694/Pid.B/LH/2021/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 694/Pid.B/LH/2021/PN Mre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HETTY VERONICA M SIHOTANG, SH Terdakwa: DIMAS FRIMADITYA WINARTO BIN MUHAMMAD FIKRI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dimas Frimaditya Winarto Bin Muhammad Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.00- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Excavator merk Kobelco berwarna hijau dengan Model SK200-8, SN : YN12T12823; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ir. Binsar Marihot Sinaga; 3 (tiga) buah karung batubara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
UTUSAN
Nomor 694/Pid.B/LH/2021/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Dimas Frimaditya Winarto Bin Muhammad Fikri;
Tempat lahir : Prabumulih;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 11 Juni 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Padat Karya RT. 005 RW. 005 Kelurahan Muara
Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Provinsi Sumatera Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta Operator Escavator;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 September 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 November 2021;
Penuntut sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022;
Terdakwa dalam perkara ini dipersidangan menyatakan menolak didampingi Penasihat hukum meskipun haknya untuk itu telah diberitahukan melalui Hakim Ketua Majelis;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan memeriksa Alat Bukti Surat serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DIMAS FRIMADITYA WINARTO BIN MUHAMMAD FIKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIMAS FRIMADITYA WINARTO BIN MUHAMMAD FIKRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit excavator merek KOBELCO berwarna hijau dengan model SK200-8 SN : YN12T12823;
Dikembalikan kepada yang berhak yakniSdr. Ir. BINSAR MARIHOT SINAGA.
3 (tiga) buah karung batubara;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa DIMAS FRIMADITYA WINARTO BIN MUHAMMAD FIKRI supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukum dengan alasan bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan semula sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Dimas Frimaditya Winarto Bin Muhammad Fikri, secara bersama-sama dengan saksi Harmonis Tampubolon anak dari Nelson Tampubolon (diajukan dalam berkas perkara terpisah), Sdr Fadli dan Sdri. Murni (masing-masing belum tertangkap), pada tanggal 18 Agustus 2021 s/d 20 September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus 2021 s/d September 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 4 Agustus 2021 Terdakwa dan saksi Harmonis Tampubolon diminta oleh Sdr Binsar Sinaga untuk melakukan pekerjaan pendalaman/normalisasi parit di Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan escavator merk Kobelco warna Hijau model SK 200-8 SN YN121t12823, sementara saksi Harmonis Tampubolon berperan sebagai helper alat berat tersebut. Sekitar 7 (tujuh) hari kemudian setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan, Terdakwa dan saksi Harmonis tampubolon diminta oleh Sdr Binsar Sinaga untuk membawa alat berat tersebut ke Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim dengan menggunakan mobil pengangkut oleh karena akan disewa oleh Sdr Fadli (belum tertangkap) untuk menggali tanah. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB saksi Harmonis Tampubolon menerima panggilan telepon dari Sdr Fadli yang memberi kabar akan dijemput di SPBU Pulau Panggung, lalu pada sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa dan saksi Harmonis Tampubolon membawa alat berat ke tempat yang dimaksud oleh Sdr Fadli tersebut. Setibanya di sana pada sekitar pukul 05.30 WIB mereka bertemu dengan seseorang yang diperintah oleh Sdr Fadli dan mengikutinya ke arah Simpang Desa Pulau Panggung hingga sejauh sekitar 1 Km dan alat berat tersebut diturunkan di sana. Keesokan harinya Terdakwa dan saksi Harmonis Tampubolon mulai melakukan penggalian tanah yang ternyata adalah kegiatan penambangan batubara atas arahan Sdr Fadli dan diawasi oleh Sdri Murni atas perintah Sdr Fadli. Dalam hal ini Terdakwa tetap berperan sebagai operator escavator dan saksi Harmonis Tampubolon sebagai helper yang bertugas menjaga kondisi escavator agar tidak terjadi kendala selama kegiatan penambangan dilakukan, antara lain menghidupkan mesin dan melakukan pengecheckan terhadap bahan bakar escavator, selain itu juga melakukan pekerjaan Terdakwa saat Terdakwa sedang beristirahat, yaitu mengoperasikan/menggerakan escavator untuk melakukan penggalian tanah maupun memindahkan batubara agar tidak terjatuh kembali ke dalam lubang galian. Kegiatan tersebut dilakukan bersama sekitar 30 (tiga puluh) pekerja lainnya dengan cara mengupas tanah merah sampai dengan tanah napal dengan menggunakan escavator hingga mencapai kedalaman sekitar 8 (delapan) meter atau hingga ditemukan kandungan mineral dan batubara yang selanjutnya dilakukan penggalian kembali (coal getting) dan ditumpuk di sekitar areal tambang, untuk kemudian dikemas ke dalam karung plastik ukuran 50 Kg oleh pekerja lainnya dan diangkut ke stockfile milik Sdr fadli yang berlokasi di Simpang Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Harmonis Tampubolon hingga tanggal 20 September 2021 yang dalam kurun waktu tersebut telah diperoleh sekitar 2000 (dua ribu) karung batubara dari 3 (tiga) bukaan/lubang tambang dalam 1 pit dengan jumlah total sekitar 60.000 karung. Selain menerima upah sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per jam dari Sdr Binsar Sinaga yang hingga tanggal 15 September 2021 Terdakwa telah memperoleh sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Terdakwa dan saksi Harmonis Tampubolon juga dijanjikan akan diberi bonus berupa uang dari Sdr Fadli yang tidak disebutkan nominalnya.
Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat tanggal 24 September 2021 yang dibuat oleh Sdr Edwin Mauladi Gultom, ST selaku Inspektur Tambang Ahli Pertama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Harmonis Tampubolon tersebut terletak pada titik koordinat sebagai berikut :
-
-
No Garis Lintang Utara Garis Lintang Selatan Keterangan Derajat Menit Detik Derajat Menit Detik 1 103 48 40,31 3 50 03,73 Tambang aktif 2 103 48 39,46 3 50 03,08 Tambang aktif 3 103 48 41,25 3 50 3,41 Disposal
-
dan dalam melakukan kegiatan penambangan batubara di area tersebut, menurut Ahli Adrianus, ST, MT seharusnya dilengkapi dengan perizinan yang dapat berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 135/BMF/2021 tanggal 28 Oktober 2021 atas sample berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi bongkahan padat berwarna Hitam seberat 1856,0 gram yang diperoleh oleh Terdakwa dan saksi Harmonis Tampubolon dalam melakukan kegiatan penambangan adalahj merupakan batu galian tambang batubara dengan jenis batubara bituminous.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158Undang-Undang Republik Indonesia Nomor4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan terhadap Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Arsudin, S.H., memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah ditangkap dan saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti dihadapkan di persidangan ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara);
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di Desa Pulo Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 03°50’03.00”S 103°48’40.00”E;
Bahwa barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Excavator atau alat berat tersebut merk Kobelco berwarna hijau dengan Model SK200-8, SN : YN12T1282 dan 3 (tiga) buah karung batubara;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan ada surat perintah untuk melakukan penyelidikan bahwa di daerah Muara Enim banyak terjadi pertambangan liar tanpa izin;
Bahwa kemudian saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan ketemulah di Desa Pulau Panggung saksi dan rekan melihat Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) sedang melakukan penambangan batubara;
Bahwa Terdakwa berperan sebagai operator excavator atau alat berat sedangkan Harmonis Tampubolon sebagai helper;
Bahwa Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) bekerja kepada Pak Fadli (belum tertangkap);
Bahwa Tugas Terdakwa menjalankan alat berat melakukan penggalian tanah untuk mengambil batubara sedangkan Harmonis Tampulan tugasnya sebagai helper yaitu menjaga kondisi alat berat agar tidak terjadi kendala selama kegiatan penambangan dilakukan, antara lain menghidupkan mesin dan melakukan pengecekan atau mingisi bahan bakar alat berat;
Bahwa yang memberi upah Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon adalah Pak Fadli;
Bahwa saksi kurang tahu siapa pemilik excavator merk hitachi berwarna orange tersebut;
Bahwa Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) bekerja di lahan tersebut tidak memiliki surat izin dan saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izinnya;
Bahwa setahu saksi yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di wilayah tersebut adalah PT. Bukit Asam;
Bahwa PT. Bukit Asam menunjukkan surat izin usaha pertambangan operasi produksi di wilayah tersebut dan surat tersebut dilampirkan di berkas perkara;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi mengenalinya dan membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Markus Budi Priyanto, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah ditangkap dan saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti dihadapkan di persidangan ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara);
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di Desa Pulo Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 03°50’03.00”S 103°48’40.00”E;
Bahwa barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Excavator atau alat berat tersebut merk Kobelco berwarna hijau dengan Model SK200-8, SN : YN12T1282 dan 3 (tiga) buah karung batubara;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan ada surat perintah untuk melakukan penyelidikan bahwa di daerah Muara Enim banyak terjadi pertambangan liar tanpa izin;
Bahwa kemudian saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan ketemulah di Desa Pulau Panggung saksi dan rekan melihat Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) sedang melakukan penambangan batubara;
Bahwa Terdakwa berperan sebagai operator excavator atau alat berat sedangkan Harmonis Tampubolon sebagai helper;
Bahwa Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) bekerja kepada Pak Fadli (belum tertangkap);
Bahwa Tugas Terdakwa menjalankan alat berat melakukan penggalian tanah untuk mengambil batubara sedangkan Harmonis Tampulan tugasnya sebagai helper yaitu menjaga kondisi alat berat agar tidak terjadi kendala selama kegiatan penambangan dilakukan, antara lain menghidupkan mesin dan melakukan pengecekan atau mingisi bahan bakar alat berat;
Bahwa yang memberi upah Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon adalah Pak Fadli;
Bahwa saksi kurang tahu siapa pemilik excavator merk hitachi berwarna orange tersebut;
Bahwa Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) bekerja di lahan tersebut tidak memiliki surat izin dan saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izinnya;
Bahwa setahu saksi yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di wilayah tersebut adalah PT. Bukit Asam;
Bahwa PT. Bukit Asam menunjukkan surat izin usaha pertambangan operasi produksi di wilayah tersebut dan surat tersebut dilampirkan di berkas perkara;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi mengenalinya dan membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk kepentingan pembelaannya, Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi ADe Charge) meskipun hak tersebut telah diberitahukan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena melakukan tindak pidana penambangan batubara tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta menyatakan bersedia dan siap untuk memberikan keterangan di persidangan ini;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di Desa Pulo Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 03°50’03.00”S 103°48’40.00”E;
Bahwa selain Terdakwa juga ditangkap saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah);
Bahwa yang menyuruh Terdakwa bekerja di tambang tersebut adalah pak Binsar;
Bahwa terdakwa bekerja ditambang tersebut baru 1 (satu) bulan;
Bahwa Tugas Terdakwa adalah sebagai operator alat berat sedangkan Harmonis Tampubolon sebagai helper;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah per jam sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan total kerja sehari 8 (delapan) jam dari pak Binsar Pemilik alat berat tersebut;
Bahwa pemilik lahan tambang tersebut adalah saudara Fadli (Dpo);
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu tambang tersebut liar dan baru mengetahuinya setelah ditangkap pihak kepolisian;
Bahwa perbuatan penambangan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara pada saat itu saudara Fadli (Dpo) memerintahkan dan mengarahkan Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) untuk bekerja di tempat kejadian dengan kegiatannya adalah melakukan penggalian atau penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, lalu Terdakwa menggali atau mengupas lapisan-lapisan tanah sampai dengan ditemukannya benda berupa batubara sedangkan apabila ada kebutuhan-kebutuhan terkait opersional kegiatan penambangan batubara dimaksud, maka dapat memberitahukannya kepada saudara Murni selaku mandor;
Bahwa Batubara yang dihasilkan yang dihasilkan lebih kurang sudah 2.000 (dua ribu karung);
Bahwa Terdakwa tidak tahu bahwa wilayah tersebut masuk izin usaha pertambangan batubara milik PT. Bukit Asam;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan terdakwa mengenalinya dan membenarkannya;
Bahwa Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya adalah salah dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Excavator merk Kobelco berwarna hijau dengan Model SK200-8, SN : YN12T12823;
3 (tiga) buah karung batubara;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah ditunjukkan kepada Para Saksi dan Terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena melakukan tindak pidana penambangan batubara tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di Desa Pulo Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 03°50’03.00”S 103°48’40.00”E;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh, saksi Asrudin, SH, saksi Markus Budi Priyanto dan rekan anggota Bareskrim Mabes Polri Jakarta;
Bahwa selain Terdakwa juga ditangkap saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah);
Bahwa yang menyuruh Terdakwa bekerja di tambang tersebut adalah pak Binsar;
Bahwa terdakwa bekerja ditambang tersebut baru 1 (satu) bulan;
Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai operator alat berat sedangkan Harmonis Tampubolon sebagai helper;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah per jam sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan total kerja sehari 8 (delapan) jam dari pak Binsar Pemilik alat berat tersebut;
Bahwa pemilik lahan tambang tersebut adalah saudara Fadli (Dpo);
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu tambang tersebut liar dan baru mengetahuinya setelah ditangkap pihak kepolisian;
Bahwa perbuatan penambangan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pada saat itu saudara Fadli (Dpo) memerintahkan dan mengarahkan Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) untuk bekerja di tempat kejadian dengan kegiatannya adalah melakukan penggalian atau penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, lalu Terdakwa menggali atau mengupas lapisan-lapisan tanah sampai dengan ditemukannya benda berupa batubara sedangkan apabila ada kebutuhan-kebutuhan terkait opersional kegiatan penambangan batubara dimaksud, maka dapat memberitahukannya kepada saudara Murni selaku mandor;
Bahwa Batubara yang dihasilkan yang dihasilkan lebih kurang sudah 2.000 (dua ribu karung);
Bahwa Terdakwa tidak tahu bahwa wilayah tersebut masuk izin usaha pertambangan batubara milik PT. Bukit Asam;
Bahwa para Terdakwa tidak tahu bahwa wilayah tersebut masuk izin usaha pertambangan batubara milik PT. Bukit Asam;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan para terdakwa mengenalinya dan membenarkannya;
Bahwa para Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya adalah salah dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selengkapnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang – Undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang – Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Lebih lanjut dijelaskan dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Kesalahan Subjek (Error in Persona) dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu Terdakwa Dimas Frimaditya Winarto Bin Muhammad Fikri dimana dalam persidangan, Terdakwa tersebut telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum dan dalam persidangan Terdakwa dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jawaban yang lancar dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti serta tidak ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan Terdakwa terganggu pertumbuhan jiwanya atau terganggu karena penyakit, demikian pula keterangan para Saksi yang pada pokoknya telah membenarkan bahwa Dimas Frimaditya Winarto Bin Muhammad Fikri yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri adalah benar sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat Kesalahan Subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa namun demikian apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum a quo dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya masih harus dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana (element van het delict) berikutnya sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini;
Ad. 2. Unsur ”Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin”;
Menimbang, bahwa pasal 1 ayat 1 menjelaskan yang dimaksud dengan “Pertambangan” adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,serta kegiatan pasca tambang. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud dengan ”Batubara” adalah adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang, bahwa Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “izin usaha” adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa ditangkap Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di Desa Pulo Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 03°50’03.00”S 103°48’40.00”E; oleh saksi Asrudin, SH, saksi Markus Budi Priyanto dan rekan anggota Bareskrim Mabes Polri Jakarta karena melakukan tindak pidana penambangan batubara tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dan selain Terdakwa juga ditangkap saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah);
Menimbang, bahwa perbuatan penambangan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pada saat itu saudara Fadli (Dpo) memerintahkan dan mengarahkan Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) untuk bekerja di tempat kejadian dengan kegiatannya adalah melakukan penggalian atau penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator, lalu Terdakwa menggali atau mengupas lapisan-lapisan tanah sampai dengan ditemukannya benda berupa batubara sedangkan apabila ada kebutuhan-kebutuhan terkait opersional kegiatan penambangan batubara dimaksud, maka dapat memberitahukannya kepada saudara Murni selaku mandor. Dan Batubara yang dihasilkan yang dihasilkan lebih kurang sudah 2.000 (dua ribu karung);
Menimbang, bahwa yang menyuruh Terdakwa bekerja di tambang tersebut adalah pak Binsar dan terdakwa bekerja ditambang tersebut baru 1 (satu) bulan, bahwa Terdakwa mendapatkan upah per jam sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan total kerja sehari 8 (delapan) jam dari pak Binsar Pemilik alat berat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asrudin SH dan saksi Markus Budi Priyanto yang melakukan penangkapan bahwa Terdakwa dan saudara Harmonis Tampubolon (berkas terpisah) tidak memiliki izin usaha pertambangan batubara di daerah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini bahwa setiap kegiatan Penambangan Batu Bara harus memiliki izin dari pihak yang berwenang, bahwa izin dimaksud adalah dikeluarkan oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dan diberikan kepada seseorang atau suatu badan usaha;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Terdakwa ketika melakukan penambangan bataubara atas perintah saudara Aswan (Dpo) tersebut tidak dapat menunjukan surat izin, dengan demikian perbuatan para Terdakwa tersebut adalah illegal yang bertentangan perundang-undangan dan dapat menimbulkan kerugian pada Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah Melakukan Penambangan Batubara Tanpa Izin, maka oleh karenanya terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang – Undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang – Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penambangan Batubara Tanpa Izin sebagaimana dalam tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemberian pemidanaan tersebut bukanlah merupakan suatu sifat penistaan ataupun balas dendam terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya, melainkan bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada Terdakwa secara pribadi agar dikemudian hari setelah terbebas dari hukuman dapat menjadi orang yang lebih baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat, serta merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjerumus untuk melakukan perbuatan tindak pidana yang seperti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menyatakan sangat menyesali dan sudah sangat jera atas perbuatannya tersebut sebagaimana sesuai dengan tujuan pemberian pemidanaan itu sendiri, maka oleh karena itu Majelis Hakim dengan dilandasi keyakinan akan memberikan rasa keadilan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan negara juga kepentingan penegakan hukum serta kepentingan Terdakwa sendiri, maka hukuman yang dijatuhkan dalam amar putusan ini sudah setimpal atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 158 Undang – Undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang – Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara merupakan kumulasi antara pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua jenis pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan serta agar Terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit excavator merek KOBELCO berwarna hijau dengan model SK200-8 SN : YN12T12823 akan dikembalikan kepada yang berhak yakni Sdr. Ir. Binsar marihot sinaga, sedangkan 3 (tiga) buah karung batubara untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Ktab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam hal pengendalian batubara sebagai sumber daya alam yang bersifat strategis;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf i Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan dari pasal 158 Undang – Undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang – Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agurng RI Nomor 4 Tahun 2010 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Surat Edaran Mahkamah Agurng RI nomor 1 Tahun 2020, Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 Perihal Persidangan Pidana Secara Online serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Dimas Frimaditya Winarto Bin Muhammad Fikri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Batu Bara Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan, dan denda sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit excavator merek KOBELCO berwarna hijau dengan model SK200-8 SN : YN12T12823;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Sdr. Ir. Binsar Marihot Sinaga;
3 (tiga) buah karung batubara untuk dimusnahkan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 oleh kami Elvin Adrian, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, Arpisol, S.H. dan Shelly Noveriyati S., S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Idham Pratama, S.H. Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, dengan dihadiri oleh Hetty Veronica M. Sihotang, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadapan Terdakwa melalui teleconference;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arpisol, S.H. Elvin Adrian, S.H.M.H.
Shelly Noveriyati S., S.H.
Panitera Pengganti
Idham Paratama, S.H.