696/Pid.B/LH/2021/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 696/Pid.B/LH/2021/PN Mre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NADIA SEPTIFANNY Terdakwa: HERMAN PURBA BIN SABAR PURBA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Herman Purba Bin Sabar Purba tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215; Dikembalikan kepada Saksi Sosihuturon Lumbangaol Bin Freddin Lumbangaol; - 3 (tiga) buah karung batubara; - 2 (dua) lembar surat sewa alat berat dari Sosihutoron Lumbangaol kepada Kobrye; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor696/Pid.B/LH/2021/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Herman Purba Bin Sabar Purba;
Tempat lahir : Sidikalang;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/22 Oktober 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Golden Asri, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 20 September 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 November 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 8 Desember 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 696/Pid.B/LH/2021/PN Mre tanggal 6 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 696/Pid.B/LH/2021/PN Mre tanggal 6 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Herman Purba Bin Sabar Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Purba Bin Sabar Purba dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit excavator merek HITACHI berwarna orange, dengan model ZX 210 MF / 2012, MFG Nomor: AUK2-007215;
2 (dua) lembar surat sewa alat berat dari Sdr. Sosihuturon lumbangaol kepada sdr. Kobrye;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Sosihuturon Lumbangaol Bin Freddin Lumbangaol.
3 (tiga) buah karung batubara;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa Herman Purba Bin Sabar Purba supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Herman Purba Bin Sabar Purba bersama-sama dengan Sdr. Kobrye (Belum Tertangkap/DPO), Faisal Singal Manalu Bin Paul Manalu (Berkas Perkara dan Penuntutan Terpisah), Samidi Bin Suparmin (Berkas Perkara dan Penuntutan Terpisah), dan Muhammad Jen Bin Darsim (Berkas Perkara dan Penuntutan Terpisah) pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2021 bertempat di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan Titik Koordinat 03°50’04.00”S103°48’45.00’ (Garis Lintang Selatan Nol Tiga Derajat Lima Puluh Menit Nol Empat Titik Nol Nol Detik dan Garis Bujur Timur Seratus Tiga Derajat Empat Puluh Delapan Menit Empat Puluh Lima Titik Nol Nol Detik) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi Rama Paramaswara dan Saksi Arsudin keduanya merupakan anggota dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Tim Kerja dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kompol Widharma Jaya Sentosa, S.H., S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan batu bara tanpa izin di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 03°50’04.00”S103°48’45.00’ (Garis Lintang Selatan Nol Tiga Derajat Lima Puluh Menit Nol Empat Titik Nol Nol Detik dan Garis Bujur Timur Seratus Tiga Derajat Empat Puluh Delapan Menit Empat Puluh Lima Titik Nol Nol Detik);
Bahwa ketika berada di Titik Koordinat sebagaimana disebutkan di atas (TKP) Saksi Rama Paramaswara, Saksi Arsudin beserta Tim melihat sedang berlangsung kegiatan penambangan batu bara tanpa izin dan pada saat itu terdakwa selaku operator excavator sedang melakukan penggalian tanah untuk mengambil batubara dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna orange type: ZX210F dengan Nomor Rangka : AUK2-007215 bersama dengan Faisal Singal Manalu Bin Paul Manalu, Samidi Bin Suparmin Dan Muhammad Jen Bin Darsim, selanjutnya setelah melihat kegiatan tersebut, Saksi Rama Paramaswara, Saksi Arsudin beserta tim pun menghentikan aktifitas yang dilakukan terdakwa selaku operator excavator, lalu saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui bahwa terdakwa bekerja di lokasi penambangan atas perintah dari Sdr. Kobrye, kemudian Terdakwa, Faisal Singal Manalu Bin Paul Manalu, Samidi Bin Suparmin Dan Muhammad Jen Bin Darsim diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan;
Bahwa terdakwa diperintahkan oleh Sdr. Kobrye pada sekira awal bulan September 2021 dengan perintah lisan untuk mengupas tanah hingga ketemu batu bara dan dilakukan pengambilan batu (coal getting) lalu di tumpuk di bagian tanah yang rata untuk dimasukkan ke dalam karung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan waktu istirahat kurang lebih selama 1 (satu) jam;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara (coal getting) di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan cara melakukan penggalian batubara (coal getting) dengan meneruskan bukaan yang sudah ada, kemudian lahan bukaan yang sudah ada tersebut oleh terdakwa dilakukan penggalian tanah dengan menggunakan alat berat berupa excavator merk Hitachi warna orange (sesuai dengan petunjuk Sdr. Kobrye), setelah didapat batubara kemudian atas petunjuk Sdr. Kobrye batubara tersebut dikumpulkan di dekat tempat panggalian, setelah itu batubara dimasukkan ke dalam karung bekas ukuran 50 Kg (lima puluh kilogram) oleh petugas pengarungan batubara, yaitu Samidi Bin Suparmin Dan Muhammad Jen Bin Darsim, setelah itu batubara yang sudah dikarungkan diikat menggunakan tali, kemudian batubara di antar oleh ojek pengantar batubara yang dibawa menuju tempat penumpukan karung batubara (stockpile);
Bahwa diperkirakan jumlah produksi batu bara yang sudah dihasilkan kurang lebih sejumlah 5000 (lima ribu) karung bekas, dengan ukuran tiap karung sekitar ukuran 50 Kg (lima puluh kilogram);
Bahwa atas kegiatan tersebut, Terdakwa sudah menerima upah atau gaji bekerja sebagai operator excavator sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per jam yang biasa dibayarkan setiap akhir bulan dengan pembayaran langsung atau melalui transfer, sedangkan Faisal Singal Manalu Bin Paul Manalu yang bertugas sebagai helper excavator menerima upah atau gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per hari, namun belum sempat dibayarkan karena telah tertangkap, kemudian Samidi Bin Suparmin Dan Muhammad Jen Bin Darsim yang bertugas sebagai pengarung batubara diberikan upah atau gaji sebesar Rp1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) per karung;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan batu bara (coal getting) tersebut berupa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange type: ZX210F dengan Nomor Rangka :AUK2-007215 milik Saksi Sosihuturon Lumbangaol Bin Freddin Lumbangaol yang disewa oleh Sdr. Kobrye berdasarkan Surat Kontrak/Surat Perjanjian Sewa Alat Berat yang dibuat pada bulan September 2021 di Palembang, yang di dalamnya menjelaskan bahwa lamanya Sdr. Kobrye menyewa alat berat tersebut yaitu selama 100 (seratus) jam dengan biaya sewa sesuai dengan kontrak adalah Rp 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) per jam dengan uang muka sebesar Rp 34.500.000 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana proses pembayaran sewa alat berat dengan cara di transfer ke rekening Sdr. Kobrye;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB telah dilakukan pengambilan titik koordinat pada lokasi penambangan batu bara yang ada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan oleh Saksi Edwin Mauladi Gultom, S.T. Bin Toga Gultom (PNS pada Direktorat Jendral Minerba Kementerian ESDM yang menjabat sebagai Inspektur Tambang Ahli Pratama yang saat ini ditugaskan pada Wilayah Provinsi Sumatera Selatan) terhadap lokasi dimana penambangan yang dilakukan oleh terdakwa serta Faisal Singal Manalu Bin Paul Manalu, Samidi Bin Suparmin dan Muhammad Jen Bin Darsim, dari pengambilan titik koordinat tersebut diperoleh nilai koordinat 03°50’04.00”S103°48’45.00’ (Garis Lintang Selatan Nol Tiga Derajat Lima Puluh Menit Nol Empat Titik Nol Nol Detik dan Garis Bujur Timur Seratus Tiga Derajat Empat Puluh Delapan Menit Empat Puluh Lima Titik Nol Nol Detik) dan setelah disesuaikan dengan data yang ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jendral Minerba Kementerian ESDM, Lokasi pada koordinat dimaksud merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bukit Asam Tbk, berdasarkan SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 307/I/IUP/PMDN/ 2019 tanggal 22 Agustus 2019;
Bahwa telah dilakukan penyisihan barang bukti terhadap barang bukti yang disita berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan benda padat hitam sebanyak kurang lebih 2 Kg (dua kilogram), serta telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab: 134/BMF/2021 pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah bongkahan batu warna hitam yang merupakan batuan galian tambang batu bara dengan jenis batu bara bituminus yang ditandatangani oleh pemeriksa Achmad Kolbinus, S.T., M.T. Msc, Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita S.T., MT dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel yaitu Komisaris Besar H. Yusuf Suprapto S.H;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rama Parasmawara, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa, Terdakwa ditangkap karena melakukan kegiatan pertambangan batubara secara ilegal;
Bahwa, kegiatan pertambangan batubara ilegal tersebut terjadi di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dengan titik koordinat 03050’04.00”S103048’45.00E;
Bahwa, Saksi mengetahui di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan ada kegiatan pertambangan batubara ilegal ketika Saksi bersama dengan Tim Kerja dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang di pimpin langsung oleh Kompol Widharma Jaya Sentosa SH, SIK, MH melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan saat berada di lokasi Saksi melihat ada alat berupa 1 (satu) unit excavator yang sedang diperbaiki oleh operator yang digunakan untuk menambang batubara, dan saat itu operator yang memperbaiki excavator tersebut adalah Terdakwa yang bernama Herman Purba, lalu Saksi dan tim mengatakan kepada Terdakwa untuk mengehentikan perbaikan excavator tersebut. Setelah itu kami juga mengamankan orang-orang disekitar wilayah tersebut yakni Faisal Singal Manalu (Berkas Terpisah) selaku helper excavator, Samidi (Berkas Terpisah) selaku pengarung batubara dan Muhammad Jen (Berkas Terpisah) selaku pengarung batubara. lalu Terdakwa, Faisal Singal Manalu (Berkas Terpisah), Samidi (Berkas Terpisah) dan Muhammad Jen (Berkas Terpisah) dan barang bukti kami bawa ke Polrest Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa, excavator yang dioperasikan oleh Terdakwa atas perintah dari Sosihotoron Lumbangaol selaku pemilik excavator, dan yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil batubara dengan menggunakan excavator yang ada dilahan tersebut adalah perintah dari dari Kobrye;
Bahwa, pada saat kejadian Terdakwa menggunakan excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215;
Bahwa, pada saat dilokasi tambang batubara tersebut, barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF / 2012, MFG NO: AUK2-007215, 3 (tiga) karung batubara dan 2 (dua) lembar surat sewa alat berat dari Sosihutoron Lumbangaol kepada Kobrye dan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan;
Bahwa, sepengetahuan Saksi tidak ada legalitas dari Kobrye untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agugn Kabupaten Muara Enim;
Bahwa, lahan tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dengan titik koordinat 03050’04.00”S103048’45.00E secara legalitas adalah milik PT. Bukit Asam;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa bekerja sebagai operator excavator di lahan tambang batubara tersebut sudah 2 (dua) minggu lamanya;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil batubara dilahan tersebut;
Bahwa, yang memberi upah kepada Terdakwa selaku operator excavator adalah Sosihutoron Lumbangaol selaku pemilik dari excavator tersebut dan berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu) per jam ketika mengoperasikan excavator tersebut;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa pemilik dari 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF / 2012, MFG NO: AUK2-007215 milik Sosihutoron Lumbangaol yang disewa oleh Kobrye;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Arsudin, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa, Terdakwa ditangkap karena melakukan kegiatan pertambangan batubara secara ilegal;
Bahwa, kegiatan pertambangan batubara ilegal tersebut terjadi di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dengan titik koordinat 03050’04.00”S103048’45.00E;
Bahwa, Saksi mengetahui di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan ada kegiatan pertambangan batubara ilegal ketika Saksi bersama dengan Tim Kerja dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang di pimpin langsung oleh Kompol Widharma Jaya Sentosa SH, SIK, MH melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan saat berada di lokasi Saksi melihat ada alat berupa 1 (satu) unit excavator yang sedang diperbaiki oleh operator yang digunakan untuk menambang batubara, dan saat itu operator yang memperbaiki excavator tersebut adalah Terdakwa yang bernama Herman Purba, lalu Saksi dan tim mengatakan kepada Terdakwa untuk mengehentikan perbaikan excavator tersebut. Setelah itu kami juga mengamankan orang-orang disekitar wilayah tersebut yakni Faisal Singal Manalu (Berkas Terpisah) selaku helper excavator, Samidi (Berkas Terpisah) selaku pengarung batubara dan Muhammad Jen (Berkas Terpisah) selaku pengarung batubara. lalu Terdakwa, Faisal Singal Manalu (Berkas Terpisah), Samidi (Berkas Terpisah) dan Muhammad Jen (Berkas Terpisah) dan barang bukti kami bawa ke Polrest Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa, excavator yang dioperasikan oleh Terdakwa atas perintah dari Sosihotoron Lumbangaol selaku pemilik excavator, dan yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil batubara dengan menggunakan excavator yang ada dilahan tersebut adalah perintah dari dari Kobrye;
Bahwa, pada saat kejadian Terdakwa menggunakan excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215;
Bahwa, pada saat dilokasi tambang batubara tersebut, barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF / 2012, MFG NO: AUK2-007215, 3 (tiga) karung batubara dan 2 (dua) lembar surat sewa alat berat dari Sosihutoron Lumbangaol kepada Kobrye dan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan;
Bahwa, sepengetahuan Saksi tidak ada legalitas dari Kobrye untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agugn Kabupaten Muara Enim;
Bahwa, lahan tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dengan titik koordinat 03050’04.00”S103048’45.00E secara legalitas adalah milik PT. Bukit Asam;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa bekerja sebagai operator excavator di lahan tambang batubara tersebut sudah 2 (dua) minggu lamanya;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil batubara dilahan tersebut;
Bahwa, yang memberi upah kepada Terdakwa selaku operator excavator adalah Sosihutoron Lumbangaol selaku pemilik dari excavator tersebut dan berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu) per jam ketika mengoperasikan excavator tersebut;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa pemilik dari 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF / 2012, MFG NO: AUK2-007215 milik Sosihutoron Lumbangaol yang disewa oleh Kobrye;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Sosihutoron Lumbangaol Anak Dari Freddin Lumbangaol, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi adalah pemilik dari alat berat berupa excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF / 2012, MFG NO: AUK2-007215, dimana Saksi yang menyuruh Terdakwa untuk mengoperasikan excavator tersebut;
Bahwa, awalnya Saksi tidak tahu bahwa excavator milik Saksi tersebut digunakan untuk menggali batubara. Sebelumnya Kobye menghubungi Saksi melalui telepon untuk menyewa excavator milik Saksi tersebut digunakan untuk menggali tanah di daerah Tanjung Enim, dan Saksi sepakat dengan Kobrye untuk menyewakan excavotor tersebut;
Bahwa, Saksi tidak penah bertemu dengan Kobrye namun Saksi berkomunikasi dengan Kobrye hanya melalui telepon;
Bahwa, percakapan Saksi dengan Kobrye melalui telepon yakni Kobrye ingin menyewa excavator milik Saksi yang mana excavator itu digunakan untuk menggali tanah di daerah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim dan Saksi sepakat dengan Kobrye harga sewa ecavator tersebut sebesar Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per jam selam 100 (seratus) jam pertama dan pembayaran di awal dan Saksi memberitahukan kepada Kobrye bahwa uang transport untuk mengangkut excavator itu dari sejumlah Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) lalu Kobrye mengirimkan uang kepada Saksi melalui transfer sejumlah Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 Saksi mengirimkan excavator ke Tanjung Enim dengan menggunakan truck tronton;
Bahwa, Saksi membuat surat perjanjian sewa excavator tersebut adalah awanya Saksi mengirimkan softcopy surat perjanjian kepada Kobrye melalui aplikasi wahtsapp lalu setelah surat itu dicetak, kemudian surat perjanjian sewa excavator itu itu ditandatangani oleh Korye dan dikirimkan lagi kepada Saksi untuk Saksi tandatangani;
Bahwa, Saksi sudah 1 (satu) tahun memiliki excavator tersebut, excavator tersebut Saksi beli dari Candra dengan harga Rp300.000.000,00 (tiga ratu juta rupiah) dan Saksi membeli dengan Candra dengan cara mencicil dan saat ini sudah Saksi bayar kepada Candra sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa, Terdakwa sebagai operator excavotor tersebut Saksi yang memberikan upah sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per jam dan Saksi memberikan upah kepada Terdakwa secara per bulan;
Bahwa, Saksi tidak tahu bahwa excavator itu digunakan untuk menggali batubara dan setahu Saksi berdasarkan informasi dari Kobrye excavator tersebut digunakan untuk menggali tanah di Tanjung Enim;
Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF / 2012, MFG NO: AUK2-007215, adalah excavator milik Saksi dan 2 (dua) lembar surat sewa alat berat itu adalah surat perjanjian sewa excavator antara Saksi dengan Kobrye;
Bahwa, Terdakwa tidak ada memberikan laporan kepada Saksi bahwa excavotor itu digunakan untuk menggali batubara;
Bahwa, sebelumnya belum pernah excavator milik Saksi itu disewa untuk menggali batubara di wilayah Kabupaten Muar Enim;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena melakukan pertambangan batubara ilegal;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada saat sedang memperbaiki excavator;
Bahwa, selain Terdakwa yang ikut ditangkap juga ada Faisal Singal Manalu (Berkas Terpisah) (selaku helper excavator (orang yang membantu Terdakwa untuk menyiapkan bahan bakar excavator dan mencatat jam kerja excavator), Samidi (Berkas Terpisah) selaku pengarung batubara dan Muhamad Jen (Berkas Terpisah) selaku pengarung batubara;
Bahwa, tugas Terdakwa di tambang batubara tersebut adalah sebagai operator excavator yang menggali batubara di dalam tanah;
Bahwa, excavator yang Terdakwa operasikan pada saat kejadian adalah excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF / 2012, MFG NO: AUK2-007215;
Bahwa, excavator merk Hitachi warna orange yang Terdakwa gunakan tersebut setahu Terdakwa milik Sosihutoron Lumbangaol yang kantornya ada di Sembawa, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, dimana excavator itu disewa oleh Kobrye kepada Sosihutoron Lumbangaol;
Bahwa, yang menugaskan Terdakwa sebagai operator excavator adalah Sosihuron Lumbangaol sedangkan yang menyuruh Terdakwa untuk menggali batubara di dalam tanah dengan menggunakan excavator adalah Kobrye;
Bahwa, Terdakwa bekerja sebagai operator excavotor yang menggali batubara sejak hari Selasa tanggal 7 September 2021;
Bahwa, penambangan batubara dilokosi tersebut dengan cara tanah dikupas dengan excavator dan setelah ketemu dengan lapisan batubara lalu batubara tersebut dimasukan kedalam karung dan ditumpuk;
Bahwa, Terdakwa bekerja di lokasi tambang batubara itu mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib namun pada pukul 12.00 Wib Terdakwa istirahat;
Bahwa, yang memberikan upah kepada Terdakwa selaku opertor excavator adalah Sosihutoran Lumbangaol, dimana Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per jam dan biasanya Sosihutoran Lumbangaol akan memberikan upah kepada Terdakwa setiap akhir bulan dengan cara ditransfer ataupun diberikan langsung kepada Terdakwa;
Bahwa, yang menyiapkan bahan bakar excavator itu adalah Kobrye;
Bahwa, Terdakwa kurang tahu pasti jumlah batubara yang telah diambil, namun perkiraan Terdakwa jumlah batubara yang telah diambil adalah sebanyak 5000 (lima ribu) karung dimana rata-rata berat perkarung adalah 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa, luas tambang batubara tempat Terdakwa bekerja yang ada di Desa Pulau Panggug Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tersebut kurang lebih sekitar 0,7 (nol koma tujuh) hektar dan terdapat 2 (dua) pit/bukaan tambang;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu pemilik lahan tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tersebut;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu izin tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tersebut;
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa, Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215;
3 (tiga) buah karung batubara;
2 (dua) lembar surat sewa alat berat dari Sosihutoron Lumbangaol kepada Kobrye;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB, karena melakukan kegiatan pertambangan batubara secara illegal, di lokasi tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 03050’04.00”S103048’45.00E;
Bahwa, tugas Terdakwa di tambang batubara tersebut adalah sebagai operator excavator yang menggali batubara di dalam tanah dan Terdakwa bekerja sejak hari Selasa tanggal 7 September 2021, mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib namun pada pukul 12.00 Wib Terdakwa istirahat;
Bahwa, excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215 yang dioperasikan oleh Terdakwa atas perintah dari Sosihotoron Lumbangaol selaku pemilik excavator, dan yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil batubara dengan menggunakan excavator yang ada dilahan tersebut adalah perintah dari dari Kobrye;
Bahwa, penambangan batubara dilokosi tersebut dengan cara tanah dikupas dengan excavator dan setelah ketemu dengan lapisan batubara lalu batubara tersebut dimasukan kedalam karung dan ditumpuk;
Bahwa, yang memberikan upah kepada Terdakwa selaku opertor excavator adalah Sosihutoran Lumbangaol, dimana Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per jam dan biasanya Sosihutoran Lumbangaol akan memberikan upah kepada Terdakwa setiap akhir bulan dengan cara ditransfer ataupun diberikan langsung kepada Terdakwa
Bahwa, pada saat dilokasi tambang batubara tersebut, barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF / 2012, MFG NO: AUK2-007215, 3 (tiga) karung batubara dan 2 (dua) lembar surat sewa alat berat dari Sosihutoron Lumbangaol kepada Kobrye dan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan;
Bahwa, tidak ada legalitas dari Kobrye maunpun Terdakwa sendiri untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agugn Kabupaten Muara Enim;
Bahwa, lahan tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dengan titik koordinat 03050’04.00”S103048’45.00E secara legalitas adalah milik PT. Bukit Asam;
Bahwa, Terdakwa bekerja sebagai operator excavator di lahan tambang batubara tersebut sudah 2 (dua) minggu lamanya;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil batubara dilahan tersebut;
Bahwa, Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa, Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan, dalam praktik peradilan yang dimaksud setiap orang lazimnya dirumuskan sebagaimana menguraikan unsur barang siapa yang lazim ditemui dalam rumusan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menegaskan tentang subyek atau pelaku dari unsur selebihnya yang terdapat dalam rumusan pasal yang bersangkutan. Kemudian karena Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam perkara ini, maka akan diuraikan kemudian apakah orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang dihadapkan di muka persidangan sebagai Terdakwa dan bukan orang yang lain (error in persona);
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang dihadapkan dan diperiksa dalam perkara ini di persidangan Pengadilan Negeri Muara Enim;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah terhadap diri para Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut dengan pembuktian keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Oleh karena itu, walaupun rumusan unsur ini terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan. Namun, pembahasan terhadap unsur ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur tersebut dipertimbangkan;
Ad.2. Unsur yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:
Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat;
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar, dan/atau;
Izin;
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
IPR;
SIPB;
Izin penugasan;
Izin pengangkutan dan perjualan;
IUJP; dan
IUP untuk penjualan;
Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta dengan memperhatikan barang bukti yang dihadirkan di persidangan didapat fakta sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB, karena melakukan kegiatan pertambangan batubara secara illegal, di lokasi tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 03050’04.00”S103048’45.00E
Bahwa, tugas Terdakwa di tambang batubara tersebut adalah sebagai operator excavator yang menggali batubara di dalam tanah dan Terdakwa bekerja sejak hari Selasa tanggal 7 September 2021, mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib namun pada pukul 12.00 Wib Terdakwa istirahat;
Bahwa, excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215 yang dioperasikan oleh Terdakwa atas perintah dari Sosihotoron Lumbangaol selaku pemilik excavator, dan yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil batubara dengan menggunakan excavator yang ada dilahan tersebut adalah perintah dari dari Kobrye;
Bahwa, penambangan batubara dilokosi tersebut dengan cara tanah dikupas dengan excavator dan setelah ketemu dengan lapisan batubara lalu batubara tersebut dimasukan kedalam karung dan ditumpuk;
Bahwa, yang memberikan upah kepada Terdakwa selaku opertor excavator adalah Sosihutoran Lumbangaol, dimana Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per jam dan biasanya Sosihutoran Lumbangaol akan memberikan upah kepada Terdakwa setiap akhir bulan dengan cara ditransfer ataupun diberikan langsung kepada Terdakwa;
Bahwa, lahan tambang batubara yang ada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dengan titik koordinat 03050’04.00”S103048’45.00E secara legalitas adalah milik PT. Bukit Asam;
Bahwa, Terdakwa bekerja sebagai operator excavator di lahan tambang batubara tersebut sudah 2 (dua) minggu lamanya;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil batubara dilahan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas dan dihubungkan dengan pengertian sub. unsur kedua ini, maka dapat dibuktikan dalam persidangan bahwa Terdakwa ada melakukan penambangan batubara tanpa izin dan dketahui bahwa lokasi pertambangan tersebut adalah wilayah pertambangan PT. Bukit Asam;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke 2(dua) ini yaitu yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah seorang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir dari peristiwa pidana, yang dimaksud dengan menyuruh melakukan artinya sedikinya ada dua orang, yang menyuruh dan yang disuruh, sedangkan yang dimaksud dengan turut serta melakukan artinya bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap perbuatan Terdakwa sebagaimana terbukti dalam uraian unsur kedua dakwaan ini akan dinilai apakah Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa telah terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana telah dibuktikan dalam uraian unsur kedua di atas;
Bahwa, tugas Terdakwa di tambang batubara tersebut adalah sebagai operator excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215 yang menggali batubara di dalam tanah dan Terdakwa bekerja sejak hari Selasa tanggal 7 September 2021, mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib namun pada pukul 12.00 Wib Terdakwa istirahat;
Bahwa, penambangan batubara dilokosi tersebut dengan cara tanah dikupas dengan excavator dan setelah ketemu dengan lapisan batubara lalu batubara tersebut dimasukan kedalam karung dan ditumpuk;
Bahwa, yang memberikan upah kepada Terdakwa selaku opertor excavator adalah Sosihutoran Lumbangaol, dimana Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per jam dan biasanya Sosihutoran Lumbangaol akan memberikan upah kepada Terdakwa setiap akhir bulan dengan cara ditransfer ataupun diberikan langsung kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dinilai dari cara perbuatan itu dilakukan ataupun oleh keadaan-keadaan di sekitar perbuatan itu sendiri sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim menarik kesimpulan bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-3(tiga) ini yaitu melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
bahwa oleh karena sanksi yang di ancamkan dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dikomulasi hukuman penjara dengan hukuman denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan, maka Majelis Hakim berpendapat denda yang tepat terhadap Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215, 3 (tiga) buah karung batubara dan 2 (dua) lembar surat sewa alat berat dari Sosihutoron Lumbangaol kepada Kobrye, merupakan alat yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan barang bukti tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215, yang disita dari Saksi Sosihuturon Lumbangaol Bin Freddin Lumbangaol, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Sosihuturon Lumbangaol Bin Freddin Lumbangaol;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia 6 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru, Surat Direktur Jenderal Badilum 379/DJU/PS/000/3/2020 Perihal Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Herman Purba Bin Sabar Purba tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange dengan model ZX 210 MF/2012, MFG NO: AUK2-007215;
Dikembalikan kepada Saksi Sosihuturon Lumbangaol Bin Freddin Lumbangaol;
- 3 (tiga) buah karung batubara;
- 2 (dua) lembar surat sewa alat berat dari Sosihutoron Lumbangaol kepada Kobrye;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Selasa, tanggal 28 Desember 2021, oleh kami Elvin Adrian, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ikha Tina, S.H., M.Hum., dan Hartati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Alexander Pratama Hutajulu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, serta dihadiri oleh Nadia Septifanny, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ikha Tina, S.H., M. Hum. Elvin Adrian, S.H., M.H.
Hartati S.H.
Panitera Pengganti,
Alexander Pratama Hutajulu, S.H.