459/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 459/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WENHARNOL SH MH Terdakwa: OSE HABIBI SS alias sangekbkl Bin BUSTAMII
1. Menyatakan Terdakwa Ose Habibi, S.ST Alias DI3K_Big3r @sangekbkl Bin Bustami tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mendistribusikan Dan / Atau Mentransmisikan / Dan Atau Membuat Dapat Di Aksesnya Informasi Elektronik Dan Atau / Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan, Dilakukan Secara Berlanjut” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ose Habibi, S.ST Alias DI3K_Big3r @sangekbkl Bin Bustami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081260607688 MSISDN 62100660256078800; - 1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081273595118 MSISDN 62100660256078800; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan IMEI 1. 534311083536444-01 dan IMEI 2 : 354212083536442-01; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) akun whatapp O.S.E nomor 081273595118; - 1 (satu) buah Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl password Cybercrime04; Dinonaktifkan / tidak berlaku lagi; - 1 (satu) ktp dengan NIK 1271101910820002 atas nama Ose Habibi S.ST; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 459/Pid.Sus/2021/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Ose Habibi, S.ST Alias DI3K_Big3r @sangekbkl Bin
Bustami
Tempat lahir : Bengkulu
Umur / Tgl. Lahir : 39 Tahun / 19 Oktober 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. AR Hakim GPD Lawas 18 RT. 000 Kel. Pasar
Merah Timur Kec. Medan Area Kota Medan Prop.
Sumatera Utara
Alamat Lain : Jalan Kalimantan Perumahan Geriya
Puspa Blok D Nomor 22 RT. 22 Kel. Rawa Makmur
Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Ose Habibi, S.ST Alias DI3K_Big3r @sangekbkl Bin Bustami ditangkap pada tanggal 06 Oktober 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 04 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak 02 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 Desember 2021 sampai dengan tanggal 05 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 06 Maret 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 459/Pid.Sus/2021/PN Bgl tanggal 07 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 459/Pid.Sus/2021/PN Bgl tanggal 07 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ose Habibi S.ST Alias Dick_Big3r@sangekbkl Bin Bustami, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan / atau mentransmisikan / dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau / Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081260607688 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081273595118 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan IMEI 1. 534311083536444-01 dan IMEI 2 : 354212083536442-01;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) akun whatapp O.S.E nomor 081273595118;
1 (satu) buah Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl password Cybercrime04;
Dinonaktifkan / tidak berlaku lagi;
1 (satu) KTP dengan NIK 1271101910820002 atas nama Ose Habibi S.ST;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta memohon hukuman yang seringan ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ose Habibi, S.ST alias Dick_Big3r@sangekbkl Bin Bustami, pada tanggal 22 Oktober 2013 s/d 13 Mei 2021 bertempat di rumah Terdakwa Jalan Kalimantan Perumahan Geriya Puspa Blok D Nomor 22 RT. 22 Kel. Rawa Makmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Setiap orang dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan / dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau / Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), kalau antara perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berturut-turut, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula sekitar pertengahan bulan Mei tahun 2013 Terdakwa membuat Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/sangekbkl/media menggunakan 1 (satu unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan imei : 354311083536444-01 dan imei 2 : 354212083536442-01 menggunakan nomor telkomsel 081260607688 dan 081273595118 dan maksud Terdakwa membuat dan menggunakan Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl untuk berinteraksi melalui media social twitter dan pada Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/sangekbkl/media tersebut Terdakwa tidak menggunakan foto profil dan disertai dengan narasi kata-kata : Bengkulu I binor, pingin selingkuh sy cow single sunat h/w 173/65, menikmati keindahan wanita I Tante, Janda, STW I Gay langsung gw blokir dan tujuan narasi tersebut dibuat Terdakwa adalah untuk meberitahukan bahwa Terdakwa selaku pemilik akun ada di Bengkulu, mencari bini orang yang pingin selingkuh, dengan perkenalan diri Terdakwa single, sudah sunat tinggi badan 173 cm berat badan 65 kg, Terdakwa penikmat keindahan wanita tante, janda, setengah tua, jika ada gay yang menghubungi Terdakwa maka akan Terdakwa blokir, melalui akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/sangekbkl/media tersebut Terdakwa melakukan aktifitas me retweet video porno dan mengirimkan konten bergambar kelamin Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah lebih dari 1 (satu) kali memposting video yang bermuatan asusila dan mengirimkan gambar kelamin terdakwa di akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/sangekbkl/media milik Terdakwa dan Terdakwa pertama kali mendistribusikan / mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dari akun twitter Terdakwa tersebut adalah pada tanggal 22 oktober 2013 yaitu foto kelamin Terdakwa dengan narasi adek basahin di dalem yeah @tantegeoz mn buka dikit dunk dan terakhir kali Terdakwa mendistribusikan / mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dari akun twitter Terdakwa tersebut adalah pada tanggal 13 Mei 2021 yaitu foto kelamin Terdakwa sendiri yang didapatkan dengan cara memfotonya sendiri kemudian dalam konten tersebut Terdakwa edit dengan narasi 17/2.7 panjang / lebar urutan bengkok kiri dan 4naniaja yang berarti kelamin terdakwa tersebut panjang 17 cm/lebar 2.7 cm, dengan postur bengkok ke kiri dan onani aja;
Bahwa perbuatan Terdakwa mendistribusikan / mentransmisikan foto kelamin Terdakwa dan video porno dari akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/sangekbkl /media milik Terdakwa tersebut dapat ditemukan oleh orang banyak atau bersifat umum dan tujuan Terdakwa dari laman akun twitter tersebut adalah sebagai promosi dan agar orang lain dapat melihat serta mengomentari video yang Terdakwa kirim;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Angga Wijamarta Bin Salta Mulyadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi Anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 8 September 2021 saksi bersama Tim Patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patrol di media social twiter dan menemukan pengguna akun twiter bernama Dick_Big3r@sangekbkl yang memposting atau membagikan ulang foto dan video bermuatan asusila kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun twiter tersebut adalah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kalimantan Perumahan griya Puspa blok D Nomor 22 RT. 222 Kel. Rawamakmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu;
Bahwa kemudian saksi bersama Tim Siber Dit reskrimsus Polda Bengkulu tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah orang tua Terdakwa di Jalan Kalimantan Perumahan griya Puspa blok D Nomor 22 RT. 22 Kel. Rawamakmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa ikut diamankan antara lain :
1 (satu) ktp dengan NIK 1271101910820002 atas nama Ose Habibi S.ST;
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081260607688 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081273595118 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan IMEI 1. 534311083536444-01 dan IMEI 2 : 354212083536442-01;
1 (satu) akun whatapp O.S.E nomor 081273595118;
1 (stu) buah Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl password Cybercrime04;
Bahwa kemudian saksi bersama Tim Siber Dit reskrimsus Polda Bengkulu melakukan interogasi Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membuat akun twiter tersebut adalah untuk mencari korban wanita atau janda yang ingin memenuhi hasrat seksual kemudian meminta bayaran atas kerja Terdakwa tersebut;
Bahwa Akun Twiter Terdakwa Dick_Big3r@sangekbkl segala aktifitasnya dapat diakses oleh semua akun twiter yang lain karena akun Terdakwa tersebut bersifat publik atau dapat diakses oleh umum;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Supriyadi, SH Bin Darsun (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi Anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 8 September 2021 saksi bersama Tim Patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patrol di media social twiter dan menemukan pengguna akun twiter bernama Dick_Big3r@sangekbkl yang memposting atau membagikan ulang foto dan video bermuatan asusila kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun twiter tersebut adalah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kalimantan Perumahan griya Puspa blok D Nomor 22 RT. 222 Kel. Rawamakmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu;
Bahwa kemudian saksi bersama Tim Siber Dit reskrimsus Polda Bengkulu tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah orang tua Terdakwa di Jalan Kalimantan Perumahan griya Puspa blok D Nomor 22 RT. 22 Kel. Rawamakmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa ikut diamankan antara lain :
1 (satu) ktp dengan NIK 1271101910820002 atas nama Ose Habibi S.ST;
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081260607688 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081273595118 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan IMEI 1. 534311083536444-01 dan IMEI 2 : 354212083536442-01;
1 (satu) akun whatapp O.S.E nomor 081273595118;
1 (stu) buah Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl password Cybercrime04;
Bahwa kemudian saksi bersama Tim Siber Dit reskrimsus Polda Bengkulu melakukan interogasi Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membuat akun twiter tersebut adalah untuk mencari korban wanita atau janda yang ingin memenuhi hasrat seksual kemudian meminta bayaran atas kerja Terdakwa tersebut;
Bahwa Akun Twiter Terdakwa Dick_Big3r@sangekbkl segala aktifitasnya dapat diakses oleh semua akun twiter yang lain karena akun Terdakwa tersebut bersifat publik atau dapat diakses oleh umum;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Ahli sebagai berikut:
Albert Aruan, SH, telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dipersidangan, atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa sesuai fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Penyidik serta jabaran unsur pasal Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara membuat Akun Twiter tersangka Dick_Big3r@sangekbkl yang dengan sengaja menampilkan foto-foto kesusilaan termasuk dalam kategori mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sekitar pertengahan bulan Mei tahun 2013 telah membuat Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/media menggunakan 1 (satu unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan imei : 354311083536444-01 dan imei 2 : 3542120835 36442-01 menggunakan nomor telkomsel 081260607688 dan 081273595 118;
Bahwa maksud Terdakwa membuat dan menggunakan Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl untuk berinteraksi melalui media social twitter dan pada Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/media tersebut terdakwa tidak menggunakan foto profil dan disertai dengan narasi kata-kata : Bengkulu I binor, pingin selingkuh sy cow single sunat h/w 173/65, menikmati keindahan wanita I Tante, Janda, STW I Gay langsung gw blokir;
Bahwa tujuan narasi tersebut dibuat Terdakwa adalah untuk memberitahukan bahwa Terdakwa selaku pemilik akun ada di Bengkulu, mencari bini orang yang pingin selingkuh, dengan perkenalan diri Terdakwa single, sudah sunat tinggi badan 173 cm berat badan 65 kg, Terdakwa penikmat keindahan wanita tante, janda, setengah tua, jika ada gay yang menghubungi Terdakwa maka akan Terdakwa blokir, melalui akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/sangekbkl/media tersebut Terdakwa melakukan aktifitas me retweet video porno dan mengirimkan konten bergambar kelamin Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah lebih dari 1 (satu) kali memposting video yang bermuatan asusila dan mengirimkan gambar kelamin Terdakwa di akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/ media milik Terdakwa dan Terdakwa pertama kali mendistribusikan / mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dari akun twitter Terdakwa tersebut adalah pada tanggal 22 oktober 2013 yaitu foto kelamin Terdakwa dengan narasi adek basahin di dalem yeah @tantegeoz mn buka dikit dunk dan terakhir kali Terdakwa mendistribusikan / mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dari akun twitter Terdakwa tersebut adalah pada tanggal 13 Mei 2021 yaitu foto kelamin Terdakwa sendiri yang didapatkan dengan cara memfotonya sendiri kemudian dalam konten tersebut Terdakwa edit dengan narasi 17/2.7 panjang / lebar urutan bengkok kiri dan 4naniaja yang berarti kelamin Terdakwa tersebut panjang 17 cm/lebar 2.7 cm, dengan postur bengkok ke kiri dan onani aja;
Bahwa Terdakwa mendistribusikan / mentransmisikan foto kelamin Terdakwa dan video porno dari akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/media milik Terdakwa tersebut dapat ditemukan oleh orang banyak atau bersifat umum dan tujuan Terdakwa dari laman akun twitter tersebut adalah sebagai promosi dan agar orang lain dapat melihat serta mengomentari video yang Terdakwa kirim;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081260607688 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081273595118 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan IMEI 1. 534311083536444-01 dan IMEI 2 : 354212083536442-01;
1 (satu) akun whatapp O.S.E nomor 081273595118;
1 (satu) buah Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl password Cybercrime04;
Dinonaktifkan / tidak berlaku lagi;
1 (satu) ktp dengan NIK 1271101910820002 atas nama Ose Habibi S.ST;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sekitar pertengahan bulan Mei tahun 2013 telah membuat Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/media menggunakan 1 (satu unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan imei : 354311083536444-01 dan imei 2 : 3542120835 36442-01 menggunakan nomor telkomsel 081260607688 dan 081273595 118;
Bahwa maksud Terdakwa membuat dan menggunakan Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl untuk berinteraksi melalui media social twitter dan pada Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/media tersebut terdakwa tidak menggunakan foto profil dan disertai dengan narasi kata-kata : Bengkulu I binor, pingin selingkuh sy cow single sunat h/w 173/65, menikmati keindahan wanita I Tante, Janda, STW I Gay langsung gw blokir;
Bahwa tujuan narasi tersebut dibuat Terdakwa adalah untuk memberitahukan bahwa Terdakwa selaku pemilik akun ada di Bengkulu, mencari bini orang yang pingin selingkuh, dengan perkenalan diri Terdakwa single, sudah sunat tinggi badan 173 cm berat badan 65 kg, Terdakwa penikmat keindahan wanita tante, janda, setengah tua, jika ada gay yang menghubungi Terdakwa maka akan Terdakwa blokir, melalui akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/sangekbkl/media tersebut Terdakwa melakukan aktifitas me retweet video porno dan mengirimkan konten bergambar kelamin Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah lebih dari 1 (satu) kali memposting video yang bermuatan asusila dan mengirimkan gambar kelamin Terdakwa di akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/ media milik Terdakwa dan Terdakwa pertama kali mendistribusikan / mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dari akun twitter Terdakwa tersebut adalah pada tanggal 22 oktober 2013 yaitu foto kelamin Terdakwa dengan narasi adek basahin di dalem yeah @tantegeoz mn buka dikit dunk dan terakhir kali Terdakwa mendistribusikan / mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dari akun twitter Terdakwa tersebut adalah pada tanggal 13 Mei 2021 yaitu foto kelamin Terdakwa sendiri yang didapatkan dengan cara memfotonya sendiri kemudian dalam konten tersebut Terdakwa edit dengan narasi 17/2.7 panjang / lebar urutan bengkok kiri dan 4naniaja yang berarti kelamin Terdakwa tersebut panjang 17 cm/lebar 2.7 cm, dengan postur bengkok ke kiri dan onani aja;
Bahwa Terdakwa mendistribusikan / mentransmisikan foto kelamin Terdakwa dan video porno dari akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/media milik Terdakwa tersebut dapat ditemukan oleh orang banyak atau bersifat umum dan tujuan Terdakwa dari laman akun twitter tersebut adalah sebagai promosi dan agar orang lain dapat melihat serta mengomentari video yang Terdakwa kirim;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Tanpa Hak Atau Melawan Hukum mendistribusikan Dan / Atau Mentransmisikan / Dan Atau Membuat Dapat Di Aksesnya Informasi Elektronik Dan Atau / Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan, Dilakukan Secara Berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa Ose Habibi, S.ST Alias DI3K_Big3r @sangekbkl Bin Bustami yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan telah di benarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa, maka berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian untuk menentukan kesalahan Terdakwa tersebut harus dibuktikan unsur-unsur lainnya ;
Ad.2. Dengan Sengaja Tanpa Hak Atau Melawan Hukum mendistribusikan Dan / Atau Mentransmisikan / Dan Atau Membuat Dapat Di Aksesnya Informasi Elektronik Dan Atau / Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan, Dilakukan Secara Berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan ditarik hubungan persesuaiannya dan dengan adanya barang bukti maka terdapat fakta-fakta bahwa Terdakwa sekitar pertengahan bulan Mei tahun 2013 telah membuat Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/media menggunakan 1 (satu unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan imei : 354311083536444-01 dan imei 2 : 3542120835 36442-01 menggunakan nomor telkomsel 081260607688 dan 081273595 118;
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa membuat dan menggunakan Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl untuk berinteraksi melalui media social twitter dan pada Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/ media tersebut Terdakwa tidak menggunakan foto profil dan disertai dengan narasi kata-kata : Bengkulu I binor, pingin selingkuh sy cow single sunat h/w 173/65, menikmati keindahan wanita I Tante, Janda, STW I Gay langsung gw blokir;
Menimbang, bahwa tujuan narasi tersebut dibuat Terdakwa adalah untuk memberitahukan bahwa Terdakwa selaku pemilik akun ada di Bengkulu, mencari bini orang yang pingin selingkuh, dengan perkenalan diri Terdakwa single, sudah sunat tinggi badan 173 cm berat badan 65 kg, Terdakwa penikmat keindahan wanita tante, janda, setengah tua, jika ada gay yang menghubungi Terdakwa maka akan Terdakwa blokir, melalui akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/sangekbkl/media tersebut Terdakwa melakukan aktifitas me retweet video porno dan mengirimkan konten bergambar kelamin Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah lebih dari 1 (satu) kali memposting video yang bermuatan asusila dan mengirimkan gambar kelamin Terdakwa di akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/ media milik Terdakwa dan Terdakwa pertama kali mendistribusikan / mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dari akun twitter Terdakwa tersebut adalah pada tanggal 22 oktober 2013 yaitu foto kelamin Terdakwa dengan narasi adek basahin di dalem yeah @tantegeoz mn buka dikit dunk dan terakhir kali Terdakwa mendistribusikan / mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dari akun twitter Terdakwa tersebut adalah pada tanggal 13 Mei 2021 yaitu foto kelamin Terdakwa sendiri yang didapatkan dengan cara memfotonya sendiri kemudian dalam konten tersebut Terdakwa edit dengan narasi 17/2.7 panjang / lebar urutan bengkok kiri dan 4naniaja yang berarti kelamin Terdakwa tersebut panjang 17 cm/lebar 2.7 cm, dengan postur bengkok ke kiri dan onani aja;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendistribusikan / mentransmisikan foto kelamin Terdakwa dan video porno dari akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl dengan URL https://twitter.com/ sangekbkl/media milik Terdakwa tersebut dapat ditemukan oleh orang banyak atau bersifat umum dan tujuan Terdakwa dari laman akun twitter tersebut adalah sebagai promosi dan agar orang lain dapat melihat serta mengomentari video yang Terdakwa kirim;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas maka nyatalah bahwa Terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan / atau mentransmisikan / dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau / dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dilakukan secara berlanjut, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dalam persidangan tidak terungkap fakta-fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun adanya alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa serta Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenakan juga kepada pelaku tindak pidana untuk membayar denda maka terhadap Terdakwa haruslah dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081260607688 MSISDN 62100660256078800, 1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081273595118 MSISDN 62100660256078800, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan IMEI 1. 534311083536444-01 dan IMEI 2 : 354212083536442-01, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, dan untuk 1 (satu) akun whatapp O.S.E nomor 081273595118, 1 (satu) buah Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl password Cybercrime04, mengandung asusila maka harus di nonaktifkan / tidak berlaku lagi, sedangkan 1 (satu) ktp dengan NIK 1271101910820002 atas nama Ose Habibi S.ST, dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa melanggar kesusilaan dan dapat merusak moral serta perilaku orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa berlaku sopan dan mempelancar proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ose Habibi, S.ST Alias DI3K_Big3r @sangekbkl Bin Bustami tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mendistribusikan Dan / Atau Mentransmisikan / Dan Atau Membuat Dapat Di Aksesnya Informasi Elektronik Dan Atau / Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan, Dilakukan Secara Berlanjut” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ose Habibi, S.ST Alias DI3K_Big3r @sangekbkl Bin Bustami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081260607688 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit sim card telkomsel dengan nomor 081273595118 MSISDN 62100660256078800;
1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna gold dengan IMEI 1. 534311083536444-01 dan IMEI 2 : 354212083536442-01;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) akun whatapp O.S.E nomor 081273595118;
1 (satu) buah Akun Twiter Dick_Big3r@sangekbkl password Cybercrime04;
Dinonaktifkan / tidak berlaku lagi;
1 (satu) ktp dengan NIK 1271101910820002 atas nama Ose Habibi S.ST;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022, oleh kami, Riswan Supartawinata, S.H. sebagai Hakim Ketua, Dicky Wahyudi Susanto, S.H., dan Dian Wicayanti, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zubaidah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Wenharnol, SH, MH. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Ketua,
Riswan Supartawinata, S.H.
Hakim Anggota,
Dicky Wahyudi Susanto, S.H.
Dian Wicayanti, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
Zubaidah