11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MULKAN BALYA, SH Terdakwa: RAHMAN Bin UKAR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RAHMAN Bin UKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha perikanan dibidang pengangkutan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 3.568 (tiga ribu lima ratus enam puluh delapan) ekor benur/baby lobster jenis pasir ; 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara ; Ddilepasliarkan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Benih Lobster tanggal 13 November 2021.; 1 (satu) unit kendaraan Roda dua merk Yamaha MIO M3 warna kuning Nomor Polisi F 6936 UBI ; Dikembalikan kepada saksi INDRI BULANDARI Binti BIBIN. 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A 520 warna putih ‘ Dirampas untuk negara ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor11/Pid.Sus/-Prk/2021/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : RAHMAN Bin UKAR
Tempat lahir : Pandeglang
Umur/tanggal lahir :37 Tahun / 10 Oktober 1983
Jenis kelamin : Laki -laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Cikawung, RT/RW 003/003, Kelurahan Ujung
Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandegolang,
Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh / Nelayan Perikanan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 November 2021 sampai dengan tanggal 2 Desember 2021 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Desember 2021 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021 ;
Majelis Hakim*sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd tanggal 16 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd tanggal 16 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAHMAN Bin UKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN Bin UKAR berupa pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
3.568 (tiga ribu lima ratus enam puluh delapan) ekor benur/baby lobster jenis pasir ;
487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara ;
Dilepas liarkan ke laut lepas di perairan pantai barat Pangandaran berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Benih Lobster tanggal 13 November 2021.;
1 (satu) unit kendaraan Roda dua merk Yamaha MIO M3 warna kuning Nomor Polisi F 6936 UBI ;
Dikembalikan kepada saksi INDRI BULANDARI Binti BIBIN.
1 (satu) unit handphone merk OPPO type A 520 warna putih
Dirampas untuk negara ;
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa ROHMAN bin UKAR pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Jampang Kulon Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa mendapatkan telpon dari sdr. IMAN (belum tertangkap) dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil barang berupa benur/benih bening lobster yang berada di Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi kemudian terdakwa bersama dengan saksi INDRI WULANDARI berangkat menuju Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio M3 berwarna kuning dengan plat nomor F 6936 UBI kemudian dan setibanya di Ujung Genteng terdakwa bertemu dengan sdr. BETU kemudian sdr. BETU memberikan 1 (Satu) kantong plastik besar berisikan benur / benih lobster dan kemudian terdakwa langsung berangkat bersama dengan saksi INDRI WULANDARI selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib tepatnya di Jl. Jampang Kulon Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi terdakwa diberhentikan oleh saksi FERGIE ANRIFADI, saksi ACEP bin MAHYA dan saksi DANANG EKO SETIAJI bin IWAN SETIYANTO yang bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jabar ;
Bahwa selanjutnya para saksi Tim dari Ditpolairud Polda Jawa Barat berhasil menghentikan terdakwa kemudian melakukan Penggeledahan terhadap kendaraan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening yang berisi Benih bening Lobster sebanyak 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara, selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti langsung diamankan oleh Penyidik guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti tersebut adalah baby lobster sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 56/Permen-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan, dan atau/ Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin Pejabat yang berwenang dalam hal mengedarkan barang bukti berupa 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan ;
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa ROHMAN bin UKAR pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Jampang Kulon Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa mendapatkan telpon dari sdr. IMAN (belum tertangkap) dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil barang berupa benur/benih bening lobster yang berada di Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi kemudian terdakwa bersama dengan saksi INDRI WULANDARI berangkat menuju Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio M3 berwarna kuning dengan plat nomor F 6936 UBI kemudian dan setibanya di Ujung Genteng terdakwa bertemu dengan sdr. BETU kemudian sdr. BETU memberikan 1 (Satu) kantong plastik besar berisikan benur / benih lobster dan kemudian terdakwa langsung berangkat bersama dengan saksi INDRI WULANDARI selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib tepatnya di Jl. Jampang Kulon Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi terdakwa diberhentikan oleh saksi FERGIE ANRIFADI, saksi ACEP bin MAHYA dan saksi DANANG EKO SETIAJI bin IWAN SETIYANTO yang bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jabar ;
Bahwa selanjutnya para saksi Tim dari Dirpolairud Polda Jawa Barat berhasil menghentikan terdakwa kemudian melakukan Penggeledahan terhadap kendaraan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening yang berisi Benih bening Lobster sebanyak 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara, selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti langsung diamankan oleh Penyidik guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti tersebut adalah baby lobster sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 56/Permen-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan, dan atau/ Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin Pejabat yang berwenang dalam hal mengedarkan barang bukti berupa 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UURI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FERGIE ANRIFADI Bin KURYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri di Sat Ditpolairud Polda Jabar sebagai Banit I SI Intel Air Subdit Gakkum.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa di Persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana Perikanan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Nopember 2021 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Raya Jampangkulon Kabupaten Sukabumi saksi bersama rekannya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi bersama rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya telah mendapatkan tugas penyelidikan adanya tindak pidana perikanan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah diduga penampungan benih lobster di daerah Ujung Genteng melihat seorang keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor membawa 1 karung putih lalu membuntutinya setelah itu berhenti dan menyerahkan karung tersebut kepada seseorang yaitu terdakwa yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning No.Pol F 6936 UBI membawa penumpang wanita dan melanjutkan perjalanan, kemudian membuntutinya dan terlihat berhenti dan mengambil kantong plastik warna putih diduga berisi benih lobster dan kembali melanjutkan perjalanan menuju kearah Palabuhanratu, selanjutnya dilakukan pengejaran dan menghentikannya lalu penumpang wanita nya turun dan saat itu terdakwa berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terkena bagian betis kaki kiri terdakwa setelah itu mengamankannya dan dibawa ke RS Jampangkulon untuk dilakukan pengobatan.
Bahwa setelah terdakwa berhasil diamankan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening yang berisi Benih bening Lobster sebanyak 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara yang tersimpan di sepeda motornya.
Bahwa terdakwa diduga sebagai pengepul dan penjual beli benih lobster.
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan benih lobster tersebut dari pengepul di Ujung Genteng dengan cara transfer uang kepada pengepul lalu terdakwa ditugaskan oleh IMAN (DPO) untuk mengambil benih lobster dengan janjian diwilayah Ujung Genteng setelah mengambilnya terdakwa bawa ke daerah Pajagan Kab. Sukabumi.
Bahwa terdakwa membawa benih lobster tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
DANANG EKO SETIAJI Bin IWAN SETIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri di Sat Ditpolairud Polda Jabar sebagai Banit I SI Intel Air Subdit Gakkum.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa di Persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana Perikanan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Nopember 2021 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Raya Jampangkulon Kabupaten Sukabumi saksi bersama rekannya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi bersama rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya telah mendapatkan tugas penyelidikan adanya tindak pidana perikanan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah diduga penampungan benih lobster di daerah Ujung Genteng melihat seorang keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor membawa 1 karung putih lalu membuntutinya setelah itu berhenti dan menyerahkan karung tersebut kepada seseorang yaitu terdakwa yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning No.Pol F 6936 UBI membawa penumpang wanita dan melanjutkan perjalanan, kemudian membuntutinya dan terlihat berhenti dan mengambil kantong plastik warna putih diduga berisi benih lobster dan kembali melanjutkan perjalanan menuju kearah Palabuhanratu, selanjutnya dilakukan pengejaran dan menghentikannya lalu penumpang wanita nya turun dan saat itu terdakwa berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terkena bagian betis kaki kiri terdakwa setelah itu mengamankannya dan dibawa ke RS Jampangkulon untuk dilakukan pengobatan.
Bahwa setelah terdakwa berhasil diamankan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening yang berisi Benih bening Lobster sebanyak 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara yang tersimpan di sepeda motornya.
Bahwa terdakwa diduga sebagai pengepul dan penjual beli benih lobster.
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan benih lobster tersebut dari pengepul di Ujung Genteng dengan cara transfer uang kepada pengepul lalu terdakwa ditugaskan oleh IMAN (DPO) untuk mengambil benih lobster dengan janjian diwilayah Ujung Genteng setelah mengambilnya terdakwa bawa ke daerah Pajagan Kab. Sukabumi.
Bahwa terdakwa membawa benih lobster tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
INDRI BULANDARI Binti BIBIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa di Persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana Perikanan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui pada hari Jum’at tanggal 12 Nopember 2021 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Raya Jampangkulon Kabupaten Sukabumi telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas Polisi.
Bahwa awalnya saksi diajak oleh terdakwa untuk jalan-jalan ke daerah Ujung Genteng, setelah itu saksi disuruh menunggu di saung kecil pingggir jalan dan terdakwa pergi tidak lama kembali sambil membawa bungkusan plastik diatas sepeda motornya lalu saksi dengan terdakwa berangkat hingga diberhentikan oleh petugas Polisi dan saksi turun dari sepeda motor namun terdakwa berusaha melarikan diri lalu petugas Polisi melakukan tembakan ke bagian kaki kirinya dan berhasil menangkapnya lalu dibawa ke RS Jampangkulon untuk diobati.
Bahwar saksi mengetahui ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening yang berisi Benih bening Lobster sebanyak 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara yang tersimpan di sepeda motornya.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika terdakwa membawa benih lobster, yang saat itu saksi hanya diajak untuk jalan-jalan kedaerah Ujung Genteng.
Bahwar saksi kenal dengan terdakwa hanya teman dekat yang pekerjaannya sehari-hari sebagai Nelayan.
Terhadapo keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ir. DYAH AYU PURWANINGSIH, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa ahli pernah diperiksa di Penyidik dan tetap pada keterangannya.
Bahwa ahli mengerti diperiksa di Persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana Perikanan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat sebagai Kepala Bidang Kelautan DKP Jawa Barat dengan tugas dan tanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek kelautan meliputi pendayagunaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta konservasi dan keanekaragaman hayati laut.
Bahwa benih lobster yaitu anak lobster yang merupakan salah satu jenis udang dan menurut UU No. 31 tahun 2004 termasuk jenis ikan.
Bahwa dalam UU No. 31 tahun 2004 yang telah dirumah dengan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dalam Pasal 1 ketentuan umum angka 4 yaitu Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagai dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. Dalam Pasal 7 ayat 6 yang dimaksud “jenis ikan” adalah :
Ikan bersirip (pisces)
Udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (crustacea)
Kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca)
Ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata)
Tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata)
Kodok dan sebangsanya (amphibia)
Buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya (reptilia)
Paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (mammalia)
Rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya didalam air (algae)
Biota perairan lainnya yang ada kaitannya denggan jenis-jenis tersebut di atas,
Semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
Bahwa ahli pernah diperlihatkan dan membenarkan barang bukti 10 (sepuluh) ekor benur/benih lobster yang sudah diawetkan dalam botol merupakan termasuk benih lobster dan merupakan jenis udang yang memiliki antena yang tebal kemudian ukuran karapas dibawah 8 cm dan beratnya dibawah 200 gram.
Bahwa ciri-ciri benih lobster yang mudah dilihat dengan kasat mata yaitu Stadia Puerulus (jupenil/anakan/benih lobster) mudah dikenal karena masih transparan dengan panjang tubuh antara 10 s/d 15 mm, terdapat sungut (anten) dan mata pada bagian kepalanya atau karapasnya, sudah dilengkapi dengan kaki jalan (maksiliped) pada bagian sefalotoraknya (kepala), Stadia Pasca Larva berukuran antara 15 s/d 20 mm mudah dikenal berwarna coklat. Untuk lobster jenis Mutiara dikenal dengan adanya titik-titik hitam dibagian sungut dan kaki jalannya.
Bahwa penangkapan benih lobster hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI sebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan No.17/Permen-KP/2021 Pasal 2 ayat (1). Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1) Pembudidayaan BBL wajib dilakukan di Wilayah Provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) BBL dapat dilalulintaskan untuk kegiatan pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, Pengkajian dan/atau penerapan di wilayah negara RI, dengan dilengkapi Surat Keterangan Asal BBL dan Surat Keterangan dari Badan yang menyelenggarakan tugas dibidang riset kelautan dan perikanan.
Bahwa benih lobster dapat diperjualbelikan/diedarkan oleh Pembudidaya Ikan dari lokasi budidaya dalam wilayah NRI dengan ketentuan benih lobster hasil pembudidayaan dengan ukuran diatas atau sama dengan 5 gram dilengkapi dengan NIB Pemohon, Asal Sumber, Jenis dan jumlah yang akan dibudidayakan atau dilaluintaskan dan tujuan pembudidayaan sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Permen KP No.17/Permen-KP/2021.
Bahwa untuk wilayah Sukabumi Jawa Barat Nelayan penangkap bening lobster sudah ditetapkan dan terdaftar di Ditjen Perikanan Tangkap Provinsi sekitar 3.559 dan pelaku Pembudidayaan Lobster dengan jumlah SKAB yang sudah diterbitkan sebanyak 304, namun sejak Permen KP No.17/Permen-KP/2021 tidak ada penangkap BBL dan pembudidaya lobster di Jawa Barat.
Bahwa penangkapan BBL diatur dalam Permen tersebut dalam Pasal 2 ayat (4) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi BBL yang telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi, sedangkan untuk pembudidaya harus mengajukan pendaftaran kepada Lebaga OSS (Pasal 4 ayat 4)
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa RAHMAN Bin UKAR tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan jenis benih lobster yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan ;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di Persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana Perikanan.;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Nopember 2021 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Raya Jampangkulon Kabupaten Sukabumi telah diamankan oleh petugas Polisi.
Bahwa setelah terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening yang berisi Benih bening Lobster sebanyak 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara yang tersimpan di sepeda motor terdakwa.
Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh IMAN (DPO) untuk mengambil benih lobster di Ujung Genteng, kemudian terdakwa berangkat dengan mengajak saksi INDRI lalu beremu dengan orang yang mengantarkan benih lobster yaitu Betu memberikan 1 kantong plastik besar berisi benih lobster, setelah itu terdakwa dengan saksi INDRI berangkat namun saat di Jalan Jampangkulon dekat Kiara Dua diberhentikan oleh petugas Polisi menangkap terdakwa dan ditemukan barang bukti tersebut.
Bahwa transaksi beli benih lobster tersebut IMAN (DPO) mentransfer uang kepada pemilik barang SUMERI lewat rekening sebanyak Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) selanjutnya terdakwa yang mengambil barang ke Ujung Genteng.
Bahwa terdakwa sudah 5 kali disuruh oleh IMAN (DPO) untuk mengambil benih lobster sejak bulan Oktober 2021 sebanyak 3 kali dan bulan Nopember 2021 hingga yang terakhir sebanyak kurang lebih 4.000 ekor.
Bahwa dalam membawa/mengangkut benih lobster tersebut tanpa dilengkapi dokumen/surat ijinnya.
Bahwa terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari IMAN (DPO) setiap kali pengambilan.
Bahwa biasanya terdakwa mengambil benih lobster sendirian, namun saat itu terdakwa mengajak saksi INDRI.
Bahwa setahu terdakwa pengepul benih lobster tersebut di Ujung Genteng yang biasa terdakwa ambil dari Tito dan satu lagi tidak terdakwa kenal.
Bahwar benih lobster yang terdakwa bawa tersebut terdapat dua jenis diantaranya Jenis Pasir dan Jenis Mutiara.
Bahwa setahu terdakwa harga beli dari Nelayan untuk jenis Pasir sekitar Rp. 17.500,- perekor dan untuk jenis Mutiara sekitar Rp. 25.000,- perekor.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui akan dikemanakan benih lobster tersebut oleh IMAN (DPO).
Bahwa setahu terdakwa jika IMAN (DPO) sehari-harinya sebagai Juragan Kapal.
Bahwa terdakwa mengetahui jual beli benih lobster dilarang olen Negara dan Undang-undang dan harus ada ijin.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3.568 (tiga ribu lima ratus enam puluh delapan) ekor benur/baby lobster jenis pasir ;
487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara ;
1 (satu) unit kendaraan Roda dua merk Yamaha MIO M3 warna kuning Nomor Polisi F 6936 UBI ;
1 (satu) unit handphone merk OPPO type A 520 warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Nopember 2021 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Raya Jampangkulon Kabupaten Sukabumi Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi.
Bahwa penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening yang berisi Benih bening Lobster sebanyak 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara yang tersimpan di sepeda motor terdakwa.
Bahwa terdakwa dihubungi oleh IMAN (DPO) untuk mengambil benih lobster di Ujung Genteng, kemudian terdakwa berangkat dengan mengajak saksi INDRI lalu beremu dengan orang yang mengantarkan benih lobster yaitu Betu memberikan 1 kantong plastik besar berisi benih lobster, setelah itu terdakwa dengan saksi INDRI berangkat namun saat di Jalan Jampangkulon dekat Kiara Dua diberhentikan oleh petugas Polisi menangkap terdakwa dan ditemukan barang bukti tersebut.
Bahwa transaksi beli benih lobster tersebut IMAN (DPO) mentransfer uang kepada pemilik barang SUMERI lewat rekening sebanyak Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) selanjutnya terdakwa yang mengambil barang ke Ujung Genteng.
Bahwa terdakwa sudah 5 kali disuruh oleh IMAN (DPO) untuk mengambil benih lobster sejak bulan Oktober 2021 sebanyak 3 kali dan bulan Nopember 2021 hingga yang terakhir sebanyak kurang lebih 4.000 ekor.
Bahwa dalam membawa/mengangkut benih lobster tersebut tanpa dilengkapi dokumen/surat ijinnya.
Bahwa terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari IMAN (DPO) setiap kali pengambilan.
Bahwa biasanya terdakwa mengambil benih lobster sendirian, namun saat itu terdakwa mengajak saksi INDRI.
Bahwa setahu terdakwa pengepul benih lobster tersebut di Ujung Genteng yang biasa terdakwa ambil dari Tito dan satu lagi tidak terdakwa kenal.
Bahwar benih lobster yang terdakwa bawa tersebut terdapat dua jenis diantaranya Jenis Pasir dan Jenis Mutiara.
Bahwa setahu terdakwa harga beli dari Nelayan untuk jenis Pasir sekitar Rp. 17.500,- perekor dan untuk jenis Mutiara sekitar Rp. 25.000,- perekor.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui akan dikemanakan benih lobster tersebut oleh IMAN (DPO).
Bahwa setahu terdakwa jika IMAN (DPO) sehari-harinya sebagai Juragan Kapal.
Bahwa terdakwa mengetahui jual beli benih lobster dilarang olen Negara dan Undang-undang dan harus ada ijin.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”.
Unsur “yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang yaitu orang perseorangan (natuurlijke persoon) adalah siapa saja atau setiap orang, sebagai subyek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan Terdakwa RAHMAN Bin UKAR, dimana pada awal persidangan terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstan delijke ver mogens) atau sakit berakal-akalnya (zakelijke storing der verstan delijke ver mogens) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, selain itu terdakwa telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dapatlah dipandang terdakwa adalah orang yang normal baik jasmani maupun rohani, mempunyai fisik yang sehat, daya tangkap dan daya penalaran untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, serta mampu bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)”
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terpenuhinya unsur ini, perlu diartikan terlebih dahulu beberapa sub unsur yang terkandung dalam unsur ini sebagai berikut ;
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu system bisnis perikanan ;
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan / atau membiakkan
ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan / atau mengawetkannya ;Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana
produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta alat bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa mendapatkan telpon dari sdr. IMAN (belum tertangkap) dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil barang berupa benur/benih bening lobster yang berada di Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi kemudian terdakwa bersama dengan saksi INDRI WULANDARI berangkat menuju Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio M3 berwarna kuning dengan plat nomor F 6936 UBI kemudian dan setibanya di Ujung Genteng terdakwa bertemu dengan sdr. BETU kemudian sdr. BETU memberikan 1 (Satu) kantong plastik besar berisikan benur / benih lobster dan kemudian terdakwa langsung berangkat bersama dengan saksi INDRI WULANDARI selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib tepatnya di Jl. Jampang Kulon Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi terdakwa diberhentikan oleh saksi Fergie Anrifadi dan saksi Danang Eko Setiaji serta rekannya yang bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jabar ;
Menimbang, bahwa ketika saksi – saksi dari Ditpolairud Polda Jawa Barat berhasil menghentikan terdakwa kemudian melakukan Penggeledahan terhadap kendaraan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening yang berisi Benih bening Lobster sebanyak 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara, selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti langsung diamankan oleh Penyidik guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut adalah baby lobster sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 56/Permen-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan, dan atau/ Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada izin Pejabat yang berwenang dalam hal mengedarkan barang bukti berupa 3.568 (tiga ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benur /baby lobster jenis pasir, 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli bahwa benih lobster ialah anak lobster yang merupakan salah satu jenis udang dan menurut UU No. 31 tahun 2004 yang telah dirubah dengan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dalam Pasal 1 ketentuan umum angka 4 yaitu Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagai dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. Dalam Pasal 7 ayat 6 yang dimaksud “jenis ikan” adalah :
Ikan bersirip (pisces)
Udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (crustacea)
Kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca)
Ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata)
Tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata)
Kodok dan sebangsanya (amphibia)
Buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya (reptilia)
Paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (mammalia)
Rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya didalam air (algae)
Biota perairan lainnya yang ada kaitannya denggan jenis-jenis tersebut di atas,
Semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
Menimbang, bahwa berdasarkan ahli pernah diperlihatkan dan membenarkan barang bukti 10 (sepuluh) ekor benur/benih lobster yang sudah diawetkan dalam botol merupakan termasuk benih lobster dan merupakan jenis udang yang memiliki antena yang tebal kemudian ukuran karapas dibawah 8 cm dan beratnya dibawah 200 gram.
Menimbang, bahwa berdasarkan ahli ciri-ciri benih lobster yang mudah dilihat dengan kasat mata yaitu Stadia Puerulus (jupenil/anakan/benih lobster) mudah dikenal karena masih transparan dengan panjang tubuh antara 10 s/d 15 mm, terdapat sungut (anten) dan mata pada bagian kepalanya atau karapasnya, sudah dilengkapi dengan kaki jalan (maksiliped) pada bagian sefalotoraknya (kepala), Stadia Pasca Larva berukuran antara 15 s/d 20 mm mudah dikenal berwarna coklat. Untuk lobster jenis Mutiara dikenal dengan adanya titik-titik hitam dibagian sungut dan kaki jalannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan ahli penangkapan benih lobster hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI sebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan No.17/Permen-KP/2021 Pasal 2 ayat (1). Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1) Pembudidayaan BBL wajib dilakukan di Wilayah Provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) BBL dapat dilalulintaskan untuk kegiatan pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, Pengkajian dan/atau penerapan di wilayah negara RI, dengan dilengkapi Surat Keterangan Asal BBL dan Surat Keterangan dari Badan yang menyelenggarakan tugas dibidang riset kelautan dan perikanan.
Menimbang, bahwa ahli telah menjelaskan bahwa benih lobster dapat diperjualbelikan/diedarkan oleh Pembudidaya Ikan dari lokasi budidaya dalam wilayah NRI dengan ketentuan benih lobster hasil pembudidayaan dengan ukuran diatas atau sama dengan 5 gram dilengkapi dengan NIB Pemohon, Asal Sumber, Jenis dan jumlah yang akan dibudidayakan atau dilaluintaskan dan tujuan pembudidayaan sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Permen KP No.17/Permen-KP/2021.
Menimbag, bahwa ahli juga menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa RAHMAN Bin UKAR tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan jenis benih lobster yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta tersebut telah jelas terdakwa telah dengan sengaja melakukan usaha perikanan dibidang pengangkutan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)” sehingga oleh karenanya unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa ;
3.568 (tiga ribu lima ratus enam puluh delapan) ekor benur/baby lobster jenis pasir ;
487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah merupakan mahkluk hidup yang dilindungi Undang – undang dan masih dalam keadaan hidup ketika disita dan dikhawatirkan akan mati jika tidak segera dilepasliarkan, maka terhadap barang bukti tersebut dilepasliarkan (Vide Berita Acara Pelepasliaran Benih Lobster tanggal 13 November 2021).;
1 (satu) unit kendaraan Roda dua merk Yamaha MIO M3 warna kuning Nomor Polisi F 6936 UBI ;
Oleh karenara barang bukti tersebut bukanlah kepunyaan Terdakwa , melainkan milik saksi INDRI BULANDARI, maka terhadap barang bukti tersebut, dikembalikan kepada saksi INDRI BULANDARI Binti BIBIN.
1 (satu) unit handphone merk OPPO type A 520 warna putih ‘
Oleh karena barang bukti tersebut digunakan sebagai sarana / media komunikasi Terdakwa untuk berbuat kejahatan dan barang bukti tersebut bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut, dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan illegal fishing ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAHMAN Bin UKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha perikanan dibidang pengangkutan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
3.568 (tiga ribu lima ratus enam puluh delapan) ekor benur/baby lobster jenis pasir ;
487 (empat ratus delapan puluh tujuh) ekor benur /baby lobster jenis mutiara ;
Ddilepasliarkan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Benih Lobster tanggal 13 November 2021.;
1 (satu) unit kendaraan Roda dua merk Yamaha MIO M3 warna kuning Nomor Polisi F 6936 UBI ;
Dikembalikan kepada saksi INDRI BULANDARI Binti BIBIN.
1 (satu) unit handphone merk OPPO type A 520 warna putih ‘
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak pada hari SELASA, tanggal 11 Januari 2022, oleh RAYS HIDAYAT, SH, sebagai Hakim Ketua YUDISTIRA ALFIAN, SH, MH dan RADEN EKA PRAMANCA CAHYO NUGROHO, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS SADIKIN, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak serta dihadiri oleh MULKAN BALYA, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUDISTIRA ALFIAN, SH, MH RAYS HIDAYAT, SH,
RADEN EKA PRAMANCA CAHYO NUGROHO, SH, MH.
Panitera Pengganti,
AGUS SADIKIN, SH, MH.