PRIMAIR : Bahwa TerdakwaEffriansyah, SE Bin Sapri Ismailselaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Utama Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 04 April 2008 tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali bersama-sama dengan Saksi Nazwien Nadjamudin selaku nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali (dalam perkara terpisah) dan Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (Daftar Pencarian Orang),pada waktu antara tanggal 12 Mei 2008 sampai dengan tanggal 24 April 2009 atau setidak-tidaknya pada waktutertentu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali JalanJenderal Sudirman Nomor 106 H Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan Pemutus Plafond Kebijakan Pembiayaan Nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet) terhadap 22 (dua puluh dua) debitur, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1)yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;Surat Keputusan Direktur Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009, Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Limit Kas dan Limit Penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri Terdakwa sebesar Rp546.488.753,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) dan memperkaya orang lain dengan rincian yaitu : Nazwien Nadjamudin sebesar Rp482.395.390,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tigaratus sembilan puluh rupiah); dan Andriansyah alias Andri Bandar Guruh Rp521.241.841,00 (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung sebesar Rp1.583.131.522,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitungberdiri sejak Tahun 2002 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Tijari Baitul Maal Nomor 09 tanggal 15 Februari 2002 dihadapan Surdjono Arham, SH, SpN Notaris di Kabupaten Dati II Tangerang di Ciputat, yang mana dalam akta tersebut pada pokoknya dinyatakan : Pada tanggal 08 Pebruari 2001 di Gedung Ahad Komputer Jalan Ceger Raya Nomor 28 Jurangmangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diketuai oleh Direktur Utama (Syahril Timbong Alam) dan dihadiri oleh Pemegang Saham (yang memiliki 20.000 saham) dan dinyatakan sah dalam mengambil keputusan. Menyetujui perubahan nama Perseroan Terbatas dari yang semula PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Baitul Maal menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) menjadi Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Menyetujui pengeluaran saham yang masih dalam simpanan sebanyak 68.800 saham dengan nilai Rp688.000.000,00 yang diambil bagian oleh : Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 41.900 saham senilai Rp419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah); Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) sebanyak 21.900 saham atau senilai Rp219.000.000,00 (dua ratus sembilan belas juta rupiah); Yayasan Peduli Kobatin sebanyak 5.000 saham atau senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sehingga seluruhnya berjumlah 88.800 saham atau senilai Rp 888.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka pertama kali berkedudukan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan saat itu belum memiliki Cabang; Bahwa pada tahun 2007, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007 dihadapan Wahyu Dwicahyono, SH., Mkn Notaris di Pangkalpinang dinyatakan komposisi pemegang saham terdiri dari : Menyetujui perubahan modal dasar menjadi sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah), dengan komposisi pemegang saham yang terdiri dari : Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 200.000 lembar saham atau senilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 129.353 lembar saham atau senilai Rp1.293.530.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah); Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 59.701 saham atau senilai Rp597.010.000,00 (lima ratus Sembilan puluh tujuh juta sepuluh ribu rupiah); Pemerintah Kota Pangkalpinang sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Yayasan Peduli Koba Tin sebanyak 168.900 lembar saham atau senilai Rp168.900.000,00 (seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dibu rupiah). Menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” Bahwa Dari Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas menggunakan nama “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007, dan kemudian berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” berubah nama menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung”. Dan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 11 September 2009, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” berubah nama menjadi “PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung”. Bahwa komposisi saham pada Tahun 2008 berdasarkan Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 10/35/DpbS/Pg tanggal 19 Maret 2008 Perihal Perubahan Modal Disetor dan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung adalah sebagai berikut : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 1.600.00,00 | 57,66% | 400.000,00 | 2.000.000,00 | 35,97% | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 500.000,00 | 17,99% | - | 500.000,00 | 8,99 % | | 3 | YKPP Timah | 500.000,00 | 17,99 % | - | 500.000,00 | 8,99 % | | 4 | Yayasan Peduli | 130.000,00 | 4,68 % | 38.900,00 | 168.900,00 | 3,04 % | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 49.750,00 | 1,79 % | 1.243.780,00 | 1.293.530,00 | 23,26 % | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | - | - | 597.010,00 | 597.010,00 | 10,74 % | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | - | - | 500.000,00 | 500.000,00 | 8,99 % | | Jumlah | 2.779.750 | 100 % | | 2.779.690,00 | 100 % | Bahwa kemudian dirubah menjadi Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 10/49/DpbS/Pg tanggal 04 Juli 2008 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.000.000,00 | 35,97 % | - | 2.000.000,00 | 29,38 % | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 500.000,00 | 8,99 % | 751.240,00 | 1.251.240 | 18,38 % | | 3 | YKPP Timah | 500.000,00 | 8,99 % | - | 500.000,00 | 7,34 % | | 4 | Yayasan Peduli | 168.900,00 | 3,04 % | - | 168.900,00 | 2,48 % | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 1.293.530,00 | 23,27 % | - | 1.293.530,00 | 19,00 % | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 597.010,00 | 10,74 % | - | 597.010,00 | 8,77 % | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 500.000,00 | 8,99 % | 497.510,00 | 997.510,00 | 14,65 % | | Jumlah | 5.559.440,00 | 100 % | 1.248.750,00 | 6.808.190,00 | | Bahwa kemudian dirubah menjadi Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 11/10/DpbS/Pg tanggal 25 Februari 2009 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.000.000,00 | 29,38 % | - | 2.000.000,00 | 22,58 % | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 1.251.240 | 18,38 % | 498.760,00 | 1.750.000,00 | 19,76 % | | 3 | YKPP Timah | 500.000,00 | 7,34 % | - | 500.000,00 | 5,65 % | | 4 | Yayasan Peduli | 168.900,00 | 2,48 % | 51.990,00 | 220.890,00 | 2,49 % | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 1.293.530,00 | 19,00 % | - | 1.293.530,00 | 14,61 % | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 597.010,00 | 8,77 % | 995.020,00 | 1.592.030,00 | 17,98 % | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 997.510,00 | 14,65 % | 502.490,00 | 1.500.000,00 | 16,94 % | | Jumlah | 6.808.190,00 | 100 % | 2.048.260,00 | 8.856.450,00 | | Bahwa kemudian dirubah menjadi Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 11/50/DpbS/Pg tanggal 16 Desember 2009 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | Rp (ribu) | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.500.000,00 | 17,22 | 1.000.000,00 | 3.500.000,00 | 22,56 | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 2.250.000,00 | 15,50 | | 2.250.000,00 | 14,50 | | 3 | YKPP Timah | 680.000,00 | 4,68 | | 680.000,00 | 4,38 | | 4 | Yayasan Peduli | 220.890,00 | 1,52 | | 220.890,00 | 1,42 | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 3.283.530,00 | 22,62 | | 3.283.530,00 | 21,16 | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 3.582.080,00 | 24,68 | | 3.582.080,00 | 23,09 | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 2.000.000,00 | 13,78 | | 2.000.000,00 | 12,89 | | Jumlah | 14.516.500,00 | 100 | 1.000.000,00 | 15.516.500,00 | 100 | Bahwa Kantor Cabang BPRS Toboali dibentuk berdasarkan Surat Bank Indonesia Palembang yang ditandatangani oleh Deputi Pemimpin Nomor 10/30/DpbS/Pg tanggal 13 Maret 2008 Perihal Pembukaan Kantor Cabang, sehingga Kantor Cabang BPRS Toboali beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 106 H Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Struktur Organisasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Kantor Cabang tahun 2007 sampaiPerubahan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2013, yang mana padaKantor Cabang Toboali pada PT BPRS Babel tahun 2008 – tahun 2009 terdapat Kepala Cabang dan Sub Ordinatnya yang antara lain : 1. Pimpinan Cabang/Kepala Kantor Pusat Operasional (KPO) Toboali yaitu Terdakwa, SE selaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Bangka Belitung Cabang Toboali dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 04 April 2008 Tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali. 2. Kepala Bagian Operasional & Umum yang membawahi : Kas & Teller; Tabungan & Deposito; Back Office / Accounting; Admin Pembiayaan Umum. 3. Bagian Marketing yang membawahi : Layanan Nasabah; Kolektor; Pendanaan; Pembiayaan. 4. Bagian Suport dan Hukum yang membawahi : Administrasi Legal; Appraisal & Taksasi. Bahwa Produk Pembiayaan yang dapat diberikan kepada Nasabah oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 yaitu : 1) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah atau Musyarakah (Mudharabah artinya kerjasama antara dua pihak atau lebih / Bank dengan Nasabah yang mana Bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai yang memiliki skill/kemampuan nasabah untuk mejalankan usaha. Misalnya nasabah memiliki usaha bengkel, maka Bank mensupport modal terhadap nasabah tersebut). (Musyarakah artinya kerjasama antara dua pihak atau lebih / Bank dengan Nasabah dimana masing-masing mempunyai porsi modal. Maksudnya nasabah selain memiliki skill / menajalankan usaha, sekaligus nasabah tersebut wajib memiliki modal); 2) Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Salam, atau Istishna; a. (Akad Murabahah artinya jual beli antara Bank dengan Nasabah. Maksudnya Nasabah ingin memiliki suatu barang, maka Bank membeli barang tersebut kepada supplier (barang yang diinginkan oleh Nasabah tersebut) kemudian dijualbelikan kepada nasabah tersebut). b. (Akad Salam artinya jual beli berupa pesanan kepada supplier oleh nasabah dimana barang tersebut masih dalam perakitan dalam waktu yang telah ditentukan. Maksudnya Nasabah ingin memiliki suatu barang yang masih berupa pesanan, maka Bank membeli barang tersebut kepada supplier (barang yang diinginkan oleh Nasabah tersebut) kemudian dijualbelikan kepada nasabah tersebut dengan waktu tertentu, identik pada barang sektor pertanian atau perkebunan). c. (Akad Istishna artinya jual beli berupa pesanan kepada supplier oleh nasabah dimana barang tersebut masih dalam perakitan dalam waktu yang telah ditentukan. Maksudnya Nasabah ingin memiliki suatu barang yang masih berupa pesanan, maka Bank membeli barang tersebut kepada supplier (barang yang diinginkan oleh Nasabah tersebut) kemudian dijualbelikan kepada nasabah tersebut dengan waktu tertentu, identik pada konstruksi bangunan / rumah). 3) Pembiayaan berdasarkan Akad Qardh; 4) Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad Ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya bittamlik; dan 5) Pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah. Bahwa Mekanisme pembiayaan Nasabah khususnya pada Pembiayaan kepada Nasabah yang dapat diberikan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009, berdasarkan (alur) yang didasari Surat Keputusan Direktur Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan antara lain : a. Nasabah mengajukan Permohonan Pembiayaan dengan mengisi Form Pembiayaan yang bisa didapat di Petugas Account Officer atau Staf Marketing pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali. Form tersebut diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang mengajukan pembiayaan tersebut sekaligus menyerahkan administrasi pengajuan pembiayaan berupa KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Laporan Penghasilan Nasabah, Legalitas Usaha (Kalau nasabah tersebut memiliki usaha, jika Pegawai harus melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan), data Jaminan (berupa Agunan sebagai jaminan atas pembiayaan tersebut kepada Petugas Account Officer atau Staf Marketing. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan berupa : Benda Tak Bergerak; Benda Bergerak; Tempat Usaha / Kios / Toko; Piutang / Tagihan; Deposito; Tabungan; Guarantee; dan Pemilik Jaminan. Nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan, Bank harus memastikan beberapa hal yaitu Kebutuhan Nasabah, Kemampuan Nasabah dan Jaminan yang cukup yang diajukan oleh Nasabah. Misalnya Nasabah akan mengajukan pembiayaan, maka Nasabah harus memiliki Tempat Usaha / Kios / Toko, kemudian Jaminan berupa Benda Tak Bergerak. Apabila jaminan berupa Benda Tak Bergerak (benda tak bergerak tersebut harus milik keluarga inti atas nama nasabah (suami/istri, orang tua, atau anak) tersebut tidak memenuhi Plafond Pembiayaan, maka Nasabah wajib menambah Jaminan berupa Benda Bergerak (benda bergerak tersebut harus milik keluarga inti atas nama nasabah (suami/istri, orang tua, atau anak). Ada Pemilik Jaminan disini dikenal dengan istilah PARIPASU (terhadap pemilik Jaminan diharuskan Milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri, Orang Tua, dan anak. Setelah Nasabah mengisi Form Permohonan Pembiayaan, maka Petugas Account Officer (AO) atau Staf Marketing memverifikasi data nasabah kemudian dianalisa (AO / Staf Marketing membuat memo permohonan ke Bagian Admin Pembiayaan untuk pengecekan status Debitur (menggunakan BI Checking / Sistem Informasi Debitur. Apabila setelah di cek bahwa nasabah tersebut memiliki kondite yang tidak baik, maka AO / Staf Marketing berhak menolak pengajuan nasabah tersebut, namun apabila nasabah tersebut tidak memiliki masalah, maka dlanjutkan pada proses berikutnya). Setelah itu AO / Staf Marketing membuat memo kepada Staf Administrasi Legal, Appraisal & Taksasi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali untuk melakukan penilaian Jaminan Nasabah (AO / Staf Marketing melakukan Survey tempat Usaha Nasabah sedangkan Staf Administrasi Legal, Appraisal & Taksasi melakukan penilaian terhadap jaminan yang diajukan Nasabah) yang harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kantor Cabang Toboali. Setelah Jaminan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Staf Administrasi Legal, Appraisal & Taksasi maka AO / Staf Marketing meneruskan kepada proses selanjutnya yaitu berupa analisa pembiayaan. Setelah dianalisa dan diputuskan oleh AO / Staf Marketing untuk bisa diteruskan pada tahapan selanjutnya yaitu persetujuan Komite Pembiayaan. Komite Pembiayaan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009. Untuk yang berwenang menyetujui pembiayaan dan besaran pembiayaan adalah : (Berdasarkan Lampiran SK Direksi Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008), yaitu : Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp1,00 sampai dengan Rp75.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO; Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp75.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, dan Direktur; Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp150.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur dan Direktur Utama. 2) (Berdasarkan Lampiran SK Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009), yaitu: - Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp1,00 sampai dengan Plafond Pincab (Plafond Pincab di setiap Kantor diatur dengan Memo Direksi Nomor 145/IM/Dir/X/2009) disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO; - Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Pincab sampai dengan Rp100.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO serta Direktur Operasional dan Umum; - Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp100.000.001,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur Operasional dan Umum, dan Direktur Marketing & Bisnis; - Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp200.000.001 sampai dengan Rp300.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur Operasional dan Umum, dan Direktur Marketing & Bisnis serta Direktur Utama. Bahwa Limit Kas dan Limit Penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung Tahun 2008 – 2009 berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 adalah sebagai berikut : Limit Kas | NO | Jenis | Nominal (maksimal dalam Rp) | | A | Kas Kecil | 1.000.000,00 | | B | Kas Teller | 25.000.000,00 | | C | Kas Besar | 75.000.000,00 | | D | Kas Antar Bank | 500.000.000,00 | Persetujuan Penarikan | NO | Pejabat | Nominal (dalam Rp) | | A | Teller | 1 – 5.000.000,00 | | B | Kabag Operasi & Umum | 5.000.000,00 – 25.000.000,00 | | C | Kepala KPO / Pemimpin Cabang | 25.000.000,00 – 100.000.00,00 | | D | Direksi | 100.000.001,00 – ke atas | Bahwa Terdakwa selaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tanggal 04 April 2008 – 2009 memiliki Tugas Pokok dan Fungsi antara lain : Meningkatkan produktivitas / Pembiayaan (Kredit) dan Dana Pihak Ketiga baik Tabungan maupun Deposito pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali; Melakukan Kontrol terhadap Anggaran (operasional perkantoran pada Kantor Cabang) pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali; Pemutus Plafond Kebijakan pembiayaan nasabah; Menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet); Mengontrol angsuran nasabah tiap bulan. Bahwa pembiayaan kepada nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2008 – 2009, nasabah datang untuk bertanya kepada Customer Service untuk mengajukan pembiayaan. Kemudian Customer Service mengarahkan kepada Bagian Marketing untuk ditindaklanjuti dengan mengajukan persyaratan berupa Form (Kalau pembiayaan tersebut berjenis Murabahah maka calon nasabah tersebut harus mengisi form pengajuan pembiayaan dan form rencana pembelian barang, sedangkan untuk berjenis Musyarokah dan Ijaroh maka calon nasabah cukup mengisi formulir pembiayaan). Dalam pembiayaan Musyarokah untuk pengajuan pembiayaan modal kerja yang berasal dari Pengadaan Barang/Jasa Form diajukan oleh Calon Nasabah yang bersangkutan dimana Kop tersebut berasal dari Perusahaan penyedia barang dan ditandatangani oleh Direktur Commanditer Venooschaap (CV) atau Komisaris PerseroanTerbatas (PT) tersebut. Bahwa setelah formulir untuk pembiayaan berjenis Murabahah tersebut harus ditandatangani oleh calon nasabah (Suami dan Istri) berikut pemenuhan dokumen (KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Copy Jaminan / Agunan dan Fotokopi KTP pemilik Jaminan / Agunan). Terkait kewajiban nasabah terhadap pemenuhan angsuran, maka Bank akan memperoleh margin (keuntungan dari angsuran nasabah). Bahwa terhadap Formulir untuk pembiayaan berjenis Musyarokah pengadaan barang/jasa, maka dokumen yang dipenuhi berupa Fotokopi KTP Direktur Commanditer Venooschaap (CV) / PerseroanTerbatas (PT), Copy Jaminan /Agunan, Fotokopi Pemilik Jaminan (suami dan isteri), Kartu Keluarga, Buku Nikah dan Fotokopi Surat Perjanjian Kerja pelaksanaan Proyek pengadaan barang/jasa. Terkait kewajiban nasabah terhadap pemenuhan angsuran, maka Bank akan memperoleh keuntungan bagi hasil berupa pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan barang/jasa tersebut atau dari nilai proyek (nilai kontak pekerjaan pengadaan barang/jasa tersebut). Bahwa setelah berkas lengkap maka calon nasabah datang ke Kantor Cabang Toboali menyerahkan dokumen tersebut kepada Bagian Marketing, kemudian Marketing yang melanjutkan proses pengajuan pembiayaan. Bagian Marketing kemudian mempersiapkan Form Taksasi Jaminan yang diserahkan ke Bagian Legal dan Support (Taksasi Jaminan artinya Penilaian yang dilakukan oleh Bagian Legal dan Support bersama dengan Bagian Marketing terhadap Jaminan / Agunan di lapangan), setelah dilakukan Taksasi maka Bagian Legal dan Support membuatkan Laporan Hasil Taksasi Jaminan dan diserahkan kembali kepada Bagian Marketing. Selanjutnya Bagian Marketing mengajukan Usulan Pembiayaan kepada Komite Pembiayaan. Komite Pembiayaan membuatkan Saran dan Komentar Komite Pembiayaan (yang telah ada formulirnya), maka berkas / dokumen tersebut dikembalikan lagi kepada Bagian Marketing yang dijawab berupa Komentar Bagian Marketing / Account Officer. Apabila Saran dan Komentar dari Bagian Merketing tersebut disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Bagian Marketing segera membuat berkas berupa Offering Letter / Surat Persetujuan Untuk Pencairan, Slip Penarikan, Slip Penyetoran, dan Buku Tabungan. Sedangkan Bagian Legal dan Support menyiapkan Akad Perjanjian/Pembiayaan. Setelah berkas tersebut lengkap, maka calon nasabah tersebut diundang untuk penandatangan akad Perjanjian/Pembiayaan. Setelah penandatanganan akad perjanjian oleh Calon Nasabah maka Bagian Marketing menyerahkan berkas berupa Offering Letter, Slip Penarikan, Slip Penyetoran ke Bagian Operasi dan Umum untuk dibuatkan Halfsheet (proses pencairan) sedangkan untuk Buku Tabungan diserahkan Bagian Marketing ke Customer Service untuk pembuatan Nomor Rekening Nasabah. Setelah Nomor Rekening nasabah valid, maka Bagian Operasi dan Umum mencetak Halfsheet dan diajukan kepada Pemimpin Kantor Cabang untuk mendapat persetujuan pencairan. Setelah Halfsheet disetujui oleh Pemimpin Kantor Cabang, maka lembar persetujuan tersebut diserahkan ke Teller untuk proses penginputan dana nasabah. Dan setelah dipotong biaya administrasi, biaya asuransi jiwa dan biaya Notaris maka nasabah dapat menarik dana pembiayaan. Bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin, terdapat Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Dan terdapat nasabah yaitu Nardi Pratomo, Heri dan Dadan Mardiana Kurniawan termasuk Indriani yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak) dan terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Saksi Nazwien Nadjamudin sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin termasuk Top Up (pelunasan atas pembiayaan sebelumnya). Kemudian terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang. Terhadap dana sebesar Rp482.395.390,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tigaratus sembilan puluh rupiah) diambil dan dipergunakan untuk Saksi Nazwien Nadjamudin. Bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh terdapat Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Elvi Marleni yang digunakan terhadap nasabah Eilya Rosa (Ipar Evi Marleni), Ferawati (Adik Andriansyah alias Andri Bandar Guruh) dan Yuhanis (Suami Ferawati) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak) dan terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan Pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Andriansyah alias Andri Bandar Guruh sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh. Dana sejumlah Rp521.241.841,00 (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) tersebut diambil oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh bersama nasabah Rudi Sanijan. Bahwa kemudian terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang. Bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Terdakwa dimana terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang digunakan terhadap nasabah Susanto yang merupakan Suami dari Yuniarti (anak dari Bustami) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak) dan terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Terdakwa secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Terdakwa sepenuhnya. Dana sejumlah Rp 546.488.753,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) tersebut Terdakwa yang mengambilnya. Bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang. Bahwa dasar pemikiran utama yang harus dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara/daerah adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut dilakukan dengan cara : Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehinggga terjamin mekanisme saling uji (check and balance) ; Dilakukan pengujian-pengujian/verifikasi terhadap bukti-bukti ataupun persyaratan-persyaratan ataupun bukti bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara. Butir b dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara/daerah harus dilakukan setelah prestasi dari pihak lain dalam sebuah kesepakatan yang dilakukan sepenuhnya oleh pihak lain. Dalam hal pelaksanakan kesepakatan belum dipenuhi untuk memenuhi ketentuan dimaksud, setiap pengeluaran negara harus ditutup (di cover) dengan sebuah jaminan Bahwa perbuatan Terdakwa, SE bin Sapri Ismailselaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali selaku Pemutus Plafond Kebijakan Pembiayaan Nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1)yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;Surat Keputusan Direktur Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009, Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Limit Kas dan Limit Penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung. Bahwa terhadap pembiayaan atas 22 (dua puluh dua) debitur/nasabah yang terindikasi Fraud yang dilakukan oleh Karyawan yang dibuat oleh Divisi Legal & Appraisal Nomor : 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009 yaitu: Pembiayaan terhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin yaitu: Tahun 2008 Nasabah atas nama Nazwien Nadjamudin Bahwa Berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Saksi Nazwien Nadjamudin atas pembiayaan Musyarakah tanggal 12 Mei 2008 untuk pengerjaan proyek di lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008 senilai Rp110.250.000,00 (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M² yang dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 16 Mei 2008 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 12 Mei 2008 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer yang didasarkan pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 12 Mei 2008 sehingga persetujuan pembiayaan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dituangkan dalam Perjanjian Al Musyarakah Nomor 018/BSB-TBL/MSRK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008. Atas pembiayaan tersebut telah lunas pada tanggal 25 Juli 2008 berdasarkan Nota Kredit BPRS Toboali. Bahwa kemudian berdasarkan Dokumen Pencairan Pembiayaan / Nominatif Pembiayaan, sekira bulan Juli 2008, PT BPRS Babel Cabang Toboali merealisasikan pembiayaan atas nama nasabah Nazwien Nadjamudin sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan Jenis Akad Murabahah dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan keuntungan margin Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan total hutang sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan dokumen persyaratan yang diajukan Saksi Nazwien Nadjamudin berupa : a. Fotokopi KTP Suami Istri; b. Buku Nikah; c. Kartu Keluarga; d. Fotokopi Jaminan / Agunan; (berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M²) d. Fotokopi KTP Pemilik Jaminan Suami Isteri atas nama Nadjamudin dan Zahara. Bahwa sekira Bulan Juli 2008, Saksi Nazwien Nadjamudin mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian barang dagangan berupa jual beli pakaian atas usaha yang dijalankan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin dan isteri yang beralamat di Jalan Buluh Perindu II RT. 15 RW. 006 Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur dengan Perjanjian Akad Murabahah. Pembiayaan ini disetujui mengingat Jaminan terletak di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka meskipun domisili dan tempat usaha berada di Jakarta. Terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet Nomor Usulan Pembiayaan 097/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga jual sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa terhadap Jaminan / agunan berupa Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M², dilakukan Taksasi oleh Terdakwa sendiri dengan melakukan kunjungan sendiri ke lokasi jaminan / agunan berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan Tanggal 12 Mei 2008 (Laporan Hasil Taksasi tersebut didapat dari Pembiayaan Akad Musyarakah yang pernah direalisasikan terhadap Saksi Nazwien Nadjamudin sebelumnya. Kemudian terhadap Jaminan / agunan tersebut kembali dilakukan penilaian berdasarkan Laporan Hasil Taksasi terhadap Pembiayaan Murabahah (Pembiayaan baru pada tanggal 23 Juli 2008) tersebut kembali dilakukan Taksasi oleh Pemeriksa/Penilai yaitu Saksi Rio Juliansyah dan diterima laporan tersebut oleh Saksi Dini Arlia namun Laporan Hasil Taksasi tersebut tidak dilakukan survey oleh Bagian Legal & Support ke lokasi, hanya berdasarkan Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 12 Mei 2008 tersebut. Bahwa Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 23 Juli 2008 tersebut dinilai (sama dengan nilai agunan pada Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 12 Mei 2008) yaitu : Nilai Pasar sebesar Rp108.200.000,00 (seratus delapan juta dua ratus ribu rupiah); Nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), ini didasarkan Jaminan berupa surat Camat / bukan sertifikat hak milik; Nilai SPPT berdasarkan NJOP PBB sebesar Rp106.120.000,00 (seratus enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) Namun pada kesimpulan Laporan Hasil Taksasi, Nilai Taksasi dari Jaminan tersebut senilai Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah). Terdakwa menyatakan terhadap Plafond Pembiayaan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) bisa disetujui sedangkan Nilai Taksasi dari Jaminan tersebut senilai Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), hal ini dikarenakan karakter dan kondisi Nasabah baik, ini didasarkan pada Pembiayaan nasabah atas nama Nazwien Nadjamudin sebelumnya telah lunas. Bahwa Atas Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 23 Juli 2008 tersebut dibuatkan Komentar Account Officer (KAO) Tanggal 23 Juli 2008 yang diparaf oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer, Saksi Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing dan Terdakwa selaku Pemimpin Cabang yang kesemuanya merupakan Komite Pembiayaan dimana pada KAO tersebut menyetujui Usulan Pembiayaan. Bahwa setelah itu Terdakwa menerbitkan Offering Letter (OL) Nomor 084/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan kepada Nasabah Nazwien Nadjamudin dengan kondisi: Jenis Pembiayaan : Al Murabahah Kegunaan : Modal Usaha Plafond : Rp75.000.000,00 Harga Beli : Rp75.000.000,00 Margin : Rp60.000.000,00 Harga Jual : Rp135.000.000,00 Jangka Waktu : 48 bulan Biaya administrasi : Rp1.125.000,00 Asuransi jiwa : Rp1.140.750,00 Biaya Notaris : Rp`150.000,00 Pengikatan : Warmeking Bahwa kemudian setelah itu dilakukan penandatanganan Perjanjian Al Murabahah Nomor 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 oleh Saksi Nazwien Nadjamudin selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Cabang BPRS Toboali, disaksikan oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Support & Legal, Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Saksi Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing (yang kemudian diikat dan dibukukan di Notaris Haryadi, SH Nomor 988/VIII/W/2008 tanggal 05 Agustus 2008). Bahwa setelah itu dana pembiayaan diinput di rekening atas nama nasabah Nazwien Nadjamudin (yang rekeningnya sudah ada terlebih dahulu dari pembiayaan sebelumnya) dan telah dilakukan penarikan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin. Bahwa Saksi Nazwien Nadjamudin telah melakukan pembayaran sebesar Rp43.133.389,00 (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan sisa total tunggakan sebesar Rp91.866.611,00 (sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus sebelas rupiah). Nasabah atas nama Heri Bahwa nasabah atas nama Heri (yang beralamat di Desa Namang RT. 07 Kecamatan Namang Bangka Tengah) mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 06 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Banguan tanggal 06 Agustus 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian juga dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 06 Agustus 2008 terhadap Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Heri yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 06 Agustus 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan CaBah jelas Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang akan diberikan Bank Syariah Bangka Belitung. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 099/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Heri selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 120/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 05 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 096/BSB-TBL/MRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu juta rupiah) sehingga total harga jual sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 096/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 27 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 27 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa Saksi Heri tidak menikmati uang pinjaman tersebut sehingga Saksi Heri meminta tanggungjawab kepada Saksi Nazwien Nadjamudin. Nasabah atas nama Nardi Pratomo Bahwa nasabah atas nama Nardi Pratomo (yang beralamat di Jalan Nila Rejosari Pangkalbalam) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 04 September 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Banguan tanggal 04 September 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian juga dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 04 September 2008 terhadap Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.750.000,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Nardi Pratomo yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 04 September 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp108.200.000,00 dan nilai taksasi Rp54.100.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 72 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 157/UP/BSB/KC-TBL/IX/2008 tanggal 04 September 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 139/OL/BSB/KC.TBL/IX/2008 tanggal 04 September 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwadan Disetujui Nardi Pratomo selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 139/UP/BSB/KC-TBL/IX/2008 tanggal 04 September 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 135/BSB-TBL/MSRK/IX/2008 tanggal 04 September 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 135/BSB-TBL/MSRK/IX/2008 tanggal 04 September 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 12 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keterangan Lunas. Bahwa SaksiNardi Pratomo tidak pernah menerima dana dari pengajuan pembiayaan tersebut dan serta kapan pencairanya tidak diketahui oleh Saksi Nardi Pratomo, dan Saksi Nazwien Nadjamudin menghubungi Saksi Nardi Pratomo mengatakan terhadap dana pembiayaan (pinjaman kredit) sudah cair dan sudah digunakan untuk usaha Saksi Nazwien Nadjamudin. Nasabah atas nama Nadjamudin Bahwa nasabah atas nama Nadjamudin (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 01 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa: Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 01 Agustus 2008 terhadap Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Nadjamudin yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 01 Agustus 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp108.200.000,00 dan nilai taksasi Rp54.100.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 72 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 110/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 01Agustus 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 088/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Nadjamudin selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 110/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 088/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 085/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008. Bahwa Terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 26 November 2020 berdasarkan Nota Kredit. Nasabah atas nama Zahara Bahwa nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 17 Juli 2008 terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Zahara yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 17 Juli 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp108.200.000,00 dan nilai taksasi Rp54.100.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 72 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 095/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 082/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Zahara selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 095/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008. Terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan Nota Kredit. Bahwa kemudian nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil Ke-II (kedua) berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 Juli 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 Juli 2008 terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Zahara yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 17 Juli 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Proyek Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp108.200.000,00 dan nilai taksasi Rp54.100.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 72 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 104/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 086/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Zahara selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 104/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 082/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 082/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan Nota Kredit. Bahwa SaksiZahara tidak mengetahui besaran pembiayaan yang diterima dan tidak mengetahui kapan dan pada siapa pencairan uang tersebut diserahkan, karena saksiZahara tidak pernah menerima pencairan uang tersebut. Sampai diketahui nominal pembiayaan tersebut pada sekira awal tahun 2010, SaksiZahara diinformasikan oleh anak nyaSaksi Risyka Dini Arza dan Saksi Dina Miranda bahwa ada petugas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali untuk melakukan penagihan tunggakan pinjaman, namun pada waktu itu SaksiZahara tidak bertemu dan setelah beberapa kali petugas Bank tersebut datang, Saksi Zahara baru bertemu dengan petugas bank tersebut dan mendapatkan informasi bahwa sewaktu SaksiZahara menandatangani dokumen yang disodorkan oleh Terdakwa, ternyata jumlah besaran pembiayaan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Nasabah atas nama Dina Miranda Bahwa nasabah atas nama Dina Miranda (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 07 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa: Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 06 Agustus 2008 terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Dina Miranda yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 01 Agustus 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan CaBah jelas. Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang akan diberikan Bank Syariah Bangka Belitung. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 074/UP/BSB/KC-TBL/XI/2008 tanggal 05 Agustus 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 097/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Dina Miranda selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 118/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 095/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 095/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 24 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 24 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa Saksi Dina Miranda tidak pernah mendapat pembiayaan/pinjaman kredit dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), namun namanya pernah dipakai sebagai nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Toboali, namanya dipergunakan sebagai nasabah pembiayaan (pinjaman kredit) pada Bank Pembiayaan rakyat Syariah Cabang Toboali sekitar Tahun 2009 dan namanya dipergunakan ada sebanyak 2 (dua) kali oleh Saudara Saksi Dina Miranda yang bernama Saksi Nazwien Nadzamudin. Nasabah atas nama Dadan Mardiana Bahwa nasabah atas nama Dadan Mardiana (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 06 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 06 Agustus 2008 terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Dadan Mardiana yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 06 Agustus 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan CaBah jelas. Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang akan diberikan Bank Syariah Bangka Belitung. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 119/UP/BSBB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 05 Agustus 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 098/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Dadan Mardiana Kurniawan selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 119/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 094/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 094/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 24 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 24 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008. Pembiayaan terhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh yaitu : Tahun 2008 Nasabah atas nama Evi Marleni Bahwa nasabah atas nama Evi Marleni (yang beralamat di Gang Belido I RT. 01 RW. 02 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Surat Permohonan yang ditandatanganinya tanggal 24 Juli 2008 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang BPRS Cabang Bangka Selatan untuk penyelesaian Proyek Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Mangkol pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Tengah dengan pinjaman sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Maka dengan mengajukan pembiayaan dengan mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 25 Juli 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 291/SP4FAT/BI/IV/2008 tanggal 14 April 2008 atas nama Sukarto yang berlokasi di Jalan Air Mandi Kelurahan Air Itam Pangkalpinang seluas + 285 M². Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Banguan tanggal 25 Juli 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp7.125.000,00 (tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti dan nilai jaminan tidak mengcover nilai permohonan pembiayaan. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Evi Marleni yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 25 Juli 2008 yang menyatakan : Pengajuan ini akan digunakan oleh pemohon untuk modal kerja Sumber pembayaran pemohon jelas dan berkemampuan bayar cukup tinggi Karakter pemohon dikenal baik dan bisa diajak bekerjasama Modal yang dimiliki oleh pemohon cukup likuid dan jaminan yang diserahkan masih dalam keadaan yang cukup baik dan memiliki harga pasar yang cukup tinggi Usaha yang dilakukan oleh pemohon tidak bertentangan hukum dan syariah Islam karena barang yang diperdagangkan cukup jelas. Dan skim yang digunakan adalah Al Musyarakah. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan yang diajukan dan ditandatangani oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer, Disetujui oleh Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa berdasarkan Usulan Pembiayaan Nomor 105/UP/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008, dan kemudian diterbitkan Offering Letter Nomor 085/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Evi Marleni selaku nasabah. Terhadap pembiayaan tersebut maka diterbitkan Halfsheet Nomor Usulan Pembiayaan 105/UP/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 083/BSB-TBL/MRK/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah 083/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008. Bahwa kemudian pada tanggal 26 September 2008 dilakukan Adendum Perjanjian Musayarakah dengan mengganti jaminan dari jaminan Sebidang Tanah Berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 291/SP4FAT/BI/IV/2008 tanggal 14 April 2008 atas nama Sukarto yang berlokasi di Jalan Air Mandi Kelurahan Air Itam Pangkalpinang seluas + 285 M² dengan Sebidang tanah dan tanam tumbuh di atasnya berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 m² terletak di Dusun Balun Ijuk Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni dengan nilai Taksasi Rp19.110.000,00 (sembilan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang kemudian dilakukan Reschedulling baru berdasarkan Surat Permohonan Penukaran Jaminan oleh Evi Marleni dan disetujui oleh Komite Pembiayaan yang diajukan dan ditandatangani oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer, Disetujui oleh Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa berdasarkan Usulan Pembiayaan Nomor 064/UP/BSB/KC.TBL/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 dan dibuatkan Perubahan Perjanjian Al Murabahah Nomor 003/BSB-TBL/MRB-RSC/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008. Guna nya Perubahan Perjanjian ini dikarenakan Evi Marleni selaku nasabah tidak dapat melunasi kewajibannya sesuai jadual pada Pembiayaan sebelumnya. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2008, Evi Marleni mengajukan permohonan perpanjangan pembiayaan atas jatuh tempo angsuran pada tanggal 24 Desember 2008 dan disetujui oleh Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali berdasarkan Persetujuan Reschedulling Nomor 170/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang kemudian dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Al Musyarakah Nomor 008/BSB-TBL/MSRK-RSC/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 Nasabah atas nama Dedi Erwandi Bahwa nasabah atas nama Dedi Erwandi (yang beralamat di Jalan Belido 3 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkal balam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja Usaha dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 31 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/98/04/2006 terletak di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka seluas + 320 M² atas nama Yunita. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 31 Oktober 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Dedi Erwandi yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 31 Oktober 2008 yang menyatakan : Penggunaan Dana pembiayaan untuk modal kerja Proyek Pemkab Bangka Selatan Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp16.000.000,00 dan nilai taksasi Rp8.000.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 10,6 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 215/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 198/OL/BSB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 03 November 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Dedi Erwandi selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 215/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 196/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 196/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008. Nasabah atas nama Eilya Rosa Bahwa nasabah atas nama Eilya Rosa (yang beralamat di Jalan Belido 3 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja Usaha dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 November 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni. Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 31 Oktober 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp19.110.000,00 (sembilan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Eilya Rosa yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 11 November 2008 yang menyatakan : Penggunaan Dana pembiayaan untuk modal kerja Proyek Pemkab Bangka Selatan Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp38.220.000,00 dan nilai taksasi Rp19.110.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 25,4 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 223/UP/BSB/KC-TBL/XI/2008 tanggal 11 November 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 214/OL/BSB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 11 November 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Eilya Rosa selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No UsulanPembiayaan 223/UP/BSB/KC-TBL/XI/2008 tanggal 11 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 214/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 11 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 214/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 11 November 2008. Nasabah atas nama Ferawati Bahwa nasabah atas nama Ferawati (yang beralamat di Jalan H Maddati Nomor 46 Gang Binjai RT. 01 RW. 01 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 25 September 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 25 September 2008 terhadap Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp19.110.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Ferawati yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 25 September 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja dalam hal penyediaan barang untuk para kontraktor/konsumen pemohon. Karakter cukup baik dan kapasitas bayar pemohon diharapkan akan dapat di cover dari hasil usaha yang nanti dikerjakan. Jaminan yang diserahkan mampu meng cover pembiayaan yang diberikan sebesar % Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 178/UP/BSB/KC-TBL/IX/2008 tanggal 25 September 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dina Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 155/OL/BSB/KC.TBL/IX/2008 tanggal 25 September 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Ferawati selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 178/UP/BSB/KC-TBL/IX/2008 tanggal 25 September 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 153/BSB-TBL/MSRK/IX/2008 tanggal 26 September 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 153/BSB-TBL/MSRK/IX/2008 tanggal 26 September 2008. Bahwa Saksi Ferawati pernah didatangi petugas BPRS cabang Toboali untuk melakukan penagihan pembiayaan atas nama Saksi Ferawati, namun karena SaksiFerawati tidak pernah mengajukan hutang pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali tersebut dan SaksiFerawati mengetahui sewaktu akan mengambil perumahan subsidi pada Bank BTN tersebut baru diketahui kalau SaksiFerawati memiliki hutang di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa SaksiFerawati pernah bertemu dengan Saudara Andriansyah sekitar pertengahan bulan Januari 2021 dan menanyakan terkait dengan hutang SaksiFerawati yang ada pada BPRS Cabang Toboali yang dijawab Saudara Andriansyah sudah dibayarkan ke BPRS Cabang Toboali dan yang meminjam tersebut adalah Saudara Andriansyah. Nasabah atas nama Yuhanis Bahwa nasabah atas nama Yuhanis (yang beralamat di Jalan H Maddati Nomor 46 Gang Binjai RT. 01 RW. 01 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 25 September 2008 terhadap Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp19.110.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Yuhanis yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 10 Oktober 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja dalam hal penyediaan barang untuk para kontraktor/konsumen pemohon. Karakter cukup baik dan kapasitas bayar pemohon diharapkan akan dapat di cover dari hasil usaha yang nanti dikerjakan. Jaminan yang diserahkan mampu meng cover pembiayaan yang diberikan sebesar % Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 187/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 165/OL/BSB/KC.TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Yuhanis selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 187/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 164/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 164/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008. Bahwa Saksi Yuhanis pernah didatangi petugas BPRS cabang Toboali untuk melakukan penagihan pembiayaan atas nama Saksi Yuhanis, namun karena SaksiYuhanis tidak pernah mengajukan hutang pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali tersebut dan SaksiYuhanis mengetahui sewaktu akan mengambil perumahan subsidi pada Bank BTN tersebut baru digetahui kalau SaksiYuhanis memiliki hutang di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa SaksiYuhanis pernah bertemu dengan Saudara Andriansyah sekitar pertengahan bulan Januari 2021 dan menanyakan terkait dengan hutang SaksiYuhanis yang ada pada BPRS Cabang Toboali yang dijawab Saudara Andriansyah sudah dibayarkan ke BPRS Cabang Toboali dan yang meminjam tersebut adalah Saudara Andriansyah. Nasabah atas nama Rudi Sanijan Bahwa nasabah atas nama Rudi Sanijan (yang beralamat di Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 10 Oktober 2008 terhadap Sebidang Tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/355/04/2008 seluas + 354 M² terletak di RT 07 Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terdaftar atas nama Yunita didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp7.434.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Yuhanis yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 10 Oktober 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja dalam hal penyediaan barang untuk para kontraktor/konsumen pemohon. Karakter cukup baik dan kapasitas bayar pemohon diharapkan akan dapat di cover dari hasil usaha yang nanti dikerjakan. Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan sebesar % Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 186/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 166/OL/BSB/KC.TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Rudi Sanijan selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 186/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 165/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 165/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008. Nasabah atas nama Yunita Bahwa nasabah atas nama Yunita (yang beralamat di Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 30 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 30 Oktober 2008 terhadap Sebidang Tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/355/04/2008 seluas + 354 M² terletak di RT 07 Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terdaftar atas nama Yunita didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp7.434.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Yuhanis yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 31 Oktober 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja dalam hal penyediaan barang untuk para kontraktor/konsumen pemohon. Karakter cukup baik dan kapasitas bayar pemohon diharapkan akan dapat di cover dari hasil usaha yang nanti dikerjakan. Jaminan yang diserahkan mampu meng cover pembiayaan yang diberikan sebesar % Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 214/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 197/OL/BSB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 03 November 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Yunita selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 214/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 195/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 195/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008. Bahwa SaksiYunita tidak pernah menerima dana dari pengajuan pembiayaan dari BPRS Cabang Toboali dan serta kapan pencairannya.SaksiYunita tidak pernah meminjam dan tidak pernah membayar cicilan pengembalian pembiayaan pada BPRS cabang Toboali.SaksiYunita tidak mengetahui apapun tentang masalah pembiayaan tersebut, dan tidak pernah melakukan transaksi apapun terhadap PT. BPRS. Hanya, SaksiYunita memiliki sertifikat tanah atas nama Yunita yang pada tahun 2008 dibawa oleh suaminya yaitu Saudara Rudi Sanijan, dan SaksiYunita tidak mengetahui untuk apa sertifikat tersebut digunakan. Dan mulai saat itu sampai sekarang SaksiYunita tidak memegang sertifikat itu lagi. Pembiayaan terhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Terdakwa yaitu : Tahun 2009 Nasabah atas nama Indriani Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Indriani (yang beralamat di Komplek Grasi Baru Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 05 Mei 2009 untuk Modal Kerja Usaha senilai Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M² atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Yang Terdaftar Atas Nama Nadjamudin Bahwa Jaminan tersebut dilakukan Taksasi oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Legal pada Kantor BPRS Cabang Toboali dengan nilai Taksasi Rp99.778.500,00. Kemudian dibuatkan Komentar Account Officer yaitu Saksi Dini Arlia tanggal 05 Mei 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa sendiri selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 05 Mei 2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Persetujuan Komite Pembiayaan Nomor 423/UP/BSB/KC-TbL/V/2009. Bahwa diterbitkanlah Halfsheet dengan Nomor Usulan Pembiayaan 423/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 dan Nomor Perjanjian Pembiayaan 154/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 dengan nilai Pembiayaan sebesar Rp62.000.000,00. Bahwa Saksi Indriani tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) tersebut dari Terdakwa sehingga melihat uang tersebut pun tidak apa lagi digunakan Saksi Indriani. Nasabah atas nama Nurifah Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Nurifah (yang beralamat di Komplek Grasi Baru Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 14 Juni 2009 untuk Biaya Pengobatan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Perkebunan Karet atas Surat Hak Milik Nomor 223 terletak di Jalan Baru Puding Besar atas nama pemilik Haji Sul seluas 10.000 M² dengan Nilai Taksasi Rp75.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Bahwa terhadap Jaminan tersebut dilakukan penukaran Jaminan dengan Surat Permohonan Nasabah Nurifah pada tanggal 24 Mei 2010 dengan alasan jaminan yang lama telah dijual dan telah menjadi milik pihak lain yaitu dengan Jaminan berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 93/SPF/19.01.08/2010 yang terletak di Jalan Pahlawan XII Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu dengan luas tanah 1.014 M² dan luas bangunan 116 M² atas nama Syachrial dimana terhadap jaminan tersebut didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 Mei 2010 dengan nilai Taksasi Rp70.490.000,00 yang ditandatangani oleh Truli Agus Sutanto, namun Jaminan tersebut tidak dapat direkomendasikan karena jaminan tersebut bukan dari Keluarga Inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 24 Juni 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 24 Juni 2009 Nomor 480/UP/BSB/KC.TBL/VI/2009 oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pemohon akan digunakan untuk biaya pengobatan Karakter pemohon cukup baik dan bisa bekerjasama Jaminan yang diserahkan cukup likuid dengan plafond yang diajukan. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 480/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 24 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 215/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah LUNAS berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 25 Januari 2021. Nasabah atas nama Yuniarti Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Yuniarti (yang beralamat di Jalan Cendrawasih IV Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 25 Mei 2009 untuk Sewa Alat Berat senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Nilai Taksasi Rp110.400.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Dini Arlia selaku Account Officer. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 01 Juni 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 01 Juni 2009 Nomor 460/UP/BSB/KC.TBL/VI/2009 oleh Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu sewa alat berat Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 460/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 189/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 02 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa Saksi Yuniarti tidak mengetahui kapan uang tersebut dibayarkan oleh BPRS Toboali, serta berapa besaran pembiayaan yang dicairkan dan Saksi Yuniarti juga tidak mengetahui untuk apa uang pembiayaan (pinjaman kredit) tersebut dipergunakannya. Nasabah atas nama Susanto Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Susanto (yang beralamat di Jalan Cendrawasih IV Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 25 Mei 2009 untuk Sewa Alat Berat senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Nilai Taksasi Rp110.400.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Dini Arlia selaku Account Officer. Namun terhadap jaminan tersebut tidak dapat direkomendasikan karena nasabah bukan merupakan keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 01 Juni 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 01 Juni 2009 Nomor 460/UP/BSB/KC.TBL/VI/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu sewa alat berat Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 459/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 190/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 02 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa Saksi Susanto tidak mengetahui bahwa pencairan dana pembiayaan atas nama Saksi Susanto tersebut yang berjumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut telah cair. Saksi Susanto tidak pernah ke Bank BPRS Cabang Toboali terkait dengan urusan pembiayaan ini, baik pada proses usulan pembiayaan sampai pencairan dana. Nasabah atas nama Hasmil Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Hasmil (yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 15 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Modal Kerja senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Nomor 696/SPPH/C.TBI/2009 seluas 300 M² dan Bangunan seluas 70 M² yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman (Tikung Maut) Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan Nilai Taksasi Rp45.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 15 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Dini Arlia selaku Account Officer. Terhadap jaminan tersebut dapat direkomendasikan karena jaminan tersebut milik nasabah Hasmil. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 18 Mei 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 18 Mei 2009 Nomor 442/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan untuk modal kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan cabah jelas Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 442/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 174/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 174/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 antara Hasmil selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Nasabah atas nama Yusri Semaun Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Yusri Semaun (yang beralamat di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 14 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Biaya Konsultan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 atas nama Susi Yuliani bt I Made Rate yang berlokasi di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 10.000 M² dan Bangunan seluas 56 M² dengan Nilai Taksasi Rp110.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Terhadap jaminan tersebut dapat direkomendasikan karena jaminan tersebut milik nasabah Yusri Semaun. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 28 Mei 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 14 Mei 2009 Nomor 457/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan untuk modal kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan cabah jelas Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 457/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 14 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 188/BSB-TBL/MSRK/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 188/BSB-TBL/MSRK/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 antara Hasmil selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Terhadap Pembiayaan dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) telah dinyatakan LUNAS. Bahwa kemudian Nasabah Yusri Semaun mengajukan kembali pembiayaan senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 19 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Modal Kerja terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pengadaan Genset di Lingkungan Sekretariat Bangka Belitung dengan nilai Kontrak senilai Rp494.494.000,00 dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama tanggal 18 Mei 2009. Pembiayaan tersebut melampirkan Jaminan yaitu : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 atas nama Susi Yuliani bt I Made Rate yang berlokasi di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 10.000 M² dan Bangunan seluas 56 M² dengan Nilai Taksasi Rp110.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Namun terhadap Jaminan ini Tidak Dapat Direkomendasikan dikarenakan jaminan tanah dan bangunan berdasarkan Hak Milik Adat setinggi – tingginya Rp75.000.000,00. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 017/SPPH/KEC.TBI/2005 atas nama ASWIN yang berlokasi di Jalan AMD Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 700M² dan Bangunan seluas 65 M² dengan Nilai Taksasi Rp59.500.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Namun terhadap Jaminan ini Tidak Dapat Direkomendasikan dikarenakan jaminan tanah dan bangunan berdasarkan Hak Milik Adat setinggi – tingginya Rp75.000.000,00. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 08 Juni 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 19 Mei 2009 Nomor 445/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Yudiansyah, Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dan Saksi Jumali selaku Direktur Utama PT BPRS Bangka Belitung (Karena Berdasarkan Surat Edaran Direksi terhadap Plafond Pembiayaan untuk Nilai Pembiayaan di atas Rp75.000.000,00 harus mendapat persetujuan dari Direksi) dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan untuk modal kerja Proyek Pengadaan Genset pada APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2009 Legalitas Perusahaan dan Kerjasama yang akan dijalankan cabah jelas dan transparan Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 445/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 19 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 197/BSB-TBL/MSRK/VI/2009 tanggal 09 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 197/BSB-TBL/MSRK/VI/2009 tanggal 09 Juni 2009 antara Yusri Semaun selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa nama Saksi Yusri Semaun digunakan Terdakwa untuk melakukan pinjaman. Saksi Yusri Semaun baru mengetahui pada saat pihak BPRS Cabang Toboali datang untuk menagih angsuran atas nama Yusri Semaun dan baru diketahui jumlah pinjaman tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Nasabah atas nama Shanti Cahyaningrum Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Shanti Cahyaningrum (yang beralamat di Jalan Duyung Raya Nomor 23 Karya Makmur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 15 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Sewa Gedung senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 595/4/87/SPHAT/02/2007 dengan luas 375 M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Riau Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atas nama M Fauzi Yazid dengan Nilai Taksasi Rp34.375.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Bahwa kemudian terhadap Jaminan tersebut dilakukan penukaran jaminan berdasarkan Surat Pernyataan yang Terdakwabuat pada tanggal 26 November 2013 dari jaminan berupa Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 595/4/87/SPHAT/02/2007 dengan luas 375 M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Riau Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atas nama M Fauzi Yazid menjadi Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/65/PH/PML/2004 atas nama pemilik Effriansyah dengan luas tanah 310 M² yang terletak di Dusun Air Pengabis Air Ruay Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 05 Mei 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 05 Mei 2009 Nomor 420/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pemohon akan digunakan sebagai tambahan modal kerja pemohon untuk biaya sewa bangunan dan peralatan Karakter pemohon cukup baik dan bisa bekerjasama Jaminan yang diserahkan cukup liquid dengan plafond yang diajukan. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 420/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 153/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa Saksi Shanti Cahyaningrum tidak mengetahui kapan dicairkannya dana pembiayaan tersebut dan siapa yang yang menerima dana pembiayaannya. Pembiayaan terhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin yaitu : Tahun 2009 2a. Nasabah atas nama Heri Bahwa kemudian nasabah atas nama Heri (yang beralamat di Desa Namang RT. 07 Kecamatan Namang Bangka Tengah) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa Biaya Perjalanan dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 20 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Fuad Hasanudin untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 27 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 27 April 2009 Nomor 406/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pemohon akan digunakan sebagai tambahan modal kerja pemohon untuk biaya sewa bangunan dan peralatan Karakter pemohon cukup baik dan bisa bekerjasama Jaminan yang diserahkan cukup liquid dengan plafond yang diajukan. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 406/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 150/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa pada pembiayaan ini tidak ditandatangani Perjanjian Al Ijarah karena Heri tidak mau menandatangani perjanjian tersebut. Padahal pembiayaan telah dicairkan guna dilakukan Top Up atas pembiayaan Nasabah Heri pada Tahun 2008. 4a. Nasabah atas nama Nadjamudin Bahwa kemudian nasabah atas nama Nadjamudin (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Sewa Alat Berat dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 08 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saudara Fuad Hasanudin untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 07 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 08 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 08 April 2009 Nomor 279/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 279/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 08 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 08 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 08 April 2009 antara Nadjamudin selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. 5a. Nasabah atas nama Zahara Bahwa kemudian nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Jasa dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 14 April 2009 dengan Jaminan berupa : a. Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. b. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Fuad Hasanudin untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 23 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 14 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 08 April 2009 Nomor 288/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 288/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 14 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 April 2009 antara Zahara selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. 6a. Nasabah atas nama Dina Miranda Bahwa kemudian nasabah atas nama Dina Miranda (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 24 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 24 April 2009 Nomor 404/UP/BSB/KC.TBL/IV/2009 oleh Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 404/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Dina Miranda selaku nasabah dan Terdakwaselaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. 7a. Nasabah atas nama Dadan Mardiana Kurniawan Bahwa kemudian nasabah atas nama Dadan Mardiana Kurniawan (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa Gedung dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut Terdakwaajukan ke saksi Rio Julliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 24 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 24 April 2009 Nomor 405/UP/BSB/KC.TBL/IV/2009 oleh Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 405/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Dadan Mardiana Kurniawan selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Nasabah atas nama Risyka Dini Arza Bahwa nasabah atas nama Risyka Dini Arza (yang beralamat di Jalan Sribulan Nomor 57 Sungailiat Kabupaten Bangka) mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa Alat Berat dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 24 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 24 April 2009 Nomor 412/UP/BSB/KC.TBL/IV/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 407/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Risyka Dini Arza selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa atas adanya hasil temuan Divisi Legal & Appraisal Nomor : 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang pada pokoknya menguraikan bahwa semasa kepemimpinan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor Cabang BPRS Toboali dalam kurun waktu tahun 2008 s/d tahun 2009 di Kantor Cabang Toboali terdapat Pembiayaan Fiktif, dikarenakan prosedur yang tidak dilalui yaitu : Nasabah yang mengajukan pembiayaan dalam usaha pengadaan barang jasa harusnya melampirkan persetujuan perusahaan pelaksana kegiatan pengadaan barang/jasa berupa Surat Dukungan dari Direktur atau Komisaris pada suatu Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditer Venooschaap (CV) terhadap perusahaan yang digunakan nasabah tersebut. Dikarenakan rencana pengajuan nasabah melebihi plafond pembiayaan Pemimpin Cabang sesuai yang diatur pada Surat Keputusan Direksi Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dimana Plafond Pembiayaan di tingkat Pemimpin Cabang maksimal Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Sehingga apabila pada yang dikoordinir oleh nasabah yang mengajukan pembiayaan lebih dari Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) maka Komite Pembiayaan tersebut harus mendapat persetujuan dari salah satu anggota Komite Pembiayaan yaitu Direktur/Direktur Utama/komisaris. Karena itu pembiayaan yang dikoordinir oleh nasabah tersebut dipecah agar dapat disetujui di tingkat Pemimpin Cabang. Terdakwa mengajukan blanko atau dokumen kosong kepada para nasabah untuk permohonan sampai pencairan dimana blanko atau dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh nasabah yang kemudian isinya oleh Terdakwa dan Staf Marketing/Account Officer periode tahun 2008 – 2009 yang mengisi blanko/dokumen kosong tersebut yaitu adanya nasabah yang mengajukan pembiayaan sewa alat berat, padahal nasabah tersebut tidak memiliki usaha atau pekerjaan untuk sewa alat berat. Terdakwa melakukan taksasi atas jaminan yang diajukan oleh para nasabah dengan perhitungan berdasarkan kebiasaan (tidak ada dasar hukumnya) dimana Rp50.000,00 per meter persegi dikali luas tanah jaminan/agunan. Kemudian terhadap jaminan tersebut Terdakwa lakukan survey sendiri, dan hasil survey serta perhitungan tersebut oleh Terdakwa ajukan ke Staf Legal dan Support periode 2008 – 2009 untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi terhadap Tanah dan Bangunan sebagai syarat untuk Usulan Pembiayaan nasabah. Terhadap jaminan para nasabah tersebut dilakukan paripasu meskipun terdapat nasabah yang mengajukan jaminan adalah bukan keluarga inti (berdasarkan Surat Keputusan Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak. Penarikan uang para nasabah (berdasarkan formulir dan slip penarikan) terdapat para nasabah yang tidak menandatangani formulir dan slip penarikan tersebut sehingga Terdakwa dan Kepala Bagian Operasional & Umum periode tahun 2008 -2009 (yang memiliki kewenangan untuk menyetujui penarikan dana) hanya membubuhkan paraf pada slip penarikan tersebut dan dicairkan oleh Teller. Bahwa AHLI Taufik Rahmansyah, SHberdasarkan Surat Tugas dari Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 245/BSB/Dir/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 menerangkan antara lain : Berdasarkan SK Direksi Nomor : 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004, agunan atau bisa juga dengan istilah Jaminan adalah asset atau barang-barang berharga milik peminjam (debitur) yang dijanjikan atau dititipkan kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai tanggungan atau jaminan atas pinjaman yang diterimajika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban tersebut. Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban atau gagal bayar, maka pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut sesuai dengan perjanjian yang mana terhadap agunan/ jaminan tersebut harus milik keluarga inti yaitu Suami/Istri, Orang Tua dan Anak (Dikenal istilah Paripasu). Perhitungan penaksiran terhadap agunan yang berupa tanah baik yang bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat secara umum agunan Pembiayaan harus memenuhi kriteria : Mempunyai nilai ekonomis, Mudah dipindahtangankan atau diperjual-belikan (marketable), Jelas status kepemilikannya secara hukum. 3. Perhitungan penaksiran terhadap agunan dapat dilakukan dengan cara : Pencarian Data Pembanding, dengan kriteria : Lokasi, yang relative dekat dengan obyek yang dinilai, Waktu, yang tidak jauh berbeda (lama) dengan waktu penilaian dilakukan, Jenis/type obyek, yang sesuai dengan jenis/type obyek yang dinilai. Jenis Data Pembanding, dapat diperoleh antara lain dari : Besarnya nilai traksaksi (jual beli) yang sudah terjadi, Harga penawaran obyek pembanding yang ada, Harga dasar dari pengembang/developer. Informasi dari aparat daerah / broker setempat, Informasi dari tetangga atau masyarakat setempat, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). 4. Perhitungan penilai suatu obyek agunan dapat dipengaruhi oleh dua aspek : a. Aspek-aspek positif, yaitu faktor yang dapat meningkatkan nilai. Untuk Tanah dan Bangunan seperti : Lokasi berada di di : Jalan Protokol (Kelas I) atau Lingkungan Elite atau Kawasan yang dekat dengan keramaian (Pasar / terminal / Mall / Sekolah) atau perkampungan yang mempunyai potensi kedepan sangat ramai atau posisi di hoek dan sebagainya, Bangunan baru selesai didirikan atau Model rumah yang bagus / menarik atau kwalitas bangunan yang benar-benar baik dan sebagainya, Aspek-aspek negatif, yaitu faktor yang dapat menurunkan nilai atau potensi resiko yang dapat timbul. Untuk Tanah dan Bangunan seperti : Lokasi berada di dekat kuburan atau dipinggir jurang / sungai / tebing atau bentuk tanah yang tidak beraturan atau akses tertutup (tidak ada jalan/ tanah helikopter dan harus melewati tanah orang lain) atau kawasan kumuh / sangat tidak menarik atau potensi terkena proyek pelebaran jalan dan sebagainya; Bangunan belum selesai didirikan atau Model rumah yang tidak bagus / tidak menarik atau kwalitas bangunan yang tidak baik dan sebagainya; Lokasi tusuk sate; Lahan dengan ukuran lebar di depan lebih panjang dibandingkan belakang; Lokasi dibawah jalan/lebih rendah dari jalan. 5. Berdasarkan SK Direksi Nomor : 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 perhitungan penafsiran terhadap agunan sebagai berikut : Tanah & bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan perkalian 85% dari harga pasar, sedangkan tanah kosong tanpa bangunan dengan perkalian 75% dari nilai pasar; Tanah & bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) dengan perkalian 80% dari harga pasar, sedangkan tanah kosong tanpa bangunan dengan perkalian 75% dari harga pasar; Tanah berdasarkan Hak Milik Adat (surat girik) dengan perkalian 50% dari harga pasar. Dengan nilai plafond maksimal sebagai berikut : Tanah & bangunan maksimal Rp. 25.000.000,- Tanah Kosong maksimal Rp. 7.500.000,-. 6. Agunan yang dijaminkan terhadap permohonan pembiayaan dapat digunakan lebih dari satu pembiayaan, dengan catatan Nilai agunan tersebut dapat mengkover keseluruhan pembiayaan yang diajukan. 7. Yang terlibat dalam melakukan penaksiran jaminan/ agunan dalam proses penaksiran nilai jaminan diawali dengan permohonan dari AO/ staff Marketing yang disampaikan kepada Staff Appraisal & Legal untuk dilakukan pemeriksaan dan penilain terhadap jaminan, yang mana Laporan dari hasil penilaian tersebut disampaikan dan disetujui oleh Pimpinan Cabang.Bentuk Hasil Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Taksasi Jaminan, dan Hasil Laporan Taksasi tersebut ditanda tangani oleh Staff Appraisal & Legal, AO/ Marketing serta Pimpinan Cabang. 8. Dari Hasil Laporan Penilaian Taksasi Jaminan tersebut Staff Appraisal & Legal menyerahkan kepada Account Officer (AO)/Staff Marketing sebagai dasar AO untuk membuat Usulan Pembiayaan yang diajukan kepada Komite Pembiayaan yang mana Komite Pembiayaan tersebut adalah AO/Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing, dan Pimpinan Cabang. Yang mana Komite Pembiayaan tersebut melakukan verifikasi terhadap keseluruhan dokumen yang diajukan oleh AO/Staff Marketing dan Komite memberikan saran serta komentar secara tertulis pada kolom usulan pembiayaan, selanjutnya AO/Marketing menanggapi/menjawab secara tertulis saran/komentar yang disampaikan oleh Komite Pembiayaan. Setelah proses ini dilakukan Komite memberikan kesimpulan dari jawaban/tanggapan AO/Marketing berupa rekomendasi atas usulan pembiayaan tersebut.Jika usulan pembiayaan tersebut diterima maka dokumen usulan pembiayaan diserahkan kepada Bagian Legal & Appraisal untuk dibuat Akad Perjanjian dan Halfsheet dan AO/Staff Marketing membuat Offering Letter (Surat Penawaran) kepada calon nasabah. Setelah calon nasabah menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Perjanjian Pembiayaan, Pengikatan Jaminan serta mengambil Dokumen asli Jaminan calon nasabah, Bagian Legal & Appraisal menyampaikan Halfsheet kepada Pimpinan Cabang untuk meminta tanda tangan persetujuan pencairan. 9. Bahwa kedudukan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali atas kewenangannya berdasarkan Akta Surat Kuasa Direksi Nomor 03 tanggal 07 April 2008 adalah sah dan berwenang mewakili Direksi dari untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang berkedudukan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang mana Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 04 April 1997 Nomor 27, Tambahan Nomor 1324, Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah berdasarkan akta tanggal 28 April 2007 dibawah Nomor 28, Anggaran Dasar dan Akta-akta perubahan mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-07203 HT.01.04-TH.2007 tertanggal 18 Desember 2007. Bahwa Syahril T. Alam selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung memberikan Kuasa kepada Effriansyah selaku Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Toboali Kabupaten Bangka Selatan. 10. Bahwa Terdakwa pada Akta Surat Kuasa Direksi Nomor 03 tanggal 07 April 2008 tersebut memimpin dan mengurus Kantor Cabang sesuai dengan tujuan Perseroan dengan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseoran, menguasai, memelihara dan mengurus harta kekayaan Perseroan di Kantor Cabang tersebut mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan serta melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk menjamin kelancaran jalannya usaha Perseroan, yang untuk itu : Memimpin Kantor Cabang sesuai dengan pedoman dan pengarahan yang digariskan oleh Kantor Pusat; Mempelajari perkembangan usaha serta menganalisa penyimpangan yang terjadi atas target, dan dimana perlu mengambil tindakan penangkalannya; Mengambil inisiatif dan mempelajari program-program untuk peningkatan rentabilitas sekaligus menekan unsur biaya; Mengupayakan bahan informasi yang penting untuk di teruskan ke Kantor Pusat tepat pada waktunya; Mengembangkan serta menjalankan rencana usaha serta pemasarannya; Mengupayakan penyaluran pembiayaan yang berkualitas tinggi; Menggariskan pelaksanaan internal control sejalan dengan rencana pengawasan dan pedoman yang diberikan oleh Kantor Pusat; Bertanggung jawab untuk melakukan supervise atas seluruh kegiatan Kantor Cabang; Melakukan hubungan kerja pokok dengan pihak-pihak terkait pada Kantor Cabang yang bersangkutan; Melakukan dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan utama management dan planning antara lain : Me manage seluruh kegiatan umum Kantor Cabang; Mengupayakan Kantor Cabang berjalan dengan lancar; Mengembangkan/menerapkan strategi yang menunjang usaha pokok Kantor Cabang dan mengembangkan perusahaan, kesempatan-kesempatan kepada usaha yang baru; Memantau kemajuan usaha pokok Kantor Cabang dan mengambil program perbaikan Kantor Cabang dimana perlu; Mengambil langkah secara mungkin dalan hal menghadapi timbulnya masalah demi kepentingan Perseroan; Melihat, memilih, mengawasi, menetapkan sasaran, memotivasi kinerja bawahan langsung mengembangkan, membantu dan melatih bawahan sesuai pekerjaannya untuk memenuhi syarat-syarat standar pada Kantor Cabang tersebut; Membuat ukuran kinerja dan sasaran untuk semua bawahannya, memantau perkembangannya dan mengambil tindakan koreksi bila diperlukan; Mematuhi seluruh ketentuan, kebijaksanaan dan prosedur Perseroan; Memantau hasil audit Kantor Cabang dan mengambil tindakan koreksi bila perlu; Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Kantor Cabang Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan; Menjalankan system akuntansi pada Kantor Cabang Perseroan berdasarkan Prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku; Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Kantor Cabang, termasuk laporan keuangan dalam bentuk laporan berkala menurut cara dan waktu yang telah ditentukan oleh Kantor Cabang Perseroan; Menjalankan segala tindakan-tindakan hukum lain yang bersangkutan dengan usaha Perseroan pada umumnya berdasarkan kelaziman atau persetujuan atau berdasarkan atas peraturan dari Perseroan tersebut dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku. 11. Bahwa berdasarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Divisi Legal dan Appraisal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 002/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 terhadap pembiayaan 22 (dua puluh dua) nasabah didapatkan keterangan : | No | Nama Nasabah | Plafond | Sisa Pokok | Keterangan | | 1 | ElviMarleni | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.883.870,- | Grup Andrianysah (PT Bandar Guru) | | 2 | Ferawati | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.905.133,- | | 3 | Rudi Sanijan | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.715,- | | 4 | Yuhanis | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.632,- | | 5 | Yunita | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.954,- | | 6 | DedyErwandi | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.873,- | | 7 | Eliya Rosa | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.897.664,- | | 8 | Nazwien. N | Rp. 75.000.000 | Rp. 48.830.789,- | Grup Nazwien Nadjamudin | | 9 | NardiPratomo | Rp. 75.000.000 | Rp. 19.477.459,- | | 10 | DadanMardiana K | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.679.429,- | | 11 | Dina Miranda | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.696.162,- | | 12 | Heri | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.495.488,- | | 13 | Nadjamuddin | Rp. 75.000.000 | Rp. 51.467.477,- | | 14 | Zahara | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.388.580,- | | 15 | RisykaDiniArza | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.360.006,- | | 16 | Indriani | Rp. 62.000.000 | Rp. 30.377.311,- | Grup Lainnya | | 17 | Shanty. C | Rp. 75.000.000 | Rp. 73.487.748,- | | 18 | Hasmil | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.898.680,- | | 19 | YusriSemaun | Rp. 200.000.000 | Rp. 199.926.416,- | | 20 | Susanto | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.826,- | | 21 | Yuniarti | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.824,- | | 22 | Nurifah | Rp. 75.000.000 | Rp. 50.854.486,- | | JUMLAH | Rp. 1.762.000.000,- | Rp. 1.583.131.522,- | | Bahwa akibat perbuatan TerdakwaEffriansyah, SE Bin Sapri Ismail, Negara dalam hal ini PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung sebesarRp1.583.131.522,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah). Perbuatan TerdakwaEffriansyah, SE Bin Sapri Ismail, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP; SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa Effriansyah, SE Bin Sapri Ismail,selaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Utama Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 04 April 2008 tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali bersama-sama dengan Saksi Nazwien Nadjamudin selaku nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali (dalam perkara terpisah) dan Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (Daftar Pencarian Orang),pada waktu antara tanggal 12 Mei 2008 sampai dengan tanggal 24 April 2009 atau setidak-tidaknya pada waktutertentu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali JalanJenderal Sudirman Nomor 106 H Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitumenguntungkan diri sendiri Terdakwa sebesar Rp546.488.753,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) dan menguntungkan orang lain dengan rincian yaitu : Nazwien Nadjamudin sebesar Rp482.395.390,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tigaratus sembilan puluh rupiah); dan Andriansyah alias Andri Bandar Guruh Rp521.241.841,00 (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu melakukan Pemutus Plafond Kebijakan Pembiayaan Nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet) terhadap 22 (dua puluh dua) debitur, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1)yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;Surat Keputusan Direktur Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009, Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Limit Kas dan Limit Penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung sebesar Rp1.583.131.522,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitungberdiri sejak Tahun 2002 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Tijari Baitul Maal Nomor 09 tanggal 15 Februari 2002 dihadapan Surdjono Arham, SH, SpN Notaris di Kabupaten Dati II Tangerang di Ciputat, yang mana dalam akta tersebut pada pokoknya dinyatakan : Pada tanggal 08 Pebruari 2001 di Gedung Ahad Komputer Jalan Ceger Raya Nomor 28 Jurangmangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diketuai oleh Direktur Utama (Syahril Timbong Alam) dan dihadiri oleh Pemegang Saham (yang memiliki 20.000 saham) dan dinyatakan sah dalam mengambil keputusan. Menyetujui perubahan nama Perseroan Terbatas dari yang semula PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Baitul Maal menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) menjadi Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Menyetujui pengeluaran saham yang masih dalam simpanan sebanyak 68.800 saham dengan nilai Rp688.000.000,00 yang diambil bagian oleh : Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 41.900 saham senilai Rp419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah); Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) sebanyak 21.900 saham atau senilai Rp219.000.000,00 (dua ratus sembilan belas juta rupiah); Yayasan Peduli Kobatin sebanyak 5.000 saham atau senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sehingga seluruhnya berjumlah 88.800 saham atau senilai Rp 888.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah). BahwaPT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka pertama kali berkedudukan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan saat itu belum memiliki Cabang; Bahwa pada tahun 2007, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007 dihadapan Wahyu Dwicahyono, SH., Mkn Notaris di Pangkalpinang dinyatakan komposisi pemegang saham terdiri dari : Menyetujui perubahan modal dasar menjadi sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah), dengan komposisi pemegang saham yang terdiri dari : Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 200.000 lembar saham atau senilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 129.353 lembar saham atau senilai Rp1.293.530.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah); Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 59.701 saham atau senilai Rp597.010.000,00 (lima ratus Sembilan puluh tujuh juta sepuluh ribu rupiah); Pemerintah Kota Pangkalpinang sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Yayasan Peduli Koba Tin sebanyak 168.900 lembar saham atau senilai Rp168.900.000,00 (seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dibu rupiah). Menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” Bahwa Dari Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas menggunakan nama “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007, dan kemudian berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” berubah nama menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung”. Dan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 11 September 2009, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” berubah nama menjadi “PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung” Bahwa komposisi saham pada Tahun 2008 berdasarkan Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 10/35/DpbS/Pg tanggal 19 Maret 2008 Perihal Perubahan Modal Disetor dan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung adalah sebagai berikut : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 1.600.00,00 | 57,66% | 400.000,00 | 2.000.000,00 | 35,97% | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 500.000,00 | 17,99% | - | 500.000,00 | 8,99 % | | 3 | YKPP Timah | 500.000,00 | 17,99 % | - | 500.000,00 | 8,99 % | | 4 | Yayasan Peduli | 130.000,00 | 4,68 % | 38.900,00 | 168.900,00 | 3,04 % | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 49.750,00 | 1,79 % | 1.243.780,00 | 1.293.530,00 | 23,26 % | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | - | - | 597.010,00 | 597.010,00 | 10,74 % | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | - | - | 500.000,00 | 500.000,00 | 8,99 % | | Jumlah | 2.779.750 | 100 % | | 2.779.690,00 | 100 % | Bahwa kemudian dirubah menjadi Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 10/49/DpbS/Pg tanggal 04 Juli 2008 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.000.000,00 | 35,97 % | - | 2.000.000,00 | 29,38 % | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 500.000,00 | 8,99 % | 751.240,00 | 1.251.240 | 18,38 % | | 3 | YKPP Timah | 500.000,00 | 8,99 % | - | 500.000,00 | 7,34 % | | 4 | Yayasan Peduli | 168.900,00 | 3,04 % | - | 168.900,00 | 2,48 % | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 1.293.530,00 | 23,27 % | - | 1.293.530,00 | 19,00 % | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 597.010,00 | 10,74 % | - | 597.010,00 | 8,77 % | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 500.000,00 | 8,99 % | 497.510,00 | 997.510,00 | 14,65 % | | Jumlah | 5.559.440,00 | 100 % | 1.248.750,00 | 6.808.190,00 | 100 % | Bahwa kemudian dirubah menjadi Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 11/10/DpbS/Pg tanggal 25 Februari 2009 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.000.000,00 | 29,38 % | - | 2.000.000,00 | 22,58 % | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 1.251.240 | 18,38 % | 498.760,00 | 1.750.000,00 | 19,76 % | | 3 | YKPP Timah | 500.000,00 | 7,34 % | - | 500.000,00 | 5,65 % | | 4 | Yayasan Peduli | 168.900,00 | 2,48 % | 51.990,00 | 220.890,00 | 2,49 % | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 1.293.530,00 | 19,00 % | - | 1.293.530,00 | 14,61 % | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 597.010,00 | 8,77 % | 995.020,00 | 1.592.030,00 | 17,98 % | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 997.510,00 | 14,65 % | 502.490,00 | 1.500.000,00 | 16,94 % | | Jumlah | 6.808.190,00 | 100 % | 2.048.260,00 | 8.856.450,00 | 100 % | Bahwa kemudian dirubah menjadi Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 11/50/DpbS/Pg tanggal 16 Desember 2009 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | Rp (ribu) | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.500.000,00 | 17,22 | 1.000.000,00 | 3.500.000,00 | 22,56 | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 2.250.000,00 | 15,50 | | 2.250.000,00 | 14,50 | | 3 | YKPP Timah | 680.000,00 | 4,68 | | 680.000,00 | 4,38 | | 4 | Yayasan Peduli | 220.890,00 | 1,52 | | 220.890,00 | 1,42 | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 3.283.530,00 | 22,62 | | 3.283.530,00 | 21,16 | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 3.582.080,00 | 24,68 | | 3.582.080,00 | 23,09 | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 2.000.000,00 | 13,78 | | 2.000.000,00 | 12,89 | | Jumlah | 14.516.500,00 | 100 | 1.000.000,00 | 15.516.500,00 | 100 | Bahwa Kantor Cabang BPRS Toboali dibentuk berdasarkan Surat Bank Indonesia Palembang yang ditandatangani oleh Deputi Pemimpin Nomor 10/30/DpbS/Pg tanggal 13 Maret 2008 Perihal Pembukaan Kantor Cabang, sehingga Kantor Cabang BPRS Toboali beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 106 H Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Struktur Organisasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Kantor Cabang tahun 2007 sampaiPerubahan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2013, yang mana padaKantor Cabang Toboali pada PT BPRS Babel tahun 2008 – tahun 2009 terdapat Kepala Cabang dan Sub Ordinatnya yang antara lain : 1. Pimpinan Cabang/Kepala Kantor Pusat Operasional (KPO) Toboali yaitu Terdakwa, SE selaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Bangka Belitung Cabang Toboali dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 04 April 2008 Tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali. 2. Kepala Bagian Operasional & Umum yang membawahi : Kas & Teller; Tabungan & Deposito; Back Office / Accounting; Admin Pembiayaan Umum. 3. Bagian Marketing yang membawahi : Layanan Nasabah; Kolektor; Pendanaan; Pembiayaan. 4. Bagian Suport dan Hukum yang membawahi : Administrasi Legal; Appraisal & Taksasi. Bahwa Produk Pembiayaan yang dapat diberikan kepada Nasabah oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 yaitu : 1) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah atau Musyarakah (Mudharabah artinya kerjasama antara dua pihak atau lebih / Bank dengan Nasabah yang mana Bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai yang memiliki skill/kemampuan nasabah untuk mejalankan usaha. Misalnya nasabah memiliki usaha bengkel, maka Bank mensupport modal terhadap nasabah tersebut). (Musyarakah artinya kerjasama antara dua pihak atau lebih / Bank dengan Nasabah dimana masing-masing mempunyai porsi modal. Maksudnya nasabah selain memiliki skill / menajalankan usaha, sekaligus nasabah tersebut wajib memiliki modal); 2) Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Salam, atau Istishna; a. (Akad Murabahah artinya jual beli antara Bank dengan Nasabah. Maksudnya Nasabah ingin memiliki suatu barang, maka Bank membeli barang tersebut kepada supplier (barang yang diinginkan oleh Nasabah tersebut) kemudian dijualbelikan kepada nasabah tersebut). b. (Akad Salam artinya jual beli berupa pesanan kepada supplier oleh nasabah dimana barang tersebut masih dalam perakitan dalam waktu yang telah ditentukan. Maksudnya Nasabah ingin memiliki suatu barang yang masih berupa pesanan, maka Bank membeli barang tersebut kepada supplier (barang yang diinginkan oleh Nasabah tersebut) kemudian dijualbelikan kepada nasabah tersebut dengan waktu tertentu, identik pada barang sektor pertanian atau perkebunan). c. (Akad Istishna artinya jual beli berupa pesanan kepada supplier oleh nasabah dimana barang tersebut masih dalam perakitan dalam waktu yang telah ditentukan. Maksudnya Nasabah ingin memiliki suatu barang yang masih berupa pesanan, maka Bank membeli barang tersebut kepada supplier (barang yang diinginkan oleh Nasabah tersebut) kemudian dijualbelikan kepada nasabah tersebut dengan waktu tertentu, identik pada konstruksi bangunan / rumah). 3) Pembiayaan berdasarkan Akad Qardh; 4) Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad Ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya bittamlik; dan 5) Pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah. Bahwa Mekanisme pembiayaan Nasabah khususnya pada Pembiayaan kepada Nasabah yang dapat diberikan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009, berdasarkan (alur) yang didasari Surat Keputusan Direktur Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan antara lain : a. Nasabah mengajukan Permohonan Pembiayaan dengan mengisi Form Pembiayaan yang bisa didapat di Petugas Account Officer atau Staf Marketing pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali. Form tersebut diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang mengajukan pembiayaan tersebut sekaligus menyerahkan administrasi pengajuan pembiayaan berupa KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Laporan Penghasilan Nasabah, Legalitas Usaha (Kalau nasabah tersebut memiliki usaha, jika Pegawai harus melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan), data Jaminan (berupa Agunan sebagai jaminan atas pembiayaan tersebut kepada Petugas Account Officer atau Staf Marketing. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan berupa : Benda Tak Bergerak; Benda Bergerak; Tempat Usaha / Kios / Toko; Piutang / Tagihan; Deposito; Tabungan; Guarantee; dan Pemilik Jaminan. Nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan, Bank harus memastikan beberapa hal yaitu Kebutuhan Nasabah, Kemampuan Nasabah dan Jaminan yang cukup yang diajukan oleh Nasabah. Misalnya Nasabah akan mengajukan pembiayaan, maka Nasabah harus memiliki Tempat Usaha / Kios / Toko, kemudian Jaminan berupa Benda Tak Bergerak. Apabila jaminan berupa Benda Tak Bergerak (benda tak bergerak tersebut harus milik keluarga inti atas nama nasabah (suami/istri, orang tua, atau anak) tersebut tidak memenuhi Plafond Pembiayaan, maka Nasabah wajib menambah Jaminan berupa Benda Bergerak (benda bergerak tersebut harus milik keluarga inti atas nama nasabah (suami/istri, orang tua, atau anak). Ada Pemilik Jaminan disini dikenal dengan istilah PARIPASU (terhadap pemilik Jaminan diharuskan Milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri, Orang Tua, dan anak. Setelah Nasabah mengisi Form Permohonan Pembiayaan, maka Petugas Account Officer (AO) atau Staf Marketing memverifikasi data nasabah kemudian dianalisa (AO / Staf Marketing membuat memo permohonan ke Bagian Admin Pembiayaan untuk pengecekan status Debitur (menggunakan BI Checking / Sistem Informasi Debitur. Apabila setelah di cek bahwa nasabah tersebut memiliki kondite yang tidak baik, maka AO / Staf Marketing berhak menolak pengajuan nasabah tersebut, namun apabila nasabah tersebut tidak memiliki masalah, maka dlanjutkan pada proses berikutnya). Setelah itu AO / Staf Marketing membuat memo kepada Staf Administrasi Legal, Appraisal & Taksasi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali untuk melakukan penilaian Jaminan Nasabah (AO / Staf Marketing melakukan Survey tempat Usaha Nasabah sedangkan Staf Administrasi Legal, Appraisal & Taksasi melakukan penilaian terhadap jaminan yang diajukan Nasabah) yang harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kantor Cabang Toboali. Setelah Jaminan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Staf Administrasi Legal, Appraisal & Taksasi maka AO / Staf Marketing meneruskan kepada proses selanjutnya yaitu berupa analisa pembiayaan. Setelah dianalisa dan diputuskan oleh AO / Staf Marketing untuk bisa diteruskan pada tahapan selanjutnya yaitu persetujuan Komite Pembiayaan. Komite Pembiayaan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009. Untuk yang berwenang menyetujui pembiayaan dan besaran pembiayaan adalah : (Berdasarkan Lampiran SK Direksi Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008), yaitu: Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp1,00 sampai dengan Rp75.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO; Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp75.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, dan Direktur; Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp150.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur dan Direktur Utama. 2) (Berdasarkan Lampiran SK Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009), yaitu: - Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp1,00 sampai dengan Plafond Pincab (Plafond Pincab di setiap Kantor diatur dengan Memo Direksi Nomor 145/IM/Dir/X/2009) disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO; - Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Pincab sampai dengan Rp100.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO serta Direktur Operasional dan Umum; - Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp100.000.001,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur Operasional dan Umum, dan Direktur Marketing & Bisnis; - Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp200.000.001 sampai dengan Rp300.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur Operasional dan Umum, dan Direktur Marketing & Bisnis serta Direktur Utama. Bahwa Limit Kas dan Limit Penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung Tahun 2008 – 2009 berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 adalah sebagai berikut : Limit Kas -
| NO | Jenis | Nominal (maksimal dalam Rp) | | A | Kas Kecil | 1.000.000,00 | | B | Kas Teller | 25.000.000,00 | | C | Kas Besar | 75.000.000,00 | | D | Kas Antar Bank | 500.000.000,00 | Persetujuan Penarikan -
| NO | Pejabat | Nominal (dalam Rp) | | A | Teller | 1 – 5.000.000,00 | | B | Kabag Operasi & Umum | 5.000.000,00 – 25.000.000,00 | | C | Kepala KPO / Pemimpin Cabang | 25.000.000,00 – 100.000.00,00 | | D | Direksi | 100.000.001,00 – ke atas | Bahwa Terdakwa selaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tanggal 04 April 2008 – 2009 memiliki Tugas Pokok dan Fungsi antara lain : Meningkatkan produktivitas / Pembiayaan (Kredit) dan Dana Pihak Ketiga baik Tabungan maupun Deposito pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali; Melakukan Kontrol terhadap Anggaran (operasional perkantoran pada Kantor Cabang) pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali; Pemutus Plafond Kebijakan pembiayaan nasabah; Menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet); Mengontrol angsuran nasabah tiap bulan. Bahwa pembiayaan kepada nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali Tahun 2008 – 2009, nasabah datang untuk bertanya kepada Customer Service untuk mengajukan pembiayaan. Kemudian Customer Service mengarahkan kepada Bagian Marketing untuk ditindaklanjuti dengan mengajukan persyaratan berupa Form (Kalau pembiayaan tersebut berjenis Murabahah maka calon nasabah tersebut harus mengisi form pengajuan pembiayaan dan form rencana pembelian barang, sedangkan untuk berjenis Musyarokah dan Ijaroh maka calon nasabah cukup mengisi formulir pembiayaan). Dalam pembiayaan Musyarokah untuk pengajuan pembiayaan modal kerja yang berasal dari Pengadaan Barang/Jasa Form diajukan oleh Calon Nasabah yang bersangkutan dimana Kop tersebut berasal dari Perusahaan penyedia barang dan ditandatangani oleh Direktur Commanditer Venooschaap (CV) atau Komisaris PerseroanTerbatas (PT) tersebut. Bahwa setelah formulir untuk pembiayaan berjenis Murabahah tersebut harus ditandatangani oleh calon nasabah (Suami dan Istri) berikut pemenuhan dokumen (KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Copy Jaminan / Agunan dan Fotokopi KTP pemilik Jaminan / Agunan). Terkait kewajiban nasabah terhadap pemenuhan angsuran, maka Bank akan memperoleh margin (keuntungan dari angsuran nasabah). Bahwa terhadap Formulir untuk pembiayaan berjenis Musyarokah pengadaan barang/jasa, maka dokumen yang dipenuhi berupa Fotokopi KTP Direktur Commanditer Venooschaap (CV) / PerseroanTerbatas (PT), Copy Jaminan /Agunan, Fotokopi Pemilik Jaminan (suami dan isteri), Kartu Keluarga, Buku Nikah dan Fotokopi Surat Perjanjian Kerja pelaksanaan Proyek pengadaan barang/jasa. Terkait kewajiban nasabah terhadap pemenuhan angsuran, maka Bank akan memperoleh keuntungan bagi hasil berupa pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan barang/jasa tersebut atau dari nilai proyek (nilai kontak pekerjaan pengadaan barang/jasa tersebut). Bahwa setelah berkas lengkap maka calon nasabah datang ke Kantor Cabang Toboali menyerahkan dokumen tersebut kepada Bagian Marketing, kemudian Marketing yang melanjutkan proses pengajuan pembiayaan. Bagian Marketing kemudian mempersiapkan Form Taksasi Jaminan yang diserahkan ke Bagian Legal dan Support (Taksasi Jaminan artinya Penilaian yang dilakukan oleh Bagian Legal dan Support bersama dengan Bagian Marketing terhadap Jaminan / Agunan di lapangan), setelah dilakukan Taksasi maka Bagian Legal dan Support membuatkan Laporan Hasil Taksasi Jaminan dan diserahkan kembali kepada Bagian Marketing. Selanjutnya Bagian Marketing mengajukan Usulan Pembiayaan kepada Komite Pembiayaan. Komite Pembiayaan membuatkan Saran dan Komentar Komite Pembiayaan (yang telah ada formulirnya), maka berkas / dokumen tersebut dikembalikan lagi kepada Bagian Marketing yang dijawab berupa Komentar Bagian Marketing / Account Officer. Apabila Saran dan Komentar dari Bagian Merketing tersebut disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Bagian Marketing segera membuat berkas berupa Offering Letter / Surat Persetujuan Untuk Pencairan, Slip Penarikan, Slip Penyetoran, dan Buku Tabungan. Sedangkan Bagian Legal dan Support menyiapkan Akad Perjanjian/Pembiayaan. Setelah berkas tersebut lengkap, maka calon nasabah tersebut diundang untuk penandatangan akad Perjanjian/Pembiayaan. Setelah penandatanganan akad perjanjian oleh Calon Nasabah maka Bagian Marketing menyerahkan berkas berupa Offering Letter, Slip Penarikan, Slip Penyetoran ke Bagian Operasi dan Umum untuk dibuatkan Halfsheet (proses pencairan) sedangkan untuk Buku Tabungan diserahkan Bagian Marketing ke Customer Service untuk pembuatan Nomor Rekening Nasabah. Setelah Nomor Rekening nasabah valid, maka Bagian Operasi dan Umum mencetak Halfsheet dan diajukan kepada Pemimpin Kantor Cabang untuk mendapat persetujuan pencairan. Setelah Halfsheet disetujui oleh Pemimpin Kantor Cabang, maka lembar persetujuan tersebut diserahkan ke Teller untuk proses penginputan dana nasabah. Dan setelah dipotong biaya administrasi, biaya asuransi jiwa dan biaya Notaris maka nasabah dapat menarik dana pembiayaan. Bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin, terdapat Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Dan terdapat nasabah yaitu Nardi Pratomo, Heri dan Dadan Mardiana Kurniawan termasuk Indriani yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak) dan terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Saksi Nazwien Nadjamudin sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin termasuk Top Up (pelunasan atas pembiayaan sebelumnya). Kemudian terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang. Terhadap dana sebesar Rp482.395.390,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tigaratus sembilan puluh rupiah) diambil dan dipergunakan untuk Saksi Nazwien Nadjamudin. Bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh terdapat Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Elvi Marleni yang digunakan terhadap nasabah Eilya Rosa (Ipar Evi Marleni), Ferawati (Adik Andriansyah alias Andri Bandar Guruh) dan Yuhanis (Suami Ferawati) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak) dan terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan Pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Andriansyah alias Andri Bandar Guruh sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh. Dana sejumlah Rp521.241.841,00 (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) tersebut diambil oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh bersama nasabah Rudi Sanijan. Bahwa kemudian terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang. Bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Terdakwa dimana terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang digunakan terhadap nasabah Susanto yang merupakan Suami dari Yuniarti (anak dari Bustami) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak) dan terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Terdakwa secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Terdakwa sepenuhnya. Dana sejumlah Rp 546.488.753,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) tersebut Terdakwa yang mengambilnya. Bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang. Bahwa dasar pemikiran utama yang harus dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara/daerah adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut dilakukan dengan cara : Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehinggga terjamin mekanisme saling uji (check and balance) ; Dilakukan pengujian-pengujian/verifikasi terhadap bukti-bukti ataupun persyaratan-persyaratan ataupun bukti bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara. Butir b dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara/daerah harus dilakukan setelah prestasi dari pihak lain dalam sebuah kesepakatan yang dilakukan sepenuhnya oleh pihak lain. Dalam hal pelaksanakan kesepakatan belum dipenuhi untuk memenuhi ketentuan dimaksud, setiap pengeluaran negara harus ditutup (di cover) dengan sebuah jaminan Bahwa perbuatan Terdakwa, SE bin Sapri Ismailselaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali selaku Pemutus Plafond Kebijakan Pembiayaan Nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1)yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;Surat Keputusan Direktur Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009, Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Limit Kas dan Limit Penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung. Bahwa terhadap pembiayaan atas 22 (dua puluh dua) debitur/nasabah yang terindikasi Fraud yang dilakukan oleh Karyawan yang dibuat oleh Divisi Legal & Appraisal Nomor : 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009 yaitu : Pembiayaan terhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin yaitu: Tahun 2008 Nasabah atas nama Nazwien Nadjamudin Bahwa Berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Saksi Nazwien Nadjamudin atas pembiayaan Musyarakah tanggal 12 Mei 2008 untuk pengerjaan proyek di lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008 senilai Rp110.250.000,00 (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M² yang dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 16 Mei 2008 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 12 Mei 2008 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer yang didasarkan pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 12 Mei 2008 sehingga persetujuan pembiayaan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dituangkan dalam Perjanjian Al Musyarakah Nomor 018/BSB-TBL/MSRK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008. Atas pembiayaan tersebut telah lunas pada tanggal 25 Juli 2008 berdasarkan Nota Kredit BPRS Toboali. Bahwa kemudian berdasarkan Dokumen Pencairan Pembiayaan / Nominatif Pembiayaan, sekira bulan Juli 2008, PT BPRS Babel Cabang Toboali merealisasikan pembiayaan atas nama nasabah Nazwien Nadjamudin sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan Jenis Akad Murabahah dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan keuntungan margin Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan total hutang sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan dokumen persyaratan yang diajukan Saksi Nazwien Nadjamudin berupa : a. Fotokopi KTP Suami Istri; b. Buku Nikah; c. Kartu Keluarga; d. Fotokopi Jaminan / Agunan; (berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M²) d. Fotokopi KTP Pemilik Jaminan Suami Isteri atas nama Nadjamudin dan Zahara. Bahwa sekira Bulan Juli 2008, Saksi Nazwien Nadjamudin mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian barang dagangan berupa jual beli pakaian atas usaha yang dijalankan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin dan isteri yang beralamat di Jalan Buluh Perindu II RT. 15 RW. 006 Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur dengan Perjanjian Akad Murabahah. Pembiayaan ini disetujui mengingat Jaminan terletak di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka meskipun domisili dan tempat usaha berada di Jakarta. Terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet Nomor Usulan Pembiayaan 097/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga jual sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa terhadap Jaminan / agunan berupa Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M², dilakukan Taksasi oleh Terdakwa sendiri dengan melakukan kunjungan sendiri ke lokasi jaminan / agunan berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan Tanggal 12 Mei 2008 (Laporan Hasil Taksasi tersebut didapat dari Pembiayaan Akad Musyarakah yang pernah direalisasikan terhadap Saksi Nazwien Nadjamudin sebelumnya. Kemudian terhadap Jaminan / agunan tersebut kembali dilakukan penilaian berdasarkan Laporan Hasil Taksasi terhadap Pembiayaan Murabahah (Pembiayaan baru pada tanggal 23 Juli 2008) tersebut kembali dilakukan Taksasi oleh Pemeriksa/Penilai yaitu Saksi Rio Juliansyah dan diterima laporan tersebut oleh Saksi Dini Arlia namun Laporan Hasil Taksasi tersebut tidak dilakukan survey oleh Bagian Legal & Support ke lokasi, hanya berdasarkan Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 12 Mei 2008 tersebut. Bahwa Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 23 Juli 2008 tersebut dinilai (sama dengan nilai agunan pada Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 12 Mei 2008) yaitu : Nilai Pasar sebesar Rp108.200.000,00 (seratus delapan juta dua ratus ribu rupiah); Nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), ini didasarkan Jaminan berupa surat Camat / bukan sertifikat hak milik; Nilai SPPT berdasarkan NJOP PBB sebesar Rp106.120.000,00 (seratus enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) Namun pada kesimpulan Laporan Hasil Taksasi, Nilai Taksasi dari Jaminan tersebut senilai Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah). Terdakwa menyatakan terhadap Plafond Pembiayaan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) bisa disetujui sedangkan Nilai Taksasi dari Jaminan tersebut senilai Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), hal ini dikarenakan karakter dan kondisi Nasabah baik, ini didasarkan pada Pembiayaan nasabah atas nama Nazwien Nadjamudin sebelumnya telah lunas. Bahwa Atas Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 23 Juli 2008 tersebut dibuatkan Komentar Account Officer (KAO) Tanggal 23 Juli 2008 yang diparaf oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer, Saksi Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing dan Terdakwa selaku Pemimpin Cabang yang kesemuanya merupakan Komite Pembiayaan dimana pada KAO tersebut menyetujui Usulan Pembiayaan. Bahwa setelah itu Terdakwa menerbitkan Offering Letter (OL) Nomor 084/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan kepada Nasabah Nazwien Nadjamudin dengan kondisi : Jenis Pembiayaan : Al Murabahah Kegunaan : Modal Usaha Plafond : Rp75.000.000,00 Harga Beli : Rp75.000.000,00 Margin : Rp60.000.000,00 Harga Jual : Rp135.000.000,00 Jangka Waktu : 48 bulan Biaya administrasi : Rp1.125.000,00 Asuransi jiwa : Rp1.140.750,00 Biaya Notaris : Rp`150.000,00 Pengikatan : Warmeking Bahwa kemudian setelah itu dilakukan penandatanganan Perjanjian Al Murabahah Nomor 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 oleh Saksi Nazwien Nadjamudin selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Cabang BPRS Toboali, disaksikan oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Support & Legal, Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Saksi Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing (yang kemudian diikat dan dibukukan di Notaris Haryadi, SH Nomor 988/VIII/W/2008 tanggal 05 Agustus 2008). Bahwa setelah itu dana pembiayaan diinput di rekening atas nama nasabah Nazwien Nadjamudin (yang rekeningnya sudah ada terlebih dahulu dari pembiayaan sebelumnya) dan telah dilakukan penarikan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin. Bahwa Saksi Nazwien Nadjamudin telah melakukan pembayaran sebesar Rp43.133.389,00 (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan sisa total tunggakan sebesar Rp91.866.611,00 (sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus sebelas rupiah). Nasabah atas nama Heri Bahwa nasabah atas nama Heri (yang beralamat di Desa Namang RT. 07 Kecamatan Namang Bangka Tengah) mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 06 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Banguan tanggal 06 Agustus 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian juga dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 06 Agustus 2008 terhadap Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Heri yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 06 Agustus 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan CaBah jelas Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang akan diberikan Bank Syariah Bangka Belitung. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 099/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Heri selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 120/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 05 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 096/BSB-TBL/MRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu juta rupiah) sehingga total harga jual sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 096/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 27 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 27 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa Saksi Heri tidak menikmati uang pinjaman tersebut sehingga Saksi Heri meminta tanggungjawab kepada Saksi Nazwien Nadjamudin. Nasabah atas nama Nardi Pratomo Bahwa nasabah atas nama Nardi Pratomo (yang beralamat di Jalan Nila Rejosari Pangkalbalam) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 04 September 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Banguan tanggal 04 September 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian juga dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 04 September 2008 terhadap Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.750.000,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Nardi Pratomo yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 04 September 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp108.200.000,00 dan nilai taksasi Rp54.100.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 72 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 157/UP/BSB/KC-TBL/IX/2008 tanggal 04 September 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 139/OL/BSB/KC.TBL/IX/2008 tanggal 04 September 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwadan Disetujui Nardi Pratomo selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 139/UP/BSB/KC-TBL/IX/2008 tanggal 04 September 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 135/BSB-TBL/MSRK/IX/2008 tanggal 04 September 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 135/BSB-TBL/MSRK/IX/2008 tanggal 04 September 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 12 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keterangan Lunas. Bahwa SaksiNardi Pratomo tidak pernah menerima dana dari pengajuan pembiayaan tersebut dan serta kapan pencairanya tidak diketahui oleh Saksi Nardi Pratomo, dan Saksi Nazwien Nadjamudin menghubungi Saksi Nardi Pratomo mengatakan terhadap dana pembiayaan (pinjaman kredit) sudah cair dan sudah digunakan untuk usaha Saksi Nazwien Nadjamudin. Nasabah atas nama Nadjamudi Bahwa nasabah atas nama Nadjamudin (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 01 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa: Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 01 Agustus 2008 terhadap Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Nadjamudin yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 01 Agustus 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp108.200.000,00 dan nilai taksasi Rp54.100.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 72 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan RingkasanUsulan Pembiayaan Nomor UP 110/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 01Agustus 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 088/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Nadjamudin selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 110/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 088/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 085/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008. Bahwa Terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 26 November 2020 berdasarkan Nota Kredit. Nasabah atas nama Zahara Bahwa nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 17 Juli 2008 terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Zahara yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 17 Juli 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp108.200.000,00 dan nilai taksasi Rp54.100.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 72 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 095/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 082/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Zahara selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 095/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008. Terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan Nota Kredit. Bahwa kemudian nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil Ke-II (kedua) berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 Juli 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 Juli 2008 terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Zahara yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 17 Juli 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Proyek Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp108.200.000,00 dan nilai taksasi Rp54.100.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 72 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 104/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 086/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Zahara selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 104/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 082/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 082/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan Nota Kredit. Bahwa SaksiZahara tidak mengetahui besaran pembiayaan yang diterima dan tidak mengetahui kapan dan pada siapa pencairan uang tersebut diserahkan, karena saksiZahara tidak pernah menerima pencairan uang tersebut. Sampai diketahui nominal pembiayaan tersebut pada sekira awal tahun 2010, SaksiZahara diinformasikan oleh anak nyaSaksi Risyka Dini Arza dan Saksi Dina Miranda bahwa ada petugas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali untuk melakukan penagihan tunggakan pinjaman, namun pada waktu itu SaksiZahara tidak bertemu dan setelah beberapa kali petugas Bank tersebut datang, Saksi Zahara baru bertemu dengan petugas bank tersebut dan mendapatkan informasi bahwa sewaktu SaksiZahara menandatangani dokumen yang disodorkan oleh Terdakwa, ternyata jumlah besaran pembiayaanRp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Nasabah atas nama Dina Miranda Bahwa nasabah atas nama Dina Miranda (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 07 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa: Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 06 Agustus 2008 terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Dina Miranda yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 01 Agustus 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan CaBah jelas. Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang akan diberikan Bank Syariah Bangka Belitung. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 074/UP/BSB/KC-TBL/XI/2008 tanggal 05 Agustus 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 097/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Dina Miranda selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 118/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 095/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 095/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 24 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 24 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa Saksi Dina Miranda tidak pernah mendapat pembiayaan/pinjaman kredit dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), namun namanya pernah dipakai sebagai nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Toboali, namanya dipergunakan sebagai nasabah pembiayaan (pinjaman kredit) pada Bank Pembiayaan rakyat Syariah Cabang Toboali sekitar Tahun 2009 dan namanya dipergunakan ada sebanyak 2 (dua) kali oleh Saudara Saksi Dina Miranda yang bernama Saksi Nazwien Nadzamudin. Nasabah atas nama Dadan Mardiana Bahwa nasabah atas nama Dadan Mardiana (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 06 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 06 Agustus 2008 terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Dadan Mardiana yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 06 Agustus 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan CaBah jelas. Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang akan diberikan Bank Syariah Bangka Belitung. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 119/UP/BSBB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 05 Agustus 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 098/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Dadan Mardiana Kurniawan selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 119/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 094/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 094/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008. Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 24 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 24 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008. Pembiayaan terhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh yaitu : Tahun 2008 Nasabah atas nama Evi Marleni Bahwa nasabah atas nama Evi Marleni (yang beralamat di Gang Belido I RT. 01 RW. 02 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Surat Permohonan yang ditandatanganinya tanggal 24 Juli 2008 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang BPRS Cabang Bangka Selatan untuk penyelesaian Proyek Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Mangkol pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Tengah dengan pinjaman sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Maka dengan mengajukan pembiayaan dengan mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 25 Juli 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 291/SP4FAT/BI/IV/2008 tanggal 14 April 2008 atas nama Sukarto yang berlokasi di Jalan Air Mandi Kelurahan Air Itam Pangkalpinang seluas + 285 M². Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Banguan tanggal 25 Juli 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp7.125.000,00 (tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti dan nilai jaminan tidak mengcover nilai permohonan pembiayaan. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Evi Marleni yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 25 Juli 2008 yang menyatakan : Pengajuan ini akan digunakan oleh pemohon untuk modal kerja Sumber pembayaran pemohon jelas dan berkemampuan bayar cukup tinggi Karakter pemohon dikenal baik dan bisa diajak bekerjasama Modal yang dimiliki oleh pemohon cukup likuid dan jaminan yang diserahkan masih dalam keadaan yang cukup baik dan memiliki harga pasar yang cukup tinggi Usaha yang dilakukan oleh pemohon tidak bertentangan hukum dan syariah Islam karena barang yang diperdagangkan cukup jelas. Dan skim yang digunakan adalah Al Musyarakah. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan yang diajukan dan ditandatangani oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer, Disetujui oleh Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa berdasarkan Usulan Pembiayaan Nomor 105/UP/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008, dan kemudian diterbitkan Offering Letter Nomor 085/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Evi Marleni selaku nasabah. Terhadap pembiayaan tersebut maka diterbitkan Halfsheet Nomor Usulan Pembiayaan 105/UP/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 083/BSB-TBL/MRK/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah 083/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008. Bahwa kemudian pada tanggal 26 September 2008 dilakukan Adendum Perjanjian Musayarakah dengan mengganti jaminan dari jaminan Sebidang Tanah Berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 291/SP4FAT/BI/IV/2008 tanggal 14 April 2008 atas nama Sukarto yang berlokasi di Jalan Air Mandi Kelurahan Air Itam Pangkalpinang seluas + 285 M² dengan Sebidang tanah dan tanam tumbuh di atasnya berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 m² terletak di Dusun Balun Ijuk Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni dengan nilai Taksasi Rp19.110.000,00 (sembilan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang kemudian dilakukan Reschedulling baru berdasarkan Surat Permohonan Penukaran Jaminan oleh Evi Marleni dan disetujui oleh Komite Pembiayaan yang diajukan dan ditandatangani oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer, Disetujui oleh Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa berdasarkan Usulan Pembiayaan Nomor 064/UP/BSB/KC.TBL/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 dan dibuatkan Perubahan Perjanjian Al Murabahah Nomor 003/BSB-TBL/MRB-RSC/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008. Guna nya Perubahan Perjanjian ini dikarenakan Evi Marleni selaku nasabah tidak dapat melunasi kewajibannya sesuai jadual pada Pembiayaan sebelumnya. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2008, Evi Marleni mengajukan permohonan perpanjangan pembiayaan atas jatuh tempo angsuran pada tanggal 24 Desember 2008 dan disetujui oleh Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali berdasarkan Persetujuan Reschedulling Nomor 170/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang kemudian dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Al Musyarakah Nomor 008/BSB-TBL/MSRK-RSC/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008. Nasabah atas nama Dedi Erwandi Bahwa nasabah atas nama Dedi Erwandi (yang beralamat di Jalan Belido 3 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkal balam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja Usaha dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 31 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/98/04/2006 terletak di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka seluas + 320 M² atas nama Yunita. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 31 Oktober 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Dedi Erwandi yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 31 Oktober 2008 yang menyatakan : Penggunaan Dana pembiayaan untuk modal kerja Proyek Pemkab Bangka Selatan Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp16.000.000,00 dan nilai taksasi Rp8.000.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 10,6 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 215/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 198/OL/BSB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 03 November 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Dedi Erwandi selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 215/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 196/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 196/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008. Nasabah atas nama Eilya Rosa Bahwa nasabah atas nama Eilya Rosa (yang beralamat di Jalan Belido 3 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja Usaha dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 November 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni. Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 31 Oktober 2008 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp19.110.000,00 (sembilan belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Eilya Rosa yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 11 November 2008 yang menyatakan : Penggunaan Dana pembiayaan untuk modal kerja Proyek Pemkab Bangka Selatan Jaminan yang diserahkan harga pasarnya mampu mengcover pembiayaan ini yakni nilai pasar Rp38.220.000,00 dan nilai taksasi Rp19.110.000,00 dengan nilai cool coverage sebesar 25,4 %. Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan RingkasanUsulan Pembiayaan Nomor UP 223/UP/BSB/KC-TBL/XI/2008 tanggal 11 November 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 214/OL/BSB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 11 November 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Eilya Rosa selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 223/UP/BSB/KC-TBL/XI/2008 tanggal 11 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 214/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 11 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 214/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 11 November 2008. Nasabah atas nama Ferawati Bahwa nasabah atas nama Ferawati (yang beralamat di Jalan H Maddati Nomor 46 Gang Binjai RT. 01 RW. 01 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 25 September 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 25 September 2008 terhadap Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp19.110.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Ferawati yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 25 September 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja dalam hal penyediaan barang untuk para kontraktor/konsumen pemohon. Karakter cukup baik dan kapasitas bayar pemohon diharapkan akan dapat di cover dari hasil usaha yang nanti dikerjakan. Jaminan yang diserahkan mampu meng cover pembiayaan yang diberikan sebesar % Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 178/UP/BSB/KC-TBL/IX/2008 tanggal 25 September 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dina Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 155/OL/BSB/KC.TBL/IX/2008 tanggal 25 September 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Ferawati selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 178/UP/BSB/KC-TBL/IX/2008 tanggal 25 September 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 153/BSB-TBL/MSRK/IX/2008 tanggal 26 September 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 153/BSB-TBL/MSRK/IX/2008 tanggal 26 September 2008. Bahwa Saksi Ferawati pernah didatangi petugas BPRS cabang Toboali untuk melakukan penagihan pembiayaan atas nama Saksi Ferawati, namun karena SaksiFerawati tidak pernah mengajukan hutang pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali tersebut dan SaksiFerawati mengetahui sewaktu akan mengambil perumahan subsidi pada Bank BTN tersebut baru diketahui kalau SaksiFerawati memiliki hutang di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa SaksiFerawati pernah bertemu dengan Saudara Andriansyah sekitar pertengahan bulan Januari 2021 dan menanyakan terkait dengan hutang SaksiFerawati yang ada pada BPRS Cabang Toboali yang dijawab Saudara Andriansyah sudah dibayarkan ke BPRS Cabang Toboali dan yang meminjam tersebut adalah Saudara Andriansyah. Nasabah atas nama Yuhanis Bahwa nasabah atas nama Yuhanis (yang beralamat di Jalan H Maddati Nomor 46 Gang Binjai RT. 01 RW. 01 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 25 September 2008 terhadap Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp19.110.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Yuhanis yang dibuatkan oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer tanggal 10 Oktober 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja dalam hal penyediaan barang untuk para kontraktor/konsumen pemohon. Karakter cukup baik dan kapasitas bayar pemohon diharapkan akan dapat di cover dari hasil usaha yang nanti dikerjakan. Jaminan yang diserahkan mampu meng cover pembiayaan yang diberikan sebesar % Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan RingkasaUsulan Pembiayaan Nomor UP 187/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 165/OL/BSB/KC.TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Yuhanis selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 187/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 164/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 164/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008. Bahwa Saksi Yuhanis pernah didatangi petugas BPRS cabang Toboali untuk melakukan penagihan pembiayaan atas nama Saksi Yuhanis, namun karena SaksiYuhanis tidak pernah mengajukan hutang pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali tersebut dan SaksiYuhanis mengetahui sewaktu akan mengambil perumahan subsidi pada Bank BTN tersebut baru digetahui kalau SaksiYuhanis memiliki hutang di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa SaksiYuhanis pernah bertemu dengan Saudara Andriansyah sekitar pertengahan bulan Januari 2021 dan menanyakan terkait dengan hutang SaksiYuhanis yang ada pada BPRS Cabang Toboali yang dijawab Saudara Andriansyah sudah dibayarkan ke BPRS Cabang Toboali dan yang meminjam tersebut adalah Saudara Andriansyah. Nasabah atas nama Rudi Sanijan Bahwa nasabah atas nama Rudi Sanijan (yang beralamat di Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 10 Oktober 2008 terhadap Sebidang Tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/355/04/2008 seluas + 354 M² terletak di RT 07 Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terdaftar atas nama Yunita didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp7.434.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Yuhanis yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 10 Oktober 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja dalam hal penyediaan barang untuk para kontraktor/konsumen pemohon. Karakter cukup baik dan kapasitas bayar pemohon diharapkan akan dapat di cover dari hasil usaha yang nanti dikerjakan. Jaminan yang diserahkan mampu meng cover pembiayaan yang diberikan sebesar % Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 186/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 166/OL/BSB/KC.TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Rudi Sanijan selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 186/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 165/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 165/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008. Nasabah atas nama Yunita Bahwa nasabah atas nama Yunita (yang beralamat di Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 30 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa : Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 30 Oktober 2008 terhadap Sebidang Tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/355/04/2008 seluas + 354 M² terletak di RT 07 Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terdaftar atas nama Yunita didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp7.434.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Musyarakah atas permohonan nasabah Yuhanis yang dibuatkan oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer tanggal 31 Oktober 2008 yang menyatakan : Penggunaan dana pembiayaan untuk Modal Kerja dalam hal penyediaan barang untuk para kontraktor/konsumen pemohon. Karakter cukup baik dan kapasitas bayar pemohon diharapkan akan dapat di cover dari hasil usaha yang nanti dikerjakan. Jaminan yang diserahkan mampu meng cover pembiayaan yang diberikan sebesar % Bahwa terhadap Usulan Pembiayaan dibuatkan Ringkasan Usulan Pembiayaan Nomor UP 214/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang disetujui oleh Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa kemudian atas persetujuan Komite Pembiayaan maka diterbitkan Offering Letter Nomor 197/OL/BSB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 03 November 2008 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Disetujui Yunita selaku nasabah. Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 214/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 195/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 195/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008. Bahwa SaksiYunita tidak pernah menerima dana dari pengajuan pembiayaan dari BPRS Cabang Toboali dan serta kapan pencairannya.SaksiYunita tidak pernah meminjam dan tidak pernah membayar cicilan pengembalian pembiayaan pada BPRS cabang Toboali.SaksiYunita tidak mengetahui apapun tentang masalah pembiayaan tersebut, dan tidak pernah melakukan transaksi apapun terhadap PT. BPRS. Hanya, SaksiYunita memiliki sertifikat tanah atas nama Yunita yang pada tahun 2008 dibawa oleh suaminya yaitu Saudara Rudi Sanijan, dan SaksiYunita tidak mengetahui untuk apa sertifikat tersebut digunakan. Dan mulai saat itu sampai sekarang SaksiYunita tidak memegang sertifikat itu lagi. Pembiayaan terhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Terdakwa yaitu : Tahun 2009 Nasabah atas nama Indriani Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Indriani (yang beralamat di Komplek Grasi Baru Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 05 Mei 2009 untuk Modal Kerja Usaha senilai Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M² atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Yang Terdaftar Atas Nama Nadjamudin Bahwa Jaminan tersebut dilakukan Taksasi oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Legal pada Kantor BPRS Cabang Toboali dengan nilai Taksasi Rp99.778.500,00. Kemudian dibuatkan Komentar Account Officer yaitu Saksi Dini Arlia tanggal 05 Mei 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa sendiri selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Kemudian dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 05 Mei 2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Persetujuan Komite Pembiayaan Nomor 423/UP/BSB/KC-TbL/V/2009. Bahwa diterbitkanlah Halfsheet dengan Nomor Usulan Pembiayaan 423/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 dan Nomor Perjanjian Pembiayaan 154/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 dengan nilai Pembiayaan sebesar Rp62.000.000,00. Bahwa Saksi Indriani tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) tersebut dari Terdakwa sehingga melihat uang tersebut pun tidak apa lagi digunakan Saksi Indriani. Nasabah atas nama Nurifah Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Nurifah (yang beralamat di Komplek Grasi Baru Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 14 Juni 2009 untuk Biaya Pengobatan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Perkebunan Karet atas Surat Hak Milik Nomor 223 terletak di Jalan Baru Puding Besar atas nama pemilik Haji Sul seluas 10.000 M² dengan Nilai Taksasi Rp75.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Bahwa terhadap Jaminan tersebut dilakukan penukaran Jaminan dengan Surat Permohonan Nasabah Nurifah pada tanggal 24 Mei 2010 dengan alasan jaminan yang lama telah dijual dan telah menjadi milik pihak lain yaitu dengan Jaminan berupa tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 93/SPF/19.01.08/2010 yang terletak di Jalan Pahlawan XII Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu dengan luas tanah 1.014 M² dan luas bangunan 116 M² atas nama Syachrial dimana terhadap jaminan tersebut didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 Mei 2010 dengan nilai Taksasi Rp70.490.000,00 yang ditandatangani oleh Truli Agus Sutanto, namun Jaminan tersebut tidak dapat direkomendasikan karena jaminan tersebut bukan dari Keluarga Inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 24 Juni 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 24 Juni 2009 Nomor 480/UP/BSB/KC.TBL/VI/2009 oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pemohon akan digunakan untuk biaya pengobatan Karakter pemohon cukup baik dan bisa bekerjasama Jaminan yang diserahkan cukup likuid dengan plafond yang diajukan. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 480/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 24 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 215/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah LUNAS berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 25 Januari 2021. Nasabah atas nama Yuniarti Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Yuniarti (yang beralamat di Jalan Cendrawasih IV Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 25 Mei 2009 untuk Sewa Alat Berat senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Nilai Taksasi Rp110.400.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Dini Arlia selaku Account Officer. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 01 Juni 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 01 Juni 2009 Nomor 460/UP/BSB/KC.TBL/VI/2009 oleh Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu sewa alat berat Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 460/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 189/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 02 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa Saksi Yuniarti tidak mengetahui kapan uang tersebut dibayarkan oleh BPRS Toboali, serta berapa besaran pembiayaan yang dicairkan dan Saksi Yuniarti juga tidak mengetahui untuk apa uang pembiayaan (pinjaman kredit) tersebut dipergunakannya Nasabah atas nama Susanto Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Susanto (yang beralamat di Jalan Cendrawasih IV Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 25 Mei 2009 untuk Sewa Alat Berat senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Nilai Taksasi Rp110.400.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Dini Arlia selaku Account Officer. Namun terhadap jaminan tersebut tidak dapat direkomendasikan karena nasabah bukan merupakan keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 01 Juni 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 01 Juni 2009 Nomor 460/UP/BSB/KC.TBL/VI/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu sewa alat berat Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 459/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 190/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 02 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa Saksi Susanto tidak mengetahui bahwa pencairan dana pembiayaan atas nama Saksi Susanto tersebut yang berjumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut telah cair. Saksi Susanto tidak pernah ke Bank BPRS Cabang Toboali terkait dengan urusan pembiayaan ini, baik pada proses usulan pembiayaan sampai pencairan dana. Nasabah atas nama Hasmil Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Hasmil (yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 15 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Modal Kerja senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Nomor 696/SPPH/C.TBI/2009 seluas 300 M² dan Bangunan seluas 70 M² yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman (Tikung Maut) Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan Nilai Taksasi Rp45.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 15 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Dini Arlia selaku Account Officer. Terhadap jaminan tersebut dapat direkomendasikan karena jaminan tersebut milik nasabah Hasmil. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 18 Mei 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 18 Mei 2009 Nomor 442/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan untuk modal kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan cabah jelas Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 442/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 174/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 174/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 antara Hasmil selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Nasabah atas nama Yusri Semaun Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Yusri Semaun (yang beralamat di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 14 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Biaya Konsultan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 atas nama Susi Yuliani bt I Made Rate yang berlokasi di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 10.000 M² dan Bangunan seluas 56 M² dengan Nilai Taksasi Rp110.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Terhadap jaminan tersebut dapat direkomendasikan karena jaminan tersebut milik nasabah Yusri Semaun. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 28 Mei 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 14 Mei 2009 Nomor 457/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan untuk modal kerja Legalitas Perusahaan dan Usaha yang akan dijalankan cabah jelas Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 457/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 14 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 188/BSB-TBL/MSRK/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 188/BSB-TBL/MSRK/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 antara Hasmil selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Terhadap Pembiayaan dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) telah dinyatakan LUNAS. Bahwa kemudian Nasabah Yusri Semaun mengajukan kembali pembiayaan senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 19 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Modal Kerja terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pengadaan Genset di Lingkungan Sekretariat Bangka Belitung dengan nilai Kontrak senilai Rp494.494.000,00 dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama tanggal 18 Mei 2009. Pembiayaan tersebut melampirkan Jaminan yaitu : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 atas nama Susi Yuliani bt I Made Rate yang berlokasi di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 10.000 M² dan Bangunan seluas 56 M² dengan Nilai Taksasi Rp110.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Namun terhadap Jaminan ini Tidak Dapat Direkomendasikan dikarenakan jaminan tanah dan bangunan berdasarkan Hak Milik Adat setinggi – tingginya Rp75.000.000,00. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 017/SPPH/KEC.TBI/2005 atas nama ASWIN yang berlokasi di Jalan AMD Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 700M² dan Bangunan seluas 65 M² dengan Nilai Taksasi Rp59.500.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Namun terhadap Jaminan ini Tidak Dapat Direkomendasikan dikarenakan jaminan tanah dan bangunan berdasarkan Hak Milik Adat setinggi – tingginya Rp75.000.000,00. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 08 Juni 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 19 Mei 2009 Nomor 445/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Yudiansyah, Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dan Saksi Jumali selaku Direktur Utama PT BPRS Bangka Belitung (Karena Berdasarkan Surat Edaran Direksi terhadap Plafond Pembiayaan untuk Nilai Pembiayaan di atas Rp75.000.000,00 harus mendapat persetujuan dari Direksi) dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan untuk modal kerja Proyek Pengadaan Genset pada APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2009 Legalitas Perusahaan dan Kerjasama yang akan dijalankan cabah jelas dan transparan Jaminan yang diserahkan mampu mengcover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 445/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 19 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 197/BSB-TBL/MSRK/VI/2009 tanggal 09 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 197/BSB-TBL/MSRK/VI/2009 tanggal 09 Juni 2009 antara Yusri Semaun selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa nama Saksi Yusri Semaun digunakan Terdakwa untuk melakukan pinjaman. Saksi Yusri Semaun baru mengetahui pada saat pihak BPRS Cabang Toboali datang untuk menagih angsuran atas nama Yusri Semaun dan baru diketahui jumlah pinjaman tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Nasabah atas nama Shanti Cahyaningrum Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Shanti Cahyaningrum (yang beralamat di Jalan Duyung Raya Nomor 23 Karya Makmur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 15 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Sewa Gedung senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 595/4/87/SPHAT/02/2007 dengan luas 375 M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Riau Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atas nama M Fauzi Yazid dengan Nilai Taksasi Rp34.375.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Bahwa kemudian terhadap Jaminan tersebut dilakukan penukaran jaminan berdasarkan Surat Pernyataan yang Terdakwabuat pada tanggal 26 November 2013 dari jaminan berupa Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 595/4/87/SPHAT/02/2007 dengan luas 375 M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Riau Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atas nama M Fauzi Yazid menjadi Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/65/PH/PML/2004 atas nama pemilik Effriansyah dengan luas tanah 310 M² yang terletak di Dusun Air Pengabis Air Ruay Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 05 Mei 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 05 Mei 2009 Nomor 420/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pemohon akan digunakan sebagai tambahan modal kerja pemohon untuk biaya sewa bangunan dan peralatan. Karakter pemohon cukup baik dan bisa bekerjasama. Jaminan yang diserahkan cukup liquid dengan plafond yang diajukan. Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 420/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 153/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa Saksi Shanti Cahyaningrum tidak mengetahui kapan dicairkannya dana pembiayaan tersebut dan siapa yang yang menerima dana pembiayaannya Pembiayaan terhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin yaitu : Tahun 2009 2a. Nasabah atas nama Heri Bahwa kemudian nasabah atas nama Heri (yang beralamat di Desa Namang RT. 07 Kecamatan Namang Bangka Tengah) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa Biaya Perjalanan dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 20 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Bahwa Terdakwa melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Fuad Hasanudin untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 27 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 27 April 2009 Nomor 406/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Abdul Rozi selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Dini Arlia, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pemohon akan digunakan sebagai tambahan modal kerja pemohon untuk biaya sewa bangunan dan peralatan Karakter pemohon cukup baik dan bisa bekerjasama Jaminan yang diserahkan cukup liquid dengan plafond yang diajukan. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 406/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 150/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Bahwa pada pembiayaan ini tidak ditandatangani Perjanjian Al Ijarah karena Heri tidak mau menandatangani perjanjian tersebut. Padahal pembiayaan telah dicairkan guna dilakukan Top Up atas pembiayaan Nasabah Heri pada Tahun 2008. 4a. Nasabah atas nama Nadjamudin Bahwa kemudian nasabah atas nama Nadjamudin (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Sewa Alat Berat dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 08 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saudara Fuad Hasanudin untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 07 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 08 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 08 April 2009 Nomor 279/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 279/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 08 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 08 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 08 April 2009 antara Nadjamudin selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. 5a. Nasabah atas nama Zahara Bahwa kemudian nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Jasa dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 14 April 2009 dengan Jaminan berupa : a. Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. b. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Fuad Hasanudin untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 23 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 14 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 08 April 2009 Nomor 288/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 288/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 14 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 April 2009 antara Zahara selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. 6a. Nasabah atas nama Dina Miranda Bahwa kemudian nasabah atas nama Dina Miranda (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 24 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 24 April 2009 Nomor 404/UP/BSB/KC.TBL/IV/2009 oleh Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 404/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Dina Miranda selaku nasabah dan Terdakwaselaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. 7a. Nasabah atas nama Dadan Mardiana Kurniawan Bahwa kemudian nasabah atas nama Dadan Mardiana Kurniawan (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa Gedung dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut Terdakwaajukan ke saksi Rio Julliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 24 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 24 April 2009 Nomor 405/UP/BSB/KC.TBL/IV/2009 oleh Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 405/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Dadan Mardiana Kurniawan selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Nasabah atas nama Risyka Dini Arza Bahwa nasabah atas nama Risyka Dini Arza (yang beralamat di Jalan Sribulan Nomor 57 Sungailiat Kabupaten Bangka) mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa Alat Berat dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan Taksasi terhadap Jaminan tersebut yang kemudian Hasil Taksiran tersebut diajukan ke Saksi Rio Juliansyah untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan terhadap Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sehingga Saksi Rio Juliansyah tidak pernah melakukan penaksiran di lapangan terhadap agunan tersebut. Pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin, yang didapatkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 24 April 2009 tersebut didapatkan nilai Taksasi sebesar Rp45.675.000,00 yang oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut milik keluarga inti. Bahwa kemudian dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 24 April 2009 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Ijarah tanggal 24 April 2009 Nomor 412/UP/BSB/KC.TBL/IV/2009 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Ditandatangani dan Disetujui oleh Dewan Komite Pembiayaan yaitu Saksi Abdul Rozi, Saksi Yudiansyah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali dengan kesimpulan dan rekomendasi : Penggunaan dana pembiayaan yaitu pembelian barang dagangan Usaha yang akan dijalankan cabah cukup prosfektif dan ekonomis Jaminan yang diserahkan mampu mencover pembiayaan yang diberikan BSB. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 407/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Risyka Dini Arza selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali. Bahwa atas adanya hasil temuan Divisi Legal & Appraisal Nomor : 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang pada pokoknya menguraikan bahwa semasa kepemimpinan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor Cabang BPRS Toboali dalam kurun waktu tahun 2008 s/d tahun 2009 di Kantor Cabang Toboali terdapat Pembiayaan Fiktif, dikarenakan prosedur yang tidak dilalui yaitu : Nasabah yang mengajukan pembiayaan dalam usaha pengadaan barang jasa harusnya melampirkan persetujuan perusahaan pelaksana kegiatan pengadaan barang/jasa berupa Surat Dukungan dari Direktur atau Komisaris pada suatu Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditer Venooschaap (CV) terhadap perusahaan yang digunakan nasabah tersebut. Dikarenakan rencana pengajuan nasabah melebihi plafond pembiayaan Pemimpin Cabang sesuai yang diatur pada Surat Keputusan Direksi Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dimana Plafond Pembiayaan di tingkat Pemimpin Cabang maksimal Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Sehingga apabila pada yang dikoordinir oleh nasabah yang mengajukan pembiayaan lebih dari Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) maka Komite Pembiayaan tersebut harus mendapat persetujuan dari salah satu anggota Komite Pembiayaan yaitu Direktur/Direktur Utama/komisaris. Karena itu pembiayaan yang dikoordinir oleh nasabah tersebut dipecah agar dapat disetujui di tingkat Pemimpin Cabang. Terdakwa mengajukan blanko atau dokumen kosong kepada para nasabah untuk permohonan sampai pencairan dimana blanko atau dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh nasabah yang kemudian isinya oleh Terdakwa dan Staf Marketing/Account Officer periode tahun 2008 – 2009 yang mengisi blanko/dokumen kosong tersebut yaitu adanya nasabah yang mengajukan pembiayaan sewa alat berat, padahal nasabah tersebut tidak memiliki usaha atau pekerjaan untuk sewa alat berat. Terdakwa melakukan taksasi atas jaminan yang diajukan oleh para nasabah dengan perhitungan berdasarkan kebiasaan (tidak ada dasar hukumnya) dimana Rp50.000,00 per meter persegi dikali luas tanah jaminan/agunan. Kemudian terhadap jaminan tersebut Terdakwa lakukan survey sendiri, dan hasil survey serta perhitungan tersebut oleh Terdakwa ajukan ke Staf Legal dan Support periode 2008 – 2009 untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi terhadap Tanah dan Bangunan sebagai syarat untuk Usulan Pembiayaan nasabah. Terhadap jaminan para nasabah tersebut dilakukan paripasu meskipun terdapat nasabah yang mengajukan jaminan adalah bukan keluarga inti (berdasarkan Surat Keputusan Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak. Penarikan uang para nasabah (berdasarkan formulir dan slip penarikan) terdapat para nasabah yang tidak menandatangani formulir dan slip penarikan tersebut sehingga Terdakwa dan Kepala Bagian Operasional & Umum periode tahun 2008 -2009 (yang memiliki kewenangan untuk menyetujui penarikan dana) hanya membubuhkan paraf pada slip penarikan tersebut dan dicairkan oleh Teller. Bahwa AHLI Taufik Rahmansyah, SHberdasarkan Surat Tugas dari Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 245/BSB/Dir/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 menerangkan antara lain : Berdasarkan SK Direksi Nomor : 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004, agunan atau bisa juga dengan istilah Jaminan adalah asset atau barang-barang berharga milik peminjam (debitur) yang dijanjikan atau dititipkan kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai tanggungan atau jaminan atas pinjaman yang diterimajika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban tersebut. Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban atau gagal bayar, maka pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut sesuai dengan perjanjian yang mana terhadap agunan/ jaminan tersebut harus milik keluarga inti yaitu Suami/Istri, Orang Tua dan Anak (Dikenal istilah Paripasu). Perhitungan penaksiran terhadap agunan yang berupa tanah baik yang bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat secara umum agunan Pembiayaan harus memenuhi kriteria : Mempunyai nilai ekonomis, Mudah dipindahtangankan atau diperjual-belikan (marketable), Jelas status kepemilikannya secara hukum. 3. Perhitungan penaksiran terhadap agunan dapat dilakukan dengan cara : Pencarian Data Pembanding, dengan kriteria : Lokasi, yang relative dekat dengan obyek yang dinilai, Waktu, yang tidak jauh berbeda (lama) dengan waktu penilaian dilakukan, Jenis/type obyek, yang sesuai dengan jenis/type obyek yang dinilai. Jenis Data Pembanding, dapat diperoleh antara lain dari : Besarnya nilai traksaksi (jual beli) yang sudah terjadi, Harga penawaran obyek pembanding yang ada, Harga dasar dari pengembang/developer. Informasi dari aparat daerah / broker setempat, Informasi dari tetangga atau masyarakat setempat, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). 4. Perhitungan penilai suatu obyek agunan dapat dipengaruhi oleh dua aspek : a. Aspek-aspek positif, yaitu faktor yang dapat meningkatkan nilai. Untuk Tanah dan Bangunan seperti : Lokasi berada di di : Jalan Protokol (Kelas I) atau Lingkungan Elite atau Kawasan yang dekat dengan keramaian (Pasar / terminal / Mall / Sekolah) atau perkampungan yang mempunyai potensi kedepan sangat ramai atau posisi di hoek dan sebagainya, Bangunan baru selesai didirikan atau Model rumah yang bagus / menarik atau kwalitas bangunan yang benar-benar baik dan sebagainya, Aspek-aspek negatif, yaitu faktor yang dapat menurunkan nilai atau potensi resiko yang dapat timbul. b. Untuk Tanah dan Bangunan seperti : Lokasi berada di dekat kuburan atau dipinggir jurang / sungai / tebing atau bentuk tanah yang tidak beraturan atau akses tertutup (tidak ada jalan/ tanah helikopter dan harus melewati tanah orang lain) atau kawasan kumuh / sangat tidak menarik atau potensi terkena proyek pelebaran jalan dan sebagainya; Bangunan belum selesai didirikan atau Model rumah yang tidak bagus / tidak menarik atau kwalitas bangunan yang tidak baik dan sebagainya; Lokasi tusuk sate; Lahan dengan ukuran lebar di depan lebih panjang dibandingkan belakang; Lokasi dibawah jalan/lebih rendah dari jalan. 5. Berdasarkan SK Direksi Nomor : 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 perhitungan penafsiran terhadap agunan sebagai berikut : Tanah & bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan perkalian 85% dari harga pasar, sedangkan tanah kosong tanpa bangunan dengan perkalian 75% dari nilai pasar; Tanah & bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) dengan perkalian 80% dari harga pasar, sedangkan tanah kosong tanpa bangunan dengan perkalian 75% dari harga pasar; Tanah berdasarkan Hak Milik Adat (surat girik) dengan perkalian 50% dari harga pasar. Dengan nilai plafond maksimal sebagai berikut : Tanah & bangunan maksimal Rp. 25.000.000,- Tanah Kosong maksimal Rp. 7.500.000,-. 6. Agunan yang dijaminkan terhadap permohonan pembiayaan dapat digunakan lebih dari satu pembiayaan, dengan catatan Nilai agunan tersebut dapat mengkover keseluruhan pembiayaan yang diajukan. 7. Yang terlibat dalam melakukan penaksiran jaminan/ agunan dalam proses penaksiran nilai jaminan diawali dengan permohonan dari AO/ staff Marketing yang disampaikan kepada Staff Appraisal & Legal untuk dilakukan pemeriksaan dan penilain terhadap jaminan, yang mana Laporan dari hasil penilaian tersebut disampaikan dan disetujui oleh Pimpinan Cabang.Bentuk Hasil Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Taksasi Jaminan, dan Hasil Laporan Taksasi tersebut ditanda tangani oleh Staff Appraisal & Legal, AO/ Marketing serta Pimpinan Cabang. 8. Dari Hasil Laporan Penilaian Taksasi Jaminan tersebut Staff Appraisal & Legal menyerahkan kepada Account Officer (AO)/Staff Marketing sebagai dasar AO untuk membuat Usulan Pembiayaan yang diajukan kepada Komite Pembiayaan yang mana Komite Pembiayaan tersebut adalah AO/Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing, dan Pimpinan Cabang. Yang mana Komite Pembiayaan tersebut melakukan verifikasi terhadap keseluruhan dokumen yang diajukan oleh AO/Staff Marketing dan Komite memberikan saran serta komentar secara tertulis pada kolom usulan pembiayaan, selanjutnya AO/Marketing menanggapi/menjawab secara tertulis saran/komentar yang disampaikan oleh Komite Pembiayaan. Setelah proses ini dilakukan Komite memberikan kesimpulan dari jawaban/tanggapan AO/Marketing berupa rekomendasi atas usulan pembiayaan tersebut.Jika usulan pembiayaan tersebut diterima maka dokumen usulan pembiayaan diserahkan kepada Bagian Legal & Appraisal untuk dibuat Akad Perjanjian dan Halfsheet dan AO/Staff Marketing membuat Offering Letter (Surat Penawaran) kepada calon nasabah. Setelah calon nasabah menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Perjanjian Pembiayaan, Pengikatan Jaminan serta mengambil Dokumen asli Jaminan calon nasabah, Bagian Legal & Appraisal menyampaikan Halfsheet kepada Pimpinan Cabang untuk meminta tanda tangan persetujuan pencairan. 9. Bahwa kedudukan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali atas kewenangannya berdasarkan Akta Surat Kuasa Direksi Nomor 03 tanggal 07 April 2008 adalah sah dan berwenang mewakili Direksi dari untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang berkedudukan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang mana Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 04 April 1997 Nomor 27, Tambahan Nomor 1324, Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah berdasarkan akta tanggal 28 April 2007 dibawah Nomor 28, Anggaran Dasar dan Akta-akta perubahan mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-07203 HT.01.04-TH.2007 tertanggal 18 Desember 2007. Bahwa Syahril T. Alam selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung memberikan Kuasa kepada Terdakwa selaku Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Toboali Kabupaten Bangka Selatan. 10. Bahwa berdasarkan Akta Surat Kuasa Direksi Nomor 03 tanggal 07 April 2008 tersebut Terdakwa bertugas memimpin dan mengurus Kantor Cabang sesuai dengan tujuan Perseroan dengan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseoran, menguasai, memelihara dan mengurus harta kekayaan Perseroan di Kantor Cabang tersebut mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan serta melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk menjamin kelancaran jalannya usaha Perseroan, yang untuk itu : Memimpin Kantor Cabang sesuai dengan pedoman dan pengarahan yang digariskan oleh Kantor Pusat; Mempelajari perkembangan usaha serta menganalisa penyimpangan yang terjadi atas target, dan dimana perlu mengambil tindakan penangkalannya; Mengambil inisiatif dan mempelajari program-program untuk peningkatan rentabilitas sekaligus menekan unsur biaya; Mengupayakan bahan informasi yang penting untuk di teruskan ke Kantor Pusat tepat pada waktunya; Mengembangkan serta menjalankan rencana usaha serta pemasarannya; Mengupayakan penyaluran pembiayaan yang berkualitas tinggi; Menggariskan pelaksanaan internal control sejalan dengan rencana pengawasan dan pedoman yang diberikan oleh Kantor Pusat; Bertanggung jawab untuk melakukan supervise atas seluruh kegiatan Kantor Cabang; Melakukan hubungan kerja pokok dengan pihak-pihak terkait pada Kantor Cabang yang bersangkutan; Melakukan dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan utama management dan planning antara lain : Me manage seluruh kegiatan umum Kantor Cabang; Mengupayakan Kantor Cabang berjalan dengan lancar; Mengembangkan/menerapkan strategi yang menunjang usaha pokok Kantor Cabang dan mengembangkan perusahaan, kesempatan-kesempatan kepada usaha yang baru; Memantau kemajuan usaha pokok Kantor Cabang dan mengambil program perbaikan Kantor Cabang dimana perlu; Mengambil langkah secara mungkin dalan hal menghadapi timbulnya masalah demi kepentingan Perseroan; Melihat, memilih, mengawasi, menetapkan sasaran, memotivasi kinerja bawahan langsung mengembangkan, membantu dan melatih bawahan sesuai pekerjaannya untuk memenuhi syarat-syarat standar pada Kantor Cabang tersebut; Membuat ukuran kinerja dan sasaran untuk semua bawahannya, memantau perkembangannya dan mengambil tindakan koreksi bila diperlukan; Mematuhi seluruh ketentuan, kebijaksanaan dan prosedur Perseroan; Memantau hasil audit Kantor Cabang dan mengambil tindakan koreksi bila perlu; Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Kantor Cabang Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan; Menjalankan system akuntansi pada Kantor Cabang Perseroan berdasarkan Prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku; Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Kantor Cabang, termasuk laporan keuangan dalam bentuk laporan berkala menurut cara dan waktu yang telah ditentukan oleh Kantor Cabang Perseroan; Menjalankan segala tindakan-tindakan hukum lain yang bersangkutan dengan usaha Perseroan pada umumnya berdasarkan kelaziman atau persetujuan atau berdasarkan atas peraturan dari Perseroan tersebut dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku. 11. Bahwa berdasarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Divisi Legal dan Appraisal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 002/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 terhadap pembiayaan 22 (dua puluh dua) nasabah didapatkan keterangan : | No | Nama Nasabah | Plafond | Sisa Pokok | Keterangan | | 1 | ElviMarleni | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.883.870,- | Grup Andrianysah (PT Bandar Guru) | | 2 | Ferawati | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.905.133,- | | 3 | Rudi Sanijan | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.715,- | | 4 | Yuhanis | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.632,- | | 5 | Yunita | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.954,- | | 6 | DedyErwandi | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.873,- | | 7 | Eliya Rosa | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.897.664,- | | 8 | Nazwien. N | Rp. 75.000.000 | Rp. 48.830.789,- | Grup Nazwien Nadjamudin | | 9 | NardiPratomo | Rp. 75.000.000 | Rp. 19.477.459,- | | 10 | DadanMardiana K | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.679.429,- | | 11 | Dina Miranda | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.696.162,- | | 12 | Heri | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.495.488,- | | 13 | Nadjamuddin | Rp. 75.000.000 | Rp. 51.467.477,- | | 14 | Zahara | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.388.580,- | | 15 | RisykaDiniArza | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.360.006,- | | 16 | Indriani | Rp. 62.000.000 | Rp. 30.377.311,- | Grup Lainnya | | 17 | Shanty. C | Rp. 75.000.000 | Rp. 73.487.748,- | | 18 | Hasmil | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.898.680,- | | 19 | YusriSemaun | Rp. 200.000.000 | Rp. 199.926.416,- | | 20 | Susanto | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.826,- | | 21 | Yuniarti | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.824,- | | 22 | Nurifah | Rp. 75.000.000 | Rp. 50.854.486,- | | JUMLAH | Rp. 1.762.000.000,- | Rp. 1.583.131.522,- | | Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Effriansyah, SE Bin Sapri Ismail, Negara dalam hal ini PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung sebesarRp1.583.131.522,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah). Bahwa Perbuatan Terdakwa Effriansyah, SE Bin Sapri Ismail sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP; Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak melakukan keberatan/eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: Saksi Idham Maulana dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian pembiayaan (kredit) kepada nasabah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008 sampai dengan 2009; Bahwa Saksi bekerja di PT BPRS Babel Sejak bulan Febuari 2007 bertugas Bagian Operasional di Kantor Cabang Pangkalpinang, selanjutnya sekitar bulan April 2008 s/d Febuari 2009 bertugas di Kantor Cabang Toboali sebagai Pjs. Kabag Operasional dan umum; Bahwa menjadi tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Pjs Kabag Ops sebagai berikut: Membuat laporan bulanan di bidang operasional meliputi laporan neraca laba rugi, penyusutan inventaris. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan kas kecil yaitu kas yang berfungsi menjalankan operasional kantor sehari-hari. Entry data pencairan pembiayaan. Mengontrol likuiditas. Bahwa adapun tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Pjs Kabag Operasional (Ops) Saksi peroleh dari buku yang ada di Bank yang mengatur terkait SOP untuk semua bidang di BPRS, namun saksi lupa nama dan siapa yang menerbitkannya, namun yang bertanggung jawab untuk menyimpan aturan tersebut ada pada bagian operasional; Bahwa jabatan Saksi selaku Pjs.Kepala Bagian Operasional BPRS cabang Toboali ialah Saksi menerima Halfsheet dan jadwal angsuran dari bagian legal, setelah Saksi menerima halfsheet dan jadwal angsuran tersebut maka selanjutnya data yang terdapat didalam halfsheet tersebut Saksi entri kedalam aplikasi system perbankan, dengan salah satu tujuannya di entry data tersebut agar dana pembiayaan tersebut dapat dicairkan; Bahwa Terhadap halfsheet 22 nasabah tersebut setelah Saksi teliti dimana halfsheet Saksi terima sesuai dengan tanggal yang tertera didalam halfsheet tersebut, yakni: Nasabah atas nama ; Nazwin Nadjamudin, tgl 14 Mei 2008, kedua tgl.25 Juli 2008. Nasabah atas nama ; Zahara, tanggal. 25 Juli 2008, kedua tgl.14 April 2009 (yang menerima sudah bukan saksi). Nasabah atas nama ; Evi Marleni, tgl.25 Juli 2008. Nasabah atas nama ; Nadjamudin, tanggal 1 Agustus 2008, kedua tgl.8 April 2009 (yang menerima sudah bukan saksi). Nasabah atas nama ; Heri, tgl.7 Agustus 2008, kedua 27 April 2009 (yang menerima bukan saksi). Nasabah atas nama ; Dina Miranda tanggal 7 Agustus 2008, kedua tgl.27 April 2009. Nasabah atas nama ; Dadan Mardiana Kurniawan, tgl.7 Agustus 2008, kedua tgl.27 April 2009 (bukan saksi yang menerima). Nasabah atas nama ; Nardi Pratomo, tanggal 4 September 2008. Nasabah atas nama ; Ferawati, tgl.26 September 2008. Nasabah atas nama ; Yuhanis, tanggal 10 Oktober 2008. Nasabah atas nama ; Dedy Erwandy, tanggal 3 Nopember 2008. Nasabah atas nama ; Eilya Rosa, tanggal 11 Nopember 2008. Nasabah atas nama ; Yusri Semaun, tgl.9 Juni 2009 (yang menerima bukan saksi). Nasabah atas nama ; Yunita, tgl 3 Nopember 2008. Nasabah atas nama ; Rudi Sanijan,tgl.10 Oktober 2008. Nasabah atas nama ; Shanty Cahyaningrum,tgl.5 Mei 2009,(yang menerima bukan saksi). Nasabah atas nama ; Indriani,tgl.25 April 2008,kedua tgl.5 Mei 2009 (yang menerima bukan saksi). Nasabah atas nama ; Risyka Dini Arza, tgl.27 April 2009.(yang menerima bukan saksi). Nasabah atas nama ; Hasmil, tgl.18 Mei 2009 (yang menerima bukan saksi). Nasabah atas nama ; Nurifah, tgl.25 Juni 2009 (yang menerima bukan saksi). Nasabah atas nama ; Susanto, tgl.2 Juni 2009 (bukan saksi yang menerima). Nasabah atas nama ; Yuniarti, tgl.2 Juni 2009 (bukan saksi yang menerima). Bahwa saksi melakukan entri data kedalam aplikasi system perbankan pada hari yang sama, ataupun setidak tidaknya besok harinya; Bahwa dari 15 halfsheet yang saksi terima atas nama: Nasabah atas nama ; Indriani,tgl.25 April 2008. Nasabah atas nama ; Nazwin Nadjamudin, tgl 14 Mei 2008. Nasabah atas nama ; Zahara, tanggal. 25 Juli 2008. Nasabah atas nama ; Evi Marleni, tgl.25 Juli 2008. Nasabah atas nama ; Nadjamudin, tanggal 1 Agustus 2008. Nasabah atas nama ; Heri, tgl.7 Agustus 2008. Nasabah atas nama ; Dina Miranda tanggal 7 Agustus 2008. Nasabah atas nama ; Dadan Mardiana Kurniawan, tgl.7 Agustus 2008. Nasabah atas nama ; Nardi Pratomo, tanggal 4 September 2008. Nasabah atas nama ; Ferawati, tgl.26 September 2008. Nasabah atas nama ; Yuhanis, tanggal 10 Oktober 2008. Nasabah atas nama ; Rudi Sanijan,tgl.10 Oktober 2008. Nasabah atas nama ; Dedy Erwandy, tanggal 3 Nopember 2008. Nasabah atas nama ; Yunita, tgl 3 Nopember 2008. Nasabah atas nama ; Eilya Rosa, tanggal 11 Nopember 2008. Bahwa terhadap ke lima belas halfsheet tersebut tidak seluruhnya saksi terima dari bagian legal dan supot, tetapi ada juga yang menyerahkan kepada saksi dari AO (Marketing) serta dari Pimpinan Cabang(Terdakwa Effriansyah), tetapi saksi lupa atas nama nasabah siapa saja yang diserahkan oleh Pimpinan Cabang maupun AO kepada saksi, tetapi seingat saksi ketiganya ada menyerahkannya kepada saksi yaitu Bagian Legal, Pimpinan Cabang dan Acoun Oficer (AO). Bahwa Terhadap halfsheet yang diserahkan kepada Saksi tersebut Saksi tidak mengetahui pasti pada saat itu apakah akad (perjanjian) sudah di tandatangani nasabah atau belum, tetapi yang pasti Saksi hanya menerima halfsheet dan selanjutnya terhadap halfsheet tersebut Saksi entri kedalam aplikasi system perbankan, BahwaSaksi juga tidak pernah mendapat perintah apapun baik dari AO (Marketing), Bagian legal dan supot maupun dari pinca pada saat menerima Halfsheet, demikian juga Saksi tidak pernah diminta untuk mencairkan dana pembiayaannya pada saat halfsheet saksi terima, karena seingat Saksi bahwa terhadap ke lima belas nasabah yang Saksi terima halfsheet nya tersebut dilakukan proses pencairan melalui mekanisme yakni dilakukan penarikan melalui teller. Bahwa Setelah halfsheet Saksi entri kedalam Aplikasi system perbankan, maka secara otomatis dana pembiayaan masuk kedalam rekening nasabah yang sebelumnya sudah dibuka terlebih dahulu nomor rekening nasabah tersebut oleh bagian Costumer Service, selanjutnya oleh nasabah apabila mencairkan (menarik) dana pembiayaannya dengan cash melalui Teller, namun pada saat itu dana kas tidak mencukupi, maka untuk menutupi dana kas tersebut dilakukan penarikan dana cash dari Bank Sumsel Babel (Koresponden), dimana dana yang ditarik dari Bank Sumsel Babel tersebut merupakan dana bantuan dari BPRS pusat, sehingga dana pembiayaan nasabah tersebut dapat dilakukan penarikan tunai oleh nasabah melalui teller. Bahwa selama Saksi menduduki jabatan Kabag Operasional dan Umum seingat Saksi semua dana pembiayaan dilakukan penarikan melalui Teller dimana penarikan dana pembiayaan tersebut dlakukan dengan menggunakan slip penarikan yang ditanda tangani oleh nasabah. Bahwa kontrol Saksi terhadap teller dimana sore hari ketika akan tutup buku (clossing) harian dimana Saksi melakukan pengecekan dan menyesuaikan, tanda tangan nasabah, nominalnya, sedangkan terhadap pembukaan rekening Saksi mengecek pada formulir pembukaan rekening nasabah, apakah ada yang kurang, dan apabila ada kekurangan maka akan dilegkapi selanjutnya dengan meminta hadir kembali nasabah yang bersangkutan (menghubungi melalui telephone). Bahwa Teller berpedoman pada slip penarikan yang telah ditandatangani oleh nasabah dan teknis penyerahan uang cash tersebut diserahkan kepada AO atau Pinca yang bertangung jawab membawa nasabah tersebut. Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Saksi Asmarawati, S.E., binti Koko Sadikindi bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Kredit) kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009; Bahwa saksibekerja di Kantor BPRS Cabang Toboali terhitung sejak tanggal 02 Februari 2008 sebagai Petugas Kas dan Teller, kemudiansaksiditempatkan menjadi Costumer Service (CS) sekitar bulan Mei 2010 dan selanjutnya sekira bulan September 2010 saksi berhenti bekerja di Bank BPRS Babel Kantor Cabang Toboali; Bahwa tugas pokok saksi selaku Petugas Kas dan Teller pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali antara lain sebagai berikut: Menerima setoran nasabah; Menyerahkan uang penarikan/pengambilan uang oleh Nasabah; Membuka dan menutup Kas; Memasukkan uang hasil Transaksi harian ke Brankas; Menginput transaksi harian dalam aplikasi Teller; Membuat Laporan Harian transaksi kepada Back Office (Kepala Bagian Operasional & Umum); Membuat Laporan Akhir Bulan (Tutup Buku) kepada Kantor Pusat Operasional (KPO). Bahwa Saksi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian Operasional & Umum dimana pada periode saksi selaku Petugas Kas dan Teller, saksi bertanggung jawab kepada Terdakwa Idham Maulana selaku Kepala Bagian Operasional & Umum periode tahun 2008 dan Terdakwa Rio Juliansyah selaku Kepala Bagian Operasional & Umum periode tahun 2000; Bahwa Terhadap penerimaan setoran nasabah, artinya setiap nasabah yang menabung atau pembayaran angsuran pinjaman nasabah dalam hal penyetoran, Saksi selaku Petugas Kas dan Teller melakukan penginputan pada aplikasi / sistem Teller. Termasuk sewaktu nasabah melakukan transaksi penarikan tabungan / deposito / pinjaman; Bahwa Terhadap nasabah yang mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali, nasabah tersebut setelah disetujui pembiayaannya, maka nasabah membuka rekening / buku tabungan di Bagian Customer Service, kemudian setelah terbit rekening / buku tabungan nasabah, maka nasabah tersebut berkewajiban menyetorkan biaya administrasi buku tabungan sejumlah minimal Rp50.000.00 (lima puluh ribu) oleh nasabah itu sendiri menggunakan slip setoran. Ada beberapa nasabah pembiayaan yang dikoordinir penyetorannya oleh Terdakwa Effriansyah selaku Pemimpin Kantor Cabang BPRS Toboali dimana Terdakwa Effriansyah yang menyetorkan biaya administrasi buku tabungan nasabah tersebut kepada saksi. Terhadap penyetoran biaya administrasi tersebut tidak perlu nasabah itu sendiri yang menyetorkan; Bahwa kemudian Kepala Bagian Operasional & Umum menginput jumlah pembiayaan atau nominal pinjaman nasabah yang telah disetujui melalui aplikasi pembiayaan dan setelah diinput maka nilai pembiayaan nasabah tersebut akan tampil pada aplikasi Teller, juga termasuk nilai biaya administrasi tabungan. Setelah nilai tersebut tampil di aplikasi saksi, maka setiap hari sekira pukul 15.00 WIB saksi mem print kan transaksi harian yangsaksi jadikan Laporan Harian. Ini fungsinya apabila pada Kas Kantor BPRS Cabang Toboali yang pada hari itu memiliki kas yang besar (misalnya 1 (satu) terdapat dana yang besar, maka sebagian besar dana cash tersebut disetorkan/dititipkan di Tabungan Induk Kantor BPRS Cabang Toboali di Bank SumselBabel Cabang Toboali. Dana cash tersebut dibawa oleh Kepala Bagian Operasional & Umum bersama Satuan Pengamanan Kantor BPRS Cabang Toboali) sehingga pada Kas Kantor BPRS Cabang Toboali hanya sebagian kecil dana yang tersimpan. Hal ini dikarenakan dikhawatirkan adanya pencurian atau pembobolan Kas dan terhadap setoran ke Tabungan Induk Kantor BPRS Cabang Toboali di Bank SumselBabel Cabang Toboali maupun sisa dana pada Kas Kantor BPRS Cabang Toboali terekap datanya di aplikasi Saksi (Teller). Bahwa tugas pokok dan fungsi Teller yaitu menyerahkan uang penarikan/pengambilan uang oleh Nasabah artinya nasabah melakukan transaksi penarikan tabungan / pembiayaan. Nasabah memiliki kewajiban untuk membawa buku tabungan dalam hal untuk penarikan ataupun setoran. Nasabah berkewajiban mengisi formulir slip penarikan yang ditandatangani oleh nasabah itu sendiri, kemudian slip penarikan dan buku tabungan nasabah tersebut diberikan kepada saksi selaku petugas teller kemudian saksi melakukan validasi terhadap slip setoran maupun penarikan. Validasi slip setoran/penarikan tersebut berupa verifikasi nama nasabah, jumlah dana yang disetor atau ditarik dan tanggal penyetoran/penarikan (slip setoran/penarikan berjumlah 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) untuk nasabah, 1 (satu) arsip untuk Teller dan 1 (satu) arsip untuk Back Office (Kepala Bagian Operasional & Umum). Setelah penyetoran/penarikan tersebut, buku tabungan nasabah di print dan akan tertera jumlah setoran/penarikan pada buku tabungan. Semua transaksi setoran/penarikan selalu saksi buatkan laporannya setiap hari berupa Laporan Harian[ Bahwa nasabah yang akan melakukan transaksi setoran tidak wajib datang ke Bank atau menghadap teller, ini bisa diwakilkan kepada orang lain asal membawa buku tabungan nasabah tersebut. Tetapi apabila melakukan transaksi penarikan, maka nasabah yang bersangkutan wajib datang sendiri ke Teller/saksi karena transaksi penarikan harus dilakukan validasi dengan mencocokkan tandatangan nasabah pada buku tabungan dan slip penarikan. Apabila yang melakukan transaksi tersebut bukan nasabah itu sendiri, maka transaksi tersebut tidak bisa dilakukan. Diperlihatkan kepada Saksi rincian 4 (empat) nasabah sebagai berikut: -
| NO | Nama Nasabah | Jumlah Pembiayaan (Rp) | | 1 | 2 | 3 | | 1 | Indriani (Istri Effriansyah) | 65.000.000,00 | | 2 | Yuniarti (Ipar Effriansyah) | 75.000.000,00 | | 3 | Susanto (Suami Yuniarti) | 75.000.000,00 | | 4 | Nurifah (Mertua Effriansyah) | 75.000.000,00 | Bahwa terhadap 4 (empat) nasabah tersebut dana pembiayaan telah dicairkan setelah adanya proses penginputan data nasabah namun Usulan Pembiayaanya (UP) belum dibuat dan belum diproses oleh Bagian marketing; Bahwa saksi menjelaskan,setelah Kepala Bagian Operasional & Umum menginput jumlah pembiayaan atau nominal pinjaman nasabah yang telah disetujui melalui aplikasi pembiayaan dan setelah diinput maka nilai pembiayaan nasabah tersebut akan tampil pada aplikasi Teller, maka nasabah yang akan melakukan transaksi penarikan wajib datang sendiri ke Teller/saksi karena transaksi penarikan harus dilakukan validasi dengan mencocokkan tandatangan nasabah pada buku tabungan dan slip penarikan. Apabila yang melakukan transaksi tersebut bukan nasabah itu sendiri, maka transaksi tersebut tidak bisa dilakukan. Maka terhadap 4 (empat) nasabah tersebut, penarikan dilakukan tanpa kehadiran nasabah yang bersangkutan dimana slip penarikan tanpa ditandatangani oleh nasabah dan Hanya Diparaf oleh Terdakwa Effriansyah beserta buku tabungan dari para nasabah tersebut yang juga ikut diserahkan Terdakwa Effriansyah ke saksi. Saksi menanyakan dulu kepada Kepala Bagian Operasional & Umum (yang pada waktu itu Terdakwa Idham Maulana selaku Kepala Bagian Operasional & Umum periode tahun 2008 dan Terdakwa Rio Juliansyah selaku Kepala Bagian Operasional & Umum periode tahun 2009) terhadap bagaimana mekanisme penarikan dana nasabah yang slip penarikan tanpa tandatangan nasabah dan hanya di paraf oleh Terdakwa Effriansyah selaku Pemimpin Bank BPRS Cabang Toboali dan buku tabungan nasabah yang diserahkan oleh Terdakwa Effriansyah tersebut , dan disampaikan adanya persetujuan dari Kepala Bagian Operasional & Umum, maka saksi melakukan penarikan dana nasabah tersebut. Saksi jelaskan terhadap semua nasabah yang dikoordinir oleh Terdakwa Effriansyah dilakukan transaksi setoran/penarikan dengan cara yang sama. Semua nasabah yang dikoordinir oleh Terdakwa Effriansyah (bukan hanya 4 nasabah tersebut) dapat dilihat di arsip teller (berupa slip setoran/penarikan dan di Laporan Harian yang memiliki paraf Terdakwa Effriansyah); Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Saksi Sary Nalurita, S.AP binti Alpian di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa Saksi diajukan kepersidangaan karena sehubungan dengan saksi sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Kredit) kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009; Bahwa pekerjaan saksiyaitu saksi sebagai Karyawan Magang sejak tanggal 27 Januari 2008 dan kemudian diangkat selaku Pegawai Kontrak sejak 01 April 2008 sebagai Customer Service (CS) pada Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali sampai saksi mengundurkan diri pada April 2009; Bahwa tugas pokok Saksi selaku Customer Service pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali antara lain: Memperlakukan dan melayani setiap tamu/nasabah bank dengan baik dan Islami. Memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tamu/nasabah mengenai produk-produk Bank secara jelas meliputi jenis produk, mekanisme pembukaan/penutupan, nisbah bagi hasil dan lain sebagainya. Membantu calon debitur/kreditur dalam melengkapi berkas-berkas persyaratan yang akan diajukan ke Bank. Membantu nasabah dalam melaksanakan transaksi – transaksi dengan Bank. Membantu tugas Account Officer Pendanaan dalam pengadministrasian dalam nasabah. Melakukan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala bagian Marketing dan atau Pemimpin Cabang/Kepala KPO. Bahwa berdasarkan Standard Operasional Procedure (SOP)tugas pokok dan fungsi saksi selaku Customer Service (CS) yang dikeluarkan oleh Direksi dimana pada saat saksi ditraining, dibekali dengan SOP yang disampaikan oleh Pegawai Pusat pada BPRS Bangka Belitung (yang men training saksi) bernama Novi, dimana pada materi pelatihan tersebut disampaikan bahwasetiap nasabah yang datang ke Kantor BPRS Cabang Toboali yang berkenaan dengan pelayanan yang ada di Bank BPRS Cabang Toboali baik itu pembiayaan, pembukaan rekening tabungan dan deposito melalui Customer Service (CS), maka terhadap pembiayaan yang dimohonkan oleh nasabah, saksi mengarahkan mekanisme permohonan pembiayaan kepada Bagian Marketing, sedangkan terhadap pembukaan rekening tabungan dan deposito nasabah adalah wewenang saksi selaku Customer Service (CS) karena adanya formulir pembukaan tabungan dan deposito; Bahwa setelah permohonan nasabah terhadap pembiayaaan dan diproses oleh Bagian Marketing (Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing, Dini Arlia dan Abdul Rozi selaku Staf Pembiayaan pada Bagian MarketingmaupunFuad Hasanuddin selaku staf Staf Administrasi Legal pada Bagian Support dan Hukum) dan setelah adanya persetujuan hingga akad ditandatangani oleh nasabah, maka Bagian Marketing meminta saksi untuk membuka rekening nasabah dengan menyerahkan Foto copy KTP nasabah kepada saksi, kemudian saksi mengisi form (Lembar Data) yang sudah dipersiapkan Kantor BPRS Cabang Toboali untuk mengisi formulir tersebut berdasarkan data yang ada di KTP nasabah termasuk data nama ibu kandung nasabah yang sudah ditulis oleh Bagian Marketing.Kemudian saksi membuka nomor rekening nasabah tersebut dan saksi laporkan kepada Kepala Bagian Operasional & Umum yang menginput jumlah pembiayaan atau nominal pinjaman nasabah yang telah disetujui melalui aplikasi pembiayaan dan setelah diinput maka nilai pembiayaan nasabah tersebut akan tampil pada aplikasi Teller, juga termasuk nilai biaya administrasi tabungan, dan selanjutnya saksi menyuruh nasabah untuk menanda tangani form serta buku tabungan.Setelah format dan buku tabungan ditanda tangani oleh nasabah, maka selanjutnya saksi menyerahkan buku tabungan tersebut kepada Teller.Setelah buku tabungan diterima oleh Teller, maka selanjutnya Teller memanggil nasabah untuk menyerahkan dana yang terdapat pada buku tabungan tersebut (apabila nasabah melakukan transaksi penarikan berdasarkan slip penarikan), dan setelah diuangkan, Teller menyerahkan uang dan buku tabungan yang sudah tercetak kedalam bentuk transaksi tersebut kepada nasabah; Bahwa pada tahun 2008-2009 saksi pernah diminta format pembukaan nomor rekening dan buku tabungan kosong (data belum saksi isi), yang meminta kepada saksi pada waktu itu adalah Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing kemudian Dini Arlia dan Abdul Rozi selaku Staf Pembiayaan pada Bagian Marketing, dengan alasan nasabah pembiayaan akan melakukan penandatangan akad pembiayaan di rumah nasabah tersebut.Setelah buku rekening dan format pembukaan rekening tersebut ditanda tangani oleh nasabah selanjutnya buku tabungan dan format (formulir) pembukaan rekening tabungan tersebut diserahkan kembali kepada saksi yang sudah ditanda tangani oleh nasabah, dan seingat saksi setelah pengembalian formulir dan buku tabungan yang diminta tadi dikembalikan lagi kepada saksi, maka mekanisme seperti yang saksi jelaskan pada point tersebut diatas dijalankan; Bahwa diperlihatkan kepada Saksi nama-nama nasabah sebagai berikut: Atas nama Yuhanis Atas nama Elvi Marleni Atas nama Nardi Pratomo Atas nama Risyka Atas nama Hasmil Atas nama Rudi Sanijan Atas nama Shanty Cahya Ningrum Atas nama Susanto Atas nama Heri Atas nama Elya Rosda Atas nama Ferawati Atas nama Norifah Atas nama Indriani Atas nama Dadan Atas nama Nadjamudin Atas nama Nazwin Atas nama Yuniarti Atas nama Dedy Irwandi Atas nama Zahara Atas nama Yunita Atas nama Dina Atas nama Yusri Semaun Bahwa seingat saksi, nasabah yang langsung menemui saksi dan dilakukan pembukaan rekening serta pembukaan buku tabungan adalah Hasmil, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) nasabah yang saksi proses setelah buku tabungan dan form pembukaan rekening telah diisi dan ditandatangani oleh 21 (dua puluh satu) nasabah setelah dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing kemudian Dini Arlia dan Abdul Rozi selaku Staf Pembiayaan pada Bagian Marketing; Bahwa tanpa dibukanya nomor rekening nasabah, maka dana pembiayaan yang sudah disetujui proses pembiayaannya tidak akan dapat dicairkan tanpa dibukanya nomor rekening nasabah tersebut, karena data yang di input (entri data) oleh Bagian Operasional tidak bisa masuk kedalam rekening sebelum rekeningnya dibuka terlebih dahulu; Bahwa pada awalnya saksi membuka aplikasi di Komputer Customer Service pada aplikasi pembukaan rekening pembiayaan dengan mengisi identitas nasabah sesuai KTP, kemudian muncul nomor rekening nasabah didalam aplikasi tersebut, selanjutnya nomor rekening yang keluar dari aplikasi tersebut saksi catat secara manual dibuku tabungan dengan menggunakan pensil (namun data yang saksi catat secara manual tersebut juga tercatat di aplikasi Customer Service), selanjutnya saksi bawa ke Teller untuk diserahkan, selanjutnya oleh Teller memasukkan data yang saksi catat di buku tabungan maka keluar nama nasabah tersebut dan selanjutnya Teller mencetak buku tabungan kedalam mesin sehingga masuk didalam buku tabungan nama dan nomor rekening nasabah, dan apabila dana yang di entri oleh Bagian Operasional dan Umumsudah selesai maka dananya langsung tercatat didalam buku tabungan tersebut; Bahwa sewaktu akan membuka nomor rekening pembiayaan nasabah yang alamatnya tidak berdomisili di Toboali, saksi selaku Customer Service menanyakan kepada Dini Arlia selaku Staf Pembiayaan pada Bagian Marketing (hal ini saksi tanyakan karena domisili nasabah tersebut bukan di Toboali, karena ada Kantor Cabang Toboali untuk men cover nasabah yang berdomisili di Toboali) yang kemudian dijawab oleh Dini Arlia bahwa nasabah yang tidak berdomisili di Toboali (misalnya nasabah yang berdomisili di Belinyu, Pangkalpinang dan Sungailiat) adalah nasabah yang diurus oleh Terdakwa Effriansyah selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali, termasuk nasabah yang bernama Hasmil meskipun Hasmil berdomisili di Toboali; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; FUAD HASANUDIN dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya menerangkan sbb: Bahwa saksi diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya. Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga. Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik kejaksaan, dan saksi membenarkan seluruh keterangan saksi di BAP serta tidak ada yang mau saksi ubah dalam BAP tersebut. Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi memberikan kesaksian terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan (kredit) kepada nasabah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008 sampai dengan 2009. Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi diperiksa terkait 22 (dua puluh dua) nasabah yang diduga fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008 sampai dengan 2009. Bahwa saksi menjelaskan bahwapada tahun 2009 saksi menjadi karyawan kontrak di PT.BPRS Cabang Toboali sebagai staff appraisal dan legal berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 056/DIR/BSB/I/2009 tanggal 22 Januari 2009. Bahwa saksi menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Staff Appraisal dan legal yakni diatur dalam Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 056/Dir/BSB/I/2009, tanggal 22 Januari 2009 sebagai berikut: Melakukan peninjauan ke lapangan bersama atau tanpa acount officer dalam rangka mengecek data-data permohonan pembiayaan terhadap kondisi sebenarnya. Melakukan penilaian atas jaminan/agunan usaha nasabah. Menilai secara hukum jaminan/agunan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Mempelajari perjanjian perjnajian dari segi hukum setiap dokumen dokumen permohonan pembiayaan. Mengklasifikasikan pembiayaan-pembiayaan yang telah diberikan ke dalam kategori lancar, kurang lancar, diragudan dan macet. Membuat dan mengirim surat pemberitahuan tunggakan, surat peringatan I, II, III, kepada nasabah yang bermasalah secara rutin setiap awal bulan. Mengatur administrasi pelaksanaan eksekusi jaminan/agunan. Mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat-surat perjanjian pembiayaan, surat-surat jaminan dan lain sebagainya. Mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut sistem dan tata laksana yang telah ditetpkan. Mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen-dokumen tersebut. Membuat laporan taksasi yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Menyiapkan dan membuat surat-surat pengikatan untuk pembiayaan yang telah disetujui. Mempersiapkan Halfsheet untuk proses pendropingan pembiayaan. Mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak-pihka terkait. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Bagian, Pemimpin Cabang, dan/atau Direksi. Dari 6 (enam) nasabah tersebut atas nama : 1. Nadjamuddin, 2. Zahara, 3. Heri, 4. Dina Miranda, 5. Dadan Mardiana Kurniawan, 6. Risyka Dini Arza. Bahwa saksi menjelaskan bahwasaksi Dini Arlia memberikan berkas usulan yang berisi KTP, KK, Surat Nikah, Fc.Surat Tanah, Formulir pengajuan dan permohonan penilaian jaminan sambil saksi Dini Arlia berkata ”minta tolong cepat dibuat laporan taksasi karena titipan dari terdakwa Effriansyah”, dan selanjutnya saksi bertanya kepada terdakwa Effriansyah tentang survey lokasi yang ada di Belinyu dan dijawab oleh terdakwa Effriansyah ”tidak usah survey liat saja laporan penilaian yang lama pada tahun 2008”. Setelah itu karena desakan dari Pimpinan Cabang PT.BPRS Toboali pada saat itu yaitu terdakwaEffriansyah maka dengan terpaksa saksi buatkan laporan taksasinya tanpa ada survey lapangan, kemudian laporan taksasi, akad dan halfsheet saksi serahkan kepada saksi .Dini Arlia. Bahwa terhadap seluruh tupoksinya sudah saksi laksanakan didalam pembiayaan nasabah, hanya saja ada terhadap beberapa nasabah yang tidak saksi laksanakan dikarenakan adanya pengambil alihan tugas pokok nya oleh pimpinan cabang yang pada saat itu dijabat oleh terdakwa Effriansyah (Tahun 2009) yakni terhadap ; Nasabah atas nama ; Nadzamuddin. Nasabah atas nama : Zahara. Nasabah atas nama : Heri. Nasabah atas nama : Dina Miranda. Nasabah atas nama : Dadan Mardiana Kurniawan. Nasabah atas nama : Risyka Dini Arza. Nasabah atas nama : Shanty Cahya Ningrum. Nasabah atas nama : Indriani. Nasabah atas nama : Hasmil. Nasabah atas nama : Yuniarti. Nasabah atas nama : Susanto. Nasabah atas nama : Yusri Semaun. Nasabah atas nama : Nurifah. Melakukan survey ke lapangan. Bahwa terhadap tupoksinya ini diambil alih oleh Pincab (Effriansyah ) sehingga terhadap 13 nasabah tersebut terdapat 11 Nasabah yang tidak saksi lakukan survey lapangan sedangkan yang 2 nasabah lagi atas nama Hazmil dan Yusri Semaun saksi sendiri yang melakukan survey peninjauan ke lapangan karena lokasi objek agunan ada diwilayah Toboali, adapun tujuan survey lapangan untuk mengetahui sbb ; Apabila jaminan berupa tanah/ bangunan ; apakah nama didalam surat jaminan sesuai dengan nama pemiliknya, luas tanah, lama kepemilikan jaminan. Harga pasar. Kondisi jaminan. Nilai ekonomis jaminan. Spesifikasi bangunan yang ada di atas jaminan. Apabila jaminan berupa kendaraan ; Legalitas surat. Kondisi fisik kendaraan (layak/ tidak layak). Umur kendaraan. Nilai ekonomis kendaraan. Bahwa terhadap survey kelapangan tersebut tidak saksi kerjakan karena Pincab (terdakwa Effriansyah) telah membuat penilaian sendiri jaminan pembiayaan nasabah tersebut dan menyerahkan data-data penilaian yang dibuatnya kepada saksi untuk saksi kerjakan dan tanda tangani, dan karena pada tahun 2009 tersebut saksi terhitung masih baru menjadi karyawan di BPRS Cab.Toboali kurang lebih baru bekerja 3 bulanan langsung diperintahkan oleh Pincab (terdakwa Effriansyah) untuk membuat penilaian jaminan yang merupakan pembiayaan teman/ saudara/keluarganya, sehingga saksi tidak berani untuk menolak permintaan Pincab (terdakwa Effriansyah) untuk membuat hasil penilaian dan nilai taksasi jaminan nasabah tersebut, namun ada 2 nasabah tidak saksi buat Laporan Penilaiannya atas nama Indriani dan Shanty Cahyaningrum. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Pincab (terdakwa Effriansyah) ada melakukan survey atau tidak terhadap fisik jaminan tersebut. Melakukan penilaian Jaminan (anggunan) nasabah. setiap nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan disyaratkan memberikan foto copy surat jaminan, dan berdasarkan hasil survey di lapangan yang saksi lakukan tersebut maka saksi membuat penilaian terhadap jaminan pembiayaan tersebut, namun terhadap permohonan nasabah sebanyak 11 orang tersebut saksi buat nilai pasar dan nilai taksasinya berdasarkan perintah dari Effriansyah. Menanda tangani akad kepada nasabah (sebahagian). Bahwa terhadap akad (Perjanjian) memang saksi yang buat namun Akad saksi buat atas perintah Pincab (terdakwa Effriansyah), dan setelah akad saksi buat, kemudian pincab meminta Akad tersebut dan membawa nya dengan alasan untuk ditanda tangani kepada nasabah, dan setelah ditanda tangani nasabah maka seharusnya akad tersebut diarsipkan oleh Bagian Admin dan Legal melalui saksi, namun oleh terdakwa Effriansyah ada beberapa nasabah yang tidak diserahkan dan hingga saat ini berkas/ dokumen akad tidak diketahui (tidak ada), yakni terhadap nasabah atas nama : Yuniarti. Susanto. Indriani. Nurifah. Heri. Santy Cahya Ningrum. Nadjamudin, berupa sebidang tanah kosong dan sebidang tanah dan bangunan dipakai untuk 7 (tujuh) nasabah atas nama: Yuniarti, berupa sebidang tanah dan bangunan dengan bentuk surat SHGB atas nama Bustomi (Mertua terdakwa Effriansyah) diparipasu dengan sdr.Susanto. Bahwa saksi menjelaskan bahwa laporan taksasi saksi buat dengan paripasu jaminan tersebut atas petunjuk dan perintah terdakwa Effriansyah yang pada saat menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT.BPRS Toboali.Pada saat itu terdakwa Efriansyah memerintahkan saksi untuk membuat laporan taksasi dengan menggunakan 1 jaminan untuk digunakan oleh 7 (tujuh) orang nasabah diruangan marketing yang pada saat itu hadir juga saksi Yudiansyah (Kabag Marketing), saksi Dini Arlia dan saksi Abdul Rozi (Staf Marketing). Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap dua nasabah tersebut tidak saksi buatkan laporan taksasinya karena pada bulan April tahun 2009 jaminan yang akan digunakan oleh Indriani yang merupakan istri terdakwa Effriansyah sudah dipakai oleh 6 (Enam) Nasabah (An.Nadjamudin, Zahara, Heri, Dina Miranda dan Dadan Mardiana Kurniawan) yang telah dicairkan pada bulan April 2009 sedangkan nasabah atas nama Santi Cahyaningrum jaminannya menggunakan surat tanah atas nama Fauzi yang telah dipergunakan di tahun 2008 akan tetapi secara detailnya saksi lupa maka saksi menolak membuatnya. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap akad (perjanjian) nasabah yang diminta dan dibawa Pincab (terdakwa Effriansyah) dan tidak dikembalikan lagi kepada saksi tersebut dimana dana pembiayaan nya tetap dicairkan (dibayarkan) karena sepengetahuan saksi bahwa terdakwa Effriansyah langsung menyerahkan dokumen berupa halfsheet dan langsung memerintahkan kepada bagian operasional untuk diinput di dalam sistem, seharusnya setelah akad ditanda tangani oleh nasabah, maka oleh saksi (bagian legal dan Appraisal) yang menyerahkan akad beserta halfsheet kepada bagian operasional, namun bagaimana proses pencairan dana pembiayaannya saksi tidak mengetahui lagi. Secara tupoksinya bahwa yang membuat dan mengerjakan halfsheet yaitu saksi sendiri, akan tetapi pada saat pelaksanaannya ada juga yang dibuat oleh saksi Dini karena halfsheet dibuat dengan tulisan tangan akan tetapi atas nama siapa saja yang ditulis oleh saksi Dini Arlia saksi lupa, dimana halfsheet dibuat setelah dilakukannya akad (penanda tanganan perjanjian) dengan nasabah maka langsung dibuatkan halfsheet, dan adapun fungsi halfsheet tersebut sebagai dasar untuk melakukan pencairan pembiayaan terhadap nasabah, akan tetapi pelaksanaanya terhadap 6 (enam) nasabah sebelum adanya akad dengan nasabah halfsheet telah saksi buatkan atas perintah terdakwa Effriansyah, yaitu atas nama nasabah : Yuniarti, Susanto, Indriani, Nurifah, Heri, Santy Cahya Ningrum. Bahwa halfsheet yang saksi buat berdasarkan cover UP yang dibuat oleh bagian marketing dan belum disetujui (sedang dalam proses sirkulit), jadi dasar saksi membuat Halfsheet adalah cover UP tersebut. Bahwa berdasarkan perintah terdakwa Effriansyah setelah halfsheet saksi buat sendiri maupun yang dibuat oleh saksi Dini Arlia langsung diserahkan kepada terdakwa Effriansyah, dan setelah saksi serahkan, terdakwa Effriansyah langsung menyerahkan halfsheet tersebut ke bagian operasional untuk diinput. Bahwa saksi mau melakukan perintah pincab (terdakwa Effriansyah) meskipun itu saksi tahu salah, namun karena ada rasa ketakutan kepada pimpinan cabang yang pada saat itu sangat arogan dan ditakuti oleh karyawan BPRS Cabang Toboali maka nya saksi mau melakukan nya, dan meskipun pada saat itu saksi tidak mencoba untuk memberitahu ataupun menyampaikan kepada terdakwa Effriansyah bahwa proses/ prosedur yang dilakukan tersebut sudah menyalahi aturan namun saksi sering mengadukan hal ini ke bagian Marketing dan atasannya yaitu Kepala Bagian Marketing saat itu. Bahwa terhadap jaminan yang diberikan nasabah sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh BPRS tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut ; Terhadap nasabah atas nama Nadjamuddin ; Pengajuan pembiayaan pada Bulan Agustus 2008 sebesar Rp.75 juta, dan sudah dilunasi pada tanggal 26 Nop 2008 (ada bukti lunas). Pengajuan pembiayaan kembali pada tanggal 8 April 2009 sebesar Rp.75.juta. Jaminan nasabah berupa ; Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadjamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2. Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2 Nilai pasar tanah : Rp.13.200.000. Nilai pasar bangunan : Rp.95.000.000. Nilai Taksasi : Rp.54.100.000. Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Nilai pasar : Rp.91.350.000. Nilai Taksasi : Rp.45.675.000. Jaminan tersebut juga digunakan untuk jaminan nasabah lain (paripasu) : Nardi Pratomo. Heri. Dadan Mardiana Kurniawan. Zahara (istri Nazamudin). Dina Miranda ( anak). Risyka Dini Arza (anak). Indriani (istri Effriansyah). Terhadap nasabah atas nama Zahara; Bahwa nasabah ini tanggal 18 Juli 2008 pernah mengajukan pembiayaan sebesar Rp.25 juta dan sudah dilunasi pada tanggal 31 Oktober 2008 (Bukti lunas ada). Bahwa tanggal 25 Juli 2008 ada mengajukan pembiayaan lagi sebesar Rp.20 juta dan dilunasi pada 31 Oktober 2008.(bukti lunas ada) Pada tanggal 14 April 2009 mengajukan pembiayaan kembali sebesar Rp.75.juta. Jaminan nasabah berupa ; Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2 Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2; Nilai pasar tanah : Rp.13.200.000. Nilai pasar bangunan : Rp.95.000.000. Nilai Taksasi : Rp.54.100.000. Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Nilai pasar : Rp.91.350.000. Nilai Taksasi : Rp.45.675.000. Jaminan tersebut juga digunakan untuk jaminan nasabah lain (paripasu) : Nadjamuddin (suami) Nardi Pratomo. Heri. Dadan Mardiana Kurniawan. Dina Miranda ( anak). Risyka Dini Arza (anak). Indriani (istri Effriansyah). Terhadap nasabah atas nama : Heri Pengajuan pembiayaan pertama pada tanggal 7 Agustus 2008 sebesar Rp.75 juta, bukti lunas tidak terlampir (tidak ada). Pengajuan pembiayaan kedua pada tanggal 27 April 2009 sebesar Rp.75 juta. Jaminan nasabah berupa ; Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2 Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2; Nilai pasar tanah : Rp.13.200.000. Nilai pasar bangunan : Rp.95.000.000. Nilai Taksasi : Rp.54.100.000. Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Nilai pasar : Rp.91.350.000. Nilai Taksasi : Rp.45.675.000. Jaminan tersebut juga digunakan untuk jaminan nasabah lain (paripasu) : Nadjamuddin. Nardi Pratomo. Zahara Dadan Mardiana Kurniawan. Dina Miranda ( anak). Risyka Dini Arza (anak). Indriani (istri Effriansyah). Terhadap nasabah atas nama : Dina Miranda. Pengajuan Pembiayaan pada tanggal 7 Agustus 2008 sebesar Rp.75 juta, tidak ada surat bukti pelunasan. Pengajuan kedua tanggal 27 April 2009 sebesar Rp.75 juta. Jaminan nasabah berupa ; Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2; Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2; Nilai pasar tanah : Rp.13.200.000. Nilai pasar bangunan : Rp.95.000.000. Nilai Taksasi : Rp.54.100.000. Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Nilai pasar : Rp.91.350.000. Nilai Taksasi : Rp.45.675.000. Jaminan tersebut juga digunakan untuk jaminan nasabah lain (paripasu) : Nadjamuddin (orang tua). Nardi Pratomo. Zahara. Dadan Mardiana Kurniawan. Heri. Risyka Dini Arza (anak). Indriani (istri Effriansyah). Terhadap nasabah atas nama : Dadan Mardiana Kurniawan. Pengajuan pembiayaan pada tanggal 7 Aguatus 2008 sebesar Rp.75 juta, tidak ada bukti lunas. Pengajuan pembiayaan kedua pada tanggal 27 April 2009 sebesar Rp.75 juta. Jaminan Pembiayaan berupa ; Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2. Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2 Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2. Nilai pasar tanah Rp.13.200.000. Nilai pasar bangunan : Rp.95.000.000. Nilai Taksasi : Rp.54.100.000. Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Nilai pasar : Rp.91350.000. Nilai Taksasi : Rp.45.675.000. Jaminan digunakan untuk pembiayaan nasabah atas nama : Nadjamuddin. Zahara. Nardi Pratomo. Heri. Dina Miranda. Risyka Dini Arza. Indriani. Terhadap nasabah atas nama : Risyka Dini Arza (anak Nadjamuddin). Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2; Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2 Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2; Nilai pasar tanah : Rp.13.200.000. Nilai pasar bangunan : Rp.95.000.000. Nilai Taksasi : Rp.54.100.000. Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadjamuddin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Nilai pasar : Rp.91.350.000. Nilai Taksasi : Rp.45.675.000. Jaminan tersebut juga digunakan untuk jaminan nasabah lain (paripasu) : Nadjamuddin (orang tua). Nardi Pratomo. Zahara. Dadan Mardiana Kurniawan. Heri. Dina Miranda. Indriani (istri Efriansyah). Terhadap nasabah atas nama : Shanty Cahya Ningrum. Tanah dan bangunan luas tanah 775 M2 terletak di Jl.Imambonjol Gg Riau Desa Karya Makmur pemali, atas nama M.Fauzi Yazid. Terhadap nasabah atas nama : Indriani. Pembiayaan pertama pada tanggal 24 April 2008 sebesar Rp.12.250.000 (pembelian motor baru), Bukti pelunasan tidak ada. Pembiayaan kedua pada tanggal 5 Mei 2009 sebesar Rp.62 juta. Jumlah pembiayaan Rp.62.000.000. Jaminan Pembiayaan ; Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2 ; Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor : 113/ 20/ LKB/ 1978 atas nama Nadzamudin Sayuni lokasi : Jl.Pahlawan.12 Kel.Kutopanji Belinyu dengan luas tanah : 264 Meter2 dan luas bangunan 138 M2. Nilai pasar tanah : Rp.13.200.000. Nilai pasar bangunan : Rp.95.000.000. Nilai Taksasi : Rp.54.100.000. Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2 Surat SPPFBT Nomor : 128/ SPF/ 190102/ 2008 atas nama Nadzamudin Lokasi : Jl.Pahlawan-12 LK-III, dengan luas 1.827,15 M2. Nilai pasar : Rp.91.350.000. Nilai Taksasi : Rp.45.675.000. Jaminan pembiayaan tersebut di paripasu (digunakan untuk nasabah lain) sbb; Nadjamuddin. Nardi Pratomo. Zahara. Dadan Mardiana Kurniawan. Heri. Dina Miranda. Risyka Dini Arza. Terhadap nasabah atas nama : Hasmil. SP3AT Nomor : 696/ SPPH/ C.TBI/ 2009 atas penguasaan sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan luas 300 M2, terletak di Jalan Jendral Sudirman (tikung maut) Kelurahan Teladan Toboali, atas nama HASMIL bin MUHI. Nilai pasar Tanah : Rp.22.500.000. Nilai bangunan : Rp.67.500.000. Nilai Taksasi : Rp.45.000.000. Terhadap nasabah atas nama : Yuniarti. Surat Hak Guna Bangunan Nomor : 451 atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas 472 M2 terletak di Komplek Grasi Baru Kec.Sungailiat, Kab.Bangka terdaftar atas nama BUSTAMI MS. Nilai pasar tahah : Rp.47.200.000. Nilai bangunan : Rp.100.000.000. Nilai Taksasi : Rp.110.400.000. Jaminan pembiayaan tersebut diparipasu (digunakan sebagai jaminan) nasabah lain yakni : Susanto (suami nasabah). Jaminan pembiayaan tersebut direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan nasabah tersebut. Akad tidak pernah saksi tandatangani atau bukan ia yang membuat. Terhadap nasabah atas nama : Susanto. Surat Hak Guna Bangunan Nomor : 451 atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas 472 M2 terletak di Komplek Grasi Baru Kec.Sungailiat, Kab.Bangka terdaftar atas nama BUSTAMI MS. Nilai pasar Tahah : Rp.47.000.000. Nilai bangunan : Rp.100.000.000. Nilai Taksasi : Rp.110.400.000. Jaminan pembiayaan tersebut di paripasu (digunakan sebagai jaminan) nasabah lain yakni : Yuniarti (istri nasabah). Jaminan pembiayaan tersebut tidak direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan nasabah tersebut. Akad tidak pernah ia tandatangani atau bukan ia yang membuat. Terhadap nasabah atas nama : Yusri Semaun. Pengajuan pembiayaan pertama pada tanggal 1 Juni 2009 sebesar Rp.75 juta, pelunasan pada tanggal 8 Oktober 2013 berdasarkan BI Cheking, sedangkan Bukti lunas dari BPRS tidak ada. Pengajuan pembiayaan kedua pada tanggal 9 Juni 2009 sebesar Rp.200 juta. Jaminan Pembiayaan : SKHUAT Nomor : 75/ HUAT/ KEC.TBI/ 92 atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas 10.000 M2 terletak di Jalan Damai Toboali atas nama SUSI YULIANI BT.IMADE RATE (istri nasabah). a. Nilai pasar tahah : Rp.150.000.000.- b. Nilai bangunan : Rp.70.000.000. c. Nilai Taksasi : Rp.110.000.000. Nilai tanah Rp.69.965.000. Nilai bangunan Rp.100.000.000. Nilai taksasi Rp.135.972.000. Terhadap nasabah atas nama : Nurifah. Surat Hak Milik Nomor : 223, luas tanah 10.000 M2, terletak di Jalan baru puding besar kec.Merawang, Kab.bangka atas nama Haji.SUL. Nilai pasar Rp.125.000.000. Nilai Taksasi Rp.75.000.000. Jaminan tersebut tidak direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan nasabah tersebut. Akad pembiayaan tidak ada saksi buat. Pada tanggal 24 Mei 2010 nasabah mengajukan permohonan penggantian jamninan dengan SPPFBT Nomor : 93/ SPF/ 19.01.08/ 2010, atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 1.014 M2, terletak di jalan Pahlawan-12 Kel.Air Jukung Kec.Belinyu atas nama Syachrial. Penilaian Jaminan bukan ia yang buat, dibuat oleh Truli Agus Sutianto, dengan hasil penilaian ; Nilai pasar Rp.140.980.000. Nilai taksasi Rp.70.490.000 Yudiansyah (Kepala Bagian Marketing). Fitriadi (Pimpinan cabang Toboali). Gupardin ( Direktur Operasional pusat). Helli Yuda (Direktur Marketing). Jumali (Direktur Utama). Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap hasil nilai pasar dan nilai taksasi nasabah yang diparipasu tersebut saksi rekomendasikan apabila surat jaminan tersebut diparipasu dengan keluarga inti (suami,istri,anak,orang tua), apabila diparipasu tidak dengan keluarga inti saksi buat tidak merekomendasikannya. Bahwa saksi menjelaskan bahwa dari ke 13 nasabah yang dibawa oleh terdakwa Effriansyah, ada 4 (empat) orang nasabah yang tidak saksi rekomendasikan yaitu atas nama : Heri, Dadan Mardiana Kurniawan, Susanto dan Nurifah, dengan alasan nasabah tersebut bukanlah keluarga inti dari pemilik jaminan dan telah saksi tuangkan di dalam laporan taksasi. Bahwa saksi menjelaskan Bahwa dana pembiayaannya tetap dicairkan oleh terdakwa Effriansyah, karena ditingkat komite usulan pembiayaan tersebut tetap disetujui. Komite terdiri dari : Staf Marketing, Kabag Marketing, Pimpinan Cabang, Bahwa saksi menjelaskan bahwa saat saksi membuat laporan taksasi pada saat itu saksi hanya tahu terhadap jaminan yang dapat diparipasu dengan keluarga inti ada diatur didalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 7/ BSB/ SK-Dir/ I/ 2004, Tentang Bentuk bentuk Jaminan Pembiayaan. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada dasarnya saksi merupakan pegawai baru yang pada saat itu masih berstatus sebagai pegawai kontrak (masa training) selama 3 (tiga) Bulan, sehingga saksi belum mengetahui adanya peraturan terkait hal tersebut, sehingga saksi ada bertanya kepada Rio Juliansyah (Staff Appraisal & Legal) sebelumnya,serta melihat (berkas) sebelumnya dan berdasarkan berkas sebelumnya saksi pelajari bahwa terhadap jaminan yang diparipasu dapat direkomendasikan sedangkan terhadap nilai taksasi jaminan tidak mengetahui dimana aturannya, namun seharusnya apabila saksi membuat penilaian yang kurang tepat, maka setidaknya atasan saksi yakni Kabag Marketing dan Pimpinan Cabang yang melakukan koreksi, namun setelah beberapa lama saksi bekerja baru mengetahui bahwa peraturan terhadap taksasi nilai jaminan dapat direkomendasikan apabila jaminannnya sesuai yang diatur didalam Surat Edaran Direksi Nomor : 03/ SE-Dir/ BSB/ II/ 2008, tanggal 11 Februari 2008, tentang Jaminan tanah berdasarkan hak milik adat dimana berdasarkan SE tersebut menyebutkan ada 3 hal yakni ; Plafon khusus jaminan surat hak milik adat berupa tanah dan bangunan dapat melakukan pembiayaan setinggi tingginya Rp.75.juta Plafon khusus jaminan surat Hak milik adat berupa tanah kosong dapat diberkan plafon pembiayaan setinggi tingginya Rp.25 juta Jaminan berdasarkan hak milik adat tersebut harus dilengkapi dengan SPPT PBB. Sehingga berdasarkan SE tersebut, maka pembiayaan yang menggunakan jaminan alas hak merupakan surat hak milik adat tidak dapat melebihi Rp.75 juta. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada hari dan tanggal saksi lupa di bulan April 2009 (group Nadjamudin terdakwa Effriansyah datang menemui nya dan marketing untuk meminta bantuan dalam memproses pengajuan pembiayaan yang menggunakan 1 (satu) jaminan atas nama Nadjamudin digunakan untuk 6 (enam) nasabah, yaitu atas nama : Nadjamudin. Zahara, Heri, Dina Miranda, Dadan Mardiana Kurniawan, Risyka Dini Arza. Begitu juga dengan jaminan atas nama nasabah Indriani menggunakan jaminan atas nama Nadjamudin akan tetapi perintah dari terdakwa Efriansyah tersebut terhadap laporan taksasi atas nama Indriani tidak saksi buat. Bahwa saksi menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 07/ BSB/ SK-Dir/ I/ 2004, tanggal 15 Januari 2004, Tentang : Bentuk bentuk Jaminan Pembiayaan, berdasarkan SK Direksi tersebut mengatur bahwa ; Nilai taksasi jaminan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat Hak Milik, nilai taksasi maksimal 85% dari harga pasar, sedangkan untuk tanah kosong tanpa bangunan nilai taksasinya maksimal 75% dari nilai pasar. Nilai taksasi jaminan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan atau sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), nilai taksasi maksimal 80% dari harga pasar, sedangkan untuk tanah kosong tanpa bangunan nilai taksasinya maksimal 75% dari harga pasar. Nilai taksasi jaminan terhadap tanah berdasarkan hak milik adat, nilai taksasi maksimal 50% dari harga pasar. Nilai taksasi jaminan berupa kendaraan, nilai taksasi maksimal 60% dari harga pasar. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2009 bulanya saksi lupa setelah terdakwa Effriansyah diberhentikan sebagai pimpinan cabang PT.BPRS Toboali yang digantikan oleh sdr.Fitriadi, saksi meninjau langsung objek jaminan an.Nadjamudin tersebut di Belinyu dan berdasarkan taksiran nya objek jaminan tersebut senilai : Tanah dan bangunan, dengan nilai pasar Rp.108.200.000.- dan nilai taksasinya sebesar Rp.54.100.000.- (masih dalam kategori wajar). Sebidang tanah kosong, dengan nilai pasar Rp.91.350.000.- dan nilai taksasinya Rp.45.675.000.- (masih dalam kategori wajar). Total nilai pasar untuk kedua jaminan tersebut sebesar Rp.199.550.000.- dengan nilai taksasi sebesar Rp.99.775.000.- sehingga masih dalam kategori wajar karena pembiayaan an.Nadjamudin sebesar Rp.75.000.000 Bahwa saksi menjelaskan bahwa jaminan yang digunakan untuk 7 nasabah tersebut tidak wajar, karena nilai pembiayaan dari 7 (Tujuh) orang nasabah termasuk Indriani sebesar Rp.512.000.000.- sehingga jauh dari kata wajar dan menyalahi ketentuan. Bahwa saksi menjelaskan bahwa : Bahwa berkas permohonan terhadap 13 nasabah tersebut ada saksi cek kelengkpannya, namun ada beberapa berkas yang tidak lengkap, karena ada penilaian jaminan yang tidak saksi kerjakan, selain itu ada beberapa berkas yang saksi lupa nama nasabahnya tidak dilengkapi dengan surat keterangan usaha yang seharusnya menerangkan bahwa nasabah tersebut memiliki usaha. Bahwa terhadap pengarsipan dokumen berkas pembiayaan tersebut ada saksi lakukan pemeriksaan, demikian pula terhadap jaminan pembiayaan berupa surat hak milik adat dimana pada saat penanda tanganan kontrak diserahkan aslinya oleh nasabah dan disimpan di ruang khasanah (ruang penyimpanan jaminan dan kontrak) sedangkan dokumen pembiayaan seluruhnya disimpan di ruang kerja Bagian Marketing dan Apraisal dan Legal, dimana seluruh jaminan pembiayaan terhadap 13 nasabah tersebut pada saat itu lengkap dan ada disimpan di dalam ruang khasanah. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap kelengkapan berkas administrasi surat keterangan usaha tersebut merupakan tanggung jawab marketing untuk melengkapinya. Bahwa saksi menjelaskan bahwa awalnya apabila ada nasabah yang akan mengajukan pembiayaan, maka terlebih dahulu melengkapi administrasi berupa ; Fc. Kartu Penduduk. Fc.Kartu Keluarga (bila sudah bekeluarga). Fc.Surat Nikah (jika sudah nikah) Surat Keterangan Usaha. Fc.Jaminan pembiayaan. Selanjutnya nasabah menanda tangani formulir pengajuan pembiayaan yang telah disediakan oleh pihak BPRS, selanjutnya setelah permohonan pembiayaan diterima kemudian bagian marketing mengecek riwayat pinjaman calon nasabah melalui BI Cheking, maka Bagian marketing melakukan kunjungan ke tempat usaha cabah guna melakukan wawancara kepada cabah guna mendapatkan data terhadap kemampuan bayar cabah yakni untuk mengetahui besar penghasilan cabah, setelah diperoleh data data tersebut, selanjutnya Marketing menemui Bagian Appraisal dan Legal untuk menyerahkan kelengkapan berkas permohonan nasabah beserta seluruh administrasinya dan permohonan yang dibuat oleh Marketing kepada bagian Appraisal dan Legal untuk membuat taksasi jaminan pembiayaan, setelah dokumen diterima bagian Appraisal dan legal selanjutnya melakukan kunjungan/ survey ke lokasi tanah/ jaminan, untuk melakukan penilaian terhadap jaminan terhadap: Harga pasar tanah/ bangunan Harga berdasarkan PBB Dan saksi melakukan penilaian jaminan baik berupa rumah/ bangunan maupun tanah tanpa didasari aturan maupun SOP dari Bank, karena sepengetahuan saksi pada saat itu tidak ada, hanya saja pada bulan pertama saksi bekerja, saksi tetap didampingi oleh Rio Juliansyah yang sudah pernah menjabat pada bagian Appraisal dan Legal sebelumnya dalam membuat penilaian taksasi jaminan tersebut, dimana harga pasar tanah dinilai dari harga menurut masyarakat dengan menanyakan langsung ke masyarakat serta dapat juga dinilai dari harga PBB tanah tersebut, sedangkan terhadap nilai rumah/ bangunan digunakan rumus sendiri yang draff laporannya sudah ada sebelumnya tanpa saksi tahu pada saat itu ada aturan yang mengaturnya (bekerja secara otodidak), selanjutnya dari hasil penilaian taksasi jaminan tersebut, maka selanjutnya saksi membuat laporan penilaian dalam bentuk LAPORAN HASIL TAKSASI JAMINAN, dimana didalam laporan tersebut saksi menguraikan dalam kesimpulan nilai taksasi yang didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Nomor : 07/ BSB/ SK-Dir/ I/ 2004, tanggal 15 Januari 2004, Tentang : Bentuk bentuk Jaminan Pembiayaan dan laporan tersebut ditutup dengan dapat atau tidaknya direkomendasikan jaminan tersebut sebagai jaminan pembiayaan cabah, selanjutnya terhadap hasil rekomendasi tersebut diserahkan kembali kepada bagian Marketing, selanjutnya bagian marketing membuat usulan pembiayaan kepada Komite pembiayaan yang berisikan hasil dari survey ke lapangan oleh Marketing berupa : Analisa keuangan. Neraca keuangan cabah. Penjelasan tentang seluk beluk calon nasabah. Dan didalam usulan pembiayaan tersebut dilampirkan juga cover usulan pembiayaan serta lembar komentar komite pembiayaan, selanjutnya diserahkan kepada Komite pembiayaan yang terdiri dari : Limit pembiayaan Rp.75 juta Marketing. Kepala Bagian Marketing. Pimpinan Cabang. Limit pembiayaan diatas Rp.75 juta. Marketing. Kepala Bagian Marketing. Pimpinan Cabang. Direksi BPRS. Untuk penyerahan pertama diserahkan kepada Marketing dalam hal ini diserahkan kepada Abdul Rozi, karena marketing pada saat itu ada dua, dan karena yang memproses Dini Arlia, selanjutnya oleh Marketing membuat komentar terhadap usulan pembiayaan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada komite pembiayaan kedua yakni Kabag Marketing, setelah Kabag Marketing membuat komentar, maka diserahkan kepada komite ke tiga yakni Pimpinan Cabang, namun pada saat itu meskipun komite pertama dan kedua tidak membuat komentar tidak menyetujui usulan pembiayaan tersebut keputusan tetap berapa pada komite pembiyaan ke tiga yakni pimpinan cabang, apabila pimpinan cabang menyetujui maka pembiayaan tetap disetujui dan diproses, namun apabila ada komentar pada usulan pembiayaan yang tidak menyetujui pembiayaan tersebut karena ada komentar dari salah satu atau dua komite pembiayaan, maka bagian Marketing dapat membatalkan pembiayaan tersebut, dan terhadap aturan tersebut saksi tidak pernah melihat dan mengetahuinya namun saksi ketahui dari pengalaman dan kejadian yang saksi lihat pada setiap proses pembiayaan di BPRS, dan menurut nya aturannya ada, namun yang lebih mengetahuinya adalah bagian Marketing, selanjutnya setelah komite pembiayaan menyetujui pembiayaan maka Bagian Marketing membuat offering leter (surat penawaran persetujuan pembiayaan) yang ditujukan kepada nasabah yang berisi pemberitahuan kepada nasabah terhadap persetujuan usulan cabah dengan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh cabah, namun pada saat itu belum ditanda tangani oleh cabah, persetujuan untuk memenuhi syarat syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah tersebut ditanda tangani bersamaan dengan penanda tanganan Akad (perjanjian), dan setelah seluruh dokumen diserahkan kepadanya, selanjutnya saksi membuat Akad, Halfsheet selanjutnya setelah akad dan halfsheet saksi buat maka saksi berkordinasi dengan marketing untuk memanggil/ mengundang nasabah dengan tujuan untuk menanda tangani offering letter dan akad, dan setelah nasabah datang ke BPRS cabang Toboali maka saksi bersama dengan Marketing menanda tangani offering letter dan Akad kepada nasabah, selanjutnya setelah ditanda tangani nasabah maka selanjutnya saksi ataupun Marketing (siapa yang bisa menyerahkan) menyerahkan offering letter, halfsheet serta Akad yang sudah ditanda tangani kepada pimpinan cabang untuk ditanda tangani persetujuannya, setelah ketiga dokumen tersebut ditanda tangani, maka selanjutnya saksi menyerahkan halfsheet kepada bagian operasional selanjutnya oleh bagian operasional melakukan pengimputan pembiayaan kedalam sistem Bank, dengan tujuan agar dana pembiayaan tersebut dapat masuk kedalam rekening nasabah, selanjutnya dana pembiayaan tersebut dapat dicairkan nasabah melalui teller BPRS Cabang Toboali, setelah dana ditarik oleh nasabah, selanjutnya Marketing melakukan monitoring terhadap kelancaran angsuran nasabah, monitoring tersebut dapat juga dilakukan oleh Kabag Marketing, dimana Kabag Marketing memiliki perangkat langsung yang dapat dilihatnya terhadap kelancaran angsuran nasabah, dan terhadap data yang diperoleh kabag Marketing terhadap kelancaran nasabah tersebut dilaporkan dalam bentuk laporan bulanan kepada pinca dan ditujukan kepada BPRS Pusat dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani oleh Kabag dan Pinca, selanjutnya terhadap pembayaran cicilan pengembalian pembiayaan dari nasabah yang kurang lancar akan ditindak lanjuti oleh Bagian Marketing apabila setelah jatuh tempo bulan pertama pengembalian dengan melakukan koordinasi langsung ataupun membuat surat teguran kepada nasabah untuk membayar angsuran (cicilannya), dan apabila pada komunikasi ataupun pemberitahuan ini tidak ditindak lanjuti oleh nasabah maka setelah terjadi tunggakan pada bulan kedua dibuatkan surat teguran/ peringatan pertama (ke-I) agar nasabah menyelesaikan tunggakan pengembalian pembiayaannya, dan apabila dalam tempo bulan ke 3 nasabah belum juga menyelesaikan tunggakan pengembalian pembiayaannya, maka oleh bagian marketing mengirimkan surat teguran (peringatan ke-2), setelah dilakukan teguran ke dua dan setelah berjalan 6 bulan oleh nasabah tidak juga menyelesaikannya, maka dapat dilakukan peneguran yang ke tiga (ke -3), dan pada saat itu juga dapat dilakukan eksekusi jaminan, namun eksekusi jaminan tersebut sudah merupakan kewenangan kantor BPRS Pusat, dimana Kantor BPRS Pusat membuat/ membentuk Tim yang terdiri dari pegawai di kantor pusat serta bagian Appraisal dan legal cabang toboali untuk melakukan eksekusi jaminan, dan oleh BPRS pusat melakukan eksekusi jaminan berdasarkan data yang dikirim oleh bagian marketing kepada kantor BPRS pusat terkait tindakan yang sudah dilakukan kepada nasabah yang menunggak dan sudah dilakukan proses teguran sampai kepada peringatan ke-tiga. Bahwa saksi menjelaskan bahwa dalam pemberian pembiayaan sebanyak 13 orang nasabah tersebut terdapat kelompok, yakni kelompok saksi Nazwien Nadjamudin, dimana seluruh berkas permohonan sudah dipersiapkan oleh pinca (terdakwa Effriansyah) berupa : KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, surat keterangan usaha serta jaminan pembiayaan, dan permohonan pembiayaan, selanjutnya berkas tersebut diserahkan oleh terdakwa Effriansyah kepada Dini Arlia selaku bagian Marketing dengan mengatakan supaya berkas tersebut diproses sesuai dengan keinginan terdakwa Effriansyah yakni plafon pembiayaannya rata-rata sebesar Rp.75 juta, kemudian jangka waktu pembayaran/ pengembalian serta produk ( musyarakah, murabahah, Ijarah) pembiayaannya yang telah ditentukan oleh terdakwa Effriansyah, selanjutnya oleh Bagian marketing melengkapi data sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa Effriansyah tanpa dilakukan survey dan kunjungan ketempat usaha calon nasabah yang diserahkan oleh terdakwa Effriansyah, selanjutnya oleh Dini Arlia (bagian Marketing) menyerahkan kepada saksi untuk membuat laporan taksasi dan selanjutnya saksi membuat laporan taksasi jaminan tanpa melakukan survey sebagaimana yang saksi jelaskan diatas terhadap nasabah atas nama grup tersagka Nadjamudin, sedangkan terhadap nasabah atas nama nasabah yang pernah ada menerima pembiayaan sebelumnya (tahun 2008) yakni : Nadjamudin | Heri | Dadan Mardiana K. | Zahara | Dina Miranda | Nardi Pratomo | Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi membuat nilai taksasi sesuai dengan nilai taksasi sebelumnya yang sudah dibuat oleh Rio Juliansyah pada saat itu bagian Apprasial dan Legal, sedangkan terhadap nasabah yang belum pernah mengajukan pembiayaan pada tahun 2008, yakni ; Nurifah | Susanto | Yuniarti | Ryska Dini Arza | Sedangkan terhadap nasabah atas nama Indriani dan Shanty Cahyaningrum tidak saksi buat Laporan nilai taksasinya dan terhadap nasabah Yusri Semaun saksi buat nilai taksasinya sebanyak 2 kali yakni untuk pembiayaan pertama Rp.75 juta dan pembiayaan kedua Rp.200 juta dalam bulan yang sama yakni pada tanggal 1 Juni 2009 dan kedua tanggal 9 Juni 2009 dimana pengajuan pembiayaan keduanya tersebut seingat nya ada saksi lakukan perhitungan taksasi jaminan, dengan menggunakan jaminan yang sama (paripasu) dimana berdasarkan nilai taksasi jaminan yang saksi buat tersebut sebesar Rp.110. juta, sedangkan pembiayaan yang disetujui untuk satu jaminan tersebut sebesar Rp.275 juta, dan setelah jaminan berubah menjadi sertifikat hak milik maka saksi lakukan perhitungan ulang dimana nilai taksasi yang peroleh sebesar Rp.135.972.000 sehingga berdasarkan aturan yang berlaku maka seharusnya tidak dibenarkan, demikian pula terhadap nasabah Hasmil, dimana terhadap nasabah tersebut saksi yang buat nilai taksasinya yakni jaminan pembiyaannya saksi buat sebesar Rp.45 juta dengan pembiayaan sebesar Rp.75 juta, dan terhadap ini juga sebenarnya berdasarkan ketentuan tidak mencukupi, setelah saksi membuat nilai taksasi terhadap masing-masing nasabah tersebut, maka selanjutnya saksi menyerahkan berkas tersebut kepada Marketing, kemudian bagian marketing mambuat surat permohonan pembiayaan kepada Komite pembiayaan, bagaimana kejadian yang sebenarnya terhadap komite pembiayaan saksi tidak mengetahui lagi karena semua proses sudah berada pada bagian marketing, tetapi setelah berkas kembali lagi kepadnya dimana didalam lembar komentar Komite telah terdapat acc/ persetujuan dari komite, kemudian saksi membuat akad perjanjian, halfsheet dan pengikatan jaminan, setelah selesai maka nasabah dari grup saksi Nazwien Nadjamuddin datang ke BPRS Cabang Toboali dan saksi tidak ada melakukan koordinasi dengan bagian marketing untuk mengundang nasabah menanda tangani akad, sepengetahuan saksi kedatangan nasabah tersebut atas undangan dari terdakwa Effriansyah, setelah nasabah datang ke kantor, yakni ; Nadjamudin Zahara Dina Miranda Dadan Mardiana K Ryska Dini Arza Hasmil Yusri Semaun Sedangkan terhadap nasabah yang lainnya tidak ada menanda tangani akad di kantor BPRS Cabang Toboali, namun akad tersebut diminta oleh terdakwa Effriansyah ada yang darinya dan ada juga yang diminta kepada bagian marketing, dan setelah akad dan halfsheet dibawa oleh terdakwa Effriansyah, data tersebut tidak pernah kembali kepada nya yang seharusnya terhadap halfsheet tersebut saksi yang menyerahkannya kepada bagian operasional untuk di input, dan hingga saat ini arsipnya tidak pernah kembali kepada nya yakni terhadap nasabah atas nama ; Yuniarti Susanto Indriani Nurifah Heri Shanty Cahya N. Dan setelah terhadap nasabah sebanyak 7 orang yang sudah menanda tangani akad nya maka halfsheetnya saksi serahkan kepada bagian operasional sedangkan terhadap nasabah sebanyak 6 orang lagi saksi tidak ada menyerahkannya kepada bagian operasional, dan saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkannya ke bagian opersional, setelah halfsheet saksi serahkan kepada bagian operasional saksi tidak mengetahui lagi bagaimana teknis pencairan dananya, namun sepengetahuan saksi bahwa terhadap 13 nasabah tersebut dananya dicairkan seluruhnya oleh perintah terdakwa Effriansyah. Bahwa saksi menjelaskan bahwa kontrak kerja ditandatangani oleh saksi sendiri selaku pihak penerima pekerjaan/Pihak Kedua dan Direktur Utama PT.BPRS Bangka Belitung yaitu Bp.Syahril T.Alam selaku Pemberi Pekerjaan/Pihak Pertama Bahwa saksi menjelaskan bahwaterdakwa Efriansyah selaku pimpinan cabang tidak dapat memutuskan kontrak kerja saksi, akan tetapi pimpinan cabang dapat merekomendasikan ke Direksi untuk tidak diperpanjang kontrak saksi. Bahwa saksi menjelaskan bahwa paripasu tidak dibenarkan dan jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah pinjaman. Bahwa saksi menjelaskan bahwa Nazwien Group tidak ada SPK. Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa Nazwien Nadjamuddin punya usaha atau tidak. Bahwa saksi menjelaskan bahwa macetnya pembiayaan bukan karena Resiko Bisnis tetapi karena fiktif atau menyalahai prosedur. Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk kasus ini macetnya pembiayaan dikarenakan fiktif atau menyalahi prosedur sehingga manajemen BPRS melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa saksi menjelaskan bahwa sisa pokok hutang atas nama Nazwien Group sebesar Rp480 Jutaan. Atas barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan, saksi membenarkan seluruhnya. Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan seluruhnya Chairul Ichwan, SE., C.R.B.D bin Ali Chaidir dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa Saksi diajukan kepersidangaan karena sehubungan dengan saksi sebagai sebagai Saksi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Kredit) kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Cabang Toboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009; Bahwa pekerjaan saksi yaitu saksimenjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas yang tertuang dalam Akta Notaris/PPAT Fachrizal, SH., M.Kn Nomor 20 tanggal 14 Februari 2020 dan sejak saat itu saksi efektif menjabat sebagai Direktur Utama sampai sekarang (dimana saksi menggantikan Helli Yuda periode tahun 2014 – 2018; Bahwa saksi pada tahun 2018 sampai Februari 2020 untuk Direktur Utama dilaksanakan oleh Memet Karyadi yang sekarang selaku Direktur Operasional pada PT BPRS Babel), dengan tugas pokok dan fungsi (job desk), yaitu : Memimpin perusahaan secara keseluruhan menyangkut fungsi-fungsi perusahaan dan membina serta mengarahkan jajaran dibawahnya untuk mencapai tujuan perusahaan; Bertanggungjawab penuh dalam pengembangan bisnis dan pengelolaan resiko bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, meningkatkan shareholder value serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; Bertanggungjawab secara langsung kepada Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam menyelenggarakan perusahaan; Melakukan koordinasi dan/atau mengawasi secara langsung pelaksanaan tugas-tugas pada : Direktorat Operasi dan Umum Direktorat Marketing dan Bisnis Melaksanakan Aktivitas sesuai dengan dokumen sistem yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab; Mengawasi segala usaha pencapaian sasaran usaha yang telah ditentukan dalam rencana kerja (Rencana Bisnis Bank) atau yang diamanatkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Merencanakan penggarisan arah kebijakan perusahaan sebagai merencanakan penggarisan arah kebijakan perusahaan sebagai implementasi rencana pengembangan perusahaan yang telah ditetapkan oleh rencana kerja perusahaan atau rapat umum pemegang saham. Memberikan pengarahan tentang pengendalian kegiatan perusahaan sehingga tercapai hasil usaha yang optimal. Mengadakan pengawasan dan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan pengamanan perusahaan. Memberikan pengarahan dan mengkoordinasikan penyusun rencana kerja anggaran lahunan. Berhak dan berwenang untuk mewakili perusahaan secara langsung di dalam/luar pengadilan. Memimpin rapat pimpinan dan staf yang diadakan secara berkala maupun yang diadakan pada waktu-waktu tertentu. Mendelegasikan wewenang kepada Direksi lainnya, apabila berhalangan hadir ataupun dalam perjalanan dinas ke luar kota. Melakukan koordinasi dengan Dewan Direksi dalam pengambilan keputusaan terhadap pelaksanaan tugas yang didelegasikan oleh Dewan Direksi; Bahwa PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung berdiri sejak Tahun 2002 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Baitul Maal Nomor 09 tanggal 15 Februari 2002 dihadapan Surdjono Arham, SH, SpN Notaris di Kabupaten Dati II Tangerang di Ciputat, dimana dalam akta tersebut pada pokoknya dinyatakan: Pada tanggal 08 Pebruari 2001 di Gedung Ahad Komputer Jalan Ceger Raya Nomor 28 Jurangmangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diketuai oleh Direktur Utama (Syahril Timbong Alam) dan dihadiri oleh Pemegang Saham (yang memiliki 20.000 saham) dan dinyatakan sah dalam mengambil keputusan. Menyetujui perubahan nama Perseroan Terbatas dari yang semula PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Baitul Maal menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) menjadi Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Menyetujui pengeluaran saham yang masih dalam simpanan sebanyak 68.800 saham dengan nilai Rp688.000.000,00 yang diambil bagian oleh : Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 41.900 saham senilai Rp 419.000.000,00 Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) sebanyak 21.900 saham atau senilai Rp 219.000.000,00 Yayasan Peduli Kobatin sebanyak 5.000 saham atau senilai Rp 50.000.000,- Sehingga seluruhnya berjumlah 88.800 saham atau senilai Rp 888.000.000,00. Bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka pertama kali berkedudukan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan saat itu belum memiliki Cabang; Pada tahun 2007, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007 dihadapan Wahyu Dwicahyono, SH., Mkn Notaris di Pangkalpinang dinyatakan bahwa komposisi pemegang saham terdiri dari : Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 200.000 lembar saham atau senilai Rp 2.000.000.000,00 Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 129.353 lembar saham atau senilai Rp 1.293.530.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 59.701 saham atau senilai Rp 597.010.000,00 (lima ratus Sembilan puluh tujuh juta sepuluh ribu rupiah) Pemerintah Kota Pangkalpinang sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Yayasan Peduli Koba Tin sebanyak 168.900 lembar saham atau senilai Rp 168.900.000,00 (seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dibu rupiah). Menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” Menyetujui pengesahan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung tahun 2007 s/d 2012, sebagai berikut : Direktur Utama : Syahril Timbang Alam. Direktur : Jumali Ibrahim. Komisaris Utama : Bayo Dandari. Komisaris : Dadang Mulyadi. Komisaris : Harlinto Toto Sudibyo. Dari Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas menggunakan nama “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007, dan kemudian berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” berubah nama menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung”. Dan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 11 September 2009, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” berubah nama menjadi “PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung”; Kantor Pusat Operasi di Sungailiat Kantor Cabang Pangkalpinang Kantor Cabang Muntok Kantor Cabang Koba Kantor Cabang Toboali Kantor Cabang Tanjung Pandan Audit Internal Staf Kantor Pusat. Bahwa Struktur Organisasi PT BPRS Babel kemudian berubah pada Tahun 2013; Bahwa Kantor Cabang BPRS Toboali dibentuk berdasarkan Surat Bank Indonesia Palembang yang ditandatangani oleh Deputi Pemimpin Nomor 10/30/DpbS/Pg tanggal 13 Maret 2008 Perihal Pembukaan Kantor Cabang, sehingga Kantor Cabang BPRS Toboali beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 106 H Toboali Kabupaten Bangka Selatan; Bahwa Struktur Organisasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Kantor Cabang tahun 2007 sampai Perubahan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2013, khususnya Kantor Cabang Toboali yaitu : - Pimpinan Cabang/Kepala Kantor Pusat Operasional (KPO), yang memiliki organ : Bagian Operasional & Umum yang membawahi : Kas & Teller Tabungan & Deposito Back Office / Accounting Admin Pembiayaan Umum Pramubakti Satuan Pengaman Sopir. Bagian Marketing yang membawahi : Layanan Nasabah. Kolektor. Pendanaan. Pembiayaan. Bagian Suport dan Hukum yang membawahi : Administrasi Legal. Appraisal & Taksasi. Pimpinan Cabang/Kepala Kantor Pusat Operasional (KPO) Toboali yaitu Terdakwa Effriansyah, SE selaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Bangka Belitung Cabang Toboali dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 04 April 2008 Tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali. Kepala Bagian Operasional & Umum yang membawahi : Kas & Teller Tabungan & Deposito Back Office / Accounting Admin Pembiayaan Umum Bagian Marketing yang membawahi : Layanan Nasabah. Kolektor. Pendanaan. Pembiayaan. Bagian Suport dan Hukum yang membawahi : Administrasi Legal. Appraisal & Taksasi. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah atau Musyarakah (Mudharabah artinya kerjasama antara dua pihak atau lebih / Bank dengan Nasabah dimana Bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai yang memiliki skill/kemampuan nasabah untuk mejalankan usaha. Misalnya nasabah memiliki usaha bengkel, maka Bank mensupport modal terhadap nasabah tersebut). (Musyarakah artinya kerjasama antara dua pihak atau lebih / Bank dengan Nasabah dimana masing-masing mempunyai porsi modal. Maksudnya nasabah selain memiliki skill / menajalankan usaha, sekaligus nasabah tersebut wajib memiliki modal); Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Salam, atau Istishna; (Akad Murabahah artinya jual beli antara Bank dengan Nasabah. Maksudnya Nasabah ingin memiliki suatu barang, maka Bank membeli barang tersebut kepada supplier (barang yang diinginkan oleh Nasabah tersebut) kemudian dijualbelikan kepada nasabah tersebut). (Akad Salam artinya jual beli berupa pesanan kepada supplier oleh nasabah dimana barang tersebut masih dalam perakitan dalam waktu yang telah ditentukan. Maksudnya Nasabah ingin memiliki suatu barang yang masih berupa pesanan, maka Bank membeli barang tersebut kepada supplier (barang yang diinginkan oleh Nasabah tersebut) kemudian dijualbelikan kepada nasabah tersebut dengan waktu tertentu, identik pada barang sektor pertanian atau perkebunan). (Akad Istishna artinya jual beli berupa pesanan kepada supplier oleh nasabah dimana barang tersebut masih dalam perakitan dalam waktu yang telah ditentukan. Maksudnya Nasabah ingin memiliki suatu barang yang masih berupa pesanan, maka Bank membeli barang tersebut kepada supplier (barang yang diinginkan oleh Nasabah tersebut) kemudian dijualbelikan kepada nasabah tersebut dengan waktu tertentu, identik pada konstruksi bangunan / rumah). Pembiayaan berdasarkan Akad Qardh; Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad Ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya bittamlik; dan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah. Bahwa Mekanisme pembiayaan Nasabah khususnya pada Pembiayaan kepada Nasabah yang dapat diberikan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009, berdasarkan (alur) yang didasari Surat Keputusan Direktur Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan antara lain : Berdasarkan Surat Keputusan DireksiNasabah tersebut mengajukan Permohonan Pembiayaan dengan mengisi Form Pembiayaan yang bisa didapat di Petugas Account Officer atau Staf Marketing pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali. Form tersebut diisi dan ditandatangani oleh Nasabah yang mengajukan pembiayaan tersebut sekaligus menyerahkan administrasi pengajuan pembiayaan berupa KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Laporan Penghasilan Nasabah, Legalitas Usaha (Kalau nasabah tersebut memiliki usaha, jika Pegawai harus melampirkan Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan), data Jaminan (berupa Agunan sebagai jaminan atas pembiayaan tersebut kepada Petugas Account Officer atau Staf Marketing. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan berupa : Benda Tak Bergerak, Benda Bergerak, Tempat Usaha / Kios / Toko, Piutang / Tagihan, Deposito, Tabungan, Guarantee, dan Pemilik Jaminan. Bahwa nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan, Bank harus memastikan beberapa hal yaitu Kebutuhan Nasabah, Kemampuan Nasabah dan Jaminan yang cukup yang diajukan oleh Nasabah. Misalnya Nasabah akan mengajukan pembiayaan, maka Nasabah harus memiliki Tempat Usaha / Kios / Toko, kemudian Jaminan berupa Benda Tak Bergerak. Apabila jaminan berupa Benda Tak Bergerak (benda tak bergerak tersebut harus milik keluarga inti atas nama nasabah (suami/istri, orang tua, atau anak)tersebut tidak memenuhi Plafond Pembiayaan, maka Nasabah wajib menambah Jaminan berupa Benda Bergerak (benda bergerak tersebut harus milik keluarga inti atas nama nasabah (suami/istri, orang tua, atau anak). Ada Pemilik Jaminan disini dikenal dengan istilah PARIPASU (terhadap pemilik Jaminan diharuskan Milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri, Orang Tua, dan anak; Bahwa Setelah Nasabah mengisi Form Permohonan Pembiayaan, maka Petugas Account Officer atau Staf Marketing memverifikasi data nasabah kemudian dianalisa (AO / Staf Marketing membuat memo permohonan ke Bagian Admin Pembiayaan untuk pengecekan status Debitur (menggunakan BI Checking / Sistem Informasi Debitur. Apabila setelah di cek bahwa nasabah tersebut memiliki kondite yang tidak baik, maka AO / Staf Marketing berhak menolak pengajuan nasabah tersebut, namun apabila nasabah tersebut tidak memiliki masalah, maka dlanjutkan pada proses berikutnya). Setelah itu AO / Staf Marketing membuat memo kepada Staf Administrasi Legal, Appraisal & Taksasi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali untuk melakukan penilaian Jaminan Nasabah (AO / Staf Marketing melakukan Survey tempat Usaha Nasabah sedangkan Staf Administrasi Legal, Appraisal & Taksasi melakukan penilaian terhadap jaminan yang diajukan Nasabah) yang harus mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kantor Cabang Toboali; Bahwa Selanjutnya setelah Jaminan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Staf Administrasi Legal, Appraisal & Taksasi maka AO / Staf Marketing meneruskan kepada proses selanjutnya yaitu berupa analisa pembiayaan. Setelah dianalisa dan diputuskan oleh AO / Staf Marketing untuk bisa diteruskan pada tahapan selanjutnya yaitu persetujuan Komite Pembiayaan; Bahwa Komite Pembiayaan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009. Untuk yang berwenang menyetujui pembiayaan dan besaran pembiayaan adalah : (Berdasarkan Lampiran SK Direksi Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008) Rp1,00 sampai dengan Rp75.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO. Rp75.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, dan Direktur. Rp150.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur dan Direktur Utama. (Berdasarkan Lampiran SK Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009) Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond : Rp1,00 sampai dengan Plafond Pincab (Plafond Pincab di setiap Kantor diatur dengan Memo Direksi Nomor 145/IM/Dir/X/2009) disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO. Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond : Plafond Pincab sampai dengan Rp100.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO serta Direktur Operasional dan Umum. Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond : Rp100.000.001,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur Operasional dan Umum, dan Direktur Marketing & Bisnis. Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond : Rp200.000.001 sampai dengan Rp300.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur Operasional dan Umum, dan Direktur Marketing & Bisnis serta Direktur Utama. Limit Kas -
| NO | Jenis | Nominal (maksimal dalam Rp) | | A | Kas Kecil | 1.000.000,00 | | B | Kas Teller | 25.000.000,00 | | C | Kas Besar | 75.000.000,00 | | D | Kas Antar Bank | 500.000.000,00 | Persetujuan Penarikan -
| NO | Pejabat | Nominal (dalam Rp) | | A | Teller | 1 – 5.000.000,00 | | B | Kabag Operasi & Umum | 5.000.000,00 – 25.000.000,00 | | C | Kepala KPO / Pemimpin Cabang | 25.000.000,00 – 100.000.00,00 | | D | Direksi | 100.000.001,00 – ke atas | -
| NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 1.600.00,00 | 57,66% | 400.000,00 | 2.000.000,00 | 35,97% | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 500.000,00 | 17,99% | - | 500.000,00 | 8,99 % | | 3 | YKPP Timah | 500.000,00 | 17,99 % | - | 500.000,00 | 8,99 % | | 4 | Yayasan Peduli | 130.000,00 | 4,68 % | 38.900,00 | 168.900,00 | 3,04 % | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 49.750,00 | 1,79 % | 1.243.780,00 | 1.293.530,00 | 23,26 % | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | - | - | 597.010,00 | 597.010,00 | 10,74 % | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | - | - | 500.000,00 | 500.000,00 | 8,99 % | | Jumlah | 2.779.750 | 100 % | | 2.779.690,00 | 100 % | Dan kemudian dirubah menjadi Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 10/49/DpbS/Pg tanggal 04 Juli 2008 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : -
| NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.000.000,00 | 35,97 % | - | 2.000.000,00 | 29,38 % | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 500.000,00 | 8,99 % | 751.240,00 | 1.251.240 | 18,38 % | | 3 | YKPP Timah | 500.000,00 | 8,99 % | - | 500.000,00 | 7,34 % | | 4 | Yayasan Peduli | 168.900,00 | 3,04 % | - | 168.900,00 | 2,48 % | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 1.293.530,00 | 23,27 % | - | 1.293.530,00 | 19,00 % | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 597.010,00 | 10,74 % | - | 597.010,00 | 8,77 % | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 500.000,00 | 8,99 % | 497.510,00 | 997.510,00 | 14,65 % | | Jumlah | 5.559.440,00 | 100 % | 1.248.750,00 | 6.808.190,00 | 100 % | Dan kemudian dirubah menjadi Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 11/10/DpbS/Pg tanggal 25 Februari 2009 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : -
| NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.000.000,00 | 29,38 % | - | 2.000.000,00 | 22,58 % | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 1.251.240 | 18,38 % | 498.760,00 | 1.750.000,00 | 19,76 % | | 3 | YKPP Timah | 500.000,00 | 7,34 % | - | 500.000,00 | 5,65 % | | 4 | Yayasan Peduli | 168.900,00 | 2,48 % | 51.990,00 | 220.890,00 | 2,49 % | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 1.293.530,00 | 19,00 % | - | 1.293.530,00 | 14,61 % | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 597.010,00 | 8,77 % | 995.020,00 | 1.592.030,00 | 17,98 % | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 997.510,00 | 14,65 % | 502.490,00 | 1.500.000,00 | 16,94 % | | Jumlah | 6.808.190,00 | 100 % | 2.048.260,00 | 8.856.450,00 | 100 % | Dan kemudian dirubah menjadi Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 11/50/DpbS/Pg tanggal 16 Desember 2009 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : -
| NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | Rp (ribu) | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.500.000,00 | 17,22 | 1.000.000,00 | 3.500.000,00 | 22,56 | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 2.250.000,00 | 15,50 | | 2.250.000,00 | 14,50 | | 3 | YKPP Timah | 680.000,00 | 4,68 | | 680.000,00 | 4,38 | | 4 | Yayasan Peduli | 220.890,00 | 1,52 | | 220.890,00 | 1,42 | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 3.283.530,00 | 22,62 | | 3.283.530,00 | 21,16 | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 3.582.080,00 | 24,68 | | 3.582.080,00 | 23,09 | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 2.000.000,00 | 13,78 | | 2.000.000,00 | 12,89 | | Jumlah | 14.516.500,00 | 100 | 1.000.000,00 | 15.516.500,00 | 100 | Bahwa Pada tahun 2008 – 2009 terdapat 22 (dua puluh dua) nasabah pada Kantor BPRS Cabang Toboali yang bermasalah, hal tersebut dijelaskan pada Hasil Legal Opinion terhadap tindakan terindikasi Fraud yang dilakukan oleh karyawan yang dibulat oleh Divisi Legal & Appraisal nomor : 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang ditujukan kepada Direksi, Tim Investigasi dan Satker Audit Kepatuhan yang pada pokoknya menguraikan bahwa semasa kepemimpinan Terdakwa Effriansyah dalam kurun waktu tahun 2008 s/d tahun 2009 di Kantor Cabang Toboali dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp1.822.240.880,- (satu milyar delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), yang keseluruhannya merupakan pembiayaan fiktif; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Syahril dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa Saksi diajukan kepersidangaan karena sehubungan dengan saksi sebagai sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu penyimpangan dalam pemberian pembiayaan (kredit) kepada nasabah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2009 sampai dengan tahun 2019; Bahwa Saksi merupakan Direktur Utama BPRS Riyal Irsyadi Kota Bekasi, Berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham dan Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan , Nomer dan tanggalnya saksi lupa; Bahwa saksi mengetahui ada penyaluran pembiayaan yang tidak sesuai dengan tata cara penyaluran pembiayaan yang sehat di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali; Bahwa yang dimaksud dengan Penyaluran Pembiayaan yang tidak sesuai pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung adalah prosesnya yang tidak sesuai seharusnya pembiayaan itu ada permohonan dari calon nasabah, yang kedua Analisa kelayakan usaha dilakukan oleh Account Officer, yang ketiga Analisa jaminan atau penilaian jaminan dilakukan oleh admin legal, selanjutnya jika secara bisnis layak dan jaminan layak maka Account Officer membuat usulan pembiayaan ke Komite Pembiayaan, setelah disetujuan oleh komite pembiayaan account Officer membuat surat penawaran kepada calon nasabah, selanjutnya jika calon nasabah menyetujui surat penawaran tersebut maka admin legal membuat perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan, setelah perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan di tandatangani calon nasabah dan surat surat jaminan asli telah di terima oleh bank, maka admin legal mengeluarkan Halfsheet ke bagian Operation dan biasanya di tangani oleh admin pembiayaan dan Pimpinan Cabang untuk dicairkan kerekening nasabah yang dibuka sebelum akad pembiayaan ditanda tangani, selanjutnya nasabah menarik dana pencairan pembiayaan tersebut melalui tabungan. Yang saksi dengar usulan pembiayaannya dibuat bukan oleh account officer, akadnya juga tidak dilakukan oleh admin legal, pencairannya tidak diambil oleh nasabah yang mendapatkan pembiayaan; Bahwa Pertama kali pada tahun 2000-an saksi mengikuti seleksi Calon Direktur Utama di BPRS Bangka Belitung yang sebelumnya bernama BPRS Tijari Baitulmaal yang berkedudukan di Tanggerang, BPRS ini kondisinya beku operasi berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Bangka Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pesiunan PT Timah, Yayasan Peduli PT kobatin dan Bank Muamalat Indonesia mengambil alih atau membeli BPRS tersebut. Bahwa BPRS Tijari Baitulmaal setelah dibeli direlokasi ke sungailiat kabupaten bangka. Awalnya pemegang saham BPRS Bangka Belitung terdiri dari Pemkab Bangka dengan saham Rp. 450.000.000,00 , kemudian Yayasan kesejahteraan pensiunan PT Timah dengan saham Rp. 300.000.000,00, Yayasan Peduli PT Kobatin Rp. 130.000.000,00, sedangkan Bank Muamalat tidak menjadi pemegang saham karena Bank Muamalat Indonesia pada tahun 2002 dimiliki asing sehingga menurut peraturan Bank Indonesia , Bank Muamalat Indonesia tidak dapat memiliki saham di Bank BPRS, karena dalam peraturan BPRS itu harus milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia. Pada tahun 2008 pemegang saham terdiri dari: Pemerintah Kab. Bangka sebesar Rp. 2.000.000.000,00 Bangka Tengah Sebesar Rp. 1.293.530.000,00 Pemerintah Kota Pangkalpinang Rp. 1.750.000.000,00 Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Rp. 1.500.000.000,00 Provinsi Kep. Bangka Belitung Sebesar Rp. 1.592.030.000,00 Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah Rp. 500.000.000,00 Yayasan Peduli Kobatin Rp. 168.900.000, 00 dengan nominal seluruhnya sebesar Rp. 8.856.450.000,00 mempunyai jaringan kantor, kantor pusat yang berkedudukan di sungai liat, kantor cabang : Pangkalpinang, Muntok, Koba, Tanjung pandan, Toboali sedangkan kantor kas : Tebus Belinyu Bahwa Saksi diangkat menjadi direktur utama PT BPRS Bangka Belitung berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham sekitar tahun 2002. Bahwa Berdasarkan lampiran surat keputusan tentang kebijakan umum pembiayaan dengan nomer Surat Keputusan Direksi PT. BPRS Bangka Nomor : 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan, dengan ketentuan sebagai berikut: Dokumentasi yang diperlukan dalam proses pembiayaan adalah : Formulir permohonan pembiayaan. Kelengkapan Umum. Pembiayaan yang sifatnya kolektif dan pengusaha kecil yang belum berbadan usaha wajib melengkapi : Fotocopy KTP suami/istri Fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Nikah Surat keterangan belum menikah (bagi yang belum) Surat keterangan domisili apabila pemohon bertempat tinggal tidak menetap. Peta lokasi rumah Daftar barang yang akan dibeli apabila pembiayaan yang dimaksudkan untuk pembelian suatu barang. Pengusaha kecil yang belum berbadan usaha perlu menambahkan kelengkapan lain berupa: Laporan keuangan sederhana (dapat dibuatkan oleh Account Officer). Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) apabila tujuan pembiayaan adalah untuk pemenuhan modal pelaksanaan suatu proyek. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Surat Keterangan domisili usaha. Perusahaan yang telah berbadan usaha wajib melengkapi dokumen berupa : Fotocopy KTP pemohon dan pengurus lain yang memberikan persetujuan sesuai akte pendirian maupun perubahannya. Proposal yang berisi sejarah ringkas perusahaan, data pemasok dan pelanggan, struktur organisasi, serta perincian asset yang dimiliki oleh perusahaan. Laporan Keuangan (Neraca dan rugi/laba) dua tahun terakhir dan atau dua bulan terakhir. Fotocopy Akte Pendirian dan perubahannya. Fotocopy surat pengesahan anggaran dasar dari Menteri Kehakiman (Perusahaan) atau Menteri Koperasi dan PPK (Koperasi). Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Fotocopy Tanda Daftar Rekanan (TDR) untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Surat keterangan domisili usaha Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK). Daftar barang yang akan dibeli. Bukti – bukti kepemilikan agunan dan atau keterangan jaminan lainnya. Usulan Pembiayaan: Langkah – langkah dalam mempersiapkan usulan pembiayaan sebagai berikut : Identifikasi kebutuhan pembiayaan Account Officer harus dapat mengetahui tujuan nasabah mengajukan pembiayaan Analisis resiko Analisis Keuangan, adalah menilai kelayakan usaha dengan melihat Laporan Keuangan (Neraca dan rugi laba). Analisis Management, adalah melihat kemampuan manajerial pengelola terhadap usahanya. Analisis Industri, membandingkan usaha calon nasabah dengan usaha sejenis. Analisis Bisnis, melihat kondisi calon usaha nasabah yang dihubungkan dengan usaha lain yang langsung berhubungan seperti penyedia bahan baku, proses sampai dengan barang siap dipasarkan. Analisis Resiko Makro, Account Officer harus dapat menganalisis kondisi poleksosbudhankam. Analisis Yuridis, menilai kelayakan calon nasabah beserta usahanya dari segi hukum. Analisis Jaminan, apakah jaminan yang diberikan cukup baik dalam arti dapat dipasarkan dan dapat dijual. Hal – hal yang berkaitan dengan analisis jaminan : Bentuk – bentuk jaminan : Benda tak bergerak Tanah Tanah beserta bangunan Satuan rumah susun Syarat – syaratnya : Benda bergerak Kendaraan bermotor Syarat – syaratnya : Emas Syarat- syaratnya : Surat berharga (Deposito, Tabungan dan Tagihan). Syarat – syaratnya : Khusus untuk tagihan : Benda tak bergerak Personal Guarantee Coorporate Guarantee Syarat – syaratnya : Strukturisasi pembiayaan Dari hasil identifikasi kebutuhan nasabah akan pembiayaan bank dan analisis resiko oleh Account Officer, selanjutnya ditentukan kim pembiayaan yang sesuai. Penetapan harga jual Penentuan nisbah bagi hasil atau mark-up yang akan dikenakan kepada calon nasabah telah diuraikan dalam pricing, pada pokok bahasan kebijakan pembiayaan. Kerangka analisis usulan pembiayaan mencakup : Tujuan Membuat permohonan ringkas calon nasabah. Kondisi usaha Legalitas usaha, mencakup analisis yuridis calon nasabah dan usahanya. Permodalan, menjelaskan tentang sumber modal perusahaan. Riwayat usaha, uraian singkat mengenai kegiatan usaha yang dijalankan calon nasabah sejak awal hingga saat ini. Strategi pemasaran. Prospek usaha, menganalisis kemampuan calon nasabah untuk menghasilkan produk dan atau jasa. Analisis kebutuhan pembiayaan. Menguraikan jenis pembiayaan yang sesuai dan menentukan prosi dana bank terhadap seluruh kebutuhan calon nasabah. Analisis keuangan Menilai kelayakan usaha dengan dasar laporan keuangan (Neraca dan rugi/laba). Untuk pembiayaan besar sebaiknya dilengkapi dengan Cashflow, dan penentuan besar kecilnya ditentukan dengan memo tersendiri. Hubungan perbankan Mengetahui bank koresponden calon nasabah baik untuk pendanaan maupun pembiayaan. Analisis jaminan Penilaian bagian appraisal bank terhadap kelayakan jaminan calon nasabah dan dihubungkan dengan pembiayaan yang akan diberikan. Kesimpulan dan rekomendasi Ringkasan dari ke – 6 butir diatas. Bahwa calon nasabah mengajukan pembiayaan kepada PT BPRS bangka Belitung melalui marketing, setelah itu marketing melakukan kunjungan ketempat usaha atau rumah nasabah untuk melihat usuha yang dijalankan. Kemudian bagian admin legal melakukan penilaian terhadap jaminan yang diberikan oleh calon nasabah, setelah dilakukan peninjauan kelayakan usaha dan jaminan account officer membuat Analisa usulan pembiayaan yang berisi tentang data nasabah, usaha nasabah, data keuangan nasabah, sumber pembayaran dan jaminan yang diberikan oleh nasabah untuk diajukan ke komite pembiayaan, jika komite pembiayaan menyetujui usulan tersebt maka account officer membuat surat penawaran kepada calon nasabah, apabila calon nasabah menyetujui maka berkas-berkas usulan pembiayaan diserahkan ke bagian adamin legal untuk dipersiapkan pengikatan atau perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan. Pengikatan perjanjian pembiayaan dilakukan oleh admin legal. Setelah ditandatanganinya akad perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan serta dokumen asli jaminan diserahkan ke admin legal. Jika semua itu lengkap maka admin legal menurunkan Halfsheet (lembaran perintah pencairan) yang ditandatangai oleh admin legal dan pimpinan cabang kepada bagian operasi. Bagian operasi melakukan pencairan melalui tabungan calon nasabah. Calon nasabah melakukan penarikan pencairan pembiayaan melalui rekening tabungan. Rekening tabungan telah dibuat sebelum akad dilakukan; Bahwa adapun komite terdiri dari: Marketing (bukan pengusul) Kabag Marketing Pimpinan Cabang Untuk maksimal plafon Rp. 75.000.000,00 Bahwa saksi jelaskan juga bahwa yang dimaksud dengan marketing (bukan pengusul) adalah jumlah marketing ada 3 orang apabila satu orang sebagai pengusul pembiayaan maka marketing yang 2 orang sebagai komite; Bahwa Besar maksimal plafon yang disetujui PT BPRS bangka Belitung cabang Toboali sebesar Rp. 75.000.000,00. Dan apabila lebih dari Rp. 75.000.000,00 sampai Rp. 150.000.000,00 maka persetujuan komite sampai direktur yang ada di kantor pusat. Jika lebih dari Rp. 150.000.000,00 sampai Rp. 250.000.000,00 harus mendapat persetujuan dari direktur utama; Bahwa persentase saham di PT BPRS pada tahun 2008 antara lain sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Bangka sebesar 22,72 % Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah 14, 69 % Pemerintah Kota Pangkal Pinang 19,88% Pemerintah Kabupaten Bangka Barat 17,04 % Pemerintah Provinsi Bangka Belitung 18 % Yayasan PT Timah 5,68% Yayasan Peduki PT Kobatin 1,92 % Bahwa Pimpinan Cabang di PT BPRS bangka Belitung cabang Toboali pada saat itu adalah Terdakwa Effriansyah, PT BPRS bangka Belitung cabang toboali ada mengajukan pembiayaan diatas Rp. 75.000.000,00 tetapi saksi lupa siapa nasabahnya; Bahwa Saksi menyetujui berkas pembiayaan an. Yusri Semaun atas pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,00,; Bahw saksi ikut menyetujuinya, Karena menurut saksi secara Analisa yang diajukan oleh account office baik Analisa kelayakan usaha, jaminan, sumber pembayaran jelas dan menurut account officer karakternya cukup baik; Bahwa Didalam Analisa pembiayaan dengan nomor UP. 445/UP/BSB/KC.TBL/V/2009 tanggal UP 19 mei 2009 nasabah an. Yusri Semaun dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan SK HUAT atas nama pemilik Susi Yuliani binti I Made Rate dan sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan SPPH dengan pemilik jaminan Aswien, atas kedua jaminan tersebut nilai taksasi sebesar Rp. 169.500.000,00 Saksi menyetujui usulan tersebut dengan nilai taksasi dibawah nilai plafon pembiayaan adalah karena nilai pasar jaminan pada tahun tersebut Rp. 339.000.000,00 sehingga itu masih diatas plafon, yang kedua karena karakter nasabah ini baik dan koperatif, selanjutnya karena bisnis calon nasabah cukup baik sumber pembayarannya jelas; Bahwa saksi dapat melakukan survai apabila ada hal yang mencurigakan pada waktu usulan pembiayaan misalnya komite menolak atau tidak setuju atas pembiayaan tersebut; Bahwa Saksi menjelaskan diperbolehkan satu jaminan dipergunakan untuk dua kali pembiayaan dalam waktu yang samaasalkan nilai pasar lebih besar atau sama dengan plafon, tetapi untuk kasus ini tidak diperbolehkan karena plafon lebih besar dari jaminan, dapat saksi jelaskan juga bahwa pada saat saksi menyetujui usulan pembiayaan yusri semaun tersebut, saksi tidak mengetahui bahwa sebelumnya ada pembiayaan sebesar RP. 75.000.000,00 pada tanggal 14 mei 2009. seharusnya marketing dan pimpinan cabang pada saat mengajukan permohonan tersebut untuk saksi setujui juga menginformasikan atau memuat Riwayat pinjaman sebelumnya atas nama nasabah yang sama; Bahwa kasus penyalah gunaan kredit di PT BPRS bangka Belitung cabang toboali ini untuk pertama kali saksi ketahui pada saat saksi melakukan kunjungan ke BPRS Babel Cabang Toboali, sekitar Bulan Juni tahun 2009 pada saat itu saksi melihat daftar tunggakan di meja kabag marketing setelah saksi baca kemudian saksi tanyakan kepada kabag marketing dan staff marketing an. Yudiansyah , an. Dini dan an. Rozi, lalu mereka bercerita bahwa ada beberapa nasabah yang di proses secara tidak benar karena mendapat tekanan dari pimpinan cabangnya yaitu Terdakwa Effriansyah, setealah itu saksi Kembali ke kantor pusat sungai liat dan berdiskusi dengan direktur kami sepakat untuk menurunkan audit internal, selanjutnya kami memberhentikan selaku pimpinan cabang dan memindahkan Terdakwa Effrianyah ke kantor pusat sebagai staff penanganan pembiayaan bermasalah, setelah Kembali dari pelatihan beliau tidak menjadi pimpinan cabang lagi; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; RADMIDA DAWAM, S.H., M.H. dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa Saksi diajukan kepersidangaan karena sehubungan dengan saksi sebagai sebagai Saksi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu terkait masalah pembiayaan (pinjaman) saksi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) di Toboali; Bahwa saksi merupakan Komisaris Utama di PT BPRS Bangka Belitung; Bahwa Berdasarkan Pasal 114 Jo. 108 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, secara garis besar Tugas dan Fungsi Dewan Komisaris adalah: Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi. Adapun, pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab demi kepentingan Perseroan. Dewan Komisaris tidak turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan tidak bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas nya sebagaimana mestinya. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada Pasal 116 UUPT, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris wajib untuk: Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. Bahwa adapun untuk Tugas dan Fungsi Komisaris Utama pada dasarnya sama saja, hanya saja Komisaris Utama merupakan perwakilan dari pemilik saham preferen, namun secara kedudukan serta tugas dan fungsi sesungguhnya sama saja, hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 108 angka (4) yang berbunyi : “Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris”, jadi pada pokoknya tugas dan fungsi antara anggota dan ketua dewan komisaris adalah sama. Bahwa Pada awalnya saksi tidak mengetahui secara jelas, namun setelah menjabat dan mempelajari keadaan bank dari laporan hasil pemeriksaan dari otoritas jasa keuangan (OJK), terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan beberapa karyawan di Bprs bangka belitung, yang mana ketika saksi telusuri lebih lanjut, ternyata terdapat permasalahan-permasalahan di tubuh PT BPRS Bangka Belitung yang ditinggalkan oleh pengurus-pengurus sebelumnya; Bahwa Komposisi Saham PT BPRS Bangka Belitung tersebut sesuai dengan data yang terdapat di Akta Notaris RUPS No. 20 tanggal 14 Februari 2020, yaitu : Harga per lembar saham sebesar Rp.10.000,- -
-
| Pemegang Saham | Lembar | Nominal | | Pemkot. Pangkalpinang | 1.325.500 | 13.255.000.000 | | Pemkab. Bangka Tengah | 1.054.991 | 10.549.910.000 | | Pemkab. Bangka | 775.000 | 7.750.000.000 | | Pemkab. Belitung | 701.000 | 7.010.000.000 | | Pemkab. Bangka Barat | 452.000 | 4.520.000.000 | | Pemprov. Kep. Babel | 359.999 | 3.599.990.000 | | YKP TImah | 68.090 | 680.000.000 | | Yayasan Peduli Kobatin | 22.134 | 221.340.000 | | Jumlah | 4.758.714 | 47.586.240.000 | Ketua : Radmida Dawam, S.H., M.H. (Kota Pangkalpinang) Anggota : - Drs. Sugianto, M.Si (Kab. Bangka Tengah) - Erry Gusnawan, S.E., M.M. (Kab Bangka). Bahwa berdasarkan yang telah dijelaskan sebelumnya terkait tugas dan fungsi, sesungguhnya tugas utama Dewan Komisaris adalah terkait erat dengan pengawasan terhadap kepengurusan dan memberikan nasihat-nasihat kepada manajamen perseroan, bukanlah terjun langsung membuat kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan rencana bisnis perseroan; Bahwa terlepas ada atau tidaknya permasalahan tentunya dewan komisaris senantiasa memberikan ruang, saran-saran, dan nasihat-nasihat serta mengawasi terkait pembenahan di tubuh PT BPRS Bangka Belitung. Salah satunya dengan menyarankan Direksi untuk melakukan pembentukan Tim Investigasi PT BPRS Bangka Belitung, untuk membantu percepatan pemetaan dan penyelesaian permasalahan yang ada, membantu memberikan saran dan masukan kepada manajemen melalui rapat intern dan pertemuan dengan nasabah-nasabah bermasalah, serta rutin melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi PT BPRS Bangka Belitung; Pembentukan Tim Investigasi, dampaknya, pemetaan terhadap permsalahan yang timbul menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien, serta penanganan terhadap permasalahan yang timbul dapat diatasi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Pembentukan dan kodifikasi S.O.P PT BPRS Bangka Belitung terbaru yang sebelumnya terpisah-pisah atas SK, SE, dan Peraturan Direksi, yang mana dampaknya segala bentuk tindakan yang terkait dengan prosedur dapat dijalankan dengan lebih tertata dan sesuai dengan perturan perundang-undangan serta rencana bisnis bank tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko. Pembentukan Tim Penyelesaian Cabang yang terdiri dari Marketing Pembiayaan yang menangani pembiayaan dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2) dan Marketing Collection yang menangani pembiayaan Kurang Lancar (Kolektibilitas 3), Di Ragukan (Kolektibilitas 4) dan Macet (Kolektibilitas 5). Bahwa Struktur Organisasi PT BPRS Bangka Belitung terakhir di SKK-kan pada tahun 2018 dengan nomor 091/SK-Dir/BSB/IV/2018; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Basti dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa saksi periksa sebagai sebagai Saksi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Pembiayaan (Kredit) Kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2019; Bahwa adapun riwayat pekerjaan saksi yaitu: Honor JKJB Dinas Kesehatan Bangka Selatan 2009-2010; Staf Marketing Collection PT. BPRS Cabang Toboali 2011 s/d sekarang. Bahwa saksi diangkat menjadi Karyawan Kontrak di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung sejak Tahun 2011 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 140/Dir/BSB/IV/2011 tanggal 12 April 2011 kemudian saksi diangkat menjadi karyawan percobaan pada tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 144/SK-Dir/BSB/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 selanjutnya ia diangkat menjadi karyawan tetap pada tahun 2013 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 106/SK-Dir/BSB/III/2013; Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi saksi selaku Staff Marketing Collectionpada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2009-2019, sebagai berikut : Membantu Kepala Bagian Marketing dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai staff Marketing Collection ; Mengusulkan dan mendiskusikan kepada Kabag Marketing tentang rencana action dan target penyelesaian pembiayaan bermasalah ; Memenuhi pencapaian target yang ditentukan; Melaksanakan seluruh tugas secara efektif dan efesien dengan memperhatikan prinsif kehati-hatian; Melakukan kunjungan ke nasabah agar dapat membuat perencanaan action Plan penyelesaian pembiayaan bermasalah; Menagih langsung nasabah pembiayaan yang telah tertungak khususnya (kol) 3 (kurang lancer), 4 (diragukan), 5 (macet) yang masih dalam limit plafond cabang/xpo. Menjaga hubungan yang fropesional dengan nasabah pembiayaan bermasalah; Melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang diberikan oleh atasan (kepala Bagian Marketing Pemimpin Cabang ataupun Direksi); Melaksanakan kedisiplinan pegawai, serta etos kerja, budaya kerja dan absensi karyawan; Menjamin bahwa semua kegiatan penagihan telah laksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan Bank maupun kebijakan, ketentuan dan prosedur internal yang ditetapkan oleh Bank. Atas nama Yuhanis plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Elvi Marleni plafon yang disetujui 70 juta (cair); Atas nama Nardi Pratomo plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Risyka plafon plafon yang disetujui 75 juta (cair) Atas nama Hasmil plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Rudi Sanijan plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama shanty Cahya Ningrum plafon yang disetujui 75 juta (cair) Atas nama Susanto plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Heri plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Elya Rosda plafon yang disetuji 75 juta (cair); Atas nama Ferawati plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Norifah plafon yang disetujui 53 juta (cair); Atas nama Indriani plafon yang disetujui 34 juta (cair); Atas nama Dadan plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Nadja Mudin plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Nazwin plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Yuniarti plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Dedy Irwandi plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Zahara plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Yunita plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Dina plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Yusri Semaun plafon yang disetujui 200 juta (cair); Dengan total pembiayaan yang macet keselurahan sebesar Rp 1.707.000.000,00. (satu milyar tujuh ratus tujuh juta rupiah); Mendatangi rumah para nasabah sebanyak 22 orang yang bermasalah tersebut untuk melakukan penagihan. Seandainya dilakukan penagihan para nasabah tersebut tidak mau membayar selanjutnya diberikan teguran atau dikeluarkan Surat Peringatan (SP). Selanjutnya ke 22 orang nasabah yang bermasalah tersebut diberikan pilihan untuk menyelesaikan kewajibannya, diantaranya : Bahwa pada awal bulan Saksi menyampaikan kepada Kabag Marketing terkait dengan target Nasabah yang bermasalah sebanyak 22 orang nasabah kecuali atas nama nasabah Yusri Semaun yang akan menjadi penyelesaian pada bulan tersebut kemudian pada akhir bulan Kabag Marketing menyampaikan kepada Saksi hasil kinerja pada target yang disampaikan dalam bentuk data pencapaian target. Bahwa Saksi hanya diberikan Data Nominatif para Nasabah yang bermasalah dari Kabag Marketing untuk melakukan penagihan. Bahwa adapunkeluhan dari para Nasabah tidak bisa membayar tagihan dari pihak Marketing Collection PT. BPRS Cabang Toboali karena para nasabah tidak menggunakan dana pinjaman tersebut akan tetapi menurut keterangan para nasabah yang menggunakan dana pinjaman tersebut Pimpinan Cabang PT. BPRS Cabang Toboali pada saat itu yaitu Terdakwa Effriansyah Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Ichwan Rizal, S.Ip bin H. Ahmadun Saha dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa saksi diperiksa sebagai sebagai Saksi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Pembiayaan (Kredit) Kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2019; Bahwa riwayat pekerjaan saksi yaitu sebagai berikut: Selaku Branch Manager PT Bank Danamon Indonesia Tbk sejak 29 November 2004 s/d 30 Juli 2019. Pejabat Sementara Kepala Sub Divisi Remedial dan AYDA pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung periode 23 Juli 2019 – 03 Maret 2020. Pejabat Sementara Kepala Satuan Kerja Audit Intern PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Sejak 04 Maret 2020 17 Agustus 2020. Kepala Satuan Kerja Audit Intern PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Sejak 18 Agustus 2020 sampai sekarang. Bahwa saksi menduduki jabatan di PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Sub Divisi Remedial dan AYDA sejak tanggal 23 Juli 2019 – 03 Maret 2020 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Nomor 372/SK-Dir/BSB/VII/2019 tentang Status Karyawan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung tanggal 22 Juli 2019 dengan Tugas berdasarkan Job Description (Uraian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab) antara lain sebagai berikut : Mengkoordinir terkait penagihan-penagihan nasabah serta penjualan Agunan Nasabah Yang Diambil Alih (AYDA); Membantu Kepala Divisi Marketing, Remedial & AYDA dengan sebaik – baiknya dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Kepala Subdivisi Remedial & AYDA Membuat Perencanaan, Menentukan budget serta mengkoordinir Staf Remedial & AYDA Membuat Perencanaan dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Lelang Jaminan, Pembuatan dan Pengarsipan berkas Pembiayaan bermasalah yang belum dan yang sudah ditangani. Menentukan langkah Strategis untuk kepentingan Divisi dan Perusahaan di bidang Penanganan Pembiayaan Bermasalah.& AYDA Mengkoordinir Staf Remedial untuk melaksanakan tugas yang sudah diperintahkan untuk mendukung kerja Divisi dan Perusahaan. Mengkoordinir terhadap Monitoring Nasabah – nasabah yang telah diserahkan Cabang kepada Divisi. Menyelenggarakan, koordinasi dan mengawasi dalam pelaksanaan pengendalian terhadap seluruh tugas secara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip kehati – hatian. Melakukan pemetaan tunggakan pembiayaan dan merancang strategi penagihan yang efektif dan efisien. Mengusulkan penyelamatan Pembiayaan dengan 3 R (Restrukturisasi, Rechedulling dan Reconditioning) untuk Nasabah yang mempunyai karakter baik, namun mengalami penurunan pendapatan dan usaha. Mengusulkan penyelesaian Pembiayaan untuk Pembiayaan bermasalah yang diakibatkan oleh buruknya karakter Nasabah dan Pembiayaan yang disalahgunakan. Mengusulkan kebutuhan berbagai sarana penunjang Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Mengkoordinir Laporan Penanganan dan Hasil Penanganan yang telah dilakukan. Mengkoordinir Sistem Penjagaan file – file pembiayaan bermasalah yang telah diserahkan Kantor Cabang kepada Divisi. Mengkoordinir kelengkapan Dokumen yang diperlukan sesuai dengan proses Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Mengkoordinir dan melakukan investigasi terhadap Nasabah – Nasabah bermasalah. Mengkoordinir dan Melakukan Pemasangan Plang Jual dan Plang Pemberitahuan Agunan Bank pada Jaminan Pembiayaan Yang Bermasalah. Membuat Perencanaan dalam Upaya Penjualan Agunan Yang Diambil Alih, Lelang AYDA, Pembuatan dan Pengarsipan berkas AYDA yang belum dan yang sudah ditangani. Mengkoordinir Sistem Penjagaan File – file Remedial dan AYDA Mengkoordinir dan melakukan Pemasangan Plang Jual dan Plang Pembertahuan Agunan Bank pada Jaminan Pembiayaan yang Bermasalah Memberikan Advice Staf Remedial dan AYDA perihal Penyelesaian Pembiayaan dan asset AYDA, Lelang , Melakukan tugas – tugas lain yang dibebankan oleh Kepala Divisi dan Direksi. Dan Wewenang saksi antara lain : Mengkoordinir Staf Remedial & AYDA untuk melakukan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Yang Telah Ditetapkannya. Menandatangi Somasi I dan Berkas yang terkait dengan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Memerintahkan bawahan/staf untuk melakukan tugas dengan benar dan memberikan solusi terkait permasalahan teknis pekerjaan yang baik dan efektif sesuai fungsi tugas yang telah diberikan. Memerintahkan bawahan/staf untuk melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja perusahaan (lembur) terkait penyelesaian pekerjaan disubdivisi yang bersifat penting/urgent sesuai peraturan perusahaan. Memberikan teguran lisan dan/atau mengusulkan kepada Kepala Divisi Remedial&AYDA untuk diberikan sanksi & reward terhadap bawahan yang bekerja tidak sesuai ketentuan. Bahwa kemudian saksi sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Satuan Kerja Audit Intern PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariat Bangka Belitung Nomor : 310/SK-Dir/BSB/III/2020 tentang Promosi Karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung tanggal 02 Maret 2020, yang kemudian Saksi didefinitifkan menjadi Kepala Satuan Kerja Audit Intern PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariat Bangka Belitung Nomor : 628/ SK-Dir/ BSB/ VIII/ 2020 tentang Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Audit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung tanggal 18 Agustus 2020, dengan Tugas berdasarkan Job Description (Uraian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab) antara lain sebagai berikut : Membantu tugas Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan atas hasil audit yang dilakukan. Membuat Rencana Kerja Audit yang telah mendapat persetujuan termasuk penugasan audit khusus atas permintaan Direktur Utama ataupun Komisaris. Membuat analisis dan penilaian di bidang pembiayaan, keuangan, akuntansi, operasional, serta kegiatan lainnya meliputi pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung Melakukan evaluasi secara berkesinambungan atas kualitas kegiatan audit yang dilakukan melalui supervise terhadap pekerjaan Auditor Internal dan mewajibkan Auditor Internal untuk mereview kualitas pekerjaan yang dihasilkan Memberikan advice dan rekomendasi kepada Direksi tentang Peraturan atau kebijakan Manajemen yang diperlukan dan sesuai dengan kondisi real terkini Melakukan pemantauan dan pengecekan atas pelaksanaan tindaklanjut hasil audit baik intern maupun ekstern (dari OJK, Akuntan Publik, dll) Mengontrol dan memeriksa pelaksanaan fungsi Pengendalian Intern yang ada di Kantor Pusat dan Cabang untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi, kebijakan, sistem dan rencana kerja yang telah disusun. Meningkatkan efektivitas budaya risiko (risk culture) pada Bank secara menyeluruh (Tujuan Budaya Risiko)dimaksudkan untuk mengidentifikasi kelemahan dan menilai penyimpangan secara dini dan menilai kembali kewajaran kebijakan. Membuat laporan secara berkala mengenai ringkasan hasil temuan Audit yang ditujukan kepada Direktur Utama dan berkoordinasi dengan Dewan komisaris terkait temuan – temuan Audit yang memerlukan tindaklanjuti khusus Menyediakan laporan yang benar, lengkap, tepat waktu dan relevan yang diperlukan Direktur Utama dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Membantu Kepala2 Bagian lainnya dan Pemimpin Cabang dalam melakukan perbaikan/penyelesaian temuan hasil pemeriksaan otoritas pengawasan Bank atau pemerintah. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan Direktur Utama. Dan Wewenang saksi antara lain : Bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern yang efektif dan berkesinambungan (on going basis), guna: menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank. menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya. Bertanggungjawab atas follow up temuan2 di KP dan Cabang untuk penyelesaiannya. Bertanggung jawab melaksanakan Kepatuhan terhadap seluruh peraturan PT. BPRS Bangka Belitung. Bahwa yang dimaksud dengan Nasabah adalah orang atau badan yang mempunyai simpanan dan pinjaman, selain itu nasabah juga bisa melakukan transaksi secara offline dan secara online. Sedangkan untuk agunan adalah jaminan tambahan baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan (baik secara perorangan atau badan) kepada bank Syariah dan / atau Unit Usaha Syariah (UUS) guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas; Bahwa pada agunan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, nasabah harus memiliki jaminan/agunan DAN usaha sehingga bisa disetujui / approval sehingga pembiayaan tersebut dapat disetujui melalui proses Komite Pembiayaan. Ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007, Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008, serta Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009 beserta masing-masing Lampiran; Bahwa bentuk jaminan diatur pada Surat Keputusan Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tentang Bentuk – Bentuk Jaminan Pembiayaan tanggal 15 januari 2004 beserta Lampiran dan di revisi pada Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE-Dir/BSB/II/2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Jaminan Tanah Berdasarkan Hak Milik Adat dan Lampiran Surat Keputusan Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tentang Bentuk – Bentuk Jaminan Pembiayaan tanggal 15 januari 2004; Bahwa saksi jelaskan lingkup wilayah audit saksi selaku Pejabat Sementara Kepala Sub Divisi Remedial dan AYDA selaku Pejabat Sementara Kepala Satuan Kerja Audit Intern maupun Kepala Satuan Kerja Audit Intern PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung terdiri dari : PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Sungailiat. PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang kantor Pusat Operasional Pangkalpinang. PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok. PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Koba. PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Tanjung Pandan. PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Manggar. Lingkup kegiatan yang diaudit adalah Pembiayaan (pemberian kredit) dan operasional (transaksi perbankan) dengan menggunakan metode hasil pemeriksaan cabang sebagai berikut : Rating I, yaitu masih adanya pelanggaran terhadap SOP, Surat Edaran dan SK Direksi yang belum termitigasi (sudah ada temuan tetapi belum di Follow Up oleh Cabang). Rating II, yakni masih adanya temuan akan tetapi sudah dilakukan Mitigasi. Rating III, yakni semua ketentuan sudah dilakukan oleh Cabang dan resiko tidak ada. Bahwa terhadap hasil pemeriksaan (audit) yang sudah dilakukan terhadap seluruh Cabang diperoleh hasil Rating I dan Nilai (rating II) untuk Operasional, dimana pelanggaran yang dilakukan adalah terhadap persetujuan, yakni adanya dokumen yang belum ditanda tangan persetujuan oleh Komite Pembiayaan; Bahwa BerdasarkanSurat Keputusan Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tentang Bentuk – Bentuk Jaminan Pembiayaan tanggal 15 januari 2004 beserta Lampiran dan di revisi pada Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE-Dir/BSB/II/2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Jaminan Tanah Berdasarkan Hak Milik Adat dan Lampiran Surat Keputusan Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tentang Bentuk – Bentuk Jaminan Pembiayaan tanggal 15 januari 2004, karyawan yang ditugaskan mencari serta menganalisa kelayakan calon nasabah (Marketing)mencari nasabah yang layak untuk dibiayai dan memberi produk apa yang bisa diberikan pembiayaan, apabila ada ketertarikan nasabah maka Marketing meminta dokumen nasabah berupa : Surat Keterangan Usaha (SKU)/Slip gaji, KTP, KK, Akta Nikah kemudian SPTPBB dan foto copy jaminan pembiayaan berupa Sertifikat Hak Milik (HGB) Surat Camat atau Girik dan BPKP Motor atau mobil, selanjutnya Marketing menganalisa keuangan kemudian melihat stock barang yang ada di tempat usaha dan kemudian ada bagian yang bernama legal dan appresial melakukan penilaian jaminan dan setelah dinilai layak, maka proses berlanjut dengan dilakukan survei oleh Kepala Bagian Marketing, pimpinan cabang dengan staf legal dan appresial, setelah selesai survei, maka Marketing dan Kabag Marketing membuat usulan pembiayaan kepada Pimpinan cabang atau Komite Pembiayaan, setelah itu oleh Komite Pembiayaan dipelajari kembali apakah sesuai dengan data yang telah di survey, proses selanjutnya jika data yang disurvey sesuai maka pejabat Komite Pembiayaan membuat resume pada kolom masing masing pejabat, setelah seluruhnya menanda tangani maka dibuat usulan akad untuk melakukan pembiayaan yang dilakukan dengan memanggil nasabah atau menginformasikan via surat terkait pembiayaan disetujui, setelah itu nasabah diminta untuk membuka rekening pembiayaan, selanjutnya dilakukan akad pembiayaan calon nasabah dikantor oleh staf legal dan appresial serta administrasi legal, setelah seluruh dokumen ditanda tangan oleh nasabah dan pihak Bank maka data di diserahkan ke bagian Admin pembiayaan dan kepala Kabag operasional cabang untuk di input persetujuan Plafon yang telah diberikan oleh komite pembiayaan, kemudian angka besaran pembiayaan diinput ke rekening nasabah, setelah masuk ke rekening nasabah, maka nasabah dapat untuk menarik atau mencairkan dana tersbut melalui counter teller pada bank yang bersangkutan. Bahwa Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007, Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008, serta Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009 membagi kewenangan persetujuan tergantung besaran pembiayaan (plafon) yang diberikan sebagai berikut : Pembiayaan Rp1-100 juta, Kewenangan memberikan persetujuan oleh : Kabag Marketing. Pemimpin Cabang (Pincab). Pembiayaan Rp101-350 juta ; kewenangan memberikan persetujuan oleh : Kabag Marketing. Pemimpin Cabang. Analis Pembiayaan. Direktur Marketing. Pembiayaan Rp351-500 juta ; kewenangan memberikan persetujuan oleh : Kabag Marketing. Pemimpin Cabang. Analis Pembiayaa. Direktur Marketing. Direktur Utama (DIRUT). Pembiayaan Rp.501 juta keatas;kewenangan memberikan persetujuan oleh : Kabag Marketing. Pemimpin Cabang. Analis Pembiayaan. Direktur Marketing. Direktur Utama. Dewan Komisaris. Bahwa Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumbagsel di Palembang melakukan pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahun nya terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Pada tahun 2017 dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9-20 Oktober 2017, kemudian pada tahun 2018 dilakukan pemeriksaan pada tanggal 14-25 Mei 2018, dan untuk Tahun 2019 dilakukan pemeriksaan pada tanggal 15 Oktober-11 Nopember 2019; Bahwa Saksi membaca dan mempelajari hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, pada tahun 2017 ditemukan Proses pembiayaan oleh mantan pimpinan Cabang Toboali, untuk Tahun 2018 ditemukan pembiayaan nasabah atas nama Hermawan, dan pada Tahun 2019 ditemukan adanya pembiayaan nasabah atas nama Sumarto dan Nurkholis; Bahwa pada tahun 2009 ditemukan adanya pembiayaan oleh mantan pimpinan cabang Toboali bernama Efriansyah, dimana Terdakwa Effriansyah tersebut selaku Kepala cabang BPRS Toboali melakukan proses pembiayaan terhadap 22 nasabah, yaitu : Nazwien Nadjamuddin pembiayaan nya sebesar Rp75.000.000. Elvi Marleni dengan pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Nardi Pratomo dengan pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Ferawati dengan pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Yuhanis pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Rudi Sanijan pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Dedi Erwandi pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Yunita pembiayaan sebesar Rp75.000.000. ElyaRosa pembiayaan sebesar Rp75.000.000.- Nazamudin pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Zahara pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Heri pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Dina Miranda pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Dadan Mardiana Kurniawan pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Riska Dini Arza pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Santi Cahya Ningrum pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Indriani (Istri I Efriansyah) Pembiayaan sebesar Rp 62.000.000. Hasmil pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Susanto pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Yuniarti pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Yusri Semaun pembiayaan sebesar Rp200.000.000. Nuripah pembiayaan sebesar Rp75.000.000. Evi Marleni. Nardi Pranoto. Ferawati. Yuhanis. Rudi Sanijan. Dedi Erwandi Yunita. Eilya Rosa. Zahara. Heri. Dina Miranda. Dadan Mardiana Kurniawan. Risyka Dini Arza. Shanty Cahyaningrum. Hasmil. Susanto. Yuniarti. Nurifah. Bahwa dana tersebut diambil langsung oleh Terdakwa Effriansyah selaku Kepala Cabang dengan cara pada tahap proses pencairan dimana dana yang akan diserahkan kepada nasabah diperoleh dari BPRS Pusat kemudian diserahkan kepada Kantor cabang dan oleh kantor cabang menerima dana pinjaman (pembiayaan) tersebut selanjutnya oleh Kabag Operasional menyimpan dana pinjaman (pembiayaan) tersebut didalam brankas sebelum diserahkan kepada nasabah dan Terdakwa Effriansyah selaku Kepala Cabang mengambil dokumen berupa Half Sheet serta Akad pembiayaan yang akan ditanda tangani oleh nasabah kemudian oleh Terdakwa Effriansyah meminjam dana pembiayaan (pinjaman) tersebut dari Kabag Operasi dengan alasan akan diserahkan kepada nasabah peminjam, lalu Kabag Operasi karena ada rasa takut maka menyerahkan dana pinjaman (pembiayaan) tersebut kepada Terdakwa Effriansyah dan setelah dana pinjaman diserahkan kepada Terdakwa Effriansyah maka selanjutnya Terdakwa Effriansyah menandatangani dokumen tersebut kepada nasabahnya langsung selanjutnya pada hari berikutnya setelah dokumen ditandatangani, maka Terdakwa Effriansyah menyerahkan data/ dokumen berupa Helf Sheet dan Akad Pembiayaan kepada Rio Juliansyah pada saat itu sebagai staff support (sekarang bertugas di kantor BPRS Pusat sebagai Koordinator pelaporan) dan Rio Juliansyah (staf support) temasukkan data tersebut di input ke dalam sistem (online ke sesama BPRS Bangka Belitung) sehingga nasabah tersebut sudah terdaftar sebagai nasabah BPRS Cabang Toboali. Terhadap nasabah sebanyak 4 orang lagi, yakni : Nazwiien Nadjamuddin. Nadjamuddin. Indriani (istri pertama). Yusri Semaun Bahwa Dana pembiayaannya (pinjamannya) dimasukkan langsung kedalam rekening Bank atas nama nasabah yang bersangkutan, namun setelah dana tersebut dimasukkan kedalam rekening bank nasabah yang bersangkutan maka Terdakwa Efriansyah menyuruh nasabah yang bersangkutan untuk melakukan penarikan dana dan selanjutnya dana pinjaman tersebut diserahkan kepada Terdakwa Effriansyah dengan cara : Terhadap nasabah atas nama Yusri Semaun, dimana antara Terdakwa Effriansyah dan nasabah tersebut memiliki hubungan kekerabatan (berteman) dan sudah akrab, maka setelah dana tersebut diterimanya dan selanjutnya Terdakwa Effriansyah meminta dana tersebut dengan alasan akan dipergunakan untuk mengerjakan proyek. Terhadap nasabah atas nama Nurifah, dimana Ibu Nurifah merupakan mertua dari Terdakwa Efriansyah dan Terdakwa Efriansyah melakukan pemberian pembiayaan (pinjaman) tanpa anggunan, penggunaan dana pinjaman (pembiayaan) tidak diketahui siapa yang mempergunakan karena tidak dijelaskan didalam hasil audit, dan berdasarkan hasil tim investigasi yang dilakukan, hanya tidak mengetahui karena yang melakukan investigasi terhadap permasalahan tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Legal dan Appresial yang bernama Taufik Rahmansyah (sekarang masih menjabat). Bahwa terhadap nasabah atas nama Yuniarti tidak dijelaskan didalam hasil audit terhadap penerimaan dana nasabah yang masuk kedalam rekening, dan berdasarkan hasil investigasi ianya tidak mengetahui karena yang melakukan investigasi Kepala Divisi Legal dan Appraisal. Bahwa terhadap nasabah atas nama Susanto didalam hasil audit OJK tidak menerangkan penyerahan uang pinjaman (pembiayaan) diserahkan kepada Terdakwa Effriansyah, dan terhadap hasil investigasi, ianya tidak mengetahui karena yang melakukan investigasi Kepala Divisi Legal dan Appraisal. Bahwa terhadap nasabah atas nama Indriani (istri pertama Efriansyah) didalam hasil Audit OJK tidak ada penjelasan terhadap penyerahan dana pembiayaan (pinjaman) diserahkan kepada Efriansyah, dan terhadap hasil investigasi ianya tidak mengetahui karena yang melakukan investigasi Kepala Divisi Legal dan Appraisal. Bahwa Pada tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan 03 Maret 2020 Saksi melakukan penanganan terhadap nasabah PT BPRS Cabang Toboali atas nama Yusri Semaun, dengan pembiayaan sebesar Rp200.000.000.-(dua ratus juta rupiah), metode yang Saksi lakukan adalah: Pemeriksaan dokumen. Sistem Perbankan yang dipakai oleh PT BPRS Sistem aplikasi SIGMA. Bahwa Berdasarkan data tersebut maka diketahui bahwa nasabah atas nama Yusri Semaun sejak akad pembiayaan tanggal 09 Juni 2009 dan tanggal pembayaran 09 Juni 2009 sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran sampai dengan jatuh tempo tanggal 3 September 2009, seharusnya nasabah tersebut melakukan pembayaran angsuran dilakukan (3) bulan, dengan rincian: Tanggal 09 Juli 2009 sebesar Rp4.000.000.-(bayar margin/bagi hasil). Tanggal 09 Agustus 2009 sebesar Rp 4.000.000.-(bayar margin/bagi hasil). Tanggal 03 September 2009 (jatuh tempo) sebesar Rp204.000.000.-(bayar pokok ditambah margin). Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dimana syarat administrasi yang diberikan lengkap, jaminan pembiayaan yang diserahkan pada saat itu berupa : SK HUAT dengan luas 10.000 M2 Nomor : 75/ HUAT/ KEC.TBI/ 92, tanggal 28 Juli 1992, terletak di Jln. Damai Toboali atas nama Susi YulianiBt. I Made Rate (istri nasabah) berdasarkan ketentuan sebelumnya bahwa jaminan atas nama keluarga diperbolehkan. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SPPH dengan luas 700 M2 dengan Nomor : 17/ SPPH/ KEC.TBI/ 2005, tanggal 7 Februari 2005 yang terletak dijalan AMDToboali atas nama : Aswin (tidak diketahui hubungan dengan nasabah, karena pada saat akan dilakukan cek lapangan dan menemui pemilik jaminan saksi dirotasi sehingga belum dilakukan pertemuan dengan pemilik jaminan). Bahwa selanjutnya terhadap usaha yang diketahui dan berdasarkan keterangan nasabah pada saat ditemui tanggal 17 Februari 2020 menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki usaha sebagai pemborong/kontraktor, namun menurut nasabah tersebut bahwa dana pembiayaan sebesar Rp200 juta tidak diterima nasabah, namun dipergunakan Terdakwa Effriansyah, dan nasabah tersebut mau memberikan jaminan tersebut dikarenakan nasabah percaya dengan Terdakwa Effriansyah yang sudah lama kenal dan sering ketemu dan apalagi Terdakwa Effriansyah menjabat sebagai Kepala Cabang BPRS Cabang Toboali; Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen pembiayaan dimana jenis usaha nasabah sebagai modal kerja usaha sedangkan kegunaan pembiayaan dicantumkan untuk modal kerja dalam menangani proyek Konsultan Informatika; Bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap nasabah bermasalah/ macet sebelumnya yakni sejak berdirinya BPRS Cabang sampai dengan Tahun 2015 dilakukan oleh Kabag Marketing dan Pimpinan Cabang untuk pembiayaan dibawah Rp101.000.000.- sedangkan terhadap pembiayaan diatas Rp101juta dilakukan oleh Sub Divisi Remedial dan AYDA; Bahwa terhadap nasabah yang berada di cabang tetap dilaporkan setiap hari kepada kantor pusat dan laporan tersebut dilakukan terhadap seluruh nasabah dan status nasabah, yang melakukan pelaporan dari kantor cabang kepusat yakni Kabag Marketing kepada Staf Pelaporan yang ditujukan kepada Dewan Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direktur, dan data yang dikirim dari cabang kemudian disajikan/disampaikan kepada Dewan direksi setiap hari; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Yudiansyah, S.E.dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa saksi diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Kredit) kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009; Bahwa riwayat pekerjaan saksiyaitu sebagai berikut: Tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 saksi bekerja pada BPRS Sungailiat. Tahun 2008 sampai 2010 saksi pindah ke BPRS cabang Toboali menjabat sebagai Kabag Marketing. Tahun 2010 sampai 2913 saksi pindah bekerja pada Bank Mega Sungailiat. Tahun 2013 saksi pindah ke Bank Mega Syariah Sungailiat. Tahun 2013 sampai 2014 saksi pindah kerja ke PT.Persada Bangka Raya. Tahun 2014 sampai sekarang bekerja pada PT. Jamkrida Babel menjabat sebagai kepala bagian Penjaminan. Memproses pengajuan pembiayaan (Kredit). Bersama-sama dengan bagian Legal untuk melakukan survey lokasi untuk memastikan agunan milk nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan (kredit). Menagih uang angsuran kepada nasabah yang menungak. Mencari Prospek nasabah yang ingin menabung. Saksi sebagai Kabag Marketing diberikan target oleh Pimpinan Cabang untuk memenuhi Target mencari nasabah dalam satu Tahun. Saksi sebagai Kabag Marketing memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pemberian pembiayaan dengan plafon pembiayaan Rp 1 sampai Rp 75.000.000, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama dan Direktur BPRS Bangka Belitung Nomor : 26/ SK-DIR/ BSB/ II/ 2008, tanggal 15 Februari 2008 Tentang : Plafon Pembiayaan dan Komite Pembiayaan. Awalnya nasabah mengajukan permohonan pembiyaan (pinjaman) kepada BPRS Cabang Toboali dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh BPRS cabang Toboali. Setelah mengisi data didalam permohonan tersebut maka oleh nasabah menyerahkan format permohonan pinjaman tersebut kepada Account Officer (pada saat itu dijabat oleh Dini Arlia dan Abdul Rozi), dengan dilengkapi syarat kelengkapan pengajuan kredit yakni : KTP, KK, Surat Nikah, Fc. Jaminan, Surat Keterangan Usaha. Kemudian setelah diterima oleh Account Officer, maka oleh Account Officer melakukan survei ke tempat usaha dan tempat tinggal nasabah. Setelah Acount Officer melakukan survey maka menyerahkan surat permohonan untuk penilaian jaminan beserta legalitas jaminan (Surat Tanah/ BPKB Mobil/ Motor) kepada Bagian Support dan Hukum (pada saat itu dijabat oleh Rio Juliansyah). Kemudian Bagian Support membuat penilaian jaminan dan membuat laporan hasil taksasi (untuk memberikan nilai jaminan). Kemudian Bagian Support dan Hukum menyerahkan penilaian jaminan dan Taksasi kepada Account Officer untuk membuat usulan pembiayaan. Selanjutnya usulan pembiayaan yang dibuat oleh Acount Officer diserahkan kepada Komite pembiayaan disertakan dengan seluruh dokumen. Kemudian komite pembiayaan memberikan keputusan terhadap kredit yang diajukan nasabah. Apabila usulan pembiayaan disetujui oleh Komite pembiayaan, maka usulan pembiayaan kembali kepada Acount Oficer, selanjutnya oleh Account Oficer menyerahkan seluruh dokumen kepada Bagian legal dan supot. Selanjutnya Bagian Administrasi dan Support membuat Akad (surat perjanjian pembiayaan) dan setelah Akad ditandatangani oleh nasabah dan pimpinan cabang maka oleh Bagian legal dan Support membuat Halt sheet (ringkasan data pembiayaan). Kemudian half sheet diserahkan kepada pimpinan cabang untuk disetujui dan ditandatangani, setelah itu maka selanjutnya half sheet tersebut diserahkan oleh Bagian legal dan support kepada Bagian Operasional dan umum untuk proses pencairan. Kemudian Bagian Operasional mencairkan plafon pembiayaan ke dalam rekening nasabah dan selanjutnya nasabah mengambil dana pembiayaan tersebut melalui teller. Nasabah atas nama : Santi Cahya Ningrum. Nasabah atas nama : Dina Miranda. Nasabah atas nama : Nazwin Nazamudin. Nasabah atas nama : Dadan Mardiana Kurniawan. Nasabah atas nama : Nurifah. Nasabah atas nama : Riska Dini Arza. Nasabah atas nama : Nardi Pratomo. Nasabah atas nama : Yuniarti. Nasabah atas nama : Susanto. Nasabah atas nama : Indriani. Nasabah atas nama : Hasmil. Nasabah atas nama : Yusri semaun. Nasabah atas nama : Dedi Erwandi. Nasabah atas nama : Yuhanis. Nasabah atas nama : Eilya Rosa. Nasabah atas nama : Evi Marleni. Nasabah atas nama : Ferawati. Nasabah atas nama : Yunita. Nasabah atas nama : Rudi sanijan. Nasabah atas nama : Heri. Nasabah atas nama : Zahara. Nasabah atas nama : Nadjamudin. Bahwa pada saat nasabah sebanyak 22 orang tersebut mengajukan permohonan pembiayaan (Kredit) pada BPRS Cabang Toboali prosedur/mekanisme yang dilalui tidak mengikuti SOP yang telah ditentukan, diantaranya survey ke rumah/tempat tinggal dan tempat usaha nasabah yang diluar Toboali, seingat saksi yang di daerah toboali ada dilakukan survey, kemudian untuk pembuatan usulan pembiayaan yang seharusnya dibuat oleh acount oficcer (AO) ada sebahagian yang dibuat oleh Pinca dan terhadap yang lainnya saksi lupa, namun intinya bahwa prosedur tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan SOP; Bahwa berkas permohonan dan usul pembiayaan yang dibuat oleh Acount Oficer diserahkan oleh Acount officer kepada saksi, bukan Pinca dan sepengetahuan saksi bahwa yang membuat usulan pembiayaan nasabah tersebut adalah acount officer, namun pembuatan usul pembiayaan tersebut dibuat oleh acount oficer hanya sebatas untuk memenuhi administrasi saja, tidak yang sebenarnya karena yang saksi dengar bahwa nasabah sebanyak 22 orang tersebut merupakan nasabah bawaan Terdakwa Effriansyah selaku Pinca BPRS Toboali pada saat itu; Bahwa sebelumnya saksi mengetahui data yang terdapat didalam berkas nasabah sebanyak 22 orang tersebut tidak memenuhi syarat, namun saksi memberikan persetujuan karena saksi merasa takut untuk tidak menyetujui permohonan tersebut, adapun permohonan yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan pinjaman (pembiayaan) saksi tidak mengetahui karena pada saat berkas usulan pembiayaan nasabah yang diantar untuk meminta persetujuan, pada saat itu oleh Acount Officer mengatakan bahwa berkas tersebut punya Terdakwa Effriansyah (Pinca) sehingga membuat saksi menjadi malas dan tidak mau untuk menelitinya lagi dan langsung memberikan persetujuan, meskipun di dalam kolom persetujuan tersebut saksi ada memberikan pendapat namun hanya formalitas saja karena bagaimana pun juga saksi sudah tahu kalau terhadap usulan pembiayaan tersebut sudah pasti disetujui; Bahwa apabila AO menyerahkan berkas usulan pembiayaan nasabah yang merupakan bawaan Pinca, oleh AO ada menyebutkan bahwa berkas usulan pembiayaan tersebut punya Pinca (Efriansyah), namun saksi tidak ingat lagi atas nama siapa saja nasabah yang merupakan bawaan Pinca tersebut; Bahwa setelah saksi meneliti berkas nasabah atas nama Yusri Semaun dimana didalam berkas tidak ditemukan adanya persetujuan Komite pembiayaan untuk plafon pembiayaan sebesar Rp 200 juta yakni Direktur dan Direktur Utama BPRS Bangka Belitung; Bahwa berdasarkan Usulan pembiayaan nasabah tersebut dari permohonan yang diajukan hanya sebesar Rp 75.000.000,- bukan Rp 200.000.000.-, namun berdasarkan Half Sheet ditemukan bahwa pembiayaan nasabah tersebut sebesar Rp 200.000.000.-, sehingga pembiayaan tersebut dapat dikatakan tidak sah karena tidak adanya data pendukung adanya penambahan dana pembiayaan dari Rp 75.000.000,- menjadi Rp 200.000.000,- ; Bahwa sepengetahuan saksi sebagai Kabag Marketing tidak ada nasabah sebanyak 22 orang tersebut yang sejak awal penerimaan dana pembiayaan melakukan pembayaran/pengembalian pembiayaan kepada BPRS Cabang Toboali; Bahwa terhadap kunjungan yang saksi lakukan terhadap calon nasabah pada PT BPRS cabang Toboali tersebut hanya merupakan rasa tanggung jawab saksi saja, tidak ada SOP ataupun kewajiban saksi maupun terkait dengan tupoksi saksi; Bahwa yang saksi temukan pada saat melakukan pemeriksaan pembiayaan 22 nasabah BPRS cabang toboali tahun 2008-2009 sebagai berikut: Nasabah atas nama Shanty Cahyaningrum ; Adanya penyimpangan pembiayaan sbb ; Nasabah atas nama Dina Miranda ; Adanya Penyimpangan pembiayaan pertama ( 7 Agustus 2008) sbb ; Adanya penyimpangan dalam pembiayaan kedua (24-4-2009) ; Nasabah atas nama Nazwin Nadjamudin ; Adanya penyimpangan pembiayaan pertama tgl.14 Mei 2008 plafon Rp.75 juta; Adanya penyimpangan pembiayaan pertama tgl.25 juli 2008 plafon Rp.75 juta; Nasabah atas nama Dadan Mardiana Kurniawan ; Adanya peyimpangan yang ditemukan ; Tidak dilakukan survey usaha nasabah dan lokasi jaminan. Jaminan tidak mengcover plafon pembiayaan karena diparipasu. Paripasu dilakukan bukan kepada keluarga inti. Nasabah atas nama Nurifah ; Adanya penyimpangan yang ditemukan ; Nasabah atas nama Risyka Dini Arza ; Penyimpangan yang ditemukan ; Nasabah atas nama Nardi Pratomo ; Penyimpangan yang ditemukan ; Tidak dilakukan survey usaha nasabah dan lokasi jaminan. Jaminan tidak mengcover plafon pembiayaan karena diparipasu. Paripasu dilakukan bukan kepada keluarga inti. Nasabah atas nama Yuniarti ; Penyimpangan yang ditemukan sebagai berikut ; Nasabah atas nama Susanto ; Adanya penyimpangan sebagai berikut ; Tidak dilakukan survey ke lokasi usaha nasabah. Jaminan di paripasu dengan Yuniarti sehingga tidak mengcover plafon pembiayaan. Jaminan diparipasu dengan bukan keluarga inti. Nasabah atas nama Indriani ; Adanya penyimpangan sbb ; Tidak dilakukan survey ke lokasi usaha nasabah. Jaminan di paripasu dengan surat tanah atas nama Nadjamudin sehingga tidak mengcover plafon pembiayaan. Jaminan yang digunakan untuk paripasu bukan merupakan keluarga inti. Nasabah atas nama Hasmil ; Adanya penyimpangan sebagai berikut; Nasabah atas nama Yusri Semaun ; Adanya penyimpangan pembiayaan pertama Rp.75 jt (1 Juni 2009) sebagai berikut ; Adanya penyimpangan pembiayaan kedua Rp.200 jt ( 9 Juni 2009 ) sebagai berikut ; Tidak ditemukan usulan pembiayaan. Tidak ada penilaian taksasi jaminan Tidak dilakukan survey ke lokasi usaha nasabah. Nilai taksasi jaminan tidak mengcover plafon pembiayaan. Nasabah atas nama Dedy Erwandi ; Adanya penyimpangan pembiayaan ; Nasabah atas nama Yuhanis ; Adanya penyimpangan pembiayaan sebagai berikut ; Tidak dilakukan survey ke lokasi usaha nasabah. Jaminan diparipasu dengan bukan keluarga inti. Nilai jaminan tidak dapat mengcover plafon pembiayaan. Nasabah atas nama Eilya Rosa ; Adanya penyimpangan pembiayaan sebagai berikut ; Tidak dilakukan survey ke lokasi usaha nasabah. Jaminan diparipasu dengan bukan keluarga inti. Nilai jaminan tidak dapat mengcover plafon pembiayaan. Nasabah atas nama Evi Marleni ; Adanya penyimpangan pembiayaan sebagai berikut ; Tidak dilakukan survey ke lokasi usaha nasabah. Jaminan bukan milik nasabah dan bukan keluarga inti. Nilai jaminan tidak dapat mengcover plafon pembiayaan. Nasabah atas nama Ferawati.; Adanya penyimpangan pembiayaan sebagai berikut ; Tidak dilakukan survey ke lokasi usaha nasabah. Jaminan diparipasu dengan bukan keluarga inti. Nilai jaminan tidak dapat mengcover plafon pembiayaan. Nasabah atas nama Yunita ; Adanya penyimpangan pembiayaan sebagai berikut ; Tidak dilakukan survey ke lokasi usaha nasabah. Jaminan diparipasu dengan bukan keluarga inti. Nilai jaminan tidak dapat mengcover plafon pembiayaan. Nasabah atas nama Rudi Sanijan ; Adanya penyimpangan pembiayaan sebagai berikut ; Nasabah atas nama Heri ; Adanya penyimpangan pembiayaan sebagai berikut ; Tidak dilakukan survey ke lokasi usaha nasabah. Jaminan diparipasu dengan bukan keluarga inti. Nilai jaminan tidak dapat mengcover plafon pembiayaan. Nasabah atas nama Zahara ; Adanya penyimpangan pembiayaan pembiyaan pertama tgl.20 juni 2008 plafon Rp.20 juta sebagai berikut ; Adanya penyimpangan pembiayaan kedua pada tanggal 18 Juli 2008 plafon Rp.25 juta. Adanya penyimpangan pembiayaan ke tiga pada tanggal 14 April 2009 plafon Rp.75 juta. Nasabah atas nama Nadjamudin ; Adanya penyimpangan pembiayaan sebagai berikut ; Bahwa pada saat saksi selaku Komite Pembiayaan melakukan pemeriksaan dan pemberian persetujuan usulan pembiayaan terhadap 22 nasabah tersebut saksi sudah mengetahui bahwa pembiayaan tersebut merupakan bawaan dari pak Efriansyah dan pasti disetujui oleh pimpinan cabang, maka terhadap komentar saksi pada lembar komentar komite pembiayaan terhadap 22 nasabah tersebut sebahagian saksi buat seperti mengambang sebagai berikut: Komentar pada nasabah Shanty Cahyaningrum ; Komentar pada nasabah Dina Miranda ; Komentar pada nasabah Nazwin Nadjamudin ; Komentar pada nasabah Dadan Mardiana Kurniawan ; Komentar pada nasabah Nurifah ; Komentar pada nasabah Rysika Dini Arza ; Komentar pada nasabah Nardi Pratomo ; Komentar pada nasabah Yuniarti ; Komentar pada nasabah Susanto ; Komentar pada nasabah Indriani ; Komentar pada nasabah Hasmil ; Komentar pada nasabah Yusri Semaun ; Komentar pada nasabah Dedy Erwandi ; Komentar pada nasabah Yuhanis ; Komentar pada nasabah Eilya Rosa ; Komentar pada nasabah Evi Marleni ; Komentar pada nasabah Ferawati ; Komentar pada nasabah Rudi Sanijan ; Komentar pada nasabah Yunita ; Komentar pada nasabah Heri ; Komentar pada nasabah Zahara ; Komentar pada nasabah Nadjamudin ; Bahwa saksi mengetahui ke 22 nasabah tersebut saksi ketahui karena Terdakwa Effriansyah langsung memberitahukan kepada saksi, demikian juga oleh AO (Marketing) juga ada memberitahukan kepada saksi bahwa ke 22 nasabah tersebut merupakakan bawaan Terdakwa Effriansyah, dan saksi ketahui pada saat AO mau mengajukan usulan pembiayaan kepada komite, sedangkan Terdakwa Effriansyah tersebut saksi ketahui karena kadang Terdakwa Effriansyah langsung yang menyuruh saksi untuk memproses pembiayaannya. Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Dini Arlia.Amd di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa saksi diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Kredit) kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009; Bahwa riwayat pekerjaan saksi yaitu setelah saksi tamat mengikuti pendidikan D3 pada tahun 2006 maka pada tahun 2008 saksi bergabung di PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syarian (BPRS) Cabang Toboali,sebagai berikut: Saksi bergabung di PT BPRS Babel pada Bulan Maret 2008 dengan Surat penawaran kerja No. 081/Dir/BSB/III/2008 tgl 27 Maret 2008 sebagai karyawan kontrak dimana Masa Kontrak kerja selama 3 bulan yaitu dari 01 April 2008 sampai dengan 30 Juni 2008. Perjanjian Kontrak Kerja No. 098/BSB/Dir/IV/2008 dengan status Karyawan kontrak sebagai Staff Marketing selama 3 bulan yaitu terhitung tanggal 01 April 2008 sampai dengan 30 Juni 2008. Perjanjian Kontrak Kerja No. 195/BSB/Dir/VII/2008 dengan status Karyawan kontrak sebagai Staff Marketing selama 12 bulan yaitu terhitung tanggal 01 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009. Perjanjian Kontrak Kerja No. 229/BSB/Dir/VI/2009 dengan status Karyawan kontrak sebagai Staff Marketing selama 12 bulan yaitu terhitung tanggal 01 Juli 2009 sampai dengan 25 Juni 2010. Perjanjian Kontrak Kerja No. 220/BSB/Dir/VI/2010 dengan status Karyawan kontrak sebagai Customer Service, Staf Tabungan dan Deposito selama 6 bulan yaitu terhitung tanggal 26 Juni 2010 sampai dengan 25 Desember 2010. Surat keputusan No. 47/Sk-Dir/BSB/I/2011 tentang pengangkatan Karyawan percobaan selama 3bulan, berlaku efektif tanggal 26 Januari 2011. Surat keputusan No. 64/Sk-Dir/BSB/I/2011 tentang pengangkatan Karyawan Tetap, berlaku efektif tanggal 26 April 2011. Surat keputusan No. 86a/Sk-Dir/BSB/IX/2011 tentang pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) sebagai Kepala Bagian Marketing di PT Bprs Babel Cabang Toboali , berlaku efektif tanggal 03 Oktober 2011. Surat keputusan No. 90/Sk-Dir/BSB/III/2012 tentang pengangkatan Kepala Bagian Marketing di PT Bprs Babel Cabang Toboali, berlaku efektif tanggal 08 Maret 2012. Surat keputusan No. 172/Sk-Dir/BSB/VII/2014 tentang pemberhentian Kepala Bagian Marketing di PT Bprs Babel Cabang Toboali, berlaku efektif tanggal 07 Juli 2014. Surat keputusan No. 173/Sk-Dir/BSB/VII/2014 tentang pengangkatan Kepala Kas Airgegas di PT Bprs Babel Cabang Toboali, berlaku efektif tanggal 07 Juli 2014. Surat keputusan No. 83/Sk-Dir/BSB/IV/2017 tentang pemberhentian Kepala Kas Airgegas di PT Bprs Babel Cabang Toboali, berlaku efektif tanggal 25 April 2017. Surat keputusan No. 84/Sk-Dir/BSB/IV/2017 tentang pengangkatan Kepala Bagian Marketing di PT Bprs Babel Cabang Toboali, berlaku efektif tanggal 25 April 2017. Surat keputusan No. 003/Sk-Dir/BSB/I/2019 tentang pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Pemimpin Cabang di PT.BPRS Babel Cabang Toboali, berlaku efektif tanggal 07 Januari 2019 (Sampai dengan Sekarang). Bahwa Untuk tahun anggaran 2008-2009 saksi tidak tahu, sedangkan asset PT.BPRS Cabang Tobali pada saat ini sebesar kurang lebih Rp.40.000.000.000.- (Empat Puluh Miliyar) sedangkan asset berupa dana yang berasal dari simpanan nasabah (Tabungan dan Deposito) sebesar kurang lebih Rp.34.000.000.000.- (Tiga Puluh Empat Miliyar Rupiah). Bahwa adapun struktur organisasi PT.BPRS Cabang Toboali Tahun 2008 sebagai berikut ; Pimpinan Cabang ( Effriansyah) Kabag Marketing ( Yudiansyah) Kabag Ops dan Umum ( Idham Maulana) Staf Legal dan Supot (T Rio Juliansyah) Marketing ( Abdul Rozi dan Saksi Sendiri) Teller (Saudari Asmarawati) Customer Service (Saudari Sary Nalurita) Sedangkan Struktur Organisasi Kantor Cabang BPRS Toboali Tahun 2009 sebagai berikut; Pimpinan Cabang ( Effriansyah) Kabag Marketing ( Yudiansyah) Kabag Ops dan Umum ( Rio Juliansyah) Staf Legal dan Supot ( Fuad Hasanudin) Marketing ( Abdul Rozi dan Saksi Sendiri) Teller (Saudari Asmarawati) Customer Service (Saudari Sary Nalurita) Dan Struktur Organisasi BPRS Cabang Toboali Tahun 2010 sebagai berikut; Pimpinan Cabang ( Fitriadi) Kabag Marketing ( Priadi Surya) Kabag Ops dan Umum ( Rio Juliansyah) Staf Legal dan Supot ( Fuad Hasanudin) Marketing (Saksi Sendiri) Teller (Saudari Asmarawati) Customer Service (Saudari Sary Nalurita) Serta Struktur Organisasi BPRS Cabang Toboali pada saat ini sebagai berikut; Pimpinan Cabang (Saksi Sendiri) Kabag Marketing ( Aprianto) Kabag Ops dan Umum (Saudari Ririn Novita Sari) Staf Legal dan Supot ( Aldy Kurniawan) Marketing Pembiayaan ( Julius Anggara dan Feri Syaputra) Marketing Coluction ( Basti, Yogi Aru Sastrawan dan Antoni Saputra). Teller (Saudari Arianti Restina) Customer Service (Saudari Puji Lestari) Staf Operasional (Saudari Ana Rina). Pembagian tugas pada saat melakukan proses pembiayaan terhadap nasabah, dimana terhadap pembagian tugas tersebut secara otomatis berdasarkan siapa yang mendapatkan/ meperoleh nasabah dalam penyaluran pembiayaan di BPRS, apabila saksi yang memperoleh nasabah yang akan mengajukan pembiayaan, maka saksi yang memproses sebagai marketing, demikian sebaliknya. Pembagian tugas terhadap penunjukan sebagai Komite pembiayaan, hal ini dilakukan pembagian tugas antara saksi dengan Abdul Rozi apabila saksi yang memproses dari awal sebagai Marketing, maka secara otomatis saksi sebagai Marketing, sedangkan Abdul Rozi sebagai Komite Pembiayaan, namun hal tersebut tidak mutlak, karena pimpinan cabang bisa saja merubah fungsi saksi dari marketing pembiayaan menjadi komite pembiayaan, karena kuasa tertinggi ada pada pimpinan cabang. Bahwa terhadap pembagian tugas tersebut hanya berdasarkan arahan Pimpinan Cabang yaitu Terdakwa Effriansyah bukan berdasarkan aturan perusahaan (PT.BPRS Babel). Bahwa Mekanisme/prosedur yang diberlakukan/ diterapkan BPRS Cabang Toboali dalam memberikan pembiayaan (pinjaman kredit) kepada nasabah pertama nasabah harus datang ke kantor cabang Toboali untuk mengajukan pembiayaan, pada saat itu langsung bertemu dengan bagian marketing dan untuk menentukan kepada saksi atau Abdul, setelah saksi bertemu dengan calon nasabah tersebut maka saksi mempertanyakan untuk apa pembiayaannya digunakan, dan berapa besar pembiayaan yang akan di ajukan serta berapa lama pengembaliannya selanjutnya berapa lama pengembalian pembiayaannya, dan apa jaminan pembiayaannya selanjutnya setelah calon nasabah menerangkan jumlah pinjaman dan kegunaan pembiayaan serta jangka waktu pembiayaan serta lama pengembalian dan jaminan pembiayaannya, maka selanjutnya saksi menyerahkan formulir syarat syarat dan permohonan pengajuan pembiayaan yang sudah dibuat dalam bentuk format oleh pihak BPRS Cabang Toboali kepada cabah tersebut, maka selanjutnya oleh cabah tersebut melengkapi dulu syarat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan syarat syarat yang tercantum didalam formulir permohonan pembiayaan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 07 Tahun 2004 dan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/ SE-Dir/ BSB/ 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan tersebut sebagai berikut ; Fc.KTP suami istri pemohon. Fc.Kartu keluarga. Fc.Surat nikah. Fc.Surat Keterangan usaha. Pas foto 4x6. Fc.Jaminan pembiayaan. Bahwa Setelah calon nasabah melengkapi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya calon nasabah kembali ke kantor BPRS dan menyerahkan syarat syarat tersebut beserta formulir permohonan cabah yang sudah diisi dan ditanda tangani, kemudian saksi langsung melakukan cek BI, dan setelah hasil pengecekan ternyata calon nasabah tersebut tidak bermasalah maka selanjutnya saksi mengajukan permohonan taksasi jaminan kepada bagian legal dan supot selanjutnya bersama sama dengan Kabag Marketing dan staff legal dan suppot mengunjungi lokasi usaha nasabah dan lokasi jaminan pembiayaan, setelah tiba di lokasi usaha, dimana saksi langsung melakukan wawancara dengan cabah terkait dengan pengajuan nasabah terhadap usaha yang dijalani berapa lama, beli barang dari mana, usaha yang dijalani sudah berapa lama, modal awal dari mana, pendapatan perbulan berapa, hutang piutang tempat lain ada apa tidak, Apakah sudah mampu mengembalikan pembiayaan apabila disetujuipembiayaannya, dan adapun tujuan survey tersebut untuk memastikan layak atau tidaknya pinjaman diberikan kepada nasabah sesuai dengan permintaan besaran pinjamannya, setelah selesai survey usaha tersebut dilanjutkan mendatangi lokasi tanah bersama sama dengan Legal dan Supot serta pemilik tanah dan atau cabah, setelah tiba dilokasi tanah selanjutnya bukan tugas saksi lagi untuk melakukan wawancara, karena sudah masuk tupoksi dari bagian Supot dan legal, dimana oleh bagian legal dan supot melihat lokasi tanah, kemudian menanyakan batas tanah, menanyakan alas hak sebelumnya, ditanya berapa pembelian sebelumnya, kalau ada bangunan dibangun tahun berapa, kemudian menanyakan berapa harga pasar tanah kepada pemilik tanah, serta kepada masyarakat sekitar, serta apabila surat tanah berdasarkan hukum adat dilakukan pengecekan ke kantor camat ataupun via telephone, dimana tujuan dari survey tersebut untuk memastikan harga taksasi tanah tersebut, setelah dilakukan survey, dan apabila berdasarkan hasil penilaian saksi dan setelah berkoordinasi dengan kabag marketing maka selanjutnya ditentukan bahwa usulan nasabah layak atau tidak layak untuk diberikan pembiayaan, apabila dari penilaian saksi layak diberikan pembiayaan, maka selanjutnya saksi membuat usulan pembiayaan dengan membuat analisa pembiayaan, dengan dasar data yang diperoleh dari hasil survey usaha nasabah tersebut yang terdiri dari ; Karakter dari calon nasabah. Capital (modal usaha) nasabah. Kemampuan bayar nasabah. Kondisi ekonomi nasabah. Jaminan pembiayaan. Bahwa Pada saat bersamaan oleh bagian supot dan legal membuat taksasi jaminan dan setelah taksasi jaminan dibuat legal dan supot selanjutnya diserahkan kepada saksi untuk dimasukkan didalam analisa pembiayaan, Setelah dibuat analisa pembiayaan maka saksi menyerahkan usulan pembiayaan tersebut kepada Komite pembiayaan yakni tergantung besaran limit pembiayaan yang diajukan nasabah yakni ; Untuk pembiayaan limit kantor cabang yakni sebesar Rp.75 juta, komitenya terdiri dari ; Marketing. Kabag Marketing. Pimpinan Cabang. Untuk pembiayaan limit diatas plafon cabang yakni diatas Rp.75 juta, komite pembiayaannya ; Kabag Marketing. Pimpinan cabang. Direksi. Dan setelah usulan pembiayaan diterima oleh Komite pertama (Marketing) maka oleh Marketing melakukan : pemeriksaan terhadap kelengkapan admnistrasi pengajuan pembiayaan Apakah sudah lengkap atau belum, apabila belum lengkap maka komite pertama membuat komentar, apabila lengkap dibuat Acc/ persetujuan dan ditanda tangani, dan terhadap komentar tersebut harus dilengkapi dulu sebelum diberikan persetujuan pembiayaan kepada nasabah, setelah komite pertama selesai memberikan persetujuan/ komentar selanjutnya usul pembiayaan diserahkan kepada komite ke dua yakni Kabag Marketing, tujuannya untuk mengetahui kemampuan bayar nasabah, penggunaan dana nasabah, sumber pengembalian pembiayaan yang jelas dari usaha, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan komite lengkap dan sesuai maka dibuatkan persetujuan/ acc dengan menanda tangani kolom komentar tersebut, selanjutnya usulan tersebut diserahkan kepada komite ketiga yakni pimpinan cabang, dimana tujuan dilakukan pemeriksaan kepada pimpinan cabang adalah untuk memastikan pinjaman yang diberikan layak, kemampuan bayar nasabah jelas, legalitas jaminan pembiayaan, penggunaan dananya jelas dan tidak salah gunakan dana, setelah diperiksa pinca maka oleh pinca membuat komentar apabila masih ada yang kurang, dan apabila pinca menyatakan sesuai dan lengkap, maka oleh pinca menanda tangani pada kolom komentar, dan selanjutnya apabila ada komentar dari salah satu ataupun seluruh komite, maka nasabah dihubungi lagi untuk melengkapi kekurangan data/ dokumen yang ditemukan komite tersebut, apabila nasabah tidak memenuhi kekurangan yang ditulis dalam kolom komentar komite maka proses selanjutnya tidak dapat dilanjutkan, menunggu dilengkapi oleh cabah, namun apabila tidak ada komentar dari Komite (ACC) atau komentar komite sudah dipenuhi nasabah, maka prosedur selanjutnya adalah marketing membuat Offering letter (OL) yakni surat penawaran kepada calon nasabah tentang besaran pinjaman, besaran margin, besaran biaya administrasi, besaran pengembalian dan jangka waktu pengembalian pembiayaan, sedangkan oleh bagian supot dan legal membuat Akad pembiayaan beserta halfsheet, setelah selesai, maka selanjutnya bagian marketing mengundang cabah ke kantor, dan setelah berada di kantor BPR Cabang Toboali maka saksi selaku Marketing memberikan penjelasan terhadap offering letter (OL) tersebut dan apabila nasabah menyetujui, maka oleh cabah tersebut menanda tangani offering letter tersebut, dan oleh cabah menyerahkan asli surat jaminan serta menanda tangani akad (perjanjian pembiayaan), selanjutnya oleh Customer service membuka rekening tabungan atas nama nasabah, guna menampung dana pembiayaan yang dicairkan, selanjutnya legal dan supot menyarahkan halfsheet dan akad kepada pinca untuk mendapatkan persetujuan nya, dan setelah ditanda tangani oleh pinca maka selanjutnya legal menyerahkan halfsheet tersebut kepada bagian operasional dan umum untuk melakukan pengimputan atas pencairan dana kedalam sistem, maka dana pembiayaan masuk kedalam rekening nasabah, setelah di imput kemudian nasabah melakukan pencairan (penarikan dana pembiayaan) melalui teller, setelah dana ditarik oleh nasabah, maka selanjutnya marketing melakukan monitoring angsuran pembiayaan setiap tanggal valuta (jatuh tempo), apabila pada tanggal valuta nasabah belum membayar angsurannya, maka marketing wajib menghubungi nasabah, dan apabila nasabah belum membayar pembiayaan nya yang sudah jatuh tempo, maka bulan ke dua berikutnya oleh marketing membuat surat pemberitahuan tunggakan kepada nasabah atas tunggakan dan angsuran berjalan disertai rincian tunggakan dan angsuran didalam surat pemberitahuan tersebut, dan apabila nasabah tidak juga melakukan pembayaran, maka pada bulan ketiga marketing menyerahkan permasalahan tersebut kepada legal dan support untuk membuat surat peringatan-I (kesatu), setelah legal dan supot pada bulan ke tiga membuat surat peringatan ke-I ternyata tidak dibayar juga oleh nasabah maka selanjutnya legal dan support pada bulan ke empatnya legal dan support membuat surat peringatan ke dua (ke-II), dan apabila nasabah tidak juga menyelesaikan tunggakannya, maka pada bulan berikutnya (bulan ke lima) support dan legal membuat surat peringatan ke tiga ke-III, dan apabila nasabah juga tidak mau menyelesaikan tunggakannya, maka pada bulan berikutnya (bulan ke enam) dilakukan eksekusi jaminan, yang dilakukan oleh Marketing bersama sama dengan legal dan suppot dengan terlebih dahulu oleh Kabag Marketing meminta persetujuan melakukan eksekusi dari kantor pusat (apabila pembiayaan nya limit kantor cabang) dan apabila disetujui, maka selanjutnya dilakukan kordinasi kepada nasabah untuk melakukan penjualan jaminan pembiayaan tersebut, atau pelaksananaan transaksi penjualan jaminan dilakukan di kantor BPRS cabang Toboali, dan apabila nasabah ada itikad baik mau menyelesaikan pinjaman nya maka biasanya nasabah datang ke kantor dan pada saat itu marketing menawarkan dilakukan resceduling, dimana terhadap besaran cicilan angsuran nasabah diperkecil namun ditambahkan jangka waktu penyelesaiannya, dan terhadap nasabah yang setuju maka dilakukan proses oleh kabag marketing dengan membuat usulan resceduling kepada Komite pembiayaan yakni ; Marketing. Pimpinan cabang. Direksi pusat. Bahwa Setelah disetujui maka dilakukan akad kembali, sebelumnya dibuat kan offering letter dan akad nya oleh Support dan legal membuat addendum perjanjian untuk ditanda tangani oleh nasabah, demikian juga halfsheet dirubah sesuai dengan offering leter dan oleh bagian Support dan legal menyerahkan kembali halfshet perubahan kepada bagian operasional dan umum, dan apabila nasabah tidak juga menyelesaikan pembiayaannya maka dilakukan proses awal dan apabila tidak selesai maka dilakukan penjualan jaminan melalui nasabah; Bahwa adapun dasar hukum ataupun aturan yang diberlakukan terhadap mekaisme pembiayan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direksi Nomor : 01/ SE-Dir/ BSB/ I/ 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang : Tata cara pengajan pembiayaan, sedangkan terhadap tata cara pengajuan pembiayaan pada tahun 2008 sebelum diberlakukannya Surat Edaran Nomor 1 tahun 2009 yakni Surat Edaran Nomor 26/ SK-Dir/ BSB/ II/ 2008, tanggal 15 Februari 2008, entang Plafon pembiayaan dan Komite Pembiayaan; Bahwa terhadap aturan hukum terkait dengan Komite Pembiayaan diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 79/ SK-Dir/ BSB/ X/ 2009, tanggal 1 Oktober 2009 tentang plafon pembiayaan dan komite pembiayaan, sedangkan untuk tahun 2008 datanya belum saksi temukan dan akan diserahkan kemudian; Bahwa terhadap prosedur dan proses penanganan pembiayaan yang tertunggak diatur dalam surat Keputusan Nomor : 415/ SK-Dir/ BSB/ X/ 2019, tanggal 29 oktober 2019 tentang : Tim penanganan dan penagihan pembiayaan bermasalah di BPRS Bangka Belitung; Bahwa terhadap mekanisme dan prosedur yang telah saksi jelaskan diatas tidak seluruhnya diterapkan sebagaimana yang saksi terangkan diatas terhadap nasabah yang mengajukan pembiayaan pada tahun 2008 dan 2009; Bahwa alasan saksi bahwa seluruh syarat-syarat dan formulir pengajuan dibawa dan diserahkan langsung kesaksi untuk diproses karena saksi adalah karyawan kontrak dan masih baru maka saksi menuruti semua perintah Terdakwa Effriansyah selaku Pimpinan Cabang PT.BPRS Toboali. Bahwa dapat saksi jelaskan juga bahwa dari 22 orang nasabah yang bermasalah sampai dengan saat ini ada beberapa calon nasabah yang Usulan Pembiayaanya (UP) belum dibuat dan belum diproses oleh marketing akan tetapi dananya telah dicairkan terlebih dahulu oleh Terdakwa Effriansyah selaku Kepala Cabang PT.BPRS Toboali pada saat itu dan pencairannya langsung dilakukan oleh Terdakwa Effriansyah setelah adanya proses penginputan data oleh Kabag Operasional dan dananya telah masuk ke buku tabungan nasabah kemudian Terdakwa Effriansyah melakukan penarikan dana melalui teller dengan menggunakan slip penarikan; Bahwa pada saat Usulan Pembiayaan (UP) diserahkan oleh Terdakwa Effriansyah maka perintah Terdakwa Effriansyah selaku Kepala Cabang PT.BPRS Toboali pada saat itu agar tanggalnya dibuat tanggal mundur dan disesuaikan dengan pencairan terdahulu, sehingga pada saat ini saksi sudah tidak ingat lagi atas nama siapa saja yang dananya dicairkan oleh Terdakwa Effriansyah sebelum usulan pembiayaan (UP) dibuat, karena administrasinya berupa tanggal semuanya disesuaikan sebelum tanggal pencairan, dan dana yang dicairkan terlebih dahulu sebelum UPnya dibuat tersebut lebih dari Rp.287.000.000.- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah), atas nama: Atas nama Indriani (Istri Efriansyah) sebesar Rp.65.000.000. Atas nama Yuniarti (Ipar Efriansyah) sebesar Rp.75.000.000. Atas nama Susanto (Suami Yuniarti) sebesar Rp.75.000.000. Atas nama Nurifah (Ibu Mertua Efriansyah) sebesar Rp.75.000.000. Bahwa Prosedur yang tidak diterapka yaitu Calon Nasabah tidak pernah datang kekantor, tidak dilakukan survey, tidak dilakukan wawancara kepada calon nasabah karena semua UP dan syarat-syarat nya dibawa langsung oleh Terdakwa Effriansyah; Bahwa terhadap nasabah yang tidak di terapkan dan laksanakan mekanisme yang seharusnya sebagaimana yang sudah terangkan diatas adalah terhadap 22 nasabah, yakni : Elvi Marleni : | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.69.893.363. | | Tanggal pembiayaan | : | 25 Juli 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 Oktober 2008. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK Nasabah dan Jaminan (terlampir). | | | : | Fc.KTP,KK,Surat nikah pemilik jaminan (terlampir). | | Bentuk jaminan | : | Jaminan saat ini sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No.351/SPPH/03/2008 dengan Luas Tanah 3.822m2. sebelumnya Jaminan yaitu SP4FAT No.291/SP4FAT No. 291/SP4FAT/BI/IV/2008. | | Alamat jaminan | : | Jl.Air Mandi Kel.Air Itam Pangkalpinang. | | Pemilik jaminan | : | Sukarto. | | Penilaian jaminan | : | . | | Nilai pasar | : | Rp.38.220.000. | | Nilai taksasi | : | Rp.19.110.000. | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Tidak dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Pada tanggal 24 Oktober 2008 adanya permohonan penukaran jaminan dari atas nama Sukarto menjadi surat atas nama Evi Marleni, jaminan ini juga digunakan untuk jaminan nasabah atas nama : Yuhanis (pembiayaan Rp.75 juta), Ellya Rosa (pembiayaan Rp.75 juta), dan Ferawati (pembiayaan Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Jasa Material. | | Alamat Usaha | : | Gg.Balido-I Gabek-II Pangkalpinang. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Terdakwa Abdul Rozi untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama ELVI MARLENI dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang | | Alur penyelesaian | : | Nasabah tidak pernah membayar semenjak dari pencairan tersebut. Adanya perpanjangan jadwal pembiayaan yang disetujuin pada tanggal 24 Oktober 2008 sampai 25 Desember 2008. Pada tanggal 24 Desember 2008 dilakukan perpanjangan yang ke -2 sampai 25 April 2009. Pada tanggal 10 september 2013 Tim investigasi menjelaskan hasil kunjungan ketempat nasabah ini sebagai berikut nasabah tidak ditemukan, pemakai dana tidak ditemukan keberadaannya (andre Bandar guru / andriansyah (suami nasabah) ) mitra penjamin pembiayaan Effriansyah, dan tidak ada solusi dari Terdakwa Effriansyah. Pada bulan Agustus 2016 tim investigasi berhasil menemui suami nasabah ditempat kediamannya dan menjelaskan kondisi nasabah dalam keadaan tidak mempunyai pendapatan untuk membayar dan menyelesaikan kewajiban, nasabah juga menjelaskan hanya pemakaian nama dan identitas untuk kelengkapan berkas pengajuan pembiayaan pada saat awal pengajuan, nasabah minta untuk ditemukan dengan pemimpin cabang yang pada saat pembiayaan dicairkan pada saat itu yaitu Terdakwa Effriansyah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Nazwin Nadjamudin. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.48.830.788. | | Tanggal pembiayaan | : | 25 Juli 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 Oktober 2012. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK (nasabah),Jaminan (terlampir). | | | : | Fc.KTP,KK, surat nikah, pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2. Terdaftar Atas nam Nadjamuddin (alm). | | Alamat jaminan | : | Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu- | | Pemilik jaminan | : | Nadjamudin. | | Nilai pasar | : | Rp.108.200.000. | | Nilai taksasi | : | Rp.54.100.000. | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Dapat direkomendasikan. | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Jalan Pahlawan-XII Belinyu. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Saudari Dini Arlia untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan, dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan | | Alur penyelesaian | | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 43.133.389. Pada tanggal 13 Agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 Agustus 2009 tetapi nasabah tidak datang ke kantor cabang Toboali. Pada tanggal 24 September 2009 dikirim surat Pemberitahuan dan panggilan kekantor pada tanggal 29 September 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 30 September 2009 dikirim surat Peringatan I dan panggilan kekantor pada tanggal 05 Oktober 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 08 Maret 2013 nasabah datang ke kantor dan berkomitmen untuk menyelesaian seluruh tunggakan dengan cara menyicil, dan nasabah akan bertemu dengan Terdakwa Effriansyah untuk dapat menyelesaikan dan mencari jalan keluar untuk beberapa pembiayaan. Berdasarkan Laporan Verifikasi Dokumen dan Investigasi pada tanggal 20 September 2013 bahwa nasabah mengakui ada hubungan baik kepada Pimpinan cabang Toboali yaitu Terdakwa Effriansyah. Nasabah masih mampu untuk menyelesaikan pembiayaan dengan cara penjadwalan ulang masing maisng account. Nasabah sudah membuat Surat Pernyataan dan Pengakuan Bahwa Nasabah ada beberapa kali menyetorkan uang kepada Terdakwa Effriansyah untuk angsuran Pelunasan. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Nardi Pratomo. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.69.349.945. | | Tanggal pembiayaan | : | 4 September 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 4 Januari 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK Nasabah dan Jaminan (terlampir). | | | : | Fc.KTP,KK,Surat nikah pemilik jaminan (terlampir). | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp.91.350.000 Nilai taksasi : Rp.45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nam Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 108.200.000 Nilai taksasi : Rp. 54.100.000 | | Keterangan | : | Jaminan ini digunakan juga pada pembiayaan atas nama Heri (75juta), Nadjamuddin (75juta), Nazwien Nadjamuddin (75juta), Dadan Mardiana Kurniawan(75juta), Zahara (75juta), Dina Miranda (75juta). Indriani (75Juta). | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Tidak dapat direkomendasikan. | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Jl. Nila RT 005 RW 003 Desa Rejosari Kec. Pangkalbalam Kec Pangkalpinang. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada saksi selaku staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama NARDI PRATOMO dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | | Alur penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 5.650.054. Pada tanggal 13 agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 agustus 2009 tetapi nasabah tidak datang ke kantor cabang Toboali. Pada tanggal 27 agustus 2009 dikirim surat Peringatan I pada tanggal 27 agustus 2009 terkait dengan tunggakan Pembiayaan. Pada tanggal 04 September 2009 dikirim surat Peringatan II dan panggilan kekantor pada tanggal 07 September 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 24 September 2009 dikirim surat Peringatan III dan panggilan kekantor pada tanggal 29 September 2009, tetapi nasabah tidak datang. Berdasarkan Laporan Verifikasi Dokumen dan Investigasi pada tanggal 14 Desember 2015 bahwa nasabah akan mencicil angsuran dengan cara membayar setiap bulannya Rp. 500.000. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Ferawati. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.905.133. | | Tanggal pembiayaan | : | 25 September 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 Januari 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat nikah pemilik jaminan (terlampir). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No.351/SPPH/03/2008 dengan Luas Tanah 3.822m2. Nilai pasar : Rp. 38.220.000 Nilai taksasi : Rp. 19.110.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Tidak dapat direkomendasikan. | | Pemilik jaminan | : | Evi Marleni. | | Alamat jaminan | : | Dusun Balunijuk Kec.Merawang. | | Keterangan | : | Jaminan ini digunakan juga pada pembiayaan atas nama Yuhanis (Rp.75 juta), Eilya Rosa (Rp.75 juta) dan Evi Marleni (Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan Jasa. | | Alamat Usaha | : | Jl.H.Maddati Gg.Binjai 4 No.46 RT.01/01 Kel.Melintang Rangkui Pangkalpinang. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Terdakwa Abdul Rozi untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama FERAWATI dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak pernah membayar semenjak dari pencairan tersebut. Adanya perpanjangan jadwal pembiayaan yang disetujuin pada tanggal 23 Januari 2009 sampai April 2009. Pada tanggal 13 Agustus 2009 nasabah dikirim surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan, namun nasabah tidak datang kekantor. Pada tanggal 27 Agustus 2009 nasabah dikirim surat peringatan II dan panggilan, dipanggil pada hari senin tangal 31 agustus 2009 namun nasabah tidak datang kekantor. Pada tanggal 04 September 2009 nasabah dikirim surat peringatan III, namun tidak ada tanggapan dari nasabah. Pada tanggal 30 Agustus 2013 tim investigasi dari Bank Syariah mengungkapkan Nasabah tidak diketemukan pemakai dana tidak diketahui keberadaan (andre Bandar guru) andriansyah mitra penjamin pembiayaan Terdakwa Effriansyah dan tidak ada solusi dari Terdakwa Effriansyah, dan tim investigasi memberikan tindak lanjut yaitu harus ditemukan pihak nasabah atau pemilik jaminan dengan Terdakwa Effriansyah dengan pihak bank serta Andre Bandar guru atau Andriansyah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Yuhanis. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.889.632. | | Tanggal pembiayaan | : | 10 Oktober 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 10 Januari 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP, KK, Surat nikah pemilik jaminan (terlampir). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No.351/SPPH/03/2008 dengan Luas Tanah 3.822m2. Nilai pasar : Rp. 38.220.000 Nilai taksasi : Rp. 19.110.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Adanya im penyimpangan jaminan (10 oktober 2008) terkait jaminan tidak mengcover. | | Pemilik jaminan | : | Evi Marleni. | | Alamat jaminan | : | Dusun Balunijuk Kec.Merawang. | | Keterangan | : | Jaminan ini digunakan juga pada pembiayaan atas nama Ferawati (Rp.75 juta), Eilya Rosa (Rp.75 juta) dan Evi Marleni. | | Usaha nasabah | : | Perdagangan. | | Alamat Usaha | : | Jl.H.Maddati Gg.Binjai 4 No.46 RT.01/01 Kel.Melintang Rangkui Pangkalpinang. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing saksi sendiri (Dini Arlia) kemudian Marketing pembiayaan membuat usulan penilaian jaminan dan memproses pembiayaan sampai disetujuin untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama YUHANIS dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak pernah membayar semenjak dari pencairan tersebut. Pada tanggal 13 Agustus 2009 nasabah dikirim surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan, namun nasabah tidak datang kekantor. Pada tanggal 27 Agustus 2009 nasabah dikirim surat peringatan II dan panggilan, dipanggil pada hari senin tangal 31 agustus 2009 namun nasabah tidak datang kekantor. Pada tanggal 04 September 2009 nasabah dikirim surat peringatan III, namun tidak ada tanggapan dari nasabah. Pada tanggal 30 Agustus 2013 tim investigasi dari Bank Syariah mengungkapkan Nasabah tidak diketemukan pemakai dana tidak diketahui keberadaan (andre Bandar guru) andriansyah mitra penjamin pembiayaan Terdakwa Effriansyah dan tidak ada solusi dari Terdakwa Effriansyah, dan tim investigasi memberikan tindak lanjut yaitu harus ditemukan pihak nasabah atau pemilik jaminan dengan Terdakwa Effriansyah dengan pihak bank serta andre Bandar guru atau andriansyah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Rudi Sanijan. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.889.715. | | Tanggal pembiayaan | : | 10 Oktober 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 10 Januari 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP, KK, Surat nikah pemilik jaminan (terlampir). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.83/355/04/2008. Nilai pasar : Rp. 14.868.000 Nilai taksasi : Rp. 7.434.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan. | | Pemilik jaminan | : | Yunita (istri). | | Alamat jaminan | : | RT.07 Dusun II Desa Kace Kec.Mendo barat Kab.Bangka. | | Keterangan | : | Jaminan ini digunakan juga pada pembiayaan atas nama Yunita (Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan jasa. | | Alamat Usaha | : | Dusun-II, Kec.Kace, Mendo Barat. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Terdakwa Abdul Rozi untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama RUDI SANIJAN dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak pernah membayar semenjak dari pencairan tersebut. Pada tanggal 8 januari 2009 dilakukan perpanjangan pembiayaan sampai dengan april 2009. Pada tanggal 13 Agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan kekantor pada tanggal 19 agustus 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 13 Agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan kekantor pada tanggal 31 agustus 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 20 November 2015 dikirim surat panggilan kekantor pada tanggal 14 Desember 2015, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 19 Agustus 2016 dari tim investigasi Bank Syariah yaitu kasubdiv remedial regional I disimpulkan bahwa nasabah tidak bisa ditemui dikarenakan alamat nasabah tidak diketahui (nasabah kabur) nasabah telah pisah dari istri pada saat ditemui, hanya bertemu dengan mantan istri, penggunakan dana digunakan oleh andriansyah dan Effriansyah berdasarkan informasi dari mantan istri nasabah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Dedy Erwandi. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.887.873. | | Tanggal pembiayaan | : | 3 Nopember 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 3 Januari 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang tanah dan tanam Tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No. 593.83/04/2006 dengan Luas Tanah 320m2. Nilai pasar : Rp. 16.000.000 Nilai taksasi : Rp. 8.000.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan. | | Pemilik jaminan | : | Helfira,ST). | | Alamat jaminan | : | Desa Kace Kec.Mendo barat Kab.Bangka. | | Keterangan | : | Pada tanggal 31 Oktober 2008 dibuat im penyimpangan Jaminan dikarenakan jaminan bukan milik keluarga inti. | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan jasa. | | Alamat Usaha | : | Jl.Belido III RT.002.RW.002 Desa Gabek II Kec.Pangkal Balam Pangkalpinang. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Saudari Dini Arlia untuk dilakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama DEDY ERWANDI dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak pernah membayar semenjak dari pencairan tersebut. Pada tanggal 06 Jan 2009 dilakukan perpanjangan pembiayaan sampai dengan 3 april 2009. Pada tanggal 13 agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 agustus 2009 tetapi nasabah tidak ada. Pada tanggal 20 November 2015 dikirim surat panggilan kekantor pada tanggal 14 Desember 2015, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 30 Agustus 2013 tim investigasi dari Bank Syariah mengungkapkan Nasabah tidak diketemukan pemakai dana tidak diketahui keberadaan (andre Bandar guru) andriansyah mitra penjamin pembiayaan Terdakwa Effriansyah dan tidak ada solusi dari Terdakwa Effriansyah, dan tim investigasi memberikan tindak lanjut yaitu harus ditemukan pihak nasabah atau pemilik jaminan dengan Terdakwa Effriansyah dengan pihak bank serta andre Bandar guru atau Terdakwa Andriansyah. Pada tanggal 19 agustus 2016 tim investigasi dari bank syariah menyimpulkan bahwa nasabah tidak bisa ditemui dikarenakan permintaan dari keluarga nasabah, pada saat dilakukan kunjungan pada tanggal 15 januari 2016 nasabah sudah tidak memiliki kemampuan membayar kewajiban, penggunaan dana digunakan oleh keluarga nasabah dan rekan keluarga nasabah yaitu Terdakwa Andriansyah dan Terdakwa Effriansyah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Yunita. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.887.954. | | Tanggal pembiayaan | : | 3 Nopember 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 3 Januari 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.83/355/04/2008. Nilai pasar : Rp. 14.868.000 Nilai taksasi : Rp. 7.434.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan. | | Pemilik jaminan | : | Yunita. | | Alamat jaminan | : | RT.07 Dusun II Desa Kace Kec.Mendo Barat Kab.Bangka. | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Rudi Sanijan. | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan jasa. | | Alamat Usaha | : | Dusun-II Kelurahan Kace, Mendo Barat. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Terdakwa Abdul Rozi untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama YUNITA dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak pernah membayar semenjak dari pencairan tersebut. Pada tanggal 29 Des 2008 dilakukan perpanjangan pembiayaan sampai dengan 3 april 2009. Pada tanggal 13 agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 agustus 2009 tetapi nasabah tidak ada. Pada tanggal 20 November 2015 dikirim surat panggilan kekantor pada tanggal 14 Desember 2015, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 19 Agustus 2016 dari tim investigasi Bank Syariah yaitu kasubdiv remedial regional I disimpulkan bahwa nasabah tidak merasa memakai dana pembiayaan, suami cabah kabur, nasabah telah bercerai dengan suami yang meruSaudaraan pemakai dana sekaligus penanggung jawab pembiayaan diserahkan kepada pihak Bank yang mana rekan kerja suami nasabah yaitu Andriansyah dan Efriansyah keterangan dari nasabah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Elya Rosa. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.897.664. | | Tanggal pembiayaan | : | 11 Nopember 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 11 Januari 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc KTP, KK dan surat nikah pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No.351/SPPH/03/2008 dengan Luas Tanah 3.822m2. Nilai pasar : Rp. 38.220.000 Nilai taksasi : Rp. 19.110.000 | | Penaksir | : | | | Ket dari penaksir | : | Adanya penyimpangan jaminan (11 Nov 2008) terkait jaminan tidak mengcover. | | Pemilik jaminan | : | Evi Marleni. | | Alamat jaminan | : | Dusun Balunijuk Kec.Merawang. | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Yuhanis, (Rp.75 juta), Evi Marleni (Rp.75 juta), dan Ferawati (Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Jasa material. | | Alamat Usaha | : | Gg.Balido-III, Gabek-II Pangkalpinang. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Saudari Dini Arlia untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama EILYA ROSA dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak pernah membayar semenjak dari pencairan tersebut. Pada tanggal 5 januari 2009 dilakukan perpanjangan pembiayaan sampai dengan 11 april 2009. Pada tanggal 13 Agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan kekantor pada tanggal 19 agustus 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 20 November 2015 dikirim surat panggilan kekantor pada tanggal 14 Desember 2015, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 30 Agustus 2013 tim investigasi dari Bank Syariah mengungkapkan Nasabah tidak diketemukan pemakai dana tidak diketahui keberadaan (andre Bandar guru) andriansyah mitra penjamin pembiayaan Efriansyah dan tidak ada solusi dari Terdakwa Effriansyah, dan tim investigasi memberikan tindak lanjut yaitu harus ditemukan pihak nasabah atau pemilik jaminan dengan Terdakwa Effriansyah dengan pihak bank serta andre Bandar guru atau andriansyah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Nadjamuddin. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.51.467.476. | | Tanggal pembiayaan | : | 8 April 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 8 April 2010. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc KTP, KK dan surat nikah pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 91.350.000 Nilai taksasi : Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 108.200.000 Nilai taksasi : Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta), Zahara (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Dina Miranda (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Jl.Pahlawan-XII Belinyu. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Saudari Dini Arlia untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan. Dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 26.630.094. Pada tanggal 13 agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 agustus 2009 tetapi nasabah tidak datang ke kantor cabang Toboali. Pada tanggal 24 September 2009 dikirim surat Pemberitahuan dan panggilan kekantor pada tanggal 29 September 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 30 September 2009 dikirim surat Peringatabn I dan panggilan kekantor pada tanggal 05 Oktober 2009, tetapi nasabah tidak datang. Berdasarkan Laporan Verifikasi Dokumen dan Investigasi pada tanggal 20 September 2013 bahwa nasabah telah meninggal dunia dan pemakai dana adalah anak dari nasabah Terdakwa Nazwien. Anak nasabah akan menyelesaikan sisa kewajiban nasabah pada bank syariah babel dan sebagian dana dari pengajuan nasabah digunakan oleh anak nasabah untuk pengerjaan proyek. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | | Zahara. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.71.388.580. | | Tanggal pembiayaan | : | 14 April 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 14 April 2010. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah nasabah dan Jaminan (terlampir). | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 91.350.000 Nilai taksasi : Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 108.200.000 Nilai taksasi : Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Dina Miranda (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta. | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Jl.Pahlawan-XII Belinyu. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Saudari Dini Arlia untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan. Dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 10.339.274. Pada tanggal 13 agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 agustus 2009 tetapi nasabah tidak datang ke kantor cabang Toboali. Pada tanggal 24 September 2009 dikirim surat Pemberitahuan dan panggilan kekantor pada tanggal 29 September 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 30 September 2009 dikirim surat Peringatan I dan panggilan kekantor pada tanggal 05 Oktober 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada Tanggal 29 November Tim dari Kantor Cabang Toboali melakukakn penagihan Langsung ke tempat nasabah di belinyu dari hasil pertemuan bahwa nasabah menjelaskan akan berusaha menyelesaikan pembiayaan. Nasabah menjelaskan bahwa anak nasabah yang mana adalah Nazwien Nadjamudinakan pulang ke Bangka dan akan menyelesaikan minimal 1 pembiayaan. Nasabah akan menyetorkan angsuran setiap bulannya Rp. 500.000. Pada Tanggal 20 November 2015 dikirim surat untuk datang ke kantro Pusat PT. BPRS Babel Terkait penyelesaian pembiayaan. Berdasarkan Laporan Verifikasi Dokumen dan Investigasi pada tanggal 20 September 2013 bahwa nasabah sudah pindah ke Jakarta. Bahwa Jaminan milik suami nasabah. Bahwa penanggung Jawab dalanm pembiayaan ini adalah anak nasabah yaitu Terdakwa Nazwien. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Heri. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.495.488. | | Tanggal pembiayaan | : | 25 April 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 April 2010. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK dan surat nikah pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 91.350.000 Nilai taksasi : Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 108.200.000 Nilai taksasi : Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Zahara (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Dina Miranda (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Desa Namang Kec.Bangka Tengah. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Terdakwa Abdul Rozi untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama HERI dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 2.018.047. Pada tanggal 13 agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 agustus 2009 tetapi nasabah tidak datang ke kantor cabang Toboali. Pada tanggal 24 September 2009 dikirim surat Pemberitahuan dan panggilan kekantor pada tanggal 29 September 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 30 September 2009 dikirim surat Peringatan I dan panggilan kekantor pada tanggal 05 Oktober 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Dina Miranda. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.72.696.161. | | Tanggal pembiayaan | : | 25 April 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 April 2010. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 91.350.000 Nilai taksasi : Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 108.200.000 Nilai taksasi : Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Zahara (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Jl.Pahlawan-XII Belinyu. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Saudari Dini Arlia untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan. Dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 2.318.230. Pada tanggal 13 agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 agustus 2009 tetapi nasabah tidak datang ke kantor cabang Toboali. Pada tanggal 30 September 2009 dikirim surat Peringatan I dan panggilan kekantor pada tanggal 05 Oktober 2009, tetapi nasabah tidak datang. Berdasarkan Laporan Verifikasi Dokumen dan Investigasi pada tanggal 20 September 2013 bahwa pembiayaan atas nama nasabah menjadi tanggung jawab Pemakai dana yaitu Terdakwa Nazwien. Jaminan pembiayaan atas nama orang tua nasabah. Nasabah sudah pindah ke Jakarta dan semua yang menyangkut pembiayaan nasabah akan ditanggung oleh Nazwien Nadjamudindan Nazwien Nadjamudinsudah membuat pernyataan. Nazwien Nadjamudinsudah membuat pernyataan. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Dadan Mardiana Kurniawan. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.72.679.428. | | Tanggal pembiayaan | : | 25 April 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 April 2010. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 91.350.000 Nilai taksasi : Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nam Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 108.200.000 Nilai taksasi : Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan Tidak dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dina Miranda (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Zahara (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Jl.Pahlawan-XII Belinyu. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Saudari Dini Arlia untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan. Dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 20.320.571. Pada tanggal 13 agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 agustus 2009 tetapi nasabah tidak datang ke kantor cabang Toboali. Pada tanggal 24 September 2009 dikirim surat Pemberitahuan dan panggilan kekantor pada tanggal 29 September 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 30 September 2009 dikirim surat Peringatan I dan panggilan kekantor pada tanggal 05 Oktober 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 11 September 2013 dari Pertemuan dengan Tim Investigasi bahwa dari hasil pertemuan dengan penanggung Jawab pembiayaan oleh Nazwien Nadjamudinbahwa Nazwien Nadjamudinmerasa sudah melunasi dan melimpahkan kepada Terdakwa Effriansyah atas pembiayaan saat ini. Berdasarkan Laporan Verifikasi Dokumen dan Investigasi pada tanggal 20 September 2013 bahwa nasabah sudah pindah ke Jakarta. Bahwa Jaminan bukan milik nasabah tetapi orang Tua Nasabah. Bahwa nasabah hanya sebagai peminjam tetapi yang menggunakan adalah kakak nasabah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Risyka Dini Arza . | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.71.360.000. | | Tanggal pembiayaan | : | 27 April 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 27 April 2010. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 91.350.000 Nilai taksasi : Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 108.200.000 Nilai taksasi : Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dina Miranda (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Zahara (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan Jasa. | | Alamat Usaha | : | Jl.Sri Bulan No.57 Sungailiat. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Saudari Dini Arlia untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan. Dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 10.174.992. Pada tanggal 13 agustus 2009 dikirim surat pemberitahuan dan panggilan pada tanggal 19 agustus 2009 tetapi nasabah tidak datang ke kantor cabang Toboali. Pada tanggal 24 September 2009 dikirim surat Pemberitahuan dan panggilan kekantor pada tanggal 29 September 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 30 September 2009 dikirim surat Peringatan I dan panggilan kekantor pada tanggal 05 Oktober 2009, tetapi nasabah tidak datang. Pada tanggal 30 Agustus 2013 tim investigasi dari Bank Syariah mengungkapkan keterangan dari pemakai dana sekaligus penanggung jawab pembiayaan nasabah adalah Nazwien Nadjamudindan Nazwien Nadjamudinmerasa sudah Lunas dan membuat Pernyataan dan Nazwien Nadjamudinjuga sudah melimpahkan Pada Terdakwa Effriansyah. Dan rekomendasi dari tim investigasi yaitu harus ditemukannya Nazwien Nadjamudindengan Terdakwa Effriansyah terkait dengan Pembiayaan atas nama Ybs. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah | Shanty Cahyaningrum . | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.73.487.747. | | Tanggal pembiayaan | : | 5 Mei 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 5 Agustus 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya Berdasarkan SPPHAT No 595.4/87/SPPHAT/02/2007 terletak di Gang Riau Desa Karya Makmur Kec.Pemali terdaftar atas nama M. Fauzi Yazid. Nilai pasar : Rp. 68.750.000 Nilai taksasi : Rp. 34.375.000 | | Penaksir | : | Pada Tanggal 26 November 2013 adanya Surat pernyataan dari Terdakwa Effriansyah dan kewajiban atas pembiayaan dan pelunasan pembiayaan menjadi tanggung jawab Terdakwa Effriansyah. penukaran jaminan ditukar ke Jaminan pada saat ini atas Effriansyah dengan legalitas surat Surat Pernyataan Menyerahkan dan melepaskan Hak Atas Tanah No.593.83/65/PH/PML/2004 terletak di Dusun Air Pengabis Air Ruai Sungailiat Terdaftar atas nama EFFRIANSYAH berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan. Nilai pasar : Rp. 46.500.000 Nilai taksasi : Rp. 23.250.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Komp. Timah Gerasi Baru No.119 Kel. Sri Menanti Sungailiat. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing Terdakwa Abdul Rozi untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama SHANTI CAHYANINGRUM dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Semua akad perjanjian, nasabah tidak mau menandatangani baik itu akad kredit maupun adendum perjanjian terkait penukaran jaminan. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 6.012.252. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Indriani . | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.20.325.764. | | Tanggal pembiayaan | : | 5 Mei 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 5 Agustus 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 91.350.000 Nilai taksasi : Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin (alm). Nilai pasar : Rp. 108.200.000 Nilai taksasi : Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Ket dari penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dina Miranda (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Zahara (Rp.75 juta) dan Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta). | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Jl.Komplek Garasi baru Sungailiat, Bangka. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing saksi untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama INDRIANI dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Dan juga nasabah ini adalah istri dari Terdakwa Effriansyah. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 41.674.235. Pada tanggal 20 November 2015 dikirmkan surat kepada nasabah yaitu surat panggilan Untuk datang ke Kantor Pusat PT BPRS Babel. Namun nasabah yang bersangkutan tidak datang. Pembiayaan ini di bayar dikarenakan adanya pemotongan gaji setiap bulannya dari gaji Terdakwa Effriansyah. Berdasarkan Laporan Verifikasi Dokumen dan Investigasi pada tanggal 24 Agustus 2016 bahwa nasabah tidak kooperatif dan sulit di temui. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Hasmil. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.898.680. | | Tanggal pembiayaan | : | 18 Mei 2008. | | Tanggal jatuh tempo | : | 18 Nov 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, Nasabah dan Jaminan serta PBB (terlampir). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) No. 696/SP3AT/C.TBI/2009 dengan luas tanah 300m2 dan luas bangunan 70m2. Nilai pasar : Rp. 90.000.000 Nilai taksasi : Rp. 45.000.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Pemilik jaminan | : | Hasmil. | | Alamat jaminan | : | Jl.Jendral Sudirman (Tikungn maut) Toboali. | | Usaha nasabah | : | Toko Kelontong dan usaha material. | | Alamat Usaha | : | Jl.Jenderal Sudirman Toboali. | | Alur pembiayaan | : | Nasabah adalah teman dari Terdakwa Effriansyah yang datang kekantor dengan membawa persyaratan pengajuan pembiayaan yang diminta oleh Terdakwa Effriansyah dikarenakan data tersebut ingin digunakan olehnya. | | Proses Pembiayaan | : | Terdakwa Effriansyah memberikan persyaratan Pinjaman Terdakwa Hasmil ke marketing yaitu saksi sendiri untuk membuat usulan pembiayaan. Marketing pembiayaan membuat usulan penilaian jaminan dan memproses pembiayaan sampai disetujuin. | | Proses Pencairan | : | Nasabah dan istri datang kekantor untuk melakukan akad pembiayaan dan setelah dilakukan akad pada hari itu juga proses pencairan dengan pembukaan rekening di custumer services dan proses penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah dan nasabah menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa Effriansyah. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak pernah membayar semenjak dari pencairan tersebut. Pada tanggal 08 oktober 2009 nasabah dikirim surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan, namun nasabah tidak datang kekantor. Nasabah pernah dipanggil sesuai surat panggilan tanggal 29 maret 2011 dan 30 maret 2011 nasabah datang kekantor toboali untuk memberikan keterangan terkait pembiayaan tersebut yang sebenarnya digunakan oleh Terdakwa Effriansyah dan pada saat itu juga nasabah ingin bertemu dengan Terdakwa Effriansyah untuk mempertanggungjawabkan pembiayaan ini. Pada tanggal 21 juni 2011 dikirim surat panggilan namun nasabah tidak datang kekantor. Pada tanggal 15 desember 2015 bertempat diruang direktur marketing BPRS BABEL Terdakwa Effriansyah membuat surat pernyataan bahwa pembiayaan atas nama Bpk.Hasmil yang ada dikantor cabang toboali menjadi kewajiban seluruhnya oleh Terdakwa Effriansyah dan dari pertemuan itu nasabah atas nama Bpk. Hasmil tidak memiliki kewajiban untuk membayar angsuran / kewajiban tersebut. Nasabah atas nama Hasmil pada tahun 2019 meninggal dunia karena sakit. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Yuniarti. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.974.823. | | Tanggal pembiayaan | : | 2 juni 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 2 Des 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, Nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP, KK, Surat Nikah pemilik jaminan (ada). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya Berdasarkan SHGB No 451 dengan luas tanah 472m2. Nilai pasar : Rp. 147.200.000 Nilai taksasi : Rp. 110.400.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Keterangan penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Jaminan pada pembiayaan ini sekarang Fisik Jaminan tidak ada. Dikarenakan dikeluarkan oleh Terdakwa Effriansyah. | | Usaha nasabah | : | Jasal. | | Alamat Usaha | : | Jl.Cenderawasih IV, Kel Srimenanti Sungailiat Bangka. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing (saksi sendiri) untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses Pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama YUNIARTI dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Dan juga nasabah ini adalah kakak Ipar dari Terdakwa Effriansyah. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak membayar sama sekali sampai dengan sekarang. Pada tanggal 13 Agustus 2009 dikirimkan surat Pemberitahuan Angsuran dan Panggilan untuk datang ke kantor cabang Toboali Pada Tanggal 19 Agustus 2009 namun nasabah tidak datang ke kantor Cabang. Pada tanggal 11 Agustus 2016 berdasarkan Laporan Verifikasi dan analisa penyelesaian Pembiayaan.bahwa nasabah tidak bisa untuk melunasi pembiayaan di BSB, jaminan asli sudah tidak berada di mainvault dikarenakan sudah dikeluarkan oleh Terdakwa Effriansyah. penanggung jawab pembiayaan adalah Terdakwa Effriansyah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | | | Susanto. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.974.826. | | Tanggal pembiayaan | : | 2 juni 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 2 Des 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, Nasabah dan Jaminan (ada). Fc.KTP, KK, Surat Nikah pemilik jaminan (ada). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya Berdasarkan SHGB No 451 dengan luas tanah 472m2. Nilai pasar : Rp. 147.200.000 Nilai taksasi : Rp. 110.400.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Keterangan penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Jaminan pada pembiayaan ini sekarang Fisik Jaminan tidak ada. Dikarenakan dikeluarkan oleh Terdakwa Effriansyah. | | Usaha nasabah | : | Jasal. | | Alamat Usaha | : | Jl.Cenderawasih IV, Kel Srimenanti Sungailiat Bangka. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing (saksi sendiri) untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses Pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama SUSANTO dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Dan juga nasabah ini adalah kakak Ipar dari Terdakwa Effriansyah. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak membayar sama sekali sampai dengan sekarang. Pada tanggal 30 Agustus 2013 berdasarkan Laporan Verifikasi Dokumen dan Investigasi. Bahwa nasabah tidak diketemukan, penanggung jawab pembiayaan adalah Terdakwa Effriansyah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | Yusri Semaun . | Jumlah pinjaman | : | Rp.200.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.199.926.415. | | Tanggal pembiayaan | : | 9 Juni 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 3 September 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah, Jaminan dan PBB (ada). | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah No. 75/HUAT/KEC.TBI/92 dengan luas tanah 10.000m2 Terletak di JAlan Damai Toboali Terdaftar atas nama Susi Yuliani BT Imade Rate. Nilai pasar : Rp. 390.000.000 Nilai taksasi : Rp. 169.500.000 2. Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Tanah No. 017/SPPH/KEC.TBI/2005 dengan luas tanah 700.m2 Terletak di Toboali Terdaftar atas nama Aswin (Jaminan Sudah dikeluarkan Terdakwa Effriansyah). Nilai pasar : Rp. 108.200.000 Nilai taksasi : Rp. 54.100.000 | | Ket dari penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan. | | Usaha nasabah | : | Toko Kelontong dan jual material. | | Alamat Usaha | : | Jl.Jend.Sudirman Toboali. | | Alur pembiayaan | : | Nasabah adalah teman dari Terdakwa Effriansyah yang datang kekantor dengan membawa persyaratan pengajuan pembiayaan yang diminta oleh Terdakwa Effriansyah dikarenakan data tersebut ingin digunakan olehnya | | Proses pembiayaan | : | Terdakwa Effriansyah memberikan persyaratan Pinjaman hasmil ke marketing yaitu Abdul Rozi untuk membuat usulan pembiayaan. Marketing pembiayaan membuat usulan penilaian jaminan dan memproses pembiayaan sampai disetujuin. | | Proses Pencairan | : | Nasabah dan istri datang kekantor untuk melakukan akad pembiayaan dan setelah dilakukan akad pada hari itu juga proses pencairan dengan pembukaan rekening di custumer services dan proses penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah dan nasabah menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa Effriansyah. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah tidak pernah membayar semenjak dari pencairan tersebut. Berdasarkan surat pernyataan Terdakwa Effriansyah Tgl 15 Desember 2015 menyatakan dengan sepenuhnya bahwa pinjaman pembiayaan atas nama Yusri semaun dengan Plafond Pembiayaan Rp. 200.000.000, menjadi tanggung Jawab sepenuhnya Terdakwa Effriansyah. | Nurifah. | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000. | | Sisa kewajiban | : | Rp.41.499.466. | | Tanggal pembiayaan | : | 25 juni 2009. | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 Des 2009. | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, Nasabah dan Jaminan (ada). Fc.KTP, KK, Surat Nikah pemilik jaminan (ada). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh diatasnya Berdasarkan SHM No 223 terletak di Jalan Baru Puding Besar terdaftar atas nama Sul. Nilai pasar : Rp. 125.000.000 Nilai taksasi : Rp. 75.000.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin. | | Keterangan penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan. | | Keterangan | : | Pada Tanggal 24 Mei 2010 Nasabah mengajukan penukaran jaminan dikarenakan jaminan sebelumnya telah dijual dan telah menjadi pemilik pihak lain. Jaminan pada saat ini atas Nama Syachrial berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan. Dengan Nilai PAsar Rp. 140.980.000,- dan Nilai Taksasi Rp. 70.490.000,- Penaksir : Truli Agus Sutanto. | | Usaha nasabah | : | Jasa. | | Alamat Usaha | : | Komp. Timah Gerasi Baru No.119 Kel. Sri Menanti Sungailiat. | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada saksi langsung untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan. | | Proses Pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah kepada Nasabah atas nama NURIFAH dan diakad langsung oleh Terdakwa Effriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Dan juga nasabah ini adalah Ibu Mertua dari Terdakwa Effriansyah. | | Upaya penyelesaian | : | Nasabah telah membayar sebesar Rp. 41.780.803. Pada tanggal 20 November 2015 dikirmkan surat kepada nasabah yaitu surat panggilan Untuk datang ke Kantor Pusat PT BPRS Babel. Namun nasabah yang bersangkutan tidak datang. Pembiayaan ini di bayar dikarenakan adanya pemotongan gaji setiap bulannya dari gaji Terdakwa Effriansyah. Berdasarkan Laporan Verifikasi Dokumen dan Investigasi pada tanggal 11 Agustus 2016 bahwa nasabah tidak kooperatif dan sulit di temui. Nasabah tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan pembiayaan. Penanggung jawab pembiayaan nasabah masih hubungan keluarga yaitu menantu nasabah yaitu Terdakwa Effriansyah. Pada Tanggal 14 Juli 2020 Surat Peringatan I Untuk menyelesaikan seluruh pembiayaan terkait dengan sudah Jatuh temponya pembiayaan Nasabah. | | Bahwa Adapun yang mengisi formulir berupa jumlah platfon pembiayaan dan syarat-syarat adalah Terdakwa Effriansyah begitu dengan survey lapangan kemudian yang membuat taksasi atas jaminan adalah bagian legal. Tidak ada dilakukan survey lapangan sedangkan wawancara saksi lakukan wawancara dengan Terdakwa Effriansyah dan atas petunjuk beliau saksi membuat/menulis jenis usaha calon nasabah, jumlah pengajuannya berapa dan dipergunakan untuk apa, jaminanya apa alamat usahanya dimana serta jangka waktu pembiayaan semuanya saksi yang menulis dan atas petunjuk Terdakwa Effriansyah yang pada saat itu menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT.BPRS Toboali; Bahwa yang menemui saksi dan dilakukan pembukaan rekening serta pembukaan buku tabungan adalah Hasmil, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) nasabah yang saksi proses setelah buku tabungan dan form pembukaan rekening telah diisi dan ditandatangani oleh 21 (dua puluh satu) nasabah setelah dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing kemudian Dini Arlia dan Abdul Rozi selaku Staf Pembiayaan pada Bagian Marketing; Bahwa tanpa dibukanya nomor rekening nasabah, maka dana pembiayaan yang sudah disetujui proses pembiayaannya tidak akan dapat dicairkan tanpa dibukanya nomor rekening nasabah tersebut, karena data yang di input (entri data) oleh Bagian Operasional tidak bisa masuk kedalam rekening sebelum rekeningnya dibuka terlebih dahulu; Bahwa terhadap ke 22 nasabah tersebut tidak diproses sesuai ketentuan yang berlaku karena berkasnya yang membawa adalah Terdakwa Effriansyah, seluruh administrasinya sudah dilengkapi oleh Terdakwa Effriansyah dan diserahkan kepada saksi yakni terhadap nasabah atas nama : NazwienNadjamudin. Nardi Pratomo. Yuhanis. Dedy Irwandi. Elya Rosa. Nadjamudin. Zahara. Dina Miranda. Dadan Mardiana Kurniawan. Ryska Dini Arza. Indriani. Hasmil. Yuniarti. Susanto. Nurifah. Bahwa terhadap ke 15 nasabah tersebut oleh Terdakwa Effriansyah menyerahkan nya kepada saksi selaku Marketing secara langsung, sedangkan sebanyak 7 nasabah diserahkan oleh Terdakwa Efiansyah kepada Abdul Rozi, dan terhadap 15 berkas pembiayaan nasabah tersebut diserahkan secara bertahap, sesuai dengan tanggal yang tertera pada pengajuan permohonan pembiayaan dan penyerahan data data kelengkapan administrasi tersebut dilakukan oleh Terdakwa Effriansyah pada saat jam kerja di Kantor BPRS cabang Toboali, sehingga saksi memproses ke-15 nasabah tersebut dengan cara yang sama yakni sebagai berikut : Pertama tama Terdakwa Effriansyah melengkapi data data dan dokumen nasabah sebagai syarat untuk mengajukan pembiayaan, saksi pernah diberitahu oleh Terdakwa Effriansyah bahwa data nasabah untuk grup Nazwin Nadjamudin diperolehnya dari Nazwin Nadjamudin, sedangkan terhadap grup Evi Marleni diperoleh dari Andre Bandar Guru (Andriansyah), sedangkan terhadap grup Rudi Sanijan dan Yunita saksi tidak ketahui, dan terhadap grup keluarga Efriansyah diperolehnya sendiri, kemudian pada tanggal yang saksi sudah lupa, namun data/ dokumen tersebut saksi terima sebelum tanggal yang saksi cantumkan didalam usul permohonan/ pengajuan pembiayaan, pada saat itu Terdakwa Effriansyah memerintahkan saksi untuk membuat usulan pembiayaan terhadap nasabah tersebut, selanjutnya saksi membuat usulan pembiayaan, dimana didalam usulan pembiayaan tersebut saksi membuat neraca , latar belakang usaha, sumber pembayaran, usaha yang dijalani, jaminan yang dianggunkan serta penjelasan plafon yang diajukan nasabah. Bahwa saksi selaku Marketing tidak ada melakukan survey ke lokasi usaha untuk mendapatkan data data yang dibutuhkan untuk membuat neraca, latar belakang usaha, sumber pembayaran serta usaha yang dijalani, akan tetapi data yang saksi tuangkan didalam usulan permohonan pembiayaan tersebut dengan menggunakan data data yang disampaikan secara langsung oleh Terdakwa Effriansyah kepada saksi karena saksi ada menanyakan kepada Terdakwa Effriansyah, dan terhadap seluruh data yang saksi tuangkan didalam Usulan pembiayaan tersebut yang diberikan Terdakwa Effriansyah secara lisan, selanjutnya saksi membuat surat permintaan kepada bagian legal dan supot untuk membuat penilaian taksasi jaminan pembiayaannya, setelah selesai saksi buat maka selanjutnya saksi serahkan kepada komite pembiayaan, pertama kali usulan pembiayaan tersebut saksi serahkan kepada komite pembiayaan ke-satu bernama Abdul Rozi, setelah komite pembiayaan ke satu membuat disposisi persetujuannya maka selanjutnya saksi serahkan kepada komite ke-dua, dan pada saat saksi menyerahkan usulan pembiayaan tersebut saksi mengatakan kepada Komite pertama (staf Marketing) dan komite ke dua (kabag Marketing) bahwa usulan pembiayaan tersebut bawaan Nazwein (kawan Terdakwa Effriansyah), sehingga oleh kedua komite tersebut menyetujui usulan pembiayaannya, dan apabila komite pembiayaan satu dan dua tidak menyetujui usulan pembiayaan tersebut, namun apabila komite ke tiga menyetujuinya, maka terhadap usul pembiayaan tersebut tetap diproses dan disetujui, karena putusan akhir tetap berada pada komite pembiayaan ke tiga (pinca) dan saksi dapat mengatakan bahwa terhadap putusan akhir tetap berada pada komite pembiayaan ketiga (pinca) namun saksi tidak dapat menjelaskan dan belum pernah mengetahui dimana dasar hukumnya, namun Terdakwa Effriansyah selaku Pimpinan Cabang pernah memberitahu kepada saksi tentang putusan akhir tetap berada pada komite ke-3 (pinca) meskipun komite-I dan II tidak menyetujui, dan setelah adanya persetujuan dari Komite Pembiayaan terhadap usul yang saksi ajukan, maka selanjutnya saksi membuat Offering Letter (OL) yakni surat penawaran terhadap nasabah sebagai berikut: Nasabah atas nama Nazwin Nadjamudin . | Jenis Pembiayaan | : | Al-Murabahah. | | Kegunaan | : | Modal Usaha. | | Plafon | : | Rp.75.000.000. | | Harga Beli | : | Rp.75.000.000. | | Margin | : | Rp.60.000.000. | | Harga jual | : | Rp.135.000.000. | | Jangka waktu | : | 48 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Biaya pembukaan tabungan | : | | | Asuransi Jiwa | : | Rp.1.140.750. | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pelunasan | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan | : | Waarmeking. | Nardi Pratomo . -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Musyarakah. | | Kegunaan | : | Modal Kerja Usaha. | | Plafon | : | Rp.75.000.000. | | Total nilai investasi | : | Rp.120.000.000. | | Proyeksi Laba Usaha | : | Rp.16.200.000. | | Rencana kebutuhan dana | : | Rp.75.000.000. | | Proyeksi Nisbah bagi hasil | : | Bank 76%, Nasabah 24%. | | Proyeksi bagi hasil BSB | : | Rp.6.000.000. | | Proyeksi total bagi hasil BSB | : | Rp.81.000.000. | | Jangka waktu | : | 4 Bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Biaya pembukaan tabungan | : | Rp.15.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.224.250. | | Manfaat Asuransi | : | Rp.75.000.000. | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pelunasan | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan | : | Waarmerking. | Yuhanis . -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Musyarakah. | | Kegunaan | : | Modal kerja usaha. | | Plafon | : | Rp.75.000.000. | | Nilai Pekerjaan | : | Rp.150.000.000. | | Rencana kebutuhan dana | : | Rp.120.000.000. | | Dana calon nasabah | : | Rp.45.000.000. | | Dana Bank Syariah | : | Rp.75.000.000. | | Proyeksi Nisbah bagi hasil | : | Bank 53%, Nasabah 47%. | | Proyeksi bagi hasil BSB | : | Rp.4.500.000. | | Total pendapatan | : | Rp.79.500.000. | | Jangka waktu | : | 3 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Biaya pembukaan tabungan | : | Rp.15.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.224.250. | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pelunasan | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan | : | Waarmerking. | Dedy Erwandi . -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Musyarakah. | | Kegunaan | : | Modal kerja usaha. | | Plafon | : | Rp.75.000.000. | | Nilai Pekerjaan | : | Rp.130.000.000. | | Rencana kebutuhan dana | : | Rp.110.000.000. | | Dana calon nasabah | : | Rp.35.000.000. | | Dana BSBB | : | Rp.75.000.000. | | Proyeksi Nisbah bagi hasil | : | Bank 61%, Nasabah 39%. | | Proyeksi bagi hasil BSB | : | Rp.3.000.000. | | Proyeksi Total bagi hasil BSB | : | Rp.78.000.000. | | Jangka waktu | : | 2 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Biaya pembukaan tabungan | : | Rp.15.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.224.250. | | Manfaat asuransi | : | Rp.75.000.000. | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pelunasan | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan | : | Waarmerking. | Ellya Rosa . -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Musyarakah. | | Tujuan penggunaan dana | : | Modal kerja usaha. | | Harga beli/ Kebutuhan dana | : | Rp.75.000.000. | | Nilai Pekerjaan | : | Rp.130.000.000. | | Rencana dana | : | Rp.110.000.000. | | Dana nasabah | : | Rp.35.000.000. | | Dana BSBB | : | Rp.75.000.000. | | Proyeksi bagi hasil | : | Bank 61%, Nasabah 39%. | | Bagi hasil | : | Rp.3.000.000. | | Jangka waktu | : | 2 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Biaya pembukaan tabungan | : | Rp.15.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.224.250. | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pembayaran angsuran | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan jaminan | : | Waarmeking. | Nadjamudin . -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Ijarah. | | Tujuan penggunaan dana | : | Sewa alat berat. | | Nominal Ijarah | : | Rp.75.000.000. | | Ujrah | : | Rp.18.000.000. | | Total Ijarah | : | Rp.93.000.000. | | Jangka waktu | : | 12 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.224.250. | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pembayaran angsuran | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan jaminan | : | Waarmeking. | Zahara . -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Ijarah. | | Kegunaan | : | Sewa alat berat. | | Nominal Ijarah | : | Rp.75.000.000. | | Ujrah | : | Rp.18.000.000. | | Total Ijarah | : | Rp.19.000.000. | | Jangka waktu | : | 12 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.89.700 (manfaat Rp.30.juta). | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pembayaran angsuran | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan jaminan | : | Waarmeking. | Dina Miranda . -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Ijarah. | | Kegunaan | : | Sewa Gedung. | | Nominal Ijarah | : | Rp.75.000.000. | | Ujrah | : | Rp.18.000.000. | | Total Ijarah | : | Rp.93.000.000. | | Jangka waktu | : | 12 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.224.250 (manfaat Rp.75.juta) | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pembayaran angsuran | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan jaminan | : | Waarmeking. | Dadan Mardiana Kurniawan : -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Ijarah. | | Kegunaan | : | Sewa Gedung. | | Nominal Ijarah | : | Rp.75.000.000. | | Ujrah | : | Rp.18.000.000. | | Total Ijarah | : | Rp.93.000.000. | | Jangka waktu | : | 12 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.224.250 (manfaat Rp.75.juta). | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pembayaran angsuran | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan jaminan | : | Waarmeking. | Risyka Dini Arza . -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Ijarah Multi Jasa. | | Kegunaan | : | Biaya sewa alat berat. | | Plafon | : | Rp.75.000.000. | | Ijara | : | Rp.75.000.000. | | Ujroh | : | Rp.18.000.000. | | Total Ijarah | : | Rp.93.000.000. | | Jangka waktu | : | 12 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Biaya pembukaan tabungan | : | Rp.15.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.278.070. | | Manfaat Asuransi | : | Rp.93.000.000. | | Biaya Notaris | : | - | | Pembayaran angsuran | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan jaminan | : | Dibawah tangan. | Indriani . Data nasabah ini dibawa oleh Efriansyah dan tidak dikembalikan serta tidak diserahkan kembali ke kantor cabang BPRS Toboali. Hasmil . -
| Jenis Pembiayaan | : | Al-Musyarakah. | | Kegunaan | : | Modal kerja. | | Plafon | : | Rp.75.000.000. | | Kebutuhan dana | : | Rp.95.000.000. | | Dana Cabah | : | Rp.20.000.000. | | Investasi dana BSBB | : | Rp.75.000.000. | | Estimasi Bagi hasil | : | Rp.9.000.000. | | Total Estimasi Pendapatan | : | Rp.84.000.000. | | Proyeksi nisbah | : | Bank 86%, Nasabah 14%. | | Jangka waktu | : | 6 bulan. | | Biaya Administrasi | : | Rp.1.125.000. | | Biaya pembukaan tabungan | : | Rp.5.000. | | Saldo mengendap | : | Rp.10.000. | | Asuransi Jiwa | : | Rp.224.250 (manfaat Rp.75 juta). | | Biaya Notaris | : | Rp.150.000. | | Pembayaran angsuran | : | Sesuai jadwal angsuran. | | Pengikatan jaminan | : | Waarmeking. | Yuniarti . Data nasabah ini dibawa oleh Efriansyah dan tidak dikembalikan serta tidak diserahkan kembali ke kantor cabang BPRS Toboali. Susanto . Data nasabah ini dibawa oleh Efriansyah dan tidak dikembalikan serta tidak diserahkan kembali ke kantor cabang BPRS Toboali. Nurifah . Data nasabah ini dibawa oleh Efriansyah dan tidak dikembalikan serta tidak diserahkan kembali ke kantor cabang BPRS Toboali. Bahwa terhadap OL (offering leter)yaitu penjelasan terhadap 7 nasabah lagi dibuat oleh Abdul Rozi, karena dia sebagai Marketingnya, selanjutnya setelah saksi membuat OL, maka kemudian saksi menyerahkan seluruh berkas pembiayaan tersebut kepada bagian hukum dan legal untuk dibuatkan Akad, serta Halfsheet nasabah, selanjutnya Efriansyah menanyakan kepada bagian hukum dan legal serta kepada marketing terhadap OL, Akad dan Halfsheet Apakah sudah selesai dibuat, dan apabila sudah selesai, maka Efriansyah meminta data tersebut dan menghubungi langsung para nasabah tersebut karena kami tidak mengetahui nomor telephone yang dapat menghubungi nasabah, namun terhadap 22 nasabah tersebut ada yang tidak datang ke kantor, akan tetapi akad, maupun OL serta aplikasi membuka tabungan, buku tabungan dan slip penarikan ada yang langsung dibawa oleh Efriansyah dengan memintanya dari Bagian Customer service untuk aplikasi pembukaan tabungan dan buku tabungan serta akad dan OL dari Bagian hukum dan legal, karena OL yang saksi buat sudah digabung didalam berkas pembiayaan yang sudah diserahkan kepada bagian hukum dan legal, yakni ; terhadap nasabah yang datang ke kantor dan menanda tangani akad dan OL di kantor BPRS cabang Toboali, sebagai berikut : Nasabah Nazwin Nadjamudin. Nasabah Nadjamudin. Nasabah Zahara. Nasabah Dina Miranda. Nasabah dadan Mardiana Kurniawan. Nasabah Risyka Dini Arza. Nasabah Hasmil. Nasabah Yusri Semaun. Dan kemudian terhadap 4 nasabah lagi yang saksi proses pembiayaannya dimana saksi sebagai Marketing dan terhadap nasabah tersebut tidak datang ke kantor dimana Akad, OL serta Aplikasi Pembukaan tabungan, buku tabungan serta slip penarikan tabungan dibawah Efriansyah dan data/ dokumennya dikembalikan oleh Efriansyah adalah terhadap nasabah sebagai berikut: Nasabah Dedy Erwandi. Nasabah Elya Rosa. Nasabah Yuhanis. Nasabah Nardi Pratomo. Sedangkan terhadap 4 nasabah lagi dimana data/ dokumen nya dibawah Efriansyah namun tidak dikembalikan dan diserahkan kepada bagian Legal dan hukum yakni terhadap nasabah sebagai berikut: Nasabah Nurifah. Nasabah Indriani. Nasabah Susanto. Nasabah Yuniarti. Sedangkan terhadap 6 nasabah yang diproses oleh Abdul Rozi sebagai Marketingnya dimana berkas/ dokumen berupa Akad, OL dan Aplikasi pembukaan rekening serta slip penarikan dan buku tabungan dibawa oleh Terdakwa Effriansyah namun dokumennya dikembalikan yakni terhadap nasabah sebagai berikut: Nasabah Evi Marleni. Nasabah Ferawati. Nasabah Rudi Sanijan. Nasabah Yunita. Nasabah Heri. Nasabah Shanty Cahyaningrum. Selanjutnya, setelah akad, OL, Aplikasi Pembukaan rekening, Buku tabungan, serta slip penarikan sudah ditanda tangani, maka selanjutnya tugas saksi sudah selesai, namun setelah dana pembiayaan sudah dicairkan dan selanjutnya saksi mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring terhadap nasabah hanya terhadap nasabah yang saksi proses sebagai marketingnya. Jenis pembiayaan Al-Murabahah, yaitu jenis pembiayaan yang biasanya diperuntukan untuk modal usaha. Jenis Pembiayaan Al-MusyaRakah, yaitu jenis pembiayaan yang biasanya diperuntukan untuk modal kerja usaha. Jenis Pembiayaan Al-Ijarah, yaitu jenis pembiayaan yang biasanya diperuntukan untuk sewa. Sedangkan Jenis jaminan, sebagai berikut : Jenis Pengikatan Jaminan waarmeking, adalah akadnya yang terdaftar di Notaris. Jenis Pengikatan jaminan dibawah tangan, adalah akadnya yang tidak terdaftar di Notaris. Bahwa Terdakwa Effriansyah memperoleh data berupa aplikasi pembukaan tabungan dan buku tabungan dengan memintanya dari bagian customer service, sedangkan terhadap slip penarikan nya bisa diambil dari ruang transaksi Bank atau bisa juga diminta dari Customer service; Bahwa setelah aplikasi pembukaan rekening tabungan, buku tabungan dan slip penarikan ditanda tangani oleh nasabah, maka selanjutnya aplikasi pembukaan tabungan tersebut beserta buku tabungan diserahkan Terdakwa Effriansyah kepada bagian customer servis, setelah itu custemer servis membuka rekening tabungan tersebut dan setelah ada nomor rekening nasabah tersebut maka selanjutnya halfsheet diserahkannya kepada Kabag Operasioal untuk diimput data nasabah tersebut kedalam sistem, sehingga dana pembiayaan nasabah masuk kedalam rekening nasabah tersebut, dan setelah dana nasabah masuk kedalam rekening nasabah tersebut, maka selanjutnya terhadap slip penarikan yang sudah ditanda tangani oleh nasabah beserta buku tabungannya kepada teller, dan selanjutnya oleh teller mencetak dan mencairkan dana pembiayaan tersebut kemudian dana tersebut diambil ataupun diserahkan teller kepada Terdakwa Effriansyah; Bahwa terhadap dokumen yang dibawa oleh Terdakwa Effriansyah dan tidak dikembalikan diserahkan kembali yakni berupa Akad dan OL, sedangkan data lainnya diserahkan oleh Terdakwa Effriansyah, oleh karena data yang lain diserahkan nya maka proses pencairan dana pembiayaan nasabah seharusnya tidak dapat diproses, dimana akad tersebut berfungsi sebagai syarat untuk diterbitkannya halfsheet, karena Akad tidak ditemukan maka seharusnya Halfsheet tidak diterbitkan, namun faktanya bahwa oleh Terdakwa Effriansyah meminta kepada bagian legal dan hukum untuk menerbitkan/ membuat halfsheet meskipun Akad dan OL belum ditanda tangani oleh nasabah, dan terhadap halfsheet tersebut langsung dibawa oleh Terdakwa Effriansyah serta menyerahkannya kepada bagian operasional untuk diinput kedalam system, sehingga setelah diimput kedalam system, maka dana pembiayaan secara otomatis masuk kedalam rekening tabungan, dan setelah dana pembiayaan masuk kedalam rekening tabungan maka selanjutnya oleh Terdakwa Effriansyah menarik dana pembiayaan melalui teller dengan menggunakan slip penarikan yang sudah ditanda tangani oleh nasabah; Bahwa Ada beberapa slip penarikan yang tidak ada tanda tangan nasabah, dimana slip penarikan tersebut hanya ditanda tangani/ paraf oleh Terdakwa Effriansyah yakni terhadap nasabah sebagai berikut: Nasabah atas nama Indriani, jumlah penarikan Rp.60.040.000. Nasabah atas nama Nurifah, jumlah penarikan Rp.73.000.000. Nasabah atas nama Susanto, jumlah penarikan Rp.73.000.000. Nasabah atas nama Yuniarti, jumlah penarikan Rp.73.000.000. Nasabah atas nama Santy Cahya Ningrum, jumlah saksi lupa. Bahwa meskipun berdasarkan hasil penilaian taksasi jaminan yang dibuat oleh legal dan hukum tidak mencukupi pembiayaan yang diajukan, namun saksi tetap mengajukan usul pembiayaan tersebut kepada komite pembiayaan karena saksi disuruh oleh Terdakwa Effriansyah untuk memproses pembiayaan tersebut meskipun syarat syarat nya seperti nilai taksasi tidak mencukupi, atau jaminan tidak direkomendasi oleh bagian hukum dan legal oleh Terdakwa Effriansyah menyuruh tetap memproses dan dananya dicairkan. Bahwa terhadap nasabah dimana posisi saksi sebagai Komite pembiayaan yakni terhadap nasabah sebanyak 7 orang dimana disposisi/ komentar yang saksi buat adalah sebagai berikut: Nasabah atas nama Yusri Semaun . Bahwa terhadap nasabah Yusri semaun tersebut saksi tidak termasuk sebagai Komite Pembiayaan, karena usulan pembiayaan nasabah tersebut sebesar Rp.200 juta sehingga komite pembiayaannya pada saat itu ialah : Yudiansyah (kabag Marketing), Efriansyah (Pinca), Jumali Ibrahim dan Syahril.T.Alam selaku Direksi pada BPRS Pusat, dan posisi saksi juga pada saat itu bukan sebagai Marketing. Nasabah atas nama : Shanty Cahyaningrum . Bahwa Komentar saksi terhadap nasabah ini sebagai berikut: Bahwa saksi tidak mengomentari adanya syarat yang tidak terpenuhi yakni pemilik jaminan tidak menyetujui dan nasabah juga tidak menanda tangani formulir permohonan pembiayaan serta formulir pembiayaan juga tidak ada dibuat, dan setelah Marketing menjawab komentar saksi, maka saksi menyetujuinya (ACC). Nasabah atas nama : Evi Marleni . Bahwa komentar saksi terhadap nasabah ini sebagai berikut: Bahwa terhadap jaminan pembiayaan terhadap nasabah ini tidak direkomendasikan oleh bagian hukum dan legal, namun saksi tidak mengomentari terhadap hal tersebut. Nasabah atas nama ; Ferawati . Bahwa komentar saksi terhadap nasabah ini sebagai berikut: Bahwa terhadap jaminan cabah ini tidak direkomendasikan oleh Bagian hukum dan legal, dimana saksi membuat komentar legalitas jaminan cabah, dan terhadap komentar saksi tersebut dijawab oleh Marketing jaminan yang diserahkan berupa tanah atas nama rekan cabah dan sudah mendapat persetujuan serta dinilai tidak bermasalah, dan setelah diberikan jawabah oleh Marketing maka saksi memberikan persetujuan (ACC). Nasabah atas nama ; Rudi Sanijan . Bahwa komentar saksi terhadap nasabah ini sebagai berikut: Bahwa jaminan nasabah ini direkomendasikan oleh bagian hukum dan legal karena pemilik jaminan merupakan istri cabah, dan terhadap jaminan tersebut saksi menanyakan legalitasnya apakah benar jaminan tersebut atas nama Yunita dan memang merupakan istri dari cabah, dan oleh Marketing ialah jaminan yang diserahkan berupa tanah beserta tanam tumbuh milik istri cabah dan dinilai tidak bermasalah, setelah dijawab oleh marketing maka selanjutnya saksi memberikn persetujuan (ACC). Nasabah atas nama ; Yunita . Bahwa komentar saksi terhadap nasabah ini sebagai berikut: Bahwa terhadap jaminan nasabah ini menggunakan nama cabah sendiri dengan nilai Taksasi jaminan Rp.7 juta, dan diparipasu dengan Rudi Sanijan, namun oleh Bagian legal merekomendasikan jaminan tersebut, dan saksi tidak ada megomentari terkait hal tersebut, dan selanjutnya atas komentar saksi dijawab oleh Marketing terkait dengan legalitas jaminan cabah adalah jaminan yang diserahkan berupa tanah dan bangunan atas nama Yunita ( cabah) dan tidak bermasalah, setelah Marketing menjawab maka saksi menyetujui permohonan pembiayaan tersebut (ACC). Nasabah atas nama ; Heri . Bahwa komentar saksi terhadap nasabah ini sebagai berikut: Bahwa terhadap jaminan cabah tersebut tidak direkomendasikan oleh Bagian hukum dan legal, karena jaminan pembiayaan tersebut atas nama orang lain (bukan keluarga inti) cabah, namun saksi tidak mengomentari hal tersebut, dan oleh Marketing menjawab atas komentar saksi yakni legalitas jaminan cabah dijawab oleh Marketing ialah Jaminan cabah ini milik rekan cabah dan sudah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak dinilai tidak bermasalah, atas jawaban tersebut maka saksi menyetujui usul permohonan pembiayaan tersebut dengan memberikan ACC. Bahwa pada awal nasabah memang mengajukan pinjaman sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah berjalan waktu, dikarenakan nasabah berteman baik dengan Bapak Effriansyah. Bapak Effriansyah membutuhkan uang, sehingga Bapak Effriansyah meminjam nama Sdr. Yusri Semaun dan AO mengajukan usulan pembiayaan kepada Kantor Pusat atas perintah dan intruksi dari Bapak Effriansyah selaku Pemimpin Cabang Kantor Cabang Toboali; Bahwa Setelah disetujuin komite pembiayaan, maka usulan pebiayaan tersebut dicairkan pada Tanggal 09 Juni 2009 dengan jangka waktu 03 (tiga) Bulan. Dan nasabah dengan istri datang ke Kantor Cabang Toboali untuk menandatangani Akad Kredit Pembiayaan; Bahwa Setelah penandatanganan Akad Kredit Pembiayaan dilakukanlah pencairan dengan melakukan pembukaan tabungan di Customer Service dan dilakukanlah pencairan dana tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di Teller; Bahwa Setelah nasabah mendapatkan uang dari Teller, nasabah An. Yusri Semaun memberikan uang tersebut sepenuhnya kepada Bapak Effriansyah. Adapun prosedur pembiayaan Terdakwa YUSRI SEMAUN yang bersangkutan: Pertama; Account Officer menerima Formulir Usulan Pembiayaan. Kedua: Acount Officer mengajukan Internal Memorendum kepada Staff Legal & Support untuk mensurvei (OTS) jaminan nasabah. Ketiga; setelah selesai dilakukan survey, Staff Legal & Support memberikan taksasi (nilai jaminan) dari jaminan yang diajukan oleh nasabah sebagai dasar pengajuan pembiayaan. Keempat; Account Officer An. Abdul Rozi membuat Usulan Pembiayaan untuk diajukan ke Komite Kantor Pusat dikarenakan telah melebihi. Bahwa data dukung ada yaitu KTP, KK, Surat Nikah dan Foto Copy Jaminan yang akan dijaminkan semuanya tersebut dibawa oleh Terdakwa Effriansyah dan diserahkan ke bagian legal untuk membuat halfsheet, dan setelah dilakukan penarikan dana oleh Terdakwa Effriansyah baru syarat-syaratnya diserahkan ke saksi untuk dibuatkan Usulan Pembiayaan (UP); Bahwa pada awal tahun 2019 akan tetapi tanggal serta bulannya saksi lupa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa Effriansyah di kantor pusat saksi menanyakan “bagaimana penyelesaian di group 22 orang tersebut” dan jawaban Terdakwa Effriansyah bahwa “Terdakwa Effriansyah bertanggung jawab dan berusaha untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut”; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Abdul Rozi, A.Md bin Abas dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya ebagai berikut: Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa saksi diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Kredit) kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Cabang Toboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009; Bahwa riwayat pekerjaan saksiyaitu sebagai berikut: Staff Marketing PT Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Pangkalpinang sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang; Staff Marketing pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2008-2009; Mencari nasabah, menjual produk perkreditan dan tabungan; Melakukan prospek kepada calon nasabah; Bahwa saksi selaku Marketting setelah melakukan prospek terhadap calon nasabah dan calon nasabah tersebut mengajukan permohonan pembiayaan, maka dilakukan penelitian kelengkapan berkas seperti KTP Suami Istri, Surat Nikah (atau Surat Keterangan Belum menikah dari RT setempat), Kartu Keluarga, dan Fotocopy Jaminan. Setelah permohonan tersebut lengkap, maka akan dilakukan Bank Indonesia Checking (Sistem Informasi Debitur) apakah calon nasabah tersebut memiliki tunggakan / pinjaman di Bank Lain, apabila tidak terdapat permasalahan maka permohonan tersebut dapat dilanjutkan. Kemudian Staff Marketing mengajukan permohonan untuk survey jaminan kepada Bagian Legal dan Aprraisal untuk kembali dilakukan penelitian terhadap Jaminan sehingga didapat Nilai Jaminan Nasabah; Bahwa setelah Nilai Jaminan Nasabah didapat dari Bagian Legal dan Aprraisal, maka staff marketing membuat Usulan Pembiayaan yang kemudian diajukan ke Komite Pembiayaan. Maka berdasarkan keputusan Komite, pembiayaan tersebut dapat disetujui atau tidak disetujui; Bahwa Berdasarkan Tugas, Pokok dan Fungsi saksi selaku Staf Marketing, bahwa Pertama Nasabah datang untuk bertanya kepada Customer Service untuk mengajukan pembiayaan. Kemudian Customer Service mengarahkan kepada Bagian Marketing untuk ditindaklanjuti dengan mengajukan persyaratan berupa Form (Kalau pembiayaan tersebut berjenis Murabahah maka calon nasabah tersebut harus mengisi form pengajuan pembiayaan dan form rencana pembelian barang, sedangkan untuk berjenis Musyarokah dan Ijaroh maka calon nasabah cukup mengisi formulir pembiayaan). Dalam pembiayaan Musyarokah untuk pengajuan pembiayaan modal kerja yang berasal dari Pengadaan Barang/Jasa Form diajukan oleh Calon Nasabah yang bersangkutan dimana Kop tersebut berasal dari Perusahaan penyedia barang dan ditandatangani oleh Direktur Commanditer Venooschaap (CV) atau Komisaris PerseroanTerbatas (PT) tersebut; Bahwa setelah formulir untuk pembiayaan berjenis Murabahah tersebut harus ditandatangani oleh calon nasabah (Suami dan Istri) berikut pemenuhan dokumen (KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Copy Jaminan / Agunan dan Fotokopi KTP pemilik Jaminan / Agunan). Terkait kewajiban nasabah terhadap pemenuhan angsuran, maka Bank akan memperoleh margin (keuntungan dari angsuran nasabah); Bahwa terhadap Formulir untuk pembiayaan berjenis Musyarokah pengadaan barang/jasa, maka dokumen yang dipenuhi berupa Fotokopi KTP Direktur Commanditer Venooschaap (CV) / PerseroanTerbatas (PT), Copy Jaminan /Agunan, Fotokopi Pemilik Jaminan (suami dan isteri), Kartu Keluarga, Buku Nikah dan Fotokopi Surat Perjanjian Kerja pelaksanaan Proyek pengadaan barang/jasa. Terkait kewajiban nasabah terhadap pemenuhan angsuran, maka Bank akan memperoleh keuntungan bagi hasil berupa pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan barang/jasa tersebut atau dari nilai proyek (nilai kontak pekerjaan pengadaan barang/jasa tersebut); Bahwa setelah berkas lengkap maka calon nasabah datang ke Kantor Cabang Toboali menyerahkan dokumen tersebut kepada Bagian Marketing, kemudian Marketing yang melanjutkan proses pengajuan pembiayaan; Bahwa Bagian Marketing kemudian mempersiapkan Form Taksasi Jaminan yang diserahkan ke Bagian Legal dan Support (Taksasi Jaminan artinya Penilaian yang dilakukan oleh Bagian Legal dan Support bersama dengan Bagian Marketing terhadap Jaminan / Agunan di lapangan), setelah dilakukan Taksasi maka Bagian Legal dan Support membuatkan Laporan Hasil Taksasi Jaminan dan diserahkan kembali kepada Bagian Marketing. Selanjutnya Bagian Marketing mengajukan Usulan Pembiayaan kepada Komite Pembiayaan. Komite Pembiayaan membuatkan Saran dan Komentar Komite Pembiayaan (yang telah ada formulirnya), maka berkas / dokumen tersebut dikembalikan lagi kepada Bagian Marketing yang dijawab berupa Komentar Bagian Marketing / Account Officer. Apabila Saran dan Komentar dari Bagian Merketing tersebut disetujui oleh Komite Pembiayaan maka Bagian Marketing segera membuat berkas berupa Offering Letter / Surat Persetujuan Untuk Pencairan, Slip Penarikan, Slip Penyetoran, dan Buku Tabungan. Sedangkan Bagian Legal dan Support menyiapkan Akad Perjanjian/Pembiayaan. Setelah berkas tersebut lengkap, maka calon nasabah tersebut diundang untuk penandatangan akad Perjanjian/Pembiayaan. Setelah penandatanganan akad perjanjian oleh Calon Nasabah maka Bagian Marketing menyerahkan berkas berupa Offering Letter, Slip Penarikan, Slip Penyetoran ke Bagian Operasi dan Umum untuk dibuatkan Halfsheet (proses pencairan) sedangkan untuk Buku Tabungan diserahkan Bagian Marketing ke Customer Service untuk pembuatan Nomor Rekening Nasabah. Setelah Nomor Rekening nasabah valid, maka Bagian Operasi dan Umum mencetak Halfsheet dan diajukan kepada Pemimpin Kantor Cabang untuk mendapat persetujuan pencairan. Setelah Halfsheet disetujui oleh Pemimpin Kantor Cabang, maka lembar persetujuan tersebut diserahkan ke Teller untuk proses penginputan dana nasabah. Dan setelah dipotong biaya administrasi, biaya asuransi jiwa dan biaya Notaris maka nasabah dapat menarik dana pembiayaan; Bahwa Saksimenerangkan para Nasabah yang kreditnya macet dari tahun 2008 – tahun 2009 sebanyak 22 (dua puluh dua) orang Nasabah, yaitu: Atas nama Yuhanis plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Elvi Marleni plafon yang disetujui 70 juta (cair); Atas nama Nardi Pratomo plafon 75 juta (cair); Atas nama Risyka plafon plafon yang disetujui 75 juta (cair) Atas nama Hasmil plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Rudi Sanijan plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama shanty cahya Ningrum plafon yang disetujui 75 juta (cair) Atas nama Susanto plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Heri plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Elya Rosda plafon yang disetuji 75 juta (cair); Atas nama Ferawati plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Norifah plafon yang disetujui 53 juta (cair); Atas nama Indriani plafon yang disetujui 34 juta (cair); Atas nama Dadan plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Nadja Mudin plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Nazwin plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Yuniarti plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Dedy Irwandi plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Zahara plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Yunita plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Dina plafon yang disetujui 75 juta (cair); Atas nama Yusri Semaun plafon yang disetujui 200 juta (cair); Dengan total pembiayaan yang macet keselurahan sebesar Rp 1.707.000.000,00. (satu milyar tujuh ratus tujuh juta rupiah). Apakah para nasabah tersebut juga menjalankan proses sebagaimana yang pernah Saksi jelaskan tersebut? Bahwa para nasabah tersebut pengajuan, pembiayaan tidak sesuai dengan proses yang sebagaimana mestinya seperti prospek nasabah, penelitian kelengkapan berkas, dan survey jaminan itu semua tidak dilakukan. Seharusnya marketing setelah prospek bahwa nasabah layak untuk diberi pinjaman atau kredit. Marketing menerima dan meneliti kelengkapan berkas kemudian dilakukan survey jaminan. Setelah survey jaminan, marketing menerima laporan hasil jaminan kemudian marketing membuat usulan pembiayaan untuk diajukan ke komite kredit untuk persetujuan. Terhadap para nasabah tersebut, permohonan dibawa dan diajukan oleh Terdakwa Effriansyah selaku Pimpinan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali. Perlu saksi jelaskan bahwa terhadap nasabah tersebut saksi selaku marketing tidak pernah melakukan prospek dan Bagian Legal dan Aprraisal juga tidak pernah melakukan penelitian terhadap Jaminan sehingga didapat Nilai Jaminan Nasabah. Tetapi nilai jaminan nasabah tersebut dikeluarkan oleh bagian legal dan apresial (Terdakwa Rio Juliansyah dan Terdakwa Fuad Hasanudin) meskipun tanpa dilakukan penelitian atas permintaan dari Terdakwa Effriansyah selaku Pimpinan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali; Bahwa saksi sampaikan adalah bentuk penyimpangan prosedur dalam proses pembiayaan yang terjadi di BPRS Babel di Toboali, yaitu : Berkas pembiayaan nasabah tidak diajukan sendiri oleh nasabah kepada marketing tetapi diajukan melalui Pemimpin Cabang yaitu Terdakwa Effriansyah, SE. Seharusnya BagianMarketing dan Bagian Legal melakukan survei usaha dan agunan milik nasabah tetapi yang melakukan survei adalah Pemimpin Cabang. Seharusnya pada saat pencairan nasabah datang Ke Kasir/Teller uang menerima pembiayaan tetapi yang mengambil uang adalah Pemimpin Cabang. Atas nama Evi Marleni dengan plafon yang disetujui 70 juta (cair) ; Atas nama Rudi Sanijan dengan plafon yang disetujui 75 juta (cair) ; Atas nama Shanty Cahya Ningrum plafon yang disetuji 75 juta (cair) ; Atas nama Heri plafon yang disetuji 75 juta (cair) ; Atas nama Ferawati plafon yang disetuji 75 juta (cair) ; Atas nama Yunita plafon yang disetujui 75 juta (cair) ; Atas nama Yusri Semaun plafon yang disetujui 200 juta (cair). Bahwa Adapun 7 Berkas tersebut saksi peroleh dari Terdakwa Effriansyah selaku Pimpinan Cabang PT. BPRS Cabang Toboali bukan dari nasabah langsung yang mengajukan permohonan pembiayaan; Bahwa Pada saat itu Terdakwa Effriansyah datang menemui saksi dengan membawa sebanyak 7 (tujuh) berkas nasabah tersebut setelah saksi periksa ternyata berkas tersebut 44 5lengkap akan tetapi ke 7 (tujuh) berkas nasabah tersebut oleh Terdakwa Effriansyah perintahnya harus tetap diproses untuk dibuatkan Memorandum Usulan Pembiayaan (MUP) terkadang Terdakwa Effriansyah tersebut yang membuatnya setelah selesai dibuatkan Memorandum Usulan Pembiayaan selanjutnya 7 (tujuh) berkas nasabah tersebut diserahkan ke bagian Komite Pembiayaan diantaranya ada Pimpinan Cabang (Terdakwa Effriansyah), Kabag Marketing (Terdakwa Yudiansyah) dan Staf Marketing (Dini Arlia) untuk dilakukanpemeriksaan kelengkapan berkas dan persetujuan usulan pembiayaan, apabila ke 7 (tujuh) berkas nasabah tersebut disetujui oleh Komite Pembiayaan Tertinggi (Pimpinan Cabang) dengan batas maksimal plafon 75 juta jika plafon lebih dari 75 juta Komite Pembiayaan Tertinggi disetujui oleh Direksi selanjutnya ke 7 (tujuh) berkas nasabah tersebut dibuatkan Oferating Latter (OL) oleh saksi untuk diteruskan ke bagian legal yaitu kepada Terdakwa Rio Juliansyah untuk selanjutnya dibuatkan akad pembiayaan. Bahwa Oferating Latter tersebut adalah surat persetujuan Pembiayaan yang isinya menerangkan bahwa permohonan nasabah telah disetujui oleh Pimpinan Cabang PT. BPRS Cabang Toboali yaitu (Terdakwa Effriansyah) dengan rincian sebagai berikut : Jumlah angsuran ; Agunan yang diserahkan ; Jadwal angsuran; Bahwa Dalam melakukan survey jaminan seharusnya pihak marketing ikut mendampingi bagian legal ke lokasi yang menjadi jaminan tersebut akan tetapi saksi tidak ikut melakukan survey jaminan tersebut saksi hanya menerima ke 7 (tujuh) berkas nasabah yang sudah dilakukan penilaian atau taksasi oleh bagian legal dan support yaitu dari Terdakwa Rio Juliansyah dan Terdakwa Fuad Hasanudin untuk dibuatkan Memorandum Usulan Pembiayaan (MUP) setelah selesai dibuatkan MUP selanjutnya ke 7 (tujuh) berkas nasabah tersebut diserahkan kepada Komite Pembiayaan yaitu Saudari Dini Arlia, Terdakwa Yudiansyah dan Terdakwa Effriansyah untuk disetujui pengajuan pembiayaan ke 7 (tujuh) berkas nasabah tersebut selanjutnya setelah disetujui oleh Pimpinan Cabang PT. BPRS Cabang Toboali kemudian dibuatkan Operating Latter oleh pihak marketing kemudian diserahkan kembali ke pihak legal untuk dibuatkan akad pembiayaan; Bahwa Terdakwa Effriansyah dalam menyerahkan ke 7 (tujuh) berkas nasabah tersebut disertakan surat jaminan tetapi foto copian atas namanya siapa saksi tidak ingat; Bahwa Rekomendasi yang dibuat oleh bagian legal dan support terhadap taksasasi nilai jaminan mengcover / mencukupi plafon pembiayaan yang diajukan oleh ke 7 (tujuh) para nasabah; Bahwa Apabila data yang diberikan tidak dilengkapi dengan jaminan yang menentukan paripasunya adalah Pimpinan Cabang PT. BPRS Cabang Toboali yaitu Terdakwa Effriansyah; Bahwa prosedur yang tidak diterapkan yaitu Calon Nasabah tidak pernah datang kekantor, tidak dilakukan survey, tidak dilakukan wawancara kepada calon nasabah karena semua UP dan syarat-syarat nya dibawa langsung oleh Terdakwa Effriansyah selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; Bahwa terhadap nasabah yang tidak di terapkan dan laksanakan mekanisme yang seharusnya sebagaimana yang sudah terangkan diatas adalah terhadap 22 nasabah, yakni : Elvi Marleni | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.69.893.363 | | Tanggal pembiayaan | : | 25 Juli 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 Oktober 2008 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK Nasabah dan Jaminan (terlampir | | : | Fc.KTP,KK,Surat nikah pemilik jaminan (terlampir | | Bentuk jaminan | : | Jaminan saat ini sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No.351/ SPPH/03/2008 dengan Luas Tanah 3.822m2. sebelumnya Jaminan yaitu SP4FAT No.291/SP4FAT No. 291/SP4FAT/BI/IV/2008 | | Alamat jaminan | : | Jl.Air Mandi Kel.Air Itam Pangkalpinang | | Pemilik jaminan | : | Sukarto | | Penilaian jaminan | : | | | Nilai pasar | : | Rp.38.220.000 | | Nilai taksasi | : | Rp.19.110.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah | | Ket dari Penaksir | : | Tidak dapat direkomendasikan | | Keterangan | : | Pada tanggal 24 Oktober 2008 adanya permohonan penukaran jaminan dari atas nama Sukarto menjadi surat atas nama Evi Marleni, jaminan ini juga digunakan untuk jaminan nasabah atas nama : Yuhanis (pembiayaan Rp.75 juta), Ellya Rosa (pembiayaan Rp.75 juta), dan Ferawati (pembiayaan Rp.75 juta | | Usaha nasabah | : | Jasa Material | | Alamat Usaha | | Gg.Balido-I Gabek-II Pangkalpinang | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | Nazwin Nadjamudin | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.48.830.788 | | Tanggal pembiayaan | : | 25 Juli 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 Oktober 2012 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK (nasabah),Jaminan (terlampir | | : | Fc.KTP,KK, surat nikah, pemilik jaminan terlampir | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2. Terdaftar Atas nam Nadjamuddin. | | Alamat jaminan | : | Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu | | Pemilik jaminan | : | Nadjamudin | | Nilai pasar | : | Rp.108.200.000 | | Nilai taksasi | : | Rp.54.100.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah | | Ket dari penaksir | : | Dapat direkomendasikan | | Usaha nasabah | : | Jasa | | Alamat Usaha | : | Jalan Pahlawan-XII Belinyu | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | : | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan, dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan | | : | | Nardi Pratomo | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.69.349.945 | | Tanggal pembiayaan | : | 4 September 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 4 Januari 2009 | | Persyaratan | | Fc.KTP,KK Nasabah dan Jaminan (terlampir) Fc.KTP,KK,Surat nikah pemilik jaminan (terlampir) | | Bentuk jaminan | | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin. Nilai pasarRp.91.350.000 Nilai taksasiRp.45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nam Nadjamuddin (alm). Nilai pasarRp. 108.200.000 Nilai taksasiRp. 54.100.000 | | Keterangan | | Jaminan ini digunakan juga pada pembiayaan atas nama Heri (75 juta), Nadjamuddin (75 juta), Nazwien Nadjamuddin (75 juta), Dadan Mardiana Kurniawan(75 juta), Zahara (75 juta), Dina Miranda (75 juta). Indriani (75 Juta) | | Penaksir | | Rio Juliansyah | | Ket dari penaksir | | Tidak dapat direkomendasikan | | Usaha nasabah | | Jasa | | Alamat Usaha | | Jl. Nila RT 005 RW 003 Desa Rejosari Kec. Pangkalbalam Kec Pangkalpinang | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama NARDI PRATOMO dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang | | | Ferawati | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.905.133 | | Tanggal pembiayaan | : | 25 September 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 Januari 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir) Fc.KTP,KK,Surat nikah pemilik jaminan (terlampir) | | Bentuk jaminan | | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No.351/SPPH/03/2008 dengan Luas Tanah 3.822m2. Nilai pasarRp. 38.220.000 Nilai taksasiRp. 19.110.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah | | Ket dari penaksir | : | Tidak dapat direkomendasikan | | Pemilik jaminan | : | Evi Marleni | | Alamat jaminan | : | Dusun Balunijuk Kec.Merawang | | Keterangan | : | Jaminan ini digunakan juga pada pembiayaan atas nama Yuhanis (Rp.75 juta), Eilya Rosa (Rp.75 juta) dan Evi Marleni (Rp.75 juta | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan Jasa | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama FERAWATI dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | | | : | | | | : | | | | Yuhanis | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.889.632 | | Tanggal pembiayaan | : | 10 Oktober 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 10 Januari 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir) Fc.KTP, KK, Surat nikah pemilik jaminan (terlampir) | | Bentuk jaminan | | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No.351/SPPH/03/2008 dengan Luas Tanah 3.822m2. Nilai pasarRp. 38.220.000 Nilai taksasiRp. 19.110.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah | | Ket dari penaksir | : | Adanya im penyimpangan jaminan (10 oktober 2008) terkait jaminan tidak mengcover | | Pemilik jaminan | : | Evi Marleni | | Alamat jaminan | : | Dusun Balunijuk Kec.Merawang | | Keterangan | : | Jaminan ini digunakan juga pada pembiayaan atas nama Ferawati (Rp.75 juta), Eilya Rosa (Rp.75 juta) dan Evi Marleni | | Usaha nasabah | : | Perdagangan | | Alamat Usaha | : | Jl.H.Maddati Gg.Binjai 4 No.46 RT.01/01 Kel. Melintang Rangkui Pangkalpinang | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing kemudian Marketing pembiayaan membuat usulan penilaian jaminan dan memproses pembiayaan sampai disetujuin untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama YUHANIS dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | | | : | | Rudi Sanijan | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.889.715 | | Tanggal pembiayaan | : | 10 Oktober 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 10 Januari 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir | | | : | Fc.KTP, KK, Surat nikah pemilik jaminan (terlampir | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.83/355/04/2008. Nilai pasarRp. 14.868.000 Nilai taksasiRp. 7.434.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah | | | | Ket dari penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan | | Pemilik jaminan | : | Yunita (istri | | Alamat jaminan | : | RT.07 Dusun II Desa Kace Kec.Mendo barat Kab.Bangka | | Keterangan | : | Jaminan ini digunakan juga pada pembiayaan atas nama Yunita (Rp.75 juta | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan jasa | | Alamat Usaha | : | Dusun-II, Kec.Kace, Mendo Barat | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama RUDI SANIJAN dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. | Dedy Erwandi | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.887.873 | | Tanggal pembiayaan | : | 3 Nopember 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 3 Januari 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir | | Bentuk jaminan | : | Sebidang tanah dan tanam Tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No. 593.83/04/2006 dengan Luas Tanah 320m2. Nilai pasarRp. 16.000.000 Nilai taksasiRp. 8.000.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah | | Ket dari penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan | | Pemilik jaminan | : | Helfira,ST | | Alamat jaminan | : | Desa Kace Kec.Mendo barat Kab.Bangka | | Keterangan | : | Pada tanggal 31 Oktober 2008 dibuat im penyimpangan Jaminan dikarenakan jaminan bukan milik keluarga inti | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan jasa | | Alamat Usaha | : | Jl.Belido III RT.002.RW.002 Desa Gabek II Kec.Pangkal Balam Pangkalpinang | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama DEDY ERWANDI dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang | Yunita | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.887.954 | | Tanggal pembiayaan | : | 3 Nopember 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 3 Januari 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593.83/355/04/2008. Nilai pasarRp. 14.868.000 Nilai taksasiRp. 7.434.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah | | Ket dari penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan | | Pemilik jaminan | : | Yunita | | Alamat jaminan | : | RT.07 Dusun II Desa Kace Kec.Mendo Barat Kab.Bangka | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Rudi Sanijan | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan jasa | | Alamat Usaha | : | Dusun-II Kelurahan Kace, Mendo Barat | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama YUNITA dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang | Elya Rosa | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.897.664 | | Tanggal pembiayaan | : | 11 Nopember 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 11 Januari 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, surat nikah Nasabah dan Jaminan (terlampir) Fc KTP, KK dan surat nikah pemilik jaminan terlampir) | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan SPPHAT No.351/SPPH/03/2008 dengan Luas Tanah 3.822m2. Nilai pasarRp. 38.220..000 Nilai taksasiRp. 19.110.000 | | Penaksir | : | | | Ket dari penaksir | : | Adanya penyimpangan jaminan (11 Nov 2008) terkait jaminan tidak mengcover | | Pemilik jaminan | : | Evi Marleni | | Alamat jaminan | : | Dusun Balunijuk Kec.Merawang | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Yuhanis, (Rp.75 juta), Evi Marleni (Rp.75 juta), dan Ferawati (Rp.75 juta | | Usaha nasabah | : | Jasa material | | Alamat Usaha | : | Gg.Balido-III, Gabek-II Pangkalpinang | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujuin langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | : | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama EILYA ROSA dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang | Nadjamuddin | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.51.467.476 | | Tanggal pembiayaan | : | 8 April 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 8 April 2010 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, nasabah dan Jaminan (terlampir) Fc KTP, KK dan surat nikah pemilik jaminan terlampir) | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nam Nadjamuddin. Nilai pasarRp. 91.350.000 Nilai taksasiRp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu. Nilai pasarRp. 108.200.000 Nilai taksasiRp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Rio Juliansyah | | Ket dari penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta), Zahara (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Dina Miranda (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta) | | Usaha nasabah | : | Jasa | | Alamat Usaha | : | Jl.Pahlawan-XII Belinyu | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | : | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan. Dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan. | | Zahara | Jumlah pinjaman | | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | | Rp.71.388.580 | | Tanggal pembiayaan | | 14 April 2009 | | Tanggal jatuh tempo | | 14 April 2010 | | Persyaratan | | Fc.KTP,KK, surat nikah nasabah dan Jaminan (terlampir | | Bentuk jaminan | | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin. Nilai pasar Rp. 91.350.000 Nilai taksasi Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nam Nadjamuddin (alm). Nilai pasar Rp. 108.200.000 Nilai taksasi Rp. 54.100.000 | | Penaksir | | Fuad Hasanudin | | Ket dari penaksir | | Jaminan dapat direkomendasikan | | Keterangan | | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Dina Miranda (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta | | Usaha nasabah | | Jasa | | Alamat Usaha | | Jl.Pahlawan-XII Belinyu | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan. Dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan | Heri | Jumlah pinjaman | | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | | Rp.74.495.488 | | Tanggal pembiayaan | | 25 April 2009 | | Tanggal jatuh tempo | | 25 April 2010 | | Persyaratan | | Fc.KTP,KK, surat nikah nasabah dan Jaminan (terlampir) Fc.KTP,KK dan surat nikah pemilik jaminan (terlampir) | | Bentuk jaminan | | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin. Nilai pasar Rp. 91.350.000 Nilai taksasi Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin Nilai pasar Rp. 108.200.000 Nilai taksasi Rp. 54.100.000 | | Penaksir | | Rio Juliansyah | | Ket dari penaksir | | Jaminan tidak dapat direkomendasikan | | Keterangan | | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Zahara (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Dina Miranda (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta | | Usaha nasabah | | Jasa | | Alamat Usaha | | Desa Namang Kec.Bangka Tengah | | Alur pembiayaan | | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama HERI dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang | Dina Miranda | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.72.696.161 | | Tanggal pembiayaan | : | 25 April 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 April 2010 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan terlampir. | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin. Nilai pasar Rp. 91.350.000 Nilai taksasi Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nilai pasar Rp. 108.200.000 Nilai taksasi Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Ket dari penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Zahara (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta) | | Usaha nasabah | : | Jasa | | Alamat Usaha | : | Jl.Pahlawan-XII Belinyu | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing Saudari Dini Arlia untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan. Dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan | Dadan Mardiana Kurniawan | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.72.679.428 | | Tanggal pembiayaan | : | 25 April 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 April 2010 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan (terlampir) | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nam Nadjamuddin. Nilai pasar Rp. 91.350.000 Nilai taksasi Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin Nilai pasar Rp. 108.200.000 Nilai taksasi Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Ket dari penaksir | : | Jaminan Tidak dapat direkomendasikan | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dina Miranda (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Zahara (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta) | | Usaha nasabah | : | Jasa | | Alamat Usaha | : | Jl.Pahlawan-XII Belinyu | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | | Nasabah datang ke kantor cabang Toboali untuk akad pembiayaan dan proses pencairan. Dan penarikan dilakukan oleh nasabah yang besangkutan | Risyka Dini Arza | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.71.360.000 | | Tanggal pembiayaan | : | 27 April 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 27 April 2010 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan (terlampir) | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nam Nadjamuddin (alm). Nilai pasar Rp. 91.350.000 Nilai taksasi Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin. Nilai pasar Rp. 108.200.000 Nilai taksasi Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Ket dari penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dina Miranda (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Zahara (Rp.75 juta) dan Indriani (Rp.75 juta | | Usaha nasabah | : | Perdagangan dan Jasa | | Alamat Usaha | : | Jl.Sri Bulan No.57 Sungailiat | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Effriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | | | Shanty Cahyaningrum | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.73.487.747 | | Tanggal pembiayaan | : | 5 Mei 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 5 Agustus 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan terlampir | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya Berdasarkan SPPHAT No 595.4/87/SPPHAT/02/2007 terletak di Gang Riau Desa Karya Makmur Kec.Pemali terdaftar atas nama M. Fauzi Yazid. Nilai pasar Rp. 68.750.000 Nilai taksasi Rp. 34.375.000 | | Penaksir | | Pada Tanggal 26 November 2013 adanya Surat pernyataan dari Terdakwa Affriansyah dan kewajiban atas pembiayaan dan pelunasan pembiayaan menjadi tanggung jawab Terdakwa Affriansyah. penukaran jaminan ditukar ke Jaminan pada saat ini atas Effriansyah dengan legalitas surat Surat Pernyataan Menyerahkan dan melepaskan Hak Atas Tanah No.593.83/65/PH/PML/2004 terletak di Dusun Air Pengabis Air Ruai Sungailiat Terdaftar atas nama EFFRIANSYAH berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan. Nilai pasar Rp. 46.500.000 Nilai taksasi Rp. 23.250.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Usaha nasabah | : | Jasa | | Alamat Usaha | : | Komp. Timah Gerasi Baru No.119 Kel. Sri Menanti Sungailiat | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama SHANTI CAHYANINGRUM dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Semua akad perjanjian, nasabah tidak mau menandatangani baik itu akad kredit maupun adendum perjanjian terkait penukaran jaminan | Indriani | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.20.325.764 | | Tanggal pembiayaan | : | 5 Mei 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 5 Agustus 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP,KK,Surat Nikah pemilik jaminan (terlampir) | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan Tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nama Nadjamuddin. Nilai pasar Rp. 91.350.000 Nilai taksasi Rp. 45.675.000 2. Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu No. 113/20/IKB/1978 dengan Luas Tanah 264m2 terletak di Jalan. Pahlawan 12 Kel. Kuto Panji Kec.Belinyu Terdaftar Atas nam Nadjamuddin. Nilai pasar Rp. 108.200.000 Nilai taksasi Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Ket dari penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan | | Keterangan | : | Jaminan digunakan pada pembiayaan atas nama Heri (Rp.75 juta), Nadjamudin (Rp.75 juta), Dina Miranda (Rp.75 juta), Nazwin Nadjamudin (Rp.75 juta), Nardi Pratomo (Rp.75 juta) Zahara (Rp.75 juta) dan Dadan Mardiana Kurniawan (Rp.75 juta) | | Usaha nasabah | : | Jasa | | Alamat Usaha | : | Jl.Komplek Garasi baru Sungailiat, Bangka | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses pencairan | | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama INDRIANI dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Dan juga nasabah ini adalah istri dari Terdakwa Affriansyah | Hasmil | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.898.680 | | Tanggal pembiayaan | : | 18 Mei 2008 | | Tanggal jatuh tempo | : | 18 Nov 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, Nasabah dan Jaminan serta PBB (terlampir) | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) No. 696/SP3AT/C.TBI/2009 dengan luas tanah 300m2 dan luas bangunan 70m2. Nilai pasar Rp. 90.000.000 Nilai taksasi Rp. 45.000.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Pemilik jaminan | : | Hasmil | | Alamat jaminan | : | Jl.Jendral Sudirman (Tikungn maut) Toboali | | Usaha nasabah | : | Toko Kelontong dan usaha material | | Alamat Usaha | : | Jl.Jenderal Sudirman Toboali | | Alur pembiayaan | : | Nasabah adalah teman dari Terdakwa Affriansyah yang datang kekantor dengan membawa persyaratan pengajuan pembiayaan yang diminta oleh Terdakwa Affriansyah dikarenakan data tersebut ingin digunakan olehnya | | Proses Pembiayaan | | Terdakwa Affriansyah memberikan persyaratan Pinjaman Saudari hasmil ke marketing yaitu Dini Arlia yang untuk membuat usulan pembiayaan. Marketing pembiayaan membuat usulan penilaian jaminan dan memproses pembiayaan sampai disetujuin | | Proses Pencairan | | Nasabah dan istri datang kekantor untuk melakukan akad pembiayaan dan setelah dilakukan akad pada hari itu juga proses pencairan dengan pembukaan rekening di custumer services dan proses penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah dan nasabah menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa Affriansyah | Yuniarti | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.974.823 | | Tanggal pembiayaan | : | 2 juni 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 2 Des 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, Nasabah dan Jaminan (terlampir). Fc.KTP, KK, Surat Nikah pemilik jaminan (ada). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya Berdasarkan SHGB No 451 dengan luas tanah 472m2. Nilai pasar Rp. 147.200.000 Nilai taksasi Rp. 110.400.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Keterangan penaksir | : | Jaminan dapat direkomendasikan | | Keterangan | : | Jaminan pada pembiayaan ini sekarang Fisik Jaminan tidak ada. Dikarenakan dikeluarkan oleh Terdakwa Affriansyah | | Usaha nasabah | : | Jasa | | Alamat Usaha | : | Jl.Cenderawasih IV, Kel Srimenanti Sungailiat Bangka | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses Pencairan | | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama YUNIARTI dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Dan juga nasabah ini adalah kakak Ipar dari Terdakwa Affriansyah | Susanto | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.74.974.826 | | Tanggal pembiayaan | : | 2 juni 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 2 Des 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, Nasabah dan Jaminan (ada). Fc.KTP, KK, Surat Nikah pemilik jaminan (ada). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya Berdasarkan SHGB No 451 dengan luas tanah 472m2. Nilai pasar Rp. 147.200.000 Nilai taksasi Rp. 110.400.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Keterangan penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan | | Keterangan | : | Jaminan pada pembiayaan ini sekarang Fisik Jaminan tidak ada. Dikarenakan dikeluarkan oleh Terdakwa Affriansyah | | Usaha nasabah | : | Jasa | | Alamat Usaha | : | Jl.Cenderawasih IV, Kel Srimenanti Sungailiat Bangka | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada staff marketing untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses Pencairan | | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama SUSANTO dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Dan juga nasabah ini adalah kakak Ipar dari Terdakwa Affriansyah | Yusri Semaun | Jumlah pinjaman | : | Rp.200.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.199.926.415 | | Tanggal pembiayaan | : | 9 Juni 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 3 September 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK nasabah ,Jaminan dan PBB (ada). | | Bentuk jaminan | : | 1. Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah No. 75/HUAT/KEC.TBI/92 dengan luas tanah 10.000m2 Terletak di JAlan Damai Toboali Terdaftar atas nama Susi Yuliani BT Imade Rate Nilai pasar Rp. 390.000.000 Nilai taksasi Rp. 169.500.000 2. Sebidang Tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Tanah No. 017/SPPH/KEC.TBI/2005 dengan luas tanah 700.m2 Terletak di Toboali Terdaftar atas nama Aswin (Jaminan Sudah dikeluarkan Terdakwa Affriansyah Nilai pasar Rp. 108.200.000 Nilai taksasi Rp. 54.100.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Ket dari penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan | | Usaha nasabah | : | Toko Kelontong dan jual material | | Alamat Usaha | : | Jl.Jend.Sudirman Toboali | | Alur pembiayaan | : | Nasabah adalah teman dari Terdakwa Affriansyah yang datang kekantor dengan membawa persyaratan pengajuan pembiayaan yang diminta oleh Terdakwa Affriansyah dikarenakan data tersebut ingin digunakan olehnya. | | Proses pembiayaan | | Terdakwa Affriansyah memberikan persyaratan Pinjaman Saudari hasmil ke marketing yaitu saudari Abdul Rozi untuk membuat usulan pembiayaan. Marketing pembiayaan membuat usulan penilaian jaminan dan memproses pembiayaan sampai disetujui | | Proses Pencairan | | Nasabah dan istri datang kekantor untuk melakukan akad pembiayaan dan setelah dilakukan akad pada hari itu juga proses pencairan dengan pembukaan rekening di custumer services dan proses penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah dan nasabah menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa Affriansyah. | Nurifah | Jumlah pinjaman | : | Rp.75.000.000 | | Sisa kewajiban | : | Rp.41.499.466 | | Tanggal pembiayaan | : | 25 juni 2009 | | Tanggal jatuh tempo | : | 25 Des 2009 | | Persyaratan | : | Fc.KTP,KK, Nasabah dan Jaminan (ada) Fc.KTP, KK, Surat Nikah pemilik jaminan (ada). | | Bentuk jaminan | : | Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh diatasnya Berdasarkan SHM No 223 terletak di Jalan Baru Puding Besar terdaftar atas nama Sul. Nilai pasar Rp. 125.000.000 Nilai taksasi Rp. 75.000.000 | | Penaksir | : | Fuad Hasanudin | | Keterangan penaksir | : | Jaminan tidak dapat direkomendasikan | | Keterangan | : | Pada Tanggal 24 Mei 2010 Nasabah mengajukan penukaran jaminan dikarenakan jaminan sebelumnya telah dijual dan telah menjadi pemilik pihak lain. Jaminan pada saat ini atas Nama Syachrial berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan. Dengan Nilai PAsar Rp. 140.980.000,- dan Nilai Taksasi Rp. 70.490.000,- Penaksir : Truli Agus Sutanto. | | Usaha nasabah | : | Jasa | | Alamat Usaha | : | Komp. Timah Gerasi Baru No.119 Kel. Sri Menanti Sungailiat | | Alur pembiayaan | : | Berkas pengajuan pembiayaan nasabah dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah diberikan kepada Staf Marketing langsung untuk di lakukan proses sirkulit usulan pembiayaan ke komite pembiayaan setelah disetujui langsung ke proses pencairan. Marketing pembiayaan sebelum membuat usulan pembiayaan melakukan pengajuan usulan penilaian Jaminan | | Proses Pencairan | | Seluruh data yang berkenaan dengan pencairan yaitu akad perjanjian pembukaan rekening pembiayaan dan slip penarikan dibawakan oleh Terdakwa Affriansyah kepada Nasabah atas nama NURIFAH dan diakad langsung oleh Terdakwa Affriansyah dengan alasan beliau sebagai Pimpinan Cabang. Dan juga nasabah ini adalah Ibu Mertua dari Terdakwa Affriansyah. | | Bahwa berdasarkan keterangan penaksir (Bagian Legal dan Support) terdapat Jaminan nasabah / usaha nasabah yang tidak direkomendasikan, namun tetap disetujui dan diajukan pencairan terhadap nasabah tersebut, karena sewaktu dibuatkan Komentar Account Officer untuk diajukan Usulan Pembiayaan menyatakan pembiayaan tersebut dapat dilaksanakan dikarenakan atas perintah Terdakwa Effriansyah agar tetap diajukan persetujuan pembiayaan dengan alasan Pemimpin Cabang yaitu Terdakwa Effriansyah lah yang nanti akan bertanggung jawab karena nasabah tersebut yang direkomendasikan oleh Terdakwa Effriansyah; Bahwa terhadap 1 (satu) jaminan yang digunakan untuk beberapa pembiayaan meskipun nilai taksasi jaminan tidak mengcover dari nilai pembiayaan dan jaminan tersebut juga tidak masuk dalam kategori Pemilik Jaminan (paripasu) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk Bentuk Jaminan Pembiayaan, hal ini dikarenakan Terdakwa Effriansyah lah yang nanti akan bertanggung jawab karena nasabah tersebut yang direkomendasikan oleh Terdakwa Effriansyah; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Rio Juliansyah, S.E. dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa saksi diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Kredit) kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Cabang Toboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009; Bahwa riwayat pekerjaan saksiyaitu: Staf Legal dan Support pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2008; Staff Admin pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2008; Kepala Bagian Operasional dan Umum pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2009; Bahwa Saksi diangkat sebagai Staff AdminLegal dan Support pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2008-2009 berdasarkan berdasarkan SK Direksi BPRS Nomor : 102/ BSB/ Dir/ IV/ 2008, tanggal, 01 April 2008, saksi memiliki tupoksi: Mengurus kelengkapan dokumen dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan kepada nasabah, seperti surat surat perjanjian, surat jaminan dan lain sebagainya; Mengatur pengarsipan terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan menurut system dan tata laksana yang telah ditetapkan; Mengatur peminjaman arsip dokumen kepada karyawan yang berwenang dan menghindari kerusakan atau kehilangan atas dokumen tetsebut; Mebuat laporan hasil taksasi yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Menyiapkan dan membuat surat surat pengikatan untuk pembiayaan yang telah disetujui. Mempersiapkan Halfsheet untuk proses pendropingan pembiayaan. Mempersiapkan laporan bulanan yang ditujukan kepada pihak pihak terkait. Melaksanakan tugas tugas lain yang dibebankan oleh kepala Bagian, pemimpin cabang dan atau direksi. Sedangkan Tupoksi saksi sebagai Pjs.Kabag Operasional berdasarkan perjanjian Kontrak kerja Nomor : 230/ BSB/ Dir/ VI/ 2009, tanggal 29 Juni 2009. Yakni: Melaksanakan pekerjaan yang bersifat administratif seperti mengetik dokumen, surat dan kebtuhan lain yang berhubungan dengan operasi pembiayaan. Mengawasi posisi pembiayaan yang telah diberikan dan mempersiapkan administrasi pembiayaan pembiayaan yang akan jatuh tempo beserta perhitungan angsuran pokok dan margin/ bagi hasilnya. Membantu tugas bagian marketing untuk memberikan informasi tentang kondisi pembiayaan masing masing nasabah. Mengusahakan agar selalu tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor yang diperlukan guna kelancaran operasional bank. Mengadministrasikan pelaksanakan penyusutan dan amortisasi sesuai dengan prosedur akutansi yang dianut perbankan. Mengelola dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan biaya biaya harian (kas kecil). Menciptakan suasana yang bersih dilingkungan kerja melalui pengaturan tugas kerja secara jelas bagi petugas kebersihan yang ditunjuk. Melaksanakan kordinasi dengan pemimpin cabang tentang jalannya bagian operasi dan umum. Melaksanakan tugas tugas lain sesuai dengan job diskription dan atau yang dibebankan oleh pemimpin cabang dan atau direksi. Format laporan hasil taksasi tanah/ tanah dan bangunan/ kendaraaan/ deposito. Surat Keputusan Direksi BPRS Bangka Belitung Nomor : 07/ BSB/ SK-Dir/ I/ 2004, tanggal : 15 Januari 2004 tentang bentuk bentuk jaminan pembiayaan. Bahwa terhadap pembuatan akad perjanjian dimana saksi membuatnya setelah proses permohonan pembiayaan disetujui dan saksi tinggal membuat akad, dan setelah akad dibuat dan ditanda tangani oleh nasabah (suami istri), pinca, marketing, admin (legal) maka selanjutnya saksi membuat Halfsheet, dimana halfsheet tersebut bertujuan agar dana pembiayaan yang sudah disetujui bisa dicairkan oleh nasabah; Bahwa terhadap mekanisme/ prosedur pembiayaan yang saksi lakukan yakni setelah adanya nasabah yang akan mengajukan pembiayaan dengan melengkapi persyaratan kepada bagian marketing, maka selanjutnya oleh bangai marketing mangajak saksi untuk melakukan survey ke lokasi jaminan dengan menyerahkan fc.jaminan yang akan dijadikan jaminan pembiayaan, dan selanjutnya saksi bersama sama dengan Marketing dan terkadang Kabag Marketing juga ikut ke lokasi tanah, setelah tiba dilokasi tanah maka selanjutnya saksi melakukan pengecekan harga dan bertanya (melakukan wawancara) terhadap pihak pihak sesuai dengan petunjuk yang ada pada formulir laporan hasil taksasi, setelah selesai melakukan wawancara mencari informasi terkait dengan jaminan tersebut, selanjutnya hasilnya setelah saksi isi dan lengkapi data datanya sesuai dengan yang diperoleh dilapangan maka saksi serahkan kembali kepada Marketing (AO), dan setelah usulan pembiayaan tersebut disetujui maka selanjutnya marketing kembali menyerahkan arsip dokumen (seluruh dokumen pembiayaan) kepada saksi, dan setelah dokumen pembiayaan yang disetujui diserahkan kepada saksi maka saksi mengecek dan melihat terlebih dahulu persetujuan dari Komite pembiayaan, setelah mengecek lembar persetujuan Komite Pembiayaan dan benar telah disetujui maka selanjutnya saksi membuat Akad (perjanjian pembiayaan), setelah akad selesai, selanjutnya saksi berkordinasi dengan Marketing untuk menghubungi nasabah melakukan tanda tangan akad, dan selanjutnya oleh Marketing menghubungi nasabah serta menyuruh untuk membawa asli jaminan, setelah nasabah datang, selanjutnya saksi mengecek asli jaminan dan disesuaikan dengan yang diusulkan dan dicantumkan didalam akad, setelah sesuai, maka selanjutnya saksi menjelaskan isi akad tersebut kepada nasabah, setelah itu maka akad ditanda tangani oleh nasabah beserta suani/ istri, saksi dan Marketing dan selanjutnya terhadap akad tersebut oleh saksi atau marketing menyerahkan ke ruangan pinca untuk mendapatkan persetujuan, dan setelah ditanda tangani pinca, maka selanjutnya saksi membuat halfsheet, dan setelah half sheet selesai saksi kerjakan maka selanjutnya halfshet tersebut dimintakan persetujuannya kepada pinca dan yang menyerahkan halfsheet tersebut kepada pinca terkadang saksi terkadang Marketing, dan setelah halfsheet disetujui pinca, maka selanjutnya halfsheet kembali kepada saksi untuk saksi serahkan kepada Kepala Bagian Operasional dan umum untuk dilakukan pengimputan data kedalam system, dan setelah halfsheet saksi serahkan kepada Kabag Operasional dan umum, maka selesai tugas dan tanggung jawab saksi; Bahwa tidak seluruh proses pembiayaan sebagaimana yang saksi terangkan diatas saksi terapkan kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali, yakni terhadap nasabah sebagai berikut: Evi Marleni Nazwin Nadjamudin. Nardi Pratomo. Ferawati. Yuhanis. Rudi Sanijan. Dedi Erwandi Yunita. Eilya Rosa. Bahwa proses pembiayaan tersebut saksi lakukan dimana terhadap 9 nasabah tersebut awalnya oleh Efriansyah menyerahkan KTP nasabah, fc.jaminan serta fc.KTP pemilik jaminan kepada saksi dan memerintahkan saksi untuk membuat penilaian taksasi jaminan terhadap 9 nasabah tersebut, dan atas perintah tersebut maka saksi membuat nilai taksasinya tanpa melalui survey ke lapangan, dan saksi tidak melakukan pengecekan (survey) kelapangan karena Efriansyah telah membuat dan menyerahkan hasil penilaian taksasi yang sudah dibuatnya sendiri, sehingga saksi tinggal mengetik data yang dibuatnya didalam penilaian taksai jaminan, sedangkan apabila nasabah yang akan diproses pembiayaannya tersebut tidak memiliki jaminan, maka oleh Efriansyah telah menentukan jaminan nya diparipasu dengan jaminan yang lainnya, dan adapun penilaian taksasi yang saksi buat terhadap nasabah sebagai berikut: Nasabah atas nama Evi Marleni. Plafon pembiayaan : Rp.70.000.000. Jaminan : Surat SP4FAT Nomor : 291/SP4FAT/ BI/ IV/ 2008, atas sebidang tanah seluas 258 M2, terletak d jl.Air Mandi Kel.Air Itam pangkalpinang. Nilai taksasi jaminan : Rp.7.000.000. Kesimpulan : Tidak direkomendasikan. Nasabah atas nama Nazwin Nadjamudin. Plafon pembiayaan : Rp.75.000.000. Jaminan : Surat Izin Kepala Negeri Belinyu nomor : 113/ 20/ LKB/1978, atas sebidang tanahdan bangunan luas 264 M2 terletak d jl.Pahlawan 12 Kel.Kuto Panji Belinyu, an.Nadjamudin Sayuni. Nilai taksasi jaminan : Rp.54.100.000. Kesimpulan : Direkomendasikan. Nasabah atas nama Nardi Pratomo ; Plafon pembiayaan : Rp.75.000.000. Jaminan : Surat Izin Kepala Negeri Belinyu nomor : 113/ 20/ LKB/1978, atas sebidang tanahdan bangunan luas 264 M2 terletak d jl.Pahlawan 12 Kel.Kuto Panji Belinyu, an.Nadjamudin Sayuni. Nilai taksasi jaminan : Rp.54.100.000. Kesimpulan : Tidak dapat direkomendasikan. Nasabah atas nama Ferawati ; Plafon pembiayaan : Rp.75.000.000. Jaminan : SPPH Nomor : 351/ SPPHAT/ 03/ 2008, atas sebidang tanah luas 3.822 M2 terletak di Dusun BalunijukII, desa Balunijuk, kec.Merawang Bangka.,atas nama Elvi Marleni. Nilai taksasi jaminan : Rp.19.110..000. Kesimpulan : Tidak dapat direkomendasikan. Nasabah atas nama Yuhanis. Plafon pembiayaan : Rp.75.000.000. Jaminan : SPPH Nomor : 351/ SPPHAT/ 03/ 2008, atas sebidang tanah luas 3.822 M2 terletak di Dusun BalunijukII, desa Balunijuk, kec.Merawang Bangka.,atas nama Elvi Marleni. Nilai taksasi jaminan : Rp.19.110.000. Kesimpulan : Tidak dapat direkomendasikan. Nasabah atas nama Rudi Sanijan ; Plafon pembiayaan : Rp.50.000.000. Jaminan : SPPHAT Nomor : 593.83/ 355/ 04/ 2008, atas sebidang tanah luas 354 M2 terletak di RT-07 Dusun-II Desa Kace, Kec Mendo barat, atas nama Yunita. Nilai taksasi jaminan : Rp.7.343.000. Kesimpulan : Dapat direkomendasikan. Nasabah atas nama Dedi Erwandi ; Plafon pembiayaan : Rp.75.000.000 Jaminan : SPPHAT Nomor : 953.83/ 98/ 04/ 2006, atas sebidang tanah luas 320 M2 terletak di Desa Kace Kecamatan mendo Barat, atas nama Rudi Sanijan Nilai taksasi jaminan : Rp.8.000.000. Kesimpulan : Tidak dapat direkomendasikan. Nasabah atas nama Yunita ; Plafon pembiayaan : Rp.75.000.000. Jaminan : SPPHAT Nomor : 593.83/ 355/ 04/ 2008, atas sebidang tanah luas 354 M2 terletak di RT-07 Dusun-II Desa Kace Kec.Mendo barat, atas nama Yunita. Nilai taksasi jaminan : Rp.7.434.000. Kesimpulan : Dapat direkomendasikan. Nasabah atas nama Eilya Rosa ; Plafon pembiayaan : Rp.75.000.000. Jaminan : SPPHAT Nomor : 351/ SPPHAT/ 03/ 2008, atas sebidang tanah luas 3.822 M2 terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijk, Kec.Merawang atas nama Evi Marleni. Nilai taksasi jaminan : Rp.19.110.000. Kesimpulan : (data tidak ditemukan). Istri/ suami. Orang tua. Anak Nazwin Nadjamudin. Bahwa nilai taksasi yang saksi buat Rp.54.100.000, seharusnya menurut SK Direksi No.07/ BSB/ SK-Dir/I/ 2004, tentang bentuk bentuk jaminan menyebutkan bahwa tanah berdasarkan milik adat (point-e) maksimal plafon pembiayaan sbb ; Tanah dan bangunan maksimal Rp.25 juta. Tanah kosong maksimal Rp.7.500.000. Bahwa saksi merekomendasikan hal tersebut karena saksi tidak melihat pasal tersebut, saksi hanya terfokus terhadap keluarga inti saja. Yunita. Bahwa nilai taksasi yang saksi buat Rp.7.434.000, seharusnya menurut SK Direksi No.07/ BSB/ SK-Dir/I/ 2004, tentang bentuk bentuk jaminan menyebutkan bahwa tanah berdasarkan milik adat (point-e) maksimal plafon pembiayaan sbb ; Bahwa saksi merekomendasikan hal tersebut karena saksi tidak melihat pasal tersebut, saksi hanya terfokus terhadap keluarga inti saja. Bahwa saksi membuat penilaian taksasi dimana pak Efriansyah memerintahkan saksi membuat Akad, dimana akad tersebut diperintahkan bersamaan dengan perintahnya kepada saksi untuk membuat Penilaian taksasi, dan setelah saksi membuat taksasi, maka selanjutnya saksi membuat akad, dan pada saat saksi membuat akad, dimana proses usulan pembiayaan belum ada, saksi membuat akad dengan menggunakan data yang diserahkan oleh pak Efriansyah berupa KTP,Plafon, jangka waktu pengembalian, produk pembiayaan dan buku nasabah, setelah akad selesai saksi buat kemudian akad tersebut diminta oleh pak Efriansyah dan selaanjutnya dibawa oleh pak Efriansyah, beberapa hari kemudian pak Efriansyah menyerahkan kembali akad yang sudah ditanda tangani oleh nasabah kepada saksi dan pada saat itu langsung oleh pak Efriansyah memerintahkan saksi untuk membuat halfsheet, dimana data yang saksi gunakan untuk membuat halfsheet yakni berkas usulan pembiayaan, dimana pada saat itu berkas usulan pembiayaan sudah selesai diproses oleh bagian marketing, dan setelah saksi selesai membuat halfsheet kemudian saksi menyerahkan kepada pak Efriansyah untuk ditanda tangani persetujuan pinca, setelah ditanda tangani oleh pinca (Efriansyah) maka selanjutnya halfsheet tersebut diserahkan kepada Kepala Bagian Operasional dan Umum terkadang yang menyerahkan nya saksi diperintah pak Efriansyah, dan terkadang pak Efriansyah langsung yang menyerahkannya kepada bagian Operasional dan Umum untuk dilakukan pengimputan data didalam system; Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dalam proses pembiayaan yakni menginput data dari halfsheet yang diserahkan kepada saksi kedalam system, setelah data halfshet saksi input kedalam system, secara otomatis dana pembiayaan akan masuk kedalam rekening pembiayaan nasabah; Bahwa prosedur/ mekanisme dana nasabah tersebut masuk kedalam rekening nasabah yakni setelah nasabah menanda tangani akad, selanjutnya nasabah membuka rekening melalui costumer service, dan costumer service membuka rekening nasabah setelah nasabah menanda tangani form aplikasi pembukaan rekening dan menanda tangani buku tabungan nasabah, setelah nomor rekening nasasabah ada, maka selanjutnya data di halfsheet saksi entri kedalam system dengan terlebih dahulu mencari nama nasabah didamalm sisstem, apabila nomor rekening nasabah sudah ada maka akan muncul nomor rekeningnya sehingga ketika selesai di indut data tnasabah dari halfsheet tersebut secara otomatis dana pembiayaan nasabah masuk kedalam rekening, dan selanjutnya nasabah dapat menarik dana pembiayaannya dari teller dengan menggunakan buku tabungan; Bahwa saksi mengetahui adanya penarikan dana yang dilakukan oleh Efriansyah dan bukan dilakukan oleh nasabah pembiayaan, penarikan tersebut dilakukan oleh Efriansyah melalui teller yang pada saat itu Asmarawati, dan saksi mengetahui adanya penarikan dana oleh pak Efriansyah melalui teller dimana pada sore hari setelah tutup buku/ kas, dimana saksi mempunyai tugas untuk melakukan pengecekan transaksi teller, untuk menyamakan antara catatan slip tarik dan setor, dimana pada saat itu saksi menemukan adanya slip penarikan tidak ada tanda tangan nasabah, namun hanya ada paraf pak Efriansyah, namun pada saat penarikan yang dilakukan oleh pak Efriansyah oleh teller juga ada memberitahukan/ konfirmasi kepada saksi terkait adanya penarikan dana yang dilakukan oleh Efriansyah dan bukan dilakukan oleh nasabah, dan pada saat teller memberitahukan hal tersebut, maka selanjutnya saksi menemui pak Efriansyah, dan setelah bertemu pak Efriansyah saksi menanyakan kepada pak Efriansyah mengenai penarikan dana tanpa tanda tangan nasabah tersebut dan oleh pak Efriansyah mengatakan ; mari biar Ahli paraf pada bukti slip penarikan tersebut, itulah sebabnya maka didalam slip penarikan tersebut ada paraf pak Efriansyah, kalau menurut aturannya pak Efriansyah tidak membubuhkan parafnya terhadap slip penarikan, terkecuali terhadap penarikan dana diatas Rp.25 juta baru perlu ada koreksi pimpinan cabang; Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada saat pak Efriansyah menarik dana pembiayaan tersebut proses usulan pembiayaan sudah ada atau belum, karena prosesnya dilakukan oleh Marketing, namun kejadian tersebut sepengetahuan saksi bahwa adanya dana yang ditarik oleh pak Efriansyah melalui teller tersebut sebelumnya sudah ada dibuat halfsheet oleh bagian legal dan supot dan dengan dasar halfsheet tersebut maka saksi melakukan penarikan dana dari bank koresponden (Rek BPRS pada Bank Sumsel Babel) sehingga dana pembiayaan tersebut bisa saksi droping kedalam rekening nasabah dan setelah adanya dana didalam rekening nasabah makanya dana bisa ditarik oleh teller dan diserahkan kepada pak Efriansyah; Bahwa adapun nama nasabah yang dananya tidak ditarik langsung oleh nasabah, akan tetapi ditarik oleh pak Efriansyah dan berdasarkan slip penarikan tidak terdapat tanda tangan nasabah sebagai penerima ialah ; Nasabah atas nama Indriani. Nasabah atas nama Nurifah. Nasabah atas nama Yuniarti. Nasabah atas nama Susanto. Nardi Pratomo, S.E. di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa saksi diperiksa sebagai sebagai Saksi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu penyimpangan dalam pemberian pembiayaan (kredit) kepada nasabah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2008 sampai dengan tahun 2009; Bahwa seingat saksi pada tahun 2008 saksi ada mendapatkan dana pembiayaan (pinjaman kredit) dari BPRS Cabang Toboali, besar pembiayaannya (pinjaman kreditnya) Rp75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa saksi ada mengajukan permohonan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali pada tanggal 04 September tahun 2008 dengan pengajuan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan semua formulir saksi terima dari Nazwin dan saksi tandatangani berkasnya dirumah saksi sendiri. seingat saksi sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi mendapatkan informasi dari Nazwin bahwa dananya telah cair sebesar Rp.75.000.000.-( tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa adapun kronologisnya kejadian tersebut saksi kenal dengan Nazwin sejak kecil, dan sekitar bulan Agustus 2008 Nazwin datang menemui saksi dan meminta bantuan agar saksi mengajukan pinjaman di PT.BPRS Cabang Toboali karena Nazwin ada mendapatkan proyek/pekerjaan sehingga membutuhkan modal lalu saksi memberikan fc.KTP dan KK kepada Nazwin. Kemudian sekitar tanggal 04 September 2008 Nazwin datang lagi menemui saksi dan membawa berkas pengajuan pinjaman (sebesar Rp75.000.000,-) berupa akad pembiayaan untuk saksi tandatangani dan setelah saksi tandatangani berkas pengajuan pinjaman tersebut dibawa kembali oleh Nazwin. Dan sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi mendapatkan informasi dari Nazwin bahwa dananya telah cair sebesar Rp75.000.000,-( tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa Saksi tidak tahu karena saksi tidak ada memberikan surat jaminan kepada Nazwin, dan terhadap jaminan tersebut adalah tanggung Nazwin yang mencarikan, sedangkan saksi hanya dipakai namanya saja; Bahwa selain saksi, pada saat yang bersamaan dengan saksi (tahun 2008) yang mendapatkan pembiayaan dari BPRS cabang Toboali, istri saksi bernama Kania Puri juga ada mendapatkan pembiayaan (pinjaman kredit) sebesar Rp.75.000.000.-(tujuh puluh lima juta rupiah) dan setahu saksi atas nama istri saksi tersebut pinjaman telah selesai; Bahwa kronologisnya yaitu saksi dan istri saksi bisa mendapatkan pembiayaan dari BPRS cabang Toboali, berawal dimana Nazwin mendatangi saksi di rumah kontrakan di Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang sekitar bulan Agustus 2008, karena Nazwin merupakan tetangga di Belinyu dan teman sejak kecil, setelah ketemu saksi Nazwin minta tolong bantu permodalan untuk usaha (sewaktu itu Nazwin menceritakan bahwa ianya ada mendapat proyek UBB), minta tolong nanti minjam ke BPRS Cabang Toboali dengan besaran dana yang dibutuhkan Rp75.000.000,00 juta di kali dua (nama saksi dan istri saksi), dan pada saat itu saksi setuju untuk meminjamkan dana ke BPRS Cabang Toboali untuk usahaNazwin sebesar Rp75.000.000,00 juta dikali dua, dengan menggunakan nama saksi dan istri saksi, dan pada saat itu Nazwin Nadjamudin mengatakan bahwa pinjaman ini aman, jaminannya menggunakan surat tanah orang tua Nazwin Nadjamudin yang di Belinyu (diparipasu) dan dana pembiayaannya akan dikembalikan, sehingga saksi merasasetuju karena tidak ada memerlukan syarat yang lain hanya menggunakan nama saksi dan istri saksi, maka saksi menyetujuinya dan setelah itu Nazwin meminta kepada saksi persyaratan yakni : Fc.KTP suami istri. Fc.Kartu keluarga. Fc.Surat Nikah. Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 September 2008 Nazwin Nadjamudin menjemput saksi dan istri saksi dirumah dan langsung menuju ke Sungai Liat untuk menemui Terdakwa Effriansyah lalu saksi bersama istri saksi menandatangani Akad perjanjian pembiayaan (pinjaman kredit) tersebut didepan Terdakwa Effriansyah ditempat usaha buku milik Terdakwa Effriansyah, setelah saksi dan istri saksi menandatangani berkas akad pembiayaan lalu saksi dan istri saksi diantar kembali oleh Nazwin ke rumah kontrakan kami di Pangkal Pinang, danbeberapa lama kemudian Nazwin menghubungi saksi mengatakan bahwa dana pembiayaan (pinjaman kredit) sudah cair dan sudah digunakan untuk usahanya; Bahwa Saksi tidak ada melengkapi dan mengajukan permohonan untuk pengajuan pembiayaan pada BPRS Cabang Toboali, hanya saksi ada menyerahkan syarat yang saksi jelaskan diatas serta menanda tangani berkas yang dibawa dan diajukan Nazwin Nadjamudin kepada saksi; Bahwa pada saat itu (pengajuan pembiayaan) pada BPRS Cabang Toboali saksi dan istri saksi tidak ada usaha; Bahwa pihak Bank tidak ada melakukan survey terhadap usaha maupun jaminan tanah ke lokasi tanah maupun ke tempat usaha saksi karena saksi tidak memiliki usaha saat itu dan saksipun tidak pernah diwawancara oleh pihak BPRS Cabang Toboali. Bahwa saksi tidak pernah menerima dana dari pengajuan pembiayaan tersebut dan serta kapan pencairanyapun saksi tidak tahu, danNazwin menghubungi saksi mengatakan bahwa dana pembiayaan (pinjaman kredit) sudah cair dan sudah digunakan untuk usahanya; Bahwa terhadap pembiayaan (pinjaman kredit ) baik atas nama saksi maupun atas nama istri saksi tersebut tidak pernah saksi bayar cicilan perbulannya, namun menurut Nazwin Nadjamudin bahwa sudah dilunasi pembiayaan atas nama istri saksi dan atas nama saksi dengan menyerahkan uang pelunasannya kepada Terdakwa Effriansyah, namun Terdakwa Effriansyah baru melunasi pembiayaan pembiayaan atas nama istri saksi, sedangkan pembiayaan atas nama saksi belum dilunasi oleh Nazwin Nadjamudin, sehingga pada saat saksi akan mengajukan pinjaman pada bank lain, tidak bisa, karena nama saksi masih di black list oleh BI, dan oleh karena saat itu saksi butuh biaya untuk usaha dengan maksud akan meminjam uang ke Bank tidak bisa maka saksi meminta kompensasi kepada Nazwin Nadjamudin, dan seingat saksi sekitar tahun 2015-2016 Nazwin Nadjamudin memberikan pelunasan pembiayaan saksi di BPRS cabang Toboali sebesar Rp.75.juta, dan pada tanggal 12 Oktober 2020 pembiayaan (pinjaman kredit) atas nama saksi yang digunakan oleh Nazwin Nadjamudin baru saksi lunasi, dan sebelum saksi lunasi terhadap uang pelunasan yang dikembalikan Nazwin Nadjamudin kepada saksi saksi simpan sebahagian di Bank Sumsel Babel; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Heri bin Tamrin dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa saksi diperiksa sebagai Saksi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu penyimpangan dalam pemberian pembiayaan (kredit) kepada nasabah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2009 sampai dengan tahun 2019; Bahwa Saksiawalnya mengajukan pembiayaan (pinjaman) Al Musyarakah di BPRS Babel kantor cabang Toboali pada sekitar bulan Agustus 2008 dengan pembiayaan (pinjaman) sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Adapun persyaratan dalam pengajuan pembiayaan (pinjaman) tersebut, yaitu Agunan berupa: Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Surat Ijin Kepala Negeri Belinyu nomor : 113/20/LKB/1978 dengan luas 264 M2 terletak di Jl. Pahlawan 12 Kelurahan Kutopanji Kec. Belinyu terdaftar atas nama Nadjamudin; Sebidang tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah nomor : 128/SPF/19.01.02/2008 dengan luas 1.827,15 M2 terletak di Jl. Pahlawan 12 Kelurahan Kutopanji Kecamatan Belinyu terdaftar atas nama Nadjamudin; Bahwa Sesuai pengajuan pembiayaan (pinjaman) sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pembiayaan (pinjaman) selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2008 s/d 07 Nopember 2008, dana pembiayaan (pinjaman) tersebut tidak saksi pergunakan untuk pribadi, melainkan digunakan oleh Nazwien Nadjamudin yang katanya untuk membawa rombongan Pemda Provinsi dan proyek pengadaan baju dinas; Bahwa pada sekitar tahun 2006 saksi berkenalan dengan Nazwien Nadjamudin di Kota Bogor (Jawa Barat) sewaktu saksi berdagang figuran selanjutnya pada sekitar bulan April 2008 saksi pulang ke Bangka lalu bertemu kembali dengan Nazwien Nadjamudin di Pasar Mambo Kota Pangkalpinang kemudian Nazwien Nadjamudin menawarkan kepada saksi untuk membantunya bermain proyek, karena perkataan Nazwien Nadjamudin meyakinkan sehingga saksi menjadi tertarik lalu saksi dan Nazwien Nadjamudin saling tukar nomor telpon (HP); Bahwa sekitar 1 bulan kemudian Nazwien Nadjamudin menghubungi saksi melalui telpon dan mengajak bertemu di Pangkalpinang, selanjutnya saksi bertemu lagi dengan Nazwien Nadjamudin di sebuah penginapan di Jalan Baru - Pangkalpinang, setelah itu Nazwien Nadjamudin mengatakan bahwa dirinya ada proyek untuk mengurus kunjungan peserta PIM 4 dan PIM 2 yang akan berangkat ke Solo dan pekerjaan tersebut membutuhkan dana sebesar Rp 200jt, serta mengajak saksi untuk bergabung lalu Nazwien Nadjamudin meminta tolong saksi untuk membantunya lalu mengatakan untuk pinjam nama saksi dalam pengajuan pinjaman dengan agunan dari Nazwien Nadjamudin (milik orang tua Nazwien), tetapi permintaan Nazwien Nadjamudin untuk pinjam nama tersebut belum saksi setujui karena saksi masih fikir-fikir; Bahwa setelah 3 hari, Nazwien Nadjamudin kembali menelpon saksi, untuk menanyakan kepastian pinjam nama saksi dalam pengajuan pinjaman dan saksi menyetujuinya, selanjutnya saksi diminta untuk menyiapkan KTP asli; Bahwa 2 minggu kemudian Nazwien Nadjamudin menjemput saksi di Namang untuk diajak ke Toboali terkait pengajuan pinjaman yang menggunakan nama saksi ke Bank Syariah di Toboali. Setibanya di kantor BPRS Toboali, setelah menggunggu giliran panggilan lalu saksi dan Nazwien Nadjamudin menemui Terdakwa Efriansyah (Eef) diruangannya, kemudian Terdakwa Efriansyah menyuruh saksi menandatangani berkas pengajuan pembiayaan (pinjaman) di BPRS Babel Cabang Toboali dan saksi menandatangani berkas tersebut tanpa membaca isi berkas, setelah selesai saksi bersama Nazwien Nadjamudin pulang; Bahwa setelah 2 minggu kemudian, saksi menelpon Nazwien Nadjamudin dan menanyakan tentang rencana keberangkatan ke Solo dijawab Nazwien Nadjamudin nanti lagi persiapan dan Nazwien NadjamudinNadjamudin berjanji untuk mengabari saksi; Bahwa selang 1 minggu setelahnya saksi ditelpon oleh Nazwien NadjamudinNadjamudin dan mengajak saksi untuk berangkat ke Solo lalu saksi berangkat ke Pangkalpinang kemudian bersama Nazwien NadjamudinNadjamudin dan rombongan dari Diklat Provinsi Babel berjumlah 80 orang berangkat ke Solo dengan menggunakan pesawat terbang, dan di Solo selama 5 hari, sepulangnya dari Solo, saksi dikasih uang oleh Nazwien NadjamudinNadjamudin sebesar Rp. 1.000.000.; Bahwa seminggu kemudian, saksi menelpon Nazwien NadjamudinNadjamudin dan menanyakan tentang pembayaran pinjaman di Bank Syariah, pada saat itu Nazwien NadjamudinNadjamudin bahwa angsuran sudah beres; Bahwa saksi ada mengajukan permohonan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali pada tanggal 04 September tahun 2008 dengan pengajuan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan semua formulir saksi terima dari Nazwin dan saksi tandatangani berkasnya dirumah saksi sendiri. seingat saksi sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi mendapatkan informasi dari Nazwin bahwa dananya telah cair sebesar Rp.75.000.000.-( tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa saksi merasa tidak menikmati uang pinjaman tersebut maka saksi meminta tanggungjawab Nazwien NadjamudinNadjamudin; Bahwa pada sekitar bulan April 2009, ibu saksi mendapat surat penagihan dari BPRS Bangka Belitung kantor Toboali yang ditujukan kepada saksi, barulah saksi tahu ternyata angsuran belum pernah dibayarkan, selanjutnya saksi menelpon Nazwien Nadjamudin Nadjamudin untuk minta diselesaikan masalah pinjaman di BPRS Babel, dan dijawab oleh Nazwien NadjamudinNadjamudin bahwa dirinya akan menemui Terdakwa Effriansyah selaku Kepala Cabang; Bahwa Saksi sudah seringkali menanyakan melalui telpon dan minta pertanggungjawaban dari Nazwien NadjamudinNadjamudin untuk penyelesaian pinjaman di BPRS Babel tetapi selalu dijawab oleh Nazwien NadjamudinNadjamudin akan diselesaikan Terdakwa Effriansyah; Bahwa pernah juga saksi menemui Nazwien NadjamudinNadjamudin di kantor Pemda Provinsi dan saksi kembali menanyakan penyelesaian pinjaman di BPRS Babel dan Nazwien NadjamudinNadjamudin meyakinkan saksi bahwa pinjaman tersebut akan diselesaikan dengan Terdakwa Efriansyah; Bahwa Saksi juga pernah menemui Terdakwa Efriansyah pada sekitar tahun 2009 di Sungailiat dan menanyakan tentang penyelesaian pinjaman di BPRS Babel dan pada saat itu Terdakwa Effriansyah mengatakan jangan takut nanti saksi urus dengan Nazwin Nadjamudin; Bahwa selanjutnya karena sudah tidak ada lagi surat pemberitahuan tagihan dari BPRS Babel cabang Toboali maka saksi mengira bahwa Pinjaman atas nama saksi tersebut telah diselesaikan oleh Nazwien NadjamudinNadjamudin; Bahwa pada tahun 2015, ketika saksi akan membuka usaha pangkalan gas dan ingin meminjam dana KUR di BRI Koba tetapi di tolak dengan alasan bahwa saksi masih ada masalah di BPRS Babel (BI Cheking), dan saksi didampingi sdr.Iswahyudi menemui Terdakwa Effriansyah dikantornya di Sungai Liat dan keteranganya sama yaitu mengatakan jangan takut nanti saksi urus dengan Nazwin Nadjamudin; Bahwa pelaksanaan proyek pengadaan baju dinas di Provinsi Bangka Belitung menggunakan CV.ROSA dan dirutnya adalah saksi sendiri yang mana perusahaan saksi tersebut dipinjam oleh Nazwin sebagai pemenang lelang sedangkan saksi hanya mengurus administrasi sedangkan masalah dilapangan dan keuangan adalah urusan Nazwin Nadjamudin; Bahwa setelah pekerjaan tersebut selesai pada tahun 2008 maka Nazwin menyuruh Iswahyudi (PNS Prov Babel) mengambil cek sebesar Rp.420.000.000.- ke saksi dan untuk diserahkan ke Terdakwa Effriansyah sedangkan yang mengambil dan mencairkan uang tersebut adalah Iswahyudi; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Effriansya keberatan bahwa uang telah dikembalikan lagi ke saksi Iswahyudi; Zahara binti Sulaiman di bawah sumpah menerangkanpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa Saksi diajukan kepersidangaan karena sehubungan dengan adanya undangan permintaan keterangansehubungan denganadanyadugaan Penyimpangan dalam Pemberian Pembiayaan (Kredit) Kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009; Bahwa saksi pernah mendapatkan pembiayaan (pinjaman kredit) dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Sekira Bulan April 2009, saksi pernah ditelepon oleh anak saksi yang bernama Nazwien untuk menuju Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali dan bertemu dengan Terdakwa Effriansyah (selaku Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali). Setelah saksi sampai di tempat, saksi disodorkan oleh Terdakwa Effriansyah berupa dokumen yang sudah disiapkan dan terhadap dokumen tersebut terbaca identitas saksi, sehingga sewaktu dokumen tersebut disodorkan, saksi diberi arahan untuk menandatangani pada bagian – bagian lembar dokumen tersebut. Kemudian saksi pulang ke Belinyu. Waktu itu bersama Suami saksi yaitu Nadjamudin (alm), dan anak saksi Saudari Risyka Dini Arza, sedangkan anak saksi Saudari Dina Miranda tidak ikut karena baru selesai melahirkan, dan menantu saksi Terdakwa Dadan Mardiana Kurniawan (almarhum meninggal tahun 2020) kembali ke Koba karena rumahnya pada saat itu di Koba; Bahwa Saksi tidak mengetahui besaran pembiayaan yang diterima dan saksi tidak mengetahui kapan dan pada siapa pencairan uang tersebut diserahkan, karena saksi tidak pernah menerima pencairan uang tersebut. Sampai saksi ketahui nominal pembiayaan tersebut pada sekira awal tahun 2010, saksi diinformasikan oleh anak saksi Saudari Risyka Dini Arza dan Dina Miranda bahwa ada petugas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali untuk melakukan penagihan tunggakan pinjaman, namun pada waktu itu saksi tidak bertemu dan setelah beberapa kali petugas Bank tersebut datang, saksi baru bertemu dengan petugas bank tersebut dan mendapatkan informasi bahwa sewaktu saksi menandatangani dokumen yang disodorkan oleh Terdakwa Effriansyah, ternyata jumlah besaran pembiayaan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan : Tanah dan tanam tumbuh diatasnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 dengan Luas Tanah 1.827 m2 yang terletak di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu yang terdaftar atas nama Nadjamudin; Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 tentang Pemakaian tanah Negara untuk Membuka Ladang, Berkebun dan Membangun Perumahan diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu tanggal 21 September 1978 dengan luas tanah 264 m2; | | | | No | Nama | Pengajuan Awal (Rp) | Sisa Baki Debet | Status | | 1 | Zahara | 75.000.000,00 | 71.388.580,00 | Nasabah | | 2 | Nadjamudin | 75.000.000,00 | 51.467.477,00 | Alm Suami Nasabah | | 3 | Risyka Dini Arza | 75.000.000,00 | 71.360.006,00 | Anak | | 4 | Dina Miranda | 75.000.000,00 | 72.696.162,00 | Anak | | 5 | Nazwien Nadjamudin | 75.000.000,00 | 48.830.789,00 | Anak | | 6 | Dadan Mardiana | 75.000.000,00 | 72.679.429,00 | Menantu | | 7 | Nardi Pratomo | 75.000.000,00 | 70.327.403,00 | Rekan Nasabah | | Total | 525.000.000,00 | 458.749.846,00 | | | Nardi sudah diselesaikan secara pribadi kepada yang bersangkutan sebesar Rp75.000.000,00. Pernah transfer ke Rek BCA an. Rismalini dengan nilai Rp75.000.000,00 tiga kali berturut – turut tahun 2008/2009. Pernah transfer ke Rek Rp50.000.000,00 dari Bang Adi/Fitriyanti. Pernah setor cek senilai Rp.300.000.000,00 kepada Bapak Effriyansyah. Nasabah an. Indriani akad kreditnya tanpa sepengetahuan pegawai. Nama atas nama Kania Puri, Nardi Pratomo dan Heri sudah pernah diselesaikan, tapi transaksi masih muncul. Bahwa seingat saksi, pengajuan pembiayaan yang pernah saksi lakukan hanya sebanyak 2 (dua) kali, namun memang pernah untuk yang pertama kali saksi lupa tanggal dan bulannya, namun di tahun 2008 saksi pernah diminta oleh anak saksi yaitu Nazwin Nadjamudin untuk menemui Terdakwa Effriansyah, ketika itu yang ikut menemui Terdakwa Effriansyah yakni saksi, suami saksi (alm Nadjamudin), Nazwin Nadjamudin serta istrinya di rumah Terdakwa Effriansyah yang berada di Garasi Sungai liat, pada saat itu tujuan saksi menemui Terdakwa Effriansyah karena Nazwin mengatakan kepada saksi bahwa Nazwin mau meminjam uang kepada BPRS Cabang Toboali dan sebagai jaminannya menggunakan surat tanah saksi dan suami saksi yakni : Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 tentang Pemakaian tanah Negara untuk Membuka Ladang, Berkebun dan Membangun Perumahan diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu tanggal 21 September 1978 dengan luas tanah 264 m2, sehingga saksi menanda tangani surat kuasa untuk menjual tanah tersebut sebagai jaminan; Bahwa sekitar bulan Juli 2008 saksi lupa tanggal, saksi ada diaminta oleh anak saksi ( Nazwin Nadjamudin) dan meminta saksi bersama dengan suami saksi Nadjamudin, anak saksi Saudari Dina Miranda dan menantu saksi (suami Dina Miranda (alm) untuk menemui Terdakwa Effriansyah di Kantor BPRS Cabang Toboali, pada saat itu kami berlima bersama Nazwin Nadjamudin berangkat dan bertemu dengan Terdakwa Effriansyah di kantor BPRS cabang Toboali, dimana pada saat itu saksi, suami saksi (alm.Nadjamudin), anak saksi Saudari Dina Miranda serta menantu saksi ( Dadan Mardiana Kurniawan) dan Nazwin Nadjamudin bertemu dengan Terdakwa Effriansyah diruangan kerjanya dan pada saat itu Terdakwa Effriansyah menyodorkan berkas pengajuan pembiayaan,untuk kami tanda tangani, dan tanpa ada penjelasan besaran pembiayaannya dan saksi juga tidak membaca suratnya saksi menanda tangani dokumen/ surat yang disodorkan kepada saksi, demikian juga dengan suami saksi, anak saksi serta menantu saksi menanda tangani berkas pengajuan pembiayaan tersebut, namun saksi tidak ingat apakah pada saat itu Nazwin ada menanda tangani berkas pengajuan pembiayaan apa tidak; Bahwa kemudian pada saat pembiayaan tanggal 14 April 2009 seingat saksi pada saat itu anak saksi Nazwin Nadjamudin ada menghubungi saksi melalui telephone dan meminta saksi beserta suami saksi (alm Nadjamudin), anak saksi Saudari Risyka Dini Arza, serta menantu saksi Dadan Mardiana Kurniawan untuk menanda tangani pengajuan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali, permintaan Nazwin Nadjamudin kepada saksi dan keluarga saksi tersebut tersebut karena sebelumnya Terdakwa Effriansyah ada menghubungi dan bertanya kepada anak saksi Nazwin Nadjamudin, “apakah masih ada proyek yang lain (bakal keluar)” dan oleh anak saksi menjawab “ada” kemudian Terdakwa Effriansyah mengatakan kepada anak saksi “kalau masih ada dan supaya nanti kalau proyek nya mau dikerjakan dananya sudah tersedia, maka suruhlah keluarga kamu datang ke kantor untuk menanda tangani berkas pengajuan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali, dan setelah kami tiba di BPRS cabang Toboali kami langsung bertemu di ruang kerja Terdakwa Effriansyah, dimana pada saat itu Nazwin Nadjamudin tidak ikut ke BPRS cabang Toboali, dan setelah bertemu di ruang kerja Terdakwa Effriansyah selanjutnya saksi, suami saksi (alm Nadjamudin), anak saksi Saudari Risyka Dini Arza serta menantu saksi Dadan Mardiana Kurniawan menanda tangani berkas pengajuan pembiayaan yang disodorkan oleh Terdakwa Effriansyah, setelah selesai menandatangai berkas tersebut selanjutnya kami pulang; Bahwa saksi sudah kenal dengan Terdakwa Effriansyah, dimana Terdakwa Effriansyah tersebut pernah menjadi murid saksi pada saat duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri 69 (sekarang SD-9) di Belinyu, dan karena saksi sering membawa anak saksi Nazwin Nadjamudin pada saat mengajar di sekolah, maka anak saksi Nazwin Nadjamudin kenal dengan Terdakwa Effriansyah, namun kami tidak ada hubungan keluarga; Bahwa masalah hubungan kerja sama antara anak saksi Nazwin Nadjamudin dengan Terdakwa Effriansyah saksi tidak mengetahui; Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani dan menerima buku tabungan dari BPRS Cabang Toboali dan tidak pernah menanda tangani slip penarikan pembiayaan; Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dana pembiayaan tersebut dicairkan dan tidak tahu siapa yang menerima dana pembiayaan tersebut; Bahwa Saksi sewaktu bersama suami saksi Nadjamudin (alm), anak saksi Saudari Risyka Dini Arza, anak saksi Saudari Dina Miranda, dan menantu saksi Dadan Mardiana Kurniawan hanya menandatangani berkas yang diajukan oleh Terdakwa Effriansyah tanpa menerima uang dari pembiayaan tersebut, tujuan kami adalah menandatangani dokumen pinjaman tersebut untuk membantu usaha Nazwien Nadjamudin dalam kegiatan proyek/pengadaan barang jasa; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Dina Miranda di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa Saksi diajukan kepersidangaan karena sehubungan dengan adanya undangan permintaan keterangansehubungan denganadanyadugaan Penyimpangan dalam Pemberian Pembiayaan (Kredit) Kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2019; Bahwa saksi tidak pernah mendapat pembiayaan / pinjaman kredit dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), namun nama saksi pernah dipakai sebagai nasabah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cabang Toboali, nama saksi dipergunakan sebagai nasabah pembiayaan (pinjaman kredit) pada Bank Pembiayaan rakyat Syariah Cabang Toboali sekitar Tahun 2009 dan nama saksi dipergunakan ada sebanyak 2 (dua) kali oleh abang saksi bernama Nazwin Nadzamudin; Bahwa selain saksi ada juga nama suami saksi dan nama kakak saksi bernama Saudari Rysika Dini Arza (tinggal di Lampung) serta kedua orang tua saksi yakni Nadzamuddin, dan ibu saksi bernama Saudari Zahara; Bahwa pada mulanya yakni sekitar tahun 2009 saksi dihubungi abang saksi bernama Nazwin Nadzamudin yang mana abang saksi tersebut bertempat tinggal di Depok menghubungi ibu saksi kemudian ibu saksi menyampaikan kepada kakak saksi, saksi, suami saksi dan bapak saksi dimana pada saat itu Nazwin Nadzamudin punya proyek sehingga memerlukan dana, dan apabila SPOK nya sudah keluar maka pinjamannya langsung dibayar lunas, jadi dia (Nazwin Nadzamudin) membutuhkan dana sehingga perlu tanda tangan supaya ,mendapatkan dana untuk dapat mengerjakan proyek Nazwin, dengan jaminan tanah, dan karena suami saksi bilang bantu Nazwein lagi butuh dana untuk mendukung usaha , sehingga saksi menyetujui, dan juga kalau saksi tidak bantu maka orang tua laki laki saksi terkesan marah kepada saksi tidak mau membantu keluarga; Bahwa Saksi tidak ada melengkapi administrasi dimana pada saat pengajuan yang pertama saksi bersama dengan kakak saksi yaitu Saudari Rysika Dini Arza, Suami saksi, kedua orang tua saksi datang ke Bank atas suruhan Nazwin kepada ibu saksi, dan pada saat itu kami datang ke bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cabang Toboali jam nya saksi lupa tetapi malam hari, dan setelah tiba di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cabang Toboali kami bertemu dengan seseorang di Bank tersebut yang saksi tidak ketahui namanya dan menyodorkan berkas kepada saksi dan keluarga saksi untuk ditanda tangani, dimana pada saat saksi akan menanda tangani seluruh dokumen / berkas tersebut saksi tidak ada membaca seluruh isi dokumen / berkas tersebut, selanjutnya beberapa bulan kemudian, yakni sekitar bulan April tahun 2009 saksi ditelephon oleh abang saksi bernama Nadzwin Nadzamudin mengatakan kau mau bantu apa nggak, nanti Terdakwa Effriansyah datang kerumah minta tanda tangan, kemudian saksi menjawab oh iya lah bang abang masih ada proyek lagi ya untuk modal dan setelah itu satu jam atau dua jam kemudian Terdakwa Effriansyah beserta Pak Fuad menemui saksi di rumah saksi pada saat itu masih tinggal di Koba dan setelah bertemu dengan saksi oleh Terdakwa Effriansyah langsung menyodorkan berkas yang akan saksi tanda tangani sehingga saksi tidak sempat lagi untuk membaca seluruh dokumen / berkas yang saksi tanda tangani, setelah selesai menanda tangani surat surat yang dibawa Terdakwa Effriansyah, kemudian Terdakwa Effriansyah mengatakan ini analis mau datang, dan pada saat itu saksi belum mengerti maksud analis mau datang tersebut; Bahwa saksi secara langsung tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada abang saksi yaitu Nadzwin Nadzamudin, tetapi kemungkinan data/ dokumen saksi tersebut ada sama Nadzwin Nadzamudin diminta kepada suami saksi dan diberikan oleh suami saksi; Bahwa menurut keterangan kakak saksi Nazwin Nadzamudin bahwa pembiayaan ( pinjaman kredit) yang pertama sudah dibayar lunas; Bahwa saksi tidak ada memiliki usaha sama sekali; Bahwa Saksi juga tidak ada memberikan jaminan apapun kepada pihak Bank maupun kepada abang saksi Nazwin Nadzamudin tersebut; Bahwa Pihak Bank tidak ada melakukan survey terhadap usaha maupun jaminan tanah ke lokasi tanah maupun ke tempat usaha saksi; Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekali kapan dan siapa yang menerima pencairan dana pembiayaan (pinjaman kredit tersebut). Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan (penerimaaan) dana pembiayaan (pinjaman kredit) dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) cabang toboali tersebut diterima. Bahwa Saksi juga tidak mengetahui untuk apa dipergunakan uang tersebut karena setelah saksi menandatangani akta/ dokumen pembiayaan tersebut baik yang pertama maupun yang kedua saksi tidak tahu menahu lagi dan tidak ada komunikasi dengan abang saksi. Bahwa saksi tidak pernah membayar cicilan kredit terdebut dan saksi tidak pernah didatangi dan ditanya pihak Bank untuk pembayaran cicilan pembiayaan (kredit) tersebut dan saksi juga tidak mengetahui apakah sudah dilunasi atau belum, karena sepengetahuan saksi dari penjelasan suami saksi bahwa karena abang saksi membutuhkan dana untuk mengerjakan proyek dan kalau SPOK nya sudah ada maka dana pinjaman kredit (pembiayaan) pada BPRS Cabang toboali tersebut akan langsung dilunasi. Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Kania Puri, S.Pd dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa saksi diperiksa sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu penyimpangan dalam pemberian pembiayaan (kredit) kepada nasabah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2009 sampai dengan tahun 2019; Bahwa Saksi tidak tahu, seingat saksi pada tahun 2008 nama saksi dan suami saksi yaituNardi Pratomo dipakai oleh Nazwien Nadjamudin untuk mengajukan pinjaman pembiayaan (pinjaman kredit) dari BPRS Cabang Toboali, besar pembiayaannya (pinjaman kreditnya) masing-masing Rp.75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan pinjaman akan tetapi nama saksi dan suami saksi yang dipergunakan oleh Nazwien untuk mengajukan permohonan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali pada tanggal 04 September tahun 2008 dengan pengajuan pembiayaan sebesar Rp.75.000.000.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan semua formulir saksi terima dari Nazwin lalu saksi dan suami saksi menandatangani berkas tersebut; Bahwa Pada tahun 2008 saksi mendapatkan cerita dari suami saksi bahwa Nazwien sedang membutuhkan modal dan ingin memakai nama saksi dan suami saksi untuk mengajukan dan akhirnya saksi menyetujuinya dengan alasan bahwa Nazwien adalah teman suami saksi sejak kecil. Dan sekitar 2 (Dua) minggu kemudian saksi dan suami saksi menandatangani berkas yang dibawa Nazwien di Sungai liat; Bahwa Saksi tidak ada jaminan apapun dan yang mengurus masalah jaminan adalah Nazwin; Bahwa Selain saksi, pada saat yang bersamaan dengan saksi (tahun 2008) yang mendapatkan pembiayaan dari BPRS cabang Toboali yang saksi tahu adalahsuami saksi bernama Nardi Pratomo juga ada mendapatkan pembiayaan (pinjaman kredit) sebesar Rp.75.000.000.-(tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa saksi hanya menanda tangani berkas yang dibawa dan diajukan Nazwin Nadjamudin kepada saksi; Bahwa Pada tahun 2008 saksi tidak memiliki usaha hanya seorang Ibu Rumah Tangga sedangkan suami saksi sebagai dosen di AMIK; Bahwa saksi tidak pernah menerima uang pengajuan kridit tersebut satu peserpun; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak ada keberatan; Saksi Indriyani dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkannya ; Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Effriansyah mantan istri Terdakwa; Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan kredit di BPRS Toboali tetapi hanya nama saksi yang dipakai oleh Terdakwa Effriansyah; Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pencairan kredit Rp62.000.000,- karena dipakai oleh Terdakwa Effriansyah: Bahwa angsuran yang melakukan adalah Terdakwa Effriansyah dengan potong gaji; Saksi tidak tahu apakah sudah lunas atau belum; Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa Effriansyah tidak keberatan; Saksi Yuniarti di bawah sumpah menerangkan yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangan; Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Effriansyah; Bahwa Saksi merupakan kakak ipar dari Terdakwa Effriansyah; Bahwa Nama Saksi pernah dipakai oleh Terdakwa Effriansyah untuk peminjaman di BPRS Toboali sebesar Rp 75.000.000,-; Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang pencairan kredit; Bahwa uang pecairan kredit yang memakai Terdakwa Effriansyah; Bahwa saksi tidak tahu apakah kredit sudah lunas atau belum; Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan; Saksi Susanto bin Umar Baki di bawah sumpah menerangkan yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangan; Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Effriansyah; Bahwa Saksi merupakan kakak ipar dari Terdakwa Effriansyah; Bahwa Nama Saksi pernah dipakai oleh Terdakwa Effriansyah untuk peminjaman di BPRS Toboali sebesar Rp 75.000.000,-; Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang pencairan kredit; Bahwa uang pecairan kredit yang memakai Terdakwa Effriansyah; Bahwa saksi tidak tahu apakah kredit sudah lunas atau belum; Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan Saksi Ferawati di bawah sumpah menerangkan yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangan; Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Effriansyah; Bahwa Nama Saksi pernah dipakai oleh Andriansyah (DPO) untuk peminjaman di BPRS Toboali sebesar Rp 75.000.000,-; Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang pencairan kredit; Bahwa uang pecairan kredit yang memakai adalah Andriansyah(DPO); Bahwa saksi tidak tahu apakah kredit sudah lunas atau belum; Saksi Yunita di bawah sumpah menerangkan yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangan; Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Effriansyah; Bahwa Nama Saksi pernah dipakai oleh Andriansyah (DPO) untuk peminjaman di BPRS Toboali sebesar Rp 75.000.000,-; Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang pencairan kredit; Bahwa uang pecairan kredit yang memakai adalah Andriansyah(DPO); Bahwa saksi tidak tahu apakah kredit sudah lunas atau belum; Bahwa atas keterangan saksi terdakwa keberatan bahwa terkait kredit yang dilakukan suami saksi atas nama Rudi Sanijan; Bahwa atas keberatan terdakwa saksi tetap pada keterangannya; Saksi Santi Cahyaningrum di bawah sumpah menerangkan yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangan; Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Effriansyah karena teman suami saksi ; Bahwa Nama Saksi pernah dipakai oleh Fauzi untuk peminjaman di BPRS Toboali sebesar Rp 75.000.000,-; Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang pencairan kredit; Bahwa uang pecairan kredit yang memakai saksi tidak tahu; Bahwa saksi tahu kredit sudah lunas; Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan Saksi Masria di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangan; Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Effriansyah karena teman suami saksi ; Bahwa surat tanah Saksi pernah mau diuruskan menjadi sertifikat oleh terdakwa Effriansyah,-; Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang pencairan kredit; Bahwa uang pecairan kredit yang memakai saksi tidak tahu; Bahwa saksi tidak tahu kredit sudah lunas atau belum; Bahwa atas keterangan saksi terdakwa keberatan bahwa yang mengajukan kredit suami saksi bernama Hasmil; Bahwa Saksi tetap pada keterangannya; Saksi Sutrisno di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangan; Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Effriansyah karena teman saksi ; Bahwa surat tanah Saksi pernah dipinajam namanya oleh terdakwa Effriansyah untuk kredit di BPRS Toboali,-; Bahwa Saksi tidak membantu karena saksi PNS Bahwa selanjutnya pakai KTP istri saksi Santi Cahyaningrum Bahwa uang pecairan kredit yang memakai saksi tidak tahu; Bahwa saksi tahu kredit sudah lunas; Bahwa atas keterangan saksi terdakwa keberatan bahwa yang mengajukan kredit atas nama Fauzi dan sudah lunas; Jumali, SE bin Ibrahimdibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Saksi berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar; Bahwa Saksi diajukan kepersidangaan karena sehubungan dengan saksi sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian dalam Pemberian Pembiayaan (Kredit) Kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009; Bahwa adapun riwayat pekerjaan saksi yaitu: Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) periode tahun 2002 – 2014; Direksi PT Bank Perkreditan Rakyat Sentral Mitra Sejahtera periode tahun 2015 – Januari 2019; Direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kapital Mandiri Pangkalpinang periode tahun 2019 sampai sekarang. Bahwa saksi menjelaskan bahwa Pimpinan Cabang berkedudukan di Cabang (Kabupaten/Kota) dimana pengangkatan Pimpinan Cabang ditentukan oleh Direksi. Pimpinan Cabang merupakan pegawai internal Bank yang kemudian diseleksi oleh Direktur Utama dan Direktur (Direksi) yang kemudian diusulkan ke Dewan Komisaris. Usulan Direksi yang ditentukan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris, di antaranya : Kepala Operasional Bank BPRS di Sungailiat, Pimpinan Cabang Pangkalpinang, Pimpinan Cabang Muntok, Pimpinan Cabang Koba, Pimpinan Cabang Tanjungpandan Pimpinan Cabang Toboali, dan Pimpinan Cabang Manggar. Bahwa untuk Pimpinan Kantor BPRS Cabang Toboali tahun operasional 2008 dipimpin oleh Effriansyah dengan Kepala Bagian Operasional, Kepala Bagian Marketing, dan Kepala Bagian Support dan Umum. Kedudukan Appraisal dibawah Bagian Support dan Umum berdasarkan Struktur Organisasi Kantor BPRS Cabang Toboali; Bahwa Salah satu tugas Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah membuat kebijakan pemberian kredit (berdasarkan Buku Pedoman pemberian Pembiayaan/Perkreditan) ; Bahwa Sewaktu menjabat sebagai Direktur maupun sebagai Dirut pada BPRS Pusat memiliki hubungan pekerjaan/ jabatan dengan BPRS cabang di daerah (Cab.Toboali) pada tahun 2008-2009 yakni memberikan persetujuan/keputusan terhadap pemberian pinjaman (Pembiayaan) kepada nasabah di BPRS Cabang dengan limit pembiayaan (pinjaman) diatas Rp. 75 juta ; Bahwa Sejak PT BPRS Babel melakukan operasional maka terhadap kantor cabang sudah diberlakukan mekanisme/prosedur untuk memberikan pembiayaan kepada nasabah, dimana aturan tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Nomor : tanggal dan tahunnya Saksi tidak ingat, tetapi sejak BPRS Bangka Belitung beroperasi tahun 2002 sudah ada diterbitkan Kebijakan Umum Pembiayaan yang berisikan proses/prosedur pembiayaan sejak awal sampai pemberian dana pembiayaan kepada nasabah, dan terhadap Kebijakan Umum Pembiayaan tersebut sudah diedarkan dan diberikan kepada BPRS cabang di daerah seluruhnya, dan biasanya yang mengarsipkan Kebijakan Umum Pembiayaan tersebut adalah Pimpinan Cabang dan untuk di Kantor Pusat seharusnya ada dan disimpan/diarsipkan di Sekretaris Direksi BPRS Pusat ; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BPRS Nomor : 26/ SK-Dir/BSB/II/2008, tanggal 15 Februari 2008 dan Surat Edaran Direksi Nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tersebut, dimana awalnya sudah ada ketentuan yang mengatur terkait dengan plafon pinjaman (pembiayaan) tetapi belum menentukan batas limit yang dimiliki oleh Pimpinan Cabang, sehingga diterbitkan Surat Keputusan Nomor : 26/ SK.DIR/BSB/II/2008 tanggal 15 Februari 2008 Tentang Plafon pembiayaan dan Komite pembiayaan tersebut yang bertujuan untuk membatasi limit/plafon pembiayaan yang diberikan kepada pimpinan cabang dengan membentuk Komite Pembiayaan, sedangkan terhadap Surat Nomor 01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 sehubungan adanya perubahan perubahan SOP yang sebelumnya untuk melakukan perubahan perubahan yang disebabkan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak cabang ; Bahwa Selaku Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)mempelajari dan meneliti berkas pembiayaan nasaban BPRS Cabang Toboali atas nama Yusri Semaun dimana nasabah tersebut mengajukan pembiayaan dua kali yakni pertama mengajukan pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000. pada tanggal 14 Mei 2009 dan akad (perjanjian) ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2009 selanjutnya persetujuan pembiayaan untuk dicairkan (halfsheet) dibuat tertanggal 1 Juni 2009, sedangkan terhadap pembiayaan (pinjaman) sebesar Rp. 200 Juta seharusnya diajukan permohonan kembali untuk pembiayaan sebesar Rp. 200 juta, namun didalam berkas ini tidak ditemukan adanya permohonan kembali terhadap pembiayaan Rp. 200 juta tersebut, yang Direksi temukan hanya adanya persetujuan dari Komite Pembiayaan, termasuk adanya persetujuan dari Direksi selaku Direktur dan Dirut pada saat itu, namun didalam persetujuan dari Komite pembiayaan untuk Rp. 200 juta tersebut ada terdapat kalimat yang hilang dan tidak tercopy sehingga tidak dapat terbaca, namun berdasarkan berkas tersebut diketahui adanya dua kali pembiayaan dari BPRS Cab.Toboali kepada nasaban Yusri Semaun, yakni sebesar Rp. 75 juta dan Rp. 200 juta sehingga total pinjaman sebesar Rp. 275 juta ; Bahwa Nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan dapat disetujui dengan dua kali permohonan dalam waktu yang bersamaan, namun prosedur/proses pengajuan nya harus dilakukan secara terpisah antara permohonan sebesar Rp. 75 juta dan permohonan Rp. 200 juta, demikian pula terhadap Jaminan pinjaman (pembiayaannya) dapat menggunakan jaminan pembiayaan sebelumnya (yang ada) ; Bahwa Jaminan pembiayaan yang diberikan oleh nasabah Yusri Semuan untuk pembiyaan sebesar Rp.75 juta, yaitu Surat HUAT Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 dengan luas 10.000 M2 atas nama Susi Yuliani binti I Made Rate. Bahwa terhadap jaminan pembiayaan sebesar Rp. 200 juta diberikan jaminan, yakni: Surat HUAT Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 dengan luas 10.000 M2 atas nama Susi Yuliani binti Imade Rate. Surat SPPH Nomor 017/SPPH/KEC.TBI/2005, dengan luas 7000 M2 atas nama Aswin. Bahwa Terhadap jaminan untuk pembiayaan sebesar Rp. 75 juta dimana nilai pasarnya sebesar Rp. 220 juta dan nilai taksasinya sebesar Rp. 110 juta sehingga sisa dari nilai taksasi tersebut sebesar Rp. 35 juta digunakan untuk pembiayaan sebesar Rp. 200 juta ditambah dengan harga pasar jaminan untuk pembiayaan sebesar Rp. 200 juta dengan nilai pasar Rp. 339 juta sedangkan taksasi sebesar Rp. 169,5 juta, sehingga terhadap pembiayaan yang menggunakan jaminan paripasu tersebut masih dibenarkan, namun ia tidak menemukan adanya perhitungan nilai jaminan dan perhitungan nilai taksasinya, dan apabila terhadap pembiayaan yang dilakukan hanya satu kali untuk dua pembiayaan yang berbeda (pembiayaan Rp. 75 juta dan Rp. 200 juta) maka hal tersebut telah menyalahi SOP dan ketentuan ; Bahwa terdapat penyimpangan yang ditemukan terhadap berkas pembiayaan nasabah atas nama Yusri Semaun yakni : Bahwa Berkas tidak lengkap (permohonanan Rp. 200 juta tidak ada, perjanjian kredit (pembiayaan) tidak ada, pengikatan anggunan dan kuasa menjual atas nama Aswin, usulan pembiayaan, taksasi dan penilaian jaminan persetujuan komite pembiayaan ada namun ia masih ragu dengan persetujuan terhadap pembiayaan Yusri Semaun sebesar Rp. 200 juta tersebut karena dokumen pendukungnya tidak ada, dan apabila terhadap dokumen pembiayaan sebesar Rp. 200 juta tersebut tidak ditemukan/ tidak ada maka terhadap persetujuan komite pembiayaan tersebut bukan untuk pembiayaan nasabah atas nama Yusri Semaun, bisa saja untuk pembiayaan atas nama nasabah lain yang dicopy dan dimasukkan kedalam berkas atas nama nasabah Yusri Semaun. Bahwa sehubungan dengan keterangan saksi pada pemeriksaan sebelumnya berkas pengajuan pembiayaan sebesar Rp. 200 Juta atas nama Yusri Semaun tidak ada akan tetapi setelah Saksi pelajari pada saat pemeriksaan Hari ini ternyata berkas tersebut lengkap dan Direksi atau Direktur dan Direktur Utama menyetujui pengajuan pembiayaan sebesar Rp. 200 juta atas nama Yusri Semaun dengan pertimbangan data pendukung yang diajukan, diantara : Usaha yang akan di biayakan ada dan tidak fiktif ; Permohonan pengajuan pembiayaan dari Nasabah ada dan tidak fiktif ; Usulan pembiayaan yang dibuat oleh Kantor Cabang sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk diberikan pembiayaan; Jaminan Agunan yang diberikan terhadap pembiayaan ada; Telah dilakukan penilaian secara internal oleh Kantor Cabang.. Bahwa tahapan proses selanjutnya dilakukan akad pembiayaan atau perjanjian kredit antara pihak Kantor Cabang dengan Nasabah selanjutnya dilakukan pengikatan pembiayan dan pengikatan agunan selanjutnya bagian administrasi pembiayaan membuat lembar persetujuan pembiayaan yang diberikan kebagian Opersional selanjutnya bagian Operasional melakukan Realisasi atau mencairkan pembiayaan yang di setujui ke Rekening Nasabah yang ada di Kantor Cabang Toboali; Bahwa setelah Direktur Utama mendapatkan laporan dari karyawan kantor BPRS Cabang Toboali kemudian keesokan harinya Saksi bersama-sama dengan Direktur Utama dan Tim Audit internal mengadakan rapat untuk melakukan Investigasi keesokan harinya Saksi bersama-sama dengan Tim Audit internal melakukan Investigasi pada Kantor BPRS Cabang Toboali sehingga ditemukan proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP pembiayaan yang berlaku, diantaranya : Membuat usulan pembiayaan dokumennya tidak lengkap tetapi cair ; Hasil penilaian jaminan/agunan tidak lengkap ; Pengikatan pembiayaan tidak dilakukan dikantor tetapi dilakukan oleh pimpinan cabang diluar kantor. Bahwa selanjutnya dilakukan Investigasi kepada Pimpinan Cabang BPRS Cabang Toboali yaitu Saudara Effriansyah didapatkan pengakuan dari Saudara Effriansyah bahwa beberapa pembiayan nasabah digunakan untuk keperluan pribadinya bermain proyek; Bahwa sehingga dengan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Saudara Effriansyah tersebut BPRS berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih kurang 2,5 M. Saksi Nazwein Nadjamuddin dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya. Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga. Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik kejaksaan, dan saksi membenarkan seluruh keterangan saksi di BAP serta tidak ada yang mau saksi ubah dalam BAP tersebut. Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi memberikan kesaksian terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan (kredit) kepada nasabah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008 sampai dengan 2009. Bahwa saksi menjelaskan bahwa Saksi mengerti seperti sebagaimana dalam undangan permintaan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Pembiayaan (Kredit) Kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2019. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2008 saski pernah mengajukan pembiayaan atas nama saksi sendiri satu kali, atas nama ibu saksi yaitu saksi Zahara satu kali, atas nama Nadjamuddin satu kali, atas nama Dina Miranda satu kali, atas nama Dadan Mardiana satu kali, atas nama Nardi Pratomo satu kali, atas nama Kania Puri satu kali, atas nama Heri satu kali Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi pertama kali bertemu terdakwa Effriasnyah di rumahnya di Sungailiat, pada saat itu saksi menceritakan bahwa saksi berniat menjadi nasabah di BPRS, kemudian saksi diminta untuk menyerahkan biodata, yang mana biodata tersebut saksi serahkan ke terdakwa di kantor BPRS di Toboali. Dan pada saat itu kami belum berbicara tentang pengajuan pembiayaan karena saksi belum ada SPK saat itu. Pada saat itu yang saksi ajukan adalah pembiayaan atas nama saksi sendiri guna untuk usaha baju. Bahwa saksi menjelaskan bahwa mekanisme pertama kali saksi mengajukan pembiayaan adalah saksi menyerahkan fotokopi KTP, KK dan Fotokopi jaminan ke terdakwa langsung tanpa melalui marketing. Karena terdakwa juga tidak pernah menyuruh saksi untuk menyerahkan biodata tersebut ke marketing. Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah saksi mengajukan pembiayaan kemudian terdakwa datang melakukan survey ke belinyu untuk memfoto agunan yaitu rumah. Dan beberapa hari setelah itu terdakwa ada menelpon saksi untuk agar orang tua saksi menandatangani penjaminan dan kemudian orang tua saksi diminta untuk mendatangi rumah terdakwa untuk menandatangani penjaminan tersebut. Bahwa saksi menjelaskan bahwa ketika pencairan, saksi datang ke Toboali untuk menandatangani akad setelah itu saksi langsung menerima uang pinjaman tersebut secara cash di kasir sebesar Rp72.000.000,- karena ada biaya administrasi dan lain-lain. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pelunasan pinjaman pertama tersebut saksi bayarkan secara menyicil dengan cara menyetor tunai ke terdakwa sebesar Rp2.800.000,- perbulan yang dilakukan di Pangkalpinang. Dan sisa Rp48.000.000,- saksi lunaskan di November 2009 yang saksi transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp50.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan yaitu 4 (empat) tahun. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada pembiayaan pertama ini saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak marketing dan pihak legal. Bahwa pada saat itu saksi selalu langsung berhubungan dengan terdakwa. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat itu saksi mengetahui kalau terdakwa adalah pimpinan cabang BPRS Toboali. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait pembiayaan atas nama ibu saksi yaitu saksi Zahara satu kali, atas nama Nadjamuddin satu kali, atas nama Dina Miranda satu kali, atas nama Dadan Mardiana satu kali, atas nama Nardi Pratomo satu kali, atas nama Kania Puri satu kali, atas nama Heri satu kali dapat saksi jelaskan pada pertengan tahun 2008 saksi mendapatkan dua paket pekerjaan di Pemda yaitu perjalanan dinas ke jawa untuk PIM 3 (tiga) dan PIM 4 (empat) dan satu lagi untuk pengadaan baju dengan nilai kontrak sebesar Rp480.000.000,-. Bahwa untuk 2 paket pekerjaan tersebut saksi tidak menggunakan CV. milik saksi sendiri. Bahwa saksi bekerja sama dengan saksi Heri yaitu untuk CV. Cleosa saksi Heri sebagai Kuasa Direktur dan untuk CV. Rosa saksi Heri sebagai Direktur. Bahwa saksi tidak masuk dalam struktur organisasi dalam kedua CV tersebut. Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk pembiayaan kedua paket pekerjaan tersebut saksi mengajukan pembiayaan ke terdakwa pada bulan Juli atau Agustus tahun 2008 dengan dua kali akad kredit yaitu yang pertama untuk perjalanan dinas dan satu lagi untuk pengadaan baju. Bahwa sebelum mengajukan pembiayaan tersebut saksi dan terdakwa berkomunikasi melalui telepon. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas itu menggunakan tiga orang nasabah dan untuk pengadaan baju menggunakan empat orang nasabah. Bahwa saksi tidak mengetahui alasan mengapa pembiayaan untuk perjalanan dinas menggunakan tiga nasabah dan untuk pengadaan baju menggunakan empat orang nasabah. Bahwa hal tersebut adalah permintaan dari terdakwa. Bahwa terdakwa memberitahu saksi bahwa untuk mengajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali ini satu orang plafond nya adalah sebesar Rp75.000.000,- oleh karena itu terdakwa memberitahu saksi apabila saksi mau mengajukan pembiayaan lebih dari Rp75.000.000,- silahkan saksi mencari keluarga yang bisa membatu untuk mencukupi sesuai dengan kebutuhan proyek. Bahwa saksi menjelaskan bahwa jaminan untuk pembiayaan tersebut adalah rumah atas nama Nadjamuddin seluas kurang lebih 300m2 dan tanah selauas 2.200m2 Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk data-data nasabah saksi yang menyediakan data-data tersebut dengan cara saksi minta ke masing-masing nasabah. Kemudian data-data tersebut langsung saksi serahkan ke terdakwa. Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk pembiayaan kedua ini atas nama enam orang nasabah tersebut survey yang dilakukan adalah untuk tanah dan rumah tidak dilakukan survey. Bahwa saksi menjelaskan bahwa agunan rumah yang saksi ajukan pada pembiayaan kedua adalah rumah yang sama sebagai agunan pada pembiayaan yang pertama. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait penandatanganan akad kredit atas pembiayaan yang kedua ini adalah untuk saksi Kania Puri dan saksi Nardi Pratomo dilakukan di ruko di daerah Kenanga dihadapan terdakwa. Dan yang membawa dokumen saat itu adalah terdakwa. Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk penandatanganan akan kredit lainnya yaitu dilaksanakan di Kantor BPRS Cabang Toboali di hadapan terdakwa dan beberapa orang lainnya. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pencairan untuk dua paket kegiatan tersebut adalah yang pertama di serahkan ke saksi secara tunai sebesar Rp72.000.000,- di kali tiga (kurang lebih sebesar Rp216.000.000,-) yang diserahkan oleh kasir di hadapan terdakwa di ruangan dimana saksi menandatangai akan kredit dan yang kedua di transfer ke rekening saksi dan yang kedua yaitu kegiatan pengadaan baju sekitar sebesar Rp72.000.000,- dikali empat (kurang lebih sebesar Rp288.000.000,-) yang saksi terima dari transfer yang dilakukan oleh Dini Arlia ke rekening saksi. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait jaminan untuk pembiayaan yang saksi lakukan menurut saksi dapat meng-cover semua pinjaman. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait pembayaran atas kedua kegiatan tersebut saksi tidak mencicil. Bahwa untuk kegiatan yang pertama saat itu saksi berada di bogor dan dana masuk ke rekening CV. Cleosa dan kemudian di transfer ke saksi dan kemudian saksi langsnung menelepon terdakwa untuk memberitahukan bahwa dana untuk yang perjalanan dinas sudah cair di rekening saksi dan selanjutnya akan saksi setorkan ke Toboali. Kemudian terdakwa memberikan rekening atas nama Rismalini ke saksi dan menyuruh saksi untuk mentransfer uang tersebut ke rekning atas nama Rismalini. Dan kemudian saksi transfer uaang sebesar Rp75.000.000,- ke rekning atas nama Rismalni tersebut sebanyak tiga kali. Dan atas pembayaran tersebut untuk kegiatan yang pertama masih kurang sebesar Rp14.000.000,-. Bahwa uang sebesar Rp14.000.000,- tersebut atas nama Nari Pratamo dan sudah saksi bayar ke Nardi Pratomo pada tahun 2013 atau 2014 sebesar Rp75.000.000,- Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima bukti pelunasan dari BPRS. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait pembiayaan yang ketiga yaitu pengadaan baju, pencairannya yaitu sekitar sebesar Rp72.000.000,- dikali empat (kurang lebih sebesar Rp288.000.000,-) yang saksi terima dari transfer yang dilakukan oleh Dini Arlia ke rekening saksi. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait pembayaran atas pembiayaan yang ketiga ini adalah setelah dana baju tersebut cair dan masuk ke rekning CV. Rosa sebesar kurang lebih Rp420.000.000,- setelah di potong Ppn dan Pph. Saksi menelepon terdakwa untuk memberitahukan bahwa dana sudah cair oleh karena sudah hampir tutup buku di Desember akhir maka terdakwa memerintahkan saksi untuk segera membayar ke terdakwa. Bahwa kemudian saksi menelepon Heri untuk membuka ceque untuk diserahkan ke terdakwa. Namun karena pada saat itu Heri ada masalah sehingga tidak dapat pergi ke Pangkalpinang untuk mengambil cheque tersebut maka yang mengambil cheque tersebut ke Namang adalah Iswahyudi yang kemudian diserahkan ke terdakwa dengaan total uang yang diserahkan adalah sebesar kurang lebih Rp420.000.000,- Bahwa saksi menjelaskan bahwa karena sudah melakukan pembayaran tersebut maka saksi merasa telah melunaskan pinjama ke BPRS. Bahwa saksi menjelaskan bahwa atas pelunasan tersebut saksi tidak pernah meminta tanda terima pelunasan. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2009 saksi pernah meminta kembali jaminan saksi namun oleh terdakwa memberitahukan bahwa saksi masih memiliki tunggakan yaitu atas nama saksi sendiri sebesar Rp48.000.000,- dan atas nama Nardi Pratomo sebesar Rp14.000.000,- oleh karena itu agunan saksi belum dapat dikembalikan. Bahwa saksi menjelaskan bahwa sampai sekarang jaminan saksi tidak bisa diambil Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2009 saksi tidak pernah mengajukan akad kredit atas nama Zahara, Nadjamuddin, Dina Miranda, Riska Diniherza dan Dadan Mardiana, dan akad kredit pada tahun 2009 ini adalah yang menjadi alasan mengapa jaminan saksi tidak bisa diambil. Bahwa saksi mengetahui hal ini dari sdr. Adi pimpinan BPRS Cabang Toboali setelah terdakwa dari remedial pada saat saksi menghadap saksi ditunjukkan kontrak-kontrak pada tahun 2009 dan saksi tidak mengetahuo bahwa uang tersebut dicairkan. Bahwa saks berpikir itu hanya akad kredit dan akad kredit itupun dibatalkan karena dana tidak cair. Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2009 saksi pernah ditanya oleh terdakwa terkait proyeksi pekerjaan pada tahun 2009 dan terdakwa menyarankan untuk membuat saja dulu akad kredit dan setelah keluar SPK maka uang akan langsung terdakwa cairkan. Dan yang saksi ajukan saat itu adalah Zahara, Nadjamuddin, Dina Miranda, Riska Diniherza dan Dadan Mardiana. Dan pada saat itu kelima orang terebut telah melakukan akad kredit di kantor terdakwa di Toboali. Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah Zahara, Nadjamuddin, Dina Miranda, Riska Diniherza dan Dadan Mardiana tanda tangan akad kredit saksi tidak ada menerima uang. Bahwa saksi menjelaskan bahwa ketika saksi mendapatkan pekerjaan pengadaan genset pada juli tahun 2009 saksi menanyakan tentang dana atas akad kredit yang dilakukan oleh Zahara, Nadjamuddin, Dina Miranda, Riska Diniherza dan Dadan Mardiana tetapi dana tersebut tidak cair oleh karena itu untuk pengadaan genset tersebut saksi tidak menggunakan dana dari BPRS. Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak ada hubungan saudara dengan Heri, Nardi Pratomo dan Kania Puri. Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi juga menjadikan SPK sebagai jaminan kepercayaan bahwa pekerjaan itu benar adanya. Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa ada membantah yaitu saksi belum ada melakukan pembayaran pembiayanan yang diajukan oleh saksi yang menggunakan nasabah lain tersebut namun terdakwa kembalikan kembali kepada Iswahyudi. Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Taufik Rahmansyah, S.H. dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai beikut: Bahwa Ahli pernah diperiksa di hadapan Penyidik, keterangan yang Ahli berikan dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar. Bahwa Ahli mengetahui diajukan kepersidangaan karena sehubungan dengan Ahli sebagai AHLI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Kredit) kepada Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Cabang Toboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009 atas nama Terdaakwa berdasarkan Surat Tugas dari Diroktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Nomor 245/BSB/Dir/IV/2021 Tanggal 06 Aprll 2021. Bahwa riwayat pendidikan Ahli yaitu sebagai berikut : -
Jenjang Pendidikan | Nama Sekolah / Perguruan Tinggi | Lulus | | SD | SD Muhammadiyah Pangkalpinang & Sungailiat | 1996 | | SMP | SMP Negeri 04 Sungalliat | 1999 | | SMA | SMA Era Puspita Jambi | 2002 | | S-1 | Universitas Muhammadiyah Palembang Fakultas Hukum | 2006 | Riwayat pekerjaan Ahli yaitu : -
| Tahun | Bagian/ Jabatan | Kantor | | 2009 | Staff Support & Admin Legal | KPO Sunpailiat | | 2009 | Staff Support & Legal | Cabang Kaba | | 2010 | Staff Appraisal & Legal | Cabang Koba | | 2011 | Pjs. Kabag Appraisal & Legal | Cabang Koba | | 2013 | Kabag. Support & Legal | KPO Sungailiat | | 2014 | Staff Appraisal & Legal | Pusat | | 2016 | Ketua Tim Penjualan Ayda | Pusat | | 2017 | Kepala Subdivisi Legal & Ayda | Pusat | 2018 2018 s/d Sekarang | Staff Remedial & Ayda Kepala Divisi Legal & Appralsal | Pusat Pusat | Agunan atau biss juga dengan istilah Jaminan adalah asset atau barang-barang berharga milik peminjam (debitur) yang dijanjikan atau dititipkan kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai tanggungan atau jaminan atas pinjaman yang diterimajika peminjam tidak dapat msngsmbalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban tersebut. Jika peminjam tidak dapat memsnuhi kewajiban atau gagal bayar, maka pihak pambari pinjaman dapat memiliki agunan tarssbut sasuai dengan perjanjian. Benda Bergerak : Tanah & bangunan berdasarkan Sartipikat Hak Milik (SHM); Tanah & bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sartipikat Hak Guna Usaha (SHGU); Tanah berdasarkan Hak Milik Adat (Surat Camat). Benda Bergerak : Kendaraan; Mesin-mesin; Persediaan barang; Alat-alat rumah tangga; Logam Mulia. Tempat Usaha/ Kios/ Toko; Piutang/ Tagihan; Deposito; Tabungan; Guaranta. Yang mana terhadap agunan/ jaminan tersebut harus milik keluarga inti yaitu Suami/ Istri, Orang Tua dan Anak (Diksnal istilah Paripasu). Dasar hukum agunan adalah SK Direksi Nomor : 07/BSB/SK- Dir/I/Z0O4 tanggal 15 Januari 2004. Mempunyai nilai ekonomis, Mudah dipindahtangankan atau diperjual-belikan (marketable), Jelas status kepemilikannya secara hukum. Perhitungan penaksiran terhadap agunan dapat dilakukan dengan cara : Pencarian Data Pembanding, dengan kriteria : Lokasi, yang relative dekat dengan obyek yang dinilai, Waktu, yang tidak jauh berbeda (lama) dengan waktu penilaian dilakukan, Jenis/type obyek, yang sesuai dengan jenis/type obyek yang dinilai. Jenis Data Pembanding, dapat diperoleh antara lain dari : Besarnya nilai traksaksi (jual beli) yang sudah terjadi, Harga penawaran obyek pembanding yang ada, Harga dasar dari pengembang/developer. Informasi dari aparat daerah / broker setempat, Informasi dari tetangga atau masyarakat setempat, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Perhitungan penilai suatu obyek agunan dapat dipengaruhi oleh dua aspek : Aspek-aspek positif, yaitu faktor yang dapat meningkatkan nilai. Untuk Tanah dan Bangunan seperti : Lokasi berada di di : Jalan Protokol (Kelas I) atau Lingkungan Elite atau Kawasan yang dekat dengan keramaian (Pasar / terminal / Mall / Sekolah) atau perkampungan yang mempunyai potensi kedepan sangat ramai atau posisi di hoek dan sebagainya, Bangunan baru selesai didirikan atau Model rumah yang bagus / menarik atau kwalitas bangunan yang benar-benar baik dan sebagainya, Aspek-aspek negatif, yaitu faktor yang dapat menurunkan nilai atau potensi resiko yang dapat timbul. Untuk Tanah dan Bangunan seperti : Lokasi berada di dekat kuburan atau dipinggir jurang / sungai / tebing atau bentuk tanah yang tidak beraturan atau akses tertutup (tidak ada jalan/ tanah helikopter dan harus melewati tanah orang lain) atau kawasan kumuh / sangat tidak menarik atau potensi terkena proyek pelebaran jalan dan sebagainya; Bangunan belum selesai didirikan atau Model rumah yang tidak bagus / tidak menarik atau kwalitas bangunan yang tidak baik dan sebagainya; Lokasi tusuk sate; Lahan dengan ukuran lebar di depan lebih panjang dibandingkan belakang; Lokasi dibawah jalan/lebih rendah dari jalan. Berdasarkan SK Direksi Nomor : 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 perhitungan penafsiran terhadap agunan sebagai berikut : Tanah & bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan perkalian 85% dari harga pasar, sedangkan tanah kosong tanpa bangunan dengan perkalian 75% dari nilai pasar; Tanah & bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) dengan perkalian 80% dari harga pasar, sedangkan tanah kosong tanpa bangunan dengan perkalian 75% dari harga pasar; Tanah berdasarkan Hak Milik Adat (surat girik) dengan perkalian 50% dari harga pasar. Dengan nilai plafond maksimal sebagai berikut : Tanah & bangunan maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Tanah Kosong maksimal Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Bahwa Agunan yang dijaminkan terhadap permohonan pembiayaan dapat digunakan lebih dari satu pembiayaan, dengan catatan Nilai agunan tersebut dapat mengkover keseluruhan pembiayaan yang diajukan. Bahwa tang terlibat dalam melakukan penaksiran jaminan/ agunan dalam proses penaksiran nilai jaminan diawali dengan permohonan dari AO/ staff Marketing yang disampaikan kepada Staff Appraisal & Legal untuk dilakukan pemeriksaan dan penilain terhadap jaminan, yang mana Laporan dari hasil penilaian tersebut disampaikan dan disetujui oleh Pimpinan Cabang.Bentuk Hasil Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Taksasi Jaminan, dan Hasil Laporan Taksasi tersebut ditanda tangani oleh Staff Appraisal & Legal, AO/ Marketing serta Pimpinan Cabang. Bahwa nilal (Rupiah) hasil penilaian taksasi terakhir atas agunan yang diajukan oleh masing-masing nasabah dan siapa yang melakukan penaksiran tersebut adalah sebagai berikut : | No | Nama Nasabah | Jenis Agunan | Nilai Pasar | Nilai Taksasi | Paripasu/Tidak | Penilai | Tanggal Penilai | KET | | 1 | Nadjamuddln | Tanah kosong Tanah dan bangunan | 91.350.000 87.000.000 | 45.675. 000 43.500. 000 | Paripasu | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 2 | Zahara | Tanah kosong Tanah dan bangunan | 91.350.000 87.000.000 | 45.675. 000 43.500. 000 | Paripasu dengan agunan Nadjamuddin | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 3 | Nazwien Nadjamudin | Tanah kosong | 91.350.000 | 45.675. 000 | Paripasu dengan agunan Nadjamuddin | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 4 | Dina Miranda | Tanah kosong Tanah dan bangunan | 91.350.000 87.000.000 | 45.675. 000 43.500. 000 | Paripasu dengan agunan Nadjamuddin | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 5 | Riayka Dini Arza | Tanah kosong Tanah dan bangunan | 91.350.000 87.000.000 | 45.675. 000 43.500. 000 | Paripasu dengan agunan Nadjamuddin | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 6 | Dadan Mardiana Kurniawan | Tanah kosong Tanah dan bangunan | 91.350.000 87.000.000 | 45.675. 000 43.500. 000 | Paripasu dengan agunan Nadjamuddin | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 7 | Indriani | Tanah kosong Tanah dan bangunan | 91.350.000 87.000.000 | 45.675. 000 43.500. 000 | Paripasu dengan agunan Nadjamuddin | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 8 | Nardi Pratomo | Tanah kosong Tanah dan bangunan | 91.350.000 87.000.000 | 45.675. 000 43.500. 000 | Paripasu dengan agunan Nadjamuddin | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 9 | Heri | Tanah kosong Tanah dan bangunan | 91.350.000 87.000.000 | 45.675. 000 43.500. 000 | Paripasu dengan agunan Nadjamuddin | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 10 | Nurifah | Tanah dan bangunan | 120.400.000 | 60.200. 000 | Tidak Paripasu | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 11 | Hasmil | Tanah dan bangunan | 124.400.000 | 99.520. 000 | Tidak Paripasu | DWI ANGGRAINI (Staff Legal & Appraisal) | 09 Juni 2021 | | | 12 | Yusri Samaun | Tanah dan bangunan | 326.050.000 | 260.840.000 | Tidak Paripasu | DWI ANGGRAINI (Staff Legal & Appraisal) | 09 Juni 2021 | | | 13 | Elvi Marleni | Tanah kosong | 76.440.000 | 38.220. 000 | Paripasu | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | Berdasarkan data dilapangan dan informasi dari pembeli bahwa agunan tersebut sudah dijual ke pihak M. Mahyudin pada tahun 2012 | | 14 | Eilya Rosa | Tanah kosong | 76.440.000 | 38.220. 000 | Paripasu dengan agunan Elvi Marteni | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | 15 | Yuhanis | Tanah kosong | 76.440.000 | 38.220. 000 | Paripasu dengan agunan Elvi Marteni | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | 16 | Ferawati | Tanah kosong | 76.440.000 | 38.220. 000 | Paripasu dengan agunan Elvi Marteni | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | 17 | Yunita | Tanah kosong | 52.200.000 | 26.100. 000 | Paripasu | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 18 | Rudi Sanijan | Tanah kosong | 52.200.000 | 26.100. 000 | Paripasu dengan agunan Yunita | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 19 | Dedy Erwabdi | Tanah kosong | 32.000.000 | 16.000. 000 | Tidak Paripasu | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | 09 Juni 2021 | | | 20 | Susanto | Tanah dan bangunan | Retaksasi tidak dapat dibuat karena Jaminan Asli Nasabah tidak ada di Pihak Bank | | | 21 | Yuniarti | Tanah dan bangunan | | | 22 | Shanty Cahyaningrum | Tanah kosong | 54.250.000 | 27.125.000 | Tidak Paripasu | RIZKY SADEWA (Staff Appraisal & Legal) | uni 2021 | | Bahwa dari Hasil Laporan Penilaian Taksasi Jaminan tersebut Staff Appraisal & Legal menyerahkan kepada Account Officer (AO)/Staff Marketing sebagai dasar AO untuk membuat Usulan Pembiayaan yang diajukan kepada Komite Pembiayaan yang mana Komite Pembiayaan tersebut adalah AO/Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing, dan Pimpinan Cabang. Yang mana Komite Pembiayaan tersebut melakukan verifikasi terhadap keseluruhan dokumen yang diajukan oleh AO/Staff Marketing dan Komite memberikan saran serta komentar secara tertulis pada kolom usulan pembiayaan, selanjutnya AO/Marketing menanggapi/menjawab secara tertulis saran/komentar yang disampaikan oleh Komite Pembiayaan. Setelah proses ini dilakukan Komite memberikan kesimpulan dari jawaban/tanggapan AO/Marketing berupa rekomendasi atas usulan pembiayaan tersebut.Jika usulan pembiayaan tersebut diterima maka dokumen usulan pembiayaan diserahkan kepada Bagian Legal & Appraisal untuk dibuat Akad Perjanjian dan Halfsheet dan AO/Staff Marketing membuat Offering Letter (Surat Penawaran) kepada calon nasabah. Setelah calon nasabah menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Perjanjian Pembiayaan, Pengikatan Jaminan serta mengambil Dokumen asli Jaminan calon nasabah, Bagian Legal & Appraisal menyampaikan Halfsheet kepada Pimpinan Cabang untuk meminta tanda tangan persetujuan pencairan Bahwa kedudukan Terdakwa Effriansyah selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali atas kewenangannya berdasarkan Akta Surat Kuasa Direksi Nomor 03 tanggal 07 April 2008 adalah sah dan berwenang mewakili Direksi dari untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang berkedudukan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang mana Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 04 April 1997 Nomor 27, Tambahan Nomor 1324, Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah berdasarkan akta tanggal 28 April 2007 dibawah Nomor 28, Anggaran Dasar dan Akta-akta perubahan mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-07203 HT.01.04-TH.2007 tertanggal 18 Desember 2007. Bahwa Syahril T. Alam selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung memberikan Kuasa kepada Effriansyah selaku Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Bahwa Terdakwa Effriansyah pada Akta Surat Kuasa Direksi Nomor 03 tanggal 07 April 2008 tersebut memimpin dan mengurus Kantor Cabang sesuai dengan tujuan Perseroan dengan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseoran, menguasai, memelihara dan mengurus harta kekayaan Perseroan di Kantor Cabang tersebut mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan serta melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk menjamin kelancaran jalannya usaha Perseroan, yang untuk itu : Memimpin Kantor Cabang sesuai dengan pedoman dan pengarahan yang digariskan oleh Kantor Pusat; Mempelajari perkembangan usaha serta menganalisa penyimpangan yang terjadi atas target, dan dimana perlu mengambil tindakan penangkalannya; Mengambil inisiatif dan mempelajari program-program untuk peningkatan rentabilitas sekaligus menekan unsur biaya; Mengupayakan bahan informasi yang penting untuk di teruskan ke Kantor Pusat tepat pada waktunya; Mengembangkan serta menjalankan rencana usaha serta pemasarannya; Mengupayakan penyaluran pembiayaan yang berkualitas tinggi; Menggariskan pelaksanaan internal control sejalan dengan rencana pengawasan dan pedoman yang diberikan oleh Kantor Pusat; Bertanggung jawab untuk melakukan supervise atas seluruh kegiatan Kantor Cabang; Melakukan hubungan kerja pokok dengan pihak-pihak terkait pada Kantor Cabang yang bersangkutan; Melakukan dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan utama management dan planning antara lain : Me manage seluruh kegiatan umum Kantor Cabang; Mengupayakan Kantor Cabang berjalan dengan lancar; Mengembangkan/menerapkan strategi yang menunjang usaha pokok Kantor Cabang dan mengembangkan perusahaan, kesempatan-kesempatan kepada usaha yang baru; Memantau kemajuan usaha pokok Kantor Cabang dan mengambil program perbaikan Kantor Cabang dimana perlu; Mengambil langkah secara mungkin dalan hal menghadapi timbulnya masalah demi kepentingan Perseroan; Melihat, memilih, mengawasi, menetapkan sasaran, memotivasi kinerja bawahan langsung mengembangkan, membantu dan melatih bawahan sesuai pekerjaannya untuk memenuhi syarat-syarat standar pada Kantor Cabang tersebut; Membuat ukuran kinerja dan sasaran untuk semua bawahannya, memantau perkembangannya dan mengambil tindakan koreksi bila diperlukan; Mematuhi seluruh ketentuan, kebijaksanaan dan prosedur Perseroan; Memantau hasil audit Kantor Cabang dan mengambil tindakan koreksi bila perlu; Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Kantor Cabang Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan; Menjalankan system akuntansi pada Kantor Cabang Perseroan berdasarkan Prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku; Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Kantor Cabang, termasuk laporan keuangan dalam bentuk laporan berkala menurut cara dan waktu yang telah ditentukan oleh Kantor Cabang Perseroan; Menjalankan segala tindakan-tindakan hukum lain yang bersangkutan dengan usaha Perseroan pada umumnya berdasarkan kelaziman atau persetujuan atau berdasarkan atas peraturan dari Perseroan tersebut dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku. | No | Nama | Alamat | Produk | Plafond | Sisa Plafond | KET | | 1 | Nazwien nadjamuddin | Jl uluh Perindu | Murabahah | 75,000,000 | 48,830,789 | Macet | | 2 | Evi Marleni | Gg. Belido I RT.01 RW.02 | Musyarakah | 70,000,000 | 69,893,363 | Macet | | 3 | Nardi Pratomo | Jl. Nila RT.009 RW.003 | Musyarakah | 75,000,000 | 69,349,945 | Lunas | | 4 | Ferawati | Jl. H. Maddati Gg Binjai 4 No 46 | Musyarakah | 75,000,000 | 74,905,133 | Macet | | 5 | Rudi Sanijan | Jl. Pelabuhan Baru RT.07 | Musyarakah | 75,000,000 | 74,889,715 | Macet | | 6 | Yuhanis | Jl. H. Maddati Gg Binjai 4 No 46 | Musyarakah | 75,000,000 | 74,889,632 | Macet | | 7 | Yunita | Dusun II Petaling | Musyarakah | 75,000,000 | 74,887,954 | Macet | | 8 | Dedi Erwandi | Jl. Belido 3 RT.002 RW.002 | Musyarakah | 75,000,000 | 74,887,873 | Macet | | 9 | Eilya Rosa | Jl. Belido 3 | Musyarakah | 75,000,000 | 74,897,664 | Macet | | 10 | Nadjamuddin | Jl. Pahlawan XII RT.002 RW.003 | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 51,467,477 | Macet | | 11 | Zahara | Jl. Pahlawan XII RT.002 RW.003 | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 71,388,580 | Macet | | 12 | Dadan Mardiana Kurniawan | Jl. Pahlawan Dua Belas | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 72,679,429 | Macet | | 13 | Dina Miranda | Jl. Pahlawan 12 RT.002 RW.003 | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 72,696,162 | Macet | | 14 | Heri | Desa Namang | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 74,495,488 | Macet | | 15 | Risyka Dini Arza | Jl. Sri Bulan No.57 | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 71,360,006 | Macet | | 16 | Indriani | Komp Gerasi Baru RT.IV | Musyarakah | 62,000,000 | 20,325,765 | Macet | | 17 | Shanty Cahyaningrum | Jl. Duyung Raya No.23 | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 73,487,748 | Macet | | 18 | Hasmil | Jl. Jend Sudirman | Musyarakah | 75,000,000 | 74,898,680 | Macet | | 19 | Susanto | Jl. Cendrawasih IV | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 74,974,826 | Macet | | 20 | Yuniarti | Jl. Cendrawasih IV | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 74,974,824 | Macet | | 21 | Yusri Semaun | Jl. Damai | Musyarakah | 200,000,000 | 199,926,416 | Macet | | 22 | Nurifah | Komp Gerasi Baru | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 41,499,466 | Macet | | 22 | Nurifah | Komp Gerasi Baru | Multijasa - Regular | 75,000,000 | 41,499,466 | Lunas | | Total Pembiayaan Nasabah | 1,757,000,000 | 1,611,606,935 | | | Total Pembiayaan Nasabah Macet | Rp1.500.757.523,00 | Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa Effriansyah, SE Bin Sapri Ismail yang pada pokoknya sebagai beikut : - Bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya. - Bahwa terdakwa pernah di periksa di penyidik kejaksaan, dan terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi di BAP serta tidak ada yang mau terdakwa ubah dalam BAP tersebut. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memberikan kesaksian terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan (kredit) kepada nasabah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008 sampai dengan 2009. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa awalnya terdakwa meminta kepada NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN kontrak kerja, KTP, KK dengan pertimbangan jaminan ada di Belinyu artinya masih dalam lingkup wilayah kerja terdakwa. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN butuh modal untuk melaksanakan dua paket pekerjaan yang NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa plafond terdakwa selaku pimpinan cabang adalah Rp75.000.000,- apabila lebih dari itu harus mendapatkan persetujuan direksi terlebih dahulu dan atas hal tersebut terdakwa menyarankan kepada saksi Nazwien Nadjamuddin untuk mencari nasabah lain guna mencukupi kebutuhan saksi Nazwien Nadjamuddin. Atas hal tersebut saksi Nazwien menyetujui dengan mencari dan menggunakan nama Zahara, Nadjamuddin, Dina Miranda, Dadan Mardiana, Heri, Nardi Pratomo dan Kania Puri sebagai nasabah. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa langsung yang melakukan suvery adalah inisiatif terdakwa sendiri dan semata-mata hanya untuk penghematan anggaran kantor. Jadi sambil pulang ke Sungailiat terdakwa langsung ke belinyu untuk melakukan taksasi sendiri dari jaminan yang diajukan oleh terdakwa. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memanggil terdakwa ke Kantor Cabang BPRS di Toboaali untuk menandatangani akad kredit setelah selelai semua urusan administrasi dan persetujuan komite . - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa di BPRS ada namanya Offere Letter yaitu pengajuan disetujui sekian, kemudian ada biaya administarsi, biaya asuransi jiwa, biaya notaris dan sebagainya oleh karena itu saat itu terdakwa menerima uang bersih kurang lebih sebesar Rp72.000.000,-. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pencairan dilakukan melalui sistem dengan mekanisme setelah tanda tangan akad kredit masuk ke bagian operasional setelah itu di input ke sistem kemudian uangnya dimasukkan ke dalam amplop yang disiapkan oleh teller. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa marketing dapat menagih kerumah nasabah ataupun kemanapun. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa setelah peminjamana dua bulan terdakwa bayar bagi hasil. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa Nazwin ada dua kali pembiayaan pada tahun 2008 yaitu pertama pada bulan Mei dan kedua pada bulan Juli. - Bahwa yang bulan Juli adalah refinancing karena proyeknya belum selesai maka dana yang cair bulan Juli adalah untuk membayar hutang pada pembiayaan yang pertama. Oleh karena itu hutang Nazwien yang pertama adalah Musyarakah dan kedua Murabahah. Bahwa Musyarakah adalah dengan mekanisme bagi hasil. Bahwa untuk yang Murabahah pembayarannya adalah flat oleh karena itu terdakwa pada pinjaman yang murabahah dengan kontrak 48 bulan maka total hutang di bagi 48 bulan dan pada saat didapatkanlah hasil sekitar Rp2.812.500,- untuk angsuran terdakwa. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa hanya menerima uang pada pembiayaan yang pertama saja yaitu pinjaman pada bulan Mei. Sedangkan untuk yang bulan Juli terdakwa tidak ada menerima uang karena uangnya digunakan untuk membayar hutang pinjaman yang pertama atau refinancing. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa inisiatif terdakwa sendiri karena pinjaman NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN sudah jatuh tempo pada bulan Juli tersebut sedangakan proyek NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN masih berjalan dan hal tersebut disetujui oleh saksi Nazwien Nadjamuddin dengan menandatangani akad tersebut pada bulan Juli. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa CV NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN beralamat jauh di Jombang, maka demi efisiensi peminjaman atas nama NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN melalui surat kuasa internal. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pada bulan Juli NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN sudah jatuh tempo dan apabila tidak dibayarkan maka akan menjadi tunggakan sehingga terdakwa berinisiatif dengan mengetahui bahwa istri NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN memiliki usaha pakaian untuk mengajukan Murabahah dan agar angsurannya ringan dengan tenor 48 bulan tetapi pencairan uangnya digunakan untuk menutupi pinjaman yang pertama yang telah jatuh tempo. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa saksi Nazwien Nadjamuddin mengikuti saran dari terdakwa. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak ada memaksakan saksi Nazwien Nadjamuddin untuk mengajukan pinjaman lagi. Bahwa terdakwa hanya memberikan solusi agar peminjaman yang pertama tidak menunggak dan hal tersebut disetujui oleh saksi Nazwien Nadjamuddin. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa saksi Nazwien Nadjamuddin ada mendapatkan kontrak PIM. Bahwa kegiatan PIM adalah kegiatan yang cepat sekitar dua minggu oleh karena itu saksi Nazwien Nadjamuddin butuh modal cepat dan saksi Nazwien Nadjamuddin mengajukan pinjaman perkegiatan dengan total kurang lebih Rp100.000.000,-. Bahwa komunikasi terdakwa dengan saksi Nazwien Nadjamuddin dalam pengajuan pembiayaan adalah melalui handphone. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa yang membantu saksi Nazwien Nadjamuddin mengurus pinjaman adalah terdakwa Heri. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pencairan adalah by system, semuanya melalui rekening nasabah. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pembayaran pada bulan November tidak cukup, maka yang lunas hanya Kania Puri, Zahara, Nadjamuddin, dan masih tersisa Nardi Pratomo, Heri, Dadan Mardiana dan Dina Miranda. Oleh karena sudah jatuh tempa maka diperpannjang pembiayaannya yang disebut dengan rescheduling. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak kenal dengan Rismalini. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa ada dua kali pembayaran yaitu pada bulan November 2008 dan pada bulan Februari 2009. Dan terdakwa lupa pembayaran yang mana yang melalui Rismalini. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak ada hubungan dengan Iswahyudi - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu berada di Sungailiat kemudian terdakwa ditelepon oleh saksi Nazwien Nadjamuddin bahwa uang proyek pengadaan baju sudah cair dan terdakwa disuruh berangkat ke Pangkalpinang untuk menemui Iswahyudi. Oleh karena itu terdakwa berangkat ke Pangkalpinang untuk menemui Iswahyudi dan mengambil uang yang ada didalam tas berwarna hujau punya Iswahyudi. - Bahwa terdakwa tidak menghitung jumlah uang yang ada dalam tas tersebut. - Bahwa kemudian ditengah perjalanan setelah membawa tas yang berisi uang tersebut terdakwa mendapat telepon dari saksi Nazwien Nadjamuddin yang menyampaikan bahwa jangan dulu uang tersebut di bawa ke Toboali dan mengajak terdakwa bertemu di Balai Diklat. Lalu di Balai Diklat terdakwa bertemu dengan Iswahyudi dan kawan kawan, dengan alasan bahwa proyek tersebut belum selesai pembayarannya dengan pihak ketiga dan oleh karena itu terdakwa menyerahkan kembali uang tersebut ke Iswahyudi beserta tasnya. Bahwa Iswahyudi pada saat itu bekerja di Balai Diklat. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada bukti penyerahan uang tersebut. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2009 saksi Nazwien Nadjamuddin ada membayar uang sebesar Rp162.000.000,- secara tunai kepada terdakwa. - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa uang Rp162.000.000,- tersebut tidak mampu menutupi hutang atas 5 (lima) nasabah yang masih belum lunas yaitu atas nama Nardi Pratomo, Heri, Dadan Mardiana dan Dina Miranda, karena hutang atas 5 (lima) nasabah tersebut totalnya adalah Rp75.000.000,- di kali 5 (kurang lebih sebesar Rp375.000.000,-) - Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pencairan untuk dua paket kegiatan yaitu yang pertama untuk kegiatan PIM setelah akad ditandatangani lalu uang pembiayaan tersebut seluruhnya diambil sendiri oleh saksi Nazwien Nadjamuddin di teller secara tunai. Lalu uang untuk pembiayaan pengadaan seragam dinas atas nama nasabah Heri, Nardi Pratomo, Dadan Mardiana dan Kania Puri ditransfer seluruhnya oleh staf BPRS Toboali ke rekening saksi Nazwien Nadjamuddin atas kesepakatan terdakwa dan saksi Nazwien Nadjamuddin. Bahwa uang pembiayaan atas nama nasabah Zahara, Nadjamuddin, Dina Miranda, Heri, Nardi Pratomo, Dadan Mardiana, dan Kania Puri tidak diterima oleh nasabah tersebut melainkan diterima oleh saksi Nazwien Nadjamuddin. Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa Uang Indriyani digunakan untuk cadangan angsuran grup Nazwien dan untuk adminitrasi pembiayaan dan ada juga yang dikirim terdakwa ke rekening bank atas nama saksi Nazwien Nadjamuddin. Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa hutang Nazwin sampai pada November 2008 kurang lebih Rp575.000.000,- Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa di BPRS tidak mengenal istilah cluster. Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa nilai taksasi yang terdakwa lakukan pada agunan adalah sebesar Rp50.000,-per meter dan totalnya tidak mencukupi/meng-cover untuk semua pinjaman saksi Nazwien Nadjamuddin pada tahun 2008. Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa nilai SPK pengajuan saksi Nazwien Nadjamuddin yang pertama adalah lebih dari Rp.100.000.000 dan pinjaman saksi Nazwien Nadjamuddin sebesar Rp75.000.000,- Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa untuk proyek PIM, satu kontrak PIM sebesar Rp75.000.000,- Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa untuk proyek baju nilai kontrak Rp600.000.000,- dengan pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp75.000.000,- dengan total empat orang nasabah. Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa alasan terdakwa membantu saksi Nazwien Nadjamuddin adalah karena terdakwa kenal saksi Nazwien Nadjamuddin, kemudian saksi Nazwien Nadjamuddin ada usaha dan jaminannya masih dalam wilayah kerja terdakwa. Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak bekerjasama apapun dengan saksi Nazwien Nadjamuddin. Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa alasan terdakwa melakukan hal-hal yang tidak prosedural seperti menghitung taksasi sendiri adalah karena saat itu cabang BPRS Toboali masih rugi, sehingga terdakwa hanya mau berhemat Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa untuk Nurifah sudah lunas Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi Nazwien untuk membayar ke rekening Rismalini atau rekening orang tertentu melainkan dibayar hanya melalui terdakwa. Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa untuk nasabah atas nama zahara, nadjamuddin, dan kania puri telah lunas di bulan November dan sisa empat orang lainnya belum karena sudah jatuh tempo maka nasabah atas nama nardi, heri, dina, dadan, di resheduling sehingga muncul lagi pada tahun 2009.Bahwa penggunaan nasabah atas nama zahara, nadjamuddin, kania puri, nardi, heri, dina miranda, riska dini erza dan dadan mardiana untuk pembiayaan saksi Nazwien Nadjamuddin dan rescheduling pembiayaan tersebut seluruhnya atas sepengetahuan dan persetujuan saksi Nazwien Nadjamuddin Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: -
| No Urut | Nama Barang Bukti | 1 . | Dokumen atas nama ELVI MARLENI, yang terdiri : Asli Surat Peringatan tanggal 10 Juli 2020; Fotocopy Surat Laporan Verifikasi dan analisa penyelesaian dan pembiayaan tanggal 19 Agustus 2016; Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Jaminan asli pembiayaan tanggal 18 Januari 2016; Fotocopy Persetujuan fasilitas pembiayaan tanggal 25 juli 2008; Fotocopy Jadwal angsuran Ags-Okt 2008; Fotocopy Surat Perjanjian al musyarakah tanggal 25-08-2008; Fotocopy Surat kuasa jual tanggal 25 Juli 2008; Fotocopy Addendum perjanjian musyarakah tanggal 26 September 2008; Fotocopy Surat permohonan penukaran jaminan,24 Oktober 2008; Fotocopy Surat urat kuasa jual , 26 September 2008; Fotocopy Perubahan perjanjian al murabahah; Fotocopy Persetujuan rescheduling, 24 Okt 2008; Fotocopy Jadwal angsuran Nov-Des 2008; Fotocopy Surat Perjanjian al musyarakah, 24-12-2008; Fotocopy Persetujuan rescheduling, 24 Desember 2008; Fotocopy Jadwal angsuran Jan-Apr 2009; Fotocopy Permohonan perpanjangan pembiayaan, 23 Desember 2008; Fotocopy Surat tanah, 27 Agustus 2008; Fotocopy Gambar situasi tanah sementara 26 Agustus 2008; Fotocopy Call report; Fotocopy Laporan kunjungan nasabah tanggal 01-08-2013; Fotocopy Cek list kelengkapan administrasi pembiayaan; Fotocopy Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan; Fotocopy Kartu pembiayaan; Fotocopy Hallsheet pembiayaan, 25 Juli 2008; Fotocopy Surat keterangan penguasaan fisik atas tanah; Fotocopy Surat persetujuan komite pembiayaan, 24 Desember 2008; Fotocopy Surat Menyetujui komite pembiayaan, 24 Oktober 2008; Fotocopy Kartu keluarga ELVI MARLENI; Fotocopy Buku nikah ELVI MARLENI; Fotocopy Addendum perjanjian musyarakah, 25 Juli 2008; Fotocopy Surat usulan pembiayaan, 25 Juli 2008; Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah, 25 Juli 2008; Fotocopy Permohonan pinjaman dana, 24 Juli 2008; Fotocopy KTP SUKARTO; Kartu Keluarga SUKARTO. | | | Dokumen atas nama NAZWIEN NADJAMUDIN , yang terdiri : Surat peringatan I , 10 Juli 2020 (ASLI); Fotocopy Surat kelengkapan administrasi pembiayaan; Fotocopy Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan , 10 September 2013; Fotocopy Kartu pembiayaan , 25-07-2012; Fotocopy Halfsheet pembiayaan, 25 juli 2008; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah 48 bulan; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah 16 bulan; Fotocopy Rekapitulasi call report , 01-08-2013; Fotocopy Surat pernyataan ditandatangani NAZWIEN NADJAMUDDIN; Fotocopy Surat pemberitahuan dan panggilan, 24 september 2009; Fotocopy Kartu pembiayaan , 25-07-2012; Fotocopy Halfsheet pembiayaan, 23 juli 2008; Fotocopy Surat pemberitahuan dan panggilan, 13 agustus 2009; Fotocopy Nota kredit, 25 juli 2008; Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan, 25 juli 2008; Fotocopy Perjanjian al murabahah, 25-07-2008; Fotocopy Akad wakalah, 25-07-2008; Fotocopy Surat kuasa jual, 25-07-2008; Komentar account officer(ASLI); Saran dan komentar komite pembiayaan(ASLI); Ringkasan usulan pembiayaan, 23 juli 2008 (ASLI); Usulan pembiayaan al murabahah, 23 juli 2008 (ASLI); Surat penyelidikan, (ASLI); Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil, 23 juli 2007(ASLI); Daftar rencana pembelian barang (ASLI); Fotocopy ktp; Fotocopy kartu keluarga; Fotocopy kutipan akta nikah; Fotocopy halfsheet pembiayaan, 13 mei 2008; Fotocopy Persetujuan fasilitas pembiayaan, 14 mei 2008; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah, juni-juli 2008; Fotocopy Surat kuasa jual, 14 mei 2008; Fotocopy Penyerahan piutang sebagai jaminan, 14-05-2008; Fotocopy Surat pengajuan pinjaman, 12 mei 2008; Fotocopy Perjanjian al musyarakah, 14 mei 2008; Fotocopy Komentar account officer, 16 mei 2008; Usulan pembiayaan al murabahah, 12 mei 2008 (ASLI); Laporan hasil taksasi dan bangunan, 12 mei 2008 (ASLI); Fotocopy ktp NADJAMUDDIN, ZAHARA; Fotocopy kartu keluarga NADJAMUDDIN, ZAHARA; Fotocopy buku nikah NADJAMUDDIN, ZAHARA; Surat pajak tanah (ASLI); Fotocopy surat pelepasan hak miliki; Fotocopy Surat keterangan kuasa; Fotocopy surat perintah kerja. | | | Dokumen atas nama NARDI PRATOMO, yang terdiri : Tanda terima surat keterangan lunas (ASLI); Surat keterangan lunas (ASLI); Fotocopy halfsheet pembiayaan, 04 september 2008; Fotocopy jadwal angsuran nasabah okt 2008- jan 2009; Fotocopy perjanjian al musyarakah; Surat perjanjian al musyarakah, 04-09,2008 (ASLI); Permohonan perpanjangan rescheduling, 06 januari 2009 (ASLI); Ssurat persetujuan komite pembiayaan, 06 januari 2009 (ASLI); Fotocopy artu pembiayaan 04-01-2009; Surat penjualan jaminan, 25 september 2012 (ASLI); Fotocopy persetujuan penjualan jaminan; Fotocopy pemberitahuan tunggakan dan panggilan , 13 agustus 2009; Surat peringatan I, 27 AGUSTUS 2009 (ASLI); Surat peringatan II, 04 september 2009 (ASLI); Surat peringatan III, 24 september 2009 (ASLI); Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan , 30 agustus 2013; Fotocopy laporan kunjungan nasabah; Laporan verifikasi & deskripsi restrukturisasi, 14 desember 2015 (ASLI); Retaksasi jaminan (ASLI); Fotocopy lokasi dan denah tanah bangunan; Fotocopy laporan hasil retaksasi tanah kosong; Laporan hasil retaksasi tanah dan bangunan, 13 januari 2016 (ASLI); Fotocopy usulan restrukturisasi pembiayaan murabahah; Persetujuan komite pembiayaan , 14 januari 2016 (ASLI); Menyetujui komite pembiayaan NARDI PRATOMO (ASLI); Fotocopy surat kuasa jual, 04 september 2008; komentar account officer, 9 september 2008 (ASLI); saran dan komentar komite pembiayaan (ASLI); ringkasan usulan pembiayaan, 04 september 2008 (ASLI); usulan pembiayaan al musyarakah, 04 september 2008 (ASLI); penyimpangan jaminan pembiayaan, 04 september 2008 (ASLI); laporan hasil taksasi tanah dan bangunan, 04 september 2008 (ASLI); surat penyelidikan (ASLI); formulir permohonan pembiayaan usaha kecil, 04 september 2008 (ASLI); daftar rencana pembelian barang , 04 september 2008; fotocopy kartu keluarga NARDI PRATOMO; fotocopy KTP NARDI PRATOMO; Fotocopy akta nikah; Fotocopy kartu keluarga WADJAMMUDIN; Fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;Fotocopy gambar situasi tanah sementara. | 3. | Dokumen atas nama FERAWATI, yang terdiri : Surat peringatan I , 10 juli 2020 (ASLI); Laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan, 22 agustus 2016 (ASLI); Call report atau kunjungan nasabah (ASLI); Laporan kunjungan nasabah (ASLI); Fotocopy Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan, 10 januari 2016; Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 25 september 2008; Fotocopy jadwal angsuran oktober 2008-januari 2009; Fotocopy perjanjian al musyarajah, 26-09-2008; Fotocopy surat kuasa jual 26 september 2008; Fotocopy persetujuan rescheduling pembiayaan, 23 januari 2009; Fotocopy jadwal angsuran feb-apr 2009; Fotocopy permohonan perpanjangan pembiayaan, 22 januari 2009; Fotocopy kartu pembiayaan , 26-01-2009; Fotocopy halfsheet pembiayaan, 26 september 2008; Fotocopy rekapitulasi call report; Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan, 28-08-2013; Fotocopy laporan hasil kunjungan , 25 april 2009; Fotocopy surat tanah; Fotocopy hak katas tanah; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy kartu keluarga ADRIANSYAH; Fotocopy buku nikah; Fotocopy surat pernyataan penyerahan/pelepasan ha katas tanah; Fotocopy kartu pembiayaan, 26-01-2009; Fotocopy halfsheet pembiayaan , 26 september 2008; Surat peringatan III, 04 september 2009 (ASLI); Surat peringatan II, 27 agustus 2009 (ASLI); Fotocopy Pemberitahuan tunggakan dan panggilan, 13 agustus 2009; Fotocopy Perubahan perjanjian al musyarakah; Fotocopy permohonan perpanjangan pembiayaan; Persetujuan komite pembiayaan (ASLI); Permohonan perpanjangan rescheduling, 23 januari 2009 (ASLI); Permohonan perpanjangan pembiayaan , 20 januari 2009 (ASLI); Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 25 september 2008; Fotocopy perjanjian al musyarakah, 19-10-2008; Fotocopy surat kuasa jual, 26 september 2008; Fotocopy laporan taksasi tanah , 25 september 2008; Komentar account officer, 25 September 2008 (ASLI); Persetujuan dewan komite pembiayaan (ASLI); Usulan pembiayaan al musyarakah, 25 september 2008; Penyelidikan administrasi pembiayaan dan legal (ASLI); Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil 25 september 2008 (ASLI); Fotocopy ktp YUHANIS, FERAWATI; Fotocopy kartu keluarga FERAWATI; Fotocopy buku nikah; Fotocopy ktp ELVI MARLENI; Fotocopy kartu keluarga ELVI MARLENI; Fotocopy surat tanah; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy surat panggila I, 20 november 2015. | | | Dokumen atas nama YUHANIS, yang terdiri : Surat peringatan I, 09 juli 2020 (ASLI); Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan, 18 januari 2016; Fotocopy halfsheet pembiayaan, 10 oktober 2008; Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 10 oktober 2008; Fotocopy jadwal angsuran nov 2008-jan 2009; Fotocopy perjanjian al musyarakah, 10 oktober 2008; Fotocopy surat kuasa jual,10 oktober 2008; Fotocopy call report; Fotocopy rekapitulasi call report; Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan,30 agustus 2013; Fotocopy surat peringatan II, 27 agustus 2009; Fotocopy kartu pembiayaan, 10-10-2008; Fotocopy surat tanah, 27 agustus 2008; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy kartu keluarga ADRIANSYAH, ELVI MARLENI; Fotocopy buku nikah; Fotocopy Surat pernyataan penyerahan / pelepasan hak atas tanah; Fotocopy surat peringatan III, 04 september 2009; Fotocopy pemberitahuan tunggakan dan panggilan, 13 agustus 2009; Fotocopy kartu pembiayaan, 10-01-2009; Menyetujui komite pembiayaan (ASLI); Persetujuan dewan komite pembiayaan (ASLI); Fotocopy Persetujuan fasilitas pembiayaan, 10 oktober 2008; Fotocopy saran dan komentar komite pembiayaan; Penyimpangan jaminan pembiayaan , 10 oktober 2008 (ASLI); Pembiayaan usaha kecil, 10 oktober 2008 (ASLI); Fotocopy ktp ferawati; Fotocopy kartu keluarga YUHANIS; Fotocopy akta nikah; Fotocopy surat panggilan, 20 november 2015. | | | Dokumen atas nama RUDI SANIJAN, yang terdiri : Surat peringatan i (10 juli 2020); Laporan verivikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan (19 ags 2016); Bap jaminan asli pembiayaan (18 jan 2016); Halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Perjanjian al-musyarakah (10/10/2008); Surat kuasa jual ( 10/10/2008); Persetujuan fasilitas pembiayaan (10/10/2008); Jadwal angsuran (nov-dec-jan); Jadwal angsuran ( nov-dec-jan); Surat pernyataan pelepasan hak tanah (28 mar 2008); Surat tanah; Perubahan perjanjian al-musyarakah (08/01/2009); Persetujuan reschedulling (08/01/2009); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Permohonan perpanjangan pembiayaan (08/01/2009); Kartu pembiayaan; Jadwal angsuran ( nov/des/jan); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Call report; Laporan kunjungan nasabah; Rekapitulasi call report (01/08/2013); Cek list kelengkapan administrasi pembiayaan; Bap jaminan asli pembiayaan ( 30 ags 2013); Kartu pembiayaan 10-01-2009; Halfsheet pembiayaan; Jadwal angsuran (nov-des-jan); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Pemberitahuan tunggakan dan panggilan ( 27 ags 2009); Pemberitahuan tunggakan dan panggilan (13 ags 2009); Perubahan perjanjian musyarakah (08 jan 2009); Persetujuan reschedulling (08 jan 2009); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Permohonan perpanjangan pembiayaan (08 jan 2009); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Permohonan perpanjangan pembiayaan (08 jan 2009); Persetujuan komite pembiayaan; Internal momerandum (08 jan 2009); Halfsheet pembiayaan (10 0kt 2008); Persetujuan fasilitas pembiayaan (10 okt 2008); Jadwal angsuran (10 n0v 08-10 jan 09); Perjanjian al-musyarakah (10 0kt 2008); Surat kuasa jual ( 10 okt 2008); Komentar account officer ( 14 okt 08); Saran dan komentar komite pembiayaan; Usulan pembiayaan al-musyarakah (10 okt 08); Laporan hasil taksasi tanah ( 10 okt 08); Memorandum internal penyelidikan; Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (10 okt 08); Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (28 mar 08); Surat pernyataan penguasan bidang tanah ( 16 mar 08); Fc ktp yunita; Fc kartu keluarga. | | | Dokumen atas nama DEDY ERWANDI, yang terdiri : Surat peringatan 1 asli (10 jul 2020); Fc surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (21 mar 06); Fc perubahan perjanjian musyarakah ( 06 jan 09); Fc persetujuan reschedulling (02 jan 09); Fc jadwal angsuran reschedulling (03 feb 09-03 apr 09); Fc jadwal angsuran (03 des 08-03 jan 09); Fc persetujuan fasilitas pembiayaan ( 03 nov 08); Fc jadwal angsuran (03 des 08-03 jan 09); Fc perjanjian musrayarakah ( 03 nov 08); Fc surat kuasa jual ( 03 nov 08); Fc callreport; Fc dokumnntasi investigai nasabah yunita; Fc halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Fc kartu pembiayaan (03 nov 09); Fc jasdwal angsuran reschedulling (3 feb 09- 3 apr 09); Fc perubahan perjanjian musyarakah ( 06 jan 09); Fc denah lokasi; Fc halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Fc dokumentasi investigasi nasabah elvi marleni; Asli laporan verivikasi dna analisa penyelesaian pembiayaan (19 ags 16); Asli call report; Asli cek list kelengkapan administrasi pembiayaan; Fc berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan ( 30 ags 13); Fc rekapitulasi call report (1/08/13); Fc berita acara pemriksaan jaminan asli pembiayaan (18 jan 16); Asli kartu pembiayaan ( 03 jan 09); Asli halfsheet pembiayaan yang telah disetujui (03-01-09); Asli jadwal angsuran (03 des 08-03 jan 09); Fc jadwal angsuran reschedulling ( 03 feb 09-03 apr 09); Fc pemberitahuan tunggakan dan panggilan (13 ags 09); Asli menyetujui komite pembiayaan; Asli internal memorandum (06 jan 09); Asli permohonan perpanjangan pembiayaan (31 des 08); Fc jadwal angsuran (03 des 08-03 jan 09); Fc perjanjian al musyarakah (03 nov 08); Asli komentar account officer (31 okt 08); Asli saran dan komentar komite pembiayaan; Asli ringksan usulan pembiayaan (31 okt 08); Asli usul pembiayaan al-musyarakah (31 okt 08); Asli penyimpangan jaminan pembiayaan (31 okt 08); Fc ktp yunita; Fc kutipan akta nikah; Asli memorandum internal; Asli formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (31 okt 08); Asli daftar rencana pembelian barang (31 okt 08); Fc ktp dedy erwandy; Fc ktp eilya rosa; Fc kutipan akta nikah; Fc kk. | | | Dokumen atas nama YUNITA, yang terdiri : Surat peringatan; Call report; Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan; Persetujuan reschedulling; Jadwal angsuran; Perubahan perjanjian al-musyarakah; Surat pembiayaan yg telah disetujui; Persetujuan fasilitas pembiayaan; Jadwal angsuran nasabah; Jadwal angsuran; Perjanjian al-musyarakah; Surat kuasa jual; Kartu pembiayaan; Jadwal angsuran; Ceklist kelengkapan administrasi pembiayaan; Bap jaminan asli pembiayaan; Rekapitulasi call report/daftar kunjungan & pertemuan nasabah; Kartu pembiayaan; Jadwal angsuran (des-jan); Jadwal angsuran (feb-mar-apr); Pemberitahuan tunggakan dan panggilan; Persetujuan reschedulling (29 des 2008); Perubahan perjanjian al-musyarakah menyetujui komitmen pembiayaan; Usulan rescedulling; Permohonan perpanjangan pembiayaan; Kartu pembiayaan; Halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Jadwal angsuran (des-jan); Halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Persetujuan fasilitas pembiayaan; Jadwal angsuran (des-jan); Perjanjian musyarakah; Komentar account officer; Laporan hasil taksasi tanah; Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; Surat pernyataan penguasaan bidang tanah; Saran dan komentar komite pembiayaan; Usulan pembiayaan al-musyarakah; Penyelidikan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (asli); Daftar rencana pembelian barang (30 oktober 2008); Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; Surat permyataan penguasaan bidang tanah ( 28 maret 2008); Kutipan akta nikah; Ktp yunita; Ktp rudi sanijan; Kartu keluarga. | | | Dokumen atas nama ELLYA ROSA, yang terdiri : Asli surat peringatan 1 (10 juli 2020); Fc panggilan (20 nov 15); Fc laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan (22 ags 16); Fc bap jaminan asli pembiayaan (18 jan 16); Fc persetujuan fasilitas pembiayaan (11 nov 08); Fc jadwal angsuran (11 des 08-11 jan 09); Fc surat kuasa jual (11 nov 08); Fc perjanjian al-musyarakah (11 nov 08); Fc perubahan perjanjian al-musyarakah (05 jan 09); Fc perjanjian reschedulling (05 jan 09); Fc jadwal angsuran (11 feb 09-11 apr 09); Fc call report; Fc laporan kunjungan nasabah; Fc rekapitulasi call report (01/08/12); Fc cek list kelengkapan administrasi pembiayaan; Fc bap jaminann asli pembiayaan (30 ags 13); Fc dokumentasi investigasi nazabah elvi marleni; Fc kartu pembiayaan (11 jan 09); Fc halfsheet pembiayaan yg telah disetujui (11 jan 09); Fc jadwal angsuran (11 des 08-11 jan 09); Fc jadwal angsuran (11 feb 09-11 apr 09); Fc surat pernyataan menguasai sebidang tanah (27 ags 08); Fc hak atas tanah (27 ags 08); Fc gambar situasi tanah sementara; Fc kartu keluarga wni; Fc kutipan akta nikah; Fc dokumentasi evi marleni; Fc surat pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah (29 ags 12); Fc halfsheet (11 nov 08); Fc pemberitahuan tunggakan dan panggilan (13 ags 09); Fc kartu pembiayaan (11 jan 09); Fc permohonan perpanjangan pembiayaan (02 jan 09); Asli menyetujui komite pembiayaan; Asli internal memorandum (5 jan 09); Asli komentar account officer (11 nov 08); Asli saran dan komentar komite pembiayaan; Asli ringkasan usulan pembiayaan (11 nov 08); Asli usulan pembiayaan al musyarakah (11 nov 08); Asli memo internal (11 nov 08); Asli memorandum internal penyelidikan; Asli formulir permmohonan pembiayaan usaha kecil (10 nov 08); Asli daftar rencana pembelian barang (10 nov 08); Fc ktp elvi marleni; Fc kartu keluarga; Fc kutipan akta nikah. | | | Dokumen atas nama NADJAMUDDIN, yang terdiri : Asli surat peringatan 1 (10 jul 08); Asli menyetujui komitmen hapus buku (25 nov 13); Asli laporan verifikasi dokumen dan investigasi (20 sep 13); Asli kwitansi tanda terima berkas hapus buku (07 feb 14); Fc kartu pembiayaan (08/04/10); Fc halfsheet (08 apr 09); Fc surat pemberitahuan dan panggilan (24 sep 09); Fc surat peringatan 1 dan panggilan (30 sep 09); Fc surat pemberitahuan dan panggilan (13 ags 09); Asli surat pemberitahuan dan panggilan (24 sep 09); Asli mennyetujui komite hapus buku; Asli usulan penghapusan buku (22 nov 12); Asli laporan hasil retaksasi tanah (3 dec 12); Fc permohonan pengajuan klaim meninggal dunia (03 sep 09); Asli surat keterangan kematian nadjamuddin (14/08/09); Fc persetujuan fasilitasaa pembiayaan (8 apr 09); Fc jadwal angsuran; Fc perjanjian ijarah multi jasa (08 apr 09); Asli komentar account officer (06 apr 09); Asli saran dan komentar komite pembiayaan; Asli ringkasan ulasan pembiayaan (8 apr 09); Fc usulan pembiayaan al-iijarah (8 apr 09); Asli laporan hasil taksasi tanah dan bangunan (24 apr 09); Asli laporan hasil taksasi tanah dan bangunan (07 apr 09); Asli memorandum internal penyelidikan; Asli formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (08 april 09); Asli daftar rencana pembelian barang (08 apr 09); Fc nota kredit (26 nov 08); Fc persetujuan fasilitas pembiayaan (01 ags 08); Fc jadwal angsuran (01 sep 08-01 nop 08); Fc perjanjian al-musyarakah (11/08/08); Fc surat kuasa jual (01 ags 08); Asli komentar account officer (01 ags 08); Asli saran dan komentar komite pembiayaan; Asli ringkasan usulan pembiayaan (01 ags 08); Asli usulan pembiayaan al-musyarakah (01 ags 08); Asli memorandum internal penyelidikan; Asli laporan hasil taksasi tanah (01 ags 08); Asli formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (01 ags 08); Asli daftar rencana pembelian barang (01 ags 08); Fc surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (08 feb 07); Fc kartu keluarga; Fc surat nikah; Fc ktp nadjamuddin; fc surat izin kepala negeri belinyu ttg pemakaian tanah negara untuk membuka ladang, perkebunan, dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu (21 sep 79); Fc surat keterangan pelepasan hak milik (19 sep 78); Fc surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (10 jul 08); Jadwal angsuran restrukturisasi nasabah; Asli surat keterangan kesehatan tertanggung (skkt) (08 apr 09). | | | Dokumen atas nama ZAHARA, yang terdiri : Fotocopy Surat Peringatan I tanggal 10 Juli 2020 (1 lembar); Fotocopy Laporan verifikasi dan Analisa Penyelesaian Pembiayaan Nomor 137/Regional I /IM/KP.RML/VIII/2016; Fotocopy Surat Pernyataan an. Nazwin; Fotocopy Halfsheet (Form Pengajuan Pembiayaan); Fotocopy Jadwal Angsuran an. Nadjamuddin atas pembiayaan Modal Kerja Usaha (Sewa Alat Berat) 1; Fotocopy Surat Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Bapak Najamuddin tanggal 8 april 2009; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Nadjamuddin atas pembiayaan Modal Kerja Usaha (Sewa Alat Berat) 2; Fotocopy Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009; Fotocopy Surat Kuasa Jual an. Najamuddin tanggal 8 april 2020; Fotocopy Surat Keterangan Pelepasan Hak milik an. Sayuni tanggal 19 September 1978; Fotocopy Surat Pernyataan an Najamuddin tanggal 10 Juli 2008; Fotocopy Gambar Situasi Tanah Sementara an. Najamudin tanggal 10 Juli 2008; Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an. Nadjamudin tanggal 10 Juli 2008; Fotocopy Surat Izin Kepala Negeri Belinyu tentang pemakaian tanah negara untuk membuka ladang, berkebun dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu nomer 113/20/LKB/1978 tanggal 21 september 1978 1; Fotocopy Surat Izin Kepala Negeri Belinyu tentang pemakaian tanah negara untuk membuka ladang, berkebun dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu nomer 113/20/LKB/1978 tanggal 21 september 1978 2; Fotocopy Halfsheet (form pengajuan pembiayaan ) tanggal 14 april 2009; Fotocopy persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Ibu Zahara tanggal 14 april 2009; Fotocopy Perjanjian Ijara Multi Jasa Nomor : 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 april 2009; Fotocopy Surat Kuasa Jual an. Nadjamuddin tanggal 14 April 2009; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Zahara 1; Fotocopy Jadwal Angsuran An. Zahara yang di TTD pimpinan Cabang (effriansyah) dan Account Officer (Dini Arlia) 1; Fotocopy Jadwal Angsuran An. Zahara yang di TTD pimpinan Cabang (effriansyah) dan Account Officer (Dini Arlia) 2; Fotocopy Halfsheet (form pengajuan pembiayaan ) an. Risyka Dini Arza tanggal 27 april 2009; Fotocopy Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an risyka dini arza nomor 374/ol/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 April 2009; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Risyka Dini Arza yang di tandatangan pimpinan cabang (effriansyah) dan Account Officer (Dini Arla) 1; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Risyka Dini Arza yang di tandatangan pimpinan cabang (effriansyah) dan Account Officer (Dini Arla) 2; Fotocopy JAdwal angsuran an. Risyka Dini Arza yang di tandatangani oleh Nasabah (Risyka Dini Arza; Fotocopy Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor: 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009; Fotocopy Surat Kuasa Jual An. Rizyka Dini Arza tanggal 27 april 2009 1; Fotocopy Surat Kuasa Jual An. Rizyka Dini Arza tanggal 27 april 2009 1; Fotocopy Halfsheet (Form fasilitas pembiayaan) an. Dina miranda tanggal 27 april 2009; Fotocopy Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Ibu Dina Miranda Nomor: 371/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 April 2009 ; Fotocopy Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 an. Dadan mardiana Kurniawan tanggal 27 April 2009; Fotocopy Surat Kuasa Jual an. Dina Miranda tanggal 27 April 2009; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Dina Miranda yang ditandatangani oleh dina miranda 1; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Dina Miranda yang ditandatangani oleh dina miranda 2; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Dina Miranda dengan kegiatan Sewa Gedung yang ditandatangani oleh pimpinan cabang (Effriansyah) dan Account Officer (Dini Arlia); Fotocopy Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Ibu Dina Miranda Nomor 097/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 07 agustus 2008; Fotocopy Halfsheet; Fotocopy Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Bapak Nazwien Nadjamuddin nomor : 084/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah an. Nazwien dengan harga beli 75 jt, margin 60 jt, harga jual 135 jt dan jangka waktu 48 bulan 1; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah an. Nazwien dengan harga beli 75 jt, margin 60 jt, harga jual 135 jt dan jangka waktu 48 bulan 2; Fotocopy Perjanjian Al – Murabahah antara Efriansyah dan Nazwien nomer 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25/07/2008; Fotocopy akad wakalah antara Effriansyah dan Nazwien tanggal 25-7-2008; Fotocopy Lampiran B ( dafar barang yang dibeli) tanggal 25-07-2008; Fotocopy Surat Kuasa Jual an. Nazwien Nadjamuddin tanggal 25-07-2008; Fotocopy Halfsheet tanggal 27 april 2009; Fc. Surat Persetujuan fasilitas pembiayaan an. Bapak dadan mardiana Kurniawan nomor 375/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 april 2009; Fc. Perjanjian IjarahMulti Jasa antara : Effriansyah dan Dina mIranda Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27-04-2009; Fc. Surat Kuasa Jual an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 27 april 2009; Fc. Jadwal angsuran an. Dadan mardiana Kurniawan; Fc. Jadwal angsuran an. Dadan mardiana Kurniawan dengan kegiatan sewa Gedung yang di ttd oleh pincab dan AO; Laporan hasil transaksi tanah dan bangunan an. Zahara tanggal 24 agustus 2016; Foto Copy lampiran foto objek an. Zahara; Fotocopy lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah dan bangunan an. Zahara; Fotocopy foto; Fc. Rekapitulasi call report dan daftar kunjungan dan pertemuan nasabah an. Zahara tanggal 1-8-2018; Fc. Checklist kelengkapan adm. Nasabah an. Zahara; Fc. Form remedial 4 berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan tanggal 10 -07-2013; Fc. Form laporan hasil kunjungan/monitoring nasabah; Fc. DNA Kartu Pembiayaan an. Zahara dengan nomor referensi 6054.000.1308 dengan tanggal jatuh tempo 14-4-2010; Fc. Hafsheet an. Zahara dengan tanggal jatuh tempo 14 april 2010; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara di ttd AO dengan jangka waktu 12 bulan; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara di ttd AO dengan jangka waktu 17 bulan; Fc. Laporan Verifikasi dokumen an. Zahara dengan nomor /KP/RML/IX/2013 tanggal 20 september 2013; FC. Laporan Kunjungan Nasabah an. Zahara tanggal 15-12-2015; FC. Call Report an. Zahara tanggal 15/12/2015; FC. Surat Panggilam Nomor 427/BSB/KP.RML/XI/2015 an. Zahara pada tanggal 20 november 2015; FC. Surat Pemberitahuan I dan panggilan an. Zahara nomor: 048/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009; Fc. Kartu pembiayaan an.zahara dengan nomor referensi 6054.000.1308 dengan tanggal jatuh tempo 14/04/2010; Halfsheet an. Zahara tanggal 14 april 2009 (FC.); Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara jangka waktu 12 bulan; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara jangka waktu 17 bulan; Fc. Laporan kunjungan nasabah an. Zahara tanggal 29-11-2012; Surat peringatan I dan panggilan an. Zahara nomor : 048/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 30 september 2009; Fc. Surat Pemberitahuan I dan panggilan an. Ibu zahara nomor 048/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009; Surat pemberitahuan dan panggilan an. Zahara dengan nomor : 014/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 agustus 2009; Fc. Halfsheet an.zahara tanggal 14 april 2009; Fc. Surat Persetujuan fasilitas pembiayaan nomor: 349/0L/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 14 april 2009 an. Ibu zahara; Fc. Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 antara effriansyah dan zahara tanggal 14-4-2009; Fc. Surat Kuasa Jual N. Zahara tanggal 14 april 2009; Jadwal angsuran an. Zahara jangka waktu 12 bulan; Jadwal angsuran an. Zahara jangka waktu 12 bulan ttd pincab dan AO; Komentar Accoun Officer atas usulan pembiayan calon nasabah an. Zahara; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Zahara dengan fasilitas pembiayaann al-ijarah; Ringkasan usulan pembiayan an. Zahra tanggal 14 april 2009 nomor 288/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009; Usulan pembiayaan al-ijarah an. Zahara tanggal 14 april 2009; Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan an. Zahara tanggal 23 april 2009; Memorandum Internal perihal penyelidikan an. Zahara tanggal 14 april 2009; Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil an. Zahara tanggal 14 april 2009; Fc. Halfsheet + nota kredit an. zahara tanggal 25 Juli 2008; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Ibu zahara tanggal 25 juli 2008 nomor 086/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara dengan jangka waktu 3 bulan; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara dengan jangka waktu 3 bulan yang di ttd oleh pincab dan AO; Fc. Perjanjian Al-Musyarakah antara efriansyah dan zahara nomor 082/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 25 juli 2008; Fc. Surat Kuasa Jual an. Nadjamuddin tanggal 25 Juli 2008; Komentar account officer an. Zahara tanggal 29 Juli 2008; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Zahara dengan fasilitas pembiayaan al-musyarakah; Ringkasan usulan pembiayaan an zahara nomor : 104/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 25 juli 2008; UsulanPembiayaan al-musyarakah an. Zahara tanggal 25 Juli 2008; Momerandum internal perihal penyelidikan an. Zahara tangga; 24 Juli 2008; Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan an. Zahara tanggal 24 juli 2008; Fc. Halfsheet +Nota kredit an. Zahara tanggal 18 Juli 2008; Formulit Permohonan Pembiayan Usaha Kecil an. Zahara tanggal 24 juli 2008; Daftar rencana pembelian barang an. Zhara tanggal 24 juli 2008; Fc. UPersetujuan fasilitas pembiayaan an. Zahara no: 082/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008; Fc. Jadwal angsuran an. Zahara dengan jenis pembiayaan al-musyarakah dengan jangka waktu 3 bulan; Fc. Perjanjian Al- Musyarakah an. Zahara nomor : 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18/7/2008; Fc. Surat Kuasa Jual an. Zahara nomor tanggal 18 Juli 2008; Komentar Acount Officer an. Zahara tanggal 17 Juli 2008; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Zahara atas fasilitas pembiayaan al-musyarakah; Ringkasan usulan pembiayaan an. Zahara tanggal 17 juli 2008 nomor : 095/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008; Usulan pembiayaan al-musyarakah an. Zahara tanggal 17 Juli 2008; Memorandum Internal an.zahara tanggal 17 Juli 2008; Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan an. Zhara tanggal 17 juli 2008; Formulir Pembiayaan Usaha Kecil an. Zahara tanggal 17 Juli 2008; Daftar Rencana Pembelian Barang tanggal 17 Juli 2008; Fc. Kartu keluarga; Fc. Surat Nikah; Fc. KTP Nazamuddin; Fc. KTP Zahara. | | | Dokumen atas nama HERI, yang terdiri : Menyetujui Komitmen Hapus Buku an. Heri; Usulan penhapusan Buku (Write -Off) an. Heri Tanggal 03 desember 2013; Fc. Kartu Pembiayaan an. Heri tanggal 27-04-2010; Fc. Halfsheet an. Heri tanggal 27 april 2009; Fc. Jadwal pembiayaan an. Heri; Surat Peringatan 1 an. Heri nomor : 053/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009; Fc. Kartu pembiayaam an. Heri tanggal 27-04-2010; Fc. Halfsheet an. Heri tanggal 27 April 2009; Fc. Jadwal angsuran an. Heri; Fc. Surat Peringatan I an. Heri nomor : 053/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009; Surat Pemberitahuan dan Panggilan an. Heri nomor : 015/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 agustus 2009; Surat Peringatan I dan panggilan an. Heri nomor : 053/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 30 september 2009; Laporan Hasil Transaksi Tanah an. Heri tanggal 23 april 2009; Usulan pembiayaan al-ijarah tanggal 27 april 2009; Keterangan ringkasan jaminan an. Heri tanggal 24 april 2009; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Heri untuk fasilitas pembiayaan al-ijarah; Komentar Account Officer an. Heri tanggal 27 April 2009; Fc. Halfsheet an. Heri tanggal 27 april 2009; Fc. Surat Pemberitahuan Pajk terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Heri tanggal 23 april 2009; Memorandum Internal an. Heri tanggal 24 april 2009; Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil an. Heri tanggal 20 april 2009; Daftar rencana pembelian barang an. Heri tanggal 20 april 2009; Persetujuan komite pembiayaan rescheduling heri; Keterangan ringkasan jaminan an. Heri tanggal 5 januari 2009; Internal memorandum atas usulan rescheduling an. Heri tanggal 5 januari 2009; Lembar menyetujui Komite Pembiayaan; Keterangan ringkasan jaminan an. Heri tanggal 4 november 2008; Internal memorandum perihal permohonan perpanjangan rescheduling an heri tanggal 4 nov. 2008; Permohonan perpanjangan pembiayaan an. Heri tanggal 4 november 2008; Halfsheet (7 agustus 2008 ) +nota debet ( 27 april 2009 ) an. Heri; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Heri Nomor : 099/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 7 agustus 2008; Keterangan Ringkasan jaminan an. Heri tanggal 5 agustus 2008; Usulan pembiayaan musyarakah an. Heri tanggal 6 agustus 2008; Memorandum internal penyelidikan an. Heri tanggal 6 agustus 2008; Fc. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an. Nadjamudin tanggal 10 Juli 2008; Fc. Surat Pernyataan an Nadjamudin tanggal 10 juli 2008; Fc. Gambar Situasi Tanah Sementara tanggal 10 Juli 2008; Fc. Surat Izin Kepala Negeri Belinyu tentang pemakaian tanah negara untuk membuka lading, berkebun dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegrian belinyu tanggal 21 september 1978; Fc. Keterangan pelepasan hak milik an. Nasjamudin tanggal 19 september 1978; Fc. Buku nikah an. Nadjamuddin; Fc. Kartu keluarga an. Najdjamuddin; Fc. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan an. Nadjamuddin; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Heri; Fc. Surat Kuasa Jual an. Heri tanggal 7 agustus 2008; Fc. Perjanjian Al-Musyarakah Nomor : 096/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008; Fc. Jadwal angsuran Pembiayaan an. Heri; Fc. Surat Izin Kepala Ngeri Belinyu Bomor: 113/20/LKB/1978 tentang pemakaian tanah negara untuk membuka lading, berkebun dan membangun perumhan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu tanggal 21 september 1978; Laporan hasil taksasi tanah an. Heri tanggal 6 agustus 2008; Formulir pembiayaan usaha kecil an. Heri tanggal 6 agustus 2008; Fc. KK an. Rusami; Fc. KTP an. Heri. | | | Dokumen atas nama DINA MIRANDA, yang terdiri : Fc. Surat Peringatan I an. Dina Miranda Nomor : 779/BSB/CAB.TBI/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020; Fc. Halfsheet an. Dian miranda tanggal 24 april 2010; Fc. Jadwal angsuran pembiayaan an. Dina miranda; Fc. Laporan Verifikasi dokumen dan investigasi tanggal 20 september 2013; Fc. Checklish Kelengkapan Administrasi pembiayaan an. Dina miranda; Fc. Form Remedial 4 berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an. Dina miranda tanggal 30 agustus 2013; Data Informasi debitur tanggal 18-11-2016 an. Dina miranda; Data Informasi debitur tanggal 18-11-2016 an. Dadan Mardiana Kurniawaan; Data Informasi debitur tanggal 18-11-2016 an. Nadjamuddin; Data Informasi debitur tanggal 18-11-2016 an. Zahara; Fc. Kartu Pembiayaan an. Dina Miranda tanggal 27 -04-2010; Fc. Halfsheet an dina miranda tanggal 27 april 2009; Jadwal angsuran pembiayaan an. Dina Miranda; Surat pemberitahuan dan panggilan an. Dina miranda nomor: 009/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 agustus 2009 dengan total tunggakan 4 Jt; Surat pemberitahuan dan panggilan an. Dina miranda nomor: 009/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 agustus 2009 dengan total tunggakan 10 Jt; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan An. Dina Miranda Nomor : 371/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 april 2009; Fc. Perjanjian Ijarah Multi Jasa an. Dina Nomor: 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 april 2009; Fc. Surat Kuasa Jual an Dina Miranda tanggal 27 April 2009; Fc. Surat Persetujuan pembiayaan an. Dina miranda nomer 097/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 7 agustus 2008; Fc. Jadwal Angsuran an. Dina miranda; Komentar Account Officer an Dina Miranda tanggal 24 April 2009; Saran dan Komentar komite Pembiayaan an. Dina Mranda fasilitas pembiayaan al-ijarah; Ringkasan usul pembiayaan an. Dina miranda tanggal 24 April 2009; Usulan Pembiayaan Al-ijarah an. DINA Miranda tanggal 24 April 2009; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina Miranda tanggal 23 april 2009 atas surat izin kepala negeri belinyu no. 113/20/LKB/1978; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina Miranda tanggal 23 april 2009 atas SPPFBT nomor : 128/SPF/190102/2008; Memorandum Internal penyelidikan an. Dina Miranda tanggal 24 April 2009; Formulir Permohonan pembiayaan Usaha Kecil an. Dina Miranda tanggal 24 April 2009; Fc. Halfsheet an. Dina miranda tanggal 7 Agustus 2008; Fc. Perjanjian Al- Musyarakah nomor: 095/BSB-TBL/MSRK/VIIII/2008 an. Dina Miranda tanggal y agustus 2008; Fc. Surat Kuasa Jual an. Dina Miranda tanggal 7 Agustus 2008; Jadwal angsuran an. Dina miranda; Fc. Surat Persetujuan Recheduling an. Dina miranda nomor: 074/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 4 november 2008; Jadwal Angsuran an. Dina Miranda; Fc. Perubahan Perjanjian Al-Musyarakah nomor : 005/BSB-TBL/MSRK-RSC/XI/2008 tanggal 7 November 2008; Fc. Surat Persetujuan Rescheduling nomor: 074/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 4 November 2008; Lembar Menyetujui Pembiayaan; Fc. Keterangan Ringkasan Jaminan an. Dian Miranda tanggal 4 November 2008; Internal Memorandum Perihal permohonan perpanjangan rescheduling No. 074/IM/BSBB-TB/MKT/XI/2008 tanggal 4 November 2008; Surat Permohonan Perpanjangan pembiayaan an. Dina Miranda tanggal 5 Nov. 2008; Komentar Account Officer an. Dina miranda tanggal 7 Agustus 2008; Saran dan Komentar Komite Pembiayaan an. Dina Miranda; Ringkasan Jaminan an. Dina Miranda tanggal 5 Agustus 2008; Usulan Pembiayaan Musyarakah an. Dina Miranda tanggal 6 agustus 2008; Formulir Permohonan pembiayaan Usaha Kecil an. Dina Miranda tanggal 7 Agustus 2008; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina miranda atas Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor: 113/20/LKB/1978; Memorandum Internal Penyelidikan an. Dina miranda tanggal 6 agustus 2008; Fc. KTP dadan Mardiana Kurniawan; FC. KTP Dina Miranda Fc. KK an. Dadan Mardiana Kurniawan; Fc. Surat Nikah an. Najamuddin; Fc. KTP Zahara; Fc. KTP Nadjamudin; Fc. KK. Nadjamuddin; Fc. SPPT PBB an. Janamuddin; Fc. Surat Keterangan Pelepasan Hak Milik tanggal 19 September 1978; Fc. Surat Izin Kepala Ngeri Belinyu Bomor: 113/20/LKB/1978 tentang pemakaian tanah negara untuk membuka lading, berkebun dan membangun perumhan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu tanggal 21 september 1978; Fc. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an Nadjamuddin tanggal 10 Juli 2009; Fc. Gambar Situasi Tanah Sementara. | | | Dokumen atas nama DADAN MARDIANA K, yang terdiri : Fc. Surat Peringatan I an. Dadan Mardianan Kurniawan nomor 776/BSB/CAB.TBI/VII/2020 tanggal 10 juli 2020; Fc. Ceklis kelengkapan administrasi pembiayaan an. Dadan mardianan Kurniawan; Fc. Form Remedial 4 berita Acara Pemeriksaan Jaminan Asli Pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 10 -9-2013; Fc. Kartu Pembiayaan an. Dadan Murniana Kurniawan tanggal jatuh tempo 27-04-2010; Fc. Halfsheet an. Dadan tanggal 27 April 2009; Fc. Jadwal angsuran pembiayaan an. Dadan Mardianan Kurniawan; Fc. Rekapitulasi call Report/ daftar Kunjungan dan pertemuan nasabah tanggal 10-9-2013; Fc. Laporan verifikasi dokumen dan Investigasi an Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 20 september 2013; Informasi debitur an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 18-11-2016; Informasi debitur an. Dina Miranda tanggal 18-11-2016; Informasi debitur an. Zahara tanggal 18-11-2016; Surat Peringatan I dan Panggilan an. Dadan Mardiana Kurniawan nomor: 050/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 30 september 2009 total tunggakan 10 Jt.; Surat Peringatan I dan Panggilan an. Dadan Mardiana Kurniawan nomor: 050/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009 total tunggakan 6 Jt.; Surat Pemberitahuan dan Panggilan an. Dadan Mardiana Kurniawan nomor: 008/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009; Kartu Pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal jatuh tempo 27 april 2010; Fc. Memo Internal perihal : Penyimpangan Jaminan Pembiayaan nomor 227/IM/KC-TBL-Mrk/IV/2009 tanggal 29 april 2009; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Dadan Miranda Kurniawan Nomor: 372/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 April 2009; Fc. Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor: 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 april 2009 an. Dadan mardiana Kurniawan; Fc. Surat Kuasa Jual an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 27 April 2009; Komentar Account officer an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 april 2009; Ringkasan usulan pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 April 2009; Saran dan Komentar Komite Pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan dengan fasilitas Pembiayaan al-ijarah; Usulan Pembiayaan Al-Ijarah an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 April 2009; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina miranda atas Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor: 113/20/LKB/1978; Fc. Persetujuan Reschedulling nomor 075/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 4 November 2008 an. Dadan Mardiana Kurniawan; Fc. Perubahan Perjanjian Al-Musyarakah Nomor : 004/BSB-TBL/MRSK-RSC/XI/2008 tanggal 7-10-2008 an. Dadan Mardiana Kurniawan; Fc. Perjanjian Al-Musyarakah Nomor : 094/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tangal 7-8-2008 an. DAdan Mardiana Kurniawan; Fc. Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina Miranda tanggal 23 april 2009 atas SPPFBT nomor : 128/SPF/190102/2008; Fc. Memorandum Internal Penyelidikan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 April 2009 Fc. Surat Pernyataan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 5 agustus 2008; Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 April 2009; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Dadadn Mardiana Kurniawan nomor : 098/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008; Fc. Jadwal Angsuran an. Dadan Mardiana Kurniawan jangka waktu 3 bulan; Fc. Surat Kuasa Jual An. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 7 Agustus 2008; Lembar Menyetujui Komite Pembiayaan; Keterangan Ringkasan jaminan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 4 November 2008; Internal Memorandum Nomor 075/IM/BSBB-TB/MKT/XI/2008 tanggal 4 November 2008 an. Dadan mardiana Kurniawan perihal permohonan perpanjangan rescheduling; Surat Permohonan peermohonan perpanjangan tanggal 4 november 2008; Kartu Pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan dengan tanggal jatuh tempo 7-11-2008; Halfsheet an. Dadan mardiana Kurniawan tanggal 7 agustus 2008; Jadwal angsuran an. Dadan Kurniawan jangka waktu 3 bulan; Komentar account officer an. Dadan Kurniawan tanggal 7 agustus 2008; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Dadan Kurniawan; Keterangan Ringkasan Jaminan an. Dadan Kurniawan tanggal 5 agustus 2008; Usulan Pembiayaan Musyarakah an. Dadan Kurniawan tanggal 6 Agustus 2008; Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil an. Dadan Kurniawan tanggal 6 agustus 2008; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina miranda atas Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor: 113/20/LKB/1978; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina Miranda tanggal 23 april 2009 atas SPPFBT nomor : 128/SPF/190102/2008; Memorandum Internal penyelidikan an. Dadan miranda tanggal 6 agustus 2008; Fc. KTP Dina Miranda; Fc. KTP Dadan Mardiana Kurniawan; Fc. KK Dadan MArdiana Kurniawan; Fc. KTP Zahara; Fc. KTP. Nadjamuddin; Fc. KK Nadjamudiin; Fc KArtu Nikah Nadjamuddin; Fc. SPPT PBB Nadjamuddin; Fc. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an. Nadjamuddin; Fc. Surat Pernyataan an. Nadjamuddin; Fc. Gambar Situasi Tanah Sementara; Fc. Surat Keterangan Penelepasan hak milik tanggal 19 september 1978; Fc. Surat Izin Kepala Negeri Bilinyu Nomor 113/ tentang tanah negara untuk membuka lading, berkebun, dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegrian belinyu tanggal 21 september 1978. | | | Dokumen atas nama RISYKA DINI ARZA, yang terdiri : Surat Peringatan I Nomor 773/BSB/CAB.TBI/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 an. Riskya Diniarza; Checklist administrasi pembiayaan an. Riskya Diniarza; Form Remedial 4 berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an. Risyka Dini Arza tanggal 30 Agustsu 2013; Fc. Kartu pembiayaan an. Risyka Dini Arza tanggal Jatuh Tempo 27-04-2010; Fc. Halfsheet an. Risyka Dini Arza tanggal 27 April 2009; Fc. Jadwal Angsuran an. Risyka Dini Arza ; Fc. Rekapitulasi Call Report/ Daftar Kunjunagn dan pertemuan nasabah tanggal 1-8-2013; Fc. Surat Pernyataan an. Nazwin Najjamuddin; Fc. Laporan Verifikasi dokumen dan investigasi an. Risyka Dini Arza tanggal 20 september 2013; Informasi debitur an. Zahara tanggal 17-11-2016; Informasi debitur an. Risyka Dini Azka tanggal 17-11-2016; Surat Peringatan I dan Panggilan an. Risyka Dini Arza nomor : 049/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 30 september 2009 total tunggakan 10 Jt.; Surat Pemberitahuan I dan Panggilan an. Rizyka Dini Azka Nomor : 049/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 September 2009 total tunggakan 6 Juta; Surat Pemberitahuan dan panggilan an. Rizyka Dini Azka Nomor : 049/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 13 September 2009 tital tunggakan 4 Juta; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Nomor: 374/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 April 2009 an. Ibu Risyka Dini Arza; Fc. Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor : 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 an. Risyka Dini Arza tanggal 27-04-2009; Fc. Surat Kuasa Jual an. Risyka Dini Arza tanggal 27 april 2009; Komentar Occount Officer atas usulan pembiayan calon nasabah an. Risyka Dini Azra tanggal 24 April 2009; Saran dan Komentar Pembiayaan an. Rizyka Dini Azka dengan Fasilitas pembiayaan Al-Ijarah; Ringkasan Usulan Pembiayaan an. Risyka Dini Azka tanggal 24 April 2009; Usulan pembiayaan Al-Ijarah an. Risyka Dini Azka tanggal 24 April 2009; Laporan Hasil Taksasi Tanah an. Risyka Dini Azka tanggal 23 april atas SPPFBT nomor : 128/SPF/190102/2008; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Risyka Dini Azka atas Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor: 113/20/LKB/1978; Memorandum Internal Penyelidikan an. Risyka Dini Azka tanggal 24 April 2009; Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil an. Risyka Dini Azka tanggal 24 April 2009; Fc. Akta Cerai an. Risyka Dini Azka; Fc KTP an. Risyka Dini Azka; Fc. KK Nadjamuddin; Fc. KTP Nadjamuddin; Fc. KTP Zahara; Fc. Buku nikah Nadjamuddin; Fc. SPPT PBB an. Nadjamuddin; Fc. Surat Keterangan Pelepasan Hak an. Nadjamudin tanggal 21 september 1978; Fc. Surat Izin Kepala Negeri Bilinyu Nomor 113/ tentang tanah negara untuk membuka lading, berkebun, dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegrian belinyu tanggal 21 september 1978; Fc. Surat Pernyataan Pengusaan Bidang Tanah an. Nadjamuddin tanggal 10 Juli 2008; Fc. Surat Pernyataan an. Nadjamuddin tanggal 10 Juli 2008; Fc. Gambar Situasi Tanah Sementara. | | | Dokumen atas nama YUSRI SEMAUN, yang terdiri : Fotocopy kartu pembiayaan, 09-09-2009; Fotocopy halfsheet pembiayaan, 19 mei 2009; Fotocopy jadwal angsuran juli-sep 2009; Surat panggilan , 12 februari 2020 (ASLI); Fotocopy call report, 25-03-2019; Catatan hasil kunjungan (ASLI); Fotocopy call report ,17-02-2020; Laporan kunjungan nasabah, 15-11-2019 (ASLI); Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan, 10 september 2013; Fotocopy laporan kunjungan nasabah; Fotocopy surat pernyataan, 15-12-2015; Fotocopy surat permohonan , 15 november 2019; Fotocopy persetujuan komite pembiayaan, 11 agustus 2016; Fotocopy pencarian informasi debitur SUSI YULIANI, 17-11-2016; Fotocopy usulan restrukturisasi pembiayaan al musyarakah, 09 juni 2016; Menyetujui komite pembiayaan restrukturiasi an YUSRI SEMAUN; Fotocopy lokasi dan denah bangunan; Fotocopy laporan hasil retaksasi tanah dan bangunan, 09 agustus 2016; Retaksasi jaminan (ASLI); surat penyelidikan administrasi pembiayaan dan legal (ASLI); Fotocopy laporan hasil taksasi tanah dan bangunan, 16 februari 2011; Fotocopy pendapatan usaha per 31 januari 2011; Fotocopy sertifikat tanah; Fotocopy pemberitahuan tunggakan angsuran, 30 november 2009; Fotocopy pemberitahuan dan panggilan, 13 agustus 2009; Fotocopy pemberitahuan jatuh tempo, 08 september 2009; Fotocopy surat kuasa jual , 09 juni 2009; Persetujuan komite pembiayaan (ASLI); Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 09 juni 2009; Fotocopy perjanjian al musyarakah, 09-06-2009; Fotocopy penyerahan piutang sebagai jaminan, 09-06-2009; Fotocopy saran dan komentar komite pembiayaan; Fotocopy usulan pembiayaan al musyarakah; Fotocopy data estimasi kebutuhan dana proyek YUSRI SEMAUN; Fotocopy neraca usaha YUSRI SEMAUN; Fotocopy teknis pembayaran total bagi hasil BSBB; Fotocopy permohonan peminjaman dana , 19 mei 2009; Fotocopy perjanjian kerjasama, 18-05-2009; Fotocopy surat perjanian kerja kontrak, 15-05-2009; Fotocopy formulir permohonan pembiayaan usaha kecil, 19 mei 2009; Fotocopy jadwal angsuran jul 2009-jan 2010; Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 01 juni 2009; Fotocopy akta nikah; Fotocopy kartu keluarga YUSRI SEMAUN; Fotocopy surat keterangan hak usahan tanah; Fotocopy kartu keluarga ASWIN. | | | Dokumen atas nama NURIFAH, yang terdiri : Fotocopy surat panggilan, 20 november 2015; Fotocopy surat keterangan lunas, 25 januari 2021; Fotocopy tanda penyerahan kembali tanah; Fotocopy surat peringatan I, 09 juli 2009; Fotocopy menyetujui komite pembiayaan; Fotocopy usulan restrukturisasi pembiayaahn al ijarah, 02 juli 2018; Fotocopy jadwal angsuran, agustus 2018-april 2028; Fotocopy kartu pembiayaan , 25-12-2009; Fotocopy penyelidikan administrasi pembiayaan dan legal; Fotocopy laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan 11 agustus 2016; Fotocopy surat kuasa jual, 04 juni 2010; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy surat pernyataan asli waris; Fotocopy surat keterangan jual beli; Fotocopy rekapitulasi call report, 01-08-2013; Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan , 10 september 2013; Fotocopy laporan kunjungan / monitoring nasabah; Fotocopy permohonan penggantian jaminan, 24 mei 2010; Fotocopy laporan hasil taksasi tanah dan bangunan, 24 mei 2010; Fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, 08 mei 2010; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy ktp SYAHRIAL , DEVA SUHARTI; Fotocopy akta nikah; Fotocopy kartu keluarga syahrial; Fotocopy rekomendasi komite pembiayaan; Fotocopy kartu keluarga SAINYU; Fotocopy surat kematian MUHAYAM; Fotocopy surat pernyataan pembagian warisan, 05-03-2010; Fotocopy berita acara pengukuran tanah , 09-02-2010; Fotocopy neraca usaha; Fotocopy pembiayan usaha kecil, 14 juni 2009; Fotocopy kartu keluarga NURIFAH; Fotocopy ktp NURIFAH; Fotocopy ktp BUSTONI; Fotocopy sertifkikat tanah. | | | Dokumen atas nama SHANTI CAHYANINGRUM, yang terdiri : Asli Surat Peringatan tanggal 09 Juli 2020; Asli Surat Pencarian Informasi Debitur tanggal 18 November 2016 sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Effriansyah (1) tanggal 18 November 2016 sebanyak 4 lembar; Asli Data Debitur Effriansyah (2) tanggal 18 November 2016 sebanyak 2 lembar; Asli Data Debitur Effriansyah (3) tanggal 18 November 2016 sebanyak 2 lembar; Asli Data Debitur Indriani (1) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Indriani (2) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Moh Fauzi (1) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Moh Fauzi (2) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Moh Fauzi (3) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Mawarti Purnama sebanyak 3 lembar; Asli Rekomendasi Komite Pembiayaan (Penukaran Jaminan) an. Shanty Cahyaningrum; Asli Permohonan Penggantian Jaminan an. Shanty Cahyaningrum; Asli Foto Jaminan; Asli Surat Pernyataan Shanty Cahyaningrum; Asli Laporan Taksasi tanah dan bangunan; Asli Penilaian Tanah; Asli Lay Out tanah dan bangunan dan Peta Lokasi; Fotokopi Effriansyah; Fotokopi KTP Indriani; Fotokopi Akta Nikah Effriansyah dan Indriani; Fotokopi Kartu Keluarga; Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak atas Tanah kepada Effriansyah; Asli Gambar Situasi tanah; Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah kepada Effriansyah; Asli Surat Pernyataan Pembiayaan tanah dari Shanty kepada Effriansyah; Fotokopi Halfsheet BPRS Bangka Belitung an. Shanty Cahyaningrum; Asli Komentar Account Officer an. Shanty Cahyaningrum; Asli Saran dan Komentar Komite Pembiayaan kepada Shanty Cahyaningrum; Asli Surat Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah an. Shanty Cahyaningrum; Asli Usulan Pembiayaan Al Ijarah; Fotokopi KTP Sutrisno dan Shanty Cahyaningrum; Fotokopi KK Sutrisno; Fotokopi akta Nikah Sutrisno dan Shanty Cahyaningrum; Fotokopi Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas Tanah an. M Fauzi Yazid; Fotokopi Surat Pernyataan Pemilikan Tanah M Yazid; Fotokopi Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa; Fotokopi Gambar Situasi sebidang tanah; Fotokopi KTP Mawarti dan KTP Moh Fauzie; Fotokopi Akta Nikah moh Fauzie dan Mawarti Purnama; Fotokopi KK Moh Fauzie. | | | Dokumen atas nama HASMIL, yang terdiri : Surat peringatan kepada Hasmil dari BPRS ( Asli) 2 lembar; Surat BPRS rekondisi untuk Hasmil (asli); Usulan restrukturisasi pembiayaan al- Musyarakah an Hasmil (asli) 4 lembar; Laporan hasil retaksasi tanah dan bangunan kepada Hamil; Surat Penilaian Tanah an. Hasmil; Surat Penilaian Bangunan an.Hasmil; Layout tanah dan bangunan an. Hasmil; Penilaian Tanah dan bangunan Hasmil (asli); Daftar angsuran hasmil (asli); Penyerahan kembali berkas restrukturisasi pembiayaan bermasalahan Yusri Semaun dan an. Hasmil; Laporan verifikasi dan deskripsi restrukturisasi Hasmil ( asli); call report Hasmil ( asli ); cek list kelengkapan adm pembiayaan an. Hasmil; kartu pembiayaan an. Hasmil; Halfsheet PT.BPRS an. Hasmil; BAP Jaminan asli pembiayan an. Hasmil; Fotocopy KTP effriansyah; Surat Pernyataan Effriansyah siap melunasi hutang; Kartu Pembiayaan Hasmil; Halfsheet PT.BPRS Hasmil; Jadwal angsuran al-musyarakah an. Hasmil; Surat panggilan an. Hasmil; Surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan Hasmil 30 maret 2011 asli; Surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan Hasmil 12 oktober 2009 asli; Laporan kunjungan nasabah Hasmil asli; Halfsheet BPRS Hasmil untuk modal kerja; Persetujuan fasilitas pembiayaan Hasmil; Jadwal angsuranan Hasmil 3 lembar; Perjanjian al-musyarakahan Hasmil; Surat kuasa jual Hasmil; komentar Account officer kepada hasmil; Saran dan komentar komite pembiayaan kepada Hasmil (asli); Fasilitas Musyarakah kepada Hasmil (asli); Usulan Pembiayaan Musyarakah an. Hasmil 4 lembar; Laporan Hasil taksasi tanah dan bangunan an.Hasmil; Surat penyelidikan BPRS cabang toboali kepada an.Hasmil (asli); Surat Pajak bumi bangunan an. Husin fotokopi 2 lembar; Fotokopi KTP no.1903 0018990 3 lembar; Fotokopi Kartu Keluarga Hasmil 2 lembar; Surat SP3AT An. Hasmil bin Muhi (fotokopi); Berkas Acara Pemeriksaan Lapangan an.Hasmil; Surat pernyataan pemilikan tanah an.Hasmil; Permohonan pendaftaran SP3AT an. Hasmil; SP3AT an. Hasmil (fotokopi); Berkas Acara Pemeriksaan Lapangan tanah an. Hasmil (fotokopi); Surat pernyataan Hasmil fotokopi; Surat Permohonan pendaftaran SP3AT an. Hasmil. | | | Dokumen atas nama INDRIANI, yang terdiri : Surat peringatan kepada Indriani dari BPRS ( Asli); Surat rescheduling an. Indriani ( asli); Usulan restrukturasi pembiayaan al-musyarakah an. Indriani (asli); Jadwal angsuran restrukturisasi nasabah Indriani (asli) 2 rangkap; Kartu pembiayaan PT.BPRS an. Indriani; Jadwal Angsuran Indriani; Penyelidikan internal BPRS an. Indriani; Laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan Indriani; Halfsheet BPRS an. Indriani; Kartu pembiayaan Indriani 2 lembar; Halfsheet PT.BPRS an.Indriani; Jadwal angsuran Indriani; Fotokopi Kartu Keluarga an. Effriansyah dan Indriani; Akta nikah Efriansyah dan Indriani (foto kopi ); KTP dan SIM A Effriansyah dan KTP Indriani (foto kopi); Surat pelepasan hak milik an. Nadjamudin (fotokopi); Fotokopi Pernyataan NAdjamudin mengenai kepemilikan tanah; Gambar situasi tanah sementara an. Nadjamudin; Surat penguasaan fisik bidang tanah an. Nadjamudin; Surat izin kepala negeri belinyu untuk pemakaian tanah Negara an. Nadjamudin; Cek list kelengkapan administrasi pembiayaan an. Indriani; Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an. Indriani; Laporan hasil kunjungan / monitoring nasabah an. Indriani 3 lembar; Daftar kunjungan dan pertemuan nasabah an. Indriani 2 lembar; Laporan verifikasi dokumen dan investigasi an. Indriani 3 lembar; halfsheet PT. BPRS an. Indriani; Komentar account officer terhadap Indriani (asli); Saran dan komentar komite pembayaran an. indriani (asli); Ringkasan usulan bayar an. indriani (asli); Usulan pembiayaan al-musyarakah an. Indriani; Data estimasi pendapatan proyek (asli) 2 lembar; HAlfsheetpt BPRS an. Indriani untuk modal kerja; Jadwal angsuran Indriani; Informasi debitur dari PT.Bank commonwealth 2 lembar (asli); Informasi debitur dari bank Ina perdana 2 lembar (asli); Informasi debitur Yuniarti dari BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali 3 lembar; Informasi debitur Yuniarti dari BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali 2 lembar; Informasi debitur Yuniarti dari BTPN syariah Kantor cabang Palembang 2 lembar; Informasi debitur Bustoni dari BPRS Bangka Belitung kantor cabang toboali 3 lembar; Informasi debitur Nurifah dari BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali 3 lembar; Informasi debitur Nurifah dari BRI cabang Sungailiat 2 lembar; Halfsheet PT.BPRS Indriani; Persetujuan fasilitas pembiayaan kepada Indriani; Jadwal angsuran nasabah an. Indriani (fotokopi) 2 lembar; Pengikatan jaminan secara fiducia kendaraan Indriani ke BPRS 3 lembar; Perjanjian al-murabahah an. Indirani (fotokopi); Komentar Account Officer kepada Indriani; Saran komentar komite pembiayaan an. Indriani (asli); Formulir permohonan pembiayaan kendaraan motor an. Indriani (asli); Kutipan akta nikah effriansyah dan Indriani; SK CPNS Indriani (fotokopi); Fotokopi KTP Effriansyah dan KTP Indriani; Fotokopi KK Effriansyah; Ijazah legalisir Indriani D3; Kartu peserta TASPEN Indriani; BPKB honda BN 5967 BJ. | | | Dokumen atas nama YUNIARTI, yang terdiri : Surat peringatan 1 Yuniarti (asli); Laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan an. Yuniarti; Halfsheet PT.BPRS an.Yuniarti; Cek list kelengkapan adminstrasi pembiayaan an.Yuniarti; Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an. Yuniarti fotocopy; Laporan hasil kunjungan an.Yuniarti 3 lembar; PT.BPRS rekapitulasi call report an.Yuniarti; Kartu pembiayaan an.yuniarti; Surat nikah bustoni fotokopi; Sertifikat tanah an. Pemegang hak PT.Tambang timah di pangkal pinang (fotokopi); Data debitur an.Yuniarti dari PT.BPRS Bangka Belitung kc Toboali 3 lembar; Data debitur an.Yuniarti dari PT.BTPN syariah kc palembang 3 lembar; Data debitur an.Susanto dari PT.BPRS Bangka Belitung kc Toboali 3 lembar; Data debitur an.Susanto dari PT.ina perdana cabang jakarta – abdul muis 2 lembar; Data debitur an.Susanto dari PT.bank commonwealth cabang jakarta – sudirman 2 lembar; Data debitur an.Bustoni dari PT.BPRS Bangka Belitung kc Toboali 3 lembar; Data debitur an.Nurifah dari PT.BRI cabang sungai liat 2 lembar; Data debitur an.Nurifah dari PT.BPRS Bangka Belitung kc Toboali 3 lembar; Pemberitahuan angsuran an.yuniarti (asli); Halfsheet BPRS an. Yuniarti; Komentar account officer an.Yumiarti (asli); Saran dan komentar komite pembiayaan an.Yuniarti (asli); Ringkasan usulan pt.BPRS an. Yuniarti (asli); Usulan pembiayaan al-ijarah an.Yuniarti 6 halaman (asli); Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan an.Yuniarti (asli); Penyelidikan penilaian barang jaminan an.Yuniarti (asli); Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil an.Yuniarti PT.BPRS (asli); Daftar rencana pembelian barang an.Yuniarti (asli); Fotokopi ktp Yuniarti; Fotokopi KK an. Susanto 4 lembar dan fotokopi ktp susanto; Akta nikah Susanto 3 lembar Fotokopi; Fotokopi ktp 2 lembar nurifah; Fotokopi ktp 1 lembar bustoni; Surat nikah bustoni (fotokopi) 3 lembar; Sertifikat dan bukti tanah HGB an.PT tambang Timah tbk. 6 lembar (fotokopi). | | | Dokumen atas nama SUSANTO, yang terdiri : Surat peringatan 1 an.susanto (asli); PT.BPRS laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan an.susanto 5 lembar (fotokopi); Halfsheet PT.BPRS an. Susanto; Rekapitulasi call report an. Susanto 2 lembar; Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an.susanto 5 lembar (fotokopi); Kartu pembiayaan an. Susanto 2 lembar (fotokopi); Jadwal angsuran Susanto dari PT.BPRS; Jadwal angsuran reschedulling an.Lilis stania (fotokopi); Halfsheet PT.BPRS an. Susanto; Komentar Account Officer kepada Susanto (asli); Saran dan komentar komite pembiayaan an. Susanto (asli); Ringkasan usulan pembiayaan an.susanto (asli); Surat penyimpangan Jaminan pembiayaan dari PT.BPRS ke Susanto (asli); Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan susanto (asli); Laporan penyelidikan BPRS cabang toboali kepada susanto (asli); Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil pt.BPRS bangka belitung kepada Susanto(asli); Daftar rencana pembelian barang an. Susanto sebagai pemohon (asli); Usulan pembiayaan al-ijarah an.Susanto 6 lembar (asli); Fotokopi Kartu keluarga an. Susanto dan fotokopi KTP an.susanto dan Yuniarti 3 kopian; Fotokopi akta nikah susanto 4 lembar; Fotokopi ktp nurifah dan bustoni 2 lembar; Fotokopi surat nikah bustoni 2 rangkap; Sertifikat dan buku tanah 6 lembar (fotokopi); Fotokopi surat nikah bustoni 4 lembar (fotokopi); Sertifikat dan buku tanah 6 lembar (fotokopi). | | | Legal Opinion Nomor: 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020. | | | Rincian Penggunaan Modal Kerja Usaha tanggal 08 September 2008 atas nama Kania Puri. | | | Nota Debet tanggal 18 Februari 2009 atas nama Kania Puri. | Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut Bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitungberdiri sejak Tahun 2002 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Tijari Baitul Maal Nomor 09 tanggal 15 Februari 2002 dihadapan Surdjono Arham, SH, SpN Notaris di Kabupaten Dati II Tangerang di Ciputat; Bahwa pada tahun 2007, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007 dihadapan Wahyu Dwicahyono, SH., Mkn Notaris di Pangkalpinang dinyatakan komposisi pemegang saham terdiri dari : Menyetujui perubahan modal dasar menjadi sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah), dengan komposisi pemegang saham yang terdiri dari : Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 200.000 lembar saham atau senilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 129.353 lembar saham atau senilai Rp1.293.530.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah); Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 59.701 saham atau senilai Rp597.010.000,00 (lima ratus Sembilan puluh tujuh juta sepuluh ribu rupiah); Pemerintah Kota Pangkalpinang sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Yayasan Peduli Koba Tin sebanyak 168.900 lembar saham atau senilai Rp168.900.000,00 (seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dibu rupiah); Menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung”; Bahwa Dari Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas menggunakan nama “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007, dan kemudian berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” berubah nama menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung”. Dan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 11 September 2009, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” berubah nama menjadi “PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung”; Bahwa berdasarkan Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 11/50/DpbS/Pg tanggal 16 Desember 2009 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | Rp (ribu) | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.500.000,00 | 17,22 | 1.000.000, | 3.500.000,00 | 22,56 | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 2.250.000,00 | 15,50 | | 2.250.000,00 | 14,50 | | 3 | YKPP Timah | 680.000,00 | 4,68 | | 680.000,00 | 4,38 | | 4 | Yayasan Peduli | 220.890,00 | 1,52 | | 220.890,00 | 1,42 | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 3.283.530,00 | 22,62 | | 3.283.530,00 | 21,16 | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 3.582.080,00 | 24,68 | | 3.582.080,00 | 23,09 | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 2.000.000,00 | 13,78 | | 2.000.000,00 | 12,89 | | Jumlah | 14.516.500,00 | 100 | 1.000.000, | 15.516.500,00 | 100 | Bahwa Kantor Cabang BPRS Toboali dibentuk berdasarkan Surat Bank Indonesia Palembang yang ditandatangani oleh Deputi Pemimpin Nomor 10/30/DpbS/Pg tanggal 13 Maret 2008 Perihal Pembukaan Kantor Cabang, sehingga Kantor Cabang BPRS Toboali beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 106 H Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Struktur Organisasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Kantor Cabang tahun 2007 sampaiPerubahan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2013, yang mana padaKantor Cabang Toboali pada PT BPRS Babel tahun 2008 – tahun 2009 terdapat Kepala Cabang dan Sub Ordinatnya yang antara lain : 1. Pimpinan Cabang/Kepala Kantor Pusat Operasional (KPO) Toboali yaitu Terdakwa Effriansyah, SE selaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Bangka Belitung Cabang Toboali dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 04 April 2008 Tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali. 2. Kepala Bagian Operasional & Umum yang membawahi : Kas & Teller; Tabungan & Deposito; Back Office / Accounting; Admin Pembiayaan Umum. 3. Bagian Marketing yang membawahi : Layanan Nasabah; Kolektor; Pendanaan; Pembiayaan. 4. Bagian Suport dan Hukum yang membawahi : Administrasi Legal; Appraisal & Taksasi; BahwaProduk Pembiayaan yang dapat diberikan kepada Nasabah oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008 yaitu: Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah; Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Salam, atau Istishna; Pembiayaan berdasarkan Akad Qardh; Bahwa Mekanisme pembiayaan Nasabah khususnya pada Pembiayaan kepada Nasabah yang dapat diberikan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009, berdasarkan (alur) yang didasari Surat Keputusan Direktur Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan; Berdasarkan Lampiran SK Direksi Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008), yaitu : Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp1,00 sampai dengan Rp75.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang / Kepala KPO; Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp75.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari 1 (satu) Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, dan Direktur; Terhadap Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dengan Plafond Rp150.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 disetujui oleh Komite yang terdiri dari Kepala Bagian Marketing, Pemimpin Cabang / Kepala KPO, Direktur dan Direktur Utama. Bahwa Terdakwa selaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tanggal 04 April 2008 – 2009 memiliki Tugas Pokok dan Fungsi antara lain : Meningkatkan produktivitas / Pembiayaan (Kredit) dan Dana Pihak Ketiga baik Tabungan maupun Deposito pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali; Melakukan Kontrol terhadap Anggaran (operasional perkantoran pada Kantor Cabang) pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali; Pemutus Plafond Kebijakan pembiayaan nasabah; Menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet); Mengontrol angsuran nasabah tiap bulan. Bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin, terdapat Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin; Bahwa nasabah yaitu Nardi Pratomo, Heri dan Dadan Mardiana Kurniawan termasuk Indriani yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak); Bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Saksi Nazwien Nadjamudin sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin termasuk Top Up (pelunasan atas pembiayaan sebelumnya). Kemudian terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang. Terhadap dana sebesar Rp482.395.390,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tigaratus sembilan puluh rupiah) diambil dan dipergunakan untuk Saksi Nazwien Nadjamudin; Bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh terdapat Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Elvi Marleni yang digunakan terhadap nasabah Eilya Rosa (Ipar Evi Marleni), Ferawati (Adik Andriansyah alias Andri Bandar Guruh) dan Yuhanis (Suami Ferawati) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak) dan terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan Pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Andriansyah alias Andri Bandar Guruh sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh. Dana sejumlah Rp521.241.841,00 (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) tersebut diambil oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh bersama nasabah Rudi Sanijan; Bahwa kemudian terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang; Bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Terdakwa dimana terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang digunakan terhadap nasabah Susanto yang merupakan Suami dari Yuniarti (anak dari Bustami) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak) dan terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Terdakwa secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Terdakwa sepenuhnya. Dana sejumlah Rp 546.488.753,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) tersebut Terdakwa yang mengambilnya; Bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang; Bahwa dasar pemikiran utama yang harus dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara/daerah adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut dilakukan dengan cara : Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehinggga terjamin mekanisme saling uji (check and balance) ; Dilakukan pengujian-pengujian/verifikasi terhadap bukti-bukti ataupun persyaratan-persyaratan ataupun bukti bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara; Bahwa yang dimaksud dalam butir b dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara/daerah harus dilakukan setelah prestasi dari pihak lain dalam sebuah kesepakatan yang dilakukan sepenuhnya oleh pihak lain. Dalam hal pelaksanakan kesepakatan belum dipenuhi untuk memenuhi ketentuan dimaksud, setiap pengeluaran negara harus ditutup (di cover) dengan sebuah jaminan; Bahwa perbuatan Terdakwa Effriansyah, SE bin Sapri Ismailselaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali selaku Pemutus Plafond Kebijakan Pembiayaan Nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1)yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;Surat Keputusan Direktur Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009, Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Limit Kas dan Limit Penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung; Bahwa terhadap pembiayaan atas 22 (dua puluh dua) debitur/nasabah yang terindikasi Fraud yang dilakukan oleh Karyawan yang dibuat oleh Divisi Legal & Appraisal Nomor : 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009 yaitu : Nasabah atas nama Nazwien Nadjamuddin Bahwa Berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Saksi Nazwien Nadjamudin atas pembiayaan Musyarakah tanggal 12 Mei 2008 untuk pengerjaan proyek di lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008 senilai Rp110.250.000,00 (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa Jaminan berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M²; Bahwa persetujuan pembiayaan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dituangkan dalam Perjanjian Al Musyarakah Nomor 018/BSB-TBL/MSRK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008. Atas pembiayaan tersebut telah lunas pada tanggal 25 Juli 2008 berdasarkan Nota Kredit BPRS Toboali; Bahwa sekira bulan Juli 2008, PT BPRS Babel Cabang Toboali merealisasikan pembiayaan atas nama nasabah Nazwien Nadjamuddin sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan Jenis Akad Murabahah dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan; Bahwa sekira Bulan Juli 2008, Saksi Nazwien Nadjamudin mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian barang dagangan berupa jual beli pakaian atas usaha yang dijalankan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin dan isteri yang beralamat di Jalan Buluh Perindu II RT. 15 RW. 006 Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur dengan Perjanjian Akad Murabahah. Pembiayaan ini disetujui mengingat Jaminan terletak di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka meskipun domisili dan tempat usaha berada di Jakarta. Terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet Nomor Usulan Pembiayaan 097/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa Saksi Nazwien Nadjamudin telah melakukan pembayaran sebesar Rp43.133.389,00 (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan sisa total tunggakan sebesar Rp91.866.611,00 (sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus sebelas rupiah); Nasabah atas nama Heri Bahwa nasabah atas nama Heri (yang beralamat di Desa Namang RT. 07 Kecamatan Namang Bangka Tengah) mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 06 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin; Bahwa Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 27 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 27 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008; Bahwa Saksi Heri tidak menikmati uang pinjaman tersebut sehingga Saksi Heri meminta tanggungjawab kepada Saksi Nazwien Nadjamuddin; Nasabah atas nama Nardi Pratomo Bahwa nasabah atas nama Nardi Pratomo (yang beralamat di Jalan Nila Rejosari Pangkalbalam) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 04 September 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamuddin. Bahwa Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti; Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 12 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keterangan Lunas; Bahwa SaksiNardi Pratomo tidak pernah menerima dana dari pengajuan pembiayaan tersebut dan serta kapan pencairanya tidak diketahui oleh Saksi Nardi Pratomo, dan Saksi Nazwien Nadjamudin menghubungi Saksi Nardi Pratomo mengatakan terhadap dana pembiayaan (pinjaman kredit) sudah cair dan sudah digunakan untuk usaha Saksi Nazwien Nadjamuddin; Nasabah atas nama Nadjamudin Bahwa nasabah atas nama Nadjamudin (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 01 Agustus 2008 dengan Jaminan berupaSebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 110/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 088/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 085/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008; Bahwa Terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 26 November 2020 berdasarkan Nota Kredit; Nasabah atas nama Zahara Bahwa nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2008 dengan Jaminan berupa sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 095/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008; Terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan Nota Kredit; Bahwa kemudian nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil Ke-II (kedua) berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 Juli 2008 dengan Jaminan berupa sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan Nota Kredit; Bahwa SaksiZahara tidak mengetahui besaran pembiayaan yang diterima dan tidak mengetahui kapan dan pada siapa pencairan uang tersebut diserahkan, karena saksiZahara tidak pernah menerima pencairan uang tersebut. Sampai diketahui nominal pembiayaan tersebut pada sekira awal tahun 2010, SaksiZahara diinformasikan oleh anak nyaSaksi Risyka Dini Arza dan Saksi Dina Miranda bahwa ada petugas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali untuk melakukan penagihan tunggakan pinjaman, namun pada waktu itu SaksiZahara tidak bertemu dan setelah beberapa kali petugas Bank tersebut datang, Saksi Zahara baru bertemu dengan petugas bank tersebut dan mendapatkan informasi bahwa sewaktu SaksiZahara menandatangani dokumen yang disodorkan oleh Terdakwa, ternyata jumlah besaran pembiayaan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Nasabah atas nama Dina Miranda Bahwa nasabah atas nama Dina Miranda (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 07 Agustus 2008 dengan Jaminan berupasebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 24 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 24 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008; Bahwa Saksi Dina Miranda tidak pernah mendapat pembiayaan/pinjaman kredit dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), namun namanya pernah dipakai sebagai nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Toboali, namanya dipergunakan sebagai nasabah pembiayaan (pinjaman kredit) pada Bank Pembiayaan rakyat Syariah Cabang Toboali sekitar Tahun 2009 dan namanya dipergunakan ada sebanyak 2 (dua) kali oleh Saudara Saksi Dina Miranda yang bernama Saksi Nazwien Nadzamuddin; Nasabah atas nama Dadan Mardiana Bahwa nasabah atas nama Dadan Mardiana (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 06 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 24 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 24 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008; Nasabah atas nama Evi Marleni Bahwa nasabah atas nama Evi Marleni (yang beralamat di Gang Belido I RT. 01 RW. 02 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Surat Permohonan yang ditandatanganinya tanggal 24 Juli 2008 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang BPRS Cabang Bangka Selatan untuk penyelesaian Proyek Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Mangkol pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Tengah dengan pinjaman sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2008, Evi Marleni mengajukan permohonan perpanjangan pembiayaan atas jatuh tempo angsuran pada tanggal 24 Desember 2008 dan disetujui oleh Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali berdasarkan Persetujuan Reschedulling Nomor 170/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang kemudian dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Al Musyarakah Nomor 008/BSB-TBL/MSRK-RSC/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008; Nasabah atas nama Dedi Erwandi Bahwa nasabah atas nama Dedi Erwandi (yang beralamat di Jalan Belido 3 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkal balam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja Usaha dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 31 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/98/04/2006 terletak di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka seluas + 320 M² atas nama Yunita; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 215/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 196/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 196/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008; Nasabah atas nama Eilya Rosa Bahwa nasabah atas nama Eilya Rosa (yang beralamat di Jalan Belido 3 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja Usaha dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 November 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Elvi Marleni; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 223/UP/BSB/KC-TBL/XI/2008 tanggal 11 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 214/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 11 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 214/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 11 November 2008; Nasabah atas nama Ferawati Bahwa nasabah atas nama Ferawati (yang beralamat di Jalan H Maddati Nomor 46 Gang Binjai RT. 01 RW. 01 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 25 September 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Elvi Marleni; Bahwa SaksiFerawati pernah bertemu dengan Saudara Andriansyah sekitar pertengahan bulan Januari 2021 dan menanyakan terkait dengan hutang SaksiFerawati yang ada pada BPRS Cabang Toboali yang dijawab Saudara Andriansyah sudah dibayarkan ke BPRS Cabang Toboali dan yang meminjam tersebut adalah Saudara Andriansyah; Nasabah atas nama Yuhanis Bahwa nasabah atas nama Yuhanis (yang beralamat di Jalan H Maddati Nomor 46 Gang Binjai RT. 01 RW. 01 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni; Bahwa SaksiYuhanis pernah bertemu dengan Saudara Andriansyah sekitar pertengahan bulan Januari 2021 dan menanyakan terkait dengan hutang SaksiYuhanis yang ada pada BPRS Cabang Toboali yang dijawab Saudara Andriansyah sudah dibayarkan ke BPRS Cabang Toboali dan yang meminjam tersebut adalah Saudara Andriansyah; Nasabah atas nama Rudi Sanijan Bahwa nasabah atas nama Rudi Sanijan (yang beralamat di Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/355/04/2008 seluas + 354 M² terletak di RT 07 Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terdaftar atas nama Yunita; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 186/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 165/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 165/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008; Nasabah atas nama Yunita Bahwa nasabah atas nama Yunita (yang beralamat di Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 30 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/355/04/2008 seluas + 354 M² terletak di RT 07 Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terdaftar atas nama Yunita; Bahwa SaksiYunita tidak pernah menerima dana dari pengajuan pembiayaan dari BPRS Cabang Toboali dan serta kapan pencairannya.SaksiYunita tidak pernah meminjam dan tidak pernah membayar cicilan pengembalian pembiayaan pada BPRS cabang Toboali.SaksiYunita tidak mengetahui apapun tentang masalah pembiayaan tersebut, dan tidak pernah melakukan transaksi apapun terhadap PT. BPRS. Hanya, SaksiYunita memiliki sertifikat tanah atas nama Yunita yang pada tahun 2008 dibawa oleh suaminya yaitu Saudara Rudi Sanijan, dan SaksiYunita tidak mengetahui untuk apa sertifikat tersebut digunakan. Dan mulai saat itu sampai sekarang SaksiYunita tidak memegang sertifikat itu lagi; Nasabah atas nama Indriani Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Indriani (yang beralamat di Komplek Grasi Baru Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 05 Mei 2009 untuk Modal Kerja Usaha senilai Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M² atas nama Nadjamudin; Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Yang Terdaftar Atas Nama Nadjamudin; Nasabah atas nama Nurifah Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Nurifah (yang beralamat di Komplek Grasi Baru Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 14 Juni 2009 untuk Biaya Pengobatan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Perkebunan Karet atas Surat Hak Milik Nomor 223 terletak di Jalan Baru Puding Besar atas nama pemilik Haji Sul seluas 10.000 M² dengan Nilai Taksasi Rp75.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer; Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 480/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 24 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 215/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah LUNAS berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 25 Januari 2021; Nasabah atas nama Yuniarti Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Yuniarti (yang beralamat di Jalan Cendrawasih IV Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 25 Mei 2009 untuk Sewa Alat Berat senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka; Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 460/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 189/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 02 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa Saksi Yuniarti tidak mengetahui kapan uang tersebut dibayarkan oleh BPRS Toboali, serta berapa besaran pembiayaan yang dicairkan dan Saksi Yuniarti juga tidak mengetahui untuk apa uang pembiayaan (pinjaman kredit) tersebut dipergunakannya; Nasabah atas nama Susanto Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Susanto (yang beralamat di Jalan Cendrawasih IV Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 25 Mei 2009 untuk Sewa Alat Berat senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Dini Arlia selaku Account Officer. Namun terhadap jaminan tersebut tidak dapat direkomendasikan karena nasabah bukan merupakan keluarga inti; Bahwa Saksi Susanto tidak mengetahui bahwa pencairan dana pembiayaan atas nama Saksi Susanto tersebut yang berjumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut telah cair. Saksi Susanto tidak pernah ke Bank BPRS Cabang Toboali terkait dengan urusan pembiayaan ini, baik pada proses usulan pembiayaan sampai pencairan dana; Nasabah atas nama Hasmil Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Hasmil (yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 15 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Modal Kerja senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Nomor 696/SPPH/C.TBI/2009 seluas 300 M² dan Bangunan seluas 70 M² yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman (Tikung Maut) Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan; Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 442/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 174/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 174/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 antara Hasmil selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; Nasabah atas nama Yusri Semaun Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Yusri Semaun (yang beralamat di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 14 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Biaya Konsultan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 atas nama Susi Yuliani bt I Made Rate yang berlokasi di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 10.000 M² dan Bangunan seluas 56 M²; Terhadap Pembiayaan dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) telah dinyatakan LUNAS; Bahwa kemudian Nasabah Yusri Semaun mengajukan kembali pembiayaan senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 19 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Modal Kerja terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pengadaan Genset di Lingkungan Sekretariat Bangka Belitung dengan nilai Kontrak senilai Rp494.494.000,00 dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama tanggal 18 Mei 2009. Pembiayaan tersebut melampirkan Jaminan yaitu : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 atas nama Susi Yuliani bt I Made Rate yang berlokasi di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 10.000 M² dan Bangunan seluas 56 M² dengan Nilai Taksasi Rp110.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Namun terhadap Jaminan ini Tidak Dapat Direkomendasikan dikarenakan jaminan tanah dan bangunan berdasarkan Hak Milik Adat setinggi – tingginya Rp75.000.000,00. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 017/SPPH/KEC.TBI/2005 atas nama ASWIN yang berlokasi di Jalan AMD Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 700M² dan Bangunan seluas 65 M² dengan Nilai Taksasi Rp59.500.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Namun terhadap Jaminan ini Tidak Dapat Direkomendasikan dikarenakan jaminan tanah dan bangunan berdasarkan Hak Milik Adat setinggi – tingginya Rp75.000.000,00. Nasabah atas nama Shanti Cahyaningrum Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Shanti Cahyaningrum (yang beralamat di Jalan Duyung Raya Nomor 23 Karya Makmur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 15 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Sewa Gedung senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 595/4/87/SPHAT/02/2007 dengan luas 375 M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Riau Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atas nama M Fauzi Yazid; Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 420/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 153/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa Saksi Shanti Cahyaningrum tidak mengetahui kapan dicairkannya dana pembiayaan tersebut dan siapa yang yang menerima dana pembiayaannya; Nasabah atas nama Risyka Dini Arza Bahwa nasabah atas nama Risyka Dini Arza (yang beralamat di Jalan Sribulan Nomor 57 Sungailiat Kabupaten Bangka) mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa Alat Berat dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 407/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Risyka Dini Arza selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; Menimbang, bahwaterhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudintahun 2009 yaitu : 2a. Nasabah atas nama Heri Bahwa kemudian nasabah atas nama Heri (yang beralamat di Desa Namang RT. 07 Kecamatan Namang Bangka Tengah) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa Biaya Perjalanan dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 20 April 2009 dengan Jaminan berupa sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa pada pembiayaan ini tidak ditandatangani Perjanjian Al Ijarah karena Heri tidak mau menandatangani perjanjian tersebut. Padahal pembiayaan telah dicairkan guna dilakukan Top Up atas pembiayaan Nasabah Heri pada Tahun 2008; 4a. Nasabah atas nama Nadjamudin Bahwa kemudian nasabah atas nama Nadjamudin (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Sewa Alat Berat dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 08 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 279/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 08 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 08 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 08 April 2009 antara Nadjamudin selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; 5a. Nasabah atas nama Zahara Bahwa kemudian nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Jasa dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 14 April 2009 dengan Jaminan berupa : a. Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. b. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 288/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 14 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 April 2009 antara Zahara selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; 6a. Nasabah atas nama Dina Miranda Bahwa kemudian nasabah atas nama Dina Miranda (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 404/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Dina Miranda selaku nasabah dan Terdakwaselaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; 7a. Nasabah atas nama Dadan Mardiana Kurniawan Bahwa kemudian nasabah atas nama Dadan Mardiana Kurniawan (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa Gedung dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 405/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Dadan Mardiana Kurniawan selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; Bahwa atas adanya hasil temuan Divisi Legal & Appraisal Nomor : 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang pada pokoknya menguraikan bahwa semasa kepemimpinan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor Cabang BPRS Toboali dalam kurun waktu tahun 2008 s/d tahun 2009 di Kantor Cabang Toboali terdapat Pembiayaan Fiktif, dikarenakan prosedur yang tidak dilalui yaitu : Nasabah yang mengajukan pembiayaan dalam usaha pengadaan barang jasa harusnya melampirkan persetujuan perusahaan pelaksana kegiatan pengadaan barang/jasa berupa Surat Dukungan dari Direktur atau Komisaris pada suatu Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditer Venooschaap (CV) terhadap perusahaan yang digunakan nasabah tersebut. Dikarenakan rencana pengajuan nasabah melebihi plafond pembiayaan Pemimpin Cabang sesuai yang diatur pada Surat Keputusan Direksi Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dimana Plafond Pembiayaan di tingkat Pemimpin Cabang maksimal Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Sehingga apabila pada yang dikoordinir oleh nasabah yang mengajukan pembiayaan lebih dari Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) maka Komite Pembiayaan tersebut harus mendapat persetujuan dari salah satu anggota Komite Pembiayaan yaitu Direktur/Direktur Utama/komisaris. Karena itu pembiayaan yang dikoordinir oleh nasabah tersebut dipecah agar dapat disetujui di tingkat Pemimpin Cabang. Terdakwa mengajukan blanko atau dokumen kosong kepada para nasabah untuk permohonan sampai pencairan dimana blanko atau dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh nasabah yang kemudian isinya oleh Terdakwa dan Staf Marketing/Account Officer periode tahun 2008 – 2009 yang mengisi blanko/dokumen kosong tersebut yaitu adanya nasabah yang mengajukan pembiayaan sewa alat berat, padahal nasabah tersebut tidak memiliki usaha atau pekerjaan untuk sewa alat berat. Terdakwa melakukan taksasi atas jaminan yang diajukan oleh para nasabah dengan perhitungan berdasarkan kebiasaan (tidak ada dasar hukumnya) dimana Rp50.000,00 per meter persegi dikali luas tanah jaminan/agunan. Kemudian terhadap jaminan tersebut Terdakwa lakukan survey sendiri, dan hasil survey serta perhitungan tersebut oleh Terdakwa ajukan ke Staf Legal dan Support periode 2008 – 2009 untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi terhadap Tanah dan Bangunan sebagai syarat untuk Usulan Pembiayaan nasabah. Terhadap jaminan para nasabah tersebut dilakukan paripasu meskipun terdapat nasabah yang mengajukan jaminan adalah bukan keluarga inti (berdasarkan Surat Keputusan Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak. Penarikan uang para nasabah (berdasarkan formulir dan slip penarikan) terdapat para nasabah yang tidak menandatangani formulir dan slip penarikan tersebut sehingga Terdakwa dan Kepala Bagian Operasional & Umum periode tahun 2008 -2009 (yang memiliki kewenangan untuk menyetujui penarikan dana) hanya membubuhkan paraf pada slip penarikan tersebut dan dicairkan oleh Teller. Bahwa AHLI Taufik Rahmansyah, SHberdasarkan Surat Tugas dari Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 245/BSB/Dir/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 menerangkan antara lain : Berdasarkan SK Direksi Nomor : 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004, agunan atau bisa juga dengan istilah Jaminan adalah asset atau barang-barang berharga milik peminjam (debitur) yang dijanjikan atau dititipkan kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai tanggungan atau jaminan atas pinjaman yang diterimajika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban tersebut. Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban atau gagal bayar, maka pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut sesuai dengan perjanjian yang mana terhadap agunan/ jaminan tersebut harus milik keluarga inti yaitu Suami/Istri, Orang Tua dan Anak (Dikenal istilah Paripasu). Perhitungan penaksiran terhadap agunan yang berupa tanah baik yang bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat secara umum agunan Pembiayaan harus memenuhi kriteria : Mempunyai nilai ekonomis, Mudah dipindahtangankan atau diperjual-belikan (marketable), Jelas status kepemilikannya secara hukum. Perhitungan penaksiran terhadap agunan dapat dilakukan dengan cara : Lokasi, yang relative dekat dengan obyek yang dinilai, Waktu, yang tidak jauh berbeda (lama) dengan waktu penilaian dilakukan, Jenis/type obyek, yang sesuai dengan jenis/type obyek yang dinilai. Besarnya nilai traksaksi (jual beli) yang sudah terjadi, Harga penawaran obyek pembanding yang ada, Harga dasar dari pengembang/developer. Informasi dari aparat daerah / broker setempat, Informasi dari tetangga atau masyarakat setempat, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). 4. Perhitungan penilai suatu obyek agunan dapat dipengaruhi oleh dua aspek : a. Aspek-aspek positif, yaitu faktor yang dapat meningkatkan nilai. Untuk Tanah dan Bangunan seperti : Lokasi berada di di : Jalan Protokol (Kelas I) atau Lingkungan Elite atau Kawasan yang dekat dengan keramaian (Pasar / terminal / Mall / Sekolah) atau perkampungan yang mempunyai potensi kedepan sangat ramai atau posisi di hoek dan sebagainya, Bangunan baru selesai didirikan atau Model rumah yang bagus / menarik atau kwalitas bangunan yang benar-benar baik dan sebagainya, Aspek-aspek negatif, yaitu faktor yang dapat menurunkan nilai atau potensi resiko yang dapat timbul. Untuk Tanah dan Bangunan seperti : Lokasi berada di dekat kuburan atau dipinggir jurang / sungai / tebing atau bentuk tanah yang tidak beraturan atau akses tertutup (tidak ada jalan/ tanah helikopter dan harus melewati tanah orang lain) atau kawasan kumuh / sangat tidak menarik atau potensi terkena proyek pelebaran jalan dan sebagainya; Bangunan belum selesai didirikan atau Model rumah yang tidak bagus / tidak menarik atau kwalitas bangunan yang tidak baik dan sebagainya; Lokasi tusuk sate; Lahan dengan ukuran lebar di depan lebih panjang dibandingkan belakang; Lokasi dibawah jalan/lebih rendah dari jalan. 5. Berdasarkan SK Direksi No : 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 perhitungan penafsiran terhadap agunan sebagai berikut : Tanah & bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan perkalian 85% dari harga pasar, sedangkan tanah kosong tanpa bangunan dengan perkalian 75% dari nilai pasar; Tanah & bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) dengan perkalian 80% dari harga pasar, sedangkan tanah kosong tanpa bangunan dengan perkalian 75% dari harga pasar; Tanah berdasarkan Hak Milik Adat (surat girik) dengan perkalian 50% dari harga pasar. Dengan nilai plafond maksimal sebagai berikut : Tanah & bangunan maksimal Rp. 25.000.000,- Tanah Kosong maksimal Rp. 7.500.000,-. 6. Agunan yang dijaminkan terhadap permohonan pembiayaan dapat digunakan lebih dari satu pembiayaan, dengan catatan Nilai agunan tersebut dapat mengkover keseluruhan pembiayaan yang diajukan. 7. Yang terlibat dalam melakukan penaksiran jaminan/ agunan dalam proses penaksiran nilai jaminan diawali dengan permohonan dari AO/ staff Marketing yang disampaikan kepada Staff Appraisal & Legal untuk dilakukan pemeriksaan dan penilain terhadap jaminan, yang mana Laporan dari hasil penilaian tersebut disampaikan dan disetujui oleh Pimpinan Cabang.Bentuk Hasil Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Taksasi Jaminan, dan Hasil Laporan Taksasi tersebut ditanda tangani oleh Staff Appraisal & Legal, AO/ Marketing serta Pimpinan Cabang. 8. Dari Hasil Laporan Penilaian Taksasi Jaminan tersebut Staff Appraisal & Legal menyerahkan kepada Account Officer (AO)/Staff Marketing sebagai dasar AO untuk membuat Usulan Pembiayaan yang diajukan kepada Komite Pembiayaan yang mana Komite Pembiayaan tersebut adalah AO/Staff Marketing, Kepala Bagian Marketing, dan Pimpinan Cabang. Yang mana Komite Pembiayaan tersebut melakukan verifikasi terhadap keseluruhan dokumen yang diajukan oleh AO/Staff Marketing dan Komite memberikan saran serta komentar secara tertulis pada kolom usulan pembiayaan, selanjutnya AO/Marketing menanggapi/menjawab secara tertulis saran/komentar yang disampaikan oleh Komite Pembiayaan. Setelah proses ini dilakukan Komite memberikan kesimpulan dari jawaban/tanggapan AO/Marketing berupa rekomendasi atas usulan pembiayaan tersebut.Jika usulan pembiayaan tersebut diterima maka dokumen usulan pembiayaan diserahkan kepada Bagian Legal & Appraisal untuk dibuat Akad Perjanjian dan Halfsheet dan AO/Staff Marketing membuat Offering Letter (Surat Penawaran) kepada calon nasabah. Setelah calon nasabah menandatangani Offering Letter (Surat Penawaran), Perjanjian Pembiayaan, Pengikatan Jaminan serta mengambil Dokumen asli Jaminan calon nasabah, Bagian Legal & Appraisal menyampaikan Halfsheet kepada Pimpinan Cabang untuk meminta tanda tangan persetujuan pencairan. 23. Bahwa kedudukan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali atas kewenangannya berdasarkan Akta Surat Kuasa Direksi Nomor 03 tanggal 07 April 2008 adalah sah dan berwenang mewakili Direksi dari untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang berkedudukan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang mana Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 04 April 1997 Nomor 27, Tambahan Nomor 1324, Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah berdasarkan akta tanggal 28 April 2007 dibawah Nomor 28, Anggaran Dasar dan Akta-akta perubahan mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-07203 HT.01.04-TH.2007 tertanggal 18 Desember 2007. Bahwa Syahril T. Alam selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung memberikan Kuasa kepada Effriansyah selaku Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung di Toboali Kabupaten Bangka Selatan. 24. Bahwa Terdakwa berdasarkan pada Akta Surat Kuasa Direksi Nomor 03 tanggal 07 April 2008 tersebut memimpin dan mengurus Kantor Cabang sesuai dengan tujuan Perseroan dengan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseoran, menguasai, memelihara dan mengurus harta kekayaan Perseroan di Kantor Cabang tersebut mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan serta melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk menjamin kelancaran jalannya usaha Perseroan, yang untuk itu : Memimpin Kantor Cabang sesuai dengan pedoman dan pengarahan yang digariskan oleh Kantor Pusat; Mempelajari perkembangan usaha serta menganalisa penyimpangan yang terjadi atas target, dan dimana perlu mengambil tindakan penangkalannya; Mengambil inisiatif dan mempelajari program-program untuk peningkatan rentabilitas sekaligus menekan unsur biaya; Mengupayakan bahan informasi yang penting untuk di teruskan ke Kantor Pusat tepat pada waktunya; Mengembangkan serta menjalankan rencana usaha serta pemasarannya; Mengupayakan penyaluran pembiayaan yang berkualitas tinggi; Menggariskan pelaksanaan internal control sejalan dengan rencana pengawasan dan pedoman yang diberikan oleh Kantor Pusat; Bertanggung jawab untuk melakukan supervise atas seluruh kegiatan Kantor Cabang; Melakukan hubungan kerja pokok dengan pihak-pihak terkait pada Kantor Cabang yang bersangkutan; Melakukan dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan utama management dan planning antara lain : Me manage seluruh kegiatan umum Kantor Cabang; Mengupayakan Kantor Cabang berjalan dengan lancar; Mengembangkan/menerapkan strategi yang menunjang usaha pokok Kantor Cabang dan mengembangkan perusahaan, kesempatan-kesempatan kepada usaha yang baru; Memantau kemajuan usaha pokok Kantor Cabang dan mengambil program perbaikan Kantor Cabang dimana perlu; Mengambil langkah secara mungkin dalan hal menghadapi timbulnya masalah demi kepentingan Perseroan; Melihat, memilih, mengawasi, menetapkan sasaran, memotivasi kinerja bawahan langsung mengembangkan, membantu dan melatih bawahan sesuai pekerjaannya untuk memenuhi syarat-syarat standar pada Kantor Cabang tersebut; Membuat ukuran kinerja dan sasaran untuk semua bawahannya, memantau perkembangannya dan mengambil tindakan koreksi bila diperlukan; Mematuhi seluruh ketentuan, kebijaksanaan dan prosedur Perseroan; Memantau hasil audit Kantor Cabang dan mengambil tindakan koreksi bila perlu; Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Kantor Cabang Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perseroan dan Anggaran Dasar Perseroan; Menjalankan system akuntansi pada Kantor Cabang Perseroan berdasarkan Prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku; Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Kantor Cabang, termasuk laporan keuangan dalam bentuk laporan berkala menurut cara dan waktu yang telah ditentukan oleh Kantor Cabang Perseroan; Menjalankan segala tindakan-tindakan hukum lain yang bersangkutan dengan usaha Perseroan pada umumnya berdasarkan kelaziman atau persetujuan atau berdasarkan atas peraturan dari Perseroan tersebut dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku. 25. Bahwa berdasarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Divisi Legal dan Appraisal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 002/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 terhadap pembiayaan 22 (dua puluh dua) nasabah didapatkan keterangan: -
| No | NamaNasabah | Plafond | Sisa Pokok | Keterangan | | 1 | Elvi Marleni | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.883.870,- | Grup Andrianysah (PT Bandar Guru) | | 2 | Ferawati | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.905.133,- | | 3 | Rudi Sanijan | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.715,- | | 4 | Yuhanis | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.632,- | | 5 | Yunita | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.954,- | | 6 | Dedy Erwandi | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.873,- | | 7 | Eliya Rosa | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.897.664,- | | 8 | Nazwien. N | Rp. 75.000.000 | Rp. 48.830.789,- | Grup Nazwien Nadjamudin | | 9 | Nardi Pratomo | Rp. 75.000.000 | Rp. 19.477.459,- | | 10 | Dadan Mardiana K | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.679.429,- | | 11 | Dina Miranda | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.696.162,- | | 12 | Heri | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.495.488,- | | 13 | Nadjamuddin | Rp. 75.000.000 | Rp. 51.467.477,- | | 14 | Zahara | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.388.580,- | | 15 | Risyka Dini Arza | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.360.006,- | | 16 | Indriani | Rp. 62.000.000 | Rp. 30.377.311,- | Grup Lainnya | | 17 | Shanty. C | Rp. 75.000.000 | Rp. 73.487.748,- | | 18 | Hasmil | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.898.680,- | | 19 | Yusri Semaun | Rp. 200.000.000 | Rp. 199.926.416,- | | 20 | Susanto | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.826,- | | 21 | Yuniarti | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.824,- | | 22 | Nurifah | Rp. 75.000.000 | Rp. 50.854.486,- | | JUMLAH | Rp. 1.762.000.000,- | Rp. 1.583.131.522,- | 26.Bahwa akibat perbuatan EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL, NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN serta Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (DPO), Negara dalam hal ini PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka BelitungsebesarRp1.583.131.522,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tigapuluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termaktub dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Setiap orang ; Secara melawan hukum ; Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ; Yang melakukan,menyuruh lakukan atau turut serta melakukan; Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan; Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : Ad. 1. Unsur “setiap orang”. Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah meliputi orang perorangan maupun korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ; Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan pasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang/pihak (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan orang perorangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang bernama Nazwein Nadjamudin dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam surat dakwaan, Terdakwa tidak membantah identitas tersebut yang dibacakan pada awal persidangan ; Menimbang, bahwa Terdakwa Effriansyah,SE Bin Sapri Ismail bersama sama dengan saksi Nazwein Nadjamudin (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan Mei 2008 sampai dengan bulan April 2009 atau pada waktu lain antara tahun 2008 sampai dengan 2009, bertempat di BPRS Bangka Belitung cabang Tobali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 Ayat (3) UU Nomor 46/2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah melakukan atau turut serta melakukanperbuatan, yaitusecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara,sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa di dalam Nota Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada dikemukakan hal-hal yang merupakan sanggahan atau bantahan tentang identitas dari Terdakwa ; Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini yang diajukan melakukan tindakan atau perbuatan sebagai mana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut adalah Terdakwa Effriansyah yang telah jelas identitasnya, dan dengan demikian dakwaan Penuntut Umum tersebut atas perbuatan atau tindakan Terdakwa Effriansyah dapat dikenakan pidana, maka apa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi; Ad. 2. Unsur“secara melawan hukum”. Menimbang, bahwa pengertian “Melawan Hukum” (Wederrechttelijk) ini dalam doktrin dikenal pendapat Mr. D. SIMONS yang mengatakan “Wederrechttelijk” adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, jadi tidak hanya bertentangan dengan hukum yang tertulis, akan tetapi juga dengan hukum tak tertulis. Sedangkan Prof. Wirjono Prodjodikoro mengatakan perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan di lapangan Kesusilaan, Keagamaan, Sopan Santun. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana; Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil (materiele wederrechtelijk)bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitu bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku atau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa terhadap pembiayaan atas 22 (dua puluh dua) debitur/nasabah yang terindikasi Fraud yang diputus oleh Terdakwa yang dibuat oleh Divisi Legal & Appraisal Nomor : 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali tahun 2008 – 2009 yaitu : Nasabah atas nama Nazwien Nadjamuddin Bahwa Berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Saksi Nazwien Nadjamudin atas pembiayaan Musyarakah tanggal 12 Mei 2008 untuk pengerjaan proyek di lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008 senilai Rp110.250.000,00 (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa Jaminan berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M²; Bahwa persetujuan pembiayaan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dituangkan dalam Perjanjian Al Musyarakah Nomor 018/BSB-TBL/MSRK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008. Atas pembiayaan tersebut telah lunas pada tanggal 25 Juli 2008 berdasarkan Nota Kredit BPRS Toboali; Bahwa sekira bulan Juli 2008, PT BPRS Babel Cabang Toboali merealisasikan pembiayaan atas nama nasabah Nazwien Nadjamuddin sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan Jenis Akad Murabahah dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan; Bahwa sekira Bulan Juli 2008, Saksi Nazwien Nadjamudin mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian barang dagangan berupa jual beli pakaian atas usaha yang dijalankan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin dan isteri yang beralamat di Jalan Buluh Perindu II RT. 15 RW. 006 Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur dengan Perjanjian Akad Murabahah. Pembiayaan ini disetujui mengingat Jaminan terletak di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka meskipun domisili dan tempat usaha berada di Jakarta. Terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet Nomor Usulan Pembiayaan 097/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa Saksi Nazwien Nadjamudin telah melakukan pembayaran sebesar Rp43.133.389,00 (empat puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan sisa total tunggakan sebesar Rp91.866.611,00 (sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus sebelas rupiah); Nasabah atas nama Heri Bahwa nasabah atas nama Heri (yang beralamat di Desa Namang RT. 07 Kecamatan Namang Bangka Tengah) mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 06 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin; Bahwa Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti. Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 27 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 27 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008; Bahwa Saksi Heri tidak menikmati uang pinjaman tersebut sehingga Saksi Heri meminta tanggungjawab kepada Saksi Nazwien Nadjamuddin; Nasabah atas nama Nardi Pratomo Bahwa nasabah atas nama Nardi Pratomo (yang beralamat di Jalan Nila Rejosari Pangkalbalam) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 04 September 2008 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamuddin. Bahwa Saksi Rio Juliansyah selaku Penilai pada Bagian Support dan Saksi Dini Arlia selaku Account Officer menyatakan Jaminan tersebut Tidak Dapat Direkomendasikan sebagai jaminan pembiayaan yang diajukan dikarenakan jaminan tersebut bukan milik keluarga inti; Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 12 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keterangan Lunas; Bahwa SaksiNardi Pratomo tidak pernah menerima dana dari pengajuan pembiayaan tersebut dan serta kapan pencairanya tidak diketahui oleh Saksi Nardi Pratomo, dan Saksi Nazwien Nadjamudin menghubungi Saksi Nardi Pratomo mengatakan terhadap dana pembiayaan (pinjaman kredit) sudah cair dan sudah digunakan untuk usaha Saksi Nazwien Nadjamuddin; Nasabah atas nama Nadjamudin Bahwa nasabah atas nama Nadjamudin (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 01 Agustus 2008 dengan Jaminan berupaSebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 110/UP/BSB/KC-TBL/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 088/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 085/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 01 Agustus 2008; Bahwa Terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 26 November 2020 berdasarkan Nota Kredit; Nasabah atas nama Zahara Bahwa nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2008 dengan Jaminan berupa sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 095/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008; Terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan Nota Kredit; Bahwa kemudian nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil Ke-II (kedua) berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 Juli 2008 dengan Jaminan berupa sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan Nota Kredit; Bahwa SaksiZahara tidak mengetahui besaran pembiayaan yang diterima dan tidak mengetahui kapan dan pada siapa pencairan uang tersebut diserahkan, karena saksiZahara tidak pernah menerima pencairan uang tersebut. Sampai diketahui nominal pembiayaan tersebut pada sekira awal tahun 2010, SaksiZahara diinformasikan oleh anak nyaSaksi Risyka Dini Arza dan Saksi Dina Miranda bahwa ada petugas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali untuk melakukan penagihan tunggakan pinjaman, namun pada waktu itu SaksiZahara tidak bertemu dan setelah beberapa kali petugas Bank tersebut datang, Saksi Zahara baru bertemu dengan petugas bank tersebut dan mendapatkan informasi bahwa sewaktu SaksiZahara menandatangani dokumen yang disodorkan oleh Terdakwa, ternyata jumlah besaran pembiayaan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Nasabah atas nama Dina Miranda Bahwa nasabah atas nama Dina Miranda (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 07 Agustus 2008 dengan Jaminan berupasebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 24 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 24 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008; Bahwa Saksi Dina Miranda tidak pernah mendapat pembiayaan/pinjaman kredit dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), namun namanya pernah dipakai sebagai nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cabang Toboali, namanya dipergunakan sebagai nasabah pembiayaan (pinjaman kredit) pada Bank Pembiayaan rakyat Syariah Cabang Toboali sekitar Tahun 2009 dan namanya dipergunakan ada sebanyak 2 (dua) kali oleh Saudara Saksi Dina Miranda yang bernama Saksi Nazwien Nadzamuddin; Nasabah atas nama Dadan Mardiana Bahwa nasabah atas nama Dadan Mardiana (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 06 Agustus 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa terhadap pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008 tersebut telah dilakukan pelunasan dengan membuatkan Pembiayaan baru tanggal 24 April 2009. Artinya untuk pembiayaan 24 April 2009 menutupi pembiayaan tanggal 07 Agustus 2008; Nasabah atas nama Evi Marleni Bahwa nasabah atas nama Evi Marleni (yang beralamat di Gang Belido I RT. 01 RW. 02 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Surat Permohonan yang ditandatanganinya tanggal 24 Juli 2008 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang BPRS Cabang Bangka Selatan untuk penyelesaian Proyek Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Mangkol pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Tengah dengan pinjaman sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2008, Evi Marleni mengajukan permohonan perpanjangan pembiayaan atas jatuh tempo angsuran pada tanggal 24 Desember 2008 dan disetujui oleh Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali berdasarkan Persetujuan Reschedulling Nomor 170/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang kemudian dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Al Musyarakah Nomor 008/BSB-TBL/MSRK-RSC/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008; Nasabah atas nama Dedi Erwandi Bahwa nasabah atas nama Dedi Erwandi (yang beralamat di Jalan Belido 3 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkal balam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja Usaha dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 31 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/98/04/2006 terletak di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka seluas + 320 M² atas nama Yunita; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 215/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 196/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 196/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 03 November 2008; Nasabah atas nama Eilya Rosa Bahwa nasabah atas nama Eilya Rosa (yang beralamat di Jalan Belido 3 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja Usaha dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 November 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Elvi Marleni; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 223/UP/BSB/KC-TBL/XI/2008 tanggal 11 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 214/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 11 November 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 214/BSB-TBL/MSRK/XI/2008 tanggal 11 November 2008; Nasabah atas nama Ferawati Bahwa nasabah atas nama Ferawati (yang beralamat di Jalan H Maddati Nomor 46 Gang Binjai RT. 01 RW. 01 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 25 September 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Elvi Marleni; Bahwa SaksiFerawati pernah bertemu dengan Saudara Andriansyah sekitar pertengahan bulan Januari 2021 dan menanyakan terkait dengan hutang SaksiFerawati yang ada pada BPRS Cabang Toboali yang dijawab Saudara Andriansyah sudah dibayarkan ke BPRS Cabang Toboali dan yang meminjam tersebut adalah Saudara Andriansyah; Nasabah atas nama Yuhanis Bahwa nasabah atas nama Yuhanis (yang beralamat di Jalan H Maddati Nomor 46 Gang Binjai RT. 01 RW. 01 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Evi Marleni; Bahwa SaksiYuhanis pernah bertemu dengan Saudara Andriansyah sekitar pertengahan bulan Januari 2021 dan menanyakan terkait dengan hutang SaksiYuhanis yang ada pada BPRS Cabang Toboali yang dijawab Saudara Andriansyah sudah dibayarkan ke BPRS Cabang Toboali dan yang meminjam tersebut adalah Saudara Andriansyah; Nasabah atas nama Rudi Sanijan Bahwa nasabah atas nama Rudi Sanijan (yang beralamat di Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/355/04/2008 seluas + 354 M² terletak di RT 07 Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terdaftar atas nama Yunita; Bahwa terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 186/UP/BSB/KC-TBL/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 165/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian Ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 165/BSB-TBL/MSRK/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008; Nasabah atas nama Yunita Bahwa nasabah atas nama Yunita (yang beralamat di Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka) yang mengajukan Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Musyarakah dengan tujuan pembiayaan Modal Kerja dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 30 Oktober 2008 dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/355/04/2008 seluas + 354 M² terletak di RT 07 Dusun II Kelurahan Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka terdaftar atas nama Yunita; Bahwa SaksiYunita tidak pernah menerima dana dari pengajuan pembiayaan dari BPRS Cabang Toboali dan serta kapan pencairannya.SaksiYunita tidak pernah meminjam dan tidak pernah membayar cicilan pengembalian pembiayaan pada BPRS cabang Toboali.SaksiYunita tidak mengetahui apapun tentang masalah pembiayaan tersebut, dan tidak pernah melakukan transaksi apapun terhadap PT. BPRS. Hanya, SaksiYunita memiliki sertifikat tanah atas nama Yunita yang pada tahun 2008 dibawa oleh suaminya yaitu Saudara Rudi Sanijan, dan SaksiYunita tidak mengetahui untuk apa sertifikat tersebut digunakan. Dan mulai saat itu sampai sekarang SaksiYunita tidak memegang sertifikat itu lagi; Nasabah atas nama Indriani Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Indriani (yang beralamat di Komplek Grasi Baru Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 05 Mei 2009 untuk Modal Kerja Usaha senilai Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M² atas nama Nadjamudin; Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Yang Terdaftar Atas Nama Nadjamudin; Nasabah atas nama Nurifah Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Nurifah (yang beralamat di Komplek Grasi Baru Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 14 Juni 2009 untuk Biaya Pengobatan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Perkebunan Karet atas Surat Hak Milik Nomor 223 terletak di Jalan Baru Puding Besar atas nama pemilik Haji Sul seluas 10.000 M² dengan Nilai Taksasi Rp75.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 24 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer; Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 480/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 24 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 215/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa terhadap pembiayaan tersebut telah LUNAS berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 25 Januari 2021; Nasabah atas nama Yuniarti Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Yuniarti (yang beralamat di Jalan Cendrawasih IV Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 25 Mei 2009 untuk Sewa Alat Berat senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka; Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 460/UP/BSB/KC-TBL/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 189/BSB-TBL/IMJ/VI/2009 tanggal 02 Juni 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa Saksi Yuniarti tidak mengetahui kapan uang tersebut dibayarkan oleh BPRS Toboali, serta berapa besaran pembiayaan yang dicairkan dan Saksi Yuniarti juga tidak mengetahui untuk apa uang pembiayaan (pinjaman kredit) tersebut dipergunakannya; Nasabah atas nama Susanto Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Susanto (yang beralamat di Jalan Cendrawasih IV Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 25 Mei 2009 untuk Sewa Alat Berat senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 02 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Dini Arlia selaku Account Officer. Namun terhadap jaminan tersebut tidak dapat direkomendasikan karena nasabah bukan merupakan keluarga inti; Bahwa Saksi Susanto tidak mengetahui bahwa pencairan dana pembiayaan atas nama Saksi Susanto tersebut yang berjumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut telah cair. Saksi Susanto tidak pernah ke Bank BPRS Cabang Toboali terkait dengan urusan pembiayaan ini, baik pada proses usulan pembiayaan sampai pencairan dana; Nasabah atas nama Hasmil Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Hasmil (yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 15 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Modal Kerja senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Nomor 696/SPPH/C.TBI/2009 seluas 300 M² dan Bangunan seluas 70 M² yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman (Tikung Maut) Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan; Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 442/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 174/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan ditandatangani Perjanjian Al Musyarakah Nomor 174/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 antara Hasmil selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; Nasabah atas nama Yusri Semaun Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Yusri Semaun (yang beralamat di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 14 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Biaya Konsultan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 atas nama Susi Yuliani bt I Made Rate yang berlokasi di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 10.000 M² dan Bangunan seluas 56 M²; Terhadap Pembiayaan dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) telah dinyatakan LUNAS; Bahwa kemudian Nasabah Yusri Semaun mengajukan kembali pembiayaan senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pembiayaan Al Musyarakah tanggal 19 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Modal Kerja terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pengadaan Genset di Lingkungan Sekretariat Bangka Belitung dengan nilai Kontrak senilai Rp494.494.000,00 dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama tanggal 18 Mei 2009. Pembiayaan tersebut melampirkan Jaminan yaitu : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 75/HUAT/KEC.TBI/92 atas nama Susi Yuliani bt I Made Rate yang berlokasi di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 10.000 M² dan Bangunan seluas 56 M² dengan Nilai Taksasi Rp110.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Namun terhadap Jaminan ini Tidak Dapat Direkomendasikan dikarenakan jaminan tanah dan bangunan berdasarkan Hak Milik Adat setinggi – tingginya Rp75.000.000,00. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah Nomor 017/SPPH/KEC.TBI/2005 atas nama ASWIN yang berlokasi di Jalan AMD Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan seluas 700M² dan Bangunan seluas 65 M² dengan Nilai Taksasi Rp59.500.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah tanggal 25 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Saksi Fuad Hasanudin selaku Staf Support dan Legal serta Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer. Namun terhadap Jaminan ini Tidak Dapat Direkomendasikan dikarenakan jaminan tanah dan bangunan berdasarkan Hak Milik Adat setinggi – tingginya Rp75.000.000,00. Nasabah atas nama Shanti Cahyaningrum Bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Shanti Cahyaningrum (yang beralamat di Jalan Duyung Raya Nomor 23 Karya Makmur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka) atas pembiayaan Al Ijarah tanggal 15 Mei 2009 untuk untuk Pembiayaan Sewa Gedung senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 595/4/87/SPHAT/02/2007 dengan luas 375 M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Riau Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atas nama M Fauzi Yazid; Bahwa kemudian diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 420/UP/BSB/KC-TBL/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 153/BSB-TBL/MSRK/V/2009 tanggal 05 Mei 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); Bahwa Saksi Shanti Cahyaningrum tidak mengetahui kapan dicairkannya dana pembiayaan tersebut dan siapa yang yang menerima dana pembiayaannya; Nasabah atas nama Risyka Dini Arza Bahwa nasabah atas nama Risyka Dini Arza (yang beralamat di Jalan Sribulan Nomor 57 Sungailiat Kabupaten Bangka) mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa Alat Berat dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 407/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Risyka Dini Arza selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; Menimbang, bahwaterhadap para Nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudintahun 2009 yaitu : 2a. Nasabah atas nama Heri Bahwa kemudian nasabah atas nama Heri (yang beralamat di Desa Namang RT. 07 Kecamatan Namang Bangka Tengah) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa Biaya Perjalanan dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 20 April 2009 dengan Jaminan berupa sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin; Bahwa pada pembiayaan ini tidak ditandatangani Perjanjian Al Ijarah karena Heri tidak mau menandatangani perjanjian tersebut. Padahal pembiayaan telah dicairkan guna dilakukan Top Up atas pembiayaan Nasabah Heri pada Tahun 2008; 4a. Nasabah atas nama Nadjamudin Bahwa kemudian nasabah atas nama Nadjamudin (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Sewa Alat Berat dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 08 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 279/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 08 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 08 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 08 April 2009 antara Nadjamudin selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; 5a. Nasabah atas nama Zahara Bahwa kemudian nasabah atas nama Zahara (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Jasa dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 14 April 2009 dengan Jaminan berupa : a. Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. b. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 288/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 14 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 April 2009 antara Zahara selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; 6a. Nasabah atas nama Dina Miranda Bahwa kemudian nasabah atas nama Dina Miranda (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 404/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Dina Miranda selaku nasabah dan Terdakwaselaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; 7a. Nasabah atas nama Dadan Mardiana Kurniawan Bahwa kemudian nasabah atas nama Dadan Mardiana Kurniawan (yang beralamat di Jalan Pahlawan XII Belinyu Kabupaten Bangka) kembali mengajukan Permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil berupa Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah dengan tujuan Pembiayaan Sewa Gedung dengan Permohonan Plafond sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diajukan pada tanggal 24 April 2009 dengan Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Bahwa terhadap pembiayaan tersebut diterbitkan Halfsheet No Usulan Pembiayaan 405/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009 tanggal 24 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan setelah itu ditandatangani Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Dadan Mardiana Kurniawan selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor BPRS Cabang Toboali; , Menimbang, bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin, terdapat Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Menimbang, bahwa terdapat nasabah yaitu Nardi Pratomo, Heri dan Dadan Mardiana Kurniawan termasuk Indriani yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak); Menimbang, bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Saksi Nazwien Nadjamudin sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin termasuk Top Up (pelunasan atas pembiayaan sebelumnya); Menimbang, bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang. Terhadap dana sebesar Rp482.395.390,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tigaratus sembilan puluh rupiah) diambil dan dipergunakan untuk Saksi Nazwien Nadjamudin; Menimbang, bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh terdapat Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Elvi Marleni yang digunakan terhadap nasabah Eilya Rosa (Ipar Evi Marleni), Ferawati (Adik Andriansyah alias Andri Bandar Guruh) dan Yuhanis (Suami Ferawati) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak); Menimbang, bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan Pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Andriansyah alias Andri Bandar Guruh sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh. Dana sejumlah Rp521.241.841,00 (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) tersebut diambil oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (DPO); Menimbang, bahwa kemudian terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang; Menimbang, bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Terdakwa dimana terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang digunakan terhadap nasabah Susanto yang merupakan Suami dari Yuniarti (anak dari Bustami) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak); Menimbang, bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Terdakwa secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Terdakwa sepenuhnya. Dana sejumlah Rp 546.488.753,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) tersebut Terdakwa yang mengambilnya; Menimbang, bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, namun pembiayaan tersebut tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang; Menimbang, bahwa dasar pemikiran utama yang dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara/daerah adalah menghindarkan terjadinya kerugian Negara,dengan cara : Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehinggga terjamin mekanisme saling uji (check and balance) ; Dilakukan pengujian-pengujian/verifikasi terhadap bukti-bukti ataupun persyaratan-persyaratan ataupun bukti bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara; Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam butir b dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara/daerah harus dilakukan setelah prestasi dari pihak lain dalam sebuah kesepakatan yang dilakukan sepenuhnya oleh pihak lain. Dalam hal pelaksanakan kesepakatan belum dipenuhi untuk memenuhi ketentuan dimaksud, setiap pengeluaran negara harus ditutup (di cover) dengan sebuah jaminan Menimbang, bahwa atas adanya hasil temuan Divisi Legal & Appraisal Nomor : 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 yang pada pokoknya menguraikan bahwa semasa kepemimpinan Terdakwa selaku Pemimpin Kantor Cabang BPRS Toboali dalam kurun waktu tahun 2008 s/d tahun 2009 di Kantor Cabang Toboali terdapat Pembiayaan yang fiktif, dikarenakan prosedur yang tidak dilalui yaitu : Nasabah yang mengajukan pembiayaan dalam usaha pengadaan barang jasa harusnya melampirkan persetujuan perusahaan pelaksana kegiatan pengadaan barang/jasa berupa Surat Dukungan dari Direktur atau Komisaris pada suatu Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditer Venooschaap (CV) terhadap perusahaan yang digunakan nasabah tersebut; Dikarenakan rencana pengajuan nasabah melebihi plafond pembiayaan Pemimpin Cabang sesuai yang diatur pada Surat Keputusan Direksi Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan dimana Plafond Pembiayaan di tingkat Pemimpin Cabang maksimal Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Sehingga apabila ada pembiayaan yang dikoordinir oleh nasabah yang mengajukan pembiayaan lebih dari Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) maka Komite Pembiayaan tersebut harus mendapat persetujuan dari salah satu anggota Komite Pembiayaan yaitu Direktur/Direktur Utama/komisaris. Karena itu pembiayaan yang dikoordinir oleh nasabah tersebut dipecah agar dapat disetujui di tingkat Pemimpin Cabang; Terdakwa mengajukan blanko atau dokumen kosong kepada para nasabah untuk permohonan sampai pencairan dimana blanko atau dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh nasabah yang kemudian isinya oleh Terdakwa dan Staf Marketing/Account Officer periode tahun 2008 – 2009 yang mengisi blanko/dokumen kosong tersebut yaitu adanya nasabah yang mengajukan pembiayaan sewa alat berat, padahal nasabah tersebut tidak memiliki usaha atau pekerjaan untuk sewa alat berat; Terdakwa melakukan taksasi atas jaminan yang diajukan oleh para nasabah dengan perhitungan berdasarkan kebiasaan (tidak ada dasar hukumnya) dimana Rp50.000,00 per meter persegi dikali luas tanah jaminan/agunan. Kemudian terhadap jaminan tersebut Terdakwa lakukan survey sendiri, dan hasil survey serta perhitungan tersebut oleh Terdakwa ajukan ke Staf Legal dan Support periode 2008 – 2009 untuk dibuatkan Laporan Hasil Taksasi terhadap Tanah dan Bangunan sebagai syarat untuk Usulan Pembiayaan nasabah; Terhadap jaminan para nasabah tersebut dilakukan paripasu meskipun terdapat nasabah yang mengajukan jaminan adalah bukan keluarga inti (berdasarkan Surat Keputusan Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak; Penarikan uang para nasabah (berdasarkan formulir dan slip penarikan) terdapat para nasabah yang tidak menandatangani formulir dan slip penarikan tersebut sehingga Terdakwa dan Kepala Bagian Operasional & Umum periode tahun 2008 -2009 (yang memiliki kewenangan untuk menyetujui penarikan dana) hanya membubuhkan paraf pada slip penarikan tersebut dan dicairkan oleh Teller; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Effriansyah, SE bin Sapri Ismailselaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali selaku Pemutus Plafond Kebijakan Pembiayaan Nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet), yang bertentangan dengan : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1)yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”; Surat Keputusan Direktur Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009, Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Limit Kas dan Limit Penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi; Ad.3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rumusan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaiimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak idana korupsi, dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang tidak dilakukan secara melawan hukum tidak termasuk tindak pidana korupsi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya yang dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara. Dengan demikian harus dapat dibedakan keadaan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menerima akibat dari suatu perbuatan Terdakwa yang melawan hukum menjadi kaya atau lebih kaya, atau dengan kata lain menjadi kaya atau lebih kaya lagi merupakan tujuan dilakukannya perbuatan secara melawan hukum tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin, terdapat Jaminan berupa : Sebidang Tanah Dan BangunanDiatasnyaBerdasarkan Surat IzinKepala Negeri BelinyuNomor 113/20/IKB/1978 TentangPemakaianTanah Negara UntukMembukaLadang, Berkebun Dan MembangunPerumahanDiatasnyaDalam Daerah KenegerianBelinyuTanggal 21 September 1978 DenganLuasTanah 264 M² dengan pemilik atas nama Nadjamudin. Sebidang tanah berdasarkan Surat PernyataanPenguasaanFisikBidang Tanah Nomor 128/SPF/19.01.02/2008 Dengan Luas Tanah 1.827 M2 Yang Terletak Di Jalan Pahlawan 12 KelurahanKutoPanjiKecamatanBelinyu Yang TerdaftarAtasNamaNadjamudin. Menimbang, bahwa terdapat nasabah yaitu Nardi Pratomo, Heri dan Dadan Mardiana Kurniawan termasuk Indriani yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak); Menimbang, bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Nazwien Nadjamudin secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Saksi Nazwien Nadjamudin sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Saksi Nazwien Nadjamudin termasuk Top Up (pelunasan atas pembiayaan sebelumnya); Menimbang, bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang. Terhadap dana sebesar Rp482.395.390,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tigaratus sembilan puluh rupiah) diambil dan dipergunakan untuk Saksi Nazwien Nadjamudin; Menimbang, bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh terdapat Jaminan berupa Sebidang Tanah dan Tanam Tumbuh berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 351/SPPHAT/03/2008 seluas 3.822 M² terletak di Dusun Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang terdaftar atas nama Elvi Marleni yang digunakan terhadap nasabah Eilya Rosa (Ipar Evi Marleni), Ferawati (Adik Andriansyah alias Andri Bandar Guruh) dan Yuhanis (Suami Ferawati) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak); Menimbang, bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan Pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Andriansyah alias Andri Bandar Guruh sepenuhnya atas Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh. Dana sejumlah Rp521.241.841,00 (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) tersebut diambil oleh Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (DPO); Menimbang, bahwa kemudian terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, Staf Marketing / Account Officer lah yang menentukan dilanjutkan atau tidaknya Usulan Pembiayaan. Meskipun jaminan tersebut tidak mengcover namun tetap disetujui adalah kewenangan dari Komite Pembiayaan yang terdiri dari Account Officer, Kepala Bagian Marketing dan Pemimpin Cabang; Menimbang, bahwa terhadap para nasabah yang dikoordinir oleh Terdakwa dimana terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang digunakan terhadap nasabah Susanto yang merupakan Suami dari Yuniarti (anak dari Bustami) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu (berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan) padahal pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Bentuk – bentuk Jaminan menyatakan Pemilik Jaminan harus milik Keluarga Inti yaitu Suami/Istri dan Orang Tua dan Anak); Menimbang, bahwa terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Terdakwa secara kolektif yang menjadi tanggung jawab Terdakwa sepenuhnya. Dana sejumlah Rp 546.488.753,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) tersebut Terdakwa yang mengambilnya dan diterimanya; Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pinca BPRS Toboali sebagai pemutus kredit terhadap 22 Nasabah yang tidak sesuai SOP yang akhirnya macet dan dana kredit tersebut telah dicairkan dan diterima oleh Terdakwa dan saksi Nazwein Nadjamuddin serta Ardiansyah (DPO) merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi; Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”. Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 jo pasal 2 undang-undang nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut meliputi : Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman ; Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga ; Penerimaan Negara ; Pengeluaran Negara ; Penerimaan daerah ; Pengeluaran daerah ; Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah ; Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang Keuangan Negara ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN, dan dalam ayat (6) ditentukan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD ; Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut, dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dana yang dicairkan dari BPRS cabang Toboalidan diterimaTerdakwa dan saksi Nazwein Nadjamudin adalah dana penyertaan dari dana APBD yang bersumber dari dana penyertaan APBD Pemerintah Propinsi ,Kota dan Kabupaten di Propinsi Bangka Belitung, adalah merupakan keuangan negara cq. keuangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi Bangka Belitung ; Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang sudah dapat dituntut di depan Pengadilan dan dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi jika unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, bukan saja karena perbuatannya tersebut “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata (actual loss), tetapi juga karena perbuatannya yang meskipun hanya “dapat” menimbulkan “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai kemungkinan (potential loss); Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 22 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; Menimbang, bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitungberdiri sejak Tahun 2002 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Tijari Baitul Maal Nomor 09 tanggal 15 Februari 2002 dihadapan Surdjono Arham, SH, SpN Notaris di Kabupaten Dati II Tangerang di Ciputat; Menimbang, bahwa pada tahun 2007, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007 dihadapan Wahyu Dwicahyono, SH., Mkn Notaris di Pangkalpinang dinyatakan komposisi pemegang saham terdiri dari : Menyetujui perubahan modal dasar menjadi sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah), dengan komposisi pemegang saham yang terdiri dari : Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 200.000 lembar saham atau senilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 129.353 lembar saham atau senilai Rp1.293.530.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah); Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 59.701 saham atau senilai Rp597.010.000,00 (lima ratus Sembilan puluh tujuh juta sepuluh ribu rupiah); Pemerintah Kota Pangkalpinang sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan Timah (YKKPT) sebanyak 50.000 lembar saham atau senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Yayasan Peduli Koba Tin sebanyak 168.900 lembar saham atau senilai Rp168.900.000,00 (seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dibu rupiah); Menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung”; Menimbang, bahwa Dari Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas menggunakan nama “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” Nomor 28 tanggal 28 April 2007, dan kemudian berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 tanggal 26 Juli 2008, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka” berubah nama menjadi “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung”. Dan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 39 tanggal 11 September 2009, “PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung” berubah nama menjadi “PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung”; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Deputi Pemimpin Bank Indonesia Nomor 11/50/DpbS/Pg tanggal 16 Desember 2009 Perihal Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank BPRS Bangka Belitung yaitu : | NO | Nama Pemilik | Komposisi Lama | Setoran Modal | Komposisi Yang Baru | | Rp (ribu) | % | Rp (ribu) | Rp (ribu) | % | | 1 | Pemerintah Kabupaten Bangka | 2.500.000,00 | 17,22 | 1.000.000, | 3.500.000,00 | 22,56 | | 2 | Pemerintah Kota Pangkalpinang | 2.250.000,00 | 15,50 | | 2.250.000,00 | 14,50 | | 3 | YKPP Timah | 680.000,00 | 4,68 | | 680.000,00 | 4,38 | | 4 | Yayasan Peduli | 220.890,00 | 1,52 | | 220.890,00 | 1,42 | | 5 | Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah | 3.283.530,00 | 22,62 | | 3.283.530,00 | 21,16 | | 6 | Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 3.582.080,00 | 24,68 | | 3.582.080,00 | 23,09 | | 7 | Pemerintah Kabupaten Bangka Barat | 2.000.000,00 | 13,78 | | 2.000.000,00 | 12,89 | | Jumlah | 14.516.500,00 | 100 | 1.000.000, | 15.516.500,00 | 100 | Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RADMIDA DAWAM, S.H., M.H, saksi CHAIRUL ICHWAN, SE., C.R.B.D Bin ALI CHAIDIR, saksi JUMALI, S.E, saksi SYAHRIL TIMBONG ALAM dikaitkan dengan keterangan ahli, Bank BPRS Bangka Belitung dimiliki sahamnya lebih dari 90 % oleh Pemerintah Daerah di Bangka Belitung melalui penyertaan modal pemerintah dari APBD masing masing Pemerintah daerah ke BPRS Bangka Belitung dimana Pemerintah kota Pangkal Pinang sebagai pemilik saham pengendali sehingga apabila ada kredit macet maka hal itu akan merugikan pemegang saham dimana apabila terjadi kredit macet di PT BPRS maka akan merugikan PT BPRS sehingga akan merugikan juga terhadap keuntungan yang di dapat oleh pemegang saham termasuk pemerintah selaku pemegang saham dimana pendapatan pemerintah daerah berkurang akibat kerugian yang ditimbulkan oleh kredit macet di PT BPRS; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RADMIDA DAWAM, S.H., M.H,bahwa keuntungan yang didapat dari PT BPRS akan masuk ke pemegang saham pemerintah melalui kas daerah masing-masing pemegang saham pemerintah daerah; Menimbang, bahwa akibat perbuatan EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL, NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN serta Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (DPO), Negara dalam hal ini PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka BelitungsebesarRp1.583.131.522,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) sebagaimanaPendapat Hukum (Legal Opinion) Divisi Legal dan Appraisal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 002/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 terhadap pembiayaan 22 (dua puluh dua) nasabah didapatkan keterangan : -
| No | NamaNasabah | Plafond | Sisa Pokok | Keterangan | | 1 | Elvi Marleni | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.883.870,- | Grup Andrianysah (PT Bandar Guru) | | 2 | Ferawati | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.905.133,- | | 3 | Rudi Sanijan | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.715,- | | 4 | Yuhanis | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.632,- | | 5 | Yunita | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.954,- | | 6 | Dedy Erwandi | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.873,- | | 7 | Eliya Rosa | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.897.664,- | | 8 | Nazwien. N | Rp. 75.000.000 | Rp. 48.830.789,- | Grup Nazwien Nadjamudin | | 9 | Nardi Pratomo | Rp. 75.000.000 | Rp. 19.477.459,- | | 10 | Dadan Mardiana K | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.679.429,- | | 11 | Dina Miranda | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.696.162,- | | 12 | Heri | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.495.488,- | | 13 | Nadjamuddin | Rp. 75.000.000 | Rp. 51.467.477,- | | 14 | Zahara | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.388.580,- | | 15 | Risyka Dini Arza | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.360.006,- | | 16 | Indriani | Rp. 62.000.000 | Rp. 30.377.311,- | Grup Lainnya | | 17 | Shanty. C | Rp. 75.000.000 | Rp. 73.487.748,- | | 18 | Hasmil | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.898.680,- | | 19 | Yusri Semaun | Rp. 200.000.000 | Rp. 199.926.416,- | | 20 | Susanto | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.826,- | | 21 | Yuniarti | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.824,- | | 22 | Nurifah | Rp. 75.000.000 | Rp. 50.854.486,- | | JUMLAH | Rp. 1.762.000.000,- | Rp. 1.583.131.522,- | Menimbang bahwa Terdakwa selaku Pinca BPRS Toboali sebagai pemutus kredit kepada 22 Nasabah yang tidak sesuai SOP yang akhirnya macet yg berakibat keluarnya keuangan BPRS Cq uang dana penyertaan APBD Pemprop dan Kabupaten/ Kota Propinsi Bangka Belitung merupakan keuangan Negara maka Majelis Hakim berpendapat unsur merugikan keuangan Negara telah terpenuhi; Ad. 5 Unsur yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan; Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandung “pengambilan bagian” atau “penyertaan” (deelneming atau take part time in crime), khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang “kualitas keikutsertaan Terdakwa” atau “kualifikasi bentuk penyertaan” yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak pidana; Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan (Roeslan Saleh, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan, hlm. 98.); Menimbang, bahwa kerja sama secara sadar dalam turut serta melakukan itu harus berkaitan dengan dipenuhinya bagian tindak pidana, jika kerja sama itu tidak ada maka tidak dapat dikatakan turut serta melakukan, sehingga logis jika dikatakan bahwa turut serta melakukan hanya mungkin terjadi kalau ada kesengajaan. (Roeslan Saleh, Tentang Delik Penyertaan, hlm. 32.); Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tidak niscaya harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana (pokok). Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama. Seorang medepleger tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana. Persoalannya adalah apakah kualifikasi personal tertentu yang dipersyaratkan oleh tindak pidana juga tidak perlu dipenuhi oleh pelaku tersebut?. Apakah seorang bukan pejabat dapat turut serta melakukan tindak pidana yang hanya dapat dijalankan oleh seorang pejabat?.Oleh karena itu bentuk medeplegen dapat difungsikan sebagai berikut : Untuk menciptakan dan melekatkan pertanggungjawaban pada orang-orang yang turut terlibat dalam tindak pidana namun yang tidak mungkin dikualifikasi sebagai pelaku (pleger) mengingat kenyataan bahwa yang disebut terakhir tidak memenuhi faktor-faktor tindak pidana yang sifatnya konstitutif ; Untuk memperluas pertanggungjawaban orang yang turut terlibat tindak pidana, yang di samping bertanggungjawab sebagai pelaku (pleger), juga harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya dalam kerjasama yang sadar dengan pihak lain ; Menimbang, bahwa dengan demikian seorang peserta yang tidak memiliki keadaan yang diisyaratkan bagi pelaku, dapat dipidana karena telah turut serta melakukan tindak pidana. Sebagai contoh adalah keadaan seorang pegawai negeri dalam tindak pidana jabatan, seorang peserta yang tidak memiliki unsur pribadi demikian memang tidak dapat mewujudkan rumusan tindak pidana, akan tetapi ia dapat turut serta melakukan ; Menimbang, bahwa konsekwensi penyertaan yaitu adanya perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan peran masing masing yaitu yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan; Menimbang, bahwa NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN menjelaskan bahwa pada pembiayaan ini NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN tidak pernah berhubungan dengan pihak marketing dan pihak legal namun selalu langsung berhubungan dengan EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAILselaku kepala Cabang BPRS toboali; Menimbang, bahwa kemudian masih di tahun 2008, NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN kembali mengajukan pembiayaan untuk dua paket pekerjaan di Pemda yaitu perjalanan dinas ke jawa PIM 3 (tiga) dan PIM 4 (empat) dengan nilai sekitar kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan satu lagi untuk pengadaan baju dengan nilai kontrak sebesar Rp480.000.000,- pada pemprov Bangka Belitung namun pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak menggunakan perusahaan sendiri milik NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN namun menggunakan perusahaan saksi Heri; Menimbang, bahwa perjalanan dinas ke jawa PIM 3 (tiga) dan PIM 4 (empat) menggunakan CV. Cleosa dimana saksi Heri adalah sebagai Kuasa Direktur dan untuk pengadaan baju dinas menggunakan CV. Rosa dimana Heri adalah Direkturnya; Menimbang, bahwa NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN tidak masuk dalam struktur organisasi pada CV. Cleosa maupun CV. Rosa; Menimbang, bahwa atas dua kegiatan proyek tersebut NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN kembali mengajukan pembiayaan kepada EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAILpada bulan Juli atau Agustus tahun 2008 dengan mengatakan kepada EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL akan melakuan pinjaman pembiayaan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan perjalanan dinas ke Jawa PIM III dan PIM IV dan sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pengadaan baju dinas namun EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL mengatakan untuk mengajukan pembiayaan di BPRS Cabang Toboali tidak bisa menyetujui pembiayan sebesar yang diajukan NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN namun satu orang plafond nya adalah sebesar Rp75.000.000,- dan EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAILmenjelaskan bahwa plafond EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAILselaku pimpinan cabang adalah Rp75.000.000,- apabila lebih dari itu harus mendapatkan persetujuan direksi terlebih dahulu dan atas hal tersebut EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAILmenyarankankepada Nazwien Nadjamuddin untuk mencari nasabah lain guna mencukupi kebutuhan saksi Nazwien Nadjamuddin Atas hal tersebut saksi Nazwien menyetujui dengan mencari dan menggunakan nama Zahara, Nadjamuddin yang merupakan orang tua NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN, Dina Miranda, Dadan Mardiana (adik dan ipar NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN), Heri, Nardi Pratomo dan Kania Puri yanga juga istri dari Nardi Pratomo (teman NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN) sebagai nasabah lalu NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN menyiapkan foto kopi identas yang dibutuhkan; Menimbang, bahwa benar untuk pembiayaan untuk paket pekerjaan perjalan dinas Pim II dan IV serta pengadaan pakaian Dinas atas nama enam orang nasabah tersebut survey yang dilakukan adalah untuk tanah dan rumah tidak dilakukan survey dengan agunan yang sama dengan pembiayaan NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN terdahulu; Menimbang, bahwa kemudian EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL menghubungi NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN untuk tanda tangan akad lalu NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN mengubungi dan mengajak saksi Kania Puri dan saksi Nardi Pratomo untuk tanda tangan akad yang dilakukan di ruko di daerah Kenanga, Sungai Liat dihadapan EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL dimana yang membawa dokumen saat itu adalah EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL; Menimbang, bahwa untuk nasabah atas nama Zahara, Nadjamuddin, Dina Miranda, Dadan Mardiana, Heri dilakukan di kantor BPRS Toboali dihadapan EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL dan beberapa orang lainya; Menimbang, bahwa pinjaman pembiayaan atas nama Zahara, Nadjamuddin, Dina Miranda, Dadan Mardiana, Heri, Nardi Pratomo dan Kania Puri pada tahun 2008; Menimbang, bahwa uang pembiayaan atas nama nasabah Zahara, NadjamuddinDina Miranda, Dadan Mardiana, Heri, Nardi Pratomo tidak diterima atas nasabah tersebut namun diterima oleh NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE; Menimbang, bahwa pencairan untuk pembiayan dua paket kegiatan tersebut adalah yang pertama di serahkan secara tunai kepada NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE sebesar Rp72.000.000,- di kali tiga (kurang lebih sebesar Rp216.000.000,-) yang diserahkan oleh kasir di hadapan EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAILdi ruangan dimana penandatanganan akad kredit dan yang kedua di transfer ke rekening NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE untuk kegiatan pengadaan baju sekitar sebesar Rp72.000.000,- dikali empat (kurang lebih sebesar Rp288.000.000,-) yang NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE terima dari transfer yang dilakukan oleh Dini Arlia ke rekening NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE dimana pengiriman uang tersebut atas kesepatan dan persetujuan NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE dan EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL; Menimbang, bahwa atas pembayaran pembiayaan yang diajukan oleh NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE yang menggunakan nama orang lain sebagai nasabah awalnya ada dilakukan penyerahan uang melalui Iswahyudi pada sekira bulan Nopember tahun 2008 dimana Iswahyudi ada menyerahkan uang kepada EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL sebesar Rp420.000.000,- yang dilakukan di Pangkal Pinang namun pada saat EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL akan menuju Toboali, EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL dihubungi oleh NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE meminta EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL untuk menyerahkan kembali uang yang diterima dari Iswahyudi kepada Iswahyudi lalu EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL menyerahkan kembali uang sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) kepada Iswahyudi di Badan Diklat Propinsi disaksikan oleh PPTK kegiatan pakaian dinas tersebut tidak didukung alat bukti yang lain sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang meyakinkan Majelis Hakim maka hal tersebut haruslah dikesampingkan karena ; Menimbang, bahwa kemudian karena pembiayan yang belum lunas pada tahun 2008 maka atas persetujuan NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE maka EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL melakukan reschedule pembiayaan yang digunakan orang lain sebagai nasabah yang NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE ajukan dengan meminta kembali nasabah yang ajukan NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE untuk kembali diajukan melakukan pembiayaan; Menimbang, bahwa NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE kembali menghubungi keluarga untuk datang ke toboali guna menandatangani akad pembiayaan yaitu Nadjamudin, zahara, Dina Miranda, Dadan Mardiana Kurniawan ditambah Risyka Dini Arza yang merupakan saudara kandung NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE; Menimbang, bahwa untuk nasabah atas nama Heri, hutang pembiayaanya di recsheduling oleh EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL menjadi pembiayaan pada tahun 2009 atas persetujuan NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE; Menimbang, bahwa selain pembiayaan diatas atas inisiatif EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL untuk memutup pembiayaan yang menunggak pada tahun 2008 dan tahun 2009 dibuatlah pembiayan atas nama Indriani (istri EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL), Shanty Cahyaningrum, Hasmil, Yusril Semaun, Susanto, Yuniarti dan Nurifah dimana terhadap Jaminan berupa Sebidang tanah berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 451 atas nama Bustami MS seluas + 472 M² terletak di Desa Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang digunakan terhadap nasabah Susanto yang merupakan Suami dari Yuniarti (anak dari Bustami) yang bukan sebagai Pemilik Jaminan namun dilakukan paripasu dan terhadap Jaminan yang tidak mengcover pembiayaan nasabah, dikarenakan pembiayaan pada Yang dikoordinir oleh Effriansyah secara kolektif yang menjadi tanggung jawab EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL sepenuhnya. Dana sejumlah Rp546.488.753,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) tersebut digunakan EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL; Menimbang, bahwa nasabah (saksi Nazwein) membutuhkan dana yang cepat maka minta tolong dibantu agar proses pengajuan kredit sampai pencairan kepada Terdakwa Effriansyah, SE Bin Sapri Ismail selaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali untuk dipercepat dan atas permintaan nasabah (saksi Nazwein) tersebut Terdakwa Effriansyah memenuhi dengan mempermudah persyaratan dan mempercepat proses pengajuan kredit dan pencairan sehingga tidak sesuai dengan SOP; Menimbang bahwa TerdakwaEffriansyah, SE Bin Sapri Ismailselaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Utama Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 04 April 2008 tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka BelitungCabang Toboali bersama-sama dengan Saksi Nazwien Nadjamudin selaku nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (Daftar Pencarian Orang),pada waktu antara tanggal 12 Mei 2008 sampai dengan tanggal 24 April 2009 atau setidak-tidaknya pada waktutertentu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali JalanJenderal Sudirman Nomor 106 H Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatanmelakukan Pemutus Plafond Kebijakan Pembiayaan Nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet) terhadap 22 (dua puluh dua) debitur, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 3 ayat (1)yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;Surat Keputusan Direktur Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang Kebijaksanaan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 Tentang Bentuk-Bentuk Jaminan Pembiayaan, Surat Keputusan Direksi Nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 Tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 26/SK-Dir/BSB/II/2008 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor 79/SK-Dir/BSB/X/2009 tentang Plafond Pembiayaan dan Komite Pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009, Surat Edaran Direksi Nomor 03/SE/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Limit Kas dan Limit Penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung; Meimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur penyertaan ini telah terpenuhi; Ad. 6. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan; Menimbang, bahwa Pasal 65 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana; Menimbang, bahwa Pasal 65 KUHP mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak mengindikasikan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Menimbang, bahwaberdasarkan Dokumen Permohonan Pembiayaan atas nama Saksi Nazwien Nadjamudin pembiayaan Musyarakah tanggal 12 Mei 2008 untuk pengerjaan proyek di lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008 senilai Rp110.250.000,00 (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Jaminan berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M² yang dibuatkan Komentar Account Officer tanggal 16 Mei 2008 dengan persetujuan Komite Pembiayaan dan dibuatkan Usulan Pembiayaan Al Musyarakah tanggal 12 Mei 2008 oleh Saksi Dini Arlia selaku Account Officer yang didasarkan pada Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tanggal 12 Mei 2008 sehingga persetujuan pembiayaan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dituangkan dalam Perjanjian Al Musyarakah Nomor 018/BSB-TBL/MSRK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008. Atas pembiayaan tersebut telah lunas pada tanggal 25 Juli 2008 berdasarkan Nota Kredit BPRS Toboali; Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Pencairan Pembiayaan / Nominatif Pembiayaan, sekira bulan Juli 2008, PT BPRS Babel Cabang Toboali merealisasikan pembiayaan atas nama nasabah Nazwien Nadjamudin sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan Jenis Akad Murabahah dengan jangka waktu pembiayaan selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan keuntungan margin Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan total hutang sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan dokumen persyaratan yang diajukan Nazwien Nadjamudinberupa : a. Fotokopi KTP Suami Istri; b. Buku Nikah; c. Kartu Keluarga; d. Fotokopi Jaminan / Agunan; (berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M²) d. Fotokopi KTP Pemilik Jaminan Suami Isteri atas nama Nadjamudin dan Zahara. Menimbang, bahwa sekira Bulan Juli 2008, Nazwien Nadjamudin mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembelian barang dagangan berupa jual beli pakaian atas usaha yang dijalankan oleh Nazwien Nadjamudin dan isteri yang beralamat di Jalan Buluh Perindu II RT. 15 RW. 006 Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur dengan Perjanjian Akad Murabahah. Pembiayaan ini disetujui mengingat Jaminan terletak di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka meskipun domisili dan tempat usaha berada di Jakarta. Terhadap pembiayaan berdasarkan Halfsheet Nomor Usulan Pembiayaan 097/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Marketing) dan Nomor Perjanjian Pembiayaan Nomor 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 (yang dikeluarkan oleh Bagian Legal dan Support) dengan plafond Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan nilai margin sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sehingga total harga jual sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Menimbang, bahwa terhadap Jaminan / agunan berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Diatasnya Berdasarkan Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor 113/20/IKB/1978 Tentang Pemakaian Tanah Negara Untuk Membuka Ladang, Berkebun Dan Membangun Perumahan Diatasnya Dalam Daerah Kenegerian Belinyu Tanggal 21 September 1978 Dengan Luas Tanah 264 M², dilakukan Taksasi oleh EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL sendiri dengan melakukan kunjungan sendiri ke lokasi jaminan / agunan berdasarkan Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan Tanggal 12 Mei 2008 (Laporan Hasil Taksasi tersebut didapat dari Pembiayaan Akad Musyarakah yang pernah direalisasikan terhadap Nazwien Nadjamudin sebelumnya. Kemudian terhadap Jaminan / agunan tersebut kembali dilakukan penilaian berdasarkan Laporan Hasil Taksasi terhadap Pembiayaan Murabahah (Pembiayaan baru pada tanggal 23 Juli 2008) tersebut kembali dilakukan Taksasi oleh Pemeriksa/Penilai yaitu Saksi Rio Juliansyah dan diterima laporan tersebut oleh Saksi Dini Arlia namun Laporan Hasil Taksasi tersebut tidak dilakukan survey oleh Bagian Legal & Support ke lokasi, hanya berdasarkan Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 12 Mei 2008 tersebut. Menimbang, bahwa Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 23 Juli 2008 tersebut dinilai (sama dengan nilai agunan pada Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 12 Mei 2008) yaitu : Nilai Pasar sebesar Rp108.200.000,00 (seratus delapan juta dua ratus ribu rupiah); Nilai Taksasi sebesar Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), ini didasarkan Jaminan berupa surat Camat / bukan sertifikat hak milik; Nilai SPPT berdasarkan NJOP PBB sebesar Rp106.120.000,00 (seratus enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) Menimbang, bahwa pada kesimpulan Laporan Hasil Taksasi, Nilai Taksasi dari Jaminan tersebut senilai Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah). Terdakwa menyatakan terhadap Plafond Pembiayaan senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) bisa disetujui sedangkan Nilai Taksasi dari Jaminan tersebut senilai Rp54.100.000,00 (lima puluh empat juta seratus ribu rupiah), hal ini dikarenakan karakter dan kondisi Nasabah baik, ini didasarkan pada Pembiayaan nasabah atas nama Nazwien Nadjamudin sebelumnya telah lunas. Menimbang, bahwa Atas Laporan Hasil Taksasi pada tanggal 23 Juli 2008 tersebut dibuatkan Komentar Account Officer (KAO) Tanggal 23 Juli 2008 yang diparaf oleh Saksi Abdul Rozi selaku Account Officer, Saksi Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing dan Terdakwa selaku Pemimpin Cabang yang kesemuanya merupakan Komite Pembiayaan dimana pada KAO tersebut menyetujui Usulan Pembiayaan. Menimbang, bahwa setelah itu EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL menerbitkan Offering Letter (OL) Nomor 084/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan kepada Nasabah Nazwien Nadjamudin dengan kondisi : Jenis Pembiayaan :Al Murabahah Kegunaan : Modal Usaha Plafond : Rp75.000.000,00 Harga Beli : Rp75.000.000,00 Margin : Rp60.000.000,00 Harga Jual : Rp135.000.000,00 Jangka Waktu : 48 bulan Biaya administrasi : Rp1.125.000,00 Asuransi jiwa : Rp1.140.750,00 Biaya Notaris : Rp`150.000,00 Pengikatan : Warmeking Menimbang, bahwa kemudian setelah itu dilakukan penandatanganan Perjanjian Al Murabahah Nomor 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 oleh Saksi Nazwien Nadjamudin selaku nasabah dan Terdakwa selaku Pemimpin Cabang BPRS Toboali, disaksikan oleh Saksi Rio Juliansyah selaku Support & Legal, Saksi Dini Arlia selaku Account Officer dan Saksi Yudiansyah selaku Kepala Bagian Marketing (yang kemudian diikat dan dibukukan di Notaris Haryadi, SH Nomor 988/VIII/W/2008 tanggal 05 Agustus 2008). Menimbang, bahwa setelah itu dana pembiayaan diinput di rekening atas nama nasabah Nazwien Nadjamudin (yang rekeningnya sudah ada terlebih dahulu dari pembiayaan sebelumnya) dan telah dilakukan penarikan olehNazwien Nadjamudin; Menimbang, bahwa mengenai perbuatan perbarengan dan berlanjut karena perbuatan saksi Nazwein Nadjamuddin dan Terdakwa Effriansyah itu terjadi untuk beberapa nasabah atas nama saksi Nazwein Nadjamuddin diri sendiri dan debitur lainnya yaitu Nadjamuddin, Zahara, Dina Miranda, Dadang Mardiana, Nardi Pratomo, Heri, Risyka Dini Arsa yang dikoordinir Nazwein dan perbuatan tersebut terjadi di tahun 2008 dan berlanjut di tahun 2009 dan nasabah yang di koordinir Terdakwa Effriansyah dan yang dikoordinir Andriansyahalias Andri Bandar Guruh (Daftar Pencarian Orang),yang mana Terdakwa Effriansyah sebagai Pemutus Kredit; Menimbang bahwa TerdakwaEffriansyah, SE Bin Sapri Ismailselaku Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali berdasarkan Surat Keputusan Direksi Utama Nomor 44/SK-Dir/BSB/IV/2008 tanggal 04 April 2008 tentang Pengangkatan Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka BelitungCabang Toboali bersama-sama dengan Saksi Nazwien Nadjamudin selaku nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (Daftar Pencarian Orang),pada waktu antara tanggal 12 Mei 2008 sampai dengan tanggal 24 April 2009, bertempat di Kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali JalanJenderal Sudirman Nomor 106 H Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatanmelakukan Pemutus Plafond Kebijakan Pembiayaan Nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet) terhadap 22 (dua puluh dua) debitur; Menimbang, bahwa beradasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur perbarengan ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa haruslah di kesampingkan; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ; Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ; Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini sebagai berikut; Menimbang, bahwa total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.583.131.522,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah); Menimbang, bahwa terhadap kerugian negara tersebut patut dibebankan kepada para pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana, yakni Effriansyah, SE Bin Sapri Ismail dan NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN serta Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (DPO); Menimbang, bahwa EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL dan NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN sama sekali belum mengembalikan keuntungan yang diperolehnya dari hasil tindak pidana, oleh karenanya kekurangan pengembalian kerugian negara harus dibebankan kepada Effriansyah, SE Bin Sapri Ismail dan NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN dan serta Andriansyah alias Andri Bandar Guruh (DPO). Menimbang, bahwa berdasarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Divisi Legal dan Appraisal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor 002/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 terhadap pembiayaan 22 (dua puluh dua) nasabah didapatkan keterangan : -
| No | NamaNasabah | Plafond | Sisa Pokok | Keterangan | | 1 | Elvi Marleni | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.883.870,- | Grup Andrianysah (PT Bandar Guru) | | 2 | Ferawati | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.905.133,- | | 3 | Rudi Sanijan | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.715,- | | 4 | Yuhanis | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.889.632,- | | 5 | Yunita | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.954,- | | 6 | Dedy Erwandi | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.887.873,- | | 7 | Eliya Rosa | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.897.664,- | | 8 | Nazwien. N | Rp. 75.000.000 | Rp. 48.830.789,- | Grup Nazwien Nadjamudin | | 9 | Nardi Pratomo | Rp. 75.000.000 | Rp. 19.477.459,- | | 10 | Dadan Mardiana K | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.679.429,- | | 11 | Dina Miranda | Rp. 75.000.000 | Rp. 72.696.162,- | | 12 | Heri | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.495.488,- | | 13 | Nadjamuddin | Rp. 75.000.000 | Rp. 51.467.477,- | | 14 | Zahara | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.388.580,- | | 15 | Risyka Dini Arza | Rp. 75.000.000 | Rp. 71.360.006,- | | 16 | Indriani | Rp. 62.000.000 | Rp. 30.377.311,- | Grup lainnya | | 17 | Shanty. C | Rp. 75.000.000 | Rp. 73.487.748,- | | 18 | Hasmil | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.898.680,- | | 19 | Yusri Semaun | Rp. 200.000.000 | Rp. 199.926.416,- | | 20 | Susanto | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.826,- | | 21 | Yuniarti | Rp. 75.000.000 | Rp. 74.974.824,- | | 22 | Nurifah | Rp. 75.000.000 | Rp. 50.854.486,- | | JUMLAH | Rp. 1.762.000.000,- | Rp. 1.583.131.522,- | Menimbang, bahwa telah dilakukan pelunas terhadap pembiayaan atas nama Nardi Pratomo telah dilakukan pelunasan tanggal 12 oktober 2020, Hasmil pada tanggal 12 Januari 2021 dan Nurifah pada tanggal 28 Desember 2020 sehingga akan diperhitungan mengurani tuntutan ganti kerugian Negara terhadap pembiayaan yang dikoordinir dan dinikmati oleh EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL sebesar Rp. Rp546.488.753,00 (lima ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) dikurangi sisa pokok hutang Hasmil sebesar Rp. Rp. 74.898.680,- dan Nurifah sebesar Rp. 50.854.486,-sehingga pengembalian EFFRIANSYAH, SE BIN SAPRI ISMAIL menjadi sebesar Rp. 420.735.587,-(empat ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah); Menimbang, bahwa Terdakwa Effriansyah dengan menggunakan nama-nama orang lain dalam kelompoknya mengajukan kredit di BPRS cabang Toboali tahun 2008 dan 2009 dan kredit tersebut telah dicairkan dan diterima oleh Terdakwa Effriansyah maka Terdakwa Effriansyah dibebani untuk membayar uang pengganti yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Effriansyah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan termasuk kategori sedang dan dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut termasuk kategori tingkat rendah dan tingkat kesalahan Terdakwa kategori tinggi; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadapTerdakwatelah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum; Menimbang, bahwa barang buktimasih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nazwein Nadjamuddin alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: Terdakwa sopan dalam persidangan; Terdakwa masih punya tanggungan keluarga; Terdakwa belum pernah dipidana; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan,Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Menyatakan TerdakwaEffriansyah,SE Bin Sapri Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Effriansyah,SE Bin Sapri Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,00 ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam) Bulan. Menghukum Terdakwa Effriansyah,SE Bin Sapri Ismail berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420.735.587,00 (empat ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah), tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun Penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwatetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: -
| No Urut | Nama Barang Bukti | | | Dokumen atas nama ELVI MARLENI, yang terdiri : Asli Surat Peringatan tanggal 10 Juli 2020; Fotocopy Surat Laporan Verifikasi dan analisa penyelesaian dan pembiayaan tanggal 19 Agustus 2016; Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Jaminan asli pembiayaan tanggal 18 Januari 2016; Fotocopy Persetujuan fasilitas pembiayaan tanggal 25 juli 2008; Fotocopy Jadwal angsuran Ags-Okt 2008; Fotocopy Surat Perjanjian al musyarakah tanggal 25-08-2008; Fotocopy Surat kuasa jual tanggal 25 Juli 2008; Fotocopy Addendum perjanjian musyarakah tanggal 26 September 2008; Fotocopy Surat permohonan penukaran jaminan,24 Oktober 2008; Fotocopy Surat urat kuasa jual , 26 September 2008; Fotocopy Perubahan perjanjian al murabahah; Fotocopy Persetujuan rescheduling, 24 Okt 2008; Fotocopy Jadwal angsuran Nov-Des 2008; Fotocopy Surat Perjanjian al musyarakah, 24-12-2008; Fotocopy Persetujuan rescheduling, 24 Desember 2008; Fotocopy Jadwal angsuran Jan-Apr 2009; Fotocopy Permohonan perpanjangan pembiayaan, 23 Desember 2008; Fotocopy Surat tanah, 27 Agustus 2008; Fotocopy Gambar situasi tanah sementara 26 Agustus 2008; Fotocopy Call report; Fotocopy Laporan kunjungan nasabah tanggal 01-08-2013; Fotocopy Cek list kelengkapan administrasi pembiayaan; Fotocopy Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan; Fotocopy Kartu pembiayaan; Fotocopy Hallsheet pembiayaan, 25 Juli 2008; Fotocopy Surat keterangan penguasaan fisik atas tanah; Fotocopy Surat persetujuan komite pembiayaan, 24 Desember 2008; Fotocopy Surat Menyetujui komite pembiayaan, 24 Oktober 2008; Fotocopy Kartu keluarga ELVI MARLENI; Fotocopy Buku nikah ELVI MARLENI; Fotocopy Addendum perjanjian musyarakah, 25 Juli 2008; Fotocopy Surat usulan pembiayaan, 25 Juli 2008; Fotocopy Laporan hasil taksasi tanah, 25 Juli 2008; Fotocopy Permohonan pinjaman dana, 24 Juli 2008; Fotocopy KTP SUKARTO; Kartu Keluarga SUKARTO. | | | Dokumen atas nama NAZWIEN NADJAMUDIN , yang terdiri : Surat peringatan I , 10 Juli 2020 (ASLI); Fotocopy Surat kelengkapan administrasi pembiayaan; Fotocopy Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan , 10 September 2013; Fotocopy Kartu pembiayaan , 25-07-2012; Fotocopy Halfsheet pembiayaan, 25 juli 2008; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah 48 bulan; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah 16 bulan; Fotocopy Rekapitulasi call report , 01-08-2013; Fotocopy Surat pernyataan ditandatangani NAZWIEN NADJAMUDDIN; Fotocopy Surat pemberitahuan dan panggilan, 24 september 2009; Fotocopy Kartu pembiayaan , 25-07-2012; Fotocopy Halfsheet pembiayaan, 23 juli 2008; Fotocopy Surat pemberitahuan dan panggilan, 13 agustus 2009; Fotocopy Nota kredit, 25 juli 2008; Fotocopy Surat persetujuan fasilitas pembiayaan, 25 juli 2008; Fotocopy Perjanjian al murabahah, 25-07-2008; Fotocopy Akad wakalah, 25-07-2008; Fotocopy Surat kuasa jual, 25-07-2008; Komentar account officer(ASLI); Saran dan komentar komite pembiayaan(ASLI); Ringkasan usulan pembiayaan, 23 juli 2008 (ASLI); Usulan pembiayaan al murabahah, 23 juli 2008 (ASLI); Surat penyelidikan, (ASLI); Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil, 23 juli 2007(ASLI); Daftar rencana pembelian barang (ASLI); Fotocopy ktp; Fotocopy kartu keluarga; Fotocopy kutipan akta nikah; Fotocopy halfsheet pembiayaan, 13 mei 2008; Fotocopy Persetujuan fasilitas pembiayaan, 14 mei 2008; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah, juni-juli 2008; Fotocopy Surat kuasa jual, 14 mei 2008; Fotocopy Penyerahan piutang sebagai jaminan, 14-05-2008; Fotocopy Surat pengajuan pinjaman, 12 mei 2008; Fotocopy Perjanjian al musyarakah, 14 mei 2008; Fotocopy Komentar account officer, 16 mei 2008; Usulan pembiayaan al murabahah, 12 mei 2008 (ASLI); Laporan hasil taksasi dan bangunan, 12 mei 2008 (ASLI); Fotocopy ktp NADJAMUDDIN, ZAHARA; Fotocopy kartu keluarga NADJAMUDDIN, ZAHARA; Fotocopy buku nikah NADJAMUDDIN, ZAHARA; Surat pajak tanah (ASLI); Fotocopy surat pelepasan hak miliki; Fotocopy Surat keterangan kuasa; Fotocopy surat perintah kerja. | | | Dokumen atas nama NARDI PRATOMO, yang terdiri : Tanda terima surat keterangan lunas (ASLI); Surat keterangan lunas (ASLI); Fotocopy halfsheet pembiayaan, 04 september 2008; Fotocopy jadwal angsuran nasabah okt 2008- jan 2009; Fotocopy perjanjian al musyarakah; Surat perjanjian al musyarakah, 04-09,2008 (ASLI); Permohonan perpanjangan rescheduling, 06 januari 2009 (ASLI); Ssurat persetujuan komite pembiayaan, 06 januari 2009 (ASLI); Fotocopy artu pembiayaan 04-01-2009; Surat penjualan jaminan, 25 september 2012 (ASLI); Fotocopy persetujuan penjualan jaminan; Fotocopy pemberitahuan tunggakan dan panggilan , 13 agustus 2009; Surat peringatan I, 27 AGUSTUS 2009 (ASLI); Surat peringatan II, 04 september 2009 (ASLI); Surat peringatan III, 24 september 2009 (ASLI); Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan , 30 agustus 2013; Fotocopy laporan kunjungan nasabah; Laporan verifikasi & deskripsi restrukturisasi, 14 desember 2015 (ASLI); Retaksasi jaminan (ASLI); Fotocopy lokasi dan denah tanah bangunan; Fotocopy laporan hasil retaksasi tanah kosong; Laporan hasil retaksasi tanah dan bangunan, 13 januari 2016 (ASLI); Fotocopy usulan restrukturisasi pembiayaan murabahah; Persetujuan komite pembiayaan , 14 januari 2016 (ASLI); Menyetujui komite pembiayaan NARDI PRATOMO (ASLI); Fotocopy surat kuasa jual, 04 september 2008; komentar account officer, 9 september 2008 (ASLI); saran dan komentar komite pembiayaan (ASLI); ringkasan usulan pembiayaan, 04 september 2008 (ASLI); usulan pembiayaan al musyarakah, 04 september 2008 (ASLI); penyimpangan jaminan pembiayaan, 04 september 2008 (ASLI); laporan hasil taksasi tanah dan bangunan, 04 september 2008 (ASLI); surat penyelidikan (ASLI); formulir permohonan pembiayaan usaha kecil, 04 september 2008 (ASLI); daftar rencana pembelian barang , 04 september 2008; fotocopy kartu keluarga NARDI PRATOMO; fotocopy KTP NARDI PRATOMO; Fotocopy akta nikah; Fotocopy kartu keluarga WADJAMMUDIN; Fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; Fotocopy gambar situasi tanah sementara. | | | Dokumen atas nama FERAWATI, yang terdiri : Surat peringatan I , 10 juli 2020 (ASLI); Laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan, 22 agustus 2016 (ASLI); Call report atau kunjungan nasabah (ASLI); Laporan kunjungan nasabah (ASLI); Fotocopy Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan, 10 januari 2016; Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 25 september 2008; Fotocopy jadwal angsuran oktober 2008-januari 2009; Fotocopy perjanjian al musyarajah, 26-09-2008; Fotocopy surat kuasa jual 26 september 2008; Fotocopy persetujuan rescheduling pembiayaan, 23 januari 2009; Fotocopy jadwal angsuran feb-apr 2009; Fotocopy permohonan perpanjangan pembiayaan, 22 januari 2009; Fotocopy kartu pembiayaan , 26-01-2009; Fotocopy halfsheet pembiayaan, 26 september 2008; Fotocopy rekapitulasi call report; Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan, 28-08-2013; Fotocopy laporan hasil kunjungan , 25 april 2009; Fotocopy surat tanah; Fotocopy hak katas tanah; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy kartu keluarga ADRIANSYAH; Fotocopy buku nikah; Fotocopy surat pernyataan penyerahan/pelepasan ha katas tanah; Fotocopy kartu pembiayaan, 26-01-2009; Fotocopy halfsheet pembiayaan , 26 september 2008; Surat peringatan III, 04 september 2009 (ASLI); Surat peringatan II, 27 agustus 2009 (ASLI); Fotocopy Pemberitahuan tunggakan dan panggilan, 13 agustus 2009; Fotocopy Perubahan perjanjian al musyarakah; Fotocopy permohonan perpanjangan pembiayaan; Persetujuan komite pembiayaan (ASLI); Permohonan perpanjangan rescheduling, 23 januari 2009 (ASLI); Permohonan perpanjangan pembiayaan , 20 januari 2009 (ASLI); Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 25 september 2008; Fotocopy perjanjian al musyarakah, 19-10-2008; Fotocopy surat kuasa jual, 26 september 2008; Fotocopy laporan taksasi tanah , 25 september 2008; Komentar account officer, 25 September 2008 (ASLI); Persetujuan dewan komite pembiayaan (ASLI); Usulan pembiayaan al musyarakah, 25 september 2008; Penyelidikan administrasi pembiayaan dan legal (ASLI); Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil 25 september 2008 (ASLI); Fotocopy ktp YUHANIS, FERAWATI; Fotocopy kartu keluarga FERAWATI; Fotocopy buku nikah; Fotocopy ktp ELVI MARLENI; Fotocopy kartu keluarga ELVI MARLENI; Fotocopy surat tanah; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy surat panggila I, 20 november 2015. | | | Dokumen atas nama YUHANIS, yang terdiri : Surat peringatan I, 09 juli 2020 (ASLI); Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan, 18 januari 2016; Fotocopy halfsheet pembiayaan, 10 oktober 2008; Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 10 oktober 2008; Fotocopy jadwal angsuran nov 2008-jan 2009; Fotocopy perjanjian al musyarakah, 10 oktober 2008; Fotocopy surat kuasa jual,10 oktober 2008; Fotocopy call report; Fotocopy rekapitulasi call report; Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan,30 agustus 2013; Fotocopy surat peringatan II, 27 agustus 2009; Fotocopy kartu pembiayaan, 10-10-2008; Fotocopy surat tanah, 27 agustus 2008; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy kartu keluarga ADRIANSYAH, ELVI MARLENI; Fotocopy buku nikah; Fotocopy Surat pernyataan penyerahan / pelepasan hak atas tanah; Fotocopy surat peringatan III, 04 september 2009; Fotocopy pemberitahuan tunggakan dan panggilan, 13 agustus 2009; Fotocopy kartu pembiayaan, 10-01-2009; Menyetujui komite pembiayaan (ASLI); Persetujuan dewan komite pembiayaan (ASLI); Fotocopy Persetujuan fasilitas pembiayaan, 10 oktober 2008; Fotocopy saran dan komentar komite pembiayaan; Penyimpangan jaminan pembiayaan , 10 oktober 2008 (ASLI); Pembiayaan usaha kecil, 10 oktober 2008 (ASLI); Fotocopy ktp ferawati; Fotocopy kartu keluarga YUHANIS; Fotocopy akta nikah; Fotocopy surat panggilan, 20 november 2015. | | | Dokumen atas nama RUDI SANIJAN, yang terdiri : Surat peringatan i (10 juli 2020); Laporan verivikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan (19 ags 2016); Bap jaminan asli pembiayaan (18 jan 2016); Halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Perjanjian al-musyarakah (10/10/2008); Surat kuasa jual ( 10/10/2008); Persetujuan fasilitas pembiayaan (10/10/2008); Jadwal angsuran (nov-dec-jan); Jadwal angsuran ( nov-dec-jan); Surat pernyataan pelepasan hak tanah (28 mar 2008); Surat tanah; Perubahan perjanjian al-musyarakah (08/01/2009); Persetujuan reschedulling (08/01/2009); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Permohonan perpanjangan pembiayaan (08/01/2009); Kartu pembiayaan; Jadwal angsuran ( nov/des/jan); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Call report; Laporan kunjungan nasabah; Rekapitulasi call report (01/08/2013); Cek list kelengkapan administrasi pembiayaan; Bap jaminan asli pembiayaan ( 30 ags 2013); Kartu pembiayaan 10-01-2009; Halfsheet pembiayaan; Jadwal angsuran (nov-des-jan); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Pemberitahuan tunggakan dan panggilan ( 27 ags 2009); Pemberitahuan tunggakan dan panggilan (13 ags 2009); Perubahan perjanjian musyarakah (08 jan 2009); Persetujuan reschedulling (08 jan 2009); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Permohonan perpanjangan pembiayaan (08 jan 2009); Jadwal angsuran reschedulling (feb-mar-apr); Permohonan perpanjangan pembiayaan (08 jan 2009); Persetujuan komite pembiayaan; Internal momerandum (08 jan 2009); Halfsheet pembiayaan (10 0kt 2008); Persetujuan fasilitas pembiayaan (10 okt 2008); Jadwal angsuran (10 n0v 08-10 jan 09); Perjanjian al-musyarakah (10 0kt 2008); Surat kuasa jual ( 10 okt 2008); Komentar account officer ( 14 okt 08); Saran dan komentar komite pembiayaan; Usulan pembiayaan al-musyarakah (10 okt 08); Laporan hasil taksasi tanah ( 10 okt 08); Memorandum internal penyelidikan; Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (10 okt 08); Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (28 mar 08); Surat pernyataan penguasan bidang tanah ( 16 mar 08); Fc ktp yunita; Fc kartu keluarga. | | | Dokumen atas nama DEDY ERWANDI, yang terdiri : Surat peringatan 1 asli (10 jul 2020); Fc surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (21 mar 06); Fc perubahan perjanjian musyarakah ( 06 jan 09); Fc persetujuan reschedulling (02 jan 09); Fc jadwal angsuran reschedulling (03 feb 09-03 apr 09); Fc jadwal angsuran (03 des 08-03 jan 09); Fc persetujuan fasilitas pembiayaan ( 03 nov 08); Fc jadwal angsuran (03 des 08-03 jan 09); Fc perjanjian musrayarakah ( 03 nov 08); Fc surat kuasa jual ( 03 nov 08); Fc callreport; Fc dokumnntasi investigai nasabah yunita; Fc halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Fc kartu pembiayaan (03 nov 09); Fc jasdwal angsuran reschedulling (3 feb 09- 3 apr 09); Fc perubahan perjanjian musyarakah ( 06 jan 09); Fc denah lokasi; Fc halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Fc dokumentasi investigasi nasabah elvi marleni; Asli laporan verivikasi dna analisa penyelesaian pembiayaan (19 ags 16); Asli call report; Asli cek list kelengkapan administrasi pembiayaan; Fc berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan ( 30 ags 13); Fc rekapitulasi call report (1/08/13); Fc berita acara pemriksaan jaminan asli pembiayaan (18 jan 16); Asli kartu pembiayaan ( 03 jan 09); Asli halfsheet pembiayaan yang telah disetujui (03-01-09); Asli jadwal angsuran (03 des 08-03 jan 09); Fc jadwal angsuran reschedulling ( 03 feb 09-03 apr 09); Fc pemberitahuan tunggakan dan panggilan (13 ags 09); Asli menyetujui komite pembiayaan; Asli internal memorandum (06 jan 09); Asli permohonan perpanjangan pembiayaan (31 des 08); Fc jadwal angsuran (03 des 08-03 jan 09); Fc perjanjian al musyarakah (03 nov 08); Asli komentar account officer (31 okt 08); Asli saran dan komentar komite pembiayaan; Asli ringksan usulan pembiayaan (31 okt 08); Asli usul pembiayaan al-musyarakah (31 okt 08); Asli penyimpangan jaminan pembiayaan (31 okt 08); Fc ktp yunita; Fc kutipan akta nikah; Asli memorandum internal; Asli formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (31 okt 08); Asli daftar rencana pembelian barang (31 okt 08); Fc ktp dedy erwandy; Fc ktp eilya rosa; Fc kutipan akta nikah; Fc kk. | | | Dokumen atas nama YUNITA, yang terdiri : Surat peringatan; Call report; Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan; Persetujuan reschedulling; Jadwal angsuran; Perubahan perjanjian al-musyarakah; Surat pembiayaan yg telah disetujui; Persetujuan fasilitas pembiayaan; Jadwal angsuran nasabah; Jadwal angsuran; Perjanjian al-musyarakah; Surat kuasa jual; Kartu pembiayaan; Jadwal angsuran; Ceklist kelengkapan administrasi pembiayaan; Bap jaminan asli pembiayaan; Rekapitulasi call report/daftar kunjungan & pertemuan nasabah; Kartu pembiayaan; Jadwal angsuran (des-jan); Jadwal angsuran (feb-mar-apr); Pemberitahuan tunggakan dan panggilan; Persetujuan reschedulling (29 des 2008); Perubahan perjanjian al-musyarakah menyetujui komitmen pembiayaan; Usulan rescedulling; Permohonan perpanjangan pembiayaan; Kartu pembiayaan; Halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Jadwal angsuran (des-jan); Halfsheet pembiayaan yg telah disetujui; Persetujuan fasilitas pembiayaan; Jadwal angsuran (des-jan); Perjanjian musyarakah; Komentar account officer; Laporan hasil taksasi tanah; Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; Surat pernyataan penguasaan bidang tanah; Saran dan komentar komite pembiayaan; Usulan pembiayaan al-musyarakah; Penyelidikan formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (asli); Daftar rencana pembelian barang (30 oktober 2008); Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah; Surat permyataan penguasaan bidang tanah ( 28 maret 2008); Kutipan akta nikah; Ktp yunita; Ktp rudi sanijan; Kartu keluarga. | | | Dokumen atas nama ELLYA ROSA, yang terdiri : Asli surat peringatan 1 (10 juli 2020); Fc panggilan (20 nov 15); Fc laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan (22 ags 16); Fc bap jaminan asli pembiayaan (18 jan 16); Fc persetujuan fasilitas pembiayaan (11 nov 08); Fc jadwal angsuran (11 des 08-11 jan 09); Fc surat kuasa jual (11 nov 08); Fc perjanjian al-musyarakah (11 nov 08); Fc perubahan perjanjian al-musyarakah (05 jan 09); Fc perjanjian reschedulling (05 jan 09); Fc jadwal angsuran (11 feb 09-11 apr 09); Fc call report; Fc laporan kunjungan nasabah; Fc rekapitulasi call report (01/08/12); Fc cek list kelengkapan administrasi pembiayaan; Fc bap jaminann asli pembiayaan (30 ags 13); Fc dokumentasi investigasi nazabah elvi marleni; Fc kartu pembiayaan (11 jan 09); Fc halfsheet pembiayaan yg telah disetujui (11 jan 09); Fc jadwal angsuran (11 des 08-11 jan 09); Fc jadwal angsuran (11 feb 09-11 apr 09); Fc surat pernyataan menguasai sebidang tanah (27 ags 08); Fc hak atas tanah (27 ags 08); Fc gambar situasi tanah sementara; Fc kartu keluarga wni; Fc kutipan akta nikah; Fc dokumentasi evi marleni; Fc surat pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah (29 ags 12); Fc halfsheet (11 nov 08); Fc pemberitahuan tunggakan dan panggilan (13 ags 09); Fc kartu pembiayaan (11 jan 09); Fc permohonan perpanjangan pembiayaan (02 jan 09); Asli menyetujui komite pembiayaan; Asli internal memorandum (5 jan 09); Asli komentar account officer (11 nov 08); Asli saran dan komentar komite pembiayaan; Asli ringkasan usulan pembiayaan (11 nov 08); Asli usulan pembiayaan al musyarakah (11 nov 08); Asli memo internal (11 nov 08); Asli memorandum internal penyelidikan; Asli formulir permmohonan pembiayaan usaha kecil (10 nov 08); Asli daftar rencana pembelian barang (10 nov 08); Fc ktp elvi marleni; Fc kartu keluarga; Fc kutipan akta nikah. | | | Dokumen atas nama NADJAMUDDIN, yang terdiri : Asli surat peringatan 1 (10 jul 08); Asli menyetujui komitmen hapus buku (25 nov 13); Asli laporan verifikasi dokumen dan investigasi (20 sep 13); Asli kwitansi tanda terima berkas hapus buku (07 feb 14); Fc kartu pembiayaan (08/04/10); Fc halfsheet (08 apr 09); Fc surat pemberitahuan dan panggilan (24 sep 09); Fc surat peringatan 1 dan panggilan (30 sep 09); Fc surat pemberitahuan dan panggilan (13 ags 09); Asli surat pemberitahuan dan panggilan (24 sep 09); Asli mennyetujui komite hapus buku; Asli usulan penghapusan buku (22 nov 12); Asli laporan hasil retaksasi tanah (3 dec 12); Fc permohonan pengajuan klaim meninggal dunia (03 sep 09); Asli surat keterangan kematian nadjamuddin (14/08/09); Fc persetujuan fasilitasaa pembiayaan (8 apr 09); Fc jadwal angsuran; Fc perjanjian ijarah multi jasa (08 apr 09); Asli komentar account officer (06 apr 09); Asli saran dan komentar komite pembiayaan; Asli ringkasan ulasan pembiayaan (8 apr 09); Fc usulan pembiayaan al-iijarah (8 apr 09); Asli laporan hasil taksasi tanah dan bangunan (24 apr 09); Asli laporan hasil taksasi tanah dan bangunan (07 apr 09); Asli memorandum internal penyelidikan; Asli formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (08 april 09); Asli daftar rencana pembelian barang (08 apr 09); Fc nota kredit (26 nov 08); Fc persetujuan fasilitas pembiayaan (01 ags 08); Fc jadwal angsuran (01 sep 08-01 nop 08); Fc perjanjian al-musyarakah (11/08/08); Fc surat kuasa jual (01 ags 08); Asli komentar account officer (01 ags 08); Asli saran dan komentar komite pembiayaan; Asli ringkasan usulan pembiayaan (01 ags 08); Asli usulan pembiayaan al-musyarakah (01 ags 08); Asli memorandum internal penyelidikan; Asli laporan hasil taksasi tanah (01 ags 08); Asli formulir permohonan pembiayaan usaha kecil (01 ags 08); Asli daftar rencana pembelian barang (01 ags 08); Fc surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (08 feb 07); Fc kartu keluarga; Fc surat nikah; Fc ktp nadjamuddin; fc surat izin kepala negeri belinyu ttg pemakaian tanah negara untuk membuka ladang, perkebunan, dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu (21 sep 79); Fc surat keterangan pelepasan hak milik (19 sep 78); Fc surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (10 jul 08); Jadwal angsuran restrukturisasi nasabah; Asli surat keterangan kesehatan tertanggung (skkt) (08 apr 09). | | | Dokumen atas nama ZAHARA, yang terdiri : Fotocopy Surat Peringatan I tanggal 10 Juli 2020 (1 lembar); Fotocopy Laporan verifikasi dan Analisa Penyelesaian Pembiayaan Nomor 137/Regional I /IM/KP.RML/VIII/2016; Fotocopy Surat Pernyataan an. Nazwin; Fotocopy Halfsheet (Form Pengajuan Pembiayaan); Fotocopy Jadwal Angsuran an. Nadjamuddin atas pembiayaan Modal Kerja Usaha (Sewa Alat Berat) 1; Fotocopy Surat Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Bapak Najamuddin tanggal 8 april 2009; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Nadjamuddin atas pembiayaan Modal Kerja Usaha (Sewa Alat Berat) 2; Fotocopy Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 123/BSB-TBL/IMJ/IV/2009; Fotocopy Surat Kuasa Jual an. Najamuddin tanggal 8 april 2020; Fotocopy Surat Keterangan Pelepasan Hak milik an. Sayuni tanggal 19 September 1978; Fotocopy Surat Pernyataan an Najamuddin tanggal 10 Juli 2008; Fotocopy Gambar Situasi Tanah Sementara an. Najamudin tanggal 10 Juli 2008; Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an. Nadjamudin tanggal 10 Juli 2008; Fotocopy Surat Izin Kepala Negeri Belinyu tentang pemakaian tanah negara untuk membuka ladang, berkebun dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu nomer 113/20/LKB/1978 tanggal 21 september 1978 1; Fotocopy Surat Izin Kepala Negeri Belinyu tentang pemakaian tanah negara untuk membuka ladang, berkebun dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu nomer 113/20/LKB/1978 tanggal 21 september 1978 2; Fotocopy Halfsheet (form pengajuan pembiayaan ) tanggal 14 april 2009; Fotocopy persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Ibu Zahara tanggal 14 april 2009; Fotocopy Perjanjian Ijara Multi Jasa Nomor : 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 14 april 2009; Fotocopy Surat Kuasa Jual an. Nadjamuddin tanggal 14 April 2009; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Zahara 1; Fotocopy Jadwal Angsuran An. Zahara yang di TTD pimpinan Cabang (effriansyah) dan Account Officer (Dini Arlia) 1; Fotocopy Jadwal Angsuran An. Zahara yang di TTD pimpinan Cabang (effriansyah) dan Account Officer (Dini Arlia) 2; Fotocopy Halfsheet (form pengajuan pembiayaan ) an. Risyka Dini Arza tanggal 27 april 2009; Fotocopy Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an risyka dini arza nomor 374/ol/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 April 2009; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Risyka Dini Arza yang di tandatangan pimpinan cabang (effriansyah) dan Account Officer (Dini Arla) 1; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Risyka Dini Arza yang di tandatangan pimpinan cabang (effriansyah) dan Account Officer (Dini Arla) 2; Fotocopy JAdwal angsuran an. Risyka Dini Arza yang di tandatangani oleh Nasabah (Risyka Dini Arza; Fotocopy Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor: 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 April 2009; Fotocopy Surat Kuasa Jual An. Rizyka Dini Arza tanggal 27 april 2009 1; Fotocopy Surat Kuasa Jual An. Rizyka Dini Arza tanggal 27 april 2009 1; Fotocopy Halfsheet (Form fasilitas pembiayaan) an. Dina miranda tanggal 27 april 2009; Fotocopy Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Ibu Dina Miranda Nomor: 371/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 April 2009 ; Fotocopy Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 an. Dadan mardiana Kurniawan tanggal 27 April 2009; Fotocopy Surat Kuasa Jual an. Dina Miranda tanggal 27 April 2009; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Dina Miranda yang ditandatangani oleh dina miranda 1; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Dina Miranda yang ditandatangani oleh dina miranda 2; Fotocopy Jadwal Angsuran an. Dina Miranda dengan kegiatan Sewa Gedung yang ditandatangani oleh pimpinan cabang (Effriansyah) dan Account Officer (Dini Arlia); Fotocopy Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Ibu Dina Miranda Nomor 097/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 07 agustus 2008; Fotocopy Halfsheet; Fotocopy Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Bapak Nazwien Nadjamuddin nomor : 084/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah an. Nazwien dengan harga beli 75 jt, margin 60 jt, harga jual 135 jt dan jangka waktu 48 bulan 1; Fotocopy Jadwal angsuran nasabah an. Nazwien dengan harga beli 75 jt, margin 60 jt, harga jual 135 jt dan jangka waktu 48 bulan 2; Fotocopy Perjanjian Al – Murabahah antara Efriansyah dan Nazwien nomer 081/BSB-TBL/MRB/VII/2008 tanggal 25/07/2008; Fotocopy akad wakalah antara Effriansyah dan Nazwien tanggal 25-7-2008; Fotocopy Lampiran B ( dafar barang yang dibeli) tanggal 25-07-2008; Fotocopy Surat Kuasa Jual an. Nazwien Nadjamuddin tanggal 25-07-2008; Fotocopy Halfsheet tanggal 27 april 2009; Fc. Surat Persetujuan fasilitas pembiayaan an. Bapak dadan mardiana Kurniawan nomor 375/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 april 2009; Fc. Perjanjian IjarahMulti Jasa antara : Effriansyah dan Dina mIranda Nomor 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27-04-2009; Fc. Surat Kuasa Jual an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 27 april 2009; Fc. Jadwal angsuran an. Dadan mardiana Kurniawan; Fc. Jadwal angsuran an. Dadan mardiana Kurniawan dengan kegiatan sewa Gedung yang di ttd oleh pincab dan AO; Laporan hasil transaksi tanah dan bangunan an. Zahara tanggal 24 agustus 2016; Foto Copy lampiran foto objek an. Zahara; Fotocopy lampiran 2 peta lokasi dan denah tanah dan bangunan an. Zahara; Fotocopy foto; Fc. Rekapitulasi call report dan daftar kunjungan dan pertemuan nasabah an. Zahara tanggal 1-8-2018; Fc. Checklist kelengkapan adm. Nasabah an. Zahara; Fc. Form remedial 4 berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan tanggal 10 -07-2013; Fc. Form laporan hasil kunjungan/monitoring nasabah; Fc. DNA Kartu Pembiayaan an. Zahara dengan nomor referensi 6054.000.1308 dengan tanggal jatuh tempo 14-4-2010; Fc. Hafsheet an. Zahara dengan tanggal jatuh tempo 14 april 2010; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara di ttd AO dengan jangka waktu 12 bulan; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara di ttd AO dengan jangka waktu 17 bulan; Fc. Laporan Verifikasi dokumen an. Zahara dengan nomor /KP/RML/IX/2013 tanggal 20 september 2013; FC. Laporan Kunjungan Nasabah an. Zahara tanggal 15-12-2015; FC. Call Report an. Zahara tanggal 15/12/2015; FC. Surat Panggilam Nomor 427/BSB/KP.RML/XI/2015 an. Zahara pada tanggal 20 november 2015; FC. Surat Pemberitahuan I dan panggilan an. Zahara nomor: 048/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009; Fc. Kartu pembiayaan an.zahara dengan nomor referensi 6054.000.1308 dengan tanggal jatuh tempo 14/04/2010; Halfsheet an. Zahara tanggal 14 april 2009 (FC.); Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara jangka waktu 12 bulan; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara jangka waktu 17 bulan; Fc. Laporan kunjungan nasabah an. Zahara tanggal 29-11-2012; Surat peringatan I dan panggilan an. Zahara nomor : 048/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 30 september 2009; Fc. Surat Pemberitahuan I dan panggilan an. Ibu zahara nomor 048/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009; Surat pemberitahuan dan panggilan an. Zahara dengan nomor : 014/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 agustus 2009; Fc. Halfsheet an.zahara tanggal 14 april 2009; Fc. Surat Persetujuan fasilitas pembiayaan nomor: 349/0L/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 14 april 2009 an. Ibu zahara; Fc. Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor 126/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 antara effriansyah dan zahara tanggal 14-4-2009; Fc. Surat Kuasa Jual N. Zahara tanggal 14 april 2009; Jadwal angsuran an. Zahara jangka waktu 12 bulan; Jadwal angsuran an. Zahara jangka waktu 12 bulan ttd pincab dan AO; Komentar Accoun Officer atas usulan pembiayan calon nasabah an. Zahara; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Zahara dengan fasilitas pembiayaann al-ijarah; Ringkasan usulan pembiayan an. Zahra tanggal 14 april 2009 nomor 288/UP/BSB/KC-TBL/IV/2009; Usulan pembiayaan al-ijarah an. Zahara tanggal 14 april 2009; Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan an. Zahara tanggal 23 april 2009; Memorandum Internal perihal penyelidikan an. Zahara tanggal 14 april 2009; Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil an. Zahara tanggal 14 april 2009; Fc. Halfsheet + nota kredit an. zahara tanggal 25 Juli 2008; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Ibu zahara tanggal 25 juli 2008 nomor 086/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara dengan jangka waktu 3 bulan; Fc. Jadwal angsuran nasabah an. Zahara dengan jangka waktu 3 bulan yang di ttd oleh pincab dan AO; Fc. Perjanjian Al-Musyarakah antara efriansyah dan zahara nomor 082/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 25 juli 2008; Fc. Surat Kuasa Jual an. Nadjamuddin tanggal 25 Juli 2008; Komentar account officer an. Zahara tanggal 29 Juli 2008; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Zahara dengan fasilitas pembiayaan al-musyarakah; Ringkasan usulan pembiayaan an zahara nomor : 104/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008 tanggal 25 juli 2008; UsulanPembiayaan al-musyarakah an. Zahara tanggal 25 Juli 2008; Momerandum internal perihal penyelidikan an. Zahara tangga; 24 Juli 2008; Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan an. Zahara tanggal 24 juli 2008; Fc. Halfsheet +Nota kredit an. Zahara tanggal 18 Juli 2008; Formulit Permohonan Pembiayan Usaha Kecil an. Zahara tanggal 24 juli 2008; Daftar rencana pembelian barang an. Zhara tanggal 24 juli 2008; Fc. UPersetujuan fasilitas pembiayaan an. Zahara no: 082/OL/BSB/KC.TBL/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008; Fc. Jadwal angsuran an. Zahara dengan jenis pembiayaan al-musyarakah dengan jangka waktu 3 bulan; Fc. Perjanjian Al- Musyarakah an. Zahara nomor : 079/BSB-TBL/MSRK/VII/2008 tanggal 18/7/2008; Fc. Surat Kuasa Jual an. Zahara nomor tanggal 18 Juli 2008; Komentar Acount Officer an. Zahara tanggal 17 Juli 2008; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Zahara atas fasilitas pembiayaan al-musyarakah; Ringkasan usulan pembiayaan an. Zahara tanggal 17 juli 2008 nomor : 095/UP/BSB/KC-TBL/VII/2008; Usulan pembiayaan al-musyarakah an. Zahara tanggal 17 Juli 2008; Memorandum Internal an.zahara tanggal 17 Juli 2008; Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan an. Zhara tanggal 17 juli 2008; Formulir Pembiayaan Usaha Kecil an. Zahara tanggal 17 Juli 2008; Daftar Rencana Pembelian Barang tanggal 17 Juli 2008; Fc. Kartu keluarga; Fc. Surat Nikah; Fc. KTP Nazamuddin; Fc. KTP Zahara. | | | Dokumen atas nama HERI, yang terdiri : Menyetujui Komitmen Hapus Buku an. Heri; Usulan penhapusan Buku (Write -Off) an. Heri Tanggal 03 desember 2013; Fc. Kartu Pembiayaan an. Heri tanggal 27-04-2010; Fc. Halfsheet an. Heri tanggal 27 april 2009; Fc. Jadwal pembiayaan an. Heri; Surat Peringatan 1 an. Heri nomor : 053/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009; Fc. Kartu pembiayaam an. Heri tanggal 27-04-2010; Fc. Halfsheet an. Heri tanggal 27 April 2009; Fc. Jadwal angsuran an. Heri; Fc. Surat Peringatan I an. Heri nomor : 053/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009; Surat Pemberitahuan dan Panggilan an. Heri nomor : 015/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 agustus 2009; Surat Peringatan I dan panggilan an. Heri nomor : 053/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 30 september 2009; Laporan Hasil Transaksi Tanah an. Heri tanggal 23 april 2009; Usulan pembiayaan al-ijarah tanggal 27 april 2009; Keterangan ringkasan jaminan an. Heri tanggal 24 april 2009; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Heri untuk fasilitas pembiayaan al-ijarah; Komentar Account Officer an. Heri tanggal 27 April 2009; Fc. Halfsheet an. Heri tanggal 27 april 2009; Fc. Surat Pemberitahuan Pajk terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Heri tanggal 23 april 2009; Memorandum Internal an. Heri tanggal 24 april 2009; Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil an. Heri tanggal 20 april 2009; Daftar rencana pembelian barang an. Heri tanggal 20 april 2009; Persetujuan komite pembiayaan rescheduling heri; Keterangan ringkasan jaminan an. Heri tanggal 5 januari 2009; Internal memorandum atas usulan rescheduling an. Heri tanggal 5 januari 2009; Lembar menyetujui Komite Pembiayaan; Keterangan ringkasan jaminan an. Heri tanggal 4 november 2008; Internal memorandum perihal permohonan perpanjangan rescheduling an heri tanggal 4 nov. 2008; Permohonan perpanjangan pembiayaan an. Heri tanggal 4 november 2008; Halfsheet (7 agustus 2008 ) +nota debet ( 27 april 2009 ) an. Heri; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Heri Nomor : 099/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 7 agustus 2008; Keterangan Ringkasan jaminan an. Heri tanggal 5 agustus 2008; Usulan pembiayaan musyarakah an. Heri tanggal 6 agustus 2008; Memorandum internal penyelidikan an. Heri tanggal 6 agustus 2008; Fc. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an. Nadjamudin tanggal 10 Juli 2008; Fc. Surat Pernyataan an Nadjamudin tanggal 10 juli 2008; Fc. Gambar Situasi Tanah Sementara tanggal 10 Juli 2008; Fc. Surat Izin Kepala Negeri Belinyu tentang pemakaian tanah negara untuk membuka lading, berkebun dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegrian belinyu tanggal 21 september 1978; Fc. Keterangan pelepasan hak milik an. Nasjamudin tanggal 19 september 1978; Fc. Buku nikah an. Nadjamuddin; Fc. Kartu keluarga an. Najdjamuddin; Fc. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan an. Nadjamuddin; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Heri; Fc. Surat Kuasa Jual an. Heri tanggal 7 agustus 2008; Fc. Perjanjian Al-Musyarakah Nomor : 096/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008; Fc. Jadwal angsuran Pembiayaan an. Heri; Fc. Surat Izin Kepala Ngeri Belinyu Bomor: 113/20/LKB/1978 tentang pemakaian tanah negara untuk membuka lading, berkebun dan membangun perumhan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu tanggal 21 september 1978; Laporan hasil taksasi tanah an. Heri tanggal 6 agustus 2008; Formulir pembiayaan usaha kecil an. Heri tanggal 6 agustus 2008; Fc. KK an. Rusami; Fc. KTP an. Heri. | | | Dokumen atas nama DINA MIRANDA, yang terdiri : Fc. Surat Peringatan I an. Dina Miranda Nomor : 779/BSB/CAB.TBI/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020; Fc. Halfsheet an. Dian miranda tanggal 24 april 2010; Fc. Jadwal angsuran pembiayaan an. Dina miranda; Fc. Laporan Verifikasi dokumen dan investigasi tanggal 20 september 2013; Fc. Checklish Kelengkapan Administrasi pembiayaan an. Dina miranda; Fc. Form Remedial 4 berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an. Dina miranda tanggal 30 agustus 2013; Data Informasi debitur tanggal 18-11-2016 an. Dina miranda; Data Informasi debitur tanggal 18-11-2016 an. Dadan Mardiana Kurniawaan; Data Informasi debitur tanggal 18-11-2016 an. Nadjamuddin; Data Informasi debitur tanggal 18-11-2016 an. Zahara; Fc. Kartu Pembiayaan an. Dina Miranda tanggal 27 -04-2010; Fc. Halfsheet an dina miranda tanggal 27 april 2009; Jadwal angsuran pembiayaan an. Dina Miranda; Surat pemberitahuan dan panggilan an. Dina miranda nomor: 009/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 agustus 2009 dengan total tunggakan 4 Jt; Surat pemberitahuan dan panggilan an. Dina miranda nomor: 009/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 agustus 2009 dengan total tunggakan 10 Jt; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan An. Dina Miranda Nomor : 371/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 april 2009; Fc. Perjanjian Ijarah Multi Jasa an. Dina Nomor: 148/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 april 2009; Fc. Surat Kuasa Jual an Dina Miranda tanggal 27 April 2009; Fc. Surat Persetujuan pembiayaan an. Dina miranda nomer 097/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 7 agustus 2008; Fc. Jadwal Angsuran an. Dina miranda; Komentar Account Officer an Dina Miranda tanggal 24 April 2009; Saran dan Komentar komite Pembiayaan an. Dina Mranda fasilitas pembiayaan al-ijarah; Ringkasan usul pembiayaan an. Dina miranda tanggal 24 April 2009; Usulan Pembiayaan Al-ijarah an. DINA Miranda tanggal 24 April 2009; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina Miranda tanggal 23 april 2009 atas surat izin kepala negeri belinyu no. 113/20/LKB/1978; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina Miranda tanggal 23 april 2009 atas SPPFBT nomor : 128/SPF/190102/2008; Memorandum Internal penyelidikan an. Dina Miranda tanggal 24 April 2009; Formulir Permohonan pembiayaan Usaha Kecil an. Dina Miranda tanggal 24 April 2009; Fc. Halfsheet an. Dina miranda tanggal 7 Agustus 2008; Fc. Perjanjian Al- Musyarakah nomor: 095/BSB-TBL/MSRK/VIIII/2008 an. Dina Miranda tanggal y agustus 2008; Fc. Surat Kuasa Jual an. Dina Miranda tanggal 7 Agustus 2008; Jadwal angsuran an. Dina miranda; Fc. Surat Persetujuan Recheduling an. Dina miranda nomor: 074/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 4 november 2008; Jadwal Angsuran an. Dina Miranda; Fc. Perubahan Perjanjian Al-Musyarakah nomor : 005/BSB-TBL/MSRK-RSC/XI/2008 tanggal 7 November 2008; Fc. Surat Persetujuan Rescheduling nomor: 074/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 4 November 2008; Lembar Menyetujui Pembiayaan; Fc. Keterangan Ringkasan Jaminan an. Dian Miranda tanggal 4 November 2008; Internal Memorandum Perihal permohonan perpanjangan rescheduling No. 074/IM/BSBB-TB/MKT/XI/2008 tanggal 4 November 2008; Surat Permohonan Perpanjangan pembiayaan an. Dina Miranda tanggal 5 Nov. 2008; Komentar Account Officer an. Dina miranda tanggal 7 Agustus 2008; Saran dan Komentar Komite Pembiayaan an. Dina Miranda; Ringkasan Jaminan an. Dina Miranda tanggal 5 Agustus 2008; Usulan Pembiayaan Musyarakah an. Dina Miranda tanggal 6 agustus 2008; Formulir Permohonan pembiayaan Usaha Kecil an. Dina Miranda tanggal 7 Agustus 2008; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina miranda atas Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor: 113/20/LKB/1978; Memorandum Internal Penyelidikan an. Dina miranda tanggal 6 agustus 2008; Fc. KTP dadan Mardiana Kurniawan; FC. KTP Dina Miranda Fc. KK an. Dadan Mardiana Kurniawan; Fc. Surat Nikah an. Najamuddin; Fc. KTP Zahara; Fc. KTP Nadjamudin; Fc. KK. Nadjamuddin; Fc. SPPT PBB an. Janamuddin; Fc. Surat Keterangan Pelepasan Hak Milik tanggal 19 September 1978; Fc. Surat Izin Kepala Ngeri Belinyu Bomor: 113/20/LKB/1978 tentang pemakaian tanah negara untuk membuka lading, berkebun dan membangun perumhan diatasnya dalam daerah kenegerian belinyu tanggal 21 september 1978; Fc. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an Nadjamuddin tanggal 10 Juli 2009; Fc. Gambar Situasi Tanah Sementara. | | | Dokumen atas nama DADAN MARDIANA K, yang terdiri : Fc. Surat Peringatan I an. Dadan Mardianan Kurniawan nomor 776/BSB/CAB.TBI/VII/2020 tanggal 10 juli 2020; Fc. Ceklis kelengkapan administrasi pembiayaan an. Dadan mardianan Kurniawan; Fc. Form Remedial 4 berita Acara Pemeriksaan Jaminan Asli Pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 10 -9-2013; Fc. Kartu Pembiayaan an. Dadan Murniana Kurniawan tanggal jatuh tempo 27-04-2010; Fc. Halfsheet an. Dadan tanggal 27 April 2009; Fc. Jadwal angsuran pembiayaan an. Dadan Mardianan Kurniawan; Fc. Rekapitulasi call Report/ daftar Kunjungan dan pertemuan nasabah tanggal 10-9-2013; Fc. Laporan verifikasi dokumen dan Investigasi an Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 20 september 2013; Informasi debitur an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 18-11-2016; Informasi debitur an. Dina Miranda tanggal 18-11-2016; Informasi debitur an. Zahara tanggal 18-11-2016; Surat Peringatan I dan Panggilan an. Dadan Mardiana Kurniawan nomor: 050/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 30 september 2009 total tunggakan 10 Jt.; Surat Peringatan I dan Panggilan an. Dadan Mardiana Kurniawan nomor: 050/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 september 2009 total tunggakan 6 Jt.; Surat Pemberitahuan dan Panggilan an. Dadan Mardiana Kurniawan nomor: 008/BSB-TBL/TPPB/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009; Kartu Pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal jatuh tempo 27 april 2010; Fc. Memo Internal perihal : Penyimpangan Jaminan Pembiayaan nomor 227/IM/KC-TBL-Mrk/IV/2009 tanggal 29 april 2009; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Dadan Miranda Kurniawan Nomor: 372/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 April 2009; Fc. Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor: 149/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 tanggal 27 april 2009 an. Dadan mardiana Kurniawan; Fc. Surat Kuasa Jual an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 27 April 2009; Komentar Account officer an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 april 2009; Ringkasan usulan pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 April 2009; Saran dan Komentar Komite Pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan dengan fasilitas Pembiayaan al-ijarah; Usulan Pembiayaan Al-Ijarah an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 April 2009; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina miranda atas Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor: 113/20/LKB/1978; Fc. Persetujuan Reschedulling nomor 075/OL-Resc/BSBB/KC.TBL/XI/2008 tanggal 4 November 2008 an. Dadan Mardiana Kurniawan; Fc. Perubahan Perjanjian Al-Musyarakah Nomor : 004/BSB-TBL/MRSK-RSC/XI/2008 tanggal 7-10-2008 an. Dadan Mardiana Kurniawan; Fc. Perjanjian Al-Musyarakah Nomor : 094/BSB-TBL/MSRK/VIII/2008 tangal 7-8-2008 an. DAdan Mardiana Kurniawan; Fc. Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina Miranda tanggal 23 april 2009 atas SPPFBT nomor : 128/SPF/190102/2008; Fc. Memorandum Internal Penyelidikan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 April 2009 Fc. Surat Pernyataan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 5 agustus 2008; Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 24 April 2009; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan an. Dadadn Mardiana Kurniawan nomor : 098/OL/BSB/KC.TBL/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008; Fc. Jadwal Angsuran an. Dadan Mardiana Kurniawan jangka waktu 3 bulan; Fc. Surat Kuasa Jual An. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 7 Agustus 2008; Lembar Menyetujui Komite Pembiayaan; Keterangan Ringkasan jaminan an. Dadan Mardiana Kurniawan tanggal 4 November 2008; Internal Memorandum Nomor 075/IM/BSBB-TB/MKT/XI/2008 tanggal 4 November 2008 an. Dadan mardiana Kurniawan perihal permohonan perpanjangan rescheduling; Surat Permohonan peermohonan perpanjangan tanggal 4 november 2008; Kartu Pembiayaan an. Dadan Mardiana Kurniawan dengan tanggal jatuh tempo 7-11-2008; Halfsheet an. Dadan mardiana Kurniawan tanggal 7 agustus 2008; Jadwal angsuran an. Dadan Kurniawan jangka waktu 3 bulan; Komentar account officer an. Dadan Kurniawan tanggal 7 agustus 2008; Saran dan komentar komite pembiayaan an. Dadan Kurniawan; Keterangan Ringkasan Jaminan an. Dadan Kurniawan tanggal 5 agustus 2008; Usulan Pembiayaan Musyarakah an. Dadan Kurniawan tanggal 6 Agustus 2008; Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil an. Dadan Kurniawan tanggal 6 agustus 2008; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina miranda atas Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor: 113/20/LKB/1978; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Dina Miranda tanggal 23 april 2009 atas SPPFBT nomor : 128/SPF/190102/2008; Memorandum Internal penyelidikan an. Dadan miranda tanggal 6 agustus 2008; Fc. KTP Dina Miranda; Fc. KTP Dadan Mardiana Kurniawan; Fc. KK Dadan MArdiana Kurniawan; Fc. KTP Zahara; Fc. KTP. Nadjamuddin; Fc. KK Nadjamudiin; Fc KArtu Nikah Nadjamuddin; Fc. SPPT PBB Nadjamuddin; Fc. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an. Nadjamuddin; Fc. Surat Pernyataan an. Nadjamuddin; Fc. Gambar Situasi Tanah Sementara; Fc. Surat Keterangan Penelepasan hak milik tanggal 19 september 1978; Fc. Surat Izin Kepala Negeri Bilinyu Nomor 113/ tentang tanah negara untuk membuka lading, berkebun, dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegrian belinyu tanggal 21 september 1978. | | | Dokumen atas nama RISYKA DINI ARZA, yang terdiri : Surat Peringatan I Nomor 773/BSB/CAB.TBI/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 an. Riskya Diniarza; Checklist administrasi pembiayaan an. Riskya Diniarza; Form Remedial 4 berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an. Risyka Dini Arza tanggal 30 Agustsu 2013; Fc. Kartu pembiayaan an. Risyka Dini Arza tanggal Jatuh Tempo 27-04-2010; Fc. Halfsheet an. Risyka Dini Arza tanggal 27 April 2009; Fc. Jadwal Angsuran an. Risyka Dini Arza ; Fc. Rekapitulasi Call Report/ Daftar Kunjunagn dan pertemuan nasabah tanggal 1-8-2013; Fc. Surat Pernyataan an. Nazwin Najjamuddin; Fc. Laporan Verifikasi dokumen dan investigasi an. Risyka Dini Arza tanggal 20 september 2013; Informasi debitur an. Zahara tanggal 17-11-2016; Informasi debitur an. Risyka Dini Azka tanggal 17-11-2016; Surat Peringatan I dan Panggilan an. Risyka Dini Arza nomor : 049/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 30 september 2009 total tunggakan 10 Jt.; Surat Pemberitahuan I dan Panggilan an. Rizyka Dini Azka Nomor : 049/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 24 September 2009 total tunggakan 6 Juta; Surat Pemberitahuan dan panggilan an. Rizyka Dini Azka Nomor : 049/BSB-TBL/TPPB/IX/2009 tanggal 13 September 2009 tital tunggakan 4 Juta; Fc. Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Nomor: 374/OL/BSB/KC.TBL/IV/2009 tanggal 27 April 2009 an. Ibu Risyka Dini Arza; Fc. Perjanjian Ijarah Multi Jasa Nomor : 151/BSB-TBL/IMJ/IV/2009 an. Risyka Dini Arza tanggal 27-04-2009; Fc. Surat Kuasa Jual an. Risyka Dini Arza tanggal 27 april 2009; Komentar Occount Officer atas usulan pembiayan calon nasabah an. Risyka Dini Azra tanggal 24 April 2009; Saran dan Komentar Pembiayaan an. Rizyka Dini Azka dengan Fasilitas pembiayaan Al-Ijarah; Ringkasan Usulan Pembiayaan an. Risyka Dini Azka tanggal 24 April 2009; Usulan pembiayaan Al-Ijarah an. Risyka Dini Azka tanggal 24 April 2009; Laporan Hasil Taksasi Tanah an. Risyka Dini Azka tanggal 23 april atas SPPFBT nomor : 128/SPF/190102/2008; Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan an. Risyka Dini Azka atas Surat Izin Kepala Negeri Belinyu Nomor: 113/20/LKB/1978; Memorandum Internal Penyelidikan an. Risyka Dini Azka tanggal 24 April 2009; Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil an. Risyka Dini Azka tanggal 24 April 2009; Fc. Akta Cerai an. Risyka Dini Azka; Fc KTP an. Risyka Dini Azka; Fc. KK Nadjamuddin; Fc. KTP Nadjamuddin; Fc. KTP Zahara; Fc. Buku nikah Nadjamuddin; Fc. SPPT PBB an. Nadjamuddin; Fc. Surat Keterangan Pelepasan Hak an. Nadjamudin tanggal 21 september 1978; Fc. Surat Izin Kepala Negeri Bilinyu Nomor 113/ tentang tanah negara untuk membuka lading, berkebun, dan membangun perumahan diatasnya dalam daerah kenegrian belinyu tanggal 21 september 1978; Fc. Surat Pernyataan Pengusaan Bidang Tanah an. Nadjamuddin tanggal 10 Juli 2008; Fc. Surat Pernyataan an. Nadjamuddin tanggal 10 Juli 2008; Fc. Gambar Situasi Tanah Sementara. | | | Dokumen atas nama YUSRI SEMAUN, yang terdiri : Fotocopy kartu pembiayaan, 09-09-2009; Fotocopy halfsheet pembiayaan, 19 mei 2009; Fotocopy jadwal angsuran juli-sep 2009; Surat panggilan , 12 februari 2020 (ASLI); Fotocopy call report, 25-03-2019; Catatan hasil kunjungan (ASLI); Fotocopy call report ,17-02-2020; Laporan kunjungan nasabah, 15-11-2019 (ASLI); Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan, 10 september 2013; Fotocopy laporan kunjungan nasabah; Fotocopy surat pernyataan, 15-12-2015; Fotocopy surat permohonan , 15 november 2019; Fotocopy persetujuan komite pembiayaan, 11 agustus 2016; Fotocopy pencarian informasi debitur SUSI YULIANI, 17-11-2016; Fotocopy usulan restrukturisasi pembiayaan al musyarakah, 09 juni 2016; Menyetujui komite pembiayaan restrukturiasi an YUSRI SEMAUN; Fotocopy lokasi dan denah bangunan; Fotocopy laporan hasil retaksasi tanah dan bangunan, 09 agustus 2016; Retaksasi jaminan (ASLI); surat penyelidikan administrasi pembiayaan dan legal (ASLI); Fotocopy laporan hasil taksasi tanah dan bangunan, 16 februari 2011; Fotocopy pendapatan usaha per 31 januari 2011; Fotocopy sertifikat tanah; Fotocopy pemberitahuan tunggakan angsuran, 30 november 2009; Fotocopy pemberitahuan dan panggilan, 13 agustus 2009; Fotocopy pemberitahuan jatuh tempo, 08 september 2009; Fotocopy surat kuasa jual , 09 juni 2009; Persetujuan komite pembiayaan (ASLI); Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 09 juni 2009; Fotocopy perjanjian al musyarakah, 09-06-2009; Fotocopy penyerahan piutang sebagai jaminan, 09-06-2009; Fotocopy saran dan komentar komite pembiayaan; Fotocopy usulan pembiayaan al musyarakah; Fotocopy data estimasi kebutuhan dana proyek YUSRI SEMAUN; Fotocopy neraca usaha YUSRI SEMAUN; Fotocopy teknis pembayaran total bagi hasil BSBB; Fotocopy permohonan peminjaman dana , 19 mei 2009; Fotocopy perjanjian kerjasama, 18-05-2009; Fotocopy surat perjanian kerja kontrak, 15-05-2009; Fotocopy formulir permohonan pembiayaan usaha kecil, 19 mei 2009; Fotocopy jadwal angsuran jul 2009-jan 2010; Fotocopy persetujuan fasilitas pembiayaan, 01 juni 2009; Fotocopy akta nikah; Fotocopy kartu keluarga YUSRI SEMAUN; Fotocopy surat keterangan hak usahan tanah; Fotocopy kartu keluarga ASWIN. | | | Dokumen atas nama NURIFAH, yang terdiri : Fotocopy surat panggilan, 20 november 2015; Fotocopy surat keterangan lunas, 25 januari 2021; Fotocopy tanda penyerahan kembali tanah; Fotocopy surat peringatan I, 09 juli 2009; Fotocopy menyetujui komite pembiayaan; Fotocopy usulan restrukturisasi pembiayaahn al ijarah, 02 juli 2018; Fotocopy jadwal angsuran, agustus 2018-april 2028; Fotocopy kartu pembiayaan , 25-12-2009; Fotocopy penyelidikan administrasi pembiayaan dan legal; Fotocopy laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan 11 agustus 2016; Fotocopy surat kuasa jual, 04 juni 2010; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy surat pernyataan asli waris; Fotocopy surat keterangan jual beli; Fotocopy rekapitulasi call report, 01-08-2013; Fotocopy berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan , 10 september 2013; Fotocopy laporan kunjungan / monitoring nasabah; Fotocopy permohonan penggantian jaminan, 24 mei 2010; Fotocopy laporan hasil taksasi tanah dan bangunan, 24 mei 2010; Fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, 08 mei 2010; Fotocopy gambar situasi tanah sementara; Fotocopy ktp SYAHRIAL , DEVA SUHARTI; Fotocopy akta nikah; Fotocopy kartu keluarga syahrial; Fotocopy rekomendasi komite pembiayaan; Fotocopy kartu keluarga SAINYU; Fotocopy surat kematian MUHAYAM; Fotocopy surat pernyataan pembagian warisan, 05-03-2010; Fotocopy berita acara pengukuran tanah , 09-02-2010; Fotocopy neraca usaha; Fotocopy pembiayan usaha kecil, 14 juni 2009; Fotocopy kartu keluarga NURIFAH; Fotocopy ktp NURIFAH; Fotocopy ktp BUSTONI; Fotocopy sertifkikat tanah. | | | Dokumen atas nama SHANTI CAHYANINGRUM, yang terdiri : Asli Surat Peringatan tanggal 09 Juli 2020; Asli Surat Pencarian Informasi Debitur tanggal 18 November 2016 sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Effriansyah (1) tanggal 18 November 2016 sebanyak 4 lembar; Asli Data Debitur Effriansyah (2) tanggal 18 November 2016 sebanyak 2 lembar; Asli Data Debitur Effriansyah (3) tanggal 18 November 2016 sebanyak 2 lembar; Asli Data Debitur Indriani (1) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Indriani (2) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Moh Fauzi (1) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Moh Fauzi (2) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Moh Fauzi (3) sebanyak 3 lembar; Asli Data Debitur Mawarti Purnama sebanyak 3 lembar; Asli Rekomendasi Komite Pembiayaan (Penukaran Jaminan) an. Shanty Cahyaningrum; Asli Permohonan Penggantian Jaminan an. Shanty Cahyaningrum; Asli Foto Jaminan; Asli Surat Pernyataan Shanty Cahyaningrum; Asli Laporan Taksasi tanah dan bangunan; Asli Penilaian Tanah; Asli Lay Out tanah dan bangunan dan Peta Lokasi; Fotokopi Effriansyah; Fotokopi KTP Indriani; Fotokopi Akta Nikah Effriansyah dan Indriani; Fotokopi Kartu Keluarga; Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak atas Tanah kepada Effriansyah; Asli Gambar Situasi tanah; Asli Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah kepada Effriansyah; Asli Surat Pernyataan Pembiayaan tanah dari Shanty kepada Effriansyah; Fotokopi Halfsheet BPRS Bangka Belitung an. Shanty Cahyaningrum; Asli Komentar Account Officer an. Shanty Cahyaningrum; Asli Saran dan Komentar Komite Pembiayaan kepada Shanty Cahyaningrum; Asli Surat Fasilitas Pembiayaan Al Ijarah an. Shanty Cahyaningrum; Asli Usulan Pembiayaan Al Ijarah; Fotokopi KTP Sutrisno dan Shanty Cahyaningrum; Fotokopi KK Sutrisno; Fotokopi akta Nikah Sutrisno dan Shanty Cahyaningrum; Fotokopi Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas Tanah an. M Fauzi Yazid; Fotokopi Surat Pernyataan Pemilikan Tanah M Yazid; Fotokopi Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa; Fotokopi Gambar Situasi sebidang tanah; Fotokopi KTP Mawarti dan KTP Moh Fauzie; Fotokopi Akta Nikah moh Fauzie dan Mawarti Purnama; Fotokopi KK Moh Fauzie. | | | Dokumen atas nama HASMIL, yang terdiri : Surat peringatan kepada Hasmil dari BPRS ( Asli) 2 lembar; Surat BPRS rekondisi untuk Hasmil (asli); Usulan restrukturisasi pembiayaan al- Musyarakah an Hasmil (asli) 4 lembar; Laporan hasil retaksasi tanah dan bangunan kepada Hamil; Surat Penilaian Tanah an. Hasmil; Surat Penilaian Bangunan an.Hasmil; Layout tanah dan bangunan an. Hasmil; Penilaian Tanah dan bangunan Hasmil (asli); Daftar angsuran hasmil (asli); Penyerahan kembali berkas restrukturisasi pembiayaan bermasalahan Yusri Semaun dan an. Hasmil; Laporan verifikasi dan deskripsi restrukturisasi Hasmil ( asli); call report Hasmil ( asli ); cek list kelengkapan adm pembiayaan an. Hasmil; kartu pembiayaan an. Hasmil; Halfsheet PT.BPRS an. Hasmil; BAP Jaminan asli pembiayan an. Hasmil; Fotocopy KTP effriansyah; Surat Pernyataan Effriansyah siap melunasi hutang; Kartu Pembiayaan Hasmil; Halfsheet PT.BPRS Hasmil; Jadwal angsuran al-musyarakah an. Hasmil; Surat panggilan an. Hasmil; Surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan Hasmil 30 maret 2011 asli; Surat pemberitahuan tunggakan dan panggilan Hasmil 12 oktober 2009 asli; Laporan kunjungan nasabah Hasmil asli; Halfsheet BPRS Hasmil untuk modal kerja; Persetujuan fasilitas pembiayaan Hasmil; Jadwal angsuranan Hasmil 3 lembar; Perjanjian al-musyarakahan Hasmil; Surat kuasa jual Hasmil; komentar Account officer kepada hasmil; Saran dan komentar komite pembiayaan kepada Hasmil (asli); Fasilitas Musyarakah kepada Hasmil (asli); Usulan Pembiayaan Musyarakah an. Hasmil 4 lembar; Laporan Hasil taksasi tanah dan bangunan an.Hasmil; Surat penyelidikan BPRS cabang toboali kepada an.Hasmil (asli); Surat Pajak bumi bangunan an. Husin fotokopi 2 lembar; Fotokopi KTP no.1903 0018990 3 lembar; Fotokopi Kartu Keluarga Hasmil 2 lembar; Surat SP3AT An. Hasmil bin Muhi (fotokopi); Berkas Acara Pemeriksaan Lapangan an.Hasmil; Surat pernyataan pemilikan tanah an.Hasmil; Permohonan pendaftaran SP3AT an. Hasmil; SP3AT an. Hasmil (fotokopi); Berkas Acara Pemeriksaan Lapangan tanah an. Hasmil (fotokopi); Surat pernyataan Hasmil fotokopi; Surat Permohonan pendaftaran SP3AT an. Hasmil. | | | Dokumen atas nama INDRIANI, yang terdiri : Surat peringatan kepada Indriani dari BPRS ( Asli); Surat rescheduling an. Indriani ( asli); Usulan restrukturasi pembiayaan al-musyarakah an. Indriani (asli); Jadwal angsuran restrukturisasi nasabah Indriani (asli) 2 rangkap; Kartu pembiayaan PT.BPRS an. Indriani; Jadwal Angsuran Indriani; Penyelidikan internal BPRS an. Indriani; Laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan Indriani; Halfsheet BPRS an. Indriani; Kartu pembiayaan Indriani 2 lembar; Halfsheet PT.BPRS an.Indriani; Jadwal angsuran Indriani; Fotokopi Kartu Keluarga an. Effriansyah dan Indriani; Akta nikah Efriansyah dan Indriani (foto kopi ); KTP dan SIM A Effriansyah dan KTP Indriani (foto kopi); Surat pelepasan hak milik an. Nadjamudin (fotokopi); Fotokopi Pernyataan NAdjamudin mengenai kepemilikan tanah; Gambar situasi tanah sementara an. Nadjamudin; Surat penguasaan fisik bidang tanah an. Nadjamudin; Surat izin kepala negeri belinyu untuk pemakaian tanah Negara an. Nadjamudin; Cek list kelengkapan administrasi pembiayaan an. Indriani; Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an. Indriani; Laporan hasil kunjungan / monitoring nasabah an. Indriani 3 lembar; Daftar kunjungan dan pertemuan nasabah an. Indriani 2 lembar; Laporan verifikasi dokumen dan investigasi an. Indriani 3 lembar; halfsheet PT. BPRS an. Indriani; Komentar account officer terhadap Indriani (asli); Saran dan komentar komite pembayaran an. indriani (asli); Ringkasan usulan bayar an. indriani (asli); Usulan pembiayaan al-musyarakah an. Indriani; Data estimasi pendapatan proyek (asli) 2 lembar; HAlfsheetpt BPRS an. Indriani untuk modal kerja; Jadwal angsuran Indriani; Informasi debitur dari PT.Bank commonwealth 2 lembar (asli); Informasi debitur dari bank Ina perdana 2 lembar (asli); Informasi debitur Yuniarti dari BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali 3 lembar; Informasi debitur Yuniarti dari BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali 2 lembar; Informasi debitur Yuniarti dari BTPN syariah Kantor cabang Palembang 2 lembar; Informasi debitur Bustoni dari BPRS Bangka Belitung kantor cabang toboali 3 lembar; Informasi debitur Nurifah dari BPRS Bangka Belitung kantor cabang Toboali 3 lembar; Informasi debitur Nurifah dari BRI cabang Sungailiat 2 lembar; Halfsheet PT.BPRS Indriani; Persetujuan fasilitas pembiayaan kepada Indriani; Jadwal angsuran nasabah an. Indriani (fotokopi) 2 lembar; Pengikatan jaminan secara fiducia kendaraan Indriani ke BPRS 3 lembar; Perjanjian al-murabahah an. Indirani (fotokopi); Komentar Account Officer kepada Indriani; Saran komentar komite pembiayaan an. Indriani (asli); Formulir permohonan pembiayaan kendaraan motor an. Indriani (asli); Kutipan akta nikah effriansyah dan Indriani; SK CPNS Indriani (fotokopi); Fotokopi KTP Effriansyah dan KTP Indriani; Fotokopi KK Effriansyah; Ijazah legalisir Indriani D3; Kartu peserta TASPEN Indriani; BPKB honda BN 5967 BJ. | | | Dokumen atas nama YUNIARTI, yang terdiri : Surat peringatan 1 Yuniarti (asli); Laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan an. Yuniarti; Halfsheet PT.BPRS an.Yuniarti; Cek list kelengkapan adminstrasi pembiayaan an.Yuniarti; Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an. Yuniarti fotocopy; Laporan hasil kunjungan an.Yuniarti 3 lembar; PT.BPRS rekapitulasi call report an.Yuniarti; Kartu pembiayaan an.yuniarti; Surat nikah bustoni fotokopi; Sertifikat tanah an. Pemegang hak PT.Tambang timah di pangkal pinang (fotokopi); Data debitur an.Yuniarti dari PT.BPRS Bangka Belitung kc Toboali 3 lembar; Data debitur an.Yuniarti dari PT.BTPN syariah kc palembang 3 lembar; Data debitur an.Susanto dari PT.BPRS Bangka Belitung kc Toboali 3 lembar; Data debitur an.Susanto dari PT.ina perdana cabang jakarta – abdul muis 2 lembar; Data debitur an.Susanto dari PT.bank commonwealth cabang jakarta – sudirman 2 lembar; Data debitur an.Bustoni dari PT.BPRS Bangka Belitung kc Toboali 3 lembar; Data debitur an.Nurifah dari PT.BRI cabang sungai liat 2 lembar; Data debitur an.Nurifah dari PT.BPRS Bangka Belitung kc Toboali 3 lembar; Pemberitahuan angsuran an.yuniarti (asli); Halfsheet BPRS an. Yuniarti; Komentar account officer an.Yumiarti (asli); Saran dan komentar komite pembiayaan an.Yuniarti (asli); Ringkasan usulan pt.BPRS an. Yuniarti (asli); Usulan pembiayaan al-ijarah an.Yuniarti 6 halaman (asli); Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan an.Yuniarti (asli); Penyelidikan penilaian barang jaminan an.Yuniarti (asli); Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil an.Yuniarti PT.BPRS (asli); Daftar rencana pembelian barang an.Yuniarti (asli); Fotokopi ktp Yuniarti; Fotokopi KK an. Susanto 4 lembar dan fotokopi ktp susanto; Akta nikah Susanto 3 lembar Fotokopi; Fotokopi ktp 2 lembar nurifah; Fotokopi ktp 1 lembar bustoni; Surat nikah bustoni (fotokopi) 3 lembar; Sertifikat dan bukti tanah HGB an.PT tambang Timah tbk. 6 lembar (fotokopi). | | | Dokumen atas nama SUSANTO, yang terdiri : Surat peringatan 1 an.susanto (asli); PT.BPRS laporan verifikasi dan analisa penyelesaian pembiayaan an.susanto 5 lembar (fotokopi); Halfsheet PT.BPRS an. Susanto; Rekapitulasi call report an. Susanto 2 lembar; Berita acara pemeriksaan jaminan asli pembiayaan an.susanto 5 lembar (fotokopi); Kartu pembiayaan an. Susanto 2 lembar (fotokopi); Jadwal angsuran Susanto dari PT.BPRS; Jadwal angsuran reschedulling an.Lilis stania (fotokopi); Halfsheet PT.BPRS an. Susanto; Komentar Account Officer kepada Susanto (asli); Saran dan komentar komite pembiayaan an. Susanto (asli); Ringkasan usulan pembiayaan an.susanto (asli); Surat penyimpangan Jaminan pembiayaan dari PT.BPRS ke Susanto (asli); Laporan hasil taksasi tanah dan bangunan susanto (asli); Laporan penyelidikan BPRS cabang toboali kepada susanto (asli); Formulir permohonan pembiayaan usaha kecil pt.BPRS bangka belitung kepada Susanto(asli); Daftar rencana pembelian barang an. Susanto sebagai pemohon (asli); Usulan pembiayaan al-ijarah an.Susanto 6 lembar (asli); Fotokopi Kartu keluarga an. Susanto dan fotokopi KTP an.susanto dan Yuniarti 3 kopian; Fotokopi akta nikah susanto 4 lembar; Fotokopi ktp nurifah dan bustoni 2 lembar; Fotokopi surat nikah bustoni 2 rangkap; Sertifikat dan buku tanah 6 lembar (fotokopi); Fotokopi surat nikah bustoni 4 lembar (fotokopi); Sertifikat dan buku tanah 6 lembar (fotokopi). | | | Legal Opinion Nomor: 2/LO/DIV.LEGAL APP/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020. | | | Rincian Penggunaan Modal Kerja Usaha tanggal 08 September 2008 atas nama Kania Puri. | | | Nota Debet tanggal 18 Februari 2009 atas nama Kania Puri. | dipergunakan dalam perkara NAZWIEN NADJAMUDDIN alias NAZWIN FACHROZIE alias NAZWIN. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 oleh Iwan Gunawan,SH.,MH selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad Hoc :MHD. Takdir,SH.,MH dan Warsono,SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 24 Desember2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Amir Triyono,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference didampingi Penasihat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua, MHD.Takdir, S.H., M.H. Iwan Gunawan, S.H., M.H Warsono, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Amir Triyono, S.H. |