658/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 658/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nama : SAPARUDIN, Alamat : Karang Tengah, RT.006/RW.003, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : RIZAL THAMRIN, SE., SH., MH., DRS. BONARI, SH., MM, Ir. WAHYU ADI TRIPRAYOGO, SKOM., SH, dan Ir. IRSYAD NOERI, SKOM., SH, Advokat dan Penasehat Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara RITTlAWnRM, berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili kantor di Ruko Thamrin Residence Nomor RC 09 G, Jalan Kebun Kacang Raya, Kebun Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2018, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan: PT Freyssinet Total Technology yang berkedudukan di Gedung Ventura, Ventura Building 9th floor Suite 902, Jalan RAKartini Nomor 26, RT.012/RW.006, Cilandak Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;