411/Pid.B/LH/2021/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 411/Pid.B/LH/2021/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AJI SUKARTAJI, SH. Terdakwa: USEP SOMANTRI Bin IJUDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Usep Somantri Bin Ijudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 13 (Tiga belas) batang pohon jenis Sonokeling dengan rincian sebagai berikut : Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 411/Pid.B/LH/2021/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Usep Somantri Bin Ijudin
Tempat lahir : Sukabumi
Umur/Tanggal lahir : 51/9 Juli 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Cibodas Rt 012/004 Desa/Kec Cidolog
Kab.Sukabumi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Usep Somantri Bin Ijudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 September 2021 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2021 ;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2021 sampai dengan tanggal 6 November 2021 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 13 November 2021 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cibadak sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibadak sejak tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2022 ;
Terdakwa Didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 411/Pid.B/LH/2021/PN Cbd tanggal 11 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 411/Pid.B/LH/2021/PN Cbd tanggal 11 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa USEP SOMANTRI BIN IJUDIN bersalah melakukan Tindak Pidana Yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 83 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa USEP SOMANTRI BIN IJUDIN dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) Subsidair 1 (Satu) Bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
13 (Tiga belas) batang pohon jenis Sonokeling dengan rincian sebagai berikut :
2 (Dua) batang pohon panjang 1.00 m, diameter 18 cm, volume 0.060 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 0.90 m, diameter 20 cm, volume 0.020 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.00 m, diameter 30 cm, volume 0.070 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.25 m, diameter 33 cm, volume 0.100 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.30 m, diameter 30 cm, volume 0.090 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.40 m, diameter 20 cm, volume 0.040 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 20 cm, volume 0.050 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 22 cm, volume 0.060 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 33 cm, volume 0.130 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 36 cm, volume 0.150 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.60 m, diameter 20 cm, volume 0.050 m³;
1 (Satu) set Gergaji Mesin merk STIHL MS 381 warna Orange Putih.
Dipergunakan dalam Perkara An. KONDARI Alias GUN BIN TOHRI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa USEP SOMANTRI BIN IJUDIN bersama saksi KONDARI Alias GUN BIN TOHRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 Kampung Cibodas Rt. 012/004 Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya saksi KONDARI Alias GUN BIN TOHRI mendapatkan informasi di Sawmill (Penggesekan) milik Sdr. HARUN ada yang akan menjual pohon jenis Sonokeling, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB saksi KONDARI Alias GUN mendatangi tempat Mebel Kayu milik saksi DEDE RUSYANDI Alias YAYANG di Kampung Tegallega Rt. 004/002 Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi untuk menanyakan informasi tersebut yang dibenarkan bahwa yang akan menjual pohon tersebut di tanah milik saksi MUMUN, setelah itu saksi KONDARI Alias GUN meminta SPPT tanah yang terdapat pohon Sonokeling tersebut kepada saksi DEDE sambil menitipkan uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian kayu pohon Sonokeling sebanyak 2 (Dua) pohon, kemudian pada Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB saksi KONDARI Alias GUN bertemu dengan saksi MUMUN BIN DAMUNG yang menunjukan SPPT NOP : 32.04.070.001.000-3161.7. dengan luas 1.023 m² kelas 087 An. Sdr. MUMUN BIN DAMUNG.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 saksi KONDARI Alias GUN bersama saksi HARUN mendatangi rumah terdakwa untuk meminta ijin melakukan penebangan pohon Sonokeling dan meminta ditunjukkan lokasi tanah milik saksi MUMUN, kemudian saksi HARUN menghubungi tukang Senso yaitu saksi DARUS untuk datang kerumah terdakwa, setelah sampai kemudian saksi HARUN dan saksi DARUS pergi terlebih dahulu ketanah milik saksi MUMUN yang disusul oleh saksi KONDARI Alias GUN dan terdakwa, setibanya di tanah milik saksi MUMUN tersebut kemudian saksi KONDARI Alias GUN menanyakan pohon mana milik saksi MUMUN dan terdakwa mengatakan kepada saksi DARUS agar semua pohon yang ada di lahan tersebut saja yang ditebang yaitu sebanyak 3 (Tiga) pohon yang terdiri dari 4 (Empat) batang pohong (karena satu pohon yang ditebang bercabang).
Bahwa benar saksi KONDARI Alias GUN tidak memberitahu kepada terdakwa pohon Sonokeling yang dibeli olehnya adalah sebanyak 2 (Dua) pohon dan kelebihan 2 (Dua) pohon lagi adalah termasuk kedalam tanah milik pihak Perhutani berdasarkan pal batas antara tanah Kehutanan dengan tanah masyarakat dan melalui peta kerja (alat digital berupa Aplikasi Apenza).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Kehutanan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu dan secara inmaterila berdampak terhadap ekosistem pohon kayu tersebut karena pohon tersebut masuk kedalam kategori pohon langka (Apendik II).
Perbuatan Terdakwa USEP SOMANTRI BIN IJUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa USEP SOMANTRI BIN IJUDIN bersama saksi KONDARI Alias GUN BIN TOHRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 Kampung Cibodas Rt. 012/004 Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya saksi KONDARI Alias GUN BIN TOHRI mendapatkan informasi di Sawmill (Penggesekan) milik Sdr. HARUN ada yang akan menjual pohon jenis Sonokeling, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB saksi KONDARI Alias GUN mendatangi tempat Mebel Kayu milik saksi DEDE RUSYANDI Alias YAYANG di Kampung Tegallega Rt. 004/002 Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi untuk menanyakan informasi tersebut yang dibenarkan bahwa yang akan menjual pohon tersebut di tanah milik saksi MUMUN, setelah itu saksi KONDARI Alias GUN meminta SPPT tanah yang terdapat pohon Sonokeling tersebut kepada saksi DEDE sambil menitipkan uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian kayu pohon Sonokeling sebanyak 2 (Dua) pohon, kemudian pada Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB saksi KONDARI Alias GUN bertemu dengan saksi MUMUN BIN DAMUNG yang menunjukan SPPT NOP : 32.04.070.001.000-3161.7. dengan luas 1.023 m² kelas 087 An. Sdr. MUMUN BIN DAMUNG.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 saksi KONDARI Alias GUN bersama saksi HARUN mendatangi rumah terdakwa untuk meminta ijin melakukan penebangan pohon Sonokeling dan meminta ditunjukkan lokasi tanah milik saksi MUMUN, kemudian saksi HARUN menghubungi tukang Senso yaitu saksi DARUS untuk datang kerumah terdakwa, setelah sampai kemudian saksi HARUN dan saksi DARUS pergi terlebih dahulu ketanah milik saksi MUMUN yang disusul oleh saksi KONDARI Alias GUN dan terdakwa, setibanya di tanah milik saksi MUMUN tersebut kemudian saksi KONDARI Alias GUN menanyakan pohon mana milik saksi MUMUN dan terdakwa mengatakan kepada saksi DARUS agar semua pohon yang ada di lahan tersebut saja yang ditebang yaitu sebanyak 3 (Tiga) pohon yang terdiri dari 4 (Empat) batang pohong (karena satu pohon yang ditebang bercabang).
Bahwa benar saksi KONDARI Alias GUN tidak memberitahu kepada terdakwa pohon Sonokeling yang dibeli olehnya adalah sebanyak 2 (Dua) pohon dan kelebihan 2 (Dua) pohon lagi adalah termasuk kedalam tanah milik pihak Perhutani berdasarkan pal batas antara tanah Kehutanan dengan tanah masyarakat dan melalui peta kerja (alat digital berupa Aplikasi Apenza).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Kehutanan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu dan secara inmaterila berdampak terhadap ekosistem pohon kayu tersebut karena pohon tersebut masuk kedalam kategori pohon langka (Apendik II).
Perbuatan Terdakwa USEP SOMANTRI BIN IJUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 83 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YOPI PURWADI, A.Md Bin TJAKARD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana penebangan pohon dikawasan Perhutani atau Pencurian pohon.
Bahwa yang menjadi korban nya adalah pihak negara yang dalam hal ini adalah perhutani.
Bahwa sebagai Karyawan BUMN di Perhutani dan saksi menjabat sebagai KRPH (Kepala Resort Pemangku Hutan) di wilayah Cimahpar BPKH (Bagian Pemangku Kawasan Hutan) Jampang Kulon Kab. Sukabumi Jawa Barat.
Bahwa baru mengetahui adannya Tindak Pidana tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Dan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar siang hari di wilayah RPH Cimahpar BPKH Jampang Kulon tepatnya di Kampung Cibodas Desa/Keamatan Cibodas Kabupaten Sukabumi.
Bahwa saksi awalnya berdasarkan informasi adanya pencurian kayu hutan tersebut dari informan, kemudian setelah di lakukan pengecekan ke lokasi penebangan, saksi baru dapat memastikan kejadian tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, penguasaan kayu terakhir berada di saksi HARUN Als ONYOD yang mengirimnya adalah saksi MUMUN yang beralamatkan di Kampung Pasir Sirah Desa/Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi kemudian saksi melakukan pengecekan langsung ke lokasi penebangan, didapat informasi bahwa yang membeli kayu tersebut adalah saksi YAYANG melalui perantara terdakwa.
Bahwa dapat mengetahui bawah pohon Sonokeling tersebut masuk ke Kehutanan setelah melihat tunggak pohon Sonokeling, melihat pal batas antara tanah Kehutanan dengan tanah masyarakat, melalui peta kerja (alat digital berupa aplikasi).
Bahwa dilihat dari bekas nya, saksi dapat menyimpulkan bahwa penebangan 2 pohon Sonokeling yang masuk area kehutanan tersebut dilakukan dengan cara di potong menggunakan gergaji mesin/Sinso kemudian pohon kayu tersebut di potong dilokasi penebangan dengan berbagai ukuran, setelah itu di angkut menggunakan Motor Engkreng ke pinggir jalan yang dapat di lalui kendaraan roda 4, lalu kayu tersebut dibawa ke penggesekan milik saksi HARUN Als ONYOD yang terletak di Kampung Cikarae Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.
Bahwa jarak 2 pohon tersebut tidak jauh dari perbatasan antara Kehutanan dengan milik masyarakat diperkirakan kurang lebuh 2 -3 meter.
Bahwa terdapat batas antara area kawasan hutan perhutani dengan lahan milik warga berupa pal batas yang terbuat dari beton dengan tinggi 60-70 Cm dari permukaan tanah dengan diameter 15 Cm Warna putih berleter hitam (titik patok).
Bahwa pihak Perhutani yang menanam pohon jenis Sonokeling tersebut, namun pohon jenis Sonokeling dapat juga tumbuh dari pelakah (akar) dan benar pohon tersebut masuk kedalam Kawasan Area Hutan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
PEPEN SUPENDI Bin SUBARNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana Pencurian Kayu Hutan.
Bahwa kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Cibodas Rt/Rw. -/- Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.
Bahwa saksi bekerja sebagai Polisi Teritorial di Resort Pemangku Hutan Cimahpar dimana jabatan saksi sebagai Polisi Teritorial di kawasan tersebut baru berjalan 2 Bulan.
Bahwa kejadian Pencurian Kayu tersebut setelah mendapatkan informasi dari KRH yang menyampaikan bahwa dilokasi petak 34.C yang masuk ke wilayah Desa Cidolog Kabupaten Sukabumi telah terjadi adanya Pencurian Kayu Hutan dimana informasi awal di indikasikan dari tanah milik Perhutani kemudian dilakukan pengecekan kelokasi Hutan oleh pihak Polisi Kehutanan bersama – sama dengan Polsek Sagaranten.
Bahwa Kayu tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan yaitu dilihat dari Pal Batas Hutan dengan tanah milik masyarakat dikuatkan juga dengan Peta Kerja (Apenza) bahwa lahan tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan.
Bahwa jenis kayu yang telah di curi yaitu Kayu Hutan jenis Sonokeling dengan jumlah pohon yang ditebang sesuai dengan tunggul yang ada yaitu sebanyak 2 (dua) pohon.
Bahwa orang yang telah mengaku sebagai pemilik tanah adalah saksi MUMUN kemudian pembelinya yaitu saksi YAYANG melalui perantara terdakwa USEP namun saksi belum mengetahui siapakah orang yang telah menebang pohon Sonokeling tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya secara pasti namun menurut keterangan yang saksi dapat bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon Sonokeling tersebut diduga memotong dengan menggunakan Sinso dimana batang kayu hasil potongan tersebut diangkut oleh terdakwa USEP kemudian dibawa ke gesekan milik saksi HARUN Als ONYOD dimana Kayu tersebut belum dilakukan penggesekan baru disimpan saja.
Bahwa batas antara area kawasan hutan perhutani dengan lahan milik warga berupa beton dengan tinggi 70 Cm dari permukaan tanah dengan diameter 15 Cm Warna putih terdapat tulisan pal batas berupa B- (No urutan Pal Batas).
Bahwa tidak mengetahui secara pasti apakah pohon tersebut ditanam perhutani atau tumbuh dengan sendirinya namun saksi selaku POLTER RPH Cimahpar memang benar pohon jenis Sonokeling tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan.
Bahwa jumlah batang pohon yang telah diamankan yaitu sebanyak 13 (Tiga belas) batang dengan berbagai ukuran dimulai dari ukuran 1 meter dan paling panjang 1,6 meter.
Bahwa yang mengetahuinya kejadian tersebut yaitu saksi YANTO, saksi CUCU dan saksi ANDRI, sementara kerugian secara materiil yang dialami oleh pihak Kehutanan sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
CUCU CUHANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana Pencurian Kayu Hutan.
Bahwa yang menjadi korban ialah pihak negara yang dalam hal ini adalah Perhutani.
Bahwa bekerja sebagai karyawan BUMN di Perhutani dan saksi menjabat sebagai Anggota Polisi Hutan (POLHUT) / POLTER RPH GONGGANG SELATAN Wilayah KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB setelah diberitahu oleh informan. Namun untuk kejadian penebangan pohon kayu tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 pada siang hari di Wilayah RPH Cimahpar BKPH (Bagian Kesatuan Pemangku Hutan) Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi tepatnya di Kampung Cibodas Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.
Bahwa pohon kayu yang telah ditebang tanpa izin atau dicuri tersebut berjenis Sonokeling sebanyak 2 (Dua) pohon, jika dihitung kubikasi seluruhnya sebanyak 0,88 m3.
Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian penebangan pohon kayu Sonokeling tersebut awalnya saksi sedang patroli di jalur BPKH Sagaranten kemudian mendapatkan informasi dari saksi YANTO Polhutmob BKPS Sukabumi bahwasa ada penebangan / pencurian kayu hutan di wilayah RPH Cimahpar BKPH Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi tepanya di Kampung Cibodas Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi setelah mendapatkan informasi tersebut saksi langsung berangkat kelokasi dengan saksi YANTO dan saksi RUDI HARTONO, selanjutnya saksi melakukan pengecekan bersama-sama kelokasi penebangan, saksi mendapatkan informasi kembali bahwa pohon kayu yang ditebang sudah berada di salah satu penggesekan kayu wilayah Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi sehingga pada saat itu sekitar pukul 22.00 WIB saksi mendatangi pemilik gesekan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan penguasaan terakhir kayu tersebut ada pada saksi ONYOD selaku pemilik gesekan, yang mengirim kayu tersebut adalah saksi MUMUN dan menurut keterangannya kayu Sonokeling tersebut berasal dari tanah miliknya, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 kayu tersebut berasal dari tanah Kawasan Perhutani, setelah saksi melakukan pengecekan langsung ke lokasi penebangan, didapat informasi bahwa yang membeli kayu tersebut adalah saksi YAYANG melalui perantara terdakwa USEP sedangkan untuk yang melakukan penebangan tersebut saksi belum mengetahuinya.
Bahwa mengetahui bahwa pohon sonokeling tersebut masuk ke wilayah kehutanan, setelah melihat tunggak pohon sonokeling, melihat pal batas antara tanah kehutanan dengan tanah masyarakat dan melalui peta kerja.
Bahwa dilihat dari bekas bekas di tempat kejadian penebangan saksi dapat menyimpulkan bahwa penebangan 2 pohon sonokeling yang masuk area kehutanan tersebut dilakukan dengan cara di potong menggunakan mesin / gergaji sinso, kemudian pohon kayu tersebut di potong potong dilokasi penebangan dengan berbagai ukuran (ukuran 1 sampai 2 meter) setelah itu diangkut menggunakan motor engkreg ke pinggir jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4, lalu kayu tersebut dibawa ke penggesekan milik saksi HARUN Als ONYOD yang terletak di Kp. Cikarae Ds. Tegallega Kec. Cidolog Kab. Sukabumi.
Bahwa jarak 2 (dua) pohon sonokeling yang ditebang dikawasan hutan tersebut memang tidak jauh dari perbatasan antara tanah kehutanan dengan tanah milik masyarakat, diperkirakan kurang lebih 3-4 meter.
Bahwa batas antara area kawasan hutan perhutani dengan lahan milik warga berupa Pal Batas beton bentuk bulat dengan tinggi 70 Cm dari permukaan tanah dengan diameter 15 Cm Warna putih berleter hitam dengan Kode B = Batas hutan, H = Alur (batas anak Peta) E = Enclave (tanah milik yang berada di dalam kawasan).
Bahwa pihak perhutani yang menanam pohon jenis sonokeling tersebut, namun pohon jenis sonokeling dapat juga tumbuh dari pelakah (akar) dan benar pohon tersebut masuk kedalam kawasan area hutan.
Bahwa kerugian yang diderita oleh pihak kehutanan secara materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun secara inmaterila dapat berdampak terhadap ekosistem pohon kayu tersebut karena pohon tersebut sudah masuk kedalam kategori pohon langka ( Apendik II ).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
.
RUDI HARTONO Bin MISAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana Pencurian Kayu Hutan.
Bahwa yang menjadi korban ialah pihak negara yang dalam hal ini adalah Perhutani.
Bahw saksi bekerja sebagai karyawan BUMN di Perhutani dan saksi menjabat sebagai Anggota Polisi Hutan (POLHUT) / POLTER RPH GONGGANG SELATAN Wilayah KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Bahwa pohon kayu yang telah ditebang tanpa izin atau dicuri tersebut berjenis Sonokeling sebanyak 2 (Dua) pohon, jika dihitung kubikasi seluruhnya sebanyak 0,88 m3.
Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian penebangan pohon kayu Sonokeling tersebut awalnya saksi sedang patroli di jalur BPKH Sagaranten kemudian mendapatkan informasi dari saksi YANTO Polhutmob BKPS Sukabumi bahwasa ada penebangan / pencurian kayu hutan di wilayah RPH Cimahpar BKPH Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi tepanya di Kampung Cibodas Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi setelah mendapatkan informasi tersebut saksi langsung berangkat kelokasi dengan saksi YANTO dan saksi CUCU CUHANA, selanjutnya saksi melakukan pengecekan bersama-sama kelokasi penebangan, saksi mendapatkan informasi kembali bahwa pohon kayu yang ditebang sudah berada di salah satu penggesekan kayu wilayah Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi sehingga pada saat itu sekitar pukul 22.00 WIB saksi mendatangi pemilik gesekan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan penguasaan terakhir kayu tersebut ada pada saksi ONYOD selaku pemilik gesekan, yang mengirim kayu tersebut adalah saksi MUMUN dan menurut keterangannya kayu Sonokeling tersebut berasal dari tanah miliknya, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 kayu tersebut berasal dari tanah Kawasan Perhutani, setelah saksi melakukan pengecekan langsung ke lokasi penebangan, didapat informasi bahwa yang membeli kayu tersebut adalah saksi YAYANG melalui perantara terdakwa USEP sedangkan untuk yang melakukan penebangan tersebut saksi belum mengetahuinya.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pohon sonokeling tersebut masuk ke wilayah kehutanan, setelah melihat tunggak pohon sonokeling, melihat pal batas antara tanah kehutanan dengan tanah masyarakat dan melalui peta kerja.
Bahwa dilihat dari bekas bekas di tempat kejadian penebangan saksi dapat menyimpulkan bahwa penebangan 2 pohon sonokeling yang masuk area kehutanan tersebut dilakukan dengan cara di potong menggunakan mesin / gergaji sinso, kemudian pohon kayu tersebut di potong potong dilokasi penebangan dengan berbagai ukuran (ukuran 1 sampai 2 meter) setelah itu diangkut menggunakan motor engkreg ke pinggir jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4, lalu kayu tersebut dibawa ke penggesekan milik saksi HARUN Als ONYOD yang terletak di Kp. Cikarae Ds. Tegallega Kec. Cidolog Kab. Sukabumi.
Bahwa jarak 2 (dua) pohon sonokeling yang ditebang dikawasan hutan tersebut memang tidak jauh dari perbatasan antara tanah kehutanan dengan tanah milik masyarakat, diperkirakan kurang lebih 3-4 meter.
Bahwa batas antara area kawasan hutan perhutani dengan lahan milik warga berupa Pal Batas beton bentuk bulat dengan tinggi 70 Cm dari permukaan tanah dengan diameter 15 Cm Warna putih berleter hitam dengan Kode B = Batas hutan, H = Alur (batas anak Peta) E = Enclave (tanah milik yang berada di dalam kawasan).
Bahwa pihak perhutani yang menanam pohon jenis sonokeling tersebut, namun pohon jenis sonokeling dapat juga tumbuh dari pelakah (akar) dan benar pohon tersebut masuk kedalam kawasan area hutan.
Bahwa kerugian yang diderita oleh pihak kehutanan secara materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun secara inmaterila dapat berdampak terhadap ekosistem pohon kayu tersebut karena pohon tersebut sudah masuk kedalam kategori pohon langka ( Apendik II ).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
YANTO MULYANTO Bin MAMAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana penebangan pohon di kawasan Perhutani atau pencurian pohon.
Bahwa yang menjadi korban ialah pihak negara yang dalam hal ini adalah Perhutani.
Bahw saksi bekerja sebagai karyawan BUMN, di perhutani, dan saksi menjabat sekarang ini sebagai Anggota Polisi Hutan Mobile (POLHUT) wilayah KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sukabumi Jawa Barat.
Bahwa kejadian tersebut diketahui pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021, sekitar jam 18.00 Wib, setelah diberitahu oleh Informan, Namun untuk kejadian penebangan pohon kayu tersebut terjadi pada pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021, sekitar siang hari di Wilayah RPH Cimahpar BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jampang kulon Kab. Sukabumi, tepatnya di Kp. Cibodas Ds./ Kec. Cidolog Kab. Sukabumi.
Bahwa pohon kayu yang telah ditebang tanpa izin atau dicuri tersebut berjenis Sonokeling sebanyak 2 (dua) pohon, jika dihitung kubikasi seluruhnya sebanyak 0,88 M3.
Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian penebangan pohon kayu sonokeling tersebut awalnya mendapatkan informasi dari informan bahwasanya adanya penebangan / pencurian kayu hutan di Wilayah RPH Cimahpar BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jampang kulon Kab. Sukabumi, tepatnya di Kp. Cibodas Ds./ Kec. Cidolog Kab. Sukabumi. Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi langsung melaporkanya kepada saksi YOPI selaku KRPH wilayah Jampang kulon. Selanjutnya ketika saksi akan melakukan pengecekan kelokasi penebangan, saksi mendapatkan informasi kembali bahwa pohon kayu yang ditebang sudah berada di salah satu penggesekan kayu wilayah Ds. Tegallega Kec. Cidolog Kab. Sukabumi, sehingga pada saat itu sekitar pukul 22.00 Wib saksi mendatangi pemilik gesekan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil peyelidikan kami dengan cara bertanya kepada penguasaan terakhir kayu tersebut (pemilik gesekan yang bernama saksi HARUN Als ONYOD) bahwa yang mengirim kayu tersebut adalah saksi MUMUN, yang beralamatkan di Kp. Pasir sirah Ds. / Kec. Cidolog Kab. Sukabumi. Dan setelah saksi melakukan pengecekan langsung ke lokasi penebangan, didapat informasi bahwa yang membeli kayu tersebut bernama saksi YAYANG yang beralamatkan di Kp. Tegallega Ds. Tegallega Kec. Cidolog Kab. Sukabumi melalui perantara terdakwa USEP yang beralamatkan di Kp. Cibodas Ds. / Kec. Cidolog Kab. Sukabumi. Sedangkan untuk yang melakukan penebangan langsung saksi belum mengetahuinya.
Bahwa bahwa pohon sonokeling tersebut masuk ke wilayah Kehutanan setelah melihat tunggak pohon Sonokeling melihat pal batas antara tanah kehutanan dengan tanah masyarakat melalui peta Kerja (alat digital berua Aplikasi Avenza).
Bahwa bekas di tempat kejadian penebangan saksi dapat menyimpulkan bahwa penebangan 2 pohon sonokeling yang masuk area kehutanan tersebut, dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin / gergaji simso, kemudian pohon kayu tersebut di potong potong dilokasi penebangan dengan berbagai ukuran (ukuran 1 sampai 2 Meter), setelah itu diangkut menggunakan motor engkreg ke pinggir jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4, lalu kayu tersebut dibawa ke penggesekan milik saksi HARUN Als ONYOD yang terletak di Kp. Cikarae Ds. Tegallega Kec. Cidolog Kab. Sukabumi.
Bahwa jarak 2 (dua) pohon sonokeling yang ditebang dikawasan hutan tersebut memang tidak jauh dari perbatasan antara tanah kehutanan dengan tanah milik masyarakat, diperkirakan kurang lebih 3-4 meter.
Bahwa batas antara area kawasan hutan perhutani dengan lahan milik warga berupa beton dengan tinggi 70 Cm dari permukaan tanah dengan diameter 15 Cm Warna putih berleter hitam.
Bahwa pihak Perhutani yang menanam pohon jenis sonokeling tersebut.
Bahwa kerugian yang diderita oleh pihak kehutanan secara materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun secara inmaterila dapat berdampak terhadap ekosistem pohon kayu tersebut karena pohon tersebut sudah masuk kedalam kategori pohon langka ( Apendik II ).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap Keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
MUMUN Bin DAMUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana penebangan pohon di kawasan Perhutani atau pencurian pohon.
Bahwa saksi mengetahui adanya penebangan kayu dikawasan kehutanan di Wilayah RPH Cimahpar BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jampang kulon Kab. Sukabumi, tepatnya di Kp. Cibodas Ds./ Kec. Cidolog Kab. Sukabumi, pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021, sekitar jam 09.00 Wib, yang mana pada saat itu saksi melihat adanya petugas dari kehutanan yang survey lokasi kayu yang ditebang, dan pada saat itu saksi mendengar ada dua pohon kayu yang masuk kawasan hutan yang telah ditebang.
Bahwa pohon kayu yang telah ditebang tanpa izin atau dicuri tersebut berjenis Sonokeling sebanyak dua pohon, jika dihitung kubikasi seluruhnya sebanyak 0,88 M3.
Bahwa yang melakukan penebangan pohon kayu tersebut saksi dengar adalah saksi DARUS / tukang simso gergaji mesin dan yang menyuruh melakukan penebangan tersebut adalah terdakwa USEP.
Bahwa saksi bisa mengetahui hal tersebut karena saksi sempat bertemu dan menanyakan langsung kepada saksi DARUS perihal penebangan pohon kayu yang masuk kawasan hutan tersebut, dimana menurut saksi DARUS bahwa yang menyuruh dirinya untuk melakukan penebangan adalah terdakwa USEP dan perlu saksi terangkan sebelumya memang saksi YAYANG pernah datang kepada saksi untuk membeli kayu jenis sonokeling yang berada ditanah milik saksi sebagaimana Surat SPPT NOP : 32.04.070.001.000.3161.7 yang mana lokasi pohon kayu milik saksi tersebut tertanaman / berbatasan dengan pohon kayu milik kawasan hutan.
Bahwa saksi menunjukan SPPT tersebut pada pada Hari Rabu tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah saksi YAYANG yang dihadiri oleh saksi KONDARI Als GUN dan Sdr. SEHU.
Bahwa pohon sonokeling yang saksi jual kepada saksi YAYANG sebanyak 2 (dua) batang pohon dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menunjukan langsung kepada saksi YAYANG atas letak Pohon kayu sonokeling sebanyak 2 batang pohon yang masuk tanak milik saksi tersebut memang belum pernah, karena ketika saksi bertanya kepada saksi YAYANG terkait letak pohon kayu milik saksi tersebut, dirinya mengatakan bahwa sudah tau karena akan ditunjukan oleh terdakwa USEP. Dimana terdakwa USEP tersebut sebelumnya yang akan membeli pohon kayu sonokeling tersebut kepada saksi, akan tetapi tidak jadi.
Bahwa pohon kayu sonokeling yang ditebang pada saat itu seluruhnya 4 (empat) batang pohon, dimana 2 (dua) batang pohon masuk ke kawasan kehutanan dan 2 (dua) batang pohon lagi yang masuk ke tanah millik saksi (yang sebelumnya sudah dibayar dengan harga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) oleh saksi YAYANG).
Bahwa antara tanah milik saksi dengan tanah kawasan hutan terdapat tanda batas yang disebut pal batas, yang terbuat dari coran semen warna putih dan letaknya nampak terlihat.
Bahwa jarak pohon kayu sonokeling yang tertanam di tanah milik saksi dengan pohon kayu yang tertanam dikawasan hutan, jaraknya kurang lebih 3 meter.
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa saksi DARUS dan terdakwa USEP menebang pohon yang masuk kedalam kawasan hutan.
Bahwa saksi sudah memperingatkan kepada saksi YAYANG bahwa pohon kayu yang dijual sebanyak 2 batang pohon dan bukan empat batang pohon, Tidak mungkin harga beli Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) untuk 4 batang pohon kayu jenis sonokeling.
Bahwa yang menyaksikan penebangan tersebut adalah saksi DARUS (tukang sinso), terdakwa USEP (yang menunjukan pohon kayu), saksi HARUN Als ONYOD (selaku pemilik gesekan/ tempat dibawanya pohon kayu yang ditebang).
Bahwa saksi menerima uang pembayaran kayu sonokeling sebanyak dua batang pohon tersebut dari saksi YAYANG, namun menurut kabar bahwa uang yang digunakan oleh saksi YAYANG untuk membayar pohon kayu milik saksi tersebut bersumber dari orang jawa (saksi KONDARI).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
DEDE RUSYANDI, SE. Als YAYANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana penebangan pohon di kawasan Perhutani atau pencurian pohon.
Bahwa terjadinya penebangan tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 Wib di dekat lahan milik saksi MUMUN yang masuk ke kawasan Perhutani.
Bahwa saksi tidak mengetahui letak lahan saksi MUMUN tetapi pohon yang di tebang adalah jenis Pohon Sonokeling yang saksi ketahui di tebang oleh saksi DARUS.;
Bahwa yang melakukan pembelian dari pohon jenis sonokeling tersebut adalah saksi KONDARI Als GUN yang bertempat tinggal di Cikupa Ds. Pasanggrahan Kec. Sagaranten.
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB saksi KONDARI Als MAS datang ke tempat Mebel Kayu milik tersangka di Kp. Tegallega Rt. 004/002 Ds. Tegallega Kec. Cidolog Kab. Sukabumi. Pada saat itu karena sudah sore, saksi KONDARI Als GUN menitipkan uang untuk pembayaran kayu kepada saksi MUMUN, setelah itu saksi KONDARI Als GUN pulang kerumah karena cuaca hujan, menjelang adzan Magrib saksi MUMUN selaku pemilik pohon pulang dari Bojong Haur kemudian saksi menyerahkan uang titipan dari saksi KONDARI Als GUN kepada saksi MUMUN. Keesokan hari nya pada Hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib saksi KONDARI Als GUN dan saksi MUMUN bertemu di Mebel saksi kemudian saksi MUMUN memperlihatkan SPPT bahwa pohon yang akan dibeli itu memang miliknya sebanyak 2 batang pohon.
Bahwa uang yang dititipkan oleh saksi KONDARI Als GUN kepada saksi sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi MUMUN menjual pohon jenis sonokeling tersebut sebanyaa 2 batang pohon yang saksi ketahui bahwa sebelumnya saksi KONDARI Als GUN telah melakukan komunikasi dengan saksi HARUN Als ONYOD yang mempunyai penggesekan kayu/soumil kayu dan terdakwa USEP yang mana saksi KONDARI Als GUN sedang membutuhkan kayu.
Bahwa yang melakukan survey ke lapangan tersebut adalah saksi KONDARI Als GUN selaku pembeli, saksi HARUN Als ONYOD selaku pencari penebang, saksi DARUS yang melakukan penebangan dan terdakwa USEP selaku penunjuk pohon milik saksi MUMUN.
Bahwa saksi MUMUN tidak ikut melihat ke lahannya karena sibuk mempunyai usaha di bidang hasil bumi berupa padi sehingga saksi HARUN Als ONYOD meminta terdakwa USEP yang juga memiliki tanah berbatasan dengan milik saksi MUMUN kemudian terdakwa USEP merupakan RW setempat dan mengetahui lahan lahan milik warga sehinga terdakwa USEP yang menunjukan pohon jenis sonokeling milik saksi MUMUN.
Bahwa setelah kejadian saksi baru mengetahui bahwa sebagian Kayu hasil penebangan tersebut ada di penggesekan milik saksi HARUN Als ONYOD dan sebagian diamankan oleh Pihak Perhutani.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
DARUS BIN TURA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana penebangan pohon di kawasan Perhutani atau pencurian pohon ;
Bahwa saksi MUMUN merupakan tetangga saksi, yang saksi ketahui dia memiliki lahan sawah dan sekitar jalan, sedangkan untuk lahan yang dekat kehutanan saksi tidak mengetahui, namun dapat kabar bahwa saksi MUMUN mempunyai pohon jenis Sonokeling, saksi HARUN Als ONYOD merupakan rekan kerja dan kadang-kadang mempekerjakan saksi untuk menebang pohon, terdakwa USEP merupakan tetangga saksi yang dahulunya sebagai Rw di Desa Cidolog. saksi KUNDARI saksi mengetahui ketika diperintahkan terdakwa USEP untuk melakukan penebangan Pohon jenis Sonokeling.
Bahwa penebangan tersebut terjadi nya pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar 15.30 Wib di Kp. Cibodas Rt. 12/04 Ds. Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi adapun pohon yang di tebang tersebut jenis Pohon Sonokeling sebanyak 3 pohon 4 batang.
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk menebang 3 pohon sonokeling tersebut adalah terdakwa USEP SUMANTRI.
Bahwa yang menunjukan lokasi tersebut saksi tidak mengetahuinya dimana saksi hanya diajak oleh saksi HARUN Als. ONYOD.
Bahwa yang menebang pohon tersebut adalah saksi sendiri, adapun kronologisnya sehingga saksi dapat menebang pohon jenis sonokeling tersebut awalnya saksi kedatangan tamu yaitu dari saksi HARUN Als ONYOD dan meminta saksi untuk melakukan penebangan pohon dimana menurut saksi HARUN Als. ONYOD penebangan pohon tersebut dilakukan dilahan milik saksi MUMUN yang berbatasan dengan kawasan kehutanan dengan menunjukan bukti SPPT atas nama saksi MUMUN Bin DAMUNG kepada saksi. Dimana hal tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 14.30 Wib dimana pada saat itu saksi menolaknya namun karena saksi HARUN Als. ONYOD menunjukan SPPT tersebut akhirnya saksi mau berangkat dimana posisi saksi saat itu sedang berada di kebun dan ingin pulang kerumah. Setelah persiapan berangkat saksi membawa kendaraan saksi dan membawa alat yaitu gergaji mesin milik saksi, kemudian di perjalanan saksi melihat saksi HARUN Als. ONYOD berhenti didepan rumah terdakwa USEP dimana saksi langsung berangkat dan melihat ada saksi KONDARI Als MAS GUN didekat rumah terdakwa USEP, setelah sampai kelokasi saksi melihat terdakwa USEP, saksi KONDARI Als. MAS GUN dan saksi HARUN Als. ONYOD sudah ada dilokasi dimana dilokasi tersebut saksi diperintahkan oleh terdakwa USEP untuk memotong pohon sonokeling yang sudah ditentukan pohonnya oleh terdakwa USEP, tidak berpikir panjang karena sudah kebiasaan saksi akhirnya saksi pun langsung melakukan pekerjaan saksi memotong pohon sonokeling tersebut.
Bahwa lahan tersebut milik saksi MUMUN karena saksi diberi tahu oleh terdakwa USEP dimana setelah tiba dilokasi terdakwa USEP yang mengatur untuk penebangan pohon tersebut dimana jenis pohon yang saksi tebang tersebut adalah pohon kayu sonokeling.
Bahwa yang saksi ketahui dari saksi HARUN bahwa pohon tersebut milik saksi MUMUN sedangkan untuk pohon jenis sonokeling masuk kedalam lahan milik saksi MUMUN atau tidak saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa penebangan pohon tersebut dimulai dari atas bukit dan terlihat pohon yang paling besar diantara 3 pohon kemudian ke bawah ke pohon yang kedua dan yang terakhir kebawah yang saksi lihat pohon yang bercabang 2 dan terlihat seperti 2 (dua) pohon.
Bahwa yang membeli pohon tersebut adalah saksi KONDARI Als MAS GUN.
Bahwa saksi menebang pohon jenis sonokeling tersebut dengan cara ditebang atau dipotong menggunakan alat Gergaji Mesin/ sinso Merk STIHL MS 381 warna orange putih.
Bahwa jarak masing masing pohon jenis sonokeling tersebut sekira ± 2 m, yang ikut ke lokasi pada saat pelaksaanaan pemotongan pohon jenis sonokeling tersebut adalah saksi pribadi, terdakwa USEP, saksi HARUN Als ONYOD, dan saksi KONDARI Als MAS GUN ;
Bahwa.saksi menerima keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang memberikan upah kepada saksi adalah saksi HARUN Als ONYOD ;
Bahwa .saksi tidak mengetahui bahwa pohon yang telah di potong tersebut sebagiannya ada yang masuk ke kawasan hutan, namun setelah adanya kejadian tersebut tersangka baru mengetahui setelah saksi HARUN Als ONYOD menceritakan telah di periksa oleh pihak kepolisian.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
KONDARI Als GUN Bin TOHRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana penebangan pohon di kawasan Perhutani atau pencurian pohon.
Bahwa saksi mengetahui penebangan tersebut, karena yang membeli pohon kayu yang ditebang sebagian masuk kedalam kawasan hutan tersebut adalah saksi sendiri. Namun saksi baru mengetahui bahwa sebagian pohon kayu yang ditebang tersebut masuk kedalam kawasan hutan, setelah pihak polisi hutan mengamankan batang pohon kayu tersebut ketika sudah berada di penggesekan kayu milik saksi HARUN.
Bahwa penebangan pohon tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar 14.00 Wib di Kp. Cibodas Rt. 12/04 Ds. Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi.
Bahwa pohon yang di tebang tersebut jenis Pohon Sonokeling yang saksi beli dari saksi MUMUN selaku yang mengakui pemilik lahan tanah yang diatasnya terdapat pohon sonokeling.
Bahwa saksi membeli pohon kayu sonokeling tersebut kepada saksi MUMUN, sebanyak 2 pohon yang terdiri dari dua batang pohon yang berdiri, yang pada saat itu tidak dijelaskan berapa ukuran diameter dan panjang pohon tersebut, namun hanya dijelaskan ukuran satu batang pohon besar dan satunya lagi batang pohon kecil.
Bahwa harga kesepakatan antara saksi dengan saksi MUMUN untuk pembelian pohon kayu sonokeling sebanyak 2 batang pohon tersebut dengan harga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak dikenali yang pada saat itu berada di sawmill (penggesekan) milik saksi HARUN bahwa ada yang ingin menjual pohon jenis sonokeling, kemudian saksi menanyakan info tersebut kepada saksi DEDE RUSYANDI Als YAYANG. Dan setelah ditanyakan kemudian saksi DEDE RUSYANDI Als YAYANG membenarkan bahwa ada yang akan menjual di tanah milik saksi MUMUN, setelah itu saksi memintakan SPPT tanah yang terdapat pohon senokeling tersebut nya kepada saksi DEDE RUSYANDI Als YAYANG, lalu dia menunjukan sebuah SPPT. Yang menyatakan bahwa SPPT Nop : 32.04.070.001.000-3161.7. dengan luas 1.023 m2 kelas 087 An. saksi MUMUN Bin DAMUNG.
Bahwa saksi menyerahkan uang pembelian pohon kayu senokeling tersebut kepada saksi DEDE RUSYANDI Als YAYANG, (dititipkan) untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi MUMUN.
Bahwa pohon sonokeling yang ditebang sebanyak 3 pohon, yang terdiri dari 4 batang pohon (karena satu pohon yang ditebang bercabang).
Bahwa saksi tidak pernah menjelasakan secara langusng kepada terdakwa USEP bahwa pohon senokeling yang saya beli hanya 2 pohon. Namun ketika dilokasi ditebangnya pohon senokeling saksi sempat bertanya kepada terdakwa USEP, perihal pohon senokeling mana milik saksi MUMUN, “ apakah yang dalam satu pohon terdapat dua batang ( bercabang ), atau yang 2 pohon masing masing satu batang “. Akan tetapi pada saat itu terdakwa USEP tidak bisa menjelasakanya dan menyuruh kepada saksi DARUS (Tukang tebang) agar semua pohon yang ada dilokasi itu saja yang ditebang. Sehingga akhirnya terdapat 3 pohon senokeling yang ditebang, yang semuanya terdapat 4 batang pohon.
Bahwa rencananya 3 pohon kayu sonokeling yang ditebang tersebut akan dibawa ke sawmill ( penggesekan ) milik saksi HARUN untuk dititipkan, untuk selanjutnya dibawa ke jawa tengah untuk dijual.
Bahwa kelebihan pohon kayu senokeling yang ditebang tersebut (diluar 2 pohon yang dibeli dari saksi MUMUN ) , selanjutnya akan dimiliki dan diakui oleh saksi.
Bahwa jarak ketiga pohon tersebut kurang lebih perkiraan saksi masing masing berjarak 5 meter.
Bahwa saksi tidak melihat ada pal batas dan terdakwa USEP tidak pernah menjelaskan bahwa lahanya berbatasan dengan tanah milik kehutanan.
Bahwa taksiran harga untuk 3 pohon yang terdiri dari 4 batang pohon senokeling tersebut, jika saksi taksir atau saksi yang akan membelinya, saksi hanya dapat memperkiraan / taksir dengan harga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Bahwa saksi bisa menjual kembali 3 pohon yang terdiri dari 4 batang pohon sonokeling tersebut, dengan harga kira kira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa untuk biaya oprasional saksi sudah menyerahkan sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi HARUN, untuk biaya atas penebangan dan ongkos angkut pohon kayu sonokeling yang digunakan Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) diberikan kepada terdakwa USEP karena telah membantu menunjukan lokasi, upah penebang dan pengakut ( DARUS dan 2 orang lainya ) yang saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya dan saksi tidak mengetahui berapa sisa uang yang berada pada saksi HARUN.
Bahwa sebagian batang pohon senokeling masih ada di penggesekan saksi HARUN dan sebagian sudah diamankan dan dipindahkan oleh pihak Perhutani. Dan perlu saksi terangkan dari 3 pohon yang terdiri dari 4 batang pohon sonokeling yang telah ditebang dilokasi saksi MUMUN dan sebagian lahan kehutanan, telah dipotong dengan ukuran 1 sampai dengan 1,3 Meter, sehingga menjadi 41 batang.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
IMAN SUWARMAN Bin UMLI SUHAELI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana Penebangan pohon yang masuk kedalam kawasan Hutan ;
Bahwa Ahli bekerja di perum perhutani perencanan hutan wilayah II cianjur, sebagai kepala subseksi pengukuran.
Bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Bahwa Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
Bahwa Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.;
Bahwa Kawasan Kehutanan adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Bahwa Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Bahwa Pemanfaatan Hasil Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya
Bahwa Pengangkutan Hasil Hutan adalah proses yang dimulai dari memuat, memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut.
Bahwa seseorang atau kelompok orang yang memasuki kawasan Kawasan Kehutanan apabila melakukan tindakan perusakan dan perubahan terhadap keutuhan kawasan berupa penebangan pohon atau pencurian kayu dalam kawasan Kawasan RPH Cimahpar telah melanggar ketentuan pidana yang diatur sebagaimana dimaksd dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf b dan c dan atau Pasal 83 ayat (2) huruf a dan b Juncto Pasal 12 huruf d dan e UU. RI. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana disebutkan Orang perorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan perusakan hutan dan dikenai pidana.
Bahwa adapun izin yang harus dimiliki untuk memasuki kawasan hutan yaitu izin yang dikeluarkan oleh KPH.
Bahwa dikawasan hutan RPH Cimahpar BKPH Jampang Kulon tertanam pohon jenis sonokeling.
Bahwa adapun pihak yang bertanggung jawab atau pengawasan, pencegahan dan pengendalian hutan yaitu asper setempat.
Bahwa tidak boleh dan dilarang dalam kawasan hutan konservasi serta harus ada izin dari pihak/pejabat yang berwenang, hal ini sudah jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bahwa berdasarkan rekontruksi batas atau pengecekan batas berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan No : Sk. 5142/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan kawasan hutan pada kelommpok hutan pasir muncang dan kelompok hutan karang manggu seluas 3.278,98 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh delapan dan sembilan puluh delapan perseratus) hektar di kab. Sukabumi provinsi jawa barat dan berita acara hasil pemeriksaan batas kawasan hutan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan.
Bahwa adanya patok ukur dari bambu/kayu dengan tingga 130 cm serta diberi nomor pal batas sesuai dengan nomor pada peta RPKH yang diujung bambu/kayu diberi warna merah.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangannya tersebut
Bahwa terdakwa membenarkan Tindak Pidana Penebangan pohon yang masuk kedalam kawasan Hutan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa membenarkan Penebangan kayu tersebut dilakukan pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 14.30 Wib di Kp. Cibodas Rt. 12/04 Ds. Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi.
Bahwa kayu yang telah ditebang tersebut adalah kayu hutan jenis Sonokeling dengan jumlah pohon yang telah ditebang yaitu sebanyak 3 (tiga) pohon Sonokeling.
Bahwa sepengetahuan terdakwa bahwa lokasi atau lahan tersebut adalah milik saksi MUMUN warga Kp. Pasir Sirah Rt. 12/04 Ds. Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi.
Bahwa lahan tersebut berbatasan dengan kawasan lahan milik kehutanan karena kebetulan terdakwa juga memiliki lahan di kawasn tersebut.
Bahwa lahan milik saksi MUMUN memang ada pohon sonokeling namun dilahan milik Perhutani terdakwa lihat tidak ada pohon sonokelingnya.
Bahwa selama 25 tahun terdakwa berada di daerah cidolog terdakwa memiliki lahan tanah dan berbatasan dengan milik saksi MUMUN dan perum Perhutani sejak itu orang tua saksi MUMUN mengurus lahan tesebut sebagai atas nama miliknya (Sdr. DAMUNG) kemudian diteruskan oleh saksi MUMUN sebagai anaknya dan disertai batas pagar pohon cebreng dimana dari batas tersebut terdakwa melihat bahwa pohon sonokeling tersebut masuk kedalam lahan milik saksi MUMUN dan selalu dikelola oleh pemiliknya.
Bahwa terdakwa mengetahui jual beli pohon jenis Sonokeling tersebut yang melakukan transaksi jual beli pohon sonokeling dilahan milik saksi MUMUN tersebut adalah saksi KONDARI Als GUN dan saksi HARUN Als ONYOD dengan saksi MUMUN dengan memperlihatkan bukti SPPT atas nama saksi MUMUN.
Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh istri terdakwa dan mengatakan bahwa dirumah ada tamu kemudian setelah terdakwa pulang, terdakwa melihat ada saksi KONDARI Als GUN dan saksi HARUN Als ONYOD sudah ada dirumah dimana hasil pertemuan tersebut saksi HARUN Als ONYOD meminta izin akan menebang pohon sonokeling yang ada di blok cibodas milik Sdr. MUMUN dengan menunjukan SPPT, kemudian saksi HARUN Als ONYOD menjemput tukang sinso yaitu saksi DARUS. Setelah itu saksi HARUN Als ONYOD dan saksi DARUS berangkat kelokasi lahan milik saksi MUMUN duluan kemudian setelah itu terdakwa menyusul dengan saksi GUNAWAN ke lokasi tersebut melalui bukit.
Bahwa pada saat itu terdakwa telah datang dahulu ke lokasi melalui bukit yang berdekatan dengan lahan milik terdakwa, kemudian terdakwa melihat saksi DARUS dan saksi HARUN Als ONYOD sudah dilokasi. Setelah itu saksi DARUS mempersiapkan Sinso untuk menebang pohon jenis sonokeling. Pada saat itu saski DARUS memotong pohon jenis sonokeling yang kecil namun tidak sampai roboh, karena terlihat kurang bagus, kemudian terdakwa mengatakan “mau yang mana dulu atuh, mau yang besar ?”. Setelah itu saksi DARUS menebang pohon jenis sonoekling yang besar dan paling atas, lalu dilanjutkan penebangan pohon yang ke 2 dan yang ke 3 dilakukan penebangan pohon jenis sonokeling yang batang pohonnya bercabang. Setelah selesai pemotongan tersebut terdakwa pulang.
Bahwa dari awal persiapan penebangan sampai akhir pada saat itu terdakwa, saksi KUNDARI Als GUN, saksi HARUN Als ONYOD, saksi DARUS dan 2 orang yang tidak terdakwa kenal yang mengangkut pohon setelah di tebang.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pal batas/patok tersebut masuk kedalam kawasan hutan atau masuk kedalam lahan milik saksi MUMUN, namun yang terdakwa ketahui di situ ada ada pohon cebreng dan 2 pohon Jengjeng yang mana merupakan batas lahan.
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak berkomunikasi dengan saksi MUMUN, namun menurut saksi HARUN Als ONYOD mengatakan bahwa saksi MUMUN sedang berada di Tegal Buleud.
Bahwa saksi MUMUN pernah menawarkan pohon tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kemudian terdakwa tidak paham harga dan tidak mengetahui akan dijual kemana.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui letak pohon yang di beli di area lahan milik saksi MUMUN, jika diibilang terdakwa mengarahkan, terdakwa tidak namun pada saat saksi DARUS mencoba menebang pohon yang kecil karena terdakwa nilai kurang bagus, maka terdakwa mengatakan “mau yang mana dulu atuh, mau yang besar ?”, setelah itu saksi DARUS menebang pohon yang paling besar, kemudian dilanjutkan pohon yang ke 2 dan yang ke3 yang bercabang.
Bahwa saksi MUMUN pada waktu itu tidak ada kelokasi tersebut karena sibuk jual beli hasil bumi menurut saksi HARUN Als ONYOD.
Bahwa terdakwa tidak pernah diminta tolong oleh saksi MUMUN untuk menunjukan lahan nya.
Bahwa kayu – kayu tersebut diangkut dan di bawa kegesekan milik saksi. ONYOD setelah terdakwa diberitahu oleh saksi ONYOD bahwa gesekannya telah didatangi oleh pihak kehutanan dan mengklaim bahwa kayu sonokeling yang telah di tebang tersebut masuk kedalam kawasan hutan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa pohon yang telah di potong tersebut sebagiannya ada yang masuk ke kawasan hutan, namun terdakwa baru mengetahui setelah adanya pengakuan dari Perhutani. Tidak ada keuntungan yang terdakwa dapat dari jual beli pohon sonokeling tersebut.
Bahwa yang memasang pal batas tersebut adalah Sdr. AAT yang di pasang perkiraan sekitar 5 tahun yang lalu, Sdr. AAT sendiri merupakan mitra PERHUTANI KTH.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
13 (Tiga belas) batang pohon jenis Sonokeling dengan rincian sebagai berikut :
2 (Dua) batang pohon panjang 1.00 m, diameter 18 cm, volume 0.060 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 0.90 m, diameter 20 cm, volume 0.020 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.00 m, diameter 30 cm, volume 0.070 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.25 m, diameter 33 cm, volume 0.100 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.30 m, diameter 30 cm, volume 0.090 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.40 m, diameter 20 cm, volume 0.040 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 20 cm, volume 0.050 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 22 cm, volume 0.060 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 33 cm, volume 0.130 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 36 cm, volume 0.150 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.60 m, diameter 20 cm, volume 0.050 m³;
1 (Satu) set Gergaji Mesin merk STIHL MS 381 warna Orange Putih.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan Penebangan kayu tersebut dilakukan pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 14.30 Wib di Kp. Cibodas Rt. 12/04 Ds. Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi.
Bahwa kayu yang telah ditebang tersebut adalah kayu hutan jenis Sonokeling dengan jumlah pohon yang telah ditebang yaitu sebanyak 3 (tiga) pohon Sonokeling.
Bahwa sepengetahuan terdakwa bahwa lokasi atau lahan tersebut adalah milik saksi MUMUN warga Kp. Pasir Sirah Rt. 12/04 Ds. Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi.
Bahwa lahan tersebut berbatasan dengan kawasan lahan milik kehutanan karena kebetulan terdakwa juga memiliki lahan di kawasn tersebut.
Bahwa lahan milik saksi MUMUN memang ada pohon sonokeling namun dilahan milik Perhutani terdakwa lihat tidak ada pohon sonokelingnya.
Bahwa selama 25 tahun terdakwa berada di daerah cidolog terdakwa memiliki lahan tanah dan berbatasan dengan milik saksi MUMUN dan perum Perhutani sejak itu orang tua saksi MUMUN mengurus lahan tesebut sebagai atas nama miliknya (Sdr. DAMUNG) kemudian diteruskan oleh saksi MUMUN sebagai anaknya dan disertai batas pagar pohon cebreng dimana dari batas tersebut terdakwa melihat bahwa pohon sonokeling tersebut masuk kedalam lahan milik saksi MUMUN dan selalu dikelola oleh pemiliknya.
Bahwa terdakwa mengetahui jual beli pohon jenis Sonokeling tersebut yang melakukan transaksi jual beli pohon sonokeling dilahan milik saksi MUMUN tersebut adalah saksi KONDARI Als GUN dan saksi HARUN Als ONYOD dengan saksi MUMUN dengan memperlihatkan bukti SPPT atas nama saksi MUMUN.
Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh istri terdakwa dan mengatakan bahwa dirumah ada tamu kemudian setelah terdakwa pulang, terdakwa melihat ada saksi KONDARI Als GUN dan saksi HARUN Als ONYOD sudah ada dirumah dimana hasil pertemuan tersebut saksi HARUN Als ONYOD meminta izin akan menebang pohon sonokeling yang ada di blok cibodas milik Sdr. MUMUN dengan menunjukan SPPT, kemudian saksi HARUN Als ONYOD menjemput tukang sinso yaitu saksi DARUS. Setelah itu saksi HARUN Als ONYOD dan saksi DARUS berangkat kelokasi lahan milik saksi MUMUN duluan kemudian setelah itu terdakwa menyusul dengan saksi GUNAWAN ke lokasi tersebut melalui bukit.
Bahwa pada saat itu terdakwa telah datang dahulu ke lokasi melalui bukit yang berdekatan dengan lahan milik terdakwa, kemudian terdakwa melihat saksi DARUS dan saksi HARUN Als ONYOD sudah dilokasi. Setelah itu saksi DARUS mempersiapkan Sinso untuk menebang pohon jenis sonokeling. Pada saat itu saski DARUS memotong pohon jenis sonokeling yang kecil namun tidak sampai roboh, karena terlihat kurang bagus, kemudian terdakwa mengatakan “mau yang mana dulu atuh, mau yang besar ?”. Setelah itu saksi DARUS menebang pohon jenis sonoekling yang besar dan paling atas, lalu dilanjutkan penebangan pohon yang ke 2 dan yang ke 3 dilakukan penebangan pohon jenis sonokeling yang batang pohonnya bercabang. Setelah selesai pemotongan tersebut terdakwa pulang.
Bahwa dari awal persiapan penebangan sampai akhir pada saat itu terdakwa, saksi KUNDARI Als GUN, saksi HARUN Als ONYOD, saksi DARUS dan 2 orang yang tidak terdakwa kenal yang mengangkut pohon setelah di tebang.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pal batas/patok tersebut masuk kedalam kawasan hutan atau masuk kedalam lahan milik saksi MUMUN, namun yang terdakwa ketahui di situ ada ada pohon cebreng dan 2 pohon Jengjeng yang mana merupakan batas lahan.
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak berkomunikasi dengan saksi MUMUN, namun menurut saksi HARUN Als ONYOD mengatakan bahwa saksi MUMUN sedang berada di Tegal Buleud.
Bahwa saksi MUMUN pernah menawarkan pohon tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kemudian terdakwa tidak paham harga dan tidak mengetahui akan dijual kemana.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui letak pohon yang di beli di area lahan milik saksi MUMUN, jika diibilang terdakwa mengarahkan, terdakwa tidak namun pada saat saksi DARUS mencoba menebang pohon yang kecil karena terdakwa nilai kurang bagus, maka terdakwa mengatakan “mau yang mana dulu atuh, mau yang besar ?”, setelah itu saksi DARUS menebang pohon yang paling besar, kemudian dilanjutkan pohon yang ke 2 dan yang ke3 yang bercabang.
Bahwa saksi MUMUN pada waktu itu tidak ada kelokasi tersebut karena sibuk jual beli hasil bumi menurut saksi HARUN Als ONYOD.
Bahwa terdakwa tidak pernah diminta tolong oleh saksi MUMUN untuk menunjukan lahan nya.
Bahwa kayu – kayu tersebut diangkut dan di bawa kegesekan milik saksi. ONYOD setelah terdakwa diberitahu oleh saksi ONYOD bahwa gesekannya telah didatangi oleh pihak kehutanan dan mengklaim bahwa kayu sonokeling yang telah di tebang tersebut masuk kedalam kawasan hutan.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa pohon yang telah di potong tersebut sebagiannya ada yang masuk ke kawasan hutan, namun terdakwa baru mengetahui setelah adanya pengakuan dari Perhutani. Tidak ada keuntungan yang terdakwa dapat dari jual beli pohon sonokeling tersebut.
Bahwa yang memasang pal batas tersebut adalah Sdr. AAT yang di pasang perkiraan sekitar 5 tahun yang lalu, Sdr. AAT sendiri merupakan mitra PERHUTANI KTH.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 56 Ke-2 KUH, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa.
Yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UNSUR BARANG SIAPA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang SiapaSetiap Orang” menunjuk kepada subyek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang dalam perkara ini adalah Terdakwa USEP SOMANTRI BIN IJUDIN yang telah memberikan keterangan mengenai identitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, dimana selama persidangan berlangsung menunjukkan baik fisik maupun psikis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subyek hukum.
Meimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. UNSUR YANG SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN, SARANA ATAU KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN KEJAHATANKARENA KELALAIANNYA MENGANGKUT, MENGUASAI, ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dengan terdakwa yang saling berhubungan dan dengan adanya petunjuk alat bukti sehingga didapat fakta-fakta di persidangan bahwa awalnya saksi KONDARI Alias GUN BIN TOHRI mendapatkan informasi di Sawmill (Penggesekan) milik Sdr. HARUN ada yang akan menjual pohon jenis Sonokeling, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB saksi KONDARI Alias GUN mendatangi tempat Mebel Kayu milik saksi DEDE RUSYANDI Alias YAYANG di Kampung Tegallega Rt. 004/002 Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi untuk menanyakan informasi tersebut yang dibenarkan bahwa yang akan menjual pohon tersebut di tanah milik saksi MUMUN, setelah itu saksi KONDARI Alias GUN meminta SPPT tanah yang terdapat pohon Sonokeling tersebut kepada saksi DEDE sambil menitipkan uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian kayu pohon Sonokeling sebanyak 2 (Dua) pohon, kemudian pada Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB saksi KONDARI Alias GUN bertemu dengan saksi MUMUN BIN DAMUNG yang menunjukan SPPT NOP : 32.04.070.001.000-3161.7. dengan luas 1.023 m² kelas 087 An. Sdr. MUMUN BIN DAMUNG.;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 saksi KONDARI Alias GUN bersama saksi HARUN mendatangi rumah terdakwa untuk meminta ijin melakukan penebangan pohon Sonokeling dan meminta ditunjukkan lokasi tanah milik saksi MUMUN, kemudian saksi HARUN menghubungi tukang Senso yaitu saksi DARUS untuk datang kerumah terdakwa, setelah sampai kemudian saksi HARUN dan saksi DARUS pergi terlebih dahulu ketanah milik saksi MUMUN yang disusul oleh saksi KONDARI Alias GUN dan terdakwa, setibanya di tanah milik saksi MUMUN tersebut kemudian saksi KONDARI Alias GUN menanyakan pohon mana milik saksi MUMUN dan terdakwa mengatakan kepada saksi DARUS agar semua pohon yang ada di lahan tersebut saja yang ditebang yaitu sebanyak 3 (Tiga) pohon yang terdiri dari 4 (Empat) batang pohong (karena satu pohon yang ditebang bercabang).
Menimbang, bahwa saksi KONDARI Alias GUN tidak memberitahu kepada terdakwa pohon Sonokeling yang dibeli olehnya adalah sebanyak 2 (Dua) pohon dan kelebihan 2 (Dua) pohon lagi adalah termasuk kedalam tanah milik pihak Perhutani berdasarkan pal batas antara tanah Kehutanan dengan tanah masyarakat dan melalui peta kerja (alat digital berupa Aplikasi Apenza).
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Kehutanan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu dan secara inmaterila berdampak terhadap ekosistem pohon kayu tersebut karena pohon tersebut masuk kedalam kategori pohon langka (Apendik II).;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa ;
13 (Tiga belas) batang pohon jenis Sonokeling dengan rincian sebagai berikut :
2 (Dua) batang pohon panjang 1.00 m, diameter 18 cm, volume 0.060 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 0.90 m, diameter 20 cm, volume 0.020 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.00 m, diameter 30 cm, volume 0.070 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.25 m, diameter 33 cm, volume 0.100 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.30 m, diameter 30 cm, volume 0.090 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.40 m, diameter 20 cm, volume 0.040 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 20 cm, volume 0.050 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 22 cm, volume 0.060 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 33 cm, volume 0.130 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 36 cm, volume 0.150 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.60 m, diameter 20 cm, volume 0.050 m³;
1 (Satu) set Gergaji Mesin merk STIHL MS 381 warna Orange Putih.
Oleh karena barang bukti tersebut masih dibutuhkan dalam perkara atas nama Terdakwa Kondari, maka terhadap barang bukti tersebut dikemballikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa KONDARI Alias GUN BIN TOHRI.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan progran pemerintah dalam hal pemberantasan illegal loging ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terxdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Usep Somantri Bin Ijudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
13 (Tiga belas) batang pohon jenis Sonokeling dengan rincian sebagai berikut :
2 (Dua) batang pohon panjang 1.00 m, diameter 18 cm, volume 0.060 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 0.90 m, diameter 20 cm, volume 0.020 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.00 m, diameter 30 cm, volume 0.070 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.25 m, diameter 33 cm, volume 0.100 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.30 m, diameter 30 cm, volume 0.090 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.40 m, diameter 20 cm, volume 0.040 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 20 cm, volume 0.050 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 22 cm, volume 0.060 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 33 cm, volume 0.130 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.50 m, diameter 36 cm, volume 0.150 m³;
1 (Satu) batang pohon panjang 1.60 m, diameter 20 cm, volume 0.050 m³;
1 (Satu) set Gergaji Mesin merk STIHL MS 381 warna Orange Putih.
dikemballikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa KONDARI Alias GUN BIN TOHRI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2022., oleh kami, Aslan Ainin, S.H..MH., sebagai Hakim Ketua , Rays Hidayat, S.H. , Lisa Fatmasari, S.H.,, M.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUYU WAHYUNI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Aji Sukartaji, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rays Hidayat, S.H. Aslan Ainin, S.H..MH
Lisa Fatmasari, S.H.,, M.H..
Panitera Pengganti,
YUYU WAHYUNI