705/Pid.Sus/2021/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 705/Pid.Sus/2021/PN Mre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ALFRIWAN PUTRA, SH Terdakwa: IWAN Bin IDRAL HADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IWAN Bin IDRAL HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, membawa senjata penikam atau penusuk; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 Cm bergagang kayu warna Coklat dan bersarungkan kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 22 Cm dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 705/Pid.Sus/2021/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Iwan Bin Idral Hadi
2. Tempat lahir : Kurungan Jiwa (Lubai)
3. Umur/Tanggal lahir : 34Tahun/14 Februari 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tani
Terdakwa Iwan Bin Idral Hadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 26 November 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 705/Pid.Sus/2021/PN Mre tanggal 8 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 705/Pid.Sus/2021/PN Mre tanggal 8 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IWAN Bin IDRAL HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepemilikan Senjata Tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa IWAN Bin IDRAL HADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 Centimeter bergagang kayu warna Coklat dan bersarungkan kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 22 Centimeter.
Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dipotong-potong;
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa IWAN Bin IDRAL HADI pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2021 bertempat di Jalan Lurus Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembuyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas ketika itu saksi Mardanus Bin H. Muhammad Danil, saksi Dudi Handoko Bin Muhammad Ropi, saksi Ari Andesta Bin Muslimin yang merupakan anggota polisi Polsek Rambang Lubai sedang melakukan razia rutin di Jalan lurus Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim lalu tiba-tiba melintas terdakwa dengan menggunakan sepeda motor tanpa Nomor Polisi seorang diri merasa curiga lalu anggota polisi memberhentikan terdakwa tersebut setelah itu saksi Dudi Handoko dan saksi Mardanus langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ternyata ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 Centimeter bergagang kayu warna Coklat dan bersarungkan kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 22 Centimeter yang diselipkan oleh terdakwa di bagian pinggang sebelah kanan terdakwa dan ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui barang bukti senjata tajam jenis badik tersebut adalah milik terdakwa yang diambil oleh terdakwa di atas lemari dapur rumah kakak ipar terdakwa dan akan digunakan oleh terdakwa untuk menjaga diri namun senjata tajam jenis badik yang disimpan, dibawa, dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu kemudian terdakwa berserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor polsek Rambang Lubai guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah / janji* pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ke-1. Mardanus Bin H. Muhammad Danil;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa Senjata tajam di tempat umum;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB di jalan lurus Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim;
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berawal pada waktu dan tempat kejadian, Saksi bersama rekan-rekan anggota polsek Rambang Lubai melakukan razia, kemudian datang Terdakwa yang ingin melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah hitam tanpa nomor polisi kemudian Saksi bersama Aipda Dudi Handoko dan Briptu Ari Andesta menghentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut;
Bahwa setelah berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, Saksi bersama rekan Saksi Aipda Dudi Handoko langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dipinggang sebelah kanan Terdakwa terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) centimeter;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat diinterogasi, tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik pada saat kejadian adalah untuk menjaga diri;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa pada saat kejadian adalah milik saudara ipar Terdakwa yang Terdakwa ambil dari rumah saudaranya;
Bahwa tidak ada orang lain yang bersama Terdakwa pada saat kejadian;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada saat kejadian adalah milk saudara iparnya, dan tidak disita sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar merupakan senjata tajam yang Saksi dan rekan Saksi temukan ada pada Terdakwa saat kejadian;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi di kepolisian adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ke-2. Dudi Handoko Bin Muhammad Ropi;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa Senjata tajam di tempat umum;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB di jalan lurus Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim;
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berawal pada waktu dan tempat kejadian, Saksi bersama rekan-rekan anggota polsek Rambang Lubai melakukan razia, kemudian datang Terdakwa yang ingin melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah hitam tanpa nomor polisi kemudian Saksi bersama Saksi Mardanus Bin H. Muhammad Danil dan Briptu Ari Andesta menghentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut;
Bahwa setelah berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, Saksi bersama rekan Saksi yakni Saksi Mardanus Bin H. Muhammad Danil langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dipinggang sebelah kanan Terdakwa terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) centimeter;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat diinterogasi, tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik pada saat kejadian adalah untuk menjaga diri;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa pada saat kejadian adalah milik saudara ipar Terdakwa yang Terdakwa ambil dari rumah saudaranya;
Bahwa tidak ada orang lain yang bersama Terdakwa pada saat kejadian;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada saat kejadian adalah milk saudara iparnya, dan tidak disita sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar merupakan senjata tajam yang Saksi dan rekan Saksi temukan ada pada Terdakwa saat kejadian;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi di kepolisian adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena tertangkap tangan sedang membawa senjata tajam;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB di jalan lurus Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Rambang Lubai diantaranya adalah Saksi Mardanus dan Dudi Handoko;
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berawal pada waktu dan tempat kejadian, Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah hitam tanpa nomor polisi hendak melintas di tempat kejadian yang pada saat itu sedang ada razia, kemudian Polisi yang melakukan razia diantaranya adalah saksi Mardanus dan saksi Dudi Handoko menghentikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai;
Bahwa setelah setelah menghentikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, saksi Mardanus bersama rekan-rekannya diantaranya saksi Dudi Handoko langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) centimeter yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa diamankan di Polsek Rambang Lubai;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik pada saat kejadian adalah hanya untuk menjaga diri;
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa pada saat kejadian adalah milik saudara ipar Terdakwa yang Terdakwa ambil dari rumah kakak ipar Terdakwa;
Bahwa tidak ada orang lain yang bersama Terdakwa pada saat kejadian;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada saat kejadian adalah milk saudara ipar Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar merupakan senjata tajam yang Terdakwa bawa pada saat kejadian;
Bahwa keterangan Terdakwa pada Berita Acara Pemeriksaan Polisi adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 Cm bergagang kayu warna Coklat dan bersarungkan kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 22 Cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa yang hendak membeli narkotika golongan I jenis sabu ke Desa....saat melintas di Jalan lurus Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, menggunakan sepeda motor tanpa nopol kendaraan, diberhentikan oleh patroli rutin Polsek Rambang Lubai yakni saksi Mardanus Bin H. Muhammad Danil, saksi Dudi Handoko Bin Muhammad Ropi dan Ari Andesta Bin Muslimin, yang saat itu merasa curiga terhadap terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 Centimeter bergagang kayu warna Coklat dan bersarungkan kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 22 Centimeter tanpa ijin yang diselipkan oleh terdakwa di bagian pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah milik terdakwa yang diambil oleh terdakwa di atas lemari dapur rumah kakak ipar terdakwa dan akan digunakan oleh terdakwa untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
barangsiapa;
tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembuyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ” barangsiapa” (natuurlijke persoon), yang berarti orang perorangan secara individual sebagai subjek hukum, yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa IWAN Bin IDRAL HADI telah membenarkan identitasnya sebagaimana telah tercantum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan pertama hingga akhir Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan majelis hakim dengan baik dan tidak ditemukan adanya kelainan jiwa atau mental;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat Error In Persona atau kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barangsiapa” telah terpenuhi. Namun untuk membuktikan bahwa Terdakwa tersebut terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya, maka unsur ini haruslah dibuktikan dan dirangkaikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Ad.2. tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembuyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis dipersidangan diketahui bahwa ternyata pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa yang hendak membeli narkotika golongan I jenis sabu ke Desa....saat melintas di Jalan lurus Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, menggunakan sepeda motor tanpa nopol kendaraan, diberhentikan oleh patroli rutin Polsek Rambang Lubai yakni saksi Mardanus Bin H. Muhammad Danil, saksi Dudi Handoko Bin Muhammad Ropi dan Ari Andesta Bin Muslimin, yang saat itu merasa curiga terhadap terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 Centimeter bergagang kayu warna Coklat dan bersarungkan kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 22 Centimeter tanpa ijin yang diselipkan oleh terdakwa di bagian pinggang sebelah kanan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 Cm bergagang kayu warna Coklat dan bersarungkan kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 22 Cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa IWAN Bin IDRAL HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, membawa senjata penikam atau penusuk;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang lebih kurang 27 Cm bergagang kayu warna Coklat dan bersarungkan kayu warna coklat dengan ukuran panjang lebih kurang 22 Cm dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, oleh kami, Ikha Tina, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Hartati, S.H. dan Shelly Noveriyati S., S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Al Ihsan Alamsyur, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, serta dihadiri secara teleconference oleh Alfriwan Putra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hartati, S.H. Ikha Tina, S.H.,M.Hum.
Shelly Noveriyati S., S.H.
Panitera Pengganti,
Al Ihsan Alamsyur, S.H.