1089/ Pdt.G/ 2019/ PN.JKT Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1089/ Pdt.G/ 2019/ PN.JKT Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. PUTRA SARANA TRANSBORNEO, suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia berkedudukan hukum di Banjarmasin Jalan Pramuka KM.6, Ruko Mitramas No.11 G, RT.20, Sungai Luhut, Banjarmasin 70238 dan memilih domisili hukum pada Kantor Hukumnya; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Muh. Burhanuddin, S.H., M.H. dan Hamka, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “BOER AND PARTNERS”, beralamat di Jalan Cilandak 4 Nomor 6, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Oktober 2019; Selanjutnya disebut sebagai...............................................Penggugat; M e l a w a n 1. PT. KAPUAS TUNGGAL PERSADA dahulu berkedudukan di jakarta Gedung Permata Kuningan Lanatai 20, jalan Kuningan Mulia Kav.9 C, Setiabudi, Jakarta Selatan yang terakhir diketahui beralamat Kantor di Jalan Patih Rummbi Nomor 15, Kelurahan Selat tengah, kecamatan Selat, Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah; Selanjutnya disebut sebagai ........................................Tergugat I; 2. HARWO, swasta, bertempat tinggal di Sambisari RT.001/RW.001, Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman (Pemegang KTP dengan No. NIK.6203010104610006); Selanjutnya disebut sebagai....................................................Tergugat II; 3. SIFAN TRIYONO, bertempat tinggal di Apartemen The Peak D 40 A setiabudi Raya RT.002/RW,002, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (pemegang KTP No.NIK.14171040601610001) Selanjutnya disebut sebagai................................................ Tergugat III;