26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H. Terdakwa: GIAN YUSLINDAH Binti ZULFI MARIUS
Menyatakan Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Berlanjut” sebagai mana Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan. Menghukum Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 278.858.746.- (duaratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan barang bukti berupa ; 1 (satu) paket fotokopi Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Air Saga Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi Uang Sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) telah diterima dari Gian Yuslindah untuk pembayaran Pinjaman Anggaran Dana Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan dari Nanda Setiabudi tanggal 29 Juni 2020; 1 (satu) lembar scan KTP An. Nanda Setiabudi, NIK. 1902011709850003; 1 (satu) Lembar Fotocopi Berita Acara pengembalian uang oleh Gian Yuslindah sebesar Rp. 104.500.000,00; 1 (satu) Lembar fotocopy formulir setoran ke kas Desa Air Saga sebesar Rp. 104.500.000,00 tanggal 29 Juni 2020; 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Gian Yuslindah tanggal 13 Januari 2020; 1 (satu) paket Fotokopi Keputusan Bupati Belitung Nomor: 141/014/KEP/I/2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Periode 2013-2019 tanggal 29 Januari 2019 1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 17/KPTS/ASG/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015; 1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 17/SK/ASG/II/2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Pada Kantor Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 15 Februari beserta Surat Camat Tanjungpandan tanggal 15 Februari 2019 perihal Rekomendasi Perangkat Desa Air Saga ; 1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 15/SK/ASG/I/2019 tentang Pelaksana Kegiatan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 22 Januari 2019; 1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 8/KPTS/ASG/I/2019 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 11 Januari 2019; 1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 8.A/KPTS/ASG/I/2019 tentang Pembentukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Air Saga Kecamata Tanjungpandan tanggal 11 Januari 2019; 1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 6/KPTS/ASG/I/2018 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Air Saga Kecamata Tanjungpandan tanggal 12 Januari 2018; 1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 5/KPTS/ASG/I/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjunpandan tanggal 11 Januari 2019 beserta Surat Camat Tanjungpanda tanggal 10 Januari 2018 perihal Rekomendasi Calon Perangkat Desa Air Saga ; 1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 2.A/SK/ASG/I/2018 tanggal Pelaksana Kegiatan Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 8 Januari 2018; 1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 10.A/KPTS/ASG/IV/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2016 tanggal 25 April 2016 1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa tanggal 10 Maret 2015; 1 (satu) Buah fotokopi Buku Kas Umum (BKU) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019; 1 (satu) Buah Asli Buku Kas Tunai (ADD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019; 1 (satu) Buah Asli Buku Bank Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019; 1 (satu) Buah Asli Buku Kas Tunai (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019; 1 (satu) Buah Asli Buku Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019; 1 (satu) Paket Fotokopi Rencana Kegiatan Bidang Pemberdayaan TA 2019 1 (satu) Paket Asli Rekening Koran Bank SumselBabel Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2019 dengan Nomor Rekening 1.460.904.198 tanggal 26 Maret 2020; 1 (satu) Paket Fotokopi Legalisir Slip Formulir Penarikan Bank SumselBabel tahun 2019; Tanda Bukti Pembayaran beserta SPJ Bulan Januari S.d Desember Tahun 2019; 1 (satu) Paket fotokopi Bukti Setor Pajak Tahun 2019; 1 (satu) Buah fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Buah Asli Buku Bank (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2019; 1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Maret 2018; 1 (satu) Buah Asli Peraturan Kepala desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 02/KPTS/ASG/II/2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Maret 2018; 1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018; 1 (satu) Buah Asli Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor : 4/KPTS/ASG/X/2018/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor : 2/KPTS/ASG/III/2018 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018; 1 (satu) Paket Asli Buku kas Tunai (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan Januari TA. 2018 s.d Desember TA. 2018; 1 (satu) Paket Asli Buku Bank Desa Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan Januari TA. 2018 s.d Desember TA. 2018; 1 (satu) Paket Asli Buku Bank Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018; 1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Kas Tunai ADD dan PAD Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018; 1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Bank ADD dan PAD Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018; 1 (satu) Buah Asli Buku Kas Umum (BKU) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018; 1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018; 1 (satu) Paket Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan April 2018 s.d Desember 2018 TA. 2018; 1 (satu) Paket Fhotocopi Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018; 1 (satu) Paket Fhotocopy Rekap Kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat TA. 2018 Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung; 1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 10 Januari 2019; 1 (satu) Paket Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendaptan Dan Belaja Desa Semester Tahun Anggaran 2018; 2 (dua) lembar Asli Laporan Pendapatan Jasa Kursi Tenda dan Meja Tahun 2018 dan 2019; 2 (dua) paket Asli Tanda Terima Sewa Kursi/Taruf Desa Air Saga ; Tanda Bukti Pembayaran Bulan Januari s/d Desember Tahun 2018; 1 (satu) paket Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Paket fotokopi Bukti Setor Pajak Tahun 2018; 1 (satu) paket Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Bidang Pemerintahan Desa Air Saga Tahun 2018 dan Buku Kas pembantu kegiatan Desa Air Saga bidang pemerintahan Desa Tahun 2018; 11 (sebelas) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2018 Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 14 (empat belas) paket dokumen realisasi Kegiatan bidang pembangunan Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ; 3 (tiga) paket dokumen realisasi Kegiatan Bidang Pemerintahan Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ; 11 (sebelas) paket dokumen realisasi Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ; 1 (satu) buah rekening koran atas nama Desa Air Saga Tahun 2018 1 (satu) paket slip penarikan Bank Sumsel Babel atas nama Desa Air Saga Tahun 2018; 1 (satu) lembar slip Pengiriman Uang Bank Sumsel Babel Tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp. 319.290.000,00 atas Nama Gian Yuslindah. Barang Bukti Nomor urut 1 sampai dengan nomor urut nomor 63 Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Lain terdakwa Abdul Halim Bahari Bin Bahari. Uang senilai Rp. 234.500.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di rampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara; 1 (satu) Unit motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BN 5126 FV beserta STNK dan BPKB Atas nama Gian Yuslindah di rampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Barang bukti Nomor urut 64 dan 65 di rampas untuk negara dan diperhitungan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PNPgp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas I-A yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa ;
Nama : Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius.
Tempat Lahir : Tanjungpandan.
Umur/Tanggal Lahir : 31Tahun / 21 Juli 1990.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pak Tahau Rt. 020, Rw. 009 Desa Air Saga Kec.
Tanjungpandan Kabupaten Belitung
Agama : Islam.
Pekerjaan : Perangkat Desa (Kaur Keuangan Desa Air Saga
Pendidikan : SMK (Tamat).
Penahanan dilakukan oleh ;
Penyidik.
tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum.
sejak tanggal 13 September 2021 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2021.
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021.
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius didampingi oleh Penasehat Hukumnya Tukijan, S.H dan Apri, S.H dari Kantor Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Dalam Nomor.135 A, RT.03, RW.02, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang berdasarkan Penetapan Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 30 September 2021.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 22 September 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 22 September 2021 tentang Penatapan Hari Sidang ;
Berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah mempelajari barang bukti berupa surat-surat dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa GIAN YUSLINDAH BINTI ZULFI MARIUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa GIAN YUSLINDAH BINTI ZULFI MARIUS dari Dakwaan Primair Tersebut;
Menyatakan Terdakwa GIAN YUSLINDAH BINTI ZULFI MARIUSterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJunctoPasal 55 Ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana didakwakan di dalamSurat Dakwaan SubsidairPenuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa GIAN YUSLINDAH BINTI ZULFI MARIUS selama 5 (lima) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dendasebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadapTerdakwa GIAN YUSLINDAH BINTI ZULFI MARIUSberupa membayar uang pengganti sebesar Rp.885.858.746,00,- (delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah)dan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket fotokopi Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Air Saga Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi Uang Sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) telah diterima dari Gian Yuslindah untuk pembayaran Pinjaman Anggaran Dana Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan dari Nanda Setiabudi tanggal 29 Juni 2020;
1 (satu) lembar scan KTP An. Nanda Setiabudi, NIK. 1902011709850003;
1 (satu) Lembar Fotocopi Berita Acara pengembalian uang oleh Gian Yuslindah sebesar Rp. 104.500.000,00;
1 (satu) Lembar fotocopy formulir setoran ke kas Desa Air Saga sebesar Rp. 104.500.000,00 tanggal 29 Juni 2020;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Gian Yuslindah tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) paket Fotokopi Keputusan Bupati Belitung Nomor: 141/014/KEP/I/2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Periode 2013-2019 tanggal 29 Januari 2019
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 17/KPTS/ASG/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 17/SK/ASG/II/2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Pada Kantor Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 15 Februari beserta Surat Camat Tanjungpandan tanggal 15 Februari 2019 perihal Rekomendasi Perangkat Desa Air Saga ;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 15/SK/ASG/I/2019 tentang Pelaksana Kegiatan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 22 Januari 2019;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 8/KPTS/ASG/I/2019 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 11 Januari 2019;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 8.A/KPTS/ASG/I/2019 tentang Pembentukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Air Saga Kecamata Tanjungpandan tanggal 11 Januari 2019;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 6/KPTS/ASG/I/2018 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Air Saga Kecamata Tanjungpandan tanggal 12 Januari 2018;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 5/KPTS/ASG/I/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjunpandan tanggal 11 Januari 2019 beserta Surat Camat Tanjungpanda tanggal 10 Januari 2018 perihal Rekomendasi Calon Perangkat Desa Air Saga ;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 2.A/SK/ASG/I/2018 tanggal Pelaksana Kegiatan Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 10.A/KPTS/ASG/IV/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2016 tanggal 25 April 2016
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa tanggal 10 Maret 2015;
1 (satu) Buah fotokopi Buku Kas Umum (BKU) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Kas Tunai (ADD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Bank Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Kas Tunai (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Paket Fotokopi Rencana Kegiatan Bidang Pemberdayaan TA 2019
1 (satu) Paket Asli Rekening Koran Bank SumselBabel Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2019 dengan Nomor Rekening 1.460.904.198 tanggal 26 Maret 2020;
1 (satu) Paket Fotokopi Legalisir Slip Formulir Penarikan Bank SumselBabel tahun 2019;
Tanda Bukti Pembayaran beserta SPJ Bulan Januari S.d Desember Tahun 2019;
1 (satu) Paket fotokopi Bukti Setor Pajak Tahun 2019;
1 (satu) Buah fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Bank (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2019;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Maret 2018;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Kepala desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 02/KPTS/ASG/II/2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Maret 2018;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor : 4/KPTS/ASG/X/2018/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor : 2/KPTS/ASG/III/2018 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku kas Tunai (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan Januari TA. 2018 s.d Desember TA. 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku Bank Desa Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan Januari TA. 2018 s.d Desember TA. 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku Bank Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Kas Tunai ADD dan PAD Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Bank ADD dan PAD Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Kas Umum (BKU) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan April 2018 s.d Desember 2018 TA. 2018;
1 (satu) Paket Fhotocopi Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Paket Fhotocopy Rekap Kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat TA. 2018 Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 10 Januari 2019;
1 (satu) Paket Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendaptan Dan Belaja Desa Semester Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar Asli Laporan Pendapatan Jasa Kursi Tenda dan Meja Tahun 2018 dan 2019;
2 (dua) paket Asli Tanda Terima Sewa Kursi/Taruf Desa Air Saga ;
Tanda Bukti Pembayaran Bulan Januari s/d Desember Tahun 2018;
1 (satu) paket Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Paket fotokopi Bukti Setor Pajak Tahun 2018;
1 (satu) paket Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Bidang Pemerintahan Desa Air Saga Tahun 2018 dan Buku Kas pembantu kegiatan Desa Air Saga bidang pemerintahan Desa Tahun 2018;
11 (sebelas) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2018 Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
14 (empat belas) paket dokumen realisasi Kegiatan bidang pembangunan Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ;
3 (tiga) paket dokumen realisasi Kegiatan Bidang Pemerintahan Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ;
11 (sebelas) paket dokumen realisasi Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ;
1 (satu) buah rekening koran atas nama Desa Air Saga Tahun 2018
1 (satu) paket slip penarikan Bank Sumsel Babel atas nama Desa Air Saga Tahun 2018;
1 (satu) lembar slip Pengiriman Uang Bank Sumsel Babel Tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp. 319.290.000,00 atas Nama Gian Yuslindah.
Barang Bukti Nomor urut 1 sampai dengan nomor urut nomor 63 Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Lain terdakwa Abdul Halim Bahari Bin Bahari.
Uang senilai Rp. 234.500.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di rampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
1 (satu) Unit motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BN 5126 FV beserta STNK dan BPKB Atas nama Gian Yuslindah di rampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Barang bukti Nomor urut 64 dan 65 di rampas untuk negara dan diperhitungan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Menetapkan agar terdakwa GIAN YUSLINDAH BINTI ZULFI MARIUS membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 yang pada pokoknya yaitu ; bahwa dari unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umumkepada terdakwa, maka sangatlah diharapkan terdakwa dapat diberikan hukuman seringan-ringannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengingat dalam persidangan terdakwa :
Bersikap jujur, sopan dan telah menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai anak kecil yang masih dibutuhkan perhatian orang tuanya.
Terdakwa pernah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 234.500.000.- (duaratus tiga puluh empat juta rupiah).
Terdakwa telah menyerahkan assetnya berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BN 5126 FV beserta STNK dan BPKB atas nama Gian Yuslindah.
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius atas Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 yang pada pokoknya yaitu sebagai berikut ;
Terdakwa mengaskui perbuatannya.
Terdakwa telah kilaf.
Terdakwa telah mengembalikan uang negara sejumlah Rp. 234.500.000.- (duaratus tiga puluh empat juta rupiah) ditambah dengan Motor Yamaha Xeon.
Terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan orang tuanya.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya.
Telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius atas Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tetap dengan Nota Pembelaan/Pledoinya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
Primair :
Bahwa Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius dalam kedudukannya pada tahun 2018 menjabat sebagai bendahara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 1/SK/ASG/I/2018 tanggal 02 Januari 2018 dan pada Tahun 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 17/SK/ASG/II/2019, tanggal 13 Februari 2020, bersama-sama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)selaku Kepala Desa Air Saga, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Air Saga JalanAir Saga RT.015RW. 007 Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telahmelakukan atau turut serta melakukan perbuatanmeskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa Air sagasejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, danPasal 55 ayat (5) “Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari kepala desa”,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.120.358.746,00 (satu milyar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), atau setidak – tidak nya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Belitung Nomor : 700/549/INSPEK tanggal 30 Juli 2021, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama-sama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Air Saga Kabupaten Belitung, semua penerimaan dan pengeluaran dana Desa dilaksanakan melalui rekening Desa yaitu Bank Sumselbabel CabangTanjungpandan dengan Nomor Rekening: 1.460.904.198An. Pemerintah Desa Air Saga,akan tetapi untuk penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD) pada tahun 2018 dan tahun 2019 diterima dalam bentuk tunai;
Bahwa untuk mendukung pengelolaan keuangan desa saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Saga pada tahun 2019 dan Tahun 2018 telah menetapkan :
Tahun 2018 :
Peraturan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Maret 2018;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 02/KPTS/ASG/II/2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Maret 2018;
Peraturan Desa Air Saga Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
Tahun 2019 :
Peraturan Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang APBDesa T.A. 2019 tanggal 12 Februari 2019;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDesa T.A. 2019 tanggal 29 Oktober 2019;
Peraturan Desa Air Saga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDesa T.A. 2019 tanggal 28 Oktober 2019;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBDesa T.A. 2019 tanggal 29 Oktober 2019;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan dana desa,terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusbersama dengan saksiAbdul Halim Bahari Bin Baharimembuka rekening Desa Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga, pada periode Januari tahun 2018 sampai dengan Desember tahun 2019 berjumlah sebesar Rp. 5.686.554.000 (lima miliyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sumber anggaran pendapatan desa,biaya/realisasi dan pembiayaan/silpa dengan rincian sebagai berikut :
Pembiayaan (SILPA Tahun 2017) sebesar Rp. 418.317.388,20,-
Tahun Anggaran 2018 jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.654.872.00,- dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000,00,-
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.645.872,00,- terdiri dari :
Dana Desa sebesar Rp. 1.045.475.000,00,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 267.646.000,00,-
Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 0,-
Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 6.000.000,00,-
Sedangkan realisasi / belanja Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 3.073.189.388,20, dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 970.850.000,00,-realisasi Rp. 870.177.075,00; sisa Rp. 100.672.943,00,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.042.681.000,00,-realisasi Rp. 1.042.681.000,00; sisa Rp. 15.772.500, 00,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 270.447.300,00; / realisasi Rp. 270.447.300,00,- sisa Rp. 40.537.050,00,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 735.271.000,00,- realisasi Rp. 735.271.000,00,- sisa Rp. 178.577.000,00,-
Bidang Tak Terduga sebesar Rp. 53.940.088,20; / realisasi Rp. 0; sisa Rp. 53.940.088,20,-
Sehingga total sisa Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 389.499.581,20;
Tahun Anggaran 2019 :
Pembiayaan (SILPA Tahun 2018) sebesar Rp. 388.688.607,20 ,-
Jumlah Pendapatan Tahun 2019 sebesar Rp. 3.420.548.607,20,- dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebesar Rp. 1.433.267. 000,-
Dana Desa sebesar Rp. 1.310.658.000,-
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 278.757.000,-
Bunga Bank Rp. 6.000.000,00,-
Sedangkan realisasi/belanja Tahun 2019 sebesar Rp. 3.413.852.059,20,- dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.301.419.900,00,- realisasi Rp. 1.118.402.182,00; sisa Rp. 183.017.718,00,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 784.150.300,00,- realisasi Rp. 712.775.000,00,-sisa Rp. 71.375.300,00,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 326.002.000,00,- realisasi Rp. 213.162.000,00,- sisa Rp. 112.840.000,00,
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 633.393.500,00,-realisasi Rp. 460.296.800; sisa Rp. 173.096.700,00,-
Bidang Bencana/Darurat/Desa sebesar Rp. 375.582.907,20; realisasi Rp. 11.660.750,00; sisa Rp. 363.922.157,20,-
Sehingga total sisa Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 904.251.875.20,;
Bahwa mekanisme dalam pelaksanaan kegiatan anggaran, pencairananggaran, penatausahaan dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan Desa Air Saga pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, dimulai dari Pelaksana Kegiatan mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi, kemudian disetujui oleh saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku kepala Desa, selanjutnya pelaksana kegiatan mengajukan pencairan anggaran kepadaterdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius setelah itu saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari bersama terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selama tahun 2018 dan 2019 melakukan penarikan dana desa dimana berdasarkan Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwaterdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusbersama-sama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari,melakukan penarikan dana desa pada periode Tahun anggaran 2018sebesar Rp. 3.073.189.388,20,00,- dimana jumlah pengeluaran/belanja sebesar Rp. 2.682.266.300,00,- sehingga seharusnya yang berada di Kas Tunai sebesar Rp. 390.923.088,00,-dan pada periode Tahun Anggaran 2019 Saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari bersama dengan terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius melakukan penarikan dana desa sebesar Rp. 3.071.138.500,00,- dimana jumlah pengeluaran/belanja hanya sebesar Rp. 2.601.575.349,00,- sehingga seharusnya yang berada di Kas Tunai sebesar Rp. 469.563.151,00,-;
Bahwaterdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur keuangan Desa Air Saga bersama-sama dengan Saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Sagadalam melakukan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 telah melakukan penarikan dana desa secara melawan hukum tanpa melalui prosedur dan peraturan yang berlaku terkait dengan pengelolaan dana desa, yang mana terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Mariusmengajukan pencairan pendanaan terlebih dahulu kepada saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa, secara lisan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya, dan selanjutnya terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Bendahara Kaur Keuangan menyiapkan slip penarikan uang dan Buku Tabungan Desa Bank Sumselbabel Cabang. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga kemudian terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desamenandatangani slip penarikan tersebut sehingga akibat perbuatan terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Mariusyang menandatangani Slip penarikan tersebut dimana uang tunai hasil pencairan dana desa oleh terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusselaku Kaur Keuangan uangnya sebagian tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari telah merealisasi penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusdan dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari, untuk Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,-(Tiga Ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,-. (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);
Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,-dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2018, terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari menarik uang sebesar Rp. 4.000.000 ,00,-pada rekening Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga, ditambah dengan uang tunai atau Saldo awal didalam rekening desa yang dipegang sebesar Rp. 270.262.852,20,- sehingga total uang tunai yang seharusnya saksi Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius simpan sebesar Rp. 274.262.852,20,- sedangkan pengeluaran berdasarkan Surat Pertanggungjawaban dan BKU tercatat dikeluarkan sebesar Rp. 51.036,882,00,- sehingga menimbulkan selisih Rp. 223,225.970,20,-yang seharusnya berada di Kas desa akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius;
Bahwa pada bulan Februari 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 163,232,000,00,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ atau BKU hanya Rp. 58.148.191,00,- sehingga menimbulkan selisih Rp. 105.083.809,00,-Uang selisih tersebut sebesar Rp. 105.083.809,00,- yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
tanggal 1 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 81.350.000,00,-
tanggal 6 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.064.000,00,-
tanggal 9 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3.173.000,00,-
tanggal 15 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.970.000,00,-
tanggal 20 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 18.925.000,00,-
tanggal 26 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.750.000,00,-
tanggal 28 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 51.000.000,00,-
Pada Bulan Maret 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga sebesar Rp. 53.817.500,00,- sedangkan pengeluaran bukti SPJ belanja sebesar Rp. 89.870.505, sehingga menimbulkan selisih kekurangan sebesar Rp. 36.053.005 ., dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
tanggal 07 Maret 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 29.485.000,00,-
tanggal 23 Maret 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 24.332.500,00,-
Pada bulan April 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening:1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 242.192.000,00,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ ataupun belanja sebesar Rp. 175.510.178,00,- sehingga selisihnya sebesar Rp. 66.682.572 selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 66.682.572,00,- yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 09 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.169.000.000,00,-
Tanggal 17 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 13.615.000,00,-
Tanggal 27 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 20.000.000,00,-
Tanggal 30 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 39.577.750,00,-
Pada bulan Mei 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 384.558.500,00,- sedangkan pengeluaran di BKU / belanja sebesar Rp. 373.434.605,00,- sehingga selisihnya sebesar Rp. 11.123.895,00,- selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 11.123.895. yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 04 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp, 52.000.000,00,-
Tanggal 07 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 68.678.500,00,-
Tanggal 08 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3.600.00,00,-
Tanggal 15 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00,-
Tanggal 16 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 41.000.000,00,-
Tanggal 22 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 36.600.000,00,-
Tanggal 24 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 153.180.000,00,-
Tanggal 25 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 11.000.000,00,-
Tanggal 28 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 5.500.000,00,-
Tanggal 31 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00,-
Pada bulan Juni 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 268.350.000,00,- sedangkan pengeluaran berdasarkan SPJ /belanja sebesar Rp. 506.740.00,00,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 269.130.408,00,- dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 06 Juni 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 253.350.000,00,-
Tanggal 08 Juni 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 15.000.000,00,-
Pada bulan Juli 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 347.047.500 sedangkan pengeluaran berdasarkan SPJ tercatat sebesar Rp. 312.317.709 sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp. 34.729.791 selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 34.729.791,-digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 02 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.29.150.000,-
Tanggal 12 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.31.500.000,-
Tanggal 16 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.5000.000,-
Tanggal 18 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.11.870.000,-
Tanggal 19 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.3.500.000,-
Tanggal 24 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.26.872.500,-
Tanggal 27 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.213.480.000,-
Tanggal 31 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.25.675.000,-
Pada bulan Agustus 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 81.795.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan SPJ/BKU tercatat sebesar Rp. 151.097.384 sehingga menimbulkan selisih kekurangan sebesar Rp.69.302.384,- dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 09 Agustus 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 43.000.000,-
Tanggal 21 Agustus 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 38.795.000,-
Pada bulan September 2018terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.204.724.000, sedangkan pengeluaran belanja berdasarkan bukti SPJ dan BKU tercatat sebesar Rp. 118.321.115 sehingga selisihnya Rp.86.402.885,- Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp.86.402.885,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut;
Tanggal 3 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 33.075.000,-
Tanggal 13 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 14 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 16.890.000,-
Tanggal 19 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 136.759.000,-
Tanggal 24 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.000.000,-
Tanggal 28 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.000.000,-;
Pada bulan Oktober 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 169.575.000,- sedangkan pengeluaran/ belanja berdasarkan bukti SPJ/ BKU tercatat sebesar Rp. 153.992.978,- sehingga selisihnya Rp. 15.582.022, Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 15.582.022,-digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 4 Oktober 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 28.675.000,-
Tanggal 5 Oktober 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 75.900.000,-
Tanggal 24 Oktober 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 65.000.000,-;
Pada bulan November 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 160.436.000,- sedangkan pengeluaran di BKU/belanja tercatat sebesar Rp. 178.095.376,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 17.659.374,-, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 27.825.000,-
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 44.640.000,-
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 40.710.000,-
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 38.687.000,-
Tanggal 30 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 8.574.000,-
Pada bulan Desember 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 809.486.000,- sedangkan pengeluaran di BKU/ belanja tercatat sebesar Rp. 587.404.182 sehingga selisihnya Rp. 222.081.818. Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 222.081.818 yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 04 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 26.000.000,-
Tanggal 7 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 20.548.000,-
Tanggal 12 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 31.840.000,-
Tanggal 14 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 31.098.000,-
Tanggal 26 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 150.000.000,
Tanggal 28 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 400.000.000,-
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,-dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari pada bulan Januari 2019 tidak ada melakukan kegiatan penarikan, dimana kas dalam rekening desa yang seharusnya sebesar Rp. 372.757.589,20 dan hanya tersisa sebesar Rp.33.954.136. dan uang sisanya tahun 2018 sebesar Rp.338.803.453,20 telah digunakan terdakwa Gian Yuslindah untuk kepentingan pribadinya;
Pada bulan Februari 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 218.325.000,00, sedangkan pengeluaran/belanja berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 103 669.350,- sehingga menimbulkan selisih Rp. 114.655.650,- di bulan Februari. Uang selisih tersebut sebesar Rp. 114.655.650,- digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
tanggal 25 Februari 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 115.325.000,00;
tanggal 27 Februari 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 103.000.000,00;
Pada bulan Maret 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 286.250.000,00, sedangkan pengeluaran/ belanja berdasarkan SPJ dan BKU tercatat sebesar Rp. 308.172.489,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 21.922.489, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
tanggal 08 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 25.000.000,-;
tanggal 15 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 39.800.000,-;
tanggal 20 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 85.000.000,-;
tanggal 21 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 36.000.000,-;
tanggal 29 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 100.450.000,00;
Pada bulan April 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total Rp.166.400.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ/BKU tercatat sebesar Rp. 196.908.295,- sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 30.508.295,- yang dipergunakan, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 15 April 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.24.500.000,-
Tanggal 18 April 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.72.900.000,-
Tanggal 15 April 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.69.000.000,-
Pada bulan Mei 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.342.938.000,- sedangkan pengeluaran di berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp.172.450.308 sehingga terdapat selisihnya Rp.170.487.692,- selanjutnya uang selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 10 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.20.600.000,-
Tanggal 20 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.3.500.000,-
Tanggal 24 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.67.900.000,-
Tanggal 27 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.250.938.000,-
Pada bulan Juni 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.209.789.500,- sedangkan pengeluaran di BKU/belanja tercatat sebesar Rp. 235.958.080,-sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 26.168.580,-, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 11 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.391.500,-
Tanggal 12 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 50.725.000,-
Tanggal 20 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 92.988.000,-
Tanggal 24 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 26.000.000,-
Tanggal 26 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 5.485.000
Tanggal 28 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 33.200.000,-;
Pada bulan Juli 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.390.540.000,- sedangkan pengeluaran di berdasrkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp.234.388.617 sehingga selisihnya Rp. 156.151.383,- selanjutnya uang selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 31.775.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 47.540.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 42.250.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 28.200.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 55.000.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 7.150.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 30.695.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 26.430.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 121.500.000,-;
Pada bulan Agustus 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 429.267.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 343,989,469 sehingga selisihnya Rp. 85,277,531 selanjutnya uang selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius,dengan perincian penarikan sebagai berikut :
Tanggal 1 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.520.000,-
Tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 34.190.000,-
Tanggal 5 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 99.500.000,-
Tanggal 12 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 89.332,000,-
Tanggal 14 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 7.000.000,-
Tanggal 20 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 21.600.000,-
Tanggal 22 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 169.825.000,-
Tanggal 27 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 6.300.000,-
Pada bulan September 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 36.175.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 94,222,092 sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 58,047,092 dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 02 September 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 30.475.000,-
Tanggal 13 September 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.700.000,-
Tanggal 26 September 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3000.000,-;
Pada bulan Oktober 2020 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 73,056,891,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp 68,056,891 dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 01 Oktober 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3.000.000,-
Tanggal 09 Oktober 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.000.000,-
Pada bulan November 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 316.469.000,- sedangkan kemudian pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 220,379,085 sehingga selisihnya Rp. 96,089,915 selanjutnya uang selisih sebesar Rp. 96,089,915, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 18 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 53.750,000,-
Tanggal 19 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 116.469,000,-
Tanggal 20 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 80.825,000,-
Tanggal 25 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 65.189,000,-;
Pada bulan Desember 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar sebesar Rp. 669.985.000, sedangkan pengeluaran di berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 590,029,180 sehingga selisihnya Rp. 79,955,820 selanjutnya uang selisih sebesar Rp.79,955,820 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut;
Tanggal 02 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.111.370.000,-
Tanggal 6 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.87.250.000,-
Tanggal 13 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.11.320.000,-
Tanggal 23 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.219.045.000,-
Tanggal 27 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.241.000.000,-
Bahwa selanjutnya terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Desa Air Saga Tahun 2018 sebesar Rp. 3.320.000 dan tahun 2019 sebesar Rp.3.625.000 dengan jumlah total sebesar Rp. 6.945.000,00,-;
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusbersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan uang hasil pajak periode tahun 2018 dan 2019 dengan total sebesar Rp. 5.222.492,00,-dengan rincian Tahun 2018 sebesar Rp. 1.694.314,00,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 3.528.178,00,-;
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari pada Tahun Anggaran 2018 sampai 2019, tidak membuat pertanggungjawabanpekerjaantotal sebesar Rp. 121.160.000,- dengan rincianTahun Anggaran2018 sebesar Rp. 42.000.000 dan tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 79.160.000,-.
Tahun 2018 jumlah Rp. 42.000.000,-denganrincian sebagai berikut :
Nomor BKU 575, Tanggal 31 Desember 2018, kegiatan Operasional 35 (Tiga Puluh Lima) RT untuk Belanja ATK TA.2018 sebesar Rp. 12.600.000;,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 575, Tanggal 31 Desember 2018, kegiatan Operasional 35 (Tiga Puluh Lima) RT untuk Cetak dan Penggandaan TA.2018 sebesar Rp. 12.600.000;,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 575, Tanggal 31 Desember 2018, kegiatan Operasional 35 (Tiga Puluh Lima) RT untuk Konsumsi Rapat TA.2018 sebesar Rp. 16.800.000,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ
Tahun 2019 jumlah Rp. 79.160.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Nomor BKU 120, Tanggal 29 Maret 2019, kegiatan Insentif Kepala Sekolah TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan Januari s.d Maret TA.2019 sebesar Rp. 900.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Kepala Sekola TK Lestari. Kepala Sekolah TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 121, Tanggal 29 Maret 2019, kegiatan Insentif Guru TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan Januari s.d Maret TA.2019 sebesar Rp. 2.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Guru TK Lestari. Guru TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 534, Tanggal 27 Desember 2019, kegiatan Kegiatan Penyusunan Dokumen Laporan Kepala Desa (Penyusunan LPPD) TA.2019 sebesar Rp. 8.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 583, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Insentif Guru TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan Januari s.d Maret TA.2019 sebesar Rp. 2.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Toko penerima di Surat Pesanan dan BASTB adalah Toko Sederhana) namun Stempel nya stempel Toko Sang Surya sehingga SPJ tidak dapat diterima);
Nomor BKU 557, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Operasional RT (Belanja ATK) Desa Air Saga TA.2019 sebesar Rp. 12.600.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (konfirmasi ke RT, mereka menyatakan belum pernah mendapatkan operasional RT berupa ATK untuk tahun 2019);
Nomor BKU 558, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Operasional RT Belanja Cetak dan Penggandaan) Desa Air Saga TA.2019 sebesar Rp. 12.600.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (konfirmasi ke RT, mereka menyatakan belum pernah mendapatkan operasional RT berupa cetak dan penggandaan untuk tahun 2019);
Nomor BKU 559, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Operasional RT Belanja Konsumsi Rapat) Desa Air Saga TA.2019 sebesar Rp. 16.800.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (konfirmasi ke RT, mereka menyatakan belum pernah mendapatkan operasional RT);
Nomor BKU 561, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Insentif Kepala Sekolah TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan April s.d Desember TA.2019 sebesar Rp. 2.700.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Kepala Sekola TK Lestari. Kepala Sekolah TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 562, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Insentif Guru TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan April s.d Desember TA.2019 sebesar Rp. 6.750.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Guru TK Lestari. Guru TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 563, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja perlengkapan alat-alat listrik Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 6.365.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 564, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Makan Minum Harian Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 425.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 565, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Pakaian Batik Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 6.000.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 566, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kantor Desa Air Saga Sepeda Motor Honda Vario BN 6799 WZ TA. 2019 sebesar Rp. 120.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 571, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja perlengkapan alat-alat listrik Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 225.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 572, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Benda Pos Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 300.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 576, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Benda Pos Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 120.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 577, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kantor Desa Air Saga Sepeda Motor Honda Vario BN 6799 WZ TA. 2019 sebesar Rp. 225.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 584, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Kegiatan Penyusunan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes TA. 2019 sebesar Rp. 8.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak dapat diakui kebenarannya dimana stempel yang digunakan untuk pertanggungjawaban menggunakan stempel yang di buat sendiri oleh terdakwa Gian yuslindahBinti Zulfi Marius dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariuspada tahun 2018 sebesar Rp. 42.741.000,00,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 45.066.500,00,- dengan total sebesar Rp. 87.807.500,00,-;
Bahwa perbuatan terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bertentangan dengan:
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “keuangandesa dikelola berdasarkan asas transparan,akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 8 ayat (2) point b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorka,/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Pasal 55 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari kepala desa”;
Pasal 58 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.”
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Gian Yuslindah binti Zulfi Mariusbersama-sama saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari dalam melakukan pengelolaankeuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan pada tahun 2018 dan tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prosedur pencairan dengan menandatangai Slip Penarikan yang tidak sesuai dengan surat permintaan pembayaran dan pertanggungjawaban sehingga uang yang cair tersebut digunakan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusselaku kaur Keuangan sebesar Rp.1.120.358.746,00 (satu milyar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Belitung terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 Nomor : 700/549/INSPEK tanggal 30 Juli 2021.
----------Perbuatan Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariussebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusdalam kedudukannya pada tahun 2018 menjabat sebagai bendahara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 1/SK/ASG/I/2018 tanggal 02 Januari 2018 dan pada Tahun 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 17/SK/ASG/II/2019, tanggal 13 Februari 2020, bersama-sama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Air Saga, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Desa Air Saga Jalan Air Saga RT. 015 RW. 007 Desa Air Saga Kecamatan. Tanjungpandan Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukanatatu turut serta melakukan perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai kaur keuangan desa air sagatelah melakukan pencairan tunai keuangan Desa Air Saga dari rekening Desa pada Bank Sumsel Babel cabang Tanjungpandan sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 melebihi nilai pengajuan yang tertera dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pengeluaran serta adanya Surat Pertanggungjawaban fiktif sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, dan Pasal 55 ayat (5) “Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari kepala desa”,yangmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.120.358.746,00 (satu milyar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), atau setidak – tidak nya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Belitung Nomor : 700/549/INSPEK tanggal 30 Juli 2021, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius pada tahun 2018 menjabat sebagai bendahara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 1/SK/ASG/I/2018 tanggal 02 Januari 2018 dan Pada Tahun 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 17/SK/ASG/II/2019, tanggal 13 Februari 2020;
Bahwa tugas dan fungsi pokok Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius sebagai Bendahara pada Tahun 2018 yaitu:
Membayarkan kegiatan rutin/operasional kantor, pembangunan;
Menyimpang uang Kas Desa;
Menyetor serta melaporkan pajak kegiatan. menyimpan, menyetorkan pajak;
Bahwa tugas dan fungsi pokok terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius sebagaiKaur Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu:
Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan;
Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas;
menyusun RAK Desa; dan
melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan,membayar, menatausahakan, mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa
Bahwa selanjutnyaterdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusbersama dengan saksiAbdul Halim Bahari Bin Bahari dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Air Saga Kabupaten Belitung, semua penerimaan dan pengeluaran dana Desa dilaksanakan melalui rekening Desa yaitu Bank Sumselbabel CabangTanjungpandan dengan Nomor Rekening: 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga,akan tetapi untuk penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD) pada tahun 2018 dan tahun 2019 diterima dalam bentuk tunai;
Bahwa untuk mendukung pengelolaan keuangan desa saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Saga pada tahun 2019 dan Tahun 2018 telah menetapkan :
Tahun 2018 :
Peraturan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Maret 2018;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 02/KPTS/ASG/II/2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Maret 2018;
Peraturan Desa Air Saga Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
Tahun 2019 :
Peraturan Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang APBDesa T.A. 2019 tanggal 12 Februari 2019;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDesa T.A. 2019 tanggal 29 Oktober 2019;
Peraturan Desa Air Saga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDesa T.A. 2019 tanggal 28 Oktober 2019;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBDesa T.A. 2019 tanggal 29 Oktober 2019;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan dana desa,terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur keuangan bersama dengan saksiAbdul Halim Bahari Bin Baharimembuka rekening Desa Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga; dari Januari tahun 2018 sampai dengan Desember tahun 2019 berjumlah sebesar Rp. 5.686.554.000 (lima miliyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sumber anggaran pendapatan desa,biaya/realisasi dan pembiayaan/silpa dengan rincian sebagai berikut :
Pembiayaan (SILPA Tahun 2017) sebesar Rp. 418.317.388,20,-
Tahun Anggaran 2018 jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.654.872.00,- dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000,00,-
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.645.872,00,- terdiri dari :
Dana Desa sebesar Rp. 1.045.475.000,00,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 267.646.000,00,-
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.332.751.000,00,-
Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 0,-
Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 6.000.000,00,-
Sedangkan realisasi / belanja Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 3.073.189.388,20, dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 970.850.000,00,-realisasi Rp. 870.177.075,00; sisa Rp. 100.672.943,00,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.042.681.000,00,-realisasi Rp. 1.042.681.000,00; sisa Rp. 15.772.500, 00,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 270.447.300,00; / realisasi Rp. 270.447.300,00,- sisa Rp. 40.537.050,00,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 735.271.000,00,- realisasi Rp. 735.271.000,00,- sisa Rp. 178.577.000,00,-
Bidang Tak Terduga sebesar Rp. 53.940.088,20; / realisasi Rp. 0; sisa Rp. 53.940.088,20,-
Sehingga total sisa Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 389.499.581,20;
Tahun Anggaran 2019 :
Pembiayaan (SILPA Tahun 2018) sebesar Rp. 388.688.607,20 ,-
Jumlah Pendapatan Tahun 2019 sebesar Rp. 3.420.548.607,20,- dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebesar Rp. 1.433.267. 000,-
Dana Desa sebesar Rp. 1.310.658.000,-
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 278.757.000,-
Bunga Bank Rp. 6.000.000,00,-
Sedangkan realisasi/belanja Tahun 2019 sebesar Rp. 3.413.852.059,20,- dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.301.419.900,00,- realisasi Rp. 1.118.402.182,00; sisa Rp. 183.017.718,00,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 784.150.300,00,- realisasi Rp. 712.775.000,00,-sisa Rp. 71.375.300,00,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 326.002.000,00,- realisasi Rp. 213.162.000,00,- sisa Rp. 112.840.000,00,
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 633.393.500,00,-realisasi Rp. 460.296.800; sisa Rp. 173.096.700,00,-
Bidang Bencana/Darurat/Desa sebesar Rp. 375.582.907,20; realisasi Rp. 11.660.750,00; sisa Rp. 363.922.157,20,-
Sehingga total sisa Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 904.251.875.20,-;
Bahwa mekanisme dalam pelaksanaan kegiatan anggaran, pencairananggaran, penatausahaan dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan Desa Air Saga pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, dimulai dari Pelaksana Kegiatan mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi, kemudian disetujui oleh saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku kepala Desa, selanjutnya pelaksana kegiatan mengajukan pencairan anggaran kepadaterdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius setelah itu saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari bersama terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selama tahun 2018 dan 2019 melakukan penarikan dana desa dimana berdasarkan Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusbersama-sama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari, melakukan penarikan dana desa pada periode Tahun anggaran 2018sebesar Rp. 3.073.189.388,20,00,- dimana jumlah pengeluaran/belanja sebesar Rp. 2.682.266.300,00,- sehingga seharusnya yang berada di Kas Tunai sebesar Rp. 390.923.088,00,-dan pada periode Tahun Anggaran 2019 Saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari bersama dengan terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Marius melakukan penarikan dana desa sebesar Rp. 3.071.138.500,00,- dimana jumlah pengeluaran/belanja hanya sebesar Rp. 2.601.575.349,00,- sehingga seharusnya yang berada di Kas Tunai sebesar Rp. 469.563.151,00,-;
Bahwaterdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur keuangan Desa Air Saga bersama-sama dengan Saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Sagadalam melakukan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 telah melakukan penarikan dana desa secara melawan hukum tanpa melalui prosedur dan peraturan yang berlaku terkait dengan pengelolaan dana desa, yang mana terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Mariusmengajukan pencairan pendanaan terlebih dahulu kepada saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa, secara lisan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya, dan selanjutnya terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Bendahara Kaur Keuangan menyiapkan slip penarikan uang dan Buku Tabungan Desa Bank Sumselbabel Cabang. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga kemudian terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desamenandatangani slip penarikan tersebut sehingga akibat perbuatan terdakwaGian Yuslindah Binti Zulfi Mariusyang menandatangani Slip penarikan tersebut dimana uang tunai hasil pencairan dana desa oleh terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariusselaku Kaur Keuangan uangnya sebagian tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari telah merealisasi penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius dan dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari, untuk Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,-(Tiga Ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,-. (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);
Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,- dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2018, terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari menarik uang sebesar Rp. 4.000.000 ,00,-pada rekening Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga, ditambah dengan uang tunai atau Saldo awal didalam rekening desa yang dipegang sebesar Rp. 270.262.852,20,- sehingga total uang tunai yang seharusnya saksi Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius simpan sebesar Rp. 274.262.852,20,- sedangkan pengeluaran berdasarkan Surat Pertanggungjawaban dan BKU tercatat dikeluarkan sebesar Rp. 51.036,882,00,- sehingga menimbulkan selisih Rp. 223,225.970,20,-yang seharusnya berada di Kas desa akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius;
Bahwa pada bulan Februari 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 163,232,000,00,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ atau BKU hanya Rp. 58.148.191,00,- sehingga menimbulkan selisih Rp. 105.083.809,00,- Uang selisih tersebut sebesar Rp. 105.083.809,00,- yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
tanggal 1 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 81.350.000,00,-
tanggal 6 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.064.000,00,-
tanggal 9 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3.173.000,00,-
tanggal 15 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.970.000,00,-
tanggal 20 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 18.925.000,00,-
tanggal 26 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.750.000,00,-
tanggal 28 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 51.000.000,00,-
Pada Bulan Maret 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga sebesar Rp. 53.817.500,00,- sedangkan pengeluaran bukti SPJ belanja sebesar Rp. 89.870.505, sehingga menimbulkan selisih kekurangan sebesar Rp. 36.053.005 ., dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
tanggal 07 Maret 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 29.485.000,00,-
tanggal 23 Maret 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 24.332.500,00,-
Pada bulan April 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening:1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 242.192.000,00,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ ataupun belanja sebesar Rp. 175.510.178,00,- sehingga selisihnya sebesar Rp. 66.682.572 selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 66.682.572,00,- yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 09 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.169.000.000,00,-
Tanggal 17 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 13.615.000,00,-
Tanggal 27 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 20.000.000,00,-
Tanggal 30 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 39.577.750,00,-
Pada bulan Mei 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 384.558.500,00,- sedangkan pengeluaran di BKU / belanja sebesar Rp. 373.434.605,00,- sehingga selisihnya sebesar Rp. 11.123.895,00,- selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 11.123.895. yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 04 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp, 52.000.000,00,-
Tanggal 07 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 68.678.500,00,-
Tanggal 08 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3.600.00,00,-
Tanggal 15 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00,-
Tanggal 16 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 41.000.000,00,-
Tanggal 22 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 36.600.000,00,-
Tanggal 24 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 153.180.000,00,-
Tanggal 25 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 11.000.000,00,-
Tanggal 28 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 5.500.000,00,-
Tanggal 31 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00,-
Pada bulan Juni 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 268.350.000,00,- sedangkan pengeluaran berdasarkan SPJ /belanja sebesar Rp. 506.740.00,00,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 269.130.408,00,- dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 06 Juni 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 253.350.000,00,-
Tanggal 08 Juni 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 15.000.000,00,-
Pada bulan Juli 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 347.047.500 sedangkan pengeluaran berdasarkan SPJ tercatat sebesar Rp. 312.317.709 sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp. 34.729.791 selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 34.729.791,-digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 02 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.29.150.000,-
Tanggal 12 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.31.500.000,-
Tanggal 16 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.5000.000,-
Tanggal 18 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.11.870.000,-
Tanggal 19 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.3.500.000,-
Tanggal 24 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.26.872.500,-
Tanggal 27 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.213.480.000,-
Tanggal 31 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.25.675.000,-
Pada bulan Agustus 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 81.795.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan SPJ/BKU tercatat sebesar Rp. 151.097.384 sehingga menimbulkan selisih kekurangan sebesar Rp.69.302.384,- dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 09 Agustus 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 43.000.000,-
Tanggal 21 Agustus 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 38.795.000,-
Pada bulan September 2018terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.204.724.000, sedangkan pengeluaran belanja berdasarkan bukti SPJ dan BKU tercatat sebesar Rp. 118.321.115 sehingga selisihnya Rp.86.402.885,- Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp.86.402.885,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut;
Tanggal 3 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 33.075.000,-
Tanggal 13 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 14 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 16.890.000,-
Tanggal 19 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 136.759.000,-
Tanggal 24 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.000.000,-
Tanggal 28 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.000.000,-
Pada bulan Oktober 2018terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 169.575.000,- sedangkan pengeluaran/ belanja berdasarkan bukti SPJ/ BKU tercatat sebesar Rp. 153.992.978,- sehingga selisihnya Rp. 15.582.022, Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 15.582.022,-digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 4 Oktober 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 28.675.000,-
Tanggal 5 Oktober 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 75.900.000,-
Tanggal 24 Oktober 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 65.000.000,-
Pada bulan November 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 160.436.000,- sedangkan pengeluaran di BKU/belanja tercatat sebesar Rp. 178.095.376,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 17.659.374,-, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 27.825.000,-
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 44.640.000,-
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 40.710.000,-
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 38.687.000,-
Tanggal 30 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 8.574.000,-
Pada bulan Desember 2018 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 809.486.000,- sedangkan pengeluaran di BKU/ belanja tercatat sebesar Rp. 587.404.182 sehingga selisihnya Rp. 222.081.818. Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 222.081.818 yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 04 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 26.000.000,-
Tanggal 7 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 20.548.000,-
Tanggal 12 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 31.840.000,-
Tanggal 14 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 31.098.000,-
Tanggal 26 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 150.000.000,
Tanggal 28 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 400.000.000,-
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,-dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari pada bulan Januari 2019 tidak ada melakukan kegiatan penarikan, dimana kas dalam rekening desa yang seharusnya sebesar Rp. 372.757.589,20 dan hanya tersisa sebesar Rp.33.954.136. dan uang sisanya tahun 2018 sebesar Rp.338.803.453,20 telah digunakan terdakwa Gian Yuslindah untuk kepentingan pribadinya;
Pada bulan Februari 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 218.325.000,00, sedangkan pengeluaran/belanja berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 103 669.350,- sehingga menimbulkan selisih Rp. 114.655.650,- di bulan Februari. Uang selisih tersebut sebesar Rp. 114.655.650,- digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
tanggal 25 Februari 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 115.325.000,00;
tanggal 27 Februari 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 103.000.000,00;
Pada bulan Maret 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 286.250.000,00, sedangkan pengeluaran/ belanja berdasarkan SPJ dan BKU tercatat sebesar Rp. 308.172.489,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 21.922.489, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
tanggal 08 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 25.000.000,-;
tanggal 15 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 39.800.000,-;
tanggal 20 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 85.000.000,-;
tanggal 21 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 36.000.000,-;
tanggal 29 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 100.450.000,00;
Pada bulan April 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total Rp.166.400.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ/BKU tercatat sebesar Rp. 196.908.295,- sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 30.508.295,- yang dipergunakan, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 15 April 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.24.500.000,-
Tanggal 18 April 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.72.900.000,-
Tanggal 15 April 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.69.000.000,-
Pada bulan Mei 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.342.938.000,- sedangkan pengeluaran di berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp.172.450.308 sehingga terdapat selisihnya Rp.170.487.692,- selanjutnya uang selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 10 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.20.600.000,-
Tanggal 20 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.3.500.000,-
Tanggal 24 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.67.900.000,-
Tanggal 27 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.250.938.000,-
Pada bulan Juni 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.209.789.500,- sedangkan pengeluaran di BKU/belanja tercatat sebesar Rp. 235.958.080,-sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 26.168.580,-, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 11 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.391.500,-
Tanggal 12 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 50.725.000,-
Tanggal 20 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 92.988.000,-
Tanggal 24 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 26.000.000,-
Tanggal 26 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 5.485.000
Tanggal 28 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 33.200.000,-
Pada bulan Juli 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.390.540.000,- sedangkan pengeluaran di berdasrkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp.234.388.617 sehingga selisihnya Rp. 156.151.383,- selanjutnya uang selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 31.775.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 47.540.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 42.250.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 28.200.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 55.000.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 7.150.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 30.695.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 26.430.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 121.500.000,-
Pada bulan Agustus 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 429.267.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 343,989,469 sehingga selisihnya Rp. 85,277,531 selanjutnya uang selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius,dengan perincian penarikan sebagai berikut :
Tanggal 1 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.520.000,-
Tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 34.190.000,-
Tanggal 5 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 99.500.000,-
Tanggal 12 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 89.332,000,-
Tanggal 14 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 7.000.000,-
Tanggal 20 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 21.600.000,-
Tanggal 22 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 169.825.000,-
Tanggal 27 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 6.300.000,-
Pada bulan September 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 36.175.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 94,222,092 sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 58,047,092 dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 02 September 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 30.475.000,-
Tanggal 13 September 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.700.000,-
Tanggal 26 September 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3000.000,-
Pada bulan Oktober 2020 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 73,056,891,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp 68,056,891 dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 01 Oktober 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3.000.000,-
Tanggal 09 Oktober 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.000.000,-
Pada bulan November 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 316.469.000,- sedangkan kemudian pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 220,379,085 sehingga selisihnya Rp. 96,089,915 selanjutnya uang selisih sebesar Rp. 96,089,915, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 18 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 53.750,000,-
Tanggal 19 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 116.469,000,-
Tanggal 20 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 80.825,000,-
Tanggal 25 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 65.189,000,-
Pada bulan Desember 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar sebesar Rp. 669.985.000, sedangkan pengeluaran di berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 590,029,180 sehingga selisihnya Rp. 79,955,820 selanjutnya uang selisih sebesar Rp.79,955,820 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, dengan perincian penarikan sebagai berikut;
Tanggal 02 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.111.370.000,-
Tanggal 6 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.87.250.000,-
Tanggal 13 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.11.320.000,-
Tanggal 23 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.219.045.000,-
Tanggal 27 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.241.000.000,-
Bahwa selanjutnya terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Desa Air Saga Tahun 2018 sebesar Rp. 3.320.000 dan tahun 2019 sebesar Rp.3.625.000 dengan jumlah total sebesar Rp. 6.945.000,00,-;
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan uang hasil pajak periode tahun 2018 dan 2019 dengan total sebesar Rp. 5.222.492,00,-dengan rincian Tahun 2018 sebesar Rp. 1.694.314,00,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 3.528.178,00,-;
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari pada Tahun Anggaran 2018 sampai 2019, tidak membuat pertanggungjawaban pekerjaantotal sebesar Rp. 121.160.000,- dengan rincianTahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 42.000.000 dan tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 79.160.000,-.
Tahun 2018 jumlah Rp. 42.000.000,-denganrincian sebagai berikut :
Nomor BKU 575, Tanggal 31 Desember 2018, kegiatan Operasional 35 (Tiga Puluh Lima) RT untuk Belanja ATK TA.2018 sebesar Rp. 12.600.000;,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 575, Tanggal 31 Desember 2018, kegiatan Operasional 35 (Tiga Puluh Lima) RT untuk Cetak dan Penggandaan TA.2018 sebesar Rp. 12.600.000;,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 575, Tanggal 31 Desember 2018, kegiatan Operasional 35 (Tiga Puluh Lima) RT untuk Konsumsi Rapat TA.2018 sebesar Rp. 16.800.000,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Tahun 2019 jumlah Rp. 79.160.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Nomor BKU 120, Tanggal 29 Maret 2019, kegiatan Insentif Kepala Sekolah TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan Januari s.d Maret TA.2019 sebesar Rp. 900.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Kepala Sekola TK Lestari. Kepala Sekolah TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 121, Tanggal 29 Maret 2019, kegiatan Insentif Guru TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan Januari s.d Maret TA.2019 sebesar Rp. 2.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Guru TK Lestari. Guru TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 534, Tanggal 27 Desember 2019, kegiatan Kegiatan Penyusunan Dokumen Laporan Kepala Desa (Penyusunan LPPD) TA.2019 sebesar Rp. 8.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 583, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Insentif Guru TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan Januari s.d Maret TA.2019 sebesar Rp. 2.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Toko penerima di Surat Pesanan dan BASTB adalah Toko Sederhana) namun Stempel nya stempel Toko Sang Surya sehingga SPJ tidak dapat diterima);
Nomor BKU 557, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Operasional RT (Belanja ATK) Desa Air Saga TA.2019 sebesar Rp. 12.600.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (konfirmasi ke RT, mereka menyatakan belum pernah mendapatkan operasional RT berupa ATK untuk tahun 2019);
Nomor BKU 558, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Operasional RT Belanja Cetak dan Penggandaan) Desa Air Saga TA.2019 sebesar Rp. 12.600.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (konfirmasi ke RT, mereka menyatakan belum pernah mendapatkan operasional RT berupa cetak dan penggandaan untuk tahun 2019);
Nomor BKU 559, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Operasional RT Belanja Konsumsi Rapat) Desa Air Saga TA.2019 sebesar Rp. 16.800.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (konfirmasi ke RT, mereka menyatakan belum pernah mendapatkan operasional RT);
Nomor BKU 561, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Insentif Kepala Sekolah TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan April s.d Desember TA.2019 sebesar Rp. 2.700.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Kepala Sekola TK Lestari. Kepala Sekolah TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 562, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Insentif Guru TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan April s.d Desember TA.2019 sebesar Rp. 6.750.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Guru TK Lestari. Guru TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 563, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja perlengkapan alat-alat listrik Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 6.365.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 564, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Makan Minum Harian Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 425.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 565, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Pakaian Batik Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 6.000.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 566, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kantor Desa Air Saga Sepeda Motor Honda Vario BN 6799 WZ TA. 2019 sebesar Rp. 120.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 571, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja perlengkapan alat-alat listrik Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 225.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 572, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Benda Pos Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 300.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 576, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Benda Pos Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 120.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 577, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kantor Desa Air Saga Sepeda Motor Honda Vario BN 6799 WZ TA. 2019 sebesar Rp. 225.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 584, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Kegiatan Penyusunan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes TA. 2019 sebesar Rp. 8.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak dapat diakui kebenarannya dimana stempel yang digunakan untuk pertanggungjawaban menggunakan stempel yang di buat sendiri oleh terdakwa Gian yuslindahBinti Zulfi Marius dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariuspada tahun 2018 sebesar Rp. 42.741.000,00,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 45.066.500,00,- dengan total sebesar Rp. 87.807.500,00,-;
Bahwa perbuatan terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bertentangan dengan:
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “keuangandesa dikelola berdasarkan asas transparan,akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 8 ayat (2) point b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorka,/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Pasal 55 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari kepala desa”;
Pasal 58 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.”-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Gian Yuslindah binti Zulfi Mariusbersama-sama Saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan pada tahun 2018 dan tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prosedur pencairan dengan menandatangai Slip Penarikan yang tidak sesuai dengan surat permintaan pembayaran dan pertanggungjawaban sehingga uang yang cair tersebut digunakan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku kaur Keuangan sebesar Rp.1.120.358.746,00 (satu milyar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Belitung terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 Nomor : 700/549/INSPEK tanggal 30 Juli 2021.
----------Perbuatan Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Mariussebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Saman.
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019;
Bahwa jabatan Saksi sekarang sebagai Penjabat Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung sejak tanggal 12 Februari 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 Kepala Desa definitip Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung terpilih dan dilantik oleh Bupati Belitung. saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45/15/KEP/DPPKBPMD/2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Penjabat Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tanggal 11 Februri 2020;
Bahwa tugas Saksi sebagai Penjabat Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu : (I) Menyelenggarakan pemerintahan desa, (II) Melaksanakan pembangunan desa, (III) Melaksanakan pembinaan masyarakat desa dan (IV) Memberdayakan masyarakat desa. Sedangkan berdasarkan Permendagri terkait pengelolaan keuangan desa bahwa kepala desa adalah sebagai pengguna dan sebagai penanggungjawab penggunaan dana desa yang telah di APBDES kan.
Bahwa tugas Saksi selaku Penjabat Kepala Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengeloaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (1) adalah Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDES;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
Menyetujui RAB Desa; dan
Menyetujui SPP.
Bahwa menurut Saksi ada perbedaan tugas pokok dan kewenangan antara Penjabat Kepala Desa dengan Kepala Desa Definitif yang membedakan hanya masa tugas dimana untuk Kades Definitif berdasarkan undang-undang Desa dipilih oleh masaksirakat desa setempat secara langsung untuk masa jabatan 6 (enam) tahun sedangkan untuk penjabat Kepala Desa hanya ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan selama belum terpilih dan dilantiknya kepala desa terpilih/definitive juga untuk penjabat Kepala Desa tidak diperkenankan untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Lahan dan Surat Keterangan Tanah (SKT);
Bahwa pada sekira bulan Februari tahun 2020 saksi pernah meminta RAPBDES Desa Air Saga Tahun Anggaran 2020 kepada Sekretaris Desa (saudara SUTRISNO) yang mana saat itu saudara Sekretaris Desa mengatakan kepada saksi bahwa untuk RAPBDES Tahun Anggaran 2020 tersebut belum dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahwa hal tersebut membuat saksi menjadi curiga dikarenakan untuk RAPBDES Tahun Anggaran 2020 tersebut idealnya sudah disahkan oleh Kepala Desa bersama dengan BPD pada sekira akhir tahun 2019. Berdasarkan atas hal tersebut kemudian saksi menghubungi pihak Kecamatan Tanjungpandan untuk menanyakan kebenarannya dan saat itu saksi bertemu dengan saudara SUPARNO dan saudara YUSDIANTO yang membidangi bagian verifikasi APBDES di Kecamatan untuk menanyakan apakah betul jika APBDES Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 belum diverifikasi oleh pihak Kecamatan. Yang mana saat itu pihak Kecamatan menyatakan bahwa memang pihak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan belum ada menyampaikan APBDES Tahun Anggaran 2020 ke pihak Kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Setelah mendapat penjelasan dari pihak Kecamatan Tanjungpandan kemudian saksi kembali menanyakan hal tersebut kepada pihak BPD Desa Air Saga yaitu saudara (MULYADI Bin NGADIMUN) selaku Ketua BPD Desa Air Saga Kecamatan Kabupaten Belitung yang mana beliau menyatakan bahwa APBDES Air Saga Tahun Anggaran 2020 memang belum disampaikan oleh pihak Desa untuk dibahas bersama BPD, dikarenakan pihak Desa Air Saga beralasan belum menyusun APBDES tersebut;
Bahwa atas temuan tersebut saksi berinisiatif memanggil kembali Sekretaris Desa yaitu saudara SUTRISNO untuk menanyakan kenapa APBDES Tahun Anggaran 2020 tersebut belum disusun dan dibahas dengan pihak BPD dan saat itu saudara SUTRISNO selaku Sekretaris Desa mengatakan insyaAlloh akan mempercepat penyusunan APBDES Tahun Anggaran 2020 tersebut untuk dibahas bersama-sama pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan sekira satu minggu setelah itu barulah APBDES Tahun Anggaran 2020 tersebut dibahas bersama dengan pihak BPD. Kemudian sekira pada bulan Maret 2020 APBDES tersebut diajukan ke pihak Kecamatan Tanjungpandan untuk dilakukan verifikasi, yang mana kemudian pihak Kecamatan Tanjungpandan meminta lampiran kelengkapan verifikasi berupa Siskudes (Sistem Keuangan Desa) RAPBDES 2020, Buku Kas Umum (BKU) dan Rekening Koran yang berasal dari rekening kas Desa Air Saga tahun 2019 terkait laporan realisasi APBDES Desa Air Saga Tahun 2019;
Bahwa setelah itu saksi selaku PJ. Kades langsung menanyakan kepada Kaur Keuangan pada saat itu yaitu (saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius) untuk melengkapi permintaan data-data yang dimintakan oleh pihak Kecamatan Tanjungpandan tersebut dan saat itu saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius mengatakan jika ia sendiri yang akan mengantarkan data-data tersebut ke pihak Kecamatan Tanjungpandan, setalah itu saksi ada bersama dengan saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan mengecek rekening koran dan meminta untuk menerbitkan rekening koran tersebut dari saldo rekening kas Desa Air Saga ke pihak Bank Sumsel Babel Cabang Tanjungpandan khususnya untuk saldo per tahun 2019 dan setelah itu saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius menyampaikan langsung print out rekening koran tersebut ke pihak Kecamatan Tanjungpandan dan selang beberapa hari kemudian barulah saudara SUPARNO dari Kecamatan Tanjungpandan memberitahukan kepada saksi bahwa terdapat ketidaksesuaian/ketidakcocokan antara keuangan silpa yang ada dalam Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2019 dengan saldo yang terdapat di rekening kas desa yang tercatat di rekening koran. Bahwa setelah itu saksi bersama-sama dengan saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan, saudara SUTRISNO selaku Sekretaris Desa dan saudara A. HALIM selaku mantan Kepala Desa Air Saga Periode Tahun 2014 s/d 2019 dipanggil oleh Pak Camat Tanjungpandan yaitu saudara MARZUKI di Kantor Kecamatan Tanjungpandan untuk dilakukan klarifikasi terkait ketidaksesuaian dana silpa Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan klarifikasi tersebut saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan mengakui jika memang perbedaan data terkait nilai keuangan silpa Desa tahun anggaran 2019 tersebut benar adanya, dimana seharusnya dana Silpa Desa Air Saga tahun 2019 tersebut adalah sekira sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) namun yang terdapat dalam rekening kas desa hanya berjumlah sebesar kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar kurang lebih hampir Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) telah disalahgunakan oleh saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa kemudian atas hal tersebut pihak Kecamatan Tanjungpandan menunda proses verifikasi untuk APBDES Air Saga Tahun Anggaran 2020 tersebut selagi belum ada penyampaian pernyataan secara resmi oleh saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan dan kemudian pada sekira esok harinya saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutanlah yang telah menyalahgunakan Keuangan Desa Air Saga Tahun 2019 tersebut dan bersedia untuk mengganti keuangan desa yang telah ia salahgunakan tersebut yang mana surat pernyataan tersebut kemudian ia serahkan ke pihak Kecamatan Tanjungpandan, dan barulah setelah itu pihak Kecamatan Tanjungpandan berkenan memproses verifikasi untuk APBDES Air Saga Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius ada membuat surat pernyataan tertulis diatas marterai tertanggal 13 Januari 2020 dihadapan Saudari Harlina yaitu ibu kandung Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, Saudara Sutrisno (Sekretaris Desa Air Saga ) dan diketahui oleh Saudara Abdul Halim selaku Kepala Desa Air Saga saat itu / periode Tahun 2014 s/d 2019, yang pada pokoknya menerangkan bersedia mengembalikan Uang sebesar Rp.892.778.968,00 paling cepat tanggal 31 Maret 2020 dan paling lambat tanggal 30 April 2020 dan apabila tidak bisa mengganti bersedia bertanggungjawab secara hukum;
Bahwa Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius ada mengembalikan sebagian uang tersebut ke Rekening Kas Desa Air Saga pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp.104.500.000,00 (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibubuhkan diatas Berita Acara dan disertai dengan Bukti Slip Penyetorannya;
Bahwa terkait hal tersebut saksi tidak mengetahuinya dikarenakan pada saat itu rekening koran tersebut langsung dibawa oleh saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius untuk diserahkan ke Pihak Kecamatan Tanjungpandan;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti dari pos anggaran mana saja yang disalahgunakan oleh saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan pada saat itu namun dari informasi yang saksi peroleh dari beberapa perangkat desa adalah kemungkinan dari pos kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas yang sampai saat ini tidak ada dibagikan kepada perangkat desa, Alat Tulis Kantor RT yang tidak diserahkan kepada sekitar 35 RT di Desa Air Saga dan kekurangan pembayaran kegiatan pembangunan desa yang uangnya belum disetorkan oleh saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius kepada Kasi Pembangunan sebagai Pelaksana Kegiatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis berapa Dana Silpa Desa Air Saga tahun 2018 dan 2019, namun Dana Silpa yang tertera di APBDES 2020 sebesar Rp.991.000.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta rupiah). Bahwa dana tersebut tidak ada lagi di Kas Desa dan tidak tahu digunakan untuk apa oleh kaur keuangan yang lama;
Bahwa saat itu saksi tidak melakukan pencocokan data terhadap pengakuan Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius dikarenakan setelah adanya temuan tersebut tidak lama kemudian sudah ada pemanggilan berikut pemeriksaan dari pihak Kejaksaan;
Bahwa saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius terhitung mulai hari Kamis Tangal 16 April 2020 sudah saksi mutasikan sebagai staf Kaur Keuangan tidak lagi menjabat sebagai Kaur Keuangan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Marzuki, S.Ip
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019;
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Camat Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung sejaktanggal 30Desember 2016 sampai dengan saat ini. Saksi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor : 821.2/263/KEPBKPPD/2016 tentang Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali (Pengukuhan) Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabuapaten Belitung tanggal 30 Desember 2016;
Bahwa tugas saksi sebagai Camat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan pada pokoknya adalah:
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan ;
Camat sebagaimana dimaksud juga menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan meliputi :
Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan; dan
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam Pasal 154 mempunyai tugas sebagai berikut :
Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
fasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa;
fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata Kelola kerja Kecamatan mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan keteriban umum;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
melaksanakan urusan pemerintah tang menjadi kewenangan kabupaten yang ada di kecamatan; dan
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagaian Urusan Pemeritah yang menjadi kewenangan daerah sebagai berikut:
Perizinan;
Rekomendasi;
Koordinasi;
Pembinaan;
Pengawasan;
Fasilitasi;
Penetapan;
Penyelenggaraan
Kewenangan lain dilimpahkan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
pengoordinasian dan pelaksanaan penyelenggaraan pcmerintahan dan pelayanan publik sesuai lingkup tugasnya;
Pengoordinasian dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
Penyelenggaraan forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
Penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, sarana prasarana, Aparatur Sipil Negara, rumah tangga, keuangan dan asset;
Penyelenggaraan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bahwa pelimpahan dari bupati Belitung sesuai dengan Undang - undang Nomor 2003 Tahun 2004 dimana kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa maupun kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjungpandan. Dimana kami selalu melakukan rapat, koordinasi dan monitoring kepada seluruh desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada desa;
Bahwa dalam pelaksaaan fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes. Bahwa sebelum dilakukan verifikasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDES) pihak desa harus terlebih dahulu melakukan pengajuan RPJMDes (rencana pembangunan jangka menengah desa) yang dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk setiap tahunnya. Dan setelah RKPDes dibuat dan dinyatakan sah oleh Bupati melalui evaluasi pihak Kecamatan setempat barulah pihak desa dapat mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan untuk mekanisme rekomendasi terhadap evaluasi RAPBDes secara singkat dapat saksi jelaskan bahwa harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku yang berinduk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Belitung Nomor 33 tahun 2015 tentang Pedelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kepada Camat (berita daerah Kabuapten Belitung Tahun 2015 Nomor 23) yaitu :
Setiap desa yang dimotori oleh masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melaksanakan Musyawarah Dusun (musdus) setelah itu hasilnya diajukan ke desa untuk dibahas dalam Musyawarah Desa (musdes);
Musyawarah Desa (musdes) harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sehingga tersusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di setiap tahunnya;
Pihak Kecamatan sesuai ketentuan kemudian membuat surat kepada desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam ketentuan yaitu setiap tahunnya direncanakan dari mulai bulan Oktober untuk melakukan evaluasi terhadap draf RPJMDes dan RKPdes yang telah ditetapkan oleh desa dengan disertai melampirkan laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran sebelumnya berdasarkan sumber dana yang di Siskeudeskan serta melengkapi Buku Kas Umum dan rekening koran kas desa dari Pihak Bank;
Pihak Kecamatan kemudian melakukan evaluasi dan pembahasan sesuai 5 (lima) bidang yang ada yaitu bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan, Bidang Pemberdayaan dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa sekaligus melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan dan apabila dari hasil evaluasi/verifikasi berkas yang diajukan desa telah dinyatakan lengkap atau lengkap dengan beberapa catatan pihak kecamatan akan merekomendasikannya ke Bupati selaku Kepala Daerah melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) untuk mendapatkan Nomor Registrasi sebagai dasar bahwa RAPBDes sudah dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bahwa benar untuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan untuk proses verifikasi/evaluasi untuk dokumen desa (RPJMDES, RKPDES dan RAPBDES) dilakukan saksi selaku Camat Tanjungpandan beserta jajaran;
Bahwa maksud tujuannya adalah untuk meneliti, menelaah sekaligus mencocokkan antara laporan realisasi keuangan desa baik yang ada di Siskeudes, Buku Kas Umum maupun yang ada di dalam rekening koran dan apabila terdapat ketidakcocokan antara data-data laporan keuangan desa tersebut maka kami melakukan klarifikasi kepada pihak desa terkait untuk menjelaskan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan tersebut. Dikarenakan apabila pihak desa tidak segera melengkapi laporan keuangan yang dimaksud maka proses evaluasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pengajuan rekomendasi mendapatkan nomor registrasi pengesahan RAPBDES tahun anggaran tersebut ke Bupati melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD);
Bahwa pada pihak Desa Air Saga baru mengirimkan laporan persyaratan tersebut sekira pada bulan Maret 2020 yang mana awalnya pihak Desa Air Saga tidak bisa melengkapi persyaratan yang telah kami minta yaitu tidak disertai oleh Siskeudes RAPBDES Tahun 2019, Buku Kas Umum dan rekening koran kas terakhir desa, bahwa setelah itu pihak Desa Air Saga kemudian mengirimkan kekurangan persyaratan tersebut kepada pihak Kecamatan Tanjungpandan namun setelah kami lakukan evaluasi masih terdapat ketidakcocokan antara jumlah dana Silpa pada laporan Siskeudes ( system keuangan Desa) per tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 897.555.327,- (delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) sedangkan dana Silpa dalam Buku Kas Umum per tanggal 31 Desember 2019 sebasar Rp. 896.945.631,20 (delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu koma dua puluh rupiah) dan silpa di rekening koran per tanggal 31 desember 2019 hanya sebesar Rp. 4.166.663,20. (empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga koma dua puluh rupiah) dimana dilihat dari pertanggungjawaban Desa Air Saga 2019 serta berdasarkan lembar Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Air Saga Tahun anggaran 2020 dimana berdasarkan lampiran permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut Camat langsung memanggil PJ kades Air saga bapak SAMAN, Kades sebelumnya bapak A. HALIM, Sekretaris Desa Bapak SUTRISNO dan Kaur Keuangan saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius untuk menjelaskan terkait perbedaan antara nilai Silpa yang di laporan Siskeudes dan Silpa di BKU dengan uang yang ada di rekening koran per tanggal 31 Desember 2019. Dan setelah diklarifikasi saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan mengakui jika yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana Silpa Desa Air Saga tahun 2019 tersebut sebesar Rp. 892.778.968,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah). Kemudian saksi selaku Camat meminta kepada saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan untuk membuat surat pernyataan tertulis yang menerangkan jika yang bersangkutanlah yang telah menyalahgunakan dana Silpa Desa Air Saga Tahun 2019 tersebut dan bertangungjawab sepenuhnya atas penggunaan uang tersebut yang mana kemudian saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan membuat surat pernyataan tertulis tersebut yang dibuat dengan tertanggal 13 Januari 2020 agar Kepala Desa sebelumnya yaitu Bapak Abdul Halim mengetahui hal tersebut dengan diketahui oleh saksi oleh Ibu Harlina dan Sutrisno sebagai sekretaris Desa;
Bahwa terkait ketidaksesuai dana Silpa tahun 2019 yang terdapat dalam BKU dengan dana yenag terdapat di rekening koran per tanggal 31 Desember 2019 tesebut Camat merekomendasikan kepada saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan untuk membuat surat pernyataan tertulis yang menerangkan jika yang bersangkutanlah yang telah menyalahgunakan dana Silpa Desa Air Saga Tahun 2019 tersebut dan bertangungjawab sepenuhnya atas penggunaan uang tersebut agar proses evaluasi dapat dilanjutkan untuk mendapatkan nomer register APBDes dari Bupati Belitung melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD);
Bahwa tidak boleh dana desa dipergunakan diluar untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan pasti bagaimana modus atau cara saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius dalam mencairkan Dana Silpa Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019 tersebut namun menurut saksi kemungkinan cara yang bersangkutan dalam mencairkan dana tersebut dengan Surat Pertangungjawaban/SPJ ganda yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada kepala desa;
Bahwa untuk hal tersebut saksi tidak mengetahuinya. Bahwa berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa Gian Yuslindah Sendiri yang menggunakan anggaran desa tersebut;
Bahwa untuk kegiatan pencairan dana desa ada kegiatan rutin dan ada juga kegiatan pembangunan dan pemberdayaan, dimana intinya sebelum pengeluaran uang oleh kaur keuangan harus ada Surat Pertangungjawaban atas Kegiatan (SPJ), hal ini merupakan dasar untuk pencairan sejumlah uang sesuai SPJ yang bersangkutan dan sebelumnya di Verifikasi dari Sekretaris Desa (sebagai Pelaksana Keuangan Desa), kemudian setelah tanda tangan Kaur Keuangan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Desa.
Bahwa sesuai dengan pernyataan yang bersangkutan tanggal 13 Januari 2020 yang disaksikan oleh Herlina Ibu Kandung yang bersangkutan dan juga Oleh Sutrisno selaku Sekretaris Desa Air Saga yang selanjutnya diketahui oleh Kepala Desa Air Saga Bapak Halim, bahwa kekurangan uang sebesar Rp 892 778 968 (delapan ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) masih ada dengan yang bersangkutan dan yang bersangkutan akan memngembalikan uang tersebut paling tanggal 31 maret 2020 dan paling 30 April 2020, dan sampai saat baru dikembalikan 104.500.000, (seratus empat juta lima ratus rupiah) dan kaur keuangan bersedia bertanggung jawab secara hukum dan tidak akan melibatkan pihak manapun, walaupun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang bertanggung jawab, adalah Kades, Sekdes dan Kaur keuangan yang menandatangani setiap pengeluaran dana Desa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti dari pos anggaran mana saja yang disalahgunakan oleh saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan pada saat itu.namun kemungkinan dapat dilihat dari laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019 yang dikirim oleh pihak Pemerintah Desa Air Saga dengan tembusan ke BPD Air Saga terlampir uraian dan Silpa Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Sutrisno, A.Md
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019;
Bahwa saksi jelaskan Riwayat Pendidikan, yaitu:
SD Negeri 7 Tanjungpandan lulus tahun 1986;
SMP Negeri 4 Tanjungpandan lulus tahun 1989;
SMA Yapebel 1 Tanjungpandan lulus tahun 1992;
Akademi Maritim Nasional Indonesia semarang lulus tahun 1997;
Bahwa Riwayat Pekerjaan Saksi, yaitu:
Kaur umum Desa Air Saga tahun 2006 s/d 2009;
Tenaga kontrak pengurus perikanan di Belitung Timur tahun 2010 s/d 2011;
Plt Sekdes Desa Air Saga tahun 2011 s/d 2014;
Sekretaris Desa Air Saga tahun 2015 s/d Sekarang;
Bawa Saksi mengenal saudari Gian yuslindah sebagai sesame perangkat Desa Air Saga dengan jabatan saudari bendahara sedangkan hubungan keluarga tidak ada;
Bahwa Saksi menjabat selaku Sekeretaris Desa pada Desa Air Saga, berdasakan SK Kepala Desa Tahun 2014, sebelumnya saksi PLT Sekdes;
Bahwa Sejak Juli 2006 sebagai Kaur Umum, pada tahun 2011 - 2015 diangkat sebagai Plt. Sekdes, setelah itu saksi diangkat sebagai Sekdes Air Saga pada tahun 2015 berdasarkan SK dari Kepala Desa Air Saga Bapak Halim, bahwa tugas saksi sebagai sekretaris desa berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah :
Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintah Desa;
Mengkoordinasikan pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
Menyelengarakan kesekretariatan desa ;
Menjalankan administrasi desa ;
Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa ;
Melaksanakan urusan rumah tangga dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah desa;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa;
Sedangkan berdasarkan permendagri nomor 20 Tahun 2018 tetang Pengelolaan keuangan desa, tugas saksi sebagai sekeretaris desa adalah:
Mengkoordiansikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDES;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDES dan rancangan perubahan APBDES;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDES, perubahan APBDES dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDES;
Mengkoodinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDES dan perubahan penjabaran APBDES
Mengkoodinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD ;
Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDES ;
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK desa ;
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDDESA;
Bahwa Pada saat pelaksanaan anggaran RAB sebelum dilaksanakan dilakukan verifikasi sesuai kode rekening, kode bidang bersama Kasi dan Kaur, kemudian di koordinasikan dengan bendahara setelah itu di sesuaikan dengan RAB. Setelah RAB selesai kami menyusun APBDES. Setelah itu biasanya kami serahkan kepada bendahara untuk melakukan penghitungan. Setelah APBDES selesai dikoordinasikan kepada Kecamatan. Setelah APBDES disahkan, masing-masing kasi dan kaur mulai melakukan kegiatan. Pada tahap pencairan anggaran para kasi dan kaur koordinasi dengan bendahara untuk pencairan tahap I.
Bahwa kegiatan –kegiatan yang sudah diverifikasi selama tahun 2019, antara lain:
Kegiatan di bidang pemerintahan;
Kegiatan di bidang pembangunan;
Kegiatan di bidang pemberdayaang masyarakat;
Kegiatan di bidang pembinaan kemasyarakatan ;
Kegiatan di bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor 4/KPTS/ASG/X/2018, sumber APBDesa Air Saga Tahun 2018 dan 2019 terdiri dari:
Dana Desa;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Lain-lain Pendapatan Desa (PADes, Bunga Bank);
Surplus/Defisit.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Air Saga pada Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa, sebagai berikut:
Pendapatan sebesar Rp. 2.645.872.00, terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000;
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.654.872,00, terdiri dari :
Dana Desa sebesar Rp. 1.045.475.000.00;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 267.646.000,00;
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.332.751.000,00;
Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 0;
Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 6.000.000,00;
Belanja sebesar Rp. 3.073.189.388,20, terdiri dari :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 970.850.000,00;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.042.681.000,00;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 270.447.300,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 735.271.000,00;
Bidang Tak Terduga sebesar Rp. 53.940.088,20;
Pembiayaan sebesar Rp. 418.317.388,20, terdiri dari :
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 418.317.388,20;
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Air Saga pada Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa, sebagai berikut:
Pendapatan sebesar Rp. 3.031.682.00, terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000;
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.022.682,00, terdiri dari :
Dana Desa sebesar Rp. 1.310.658.000.00;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 278.757.000,00;
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.433.267.000,00;
Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 0;
Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 6.000.000,00;
Belanja sebesar Rp. 3.420.548.607,20, terdiri dari :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.301.419.900,00;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 784.150.300,00;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 326.002.000,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 633.393.500,00;
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sebesar Rp. 375.582.907,20;
Pembiayaan sebesar Rp. 388.866.607,20 terdiri dari :
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 388.866.607,20;
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0.
Bahwa APBDesa Air Saga Tahun 2018 dilakukan untuk kegiatan desa dengan realisasinya sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rp. 870.177.057,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Rp. 1.026.908.500,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Rp. 229.910.250,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Rp. 556.694.000,-
Bidang Tak Terduga, Rp.0,-
Bahwa kegiatan yang tidak terlaksana pada Tahun 2018 yaitu:
Kegiatan Pengadaan Lemari Arsip Besi, anggaran Rp. 15.000.000,-
Belanja Modal Pembangunan Sarana Air Bersih, anggaran Rp. 4.000.000.000,-
Belanja Fotocopy, Cetak dan Penggandaan, anggaran Rp.2.000.000,-
Belanja BBM, anggaran Rp. 1.250.000,-
Belanja Dekorasi dan Dokumentasi, anggaran Rp. 1.000.000,-
Belanja Pemeliharaan Alat Kantor, anggaran Rp. 2.000.000,
Kegiatan Pembangunan Plat Deuker RT. 28, anggaran Rp. 6.042.500,-
Kegiatan Gala Desa, anggaran Rp. 20.400.000,-
Operasional Karang Taruna, anggaran Rp. 5.000.000,-
Operasional Lembaga Adat, anggaran Rp. 2.000.000,-
Kegiatan Pelatihan Kerajinan Tangan Dari Kerang, anggaran Rp. 21.237.000,
Biaya Pembinaan Hukum, anggaran Rp. 20.850.000,-
Biaya Konsultasi dan Jasa Hukum, anggaran Rp. 20.000.000,-
Anggaran yang tidak terealisasi tersebut tidak dicairkan dan ada di kas Desa Air Saga pada Bank Sumsel Babel Cabang Tanjungpandan yang selanjutnya menjadi dana SILPA Tahun 2018;
Bahwa Keuangan Desa Air Saga tahun 2019 dialokasikan untuk :
Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp.1.267.419.900,00 (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus rupiah);
Belanja Pembangunan sebesar Rp.784.150.300,00 (tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah)
Belanja Pembinaan masyarakat sebesar Rp.326.002.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta dua ribu rupiah);
Belanja Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.600.593.500,00 (enam ratus juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Penanggulangan bencana/ darurat/ mendesak sebesar Rp.399.388.907,20 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh koma dua puluh rupiah).
Bahwa realisasi anggaran pada tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp.1.118.402.182,00;
Belanja Pembangunan sebesar Rp.712.775.000,00
Belanja Pembinaan masyarakat sebesar Rp.213.162.000,00;
Belanja Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 460.296.800,00;
Penanggulangan bencana/ darurat/ mendesak sebesar Rp.3.000.000,00
Sehingga sisa anggaran ditahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.413.852.059,20. - Rp. 2.516.296.732,00 = Rp.897.555.327,20;
Bahwa kegiatan tidak terlaksana tahun anggaran 2019 adalah :
Bidang I yaitu ;
Honor profil desa sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Bidang II yaitu :
Jalan setapak Rt.01 (samping rumah Rw.01) sebesar Rp. 27.736.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Bidang III yaitu :
Bantuan hukum aparatur desa dan masyarakat desa sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pembentukan BUMDES sebesar Rp. 31.875.000,00 ( tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa untuk tugas secara umum sudah saksi laksanakan namun memang untuk pembahasan APBDES khususnya semenjak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 ini untuk pembahasan dan pengesahan APBDES agak terlambat dan masuk pada tahun anggaran APBDES tersebut. Bahwa hal tersebut disebabkan karena kaur keuangan saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius beralasan jika Buku Kas Umum belum selesai dilakukan pencatatan khususnya terkait penyusunan SPJ pertangungjawaban kegiatan desa. dan terkait hal tersebut pada saat penyusunan RAPBDES tahun anggaran 2020 sekira pada bulan Januari tahun 2020 saksi berinisiatif meminta kepada saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur keuangan untuk memberikan print out rekening Koran dari rekeningkas Desa Air Saga sampai tahun 2020 untuk melihat saldo akhir yang masih tersimpan dalam rekening desa namun yang bersangkutan tidak pernah memberikan kepada saksi rekenenig Koran tersebut. Kemudian saksi meminta kepada bapak HALIM selaku Kapela Desa pada saat itu untuk meminta kepada saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur keuangan untuk memberikan print out rekening Koran dari rekeningkas Desa Air Saga sampai tahun 2020 untuk melihat saldo akhir namun sampai dengan pak HALIM berakhir masa baktinya sekira pada awal bulan februari tahun 2020 saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur keuangan masih belum memberikan print out rekening Koran tersebut. Barulah setelah pak SAMAN menjabat sebagai Penjabat Kades Air Saga pada pertengahan bulan Februari akhirnya saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur keuangan untuk memberikan print out rekening Koran tersebut.
Bahwa pada saat APBDES Desa Air Saga Tahun 2020 telah selesai dibahas oleh pihak desa dan BPD kemudian diserahkan ke pihak kecamatan untuk dilakukan verifikasi terhadap APBDES tersebut, pihak kecamatan memberitahukan kepada pihak Desa Air Saga jika terdapat kekurangan lampiran administrasi yang belum diserahkan ke kecamatan Tanjungpandan yaitu Siskudes, Buku Kas Umum dan Print out rekening Koran dari rekening kas desa dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 dan pihak kecamatan menunda proses verifikasi sampai dengan berkas tersebut diserahkan ke Kecamatan Tanjungpandan. Oleh karena hal tersebut meminta kepada saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku Kaur Keuangan untuk segera melengkapi berkas sebagaimana dimaksud tersebut. Bahwa setelah itu saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius menyerahkan sendiri kelengkapan yang diminta berupa Siskudes, Buku Kas Umum dan Print out rekening Koran dari rekening kas desa dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 ke pihak Kecamatan Tanjungpandan. Bahwa setelah itu pihak kecamatan memberitahukan jika terdapat ketidak sesuaian antara SILPA tahun anggaran 2019 di BKU dengan saldo yang terdapat di rekening Koran dimana pada SILPA pada BKU tercatat dana SILPA sebesar Rp. 896.945.631,20 (delapan ratus Sembilan puluh enam juta sembian ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu koma dua puluh rupiah) sedangkan dana yang terdapat pada saldo rekening Koran sampai dengan tanggal 31 desember 2019 hanya sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Atas hal tersebut kemudian pihak kecamatan tanjungpandan melaui Pak Camat (Pak MARZUKI) memanggil saksi, saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius dan Pak HALIM selaku Kades Air Saga periode 2014-2019 ke kantor Kecamatan Tanjungpandan untuk kelrifikasi terkait hal tersebut dan dari klarifikasi tersebut saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius mengakui jika memang ia telah menyalahgunakan uang desa tersebut untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan. Dan kemudian pak MARZUKI selaku camat Tanjungpandan meminta kepada saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius untuk membuat surat pernyataan tertulis bahwa dirinya yang telah menggunakan uang kas Desa Air Saga tersebut. Dan kemudian pada esok harinya saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius membuat surat pernyataan tertulis tersebut diserahkan ke pihak Kecamatan Tanjungpandan;
Bahwa ketidaksesuaian keuangan Desa Air Saga tersebut terdapat dalam pos anggaran SILPA tahun 2019, dimana hal tersebut disebabkan ada sebagian keuangan desa dari SILPA tahun 2019 tersebut tanpa sepengetahuan saksi sebelumnya telah digunakan oleh saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku kaur keuangan tahun 2019 untuk kepentingan pribadi. Terkait dari pos anggaran kegiatan apa saja yang digunakan oleh saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku kaur keuangan saksi tidak mengetahuinya dengan pasti;
Bahwa SILPA 2018 berasal dari kegiatan yang tidak dilaksanakan atau sisa lebih dari kegiatan yang tidak habis dipakai;
Bahwa dari SILPA Tahun 2018 senilai Rp. 388.866.607,20 yang masih tersimpan di Rekening Desa Air Saga berjumlah Rp. 33.954.116,20;
Bahwa dana SILPA seharusnya sama dengan jumlah saldo akhir rekening koran yang ada dibank. Bahwa yang bertanggungjawab adalah Kaur Keuangan, karena Kaur Keuangan yang melakukan tata kelola keuangan desa;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Kaur Keuangan menggunakan selisih anggaran yang tidak digunakan. seharusnya kegiatan yang sudah saksi verifikasi sudah dilaksanakan, diluar dari kegiatan yang tidak diverifikasi saksi tidak mengetahui;
Bahwa untuk setiap kegiatan yang dicairkan harus ada SPJ terlebih dahulu, setelah saksi verifikasi SPJ tersebut yang biasanya terdiri dari Surat Pesanan, Nota Dinas, Nota Pasar. Setelah saksi cek sudah sesuai dengan SPJ barulah saksi menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kemudian diajukan kepada Kepala Desa Air Saga.
Bahwa Terkait pencairan dana desa yang digunakan oleh Kaur Keuangan Desa Air Saga atas nama Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius yang diakuinya untuk kepentingan pribadi tersebut tidak ada saksi lakukan verifikasi karena saksi hanya memverifikasi SPP yang sesuai dengan SPJ nya;
Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Desa Air Saga Tahun 2018 jumlah uang yang dicairkan dengan yang diverifikasi terdapat perbedaan dikarenakan adanya pengeluaran yang tanpa dilengkapi dengan SPJ, artinya pengluaran tersebut tanpa diverifikasi oleh saksi selaku sekretaris desa;
Bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau tidak ada dan tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa pada saat awal Bulan Januari 2018, Februari 2018, Maret 2018 biasanya tidak ada kegiatan karena APBdes masih dalam tahap penyusunan dan terkait uang yang ditarik oleh saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku bendahara Desa Air Saga bersama dengan Kepala Desa Air Saga yaitu Abdul Halim saksi tidak mengetahui penarikan diBank sumsel Penarikan uang tersebut dan tidak tahu digunakan untuk apa uangnya;
Bahwa seharusnya apabila tidak diverifikasi oleh Seketaris Desa, anggaran tersebut tidak dapat dikeluarkan/dicairkan;
Bahwa Saksi jelaskan:
Bahwa selisih antara BKU dengan yang dicairkan ke Bank yang terdapat pada slip penarikan harus sesuai dengan yang tertera di BKU, tidak boleh lebih atau pun kurang.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap selisih tersebut adalah Kaur Keuangan dikarenakan secara teknis sebelum pencairan Kaur Keuangan megetahui jumlah yang akan dicairkan yang sesuai dengan SPP dan SPJ;
Bahwa yang dapat melakukan penarikan di Bank adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan;
Prosedur sebagai berikut:
Kasi/Kaur mengajukan SPP kepada Sekretaris Desa dengan membawa lampiran SPJ;
SPJ yang diajukan diverifikasi oleh Sekretaris Desa sesuai dengan permintaan pencairan yang diajukan oleh Kasi/Kaur. Dan SPP tersebut harus sesuai dengan jumlah total yang harus dibayarkan dalam SPJ;
Setelah SPP tersebut saksi verfikasi dan saksi tandatangani, kemudian saksi serahkan kepada Kaur Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Desa;
Setelah ditandatangani oleh Kepala Desa, SPP ditandatangani oleh Kaur Keuangan untuk dicairkan ke Bank Sumselbabel bersama dengan Kepala Desa;
Kepala Desa bersama Kaur Keuangan melakukan pencairkan ke Bank Sumselbabel.
Bahwa pencairan anggaran harus ada bukti pendukung SPP dan SPJ, terkait dengan transaksi sebagaimana di atas saksi tidak mengetahui karena antara Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2018 dan bukti penarikan tersebut tidak ada bukti SPJ nya, dan juga tidak tercatat di dalam Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2018;
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang kegiatan apa saja yang dipakai oleh Kaur Keuangan Desa Air Saga untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa uang tersebut sudah tidak ada direkening kas desa, setelah saksi meminta rekening terakhir kepada Kaur Keungan;
Bahwa Sksi tidak mengetahui uang kegiatan apa saja yang dipakai oleh Kaur Keuangan Desa Air Saga untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa sampai dengan saat ini yang saksi ketahui jika saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius hanya sebatas membuat surat pernyataan tertulis bersedia mengganti keuangan desa yang telah ia salahgunakan namun untuk penggantiannya sampai dengan saat ini belum ada yang dibayarkan oleh yang bersangkutan;
Bahwa untuk pencairan tersebut saksi tidak ketahui, dan biasanya tidak sebanyak itu dan itu bisa tidak melalui mekanisme SPP;
Bahwa untuk bukti pencairan tersebut bisa dibuktikan melalui pelaksana kegiatan masing-masing dalam hal ini Kasi dan Kaur;
Bahwa penarikan yang dilakukan di bank tidak boleh diambil melebihi SPP;
Bahwa untuk pencairan di bank saksi tidak mengetahuinya karena saksi hanya sebatas menandatangani SPP, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui formulir penarikan tersebut dapat dirubah atau tidak, yang saksi ketahui bahwa penarikan dilakukan tidak boleh melebihi SPP.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Candra Purnama
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019;
Bahwa Riwayat Pendidikan Saksi, yaitu:
SD Negeri 29 Tanjungpandan, tahun 1995 lulus;
SMP Negeri 4 Tanjungpandan, tahun 1998 lulus;
SMKN 1 Tanjungpandan, tahun 2001 lulus.
Bahwa Riwayat Pekerjaan Saksi, yaitu:
Kaur Umum Desa Air Saga , sejak Tahun 2015 s/d Tahun 2015;
Kasi Kesejahteraan Desa Air Saga sejak Tahun 2016 s/d tahun 2020;
Kasi Pemerintahan Desa Air Saga sejak awal Tahun 2021 s/d sekarang.
Bahwa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Pada Tahun 2018 Saksi Selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sebagai Pelaksana Teknis Pengeloaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan, yaitu: Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 09/KPTS/ASG/IV/2016 tanggal 25 April 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung Periode 2016 – 2020;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan merupakan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran, melakukan kegiatan dibidang pelayanan, pemberdayaan masyarakatDapat saksi jelaskan bahwa Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan merupakan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran, dimana tugas dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Bahwa Susunan Organisasi Desa Air Saga pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : HALIM B;
Sekretaris Desa : SUTRISNO;
Kasi Pelayanan : HASTUTI;
Kasi Kesejahteraan : CANDRA PURNAMA;
Kasi Pemerintahan : JUWITA;
Kaur Perencanaan : HARDIANSYAH;
Kaur TU & Umum : ZAINI;
Kaur Keuangan : GIAN YUSLINDAH;
Kepala Dusun Air Serkuk: SUHNIHADI;
Kepala Dusun Sukadamai: SYAHBANDI;
Kepala Dusun Air Kesembung: YANZIR;
Kepala Dusun Air saga: SALEH USMAN;
Kepala Dusun Tanjung Kubu: HAIDIR.
Bahwa pedoman dalam pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2018 dan tahun 2019, adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Peraturan Bupati Nomor : 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa Saksi selaku Kepala Seksi (Kasi) bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran dapat melaksanakan Kegiatan Anggaran Desa Air Saga Tahun 2018 dan Tahun 2019 sejak Perdes tentang APBDesa ditetapkan oleh Kepala Desa;
Bahwa Sumber Pendapatan Desa berasal dari :
Pendapatan Asli Desa ( Pendapatan dari sewa Kursi dan Tenda );
Pendapatan Transfer (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Propinsi/atau Kabupaten/Kota).
Bahwa Mekanisme saksi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran melaksanakan kegiatan dimulai setelah Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ditetapkan/sahkan, selanjutnya saksi menyusun Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) kepada Sekdes untuk diverifikasi, setelah diverifikasi dikembalikan kepada saksi lagi, dan selanjutnya saksi teruskan kepada Kepala Desa untuk disetujui, dan apabila setelah mendapat persetujuam dari Kades, saksi selaku Pelaksana Kegiatan baru dapat melaksanakan Kegiatan;
Bahwa saksi hanya sesuai tupoksi saksi mengingat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Air Saga pada Tahun 2018, yaitu:
Tahun 2018
-
-
No Bidang Kegiatan Anggaran 1. Kasi Kesejahteraan Rp. 1.026.638.500 Jumlah Rp. 1.026.638.500
-
Tahun 2019
-
-
No Bidang Kegiatan Anggaran 1. Kasi Kesejahteraan Rp. 592.909.300,- 2. Kasi Pelayanan Rp. 191.241.000 Jumlah Rp. 784.150.300
-
Sedangkan untuk bidang-bidang lain saksi mengetahuinya namun tidak mengigat secara pasti rinciannya dan Anggaran Pendapatan Desa pada tahun 2018 dan tahun 2019 tersimpan direkening Kas Desa pada Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan;
Bahwa mekanisme pengajuan pencairan anggaran kegiatan yang saksi lakukan sebelum kegiatan dilaksanakan, dimana terlebih dahulu saksi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kaur Keuangan untuk dicek, selanjutnya setelah SPP tersebut saksi teruskan kepada Sekdes untuk diverifikasi, dan SPP hasil verifikasi Sekdes dikembalikan kepada saksi lagi, dan oleh saksi langsung diteruskan kepada KADES untuk disetujui dan dapat saksi jelaskan bahwa setiap kegiatan yang saksi laksanakan SPP yang saksi ajukan tergantung ketersediaan anggaran;
Bahwa yang dapat mencairkan keuangan Desa Air Saga pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang tersimpan di Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan;
Bahwa Kegiatan Anggaran yang menjadi kewenangan saksi selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan yang bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran untuk APBDesa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2018 dan Tahun 2019 dilakukan secara Swakelola, dan hanya pengadaan tong sampah pada tahun 2019 yang melalui pihak ke tiga;
Bahwa Saksi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 ada membuat Buku Pembantu Kegiatan yang berfungsi untuk mencatat semua pengeluaran Anggaran Kegiatan hanya untuk pekerjaan fisik saja;
Bahwa pengajuan pencairan Anggaran Kegiatan yang saksi lakukan selaku Pelaksana Kegiatan pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, serta ditambah adanya kegiatan Bantuan Pemuda Olahraga Sepak Bola Desa Air Saga Dalam Rangka Mengikuti Acara Kajari Cup 2018 TA. 2018 No. Kwitansi: 136/KW/ASG/IV/2018 jumlah pembayaran Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), kegiatan tersebut mewakili desa sehingga ditunjuklah saksi sebagai pelaksananya.
Bahwa ada Kegiatan yang menjadi Tanggungjawab saksi selaku Pelaksana Kegiatan Tahun 2019 tidak dilaksanakan, yaitu : Kegiatan Pembangunan Jalan Setapak Rt. 01 Taufik Dusun Suka Damai Desa Air Saga sebesar Rp.27.736.000,-;.
Bahwa saksi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran pada Tahun 2019 tidak pernah melakukan pencairan Anggaran Kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut;
Bahwa selaku Pelaksana Kegiatan ada SPP yang saksi ajukan di bulan juni sebesar Rp. 315.000.000 namun baru dibayarkan oleh Kaur Keuangan, Sdri. Gian Yuslindah sebesar Rp. 213.000.000 sehingga masih bersisa Rp. 102.000.000 yang dibayarkan akhir tahun tepatnya tanggal 27 Desember 2018, bersamaan dengan SPP kegiatan lain yang saksi ajukan pada tanggal 27 Desember 2018. Adapaun rincian nya sebagai berikut:
Kegiatan : Tribun Lapangan Bola Air Serkuk
Realisasi : Rp. 315.000.000
Di bayar awal : Rp. 213.000.000 -
Sisa : Rp. 102.000.000,-
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 setelah mengajukan SPP saksi meminta pembayaran dengan sistem cash karena kegiatan sudah selesai dilaksanakan. Namun berdasarkan laporan dari Kaur Keuangan Desa Air Saga bahwa Bank Sumselbabel tidak mempunyai uang cash untuk ditarik dikarenakan banyaknya pencairan desa-desa di akhir tahun, sehingga Kaur Keuangan menyarankan untuk ditransfer secara non tunai ke rekening saksi untuk melakukan pembayaran dari kegiatan saksi yang belum dibayarkan. Selanjutnya saksi melakukan penarikan sejumlah Rp. 319.255.000 tersebut pada tanggal tanggal 2 Januari 2019, barulah uang tersebut saksi bayarkan ke Penyedia Barang.
Bahwa terkait keterangan pada Rekening Koran Bank Sumselbabel Tahun 2018 Bulan Desember 2018 “Non cash set ke rek bri 319 JT. Cash 80 JT” untuk cash tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk Tahun 2018 seluruh kegiatan pada bidang saksi yaitu bidang Pembangunan seluruhnya dibayarkan namun sering terjadi keterlambatan tidak sesuai dengan SPP yang saksi ajukan dengan alasan Kaur Keuangan dana yang digunakan untuk kegiatan Pembangunan belum masuk ke rekening desa;
Bahwa untuk Tahun 2019 pada faktanya masih ada kegiatan yang belum dibayarkan sampai dengan sekarang kurang lebih Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah);
Bahwa saksi hanya mengetahui berdasarkan keterangan Pj. Kepala Desa Air Saga Pak SAMAN bahwa ada kekosongan pada Kas Desa tahun 2019 yang diketahui pada bulan maret tahun 2020 sebesar Kurang lebih Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dari dana Silpa tahun 2019;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya, sikap keseharian Kaur Keuangan dikantor jarang berkomunikasi, dan saksi lihat dari medsosnya sering berangkat ke luar negeri, juga jarang masuk kantor;
Bahwa gaji yang saksi terima selaku Kasi Pemerintahan Desa Air Saga Tahun 2019 sebesar Rp. 2.450.000/perbulan, sedangkan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp. 500.000,-/bulan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Eni Agustin.
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019;
Bahwa Riwayat Pendidikan Saksi, yaitu:
SD 23 Tanjungpandan
SMP 4 Tanjungpandan lulus 2003
SMK 1 Tanjungpandan lulus 2006
Bahwa Riwayat Pekerjaan Saksi, yaitu:
Tahun 2018 sebagai Kaur Umum Desa Air Saga
Tahun 2019 sebagai staf keuangan Desa Air Saga
Tahun 2020 sebagai kaur keuangan Desa Air Saga
Bahwa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Pada Tahun dan 2018 dan 2019 Saksi menjabat sebagai:
Tahun 2018 sebagai Kaur Umum & Tata Usaha Desa Air Saga . Dasar pengangkatan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 5/KPTS/ASG/I/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 11 Januari 2018.
Tahun 2019 sebagai Staff keuangan Desa Air Saga Dasar pengangkatan Nomor: 17.B/SK/ASG/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Pengangkatan staf Desa Air Saga .
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Air Saga Tahun 2018 ada pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) dan (4) yaitu:
Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran;
Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggungjawab saksi sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Air Saga Tahun 2018;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan belanja rutin, belanja modal, dan operasional kantor desa adalah Bendahara Desa Air Saga Tahun 2018 yaitu Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius dan yang membuat SPJ Saudara ZAINI sebagai Kaur Keuangan Desa Air Saga Tahun 2018;
Bahwa Saksi tidak mengatahui, tetapi saksi hanya membantu kaur keungan;
Bahwa jumlah APBDesa Tahun 2019 sebesar 3.031.682.000 (tiga milyar tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa digunakan untuk operasional Kantor Desa Air Saga , Kegiatan Pembangunan, kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan.
Bahwa tahun 2019 sumber keuangan Desa Air Saga adalah sebagai berikut:
-
-
No. Pemasukan/ sumber kas Desa Besaran nilanya Ket. 1. Alokasi Dana Desa Rp. 1.433.267.000,00 - 2. Dana Desa Rp. 1.310.658.000,00 - 3. Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp 3.000.000,00 - 4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) Rp. 278.757.000,00 - 5. Bunga bank Rp. 6.000.000,00 - 6. Silpa tahun 2018 Rp. 388.866.607,20 - Total Rp. 3.420,548,607,20 -
-
Realisasinya tahun 2019 sumber keuangan Desa Air Saga adalah sebagai berikut :
-
-
No. Pemasukan/ sumber kas Desa Besaran nilanya Ket. 1. Alokasi Dana Desa Rp. 1.433.267.000,00 - 2. Dana Desa Rp. 1.310.658.000,00 - 3. Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp - - 4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) Rp. 278.757.000,00 - 5. Bunga bank Rp. 2.303.452,00 - 6. Silpa tahun 2018 Rp. 388.866.607,20 - Total Rp. 3.413.852.059,20 -
-
Bahwa realisasi keuangan Desa Air Saga pada tahun 2019 digunakan berikut :
Bahwa kegiatan yang saksi kerjakan sebagai Staf Kaur Keuangan adalah sebagai berikut:
| No. | Bidang | Pagu dana | Realisasi | Sisa | Ket. |
| Bidang I Pemerintahan | Rp. 1.301.419.900,00 | Rp. 1.118.402.182,00 | Rp.183.017.718,00 | - | |
| Bidang II Pembangunan | Rp. 784.150.300,00 | Rp. 712.775.000,00 | Rp.71.375.300,00 | - | |
| Bidang III Pembinaan Masyarakat | Rp.326.002.000,00 | Rp.213.162.000,00 | Rp.112.840.000,00 | - | |
| Bidang IV Pemberdayaan Masyarakat | Rp. 633.393.500,00 | Rp. 460.296.800,00 | Rp.173.096.700,00 | - | |
| Bidang V Bencana/ Darurat/ Mendesak | Rp. 375.582.907,20 | Rp. 11.660.750,00 | Rp.363.922.157,20 | - | |
| Total | Rp.3.420.548.607,20 | Rp.2.516.296.732,00 | Rp.904.251.875,20 | - |
Membuat SPJ gaji;
Membantu mengerjakan Administrasi Keuangan;
Membuat Laporan Keuangan.
Bahwa prosedur Pencairan Dana Desa di Desa Air Saga Tahun 2019 sebagai berikut:
Kasi/Pelaksana Kegiatan memberikan SPP kepada Kepala Desa;
SPP di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa berdasarkan SPJ Kegiatan;
SPP di setujui oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa;
Kaur Keuangan mencairkan uang kegiatan di Bank bersama dengan Kepala Desa.
Bahwa untuk tahun 2018 saksi tidak mengetahui. Sedangkan untuk ditahun 2019 ada yang dicairkan namun kegiatan tidak dilaksanakan yaitu pembelian baju batik seragam, dan pembelian seragam baju dinas hitam putih dengan jumlah anggaran Rp. 13.000.000.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ZAINI Bin ZAINAL, Tanjungpandan, 37 Tahun,19 April 1984, Laki-laki, Indonesia, Jl. Munir Rt,03, Rw.03, Desa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Islam, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Air Saga, SLTA (Tamat). Saksi menyatakan kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan Keluarga dan tidak ada hubungan Kerja dengan Terdakwa. Saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut (SAKSI HADIR DI PERSIDANGAN):
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019;
Bahwa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga pada Tahun dan 2018 dan 2019 Saksi menjabat sebagai:
Tahun 2018, Kaur Keuangan Desa Air Saga;
Tahun 2019. Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Air Saga;
Bahwa dasar saksi sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Air Saga adalah Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan nomor: 10.A/KPTS/ASG/IV/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2016 tanggal 25 April 2016;
Bahwa saksi sebagai Kaur Keuangan tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan yang melaksanakan yaitu saudari Gian Yuslindah selaku bendahara, semua kegiatan ditandantangani oleh Gian Yuslindah;
Bahwa saksi selaku Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Kepala Desa dalam kebutuhan rumah tangga Kantor Desa Air Saga seperti belanja BBM, Internet, Listrik dsb;
Bahwa pada fakta dilapangan saksi tidak melaksanakan semua kegiatan sebagaimana yang menjadi tanggungjawab saksi, kegiatan yang sering saksi kerjakan yaitu seperti Belanja Listrik, Benda Pos, dan Belanja Makanan dan Minum, dan untuk kegiatan lain seperti Belanja ATK, Pembersih Kantor, Belanja BBM dilaksanakan oleh Saudari Gian Yuslindah;
Bahwa untuk kegiatan yang saksi laksanakan ataupun SPJ yang disuruhkerjakan oleh Saudari GIAN YUSLINDAH dilengkapi dengan Nota asli, sedangkan SPJ yang dibuat langsung oleh Saudari GIAN saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa mekanisme saksi mengajukan pencaira anggaran yaitu, saksi meminta SPP kepada Kaur Keuangan, kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa, dan Kepala Desa. Setelah diverifikasi SPP dikembalikan kepada Bendahara untuk dicairkan. Selanjutnya dibayarkan oleh Kaur Keuangan kepada saksi pada hari itu juga atau terkadang paling lama 2 (dua) hari baru dibayarkan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Buku Pembantu Kegiatan untuk mencatat pengeluaran yang saksi ajukan;
Bahwa saksi langsung mengajukan pencairan anggaran pencairan kegiatan setiap saksi selesai melaksanakan kegiatan;
Bahwa seluruh pendapatan Desa Air Saga tahun 2018 dan 2019 tersimpan di Kas Desa pada bank Sumselbabel Cabang tanjungpandan, sedangkan yang mempuyai kewenangan melakukan pencairan/penarikan hanyalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui. Saksi mengetahuinya setelah diberitahu oleh Pj. Kepala Desa Air Saga Pak SAMAN bahwa ada kekosongan pada Kas Desa tahun 2019, namun saksi tidak mengetahui jumlah uangnya;
Bahwa gaji yang saksi terima sebagai kaur tata usaha dan umum sebesar Rp. 2.450.000/ perbulan, dan pendapatan lain yang saksi terima adalah Honorarium Pelaksana Penggelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp. 500.000/perbulan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Zaini Bin Zainal.
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019;
Bahwa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga pada Tahun dan 2018 dan 2019 Saksi menjabat sebagai:
Tahun 2018, Kaur Keuangan Desa Air Saga;
Tahun 2019. Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Air Saga;
Bahwa dasar saksi sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Air Saga adalah Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan nomor: 10.A/KPTS/ASG/IV/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2016 tanggal 25 April 2016;
Bahwa saksi sebagai Kaur Keuangan tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan yang melaksanakan yaitu saudari Gian Yuslindah selaku bendahara, semua kegiatan ditandantangani oleh Gian Yuslindah;
Bahwa saksi selaku Kaur Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Kepala Desa dalam kebutuhan rumah tangga Kantor Desa Air Saga seperti belanja BBM, Internet, Listrik dsb;
Bahwa pada fakta dilapangan saksi tidak melaksanakan semua kegiatan sebagaimana yang menjadi tanggungjawab saksi, kegiatan yang sering saksi kerjakan yaitu seperti Belanja Listrik, Benda Pos, dan Belanja Makanan dan Minum, dan untuk kegiatan lain seperti Belanja ATK, Pembersih Kantor, Belanja BBM dilaksanakan oleh Saudari Gian Yuslindah;
Bahwa untuk kegiatan yang saksi laksanakan ataupun SPJ yang disuruhkerjakan oleh Saudari GIAN YUSLINDAH dilengkapi dengan Nota asli, sedangkan SPJ yang dibuat langsung oleh Saudari GIAN saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa mekanisme saksi mengajukan pencaira anggaran yaitu, saksi meminta SPP kepada Kaur Keuangan, kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa, dan Kepala Desa. Setelah diverifikasi SPP dikembalikan kepada Bendahara untuk dicairkan. Selanjutnya dibayarkan oleh Kaur Keuangan kepada saksi pada hari itu juga atau terkadang paling lama 2 (dua) hari baru dibayarkan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Buku Pembantu Kegiatan untuk mencatat pengeluaran yang saksi ajukan;
Bahwa saksi langsung mengajukan pencairan anggaran pencairan kegiatan setiap saksi selesai melaksanakan kegiatan;
Bahwa seluruh pendapatan Desa Air Saga tahun 2018 dan 2019 tersimpan di Kas Desa pada bank Sumselbabel Cabang tanjungpandan, sedangkan yang mempuyai kewenangan melakukan pencairan/penarikan hanyalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui. Saksi mengetahuinya setelah diberitahu oleh Pj. Kepala Desa Air Saga Pak SAMAN bahwa ada kekosongan pada Kas Desa tahun 2019, namun saksi tidak mengetahui jumlah uangnya;
Bahwa gaji yang saksi terima sebagai kaur tata usaha dan umum sebesar Rp. 2.450.000/ perbulan, dan pendapatan lain yang saksi terima adalah Honorarium Pelaksana Penggelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp. 500.000/perbulan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Nanda Setia Budi (saksi diluar BAP).
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi, yaitu:
Tahun 2012-2017 sebagai Kaur Pemerintahan Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Tahun 2014-2018 sebagai agen properti freelance PT. Asean Bumi Internasional;
Tahun 2018 - sekarang agen properti berdiri sendiri.
Bahwa Saksi mengetahui, bahwa adanya selisih negatif dari penggunaan anggaran Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019. Saksi mengetahui dari Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius yang bercerita kepada Saksi, untuk tepat kapan Saksi lupa namun sekira bulan Februari atau Maret Tahun 2020;
Benar Saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala Desa Air Saga dan tidak ada hubungan keluarga;
Benar Saksi mengenal Saudari Gian Yuslindah;
Bahwa Saksi mengenal Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius sejak tahun 2014 sebagai sesama perangkat desa, dikarenakan setiap ada kegiatan sosialisasi, bimtek, atau yang berhubungan dengan tugas sebagai perangkat desa biasanya kami bertemu pada kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi pernah meminjam uang senilai Rp. 600.000.000 tapi dengan beberapa kali pinjaman;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui sampai pinjaman ketiga barulah Saksi mengetahui sumber uang Saksi pinjam berasal dari Anggaran Desa Air Saga;
Bahwa Proses pinjaman uang Saksi kepada Gian, yaitu: Saksi menyampaikan kepada Gian bahwa Saksi butuh dana. Lalu Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius menyatakan jika uang pribadi tidak ada, namun ada uang sisa kegiatan untuk pelaksanaan pembangunan Desa Air Saga. Kemudian Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius menawarkan kapan mau dikembalikan. Saksi bilang secepatnya, karena Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius mengatakan sisa anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan desa. Kemudian Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius memberikan pinjaman kepada Saksi secara tunai.
Bahwa memang benar Saksi yang menandatangani kuitansi tersebut;
Bahwa uang yang Saksi pinjam tersebut Saksi gunakan untuk pengurusan legalitas terbitnya sertifikat perusahaan;
Bahwa seharusnya dana desa tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa memang benar Saksi yang menandatangani surat pernyataan tersebut;
Bahwa Saksi mengakui telah meminjam uang kepada Saudari Gian senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), Saksi juga pernah mengembalikan kepada Saudari Gian. Namun jika diberi kesempatan Saksi akan mengembalikan uang yang telah Saksi pinjam selambat-lambatnya akhir bulan agustus 2021;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Harsi Yulianti (saksi diluar BAP)..
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2019;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi, yaitu:
Bekerja didesa Aik Ketekok tahun 2017 sampai dengan 2018 sebagai Bendahara;
Bekerja didesa Aik Ketekok Januari sampai dengan Oktober 2019 sebagai Staf;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya permasalahan di Desa Air Saga Tahun 2019;
Bahwa benar Saksi mengenal Terdakwa;
Bahwa benar Saksi mengenal Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius;
Bahwa hanya sebatas teman, karena kita sama-sama sebagai perangkat desa sebagai bendahara desa;
Bahwa Saksi tidak pernah dipinjamkan uang sebesar Rp.175.000.000,00 tetapi Saksi ada meminjam uang kepada Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius sebesar Rp.71.500.000.000,00 (tujuh puluh satu lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius pernah mengatakan uang yang dipinjamkan tersebut bersumber dari uang pribadinya, yang didapatkan dari mengikuti MCL;
Bahwa Proses pinjaman uang tidak ada sistemnya, hanya dengan cara sistem berteman dan kepercayaan saja;
Bahwa uang yang Saksi pinjam dari Saudari Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 71.500.000 (tujuh puluh satu lima ratus juta rupiah) tersebut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Temmy Mardinata, SH.
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai supervisor Legal pada Cabang Bank SumselBabel Tanjungpandan Kabupaten Belitung sejak Juni tahun 2018 sampai dengan saat ini;
Bahwa Cabang Bank SumselBabel Tanjungpandan Kabupaten Belitung juga menerima/mengelola rekening desa khususnya pada desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Belitung;
Bahwa untuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung juga membuka rekening kas desa di Cabang Bank SumselBabel Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Bahwa proses untuk pembukaan rekening tabungan desa pada pokoknya tidak berbeda dengan tabungan perorangan dimana harus diajukan oleh pihak yang berwenang mewakili desa yaitu Kepala Desa dan Kaur Keuangan/bendahara desa dengan disertai Surat Keputusan terkait pengangkatan jabatan keduanya. Dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Sumselbabel Tanjungpandan dengan cara mengisi formulir pembukaan tabungan dengan melampirkan bukti identitas dan dokumen lainnya, pembukaan rekening harus dilakukan oleh calon nasabah sendiri dan atau pihak yang berwenang mewakili berdasarkan dokumen-dokukmen yang ada;
Bahwa Untuk transaksi penarikan prosedur yang harus diikuti oleh nasabah adalah:
Bahwa yang dapat melakukan transaksi penarikan tabungan adalah pemilik rekening atau orang yang ditunjuk oleh pemilik rekening dengan surat kuasa atau oleh ahli warisnya untuk tabungan perorangan sedangkan untuk tabungan non perorangan termasuk tabungan desa maka tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak selain dari pemilik rekening yang tertera dalam buku tabungan;
Bahwa transaksi penarikan dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank SumselBabel;
Bahwa untuk tabungan desa tidak disertai Anjungan Tunai Mandiri/ATM dimana transaksi harus dilakukan langsung melalui teller pada Kantor Bank SumselBabel dengan cara mengisi formulir/slip penarikan dan harus ditandatangani oleh dua orang atas nama yang tertera dalam tabungan desa tersebut yaitu Kepala Desa dan Kaur Keuangan/bendahara;dan
Harus melengkapi dengan identitas diri berupa KTP;
Bahwa aturan/SOP yang dikeluarkan pada tahun 2018 khsusus penarikan rekening dari tabungan desa tidak dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja, melainkan harus lengkap kedua pihak yaitu Kaur Keuangan/bendahara dan Kepala Desa hadir langsung ke bank untuk melakukan transaksi penarikan kas desa dengan mengajukan slip penarikan ke pihak teller untuk dapat diproses hal tersebut untuk mengamankan proses transaksi dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu dikarenakan uang/dana yang tersimpan di dalam tabungan desa tersebut merupakan keungan negara bukan milik pribadi dari pemilik rekening;
Bahwa untuk kebijakan/SOP penarikan kas dari rekening tabungan Desa berlaku secara umum untuk setiap desa di Kabupaten Belitung termasuk Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten harus sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku tersebut dan jika tidak mengikuti aturan/SOP tersebut maka tidak dapat diproses oleh pihak Bank Cabang SumselBabel Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
Bahwa rekening koran transaksi keuangan pada rekening kas Kesa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung per Desember 2018 s/d Desember 2019 adalah print out resmi yang dikeluarkan oleh pihak Cabang Bank SumselBabel Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Bahwa hal tersebut Saksi ketahui dari kode nomor rekening yang terdapat dalam print out rekening koran yaitu angka 146. Adalah kode Cabang Bank SumselBabel Tanjungpandan Kabupaten Belitung sedangkan kode angka 09 adalah produk tabungan;
Bahwa untuk catatan yang tertera dalam kolom keterangan transaksi dimana ada tercatat Cash Gian itu dapat saja pada saat transaksi dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan namun untuk lebih memastikannya dapat mengecek pada slip penarikan pada saat transaksi dari pihak Desa Air Saga sedangkan yang tertera Cash Berdua dapat dipastikan pada saat transaksi penarikan dilakukan oleh dua pihak yaitu Kaur Keuangan/Bendahara dan Kepala Desa, Dan untuk keterangan NonCash Set Ke Rek BRI adalah transaksi dilakukan non tunai melainkan ditransfer ke Bank lain;
Bahwa jika transaksi penarikan kas dari tabungan desa Air Saga tersebut apabila dilakukan sendiri oleh salah satu pihak maka bisa dikatakan hal tersebut tidak diperkenankan berdasarkan SOP penarikan kas dari tabungan Desa pada Cabang Bank SumselBabel Tanjungpandan Belitung. Dan untuk memastikan tidak ada pemalsuan tandatangan atau specimen pada saat penarikan maka tandatangan yang tertera pada slip penarikan dicocokan dengan specimen tandatangan yang terdapat pada buku tabungan dengan menggunakan sejenis lampu ultraviolet oleh pihak teller Bank pada saat transaksi;
Bahwa untuk dari eksternal dari Bank SumselBabel dasar hukum terkait hal tersebut adalah :
Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 92
“Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa”
Jadi Peraturan PP tersebut menjadi pedoman kami dimana setiap transaksi pencairan harus ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa. Bahwa tidak bisa, dikarenakan setiap transaksi yang dilakukan di Teller Bank harus;
dihadiri oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa.
Bahwa oleh karena Rekeningnya atas nama Desa Air Saga, serta yang berhak melakukan transaksi penarikan dana desa adalah kepala desa dan bendahara desa (Kaur Keuangan);
Bahwa dana desa tersebut berasal dari APBD Maupun APBN yaitu pembayaran Kas Daerah, dan ini merupakan SP2DB Dari Dinas DPKAD Kabupaten Belitung yang disalurkan ke rekening desa Air Saga;
Bahwa untuk penarikan mereka harus datang berdua, baik ke kantor maupun ke kantor kas, setelah itu mereka memngisi form penarikan dan keduanya menandatangani slip penarikan, bahwa bukti dukung tabungan data diri;
Bahwa untuk penarikan di Bank tidak diperlukan syarat tersebut, karena mengikuti produk simpanan non perorangan, bahwa belum ada arahan dari dinas yang menaungi desa tersebut;
Bahwa untuk pencairan dana desa dari tanggal 25 Januari 2018 s/d 28 Desember 2018 dapat dipastikan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Air Saga datang ke Teller dibuktikan dengan formulir penarikan yang ditandatangani oleh mereka berdua;
Bahwa untuk pencairan dana desa tanggal 25 Februari 2019 s/d 27 Desember2019 dapat dipastikan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Air Saga datang ke Teller dibuktikan dengan formulir penarikan yang ditandatangani oleh mereka berdua;
Bahwa pada saat melakukan penarikan dari tanggal 25 Januari 2018 s/d 28 Desember 2018 dan 25 Februari 2019 s/d 27 Februari 2019 dilakukan oleh KepalaDesa dan Kaur Keuangan Desa Air Saga;
Bahwa menurut Saksi dari awal penggantian specimen tandatangan Kepala Desa, permohonan penggantian specimen tandatangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara pada saat itu, yang mana rekening Kas Desa merupakan rekening Tabungan dimana penarikan harus dilakukan oleh Pemilik Rekening Tabungan;
Bahwa Dokumen yang ditunjukan benar dan sesuai dengan transaksinya dibuktikan dengan adanya validasi dari pihak teller;
Bahwa perangkat desa dalam hal ini Kepala Desa dan Kaur Keuangan melakukan transaksi penarikan senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), yang mana uang senilai 319 juta sekian berdasarkan permintaan pemohon untuk disetorkan berdasarkan formulir setoran ke rekening BRI dan sisa uang senilai 80 juta sekian diterima oleh perangkat desa secara cash;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 ada permintaan dalam bentuk formulirkiriman uang kepada pihak Teller Bank Sumselbabel untuk melakukan pengiriman senilai Rp. 319.255.000 ditambah biaya Rp. 35.000 sehingga totalnya Rp. 319.290.000 (tiga ratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada penerima rekening atas nama CANDRA PURNAMA dengan nomor rekening Nomor rekening 580601010004530/ BRI;
Bahwa ini merupakan permintaan dari pihak Desa Air Saga selaku Pemliki Tabungan oleh karena itu diperbolehkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Abdul Halim Bahari Bin Bahari.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung sejak tanggal 11 Februari 2014 sampai dengan Desember 2019;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu: (I) Menyelenggarakan pemerintahan desa, (II) Melaksanakan pembangunan desa, (III) Melaksanakan pembinaan masyarakat desa dan (IV) Memberdayakan masyarakat desa. Sedangkan berdasarkan Permendagri terkait pengelolaan keuangan desa bahwa kepala desa adalah sebagai pengguna dan sebagai penanggungjawab penggunaan dana desa yang telah di APBDES kan;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengeloaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (1) adalah Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDES;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
Menyetujui RAB Desa; dan
Menyetujui SPP.
Bahwa dasar pengangkatan saksi yaitu berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor: 141/014/KEP/I/2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Periode 2013-2019 tanggal 29 Januari 2014;
Bahwa saksi sebagai kepala Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kabupaten Belitung periode 2014 s/d 2019 dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sudah melaksanakan semua tugas yang diamanahkan dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa terkait hal tersebut terdakwa juga telah melaksanakan sesuai ketentuan mulai dari pengajuan dari pelaksana kegiatan (PK) terlebih dahulu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kaur Keuangan yaitu saudari GIAN YUSLINDAH baru setelah itu diajukan oleh Kaur Keuangan ke Sekretaris Desa saudara SUTRISNO untuk memverifikasi kelengkapan berkas yang dimohonkan termasuk kelengkapan laporan pertangungjawaban kegiatan, baru setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh Sekeretaris Desa maka Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut diteruskan kepada saksi untuk disetujui barulah setelah saksi setujui diserahkan ke Kaur Keuangan untuk diproses;
Bahwa anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Air Saga pada Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa, sebagai berikut:
Pendapatan sebesar Rp. 2.654.872.00, terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000;
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.654.872,00, terdiri dari :
Dana Desa sebesar Rp. 1.045.475.000.00;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 267.646.000,00;
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.332.751.000,00;
Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 0;
Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 6.000.000,00;
Belanja sebesar Rp. 3.073.189.388,20, terdiri dari :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 970.850.000,00;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.042.681.000,00;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 270.447.300,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 735.271.000,00;
Bidang Tak Terduga sebesar Rp. 53.940.088,20;
Pembiayaan sebesar Rp. 418.317.388,20, terdiri dari :
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 418.317.388,20;
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Air Saga pada Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa, sebagai berikut:
Pendapatan sebesar Rp. 3.031.682.00, terdiri dari:
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000;
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.022.682,00, terdiri dari :
Dana Desa sebesar Rp. 1.310.658.000.00;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 278.757.000,00;
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.433.267.000,00;
Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 0;
Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 6.000.000,00;
Belanja sebesar Rp. 3.420.548.607,20, terdiri dari :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.301.419.900,00;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 784.150.300,00;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 326.002.000,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 633.393.500,00;
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sebesar Rp. 375.582.907,20;
Pembiayaan sebesar Rp. 388.866.607,20 terdiri dari :
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 388.866.607,20;
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0.
Bahwa mekanisme Pelaksana Kegiatan Anggaran, Pencairan Anggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan terhadap pengelolaan keuangan Desa Air Saga pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 dilaksanakan dimulai dari Pelaksana Kegiatan mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Sekdes untuk diverifikasi, kemudian disetujui oleh saksi selaku Kepala Desa, dan saksi serahkan kembali kepada Pelaksana Kegiatan untuk dapat melaksanakan kegiatannya, selanjutnya pelaksana kegiatan mengajukan pencairan anggaran kepada Sekdes dan oleh Sekdes diverifikasi terlebih dahulu, selanjutnya saksi selaku Kades menyetujui dokumen pencairan hasil verifikasi dimaksud, selanjutnya diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran, dan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran diserahkan kepada Kaur Keuangan untuk dilakukan pencairan, dimana pencairan dilakukan oleh saksi bersama Kaur Keuangan melalui rekening Kas Desa pada Bank Sumselbabel cabang Tanjungpandan dengan menggunakan Slip penarikan yang ditandatangani oleh saksi selaku Kades dan sdri. Gian Yuslindah selaku Kaur Keuangan dan dilampiri dengan fotocoy KTP dan Buku Tabungan, sedangkan untuk penatausahaan dan pelaporan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan.
Bahwa APBDesa Air Saga Tahun 2018 dilakukan untuk kegiatan desa dengan realisasinya sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rp. 870.177.057,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Rp. 1.026.908.500,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Rp. 229.910.250,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Rp. 556.694.000,-
Bidang Tak Terduga, Rp.0,-
Bahwa APBDesa Air Saga Tahun 2018 dilakukan untuk kegiatan desa dengan realisasinya sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rp. 870.177.057,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Rp. 1.026.908.500,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Rp. 229.910.250,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Rp. 556.694.000,-
Bidang Tak Terduga, Rp.0,-
Bahwa APBDesa Air Saga tahun 2019 dialokasikan untuk :
Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp. 1.267.419.900,00 (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus rupiah)
Belanja Pembangunan sebesar Rp. 784.150.300,00 (tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah0
Belanja Pembinaan masyarakat sebesar Rp.326.002.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta dua ribu rupiah)
Belanja Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 600.593.500,00 (enam ratus juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Penanggulangan bencana/ darurat/ mendesak sebesar Rp. 399.388.907,20 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh koma dua puluh rupiah).
Bahwa kegiatan yang yang tidak dilaksanakan Tahun 2018:
Kegiatan Pengadaan Lemari Arsip Besi, anggaran Rp. 15.000.000,-
Belanja Modal Pembangunan Sarana Air Bersih, anggaran Rp. 4.000.000.000,-
Belanja Fotocopy, Cetak dan Penggandaan, anggaran Rp.2.000.000,-
Belanja BBM, anggaran Rp. 1.250.000,-
Belanja Dekorasi dan Dokumentasi, anggaran Rp. 1.000.000,-
Belanja Pemeliharaan Alat Kantor, anggaran Rp. 2.000.000,
Kegiatan Pembangunan Plat Deuker RT. 28, anggaran Rp. 6.042.500,-
Kegiatan Gala Desa, anggaran Rp. 20.400.000,-
Operasional Karang Taruna, anggaran Rp. 5.000.000,-
Operasional Lembaga Adat, anggaran Rp. 2.000.000,-
Kegiatan Pelatihan Kerajinan Tangan Dari Kerang, anggaran Rp. 21.237.000,--
Biaya Pembinaan Hukum, anggaran Rp. 20.850.000,-
Biaya Konsultasi dan Jasa Hukum, anggaran Rp. 20.000.000,-
Bahwa kegiatan yang yang tidak terealisasikan Tahun 2019 :
Bidang I yaitu : honor profil desa sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Bidang II yaitu : Jalan setapak Rt.01 (samping rumah Rw.01) sebesar Rp. 27.736.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Bidang III yaitu : Bantuan hukum aparatur desa dan masyarakat desa sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pembentukan BUMDES sebesar Rp. 31.875.000,00 ( tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Anggaran yang tidak terealisasi tersebut tidak dicairkan dan ada di kas Desa Air Saga pada Bank Sumsel Babel Cabang Tanjungpandan yang selanjutnya menjadi dana SiLPA Tahun 2018 dan Tahun 2019.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Air Saga pada tahun 2017 yang tidak terserap/tidak dapat dibelanjakan sebesar Rp. 418.317.388,20,- sedangkan Tahun 2018sebesar Rp. Rp. 388.866.607,20,- dan menurut saksi apabila ada sisa anggaran yang tidak terpakai harus tersimpan kembali direkening Desa;
Bahwa saksi pernah ada menanyakan terkait kas desa kepada saudari GIAN YUSLINDAH selaku Kaur Keuangan namun saksi sudah lupa persis waktunya dan saat itu saudari GIAN YUSLINDAH ada memberitahukan hanya secara lisan terkait besaran kas Desa Air Saga namun yang bersangkutan saat itu tidak ada menunjukkan atau menyerahkan print out rekening desa terakhir pada saat itu;
Bahwa saksi sekira akhir tahun 2019 di akhir masa kepemimpinan, saksi sempat curiga kepada saudari GIAN YUSLINDAH selaku Kaur Keuangan dikarenakan pembahasan RAPBDES tahun anggaran 2020 kembali molor dari jadwal yang ditentukan yang seharusnya dari sekira bulan September tahun 2019 RAPBDES tersebut sudah dibahas bersama BPD namun sampai dengan bulan Desember 2020 masih terkendala laporan BKU dari saudari GIAN YUSLINDAH selaku Kaur Keuangan. Dan saat itu saksi ada secara langsung menanyakan kepada yang bersangkutan apakah ada keuangan desa yang bermasalah dikarenakan saksi saat itu sudah pada akhir masa tugas selaku kepala Desa Air Saga dan saksi tidak ingin diakhir masa tugas saksi tersebut ada masalah terkait keuangan desa apalagi saksi masih diminta masyarakat desa terdakwa untuk kembali mencalonkan diri di Pilkades tahun 2020. Dan saat itu awalnya saudari GIAN YUSLINDAH menyangkal ada keuangan desa yang bermasalah namun setelah saksi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Air Saga dan digantikan oleh bapak SAMAN selaku Penjabat Kepala Desa dari Kecamatan Tanjungpandan pada sekira bulan Februari tahun 2020 saat itu saksi bersama-sama dengan saudari GIAN YUSLINDAH selaku Kaur Keuangan, saudara SUTRISNO selaku Sekretaris Desa dan pak SAMAN selaku PJ Kepala Desa Air Saga dipanggil oleh Bapak MARZUKI selaku Camat Tanjungpandan dan saat itu beliau menanyakan kepada kepada saksi dan yang hadir disitu kenapa sampai dengan saat itu APBDES Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung masih belum dibahas dan diserahkan ke Kecamatan Tanjungpandan untuk di verifikasi serta menanyakan kelengkapan admintrasi keuangan desa mulai dari siskudes, BKU untuk tahun 2019 serta prin out rekening desa dari tahun 2014 sampai dengan 2019 atau pada saat masa jabatan saksi selaku Kepala Desa Air Saga dan saat itulah saudari GIAN YUSLINDAH selaku kaur keuangan mengakui dihadapan pak camat dan kami semua yang hadir saat itu bahwa ia ada menyalahgunakan keuangan Desa Air Saga sebesar kurang lebih Rp. 892.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Bahwa atas dasar tersebut kemudian pak MARZUKI selaku Camat Tanjungpandan meminta kepada saudari GIAN YUSLINDAH selaku Kaur Keuangan untuk membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa ia ada menyalahgunakan keuangan Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung sebesar kurang lebih Rp. 892.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan bersedia bertangungjawab atas perbuatannya tersebut;
Bahwa untuk pembahasan RAPBDES Desa Air Saga pada masa kepemimpinan saksi mulai mengalami keterlambatan dalam pembahasannya bersama BPD sejak tahun anggaran 2018 yang mana saat itu saudari GIAN YUSLINDAH selaku Kaur Keuangan beralasan masih menyusun Buku kas Umum (BKU) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dan hal tersebut juga pernah ditanyakan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Bahwa pihak Kecamatan Tanjungpandan meminta hal tersebut dikarenakan apabila saudari GIAN YUSLINDAH selaku kaur keuangan tidak untuk membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa ia ada menyalahgunakan keuangan Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung sebesar kurang lebih Rp. 892.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan bersedia bertangungjawab atas perbuatannya tersebut maka APBDES Desa Air Saga Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak dapat dilakukan verifikasi dan disahkan oleh pihak Kecamatan Tanjungpandan;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pertemuan dengan pihak kecamatan sebagaimana tersebut di jawaban saksi pada poin 13 diatas anggaran keuangan desa yang disalahgunakan oleh saudari GIAN YUSLINDAH selaku Kaur Keuangan adalah berasal dari dana SILPA tahun 2018 s/d 2019;
Bahwa Saudari GIAN YUSLINDAH sekira satu hari sesudah pengakuannya di kantor Kecamatan Tanjungpandan yang bersangkutan ada membuat surat pernyataan tertulis bahwa memang benar ia telah menyalahgunakan dana silpa Desa Air Saga tahun anggaran 2019 senilai kurang lebih Rp. 892.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) tersebut dan saat itu saksi juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut yang mana untuk aslinya diserahkan sendiri oleh saudari GIAN YUSLINDAH kepada pihak Kecamatan Tanjungpandan dan untuk copi surat pernyataan tersebut ada disimpan sekdes saudara SUTRISNO;
Bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan oleh kaur keuangan serta diajukan kepada saksi yang saksi tanda tangani tidak dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kaur keuangan saudari Gian yuslindah hanya membawa cacatan kertas dan keperluan uang yang ditarik;
Bahwa pada saat pencairan kegiatan Kaur Keuangan menghadap terdakwa dengan membawa kertas tulisan tangan rincian pengeluaran yang hendak dicairkan tanpa menunjukkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Bahwa Terdakwa melakukan pengecekan dengan mengecek kertas tulisan tangan yang dibawa oleh Kaur Keuangan tersebut;
Bahwa setelah dilakukannya pencairan terdakwa tidak pernah mengecek kepada Kaur Keuangan apakah uang yang sudah dicairkan di bank sudah dibayarkan semua ke Pelaksana Kegiatan (Kasi/Kaur) atau belum dan hal tersebut tidak dibenarkan;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Kaur Keuangan Silpa tersebut darimana uang sisa tersebut, dimana saksi tidak pernah memeriksa laporan pertanggungjawaban yang diajukan kaur keuangan;
Bahwa saksi selaku Kepala Desa tidak pernah melakukan pemeriksaan terkait Aliran Kas Desa Air Saga pada Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan;
Bahwa yang berwenang melakukan penarikan keuangan Desa Air Saga pada Tahun 2018 yang tersimpan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan adalah saksi selaku Kepala Desa dan Gian Yuslindah selaku Kaur Keuangan;
Bahwa yang mengisi slip penarikan adalah Saudari GIAN YUSLINDAH, dan yang melakukan penarikan ke Bank Sumselbabel biasanya saksi dan Saudari GIAN YUSLINDAH, tetapi juga pernah Saudari GIAN yang berangkat sendiri ke Bank untuk mencairkan;
Bahwa slip penarikan terhadap dana desa yang hendak dicairkan diisi oleh Kaur Keuangan di Kantor Desa Air Saga dikarenakan Saudari GIAN sudah membawa slip penarikan kosong yang diambil dari Bank;
Bahwa saksi pernah ikut pada saat melakukan pencairan di Bank, namun pernah juga Saudari Gian yang melakukan pencairan di Bank sendiri Bahwa saksi mengetahui pada saat penarikan anggaran desa, namun untuk jumlahnya saksi ada beberapa penarikan yang saksi tidak ketahui karena pernah pada saat Saudari Gian mengajukan Slip Penarikan kolom jumlah penarikan nya masih kosong.
Bahwa menurut pengakuan Saudari Gian Yuslindah selaku Keuangan kenapa dikosongkan karena belum tahu nominalnya;
Bahwa untuk 1 (satu) lembar scan formulir kiriman uang kepada candra purnama saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa perbedaan Buku Kas umum dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak boleh ada selisih, yang bertanggungjawab Saudari Gian Yuslindah Selaku Kaur Keuangan;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengeluaran fiktif tersebut yang dilakukan oleh kaur keuangan saudari Gian yuslindah seperti baju batik dan seragam hitam putih untuk perangkat Desa Air Saga dimana uang tersebut digunakan oleh saudari Gian Yuslindah yang mana kegiatan tersebut tidak ada atau fiktif;
Bahwa keuangan Desa Pada tahun 2018 dan 2019 ada digunakan oleh Saudara Gian Yuslindah;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai dengan saat ini saudari GIAN YUSLINDAH sudah pernah mengembalikan uang desa tersebut sebesar Rp 104.500.000,00,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti bagaimana modus atau cara saudari GIAN YUSLINDAH dalam mencairkan dana silpa Desa Air Saga tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut dan dari pos anggaran apa yang ia cairkan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan;
Bahwa saksi mendapatkan gaji sebesar 3.500.000,- (tiga juta lima ratus) /perbulan
Bahwa Harta yang terdakwa miliki : Satu buah Rumah atas nama An. Hamzah, Satu unit mobil Nissan warna Hitam, Satu unit motor Honda scoopy, Satu unit motor Honda PCX.
Bahwa saksi belum pernah dihukum.
Bahwa saksi mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bakhtiar, S.E
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik dan semua pendapat Ahli dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor : B-08/L.9.12/Fd.1/03/2021 tanggal 09 Maret 2021 perihal Surat Panggilan Saksi. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas dari Bupati Belitung Nomor : 094/0180/III/2021 dan Surat Pengantar dari Inspektur Kabupaten Belitung Nomor : 045.2/212/INSPEK tanggal 12 Maret 2020;
Bahwa saat ini AHli menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Belitung sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan saat ini. Ahli diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor : 821.2/145/KEPBKPSDM/2019 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator (setara Eselon III) di Lingkungan Pemerintah Kabuapaten Belitung tanggal 17 September 2019;
Bahwa tugas ahli sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Belitung terdapat dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Keduddukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Belitung yang diatur dalam Pasal 17 yaitu :
Pengusulan program pengawasan di wilayah kerja pengawasan ;
Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
Pembinaan dan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
Pengoordinasian penyusunan laporan hasil pengawasan internal dan kasus pengaduan;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bahwa menurut ahli, Audit adalah pengumpulan dan pemeriksaan bukti terkait informasi untuk menentukan dan membuat laporan mengenai tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang ditetapkan sedangkan Reviu adalah suatu tinjauan ringkasan atau tinajuan ulang yang memungkinkan memberikan pernyataan tentang dasar prosedur namun tidak memerlukan bukti secara keseluruhan seperti jasa audit raung lingkup reviu lebih sempit dan kurang detail seperti audit sehingga reviu hanya memberikan analisis dari ringkasan temuan dan rekomendasi terkait dari temuan tersebut;
Bahwa jika untuk pembinaan dan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya khusus untuk pemerintahan desa juga merupakan ruang lingkup tugas dan fungsi Ahli selaku Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Kabupaten Belitung. Dimana untuk kegiatan pembinaan dilakukan dengan melakukan konsultasi kepada desa-desa terkait permasalahan pengelolaan keuangan desa, sedangkan untuk kegiatan pengawasan dilakukan dengan masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dimana kami lakukan reviu untuk perencanaan APBDES desa disetiap awal tahun berjalannya APBDES, kemudian khsusus desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) maka kami biasanya melakukan audit terkait akhir masa jabatan dari kepala desa yang berakhir masa jabatannya berdasarkan perintah dari Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten, kemudian juga audit rutin terkait realisasi anggaran desa dan pertangungjawaban APBDES yang dilaksanakan pada sekira bulan November-Desember tahun berjalan APBDES tersebut;
Bahwa Ahli selaku pengendali teknis dalam pelaksanaan Audit/Pemeriksaan, Ketua Tim Pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atas nama A. Halim B Periode 29 Januari 2014 s.d. 11 Februari 2020, selanjutnya terkait dasar pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut :
Surat Bupati Belitung Nomor : 414/18/DPPKBPMD/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Hal Pemeriksaan Khusus;
Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Belitung Nomor: 700/043/SPT/K/INSPEK/2020 tanggal 16 April 2020;
Bahwa untuk Ketua Tim adalah saudara Suhirman, S.E. dengan Anggota Saudara Anggit Setyowiharto, S.Hut., Saudari Nurmi Yulita Rahmi, S.KM dan saudara Sudarmawan;
Bahwa terkait desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan telah dilakukan Audit terkait akhir Jabatan Kepala Desa yang dimulai sejak tanggal 16 April 2020 namun permintaan datanya baru kami laksanakan tanggal 20 April 2020 dan selesai pada tanggal 09 Juli 2020;
Bahwa tujuan audit Pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung atas nama A. Halim B Periode 29 Januari 2014 s.d. 11 Februari 2020 adalah Untuk menilai apakah Kepala Desa Air Saga dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai bahan masukan kepada pengganti Kepala Desa Air Saga yang baru dalam pelaksanaan tugas selanjutnya.
Bahwa Ruang lingkup audit adalah terkait a. Kebijakan Desa; b. Keuangan Desa; dan c. Kekayaan Desa;
Bahwa Sasaran Audit yaitu Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama masa jabatan Kepala Desa An. HALIM.B yang meliputi administrasi dan tata kelola terkait kebijakan desa, keuangan dan kekayaan desa
Bahwa Mekanisme/prosedur Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang meliputi perencanaan, penelusuran dan pengujian terhadap bukti-bukti diantaranya mencakup reviu dokumen, wawancara/konfirmasi dan observasi sesuai dengan sasaran dan kriteria audit yang terkait serta tehnik lainnya untuk mendapatkan bukti-bukti yang relevan, kompeten, cukup dan material;
Cara /Metode Pemeriksaan:
Rekapitulasi Belanja (Penerimaan dan Pengeluaran) berdasarkan Buku Kas Umum yang ada;
Pencocokan penerimaan dana desa dengan buku rekening desa;
Pengecekan kelengkapan Dokumen Belanja (SPJ) sesuai dengan pengeluaran Buku Kas Umum;
Konfirmasi langsung dengan perangkat desa untuk kelengkapan desa dengan kelengkapan dokumen;
Rekapitulasi APBDES (penerimaan dan realisasi)
Pengecekan penarikan uang tunai sesuai dengan rekening koran dan Buku Bantu Tunai;
Bahwa Dokumen-dokumen bahan pemeriksaan :
Buku kas umum;
Buku bantu bank;
Buku bantu tunai;
SPJ belaja tahun 2018-2019;
Dokumen APBDES;
Dokumen Lapangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun 2014-2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Sebelumnya (LHP Reguler/Evaluasi);
Dokumen Kartu Inventaris Barang Desa
Bahwa untuk pemeriksaan/audit Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan atas nama A. Halim B Periode 29 Januari 2014 s.d. 11 Februari 2020 memang tidak dapat kami laksanakan secara optimal/detail dan kami batasi tidak seluruh mekanisme dan prosedur maupun bahan/data secara rinci dikarenakan beberapa hal seperti keterbatasan waktu, beberapa dokumen yang disiapkan oleh pihak Desa Air Saga tidak lengkap dan langsung ada dan biasanya untuk lebih detail dilaksanakan audit investigasi atau tujuan tertentu. Sehingga untuk hasil pemeriksaan yang terdapat dalam nomor : 700/154/K/INSPEK/2020 tanggal 09 Juli 2020 tentang Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan atas nama A. Halim B Periode 29 Januari 2014 s.d. 11 Februari 2020 tidak secara detail dan mendalam;
Bahwa Inspektorat Kabupaten Belitung telah melakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan atas nama A. Halim B Periode 29 Januari 2014 s.d. 11 Februari 2020, dalam rangka menindaklanjuti Surat Bupati Belitung Nomor : 700/043/SPT/K/INSPEK/2020 tanggal 16 April 2020 perihal untuk melakukan Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 5 yang berbunyi “Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan”;
Bahwa terkait dengan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga atas nama A. Halim B Periode 29 Januari 2014 s.d. 11 Februari 2020 tersebut telah selesai dilaksanakan dan dituangkan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga atas nama A. Halim B Periode 29 Januari 2014 s.d. 11 Februari 2020 Nomor : 700/154/K/INSPEK/2020 tanggal 09 Juli 2020, dan atas pemeriksaan tersebut terdapat temuan saldo kas tunai yang tidak dapat ditunjukkan keberadaanya dan tidak sesuai dengan saldo pada rekening koran Bank Sumsel-Babel Desa Air Saga awalnya sebesar Rp.887.713.117,20 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus tujuh belas koma dua puluh rupiah) namun setelah Ahli koreksi berdasarakan data rekening koran Desa Air Saga pada Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Nomor Rekening 1.460.904.198 besaran saldo yang tidak sesuai dengan saldo Buku Kas Umum per tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 892.773.754,00 yang berasal dari Saldo Akhir Buku Kas Umum per tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 896.945.631,20 dikurangi saldo yang terdapat pada bank sebesar Rp. 4.171.877,20 yang menurut pengakuan saudari Gian Yuslindah telah digunakan untuk keperluan pribadi yang bersangkutan sebagai Kaur Keuangan Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019. Dan terkait uraiannya harus dilakukan audit investigasi terlebih dahulu untuk dapat mengetahui rincian secara lebih detail terkait sumber dana/kegiatan, tahun anggaran dan aliran dana yang telah disalahgunakan oleh saudari Gian Yuslindah selaku Kaur Keuangan Desa Air Saga Tahun 2019;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terhadap Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga atas nama A. Halim B Periode 29 Januari 2014 s.d. 11 Februari 2020 yang mana atas pemeriksaan tersebut terdapat temuan saldo kas tunai yang tidak dapat ditunjukkan keberadaanya oleh Kaur Keuangan Desa Air Saga Tahun 2019 yaitu saudari Gian Yuslindah dan tidak sesuai dengan saldo Buku kas Umum per tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 892.773.754,00 yang berasal dari Saldo Akhir Buku Kas Umum per tanggal 31 Desember 2019 sebasar Rp. 896.945.631,20 dikurangi saldo bank sebesar Rp. 4.171.877,20 disebabkan telah digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi saudari Gian Yuslindah sebagai Kaur Keuangan Tahun Anggaran 2019 sehingga dalam hal ini yang paling bertanggungjawab tentunya adalah saudari Gian Yuslindah;
Bahwa berdasarkan berita acara yang dibuat pada tanggal 29 Juni 2020 oleh saudari Gian Yuslindah selaku Pihak Pertama (Kaur Keuangan Desa Air Saga tahun 2019) dan Bapak Saman selaku Pihak Ke-dua (Penjabat Kades Air Saga saat itu) dengan disaksikan oleh Ahli dan Bapak A. Halim B selaku Mantan Kades Air Saga Periode 29 Januari 2014 s.d. 11 Februari 2020, yang mana saudari Gian Yuslindah sudah pernah mengembalikan uang sebesar Rp. 104.500.000,00 (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada Bapak Saman untuk kemudian disetorkan pada Pemerintah Desa Air Saga pada tanggal 29 Juni 2020 sebesar Rp. 104.500.000,00 (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Desa Air Saga dengan nomor rekening 1.460.904.198 (Bank Sumselbabel) yang atas keterangan saudari Gian Yuslindah diketahui bahwa pengembalian tersebut berkaitan dengan uang yang telah digunakan yang bersangkutan untuk keperluan pribadinya yang berasal dari Saldo Kas Tunai APBDes Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019. Dan sisa uang Saldo Kas Tunai APBDes Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019 yang masih belum dikembalikan oleh saudari Gian Yuslindah masih sebesar Rp. 788.278.968,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa selain temuan tersebut kami juga Terdapat belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum tidak dilengkapi dengan dokumen Belanja (SPJ) senilai Rp134.571.000,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa temuan belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum tidak dilengkapi dengan dokumen Belanja (SPJ) senilai Rp134.571.000,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) tersebut adalah tersendiri dan tidak termasuk dalam keuangan desa sebesar Rp. 892.773.754,00 yang berasal dari Saldo Akhir Buku Kas Umum per tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 896.945.631,20 dikurangi saldo bank sebesar Rp. 4.171.877,20 sebagaimana jawaban saudara pada poin 10. Yang mana setelah kami lakukan pengecekan terhadap SPJ pada tahun 2018 s.d 2019 terdapat 53 SPJ yang tercatat dalam Buku Kas Umumnamun tidak dilengkapi SPJnya;
Bahwa dapat Ahli jelaskan untuk temuan keuangan desa sebesar Rp. 892.773.754,00 yang digunakan untuk kepentingan pribadi saudari Gian Yuslindah tersebut tidak dapat dipastikan murni dari anggaran keuangan desa tahun 2019 karena pemeriksaan dokumen yang dilakukan tidak secara rinci hanya berdasarkan posisi saldo Buku Kas Umum pertanggal 31 Desember 2019 untuk mengetahui lebih rinci harus dilakukan audit investigasi terhadap keuangan Desa Air Saga;
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dimana terdapat Saldo Kas Tunai Desa Air Saga yang telah dipakai untuk keperluan pribadi saudari Gian Yuslindah selaku Kaur Keuangan Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019, dengan rincian sebagai berikut :
Total uang dipakai saudari Gian Yuslindah untuk keperluan pribadi Rp. 892.773.754,00;
Uang pengembalian dari saudari Gian Yuslindah ke Kas Desa Rp. 104.500.000,00;
Sisa uang yang harus dikembalikan/kewajiban saudari Gian Yuslindah Sari Rp.788.278.968,00
Kemudian terkait jumlah/besaran nilai Saldo Kas Tunai yang menjadi temuan tersebut tidak diperbolehkan, karena jumlah uang dalam kas desa paling banyak Rp.5.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 23 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan: “Jumlah uang dalam kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)”. Berkaitan dengan kejadian yang dialami oleh Desa Air Saga dalam Tahun Anggaran 2019 ini dikarenakan kurang tertibnya administrasi pengelolaan keuangan desa dan lemahnya pengendalian internal saat pengajuan SPP sampai proses pembayarannya baik oleh Sekretaris Desa sebagai Verifikator dan Kepala Desa Sebagai Penanggung jawab;
Bahwa perbuatan penyalahgunaan anggaran desa tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa yang bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan anggaran desa adalah Kepala Desa sebagai Penggung Jawab, Sekretrais Desa yang memverifikasi pengeluaran dana desa, kasi kasi sebagai pelaksana kegiatan serta bendahara desa sebagai penerima dan pengeluaran dana desa,,kami sebagai inspektorat Kabupaten Belitung telah langkah langkah pemeriksaan Laporan Hasil Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga an A. Halim B Periode 29 Januari 2014 s/d 11 Februari 2020 Nomor: 700/154/K/INSPEK/2020 Tanggal 09 Juli 2020;
Anggit Setyowiharto, S.Hut.
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik dan semua pendapat Ahli dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDesa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 dan 2019;
Bahwa dasar surat tugas Ahli adalah: Surat Perintah Tugas Nomor: 700/050/SPT/PTTen/INSPEK/2021 tanggal 24 Mei 2021 dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/058/SPT/PTTen/INSPEK/2021 tanggal 2 Juli 2021 untuk Melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019. Surat perintah tugas ini terbit berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Belitung Nomor B-457/L.9.12/Fd.1/04/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Permintaan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Bupati Belitung Nomor: 005/0317/III/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Perintah untuk Melaksanakan Audit Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli, yaitu:
Pendidikan yang pernah Ahli tempuh adalah sebagai berikut:
SD Negeri Jatisari 02 lulus Tahun 1997
SMP Negeri 2 Sidareja lulus Tahun 2000
SMA Negeri 1 Sidareja lulus Tahun 2003
Sarjana (S-1) Jurusan Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor lulus Tahun 2008.
Bahwa Pendidikan dan Pelatihan yang pernah Ahli tempuh sebagai berikut:
Tahun 2010 Diklat Pra Jabatan (Sertifikat Nomor : 111.843/I.28/DIKLAT PRAJAB III/LAN/2010 tanggal 25 Desember 2010);
Tahun 2011 Diklat Auditor Pertama (Sertifikat dari BPKP Nomor: SERT-526/DL/3/2011 tanggal 19 April 2011);
Tahun 2013 Diklat Pengadaan Barang dan Jasa (Sertifikat Nomor : 041/DIKLAT/PBJ-II/TF/2013 tanggal April 2013);
Tahun 2013 Kursus Keuangan Daerah Modul Pendapatan Daerah (sertifikat dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/STAN Nomor: 0771.04.2013 tanggal 20 September 2013);
Tahun 2014 Diklat Audit Barang Milik Daerah (Sertifikat dari BPKP Nomor: SERT-1956/DL/4/2014 tanggal 23 Mei 2014);
Tahun 2014 Diklat Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Sertifikat dari BPKP Nomor: SERT-5706/DL/4/2014 tanggal 17 Oktober 2014);
Tahun 2015 Diklat Audit Hasil Pekerjaan Konstruksi (Sertifikat Nomor : 521/EXP/11/IX/2015)
Tahun 2016 Diklat Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sertifikat dari BPKP Nomor: SERT-2419/DL/4/2016 tanggal 15 April 2016)
Tahun 2016 Diklat Auditor Muda (Sertifikat dari BPKP Nomor: SERT-1986/DL/3/2016 tanggal 30 September 2016);
Tahun 2020 Diklat Investigasi (Sertifikat dari BPKP Nomor: SERT-2772/DL/3/2020 tanggal 17 Juli 2020);
Tahun 2020 Diklat Audit Pendapatan Asli Daerah (Sertifikat dari BPKP Nomor: SERT-4823/DL/3/2020 tanggal 16 Oktober 2020);
Tahun 2021 Diklat Audit Pengelolaan Keuangan Desa dengan Berbantuan Aplikasi Siswaskeudes (sertifikat dari BPKP Nomor: SERT-0121/DL/3/2021 tanggal 22 Januari 2021).
Riwayat Pekerjaan Ahli, yaitu: Pegawai negeri sipil (PNS) pada Inspektorat Kabupaten Belitung terhitung sejak 1 Januari 2010 sampai dengan sekarang. Ahli menjadi auditor di Inspektorat Kabupaten Belitung dengan jabatan awal sebagai Auditor Pertama sejak 25 September Tahun 2012. Jabatan terakhir Ahli sekarang yakni Auditor Muda sesuai dengan Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/086/KEP/BKPSDM/2017 Tanggal 25 April 2017;
Bahwa Ahli sebagai seorang auditor dengan jabatan Auditor Muda maka Ahli memiliki keahlian dalam bidang akuntansi dan auditing. Sebelumnya belum pernah memberikan keterangan ahli
Bahwa Jabatan Ahli saat ini adalah Auditor Muda pada Inspektorat Pembantu Wilayah I. Dalam memberikan keterangan Ahli, Ahli ditugaskan dengan Surat Tugas Inspektur Nomor : 090/SPT/552/INSPEK/2021 tanggal 30 Juli 2021
Bahwa Kewenangan Inspektorat Kabupaten Belitung dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara berpedoman pada :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2016 pasal 2 yang menyatakan standar audit APIP berlaku ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau pembuktian suatu tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian negara dan/dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Bahwa Jenis-jenis audit yang dilakukan:
Audit Keuangan, terdiri dari : audit atas laporan keuangan untuk memberi opini secara independen, audit terhadap aspek keuangan tertentu;
Audit Kinerja, terdiri dari : audit atas ketaatan peraturan, post audit,audit kinerja atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran, audit kinerja atas pengelolaan aset dan kewajiban, audit operasional, value for money audit;
Audit dengan tujuan tertentu, terdiri dari : audit ketaatan, audit investigatif, audit atas tindak kecurangan/fraud audit, audit atas kegiatan melawan hukum, fraud audit, memproses penyelesaian TP/TGR, audit atas berbagai indikasi pemborosan, audit khusus atas pengaduan masyarakat terkait dugaan peyimpangan pemeriksaan terhadap kasus kehilangan aset, membantu APH untuk memberikan keterangan ahli/pendampingan pemberian keterangan ahli dalam peradilan hasil pengawasan, membantu APH melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Audit PKKN), pemeriksaan dan pengecekan atas pengaduan kasus dugaan penyimpangan, audit atas kepegawaian, audit atas pengelolaan aset, audit komprehensif, audit klaim, pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah, audit dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan instansi tertentu, pemeriksaan dokumen legalisasi data, pemeriksaan pelaksanaan kebijakan, pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), audit dengan tujuan tertentu lainnya;
Bahwa Metode perhitungan kerugian negara dapat menggunakan beberapa metode seperti :
Net loss (kerugian bersih) yakni metode perhitungan kerugian negara dengan memperhitungkan nilai bersih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Total loss yakni (kerugian total) yakni metode perhitungan kerugian negara dengan memperhitungkan nilai total keseluruhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara, Bab I pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa : Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa Pengertian kerugian negara menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 menjelaskan pengertian keuangan desa sebagai berikut : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa;
Bahwa Mekanisme yang dilakukan dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana APBDesa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 dan 2019 adalah sebagai berikut:
Inspektorat meminta kepada Kejaksaan Negeri Belitung untuk melakukan ekspose dan menjelaskan kasus perkara tersebut.
Meminta data/dokumen/bukti yang diperlukan dalam rangka audit perhitungan keuangan negara melalui atau bersama denganKejaksaan Negeri Belitung.
Menguji, menganalisis dan mengevaluasi kecukupandata/dokumen/bukti yang terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara.
Bukti yang akan diuji adalah seluruh bukti yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Desa Air Saga untuk Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019.
Meminta data tambahan yang diperlukan dalam rangka audit perhitungan keuangan negara melalui atau bersama dengan Kejaksaan Negeri Belitung.
Pemeriksaan dan konfirmasi ke lapangan dilakukan bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Belitung.
Menghitung jumlah kerugian negara.
Melakukan ekspose Hasil Audit PKKN kepada Kejaksaan Negeri Belitung.
Menerbitkan Laporan Hasil Audit PKKN.
Bahwa metode yang dilakukan dalam penghitungan kerugian keuangan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana APBDesa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yaitu :
Inspeksi dokumen untuk semua bukti pertanggungjawaban keuangan desa selama Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019. Teknik ini digunakan untuk memastikan nilai penerimaan dan nilai pengeluaran yang terinput di buku kas umum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid.
Menghitung ulang. Teknik ini digunakan dalam penatausahaan keuangan desa (buku kas umum, buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu panjar) untuk memastikan tidak ada kesalahan perhitungan baik secara vertikal maupun horisontal. Selain itu teknik ini digunakan dalam menghitung nilai nota/bon belanja dan membandingkannya dengan nilai yang tertera di buku kas umum.
Prosedur analitis. Teknik ini digunakan untuk:
Mengetahui selisih pengajuan SPP, Belanja dan penarikan tunai;
Mengetahui nilai saldo tunai per bulan;
Merekap nama toko yang tercantum dalam bukti/nota belanja;
Merekap nama penerima untuk kegiatan penerima tunjangan/insentif/uang;
Membandingkan total nilai penerimaan dan pengeluaran pada Laporan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan total nilai penerimaan dan pengeluaran yang terinput pada Buku kas umum Tahun 2018 dan 2019;
Konfirmasi dan permintaan keterangan. Teknik ini digunakan untuk mengetahui kebenaran atas bukti belanja dan bukti pendapatan;
Observasi. Teknik ini digunakan untuk melihat kegiatan pembangunan dan pembelian barang yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Bahwa Dokumen-dokumen yang dipergunakan untuk perhitungan kerugian keuangan negara ini adalah:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selama Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019
Rekening koran Bank Sumsel Babel cabang Tanjungpandan dengan nomor rekening 1.460.904.198 atas nama Pemerintah Desa Air Saga dari 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 dan rekening koran dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019
Buku kas umum, buku pembantu pajak, buku pembantu bank dan buku pembantu kas tunai selama Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019
Bukti pertanggungjawaban belanja (SPJ) selama Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019
Hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang menerima Gaji/honor/insentif/barang hasil pengadaan selama Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019
Hasil konfirmasi ke penyedia barang/jasa selama Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019
Bukti pengembalian uang dari Sdri. Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius ke rekening kas desa di Bank Sumsel Babel nomor rekening 1.460.904.198 pada tanggal 29 Juni 2020 senilai Rp104.500.000;
Bahwa dari perhitungan keuangan negara itu terdapat pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu :
Pencairan uang tunai melebihi nilai belanja
Hal ini tidak sesuai dengan :
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.”
Pasal 55 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuaidengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari kepala desa”.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, pencairan uang tunai melebihi nilai belanja merupakan tanggungjawab bendahara/kaur keuangan;
Jumlah saldo uang tunai setiap bulannya melebihi batas yang diperkenankan yaitu Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) dan (3) Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan keuangan desa yang menyatakan bahwa:
Ayat (2) : Bendahara dapat menyimpan uang dalam kas desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa
Ayat (3) : Jumlah uang dalam kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, saldo uang tunai setiap bulannya melebihi batas yang diperkenankan merupakan tanggungjawab bendahara/kaur keuangan;
Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak dicatat dan disetorkan oleh Bendahara/Kaur Keuangan
Hal ini tidak sesuai dengan :
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.”
Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Arus kas masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 memuat semua pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa, pendapatan transfer dan pendapatan lain”
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak dicatat dan disetorkan oleh Bendahara/Kaur Keuangan merupakan tanggungjawab bendahara/kaur keuangan;
Kepala desa dan sekretaris desa tidak melakukan pengendalian atas pengelolaan keuangan desa
Hal ini tidak sesuai dengan:
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “keuangandesa dikelola berdasarkan asas transparan,akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran”
Pasal 55 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa“Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa”
Pasal 67 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa:
Ayat (1):“buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulansebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (3) dilaporkan oleh kaur keuangan kepada sekretaris desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ayat (2):“sekretaris desa melakukan verifikasi, evaluasi dan analisisatas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Ayat (3):“sekretaris melaporkan hasil verifikasi, evaluasi dan analisissebagaimana dimaksud paada ayat (2) disampaikan kepada kepela desa untuk disetujui.”
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, Kepala desa dan sekretaris desa tidak melakukan pengendalian atas pengelolaan keuangan desa merupakan tanggungjawab Kepala Desa dan Sekretaris Desa;
Terdapat saldo kas tunai negatif, belanja tidak riil dan tidak ada bukti pertanggungjawaban, serta bukti pertanggungjawaban belanja (SPJ) yang tidak dapat diakui kebenarannya
Hal ini tidak sesuai dengan:
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “keuangandesa dikelola berdasarkan asas transparan,akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran”
Pasal 8 ayat (2) point b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) mempunyaitugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa”
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
Pasal 55 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa“Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari kepala desa”
Pasal 58 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa“Kaur keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 25 ayat (2) dan (3) Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan keuangan desa yang menyatakan bahwa:
Ayat (2) : “Bendahara dapat menyimpan uang dalam kas desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa”.
Ayat (3) : “Jumlah uang dalam kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).”
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, saldo kas tunai negatif, belanja tidak riil dan tidak ada bukti pertanggungjawaban, serta bukti pertanggungjawaban belanja (SPJ) yang tidak dapat diakui kebenarannya merupakan tanggungjawab bendahara/kaur keuangan.
Bahwa kerugian keuangan negara pada kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019 adalah sebesar Rp1.120.358.746,00 (satu milyar seratus dua puluh tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah);
Bahwa atas kerugian tersebut Bendahara/Kaur Keuangan (tahun 2018-2019) telah mengembalikan uang ke rekening Kas Desa Air Saga No. Rekening 1.460.904.198 pada tanggal 29 Juni 2020 dengan nilai sebesar Rp104.500.000,00 sehingga nilai Kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan adalah Rp1.015.858.746,00.
Bahwa Pernah dilakukan, pemeriksaan terakhir, yaitu Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga an. A. Halim B. (periode 2014 – 2020) berdasarkan LHP Nomor : 700/154/K/INSPEK/2020 tanggal 9 juli 2020. Kesimpulan hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Air Saga an. A. Halim B. adalah sebagai berikut :
Lemahnya Pengendalian Internal saat pengajuan SPP sampai proses pembayarannya baik oleh Sekretaris desa sebagai verifikator dan Kepala Desa Sebagai Penanggung jawab
Uang tunai yang dipegang bendahara setiap akhir bulan dari TA.2014 sampai dengan TA.2020 selalu melebihi batas maksimal penyimpanan uang tunai
Saat pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari Pelaksana Kegiatan (PK) tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan
Pada penutupan buku per 10 Februari 2020 sebagai batas akhir masa jabatan Kepala Desa Air Saga terdapat saldo uang tunai sebesar Rp.887.713.117,20(delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus tujuh belas koma dua puluh rupiah) yang tidak bisa dihitung dan ditunjukan bukti keberadaannya
Terdapat uraian belanja yang tercatat dalam Buku Kas Umum tidak dilengkapi dengan dokumen Belanja (SPJ) senilai Rp134.571.000,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, sampai dilakukannya Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019, Desa Air Saga belum menindaklanjutinya;
Terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga telah didengar keterangan Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan Terdakwa dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.
Bahwa Terdakwa mengenal saksi Abdul Halim Bahari yang pada saat menjabat sebagai kepala desa air saga tahun 2016 s/d 2020, dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa jabatan Terdakwa sejak tanggal 02 Januari 2010, sebagai Bendahara dalam pemerintahan Desa Air Saga dibawah Kepala Desa Sdr. Elisnawati sampai tahun 2011, kemudian dibawah Pj. Kades Sdr. Yasa, dilanjutkan dengan Kades terpilih saksi Abdul Halim Bahari (14-02-2014 s/d 11-02-2020), bertugas Mengeluarkan, menyimpan menyetor, mencatat dan menerima keuangan Desa.
Bahwa jabatan Terdakwa sekarang sebagai staf Desa Air Saga sejak tanggal 16 April 2020 berdasarkan SK Kepala Desa tanggal 16 April 2020 yang sebelumanya Terdakwa tahun 2018 dan 2019 menjabat selaku Kaur Keuangan Desa Air Saga sejak tanggal 02 Januari 2019 berdasarkan SK Kepala Desa Air Saga Nomor: 17/SK/ASG/II/2019, tanggal 13 Februari 2020 dan sekarang telah diberhentikan berdasarkan SK kepala Desa Air Saga Tahun 2021 Nomor: 19/SK/ASG/I/2021 tanggal 21 Januari 2019.
Bahwa tupoksi Terdakwa sebagai Bendahara pada Tahun 2018 yaitu:
Membayarkan kegiatan rutin/operasional kantor, pembangunan;
Menyimpang uang Kas Desa;
Menyetor serta melaporkan pajak kegiatan. menyimpan, menyetorkan pajak.
Bahwa Tupoksi Terdakwa sebagai Kaur Keuangan pada Tahun 2019 diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu:
Pasal 8
Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan;
Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas;
menyusun RAK Desa; dan
melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Bahwa Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Bahwa selama Terdakwa sebagai Kaur Keuangan tidak ada masalah, karena dikerjakan sesuai prosedur, dan semua kegiatan yang dilaksanakan ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) nya. Contohnya :
pembangunan jalan setapak Rt.01, senilai Rp. 27.736.000,00
dukungan penanaman modal untuk BUMDES, senilai Rp.31.875.000,00
pembinaan karang taruna, senilai Rp.10.000.000,00
pengiriman kontingen grup kesenian dan kebudayaan, senilai Rp. 8.500.000,00
bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin, senilai Rp. 50.000.000,00
pengelolaan perpustakaan milik desa, senilai Rp.14.000.000,00
Sehingga total uang kegiatan yang tidak terealisasi tersebut sejumlah Rp. 142.111.000,00.
Bahwa uang tersebut tetap di rekening Bank Desa Air Saga.
Bahwa tahun 2019 sumber keuangan Desa Air Saga adalah sebagai berikut :
-
No. Pemasukan/ sumber kas Desa Besaran nilanya 1. Alokasi Dana Desa Rp. 1.433.267.000,00 2. Dana Desa Rp. 1.310.658.000,00 3. Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp 3.000.000,00 4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) Rp. 278.757.000,00 5. Bunga bank Rp. 6.000.000,00 6. Silpa tahun 2018 Rp. 388.866.607,20 Total Rp. 3.420,548,607,20
Realisasinya tahun 2019 sumber keuangan Desa Air Saga adalah sebagai berikut:
-
No. Pemasukan/ sumber kas Desa Besaran nilanya 1. Alokasi Dana Desa Rp. 1.433.267.000,00 2. Dana Desa Rp. 1.310.658.000,00 3. Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp - 4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) Rp. 278.757.000,00 5. Bunga bank Rp. 2.303.452,00 6. Silpa tahun 2018 Rp. 388.866.607,20 Total Rp. 3.413.852.059,20
Tahun 2018
-
No. Bidang Pagu dana Realisasi Sisa 1. Bidang I Pemerintahan Rp. 970.850.000,00 Rp. 870.177.075,00 Rp.100.672.943,00 2. Bidang II Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.042.681.000,00 Rp. 1.026.908.500,00 Rp. 15.772.500,00 3. Bidang III Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 270.447.300,00 Rp. 229.910.250,00 Rp.40.537.050,00 4. Bidang IV Pemberdayaan Masyarakat Rp. 735.271.000,00 Rp. 556.694.000,00 Rp. 178.577.000,00 5. Bidang V Tak Terduga Rp. 53.940.088,20 Rp. 0 Rp. 53.940.088,20 Total Rp.3.073.189.388,20 Rp.2.683.689.807,00 Rp.389.499.581,20
Jadi sisa Anggaran Tahun 2018 sebesar Rp.389.499.581,20 (belum dihitung bunga bank) Realisasi Bunga Bank sebesar Rp. 1.423.507,00.-.
Tahun 2019
-
No. Bidang Pagu dana Realisasi Sisa Bidang I Pemerintahan Rp. 1.301.419.900,00 Rp. 1.118.402.182,00 Rp.183.017.718,00 Bidang II Pembangunan Rp. 784.150.300,00 Rp. 712.775.000,00 Rp. 71.375.300,00 Bidang III Pembinaan Masyarakat Rp.326.002.000,00 Rp.213.162.000,00 Rp.112.840.000,00 Bidang IV Pemberdayaan Masyarakat Rp. 633.393.500,00 Rp. 460.296.800,00 Rp. 173.096.700,00 Bidang V Bencana/ Darurat/ Mendesak Rp. 375.582.907,20 Rp. 11.660.750,00 Rp. 363.922.157,20 Total Rp. 3.420.548.607,20 Rp. 2.516.296.732,00 Rp.904.251.875,20
Jadi sisa anggaran ditahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.420.548.607,20.- Rp. 2.516.296.732,00 = Rp.904.251.875,20.
Akan tetapi bunga bank terhitung di pagu anggaran sebesar Rp. 6.000.000,00 sedangkan realisasi bunga bank nya hanya sebesar Rp. 2.303.452,00. jadi ada selisih Rp.3.696.548,00.
PAD yang tidak terealisasi Rp.3000.000,00
Sehingga sisa anggaran di tahun 2019 sejumlah Rp. 904.251.875,20- Rp.3.696.548,00- Rp.3.000.000,00 = Rp.897.555.327,20.
Rp.897.555.327,20 ini adalah yang tercatat di SISKEUDES yang berada diaplikasi desa belum dipotong pajak bank dan administrasi bank selama satu tahun dengan jumlah Rp.609.878,00 sehingga sisa anggaran tahun 2019 yang tercatat di buku kas umum senilai Rp.897.555.327,20- Rp.609.878,00 = Rp.896.945.631,20.
Bahwa Surplus yang tercatat pada Laporan Realisasi tersebut merupakan Silpa tahun 2018;
Bahwa yang tercatat pada buku Kas Umum merupakan nilai dari saldo kas tunai ditambah saldo rekening Koran, yaitu:
Buku Kas Tunai = Rp. 354.849.452,-
Saldo Awal Rekening = Rp. 33.954.136,20,-
Sehingga total. Rp. 388.866.607,20,- yang menjadi SILPA 2018 yang seharusnya berada di dalam rekening kas Desa Air Saga;
Bahwa Uang sebesar Rp. 354.849.452,- Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membeli perhiasan namun sudah Terdakwa jual untuk mengembalikan uang yang sudah Terdakwa pakai dari Kas Desa.
Bahwa kurang lebih sebesar Rp. 325.000.000,- dipinjam oleh Sdri. Harsi Yulianti, yang ia bayar secara berangsur. Dimana seingat Terdakwa sisa pinjaman Sdri. Harsi Yulianti tersebut sebesar Rp. 175.000.000,- dan belum dibayar sampai dengan sekarang;
Bahwa cara Terdakwa mengambil SiLPA tersebut dengan cara pengajuan berulang di Bank SumselBabel Cab. Tanjungpandan, dimana prosesnya Terdakwa mencairkan kegiatan yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan namun setelah uang cair ada kegiatan yang belum Terdakwa bayarkan, disitulah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Keesokan hari nya Terdakwa ajukan lagi di Bank bersama Kepala Desa Terdakwa Abdul Halim Bahari dengan alasan ada yang belum dicairkan dari penarikan kemarin. Barulah uang yang Terdakwa cairkan lagi itu dibayarkan ke Pelaksana Kegiatan;
Bahwa selisih dari total penarikan dan pengeluaran tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Uang sisa anggaran Desa Air Saga tahun 2019 ditambah dengan uang silpa tahun 2018 totalnya kurang lebih Rp. 892.778.968,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) per Desember 2019 sesuai dengan surat pernyataan Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius di kecamatan Tanjungpandan tanggal 13 Januari 2020. Perinciannya bahwa dari total silpa tahun 2019 sebesar Rp.896.945.631,20,- (delapan ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu koma dua puluh rupiah), uang kas yang ada direkening Bank Desa Air Saga sejumlah Rp. 4.166.663,20,- (empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam tiga koma dua puluh rupiah) dan uang kas tunai yang dipegang Terdakwa kurang lebih Rp. 892.778.968,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Akan tetapi uang kas tunai tersebut tidak ada lagi karena sudah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa salah satunya untuk arisan on line sebesar Rp. 104.500.000,- (seratus empat juta lima ratu ribu rupiah) dan sisanya Rp.778.269.720,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) digunakan oleh Bapak Nanda Setiabudi senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya dan Ibu Harsi Yulianti senilai Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Akan tetapi dari kas tunai Rp. 892.778.968,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tersebut telah digunakan untuk belanja desa pada bulan Januari sebesar Rp. 6.734.800,00 (enam juta tujuh ratus tga puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dibulan Februari 2020 sebesar Rp. 3.812.500,00, dan dibulan April 2020 sebesar Rp. 2.227.750,00 sehingga total uang kas tunai yang sudah dibelanjakan sejumlah Rp. 12.775.050,00 (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh rupiah).
Jadi uang yang Terdakwa gunakan hanya 892.778.968,00 - Rp. 12.775.050,00 = Rp. 879.994.670,00 (delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Bahwa sekira pertengahan tahun 2019 Terdakwa menghubungi Saudara Nanda Setiabudi untuk membantu Terdakwa dikarenakan ada kekurangan Kas Desa Air Saga yang Terdakwa pakai, lalu Nanda Setiabudi mengatakan bisa membantu Terdakwa namun dia butuh modal untuk bisnis nya, dikarenakan Terdakwa sudah bingung bagaimana cara mengembalikan Kas Desa ditambah ada juga uang Kas Desa yang Terdakwa pinjamkan untuk Saudari Harsi Yulianti, Terdakwa pinjamkan uang kepada Saudara Nanda Setia Budi selama beberapa kali, untuk jumlah uang yang dipinjamkan dan berapa kali Terdakwa sudah lupa.
Bahwa jumlah uang 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tersebut berdasarkan selisih negatif uang Kas Desa Air Saga senilai Rp. 892.769.720 (delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).;
Bahwa sekira bulan Januari Tahun 2019 untuk tanggalnya Terdakwa lupa, ada Saudari Harsi Yulianti menelpon Terdakwa untuk berniat pinjam uang untuk keperluan pribadinya, lalu Terdakwa tanyakan berapa lama pinjamnya dan berapa nominal pinjamannya, dan Saudari Harsi mengatakan hendak pinjam sebesar Rp. 175.000.000 dengan janji dalam waktu dekat akan dikembalikan. Kemudian Terdakwa pinjamkan uang sebesar tersebut yang berasal dari Dana Desa yang Terdakwa ambil dengan cara sebagaimana Terdakwa sebutkan pada keterangan. Kemudian selang berapa waktu ternyata Saudari Harsi terkena dalam Pekara Tindak Pidana Korupsi Aik Ketekok;
Bahwa Rincian semuanya sesuai dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019;
Bahwa ketika penarikan uang kegiatan atas permintaaan pelaksana dengan mengajukan surat permintaaan pembayaran (SPP) lalu diajukan ke sekretaris Desa untuk diverifikasi, setelah di verifikasi lalu diajukan ke Kepala Desa untuk disetujui dalam pelaksanaan kegiatan, Setelah disetujui oleh Kepala Desa kembali lagi ke Kaur Keuangan, langsung menarik uang ke Bank bersama Kepala Desa untuk jumlah total uang yang akan ditarik, dengan rincian kegiatan yang dilakukan berikut rincian biaya yang diperlukan setiap kegiatan digabung dengan pencairan operasional kantor sesuai surat permintaaan pembayaran (SPP). Ketika uang tersebut telah dicairkan, ada salah satu kegiatan yang diajukan oleh pelaksana kegiatan yang tidak Terdakwa bayarkan, kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan terlebih dahulu.
Bahwa untuk uang kegiatan yang tidak Terdakwa berikan kepada pelaksana kegiatan tadi, Terdakwa ajukan kembali penarikan uangnya sesuai dengan SPP dari kegiatan yang belum dibayarkan atau kegiatan yang sama keesokan harinya kepada Kepala Desa dengan alasan pengajuan pembayaran kegiatan. dengan menggunakan surat permintaaan pembayaran (SPP) yang sudah diajukan pada penarikan di bank yang sudah ditarik sebelumnya. Kemudian setelah cair uang tersebut Terdakwa berikan kepada pelaksana kegiatan yang belum Saksi bayarkan uang kegiatannya.
Bahwa untuk rincian surat permintaaan pembayaran (SPP) mana saja yang Terdakwa ajukan kembali untuk dicairkan Terdakwa sudah lupa, yang Terdakwa ingat surat permintaaan pembayaran (SPP) dari Bidang Pembangunan.
Bahwa Setiap penarikan berdasarkan slip penarikan tidak semua ada surat permintaaan pembayarannya (SPP) ada yang digunakan untuk pembangunan, operasional kantor, gaji, tunjangan dan lain-lain. Jadi, dalam table penarikan semua itu tidak semua ada surat permintaaan pembayarannya (SPP), yang bisa ditunjukan hanya surat permintaaan pembayaran (SPP) kegiatan pembangunan serta kegiatan pemberdayaan di kantor desa;
Bahwa Setiap pengajuan surat permintaaan pembayaran (SPP) dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab belanja serta bukti penerimaan barang/jasa ditempat yang dilampirkan di dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh masing-masing Kasi Pelaksana Kegiatan;
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa;
Bahwa Penarikan uang kas Desa, Kepala Desa yaitu Terdakwa dan Saksi selaku kaur Keuangan/bendahara melakukan penarikan ke Bank SumselBabel di Tanjungpandan, dengan cara mengisi slip penarikan dengan tanda tangan Kepala Desa dan Kaur keuangan yang di stempel, dan menunjukkan buku rekening Desa Air Saga yang Terdakwa pegang berikut fotocopy KTP Kaur keuangan dan Kepala Desa, apabila tidak ada tanda tangan salah satu dari keduanya maka uang tersebut tidak bisa ditarik;
Bahwa Kepala Desa pernah bertanya uang tersebut digunakan untuk apa kepada Terdakwa namun kepala desa percaya kepada Terdakwa itu untuk kepentingan desa padahal sebagian uang yang diambil untuk kepentingan Terdakwa;
Bahwa Kepala Desa Mengetahui dan rincian kegiatan tersebut dalam kertas selembar dan diberitahu kepada Kepala Desa;
Bahwa sejak Maret tahun 2019. Pihak Desa baru mengetahui sekira bulan Januari 2020 ketika akan menyusun APBDesa 2020, karena harus dilampirkan rekening Koran dan BKU sesuai dengan permintaan Kecamatan. Kemudian Sekdes meminta kepada Terdakwa selaku Kaur Keuangan rekening Koran, tapi belum dikasihkan karena Terdakwa lagi berusaha untuk mengembalikan uang yang Terdakwa gunakan, akan tetapi karena terlalu lama akhirnya Pj. Kades dan Sekdes memanggil Terdakwa untuk menjelaskan rekening Koran yang belum Terdakwa berikan, baru setelah itu Terdakwa mengakui bahwa uang silpa 2019 yang dipegang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa semua kegiatan dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), berkaitan dengan Laporan sebagaimana diatas pada saat pemeriksaan Inspektorat waktu itu Terdakwa sudah antarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak ada tersebut tetapi sudah tidak diterima lagi oleh Pemeriksa Inspektorat dengan alasan waktu pemeriksaannya sudah habis;
Bahwa Total pemasukan dana desa tahun 2019 sejumlah Rp. 1.712.024.000,- (satu milyar tujuh ratus dua belas juta dua puluh empat ribu rupiah, sedangkan Alokasi Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp.1.310.658.000,- (satu milyar tiga ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh delapn ribu rupiah);
Bahwa istilah yang diisi oleh teller bank, tapi yang jelas setiap penarikan uang kas desa air saga Terdakwa selaku Kaur Keuangan selalu berdua dengan Kepala Desa Air Saga yaitu saksi Abdul Halim Bahari;
Bahwa Terdakwa mengikuti arisan online sejak Januari 2019. Awalnya arisan online tersebut ada di facebook dengan cara melihat diberanda facebook lalu komen status dan mengisi nomor yang sudah di list. Kemudian transfer uang ke rekening bank owner yang tanggal setorannya sudah ditentukan oleh owner. Misal arisan sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk 10 orang peserta, setiap peserta wajib menyetorkan uang sesuai dengan urutan nomor yang diambil untuk menarik arisan tersebut. Nomor yang mendapatkan arisan paling atas jumlah uang yang disetor lebih besar dari pada nomor yang dibawahnya sehingga nomor urut sepuluh lebih kecil setorannya. Selain uang setoran arisan ditambah juga uang administrasi diawal untuk owner besarannya 10 persen dari nilai arisan yang disepakati. Nomor peserta yang paling bawah dapatnya untungnya lebih banyak dari uang yang disetorkan. Pertama Terdakwa ikut arisan senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Terdakwa nomor 10 sehingga uang yang Terdakwa setorkan setiap bulannya sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ditambah administrasi diawal Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa ikut beberapa kelompok arisan kira-kira sepuluh kelompok arisan dengan nilai bervariasi dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai nilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Keuntungannya berupa uang, misal nilai arisan yang Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Terdakwa diurutan terakhir, Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sedangkan Terdakwa hanya menyetor uang Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) x sepuluh bulan ditambah administrasi awal Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang Saksi setorkan sejumlah Rp.40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selisih dari nilai arisan dan uang yang Terdakwa setorkan. Akan tetapi dari sepuluh yang diikuti Terdakwa hanya mendapat 2 saja selebihnya owner melarikan uang setoran anggota yang belum mendapat giliran menarik arisan.
Bahwa karena uang yang didapat di putarkan kembali untuk modal arisan online tersebut sehingga Terdakwa perkirakan di bulan Desember seluruh arisan yang Terdakwa ikuti telah selesai dengan keuntungan yang besar, akan tetapi kenyataannya ownernya melarikan diri;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 104.500,000 (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening desa berdasarkan setoran tanggal 29 Juni 2020,dan sisanya belum Terdakwa kembalikan;
Bahwa untuk pengeluaran tersebut telah Terdakwa lengkapi dengan pencairan, seperti Surat Perintah Pembayaran (SPP),Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sudah dicatat dalam buku kas umum desa tidak ada kegiatan yang tidak terealisasi dan semuanya teralisasi akan tetapi kegiatan yang tidak dilaksanakan uangnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Dimana surat permintaan dengan dokumen pendukung yang sama pada saat pencairan;
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Air Saga pada Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa, sebagai berikut:
Pendapatan sebesar Rp. 2.654.872.00, terdiri dari :
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000;
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.645.872,00, terdiri dari :
Dana Desa sebesar Rp. 1.045.475.000.00;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 267.646.000,00;
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.332.751.000,00;
Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 0;
Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 6.000.000,00;
Belanja sebesar Rp. 3.073.189.388,20, terdiri dari :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 970.850.000,00;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.042.681.000,00;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 270.447.300,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 735.271.000,00;
Bidang Tak Terduga sebesar Rp. 53.940.088,20;
Pembiayaan sebesar Rp. 418.317.388,20 terdiri dari :
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 418.317.388,20;
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0.
Pendapatan Transfer yang terdiri dari: Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa (PAD), Pendapatan Lain-lain yang merupakan dari Bunga Bank.
Kegiatan yang menjadi SILPA 2018 yaitu :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 100.672.943,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 15.772.500,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 40.537.050,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 178.577.000,-
Bidang Tak Terduga sebesar Rp. 53.940.088,20.
Bahwa pada Tahun 2018 pada saat Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Desa Air Saga, Terdakwa ada melaksanakan kegiatan seperti belanja pegawai, namun ada juga tugas Kaur Keuangan yaitu Saudara ZAINI dilaksanakan oleh Terdakwa sebagai Bendahara dikarenakan Saudara Zaini tidak paham terkait dengan tupoksinya sebagai Kaur Keuangan. Kemudian ada juga kegiatan Kaur Perencanaan yaitu Saudara HARDIANSYAH yang Terdakwa laksanakan.
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa menjabat sebagai kaur keuangan, Terdakwa ada melaksanakan kegiatan ATK, Belanja listrik, SPJ perjalanan dinas yang masih tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Yang dijabat oleh pak ZAINI.
Bahwa memang wajib ada Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat pertanggungjawaban (SPJ), yang membuat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat pertanggungjawaban (SPJ) adalah masing-masing dari pelaksana kegiatan. Bahwa untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan pemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa dilengkapi dengan Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat pertanggungjawaban (SPJ), namun untuk bidang Penyelenggaran Bidang Desa tidak dilengkapi dengan Permintaan Pembayaran (SPP);
Bahwa tahun 2018 kegiatan tersebut dilaksanakan tetapi ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu Operasional Rt/Rw sebesar Rp. 42.000.000.- semua kegiatan tersebut dicairkan tetapi tidak Terdakwa berikan.
Bahwa tahun 2019 kegiatan tersebut dilaksanakan namun ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu Insentif Kepala sekolah sebesar Rp. 8.750.000,- , operasional Rt/Rw. Sebesar Rp. 42.000.000.-, dan Pakaian Batik sebesar Rp. 6.000.000,-semua kegiatan tersebut dicairkan tetapi tidak Terdakwa berikan;
Bahwa Mekanisme Seharusnya Harus Dilengkapi Dengan Permintaan Pembayaran (SPP) Kemudian Diverifikasi Oleh Sekretaris desa Selaku Verifikator Kemudian Dilanjutkan Menghadap Kepala desa, akan tetapi yang Terdakwa lakukan hanya mencatat apa-apa saja pengeluaran dikertas yang ditulis tangan oleh Terdakwa, kemudian Saksi laporkan ke Sekretaris desa baru lapor ke Kepala Desa;
Bahwa setiap penarikan di bank SumselBabel ditahun 2018 s/d 2019 dana desa air saga sebagai berikut ini:
Bahwa yang membuat slip penarikan tersebut adalah Terdakwa yang membuat di kantor desa Air Saga.
Bahwa mekanisme yang Terdakwa lakukan terhadap penarikan APBDesa di Bank, yaitu pertama mencatat apa saja yang akan dikeluarkan, menulis di slip kemudian masuk ke ruang kepala desa untuk meminta tanda tangan kepala desa dengan melampirkan catatan coretan bukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), setelah itu Terdakwa dengan kepala desa pergi ke bank Sumsel Babel untuk melakukan penarikan dana desa tersebut.
Bahwa tidak ada bukti dukung hanya saja catatan pengeluaran.
Bahwa kepala desa Air Saga atas nama saksi Abdul Halim mengetahui pencairan tersebut.
Bahwa Terdakwa sudah tidak ingat.
Bahwa tidak boleh. Seharusnya melampirkan SPP dan SPJ.
Bahwa pada saat itu yang melakukan penarikan adalah Terdakwa dengan kepala desa saksi Abdul Halim;
Bahwa Terdakwa menjelaskan :
Bahwa dana Silpa tahun 2017 sebesar Rp. 418.317.388,20 terdiri dari uang direkening kas desa air saga sebesar Rp. 270. 262,852,20 dan uang tunai sebesar Rp. 148.536.000 . Uang dikas tunai senilai Rp. 148.536.000 tersebut tidak ada lagi yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan perbedaan tersebut.
Bahwa Terdakwa melakukan penarikan disetiap bulan selama tahun 2018 :
Bahwa pada bulan Januari Terdakwa menarik uang sebesar Rp. 4.000.000 ditambah dengan uang tunai yang Terdakwa pegang sebesar Rp. 148.536.000 sehingga total tunai yang seharusnya Terdakwa simpan sebesar Rp. 152.536.000, kemudian dalam pengeluaran di BKU dikeluarkan Rp. 51.036,882 sehingga kekurangan adalah Rp. 47.036.882.
Dibulan februari 2018 dilakukan penarikan oleh Terdakwa Sebesar Rp. 163.232.000 sedangkan pengeluaran di BKU hanya Rp. 58.148.191 sehingga menimbulkan selisih Rp. 105.083.809 di bulan februari. Uang selisih tersebut sebesar Rp. 105.083.809 digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Dibulan Maret dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 53.817.500 dan pengeluaran sebesar Rp. 89.870.505 sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 36.053,005.
Pada bulan April dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 202.615.000, kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 175.510.178 sehingga selisihnya sebesar Rp. 27.104.822. selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 27.104.822 Terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi.
Pada bulan Mei dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 384.558.500 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 373.434.605 sehingga selisihnya sebesar Rp. 11.123.895. selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 11.123.895 Terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi.
Pada bulan juni dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 268.350.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 537.480.408 sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 269.130.408.
Pada bulan Juli dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 347.047.500 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 312.317.709 sehingga selisihnya Rp. 34.729.791. Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 34.729.791. Terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi.
Pada bulan Agustus dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 81.795.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 151.097.384 sehingga kekurangan sebesar Rp. 69.302.384.
Pada bulan September dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 204.724.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 118.321.115 sehingga selisihnya Rp.86.402.885 Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 86.402.885 Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada bulan Oktober dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 169.575.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 153.992.978 sehingga selisihnya Rp.15.582.002 Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 15.582.002 Terdakwa gunakan untuk kepetingan pribadi.
Pada bulan November dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 160.436.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 178.095.376 sehingga kekurangan sebesar Rp. 17.659.376.
Pada bulan Desember dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 809.486.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 587.404.182 sehingga selisihnya Rp. 222.081.818 Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 222.081.818 Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian pada tahun 2019 Terdakwa melakukan penarikan sebagai berikut:
Pada bulan Januari kas dalam rekening sebesar Rp.33.954.136 seharusnya silva tersebut sebesar Rp.388.866.607,20. Jumlah pengeluaran BKU sebesar Rp.7.692.520.
Pada bulan Februari Terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp.218.325.000 kemudian pengeluaran DI BKU sebesar Rp.124.328.323 sehingga selisihnya 93.996.677 selanjutnya uang selisih tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada bulan Maret dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp.286.250.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 308.172.489 sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 21.922.489
Pada bulan April dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp.166.400.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 196.908.295 sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 30.508.295
Pada bulan Mei Terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp.342.938.000 kemudian pengeluaran DI BKU sebesar Rp.172.450.308 sehingga terdapat selisihnya Rp.170.487.692 selanjutnya uang selisih tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada bulan Juni dilakukan penarikan oleh Terdakwa sebesar Rp.209.789.500 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 235.958.080 sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 26.168.580.
Pada bulan Juli, Terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp.390.540.000 kemudian pengeluaran DI BKU sebesar Rp.234.388.617 sehingga selisihnya Rp. 156.151.383 selanjutnya uang selisih tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada bulan Agustus Terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp. 429.267.000 kemudian pengeluaran DI BKU sebesar Rp. 343.989.465 sehingga selisihnya Rp. 85.277.531 selanjutnya uang selisih tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada bulan September Terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp. 36.175.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 94.222.092 sehingga kekurangan Rp. 58.047.092.
Pada bulan Oktober Terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp. 5.000.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 73.056.891 sehingga kekurangan 68.056.891.
Pada bulan Novemer Terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp. 316.469.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 220.379.085 sehingga selisihnya Rp. 96.089.915 selanjutnya uang selisih tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada bulan Desember Terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp. 669.985.000 kemudian pengeluaran di BKU sebesar Rp. 590.029.180 sehingga selisihnya Rp. 79.955.820 selanjutnya uang selisih tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa untuk permintaan pencairan dana desa oleh Kasi ataupun Kaur yang telah dilengkapi surat permintaan pembayaran (SPP) sudah dibayarkan semua tetapi tahun 2018 ada pembayarannya kegiatan pembangunan agak terlambat dikarenakan uang untuk pembayaran kegiatan tersebut uang tunai tidak cukup dikarenakan sudah terpakai oleh Terdakwa sehingga menunggu uang dari kabupaten dan di tahun 2019 dibayarkan semua sesuai dengan SPP namun Terdakwa ada pinjaman kepada Kasi kesejahteraan ternama Candara purnama senilai Rp. 9.000.000. itu sepengetahuan saksi itu uang pribadi saudari candra purnama bukan uang pembagunan atau uang kas desa air saga;
Bahwa Silpa harus sama dengan di rekening koran
Bahwa Silpa itu terdiri dari uang yang ada di rekening koran ditambah dengan uang kas tunai, dalam hal ini uang direkening koran itu ada, dan di Kas Tunai tidak ada lagi sebesar Rp. 148.054.536,20, bahwa sisa sebesar Rp. 148.054.536,20 untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa uang penarikan tunai tersebut diketahui oleh saksi selaku Kepala Desa Air Saga.
Bahwa uang penarikan tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan;
Bahwa saksi selaku Kepala Desa Air Saga sebagian mengetahui kegiatan tanpa SPJ tersebut diatas memang tidak dilaksanakan dan uangnya digunakan oleh Terdakwa.
Bahwa stempel yang Terdakwa gunakan stempel yang buat sendiri, dan tandatangan Terdakwa sendiri dan bukan stempel toko sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa uang tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digunakan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa ada meminjamkan kepada saudara NANDA SETIABUDI sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ada meminjamkan ke saudari HARSI YULIANTI sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapat gaji sebesar Rp2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)/ perbulan dan tunjangan PTPKD sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / perbulan.
Bahwa Harta yang Terdakwa miliki:
1 (satu) buah rumah dengan kepemilikan atas nama Bapak Armansyah selaku orang tua suami Terdakwa, Tahun 2014, Tanah SKT.
1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tahun 2018 atas nama Dicky Ardiyanto;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha Xeon tahun 2014 warna Gian yuslindah.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu sebagai berikut ;
1 (satu) paket fotokopi Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Air Saga Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi Uang Sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) telah diterima dari Gian Yuslindah untuk pembayaran Pinjaman Anggaran Dana Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan dari Nanda Setiabudi tanggal 29 Juni 2020;
1 (satu) lembar scan KTP An. Nanda Setiabudi, NIK. 1902011709850003;
1 (satu) Lembar Fotocopi Berita Acara pengembalian uang oleh Gian Yuslindah sebesar Rp. 104.500.000,00;
1 (satu) Lembar fotocopy formulir setoran ke kas Desa Air Saga sebesar Rp. 104.500.000,00 tanggal 29 Juni 2020;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Gian Yuslindah tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) paket Fotokopi Keputusan Bupati Belitung Nomor: 141/014/KEP/I/2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Periode 2013-2019 tanggal 29 Januari 2019
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 17/KPTS/ASG/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 17/SK/ASG/II/2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Pada Kantor Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 15 Februari beserta Surat Camat Tanjungpandan tanggal 15 Februari 2019 perihal Rekomendasi Perangkat Desa Air Saga ;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 15/SK/ASG/I/2019 tentang Pelaksana Kegiatan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 22 Januari 2019;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 8/KPTS/ASG/I/2019 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 11 Januari 2019;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 8.A/KPTS/ASG/I/2019 tentang Pembentukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Air Saga Kecamata Tanjungpandan tanggal 11 Januari 2019;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 6/KPTS/ASG/I/2018 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Air Saga Kecamata Tanjungpandan tanggal 12 Januari 2018;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 5/KPTS/ASG/I/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjunpandan tanggal 11 Januari 2019 beserta Surat Camat Tanjungpanda tanggal 10 Januari 2018 perihal Rekomendasi Calon Perangkat Desa Air Saga ;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 2.A/SK/ASG/I/2018 tanggal Pelaksana Kegiatan Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 10.A/KPTS/ASG/IV/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2016 tanggal 25 April 2016
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa tanggal 10 Maret 2015;
1 (satu) Buah fotokopi Buku Kas Umum (BKU) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Kas Tunai (ADD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Bank Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Kas Tunai (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Paket Fotokopi Rencana Kegiatan Bidang Pemberdayaan TA 2019
1 (satu) Paket Asli Rekening Koran Bank SumselBabel Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2019 dengan Nomor Rekening 1.460.904.198 tanggal 26 Maret 2020;
1 (satu) Paket Fotokopi Legalisir Slip Formulir Penarikan Bank SumselBabel tahun 2019;
Tanda Bukti Pembayaran beserta SPJ Bulan Januari S.d Desember Tahun 2019;
1 (satu) Paket fotokopi Bukti Setor Pajak Tahun 2019;
1 (satu) Buah fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Bank (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2019;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Maret 2018;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Kepala desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 02/KPTS/ASG/II/2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Maret 2018;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor : 4/KPTS/ASG/X/2018/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor : 2/KPTS/ASG/III/2018 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku kas Tunai (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan Januari TA. 2018 s.d Desember TA. 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku Bank Desa Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan Januari TA. 2018 s.d Desember TA. 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku Bank Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Kas Tunai ADD dan PAD Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Bank ADD dan PAD Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Kas Umum (BKU) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan April 2018 s.d Desember 2018 TA. 2018;
1 (satu) Paket Fhotocopi Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Paket Fhotocopy Rekap Kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat TA. 2018 Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 10 Januari 2019;
1 (satu) Paket Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendaptan Dan Belaja Desa Semester Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar Asli Laporan Pendapatan Jasa Kursi Tenda dan Meja Tahun 2018 dan 2019;
2 (dua) paket Asli Tanda Terima Sewa Kursi/Taruf Desa Air Saga ;
Tanda Bukti Pembayaran Bulan Januari s/d Desember Tahun 2018;
1 (satu) paket Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Paket fotokopi Bukti Setor Pajak Tahun 2018;
1 (satu) paket Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Bidang Pemerintahan Desa Air Saga Tahun 2018 dan Buku Kas pembantu kegiatan Desa Air Saga bidang pemerintahan Desa Tahun 2018;
11 (sebelas) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2018 Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
14 (empat belas) paket dokumen realisasi Kegiatan bidang pembangunan Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ;
3 (tiga) paket dokumen realisasi Kegiatan Bidang Pemerintahan Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ;
11 (sebelas) paket dokumen realisasi Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ;
1 (satu) buah rekening koran atas nama Desa Air Saga Tahun 2018
1 (satu) paket slip penarikan Bank Sumsel Babel atas nama Desa Air Saga Tahun 2018;
1 (satu) lembar slip Pengiriman Uang Bank Sumsel Babel Tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp. 319.290.000,00 atas Nama Gian Yuslindah.
Uang senilai Rp. 234.500.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
1 (satu) Unit motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BN 5126 FV beserta STNK dan BPKB Atas nama Gian Yuslindah.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan bukti surat yang telah disita secara sah menurut hukum, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius pada tahun 2018 menjabat sebagai bendahara Desa Air Saga Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 1/SK/ASG/I/2018 tanggal 02 Januari 2018.
Bahwa pada Tahun 2019 menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 17/SK/ASG/II/2019, tanggal 13 Februari 2020,
Bahwa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Saga Kabupaten Belitung dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan melalui rekening Desa yaitu Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening: 1.460.904.198. An. Pemerintah Desa Air Saga,akan tetapi untuk penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD) pada tahun 2018 dan tahun 2019 diterima dalam bentuk tunai.
Bahwa untuk mendukung pengelolaan keuangan desa Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Saga pada tahun 2019 dan Tahun 2018 telah menetapkan :
Tahun 2018 :
Peraturan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Maret 2018;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 02/KPTS/ASG/II/2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Maret 2018;
Peraturan Desa Air Saga Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
Tahun 2019 :
Peraturan Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang APBDesa T.A. 2019 tanggal 12 Februari 2019;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDesa T.A. 2019 tanggal 29 Oktober 2019;
Peraturan Desa Air Saga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDesa T.A. 2019 tanggal 28 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBDesa T.A. 2019 tanggal 29 Oktober 2019.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan dana desa Terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari membuka rekening Desa Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga, pada periode Januari tahun 2018 sampai dengan Desember tahun 2019 berjumlah sebesar Rp. 5.686.554.000 (lima miliyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan rincian
Pembiayaan (SILPA Tahun 2017) sebesar Rp. 418.317.388,20,- (empat ratus delapan belas juta tigaratus tujuh belas ribu tigaratus delapan puluh delapan rupiah koma duapuluh sen) dimana untuk tahun Anggaran 2018 jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.654.872.00,- (dua juta enamratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) sedangkan realisasi/belanja Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 3.073.189.388,20 (tiga milyar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu tigaratus delapan puluh delapan rupiah koma duapuluh sen) sehingga total sisa Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 389.499.581,20.- (tigaratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu limaratus delapan puluh satu rupiah koma duapuluh sen).
Tahun Anggaran 2019 dimana untuk pembiayaan (SILPA Tahun 2018) sebesar Rp. 388.688.607,20,- (tigaratus delapan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh rupiah koma duapuluh sen) jumlah Pendapatan Tahun 2019 sebesar Rp. 3.420.548.607,20,- (tiga milyar empatratus duapuluh juta limaratus empatpuluh delapan ribu enamratus tujuh rupiah koma duapuluh sen) sedangkan realisasi/belanja Tahun 2019 sebesar Rp. 3.413.852.059,20,- (tiga milyar empatraus tigabelas juta delapan ratus lima puluh dua ribu limapuluh sembilan rupiah koma duapuluh sen) sehingga total sisa Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 904.251.875.20,- (sembilan ratus empat juta duaratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah koma duapuluh sen).
Bahwa adapun mekanisme dalam pelaksanaan kegiatan anggaran, pencairan anggaran, penatausahaan dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019, dimulai dari Pelaksana Kegiatan mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi, kemudian disetujui oleh Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku kepala Desa, selanjutnya pelaksana kegiatan mengajukan pencairan anggaran kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa bersama Abdul Halim Bahari Bin Bahari selama tahun 2018 dan 2019 telah melakukan penarikan dana desa.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan dana desa pada periode Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 3.073.189.388,20,- (tiga milyar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu tigaratus delapan puluh delapan rupiah koma duapuluh sen) dimana jumlah pengeluaran/belanja sebesar Rp. 2.682.266.300,- (dua milyar enamratus delapan puluh dua juta duaratus enam puluh enam ribu tigaratus rupiah) sehingga seharusnya yang berada di Kas Tunai sebesar Rp. 390.923.088,- (tigaratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah).
pada periode Tahun Anggaran 2019 Terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan dana desa sebesar Rp. 3.071.138.500,- (tiga milyar tujuh puluh satu juta seratus tigapuluh delapan ribu limaratus rupiah) dimana jumlah pengeluaran/belanja hanya sebesar Rp. 2.601.575.349,- (dua milyar enamratus satu juta limaratus tujuh puluh lima ribu tigaratus empat puluh sembilan rupiah) sehingga seharusnya yang berada di Kas Tunai sebesar Rp. 469.563.151,- (empatratus enam puluh sembilan juta limaratus enampuluh tiga ribu seratus lima puluh satu rupiah).
Bahwa Terdakwa selaku Kaur keuangan Desa Air Saga bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Saga dalam melakukan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 dimana Terdakwa mengajukan pencairan pendanaan terlebih dahulu secara lisan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya, dan selanjutnya Terdakwa menyiapkan slip penarikan uang dan Buku Tabungan Desa Bank Sumselbabel Cabang. Tanjungpandan kemudian menandatangani slip penarikan tersebut dan uang tunai hasil pencairan dana desa oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari telah merealisasi penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggung jawabakan oleh Terdakwa dan dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari dimana untuk Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,-(Tiga Ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,-. (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Desa Air Saga Tahun 2018 sebesar Rp. 3.320.000 (tiga juta tigaratus duapuluh ribu rupiah) dan tahun 2019 sebesar Rp.3.625.000 (tiga juta enam ratus duapuluh lima ribu rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 6.945.000,- (enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan uang hasil pajak periode tahun 2018 dan 2019 dengan total sebesar Rp. 5.222.492,- (lima juta dua ratus duapuluh dua ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian Tahun 2018 sebesar Rp. 1.694.314,00,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 3.528.178,- (tiga juta limaratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).
Bahwa Terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari pada Tahun Anggaran 2018 sampai 2019, tidak membuat pertanggungjawaban pekerjaan dengan total sebesar Rp. 121.160.000,- (seratus dua puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 42.000.000.- (empat puluh dua juta rupiah) dan tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 79.160.000,- (tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak dapat diakui kebenarannya dimana stempel yang digunakan untuk pertanggungjawaban menggunakan stempel yang di buat sendiri oleh Terdakwa dan ditandatangani sendiri oleh Terdakwa pada tahun 2018 sebesar Rp. 42.741.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan tahun 2019 sebesar Rp. 45.066.500,- (empat puluh lima juta enam puluh enam ribu limaratus rupiah) dengan total sebesar Rp. 87.807.500,- (delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan kepada fakta dipersidangan ternyata dana Desa Air Saga tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk arisan online serta dipinjamkan kepada Nanda Setia Budi sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) yang sampai ini belum dibayar.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama -sama Abdul Halim Bahari Bin Bahari dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan pada tahun 2018 dan tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prosedur pencairan sehingga uang yang cair tersebut digunakan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius selaku kaur Keuangan sebesar Rp.1.120.358.746,- (satu milyar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 Nomor : 700/549/INSPEK tanggal 30 Juli 2021.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Unsur dilakukan secara bersama-sama ;
Unsur merupakan suatu perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius, Tempat Lahir Tanjungpandan, umur/Tanggal Lahir 31Tahun / 21 Juli 1990, jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Pak Tahau Rt. 020, Rw. 009 Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kabupaten Belitung, agama Islam, pekerjaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan Desa Air Saga, pendidikan SMK.
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad, 2 : Unsur “Secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius menjabat sebagai bendahara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 1/SK/ASG/I/2018 tanggal 02 Januari 2018 dan pada Tahun 2019 terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Air Saga Nomor : 17/SK/ASG/II/2019, tanggal 13 Februari 2020.
Menimbang, bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama-sama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Air Saga Kabupaten Belitung, semua penerimaan dan pengeluaran dana Desa dilaksanakan melalui rekening Desa yaitu Bank Sumselbabel CabangTanjungpandan dengan Nomor Rekening: 1.460.904.198An. Pemerintah Desa Air Saga,akan tetapi untuk penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD) pada tahun 2018 dan tahun 2019 diterima dalam bentuk tunai.
Menimbang, bahwa untuk mendukung pengelolaan keuangan desa saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Saga pada tahun 2019 dan Tahun 2018 telah menetapkan :
Untuk Tahun 2018 :
Peraturan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Maret 2018;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 02/KPTS/ASG/II/2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Maret 2018;
Peraturan Desa Air Saga Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
Untuk Tahun 2019 :
Peraturan Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang APBDesa T.A. 2019 tanggal 12 Februari 2019;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDesa T.A. 2019 tanggal 29 Oktober 2019;
Peraturan Desa Air Saga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDesa T.A. 2019 tanggal 28 Oktober 2019;
Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBDesa T.A. 2019 tanggal 29 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan dana desa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari membuka rekening Desa Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga, pada periode Januari tahun 2018 sampai dengan Desember tahun 2019 berjumlah sebesar Rp. 5.686.554.000 (lima miliyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sumber anggaran pendapatan desa biaya/realisasi dan pembiayaan/silpa dengan rincian sebagai berikut :
Pembiayaan (SILPA Tahun 2017) sebesar Rp. 418.317.388,20,-
Tahun Anggaran 2018 jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.654.872.00,- dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000,00,-
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.645.872,00,- terdiri dari :
Dana Desa sebesar Rp. 1.045.475.000,00,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 267.646.000,00,-
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.332.751.000,00,-
Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp. 0,-
Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 6.000.000,00,-
Sedangkan realisasi / belanja Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 3.073.189.388,20, dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 970.850.000,00,-realisasi Rp. 870.177.075,00; sisa Rp. 100.672.943,00,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.042.681.000,00,-realisasi Rp. 1.042.681.000,00; sisa Rp. 15.772.500, 00,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 270.447.300,00; / realisasi Rp. 270.447.300,00,- sisa Rp. 40.537.050,00,-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 735.271.000,00,- realisasi Rp. 735.271.000,00,- sisa Rp. 178.577.000,00,-
Bidang Tak Terduga sebesar Rp. 53.940.088,20; / realisasi Rp. 0; sisa Rp. 53.940.088,20,-
Sehingga total sisa Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 389.499.581,20;
Tahun Anggaran 2019 :
Pembiayaan (SILPA Tahun 2018) sebesar Rp. 388.688.607,20 ,-
Jumlah Pendapatan Tahun 2019 sebesar Rp. 3.420.548.607,20,- dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa sebesar Rp. 1.433.267. 000,-
Dana Desa sebesar Rp. 1.310.658.000,-
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 3.000.000,-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 278.757.000,-
Bunga Bank Rp. 6.000.000,00,-
Sedangkan realisasi/belanja Tahun 2019 sebesar Rp. 3.413.852.059,20,- dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.301.419.900,00,- realisasi Rp. 1.118.402.182,00; sisa Rp. 183.017.718,00,-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 784.150.300,00,- realisasi Rp. 712.775.000,00,-sisa Rp. 71.375.300,00,-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 326.002.000,00,- realisasi Rp. 213.162.000,00,- sisa Rp. 112.840.000,00,
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 633.393.500,00,-realisasi Rp. 460.296.800; sisa Rp. 173.096.700,00,-
Bidang Bencana/Darurat/Desa sebesar Rp. 375.582.907,20; realisasi Rp. 11.660.750,00; sisa Rp. 363.922.157,20,-
Sehingga total sisa Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 904.251.875.20,;
Menimbang, bahwa adapun mekanisme dalam pelaksanaan kegiatan anggaran, pencairananggaran, penatausahaan dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan Desa Air Saga pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, dimulai dari Pelaksana Kegiatan mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi, kemudian disetujui oleh Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku kepala Desa, selanjutnya pelaksana kegiatan mengajukan pencairan anggaran kepada terdakwa, selanjutnya Abdul Halim Bahari Bin Bahari bersama terdakwa selama tahun 2018 dan 2019 telah melakukan penarikan dana desa tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari telah melakukan penarikan dana desa pada periode Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 3.073.189.388,20,- dimana jumlah pengeluaran/belanja sebesar Rp. 2.682.266.300,- sehingga seharusnya sisa uang tersebut berada di Kas Tunai adalah sebesar Rp. 390.923.088,00,- dan pada periode Tahun Anggaran 2019 Abdul Halim Bahari Bin Bahari bersama dengan terdakwa melakukan penarikan dana desa sebesar Rp. 3.071.138.500,- dimana jumlah pengeluaran/belanja hanya sebesar Rp. 2.601.575.349,- sehingga seharusnya yang berada di Kas Tunai adalah sebesar Rp. 469.563.151,- (empat ratus enampuluh sembilan juta limaratus enampuluh tiga ribu seratus lima puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari dalam melakukan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 telah melakukan penarikan dana desa tanpa melalui prosedur dan peraturan yang berlaku terkait dengan pengelolaan dana desa, yang mana terdakwa mengajukan pencairan pendanaan terlebih dahulu kepada Abdul Halim Bahari Bin Bahari, secara lisan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya, dan selanjutnya terdakwa menyiapkan slip penarikan uang dan Buku Tabungan Desa Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga kemudian terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari menandatangani slip penarikan tersebut sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut yang menandatangani Slip penarikan dimana uang tunai hasil pencairan dana desa oleh terdakwa uangnya sebagian tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari telah merealisasi penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari dimana untuk Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,- (Tiga Ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,-. (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa untuk tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,- (tigaratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus limapuluh tujuh ribu limaratus delapan puluh sembilan rupiah koma dua puluh sen dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 25 Januari 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari menarik uang sebesar Rp. 4.000.000 ,00,-pada rekening Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga, ditambah dengan Saldo awal didalam rekening desa yang dipegang sebesar Rp. 270.262.852,20,- sehingga total uang tunai yang seharusnya Terdakwa simpan sebesar Rp. 274.262.852,20,- sedangkan pengeluaran berdasarkan Surat Pertanggungjawaban dan BKU tercatat dikeluarkan sebesar Rp. 51.036,882,00,- sehingga selisih uang Rp. 223,225.970,20,- yang seharusnya berada di Kas desa akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pada bulan Februari 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga dengan total sebesar Rp. 163,232,000,00,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ atau BKU hanya Rp. 58.148.191,00,- sehingga selisih uang sebesar Rp. 105.083.809,00,- dimana selisih uang tersebut sebesar Rp. 105.083.809,00,- dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut :
tanggal 1 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 81.350.000,00,-
tanggal 6 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.064.000,00,-
tanggal 9 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3.173.000,00,-
tanggal 15 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.970.000,00,-
tanggal 20 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 18.925.000,00,-
tanggal 26 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.750.000,00,-
tanggal 28 Februari 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 51.000.000,00,-
Pada Bulan Maret 2018 terdakwa bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga sebesar Rp. 53.817.500,00,- sedangkan pengeluaran bukti SPJ belanja sebesar Rp. 89.870.505, sehingga menimbulkan selisih kekurangan sebesar Rp. 36.053.005 ., dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
tanggal 07 Maret 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 29.485.000,00,-
tanggal 23 Maret 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 24.332.500,00,-
Pada bulan April 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening:1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 242.192.000,00,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ ataupun belanja sebesar Rp. 175.510.178,00,- sehingga selisihnya sebesar Rp. 66.682.572 selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 66.682.572,00,- yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 09 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.169.000.000,00,-
Tanggal 17 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 13.615.000,00,-
Tanggal 27 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 20.000.000,00,-
Tanggal 30 April 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 39.577.750,00,-
Pada bulan Mei 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 384.558.500,00,- sedangkan pengeluaran di BKU / belanja sebesar Rp. 373.434.605,00,- sehingga selisihnya sebesar Rp. 11.123.895,00,- selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 11.123.895. yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 04 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp, 52.000.000,00,-
Tanggal 07 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 68.678.500,00,-
Tanggal 08 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3.600.00,00,-
Tanggal 15 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00,-
Tanggal 16 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 41.000.000,00,-
Tanggal 22 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 36.600.000,00,-
Tanggal 24 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 153.180.000,00,-
Tanggal 25 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 11.000.000,00,-
Tanggal 28 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 5.500.000,00,-
Tanggal 31 Mei 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00,-
Pada bulan Juni 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 268.350.000,00,- sedangkan pengeluaran berdasarkan SPJ /belanja sebesar Rp. 506.740.00,00,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 269.130.408,00,- dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 06 Juni 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 253.350.000,00,-
Tanggal 08 Juni 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 15.000.000,00,-
Pada bulan Juli 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 347.047.500 sedangkan pengeluaran berdasarkan SPJ tercatat sebesar Rp. 312.317.709 sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp. 34.729.791 selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 34.729.791,- dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 02 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.29.150.000,-
Tanggal 12 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.31.500.000,-
Tanggal 16 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.5000.000,-
Tanggal 18 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.11.870.000,-
Tanggal 19 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.3.500.000,-
Tanggal 24 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.26.872.500,-
Tanggal 27 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.213.480.000,-
Tanggal 31 Juli 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp.25.675.000,-
Pada bulan Agustus 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 81.795.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan SPJ/BKU tercatat sebesar Rp. 151.097.384 sehingga menimbulkan selisih kekurangan sebesar Rp.69.302.384,- dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 09 Agustus 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 43.000.000,-
Tanggal 21 Agustus 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 38.795.000,-
Pada bulan September 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.204.724.000, sedangkan pengeluaran belanja berdasarkan bukti SPJ dan BKU tercatat sebesar Rp. 118.321.115 sehingga selisihnya Rp.86.402.885,- selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp.86.402.885,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 3 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 33.075.000,-
Tanggal 13 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 14 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 16.890.000,-
Tanggal 19 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 136.759.000,-
Tanggal 24 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.000.000,-
Tanggal 28 September 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 4.000.000,-;
Pada bulan Oktober 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 169.575.000,- sedangkan pengeluaran/belanja berdasarkan bukti SPJ/ BKU tercatat sebesar Rp. 153.992.978,- sehingga selisihnya Rp. 15.582.022, selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 15.582.022,-digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 4 Oktober 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 28.675.000,-
Tanggal 5 Oktober 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 75.900.000,-
Tanggal 24 Oktober 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 65.000.000,-;
Pada bulan November 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 160.436.000,- sedangkan pengeluaran di BKU/belanja tercatat sebesar Rp. 178.095.376,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 17.659.374,-, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 27.825.000,-
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 44.640.000,-
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 40.710.000,-
Tanggal 5 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 38.687.000,-
Tanggal 30 November dilakukan penarikan sebesar Rp. 8.574.000,-
Pada bulan Desember 2018 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 809.486.000,- sedangkan pengeluaran di BKU/ belanja tercatat sebesar Rp. 587.404.182 sehingga selisihnya Rp. 222.081.818. Selanjutnya uang selisih tersebut sebesar Rp. 222.081.818 yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 04 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 26.000.000,-
Tanggal 7 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 20.548.000,-
Tanggal 12 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 31.840.000,-
Tanggal 14 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 31.098.000,-
Tanggal 26 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 150.000.000,-
Tanggal 27 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 150.000.000,
Tanggal 28 Desember 2018 dilakukan penarikan sebesar Rp. 400.000.000,-
Menimbang, bahwa adapun dana untuk Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pada bulan Januari 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak ada melakukan kegiatan penarikan, dimana kas dalam rekening desa yang seharusnya sebesar Rp. 372.757.589,20 dan hanya tersisa sebesar Rp.33.954.136. dan uang sisanya tahun 2018 sebesar Rp.338.803.453,20 telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
Pada bulan Februari 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening :1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 218.325.000,00, sedangkan pengeluaran/belanja berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 103 669.350,- sehingga menimbulkan selisih Rp. 114.655.650,- di bulan Februari dimana uang selisih tersebut sebesar Rp. 114.655.650,- digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
tanggal 25 Februari 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 115.325.000,00;
tanggal 27 Februari 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 103.000.000,00;
Pada bulan Maret 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 286.250.000,00, sedangkan pengeluaran/ belanja berdasarkan SPJ dan BKU tercatat sebesar Rp. 308.172.489,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 21.922.489, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
tanggal 08 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 25.000.000,-;
tanggal 15 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 39.800.000,-;
tanggal 20 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 85.000.000,-;
tanggal 21 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 36.000.000,-;
tanggal 29 Maret 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 100.450.000,00;
Pada bulan April 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total Rp.166.400.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ/BKU tercatat sebesar Rp. 196.908.295,- sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 30.508.295,- yang dipergunakan, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 15 April 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.24.500.000,-
Tanggal 18 April 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.72.900.000,-
Tanggal 15 April 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.69.000.000,-
Pada bulan Mei 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.342.938.000,- sedangkan pengeluaran di berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp.172.450.308 sehingga terdapat selisihnya Rp.170.487.692,- selanjutnya uang selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 10 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.20.600.000,-
Tanggal 20 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.3.500.000,-
Tanggal 24 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.67.900.000,-
Tanggal 27 Mei 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.250.938.000,-
Pada bulan Juni 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.209.789.500,- sedangkan pengeluaran di BKU/belanja tercatat sebesar Rp. 235.958.080,-sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 26.168.580,-, dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 11 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.391.500,-
Tanggal 12 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 50.725.000,-
Tanggal 20 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 92.988.000,-
Tanggal 24 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 26.000.000,-
Tanggal 26 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 5.485.000
Tanggal 28 Juni 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 33.200.000,-;
Pada bulan Juli 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp.390.540.000,- sedangkan pengeluaran di berdasrkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp.234.388.617 sehingga selisihnya Rp. 156.151.383,- selanjutnya uang selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 31.775.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 47.540.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 42.250.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 28.200.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 55.000.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 7.150.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 30.695.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 26.430.000,-
Tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 121.500.000,-;
Pada bulan Agustus 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 429.267.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 343,989,469 sehingga selisihnya Rp. 85,277,531 selanjutnya uang selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut :
Tanggal 1 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.520.000,-
Tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 34.190.000,-
Tanggal 5 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 99.500.000,-
Tanggal 12 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 89.332,000,-
Tanggal 14 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 7.000.000,-
Tanggal 20 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 21.600.000,-
Tanggal 22 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 169.825.000,-
Tanggal 27 Agustus 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 6.300.000,-
Pada bulan September 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 36.175.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 94,222,092 sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp. 58,047,092 dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 02 September 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 30.475.000,-
Tanggal 13 September 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.700.000,-
Tanggal 26 September 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3000.000,-;
Pada bulan Oktober 2020 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 73,056,891,- sehingga menimbulkan kekurangan sebesar Rp 68,056,891 dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 01 Oktober 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 3.000.000,-
Tanggal 09 Oktober 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 2.000.000,-
Pada bulan November 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar Rp. 316.469.000,- sedangkan kemudian pengeluaran berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 220,379,085 sehingga selisihnya Rp. 96,089,915 selanjutnya uang selisih sebesar Rp. 96,089,915, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut:
Tanggal 18 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 53.750,000,-
Tanggal 19 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 116.469,000,-
Tanggal 20 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 80.825,000,-
Tanggal 25 November 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp. 65.189,000,-;
Pada bulan Desember 2019 terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan pada Bank Sumselbabel Cab. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga uang dengan total sebesar sebesar Rp. 669.985.000, sedangkan pengeluaran di berdasarkan bukti SPJ tercatat sebesar Rp. 590,029,180 sehingga selisihnya Rp. 79,955,820 selanjutnya uang selisih sebesar Rp.79,955,820 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa dengan perincian penarikan sebagai berikut ;
Tanggal 02 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.111.370.000,-
Tanggal 6 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.87.250.000,-
Tanggal 13 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.11.320.000,-
Tanggal 23 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.219.045.000,-
Tanggal 27 Desember 2019 dilakukan penarikan sebesar Rp.241.000.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Desa Air Saga Tahun 2018 sebesar Rp. 3.320.000.- dan tahun 2019 sebesar Rp.3.625.000 dengan jumlah total sebesar Rp. 6.945.000,,- (enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan uang hasil pajak periode tahun 2018 dan 2019 dengan total sebesar Rp. 5.222.492,00,-dengan rincian Tahun 2018 sebesar Rp. 1.694.314,00,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 3.528.178,- (tiga juta limaratus duapuluh delapan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari pada Tahun Anggaran 2018 sampai 2019, tidak membuat pertanggungjawaban pekerjaan dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 121.160.000,- dengan rincian untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 42.000.000.- (empat puluh dua juta rupiah) dan tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 79.160.000,- (tujuh puluh sembilan juta seratus enampuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa adapun pertanggung jawaban pekerjaan untuk Tahun 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Nomor BKU 575, Tanggal 31 Desember 2018, kegiatan Operasional 35 (Tiga Puluh Lima) RT untuk Belanja ATK TA.2018 sebesar Rp. 12.600.000;,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 575, Tanggal 31 Desember 2018, kegiatan Operasional 35 (Tiga Puluh Lima) RT untuk Cetak dan Penggandaan TA.2018 sebesar Rp. 12.600.000;,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 575, Tanggal 31 Desember 2018, kegiatan Operasional 35 (Tiga Puluh Lima) RT untuk Konsumsi Rapat TA.2018 sebesar Rp. 16.800.000,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ.
Menimbang, bahwa adapun pertanggung jawaban pekerjaan untuk Tahun 2019 jumlah Rp. 79.160.000,- (tujuh puluh sembilan juta seratus enampuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Nomor BKU 120, Tanggal 29 Maret 2019, kegiatan Insentif Kepala Sekolah TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan Januari s.d Maret TA.2019 sebesar Rp. 900.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Kepala Sekola TK Lestari. Kepala Sekolah TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 121, Tanggal 29 Maret 2019, kegiatan Insentif Guru TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan Januari s.d Maret TA.2019 sebesar Rp. 2.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Guru TK Lestari. Guru TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 534, Tanggal 27 Desember 2019, kegiatan Kegiatan Penyusunan Dokumen Laporan Kepala Desa (Penyusunan LPPD) TA.2019 sebesar Rp. 8.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 583, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Insentif Guru TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan Januari s.d Maret TA.2019 sebesar Rp. 2.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Toko penerima di Surat Pesanan dan BASTB adalah Toko Sederhana) namun Stempel nya stempel Toko Sang Surya sehingga SPJ tidak dapat diterima);
Nomor BKU 557, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Operasional RT (Belanja ATK) Desa Air Saga TA.2019 sebesar Rp. 12.600.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (konfirmasi ke RT, mereka menyatakan belum pernah mendapatkan operasional RT berupa ATK untuk tahun 2019);
Nomor BKU 558, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Operasional RT Belanja Cetak dan Penggandaan) Desa Air Saga TA.2019 sebesar Rp. 12.600.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (konfirmasi ke RT, mereka menyatakan belum pernah mendapatkan operasional RT berupa cetak dan penggandaan untuk tahun 2019);
Nomor BKU 559, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Operasional RT Belanja Konsumsi Rapat) Desa Air Saga TA.2019 sebesar Rp. 16.800.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (konfirmasi ke RT, mereka menyatakan belum pernah mendapatkan operasional RT);
Nomor BKU 561, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Insentif Kepala Sekolah TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan April s.d Desember TA.2019 sebesar Rp. 2.700.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Kepala Sekola TK Lestari. Kepala Sekolah TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 562, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Insentif Guru TK LESTARI Desa Air Saga dari bulan April s.d Desember TA.2019 sebesar Rp. 6.750.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ (Uang Insentif tidak diterima oleh Guru TK Lestari. Guru TK Lestari hanya mendapatkan Insentif dari Anggaran Belanja Operasional TK Lestari);
Nomor BKU 563, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja perlengkapan alat-alat listrik Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 6.365.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 564, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Makan Minum Harian Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 425.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 565, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Pakaian Batik Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 6.000.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 566, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kantor Desa Air Saga Sepeda Motor Honda Vario BN 6799 WZ TA. 2019 sebesar Rp. 120.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 571, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja perlengkapan alat-alat listrik Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 225.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 572, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Benda Pos Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 300.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 576, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Belanja Benda Pos Kantor Desa Air Saga sebesar Rp. 120.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 577, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kantor Desa Air Saga Sepeda Motor Honda Vario BN 6799 WZ TA. 2019 sebesar Rp. 225.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ;
Nomor BKU 584, Tanggal 31 Desember 2019, kegiatan Kegiatan Penyusunan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban APBDes TA. 2019 sebesar Rp. 8.250.000,00,- tidak ada bukti pertanggungjawaban SPJ.
Menimbang, bahwa ketika uang tersebut telah dicairkan, ada salah satu kegiatan yang diajukan oleh pelaksana kegiatan yang tidak terdakwa bayarkan, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan terlebih dahulu, selanjutnya untuk uang kegiatan yang tidak terdakwa bayarkan kepada pelaksana kegiatan tadi, terdakwa ajukan kembali penarikan uangnya sesuai dengan SPP dari kegiatan yang belum dibayarkan atau kegiatan yang sama keesokan harinya kepada terdakwa dengan alasan pengajuan pembayaran kegiatan, dengan menggunakan surat permintaaan pembayaran (SPP) yang sudah diajukan pada penarikan di bank Sumselbabel cabang Tanjungpandan yang sudah ditarik sebelumnya dan kegiatan pembayaran SPP tersebut disetujui oleh Abdul Halim Bahari Bin Bahari tersebut.
Menimbang, bahwa ketika penarikan uang oleh terdakwa untuk kegiatan atas permintaaan pelaksana dengan mengajukan surat permintaaan pembayaran (SPP) lalu diajukan ke sekretaris Desa sutrisno untuk diverifikasi, setelah di verifikasi lalu diajukan ke Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa untuk disetujui dalam pelaksanaan kegiatan, dan setelah disetujui oleh Abdul Halim Bahari Bin Bahari kembali lagi ke Kaur Keuangan, langsung menarik uang ke Bank bersama Abdul Halim Bahari Bin Bahari untuk jumlah total uang yang akan ditarik, dengan rincian kegiatan yang dilakukan berikut rincian biaya yang diperlukan setiap kegiatan digabung dengan pencairan operasional kantor sesuai surat permintaaan pembayaran (SPP).
Menimbang, bahwa selanjutnya Abdul Halim Bahari Bin Bahari dan terdakwa melakukan penarikan ke Bank SumselBabel di Tanjungpandan, dengan cara mengisi slip penarikan dengan tanda tangan Kepala Desa dan Kaur keuangan yang di stempel, dan menunjukkan buku rekening Desa Air Saga dan fotocopy KTP Kaur keuangan dan Abdul Halim Bahari Bin Bahari, Bahwa setiap penarikan uang kas Desa Air Saga terdakwa selalu berdua dengan Kepala Desa Air Saga yaitu Abdul Halim Bahari dan apabila tidak ada tanda tangan salah satu dari keduanya yaitu terdakwa dan Abdul Halim Bahari maka uang tersebut tidak bisa ditarik.
Menimbang, bahwa Ketika uang tersebut telah dicairkan, ada salah satu kegiatan yang diajukan oleh pelaksana kegiatan yang tidak terdakwa bayarkan, kemudian uang tersebut terdakwa gunakan terlebih dahulu, selanjutnya untuk uang kegiatan yang tidak terdakwa bayarkan kepada pelaksana kegiatan tadi, terdakwa ajukan kembali penarikan uangnya sesuai dengan SPP dari kegiatan yang belum dibayarkan atau kegiatan yang sama keesokan harinya kepada terdakwa dengan alasan pengajuan pembayaran kegiatan. dengan menggunakan surat permintaaan pembayaran (SPP) yang sudah diajukan pada penarikan di bank yang sudah ditarik sebelumnya.
Menimbang, bahwa adapun mekanisme yang terdakwa lakukan terhadap penarikan APBDesa di Bank, yaitu pertama mencatat apa saja yang akan dikeluarkan, menulis di slip kemudian masuk ke ruang kepala desa untuk meminta tanda tangan kepala desa dengan melampirkan catatan coretan bukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa dengan kepala desa pergi ke bank Sumsel Babel untuk melakukan penarikan dana desa tersebut.
Menimbang, bahwa adapun Nilai penarikan tunai dari Bank Sumsel Babel melebihi dari nilai pengajuan SPP dengan total akumulasi selisih sebanyak Rp1.526.874.500 selama Tahun Anggaran 2018 dan Nilai penarikan tunai dari Bank Sumsel Babel melebihi nilai pengajuan SPP dengan total akumulasi selisih sebanyak Rp. 1.903.725.250 selama Tahun Anggaran 2019 sebagaimana hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Belitung dan data Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terdapat adanya penarikan tunai tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
Menimbang, bahwa setiap pencairan dana Desa Air Saga Abdul Halaim Bahari Bin Bahari Mengetahui, Dan Rincian Kegiatan Tersebut Dalam kertas selembar dan diberitahu kepada Kepala Desa artinya bahwa Dimana Abdul Halim menandatangani Slip penarikan uang yang diajukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan SPP dan Bukti SPJ yang tidak sesuai dan Abdul Halim Bahari Bin Bahari menandatangi slip penarikan uang desa bersama dengan terdakwa padahal diketahui uang yang diambil oleh terdakwa sebagian tidak dilengkapi dengan Surat Permintaan pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif akan tetapi Abdul Halim menandatanaginya dimana Abdul Halim Bahari tidak meneliti dan mengecek kebenaran uang yang akan dicairkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari yang menandatangi slip penarikan uang desa padahal diketahui bahwa uang yang diambil oleh terdakwa sebagian tidak dilengkapi dengan Surat Permintaan pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan dipergunakan sebagian dari uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, hal mana bertentangan dengan ;
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “keuangandesa dikelola berdasarkan asas transparan,akuntabel, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 8 ayat (2) point b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorka,/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Pasal 55 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapat persetujuan dari kepala desa”;
Pasal 58 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Kaur keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.”
Pasal 1 :
Ayat (1) “Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
Ayat (6) “Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa”;
Ayat (7) “Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa”;
Ayat (9) “Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa”;
Ayat (10) “Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”;
Ayat (11) “Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus”;
Ayat (12) “Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota”;
Ayat (19) “Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa”;
Ayat (20) “Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa”;
Ayat (23) “Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran”;
Pasal 8 (APBDesa) :
Ayat (1) “APBDesa, terdiri dari : Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan desa”;
Pasal 8 (Pendapatan) :
Ayat (2) “Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa”;
Ayat (2) “Pendapatan Desa, terdiri atas kelompok : Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer (Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Darah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Propinsi, dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten); dan, Pendapatan Lain-Lain”;
Pasal 12 (Belanja Desa) :
Ayat (1) “Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa”;
Ayat (2) “Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa”
Ayat (3) “Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan Belanja Tak Terduga”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “Melawan Hukum” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 3 : Unsur :”Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang bahwa Undang-undang No. 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia,karya WJS Poerwadarminta disebutkan bahwa “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta .sedangkan menurut Prof. Sudarto dijelaskan bahwa perbuatan memperkaya, artinya berbuat apa saja misalnya : mengambil, memindah-bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian yang bersifat alternatif bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah untuk memperkaya diri pelaku sendiri atau terhadap orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian memperkaya itu bersifat relatif, walaupun secara obyektif dapat disebut bahwa kondisi seseorang itu menjadi lebih meningkat, akan tetapi secara subyektif dapat dipandang bahwa orang tersebut belum kaya. Andi Hamzah dalam :”Korupsi di Indonesia” ,Gramedia, 1984, menerangkan bahwa memperkaya diri sendiri harus ditafsirkan memperkaya diri sendiri atau orang lain tanpa melihat sudah kaya , tidak/belum kaya dengan jalan melawan hukum.
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam perkara No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam pertimbangannya menjelaskan pengertian “memperkaya” adalah : memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian .Oleh karena itu sekalipun ukurannya bersifat relatif Majelis berpendapat bahwa pengertian “memperkaya” dapat diartikan bahwa kondisi seseorang menjadi lebih meningkat.
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan dana desa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari membuka rekening Desa Bank Sumselbabel Cabang Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga, pada periode Januari tahun 2018 sampai dengan Desember tahun 2019 berjumlah sebesar Rp. 5.686.554.000 (lima miliyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut ;
Pembiayaan (SILPA Tahun 2017) sebesar Rp. 418.317.388,20,- dimana untuk tahun Anggaran 2018 jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.654.872.00,- sedangkan realisasi/belanja Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 3.073.189.388,20 sehingga total sisa Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 389.499.581,20;
Tahun Anggaran 2019 dimana untuk pembiayaan (SILPA Tahun 2018) sebesar Rp. 388.688.607,20 ,-, jumlah Pendapatan Tahun 2019 sebesar Rp. 3.420.548.607,20,- sedangkan realisasi/belanja Tahun 2019 sebesar Rp. 3.413.852.059,20,- sehingga total sisa Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 904.251.875.20,-
Menimbang, bahwa adapun mekanisme dalam pelaksanaan kegiatan anggaran, pencairan anggaran, penatausahaan dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019, dimulai dari Pelaksana Kegiatan mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi, kemudian disetujui oleh Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku kepala Desa, selanjutnya pelaksana kegiatan mengajukan pencairan anggaran kepada terdakwa setelah itu Abdul Halim Bahari Bin Bahari bersama terdakwa selama tahun 2018 dan 2019 telah melakukan penarikan dana desa.
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari melakukan penarikan dana desa pada periode Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 3.073.189.388,20,00,- dimana jumlah pengeluaran/belanja adalah sebesar Rp. 2.682.266.300,00,- sehingga seharusnya yang berada di Kas Tunai sebesar Rp. 390.923.088,00,-
Menimbang, bahwa pada periode Tahun Anggaran 2019 Abdul Halim Bahari Bin Bahari bersama dengan terdakwa melakukan penarikan dana desa sebesar Rp. 3.071.138.500,00,- dimana jumlah pengeluaran/belanja hanya sebesar Rp. 2.601.575.349,00,- sehingga seharusnya yang berada di Kas Tunai sebesar Rp. 469.563.151,00,-
Menimbang, bahwa adapun terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari dalam melakukan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019 dimana terdakwa mengajukan pencairan pendanaan terlebih dahulu secara lisan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya, dan selanjutnya terdakwa menyiapkan slip penarikan uang dan Buku Tabungan Desa Bank Sumselbabel Cabang. Tanjungpandan kemudian menandatangani slip penarikan tersebut dan uang tunai hasil pencairan dana desa oleh terdakwa tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari telah merealisasi penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggung jawabakan oleh terdakwa dan dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari dimana untuk Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,-(Tiga Ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,-. (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Desa Air Saga Tahun 2018 sebesar Rp. 3.320.000 dan tahun 2019 sebesar Rp.3.625.000 dengan jumlah total sebesar Rp. 6.945.000,00,-
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan uang hasil pajak periode tahun 2018 dan 2019 dengan total sebesar Rp. 5.222.492,00,-dengan rincian Tahun 2018 sebesar Rp. 1.694.314,00,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 3.528.178,00,-
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari pada Tahun Anggaran 2018 sampai 2019, tidak membuat pertanggung jawaban pekerjaan dengan total sebesar Rp. 121.160.000,- dengan rincian untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 42.000.000 dan untuk tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 79.160.000,-
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari juga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak dapat diakui kebenarannya dimana stempel yang digunakan untuk pertanggungjawaban menggunakan stempel yang di buat sendiri oleh terdakwa dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa pada tahun 2018 sebesar Rp. 42.741.000,00,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 45.066.500,00,- dengan total sebesar Rp. 87.807.500,00,-
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta dipersidangan dimana terdakwa telah mempergunakan dana Desa Air Saga tersebut untuk arisan online sebesar Rp 104.500.000.- (seratus empat juta limaratus ribu rupiah) dengan total keseluruhannya sejumlah Rp. 1.120.358.746.- (satu milyar seratus duapuluh juta tigaratus limapuluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) serta dipinjamkan kepada Nanda Setia Budi sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) sehingga telah memperkaya diri Terdakwa dan Nanda Setia Budi sebagaimana diuraikan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada uraian-uraian tersebut diatas majelis berpendapat bahwa “unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti menurut hukum.
Unsur. 4 : “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan merugikan.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum phrasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil ,yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delic ini menjadi delic formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delic formil nampaknya merujuk kepada ajaran formele wederechtelijkheid yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan kerugian Negara dari Inspektrorat Kabupaten Belitung Nomor : 700/165/PTTen/INSPEK/2021 tanggal 30 Juli 2021 sejumlah Rp. 1.120.358.746,00 (satu milyar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Tahun Anggaran | Jumlah (Rp) |
| 1 | Saldo tunai negatif Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019 | 892.773.754,00 | |
| 2 | PAD tidak dicatat dan tidak disetor | Tahun 2018 | 3.320.000,00 |
| Tahun 2019 | 3.625.000,00 | ||
| 3 | Pajak telah dipungut namun tidak disetor | Tahun 2018 | 1.694.314,00 |
| Tahun 2019 | 3.528.178,00 | ||
| 4 | Belanja tidak riil dan tidak ada bukti pertanggungjawaban | Tahun 2018 | 42.000.000,00 |
| Tahun 2019 | 85.610.000,00 | ||
| 5 | SPJ yang tidak dapat diakui kebenarannya | Tahun 2018 | 42.741.000,00 |
| Tahun 2019 | 45.066.500,00 | ||
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | 1.120.358.746,00 | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 5 : Unsur “Dilakukan secara bersama-sama”.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger).
Yang menyuruh melakukan (doen pleger).
Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain.
Menimbang, bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius sebagai Bendahara dan sebagai Kaur Keuangan bersama dengan saksi Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Air Saga Kabupaten Belitung, semua penerimaan dan pengeluaran dana Desa dilaksanakan melalui rekening Desa yaitu Bank Sumselbabel CabangTanjungpandan dengan Nomor Rekening: 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga,akan tetapi untuk penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD) pada tahun 2018 dan tahun 2019 diterima dalam bentuk tunai.
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari telah merealisasi penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari dimana untuk Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,- (Tiga Ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,-. (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Desa Air Saga Tahun 2018 sebesar Rp. 3.320.000.- dan tahun 2019 sebesar Rp.3.625.000 dengan jumlah total sebesar Rp. 6.945.000,,- (enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan uang hasil pajak periode tahun 2018 dan 2019 dengan total sebesar Rp. 5.222.492,00,-dengan rincian Tahun 2018 sebesar Rp. 1.694.314,00,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 3.528.178,- (tiga juta limaratus duapuluh delapan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari pada Tahun Anggaran 2018 sampai 2019, tidak membuat pertanggungjawaban pekerjaan dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 121.160.000,- dengan rincian untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 42.000.000.- (empat puluh dua juta rupiah) dan tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 79.160.000,- (tujuh puluh sembilan juta seratus enampuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi suatu rangkaian yang sistimatik antara Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius yang menjabat sebagai bendahara dan Kaur Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari selaku Kepala Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung yang menyebabkan kerugian kepada dalam pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur dilakukan secara bersama-sama” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 6 : Unsur “Sebagai perbuatan berlanjut”.
Menimbang, bahwa Hogeraad mengartikan “Voortgezette Handeling” sebagai perbuatan atau tindakan yang dilanjutkan dalam perbautan-perbuatan yang sejenis sekaligus merupakan pelaksanaan dari suatu maksud yang sama. Didalam arrestnya tanggal 19 oktober 1932 (N.J.1932, halaman 1319 W.12390) adapun beberapa perbuatan itu disebut dengan “sejenis” atau “Gelijsoortig” jika secara Juris perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kualifikasi yang sama misalnya jika beberapa perbuatan menghasilkan apa yang disebut dalam kasus pembunuhan, penganiyaan, pencurian dan sebagainya (Sumber : Hukum Pidana Indonesia Drs. PAF. Lamintang SH, Djisman Samosir, SH Halaman : 67).
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ dalam unsur ini adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terdakwa dalam perkara ini dapat di pisah-pisahkan menjadi beberapa perbuatan yang dapat berdiri sendiri dari setiap kejahatan yang dilakukannya, dan antara perbuatan yang pertama dengan selanjutnya adalah sama dan sejenis yang dilakukan dengan berulang-ulang, maka perbuatan tersebut di klasifikasikan sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkan dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli bukti surat maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Desa Air Saga Tahun 2018 dan tahun 2019 dengan jumlah total sebesar Rp. 6.945.000,,- (enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), selain itu terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari juga tidak menyetorkan uang hasil pajak periode tahun 2018 dan 2019 dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 5.222.492,- (lima juta duaratus dua puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari pada Tahun Anggaran 2018 sampai 2019, tidak membuat pertanggungjawaban pekerjaan dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 121.160.000,- (seratus duapuluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari telah merealisasi penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh terdakwa bersama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari dimana untuk Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 372.757.589,20,- (Tiga Ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 497.914.644,-. (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur sebagai suatu perbuatan berlanjut” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan para terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan lagi Dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/TJPAN/Ft.1/12/2021 Tanggal 09 Desember 2021 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Subsidair, Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan/Pledooi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa dari pengakuan dan itikat baik terdakwa selama proses perkara ini berjalan sampai dengan titik pembelaan terdakwa terus beritikat baik untuk berusaha/berupaya mengutamakan pengembalian kerugian negara sehingga mohon putusan seringan-ringannya, Majelis sependapat dan akan mempertimbangkannya.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai bendahara dan menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Air Saga Kecamatan Air Saga Kabupaten Belitung bersama-sama dengan Abdul Halim Bahari Bin Bahari dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa Air Saga Kabupaten Belitung dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prosedur pencairan sehingga uang yang cair tersebut digunakan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp.1.120.358.746,- (satu milyar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
Menimbang, bahwa dari uang sejumlah Rp.1.120.358.746,- (satu milyar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) tersebut terdakwa telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara kepada Desa Air Saga dengan disetor langsung ke Bank Sumselbabel Cabang. Tanjungpandan dengan Nomor Rekening : 1.460.904.198 An. Pemerintah Desa Air Saga sejumlah Rp. 104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga menitipkan uang sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung sebagai titipan uang pengganti dan dilakukan Penyitaan dengan penetapan Penyitaan Nomor:167/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 02 September 2021 selain itu terdakwa juga telah menitipkan 1 (satu) Unit motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BN 5126 FV beserta STNK dan BPKB Atas nama Gian Yuslindah yang menurut pengakuan terdakwa kalau motor tersebut dijual saat ini seharga Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) sehingga total uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa adalah sejumlah Rp. 104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditambah lagi dengan Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) sehingga berjumlah Rp. 241.500.000.- (duaratus empat puluh satu juta limaratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta dipersidangan ternyata dana Desa Air Saga tersebut juga dipinjamkan kepada Nanda Setia Budi sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) yang menurut pengakuan terdakwa dimana uang sejumlah Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) tersebut adalah selisih negatif dari uang Kas Desa Air Saga senilai Rp. 892.769.720 (delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara maka jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp.1.120.358.746,- (satu milyar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) dikurangkan dengan Rp. 241.500.000.- (duaratus empat puluh satu juta limaratus ribu rupiah) dikurangkan lagi dengan uang yang dipinjam oleh Nanda Setia Budi sejumlah Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) sehingga berjumlah Rp. 278.858.746.- (duaratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang harus dibebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sedangkan uang sejumlah Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) haruslah dibebankan kepada Nanda Setia Budi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Limapuluh juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada Terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut dan akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi Terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam Tahanan maka masa Tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Terdakwa menghambat Pembangunan Desa Air Saga.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa masih muda.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Berlanjut” sebagai mana Dakwaan Primair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
Menghukum Terdakwa Gian Yuslindah Binti Zulfi Marius untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 278.858.746.- (duaratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan.
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
1 (satu) paket fotokopi Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Air Saga Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi Uang Sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) telah diterima dari Gian Yuslindah untuk pembayaran Pinjaman Anggaran Dana Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan dari Nanda Setiabudi tanggal 29 Juni 2020;
1 (satu) lembar scan KTP An. Nanda Setiabudi, NIK. 1902011709850003;
1 (satu) Lembar Fotocopi Berita Acara pengembalian uang oleh Gian Yuslindah sebesar Rp. 104.500.000,00;
1 (satu) Lembar fotocopy formulir setoran ke kas Desa Air Saga sebesar Rp. 104.500.000,00 tanggal 29 Juni 2020;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Gian Yuslindah tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) paket Fotokopi Keputusan Bupati Belitung Nomor: 141/014/KEP/I/2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Periode 2013-2019 tanggal 29 Januari 2019
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 17/KPTS/ASG/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 17/SK/ASG/II/2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Pada Kantor Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 15 Februari beserta Surat Camat Tanjungpandan tanggal 15 Februari 2019 perihal Rekomendasi Perangkat Desa Air Saga ;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 15/SK/ASG/I/2019 tentang Pelaksana Kegiatan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 22 Januari 2019;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 8/KPTS/ASG/I/2019 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 11 Januari 2019;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 8.A/KPTS/ASG/I/2019 tentang Pembentukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Air Saga Kecamata Tanjungpandan tanggal 11 Januari 2019;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 6/KPTS/ASG/I/2018 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Air Saga Kecamata Tanjungpandan tanggal 12 Januari 2018;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 5/KPTS/ASG/I/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjunpandan tanggal 11 Januari 2019 beserta Surat Camat Tanjungpanda tanggal 10 Januari 2018 perihal Rekomendasi Calon Perangkat Desa Air Saga ;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 2.A/SK/ASG/I/2018 tanggal Pelaksana Kegiatan Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan tanggal 8 Januari 2018;
1 (satu) paket Asli Keputusan Kepala Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor: 10.A/KPTS/ASG/IV/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2016 tanggal 25 April 2016
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa tanggal 10 Maret 2015;
1 (satu) Buah fotokopi Buku Kas Umum (BKU) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Kas Tunai (ADD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Bank Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Kas Tunai (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggran 2019;
1 (satu) Paket Fotokopi Rencana Kegiatan Bidang Pemberdayaan TA 2019
1 (satu) Paket Asli Rekening Koran Bank SumselBabel Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2019 dengan Nomor Rekening 1.460.904.198 tanggal 26 Maret 2020;
1 (satu) Paket Fotokopi Legalisir Slip Formulir Penarikan Bank SumselBabel tahun 2019;
Tanda Bukti Pembayaran beserta SPJ Bulan Januari S.d Desember Tahun 2019;
1 (satu) Paket fotokopi Bukti Setor Pajak Tahun 2019;
1 (satu) Buah fotokopi Peraturan Desa Air Saga Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Buah Asli Buku Bank (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2019;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 Maret 2018;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Kepala desa Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Nomor : 02/KPTS/ASG/II/2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Maret 2018;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor : 4/KPTS/ASG/X/2018/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Air Saga Nomor : 2/KPTS/ASG/III/2018 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Oktober 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku kas Tunai (PAD) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan Januari TA. 2018 s.d Desember TA. 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku Bank Desa Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan Januari TA. 2018 s.d Desember TA. 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku Bank Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Kas Tunai ADD dan PAD Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Bank ADD dan PAD Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Kas Umum (BKU) Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Buah Asli Buku Pembantu Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Paket Asli Buku Kas Pembantu Pajak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Bulan April 2018 s.d Desember 2018 TA. 2018;
1 (satu) Paket Fhotocopi Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung TA. 2018;
1 (satu) Paket Fhotocopy Rekap Kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat TA. 2018 Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
1 (satu) Buah Asli Peraturan Desa Air Saga Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 tanggal 10 Januari 2019;
1 (satu) Paket Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendaptan Dan Belaja Desa Semester Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar Asli Laporan Pendapatan Jasa Kursi Tenda dan Meja Tahun 2018 dan 2019;
2 (dua) paket Asli Tanda Terima Sewa Kursi/Taruf Desa Air Saga ;
Tanda Bukti Pembayaran Bulan Januari s/d Desember Tahun 2018;
1 (satu) paket Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Air Saga Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) Paket fotokopi Bukti Setor Pajak Tahun 2018;
1 (satu) paket Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Bidang Pemerintahan Desa Air Saga Tahun 2018 dan Buku Kas pembantu kegiatan Desa Air Saga bidang pemerintahan Desa Tahun 2018;
11 (sebelas) lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Tahun 2018 Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
14 (empat belas) paket dokumen realisasi Kegiatan bidang pembangunan Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ;
3 (tiga) paket dokumen realisasi Kegiatan Bidang Pemerintahan Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ;
11 (sebelas) paket dokumen realisasi Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 Desa Air Saga beserta SPJ;
1 (satu) buah rekening koran atas nama Desa Air Saga Tahun 2018
1 (satu) paket slip penarikan Bank Sumsel Babel atas nama Desa Air Saga Tahun 2018;
1 (satu) lembar slip Pengiriman Uang Bank Sumsel Babel Tanggal 28 Desember 2018 senilai Rp. 319.290.000,00 atas Nama Gian Yuslindah.
Barang Bukti Nomor urut 1 sampai dengan nomor urut nomor 63 Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Lain terdakwa Abdul Halim Bahari Bin Bahari.
Uang senilai Rp. 234.500.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di rampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
1 (satu) Unit motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BN 5126 FV beserta STNK dan BPKB Atas nama Gian Yuslindah di rampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Barang bukti Nomor urut 64 dan 65 di rampas untuk negara dan diperhitungan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 oleh Kami Dewi Sulistiarini, S.H sebagai Hakim Ketua, Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Warsono, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh H. Muchsin, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh M. Aulia Perdana, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya Tukijan Keling, S.H dan Apri, S.H
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Mhd. Takdir, S.H., M.H Dewi Sulistiarini, S.H
Warsono, S.H., M.H
Panitera Pengganti.
H. Muchsin, S.H., M.H