292/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAJRINI FAISAH, SH. Terdakwa: INDRA ABRIYATNA S.Pd Bin MUH. MAMA AJADINATA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Indra Abriyatna S.Pd Bin Muh. Mama Ajadinata, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak mempunyai persediaan padanya berupa senjata api, amunisi sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone Oppo F11 Pro warna ungu dengan hardcase warna merah hitam; 1 (satu) lembar screenshoot atau tangkapan layar akun shopee yang bernama jagad_toys; 3 (tiga) lembar screenshoot transaksi penjualan senjata api rakitan jenis revolver dengan judul barang di estalase berupa Mesin tuner 38; 1 (satu) buah grenda merk Ryota model N 9500 warna silver; 1 (satu) buah bor merk Mowltank model SH09 warna hijau hitam beserta dengan box nya; 1 (satu) buah alat ukur (vernier caliper) beserta dengan boxnya; 1 (satu) buah box obeng kombinasi warna orange hitam; 3 (tiga) buah roll isolasi bertuliskan Shoppe warna orange; 2 (dua) buah roll isolasi bertuliskan Tokopedia warna hijau; 1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Bukalapak warna putih; 1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Fragile warna putih; 2 (dua) buah roll Burble warp warna hitam; 8 (delapan) buah kardus warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No. Rek 156-00-1512130-6 An. INDRA ABRIYATNA; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 292/Pid.Sus/2021/PN Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Indra Abriyatna S.Pd Bin Muh. Mama Ajadinata
2. Tempat lahir : Bekasi
3. Umur/Tanggal lahir : 39/10 Maret 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Kebun Kopi, Rt. 003 Rw. 007, Kel. Karangasih, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Prop. Jawa Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tenaga pengajar/Guru
Terdakwa Indra Abriyatna S.Pd Bin Muh. Mama Ajadinata ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sprin-Kap/88/VIII/RES.1.6/2021 tanggal 15 Agustus 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 4 September 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 13 November 2021
4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama: 1. Paino, S.H., 2. Moch Azis, S.H., 3. Miftahul Khair, S.H., 4. Taufan Sucahyono, S.H., 5. Dilliana Candra Sari, S.H., dan 6. Masrobi, S.H., Para Advokat pada “Posbakumadin” beralamat kantor di Jalan Sekarno-Hatta No. 4 Bangkalan berdasarkan Penetapan Penunjukan oleh Majelis Hakim, tanggal 03 November 2021, Nomor: 292/Pid.Sus/2021/PN.Bkl ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Bkl tanggal 25 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Bkl tanggal 26 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa INDRA ABRIYATNA S.Pd Bin MUH. MAMA AJADINATA bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMASUKKAN KE INDONESIA, MEMBUAT, MENERIMA, MENCOBA, MEMPEROLEH, MENYERAHKAN, ATAU MENCOBA MENYERAHKAN, MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MEMPERGUNAKAN ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA SESUATU SENJATA API, AMUNISI ATAU SESUATU BAHAN PELEDAK“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951 yang kami dakwaakan dalam Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRA ABRIYATNA S.Pd Bin MUH. MAMA AJADINATA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Oppo F11 Pro warna ungu dengan hardcase warna merah hitam;
1 (satu) lembar screenshoot atau tangkapan layar akun shopee yang bernama jagad_toys;
3 (tiga) lembar screenshoot transaksi penjualan senjata api rakitan jenis revolver dengan judul barang di estalase berupa Mesin tuner 38;
1 (satu) buah grenda merk Ryota model N 9500 warna silver;
1 (satu) buah bor merk Mowltank model SH09 warna hijau hitam beserta dengan box nya;
1 (satu) buah alat ukur (vernier caliper) beserta dengan boxnya;
1 (satu) buah box obeng kombinasi warna orange hitam;
3 (tiga) buah roll isolasi bertuliskan Shoppe warna orange;
2 (dua) buah roll isolasi bertuliskan Tokopedia warna hijau;
1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Bukalapak warna putih;
1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Fragile warna putih;
2 (dua) buah roll Burble warp warna hitam;
8 (delapan) buah kardus warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No. Rek 156-00-1512130-6 An. INDRA ABRIYATNA;
Dikembalikan kepada terdakwa.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan/ Pledoi secara tertulis yaitu pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa karena Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat hukum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa INDRA ABRIYATNA S.Pd Bin MUH. MAMA AJADINATA pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar jam 09.57 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya di tahun 2021, bertempat di Simo Katrungan Kidul V No. 3, Kota Surabaya, Sawahan, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bangkalan sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yaitu berupa 1 (satu) unit senjata rakitan jenis revolver 733 bergagang yang terbuat dari plastik abs warna coklat tua, dimana badan senjatanya terbuat dari besi campur warna silver dengan larasnya pendek sepanjang sekitar ± 2 inc beserta amunisi berbentuk bulat panjang dengan diameter sekitar ± 1 cm, panjang sekitar ± 3 cm berwarna gold atau emas, dan depannya bulat terbuat dari timah warna abu-abu dengan ukuran kaliber 38, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar 3 sampai 4 tahun yang lalu, terdakwa INDRA ABRIYATNA S.Pd Bin MUH. MAMA AJADINATA membuka akun Shopee yang bernama jagad_toys yang dipergunakan untuk menjual senjata api jenis rakitan dengan memakai 1 (satu) unit handphone Oppo F11 pro warna ungu dengan imei 1 : 861689047494438 dan Imei 2 : 861689047494420 dimana akun terdakwa tersebut telah dipakai untuk menjual senjata api jenis rakitan secara berulang kali;
Selanjutnya, pada tanggal 11 April 2021 sampai dengan tanggal 19 April 2021, terjadi percakapan antara saksi SARONI BIN SUWONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku pemilik akun Ronylee_88 dengan terdakwa melalui akun Shopee miliknya yang bernama jagad_toys, dimana pada percakapan tersebut saksi SARONI BIN SUWONO memesan senjata rakitan jenis Revolver kepada terdakwa yang akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk pembelian barang berupa 1 (satu) unit senjata rakitan jenis revolver 733 bergagang yang terbuat dari plastik abs warna coklat tua, dimana badan senjatanya terbuat dari besi campur warna silver dengan larasnya pendek sepanjang sekitar ± 2 inc beserta amunisi berbentuk bulat panjang dengan diameter sekitar ± 1 cm, panjang sekitar ± 3 cm berwarna gold atau emas, dan depannya bulat terbuat dari timah warna abu-abu dengan ukuran kaliber 38. Lalu pada tanggal 19 April 2021 pukul 15.45 Wib, saksi SARONI BIN SUWONO melakukan pembayaran secara transfer kepada akun Shopee dengan nomor pesanan 210419F5AEHJ83 untuk pembelian 1 (satu) unit senjata rakitan jenis rovolver 733 beserta amunisinya dengan ukuran kalliber 38, yang kemudian dari pembayaran tersebut maka terdakwa melakukan pembuatan senjata rakitan sesuai pesanan saksi SARONI BIN SUWONO, setelah pesanan senjata rakitan milik saksi SARONI BIN SUWONO telah selesai dibuat, kemudian pada tanggal 23 April 2021 terdakwa mengirimkan senajata rakitan beserta aminisinya ke alamat saksi SARONI BIN SUWONO dengan akun ronylee_88 yaitu Simo Katrungan Kidul V No. 3, Kota Surabaya, Sawahan, Jawa Timur yang diterima pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar jam 09.57 Wib;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang Bukti Senjata Api jenis Revolver, Peluru dan Anak Peluru yang dibuat dan ditanda tangani oleh Lukman S.Si, M.Si dan Tony Kurniawan selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab : 7032/BSF/2021 tanggal 17 September 2021 menjelaskan bahwa
Barang bukti dengan Nomor 42/2021/BSF berupa 1 (satu) unit senjata api jenis revolver dengan kaliber 38 modifikasi dalam kondisi fisik mekanik baik dan dapat digunakan untuk menembak
Barang bukti dengan Nomor 43a/2021/BSF adalah anak peluru produk / hasil tembakan senjata api pada barang bukti Nomor 42/2021/BSF tersebut.
Bahwa saat terdakwa menjual 1 (satu) unit senjata rakitan jenis revolver 733 bergagang yang terbuat dari plastik abs warna coklat tua, dimana badan senjatanya terbuat dari besi campur warna silver dengan larasnya pendek sepanjang sekitar ± 2 inc beserta amunisi berbentuk bulat panjang dengan diameter sekitar ± 1 cm, panjang sekitar ± 3 cm berwarna gold atau emas, dan depannya bulat terbuat dari timah warna abu-abu dengan ukuran kaliber 38 tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 (1) UU No. 12 / Drt / 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SARONI BIN SUWONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tidak ada yang dirubah kembali ;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan diri saksi yang telah melakukan pembelian senjata api rakitan berikut beberapa butir amunisinya yang ternyata berasal dari terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau senjata api rakitan berikut peluru kaliber 38 yang saksi beli melalui aplikasi shopee ke akun bernama Jagad Toys tersebut berasal dari terdakwa setelah saksi dimintai keterangan di penyidik;
Bahwa ciri-ciri senjata api rakitan yang saksi beli dari akun shopee tersebut jenis revolver tengahnya terdapat tempat amunisinya, moncong/larasnya pendek warna silver krom;
Bahwa saksi mendapatkan senjata api rakitan berikut beberapa butir amunisinya tersebut dengan cara membeli dari aplikasi shopee dengan menggunakan akun milik saksi yaitu ronylee_88 kepada akun shopee yang bernama jagad_toys pada tanggal 19 April 2021;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui milik siapakah akun jagad_toys tersebut, namun setahu saksi pemiliknya berasal dari Bekasi;
Bahwa saat saksi membeli senjata api rakitan jenis revolver berikut beberapa amunisinya tersebut akun jagad_toys menggunakan judul barang yakni “Mesin Tuner 38”;
Bahwa saksi membeli senjata api rakitan jenis revolver berikut beberapa amunisinya tersebut dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dengan cara transfer melalui E-Banking Bank BCA milik saksi;
Bahwa saksi menerima senjata api rakitan jenis revolver berikut beberapa amunisinya tersebut setelah delapan hari dari saksi telah melakukan transaksi pembelian pada tanggal 19 April 2021 tersebut yang dikirim oleh penjualnya melalui JNT Express;
Bahwa selain menerima senjata api rakitan jenis revolver tersebut, saksi juga mendapatkan 10 amunisi namun 1 amunisi kosong;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk membeli senjata api rakitan jenis revolver tersebut yakni mantan isteri teman saksi (EDVAN) yang bernama NOVIE HARDIANI;
Bahwa senjata api rakitan jenis revolver tersebut oleh saksi pertama disimpan untuk jaga diri dari ancaman teman saksi (EDVAN) yang sebelumnya pernah mengancam akan membunuh saksi dan akan membakar orang tua saksi karena menganggap saksi telah menyelingkuhi mantan isterinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pemilik akun jagad_toys tersebut;
Bahwa saksi mengaku bahwasanya senjata api rakitan jenis revolver dan 10 butir amunisi yang saksi beli dari akun shopee yang bernama jagad_toys tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi menjelaskan riwayat transaksi pembelian senjata api rakitan jenis revolver tersebut yaitu No pesanan : 210419F5AEHJ83, Waktu pemesanan tanggal 19-04-2021 15.45, Waktu pembayaran tanggal 19-04-2021 15.47, Waktu pengiriman tanggal 25-04-2021 16.23, Waktu pesanan selesai tanggal 27-04-2021 10.06;
Bahwa ada orang lain lagi yang mengetahui kalau saksi mempunyai senjata api rakitan jenis revolver tersebut yaitu DEDE, dan yang bersangkutan mengetahuinya ketika senjata api rakitan jenis revolver tersebut oleh saksi disimpan di jok sepeda motor milik saksi;
Bahwa senjata api rakitan jenis revolver tersebut oleh saksi digunakan untuk menembak teman saksi yang bernama EDVAN yang sebelumnya berselisih paham dengan saksi dan mengancam akan membunuh saksi dan membakar orang tua saksi;
Bahwa nomor rekening milik saksi yang digunakan untuk melakukan pembelian senjata api rakitan jenis revolver dari akun jagad toys di aplikasi shopee tersebut yakni 258360279 Bank BCA atas nama saksi sendiri;
Bahwa saksi bisa membeli senjata api berikut amunisinya tersebut Awalnya saya iseng-iseng saja mencari akun yang menjual senjata api berikut amunisinya di beberapa akun, dan ternyata saksi menemukannya di akun shopee tersebut;
Bahwa pembelian senjata api rakitan jenis revolver dari akun jagad toys di aplikasi shopee tersebut dikirim atau dialamatkan ke kontrakan saksi yang beralamat di Simokatrungan Kidul V/3, Kec. Sawahan, Kota Surabaya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan.
Saksi DEDE Bin MISRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tidak ada yang dirubah kembali;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan diri saksi yang mengetahui bahwasanya teman saksi yang bernama SARONI (RONI) memiliki senjata api rakitan jenisnya revolver;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimanakah SARONI (RONI) mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut;
Bahwa SARONI (RONI setahu saksi memiliki senjata api rakitan tersebut sekitar bulan Mei 2021 pada saat reuni di rumah teman saksi yang bernama FITRI;
Bahwa SARONI (RONI) pernah menceritakan kepada saksi bahwasanya senjata api rakitan yang dimilikinya tersebut dipergunakan untuk menembak/membunuh temannya yang bernama EDVAN pada tanggal 07 Agustus 2021 di Masjid Baitul Goffar dan mengajak saksi ke warung kopi dan saat di warung kopi tersebut yang bersangkutan memberitahu saksi bahwasanya dia sudah membunuh EDVAN dengan berkata “udah saya bunuh” namun saksi hanya diam dan membicarakan masalah pekerjaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara RONI membunuh EDVAN;
Bahwa ciri-ciri senjata api rakitan yang dimiliki RONI tersebut jenisnya yaitu jenis revolver tengahnya terdapat tempat amunisinya, moncong/larasnya pendek warna silver krom;
Bahwa saksi mengenali terhadap barang bukti Sepucuk senpi rakitan jenis revolver tersebut merupakan milik roni yang ditunjukkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah yang dialami EDVAN dengan adanya kejadian tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;.
Saksi FAUSI LESMANA Bin SUJARWO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tidak ada yang dirubah kembali;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan diri saksi yang mengetahui bahwasanya teman saksi yang bernama SARONI (RONI) memiliki senjata api rakitan dan diminta bantuan untuk mencarikan keberadaan orang yang bernama EDVAN;
Bahwa setahu saksi senjata api yang ditunjukkan kepada saksi melalui aplikasi telegram dengan cara vicol tersebut yaitu jenisnya revolver dengan beberapa butir amunisinya;
Bahwa alasan alasan RONI menunjukkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut kepada saksi tersebut menurut saksi hanya sebatas pamer saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana RONI mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut, namun RONI mengatakan kepada saksi bahwasanya dia mempunyai senjata api tersebut lengkap dengan amunisinya yang berjumlah 9 (Sembilan) buah, ada KTA, surat-surat lengkap dan dia mengaku beli kepada anggota;
Bahwa setahu saksi pekerjaannya RONI sebagai teknisi indihome;
Bahwa senjata api dengan beberapa butir amunisinya tersebut ditunjukkan kepada saksi oleh RONI sekitar bulan Juni 2021, sekira jam 20.00 WIB dan disimpan di dalam jok sepeda motornya;
Bahwa saksi ditunjukkan senjata api tersebut hanya sekali saja;
Bahwa seigat saksi ciri-ciri senjata api rakitan dan amunisi yang dimiliki RONI tersebut Kalau senjata apinya yaitu jenis revolver tengahnya terdapat tempat amunisinya, moncong/larasnya pendek warna silver krom dan pegangannya warna coklat, sedangkan amunisinya selongsong warna emas, kepala berwarna hitam;
Bahwa saksi mengenali terhadap barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis revolver dan amunisinya tersebut merupakan milik roni yang ditunjukkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak menanyakan surat-surat kepemilikan senjata api berikut amunisinya tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan RONI membeli senjata api berikut amunisinya tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak menghadirkan saksi a de Charge meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini karena telah menjual senjata api rakitan beserta amunisinya kepada orang lain;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu, tanggal 15 Agustus 2021, sekira pukul 00.30 WIB, di rumah terdakwa yang beralamatkan di Kmp. Kebon Kopi, RT.003/RW.007, Kel. Karangasih, Kc. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
Bahwa Terdakwa telah menjual senjata api rakitan beserta amunisinya berupa peluru tersebut Hari tidak ingat tanggal 19 April 2021 sekira pukul 15.45 WIB melalui aplikasi akun shopee;
Bahwa ciri senjata api rakitan yang Terdakwa jual melalui aplikasi akun shopee tersebut yaitu Jenisnya Revolver 733 dengan gagang terbuat dari plastic abs warna coklat tua, bodinya terbuat dari besi campur warna silver, larasnya pendek sekitar + 2 inc, sedangkan ciri amunisinya yaitu berbentuk bulat panjang dengan diameter sekitar + 1 cm, panjang sekitar + 3 cm, berwarna gold atau emas, dan depannya bulat terbuat dari timah warna abu-abu dengan ukuran caliber 38;
Bahwa jumlah senjata api rakitan jenis revolver 733 dan amunisi yang terdakwa jual kepada orang lain melalui aplikasi akun shopee tersebut hanya 1 (satu) pucuk saja, sedangkan amunisinya tidak ingat berapa jumlahnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver 733 berikut amunisinya tersebut awalnya membeli senjata api shofgan standart dari salah satu akun yang berada di aplikasi shopee yang bernama monstershop dengan harga Rp. 2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dimodifikasi sendiri pelatuknya, larasnya dan slinder (tempat amunisinya), sedangkan amunisinya membeli di aplikasi shopee juga yang bernama hokigusan_herbal dengan harga Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan tedakwa membuat senjata api rakitan jenis revolver 733 tersebut untuk mencari keuntungan dan kemudian keuntungan tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa nama akun shopee yang digunakan oleh terdakwa untuk menjual senjata api rakitan jenis revolver 733 berikut amunisinya tersebut namanya jagad_toys milik terdakwa sendiri;
Bahwa cara terdakwa memiliki akun shopee yang bernama jagad_toys tersebut yaitu terdakwa membuat sendiri dengan menggunakan HandPhone (HP) milik terdakwa merk OPPO F11 pro warna ungu dengan Hardcase warna merah hitam kemudian mendownload aplikasi shopee dan setelah itu membuat akun dengan cara memasukkan alamat email terdakwa yakni [email protected] dan akun tersebut terdakwa bernama jagad_toys;
Bahwa terdakwa tidak ingat namanya kepada saiapakah menjual senjata api jenis revolver 733 berikut amunisinya tersebut, namun akun shopeenya bernama ronylee_88;
Bahwa terdakwa tidak kenal atau pernah bertemu dengan pemilik akun shopee dengan nama ronylee_88 tersebut;
Bahwa terdakwa menjual senjata api rakitan jenis revolver 733 kepada pemilik akun shopee dengan nama ronylee_88 tersebut seharga Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dengan cara akun shopee dengan nama ronylee_88 melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bersama milik aplikasi shopee tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan menggunakan rekening apakah atau nomor rekeningnya dari pemilik akun shopee dengan nama ronylee_88 tersebut dalam melakukan pembayaran untuk pembelian senjata api rakitan jenis revolver 733 tersebut;
Bahwa nama judul barang yg terdakwa jual di aplikasi shopee dengan menggunakan akun jagad_toys tersebut dan kemudian dibeli oleh akun shopee yang bernama ronylee_88 tersebut yaitu mesin tuner 38;
Bahwa awalnya pemilik akun shopee ronylee_88 tersebut mengetahui jika judul barang yang bernama mesin tuner 38 tersebut yang tercantum di akun jagad_toys merupakan senjata api rakitan jenis revolver 733 yaitu akun ronylee_88 mengirim pesan di aplikasi kasi dan disitulah pemilik akun tersebut menanyakan seputar senjata api tersebut, mulai dari jenis, spesifikasi dan lain-lainnya;
Bahwa yang terdakwa lakukan setelah pemilik akun shopee ronylee_88 tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) terkait pembelian senjata api rakitan jenis revolver 733 tersebut yaitu terdakwa langsung membeli air shofgan kemudian memodifikasinya dan setelah selesai lalu terdakwa langsung mengirim senjata api jenis revolver 733 beserta sejumlah amunisi caliber 38 kepada pembeli akun shopee yang bernama ronylee_88 tersebut;
Bahwa terdakwa mengirim senjata api rakitan jenis revolver 733 beserta sejumlah amunisi caliber 38 kepada pembeli akun shopee yang bernama ronylee_88 tersebut pada hari tidak ingat tanggal 25 April 2021 pukul tidak ingat di Kantor J&T Express Karang Asih, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Propinsi Jawa Barat dan diikirim ke alamat atas nama RONI, 085101211096 alamat Simokatrungan kidul, 5 No.3, Sawahan, Kota Surabaya Jawa Timur;
Bahwa senjata api rakitan jenis revolver 733 beserta sejumlah amunisi caliber 38 tersebut diterima oleh akun shopee yang bernama ronylee_88 berdasarkan aplikasi shopee bahwasanya barang tersebut diterima tanggal 27 April 2021;
Bahwa yang dilakukan pihak shopee setelah barang diterima oleh akun yang bernama ronylee_88 kemudian pihak shopee melakukan pembayaran/mentransfer ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa dengan nomor 1560015121306 atas nama INDRA ABRIYATNA sebesar Rp. 8.856.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) karena sebelumnya oleh pihak shopee dipotong uang admin sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa terdakwa uang sebesar Rp. 8.856.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan senjata api rakitan tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa mengaku membuat senjata api rakitan hanya sekali ini saja dan itupun karena ada orderan dari pembeli;
Bahwa terdakwa mengaku menjual amunisi caliber 38 melalui akun shopee yang bernama jagad_toys tersebut kurang lebih 3 s/d 4 kali saja;
Bahwa terdakwa mengaku menjual senjata api rakitan berikut amunisinya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa setelah kejadian ini Terdakwa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti ini berupa 1 unit HP OPPO F-11 warna ungu dengan Hardcase warna merah hitam; Sebuah buku tabungan mandiri No Rek. 156-00-1512130-6 An. Indra Abriyatna; Selembar scensoot atau tangkapan layar akun shopee yang bernama jagad toys; Lembar screensoot transaksi penjualan senjata api rakitan jenis revolver dengan judul barang di estalase berupa masin tuner 38; Sebuah grenda merk Ryota model N9500 warna silver; Sebuah bor merk Mowltank model SH09 warna hijau beserta dengan Boxnya; Seuah alat ukur beserta boxnya; Sebuah box obeng kombinasi warna orange hitam; 3 buah roll isolasi bertuliskan shopee warna orange; 2 buah roll isolasi bertuliskan tokopedia warnahijau; Sebuah roll isolasi bertulsikan bukalapak warna putih; Sebuah roll isolasi bertuliskan fragel warna putih; 2 buah roll burble warna hitam; 8 buah kardus warna coklat; 5 lembar rekening koran Mandiri dengan No Rek. 156-00-1512130-6 an. Indra Abriyatna S.Pd Bin Muh. Mama Ajadinata periode tanggal 15 april 2021 s/d 30 april 2021 tersebut merupakan sarana dan prasarana yang terdakwa gunakan dalam pembuatan dan penjualan senjata api rakitan berikut amunisinya dan yang disita oleh petugas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone Oppo F11 Pro warna ungu dengan hardcase warna merah hitam;
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No. Rek 156-00-1512130-6 An. INDRA ABRIYATNA;
1 (satu) lembar screenshoot atau tangkapan layar akun shopee yang bernama jagad_toys;
3 (tiga) lembar screenshoot transaksi penjualan senjata api rakitan jenis revolver dengan judul barang di estalase berupa Mesin tuner 38;
1 (satu) buah grenda merk Ryota model N 9500 warna silver;
1 (satu) buah bor merk Mowltank model SH09 warna hijau hitam beserta dengan box nya;
1 (satu) buah alat ukur (vernier caliper) beserta dengan boxnya;
1 (satu) buah box obeng kombinasi warna orange hitam;
3 (tiga) buah roll isolasi bertuliskan Shoppe warna orange;
2 (dua) buah roll isolasi bertuliskan Tokopedia warna hijau;
1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Bukalapak warna putih;
1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Fragile warna putih;
2 (dua) buah roll Burble warp warna hitam;
8 (delapan) buah kardus warna coklat.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat di dalam berita acara persidangan dalam perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa merupakan Tenaga pengajar/Guru;
Bahwa benar terdakwa di tangkap pada hari Minggu, tanggal 15 Agustus 2021, sekira pukul 00.30 WIB, di rumah terdakwa yang beralamatkan di Kmp. Kebon Kopi, RT.003/RW.007, Kel. Karangasih, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena kedapatan telah menjual senjata api rakitan beserta amunisinya berupa peluru kepada orang lain;
Bahwa awalnya, pada tanggal 11 April 2021 sampai dengan tanggal 19 April 2021, terjadi percakapan antara saksi SARONI BIN SUWONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku pemilik akun Ronylee_88 dengan terdakwa melalui akun Shopee miliknya yang bernama jagad_toys, dimana pada percakapan tersebut saksi SARONI BIN SUWONO memesan senjata rakitan jenis Revolver kepada terdakwa yang akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk pembelian barang berupa 1 (satu) unit senjata rakitan jenis revolver 733 bergagang yang terbuat dari plastik abs warna coklat tua, dimana badan senjatanya terbuat dari besi campur warna silver dengan larasnya pendek sepanjang sekitar ± 2 inc beserta amunisi berbentuk bulat panjang dengan diameter sekitar ± 1 cm, panjang sekitar ± 3 cm berwarna gold atau emas, dan depannya bulat terbuat dari timah warna abu-abu dengan ukuran kaliber 38;
Bahwa benar pada tanggal 19 April 2021 pukul 15.45 Wib, saksi SARONI BIN SUWONO melakukan pembayaran secara transfer kepada akun Shopee dengan nomor pesanan 210419F5AEHJ83 untuk pembelian 1 (satu) unit senjata rakitan jenis rovolver 733 beserta amunisinya dengan ukuran kalliber 38, yang kemudian dari pembayaran tersebut maka terdakwa melakukan pembuatan senjata rakitan sesuai pesanan saksi SARONI BIN SUWONO;
Bahwa benar Setelah pesanan senjata rakitan milik saksi SARONI BIN SUWONO telah selesai dibuat, kemudian pada tanggal 23 April 2021 terdakwa mengirimkan senajata rakitan beserta aminisinya ke alamat saksi SARONI BIN SUWONO dengan akun ronylee_88 yaitu Simo Katrungan Kidul V No. 3, Kota Surabaya, Sawahan, Jawa Timur yang diterima pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar jam 09.57 Wib;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui peristiwa penembakan yang dilakukan oleh saudara SARONI BIN SUWONO kepada saksi korban EDVAN SETIAMAN di daerah Bangkalan;
Bahwa benar saksi SARONI BIN SUWONO tidak pernah bertemu langsung sama sekali dengan Terdakwa;
Bahwa benar saksi SARONI BIN SUWONO telah melakukan pemesanan berupa 1 (satu) unit senjata rakitan jenis rovolver 733 beserta amunisinya dengan ukuran kaliber 38 kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin untuk menjual 1 (satu) unit senjata rakitan jenis rovolver 733 beserta amunisinya dengan ukuran kalliber 38 tersebut kepada orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU RI , Drt. No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa Hak ;
Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1.Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut undang-undang, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan identitas lengkap Terdakwa telah diperiksa dan ternyata sesuai dengan surat dakwaan serta surat-surat lain dalam berkas perkara, dan Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab, maka menurut Majelis Hakim, telah terbukti bahwa Indra Abriyatna S.Pd Bin Muh. Mama Ajadinata adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur “barang siapa” telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur tanpa hak :
Menimbang, bahwa tanpa hak berarti pelaku dalam melakukan perbuatannya tanpa seijin atau sepengetahuan dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang pada pokoknya menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki aplikasi shopee dengan akun jagad toys dengan menggunakan judul barang yang bernama mesin tuner 38 mendapat pesanan dari sebuah akun yang bernama Ronylee_88 yang dimiliki saksi Saroni Bin Suwono yaitu 1 (satu) unit senjata rakitan jenis rovolver 733 beserta amunisinya dengan ukuran kaliber 38 yang akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk pembelian barang berupa 1 (satu) unit senjata rakitan jenis revolver 733 bergagang yang terbuat dari plastik abs warna coklat tua, dimana badan senjatanya terbuat dari besi campur warna silver dengan larasnya pendek sepanjang sekitar ± 2 inc beserta amunisi berbentuk bulat panjang dengan diameter sekitar ± 1 cm, panjang sekitar ± 3 cm berwarna gold atau emas, dan depannya bulat terbuat dari timah warna abu-abu dengan ukuran kaliber 38, mendapat pesanan ini lalu terdakwa membeli senjata api shofgan standart dari salah satu akun yang berada di aplikasi shopee yang bernama monstershop dengan harga Rp. 2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian memodifikasi sendiri pelatuknya, larasnya dan slinder (tempat amunisinya) sehingga menjadi senjata api jenis revolver 733, sedangkan amunisinya terdakwa membeli di aplikasi shopee juga yang bernama hokigusan_herbal dengan harga Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian setelah senjata api shofgan standart yang dimodifikasi menjadi senjata api jenis revolver 733 tersebut telah jadi, kemudian terdakwa mengirimkan senjata api jenis revolver 733 beserta 10 butir amunisinya dengan akun yang dimilikinya bernama jagad toys yang dimiliki melalui aplikasi Shopee setelah akun ronylee_88 transfer kepada akun Shopee dengan nomor pesanan dan setelah barang diterima oleh pembeli lalu pihak shopee mengirimkan pembayaran tersebut ke rekening terdakwa, tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur “tanpa hak” telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 menentukan bahwa pengertian bahan peledak adalah semua barang yang dapat meledak, termasuk semua jenis mesin, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal ( enkelvoudige chemischeverbindingen ) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak ( explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang pembuatan dan penggunaannya harus mendapat ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa benar Terdakwa awalnya ditangkap pada hari Minggu, tanggal 15 Agustus 2021, sekira pukul 00.30 WIB, di rumah terdakwa yang beralamatkan di Kmp. Kebon Kopi, RT.003/RW.007, Kel. Karangasih, Kc. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Propinsi Jawa Barat, telah ditangkap karena kedapatan menjual senjata api rakitan berikut amunisinya berupa peluru jenis kaliber 38;
Menimbang, selanjutnya dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, jika awalnya telah terjadi penembakan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 agustus 2021, sekira pukul 21.45 Wib di area jalan masuk Perumahan kailash, Desa sukolilo Timur, kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, setelah di lakukan pengembangan ternyata pelaku penembakan tersebut adalah saksi yang bernama SARONI dan menjadi korbannya adalah saksi EDVAN SETIAMAN,. dan dari kejadian tersebut di dapatkan barang bukti berupa senjata api rakitan yang di dalamnya terdapat peluru/ amunisi kaliber 38;
Menimbang, dari pengembangan barang bukti tersebut, ternyata senjata api rakitan yang didalamnya berisi amunisi kaliber 38 , di peroleh saksi SARONI dengan cara membeli dari terdakwa yang merupakan pemilik akun aplikasi shopee yang bernama jagad toys dengan cara saksi SAMRONI yang memiliki akun yang bernama Ronylee_88 membeli dengan harga harga sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada terdakwa;
Menimbang, oleh karena ada yang memesan senjata rakitan jenis rovolver 733 lalu Terdakwa membeli senjata api shofgan standart dari salah satu akun yang berada di aplikasi shopee yang bernama monstershop dengan harga Rp. 2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian memodifikasi sendiri pelatuknya, larasnya dan slinder (tempat amunisinya) sehingga menjadi senjata api jenis revolver 733, sedangkan amunisinya terdakwa membeli di aplikasi shopee juga yang bernama hokigusan_herbal dengan harga Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian setelah senjata api shofgan standart yang dimodifikasi menjadi senjata api jenis revolver 733 tersebut telah jadi Kemudian terdakwa mengirimkan senjata api rakitan jenis revolver 733 buatannya beserta 10 butir amunisi / peluru caliber 38 kepada akun yang bernama ronylee_88 yang dimiliki saksi SARONI dengan alamat yaitu Simo Katrungan Kidul V No. 3, Kota Surabaya, Sawahan, Jawa Timur yang diterima pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar jam 09.57 Wib melalui aplikasi Shopee seharga Rp. 9.000.000,- dengan cara pemilik akun ronylee_88 melakukan transfer ke pihak shopee dan setelah barang diterima oleh pembeli lalu pihak shopee mengirimkan pembayaran tersebut ke rekening terdakwa, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual senjata api rakitan berikut 10 butir peluru / amunisi caliber 38 tersebut ;
Menimbang, atas pengakuannya Terdakwa telah memiliki akun di shopee atas nama jagad toys dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Oppo F11 pro warna ungu dengan imei 1 : 861689047494438 dan Imei 2 : 861689047494420 dimana akun terdakwa tersebut telah dipakai untuk menjual senjata api jenis rakitan dan beberapa butir amunisi caliber 38 kepada akun yang bernama jagad toys dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, dan mengenai penembakan yang terjadi di Bangkalan Madura oleh saksi SARONI kepada saksi korban EDVAN SETIAMAN sama sekali tidak tahu;
Menimbang, bahwa sewaktu ditanyakan mengenai ijin dalam melakukan jual beli senjata api jenis rakitan dan beberapa butir amunisi caliber 38 tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah mencermati Surat Pembelaan/Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karena pada pokoknya hanya meminta keringanan hukuman dalam penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, hal tersebut menurut Majelis Hakim telah di pertimbangkan keseluruhan unsur unsur tersebut dan telah terpenuhi, oleh karena nya mengenai permohonan dari Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan ditentukan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan Penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone Oppo F11 Pro warna ungu dengan hardcase warna merah hitam;
1 (satu) lembar screenshoot atau tangkapan layar akun shopee yang bernama jagad_toys;
3 (tiga) lembar screenshoot transaksi penjualan senjata api rakitan jenis revolver dengan judul barang di estalase berupa Mesin tuner 38;
1 (satu) buah grenda merk Ryota model N 9500 warna silver;
1 (satu) buah bor merk Mowltank model SH09 warna hijau hitam beserta dengan box nya;
1 (satu) buah alat ukur (vernier caliper) beserta dengan boxnya;
1 (satu) buah box obeng kombinasi warna orange hitam;
3 (tiga) buah roll isolasi bertuliskan Shoppe warna orange;
2 (dua) buah roll isolasi bertuliskan Tokopedia warna hijau;
1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Bukalapak warna putih;
1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Fragile warna putih;
2 (dua) buah roll Burble warp warna hitam;
8 (delapan) buah kardus warna coklat
Menimbang, oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sedangkan untuk barang bukti :
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No. Rek 156-00-1512130-6 An. INDRA ABRIYATNA;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan untuk orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) UU RI Drt No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Indra Abriyatna S.Pd Bin Muh. Mama Ajadinata, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak mempunyai persediaan padanya berupa senjata api, amunisi sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Oppo F11 Pro warna ungu dengan hardcase warna merah hitam;
1 (satu) lembar screenshoot atau tangkapan layar akun shopee yang bernama jagad_toys;
3 (tiga) lembar screenshoot transaksi penjualan senjata api rakitan jenis revolver dengan judul barang di estalase berupa Mesin tuner 38;
1 (satu) buah grenda merk Ryota model N 9500 warna silver;
1 (satu) buah bor merk Mowltank model SH09 warna hijau hitam beserta dengan box nya;
1 (satu) buah alat ukur (vernier caliper) beserta dengan boxnya;
1 (satu) buah box obeng kombinasi warna orange hitam;
3 (tiga) buah roll isolasi bertuliskan Shoppe warna orange;
2 (dua) buah roll isolasi bertuliskan Tokopedia warna hijau;
1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Bukalapak warna putih;
1 (satu) buah roll isolasi bertuliskan Fragile warna putih;
2 (dua) buah roll Burble warp warna hitam;
8 (delapan) buah kardus warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No. Rek 156-00-1512130-6 An. INDRA ABRIYATNA;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, oleh kami, Oki Basuki Rachmat, S.H., M.M., M.H., sebagai Hakim Ketua, Putu Wahyudi, S.H. , Satrio Budiono, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mohammad Erfan Arifin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh Fajrini Faisah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Putu Wahyudi, S.H. Oki Basuki Rachmat, S.H., M.M., M.H.
Satrio Budiono, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Mohammad Erfan Arifin, S.H..