115/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Kaharuddin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati Pita Cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 236.922.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; MenetapkanTerdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15 warna biru model CPH 2185 IMEI 1 865116055222556 / IMEI 2 865116055222549 : Dirampas untuk negara ; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok: 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GLX tidak dilekati pita cukai. 12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GX BOLD tidak dilekati pita cukai. 164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek JOSS MILD tidak dilekati pita cukai. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Pkj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkajene yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Kaharuddin ;
Tempat lahir : Gowa ;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 05 April 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Terminal Baru Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan berdasarkan Surat perintah penangkapan Nomor SP.KAP-02/WBC.17/PPNS/2021, tertanggal 2 September 2021 ;
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 2 September 2021 s/d tanggal 21 September 2021 ;
Penyidik, Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2021 s/d tanggal 31 Oktober 2021 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Oktober 2021 s/d tangga 15 November 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, sejak tanggal 10 November 2021 s/d tanggal 09 Desember 2021 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, sejak tanggal 10 Desember 2021 s/d tanggal 7 Februari 2022 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa secara tegas menyatakan dirinya tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 10 November 2021, Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Pkj, Tentang Penunjukan Hakim Majelis ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 24 November 2021, Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Pkj, Tentang Penunjukan kembali Hakim Majelis ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 10 November 2021, Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Pkj, Tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan juga keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 22 Desember 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KAHARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAHARUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan serta memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 236.922.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15 warna biru model CPH 2185 IMEI 1 865116055222556 / IMEI 2 865116055222549
Dirampas Untuk Negara
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok:
48.000 (empat puluh delapan ribu) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GLX tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan;
12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GX BOLD tidak dilekati pita cukai;
164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek JOSS MILD tidak dilekati pita cukai.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa KAHARUDDIN membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa di Persidangan secara lisan pada tanggal 22 Desember 2021 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, selain itu Terdakwa juga merasa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, dan terhadap tanggapan Penuntut Umum Terdakwa pun secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang berbentuk alternatif berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 27 Oktober 2021, No. Reg. Perk. : PDS-01/P.4.27/Ft.2/10/2021, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Kaharuddin, pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Toko Rezky Jaya Ex. Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa 17 (tujuh belas) karton rokok sejumlah 225.640 (dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh) batang dengan rincian : 1 (satu) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek GX Bold sejumlah 12.000 (dua belas ribu) batang, 10 (sepuluh) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek Joss Mild sejumlah 164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang dan 6 (enam) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek GLX sejumlah 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 07.30 wita Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan dengan cara pengawasan/kunjungan ke toko-toko penjual eceran, pada saat melakukan pengawasan/kunjungan ke toko-toko penjual eceran, Tim mendapatkan informasi adanya penjualan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Pangkep.
Bahwa sekitar pukul 14.30 wita Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tiba di Toko Rezky Jaya Ex. Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan dan langsung melakukan pemeriksaan pada etalase toko dan menemukan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai (polos) merek Joss Mild dan GX Gold.
Bahwa kemudian saksi Mardiansyah Mannan dan saksi Saparuddin menanyakan gudang/tempat penyimpanan rokok yang diantar dan ditunjukkan oleh terdakwa Kaharuddin yang terpisah dari Toko Rezky Jaya Ex. Toko Sinar Gowa yang berjarak dua rumah dari toko terdakwa Kaharuddin.
Bahwa setelah tiba di gudang/tempat penyimpanan rokok terdakwa Kaharuddin, saksi Mardiansyah Mannan dan saksi Saparuddin bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan memeriksa karton-karton berisi rokok dan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) bermerek GLX, GX Bold dan Joss Mild sebanyak 17 (tujuh belas) karton rokok sejumlah 225.640 (dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh) batang dengan rincian : 1 (satu) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek GX Bold sejumlah 12.000 (dua belas ribu) batang, 10 (sepuluh) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek Joss Mild sejumlah 164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang dan 6 (enam) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek GLX sejumlah 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang;
Bahwa terdakwa Kaharuddin telah menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sejak tahun 2019 dan telah disampaikan ancaman hukuman menjual rokok ilegal namun teerdakwa Kaharuddin tetap melakukan penjualan rokok ilegal selama 2 (dua) tahun sejak tahun 2019.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai tanggal 15 Desember 2020, maka terhadap rokok jenis SKM harga Rp. 525 (lima ratus dua puluh lima rupiah) perbatang, dengan rincian :
-
-
NO MERK SLOP BUNGKUS BATANG 1 GLX 240 2.400 48.000 2 GX Bold 64 640 12.800 3 Joss Mild 824 8.242 164.840 TOTAL 1.128 11.282 225.640
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kaharuddin sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian negara yakni :
Cukai : 225.640 batang x Rp. 525,00 = Rp. 118.461.000,-
Pajak Rokok : 10% x 118.461.000,- (nilai cukai) = Rp. 11.846.100,-
PPN Rokok : 9,1% x 1.020,- (harga eceran perbatang) x 225.640 batang = Rp. 20.943.905,-
Total kerugian negara : Rp. 118.461.000,- + Rp. 11.846.100,- + Rp. 20.943.905,- = Rp. 151.251.005,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli dari Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan.
Perbuatan Terdakwa Kaharuddin sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Kaharuddin, pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Toko Rezky Jaya Ex. Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, berupa 17 (tujuh belas) karton rokok sejumlah 225.640 (dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh) batang dengan rincian : 1 (satu) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek GX Bold sejumlah 12.000 (dua belas ribu) batang, 10 (sepuluh) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek Joss Mild sejumlah 164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang dan 6 (enam) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek GLX sejumlah 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 07.30 wita Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan dengan cara pengawasan/kunjungan ke toko-toko penjual eceran, pada saat melakukan pengawasan/kunjungan ke toko-toko penjual eceran, Tim mendapatkan informasi adanya penjualan barang kena cukai hasil tembakau ilegal diwilayah Kabupaten Pangkep.
Bahwa sekitar pukul 14.30 wita Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tiba di Toko Rezky Jaya Ex. Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan dan langsung melakukan pemeriksaan pada etalase toko dan menemukan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai (polos) merek Joss Mild dan GX Gold.
Bahwa kemudian saksi Mardiansyah Mannan dan saksi Saparuddin menanyakan gudang/tempat penyimpanan rokok yang diantar dan ditunjukkan oleh terdakwa Kaharuddin yang terpisah dari Toko Rezky Jaya Ex. Toko Sinar Gowa yang berjarak dua rumah dari toko terdakwa Kaharuddin.
Bahwa setelah tiba digudang/tempat penyimpanan rokok terdakwa Kaharuddin, saksi Mardiansyah Mannan dan saksi Saparuddin bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan memeriksa karton-karton berisi rokok dan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) bermerek GLX, GX Bold dan Joss Mild sebanyak 17 (tujuh belas) karton rokok sejumlah 225.640 (dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh) batang dengan rincian : 1 (satu) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek GX Bold sejumlah 12.000 (dua belas ribu) batang, 10 (sepuluh) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek Joss Mild sejumlah 164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang dan 6 (enam) karton BKCHT berupa rokok jenis SKM merek GLX sejumlah 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang;
Bahwa terdakwa Kaharuddin telah menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sejak tahun 2019 dan telah disampaikan ancaman hukuman menjual rokok ilegal namun teerdakwa Kaharuddin tetap melakukan penyimpanan rokok ilegal selama 2 (dua) tahun sejak tahun 2019.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai tanggal 15 Desember 2020, maka terhadap rokok jenis SKM harga Rp. 525 (lima ratus dua puluh lima rupiah) perbatang, dengan rincian :
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kaharuddin sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian negara yakni :
| NO | MERK | SLOP | BUNGKUS | BATANG |
| 1 | GLX | 240 | 2.400 | 48.000 |
| 2 | GX Bold | 64 | 640 | 12.800 |
| 3 | Joss Mild | 824 | 8.242 | 164.840 |
| TOTAL | 1.128 | 11.282 | 225.640 | |
Cukai : 225.640 batang x Rp. 525,00 = Rp. 118.461.000,-
Pajak Rokok : 10% x 118.461.000,- (nilai cukai) = Rp. 11.846.100,-
PPN Rokok : 9,1% x 1.020,- (harga eceran perbatang) x 225.640 batang = Rp. 20.943.905,-
Total kerugian negara : Rp. 118.461.000,- + Rp. 11.846.100,- + Rp. 20.943.905,- = Rp. 151.251.005,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli dari Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan.
Perbuatan Terdakwa Kaharuddin sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan kebenaran dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti keterangan saksi guna didengar keterangannya di depan persidangan, diantaranya sebagai berikut :
Saksi ARMAN ;
Dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penindakan yang dilakukan oleh Petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok milik Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 14.30 WITA di Toko Rezky Jaya Ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan ;
Bahwa saat itu yang di periksa adalah toko dan gudang milik Terdakwa dan yang di periksa oleh petugas hanya rokok saja ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi sedang mengatur barang digudang untuk diantar kepada pembeli kemudian petugas Bea Cukai datang dan memperkenalkan diri kepada saksi dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan gudang, kemudian saksi mempersilahkannya untuk dilakukan pemeriksaan kemudian petugas bertanya siapa pemilik gudang ini dan saksi menyampaikan jika Terdakwa merupakan pemilik gudang yang tokonya ada disebelah gudang ini dan saat itu Terdakwa sedang berjualan disana. Kemudian salah satu petugas Bea Cukai pergi memanggil Terdakwa untuk datang ke gudang menyaksikan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai dan setelah Terdakwa datang saksi melanjutkan pekerjaannya yang belum selesai kemudian saksi mengantar barang ke daerah Labbakkang selama 2 (dua) jam dan saat saksi kembali dari mengantar barang, petugas Bea Cukai telah selesai melakukan pemeriksaan barang dan rokok sebanyak kurang lebih 17 karton, kemudian saksi bersama saksi Fajri dan Terdakwa disuruh ikut ke kantor Bea Cukai untuk ditanya lebih detail ;
Bahwa saat itu Petugas Bea Cukai mengamankan kurang lebih sebanyak 17 (tujuh belas) karton rokok dari dalam gudang toko milik Terdakwa, dengan rincian 6 Karton = 48.000 batang merek GLX, 1 Karton = 12.800 batang merek GX BOLD, 10 Karton = 164.840 batang merek JOSS MILD ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang-barang yang ditemukan oleh petugas bea cukai ;
Bahwa rokok-rokok tersebut disimpan di bagian paling belakang di dalam gudang toko milik Terdakwa dan sepengetahuan saksi tidak ada tulisan di karton rokok tersebut ;
Bahwa saksi pernah melihat karton rokok tersebut dibongkar ;
Bahwa sepengetahuan saksi sudah lebih dari 1 (satu) kali pengantaran rokok tersebut digudang, dan rokok yang ditemukan saat itu sudah 2 (dua) hari berada di gudang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengantarkan rokok tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan rokok-rokok tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi harga jual rokok-rokok tersebut antara lain GLX seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah, GX BOLD seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) dan Joss Mild seharga Rp.9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa saksi merupakan karyawan di toko milik Terdakwa, yang mana saksi bekerja sejak tanggal 28 Juli 2021, dan saksi yang bertugas mengangkat barang dari gudang ke mobil pembeli dan juga mengantarkan langsung barang ke toko pembeli ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Saksi MUHAMAMMAD MATHLAIL FAJRIN;
Dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penindakan yang dilakukan oleh Petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok milik Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Toko Rezky Jaya Ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan ;
Bahwa saat itu yang di periksa adalah toko dan gudang milik Terdakwa dan yang di periksa oleh petugas dan hanya rokok saja ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi yang sedang berada di toko milik Terdakwa tiba-tiba didatangi Petugas Bea dan Cukai dengan menunjukan Surat Tugas dan Tanda Pengenal meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap rokok-rokok yang dijual, yang mana saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 17 karton rokok merk GLX, GX BOLD, dan JOSS MILD yang tidak dilekati pita cukai (polos) pada gudang penyimpanan rokok milik Terdakwa kemudian saksi bersama dengan Terdakwa, dan saksi Arman serta rokok-rokok tersebut dibawa ke Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang-barang yang ditemukan oleh petugas bea cukai ;
Bahwa rokok-rokok tersebut disimpan di bagian paling belakang di dalam gudang toko milik Terdakwa dan sepengetahuan saksi tidak ada tulisan di karton rokok tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat karton rokok tersebut dibongkar ;
Bahwa sepengetahuan saksi harga jual roko-rokok tersebut antara lain GLX seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah, GX BOLD seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) dan Joss Mild seharga Rp.9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa sepengetahuan saksi sudah lebih dari 1 (satu) kali pengantaran rokok tersebut digudang, dan rokok yang ditemukan saat itu sudah 2 (dua) hari berada di gudang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengantarkan rokok tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan rokok-rokok tersebut ;
Bahwa saksi merupakan karyawan di toko milik Terdakwa, yang mana saksi baru 2 (dua) bulan bekerja ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Saksi USMAR ;
Dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan ditemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai di toko milik Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Toko Rezky Jaya Ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan, yang merupakan toko milik Terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan pemilik Toko Anugrah dan sering membeli barang di toko milik Terdakwa ;
Bahwa sekira tahun 2019-2020 saksi pernah membeli rokok merek GLX, GX BOLD dan JOSS MILD di toko milik Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa yang menawarkan rokok-rokok tersebut kepada saksi ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah rokok-rokok yang pernah saksi beli di toko milik Terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi membeli rokok-rokok tersebut karena harganya murah;
Bahwa sepengetahuan saksi harga jual roko-rokok tersebut antara lain GLX seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah, GX BOLD seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) dan Joss Mild seharga Rp.9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa hanya 1 (satu) kali saksi membeli rokok tersebut di roko milik Terdakwa ;
Bahwa hanya di toko milik Terdakwa yang menjual rokok-rokok tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh rokok-rokok tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Saksi RUSNAWATI ;
Dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penindakan yang dilakukan oleh Petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok milik Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Toko Rezky Jaya Ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan ;
Bahwa saksi merupakan adik kandung Terdakwa dan sudah 5 (lima) tahun saksi bekerja sebagai kasir di toko milik Terdakwa yang bertugas melayani pembeli dan menerima pembayaran langsung dari pembeli, membuat nota pembayaran untuk pembeli dari toko-toko lainnya dan memerintahkan pegawai untuk memuat barang ke kendaraan pembeli ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang melayani pembeli sebagai kasir kemudian datang beberapa orang memperkenalkan diri mengaku petugas Bea Cukai datang untuk melakukan pemeriksaan lalu saksi mempersilahkannya untuk dilakukan pemeriksaan, saat melakukan pemeriksaan pada etalase toko ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok merek JOSS MILD dan GX GOLD yang tidak dilekati pita cukai (polos), kemudian petugas Bea Cukai menanyakan tempat penyimpanan / gudang rokok-rokok tersebut, setelah itu Terdakwa dan Petugas Bea Cukai melanjutkan pemeriksaan di ruang penyimpanan dan saksi melanjutkan tugas sebagai kasir toko untuk melayani pembeli ;
Bahwa petugas menemukan rokok-rokok tersebut di gudang milik Terdakwa yang berlokasi hanya dibatasi 2 (dua) rumah dari toko ;
Bahwa sejak tahun 2019 Terdakwa menjual rokok tersebut namun sempat berhenti selama 6 (enam) bulan, akan tetapi Terdakwa kembali menjual roko-rokok tersebut karena Terdakwa pernah di hubungi oleh penjual rokok tersebut dan meyakinkan kepada Terdakwa kalau rokok tersebut sudah legal untuk di pasarkan ;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2019 toko milik Terdakwa pernah didatangi/dikunjungi oleh petugas Bea Cukai terkait penjualan rokok ilegal namun saat itu cuma rokok saja yang disita / dibawa, setelah itu petugas memberikan penyuluhan/penjelasan terkait akibat jika menjual rokok ilegal ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa total harga rokok tersebut karena di dalam aplikasi computer di kasir tidak ada tertera harga per karton ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan rokok tersebut dan saksi tidak pernah bertemu dengan distributor rokok tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Saksi MARDIANSYAH MANNAN ;
Dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penindakan yang dilakukan oleh saksi selaku Petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok milik Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Toko Rezky Jaya Ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan yang merupakan milik Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melaksanakan operasi “Gempur Rokok Ilegal” di wilayah Kabupaetn Pangkep dan sekitarnya, setelah itu saksi dan saksi Saparuddin pergi melakukan pengawasan / kunjungan ke toko-toko penjual eceran di sekitar daerah kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan, dan sekira pukul 14.30 WITA saksi dan saksi Saparuddin tiba di toko milik Terdakwa, kemudian tim memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya kepada pemilik toko, kemudian tim melakukan pemeriksaan pada etalase toko ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai (polos) merek JOSS MILD dan GX GOLD, kemudian saksi dan saksi Saparuddin menanyakan gudang/tempat penyimpan rokok tersebut lainnya, setelah itu pemilik toko yaitu Terdakwa bersama saksi dan saksi Saparuddin diantar ke gudang/tempat penyimpanan yang terpisah dan berjarak dua rumah dari toko. Selanjutnya saksi dan saksi Saparuddin melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap karton-karton lainnya yang berada digudang ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan karton berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai (polos) bermerek Glx, Gx Bold dan Joss Mild, sejumlah total 17 (tujuh belas) karton = 225.640 batang yang terdiri dari 6 Karton = 48.000 batang merek GLX, 1 Karton = 12.800 batang merek GX BOLD, 10 Karton = 164.840 batang merek JOSS MILD, lalu saksi membawa Terdakwa dan juga beberapa orang karyawannya Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa rokok-rokok tersebut Ilegal karena tidak memiliki pita Cukai, yang mana fungsi Pita Cukai pada rokok sebagai tanda pelunasan ;
Bahwa barang-barang yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang yang ditemukan di gudang toko milik Terdakwa ;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak mengatakan darimana mendapatkan rokok-rokok tersebut, namun sepengetahuan saksi rokok tersebut di produksi di luar pulau Sulawesi yaitu di Jawa Timur dan jawa Tengah ;
Bahwa pada tahun 2019 saksi dan tim pernah mendatangi toko milik Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa sudah menjual rokok tanpa pita bea cukai tersebut, sehingga saat itu saksi langsung melakukan peringatan secara lisan kepada Terdakwa dan rokok yang di jual saat itu diamankan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Saksi SAPARUDDIN ;
Dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penindakan yang dilakukan oleh saksi selaku Petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok milik Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 14.30 WITA di Toko Rezky Jaya Ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan yang merupakan milik Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi yang merupakan Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melaksanakan operasi “Gempur Rokok Ilegal” di wilayah Kabupaetn Pangkep dan sekitarnya, setelah itu saksi dan saksi Mardiansyah pergi melakukan pengawasan / kunjungan ke toko-toko penjual eceran di sekitar daerah kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan, dan sekira pukul 14.30 WITA saksi dan saksi Mardiansyah tiba di toko milik Terdakwa, kemudian tim memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya kepada pemilik toko, kemudian tim melakukan pemeriksaan pada etalase toko ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai (polos) merek JOSS MILD dan GX GOLD, kemudian saksi dan saksi Mardiansyah menanyakan gudang/tempat penyimpan rokok tersebut lainnya, setelah itu pemilik toko yaitu Terdakwa bersama saksi dan saksi Mardiansyah diantar ke gudang/tempat penyimpanan yang terpisah dan berjarak dua rumah dari toko. Selanjutnya saksi dan saksi Mardiansyah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap karton-karton lainnya yang berada digudang ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah total 17 (tujuh belas) karton = 225.640 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai (polos) bermerek Glx, Gx Bold dan Joss Mild, yang terdiri dari 6 Karton = 48.000 batang merek GLX, 1 Karton = 12.800 batang merek GX BOLD, 10 Karton = 164.840 batang merek JOSS MILD, lalu saksi membawa Terdakwa dan juga beberapa orang karyawannya Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa rokok-rokok tersebut Ilegal karena tidak memiliki pita Cukai, yang mana fungsi Pita Cukai pada rokok sebagai tanda pelunasan ;
Bahwa barang-barang yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang yang ditemukan di gudang toko milik Terdakwa ;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak mengatakan darimana mendapatkan rokok-rokok tersebut, namun sepengetahuan saksi rokok tersebut di produksi di luar pulau Sulawesi yaitu di Jawa Timur dan jawa Tengah ;
Bahwa pada tahun 2019 saksi dan tim pernah mendatangi toko milik Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa sudah menjual rokok tanpa pita bea cukai tersebut, sehingga saat itu saksi langsung melakukan peringatan secara lisan kepada Terdakwa dan rokok yang di jual saat itu diamankan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi pendapat membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Ahli yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli EKO BUDIONO ;
Dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya ;
Bahwa saksi bertugas di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan sudah beberapa kali tempat penugasan sehingga banyak pengalaman, pengetahuan dan keahlian ahli di Bidang Kepabeanan dan Cukai, spesialis keahlian ahli di Bidang Kepabeanan dan Cukai, lebih khusus Cukai karena ahli pernah bertugas di kantor yang menangani khusus Cukai pada KPPBC Tipe Madya Cukai Malang yang menangani perijinan pendirian pabrik BKC HT hingga administrasi terkait penerimaan dan jaminan Barang Kena Cukai terutama Cukai Hasil Tembakau mulai dari permohonan penundaan sampai dengan pelunasan ;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali pengalaman menjadi ahli dalam kasus perkara tindak pidana di bidang Cukai, yaitu pada waktu bertugas di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Malang, yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai Pasal 54 pada tahun 2013 dan yang terbaru menjadi ahli pada Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada bulan September 2021 perkara dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai Pasal 54 dan Pasal 56 ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penindakan yang dilakukan oleh Petugas Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok milik Terdakwa;
Bahwa sesuai Pasal 1 Ketentuan Umum UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang dimaksud cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU ini ;
Bahwa Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tetang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan barang Kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan dikenai cukai;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari :
Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Dalam hal ini ROKOK atau sigaret adalah salah satu Barang Kena Cukai (BKC);
Bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai : dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cukai dianggap tidak dilunasi ;
Bahwa setelah saksi teliti, barang yang ada dalam karton yang ditemukan di gudang toko milik Terdakwa adalah “rokok” jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan ciri-ciri dalam pembuatannya mulai dari pelintingan dan pemasangan filternya menggunakan mesin sesuai dengan penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dilihat dari pembungkusnya rokok tersebut tidak dilekati pita Cukai atau rokok polos dan juga berdasarkan hasil Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-057/TTF/IX/2021 tanggal 15 September 2021 juga dinyatakan bahwa rokok sampel yang diuji identifikasi hasilnya adalah tidak dilekati Pita Cukai (Polos) sehingga rokok tersebut tidak boleh diperdagangkan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menyatakan “ Barang kena Cukai yang pelunasan Cukai nya dengan cara pelekatan pita Cukai atau pembubuhan tanda pelunasan Cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita Cukai atau dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya yang diwajibkan” maka rokok dapat diperdagangkan, jadi kesimpulannya rokok dapat diperdagangkan setelah dikemas/bila sudah dikemas untuk penjualan eceran dilekati pita Cukai yang diwajibkan.Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa atas hasil tembakau merek GLX, GX BOLD dan JOSS MILD isi 20 batang tersebut tidak dilekati pita cukai (POLOS) dan tidak boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual;
Bahwa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) GLX, GX BOLD dan JOSS MILD sebanyak 17 Karton = 225.640 batang rokok yang ditegah/ditindak oleh Petugas Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan di Toko Rezky Jaya ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan sekitar pukul 14.30 WITA pada tanggal 01 September 2021, dengan rincian :
BKC HT SKM merek GLX total 48.000 batang tidak dilekati pita cukai
BKC HT SKM merek GX BOLD total12.800 batang tidak dilekati pita cukai
BKC HT SKM merek JOSS BOLD total 164.840 batang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa potensi kerugian negara dalam bentuk Cukai dalam perkara ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang berlaku mulai tanggal 15 Desember 2020, terhadap rokok jenis SKM harga Rp 525 (lima ratus dua puluh lima) rupiah per batang dikalikan dengan jumlah batang, serta berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dari Nilai cukai, serta peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata cara Penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau sebesar 9,1% dari tarif efektif di kalikan dengan nilai lainnya. Berdasarkan tarif tersebut di atas, maka potensi kerugian negara dapat dihitung sebagai berikut :
Cukai = 225.640 batang x Rp.525,00 = Rp.118.461.000,00 (Seratus delapan belas juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp118.461.000 = Rp 11.846.100 (Sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah).
PPN Rokok = 9,1% x harga eceran perbatang = 9,1% x 1.020 x 225.640 = Rp. 20.943.905 (Dua puluh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima rupiah)
Sehingga total kerugian negara sejumlah = Rp. 151.251.005 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Rupiah) ;
Bahwa pada tahun 2020 petugas Bea Cukai pernah ke Toko milik Terdakwa, dan saat itu diamankan rokok milik Terdakwa yang tidak memiliki pita cukai, selain itu Terdakwa di beri teguran untuk tidak menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai ;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberi pendapat membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa secara tegas menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan sebagai Terdakwa sehubungan dengan dugaan tindak pidana Cukai menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira pukul 14.30 berlokasi di toko milik Terdakwa yaitu Toko Rezky Jaya ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Pangkep Sulawesi Selatan datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dengan memperlihatkan Surat Tugas kemudian menjelaskan maksud kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka “Operasi Gempur Rokok Ilegal”, Kemudian petugas petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan pemeriksaan pada etalase kemudian ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok merek JOSS MILD dan GX GOLD yang tidak dilekati pita cukai kemudian petugas melanjutkan pemeriksaannya di Gudang milik Terdakwa dan kemudian ditemukan 17 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok merek GLX, GX BOLD DAN JOSS MILD yang tidak dilekati pita cukai yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga kemudian Terdakwa bersama dua orang karyawan toko yaitu Fajrin dan Arman serta rokok yang Terdakwa simpan dibawa ke Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa barang-barang yang diperlihatkan dipersidangan adalah rokok yang ditemukan di toko milik Terdakwa ;
Bahwa sejak akhir tahun 2019 Terdakwa menjual rokok-rokok tersebut, namun Terdakwa pernah berhenti menjual rokok tersebut selama 6 bulan karena pada tahun 2020 petugas dari Bea Cukai datang ke Toko milik Terdakwa dan mengamankan rokok yang tidak memiliki pita cukai sebanyak 10 (sepuluh) Slop akan tetapi ada 2 (dua) Slop yang tidak diamankan ;
Bahwa Terdakwa memeperoleh rokok-rokok tersebut dari mobil kanpas dan ada salesnya juga yang datang ke toko dan menawarkan kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa sudah lupa tanggalnya ;
Bahwa Terdakwa membeli rokok tersebut karena harganya lebih murah dibandingkan dengan rokok yang lain, yang mana Rokok GLX Terdakwa beli seharga Rp. 78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) per slop dan Terdakwa jual ke pasaran Rp. 82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah) per slop, Rokok GX BOLD Terdakwa beli harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per slop dan Terdakwa jual ke pasaran Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per slop dan Rokok JOSS MILD Terdakwa beli harga Rp 71.500 (tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) per slop dan Terdakwa jual ke pasaran Rp 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah) per slop ;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam per slop yaitu Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Bahwa jumlah rokok yang sudah Terdakwa jual sejak tahun 2019 antara lain Rokok jenis GLX sudah terjual 5 (lima) karton sampai dengan 7 (tujuh) karton, rokok GX Bold baru 2 (dua) hari Terdakwa jual, dan rokok Josss Mild selama 3 (tiga) bulan sudah terjual sebanyak 20 (dua puluh) karton, dan jika di jumlah kurang lebih sejumlah 50 (lima puluh) karton, yang mana dalam 1 (satu) karton ada 40 (empat puluh) slop, dan 1 (satu) slop terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa harga rokok tersebut lebih murah ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui perbedaan rokok yang disita dengan rokok lainnya ;
Bahwa Terdakwa menawarkan rokok merek GLX, GX BOLD DAN JOSS MILD yang tidak dilekati pita cukai (polos) ke Toko Anugrah Jl. Terong dan Toko Fadillah Jl. Siloro Pengkep dan juga Terdakwa juga jual secara eceran perbungkus kepada orang perorangan ;
Bahwa yang membeli rokok tersebut kebanyakan yang ekonomi kebawah seperti tukang bentor dan ada juga dari pulau ;
Bahwa cara Terdakwa memasarkan yaitu setiap ada pelanggan Terdakwa tawarkan rokok tersebut, dan kadang juga Terdakwa menawarkan melalui pesan singkat SMS dan lewat Whatsapp, namun Terdakwa tidak pernah menawarkan rokok tersebut melalui media social ;
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti diantaranya berupa :
1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15 warna biru model CPH 2185 IMEI 1 865116055222556 / IMEI 2 865116055222549:
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok:
48.000 (empat puluh delapan ribu) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GLX tidak dilekati pita cukai.
12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GX BOLD tidak dilekati pita cukai.
164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek JOSS MILD tidak dilekati pita cukai.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut oleh Penyidik telah disita secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan barang bukti Penuntut Umum juga melampirkan berita Acara Hasil Pengujian keaslian pita cukai Nomor : BA-057/TTF/IX/2021 tanggal 15 September 2021 yang dibuat oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Consorsium Penyedia Pita Cukai Perum Percetakan Uang RI PT Pura Persada dan PT Kertas Pandalaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, di mana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan dapat dikonstatir fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dihadapkan sebagai Terdakwa sehubungan dengan dugaan tindak pidana Cukai menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 Sekitar pukul 14.30 berlokasi di toko milik Terdakwa yaitu Toko Rezky Jaya ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Pangkep Sulawesi Selatan datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dengan memperlihatkan Surat Tugas kemudian menjelaskan maksud kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka “Operasi Gempur Rokok Ilegal”. Kemudian petugas petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan pemeriksaan pada etalase kemudian ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok merek JOSS MILD dan GX GOLD yang tidak dilekati pita cukai kemudian petugas melanjutkan pemeriksaannya di Gudang milik Terdakwa dan kemudian ditemukan 17 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok merek GLX, GX BOLD DAN JOSS MILD yang tidak dilekati pita cukai yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan kemudian Terdakwa bersama dua orang karyawan toko yaitu Fajrin dan Arman serta rokok yang Terdakwa simpan dibawa ke Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa benar rokok-rokok tersebut Ilegal karena tidak memiliki pita Cukai, yang mana fungsi Pita Cukai pada rokok sebagai tanda pelunasan ;
Bahwa benar jenis-jenis barang yang di kenai Cukai berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, diantaranya terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari :
Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Dalam hal ini ROKOK atau sigaret adalah salah satu Barang Kena Cukai (BKC);
Bahwa benar berdasarkan pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai : dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cukai dianggap tidak dilunasi ;
Bahwa benar potensi kerugian negara dalam bentuk Cukai dalam perkara ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang berlaku mulai tanggal 15 Desember 2020, dapat dihitung sebagai berikut :
Cukai = 225.640 batang x Rp.525,00 = Rp.118.461.000,00 (Seratus delapan belas juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp118.461.000 = Rp 11.846.100 (Sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah).
PPN Rokok = 9,1% x harga eceran perbatang = 9,1% x 1.020 x 225.640 = Rp. 20.943.905 (Dua puluh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima rupiah)
Sehingga total kerugian negara sejumlah = Rp. 151.251.005 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Rupiah) ;
Bahwa benar sejak akhir tahun 2019 Terdakwa menjual rokok-rokok tersebut, namun Terdakwa pernah berhenti menjual rokok tersebut selama 6 bulan karena pada tahun 2020 petugas dari Bea Cukai datang ke Toko milik Terdakwa dan mengamankan rokok yang tidak memiliki pita cukai sebanyak 10 (sepuluh) Slop akan tetapi ada 2 (dua) Slop yang tidak diamankan ;
Bahwa benar Terdakwa memeperoleh rokok-rokok tersebut dari mobil kanpas dan ada salesnya juga yang datang ke toko dan menawarkan kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa sudah lupa tanggalnya ;
Bahwa benar Terdakwa membeli rokok tersebut karena harganya lebih murah dibandingkan dengan rokok yang lain, yang mana Rokok GLX Terdakwa beli seharga Rp. 78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) per slop dan Terdakwa jual ke pasaran Rp. 82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah) per slop, Rokok GX BOLD Terdakwa beli harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) /slop dan Terdakwa jual ke pasaran Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per slop dan Rokok JOSS MILD Terdakwa beli harga Rp 71.500 (tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) per slop dan Terdakwa jual ke pasaran Rp 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah) per slop ;
Bahwa benar keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam per slop yaitu Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
Bahwa benar jumlah rokok yang sudah Terdakwa jual sejak tahun 2019 antara lain Rokok jenis GLX sudah terjual 5 (lima) karton sampai dengan 7 (tujuh) karton, rokok GX Bold baru 2 (dua) hari Terdakwa jual, dan rokok Josss Mild selama 3 (tiga) bulan sudah terjual sebanyak 20 (dua puluh) karton, dan jika di jumlah kurang lebih sejumlah 50 (lima puluh) karton, yang mana dalam 1 (satu) karton ada 40 (empat puluh) slop, dan 1 (satu) slop terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus;
Bahwa benar Terdakwa merasa sangat menyesal ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan dari sisi yuridisnya, apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum dengan Surat Dakwan yang disusun secara alternatif sebagaimana diatur dalam :
Dakwaan alternatif pertama Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, atau Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkannya setelah melihat fakta yang terungkap dipersidangan dapat langsung memilih manakah dari salah satu dakwaan tersebut yang dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya telah berpendapat Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Terhadap hal tersebut dan berdasarkan fakta hukum didepan persidangan khususnya keterangan Terdakwa yang berkesuaian dengan keterangan para saksi dan barang bukti, maka Majelis Hakim akan meninjau apakah benar Dakwaan Alternatif kesatu tersebut telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan oleh Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan kesatu tersebut Terdakwa didakwa dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang unsur-unsur Pasalnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur pasal yang didakwakan terhadap diri Terdakwa tersebut sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 1398/ K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian “setiap orang“ disamakan pengertiannya dengan kata “barangsiapa“ dan yang dimaksud dengan “barangsiapa“ adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa barang siapa menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini yaitu adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya sehingga mampu mengetahui dan menginsyafi segala perbuatannya termasuk akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan uraian tersebut diatas Majelis Hakim akan menghubungkan uraian tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang yang bernama Kaharuddin, sebagai Terdakwa dan setelah dinyatakan identitasnya di persidangan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta telah pula dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, mampu memberikan keterangan serta pendapat dengan baik, sehingga membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa merupakan orang yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya secara hukum pidana sehingga menurut pendapat Majelis Hakim, unsur setiap orang dipandang telah terpenuhi atas diri Terdakwa ;
Unsur Yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut merupakan unsur yang sifatnya alternatif yang artinya cukup terpenuhi salah satu atau lebih maka sudah terpenuhi juga unsurnya ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menyediakan untuk dijual adalah menyiapkan, mempersiapkan atau mengadakan suatu barang dimana barang tersebut akan di jual ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 Ketentuan Umum UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU ini, dan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tetang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, barang kena cukai yaitu barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan dikenai cukai. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ada beberapa barang yang kena cukai, salah satu diantaranya hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Dalam hal ini Rokok atau sigaret adalah salah satu Barang Kena Cukai (BKC), yang mana berdasarkan pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai : dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cukai dianggap tidak dilunasi ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian/definsi tersebut di atas dihubungkan dengan fakta yang terungkap di depan persidangan khususnya keterangan para saksi dan juga ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang berkesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dengan didukung barang bukti maka terungkap fakta hukum yaitu pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 Sekitar pukul 14.30 berlokasi di toko milik Terdakwa yaitu Toko Rezky Jaya ex Toko Sinar Gowa, Jl. Terminal Baru, Pangkep Sulawesi Selatan datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dengan memperlihatkan Surat Tugas kemudian menjelaskan maksud kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka “Operasi Gempur Rokok Ilegal”, Kemudian petugas petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan pemeriksaan pada etalase kemudian ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok merek JOSS MILD dan GX GOLD yang tidak dilekati pita cukai kemudian petugas melanjutkan pemeriksaannya di Gudang milik Terdakwa dan kemudian ditemukan 17 Karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok merek GLX, GX BOLD dan JOSS MILD yang tidak dilekati pita cukai yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan kemudian Terdakwa bersama dua orang karyawan toko yaitu Fajrin dan Arman serta rokok yang Terdakwa simpan dibawa ke Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah diteliti, ternyata barang yang ada dalam karton tersebut adalah “rokok” jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan ciri-ciri dalam pembuatannya mulai dari pelintingan dan pemasangan filternya menggunakan mesin sebagaimana dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dilihat dari pembungkusnya rokok tersebut ternyata tidak dilekati pita Cukai atau rokok polos dan juga berdasarkan hasil Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai sebagaimana Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-057/TTF/IX/2021 tanggal 15 September 2021 juga dinyatakan bahwa rokok sampel yang diuji identifikasi hasilnya adalah tidak dilekati Pita Cukai (Polos), sehingga rokok tersebut tidak boleh diperdagangkan. Sebagaimana pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa barang kena Cukai yang pelunasan Cukai nya dengan cara pelekatan pita Cukai atau pembubuhan tanda pelunasan Cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita Cukai atau dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya yang diwajibkan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa atas hasil tembakau merek GLX, GX BOLD dan JOSS MILD isi 20 batang tersebut yang tidak dilekati pita cukai (polos) tidak boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual sebab rokok tersebut Ilegal dan tidak memiliki pita Cukai, yang mana dalam hal ini fungsi Pita Cukai pada rokok adalah sebagai tanda pelunasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan juga Terdakwa yang secara tegas menyatakan di persidangan jika sejak akhir tahun 2019 Terdakwa menjual rokok-rokok tersebut, namun Terdakwa pernah berhenti menjual rokok tersebut selama 6 bulan karena pada tahun 2020 petugas dari Bea Cukai datang ke Toko milik Terdakwa meneggur dan mengamankan rokok yang tidak memiliki pita cukai sebanyak 10 (sepuluh) slop akan tetapi ada 2 (dua) Slop yang tidak diamankan. Terdakwa memperoleh rokok-rokok tersebut dari mobil kanpas dan ada salesnya juga yang datang ke toko dan menawarkan kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa sudah lupa tanggalnya. Terdakwa membeli rokok tersebut karena harganya lebih murah dibandingkan dengan rokok yang lain, yang mana Rokok GLX Terdakwa beli seharga Rp. 78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) per slop dan Terdakwa jual ke pasaran Rp. 82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah) per slop, Rokok GX BOLD Terdakwa beli harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per slop dan Terdakwa jual ke pasaran Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per slop dan Rokok JOSS MILD Terdakwa beli harga Rp 71.500 (tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) per slop dan Terdakwa jual ke pasaran Rp 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah) per slop, yang mana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dalam per slop. Selain itu jumlah rokok yang sudah Terdakwa jual sejak tahun 2019 antara lain Rokok jenis GLX sudah terjual 5 (lima) karton sampai dengan 7 (tujuh) karton, rokok GX Bold baru 2 (dua) hari Terdakwa jual, dan rokok Josss Mild selama 3 (tiga) bulan sudah terjual sebanyak 20 (dua puluh) karton, dan jika di jumlah kurang lebih sejumlah 50 (lima puluh) karton, yang mana setiap kartonnya 40 (empat puluh) slop, dan 1 (satu) slop terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus. Terdakwa menjual rokok-rokok tersebut dengan cara menawarkan rokok tersebut ke Toko Anugrah Jl. Terong dan Toko Fadillah Jl. Siloro Pangkep dan juga Terdakwa juga jual secara eceran perbungkus kepada orang perorangan, dan kebanyakan yang membeli rokok tersebut berasal dari ekonomi kebawah seperti tukang bentor dan ada juga dari pulau ;
Menimbang, bahwa ternyata perbuatan Terdakwa yang telah menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai telah mengakibatkan potensi kerugian negara dalam bentuk Cukai yang mana dalam perkara ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang berlaku mulai tanggal 15 Desember 2020, maka terhadap rokok jenis SKM harga Rp 525 (lima ratus dua puluh lima) rupiah per batang dikalikan dengan jumlah batang, serta berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 10% dari Nilai cukai, serta peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tatacara Penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau sebesar 9,1% dari tarif efektif di kalikan dengan nilai lainnya. Berdasarkan tarif tersebut di atas, maka potensi kerugian negara dapat dihitung sebagai berikut :
Cukai = 225.640 batang x Rp.525,00 = Rp.118.461.000,00 (Seratus delapan belas juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp118.461.000 = Rp 11.846.100 (Sebelas juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah).
PPN Rokok = 9,1% x harga eceran perbatang = 9,1% x 1.020 x 225.640 = Rp. 20.943.905 (Dua puluh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima rupiah)
Sehingga Total kerugian negara sejumlah = Rp. 151.251.005 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka telah jelas jika Terdakwa telah melakukan penjualan rokok merek GLX, GX BOLD dan JOSS MILD, yang ternyata rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai (polos)dan tanda pelunasan cukai lainnya. Sehingga menurut Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan alternatif kesatu tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan alternatif kesatu telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai menjelaskan pidana denda atas kesalahan pasal 54 dihukum pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ;
Menimbang, bahwa didalam fakta-fakta hukum tersebut diatas diketahui nilai cukai yang harus di bayarkan adalah sebagai berikut : Cukai = 225.640 batang x Rp.525,00 = Rp.118.461.000,00 (Seratus delapan belas juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahanan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta ternyata pula tidak terdap alasan untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15 warna biru model CPH 2185 IMEI 1 865116055222556 / IMEI 2 865116055222549, yang mana barang bukti tersebut telah dipergunakan Terdakwa untuk melakukan pemesanan dan juga menawarkan rokok (melakukan tindak pidana), dan oleh karena barang tersebut memiliki nilai ekonomis maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 48.000 (empat puluh delapan ribu) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GLX tidak dilekati pita cukai, 12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GX BOLD tidak dilekati pita cukai, 164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek JOSS MILD tidak dilekati pita cukai, yang mana guna mencegah barang bukti tersebut kembali dipergunakan untuk melakukan tindak pidana maka sudah sepatutnya jika barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka berdasarkan Pasal 197ayat (1) huruf f KUHAP, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan, apakah pada diri serta tindakan yang dilakukan Terdakwa terdapat keadaan yang memberatkan dan yang dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa. Hal-hal itu sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian negara ;
Keadaan Yang Meringankan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya tuntutan hukuman penjara yang telah dibacakan Penuntut Umum. Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, namun sepatutnya Terdakwa diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya, mengingat Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, dan Terdakwa pun sudah menyesali perbuatannya, maka sudah sepatutnya kita memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki dirinya karena sesuatu hal yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan serta keadilan, karena apabila orang yang telah mengakui perbuatannya masih harus dipidana dengan pidana penjara yang lama hal itu dapat menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan khususnya bagi diri Terdakwa dan keluarganya. Dengan segala pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa, serta dapat memiliki efek jera bagi Terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan : “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa” ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim telah melakukan musyawarah untuk mendapatkan kebulatan pendapat seperti yang tertuang dalam putusan ini dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat telah “tepat dan adil” kiranya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa adalah sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Kaharuddin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati Pita Cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 236.922.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
MenetapkanTerdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15 warna biru model CPH 2185 IMEI 1 865116055222556 / IMEI 2 865116055222549 :
Dirampas untuk negara ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok:
48.000 (empat puluh delapan ribu) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GLX tidak dilekati pita cukai.
12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek GX BOLD tidak dilekati pita cukai.
164.840 (seratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merek JOSS MILD tidak dilekati pita cukai.
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, oleh Galih Dewi Inanti Akhmad,S.H, sebagai Hakim Ketua, Ima Fatimah Djufri,S.H.,M.H dan Novalista Ratna Hakim,S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irdin Riandi Thahir,S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkajene, serta dihadiri oleh Frengky Andri Putra,S.H, dan Imran Adiguna,S.H.,M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkep serta Terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis
GALIH DEWI INANTI AKHMAD,S.H
Hakim-Hakim Anggota
IMA FATIMAH DJUFRI,S.H.,M.H
NOVALISTA RATNA HAKIM,S.H.,M.H
Panitera Pengganti
IRDIN RIANDI THAHIR,S.H.,M.H