269/Pid.Sus/2021/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YENI CAHYO RISDIANTORO,SH Terdakwa: AINURUDDIN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Ainuruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ Bersama-sama melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai tidak dilekati pita cukai“ dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ainuruddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara atau terdakwa membayar denda sebesar Rp. 151.200.000,- (Seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah); Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara ; Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 dengan nomor IMEI 862574053240512 dan 862574053240504; 1 (satu) unit handphone merek Nokia 102 dengan nomor IMEI 350868845013537 dan 350868845013535; 48.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS; 32.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DAS MILD; 16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PREMIUM MILD LUXIO; 16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek RED BLUE; 16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD; 16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUPER TUXEDO; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin; 4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin; 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin; 4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin; 6 (enam) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Januari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Februari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Maret 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin; 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin; 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin; 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan September 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin; 1 (satu) unit kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4120 6849 2916. 1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 085950299261. Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit handphone merek Samsung A02s dengan nomor IMEI 352432723241500 dan 358365663241508 36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS 36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD 76.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (PUTIH) 16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek VIOS SPECIAL 132.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek LOIS BOLD 96.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek WAYANG PREMIUM 200 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek GICO BLACK 20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SOERYA PUTRA FILTER BOLD 100.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AYLA 20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (HITAM) 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono; 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono; 1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 082111250207. 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela; 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela; 12 (dua belas) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela; 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela; 8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela; 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela; 8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela; 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela; 7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela; Dipergunakan dalam perkara lain An terdakwa Rasminto Pujo Laksono,dkk 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Nomor269/Pid.Sus/2021/PN Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ainurudidin;
Tempat lahir : Sampang;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun /12 April 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Palbatu III, RT 009/RW 010,Kel Menteng Dalam,
Kec.
Tebet Jakarta Selatan DKI Jakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 September 2021 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 03 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2021;
Penuntut sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 269/Pen.Pid.B/2021/PN SNG tanggal 26 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 269/Pen.Pid/2021 tanggal 26 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AINURUDDIN bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AINURUDDIN selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan atau terdakwa membayar denda sebesar Rp. 151.200.000,- (Seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Menyatakan barang bukti dalam berupa :
1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 dengan nomor IMEI 862574053240512 dan 862574053240504.
1 (satu) unit handphone merek Nokia 102 dengan nomor IMEI 350868845013537 dan 350868845013535.+
48.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS.
32.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DAS MILD.
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PREMIUM MILD LUXIO.
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek RED BLUE.
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUPER TUXEDO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
6 (enam) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Januari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Februari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Maret 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN.
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan September 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) unit kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4120 6849 2916.
1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 085950299261.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit handphone merek Samsung A02s dengan nomor IMEI 352432723241500 dan 358365663241508
36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS
36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD
76.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (PUTIH)
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek VIOS SPECIAL
132.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek LOIS BOLD
96.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek WAYANG PREMIUM
200 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek GICO BLACK
20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SOERYA PUTRA FILTER BOLD
100.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AYLA
20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (HITAM)
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Hi Ace jenis Mobil Penumpang/Barang dengan nomor rangka: JTFSS22PXH0165694, nomor mesin: 2KDA936366, nomor polisi: P 7069 K beserta kunci
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor: 2508233 untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi P 7069 K
1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 082111250207.
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
5 (lima) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
12 (dua belas) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA.
9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA.
Dipergunakan dalam perkara lain An terdakwa Rasminto Pujo Laksono,dkk
7. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah):
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan hukuman seringan ringannya dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Tuntutannya;
Setelah mendengar TanggapanTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa AINURUDDIN bersama-sama dengan Saksi RASMINTO PUJO LAKSONO, Saksi KHOLIQUR RAHMAN bin M. MATTUKRI, dan saksi ACH JUNAIDI alias JUNED (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada tanggal 12 September 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Sembung Pagaden Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1),sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 11 September 2021, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa AINURUDDIN bersama-sama dengan saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dan saksi SOEHARJONO mendatangi rumah saksi ACH. JUNAIDI alias JUNED bin H. ACH. ZAINUDDIN. Sesampainya di rumah saksi ACH. JUNAIDI alias JUNED bin H. ACH. ZAINUDDIN, kemudian saksi ACH. JUNAIDI alias JUNED bin H. ACH. ZAINUDDIN menanyakan kepada saksi RASMINTO PUJO LAKSONO “Kang, mau pulang ke Jakarta hari ini apa engga?”, kemudian karena saksi RASMINTO PUJO LAKSONO bertempat tinggal di Jakarta dan ke Madura hanya mengantar muatan, kemudian saksi RASMINTO PUJO LAKSONO menjawab “jika ada muatan saya siap kembali ke Jakarta”. Setelah itu saksi RASMINTO PUJO LAKSONO mengambil muatan berupa Rokok Tanpa Pita Cukai ke Sdr. FARID, Sdr. SAM, Sdr. WILDAN, dan Sdr. FIRMAN yang tempatnya berbeda-beda di wilayah Madura, semua Rokok tanpa Pita Cukai tersebut pemesanan pengangkutan melalui saksi KHOLIK Bin MAHRAWI dengan komisi/upah per 1 karton sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dan saksi SOEHARJONO alias IYON (sopir cadangan) menggunakan mobil Hiace warna putih dengan nomor polisi P 7069 K berangkat menuju lokasi penjemputan ke masing – masing tempat yang sudah ditentukan titik lokasi penjemputannya dengan menggunakan media Shareloc pada aplikasi WhatsApp sebelum menuju ke lokasi penjemputan terdakwa AINURUDDIN kemudian setelah selesai mengangkut titipan paket paket roko ilegal dari pelanggan saksi KHOLIK yaitu Sdr. SAM, Sdr, FARID, Sdr. WILDAN dan Sdr. FIRMAN alias ZINAL selesai dibawa untuk dikirim saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dan saksi SOEHARJONO alias IYON melanjutkan perjalanan ke lokasi terdakwa AINURUDDIN di daerah Pamekasan tiba sekitar pukul 02.30 WIB dan dilakukan pemuatan sebanyak 9 karton rokok ilegal oleh terdakwa AINURUDDIN dibantu oleh saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dan saksi SOEHARJONO alias IYON dengan ke dalam mobil Hiace warna putih dengan nomor polisi P 7069 K kemudian terdakwa AINURUDDIN ikut bersama – sama mengirim rokok ilegal tersebut ke arah Jakarta.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 12 September 2021, Petugas Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta melakukan operasi gabungan dengan Unit Pengawasan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean A yang membawahi wilayah Purwakarta, subang dan karawang, pada hari minggu Sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Sembung Pagaden Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saksi HERI SUBAGYO bersama saksi PRABANDANU RAHARJA dari Petugas Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta mencurigai kendaraan Hi Ace berwarna putih nomor polisi P 7069 K yang sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian atas kecurigaan tersebut saksi HERI SUBAGYO bersama saksi PRABANDANU RAHARJA mendekati mobil tersebut dan dilakukan intrograsi terhadap orang-orang yang berda di dalam mobil Hi Ace berwarna putih nomor polisi P 7069 K breserta memeriksa bawaan yang terdapat didalam mobil tersebut.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didapati sebanyak 40 karton berisikan 33.810 bungkus sigaret kretek Mesin (SKM) berbagai merek @ 20 batang = 676.200 batang rokok yang tidak dilekati Pita Cukai dengan rincian sebagai berikut:
39 karton dengan total 33.810 bungkus sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek @20 batang = 676.200 batang, rokok yang tidak dilekati Pita Cukai, dan
1 karton dengan total 1.200 bungkus sigaret kretek mesin (SKM) merek SUBUR JAYA HJS @20 batang 24.000 batang, rokok yang pita cukainya salah peruntukan
Bahwa dari rokok yang tidak dilekati Pita Cukai tersebut dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa AINURUDDIN sebanyak 720 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 144.000 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut:
3 karton = 12 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 48.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk DAS MILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk PREMIUM MILD LUXIO;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk RED BLUE;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SUPER TUXEDO
Bahwa untuk menutupi setoran mobil travel HiAce dengan nomor polisi P 7069 K yang disewa dari Sdri. SITI ZAENAB berdasarkan bukti BPKB, selaku pemilik CV. HAFIZH 58 JAYA sebesar Rp, 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) setiap bulannya saksi ACH. JUNAEDI alias JUNED (admin ARJA NUSANTARA TRAVEL), saksi RASMINTO PUJO LAKSONO selaku sopir dan Sdr. ADE PUTRA MAHARDIKA alias ADEL (admin ARJA NUSANTARA TRAVEL) menggunakan mobil Hi Ace Comm M/T warna putih dengan nomor polisi P 7069 K untuk mengirim rokok ilegal dari pelanggan yang sudah biasa menggunakan jasa angkutan Arja Nusantara Travel dikarenakan upah dan ongkos pengiriman dari satu orang pelanggan yang akan mengirimkan paket rokok ilegal sangat besar yaitu sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dalam sekali pengiriman dan dapat menutupi setoran sewa mobil sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) dapat dihitung dari kalkulasi peneriman sebagai berikut:
upah bersih jasa sopir Arja Nusantara Travel sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ditambah upah jasa pengiriman paket “kerupuk” atau “rengginang” atau rokok ilegal Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan total upah yang diterima dalam satu kali pengiriman paket sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa jumlah dan jenis barang kena cukai berupa sigaret yang tidak dilekati pita cukai yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dengan jumlah 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk SOERYA PUTRA FILTER BOLD;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk AYLA;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk DALILL BOLD (HITAM);
1 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 200 batang rokok merk GICO BLACK;
3 karton = 15 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 60.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
5 karton = 24 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 96.000 batang rokok merk WAYANG PREMIUM;
3 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk VIOS SPECIAL;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
Bahwa barang sebanyak 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi RASMINTO PUJO LAKSONO didapat dari pemilik yaitu
Sdr. FARID sebanyak 4 karung.
Sdr. SAM sebanyak 6 karung.
Sdr. WILDAN sebanyak 5 karung.
Sdr. FIRMAN alias ZAINAL sebanyak 16 karton.
Bahwa tujuan pengiriman rokok ilegal yang dimuat di dalam mobil Hiace warna putih nomor polisi P 7069 K yang dikendarai oleh saksi RASMINTO PUJO LAKSONO pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sebagai berikut:
Rokok ilegal milik Sdr. FARID, Sdr. SAM, Sdr. WILDAN dikirim kepada 1 tujuan pengiriman yaitu ke Kota Bekasi dengan total 15 karung.
Rokok ilegal milik Sdr. FIRMAN dikirim ke 3 tujuan pengiriman yaitu ke daerah Subang 5 karton, ke daerah Indramayu 3 karton, dan ke daerah Tangerang 8 karton.
Rokok ilegal milik terdakwa AINURUDDIN alias UDIN dikirim ke 2 tujuan pengiriman yaitu ke daerah Garut 1 karton dan ke daerah Serang 8 karton
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
a. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
b. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
c. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Hasil Tembakau (HT) termasuk objek yang dikenakan cukai.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
Bahwa Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakan bahwa Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Bahwa sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan cara :
• Pembayaran;
• Pelekatan pita cukai; atau
• Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan pita cukai.
Bahwa terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Sedangkan Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduk si melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2020, yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk hasil tembakau adalah Menteri Keuangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri ditetapkan antara lain :
-
Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Batasan HJE
per batang / gram
Tarif cukai per batang / gram Jenis Gol. SKM I Paling rendah Rp1.700,00 Rp865,00 II Lebih dari Rp1.275,00 Rp535,00 Paling rendah Rp1.020,00 sampai dengan Rp1.275,00 Rp525,00 SPM I Paling rendah Rp 1.700,00 Rp935,00 II Lebih dari Rp 1.275,00 Rp565,00 Paling rendah Rp 1.020,00 sampai dengan Rp 1.275,00 Rp555,00
Bahwa dari setiap Barang kena Cukai yang dijual atau disediakan untuk dijual harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelekatan pita cukai lainnya, sehingga menurut ahli berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, yang dimaksud dengan Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
bahwa beberapa bungkus sigaret berbagai merek yang ditunjukkan oleh Penyidik tersebut, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk Barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai.
Bahwa Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa “Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Bahwa terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli di bidang cukai, perbuatan terdakwa AINURUDDIN bersama-sama dengan Saksi RASMINTO PUJO LAKSONO, Saksi KHOLIQUR RAHMAN bin M. MATTUKRI, dan saksi ACH JUNAIDI alias JUNED tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 279.405.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa AINURUDDIN bersama-sama dengan Saksi RASMINTO PUJO LAKSONO, Saksi KHOLIQUR RAHMAN bin M. MATTUKRI dan saksi ACH JUNAIDI alias JUNED (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada tanggal 12 September 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Sembung Pagaden Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah “menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini,sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 11 September 2021, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa AINURUDDIN bersama-sama dengan saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dan saksi SOEHARJONO mendatangi rumah saksi ACH. JUNAIDI alias JUNED bin H. ACH. ZAINUDDIN. Sesampainya di rumah saksi ACH. JUNAIDI alias JUNED bin H. ACH. ZAINUDDIN, kemudian saksi ACH. JUNAIDI alias JUNED bin H. ACH. ZAINUDDIN menanyakan kepada saksi RASMINTO PUJO LAKSONO “Kang, mau pulang ke Jakarta hari ini apa engga?”, kemudian karena saksi RASMINTO PUJO LAKSONO bertempat tinggal di Jakarta dan ke Madura hanya mengantar muatan, kemudian saksi RASMINTO PUJO LAKSONO menjawab “jika ada muatan saya siap kembali ke Jakarta”. Setelah itu saksi RASMINTO PUJO LAKSONO mengambil muatan berupa Rokok Tanpa Pita Cukai ke Sdr. FARID, Sdr. SAM, Sdr. WILDAN, dan Sdr. FIRMAN yang tempatnya berbeda-beda di wilayah Madura, semua Rokok tanpa Pita Cukai tersebut pemesanan pengangkutan melalui saksi KHOLIK Bin MAHRAWI dengan komisi/upah per 1 karton sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dan saksi SOEHARJONO alias IYON (sopir cadangan) menggunakan mobil Hiace warna putih dengan nomor polisi P 7069 K berangkat menuju lokasi penjemputan ke masing – masing tempat yang sudah ditentukan titik lokasi penjemputannya dengan menggunakan media Shareloc pada aplikasi WhatsApp sebelum menuju ke lokasi penjemputan terdakwa AINURUDDIN kemudian setelah selesai mengangkut titipan paket paket roko ilegal dari pelanggan saksi KHOLIK yaitu Sdr. SAM, Sdr, FARID, Sdr. WILDAN dan Sdr. FIRMAN alias ZINAL selesai dibawa untuk dikirim saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dan saksi SOEHARJONO alias IYON melanjutkan perjalanan ke lokasi terdakwa AINURUDDIN di daerah Pamekasan tiba sekitar pukul 02.30 WIB dan dilakukan pemuatan sebanyak 9 karton rokok ilegal oleh terdakwa AINURUDDIN dibantu oleh saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dan saksi SOEHARJONO alias IYON dengan ke dalam mobil Hiace warna putih dengan nomor polisi P 7069 K kemudian terdakwa AINURUDDIN ikut bersama – sama mengirim rokok ilegal tersebut ke arah Jakarta.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 12 September 2021, Petugas Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta melakukan operasi gabungan dengan Unit Pengawasan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean A yang membawahi wilayah Purwakarta, subang dan karawang, pada hari minggu Sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Sembung Pagaden Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saksi HERI SUBAGYO bersama saksi PRABANDANU RAHARJA dari Petugas Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta mencurigai kendaraan Hi Ace berwarna putih nomor polisi P 7069 K yang sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian atas kecurigaan tersebut saksi HERI SUBAGYO bersama saksi PRABANDANU RAHARJA mendekati mobil tersebut dan dilakukan intrograsi terhadap orang-orang yang berda di dalam mobil Hi Ace berwarna putih nomor polisi P 7069 K breserta memeriksa bawaan yang terdapat didalam mobil tersebut.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didapati sebanyak 40 karton berisikan 33.810 bungkus sigaret kretek Mesin (SKM) berbagai merek @ 20 batang = 676.200 batang rokok yang tidak dilekati Pita Cukai dengan rincian sebagai berikut:
39 karton dengan total 33.810 bungkus sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek @20 batang = 676.200 batang, rokok yang tidak dilekati Pita Cukai, dan
1 karton dengan total 1.200 bungkus sigaret kretek mesin (SKM) merek SUBUR JAYA HJS @20 batang 24.000 batang, rokok yang pita cukainya salah peruntukan
Bahwa dari rokok yang tidak dilekati Pita Cukai tersebut dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa AINURUDDIN sebanyak 720 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 144.000 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut:
3 karton = 12 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 48.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk DAS MILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk PREMIUM MILD LUXIO;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk RED BLUE;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SUPER TUXEDO
Bahwa untuk menutupi setoran mobil travel HiAce dengan nomor polisi P 7069 K yang disewa dari Sdri. SITI ZAENAB berdasarkan bukti BPKB, selaku pemilik CV. HAFIZH 58 JAYA sebesar Rp, 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) setiap bulannya saksi ACH. JUNAEDI alias JUNED (admin ARJA NUSANTARA TRAVEL), saksi RASMINTO PUJO LAKSONO selaku sopir dan Sdr. ADE PUTRA MAHARDIKA alias ADEL (admin ARJA NUSANTARA TRAVEL) menggunakan mobil Hi Ace Comm M/T warna putih dengan nomor polisi P 7069 K untuk mengirim rokok ilegal dari pelanggan yang sudah biasa menggunakan jasa angkutan Arja Nusantara Travel dikarenakan upah dan ongkos pengiriman dari satu orang pelanggan yang akan mengirimkan paket rokok ilegal sangat besar yaitu sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dalam sekali pengiriman dan dapat menutupi setoran sewa mobil sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) dapat dihitung dari kalkulasi peneriman sebagai berikut:
upah bersih jasa sopir Arja Nusantara Travel sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ditambah upah jasa pengiriman paket “kerupuk” atau “rengginang” atau rokok ilegal Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan total upah yang diterima dalam satu kali pengiriman paket sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa jumlah dan jenis barang kena cukai berupa sigaret yang tidak dilekati pita cukai yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi RASMINTO PUJO LAKSONO dengan jumlah 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk SOERYA PUTRA FILTER BOLD;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk AYLA;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk DALILL BOLD (HITAM);
1 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 200 batang rokok merk GICO BLACK;
3 karton = 15 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 60.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
5 karton = 24 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 96.000 batang rokok merk WAYANG PREMIUM;
3 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk VIOS SPECIAL;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
Bahwa barang sebanyak 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi RASMINTO PUJO LAKSONO didapat dari pemilik yaitu
Sdr. FARID sebanyak 4 karung.
Sdr. SAM sebanyak 6 karung.
Sdr. WILDAN sebanyak 5 karung.
Sdr. FIRMAN alias ZAINAL sebanyak 16 karton.
Bahwa tujuan pengiriman rokok ilegal yang dimuat di dalam mobil Hiace warna putih nomor polisi P 7069 K yang dikendarai oleh saksi RASMINTO PUJO LAKSONO pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sebagai berikut:
Rokok ilegal milik Sdr. FARID, Sdr. SAM, Sdr. WILDAN dikirim kepada 1 tujuan pengiriman yaitu ke Kota Bekasi dengan total 15 karung.
Rokok ilegal milik Sdr. FIRMAN dikirim ke 3 tujuan pengiriman yaitu ke daerah Subang 5 karton, ke daerah Indramayu 3 karton, dan ke daerah Tangerang 8 karton.
Rokok ilegal milik terdakwa AINURUDDIN alias UDIN dikirim ke 2 tujuan pengiriman yaitu ke daerah Garut 1 karton dan ke daerah Serang 8 karton
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
a. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
b. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
c. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Hasil Tembakau (HT) termasuk objek yang dikenakan cukai.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
Bahwa Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakan bahwa Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Bahwa sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan cara :
• Pembayaran;
• Pelekatan pita cukai; atau
• Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan pita cukai.
Bahwa terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Sedangkan Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduk si melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2020, yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk hasil tembakau adalah Menteri Keuangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri ditetapkan antara lain :
Bahwa dari setiap Barang kena Cukai yang dijual atau disediakan untuk dijual harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelekatan pita cukai lainnya, sehingga menurut ahli berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.”
| Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau | Batasan HJE per batang / gram | Tarif cukai per batang / gram | |
| Jenis | Gol. | ||
| SKM | I | Paling rendah Rp1.700,00 | Rp865,00 |
| II | Lebih dari Rp1.275,00 | Rp535,00 | |
| Paling rendah Rp1.020,00 sampai dengan Rp1.275,00 | Rp525,00 | ||
| SPM | I | Paling rendah Rp 1.700,00 | Rp935,00 |
| II | Lebih dari Rp 1.275,00 | Rp565,00 | |
| Paling rendah Rp 1.020,00 sampai dengan Rp 1.275,00 | Rp555,00 | ||
Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, yang dimaksud dengan Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
bahwa beberapa bungkus sigaret berbagai merek yang ditunjukkan oleh Penyidik tersebut, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk Barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai.
Bahwa Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa “Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Bahwa terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli di bidang cukai, perbuatan terdakwa AINURUDDIN bersama-sama dengan Saksi RASMINTO PUJO LAKSONO, Saksi KHOLIQUR RAHMAN bin M. MATTUKRI, dan saksi ACH JUNAIDI alias JUNED tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 279.405.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah)
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HERI SUBAGYO dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 12 September 2021, Petugas Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta yang berjumlah 8 (delapan) orang melakukan operasi gabungan dengan Unit Pengawasan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean A yang membawahi wilayah Purwakarta, subang dan karawang, pada hari minggu Sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Sembung Pagaden Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saksi Heri Subagyo bersama saksi Prabandanu Raharja dari Petugas Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta mencurigai kendaraan Hi Ace berwarna putih nomor polisi P 7069 K yang sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian atas kecurigaan tersebut saksi Heri Subagyo bersama saksi Prabandanu Raharja mendekati mobil tersebut dan dilakukan intrograsi terhadap orang-orang yang berda di dalam mobil Hi Ace berwarna putih nomor polisi P 7069 K breserta memeriksa bawaan yang terdapat didalam mobil tersebut didapat rokok tanpa pita cukai, setelah itu saksi bersama team membawa mobil dan orang yang ada dimobil kekantor Bea Cukai Purwakarta untuk melakukan interogasi keesokan harinya karena waktu sudah malam;
Bahwa didalam mobil Hi Ace warna putih Nopol. P-7069-K tersbut terdapat 3 (tiga) orang, yaitu Rasminto Pujo Laksono sebagai sopir, Soherjono als. Iyon sebagai sopir cadangan dan terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi, pemilik rokok tanpa cukai salah adalah terdakwa dimana terdakwa menyerahkan barang berupa 9 (sembilan) karton rokok atau sigaret tanpa pita cukai sejumlah 7.200 (tujuh ribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang sehingga berjumlah 144.000 (seratus empat puluh empat) batang, tetapi ada 1 (satu) karton berpita cukai tetapi salah peruntukan dan saksi bersama team berhasil menyita 40 (empat puluh) Karton rokok tanpa cukai;
Bahwa dari rokok yang tidak dilekati Pita Cukai tersebut dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa sebanyak 720 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 144.000 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut:
3 karton = 12 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 48.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk DAS MILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk PREMIUM MILD LUXIO;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk RED BLUE;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SUPER TUXEDO
Bahwa jumlah dan jenis barang kena cukai berupa sigaret yang tidak dilekati pita cukai yang dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa Rasminto Pujo Laksono dengan jumlah 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk SOERYA PUTRA FILTER BOLD;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk AYLA;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk DALILL BOLD (HITAM);
1 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 200 batang rokok merk GICO BLACK;
3 karton = 15 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 60.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
5 karton = 24 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 96.000 batang rokok merk WAYANG PREMIUM;
3 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk VIOS SPECIAL;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
Bahwa Pita cukai dipasang setelah rokok selesai dibuat, lalu ditempel dibungkusnya, kemudian bisa diedarkan ke masyarakat dan Pita cukai dipasang menutupi bungkusnya, apabila bungkusan tersebut dibuka sehingga pita cukai tersebut rusak;
Bahwa tujuan terdakwa membawa rokok tanpa cukai tgersebut adalah ke Bekasi dan Tangerang, tetapi oleh karena ada pelanggan yang ada didaerah Subang sehingga berhenti untuk menunggu konsumen datang;
Bahwa terdakwa mendapatkan rokok-rokok tersebut dari Madura;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
PRABANDANU RAHARJA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pejabat fungsional pemeriksa bea dan cukai pertama / ahli pertama pada seksi penindakan dan penyidikan KPPBC TMP A Purwakarta;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2021 saksi bersama team 8 (delapan) orang, diantaranya saksi dan Heri Subagyo melakukan “operasi gempur”, pada waktu itu saksi beserta tim dari kantor bea dan cukai Purwakarta menyusuri jalan tol Cipali, setibanya di Jalan raya Sembung Pagaden Subang, didapati ada satu kendaraan Hi Ace warna putih Nopol. P-7069-K yang sedang berhenti dipinggir jalan, lalu saksi bersama team menanyakan orang yang ada dimobil dan memeriksanya;
Bahwa setelah saksi bersama team memeriksa, didapat rokok tanpa pita cukai, setelah itu saksi bersama team membawa mobil dan orang yang ada dimobil kekantor Bea Cukai Purwakarta untuk melakukan interogasi keesokan harinya karena waktu sudah malam;
Bahwa didalam mobil Hi Ace warna putih Nopol. P-7069-K tersbut terdapat 3 (tiga) orang, yaitu saksi Rasminto Pujo Laksono sebagai sopir, Soherjono als. Iyon sebagai sopir cadangan dan terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi, pemilik rokok tanpa cukai salah satunya adalah terdakwa dimana terdakwa menyerahkan barang berupa 9 (sembilan) karton rokok atau sigaret tanpa pita cukai sejumlah 7.200 (tujuh ribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang sehingga berjumlah 144.000 (seratus empat puluh empat) batang, tetapi ada 1 (satu) karton berpita cukai tetapi salah peruntukan dan saksi bersama team berhasil menyita 40 (empat puluh) Karton rokok tanpa cukai;
Bahwa dari rokok yang tidak dilekati Pita Cukai tersebut dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa sebanyak 720 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 144.000 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut:
3 karton = 12 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 48.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2. karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk DAS MILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk PREMIUM MILD LUXIO;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk RED BLUE;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SUPER TUXEDO
Bahwa jumlah dan jenis barang kena cukai berupa sigaret yang tidak dilekati pita cukai yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi Rasminto Pujo Laksono dengan jumlah 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
. 1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk SOERYA PUTRA FILTER BOLD;
. 5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk AYLA;
. 5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
. 1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk DALILL BOLD (HITAM);
. 1 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 200 batang rokok merk GICO BLACK;
. 3 karton = 15 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 60.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
. 5 karton = 24 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 96.000 batang rokok merk WAYANG PREMIUM;
. 3 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
. 1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
.1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk VIOS SPECIAL;
. 2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
. 2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
Bahwa setahu saksi Pita cukai dipasang setelah rokok selesai dibuat, lalu ditempel dibungkusnya, kemudian bisa diedarkan ke masyarakat dan Pita cukai dipasang menutupi bungkusnya, apabila bungkusan tersebut dibuka sehingga pita cukai tersebut rusak;
Bahwa tujuan terdakwa membawa rokok tanpa cukai tgersebut adalah ke Bekasi dan Tangerang, tetapi oleh karena ada pelanggan yang ada didaerah Subang sehingga berhenti untuk menunggu konsumen datang;
Bahwa terdakwa mendapatkan rokok-rokok tersebut dari Madura;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak ada keberratan;
RUSLAN tanpa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pengelola di CV. Hafizh 58 Jaya bergerak dalam bidang logistik sewa menyewa mobil berada di Surabaya;
Bahwa terdakwa menyewa mobil Hi Ace warna putih Nopol. P-7069-K milik saksi dengan bukti BPKB atas nama Siti Zaenab untuk mengangkut penumpang sebagaimana dalam perjanjian, bahwasanya terdakwa menyewa mobil dari CV. Hafizh 58 Jaya dengan tujuan untuk keperluan travel regular mengangkut penumpang orang sebagaimana dalam perjanjian sewa;
Bahwa saksi Rasminto Pujo Laksono menyewa mobil Hi Ace warna putih Nopol. P-7069-K tersebut dari tanggal 21 Agustus 2021 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun nilai sewa tersebut Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per bulan CV. Hafizh 58 Jaya sudah menerima uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa dalam perjanjian sewa menyewa tertuang bahwasanya tidak boleh mengangkut barang atau sesuatu yang dilarang oleh negara;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jika mobil Hi Ace warna putih Nopol. P-7069-K tersebut membawa rokok tanpa cukai;
Bahwa saksi mengetahuinya dari GPS, dimana terlihat di kantor bea dan cukai selama berminggu-minggu, lalu kami mencarinya dan benar mobil tersebut berada di kantor bea dan cukai Purwakarta dan setelah dikonfirmasi, mobil tersebut dipergunakan untuk mengangkut rokok tanpa cukai selanjutnya saksi langsung ke kantor bea dan cukai Purwakarta untuk memastikan kebenarannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak ada keberratan;
4. DICKY FIRDIANSYAH, tanpa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:
Bahwa saksi yang melakukan pengembangan ke Madura terkait masalah kepemilikan rokok tanpa cukai, sehingga diamankannya saksi Kholik dan saksi Kholiqur Rahman;
Bahwa awalnya saksi pada saat di jalan tol cipali Subang diamankan 3 (tiga) orang yang sedang berada di dalam mobil HI Ace Nopol. P-7069-K dan ketiga orang tersebut adalah saksi Rasminto Pujo Laksono, Soeharjono (Iyon) dan terdakwa;
Bahwa peran masing-masing para terdakwa adalah, yaitu : saksi Kholik berperan menjadi penghubung dari pemilik rokok (Fardi dan Wildan) ke Rasminto Pujo Laksono, setelah mendapat upah kemudian ditransfer hingga terakhir prosesnya samapi ke Ach. Junaidi als. Juned sebagai admin travel, terdakwa II. Kholiqur Rahman berperan sebagai penghubung terdakwa lalu ke terdakwa IV. Ach. Junaidi als. Juned, Soeharjono als. Iyon sebagai sopir tandem (sopirn cadangan), terdakwa I. Rasminto Pujo Laksono berperan sebagai sopir dan terdakwa berperan sebagai yang mencari rokok illegal;
Bahwa dari kegiatan tersebut pengirim rokok illegal mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per karton;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Rasminto Pujo Laksono, saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin, saksi Kholiqur Rahman Bin M. Mattukri Kholik tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp279.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak ada keberratan;
5. RASMINTO PUJO LAKSONO, tanpa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:
Bahwa Pekerjaan saksi adalah sebagai supir di Arja Nusantara Travel dan tugas terdakwa adalah mengirim barang atau pun penumpang dengan rute PP Jakarta – Madura;
Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 11 September 2021 saksi mendapat perintah dari saksi Ach. Junaidi als. Juned yang mengatur pengambilan rokok ilegal dari pemiliknya dengan cara memerintah saksi untuk menghubungi sdr Kholik, lalu sdr. Kholik menyuruh saksi untuk menghubungi Farid, Sam dan Wildan dan saksi Kholiqur Rahman, tetapi saksi Kholiqur Rahman sudah lebih dahulu menghubungi saksi dan mengatur untuk mengambil rokok ilegal milik terdakwa, diperjalanan saksi dihubungi oleh saksi Ach. Junaidi als. Juned untuk mengambil rokok ilegal milik Firman;
Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, saksi berangkat dari rumah saksi Ach Junaidi Alias Juned menggunakan mobil pertama Hiace warna putih nomor polisi P 7069 K ke lokasi Sdr. Farid dan memuat 4 karung rokok, kemudian saksi melanjutkan perjalanan ke lokasi Sdr. Sam dan memuat 6 karung rokok, dan kemudian melanjutkan perjalan ke lokasi Sdr. Wildan dan memuat 5 karung rokok;
Bahwa kemudian, saksi melanjutkan perjalanan ke lokasi Sdr. Firman di daerah Pamekasan, Madura dan terdakwa mengambil rokok ilegal milik Sdr. Firman sekitar pukul 24.00 WIB Saksi baru tiba di lokasi Sdr. Firman dan dilakukan pemuatan 16 karton rokok;
Bahwa kemudian saksi melanjutkan perjalanan ke lokasi terdakwa yang masih di daerah Pamekasan dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB hari Minggu tanggal 12 September 2021 dan setelah itu dilakukan pemuatan 9 karton rokok miliknya;
Bahwa setelah selesai memuat rokok ilegal milik terdakwa ikut naik mobil saksi karena ada keperluan di Banten. setelah itu, saksi , terdakwa, dan saksi Soeharjono alias Iyon berangkat langsung menuju arah Jakarta;
Bahwa rokok-rokok tersebut akan dikirim ke daerah Indramayu, Bekasi, Subang, Tangerang, Serang;
Bahwa saksi mulai mengirimkan rokok ilegal tersebut dari bulan Agustus sampai dengan bulan September 2021, diperkirakan 5-6 kali;
Bahwa mekanisme membawa roko roko ilegar tersebut adalah menggunakan jasa Arja Nusantara Travel yang diatur oleh saksi Ach. Junaidi als. Juned, untuk segala urusan keuangan pengiriman rokok ilegal, lalu ditransfer ke driver termasuk saksi;
Bahwa mobil Hiace warna putih nomor polisi P 7069 K yang membawa rokok – rokok illegal tersebut adalah menyewa dari saksi Yudi pada tanggal 21 Agustus 2021 dengan harga Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) perbulan;
Bahwa saksi dengan terdakwa memiliki hubungan hanya sebatas pelanggan, yang sudah sekitar 1 hingga 3 kali meminta mengirimkan rokok illegal sedangkan dengan saksi Kholiqur Rahman memiliki hubungan sama-sama sebagai sopir di Arja Nusantara Travel dan kami pernah beberapa kali bersama-sama melakukan pengiriman rokok ilegal dari Madura ke Jakarta;
Bahwa setelah dari rest area KM 389, pada saat diperjalanan saksi dihubungi sdr. Kholik yang menginformasikan bahwa tujuan pengiriman dari rokok ilegal milik Sdr. Farid, Sdr. Sam, dan Sdr. Wildan yaitu ke rumah Sdr. Debi (DPO) adalah di Bekasi sambil mengirimkan share lokasi dan terdakwa juga dihubungi oleh tiga orang berbeda yang menginformasikan alamat tujuan pengiriman, yaitu 2 lokasi di Indramayu dan 1 lokasi di Subang, yang kemungkinan mereka adalah orang yang memesan barang milik Sdr. Firman;
Bahwa oleh dikarenakan tujuan terdekat melalui jalan tol yaitu ke Subang, saksi keluar tol Subang km 110 pada sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian saksi menghubungi pembeli rokok di Subang dan janjian untuk ketemuan di arah ke kiri setelah keluar pintu tol Subang. Dan sekitar 15 sampai dengan 30 menit saksi menunggu tapi pembeli rokok tidak datang, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB saksi didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Petugas Bea Cukai dan kemudian memeriksa muatan kendaraan saksi;
Bahwa setelah itu muatan kendaraan saksi diperiksa oleh Petugas Bea Cukai, Petugas Bea Cukai mengarahkan saksi untuk membawa mobil berserta muatan ke Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk diperiksa lebih lanjut dan tiba di Kantor Bea Cukai Purwakarta sekitar Pukul 21.45 WIB;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak ada keberratan;
6. KHOLIQUR RAHMAN bin M. MATTUKRI, tanpa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Arja Nusantara Travel sebagai sopir tandem (kenek) sejak Pebruari 2021 tetapi berhenti pada September 2021 dan sekarang sebagai penghubung antara pelanggan yang ingin menggunakan jasa Arja Nusantara Travel dengan adminnya yaitu Ach. Junaidi als. Juned;
Bahwa pekerjaan saksi saat menjadi driver yaitu mengantar penumpang dan barang dari daerah Madura sesuai dengan tujuan penumpang kebanyakan tujuan Jakarta;
Bahwa mengetahuinya bahwa pada hari sabtu tanggal 11 September 2021 ada pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan Arja Nusantara Travel karena pemilik rokok ilegal yaitu terdakwa meminta saksi untuk mengirim rokok ilegal miliknya ke daerah Banten lalu saksi menghubungi Ach. Junaidi als. Juned untuk menanyakan ada pengiriman atau tidak. Kemudian saksi Ach. Junaidi als. Juned mengabarkan bahwa ada pengiriman dengan sopirnya saksi Rasminto;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi terdakwa agar menghubungi saksi Rasminto untuk pengiriman rokok ilegal tersebut karena saksi Rasminto dan terdakwa sudah saling kenal sebelumnya karena pernah menggunakan jasanya;
Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi untuk mengirim rokok ilegal kembali, tetapi terdakwa menolak lalu saksi menghubungi saksi Rasminto dan memintanya untuk menjemput saksi terdakwa;
Bahwa sebagai saksi Ach. Junaidi als. Juned adalah admin pada Arja Nusantara Travel dan orang yang mengatur pengiriman baik penumpang atau barang dan yang menagtur sopir untuk mengambil penumpang atau barang dan melakukan pengirimannya;
Bahwa terdakwa adalah pelanggan Arja Nusantara Travel dan beberapa kali meminta saya untuk mengirimkan rokok ilegal;
Bahwa saksi Rasminto adalah rekan kerja saksi sebagai sopir yang yang melakukan pengiriman penumpang atau pun barang dan sudah pernah beberapa kali menjadi sopir tandemnya;
Bahwa setiap ada pengiriman barang berupa rokok ilegal, maka saksi Ach. Junaidi als. Juned akan langsung memerintahkan sopir, lalu sopir-sopir menuju lokasi penjemputan sebagaimana arahannya, oleh karena Arja Nusantara Travel tidak mempunyai armada mobil, maka sopir-sopir tersebut sekaligus menyewa mobilnya;
Bahwa prosesnya adalah apabila ada pengiriman rokok ilegal sama halnya dengan mekanisme pembayaran setiap pengiriman penumpang, yaitu akan dibayarkan setelah sopir tersebut kembali ke daerah Madura dan berkumpul dengan saksi Ach. Junaidi als. Juned, lalu dia memberikan upah sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan diberikan secara tunai;
Bahwa sepengetahuan saya rokok ilegal milik Ainuruddin sebanyak 9 (sembilan) karton;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak ada keberratan;
6. ACH. JUNAIDI alias JUNED bin H. ACH. ZAINUDDIN, tanpa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai admin dan sekaligus driver Arja Nusantara Travel;
Bahwa Arja Nusantara Travel adalah travel yang berdiri sejak tahun 2021 dan bergerak di bidang mengantar penumpang dari daerah Madura dengan tujuan sesuai yang dituju oleh penumpang dan juga terkadang mengantar barang yang penting dapat dibawa masuk ke dalam kendaraan;
Bahwa Saksi bertugas untuk mencari penumpang yang akan pergi dari daerah Madura sesuai tujuan penumpang dan kemudian mencari driver yang dapat melakukan pengiriman dan terkait pembayaran diatur oleh Saksi setelah dibicarakan dengan driver dan Sdr. Adel selaku salah satu pengurus di Arja Nusantara Travel;
Bahwa saksi mendapatkan upah atas pekerjaan saksi menghubungkan antara penumpang dengan pemilik travel tergantung dari seikhlasnya para pemilik travel seperti biaya rute Madura ke Jakarta yaitu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan biasanya pemilik travel akan memberikan Saksi upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui terkait pengiriman barang berupa rokok ilegal pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 dengan menggunakan Arja Nusantara Travel karena pengiriman tersebut diketahui oleh Saksi dengan supir yang mengirim yaitu saksi Rasminto selaku driver Arja Nusantara Travel;
Pengiriman tersebut saksi dapat dari orang lain yang memberikan orderan kepada Saksi yaitu saksi Kholik, saksi Kholiqur Rahman, Dan Sdr. Zainal.;
Bahwa pada awalnya, saksi Kholik menghubungi saksi dan mengatakan “kang, ada pengiriman gak hari ini” dan Saksi menjawab “ada, Rasminto yang ngirim, nanti hubungi dia aja” dan setelah itu saksi Kholik memberitahukan kepada Saksi bahwa terdapat 1 lokasi pengambilan yang baru yaitu tempat seseorang bernama Sdr. Wildan dan kemudian saksi Kholik memberikan nomor dan lokasi Sdr. Wildan;
Kemudian saksi Kholiqur Rahman menghubungi Saksi dan mengatakan “ada pengiriman kang ?” dan Saksi menjawab “ada, Rasminto yang ngirim, hubungi dia aja”. Dapat Saksi sampaikan juga sebelumnya bahwa pengiriman rokok ilegal yang merupakan orderan dari saksi Kholik dan saksi Kholiqur Rahman bukanlah pertama kali sehingga saksi Rasminto dan saksi Kholik serta saksi Kholiqur Rahman sudah pernah berkomunikasi sebelumnya;
Kemudian sekitar sore harinya, Saksi menanyakan kepada saksi Rasminto “kang, mau pulang ke Jakarta hari ini atau enggak” dan saksi Rasminto mengatakan “kalo ada orderan saya pulang” dan kemudian Saksi mengatakan saksi Rasminto bahwa terdapat orderan dari saksi Kholiqur Rahman serta saksi Kholik dan memerintahkan saksi Rasminto untuk menghubungi langsung mereka berdua dan juga Saksi sampaikan nomor dan lokasi Sdr. Wildan yang sebelumnya dikirim oleh saksi Kholik.;
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi menghubungi kembali saksi Rasminto dan mengatakan supaya menghubungi dulu Sdr. Kholik untuk memastikan apakah orderan dari saksi Kholik ada karena apabila tidak ada, Saksi akan mencari orderan lain untuk saksi Rasminto;
Setelah itu terkait pengiriman rokok ilegal tersebut diatur oleh saksi Rasminto karena saksi Rasminto yang berhubungan dengan pemilik tujuan akhir dari pengiriman rokok ilegal tersebut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
7. KHOLIK bin MAHRAWI,, tanpa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir sekaligus sebagai agen travel didaerah Madura sejak tahun 2017 dengan namatravel “Kholiq Travel” yaitu untuk mengantar penumpang dari daerah Madura dengan tujuan biasanya yaitu ke Jakarta dan terkait pekerjaan terdakwa sebagai agen travel yaitu terdakwa mencari penumpang dari daerah Madura dan kemudian terdakwa akan mencari orang lain yang ingin menjadi driver dan juga terkadang terdakwa mencarikan penumpang untuk teman – teman terdakwa sesama travel;
Bahwa saksi menjelaskan terkait pengiriman barang berupa rokok ilegal pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 dengan menggunakan Arja Nusantara Travel sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 ada orderan dari saksi untuk pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan Arja Nusantara Travel. Awalnya Farid dan Sam ingin mengirimkan rokok ilegal ke suatu lokasi milik Debi dan menanyakan mobil yang akan mengirimkan rokok ilegal tersebut, kemudian terdakwa menanyakan kepada Ach. Junaidi als. Juned dan ada pengiriman sopirnya Rasminto, lalu saya mengabarkan bahwa ada 3 (tiga) orang yang akan melakukan pengririman, yaitu Farid, Sam dan Wildan. Kemudian saksi menanyakan keberadaan saksi Rasminto keesokan harinya setelah itu sudah tidak ada komunikasi lagi;
Bahwa saksi mengetahui sendiri bahwa rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai dan Rokok ilegal tersebut milik Farid berjumlah 4 (empat) karung, milik Sam berjumlah 6 (enam) karung dan milik Wildan berjumlah 15 (lima belas) karung;
Bahwa saksi sudah menerimanya uang sebesar Rp5.350.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Farid, Sam dan Wildan dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi saksi;
Bahwa atas kegiatan tersebut saksi mendapatkan upah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi Ach. Junaidi als. Juned adalah orang yang mengatur pengiriman dan sopirnya di Arja Nusantara Travel, berhubungan dengan pengiriman rokok ilegal;
Bahwa untuk kegiatan tersebut terdakwa berkomunikasi dengan menggunakan Hp;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak ada keberratan
Menimbang, bahwa Penuntut Hukum telah mengajukan Ahli yaitu Utis Sutisna dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam perkara tindak pidana dibidang cukai, yaitu turut serta melakukan perbuatan atas tindak pidana menyerahkan atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai jenis hasil tembakau berupa sigaret yang tiidak dilekati pita cukai atau turut serta melakukan perbuatan atas tindak pidana menyimpan atau memiliki barang kenai cukai jenis hasil tembakau berupa sigaret yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud npasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang diduga dilakukan oleh Rasminto Pujo Laksono, dkk;
Bahwa ahli menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dasar hukum yang yang mengatur Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Cukai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Peraturan Pemerintah 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.05/1997 Tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-57/BC/1997 Tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2020 Tentang Tatalaksana Pengawasan;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang dimaksud dengan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang kemudian disebut dengan Barang Kena Cukai yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sifat atau karakteristik barang-barang tertentu tersebut dikenakan cukai karena :
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sifat atau karakteristik barang-barang tertentu tersebut dikenakan cukai karena :
konsumsinya perlu dikendalikan;
peredarannya perlu diawasi;
dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau;
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
barang-barang tersebut dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai (BKC).
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan;
Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol;
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Hasil Tembakau (HT) termasuk objek yang dikenakan cukai.
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Kemudian berdasarkan pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakan bahwa Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan cara :
Pembayaran;
Pelekatan pita cukai; atau
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan pita cukai.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Sedangkan Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduk si melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2020, yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk hasil tembakau adalah Menteri Keuangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau ditetapkan antara lain :
-
Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Pabrik Jenis Golongan SKM I Lebih dari 3 miliar batang II Tidak lebih dari 3 miliar batang SPM I Lebih dari 3 miliar batang II Tidak lebih dari 3 miliar batang
Selanjutnya berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri ditetapkan antara lain :
-
Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Batasan HJE
per batang / gram
Tarif cukai per batang / gram Jenis Gol. SKM I Paling rendah Rp1.700,00 Rp865,00 II Lebih dari Rp1.275,00 Rp535,00 Paling rendah Rp1.020,00 sampai dengan Rp1.275,00 Rp525,00 SPM I Paling rendah Rp 1.700,00 Rp935,00 II Lebih dari Rp 1.275,00 Rp565,00 Paling rendah Rp 1.020,00 sampai dengan Rp 1.275,00 Rp555,00
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa setiap Barang kena Cukai yang dijual atau disediakan untuk dijual harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelekatan pita cukai lainnya. Dapat Ahli jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.”
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.”
Kemudian berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, yang dimaksud dengan Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa beberapa bungkus sigaret berbagai merek yang ditunjukkan oleh Penyidik tersebut, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk Barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai;
Bahwa Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa “Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Dari pembungkusnya sigaret tersebut dapat dikategorikan termasuk dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya atau dengan kata lain telah dikemas untuk penjualan eceran yang siap untuk diedarkan atau dijual.
Seperti yang Ahli telah jelaskan sebelumnya, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan, tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
Sesuai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakan bahwa “Kemasan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilekati pita cukai dengan cara sedemikian rupa sehingga apabila kemasannya dibuka, pita cukai yang melekat harus rusak.”
Dengan demikian, barang bukti berupa sigaret kretek mesin yang ditunjukkan penyidik tersebut merupakan Barang Kena Cukai yang wajib dilekati pita cukai yang sah;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa barang bukti berupa sigaret kretek mesin berbagai merek yang ditunjukkan penyidik tersebut merupakan Barang Kena Cukai yang wajib dilekati pita cukai yang sah agar dapat ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual di masyarakat, sehingga apabila sudah dikemas untuk penjualan eceran namun tanpa dilekati pita cukai terlebih dahulu, setiap perbuatan yang pada intinya untuk memperjualbelikan barang kena cukai yang illegal tersebut adalah perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Undang-Undang Cukai;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa di dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah jelas disebutkan bahwa, “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”, sehingga atas perbuatan seseorang yang melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok dalam keadaan telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dan dilarang serta diancam dengan pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukaiyang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar" dan/atau“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berpedoman cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan dibebankan kepada pemakai, maka pengertian kata-kata tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks barang yang dipungut cukai adalah barang yang mempunyai nilai dalam kegiatan perekonomian, maka arti kata-kata tersebut sedikitnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menawarkan. Bahwa unsur menawarkan dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai adalah mengunjukkan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya kepada orang lain dengan maksud supaya dibeli, diambil, dipakai dengan memasang harga tertentu atau mengemukakan harga yang diminta kepada orang lain yang ditawarinya.
Menyerahkan. Bahwa unsur menyerahkan dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai memberikan kepada orang lain, atau memberikan dengan penuh kepercayaan, atau memasrahkan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya kepada orang lain agar dikuasai atau dimiliki.
Menjual. Bahwa Unsur menjual dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai memberikan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang.
Menyediakan untuk dijual. Unsur menyediakan untuk dijual dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai menyiapkan; mempersiapkan; mengadakan atau mengatur barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya untuk dijual atau diberikan ke orang lain dengan tujuan untuk memperoleh uang ataupun keuntungan tertentu.”
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang kena cukai yang sudah dikemas untuk penjualan eceran tujuan utamanya adalah untuk siap dijual, barang kena cukai yang disediakan untuk dijual tersebut tidak harus berada dalam suatu etalase atau pajangan agar tampak oleh khalayak umum, sehingga dengan demikian dari mulai perbuatan mengemas barang kena cukai dalam kemasan penjualan eceran, pengiriman kepada calon pemiliknya, kemudian sampai dengan perbuatan menyimpan barang kena cukai tersebut di gudang/bangunan lainnya di daerah distribusi barang kena cukai tersebut atau di daerah dimana barang kena cukai tersebut akan di pasarkan pada prinsipnya dikategorikan sebagai perbuatan menyediakan barang kena cukai untuk dijual.”
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berpedoman cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan dibebankan kepada pemakai, maka pengertian kata-kata tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks barang yang dipungut cukai adalah barang yang mempunyai nilai dalam kegiatan perekonomian, maka arti kata-kata tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Menimbun. Bahwa Unsur menimbun dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai menumpuk barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini untuk dijadikan persediaan.
Menyimpan. Bahwa Unsur menyimpan dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai meletakkan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini sedemikian rupa di tempat yang aman supaya jangan rusak, dan untuk tidak diketahui secara bebas.
Memiliki. Bahwa Unsur memiliki dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai menguasai atau memperoleh hak atas barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.
Menjual. Bahwa unsur menjual dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang.
Menukar. Bahwa unsur menjual dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai mengganti barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dalam kemasan penjualan eceran.
Memperoleh. Bahwa unsur memperoleh dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai mendapatkan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini untuk dimiliki atau dikuasai.
Memberikan. Bahwa unsur memberikan dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai menyerahkan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini kepada pihak lain dengan tujuan untuk dimiliki atau dikuasai.”
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan penyidik, dan melihat runtutan peristiwa penindakan yang telah dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, sudah sangat jelas bahwa dalam peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran di bidang Cukai yaitu telah terjadi tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar" dan/atau “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.;
Bahwa mengenai Locus dan Tempus terjadinya dugaan tindak pidana cukai, berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Penyidik adalah pada hari Minggu, 12 September 2021 di Jalan Raya Sembung Pagaden, Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Barang Kena Cukai berupa Sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang disita dari saksi Ainuruddin. Perhitungan nilai cukai sebagai kerugian negara adalah sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Nilai cukai = jumlah barang x tarif cukai per batang.
Barang Kena Cukai berupa Sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang disita dari saksi Sinuruddin adalah sebanyak 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) Batang, sehingga potensi kerugian negaranya adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp. 75.600.000,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
144.000 batang x tarif cukai Rp525,00 per batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp 1.020,00 sampai dengan Rp 1.275,00) = Rp75.600.000,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Sedangkan Barang Kena Cukai berupa Sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang disita dari terdakwa Rasminto Pujo Laksono adalah sebanyak 532.200 (lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus) Batang, sehingga potensi kerugian negaranya adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp. 279.405.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah), dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
532.200 batang x tarif cukai Rp525,00 per batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp 1.020,00 sampai dengan Rp 1.275,00) = Rp. 279.405.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah).
Sehingga total Barang Kena Cukai berupa Sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang disita sebagai barang bukti dalam perkara ini adalah berjumlah 676.200 (enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus) batang dengan total kerugian negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp355.005.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta lima ribu rupiah).
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa dalam perkara ini terjadi tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan oleh saksi Ainuruddin dan terdakwa Rasminto Pujo Laksono, dan berdasarkan fakta dalam berkas perkara adanya hubungan keterkaitan perbuatan yang saling menunjang oleh ketiga terdakwa yakni terdakwa Ach. Junaidi bin H. Ach. Zainuddin, terdakwa Kholik bin Mahrawi, dan terdakwa Kholiqur Rahman Bin. M. Mattukri, sehingga terwujudlah terjadinya tindak pidana yang kemudian dilakukan penindakan oleh Petugas Bea dan Cukai di Subang pada tanggal 12 September 2021 tersebut;
Dalam konstruksi perkara ini, harus disatukan persepsi hukum secara pandangan ekonomi, karena seyogyanya undang-undang Cukai adalah undang-undang ekonomi yang bertumpu kepada kepentingan penerimaan negara, menjaga stabilitas perekonomian nasional dan mengedepankan aspek perlindungan masyarakat;
Bahwa barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik barang tertentu sehingga dikenakan cukai, untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan sifat atau karakteristik barang-barang tertentu tersebut sehingga dikenakan cukai adalah :
konsumsinya perlu dikendalikan
peredarannya perlu diawasi
dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
barang-barang tersebut dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) dan dikenakan cukai.
Dari sifat dan karakteristik tersebut, telah jelas bahwa dalam hal ini barang kena cukai berupa sigaret /atau rokok adalah merupakan barang yang selain sebagai objek hukum yang diatur oleh negara, baik dari kegiatan produksi, peredaran, maupun perilaku konsumsinya oleh masyarakat, juga berperan sebagai barang dagangan masyarakat umum. Sehingga dalam konteks ini, segala bentuk perbuatan dalam rangka memproduksi, mengedarkan, maupun mengkonsumsi baik untuk dijual kembali maupun dikonsumsi sebagai pembeli akhir yang berkaitan dengan barang kena cukai illegal hanyalah mempunyai satu motif yaitu mencari keuntungan ekonomi, hal inilah yang membentuk sikap batin atau niatan atau mens rea orang untuk melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang cukai.
Maka dari itu filosofi pengenaan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ini sebagaimana diatur pada di BAB XII mengenai Ketentuan Pidana dari pasal 50 sampai dengan pasal 62 yang mengatur konsekuensi hukum kejahatan di bidang cukai dari hulu sampai hilir, yaitu mulai dari produsen atau importirnya, kegiatan peredarannya, sampai dengan hilirnya yaitu konsumen akhir dengan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum yang telah dirumuskan secara formil. Ketentuan pidana ini diberlakukan karena sifat objek hukumnya atau barang kena cukai illegal yang sudah melawan hukum sejak awal diproduksinya, sehingga segala bentuk pemanfaatannya sepatutnya harus diduga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dengan motif utama mengelakkan kewajiban pembayaran cukai, dan/atau mencari keuntungan ekonomi dari selisih harga barang kena cukai resmi dengan yang bersifat ilegal, sehingga atas perbuatan para pihak tersebut mengakibatkan kerugian negara. Karena kejahatan cukai ini merupakan kejahatan ekonomi, maka para pelakunya akan cenderung melakukan perulangan apabila berhasil melakukan kejahatan atau apabila tidak diberikan tindakan tegas sebagai efek jera. Tindakan tegas atau pemidanaan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya, khususnya bagi pengangkut yang memang menjadikan pengangkutan rokok illegal sebagai mata pencaharian utama, menjadi takut dan enggan untuk melakukan kejahatan itu kembali. Dan sebagai pesan moral serta sosialisasi yang efektif bagi para pelaku bahwa kejahatan di bidang cukai adalah kejahatan yang bisa dipidana penjara maupun denda.
Maka dari itu harus dipidana juga para pihak yang menjadi penyertaan dan/atau pembantuan sehingga tindak pidana dalam undang-undang cukai ini menjadi terlaksana. Tindak pidana dimaksud tidak harus berada pada satu orang, tetapi dapat pula berada pada lebih dari satu orang.
Hal inilah yang menjadi dasar betapa pentingnya kegiatan pemberantasan barang kena cukai illegal dengan jalur pemidanaan bagi para pihak-pihak yang menjadi pelaku, penyertaan, maupun pembantuan dalam melakukan kejahatan tersebut.
Penyertaan dapat diartikan juga sebagai terwujudnya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang mana antara orang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan sikap bathin dan atau perbuatan yang sangat erat terhadap terwujudnya tindak pidana.
Dalam hal ini, wujud penyertaannya secara hukum lebih tepat dijabarkan oleh AHLI PIDANA.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa setiap kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai ilegal merupakan salah satu upaya aktif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector, industrial assistance serta yang juga tidak kalah penting adalah sebagai bentuk nyata optimalisasi penerimaan Negara di Bidang Cukai.
Bahwa pengangkut merupakan salah satu bagian utama dan vital dari rantai peredaran barang kena cukai ilegal. Selama ini yang selalu menjadi tantangan dalam kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal adalah semakin beragamnya modus operandi serta makin maraknya ekspedisi, travel, jasa angkutan, dan jasa logistik pengiriman barang yang digunakan sebagai jalan distribusi peredaran Barang Kena Cukai ilegal, hal ini berjalan seiring dengan adanya pandemi dan pembatasan lalu lintas penumpang, sehingga banyak yang beralih menjadi jasa logistik untuk barang. Jumlah penindakan terhadap para jasa logistik tersebut di Jawa Barat, pertengahan tahun 2021 ini telah mencapai lebih dari 2.000 (dua ribu) kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai jutaan batang yang berhasil digagalkan peredarannya melalui jasa barang titipan/ kargo/ ekspedisi/ travel.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sampingan yaitu menyediakan untuk dijual rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati Pita Cukai, atau juga biasa terdakwa sebut dengan istilah “kerupuk”. saksi menjual rokok illegal tersebut karena tuntutan ekonomi dimana penghasilan terdakwa sebagai PNS Penjaga sekolah SDN 4 Tambelangan tidak dapat mencukupi kebutuhan harian keluarga terdakwa. Terdakwa memiliki satu istri dan 3 anak (masih sekolah) yang harus saksi cukupi kebutuhannya;
Bahwa terdakwa menyediakan untuk dijual rokok ilegal dengan cara mencari merek rokok ilegal apa yang dibutuhkan toko kemudian terdakwa menanyakan kepada supplier yang menyediakan rokok ilegal tersebut. Lalu terdakwa membeli dari supplier dan menyediakannya kepada toko sesuai pesanan yang mereka minta. Terkadang pemesan transfer DP dulu ke terdakwa untuk carikan pesanan rokok ilegalnya. Awalnya terdakwa hanya menjual di Madura saja, namun seiring berjalannya waktu terdakwa melihat adanya permintaan di luar daerah sehingga terdakwa mulai menjual ke luar Madura;
Bahwa terdakwa mendapatkan rokok ilegal tersebut dari beberapa orang atau supplier yaitu Sdr. Hermandani, Sdr. Badris Salam, Sdr. Mulyadi, Sdr. Ahmad Junaidi Alias Om Edi Dan Sdr. Edi. terdakwa membeli rokok ilegal ke 5 orang tersebut untuk memenuhi order-an terdakwa, namun untuk pengiriman kali ini terdakwa memperolehnya hanya dari Sdr. Badris Salam, Sdr. Ahmad Junaidi Alias Om Edi, Dan Sdr. Edi;
Bahwa terdakwa selalu memesan kendaraan untuk pengiriman rokok ilegal tersebut melalui saksi Kholiqur Rahman selaku penghubung Travel Arja Nusantara. Sudah beberapa kali terdakwa memesan kendaraan kepada saksi Kholiqur Rahman untuk melakukan pengiriman rokok ilegal ke luar Madura dan untuk pengiriman terdakwa yang sekarang, saksi Kholiqur Rahman menyuruh terdakwa untuk langsung menghubungi driver saksi Rasminto Pujo Laksono untuk pengantarannya;
Bahwa untuk setiap barang milik saksi yang dikirimkan melalui saksi Kholiqur Rahman, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 50.000,- per karton untuk saksi Kholiqur Rahman. Sedangkan yang terdakwa ketahui tentang peran saksi Kholiqur Rahman di Travel Arja Nusantara adalah hanya sebatas orang penghubung terdakwa dengan Travel Arja Nusantara, yang terdakwa hubungi jika terdakwa ingin melakukan pengiriman paket rokok illegal;
Bahwa terdakwa mengetahui dan mengenal saksi Kholiqur Rahman dari facebook sejak April 2021 sedangkan terdakwa mengenal saksi Rasminto Pujo Laksono melalui saksi Kholiqur Rahman saat memesan jasa pengiriman paket dan saksi Rasminto Pujo Laksono merupakan driver dari Travel Arja Nusantara yang biasa terdakwa gunakan jasanya untuk mengirimkan rokok ilegal ke luar Madura. Sudah sekitar 4x terdakwa menggunakan jasa saksi Rasminto Pujo Laksono untuk melakukan pengiriman rokok illegal;
Bahwa terdakwa hanya menggunakan Travel Arja Nusantara untuk mengirimkan rokok ilegal dan sepengetahuan terdakwa Travel Arja Nusantara selalu mengirimkan rokok ilegal dengan istilah “kerupuk” ke luar Madura.;
Bahwa terdakwa menerima pesanan melalui whatsapp dan facebook kemudian Saksi kirimkan rokok ilegal tersebut melalui Travel Arja Nusantara. Biasanya terdakwa mengirimkan barang seminggu sekali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 dengan nomor IMEI 862574053240512 dan 862574053240504.
1 (satu) unit handphone merek Nokia 102 dengan nomor IMEI 350868845013537 dan 350868845013535.
48.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS.
32.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DAS MILD.
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PREMIUM MILD LUXIO.
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek RED BLUE.
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUPER TUXEDO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
6 (enam) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Januari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Februari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Maret 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN.
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan September 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama AINURUDDIN
1 (satu) unit kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4120 6849 2916.
1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 085950299261.
1 (satu) unit handphone merek Samsung A02s dengan nomor IMEI 352432723241500 dan 358365663241508
36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS
36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD
76.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (PUTIH)
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek VIOS SPECIAL
132.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek LOIS BOLD
96.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek WAYANG PREMIUM
200 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek GICO BLACK
20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SOERYA PUTRA FILTER BOLD
100.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AYLA
20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (HITAM)
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama RASMINTO PUJO LAKSONO
1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Hi Ace jenis Mobil Penumpang/Barang dengan nomor rangka: JTFSS22PXH0165694, nomor mesin: 2KDA936366, nomor polisi: P 7069 K beserta kunci
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor: 2508233 untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi P 7069 K
1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 082111250207.
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
5 (lima) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
12 (dua belas) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA.
9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama NURLELA
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 September 2021, Petugas Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta melakukan operasi gabungan dengan Unit Pengawasan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean A yang membawahi wilayah Purwakarta, subang dan karawang, pada hari minggu Sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Sembung Pagaden Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, saksi Heri Subagyo bersama saksi Prabandanu Raharja dari Petugas Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta mencurigai kendaraan Hi Ace berwarna putih nomor polisi P 7069 K yang sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian atas kecurigaan tersebut saksi Heri Subagyo bersama saksi Prabandanu Raharja mendekati mobil tersebut dan dilakukan intrograsi terhadap orang-orang yang berda di dalam mobil Hi Ace berwarna putih nomor polisi P 7069 K breserta memeriksa bawaan yang terdapat didalam mobil tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil MB. BUS Hi Ace Comm M/T nomor polisi P 7069 K diketahui pengemudi yaitu saksi Rasminto Pujo Laksono bersama saksi Suharjono (Supir Cadangan) dan terdakwa selaku pemilik rokok yang tanpa cukai, selanjutnya mobil beserta pengemudi dan penumpang di bawa ke kantor Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didapati sebanyak 40 karton berisikan 33.810 bungkus sigaret kretek Mesin (SKM) berbagai merek @ 20 batang = 676.200 batang rokok yang tidak dilekati Pita Cukai dengan rincian sebagai berikut:
39 karton dengan total 33.810 bungkus sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek @20 batang = 676.200 batang, rokok yang tidak dilekati Pita Cukai, dan
1 karton dengan total 1.200 bungkus sigaret kretek mesin (SKM) merek SUBUR JAYA HJS @20 batang 24.000 batang, rokok yang pita cukainya salah peruntukan
Bahwa barang yang dimuat di dalam mobil Hiace warna putih nomor polisi P 7069 K adalah rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa pita cukai atau biasanya disebut dengan istilah “kerupuk” atau “rengginang” atau rokok lokal”
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPNS Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta didapat bahwa pemilik kendaraan berupa mobil MB. BUS Hi Ace Comm M/T warna putih dengan nomor polisi P 7069 K yaitu saksi Sdri. Siti Zaenab berdasarkan bukti BPKB, selaku pemilik CV. HAFIZH 58 JAYA yang bergerak dibidang travel, kemudian mobil tersebut di sewa oleh terdakwa IV Ach. Junaedi Alias Juned (admin Arja Nusantara Travel), terdakwaI. Rasminto Pujo Laksono Selaku Sopir, Sdr. Ade Putra Mahardika Alias Adel seharga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
Bahwa kemudian saksi Rasminto Pujo Laksono, saksi Ach.Junaidi Alias Juned Bin Ach Zainuddin Dan Sdr. Ade Putra Mahardika alias Adel membagi tugas dalam mencari muatan rokok tanpa cukai istilah “kerupuk” atau “rengginang” atau rokok lokal” tersebut melalui saksi Kholiqur Rahman Selaku Penghubung Travel Arja Nusantara dan saksi Kholiqur Rahman menyuruh saksi terdakwa untuk langsung menghubungi saksi Rasminto Pujo Laksono untuk pengantarannya;
Bahwa saksi Rasminto Pujo Laksono mengambil barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dengan cara mengirimkan alamat pemilik rokok tanpa cukai dengan menggunakan media Share Location dan saksi Kholiqur Rahman akan mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)/karton dari terdakwa;
Bahwa saksi Ach Junaidi Alias Juned Bin H Ach Zaenudin setelah mendapatkan laporan dari saksi Kholik Bin Mahrawi terhadap barang-barang berupa rokok tanpa pita cukai milik Sdr. Farid, Sdr. Sam, Sdr. Wildan dan Sdr. Firman Alias Zainal selanjutnya saksi Ach Junaidi Alias Juned Bin H Ach Zaenudin memerintahkan saksi Rasminto Pujo Laksono untuk mengambil rokok atau sigaret yang tidak dilekati pita cukai dari Sdr. Farid, Sdr. Sam, Sdr. Wildan dan Sdr. Firman Alias Zainal yang kemudian oleh saksi Rasminto Pujo Laksono Dikirim Ke Tujuan Pengiriman Masing-Masing;
Bahwa dari rokok yang tidak dilekati Pita Cukai tersebut dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa sebanyak 720 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 144.000 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut:
3 karton = 12 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 48.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk DAS MILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk PREMIUM MILD LUXIO;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk RED BLUE;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SUPER TUXEDO
Bahwa jumlah dan jenis barang kena cukai berupa sigaret yang tidak dilekati pita cukai yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi Rasminto Pujo Laksono dengan jumlah 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk SOERYA PUTRA FILTER BOLD;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk AYLA;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk DALILL BOLD (HITAM);
1 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 200 batang rokok merk GICO BLACK;
3 karton = 15 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 60.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
5 karton = 24 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 96.000 batang rokok merk WAYANG PREMIUM;
3 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk VIOS SPECIAL;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
Bahwa barang sebanyak 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi Rasminto Pujo Laksono didapat dari pemilik yaitu
Sdr. Farid sebanyak 4 karung.
Sdr. Sam sebanyak 6 karung.
Sdr. Wildan sebanyak 5 karung.
Sdr. Firman alias Zainal sebanyak 16 karton.
Bahwa pengambilan rokok ilegal tersebut dilakukan di tempat pemilik yaitu untuk Sdr. Farid, Sdr. Sam, Dan Sdr. Wildan di daerah Sumenep dan untuk Sdr. firman alias zainal dan saksi ainuruddin di daerah Pamekasan;
Bahwa tujuan pengiriman rokok ilegal yang dimuat di dalam mobil Hiace warna putih nomor polisi P 7069 K yang dikendarai oleh saksi Rasminto Pujo Laksono pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sebagai berikut:
Rokok ilegal milik Sdr. Farid, Sdr. Sam, Sdr. Wildan dikirim kepada 1 tujuan pengiriman yaitu ke Kota Bekasi dengan total 15 karung;
Rokok ilegal milik Sdr. Firman dikirim ke 3 tujuan pengiriman yaitu ke daerah Subang 5 karton, ke daerah Indramayu 3 karton, dan ke daerah Tangerang 8 karton;
Rokok ilegal milik terdakwa Alias Udin dikirim ke 2 tujuan pengiriman yaitu ke daerah Garut 1 karton dan ke daerah Serang 8 karton;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa adapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”;
Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah menunjuk kepada subjek Hukum yakni orang perorangan/beberapa orang/badan hukum sebagai pendukunghak dan kewajiban didalam persidangan telah dihadirkan terdakwa TerdakwaAinuruddin yang telah diperiksa indentitasnya dan yang bersangkutan mengaku dan membenarkan, para Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penutntut Umum serta terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, ahli yang bersesuaian dengan keterangan para terdakwa dan barang bukti bahwa:
Berpedoman cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan dibebankan kepada pemakai, maka pengertian Unsur menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks barang yang dipungut cukai adalah barang yang mempunyai nilai dalam kegiatan perekonomian, maka arti kata-kata tersebut sedikitnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur alternative apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menawarkan dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai dapat diartikan sebagai mengunjukkan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya kepada orang lain dengan maksud supaya dibeli, diambil, dipakai dengan memasang harga tertentu atau mengemukakan harga yang diminta kepada orang lain yang ditawarinya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyerahkan dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai dapat diartikan sebagai memberikan kepada orang lain, atau memberikan dengan penuh kepercayaan, atau memasrahkan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya kepada orang lain agar dikuasai atau dimiliki.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menjual dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai memberikan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang.
Menimbang, bahwa unsur menyediakan untuk dijual dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai menyiapkan; mempersiapkan; mengadakan atau mengatur barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya untuk dijual atau diberikan ke orang lain dengan tujuan untuk memperoleh uang ataupun keuntungan tertentu.”
Menimbang, bahwa pada prinsipnya barang kena cukai yang sudah dikemas untuk penjualan eceran tujuan utamanya adalah untuk siap dijual, barang kena cukai yang disediakan untuk dijual tersebut tidak harus berada dalam suatu etalase atau pajangan agar tampak oleh khalayak umum, sehingga dengan demikian dari mulai perbuatan mengemas barang kena cukai dalam kemasan penjualan eceran, pengiriman kepada calon pemiliknya, kemudian sampai dengan perbuatan menyimpan barang kena cukai tersebut di gudang/bangunan lainnya di daerah distribusi barang kena cukai tersebut atau di daerah dimana barang kena cukai tersebut akan di pasarkan pada prinsipnya dikategorikan sebagai perbuatan menyediakan barang kena cukai untuk dijual.
Menimbang, bahwa barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik barang tertentu sehingga dikenakan cukai.
Sifat atau karakteristik barang-barang tertentu tersebut sehingga dikenakan cukai adalah :
konsumsinya perlu dikendalikan;
peredarannya perlu diawasi;
dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan;
barang-barang tersebut dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) dan dikenakan cukai;
Dari sifat dan karakteristik tersebut, telah jelas bahwa dalam hal ini barang kena cukai berupa sigaret atau rokok adalah merupakan barang yang selain sebagai objek hukum yang diatur oleh negara, baik dari kegiatan produksi, peredaran, maupun perilaku konsumsinya oleh masyarakat, juga berperan sebagai barang dagangan masyarakat umum. Sehingga dalam konteks ini, segala bentuk perbuatan dalam rangka memproduksi, mengedarkan, maupun mengkonsumsi baik untuk dijual kembali maupun dikonsumsi sebagai pembeli akhir yang berkaitan dengan barang kena cukai illegal hanyalah mempunyai satu motif yaitu mencari keuntungan ekonomi, hal inilah yang membentuk sikap batin atau niatan atau mens rea orang untuk melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang cukai.
Maka dari itu filosofi pengenaan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ini sebagaimana diatur pada di BAB XII mengenai Ketentuan Pidana dari pasal 50 sampai dengan pasal 62 yang mengatur konsekuensi hukum kejahatan di bidang cukai dari hulu sampai hilir, yaitu mulai dari produsen atau importirnya, kegiatan peredarannya, sampai dengan hilirnya yaitu konsumen akhir dengan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum yang telah dirumuskan secara formil. Ketentuan pidana ini diberlakukan karena sifat objek hukumnya atau barang kena cukai illegal yang sudah melawan hukum sejak awal diproduksinya, sehingga segala bentuk pemanfaatannya sepatutnya harus diduga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dengan motif utama mengelakkan kewajiban pembayaran cukai, dan/atau mencari keuntungan ekonomi dari selisih harga barang kena cukai resmi dengan yang bersifat ilegal, sehingga atas perbuatan para pihak tersebut mengakibatkan kerugian negara. Karena kejahatan cukai ini merupakan kejahatan ekonomi, maka para pelakunya akan cenderung melakukan perulangan apabila berhasil melakukan kejahatan atau apabila tidak diberikan tindakan tegas sebagai efek jera. Tindakan tegas atau pemidanaan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya, khususnya bagi pengangkut yang memang menjadikan pengangkutan rokok illegal sebagai mata pencaharian utama, menjadi takut dan enggan untuk melakukan kejahatan itu kembali. Dan sebagai pesan moral serta sosialisasi yang efektif bagi para pelaku bahwa kejahatan di bidang cukai adalah kejahatan yang bisa dipidana penjara maupun denda.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ditemukan fakta bahwa saksi Rasminto Pujo Laksono, saksi Kholiqur Rahman Bin M. Mattukri, saksi Kholik Bin Mahrawi, saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin bersama-sama dengan terdakwa telah melakukan tindak pidana di Bidang cukai yang dilakukan dengan cara pada hari Sabtu Tanggal 11 September 2021, sekira pukul 17.00 WIB saksi Rasminto Pujo Laksono bersama-sama dengan sdr. Soeharjono mendatangi rumah saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin. Sesampainya Di Rumah saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin, Kemudian saski Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin Menanyakan Kepada saksi Rasminto Pujo Laksono “Kang, mau pulang ke Jakarta hari ini apa engga?”, kemudian saksi Rasminto Pujo Laksono menjawab “kalau ada orderan, saya pulang”, kemudian saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin berkata “ada orderan dari terdakwa Ii Kholiqur Rahman Bin M. Mattukri dan terdakwa III Kholik Bin Mahrawi”.
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin menghubungi saksi Rasminto Pujo Laksono untuk menghubungi saksi Kholik Bin Mahrawi untuk memastikan orderannya, kemudian sekira malam harinya, Sdr. Firman Alias Zaenal (DPO) menghubungi saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin dengan isi percakapan “Kang, ada pengiriman?” kemudian saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin menjawab “Ada” Sdr. Firman Zaenal (DPO) berkata “berikan nomor kepada saya nomor handpone yang membawa mobiilnya (Driver/Sopir).”, kemudian saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin memerintahkan kepada saksi Rasminto Pujo Laksono Untuk Menghubungi Sdr. Firman Alias Zaenal (DPO). Setelah itu saksi Rasminto Pujo Laksono mengambil muatan berupa Rokok Tanpa Pita Cukai ke Sdr. Farid (DPO), Sdr. SAM, Sdr. Wildan (DPO), dan Sdr. Firman yang tempatnya berbeda-beda di wilayah Madura, semua Rokok tanpa Pita Cukai tersebut pemesanan pengangkutan melalui saksi Kholik Bin Mahrawi dengan komisi/upah per 1 karton sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pengiriman rokok illegal, yang menggunakan jasa Arja Nusantara Travel ongkos kirim atau upah angkut berdasarkan jumlah karton yaitu sebesar Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 250.000,- per karton, jumlah totalnya dikurangi biaya operasional dan gaji pengemudi sebesar Rp. 800.000,- kemudian Rp. 800.000,- untuk pengemudi tandem atau cadangan. Setelah semua dikurangi biaya sewa mobil, sisanya hasil yang diperoleh dibagi 3 yaitu pengemudi saksi Rasminto, saksi Ach. Zainudin, dan Sdr.Ade Putra Mahardika Alias Adel (DPO).
Menimbang, bahwa saksi Rasminto Pujo Laksono, saksi Kholiqur Rahman Bin M. Mattukri, saksi Kholik Bin Mahrawi, saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin dalam menjalankan bisnis travel yang dinamai Arja Nusantara Travel tujuan Madura-Jakarta selain membawa penumpang juga mengangkut barang-barang berupa rokok illegal untuk dikirim ke daerah Jakarta dan sekitarnya, dalam mengelola travel tersebut, para terdakwa menyewa mobil dari Sdri. Siti Zaenab dengan biaya sewa sebesar Rp. 9.000.000,- per bulan;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 September 2021, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I menghubungi pemesan Rokok tanpa Pita Cukai melalui telepon di daerah Subang yang telah disepakati bertemu di gerbang pintu tol keluar Subang. Sesampainya di gerbang pintu tol keluar Subang, saksi. Rasminto Pujo Laksono menunggu si calon Pembeli Rokok tanpa Pita Cukai selama kurang lebih 30 menit, tetapi yang bersangkutan tidak kunjung datang, kemudian datang penyidik dari Bea dan Cukai Purwakarta, selanjutnya penyidik yang bernama saksi Heri Subagyo bersama saksi Prabandanu Raharja Melakukan pemeriksaan kepada terdakwa I perihal barang-barang yang terbungkus oleh karung di dalam mobil jenis Hiace dengan nomor polisi P 7069 K. setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat Rokok tanpa Pita Cukai yang dikemas oleh karung, kemudian penyidik dari Bea Cukai Purwakarta membawa saksi Rasminto Pujo Laksono, saksi Soeharjono alias Iyon dan terdakwa, dibawa ke kantor Bea Cukai yang beralamat di Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didapati sebanyak 40 karton berisikan 33.810 bungkus sigaret kretek Mesin (SKM) berbagai merek @ 20 batang = 676.200 batang rokok yang tidak dilekati Pita Cukai dengan rincian sebagai berikut:
39 karton dengan total 33.810 bungkus sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek @20 batang = 676.200 batang, rokok yang tidak dilekati Pita Cukai, dan
1 karton dengan total 1.200 bungkus sigaret kretek mesin (SKM) merek SUBUR JAYA HJS @20 batang 24.000 batang, rokok yang pita cukainya salah peruntukan;
Menimbang, bahwa dari rokok yang tidak dilekati Pita Cukai tersebut dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa sebanyak 720 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 144.000 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut:
3 karton = 12 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 48.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk DAS MILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk PREMIUM MILD LUXIO;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk RED BLUE;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk SUPER TUXEDO
Menimbang, bahwa jumlah dan jenis barang kena cukai berupa sigaret yang tidak dilekati pita cukai yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi Rasminto Pujo Laksono dengan jumlah 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk SOERYA PUTRA FILTER BOLD;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk AYLA;
5 karton = 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 100.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 5 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 20.000 batang rokok merk DALILL BOLD (HITAM);
1 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 200 batang rokok merk GICO BLACK;
3 karton = 15 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 60.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
5 karton = 24 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 96.000 batang rokok merk WAYANG PREMIUM;
3 karton = 8 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 32.000 batang rokok merk LOIS BOLD;
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk DALILL BOLD (PUTIH);
1 karton = 4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 16.000 batang rokok merk VIOS SPECIAL;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SUBUR MILD HJS;
2 karton = 9 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 36.000 batang rokok merk SETARAMILD SMILD;
Menimbang, bahwa barang sebanyak 2.661 slop @10 bungkus @20 batang dengan total 532.200 batang Sigaret Kretek Mesin berbagai merek yang dikuasai atau dimiliki oleh saksi Rasminto Pujo Laksono didapat dari pemilik yaitu
Sdr. Farid sebanyak 4 karung;
Sdr. Sam sebanyak 6 karung;
Sdr. Wildan sebanyak 5 karung;
Sdr. Firman alias Zainal sebanyak 16 karton.
Bahwa tujuan pengiriman rokok ilegal yang dimuat di dalam mobil Hiace warna putih nomor polisi P 7069 K yang dikendarai oleh saksi Rasminto Pujo Laksono pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sebagai berikut:
Rokok ilegal milik Sdr. Farid, Sdr. Sam, Sdr. Wildan dikirim kepada 1 tujuan pengiriman yaitu ke Kota Bekasi dengan total 15 karung;
Rokok ilegal milik Sdr. Firman dikirim ke 3 tujuan pengiriman yaitu ke daerah Subang 5 karton, ke daerah Indramayu 3 karton, dan ke daerah Tangerang 8 karton;
Rokok ilegal milik terdakwa dikirim ke 2 tujuan pengiriman yaitu ke daerah Garut 1 karton dan ke daerah Serang 8 karton;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan saksi Rasminto Pujo Laksono, saksi Kholiqur Rahman Bin M. Mattukri, saksi Kholik Bin Mahrawi, saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin bersama-sama dengan terdakwa berdasarkan Perhitungan nilai cukai sebagai potensi kerugian negara adalah sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Nilai cukai = jumlah barang x tarif cukai per batang.
Barang Kena Cukai berupa Sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang disita dari terdakwa adalah sebanyak 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) Batang, sehingga potensi kerugian negaranya adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp. 75.600.000,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
144.000 batang x tarif cukai Rp525,00 per batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp 1.020,00 sampai dengan Rp 1.275,00) = Rp75.600.000,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Sedangkan Barang Kena Cukai berupa Sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang disita dari saksi Rasminto Pujo Laksono adalah sebanyak 532.200 (lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus) Batang, sehingga potensi kerugian negaranya adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp. 279.405.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah), dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
532.200 batang x tarif cukai Rp525,00 per batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp 1.020,00 sampai dengan Rp 1.275,00) = Rp. 279.405.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima ribu rupiah).
Sehingga total Barang Kena Cukai berupa Sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang disita sebagai barang bukti dalam perkara ini adalah berjumlah 676.200 (enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus) batang dengan total kerugian negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp.355.005.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur “ menyediakan untuk dijual barang kena cukai tidak dilekati pita cukai “ telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenal adaya 3 (tiga) kualitas sebagai pembuat peristiwa pidana, yaitu melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dimana di dalam dakwaan hanya dikaitkan dalam kualitas sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa melakukan tindak pidana, maka pembahasannya tidak lepas dari ajaran “turut serta”. Sebagai ajaran”turut serta”, sudah menjadi pandangan yang universal dari sebagian besar para ahli hukum pidana, bahwa pada prinsipnya mengenai ajaran “turut serta” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah terdapat lebih dari seorang pelaku tindak pidana, dimana masing-masing pelaku haruslah memenuhi syarat-syarat :
Adanya kerjasama secara sadar.
Kerjasama secara sadar berarti setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerja sama secara sadar;
Adanya kerja sama secara langsung
Kerjasama secara langsung berarti bahwa perwujudan dari tindak pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan para pelaku peserta itu, dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 KUHP. Pada pokoknya tindak pidana telah terjadi dan masing-masing pelaku peserta secara langsung turut ambil bagian (Arrest HR 28 Ags 1933).
Menimbang, bahwa Tindakan yang dilakukan oleh pelaku peserta itu, setidak-tidaknya merupakan tindakan pelaksanaan dari kesadaran para pelaku tersebut. Bentuk pelaku penyertaan, harus ditandai dengan tindakan pelaksanaan (uitvoering handeling). Jika peserta itu turut dalam tindakan pelaksanaan, maka ia adalah pelaku peserta. Bentuk pelaku penyertaan yang paling utama adalah kerja sama secara langsung, yaitu secara langsung mewujudkan tindak pidana.
Prof. MOELJATNO, SH berpendapat bahwa perbuatan masing-masing peserta tidak harus memenuhi semua unsur delik, mungkin saja perbuatan salah satu peserta memenuhi unsur pertama delik, sedangkan peserta kedua perbuatannya memenuhi unsur kedua delik, dan peserta lainnya lagi melakukan perbuatan memenuhi unsur yang lain dari delik yang didakwakan, sehingga seluruh perbuatan peserta-peserta tersebut sebagai suatu kesatuan yang akhirnya mewujudkan terjadinya delik yang didakwakan. Dengan perkataan lain pada para peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana tersebut dalam tindakan pelaksanaannya, asal saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu adalah dalam rangka kerja sama (Arrest HR 9 Juni 1941 W. 1941 No. 883).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa perbuatan perbuatan saksi Rasminto Pujo Laksono, saksi Kholiqur Rahman Bin M. Mattukri, saksi Kholik Bin Mahrawi, saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin bersama-sama dengan terdakwa pada hari Sabtu Tanggal 11 September 2021, sekira pukul 17.00 WIB saksi Rasminto Pujo Laksono bersama-sama dengan saksi Soeharjono mendatangi rumah saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin. Sesampainya di rumah saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin, kemudian saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin menanyakan kepada saksi Rasminto Pujo Laksono “Kang, mau pulang ke Jakarta hari ini apa engga?”, kemudian saksi Rasminto Pujo Laksono menjawab “kalau ada orderan, saya pulang”, kemudian saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin berkata “ada orderan dari saksi Kholiqur Rahman Bin M. Mattukri dan terdakwa III Kholik Bin Mahrawi”.
Menimbang, bahwa bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin menghubungi saksi Rasminto Pujo Laksono untuk menghubungi saksi Kholik Bin Mahrawi untuk memastikan orderannya, kemudian sekira malam harinya, Sdr. Firman Alias Zaenal (DPO) menghubungi saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin dengan isi percakapan “Kang, ada pengiriman?” kemudian saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin menjawab “Ada” Sdr. Firman Zaenal (DPO) berkata “berikan nomor kepada saya nomor handpone yang membawa mobiilnya (Driver/Sopir).”, kemudian saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin memerintahkan kepada saksi Rasminto Pujo Laksono untuk menghubungi Sdr. Firman Alias Zaenal (DPO). Setelah itu saksi Rasminto Pujo Laksono mengambil muatan berupa Rokok Tanpa Pita Cukai ke Sdr. Farid (DPO), Sdr. Sam, Sdr. Wildan (DPO), dan Sdr. Firman yang tempatnya berbeda-beda di wilayah Madura, semua Rokok tanpa Pita Cukai tersebut pemesanan pengangkutan melalui saksi Kholik Bin Mahrawi dengan komisi/upah per 1 karton sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam pengiriman rokok illegal, yang menggunakan jasa Arja Nusantara Travel ongkos kirim atau upah angkut berdasarkan jumlah karton yaitu sebesar Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 250.000,- per karton, jumlah totalnya dikurangi biaya operasional dan gaji pengemudi sebesar Rp. 800.000,- kemudian Rp. 800.000,- untuk pengemudi tandem atau cadangan. Setelah semua dikurangi biaya sewa mobil, sisanya hasil yang diperoleh dibagi 3 yaitu pengemudi saksi Rasminto, saksi Ach.Junaidi , dan Sdr.Ade Putra Mahardika Alias Adel (DPO);
Menimbang, bahwa saksi Rasminto Pujo Laksono, saksi Kholiqur Rahman Bin M. Mattukri, saksi Kholik Bin Mahrawi, saksi Ach. Junaidi Alias Juned Bin H. Ach. Zainuddin dalam menjalankan bisnis travel yang dinamai Arja Nusantara Travel tujuan Madura-Jakarta selain membawa penumpang juga mengangkut barang-barang berupa rokok illegal untuk dikirim ke daerah Jakarta dan sekitarnya, dalam mengelola travel tersebut, para terdakwa menyewa mobil dari Sdri. SITI ZAENAB dengan biaya sewa sebesar Rp. 9.000.000,- per bulan;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 September 2021, sekira pukul 17.00 WIB saksi menghubungi pemesan Rokok tanpa Pita Cukai melalui telepon di daerah Subang yang telah disepakati bertemu di gerbang pintu tol keluar Subang. Sesampainya di gerbang pintu tol keluar Subang, saksi menunggu si calon Pembeli Rokok tanpa Pita Cukai selama kurang lebih 30 menit, tetapi yang bersangkutan tidak kunjung datang, kemudian datang penyidik dari Bea dan Cukai Purwakarta, selanjutnya penyidik yang bernama saksi Heri Subagyo bersama saksi Prabandanu Raharja Melakukan pemeriksaan kepada saksi perihal barang-barang yang terbungkus oleh karung di dalam mobil jenis Hiace dengan nomor polisi P 7069 K. setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat Rokok tanpa Pita Cukai yang dikemas oleh karung, kemudian penyidik dari Bea Cukai Purwakarta membawa saksi Rasminto Pujo Laksono, saksi Soeharjono alias Iyon dan terdakwa, dibawa ke kantor Bea Cukai yang beralamat di Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan kesatu sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu yaitu pasal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umu telah menuntut terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan atau denda terdakwa sebesar Rp. 151.200.000,- (Seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur tentang komulative dan alternative dalam penjatuhan pidana dimana frase dalam ketentuan undang-undang ini mengamanatkan dalam penjatuhan pidana penjara dan/atau denda, untuk itu dalam pekara a quo ini Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang mana dalam tuntutannya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau denda terdakwa sebesar Rp. 151.200.000,- (Seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) oleh karena itu apa bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka terdakwa dapat dipenjara dan sebaliknya apabila terdakwa dapat membayar denda tersebut maka terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 dengan nomor IMEI 862574053240512 dan 862574053240504, 1 (satu) unit handphone merek Nokia 102 dengan nomor IMEI 350868845013537 dan 350868845013535, 48.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS, 32.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DAS MILD, 16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PREMIUM MILD LUXIO, 16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek RED BLUE, 16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD,16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUPER TUXEDO, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin, 4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin, 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin, 4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin, 6 (enam) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Januari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Februari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Maret 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin, 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin, 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin, 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan September 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin, 1 (satu) unit kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4120 6849 2916, 1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 085950299261 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek Samsung A02s dengan nomor IMEI 352432723241500 dan 358365663241508, 36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS, 36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD, 76.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (PUTIH), 16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek VIOS SPECIAL, 132.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek LOIS BOLD, 96.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek WAYANG PREMIUM, 200 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek GICO BLACK, 20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SOERYA PUTRA FILTER BOLD, 100.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AYLA, 20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (HITAM), 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono,1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono, 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono, 1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 082111250207, 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela, 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela, 12 (dua belas) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela, 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela, 8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela, 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama nurlela, 8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela, 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela, 7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela dikembalikan kepada jaksa untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Rasminto Pujo Laksono;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus-terang perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ainuruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ Bersama-sama melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai tidak dilekati pita cukai“ dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ainuruddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara atau terdakwa membayar denda sebesar Rp. 151.200.000,- (Seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 dengan nomor IMEI 862574053240512 dan 862574053240504;
1 (satu) unit handphone merek Nokia 102 dengan nomor IMEI 350868845013537 dan 350868845013535;
48.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS;
32.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DAS MILD;
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PREMIUM MILD LUXIO;
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek RED BLUE;
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD;
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUPER TUXEDO;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin;
4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin;
4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin;
6 (enam) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8960455895 atas nama Ainuruddin;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Januari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Februari 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Maret 2021 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI bulan September 2021 dengan nomor rekening 014801026953530 atas nama Ainuruddin;
1 (satu) unit kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4120 6849 2916.
1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 085950299261.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit handphone merek Samsung A02s dengan nomor IMEI 352432723241500 dan 358365663241508
36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SUBUR MILD HJS
36.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SETARAMILD SMILD
76.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (PUTIH)
16.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek VIOS SPECIAL
132.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek LOIS BOLD
96.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek WAYANG PREMIUM
200 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek GICO BLACK
20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek SOERYA PUTRA FILTER BOLD
100.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AYLA
20.000 batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek DALILL BOLD (HITAM)
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono;
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 7420136671 atas nama Rasminto Pujo Laksono;
1 (satu) unit kartu SIM (Subscriber Identity/Identification Module) dengan nomor 082111250207.
3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela;
5 (lima) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela;
12 (dua belas) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Maret 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela;
9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan April 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela;
8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Mei 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela;
9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juni 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela;
8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Juli 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela;
9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela;
7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank BCA bulan September 2021 dengan nomor rekening 8850828360 atas nama Nurlela;
Dipergunakan dalam perkara lain An terdakwa Rasminto Pujo Laksono,dkk
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (s
MPIRAN 1 -16 KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 108/KMA/SK/VI/2016 TANGGAL : 17 Juni 2016
Pasal 27 Ayat (6) dan Pasal 32 Peraturan
MODEL LAPORAN MED1ATOR KEPADAHAKIM PEMERIKSA PERKARATENTANGHASIL MEDIASI.
epuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang pada hari Kamis 30 Desember 2021 oleh kami Agus Hamzah, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Iqbal, S.H.,M.H.. dan Dian Anggraini Meksowati, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Drs.Dadang Sudrajat Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang dan dihadiri oleh Aep Saepulloh, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dan dihadapan Terdakwa secara sidang virtual ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohammad Iqbal, S.H.,M.H. Agus Hamzah, S.H.,M.H.
Dian Anggraini Meksowati, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Drs.Dadang Sudrajat