438/Pid.B/LH/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 438/Pid.B/LH/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
1. Menyatakan Terdakwa KAWI bin MOSI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian–bagian lain satwa yang dilindungi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; - Sisik trenggiling yang berada di dalam 1 (satu) karung warna putih seberat 5.975,1 g (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma satu gram). Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 438/Pid.B/LH/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Kawi Bin Mosi
2. Tempat lahir : Merambang
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun /17 April 2000
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Desa Merambang RT. 002 Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau Mess Perusahaan PKS Nanga Kiu PT. SMU Ds Pedongatan Kec. Bulik Timur Kab. Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Terdakwa Kawi Bin Mosi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021
Terdakwa Kawi Bin Mosi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 November 2021
Terdakwa Kawi Bin Mosi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021
Terdakwa Kawi Bin Mosi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 21 Desember 2021
Terdakwa Kawi Bin Mosi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 438/PID.B/LH/2021/PN Plk tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat–surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Palangka Raya;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan mengadapi sendiri perkaranya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 3 Januari 2022 yang pada pokoknya berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penutut Umum dalam dakwaan Tunggal dan selanjutnya Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa KAWI Bin MOSI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit atau bagian‑bagian lain satwa yang dilindungi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimanadalam Dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAWI Bin MOSI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menghukum terdakwa KAWI Bin MOSI membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
Sisiktrenggiling yang berada di dalam 1 (satu) karung warna putih seberat 5.975,1 g (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma satu gram).
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum atas permintaan terdakwa tersebut adalah tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KAWI bin MOSI pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Pancasila Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan,Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP kedudukan saksi dan terdakwa ditahan berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian‑bagian lain satwa yang dilindungi atau barang‑barang yang dibuat dari bagian‑bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2021 dengan menggunakan akun Facebook Kawi_SembilanTujuh terdakwa memposting untuk menawarkan sisik trenggiling sebanyak 1,3 kg (satu koma tiga) kilogram di forum jual beli sisik trenggiling, berselang beberapa hari kemudian ada pembeli tertarik dengan postingan terdakwa yang mengirimi terdakwa melalui pesan aplikasi chat messenger yang menanyakan ketersediaan sisik trenggiling namun terdakwa menjawab belum memiliki stoknya akan tetapi untuk memastikan keseriusan pembeli terdakwa menanyakan kepada pembeli tersebut harga yang ingin dibayar untuk 1 (satu) kilogram sisik trenggiling kepada terdakwa pembeli sanggup membayar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), atas harga tersebut terdakwa kemudian mulai mengumpulkan sedikit demi sedikit dari warga kampung disekitar tempat tinggal terdakwa, akhirnya terdakwa berhasil mengumpulkan kurang lebih 6 (enam) kilogram dimana harga modal yang terdakwa keluarkan ialah sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) per kilogramnya.
Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi pembeli tersebut dan menyampaikan bahwa sisik trenggiling telah ada dan kembali menanyakan kesanggupan pembeli membayarnya dan disampaikan oleh pembeli akan membayar sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per kilogramnya karena merasa tergiur dengan keuntungan yang melimpah kemudian terdakwa menyampaikan kepada pembeli untuk bertemu di Jalan Pancasila Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan,Kabupaten Kotawaringin Baratpada hari rabu tanggal 15 September 2021.
Terdakwa berangkat dari Mess Perusahaan PKS Nanga Kiu PT. SMU Desa Pedongatan pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 06.00 WIB dengan membawa sisik trenggiling yang terdakwa simpan di sebuah karung warna putih, sekitar jam 11.30 WIB terdakwa tiba di tempat yang telah dijanjikan terdakwa langsung diamankan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng diantaranya saksi Imam Rivai dan saksi Mathias Serang yang selanjutnya membawa terdakwa bersama barang bukti sisik trenggiling menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) karung yang berisi sisik trenggiling telah dilakukan penimbangan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya seseuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Berupa Sisik Trenggiling Nomor: 182/DPKUKMP/UPTD-METRO / IX / 2021 tanggal 20 September 2021 diperoleh hasil timbangan seberat 5.975,1 g (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma satu gram).
Bahwa dalam memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit atau sisik Trenggiling sebagai hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa KAWI bin MOSI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi - saksi yang masing - masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana berikut ini ;
1. Saksi Imam Rivai Bin Mahmud
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri yang saat ini bertugas pada Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng dengan tugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tertentu antara lain, bidang kehutanan, pertambangan, konservasi sumber daya alam, dll. Serta bertanggung jawab kepada Kepala Unit serta Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Bahwa pada saat saksi melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana di Bidang konservasi sumber daya alam, selanjutnya saksi melakukan penelusuran pada media social berupa face book dimana pada akun face book Kawi_Sembilan Tujuh tersebut adanya penjualan sisik trenggiling dan berdasarkan pada akun face book Kawi_Sembilan Tujuh yang telah tergabung di Forum Jual Beli Sisik Trenggiling, pada tanggal 18 Agustus 2021, Sdr. KAWI memposting untuk menjual sisik trenggiling sebanyak 1,3 kg (satu koma tiga kilogram). Kemudian saksi me chat Sdr. KAWI melalui messenger facebook dan whatapps berpura-pura untuk membeli sisik trenggiling yang ditawarkannya tersebut. Selanjutnya setelah beberapa kali saksi berkomunikasi dengan Sdr. KAWI, Sdr. KAWI bersedia untuk menjual sisik trenggiling dengan harga Rp. 4.500.000,- /Kg (empat juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian ketika saksi hendak mengambil sisik trenggiling tersebut di tempat sesuai kesepakatan dan sisik trenggiling yang dibawa oleh Sdr. KAWI sebanyak + 6 kg (enam kilogram) didalam karung warna putih, selanjutnya kami mengamankan Sdr. KAWI beserta sisik trenggiling tersebut untuk dibawa ke Polda Kalteng di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkan.
2. Saksi Mathias Serang Bin Yusa Albert Serang
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri yang saat ini bertugas pada Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng dengan tugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tertentu antara lain, bidang kehutanan, pertambangan, konservasi sumber daya alam, dll. Serta bertanggung jawab kepada Kepala Unit serta Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Bahwa pada saat saksi melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana di Bidang konservasi sumber daya alam, selanjutnya saksi melakukan penelusuran pada media social berupa facebook dimana pada akun facebook Kawi_SembilanTujuh tersebut adanya penjualan sisik trenggiling dan berdasarkan pada akun facebook Kawi_SembilanTujuh yang telah tergabung di Forum Jual Beli Sisik Trenggiling, pada tanggal 18 Agustus 2021, Sdr. KAWI memposting untuk menjual sisik trenggiling sebanyak 1,3 kg (satu koma tiga kilogram). Kemudian saksi me chat Sdr. KAWI melalui messenger facebook dan whatapps berpura-pura untuk membeli sisik trenggiling yang ditawarkannya tersebut. Selanjutnya setelah beberapa kali saksi berkomunikasi dengan Sdr. KAWI, Sdr. KAWI bersedia untuk menjual sisik trenggiling dengan harga Rp. 4.500.000,- /Kg (empat juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian ketika saksi hendak mengambil sisik trenggiling tersebut di tempat sesuai kesepakatan dan sisik trenggiling yang dibawa oleh Sdr. KAWI sebanyak + 6 kg (enam kilogram) didalam karung warna putih, selanjutnya kami mengamankan Sdr. KAWI beserta sisik trenggiling tersebut untuk dibawa ke Polda Kalteng di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkan
Keterangan Ahli
Inderson Dagon, S.H.
Bahwa Pekerjaan ahli saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya dan jabatan Ahli sebagai Jabatan Fungsional Tertentu yaitu Penera Ahli Madya, Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda/ IV.c yang menangani Standar, Pengawasan, Peneraan dibidang Metrologi Legal dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Langsung ahli, yaitu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya.
Bahwa barang bukti yang akan ahli lakukan penimbangan berupa Sisik Trenggiling yang berada dalam 1 (satu) karung warna putih dan Ahli melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa sisik trenggiling pada hari Senin tanggal 20 September 2021 di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Prindustrian Kota Palangka RayadenganPeralatan yang digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap sisik trenggiling adalah 1 (satu) buah Timbangan Elektronik merk Mettler Toledo dengan Model/Tipe JP 32001 G dengan nomor seri/Identitas B946610178 dengan Kapasitas/Daya baca 32.200 g / 0,1 g Kelas I. Dan ahli melakukan penimbangan sisik trenggiling tersebut dengan menggunakan Metode penimbangan secara Langsung yaitu Barang Bukti Sisik Trenggiling langsung ditimbang menggunakan Timbangan Elektronik merk Mettler Toledo sebanyak 3 (tiga) kali penimbangan dan diambil nilai rata-ratanyasertaHasil yang ahli dapatkan dari penimbangan barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut adalah seberat 5.975,1 g (Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Satu Gram).
Bahwa Ahli melakukan penimbangan barang bukti berupa sisik trenggiling yang berada dalam karung warna putih pada hari senin tanggal 20 September 2021 di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Prindustrian Kota Palangka Raya bersama 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Penera pada Unit Metrologi Legal Kota Palangka Raya dengan surat tugas dari Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menegah dan Perindustrian Kota Palangka Raya Nomor : 179/DPUKMP/UPTD-METRO/IX/2021 tanggal 20 September 2021 serta disaksikan oleh 2 (dua) aparat dari pihak Kepolisian dengan hasil Penimbangan sebagai berikut :
Bahwa setelah ahli melakukan penimbangan barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut pada hari Senin, tanggal 20 September 2021, hasil penimbangan ahli tuangkan ke dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa Sisik Trenggiling Nomor: 182/DPKUKMP/UPTD-METRO/IX/2021 tanggal 20 September 2021.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkan
| Barang Bukti Yang Ditimbang | Urutan Penimbangan | Penunjukan Timbangan (gram) | Hasil Penimbangan Rata-Rata (gram) |
| Sisik Trenggiling | Penimbangan I | 5.975,1 | 5.975,1 |
| Penimbangan II | 5.975,1 | ||
| Penimbangan III | 5.975,1 | ||
| Kesimpulan : Berat barang bukti berupa Sisik Trenggiling tersebut adalah seberat 5.975,1 g (Lima Ribu Sembilan Ratus TujuhPuluh Lima Koma Satu Gram) | |||
2. Nurwachid Wahyudi, AMD Bin Sarmoen
Bahwa Ahli bekerja pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah sebagai Aparatur Sipil Negara sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang, saat ini menjabat sebagai Fungsional Polhut pelaksana Lanjutan dengan tugas dan tanggung jawab adalah:
Melaksanakan pengawasan dan pengamanan kawasan konservasi wilayah Prov. Kalteng.
Pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa wilayah Seksi Konservasi wilayah 1 BKSDA Kalteng.
Melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Seksi Konservasi wilayah 1 BKSDA Kalteng.
Dalam setiap tugas dan tanggung jawabah ahli melaporkan kepada Kepala Seksi Wilayah dan selanjutnya kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah.
Bahwa Ahli tujuan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sesuai ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1990.
Bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Bahwa sebelumnya Pemerintah telah mengatur jenis – jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan PP RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan JenisTumbuhan dan Satwa, yang mana jenis – jenis tumbuhan dan satwa terdapat dalam lampiran PP tersebut yang saat ini lampiran tersebut dicabut dan di atur kembali berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/setjen/Kum./6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi beserta lampiranya, kemudian terhadap Pertauran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM./6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tersebut diperbahurui kembali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 8/2018 tanggal 30 Agustus 2018, kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018 diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bahwa benar Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi baik sesuai dengan ketentuan PPNo. 7 tahun 1999 maupun dalam P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang mana dalam Permen tersebut satwa trenggiling terdapat pada Lampiran Permen tersebut Nomor urut 84.
Bahwa benar sepengetahuan ahli yang ahli dengar dari media manfaat dari sisik trenggiling tersebut adalah untuk bahan pembuatan kosmetik, obat tradisional dan salah satu juga bahan dalam pembuatan narkotika namun secara pengujian secara laboratrium kami tidak pernah melakukan penelitian tentang maanfaat dari sisik trenggiling sehingga kepastian manfaat dari sisik trenggiling tersebut kami tidak mengetahuinya ,bahwa sisik trenggiling tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/ Menllhk/ Setjen/ Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di Lindungi.
Bahwa terhadap perbuatan Sdr. KAWI Bin MOSI termasuk dalam kegiatan memiliki kulit, tubuh maupun bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi dan Perizinan apa saja yang harus dimiliki Sdr. KAWI Bin MOSI apabila akan melakukan kegiatan tersebut :
berdasarkan kronologis kejadiannya bahwa Sdr. KAWI Bin MOSI telah melakukan suatu bagian kegiatan memiliki kulit, tubuh maupun bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi sisik trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi yang mana selanjutnya rencananya akan di jual. Dimana hal tersebut melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Perizinan yang harus dimiliki Sdr. KAWI Bin MOSI adalah izin penangkaran yang hal tersebut diatur dalam pada Pasal 43 ayat (2) Huruf b dan tata cara memperoleh izin penangkaran berada pada Pasal 47 keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/kpts-II/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang tata cara pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Bahwa Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Terhadap perbuatan Sdr. KAWI Bin MOSI selaku orang yang menyimpan atau memiliki kulit tubuh maupun bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling tidak dapat di benarkan, karena Trenggiling merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang telah ahli jelaskan tersebut di atas, sehingga setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh maupun bagian-bagian lain dari satwa tersebut, yang mana sisik merupakan salah satu bagian dari satwa tersebut dan hal tersebut dilarang sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta diancam sebagai perbuatan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana di atur dalam ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990.
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, kendati majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa KAWI bin MOSI di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 September 2021 sekitar jam 11.30 Wib, pada saat terdakwa sedang membawa bungkusan karung warna putih yang berisi sisik trenggiling ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Kalteng.
Bahwa mulanya terdakwa memiliki akun facebook Kawi_SembilanTujuh yang telah tergabung di Forum Jual Beli Sisik Trenggiling, pada bulan Agustus 2021 terdakwa memposting untuk menawarkan sisik trenggiling sebanyak 1,3 kg (satu koma tiga kilogram), setelah postingan tersebut pada sekitar minggu yang lalu, ada yang mengirim chat messenger dari seseorang yang menanyakan apakah terdakwa ada memiliki sisik trenggiling, dan terdakwa jawab belum ada bos, kemudian terdakwa menanyakan yang bersangkutan berani harga berapa, dan katanya sanggup Rp. 3.500.000,- / kg. Setelah itu terdakwa mulai membeli sisik trenggiling dan mengumpulkan sedikit demi sedikit dari masyarakat kampung hingga terkumpul sebanyak + 6 kg, kemudian terdakwa menghubungi lagi orang yang bertanya tersebut, untuk memberitahu bahwa terdakwa telah memiliki sisik trenggiling dan menanyakan berani harga berapa dan dijawab sanggup Rp. 4.500.000,- / kg, setelah itu terdakwa menyetujui untuk menjual sisik trenggiling dan membuat janji untuk ketemuan di Jalan Pancasila Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar hari Rabu tanggal 15 September 2021. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 September 2021, sekitar jam 6 pagi terdakwa berangkat dari Mess Perusahaan dengan membawa sisik trenggiling milik terdakwa sebanyak+ 6 kg yang disimpan di dalam sebuah karung warna putih, ketika terdakwa sampai di lokasi yang diperjanjikan sekitar jam 11.30 wib diamankan oleh beberapa orang yang mengaku dari Polda Kalteng, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti sisik trenggiling dibawa ke Polda Kalteng di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan
Bahwa terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Sisik trenggiling yang berada di dalam 1 (satu) karung warna putih seberat 5.975,1 g (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma satu gram).
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing - masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 September 2021 sekitar jam 11.30 Wib, terdakwa Kawi Bin Mosi ditangkap pada saat terdakwa sedang membawa bungkusan karung warna putih yang berisi sisik trenggiling ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Kalteng.
Bahwa mulanya terdakwa memiliki akun facebook Kawi_SembilanTujuh yang telah tergabung di Forum Jual Beli Sisik Trenggiling, pada bulan Agustus 2021 terdakwa memposting untuk menawarkan sisik trenggiling sebanyak 1,3 kg (satu koma tiga kilogram), setelah postingan tersebut pada sekitar minggu yang lalu, ada yang mengirim chat messenger dari seseorang yang menanyakan apakah terdakwa ada memiliki sisik trenggiling, dan terdakwa jawab belum ada bos, kemudian terdakwa menanyakan yang bersangkutan berani harga berapa, dan katanya sanggup Rp. 3.500.000,- / kg. Setelah itu terdakwa mulai membeli sisik trenggiling dan mengumpulkan sedikit demi sedikit dari masyarakat kampung hingga terkumpul sebanyak + 6 kg, kemudian terdakwa menghubungi lagi orang yang bertanya tersebut, untuk memberitahu bahwa terdakwa telah memiliki sisik trenggiling dan menanyakan berani harga berapa dan dijawab sanggup Rp. 4.500.000,- / kg, setelah itu terdakwa menyetujui untuk menjual sisik trenggiling dan membuat janji untuk ketemuan di Jalan Pancasila Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar hari Rabu tanggal 15 September 2021. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 September 2021, sekitar jam 6 pagi terdakwa berangkat dari Mess Perusahaan dengan membawa sisik trenggiling milik terdakwa sebanyak + 6 kg yang disimpan di dalam sebuah karung warna putih, ketika terdakwa sampai di lokasi yang diperjanjikan sekitar jam 11.30 wib diamankan oleh beberapa orang yang mengaku dari Polda Kalteng, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti sisik trenggiling dibawa ke Polda Kalteng di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Sisik Trenggiling yang berada dalam 1 (satu) karung warna putih dan Ahli melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa sisik trenggiling pada hari Senin tanggal 20 September 2021 di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Prindustrian Kota Palangka Rayadengan Peralatan yang digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap sisik trenggiling adalah 1 (satu) buah Timbangan Elektronik merk Mettler Toledo dengan Model/Tipe JP 32001 G dengan nomor seri/Identitas B946610178 dengan Kapasitas/Daya baca 32.200 g / 0,1 g Kelas I. Dan ahli melakukan penimbangan sisik trenggiling tersebut dengan menggunakan Metode penimbangan secara Langsung yaitu Barang Bukti Sisik Trenggiling langsung ditimbang menggunakan Timbangan Elektronik merk Mettler Toledo sebanyak 3 (tiga) kali penimbangan dan diambil nilai rata-ratanya serta Hasil yang ahli dapatkan dari penimbangan barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut adalah seberat 5.975,1 g (Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Satu Gram).
Bahwa Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi baik sesuai dengan ketentuan PPNo. 7 tahun 1999 maupun dalam P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang mana dalam Permen tersebut satwa trenggiling terdapat pada Lampiran Permen tersebut Nomor urut 84.
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukan ijin memperniagakan, Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengandung unsur - unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama KAWI bin MOSI;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan Ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan pada terdakwa, Ia berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur-unsur yang lain dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
2. Unsur Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Menimbang, bahwa unsur ke dua ini bersifat alternative yang terdiri dari beberapa sub unsur sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur terpenuhi maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud memperniagakan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah memperdagangkan, memperjualbelikan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah menaruh ditempat yang aman supaya jangan rusak, hilang dan sebagainya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mempunyai.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 September 2021 sekitar jam 11.30 Wib, terdakwa Kawi Bin Mosi ditangkap pada saat terdakwa sedang membawa bungkusan karung warna putih yang berisi sisik trenggiling ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Kalteng.
Bahwa mulanya terdakwa memiliki akun facebook Kawi_SembilanTujuh yang telah tergabung di Forum Jual Beli Sisik Trenggiling, pada bulan Agustus 2021 terdakwa memposting untuk menawarkan sisik trenggiling sebanyak 1,3 kg (satu koma tiga kilogram), setelah postingan tersebut pada sekitar minggu yang lalu, ada yang mengirim chat messenger dari seseorang yang menanyakan apakah terdakwa ada memiliki sisik trenggiling, dan terdakwa jawab belum ada bos, kemudian terdakwa menanyakan yang bersangkutan berani harga berapa, dan katanya sanggup Rp. 3.500.000,- / kg. Setelah itu terdakwa mulai membeli sisik trenggiling dan mengumpulkan sedikit demi sedikit dari masyarakat kampung hingga terkumpul sebanyak + 6 kg, kemudian terdakwa menghubungi lagi orang yang bertanya tersebut, untuk memberitahu bahwa terdakwa telah memiliki sisik trenggiling dan menanyakan berani harga berapa dan dijawab sanggup Rp. 4.500.000,- / kg, setelah itu terdakwa menyetujui untuk menjual sisik trenggiling dan membuat janji untuk ketemuan di Jalan Pancasila Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar hari Rabu tanggal 15 September 2021. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 September 2021, sekitar jam 6 pagi terdakwa berangkat dari Mess Perusahaan dengan membawa sisik trenggiling milik terdakwa sebanyak + 6 kg yang disimpan di dalam sebuah karung warna putih, ketika terdakwa sampai di lokasi yang diperjanjikan sekitar jam 11.30 wib diamankan oleh beberapa orang yang mengaku dari Polda Kalteng, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti sisik trenggiling dibawa ke Polda Kalteng di Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Sisik Trenggiling yang berada dalam 1 (satu) karung warna putih dan Ahli melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa sisik trenggiling pada hari Senin tanggal 20 September 2021 di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Prindustrian Kota Palangka Rayadengan Peralatan yang digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap sisik trenggiling adalah 1 (satu) buah Timbangan Elektronik merk Mettler Toledo dengan Model/Tipe JP 32001 G dengan nomor seri/Identitas B946610178 dengan Kapasitas/Daya baca 32.200 g / 0,1 g Kelas I. Dan ahli melakukan penimbangan sisik trenggiling tersebut dengan menggunakan Metode penimbangan secara Langsung yaitu Barang Bukti Sisik Trenggiling langsung ditimbang menggunakan Timbangan Elektronik merk Mettler Toledo sebanyak 3 (tiga) kali penimbangan dan diambil nilai rata-ratanya serta Hasil yang ahli dapatkan dari penimbangan barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut adalah seberat 5.975,1 g (Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Satu Gram).
Bahwa Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi baik sesuai dengan ketentuan PPNo. 7 tahun 1999 maupun dalam P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang mana dalam Permen tersebut satwa trenggiling terdapat pada Lampiran Permen tersebut Nomor urut 84.
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukan ijin memperniagakan, Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Unsur “Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,“ telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur - unsur dari pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal maka terdakwa dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa dan dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;
Sisiktrenggiling yang berada di dalam 1 (satu) karung warna putih seberat 5.975,1 g (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma satu gram).
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Undang – undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, selain mengatur pidana penjara, diatur pula ketentuan untuk membayar Denda yang jumlah dendanya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah sebagaimana Undang – undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang ;
Mengingat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang - Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KAWI bin MOSI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian–bagian lain satwa yang dilindungi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa;
Sisik trenggiling yang berada di dalam 1 (satu) karung warna putih seberat 5.975,1 g (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma satu gram).
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Kamis, tanggal 6 Januari2022, Oleh kami Alfon,SH.,MH., Sebagai Ketua Majelis, Dony Hardiyanto, SH.,M.Hum., dan Yudi Eka Putra,SH.,MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh Jurmani,SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya, dihadiri oleh Dwinanto Agung Wibowo, SH.,MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Terdakwa.
Hakim anggota, Hakim Ketua,
1. Dony Hardiyanto, SH.,MHum. Alfon, SH.,MH.
2. Yudi Eka Putra, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Jurmani., SH.