381/Pid.Sus/2021/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARWAN KAMIL JUANDHA, SH Terdakwa: M. JARNI BIN ERON
MENGADILI: Menyatakan terdakwa M. Jarni Bin Eron tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membakar Hutan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.10.00.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah, 1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah, 1 (satu) buah ember warna hitam, Dimusnahkan. 1 (satu) buah parang, Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 381/Pid.Sus/2021/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Jarni Bin Eron;
2. Tempat lahir : Lanpasa (Kabupaten Seruyan);
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun / 14 Juni 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Lanpasa RT. 1 Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa M. Jarni Bin Eron ditahan dalam Rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2021 sampai dengan tanggal 23 November 2021;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022;
Terdakwa didampingi oleh Sdr. Abdul Kadir, S.H., Bambang Edi Priyanto, S.H., M.H., Nitro Additya, S.H., dan Sdr. Mochamad Nasir, S.H., M.H., Advocat berkantor di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKNH) STIH Habaring Hurung Sampit di Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 56 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 25 Februari 2021, Nomor : 381/Pid.Sus/2021/PN Spt tanggal 23 November 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN Spt tanggal 15 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN Spt tanggal 15 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. JARNI BIN ERON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membakar Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JARNI BIN ERON dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) Bulan, dan Denda sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsidiair 6 (Enam) bulan) kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah;
1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah;
1 (satu) buah ember warna hitam;
1 (satu) buah parang.
dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Menetapkan agar Terdakwa M. JARNI BIN ERON membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya berupa permohonan yang diucapkan dipersidangan yang meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keringan hukuman kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa M. JARNI BIN ERON pada hari Sabtu, tanggal 05 Juni 2021, sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain Dalam Tahun 2021 di Teluk Sarang Tiung, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Membakar Hutan”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Kecamatan Seruyan Raya menginformasikan telah terjadi kebakaran Hutan yang berada di Desa Lanpasa berdasarkan titik hotspot satelite Lapan dengan titik Koordinat Lintang -2.6168828 dan Bujur 112.3693161.
Bahwa selanjutnya Pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021 sekira jam 09.00 WIB, tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan yang terdiri dari Anggota TNI AD, Anggota BPBD Kabupaten Seruyan, Anggota Pemadam Kebakaran Kecamatan Seuyan Raya, Anggota Satpol PP Kabupaten Seruyan Serta Anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Lanpasa berangkat dari Posko Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Kecamatan Seruyan Raya menuju desa Lanpasa dengan menggunakan alat transportasi Darat untuk mendatangi Lokasi Hospot, kemudian sekira jam 10.30 WIB Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan tiba di Lokasi Hotspot yang menurut keterangan warga desa lokasi tersebut bernama Teluk Sarang Tiung, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ternyata benar adanya kebakaran hutan di lokasi dimaksud, yang dimana setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa masih berada di lokasi kebakaran.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 Terdakwa ke lahan di Teluk Sarang Tiung Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya untuk dibersihkan dengan cara ditebas menggunakan parang, kegiatan menebas lahan tersebut Terdakwa lakukan sampai dengan hari Jumat tanggal 04 Juni 2021.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa mulai membakar lahan dari bagian tepi air danau dengan menggunakan minyak tanah yang disebar kelahan yang sudah ditebas kemudian dengan menggunakan korek gas merk Tokai warna merah, lalu api menjalar dan membesar membakar seluruh lahan tersebut.
Bahwa untuk vegetasi/tanaman yang terbakar berupa rumput ilalang serta kayu berukuran berdiameter + 10 cm dan tujuan Terdakwa melakukan pembakaran hutan tersebut untuk membuka lahan pertanian untuk ditanami padi dan Pohon Kelapa Sawit.
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak desa ataupun aparat yang berwenang untuk melakukan pembakaran hutan di Teluk Sarang Tiung Desa Lanpasa tersebut.
Bahwa Pengambilan titik koordinat sebanyak 6 titik terdiri dari 1 titik koordinat sebagai titik pengikat dan 5 titik di ambil pada lokasi hutan yang terbakar dengan masing-masing sebagai berikut :
2˚27’03,9” - 112˚ 21’23,6” ( titik koordinat Desa Lanpasa / titik 0 sejauh 2,3 Km, menuju lokasi terbakar I );
2˚36’59,3” - 112˚ 22’08,7” ( titik awal / titik batas 1);
2˚36’58,9” - 112˚ 22’07,7” ( titik 2 / batas terbakar );
2˚37’01,7” - 112˚ 22’06,0” ( titik 3 / batas terbakar );
2˚37’01,5” - 112˚ 22’11,2” ( titik 4 / batas terbakar );
2˚36’59,5” - 112˚ 22’09,4” ( titik 5 / batas terbakar );
Bahwa setelah dilakukan tracking keliling pada hutan yang terbakar oleh Ahli BENHARD, S.Hut Bin BATILON, di dapat hasil bahwa luasan lahan/hutan yang terbakar tersebut seluas 0,8 Ha ( nol koma delapan hektare );
Bahwa berdasarkan peta dari Dinas Kehutanan yang langsung mengecek ke lokasi kebakaran, kesimpulan setelah dilakukan overlay pada peta kawasan hutan. Lampiran SK. Menhut Nomor : 529/Menhut-II/2012 dan peta lampiran SK. MenLHK Nomor 8108-KTL/KUH/PLA.2.11/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pengembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah, hutan/lahan yang terbakar tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa perkara ini mengenai pembakaran hutan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah hutan yang berada di Teluk Sarang Tiung, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapatkan informasi dari Satgas Karhutla Kecamatan Danau Sembulu, yang mana titik api berada pada titik Koordinat Lintang -2.6168828 dan Bujur 112.3693161;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata dan anggota Satgas Karhutla Kecamatan Seruyan Raya memutuskan pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata bersama dengan anggota Satgas Karhutla yang terdiri dari Anggota TNI AD, Anggota BPBD, Anggota Damkar, Anggota Satpol PP Serta Anggota MPA Desa Lanpasa berangkat dari Posko Satgas Karhutla Kecamatan Seruyan Raya menuju menuju Desa Lanpasa dengan menggunakan alat transportasi air untuk mendatangi Lokasi titik api, sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata bersama dengan anggota Satgas Karhutla lainnya tiba di lokasi titik api yang menurut keterangan warga desa lokasi tersebut bernama Teluk Sarang Tiung;
Bahwa yang melakukan pembakaran hutan tersebut adalah Terdakwa sendiri, dengan menggunakan alat 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah, 1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah, 1 (satu) buah ember warna hitam dan 1 (satu) buah parang;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, bahwa kegiatan Terdakwa menebas pohon dan ilalang yang ada di atas tanah Terdakwa tersebut dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu dari tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juni 2021, yang mana pada hari berikutnya atau tepatnya pada tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa datang lagi ke tanah milik Terdakwa tersebut setelah semua pohon dan ilalang yang ada di atas tanah tersebut habis ditebas Terdakwa, lalu Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah, 1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah dan 1 (satu) buah ember warna hitam sebagai alat Terdakwa untuk membakar pohon dan ilalang yang berhasil Terdakwa tebas sebelumnya, mulai dari dari tepi air danau dengan cara menyiramkan minyak tanah dan membakarnya dengan api yang berasal dari 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa dalam melakukan pembakaran terhadap tanah dan lahannya tersebut tidak membuat sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah kelilingnya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, tujuan Terdakwa menebas dan membakar pohon dan ilalang yang ada di tanah dan lahan milik terdakwa adalah untuk menanam padi dan sawit, bukan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini izin dari Kepala Desa setempat;
Bahwa saat sampai ke lokasi hutan tersebut, saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata melihat semua pohon dan ilalang telah habis terbakar semua dalam area yang cukup luas;
Bahwa saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
M. Noer P. Bin Pannus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi M. Noer P. Bin Pannus pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa saksi M. Noer P. Bin Pannus bekerja sebagai anggota DPD Desa Lanpasa dan juga sebagai Ketua MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Lanpasa, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memimpin Tim Penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Lanpasa;
Bahwa saksi M. Noer P. Bin Pannus pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, melihat asap yang cukup besar membumbung ke langit di sekitar Teluk TIung Desa Lanpasa, sekitar 15 (lima belas) menit asap tebal, tiba-tiba turun hujan dan asap mulai mengecil;
Bahwa setelah hujan reda, saksi M. Noer P. Bin Pannus pergi ke arah asap tersebut dan melihat kondisi hutan dan lahan sudah habis terbakar dengan area yang cukup luas;
Bahwa peristiwa tersebut dilaporkan oleh saksi M. Noer P. Bin Pannus kepada Tim karhutla Desa Lanpasa dan Kecamatan Seruyan Raya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, saksi M. Noer P. Bin Pannus bersama dengan Tim Karhutla Kecamatan Seruyan Raya berangkat lagi ke lokasi titik api tersebut, dan ketika sampai di lokasi melihat Terdakwa sedang membersihkan sisa arang dan kayu yang terbakar di atas hutan dan lahan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, bahwa kegiatan Terdakwa menebas pohon dan ilalang yang ada di atas tanah Terdakwa tersebut dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu dari tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juni 2021, yang mana pada hari berikutnya atau tepatnya pada tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa datang lagi ke tanah milik Terdakwa tersebut setelah semua pohon dan ilalang yang ada di atas tanah tersebut habis ditebas Terdakwa, lalu Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah, 1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah dan 1 (satu) buah ember warna hitam sebagai alat Terdakwa untuk membakar pohon dan ilalang yang berhasil Terdakwa tebas sebelumnya, mulai dari dari tepi air danau dengan cara menyiramkan minyak tanah dan membakarnya dengan api yang berasal dari 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa dalam melakukan pembakaran terhadap tanah dan lahannya tersebut tidak membuat sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah kelilingnya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, tujuan Terdakwa menebas dan membakar pohon dan ilalang yang ada di tanah dan lahan milik terdakwa adalah untuk menanam padi dan sawit, bukan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini izin dari Kepala Desa setempat;
Bahwa saksi M. Noer P. Bin Pannus mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Zainal Arifin, S.Pd Als Arif Bin Hinrani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Zainal Arifin, S.Pd Als Arif Bin Hinrani pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa saksi Zainal Arifin, S.Pd Als Arif Bin Hinrani adalah PJ Kepala Desa Lanpasa, untuk mengisi kekosongan pemerintahan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan di Desa Lanpasa Kabupaten Seruyan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Zainal Arifin, S.Pd Als Arif Bin Hinrani mendapat informasi melalui group whatsapp MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Lanpasa, yang isinya memberitahukan bahwa ada kebakaran hutan di Teluk Sarang Tiung Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, tim MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Lanpasa, Koramil dan Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Karhutla Kecamatan Seruyan Raya berangkat ke titik api pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar pukul 14.00 WIB saksi M. Noer P. Bin Pannus melaporkan kepada saksi Zainal Arifin, S.Pd Als Arif Bin Hinrani bahwa yang membakar hutan tersebut adalah Terdakwa, yang rencananya untuk menanam padi dan pohon sawit;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Zainal Arifin, S.Pd Als Arif Bin Hinrani bersama dengan anggota kepolisian dan tim MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Lanpasa serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah berangkat ke lokasi Teluk Sarang Tiung Desa Lanpasa untuk menuju area hutan yang terbakar tersebut dengan tujuan untuk melakukan pengukuran;
Bahwa tidak terdapat sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah kelilingnya pada hutan yang terbakar tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa menebas dan membakar pohon dan ilalang yang ada di tanah dan lahan milik terdakwa adalah untuk menanam padi dan sawit, bukan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini izin dari Kepala Desa setempat;
Bahwa saksi Zainal Arifin, S.Pd Als Arif Bin Hinrani mengenali barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Benhard, S.Hut Bin Batilon dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli Benhard, S.Hut Bin Batilon pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa perkara ini sehubungan dengan Surat dari Kapolres Seruyan Nomor.: B/542/VI/RES.1.13/2021 tanggal 11 Juni 2020, tentang permohonan bantuan pengambilan titik koordinat kepada Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, kemudian Surat Perintah Tugas Nomor : 522/371/II.1/Dishut tanggal 11 Juni 2021 Tentang Surat Perintah Tugas sebagai tenaga teknis pengambilan titik koordinat;
Bahwa riwayat pendidikan, Ahli Lulus SD di Bundar pada tahun 1976, sekolah SMP di Bundar pada tahun 1980, sekolah SMA di Buntok lulus pada tahun 1983 dan lulus sarjana pada fakultas Pertanian Jurusan Budidaya Hutan PGRI batang garing Palangka Raya pada tahun 2007 dan riwayat pekerjaan/jabatan ahli dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2000, Pelaksana pada Kantor Sub. Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Palangka Raya, kemudian di lebur menjadi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Ahli di tempatkan sebagai Pelaksana pada seksi Legalitas Hasil Hutan, bidang produksi hasil hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan 28 Juli 2008. Selanjutnya tanggal 29 Juli 2008 dimutasi ke seksi Pengamanan Hutan sampai dengan tanggal 9 Agustus 2015, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2015 pindah/mutasi ke seksi Pengawasan Pengusahaan Hutan dan Hasil Hutan sampai dengan tanggal 13 Januari 2020 dan selanjutnya pindah/mutasi ke Seksi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan sekarang dengan jabatan sebagai Penelaah Data Tanda Legalitas Hasil Hutan pada Dinas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Ahli Pernah mengikuti pelatihan Sistim Informasi Geografis (SIG) Tingkat Dasar Tahun 2013, selanjutnya mengikuti pelatihan Sistim Informasi Geografis (SIG) Tingkat Lanjutan Tahun 2014;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan Pasal 1 angka ke 2 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan);
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 angka ke 3 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan);
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
fungsi konservasi;
fungsi lindung; dan
fungsi produksi. (Pasal 6 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan);
Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
hutan konservasi;
hutan lindung; dan
hutan produksi.(Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
Bahwa Saksi Ahli menerangkan bahwa :
hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (Pasal 1 angka ke 9 UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ).
Hutan konservasi terdiri dari:
kawasan hutan suaka alam;
kawasan hutan pelestarian alam,
taman buru (Pasal 7 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan),
hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut,memelihara kesuburan tanah (Pasal 1 angka ke 8 UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan )
hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan (Pasal 1 angka ke 7 UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan )
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, di Teluk Sarang Tiung Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Ahli melakukan pengambilan Titik Koordinat Dengan menggunakan alat GPS Merk Garmin tipe GPS map 76CSx yang telah terstandarisasi dan sering digunakan untuk pengambilan titik koordinat oleh kementrian;
Bahwa cara pengambilan koordinat awal / titik ikat, yaitu dimulai dari pelabuhan / dermaga Desa Lanpasa / Titik Nol (TO) selanjutnya dilakukan tracking melalui sungai/danau menuju lahan / hutan yang terbakar dengan jarak 2,3 (dua koma tiga) Kilometer sampai ke titik 1 (hutan yang terbakar, selanjutnya melakukan tracking keliling hutan / lahan yang terbakar sambil melakukan pengambilan koordinat di sekeliling lokasi tempat yang terbakar);
Bahwa pengambilan titik koordinat sebanyak 6 (enam) titik terdiri dari 1 (satu) titik koordinat sebagai titik pengikat dan 5 (lima) titik di ambil pada lokai hutan yang terbakar dengan masing-masing sebagai berikut :
2˚27’03,9” - 112˚ 21’23,6” (titi ikat Desa Lanpasa / titik 0 sejauh 2,3 Km, menuju lokasi terbakar I);
2˚36’59,3” - 112˚ 22’08,7” (titik awal / titik batas 1);
2˚36’58,9” - 112˚ 22’07,7” (titik 2 / batas terbakar);
2˚37’01,7” - 112˚ 22’06,0” (titik 3 / batas terbakar);
2˚37’01,5” - 112˚ 22’11,2” (titik 4 / batas terbakar);
2˚36’59,5” - 112˚ 22’09,4” (titik 5 / batas terbakar);
Bahwa setelah dilakukan trecking keliling pada hutan yang terbakar, di dapat hasil bahwa luasan lahan/hutan yang terbakar tersebut seluas 0,8 Ha (nol koma delapan hektare);
Bahwa setelah titik koordinat di overlay pada peta kawasan hutan Berdasarkan peta lampiran SK menhut keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor : SK.8108/MENLHK-PKTL/KUHPLA.2/11/2018 tangal 23 november 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah bahwa titik koordinat tersebut berada pada kawasan Hutan Produksi (HP);
Bahwa titik koordinat 2.61688 - 112.364312 setelah dikonversi menjadi 2˚37’00,8” - 112˚ 22’09,5” dan titik koordinat tersebut setelah di overlay berada di dalam hutan yang terbakar;
Bahwa lokasi hutan yang terbakar tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi (HP);
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas izin dari Majelis Hakim dan persetujuan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum membacakan hasil Laporan Pengambilan Titik Koordinat Sehubungan Penyidikan Kebakaran Hutan, lokasi Teluk Sarang Tiyung Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengambilan Titik Koordinat, pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 oleh Benhard, S.Hut dan Sabirin Syaputro, S.H.;
Menimbang, bahwa terhadap hasil Laporan Pengambilan Titik Koordinat Sehubungan Penyidikan Kebakaran Hutan, lokasi Teluk Sarang Tiyung Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengambilan Titik Koordinat, pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 oleh Benhard, S.Hut dan Sabirin Syaputro, S.H. yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena hasil Laporan Pengambilan Titik Koordinat Sehubungan Penyidikan Kebakaran Hutan, lokasi Teluk Sarang Tiyung Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengambilan Titik Koordinat, pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 oleh Benhard, S.Hut dan Sabirin Syaputro, S.H. tersebut dibuat berdasarkan jabatan dan keahlian seorang mengenai pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya, yang dalam hal ini diminta secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengujuan berdasarkan kaidah ilmiah yang sahih, maka oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan hasil Laporan Pengambilan Titik Koordinat Sehubungan Penyidikan Kebakaran Hutan, lokasi Teluk Sarang Tiyung Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengambilan Titik Koordinat, pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 oleh Benhard, S.Hut dan Sabirin Syaputro, S.H. tersebut dapat dipersamakan dengan alat bukti Surat;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, Terdakwa datang ke tanah milik Terdakwa yang berada di Teluk Sarang Tiung, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara pohon dan ilalang yang tumbuh di atas tanah ditebas menggunakan 1 (satu) buah parang;
Bahwa kegiatan Terdakwa menebas pohon dan ilalang yang ada di atas tanah Terdakwa tersebut dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu dari tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juni 2021;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa datang lagi ke tanah milik Terdakwa tersebut setelah semua pohon dan ilalang yang ada di atas tanah tersebut habis ditebas Terdakwa, lalu Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah, 1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah dan 1 (satu) buah ember warna hitam sebagai alat Terdakwa untuk membakar pohon dan ilalang yang berhasil Terdakwa tebas sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mulai membakar pohon dan ilalang yang berhasil ditebas oleh Terdakwa di lahan tersebut mulai dari dari tepi air danau dengan cara menyiramkan minyak tanah dan membakarnya dengan api yang berasal dari 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu api dengan cepat menyala besar dan menjalar karena saat itu cuaca terik, sehingga dengan cepat membakar semua bekas pohon dan ilalang yang Terdakwa tebas tersebut;
Bahwa saat itu api menyala besar dengan menimbulkan asap yang tebal serta dengan cepat merambat, sehingga Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah ember warna hitam menyiram api tersebut;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembakaran terhadap tanah dan lahannya tersebut tidak membuat sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah kelilingnya;
Bahwa tujuan Terdakwa menebas dan membakar pohon dan ilalang yang ada di tanah dan lahan milik Terdakwa adalah untuk menanam padi dan sawit, bukan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini izin dari Kepala Desa setempat;
Bahwa luas lahan atau tanah milik Terdakwa yang pohon dan ilalang di atasnya Terdakwa bakar tersebut di atas sekitar 70 (tujuh puluh) meter x 50 (lima puluh) meter;
Bahwa orang tua Terdakwa sempat membantu Terdakwa untuk memadamkan api;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberitahukan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah,
1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah,
1 (satu) buah ember warna hitam,
1 (satu) buah parang,
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, Terdakwa datang ke tanah milik Terdakwa yang berada di Teluk Sarang Tiung, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara pohon dan ilalang yang tumbuh di atas tanah ditebas menggunakan 1 (satu) buah parang;
Bahwa kegiatan Terdakwa menebas pohon dan ilalang yang ada di atas tanah Terdakwa tersebut dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu dari tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juni 2021;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa datang lagi ke tanah milik Terdakwa tersebut setelah semua pohon dan ilalang yang ada di atas tanah tersebut habis ditebas Terdakwa, lalu Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah, 1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah dan 1 (satu) buah ember warna hitam sebagai alat Terdakwa untuk membakar pohon dan ilalang yang berhasil Terdakwa tebas sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mulai membakar pohon dan ilalang yang berhasil ditebas oleh Terdakwa di lahan tersebut mulai dari dari tepi air danau dengan cara menyiramkan minyak tanah dan membakarnya dengan api yang berasal dari 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu api dengan cepat menyala besar dan menjalar karena saat itu cuaca terik, sehingga dengan cepat membakar semua bekas pohon dan ilalang yang Terdakwa tebas tersebut;
Bahwa saat itu api menyala besar dengan menimbulkan asap yang tebal serta dengan cepat merambat, sehingga Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah ember warna hitam menyiram api tersebut;
Bahwa saat itu saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapatkan informasi dari Satgas Karhutla Kecamatan Danau Sembulu, yang mana titik api berada pada titik Koordinat Lintang -2.6168828 dan Bujur 112.3693161;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata, saksi M. Noer P. Bin Pannus dan anggota Satgas Karhutla Kecamatan Seruyan Raya memutuskan pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata bersama dengan anggota Satgas Karhutla yang terdiri dari Anggota TNI AD, Anggota BPBD, Anggota Damkar, Anggota Satpol PP Serta Anggota MPA Desa Lanpasa berangkat dari Posko Satgas Karhutla Kecamatan Seruyan Raya menuju menuju Desa Lanpasa dengan menggunakan alat transportasi air untuk mendatangi Lokasi titik api, sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Gatot Wahyudi Als Gatot Bin Kuwata bersama dengan anggota Satgas Karhutla lainnya tiba di lokasi titik api yang menurut keterangan warga desa lokasi tersebut bernama Teluk Sarang Tiung;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Zainal Arifin, S.Pd Als Arif Bin Hinrani bersama dengan anggota kepolisian dan tim MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Lanpasa serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah berangkat ke lokasi Teluk Sarang Tiung Desa Lanpasa untuk menuju area hutan yang terbakar tersebut dengan tujuan untuk melakukan pengukuran;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembakaran terhadap tanah dan lahannya tersebut tidak membuat sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah kelilingnya;
Bahwa tujuan Terdakwa menebas dan membakar pohon dan ilalang yang ada di tanah dan lahan milik terdakwa adalah untuk menanam padi dan sawit, bukan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini izin dari Kepala Desa setempat;
Bahwa luas lahan atau tanah milik Terdakwa yang pohon dan ilalang di atasnya Terdakwa bakar tersebut di atas sekitar 70 (tujuh puluh) meter x 50 (lima puluh) meter;
Bahwa oleh Ahli telah dilakukan pengambilan titik koordinat sebanyak 6 (enam) titik terdiri dari 1 (satu) titik koordinat sebagai titik pengikat dan 5 (lima) titik di ambil pada lokasi hutan yang terbakar dengan masing-masing sebagai berikut :
2˚27’03,9” - 112˚ 21’23,6” (titik koordinat Desa Lanpasa / titik 0 sejauh 2,3 Km, menuju lokasi terbakar I);
2˚36’59,3” - 112˚ 22’08,7” (titik awal / titik batas 1);
2˚36’58,9” - 112˚ 22’07,7” (titik 2 / batas terbakar);
2˚37’01,7” - 112˚ 22’06,0” (titik 3 / batas terbakar);
2˚37’01,5” - 112˚ 22’11,2” (titik 4 / batas terbakar);
2˚36’59,5” - 112˚ 22’09,4” (titik 5 / batas terbakar);
Bahwa setelah dilakukan tracking keliling pada hutan yang terbakar oleh Ahli, di dapat hasil bahwa luasan lahan/hutan yang terbakar tersebut seluas 0,8 Ha (nol koma delapan hektare);
Bahwa berdasarkan peta dari Dinas Kehutanan yang langsung mengecek ke lokasi kebakaran, kesimpulan setelah dilakukan overlay pada peta kawasan hutan. Lampiran SK. Menhut Nomor : 529/Menhut-II/2012 dan peta lampiran SK. MenLHK Nomor 8108-KTL/KUH/PLA.2.11/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pengembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah, hutan/lahan yang terbakar tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi;
Bahwa baik Saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
DAKWAAN TUNGGAL
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja;
3. Membakar hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama M. Jarni Bin Eron yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan sengaja” artinya perbuatan beserta akibatnya memang dikehendaki. Dengan demikian, unsur “dengan sengaja” ini pembuktiannya digantungkan pada terbuktinya perbuatan materiil sebagaimana diuraikan pada unsur ke tiga, yang untuk itu harus dipertimbangkan terlebih dahulu;
Ad.3. Membakar hutan;
Menimbang, bahwa pengertian “Membakar” dalam hal ini tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Majelis Hakim akan mengambil pengertian atau definisi membakar dari website KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) daring, dengan hasil definisi “menghanguskan (menyalakan, merusakkan) dengan api”;
Menimbang, bahwa untuk pengertian “Hutan” ini, dapat dilihat dari ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja angka 2 dan angka 7, yaitu :
Angka 2 “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”;
Angka 7 “Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, Terdakwa datang ke tanah milik Terdakwa yang berada di Teluk Sarang Tiung, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara pohon dan ilalang yang tumbuh di atas tanah ditebas menggunakan 1 (satu) buah parang, selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa datang lagi ke tanah milik Terdakwa tersebut setelah semua pohon dan ilalang yang ada di atas tanah tersebut habis ditebas Terdakwa, lalu Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah, 1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah dan 1 (satu) buah ember warna hitam sebagai alat Terdakwa untuk membakar pohon dan ilalang yang berhasil Terdakwa tebas sebelumnya, Terdakwa mulai membakar pohon dan ilalang yang berhasil ditebas oleh Terdakwa di lahan tersebut mulai dari dari tepi air danau dengan cara menyiramkan minyak tanah dan membakarnya dengan api yang berasal dari 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa, saat itu api dengan cepat menyala besar dan menjalar karena saat itu cuaca terik, sehingga dengan cepat membakar semua bekas pohon dan ilalang yang Terdakwa tebas tersebut, saat itu api menyala besar dengan menimbulkan asap yang tebal serta dengan cepat merambat, sehingga Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah ember warna hitam menyiram api tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti benar bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan membakar, sehingga selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kegiatan membakar yang Terdakwa lakukan tersebut dilakukan di wilayah hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar luas lahan atau tanah milik Terdakwa yang pohon dan ilalang di atasnya Terdakwa bakar tersebut di atas sekitar 70 (tujuh puluh) meter x 50 (lima puluh) meter, terletak di Teluk Sarang Tiung, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah dilakukan pengambilan titik koordinat sebanyak 6 (enam) titik terdiri dari 1 (satu) titik koordinat sebagai titik pengikat dan 5 (lima) titik di ambil pada lokasi hutan yang terbakar dengan masing-masing sebagai berikut :
2˚27’03,9” - 112˚ 21’23,6” (titik koordinat Desa Lanpasa / titik 0 sejauh 2,3 Km, menuju lokasi terbakar I);
2˚36’59,3” - 112˚ 22’08,7” (titik awal / titik batas 1);
2˚36’58,9” - 112˚ 22’07,7” (titik 2 / batas terbakar);
2˚37’01,7” - 112˚ 22’06,0” (titik 3 / batas terbakar);
2˚37’01,5” - 112˚ 22’11,2” (titik 4 / batas terbakar);
2˚36’59,5” - 112˚ 22’09,4” (titik 5 / batas terbakar);
Bahwa setelah dilakukan tracking keliling pada hutan yang terbakar oleh Ahli, di dapat hasil bahwa luasan lahan/hutan yang terbakar tersebut seluas 0,8 Ha (nol koma delapan hektare), berdasarkan peta dari Dinas Kehutanan yang langsung mengecek ke lokasi kebakaran, kesimpulan setelah dilakukan overlay pada peta kawasan hutan. Lampiran SK. Menhut Nomor : 529/Menhut-II/2012 dan peta lampiran SK. MenLHK Nomor 8108-KTL/KUH/PLA.2.11/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pengembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah, hutan/lahan yang terbakar tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut telah dapat dibuktikan bahwa kegiatan membakar yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan di aera atau wilayah atau kawasan hutan, dalam hal ini Kawasan Hutan Produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ketiga “Membakar hutan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa Terdakwa terbukti telah membakar hutan produksi tersebut dengan cara sebagaimana dibuktikan dalam unsur sebelumnya, untuk dimiliki ditanami padi dan pohon sawit untuk keperluan pribadi Terdakwa, terlebih dari itu dipersidangan Terdakwa juga mengakui perbuatannya, serta Terdakwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut tidak dalam paksaan atau perbuatannya murni dari kehendak dalam dirinya sendiri tanpa dorongan dari luar dirinya sendiri yang tidak kuasa Terdakwa menolaknya;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim telah membuktikan adanya niat Terdakwa untuk membakar wilayah Hutan Produksi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ke dua “Dengan sengaja” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa pengecualian yang diberikan Peraturan perundang-undangan mengenai pembakaran hutan yang dilakukan seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa dalam melakukan pembakaran terhadap Hutan Produksi tersebut tidak membuat sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah kelilingnya sebagaimana amanat Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) berserta penjelasannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan tujuan Terdakwa menebas dan membakar pohon dan ilalang yang ada di wilayah Hutan Produksi tersebut untuk menanam padi dan pohon sawit, bukan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini izin dari Kepala Desa setempat sebagaimana amanat Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat tidak ada alasan pembenar dan atau alasan pemaaf terhadap perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah, 1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah dan 1 (satu) buah ember warna hitam, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dan merupakan barang yang sudh tidak bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah parang, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dan merupakan barang yang sudh tidak bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global;
Dampak dari kualitas udara polusi dari hasil pembakaran hutan jauh lebih berbahaya, karena di dalamnya terdapat zat-zat berbahaya seperti karbon monoksida;
Untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi hutan seperti sedia kala atau mendekati keadaan sedia kala perlu waktu yang sangat lama dan memakan biaya yang besar;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa masih muda;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa M. Jarni Bin Eron tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membakar Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.10.00.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah,
1 (satu) buah botol pelastik berisikan minyak tanah,
1 (satu) buah ember warna hitam,
Dimusnahkan.
1 (satu) buah parang,
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021, oleh kami, Hendra Novryandie, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Saiful HS, S.H., M.H., dan Firdaus Sodiqin, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Gusti Bagus Sandhi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Arwan Kamil, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan, serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Saiful, HS, S.H., M.H. Hendra Novryandie, S.H., M.H.
Firdaus Sodiqin, S.H.
Panitera Pengganti,
I Gusti Bagus Sandhi, S.H.