572/Pid.Sus/2021/PN Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 572/Pid.Sus/2021/PN Bil
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.NURDHINA HAKIM, SH, MH. 2.RELA PUTRI TRIANINGSIH, SH. Terdakwa: KANTATA TAKWA bin IRFAN HAFILUDIN
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Kantata Takwa Bin Irfan Hafiludin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat dan 1 (satu) buah senjata mainan jenis pistol revolver, dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 1 (satu) buah senter genggam merk NEW POLICE, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam bergambar tengkorak dan 1 (satu) buah celana Panjang bahan jins warna biru, dikembalikan kepada terdakwa Kantata Takwa Bin Irfan Hafiludin; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 572/Pid.Sus/2021/PN Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Kantata Takwa Bin Irfan Hafiludin
2. Tempat lahir : Malang
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 15 Juni 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. KH. Hasan No.3 Rt.02 Rw.05 Kel. Sukoharjo
Kec. Kanigaran Kab. Probolinggo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Kantata Takwa Bin Irfan Hafiludin ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2021 dan ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 572/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 20 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 572/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 20 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 572/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 23 Desember 2021 tentang Metode Teleconference ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KANTATA TAKWA telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan senjata pemukul, penikam, penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANTATA TAKWA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam Rutan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat;
1 (satu) buah senjata mainan jenis pisau revolver;
1 (satu) buah senter genggam merk NEW POLICE;
1 (satu) buah jam tangan warna hitam bergambar tengkorak;
1 (satu) buah celana Panjang bahan jins warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui atas perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah ;
Bahwa jawaban (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa (Duplik) tetap terhadap pembelaannya.
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg. Perk. No. PDM- 112/M.5.41/Eku.2/12/2021, tertanggal 13 Desember 2021 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa KANTATA TAKWA bin IRFAN HAFILUDIN pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Jl. Raya Sedarum Ds. Sedarum Kec. Nguling Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengantanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Petugas Polsek Nguling mendapatkan informasi ada orang yang membuat keributan dan mengaku sebagai anggota kemudian Petugas Polsek Nguling mendatangi tempat tersebut dan Petugas Polsek Nguling melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah senjata mainan jenis pistol revolver, 1 (satu) buah senter genggam warna hitam merk NEW POLICE, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam bergambar tengkorak, 1 (satu) buah celana panjang bernahan jins kemudian Petugas Polsek Nguling menanyakan izin untuk membawa senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin tersebut akhirnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Nguling guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951
Bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Bahwa untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I. ZULKIFLI ABDULLAH, SH
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang saksi berikan di Penyidik;
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan terdakwa yang telah membawa menguasai, memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah;
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Briptu Satria Adi Wicaksono, SH yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib, disebuah warung yang terletak di Jl. Raya Sedarum, Desa Sedarum, Kec. Nguling Kab. Pasuruan;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa, saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata mainan jenis pistol revolver dan 1 (satu) buah senter genggam warna hitam merk NEW POLICE berada di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam bergambar tengkorak dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna hitam dengan panjang + 15 Cm diselipkan di saku sebelah celana jins warna biru yang dipakainya
Bahwa awalnya pada saat saksi bersama team petugas melakukan kring serse disepanjang jalan pantura di wilayah Hukum Polsek Nguling petugas mendapatkan info jika disebuah warung yang terletak di Jl. Raya Sedarum, Desa Sedarum, Kec. Sedarum Kab. Pasuruan telah diamankan oleh warga seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota TNI dengan membawa senjata api, kemudian saat saksi bersama tim mendatangi laki-laki tersebut guna menanyakan identitas aslinya, laki-laki tersebut mengakui jika dirinya bukan anggota TNI dan hanya mengaku-ngaku, lalu petugas mengamankan sebuah pistol mainan dari tangan terdakwa danmelakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, hingga petugas menemukan sebuah pisau lipat yang disimpan didalam saku celananya, Kepada petugas terdakwa tersebut mengaku dan berdandan sebagai anggota TNI karena kesal pacarnya telah selingkuh dengan oknum aparat, sehingga dirinya melampiaskan hal tersebut dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI kepada setiap orang yang ditemuinya, kemudian saksi beserta team langsung membawa terdakwa ke Mapolsek Nguling Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan foto barang bukti dalam persidangan ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau lipat warna hitam dengan panjang + 15 Cm;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi II. SATRIA ADI WICAKSONO, SH
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang saksi berikan di Penyidik;
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya perbuatan terdakwa yang telah membawa menguasai, memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah;
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Briptu Satria Adi Wicaksono, SH yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib, disebuah warung yang terletak di Jl. Raya Sedarum, Desa Sedarum, Kec. Nguling Kab. Pasuruan;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa, saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata mainan jenis pistol revolver dan 1 (satu) buah senter genggam warna hitam merk NEW POLICE berada di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam bergambar tengkorak dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna hitam dengan panjang + 15 Cm diselipkan di saku sebelah celana jins warna biru yang dipakainya
Bahwa awalnya pada saat saksi bersama team petugas melakukan kring serse disepanjang jalan pantura di wilayah Hukum Polsek Nguling petugas mendapatkan info jika disebuah warung yang terletak di Jl. Raya Sedarum, Desa Sedarum, Kec. Sedarum Kab. Pasuruan telah diamankan oleh warga seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota TNI dengan membawa senjata api, kemudian saat saksi bersama tim mendatangi laki-laki tersebut guna menanyakan identitas aslinya, laki-laki tersebut mengakui jika dirinya bukan anggota TNI dan hanya mengaku-ngaku, lalu petugas mengamankan sebuah pistol mainan dari tangan terdakwa danmelakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, hingga petugas menemukan sebuah pisau lipat yang disimpan didalam saku celananya, Kepada petugas terdakwa tersebut mengaku dan berdandan sebagai anggota TNI karena kesal pacarnya telah selingkuh dengan oknum aparat, sehingga dirinya melampiaskan hal tersebut dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI kepada setiap orang yang ditemuinya, kemudian saksi beserta team langsung membawa terdakwa ke Mapolsek Nguling Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan foto barang bukti dalam persidangan ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau lipat warna hitam dengan panjang + 15 Cm;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Bahwa Terdakwa Kantata Takwa Bin Irfan Hafiludin didepan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Polsek Nguling pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 Wib, disebuah warung yang terletak di Jl. Raya Sedarum, Desa Sedarum, Kec. Nguling Kab. Pasuruan;
Bahwa alasan terdakwa ditangkap petugas Polsek Nguling, karena telah membawa dan menyimpan senjata tajam jenis pisau lipat warna hitam dengan panjang + 15 Cm tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau lipat warna hitam dengan panjang + 15 Cm milik terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah di Jl. KH Hasan No.03 Rt.02 Rw.05 Kel. Sukoharjo Kec. Kanigaran Kab. Probolinggo;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa, terdakwa tahu dan mengerti bahwa membawa dan memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah adalah perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa pekerjaan terdakwa swasta, tidak ada kewajiban untuk membawa senjta tajam;
Bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) maupun alat bukti lain;
Bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di pengadilan negeri Bangil berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat dan 1 (satu) buah senjata mainan jenis pistol revolver, 1 (satu) buah senter genggam merk NEW POLICE, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam bergambar tengkorak dan 1 (satu) buah celana Panjang bahan jins warna biru. Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bangil, karenanya dapat memperkuat pembuktian serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri kalau barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Secara Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;
UNSUR ke-1 : “BARANGSIAPA”.
Bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai “kata“ yang menyatakan kata ganti “ manusia “ sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana, dimana “ manusia “ yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana, dalam perkara ini adalah yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Kantata Takwa Bin Irfan Hafiludin;
Menimbang, bahwa Terdakwa Kantata Takwa Bin Irfan Hafiludin yang sehari-hari adalah seorang karyawan swasta yang memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum ;
UNSUR ke-2 : “SECARA TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” .
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga sebagai konsekwensinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SATRIA ADI WICAKSONO, SH., dan saksi ZULKIFLI ABDULLAH, SH yang melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, sebelumnya saksi-saksi bersama team petugas melakukan kring serse disepanjang jalan pantura di wilayah Hukum Polsek Nguling petugas mendapatkan info jika disebuah warung yang terletak di Jl. Raya Sedarum, Desa Sedarum, Kec. Sedarum Kab. Pasuruan telah diamankan oleh warga seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota TNI dengan membawa senjata api, kemudian saat saksi bersama tim mendatangi laki-laki tersebut guna menanyakan identitas aslinya, laki-laki tersebut mengakui jika dirinya bukan anggota TNI dan hanya mengaku-ngaku, lalu petugas mengamankan sebuah pistol mainan dari tangan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, hingga petugas menemukan sebuah pisau lipat yang disimpan didalam saku celananya, Kepada petugas terdakwa tersebut mengaku dan berdandan sebagai anggota TNI karena kesal pacarnya telah selingkuh dengan oknum aparat, sehingga dirinya melampiaskan hal tersebut dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI kepada setiap orang yang ditemuinya, kemudian saksi beserta team langsung membawa terdakwa ke Mapolsek Nguling Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengakui perbuatannya membawa senjata tajam adalah miliknya yang dibawa dari rumah, tujuannya karena dendam pacarnya selingkuh dengan aparat angkatan dan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai pekerja swasta, sehingga tidak ada hubungannya dengan senjata tajam berupa pisau lipat dan pistol mainan yang dibawanya tersebut dan senjata tajam tersebut juga bukan merupakan benda pusaka. Terlebih lagi terdakwa membawa senjata tajam hanya untuk menakut-nakuti. Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak hanya dapat membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan lingkungan disekitarnya yang dapat mengganggu kenyamanan bermasyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur ” Tanpa Hak Membawa Senjata tajam” telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam “ ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum dan majelis hakim juga berpendapat bahwa pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan Rumah Tahanan, sehingga sepatutnya menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya pula Terdakwa diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan harus disesuaikan pada pertimbangan individual pelaku tindak pidana dengan memperhatikan perkembangan kondisi pelaku tindak pidana, maka pemidanaan ini sudahlah adil, patut dan layak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Penuntut Umum poin ketiga menuntut agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat, 1 (satu) buah senjata mainan jenis pisau revolver, 1 (satu) buah senter genggam merk NEW POLICE, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam bergambar tengkorak, 1 (satu) buah celana Panjang bahan jins warna biru. dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut majelis hakim menentukan bahwa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat dan 1 (satu) buah senjata mainan jenis pistol revolver, merupakan barang yang dilarang untuk dibawa dimuka umum, dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka sepatutnya dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan 1 (satu) buah senter genggam merk NEW POLICE, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam bergambar tengkorak dan 1 (satu) buah celana Panjang bahan jins warna biru, adalah barang yang dinilai masih mempunyai nilai ekonomis dan sudah disita pada diri terdakwa, maka sepatutnya dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan bertentangan dengan hukum ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Kantata Takwa Bin Irfan Hafiludin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat dan 1 (satu) buah senjata mainan jenis pistol revolver, dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1 (satu) buah senter genggam merk NEW POLICE, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam bergambar tengkorak dan 1 (satu) buah celana Panjang bahan jins warna biru, dikembalikan kepada terdakwa Kantata Takwa Bin Irfan Hafiludin;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, oleh kami Hadi Ediyarsyah, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dony Riva Dwi Putra, S.H., M.H., dan Nurindah Pramulia, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Riyanto, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Nurdhina Hakim, S.H., M.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DONY RIVA DWI PUTRA, S.H., M.H HADI EDIYARSYAH, S.H.,M.H
NURINDAH PRAMULIA, S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI
AGUS RIYANTO, S.H