19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
NOMOR: 19/Pid. Sus-TPK/2021/PN.Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : NEKASONY, S.Pd Bin (Alm) MURJANI Tempat Lahir : Maliku (Pulang Pisau) Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 06 Desember 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan H.M Sanusi No. 1 RT. 008 Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Agama : Islam Pekerjaan : PNS (Guru) Pendidikan Terakhir : S.1 (Pendidikan Kimia)
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam tahanan kota dan tahanan rumah oleh:
Penahanan Kota oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sejak tanggal 06 April 2021 Sampai 25 April 2021;
Diperpanjang masa penahanan kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2021 sampai tanggal 3 Juni 2021;
Diperpanjang masa penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 4 Juni 2021 Sampai tanggal 3 Juli 2021;
Diperpanjang masa penahanan kota oleh Ketua Pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 4 Juli 2021 Sampai tanggal 2 Agustus 2021;
Penahanan rumah oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2021 Sampai tanggal 22 Agustus 2021;
Diperpanjang masa penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 23 Agustus 2021 Sampai tanggal 21 September 2021;
Penahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejak tanggal 1 September 2021 sampai tanggal 30 September 2021;
Diperpanjang masa penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 1 Oktober 2021 sampai tanggal 29 November 2021;
Diperpanjang masa penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 30 November 2021 sampai 29 Desember 2021;
Diperpanjang masa penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai 28 Januari 2022;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Barthel D. Suhin, SH.MH dan Effendy Jinu, SH, Advokat/Pengacara dari Kantor Barthel D. SUHIN, SH,MH & REKAN, yang beralamat di Jl. Rajawali VI No. 3 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2021 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari tanggal 9 September 2021 di bawah Nomor: 455/IX/2021/SK/PN Plk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 1 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/20216/PN Plk, tanggal 1 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-01/P. Pisau/09/2021 tertanggal 22 November 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Senin, 29 November 2021 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,merugikan keuangan negara,secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI, berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan Kota dan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.130.493.361,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), namun karena pada saat Penyidikan dan Penuntutan terdakwa ada mengembalikan uang dengan total Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan telah dititipkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, maka terhadap uang tersebut dirampas untuk Negara guna membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sedangkan sisanya sejumlah Rp.493.361,- (empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) jika terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut selama selama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK KALTENG CABANG PULANG PISAU nomor rekening 601-002-000000427-3 atas nama SMKN1 Kahayan Hilir periode 01-01-2016 s/d 31-12-2016;
1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK KALTENG CABANG PULANG PISAU nomor rekening 601-002-000000427-3 atas nama SMKN1 Kahayan Hilir periode 01-01-2017 s/d 31-12-2017;
1 (satu) lembar asli Kwitansi PT. BANK RAKYAT INDONESIA an. SMKN 1 KAHAYAN HILIR no rekening 0180-01-000602-30-5, pengambilan dana BOS tanggal 06/03/2015 dan 31/03/2015 tanggal 09 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi PT. BANK RAKYAT INDONESIA an. SMKN 1 KAHAYAN HILIR no rekening 0180-01-000602-30-5 tanggal 26 Oktober 2015, telah terima uang dari kanca BRI Kuala Kapuas untuk pembayaran Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir sebesar Rp.150.237.867,00;
1 (satu) bundel asli dokumen No. 01-PS-2015, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK tahun 2015 tanggal 30 januari 2015;
1 (satu) bundel asli dokumen Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk sekolah menengah kejuruan tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 08 Tahun 20017 tanggal 22 Pebruari 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
1 (satu) bundel asli laporan inventaris sarana prasarana SMKN 1 KAHAYAN HILIR tahun 2015/2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Semester I periode Januari s/d Juni tahun 2015;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Semester II periode Juli s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I periode Januari s/d Maret tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II periode April s/d Juni tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III periode Juli s/d September tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV periode Oktober s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel Asli asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I periode Januari s/d Maret tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II periode April s/d Juni tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III periode Juli s/d September tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV periode Oktober s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan gajih Bank BRI No. Rekening 360501002451503 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan gajih Bank BRI No. Rekening 360501002451503 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan gajih Bank BRI No. Rekening 360501002451503 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan Dana BOS Bank BRI No. Rekening 360501009110530 a.n NEKASONY tanggal laporan 18 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan Dana BOS Bank BRI No. Rekening 360501009110530 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan Dana BOS Bank BRI No. Rekening 360501009110530 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Kuitansi pembayaran tahun 2015;
1 (satu) bundel asli Kuitansi pembayaran tahun 2016
1 (satu) bundel asli Kuitansi pembayaran tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dukumen transport tahun 2015;
1 (satu) bundel asli dukumen transport tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dukumen transport tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Kuitansi dan Daftar penerima transport proktor dan teknisi ujian akhir semester kelas X tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Kuitansi dan daftar penerima transport proktor dan teknisi simulasi USBN BK tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Nota Pembayaran tahun 2015;
1 (satu) bundel asli Nota Pembayaran tahun 2016;
1 (satu) bundel asli Nota Pembayaran tahun 2017;
1 (satu) bundel Fotocopy rincian Pengeluaran Pembuatan Green House tahun 2015;
1 (satu) bundel fotocopy rincian Daftar Pengeluaran Taman Akuntansi, WC Sekolah dan Kolam Ikan Perikanan dan Taman Sekolah tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Rekap Pembayaran Kelas X tahun tahun 2016/2017;
1 (satu) bundel fotocopy Rekap Pembayaran Kelas X tahun 2017/2018;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi BANK BRI An. SMKN 1 Kahayan Hilir No. Rekening 018001000602305 tanggal 28 April 2020 Periode Januari s/d Desember 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Buku Rekening Bank BRI An. SMKN 1 Kahayan Hilir No. Rekening 3605-01-010099-53-1;
1 (satu) lembar fotocopy Buku Rekening Bank Pembangunan Kalteng an. SMKN 1 Kahayan Hilir No. Rekening 601-201-000009087-4;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor : 420//03/SMKN-1 KH/2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Pengangkatan NEKASONY, S.Pd sebagai bendahara Dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor : 420//03/SMKN-1 KH/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pengangkatan NEKASONY, S.Pd sebagai bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) bundel asli catatan kekurangan bukti pengeluaran Nekasony tahun 2015 s/d 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : SK.821/002/Nut/BKPP tanggal 31 Januari 2012 tentang Pengangkatan AHMAD MUHYIDIN, S.Pd. sebagai Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Pulang Pisau Nomor : 263/BPPs/BKPP/2012 tanggal 01 Pebruari 2012 tentang pengangkatan dalam AHMAD MUHYIDIN dalam jabatan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/243/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Pembebastugasan sebagai Kepala Sekolah Menengah (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 28 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 17 Oktober 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 17 Oktober 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 17 Oktober 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Oktober tahun 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Kahayan Hilir Nomor : 420/245/03/SMKN-1 KH/2014 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Pembentukan Komite SMK Negeri 1 Kahayan Hilir periode 2014-2017;
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/242/2017 tentang Pengukuhan, Roasi dan Promosi Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Ardiansyah, ST, MT sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Ardiansyah, ST, MT sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor 213/Kepsek/SPP/VI/BKD/2017 tanggal 14 Juni 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran denga nomor rekening 0601-302-000000427-3 atas nama nasabah SMKN 1 Kahayan Hilir Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2017;
1 (satu) lembar asli nota pembayaran jasa angkut meja dan kursi dari toko tunas jaya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 738001000716531 a.n Supriyanto tanggal laporan 18 Oktober 2018 periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 738001000716531 a.n Supriyanto tanggal laporan 18 Oktober 2018 periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 738001000716531 a.n Supriyanto tanggal laporan 19 Oktober 2018 periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
Dikembalikan kepada SMKN 1 Kahayan Hilir melalui saksi ARDIANSYAH.
Uang Tunai Sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dirampas untuk negara.
19 (Sembilan Belas) Buah CAP STEMPEL sebagai berikut :
KIOS “TANI” Beruntung Jaya Pasar Patanak Pulang Pisau;
Toko Mika pulang pisau jual beli sembako dll;
Fotocopy & alat tulis kantor “ANDIN” pulang pisau;
“CAHAYA HIDUP”
RM. MAMA;
TOKO “USAHA JAYA”;
TOKO “ANDRE SPORTS”;
Jual alat-alat tulis “CHIA”;
SK SINAR KENCANA Fotocopy & Atk;
UD. TITIPAN ILAHI;
TOKO “HAIKAL”;
AZ AZComEc;
UD. MULYA;
FOTOCOPY “DUA GITA”;
FOTOCOPY DAN ATK “ANNISA”;
TOKO “HUMAIRA”;
FOTOCOPY & ATK “METRO”;
DIELVA PONSEL ALAT TULIS KANTOR;
TOKO AGOES SPORT & MUSIK.
Dirampas untuk dimusnahkan.
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan Nota Pembelaan (pleidooi) yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 29 November 2021, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Nekasony, S.Pd bin (Alm) Murjani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, baik dakwaan primair maupun subsidair. Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa meminta agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum sesuai ketentuan pasal 191 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHAP, memulihkan Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula dan membebankan biaya perkara kepada negara. atau, mohon putusan yang seadil-adilnya, mengingat Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa adalah kepala keluarga, Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan telah menitipkan uang sebsar Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai jaminan tanggung jawabnya;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan replik pada tanggal 6 Desember 2021, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap Replik tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Duplik secara tertulis. Terdakwa secara lisan menyampaikan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terbukti atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur pasal dakwaan, Majelis perlu menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk dengan Terpidana Ahmad Muhyidin, S.Pd, MM bin Munawar, yang pamar utusannya, antara lain:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Muhyidin, S.Pd, MM bin Munawar terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, merugikan keuangan negara, secara berlanjut’;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Muhyidin, S.Pd, MM bin Munawar, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar Denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan podana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ahmad Muhyidin, S.Pd, MM bin Munawar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp111.320.000 (seratus sebelas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Jika Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang Memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dan, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk yang relevan dengan perkara ini akan tetap digunakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa No. Reg. Perkara: PDS-01/Ft.1/P.Pisau/08/2021 dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa Nekasony, S.Pd. Bin (Alm) Murjani selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor 420/ /03/SMKN-1 KH/2014 tentang Pengangkatan Bendahara tanggal 01 Februari 2014 bersama-sama dengan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. Bin Munawar selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: SK.821/002/Mut/BKPP tanggal 31 Januari 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam rentang waktu antara bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN-1) Kahayan Hilir di Jalan SMK, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum merencanakan, mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana BOS tahun 2015, 2016, dan 2017 tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015 Nomor : 01-PS-2015 tanggal 30 Januari 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Keuangan Negara/Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, telah melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar kurang lebih Rp. 130.493.361,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dan orang lain yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. Bin Munawarsebesar kurang lebih Rp. 226.320.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 356.813.361,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plk tanggal 19 April 2021 atas nama terpidana Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. Bin Munawar, dan juga sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015, 2016, Dan 2017 Nomor : 14.c/LHP/XXI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa SMKN 1 Kahayan Hilir merupakan Sekolah Menengah Kejuruan yang didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 88 Tahun 2008 tentang Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2008 di Kabupaten Pulang Pisau tanggal 30 Januari 2008.
Bahwa sejak bulan Januari tahun 2012 sampai dengan bulan Juni tahun 2017, SMKN 1 Kahayan Hilir dipimpin oleh Kepala Sekolah yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: SK.821/002/Mut/BKPP tanggal 31 Januari 2012 yang kemudian pada bulan Juni tahun 2017 digantikan oleh Saksi Ardiansyah, ST., MM. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/242/2017 tanggal 14 Juni 2017 dan menjabat sampai dengan sekarang. ----------------------------------------
Bahwa untuk mengurus keuangan sekolah, maka pada tahun 2014 Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. mengangkat dan menetapkan Terdakwa Nekasony, S.Pd. sebagai Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir berdasarkan Surat Keputusan Nomor 420/ /03/SMKN-1 KH/2014 tentang Pengangkatan Bendahara tanggal 01 Februari 2014, dan setelah terjadi pergantian kepala sekolah pada bulan Juni tahun 2017, Terdakwa Nekasony, S.Pd. ditetapkan kembali sebagai Bendahara Sekolah oleh Kepala Sekolah yang baru yaitu Saksi Ardiansyah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 420/ /03/SMKN-1 KH/2017 tentang Pengangkatan Bendahara tanggal 12 Juli 2017, dan selanjutnya pada tahun 2018 digantikan oleh Saksi Novia Palupi, S.Th., M.Pd. sampai dengan sekarang. --------
Bahwa pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Kahayan Hilir menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun dengan memberikan dana langsung kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah dan pembiayaan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran. ---------------------------
Bahwa Dana BOS yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 bersumber dari APBN yang ditetapkan dalam DIPA Kemendikbud, yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dan satuan biaya bantuan, dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------
Tahun 2015 Dana BOS senilai Rp.284.233.736,- (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah); ---
Tahun 2016 Dana BOS senilai Rp.327.950.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------
Tahun 2017 Dana BOS senilai Rp.483.840.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). ----------------------------------------
Sehingga total Dana BOS yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 adalah senilai Rp.1.096.023.736,- (satu milyar sembilan puluh enam juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, sebagai berikut: ----------
Penyaluran dana BOS tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke lembaga penyalur kemudian dilanjutkan ke rekening Bank BRI atas nama SMKN 1 Kahayan Hilir dengan nomor rekening 0180-01-000602-30-5; -----------------------
Penyaluran dana BOS tahun 2016 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui mekanisme penyaluran dari RKUN ke RKUD kemudian dilanjutkan ke rekening Bank Kalteng atas nama SMKN 1 Kahayan Hilir dengan nomor rekening 601-002-000000427-3; -------------------------------------------------------------
Penyaluran dana BOS tahun 2017 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui mekanisme penyaluran dari RKUN ke RKUD kemudian dilanjutkan ke rekening Bank Kalteng atas nama SMKN 1 Kahayan Hilir dengan nomor rekening 601-002-000000427-3. -------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertandatangan di dalam rekening SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 adalah Kepala Sekolah SKMN 1 yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. dan Bendahara Sekolah yaitu Terdakwa Nekasony, S.Pd., dan untuk dapat menarik dana BOS dari Bank, maka persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah;
Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Sekolah;
Kartu Identitas Kepala Sekolah (KTP/SIM atau lainnya);
Kartu Identitas Bendahara Sekolah (KTP/SIM atau lainnya);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sekolah.
Bahwa Dana BOS yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 disalurkan dalam beberapa tahapan, sebagai berikut: -------
-
No. Uraian Tanggal Diterima Jumlah Diterima
Rp
A. TA. 2015 Semester I 09-04-2015 133.995.869 Semester II 26-10-2015 150.237.867 Sub Jumlah A 284.233.736 B. TA. 2016 Triwulan I 21-03-2016 86.450.000 Triwulan I 19-04-2016 86.100.000 Triwulan III 23-08-2016 85.400.000 Triwulan IV 10-11-2016 70.000.000 Sub Jumlah B 327.950.000 C. TA. 2017 Kekurangan BOS 2016 05-01-2017 14.000.000 Triwulan I 29-05-2017 90.440.000 Triwulan I 10-07-2017 180.880.000 Triwulan III 11-10-2017 108.360.000 Triwulan IV 08-12-2017 90.160.000 Sub Jumlah C 483.840.000 Jumlah (A+B+C) 1.096.023.736
Bahwa Dana BOS yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 ditarik tunai oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. dan Terdakwa Nekasony, S.Pd., dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------
-
No. Penarik Dana Tanggal Jumlah (Rp) 1. Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. dan Nekasony, S.Pd. 09-04-2015 133.995.869 26-10-2015 150.237.867 23-03-2016 86.450.000 11-05-2016 86.100.000 26-08-2016 85.400.000 14-11-2016 70.000.000 26-01-2017 14.000.000 Sub Jumlah 1 626.183.736 2. Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. 02-06-2017 90.440.000 13-07-2017 180.880.000 Sub Jumlah 1 271.320.000 3. Nekasony, S.Pd. 16-10-2017 108.360.000 18-12-2017 90.160.000 Sub Jumlah 1 198.520.000 Jumlah (1+2+3) 1.096.023.736
Bahwa setelah Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 diambil tunai dari rekening SMKN 1 Kahayan Hilir, selanjutnya atas arahan dan persetujuan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM., sebagian dana BOS tersebut dimasukan ke dalam 2 (dua) rekening Bank BRI Cabang Pulang Pisau milik Terdakwa Nekasony, S.Pd. yaitu rekening nomor 360501002451503 dan rekening nomor 36051009110530, dengan rincian sebagai berikut: -----------------------------------------
-
No. Rekening BRI 360501002451503 Rekening BRI 36051009110530 Tanggal Setor Jumlah (Rp) Tanggal Setor Jumlah (Rp) 1. - - 09-04-2015 120.000.000 2. - - 26-10-2015 130.000.000 3. - - 23-03-2016 70.000.000 4. - - 11-05-2016 110.000.000 5. - - 26-08-2016 55.000.000 6. - - 14-11-2016 50.000.000 7. - - 02-06-2017 30.000.000 8. 16-10-2017 60.000.000 16-10-2017 60.000.000 9. 19-12-2017 20.000.000 19-12-2017 30.000.000 Jumlah Setoran 80.000.000 Jumlah Setoran 655.000.000 Total disimpan di kedua rekening BRI An. Nekasony, S.Pd. senilai Rp. 735.000.000
Sehingga tersisa tunai senilai Rp.361.023.736,- (tiga ratus enam puluh satu juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) yang kemudian disimpan tunai dan dikelola sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. yaitu senilai Rp.241.320.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya senilai Rp.119.703.736,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) diserahkan tunai kepada Terdakwa Nekasony, S.Pd. untuk dikelola membiayai kegiatan sekolah. ------------
Bahwa dana BOS senilai Rp. 241.320.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan tunai dan dikelola sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. merupakan dana BOS tahun 2017 triwulan I dan triwulan II yang diambil sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. dari bank dan digunakan untuk: -----------------------------------------------------------------------
Dana BOS Triwulan I senilai Rp.90.440.000,- (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), digunakan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. untuk mengganti dana pribadinya dengan alasan terpakai untuk membiayai kegiatan sekolah sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2017 sebesar Rp.60.440.000,- (enam puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa Nekasony, S.Pd. untuk membiayai kegiatan sekolah;
Dana BOS Triwulan II senilai Rp.180.880.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dipegang dan dikelola sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., digunakan untuk membayar honororium guru, kegiatan sekolah, dan membeli buku untuk bahan ajar pada CV. Baruna Sakti dan CV. Hayati Tumbuh Subur. Selain itu, sebagian dana BOS tersebut juga terdakwa berikan kepada Terdakwa Nekasony, S.Pd. senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih atas bantuannya selama menjadi bendahara sekolah. --------------------------------------
Bahwa dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan keuangan BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, SMKN 1 Kahayan Hilir harus berpedoman pada Petunjuk Teknis BOS SMK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sebagai berikut: --------------------
1. Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015 Nomor : 01-PS-2015 tanggal 30 Januari 2015 dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2015; --------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. ----------------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis BOS SMK Tahun 2015, peruntukan dana BOS SMK adalah untuk digunakan membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia, yang meliputi: ----------------------------------------
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
2. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4. Pembelian peralatan pendidikan;
5. Pembelian bahan praktek/bahan habis pakai;
6. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler;
7. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi;
8. Penyelenggaraan praktek kerja industri /PKL (dalam Negeri);
9. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
10. Langganan daya dan jasa lainnya;
11. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB);
12. Pengembangan Sekolah Rujukan;
13. Peningkatan Mutu proses pembelajaran;
14. Operasional Layanan sekolah berbasis TIK;
15. Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak terkait meliputi biaya fotocopy dan konsumsi penyusunan laporan.
BOS SMK dilarang digunakan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: -----
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Memanfaatkan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis;
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/provinsi/pusat/atau pihak lainnya;
5. Menanamkan saham;
6. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMK perpajakan program BOS SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/kota dan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis BOS SMK Tahun 2016, Dana BOS digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Bacaan;
2. Pembiayaan pengelolaan satuan pendidikan;
3. Pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran;
4. Pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran;
5. Langganan daya dan jasa;
6. Penyelenggaraan evaluasi pembelajaran;
7. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa esktrakulikuler dan intrakulikuler;
8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana satuan pendidikan;
9. Kegiatan penerimaan peserta didik baru;
10. Penyelenggaran kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi kejuruan;
11. Penyelenggaran praktek kerja industry atau praktek kerja lapangan dan magang;
12. Pengembangan sekolah rujukan;
13. Peningkatan mutu proses pembelajaran;
14. Pengelolaan layanan satuan pendidikan berbasis TIK;
15. Biaya asuransi keamanan dan keselamatan satuan pendidikan serta penanggulangan bencana;
16. Pembelian peralatan komputer pembelajaran;
17. Biaya penyusunan dan pelaporan.
BOS SMK yang diterima oleh satuan pendidikan tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMK atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris satuan pendidikan);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMK/perpajakan program BOS SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis BOS SMK Tahun 2017, ketentuan penggunaan BOS pada SMK sebagai berikut: -----------------------------------------------
1. Pengembangan perpustakaan;
2. Penerimaan peserta didik baru;
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler;
4. Kegiatan evaluasi pembelajaran;
5. Pengelolaan sekolah;
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah;
7. Langganan daya dan jasa;
8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah;
9. Pembayaran honor;
10. Pembelian alat multi media pembelajaran;
11. Penyelenggaran kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi kejuruan;
12. Penyelenggaran bursa kerja khusus SMK dan atau praktek kerja industry atau praktek kerja lapangan di dalam negeri dan pemagangan.
BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk: ----------------------
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa berdasarkan Juknis BOS Tahun 2015, pada tingkat sekolah, pengelolaan program BOS SMK dilakukan oleh “PANITIA” yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, yang terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah. Dengan susunan sebagai berikut:
1. Penanggung jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah;
2. Ketua panitia pelaksana, dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru yang relevan;
3. Penanggungjawab pada setiap kegiatan, oleh para guru;
4. Pengelola keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau bendahara yang ditunjuk khusus oleh kepala sekolah.
Bahwa berdasarkan Juknis BOS Tahun 2016, yang seharusnya menjadi organisasi pelaksana BOS SMK adalah “TIM MANAJEMEN BOS SMK” Tingkat Satuan Pendidikan yang ditentukan bersama melalui mekanisme Rapat Komite Sekolah yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Satuan Pendidikan, dengan struktur keanggotaan sebagai berikut : -----------------------------
1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
2. Ketua Pelaksana BOS SMK : Wakil Kepala Sekolah
3. Anggota :
a. Bendahara BOS SMK;
b. Unsur dari Komite Sekolah;
c. Satu orang dari unsur orang tua peserta didikdi luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan integritasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
d. Operator Dapodik SMK.
Bahwa berdasarkan Juknis BOS Tahun 2017, yang seharusnya menjadi pelaksana kegiatan BOS adalah “TIM BOS SEKOLAH” yang dibentuk oleh Kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : ----------------------
1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
2. Anggota :
a. Bendahara;
b. 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
c. Penanggung jawab pendataan.
Bahwa pengelolaan dana BOS menjadi kewenangan SMKN 1 Kahayan Hilir yang dilakukan secara mandiri dengan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam hal melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah, dengan mengikutsertakan dewan guru dan komite sekolah. Karena menggunakan MBS maka dana BOS harus dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, serta dilakukan evaluasi rutin setiap tahun, dan sekolah juga harus menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: ---------------------------
RKAS memuat BOS;
RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi dari sekolah;
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Bahwa dalam pengelolaan dan BOS SMK, Bendahara Sekolah wajib membuat pembukuan secara lengkap dari dana yang diperoleh untuk program BOS sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Dan pembukuan tersebut dilakukan oleh bendahara dengan mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran pada Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya. ----------
Bahwa Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah bersama- sama dengan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir, telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam perencanaan, pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS SMK tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, sebagai berikut:
Perencanaan BOS SMK
Bahwa Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir atas persetujuan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. selaku Kepala Sekolah pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan pendidikan (RKAS) setelah berakhirnya kegiatan BOS bersamaan dengan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban BOS, tanpa melalui rapat pembahasan sekolah yang seharusnya dihadiri dan disepakati oleh Tim Manajemen BOS SMK, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.
Perbuatan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015, Bab V. Peran Instansi terkait, Huruf D Tingkat Sekolah angka 4, yang menyatakan bahwa pengelola program BOS SMK tingkat sekolah menyusun program kerja/rencana kerja untuk penggunaan dana BOS SMK;
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 pada lampiran III :
Bab V Huruf A, Komponen Pembiayaan yang menyatakan bahwa penggunaan Dana BOS SMK di satuan pendidikan harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS SMK tingkat Satuan Pendidikan, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Kesepakatan penggunaan Dana BOS SMK harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan satuan pendidikan, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar nasional pendidikan.
Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Huruf A.1.a tentang RKAS yang menyatakan bahwa RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan khusus untuk satuan pendidikan swasta ditambah Ketua Yayasan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu satuan pendidikan dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Bab VII Pertanggungjawaban Keuangan Huruf A tentang RKAS yang menyatakan bahwa RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Ketua Yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat) dan dibuat satu kali dalam 1 tahun pada awal Tahun Pelajaran, tetapi perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.
Pengelolaan BOS SMK
Bahwa Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah tidak mencatat pengelolaan dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 di dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir, sehingga dana BOS yang diterima pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 tidak diketahui rincian penggunaannya, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
Bahwa Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 dengan total senilai Rp.1.096.023.736,- (satu milyar sembilan puluh enam juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) atas arahan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. diambil dari rekening SKMN 1 Kahayan Hilir, lalu Terdakwa Nekasony, S.Pd. menyimpan sebagian uang tersebut ke dalam rekening pribadi miliknya sejumlah Rp.735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya senilai Rp.241.000.000,- (dua ratus empat puluh satu juta rupiah) disimpan tunai dan dikelola sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM., dan senilai Rp.119.703.736,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) diserahkan oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. secara tunai kepada Terdakwa Nekasony, S.Pd. untuk dikelola membiayai kegiatan sekolah.
Perbuatan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015:
Bab V Huruf D, Tingkat Sekolah, angka 6, yang menyatakan bahwa dana BOS diwajibkan tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU);
Bab V Huruf D, Tingkat Sekolah, angka 9, yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memindah bukukan dana BOS yang diterima pada rekening lain;
Bab VI Huruf A Prinsip Pengelolaan BOS SMK, yang menyatakan bahwa pengelolaan program BOS SMK mengacu pada konsep Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management), antara lain yaitu:
Transparan
Pengelolaan dana harus dilakukan secara terbuka agar warga sekolah dan masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program.
Akuntabel
Pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang disepakati.
Efektif dan Efisien
Pemanfaatan dana harus efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tertib Adsministrasi dan Pelaporan
Sekolah penerima dana harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Bab VI Huruf B, Pengelolaan Program BOS SMK, angka 3 yang menyatakan pada tingkat sekolah, pengelolaan program ini dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Sekolah. Panitia terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah.
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 pada lampiran III: ------------
Bab II Huruf D. Program BOS SMK dan Manajemen Berbasis Satuan Pendidikan (MBS), yang menyatakan bahwa satuan pendidikan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan.
Bab III Organisasi Pelaksana, yang menyatakan bahwa Organisasi pelaksana BOS SMK meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen BOS Tingkat Pusat, Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manejemen BOS tingkat Satuan Pendidikan;
Bab VII Huruf A.1. huruf b, yang menyatakan bahwa Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga. BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah: ------------------------------------------------------------------------
Bab I Huruf E, Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah, yang menyatakan bahwa SMK harus mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisen, efektif, akuntabel, dan transparan.
Bab VII Huruf A.1. Pembukuan, yang menyatakan bahwa Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga. BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah;
Bab II Huruf D Tim BOS Sekolah, yang menyatakan bahwa kepala sekolah membentuk Tim Bos Sekolah yang memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya: menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, memenuhi transparansi pengelolaan dan penggunaan, menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap, dan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima.
Penggunaan Dan Pertanggungjawaban
Bahwa Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir atas persetujuan Kepala Sekolah yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. melakukan pembayaran terhadap setiap transaksi pengeluaran BOS SMK tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 walaupun tidak ada bukti pertanggungjawaban dan kegiatan tidak sesuai Juknis BOS, sebagai berikut:
Membayar pengeluaran Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban dengan total senilai Rp.298.168.361,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian:
-
-
-
No. Dana BOS Diterima
(Rp)
Penggunaan
(Rp)
Selisih
(Rp)1 2 3 4 5 = 3 – 4 1. TA 2015 284.233.736,00 217.578.225,00 66.655.511,00 2. TA 2016 327.950.000,00 272.948.300,00 55.001.700,00 3. TA 2017 483.840.000,00 307.328.850,00 176.511.150,00 Jumlah 1.096.023.736,00 797.855.375,00 298.168.361,00
-
-
Membayar pengeluaran Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya dengan total senilai Rp.26.495.000,- (dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sebagai berikut: ----------
Pengeluaran dana BOS untuk membayar kegiatan saksi Debby Saputra berdasarkan LPJ dengan total sebesar Rp.13.105.000,- (tiga belas juta seratus lima ribu rupiah) sedangkan yang diterima saksi Debby Saputra adalah senilai Rp.5.810.000,- (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp.7.295.000,- (tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Pengeluaran belanja buku ke CV. Hayati Tumbuh Subur senilai Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), namun karena CV. Hayati Tumbuh Subur tidak mampu menyediakan buku sesuai perjanjian, maka uang senilai Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM., akan tetapi uang tersebut tidak diserahkan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. ke SMKN 1 Kahayan Hilir.
Dengan rincian:
-
-
-
No. Uraian pada LPJ Tanggal LPJ Penerima Niliai (Rp) Sesuai LPJ Sesuai Konfirmasi Tidak Sesuai Penggunaan Sebenarnya 1 2 3 4 5 6 7 = (5 - 6) A. TA 2015 1. Konsumsi dan obat olimpiade sains nasional 06-03-2015 Sdr. Deby Eka Putra 100.000,00 - 100.000,00 2. Beli kaos tim futsal 21-03-2015 550.000,00 550.000,00 - 3. Transport pramuka di SMAN 2 Kapuas 05-05-2015 600.000,00 - 600.000,00 4. Honor pelatih badminton April + konsumsi main bola 06-05-2015 150.000,00 - 150.000,00 5. Konsumsi sepak bola 08-05-2015 210.000,00 210.000,00 - 6. Transport pelatih futsal/sepak bola Feb s.d. April 05-2015 600.000,00 - 600.000,00 7. Pelatih badminton Mei dan pelatih sepak bola 04-06-2015 350.000,00 - 350.000,00 8. Honor pelatih badminton Maret s.d. Mei 06-06-2015 375.000,00 - 375.000,00 9. Konsumsi dagongan dan terompah 30-07-2015 150.000,00 150.000,00 - 10. Transport pelatih sepak bola Juni-Juli 04-08-2015 400.000,00 - 400.000,00 11. Honor pelatih bola dan MOC 07-09-2015 750.000,00 - 750.000,00 12. Honor pelatih futsal/sepak bola Agustus – September 30-09-2015 500.000,00 500.000,00 - 13. Honor pelatih sepak bola Oktober 02-10-2015 500.000,00 500.000,00 - 14. Honor pelatih sepak bola dan badminton 02-10-2015 500.000,00 500.000,00 - 15. Transport pelatih badminton Juni s.d. September 05-10-2015 800.000,00 - 800.000,00 16. Honor pelatih futsal 02-11-2015 500.000,00 500.000,00 - 17. Honor badminton dan futsal 02-12-2015 535.000,00 - 535.000,00 18. Honor pelatih sepak bola Desember 23-12-2015 500.000,00 500.000,00 - Subjumlah A 8.070.000,00 3.410.000,00 4.660.000,00 B. TA 2017 1. Pelatih bulutangkis untuk bulan Desember 2016 11-01-2017 Sdr. Deby Eka Putra 535.000,00 - 535.000,00 2. Bantuan privat karate dan persiapan OSN 12-04-2017 200.000,00 200.000,00 - 3. Pembelian bola 11-08-2017 500.000,00 500.000,00 - 4. Biaya sumpah pemuda 22-10-2017 800.000,00 800.000,00 - 5. Honor pelatih futsal dan coordinator ekskul 16-12-2017 3.000.000,00 900.000,00 2.100.000,00 6. Pembelian buku ke CV Hayati Tumbuh Subur 26-07-2017 Sdr. Ahmad Muhyidin 19.200.000,00 19.200.000,00 Subjumlah B 24.235.000,00 2.400.000,00 21.835.000,00 Jumlah (A + B) 32.305.000,00 5.810.000,00 26.495.000,00
-
-
Membayar penggunaan Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 yang tidak sesuai Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMK dengan total senilai Rp.32.150.000 (tiga puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
No. Keterangan pada LPJ Tanggal Nilai (Rp) A. TA 2015 1. Ultah SMK 11-01-2015 10.000.000,00 2. Pinjaman Hadiah Ultah SMK 28-01-2015 1.000.000,00 3. Rekreasi Loksado 11-02-2015 1.800.000,00 4. Pinjaman ke Loksado 16-04-2015 4.000.000,00 5. Perpisahan Kelas XII 07-05-2015 1.150.000,00 6. Biaya Perjalanan ziarah 27-11-2015 2.000.000,00 Sub jumlah A 19.950.000,00 B. TA 2016 1. Biaya Ulang Tahun SMK Tahun 2016 06-01-2016 10.000.000,00 Subjumlah B 10.000.000,00 C. TA 2017 1. Transport Operasional Wakil kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana 22-06-2017 500.000,00 2. Transport Operasional Wakil kepala Sekolah Bidang Humas untuk bulan Januari – Juni 2017 05-07-2017 500.000,00 3. Transport Operasional Wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk Bulan Januari – Juni 2017 06-07-2017 1.200.000,00 Subjumlah C 2.200.000,00 Jumlah (A + B + C) 32.150.000,00
-
-
Total keseluruhan pengeluaran dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai Juknis BOS adalah sebesar Rp.356.813.361,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). ---------
Bahwa berdasarkan arahan dan persetujuan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM., Laporan Pertanggungjawaban BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 dibuat oleh Bendahara Sekolah yaitu Terdakwa Nekasony, S.Pd. dengan menggunakan bukti pendukung berupa nota-nota pembelanjaan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya, dengan cara: setelah kegiatan BOS berakhir, Terdakwa Nekasony, S.Pd. lalu membuat RAPBS yang isinya disesuaikan dengan Juknis BOS, kemudian Terdakwa Nekasony, S.Pd. membuat sendiri nota-nota belanja dan kwitansi-kwitansi pengeluaran dengan menggunakan cap stempel toko dan rumah makan palsu yang isinya disesuaikan dengan rincian kegiatan sebagaimana terurai di dalam RAPBS yang telah dibuat sebelumnya. Setelah itu barulah Terdakwa Nekasony, S.Pd. membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMK tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 dengan melampirkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar tersebut di dalamnya. -----
Perbuatan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015 Nomor Dokumen : 01-PS-2015 tanggal 30 Januari 2015:
Bab VII Huruf C. Daftar Larangan, yang menyatakan bahwa agar terhindar dari segala macam bentuk manipulasi dan penyimpangan keuangan negara, dilarang memanfaatkan dana BOS SMK yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Bab VIII Huruf A.1. Laporan Keseluruhan, yang menyatakan bahwa Laporan keseluruhan adalah laporan yang disusun oleh sekolah untuk kepentingan pertanggungjawaban pelaksanaan program, yang sekurang-kurangnya berisi informasi yang mencakup, antara lain : Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS SMK terdiri dari penggunaan dana yang berisi tentang rincian penggunaan/pembelanjaan dana untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah non personalia yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuitansi asli dan tanda terima yang tersimpan rapi di sekolah.
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 pada lampiran III : -----------
Bab II Huruf A. Satuan Pendidikan Penerima BOS SMK, angka 3 yang menyatakan bahwa semua satuan pendidikan yang menerima BOS SMK harus mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMK Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bab VII Huruf A.1. Huruf f, Bukti Pengeluaran, yang menyatakan bahwa setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah. Dan segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Bendahara BOS SMK satuan pendidikan sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah: ------------------------------------------------------------------------
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Petunjuk Teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Lampiran, Bab VII Huruf A.1. Huruf g, Bukti Pengeluaran, yang menyatakan bahwa setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah. Dan segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Keuangan Negara/Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. ----------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah bersama-sama dengan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir yang secara melawan hukum merencanakan, mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan Juknis BOS SMK tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memperkaya diri Terdakwa Nekasony, S.Pd. sebesar Rp.96.293.361,- (sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. sebesar Rp.260.520.000,- (dua ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Nekasony, S.Pd. bersama-sama dengan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.356.813.361,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) berdasarkan hasil audit BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015, 2016, Dan 2017 Nomor : 14.c/LHP/XXI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020. ------------------
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa Nekasony, S.Pd. Bin (Alm) Murjani selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor 420/ /03/SMKN-1 KH/2014 tentang Pengangkatan Bendahara tanggal 01 Februari 2014 bersama-sama dengan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. Bin Munawar selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : SK.821/002/Mut/BKPP tanggal 31 Januari 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam rentang waktu antara bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN-1) Kahayan Hilir di Jalan SMK, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatanyaitu dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri sebesar kurang lebih Rp. 130.493.361,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) atau orang lain yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. Bin Munawar sebesar kurang lebih Rp. 226.320.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plk tanggal 19 April 2021 atas nama terpidana Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. Bin Munawar, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 356.813.361,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015, 2016, Dan 2017 Nomor : 14.c/LHP/XXI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa SMKN 1 Kahayan Hilir adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 88 Tahun 2008 tentang Pembukaan dan Penegerian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2008 di Kabupaten Pulang Pisau tanggal 30 Januari 2008. -----------
Bahwa sejak bulan Januari tahun 2012 sampai dengan bulan Juni tahun 2017, SMKN 1 Kahayan Hilir dipimpin oleh Kepala Sekolah yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: SK.821/002/Mut/BKPP tanggal 31 Januari 2012 yang kemudian pada bulan Juni tahun 2017 digantikan oleh Saksi Ardiansyah, ST., MM. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/242/2017 tanggal 14 Juni 2017 dan menjabat sampai dengan sekarang. ----------------------------------------
Bahwa untuk mengurus keuangan sekolah, maka pada tahun 2014 Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. mengangkat dan menetapkan Terdakwa Nekasony, S.Pd. sebagai Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir berdasarkan Surat Keputusan Nomor 420/ /03/SMKN-1 KH/2014 tentang Pengangkatan Bendahara tanggal 01 Februari 2014, dan setelah terjadi pergantian kepala sekolah pada bulan Juni tahun 2017, Terdakwa Nekasony, S.Pd. ditetapkan kembali sebagai Bendahara Sekolah oleh Kepala Sekolah yang baru yaitu Saksi Ardiansyah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 420/ /03/SMKN-1 KH/2017 tentang Pengangkatan Bendahara tanggal 12 Juli 2017, dan selanjutnya pada tahun 2018 digantikan oleh Saksi Novia Palupi, S.Th., M.Pd. sampai dengan sekarang. --------
Bahwa pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Kahayan Hilir menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun dengan memberikan dana langsung kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah dan pembiayaan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran. ---------------------------
Bahwa Dana BOS yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 bersumber dari APBN yang ditetapkan dalam DIPA Kemendikbud, yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dan satuan biaya bantuan, dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------
Tahun 2015 Dana BOS senilai Rp. 284.233.736,- (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah); ---
Tahun 2016 senilai Rp. 327.950.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------
Tahun 2017 senilai Rp. 483.840.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------
Sehingga total Dana BOS yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 adalah senilai Rp. 1.096.023.736,- (satu milyar sembilan puluh enam juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, sebagai berikut: ----------
Penyaluran dana BOS tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke lembaga penyalur kemudian dilanjutkan ke rekening Bank BRI atas nama SMKN 1 Kahayan Hilir dengan nomor rekening 0180-01-000602-30-5; -----------------------
Penyaluran dana BOS tahun 2016 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui mekanisme penyaluran dari RKUN ke RKUD kemudian dilanjutkan ke rekening Bank Kalteng atas nama SMKN 1 Kahayan Hilir dengan nomor rekening 601-002-000000427-3; -------------------------------------------------------------
Penyaluran dana BOS tahun 2017 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui mekanisme penyaluran dari RKUN ke RKUD kemudian dilanjutkan ke rekening Bank Kalteng atas nama SMKN 1 Kahayan Hilir dengan nomor rekening 601-002-000000427-3. -------------------------------------------------------------
Bahwa rekening SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 ditandatangani oleh Kepala Sekolah SKMN 1 yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. dan Bendahara Sekolah yaitu Terdakwa Nekasony, S.Pd., dan untuk dapat menarik dana BOS dari Bank, maka persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah;
Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Sekolah;
Kartu Identitas Kepala Sekolah (KTP/SIM atau lainnya);
Kartu Identitas Bendahara Sekolah (KTP/SIM atau lainnya);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sekolah.
Bahwa Dana BOS yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 disalurkan dalam beberapa tahapan, sebagai berikut: -------
-
No. Uraian Tanggal Diterima Jumlah Diterima
Rp
A. TA. 2015 Semester I 09-04-2015 133.995.869 Semester II 26-10-2015 150.237.867 Sub Jumlah A 284.233.736 B. TA. 2016 Triwulan I 21-03-2016 86.450.000 Triwulan I 19-04-2016 86.100.000 Triwulan III 23-08-2016 85.400.000 Triwulan IV 10-11-2016 70.000.000 Sub Jumlah B 327.950.000 C. TA. 2017 Kekurangan BOS 2016 05-01-2017 14.000.000 Triwulan I 29-05-2017 90.440.000 Triwulan I 10-07-2017 180.880.000 Triwulan III 11-10-2017 108.360.000 Triwulan IV 08-12-2017 90.160.000 Sub Jumlah C 483.840.000 Jumlah (A+B+C) 1.096.023.736
Bahwa Dana BOS yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 ditarik tunai oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. dan Terdakwa Nekasony, S.Pd., dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------
-
No. Penarik Dana Tanggal Jumlah (Rp) 1. Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. dan Nekasony, S.Pd. 09-04-2015 133.995.869 26-10-2015 150.237.867 23-03-2016 86.450.000 11-05-2016 86.100.000 26-08-2016 85.400.000 14-11-2016 70.000.000 26-01-2017 14.000.000 Sub Jumlah 1 626.183.736 2. Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. 02-06-2017 90.440.000 13-07-2017 180.880.000 Sub Jumlah 1 271.320.000 3. Nekasony, S.Pd. 16-10-2017 108.360.000 18-12-2017 90.160.000 Sub Jumlah 1 198.520.000 Jumlah (1+2+3) 1.096.023.736
Bahwa setelah Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 dengan total senilai Rp. 1.096.023.736,- (satu milyar sembilan puluh enam juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) diambil tunai dari rekening SMKN 1 Kahayan Hilir, selanjutnya atas arahan dan persetujuan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM., sebagian dana BOS tersebut dimasukan ke dalam 2 (dua) rekening Bank BRI Cabang Pulang Pisau milik Terdakwa Nekasony, S.Pd. yaitu rekening nomor 360501002451503 dan rekening nomor 36051009110530, dengan rincian sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
-
No. Rekening BRI 360501002451503 Rekening BRI 36051009110530 Tanggal Setor Jumlah (Rp) Tanggal Setor Jumlah (Rp) 1. - - 09-04-2015 120.000.000 2. - - 26-10-2015 130.000.000 3. - - 23-03-2016 70.000.000 4. - - 11-05-2016 110.000.000 5. - - 26-08-2016 55.000.000 6. - - 14-11-2016 50.000.000 7. - - 02-06-2017 30.000.000 8. 16-10-2017 60.000.000 16-10-2017 60.000.000 9. 19-12-2017 20.000.000 19-12-2017 30.000.000 Jumlah Setoran 80.000.000 Jumlah Setoran 655.000.000 Total disimpan di kedua rekening BRI An. Nekasony, S.Pd. senilai Rp. 735.000.000
Sehingga tersisa tunai senilai Rp. 361.023.736,- (tiga ratus enam puluh satu juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) yang kemudian disimpan dan dikelola sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. yaitu senilai Rp. 241.320.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya senilai Rp. 119.703.736,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) diserahkan tunai kepada Terdakwa Nekasony, S.Pd. untuk dikelola membiayai kegiatan sekolah. ------------
Bahwa dana BOS senilai Rp. 241.320.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan tunai dan dikelola sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM., merupakan dana BOS tahun 2017 triwulan I dan triwulan II yang diambil sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. dari rekening sekolah dan digunakan untuk: -------------------------------------------------------
Dana BOS Triwulan I senilai Rp. 90.440.000,- (sembilan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), digunakan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., MM. untuk mengganti dana pribadinya dengan alasan terpakai untuk membiayai kegiatan sekolah sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2017 sebesar Rp. 60.440.000,- (enam puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa Nekasony, S.Pd. untuk membiayai kegiatan sekolah;
Dana BOS Triwulan II senilai Rp. 180.880.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dipegang dan dikelola sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd., digunakan untuk membayar honororium guru, kegiatan sekolah, dan membeli buku untuk bahan ajar pada CV. Baruna Sakti dan CV. Hayati Tumbuh Subur. Selain itu, sebagian dana BOS tersebut juga terdakwa berikan kepada Terdakwa Nekasony, S.Pd. senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih atas bantuannya selama menjadi bendahara sekolah. --------------------------------------
Bahwa dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan keuangan dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, SMKN 1 Kahayan Hilir harus berpedoman pada Petunjuk Teknis BOS SMK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut: ----------------------------------------------
1. Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015 Nomor : 01-PS-2015 tanggal 30 Januari 2015 dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2015; --------------------------------------------------------------------
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. ----------------------------
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis BOS SMK Tahun 2015, peruntukan dana BOS SMK adalah untuk digunakan membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia, yang meliputi: ----------------------------------------
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
2. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4. Pembelian peralatan pendidikan;
5. Pembelian bahan praktek/bahan habis pakai;
6. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler;
7. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi;
8. Penyelenggaraan praktek kerja industri /PKL (dalam Negeri);
9. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
10. Langganan daya dan jasa lainnya;
11. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB);
12. Pengembangan Sekolah Rujukan;
13. Peningkatan Mutu proses pembelajaran;
14. Operasional Layanan sekolah berbasis TIK;
15. Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak terkait meliputi biaya fotocopy dan konsumsi penyusunan laporan.
BOS SMK dilarang digunakan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: -----
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Memanfaatkan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis;
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/provinsi/pusat/atau pihak lainnya;
5. Menanamkan saham;
6. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMK perpajakan program BOS SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/kota dan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis BOS SMK Tahun 2016, BOS SMK Tahun 2016 digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
1. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Bacaan;
2. Pembiayaan pengelolaan satuan pendidikan;
3. Pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran;
4. Pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran;
5. Langganan daya dan jasa;
6. Penyelenggaraan evaluasi pembelajaran;
7. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa esktrakulikuler dan intrakulikuler;
8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana satuan pendidikan;
9. Kegiatan penerimaan peserta didik baru;
10. Penyelenggaran kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi kejuruan;
11. Penyelenggaran praktek kerja industry atau praktek kerja lapangan dan magang;
12. Pengembangan sekolah rujukan;
13. Peningkatan mutu proses pembelajaran;
14. Pengelolaan layanan satuan pendidikan berbasis TIK;
15. Biaya asuransi keamanan dan keselamatan satuan pendidikan serta penanggulangan bencana;
16. Pembelian peralatan komputer pembelajaran;
17. Biaya penyusunan dan pelaporan.
BOS SMK yang diterima oleh satuan pendidikan tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMK atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris satuan pendidikan);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMK/perpajakan program BOS SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis BOS SMK Tahun 2017, ketentuan penggunaan BOS pada SMK sebagai berikut: -----------------------------------------------
1. Pengembangan perpustakaan;
2. Penerimaan peserta didik baru;
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler;
4. Kegiatan evaluasi pembelajaran;
5. Pengelolaan sekolah;
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah;
7. Langganan daya dan jasa;
8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah;
9. Pembayaran honor;
10. Pembelian alat multi media pembelajaran;
11. Penyelenggaran kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi kejuruan;
12. Penyelenggaran bursa kerja khusus SMK dan atau praktek kerja industry atau praktek kerja lapangan di dalam negeri dan pemagangan.
BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk: ----------------------
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa berdasarkan Juknis BOS Tahun 2015, pada tingkat sekolah, pengelolaan program BOS SMK dilakukan oleh “PANITIA” yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, yang terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah. Dengan susunan sebagai berikut:
1. Penanggung jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah;
2. Ketua panitia pelaksana, dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru yang relevan;
3. Penanggungjawab pada setiap kegiatan, oleh para guru;
4. Pengelola keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau bendahara yang ditunjuk khusus oleh kepala sekolah.
Bahwa berdasarkan Juknis BOS Tahun 2016, yang seharusnya menjadi organisasi pelaksana BOS SMK adalah “TIM MANAJEMEN BOS SMK” Tingkat Satuan Pendidikan yang ditentukan bersama melalui mekanisme Rapat Komite Sekolah yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Satuan Pendidikan, dengan struktur keanggotaan sebagai berikut : -----------------------------
1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
2. Ketua Pelaksana BOS SMK : Wakil Kepala Sekolah
3. Anggota :
a. Bendahara BOS SMK;
b. Unsur dari Komite Sekolah;
c. Satu orang dari unsur orang tua peserta didikdi luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan integritasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
d. Operator Dapodik SMK.
Bahwa berdasarkan Juknis BOS Tahun 2017, yang seharusnya menjadi pelaksana kegiatan BOS adalah “TIM BOS SEKOLAH” yang dibentuk oleh Kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
2. Anggota :
a. Bendahara;
b. 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
c. Penanggung jawab pendataan.
Bahwa pengelolaan dana BOS menjadi kewenangan SMKN 1 Kahayan Hilir yang dilakukan secara mandiri dengan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam hal melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah, dengan mengikutsertakan dewan guru dan komite sekolah. Karena menggunakan MBS maka dana BOS harus dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, serta dilakukan evaluasi rutin setiap tahun, dan sekolah juga harus menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: ---------------------------
RKAS memuat BOS;
RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi dari sekolah;
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Bahwa dalam pengelolaan dan BOS SMK, Bendahara Sekolah wajib membuat pembukuan secara lengkap dari dana yang diperoleh untuk program BOS sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Dan pembukuan tersebut dilakukan oleh bendahara dengan mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran pada Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya. ----------
Bahwa Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah bersama-sama dengan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dengan melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------
Perencanaan BOS SMK
Bahwa Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir atas persetujuan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. selaku Kepala Sekolah pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan pendidikan (RKAS) setelah berakhirnya kegiatan BOS bersamaan dengan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban BOS, tanpa melalui rapat pembahasan sekolah yang seharusnya dihadiri dan disepakati oleh Tim Manajemen BOS SMK, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.
Perbuatan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015, Bab V. Peran Instansi Terkait, Huruf D Tingkat Sekolah angka 4, yang menyatakan bahwa pengelola program BOS SMK tingkat sekolah menyusun program kerja/rencana kerja untuk penggunaan dana BOS SMK;
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 pada lampiran III:
Bab V Huruf A, Komponen Pembiayaan yang menyatakan bahwa penggunaan Dana BOS SMK di satuan pendidikan harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS SMK tingkat Satuan Pendidikan, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Kesepakatan penggunaan Dana BOS SMK harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan satuan pendidikan, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar nasional pendidikan.
Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Huruf A.1.a tentang RKAS yang menyatakan bahwa RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan khusus untuk satuan pendidikan swasta ditambah Ketua Yayasan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu satuan pendidikan dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Bab VII Pertanggungjawaban Keuangan Huruf A tentang RKAS yang menyatakan bahwa RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Ketua Yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat) dan dibuat satu kali dalam 1 tahun pada awal Tahun Pelajaran, tetapi perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.
Pengelolaan BOS SMK
1. Bahwa Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah tidak mencatat pengelolaan dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 di dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir, sehingga dana BOS yang diterima pada tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 tidak diketahui rincian penggunaannya, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
2. Bahwa Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 dengan total senilai Rp.1.096.023.736,- (satu milyar sembilan puluh enam juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) atas arahan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. diambil dari rekening SKMN 1 Kahayan Hilir, lalu disimpan di dalam rekening pribadi milik Terdakwa Nekasony, S.Pd. senilai Rp.735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya senilai Rp.241.000.000,- (dua ratus empat puluh satu juta rupiah) disimpan tunai dan dikelola sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM., dan senilai Rp.119.703.736,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) diserahkan oleh Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. secara tunai kepada Terdakwa Nekasony, S.Pd. untuk dikelola membiayai kegiatan sekolah.
Perbuatan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015:
Bab V Huruf D, Tingkat Sekolah, angka 6, yang menyatakan bahwa dana BOS diwajibkan tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU);
Bab V Huruf D, Tingkat Sekolah, angka 9, yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memindah bukukan dana BOS yang diterima pada rekening lain;
Bab VI Huruf A Prinsip Pengelolaan BOS SMK, yang menyatakan bahwa pengelolaan program BOS SMK mengacu pada konsep Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management), antara lain yaitu:
Transparan
Pengelolaan dana harus dilakukan secara terbuka agar warga sekolah dan masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program.
Akuntabel
Pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang disepakati.
Efektif dan Efisien
Pemanfaatan dana harus efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tertib Adsministrasi dan Pelaporan
Sekolah penerima dana harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Bab VI Huruf B, Pengelolaan Program BOS SMK, angka 3 yang menyatakan pada tingkat sekolah, pengelolaan program ini dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Sekolah. Panitia terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah.
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 pada lampiran III:
Bab II Huruf D. Program BOS SMK dan Manajemen Berbasis Satuan Pendidikan (MBS), yang menyatakan bahwa satuan pendidikan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan.
Bab III Organisasi Pelaksana, yang menyatakan bahwa Organisasi pelaksana BOS SMK meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen BOS Tingkat Pusat, Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manejemen BOS tingkat Satuan Pendidikan;
Bab VII Huruf A.1. huruf b, yang menyatakan bahwa Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga. BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah:
Bab I Huruf E, Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah, yang menyatakan bahwa SMK harus mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisen, efektif, akuntabel, dan transparan.
Bab VII Huruf A.1. Pembukuan, yang menyatakan bahwa Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga. BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah;
Bab II Huruf D Tim BOS Sekolah, yang menyatakan bahwa kepala sekolah membentuk Tim Bos Sekolah yang memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya: menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, memenuhi transparansi pengelolaan dan penggunaan, menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap, dan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima.
Penggunaan Dan Pertanggungjawaban
Bahwa Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir atas persetujuan Kepala Sekolah yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. melakukan pembayaran terhadap setiap transaksi pengeluaran BOS SMK tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 walaupun tidak ada bukti pertanggungjawaban dan kegiatan tidak sesuai Juknis BOS, sebagai berikut:
Membayar pengeluaran Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban dengan total senilai Rp.298.168.361,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------
-
-
-
No. Dana BOS Diterima
(Rp)
Penggunaan
(Rp)
Selisih
(Rp)1 2 3 4 5 = 3 – 4 1. TA 2015 284.233.736,00 217.578.225,00 66.655.511,00 2. TA 2016 327.950.000,00 272.948.300,00 55.001.700,00 3. TA 2017 483.840.000,00 307.328.850,00 176.511.150,00 Jumlah 1.096.023.736,00 797.855.375,00 298.168.361,00
-
-
Membayar pengeluaran Dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya dengan total senilai Rp. 26.495.000,- (dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sebagai berikut: ----------
Pengeluaran dana BOS untuk membayar kegiatan saksi Debby Saputra berdasarkan LPJ dengan total sebesar Rp.13.105.000,- (tiga belas juta seratus lima ribu rupiah) sedangkan yang diterima saksi Debby Saputra adalah senilai Rp.5.810.000,- (lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp.7.295.000,- (tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Pengeluaran belanja buku ke CV. Hayati Tumbuh Subur senilai Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), namun karena CV. Hayati Tumbuh Subur tidak mampu menyediakan buku sesuai perjanjian, maka uang senilai Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM., akan tetapi uang tersebut tidak diserahkan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. ke SMKN 1 Kahayan Hilir.
Dengan rincian sebagai berikut:
-
-
-
No. Uraian pada LPJ Tanggal LPJ Penerima Niliai (Rp) Sesuai LPJ Sesuai Konfirmasi Tidak Sesuai Penggunaan Sebenarnya 1 2 3 4 5 6 7 = (5 - 6) A. TA 2015 1. Konsumsi dan obat olimpiade sains nasional 06-03-2015 Sdr. Deby Eka Putra 100.000,00 - 100.000,00 2. Beli kaos tim futsal 21-03-2015 550.000,00 550.000,00 - 3. Transport pramuka di SMAN 2 Kapuas 05-05-2015 600.000,00 - 600.000,00 4. Honor pelatih badminton April + konsumsi main bola 06-05-2015 150.000,00 - 150.000,00 5. Konsumsi sepak bola 08-05-2015 210.000,00 210.000,00 - 6. Transport pelatih futsal/sepak bola Feb s.d. April 05-2015 600.000,00 - 600.000,00 7. Pelatih badminton Mei dan pelatih sepak bola 04-06-2015 350.000,00 - 350.000,00 8. Honor pelatih badminton Maret s.d. Mei 06-06-2015 375.000,00 - 375.000,00 9. Konsumsi dagongan dan terompah 30-07-2015 150.000,00 150.000,00 - 10. Transport pelatih sepak bola Juni-Juli 04-08-2015 400.000,00 - 400.000,00 11. Honor pelatih bola dan MOC 07-09-2015 750.000,00 - 750.000,00 12. Honor pelatih futsal/sepak bola Agustus – September 30-09-2015 500.000,00 500.000,00 - 13. Honor pelatih sepak bola Oktober 02-10-2015 500.000,00 500.000,00 - 14. Honor pelatih sepak bola dan badminton 02-10-2015 500.000,00 500.000,00 - 15. Transport pelatih badminton Juni s.d. September 05-10-2015 800.000,00 - 800.000,00 16. Honor pelatih futsal 02-11-2015 500.000,00 500.000,00 - 17. Honor badminton dan futsal 02-12-2015 535.000,00 - 535.000,00 18. Honor pelatih sepak bola Desember 23-12-2015 500.000,00 500.000,00 - Sub jumlah A 8.070.000,00 3.410.000,00 4.660.000,00 B. TA 2017 1. Pelatih bulutangkis untuk bulan Desember 2016 11-01-2017 Sdr. Deby Eka Putra 535.000,00 - 535.000,00 2. Bantuan privat karate dan persiapan OSN 12-04-2017 200.000,00 200.000,00 - 3. Pembelian bola 11-08-2017 500.000,00 500.000,00 - 4. Biaya sumpah pemuda 22-10-2017 800.000,00 800.000,00 - 5. Honor pelatih futsal dan coordinator ekskul 16-12-2017 3.000.000,00 900.000,00 2.100.000,00 6. Pembelian buku ke CV Hayati Tumbuh Subur 26-07-2017 Sdr. Ahmad Muhyidin 19.200.000,00 19.200.000,00 Sub jumlah B 24.235.000,00 2.400.000,00 21.835.000,00 Jumlah (A + B) 32.305.000,00 5.810.000,00 26.495.000,00
-
-
Membayar penggunaan dana BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 yang tidak sesuai Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMK dengan total senilai Rp.32.150.000 (tiga puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
No. Keterangan pada LPJ Tanggal Nilai (Rp) A. TA 2015 1. Ultah SMK 11-01-2015 10.000.000,00 2. Pinjaman Hadiah Ultah SMK 28-01-2015 1.000.000,00 3. Rekreasi Loksado 11-02-2015 1.800.000,00 4. Pinjaman ke Loksado 16-04-2015 4.000.000,00 5. Perpisahan Kelas XII 07-05-2015 1.150.000,00 6. Biaya Perjalanan ziarah 27-11-2015 2.000.000,00 Sub jumlah A 19.950.000,00 B. TA 2016 1. Biaya Ulang Tahun SMK Tahun 2016 06-01-2016 10.000.000,00 Subjumlah B 10.000.000,00 C. TA 2017 1. Transport Operasional Wakil kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana 22-06-2017 500.000,00 2. Transport Operasional Wakil kepala Sekolah Bidang Humas untuk bulan Januari – Juni 2017 05-07-2017 500.000,00 3. Transport Operasional Wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk Bulan Januari – Juni 2017 06-07-2017 1.200.000,00 Subjumlah C 2.200.000,00 Jumlah (A + B + C) 32.150.000,00
-
-
Total keseluruhan pengeluaran dana BOS SMK yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai Juknis BOS adalah senilai Rp. 356.813.361,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). -----------------------------
Bahwa berdasarkan arahan dan persetujuan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir yaitu Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM., Laporan Pertanggungjawaban BOS tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 dibuat oleh Bendahara Sekolah yaitu Terdakwa Nekasony, S.Pd. dengan menggunakan bukti pendukung berupa nota-nota pembelanjaan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya, dengan cara: setelah kegiatan BOS berakhir, Terdakwa Nekasony, S.Pd. lalu membuat RAPBS yang isinya disesuaikan dengan Juknis BOS, kemudian Terdakwa Nekasony, S.Pd. membuat sendiri nota-nota belanja dan kwitansi-kwitansi pengeluaran dengan menggunakan cap stempel toko dan rumah makan palsu yang isinya disesuaikan dengan rincian kegiatan sebagaimana terurai di dalam RAPBS yang telah dibuat sebelumnya. Setelah itu barulah Terdakwa Nekasony, S.Pd. membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMK Tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 dengan melampirkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar tersebut di dalamnya. -----
Perbuatan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
Petunjuk Teknis 2015 Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015 Nomor Dokumen : 01-PS-2015 tanggal 30 Januari 2015: Bab VII Huruf C. Daftar Larangan, yang menyatakan bahwa agar terhindar dari segala macam bentuk manipulasi dan penyimpangan keuangan negara, dilarang memanfaatkan dana BOS SMK yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Bab VIII Huruf A.1. Laporan Keseluruhan, yang menyatakan bahwa Laporan keseluruhan adalah laporan yang disusun oleh sekolah untuk kepentingan pertanggungjawaban pelaksanaan program, yang sekurang-kurangnya berisi informasi yang mencakup, antara lain: Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS SMK terdiri dari penggunaan dana yang berisi tentang rincian penggunaan/pembelanjaan dana untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah non personalia yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuitansi asli dan tanda terima yang tersimpan rapi di sekolah.
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 pada lampiran III: ------------
Bab II Huruf A. Satuan Pendidikan Penerima BOS SMK, angka 3 yang menyatakan bahwa semua satuan pendidikan yang menerima BOS SMK harus mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMK Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bab VII Huruf A.1. Huruf f, Bukti Pengeluaran, yang menyatakan bahwa setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah. Dan segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Bendahara BOS SMK satuan pendidikan sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah: ------------------------------------------------------------------------
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Petunjuk Teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Lampiran, Bab VII Huruf A.1. Huruf g, Bukti Pengeluaran, yang menyatakan bahwa setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah. Dan segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Keuangan Negara/Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. ----------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nekasony, S.Pd. selaku Bendahara Sekolah bersama-sama dengan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dalam merencanakan, mengelola, menggunakan dan mempertanggung jawabkan Dana BOS SMK tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017 yang tidak sesuai dengan Juknis BOS SMK Tahun 2015, Tahun 2016, dan Tahun 2017, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah menguntungkan diri Terdakwa Nekasony, S.Pd. sebesar Rp.96.293.361,- (sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dan Saksi Ahmad Muhyidin, S.Pd. MM. sebesar Rp.260.520.000,- (dua ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.356.813.361,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) berdasarkan hasil audit BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 Nomor : 14.c/LHP/XXI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020. ----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 13 September 2021 tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 20 September 2021 Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK KALTENG CABANG PULANG PISAU nomor rekening 601-002-000000427-3 atas nama SMKN1 Kahayan Hilir periode 01-01-2016 s/d 31-12-2016;
1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK KALTENG CABANG PULANG PISAU nomor rekening 601-002-000000427-3 atas nama SMKN1 Kahayan Hilir periode 01-01-2017 s/d 31-12-2017;
1 (satu) lembar asli Kwitansi PT. BANK RAKYAT INDONESIA an. SMKN 1 KAHAYAN HILIR no rekening 0180-01-000602-30-5, pengambilan dana BOS tanggal 06/03/2015 dan 31/03/2015 tanggal 09 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi PT. BANK RAKYAT INDONESIA an. SMKN 1 KAHAYAN HILIR no rekening 0180-01-000602-30-5 tanggal 26 Oktober 2015, telah terima uang dari kanca BRI Kuala Kapuas untuk pembayaran Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir sebesar Rp.150.237.867,00;
1 (satu) bundel asli dokumen No. 01-PS-2015, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK tahun 2015 tanggal 30 januari 2015;
1 (satu) bundel asli dokumen Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk sekolah menengah kejuruan tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 08 Tahun 20017 tanggal 22 Pebruari 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ;
1 (satu) bundel asli laporan inventaris sarana prasarana SMKN 1 KAHAYAN HILIR tahun 2015/2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Semester I periode Januari s/d Juni tahun 2015;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Semester II periode Juli s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I periode Januari s/d Maret tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II periode April s/d Juni tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III periode Juli s/d September tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV periode Oktober s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel Asli asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I periode Januari s/d Maret tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II periode April s/d Juni tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III periode Juli s/d September tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV periode Oktober s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan gaji Bank BRI No. Rekening 360501002451503 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan gajih Bank BRI No. Rekening 360501002451503 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan gajih Bank BRI No. Rekening 360501002451503 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan Dana BOS Bank BRI No. Rekening 360501009110530 a.n NEKASONY tanggal laporan 18 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan Dana BOS Bank BRI No. Rekening 360501009110530 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan Dana BOS Bank BRI No. Rekening 360501009110530 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
19 (Sembilan Belas) Buah CAP STEMPEL sebagai berikut :
KIOS “TANI” Beruntung Jaya Pasar Patanak Pulang Pisau;
Toko Mika pulang pisau jual beli sembako dll;
Fotocopy & alat tulis kantor “ANDIN” pulang pisau;
“CAHAYA HIDUP”;
RM. MAMA;
TOKO “USAHA JAYA”;
TOKO “ANDRE SPORTS”;
Jual alat-alat tulis “CHIA”;
SK SINAR KENCANA Fotocopy & Atk;
UD. TITIPAN ILAHI;
TOKO “HAIKAL”;
AZ AZComEc;
UD. MULYA;
FOTOCOPY “DUA GITA”;
FOTOCOPY DAN ATK “ANNISA”;
TOKO “HUMAIRA”;
FOTOCOPY & ATK “METRO”;
DIELVA PONSEL ALAT TULIS KANTOR;
TOKO AGOES SPORT & MUSIK;
1 (satu) bundel asli Kuitansi pembayaran tahun 2015;
1 (satu) bundel asli Kuitansi pembayaran tahun 2016;
1 (satu) bundel asli Kuitansi pembayaran tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dukumen transport tahun 2015;
1 (satu) bundel asli dukumen transport tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dukumen transport tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Kuitansi dan Daftar penerima transport proktor dan teknisi ujian akhir semester kelas X tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Kuitansi dan daftar penerima transport proktor dan teknisi simulasi USBN BK tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Nota Pembayaran tahun 2015;
1 (satu) bundel asli Nota Pembayaran tahun 2016;
1 (satu) bundel asli Nota Pembayaran tahun 2017;
1 (satu) bundel Fotocopy rincian Pengeluaran Pembuatan Green House tahun 2015;
1 (satu) bundel fotocopy rincian Daftar Pengeluaran Taman Akuntansi, WC Sekolah dan Kolam Ikan Perikanan dan Taman Sekolah tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Rekap Pembayaran Kelas X tahun tahun 2016/2017;
1 (satu) bundel fotocopy Rekap Pembayaran Kelas X tahun 2017/2018;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi BANK BRI An. SMKN 1 Kahayan Hilir No. Rekening 018001000602305 tanggal 28 April 2020 Periode Januari s/d Desember 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Buku Rekening Bank BRI An. SMKN 1 Kahayan Hilir No. Rekening 3605-01-010099-53-1.
1 (satu) lembar fotocopy Buku Rekening Bank Pembangunan Kalteng an. SMKN 1 Kahayan Hilir No. Rekening 601-201-000009087-4.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor : 420//03/SMKN-1 KH/2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Pengangkatan NEKASONY, S.Pd sebagai bendahara Dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor : 420//03/SMKN-1 KH/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pengangkatan NEKASONY, S.Pd sebagai bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir.
1 (satu) bundel asli catatan kekurangan bukti pengeluaran Nekasony tahun 2015 s/d 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : SK.821/002/Nut/BKPP tanggal 31 Januari 2012 tentang Pengangkatan AHMAD MUHYIDIN, S.Pd. sebagai Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Pulang Pisau Nomor : 263/BPPs/BKPP/2012 tanggal 01 Pebruari 2012 tentang pengangkatan dalam AHMAD MUHYIDIN dalam jabatan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/243/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Pembebastugasan sebagai Kepala Sekolah Menengah (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 28 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 17 Oktober 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 17 Oktober 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 17 Oktober 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Oktober tahun 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/242/2017 tentang Pengukuhan, Roasi dan Promosi Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Ardiansyah, ST, MT sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Ardiansyah, ST, MT sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor 213/Kepsek/SPP/VI/BKD/2017 tanggal 14 Juni 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran denga nomor rekening 0601-302-000000427-3 atas nama nasabah SMKN 1 Kahayan Hilir Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Dsember 2017;
1 (satu) lembar asli nota pembayaran jasa angkut meja dan kursi dari toko tunas jaya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 738001000716531 a.n Supriyanto tanggal laporan 18 Oktober 2018 periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 738001000716531 a.n Supriyanto tanggal laporan 18 Oktober 2018 periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 738001000716531 a.n Supriyanto tanggal laporan 19 Oktober 2018 periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Kahayan Hilir Nomor : 420/245/03/SMKN-1 KH/2014 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Pembentukan Komite SMK Negeri 1 Kahayan Hilir periode 2014-2017.
Uang Tunai Sebesar Rp. 75.000.000,-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selanjutnya mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ardiansyah, ST. MM, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir (Juni 2017 sampai sekarang);
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah membaca terlebih dahulu materi BAP dimaksud;
Bahwa saksi mengetahui bahwa ia diperiksa dalam perkara ini berhubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 yang bersumber dari dana APBN;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir Tahun 2015, 2016 dan 2017 karena tidak pernah dilibatkan. Pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Guru Fisika dan Kesenian, lalu tahun 2016 diangkat menjadi Kepala unit Produksi yang tugasny amenentukan tempat magang bagi siswa-siswa kelas XI dan XII. Pada tanggal 14 Juni Tahun 2017 Sakai diangkat sebagai kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, yang tugasnya manajerial, seperti mengatur jam mengajar, mengecek presensi, menyusun rencana kegiatan sekolah, dll;
Bahwa Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015-2017 adalah Ahmad Muhyidin, S.Pd, M.Pd. Sedangkan Bendaharanya adalah Nekasony sampai tahun 2018. Kemudian, Terdakwa mengundurkan diri dan sekarang bendaharanya adalah Novia Palupi;
Bahwa saksi tidak pernah diundang rapat pembahasan dana BOS. Setahu saksi tidak pernah ada rapat atau pengumuman dari Kepala Sekolah terkait dana BOS tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui peraturan terkait dana BOS tahun 2015-2017. Tetapi ketika saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah pada bulan Juni 2017 saksi mengetahui peraturan tersebut, yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS;
Bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Sekolah saksi pernah menanyakan status dana BOS kepada Terdakwa, dan jawabannya adalah tidak ada saldo dana BOS per bulan Oktober 2017. Hal ini tercatat dalam rekening koran rekening sekolah;
Bahwa saksi pernah minta uang kepada Kepala Sekolah atau Bendahara ketika ada kegiatan sekolah. Saksi juga pernah minta barang secara lisan, langsung kepada Kepala Sekolah (Ahmad Muhidin). Terdakwa Nekasony tidak pernah meminta bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran uang yang telah diserahkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah minta dana untuk kegiatan di luar daerah ;
Bahwa saat terjadi pergantian Kepala Sekolah tidak ada serah terima pengelolaan dana BOS bahkan penyerahan formalitaspun tidak ada. Yang diserahkan hanya SK, sedangkan buku kas umum tidak diserahkan juga;
Bahwa setiap ada kegiatan menggunakan dana pribadi dulu, lalu diganti dengan dana dari BOS;
Bahwa saksi tidak mengetahui dana BOS disimpan oleh siapa. Saksi tahu dari Bendahara baru bahwa ada mutasi Bank kalteng sebesar 80 juta rupiah yang ada di rekening koran, tetapi saksi tidak tahu uang tersebut dimasukkan oleh siapa dan digunakan untuk apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pencairan dana BOS. Ketika menjadi Kepala Sekolah baru saksi mengetahui mekanisme pencairan dana BOS, yang intinya harus ada tanda tangan kepala Sekolah dan Bendahara. Dana BOS harus dimasukkan ke rekening sekolah, bukan rekening pribadi. Cara pengajuan dana BOS dimulai dari mendata jumlah siswa yang masuk tahun ajaran baru ke Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), selanjutnya operator sekolah memasukkan DAPODIK ke Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN). Setelah lolos verifikasi melalui sistem, tinggal menunggu dana BON masuk rekening sekolah;
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK Tim pengelolaan BON dari Tahun 2015 sampai 2017;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp1.500.000 untuk transportasi pembinaan tari SMPKN 1 Kahayan Hilir dan tanda tangan yang ada di kuitansi yang ditunjukkan di depan persidangan bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat komite;
Bahwa saksi tidak mengetahui stempel-stempel yang ditunjukkan di depan persidangan. Ada 19 buah stempel;
Bahwa tidak pernah ada pelatihan bendahara, sebelum saksi menjadi Kepala Sekolah juga tidak ada pembukuan dana BOS, tidak ada Buku Kas;
Bahwa ketika menjadi Kepala Sekolah, saksi mmebentuk panitia dana BOS yang terdiri dari Dewan Guru, Kepala Sekolah dan Komite, lalu diangkat Bendahara Sekolah. Tugas dan tanggungjawab Tim Pengelola dana BOS diatur di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS;
Bahwa saksi menerangkan pada periode April-Juli 2017 ada buku pelajaran yang ditaruh di depan rumah dinas dia dan perpustakaan. Lalu saksi bertanya kepada Terdakwa, dan dijawab bahwa buku tersebut dibeli oleh Ahmad Muhidin dengan mengganakan dana BOS triwulan II. Sedankan buku yang ditaruh di perpustakaan kemungkinan juga dari Ahmad Muhidin; Buku tersebut dikirim secara diam-diam pada tengah malam, sehingga tidak ada berita acara serah terimanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada RAB BOS tahun 2015, 2016 dan 2017;
Bahwa rekening sekolah untuk penerimaan dana BOS ketika saksi menjadi Kepala Sekolah masih dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa pengelolaan dana BOS sejak saksi menjadi Kepala Sekolah didasarkan pada Juknis, yaitu: pengelolaan dana BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS), dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
Melakukan evaluasi setiap tahun;
Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS}, dengan ketentuan :
RKAS memuat BOS;
RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa terkait pencairan dana BOS triwulan II periode April-Juli, saksi menerangkan bahwa uang tersebut sudah dicairkan dan dikelola oleh Ahmad Muhidin.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa:
Pada tahun 2017 buku kasnya diambil oleh Kepala Sekolah Ahmad Muhidin;
Pengambilan dana BOS seharusnya dengan kepala Sekolah;
Dalam melakukan sesuatu misalnya mengambil uang, selalu atas perintah Kepala Sekolah;
Atas tanggapan dari Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
Supriyanto, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah PNS (guru pada SMKN 1 Kahayan Hilir) yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah;
Bahwa saksi mengetahui SMKN 1 Kahayan Hilir menerima dana BOS yang dikelola oleh Kepala Sekolah dan bendahara. Dana BOS bersumber dari APBN;
Bahwa saksi tidak memiliki kapasitas untuk mengelola dana BOS, hanya diminta bantuan oleh Kepala Sekolah untuk membeli ATK (yang di ruang tata usaha), sarana dan prasarana sekolah (pembuatan green house, pembuatan alat teknologi tepat guna, perbaikan mesin pakan perikanan, perbaikan instalasi listrik sekolah, alat dan bahan praktik, Jaringan internet, tagihan internal, pembuatan alat hidroponik, taman sekolah, pembelian bel listrik sekolah, alat-alat pramuka, pembayaran baju batik sekolah untuk guru, pembelian alat komputer, pembuatan WC guru, pembuatan kolam ikan);
Bahwa saksi lupa nilai dana BOS yang diterima sekolah, adapun tanggungjawab Wakil Kepala Sekolah adalah:
Membuat jadual mengajar;
Menyusun jadual supervisi pengajaran;
Membantu kepala sekolah apabila berhalangan hadir dalam hal menghadiri undangan, dll
Membantu kepala sekolah dalam penugasan lain oleh Kepala Sekolah;
Bahwa saksi mengetahui ada juknis yang mengatur pengelolaan dana BOS tetapi tidak pernah membacanya;
Bahwa saksi tinggal di rumah dinas di lingkungan sekolah, sehingga mudah membantu apa saja. Kadang-kadang menalangi biaya dulu, lalu menyerahkan bukti-bukti pembelian kepada Kepala Sekolah. Selanjutnya, kepala sekolah dan bendahara akan mentransfer ke rekening pribadi;
Bahwa saksi menerima transfer dari bendahara sebagai berikut:
-
-
No Tanggal Jumlah 1 7 Agustus 2015 10.000.000 2 9 Des 2015 17.045.000 3 29 Juni 2015 20.000.000 4 30 Juni 2015 1.750.000 5 7 Sept 2015 18.000.000 6 8 Sept 2015 2.000.000 7 17 April 2016 10.000.000 8 18 April 2016 10.000.000 9 9 Mei 2016 3.000.000 10 12 Mei 2016 10.000.000 11 13 Mei 2016 4.000.000 12 2 Juli 2016 7.000.000 13 7 Agustus 2016 4.280.000 14 28 Agustus 2016 3.200.000 15 8 Okt 2016 2.200.000 16 18 Okt 2016 10.000.000 17 3 Feb 2016 13.000.000 18 30 Juni 2016 1.750.000 19 7 Juni 2017 6.016.900 20 10 Juni 2017 2.500.000 21 18 Juli 2017 17.000.000
-
Bahwa saksi membenarkan adanya pembelian buku pada triwulan II 2017 oleh Kepala Sekolah. Saksi hanya mengusulkan buku-buku yang perlu dibeli. Setelah buku tiba, saksi mengecek lalu diserahkan ke perpustakaan. Saksi tidak menerima bukti penerimaan barang melainkan hanya jumlah buku berdasarkan data yang diberikan Kepala sekolah. Saksi tidak mencocokkan dengan perintah kerja atau surat pemesanan. Saksi tidak tahu bahwa menurut juknis, barang yang tidak sesuai dengan SPK harus ditangguhkan/diberi catatan. Saksi tidak diberikan keuntungan pembelian buku oleh Kepala Sekolah;
Bahwa saksi membelikan seragam pada AZRA KONVEKSI dan CV SALMA TOYS Bojonegoro, dengan cara memesan seragam berdasarkan ukuran dan data siswa, lalu membayar uang muka dari dana yang dibayarkan sisa. Setelah dana BOS cair, uang muka tersebut diganti;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur pencairan dana BOS. Saksi hanya tahu kalau menalangi pembelian nanti diganti dengan dana BOS;
Bahwa saksi benar menerima uang pengecaran (500.000), transport lembur dan konsumsi cetak raport (450.000), PC 1 Lenovo (3.000.000), transport ke aceh 3 orang (1.500.000), besi utk teralis lab komputer (1.010.000) dari Terdakwa dan ada kuitansi/tanda terimanya;
Bahwa masih ada beberapa penerimaan saksi dari Terdakwa, baik dengan bukti maupun tanpa bukti;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Ana Listiani, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalahPNS (Guru di SMKN 1 Kahayan Hilir) dan pernah menjadi wali kelas yang tugas dan tanggungjawabnya menangani murid di kelas, mengumpulkan nilai-nilai dari guru-guru dan membuat raport;
Bahwa benar pada tahun 2015, 2016 dan 2017 SMKN 1 Kahayan Hilir menerima dana BOS, tetapi tidak tahu jumlahya dan sumbernya. Saksi tidak mengetahui peraturan-peraturan yang terkait dana BOS, tidak tahu tujuan dana BOS, peruntukan, panitia/manajemen pengelola dana BOS, tidak ada rapat yang melibatkan Komite Sekolah. Saksi juga tidak tahu dana BOS digunakan untuk apa saja karena tidak ada pengumuman rekapitulasi penggunaan dana BOS
Bahwa saksi membenarkan beberapa penerimaan uang dari Terdakwa, baik dengan bukti kuitansi maupun tidak;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Bahwa saksi beberapa kali menerima uang kegiatan dari Terdakwa, tetapi tidak ada bukti penerimaan dan laporan penggunaannya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Harry Budiarto, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah pemilik toko ANDRE SPORT yang beralamat di Jl. Abel Gawei RT 11, No. 039 Kel. Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau;
Bahwa toko ANDRE SPORT berdiri sejak tahun 2011 dan menjual peralatan olah raga, seperti raket badminton, shuttlecock, bola kaki, bola volley, bola takraw, bola tenis meja, net tenis meja, bola futsal, bola basket, dll.
Bahwa sejak awal toko hanya dikelola oleh saksi dan istri (Puspita Dewi);
Bahwa saksi membenarkan SMKN 1 Kahayan Hilir pernah belanja di tokonya, tetapi kuitansi-kuitansi dan nota belanja yang ditunjukkan kepadanya di depan persidangan tidak sepenuhnya benar, sebagai berikut:
-
-
No Item Nilai Keterangan saksi 1 Kuitansi dan nota pembelian 5 slop shuttlecock dan 2 raket badminton 850.000 Tanda tangan bukan milik saksi;
5 slop shuttlecock benar;
2 raket badminton tidak ada;
2 Kuitansi dan nota belanja pembelian 1 net volley dan 2 bola kaki 785.000 tanda tangan bukan milik saksi;
Tidak ada belanja item tersebut;
3 Kuitansi dan nota belanja pembelian 2 bet tennis meja, 2 net tenis meja, 2 slop bola tenis meja, 2 bola takrw 720.000 Tanda tangan bukan milik saksi;
Tidak ada belanja item tersebut;
4 kuitansi dan nota belanja pembelian 11 slop shuttlekcock, 4 slop bola tenis 910.000 Tanda tangan bukan milik saksi;
11 slop shuttlecock benar;
4 slop bola tenis salah.
-
Bahwa stempel toko ANDRE SPORT tidak pernah dipinjamkan kepada orang lain;
Bahwa stempel yang ditunjukkan Penuntut Umum di depan persidangan bukan milik toko ANDRE SPORT karena stempel milik toko ada di toko;
Bahwa Terdakwa sering belanja di toko ANDRE SPORT tapi seringnya hanya membeli bola. Harga bola Rp85.000 per slop;
Bahwa terdakwa pernah minta nota/kuitansi kosong saat membeli shuttlecock;
Bahwa tidak ada ikatan/MoU antara toko ANDRE SPORT dan SMKN 1 Kahayan Hilir atau Terdakwa;
Bahwa tidak semua pembelian ada kuitansinya. Kalau pembeli minta kuitansi/nota baru diberi;
Bahwa toko tidak memiliki catatan pembelian secara berkala;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan: Terdakwa meminta kuitansi untuk pembelian raket. Terdakwa minta nota dan kuitansi toko hanya untuk memenuhi pertanggungjawaban;
Bahwa atas tanggapan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Hj. Mariana, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah pemilik toko TANI Beruntung Jaya Pasar Patanak Pulang Pisau, yang sudah buka sejak tahun 2007, beralamat di Komplek Pasar Patanak Kab. Pulau Pisau, jualan pakan ternak, obat-obatan pertanian, alat pancing dan pakan ikan;
Bahwa Terdakwa dan guru-guru SMKN 1 Kahayan Hilir tidak pernah belanja di toko TANI;
Bahwa toko TANI tidak pernah bekerjasama dengan SMKN 1 Kahayan Hilir;
Bahwa toko TANI memiliki 1 stempel yang belum pernah diganti sampai sekarang, tidak pernah dipinjamkan kepada orang lain;
Bahwa stempel yang ditunjukkan Penuntut Umum di depan persidangan bukan milik toko TANI;
Bahwa pembeli yang minta nota akan diberi, tetapi jika tidak minta tidak diberi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Ramba Saharan, pada pokonya menerangkan:
Bahwa saksi berkerja sebagai karyawan pengelola pada Bagian Produksi Benih di Balai Benih Ikan (BBI) Desa Gohong (Dinas Perikanan Kab. Pulang Pisau), sejak tahun 2013. BBI Bergerak di bidang budidaya ikan air tawar;
Bahwa tidak ada kerjasama antara BBI dan SMKN 1 Kahayan Hilir;
Bahwa SMKN 1 Kahayan Hilir belum pernah membeli benih ikan;
Bahwa terhadap beberapa kuitansi yang ditunjukkan di depan persidangan, saksi menerangkan bahwa tandatangan bukan milik saksi ataupun karyawan BBI lainnya, BBI tidak memiliki stempel dan setiap pembelian hanya diberi kuitansi, kuitansi juga bukan milik BBI, obat dan ikan induk tidak dijual (hanya ikan bibit yang boleh dijual dengan harga yang sudah ditentukan oleh Dinas), harga makanan ikan tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kab. Pulang Pisau, pakan ikan juga tidak boleh dijual, tidak ada nama Yuan sebagai karyawan BBI;
Bahwa terhadap barang-barang yang boleh dijual seperti ikan bibit, harga sudah ditentukan oleh DInas. Uang hasil penjualan disetorkan ke kas Daerah melalui bendahara penerima Dinas Perikanan Kab. Pulang Pisau. Pembelian dibuatkan nota, tidak ada stempel;
Bahwa SMKN 1 Kahayan Hilir tidak pernah melakukan pelatihan di BBI;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Deby Eka Putra, pada pokoknya menerangkan:
Saksi adalah Guru Olahraga pada SMKN 1 Kahayan Hilir sejak tahun 2014, yang tugas dan tanggungjawabnya: senam pagi hari Jumat, pertandingan Olah raga, melatih jika ada event level propinsi dan ekstrakurikuler sepak bola;
Bahwa Kepala Sekolah SMKN Kahayan Hilir adalah Ahmad Muhiyidin dan bendaharanya adalah Terdakwa Nekasony;
Bahwa saksi mengetahui SMKN 1 Kahayan Hilir menerima dana BOS pada tahun 2015, 2016 dan 2017 tetapi tidak mengetahui berapa jumlahnya karena tidak terlibat sebagai pengelola. Tidak pernah mengetahui ada panitia pengelola dana BOS di SMKN 1 Kahayan Hilir. Tidak ada papan pengumuman dana BOS. Tidak pernah melihat SK pengelola dana BOS. Tidak tahu dana BOS yang telah diterima SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, 2016 dan 2017 digunakan untuk apa saja. Tidak pernah melihat rapat terkait dana BOS yang dihadiri Komite Sekolah dan Dewan Guru. Tidak tahu ada pengadaan buku ajar yang menggunakan dana BOS;
Bahwa saksi tidak mengetahui peraturan-peraturan yang terkait dengan dana BOS tahun 2015, 2016 dan 2017;
Bahwa kadang-kadang saksi diberi uang dari dana BOS saat ada lomba atau even olah raga oleh bendahara (Terdakwa), sebesar Rp500.000;
Setiap menerima uang dari bendahara tidak ada kuitansinya dan bendahara juga tidak minta bukti pengeluarannya;
Bahwa terhadap kuitansi senilai Rp2.100.000 dan beberapa kuitansi lainnya, saksi menerangkan bahwa kuitansi itu tidak benar: tanda tangan bukan miliknya, yang diterima setiap kegiatan sebesar Rp500.000 dan honor bulan januari-Maret sebesar Rp1.500.000. Selain itu tidak pernah menerima;
Bahwa saksi pernah disodori kuitansi kosong untuk tanda tangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Novia Palupi, S.Th, M.Pd bin NodirenWaldemar, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Guru Agama Kristen di SMKN 1 Kahayan Hilir;
Bahwa saksi mengetahui SMKN 1 Kahayan Hilir menerima dana BOS yang bersumber dari APBN pada tahun 2015, 2016 dan 2017 tetapi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui peraturan yang terkait dengan dana BOS tahun 2015, 2016 dan 2017, tidak mengetahui tujuan dana BOS dan tidak tahu peruntukannya. Tidak ada panitia pengelola dana BOS pada tahun 2015, 2016 dan 2017. Tidak ada papan pengumuman terkait dana BOS;
Bahwa saksi pernah membeli 6 buku agama kristen untuk kelas X, XI dan XII senilai Rp300.000, lalu bukti belanja diserahkan kepada Bendahara, lalu diganti sesuai dengan nilai yang tertulis di nota belanja;
Bahwa saksi menggantikan Terdakwa sebagai bendahara sejak Oktober 2018 Sampai sekarang, tetapi belum pernah ada serah terima dari terdakwa Laporan Pertanggungjawaban;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp1.000.000 untuk perayaan natal. Saksi tidak tahu apakah itu diperbolehkan/tidak menggunakan dana BOS;
Bahwa terdakwa pernah minta saksi untuk menandatangani kuitansi kosong, sekitar 2 kali;
Bahwa saksi sering minta uang kepada Bendahara untuk kegiatan sekolah;
Bahwa terhadap beberapa kuitansi yang ditunjukkan di depan persidangan, saksi menerangkan: tandat tangan bukan milik saksi, saksi tidak menerima uang-uang tersebut, saksi hanya 2 kali menerima uang selama tahun 2015, 2016 dan 2017;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Ahmad Muhyidin, S.Pd, MM bin Munawar, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir sejak tahun 2012 sampai 2017, yang tugas dan tanggungjawabnya secara umum: mengelola sekolah, administrasi, mengelola dana sekolah, bertanggungjawab atas kelancaran belajar mengajar di sekolah;
Bahwa SMKN 1 Kahayan Hilir menerima dana BOS pada tahun 2015 (sebesar Rp284.232.800), 2016 (sebesar Rp327.950.000) dan 2017 (sebesar Rp483.840.000);
Bahwa saksi mengetahui peraturan yang berkaitan dengan dana BOS tahun 2015, 2016 dan 2017: tujuan, peruntukan yang diperbolehkan, peruntukan yang dilarang, struktur pengelola dana BOS;
Bahwa sebagai Kepala Sekolah, saksi tidak pernah membentuk panitia atau Tim Manajemen BOS atau Tim BOS SMK pada tahun 2015, 2016 dan 2017. Saksi mengakuinya sebagai keteledorannya;
Bahwa saksi mengakui tidak ada rapat pembahasan dana BOS yang mengundang Dewan guru dan komite sekolah pada tahun 2015, 2016 dan 2017;
Bahwa saksi mengetahui tahapan pencairan dana BOS;
Bahwa yang bertandatangan di rekening dana BOS adalah saksi dan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dana BOS masuk ke rekening sekolah dari internet, lalu ditarik bersama Terdakwa. Tahun 2015 dan 2016 Saksi menarik uang dana BOS bersama Terdakwa lalu dimasukkan ke rekening pribadi Terdakwa atas kemauan Terdakwa sendiri, karena alasan keamanan. Sedangkan tahun 2017 Saksi mengambil sendiri semua dana BOS dan disimpan sendiri, untuk menggantikan dana pribadi saksi yang digunakan untuk kebutuhan sekolah;
Bahwa saksi tidak pernah mengancam Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui ada stempel tetapi tidak tahu secara detail bagaimana mendapatkannya;
Bahwa Terdakwa yang membuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa saksi tidak pernah memperingatkan Terdakwa;
Bahwa yang mencairkan uang adalah saksi dan terdakwa, tetapi yang membayar kebutuhan-kebutuhan adalah Terdakwa;
Bahwa tidak pernah ada sosialisasi tentang dana BOS di sekolah;
Bahwa saksi mengangkat Terdakwa sebagai bendahara karena dianggap mampu;
Bahwa tidak ada cara penggunaan dana BOS dan evaluasi;
Bahwa Terdakwa yang membuat RAPBS bersamaan dengan LPJ di akhir kegiatan;
Bahwa tidak pernah ada pengumuman terkait dana BOS, saksi tidak pernah memerintahkan pembukuan dana BOS melainkan hanya catatan pengeluaran;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan keuangan dari dana BOS ini;
Bahwa honor Terdakwa sebagai bendahara dana BOS Rp15.000.000 per triwulan;
Bahwa saksi mengetahui konsekuensi dari laporan yang tidak sesuai dengan juknis dan tidak logis;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan: penyimpanan uang dana BOS di rekening pribadi Terdakwa merupakan perintah saksi dan sebagian stempel merupakan warisan yang sudah ada sebelum Terdakwa menjadi bendahara;
Bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan ahli, yaitu: Ritche Harris Mohammad, yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli adalah PNS pada Badan Pemeriksa Keuangan RI (Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat);
Bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dana BOS TA 2015, 2016 dan 2017 berfokus pada bukti-bukti dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
Bahwa hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang diduga dilakukan pihak-pihak terkait, sebagai berikut:
Proses Perencanaan Penggunaan Dana BOS pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kahayan Hilir Tidak Melibatkan Komite Sekolah dan Dibuat Secara Proforma
Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berupa Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) setiap awal tahun anggaran. Dokumen RAPBS dibuat tanpa melibatkan Komite Sekolah dan disusun secara proforma oleh Sdr. Nekasony selaku Bendahara Sekolah pada akhir tahun anggaran hanya untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana BOS. Hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan Sdr. Ahmad Muhyidin selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir.
Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir Dilakukan Secara Langsung oleh Kepala Sekolah dan Menggunakan Rekening Pribadi Bendahara Sekolah
Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015 s.d. 2017 tidak disimpan dan dikelola pada rekening bank milik SMKN 1 Kahayan Hilir. Dana BOS tersebut disimpan secara tunai oleh Sdr. Ahmad Muhyidin selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir senilai Rp.241.320.000,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan disimpan pada rekening pribadi oleh Sdr. Nekasony selaku Bendahara Sekolah senilai Rp.735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) Pengelolaan Dana BOS di luar rekening milik SMKN 1 Kahayan Hilir tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara BOS SMKN 1 Kahayan Hilir, sehingga Dana BOS tidak dapat diketahui penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
LPJ Penggunaan Dana BOS Dibuat Secara Proforma dan Tidak Sesuai dengan Penggunaan Dana BOS Sebenarnya
Sdr. Nekasony selaku Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir menyusun LPJ Penggunaan Dana BOS TA 2015 s.d. 2017 secara proforma, dengan mencantumkan nota-nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya sebagai bukti pendukung. Hal tersebut dilakukan atas arahan dari Sdr. Ahmad Muhyidin selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir. Hasil pemeriksaan atas penggunaan Dana BOS TA 2015 s.d. 2017 yang sebenarnya menunjukkan hal-hal berikut.
Penggunaan Dana BOS Senilai Rp.298.168.361,-(dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan atas LPJ Dana BOS TA 2015 s.d. 2017, bukti transaksi, serta keterangan dari pihak terkait menunjukkan bahwa terdapat penggunaan Dana BOS TA 2015 s.d. 2017 senilai Rp.298.168.361,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban. Pembayaran atas pengeluaran yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban tersebut tetap dilakukan atas kebijakan Sdr. Ahmad Muhyidin selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir.
Pengeluaran Dana BOS Dipertanggungjawabkan Lebih Tinggi dari Realisasi Pengeluaran Sebenarnya Senilai Rp26.495.000,- (dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Hasil konfirmasi kepada pihak penerima Dana BOS TA 2015 s/d 2017 menunjukkan bahwa Ahmad Muhyidin selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir mempertanggungjawabkan pengeluaran dana BOS lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp26.495.000.
Penggunaan dana BOS senilai Rp32.150.000 (tiga puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tidak sesuai dengan Juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Hasil Pemeriksaan atas LPJ Dana BOS TA 2015 s/d 2017, bukti transfer, serta keterangan dari pihak terkait meunjukkan bahwa penggunaan dana BOS TA 2015 s/d 2017 senilai Rp32.150.000 tidak sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Pembayaran kegiatan yang tidak sesuai Juknis tersebut tetap dilakukan atas kebijakan Ahmad Muhyidin selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir;
Bahwa kerugian negara pada perkara ini tidak bisa dipisahkan dengan perkara sebelumnya dengan terdakwa Ahmad Muhyidin. Total kerugian keuangan negara adalah Rp356.813.361, dengan perincian sebagai berikut:
-
No Uraian Nilai Kerugian (Rp) 2015 2016 2017 1 Penggunaan dana BOS tanpa bukti pertanggungjawaban 66.655.511 55.001.700 176.511.150 2 Penggunaan dana BOS yang lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya 4.660.000 0 21.835.000 3 Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai juknis dana BOS 19.950.000 10.000.000 2.200.000 4 Jumlah 91.265.511 65001700 200.546.150 5 Jumlah yang diterima 284.233.763 327.950.000 483.840.000 6 % kerugian: (4/5x100%) 32 20 41 7 Total kerugian TA 2015, 2016 dan 2017 356813361
Bahwa peraturan yang dilanggar adalah:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011 tentng Perubahan Kedua Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendikbud 80/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS sebagaimana diubah dengan Permendikbud 16/2016;
Permendikbud 8/2017 tentang Petunjuk Teknis BOS; dan
Petunjuk Teknis 2015 BOS SMK;
Bahwa kesalahan yang dilakukan Ahmad Muhyidin, sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir 2012-Juni 2017:
Tidak menyusun RKAS berupa RAPBS setiap awal TA 2015 Sampai 2017, melainkan membuat secara proforma untuk melengkapi LPJ Penggunaan dana BOS pada akhir tahun anggaran;
Tidak membentuk Tim Manajemen BOS pada SMKN 1 Kahayan hilir;
Tidak melibatkan Komite Sekolah dalam proses perencanaan penggunaan dana BOS TA 2015-2017;
Menyimpan dan mengelola dana BOS secara langsung;
Memerintahkan Terdakwa Nekasony untuk menyusun LPJ penggunaan dana BOS TA 2015 Sampai 2017 secara proforma yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran dana BOS yang sebenarnya;
Membuat kebijakan agar bendahara sekolah tetap membayar penggunaan dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015 sampai 2017 kepada pelaksana kegiatan yang tidak menyertakan bukti pertanggungjawaban;
Menggunakan dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015 sampai 2017 untuk pengeluaran yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS; dan
Mempertanggungjawabkan pengeluaran dana BOS lebih tinggi dari realisasi pengeluaran yang sebenarnya;
Terdakwa kesalahan yang dilakukan Nekasony, sebagai Bendahara Sekolah:
Membuat dokumen RAPBS SMKN 1 Kahayan Hilir secara proforma untuk melengkapi LPJ penggunaan dana BOS atas perintah dari Ahmad Muhyadin pada akhir tahun anggaran bersamaan dengan pembuatan LPJ penggunaan dana BOS;
Menyimpan dan mengelola dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015 sampai 2017 pada rekening pribadi dan dalam bentuk tunai tanpa mencatat pengeluaran dana BOS pada BKU;
Menyusun LPJ penggunaan dana BOS TA 2015 sampai 2017 secara proforma yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran dana BOS yang sebenarnya atas perintah dari Ahmad Muhyidin;
Melakukan pembayaran kepada pelaksana kegiatan atas penggunaan dana BOS yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban, atas perintah dari Ahmad Muhyidin;
Menggunakan dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015 sampai 2017 untuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan Juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS; dan
Mempertanggungjawabkan pengeluaran dana BOS lebih tinggi dari realisasi pengeluaran yang sebenarnya.
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Nekasony, telah didengar keterangannya di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa total dana BOS yang diterima SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp1.096.023.736;
Bahwa yang menandatangani buku rekening sekolah adalah Kepala Sekolah (Ahmad Muhyidin) dan Bendahara (Terdakwa). Pada sekitar bulan Juli 2017 terjadi pergantian kepala Sekolah, sehingga tandatangan buku rekening berganti Kepala Sekolah baru (Ardiansyah) dan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa bersama Kepala Sekolah (Ahmad Muhyidin) yang menarik uang di Bank pada tahun 2015. Pada tahun 2016 ada penarikan uang yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri dan ada yang dilakukan oleh Ahmad Muhyidin sendiri. Sedangkan tahun 2017 dana BOS triwulan I dan II ditarik oleh Ahmad Muhyidin dan triwulan III dan IV dilakukan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa benar dana BOS disimpan di rekening pribadi Terdakwa atas inisiatif dan kesepakatan bersama antara Terdakwa dan saksi Ahmad Muhyidin, demi alasan keamanan dan kemudahan dalam membayar biaya kegiatan sekolah;
Bahwa banyak kegiatan BOS yang tidak sesuai dengan RAPBS karena RAPBS dibuat belakangan bersamaan dengan Laporan Pertanggungjawaban;
Bahwa seharusnya RAPBS dibuat sebelum dana BOS diterima dan setelah selesai kegiatan baru dibuat LPJ;
Bahwa benar tidak ada pengumuman rekapitulasi penggunanaan dana BOS, tidak ada pembukuan dana BOS dan catatan setiap transaksi secara lengkap dan terperinci, tidak ada rapat pembahasan dan BOS yang melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru;
Bahwa keberadaan stempel palsu memudahkan Terdakwa membuat laporan, karena banyak permintaan uang dari guru yang mengaku sudah menalangi kegiatan, tanpa menyertakan bukti-bukti pengeluaran;
Bahwa sebagian besar bukti pertanggungjawaban yang terlampir dalam laporan adalah tidak benar atau palsu;
Ada sekitar 298.574.861 uang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ada yang digunakan oleh Kepala Sekolah, guru, tanpa bukti pengeluaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan pendapat ahli, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Terdakwa Nekasony, S.Pd bin (Alm) Murjani adalah seorang PNS (Guru) pada SMKN 1 Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau;
SMKN 1 Kahayan Hilir berdiri tahun 2008 berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau Nomor 88 Tahun 2008 tentang Pembukaan dan Penegerian SMK tanggal 30 Januari 2008;
Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir adalah:
Ahmad Muhyidin, S.Pd, MM (Januari 2012-Juni 2017);
Ardiansyah, ST, MM (Juni 2017-sekarang);
Bahwa selain menjabat sebagai guru, Terdakwa ditunjuk menjadi Bendahara Sekolah, baik oleh Kepala Sekolah Ahmad Muhyidin maupun Ardiansyah;
Bahwa pada tahun 2018 jabatan Terdakwa sebagai Bendahara Sekolah digantikan oleh Novia Palupi, S.T, M.Pd sampai sekarang;
Bahwa objek perkara ini adalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015, 2016 dan 2017;
Bahwa Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir pada tahun 2015, 2016 dan 2017 adalah Saksi Ahmad Muhyidin. Sedangkan bendaharanya adalah Terdakwa Nekasony;
Bahwa dana BOS adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah;
Bahwa dana BOS bersumber dari APBN yang ditetapkan di dalam DIPA Kemendikbud;
Bahwa tujuan pemberian dana BOS adalah:
Membantu biaya operasional sekolah non-personalia;
Meningkatkan angka partisipasi kasar;
Mengurangi angka putus sekolah;
Mewujudkan keberpihakan pemerintah pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
Memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didk yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah;
Bahwa Pedoman pengelolaan dana BOS tersebut diatur di dalam:
Petunjuk Teknis Nomor: 01-PS-2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Petunjuk Teknis BOS untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana BOS untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS (Peraturan Mendikbud 8/2017);
Bahwa Permendikbud 80/2015 dan Permendikbud 16/2016 telah dicabut oleh Permendikbud 8/2017, tetapi dalam perkara ini kedua peraturan tersebut masih dirujuk karena peristiwa terjadi pada tahun 2015, 2016 dan 2017;
Ketiga Permendikbud tersebut mengatur antara lain: tujuan, syarat, satuan biaya, waktu penyaluran dan pengelolaan syarat pencairan dana BOS, Tim Pengelola, peruntukan dan pertanggungjawaban;
Bahwa berdasarkan Peraturan Mendikbud 8/2017 struktur keanggotaan Tim BOS Sekolah terdiri dari:
Penanggung jawab: Kepala Sekolah
Anggota: Bendahara, 1 orang unsur orang tua siswa, penanggungjawab pendataan.
Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah, antara lain:
Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil sekolah;
Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
Bahwa ketentuan tentang Tim Pengelola dana BOS adalah:
| Item | 2015 | 2016 | 2017 |
| Istilah | Panitia | Tim Manajemen BOS tingkat Satuan pendidikan | Tim BOS sekolah |
| Penanggung jawab | Kepala Sekolah | Kepala Sekolah | Kepala Sekolah |
| Ketua Pelaksana | Wakil Kepala Sekolah atau guru yang relevan | Wakil Kepala Sekolah | - |
| Anggota |
|
|
|
Bahwa pengelola dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir pada tahun 2015, 2016 dan 2017 hanya terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah;
Bahwa pada tahun 2015, 2016 dan 2017 SMKN 1 Kahayan Hilir menerima dana BOS sebesar Rp1.096.023.736, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Tanggal diterima | Jumlah diterima (Rp) |
| 1 | Tahun Anggaran 2015 | ||
| a. Semester I | 9 April 2015 | 133.995.869 | |
| b. Semester II | 26 Oktober 2015 | 150.237.867 | |
| 2 | Tahun Anggaran 2016 | ||
| a. Triwulan I | 21 Maret 2016 | 86.450.000 | |
| b. Triwulan II | 19 April 2016 | 86.100.000 | |
| c. Triwulan III | 23 Agustus 2016 | 85.400.000 | |
| d. Triwulan IV | 10 November 2016 | 70.000.000 | |
| 3 | Tahun Anggaran 2017 | ||
| a. Kekurangan BOS tahun 2016 | 5 Januari 2017 | 14.000.000 | |
| b. Triwulan I | 29 Mei 2017 | 90.440.000 | |
| c. Triwulan II | 10 Juni 2017 | 180.880.000 | |
| d. Triwulan III | 11 November 2017 | 108.360.000 | |
| e. Triwulan IV | 8 Desember 2017 | 90.160.000 | |
| Total | 1.096.023.736 |
Bahwa dana BOS masing-masing tahun disalurkan secara berbeda-beda, sebagai berikut:
Penyaluran dana BOS tahun 2015: dilakukan oleh Direktorat pembinaan SMK melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke lembaga penyalur, kemudian dilanjutkan ke rekening Bank BRI atas nama SMKN 1 Kahayan Hilir dengan Nomor Rekening: 0180-01-000602-30-5;
Penyaluran dana BOS tahun 2016: dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dari RKUN ke RKUD kemudian dilanjutkan ke Rekening Bank Kalteng atas nama SMKN 1 Kahayan Hilir, dengan Nomor Rekening: 601-002-000000427-3;
Penyaluran dana BON tahun 2017: dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui RKUN ke RKUD kemudian dilanjutkan ke rekening Bank Kalteng atas nama SMKN 1 Kahayan Hilir, dengan Nomor Rekening: 601-002-000000427-3;
Bahwa rekening SMKN 1 Kahayan Hilir ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah;
Bahwa dana BOS yang telah diterima di dalam rekening SMKN 1 Kahayan Hilir diambil secara tunai oleh Terdakwa dan Kepala Sekolah (Ahmad Muhyidin) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Penarik | Tanggal | Jumlah (Rp) |
| 1 | Ahmad Muhyidin bersama Terdakwa | 9 April 2015 | 133.995.869 |
| 26 Okt 2015 | 150.237.867 | ||
| 23 Maret 2016 | 86.450.000 | ||
| 11 Mei 2016 | 86.100.000 | ||
| 26 Agustus 2016 | 85.400.000 | ||
| 14 November 2016 | 70.000.000 | ||
| 26 Jan 2017 | 14.000.000 | ||
| Sub Total | 626.183.736 | ||
| 2 | Ahmad Muhyidin | 2 Juni 2017 | 90.440.000 |
| 13 Juni 2017 | 180.880.000 | ||
| Sub Total | 271.320.000 | ||
| 3 | Terdakwa | 16 Jan 2017 | 108.360.000 |
| 18 Des 2017 | 90.160.000 | ||
| Sub Total | 198.520.000 | ||
| Total uang yang ditarik tunai | 1.096.023.736 |
Bahwa setelah dana diambil secara tunai, dana tersebut disimpan di empat tempat, berdasarkan perintah Saksi Ahmad Muhyidin, yaitu:
| No | Keterangan | Jumlah |
| 1 | Disimpan sendiri oleh Saksi Ahmad Muhyidin | 241.320.000 |
| 2 | Disimpan di rekening pribadi Terdakwa, BRI Nomor 3605-0100-2451-503, | 80.000.000 |
| 3 | Disimpan di rekening pribadi Terdakwa Nomor 3605-1009-1105-30 | 655.000.000 |
| 4 | Disimpan sendiri oleh Terdakwa | 119.703.736 |
| Total | 1.096.023.736 |
Bahwa pengelolaan dana BOS tersebut diaudit oleh BPK, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 14.C/LHP/XXI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020;
Bahwa LHP menyebutkan bahwa pengelolaan dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, 2016 dan 2017 tersebut dilakukan secara melanggar pedoman, dalam bentuk:
Proses perencanaan penggunaan dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir tidak melibatkan Komite Sekolah dan dibuat secara proforma;
Pengelolaan dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir dilakukan secara langsung oleh Kepala Sekolah dan menggunakan rekening pribadi Bendahara Sekolah;
LPJ penggunaan dana BOS dibuat secara proforma dan tidak sesuai dengan penggunaan dana BOS yang sebenarnya;
Bahwa selanjutnya LHP menyebutkan bahwa praktik pengelolaan dana BOS yang melanggar pedoman tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp356.813.361 (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa LHP juga menyebutkan bahwa karena pengelola dana BOS hanya Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, maka yang bertanggungjawab atas pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut adalah Kepala Sekolah (Saksi Ahmad Muhyidin) dan Bendahara Sekolah (Terdakwa Nekasony);
Bahwa kerugian negara yang menjadi tanggungjawab Terdakwa adalah Rp130.493.361 (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). Sedangkan kerugian negara yang menjadi tanggungjawab Ahmad Muhyidin adalah Rp226.320.000 (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta hukum tersebut di atas dipaparkan dan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAS), yang dianggap dimuat dalam putusan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini, maka sampailah Majelis pada pertimbangan yuridis, apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan dan harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan, atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sehingga harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum?
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas, yaitu:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair:
Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, oleh karena Surat Dakwaan berbentuk subsidaritas, Majelis terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan primair. Apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. Sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa bunyi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
Setiap orang;
Dengan cara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa UU TPK menggunakan 2 (dua) cara untuk menyebut subjek hukum. Pertama, menggunakan frase ‘setiap orang’, baik di awal maupun di tengah rumusan pasal. Kedua, menyebut kualitas subjek pelaku, seperti pegawai negeri, penyelenggara negara, pemborong, advokat, saksi dan hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, subjek hukum disebut dengan frase ‘setiap orang’. Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu Nekasony, S.Pd bin (alm) Murjani, alamat: Pulang Pisau, 37 tahun (6 Desember 1983), laki-laki, Indonesia, Islam, PNS (guru) dan S1 Pendidikan Kimia;
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 13 September 2021. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Terdakwa tidak membantah melalui eksepsi. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara a quo, merujuk pada Terdakwa atas nama Nekasony, S.Pd bin (Alm) Murjani sebagaimana tertulis di dalam Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad. 2. Unsur ‘memperkaya diri sendiri’ atau ‘orang lain’ atau ‘suatu korporasi’
Menimbang, bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ atau orang lain atau suatu korporasi merupakan inti perbuatan pada pasal 2 ayat (1). Oleh karenanya, Majelis mempertimbangkan unsur ‘memperkaya diri atau orang lain atau korporasi’ terlebih dahulu sebelum unsur ‘secara melawan hukum’
Menimbang, bahwa ada tiga pertanyaan hukum yang perlu dijawab untuk menjelaskan unsur ini. Pertama, apa kriteria sebuah perbuatan disebut ‘memperkaya diri’? Kedua, apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’? Ketiga, diri siapa yang diperkaya?
Menimbang, bahwa UU TPK tidak memberikan penjelasan terkait kriteria/unsur/ciri dan bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’. Oleh karena itu, Majelis akan mencari kriteria perbuatan ‘memperkaya’ dari sumber lain, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan perundang-undangan lain dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/kaya) kata ‘memperkaya’ mengandung arti menjadikan lebih kaya;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK berasal dari rumusan pasal 1 ayat (1) sub a UU 3/1971, yang penjelasannya berbunyi:
Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (2) UU 3/1971 berbunyi:
Bila Terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaananya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tipikor.
Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan pasal 18 UU 3/1971 berbunyi:
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub.
Menimbang, bahwa Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, 2016, halaman 30, menyatakan bahwa meskipun penjelasan pasal 18 UU 3/1971 tidak terdapat lagi dałam penjelasan pasal-pasal UU 31/1999 atau UU 20/2001, namun secara konseptual penjelasan pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsir arti perbuatan memperkaya dalam UU yang baru, mengingat unsur perbuatannya sama yakni perbuatan memperkaya yang juga diadopsi dari UU 3/1971;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian ‘memperkaya’, baik berdasarkan KBBI maupun meminjam penjelasan pasal 18 UU 3/1971, Adami Chazawi dalam buku yang sama, halaman 31, menyatakan bahwa ada lima ciri/kriteria perbuatan dapat disebut ‘memperkaya’, yaitu:
Dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuât atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Sebaliknya, apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan memperkaya, maka negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan.
Jika dihubungkan dengan sifat perbuatan memperkaya, maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Jika dihubungkan dengan pendapatannya yang halal, kekayaan seseorang/orang yang diperkaya tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal.
Jika dihubungkan dengan jabatan si pembuât, maka seseorang memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Ciri yang terakhir ini tidak mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut pasal 2 tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan publik maupun privat, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu.
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa bentuk perbuatan memperkaya, Adami Chazawi, 2016, halaman 32-34, berpendapat bahwa perbuatan memperkaya tidak dapat ditentukan bagaimana bentuk konkritnya tanpa menghubungkan dengan kejadian duduk perkara. Jadi, bagaimanapun bentuknya, yang penting pengertiannya sama dan telah memenuhi kelima unsur yang telah diterangkan. Wujud perbuatan memperkaya akan banyak sekali (tidak terhingga), tergantung bagaimana peristiwa konkrit yang berlaku, tidak saja perbuatan aktif tetapi juga boleh perbuatan pasif, misalnya menggunakan uang atau benda-benda milik negara, mengimpor barang, tidak menegur bawahan, memalsu data, dan lain-lain. Bagaimanapun wujud dan caranya, perbuatan memperkaya diri tidak dapat menjadi korupsi apabila perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya diri juga terletak pada unsur merugikan keuangan/perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, tidak ada rumusan baku tentang bentuk-bentuk perbuatan ‘memperkaya’, sehingga cara melihatnya adalah dengan menghubungkan dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK lainnya, yaitu secara melawán hukum dań berakibat merugikan negara;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pandangan ahli Adami Chazawi tersebut dan akan menerapkannya dalam perkara ini melalui dua tahap. Langkah pertama adalah mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan Terdakwa dan pelaku lain yang terkait. Langkah kedua adalah menganalisis bentuk-bentuk perbuatan tersebut berdasarkan lima keriteria perbuatan memperkaya diri;
Menimbang, bahwa langkah pertama adalah mengidentifikasi perbuatan Terdakwa dan pelaku lain yang relevan. Dalam perkara a quo, bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, mulai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, keterangan para saksi, keterangan ahli sampai bukti-bukti surat;
Menimbang, bahwa pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan Putusan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk yang mana Ahmad Muhyidin, S.Pd, MM bin Munawar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, Terdakwa hanya salah satu pelaku perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu, Majelis akan memaparkan bentuk-bentuk perbuatan memperkaya baik yang dilakukan oleh Ahmad Muhyidin maun Terdakwa;
Menimbang, bahwa LHP Nomor: 14.C/LHP/XXI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dan diperkuat oleh keterangan ahli Ritchie Harris Mohammad, menyebutkan bentuk-bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Muhyidin dan Terdakwa, sebagai berikut:
Ahmad Muhyidin, sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir 2012-Juni 2017 melakukan:
Tidak menyusun RKAS berupa RAPBS setiap awal TA 2015 Sampai 2017, melainkan membuat secara proforma untuk melengkapi LPJ Penggunaan dana BOS pada akhir tahun anggaran;
Tidak membentuk Tim Manajemen BOS pada SMKN 1 Kahayan hilir;
Tidak melibatkan Komite Sekolah dalam proses perencanaan penggunaan dana BOS TA 2015-2017;
Menyimpan dan mengelola dana BOS secara langsung;
Memerintahkan Terdakwa Nekasony untuk menyusun LPJ penggunaan dana BOS TA 2015 Sampai 2017 secara proforma yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran dana BOS yang sebenarnya;
Membuat kebijakan agar bendahara sekolah tetap membayar penggunaan dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015 sampai 2017 kepada pelaksana kegiatan yang tidak menyertakan bukti pertanggungjawaban;
Menggunakan dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015 sampai 2017 untuk pengeluaran yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS; dan
Mempertanggungjawabkan pengeluaran dana BOS lebih tinggi dari realisasi pengeluaran yang sebenarnya;
Terdakwa Nekasony, sebagai Bendahara Sekolah melakukan:
Membuat dokumen RAPBS SMKN 1 Kahayan Hilir secara proforma untuk melengkapi LPJ penggunaan dana BOS atas perintah dari Ahmad Muhyadin pada akhir tahun anggaran bersamaan dengan pembuatan LPJ penggunaan dana BOS;
Menyimpan dan mengelola dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015 sampai 2017 pada rekening pribadi dan dalam bentuk tunai tanpa mencatat pengeluaran dana BOS pada BKU;
Menyusun LPJ penggunaan dana BOS TA 2015 sampai 2017 secara proforma yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran dana BOS yang sebenarnya atas perintah dari Ahmad Muhyidin;
Melakukan pembayaran kepada pelaksana kegiatan atas penggunaan dana BOS yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban, atas perintah dari Ahmad Muhyidin;
Menggunakan dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir TA 2015 sampai 2017 untuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan Juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS; dan
Mempertanggungjawabkan pengeluaran dana BOS lebih tinggi dari realisasi pengeluaran yang sebenarnya.
Menimbang, bahwa selain yang telah disebutkan di dalam LHP dan ahli, Majelis masih menemukan perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat/barang dan keterangan Terdakwa, yaitu:
Memesan/membeli 19 stempel palsu yang digunakan untuk membuat laporan palsu;
Tidak meminta bukti pengeluaran kepada pelaksana kegiatan yang menerima uang yang bersumber dari dana BOS;
Menggunakan dana BOS yang berada di dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa setelah mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan, Majelis akan melanjutkan ke langkah kedua yaitu menganalisis bentuk-bentuk perbuatan tersebut berdasarkan lima kriteria perbuatan dapat disebut memperkaya diri;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan, lima kriteria perbuatan ‘memperkaya diri’ versi ahli Adami Khazawi tersebut dapat diringkas menjadi dua. Pertama, perbuatan dapat disebut ‘memperkaya diri’ apabila perbuatan tersebut dilakukan secara melanggar hukum atau tugas/kewenangan pelaku. Majelis akan menguraikan kriteria ini pada saat membuktikan unsur ‘melawan hukum’. Kedua, perbuatan dapat disebut ‘memperkaya diri’ apabila, di satu sisi, pelaku atau orang lain mendapatkan kekayaan yang tidak wajar dibandingkan dengan sumber pendapatannya yang sah, di sisi lain negara mengalami kerugian. Kriteria ini sekaligus menjawab pertanyaan ketiga, yaitu diri siapa yang diperkaya, apakah diri pelaku atau orang lain atau korporasi. Majelis akan menguraikan kriteria ini pada saat membuktikan unsur ‘kerugian negara’.
Menimbang, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembuktian unsur ‘memperkaya diri’ cukup dengan menguraikan bentuk-bentuk perbuatan. Dengan telah teridentifikasi bentuk-bentuk perbuatan, baik yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Ahmad Muhyidin, maka unsur ‘memperkaya diri’ telah terpenuhi;
Ada 3. Unsur ‘dengan cara melawan hukum’
Menimbang, sebagaimana telah disebutkan pada unsur sebelumnya, bahwa membuktikan unsur ‘dengan cara melawan’ hukum sekaligus menganalisis kriteria perbuatan ‘memperkaya diri’. artinya, bentuk-bentuk perbuatan yang menjadi tumpuan adalah perbuatan-perbuatan yang telah dibuktikan sebelumnya;
Untuk membuktikan apakah bentuk-bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’ dilakukan secara melawan hukum, ada tiga pertanyaan panduan. Pertama, apa batasan ‘hukum’ yang dilawan, apakah hanya hukum formil atau hukum formil dan materiil. Kedua, dalam perkara ini, apa saja peraturan yang dilawan? ketiga, apakah ada tumpang tindih antara peraturan dan kewenangan (pasal 3 UU TPK) yang dilanggar oleh Terdakwa?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan panduan yang pertama (apa batasan ‘hukum’ yang dilawan) Majelis akan merujuk penjelasan UU Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) dan Putusan Mahkamah Konstitusi;
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan: yang dimaksud dengan ‘secara melawán hukum’ dałam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dałam arti formil maupun dalam arti materiil. Artinya, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah pengertian ‘melawan hukum’ dalam penjelasan UU TPK tersebut, melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dalam amarnya, MK intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Putusan MK tersebut, sifat melawan hukum terbatas pada melawán hukum formil. Dengan demikian, pertanyaan pertama telah terjawab;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan kedua, (dalam perkara ini, apa saja peraturan yang dilawan oleh Terdakwa) Majelis akan merujuk pada fakta-fakta persidangan, baik bukti-bukti surat, LHP BPK RI, keterangan saksi, keterangan ahli maupun keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa LHP BPK RI Nomor: 14.c/LHP/XXI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 menyebutkan 6 (enam) peraturan yang dilanggar dalam pengelolaan dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, 2016 dan 2017, yaitu:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011 tentng Perubahan Kedua Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendikbud 80/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS sebagaimana diubah dengan Permendikbud 16/2016;
Permendikbud 8/2017 tentang Petunjuk Teknis BOS; dan
Petunjuk Teknis 2015 BOS SMK;
Menimbang, bahwa jika diperhatikan lebih seksama, Permendikbud yang dilawan oleh Terdakwa adalah Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah, yang mana Terdakwa merupakan salah satu anggota Tim tersebut. Dengan demikian, telah terjadi tumpang tindih antara unsur ‘melawan hukum’ (pasal 2 ayat (1) UU TPK) dan ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3 UU TPK).
Menimbang, bahwa dalam hal terjadi tumpang tindih antara peraturan secara umum dan kewenangan secara spesifik yang dilanggar, Majelis akan merujuk pada pendapat ahli terlebih dahulu;
menimbang, bahwa Adami Chazawi, 2016, Halaman 70-71 mengatakan bahwa ada tiga model pendekatan terhadap tumpang tindih antara perbuatan ‘secara melawan hukum’ (pasal 2 ayat (1) UU TPK dan perbuatan ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3 UU TPK), yaitu:
Perbarengan perbuatan
Perbarengan perbuatan diatur di dalam pasal 65 KUHP. Dari sudut pandang perbarengan perbuatan, TPK memperkaya diri (pasal 2 ayat (1) dan menyalahgunakan kewenangan (pasal 3) dipandang sebagai perbarengan perbuatan, dalam arti terdapat dua perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri. konsekuensinya, hanya dijatuhkan satu pidana saja, yaitu pidana pokok yang diancam terberat, yaitu pasal 2 ayat (1) dan dapat ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana yang terberat tersebut.
Perbarengan peraturan
Perbarengan peraturan diatur di dalam pasal 63 ayat (1) KUHP. Dari sudut pandang perbarengan peraturan, hanya ada 1 (satu) perbuatan materiil, yaitu menyalahgunakan kewenangan dalam bentuk mendepositokan uang negara. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) sekaligus unsur pasal 3. konsekuensinya, pidana yang dijatuhkan hanya satu yaitu yang terberat, dalam hal ini pasal 2 ayat (1), tanpa pemberatan.
Pasal 3 sebagai bentuk khusus dari pasal 2 ayat (1)
Perbuatan menyalahgunakan kewenangan merupakan bentuk khusus dari perbuatan memperkaya diri (pasal 2 ayat (1)). Di satu sisi, negara dirugikan keuangannya oleh perbuatan menyalahgunakan kewenangan, di sisi lain ada yang memperoleh kekayaan yang nilainya sama dengan nilai kerugian keuangan negara tersebut. Berarti ada pihak/orang yang diperkaya oleh perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu sendiri, atau orang lain. konsekuensinya, yang diterapkan adalah pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1).
Menimbang, bahwa di antara ketiga pandangan tersebut, Adami Chazawi berpendapat bahwa pandangan pertama dan ketiga lebih beralasan, tetapi pandangan ketiga paling baik. Meski demikian, pandangan kedua tidak salah. Dalam praktik banyak hakim menggunakan pendapat yang ketiga, meskipun tidak menyebut pertimbangan hukum secara tegas sebagaimana yang telah diuraikan;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pandangan ahli hukum (Adami Chazawi) yang memilih pendekatan yang paling baik (pendekatan ketiga). Dengan demikian, Majelis akan beralih membuktikan dakwaan subsidair. Peralihan ini bukan karena unsur ‘secara melawan hukum’ tidak terbukti tetapi karena hukum yang dilawan sangat spesifik yaitu tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai anggota Tim BOS sekolah. Meski demikian, secara formal untuk bisa beralih ke dakwaan subsidair harus ada unsur dalam dakwaan primair yang dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyatakan unsur ‘secara melawan hukum’ tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dakwaan bersifat subsidaritas, sehingga ketika ada unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair;
Menimbangkan, bahwa dakwaan subsidair Dalam perkara ini adalah pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dakwaan subsidair tersebut, ada tiga pasal yang harus dibuktikan. Pertama, perbuatan tipikor (pasal 3 UU TPK). Kedua, penyertaan (pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP); Ketiga, perbuatan berlanjut (pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga pasal tersebut harus dibuktikan semua, tetapi berdiri sendiri-sendiri, misalnya, pasal pertama (perbuatan tipikor) terbukti tetapi pasal ketiga (perbuatan berlanjut) tidak terbukti, maka tidak terbuktinya perbuatan berlanjut tidak membatalkan terbuktinya perbuatan tipikor. Begitu pula pasal kedua (penyertaan);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan ketiga pasal tersebut satu per satu;
Menimbang, bahwa pasal 3 UU TPK berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa unsur pasal 3 UU TPK adalah:
Setiap orang
Unsur subjektif: kesalahan: dengan tujuan:
menguntungkan diri sendiri;
menguntungkan orang lain;
menguntungkan suatu korporasi.
Unsur objektif:
perbuatannya:
menyalahgunakan kewenangan;
menyalahgunakan kesempatan;
menyalahgunakan sarana;
yang ada padanya:
karena jabatannya;
karena kedudukannya;
yang merugikan:
keuangan negara;
perekonomian negara;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang membentuk tindak pidana korupsi pasal 3 UU TPK adalah tulisan yang dicetak miring;
Menimbang, bahwa pertimbangan majelis terkait unsur ‘setiap orang’ pada pembuktian dakwaan primair akan diambil alih pada pembuktian dakwaan subsidair ini dengan penambahan seperlunya;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa UU TPK menggunakan 2 (dua) cara untuk menyebut subjek hukum. Pertama, menggunakan frase ‘setiap orang’, baik di awal maupun di tengah rumusan pasal. Kedua, menyebut kualitas subjek pelaku, seperti pegawai negeri, penyelenggara negara, pemborong, advokat, saksi dan hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, subjek hukum disebut dengan frase ‘setiap orang’. Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, 2016, halaman 62-63, korporasi merupakan subjek hukum yang tidak mungkin memiliki jabatan atau kedudukan seperti orang, maka korporasi tidak mungkin dapat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya (karena jabatan atau kedudukan) karena tidak dimilikinya. Subjek hukum yang dapat memiliki jabatan dan kedudukan hanyalah orang;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana. Meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu Nekasony, S.Pd bin (Alm) Murjani, 37 tahun, laki-laki, Indonesia, beralamat di Jl. H.M Sanusi No. 1 RT 008, Kel. Bereng, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, PNS (guru), S1 (Pendidikan Kimia);
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal….. 2021. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi.
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, selalu hadir dalam persidangan, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara a quo, merujuk pada Terdakwa atas nama Nekasony, S.Pd bin (alm) Murjani sebagaimana tertulis di dalam Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
ad. 2. Unsur: menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’. Apabila unsur ini tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’ dan apabila masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan’;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ ini, Majelis akan bertolak dari dua pertanyaan hukum. Pertama, apa definisi ‘menyalahgunakan kewenangan’? Kedua, apa wujud perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan pertama, apa definisi menyalahgunakan kewenangan, Majelis akan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa UU TPK tidak mengatur lebih detail pengertian menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa pasal 53 ayat (2) huruf b UU 5/1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, intinya menyebutkan bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa pasal 28 huruf b UU 15/2006 tentang BPK intinya menyebutkan bahwa menyalahgunakan kewenangan adalah melampaui batas kewenangannya;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang;
Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji, sebagaimana dikutip oleh Adami Chazawi, 2016, halaman 64, mengartikan menyalahgunakan kewenangan sebagai:
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain dari pada kewenangan yang ada.
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan.
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami Chazawi membedakan menyalahgunakan kewenangan dari sisi wujud perbuatan dan sifat melawan hukum perbuatan. Dari sisi bentuk perbuatan, setiap tindakan menjalankan kewenangan jabatan dengan melanggar kewajiban hukum jabatan dapat disebut telah menyalahgunakan kewenangan. Sedangkan dari sisi sifat melawan hukum perbuatan, setiap perbuatan menyalahgunakan kewenangan dengan sendirinya di dalamnya terdapat sifat melawan hukum. Dalam konteks pasal 3 UU TPK, sifat melawan hukum melekat pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan tersebut;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi selanjutnya mengatakan bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimaksud oleh pasal 3 UU TPK adalah perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum, yang wujudnya merupakan salah satu bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan berdampak merugikan keuangan negara. Jadi bagaimanapun wujud perbuatan dalam melaksanakan jabatan, baru bisa disebut menyalahgunakan kewenangan jabatan apabila memenuhi syarat:
Seseorang itu memiliki jabatan publik maupun privat, yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi/mempunyai kewenangan tertentu.
Dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati.
Kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya, atau dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikannya wewenang tersebut. Penyimpangan tersebut merupakan wujud dari pelanggaran kewajiban hukumnya.
Menimbang, bahwa setelah menjawab pertanyaan pertama, Majelis akan menjawab pertanyaan kedua (apa bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara ini) dengan cara menyandingkan tugas dan tanggung jawab Tim BOS sekolah dan perbuatan Terdakwa;
| No | Tugas dan Tanggung jawab Tim Bos Sekolah | Perbuatan Terdakwa |
| 1 | Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | Bukan tanggung jawab Terdakwa |
| 2 | Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil sekolah; | Bukan tanggung jawab Terdakwa |
| 3 | Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada; | Bukan tanggung jawab Terdakwa |
| 4 | Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap; |
|
| 5 | Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan; | |
| 6 | Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap; | |
| 7 | Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima; | |
| 8 | Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS; | Bukan tanggung jawab Terdakwa |
| 9 | Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; | Bukan tanggung jawab Terdakwa |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menganalisis bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut berdasarkan tiga kriteria versi ahli (Adami Chazawi);
Menimbang, bahwa kriteria pertama adalah pelaku memiliki jabatan publik maupun privat, yang memiliki kewenangan tertentu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa adalah bendahara sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir sekaligus anggota Tim BOS sekolah, yang tugas dan kewenangannya telah disebutkan dalam tabel tersebut di atas. Dengan demikian, kriteria pertama telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kriteria kedua adalah dalam melaksanakan kewenangan tersebut ada batasan-batasan yang harus ditaati;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Tim BOS Sekolah memiliki kewajiban dan larangan:
Harus bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dengan diuraikannya kewajiban dan larangan Tim BOS Sekolah berdasarkan Pemendikbud 8/2017 maka kriteria kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa kriteria ketiga adalah kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya atau menyimpang dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa tabel perbandingan tugas dan perbuatan Terdakwa telah membuktikan bahwa Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya. Dengan demikian, kriteria ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya ketiga kriteria tersebut maka pebuatan menyalahgunakan kewenangan telah terbukti;
ad. 3. Unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Menimbang, bahwa unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ bersifat alternatif, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ ada empat pertanyaan hukum yang harus dijawab. Pertama, apakah keberadaan unsur ‘kerugian keuangan negara’ pada pasal 3 UU TPK bersifat imperatif atau fakultatif? Kedua, apa pengertian keuangan negara? Ketiga, apa kriteria kerugian keuangan negara? Keempat, apa bentuk-bentuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan pertama, apakah keberadaan unsur ‘merugikan keuangan negara bersifat imperatif atau fakultatif, Majelis merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, yang amarnya menyatakan: kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, tindak pidana ‘memperkaya diri’ (pasal 2 ayat (1)) dan tindak pidana ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3) UU TPK berubah dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materiil, yang artinya harus dapat dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan kata lain, keberadaan unsur merugikan keuangan negara pada pasal 3 UU TPK bersifat imperatif, yang artinya harus terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa pengertian keuangan negara, Majelis akan merujuk pada UU TPK, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UU TPK menyatakan: keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbal karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU 15/2006 tentang BPK menyatakan: keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga UU tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan pengertian ‘keuangan negara’ menurut Penjelasan Umum UU TPK, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Ringkasnya, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, objeknya adalah dana BOS yang bersumber dari APBN TA 2015, 2016, 2017. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa objek tersebut termasuk keuangan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pertanyaan ketiga, apa pengertian ‘merugikan keuangan negara’ dengan merujuk pada peraturan perundangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa baik pasal 2 ayat (1) maupun pasal 3 UU TPK tidak menjelaskan definisi maupun kriteria kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa definisi kerugian negara/daerah dapat ditemukan di dalam pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, 2016, halaman 56-57, kerugian keuangan negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan vide pasał 3), yang kriteria atau bentuknya bermacam-macam, antara lain:
Bertambahnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara akibat dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Tidak diterimanya sebagaian atau seluruh pendapatan yang semestinya diterima negara, yang disebabkan oleh perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau mengandung sifat melawan hukum.
Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yang mengakibatkan hilangnya/lenyapnya uang negara itu- disebabkan oleh perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Dikeluarkannya atau digunakannya sejumlah uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara lebih besar dari yang seharusnya yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Pengeluaran uang negara yang seharusnya tidak menjadi beban keuangan negara, oleh sebab perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Timbulnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara yang diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang tidak mengandung manfaat sama sekali bagi instansi dan atau bagi kepentingan umum, atau kalaupun mengandung manfaat-namun nilai kemanfaatan dari penggunaannya itu lebih rendah dari nilai kemanfaatan semula yang seharusnya (sebenarnya) bagi peruntukan uang tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang mengakibatkan tidak terbayarnya atau tidak terlaksananya/terabaikannya kewajiban hukum semula yang membebani keuangan negara tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukannya bagi uang tersebut (melawan hukum) yang tidak mengandung kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana yang dimaksudkan semula atas uang itu tidak tercapai.
Dikeluarkan/digunakannya uang negara untuk tujuan tertentu (misalnya pembayaran harga barang atau jasa) yang nilai kemanfaatan atau hasilnya (goal) berada di bawah atau lebih rendah dari nilai hasil atau kemanfaatan yang seharusnya dari penggunaan uang negara tersebut oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Menimbang, bahwa berdasarkan UU dan pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara pengertian kerugian keuangan negara menurut UU Perbendaharaan Negara dan pendapat ahli. Terhadap pendapat ahli hukum (Adami Chazawi) tentang bentuk-bentuk kerugian keuangan negara, Májelis berpendapat bahwa bentuk-bentuk tersebut bersifat alternatif, artinya hanya memenuhi salah satu bentuk saja sudah cukup disebut merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tersebut, bentuk-bentuk kerugian negara harus dapat dibuktikan jumlah nilainya secara pasti;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan menjawab pertanyaan hukum keempat: bagaimana bentuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dengan merujuk pada LHP BPK RI Nomor: 14.c/LHP/XXI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang diperkuat oleh keterangan ahli Ritchie Harris Mohammad, yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi senilai Rp356.813.361 dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Nilai Kerugian (Rp) | ||
| 2015 | 2016 | 2017 | ||
| 1 | Penggunaan dana BOS tanpa bukti pertanggungjawaban | 66.655.511 | 55.001.700 | 176.511.150 |
| 2 | Penggunaan dana BOS yang lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya | 4.660.000 | 0 | 21.835.000 |
| 3 | Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai juknis dana BOS | 19.950.000 | 10.000.000 | 2.200.000 |
| 4 | Jumlah | 91.265.511 | 65001700 | 200.546.150 |
| 5 | Jumlah yang diterima | 284.233.763 | 327.950.000 | 483.840.000 |
| 6 | % kerugian: (4/5x100%) | 32 | 20 | 41 |
| 7 | Total kerugian TA 2015, 2016 dan 2017 | 356813361 | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa semua unsur ‘merugian keuangan negara’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwakarena unsur ‘merugikan keuangan negara’ telah terbukti maka Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
ad. 4. Unsur: tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, oleh karena itu Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur “tujuan menguntungkan diri sendiri”. Apabila unsur ini tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan orang lain” dan apabila unsur ini masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan korporasi”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis akan bertolak dari dua pertanyaan. Pertama, bagaimana cara mengetahui kehendak di balik perbuatan? Kedua, untuk selesainya tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU TPK, apakah ‘menguntungkan diri sendiri’ harus terbukti?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, bagaimana mengetahui kehendak di balik perbuatan, Majelis akan merujuk pada pendapat ahli hukum Adami Chazawi, 2016, halaman 74;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, unsur ini merupakan unsur kesalahan/sifat tercelanya tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU TPK. Unsur ‘tujuan’ merupakan unsur subjektif, karena melekat pada batin si pelaku ketika melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan. Unsur tujuan (doel) sama dengan maksud atau kesengajaan. Tujuan merupakan kehendak yang ada di alam pikiran. Berkehendak menguntungkan diri sendiri merupakan tujuan yang tercela/melawan hukum, karena untuk mewujudkannya perlu perbuatan-perbuatan menyalahgunakan kewenangan/melawan hukum juga. Pada dasarnya si pelaku tidak berhak menyalahgunakan kewenangannya, mutatis mutandis tidak berhak mendapatkan keuntungan darinya. Sebuah kehendak disebut mengandung sifat melawan hukum apabila untuk mencapainya diperlukan perbuatan yang melawan hukum. Dalam konteks pasal 3 UU TPK, sifat melawan hukum tersirat di dalam menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa merujuk pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa untuk mengetahui kehendak adalah dengan melihat perbuatan, karena perbuatan adalah metode mewujudkan kehendak. Sebuah kehendak tercela/melawan hukum membutuhkan cara-cara yang melawan hukum untuk mewujudkannya. Atau dengan rumusan sebaliknya, pada perbuatan tercela/melawan hukum terkandung kehendak melawan hukum. Mengapa di balik perbuatan melawan hukum pasti terkandung kehendak melawan hukum, karena manusia melakukan perbuatannya dengan sadar. Ketika seseorang sadar, ia bisa memilih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Ketika seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum, artinya ia memilih dengan sadar untuk melakukannya. Tentu saja, kecuali ia melakukan dalam keadaan terpaksa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, apabila kita hanya merujuk pada LHP BPK RI Nomor 14.c/LHP/XXI/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 kita akan melihat bahwa Terdakwa melakukan perbuatan-perbuatannya atas perintah dari Ahmad Muhyidin, sehingga dapat diartikan bahwa Terdakwa terpaksa melakukan perbuatannya. Namun, apabila kita perhatian keterangan saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri kita dapat menemukan bahwa Terdakwa tidak meminta bukti-bukti pengeluaran kepada penanggungjawab kegiatan yang menerima uang yang bersumber dari dana BOS, tetapi memilih memesan 19 stempel palsu untuk membuat laporan keuangan yang juga palsu. Lebih dari itu, Terdakwa menggunakan dana BOS yang berada di dalam rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa memang ditunjuk menjadi bendahara dan didikte untuk melakukan perbuatan menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya, tetapi alih-alih menolak perintah yang melanggar kewenangan Terdakwa justru memanfaatkannya;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan kedua, apakah ‘menguntungkan diri sendiri’ harus terwujud, Majelis akan terlebih dahulu merujuk pada pendapat ahli (Adami Chazawi, 2016, halaman 76), yang mengatakan bahwa tujuan di balik perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri (atau orang lain atau korporasi). Keuntungan tersebut dapat berupa uang, benda, hak, atau segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. Pertanyaannya, apakah perolehan keuntungan tersebut harus terwujud dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan? Adami Chazawi menjawab tidaklah perlu, karena perolehan atau penambahan kekayaan ini merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja;
Menimbang, bahwa pendapat ahli hukum Adami Chazawi sejalan dengan Putusan MK No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, bahwa yang harus terbukti adalah kerugian negara akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa merujuk pada pendapat ahli dan Putusan MK tersebut, maka Terdakwa tidak harus benar-benar mendapatkan keuntungan dari perbuatannya menyalahgunakan kewenangan. Dengan kata lain, ada atau tidak ada keuntungan bagi Terdakwa, perbuatan tipikor pada pasal 3 telah terjadi secara sempurna;
Menimbang, bahwa meski demikian, Majelis akan tetap mencari apa keuntungan yang diperoleh Terdakwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti di persidangan, diketahui bahwa Terdakwa menarik uang dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menyimpan dana BOS. Hal ini bisa terjadi karena Terdakwa bisa menarik sendiri uang yang berada di dalam rekening pribadinya. Bagaimana memastikan bahwa uang yang ditarik dari rekening pribadinya tersebut adalah dana BOS dan bukan uang pribadinya Terdakwa? Majelis berkeyakinan memang tujuan menyimpan dana BOS di rekening pribadi adalah supaya mudah ditarik sewaktu-waktu dan merancukannya dengan uang pribadi, supaya dapat berdalih bahwa uang yang ditarik untuk kepentingan pribadi kemungkinan adalah uang pribadi dan bukan dana BOS;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘menguntungkan diri sendiri’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena unsur ‘menguntungkan diri sendiri’ telah terbukti maka Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘menguntungkan orang lain’;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa unsur-unsur pasal 3 UU TPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karenanya, Majelis menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam dalam subsidair;
Ad 5: unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan aspek penyertaan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi: (1) Dipidana sebagai pelaku suatu tindak pidana: ke-1: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan ini, dengan merujuk pada pendapat ahli hukum Drs. P.A.F Lamintang, SH dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997,
Menimbang, bahwa menurut Drs.P.A.F Lamintang, SH pengertian pelaku atau dader atau plegen adalah orang yang melakukan sesuatu. Menurut memori penjelasan tentang pembentukan pasal 55 KUHP, yang harus dipandang sebagai daders bukan saja mereka yang telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, melainkan juga mereka yang ‘telah melakukan’ dan ‘mereka yang turut melakukan’ suatu tindak pidana. Menurut Van Hamel, pelaku adalah orang yang dengan seorang diri telah melakukan sendiri tindak pidana yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa pengertian menyuruh melakukan atau doen plegen atau middellijke daderschap berarti ada orang yang menyuruh melakukan dan ada orang yang disuruh melakukan. Apakah orang yang disuruh melakukan dapat dihukum? Menurut ketentuan pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan dapat dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan orang yang disuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan tidak perlu memiliki maksud lanjutan yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan, karena jika memiliki maksud yang sama maka kategorinya bukan doen plegen melainkan plegen dan medeplegen;
Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan atau medeplegen atau mededaderschap cirinya ada seoran pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Jika hanya seorang yang melakukan tindak pidana disebut dader, apabila ada beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana disebut mededader;
Menimbang, bahwa dalam praktik, pada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, tidak mudah menentukan siapa pelaku dan siapa pelaku turut serta. Menurut lamintang, hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keikut sertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, oleh karena Pencantuman dari peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri telah menunjukkan bentuk-bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta di dalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkar ini Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukan satu-satunya orang yang melakukan Tipikor, melainkan bersama Ahmad Muhyidin, maka, kualifikasi Terdakwa sudah pasti bukan pelaku atau dader atau plegen;
Menimbang, bahwa bukti-bukti di persidangan juga menunjukkan bahwa tidak semua perbuatan Terdakwa adalah atas perintah Ahmad Muhyidin, melainkan ada perbuatan yang dilakukan atas inisiatif Terdakwa sendiri dan berdasarkan kesepakatan dengan Ahmad Muhyidin;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan bahwa kualifikasi Terdakwa adalah orang yang turut melakukan (medeplegen) atau (mededarschap). Konsekuensinya, Terdakwa bertanggungjawab sama dengan Ahmad Muhyidin;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur penyertaan sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat (1) ke-1 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad 6: unsur ‘beberapa perbuatan ada perhubungannya’
Menimbang, bahwa pasal ketiga dalam dakwaan subsidair adalah pasal 64 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahtan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan KUHP (vide: Sugandhi, SH, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981) perbuatan yang saling berkaitan dapat dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut (diteruskan) apabila memenuhi syarat:
Timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan, misalnya, seorang tukang yang bekerja pada sebuah pabrik pesawat TV ingin mencuri sebuat pesawat TV. Untuk mencuri sebuah TV yang lengkap, tidak mungkin. Maka untuk melaksanakan niatnya, pencurian itu dilakukan secara berangsur-angsur. Hari ini kawat-kawatnya, keesokan harinya alat-alat yang lain dan seterusnya.
Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya. misalnya, pencurian dengan pencurian, dari pencurian yang ringan sampai pencurian yang berat. Penggelapan dengan penggelapan, dari penggelapan yang ringan Sampai yang berat. Penganiayaan dengan penganiayaan, dari penganiayaan ringan sampai penganiayaan berat.
Durasi waktu dari satu perbuatan dengan perbuatan berikutnya tidak terlalu lama.
Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif, bukan alternatif. artinya, niat sama tetapi perbuatannya berbeda-beda tidak bisa disebut perbuatan berlanjut, misalnya seseorang berniat menganiaya musuh yang sangat dibencinya. Hari ini menghina, besok memukul, hari berikutnya merusak barang-barangnya. Bandingkan dengan contoh ini, seseorang berniat menganiaya musuh yang sangat dibencinya. Hari ini memukul dengan rotan, besok memukul dengan kayu, hari berikutnya memukul dengan besi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Sugandhi mengatakan bahwa dalam hal terjadi perbuatan berlanjut maka yang dikenakan hanya satu yaitu ketentuan yang terberat, misalnya berulang-ulang melakukan penganiayaan ringan maka dikenakan penganiayaan biasa. Berulang-ulang melakukan pencurian sedang maka dikenakan pencurian berat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa memiliki satu niat atau tujuan yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Niat tersebut diwujudkan melalui satu perbuatan yaitu menyalahgunakan kewenangan. Perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut dilakukan melalui bermacam-macam tindakan secara bertahap, mulai memindahkan dana BOS dari rekening sekolah ke dalam rekening pribadi, lalu mengeluarkan lagi secara bertahap, baik untuk membiayai kegiatan sekolah maupun untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya Terdakwa membeli stempel palsu, membuat nota atau kuitansi palsu, dan membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi belanja yang sebenarnya. Masing-masing perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang setidak-tidaknya setiap triwulan sesuai periode pencairan dana BOS selama tiga tahun (2015, 2016 dan 2017);
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkeyakinan bahwa unsur ‘beberapa perbuatan ada perhubungannya’ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan bahwa ketiga pasal dalam dakwaan subsidair (pasal 3 UU TPK, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam menentukan hukuman bagi Terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan alasan yuridis, sosiologis dan filosofis. Alasan yuridis merujuk pada peraturan perundangan yang relevan dengan penghukuman Tipikor dalam perkara ini. Alasan sosiologis merujuk pada suasana selama proses persidangan, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tipikor, konteks situasi yang melingkupi setiap perbuatan Terdakwa, dampak perkara ini bagi siswa di SMKN 1 Kahayan Hilir dan dampak bagi masa depan pendidikan bangsa Indonesia, faktor yang memberatkan dan meringankan. Sedangkan alasan filosofis merujuk pada rasa keadilan dalam penghukuman yang direnungkan secara hikmat di atas prinsip independensi hakim;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan alasan yuridis, Majelis mempertimbangkan KUHP, UU TPK, ancaman hukuman di dalam pasal yang terbukti, tuntutan Penuntut Umum, Pedoman Penghukuman dari Mahkamah Agung dan KUHAP;
Menimbang, bahwa pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kuruangan, pidana denda, pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan hukuman pokok terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman pasal 3 UU TPK adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut hukuman pokok berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani, dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya hukuman, MA telah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK, yang menentukan 6 (enam) kriteria berat/ringannya hukuman, yaitu:
Kategori kerugian keuangan negara/perekonomian negara,
Tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan
Rentang penjatuhan pidana
Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan
Penjatuhan pidana
Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 1/2021 tersebut, kriteria perbuatan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
| Kriteria | Dalam perkara ini | Level |
| Kerugian keuangan negara | Rp356.813.361 (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) | Ringan (pasal 6 ayat (1) huruf d) |
| Kesalahan |
| Sedang (pasal 9 huruf a) |
| Dampak |
| Rendah (pasal 10 huruf b angka 1 dan 2) |
| Keuntungan |
| Rendah (pasal 10 huruf c angka 1 dan angka 2) |
Menimbang, bahwa berdasarkan tabel tersebut, Majelis berpendapat bahwa aspek kesalahan, dampak dan keuntungan berada pada level rendah, oleh karena itu Majelis menentukan kriteria perbuatan Terdakwa berada pada tingkat rendah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menentukan rentang penjatuhan pidana dengan memperhatikan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020;
Menimbang, berdasarkan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020 tersebut, Majelis menetapkan perkara ini pada kategori kerugian negara ringan, kesalahan, dampak dan keuntungan rendah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Matriks Rentang Penjatuhan Pidana menurut Perma 1/2020, maka hukuman untuk perkara ini adalah 4-6 tahun;
Menimbang, bahwa Majelis merasa rentang hukuman tersebut terlalu tinggi untuk diterapkan dalam perkara ini. Untuk itu, Majelis menentukan besarnya hukuman bagi Terdakwa dengan mempertimbangkan faktor-faktor lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan aspek sosiologis, dengan menentukan keadaan yang memberatkan dan meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa merupakan PNS (guru) yang seharusnya menjadi contoh yang baik tentang tata kelola keuangan negara terutama keuangan yang berkaitan dengan pendidikan;
Keadaan yang memberatkan lainnya:
Terdakwa adalah seorang sarjana dan guru memiliki pengetahuan tentang perbuatan yang melanggar hukum;
Terdakwa tidak meminta bukti pengeluaran kepada penanggung jawab kegiatan yang menerima uang yang bersumber dari dana BOS tetapi justru membuat bukti sendiri;
Terdakwa memanfaatkan dana BOS yang berada di dalam rekening pribadinya;
Terdakwa tidak menunjukkan usaha untuk menolak terlibat atau membantu pelaku lain melakukan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa berdampak merugikan keuangan negara, sekolah dan siswa-siswa SMKN 1 Kahayan Hilir;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya;
Terdakwa masih muda dan memiliki tanggung jawab keluarga;
Terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya dalam jumlah yang signifikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanan tersebut sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur di dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis, Majelis mempertimbangkan filosofis;
Menimbang, bahwa penghukuman bukan hanya bertujuan untuk pembalasan atas perbuatan, tetapi juga menjadi sarana pencegahan agar orang lain tidak mengikuti/meniru perbuatan Terdakwa. Selain itu, penghukuman dalam Tipikor juga bertujuan untuk memulihkan aset yang hilang akibat tipikor, dalam hal ini keuangan negara. Oleh karena itu, keadilan hukuman tidak ditentukan oleh semata-mata besarnya pidana penjara dan denda tetapi juga aset yang dikembalikan;
Menimbang, bahwa setelah menentukan hukuman pokok, Majelis akan mempertimbangkan hukuman tambahan, sebagaimana diajukan dalam dakwaan subsidair, yaitu pasal 18 ayat (1) huruf b UU TPK, yang berbunyi: selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah (b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut hukuman tambahan sebagaimana diatur di dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU TPK, berupa pembayaran uang penggantui sebesar Rp493.361 (empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan hukuman tambahan sebagaimana diatur di dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU TPK, Majelis akan merujuk pada Perma 5/2014 tentang Pidana Tambahan Uang pengganti dalam tipikor;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 5/2014 tersebut, beberapa ketentuan yang relevan dengan perkara ini adalah:
Jumlah uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tipikor, bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara;
Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh Penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah Uang penegganti yang harus dibayarkan terpidana;
Pidana uang pengganti berlaku bagi semua Tipikor yang diatur di dalam Bab II UU TPK;
Uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan;
Lama penjara pengganti yang dapat dijatuhkan adalah setinggi-tingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti;
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jakwa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki Terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan Terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilakukan penyitaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menghubungkan Perma 5/2014 tersebut dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Perma 5/2014 menetapkan bahwa besarnya uang pengganti bertolak dari jumlah harta benda yang diperoleh melalui tipikor, bukan kerugian negara. Artinya, sangat mungkin uang yang diperoleh melalui Tipikor jumlahnya lebih besar atau lebih kecil dari pada kerugian negara;
Menimbang, bahwa meskipun sama-sama membayar uang, namun uang pengganti berbeda dengan denda. Hukuman denda merupakan hukuman pokok yang besarnya telah ditentukan oleh pasal yang didakwakan, sehingga tidak terkait dengan kerugian negara maupun uang yang diperoleh Terdakwa melalui tipikor;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp130.493.361. namun terdakwa telah mengembalikan uang kepada penyidik sebesar Rp130.000.000 yang dititipkan ke rekening penampuan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, maka uang tersebut dirampas untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa. Sisa uang pengganti yang masih belum dibayar sebesar Rp493.361;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa menerima keuntungan akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, maka Majelis menetapkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebesar Rp493.361;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dihukum membayar uang pengganti maka Majelis juga akan mempertimbangkan pidana pengganti bagi pembayaran uang pengganti, dengan merujuk pada pasal 18 ayat (3) UU TPK, Perma 5/2014 dan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa merujuk pada pasal 18 ayat (3) UU TPK dan Perma 5/2014, maka dalam perkara ini, ancaman pidana penjara maksimal dalam pasal 3 UU TPK adalah 20 (dua puluh) tahun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut pidana pengganti selama 9 (sembilan) bulan;
Menimbang, berdasarkan ketentuan UU TPK, Perma 5/2014 dan tuntutan Penuntut Umum, Majelis merasa cukup adil untuk menetapkan pidana pengganti selama 1 (satu) bulan penjara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan ini, sebagaimana diatur di dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum, karenanya harus dikabulkan;
Mengingat UU RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 2 Tahun 1986, UU RI Nomor 46 Tahun 2009, UU RI Nomor 48 Tahun 2009, UU RI Nomor 8 Tahun 1981, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 TPK, KUHP dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp493.361,- (empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka ahrta benadanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan, apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK KALTENG CABANG PULANG PISAU nomor rekening 601-002-000000427-3 atas nama SMKN1 Kahayan Hilir periode 01-01-2016 s/d 31-12-2016;
1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK KALTENG CABANG PULANG PISAU nomor rekening 601-002-000000427-3 atas nama SMKN1 Kahayan Hilir periode 01-01-2017 s/d 31-12-2017;
1 (satu) lembar asli Kwitansi PT. BANK RAKYAT INDONESIA an. SMKN 1 KAHAYAN HILIR no rekening 0180-01-000602-30-5, pengambilan dana BOS tanggal 06/03/2015 dan 31/03/2015 tanggal 09 April 2015;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi PT. BANK RAKYAT INDONESIA an. SMKN 1 KAHAYAN HILIR no rekening 0180-01-000602-30-5 tanggal 26 Oktober 2015, telah terima uang dari kanca BRI Kuala Kapuas untuk pembayaran Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir sebesar Rp.150.237.867,00;
1 (satu) bundel asli dokumen No. 01-PS-2015, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK tahun 2015 tanggal 30 januari 2015;
1 (satu) bundel asli dokumen Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk sekolah menengah kejuruan tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 08 Tahun 20017 tanggal 22 Pebruari 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
1 (satu) bundel asli laporan inventaris sarana prasarana SMKN 1 KAHAYAN HILIR tahun 2015/2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Semester I periode Januari s/d Juni tahun 2015;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Semester II periode Juli s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I periode Januari s/d Maret tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II periode April s/d Juni tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III periode Juli s/d September tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV periode Oktober s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel Asli asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I periode Januari s/d Maret tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II periode April s/d Juni tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III periode Juli s/d September tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV periode Oktober s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan gajih Bank BRI No. Rekening 360501002451503 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan gajih Bank BRI No. Rekening 360501002451503 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan gajih Bank BRI No. Rekening 360501002451503 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan Dana BOS Bank BRI No. Rekening 360501009110530 a.n NEKASONY tanggal laporan 18 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan Dana BOS Bank BRI No. Rekening 360501009110530 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari tabungan Dana BOS Bank BRI No. Rekening 360501009110530 a.n NEKASONY tanggal laporan 17 September 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Kuitansi pembayaran tahun 2015;
1 (satu) bundel asli Kuitansi pembayaran tahun 2016;
1 (satu) bundel asli Kuitansi pembayaran tahun 2017;
1 (satu) bundel asli dukumen transport tahun 2015;
1 (satu) bundel asli dukumen transport tahun 2016;
1 (satu) bundel asli dukumen transport tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Kuitansi dan Daftar penerima transport proktor dan teknisi ujian akhir semester kelas X tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Kuitansi dan daftar penerima transport proktor dan teknisi simulasi USBN BK tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Nota Pembayaran tahun 2015;
1 (satu) bundel asli Nota Pembayaran tahun 2016;
1 (satu) bundel asli Nota Pembayaran tahun 2017;
1 (satu) bundel Fotocopy rincian Pengeluaran Pembuatan Green House tahun 2015;
1 (satu) bundel fotocopy rincian Daftar Pengeluaran Taman Akuntansi, WC Sekolah dan Kolam Ikan Perikanan dan Taman Sekolah tahun 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Rekap Pembayaran Kelas X tahun tahun 2016/2017;
1 (satu) bundel fotocopy Rekap Pembayaran Kelas X tahun 2017/2018;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi BANK BRI An. SMKN 1 Kahayan Hilir No. Rekening 018001000602305 tanggal 28 April 2020 Periode Januari s/d Desember 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Buku Rekening Bank BRI An. SMKN 1 Kahayan Hilir No. Rekening 3605-01-010099-53-1;
1 (satu) lembar fotocopy Buku Rekening Bank Pembangunan Kalteng an. SMKN 1 Kahayan Hilir No. Rekening 601-201-000009087-4;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor : 420//03/SMKN-1 KH/2014 tanggal 01 Februari 2014 tentang Pengangkatan NEKASONY, S.Pd sebagai bendahara Dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor : 420//03/SMKN-1 KH/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pengangkatan NEKASONY, S.Pd sebagai bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) bundel asli catatan kekurangan bukti pengeluaran Nekasony tahun 2015 s/d 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : SK.821/002/Nut/BKPP tanggal 31 Januari 2012 tentang Pengangkatan AHMAD MUHYIDIN, S.Pd. sebagai Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Pulang Pisau Nomor : 263/BPPs/BKPP/2012 tanggal 01 Pebruari 2012 tentang pengangkatan dalam AHMAD MUHYIDIN dalam jabatan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/243/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Pembebastugasan sebagai Kepala Sekolah Menengah (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 28 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 17 Oktober 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 17 Oktober 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501013858536 a.n Ahmad Muhyidin tanggal laporan 17 Oktober 2018 Periode Transaksi bulan Januari s/d Oktober tahun 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Kahayan Hilir Nomor : 420/245/03/SMKN-1 KH/2014 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Pembentukan Komite SMK Negeri 1 Kahayan Hilir periode 2014-2017;
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/242/2017 tentang Pengukuhan, Roasi dan Promosi Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Ardiansyah, ST, MT sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Ardiansyah, ST, MT sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Nomor 213/Kepsek/SPP/VI/BKD/2017 tanggal 14 Juni 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran denga nomor rekening 0601-302-000000427-3 atas nama nasabah SMKN 1 Kahayan Hilir Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2017;
1 (satu) lembar asli nota pembayaran jasa angkut meja dan kursi dari toko tunas jaya sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
1 (satu) bundel asli Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 360501019623531 a.n Ardiansyah tanggal laporan 24 April 2020 Periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 738001000716531 a.n Supriyanto tanggal laporan 18 Oktober 2018 periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2015;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 738001000716531 a.n Supriyanto tanggal laporan 18 Oktober 2018 periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2016;
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Transaksi dari Bank BRI No. Rekening 738001000716531 a.n Supriyanto tanggal laporan 19 Oktober 2018 periode Transaksi bulan Januari s/d Desember tahun 2017;
Dikembalikan kepada SMKN 1 Kahayan Hilir melalui saksi ARDIANSYAH.
Uang Tunai Sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dirampas untuk negara.
19 (Sembilan Belas) Buah CAP STEMPEL sebagai berikut :
KIOS “TANI” Beruntung Jaya Pasar Patanak Pulang Pisau;
Toko Mika pulang pisau jual beli sembako dll;
Fotocopy & alat tulis kantor “ANDIN” pulang pisau;
“CAHAYA HIDUP”;
RM. MAMA;
TOKO “USAHA JAYA”;
TOKO “ANDRE SPORTS”;
Jual alat-alat tulis “CHIA”;
SK SINAR KENCANA Fotocopy & Atk;
UD. TITIPAN ILAHI;
TOKO “HAIKAL”;
AZ AZComEc;
UD. MULYA;
FOTOCOPY “DUA GITA”;
FOTOCOPY DAN ATK “ANNISA”;
TOKO “HUMAIRA”;
FOTOCOPY & ATK “METRO”;
DIELVA PONSEL ALAT TULIS KANTOR;
TOKO AGOES SPORT & MUSIK.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 oleh kami Erhammudin, S.H.,M.H., Hakim Karir Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya selaku Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, S.H., dan Muji Kartika Rahayu, SH.,M.Fil., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Senin 27 Desember 2021 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jurmani, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, dan dihadiri Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, S.H.Erhammudin, S.H.,M.H.
Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil.
Panitera Pengganti
Jurmani,S.H.