295/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: GALIH WICAKSANA,SH Terdakwa: SALADIN Bin ABD. RAHMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SALADIN BIN ABD RAHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi warna putih lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan gagang dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm. 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna kuning dengan merk H&M. 1 (satu) potong jaket lengan pendek warna hitam dengan merk 998. 1 (satu) potong celana pendek warna biru dengan merk nevada. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 295/Pid.Sus/2021/PN Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Saladin Bin Abd. Rahman
2. Tempat lahir : Bangkalan
3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun /3 Maret 1970
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Ra’as, Desa Kelbung, Kecamatan Galis,
Kabupaten Bangkalan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswata
Terdakwa Saladin Bin Abd. Rahman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021
Terdakwa Saladin Bin Abd. Rahman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 November 2021
Terdakwa Saladin Bin Abd. Rahman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021
Terdakwa Saladin Bin Abd. Rahman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021
Terdakwa Saladin Bin Abd. Rahman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama: 1. Moh Taufik, S.I.Kom.,S.H.,M.H., 2. Ach. Dlofirul Anam, S.HI.,M.H., dan 3. Yudi Purwoedi Nasution, S.H., Para Advokat/Konsultan Hukum pada “Firma Hukum Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat” berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 1 Desember 2021, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan, pada tanggal 1 Desember 2021, Nomor: 34/SK/2021/PN.Bkl.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Bkl tanggal 29 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Bkl tanggal 29 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SALADIN BIN ABD. RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Drt No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALADIN BIN ABD. RAHMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi warna putih lengkap dengan sarung pengamanya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan gagang dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm;
1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna kuning dengan merk H&M;
1 (satu) potong jaket lengan pendek warna hitam dengan merk 998;
1 (satu) potong celana pendek warna biru dengan merk nevada.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa SALADIN BIN ABD. RAHMAN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga serta Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SALADIN Bin ABD. RAHMAN pada hari Rabu tanggal 15 bulan September tahun 2021 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan September 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat di Pertigaan Jalan Raya Dusun Bunggul, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut::
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 bulan September tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB saksi ABD. ROFIK dan saksi M. NUR CAHYO selaku anggota kepolisian bersama-sama dengan 8 orang anggota kepolisian lainnya berangkat dari Polres Bangkalan untuk melakukan Operasi di wilayah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, kemudian sesampainya di Pertigaan Jalan Raya Dsn. Bunggul Ds. Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pada sekira pukul 17.00 WIB pada saat melakukan operasi saksi ABD. ROFIK dan saksi M. NUR CAHYO melihat senjata tajam yang diselipkan di dalam celana di pinggang sebelah kiri Terdakwa yang gerak-geriknya sudah mencurigakan tersebut, kemudian saksi ABD. ROFIK dan saksi M. NUR CAHYO melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan kepada Terdakwa dan menemukan sebuah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi warna putih lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan gagang dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm (empat puluh centimeter).
Bahwa kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi ABD. ROFIK dan saksi M. NUR CAHYO pada pukul 17.00 WIB di Pertigaan Jalan Raya Dusun Bunggul, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan karena terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi warna putih lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan gagang dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm (empat puluh centimeter) yang disimpan atau diselipkan terdakwa di dalam celana bagian pinggang sebelah kiri kemudian ditutupi dengan menggunakan baju dan jaket terdakwa, pisau tersebut diakui merupakan milik terdakwa yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli di pasar Blega pada sekitar tahun 2020 dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pisau tersebut bukan merupakan alat pertanian ataupun alat dapur, tetapi alat yang dapat melukai dan dapat mengakibatkan orang meninggal dunia, terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri terdakwa, dan terdakwa saat menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. M. NURCAHYONO, S.H.,M.H.
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan terdakwa yang ditangkap karena membawa senjata tajam ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 september 2021, sekira pukul 17.00, wib di Pertigaan jalan raya Dusun Bunggul, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ;
Bahwa sewaktu menangkap terdakwa, saksi bersama dengan Abdul Rofik, serta beberapa anggota Polisi lainnya ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa yaitu senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa awalnya saksi bersama Abdul Rofik serta beberapa anggota Polisi lainnya sedang melaksanakan operasi di wilayah Kecamatan Galis, kemudian saksi melihat seseorang naik sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan karena ada sesuatu yang menonjol dibalik bajunya lalu saksi bersama Abdul Rofik memberhentikan orang tersebut dan melakukan penggeledahan dan ternyata benar sesuatu yang menonjol tersebut adalah senjata tajam sehingga akhirnya orang tersebut ditangkap dan sewaktu diinterogasi mengaku bernama Saladin Bin Abd Rahman (terdakwa);
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakainya ;
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa sendirian mengendarai sepeda motor ;
Bahwa sewaktu ditanyakan, terdakwa mengatakan membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah miliknya terdakwa;
Bahwa ciri-ciri dari pisau yang dibawa terdakwa tersebut yaitu panjang sekitar ± 40 cm, dari bahan besi berwarna putih dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa sewaktu ditanyakan, terdakwa mengatakan memperoleh senjata tajam tersebut dengan cara membeli di pasar Blega seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa menurut saksi, senjata tajam jenis pisau yang dibawa terdakwa tersebut tidak termasuk alat pertanian, melainkan pisau sikep ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa saksi kenal barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit berwarna coklat adalah milik terdakwa yang saksi amankan saat terdakwa ditangkap;
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan.
2. ABDUL ROFIK. Keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan terdakwa yang ditangkap karena membawa senjata tajam ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 september 2021, sekira pukul 17.00, wib di Pertigaan jalan raya Dusun Bunggul, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ;
Bahwa sewaktu menangkap terdakwa, saksi bersama dengan M. Nurcahyono, serta beberapa anggota Polisi lainnya ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa yaitu senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa awalnya saksi bersama M. Nurcahyono serta beberapa anggota Polisi lainnya sedang melaksanakan operasi di wilayah Kecamatan Galis, kemudian saksi melihat seseorang naik sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan karena ada sesuatu yang menonjol dibalik bajunya lalu saksi bersama M. Nurcahyono memberhentikan orang tersebut dan melakukan penggeledahan dan ternyata benar sesuatu yang menonjol tersebut adalah senjata tajam sehingga akhirnya orang tersebut ditangkap dan sewaktu diinterogasi mengaku bernama Saladin Bin Abd Rahman (terdakwa);
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakainya ;
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa sendirian mengendarai sepeda motor ;
Bahwa sewaktu ditanyakan, terdakwa mengatakan membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah miliknya terdakwa;
Bahwa ciri-ciri dari pisau yang dibawa terdakwa tersebut yaitu panjang sekitar ± 40 cm, dari bahan besi berwarna putih dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa sewaktu ditanyakan, terdakwa mengatakan memperoleh senjata tajam tersebut dengan cara membeli di pasar Blega seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa menurut saksi, senjata tajam jenis pisau yang dibawa terdakwa tersebut tidak termasuk alat pertanian, melainkan pisau sikep ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa saksi kenal barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit berwarna coklat adalah milik terdakwa yang saksi amankan saat terdakwa ditangkap;
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan terdakwa yang telah kedapatan membawa senjata tajam ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 September 2021, sekira pukul 17.00. wib. di Pertigaan jalan raya Dusun Bunggul, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa awalnya Terdakwa naik sepeda motor dan saat melintas di pertigaan jalan raya Dusun Bunggul Desa Tlagah, Kecamatan Galis Bangkalan, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Polisi, lalu Terdakwa digeledah dan dalam penggeledahan tersebut petugas Polisi menemukan senjata tajam, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Galis, Bangkalan, berikut barang bukti guna proses lebih lanjut ;
Bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju ;
Bahwa senjata tajam tersebut milik Terdakwa sendiri;
Bahwa ciri-ciri dari senjata tajam yang Terdakwa bawa yaitu jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih panjang sekitar ± 40 cm, dengan gagang dari kayu warna coklat lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai masalah dengan seseorang ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam kalau bepergian jauh;
Bahwa Terdakwa kenal barang bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat adalah yang diamankan petugas polisi saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata tajam jenis pisau tersebut dari membeli di Pasar Blega seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa senjata tajam tersebut tidak pernah Terdakwa gunakan untuk melukai orang lain;
Bahwa setelah kejadian ini Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi warna putih lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan gagang dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm.
1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna kuning dengan merk H&M.
1 (satu) potong jaket lengan pendek warna hitam dengan merk 998.
1 (satu) potong celana pendek warna biru dengan merk Nevada.
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 September 2021, sekira pukul 17.00. wib. di Pertigaan jalan raya Dusun Bunggul, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa awalnya Terdakwa naik sepeda motor dan saat melintas di pertigaan jalan raya Dusun Bunggul Desa Tlagah, Kecamatan Galis Bangkalan, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Polisi, lalu Terdakwa digeledah dan dalam penggeledahan tersebut petugas Polisi menemukan senjata tajam, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Galis, Bangkalan, berikut barang bukti guna proses lebih lanjut ;
Bahwa senjata tajam tersebut Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju ;
Bahwa ciri-ciri dari senjata tajam yang Terdakwa bawa yaitu jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih panjang sekitar ± 40 cm, dengan gagang dari kayu warna coklat lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri ;
Bahwa Terdakwa kenal barang bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat adalah yang diamankan petugas polisi saat Terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 /Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah Barang Siapa sebagai unsur tindak pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Penuntut Umum
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa yang bernama SALADIN Bin ABD RAHMAN, yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama yaitu “Barang Siapa” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) ;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ini terdapat sub-sub unsur yang sifatnya alternatif, jadi apabila salah satu dari beberapa sub unsur sebagaimana tersebut di atas, yaitu tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima dan seterusnya telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di terangkan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini (maksudnya Pasal 2 ayat (1) adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaard ighe id) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang telah terungkap dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 15 September 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di pertigaan jalan raya Dusun Bunggul, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan terdakwa telah ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis PISAU tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwajib ;
Bahwa senjata tajam jenis PISAU yang dibawa Terdakwa tersebut secara nyata bukanlah jenis senjata atau barang yang dipergunakan dalam pekerjaan rumah tangga, pertanian, atau kegunaan lain yang sah, atau nyata-nyata sebagai barang pusaka atau barang kuno maupun ajaib sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, namun adalah jenis senjata penusuk/atau penikam yang biasa dipergunakan seseorang untuk melakukan penusukan atau dalam rangka untuk membela diri ;
Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan, pada mulanya saksi M. Nurcahyono dan saksi Abdul Rofik serta beberapa anggota lainnya sedang melaksanakan operasi di wilayah Kecamatan Galis, kemudian saksi M. Nurcahyono dan saksi Abdul Rofik melihat seseorang naik sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan karena ada sesuatu yang menonjol dibalik bajunya lalu saksi M. Nurcahyono bersama saksi Abdul Rofik memberhentikan orang tersebut dan melakukan penggeledahan dan ternyata benar sesuatu yang menonjol tersebut adalah senjata tajam, kemudian petugas menanyakan apakah orang tersebut mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan dijawab bahwasanya dia tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya mengetahui hal tersebut saksi M. Nurcahyono dan saksi Abdul Rofik langsung mengamankan senjata tajam beserta orang tersebut ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah diintereogasi orang tersebut mengaku bernama SALADIN Bin ABD RAHMAN (terdakwa);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan Penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi warna putih lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan gagang dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm
1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna kuning dengan merk H&M.
1 (satu) potong jaket lengan pendek warna hitam dengan merk 998.
1 (satu) potong celana pendek warna biru dengan merk Nevada. yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang melarang membawa senjata tajam ;
Terdapat potensi kuat terdakwa menyalahgunakan senjata tajam tersebut ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SALADIN BIN ABD RAHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi warna putih lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan gagang dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm.
1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna kuning dengan merk H&M.
1 (satu) potong jaket lengan pendek warna hitam dengan merk 998.
1 (satu) potong celana pendek warna biru dengan merk nevada.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Jumat, tanggal 07 Januari 2022, oleh kami, Oki Basuki Rachmat, S.H., M.M.,, M.H., sebagai Hakim Ketua , Johan Wahyu Hidayat, S.H., M.Hum. , Putu Wahyudi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HOSNOL BAKRI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh Galih Wicaksana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Johan Wahyu Hidayat, S.H., M.Hum. Oki Basuki Rachmat, S.H., M.M.,, M.H.
Putu Wahyudi, S.H.
Panitera Pengganti,
HOSNOL BAKRI, SH.