itikad baik sehingga apabila ada orang yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dapat dikategorikan perbuatan tanpa hak;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik memberikan defenisi “Mendistrbusikan” yaitu adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik memberikan defenisi “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik memberikan defenisi membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yaitu keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa, menerangkan bahwa pada pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di tempat wisata TAMAN RIA SUROPATI di Ds. Ranggeh Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan terdakwa bersama dengan keluarganya hendak berkunjung ke tempat pemandian Taman Ria Suropati kemudian dalam perjalanan menuju pemandian Taman Ria Suropati tersebut terjadi kemacetan setelah itu terdakwa hendak berputar balik dari lokasi tersebut dan terdakwa sempat menanyakan perihal penyebab kemacetan kepada orang sekitar dan terdakwa mendengar informasi telah terjadi 2 (dua) orang meninggal dunia di Taman Ria Suropati selanjutnya terdakwa menuliskan pesan di handphone miliknya yang kemudian dikirimkan ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) yang berisi : “Pemandian Suropati menelan korban 2; 2 orang meninggal; Masih belum jelas katanya laki-laki tadi saya kesitu ditutup sekarang Suropati; Melebihi kapasitas; Corona diabaikan suropati; Info. Belum jelas”.
Menimbang bahwa terdakwa setelah menerima informasi tersebut tidak melakukan pengecekan mengenai berita tersebut dan langsung menyebarkan berita tersebut ke grup whatsapp mesenger Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) sehingga mengakibatkan kerugian terhadap TAMAN RIA SUROPATI ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Ahli bernama ANDIK YULIYANTO, S.S., M.Si yang keterangannya dalam BAP dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan, menilai perbuatan pidana terdakwa dengan menuliskan kata-kata “TKP di pemandian Untung Suropati desa Ranggah kecamatan Gondangwetan kab pasuruan”, “Protokol Kesehatan di abaikan pihak Pengurus pemandian Untung Suropati”, “Di pemandian untung Suropati ada korban jiwa 2 orang meninggal”, “pengunjung over”, merupakan pernyataan yang seolah-olah memberitahukan terjadi peristiwa 2 (dua) orang meninggal dunia di Taman Ria Suropati, dengan demikian perbuatan materiil terdakwa telah mencemarkan nama baik TAMAN RIA SUROPATI karena adanya informasi ada orang meninggal di tempat pemandian / kolam renang tersebut sangat meresahkan masyarakat sehingga membuat orang-orang takut datang ke TAMAN RIA SUROPATI dan TAMAN RIA SUROPATI menjadi sepi pengunjung ;
Menimbang, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dilarang oleh undang-undang khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik maka Terdakwa tidak berhak untuk mendistribusikan dan mentransmisikan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui dan menghendaki akibat dari
perbuatannya tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi dandokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (3) Jo
Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke 2 (dua) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) buah handphone merk Realme type 5i, warna hijau
1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0812-3578-2442;
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0812-3578-2442.
1 (satu) buah Handphone merk Infinix type Hot 8, warna hitam, 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0821-3219-7114;
1 (satu) buah kartu SIM jenis Smartfren dengan nomor 0881-6235-815;
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0821-3219-7114
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0881-6235-815.
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ABDUL WAHID;
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ISBIANTO HARI UTOMO;
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik SOFYAN..
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi grup Whatsapp dengan nama FKKPBM (Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah) DPC Kab Pasuruan.
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp miliK MUHAMMAD TORIQ dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik IRJEN POL. TEDDY MINAHASA PUTRA ,S.H.,S.I.K
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara M. KHOIRUL HUDA bin ABDUL GOFAR, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara M. KHOIRUL HUDA bin ABDUL GOFAR;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan TAMAN RIA SUROPATI ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Realme type 5i, warna hijau
1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0812-3578-2442;
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0812-3578-2442.
1 (satu) buah Handphone merk Infinix type Hot 8, warna hitam, 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0821-3219-7114;
1 (satu) buah kartu SIM jenis Smartfren dengan nomor 0881-6235-815;
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0821-3219-7114
1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0881-6235-815.
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ABDUL WAHID;
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ISBIANTO HARI UTOMO;
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik SOFYAN..
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi grup Whatsapp dengan nama FKKPBM (Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah) DPC Kab Pasuruan.
1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp miliK MUHAMMAD TORIQ dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik IRJEN POL. TEDDY MINAHASA PUTRA ,S.H.,S.I.K.
(dipergunakan dalam pembuktian perkara M. KHOIRUL HUDA bin ABDUL GOFAR)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 oleh kami, Octiawan Basri, S.H.. Mh, sebagai Hakim Ketua , Faqihna Fiddin, S.H. , Indra Cahyadi, S.H.. Mh masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AKHMAD TAUFIK, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, serta dihadiri oleh Hendi Budi Fidrianto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Faqihna Fiddin, S.H. Octiawan Basri, S.H.. Mh
Indra Cahyadi, S.H.. Mh
Panitera Pengganti,
AKHMAD TAUFIK, SH