247/Pid.B/LH/2021/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 247/Pid.B/LH/2021/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MELUR KIMAHARANDIKA, SH,MH Terdakwa: ERFAN PRATOMO SANTOSO
MENGADILI: Menyatakan terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran Lingkungan Hidup”. sebagaimana dakwakan alternatif kedua Penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Menetapkan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan asset-asset perusahaan yang dapat dilelang sesuai jumlah besaran pidana denda yang dijatuhkan. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel fotokopi dokumen kelayakan lingkungan hidup (RKL-RPL) untuk kegiatan pengembangan industri kertas PT. PAPERTECH INDONESIA No.530/Kep-238-DLH/2018 Tgl.22-03-2018; 1 (satu) bundel fotokopi keputusan Bupati Subang no.503/Kep-238-DLH/2018 Tg.22-03-2018 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan pengembangan industry kertas kepada PT. PAPERTECH INDONESIA; 7 (tujuh) lembar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/0003/IPLC-DPM PT.SP/VI/2020 Tgl.02-06-2020 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA; 5 (lima) lembar fotocopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/08/Kep.ILB3-IP-DPM PT.SP/2017 Tgl.22-12-2017 tentang Ijin Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk kegiatan penyimpanan limbah B3; 3 (tiga) lembar fotocopi Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.660/Kep.47/DLH/2019 tgl.19-12-2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA; 1 (satu) bundel fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Akte PT. TEXPACK INDONESIA, Nomor 57 Tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris SUTJIPTO, SH., yang berkedudukan di Jakarta; 2 (dua) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 02-1660.HT.01.01-TH.1996 Tanggal 07 Pebruarin 1996; 1 (satu) bundel fotocopi Akte Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. yang berkedudukan di Kabupaten Subang; 4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020; 4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Badan kordinasi Penanaman Modal No. 367/T/INDUSTRI/2002 Tanggal 20 Nopember 2002 tentang Ijin Usaha Industri; 3 (tiga) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Ijin Prinsip Prubahan Penanaman Modal No. 189/1/IP/III/PMA/2011 Tanggal 24 Maret 2011; 1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Tanda Daftar Perusahaan No. 10.10.00276 Tanggal 21 September 2016; 1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya NPWP PT. PAPERTECH INDONESIA No.01.071.112.4-052.000 terdaftar 20 Juli 1995; 1 (satu) bundel fotocopi Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No. 660/Kep.47-DLH/2019, tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA; 1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pulbaket Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 14 Pebruari 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pulbaket di PT. PAPERTECH INDONESIA; 1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 02 Juli 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pengawasan di PT. PAPERTECH INDONESIA; 1 (satu) lembar fotocopi Surat Gubernur Jawa Barat No.560/4561/DLH tanggal 19 Oktober 2020 tentang Penerapan Sangsi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA; 1 (satu) bundel fotocopi Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA; Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada terdakwa Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama yang mewakili PT PAPERTECH INDONESIA, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 247/Pid.B/LH/2021/PN Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PT. PAPERTECH INDONESIA;
Tempat, tanggal pendirian : Pendirian PT. Texpack Indonesia Nomor 57 tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris Sutjipto, S.H., yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 02-1660.HT.01.01-TH.1996 tanggal 7 Februari 1996 dan perubahannya sesuai Penyataan Keputusan Rapat PT. Papertech Indonesia Nomor 6 tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris Asep Dedi Supriadi, S.H., MKn., dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020;
Tempat kedudukan : Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt. 01/Rw. 01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang;
Kebangsaan : Indonesia;
Jenis : Perseroan Terbatas;
Bentuk kegiatan/usaha : Industri pengolahan kertas dan barang dari kertas;
Yang diwakili oleh:
1. Nama lengkap : ERFAN PRATOMO SANTOSO;
2. Tempat lahir : Surabaya;
3. Umur/Tanggal lahir : 50 tahun/12 Oktober 1971;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Taman Villa Meruya Blok B1/26 Rt. 002 Rw. 010 Kelurahan Meruya Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat;
7. Agama : Kristen Protestan;
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur Utama PT. Papertech Indonesia);
Terdakwa tidak ditahan karena Terdakwa adalah sebuah Korporasi;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum A. Kemalsjah Siregar, Hariveno Harmaily, dan Muhammad Irfansjah Siregar, para Advokat pada Kantor Advokat Kemalsjah & Associates yang beralamat kantor di Graha CIMB Niaga lantai 8 Jalan Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 November 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 247/Pid.B/LH/2021/PN Sng tanggal 26 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 247/Pid.B/LH/2021/PN Sng tanggal 26 oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup yakni “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha yaitu PT PAPERTECH INDONESIA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 104 juncto Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 UURI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana kami dakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama, dengan pidana denda sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka asset-asset perusahaan dapat dilelang untuk membayar denda tersebut ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel fotokopi dokumen kelayakan lingkungan hidup (RKL-RPL) untuk kegiatan pengembangan industri kertas PT. PAPERTECH INDONESIA No.530/Kep-238-DLH/2018 Tgl.22-03-2018;
1 (satu) bundel fotokopi keputusan Bupati Subang no.503/Kep-238-DLH/2018 Tg.22-03-2018 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan pengembangan industry kertas kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
7 (tujuh) lembar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/0003/IPLC-DPM PT.SP/VI/2020 Tgl.02-06-2020 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
5 (lima) lembar fotocopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/08/Kep.ILB3-IP-DPM PT.SP/2017 Tgl.22-12-2017 tentang Ijin Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;
3 (tiga) lembar fotocopi Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.660/Kep.47/DLH/2019 tgl.19-12-2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Akte PT. TEXPACK INDONESIA, Nomor 57 Tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris SUTJIPTO, SH., yang berkedudukan di Jakarta;
2 (dua) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 02-1660.HT.01.01-TH.1996 Tanggal 07 Pebruarin 1996;
1 (satu) bundel fotocopi Akte Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. yang berkedudukan di Kabupaten Subang;
4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020;
4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Badan kordinasi Penanaman Modal No. 367/T/INDUSTRI/2002 Tanggal 20 Nopember 2002 tentang Ijin Usaha Industri;
3 (tiga) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Ijin Prinsip Prubahan Penanaman Modal No. 189/1/IP/III/PMA/2011 Tanggal 24 Maret 2011;
1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Tanda Daftar Perusahaan No. 10.10.00276 Tanggal 21 September 2016;
1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya NPWP PT. PAPETECH INDONESIA No.01.071.112.4-052.000 terdaftar 20 Juli 1995;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No. 660/Kep.47-DLH/2019, tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONEASIA;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pulbaket Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 14 Pebruari 2020 di PT. PAPERTECH INDONEASIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pulbaket di PT. PAPERTECH INDONEASIA;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 02 Juli 2020 di PT. PAPERTECH INDONEASIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pengawasan di PT. PAPERTECH INDONEASIA;
1 (satu) lembar fotocopi Surat Gubernur Jawa Barat No.560/4561/DLH tanggal 19 Oktober 2020 tentang Penerapan Sangsi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup Kepada PT. PAPERTECH INDONEASIA;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONEASIA;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Berdasarkan hal-hal yang telah Penasehat Hukum uraikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, izinkan Penasehat Hukum untuk menyimpulkan bahwa pencemaran lingkungan sebagaimana dijelaskan dalam perkara a quo bukan disebabkan oleh kesengajaan Terdakwa, melainkan kesalahan teknis yang kebetulan terjadi pada saat pemeriksaan berupa kerusakan mesin pompa sehingga limbah dari proses Rejeet Screen di Stock Preparation meluber ke jalan dan masuk ke dalam saluran air hujan.
Terhadap Sanksi Administratif yang dijatuhkan kepada Terdakwa, tidak dapat dilihat sebagai kesengajaan PT. Papertech Indonesia untuk melalaikan Sanksi Administratif. Hal ini merujuk kepada fakta bahwa sebelum terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang tertanggal 15 Maret 2021, No. L.H.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah, PT. Papertech Indonesia telah memperbaiki masalah tersebut dengan menambah mesin pompa menjadi 2, bundwall serta mengalihkan saluran air hujan dari lokasi temuan.
Perlu Penasehat Hukum jelaskan bahwa, berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah dijelaskan, dapat dilihat bahwasannya perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan suatu kesengajaan dari Terdakwa, melainkan merupakan suatu kesalahan teknis yang kebetulan terjadi.
Namun demikian, demi terwujudnya kepastian hukum terhadap permasalahan dalam Perkara a quo, Terdakwa siap untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi. Oleh karenanya, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo tetap menghukum Terdakwa, maka mohon kiranya agar Terdakwa dapat dijatuhkan pidana, jika dikenakan denda, besarannya adalah sebesar Rp,50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah tetap pada pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di pabrik PT PAPERTECH INDONESIA, Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang atau sekitar tempat itu setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) yaitu setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dihasilkannya, yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha PT. PAPERTECH INDONESIA, yang dilakukan oleh terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta Pendirian PT. TEXPACK INDONESIA, Nomor 57 Tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris SUTJIPTO, SH., yang berkedudukan di Jakarta dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-1660.HT.01.01-TH.1996 Tanggal 07 Pebruari 1996, selanjutrnya adanya Akta Perubahan Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020.
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA berdasarkan anggaran dasarnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan yakni industri kertas dan barang dari kertas yang diidrikan sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang. Dalam kegiatan usahanya tersebut, PT. PAPERTECH INDONESIA menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa limbah cair dan limbah padat Sludge dari proses IPAL, Bottom Ash dan Fly Ash.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di pabrik PT PAPERTECH INDONESIA, Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat datang untuk melakukan pengecekan dan inspeksi mendadak serta melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT PAPERTECH INDONESIA sebagai tindak lanjut dari adanya temuan TIM DAS Cilamaya yang sebelumnya melakukan inspeksi (pulbaket) para tanggal 14 Februari 2020 dan tanggal 21 Juli 2020. Saat petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat datang ke pabrik PT PAPERTECH INDONESIA tersebut, tenyata masih ditemukan adanya pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan seperti temuan-temuan sebelumnya yakni adanya limbah padat berupa kertas bekas yang langsung dibuang ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan melainkan langsung mengalir ke drainase yang terhubung dengan Sungai Cilamaya sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Bahwa dalam kegiatan usaha produksi kertas Board atau Paper Board tersebut, bahan baku yang digunakan oleh PT PAPERTECH INDONESIA adalah kertas bekas box atau kardus yang memiliki warna (berwarna) baik yang berbentuk gambar atau tulisan. Namun, terkait dengan pembersihan untuk warna atau tulisan yang ada dalam bahan yang digunakan tidak ada alat khusus untuk pembersihannya, sehingga langsung saja dimasukkan ke dalam mesin penghancur dengan tahapan sebagai berikut :
bahan baku kertas bekas karton atau dus tersebut dimasukkan ke dalam mesin penghancur yang disebut Mesin Pulper dengan ditambahkan air ke dalam mesin dengan perbandingan 15 % dus atau karton bekas dan air sekitar 85 %,
Dimasukkan ke dalam mesin Screening untuk melakukan pemisahan sampah diantaranya kawat, plastik dan sisa kertas,
Bahan baku tersebut dimasukkan ke dalam mesin Cleaner untuk memisahkan pasir dan logam (Clip),
Dimasukkan ke dalam mesin Screening untuk mememisahkan buburan kertas yang ukurannya lebih besar yang tidak sesuai dengan buburan yang diharapkan
Dimasukkan ke dalam mesin Cleaner untuk memisahkan pasir yang lebih kecil atau pasir yang lebih lembut, kemudian dimasukkanlagi ke dalam mesin Thickner untuk melakukan proses pengentalan bubur kertas
Dimasukkan ke dalam mesin Rafiner (mesin penggiling) yang lebih halus,
Kemudian bahan tersebut dimasukkan lagi ke dalam bak penampung berbentuk tabung yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang mana dalam bak tersebut ditambahkan bahan kimia tepung tapioka
Setelah tercampur, bahan tersebut dialirkan ke dalam mesin ware untuk membentuk lembaran kertas
Setelah terbentuk lembaran kertas, bahan tersebut dimasukkan ke dalam mesin Pressing untuk melakukan pengepresan untuk mengurangi kadar air yang ada selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin Drying atau pengeringan
Masuk ke dalam mesin Winder untuk dilakukan pemotongan bahan kertas
Dikemas atau bahan jadi;
Dalam kegiatan produksi tersebut, PT PAPERTECH INDONESIA telah menghasilkan limbah padat berupa buburan/leburan kertas bekas yang bercampur dengan air yang tidak dilakukan pengelolaan terlebih dahulu melainkan langsung dibuang ke media lingkungan tempatnya di dekat mesin produksi 1, tepat di bagian belakang. Selanjutnya limbah padat buburan kertas yang bercampur dengan air tersebut dari media lingkungan tanpa dilakukan pengelolaan mengalir secara gravitasi langsung masuk ke selokan / drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya, padahal buburan kertas tersebut berpotesi mencemari lingkungan karena mengandung zat pewarna dan zat pelekat yang apabila di buang langsung di media lingkungan hidup tidak mudah terurai. PT PAPERTECH INDONESIA tidak berupaya mencegah pencemaran lingkungan dengan membuat bak/pembatas yang permanen agar buburan kertas bekas yang mengandung zat pewarna tersebut tidak langsung masuk ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan yang akhirnya mengalir masuk ke selokan /drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya melainkan membiarkan proses pembuangan limbah padat langsung ke media lingkungan;
Atas kegiatan produksinya tersebut diatas yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan berpotensi mencemari lingkungan, PT. PAPERTECH INDONESIA pernah menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang sesuai dengan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor 660/Kep 47-DLH/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang isinya menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA untuk melakukan kewajiban melakukan optimalisasi bypass dari bak airasi 1 yang langsung ke media lingkungan agar segera ditutup permanen. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Pulbaket TIM DAS Cilamaya tanggal 10 Oktober 2019 yang pada saat melakukan pengecekan lapangan menemukan limbah padat berupa buburan/leburan kertas bekas yang bercampur dengan air yang tidak dilakukan pengelolaan terlebih dahulu melainkan langsung dibuang ke media lingkungan yang selanjutnya mengalir langsung masuk ke selokan / drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya;
Sebagai tindak lanjut dari penjatuhan saksi administrasi paksaan pemerintah tersebut, TIM DAS Cilamaya kemudian kembali melakukan pengawasan ke PT. PAPERTECH INDONESIA pada tanggal 14 Februari 2020 dan pada tanggal 02 Juli 2020. Dari pengawasan tersebut ternyata masih ditemukan adanya pelanggaran lingkungan hiidup yang dilakukan oleh PT. PAPERTECH INDONESIA, antara lain :
Endapan buburan kertas yang dibuang ke media lingkungan
kemasan bekas yang tidak disimpan di TPS limbah B3
masih ada B3 yang disimpan di area terbuka
masih ada ceceran limbah fly ash dan bottom ash di area TPS yang belum dibersihkan,
Belum dilakukan penutupan bak aerasi secara permanen sehingga air limbah dari bak aerasi 1 masih dibuang ke media lingkungan sehingga meninggalkan ceceran air limbah dan endapan sludge di media lingkungan
Atas temuan untuk ketiga kalinya tersebut, PT. PAPERTECH INDONESIA kembali mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah dari pemerintah daerah Kabupaten Subang berupa Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor LH.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Subang Nomor 560/4561/DLH tanggal 19 Oktober 2020 tentang penerapan Sanksi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup Kepada PT PAPERTECH INDONESIA.
Bahwa pada waktu di lakukan pengecekan di lapangan oleh petugas dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter Polda Jabar pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 di pabrik PT. PAPERTECH INDONESIA, ditemukan fakta-fakta dilapangan yang sama seperti temuan TIM DAS Cilamaya sebelumnya yakni banyaknya ceceran buburan kertas yang mengalir ke saluran drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya dan belum dilakukan perbaikan-perbaikan oleh PT. PAPERTECH INDONESIA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku padahal terhadap PT. PAPERTECH INDONESIA telah diterapkan sanksi adminitrasi paksaan pemerintah yakni keharusan untuk melakukan penutupan saluran dari bak aerasi secara permanen dan itupun belum juga dilakukan oleh PT. PAPERTECH INDONESIA.
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA selaku penghasil limbah B3 berupa limbah cair dan limbah padat buburan kertas bekas (limbah sludge) yang mengandung zat perwarna dan zat perekat telah menempatkan limbah tersebut di ruang terbuka di sekitar pabrik, tepatnya di belakang mesin produksi 1 dalam keadaan terbuka dan tidak kedap air padahal limbah B3 dapat mencemari tanah dan air tanah di lingkungan sekitar serta sangat berbahaya bagi kesehatan pekerja dan lingkungan sekitar.
PT. PAPERTECH INDONESIA telah diberitahukan dan diingatkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat pada saat melakukan pengawasan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Lampiran 1 Tabel 3 Kode Industri 51 jenis kegiatan pulp dan kertas telah diatur jika limbah dari kertas bekas sebagaimana diproduksi oleh PT. PAPERTECH INDONESIA adalah merupakan limbah B3, yang apabila limbah B3 tersebut terpapar sinar matahari secara langsung atau juga terkena air hujan secara langsung, dapat mengakibatkan zat-zat kimia atau cairan bahan kimia yang terkandung dalam limbah B3 akan terlepaskan atau terlarut bersama air hujan atau yang disebut dengan pelindian (leaching) atau terlarut bersama udara. Hal tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran, merusak atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup yang lain karena zat pewarna dan zat pelekat yang terkandung dalam buburan kertas yang apabila di buang langsung di media lingkungan hidup tidak mudah terurai. Oleh karena itu, karena PT. PAPERTECH INDONESIA telah menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan tidak melakukan pengelolaan atas limbah B3 tersebut, maka pihak terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Sertifikat No. 00176/ALBFAO, tanggal 13 Januari 2021 tentang Laporan Hasil Analisa terhadap sampel Limbah Padat ”Peleburan Kertas” pada PT. PAPERTECH INDONESIA, Jalan Cipendeuy Purwakarta-Subang Koordinat S 06”30’19,6” E 107033’48,9”. tentang Analisa atau Uji yaitu Analisa Organik & Anorganik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014, yang hasilnya adalah terdapat kandungan parameter yang diuji yaitu terhadap Anorganik, sebagai berikut : Barium (batas deteksi alat) 0,02 mg/L hasil lab 0,16 mg/L, Boron (batas deteksi alat) 0,2 mg/L hasil lab 0,47 mg/L, Molybdenum (batas deteksi alat) 0,01 mg/L hasil lab 0,05 mg/L, Zinc (batas deteksi alat) 0,02 mg/L Hasil Lab 0,25 mg/L, lalu Parameter Anion Chloride (batas deteksi alat) 0,9 mg/L hasil lab 9,94 mg/L, Fluoride (batas deteksi alat) 0,06 mg/L hasil lab 0,46 mg/L;
Perbuatan terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 juncto Pasal 59 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 UURI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang atau sekitar tempat itu setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yaitu setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha PT. PAPERTECH INDONESIA, yang dilakukan oleh terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta Pendirian PT. TEXPACK INDONESIA, Nomor 57 Tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris SUTJIPTO, SH., yang berkedudukan di Jakarta dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-1660.HT.01.01-TH.1996 Tanggal 07 Pebruari 1996, selanjutrnya adanya Akta Perubahan Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020.
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA berdasarkan anggaran dasarnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan yakni industri kertas dan barang dari kertas yang diidrikan sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang. Dalam kegiatan usahanya tersebut, PT. PAPERTECH INDONESIA menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa limbah cair dan limbah padat Sludge dari proses IPAL, Bottom Ash dan Fly Ash.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di pabrik PT PAPERTECH INDONESIA, Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat datang untuk melakukan pengecekan dan inspeksi mendadak serta melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT PAPERTECH INDONESIA sebagai tindak lanjut dari adanya temuan TIM DAS Cilamaya yang sebelumnya melakukan inspeksi (pulbaket) para tanggal 14 Februari 2020 dan tanggal 21 Juli 2020. Saat petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat datang ke pabrik PT PAPERTECH INDONESIA tersebut, tenyata masih ditemukan adanya pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan seperti temuan-temuan sebelumnya yakni adanya limbah padat berupa kertas bekas yang langsung dibuang ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan melainkan langsung mengalir ke drainase yang terhubung dengan Sungai Cilamaya sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Bahwa dalam kegiatan usaha produksi kertas Board atau Paper Board tersebut, bahan baku yang digunakan oleh PT PAPERTECH INDONESIA adalah kertas bekas box atau kardus yang memiliki warna (berwarna) baik yang berbentuk gambar atau tulisan. Namun, terkait dengan pembersihan untuk warna atau tulisan yang ada dalam bahan yang digunakan tidak ada alat khusus untuk pembersihannya, sehingga langsung saja dimasukkan ke dalam mesin penghancur dengan tahapan sebagai berikut :
bahan baku kertas bekas karton atau dus tersebut dimasukkan ke dalam mesin penghancur yang disebut Mesin Pulper dengan ditambahkan air ke dalam mesin dengan perbandingan 15 % dus atau karton bekas dan air sekitar 85 %,
Dimasukkan ke dalam mesin Screening untuk melakukan pemisahan sampah diantaranya kawat, plastik dan sisa kertas,
Bahan baku tersebut dimasukkan ke dalam mesin Cleaner untuk memisahkan pasir dan logam (Clip),
Dimasukkan ke dalam mesin Screening untuk mememisahkan buburan kertas yang ukurannya lebih besar yang tidak sesuai dengan buburan yang diharapkan
Dimasukkan ke dalam mesin Cleaner untuk memisahkan pasir yang lebih kecil atau pasir yang lebih lembut, kemudian dimasukkanlagi ke dalam mesin Thickner untuk melakukan proses pengentalan bubur kertas
Dimasukkan ke dalam mesin Rafiner (mesin penggiling) yang lebih halus,
Kemudian bahan tersebut dimasukkan lagi ke dalam bak penampung berbentuk tabung yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang mana dalam bak tersebut ditambahkan bahan kimia tepung tapioka
Setelah tercampur, bahan tersebut dialirkan ke dalam mesin ware untuk membentuk lembaran kertas
Setelah terbentuk lembaran kertas, bahan tersebut dimasukkan ke dalam mesin Pressing untuk melakukan pengepresan untuk mengurangi kadar air yang ada selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin Drying atau pengeringan
Masuk ke dalam mesin Winder untuk dilakukan pemotongan bahan kertas
Dikemas atau bahan jadi;
Dalam kegiatan produksi tersebut, PT PAPERTECH INDONESIA telah menghasilkan limbah padat berupa buburan/leburan kertas bekas yang bercampur dengan air yang tidak dilakukan pengelolaan terlebih dahulu melainkan langsung dibuang ke media lingkungan tempatnya di dekat mesin produksi 1, tepat di bagian belakang. Selanjutnya limbah padat buburan kertas yang bercampur dengan air tersebut dari media lingkungan tanpa dilakukan pengelolaan mengalir secara gravitasi langsung masuk ke selokan / drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya, padahal buburan kertas tersebut berpotesi mencemari lingkungan karena mengandung zat pewarna dan zat pelekat yang apabila di buang langsung di media lingkungan hidup tidak mudah terurai. PT PAPERTECH INDONESIA tidak berupaya mencegah pencemaran lingkungan dengan membuat bak/pembatas agar buburan kerta bekas yang mengandung zat pewarna tidak langsung masuk ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan yang akhirnya mengalir masuk ke selokan /drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya.
Atas kegiatan produksinya tersebut diatas, PT. PAPERTECH INDONESIA pernah menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang sesuai dengan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor 660/Kep 47-DLH/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang isinya menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA untuk melakukan kewajiban melakukan optimalisasi bypass dari bak airasi 1 yang langsung ke media lingkungan agar segera ditutup permanen. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Pulbaket TIM DAS Cilamaya tanggal 10 Oktober 2019 yang pada saat melakukan pengecekan lapangan menemukan limbah padat berupa buburan/leburan kertas bekas yang bercampur dengan air yang tidak dilakukan pengelolaan terlebih dahulu melainkan langsung dibuang ke media lingkungan yang selanjutnya mengalir langsung masuk ke selokan / drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya
Sebagai tindak lanjut dari penjatuhan saksi administrasi paksaan pemerintah tersebut, TIM DAS Cilamaya kemudian kembali melakukan pengawasan ke PT. PAPERTECH INDONESIA pada tanggal 14 Februari 2020 dan pada tanggal 02 Juli 2020. Dari pengawasan tersebut ternyata masih ditemukan adanya pelanggaran lingkungan hiidup yang dilakukan oleh PT. PAPERTECH INDONESIA, antara lain :
Endapan buburan kertas yang dibuang ke media lingkungan
kemasan bekas yang tidak disimpan di TPS limbah B3
masih ada B3 yang disimpan di area terbuka
masih ada ceceran limbah fly ash dan bottom ash di area TPS yang belum dibersihkan,
Belum dilakukan penutupan bak aerasi secara permanen sehingga air limbah dari bak aerasi 1 masih dibuang ke media lingkungan sehingga meninggalkan ceceran air limbah dan endapan sludge di media lingkungan
Atas temuan untuk ketiga kalinya tersebut, PT. PAPERTECH INDONESIA kembali mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah dari pemerintah daerah Kabupaten Subang berupa Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor LH.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Subang Nomor 560/4561/DLH tanggal 19 Oktober 2020 tentang penerapan Sanksi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup Kepada PT PAPERTECH INDONESIA.
Bahwa pada waktu di lakukan pengecekan di lapangan oleh petugas dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter Polda Jabar pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 di pabrik PT. PAPERTECH INDONESIA, ditemukan fakta-fakta dilapangan yang sama seperti temuan TIM DAS Cilamaya sebelumnya yakni banyaknya ceceran buburan kertas yang mengalir ke saluran drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya dan belum dilakukan perbaikan-perbaikan oleh PT. PAPERTECH INDONESIA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku padahal terhadap PT. PAPERTECH INDONESIA telah diterapkan sanksi adminitrasi paksaan pemerintah yakni keharusan untuk melakukan penutupan saluran dari bak aerasi secara permanen dan itupun belum juga dilakukan oleh PT. PAPERTECH INDONESIA.
Bahwa pihak PT. PAPERTECH INDONESIA juga tidak dapat memperlihatkan izin dumping limbah dari kementerian lingkungan hidup namun melakukan tindakan membuang dan menempatkan limbah padat berupa buburan kertas yang mengandung zat pewarna dan zat pelekat yang bercampur dengan air langsung ke media lingkungan dalam keadaan terbuka dan tidak kedap air tepatnya di belakang mesin produksi 1 tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu meski tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Limbah buburan kertas tersebut kemudian mengalir secara gravitasi langsung masuk ke selokan / drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran, merusak atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup yang lain karena zat pewarna dan zat pelekat yang terkandung dalam buburan kertas yang apabila di buang langsung di media lingkungan hidup tidak mudah terurai. Padahal sebelumnya dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat pada saat melakukan pengawasan, sudah pernah mengingatkan kepada pihak PT. PAPERTECH INDONESIA, agar tidak melakukan dumping limbah B3 karena harus dilakukan pengelolaan limbah B3 terlebih dahulu sebelum limbah dibuang ke media lingkungan hidup.
PT. PAPERTECH INDONESIA juga telah diberitahukan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Lampiran 1 Tabel 3 Kode Industri 51 jenis kegiatan pulp dan kertas telah diatur jika limbah dari kertas bekas sebagaimana diproduksi oleh PT. PAPERTECH INDONESIA adalah merupakan limbah B3, yang apabila limbah B3 tersebut terpapar sinar matahari secara langsung atau juga terkena air hujan secara langsung, dapat mengakibatkan zat-zat kimia atau cairan bahan kimia yang terkandung dalam limbah B3 akan terlepaskan atau terlarut bersama air hujan atau yang disebut pelindian (leaching) atau terlarut bersama udara. Hal tersebut berpotensi mencemari lingkungan. Oleh karena itu, karena PT. PAPERTECH INDONESIA telah menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan tidak melakukan pengelolaan limbah sebagaimana mestinya melainkan langsung dibuang ke media lingkungan dan akhirnya mengalir ke drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya, maka pihak terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Sertifikat No. 00176/ALBFAO, tanggal 13 Januari 2021 tentang Laporan Hasil Analisa terhadap sampel Limbah Padat ”Peleburan Kertas” pada PT. PAPERTECH INDONESIA, Jalan Cipendeuy Purwakarta-Subang Koordinat S 06”30’19,6” E 107033’48,9”. tentang Analisa atau Uji yaitu Analisa Organik & Anorganik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014, yang hasilnya adalah terdapat kandungan parameter yang diuji yaitu terhadap Anorganik, sebagai berikut : Barium (batas deteksi alat) 0,02 mg/L hasil lab 0,16 mg/L, Boron (batas deteksi alat) 0,2 mg/L hasil lab 0,47 mg/L, Molybdenum (batas deteksi alat) 0,01 mg/L hasil lab 0,05 mg/L, Zinc (batas deteksi alat) 0,02 mg/L Hasil Lab 0,25 mg/L, lalu Parameter Anion Chloride (batas deteksi alat) 0,9 mg/L hasil lab 9,94 mg/L, Fluoride (batas deteksi alat) 0,06 mg/L hasil lab 0,46 mg/L;
Perbuatan terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 UURI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 247/Pid.B/LH/2021/PN Sng tanggal 29 November 2021 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan persidangan perkara Terdakwa dengan Register Perkara Nomor 247/Pid.B/LH/2021/PN Sng, dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Keterangan saksi ADI SUMARDI, dibawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan telah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi sebagai anggota Kepolisian yang ditugaskan pada Unit 4 Sub Direktorat IV/TIPIDTER (tindak pidana tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, salah satu tugasnya adalah melakukan penyelidikan di bidang Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana maka dibuatkan laporan Polisi Model A;
Bahwa saksi bersama anggota team lainnya salah satunya saksi PUTU CAHYA EKA A, S.E., M.M., telah melakukan pemeriksaan terhadap PT.PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, berdasarkan Surat Perintah Tugas dan saksi juga telah melakukan pemeriksaan di Pabrik tersebut yang terletak di Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang;
Bahwa saksi dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar, bersama-sama dengan team dari bidang penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Petugas Pengambil Contoh Limbah, pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 pukul 10.00 Wib, mendatangi PT. PAPERTECH INDONESIA beralamat di Blok Tarikolot Rt. 01 Rw. 01 Jl. Raya Wantilan Desa Cipendeuy Kecamatan Cipendeuy Kab. Subang untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa sewaktu saksi ke PT. PAPERTECH INDONESIA, menunjukkan surat perintah penyelidikan di Pos Satpam dan menjelaskan maksud kedatangannya, untuk melakukan penyelidikan di bidang dugaan tindak pidana lingkungan hidup, Selanjutnya diarahkan oleh Satpam ke Kantor dan dikantor perusahaan tersebut, bertemu dengan saudara Sdr.Ketut sebagai Legal dan sdr. Subagyo sebagai bagian Produksi. Setelah memberitahukan maksud kedatangan dan memperlihatkan surat perintah, kemudian sdr. Ketut dan sdr. Subagio mendampingi ke arah IPAL dan ke arah produksi di machine 1 team menemukan limbah padat berupa kertas bekas yang dilebur dan dibuang ke media lingkungan hidup melalui drainase yang terkoneksi dengan sungai Cilamaya dan PPC melakukan pengambilan sampel limbah padat berupa buburan kertas bekas yang dibuang melalui drainase;
Bahwa sebagaimana fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat tumpukan kertas bekas berupa dus bekas yang dijelaskan oleh pihak perusahaan sebagai bahan baku produksi dengan cara dilebur terlebih dahulu melalui mesin, pengambilan sampel, tepat di lokasi Machine 1 terdapat penyaringan peleburan kertas bekas, dari penyaringan tersebut keluar air mengandung leburan kertas yang tumpah ke media lingkungan dan diarahkan secara gravitasi ke drainase yang kemudian dialirkan ke sungai Cilamaya.
Bahwa limbah leburan kertas bekas yang keluar dari penyaringan di machine 1 tidak dilakukan pengelolaan dan langsung dibuang, terhadap sampel limbah inilah diambil untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium;
Bahwa berdasarkan Sertifikat No. 00176/ALBFAO, tanggal 13 Januari 2021 tentang Laporan Hasil Analisa terhadap sampel Limbah Padat ”Peleburan Kertas” PT. PAPERTECH INDONESIA, Jl. Cipendeuy Purwakarta-Subang Koordinat S 06”30’19,6” E 107033’48,9”. -Analisa/ Uji ; Analisa Organik & Anorganik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014, Adapun hasil yang dapat dideteksi alat, sebagai berikut Barium batas deteksi 0.02 mg/L hasil lab 0,16 mg/L, Boron batas deteksi 0.2 mg/L hasil lab 0,47 mg/L, Molybdenum batas deteksi 0.01 mg/l hasil lab 0,05 mg/l, Zinc batas deteksi 0.02 mg/l Hasil Lab 0,25 mg/l, lalu Parameter Anion Chloride batas deteksi 0,9 mg/L hasil lab 9,94 mg/L, Fluoride batas deteksi 0.06 mg/L hasil lab 0,46 mg/L;
Bahwa sewaktu dilakukan penyelidikan oleh saksi, pihak PT. PAPERTECH INDONESIA tidak dapat memperlihatkan izin dumping, bahkan informasi yang didapat dari Dinas Perizinan Kabupaten Subang dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Subang, bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA tidak memiliki izin dumping;
Bahwa fakta yang ditemukan di lapangan bahwa limbah tersebut, keluar dari penyaringan dan terjadi secara terus menerus, limbah tersebut secara otomatis (gravitasi) hanyut dan masuk ke drainase dan kemudian mengalir ke sungai Cilamaya. Kalau tidak disengaja tentu ada upaya berupa konstruksi yang permanen seperti membangun bak dan mengalirkannya ke pengolahan, namun hal itu tidak dilakukannya oleh pihak PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa hasil penyelidikan tersebut telah terjadi tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang dilakukan dengan cara tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya dan sebagian ada yang tidak dikelola sesuai dengan peraturan karena telah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, oleh karenanya hasil penyelidikan dinaikkan ke tingkat penyidikan untuk selanjutnya dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa saksi menjelaskan limbah B3 yang ada dan ditempatkan pada media lingkungan terbuka dapat terpapar sinar matahari secara langsung dan dapat terbawa air hujan karena mesin pompa pada saat itu sedang rusak dan belum diperbaiki, hal ini sesuai dengan keterangan dari pihak perusahaan dan karyawan perusahaan tersebut;
Bahwa berdasarkan dari keterangan pihak perusahaan PT. PAPERTECH INDONESIA belum memiliki TPS Limbah B3 yang berizin namun pernah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin, namun belum sempat diperpanjang lagi, setelah adanya pemeriksaan dari Polda Jawa Barat maka perusahaan langsung melakukan perbaikan-perbaikan dan mengurus perijinannya dan sekarang sudah ada ijin Pengelolaan Limbah Sementara dan ijin lingkungan;
Bahwa para saksi menerangkan bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA pernah mendapatkan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Propinsi Jawa Barat;
Bahwa saksi telah melihat dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti dan membenarkannya.
Keterangan saksi PUTU CAHYA EKA A, S.E., M.M., dibawah sumpah menurut Agama Hindu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi sebagai anggota Kepolisian yang ditugaskan pada Unit 4 Sub Direktorat IV/TIPIDTER (tindak pidana tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, dan salah satu tugasnya adalah melakukan penyelidikan di bidang Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana maka dibuatkan laporan Polisi Model A;
Bahwa saksi bersama anggota team lainnya salah satunya saksi ADI SUMARDI, telah melakukan pemeriksaan terhadap PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, berdasarkan Surat Perintah Tugas dan saksi juga telah melakukan pemeriksaan di Pabrik tersebut yang terletak di Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang;
Bahwa saksi bersama-sama dengan team dari bidang penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Petugas Pengambil Contoh Limbah, pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 pukul 10.00 Wib, mendatangi PT. PAPERTECH INDONESIA beralamat di Blok Tarikolot Rt. 01 Rw. 01 Jl. Raya Wantilan Desa Cipendeuy Kecamatan Cipendeuy Kab. Subang untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa sewaktu saksi ke PT. PAPERTECH INDONESIA, menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan di Pos Satpam dan menjelaskan maksud kedatangannya untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Selanjutnya saksi bersama Tim diarahkan oleh Satpam ke Kantor perusahaan tersebut untuk bertemu dengan saksi Ketut sebagai Legal dan saksi Subagyo sebagai bagian Produksi. Setelah memberitahukan maksud kedatangan dan memperlihatkan surat perintah, kemudian saksi Ketut dan saksi Subagio mendampingi ke arah IPAL dan produksi, di machine 1 Team menemukan limbah padat berupa kertas bekas yang dilebur dan dibuang ke media lingkungan hidup melalui drainase yang terkoneksi dengan sungai Cilamaya dan PPC melakukan pengambilan sampel limbah padat berupa buburan kertas bekas yang dibuang melalui drainase;
Bahwa sebagaimana fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat tumpukan kertas bekas berupa kardus bekas yang dijelaskan oleh pihak perusahaan sebagai bahan baku produksi dengan cara dilebur terlebih dahulu melalui mesin, pengambilan sampel, tepat di lokasi Machine 1 terdapat penyaringan peleburan kertas bekas, dari penyaringan tersebut keluar air yang mengandung leburan kertas yang tumpah ke media lingkungan dan diarahkan secara gravitasi ke drainase yang kemudian dialirkan ke sungai Cilamaya.
Bahwa limbah leburan kertas bekas yang keluar dari penyaringan di machine 1 tidak dilakukan pengelolaan dan langsung dibuang, terhadap sampel limbah inilah diambil untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium;
Bahwa berdasarkan Sertifikat No. 00176/ALBFAO, tanggal 13 Januari 2021 tentang Laporan Hasil Analisa terhadap sampel Limbah Padat ”Peleburan Kertas” PT. PAPERTECH INDONESIA, Jl. Cipendeuy Purwakarta-Subang Koordinat S 06”30’19,6” E 107033’48,9”. -Analisa/Uji ; Analisa Organik & Anorganik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014. Adapun hasil yang dapat dideteksi alat sebagai berikut Barium batas deteksi 0.02 mg/L hasil lab 0,16 mg/L, Boron batas deteksi 0.2 mg/L hasil lab 0,47 mg/L, Molybdenum batas deteksi 0.01 mg/l hasil lab 0,05 mg/l, Zinc batas deteksi 0.02 mg/l Hasil Lab 0,25 mg/l, lalu Parameter Anion Chloride batas deteksi 0,9 mg/L hasil lab 9,94 mg/L, Fluoride batas deteksi 0.06 mg/L hasil lab 0,46 mg/L;
Bahwa sewaktu dilakukan penyelidikan, pihak PT. PAPERTECH INDONESIA tidak dapat memperlihatkan izin dumping, bahkan informasi yang didapat dari Dinas Perizinan Kabupaten Subang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA tidak memiliki izin dumping;
Bahwa fakta yang ditemukan di lapangan bahwa limbah tersebut, keluar dari penyaringan dan terjadi secara terus menerus, limbah tersebut secara otomatis (gravitasi) hanyut dan masuk ke drainase dan kemudian mengalir ke sungai Cilamaya. Kalau tidak disengaja tentu ada upaya berupa konstruksi yang permanen seperti membangun bak dan mengalirkannya ke pengolahan, namun hal itu tidak dilakukannya oleh pihak PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa hasil penyelidikan tersebut telah terjadi tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang dilakukan dengan cara tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya dan sebagian ada yang tidak dikelola sesuai dengan peraturan karena telah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, oleh karenanya hasil penyelidikan dinaikkan ke tingkat penyidikan untuk selanjutnya dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa saksi menjelaskan limbah B3 yang ada dan ditempatkan pada media lingkungan terbuka dapat terpapar sinar matahari secara langsung dan dapat terbawa air hujan karena mesin pompa pada saat itu sedang rusak dan belum diperbaiki, hal ini sesuai dengan keterangan dari pihak perusahaan dan karyawan perusahaan tersebut;
Bahwa berdasarkan dari keterangan pihak perusahaan PT. PAPERTECH INDONESIA belum memiliki TPS Limbah B3 yang berizin namun pernah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin, akan tetapi belum diperpanjang lagi dan setelah adanya pemeriksaan dari Polda Jawa Barat maka perusahaan langsung melakukan perbaikan-perbaikan dan mengurus perijinannya dan sekarang sudah ada ijin Pengelolaan Limbah Sementara dan ijin lingkungan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA pernah mendapatkan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Propinsi Jawa Barat;
Bahwa saksi telah melihat dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Keterangan saksi I KETUT ASTIKA, dibawah sumpah menurut Agama Hindu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polda Jabar (Direktorat Kriminal Khusus) dan masih tetap pada keterangannya;
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat baik Jasmani maupun Rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja PT. PAPERTECH INDONESIA yang beralamatkan di Blok Tarikolot Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang, sebagai HRD Departement terhitung semenjak tahun 1998 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA bergerak di bidang industri Manufacture (produksi kertas Board/Paper Board), adapun susunan pejabat-pejabatnya adalah :
Sdr. Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama;
Sdr. Sugiarto Widodo selaku Direktur Keuangan;
Sdr. Fahrul Fauzi selaku Manager HRD/Kepala Personalia;
Saksi sendiri selaku HRD Departement;
Sdr. Kwee Ie Hung selaku General Manager;
Sdr. Ridwan selaku Wakil General Manager;
Sdr. Subagyo selaku Manager Produksi;
Sdr. Aris selaku Plant Manager;
Sdr. Sururi Noor Afif selaku Penanggung Jawab IPAL.
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA memiliki perizinan terkait pengelolaan lingkungan diantaranya, berupa :
Dokumen Lingkungan (AMDAL) yang sudah direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang;
Izin Lingkungan;
Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3;
Izin Pembuangan Limbah Cair;
Bahwa sewaktu petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama-sama dengan Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Petugas Pengambil Contoh Limbah (PPC) PT. SUCOFINDO Cab. Bandung pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 mendatangi PT. PAPERTECH INDONESIA, saksi mengetahui dan menyaksikan sewaktu petugas menemukan dumping Limbah padat berupa Buburan Kertas Bekas ke Media Lingkungan, saksi juga menyaksikan sewaktu PPC melakukan pengambilan sampel limbah padat “Buburan Kertas Bekas” di area belakang Gedung Produksi;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku kertas bekas/kardus bekas yang dilebur menjadi buburan kertas;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA pernah menerima sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang pada bulan Oktober 2019 pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim DAS Cilamaya yang menemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui pengolahan (by pass);
Bahwa pada saat ada Pengawasan tanggal 02 Juli 2020 pukul 16.00 Wib di PT. PAPERTECH INDONESIA oleh PPLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat saksi tidak mendampingi ke lapangan karena saksi sedang menyiapkan perijinan dan administrasi yang diminta oleh petugas, akan tetapi saksi mengetahui bahwa ditemukan kembali ceceran buburan kertas di saluran drainase tersebut seperti pada temuan petugas pada tanggal 14 Februari 2020 di sekitar area produksi yang mana tempat tersebut berbeda akan tetapi masih satu aliran drainase dengan tempat temuan petugas dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter Polda Jabar pada Rabu tanggal 25 Nopember 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, telah menegur perbuatan tersebut, dan telah dilaporkan ke pimpinan, namun hingga ditemukan oleh Penyidik pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020, perbuatan masih sama dan belum dilakukan perbaikan.
Bahwa saksi telah melihat dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Keterangan saksi SUBAGYO, dibawah sumpah menurut Agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di PT. PAPERTECH INDONESIA yang beralamat di Blok Tarikolot Kec. Cipendeuy Kab. Subang sejak bulan Pebruari tahun 1998 sampai dengan sekarang sebagai Manager Produksi dan juga sebagai Kepala Pengelola Lingkungan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Manager Produksi yaitu melakukan pengawasan terhadap produksi sesuai dengan kwalitas yang dipersyaratkan oleh pelanggan, menjaga efesiensi di segala hal dan juga melakukan pengawasan terhadap pekerja di bidang produksi sedangkan tugas sebagai Kepala Pengelola Lingkungan yaitu melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan dari hasil produksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dalam pekerjaan saksi dipertanggung jawabkan kepada saksi Ridwan Nanda sebagai Operasional Manager;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA bergerak di bidang industri Manufacture (produksi kertas board/papper board) sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini;
Bahwa dalam kegiatan usaha produksi kertas board atau papper board bahan baku yang digunakan adalah kertas bekas box atau kardus bekas, sedangkan mekanisme produksinya yaitu pertama-tama bahan baku bekas karton atau dus dimasukkan ke dalam mesin penghancur yang disebut Mesin Pulper dengan ditambahkan air ke dalam mesin dengan perbandingan 15 % dus atau karton bekas dan air 85 %, selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin Screening untuk melakukan pemisahan sampah diantaranya kawat, plastik dan sisa kertas, selanjutnya bahan baku tersebut dimasukkan ke dalam mesin cleaner yang mana dalam mesin ini untuk memisahkan pasir dan logam (clip), selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin screening untuk memisahkan buburan kertas yang ukuran lebih besar yang tidak sesuai dengan buburan yang diharapkan, dimasukkan ke dalam mesin cleaner untuk memisahkan pasir yang lebih kecil atau pasir yang lebih lembut, kemudian dimaksukkan ke dalam mesin Thickner untuk melakukan proses pengentalan bubur kertas tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin Rafiner (mesin penggiling) yang lebih halus, kemudian bahan tersebut dimasukkan ke dalam bak penampung berbentuk tabung yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang mana dalam bak tersebut ditambahkan bahan kimia tepung tapioka lalu dialirkan ke dalam mesin ware untuk membentuk lembaran kertas kemudian dimasukkan ke dalam mesin Pressing untuk melakukan pengepresan untuk mengurangi kadar air yang ada lalu dimasukkan ke dalam mesin Drying atau pengeringan setelah itu masuk ke dalam mesin Winder untuk dilakukan pemotongan bahan kertas dan kemudian dikemas atau bahan jadi;
Bahwa bahan baku yang digunakan tersebut ada yang berwarna berbentuk gambar atau tulisan dari bahan cat atau tinta;
Bahwa terkait dengan pembersihan untuk warna atau tulisan yang ada dalam bahan yang digunakan tidak ada khusus untuk pembersihannya, namun langsung saja dimasukkan ke dalam mesin penghancur selanjutnya dari tahap-ketahap sampai jadi;
Bahwa saksi mengetahui dan mendampingi pengecekan yang dilakukan oleh petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jabar, petugas dari dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang dan petugas laboratorium PT. SUCOFINDO Cab. Bandung di lokasi PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa telah ditemukan limbah padat berupa air yang bercampur dengan leburan kertas bekas di lokasi penyaringan peleburan kertas bekas oleh petugas di lokasi penyaringan;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA pernah menerima sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab Subang pada bulan Oktober 2019 pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim DAS Cilamaya di PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa pada tahun 2019 pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim DAS Cilamaya petugas menemukan hal yang sama karena ada kerusakan pada pompa penyedot, akan tetapi sudah dilakukan pembersihan dan kebetulan saat petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jabar, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan petugas laboratorium PT. SUCOFINDO Cab. Bandung mendatangi lokasi PT. PAPERTECH INDONESIA mesin pompa penyedot tersebut dalam keadaan rusak kembali;
Bahwa terkait dengan temuan ceceran bubur kertas di saluran drainase di sekitar area produksi, yang dilakukan pemotretan dan dituangkan dalam Berita Acara Pulbaket yang ditemukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Tim DAS Cilamaya tanggal 14 Februari 2020 pukul 21.00 Wib dan juga temuan Petugas dari Polda Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang beserta petugas Pengambil sempel dari PT. Sucofindo pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 adalah bukan tempat yang sama, namun bahan yang sama dan aliran airnya menuju aliran ujung yang sama;
Bahwa temuan petugas dari unit IV Subdit IV/Tipidter beserta Dinas Lingkungan Hidup dan petugas pengambil sampel lokasinya berbeda, namun lokasi yang ditemukan oleh petugas dari unit IV Subdit IV/Tipidter beserta Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang dan petugas pengambil sempel, pada tanggal 25 Nopember 2020, pada saat itu ada kendala teknis yaitu kerusakan mesin pompa sehingga air limbah dari Proses Rejeet Screen di Stock Preparation meluber ke jalan yang mana air limbah tersebut masuk ke dalam kanal air hujan tersebut mengalir melalui drainase ke sungai tanpa melalui pengelolaan IPAL.
Bahwa saksi telah melihat dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan kebertan.
Keterangan saksi SURURI NOOR AFIF, dibawah sumpah menurut Agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di PT. PAPERTECH INDONESIA di Blok Tarikolot Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang, saksi bekerja sebagai Supervisor WWTP terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa saksi bertugas mengontrol kegiatan WWTP (Waste Water Treatment Processing/Kualitas Air Limbah), dan saksi bertanggung jawab kepada saksi Subagyo selaku Manager WWTP;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA bergerak di bidang Industri Kertas ConBoard (kertas coklat/karton), sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini;
Bahwa kegiatan Industri kertas karton tersebut menghasilkan limbah cair dari proses produksi yang masuk IPAL Pembuatan kertas serta Oli Bekas, limbah padat berupa Sludge dari proses IPAL, Bottom Ash/Fly Ash dari proses pembakaran boiler untuk penghasil panas mesin steam;
Bahwa saksi mendampingi pengecekan yang dilakukan oleh petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jabar, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan petugas laboratorium PT. SUCOFINDO Cab. Bandung, di lokasi PT. PAPERTECH INDONESIA pada tanggal 25 Nopember 2020;
Bahwa temuan oleh petugas di lokasi PT. PAPERTECH INDONESIA adalah adanya genangan air di area Paper Machine 1 dari proses peleburan kertas yang masuk ke Drainase tidak dilakukan pengelolaan dikarenakan pompa rusak, di mana genangan masuk ke Drainase langsung mengalir ke sungai tanpa melalui pengelolaan;
Bahwa tidak ada perintah dari siapapun namun saksi Subagyo selaku Manager PM1 yang bertanggung jawab atas genangan air dan lumpuran kertas tersebut.
Bahwa saksi telah melihat dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Keterangan saksi RIDWAN NANDA, dibawah sumpah menurut Agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di PT. PAPERTECH INDONESIA sebagai Operasional Manager terhitung semenjak tahun 1 Januari 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Operasional Manager adalah berkoordinasi dan melakukan surpervisi kinerja masing-masing department dibawahnya meliputi kegiatan produksi, quality control dan supply chain, pekerjaan tersebut saksi pertanggungjawabkan kepada Sdr. Kwee Ie Hung selaku General Manager;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA bergerak di bidang Industri Kertas Industri yaitu mengolah kertas bekas atau kardus bekas menjadi kertas jadi dengan bahan baku untuk industri coneboard dan coreboard, sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini;
Bahwa susunan pengurus perusahaan pejabat dan bagian dari perusahaan PT. PAPERTECH INDONESIA adalah CONITEX SONOCO HOLDING BV sebagai pemegang saham, untuk struktur organisasinya :
Sdr. Ervan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama yang membidangi 3 Divisi yaitu :
1) Converting Divisi :
Bhisono Hermawan selaku General Manager;
Sdr. Sukendra selaku Operasional Manager;
2) Paper Divisi :
Sdr. Kwee Ie Hung selaku General Manager;
Saksi sendiri sebagai Operasional Manager;
Sdr. Aristya Urip selaku Technical Manager;
Saksi Subagyo selaku Manager Produksi 1;
Sdr. Priyo selaku Manager Produksi 2;
Sdr. Lungit selaku Manager Produksi 3 Magelang;
Sdri. Kusmiati selaku QC Manager;
Sdr. Ghandi selaku Supply Chain;
Sdr. Satria selaku Maintenance;
3) Adhesive Divisi :
Sdr. Palaq selaku Operasional Manager;
Sdr. Sugiarto Widodo sekalu Direktur membidangi Keuangan;
Bahwa proses produksi bahan baku diterima dari suplyer ditimbang kemudian diperiksa kualitasnya oleh QC, lalu diterima dan disimpan di gudang oleh bagian Supply Chain lalu bagian produksi memakai bahan baku sesuai arahan Supply Chain dan jadwal produksi yang ditetapkan oleh marketing, bahan baku tersebut dipulpper untuk dijadikan buburan, setelah melalui proses screening dicetak sambil diberikan bahan kimia pendukung dan dipress untuk mengurangi kadar air setelah itu dikeringkan dengan menggunakan dryer.
Bahwa bahan yang sudah jadi digulung dan dipotong sesuai pesanan customer lalu oleh team Supply Chain diterima dan disimpan di gudang dan team supply chain melakukan pengiriman barang sesuai dengan jadwal dari team marketing;
Bahwa kegiatan Industri kertas karton tersebut menghasilkan limbah cair dan limbah padat berupa Sludge IPAL, Bottom Ash/Fly Ash dan Oli bekas dari mesin;
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2020 ketika saksi sedang dalam perjalanan ke Magelang, lalu datang petugas dari Polda Jawa Barat ke PT. PAPERTECH INDONESIA, sebelumnya saksi tidak mengetahui dan baru mengetahuinya setelah ada pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan buburan kertas tersebut adalah saksi Subagyo selaku Manager Mesin Paper 1 dan Penanggung jawab lingkungan.
Bahwa saksi telah melihat dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Keterangan saksi ASEP SUPRIYADI, dibawah sumpah menurut Agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang sejak 01 Januari 2018 sebagai Staf Penegakan Hukum Lingkungan;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Staf Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang adalah melakukan penindakan terhadap kegiatan usaha yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bahwa saksi bersama Petugas dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Petugas Pengambil Contoh dari PT. SUCOFINDO pada tanggal 25 Nopember 2020 mendatangi PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa saksi pada saat mendatangi PT. PAPERTECH INDONESIA telah menemukan lumpur dan genangan air dari hasil peleburan kertas yang mana air yang bercampur dengan leburan kertas tersebut mengalir ke drainase tanpa melalui pengelolaan terlebih dahulu;
Bahwa di PT. PAPERTECH INDONESIA telah dilakukan pengambilan sampel limbah buburan kertas oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) PT. SUCOFINDO Cab. Bandung;
Bahwa kewajiban dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan terkait perizinan tersebut yang tertuang pada IPLC dan TPS LB3;
Bahwa sesuai dengan Pasal 76 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH bahwa apabila terjadi perbedaan antara dokumen dan fakta di lapangan maka akan diberikan teguran tertulis, dan/atau paksaan pemerintah dan/atau pembekuan izin lingkungan dan/atau pencambutan izin lingkungan;
Bahwa bubur kertas sebagai bahan baku yang bersumber dari kertas kardus bekas sepengetahuan saksi merupakan limbah B3 karena karakteristik bubur kertas yang bersumber dari kertas kardus bekas memiliki zat pewarna dan zat pelekat sehingga apabila dibuang di media lingkungan hidup tidak mudah terurai;
Bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang terkait dengan permohonan izin yang diajukan oleh PT. PAPERTECH INDONESIA yaitu Rekomendasi Dokumen Lingkungan (AMDAL), Rekomendasi Izin Lingkungan, Rekomendasi IPLC dan Rekomendasi TPS LB3;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA pernah menerima sanksi Administrasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang pada tanggal 19 Desember 2019 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang Nomor : 660/Kep.47-DLH/2019 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa terkait dengan sanksi administasi yang diberikan kepada PT. PAPERTECH INDONESIA, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang belum melakukan pencabutan terhadap sanksi administrasi tersebut;
Bahwa sumber limbah yang dihasilkan sebelum dilebur adalah kategori limbah, dan ketika kertas dus bekas tersebut diolah dan dijadikan buburan kertas sudah dikategorikan Limbah B3, sehingga seharusnya diolah sebelum dibuang ke media lingkungan;
Bahwa temuan buburan kertas tidak diolah dan dialirkan ke media lingkungan merupakan perbuatan tindak pidana karena PT. PAPERTECH INDONESIA tidak memiliki izin Dumping.
Bahwa benar saksi telah melihat dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Keterangan saksi RONA MAIRANSYAH, AP., Msi, dibawah sumpah menurut Agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diangkat menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Subang Nomor : KP.11.k/Kep.409-BKPSDM/2020, tanggal 07 September 2020;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten Subang yaitu :
Perumusan Kebijakan teknis di bidan g lingkungan hidup;
Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan Ketentuan yang di tetapkan oleh Bupati;
Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Lingkungan Hidup.
Pengelolaan Administrasi umum meliputi urusan perencanaan evaluasi dan pelaporan urusan umum dan kepegawaian, urusan keuangan dan barang daerah;
Bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang untuk perizinan meliputi Rekomendasi AMDAL, Rekomendasi UKL/UPL, Rekomendasi SPPL, Rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, Pengumpulan sementara Limbah B3 pada tingkat kabupaten, Rekomendasi IPLC;
Bahwa berdasarkan dokumen AMDAL yang dimiliki oleh PT. PAPERTECH INDONESIA lebih khususnya tidak ada mesin pengolahan terdapat penyaringan yang menghasilkan air dan bubur kertas;
Bahwa di dalam dokumen AMDAL PT. PAPERTECH INDONESIA kegiatan usahanya menghasilkan limbah cair maupun limbah padat, yaitu limbah cair dari hasil produksi yang diolah di IPAL, sedangkan limbah padat berupa Fly Ash/Bottom Ash dari hasil pembakaran batubara pada mesin boiler dan sludge pada hasil pengendapan limbah cair;
Bahwa perusahaan tersebut memiliki IPAL dan menghasilkan limbah padat sludge akan tetapi pada kolom Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan di Dokumen AMDAL PT. PAPERTECH INDONESIA limbah sludge tersebut tidak tercantum dalam pengelolaan di Dokumen AMDAL nya;
Bahwa kewajiban dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan terhadap rekomendasi - rekomendasi yang diberikan terkait perizinan tersebut yang tertuang pada IPLC dan TPS LB3;
Bahwa sesuai dengan Pasal 76 ayat 2 Undang - undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH bahwa apabila terjadi perbedaan antara dokumen dan fakta di lapangan maka akan diberikan teguran tertulis, dan/atau paksaan pemerintah dan/atau pembekuan izin lingkungan dan/atau pencambutan izin lingkungan;
Bahwa bubur kertas sebagai bahan baku yang bersumber dari kertas kardus bekas sepengetahuan saksi merupakan limbah B3 karena karakteristik bubur kertas yang bersumber dari kertas kardus bekas memiliki zat pewarna dan zat pelekat sehingga apabila dibuang di media lingkungan hidup tidak mudah terurai;
Bahwa saksi telah melihat dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Keterangan saksi ANNA OKTAVIA, S.T., dibawah sumpah menurut Agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH);
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan yang untuk melihat sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Bahwa Kewenangan Pejabat Pengawas sesuai Pasal 74 ayat 3 UU RI No. 32 Tahun 2009 adalah :
Melakukan pemantauan;
Meminta keterangan;
Membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
Memasuki tempat tertentu;
Memotret;
Membuat rekaman audio visual;
Mengambil sampel;
Memeriksa peralatan;
Memeriksa instalasi dan/atau alat transportas; dan/atau
Menghentikan pelanggaran tertentu.
Bahwa tugas pokok sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, apabila menemukan suatu perbuatan yang diduga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya;
Bahwa leburan kertas yang bercampur dengan air harus dilakukan pengelolaan dan air leburan kertas tidak boleh dialirkan ke saluran drainase;
Bahwa pemberian sanksi administrasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan bersama yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Cilamaya tanggal 10 Oktober 2019;
Surat tersebut di atas formatnya sudah sesuai dengan Permen LH No. 02 tahun 2013, tetapi perlu diingat yang berhak menerbitkan Sanksi Administrasi adalah Bupati sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 76 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menerapkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Dan berdasarkan Pasal 71 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2009 yang berbunyi ”Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”;
Format Sanksi Administrasi sudah sesuai dengan Permen LH No. 2 Tahun 2013, tetapi terdapat kalimat pada Diktum Kedua yang harus diklarifikasi dengan DLH Kabupaten Subang terkait;
Terbitnya Sanksi Administrasi berdasarkan hasil pengawasan bersama Tim Satgas Cilamaya tanggal 10 Oktober 2019. Sanksi Administrasi tersebut dimaksudkan agar pihak perusahaan menutup saluran di bak aerasi 1 yang diindikasikan sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai saluran;
Bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang memberitahukan dan menyerahkan sanksi administrasi tersebut ke DLH Provinsi Jawa Barat, tetapi proses penyusunan sanksi dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Subang dan tidak melibatkan DLH Provinsi Jawa Barat;
Bahwa Dinas Lingkungan Hidup termasuk ke dalam Tim Satgas DAS Cilamaya;
Bahwa pada saat pengawasan bersama dengan Tim Satgas Citarum pada tanggal 10 Oktober 2019 ditemukan indikasi saluran pembuangan di luar titik penaatan (bypass) dari bak aerasi 1 menggunakan pipa berdiameter 10 cm yang langsung dibuang ke media lingkungan;
Bahwa lokasi temuan berada di belakang bak aerasi 1 di area IPAL, pada saat itu dilakukan pengecekan terhadap pipa di bak aerasi oleh Tim Satgas Cilamaya dan ketika valve dibuka, maka air yang terdapat di dalam bak aerasi keluar dari pipa tersebut, sehingga dilakukan penyegelan agar pipa tersebut tidak digunakan sebagai saluran pembuangan;
Bahwa pada saat dilakukan pengawasan bersama Tim Satgas Cilamaya yang dilakukan pada pada tanggal 10 Oktober 2019 malam hari tepatnya pukul 22:00-24:00 WIB dan hanya melakukan pengawasan ke area IPAL. Sehingga tidak ditemukan limbah padat leburan kertas dari machne 1;
Bahwa sejak dilakukannya Pengawasan Bersama Tim DAS Cilamaya tanggal 10 Oktober 2019 sudah dilakukan pengawasan yaitu:
Pengawasan terhadap dokumen lingkungan dan izin lingkungan;
Pengawasan terhadap pengendalian pencemaran air;
Pengawasan terhadap pengendalian pencemaran udara dan;
Pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3;
Bahwa tanggal 02 Juli 2020 dilakukan pengawasan dengan hasil pengawasan sebagai berikut ;
Perusahaan belum melakukan perbaikan dokumen lingkungan;
Perusahaan sudah memiliki perpanjangan IPLC melalui Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Subang No. 503/0003-IPLC-DPMPTSP/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Kepada PT. Papertech Indonesia di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang;
Pada saat verifikasi lapangan, Perusahaan sudah melakukan pengelolaan air limbah domestik dengan cara air limbah dari overflow septik tank diolah di Unit Pengolahan Limbah Domestik;
Di area IPAL masih ditemukan kemasan bekas yang tidak disimpan di TPS Limbah B3;
Di area IPAL masih ditemukan B3 yang disimpan di area terbuka;
Kebocoran di area gudang chemical di area WTP belum diperbaiki;
Potensi ceceran Limbah Fly Ash dan Bottom Ash di area TPS belum dibersihkan;
Secara keseluruhan, perusahaan belum melakukan perbaikan terhadap temuan lapangan pada saat Pulbaket tanggal 24 Pebruari 2020;
Bahwa tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Subang yaitu harus dituangkan dalam bentuk Sanksi Administrasi yang diterbitkan oleh Bupati Subang atau mendelegasikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang;
Bahwa saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sudah melakukan Pulbaket ke PT. PAPERTECH INDONESIA tanggal 14 Februari 2020 dan Pengawasan tanggal 02 Juli 2020;
Bahwa pengawasan yang dilakukan tanggal 14 Februari 2020 pukul 21.00 Wib, ada beberapa temuan, salah satu diantaranya ditemukan ceceran bubur kertas di saluran drainase di sekitar area produksi, temuan tersebut didokumentasikan dan dituangkan dalam Berita Acara Pulbaket, turut ditandatangani oleh pihak perusahaan yaitu Sdr. I Ketut Astika sebagai GA dan saksi Subagio sebagai Manager Produksi dan Pengelolaan IPAL;
Bahwa selanjutnya pengawasan yang dilakukan pada tanggal 02 Juli 2020 pukul 16.00 Wib, Tim masih menemukan ceceran bubur kertas di saluran drainase di sekitar area produksi, atas temuan tersebut didokumentasikan dan dituangkan kembali dalam Berita Acara Pengawasan yang ditandatangani oleh pihak perusahaan yaitu Sdr. I Ketut Astika sebagai General Affair dan saksi Subagio sebagai Manager Produksi dan Pengelolaan IPAL;
Bahwa buburan kertas dan limbah cairnya tidak dibenarkan untuk dibuang ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Bahwa saksi telah melihat dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Keterangan Ahli Bidang B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), DR. ARIF ZULKIFLI, S.T., M.M., dibawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Pekerjaan saksi sebagai trainer limbah B3 di lembaga training Mitra Prima;
Menurut UU No. 32 tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan khususnya mengatur tentang Lingkungan Hidup. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3;
UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.
Berdasarkan ketentuan di atas, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maupun UU No. 32 tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai berikut :
Pasal 1 butir 23, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kegiatan yang meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan;
Pasal 1 butir 24, Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu;
Perbedaan Pengelolaan dengan dumping (pembuangan) adalah pengelolaan merupakan kesatuan proses yang akan diperlakukan terhadap limbah meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan dan sebagainya. Sedangkan dumping merupakan bagian dari proses dalam pengelolaan;
Dumping dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pemerintah setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 pasal 176-190 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.63/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbunan Akhir;
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009, Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Cara untuk mengidentifikasi suatu limbah sehingga dapat dikategorikan sebagai limbah B3 atau Non-B3 :
Mencocokkan Limbah dengan daftar Limbah B3 yang ada dalam lampiran PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3;
Jika tidak ada dalam lampiran PP 101 tahun 2014, maka perlu diperiksa karakteristik Limbah B3 apakah termasuk mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, infeksius dan atau korosif;
Jika tidak ada dalam karakteristik limbah B3 maka perlu dilakukan uji toksikologi. Uji TCLP (toxicity Characteristic Leaching Procedure, Lampiran II) dan/atau uji toksikologi (akut LD50 dan kronis, Lampiran III).
Sesuai dengan fakta dalam Hasil Uji, terutama adanya (limit deteksi) kemampuan alat untuk mendeteksi, khususnya anorganik didapat hasil yang melebihi batas deteksi alat, namun masih di bawah TCLP A maupun TCLP B, limit deteksi alat adalah Limit deteksi merupakan parameter uji batas terkecil yang dimiliki oleh suatu alat/instrumen. Kemampuan alat untuk melakukan uji parameter dengan batas terkecil. Terkait dengan penentuan suatu bahan (zat) merupakan B3 atau Limbah B3, dari hasil pemeriksaan laboratorium SUCOFINDO di atas, tidak ada satupun parameter yang berada di atas TCLP A dan TCLP B. Uji TCLP adalah cara untuk menentukan kecenderungan limbah mengalami pelindian atau leaching yang merupakan salah satu cara untuk menentukan karakteristik limbah beracun. Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 1 jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP-A. Sedangkan limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan lebih besar dari TCLP-B, Dihubungkan dengan dugaan melakukan perbuatan dumping (pembuangan) sebagaimana dimaksud Pasal 104 UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, Menurut ahli PT. PAPERTECH INDONESIA telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan regulasi UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, sebagaimana Pasal 104 mengenai setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
Ahli menjelaskan bahwa Bahan organik adalah bahan yang berasal dari makhluk hidup. Sedangkan bahan non organik adalah bahan yang berasal dari benda tak hidup, Limbah organik adalah limbah yang bisa diuraikan oleh bakteri, misalnya: sisa makanan, kotoran manusia, dedaunan, kulit pohon, cangkang telur, tulang hewan dan sebagainya sedangkan Limbah non organik adalah limbah yang tidak dapat diuraikan kembali oleh bakteri, misalnya: sampah botol plastik, sampah logam, kain, sisa detergen, limbah pabrik dan sebagainya;
Dasar pengujian untuk menentukan baku mutu dan parameter yang diuji terhadap limbah padat yang diduga merupakan Limbah B3 adalah Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dijelaskan Baku Mutu Karakteristik Beracun Melalui Toxicity Characteristic Leacing Prosedure (TCLP) untuk Penetapan Kategori Limbah B3. Uji TCLP adalah cara untuk menentukan kecenderungan limbah mengalami pelindian atau leaching yang merupakan salah satu cara untuk menentukan karakteristik limbah beracun. Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 1 jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP-A. Sedangkan limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan lebih besar dari TCLP-B;
Dalam proses penentuan suatu zat apakah termasuk limbah B3 atau tidak, ada langkah-langkah yang telah ditentukan oleh PP 101 tahun 2014. Langkah-langkah tersebut telah dijelaskan pada pertanyaan nomor 10. Langkah-langkah tersebut digunakan untuk mencegah Limbah B3 membahayakan dan mencemari lingkungan walaupun dengan kadar yang sangat kecil. Karena bahan limbah berbahaya dan beracun mempunyai sifat akumulatif. Artinya dapat terus berada pada tubuh manusia dan organisme sehingga jumlahnya terus menerus bertambah dan suatu saat pada kadar tertentu dapat menimbulkan penyakit. Penyakit yang timbul tersebut tidak langsung dan memiliki jeda waktu. Karena itu untuk mencegah timbulnya penyakit yang tidak diinginkan pada manusia, maka penentuan kandungan B3 tidak diawali berdasarkan komposisinya yang ditunjukkan dari hasil laboratorium tetapi berdasarkan keberadaannya walaupun jumlahnya sangat kecil, karena itu hasil laboratorium yang menunjukkan terdapat kandungan yang berbahaya dan beracun pada kardus bekas, menjadi acuan untuk memasukkan bahan baku tersebut termasuk limbah B3;
Pengolahan kardus bekas menjadi kertas adalah proses recycle (daur ulang) yang justru dianjurkan untuk mengurangi jumlah limbah di Indonesia. Namun dalam prosesnya tentu perlu diperhatikan untuk mengurangi tingkat kotor, pewarna dan sebagainya yang dapat mengurangi kualitas bahan dan meningkatkan komposisi kimia pada produk yang baru. Terlebih lagi apabila proses pembuatan bubur kertasnya mengalami kebocoran dan langsung ke media lingkungan;
Kertas selain memiliki manfaat atau fungsi yang signifikan dalam kehidupan, tetapi kertas juga memiliki dampak negatif dalam kehidupan manusia. Dampak negatif ini muncul karena penggunaan kertas yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dan sistem pengolahan limbah kertas yang tidak maksimal yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Selain itu limbah kertas ini juga mengandung zat-zat kimia yang dapat menimbulkan penyakit kanker;
PT. Papertech Indonesia wajib melakukan pengelolaan limbah atau bahan yang bocor sebelum dibuang ke media lingkungan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Menurut PP 101 tahun 2014. Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Pasal 2 mengatur jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan: a. pengangkutan; b. penyimpanan sementara; c. pengumpulan; d. pemanfaatan; e. pengolahan; dan f. penimbunan :
Pasal 175 Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin;
Pasal 176 (1) Setiap Orang untuk dapat melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media lingkungan hidup wajib memiliki izin dari Menteri. (3) Izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa izin Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media lingkungan hidup berupa: a. tanah; dan b. laut;
PT. Papertech harus mengelola kebocoran bahan produksinya. Dimana bahan produksinya berasal dari limbah hasil produksi pabrik kertas. Limbah tersebut yaitu kardus bekas. Dalam prosesnya kardus bekas berasal dari wadah berbagai bahan yang tidak kita ketahui apakah bahan tersebut aman atau mengandung bahan berbahaya dan beracun. Karena itu, kehati-hatian sangat perlu dilakukan mengingat kita tidak mengetahui asal kardus berasal. Apalagi jika terjadi kebocoran pada prosesnya maka dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar;
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 (1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang :
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
membuang limbah ke media lingkungan hidup;
membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup. Dalam kaitan pengelolaan limbah B3 dari industri pulp dan kertas, aturan yang lebih rinci terdapat pada PP. 101/2014 Lampiran I, Tabel. 3 DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER SPESIFIK UMUM, Kode Limbah A351-1 dan A351-2.
Dimana kardus bekas yang merupakan bahan baku proses dapat mengandung residu perekat sisa dan residu pencetakan;
Menurut ahli perbuatan dimaksud tentu merupakan pelanggaran sebagaimana UU No 32/2009 Pasal 104 melakukan Dumping tanpa izin;
Bahan yang berasal dari kardus bekas merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) berdasarkan lampiran PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3 Lampiran I, Tabel. 3 DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER SPESIFIK UMUM, dengan Kode Limbah A351-1 dan A351-2.
Atas keterangan Ahli di bidang B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti dan membenarkannya.
Keterangan Ahli di bidang Hukum Pidana Lingkungan, DR. IMAMULHADI, S.H., M.H, dibawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Polda Jabar (Direktorat Kriminal Khusus) dan masih tetap pada keterangannya;
Bahwa Ahli saat ini dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan;
Bahwa Ahli mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Ahli sebagai Dosen Mata Kuliah Hukum Pidana Lingkungan baik pada Prodi S1, S2 maupun S3 Unpad dan sudah sering memberikan keterangan sebagai ahli baik pada tingkat penyidikan, maupun pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan;
Sesuai dengan disiplin ilmu, dalam bidang Hukum Lingkungan, yang salah satu pokok bahasannya menyangkut hukum lingkungan pidana, disamping itu mengikuti seminar, kursus-kursus, dan pelatihan-pelatihan hukum lingkungan. Melakukan berbagai macam penelitian dibidang hukum lingkungan, diantaranya penelitian Implementasi Asas Subsidiaritas Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Penataan Ruang Fakultas Hukum Unpad yang dilaksanakan atas kerja sama dengan Kantor Menteri Negera Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan hasil penelitian dijadikan buku dengan judul : ”Asas Subsidiaritas Kedudukan dan Implementasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan” (penulis : Amiruddin A. Dajaan Imami, S.H.,M.H., Somawijaya, S.H.,M.H., Imamulhadi, S.H.,M.H., Maret Priyanta, S.H.;
Tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009/) dan ada yang diatur secara tersebar dalam berbagai perundang-undangan lingkungan sektoral. Khusus tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 terdapat 19 (sembilan belas) jenis tindak pidana lingkungan hidup yaitu dari Pasal 98 sampai dengan Pasal 115. Terhadap 19 tindak pidana tersebut dapat dibuat klasifikasi sebagai berikut: [1] Berdasarkan bentuk kesalahannya: ada yang merupakan opzet delict dan culpoz delict; [2] Berdasarkan rumusannya: ada yang merupakan delik formal dan delik material; [3] Berdasarkan subyeknya: ada yang dapat dilakukan oleh setiap orang dan ada yang hanya dapat dilakukan oleh pejabat administrasi negara. Kemudian pada Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (khususnya mengatur tentang Lingkungan Hidup, pasal 102 dicabut, Pasal 109 diubah dan Pasal 110 dihapus;
Ahli menjelaskan bahwa Delik Formil adalah delik atau tindak pidana yang perumusannya lebih menekankan pada perbuatan yang dilarang. Delik ini telah dianggap selesai (lengkap) dengan dilakukannya perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dilarang dalam rumusan undang-undang. Oleh karena itu dalam delik formil akibat bukan sesuatu yang relevan, artinya selesainya delik formil tidak mensyaratkan munculnya akibat. Tindak pidana lingkungan dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang dirumuskan sebagai Delik Formil adalah Pasal 100, 101, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 111 ayat 1 dan 2, 113, 114, dan 115. Sedangkan Delik Material adalah delik atau tindak pidana yang perumusannya lebih menekankan pada akibat yang dilarang. Delik ini dianggap selesai (lengkap) apabila akibat yang dilarang dalam rumusan undang-undang sudah benar-benar terjadi. Apabila pelaku telah melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan yang diperlukan untuk menimbulkan akibat akan tetapi akibat yang dilarang tersebut TIDAK TERJADI, maka kemungkinannya hanya percobaan (poging) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP. Oleh karena itu pembuktian Delik Materiil harus meliputi: [1] Pelaku melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan yang bersifat melawan hukum, [2] Akibat yang dilarang dalam rumusan undang-undang, dan [3] Kausalitas: artinya akibat yang dilarang undang-undang tersebut terjadi benar-benar karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Tindak pidana lingkungan dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang dirumuskan sebagai Delik Materiil adalah Pasal 98, 99,109 dan 112;
UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 186 berbunyi, ”Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245. Berdasarkan ketentuan di atas, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sekarang ini berlaku, Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan khususnya mengatur tentang Lingkungan Hidup :
Pasal 1 butir 23, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kegiatan yang meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan;
Pasal 1 butir 24, Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu;
Yang perlu difahami perbedaan antara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Dumping (pembuangan) adalah bahwa pengelolaan limbah B3 merupakaian kegiatan yang meliputi pengurangan limbah B3; Penyimpanan Semantara Limbah B3; Pengangkutan Limbah B3; Pengumpulan Limbah B3; Pemanfaatan Limbah B3; Pengolahan Limbah B3; dan Penimbunan Limbah B3, adapun dumping limbah B3 secara legal mengandung makna membuang, menempatkan, dan/ atau memasukan limbah B3 dalam jumlah tertentu, konsentrasi tertentu, waktu tertentu, lokasi tertentu, dan dengan persyaratan tertentu dengan izin dari pejabat yang berwenang. Dan menurut saya perbedaan antara dumping dengan penimbunan adalah bahwa penimbunan merupakan rangkaian dari proses pengelolaan limbah B3, sementara dumping bukan bagian dari rangkaian proses pengelolaan limbah B3;
Dengan berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terjadi banyak perubahan baik paradigma, asas, norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun masih ada delik-delik formil dengan pembuktian formilnya yang masih berlaku. Delik formil dengan pembuktian formilnya dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang masih berlaku adalah : Pasal 100; Pasal 101; Pasal 103; Pasal 104; Pasal 105; Pasal 106; Pasal 107; Pasal 108; Pasal 113; Pasal 114, dan Pasal 115;
Dalam perspektif Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sanksi administrasi adalah akibat hukum berupa tindakan administrasi negara yang dapat diterapkan oleh pejabat administrasi negara (pejabat pemerintah pusat dan/ atau pejabat pemerintah daerah) terhadap perbuatan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentutan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 82C ayat (1) UU No. 11 tahun 2020 sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; dan denda adminsitrasi. Dalam hukum lingkungan Indonesia pertanggungjawaban menurut hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana tidak bersifat saling mengecualikan dan tidak menyebabkan ne bis in idem. Artinya satu pelanggaran hukum lingkungan dapat diminta pertanggungjawaban baik secara hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana secara sekaligus. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 78 UU No. 32 tahun 2009 bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggungjawab pemulihan dan pidana;
Ahli menjelaskan beberapa perubahan terhadap ketentuan pidana yang diatur oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasca berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah berkenaan dengan :
Pasal 99 ayat 1 dicabut, hanya bisa dikenai sanksi administrasi negara (diubah dengan Pasal 22 Angka 32 Pasal 82B ayat (2) dan ayat (3) UUCK);
Pasal 102 dihapus (diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UUCK);
Pasal 109 dibuat menjadi delik materil (diubah dengan Pasal 22 Angka 36 UUCK). Yang dipidana menurut Pasal 109 menjadi orang yang melakukan usaha dan atau kegaiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau daerah yang mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan;
Pasal 109b menambah norma baru dimana orang membuang limbah tanpa memiliki persetujuan pemerintah pusat atau daerah yang mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan (overlapping dengan Pasal 98 dan Pasal 100, seolah olah melampaui baku mutu dan baku kerusakan tidak termasuk pencemaran atau perusakan lingkungan);
Pasal 110 diubah ketentuan pidananya, hanya bisa dikenai sanksi administrasi (diubah dengan Pasal 22 Angka 32 Pasal 82b ayat (2) b, kemudian dihapus dg Pasal 22 Angka 37 UUCK);
Pasal 111 tetap berlaku tetapi terjadi perubahan dimana pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang memberikan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi Amdal atau UKL-UPL dapat dipidana. Akan tetapi Pasal 111 ayat 2 dihapus dengan Pasal 22 Angka 38 UUCK. Jadi pejabat pemberi izin berusaha yang memberikan izin tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan tidak di ancam pidana;
Pasal 112 masih tetap berlaku hanya frasa izin lingkungan diganti menjadi perizinan berusaha (diubah dengan Pasal 22 Angka 39 UUCK);
Ahli menjelaskan bahwa Pasal 104 mengenai Dumping Limbah B3 tidak mengalami perubahan dan masih tetap berlaku. Pembuktiannya tetap sama sebagaimana dimaksud Pasal 104 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup sebelum UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku. Adapun hal-hal yang harus dibuktikan adalah :
Pembuktian unsur orang/badan hukum :
Pelaku/tersangka merupakan subyek hukum baik orang perorang maupun badan hukum;
Pembuktian unsur sengaja :
Pelaku/Tersangka mengetahui dan menghendaki beroperasinya usaha dan/ atau kegiatan.
Pembuktian unsur membuang limbah dan/ atau bahan :
Pelaku/Tersangka membuang atau menempatkan sisa hasil usaha dan/ atau kegiatan ke media lingkungan seperti ke dalam tanah, sungai, danau, laut, udara, rawa, hutan dan/ atau semacamnya;
Unsur Media Lingkungan :
Sarana tempat limbah atau bahan yang dibuang atau ditempatkannya tersebut dilakukan pada tanah, atau sungai, atau laut, atau udara, atau rawa, atau parit, atau danau, atau ruang bawah tanah;
Pembuktian unsur tidak memiliki izin :
Unsur ini dibuktikan dengan tidak dapat ditunjukkannya surat izin atau persetujuan dumping limbah atau bahan oleh pelaku/tersangka dari pejabat yang berwenang;
Sama halnya dengan Pasal 104, tidak terjadi perubahan terhadap Pasal 103 baik rumusan normanya maupun penerapannya. Norma dan penerapan Pasal 103 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH masih sama seperti sebelum berlakunya UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Ahli menjelaskan bahwa dalam perspekstif UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH melakukan usaha adalah segala tindak perbuatan dan/ atau upaya-upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau laba (profit oriented). Tidak terdapat perbedaan makna secara prinsipil antara makna frasa “usaha” dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan frasa “berusaha” menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Demikian pula makna frasa “kegiatan” tidak ada perbedaan makna dari frasa “kegiatan” menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan frasa “kegiatan” menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maknanya sama adalah aktivitas yang dilakukan seseorang maupun sekelompok orang untuk tujuan tertentu dan tidak untuk mencari keuntungan secara finansial (non profit oriented) seperti: Kegiatan Penelitian; Kegiatan Pameran; Konser Sosial; Kegiatan Uji Coba; Kegiatan Memasukan Jasad Renik Baru; Kegiatan Memasukan Flora atau Fauna Spesies Baru; Membuang Zat dan/ atau Bahan; Memasukan zat dan/ atau bahan, dll;
Ahli menjelaskan untuk perbuatan dumping limbah B3 tanpa izin ke media lingkungan hidup sebagaimana diatur pada Pasal 104 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak melakukan perubahan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Untuk dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin, tetap dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 104 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya mengubah tujuan, prinsip, konsep dan paradigma pengenaan sanksi pidana. Konsep dan tujuan pengaturan instrumen pidana pada Undang-undang Cipta Kerja adalah mengembalikan pada konsep pemidanaan ketika masalah lingkungan hidup diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pada saat itu penggunaan instrumen hukum pidana hanya ditujukan untuk delik-delik materil yang menimbulkan korban (sesuai dengan doktrin Prof. Dr. Muladi, S.H. dan Prof Dr, M, Daud Silalahi, S.H.). Adapun ketika itu untuk delik formil hanya dapat dikenai sanksi administrasi negara dan sanksi perdata. Namun rupanya penyusun Undang-Undang Cipta Kerja tidak akurat dalam mengubah norma, standar, persyaratan, dan prosedur dalam pasal-pasalnya, sehingga antara konsep, asas, dan paradigma tidak sejalan dengan norma, standar, prosedur, dan kriterianya. Menanggapi hal demikian maka demi kepastian hukum bagi penegak hukum dilapangan menurut saya untuk perbuatan dumping limbah B3 tanpa izin ke media lingkungan hidup tetap dapat dipidana berdasarkan Pasal 104 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan menurut saya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mengubah Pasal 104 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menurut ahli Dumping Limbah B3 maupun dumping limbah non B3, serta dumping bahan-bahan lainnya adalah termasuk dalam permasalahan yang diatur baik berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana undang-undang mewajibkan setiap orang baik orang perorang maupun korporasi dalam melakukan dumping harus/wajib memenuhi standar baku mutu lingkungan, dan mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat yang berwenang;
Dengan merujuk pada analisis dan pendapat ahli limbah B3 DR. ARIF ZULKIFLI, S.T., M.M yang menyimpulkan bahwa bahan yang berasal dari kardus bekas merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) berdasarkan lampiran PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3 Lampiran I, Tabel. 3 DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER SPESIFIK UMUM, dengan Kode Limbah A351-1 dan A351-2, maka saya sebagai ahli berpendapat bahwa pada peristiwa hukum di atas telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 104 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Ahli menjelaskan Tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 juga merupakan Delik Formil, sehingga akibat bukan merupakan unsur tindak pidana tersebut. Dengan demikian untuk selesai (lengkapnya) tindak pidana tersebut cukup apabila pelaku telah melakukan dumping limbah atau bahan B3. Dalam tindak pidana ini tidak disyaratkan untuk dibuktikan akibat atau dampak dari perbuatan pelaku. Unsur-unsur tindak pidana Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang : yang secara otentik berdasarkan Pasal 1 butir 32 UU No. 32 Tahun 2009 adalah ”orang perseorangan, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Unsur melakukan dumping: yang secara otentik berdasarkan Pasal 1 butir 24 UU No. 11 Tahun 2020 adalah ”kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu”. Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) dan UU No. 11 Tahun 2020 dumping hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Sedangkan untuk tatacara dan persyaratan dumping limbah B3 berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dengan memperhatikan pengertian dumping tersebut di atas, dan penjelasan dari Penyidik bahwa pelaku tidak melakukan pengolahan akan tetapi langsung membuang limbah B3 ke dalam media lingkungan hidup, dan Tabel 3 Lampiran 1 PP Nomor 101 tahun 2014 yang menyatakan bahwa bahan yang berasal dari kardus bekas yang dihasilkan dan dibuang oleh pelaku adalah Limbah B3, maka dapat disimpulkan secara yuridis PT PAPERTECH INDONESIA telah memenuhi unsur melakukan dumping;
Unsur limbah dan/atau bahan: secara sistematis yang dimaksud limbah dan/atau bahan dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 adalah limbah dan/atau bahan B3, karena Pasal 104 ini merupakan kaidah sanksi terhadap kaidah perilaku dalam Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan: ”Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”. Meskipun dalam pasal 60 hanya disebut dengan limbah dan/atau bahan akan tetapi secara sistematis yang dimaksus adalah limbah dan bahan B3 karena Pasal 60 terletak di bawah Bab VII yang berjudul Pengelolaan Bahan berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Unsur ke media lingkungan hidup: yang secara otentik didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2020 sehingga sebidang tanah sebagaimana dalam fakta di atas termasuk dalam pengertian media lingkungan hidup;
Unsur tanpa izin: yang menurut Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dumping hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan pada lokasi tertentu yang telah ditentukan.
Ahli berkesimpulan perbuatan yang dilakukan pelaku hanya satu perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut telah bersama-sama memenuhi Pasal 103 dan 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 sehingga secara yuridis merupakan concursus idealis sehingga pemidanaannya harus menerapkan ketentuan concursus idealis dalam Pasal 63 Buku I KUHP. Selain itu meskipun perbuatannya dilakukan baru satu kali, namun penerapan Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup tidak terikat dengan asas ultimum remedium dan asas subsidiaritas, oleh karenanya penuntutan terhadap pelanggaran Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa langsung dilakukan tanpa didahului pengenaan sanksi administrasi negara terlebih dahulu.
Atas keterangan Ahli di bidang Pdana Lingkungan tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Keterangan Ahli di bidang Korporasi, Dr. SUDARYAT, S.H.,M.H, dibawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa pada saat ini, sehubungan adanya Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan saksi juga bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Ahli sebagai Dosen pada Unpad dan sudah sering memberikan keahlian pada perkara pidan abaik pada tingkat penyidikan maupun tingkat pemeriksaan di persidangan;
Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan :
Perusahaan Berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Undang-undang No.8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Akte Pendirian Perusahaan adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris yang didalamnya memuat informasi didirikannya perusahaan dan memuat anggaran dasar perusahaan untuk pertama kalinya;
Berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Berdasarkan Pasal 1 angka (5) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi;
Presiden Komisaris adalah istilah yang timbul dalam praktik. Istilah lain yaitu Komisaris Utama. Presiden Komisaris atau Komisaris Utama biasanya merupakan komisaris yang diangkat dengan Rapat Umum Pemegang Saham jika komisarisnya lebih dari satu orang, maka salah satu dari komisaris diangkat sebagai komisaris utama atau presiden komisaris;
Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang berbentuk PerseroanTerbatas atau disingkat PT.;
Berdasarkan Pasal 1 Angka (4) Undang-undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar;
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas adalah keputusan para pemegang saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham;
Berdasarkan Pasal 1 Angka (6) Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, Tindak Pidana oleh Korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang korporasi.
Secara umum pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menurut hukum yang mengatur suatu tindak pidana. Yang dapat dipidana adalah subyek hukum pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidananya dan perundang-undangan yang mengatur tentang subyek tindak pidana, misalnya subyek tindak pidananya korporasi yang berbentuk CV maka yang dapat dipidananya adalah CV, jika subjek tindak pidananya korporasi yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maka yang dapat dipidana adalah PT, Apabila subyek pidana perorangan harus dilihat siapa yang berwenang dan bertanggungjawab atas suatu tindak pidana, misalnya Direksi dan / atau Dewan Komisaris. Apabila subjek tindak pidananya korporasi dan perorangan maka yang dapat dipidana yaitu korporasi dan pengurus korporasinya;
Ahli menjelaskan bahwa yang dapat dipidana dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup jo Undang-undang No.11 Tahun 2020 adalah setiap orang. Setiap orang dimaksud adalah dapat berupa badan usaha atau perorangan;
Bahwa tindak pidana tersebut terkait dengan kegiatan perusahaan, menjadi kepentingan perusahaan, perusahaan mendapat manfaat dari tindak pidana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi pekerja/atau karyawan, tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada :
badan usaha; dan/atau;
orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam hal tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada Badan Usaha, maka dalam proses penuntutan dan penjatuhan sanksi pidana Badan Usaha diwakili oleh pengurus yang berwenang menurut peraturan perundang undangan dan atau Anggaran Dasar perusahan, misalnya Dewan Direksi. Adapun tatacara penanganan perkara pidana oleh korporasi mengacu kepada PERMA No. 13 tahun 2016, maka dapat dipedomani Pasal 9 s/d Pasal 19 Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Adapun tatacaranya sebagai berikut :
Pasal 9 PERMA No. 13 tahun 2016 :
Pemanggilan terhadap Korporasi ditujukan dan disampaikan kepada Korporasi ke alamat tempat kedudukan Korporasi atau alamat tempat Korporasi tersebut beroperasi;
Dalam hal alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, pemanggilan ditujukan kepada Korporasi dan disampaikan melalui alamat tempat tinggal salah satu Pengurus;
Dalam hal tempat tinggal maupun tempat kediaman Pengurus tidak diketahui, surat panggilan disampaikan melalui salah satu media massa cetak atau elektronik dan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut.
Pasal 10 PERMA No. 13 tahun 2016 :
Isi surat panggilan terhadap Korporasi setidaknya memuat:
nama Korporasi;
tempat kedudukan;
kebangsaan Korporasi;
status Korporasi dalam perkara pidana (saksi/ tersangka/terdakwa);
waktu dan tempat dilakukannya pemeriksaan; dan;
ringkasan dugaan peristiwa pidana terkait pemanggilan tersebut.
Pasal 11 PERMA No. 13 tahun 2016 :
Pemeriksaan terhadap Korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang Pengurus;
Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat panggilan yang sah;
Pengurus yang mewakili Korporasi dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib hadir dalam pemeriksaan Korporasi. (4) Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara patut tidak hadir, menolak hadir atau tidak menunjuk Pengurus untuk mewakili Korporasi dalam pemeriksaan, maka penyidik menentukan salah seorang Pengurus untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa Pengurus tersebut secara paksa.
Pasal 15 PERMA No. 13 tahun 2016.
Dalam hal Korporasi diajukan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sama dengan Pengurus, maka Pengurus yang mewakili Korporasi adalah Pengurus yang menjadi tersangka atau terdakwa;
Menjadi tersangka atau terdakwa dapat mewakili Korporasi dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18 PERMA No. 13 tahun 2016.
Pemanggilan dan pemeriksaan Pengurus yang diajukan sebagai saksi, tersangka dan/atau terdakwa dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
Pasal 19 PERMA No. 13 tahun 2016.
Pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan terhadap Korporasi dan/atau Pengurus dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Dalam hal pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan terhadap Korporasi dan Pengurus dilakukan bersama-sama, maka tata cara pemanggilan dan pemeriksaan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18.
Pasal 23 (1) PERMA No. 13 tahun 2016.
Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Korporasi dan Pengurus.
Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada masing-masing undang-undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus.
Penjatuhan pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pasal 24 PERMA No. 13 tahun 2016.
Putusan pemidanaan dan putusan bukan pemidanaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan pemidanaan dan bukan pemidanaan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan identitas sebagai berikut:
nama Korporasi;
tempat, tanggal pendirian dan/atau nomor anggaran dasar/akta pendirian/peraturan /dokumen/ perjanjian serta perubahan terakhir;
tempat kedudukan;
kebangsaan Korporasi; jenis Korporasi;
bentuk kegiatan/usaha; dan
identitas Pengurus yang mewakili
Pasal 25 PERMA No. 13 tahun 2016.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sebagaimana ayat (1) adalah pidana denda.
Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penyebutan Presiden Direktur muncul dalam praktik. Hal ini biasanya tertuang dalam Akta Pendirian yang didalamnya memuat Anggaran Dasar atau tertuang dalam Perubahan Anggaran Dasar. Susunan Direksi perseroan dapat terdiri dari beberapa orang. Istilah secara normatif sebagai orang perseroan terbatas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah Direksi dan Komisaris;
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas merupakan pernyataan keputusan pemegang saham pengganti Rapat Umum Pemegang Saham. Kekuatan hukumnya sama dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Untuk Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas biasanya diajukan oleh Direksi kepada para pemegang saham perseroan, dan menjadi Keputusan Rapat Perseroan Terbatas jika disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan terbatas. Biasanya dilakukan secara sirkuler;
Keputusan Rapat dan RUPS memiliki Kekuatan hukum sama dengan Keputusan RUPS. Hal ini tidak lepas dari adanya ketentuan Pasal 91 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang selengkapnya berbunyi: “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara sah menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.”
Akta Salinan Pernyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 06 yang sudah didaftar di Kementerian Hukum dan HAM maka yang bertindak untuk dan atas nama PT. PAPERTECH INDONESIA di dalam maupun diluar pengadilan yaitu Tuan ERFAN PRATOMO SANTOSO dan Tuan SUGIARTO WIDODO. Dengan demikian pertanggungjawaban privat PT PAPERTECH INDONESIA dalam pengelolaannya menjadi tanggungjawab perdata Tuan ERFAN PRATOMO SANTOSO dan Tuan SUGIARTO WIDODO;
Perbuatan dumping (membuang) dan tindakan melakukan pengelolalan menjadi tanggung jawab korporasi karena memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 yaitu Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan pembuangan limbah produksi agar tidak mengalir ke drainase bahkan ke sungai, sementara Presiden Direktur dan Direktur sebagai pengambil keputusan dalam pengelolaan perseroan terbatas berkantor di situ sepatutnya mengetahui keadaan di perusahaan yang dipimpinnya;
Ahli menjelaskan bahwa pertanggungjawaban Korporasi adalah Presiden Direktur dan Direktur PT. PAPERTECH INDONESIA.
Atas keterangan Ahli di Bidang Korporasi tersebut, terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang bahwa, Keterangan terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti diperiksa karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup;
Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang;
Bahwa sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 06 yang dibuat dihadapan Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, S.H., M.Kn tanggal tanggal 26 Juni 2020, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0110772.AH.01.11. tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PAPERTECH INDONESIA, Disebutkan merupakan perubahan dari akte sebelumnya dan menjadi :
Tuan ERFAN PRATOMO SANTOSO, Sebagai Presiden Direktur.
Tuan SUGIARTO WIDODO, Sebagai Direktur.
Tuan CHOON BENG CHIA, Sebagai Komisaris.
CONITEX SONOCO N.V., Sebagai Pemegang 1.127 saham.
CONITEX SONOCO HOLDING B.V., Sebagai Pemegang 30.204 saham.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 05/HRGA-IV/2021, tanggal 22 April 2021, telah ditunjuk Saudara ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direksi (Presiden Direktur) PT. PAPERTECH INDONESIA mewakili perseroan untuk diminta keterangan sebagai terdakwa;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA bergerak di bidang Produksi Kertas Daur Ulang dengan bahan baku dari kardus bekas yaitu Kertas Coreboard dan Coneboard sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini;
Terdakwa berkantor di pabrik setiap harinya, dan untuk penanggung jawab tertinggi pada perusahaan sesuai dengan struktur organisasi adalah terdakwa sendiri sebagai Presiden Direktur;
Bahan yang digunakan pada produksi di PT. PAPERTECH INDONESIA, sepengetahuan terdakwa yaitu :
Kertas kardus bekas sebagai bahan Baku Utama;
Air;
Tepung Tapioka;
Dan beberapa bahan chemical lainnya;
Bahwa proses produksi bahan baku diterima dari supplier ditimbang lalu diperiksa kualitasnya oleh QC, lalu diterima dan disimpan di gudang oleh bagian Supply Chain lalu bagian produksi memakai bahan baku sesuai arahan Supply Chain dan jadwal produksi yang ditetapkan oleh marketing, bahan baku tersebut di pulpper untuk dijadikan buburan lalu setelah melalui proses screening sambil diberikan bahan kimia pendukung dan dipress untuk mengurangi kadar air setelah itu dikeringkan dengan menggunakan dryer. Bahan yang sudah jadi digulung dan dipotong sesuai pesanan customer lalu oleh team Supply Chain diterima dan disimpan di gudang dan team supply chain melakukan pengiriman barang sesuai dengan jadwal dari team marketing;
Bahwa cara yang dilakukan terdakwa dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah awasl mulanya dalam kegiatan Industri Kertas Karton tersebut menghasilkan Limbah Cair, limbah padat Sludge, Bottom Ash/Fly Ash, Oli Bekas serta limbah Udara dan limbah plastik non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun);
Bahwa secara garis besar limbah cair yang dihasilkan akan masuk ke dalam Waste Water Treatment Plant (WWTP) dan melalui proses anaerob dan proses aerasi dan setelah memenuhi baku mutu selajutnya akan dibuang yang mengarah ke badan sungai Cilamaya;
Bahwa untuk limbah padat berupa sludge, Bottom Ash/Fly Ash, Oli Bekas akan disimpan terlebih dahulu di TPS B3 lalu diangkut oleh transporter dan dikirim ke Pemanfaat Limbah B3 berizin;
Bahwa kegiatan Pullbaket yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang, terdakwa mengetahui berdasarkan laporan dari Sdr. I KETUT ASTIKA selaku General Affair yang mendampingi petugas saat itu;
Bahwa terdakwa tidak megetahui mengenai buburan kertas yang ada pada lampiran dokumentasi hasil Pullbaket tanggal 14 Februari 2020 karena tidak ikut mendampingi petugas Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jabar dan DLH Kabupaten Subang di PT, PAPERTECH INDONESIA, akan tetapi Sdr. I KETUT ASTIKA melaporkan kepada terdakwa bahwa terhadap kegiatan yang dilakukan oleh petugas tersebut ada temuan seperti pada gambar di lampiran Hasil Pullbaket;
Bahwa petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jabar, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan petugas laboratorium PT. SUCOFINDO Cab. Bandung, pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 10.00 Wib saat mendatangi PT. PAPERTECH INDONESIA terdakwa tidak mengetahui, keesokan harinya diberitahu melalui E-mail mengenai Berita Acara Pengambilan Sampel oleh Sdr. I KETUT SWASTIKA selaku General Affair;
Bahwa genangan air dan lumpuran kertas tersebut didapatnya informasi terjadi baru baru pada saat itu saja, karena ada kerusakan pada motor mesin pompa penyedot yang terbakar;
Bahwa pada saat petugas datang pompa penyedot sedang rusak jadi air dari peleburan tersebut luber dan masuk ke drainase;
Bahwa sepengetahuan terdakwa sudah dilakukan upaya akan tetapi bundwall untuk menahan aliran tersebut penuh sehingga air dan lumpuran tersebut luber keluar dari feed karena mesin pada pompa penyedot terbakar;
Bahwa seharusnya buburan tersebut diolah kembali karena termasuk bahan baku utama;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA pernah menerima sanksi Administrasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang pada tanggal 19 Desember 2019 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor : 660/Kep.47-DLH/2019 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA dan juga Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor : LH.05.02.01/Kep.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sanksi administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa berkaitan dengan sanksi administrasi yang diberikan kepada PT. PAPERTECH INDONESIA yaitu dugaan melakukan Bypass dari Bak Aerasi ke Media Lingkungan yang bermuara ke Sungai Cilamaya;
Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor : LH.05.02.01/Kep.26-DLH/2021, tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA terdakwa mengetahuinya;
Bahwa Sanksi administrasi yang diberikan kepada PT. PAPERTECH INDONESIA tersebut merupakan hasil dari Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang.
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA pernah menerima sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang pada bulan Oktober 2019 dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim DAS Cilamaya menemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui pengolahan (by pass);
Bahwa selanjutnya dilakukan pengawasan pada tanggal 02 Juli 2020 pukul 16.00 Wib di PT. PAPERTECH INDONESIA oleh PPLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, kemudian ditemukan kembali ceceran buburan kertas di saluran drainase tersebut seperti pada temuan petugas sebelumnya yaitu pada tanggal 14 Februari 2020 di sekitar area produksi yang mana tempat tersebut berbeda akan tetapi masih satu aliran drainase dengan tempat temuan petugas dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter Polda Jabar pada Rabu tanggal 25 Nopember 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa dengan adanya temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maupun dari Kabupaten Subang yang telah menegur perbuatan yang dilakukan PT. PAPERTECH INDONESIA tersebut dan hingga ditemukan oleh penyidik Polda Jabar pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020, perbuatan masih sama dan belum dilakukan perbaikan-perbaikan oleh PT. PAPERTECH INDONESIA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Sertifikat No. 00176/ALBFAO, tanggal 13 Januari 2021 tentang Laporan Hasil Analisa terhadap sampel Limbah Padat ”Peleburan Kertas” pada PT. PAPERTECH INDONESIA, Jalan Cipendeuy Purwakarta-Subang Koordinat S 06”30’19,6” E 107033’48,9”. tentang Analisa atau Uji yaitu Analisa Organik & Anorganik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014, yang hasilnya adalah terdapat kandungan parameter yang diuji yaitu terhadap Anorganik, sebagai berikut : Barium (batas deteksi alat) 0,02 mg/L hasil lab 0,16 mg/L, Boron (batas deteksi alat) 0,2 mg/L hasil lab 0,47 mg/L, Molybdenum (batas deteksi alat) 0,01 mg/L hasil lab 0,05 mg/L, Zinc (batas deteksi alat) 0,02 mg/L Hasil Lab 0,25 mg/L, lalu Parameter Anion Chloride (batas deteksi alat) 0,9 mg/L hasil lab 9,94 mg/L, Fluoride (batas deteksi alat) 0,06 mg/L hasil lab 0,46 mg/L;
Bahwa pada waktu di lakukan pengecekan di lapangan, pihak PT. PAPERTECH INDONESIA tidak dapat memperlihatkan izin dumping;
Bahwa sebelumnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat pada saat melakukan pengawasan, sudah mengingatkan kepada pihak PT. PAPERTECH INDONESIA, agar tidak melakukan dumping limbah B3 karena harus dilakukan pengelolaan limbah B3 terlebih dahulu sebelum dibuang ke media lingkungan hidup;
Bahwa sesuai dengan peraturan PP 101/2014 bahwa limbah yang diproduksi di PT. PAPERTECH INDONESIA dari kertas bekas adalah merupakan limbah B3;
Bahwa apabila limbah B3 terpapar sinar matahari secara langsung dan juga terkena air hujan secara langsung, dapat mengakibatkan zat-zat kimia atau cairan bahan kimia yang terkandung dalam limbah B3 akan terlepaskan dan terlarut bersama air hujan atau yang disebut pelindian (leaching) dan juga dapat mencemari lingkungan karena terkena sinar matahari secara langsung;
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin dalam pengelolaan limbah B3;
Bahwa perbuatan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan secara korporasi, maka pihak terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, telah melakukan perbaikan-perbaikan dan telah mendapatkan ijin pengelolaan limbah B3 serta adanya kerjasama dengan pihak ke tiga dalam pengangkutan limbah B3 tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Bahwa dalam persidangan ini telah diajukan barang bukti antara lain :
1 (satu) bundel fotokopi dokumen kelayakan lingkungan hidup (RKL-RPL) untuk kegiatan pengembangan industri kertas PT. PAPERTECH INDONESIA No.530/Kep-238-DLH/2018 Tgl.22-03-2018;
1 (satu) bundel fotokopi keputusan Bupati Subang no.503/Kep-238-DLH/2018 Tg.22-03-2018 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan pengembangan industry kertas kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
7 (tujuh) lembar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/0003/IPLC-DPM PT.SP/VI/2020 Tgl.02-06-2020 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
5 (lima) lembar fotocopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/08/Kep.ILB3-IP-DPM PT.SP/2017 Tgl.22-12-2017 tentang Ijin Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;
3 (tiga) lembar fotocopi Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.660/Kep.47/DLH/2019 tgl.19-12-2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Akte PT. TEXPACK INDONESIA, Nomor 57 Tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris SUTJIPTO, SH., yang berkedudukan di Jakarta;
2 (dua) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 02-1660.HT.01.01-TH.1996 Tanggal 07 Pebruarin 1996;
1 (satu) bundel fotocopi Akte Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. yang berkedudukan di Kabupaten Subang;
4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020;
4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Badan kordinasi Penanaman Modal No. 367/T/INDUSTRI/2002 Tanggal 20 Nopember 2002 tentang Ijin Usaha Industri;
3 (tiga) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Ijin Prinsip Prubahan Penanaman Modal No. 189/1/IP/III/PMA/2011 Tanggal 24 Maret 2011;
1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Tanda Daftar Perusahaan No. 10.10.00276 Tanggal 21 September 2016;
1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya NPWP PT. PAPETECH INDONESIA No.01.071.112.4-052.000 terdaftar 20 Juli 1995;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No. 660/Kep.47-DLH/2019, tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONEASIA;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pulbaket Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 14 Pebruari 2020 di PT. PAPERTECH INDONEASIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pulbaket di PT. PAPERTECH INDONEASIA;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 02 Juli 2020 di PT. PAPERTECH INDONEASIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pengawasan di PT. PAPERTECH INDONEASIA;
1 (satu) lembar fotocopi Surat Gubernur Jawa Barat No.560/4561/DLH tanggal 19 Oktober 2020 tentang Penerapan Sangsi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup Kepada PT. PAPERTECH INDONEASIA;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONEASIA;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, saat ini dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa benar terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, mengerti diperiksa karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup;
Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang;
Bahwa benar sesuai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 06 yang dibuat dihadapan Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, S.H., M.Kn tanggal tanggal 26 Juni 2020, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0110772.AH.01.11. tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PAPERTECH INDONESIA, Disebutkan merupakan perubahan dari akte sebelumnya dan menjadi :
Tuan ERFAN PRATOMO SANTOSO, Sebagai Presiden Direktur.
Tuan SUGIARTO WIDODO, Sebagai Direktur.
Tuan CHOON BENG CHIA, Sebagai Komisaris.
CONITEX SONOCO N.V., Sebagai Pemegang 1.127 saham.
CONITEX SONOCO HOLDING B.V., Sebagai Pemegang 30.204 saham.
Bahwa benar berdasarkan Surat Nomor : 05/HRGA-IV/2021, tanggal 22 April 2021, telah ditunjuk Saudara ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direksi (Presiden Direktur) PT. PAPERTECH INDONESIA mewakili perseroan untuk diminta keterangan sebagai terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menjelaskan bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA bergerak di bidang Produksi Kertas Daur Ulang dengan bahan baku dari kardus bekas yaitu Kertas Coreboard dan Coneboard sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini;
Bahwa benar Bahan yang digunakan pada produksi di PT. PAPERTECH INDONESIA, sepengetahuan terdakwa yaitu :
Kertas kardus bekas sebagai bahan Baku Utama;
Air;
Tepung Tapioka;
Dan beberapa bahan chemical lainnya;
Bahwa benar proses produksi bahan baku diterima dari supplier ditimbang lalu diperiksa kualitasnya oleh QC, lalu diterima dan disimpan di gudang oleh bagian Supply Chain lalu bagian produksi memakai bahan baku sesuai arahan Supply Chain dan jadwal produksi yang ditetapkan oleh marketing, bahan baku tersebut di pulpper untuk dijadikan buburan lalu setelah melalui proses screening sambil diberikan bahan kimia pendukung dan dipress untuk mengurangi kadar air setelah itu dikeringkan dengan menggunakan dryer. Bahan yang sudah jadi digulung dan dipotong sesuai pesanan customer lalu oleh team Supply Chain diterima dan disimpan di gudang dan team supply chain melakukan pengiriman barang sesuai dengan jadwal dari team marketing;
Bahwa benar cara yang dilakukan terdakwa dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah awasl mulanya dalam kegiatan Industri Kertas Karton tersebut menghasilkan Limbah Cair, limbah padat Sludge, Bottom Ash/Fly Ash, Oli Bekas serta limbah Udara dan limbah plastik non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun);
Bahwa benar secara garis besar limbah cair yang dihasilkan akan masuk ke dalam Waste Water Treatment Plant (WWTP) dan melalui proses anaerob dan proses aerasi dan setelah memenuhi baku mutu selajutnya akan dibuang yang mengarah ke badan sungai Cilamaya;
Bahwa benar untuk limbah padat berupa sludge, Bottom Ash/Fly Ash, Oli Bekas akan disimpan terlebih dahulu di TPS B3 lalu diangkut oleh transporter dan dikirim ke Pemanfaat Limbah B3 berizin;
Bahwa benar kegiatan Pullbaket yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang, terdakwa mengetahui berdasarkan laporan dari Sdr. I KETUT ASTIKA selaku General Affair yang mendampingi petugas saat itu;
Bahwa benar terdakwa tidak megetahui mengenai buburan kertas yang ada pada lampiran dokumentasi hasil Pullbaket tanggal 14 Februari 2020 karena tidak ikut mendampingi petugas Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jabar dan DLH Kabupaten Subang di PT, PAPERTECH INDONESIA, akan tetapi Sdr. I KETUT ASTIKA melaporkan kepada terdakwa bahwa terhadap kegiatan yang dilakukan oleh petugas tersebut ada temuan seperti pada gambar di lampiran Hasil Pullbaket;
Bahwa benar petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jabar, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan petugas laboratorium PT. SUCOFINDO Cab. Bandung, pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 10.00 Wib saat mendatangi PT. PAPERTECH INDONESIA terdakwa tidak mengetahui, keesokan harinya diberitahu melalui E-mail mengenai Berita Acara Pengambilan Sampel oleh Sdr. I KETUT SWASTIKA selaku General Affair;
Bahwa benar genangan air dan lumpuran kertas tersebut didapatnya informasi terjadi baru baru pada saat itu saja, karena ada kerusakan pada motor mesin pompa penyedot yang terbakar;
Bahwa benar pada saat petugas datang pompa penyedot sedang rusak jadi air dari peleburan tersebut luber dan masuk ke drainase;
Bahwa benar sepengetahuan terdakwa sudah dilakukan upaya akan tetapi bundwall untuk menahan aliran tersebut penuh sehingga air dan lumpuran tersebut luber keluar dari feed karena mesin pada pompa penyedot terbakar;
Bahwa benar seharusnya buburan tersebut diolah kembali karena termasuk bahan baku utama;
Bahwa benar PT. PAPERTECH INDONESIA pernah menerima sanksi Administrasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang pada tanggal 19 Desember 2019 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor : 660/Kep.47-DLH/2019 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA dan juga Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor : LH.05.02.01/Kep.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sanksi administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa benar berkaitan dengan sanksi administrasi yang diberikan kepada PT. PAPERTECH INDONESIA yaitu dugaan melakukan Bypass dari Bak Aerasi ke Media Lingkungan yang bermuara ke Sungai Cilamaya;
Bahwa benar selanjutnya Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor : LH.05.02.01/Kep.26-DLH/2021, tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA terdakwa mengetahuinya;
Bahwa benar Sanksi administrasi yang diberikan kepada PT. PAPERTECH INDONESIA tersebut merupakan hasil dari Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang.
Bahwa benar PT. PAPERTECH INDONESIA pernah menerima sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang pada bulan Oktober 2019 dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim DAS Cilamaya menemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui pengolahan (by pass);
Bahwa benar selanjutnya dilakukan pengawasan pada tanggal 02 Juli 2020 pukul 16.00 Wib di PT. PAPERTECH INDONESIA oleh PPLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, kemudian ditemukan kembali ceceran buburan kertas di saluran drainase tersebut seperti pada temuan petugas sebelumnya yaitu pada tanggal 14 Februari 2020 di sekitar area produksi yang mana tempat tersebut berbeda akan tetapi masih satu aliran drainase dengan tempat temuan petugas dari Unit 4 Subdit IV/Tipidter Polda Jabar pada Rabu tanggal 25 Nopember 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA;
Bahwa benar dengan adanya temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maupun dari Kabupaten Subang yang telah menegur perbuatan yang dilakukan PT. PAPERTECH INDONESIA tersebut dan hingga ditemukan oleh penyidik Polda Jabar pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020, perbuatan masih sama dan belum dilakukan perbaikan-perbaikan oleh PT. PAPERTECH INDONESIA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Sertifikat No. 00176/ALBFAO, tanggal 13 Januari 2021 tentang Laporan Hasil Analisa terhadap sampel Limbah Padat ”Peleburan Kertas” pada PT. PAPERTECH INDONESIA, Jalan Cipendeuy Purwakarta-Subang Koordinat S 06”30’19,6” E 107033’48,9”. tentang Analisa atau Uji yaitu Analisa Organik & Anorganik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014, yang hasilnya adalah terdapat kandungan parameter yang diuji yaitu terhadap Anorganik, sebagai berikut : Barium (batas deteksi alat) 0,02 mg/L hasil lab 0,16 mg/L, Boron (batas deteksi alat) 0,2 mg/L hasil lab 0,47 mg/L, Molybdenum (batas deteksi alat) 0,01 mg/L hasil lab 0,05 mg/L, Zinc (batas deteksi alat) 0,02 mg/L Hasil Lab 0,25 mg/L, lalu Parameter Anion Chloride (batas deteksi alat) 0,9 mg/L hasil lab 9,94 mg/L, Fluoride (batas deteksi alat) 0,06 mg/L hasil lab 0,46 mg/L;
Bahwa pada waktu di lakukan pengecekan di lapangan, pihak PT. PAPERTECH INDONESIA tidak dapat memperlihatkan izin dumping;
Bahwa benar sebelumnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat pada saat melakukan pengawasan, sudah mengingatkan kepada pihak PT. PAPERTECH INDONESIA, agar tidak melakukan dumping limbah B3 karena harus dilakukan pengelolaan limbah B3 terlebih dahulu sebelum dibuang ke media lingkungan hidup;
Bahwa benar sesuai dengan peraturan PP 101/2014 bahwa limbah yang diproduksi di PT. PAPERTECH INDONESIA dari kertas bekas adalah merupakan limbah B3;
Bahwa benar apabila limbah B3 terpapar sinar matahari secara langsung dan juga terkena air hujan secara langsung, dapat mengakibatkan zat-zat kimia atau cairan bahan kimia yang terkandung dalam limbah B3 akan terlepaskan dan terlarut bersama air hujan atau yang disebut pelindian (leaching) dan juga dapat mencemari lingkungan karena terkena sinar matahari secara langsung;
Bahwa benar PT. PAPERTECH INDONESIA telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin dalam pengelolaan limbah B3;
Bahwa benar perbuatan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan secara korporasi, maka pihak terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa benar terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Bahwa benar terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh ERFAN PRATOMO SANTOSO selaku Direktur Utama, telah melakukan perbaikan-perbaikan dan telah mendapatkan ijin pengelolaan limbah B3 serta adanya kerjasama dengan pihak ke tiga dalam pengangkutan limbah B3 tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 104 juncto Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 UURI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yaitu (setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin);
Yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Pengertian “Setiap Orang” didalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 32 Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.”
Terkait dengan hal tersebut dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yakni PT. PAPERTECH INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
PT PAPERTECH INDONESIA didirikan berdasarkan akta Nomor 57 Tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris SUTJIPTO, SH., yang berkedudukan di Jakarta dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-1660.HT.01.01-TH.1996 Tanggal 07 Pebruari 1996 dengan nama PT. TEXPACK INDONESIA. Selanjutnya akta tersebut diperbaharui dengan akta Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020;
Sesuai dengan anggaran dasar perusahaan serta berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Ahli, maka terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA didalam menghadapi persidangan perkara ini diwakili oleh Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama. Oleh karena itu, maka pelaku tindak pidana Lingkungan Hidup sebagaimana ddidakwakan oleh Penuntut Umum adalah benar terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA diwakili oleh Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama.
Selama pemeriksaan di persidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA yang diwakili oleh Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama yaitu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Ad.2. Unsur yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yaitu (setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin)
Bahwa didalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 24 Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu;
Bahwa dalam pasal 60 Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.” Selanjutnya dalam Pasal 61 diatur:
Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bahwa lingkungan hidup menurut BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Bahwa Limbah menurut BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menurut BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Bahwa sesuai keterangan para saksi dan keterangan para ahli maupun keterangan terdakwa PT. PAPERTECH INDONESIA diwakili oleh Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama, diketahui bahwa :
Bahwa PT. PAPERTECH INDONESIA berdasarkan anggaran dasarnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan yakni industri kertas dan barang dari kertas yang diidrikan sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang. Dalam kegiatan usahanya tersebut, PT. PAPERTECH INDONESIA menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa limbah cair dan limbah padat Sludge dari proses IPAL, Bottom Ash dan Fly Ash.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di pabrik PT PAPERTECH INDONESIA, Jalan Raya Wantilan termasuk Blok Tarikolot Rt.01/Rw.01 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat datang untuk melakukan pengecekan dan inspeksi mendadak serta melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT PAPERTECH INDONESIA sebagai tindak lanjut dari adanya temuan TIM DAS Cilamaya yang sebelumnya melakukan inspeksi (pulbaket) para tanggal 14 Februari 2020 dan tanggal 21 Juli 2020. Saat petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat datang ke pabrik PT PAPERTECH INDONESIA tersebut, tenyata masih ditemukan adanya pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan seperti temuan-temuan sebelumnya yakni adanya limbah padat berupa kertas bekas yang langsung dibuang ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan melainkan langsung mengalir ke drainase yang terhubung dengan Sungai Cilamaya sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Bahwa dalam kegiatan usaha produksi kertas Board atau Paper Board tersebut, bahan baku yang digunakan oleh PT PAPERTECH INDONESIA adalah kertas bekas box atau kardus serta kertas bekas semen yang memiliki warna (berwarna) baik yang berbentuk gambar atau tulisan serta zat perekat
Bahwa terhadap bahan baku kegiatan produksi berupa kertas kardus dan kertas bekas kantong semen tersebut PT PAPERTECH INDONESIA tidak melakukan kegiatan deinking atau pembersihan atau peluruhan tinta untuk warna atau tulisan serta pembersihan zat perekat yang ada dalam bahan yang digunakan serta tidak ada alat khusus untuk pembersihannya, sehingga langsung saja dimasukkan ke dalam mesin penghancur
Bahwa karena tidak dilakukan proses deinking maka bahan-bahan kimia yang ada atau terkandung di dalam kardus atau kertas bekas kantong semen yang merupakan bahan baku produksi PT PAPERTECH INDONESIA ikut larut dalam proses produksinya sehingga limbah yang dihasilkan menjadi lebih berbahaya
Bahwa seharusnya terhadap bahan baku produksi berupa kertas kardus dan kertas bekas semen yang digunakan oleh PT PAPERTECH INDONESIA tersebut dilakukan uji MSDS (material safety data sheet) terlebih dahulu sehingga dapat diketahui atau diperoleh informasi mengenai apa kandungan atau komposisi dari bahan baku tersebut, karena bahan baku tersebut adalah merupakan limbah dari kegiatan yang lain apabila dilihat dari keseluruhan proses produksi kertas tersebut dari hulu sampai hilir, sehingga harus diketahui apakah bahan baku tersebut layak untuk dipergunakan kembali dalam proses produksi.
Bahwa tahapan kegiatan produksi yang dilakukan oleh PT PAPERTECH INDONESIA adalah sebagai berikut :
Bahan baku kertas bekas karton atau dus tersebut dimasukkan ke dalam mesin penghancur yang disebut Mesin Pulper dengan ditambahkan air ke dalam mesin dengan perbandingan 15 % dus atau karton bekas dan air sekitar 85 %;
Dimasukkan ke dalam mesin Screening untuk melakukan pemisahan sampah diantaranya kawat, plastik dan sisa kertas;
Bahan baku tersebut dimasukkan ke dalam mesin Cleaner untuk memisahkan pasir dan logam (Clip);
Dimasukkan ke dalam mesin Screening untuk mememisahkan buburan kertas yang ukurannya lebih besar yang tidak sesuai dengan buburan yang diharapkan;
Dimasukkan ke dalam mesin Cleaner untuk memisahkan pasir yang lebih kecil atau pasir yang lebih lembut, kemudian dimasukkan lagi ke dalam mesin Thickner untuk melakukan proses pengentalan bubur kertas;
Dimasukkan ke dalam mesin Rafiner (mesin penggiling) yang lebih halus;
Kemudian bahan tersebut dimasukkan lagi ke dalam bak penampung berbentuk tabung yang dilengkapi dengan alat pengaduk yang mana dalam bak tersebut ditambahkan bahan kimia tepung tapioca;
Setelah tercampur, bahan tersebut dialirkan ke dalam mesin ware untuk membentuk lembaran kertas;
Setelah terbentuk lembaran kertas, bahan tersebut dimasukkan ke dalam mesin Pressing untuk melakukan pengepresan untuk mengurangi kadar air yang ada selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin Drying atau pengeringan;
Masuk ke dalam mesin Winder untuk dilakukan pemotongan bahan kertas;
Dikemas atau bahan jadi;
Bahwa dalam kegiatan produksi tersebut, PT PAPERTECH INDONESIA telah menghasilkan limbah padat berupa buburan/leburan kertas bekas yang bercampur dengan air yang tidak dilakukan pengelolaan terlebih dahulu melainkan langsung dibuang ke media lingkungan tempatnya di dekat mesin produksi 1, tepat di bagian belakang. Selanjutnya limbah padat buburan kertas yang bercampur dengan air tersebut dari media lingkungan tanpa dilakukan pengelolaan mengalir secara gravitasi langsung masuk ke selokan / drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya;
Bahwa buburan kertas yang bercampur dengan air tersebut selain merupakan limbah padat hasil produksi juga merupakan bahan baku produksi yang tercecer jatuh ke media lingkungan dan kemudian terkena air hujan sehingga menjadi buburan kertas;
Bahwa bahan baku PT PAPERTECH INDONESIA berupa kardus bekas atau kertas bekas kantong semen seharusnya ditempatkan di tempat khusus, karena meskipun di PT PAPERTECH kardus bekas atau kertas bekas kantong semen tersebut merupakan bahan baku, namun merupakan limbah dari industry atau kegiatan yang lain sehingga memerlukan pengaturan khusus seperti harus ada ventilasi, tidak boleh terkena sinar matahari langsung, packing harus rapat (tidak boleh ada kebocoran), tempat penyimpanan harus tertutup, tidak boleh langsung bersentuhan dengan media lingkungan (harus dibatasi meskipun dengan lantai sekalipun);
Bahwa buburan kertas yang merupakan limbah padat hasil produksi dan buburan kertas yang merupakan bahan baku produksi yang tercecer jatuh ke media lingkungan dan kemudian terkena air hujan, pada akhirnya memiliki bentuk yang sama meskipun pada buburan kertas hasil produksi kemungkinan bisa lebih encer;
Bahwa keduanya baik buburan kertas yang berasal dari bahan baku maupun yang berasal dari hasil produksi merupakan kategori limbah, karena dalam proses dari kardus bekas menjadi buburan kertas itu hanyalah proses fisika (pencacahan) bukan proses kimia untuk mengurangi kandungan limbah di dalamnya. Keduanya berpotensi mencemari lingkungan karena tidak diketahui apa komposisi atau kandungan di dalamnya;
Bahwa pihak PT. PAPERTECH INDONESIA tidak memiliki izin dumping limbah dari kementerian lingkungan hidup;
Bahwa meskipun tidak memiliki ijin dumping dari pihak yang berwenang, Terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA telah melakukan tindakan membuang dan menempatkan limbah padat berupa buburan kertas baik yang berasal dari bahan baku yang tercecer dan terkena air hujan maupun yang merupakan sisa hasil produksi yang mengandung zat pewarna dan zat pelekat yang bercampur dengan air langsung ke media lingkungan dalam keadaan terbuka dan tidak kedap air tepatnya di belakang mesin produksi 1 tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu;
Bahwa buburan kertas baik yang berupa bahan baku maupun yang merupakan sisa hasil produksi keduanya adalah termasuk limbah yang apabila langsung dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran, merusak atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup yang lain karena zat pewarna dan zat pelekat yang terkandung dalam buburan kertas yang apabila di buang langsung di media lingkungan hidup tidak mudah terurai;
Bahwa PT PAPERTECH INDONESIA tidak berupaya mencegah pencemaran lingkungan dengan membuat bak/pembatas agar buburan kerta bekas yang mengandung zat pewarna tidak langsung masuk ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan yang akhirnya mengalir masuk ke selokan / drainase yang bermuara ke Sungai Cilamaya;
Bahwa terdapat 3 cara untuk mengidentifikasi suatu limbah sehingga dapat dikategorikan sebagai limbah B3 atau Non-B3 yakni :
Mencocokkan Limbah dengan daftar Limbah B3 yang ada dalam lampiran PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3;
Jika tidak ada dalam lampiran PP 101 tahun 2014, maka perlu diperiksa karakteristik atau sifat Limbah B3 tersebut apakah termasuk mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, infeksius dan atau korosif;
Jika dari kedua metode tersebut masih tidak diketahui karakteristik limbah B3 maka perlu dilakukan uji toksikologi. Uji TCLP (toxicity Characteristic Leaching Procedure, Lampiran II) dan/atau uji toksikologi (akut LD50 dan kronis, Lampiran III).
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Lampiran 1 Tabel 3 Kode Industri 51 jenis kegiatan pulp dan kertas telah diatur jika limbah dari kertas bekas sebagaimana diproduksi oleh PT. PAPERTECH INDONESIA adalah merupakan limbah B3, yang apabila limbah B3 tersebut terpapar sinar matahari secara langsung atau juga terkena air hujan secara langsung, dapat mengakibatkan zat-zat kimia atau cairan bahan kimia yang terkandung dalam limbah B3 akan terlepaskan atau terlarut bersama air hujan atau yang disebut pelindian (leaching) atau terlarut bersama udara. Hal tersebut berpotensi mencemari lingkungan.
Bahwa Pengolahan kardus bekas menjadi kertas karton adalah proses recycle (daur ulang), sehingga kardus bekas yang merupakan bahan baku dalam proses daur ulang sejatinya merupakan limbah yang merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang lain yang seharusnya dalam proses penempatan dan pengelolaannya perlu dilakukan secara khusus serta tidak boleh langsung dibuang ke media lingkungan karena kardus bekas memiliki zat pewarna dan zat perekat yang berbahaya bagi lingkungan
Bahwa PT PAPERTECH INDONESIA telah 2 (dua) kali menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yakni :
Melalui surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor 660/Kep 47-DLH/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang isinya menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA untuk melakukan kewajiban melakukan optimalisasi bypass dari bak airasi 1 yang langsung ke media lingkungan agar segera ditutup permanen. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Pulbaket TIM DAS Cilamaya tanggal 10 Oktober 2019
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nomor LH.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Subang Nomor 560/4561/DLH tanggal 19 Oktober 2020 tentang penerapan Sanksi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup Kepada PT PAPERTECH INDONESIA.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Ad.3. Unsur yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha
Bahwa Pasal 116 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan : “Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
badan usaha dan/atau
orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Secara lebih khusus, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha (korporasi), maka Kejaksaan telah memiliki aturan berupa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028//JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi, di dalamnya menyebutkan bahwa kriteria perbuatan korporasi yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana antara lain :
Segala bentuk perbuatan yang didasarkan pada keputusan Pengurus korporasi yang melakukan maupun yang turut serta melakukan;
Segala bentuk perbuatan baik berbuat atau tidak berbuat yang dilakukan oleh seseorang untuk kepentingan korporasi baik karena pekerjaannya dan/atau hubungan lain;
Segala bentuk perbuatan yang menggunakan sumber daya manusia, dana dan/atau segala bentuk dukungan atau fasilitas lainnya dari korporasi;
Segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga atas permintaan atau perintah korporasi dan/atau pengurus korporasi;
Segala bentuk perbuatan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari korporasi;
Segala bentuk perbuatan yang menguntungkan korporasi;
Segala bentuk tindakan yang diterima/biasanya diterima (accapeted) oleh korporasi tersebut;
Korporasi yang secara nyata menampung hasil tindak pidana dengan subjek hukum korporasi; dan/atau
Segala bentuk perbuatan lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada korporasi menurut undang-undang.
Bahwa selain dalam Nomor PER-028//JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi, aturan lainnya yang mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Dalam PERMA tersebut dinyatakan bahwa Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi. Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi antara lain berdasarkan :
Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Bahwa dalam melakukan kegiatannya, korporasi diwakili oleh organ korporasi yang dinamakan pengurus yang dalam PERMA disebutkan jika pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Bahwa terkait dengan apa yang diuraikan diatas, dihubungkan dengan tindak pidana lingkungan hidup yang didakwakan kepada korporasi PT PAPERTECH INDONESIA, maka sesuai dengan anggaran dasar perusahaan yakni akta Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020, PT PAPERTECH INDONESIA diwakili oleh Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama.
Bahwa PT PAPERTECH INDONESIA telah membiarkan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup yakni melakukan dumping limbah berupa buburan kertas ke media lingkungan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, PT PAPERTECH INDONESIA juga tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan atau mencegah dampak yang lebih besar guna menghindari terjadinya tindak pidana dumping limbah tersebut sehingga tindak pidana dumping limbah berupa buburan kertas ke media lingkungan tersebut terjadi secara terus-menerus dan berulang kali yakni sejak periode bulan Oktober 2019, bulan Februari 2020, bulan Juli 2020 serta bulan November 2020 sesuai dengan temuan dari TIM DAS Cilamaya dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat saat melakukan pulbaket, pengawasan dan pemantauan di sekitar lokasi pabrik.
Bahwa tindak pidana dumping limbah berupa buburan kertas ke media lingkungan yang dilakukan oleh PT PAPERTECH INDONESIA baik buburan kertas yang berasal dari bahan baku maupun buburan kertas yang berasal dari proses produksi adalah merupakan perbuatan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari PT PAPERTECH INDONESIA. Dalam kegiatan produksinya PT PAPERTECH INDONESIA menggunakan kertas bekas box atau kardus serta kertas bekas semen yang memiliki warna (berwarna) baik yang berbentuk gambar atau tulisan serta zat perekat sebagai bahan baku produksinya namun tanpa terlebih dahulu dilakukan kegiatan deinking atau pembersihan atau peluruhan tinta untuk warna atau tulisan serta pembersihan zat perekat yang ada dalam bahan yang digunakan serta tidak ada alat khusus untuk pembersihannya. Bahan baku tersebut langsung dimasukkan ke dalam mesin penghancur sehingga limbah yang dihasilkan oleh proses produksi PT PAPERTECH INDONESIA menjadi lebih berbahaya karena bahan-bahan kimia yang ada atau terkandung di dalam kardus atau kertas bekas kantong semen yang merupakan bahan baku produksi PT PAPERTECH INDONESIA ikut larut dalam proses produksinya. Meskipun di PT PAPERTECH kardus bekas atau kertas bekas kantong semen tersebut merupakan bahan baku, namun keduanya merupakan limbah dari industry atau kegiatan yang lain sehingga memerlukan pengaturan khusus dalam penempatannya seperti harus ada ventilasi, tidak boleh terkena sinar matahari langsung, packing harus rapat (tidak boleh ada kebocoran), tempat penyimpanan harus tertutup, tidak boleh langsung bersentuhan dengan media lingkungan (harus dibatasi meskipun dengan lantai sekalipun)
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 104 juncto Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 UURI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Kedua;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung ternyata terdakwa tidak dikecualikan dari pidana, baik karena alasan pemaaf maupun karena alasan pembenar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan kesalahan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum, maka oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terkait pembebanan pidana yang tepat dan adil bagi terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di dalam hukum terdapat tiga hal penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga hal tersebut ialah subyek hukum, objek hukum dan peristiwa hukum. Secara global yang dimaksud subyek hukum ialah pendukung hak yang terdiri dari manusia (person) dan badan hukum (recht person). Demikian pula menurut Soedjono, D subyek hukum atau subject van een recht yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum sendiri adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya;
Subyek hukum bukan hanya “orang” akan tetapi “badan hukum” pula. Pemikiran tentang badan hukum sebagai subyek hukum bagi utrecht ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan mausia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar, dalam pergaulan hukum, yaitu sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum, biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya serta menjadi penting bagi pergaulan hukum, adalah badan hukum itu mempunyai kekayaan (vermogen) yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggotanya, yaitu dalam hal badan hukum itu berupa koorporasi. Hak dan kewajiban badan hukum sama sekali terpisah dari hak maupun kewajiban anggotanya; (vide Drs. Sudarsono, SH Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Rineka Cipta, Cetakan Kedua, Tahun 1995, hal-275 dan 279).
Menimbang, bahwa sebagaimana disampaikan dalam pasal 1 Angka-32 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, subyek hukum dalam penegakan perkara lingkungan adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, lebih lanjut dalam pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) ditentukan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha dan/atau; b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau; c. orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Sedangkan apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama, kemudian dalam pasal pasal 118 ditentukan bahwa terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan pasal 118 Undang- undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa pelaku fungsional adalah badan usaha dan badan hukum. Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut. Kemudian yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 36/KMA/SK/H/2013 Tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, telah menyampaikan kaidah-kaidah, sebagai berikut:
Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
Badan usaha (pasal 116 Undang- Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup); dan/atau
Badan usaha terdiri dari:
Badan usaha yang berbadan hukum (PT, Yayasan, Koperasi, BUMN, dan bentuk usaha lainnya yang AD nya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam BNRI;
Badan usaha yang non Badan Hukum (UD, PD, Firma, CV, Persekutuan Perdata);
Untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum pemiliknya yang bertanggung jawab;
Orang yang memberi perintah (pasal 116 Undang- Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);
Yang memberikan perintah atau memimpin tindak pidana bila dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum dengan pembuktian sebagai berikut:
Jabatan yang sesuai dengan jenjangnya, mulai dari direksi sampai dengan operator yang didukung alat bukti SK jabatan;
Pengurus/direksi dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan keterkaitan dengan tindak pidana yang didukung alat bukti;
Pemimpin badan usaha (pasal 118 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan penjelasannya);
Menimbang, bahwa dengan demikian, dari rumusan pasal 116 dan pasal 118 UUPLH dapat diketahui bahwa ada tiga pihak yang dapat dikenakan tuntutan dan hukuman, yakni:
Badan usaha itu sendiri;
Orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana;
Pengurus atau pimpinan badan usaha;
Pada dasarnya tanpa rumusan pasal 118 UUPLH yang menyebutkan sanksi dikenakan terhadap badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional, pengurus tetap juga dikenai pertanggungjawaban atas dasar kriteria “orang yang memberi perintah atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana” sebagaimana dirumuskan dalam pasal 116 ayat (1) huruf b; (vide Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, Hukum Lingkungan di Indonesia, Penerbit PT. RajaGrafindo Persada Jakarta, Edisi Kedua, Tahun 2005, Hal. 255-256).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang terangkum dalam fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan, sebagaimana terurai di atas, bahwa terdakwa adalah Direktur Utama dari PT PAPERTECH INDONESIA yang didirikan berdasarkan Akta Notaris dan telah terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI, seperti termuat dalam pertimbangan unsur ad. 1 tentang “setiap orang” sehingga perusahaan tersebut sah menjadi badan hukum dan diakui pula sebagai subyek hukum yang memiliki harta kekayaan maupun tanggung jawab yang terpisah antara pengurusnya sebagai pribadi;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa Erfan Pratomo Santoso duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, terkait kapasitasnya sebagai Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT PAPERTECH INDONESIA sebagai badan usaha yang berbadan hukum serta bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Maka berdasarkan ketentuan pasal 116 s/d pasal 118 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang bertanggung jawab adalah badan-badan usaha tersebut, sebagai pelaku fungsional, bukan terdakwa selaku pribadi, sebab tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan terdakwa sebagai pengurus badan usaha yang memiliki kriteria pemimpin dari tindak pidana atau pemberi perintah dari tindak pidana yang dapat dituntut sebagai pelaku materiil;
Menimbang, bahwa selain ketentuan pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pedoman MA-RI maupun teori hukum yang telah disampaikan di atas, sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim, maka kami ketengahkan Putusan Mahkamah No. 862 K/Pid.Sus/2010, tanggal 7 April 2011 yang memberikan kaidah hukum bahwa dalam perkara lingkungan hidup terdakwa yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, maka korporasi tersebut yang memikul beban pertanggung jawaban pidana, bukan terdakwa selaku direktur utama yang memilkulnya sebagai pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat adalah tepat dan sesuai dengan koridor hukum, apabila pertanggung jawaban perkara ini dibebankan kepada korporasi yang dipimpin oleh terdakwa sebagai recht person (badan hukum), bukan dibebankan kepada terdakwa sebagai naturlijke person (orang);
Menimbang, bahwa disamping itu, bertitik tolak pada perkembangan ilmu hukum, bahwa sebuah badan hukum sebagai perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum namun tidak memiliki fisik atau badaniah seperti layaknya manusia, sehingga pidana yang dapat dibebankan kepada korporasi hanya berupa denda dan tindakan. Maka terhadap korporasi tersebut, yang diwakili terdakwa, akan dijatuhi pidana denda sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam seluruh dakwaannya, ternyata telah menyangkut hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, dimana terdakwa yang mewakili badan usahanya telah terbukti memenuhi rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum, maka terhadap materi nota pembelaan tersebut, tidak dapat Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana dalam perkara ini dibebankan kepada badan usaha/korporasi yang diwakili terdakwa yang tidak memiliki badaniah selayaknya manusia, maka Majelis Hakim memandang tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan, apakah perlu adanya perintah bagi terdakwa untuk ditahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, berupa:
1 (satu) bundel fotokopi dokumen kelayakan lingkungan hidup (RKL-RPL) untuk kegiatan pengembangan industri kertas PT. PAPERTECH INDONESIA No.530/Kep-238-DLH/2018 Tgl.22-03-2018;
1 (satu) bundel fotokopi keputusan Bupati Subang no.503/Kep-238-DLH/2018 Tg.22-03-2018 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan pengembangan industry kertas kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
7 (tujuh) lembar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/0003/IPLC-DPM PT. SP/VI/2020 Tgl.02-06-2020 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
5 (lima) lembar fotocopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/08/Kep.ILB3-IP-DPM PT.SP/2017 Tgl.22-12-2017 tentang Ijin Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;
3 (tiga) lembar fotocopi Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.660/Kep.47/DLH/2019 tgl.19-12-2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Akte PT. TEXPACK INDONESIA, Nomor 57 Tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris SUTJIPTO, SH., yang berkedudukan di Jakarta;
2 (dua) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 02-1660.HT.01.01-TH.1996 Tanggal 07 Pebruarin 1996;
1 (satu) bundel fotocopi Akte Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. yang berkedudukan di Kabupaten Subang;
4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020;
4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Badan kordinasi Penanaman Modal No. 367/T/INDUSTRI/2002 Tanggal 20 Nopember 2002 tentang Ijin Usaha Industri;
3 (tiga) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Ijin Prinsip Prubahan Penanaman Modal No. 189/1/IP/III/PMA/2011 Tanggal 24 Maret 2011;
1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Tanda Daftar Perusahaan No. 10.10.00276 Tanggal 21 September 2016;
1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya NPWP PT. PAPERTECH INDONESIA No.01.071.112.4-052.000 terdaftar 20 Juli 1995;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No. 660/Kep.47-DLH/2019, tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pulbaket Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 14 Pebruari 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pulbaket di PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 02 Juli 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pengawasan di PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) lembar fotocopi Surat Gubernur Jawa Barat No.560/4561/DLH tanggal 19 Oktober 2020 tentang Penerapan Sangsi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
Karena merupakan kelengkapan berkas perkara, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena badan usaha yang diwakili terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA berpotensi merusak dan mencemari lingkungan hidup
Terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA sudah 2 kali mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang sebagai tindak lanjut dari temuan Tim DAS Cilamaya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA belum pernah dihukum;
Ketika dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Subang bersama Penuntut Umum Kejari Subang pada tanggal 09 Desember 2021 ke PT PAPERTECH INDONESIA ditemukan fakta bahwa Terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA sudah tidak melakukan dumping atau membuang limbah B3 ke media lingkungan karena Terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA sudah melakukan perbaikan-perbaikan di lokasi pembuangan limbah B3 yang sebelumnya tercecer yakni dengan membuat tanggul yang lebih panjang dan lebih tinggi sehingga limbah B3 tidak lagi berceceran secara langsung ke media lingkungan
Ketika dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Subang bersama Penuntut Umum Kejari Subang pada tanggal 09 Desember 2021 ke PT PAPERTECH INDONESIA ditemukan fakta bahwa Terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA sudah membersihkan media lingkungan dari limbah B3 yang sebelumnya berceceran
Memperhatikan, Pasal Pasal 104 juncto Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 UURI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran Lingkungan Hidup”. sebagaimana dakwakan alternatif kedua Penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT PAPERTECH INDONESIA, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Menetapkan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan asset-asset perusahaan yang dapat dilelang sesuai jumlah besaran pidana denda yang dijatuhkan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel fotokopi dokumen kelayakan lingkungan hidup (RKL-RPL) untuk kegiatan pengembangan industri kertas PT. PAPERTECH INDONESIA No.530/Kep-238-DLH/2018 Tgl.22-03-2018;
1 (satu) bundel fotokopi keputusan Bupati Subang no.503/Kep-238-DLH/2018 Tg.22-03-2018 tentang Ijin Lingkungan Kegiatan pengembangan industry kertas kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
7 (tujuh) lembar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/0003/IPLC-DPM PT.SP/VI/2020 Tgl.02-06-2020 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
5 (lima) lembar fotocopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, No. 503/08/Kep.ILB3-IP-DPM PT.SP/2017 Tgl.22-12-2017 tentang Ijin Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;
3 (tiga) lembar fotocopi Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.660/Kep.47/DLH/2019 tgl.19-12-2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Akte PT. TEXPACK INDONESIA, Nomor 57 Tanggal 10 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Notaris SUTJIPTO, SH., yang berkedudukan di Jakarta;
2 (dua) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 02-1660.HT.01.01-TH.1996 Tanggal 07 Pebruarin 1996;
1 (satu) bundel fotocopi Akte Penyataan Keputusan Rapat PT. PAPERTECH INDONESIA, Nomor 6 Tanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris ASEP DEDI SUPRIADI, SH. MKn. yang berkedudukan di Kabupaten Subang;
4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH-01.03-0284588 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020;
4 (empat) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Badan kordinasi Penanaman Modal No. 367/T/INDUSTRI/2002 Tanggal 20 Nopember 2002 tentang Ijin Usaha Industri;
3 (tiga) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Ijin Prinsip Prubahan Penanaman Modal No. 189/1/IP/III/PMA/2011 Tanggal 24 Maret 2011;
1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya Tanda Daftar Perusahaan No. 10.10.00276 Tanggal 21 September 2016;
1 (satu) lembar fotocopi yang sudah dilegalisir sesuai dengan aslinya NPWP PT. PAPERTECH INDONESIA No.01.071.112.4-052.000 terdaftar 20 Juli 1995;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No. 660/Kep.47-DLH/2019, tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pulbaket Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 14 Pebruari 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pulbaket di PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi Berita Acara Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, tanggal 02 Juli 2020 di PT. PAPERTECH INDONESIA berikut lampiran foto berwarna Hasil Pengawasan di PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) lembar fotocopi Surat Gubernur Jawa Barat No.560/4561/DLH tanggal 19 Oktober 2020 tentang Penerapan Sangsi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup Kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
1 (satu) bundel fotocopi Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang No.05.02.01/KEP.26-DLH/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penerapan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. PAPERTECH INDONESIA;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada terdakwa Erfan Pratomo Santoso selaku Direktur Utama yang mewakili PT PAPERTECH INDONESIA, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021, oleh kami, Agus Hamzah, S.H,M.H, sebagai Hakim Ketua, Rudy Harri Pahlevi Pelawi, S.H., Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Sumarno, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh Melur Kimaharandika, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rudy Harry Pahlevi Pelawi, S.H. Agus Hamzah, S.H,M.H
Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Endang Sumarno, S.H.