312/Pid.B/LH/2021/PN Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 312/Pid.B/LH/2021/PN Bkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANJAR PURBO SASONGKO, SH.MH Terdakwa: KHOIRUL ANAM bin KEMISO
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Terdakwa Khoirul Anam Bin Kemiso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT YANG MERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khoirul Anam Bin Kemiso, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Memerintahkan agar terdakwa ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 satu) unit perahu yang bernama PIPIT SADEWO dengan warna lambung perahu merah, biru dan putih Dirampas untuk negara 1 (satu) set jaring dengan papan kayu serta pemberat 3 (tiga) termos yang berisi ikan hasil tangkapan Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 312/Pid.B/LH/2021/PN Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Khoirul Anam Bin Kemiso
2. Tempat lahir : Gresik
3. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun /9 November 1968
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Campurejo RT.04 RW.01 Kecamatan Paceng Kabupaten Gresik atau Gang Kelapa RT.07 RW.04 Desa Setalam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis (alamat sesuai KTP)
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta /nelayan
Terdakwa Khoirul Anam Bin Kemiso ditahan dalam tahanan kota oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021
Terdakwa Khoirul Anam Bin Kemiso ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022
Terdakwa Khoirul Anam Bin Kemiso ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2022
Bahwa dipersidangan pada hari pertama Terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah menurut hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 312/Pid.B/LH/2021/PN Bkl tanggal 14 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 312/Pid.B/LH/2021/PN Bkl tanggal 14 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Ahli serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KHOIRUL ANAM bin KEMISO bersalah melakukan Tindak Pidana ”Perikanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100B jo. Pasal 9 ayat (1) UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 satu) unit perahu yang bernama PIPIT SADEWO dengan warna lambung perahu merah, biru dan putih
Dirampas untuk negara
1 (satu) set jaring dengan papan kayu serta pemberat
3 (tiga) termos yang berisi ikan hasil tangkapan
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa KHOIRUL ANAM bin KEMISO, pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 13.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Utara Bangkalan tepatnya di sebelah selatan agak ke barat Kepanduan Karang Jamuang pada koordinat 7⁰ 2’ 53” LS, 112⁰ 44’ 25” BT atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa yang mempunyai kapal atau perahu penangkap ikan dengan nama PIPIT SADEWO mengajak saksi NURUL HUDA, saksi INDRA WAHYUDI dan saksi YANTO untuk menjadi Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Gresik untuk mencari ikan di Karang Jamuang yang termasuk dalam Perairan Utara Bangkalan dengan Terdakwa sendiri yang mengemudikan perahu/kapal tersebut;
Setelah sampai di perairan Karang Jamuang pada sekitar jam 13.50 WIB maka Terdakwa mulai mencari ikan dengan cara Terdakwa menyuruh saksi NURUL HUDA, saksi INDRA WAHYUDI dan saksi YANTO selaku ABK untuk menebar jaring jenis pukat hela atau trawl atau yang dikenal juga dengan sebutan payang yang diberi papan dan pemberat untuk menenggelamkan jaring hingga ke dasar laut sehingga ikan-ikan sampai yang berukuran kecil termasuk anak ikan dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut, kemudian setelah jaring ditarik dengan menggunakan mesin berhasil menangkap berbagai jenis ikan dengan ukuran kecil yang kemudian disimpan di dalam 3 (tiga) buah thermos;
Bahwa jaring jenis pukat hela atau trawl yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menangkap ikan tersebut merupakan Alat Penangkap Ikan (API) yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sehingga kemudian Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satpolairud Polres Bangkalan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa KHOIRUL ANAM bin KEMISO, pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 13.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Utara Bangkalan tepatnya di sebelah selatan agak ke barat Kepanduan Karang Jamuang pada koordinat 7⁰ 2’ 53” LS, 112⁰ 44’ 25” BT atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa yang mempunyai kapal atau perahu penangkap ikan dengan nama PIPIT SADEWO mengajak saksi NURUL HUDA, saksi INDRA WAHYUDI dan saksi YANTO untuk menjadi Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Gresik untuk mencari ikan di Karang Jamuang yang termasuk dalam Perairan Utara Bangkalan dengan Terdakwa sendiri yang mengemudikan perahu/kapal tersebut ;
Setelah sampai di perairan Karang Jamuang pada sekitar jam 13.50 WIB maka Terdakwa mulai mencari ikan dengan cara Terdakwa menyuruh saksi NURUL HUDA, saksi INDRA WAHYUDI dan saksi YANTO selaku ABK untuk menebar jaring jenis pukat hela atau trawl atau yang dikenal juga dengan sebutan payang yang diberi papan dan pemberat untuk menenggelamkan jaring hingga ke dasar laut sehingga ikan-ikan sampai yang berukuran kecil termasuk anak ikan dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut, kemudian setelah jaring ditarik dengan menggunakan mesin berhasil menangkap berbagai jenis ikan dengan ukuran kecil yang kemudian disimpan di dalam 3 (tiga) buah thermos ;
Bahwa jaring jenis pukat hela atau trawl yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menangkap ikan tersebut merupakan Alat Penangkap Ikan (API) yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sehingga kemudian Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satpolairud Polres Bangkalan ;
Kapal/perahu dengan nama PIPIT SADEWO milik Terdakwa yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan memiliki bobot 3 (tiga) gross ton (GT) berdasarkan Surat Keterangan Data Ukuran dan Tonase Kapal nomor AL.516/101/UPP.Bta-2021 tanggal 05 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta dan biasanya dari hasil menangkap ikan setelah dikurangi biaya solar dan kebutuhan operasional lainnya maka Terdakwa dan para ABK mendapatkan penghasilan antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 B jo. Pasal 9 ayat (1) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MULYADI, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini sehubungan saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 02 November 2021 sekitar jam 13.50 WIB bertempat di perairan utara Bangkalan tepatnya di sebelah selatan agak ke barat kepanduan Karang jamuang padakoordinat 7° 2’ 53” LS, 112° 44’ 25” BT
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan anggota Polairud lainnya atas dasar adanya informasi masyarakat yang menyatakan di daerah tersebut sering beroperasi jaring jenis trawl untuk mencari ikan
Bahwa pada saat saksi melihat perahu yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti perahu yang membawa jaring trawl, maka saksi segera merapatkan kapal patrol ke perahu bernama PIPIT SADEWO dan pada saat kapal tersebut menaikkan jaring diketahui bahwa jaring yang dipergunakan adalah jenis trawl yang dilarang;
Bahwa selanjutnya kapal tersebut beserta 3 orang ABK dan Terdakwa sebagai nahkoda kapal diamankan di Satpolairud Polres Bangkalan
Bahwa Terdakwa adalah selaku pemilik dan juga sebagai nahkoda kapal yang berasal dari Kecamatan Paceng Kabupaten Gresik
Pada saat saksi melihat hasil tangkapan jaring jenis trawl tersebut, banyak ikan-ikan kecil hasil tangkapan yang kemudian ditaruh di dalam 3 buah termos;
ANDI SYAIFUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 13.50 WIB bertempat di perairan utara Bangkalan tepatnya di sebelah selatan agak ke barat kepanduan Karang jamuang pada koordinat 7⁰ 2’ 53” LS, 112⁰ 44’ 25” BT
Saksi melakukan penangkapan bersama dengan anggota Polairud lainnya atas dasar adanya informasi masyarakat yang menyatakan di daerah tersebut sering beroperasi jaring jenis trawl untuk mencari ikan
Pada saat saksi melihat perahu yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti perahu yang membawa jaring trawl, maka saksi segera merapatkan kapal patrol ke perahu bernama PIPIT SADEWO tersebut dan pada saat kapal tersebut menaikkan jarring diketahui bahwa jaring yang dipergunakan adalah jenis trawl yang dilarang sehingga kemudian kapal tersebut beserta 3 orang ABK dan Terdakwa sebagai nahkoda kapal diamankan di Satpolairud Polres Bangkalan
Pada saat ditanyakan kepada orang-orang yang ada di kapal, diketahui bahwa Terdakwa adalah selaku pemilik dan juga sebagai nahkoda kapal yang berasal dari Kecamatan Paceng Kabupaten Gresik
Pada saat saksi melihat hasil tangkapan jaring jenis trawl tersebut, banyak ikan-ikan kecil hasil tangkapan yang kemudian ditaruh di dalam 3 buah termos
Saksi INDRA WAHYUDI. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 02 November 2021 sekitar jam 13.50 WIB bertempat di perairan utara Bangkalan tepatnya di sebelah selatan agak ke barat kepanduan Karang Jamuang karena saksi pada saat kejadian berada di atas kapal sebagai ABK, sedangkan Terdakwa adalah sebagai pemilik sekaligus nahkoda kapal
Bahwa saksi pergi melaut berangkat dari Gresik sekitar jam 08.00 WIB bersama 3 orang ABK lainnya diajak oleh Terdakwa
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa dalam melaut mempunyai dokumen ijin penangkapan ikan atau tidak dan sepengetahuan saksi jenis jaring yang dipakai untuk menangkap ikan tersebut saksi kenal sebagai payang yang dilengkapi dengan papan kayu dan dengan pemberat besi
Bahwa hasil penangkapan ikan biasanya para ABK mendapatkan hasil sekitar Rp. 100.000,- setelah hasil tangkapan dijual oleh Terdakwa selaku nahkoda kapal dengan dikurangi biaya pembelian solar, hasil tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Terdakwa saat ini
Saksi YANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pergi melaut berangkat dari Gresik sekitar jam 08.00 WIB bersama 3 orang ABK lainnya diajak oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 13.50 WIB bertempat di perairan utara Bangkalan tepatnya di sebelah selatan agak ke barat kepanduan Karang Jamuang, perahu saksi ditangkap oleh Polairud Bangkalan;
Bahwa sepengetahuan saksi jenis jaring yang dipakai untuk menangkap ikan tersebut saksi kenal sebagai payang yang dilengkapi dengan papan kayu dan dengan pemberat besi
Bahwa pada saat itu kapal sudah mendapat hasil tangkapan dengan menggunakan jaring tersebut yaitu berupa ikan-ikan kecil yang kemudian disimpan di dalam 3 buah termos
Bahwa hasil penangkapan ikan biasanya para ABK mendapatkan hasil sekitar Rp.100.000,- karena setelah hasil tangkapan dijual oleh Terdakwa selaku nahkoda kapal kemudian dikurangi biaya pembelian solar kemudian sisanya itu baru dibagi, hasil tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Bahwa sepengetahuan saksi selama ini banyak nelayan yang menggunakan jarring jenis payang tersebut akan tetapi hanya Terdakwa yang ditangkap
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan SUPRAYITNO (Ahli) sebagai berikut yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sebagai Pengawas Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan mengenai pengawasan sumber daya kelautan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 71/Permen-Kp/2016, alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan antara lain jenis pukat tarik (seine nets), pukat hela (trawl), perangkap peloncat (aerial traps) dan muro ami
Bahwa setelah Ahli melihat jenis jaring yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menangkap ikan, Ahli dapat memastikan bahwa jaring tersebut adalah jenis pukat hela atau trawl yang dilarang penggunaannya
Bahwa dampak dari digunakannya jaring trawl adalah rusaknya lingkungan dasar laut dan semua jenis ikan tertangkap dari ukuran kecil sampai besar sehingga dapat mengakibatkan punah, selain itu karena jaring tersebut diberi pemberat sehingga bisa mencapai dasar laut dangkal, maka penggunaan jaring jenis trawl tersebut juga dapat merusak terumbu karang
Bahwa setelah Ahli melihat ukuran kapal PIPIT SADEWO yang dipergunakan oleh Tersangka untuk menangkap ikan, bahwa ukuran kapal dibawah 5 GT sehingga termasuk dalam kategori nelayan kecil
Bahwa untuk nelayan kecil meskipun secara aturan boleh menangkap ikan tanpa harus mempunyai SIUP dan SIPI, akan tetapi dalam melakukan penangkapan ikan tetap harus mematuhi peraturan yang ada, yaitu tidak diperbolehkan menggunakan jaring jenis trawl
Bahwa dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim sudah sering memberikan pengertian dan bahkan juga sering memberikan bantuan jaring yang boleh digunakan para nelayan, tetapi nelayan di daerah masih sering menggunakan trawl karena bisa menangkap lebih banyak ikan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 satu) unit perahu yang bernama PIPIT SADEWO dengan warna lambung perahu merah, biru dan putih
1 (satu) set jaring dengan papan kayu serta pemberat
3 (tiga) termos yang berisi ikan hasil tangkapan
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa yang memiliki kapal dengan nama lambung PIPIT SADEWO mengajak saksi NURUL HUDA, saksi INDRA WAHYUDI dan saksi YANTO untuk menjadi Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Gresik untuk mencari ikan di Karang Jamuang yang termasuk dalam Perairan Utara Bangkalan dengan Terdakwa sendiri yang mengemudikan perahu/kapal tersebut ;
Bahwa sampai di perairan Karang Jamuang pada sekitar jam 13.50 WIB maka Terdakwa mulai mencari ikan dengan cara Terdakwa menyuruh saksi NURUL HUDA, saksi INDRA WAHYUDI dan saksi YANTO selaku ABK untuk menebar jaring jenis pukat hela atau trawl atau yang dikenal juga dengan sebutan payang yang diberi papan dan pemberat untuk menenggelamkan jaring hingga ke dasar laut sehingga ikan-ikan sampai yang berukuran kecil termasuk anak ikan dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut, kemudian setelah jaring ditarik dengan menggunakan mesin berhasil menangkap berbagai jenis ikan dengan ukuran kecil yang kemudian disimpan di dalam 3 (tiga) buah thermos ;
Bahwa jaring yang dipergunakan terdakwa dengan jenis jaring jenis pukat hela atau trawl yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menangkap ikan tersebut merupakan Alat Penangkap Ikan (API) yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sehingga kemudian Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satpolairud Polres Bangkalan ;
Bahwa Kapal/perahu dengan nama PIPIT SADEWO milik Terdakwa yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan memiliki bobot 3 (tiga) gross ton (GT) berdasarkan Surat Keterangan Data Ukuran dan Tonase Kapal nomor AL.516/101/UPP.Bta-2021 tanggal 05 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta;
Bahwa terdakwa sejak awal persidangan tidak pernah hadir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, bahwa memperhatikan barang bukti kapal yang dipergunakan terdakwa dalam menangkap ikan dan keterangan ahli bahwa terdakwa termasuk didalam kategori nelayan kecil, sehingga dakwaan subsidaritas sebagaimana didakwaan oleh penuntut umum, maka majelis membacanya sebagai dakwaan yang dibaca secara alternatif, Bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan subsidaritas sebagaimana diatur dalam Pasal100B jo. Pasal 9 ayat (1) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang dilarang
Memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya dan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan disebutkan bahwa setiap orang adalah warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini diketahui bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa Khoirul Anam Bin Kemiso yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan dan selama mengikuti persidangan terdakwa mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta tidak ada suatu alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang melekat pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan unsur "Setiap orang" telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila terpenuhi salah satu maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dipersidangan, Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa yang memiliki kapal dengan nama lambung PIPIT SADEWO mengajak saksi NURUL HUDA, saksi INDRA WAHYUDI dan saksi YANTO untuk menjadi Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Gresik untuk mencari ikan di Karang Jamuang yang termasuk dalam Perairan Utara Bangkalan dengan Terdakwa sendiri yang mengemudikan perahu/kapal tersebut. Bahwa sampai di perairan Karang Jamuang pada sekitar jam 13.50 WIB maka Terdakwa mulai mencari ikan dengan cara Terdakwa menyuruh saksi NURUL HUDA, saksi INDRA WAHYUDI dan saksi YANTO selaku ABK untuk menebar jaring jenis pukat hela atau trawl atau yang dikenal juga dengan sebutan payang yang diberi papan dan pemberat untuk menenggelamkan jaring hingga ke dasar laut sehingga ikan-ikan sampai yang berukuran kecil termasuk anak ikan dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut, kemudian setelah jaring ditarik dengan menggunakan mesin berhasil menangkap berbagai jenis ikan dengan ukuran kecil yang kemudian disimpan di dalam 3 (tiga) buah thermos;
Menimbang bahwa jaring yang dipergunakan terdakwa dengan jenis jaring jenis pukat hela atau trawl yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menangkap ikan tersebut merupakan Alat Penangkap Ikan (API) yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli alat penangkap ikan yang digunakan oleh terdakwa tersebut merupakan alat penangkap ikan ikan yang dapat menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan akibat penggunaan jaring trawl di lingkungan dasar laut rusak dan semua jenis ikan tertangkap dari ukuran kecil sampai besar sehingga dapat mengakibatkan punah dan kerusakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa:
Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk menangkap ikan dan /atau pembudidayaan ikan meliputi:
a. Perairan Indonesia;
b. Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia; dan
c. Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri diketahui bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan di lokasi yang termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia pada koordinat 7⁰ 2’ 53” LS, 112⁰ 44’ 25” BT atau disekitar Laut Karang Jamuang yang termasuk dalam Perairan Utara Bangkalan yang masih termasuk dalam wilayah perairan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa, unsur “Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia" telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 11 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud Nelayan Kecil adalah orang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli terungkap dipersidangan, bahwa kapal dengan nama lambung PIPIT SADEWO milik Terdakwa yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan memiliki bobot 3 (tiga) gross ton (GT) berdasarkan Surat Keterangan Data Ukuran dan Tonase Kapal nomor AL.516/101/UPP.Bta-2021 tanggal 05 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Branta dan termasuk dalam kategori nelayan kecil;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dilakukan oleh nelayan kecil telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 9 Jo Pasal 100B Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah kepada terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan lebih kepada tujuan membimbing dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah masyarakat dan agar Terdakwa menjadi jera sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum agar orang lain tidak mengikuti apa yang diperbuat Terdakwa, demikian juga untuk menjaga kelestarian sumber daya laut secara umum, khususnya untuk menjaga pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan dan berkeadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa tidak hadir dipersidangan dan tidak menghadiri persidangan sejak awal, sehingga persidangan dilakukan tanpa kehadiran dari Terdakwa (in absentia) berdasarkan ketentuan Pasal 79 UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta Surat Edaran mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagaimana yang ditetapkan didalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan akibat penggunaan jaring trawl;
Terdakwa tidak hadir didalam persidangan tanpa alasan yang sah, sejak awal persidangan;
Keadaan yang meringankan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 9 Jo Pasal 100B Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Terdakwa Khoirul Anam Bin Kemiso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT YANG MERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khoirul Anam Bin Kemiso, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 satu) unit perahu yang bernama PIPIT SADEWO dengan warna lambung perahu merah, biru dan putih
Dirampas untuk negara
1 (satu) set jaring dengan papan kayu serta pemberat
3 (tiga) termos yang berisi ikan hasil tangkapan
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2022, oleh kami, Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Vilaningrum Wibawani, S.H., M.H. , Yuklayushi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RB Taufikurrahman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh Anjar Purbo Sasongko, S.H..MH, Penuntut Umum dan dengan tanpa dihadiri oleh terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Vilaningrum Wibawani, S.H., M.H. Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum
Yuklayushi, S.H.
Panitera Pengganti,
RB Taufikurrahman, S.H.