22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IZHAR, SH Terdakwa: AGUS WARI Bin HASAN BASRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri oleh karena itu dari dakwaan Primair. 3. Menyatakan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan. 5. Menghukum terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.68.926.400,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empatratus Rupiah) sebagai mana yang telah dinikmatinya dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 6. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 7. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 8. Memerintahkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/653/BPMPD/2014 tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penetapan dan Pemberian Insentif Bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Terbaik di Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014. - 1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2014. - 1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015. - 1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Pemberian Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 01 Maret 2014. - 1 (satu) rangkap photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015. - 1 (satu) rangkap (Asli) Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pura Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 188.45/0.18/190432009/2014 tanggal 12 Februari 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung Pura Tahun 2015. - 1 (satu) rangkap photo copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Tanjung Pura dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Tentang Pernyertaan Tambahan Modal BUMDes kepada Direktur BUMDes Desa Tanjung Pura tanggal 28 Desember 2016. - 1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 05 Desember 2016. - 1 (satu) lembar photo copy kwitansi Pengeluaran Nomor : 00447/KWT/03.08/2016 tanggal 28 Desember 2016. - 1 (satu) rangkap (Asli) Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. - 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Kepengurusan BUMdes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah tanggal 01 April 2020. Adalah milik Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan. - 1 (satu) bundel photo copy Faktur Penjualan PT.Mercury Jaya Sakti kepada Bumdes Batu Nek terhitung sejak bulan November 2018 s.d bulan Maret 2020. - 1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 080/S4/PT/MJS/XI/2018 tanggal 12 November 2019. - 1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 069/S4/PT/MJS/I/2020 tanggal 01 Januari 2020. - 1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 087/S4/PT/MJS/III/2020 tanggal 27 Maret 2020. - 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi Addendum 1 NO.SPP : 088/S4/PT.MJS/VII/2020 tanggal 01 Agustus 2020. - 1 (satu) bundel photo copy Laporan Bulanan Sub Penyalur / Pangkalan LPG 3 KG (Bersubsidi), pangkalan LPG 3 Kg BUMDes Batu Nek sejak bulan Desember 2018 s.d bulan April 2020. - 1 (satu) rangkap photo copy Permohonan Pangkalan Gas Elpiji dari Badan Usaha Milik Desa Tanjung Pura Batu Nek Tahun 2018 kepada PT. Mercury Jaya Sakti tanggal 19 Februari 2018. Adalah milik PT. Mercury Jaya Sakti maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT.Mercury Jaya Sakti . - 1 (satu) bundel (Asli) buku catatan penerimaan dan pengeluaran keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan. - 1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/19.04.03.2009/ 2020 tanggal 01 April 2020 dari Sdr. Muhtaridin selaku Sekretaris Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan kepada Sdr. Kgs. Suryadi selaku Ketua / Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan. - 1 (satu) bundel photo copy buku catatan pembelian barang. - 1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyertaan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014. - 1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyerahan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014. - 1 (satu) buah (Asli) buku catatan pinjaman Bumdes Batu Nek. - 1 (satu) buah (Asli) buku catatan angsuran pinjaman BUMDes Batu Nek. - 1 (satu) plang nama pangkalan gas elpiji berat 3 (tiga) Kg. Adalah milik BUMDes Batu Nek maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan melalui Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan. - Uang tunai sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta Rupiah). - Uang tunai sebesar Rp.1.652.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah). Adalah milik negara maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan ke negara/ disetorkan ke Kas Negara. - 9 (sembilan) tabung berisi gas berat 5,5 (lima koma lima) Kg dan 1 (satu) tabung kosong warna Pink. - 300 (tiga ratus) tabung berisi gas berat 3 (tiga) Kg Melon warna Hijau Muda. - 1 (satu) tabung racun anti api berat 5 (lima) Kg warna Merah. Adalah hasil dari tindak pidana kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara. 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus/TPK/2021/PN Pgp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Agus Wari Bin Hasan Basri;
Tempat lahir : Pangkalpinang (Prop. Kep. Bangka Belitung) ;
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 8 Agustus 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tanjung Tedung RT.03 Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani/ Mantan Direktur BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tahun 2014 ;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2021;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 April 2021 sampai dengan tanggal 20 Mei 2021 ;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Juni 2021 ;
Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2021 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 ;
Penuntut Umum, perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 1 September 2021 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 28 September 2021 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 September 2021 sampai dengan tanggal 27 November 2021 ;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 28 November 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 ;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. Tukijan Keling S.H, Sdr. Apri S.H., Sdr. Beri Saputra S.H., dan Sdr. Aswadi S.H dari Lembaga Bantuan Hukum AL-HAKIM Bangka Belitung (LBH AL-HAKIM BABEL), berdasarkan Penetepan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 8 Agustus 2021;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 30 Agustus 2021 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 30 Agustus 2021 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tentang Penetapan hari sidang;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair yang disusun secara Subsidiairitas.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.68.926.400,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empatratus Rupiah) sebagai mana yang telah dinikmatinya dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/653/BPMPD/2014 tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penetapan dan Pemberian Insentif Bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Terbaik di Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2014.
1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Pemberian Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 01 Maret 2014.
1 (satu) rangkap photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) rangkap (Asli) Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pura Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 188.45/0.18/190432009/2014 tanggal 12 Februari 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung Pura Tahun 2015.
1 (satu) rangkap photo copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Tanjung Pura dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Tentang Pernyertaan Tambahan Modal BUMDes kepada Direktur BUMDes Desa Tanjung Pura tanggal 28 Desember 2016.
1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 05 Desember 2016.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Pengeluaran Nomor : 00447/KWT/03.08/2016 tanggal 28 Desember 2016.
1 (satu) rangkap (Asli) Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Kepengurusan BUMdes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah tanggal 01 April 2020.
Barang bukti nomor urut 1) sampai dengan 11) milik BUMDes Batu Nek dikembalikan melalui Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan.
12. 1 (satu) bundel photo copy Faktur Penjualan PT.Mercury Jaya Sakti kepada Bumdes Batu Nek terhitung sejak bulan November 2018 s.d bulan Maret 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 080/S4/PT/MJS/XI/2018 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 069/S4/PT/MJS/I/2020 tanggal 01 Januari 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 087/S4/PT/MJS/III/2020 tanggal 27 Maret 2020.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi Addendum 1 NO.SPP : 088/S4/PT.MJS/VII/2020 tanggal 01 Agustus 2020.
Barang bukti nomor urut 12) sampai dengan 16) dikembalikan kepada PT.Mercury Jaya Sakti .
1 (satu) bundel (Asli) buku catatan penerimaan dan pengeluaran keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan.
1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/19.04.03.2009/ 2020 tanggal 01 April 2020 dari Sdr. Muhtaridin selaku Sekretaris Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan kepada Sdr. Kgs. Suryadi selaku Ketua / Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan.
Barang bukti nomor urut 17) sampai dengan 18) milik BUMDes Batu Nek dikembalikan melalui Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan.
1 (satu) bundel photo copy Laporan Bulanan Sub Penyalur / Pangkalan LPG 3 KG (Bersubsidi), pangkalan LPG 3 Kg BUMDes Batu Nek sejak bulan Desember 2018 s.d bulan April 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Permohonan Pangkalan Gas Elpiji dari Badan Usaha Milik Desa Tanjung Pura Batu Nek Tahun 2018 kepada PT. Mercury Jaya Sakti tanggal 19 Februari 2018.
Barang bukti nomor urut 19) sampai dengan 20) dikembalikan kepada PT.Mercury Jaya Sakti.
1 (satu) bundel photo copy buku catatan pembelian barang.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyertaan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyerahan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) buah (Asli) buku catatan pinjaman Bumdes Batu Nek.
1 (satu) buah (Asli) buku catatan angsuran pinjaman BUMDes Batu Nek.
Barang bukti nomor urut 21) sampai dengan 25) milik BUMDes Batu Nek dikembalikan melalui Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan.
Uang tunai sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta Rupiah).
Uang tunai sebesar Rp.1.652.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah).
Barang bukti nomor urut 26) sampai dengan 27) berupa uang tunai dirampas untuk disetorkan ke Kas Negara.
9 (sembilan) tabung berisi gas berat 5,5 (lima koma lima) Kg dan 1 (satu) tabung kosong warna Pink.
300 (tiga ratus) tabung berisi gas berat 3 (tiga) Kg Melon warna Hijau Muda.
1 (satu) tabung racun anti api berat 5 (lima) Kg warna Merah.
Barang bukti nomor urut 28) sampai dengan 31) dirampas untuk Negara.
1 (satu) plang nama pangkalan gas elpiji berat 3 (tiga) Kg.
Barang bukti nomor urut 31) milik BUMDes Batu Nek dikembalikan melalui Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan.
5. Menetapkan terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500.00,- (tujuh ribu lima ratus Rupiah,-).
Telah pula mendengar nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 15 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan :
Dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penunut Umum terhadap Terdakwa Agus Wari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
Membebaskan Terdakwa Agus Wari dari dakwaan dan tuntutan hukum;
Atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar replik atau tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 22 Desember 2021, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar duplik atau tanggapan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan nota pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut ;
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI diangkat selaku Direktur BUMDes Batu Nek berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pura Nomor : SK/188.45/ 018/BUMDES/1904032009/2014 tanggal 12 Pebruari 2014, lalu pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingatnya lagi sekira bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, terdakwa AGUS WARI bersama pengurus lainnya yakni saksi MUKTI, saksi IBRAHIM, saksi HELEN melakukan rapat dirumahnya untuk membahas rencana perputaran modal yang diberikan saksi JAMILAH selaku Bendahara Desa Tanjung Pura secara tunai oleh Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), sekira tahun 2015 BUMDes Batu Nek menerima lagi dana sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) diterima dari Pemerintah Desa Tanjung Pura dengan cara mengambil dari Rekening BUMDes di Bank Sumsel Babel di Sungai Selan dan sekira tahun 2016 BUMDes Batu Nek menerima lagi dana sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang diterima dari Pemerintah Desa Tanjung Pura melalui Rekening BUMDes di Bank Sumsel Babel di Sungai Selan, bertempat dikantor BUMDes Batu Nek di Perumahan Puskesmas Desa Tanjung Pura Jl. Bahagia RT.03 Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa AGUS WARI dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa perbuatan terdakwa AGUS WARI yang secara langsung dirugikan adalah keuangan daerah karena pengelolaan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 12 ayat (3) berbunyi Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian ke VI (enam) Kepailitan BUM Desa pasal 27 yakni :
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Bahwa selanjutnya didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa tanggal 25 Juni 2010 disebutkan yakni :
a). Pasal 10 : Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b, bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.
b). Pasal 17 : Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.
c). Pasal 21 : (1) Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.
(2) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 tanggal 12 Februari 2014 Bab V (Tugas dan Tanggung jawab, serta Honor) pasal 5 angka 1 (Direktur mempunyai tugas) huruf :
e. Menghimpun dan membuat laporan triwulan dari seluruh kegiatan unit usaha.
f. Melaporkan kegiatan usaha kepada Komisaris minimal 3 (tiga) bulan sekali.
g. Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, melalui kegiatan musyawarah desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa.
h. Setiap akhir tahun, tanggal 31 Desember tahun berjalan, harus melaksanakan tutup tahun buku dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian wajib melaporkan pertanggungjawaban kegiatannya
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015 disebutkan :
1). Bab VI (Kepengurusan) pasal 10 menyebutkan Komposisi Kepengurusan BUMDes terdiri dari :
1. Dewan Komisaris / Penanggung jawab dijabat oleh Kepala Desa dan Ketua BPD;
2. Direktur dijabat oleh AGUS WARI;
3. Sekretaris dijabat oleh MUSTARI;
4. Bendahara dijabat oleh MUKTI;
5. Ketua Badan Pengawas merangkap anggota dijabat oleh RUDI HARTONO;
6. Sekretaris Badan Pengawas merangkap anggota dijabat oleh JANARIA.
Bab VIII (Tugas dan Wewenang) pasal 18 (Direktur mempunyai tugas) angka :
5. Menghimpun dan membuat laporan triwulan dari seluruh kegiatan unit usaha.
6. Melaporkan kegiatan usaha kepada Komisaris minimal 3 (tiga) bulan sekali.
7. Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat minimal 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun, melalui kegiatan musyawarah desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa.
8. Setiap akhir tahun, tanggal 31 Desember tahun berjalan, harus melaksanakan tutup tahun buku dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian wajib melaporkan pertanggungjawaban kegiatannya dihadapan Pemerintahan Desa dan Masyarakat.
3). Bab XI (Pembagian sisa hasil usaha / laba bersih) pasal 25 menyebutkan besarnya Pembagian sisa hasil usaha (laba bersih) BUMDes setiap tahun dipergunakan untuk :
a. Pemupukan Modal Usaha : 40 %
b. Pendapatan Desa : 20 %
c. Pengurus dan Pengawas BUMDes : 20 %
d. Pengelola Unit Usaha BUMDes : 15 %
e. Pendidikan : 2,5 %
f. Dana Sosial : 2,5 %
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2016 tanggal 09 Desember 2016 disebutkan :
1). Bab VI (Kepengurusan) pasal 10 menyebutkan Komposisi Kepengurusan BUMDes terdiri dari :
1. Dewan Komisaris / Penanggung jawab dijabat oleh Kepala Desa dan Ketua BPD;
2. Direktur dijabat oleh AGUS WARI;
3. Sekretaris dijabat oleh MUSTARI;
4. Bendahara dijabat oleh MUKTI;
5. Ketua Badan Pengawas merangkap anggota dijabat oleh ARIYANTO;
5. Wakil Ketua Badan Pengawas merangkap anggota dijabat oleh RUDI HARTONO;
6. Sekretaris Badan Pengawas merangkap anggota dijabat oleh JANARIA.
2). Bab VIII (Tugas dan Wewenang) pasal 18 (Direktur mempunyai tugas) angka :
5. Menghimpun dan membuat laporan triwulan dari seluruh kegiatan unit usaha.
6. Melaporkan kegiatan usaha kepada Komisaris minimal 3 (tiga) bulan sekali.
7. Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, melalui kegiatan musyawarah desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa.
8. Setiap akhir tahun, tanggal 31 Desember tahun berjalan, harus melaksanakan tutup tahun buku dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian wajib melaporkan pertanggungjawaban kegiatannya dihadapan Pemerintahan Desa dan Masyarakat.
3). Bab XI (Pembagian sisa hasil usaha / laba bersih) pasal 25 menyebutkan besarnya Pembagian sisa hasil usaha (laba bersih) BUMDes setiap tahun dipergunakan untuk :
a. Pemupukan Modal Usaha : 40 %
b. Pendapatan Desa : 20 %
c. Pengurus dan Pengawas BUMDes : 20 %
d. Pengelola Unit Usaha BUMDes : 15 %
e. Pendidikan : 2,5 %
f. Dana Sosial : 2,5 %
Bahwa BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Keputusan Rapat Musyawarah BPD Nomor : 002BPD/19.04.03.2009/2014 tanggal 12 Februari 2014.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingatnya lagi dibulan Maret 2014 bertempat dikantor BUMDes Batu Nek di Perumahan Puskesmas Desa Tanjung Pura Jl. Bahagia RT.03 Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah terdakwa AGUS WARI selaku Direktur BUMDes Batu Nek telah mengangkat dan menunjuk Pengurus BUMDes Batu Nek aktif yakni :
Saksi MUKTI selaku Bendahara BUMDes aktif dari tahun 2014 s.d bulan Nopember 2018 karena mengundurkan diri, tugas-tugasnya adalah menerima dan mengeluarkan uang;
Saksi IBRAHIM selaku Sekretaris BUMDes aktif dari tahun 2014 s.d tahun 2015 tugas-tugasnya adalah pembukuan keuangan (mengundurkan diri tahun 2014).
Saksi HELEN selaku Kepala Unit Jasa aktif dari tahun 2014 s.d tahun 2015 tugas-tugas nya adalah melakukan usaha simpan pinjam namun sejak tidak menjabat bulan Maret 2015 masih menerima angsuran dari peminjam.
Saksi MUSTARI selaku Sekretaris BUMDes Batu Nek aktif dari tahun 2015 s.d 2017 dan tugas-tugasnya adalah Pembukuan keuangan.
Saksi MUHTARIDIN selaku Sekretaris BUMDes Batu Nek aktif sejak bulan Maret 2018 menggantikan saksi MUSTARI.
Saksi JANARIAH selaku Kepala Unit Perdagangan BUMDes Batu Nek aktif sejak tahun 2015 s.d 2019.
Bahwa pada saat saksi MUKTI diberitahu Kades Tanjung Pura sebagai Bendahara BUMDes saksi MUKTI tidak diberikan SK Pengurus BUMDes, sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara yang disampaikan saksi YULIANTO selaku Kepala Desa Tanjung Pura adalah sebagai penerima uang dan mengeluarkan uang. Selanjutnya saksi MUKTI dan pengurus lainnya rapat untuk masalah pembagian tugas dan pembentukan nama BUMDes serta membuat Rekening, adapun nama BUMDes adalah Batu Nek. Sedangkan terkait penyerahan modal untuk BUMDes Batu Nek yakni I (pertama) langsung melakukan pencairan di Bank Sumsel unit Kas Sungai Selan atas nama Rekening BUMDes yang saksi MUKTI buat bersama dengan terdakwa AGUS WARI selaku Direktur BUMDes Batu Nek sebesar Rp.25.000.000.00. (dua puluh lima juta Rupiah), uang itu saksi MUKTI ambil disaksikan oleh Direktur BUMDes Batu Nek. Selanjut nya uang saksi MUKTI simpan dirumah, lalu modal yang ada didistribusikan ke Unit Simpan Pinjam yang dikelola oleh saksi HELEN sebesar permohonan debitur (pemohon).
Bahwa menurut saksi MUKTI pada tahun 2014 BUMDes Batu Nek menerima modal sebesar Rp.25.000.000.00. (dua puluh lima juta Rupiah), uang itu diambil Rp.400.000.00. (empat ratus ribu Rupiah) untuk biaya pembuatan rekening sebesar Rp.100.000.00. (seratus ribu Rupiah) pembayaran biaya makan, pembelian minyak mobil sebesar Rp.300.000.00. (tiga ratus ribu Rupiah). Selanjutnya uang yang ada saksi simpan dan dipergunakan untuk untuk Unit Simpan Pinjam yang diminta oleh pengelolanya yakni saksi HELEN secara berangsur-angsur sampai kurun waktu bulan Agustus 2014 uang yang ada saksi pegang hanya sebesar Rp.2.000.000,00. (dua juta Rupiah) sampai pada bulan Februari 2015 saat pembukuan terakhir saksi pegang uang sebesar Rp.2.500.000.00. (dua juta lima ratus ribu Rupiah) dan saat penutupan pembukuan pada bulan Februari 2014 adalah sebesar Rp.7.500.000.00. (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) yang mana saat itu disaksikan oleh Kades Tanjung Pura saksi YULIANTO dan Ketua BPD saksi KASRAN. Sedangkan proses peminjaman dan pembayaran yang berjalan saat itu adalah tugas saksi HELEN selaku Kepala Unit Simpan Pinjam. Sedangkan terkait laporan bulanan masalah keuangan saksi MUKTI tidak ada membuatnya, namun untuk penutupan buku Kas setiap bulannya saksi MUKTI menutup dengan cara mengisi kolom paling debit/kredit dan saldo tapi tidak di garis vertical.
Bahwa menurut saksi MUKTI, saksi JANARIAH selaku Kepala Unit Perdagangan pernah meminjam uang yang pertama sebesar Rp.6.500.000.00. (enam juta lima ratus ribu Rupiah) dan yang ke 2 (dua) Rp.25.000.000.00. (dua puluh lima juta Rupiah) dari anggaran modal tahun 2015, lalu dikembalikan sebesar Rp.4.000.000.00. (empat juta Rupiah) pada pertengahan tahun 2016 tetapi meminjam lagi uang sebesar Rp.3.000.000. 00. (tiga juta Rupiah) pada hari yang sama. Pada bulan depannya ada pengembalian dari saksi JANARIAH melalui Kades Tanjung Pura saksi YULIANTO. Selanjutnya terkait Usaha Dagang yang dikelola saksi JANARIAH, ianya tidak ada memberikan laporan baik lisan maupun tertulis kepada saksi MUKTI.
- Bahwa penyerahan modal untuk BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura tahun 2015 yakni pertama uang dicairkan oleh terdakwa AGUS WARI sebesar Rp.50.000.000.00. (lima puluh juta Rupiah) di Bank Sumsel Sungai Selan, lalu diserahkan kepada saksi MUKTI selaku Bendahara BUMDes Batu Nek sebesar Rp.42.000.000.00. (empat puluh dua juta Rupiah) di rumahnya saat itu uang Rp.8.000.000.00. (delapan juta Rupiah) dipakai oleh terdakwa AGUS WARI untuk membeli laptop dan ATK yang dilengkapi dengan nota pembelian, lalu 2 (dua) hari kemudian uang sebesar Rp.7.500.000.00. (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) dan uang Rp.25.000.000.00. (dua puluh lima juta Rupiah) atau total uang sebesar Rp.32.500.000.00. (tiga puluh dua juta Rupiah) saksi berikan kepada saksi JANARIAH (istri Kades Tanjung Pura saksi YULIANTO) selaku Kepala Unit Jasa BUMDes Batu Nek) tahun 2015 untuk keperluan dagang.
Bahwa penyerahan modal untuk BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tahun 2016 yakni pertama dicairkannya uang sebesar Rp.50.000.000.00. (lima puluh juta Rupiah) oleh terdakwa AGUS WARI seorang diri di Bank Sumsel Sungai Selan, lalu diserahkan kepada saksi MUKTI selaku Bendahara BUMDes Batu Nek sebesar Rp.46.500.000.00. (empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) di rumah saksi, lalu karena tidak utuh saksi MUKTI pun bertanya kekurangannya kepada Direktus BUMDes Batu Nek. Atas pertanyaan tersebut menurut Direktur BUMDes Batu Nek uang sebesar Rp.3.500.000.00. (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dipakai oleh Direktur BUMDes Batu Nek. Kemudian uang penyertaan modal dari Pemerintah Desa/APBDes dibelikan untuk usaha gas sebesar Rp.46.500.000. 00. (empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) untuk membeli 280 (dua ratus delapan puluh) tabung gas yang sudah ada isinya, selanjutnya usaha gas tersebut dikelola oleh terdakwa AGUS WARI dan saksi MUHTARIDIN selaku Sekretaris BUMDes Batu Nek.
Bahwa terhadap adanya modal yang diberikan merupakan keputusan bersama Pengurus BUMDes Batu Nek, namun terhadap jumlah nominal tidak ditentukan. Selanjutnya modal yang telah dikeluarkan uang sejumlah Rp.32.500.000.00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) dikembalikan kepadanya hanya tersisa uang sebesar Rp.3.000.000.00. (tiga juta Rupiah) di akhir tahun 2015;
- Bahwa benar pada tahun 2015 sebelum BUMDes Batu Nek memberikan modal dagang kepada saksi JANARIAH dan ia tidak ada membuat permohonan proposal usaha, hanya ucapan lisan dirumah saksi Mukti dan saat itu terdakwa AGUS WARI menyerahkannya bersama saksi MUSTARI serta Kepala Desa Tanjung Pura saksi YULIANTO sebagai modal dagang kepada saksi JANARIAH sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta Rupiah) dengan rincian I (pertama) diberikan oleh saksi MUKTI sebesar Rp.31.000.000, 00 (tiga puluh satu juta Rupiah), lalu 1 (satu) bulan kemudian ada tambahan dana dari saksi HELEN sebesar sekitar Rp.6.000.000,00 (enam juta Rupiah).
- Bahwa terdakwa AGUS WARI selaku Direktur BUMDes saat itu hanya menyerahkan modal namun tidak ada membuat ketentuan atau mekanisme pertanggungjawabannya dan terdakwa AGUS WARI juga tidak pernah menyuruh saksi MUKTI membuat laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan atau setiap tahun.
- Bahwa terhadap usaha simpan pinjam yang dikelola saksi HELEN banyak yang menunggak hal itu karena semua yang mendapatkan pinjaman uang dari dana BUMDes Batu Nek tersebut dilakukan dengan memberikan infornasi pada masyarakat Desa Tanjung Pura terkait adanya usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola saksi HELEN, di antaranya saksi SUPRAPTIH Als RATIH diberikan pinjaman dengan cara hanya memberikan photo copy KTP dan tidak ada memberikan jaminan lainnya dalam peminjaman itu serta saksi juga tidak ada menandatangani berkas apapun terkait peminjaman tersebut dan saksi HELEN sendiri yang langsung memberikan uang pinjaman itu sebesar Rp.1.000.000.00. (satu juta Rupiah), tapi saksi RATIH hanya menerima uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu Rupiah) karena dipotong bunga sebesar Rp.200.000.00. (dua ratus ribu Rupiah) dengan cara pembayaran dicicil sebesar Rp.200.000.00. / bulan selama 5 (lima) bulan, namun saksi tidak mengetahui surat beserta lampiran proposal tersebut. Begitu pula halnya diperlakukan terhadap 12 (dua belas) orang peminjam lainnya pada tahun 2014 dengan total uang BUMDes Batu Nek yang di distribusikan untuk jasa simpan pinjam sebesar Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta Rupiah) yakni :
-
-
No. Nama Peminjam Jumlah Pinjaman
(Rp)
Ket. 1 2 3 4 1. KASRAN Rp. 2.000.000.00 2. HELEN Rp. 2.000.000.00 3. IBROHIM Rp. 2.000.000.00 4. RENI Rp. 2.000.000.00 5. RATIH Rp. 1.000.000.00 6. MUSTARI Rp. 2.000.000.00 7. HAFIZOH Rp. 2.000.000.00 8. SUBIANTO Rp. 2.000.000.00 9. IIN MARLINA Rp. 2.000.000.00 10. M. MAULANA Rp. 2.000.000.00 11. MARIAWATI Rp. 2.000.000.00 12. MUSLIMAH Rp. 2.000.000.00 JUMLAH Rp.23.000.000.00
-
- Bahwa benar terhadap keuntungan yang didapat antara Rp.600.000,00 s.d Rp.750.000, 00 dan dari keuntungan tersebut untuk saksi MUHTARIDIN diberikan sebesar Rp.250.000, 00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) masuk ke Kas BUMDes Batu Nek sedangkan sisa yang terdakwa AGUS WARI dapat rata-rata uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah).
- Bahwa mekanisme pembagian keuntungan dari usaha gas oleh BUMDes Batu Nek Tanjung Pura dari Musyawarah Pengurus BUMDes tidak ada akan tetapi keputusan pembagian keuntungan dibuat antara terdakwa AGUS WARI dengan saksi MUHTARIDIN karena awalnya mereka berdua yang menghandle pekerjaan penjualan gas sehingga menurut terdakwa AGUS WARI adalah wajar jika jasa mereka berdua selama seminggu dan selama mengurus BUMDes Batu Nek tidak mendapat gaji atau penghasilan, namun aturan tersebut tidak terdakwa AGUS WARI buat secara tertulis.
Bahwa saksi HELEN menjabat selaku Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Batu Nek dari tahun 2014 s.d tanggal 15 Maret 2015, selama itu peminjam berjumlah 25 (dua puluh lima) orang dengan total pinjaman sebesar Rp.44.000.000,00 (empat puluh empat juta Rupiah);
Bahwa menurut saksi JANARIAH yang menjabat sebagai Kepala Unit Perdagangan pada BUMDes Batu Nek sejak tanggal 18 April 2015 s.d tahun 2016;
Bahwa sewaktu saksi JANARIAH menjabat ada nasabah yang mencicil perabotan rumah tangga, sebagian nasabah sudah melunasi cicilan tersebut namun sebagian lagi masih ada kredit macet terhitung sejak tahun 2016 dan pada saat menjabat sebagai Kepala Perdagangan pada BUMDes Batu Nek, saksi pernah meminta modal kerja sama kepada Bendahara BUMDes Batu Nek sebagai berikut :
18 April 2015 = Rp 6.500.000,00
30 April 2015 = Rp 1.000.000,00
21 April 2015 = Rp 1.400.000,00
31 Agustus 2015 = Rp 25.000.000,00
uang tersebut kemudian saksi belikan perabotan sesuai pesanan masyarakat untuk dicicil selama 10 (sepuluh) bulan melalui BUMDes. Namun, pada kenyataannya ada yang membayar perabotan tersebut secara lunas dan ada pula yang kredit macet;
Bahwa benar sepengetahuan saksi JANARIAH dari hasil cicilan nasabah adalah sebagai berikut :
21 April 2015 = Rp 1.400.000,00
31 Agustus 2015 = Rp 4.500.000,00
07 April 2017 = Rp 1.200.000,00
uang tersebut diterima oleh Bendaraha BUMDes Batu Nek saksi MUKTI, kecuali untuk setoran tanggal 07 April 2017 jadi saksi setorkan berhubung ada pergantian pengurus BUMDes Batu Nek. Walaupun kenyataannya saksi tidak digaji oleh BUMDes Nek. Namun, saksi dijanjikan akan diberikan bagi hasil pada akhir tahun, namun hingga saat ini belum saksi terima;
- Bahwa pada bulan Nopember 2018 rincian modal dari BUMDes sebesar Rp.46.200.000, 00 (empat puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah), ditambah dari pihak ketiga Sdr. ABU NAWAR warga Tanjung Pura sebanyak 70 (tujuh puluh) tabung LPG 3 Kg dengan nilai sebesar Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah) karena menurut distributor harus dipesan maksimal sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) tabung agar ongkos angkut tidak terlalu membebani distributor / Agen Gas yang dalam hal ini dibuat Surat Perjanjian saya dengan PT. Mercury Sakti beralamat di Desa Kebintik belakang Mapolda Kep. Bangka Belitung dan yang mengelola adalah terdakwa AGUS WARI dan saksi MUHTARIDIN.
- Bahwa pada saat membayar untuk membeli gas LPG 3 Kg tersebut terdakwa AGUS WARI di dampingi Kepala Desa Tanjung Pura saksi YULIANTO membayar pada kantor PT. Mercury Sakti sebesar Rp.56.575.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) namun baru dibayar saat itu sebesar Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta Rupiah) kekurangannya sebesar Rp.5.075.000,00 (lima juta tujuh puluh lima ribu Rupiah) dibayar 3 (tiga) hari kemudian dari uang BUMDes Batu Nek.
Bahwa proses penjualan Gas LPG 3 Kg dan setiap minggu Gas masuk dari Pangkal pinang awalnya sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) tabung ukuran 3 Kg (Melon), 10 (sepuluh) tabung ukuran 5,5 Kg (Pink) dan dari jumlah tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) tabung ukuran 3 Kg sudah diambil Sdr. ABU NAWAR.
Bahwa pembelian dari distributor pertabung 3 Kg adalah seharga Rp.14.500,00 (empat belas ribu lima ratus Rupiah) lalu BUMDes Batu Nek menjual seharga Rp.17.000,00 (tujuh belas ribu Rupiah) sedangkan ukuran 5,5 Kg dibeli harganya sudah tidak dingat lagi oleh terdakwa AGUS WARI karena yang menjual adalah saksi MUHTARIDIN sedangkan tabung milik Sdr. ABU NAWAR sebanyak 70 (tujuh puluh) tabung yang setiap tabung darinya kami mendapat untung Rp.500,00 (lima ratus Rupiah) sedangkan untuk tabung melon lainnya per tabung kami dapat untung sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) serta untuk tabung pink ngambil keuntungan sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu Rupiah) dan diambil hanya sekali karena tabung pink bukan gas bersubsidi.
- Bahwa pengiriman gas rata-rata dilakukan setiap minggu sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) tabung namun ada juga dikirim hanya sekitar 300 (tiga ratus) tabung dan 250 (dua ratus lima puluh) tabung akan tetapi paling sering dikirim seingat terdakwa AGUS WARI sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) tabung.
- Bahwa menurut saksi AGUSTINA Binti LIM MIN TO selaku perwakilan dari Manager di PT. Mercury Sakti Jaya, sebagai agen penyalur LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah pernah mengajukan permohonan sebagai calon pangkalan LPG 3 Kg ke PT. Mercury Jaya Sakti yakni sekira tahun 2018 dan yang bertandatangan adalah terdakwa AGUS WARI selaku Direktur BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Pangkalan Baru. Untuk pertama sekali disalurkan LPG 3 Kg ke pangkalan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) tabung berisi dengan Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) / tabung LPG 3 Kg. Terkait harga jual eceran LPG 2 Kg yang dibenarkan sesuai ketentuan sesuai Keputusan Gubernur Kep.Bangka Belitung Nomor : 188.44/953/DPE/ 2015 yaitu sebesar Rp.15.900,00 (lima belas ribu sembilan ratus Rupiah) per tabung dan kabupaten / kota diatas radius 60 Km ditambahkan ongkos angkut, maka harga jual eceran ke konsumen Rp.16.015,00 (enam belas ribu Rupiah) per tabung. Setiap minggu nya PT. Mercury Jaya Sakti selaku agen penyalur LPG 3 Kg ke pangkalan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Pangkalan Baru menyalurkan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) tabung berisi.
- Bahwa menurut saksi AGUSTINA, setelah kontrak disepakati berisikan ketentuan yang melarang pangkalan LPG 3 Kg melakukan penjualan diluar kelurahan / desa / dilokasinya dan jika ditemukan pelanggaran tersebut maka penyalur akan memberikan peringatan berupa Surat Peringatan (SP) I, SP II (pengurangan alokasi/jumlah), SP III (penghentian) setelah itu penyalur melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Pangkalan LPG menjual gas 3 Kg kepada konsumen melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) maka berdasarkan Surat Kontrak Nomor : SPP-080/S4/PT.MJS/XI/2018 tanggal 12 November 2018, Pangkalan Gas tidak boleh menjual gas 3 kg kepada konsumen melebihi dari Harga Eceran Tertinggi. Terkait sistem pembayaran gas yang telah didistribusikan ke Bumdes Batu Nek sebagai pangkalan LPG 3 Kg dilakukan secara cashless atau transfer melalui aplikasi Brimola atau Mocash.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUS WARI sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan surat hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara / Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 700/150/ITDA/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa yakni ROMADIN, S.Ag selaku Pengendali Mutu, Drs.ABDUL KURI selaku Pengendali Teknis, SYULFA, S.E., M.Acc selaku Ketua Tim, KRISNA YULIAWATI, S.E., M.Acc selaku anggota Tim dan disetujui oleh AHMAD SYARIFULLAH NIZAM, S.E., M.AP selaku Plt. Inspektur terkait keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, maka terdapat penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014, 2015 dan 2016 sehingga total kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp.98.578.400,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus Rupiah).
Perbuatan ia terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI diangkat selaku Direktur BUMDes Batu Nek berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pura Nomor : SK/188.45/018/ BUMDES/1904032009/2014 tanggal 12 Pebruari 2014, lalu pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingatnya lagi sekira bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, terdakwa AGUS WARI bersama pengurus lainnya yakni saksi MUKTI, saksi IBRAHIM, saksi HELEN melakukan rapat dirumahnya untuk membahas rencana perputaran modal yang diberikan saksi JAMILAH selaku Bendahara Desa Tanjung Pura secara tunai oleh Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), sekira tahun 2015 BUMDes Batu Nek menerima lagi dana sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) diterima dari Pemerintah Desa Tanjung Pura dengan cara mengambil dari Rekening BUMDes di Bank Sumsel Babel di Sungai Selan dan sekira tahun 2016 BUMDes Batu Nek menerima lagi dana sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang diterima dari Pemerintah Desa Tanjung Pura melalui Rekening BUMDes di Bank Sumsel Babel di Sungai Selan, bertempat di bertempat dikantor BUMDes Batu Nek di Perumahan Puskesmas Desa Tanjung Pura Jl. Bahagia RT.03 Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa AGUS WARI dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 12 ayat (3) berbunyi Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian ke VI (enam) Kepailitan BUM Desa pasal 27 yakni :
Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Perbuatan terdakwa AGUS WARI yang secara langsung dirugikan adalah keuangan daerah karena pengelolaan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut, terlebih dahulu pada tanggal 12 Maret 2014, BUMDes Desa Tanjung Pura dengan nama BUMDes “Batu Nek” mendapat penyertaan modal Rp.25.000.000,- dari sumber dana APBDesa Tanjung Pura untuk penyertaan modal kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang dikelola oleh saksi HELEN dan saksi SITI MARYAM, maka berdasarkan kesepakatan antara Pengelola dengan peminjam diketahui bahwa 10% dari pinjaman menjadi keuntungan BUMDes “Batu Nek”. Namun dari pengelolaan uang tersebut tidak ada pengembalian dari usaha tersebut. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2015 BUMDes Tanjung Pura mendapatkan pencairan penyertaan modal investasi dari dana APBDes sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), kemudian tanggal 31 Agustus 2015 pihak BUMDes Tanjung Pura menyerahkan modal kerja sama sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) kepada saksi JANARIAH untuk menambah modal usaha dan sisa Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) terdapat pembelian aset berupa Laptop, Printer dan Meja sebesar Rp.9.165.000.00 (sembilan juta seratus enam puluh lima ribu Rupiah), sedangkan selisih uang sebesar Rp.15.835.000,00 (lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah) tidak dapat dipertanggungjawab kan.
Bahwa total modal kerja usaha kredit perabotan rumah tangga dan kredit pakaian yang di kelola saksi JANARIAH dari tahun 2015 s.d tahun 2017 sebesar Rp.33.900.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu Rupiah) yang merupakan penyertaan modal tahun 2014 senilai Rp.8.900.000.00 dan penyertaan modal tahun 2015 senilai Rp.25.000.000,00 dari jumlah modal yang dikelola, usaha tersebut tidak berjalan lancar dan terjadi kredit macet. Hasil pengembalian uang dari kreditur yang disetor ke Bendahara BUMDes hanya sejumlah Rp.5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan terdapat uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dipakai oleh Sdri. Janariah secara pribadi untuk berobat. Sedangkan uang yang belum lunas sebesar Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah) Adapun total nilai kerugian BUMDes pada Tahun Anggaran 2015 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.40.835.000,00 (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
Bahwa berdasarkan dari jumlah dana sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dana yang dikelola hanya senilai sebesar Rp.46.575.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) selisih uang sebesar Rp.3.425.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dan keuntungan tidak tercatat dari usaha pejualan tabung gas pada tahun 2018 s.d bulan Maret 2020 sebesar Rp.14.518.400,00 (empat belas juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus Rupiah) dan bagi hasil desa sebesar Rp.7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah) sehingga uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.25.243.400,00 (dua puluh lima juta dua ratus empat puluh tiga empat ratus Rupiah). Selanjutnya berdasarkan hasil Berita Acara Serah Terima Aset BUMDes ke Pengurus BUMDes yang baru pada tanggal 01 April 2020 masih terdapat aset tabung gas kosong sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung @ Rp.150.000 (230 x 150.000. per/unit dengan nilai aset sebesar Rp.34.500.000,00) dan uang sebesar Rp.4.380.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Berdasarkan dari nota awal setelah dikurangi modal pihak ketiga jumlah tabung gas seharusnya 280 (dua ratus delapan puluh) tabung sehingga terdapat kekurangan tabung gas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung @ Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) senilai Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) sehingga total uang secara keseluruhan yang harus dipertanggung jawabkan berdasarkan rincian sebagai berikut :
Selisih awal dana yang dikelola Rp. 3.425.000,-
Keuntungan tidak tercatat Rp.14.518.400,-
Dana bagi hasil desa Rp. 7.300.000,-,
Tabung gas kosong 50 buah @ Rp150.000 Rp. 7.500.000,- +
Rp.32.743.400,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUS WARI sebagaimana tersebut diatas dan berdasarkan surat hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara / Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 700/150/ITDA/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa yakni ROMADIN, S.Ag selaku Pengendali Mutu, Drs.ABDUL KURI selaku Pengendali Teknis, SYULFA, S.E., M.Acc selaku Ketua Tim, KRISNA YULIAWATI, S.E., M.Acc selaku anggota Tim dan disetujui oleh AHMAD SYARIFULLAH NIZAM, S.E., M.AP selaku Plt. Inspektur terkait keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, maka terdapat penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014, 2015 dan 2016 sehingga total kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp.98.578.400,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus Rupiah).
Perbuatan ia terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI sebagaimana tersebut di atas di ancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan sebagaimana Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang telah disumpah yaitu sebagai berikut:
1. Saksi YULIANTO, disumpah :
Bahwa Saksi dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara Terdakwa sehubungan dengan pemeriksaan terhadap BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan dan keterangan Saksi pada berita acara penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Pura dari tahun 2013 s.d 2019 dan Saksi di BUMDes Batu Nek menjabat sebagai Komisaris BUMDes dari tahun 2014 s.d 2019;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Kepala desa adalah memantau jalannya BUMDes sedangkan sebagai Komisaris BUMDes Saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab mengontrol BUMDes supaya baik jalannya;
Bahwa BUMDes Tanjung pura terbentuk tahun 2014 berdasarkan petunjuk setiap desa harus dibentuk BUMDes akan tetapi pada saat itu belum ada petunjuk/Juknis terhadap pembentukan BumDes;
Bahwa untuk modal BUMDes Desa Tanjung Pura Berasal dari desa berdasarkan intruksi dari Pemkab Bangka Tengah dan uang tersebut diserahkan ke BUMDes Kurang lebih setengah tahun setelah terbentuk BUMDes dan untuk mendapatkan modal dari Desa, BUMDes tidak perlu mengajukan proposal ke desa karena sesuai petunjuk untuk membentuk BUMDes desa memutuskan di Musrenbang desa sejumlah dana untuk modal BUMDEs sebagaimana tercantum dalam APBDes berdasarkan instruksi Pemerintah Daerah Bangka Tengah, sehingga pemerintah desa berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan di APBDes menyerahkan modal tersebut kepada BUMDes;
Bahwa atas hasil rapat antara Saksi selaku Kepala Desa dengan BPD kemudian Saksi mengeluarkan SK nomor : SK/188.45/018/BUMDES/1904032009/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang pembentukan pengurus BUMDes dengan nama BATU NEK dengan susunan pengurus :
Direktur : Aguswari
Sekretaris : Ibrohim
Bendahara : Mukti
Ketua Badan Pengawas : Mustari
Sekteratis Badan Pengawas : Aryanto
Kep. Unit kelautan dan perikanan : Rudi Hartono
Kep. Unit jasa : Helen
Kep. Unit peternakan dan pertanian : Matan Zubat
Kep. Unit perdagangan : Subianto
Bahwa modal BUMDes desa Tanjung pura berasal dari desa dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2014 sebesar Rp. 25.000.000,00, yang diserahkan secara tunai oleh bendahara desa kepada Direktur BUMDes (Terdakwa);
Tahun 2015 sebesar Rp. 50.000.000,00, yang diserahkan secara tunai oleh bendahara desa kepada Direktur BUMDesa (Terdakwa);
Tahun 2016 sebesar Rp. 50.000.000,00 diserahkan oleh bendahara desa secara tunai akan tetapi karena dana tahun 2016 tidak dijalankan oleh BUMDes kemudian dana ini mengendap di rekening BUMDes;
Bahwa kegiatan BUMDes dilakukan atas dasar kesepakatan BUMDes yaitu untuk BUMDes tahun 2014 dipergunakan untuk simpan pinjam dengan ketua Sdr. Helen dan berjalan dengan baik, tahun 2015 dipergunakan untuk simpan pinjam dengan ketua Sdr. Maryam dan hanya berjalan 1 tahun karena banyak kredit macet dan kegiatan kredit barang dengan ketua Sdr. Janariah, tahun 2016 kegiatan BUMDes tidak berjalan lancar, tahun 2017 dilakukan kegiatan usaha sebagaimana tahun 2015 dan pada tahun 2017 BUMDes ada menerima hibah dari pemerintah yaitu berupa speedboat, tahun 2018 kegiatan usaha bertambah dengan usaha pangkalan gas dikelola oleh Sdr. Muhtaridin dan masih berjalan sampai dengan sekarang;
Bahwa hak dan kewajiban BUMDes kepada desa adalah jika BUMDes berjalan lancar maka desa berhak mendapatkan pembagian keuntungn untuk kas desa sebesar 10 % dari laba bersih;
Bahwa berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes Batu Nek bahwa Direktur berkewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha kepada Komisaris, akan tetapi selama kepengurusan BUMDes Terdakwa selaku Direktur tidak pernah membuat laporan kepada Saksi selaku Komisaris dan terhadap hal tersebut Saksi sudah menegur Terdakwa akan tetapi oleh Terdakwa tidak di indahkan ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 98.000.000,00 (Sembilan puluh delapan juta) dan terhadap uang tersebut Saksi tidak mengetahui;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan Saksi yang menyatakan bahwa :
Penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,00 juta diberikan kepada bendahara bumdes yaitu Sdr. Mukti dan bukan diberikan kepada Terdakwa ;
Untuk unit simpan pinjam ke bu helen
Bahwa Terdakwa tidak membuat Laporan kepada Saksi dan menurut Terdakwa yang benar adalah bahwa Terdakwa ada membuat laporan Bumdes ke Pemda dengan sepengetahuan Kepala Desa ;
Dan atas bantahan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;
Saksi JANARIAH , disumpah :
Bahwa atas penunjukkan Kepala Desa, Saksi menjabat sebagai Kepala Unit Perdagangan pada BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan sejak tanggal 18 April 2015 sampai dengan tahun 2016;
Bahwa kegiatan usaha yang dilakukan dalam unit perdagangan adalah kredit dagang perabotan rumah tangga dan kredit dagang pakaian yang diperuntukkan untuk masyarakat dengan cara mencicil Selama 10 bulan dengan mekanisme pembayaran yaitu misalnya apabila ada yang warga yang mengkredit perabot rumah tangga dengan besaran Rp. 3.000.000,00 maka warg harus membayar sebesar Rp. 3.500.000,00 dalam jangka waktu 10 bulan harus lunas yang kemudian oleh Saksi di catat di buku iuran nasabah perkreditan;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai kepala perdagangan pada BUMDes Batu Nek Saksi memilik modal yang diberikan oleh bendahara BUMDes yaitu sebagai berikut :
18 April 2015 sebesar Rp. 6.500.000,00
30 April 2015 sebesar Rp. 1.000.000,00
21 April 2015 sebesar Rp. 1.400.000,00
31 Agustus 2015 sebesar Rp. 25.000.000,00
Bahwa jumlah modal keseluruhan yang Saksi terima dari bendahara BUMDes sebesar Rp. 33.900.000,00 sedangkan yang sudah Saksi setor ke bendahara BUMDes sebesar Rp. 5.900.000,00 (dengan rincian tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 1.400.000,00 dan kemudian Rp. 4.500.000,00) jadi total piutang dari pengelolaan kegiatan perdagangan tahun 2015 s/d 2016 sebesar Rp. 28.000.000,00 yang belum Saksi setor ke bendaharan BUMDes, dimana uang tersebut masih tersangkut ke hutang nasabah yang belum melunaskan cicilan kredit dagang perabotan rumah tangga dan selain itu Saksi juga ada memakai uang modal tersebut sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk keperluan Saksi;
Bahwa terhadap kekurangan hutang nasabah sebesar Rp. 28.000.000,00 tersebut sudah Saksi setorkan/kembalikan kepada PJ ;
Bahwa terhadap nasabah yang memiliki kredit macet Saksi tidak pernah menagihnya;
Bahwa sebagai Kepala Perdagangan pada BUMDes Batu Nek Saksi tidak digaji oleh BUMDes batu nek, Namun, Saksi dijanjikan akan diberikan bagi hasil pada akhir tahun, namun hingga saat ini belum Saksi terima ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi CARLOS Bin NURILA, disumpah :
Bahwa sejak tanggal 10 Oktober 2019 Saksi menjabat sebagai Pj Kepala Desa Tanjung Pura dan sebagai Komisaris di BUMDes desa Tanjung Pura berdasarkan SK Bupati Bangka Tengah nomor 188.45/559/DINSOS-PMD/2019 tanggal 10 Oktober 2019;
Bahwa Tugas Pokok Saksi sebagai Pj. Kepala Desa dan Komisaris BUMDes adalah bertanggungjawab terhadap Keuangan dan Adminsitrasi Desa yang berhubungan dengan anggaran dan Terkait kemasyarakatan yang berhubungan dengan keamanan, kesehatan, kesejahteraan dan lain-lain semua masyarakat melaporkan kepada Saksi;
Bahwa setelah 2 (dua) hari Saksi menjabat sebagai Pj Kepala Desa Saksi mendapat laporan terkait masalah BUMDes khususnya perdagangan LPG yang telah dijual keluar desa Tanjung Pura yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa BUMDes desa Tanjung Pura berawal berdiri dengan nama BUMDes Batu Nek yang kemudian berganti nama menjadi BUMDes Maju Bersama;
Bahwa susunan pengurus BUMDes Tanjung Pura adalah :
Direktur : Aguswari
Sekretaris : Ibrohim
Bendahara : Mukti
Ketua Badan Pengawas : Mustari
Sekteratis Badan Pengawas : Aryanto
Kep. Unit kelautan dan perikanan : Rudi Hartono
Kep. Unit jasa : Helen
Kep. Unit peternakan dan pertanian : Matan Zubat
Kep. Unit perdagangan : Subianto
Bahwa modal BUMDes desa Tanjung pura berasal dari desa dengan rincian tahun 2014 (tahap I) sebesar Rp. 25.000.000,00, tahun 2015 (tahap II) sebesar Rp. 50.000.000,00, dan tahun 2017 (tahap ketiga) sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan total Rp. 125.000.000,00 dan dana tersebut dikelola oleh unit-unit yang ada di bumdes yaitu unit simpan pinjam, unit peralatan dapur dan unit jasa;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur BUMDes dibayar dari hasil usaha penjualan barang dan sebagai Linmas Terdakwa dibayar 500rb / bulan;
Bahwa setelah Saksi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait LPG tersebut kemudian Saksi memanggil Terdakwa namun Terdakwa tidak koperatif sampai akhirnya Terdakwa di proses hukum;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa sebagai Direktur BUMDes sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 tidak pernah membuat laporan hasil usaha atau kegiatan BUMDes kepada Kepala Desa Tanjung Pura;
Bahwa Saksi sebagai Pj pernah menerima uang dari Sdr. Janariah sebesar Rp. 28.000.000,00 dan dari Mukhtaridin sebesar Rp. 1.652.000,- ( satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pengembalian uang yang pernah mereka terima dn uang tersebut langsung Saksi serahkan kepada pengurus yang baru ;
Bahwa Sdr. Janariah dan Sdr. Mukhtaridin mengembalikan uang tersebut setelah proses penyidikan;
Bahwa untuk BUMDes kepengurusan baru untuk kegiatan usaha simpan pinjam sudah tidak ada lagi, akan tetapi untuk usaha LPG masih diteruskan, dan untuk BUMDes desa Tanjung Pura saat ini memiliki kegiatan usaha Berkah Mart;
Bahwa sepengetahuan Saksi, untuk gas LPG dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 19.000,00 – Rp. 20.000,00 rb untuk tabung 3 kg;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan Saksi yang menyatakan bahwa Terdakwa menjual gas LPG dengan harga Rp. 19.000,00 – Rp. 20.000,00 yang benar menurut Terdakwa bahwa dirinya menjual LPG dengan harga Rp. 18.000,00 dan untuk antar ke Pulau Nangka ada upah antar sebesar 1000 rupiah dan atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
Saksi MUKTI Bin RAIS, disumpah :
Bahwa Saksi menjabat sebagai bendahara BUMDes Batu Nek sejak tahun 2014 berdasarkan rapat pembentukan pengurus BUMDes dan berdasarkan SK Kepala Desa tahun 2014 sampai dengan tahun 2017;
Bahwa tugas Saksi sebagai bendahara BUMDes adalah sebagai penerima uang dan mengeluarkan uang;
Bahwa susunan pengurus BUMDes Tanjung Pura adalah :
Direktur : Aguswari
Sekretaris : Ibrohim
Bendahara : Mukti
Ketua Badan Pengawas : Mustari
Sekteratis Badan Pengawas : Aryanto
Kep. Unit kelautan dan perikanan : Rudi Hartono
Kep. Unit jasa : Helen
Kep. Unit peternakan dan pertanian : Matan Zubat
Kep. Unit perdagangan : Subianto
Bahwa BUMDes Tanjung Pura Batu Nek melakukan kegiatan usaha dalam hal jasa simpan pinjam, jasa perdagangan, jasa kelautan dan perikanan, jasa pengadaan barang dan jasa pertanian;
Bahwa modal BUMDes desa Tanjung pura berasal dari desa dengan rincian tahun 2014 (tahap I) sebesar Rp. 25.000.000,00, yang dicairkan melalui Bank Sumsel dan kemudian dipergunakan untuk usaha simpan pinjam dengan kepala unit simpan pinjam yaitu Sdr. Helen namun tidak berjalan dan kemudian dialihkan ke kegiatan usaha perdagangan dengan kepala pedagangan yaitu Sdr. Janariah. Tahun 2015 (tahap II) sebesar Rp. 50.000.000,00, yang dicairkan oleh Terdakwa ke Bank Sumsel dan kemudian diserahkan kepada Saksi sebesar kurang lebih Rp. 40.835.000,00 sedangkan sisanya oleh Terdakwa dibelikan laptop dan ATK dan tahun 2017 (tahap ketiga) sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) jadi total keseluruhan modal BUMDes sebesar Rp. 125.000.000,00 ;
Bahwa setelah menerima modal usaha sebesar Rp. 25.000.000, dari Desa Tanjung pura, Unit usaha yang dijalankan BUMDes Batu Nek pada Tahun 2014 berdasarkan hasil rapat kedua pada bulan februari 2014 yang dihadiri oleh anggota BUMDes, Kepala Desa, Ketua BPD, ada 5 unit usaha antara lain :
Jasa Simpan Pinjam;
Jasa Perdagangan;
Jasa Kelautan dan perikanan;
Jasa Pengadaan Barang;
Jasa Pertanian;
Akan tetapi usaha yang berjalan hanya usaha Jasa Simpan pinjam,
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara BUMDes atau mengeluarkan uang BUMDes Saksi hanya berdasarkan hasil keputusan musyawarah bersama pengurus BUMDes pada tanggal lupa bulan Februari 2014 dan Saksi tidak tahu jika jasa simpan pinjam tidak ada dalam Peraturan Desa Tanjung Pura, dan sepengetahuan Saksi bahwa BUMDes Batu Nek ada usaha jasa simpan pinjam dengan kepala unit jasa simpan pinjam yaitu Sdri. Ellen;
Bahwa dana BUMDes “Batu Nek” tahun 2014 sebesar Rp. 25.000.000,-, (dua puluh lima juta rupiah), digunakan untuk Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk biaya pembuatan rekening Rp. 100.000,- pembayaran ongkos makan dan minyak dan mobil sebesar Rp. 300.000,- . Selanjutnya uang yang ada Saksi simpan dan dipergunakan untuk unit simpan pinjam yang diminta oleh pengelolanya/Kepala Unit yakni sdri HELEN secara berangsur-angsur sampai kurun waktu bulan Agustus 2014. Dan uang yang Saksi pegang hanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai pada bulan Februari 2015 saat pembukuan terakhir Saksi pegang uang sebesar Rp. 1.950.000,- dan saat penutupan pembukuan pada bulan Maret 2015 adalah sebesar Rp. 7.500.000,- yang mana saat itu disaksikan oleh Kades (Yulianto) dan Ketua BPD (Kasran). Sedangkan proses peminjaman dan pembayaran yang berjalan saat itu adalah tugas sdri. kepala unit simpan pinjam yakni sdri. HELEN.- bahwa dikarenakan jasa simpan pinjam tidak berhasil diadakanlah rapat bulan Maret 2015, dengan hasil rapat usaha jasa simpan pinjam dialihkan ke usaha Perdagangan yaitu sdri. Janariah, dan selanjutnya pada tanggal 18 April 2015 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- kepada sdri. Janariah, setelah itu buku kas per bulan april Saksi serahkan ke direktur dan Saksi mengganti buku kas baru;
Bahwa dana BUMDes “Batu Nek” tahun 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- Saksi terima dari Terdakwa langsung sebesar Rp. 41.000.000,00 tidak penuh Rp. 50.000.000,00 , karena oleh Terdakwa sisanya dibelikan laptop oleh Dirbumdesa (Terdakwa), akan tetapi Saksi tidak lihat laptopnya dan perangkatny, dan saat ini Saksi tidak tahu dimana laptop tersebut;
Bahwa dari uang sebesar Rp. 41.000.000,00 tersebut kemudian oleh Saksi diserahkan kepada Sdr. Janariah sebesar Rp. 25.000.000,00 dan sisanya untuk kegiatan lain seperti konsumsi apabila ada orang datang;
Bahwa dana BUMDes “Batu Nek” tahun 2016 sebesar Rp. 50.000.000,00, yang diterima oleh Saksi adalah sebesar Rp. 46.000.000,00 dan berdasarkan musyawarah desa dana tersebut dipergunakan untuk usaha jual beli gas elpiji;
Bahwa penggunaan dana BUMDes tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 tersebut tidak ada nota pertanggungjawabannya hanya ada catatan saja yang Saksi buat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa selaku Direktur BUMDes Batu Nek ada menggunakan uang atau dana BUMDes untuk kepentingannya sendiri ;
Bahwa pada tahun 2014 BUMDes Batu Nek pernah menerima penghargaan sebanyak 1 kali dan mendapatkan insentif akan tetapi Saksi tidak tahu berapa jumlahnya karena yang menerima adalah Terdakwa dan oleh Terdakwa, Saksi diberi uang sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;
Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi AGUSTINA Binti LIM MINTO, disumpah :
Bahwa Saksi diperintah oleh Sdr. FERDIAN EKADI ZAKARIA selaku Direktur Utama PT. Mercury Jaya Sakti untuk mewakili guna memberi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kab Bangka Tengah tahun 2014 s.d 2019. oleh Sdr. FERDIAN EKADI ZAKARIA selaku Direktur Utama PT. Mercury Jaya Sakti;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Manager PT. Mercury Jaya Sakti yang bergerak dibidang penyaluran LPG 3 Kg ;
Bahwa tugas saksi sebagai Manager PT. Mercury Jaya Sakti adalah melaksanakan tugas administrasi dan melakukan kegiatan diluar perusahaan;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pangkalan LPG untuk membeli LPG 3 Kg ke perusahaan adalah mengajukan permohonan kepada PT. Mercury Jaya Sakti dan kemudian PT. Mercury Jaya Sakti melakukan survey lokasi dan setelah survey selesai dilakukan perusahaan membuat surat kontrak Kerjasama penyaluran LPG 3 Kg dengn calon pangkalan;
Bahwa sekitar tahun 2018 Terdakwa selaku Direktur BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Pangkalan Baru mengajukan permohonan sebagai calon pangkalan LPG 3 kg ke PT. Mercury Jaya Sakti;
Bahwa kemudian PT. Mercury Jaya Sakti menyalurkan gas LPG 3 Kg ke BUMDes Batu Nek sebanyak 350 tabung berisi dengan harga RP. 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) per tabung LPG 3 Kg;
Bahwa sesuai SK Gubernur Bangka Belitung untuk harga per tabung Rp. 15.900,00 dan kabupaten/kota diatas radius 60 KM ditambahkan ongkos angkut maka harga jual eceran ke konsumen Rp. 16.015 per tabung;
Bahwa berdasarkan surat kontrak tanggal 12 November 2018 pangkalan tidak boleh menjual gas 3 Kg kepada konsumen melebihi dari harga eceran tertinggi;
Bahwa untuk setiap minggunya PT. Mercury Jaya Sakti selaku agen penyalur LPG 3 Kg menyalurkan gas elpiji ke BUMDes Batu Nek sebanyak 350 tabung berisi;
Bahwa sistem pembayaran gas yang telah di distribusikan ke BUMDes Batu Nek dilakukan secara cashless atau transfer ;
Bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 PT. Mercury Jaya Sakti tidak pernah menerima laporan baik secara lisan maupun tulisan tentang pelanggaran penjualan LPG 3 Kg pangkalan BUMDes Batu Nek Des Tanjung Pura kecamatan Pangkalan Baru;
Bahwa Bumdes Batu Nek membuat laporan bulanan kepada PT. Mercury Jaya Sakti yang ditandatangani oleh Terdakwa sdr. Aguswari.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHTARIDIN Bin TAMAR, disumpah :
Bahwa Saksi diperiksa sebagai Saksi dalam perkara ini karena adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjungpura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah tahun 2014 s.d 2019.
Bahwa jabatan Saksi di BUMDes Batu Nek adalah sebagai sekretaris BUMDes sejak bulan November 2018 sampai dengan Maret 2020 yang diangkat oleh Terdakwa selaku Direktur BUMDes;
Bahwa struktur Organisasi di BUMDes Batu Nek yang Saksi ketahui adalah :
a. Ketua/direktur : Aguswari
b. Sektretaris : Muhtaridin (Saksi)
c. Bendahara : Mukti
d. Ketua Unit Perdagangan : Janariah
Bahwa tugas Saksi sebagai sekretaris BUMDes adalah mencatat penghasilan keluar masuk dari hasil kerja BUMDes, dan selain itu juga Saksi membantu BUMDes Batu Nek dalam mengelola pangkalan gas subsidi dimana pangkalan gas tersebut berada di rumah ketua BUMDes (Terdakwa);
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa modal dasar atau modal awal dari BUMDes Batu Nek;
Bahwa mengenai pengelolaan pangkalan gas Saksi tidak mengetahui secara pasti karena ide dan tentang pangkalan gas tersebut Saksi tidak pernah ikut dalam pembahasan terkait berdirinya pangakalan gas, dimana Terdakwa hanya membicarakan hal tersebut dengan Bendahara yaitu Mukti dan Kepala desa yaitu saudara Yulianto;
Bahwa sepengetahuan Saksi modal dasar dari pangkal gas tersebut dari duit BUMDes sebesar Rp. 46.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa proses BUMDes Batu Nek untuk memperoleh DO (Delivery Order) terkait tabung gas sepengetahuan Saksi BUMDes Batu Nek terlebih dahulu menyetorkan modal sebesar Rp 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan hal tersebut Saksi ketahui dari saudara Mukti selaku Bendahara.
Bahwa untuk penjualan tabung gas tidak seluruhnya di jual di Desa Tanjung Pura namun di jual juga di luar Desa Tanjung Pura di karenakan kelebihan stok gas dari DO (Delivery Order) yang di lakukan oleh BUMDes Batu Nek dan juga telah terpenuhi semua kebutuhan dari warga BUMDes Batu Nek namun hal tersebut tidak dilakukan tiap minggu tergantung dengan stok tabung gas yang tersedia;
Bahwa dalam menjalankan usaha menjual gas elpiji, BUMDes dibantu pihak ketiga yaitu Sdr. Anwar yang berinvestasi sebanyak 70 Tabung Gas elpiji 3 KG yang dalam pelaksanaannya sdr. Anwar Menjual sendiri 70 Tabung tersebut tetapi dengan kewajiban sdr. Anwar menyetorkan sebesar Rp. 1.135 Per Tabung. Sedangkan untuk tabung gas yang BUMDes Batun nek kelola sendiri diperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.635 per Tabung usaha gas elpiji 3 Kg. tersebut dimulai dari November 2018 s/d Maret 2020 (saat kepengurusan sdr. Aguswari Berakhir) yaitu sebagai berikut :
Bulan November 2018 keuntungan sebesar Rp. 4.029.000,00;
Bulan Desember 2018 keuntungan sebesar Rp. 4.029.000,00;
Bulan Januari 2019 keuntungan sebesar Rp. 5.036.250,00;
Bulan Februari 2019 keuntungan sebesar Rp. 4.029.000,00;
Bulan Maret 2019 keuntungan sebesar Rp. 4.029.000,00;
Bulan April 2019 keuntungan sebesar Rp. 5.036.250,00;
Bulan Mei 2019 keuntungan sebesar Rp. 4.029.000,00;
Bulan Juni 2019 keuntungan sebesar Rp. 4.029.000,00;
Bulan Juli 2019 keuntungan sebesar Rp. 5.036.250,00;
Bulan Agustus 2019 keuntungan sebesar Rp. 4.029.000,00;
Bulan September 2019 keuntungan sebesar Rp. 4.029.000,00;
Bulan Oktober 2019 keuntungan sebesar Rp. 5.036.250,00;
Bulan November 2019 keuntungan sebesar Rp. 3.919.950,00;
Bulan Desember 2019 keuntungan sebesar Rp. 4.963.550,00;
Bulan Januari 2020 keuntungan sebesar Rp. 3.738.200,00;
Bulan Februari 2020 keuntungan sebesar Rp. 3.099.600,00;
Bulan Maret 2020 keuntungan sebesar Rp. 3.735.000,00;
Bahwa dari keuntungan yang didapat tersebut setiap minggunya Saksi menerima Rp. 200.000 – Rp.250.000, dan Rp. 70.000 - Rp 100.000 dimasukkan kedalam Kas BUMDes Batu Nek, selebihnya dipegang oleh Terdakwa ;
Bahwa uang sebesar Rp. 70.000 - Rp 100.000 yang dimasukkan kedalam Kas BUMDes Batu Nek setiap minggunya pada awalnya Saksi simpan total Rp. 7.284.000 lalu Saksi berikan kepada Bendahara Desa Sdri. Jamila sebesar Rp. 5.000.000 kemudian Rp. 800.000,00 untuk biaya operasional sebanyak 4(empat) kali pergi ke PT. Mercury Jaya Sakti dan Rp. 700.000 dipinjam direktur BUMDes Batu nek dan sisanya sebesar Rp. 784.000,00 masih Saksi pegang ;
Bahwa mengenai Pembagian laba bersih BUMDes sebagaimana pasal 25 Peraturan Desa Tanjung Pura Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Badann Usaha Milik Desa yaitu 40% untuk Pemupukan Modal Usaha, 20% untuk Pendapatan Desa, 20% untuk Pengurus dan Pengawas BUMDes, 15% untuk Pengelola Unit Usaha BUMDes, 2,5% untuk Pendidikan dan 2,5% untuk Dana Sosial hal tersebut tidak terlaksana, karena BUMDES tidak berjalan dengan semestinya ;
Bahwa sebagaimana Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/19.04.03.2009, terkait uang sebesar Rp. 4.380.000 didalam berita acara serah terima tersebut uang tersebut adalah modal untuk melanjutkan usaha menjual gas elpiji 3 Kg yang Saksi ambil di rumah Terdakwa pada saat Terdakwa telah ditahan terkait perkara pencurian;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUPRAPTIH Als RATIH Binti MULKAN, disumpah :
Bahwa Saksi diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMDesa Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 s.d tahun 2019.
Bahwa sekitar tahun 2016 Saksi mengajukan pinjaman sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan bunga 10% dan batas waktu pelunasan selama 5 (lima) bulan. Adapun kesepakatan kami saat itu, kalau cicilan per-bulan dibayar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) maka pinjaman akan Saksi terima penuh sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), tetapi kalau Saksi membayar cicilan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka pinjaman akan Saksi terima sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi membayar cicilan pinjaman tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya secara tunai dan Saksi sudah melunasi pinjaman dengan masa pelunasan selama 6 (enam) bulan. Saksi melewati masa pembayaran 5 bulan karena pada bulan ke-5 Saksi tidak punya uang tetapi Saksi melunasinya kemudian di bulan ke-6.
Bahwa mekanisme pinjaman pada saat itu tidak ada pengajuan proposal ataupun syarat-syarat administrasi yang harus Saksi lengkapi, Ibu HELEN Als ELLEN menyampaikan kepada Saksi secara lisan mengenai pinjaman dan cara pembayarannya saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Ibu HELEN Als ELLEN menentukan siapa-siapa saja yang boleh mengajukan dan mendapatkan pinjaman dari BUMDes;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SITI MARYAM Binti TAHMIT , disumpah :
Bahwa Saksi didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMDesa Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDesa Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka sejak bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan sekitar bulan Juli 2016.
Bahwa Saksi menggantikan posisi Ibu ELLEN sebagai Kepala Unit Simpan Pinjam di bulan Agustus tahun 2015, adapun dasar pengangkatan Saksi berdasarkan penunjukan Kepala Desa YULIANTO dan Bendahara BUMDesa MUKTI, akan tetapi Saksi tidak ada menerima SK (Surat Keterangan) pengangkatan Saksi sebagai Kepala Unit Simpan Pinjam, hanya disampaikan secara lisan oleh Kades YULIANTO dan Sdr. MUKTI.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Unit Simpan Pinjam adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat desa tanjung pura yang memenuhi syarat, membuat perjanjian pinjaman, kemudian menagih pinjaman yang telat melakukan pembayaran, mencatat pembayaran cicilan pinjaman dan menyetorkan pembayaran pinjaman kepada Bendahara BUMDesa.
Bahwa mekanisme atau proses simpan pinjam yang Saksi jalankan selaku Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDesa Batu Nek Desa Tanjung Pura adalah bentuk pinjaman uang apabila ada warga desa Tanjung Pura yang membutuhkan pinjaman uang, maka Saksi akan memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 10% dengan batas waktu pelunasan selama 5 (lima) bulan dan dalam pengelolaan dan pelaksanaan usaha simpan pinjam, Saksi tidak berpedoman pada Anggaran Rumah Tangga BUMDesa Batu Nek Desa Tanjung Pura, Terdakwa hanya memberikan 2 (dua) lembar kertas yang sudah ada formatnya dan sudah dicetak, tinggal diisi saja oleh si Peminjam dan Saksi selaku Pemberi Pinjaman. 2 (dua) lembar kertas itu berwarna putih dan merah muda, kertas yang berwarna putih untuk Surat Perjanjian Pinjaman bermeterai 6000 disertai kelengkapan fotokopi KTP dan KK, sedangkan kertas yang berwarna merah muda untuk pembayaran cicilan pinjaman selama 5 (lima) bulan.
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam yaitu Si peminjam hanya mengajukan pinjaman secara lisan kepada Saksi, kemudian Saksi meminta mereka untuk melengkapi persyaratan berupa fotokopi KTP, KK dan meterai 6000. Jumlah pinjaman paling besar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun pada saat Saksi menjabat sebagai Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam, tidak ada yang pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), paling besar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah;
Bahwa sistem pemberian pinjaman dan pembayaran pinjaman yaitu apabila ada peminjam yang mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), maka akan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% sehingga total jumlah pinjaman Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan tempo waktu pelunasan selama 5 (lima) bulan, apabila si peminjam akan mencicil setiap bulannya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), maka akan dipotong langsung bunga pinjaman sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dimuka, namun apabila si peminjam akan mencicil setiap bulannya sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) tidak akan dilakukan pemotongan dimuka, semuanya berdasarkan kesepakatan pada saat membuat Perjanjian Pinjaman;
Bahwa untuk modal simpan pinjam ada sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan setiap kali ada masyarakat yang mengajukan pinjaman, Saksi baru meminta uangnya kepada Bendahara BUMDesa Sdr. MUKTI dan apabila ada peminjam yang membayar cicilan pinjaman kepada Saksi uang tidak langsung Saksi setorkan, Saksi kumpulkan dulu sampai paling sedikit Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian baru Saksi setorkan kepada Bendahara BUMDesa Sdr. MUKTI dan itu dicatat di buku milik Sdr. MUKTI, dimana Saksi juga bertandata tangan di buku itu sebagai bukti Saksi sudah menyetorkan uang cicilan pinjaman dari peminjam.
Bahwa untuk nama-nama peminjam Saksi tuliskan di buku pinjaman (barang bukti) dan semua pinjaman sudah dibayar lunas oleh peminjam ataupun ahli waris peminjam;
Bahwa selaku Kepala Unit simpan pinjam Saksi tidak pernah mendapat honor setiap bulannya, namun di bulan Februari 2016 Saksi pernah meminta honor Saksi ke Sdr. MUKTI untuk mengganti biaya transportasi Saksi untuk menagih pinjaman dari rumah ke rumah, dan saat itu Saksi diberi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. MUKTI.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MUSTARI Bin MUHAMMAD APIP, disumpah :
Bahwa Saksi mengerti selaku saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah tahun 2014 s.d 2019;
Bahwa pada tahun 2015 saksi mendapat pinjaman dari BUMDes Batu Nek sebesar Rp.3.000.000.00. (tiga juta Rupiah), tapi uang yang diterima hanya sebesar Rp.2.400.000.00. (dua juta empat ratus ribu Rupiah) karena dipotong bunga sebesar 20% sebesar Rp.600.000.00. (enam ratus ribu Rupiah) pembayarannya dengan cara dicicil sebesar Rp.600.000.00. / bulan selama 5 (lima) bulan.
Bahwa pada awalnya saksi mendapat info usaha simpan pinjam itu dari anggota BUMDes Tanjung Pura Unit Simpan Pinjam yaitu Bu Helen, lalu saksi hanya memberikan Fotocopy KTP, Materai Rp.6.000.00. Surat Pernyataan dan Bu Helen sendiri yang langsung memberikan uang pinjaman tersebut, dan saksi tidak ada memberikan jaminan dalam peminjaman tersebut. Saksi juga tidak ada menanda tangani berkas apapun terkait peminjaman tersebut.
Bahwa saksi membayar pinjaman itu selama 5 (lima) bulan secara tunai kepada saksi Helen, dengan potongan bunga sebesar 20% dari total pinjamannya, namun tidak ada bukti pembayaran yang diberikan pihak BUMDes Tanjung Pura kepadanya.
Bahwa saksi ditunjuk selaku Sekretaris BUMDes selama 2 tahun sejak akhir tahun 2014 s/d 2016 akhir dan saksi ditujuk sebagai pengganti Sekertaris BUMDes yang lama oleh Kepala Desa dan Direktur BUMDes untuk melengkapi struktur keanggotaan BUMDes.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan honor maupun gaji selama menjabat sebagai Sekretaris BUMDes sejak tahun 2014 s/d 2016;
Bahwa Pengurus BUMDes Tanjung Pura pada tahun 2015, terdakwa AGUS WARI sebagai Direktur BUMDes, saksi sebagai Sekretaris BUMDes, saksi MUKTI sebagai Bendahara BUMDes, Kepala Unit Simpan Pinjam saksi HELEN, Kepala Unit Perdagangan saksi JANARIAH.
Bahwa Dana BUMDes Tanjung Pura pada tahun 2014 sebesar Rp.25.000.000. 00. (dua puluh lima juta Rupiah) untuk usaha simpan pinjam, untuk BUMDes tahun 2015 s/d 2016 saksi tidak mengetahui berapa besaran Dana BUMDes tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi KGS. SURYADI Bin KGS. ROMLI, disumpah :
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur BUMDes Maju Bersama sejak tanggal 01 April 2020 berdasarkan SK pengangkatan dari Kepala Desa Tanjug Pura Nomor : 188.45/09/19.04.03.2009/2020 tanggal 01 April 2020 Tentang Pengangkatan dan Penunjukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa BUMDes Maju Bersama.
Bahwa BUMDes Maju Bersama berdiri sejak tahun 2014 dengan nama BUMDes Batu Nek yang kemudian pada tahun 2020 berubah nama menjadi BUMDes Maju Bersama, modal BUMDes Maju Bersama berasal dari penerimaan aset yang ada pada BUMDes Batu Nek susunan pengurus BUMDes Maju Bersama :
Direktur : Saksi. KGS. SURYADI
Sekretaris : Saksi. ARIFBUDIMAN
Bendahara : Saksi. MUSLIM
Kepala Unit Jasa : Saksi. SAIFULAH
Kepala Unit Perdagangan : Saksi. ZAKARIA
Komisaris : Kepala Desa Tanjung Pura
Pengawas : Badan Perwakilan Desa Tanjug Pura.
Bahwa unit usaha yang dikelola oleh BUMDes Batu Nek yaitu Perdagangan (pangkalan LPG dan perabotan rumah tangga), simpan pinjam dan transportasi (penyewaan speedboat) sedangkan BUMDes Maju Bersama hanya pangkalan LPG.
Bahwa modal yang diterima oleh BUMDes Maju Bersama berasal dari :
Uang cash sebesar Rp.4.380.000.00. (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah);
1 (satu) unit Printer dalam keadaan rusak;
1 (satu) unit Laptop dalam keadaan rusak (tidak dapat digunakan);
1 (satu) unit Speedboat
230 (dua ratus tiga puluh) tabung gas 3 Kg dalam keadaan kosong.
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi terima BUMDes Batu Nek ada menerima modal dari Pemerintah Desa Tanjung Pura pada tahun 2014 sebesar Rp.25.000.000,00. (dua puluh lima juta Rupiah), pada tahun 2015 sebesar Rp.50.000.000,00 dan pada tahun 2016 sebesar Rp.50.000.000,00 serta BUMDes Batu Nek ada menerima Hibah tahun 2017 berupa 1 (satu) unit Speedboat mesin 2 x 100 PK dari Dinas Perhubungan Kab. Bangka Tengah .
Bahwa kewajiban Pengurus BUMDes yaitu mengelola keuangan BUM Des dengan cara bagi hasil 40% untuk modal usaha, 20% untuk pendapatan Desa, 20% untuk pengurus BUMDes, 15% untuk kepala Unit BUMDES, 5% untuk Pendidikan dan Sosial berdasarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2018 kemudian diperbaharui berdasarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020;
Bahwa saksi menerima modal BUMDes atau pengalihan aset dari BUM Des Batu Nek Ke BUMDes Maju Bersama pada tanggal 01 April 2020 dari saksi MUHTARIDIN selaku Sekretaris BUMDes Batu Nek;
Bahwa pada saat serah terima tidak ada disertakan catatan keuangan dan pengeolaan aset BUMDes oleh pengurus lama BUMDes, selain barang-barang yang diserahkan sebagaimana yang saksi jelaskan tersebut diatas ada diserahkan buku Rekening BUMDes pada Bank Sumse Babel dengan Rekening Nomor : 1440924805 An. BUMDes Batu Nek dengan saldo pada tanggal 24 November 2018 sebesar Rp.167.724.00. (seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat Rupiah).
Bahwa sistem pengelolaan penjualan LPG yang dilaksanakan oleh BUM Des setiap bulan dihitung penghasilan keuntungan dari LPG dengan cara perhitungan harga jual dikurangi dengan modal awal dikalikan dengan jumlah tabung yang terjual (jumlah penjulan tabung gas berbeda setiap minggunya).
Bahwa pangkalan LPG berjalan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang yang mengelola Direktur BUMDes Batu Nek terdakwa AGUS WARI dan Sekretaris BUMDes Batu Nek saksi MUHTARIDIN yang pangkalan LPG tersebut berada di rumah terdakwa AGUS WARI.
Bahwa Toko perabotan rumah tangga berjalan sejak tahun 2015-2018 yang di kelola oleh Unit Perdagangan saksi JANARIAH yang berlokasi di rumah Saksi JANARIAH.
Bahwa simpan pinjam berjalan sejak tahun 2014-2015 yang mengelola Saksi HELEN selaku Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Batu Nek.
- Bahwa transportasi penyewaan speedboat berjalan sejak tahun 2017 s.d bulan Maret 2020 yang dikelola oleh terdakwa AGUS WARI dengan operator Sdr. ARMAN
Bahwa pada saat serah terima aset BUMDes saksi ada mendengar dari saksi MUHTARIDIN tentang uang BUMDes yang dipinjam oleh Bendahara Desa saksi JAMILAH sebesar Rp.7.000.000.00. (tujuh juta Rupiah) dan belum dikembalikan sampai dengan sekarang.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ERIK FRISCO, disumpah :
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab. Bangka Tengah dari Tahun 2011 – 2016;
Bahwa Proses pendirian BUMDes,setahu Saksi pertama harus ada musyawarah Desa dengan cara panitia Musdes menunjuk masyarakat yang bersedia menjadi pengurus BUMDes yang dibuatkan Berita Acara penetapan Pengurus BUMDes setelah itu dibuat Perdes atas kepengurusan BUMDes;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk membuat BUMDes Batu Nek Tanjung Pura, Saksi hanya melihat perdesnya akan tetapi sebelum BUMDes dibentuk Saksi selaku Kabid di Dinas PMD telah menyampaikan untuk dilakukan Musdes kepada Kades Tanjung Pura (sdr. Yulianto).
Bahwa BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura didirikan berdasarkan Perdes 001 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMDes. Selanjutnya untuk kepengurusan terdri dari : Direktur Aguswari, Sekretaris Ibrohim, Bendahara Mukti, Ketua Badan Pengawas BUMDes Mustari, Wakil Ketua Badan Bawas Rudi Hartono, Sekretaris Bawas Aryanto.
Bahwa awal berdiri tahun 2014 kondisi BUMDes Batu Nek Tanjung Pura dalam keadaan bagus karena saat itu sempat jalan kegiatan simpan pinjam dan laporan keuangan ada penambahan sehingga desa ada pendapatan. Selanjutnya Tahun 2015 BUMDes tersebut menambah modal sebesar Rp. 50.000.000,- untuk kegiatan perkreditan/perdagangan, saat itu awalnya laporan ke saya dari BUMDes lancar dengan dilakukan Monitoring Evaluasi. Kemudian Tahun 2016 ada laporan dari Direktur BUMDes bahwa unit simpan pinjam dan perdagangan mengalami kemacetan dan vacuum.
Bahwa setelah mengetahui adanya kevacuman dan kemacetan di BUMDes Batu Nek Tanjung Pura pada tahun 2016 melakukan pembinaan dengan cara meminta membenahi administrasi laporan keuangan dan pertanggungjawaban BUMDes, saat itu Saksi bersama tim Monev ke Desa Tanjung Pura menyampaikan kepada Direktur dan Pengurus BUMDes. Akan tetapi selanjutnya Saksi tidak tahu apakah ditindak lanjuti saran dan monek yang kami sampaikan karena tahun 2017 Saksi sudah pindah ke Dinas Perindag.
Bahwa sepengetahuan Saksi modal yang diserahkan dari Desa kepada BUMDes yakni tahun 2014 sebesar Rp. 25.000.000,- dan tahun 2015 sebesar Rp. 50.000.000, Untuk modal tahun 2016 Saksi tidak tahu sebab Saksi pada bulan januari 2017 sudah pindah ke Dinperindag.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kemacetan dan pertanggung jawaban keuangan BUMDes tersebut Setahun Saksi yang bertanggung jawab adalah pengurus BUMDes.
Bahwa Saksi ada menerima laporan keuangan BUMDes oleh Direktur BUMDes yakni laporan triwulan, laporan tahunan dan laporan smester dari tahun 2014 s/d 2016 Laporan yang Saksi terima sebenarnya tidak ada, terhadap kondisi BUMDes dan keuangannya untuk tahun 2014 kami mendatangai pengurus BUMdes dan Kades dan melihat catatan keuangan BUMdes serta catatan simpan pinjam yangmana saat itu kami nilai baik. Termasuk laporan triwulan, laporan smester dan tahunan tidak ada laporan secara resmi kepada kami.
Bahwa untuk tahun 2014 BUMdes Batu Nek Tanjung Pura dapat penghargaan BUMDes Terbaik se Bangka Tengah, saat itu penilaian kami adminitrasi berupa catatan dan laporan walau tulisan tangan tentang penggunaan modal BUMdes ada catatannya.
Bahwa atas perhargaan BUMDes Terbaik tahun 2014 se Bangka Tengah, maka diberikan uang Pembinan sebesar Rp. 10.000.000,-. Dan untuk uang tersebut seingat saya 50% dari uang tersebut untuk penambahan modal, selebihnya untuk pengurus BUMDes;
Bahwa penyerahan uang pembinaan untuk BUMDes Btu Nek Tanjung Pura tersebut setahu Saksi uang tersebut diserahkan secara tunai Rp. 10.000.000,- kepada Direktur BUMDes (sdr. Aguswari).
Bahwa menurut Saksi dari Dinas Pemdes saat itu sudah sering melakukan monev namun dalam prakteknya kami tidak dilaporkan;
Bahwa ada kewajiban dari pejabat Bumdes untuk membuat laporan kepada Desa dan Daerah harus melapor ke komisaris yaitu Kepala Desa minimal 1 tahun 2 x pertanggung jawaban per 6 bulan;
Bahwa sepengetahuan Saksi penggunaan uang tersebut adapun sesuai monev kami desa Tanjung Pura, sekitar 5 juta untuk operasional 20 juta untuk simpan pinjam, 20 juta untuk seksi perdagangan’;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi JAMILAH Als JUM Binti AKIR, disumpah :
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Desa adalah bertanggung jawab tentang keluar masuk keuangan Desa Tanjung Pura dan melaporkan seluruh perbelanjaan Desa kepada Kepala Desa dan BPD.
Bahwa sepengetahuan saksi BUMDes Tanjung Pura terbentuk pada tahun 2014 dan diberikan nama BUMDes Batu Nek dengan Susunan Pengurus Direktur terdakwa AGUS WARI, Sekretaris saksi IBRAHIM, Bendahara saksi MUKTI.
Bahwa modal BUMDes Desa Tanjung Pura berasal dari Pemerintah Desa Tanjung Pura dengan rincian tahun 2014 sebesar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta Rupiah) bersumber dari APBDes Tanjung Pura, proses pencariannya yaitu sekira bulan Agustus 2014 saksi mengambil uang tunai dari Rekening Desa dan saksi memberikan uang itu langsung ke Direktur BUMDes Tanjung Pura disaksikan Sdr. MUSLIMAT di rumah Direktur BUMDes Batu Nek. Pada Tahun 2015 sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta Rupiah) bersumber dari APBDes Tanjung Pura, proses pencariannya yaitu sekira bulan Agustus 2015 saksi mengambil uang tunai dari Rekening Desa dan saksi memberikan uang itu langsung kepada Direktur BUMDes Tanjung Pura tanpa disaksikan siapapun di rumah direktur BUMDes Batu Nek;
Bahwa pada tahun 2016 dana sebesar Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta Rupiah) bersumber dari APBDes Tanjung Pura, dana itu dicairkan tunai desa pada bulan Desember 2016 walupun pihak BUMDes Batu Nek belum mengajukan permohonan pencairan dana BUMDes, hal tersebut dikarenakan pihak desa takut dana tersebut tidak bisa dicairkan ditahun 2017 dikarenakan peraturan dari Pemda yang berubah. Lalu pada bulan 1 pihak Desa sempat meminjam dana itu sebesar Rp.20.000.000.00. (dua puluh juta Rupiah) untuk keperluan biaya pelatihan Kades dan Perangkat Desa keluar daerah Dana APBDes Tanjung Pura tahun 2017 belum bisa dicairkan. Pemberian dana itu kepada BUMDes dilakukan 2 tahap yaitu tahap I sebesar Rp.30.000.000.00 (tiga puluh juta Rupiah) sekitar bulan Ferbuari dan Maret 2017 kepada Direktur BUMDes di rumah Direktur BUMDes dan tahap II diserahkan uang Rp.20.000.000.00. (dua puluh juta Rupiah) pada bulan April 2017 kepada saksi MUKTI di rumah saksi MUKTI. Untuk sistematika penyerahannya kepada BUMDes Tanjung Pura dilakukan dengan sistem transfer ke dalam Rekening BUMDes Batu Nek, karena dana BUMDes sempat dipinjam oleh pihak Pemerintah Desa, pihak desa meminjam kepada pihak lain untuk memenuhi Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta Rupiah) dana BUMDes itu. Ketika uang sudah ditransfer langsung diambil tunai dari Rekening BUMDes Batu Nek sebesar Rp.30.000.000.00. (tiga puluh juta Rupiah) dan langsung dipotong Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta Rupiah) untuk membayar kepada pihak yang meminjamkan sebelumnya. Hal tersebut saksi ketahui bersama-sama dengan Direktur BUMDes (terdakwa AGUS WARI) dan saksi MUKTI.
Bahwa untuk mendapatkan modal dari Pemerintah Desa, BUMDes membuat Proposal kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya dan penyerahan sisa hasil usaha dari BUMDes Batu Nek untuk kegiatan yang dilakukan BUMDes. Namun pihak BUMDes Tanjung Pura hanya bisa membuat proposal kegiatan dan penyerahan sisa hasil usaha tanpa ada membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Pada tahun 2015 Desa menerima dana sebesar Rp.1.600.000.00 (satu juta enam ratus ribu Rupiah) dari hasil usaha simpan pinjam diterima dari saksi MUKTI dan pada tahun 2016 Desa menerima dana sebesar Rp.2.600.000.00. (dua juta enam ratus ribu Rupiah) dari hasil usaha perdagangan diterima dari saksi MUKTI juga, kemudian dana itu Pemerintah Desa serahkan lagi sebesar Rp.4.200.000.00. (empat juta dua ratus ribu Rupiah) kepada BUMDes karena kekurangan modal untuk usaha Pangkalan Elpiji kepada Direktur BUMDes (terdakwa AGUS WARI) disaksikan oleh Kepala Desa Tanjung Pura (saksi YULIANTO).
Bahwa saksi ada meminjam uang sebesar Rp.5.000.000.00. (lima juta Rupiah) kepada BUMDes Batu Nek bulan Mei 2020 dari saksi MUHTARIDIN.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi HELEN Binti SAIDEN, disumpah :
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjungpura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah tahun 2014 s.d 2019;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala Unit BUMDes Batu Nek Sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai Sekitar Bulan Mei tahun 2015. Dalam menduduki jabatan selaku Kepala Unit BUMDes Batu Nek, saya tidak pernah menerima SK dalam bentuk apapun dari siapapun. Saksi diajak Terdakwa yang merupakan Direktur BUMDes. Saksi ditawari oleh pak AGUSVARI dirumah saya untuk mejadi Kepala Unit BUMDes Batu Nek dan akan menerima pembagian keuntungan pada akhir tahun, namun tidak memberitahukan perkiraan besaran yang akan Saksi terima di akhir tahun. Pada saat saya berhenti pada tahun 2015 saya tidak menerima uang dari hasil pembagian keuntungan BUMDes ;
Bahwa Selama Saksi menduduki jabatan selaku Kepala Unit BUMDes Batu Nek Desa Tanjung pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai Sekitar Bulan Mei tahun 2015,Saksi tidak pernah menerima upah atau pembagian sisa hasil usaha dalam bentuk apapun;
Bahwa saksi tidak tidak tahu darimana modal yang dimiliki oleh BUMDes, kemudian uang yang ada dipegang oleh saksi MUKTI (Bendahara BUMDes Batu Nek) sebesar Rp.25.000.000.00. (dua puluh lima juta Rupiah), uang itu dijadikanuntuk unit simpan pinjam yang saat itu (tahun 2014) berjumlah Rp.21.000.000.00. (dua puluh satu juta Rupiah) yang total pinjaman pemohon.
Bahwa awalnya masyarakat datang kepada saksi menyampaikan secara lisan dengan KTP bermohon untuk meminjam uang / tidak pakai surat, kemudian tidak berapa lama langsung diberikan jumlah pinjaman yang sebagaimana dimohon dan menyampaikan kepada Bendahara BUMDes Batu Nek (Saksi.Mukti). Sebelum uang saksi berikan dipotong terlebih dahulu sebesar 10% dan setiap pinjaman dibayar sekali dalam sebulan selama 10 (sepuluh) kali.
Bahwa adapun total uang BUMDes yang didistribusikan untuk jasa simpan pinjam sebesar Rp.21.000.000.00. (dua puluh satu juta Rupiah) sebanyak 12 (dua belas) peminjam dengan total uang yang dipinjam sebanyak dengan rincian Rp.24.000.000 yakni :
Sdr. KASRAN sebanyak Rp.2.000.000.00.
Saksi HELEN sebanyak Rp.2.000.000.00.
Saksi IBROHIM sebanyak Rp.2.000.000.00
Sdri. RENI sebanyak Rp.2.000.000.00.
Sdr. RATIH sebanyak Rp.2.000.000.00.
Saksi MUSTARI sebanyak Rp.2.000.000.00.
Sdri. HAFIZOH sebanyak Rp.2.000.000.00.
Sdr. SUBIANTO sebanyak Rp.2.000.000.00.
Sdri. IIN MARLINA sebanyak Rp.2.000.000.00.
Sdr. M. MAULANA sebanyak Rp.2.000.000.00.
Sdri. MARIAWATI sebanyak Rp.2.000.000.00.
Sdr si. MUSLIMAH sebanyak Rp.2.000.000.00.
Bahwa saksi menjabat s.d tanggal 15 Maret 2015 lalu digantikan oleh saksi MARYAM. Selama saksi menjabat sampai waktu tersebut total peminjam adalah 25 orang dengan total pinjaman sebanyak Rp.44.000.000.00. (empat puluh empat juta Rupiah)
Bahwa pada saat proses peminjaman yang pertama ada beberapa peminjam yang belum membayar/mengangsur pinjaman dengan lancar/ tepat waktu selama 10 (sepuluh) bulan yakni Sdr.SUBIYANTO, Sdr.IBRAHIM, saksi MUSTARI, Sdr. M. MAULANA RAMADHAN. Kemudian pada proses peminjaman yang kedua, peminjam yang belum lunas adalah Sdr.SAMSUDIN, Sdri.AMELIA, terdakwa AGUS WARI, saksi MUKTI, Sdr.AB. Sdr.NUAR, Sdr. ASMANI, Sdr. ASOI, Sdr.UDIN. Namun orang-orang itu (peminjam periode ke-2) berdasakan informasi dari saksi MARYAM tidak ada melakukan penyetoran kepadanya tetapi ada juga menurut peminjam bernama Sdr. UDIN ianya menyetor kepada terdakwa AGUS WARI sebesar Rp.500.000.00. (lima ratus ribu Rupiah).
Bahwa seingat saksi saat menjabat ada Rapat Tahunan BUMDes yakni bulan Februari 2015 namun tak berapa lama saksi diganti karena saksi mengundurkan diri secara lisan kepada terdakwa AGUS WARI.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Ahli Syulfa S.E.,M.Acc Binti Muhammad Asyit, disumpah :
Bahwa Ahli bekerja di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan menjabat sebagai Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa tugas Ahli sebagai Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah adalah melaksanakan pemeriksaan dan penilaian efisiensi dan efektifitas dibidang operasional keuangan, akutansi, SDM dan kegiatan lainnya dan tugas Ahli sebagai Ahli adalah menghitung/ menilai asset, menghitung kerugian keuangan daerah/ daerah, memberikan keterangan Ahli jika dibutuhkan;
Bahwa Ahli diangkat sebagai Auditor pada tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45.361/BKD/2014 tanggal 30 Mei 2014.
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara dalam penyelenggaraan negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak dan kewajiban negara;
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban negara dalam penyelenggaraan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah;
Bahwa yang menjadi ruang lingkup audit Ahli berdasarkan anggaran BUMDes yang bersumber dari APBDes desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan tahun 2014, 2015 dan tahun 2016 yaitu dana penyertaan modal investasi desa kepada BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura APBD tahun 2014, 2015, dan 2016;
Bahwa prosedur audit dilakukan dengan cara :
Indentifikasi kasus/ perkara;
Mengumpulkan bukti dokumen dari BAP Kejaksaan;
Evaluasi dan analisis bukti berdasarkan BAP pihak-pihak terkait;
Ekspose hasil audit;
Bahwa BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura dalam pengelolaan dana BUMDes tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa akibat Batu Nek desa Tanjung Pura yang tidak melaksanakan pengelolaan dana BUMDes sesuai peraturan perundang-perundangan mengakibatkan kerugian keuangan daerah ;
Bahwa data/dokumen yang dipergunakan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yaitu pembukuan manual berupa :
2 (dua) buah buku catatan dari Sdr. Helen;
1 (satu) buah buku catatan dari Sdr. Janariah;
1 (satu) buah buku catatan dari Sdr. Mukti;
1 (satu) buah buku catatan dari Sdr. Muhtaridin;
9 (Sembilan) bundel kwitansi;
Data penjualan PT. Mercury Jaya Sakti;
Seluruh dokumen pertanggungjawaban , rekening koran dan BAP para Saksi yang dibuat oleh Penyidik Kejaksaan;
Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/ bukti yang diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, maka metode penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut :
Metode Total Loss untuk jumlah penyertaan modal tahun 2014;
Metode nilai wajar atau net loss untuk jumlah penyertaan modal tahun 2015;
Metode nilai wajar atau net loss untuk jumlah penyertaan modal tahun 2016;
Bahwa berdasarkan hasil expose antara Tim Audit perhitungan keuangan negara/daerah dengan Tim Jaksa Penyidik terhadap pertanggungjawaban BUMDes tahun 2014 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan tahun 2015 senilai Rp. 40.835.000,00 (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk tahun 2016 berdasarkan data yang didapatkan keuntungan penjualan usaha tabung gas pada tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2020 sebesar Rp. 32.743.400 (tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah), sehingga kekurangan uang yang harus dipertanggung jawabkan tahun 2014, tahun 2015, dan tahun 2016 senilai Rp. 98.578.400,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa dari total kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawab kan sebesar Rp.98.578.400,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 12 Maret 2014, BUMDes Desa Tanjung Pura dengan nama BUMDes “Batu Nek” mendapat penyertaan modal Rp.25.000.000,- dari sumber dana APBDesa Tanjung Pura untuk penyertaan modal kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang dikelola oleh saksi Helen dan saksi Siti Maryam, maka berdasar kan kesepakatan antara Pengelola dengan peminjam diketahui bahwa 10% dari pinjaman menjadi keuntungan BUMDes “Batu Nek”. Namun dari pengelolaan uang tersebut tidak ada pengembalian dari usaha tersebut.
Pada tanggal 18 Agustus 2015 BUMDes Tanjung Pura mendapatkan pencairan penyertaan modal investasi dari dana APBDes sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), kemudian tanggal 31 Agustus 2015 pihak BUMDes Tanjung Pura menyerahkan modal kerja sama sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) kepada saksi Janariah untuk menambah modal usaha dan sisa Rp.25.000.000, 00 (dua puluh lima juta Rupiah) terdapat pembelian aset berupa Laptop, Printer dan Meja sebesar Rp.9.165.000,00 (sembilan juta seratus enam puluh lima ribu Rupiah). Sedangkan selisih sebesar Rp.15.835.000,00 (lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Total modal kerja usaha kredit perabotan rumah tangga dan kredit pakaian yang di kelola saksi Janariah dari tahun 2015 s.d tahun 2017 sebesar Rp.33.900.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu Rupiah) yang merupakan penyertaan modal Tahun 2014 senilai Rp.8.900.000,00 dan penyertaan modal Tahun 2015 senilai Rp.25.000.000,00 Dari jumlah modal yang dikelola, usaha tersebut tidak berjalan lancar dan terjadi kredit macet. Hasil pengembalian uang dari kreditur yang disetor ke Bendahara BUMDes hanya sejumlah Rp.5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu Rupiah) dan terdapat uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dipakai oleh saksi Janariah secara pribadi untuk berobat. Sedangkan uang yang belum lunas sebesar Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah) Adapun total nilai kerugian BUMDes pada Tahun Anggaran 2015 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.40.835.000,00 (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
Bahwa berdasarkan dari jumlah dana sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dana yang dikelola hanya senilai sebesar Rp.46.575.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) selisih sebesar Rp.3.425.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dan keuntungan tidak tercatat dari usaha pejualan tabung gas pada tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 sebesar Rp.14.518.400,00 (empat belas juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus Rupiah) dan bagi hasil desa sebesar Rp.7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah) sehingga uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.25.243.400,00 (dua puluh lima juta dua ratus empat puluh tiga empat ratus Rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Berita Acara Serah Terima Aset BUMDes ke Pengurus BUMDes yang baru pada tanggal 01 April 2020 masih terdapat aset tabung gas kosong sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) buah tabung @ Rp.150.000 (230 x 150.000. per/unit dengan nilai aset sebesar Rp.34.500.000,00) dan uang sebesar Rp.4.380.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Bahwa berdasarkan dari nota awal setelah dikurangi modal pihak ketiga jumlah tabung gas seharusnya 280 (dua ratus delapan puluh) tabung sehingga terdapat kekurangan tabung gas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak 50 (lima puluh) buah tabung @ Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) senilai Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) sehingga total uang secara keseluruhan yang harus dipertanggung jawabkan berdasarkan rincian sebagai berikut:
Selisih awal dana yang dikelola Rp. 3.425.000,-
Keuntungan tidak tercatat Rp.14.518.400,-
Dana bagi hasil desa Rp. 7.300.000,-,
Tabung gas kosong 50 buah @ Rp150.000 Rp. 7.500.000,- +
Rp.32.743.400,-
Bahwa berdasarkan hasil expose antara Tim Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Dearah dengan tim kejaksaan terhadap pertanggungjawaban BUMDes Tahun 2014 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dan tahun 2015 senilai Rp.40.835.000,00 (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
Bahwa sedangkan untuk tahun 2016 berdasarkan data yang didapatkan keuntungan penjualan usaha tabung gas pada tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2020 sebesar Rp.32.743.400,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) sehingga kekurangan uang yang harus dipertanggung jawabkan tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 senilai Rp.98.578.400,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus Rupiah).
Bahwa selama proses penyidikan, maka secara bertahap asset maupun uang yang telah dikelola BUMDes Batu Nek pada akhirnya dikembalikan melalui Plt.Kepala Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan dan telah telah dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dijadikan alat bukti dimuka persidangan berupa :
1). Uang sebesar Rp.29.652.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah).
2). 10 (sepuluh) tabung berisi gas seberat 5,5 (lima koma lima) Kg warna Pink.
3). 300 (tiga ratus) tabung berisi gas seberat 3 (tiga) Kg Melon warna Hijau Muda.
4). 1 (satu) tabung racun anti api seberat 5 (lima) Kg warna Merah.
5). 1 (satu) plang nama pangkalan gas elpiji seberat 3 (tiga) Kg.
sehingga setelah dikurangi dari dana maupun asset yang ada tersebut kerugian Negara Cq. Kerugian Daerah (Kas Desa Tanjung Pura) sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara / Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 700/150/ITDA/2021 tanggal 19 Februari 2021 sebesar Rp.98.578.400,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus Rupiah) menjadi Rp.68.926.400,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus Rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan BUM Des Batu Nek Tanjung Pura tahun 2014 s.d 2019 yang bersumber dari penyertaan dana APBDes tahun 2004 s.d tahun 2019 Desa Tajung Pura.
Bahwa sekitar awal bulan Maret 2014 desa Tanjung Pura mengadakan pembentukan BUMDes dengan nama BUMDes yitu “Batu Nek” dengan hasil susunan pengurus yaitu :
Aguswari (Terdakwa) : Direktur BUMDes
Ibrohim : Sekretaris BUMDes
Mukti : Bendahara BUMDes
Mustari : Ketua Badan Pengawas
Aryanto : Sekretaris Badan Pengawas
Rudi Hartono : Kepala Unit Kelautan dan Perikanan
Helen : Kepala Unit Jasa
Matan Zubat : Kepala Unit peternakan dan pertanian
Janariah : Kepala Unit Perdagangan
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur BUMDes Batu Nek Tanjung Pura sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai Direktur BUMDes berdasarkan Perdes-Ad/Art yakni :
Mengembangkan kegiatan unit usaha;
Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan kebutuhan ekonomi warga yang adil dan merata;
Memupuk usaha Kerjasama dengan Lembaga perekonomian baik pemerintah atau swasta yang saling menguntungkan;
Menggali dan memanfaatkan ekonomi desa;
Menghimpun dan membuat laporan triwulan dari seluruh kegiatan usaha;
Melaporkan kegiatan usaha kepada komisaris selama 3 (tiga) bulan sekali;
Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat umum minimal 2 (dua) kali dalam setahun melalui kegiatan musyawarah desa secara bersama-sama dengan Pemdes;
Melaporkan setiap tanggal 31 Desember (berjalan) wajib melaporkan pertanggungjawaban kegiatannya kepada pemerintahan desa dan masyarakat;
Mencari peluang untuk peningkatan kegiatan usaha;
Bahwa proses penyerahan modal BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura tahun sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dari Pemdes Tanjung Pura tahun 2014 dengan cara diserahkan secara Tunai di kantor Desa Tanjung Pura, yang menyerahkan adalah Bendahara Desa (saksi Jamilah) bersama Kades Tanjung Pura. Untuk struktur Kepengurusan BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tahun 2014 adalah :
-
NO NAMA JABATAN 1 2 3 1 AGUS WARI Direktur BUMDes 2 IBROHIM Sekretaris BUMDes 3 MUKTI Bendahara BUMDes 4 MUSTARI Ketua Badan Pengawas 5 ARYANTO Sekretaris Badan Pengawas 6 RUDI HARTONO Kepala Unit Kelautan dan Perikanan 7 HELEN Kepala Unit Jasa 8 MATAN ZUBAT Kepala Unit Perternakan dan Pertanian 9 JANARIAH Kepala Unit Perdagangan
Bahwa modal BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura tahun sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dari Pemdes Tanjung Pura tahun 2014 tersebut dipergunakan untuk unit simpan pinjam yang dikelola oleh Sdr. Helen selaku Kepala Unit Jasa kepada masyarakat desa Tanjungpura, namun terhadap usaha simpan pinjam tersebut banyak masyarakat yang nunggak dikarenakan kondisi masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi ;
Bahwa modal BUMDes Batu Nek tahun 2015 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) diterima dari Pemdes Tanjung Pura tahun 2015 dengan cara mengambil ke Bank Sumsel Babel di Sungai Selan bersama saksi Mukti karena telah ditransfer. Struktur Kepengurusan BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tahun 2015 adalah :
-
NO NAMA JABATAN 1 2 3 1 AGUSWARI Direktur BUMDes 2 MUSTARI Sekretaris BUMDes 3 MUKTI Bendahara BUMDes 4 YULIANTO/KASRAN Ketua Badan Pengawas 5 ARYANTO Sekretaris Badan Pengawas 6 RUDI HARTONO Kepala Unit Kelautan dan Perikanan 7 MARYAM Kepala Unit Jasa 8 MATAN ZUBAT Kepala Unit Perternakan dan Pertanian 9 JANARIAH Kepala Unit Perdagangan
Bahwa modal BUMDes Batu Nek tahun 2015 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang diterima dari Pemdes Tanjung Pura tahun 2015 dipergunakan untuk simpan pinjam dengan ketua Sdr. Maryam dan hanya berjalan 1 tahun karena banyak kredit macet dan kegiatan kredit barang dengan ketua Sdr. Janariah yang diperuntukkan untuk masyarakat dengan cara mencicil Selama 10 bulan dengan mekanisme pembayaran yaitu misalnya apabila ada yang warga yang mengkredit perabot rumah tangga dengan besaran Rp. 3.000.000,00 maka warga harus membayar sebesar Rp. 3.500.000,00 dalam jangka waktu 10 bulan harus lunas yang kemudian di catat di buku iuran nasabah perkreditan;
Bahwa Sdr. Janariah menerima modal dari bendahara BUMDes sebesar Rp. 33.900.000,00 yang kemudian yang sudah disetor oleh Sdr. Janariah ke bendahara BUMDes sebesar Rp. 5.900.000,00 (dengan rincian tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 1.400.000,00 dan kemudian Rp. 4.500.000,00) sehingga total piutang dari pengelolaan kegiatan perdagangan tahun 2015 s/d 2016 sebesar Rp. 28.000.000,00 yang belum Saksi setor ke bendaharan BUMDes, dimana uang tersebut masih tersangkut ke hutang nasabah yang belum melunaskan cicilan kredit dagang perabotan rumah tangga dan selain itu Sdr. Janariah juga ada memakai uang modal sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk keperluan pribadi Sdr. Janariah;
Bahwa terhadap kekurangan hutang nasabah sebesar Rp. 28.000.000,00 tersebut sudah disetorkan/dikembalikan oleh Sdr. Janariah kepada Sdr. CARLOS Bin NURILA selaku Pj Kepala Desa Tanjung Pura dan sebagai Komisaris di BUMDes desa Tanjung Pura berdasarkan SK Bupati Bangka Tengah nomor 188.45/559/DINSOS-PMD/2019 tanggal 10 Oktober 2019;
Bahwa modal BUMDes tahun 2016 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang diterima dari Pemdes Tanjung Pura tahun 2016 dengan cara ditransfer melalui Rekening BUMDes Bank Sumsel Babel di Sungai Selan setelah diberitahu Bendahara Desa (saksi Jamilah). Struktur Kepengurusan BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tahun 2016 adalah :
Bahwa modal BUMDes tahun 2016 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang diterima dari Pemdes Tanjung Pura tahun 2016 tidak dijalankan oleh BUMDes dan mengendap di rek BUMDes .
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | AGUSWARI | Direktur BUMDes |
| 2 | MUSTARI | Sekretaris BUMDes |
| 3 | MUKTI | Bendahara BUMDes |
| 4 | RUDI HARTONO | Kepala Unit Kelautan dan Perikanan |
| 5 | MARYAM | Kepala Unit Jasa |
| 6 | MATAN ZUBAT | Kepala Unit Perternakan dan Pertanian |
| 7 | JANARIAH | Kepala Unit Perdagangan |
Bahwa kemudian tahun 2017 dilakukan kegiatan usaha sebagaimana tahun 2015 dan pada tahun 2017 dimana BUMDes ada menerima hibah dari pemerintah yaitu berupa speedboat, dan tahun 2018 kegiatan usaha bertambah dengan usaha pangkalan gas dikelola oleh Terdakwa dan Sdr. Muhtaridin dan masih berjalan sampai dengan sekarang
Bahwa untuk usaha Gas LPG 3 Kg pada bulan Nopember 2018, dengan Rincian modal dari BUMDes sebesar Rp.46.200.000,00 (empat puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah), ditambah dari pihak ketiga Sdr.ABU NAWAR warga Tanjung Pura sebanyak 70 (tujuh puluh) sebesar Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah) karena menurut distributor harus dipesan maksimal sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) tabung agar ongkos angkut tidak terlalu membebani distributor / Agen Gas yang dalam hal ini dibuat surat perjanjian terdakwa dengan PT. Mercury sakti beralamat di Desa Kebintik belakang Mapolda Babel dan yang mengelola adalah terdakwa dan saksi MUHTARIDIN.
Bahwa dalam usaha gas tersebut, terdakwa ada membuat Surat Perjanjian dan yang menyerahkan uang saat membayar ke PT. Mercury Sakti untuk membeli Gas tersebut yaitu terdakwa sendiri didampingi Kades saksi YULIANTO membayar ke kantor PT. Mercury Sakti Rp.56.575.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) namun baru dibayar saat itu sebesar Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta Rupiah) kekurangannya sebesar Rp.5.075.000,00 (lima juta tujuh puluh lima ribu Rupiah) dibayar 3 (tiga) hari kemudian dari uang BUMDes Batu Nek.
Bahwa proses penjualan Gas yaitu :
Setiap minggu Gas masuk dari Pangkalpinang awalnya sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) tabung ukuran 3 kg (melon), 10 (sepuluh) tabung ukuran 5,5 kg (pink). Dari jumlah tersebut 70 (tujuh puluh) tabung ukuran 3 kg diambil Sdr.ABU NAWAR.
Pembelian dari Distributor pertabung adalah seharga Rp.14.500,00 (empat belas ribu lima ratus Rupiah) lalu BUMDes menjual seharga Rp.17.000,00 (tujuh belas ribu Rupiah) sedangkan ukuran 5,5 kg dibeli harganya saksi lupa karena yang menjual adalah saksi Muktaridin sedangkan tabung milik Sdr. ABU NAWAR sebanyak 70 (tujuh puluh) tabung yang setiap tabung darinya kami mendapat untung Rp.500,00 (lima ratus Rupiah) sedangkan untuk tabung melon lainnya per tabung kami dapat untung sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) serta untuk tabung pink ngambil keuntungan sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu Rupiah) dan diambil hanya sekali karena tabung pink bukan subsidi.
Pengiriman gas rata-rata dilakukan setiap minggu sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) tabung namun ada juga dikirim hanya sekitar 300 (tiga ratus) tabung dan 250 (dua ratus lima puluh) tabung akan tetapi paling sering dikirim seingat terdakwa sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) tabung.
Terhadap keuntungan yang didapat antara Rp.600.000,00 s.d Rp.750.000,00 dan dari keuntungan tersebut untuk saksi MUHTARIDIN diberikan sebesar Rp.250.000, 00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan uang sebesar Rp.100.000,00 (serratus ribu Rupiah) masuk ke Kas BUMDes Batu Nek sedangkan sisa yang ersangka dapat rata-rata Rp.400.000,00 (empat ribu Rupiah).
Bahwa mekanisme pembagian keuntungan dari usaha Gas oleh BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tidak ada musyawarah dengan Pengurus BUMDes Batu Nek akan tetapi keputusan pembagian keuntungan dibuat antara terdakwa dengan saksi MUHTARIDIN.
Bahwa dasar terdakwa menentukan pembagian keuntungan karena dari awal hanya terdakwa berdua yang menghandle pekerjaan penjualan gas sehingga dan menurut terdakwa adalah wajar karena jasa kami berdua selama seminggu dan selama mengurus BUMDes tidak mendapat gaji atau penghasilan, namun aturan tersebut tidak terdakwa buat secara tertulis.
Bahwa terhadap usaha simpan pinjam yang dikelola saksi HELEN dan saksi MARYAM sepengetahuan terdakwa saat dikelola saksi HELEN banyak yang nunggak namun sudah mulai ditagih sedangkan saat saksi MARYAM setahu terdakwa hanya ada tunggakan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dari Alm. SAM dan hasil dari saksi Maryam sudah diberikan kepada saksi MUKTI.
Bahwa terhadap usaha dagang yang dikelola saksi JANARIAH banyak yang nunggak sehingga uang tersebut tidak bisa dikembalikan dan sebelum BUMDes Batu Nek memberikan modal dagang kepada saksi JANARIAH, saksi JANARIAH tidak ada membuat permohonan proposal usaha hanya ucapan lisan dirumah saksi MUKTI dan saat itu terdakwa bersama saksi MUSTARI serta Kades Tanjung Pura saksi YULIANTO juga ada disana pada tahun 2015.
Bahwa pertanggungjawaban uang modal yang diserahkan kepada saksi Janariah, BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tidak ada membuat mekanisme pertanggungjawaban terhadap modal yang diberikan karena selaku Direktur BUMDes saat itu Terdakwa hanya menyerahkan modal namun tidak ada membuat ketentuan atau mekanisme pertanggung jawabannya.
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur BUMDes tidak secara rutin melaporkan kegiatan penggunaan dana BUMDes kepada Komisaris (Kepala Desa), hanya pada tahun 2014 saja Terdakwa sebagai Direktur BUMDes ada membuat laporan kepada Komisaris (Kepala Desa) ;
Bahwa asset maupun harta yang terdakwa miliki sampai saat ini hanya 1 (satu) unit rumah semi permanent berlokasi di Desa Tanjung Pura tanah beserta bangunan tersebut sertifikat BPN Kabupaten Bangka Tengah atas nama Terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan Terdakwa) ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/653/BPMPD/2014 tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penetapan dan Pem-berian Insentif Bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Terbaik di Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2014.
1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Pemberian Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 01 Maret 2014.
1 (satu) rangkap photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Se-lan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapa-tan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) rangkap (Asli) Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pura Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 188.45/0.18/190432009/2014 tanggal 12 Februari 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung Pura Tahun 2015.
1 (satu) rangkap photo copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah De-sa Tanjung Pura dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Tentang Pernyertaan Tambahan Modal BUMDes kepada Direktur BUMDes Desa Tanjung Pura tanggal 28 Desember 2016.
1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 05 Desember 2016.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Pengeluaran Nomor : 00447/KWT/03.08/2016 tanggal 28 Desember 2016.
1 (satu) rangkap (Asli) Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 Ten-tang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Kepengurusan BUMdes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah tanggal 01 April 2020.
1 (satu) bundel photo copy Faktur Penjualan PT.Mercury Jaya Sakti kepada Bum-des Batu Nek terhitung sejak bulan November 2018 s.d bulan Maret 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 080/S4/PT/MJS/XI/2018 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 069/S4/PT/MJS/I/2020 tanggal 01 Januari 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 087/S4/PT/MJS/III/2020 tanggal 27 Maret 2020.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi Ad-dendum 1 NO.SPP : 088/S4/PT.MJS/VII/2020 tanggal 01 Agustus 2020.
1 (satu) bundel (Asli) buku catatan penerimaan dan pengeluaran keuangan BUM-Des Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan.
1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/19.04.03.2009/ 2020 tanggal 01 April 2020 dari Sdr. Muhtaridin selaku Sekretaris Desa Tanjung Pu-ra Kecamatan Sungai Selan kepada Sdr. Kgs. Suryadi selaku Ketua / Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan.
1 (satu) bundel photo copy Laporan Bulanan Sub Penyalur / Pangkalan LPG 3 KG (Bersubsidi), pangkalan LPG 3 Kg BUMDes Batu Nek sejak bulan Desember 2018 s.d bulan April 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Permohonan Pangkalan Gas Elpiji dari Badan Usaha Milik Desa Tanjung Pura Batu Nek Tahun 2018 kepada PT. Mercury Jaya Sakti tanggal 19 Februari 2018.
1 (satu) bundel photo copy buku catatan pembelian barang.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyertaan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyerahan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) buah (Asli) buku catatan pinjaman Bumdes Batu Nek.
1 (satu) buah (Asli) buku catatan angsuran pinjaman BUMDes Batu Nek.
Uang tunai sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta Rupiah).
Uang tunai sebesar Rp.1.652.000.-(satu juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupi-ah)
9 (sembilan) tabung berisi gas berat 5,5 (lima koma lima) Kg dan 1 (satu) tabung kosong warna Pink.
300 (tiga ratus) tabung berisi gas berat 3 (tiga) Kg Melon warna Hijau Muda.
1 (satu) tabung racun anti api berat 5 (lima) Kg warna Merah.
1 (satu) plang nama pangkalan gas elpiji berat 3 (tiga) Kg.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuain satu sama lain, maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Maret 2014 desa Tanjung Pura kecamatan Sungai Selan kabupaten Bangka Tengah membentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan nama BUMDes “Batu Nek” ;
Bahwa susunan pengurus BUMDes Batu Nek adalah sebagai berikut :
Direktur : Aguswari (Terdakwa)
Sekretaris : Ibrohim
Bendahara : Mukti
Ketua Badan Pengawas : Mustari
Sekretaris Badan Pengawas : Aryanto
Kepala Unit Kelautan dan Perikanan : Rudi Hartono
Kepala Unit jasa : Helen
Kepala Unit peternakan dan pertanian : Matan Zubat
Kepala Unit Perdagangan : Subianto
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur BUMDes Batu Nek Tanjung Pura sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai Direktur BUMDes berdasarkan Perdes-Ad/Art yakni :
Mengembangkan kegiatan unit usaha;
Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan kebutuhan ekonomi warga yang adil dan merata;
Memupuk usaha Kerjasama dengan Lembaga perekonomian baik pemerintah atau swasta yang saling menguntungkan;
Menggali dan memanfaatkan ekonomi desa;
Menghimpun dan membuat laporan triwulan dari seluruh kegiatan usaha;
Melaporkan kegiatan usaha kepada komisaris selama 3 (tiga) bulan sekali;
Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat umum minimal 2 (dua) kali dalam setahun melalui kegiatan musyawarah desa secara bersama-sama dengan Pemdes;
Melaporkan setiap tanggal 31 Desember (berjalan) wajib melaporkan pertanggungjawaban kegiatannya kepada pemerintahan desa dan masyarakat;
Mencari peluang untuk peningkatan kegiatan usaha;
Bahwa BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura mendapatkan modal dari Pemdes Tanjung Pura yaitu :
Tahun 2014 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan secara tunai oleh bendahara desa (Sdr. Jamilah) bersama Kades Tanjung Pura di kantor desa Tanjung Pura ke Terdakwa;
Tahun 2015 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh BUMDes dengan cara mengambil ke Bank Sumsel Babel di Sungai Selan oleh Terdakwa bersama Sdr. Mukti ;
Tahun 2016 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima BUMDes dengan cara ditransfer melalui rekening BUMDes Bank Sumsel Babel di Sungai Selan;
Bahwa untuk modal BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura tahun sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dari Pemdes Tanjung Pura tahun 2014 dipergunakan untuk unit simpan pinjam yang dikelola oleh Sdr. Helen selaku Kepala Unit Jasa kepada masyarakat desa Tanjungpura, namun terhadap usaha simpan pinjam tersebut banyak masyarakat yang nunggak/tidak melakukan pembayaran dikarenakan kondisi masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi ;
Bahwa untuk modal BUMDes Batu Nek tahun 2015 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang diterima dari Pemdes Tanjung Pura tahun 2015 dipergunakan untuk simpan pinjam dengan ketua Sdr. Maryam dan hanya berjalan 1 tahun karena banyak kredit macet dan kegiatan kredit barang dengan ketua Sdr. Janariah yang diperuntukkan untuk masyarakat dengan cara mencicil Selama 10 bulan dengan mekanisme pembayaran yaitu misalnya apabila ada yang warga yang mengkredit perabot rumah tangga dengan besaran Rp. 3.000.000,00 maka warga harus membayar sebesar Rp. 3.500.000,00 dalam jangka waktu 10 bulan harus lunas yang kemudian di catat di buku iuran nasabah perkreditan;
Bahwa terhadap modal BUMDes tahun 2015 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut Sdr. Janariah menerima modal dari bendahara BUMDes sebesar Rp. 33.900.000,00 yang kemudian yang sudah disetor oleh Sdr. Janariah ke bendahara BUMDes sebesar Rp. 5.900.000,00 (dengan rincian tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 1.400.000,00 dan kemudian Rp. 4.500.000,00) sehingga total piutang dari pengelolaan kegiatan perdagangan tahun 2015 s/d 2016 sebesar Rp. 28.000.000,00 yang belum disetor oleh saksi Janariah ke bendaharan BUMDes, dimana uang tersebut masih tersangkut ke hutang nasabah yang belum melunaskan cicilan kredit dagang perabotan rumah tangga dan selain itu Sdr. Janariah juga ada memakai uang modal sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk keperluan pribadi Sdr. Janariah;
Bahwa terhadap kekurangan hutang nasabah sebesar Rp. 28.000.000,00 tersebut sudah disetorkan/dikembalikan oleh Sdr. Janariah kepada Sdr. CARLOS Bin NURILA selaku Pj Kepala Desa Tanjung Pura dan sebagai Komisaris di BUMDes desa Tanjung Pura berdasarkan SK Bupati Bangka Tengah nomor 188.45/559/DINSOS-PMD/2019 tanggal 10 Oktober 2019;
Bahwa untuk modal BUMDes tahun 2016 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang diterima dari Pemdes Tanjung Pura tahun 2016 tidak dijalankan oleh BUMDes dan mengendap di rek BUMDes, kemudian tahun 2017 dilakukan kegiatan usaha sebagaimana tahun 2015 dan pada tahun 2017 dimana BUMDes ada menerima hibah dari pemerintah yaitu berupa speedboat, dan tahun 2018 kegiatan usaha bertambah dengan usaha pangkalan gas dikelola oleh Terdakwa dan Sdr. Muhtaridin dan masih berjalan sampai dengan sekarang;
Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha gas tersebut, terdakwa melakukan Kerjasama dan membuat Surat Perjanjian dengan PT. Mercury Sakti dengan modal sebesar Rp.56.575.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) ;
Bahwa mekanisme pembagian keuntungan dari usaha Gas oleh BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tersebut oleh Terdakwa tidak dilakukan musyawarah namun oleh Terdakwa untuk pembagian keuntungan usaha gas tersebut dilakukan pembagian untuk Terdakwa dan saksi MUHTARIDIN yaitu dengan keuntungan yang didapat antara Rp.600.000,00 s.d Rp.750.000,00 dan dari keuntungan tersebut untuk saksi MUHTARIDIN diberikan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan uang sebesar Rp.100.000,00 (serratus ribu Rupiah) masuk ke Kas BUMDes Batu Nek sedangkan Terdakwa mendapat bagian sebesar kurang lebih Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah).
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur BUMDes tidak secara rutin melaporkan kegiatan penggunaan dana BUMDes kepada Komisaris (Kepala Desa), hanya pada tahun 2014 saja Terdakwa sebagai Direktur BUMDes ada membuat laporan kepada Komisaris (Kepala Desa) ;
Bahwa menurut Ahli dana BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura berasal dari keuangan negara dalam hal ini anggaran pemerintah daerah dan dalam perkara ini terhadap pengelolaan dana BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah ;
Bahwa berdasarkan hasil expose Ahli mengenai perhitungan keuangan negara/daerah dengan Tim Jaksa Penyidik terhadap pertanggungjawaban BUMDes tahun 2014 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan tahun 2015 senilai Rp. 40.835.000,00 (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk tahun 2016 berdasarkan data yang didapatkan keuntungan penjualan usaha tabung gas pada tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2020 sebesar Rp. 32.743.400 (tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah), sehingga kekurangan uang yang harus dipertanggung jawabkan tahun 2014, tahun 2015, dan tahun 2016 senilai Rp. 98.578.400,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa terhadap jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 98.578.400,00 (Sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan empat ratus rupiah) dikurangkan dengan adanya pengembalian uang sejumlah Rp. 29.652.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah) sehingga kerugian negara berjumlah Rp. 68.926.400,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empatratus Rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusn ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berit acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta hukum di atas, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melanggar Pasal yang didakwakan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan subsideritas yaitu primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang nilai kerugian keuangan negara yang menyatakan nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan nilai kerugian keuangan negara adalah sejumlah Rp. 98.578.400,00 (Sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan empat ratus rupiah) berdasarkan surat hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara / Daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 700/150/ITDA/2021 tanggal 19 Februari 2021, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan Dakwaan Primair akan tetapi langsung mempertimbangkan Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa” sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menajdi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya, pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan ke depan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subyek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggungjawab. Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah seorang yang bernama lengkap Nama lengkap Agus Wari Bin Hasan Basri, Tempat lahir Pangkalpinang (Prop. Kep. Bangka Belitung), Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 8 Agustus 1975, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Dusun Tanjung Tedung RT.03 Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Petani/ Mantan Direktur BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung Terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad. 2. unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54).
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku para terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada bulan Maret 2014 desa Tanjung Pura kecamatan Sungai Selan kabupaten Bangka Tengah membentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan nama BUMDes “Batu Nek”, dengan susunan pengurus BUMDes Batu Nek adalah sebagai berikut :
Direktur : Aguswari (Terdakwa)
Sekretaris : Ibrohim
Bendahara : Mukti
Ketua Badan Pengawas : Mustari
Sekretaris Badan Pengawas : Aryanto
Kepala Unit Kelautan dan Perikanan : Rudi Hartono
Kepala Unit jasa : Helen
Kepala Unit peternakan dan pertanian : Matan Zubat
Kepala Unit Perdagangan : Subianto
Menimbang, bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur BUMDes Batu Nek Tanjung Pura sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan tugas Terdakwa sebagai Direktur BUMDes berdasarkan Perdes-Ad/Art yakni :
Mengembangkan kegiatan unit usaha;
Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan kebutuhan ekonomi warga yang adil dan merata;
Memupuk usaha Kerjasama dengan Lembaga perekonomian baik pemerintah atau swasta yang saling menguntungkan;
Menggali dan memanfaatkan ekonomi desa;
Menghimpun dan membuat laporan triwulan dari seluruh kegiatan usaha;
Melaporkan kegiatan usaha kepada komisaris selama 3 (tiga) bulan sekali;
Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat umum minimal 2 (dua) kali dalam setahun melalui kegiatan musyawarah desa secara bersama-sama dengan Pemdes;
Melaporkan setiap tanggal 31 Desember (berjalan) wajib melaporkan pertanggungjawaban kegiatannya kepada pemerintahan desa dan masyarakat;
Mencari peluang untuk peningkatan kegiatan usaha;
Menimbang, bahwa BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura mendapatkan modal dari Pemdes Tanjung Pura yaitu :
Tahun 2014 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan secara tunai oleh bendahara desa (Sdr. Jamilah) bersama Kades Tanjung Pura di kantor desa Tanjung Pura ke Terdakwa, dan modal BUMDes tersebut dipergunakan untuk unit simpan pinjam yang dikelola oleh Sdr. Helen selaku Kepala Unit Jasa kepada masyarakat desa Tanjungpura, namun terhadap usaha simpan pinjam tersebut banyak masyarakat yang nunggak/tidak melakukan pembayaran dikarenakan kondisi masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi ;
Tahun 2015 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh BUMDes dengan cara mengambil ke Bank Sumsel Babel di Sungai Selan oleh Terdakwa bersama Sdr. Mukti, dimana modal BUMDes tersebut dipergunakan untuk simpan pinjam dengan ketua Sdr. Maryam dan hanya berjalan 1 tahun karena banyak kredit macet dan kegiatan kredit barang dengan ketua Sdr. Janariah yang diperuntukkan untuk masyarakat dengan cara mencicil dan juga tidak berjalan lancar karena banyak masyarakat yang tidak membayar namun kemudian sekitar bulan April 2015 Sdr. Janariah menyetor ke bendahara BUMDes sebesar Rp. 5.900.000,00 (dengan rincian tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 1.400.000,00 dan kemudian Rp. 4.500.000,00) sehingga total piutang dari pengelolaan kegiatan perdagangan tahun 2015 s/d 2016 sebesar Rp. 28.000.000,00 yang belum disetor oleh saksi Janariah ke bendaharan BUMDes, dimana uang tersebut masih tersangkut ke hutang nasabah yang belum melunaskan cicilan kredit dagang perabotan rumah tangga dan selain itu Sdr. Janariah juga ada memakai uang modal sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk keperluan pribadi Sdr. Janariah dan terhadap kekurangan uang sebesar Rp. 28.000.000,00 tersebut oleh Saksi Janariah sudah dikembalikan kepada Sdr. CARLOS Bin NURILA selaku Pj Kepala Desa Tanjung Pura dan sebagai Komisaris di BUMDes desa Tanjung Pura;
Tahun 2016 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima BUMDes dengan cara ditransfer melalui rekening BUMDes Bank Sumsel Babel di Sungai Selan, akan tetapi dana tersebut tidak dijalankan oleh BUMDes dan mengendap di rek BUMDes;
Tahun 2017 BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura ada menerima hibah dari pemerintah yaitu berupa speedboat;
Tahun 2018 BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura melakukan kegiatan usaha pangkalan gas dikelola oleh Terdakwa dan Sdr. Muhtaridin, dimana dalam melakukan kegiatan usaha gas tersebut, terdakwa melakukan Kerjasama dan membuat Surat Perjanjian dengan PT. Mercury Sakti dengan modal sebesar Rp.56.575.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah, dengan mekanisme pembagian keuntungan dari usaha Gas oleh BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tersebut oleh Terdakwa tidak dilakukan musyawarah namun oleh Terdakwa untuk pembagian keuntungan usaha gas tersebut dilakukan pembagian untuk Terdakwa dan saksi MUHTARIDIN yaitu dengan keuntungan yang didapat antara Rp.600.000,00 s.d Rp.750.000,00 dan dari keuntungan tersebut untuk saksi MUHTARIDIN diberikan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan uang sebesar Rp.100.000,00 (serratus ribu Rupiah) masuk ke Kas BUMDes Batu Nek sedangkan Terdakwa mendapat bagian sebesar kurang lebih Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Direktur BUMDes tidak secara rutin melaporkan kegiatan penggunaan dana BUMDes kepada Komisaris (Kepala Desa), hanya pada tahun 2014 saja Terdakwa sebagai Direktur BUMDes ada membuat laporan kepada Komisaris (Kepala Desa) ;
Menimbang, bahwa menurut Ahli dana BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura berasal dari keuangan negara dalam hal ini anggaran pemerintah daerah dan dalam perkara ini terhadap pengelolaan dana BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur BUMDes Btu Nek Tanjung Pura dalam mengelola dana BUMDes dimana dana BUMDes berasal dari keuangan negara dalam hal ini keuangan pemerintah daerah tidak bisa mengelola dengan baik dan Terdakwa juga tidak ada membuat laporan kegiatan yang menggunakan dana BUMDes, dimana masyarakat tidak bisa membayar simpan pinjam yang dikelola dana BUMDes sehingga terjadi kredit macet selain itu kegiatan usaha gas BUMDes Batu Nek yang dijalankan oleh Terdakwa dan Saksi Muhtaridin untuk pembagian keuntungannya hanya dibagi kepada Terdakwa dan saksi Muhtaridin tanpa ada musyawarah dengan desa, dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain terpenuhi;
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judul “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘’Detournement de Pouvoir ‘’.
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, Penyalagunaan Wewenang mengandung arti bahwa perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada bulan Maret 2014 desa Tanjung Pura kecamatan Sungai Selan kabupaten Bangka Tengah membentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan nama BUMDes “Batu Nek”, dengan susunan pengurus BUMDes Batu Nek adalah sebagai berikut :
Direktur : Aguswari (Terdakwa)
Sekretaris : Ibrohim
Bendahara : Mukti
Ketua Badan Pengawas : Mustari
Sekretaris Badan Pengawas : Aryanto
Kepala Unit Kelautan dan Perikanan : Rudi Hartono
Kepala Unit jasa : Helen
Kepala Unit peternakan dan pertanian : Matan Zubat
Kepala Unit Perdagangan : Subianto
Menimbang, bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur BUMDes Batu Nek Tanjung Pura sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan tugas Terdakwa sebagai Direktur BUMDes berdasarkan Perdes-Ad/Art yakni :
Mengembangkan kegiatan unit usaha;
Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan kebutuhan ekonomi warga yang adil dan merata;
Memupuk usaha Kerjasama dengan Lembaga perekonomian baik pemerintah atau swasta yang saling menguntungkan;
Menggali dan memanfaatkan ekonomi desa;
Menghimpun dan membuat laporan triwulan dari seluruh kegiatan usaha;
Melaporkan kegiatan usaha kepada komisaris selama 3 (tiga) bulan sekali;
Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat umum minimal 2 (dua) kali dalam setahun melalui kegiatan musyawarah desa secara bersama-sama dengan Pemdes;
Melaporkan setiap tanggal 31 Desember (berjalan) wajib melaporkan pertanggungjawaban kegiatannya kepada pemerintahan desa dan masyarakat;
Mencari peluang untuk peningkatan kegiatan usaha;
Menimbang, bahwa BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura mendapatkan modal dari Pemdes Tanjung Pura yaitu :
Tahun 2014 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan secara tunai oleh bendahara desa (Sdr. Jamilah) bersama Kades Tanjung Pura di kantor desa Tanjung Pura ke Terdakwa, dan modal BUMDes tersebut dipergunakan untuk unit simpan pinjam yang dikelola oleh Sdr. Helen selaku Kepala Unit Jasa kepada masyarakat desa Tanjungpura, namun terhadap usaha simpan pinjam tersebut banyak masyarakat yang nunggak/tidak melakukan pembayaran dikarenakan kondisi masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi ;
Tahun 2015 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh BUMDes dengan cara mengambil ke Bank Sumsel Babel di Sungai Selan oleh Terdakwa bersama Sdr. Mukti, dimana modal BUMDes tersebut dipergunakan untuk simpan pinjam dengan ketua Sdr. Maryam dan hanya berjalan 1 tahun karena banyak kredit macet dan kegiatan kredit barang dengan ketua Sdr. Janariah yang diperuntukkan untuk masyarakat dengan cara mencicil dan juga tidak berjalan lancar karena banyak masyarakat yang tidak membayar namun kemudian sekitar bulan April 2015 Sdr. Janariah menyetor ke bendahara BUMDes sebesar Rp. 5.900.000,00 (dengan rincian tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 1.400.000,00 dan kemudian Rp. 4.500.000,00) sehingga total piutang dari pengelolaan kegiatan perdagangan tahun 2015 s/d 2016 sebesar Rp. 28.000.000,00 yang belum disetor oleh saksi Janariah ke bendaharan BUMDes, dimana uang tersebut masih tersangkut ke hutang nasabah yang belum melunaskan cicilan kredit dagang perabotan rumah tangga dan selain itu Sdr. Janariah juga ada memakai uang modal sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk keperluan pribadi Sdr. Janariah dan terhadap kekurangan uang sebesar Rp. 28.000.000,00 tersebut oleh Saksi Janariah sudah dikembalikan kepada Sdr. CARLOS Bin NURILA selaku Pj Kepala Desa Tanjung Pura dan sebagai Komisaris di BUMDes desa Tanjung Pura;
Tahun 2016 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima BUMDes dengan cara ditransfer melalui rekening BUMDes Bank Sumsel Babel di Sungai Selan, akan tetapi dana tersebut tidak dijalankan oleh BUMDes dan mengendap di rek BUMDes;
Tahun 2017 BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura ada menerima hibah dari pemerintah yaitu berupa speedboat;
Tahun 2018 BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura melakukan kegiatan usaha pangkalan gas dikelola oleh Terdakwa dan Sdr. Muhtaridin, dimana dalam melakukan kegiatan usaha gas tersebut, terdakwa melakukan Kerjasama dan membuat Surat Perjanjian dengan PT. Mercury Sakti dengan modal sebesar Rp.56.575.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah, dengan mekanisme pembagian keuntungan dari usaha Gas oleh BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tersebut oleh Terdakwa tidak dilakukan musyawarah namun oleh Terdakwa untuk pembagian keuntungan usaha gas tersebut dilakukan pembagian untuk Terdakwa dan saksi MUHTARIDIN yaitu dengan keuntungan yang didapat antara Rp.600.000,00 s.d Rp.750.000,00 dan dari keuntungan tersebut untuk saksi MUHTARIDIN diberikan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan uang sebesar Rp.100.000,00 (serratus ribu Rupiah) masuk ke Kas BUMDes Batu Nek sedangkan Terdakwa mendapat bagian sebesar kurang lebih Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Direktur BUMDes tidak secara rutin melaporkan kegiatan penggunaan dana BUMDes kepada Komisaris (Kepala Desa), hanya pada tahun 2014 saja Terdakwa sebagai Direktur BUMDes ada membuat laporan kepada Komisaris (Kepala Desa) ;
Menimbang, bahwa menurut Ahli dana BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura berasal dari keuangan negara dalam hal ini anggaran pemerintah daerah dan dalam perkara ini terhadap pengelolaan dana BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur BUMDes Btu Nek Tanjung Pura dalam mengelola dana BUMDes dimana dana BUMDes berasal dari keuangan negara dalam hal ini keuangan pemerintah daerah tidak bisa mengelola dengan baik dan Terdakwa juga tidak ada membuat laporan kegiatan yang menggunakan dana BUMDes, dimana masyarakat tidak bisa membayar simpan pinjam yang dikelola dana BUMDes sehingga terjadi kredit macet selain itu kegiatan usaha gas BUMDes Batu Nek yang dijalankan oleh Terdakwa dan Saksi Muhtaridin untuk pembagian keuntungannya hanya dibagi kepada Terdakwa dan saksi Muhtaridin tanpa ada musyawarah dengan desa, dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terpenuhi;
Unsur 4 : unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan”.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 3 menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum prasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil nampaknya merujuk kepada ajaran “Formele Wederechtelijkheid” yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada bulan Maret 2014 desa Tanjung Pura kecamatan Sungai Selan kabupaten Bangka Tengah membentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan nama BUMDes “Batu Nek”, dengan susunan pengurus BUMDes Batu Nek adalah sebagai berikut :
Direktur : Aguswari (Terdakwa)
Sekretaris : Ibrohim
Bendahara : Mukti
Ketua Badan Pengawas : Mustari
Sekretaris Badan Pengawas : Aryanto
Kepala Unit Kelautan dan Perikanan : Rudi Hartono
Kepala Unit jasa : Helen
Kepala Unit peternakan dan pertanian : Matan Zubat
Kepala Unit Perdagangan : Subianto
Menimbang, bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur BUMDes Batu Nek Tanjung Pura sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan tugas Terdakwa sebagai Direktur BUMDes berdasarkan Perdes-Ad/Art yakni :
Mengembangkan kegiatan unit usaha;
Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan kebutuhan ekonomi warga yang adil dan merata;
Memupuk usaha Kerjasama dengan Lembaga perekonomian baik pemerintah atau swasta yang saling menguntungkan;
Menggali dan memanfaatkan ekonomi desa;
Menghimpun dan membuat laporan triwulan dari seluruh kegiatan usaha;
Melaporkan kegiatan usaha kepada komisaris selama 3 (tiga) bulan sekali;
Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat umum minimal 2 (dua) kali dalam setahun melalui kegiatan musyawarah desa secara bersama-sama dengan Pemdes;
Melaporkan setiap tanggal 31 Desember (berjalan) wajib melaporkan pertanggungjawaban kegiatannya kepada pemerintahan desa dan masyarakat;
Mencari peluang untuk peningkatan kegiatan usaha;
Menimbang, bahwa BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura mendapatkan modal dari Pemdes Tanjung Pura yaitu :
Tahun 2014 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan secara tunai oleh bendahara desa (Sdr. Jamilah) bersama Kades Tanjung Pura di kantor desa Tanjung Pura ke Terdakwa, dan modal BUMDes tersebut dipergunakan untuk unit simpan pinjam yang dikelola oleh Sdr. Helen selaku Kepala Unit Jasa kepada masyarakat desa Tanjungpura, namun terhadap usaha simpan pinjam tersebut banyak masyarakat yang nunggak/tidak melakukan pembayaran dikarenakan kondisi masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi ;
Tahun 2015 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh BUMDes dengan cara mengambil ke Bank Sumsel Babel di Sungai Selan oleh Terdakwa bersama Sdr. Mukti, dimana modal BUMDes tersebut dipergunakan untuk simpan pinjam dengan ketua Sdr. Maryam dan hanya berjalan 1 tahun karena banyak kredit macet dan kegiatan kredit barang dengan ketua Sdr. Janariah yang diperuntukkan untuk masyarakat dengan cara mencicil dan juga tidak berjalan lancar karena banyak masyarakat yang tidak membayar namun kemudian sekitar bulan April 2015 Sdr. Janariah menyetor ke bendahara BUMDes sebesar Rp. 5.900.000,00 (dengan rincian tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 1.400.000,00 dan kemudian Rp. 4.500.000,00) sehingga total piutang dari pengelolaan kegiatan perdagangan tahun 2015 s/d 2016 sebesar Rp. 28.000.000,00 yang belum disetor oleh saksi Janariah ke bendaharan BUMDes, dimana uang tersebut masih tersangkut ke hutang nasabah yang belum melunaskan cicilan kredit dagang perabotan rumah tangga dan selain itu Sdr. Janariah juga ada memakai uang modal sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk keperluan pribadi Sdr. Janariah dan terhadap kekurangan uang sebesar Rp. 28.000.000,00 tersebut oleh Saksi Janariah sudah dikembalikan kepada Sdr. CARLOS Bin NURILA selaku Pj Kepala Desa Tanjung Pura dan sebagai Komisaris di BUMDes desa Tanjung Pura;
Tahun 2016 modal BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diterima BUMDes dengan cara ditransfer melalui rekening BUMDes Bank Sumsel Babel di Sungai Selan, akan tetapi dana tersebut tidak dijalankan oleh BUMDes dan mengendap di rek BUMDes;
Tahun 2017 BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura ada menerima hibah dari pemerintah yaitu berupa speedboat;
Tahun 2018 BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura melakukan kegiatan usaha pangkalan gas dikelola oleh Terdakwa dan Sdr. Muhtaridin, dimana dalam melakukan kegiatan usaha gas tersebut, terdakwa melakukan Kerjasama dan membuat Surat Perjanjian dengan PT. Mercury Sakti dengan modal sebesar Rp.56.575.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah, dengan mekanisme pembagian keuntungan dari usaha Gas oleh BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tersebut oleh Terdakwa tidak dilakukan musyawarah namun oleh Terdakwa untuk pembagian keuntungan usaha gas tersebut dilakukan pembagian untuk Terdakwa dan saksi MUHTARIDIN yaitu dengan keuntungan yang didapat antara Rp.600.000,00 s.d Rp.750.000,00 dan dari keuntungan tersebut untuk saksi MUHTARIDIN diberikan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan uang sebesar Rp.100.000,00 (serratus ribu Rupiah) masuk ke Kas BUMDes Batu Nek sedangkan Terdakwa mendapat bagian sebesar kurang lebih Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Direktur BUMDes tidak secara rutin melaporkan kegiatan penggunaan dana BUMDes kepada Komisaris (Kepala Desa), hanya pada tahun 2014 saja Terdakwa sebagai Direktur BUMDes ada membuat laporan kepada Komisaris (Kepala Desa) ;
Menimbang, bahwa menurut Ahli dana BUMDes Batu Nek desa Tanjung Pura berasal dari keuangan negara dalam hal ini anggaran pemerintah daerah dan dalam perkara ini terhadap pengelolaan dana BUMDes Batu Nek Tanjung Pura tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil expose Ahli mengenai perhitungan keuangan negara/daerah dengan Tim Jaksa Penyidik terhadap pertanggungjawaban BUMDes tahun 2014 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan tahun 2015 senilai Rp. 40.835.000,00 (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk tahun 2016 berdasarkan data yang didapatkan keuntungan penjualan usaha tabung gas pada tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2020 sebesar Rp. 32.743.400 (tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah), sehingga kekurangan uang yang harus dipertanggung jawabkan tahun 2014, tahun 2015, dan tahun 2016 senilai Rp. 98.578.400,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dan terdapat pengembalian uang sejumlah sebesar Rp. 29.652.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah) kepada Sdr. CARLOS Bin NURILA selaku Pj Kepala Desa Tanjung Pura dan sebagai Komisaris di BUMDes desa Tanjung Pura sehingga kerugian negara menjadi sekitar Rp. 68.926.400,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empatratus Rupiah), dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan negara terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-03/Bateng/Ft.1/06/2021 Tanggal 8 Desember 2021 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair, Majelis sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Membebaskan Terdakwa Agus Wari dari dakwaan dan tuntutan hukum, Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas sehingga pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Terdakwa Aguswari.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada Terdakwa, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara maka jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 98.578.400,00 (Sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan empat ratus rupiah) dikurangkan dengan Rp. 29.652.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah) sehingga berjumlah Rp. 68.926.400,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empatratus Rupiah) yang harus dibebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 194 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/653/BPMPD/2014 tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penetapan dan Pemberian Insentif Bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Terbaik di Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2014.
1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Pemberian Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 01 Maret 2014.
1 (satu) rangkap photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) rangkap (Asli) Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pura Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 188.45/0.18/190432009/2014 tanggal 12 Februari 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung Pura Tahun 2015.
1 (satu) rangkap photo copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Tanjung Pura dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Tentang Pernyertaan Tambahan Modal BUMDes kepada Direktur BUMDes Desa Tanjung Pura tanggal 28 Desember 2016.
1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 05 Desember 2016.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Pengeluaran Nomor : 00447/KWT/03.08/2016 tanggal 28 Desember 2016.
1 (satu) rangkap (Asli) Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Kepengurusan BUMdes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah tanggal 01 April 2020.
Adalah milik Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan.
1 (satu) bundel photo copy Faktur Penjualan PT.Mercury Jaya Sakti kepada Bumdes Batu Nek terhitung sejak bulan November 2018 s.d bulan Maret 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 080/S4/PT/MJS/XI/2018 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 069/S4/PT/MJS/I/2020 tanggal 01 Januari 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 087/S4/PT/MJS/III/2020 tanggal 27 Maret 2020.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi Addendum 1 NO.SPP : 088/S4/PT.MJS/VII/2020 tanggal 01 Agustus 2020.
1 (satu) bundel photo copy Laporan Bulanan Sub Penyalur / Pangkalan LPG 3 KG (Bersubsidi), pangkalan LPG 3 Kg BUMDes Batu Nek sejak bulan Desember 2018 s.d bulan April 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Permohonan Pangkalan Gas Elpiji dari Badan Usaha Milik Desa Tanjung Pura Batu Nek Tahun 2018 kepada PT. Mercury Jaya Sakti tanggal 19 Februari 2018.
Adalah milik PT. Mercury Jaya Sakti maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT.Mercury Jaya Sakti .
1 (satu) bundel (Asli) buku catatan penerimaan dan pengeluaran keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan.
1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/19.04.03.2009/ 2020 tanggal 01 April 2020 dari Sdr. Muhtaridin selaku Sekretaris Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan kepada Sdr. Kgs. Suryadi selaku Ketua / Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan.
1 (satu) bundel photo copy buku catatan pembelian barang.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyertaan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyerahan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) buah (Asli) buku catatan pinjaman Bumdes Batu Nek.
1 (satu) buah (Asli) buku catatan angsuran pinjaman BUMDes Batu Nek.
1 (satu) plang nama pangkalan gas elpiji berat 3 (tiga) Kg.
Adalah milik BUMDes Batu Nek maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan melalui Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan.
Uang tunai sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta Rupiah).
Uang tunai sebesar Rp.1.652.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah).
Adalah milik negara maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan ke negara/ disetorkan ke Kas Negara.
9 (sembilan) tabung berisi gas berat 5,5 (lima koma lima) Kg dan 1 (satu) tabung kosong warna Pink.
300 (tiga ratus) tabung berisi gas berat 3 (tiga) Kg Melon warna Hijau Muda.
1 (satu) tabung racun anti api berat 5 (lima) Kg warna Merah.
Adalah hasil dari tindak pidana kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Memperhatikan ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri oleh karena itu dari dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Agus Wari Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
Menghukum terdakwa AGUS WARI Bin HASAN BASRI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.68.926.400,00 (enam puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empatratus Rupiah) sebagai mana yang telah dinikmatinya dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
1 (satu) eksemplar photo copy Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/653/BPMPD/2014 tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Penetapan dan Pemberian Insentif Bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Terbaik di Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2014.
1 (satu) eksemplar photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Pemberian Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 01 Maret 2014.
1 (satu) rangkap photo copy Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) rangkap (Asli) Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pura Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 188.45/0.18/190432009/2014 tanggal 12 Februari 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung Pura Tahun 2015.
1 (satu) rangkap photo copy Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Tanjung Pura dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Tentang Pernyertaan Tambahan Modal BUMDes kepada Direktur BUMDes Desa Tanjung Pura tanggal 28 Desember 2016.
1 (satu) rangkap photo copy Proposal Pengajuan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura tanggal 05 Desember 2016.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Pengeluaran Nomor : 00447/KWT/03.08/2016 tanggal 28 Desember 2016.
1 (satu) rangkap (Asli) Peraturan Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Nomor 02 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Pembentukan Kepengurusan BUMdes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah tanggal 01 April 2020.
Adalah milik Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan.
1 (satu) bundel photo copy Faktur Penjualan PT.Mercury Jaya Sakti kepada Bumdes Batu Nek terhitung sejak bulan November 2018 s.d bulan Maret 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 080/S4/PT/MJS/XI/2018 tanggal 12 November 2019.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 069/S4/PT/MJS/I/2020 tanggal 01 Januari 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi NO.SPP : 087/S4/PT/MJS/III/2020 tanggal 27 Maret 2020.
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi Addendum 1 NO.SPP : 088/S4/PT.MJS/VII/2020 tanggal 01 Agustus 2020.
1 (satu) bundel photo copy Laporan Bulanan Sub Penyalur / Pangkalan LPG 3 KG (Bersubsidi), pangkalan LPG 3 Kg BUMDes Batu Nek sejak bulan Desember 2018 s.d bulan April 2020.
1 (satu) rangkap photo copy Permohonan Pangkalan Gas Elpiji dari Badan Usaha Milik Desa Tanjung Pura Batu Nek Tahun 2018 kepada PT. Mercury Jaya Sakti tanggal 19 Februari 2018.
Adalah milik PT. Mercury Jaya Sakti maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT.Mercury Jaya Sakti .
1 (satu) bundel (Asli) buku catatan penerimaan dan pengeluaran keuangan BUMDes Batu Nek Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan.
1 (satu) lembar photo copy Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/19.04.03.2009/ 2020 tanggal 01 April 2020 dari Sdr. Muhtaridin selaku Sekretaris Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan kepada Sdr. Kgs. Suryadi selaku Ketua / Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan.
1 (satu) bundel photo copy buku catatan pembelian barang.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyertaan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) lembar photo copy kwitansi Kegiatan Penyerahan Modal BUMDES tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) buah (Asli) buku catatan pinjaman Bumdes Batu Nek.
1 (satu) buah (Asli) buku catatan angsuran pinjaman BUMDes Batu Nek.
1 (satu) plang nama pangkalan gas elpiji berat 3 (tiga) Kg.
Adalah milik BUMDes Batu Nek maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan melalui Pemerintah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan.
Uang tunai sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta Rupiah).
Uang tunai sebesar Rp.1.652.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah).
Adalah milik negara maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan ke negara/ disetorkan ke Kas Negara.
9 (sembilan) tabung berisi gas berat 5,5 (lima koma lima) Kg dan 1 (satu) tabung kosong warna Pink.
300 (tiga ratus) tabung berisi gas berat 3 (tiga) Kg Melon warna Hijau Muda.
1 (satu) tabung racun anti api berat 5 (lima) Kg warna Merah.
Adalah hasil dari tindak pidana kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Pangkal Pinang pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 oleh Kami Dewi Sulistiarini, S.H. sebagai Hakim Ketua, Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Warsono, S.H., M.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Nerly Eka Utami, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Oslan, S.H.,M.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Mhd. Takdir, S.H., M.H Dewi Sulistiarini, S.H.,
Warsono, S.H., M.H
Panitera Pengganti.
Nerly Eka Utami, S.H.,