23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAMDHANI, S.H. Terdakwa: BIJURI BIN TABII
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BIJURI Bin TABII, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BIJURI Bin TABII dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BIJURI Bin TABII terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIJURI Bin TABII dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa BIJURI Bin TABII untuk Membayar uang pengganti sejumlah Rp189.131.574,00 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Laporan Bulanan SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara bulan Desember tahun 2019. 1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Laporan Bulanan SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara bulan Januari tahun 2021. 2 (dua) Lembar Foto copy Pemanggilan Terdakwa BIJURI BIN TABII Guru SDN-1 Sampirang 1 Nomor: 421/05/Pend/2016 tanggal 19 September 2016 dan Nomor: 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019. 1 (satu) Eksemplar Foto copy Surat Peringatan Pertama (SPI) Nomor : 780/082/Peng.Peg.2017 tanggal 31 Oktober 2017. 1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/88/2018 tentang Penunjukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Se Kabupaten Barito Utara. 1 (satu) eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sampirang 1 Nomor: 422/201/135/PEND/2016 tentang pengangkatan tenaga pendidik honorer pada SDN-1 Sampirang 1 tanggal 06 Januari 2016. 1 (satu) Bundel Foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.821.29/30/2013 tanggal 11 Februari 2013 1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : SK.821.29/78/2015 tanggal 25 Februari 2015. 3 (tiga) lembar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/269/2017 tanggal 27 Maret 2017. 1 (satu) bundel Pemanggilan Terdakwa BIJURI BIN TABII Gurui SDN-1 Sampirang I Nomor: 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019. 1 (satu) eksemplar Foto copy Laporan Progres Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus Nomor: 713.1/01/ITKAB.II/2021 tanggal 04 Januari 2021. 6 (enam) lembar Foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tentang penunjukan pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-AKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 16 Februari 2016. 3 (tiga) lembar Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 900/023.9/Keu.2016 tentang perubahan pertama atas penunjukan pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) pembantu bendahara pengeluaran dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 02 Agustus 2016. 5 (lima) lembar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/453/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat structural eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 28 Juli 2016. 1 (satu) bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Juli, Agustus, September 2016 (Triwulan III). 1 (satu) bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Oktober, Nopember, Desember 2016 (Triwulan IV). 1 (satu) Bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Gaji Guru/Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Agustus 2016 3 (tiga) Lembar Foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/324/2017 tanggal 27 Maret 2017 berserta lampiran. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/239/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara. 2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/001.m/Peg. 2016. 2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/020/Peg. 2017. 2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/010/Peg. 2018. 2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/28/Peg. 2019. 2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/025/Peg. 2020 1 (satu) Bundel Foto copy Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 030 Tahun 2016 1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/079.9/Keu.2018 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2018 tanggal 17 Januari 2018. 1 (satu) lembar foto copy pembayaran gaji pegawai tidak tetap dan tambahan penghasilan PNS/CPNS melalui Cash Management Sistem (CMS) Nomor : 130.21/990-23/BPKA/2018 tanggal 11 Januari 2018. 2 (dua) lembar foto copy Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi non Tunai Bupati Barito Utara tanggal 16 Oktober 2017. 1 (satu) Eksemplar foto copy Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 4 Januari 2016. 1 (satu) Eksemplar foto copy Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 4 Januari 2016 tanggal 28 Desember 2017. 1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar pembayaran Tunjangan Tambahan, Daftar hadir pegawai, Penghasilan PNS di Lingkungan SDN-1 Sampirang 1 dan daftar permintaan penghasilan berdasarkan bebas kerja PNS SDN Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2020 No. SPM: 0232/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2020 tanggal15 Deember 2020 sejumlah Rp115.396.500,00,. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2020 No. SPM: 0083/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2020 tanggal 27 November 2020 sejumlah Rp8.025.282.900,00. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2019 No. SPM : 0032/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2019 tanggal 05 Maret 2019 sejumlah Rp110.625.000,00. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2019 No. SPM: 0001/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2019 tanggal 02 Februari 2019 sejumlah Rp7.560.024.900,00. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2018 No. SPM: 0004/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2018 tanggal 12 Februari 2019 sejumlah Rp113.125.000,00. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2018 No. SPM: 0045/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2018 tanggal 27 Agustus 2018 sejumlah Rp7.628.406.600,00. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2017 No. SPM: 0040/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2017 tanggal 19 Juni 2017 sejumlah Rp9.867.218.600,00. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0323/SPM-LS (BTL-TPRO)/DISDIK/2017 tanggal 18 Desember 2017 sejumlah Rp2.128.506.170,00. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0001/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2017 tanggal 3 Januari 2017 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2017 TA. 2017 sejumlah Rp7.983.504.600,00 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat ribu enam ratus rupiah). 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0031/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2018 tanggal 04 Juni 2018 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Juni 2018 TA. 2018 sejumlah Rp7.679.503.100,00 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tiga ribu seratus rupiah). 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0001/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2019 tanggal 2 Januari 2019 sejumlah pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2019 TA. 2019 Rp7.560.024.900,00 (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta dua puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah). 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0064/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2020 tanggal 3 Januari 2020 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2020 TA. 2020 sejumlah Rp8.152.624.700,00 (delapan milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0015/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2021 tanggal 1 April 2021 sejumlah Rp8.057.521.700,00 (delapan milyar lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah). 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0323/SPM-LS (BTL-TPROJ)/DISDIK/2017 tanggal 20 Desember 2017 pembayaran tunjangan khusus profesi guru PNSD Triwulan III (Juli s/d September) tahun 2017 (Jenjang Dikdas) sejumlah Rp2.128.506.170,00 (dua milyar seratus dua puluh delapan juta lima ratus enam ribu seratus tujuh puluh rupiah). 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0133/SPM-LS (BTL-TPROJ)/DISDIK/2017 tanggal 20 Juni 2017 pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja (tamsil) untuk bulan: April-Juni 2017 pd SDN Wil Kecamatan Teweh Timur sejumlah Rp231.217.500,00 (dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). 1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan Tinggi Pratama administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 Desember 2016. 1 (satu) lembar foto copy Putusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/326/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. 1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 900/05/Keu.2016 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 18 Januari 2016. 1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 900/113/Keu.2017 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2017 tanggal Januari 2017 1 (satu) eksemplar Foto copy Keputusan Bupati Barito Utara tentang penunjukan pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (BPK) dan membantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 Nomor: 900/ 071.b / Keu / 2020 tanggal 9 Januari 2020 1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 900/113/Keu.2017 tanggal Januari 2017 tentang Penunjukan Jabatan yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan dilingkungan Dnas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2017 1 (satu) Eksemplar foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/239/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara. 1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 831/641/Keu/2019 tanggal 04 Juli 2019 tentang Penunjuk Pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2019 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 Desember 2016. 3 (tiga) lembar Foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/176/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Bijuri tanggal 30 April 2021. 1 (satu) eksemplar Foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/ 416 / 2020 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 21 Oktober 2020. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Putusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor: DSDM.25/SK-0009/I-19 Tentang alih Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tanggal 17 Januari 2019. 2 (dua) lembar Asli Rekening Koran Tabungan atas nama Bijuri Nomor Rekening 5000201016973 tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 saldo akhir Rp. 19.591.005,- (sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima rupiah). 1 (satu) eksemplar Foto copy Rekening koran Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 500.0201.01697-3 atas nama Bijuri tahun 2016 s.d 2020. 1 (satu) eksemplar Foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT Tanggal 28 Januari 1993 menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang namanya Bijuri Nip 131 939 414 Jabatan Guru kelas pada SDN Sampiang I-1 Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. 1 (satu) Eksemplar foto copy surat perintah pelaksanaan tugas Nomor: 821.29/176/2020 selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tanggal 23 Oktober 2020 dan Putusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 26 Desember 2016 1 (satu) lembar Foto copy surat pemeriksaan khusus SDN-1 Sampirang I Kepada Inspektorat Kabupaten Barito Utara Nomor: 420/071a/Disdik.2020 tanggal 08 Januari 2020. 3 (tiga) lembar Foto copy tindak lanjut SDN-1 Sampirang I Kepada Bupati Barito Utara Nomor: 420/889/Dikdas.2019 tanggal 03 Oktober 2019. 1 (satu) lembar Foto copy Undangan Musyawarah Desa Nomor: 411.2/26/PEMDES.SP-I/IX/2019 tanggal 18 September 2019. 3 (tiga) lembar Foto copy Tindak lanjut rencana penyaluran BOS SDN 1 Sampirang I dan absensi rapat. 1 (satu) lembar Foto copy Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor: 821.29/119/2019 tanggal 21 Juni 2019. 1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: SK.821.13/121/I/BKD tanggal 29 Agustus 2001. 1 (satu) Eksemplar foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/9/2021 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 09 Februari 2021. 3 (tiga) lembar foto copy Putusan Bupati Barito Utara Nomor: 821.29/789/2020 beserta lampiran tanggal 20 Mei 2002. 1 (satu) Buku Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 5002010000061842 atas nama Bijuri. 1 (satu) Bundel Laporan Harian SP2D yang telah diproses Nomor: KC4.3031/LB-1473/VI.2021 tanggal 4 Juni 2021 1 (satu) Buku Asli buku kunjungan ke SD Binaan Kabupaten Barito Utara 1 (satu) lembar asli Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Muara Teweh perihal Blokir Rekening Gaji An. Bijuri Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 Novembr 2020. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Bukti Setoran Uang Kas Daerah Kabupaten Barito Utara Menerima uang Sejumlah Rp8.830.000,00 Delapan Juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah tanggal 28 Desember 2020 perihal pengembalian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja (Tamsil) tahun 2017 an. Bijuri. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Bukti Setoran Uang Kas Daerah Kabupaten Barito Utara Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Barito Utara menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 dua juta rupiah perihal penyetoran tambahan. 1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016. 1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2017 sampai dengan Desember 2017. 1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018. 1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. 1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020. 2 (dua) Lembar Asli Daftar Hadir Kepala Sekolah Guru Dan Penjaga Sekolah SDN 1 Sampirang 1 Kecamatan tewehTimur Kabupaten Barito Utara bulan Januari dan Februari 2021. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Januari tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Februari tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Maret tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan April tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Mei tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juni tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Agustus tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan September tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Nopember tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Desember tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur untuk Bulan 13 tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur untuk Bulan 14 tahun 2016. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Januari, Februari, Maret tahun 2016 (TRIWULAN I). 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan April, Mei, Juni tahun 2016 (TRIWULAN II). 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli, Agustus, September tahun 2016 (TRIWULAN III). 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober, November, Desember tahun 2016 (TRIWULAN IV). 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Februari tahun 2017. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juni tahun 2017. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli tahun 2017. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan September tahun 2017. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober tahun 2017. 1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Desember tahun 2017. Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara; 1 (satu) Buku Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 500.0201.01697-3 atas nama Bijuri dan di dalamnya terdapat uang sejumlah Rp52.739.850,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), Uang Tunai sejumlah Rp53.387.346,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah). Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara; 9. Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : Bijuri Bin Tabii;
Tempat lahir : Sabuh (Barito Utara);
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 3 Oktober 1968;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sampirang II RT.002 Kelurahan Sampirang II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Guru SDN-1 Sampirang I);
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2021 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2021;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;
4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021;
5. Perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Roby Cahyadi, S.H., M.IKom., Advokat – Pengacara – Penasihat Hukum, beralamat kantor di Jalan Berlian No. 60 Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 September 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 483/IX/2021/SK/PN Plk tanggal 24 September 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 20 September 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 20 September 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BIJURI BIN TABII, bersalah telah melakukan Tindak Pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” sebagaimana dalam dakwakan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIJURI BIN TABII dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp189.131.574,00 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Laporan Bulanan SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara bulan Desember tahun 2019.
1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Laporan Bulanan SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara bulan Januari tahun 2021.
2 (dua) Lembar Foto copy Pemanggilan Terdakwa BIJURI BIN TABII Guru SDN-1 Sampirang 1 Nomor : 421/05/Pend/2016 tanggal 19 September 2016 dan Nomor : 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) Eksemplar Foto copy Surat Peringatan Pertama (SPI) Nomor : 780/082/Peng.Peg.2017 tanggal 31 Oktober 2017.
1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45 / 88 /2018 tentang Penunjukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Se Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sampirang 1 Nomor : 422/201/135/PEND/2016 tentang pengangkatan tenaga pendidik honorer pada SDN-1 Sampirang 1 tanggal 06 Januari 2016.
1 (satu) Bundel Foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : SK.821.29/30/2013 tanggal 11 Februari 2013
1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : SK.821.29/78/2015 tanggal 25 Februari 2015.
3 (tiga) lembar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/269/2017 tanggal 27 Maret 2017.
1 (satu) bundel Pemanggilan Terdakwa BIJURI BIN TABII Gurui SDN-1 Sampirang I Nomor : 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) eksemplar Foto copy Laporan Progres Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus Nomor : 713.1/01/ITKAB.II/2021 tanggal 04 Januari 2021.
6 (enam) lembar Foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tentang penunjukan pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-AKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 16 Februari 2016.
3 (tiga) lembar Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/023.9/Keu.2016 tentang perubahan pertama atas penunjukan pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) pembantu bendahara pengeluaran dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 02 Agustus 2016.
5 (lima) lembar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/453/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat structural eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 28 Juli 2016.
1 (satu) bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Juli, Agustus, September 2016 (Triwulan III).
1 (satu) bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Oktober, Nopember, Desember 2016 (Triwulan IV).
1 (satu) Bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Agustus 2016
3 (tiga) Lembar Foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/324/2017 tanggal 27 Maret 2017 berserta lampiran.
1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/239/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/001.m/Peg. 2016.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/020/Peg. 2017.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/010/Peg. 2018.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/28/Peg. 2019.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/025/Peg. 2020
1 (satu) Bundel Foto copy Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 030 Tahun 2016
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/079.9/Keu.2018 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2018 tanggal 17 Januari 2018.
1 (satu) lembar foto copy pembayaran gaji pegawai tidak tetap dan tambahan penghasilan PNS/CPNS melalui Cash Management Sistem (CMS) Nomor : 130.21/990-23/BPKA/2018 tanggal 11 Januari 2018.
2 (dua) lembar foto copy Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi non Tunai Bupati Barito Utara tanggal 16 Oktober 2017.
1 (satu) Eksemplar foto copy Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 4 Januari 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 4 Januari 2016 tanggal 28 Desember 2017.
1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar pembayaran Tunjangan Tambahan, Daftar hadir pegawai, Penghasilan PNS di Lingkungan SDN-1 Sampirang 1 dan daftar permintaan penghasilan berdasarkan bebas kerja PNS SDN Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2020 No. SPM : 0232/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2020 tanggal15 Deember 2020 sejumlah Rp.115.396.500,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2020 No. SPM : 0083/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2020 tanggal 27 November 2020 sejumlah Rp. 8.025.282.900,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2019 No. SPM : 0032/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2019 tanggal 05 Maret 2019 sejumlah Rp. 110.625.000,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2019 No. SPM : 0001/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2019 tanggal 02 Februari 2019 sejumlah Rp7.560.024.900,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2018 No. SPM : 0004/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2018 tanggal 12 Februari 2019 sejumlah Rp. 113.125.000,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2018 No. SPM : 0045/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2018 tanggal 27 Agustus 2018 sejumlah Rp. 7.628.406.600,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2017 No. SPM : 0040/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2017 tanggal 19 Juni 2017 sejumlah Rp. 9.867.218.600,-
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0323/SPM-LS (BTL-TPRO)/DISDIK/2017 tanggal 18 Desember 2017 sejumlah Rp. 2.128.506.170,00,-
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0001/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2017 tanggal 3 Januari 2017 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2017 TA. 2017 sejumlah Rp. 7.983.504.600,- (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0031/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2018 tanggal 04 Juni 2018 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Juni 2018 TA. 2018 sejumlah Rp. 7.679.503.100,- (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tiga ribu seratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0001/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2019 tanggal 2 Januari 2019 sejumlah pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2019 TA. 2019 Rp. 7.560.024.900,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta dua puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0064/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2020 tanggal 3 Januari 2020 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2020 TA. 2020 sejumlah Rp. 8.152.624.700,- (delapan milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0015/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2021 tanggal 1 April 2021 sejumlah Rp. 8.057.521.700,- (delapan milyar lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0323/SPM-LS (BTL-TPROJ)/DISDIK/2017 tanggal 20 Desember 2017 pembayaran tunjangan khusus profesi guru PNSD Triwulan III (Juli s/d September) tahun 2017 (Jenjang Dikdas) sejumlah Rp. 2.128.506.170,- (dua milyar seratus dua puluh delapan juta lima ratus enam ribu seratus tujuh puluh rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0133/SPM-LS (BTL-TPROJ)/DISDIK/2017 tanggal 20 Juni 2017 pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja (tamsil) untuk bulan : April-Juni 2017 pd SDN Wil Kecamatan Teweh Timur sejumlah Rp. 231.217.500,- (dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan Tinggi Pratama administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 Desember 2016.
1 (satu) lembar foto copy Putusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/326/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/05/Keu.2016 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 18 Januari 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/113/Keu.2017 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2017 tanggal Januari 2017
1 (satu) eksemplar Foto copy Keputusan Bupati Barito Utara tentang penunjukan pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (BPK) dan membantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 Nomor : 900/ 071.b / Keu / 2020 tanggal 9 Januari 2020
1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/113/Keu.2017 tanggal Januari 2017 tentang Penunjukan Jabatan yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan dilingkungan Dnas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2017
1 (satu) Eksemplar foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/239/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 831/641/Keu/2019 tanggal 04 Juli 2019 tentang Penunjuk Pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2019
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 Desember 2016.
3 (tiga) lembar Foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/176/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Bijuri tanggal 30 April 2021.
1 (satu) eksemplar Foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/ 416 / 2020 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 21 Oktober 2020.
2 (dua) lembar foto copy legalisir Putusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DSDM.25/SK-0009/I-19 Tentang alih Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tanggal 17 Januari 2019.
2 (dua) lembar Asli Rekening Koran Tabungan atas nama Bijuri Nomor Rekening 5000201016973 tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 saldo akhir Rp. 19.591.005,- (sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima rupiah).
1 (satu) eksemplar Foto copy Rekening koran Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 500.0201.01697-3 atas nama Bijuri tahun 2016 s.d 2020.
1 (satu) eksemplar Foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 821.12/217/TGT Tanggal 28 Januari 1993 menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang namanya Bijuri Nip 131 939 414 Jabatan Guru kelas pada SDN Sampiang I-1 Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Eksemplar foto copy surat perintah pelaksanaan tugas Nomor : 821.29/176/2020 selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tanggal 23 Oktober 2020 dan Putusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 26 Desember 2016
1 (satu) lembar Foto copy surat pemeriksaan khusus SDN-1 Sampirang I Kepada Inspektorat Kabupaten Barito Utara Nomor : 420/071a/Disdik.2020 tanggal 08 Januari 2020.
3 (tiga) lembar Foto copy tindak lanjut SDN-1 Sampirang I Kepada Bupati Barito Utara Nomor : 420/889/Dikdas.2019 tanggal 03 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Foto copy Undangan Musyawarah Desa Nomor : 411.2/26/PEMDES.SP-I/IX/2019 tanggal 18 September 2019.
3 (tiga) lembar Foto copy Tindak lanjut rencana penyaluran BOS SDN 1 Sampirang I dan absensi rapat.
1 (satu) lembar Foto copy Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 821.29/119/2019 tanggal 21 Juni 2019.
1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : SK.821.13/121/I/BKD tanggal 29 Agustus 2001.
1 (satu) Eksemplar foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/9/2021 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 09 Februari 2021.
3 (tiga) lembar foto copy Putusan Bupati Barito Utara Nomor : 821.29/789/2020 beserta lampiran tanggal 20 Mei 2002.
1 (satu) Buku Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 5002010000061842 atas nama Bijuri.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
1 (satu) Bundel Laporan Harian SP2D yang telah diproses Nomor : KC4.3031/LB-1473/VI.2021 tanggal 4 Juni 2021
1 (satu) Buku Asli buku kunjungan ke SD Binaan Kabupaten Barito Utara
1 (satu) lembar asli Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Muara Teweh perihal Blokir Rekening Gaji An. Bijuri Nomor : 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 Novembr 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Bukti Setoran Uang Kas Daerah Kabupaten Barito Utara Menerima uang Sejumlah Rp. 8.830.000,- Delapan Juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah tanggal 28 Desember 2020 perihal pengembalian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja (Tamsil) tahun 2017 an. Bijuri.
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Bukti Setoran Uang Kas Daerah Kabupaten Barito Utara Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Barito Utara menerima uang sejumlah Rp. 2.000.000,- dua juta rupiah perihal penyetoran tambahan.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
2 (dua) Lembar Asli Daftar Hadir Kepala Sekolah Guru Dan Penjaga Sekolah SDN 1 Sampirang 1 Kecamatan tewehTimur Kabupaten Barito Utara bulan Januari dan Februari 2021.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Januari tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Februari tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Maret tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan April tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Mei tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juni tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Agustus tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan September tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Nopember tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Desember tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur untuk Bulan 13 tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur untuk Bulan 14 tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Januari, Februari, Maret tahun 2016 (TRIWULAN I).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan April, Mei, Juni tahun 2016 (TRIWULAN II).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli, Agustus, September tahun 2016 (TRIWULAN III).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober, November, Desember tahun 2016 (TRIWULAN IV).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Februari tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juni tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan September tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Desember tahun 2017.
Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
1 (satu) Buku Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 500.0201.01697-3 atas nama Bijuri dan di dalamnya terdapat uang sejumlah Rp.52.739.850,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah),
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara.
Uang Tunai sejumlah Rp. 53.387.346,- (lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan pada persidangan hari Senin tanggal 20 Desember 2021 yang pada pokoknya adalah sebagai Berikut :
Menyatakan perbuatan Terdakwa BIJURI Bin TABII sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan pelanggaran administrasi negara;
Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa terhadap Nota pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan Replik pada hari Senin Senin tanggal 20 Desember 2021 yang pada pokoknya adalah sebagai Berikut :
Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya agar kiranya menerima secara keseluruhan tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas;
Menolak seluruh Pembelaan Penasihat Hukum dan Pembelaan Terdakwa di dalam perkara ini terhadap Surat Tuntutan Kami Nomor PDS-01/BARUT/Ft.1/09/2021 tanggal 06 Desember 2021;
Tetap menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan yang Kami Nomor PDS-01/BARUT/Ft.1/09/2021 tanggal 06 Desember 2021 bacakan pada tanggal 06 Desember 2021.
Menimbang, bahwa terhadap Replik dari Penuntut Umum Tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan semula;
Manimbang, bahwa untuk membuktikan, apakah dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum, terbukti atau tidak Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sesuai dengan unsur-unsur dari pasal pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadapTerdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII selaku guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sekiranya pada Bulan Juli Tahun 2016 sampai dengan Bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993, kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I serta Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur, mengetahui bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII selaku guru di SDN-1 Sampirang I tidak aktif mengajar di SDN-1 Sampirang I;
Bahwa sejak bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Desember 2016 serta Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak menandatangani Daftar Hadir Guru pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sedangkan tanda tangan pada Daftar Hadir Guru dibuat dan ditandatangani oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, atas perintah Terdakwa BIJURI BIN TABII. Selain hal tersebut Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I juga membuat Surat Keterangan Aktif Mengajar atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII atas perintah Terdakwa BIJURI BIN TABII sehingga seolah-olah Terdakwa aktif mengajar dan tetap mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja dan Tunjangan Khusus Guru;
Mengetahui Daftar Hadir Guru pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara atas nama Bijuri ditandatangani oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur mengingatkan dan memerintahkan kepada Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I untuk tidak menandatangani daftar hadir guru Terdakwa Terdakwa BIJURI BIN TABII, Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur juga mengatakan apabila Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I tetap menandatangani daftar hadir guru maka Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I harus menanggung resikonya sendiri. Atas perintah tersebut sejak tahun 2018 Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I tidak menandatangani daftar hadir guru dan membuatkan Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk Terdakwa;
Bahwa berdasarkan rekapitulasi daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan sesuai Beban kerja dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa BIJURI BIN TABII pada bulan Januari sampai dengan Juni 2016 telah menandatangani daftar hadir guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan tanpa keterangan sejak Juli 2016 sampai dengan Desember 2016, kemudian pada 2017 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII ditandatangani secara penuh, selain itu Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang juga membuat surat Keterangan Aktif Malaksanakan Tugas pada tahun 2017 dan tahun 2018. Bahwa kemudian pada tahun 2018, 2019, dan 2020 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak hadir sama sekali tanpa keterangan;
Bahwa kemudian berdasarkan daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa BIJURI BIN TABII hanya beberapa kali mendatangani daftar hadir dengan rincian sebagai berikut:
Bulan Januari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 4 (empat) Izin, Bulan Februari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 2 (dua) Izin, Bulan Maret 2016 sebanyak 14 (empat belas) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan April 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran dan tanpa keterangan 16 (enam belas), Bulan Mei sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 15 (lima belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Juni 2016 sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 5 (lima) dan 1 (satu) Izin, Bulan Juli 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 21 (dua puluh satu), Bulan September 2016 sebanyak 6 (enam) kehadiran, tanpa keterangan 17 (tujuh belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Oktober sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 20 (dua puluh), Bulan November 2016 sebanyak 2 (dua) kehadiran dan tanpa keterangan 24 (dua puluh empat), Bulan Desember 2016 sebanyak 3 (tiga) kehadiran dan tanpa keterangan 15 (sebelas).
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2017 jumlah kehadiran Terdakwa BIJURI BIN TABII yakni sebanyak 23 (dua puluh tiga) kehadiran, tanpa keterangan 222 (dua ratus dua puluh dua), 2 (dua) Izin, dan Sakit 5 (lima) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2018 jumlah kehadiran Terdakwa BIJURI BIN TABII yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) kehadiran dan tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2019 jumlah kehadiran Terdakwa BIJURI BIN TABII yakni sebanyak 45 (empat puluh lima) kehadiran, tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ). Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar kembali pada bulan November 2019 sampai dengan Desember 2019 karena mendapat teguran dari Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2020 jumlah kehadiran Terdakwa BIJURI BIN TABII yakni sebanyak 56 (lima puluh enam) kehadiran, tanpa keterangan 192 (seratus sembilan puluh dua, dan 8 (delapan) izin terhitung hari kerja. Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar di SDN-1 Sampirang II pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
Bahwa selama Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak aktif mengajar, telah dilakukan pemanggilan serta teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada Terdakwa BIJURI BIN TABII, bahkan Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I sempat mendatangi rumah Terdakwa BIJURI BIN TABII agar masuk mengajar, namun kenyataanya setelah dilakukan pemanggilan serta teguran baik secara lisan maupun tertulis Terdakwa BIJURI BIN TABII tetap tidak masuk untuk mengajar sebagaimana surat Panggilan nomor 421/33/Pend/2014 tanggal 12 Juni 2014, Surat Panggilan tanggal 11 April 2015, surat Panggilan nomor 421/05/Pend/2016 tanggal 19 September 2016, Surat Panggilan Nomor: 421/25/Pend/2017 tanggal 22 April 2017, Surat Panggilan Nomor : 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019 kepada Terdakwa BIJURI BIN TABII oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I beserta Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Kecamatan Teweh Timur Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, namun tetap saja yang bersangkutan tetap tidak masuk mengajar. Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Kecamatan Teweh Timur Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tidak melaporkan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara karena menurutnya Terdakwa BIJURI BIN TABII masih dapat dibina;
Kemudian pada tahun 2019 Dinas Pendidikan Barito Utara melakukan pembinaan terhadap Terdakwa BIJURI BIN TABII, atas panggilan Saksi SRI HARTATI Selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara secara lisan kepada Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I untuk menghadirkan Terdakwa BIJURI BIN TABII ke Dinas Pendidikan, baru kemudian Terdakwa BIJURI BIN TABII menghadap ke Dinas Pendidikan Barito Utara pada sekiranya bulan November tahun 2019;
Pada pertemuan terkait pembinaan terhadap Terdakwa BIJURI BIN TABII dihadiri oleh Saksi SYAHMILUDIN A. SURAPATI selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun 2019, Saksi SRI HARTATI Selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Saksi MASRIFIN selaku Pengawas Sekolah, Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah, dan Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Kordinator Wilayah Teweh Timur, yang kemudian ditemukan alasan bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak aktif mengajar dikarenakan SDN-1 Sampirang I terlalu jauh dari Rumah Terdakwa BIJURI BIN TABII, atas alasan tersebut Saksi Syahmiludin Surapati selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memberikan kebijakan kepada Terdakwa BIJURI BIN TABII, apabila Terdakwa BIJURI BIN TABII merasa terlalu jauh mengajar di SDN-1 Sampirang I agar mengajukan permohonan titipan mengajar, sehingga dapat dikeluarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk mengajar ditempat lain. Akan tetapi setelah pembinaan tersebut Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak ada melakukan permohonan kepada kami Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara. Setelah dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Terdakwa BIJURI BIN TABII kembali mengajar pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2019;
Bahwa pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar di SDN-1 Sampirang II atas kehendak sendri dan tanpa mengajukan permohonan titipan mengajar ke SDN-1 Sampirang II, karena menurut Terdakwa BIJURI BIN TABII SDN-1Sampirang I jauh dari rumahnya, yang kemudian pada bulan Maret 2020 menurut keterangan Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Terdakwa BIJURI BIN TABII kembali ke SDN-1Sampirang I serta tetap tidak masuk mengajar untuk seterusnya;
Bahwa kemudian Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara kembali mandapatkan laporan bahwa sampai dengan tahun 2020, Terdakwa BIJURI BIN TABII tetap tidak pernah aktif mengajar, maka Saksi SRI HARTATI Selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengusulkan kepada Saksi HERY JOHN SETIAWAN selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 untuk memblokir Rekening Gaji Terdakwa BIJURI BIN TABII berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 sehingga Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak dapat mengambil gaji Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil;
Kemudian barulah pada 30 April 2021 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor: 188.45/176/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Bijuri. Atas Surat Keputusan tersebut maka Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memberhentikan Terdakwa BIJURI BIN TABII sebagai Guru SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara;
Selama tidak aktif mengajar sejak Bulan Juni tahun 2016 s.d Bulan November Tahun 2020 Terdakwa BIJURI menerima Penghasilan berupa gaji rutin, Gaji ke-13, Gaji ke-14/Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Khusus Guru, serta Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban Kerja berdasarkan tanda terima gaji yang dibuat dan ditandatangani oleh juru bayar Saksi MUHAMMAD JAMJAM dan Saksi JUANDY selaku Juru Bayar pada tahun 2016 sampai dengan 2017 dan melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor rekening: 0500-201-000006184-2 pada tahun 2018 sampai dengan 2019, sedangkan sejak bulan Desember tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 Nomor rekening: 500.0201.01697-3, sejumlah Rp335.055.770,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil atas nama BIJURI di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dengan rincian berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara untuk pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM dengan rincian sebagai berikut:
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2016 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Juli 3.976.500 0412/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Juli 2016 2 Agustus 3.976.500 0553/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Agustus 2016 3 September 3.976.500 0613/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 September 2016 4 Oktober 3.976.500 0663/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 3 Oktober 2016 5 Nopember 3.976.500 0734/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Nopember 2016 6 Desember 3.976.500 0793/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Desember 2016 7 Gaji Ke - 13 4.068.000 0508/SP2D-LS(BTL-GJ-13)/DISDIK/2016 1 Juli 2016 8 Gaji Ke - 14 (THR) 3.281.500 0463/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Juli 2016 Sub Total 31.208.500
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2017 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2018 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2019 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2020 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2021 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
Daftar Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2017 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
Daftar Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2018 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
Daftar Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2017 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
| No | Bulan | Jumlah yang Diterima (Rp) | Nomor SP2D | Tanggal SP2D |
| 1 | Januari | 3.976.500 | 0018/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 03 Januari 2017 |
| 2 | Pebruari | 3.976.500 | 0059/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 01 Februari 2017 |
| 3 | Maret | 3.976.500 | 0103/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 01 Maret 2017 |
| 4 | April | 3.976.500 | 0164/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 03 April 2017 |
| 5 | Mei | 3.976.500 | 0223/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 02 Mei 2017 |
| 6 | Juni | 3.976.500 | 0277/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 02 Juni 2017 |
| 7 | Juli | 3.976.500 | 0357/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 03 Juli 2017 |
| 8 | Agutus | 3.976.500 | 0437/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 01 Agustus 2017 |
| 9 | September | 3.976.500 | 0490/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 04 September 2017 |
| 10 | Oktober | 3.976.500 | 0553/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 02 Oktober 2017 |
| 11 | Nopember | 3.976.500 | 0618/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 01 November 2017 |
| 12 | Desember | 3.976.500 | 0618/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 04 Desember 2017 |
| 13 | Gaji Ke - 13 | 4.068.000 | 0397/SP2D-LS(BTL-GJ-13)/DISDIK/2017 | 03 Juli 2017 |
| 14 | Gaji Ke - 14 (THR) | 3.281.500 | 0320/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 | 19 Juni 2017 |
| Sub Total | ||||
| No | Bulan | Jumlah yang Diterima (Rp) | Nomor SP2D | Tanggal SP2D |
| 1 | Januari | 3.976.500 | 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 04 Januari 2018 |
| 2 | Pebruari | 3.976.500 | 0056/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 01 Februari 2018 |
| 3 | Maret | 3.976.500 | 0096/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 01 Maret 2018 |
| 4 | April | 3.976.500 | 0135/SP2D-LS(BTL-GT)/DISDIK/2018 | 02 April 2018 |
| 5 | Mei | 3.976.500 | 0220/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 02 Mei 2018 |
| 6 | Juni | 3.976.500 | 0260/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 04 Juni 2018 |
| 7 | Juli | 3.976.500 | 0330/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 02 Juli 2018 |
| 8 | Agutus | 3.976.500 | 0419/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 01 Agustus 2018 |
| 9 | September | 3.976.500 | 0464/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 01 September 2018 |
| 10 | Oktober | 3.976.500 | 0507/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 01 Oktober 2018 |
| 11 | Nopember | 3.976.500 | 0598/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 01 November 2018 |
| 12 | Desember | 3.976.500 | 0648/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 | 03 Desember 2018 |
| 13 | Gaji Ke - 13 | 4.068.000 | 0382/SP2D-LS(BTL-13)/DISDIK/2018 | 03 Juli 2018 |
| 14 | Gaji Ke - 14 (THR) | 4.068.000 | 0302/SP2D-LS(BTL-THR)/DISDIK/2018 | 04 Juni 2018 |
| Sub Total | 55.854.000 | |||
| No | Bulan | Jumlah yang Diterima (Rp) | Nomor SP2D | Tanggal SP2D |
| 1 | Januari | 3.976.500 | 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 02 Januari 2019 |
| 2 | Pebruari | 3.976.500 | 0054/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 02 Februari 2019 |
| 3 | Maret | 3.976.500 | 0096/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 01 Maret 2019 |
| 4 | April | 4.144.800 | 0138/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 01 April 2020 |
| 5 | Mei | 4.144.800 | 0214/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 02 Mei 2019 |
| 6 | Juni | 4.144.800 | 0330/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 29 Mei 2019 |
| 7 | Juli | 4.144.800 | 0410/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 01 Juni 2019 |
| 8 | Agutus | 4.144.800 | 0454/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 01 Agustus 2019 |
| 9 | September | 4.144.800 | 0498/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 02 September 2019 |
| 10 | Oktober | 4.144.800 | 0539/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 01 Oktober 2019 |
| 11 | Nopember | 4.144.800 | 0614/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 01 November 2019 |
| 12 | Desember | 4.144.800 | 0658 /SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 | 02 Desember 2019 |
| 13 | Gaji Ke - 13 | 4.254.900 | 0373/SP2D-LS(BTL-13)/DISDIK/2019 | 01 Juli 2019 |
| 14 | Gaji Ke - 14 (THR) | 4.254.900 | 0293/SP2D-LS(BTL-Gaji THR)/DISDIK/2019 | 28 Mei 2019 |
| 15 | Rapel Gaji | 504.900 | 0293/SP2D-LS(BTL-Gaji THR)/DISDIK/2019 | 28 Mei 2019 |
| Sub Total | ||||
| No | Bulan | Jumlah yang Diterima (Rp) | Nomor SP2D | Tanggal SP2D |
| 1 | Januari | 4.144.800 | 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 03 Januari 2020 |
| 2 | Pebruari | 4.180.800 | 0055/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 03 Februari 2020 |
| 3 | Maret | 4.180.800 | 0092/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 02 Maret 2020 |
| 4 | April | 4.180.800 | 0130/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 01 April 2020 |
| 5 | Mei | 4.180.800 | 0199/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 04 Mei 2020 |
| 6 | Juni | 4.180.800 | 0279/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 02 Juni 2020 |
| 7 | Juli | 4.180.800 | 0323/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 01 Juli 2020 |
| 8 | Agutus | 4.180.800 | 0367/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 03 Agustus 2020 |
| 9 | September | 4.180.800 | 0448/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 01 September 2020 |
| 10 | Oktober | 4.052.700 | 0497/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 01 Oktober 2020 |
| 11 | Nopember | 3.917.600 | 0588/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 02 November 2020 |
| 12 | Desember | 3.917.600 | 0626/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 01 Desember 2020 |
| 13 | Gaji Ke - 13 | 4.254.900 | 0410/SP2D-LS(BTL-Gaji 13)/DISDIK/2020 | 18 Agustus 2020 |
| 14 | Gaji Ke - 14 (THR) | 4.254.900 | 0242/SP2D-LS(BTL-THR)/DISDIK/2020 | 19 Mei 2020 |
| Sub Total | ||||
| No | Bulan | Jumlah yang Diterima (Rp) | Nomor SP2D | Tanggal SP2D |
| 1 | Januari | 3.917.600 | 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 | 04 Januari 2021 |
| 2 | Pebruari | 3.917.600 | 0061/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/202 | 01 Februari 2021 |
| 3 | Maret | 3.917.600 | 0105/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 | 01 Maret 2021 |
| 4 | April | 3.917.600 | 0150SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 | 01 April 2021 |
| 5 | Mei | 3.917.600 | 0199/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 04 Mei 2020 |
| 14 | Gaji Ke - 14 (THR) | 4.261.900 | 0242/SP2D-LS(BTL-THR)/DISDIK/2020 | 19 Mei 2020 |
| Sub Total | 23.849.900 | |||
| No | Bulan | Jumlah yang Diterima (Rp) | Nomor SP2D | Tanggal SP2D |
| 1 | Januari/Februari/Maret | 7.001.595 | 0897/SP2D-LS(BTL-TKG)/DISDIK/2017 | 15-Sep-17 |
| 2 | April/Mei/Juni | 7.001.595 | 0896/SP2D-LS(BTL-TKG)/DISDIK/2017 | 15-Sep-17 |
| 3 | Juli/Agustus/September | 7.001.595 | 1601/SP2D-LS(BTL-TPRO)/DISDIK/2017 | 20 Desember 2017 |
| 4 | Oktober/Nopember/Desember | 7.001.595 | 1602/SP2D-LS(BTL-TPRO)/DISDIK/2017 | 20 Desember 2017 |
| Sub Total | 28.006.380 | |||
| No | Bulan | Jumlah yang Diterima (Rp) | Nomor SP2D | Tanggal SP2D |
| 1 | Januari/Februari/Maret | 7.001.595 | 0854/SP2D-LS(BTL-TKG)/DISDIK/2018 | 11 Juli 2018 |
| 2 | April/Mei/Juni | 7.001.595 | 0855/SP2D-LS(BTL-TKG)/DISDIK/2018 | 11 Juli 2018 |
| Sub Total | 14.003.190 | |||
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Januari/Februari/Maret 2.707.500 0210/SP2D-LS(BTL-TP)DISDIK/2017 11-Apr-17 2 April/Mei/Juni 2.707.500 0571/SP2D-LS(BTL-TP)DISDIK/2017 11 Juni 2017 3 Juli/Agustus/September 2.657.500 1018/SP2D-LS(BTL-TP)DISDIK/2017 5 Oktober 2017 4 Oktober/Nopember/Desember 2.657.500 1576/SP2D-LS(BTL-TP)DISDIK/2017 20 Desember 2017 Sub Total 10.830.000
Bahwa berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 sehingga Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak dapat mengambil gaji Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil serta Gaji Terdakwa tetap terblokir pada Bank Pembangunan daerah Kalimantan Tengah dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor KC4.3031/LB-1473/VI.2021 tanggal 04 Juni 2021 telah dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh pada Kas Umum Daerah Kabupaten Barito Utara dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
Bahwa apabila memperhatikan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS berhak memperoleh:
| No | Bulan | Jumlah yang Diterima (Rp) | Nomor SP2D | Tanggal SP2D |
| 1 | Desember | 3.917.600 | 0626/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 01 Desember 2020 |
| 2 | Januari | 3.917.600 | 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 | 04 Januari 2021 |
| 3 | Pebruari | 3.917.600 | 0061/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/202 | 01 Februari 2021 |
| 4 | Maret | 3.917.600 | 0105/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 | 01 Maret 2021 |
| 5 | April | 3.917.600 | 0150SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 | 01 April 2021 |
| Sub Total | 19.588.000 | |||
| No | Bulan | Jumlah yang Diterima (Rp) | Nomor SP2D | Tanggal SP2D |
| 1 | Mei | 3.917.600 | 0199/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 | 04 Mei 2020 |
| 2 | Gaji Ke - 14 (THR) | 4.261.900 | 0242/SP2D-LS(BTL-THR)/DISDIK/2020 | 19 Mei 2020 |
| Sub Total | 8.179.500 | |||
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
cuti;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.
Namun, selain memperoleh hak, PNS juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selain berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, Terdakwa BIJURI BIN TABII selaku PNS juga memiliki kewajiban yaitu melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Namun kenyataannya Terdakwa BIJURI BIN TABII hanya mau menerima gaji saja tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai PNS yaitu aktif masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
Bahwa selanjutnya secara khusus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret Januari 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, Terdakwa BIJURI BIN TABII telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan Guru Pratama jenis Guru : Guru Kelas pada SDN-1Sampirang I. Oleh karena jabatannya tersebut maka perlu juga diperhatikan ketentuan yang mengatur tentang profesi guru yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
Selain itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional;
Pada Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005,dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, sebagiamana Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, tindakan Terdakwa BIJURI BIN TABII yang tidak aktif mengajar tentu saja melanggar kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran dan tentu saja melanggar prinsip profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen yaitu prinsip memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
Sedangkan apabila merujuk daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2016 telah menandatangani daftar hadir guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan tanpa keterangan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja pada tanggal 18 s/d 30 Juli 2016 dan bulan Agustus 2016 tanpa keterangan sebanyak 26 (dua puluh enam) mulai tanggal 01 s/d 31 Agustus 2016 serta bulan September 2016 tanpa keterangan sebanyak 25 (dua puluh lima) mulai tanggal 01 s/d 30 September 2016, sehingga jumlah tanpa keterangan sebanyak 63 (enam puluh tiga) hari kerja;
Memeperhatikan pula daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I, pada Bulan Juli 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin pada tanggal 18 s/d 30 Juli 2016, Bulan Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 21 (dua puluh satu) mulai tanggal 01 s/d 31 Agustus 2016, Bulan September 2016 sebanyak 6 (enam) kehadiran, tanpa keterangan 17 (tujuh belas) dan 2 (dua) Izin mulai tanggal 01 s/d 30 September 2016, sehingga jumlah tanpa keterangan sebanyak 48 (empat puluh delapan) hari kerja;
Terdakwa BIJURI BIN TABII selaku guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara telah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 46 (empat puluh enam) hari kerja dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Pasal 10 Ayat (9) huruf d.“pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih“;
Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I dan Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur mengetahui Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak masuk selama lebih 46 (empat puluh enam) hari, sudah seharusnya Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur melaporkan Terdakwa BIJURI BIN TABII kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna melaksanakan pengawasan berjenjang, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I dan Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur;
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri sudah seharusnya Terdakwa BIJURI BIN TABII guru SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dapat diberhentikan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Oktober 2016;
Bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII mengetahui selaku Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai guru berhak menerima gaji apabila telah melaksanakan kewajibannya bekerja mengajar sebagai guru sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Terdakwa tahu dan mengetahui yang menerima gaji setiap bulan dari Negara selaku Pegawai Negeri yang seharusnya tidak diterimanya, karena secara nyata Terdakwa tidak bekerja mengajar melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru;
Terdakwa BIJURI BIN TABII juga menerima gaji selama Juli 2016 sampai dengan November 2020 secara berturut-turut setiap bulan bahkan menerima juga gaji ke-13 (tiga) belas dan gaji ke-14, selain itu Terdakwa BIJURI BIN TABII menerima Tunjangan Khusus Guru tahun 2017 sampai dengan 2018 serta Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Tahun 2017, tanpa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru, adalah perbuatan pidana yang dilakukan dengan penuh kesadaran;
Bahwa kemudian apabila memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima. Sehingga, berdasarkan uraian dimaksud maka jelas Gaji yang diterima oleh seorang PNS bersumber dari keuangan negara dan apabila seorang PNS tidak melaksanakan kewajibannya dan hanya menerima haknya baik itu berupa gaji, tunjangan maupun fasilitas lainnya yang diberikan oleh negara dapat merugikan keuangan negara;
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp295.258.770 (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang
P
erhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ditemukan Kerugian Keuangan Negara dengan rincian sebagai berikut:No Uraian Jumlah
(Rp)
1. Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS a. Jumlah Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS periode Juli s/d Desember 2016, Januari s/d Desember 2017, Januari s/d Desember 2018, Januari s/d Desember 2019, Januari s/d Desember 2020 dan Januari s/d mei 2021 sesuai SP2D 282.216.200 b. Jumlah gaji atas nama Sdr. Bijuri sesuai Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 perihal Blokir Rekening 19.588.000 c. Jumlah Pengembalian gaji atas nama Sdr. Bijuri oleh Bendahara Urusan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk bulan mei dan THR 2021 yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 8.179.500 d. Jumlah Gaji untuk Bulan Juli, Agustus dan September 2016 11.929.500 Kerugian Keuangan Negara atas Jumlah Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS 242.519.200 2. Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) a. Jumlah Tunjangan Khusus Guru (TKG) periode Januari s/d Desember 2017 dan Januari s/d Juni 2018 42.009.570 b. Jumlah Tunjangan Khusus Guru (TKG) periode Januari s/d Desember 2017 dan Januari s/d Juni 2018 yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 0 Kerugian Keuangan Negara atas Jumlah Tunjangan Khusus Guru (TKG) 42.009.570 3. Tambahan Penghasilan a. Jumlah Tambahan Penghasilan periode periode Januari s/d Desember 2017 10.730.000 b. Jumlah tambahan penghasilan periode periode Januari s/d Desember 2017 yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 0 Kerugian Keuangan Negara atas Jumlah Tambahan Penghasilan 10.730.000 4 Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (1+2+3) 295.258.770
Perbuatan Terdakwa BIJURI BIN TABII, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII selaku guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sekiranya pada Bulan Juli Tahun 2016 sampai dengan Bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Terdakwa melakukan perbutan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993, kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
Bahwa apabila kemudian memperhatikan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
cuti;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selain berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, Terdakwa BIJURI BIN TABII selaku PNS juga memiliki kewajiban yaitu melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Namun kenyataannya Terdakwa BIJURI BIN TABII hanya mau menerima gaji saja tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai PNS yaitu aktif masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
Bahwa Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I serta Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur, mengetahui bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII selaku guru di SDN-1 Sampirang I tidak aktif mengajar di SDN-1 Sampirang I;
Bahwa sejak bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Desember 2016 serta Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak menandatangani Daftar Hadir Guru pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sedangkan tanda tangan pada Daftar Hadir Guru dibuat dan ditandatangani oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, atas perintah Terdakwa BIJURI BIN TABII. Selain hal tersebut Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I juga membuat Surat Keterangan Aktif Mengajar atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII atas perintah Terdakwa BIJURI BIN TABII sehingga seolah-olah Terdakwa aktif mengajar dan tetap mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja dan Tunjangan Khusus Guru;
Mengetahui Daftar Hadir Guru pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara atas nama Bijuri ditandatangani oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur mengingatkan dan memerintahkan kepada Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I untuk tidak menandatangani daftar hadir guru Terdakwa Terdakwa BIJURI BIN TABII, Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur juga mengatakan apabila Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I tetap menandatangani daftar hadir guru maka Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I harus menanggung resikonya sendiri. Atas perintah tersebut sejak tahun 2018 Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I tidak menandatangani daftar hadir guru dan membuatkan Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk Terdakwa;
Bahwa berdasarkan rekapitulasi daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna pencairan tunjangan Tambahan Penghasilan dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa BIJURI BIN TABII pada bulan Januari sampai dengan Juni 2016 telah menandatangani daftar hadir guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan tanpa keterangan sejak Juli 2016 sampai dengan Desember 2016, kemudian pada 2017 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII ditandatangani secara penuh., selain itu Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang juga membuat surat Keterangan Aktif Malaksanakan Tugas pada tahun 2017 dan tahun 2018. Bahwa kemudian pada tahun 2018, 2019, dan 2020 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak hadir sama sekali tanpa keterangan.
Bahwa kemudian berdasarkan daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa BIJURI BIN TABII hanya beberapa kali mendatangani daftar hadir dengan rincian sebagai berikut:
Bulan Januari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 4 (empat) Izin, Bulan Februari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 2 (dua) Izin, Bulan Maret 2016 sebanyak 14 (empat belas) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan April 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran dan tanpa keterangan 16 (enam belas), Bulan Mei sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 15 (lima belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Juni 2016 sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 5 (lima) dan 1 (satu) Izin, Bulan Juli 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 21 (dua puluh satu), Bulan September 2016 sebanyak 6 (enam) kehadiran, tanpa keterangan 17 (tujuh belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Oktober sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 20 (dua puluh), Bulan November 2016 sebanyak 2 (dua) kehadiran dan tanpa keterangan 24 (dua puluh empat), Bulan Desember 2016 sebanyak 3 (tiga) kehadiran dan tanpa keterangan 15 (sebelas).
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2017 jumlah kehadiran Terdakwa BIJURI BIN TABII yakni sebanyak 23 (dua puluh tiga) kehadiran, tanpa keterangan 222 (dua ratus dua puluh dua), 2 (dua) Izin, dan Sakit 5 (lima) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2018 jumlah kehadiran Terdakwa BIJURI BIN TABII yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) kehadiran dan tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2019 jumlah kehadiran Terdakwa BIJURI BIN TABII yakni sebanyak 45 (empat puluh lima) kehadiran, tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ). Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar kembali pada bulan November 2019 sampai dengan Desember 2019 karena mendapat teguran dari Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2020 jumlah kehadiran Terdakwa BIJURI BIN TABII yakni sebanyak 56 (lima puluh enam) kehadiran, tanpa keterangan 192 (seratus sembilan puluh dua, dan 8 (delapan) izin terhitung hari kerja. Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar di SDN-1 Sampirang II pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa selama Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak aktif mengajar, telah dilakukan pemanggilan serta teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada Terdakwa BIJURI BIN TABII, bahkan Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I sempat mendatangi rumah Terdakwa BIJURI BIN TABII agar masuk mengajar, namun kenyataanya setelah dilakukan pemanggilan serta teguran baik secara lisan maupun tertulis Terdakwa BIJURI BIN TABII tetap tidak masuk untuk mengajar sebagaimana surat Panggilan nomor 421/33/Pend/2014 tanggal 12 Juni 2014, Surat Panggilan tanggal 11 April 2015, surat Panggilan nomor 421/05/Pend/2016 tanggal 19 September 2016, Surat Panggilan Nomor: 421/25/Pend/2017 tanggal 22 April 2017, Surat Panggilan Nomor : 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019 kepada Terdakwa BIJURI BIN TABII oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I beserta Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Kecamatan Teweh Timur Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, namun tetap saja yang bersangkutan tetap tidak masuk mengajar. Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Kecamatan Teweh Timur Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tidak melaporkan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara karena menurutnya Terdakwa BIJURI BIN TABII masih dapat dibina.
Kemudian pada tahun 2019 Dinas Pendidikan Barito Utara melakukan pembinaan terhadap Terdakwa BIJURI BIN TABII, atas panggilan Saksi SRI HARTATI Selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara secara lisan kepada Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I untuk menghadirkan Terdakwa BIJURI BIN TABII ke Dinas Pendidikan, baru kemudian Terdakwa BIJURI BIN TABII menghadap ke Dinas Pendidikan Barito Utara pada sekiranya bulan November tahun 2019.
Pada pertemuan terkait pembinaan terhadap Terdakwa BIJURI BIN TABII dihadiri oleh Saksi SYAHMILUDIN A. SURAPATI selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun 2019, Saksi SRI HARTATI Selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Saksi MASRIFIN selaku Pengawas Sekolah, Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah, dan Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Kordinator Wilayah Teweh Timur, yang kemudian ditemukan alasan bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak aktif mengajar dikarenakan SDN-1 Sampirang I terlalu jauh dari Rumah Terdakwa BIJURI BIN TABII, atas alasan tersebut Saksi Syahmiludin Surapati selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memberikan kebijakan kepada Terdakwa BIJURI BIN TABII, apabila Terdakwa BIJURI BIN TABII merasa terlalu jauh mengajar di SDN-1 Sampirang I agar mengajukan permohonan titipan mengajar, sehingga dapat dikeluarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk mengajar ditempat lain. Akan tetapi setelah pembinaan tersebut Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak ada melakukan permohonan kepada kami Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara. Setelah dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Terdakwa BIJURI BIN TABII kembali mengajar pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2019.
Bahwa pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar di SDN-1 Sampirang II atas kehendak sendri dan tanpa mengajukan permohonan titipan mengajar ke SDN-1 Sampirang II, karena menurut Terdakwa BIJURI BIN TABII SDN-1Sampirang I jauh dari rumahnya, yang kemudian pada bulan Maret 2020 menurut keterangan Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Terdakwa BIJURI BIN TABII kembali ke SDN-1Sampirang I serta tetap tidak masuk mengajar untuk seterusnya.
Bahwa kemudian Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara kembali mandapatkan laporan bahwa sampai dengan tahun 2020, Terdakwa BIJURI BIN TABII tetap tidak pernah aktif mengajar, maka Saksi SRI HARTATI Selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengusulkan kepada Saksi HERY JOHN SETIAWAN selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 untuk memblokir Rekening Gaji Terdakwa BIJURI BIN TABII berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 sehingga Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak dapat mengambil gaji Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil;
Kemudian barulah pada 30 April 2021 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor: 188.45/176/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Bijuri. Atas Surat Keputusan tersebut maka Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memberhentikan Terdakwa BIJURI BIN TABII sebagai Guru SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara;
Selama tidak aktif mengajar sejak Bulan Juni tahun 2016 s.d Bulan November Tahun 2020 Terdakwa BIJURI menerima Penghasilan berupa gaji rutin, Gaji ke-13, Gaji ke-14/Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Khusus Guru Terpencil, serta Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja berdasarkan tanda terima gaji yang dibuat dan ditandatangani oleh juru bayar Saksi MUHAMMAD JAMJAM dan Saksi JUANDY selaku Juru Bayar pada tahun 2016 sampai dengan 2017 dan melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor rekening: 0500-201-000006184-2 pada tahun 2018 sampai dengan 2019, sedangkan sejak bulan Desember tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 Nomor rekening: 500.0201.01697-3, sejumlah Rp335.055.770,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) untuk pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil atas nama BIJURI di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dengan rincian berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara untuk pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM dengan rincian sebagai berikut:
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2016 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Juli 3.976.500 0412/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Juli 2016 2 Agustus 3.976.500 0553/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Agustus 2016 3 September 3.976.500 0613/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 September 2016 4 Oktober 3.976.500 0663/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 3 Oktober 2016 5 Nopember 3.976.500 0734/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Nopember 2016 6 Desember 3.976.500 0793/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Desember 2016 7 Gaji Ke - 13 4.068.000 0508/SP2D-LS(BTL-GJ-13)/DISDIK/2016 1 Juli 2016 8 Gaji Ke - 14 (THR) 3.281.500 0463/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2016 1 Juli 2016 Sub Total 31.208.500
-
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2017 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Januari 3.976.500 0018/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 03 Januari 2017 2 Pebruari 3.976.500 0059/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 01 Februari 2017 3 Maret 3.976.500 0103/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 01 Maret 2017 4 April 3.976.500 0164/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 03 April 2017 5 Mei 3.976.500 0223/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 02 Mei 2017 6 Juni 3.976.500 0277/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 02 Juni 2017 7 Juli 3.976.500 0357/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 03 Juli 2017 8 Agutus 3.976.500 0437/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 01 Agustus 2017 9 September 3.976.500 0490/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 04 September 2017 10 Oktober 3.976.500 0553/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 02 Oktober 2017 11 Nopember 3.976.500 0618/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 01 November 2017 12 Desember 3.976.500 0618/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 04 Desember 2017 13 Gaji Ke - 13 4.068.000 0397/SP2D-LS(BTL-GJ-13)/DISDIK/2017 03 Juli 2017 14 Gaji Ke - 14 (THR) 3.281.500 0320/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2017 19 Juni 2017 Sub Total
-
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2018 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Januari 3.976.500 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 04 Januari 2018 2 Pebruari 3.976.500 0056/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 01 Februari 2018 3 Maret 3.976.500 0096/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 01 Maret 2018 4 April 3.976.500 0135/SP2D-LS(BTL-GT)/DISDIK/2018 02 April 2018 5 Mei 3.976.500 0220/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 02 Mei 2018 6 Juni 3.976.500 0260/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 04 Juni 2018 7 Juli 3.976.500 0330/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 02 Juli 2018 8 Agutus 3.976.500 0419/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 01 Agustus 2018 9 September 3.976.500 0464/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 01 September 2018 10 Oktober 3.976.500 0507/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 01 Oktober 2018 11 Nopember 3.976.500 0598/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 01 November 2018 12 Desember 3.976.500 0648/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2018 03 Desember 2018 13 Gaji Ke - 13 4.068.000 0382/SP2D-LS(BTL-13)/DISDIK/2018 03 Juli 2018 14 Gaji Ke - 14 (THR) 4.068.000 0302/SP2D-LS(BTL-THR)/DISDIK/2018 04 Juni 2018 Sub Total 55.854.000
-
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2019 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Januari 3.976.500 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 02 Januari 2019 2 Pebruari 3.976.500 0054/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 02 Februari 2019 3 Maret 3.976.500 0096/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 01 Maret 2019 4 April 4.144.800 0138/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 01 April 2020 5 Mei 4.144.800 0214/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 02 Mei 2019 6 Juni 4.144.800 0330/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 29 Mei 2019 7 Juli 4.144.800 0410/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 01 Juni 2019 8 Agutus 4.144.800 0454/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 01 Agustus 2019 9 September 4.144.800 0498/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 02 September 2019 10 Oktober 4.144.800 0539/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 01 Oktober 2019 11 Nopember 4.144.800 0614/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 01 November 2019 12 Desember 4.144.800 0658 /SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2019 02 Desember 2019 13 Gaji Ke - 13 4.254.900 0373/SP2D-LS(BTL-13)/DISDIK/2019 01 Juli 2019 14 Gaji Ke - 14 (THR) 4.254.900 0293/SP2D-LS(BTL-Gaji THR)/DISDIK/2019 28 Mei 2019 15 Rapel Gaji 504.900 0293/SP2D-LS(BTL-Gaji THR)/DISDIK/2019 28 Mei 2019 Sub Total
-
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2020 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Januari 4.144.800 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 03 Januari 2020 2 Pebruari 4.180.800 0055/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 03 Februari 2020 3 Maret 4.180.800 0092/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 02 Maret 2020 4 April 4.180.800 0130/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 01 April 2020 5 Mei 4.180.800 0199/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 04 Mei 2020 6 Juni 4.180.800 0279/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 02 Juni 2020 7 Juli 4.180.800 0323/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 01 Juli 2020 8 Agutus 4.180.800 0367/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 03 Agustus 2020 9 September 4.180.800 0448/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 01 September 2020 10 Oktober 4.052.700 0497/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 01 Oktober 2020 11 Nopember 3.917.600 0588/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 02 November 2020 12 Desember 3.917.600 0626/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 01 Desember 2020 13 Gaji Ke - 13 4.254.900 0410/SP2D-LS(BTL-Gaji 13)/DISDIK/2020 18 Agustus 2020 14 Gaji Ke - 14 (THR) 4.254.900 0242/SP2D-LS(BTL-THR)/DISDIK/2020 19 Mei 2020 Sub Total
-
Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2021 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Januari 3.917.600 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 04 Januari 2021 2 Pebruari 3.917.600 0061/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/202 01 Februari 2021 3 Maret 3.917.600 0105/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 01 Maret 2021 4 April 3.917.600 0150SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 01 April 2021 5 Mei 3.917.600 0199/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 04 Mei 2020 14 Gaji Ke - 14 (THR) 4.261.900 0242/SP2D-LS(BTL-THR)/DISDIK/2020 19 Mei 2020 Sub Total 23.849.900
-
Daftar Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2017 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Januari/Februari/Maret 7.001.595 0897/SP2D-LS(BTL-TKG)/DISDIK/2017 15-Sep-17 2 April/Mei/Juni 7.001.595 0896/SP2D-LS(BTL-TKG)/DISDIK/2017 15-Sep-17 3 Juli/Agustus/September 7.001.595 1601/SP2D-LS(BTL-TPRO)/DISDIK/2017 20 Desember 2017 4 Oktober/Nopember/Desember 7.001.595 1602/SP2D-LS(BTL-TPRO)/DISDIK/2017 20 Desember 2017 Sub Total 28.006.380
-
Daftar Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2018 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Januari/Februari/Maret 7.001.595 0854/SP2D-LS(BTL-TKG)/DISDIK/2018 11 Juli 2018 2 April/Mei/Juni 7.001.595 0855/SP2D-LS(BTL-TKG)/DISDIK/2018 11 Juli 2018 Sub Total 14.003.190
-
Daftar Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2017 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara
-
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Januari/Februari/Maret 2.707.500 0210/SP2D-LS(BTL-TP)DISDIK/2017 11-Apr-17 2 April/Mei/Juni 2.707.500 0571/SP2D-LS(BTL-TP)DISDIK/2017 11 Juni 2017 3 Juli/Agustus/September 2.657.500 1018/SP2D-LS(BTL-TP)DISDIK/2017 5 Oktober 2017 4 Oktober/Nopember/Desember 2.657.500 1576/SP2D-LS(BTL-TP)DISDIK/2017 20 Desember 2017 Sub Total 10.830.000
-
Bahwa berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 sehingga Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak dapat mengambil gaji Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil serta Gaji Terdakwa tetap terblokir pada Bank Pembangunan daerah Kalimantan Tengah dengan rincian sebagai berikut:
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Desember 3.917.600 0626/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 01 Desember 2020 2 Januari 3.917.600 0015/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 04 Januari 2021 3 Pebruari 3.917.600 0061/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/202 01 Februari 2021 4 Maret 3.917.600 0105/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 01 Maret 2021 5 April 3.917.600 0150SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2021 01 April 2021 Sub Total 19.588.000
Bahwa berdasarkan Surat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor KC4.3031/LB-1473/VI.2021 tanggal 04 Juni 2021 telah dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh pada Kas Umum Daerah Kabupaten Barito Utara dengan rincian sebagai berikut:
-
No Bulan Jumlah yang Diterima
(Rp)
Nomor SP2D Tanggal SP2D 1 Mei 3.917.600 0199/SP2D-LS(BTL-GJ)/DISDIK/2020 04 Mei 2020 2 Gaji Ke - 14 (THR) 4.261.900 0242/SP2D-LS(BTL-THR)/DISDIK/2020 19 Mei 2020 Sub Total 8.179.500
Bahwa selain memperoleh hak, PNS juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu :
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selain berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, Terdakwa BIJURI BIN TABII selaku PNS juga memiliki kewajiban yaitu melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Namun kenyataannya Terdakwa BIJURI BIN TABII hanya mau menerima gaji saja tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai PNS yaitu aktif masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bahwa selanjutnya secara khusus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret Januari 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, Terdakwa BIJURI BIN TABII telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan Guru Pratama jenis Guru: Guru Kelas pada SDN-1Sampirang I. Oleh karena jabatannya tersebut maka perlu juga diperhatikan ketentuan yang mengatur tentang profesi guru yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional.
Pada Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, sebagiamana Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, tindakan Terdakwa BIJURI BIN TABII yang tidak aktif mengajar tentu saja melanggar kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran dan tentu saja melanggar prinsip profesi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen yaitu prinsip memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
Sedangkan apabila merujuk daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2016 telah menandatangani daftar hadir guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan tanpa keterangan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja pada tanggal 18 s/d 30 Juli 2016 dan bulan Agustus 2016 tanpa keterangan sebanyak 26 (dua puluh enam) mulai tanggal 01 s/d 31 Agustus 2016 serta bulan September 2016 tanpa keterangan sebanyak 25 (dua puluh lima) mulai tanggal 01 s/d 30 September 2016, sehingga jumlah tanpa keterangan sebanyak 63 (enam puluh tiga) hari kerja.
Memeperhatikan pula daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I, pada Bulan Juli 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin pada tanggal 18 s/d 30 Juli 2016, Bulan Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 21 (dua puluh satu) mulai tanggal 01 s/d 31 Agustus 2016, Bulan September 2016 sebanyak 6 (enam) kehadiran, tanpa keterangan 17 (tujuh belas) dan 2 (dua) Izin mulai tanggal 01 s/d 30 September 2016, sehingga jumlah tanpa keterangan sebanyak 48 (empat puluh delapan) hari kerja.
Terdakwa BIJURI BIN TABII selaku guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara telah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 46 (empat puluh enam) hari kerja dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Pasal 10 Ayat (9) huruf d.“pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih“.
Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I dan Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur mengetahui Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak masuk selama lebih 46 (empat puluh enam) hari, sudah seharusnya Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur melaporkan Terdakwa BIJURI BIN TABII kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna melaksanakan pengawasan berjenjang, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I dan Saksi MUHAMMAD JAMJAM selaku Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur;
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri sudah seharusnya Terdakwa BIJURI BIN TABII guru SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dapat diberhentikan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Oktober 2016.
Bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII mengetahui selaku Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai guru berhak menerima gaji apabila telah melaksanakan kewajibannya bekerja mengajar sebagai guru sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Terdakwa tahu dan mengetahui yang menerima gaji setiap bulan dari Negara selaku Pegawai Negeri yang seharusnya tidak diterimanya, karena secara nyata Terdakwa tidak bekerja mengajar melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru;
Terdakwa BIJURI BIN TABII juga menerima gaji selama Juli 2016 sampai dengan November 2020 secara berturut-turut setiap bulan bahkan menerima juga gaji ke-13 (tiga) belas dan gaji ke-14, selain itu Terdakwa BIJURI BIN TABII menerima Tunjangan Khusus Guru tahun 2017 sampai dengan 2018 serta Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Tahun 2017, tanpa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru, adalah perbuatan pidana yang dilakukan dengan penuh kesadaran;
Bahwa kemudian apabila memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima. Sehingga, berdasarkan uraian dimaksud maka jelas Gaji yang diterima oleh seorang PNS bersumber dari keuangan negara dan apabila seorang PNS tidak melaksanakan kewajibannya dan hanya menerima haknya baik itu berupa gaji, tunjangan maupun fasilitas lainnya yang diberikan oleh negara dapat merugikan keuangan negara.
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp295.258.770 (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ditemukan Kerugian Keuangan Negara dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1. | Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS | ||
| a. | Jumlah Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS periode Juli s/d Desember 2016, Januari s/d Desember 2017, Januari s/d Desember 2018, Januari s/d Desember 2019, Januari s/d Desember 2020 dan Januari s/d mei 2021 sesuai SP2D | 282.216.200 | |
| b. | Jumlah gaji atas nama Sdr. Bijuri sesuai Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 perihal Blokir Rekening | 19.588.000 | |
| c. | Jumlah Pengembalian gaji atas nama Sdr. Bijuri oleh Bendahara Urusan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk bulan mei dan THR 2021 yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku | 8.179.500 | |
| d. | Jumlah Gaji untuk Bulan Juli, Agustus dan September 2016 | 11.929.500 | |
| Kerugian Keuangan Negara atas Jumlah Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS | 242.519.200 | ||
| 2. | Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) | ||
| a. | Jumlah Tunjangan Khusus Guru (TKG) periode Januari s/d Desember 2017 dan Januari s/d Juni 2018 | 42.009.570 | |
| b. | Jumlah Tunjangan Khusus Guru (TKG) periode Januari s/d Desember 2017 dan Januari s/d Juni 2018 yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku | 0 | |
| Kerugian Keuangan Negara atas Jumlah Tunjangan Khusus Guru (TKG) | 42.009.570 | ||
| 3. | Tambahan Penghasilan | ||
| a. | Jumlah Tambahan Penghasilan periode periode Januari s/d Desember 2017 | 10.730.000 | |
| b. | Jumlah tambahan penghasilan periode periode Januari s/d Desember 2017 yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku | 0 | |
| Kerugian Keuangan Negara atas Jumlah Tambahan Penghasilan | 10.730.000 | ||
| 4 | Jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (1+2+3) | 295.258.770 | |
Perbuatan Terdakwa BIJURI BIN TABII, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut Umum tersebut, Terdakwa, tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan yaitu :
Saksi WALTO dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saksi bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara;
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi diangkat menjadi guru di SDN Sampirang 1 sejak tanggal 01 Maret 1993 sampai dengan tahun 2016, diangkat menjadi Plh. Kepala Sekolah Sampirang 1 pada tahun 2016, dan diangkat menjadi Kepala Sekolah definitif pada 27 Maret 2017;
Bahwa Tugas pokok dan tanggung jawab saksi ketika memimpin sekolah antara lain dari segi administrasi sampai dengan mengawasi proses belajar mengajar dan saksi juga merangkap jadi guru kelas karena kurang guru. Dan dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Pengangkatan saksi sebagai Kepala Sekolah.
Bahwa Tenaga Pengajar di SDN-1 Sampirang I sejak 2016 sampai dengan 2020 yaitu Guru PNS berjumlah 2 (dua) orang yakni saksi sendiri dengan Terdakwa, Tenaga Pengajar Honorer berjumlah 1 (satu) orang yakni saksi Lidya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan guru di SDN Sampirang 1 dan saksi kenal sejak tahun 1993 pada saat saksi mengajar di sekolah tersebut;
Bahwa Pada Januari 2016 sampai dengan Juni 2016 Terdakwa ada masuk mengajar 1-2 kali setiap bulannya itupun karena Terdakwa memancing di Sungai Teweh barulah Terdakwa mampir ke sekolah, kemudian pada Juli 2016 sampai dengan Desember 2016 tidak ada masuk sama sekali, selanjutnya untuk tahun 2017, 2018, 2019, 2020 tidak ada masuk mengajar sama sekali;
Bahwa sebelum tahun 2020 Terdakwa jarang turun mengajar yakni paling banyak 3-4 kali saja dalam sebulan dia turun ke sekolah itu pun yang bersangkutan tidak mengajar. Selanjutnya di Januari 2020 s/d Maret 2020 yang bersangkutan aktif mengajar namun setelah itu sejak Covid 19 dia tidak aktif sama sekali sampai dengan sekarang.
Bahwa Terdakwa kadang-kadang mengisi absen ketika turun ke sekolah;
Bahwa Terdakwa memiliki usaha lain yakni menebang kayu untuk dijual, sehingga tidak fokus mengajar;
Bahwa Sebagaimana daftar absen 2016, 2018, 2019, dan 2020, Terdakwa tidak pernah aktif, akan tetapi pada bulan November dan Desember tahun 2019 ada pernah masuk ke sekolah karena ada peringatan dari Kordinator Wilayah Muhammad Jamjam, sedangkan bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2020 juga pernah masuk, setelah bulan Maret 2020 tidak pernah hadir kembali.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajar, karena diancam Terdakwa apabila tidak dapat tunjangan daerah maka saksi akan dianiaya oleh dia, Terdakwa akan menggunakan Hukum Rimba, saksi akan dibakar hidup-hidup oleh Terdakwa, kemudian pada tahun 2019 saksi juga pernah didatangi Terdakwa disekolah dan disaksikan oleh Saksi Lidya, Terdakwa membawa Senjata Tajam (Badik) diletakan di atas meja ketika saksi panggil untuk menghadap saksi karena saksi mendapat teguran dari Koordinator Wilayah Muhammad Jamjam, kemudian pada tahun 2020 menurut informasi menantu saksi, Mahripai, Terdakwa datang kerumah saksi dengan membawa Senjata Tajam (pedang), dan pada saat itu saksi sedang tidak ada dirumah sehingga saksi mengisi absen Terdakwa seolah-olah yang bersangkutan hadir;
Bahwa Terdakwa jarang masuk sekitar tahun 2016 dan 2017 dan saksi mulai memalsukan kehadiran Terdakwa semenjak dikirimkan absen untuk mendapatkan tunjangan daerah ke Dinas Pendidikan yaitu sekitar tahun 2017 karena saksi dipaksa disuruh tanda tangan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi yang membuat Surat Aktif Melaksanakan Tugas Nomor 423.2/30/Peg2017 tanggal 10 Juli 2017 dan Surat Aktif Melaksanakan Tugas Nomor: 423.2/42/Peg2017 tanggal 10 Juli 2017 dan yang membuat Surat Aktif Melaksanakan Tugas Nomor: 423.2/35/Peg2018 tanggal 04 Juli 2018, karena saksi diancam oleh Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan pengawasan dengan cara menegur secara lisan kepada Terdakwa, bahkan saksi sampai mendatangi rumah Terdakwa agar masuk mengajar, namun kenyataanya setelah saksi menegur Terdakwa tetap tidak masuk untuk mengajar. Kemudian saksi juga ada melakukan teguran secara tertulis yaitu surat teguran nomor 421/33/Pend/20114 tanggal 12 Juni 2014, Surat teguran tanggal 11 April 2015, surat teguran nomor 421/05/Pend/2016 tanggal 19 Septemner 2016, Surat Teguran Nomor : 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019 kepada Terdakwa namun tetap saja yang bersangkutan tetap tidak masuk mengajar.
Bahwa saksi sudah melaporkan kepada Pengawas sekolah maupun dinas pendidikan hingga Terdakwa mendapatkan sanksi penahanan gaji. Kemudian Terdakwa membuat surat pernyataan untuk aktif mengajar, namun setelah masuk selama beberapa hari kemudian yang bersangkutan tidak masuk kantor lagi.
Bahwa Tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja saksi mengirim bukti absensi ke Dinas Pendidikan setiap akhir bulan yang dikumpulkan terlebih dahulu ke Korwil kemudian pihak korwillah yang meneruskan ke Dinas mekanisme tunjangan guru;
Bahwa Syarat untuk mendapatkan pembayaran Tunjangan Khusus Guru Tepencil dengan menggunakan Surat Aktif Melaksanakan Tugas dan Nomor rekening penerima tunjangan, Sedangkan Tunjangan Tambahan Penghasilan dengan menggunakan Absen Sekolah. saksi tidak menandatangani absen Terdakwa karena saksi mendapat teguran secara lisan dari pak Muhammad Jamjam untuk tidak mengisi absen dan membuat daftar terima tunjangan daerah yaitu sekitar bulan juni tahun 2016 dan saksi Muhamad Jamjam mengatakan tidak akan mau bertanggung jawab apabila Saya masih memanipulasi absen Terdakwa. Sehingga saksi tidak berani lagi melakukannya;
Bahwa Tunjangan Daerah dan Tunjangan Guru dihentikan pembayarannya karena Absen Terdakwa kosong sejak tahun 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa masih menerima gaji pokok atau tidak, namun saksi pernah melaporkan kepada Pengawas Sekolah pada tahun 2019 bahwa Terdakwa tidak aktif lagi mengajar.
Bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja dan Tunjangan Khusus Guru Terpencil Terdakwa dihentikan pembayarannya karena absen Terdakwa BIJURI BIN TABII kosong sejak tahun 2018;
Bahwa saksi pernah melaporkan Terdakwa kepada pengawas sekolah pada tahun 2016, waktu itu yang menjadi Pengawas Sekolah adalah Lian, tanggapan Lian pada saat itu gajinya ditahan saja apabila tidak masuk mengajar.
Bahwa Pengawas Sekolah yaitu Masripin maupun Dinas Pendidikan masih ada melakukan pengawasan secara berkala dan mendapatkan temuan bahwa Terdakwa tidak aktif mengajar kemudian pengawas sekolah/Dinas pendidikan melakukan teguran secara tertulis.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut sebagian dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi MUHAMMAD JAMJAM Alias JAMJAM Bin Alm. ANANG MUSLIMIN dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
Bahwa jabatan saksi terakhir adalah Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur sejak Januari 2018 s/d Pensiun. Tupoksinya kurang lebih seperti Kepala UPTD karena merupakan perubahan nomenklatur. Dasar Hukum yaitu SK Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/88/2018 tanggal 02 Januari 2018;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena dulu merupakan murid saksi di SMP, dan kemudian mengetahui Terdakwa menjadi guru di SDN Sampirang 1 sekitar tahun 1984 dan kemudian pada tahun 1994 mengetahui Terdakwa sebagai guru di SDN-1 Sampirang I;
Bahwa Terdakwa tidak aktif mengajar, saksi mendapat Informasi dari saksi WALTO dan masyarakat bahwa sejak tahun 2013 Terdakwa tidak aktif mengajar. Kemudian pada saat saksi bekerja sebagai penilik di UPTD dia tidak masuk mengajar ketika Kampung Sampirang 1 masih belum pindah ke arah jalan negara dan tambah parah lagi setelah Kampung Sampirang pindah dia malah sama sekali tidak masuk mengajar, hal tersebut berdasarkan informasi dari saksi Walto. Perlu diketahui dulunya lokasi Sampirang 1 masih berada dipinggir Sungai Teweh, kemudian seiring waktu masyarakat pindah ke darat (pinggir jalan negara) namun sekolah masih berada di lokasi Kampung yang lama. Walaupun demikian seharusnya Terdakwa harus tetap mengajar karena di Sekolah Dasar tersebut masih ada 8 (delapan) orang murid;
Bahwa Terdakwa untuk tahun 2018 tidak aktif mengajar dan tahun 2019/2020 Terdakwa ada beberapa kali mengajar, namun hanya bertahan sekitar 2 (dua) bulan saja, dan kemudian tidak aktif kembali sampai dengan saat ini;
Bahwa pada tahun 2016 saksi mengawasi sendiri terkait keaktifan tenaga pengajar, karena saksi Lian mangalami patah tulang sehingga tidak dapat melaksanakan tugas. Kemudian pada tahun 2017, saksi mendapat staff baru bernama Masrifin, Spd di UPTD guna mangawasi keaktifan tenaga pengajar sampai dengan tahun 2020;
Bahwa dari awal semenjak menjadi Juru bayar di UPTD sudah mendengar Terdakwa tidak aktif mengajar, namun waktu itu saksi tidak berwenang menegur karena saksi hanya juru bayar saja dan itu kewenangan Kepala Sekolah. Sampai kemudian saksi dilantik menjadi Kepala UPTD pada bulan Juli 2016 Terdakwa masih saja melakukan tindakan yang sama dan saksi waktu itu masih merangkap menjadi juru bayar dan mengetahui absen Terdakwa penuh namun kenyataan yang bersangkutan tidak pernah mengajar. Atas kewenangan saksi, saksi menegur secara lisan Kepala Sekolah SDN Sampirang 1 saksi WALTO, untuk jangan mengisikan absen dan membuat daftar tanda terima tunjangan daerah. Dan saksi WALTO menuruti teguran saksi, dengan mengisi tanpa keterangan (TK) di absen yang dibuktikan dalam daftar hadir dari bulan Juli 2016 s/d Desember 2016 pada saat jabatan juru bayar saksi berakhir. Namun untuk tahun 2017 saksi tidak bisa mengontrol daftar hadir untuk pembayaran tunjangan daerah karena waktu itu absen langsung dikirim ke Juru Bayar untuk merekapitulasi tanda terima dan waktu itu yang menjabat juru bayar adalah saksi JUANDY, S. Pd.
Bahwa sebagaimana absen daftar hadir 2017 tidak sesuai dengan laporan yang saksi terima dari saksi WALTO bahwa Terdakwa memang tidak pernah hadir pada tahun 2017, karena menurut laporan yang saksi terima dari saksi WALTO, bahwa Terdakwa tidak pernah hadir sejak Januari 2016 sampai dengan 2020;
Bahwa Pada akhir 2017, semenjak tunjangan tidak dibayarkan melalui juru bayar, saksi mendapat laporan dari Pengawas Pembina SD yaitu saksi MASRIFIN, S. Pd bahwa Terdakwa tidak aktif sama sekali mengajar. Kemudian saksi langsung menindak lajuti dengan mengirimkan surat peringatan Nomor: 780/ 082/Peng.Peg.2017 tanggal 31 Oktober 2017 untuk Terdakwa dan memerintahkan saksi Walto selaku Kepala Sekolah untuk tidak mengisikan absen Terdakwa dan semenjak Januari 2018 Terdakwa sudah tidak dapat tunjangan lagi karena absennya memang kosong;
Bahwa sekitar tahun 2012 sampai dengan 2016 yang mengambil dan tanda tangan di tanda terima gaji dan tunjangan adalah anak kandung Terdakwa yaitu saksi FATIYAH atas perintas Terdakwa, sedangkan pada saat Terdakwa mengambil langsung gaji dan tunjangan sebagai guru, saksi sempat menasehati, akan tetapi hanya dijawab iya saja;
Bahwa pada tahun 2019 semenjak pertengahan September 2019 s/d Oktober 2019 yang bersangkutan dititipkan sementara di SDN 1 Sampirang II dan sempat aktif mengajar, setelah itu bulan November 2019 yang bersangkutan kembali mengajar ke Sekolah asal yaitu SDN Sampirang 1 dan sempat mengajar sebentar namun yang bersangkutan kembali tidak aktif bulan Februari 2020 ditambah lagi kemudian dengan alasan Covid-19 yang bersangkutan meliburkan diri padahal petunjuk dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara semua PNS guru wajib hadir ke sekolah dan sampai dengan saksi pensiun;
Bahwa Sejak tahun 2013 Terdakwa Kurang Aktif, kemudian tahun 2015 sudah tidak aktif sama sekali, namun selama bekerja di UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Teweh Timur yang bersangkutan memang jarang aktif. Perlu saksi tambahkan bahwa waktu itu tidak hanya Terdakwa yang tidak aktif namun banyak juga yang seperti itu (tidak aktif mengajar). Namun yang lainnya masih dibina dan hanya Terdakwa lah yang susah diatur;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;
Saksi LIDYA Binti ANGKISON dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara;
Bahwa merupakan Guru Honorer yang diangkat sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terkait Kegiatan Belajar Mengajar yang dilakukan oleh Terdakwa di di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur, Terdakwa kurang aktif dan bisa dianggap tidak aktif mengajar, sejak saksi mengajar sebagai Guru Honorer pada tahun 2015 dan Terdakwa dalam sebulan bisa masuk antara 1 (satu) atau 2 (dua) kali saja dan itu tidak menentu. Sejak bulan Juli tahun 2016 Terdakwa sudah tidak aktif mengajar sama sekali sampai dengan 2020, sedangkan tahun 2020 penah sempat masuk tapi saksi lupa tanggal dan bulannya;
Bahwa tidak benar kolom tanda tangan Terdakwa sudah ditandatangani secara penuh, bahwa Terdakwa tidak aktif sama sekali pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2017;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Terdakwa perihal keaktifannya sebagai tenaga pengajar, sarena saksi jarang ketemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sampai dengan saat ini tidak aktif mengajar, kemudian pada bulan januari dan Februari tahun 2020 full masuk mengajar kemudian maret 2020 Terdakwa mulai jarang masuk mengajar dan pada bulan april sampai desember sama sekali tidak masuk mengajar;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai alasan Terdakwa tidak aktif mengajar dan kemana. Namun, saksi mengetahui dari Kepala Sekolah, Walto yang menyampaikan kepada saksi bahwa Terdakwa pernah izin dengan mengatakan bahwa kendaraan bermotornya rusak. Untuk selama ini saksi tidak mengetahui kemana keberadaan Terdakwa saat tidak aktif mengajar;
Bahwa yang menggantikan posisi Terdakwa dalam mngajar di SDN-1 Sampirang I adalah saksi dan Kepala Sekolah, yaitu Walto;
Bahwa Pengawas Sekolah sebulan sekali atau 2 bulan sekali turun ke sekolah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keaktifan guru;
Bahwa Jumlah murid di SDN-1 Sampirang I dari tahun 2016 sampai dengan 2020 berjumlah 5 (lima) orang murid dan masih aktif belajar sampai dengan sekarang;
Bahwa Ketika Pengawas Sekolah melakukan kunjungan ke SDN-1 Sampirang I, Pengawas Sekolah memberikan teguran terhadap Terdakwa namun secara lisan melalui Kepala Sekolah, karena setiap Pengawas Sekolah turun tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, sehingga teguran tersebut disampaikan melalui Kepala Sekolah;
Bahwa yang pernah menegur Terdakwa adalah saksi Masrifin sejak tahun 2019 karena mengatakan juga kepada Saya untuk selalu aktif mengajar agar tidak seperti Terdakwa, dan menyuruh Saya apabila bertemu Terdakwa untuk menyampaikan diminta aktif mengajar;
Bahwa Yang melakukan kunjungan ke SDN-1 Sampirang I yaitu Saksi Lian dan Saksi Masrifin, untuk Saksi Lian aktif mengawasi sejak tahun 2015 sampai 2017, sedangkan saksi Masrifin aktif mengawasi sejak 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi JUANDY dipersidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari ini Saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara .
Bahwa saksi adalah Penilik diperbantukan sebagai Bendaharawan Gaji tahun 2017, Tugas pokok dan tanggung jawab Saya dalam pekerjaan tersebut adalah, 1. Sebagai juru bayar : Setiap tanggal 1 Saya datang ke BANK Kalteng untuk mengambil uang yang dicairkan berdasarkan cek yang Saya terima dari Bendahara Pengeluaran saksi SITI KHOLIYAH besoknya Saya datang ke Unit Pelaksana; dan 2. Sebagai Teknis Dinas (UPTD) : Melakukan pembayaran gaji guru yang sudah di cairkan. Dasar Hukum yaitu SK Pengangkatan saksi sendiri;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dikarenakan saksi yang menyerahkan gaji secara langsung kepada guru-guru di wilayah Teweh Timur dan Terdakwa merupakan guru di SDN Sampirang 1 dan saksi kenal sejak Terdakwa mulai mengajar menjadi guru di Teweh Timur, dan untuk Terdakwa biasanya yang mengambil gajinya adalah istri dan anak dari Terdakwa itu sendiri;
Bahwa saksi kurang tahu apakah Terdakwa aktif mengajar atau tidak, karena saksi hanya bertugas sebagai juru bayar gaji guru saja. Mengenai keaktifan mengajar Terdakwa, Pengawas SD Sampirang 1 dan kepala UPTD yang lebih mengerti. saksi hanya tahu dari orang lain bahwa Terdakwa tidak aktif mengajar. Saya juga kurang tahu mengenai kehadiran Terdakwa hanya pernah mendengar saja. Dan bukan merupakan wewenang saksi untuk mengingatkan atau menegur Terdakwa. Hanya saja saksi pernah menanyakan kepada istri dan anak Terdakwa namun dijawab ada dirumah;
Bahwa Selama Saksi menjadi juru bayar kurang lebih 1 (satu) tahun Terdakwa selalu menerima gaji yang diambil langsung atau terkadang istri dan anaknya, untuk mulai februari 2018 gaji langsung masuk ke rekening;
Bahwa penghasilan seorang guru PNS menerima Gaji, Tunjangan Penghasilan/tunjangan daerah, Tunjangan sertifikasi, Tunjangan Non sertifikasi, Tunjangan khusus (terpencil);
Bahwa saksi hanya bertugas mencairkan uang di BANK Kalteng berdasarkan cek yang diberikan Bendahara Pengeluaran yakni Sdri. SITI KHOLIYAH dan menyerahkan kepada Guru berupa Gaji pokok dan tunjangan daerah/Tamsil;
Bahwa penghasilan yang diterima oleh Terdakwa selaku guru di SDN-1 Sampirang I tersebut sampai Januari 2018 hanya gaji saja untuk tunjangan terakhir Desember 2017 karena untuk tahun berikutnya belum di usulkan dan semenjak Februari 2018 sistem pembayaran sudah otomatis masuk ke rekening langsung;
Bahwa saksi kurang tahu mengenai Terdakwa masih menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan khusus karena yang bertugas dan bertanggung jawab orang lain;
Bahwa saksi mencairkan uang di BANK Kalteng berdasarkan cek yang diberikan Bendahara Pengeluaran, yakni Sdri. SITI KHOLIYAH dan menyerahkan kepada Guru bedanya tunjangan daerah tersebut diberikan per triwulan atau tiga bulan sekali. Untuk kelengkapannya saksi kurang mengetahuinya karena saksi hanya menerima cek dan diperintah mencairkan ke bank saja;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa;
MASRIFIN dipersidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara;
Bahwa saksi Sejak tahun 2017 diangkat menjadi pengawas Pembina Sekolah Dasar Kecamatan Teweh Timur sampai dengan sekarang;
Bahwa Tugas pokok dan tanggung jawab Saya adalah sebagai berikut:
Menyusun Program Pengawasan;
Melaksanakan Pembinaan Guru;
Memantau pelaksanaan Standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar Penilaian;
Melaksanakan penilaian kinerja guru;
Melaksanakan evaluasi hasil pelakasanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional guru; dan
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan professional guru.
Dasar Hukum yaitu SK Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/324/2017 tanggal 27 Maret 2017.
Bahwa SDN-1 Sampirang I termasuk dalam wilayah pembinaan yang Saksi;
Bahwa Sebelum SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara termasuk wilayah binaan saksi, pejabat yang dulu menangani pembinaan yaitu Lian;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan September 2019 ketika Terdakwa menghadap kepala dinas dengan keperluan membahas laporan Terdakwa yang karena jarang aktif mengajar yang saat itu dibawa oleh kepala sekolah yaitu Walto;
Bahwa Terdakwa tidak aktif mengajar, saksi memperoleh informasi dari kepala sekolah yaitu saksi Walto yang menyampaikan secara lisan bahwa Terdakwa jarang aktif turun. Sejak saksi di tunjuk sebagai pengawas sekolah yaitu awal tahun 2018, saksi melakukan kunjungan ke sekolah SDN-1 sampirang I, yang saat itu kepala sekolah saksi Walto menyampaikan secara lisan bahwa Terdakwa sudah sejak lama Terdakwa sudah tidak aktif mengajar, saksi mengetahui Terdakwa tidak aktif mengajar dari tahun 2019 karena saksi baru ditugaskan mengawasi SDN-1 Sampirang I mulai tahun 2019;
Bahwa saksi melakukan pembinaan secara berkala yaitu setiap 1 (satu) atau 2 (dua) bulan sekali saksi turun sendiri ke sekolah-sekolah binaan saksi untuk melakukan monitoring belajar mengajar dan melakukan pembinaan berupa bimbingan kepada tenaga pengajar. Pada tahun 2019, saksi mengadakan kunjungan ke SDN-1 Sampirang II pada bulan Oktober 2019 dan menemukan Terdakwa dan saksi menanyakan kenapa mengajar di SDN-1 Sampirang II sedangkan SK Terdakwa mengajar di SDN-1 Sampirang I, dijawab Terdakwa bahwa dirinya sudah dipindah ke SDN-1 Sampirang II akan tetapi tetap saksi tidak hitung sebagai mengajar karena tidak ada Surat Keputusan dari Bupati, kemudian pada Januari 2020 saksi kembali turun ke SDN-1 Sampirang II ternyata Terdakwa tidak mengajar kembali dan menurut informasi yang saksi terima dari kepala Sekolah SDN-1 Sampirang II tidak jadi pemindahan ke SDN-1 Sampirang II. Kemudian saksi turun ke SDN-1 Sampirang I pada bulan Januari 2020 Terdakwa pun tidak ada, selanjutnya saksi mengunjungi kembali pada tanggal 21 Februari 2020 tidak hadir di SDN-1 Sampirang I, kemudian pada bulan Maret 2020 dalam acara Kelompok Kerja Guru, hadir dan saksi nasehati, dan Terdakwa berjanji untuk aktif mengajar, namun pada tanggal 17 November 2020 saksi kembali turun ke SDN-1 Sampirang I Terdakwa tetap tidak hadir mengajar, yang kemudian saksi mendapat laporan dari kepala sekolah bahwa memang Terdakwa tidak aktif mengajar sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi selaku pengawas sekolah pernah memberikan nasihat dan bimbingan kepada Terdakwa, namun saksi pernah melaporkan secara lisan kepada Korwil yaitu Saksi Muhammad Jamjam, karena terkait melakukan teguran atau tindakan yang lebih berwenang adalah kepala sekolah dan korwil. Namun menurut informasi yang saksi terima dari saksi Muhammad Jamjam, Terdakwa tidak ada datang memenuhi panggilan, dan Saya juga membuktikan pada tahun 2019 memang Terdakwa tidak pernah hadir;
Bahwa pada tahun 2019 semenjak pertengahan September 2019 s/d Oktober 2019 yang Terdakwa berkeinginan di titipkan sementara di SDN-1 Sampirang II dan sempat aktif mengajar bulan oktober november, desember 2019, selanjutnya setelah ujian semester bulan desember 2019 kepala sekolah menyampaikan kepada saksi bahwa Terdakwa kembali mengajar ke sekolah asal SDN-1 Sampirang. Selanjutnya pada tanggal 21 bulan januari 2020 saksi ada turun melakukan kunjungan ke SDN-1 Sampirang I kemudian kepala sekolah menyampaikan kepada saksi bahwa Terdakwa ada beberapa kali mengajar. Dan pada tanggal 21 bulan Februari 2020 saksi ada turun lagi melakukan kunjungan ke SDN-1 sampirang I kepala sekolah melaporkan kepada saksi bahwa dari tangal 17 sampai tanggal 21 Februari 2020 saksi Bajuri tidak hadir mengajar. Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2020 saksi bertemu Terdakwa kemudian saksi memberikan bimbingan dan arahan supaya melaksanakan tugas dengan baik, kemudian Terdakwa kembali menyatakan siap untuk melaksanakan tugas. Selanjutnya pada tanggal 17 November tahun 2020 saksi turun melakukan kunjungan ke SDN-1 Sampirang I, kepala memberitahukan kepada Saya bahwa semenjak pelaksaan belajar dari rumah (COVID 19) Terdakwa tidak pernah lagi aktif mengajar;
Bahwa Sampai saat ini kami lakukan penagihan laporan Belajar Dari Rumah, akan tetapi saksi Walto selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I juga tidak melaporkan laporan bulanan SDN-1 Sampirang I, yang berisi laporan absen guru dan data murid, serta dalam absen memang tidak ada tanda tangan Terdakwa. Karena sebagaimana sosialisasi serta Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Guru tetap haruskan mengajar disekolah untuk memberikan tugas kepada Murid untuk belajar dirumah;
Bahwa apabila tidak masuk mengajar tanpa ada keterangan yang jelas tidak dibenarkan karena guru harus mengajar sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatannya sebagai guru dan bertanggung jawab untuk aktif mengajar karena telah mendapat gaji dan tunjangan;
Bahwa saksi pernah melaporkan secara lisan kepada atasan saksi, yaitu Korwil Kecamatan Teweh Timur, Jamjam. Namun untuk pelaporan kepada dinas pendidikan itu kewenangan dari Korwil Kecamatan Teweh Timur;
Bahwa Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi SRI HARTATI:
Bahwa saksi pada saat dipemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mengerti dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya. -
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
Bahwa pekerjaan saksi adalah Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara 2019-2021;
Bahwa Tugas Pokok dan tanggung jawab saya selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara 2019-2021 adalah :
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
Penyusunan bahan kebutuhan Pendidikan dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten;
Merencanakan dan menyusun kegian, program dan dan anggaran sesuai tugas dan kewenangannya;
Penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompentensi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Menyusun bahan penilaian delapan (8) standar nasional Pendidikan pada Pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi di Bidang pembinaan pendidk dan tenaga kependidikan Pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan Pendidikan nonformal; dan.
Melaksanakan pelaporan di bidang pembinaan Pendidikan dan tenaga kependidikan Pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan Pendidikan nonformal.
Dasar Hukumnya yaitu Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yaitu Suprayitno yang menjabat pada tahun 2016 sampai dengan Mei 2019. Saat ini beliau bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak kami melakukan pembinaan tahun 2019, dan saksi baru bertemu dengan Terdakwa akhir 2019 atas panggilan saksi secara lisan ke pada Walto untuk menghadirkan Terdakwa ke Dinas Pendidikan, baru kemudian Terdakwa menghadap ke Dinas Pendidikan Barito Utara pada sekitar November tahun 2019. Pada pertemuan terkait pembinaan Terdakwa dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Syahmiludin, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan saksi sendiri, Pengawas Sekolah Masrifin, Kepala Sekolah Walto, Kordinator Wilayah Teweh Timur Muhammad Jamjam, dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar Noor Anita, kemudian memberikan kebijakan kepada Terdakwa apabila Terdakwa merasa terlalu jauh mengajar agar mengajukan permohonan titipan mengajar, sehingga dapat dikeluarkan Surat untuk mengajar ditempat lain. Akan tetapi setelah pembinaan tersebut Terdakwa tidak ada melakukan permohonan kepada kami Dinas Pendidikan;
Bahwa Berdasarkan laporan Walto selaku Kepala Sekolah dan Muhammad Jamjam selaku Kordinator Wilayah Teweh Timur Terdakwa tidak aktif mengajar;
Bahwa Sebagaimana daftar absen 2016, 2018, 2019, dan 2020, Sdr. Bijuri sudah tidak pernah aktif sejak tahun 2016. Dan saksi mengetahuinya sejak saksi di tunjuk sebagai Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara di tahun 2019, sehingga saksi hanya mengetahui secara langsung bahwa Terdakwa tidak aktif mengajar sejak tahun 2019 sampai dengan 2020. Karena berdasarkan laporan Walto selaku Kepala Sekolah dan Muhammad Jamjam selaku Kordinator Wilayah Teweh Timur memang sudah lama tidak mengajar sedangkan waktu tepatnya saksi tidak tahu;
Bahwa Kami sering melakukan sidak ke lapangan setiap minggu pada hari sabtu, menurut informasi dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Syahmiludin Surapati, pada saat beliau melakukan sidak ke SDN-1 Sampirang I kami tidak pernah bertemu dangan Sdr. Bijuri, dan hanya bertemu dengan Walto. Kemudian pada saat sidak kami menitipkan pesan kepada Walto untuk memanggil Terdakwa, barulah ketika Terdakwa hadir ke Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara kami lakukan pembinaan dan memberikan solusi agar Terdakwa aktif mengajar, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan teguran kepada Terdakwa pada tahun 2019 bersama dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Syahmiludin Surapati, kemudian saksi juga mengusulkan pada tahun 2020 kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Hery John Setiawan untuk memblokir Rekening Gaji Terdakwa;
Bahwa Karena Terdakwa tidak pernah aktif mengajar kemudian sudah kami blokir rekening gaji Terdakwa pada November 2019 kami bersurat Kepala Bank Pembangunan Daerah Muara Teweh dengan Nomor : 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2019 sehingga Terdakwa tidak dapat mengambil gajinya. Kemudian pada 30 April 2020 dikeluarkan SK Bupati Barito Utara, Nomor : 188.45/176/2021 tanggal 30 April 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Bijuri. Atas Surat Keputusan tersebut maka Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memberhentikan Terdakwa sebagai tenaga pengajar;
Bahwa Alasan Terdakwa karena lokasi rumah dengan SDN-1 Sampirang I terlalu jauh, dan jumlah 3 (tiga) orang murid, kami dari Dinas Pendidikan pun memberikan solusi bersama warga untuk memindah SDN-1 Sampirang I ke Balai Desa di Sampirang I, akan tetapi setalah ada pemindahan pun Terdakwa tidak pernah hadir kembali;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa.
Saksi HERY JOHN dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dipemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mengerti dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
bahwa jabatan saksi adalah anggota TPK desa Sangal.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
Bahwa saksi pada tahun 2020 s/d tahun 2021 di Dinas Pendidikan sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
Bahwa Tugas pokok dan tanggung jawab sebagai Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara adalah sebagai berikut:
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
Penyusunan bahan kebutuhan Pendidikan dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten;
Merencanakan dan menyusun kegiatan, program dan anggaran sesuai tugas dan kewenangannya;
Penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompentensi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Menyusun bahan penilaian delapan (8) standar nasional Pendidikan pada Pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi di Bidang pembinaan pendidk dan tenaga kependidikan Pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan Pendidikan nonformal; dan.
Melaksanakan pelaporan di bidang pembinaan Pendidikan dan tenaga kependidikan Pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan Pendidikan nonformal.
Melakakukan pembinaan terkait disiplin dan peningkatan kompetensi termasuk pengawasan.
Dasar Hukumnya yaitu Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara dan sesuai SK Bupati Nomor : 188.45/326/2017 Tanggal 10 Agustus 2017.
Bahwa Tugas pokok dan tanggung jawab sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun 2020 samapai dengan tahun 2021mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uraian tugasnya yakni sebagai berikut:
merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja (Renja) berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) organisasi perangkat daerah;
melakukan pembinaan teknis dan administrasi yang meliputi kegiatan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, organisasi tata laksana;
menetapkan dan mempublikasikan kebijakan dan kinerja sesuai dengan kewenangan daerah;
memimpin, mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai kewenangan daerah;
melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan mitra kerja, meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat;
mengontrol dan memantau pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan; dan
mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) dan melaporkan kepada bupati disertai saran atau pertimbangan teknis.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa Saat saksi menjabat sebagai Kabid pembinaan dan ketenagaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 saksi tidak kenal dan tidak mengetahui Terdakwa karena saksi menjabat sebagai Kabid pembinaan dan ketenagaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara hanya 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) bulan. saksi kenal Terdakwa pada sekitar Bulan November 2020 pada saat menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, saat itu Kabid Pembinaan Ketenagaan yaitu Sri Hartati melaporkan kepada saksi bahwa ada guru yang bermasalah berkenaan dengan ketidakaktifan mengajar Terdakwa dan diduga tidak melaksanakan tugas sebagai guru SDN-1 Sampirang I, kemudian saksi memerintahkan Kabid Pembinaan ketenagaan untuk menangani dengan perintah apakah Terdakwa benar tidak aktif atau tidak, bahwa laporan dari Kabid itu benar adanya yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen dari kepala sekolah dan dari pengawas serta dari Korwil pendidikan Kecamatan Teweh Timur kemudian saksi memerintahkan untuk menghentikan sementara proses pembayaran gaji Terdakwa sampai menunggu yang bersangkutan bertanggung jawab sebagai guru untuk melaksanakan tugasnya dan kembali aktif mengajar. Kemudian setelah penghentian sementara proses pembayaran gaji Terdakwa, kemudian Terdakwa datang ke Dinas Pendidikan Barito Utara untuk menanyakan mengapa Gaji Terdakwa ditahan, kemudian saya menjelaskan terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya apakah sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Setelah itu saksi menyarankan untuk bertemu dengan Kabid Pembinaan dan Ketenagaan untuk menyelesaikan masalah Terdakwa tersebut;
Bahwa Untuk pembinaan dan memonitor sekolah beserta tenaga pendidik, pada saat menjabat sebagai kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PK), saksi lebih mempercayakan kepada pengawas sekolah untuk membina dan memonitor sekolah dan tenaga pendidik, bahwa pada tahun 2016 pengawasan Sekolah Dasar ke UPTD, kemudian UPTD bisa menindak lanjuti ke Dinas Pendidikan jika ada permasalahan atau ada hasil yang perlu disampaikan, sidak kami lakukan jika ada hal yang prinsip misalkan ada masalah barulah kami melakukan sidak, namun karena UPTD yang menangani dan jika ada permasalahan harus ditindak lanjuti laporan tersebut ke Dinas Pendidikan;
Bahwa Kronologis Terdakwa dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yaitu bahwa awalnya Ibu Kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PK) datang melaporkan kepada saya bahwa ada Guru yang bermasalah hukum, keterkaitan dengan ketidakaktifan Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru dan yang bersangkutan tetap menerima Gaji, kemudian saya tanyakan kepada Kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PK) bagaimana tindak lanjut permasalahan ini sampai sejauh mana, setelah itu saya meminta Kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PK) untuk menangani permasalah tersebut karena Kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PK) secara teknis yang tahu dan sudah memangani permasalah tersebut. kemudian di tindak lanjuti oleh Kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PK) memproses, selanjutnya Kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PK) membawa dokumen dari kepala sekolah, bahwa benar Terdakwa tidak aktif mengajar sehingga diusulkan untuk pemblokiran rekening, kemudian dari keterangan kepala sekolah, pengawas, Korwil dan dokumen yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak aktif mengajar dan menyetujui untuk dilakukan pemblokiran rekening Terdakwa selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 saya menandatangani pemblokiran rekening Gaji Terdakwa di Bank Kalteng;
Bahwa saksi pernah melakukan pembinaan terhadap Terdakwa melalui Kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PK), untuk hasil dari pembinaan tersebut dikarenakan saya pindah pada tanggal 10 Februari 2021 pindah ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara. Karena saya dipindahkan tugas ke ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara maka saya tidak dapat melakukan tindakan selanjutnya terhadap Terdakwa, namun yang saya lakukan hanya langkah awal dengan melakukan pemblokiran rekening Terdakwa;
Bahwa Mengenai pemblokiran rekening jelas hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan sudah sesuai tugas dan fungsi saksi selaku Pembina Kependidikan pada saat saya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa Pada saat saya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 saya langsung melakukan pemblokiran rekening Terdakwa sesuai surat Plt. Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara nomor : 421/581/Disddik/2020 pada tanggal 19 November 2020 yang saya tandatangani atas dasar hasil evaluasi Kabid Pembinaan dan Ketenagaan (PK) dan Kepala Sekolah, Pengawas, dan Korwil yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh para Terdakwa;
Saksi WAHYU AYU PURBA ARUM dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mengerti dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara;
Bahwa Tanggal 17 Januari 2018 saksi ditugaskan sebagai pembantu Bendahara pengeluaran urusan gaji di Bagian Keuangan sampai dengan sekarang;
Tugas pokok dan tanggung jawab saksi adalah pembantu Bendahara pengeluaran urusan gaji di Bagian Keuangan yaitu : Membantu bendahara mempersiapkan administrasi keuangan untuk pembayaran gaji dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS diruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara termasuk dalam hal ini para guru;
Bahwa Untuk Tambahan Penghasilan Tugas Pokok dan Tanggung Jawab saksi sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran yaitu : saksi Menerima berkas dari Korwil Bidang Pendidikan di 9 (sembilan) Kecamatan untuk PNS SD, SMPN, TK, dan SPNF (satuan pendidikan non formal).
Bahwa saksi kemudian merekap daftar tanda terima tambahan penghasilan untuk PNS di lingkup Dinas Pendidikan Barito Utara.
Bahwa saksi menerbitkan SPP untuk diserahkan dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.
Bahwa Untuk Gaji PNS di Lingkup Dinas Pendidikan Barito Utara Tugas Pokok dan Tanggung Jawab saksi sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran yaitu :
Menerima daftar gaji dari BPKAD (Badan pengelola keuangan dan aset daerah)
Merekap secara global daftar gaji Untuk SD, SMPN, TK dan SPNF.
Menerbitkan SPP untuk selanjutnya diserahkan dan ditandatangani oleh bendahara pengeluran;
Bahwa saksi menerangkan Mekanisme pembayaran pembayaran gaji dan tunjangan penghasilan guru diruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara :
Mekanisme pembayaran pembayaran gaji berdasarkan beban kerja PNS diruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara :
Pertama bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan rekapitulasi gaji setiap akhir bulan yaitu berupa rekap masing-masing unit kerja yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara ke Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara. Kemudian dari Sub Bagian Keuangan diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan Verifikasi dan setelah verifikasi kemudian dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) untuk ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran selanjutnya setelah selesai SPM dan SPTJB tersebut dikirimkan ke BPKAD untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya setelah terbit SP2D diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diteruskan ke Bank Kalteng untuk dicairkan sesuai rekening masing-masing PNS penerima
Mekanisme pembayaran pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja PNS diruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara :
Pertama petugas yang ditunjuk oleh korwil membawa dokumen berupa absen dan daftar tanda terima kemudian ke bagian keuangan Subbag Keuangan dinas pendidikan yaitu ke pembantu bendahara pengeluaran urusan gaji selanjutnya pembantu bendahara pengeluaran urusan gaji mengecek kelengkapan berkas kemudian membuat rekap daftar tanda terima berdasarkan absen untuk diterbitkan SPP (surat perintah pembayaran) dan kemudian diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk selanjunya SPP ditandatangani oleh bendahara pengeluaran. Kemudian SPP tersebut diserahkan ke Staff PPK (pejabat penatausaha keuangan) untuk diverifikasi dan diterbitkan SPM (surat perintah membayar) maupun SPTJB (Surat pernyataan tanggung jawab belanja) yang kemudian ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, selanjutnya SPM dan SPTJB untuk tahun 2018 berkas tesebut diserahkan ke BPKAD untuk diterbitkan SP2D, untuk tahun 2019 dan tahun 2020 berkas yang diserahkan ke BPKAD hanya berupa SPM dan SPTJB. Kemudian setelah SP2D terbit selanjutnya diserahkan ke Bank Kalteng ditransfer ke rekening Kas bendahara pengeluran Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, setelah itu bendahara pengeluaran mengaluarakan Bilyet Giro Senilai yang ada di SP2D untuk dicairkan ke rekening masing-masing
Bahwa Saksi menerangkan penghasilan seorang PNS guru yang bekerja dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara dari tahun 2016 s/d sekarang sebagai beriku:
Gaji
Tunjangan penghasilan/ tunjangan daerah
Tunjangan sertifikasi (apabila lulus sertifikasi)
Tunjangan Non sertifikasi (apabila tidak lulus sertifikasi)
Tunjangan Khusus (terpencil) sejak tahun 2017
Bahwa saksi menerankan Dokumen yang diverifikasi oleh Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK) sebelum membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) adalah sebagai berikut :
Absensi daftar hadir PNS masing-masing sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
Daftar tanda terima Gaji dan Tambil PNS masing-masing sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
Potongan BPJS
Potongan Iuran wajib pegawai.
Rekapitulasi gaji PNS tiap-tiap Unit kerja
Pajak
Bahwa yang mengeluarkan rekapitulasi gaji masing masing unit kerja yang ada di Dinas pendidikan Barito Utara yaitu badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) bidang perbendaharaan, khusus untuk SDN 1 Sampirang Teweh timur yaitu Ibu MIDA dan diketahui oleh Kasi BTL (belanja tidak langsung) yaitu Ibu RARA pada BPKAD bidang perbendaharaan Kabupaten Barito Utara;
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan pengusulan pembayan gaji langsung dari BPKAD Kabupaten Barito Utara :
Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dalam melakukan pengusulan mekanisme tunjangan penghasilan untuk guru diruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yaitu sekolah masing-masing, sedangkan yang mengumpulkan Absen atau daftar hadir yaitu petugas yang ditunjuk oleh Kordinator wilayah Bidang pendidikan masing-masing kecamatan, Khusus untuk Kecamatan Teweh Timur yaitu Korwilnya saksi JAMJAM;
Bahwa Hal tersebut dikarenakan salah satu syarat untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS yaitu berupa absen (daftar kehadiran) dari PNS yang bersangkutan yang mana perhitungan pembayaran sesuai Peraturan Bupati (nomor dan tanggal lupa) dimana besarannya tidak menentu tergantung dari kehadiran dan ketepatan masuk kerja yang bersangkutan. Dalam hal ini Absen Terdakwa BIJURI BIN TABII kosong (tidak pernah hadir) sehingga tidak dibayarkan, dan sepengetahuan saksi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS terhadap Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak dibayar sejak bulan Januari 2018 pada saat saksi mulai bertugas sebagai pembantu Bendahara pengeluaran urusan gaji di Bagian Keuangan
Bahwa sampai Oktober 2020 gaji Terdakwa tetap di lakukan pembayaran, Hal ini dikarenakan sampai saat ini kami tidak pernah menerima laporan secara tertulis dari Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Wilayah Kecamatan Teweh Timur serta belum ada Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Bahwa Untuk Pembayaran Gaji dibayarkan per Tanggal 1 setiap bulannya, namun untuk Tambahan penghasilan tergantung dari pengumpulan absensi dari masing-masing sekolah bagi yang cepat dalam mengumpulan absen maka pembayaran tambahan penghasilan tersebut dapat lebih cepat di ajukan untuk dibayarkan
Bahwa pada bulan lupa tahun 2018 saksi menerima laporan dari Bendahara Pembantu Urusan Gaji bahwa absensi untuk kelengkapan pengajuan tunjangan Terdakwa kosong. Oleh karena dasar pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS(tunjangan daerah) adalah kehadiran, maka dikarenakan kosong maka otomatis tambahan penghasilan tersebut tidak dibayarkan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah aktif dalam mengajar sejak saksi melihat Absensi Terdakwa BIJURI BIN TABII dari Bulan Januari 2018 sampai dengan sekarang kosong. saksi mengetahui hal tersebut dari Absen yang Kosong yang saksi terima dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Teweh Timur dan sepengetahuan saksi yang mengetahui bahwa Terdakwa BIJURI BIN TABII tidak pernah hadir dan melakukan Absensi adalah saksi WALTO selaku Kepala Sekolah.
Bahwa pada tahun 2018 yang mengurusi masalah keaktifan Guru yaitu Bidang PK (pembinaan ketenagaan) saksi SUPRAYITNO selaku Kepala Bidang PK (pembinaan ketenagaan), kemudian saudara HARI NOFIAN Selaku Kasi (SD) sedangkan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 seingat saksi SRI HARTATI menjabat sebagai Kabid PK (pembinaan ketenagaan) dan saksi NUR ANITA selaku Kasi SD
Bahwa yang bertugas mengurus pembayaran gaji serta Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara sejak tahun 2016 s/d sekarang :
Pembantu Bendahara Gaji dan Tambahan Penghasilan :
01 Januari 2016 s/d 17 Januari 2018 = saksi SITI CHOLIYAH
17 Januari 2018 s/d sekarang saksi sendiri
Pembantu Bandahara Gaji Tunjangan Khusus Guru (terpencil) saat ini yaitu saksi NORDIANSYAH
Pembantu Bendahara Tunjangan Profesi (sertifikasi) saat ini yaitu saksi TOMMY
Untuk bendahara pengeluaran yaitu sejak Januari 2016 s/d sekarang yaitu saksi NURHAYATI;
Bahwa selama saksi menjadi Pembantu Bendahara Pengeluaran yang mengurus Gaji pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara saksi tidak mengetahui apakah ada teguran maupun tindakan dari pihak Dinas Pendidikan Barito Utara terkait dengan ketidakhadiran Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Guru di SDN 1 Sampirang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa mengenai Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran gaji, tunjangan keluarga, tujangan jabatan, dan tunjangan struktural bulan Februari sampai dengan Desember 2018 :
Saksi sendiri yang membuat dokumen tersebut
Mekanisme pembuatan dokumen tersebut Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah menerbitkan rekapitulasi gaji secara terpisah antara Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dilingkup Dinas Pendidikan, kemudian direkap kembali secara global, dan ditemukan angka yang harus dibayarkan
Yang menandatangani dokumen tersebut yakni saksi Nurhayati, SE selaku bendahara pengeluaran
Saksi tidak mengetahui dasar hukum pembuatan dokumen tersebut hanya mengikuti contoh
Tujuan pembuatan dokumen yakni untuk permintaan pembayaran gaji, tunjangan keluarga, tujangan jabatan, dan tunjangan struktural dari bulan Febuari sampai dengan Desember tahun 2018
Bahwa mengenai Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran gaji, tunjangan keluarga, tujangan jabatan, dan tunjangan struktural bulan Januari sampai dengan Desember 2019
Saksi sendiri yang membuat dokumen tersebut
Mekanisme pembuatan dokumen tersebut dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah menerbitkan rekapitulasi gaji secara terpisah antara Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dilingkup Dinas Pendidikan, kemudian direkap kembali secara global, dan ditemukan angka yang harus dibayarkan
Yang menandatangani dokumen tersebut yakni saksi Nurhayati, SE selaku bendahara pengeluaran
Saksi tidak mengetahui dasar hukum pembuatan dokumen tersebut hanya mengikuti contoh
Tujuan pembuatan dokumen yakni untuk permintaan pembayaran gaji, tunjangan keluarga, tujangan jabatan, dan tunjangan struktural dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2019
Bahwa mengenai Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran gaji, tunjangan keluarga, tujangan jabatan, dan tunjangan struktural bulan Januari sampai dengan Desember 2020 :
Saksi sendiri yang membuat dokumen tersebut
Mekanisme pembuatan dokumen tersebut dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah menerbitkan rekapitulasi gaji secara terpisah antara Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dilingkup Dinas Pendidikan, kemudian direkap kembali secara global, dan ditemukan angka yang harus dibayarkan
Yang menandatangani dokumen tersebut yakni saksi Nurhayati, SE selaku bendahara pengeluaran
Saksi tidak mengetahui dasar hukum pembuatan dokumen tersebut hanya mengikuti contoh
Tujuan pembuatan dokumen yakni untuk permintaan pembayaran gaji, tunjangan keluarga, tujangan jabatan, dan tunjangan struktural dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2020
Bahwa saksi mengenai Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran Tunjangan Khusus Guru Terpencil bulan Januari sampai dengan Desember 2017:
Yang membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran Tunjangan Khusus Guru Terpencil bulan Januari sampai dengan Desember 2017 yakni saksi Nurhayati menunjuk staf, akan tetapi saksi lupa karena banyak staf pada saat itu
Mekanisme pembuatan dokumen tersebut Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah menerbitkan rekapitulasi gaji kemudian kami rekap kembali menjadi terpisah antara Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dilingkup Dinas Pendidikan, kemudian direkap kembali secara global, dan ditemukan angka yang harus dibayarkan
Yang menandatangani dokumen tersebut yakni saksi Nurhayati, SE selaku bendahara pengeluaran
Saksi tidak mengetahui dasar hukum pembuatan dokumen tersebut hanya mengikuti contoh
Tujuan pembuatan dokumen yakni untuk permintaan pembayaraan Tunjangan Khusus Guru Terpencil januari sampai dengan Desember tahun 2017
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran Tunjangan Khusus Guru Terpencil bulan Januari sampai dengan Desember 2018:
Saksi sendiri membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran Tunjangan Khusus Guru Terpencil bulan Januari sampai dengan Desember 2018:
Yang menandatangani dokumen tersebut yakni saksi Nurhayati, SE selaku bendahara pengeluaran
Tujuan pembuatan dokumen yakni untuk permintaan pembayaraan gaji Januari sampai dengan Desember tahun 2018
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran Tambahan Penghasilan Berdarsarkan Beban Kerja bulan Januari sampai dengan Desember 2018
Saksi Sendiri yang membuat dokumen tersebut
Mekanisme pembuatan dokumen tersebut Kami membuat dokumen tersebut berdarakan Daftar hadir dan daftar tanda terima tamsil Guru, yang dikumpulkan melalui Kordinator Wilayah per kecamatan, baru diserahkan kepada saksi sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Gaji dan Tunjangan, barulah kami membuat Surat Permintaan Pembayaran
Yang menandatangani dokumen tersebut yakni saksi Nurhayati, SE selaku bendahara pengeluaran
Dasar hukum adalah Peratura Bupati tapi saksi lupa
Tujuan pembuatan dokumen yakni untuk permintaan pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bulan Januari sampai dengan Desember 2018
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran Tambahan Penghasilan Berdarsarkan Beban Kerja bulan Januari sampai dengan Desember 2019 :
Saksi sendiri yang membuat dokumen tersebut
Yang menandatangani dokumen tersebut yakni saksi Nurhayati, SE selaku bendahara pengeluaran
Tujuan pembuatan dokumen yakni untuk permintaan pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bulan Januari sampai dengan Desember 2019
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tujangan (SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN) pembayaran Tambahan Penghasilan Berdarsarkan Beban Kerja bulan Januari sampai dengan Desember 2020:
Saksi sendiri yang membuat dokumen tersebut
Yang menandatangani dokumen tersebut yakni saksi Nurhayati, SE selaku bendahara pengeluaran
Tujuan pembuatan dokumen yakni untuk permintaan pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bulan Januari sampai dengan Desember 2020
Bahwa saksi hanya bertanggung jawab terkait dokumen administrasi saja, sedangkan yang bertanggung jawab terkait pengecekan daftar hadir yakni saksi Andi Wijaya selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan pada tahun 2017 sampai dengan 2019 guna pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdarsarkan Beban Kerja.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi TINA REGINA dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangannya;
Bahwa saksi adalah Pimpinan Seksi Administrasi Keuangan & Umum, Bidang Pelayanan & Administrasi Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh tahun 2019- sampai dengan sekarang;
Bahwa Tugas pokok dan tanggung jawab saksi yakni mengkordinir bagian Teller dan Costumer Service dalam memberikan pelayanan pada Nasabah.
Bahwa mekanisme pencairan gaji dan tunjangan guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh yaitu :
Pembayaran Gaji dan Tunjangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh pada sekitar tahun 2016 menggunakan sistem pembayaran tunai sehingga melalui proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dibuat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dana dicairakan kepada Rekening Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara, kemudian dibayarkan oleh masing-masing bendahara atau juru bayar sekolah. Kemudian pada awal tahun 2018 proses pembayaran Gaji dan Tunjangn dilakukan dengan non tunai, yakni langsung diterima oleh rekening penerima, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dibuat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dana dicairakan kepada Rekening Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara,yang kemudian Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Bilyet Giro (BG) untuk di bukukan oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh ke rekening masing-masing PNS sesuai dengan daftar yang diberikan oleh BPKAD.
Bahwa mengenai rekening tersebut yang keduanya milik Terdakwa, kedua rekening tersebut merupakan satu kesatuan karena hanya perubahan sistem saja VBS menjadi OLIBS sehingga terdapat perubahan Nomor rekening dari Nomor rekening: 0500-201-000006184-2 menjadi Nomor rekening: 500.0201.01697-3 dengan tetap pemilikan atas nama Bijuri. Pada saat ini rekening tersebut masih aktif akan tetapi dalam posisi terblokir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa Terdakwa menerima Gaji dan Tunjangan melalui rekening: 500.0201.016973.
Bahwa Nomor rekening: 500.0201.01697-3 di gunakan Sdr Bijuri sejak 2019 karena menggunakan sistem OLIBS, sedangkan 2016-2018 Terdakwa menggunakan Nomor rekening: 0500-201-000006184-2 karena Bank Pembangunan Daerah Mnggunakan sistem VBS.
Bahwa Sesuai dengan Nomor rekening : 500.0201.01697-3 jumlah saldo terakhir sejumlah Rp 19.591.005,- (Sembilan belas juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu lima rupiah.
Bahwa Maksud dan tujuan Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara bersurat kepada Kepala Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh dengan Nomor : 421/581/ DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 yakni untuk memblokir rekening dengan Nomor rekening: 500.0201.01697-3. atas nama Bijuri
Bahwa Pemimpin Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh melakukan diposisi atas surat Nomor : 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 kepada Pemimpin Bidang kemudian dilanjutkan didiposisikan kepada saksi selaku Pimpinan Seksi Pelayanan untuk melakukan pemblokiran Nomor rekening : 500.0201.01697-3. atas nama Bijuri dengan alasan permintaan dari Instasi yang berwenang sesuai dengan pilihan yang ada dalam sistem perbankan kami
Bahwa Diterbitkan Surat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : KC4.3031/LB-1473/VI.2021 tanggal 04 Juni 2021 bertujuan untuk melaporkan pembukuan SP2D yang telah kami proses.
Bahwa Maksud dan tujuan Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara bersurat kepada Kepala Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh dengan Nomor : 421/363/ DISDIK/2021 tanggal 04 Juni 2021 yakni meminta Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh mengembalikan kelebihan bayar Gaji Terdakwa pada bulan Mei dan Tunjangan Hari Raya 2021 kepada KAS Umum Daerah Kabupaten Barito Utara.
Bahwa Berdasarkan Nota Pemindah bukuan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh telah dilakukan pemindah bukuan atau pengembalian gaji atas nama Bijuri sejumlah Rp 8.179.500 (delapan juta seratus tujuh puluh sembilan lima ratus rupiah.
Bahwa Saat ini uang sisa yang yang terblokir pada rekening Nomor : 500.0201.01697-3. atas nama Bijuri berada pada penguasaan Seksi Pelayanan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Muara Teweh.
Bahwa Sisa uang yang terblokir pada rekening Nomor : 500.0201.01697-3. atas nama Bijuri sesuai dengan SP2D sejumlah Rp. 19.588.000 (sembilan belas juta lima ratusa delapan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Sampai saat ini tidak ada surat pembukaan pemblokiran Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi PATIYAH dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangannya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga, Terdakwa adalah ayah saksi;
Bahwa saksi Tidak tinggal satu rumah dengan Terdakwa karena saksi semenjak sekolah tinggal di Teweh di Jalan Jendral Sudirman Gg. Sdlb RT.27A Kelurahan Melayau, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dengan Ibu sementara Bapak tinggal di kampung Sampirang, sepengetahuan saksi karena sudah lama tidak berkumpul dan tidak satu tempat tidur dengan ibu lagi karena secara agama bisa dibilang sudah bercerai namun secara negara belum. Karena sepengetahuan saksi bapak sudah menikah lagi dan mempunyai anak 2, pernah dengar kabar juga bapak tinggal di daerah lampeyong. Kemudian untuk terakhir bertemu dengan Bapak terakhir tiga hari yang lalu menyampaikan surat panggilan, untuk secara kekeluargaan biasa bertemu setahun sekali saja waktu hari raya.
Bahwa saksi kurang tahu karena saksi tinggal di teweh dan sudah tidak tinggal serumah dengan Bapak, Cuma pernah dengar dari Kepala Sekolah SD Sampirang II Bapak sempat dititipkan ke SD Sampirang II pada tahun 2018 untuk masalahnya apa kenapa sampai di titipkan ke SD Sampirang II saksi kurang tahu.
Bahwa semenjak saksi kerja tahun 2012 saksi sudah lepas tidak pernah mengambilnya, dan 2015 saksi sudah menikah dan ikut suami. Tapi untuk keterangan dari Juru bayar terakhir Saksi Juandi memang benar saksi pernah ambil 2 bulan tapi untuk lainnya yang menerima Ibu dengan adik saksi Pantri karena saksi sempat ada mengantar.
Bahwa Untuk besarannya saksi tidak tahu dan yang diterima apa saja saksi juga kurang mengerti hanya terakhir adik saksi cerita ketika gaji sudah masuk ke rekening pada tahun yang saksi tidak ingat lagi itu hanya Gaji pokok saja yang diterima sejumlah Rp.1.800.000,00 setiap bulannya untuk tunjangan daerah dll saksi kurang mengerti.
Bahwa saksi kurang tahu karena Bapak tidak pernah bertemu dan bercerita tidak pernah berkomunikasi lagi dan saksi tinggal di teweh sementara Bapak tinggal di Desa.
Bahwa kartu ATM dan buku rekening Bank Kalteng an.BIJURI waktu urus pertama itu Bapak dengan adik lalu dipegang adik saksi pantri untuk biaya sekolah sampai dengan lulus dan bekerja, pada tahun 2019 dikembalikan kepada Bapak Bijuri.
Bahwa saksi serumah dengan adik dan tidak tinggal dengan bapak di desa jadi untuk adik saksi tahu tidaknya saksi kurang mengerti, cuma untuk yang menerima gaji benar adik saksi.
Bahwa hanya gaji pokok Rp. 1.800.000,00 setiap bulan nya karena sempat disampaikan bahwa bapak tidak ada keterangan absen nya jadi tidak dapat terima tunjangan dll.
Bahwa Bapak Juandy yang menyampaikan ketika masih pembayaran secara langsung pada tahun 2017 sempat menanyakan ke tetangga saksi guru terkait tunjangan dll olehnya bapak tidak dapat menerima tunjangan dll karena tidak ada keterangan absen dari dinas.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi FANTRI dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangannya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga, Terdakwa adalah ayah saksi;
Bahwa saksi tinggal serumah dengan Terdakwa sejak kecil sampai dengan 2009, yang kemudian saksi tinggal dengan ibu saksi saksi Sri Wahyuni dan Kakak saksi bernama saksi Pathiyah di Muara Teweh, saksi bertemu Terdakwa terakhir 24 Juni 2021 karena ada panggilan dari Ispektorat Kabupaten Barito Utara. saksi berkomunikasi dengan Terdakwa selaku oarang tua saksi biasanya 1 (satu) sampai 2 (dua) kali dalam satu tahun, tepatnya pada saat Hari Raya.
Bawa saksi tidak mengetahui Terdakwa tidak aktif mengajar sebagai guru PNS di SDN-1 Sampirang I.
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Terdakwa aktif mengajar sebagai guru PNS di SDN-1 Sampirang I.
Bahwa saksi menerima pembayaran gaji guru atas nama Terdakwa selama 2016-2019 karena saksi belum mendapatkan kerja dan saksi menegembalikan Kartu ATM Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atas nama Bijuri pada November 2019 karena saksi sudah menerima kerja sebagai Honor di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara. saksi menerima pembayaran gaji atas nama Terdakwa pada tahun 2016 sampai dengan 2017 melalui Juru Bayar yakni saksi Muhammad Jamjam dan saksi Juandy, kemudian pada tahun 2018 sampai dengan 2019 melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor rekening : 0500-201-000006184-2 dan sejak Desember 2019 sampai dengan sekarang tahun Nomor rekening : 500.0201.01697-3.
Bahwa Yang diterima Terdakwa yakni Gaji Pokok, Tunjangan Hari Raya (Gaji ke14), Gaji ke-13 Tunjangan Khusus Guru Terpencil.
Bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja tidak dapat karena saksi pernah menanyakan kepada saksi Juandi selaku Juru Bayar pada sekitar tahun 2017 Apakah Terdakwa dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja, dijawab Sdr Juandi pada daftar penerima tunjangan memang ada nama Terdakwa, akan tetapi ditahan dulu.
Bahwa Yang saksi terima Gaji kurang lebih sejumlah Rp 3.976.500,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam lima ratus rupiah) setiap bulannya, sedangkan Tunjangan Khusus Guru Terpencil pada tahun 2017 dan 2018 kurang lebih sejumlah Rp. 7.001.595,- (tujuh juta seribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) selama 4 (empat) kali menerima.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi PIVIT DAIMAH, SE, M.Si., dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangannya;
Bahwa saksi dimintai keterangan berkenaan dengan dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dimana pihak dari Inspektorat menindaklanjuti surat aduan dari LSM Gema Kalteng pada tanggal 3 September 2019 dan menindak lanjuti dari Kejaksaan Barito Utara no; B-1570/O.2.13/D.4.1/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 Perihal pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan penyelewengan pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil di SDN Sampirang 1 Kec. Teweh Timur Kab. Barito Utara. Menerbitkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kab. Barito Utara NO:709/200/SPT-RIKSUS/2020 tanggal 10 Nopember 2020 dalam rangka Melakukan Audit Investigasi Lanjutan Terhadap Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kab.Barito Utara. Dengan susunan tim sebagai berikut dari Sdr. Hj. Yuniarti, SE sebagai Pengendali Teknis, Sdr. Pivit Daimah, SE,M.SI sebagai ketua tim, dan Sdr. Jamalludin, S.E., M,Si sebagai anggota tim. Melaksanakan audit dengang metode pengumpulan data dilapangan yang kemudian ditindak lanjuti pemanggilan auditan menghimpun data dari pihak Dinas Pendidikan dan Korwil Kantor wilayah Kec. Teweh timur, kepala sekolah beserta jajaran nya. Kemudian pada saat kami melakukan pemeriksaan kami menemukan bahwa terhadap pembayaran gaji dan tunjangan Guru Terpencil yang dibayarkan kepada sdr. Bijuri telah dibayarkan namun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;
Bahwa Selanjutnya Saya meminta dokumen kepada kepala sekolah absen,surat panggilan kepada Bijuri,SK Bijuri,SK kepala sekolah dari dokumen tersebut melakukan evaluasi dan identifikasi terhadap dokumen yang sudah diterima dan mengambil kesimpulan dari hasil evaluasi. Hasil dari kesimpulan yakni sebagai berikut:
Saudara Bijuri kurang aktif menjalankan tugasnya sebagai ASN/guru berdasarkan tingkat kehadiran melalui daftar hadir tahun 2016 s.d 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. WALTO, S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang 1,
Selama kurang aktif mengajar dari tahun 2016 s.d 2020 Sdr. BIJURI menerima Penghasilan berupa gaji rutin, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14/Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan tanda terima gaji yang dibuat dan ditandatangani oleh juru bayar Sdr. MUHAMMAD JAMJAM dan Sdr. JUANDY,S.Pd dan melalui rekening Bank Kalteng Nomor: 500.0201.01697-3 atas nama BIJURI, sejumlah Rp250.145.700,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
Selama kurang aktif mengajar Terdakwa BIJURI menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada periode Januari s.d Desember Tahun 2017 dan periode Januari s.d Juni Tahun 2018 melalui rekening Bank Kalteng Nomor: 500.0201.01697-3 atas nama BIJURI, sejumlah Rp42.009.570,00 (Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
Terdakwa BIJURI selama tidak aktif mengajar menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja pada tahun 2017 berdasarkan tanda terima yang dibuat oleh Sdr.JUANDY,S.Pd, sejumlah Rp10.830.000,00 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Total penghasilan yang diterima oleh Terdakwa BIJURI sejumlah Rp302.985.270,00 (Tiga Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
Bahwa telah dilakukan audit oleh Auditor dari Inspektorat Kabupaten Barito Utara, dengan Laporan Hasil Audit Ivestigasi Lanjutan Nomor Laporan: 700.1/ 127 /ITKAB.II/2020 tanggal 26 NOVEMBER 2020.
Bahwa pada bulan Desember 2020 Sdr. Walto mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Barito menanyakan besaran Tunjangan Tambahan Pengasilan Berdasarkan Beban Kerja (Tamsil) selama tahun 2017 (Januari S.d Desmber).
Bahwa Sdr. Walto mengatakan ingin mengembalikan Tunjangan Tamsil ke Kas Daerah, kemudian kami mananyakan tujuan Sdr. Walto, yang ternyata Sdr. Walto ingin mengembalikan Tunjangan Tamsil yang menurut dirinya, Sdr. Walto membantu tanda tangan absen/ kehadiran Terdakwa untuk mendapat tunjangan. Sdr. Walto ingin mengembalikan Tunjangan tersebut karena merasa bersalah sudah membantu memalsukan tanda tangan Terdakwa;
Bahwa Sdr. Walto mengembalikan Tunjangan Tamsil sejumlah Rp10.830.000,00 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) di beyarkan dua kali yakni:
- Pada tanggal 11 Desember 2020 Sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Pada tanggal 28 Desember 2020 sejumlah Rp8.830.000,00 (delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa sampai saat diperiksa tidak ada memiliki niatan untuk mengembalikan gaji yang diterimanya, pernah mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Barito Utara pada bulan Januari tahun 2021, Terdakwa menayakan kenapa gaji Desember 2020 terblokir, dan kami menjawab bahwa karena pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara sudah selesai, maka selanjutnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara dan kami arahkan kesana;
Bahwa Dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor Inspektorat ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara yaitu Terdakwa BIJURI kurang aktif menjalankan tugasnya sebagai ASN/guru berdasarkan tingkat kehadiran melalui daftar hadir tahun 2016 s.d 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I. Dan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada ketentuan:
Pasal 3 setiap PNS wajib: ayat (11) masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Pasal 5 PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin;
Pasal 6 dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelamggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin;
Pasal 7 tingkat dan jenis hukuman disiplin, ayat (1) tingkat hukuman disiplin terdiri dari: huruf c. hukuman disiplin berat dan ayat (4) jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: huruf e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS;
Pasal 10 hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap bagi pelanggaran terhadap kewajiban: ayat (9) masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa; huruf d. pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada ketentuan:
Pasal 253 ayat (1) PNS diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran displin PNS tingkat berat;
Pasal (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur displin PNS.
Bahwa kondisi kasus tersebut diatas dengan melihat data dan fakta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 3 ayat (11) Setiap PNS Wajib Masuk Kerja Dan Menaati Ketentuan Jam Kerja;
Bahwa Sebagimana tindakan Terdakwa yang tidak aktif mengajar melanggar Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil “Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”, sehingga Sdr. Bijuri tidak malaksanakan kewajibannya sebagi seorang PNS serta melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak menerima atas Gaji dan Tunjangan sebagi PNS dan sampai saat ini tidak ada itikad baik dari sdr. Bijuri untuk mengembalikan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli SATRIA UTARA dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli Memiliki sertifikat Auditor Madya pada Tanggal 10 September 2019 Yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP sebagai Saksi Ahli atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan kabupaten Barito Utara tahun 2019.
Bahwa Mengetahui dan mengerti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Barito Utara Nomor : B-540/O.2.13/Fd.1/03/2021 tanggal 09 Maret 2021 perihal permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dugaan penyelewengan pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Barito Utara Nomor: 713.1.5/51/SPT-Riksus/2021 tanggal 29 Maret 2021 dalam rangka melaksanakan Surat Kejaksaan Negeri Barito Utara Nomor: B-540/O.2.13/Fd.1/03/2021 tanggal 09 Maret 2021 perihal permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dugaan penyelewengan pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Dan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Barito Utara Nomor: 713.1.5/68/SPT-Riksus/2021 tanggal 11 Mei 2021 dalam rangka Klarifikasi Perhitungan Kerugian Negara tentang Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Barito Utara Nomor : 713.1.5/83/SPT-Riksus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sebagai Pengendali Teknis;
Bahwa tugas dan kewenangan Pengendali Teknis dalam penyelenggaraan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara Memberi pengarahan persiapan audit, mengkaji dan menandatangani Kertas Kerja Audit (KKA), supervisi dalam bentuk konsultasi di dalam pelaksanaan audit kepada Ketua Tim dan mengevaluasi realisasi KKA serta mengkaji dan menandatangani Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai pengendali teknis.
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021 Tanggal 25 JULI 2021.
Bahwa Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti yang diperoleh, perhitungan kerugian keuangan negara dugaan penyelewengan pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dengan cara menghitung jumlah pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil atas nama BIJURI di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Jumlah yang dibayarkan pada dokumen SP2D yang dikeluarkan oleh Kuasa BUD mulai bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Mei 2021 dikurangi dengan gaji bulan Juli, Agustus dan September 2016 dan jumlah Pengembalian gaji untuk bulan mei dan Gaji THR tahun 2021 atas nama Terdakwa oleh Bendahara Urusan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang dikembalikan ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 03 Juni 2021 dan Gaji yang diblokir Berdasarkan hasil klarifikasi Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bario Utara Nomor : 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 Hal : Blokir Rekening Gaji An. Bijuri diserahkan ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Muara Teweh tanggal 19 November 2020
Bahwa Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2016 s/d 2021 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara;
Bahwa Daftar Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2017 s/d 2018 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara;
Bahwa Daftar Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS/CPNS SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Timur Tahun Anggaran 2017 An. Bijuri sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara sumber SP2D Bendahara Umum Daerah Kabupaten Barito Utara;
Bahwa Prosedur Pemeriksaan atau audit untuk memeriksa pelanggaran dan penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang ahli dan tim lakukan adalah :
Setelah kami menerima surat perintah kemudian kami melakukan rapat untuk pembagian tugas dan mempersiapkan dokumen pendukung
Mengidentifikasi peraturan yang terkait dengan kegiatan yang diaudit.
Melakukan penghitungan Potensi kerugian keuangan negara.
Bahwa terjadi kerugian negara dengan Jumlah total yang dibayarkan pada dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) atas nama Terdakwa guru SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara sejumlah Rp.334.955.770 (tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh rupiah). Metode perhitungan kerugian keuangan negara dugaan penyelewengan pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dengan cara menghitung jumlah pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil atas nama Terdakwa di SDN-1 Sampirag I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Jumlah yang dibayarkan pada dokumen SP2D yang dikeluarkan oleh Kuasa BUD mulai bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Mei 2021 dikurangi dengan gaji bulan Juli, Agustus dan September 2016 dan jumlah Pengembalian gaji untuk bulan mei dan Gaji THR tahun 2021 atas nama Terdakwa oleh Bendahara Urusan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang dikembalikan ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 03 Juni 2021 dan Gaji yang diblokir Berdasarkan hasil klarifikasi Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bario Utara Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 Hal: Blokir Rekening Gaji An. Bijuri diserahkan ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Muara Teweh tanggal 19 November 2020. Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas dan metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara atas dugaan penyelewengan pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, maka Hasil Perhitungan Kerugian Negara sejumlah Rp295.258.770,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) jadi Kerugian Negara.
Bahwa Berdasarkan daftar hadir yang didapat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, bahwa Terdakwa untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2016 telah menandatangani daftar hadir guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan tanpa keterangan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja pada tanggal 18 s/d 30 Juli 2016 dan bulan Agustus 2016 tanpa keterangan sebanyak 26 (dua puluh enam) mulai tanggal 01 s/d 31 Agustus 2016 serta bulan September 2016 tanpa keterangan sebanyak 25 (dua puluh lima) mulai tanggal 01 s/d 30 September 2016, sehingga jumlah tanpa keterangan sebanyak 63 (enam puluh tiga) hari kerja. Secara Fakta Terdakwa guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Pasal 10 Ayat (9) huruf d.“pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih“. keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri seharusnya Terdakwa BIJURI BIN TABII guru SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Oktober 2016. Akibat dari fakta tidak melaksanakan tugas keprofesionalan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Oktober 2016 sehingga hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, berupa pembayaran Gaji, Tamsil dan TKG atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII guru SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dinyatakan sebagai Kerugian Negara.
Bahwa Berdasarkan informasi yang ahli dapatkan dari saksi PIVIT DAIMAH, SE., M.Si Bahwa pada bulan Desember 2020 saksi Walto mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Barito menanyakan besaran Tunjangan Tambahan Pengasilan Berdasarkan Beban Kerja (Tamsil) selama tahun 2017 (Januari S.d Desmber). saksi PIVIT DAIMAH, SE., M.Si memberi tahu besaran Tunjangan Tambahan Pengasilan Berdasarkan Beban Kerja (Tamsil) selama tahun 2017 (Januari S.d Desmber) yakni sejumlah Rp 10.830.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Setelah itu saksi Walto mengatakan ingin mengembalikan Tunjangan Tamsil ke Kas Daerah, kemudian kami menanyakan tujuan saksi Walto, yang ternyata saksi Walto ingin mengembalikan Tunjangan Tamsil yang menurut dirinya, saksi Walto membantu tanda tangan absen/ kehadiran Terdakwa untuk mendapat tunjangan. saksi Walto ingin mengembalikan Tunjangan tersebut karena merasa bersalah sudah membantu memalsukan tanda tangan Terdakwa.
Bahwa saksi Walto mengembalikan Tunjangan Tamsil sejumlah Rp 10.830.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) di beyarkan dua kali yakni:
Pada tanggal 11 Desember 2020 Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pada tanggal 28 Desember 2020 sejumlah Rp. 8.830.000,- (delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah. saksi Walto juga mengatakan bahwa dirinya diancam menggunakan parang Terdakwa BIJURI BIN TABII, agar saksi Walto menandatangani absen/ kehadiran Terdakwa BIJURI BIN TABII. Keterangan saksi Walto juga diperkuat oleh keterangan saksi Muhammad Jamjam. Bahwa pada saat pemeriksaan Inspektorat kami tidak memasukan keterangan saksi Walto terkait ancaman dari Terdakwa BIJURI BIN TABII, karena atas permintaan saksi Walto sendiri.
Bahwa Terdakwa sampai saat ini tidak ada memiliki niatan untuk mengembalikan gaji yang diterima. Terdakwa pernah menandatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Barito Utara pada bulan Januari tahun 2021, Terdakwa menanyakan kenapa gaji Desember 2020 terblokir, dan kami menjawab bahwa karena pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara sudah selesai, maka selanjutnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara dan kami arahkan kesana.
Bahwa rekening Gaji atas nama Bijuri di blokir berdasarkan informasi dari Saksi Wahyu Ayu Purba Arum NIP. 19831128 201503 2 001 Pembantu Bendahara Urusan Gaji tahun 2018 sampai dengan sekarang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara dengan dasar surat dimaksud.
Bahwa Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara karena tidak masuk kerja karena alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih dan semua Pengeluaran Negara yang dihitung berdasarkan atas Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS, Pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tambahan Penghasilan atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII Guru SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
Bahwa mengenai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021 Tanggal 25 JULI 2021, bahwa benar laporan tersebut benar diterbitkan oleh Auditor Pada Inspektorat Kabupaten Barito Utara dalam hal ini saksi bersama dengan tim audit bersama dengan Pimpinan.
Bahwa sebagaimana tindakan Terdakwa yang tidak aktif mengajar melanggar Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil “Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”, sehingga Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagi seorang PNS serta melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak menerima atas Gaji dan Tunjangan sebagi PNS.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara,-.
Bahwa alat bukti surat tersebut dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah sudah sesuai dengan Pasal 187 KUHAP sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf c KUHAP berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 yang pada pokoknya berkesimpulan ”telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.295.258.770.00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dan dimintai keterangan keterangan sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagi Guru di SDN-1 Sampirang I sejak 2010 sampai dengan 2021, yang mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai guru adalah mengajar murid;
Bahwa Terdakwa tidak aktif mengajar karena tidak ada tempat tinggal, hujan, sakit, sepeda motor rusak, perahu kelotok rusak, dan Terdakwa merasa bahwa SDN-1 Sampirang I jauh dari rumah Terdakwa, akan tetapi pada saat Terdakwa tidak mengajar Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi Walto selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I;
Bahwa Terdakwa kurang tahu sejak kapan tidak aktif, yang jelas Terdakwa lapor kepada saksi Walto selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, biasanya tidak aktif sampi 3 (tiga) hari kerja;
Bahwa Pada tahun 2020 sekitar 3 (tiga) bulan dikarenakan ada Virus Covid-19 Terdakwa tidak mengajar serta sepeda motor Terdakwa rusak sehingga tidak dapat mengajar.
Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan 2020 Terdakwa hanya kurang aktif saja, dikarenakan kampung sudah pindah ke dekat jalan, sehingga Terdakwa kesulitan mencari tempat tinggal, dan sekarang Terdakwa sudah menyewa tempat tinggal di Mampuak, pada saat Terdakwa tidak aktif mengajar murid di SDN-1 Sampirang I masih ada 3 (tiga) orang;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengisi buku absen sudah sejak lama (lupa waktunya) sampai dengan waktu sekarang, Terdakwa hanya diberikan absen pada tahun 2019 karena Terdakwa tidak pernah diberi buku absen oleh saksi Walto selaku Kepala Sekolah, Terdakwa tidak tahu mengenai absen berjalan sebagaimana mestinya atau tidak, karena semua diurus oleh saksi Walto selaku Kepala Sekolah, Terdakwa selalu meminta buku absen, namun tidak pernah dikasih, saksi Walto menjawab karena tidak ada absen di Sekolah SDN-1 Sampirang I, meminta sejak awal Pandemi Covid 19 Terdakwa baru meminta absen, sebelumnya hanya dibilang sudah diabsenkan oleh saksi Walto;
Bahwa Terdakwa tidak tahu alasan saksi Walto selaku Kepala Sekolah tidak memberikan absen, menurut Terdakwa mungkin karena Terdakwa dituduh menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah oleh saksi Walto selaku Kepala Sekolah;
Bahwa Terdakwa pernah diperlihatkan Absen pada tahun 2016 dari SDN-1 Sampirang I, Terdakwa tidak ada tanda tangan absen di 2016, dan Terdakwa kadang-kadang masuk mengajar di sekolah SDN-1 Sampirang I, akan tetapi Terdakwa lupa berapa kali saya mengajar dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa pernah diperlihatkan Absen pada tahun 2017 dari SDN-1 Sampirang I, Terdakwa tidak ada tanda tangan absen di 2017, dan Terdakwa kadang-kadang masuk mengajar di sekolah SDN-1 Sampirang I, akan tetapi Terdakwa lupa berapa kali saya mengajar dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa pernah diperlihatkan Absen pada tahun 2018 dari SDN-1 Sampirang I, Terdakwa tidak ada tanda tangan absen di 2018, dan Terdakwa kadang-kadang masuk mengajar di sekolah SDN-1 Sampirang I, akan tetapi Terdakwa lupa berapa kali mengajar dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa pernah diperlihatkan Absen pada tahun 2019 dari SDN-1 Sampirang I, Terdakwa tidak ada tanda tangan absen di 2019 dan Terdakwa kadang-kadang masuk mengajar di sekolah SDN-1 Sampirang I, akan tetapi Terdakwa lupa berapa kali mengajar dalam sebulan, dan Terdakwa pada bulan November dan Desember 2019 saya aktif mengajar;
Bahwa Terdakwa pernah diperlihatkan Absen pada tahun 2020 dari SDN-1 Sampirang I, Terdakwa tidak ada tanda tangan absen di 2019 dan Terdakwa aktif masuk mengajar di sekolah SDN-1 Sampirang II dan Terdakwa kembali di SDN-1 Sampirang II akan tetapi Terdakwa lupa kapan pindah kembali;
Bahwa Terdakwa pernah diperlihatkan Absen dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna pencairan tunjangan sejak Januari sampai dengan Desember tahun 2017, Terdakwa tidak mengetahui mengenai kolom tanda tangan Terdakwa terisi tanda tangan secara penuh, akan tetapi Terdakwa memang tidak tanda tangan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dipanggil oleh saksi Muhammad Jamjam, akan tetapi Terdakwa pernah mendapat peringatan dari saksi Muhammad Jamjam pada 2019;
Bahwa Terdakwa memang pindah mengajar di SDN-1 Sampirang II pada tahun 2019, karena pada saat 2019 Terdakwa ditegur oleh Dinas Pendidikan Barito Utara karena Terdakwa tidak aktif mengajar, Terdakwa beralasan rumah jauh oleh karena itu Terdakwa dititipkan ke SDN-1 Sampirang-II;
Bahwa Terdakwa mengajar di SDN-1 Sampirang II pada tahun 2019 atas dasar inisiatif sendiri, maka Terdakwa dititipkan ke SDN-1 Sampirang II, dan disana Terdakwa aktif mengajar setiap hari karena murid disana banyak, dan Terdakwa tidak membuat permohonan untuk titipan untuk mengajar di SDN-1 Sampirang I oleh karena itu Terdakwa di perintah oleh saksi Syamiludin selaku Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara tahun 2020 melalui saksi Walto untuk mengajar kembali di SD-1 Sampirang I;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Walto selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I untuk tanda tangan absen;
Bahwa Mengenai keterangan saksi Walto, saksi Muhammad Jamjam, saksi Lidya, serta Dinas Pendidikan Barito Utara menyatakan Terdakwa tidak pernah Aktif mengajar rentang waktu tahun 2016 sampai dengan 2020 itu tidak benar, karena Terdakwa kadang-kadang aktif;
Bahwa terhadap pemberhentian Terdakwa sebagai PNS Guru, Terdakwa menyatakan keberatan, karena absen tidak dikasih saksi Walto selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I;
Bahwa Terdakwa pernah menanyakan kepada Saksi Sri Hartati kenapa tunjangan dihentikan, saksi Sri Hartati menjawab bahwa tunjangan dihentikan karena tidak ada absen Terdakwa, dan kemudian dipanggilkan saksi Wahyu Ayu Purba menyatakan bahwa menunggu informasi dari inspektorat;
Bahwa Terdakwa menerima gaji sejak 2016 sampai dengan tahun 2020 untuk bulannya Terdakwa lupa, akan tetapi Terdakwa menerima tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja Tahun Anggaran 2017 periode 2017 dan Tunjangan Khusus Guru periode 2017 dan 2018 setelah itu tidak dapat tunjangan lagi;
Bahwa Yang menerima pembayaran gaji adalah Terdakwa dan kadang anak-anak Terdakwa yang menerima sejak 2016 sampai dengan November 2020, dan kemudian dihentikan pada tahun Desember 2020;
Bahwa Berdasarkan hasil print out buku tabungan Terdakwa, sampai dengan bulan Desember 2017 Terdakwa menerima gaji dan tunjangan, Terdakwa lupa besarannya, namun setelah itu hanya menerima gaji sejumlah Rp3.976.500,00 tanpa tunjangan dan pada bulan Mei 2019 saya naik gaji menjadi Rp4.180.800,00;
Bahwa terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor: 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp295.258.770,00 (dua ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), Terdakwa keberatan karena Terdakwa bekerja mengajar di SDN-1 Sampirang I, dan Terdakwa tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian tersebut;
Bahwa Terkait harta kekayan yang Terdakwa miliki, punya 1 (satu) buah Rumah di Muara Teweh dan kendaraan sepeda motor 1 (satu) buah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu alasan Saksi Walto selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I dan/atau Saksi Muhammad Jamjam selaku Koordinator Teweh Timur Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara melaporkan Terdakwa ke Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Walto selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I untuk tanda tangan absen dan membuatkan Surat Keterangan Aktif Mengajar kepada Saksi Walto selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I dan mengancam Saksi Walto selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi BOLDIANTO:
Bahwa saksi pada saat dipemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mengerti dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa SDN 1 Sampirang I di kampung lama tidak bisa beroperasi, sehingga Pemerintah Desa Sampirang I menyerahkan Balai Desa untuk digunakan tempat belajar mengajar. Pada saat itu, Terdakwa pernah hadir mengajar, dan sempat meminta kepada Pemerintah Desa Sampirang I bangunan di belakang Balai Desa untuk tempat tinggal, namun karena tidak layak tidak bisa jadi tempat tinggal;
Bahwa pada tahun 2019, 2020 dan 2021, Terdakwa pernah mengajar di Desa Sampirang I. Namun saksi berbeda instansi dengan Terdakwa, sehingga saksi tidak mengetahui jumlah kehadirannya;
Bahwa benar kalau bangunan SDN 1 Sampirang I dari 2016 tidak beroperasi, karena warganya meninggalkan desa tersebut, pindah mengikuti Jalan Negara Muara Teweh-Lampeong. Kondisi real bangunan sekolah memang tidak layak, bahkan saksi sempat memantau SDN 1 Sampirang I dan terlihat terendam banjir;
Bahwa Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara pernah berkunjung ke Desa Sampirang I, meminta solusi tempat belajar mengajar, kemudian Pemerintah Desa Sampirang I menyerahkan Balai Desa pada akhir tahun 2019. Pada saat itu, sekolah dan dinas meminta tanah, tahun 2020 sudah disiapkan Pemdes Sampirang I dan telah diserahkan untuk Kepala Sekolah, namun saat ini belum ada pembangunan sekolah yang baru. Pemdes Sampirang I meminta adanya pembangunan sekolah yang baru di pemungkiman warga yang baru;
Bahwa Berdasarkan kondisi bangunan sekolah yang sudah tidak layak, sebenernya pernah dibahas saat Musyarawarah Desa. Karena disampaikan langsung Kepala Sekolah, Saksi Walto. Sebab bangunan sekolah di Desa Sampirang I yang lama sudah tidak ada penghuninya. Kalau tetap dipertahankan tidak ada murid yang mau ke SDN 1 Sampirang I;
Bahwa Yang saksi ketahui Korwil Pendidikan Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara tidak pernah menyampaikan kondisi SDN 1 Sampirang I;
Bahwa Pada tahun 2021, jumah murid di SDN 1 Sampirang I sebanyak 5 (lima) orang;
Bahwa pada tahun 2016 ada kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Sampirang I. Pada saat itu, saksi tidak pernah melihat Terdakwa, saksi hanya melihat saksi Walto;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AL HALIL BASIR:
Bahwa saksi pada saat dipemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mengerti dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi adalah Ketua Komite SDN 1 Sampirang II;
Bahwa saksi pernah bertemu Terdakwa SDN 1 Sampirang II. Pada September 2019, saksi ke sekolah untuk memantau belajar mengajar. Terdakwa menyampaikan dirinya titipan sementara di SDN 1 Sampirang II, untuk surat tertulis menyusul karena proses pengurusan;
Bahwa saksi melihat Terdakwa mengajar setiap hari, saksi juga melihat absensi Terdakwa dan ternyata Terdakwa aktif;
Bahwa Pada bulan November 2019, Terdakwa menyampaikan Kembali ke SDN 1 Sampirang I, karena surat titipan tidak dikeluarkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARIS SUROYO:
Bahwa saksi pada saat dipemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mengerti dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi adalah guru di SDN 1 Sampirang II, pada September 2019, Terdakwa datang ke sekolah menyampaikan keinginan titipan di SDN 1 Sampirang II, namun dasar surat titipan tidak ada;
Bahwa Terdakwa aktif mengajar selama 2 (dua) bulan 1 (satu) minggu, namun surat titipan tidak keluar, sehingga Terdakwa kembali ke SDN 1 Sampirang I;
Bahwa Terdakwa ingin merubah dirinya dari tidak aktif mengajar menjadi aktif mengajar sebagai guru;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Laporan Bulanan SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara bulan Desember tahun 2019.
1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Laporan Bulanan SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara bulan Januari tahun 2021.
2 (dua) Lembar Foto copy Pemanggilan Terdakwa BIJURI BIN TABII Guru SDN-1 Sampirang 1 Nomor : 421/05/Pend/2016 tanggal 19 September 2016 dan Nomor : 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) Eksemplar Foto copy Surat Peringatan Pertama (SPI) Nomor : 780/082/Peng.Peg.2017 tanggal 31 Oktober 2017.
1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45 / 88 /2018 tentang Penunjukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Se Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sampirang 1 Nomor : 422/201/135/PEND/2016 tentang pengangkatan tenaga pendidik honorer pada SDN-1 Sampirang 1 tanggal 06 Januari 2016.
1 (satu) Bundel Foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : SK.821.29/30/2013 tanggal 11 Februari 2013
1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : SK.821.29/78/2015 tanggal 25 Februari 2015.
3 (tiga) lembar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/269/2017 tanggal 27 Maret 2017.
1 (satu) bundel Pemanggilan Terdakwa BIJURI BIN TABII Gurui SDN-1 Sampirang I Nomor : 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) eksemplar Foto copy Laporan Progres Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus Nomor : 713.1/01/ITKAB.II/2021 tanggal 04 Januari 2021.
6 (enam) lembar Foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tentang penunjukan pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-AKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 16 Februari 2016.
3 (tiga) lembar Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/023.9/Keu.2016 tentang perubahan pertama atas penunjukan pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) pembantu bendahara pengeluaran dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 02 Agustus 2016.
5 (lima) lembar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/453/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat structural eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 28 Juli 2016.
1 (satu) bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Juli, Agustus, September 2016 (Triwulan III).
1 (satu) bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Oktober, Nopember, Desember 2016 (Triwulan IV).
1 (satu) Bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Agustus 2016
3 (tiga) Lembar Foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/324/2017 tanggal 27 Maret 2017 berserta lampiran.
1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/239/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/001.m/Peg. 2016.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/020/Peg. 2017.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/010/Peg. 2018.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/28/Peg. 2019.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/025/Peg. 2020
1 (satu) Bundel Foto copy Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 030 Tahun 2016
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/079.9/Keu.2018 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2018 tanggal 17 Januari 2018.
1 (satu) lembar foto copy pembayaran gaji pegawai tidak tetap dan tambahan penghasilan PNS/CPNS melalui Cash Management Sistem (CMS) Nomor : 130.21/990-23/BPKA/2018 tanggal 11 Januari 2018.
2 (dua) lembar foto copy Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi non Tunai Bupati Barito Utara tanggal 16 Oktober 2017.
1 (satu) Eksemplar foto copy Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 4 Januari 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 4 Januari 2016 tanggal 28 Desember 2017.
1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar pembayaran Tunjangan Tambahan, Daftar hadir pegawai, Penghasilan PNS di Lingkungan SDN-1 Sampirang 1 dan daftar permintaan penghasilan berdasarkan bebas kerja PNS SDN Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2020 No. SPM : 0232/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2020 tanggal15 Deember 2020 sejumlah Rp.115.396.500,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2020 No. SPM : 0083/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2020 tanggal 27 November 2020 sejumlah Rp. 8.025.282.900,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2019 No. SPM : 0032/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2019 tanggal 05 Maret 2019 sejumlah Rp. 110.625.000,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2019 No. SPM : 0001/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2019 tanggal 02 Februari 2019 sejumlah Rp7.560.024.900,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2018 No. SPM : 0004/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2018 tanggal 12 Februari 2019 sejumlah Rp. 113.125.000,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2018 No. SPM : 0045/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2018 tanggal 27 Agustus 2018 sejumlah Rp. 7.628.406.600,-.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2017 No. SPM : 0040/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2017 tanggal 19 Juni 2017 sejumlah Rp. 9.867.218.600,-
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0323/SPM-LS (BTL-TPRO)/DISDIK/2017 tanggal 18 Desember 2017 sejumlah Rp. 2.128.506.170,00,-
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0001/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2017 tanggal 3 Januari 2017 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2017 TA. 2017 sejumlah Rp. 7.983.504.600,- (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0031/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2018 tanggal 04 Juni 2018 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Juni 2018 TA. 2018 sejumlah Rp. 7.679.503.100,- (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tiga ribu seratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0001/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2019 tanggal 2 Januari 2019 sejumlah pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2019 TA. 2019 Rp. 7.560.024.900,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta dua puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0064/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2020 tanggal 3 Januari 2020 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2020 TA. 2020 sejumlah Rp. 8.152.624.700,- (delapan milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0015/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2021 tanggal 1 April 2021 sejumlah Rp. 8.057.521.700,- (delapan milyar lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0323/SPM-LS (BTL-TPROJ)/DISDIK/2017 tanggal 20 Desember 2017 pembayaran tunjangan khusus profesi guru PNSD Triwulan III (Juli s/d September) tahun 2017 (Jenjang Dikdas) sejumlah Rp. 2.128.506.170,- (dua milyar seratus dua puluh delapan juta lima ratus enam ribu seratus tujuh puluh rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0133/SPM-LS (BTL-TPROJ)/DISDIK/2017 tanggal 20 Juni 2017 pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja (tamsil) untuk bulan : April-Juni 2017 pd SDN Wil Kecamatan Teweh Timur sejumlah Rp. 231.217.500,- (dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan Tinggi Pratama administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 Desember 2016.
1 (satu) lembar foto copy Putusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/326/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/05/Keu.2016 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 18 Januari 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/113/Keu.2017 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2017 tanggal Januari 2017
1 (satu) eksemplar Foto copy Keputusan Bupati Barito Utara tentang penunjukan pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (BPK) dan membantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 Nomor : 900/ 071.b / Keu / 2020 tanggal 9 Januari 2020
1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/113/Keu.2017 tanggal Januari 2017 tentang Penunjukan Jabatan yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan dilingkungan Dnas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2017
1 (satu) Eksemplar foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/239/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 831/641/Keu/2019 tanggal 04 Juli 2019 tentang Penunjuk Pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2019
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 Desember 2016.
3 (tiga) lembar Foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/176/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Bijuri tanggal 30 April 2021.
1 (satu) eksemplar Foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/ 416 / 2020 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 21 Oktober 2020.
2 (dua) lembar foto copy legalisir Putusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor : DSDM.25/SK-0009/I-19 Tentang alih Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tanggal 17 Januari 2019.
2 (dua) lembar Asli Rekening Koran Tabungan atas nama Bijuri Nomor Rekening 5000201016973 tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 saldo akhir Rp. 19.591.005,- (sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima rupiah).
1 (satu) eksemplar Foto copy Rekening koran Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 500.0201.01697-3 atas nama Bijuri tahun 2016 s.d 2020.
1 (satu) eksemplar Foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 821.12/217/TGT Tanggal 28 Januari 1993 menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang namanya Bijuri Nip 131 939 414 Jabatan Guru kelas pada SDN Sampiang I-1 Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Eksemplar foto copy surat perintah pelaksanaan tugas Nomor : 821.29/176/2020 selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tanggal 23 Oktober 2020 dan Putusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 26 Desember 2016
1 (satu) lembar Foto copy surat pemeriksaan khusus SDN-1 Sampirang I Kepada Inspektorat Kabupaten Barito Utara Nomor : 420/071a/Disdik.2020 tanggal 08 Januari 2020.
3 (tiga) lembar Foto copy tindak lanjut SDN-1 Sampirang I Kepada Bupati Barito Utara Nomor : 420/889/Dikdas.2019 tanggal 03 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Foto copy Undangan Musyawarah Desa Nomor : 411.2/26/PEMDES.SP-I/IX/2019 tanggal 18 September 2019.
3 (tiga) lembar Foto copy Tindak lanjut rencana penyaluran BOS SDN 1 Sampirang I dan absensi rapat.
1 (satu) lembar Foto copy Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 821.29/119/2019 tanggal 21 Juni 2019.
1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: SK.821.13/121/I/BKD tanggal 29 Agustus 2001.
1 (satu) Eksemplar foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/9/2021 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 09 Februari 2021.
3 (tiga) lembar foto copy Putusan Bupati Barito Utara Nomor : 821.29/789/2020 beserta lampiran tanggal 20 Mei 2002.
1 (satu) Buku Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 5002010000061842 atas nama Bijuri.
1 (satu) Bundel Laporan Harian SP2D yang telah diproses Nomor : KC4.3031/LB-1473/VI.2021 tanggal 4 Juni 2021
1 (satu) Buku Asli buku kunjungan ke SD Binaan Kabupaten Barito Utara
1 (satu) lembar asli Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Muara Teweh perihal Blokir Rekening Gaji An. Bijuri Nomor : 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 Novembr 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Bukti Setoran Uang Kas Daerah Kabupaten Barito Utara Menerima uang Sejumlah Rp. 8.830.000,- Delapan Juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah tanggal 28 Desember 2020 perihal pengembalian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja (Tamsil) tahun 2017 an. Bijuri.
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Bukti Setoran Uang Kas Daerah Kabupaten Barito Utara Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Barito Utara menerima uang sejumlah Rp. 2.000.000,- dua juta rupiah perihal penyetoran tambahan.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
2 (dua) Lembar Asli Daftar Hadir Kepala Sekolah Guru Dan Penjaga Sekolah SDN 1 Sampirang 1 Kecamatan tewehTimur Kabupaten Barito Utara bulan Januari dan Februari 2021.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Januari tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Februari tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Maret tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan April tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Mei tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juni tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Agustus tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan September tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Nopember tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Desember tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur untuk Bulan 13 tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur untuk Bulan 14 tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Januari, Februari, Maret tahun 2016 (TRIWULAN I).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan April, Mei, Juni tahun 2016 (TRIWULAN II).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli, Agustus, September tahun 2016 (TRIWULAN III).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober, November, Desember tahun 2016 (TRIWULAN IV).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Februari tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juni tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan September tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Desember tahun 2017.
1 (satu) Buku Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 500.0201.01697-3 atas nama Bijuri dan di dalamnya terdapat uang sejumlah Rp.52.739.850,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah),
Uang Tunai sejumlah Rp. 53.387.346,- (lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Menimbang bahwa bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, dan bukti surat maupun barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dimana oleh para saksi dan Terdakwa mengatakan mengenalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi saksi, dan pendapat Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993, kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagi Guru di SDN-1 Sampirang I sejak 2010 sampai dengan 2021;
Bahwa sejak bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Desember 2016 serta Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, Terdakwa tidak menandatangani Daftar Hadir Guru pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sedangkan tanda tangan pada Daftar Hadir Guru dibuat dan ditandatangani oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, atas perintah Terdakwa, selain hal tersebut Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I juga membuat Surat Keterangan Aktif Mengajar atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII atas perintah Terdakwa BIJURI BIN TABII sehingga seolah-olah Terdakwa aktif mengajar dan tetap mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja dan Tunjangan Khusus Guru;
Bahwa berdasarkan rekapitulasi daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan sesuai Beban kerja dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa pada bulan Januari sampai dengan Juni 2016 telah menandatangani daftar hadir guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan tanpa keterangan sejak Juli 2016 sampai dengan Desember 2016, kemudian pada 2017 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa ditandatangani secara penuh, selain itu Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang juga membuat surat Keterangan Aktif Malaksanakan Tugas pada tahun 2017 dan tahun 2018, bahwa kemudian pada tahun 2018, 2019, dan 2020 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa tidak hadir sama sekali tanpa keterangan;
Bahwa berdasarkan daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa hanya beberapa kali mendatangani daftar hadir dengan rincian sebagai berikut:
Bulan Januari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 4 (empat) Izin, Bulan Februari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 2 (dua) Izin, Bulan Maret 2016 sebanyak 14 (empat belas) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan April 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran dan tanpa keterangan 16 (enam belas), Bulan Mei sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 15 (lima belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Juni 2016 sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 5 (lima) dan 1 (satu) Izin, Bulan Juli 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 21 (dua puluh satu), Bulan September 2016 sebanyak 6 (enam) kehadiran, tanpa keterangan 17 (tujuh belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Oktober sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 20 (dua puluh), Bulan November 2016 sebanyak 2 (dua) kehadiran dan tanpa keterangan 24 (dua puluh empat), Bulan Desember 2016 sebanyak 3 (tiga) kehadiran dan tanpa keterangan 15 (sebelas).
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2017 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 23 (dua puluh tiga) kehadiran, tanpa keterangan 222 (dua ratus dua puluh dua), 2 (dua) Izin, dan Sakit 5 (lima) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2018 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) kehadiran dan tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2019 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 45 (empat puluh lima) kehadiran, tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ). Terdakwa mengajar kembali pada bulan November 2019 sampai dengan Desember 2019 karena mendapat teguran dari Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2020 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 56 (lima puluh enam) kehadiran, tanpa keterangan 192 (seratus sembilan puluh dua, dan 8 (delapan) izin terhitung hari kerja. Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar di SDN-1 Sampirang II pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
Bahwa pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 Terdakwa mengajar di SDN-1 Sampirang II atas kehendak sendri dan tanpa mengajukan permohonan titipan mengajar ke SDN-1 Sampirang II, karena menurut Terdakwa SDN-1Sampirang I jauh dari rumahnya, yang kemudian pada bulan Maret 2020 menurut keterangan Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Terdakwa kembali ke SDN-1Sampirang I serta tetap tidak masuk mengajar untuk seterusnya;
Bahwa kemudian Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara kembali mandapatkan laporan bahwa sampai dengan tahun 2020, Terdakwa tetap tidak pernah aktif mengajar, maka Saksi SRI HARTATI Selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengusulkan kepada Saksi HERY JOHN SETIAWAN selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 untuk memblokir Rekening Gaji Terdakwa BIJURI BIN TABII berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 sehingga Terdakwa tidak dapat mengambil gaji Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa pada tanggal 30 April 2021 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor: 188.45/176/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Bijuri. Atas Surat Keputusan tersebut maka Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memberhentikan Terdakwa BIJURI BIN TABII sebagai Guru SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 yang pada pokoknya berkesimpulan ”telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.295.258.770.00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas dan hasil pemeriksaan dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP) dalam hal ini telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan dalam perkara Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara Normatif yuridis sosiologis, apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut perbuatan para Terdakwa dapat memenuhi semua unsur-unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini sesuai dengan keterangan saksi saksi, pendapat ahli serta pengakuan Terdakwa bukti surat yang erat kaitannya dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini dengan bentuk Dakwaan Subsideritas yaitu sebagai berikut :
Primair Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair Perbuatan Terdakwa, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dan susunan surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah subsidairitas, maka dalam praktek peradilan pidana, khususnya terkait dengan pembuktian dakwaan seperti dimaksud terlebih dahulu Majelis membuktikan dakwaan Primair, apabila dakwaan Primeir telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak akan dibuktikan lagi. Demikian sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan selanjutnya secara berturut-turut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair telah mendakwa Terdakwa, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa adapun bunyi dan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Unsur-unsurnya adalah;
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur Dengan cara melawan hukum;
3. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. UnsurBeberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan /dirumuskan dalam praktek peradilan yang menunjuk pada subyek hukum selaku penanggungjawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya, tanpa melihat statusnya. Dengan demikian dalam hal ini, apakah orang yang dihadapkan ke persidangan ini sesuai atau benar dengan identitasnya yang ada dalam surat dakwaan, sehingga harus dibuktikan, dan apakah Terdakwa telah terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atas dirinya serta apakah dalam diri atau perbuatan Terdakwa ada alasan pemaaf atau pembenar;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini telah disebutkan identitasnya secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan seperti dimaksud yaitu Terdakwa BIJURI BIN TABII, dan diuraikan pula secara cermat jelas mengenai kedudukan yang melekat pada diri Terdakwa BIJURI BIN TABII adalah sebagai Guru di SDN-1 Sampirang I sejak 2010 sampai dengan 2021, hal ini dibenarkan oleh Terdakwa dan para saksi serta bukti surat;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu berkomunikasi dengan baik dan para Terdakwa selalu menjawab / menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya selanjutnya Terdakwa sudah dewasa dan mampu bertindak dalam hukum sehingga dapat dipandang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam hal ini tidak terdapat error in personaatas identitas maupun subyek hukum dalam dakwaan penuntut umum, oleh karena itu maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun materil, yakni meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yaitu:
1. Ajaran sifat melawan hukum formil, atau ;
2. Ajaran sifat melawan hukum materil ;
(Wiyono : Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2005, hlm.28);
Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedang melawan hukum materil tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis ; (Ruslan Saleh; Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana; 1987, hlm.7);
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan Pidana, terdapat 2 (dua) fungsi dari ajaran sifat melawan hukum materil, yaitu;
a. ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi juga menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
b. ajaran sifat melawan hukum dengan fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika kepentingan umum dilayani, Terdakwa tidak mendapat keuntungan, dan Keuangan Negara tidak dirugikan maka menurut ajaran ini sifat melawan hukumnya menjadi hilang, oleh karena itu perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Schaffmeiter membedakan pengertian melawan hukum ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu :
Sifat melawan hukum secara umum yaitu semua delik tertulis atau tidak tertulis sebagai bagian inti delik dalam rumusan delik, harus melawan hukum baru dapat dipidana seperti pasal 338 KUHP tidak ada bagian inti delik karena “merampas nyawa” dengan sendirinya melawan hukum. Jadi tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan adanya melawan hukum dan juga tidak perlu dibuktikan. Hal ini sama dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian unsur melawan hukum dalam pasal ini hanya merupakan unsur diam-diam bukan bagian inti (bestandeel delic) artinya unsur melawan hukum tidak dicantumkan secara berdiri sendiri. Ini bukan berarti bahwa delik dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukum terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berarti telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara khusus yaitu secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti (bestandeel delik), seperti Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sendirinya “melawan hukum” harus tercantum di dalam surat dakwaan sehingga harus dapat dibuktikan adanya “melawan hukum”. Jika tidak dapat dibuktikan, putusannya ialah bebas;
Sifat melawan hukum secara formel yaitu apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum;
Sifat melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat di pandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur. Andi Hamzah; Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Nasional dan Internasional; Jakarta, PT.Rajagrafindo;2006, hlm.126-127,194);
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”, dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang diikuti oleh Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 adalah sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif (Wiyono:28). Hal ini sesuai dengan faktanya di tengah-tengah masyarakat dimana ada perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil, wajar untuk dapat dihukum, akan tetapi perbuatan tersebut belum tentu terdapat dalam Undang-Undang yang melarang dan mengancam dengan hukuman yang disebut dengan rechtsdelicten. Disisi lain juga diakui ajaran wetsdelicten.
Menimbang, bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999; dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya diktum Putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan;
“Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela kerana tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. Ahli Hukum Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal. Sekarang soalnya adalah : apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan ? mengenai hal ini ada dua pendapat. Pertama adalah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah nyata dari sifat melanggar ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang setelah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka ini dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, di samping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang materiel (Prof.Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana; 2002, hlm.130-131);
Menimbang, bahwa dalam pengertian perbuatan melawan dalam hukum pidana sangat luas jangkauannya sehingga setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukum dari perbuatan-perbuatan yang didakwakan walaupun dalam rumusan delik-delik tidak selalu dicantumkan, sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam undang undang Republik Indonesia saat ini, kata wederrechtelijk formil dapat diartikan “tidak sah” atau “tanpa kewenangan” juga dapat dipakai “onrechtmatig” dalam arti melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum adalah genus dari seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum sedangkan penyalahgunaan kewenangan merupakan specis dari perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi “unsur perbuatan melawan hukum” sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan dapat diketahui dengan jelas bahwa Terdakwa adalah sebagai Guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993, kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, dan memperhatikan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
cuti;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.
Namun, selain memperoleh hak, PNS juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selain berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, Terdakwa selaku PNS juga memiliki kewajiban yaitu melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Namun kenyataannya Terdakwa hanya mau menerima gaji saja tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai PNS yaitu aktif masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
Bahwa selanjutnya secara khusus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret Januari 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, Terdakwa BIJURI BIN TABII telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan Guru Pratama jenis Guru : Guru Kelas pada SDN-1Sampirang I. Oleh karena jabatannya tersebut maka perlu juga diperhatikan ketentuan yang mengatur tentang profesi guru yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
Selain itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional;
Pada Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005,dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, sebagiamana Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Menimbang bahwa sebagaimana pendapat ahli SATRIA UTARA BRANTA PUTRA, PNS (Inspektorat Kabupaten Barito Utara) penyelewengan pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dengan cara menghitung jumlah pembayaran gaji dan tunjangan guru terpencil atas nama BIJURI di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Jumlah yang dibayarkan pada dokumen SP2D yang dikeluarkan oleh Kuasa BUD mulai bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Mei 2021 dikurangi dengan gaji bulan Juli, Agustus dan September 2016 dan jumlah Pengembalian gaji untuk bulan mei dan Gaji THR tahun 2021 atas nama Terdakwa oleh Bendahara Urusan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang dikembalikan ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 03 Juni 2021 dan Gaji yang diblokir Berdasarkan hasil klarifikasi Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bario Utara Nomor : 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 Hal : Blokir Rekening Gaji An. Bijuri diserahkan ke Bank Pembangunan Daerah Cabang Muara Teweh tanggal 19 November 2020, dan tindakan Terdakwa yang tidak aktif mengajar melanggar Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil “Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”, sehingga Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagi seorang PNS serta melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak menerima atas Gaji dan Tunjangan sebagi PNS, oleh karena itu perbuatan Terdakwa dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain perbuatan demikian bertentangan dengan Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai mana tersebut diatas ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara dengan Terdakwa yang tidak aktif mengajar yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa tersebut lebih tepat dan objektif apabila diterapkan ketentuan dalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan dan kedudukan sebagai Guru di SDN-1 Sampirang I oleh karena itu unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas mencantumkan “melawan hukum” sebagai bagian inti delik (bestandeel delic). Berarti dalam hal ini berlaku asas “lex specialis dorogat lex generalis”, sebab sebagaimana disebutkan di atas ” Perbuatan Melawan Hukum adalah genus dari seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum”. Sedangkan penyalahgunaan wewenang merupakan specis dari perbuatan melawan itu sendiri (“lex specialis dorogat lex generalis”),Oleh karenanya dalam Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa dengan menggunaan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ini, harus secara tegas dan jelas menguraikan dalam rangkaian perbuatan sifat melawan hukumnya oleh karena itu Majelis berpendapat perbuatan melawan hukum sebagaimana pengertian secara umum tidak tepat atau tidak dapat diterapkan dalam perbuatan Terdakwa namun demikian bukan berarti dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Guru di SDN-1 Sampirang I tidak merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya yang mana Terdakwa yang tidak aktif mengajar adalah merupakan perbuatan melawan hukum secara khusus bukan perbuatan melawan hukum secara umum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Unsur Melawan Hukum tidak terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur perbuatan Melawan Hukum sebagai mana yang dimaksud dalam Dakwaan primair tidak terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Tujuan menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya Karena jabatan Atau kedudukan ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur Beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur "setiap orang" ini yang telah dipertimbangkan pada Dakwaan Primair maka Mejelis mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai unsur "setiap orang" dalam pertimbangan-pertimbangan dakwaan Primair sebagaimana dimaksud di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan Terdakwa serta didukung alat bukti yang sah semuanya telah dipertimbangkan seperti tersebut di atas, tentang unsur setiap orang yang menunjuk terhadap diri Terdakwa dalam dakwaan primair telah terpenuhi dengan demikian pertimbangan unsur "setiap orang" pada dakwaan Subsidair ini pun juga telah terpenuhi karena identitas Terdakwa telah cocok dan sesuai dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang didakwakan (error in persona); oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk). Kesengajaan secara umum berarti perbuatan itu dikehendaki (willen) dan diketahui (wetten) oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (mendapat untung), memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain (si pelaku), namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin pelaku;
Menimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa (Prof. Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. Majelis Hakim sependapat dengan pendapat maupun kaedah hukum Mahkamah Agung dalam putusan diatas untuk mengetahui adanya tujuan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau badan;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Kata “menguntungkan” sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari hak yang sesungguhnya diterima atau memperoleh pendapatan yang lebih, terlepas dari penggunaan lebih lanjut atas pendapatan yang diperolehnya itu. Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan : ”untung artinya : laba sedangkan mengutungkan sama artinya dengan : memberi keuntungan, laba, memberikan guna, manfaat, Prof. Dr. JS. Badudu, Prof. Sutan Mohammad Zain, Kamus Bahasa Indonesia (1996); Jakarta, PT. Pustaka Sinar Harapan). Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan berarti mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu badan;
Menimbang, bahwa redaksi “dengan tujuan” dalam unsur ini berarti Terdakwa mengetahui dan menghendaki serta ada dalam niatnya terhadap apa yang diperbuatnya yaitu untuk tujuan mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain ataupun bagi suatu korporasi. Dan pihak mana yang hendak diuntungkan dengan perbuatan Terdakwa tersebut adalah bersifat alternatif, demikian juga keuntungan tersebut adalah merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja, sehingga tidak harus mewujudkan dalam kenyataan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993, kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagi Guru di SDN-1 Sampirang I sejak 2010 sampai dengan 2021;
Bahwa sejak bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Desember 2016 serta Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, Terdakwa tidak menandatangani Daftar Hadir Guru pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sedangkan tanda tangan pada Daftar Hadir Guru dibuat dan ditandatangani oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, atas perintah Terdakwa, selain hal tersebut Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I juga membuat Surat Keterangan Aktif Mengajar atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII atas perintah Terdakwa BIJURI BIN TABII sehingga seolah-olah Terdakwa aktif mengajar dan tetap mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja dan Tunjangan Khusus Guru;
Bahwa berdasarkan rekapitulasi daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan sesuai Beban kerja dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa pada bulan Januari sampai dengan Juni 2016 telah menandatangani daftar hadir guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan tanpa keterangan sejak Juli 2016 sampai dengan Desember 2016, kemudian pada 2017 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa ditandatangani secara penuh, selain itu Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang juga membuat surat Keterangan Aktif Malaksanakan Tugas pada tahun 2017 dan tahun 2018, bahwa kemudian pada tahun 2018, 2019, dan 2020 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa tidak hadir sama sekali tanpa keterangan;
Bahwa berdasarkan daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa hanya beberapa kali mendatangani daftar hadir dengan rincian sebagai berikut:
Bulan Januari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 4 (empat) Izin, Bulan Februari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 2 (dua) Izin, Bulan Maret 2016 sebanyak 14 (empat belas) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan April 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran dan tanpa keterangan 16 (enam belas), Bulan Mei sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 15 (lima belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Juni 2016 sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 5 (lima) dan 1 (satu) Izin, Bulan Juli 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 21 (dua puluh satu), Bulan September 2016 sebanyak 6 (enam) kehadiran, tanpa keterangan 17 (tujuh belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Oktober sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 20 (dua puluh), Bulan November 2016 sebanyak 2 (dua) kehadiran dan tanpa keterangan 24 (dua puluh empat), Bulan Desember 2016 sebanyak 3 (tiga) kehadiran dan tanpa keterangan 15 (sebelas).
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2017 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 23 (dua puluh tiga) kehadiran, tanpa keterangan 222 (dua ratus dua puluh dua), 2 (dua) Izin, dan Sakit 5 (lima) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2018 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) kehadiran dan tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2019 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 45 (empat puluh lima) kehadiran, tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ). Terdakwa mengajar kembali pada bulan November 2019 sampai dengan Desember 2019 karena mendapat teguran dari Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2020 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 56 (lima puluh enam) kehadiran, tanpa keterangan 192 (seratus sembilan puluh dua, dan 8 (delapan) izin terhitung hari kerja. Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar di SDN-1 Sampirang II pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
Bahwa pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 Terdakwa mengajar di SDN-1 Sampirang II atas kehendak sendri dan tanpa mengajukan permohonan titipan mengajar ke SDN-1 Sampirang II, karena menurut Terdakwa SDN-1Sampirang I jauh dari rumahnya, yang kemudian pada bulan Maret 2020 menurut keterangan Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Terdakwa kembali ke SDN-1Sampirang I serta tetap tidak masuk mengajar untuk seterusnya;
Bahwa kemudian Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara kembali mandapatkan laporan bahwa sampai dengan tahun 2020, Terdakwa tetap tidak pernah aktif mengajar, maka Saksi SRI HARTATI Selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengusulkan kepada Saksi HERY JOHN SETIAWAN selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 untuk memblokir Rekening Gaji Terdakwa BIJURI BIN TABII berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 sehingga Terdakwa tidak dapat mengambil gaji Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa pada tanggal 30 April 2021 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor: 188.45/176/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Bijuri. Atas Surat Keputusan tersebut maka Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memberhentikan Terdakwa BIJURI BIN TABII sebagai Guru SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 yang pada pokoknya berkesimpulan ”telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.295.258.770.00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, telah penuhi;
Ad. 3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa unsur ini dipertimbangkan terlebih dahulu karena unsur ini adalah merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan yaitu “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat/diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, yang semuanya itu bersifat alternatif. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Dengan demikian menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila kesempatan yang ada padanya itu dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya. Sarana adalah syarat, cara atau media, yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993, kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagi Guru di SDN-1 Sampirang I sejak 2010 sampai dengan 2021;
Bahwa sejak bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Desember 2016 serta Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, Terdakwa tidak menandatangani Daftar Hadir Guru pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sedangkan tanda tangan pada Daftar Hadir Guru dibuat dan ditandatangani oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, atas perintah Terdakwa, selain hal tersebut Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I juga membuat Surat Keterangan Aktif Mengajar atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII atas perintah Terdakwa BIJURI BIN TABII sehingga seolah-olah Terdakwa aktif mengajar dan tetap mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja dan Tunjangan Khusus Guru;
Bahwa berdasarkan rekapitulasi daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan sesuai Beban kerja dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa pada bulan Januari sampai dengan Juni 2016 telah menandatangani daftar hadir guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan tanpa keterangan sejak Juli 2016 sampai dengan Desember 2016, kemudian pada 2017 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa ditandatangani secara penuh, selain itu Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang juga membuat surat Keterangan Aktif Malaksanakan Tugas pada tahun 2017 dan tahun 2018, bahwa kemudian pada tahun 2018, 2019, dan 2020 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa tidak hadir sama sekali tanpa keterangan;
Bahwa berdasarkan daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa hanya beberapa kali mendatangani daftar hadir dengan rincian sebagai berikut:
Bulan Januari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 4 (empat) Izin, Bulan Februari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 2 (dua) Izin, Bulan Maret 2016 sebanyak 14 (empat belas) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan April 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran dan tanpa keterangan 16 (enam belas), Bulan Mei sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 15 (lima belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Juni 2016 sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 5 (lima) dan 1 (satu) Izin, Bulan Juli 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 21 (dua puluh satu), Bulan September 2016 sebanyak 6 (enam) kehadiran, tanpa keterangan 17 (tujuh belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Oktober sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 20 (dua puluh), Bulan November 2016 sebanyak 2 (dua) kehadiran dan tanpa keterangan 24 (dua puluh empat), Bulan Desember 2016 sebanyak 3 (tiga) kehadiran dan tanpa keterangan 15 (sebelas).
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2017 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 23 (dua puluh tiga) kehadiran, tanpa keterangan 222 (dua ratus dua puluh dua), 2 (dua) Izin, dan Sakit 5 (lima) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2018 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) kehadiran dan tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2019 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 45 (empat puluh lima) kehadiran, tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ). Terdakwa mengajar kembali pada bulan November 2019 sampai dengan Desember 2019 karena mendapat teguran dari Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2020 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 56 (lima puluh enam) kehadiran, tanpa keterangan 192 (seratus sembilan puluh dua, dan 8 (delapan) izin terhitung hari kerja. Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar di SDN-1 Sampirang II pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
Bahwa pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 Terdakwa mengajar di SDN-1 Sampirang II atas kehendak sendri dan tanpa mengajukan permohonan titipan mengajar ke SDN-1 Sampirang II, karena menurut Terdakwa SDN-1Sampirang I jauh dari rumahnya, yang kemudian pada bulan Maret 2020 menurut keterangan Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Terdakwa kembali ke SDN-1Sampirang I serta tetap tidak masuk mengajar untuk seterusnya;
Bahwa kemudian Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara kembali mandapatkan laporan bahwa sampai dengan tahun 2020, Terdakwa tetap tidak pernah aktif mengajar, maka Saksi SRI HARTATI Selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengusulkan kepada Saksi HERY JOHN SETIAWAN selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 untuk memblokir Rekening Gaji Terdakwa BIJURI BIN TABII berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 November 2020 sehingga Terdakwa tidak dapat mengambil gaji Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa pada tanggal 30 April 2021 dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara, Nomor: 188.45/176/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Bijuri. Atas Surat Keputusan tersebut maka Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memberhentikan Terdakwa BIJURI BIN TABII sebagai Guru SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara;
Dengan demikian unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, menurut Majelis unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukantelah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa redaksi “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan tindak pidana bahwa korupsi merupakan delik formil, artinya untuk adanya tindak pidana korupsi sudah cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal, dan tidak mensyaratkan timbulnya akibat pada keuangan/perekonomian Negara. Konsekwensi delik dirumuskan secara formiel yang dipentingkan adalah perbuatannya, bukan akibatnya seperti dalam perumusan delik materiel. Pada delik formiel tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang paling penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan padsa kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis tersebut diatas dalam mempertimbangkan Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang erat hubungannya dengan fakta fakta cocok dan sesuai dengan keterangan saksi saksi dan Ahli yang merupakan rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 yang pada pokoknya berkesimpulan akibat perbuatan Terdakwa ”telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.295.258.770.00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad.5. UnsurBeberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting “ada hubungan sedemikian rupa” kriterianya adalah :
1. Harus ada satu keputusan kehendak.
2. Masing-masing perbuatan harus sejenis.
3. Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa :
Bahwa sejak bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Desember 2016 serta Bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, Terdakwa tidak menandatangani Daftar Hadir Guru pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sedangkan tanda tangan pada Daftar Hadir Guru dibuat dan ditandatangani oleh Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, atas perintah Terdakwa, selain hal tersebut Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I juga membuat Surat Keterangan Aktif Mengajar atas nama Terdakwa BIJURI BIN TABII atas perintah Terdakwa BIJURI BIN TABII sehingga seolah-olah Terdakwa aktif mengajar dan tetap mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Beban Kerja dan Tunjangan Khusus Guru;
Bahwa berdasarkan rekapitulasi daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara guna pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan sesuai Beban kerja dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa pada bulan Januari sampai dengan Juni 2016 telah menandatangani daftar hadir guru di SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan tanpa keterangan sejak Juli 2016 sampai dengan Desember 2016, kemudian pada 2017 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa ditandatangani secara penuh, selain itu Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang juga membuat surat Keterangan Aktif Malaksanakan Tugas pada tahun 2017 dan tahun 2018, bahwa kemudian pada tahun 2018, 2019, dan 2020 daftar hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara atas nama Terdakwa tidak hadir sama sekali tanpa keterangan;
Bahwa berdasarkan daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, Terdakwa hanya beberapa kali mendatangani daftar hadir dengan rincian sebagai berikut:
Bulan Januari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 4 (empat) Izin, Bulan Februari 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran, tanpa keterangan 10 (sepuluh) dan 2 (dua) Izin, Bulan Maret 2016 sebanyak 14 (empat belas) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan April 2016 sebanyak 10 (sepuluh) kehadiran dan tanpa keterangan 16 (enam belas), Bulan Mei sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 15 (lima belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Juni 2016 sebanyak 7 (tujuh) kehadiran, tanpa keterangan 5 (lima) dan 1 (satu) Izin, Bulan Juli 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran, tanpa keterangan 11 (sebelas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Agustus 2016 sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 21 (dua puluh satu), Bulan September 2016 sebanyak 6 (enam) kehadiran, tanpa keterangan 17 (tujuh belas) dan 2 (dua) Izin, Bulan Oktober sebanyak 5 (lima) kehadiran dan tanpa keterangan 20 (dua puluh), Bulan November 2016 sebanyak 2 (dua) kehadiran dan tanpa keterangan 24 (dua puluh empat), Bulan Desember 2016 sebanyak 3 (tiga) kehadiran dan tanpa keterangan 15 (sebelas).
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2017 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 23 (dua puluh tiga) kehadiran, tanpa keterangan 222 (dua ratus dua puluh dua), 2 (dua) Izin, dan Sakit 5 (lima) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2018 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) kehadiran dan tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ) terhitung hari kerja.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2019 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 45 (empat puluh lima) kehadiran, tanpa keterangan 210 (dua ratus sepuluh ). Terdakwa mengajar kembali pada bulan November 2019 sampai dengan Desember 2019 karena mendapat teguran dari Dinas Pedidikan Kabupaten Barito Utara.
Bahwa pada daftar hadir dari SDN-1 Sampirang I Tahun 2020 jumlah kehadiran Terdakwa yakni sebanyak 56 (lima puluh enam) kehadiran, tanpa keterangan 192 (seratus sembilan puluh dua, dan 8 (delapan) izin terhitung hari kerja. Terdakwa BIJURI BIN TABII mengajar di SDN-1 Sampirang II pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
Bahwa pada bulan Januari 2020 sampai dengan pertengahan Maret 2020 Terdakwa mengajar di SDN-1 Sampirang II atas kehendak sendri dan tanpa mengajukan permohonan titipan mengajar ke SDN-1 Sampirang II, karena menurut Terdakwa SDN-1Sampirang I jauh dari rumahnya, yang kemudian pada bulan Maret 2020 menurut keterangan Saksi WALTO selaku Kepala Sekolah SDN-1 Sampirang I, Terdakwa kembali ke SDN-1Sampirang I serta tetap tidak masuk mengajar untuk seterusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut unsur “beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan perbuatan Terdakwa BIJURI Bin TABII sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan pelanggaran administrasi negara, Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan Membebankan biaya perkara kepada negara, dan berdasarkan seluruh Pertimbangan Majelis Hakim dimana seluruh unsur unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum yang didakwakan atas diri Terdakwa ternyata telah terbukti melakukan perbuatan pidana tindak pidana korupsi oleh karena itu Terdakwa, sehingga pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 menghubungkan dengan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam ketentuan Pasal 3 tersebut diatas, pidana dendanya menggunakan redaksi kata : “dan atau ”, sehingga ini berarti penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa secara alternatif dengan pengertian pidana denda bisa dijatuhkan atau tidak dijatuhkan kepada Terdakwa bersamaan dengan pidana penjaranya, dengan ketentuan bila dijatuhkan harus disubsidairkan dengan pidana kurungan. Sedangkan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas mengatur mengenai pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerapannya dalam praktek disamping pidana pokok Terdakwa juga dikena pidana tambahan berupa pidana denda dan uang pengganti serta perampasan barang tertentu atau pencabutan hak hak tertentu atas perbuatan Terdakwa sehingga menurut Majelis terhadap Terdakwa patut untuk dikenakan hukuman tambahan di samping dijatuhi pidana penjara juga pidana denda serta pidana berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan barang tertentu;
Menimbang bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa sebagaimana Dakwaan Subsidair untuk membayar uang pengganti yang telah ditentukan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas yang mengatur tentang pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah “sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri sedangkan kerugian keuangan Negara cq Keuangan Desa Sangal harus menjadi tanggungjawab Terdakwa dalam perkara pidana ini oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor : 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 yang pada pokoknya berkesimpulan akibat perbuatan Terdakwa ”telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.295.258.770.00 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) akibat perbuatan Terdakwa yang harus dipertanggungjawabkannya secara hukum dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa karena barang bukti berupa 1 (satu) Buku Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 500.0201.01697-3 atas nama Bijuri dan di dalamnya terdapat uang sejumlah Rp.52.739.850,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan Uang Tunai sejumlah Rp. 53.387.346,- (lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah), barang bukti tersebut Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa menurut pandangan Majelis sudah sudah memenuhi rasa keadilan, oleh karena pidana yang dijatuhkan bukan saja menimbulkan penderitaan fisik kepada Terdakwa akan tetapi juga psikis baik terhadap Terdakwa maupun keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam dalam amar putusan ini, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam tahanan sebelumnya, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bertujuan untuk pembalasan atas perbuatannya (retrebutif) akan tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai dengan penjatuhan pidana tersebut, yang pada dasarnya menyadarkan supaya tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat tidak mengikuti/meniru perbuatan Terdakwa, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang menyalahi aturan yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan berapa lama Terdakwa harus dipidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan didalam penerapan pidana, yaitu;
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa sebagai Guru pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara tidak memberikan tauladan yang baik pada masyarakat;
- Terdakwa merugikan keuangan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan selama Persidangan;
- Terdakwa merupakan tulang punggung Keluarga untuk mencari nafkah dalam keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim sudah dipandang patut dan adil serta setimpal dengan kesalahan Terdakwa tersebut;
Mengingat, Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009,Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BIJURI Bin TABII, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa BIJURI Bin TABII dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BIJURI Bin TABII terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIJURI Bin TABII dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa BIJURI Bin TABII untuk Membayar uang pengganti sejumlah Rp189.131.574,00 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Laporan Bulanan SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara bulan Desember tahun 2019.
1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Laporan Bulanan SDN-1 Sampirang 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara bulan Januari tahun 2021.
2 (dua) Lembar Foto copy Pemanggilan Terdakwa BIJURI BIN TABII Guru SDN-1 Sampirang 1 Nomor: 421/05/Pend/2016 tanggal 19 September 2016 dan Nomor: 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) Eksemplar Foto copy Surat Peringatan Pertama (SPI) Nomor : 780/082/Peng.Peg.2017 tanggal 31 Oktober 2017.
1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/88/2018 tentang Penunjukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Se Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sampirang 1 Nomor: 422/201/135/PEND/2016 tentang pengangkatan tenaga pendidik honorer pada SDN-1 Sampirang 1 tanggal 06 Januari 2016.
1 (satu) Bundel Foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.821.29/30/2013 tanggal 11 Februari 2013
1 (satu) Bundel Foto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : SK.821.29/78/2015 tanggal 25 Februari 2015.
3 (tiga) lembar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/269/2017 tanggal 27 Maret 2017.
1 (satu) bundel Pemanggilan Terdakwa BIJURI BIN TABII Gurui SDN-1 Sampirang I Nomor: 421/40/Pend/2019 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) eksemplar Foto copy Laporan Progres Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus Nomor: 713.1/01/ITKAB.II/2021 tanggal 04 Januari 2021.
6 (enam) lembar Foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tentang penunjukan pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-AKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 16 Februari 2016.
3 (tiga) lembar Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 900/023.9/Keu.2016 tentang perubahan pertama atas penunjukan pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) pembantu bendahara pengeluaran dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 02 Agustus 2016.
5 (lima) lembar Foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/453/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat structural eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 28 Juli 2016.
1 (satu) bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Juli, Agustus, September 2016 (Triwulan III).
1 (satu) bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Oktober, Nopember, Desember 2016 (Triwulan IV).
1 (satu) Bundel Foto copy Daftar Tanda Terima Gaji Guru/Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur bulan Agustus 2016
3 (tiga) Lembar Foto copy Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/324/2017 tanggal 27 Maret 2017 berserta lampiran.
1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/239/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/001.m/Peg. 2016.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/020/Peg. 2017.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/010/Peg. 2018.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/28/Peg. 2019.
2 (dua) Lembar Foto copy Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan Nomor: 870/025/Peg. 2020
1 (satu) Bundel Foto copy Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 030 Tahun 2016
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor : 900/079.9/Keu.2018 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2018 tanggal 17 Januari 2018.
1 (satu) lembar foto copy pembayaran gaji pegawai tidak tetap dan tambahan penghasilan PNS/CPNS melalui Cash Management Sistem (CMS) Nomor : 130.21/990-23/BPKA/2018 tanggal 11 Januari 2018.
2 (dua) lembar foto copy Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi non Tunai Bupati Barito Utara tanggal 16 Oktober 2017.
1 (satu) Eksemplar foto copy Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 4 Januari 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 4 Januari 2016 tanggal 28 Desember 2017.
1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar pembayaran Tunjangan Tambahan, Daftar hadir pegawai, Penghasilan PNS di Lingkungan SDN-1 Sampirang 1 dan daftar permintaan penghasilan berdasarkan bebas kerja PNS SDN Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2020 No. SPM: 0232/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2020 tanggal15 Deember 2020 sejumlah Rp115.396.500,00,.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2020 No. SPM: 0083/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2020 tanggal 27 November 2020 sejumlah Rp8.025.282.900,00.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2019 No. SPM : 0032/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2019 tanggal 05 Maret 2019 sejumlah Rp110.625.000,00.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2019 No. SPM: 0001/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2019 tanggal 02 Februari 2019 sejumlah Rp7.560.024.900,00.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2018 No. SPM: 0004/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2018 tanggal 12 Februari 2019 sejumlah Rp113.125.000,00.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2018 No. SPM: 0045/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2018 tanggal 27 Agustus 2018 sejumlah Rp7.628.406.600,00.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun anggaran 2017 No. SPM: 0040/SPM-LS(BTL-TP)/DISDIK/2017 tanggal 19 Juni 2017 sejumlah Rp9.867.218.600,00.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0323/SPM-LS (BTL-TPRO)/DISDIK/2017 tanggal 18 Desember 2017 sejumlah Rp2.128.506.170,00.
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0001/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2017 tanggal 3 Januari 2017 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2017 TA. 2017 sejumlah Rp7.983.504.600,00 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0031/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2018 tanggal 04 Juni 2018 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Juni 2018 TA. 2018 sejumlah Rp7.679.503.100,00 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tiga ribu seratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0001/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2019 tanggal 2 Januari 2019 sejumlah pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2019 TA. 2019 Rp7.560.024.900,00 (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta dua puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0064/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2020 tanggal 3 Januari 2020 pembayaran gaji lingkup Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara Ub. Januari 2020 TA. 2020 sejumlah Rp8.152.624.700,00 (delapan milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0015/SPM-LS (BTL-GJ)/DISDIK/2021 tanggal 1 April 2021 sejumlah Rp8.057.521.700,00 (delapan milyar lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0323/SPM-LS (BTL-TPROJ)/DISDIK/2017 tanggal 20 Desember 2017 pembayaran tunjangan khusus profesi guru PNSD Triwulan III (Juli s/d September) tahun 2017 (Jenjang Dikdas) sejumlah Rp2.128.506.170,00 (dua milyar seratus dua puluh delapan juta lima ratus enam ribu seratus tujuh puluh rupiah).
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0133/SPM-LS (BTL-TPROJ)/DISDIK/2017 tanggal 20 Juni 2017 pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja (tamsil) untuk bulan: April-Juni 2017 pd SDN Wil Kecamatan Teweh Timur sejumlah Rp231.217.500,00 (dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan Tinggi Pratama administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 Desember 2016.
1 (satu) lembar foto copy Putusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/326/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 900/05/Keu.2016 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016 tanggal 18 Januari 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 900/113/Keu.2017 tentang penunjukan pejabat yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2017 tanggal Januari 2017
1 (satu) eksemplar Foto copy Keputusan Bupati Barito Utara tentang penunjukan pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (BPK) dan membantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 Nomor: 900/ 071.b / Keu / 2020 tanggal 9 Januari 2020
1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 900/113/Keu.2017 tanggal Januari 2017 tentang Penunjukan Jabatan yang di serahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) dan dilingkungan Dnas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2017
1 (satu) Eksemplar foto copy Petikan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/239/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Nomor: 831/641/Keu/2019 tanggal 04 Juli 2019 tentang Penunjuk Pejabat yang diserahi tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2019
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 27 Desember 2016.
3 (tiga) lembar Foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/176/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Bijuri tanggal 30 April 2021.
1 (satu) eksemplar Foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/ 416 / 2020 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 21 Oktober 2020.
2 (dua) lembar foto copy legalisir Putusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor: DSDM.25/SK-0009/I-19 Tentang alih Tugas Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tanggal 17 Januari 2019.
2 (dua) lembar Asli Rekening Koran Tabungan atas nama Bijuri Nomor Rekening 5000201016973 tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 saldo akhir Rp. 19.591.005,- (sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima rupiah).
1 (satu) eksemplar Foto copy Rekening koran Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 500.0201.01697-3 atas nama Bijuri tahun 2016 s.d 2020.
1 (satu) eksemplar Foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT Tanggal 28 Januari 1993 menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang namanya Bijuri Nip 131 939 414 Jabatan Guru kelas pada SDN Sampiang I-1 Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
1 (satu) Eksemplar foto copy surat perintah pelaksanaan tugas Nomor: 821.29/176/2020 selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tanggal 23 Oktober 2020 dan Putusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/643/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 26 Desember 2016
1 (satu) lembar Foto copy surat pemeriksaan khusus SDN-1 Sampirang I Kepada Inspektorat Kabupaten Barito Utara Nomor: 420/071a/Disdik.2020 tanggal 08 Januari 2020.
3 (tiga) lembar Foto copy tindak lanjut SDN-1 Sampirang I Kepada Bupati Barito Utara Nomor: 420/889/Dikdas.2019 tanggal 03 Oktober 2019.
1 (satu) lembar Foto copy Undangan Musyawarah Desa Nomor: 411.2/26/PEMDES.SP-I/IX/2019 tanggal 18 September 2019.
3 (tiga) lembar Foto copy Tindak lanjut rencana penyaluran BOS SDN 1 Sampirang I dan absensi rapat.
1 (satu) lembar Foto copy Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor: 821.29/119/2019 tanggal 21 Juni 2019.
1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: SK.821.13/121/I/BKD tanggal 29 Agustus 2001.
1 (satu) Eksemplar foto copy legalisir Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/9/2021 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tanggal 09 Februari 2021.
3 (tiga) lembar foto copy Putusan Bupati Barito Utara Nomor: 821.29/789/2020 beserta lampiran tanggal 20 Mei 2002.
1 (satu) Buku Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 5002010000061842 atas nama Bijuri.
1 (satu) Bundel Laporan Harian SP2D yang telah diproses Nomor: KC4.3031/LB-1473/VI.2021 tanggal 4 Juni 2021
1 (satu) Buku Asli buku kunjungan ke SD Binaan Kabupaten Barito Utara
1 (satu) lembar asli Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Muara Teweh perihal Blokir Rekening Gaji An. Bijuri Nomor: 421/581/DISDIK/2020 tanggal 19 Novembr 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Bukti Setoran Uang Kas Daerah Kabupaten Barito Utara Menerima uang Sejumlah Rp8.830.000,00 Delapan Juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah tanggal 28 Desember 2020 perihal pengembalian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja (Tamsil) tahun 2017 an. Bijuri.
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Bukti Setoran Uang Kas Daerah Kabupaten Barito Utara Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Barito Utara menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 dua juta rupiah perihal penyetoran tambahan.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Daftar hadir Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
2 (dua) Lembar Asli Daftar Hadir Kepala Sekolah Guru Dan Penjaga Sekolah SDN 1 Sampirang 1 Kecamatan tewehTimur Kabupaten Barito Utara bulan Januari dan Februari 2021.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Januari tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Februari tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Maret tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan April tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Mei tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juni tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Agustus tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan September tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Nopember tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Desember tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur untuk Bulan 13 tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur untuk Bulan 14 tahun 2016.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Januari, Februari, Maret tahun 2016 (TRIWULAN I).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan April, Mei, Juni tahun 2016 (TRIWULAN II).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli, Agustus, September tahun 2016 (TRIWULAN III).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) PNS pada SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober, November, Desember tahun 2016 (TRIWULAN IV).
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Februari tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juni tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Juli tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan September tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Oktober tahun 2017.
1 (satu) Bundel Asli Daftar Tanda Terima Gaji Guru / Penjaga SDN Kecamatan Teweh Timur Bulan Desember tahun 2017.
Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara;
1 (satu) Buku Tabungan Bank Kalteng Cabang Muara Teweh Nomor Rekening 500.0201.01697-3 atas nama Bijuri dan di dalamnya terdapat uang sejumlah Rp52.739.850,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah),
Uang Tunai sejumlah Rp53.387.346,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara;
9. Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 oleh kami Erhammudin, S.H., M.H. Hakim Karier selaku Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, S.H. dan, Muji Kartika Rahayu, S.H., M. Fil. Masing-masing Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Berly, S.E., S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh, Aditya Pratama Putra, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, S.H. Erhammudin, S.H., M.H.
Muji Kartika Rahayu, S.H., M. Fil.
Panitera Pengganti
Berly, S.E., S.H.