425/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: J.HUTAGAOL,SH.MH Terdakwa: SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Susantara Bin Harjo Sungkoyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 Unit mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru; 1 Lembar STNK A.N Suwandi jenis Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru; 3 jerigen kosong; 60 Liter bahan bakar minyak bersubsidi yang berada dalam tangki modifikasi pada mobil Isuzu Phanter NomorPolisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru.; Untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Susantara bin Harjo Sungkoyo;
Tempat lahir : Kulon Progo;
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun/ 19 Februari 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Taba Mulan Rt 003 Rw 001 Kec. Merigi Kab.
Kepahiang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 21 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Bgl tanggal 22 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Bgl tanggal 22 November 2021 penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 Unit mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru;
1 Lembar STNK A.N Suwandi jenis Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru
3 jerigen kosong
60 Liter bahan bakar minyak bersubsidi yang berada dalam tangki modifikasi pada mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru.
Dirampas Untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, terdakwa sangat menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa berusia tua, dan saksit-sakitan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO Bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi RIKO TAMPATI Bin SAIFUL (Penuntutan terpisah) Pada hari kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 08.00 Wibatau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan September 2021, bertempat di SPBU 24.391.13 Pekalongan Ujan mas Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Kepahiang namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa di tahan dan para saksi berkedudukan di wilayah hukum Bengkulu maka Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatanmenyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah yaitu 1 (Satu) Buah dalam tangki modifikasi pada mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru yang berisi BBM jenis minyak Bio Solar ±60 (Enam Puluh) Liter jenis Bio solar. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa, pada hari kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 08.00 WibTerdakwa dengan menggunakan mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru mengantri bio solar di mesin 1 SPBU 24.391.13 Pekalongan Ujan mas Kepahiang dengan petugas pada saat itu yang bertugas Adalah Saksi RIKO TAMPATI Bin SAIFUL (Penuntutan terpisah), setelah itu sesampainya di depan mesin 1 kemudian Terdakwa memesan pengisian bio solar ke tangki modifikasi karena mobil tersebut memiliki 2 Lubang tangki 2 (dua) tangki, yaitu tangki standar dengan kapasitas 55 (lima puluh lima liter) dan tangki modifikasi dengan kapasitas 110 (seratus sepuluh) liter. Kemudian atas permintaan Terdakwa yang telah terbiasa dan kenal dengan Saksi RIKO TAMPATI Bin SAIFUL (Penuntutan terpisah) untuk di isikan ke lubang tangki modifikasi dengan jumlah pengisian 60 (enam puluh) liter bahan bakar minyak Biosolar kemudian terdakwa mengisikan ketangki modifikasi tersebut , setelah selesai mengisikan sebanyak 60 liter kemudiam Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh Saksi RIKO TAMPATI Bin SAIFUL (Penuntutan terpisah) adalah sebesar Rp330.000 (tiga ratus tiga puluh rupiah, hargabahan bakar minyak biosolar bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintahadalah sebesar Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga sisa harga Rp 350 (tiga ratus lima puluh rupiah)/liter adalah fee bagi Saksi RIKO TAMPATI Bin SAIFUL( Penuntutan terpisah);
Bahwa Terdakwa ketika selesai ,melakukan pengisian dan membayar kepada Saksi RIKO TAMPATI Bin SAIFUL( Penuntutan terpisah ) tiba-tiba datang Saksi Dede Suprianto dan Saksi Dedy Pureskidan beberapa anggota anggota Subdit I Indagsi Polda Bengkulu melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan Saksi RIKO TAMPATI Bin SAIFUL(Penuntutan terpisah ) yang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Pekalongan 24.39113 kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Trisna Jaya bin Sarudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa, operasi tersebut dilakukan pada pada tanggal 9 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib di SPBU Pekalongan 24.39113;
Bahwa, yang telah diamankan karena melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO dan Saksi Riko Tampati bin Saiful;
Bahwa bahwa yang juga telah turut diamankan adalah:
1 Unit mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru;
1 Lembar STNK A.N Suwandi jenis Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru;
3 jerigen kosong;
Uang sejumlah Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
60 Liter bahan bakar minyak bersubsidi yang berada dalam tangki modifikasi pada mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru;
Bahwa, bahan bakar minyak bersubsidi yang telah diamankan pada saat melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO dan Saksi Riko Tampati bin Saiful pada tanggal 9 September 2021 di SPBU Pekalongan 24.39113 adalah bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar;
Bahwa, banyaknya Bahan Bakar Minyak yang diamankan adalah sebanyak 60 (enam puluh) liter;
Bahwa, saksi melakukan tangkap tangan bersama Sdr. Dede Suprianto dan Sdr. Deky Pureski serta beberapa anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu;
Bahwa, pada hari kamis tanggal 9 September 2021 anggota Subdit I Indagsi Polda Bengkulu sekira pukul 08.00 Wib melakukan pengamanan terhadap Sdr Susantara yang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Pekalongan 24.39113 karena dicurigai menggunakan tangki modifikasi maka saksi, Sdr. Dede Suprianto dan Sdr. Dedy Pureski mendekati mobil tersebut. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO berjenis Isuzu Phanter Nomor polisi BD 1581 K warna biru tersebut ditemukan 2 (Dua) lubang pengisian bahan bakar yaitu lubang tangki standard dan lubang tangki modifikasi dan operator SPBU Pekalongan pada saat itu yaitu Saksi Riko Tampati bin Saiful melakukan pengisian ke lubang tangki modifikasi bukan ke tangki standar. diketahui bahwa tangki modifikasi tersebut berkapasitas 110 (seratus sepuluh liter). pada saat itu Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar sebanyak 60 (Enam Puluh) Liter tanpa memiliki izin pengangkutan dan/atau izin niaga bahan bakar minyak dan membayarkan uang kepada Saksi Riko Tampati Bin Saiful selaku operator sebanyak Rp.330.000,00 (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah padahal uang yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa SUSANTARA bin HARJO SUNGKOYO adalah sebesar Rp.309.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Karena Saksi Riko Tampati bin Saiful selaku operator yang menerima uang pembayaran dari Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka Saksi Riko Tampati bin Saiful selaku operator SPBU ikut diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu;
Bahwa, harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar yang dibeli oleh Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO di SPBU Pekalongan 24.39113 adalah Rp.5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah)/Liter;
Bahwa, harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp.5.150,00 (Lima ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa, uang setoran/fee/uang tambahan yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful adalah sebesar Rp 350 (tiga ratus lima puluh rupiah), jadi Rp 350 x 60 liter = 21.000 (Dua puluh satu ribu rupiah) sehingga total yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful adalah sebesar Rp.21.000,00 (Dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, uang setoran/fee.tambahan yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful dari Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa, Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Pekalongan 24.39113 dengan menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi adalah untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan cara diecer diwarung manisan milik Terdakwa SUSANTARA bin HARJO SUNGKOYO;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa Susantara bahwa Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO membeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Pekalongan 24.39113 yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat adalah sejak tahun 2019;
Bahwa, Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di warung manisan milik Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO seharga Rp 6.500 (Enam ribu lima ratus rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Dede Suprianto Pasaribu bin Syaripudin Pasaribu (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa, operasi tersebut dilakukan pada pada tanggal 9 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib di SPBU Pekalongan 24.39113;
Bahwa, yang telah diamankan karena melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO dan Saksi Riko Tampati bin Saiful;
Bahwa bahwa yang juga telah turut diamankan adalah:
1 Unit mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru;
1 Lembar STNK A.N Suwandi jenis Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru;
3 jerigen kosong;
Uang sejumlah Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
60 Liter bahan bakar minyak bersubsidi yang berada dalam tangki modifikasi pada mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru;
Bahwa, bahan bakar minyak bersubsidi yang telah diamankan pada saat melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO dan Saksi Riko Tampati bin Saiful pada tanggal 9 September 2021 di SPBU Pekalongan 24.39113 adalah bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar;
Bahwa, banyaknya Bahan Bakar Minyak yang diamankan adalah sebanyak 60 (enam puluh) liter;
Bahwa, saksi melakukan tangkap tangan bersama Sdr. Trisna Jaya dan Sdr. Deky Pureski serta beberapa anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu;
Bahwa, pada hari kamis tanggal 9 September 2021 anggota Subdit I Indagsi Polda Bengkulu sekira pukul 08.00 Wib melakukan pengamanan terhadap Sdr Susantara yang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Pekalongan 24.39113 karena dicurigai menggunakan tangki modifikasi maka saksi, Sdr. Dede Suprianto dan Sdr. Dedy Pureski mendekati mobil tersebut. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO berjenis Isuzu Phanter Nomor polisi BD 1581 K warna biru tersebut ditemukan 2 (Dua) lubang pengisian bahan bakar yaitu lubang tangki standard dan lubang tangki modifikasi dan operator SPBU Pekalongan pada saat itu yaitu Saksi Riko Tampati bin Saiful melakukan pengisian ke lubang tangki modifikasi bukan ke tangki standar. diketahui bahwa tangki modifikasi tersebut berkapasitas 110 (seratus sepuluh liter). pada saat itu Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar sebanyak 60 (Enam Puluh) Liter tanpa memiliki izin pengangkutan dan/atau izin niaga bahan bakar minyak dan membayarkan uang kepada Saksi Riko Tampati Bin Saiful selaku operator sebanyak Rp.330.000,00 (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah padahal uang yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa SUSANTARA bin HARJO SUNGKOYO adalah sebesar Rp.309.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Karena Saksi Riko Tampati bin Saiful selaku operator yang menerima uang pembayaran dari Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka Saksi Riko Tampati bin Saiful selaku operator SPBU ikut diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu;
Bahwa, harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar yang dibeli oleh Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO di SPBU Pekalongan 24.39113 adalah Rp.5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah)/Liter;
Bahwa, harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp.5.150,00 (Lima ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa, uang setoran/fee/uang tambahan yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful adalah sebesar Rp 350 (tiga ratus lima puluh rupiah), jadi Rp 350 x 60 liter = 21.000 (Dua puluh satu ribu rupiah) sehingga total yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful adalah sebesar Rp.21.000,00 (Dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, uang setoran/fee.tambahan yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful dari Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa, Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Pekalongan 24.39113 dengan menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi adalah untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan cara diecer diwarung manisan milik Terdakwa SUSANTARA bin HARJO SUNGKOYO;
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa Susantara bahwa Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO membeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Pekalongan 24.39113 yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat adalah sejak tahun 2019;
Bahwa, Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di warung manisan milik Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO seharga Rp 6.500 (Enam ribu lima ratus rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Hanafiah bin Hasan (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pekerjaan saksi sekarang ini adalah (Karyawan SPBU Pekalongan Ujan mas Kepahiang) dan Jabatan saksi sekarang ini adalah sebagai Operator SPBU 24.391.13 Pekalongan Ujan mas Kepahiang;
Bahwa, tugas saksi selaku operator SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang yaitu:
Melayani konsumen yang akan membeli BBM di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang;
Melakukan pengisian BBM ke Mobil dan sepeda motor konsumen sesuai dengan kebutuhan konsumen;
Menerima uang pembelian BBM dari konsumen;
Melakukan penyetoran uang hasil penjualan BBM kepada manager Sdr. MISPAN;
Atas tugas yang saksi sebutkan diatas, saksi bertanggung jawab kepada Sdr. MISPAN (Manager SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang).
Bahwa, Struktur Organisasi SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang adalah:
Direktur : Hj. MARIANA LESANG;
Manager : MISPAN;
Adminstrasi : KIKI/ALIN;
Operator Shift Pagi pukul 07.00 Wib s.d 13.00 Wib :
Hanafiah (Saksi Sendiri);
Sumardi;
Riko Tampati;
Agus Risdianto;
Agus Setiawan;
Alamsah;
Yudistira;
Operator Shift Sore pukul 13.00 Wib s.d 19.30 Wib:
Sudiarto;
Heryanto;
Kusnaidi;
Dedi Saputra;
Aswanto;
Irfan Cahyadi;
Saimo Mulyono;
Bahwa dasar saksi melakukan pengisian BBM di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang kepada konsumen adalah atas dasar perintah Sdr. MISPAN selaku Manager SPBU 24.391.13.
Bahwa yang membayar gaji saksi selaku karyawan di SPBU 24.391.13 di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas yaitu langsung dari Manager Sdr. MISPAN adapun besar gaji bulanan yang saya terima sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa BBM yang dijual di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang adalah :
BBM Jenis Pertalite;
BBM Jenis Pertamax;
BBM Jenis Pertamax Turbo;
BBM Jenis Dexlite (non subsidi);
BBM Jenis BIO Solar (subsidi);
Bahwa mesin pompa BBM yang ada di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang yaitu ada 4 (empat) unit dan noselnya ada 11 (sebelas) unit dan tempat noselnya yaitu :
Nosel 1, 2, 3, 4 ada pada mesin dispenser 1;
Nosel 5, 6, ada pada mesin dispenser 2;
Nosel 7,8,9 ada pada mesin dispenser 3;
Nosel 10,11 ada pada mesin dispenser 4;
Bahwa posisi mesin pompa BBM dan nosel yang ada di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang yaitu:
Mesin 1 yaitu BBM jenis Bio Solar dan Dexlite terdiri dari nosel 1 dan 2 sebelah kiri, , 3 dan, 4 sebelah kanan.
Mesin 2 yaitu BBM jenis Pertalite dan pertalit terdiri dari Nosel 5 sebelah kanan dan 6 sebelah kiri.
Mesin 3 yaitu BBM jenis Pertamax Turbo dan Pertamax terdiri dari Nosel 7 sebelah kanan, 8, 9 sebelah kiri.
Mesin 4 yaitu BBM jenis Pertalite terdiri dari nosel 10 sebelah kiri dan 11 sebelah kanan.
Bahwa harga untuk masing-masing BBM yang dijual di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang yaitu:
Pertalite : Rp. 8.000,00/liter;
Pertamax : Rp. 9.400,00/liter;
Pertamax Turbo : Rp. 10.250,00/liter;
DEX lite : Rp. 9.900,00/liter;
Bio Solar (Subsidi) : Rp. 5.150,00/liter;
Bahwa jadwal pengisian BBM di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang adalah Ship Pagi mulai dari pukul 07.00 wib s/d pukul 13.00 Wib, Ship Sore mulai dari pukul 13.00 wib s/d Pukul 19.30 wib;
Bahwa yang menjadi operator SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang yang berkerja pada ship Pagi di Mesin No. 1, 2, 3 dan 4 pada Jam 07.00 wib s/d 13.00 wib, hari Kamis tanggal 9 September 2021 yaitu :
Saksi sendiri dan Saksi Riko Tampati Bin Saiful di mesin 1 (Nosel 1 dan 2 Bio Solar dan nosel 3 dan 4 Dexlite).
SUMARDI dan ALAMSAH di mesin 2 (Nosel 5 Pertalite dan 6 Pertalite).
YUDISTIRA di mesin 3 (Nosel 7, 8, 9 Pertamax dan Pertamax Turbo).
AGUS RISDIANTO di mesin 4 (Nosel 10 dan 11 pertalit).
Bahwa di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang Mesin Khusus untuk melayani pembelian BBM jenis Bio solar yaitu pada mesin 1 (satu) pada nosel 1,2 untuk pengisian BBM Jenis Bio solar.
Sedangkan petugas operator Bio Solar dan Dexlite di mesin 1 nosel 1, 2 dan 3, 4 pada tanggal 9 September 2021 pada pukul 07.00 s/d 13.00 wib yaitu Saya sendiri (HANAFIAH) dan Saksi Riko Tampati Bin Saiful .
Bahwa benar pada hari hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib ada kendaraan R4 Isuzu Phanter warna biru BD 1581 K yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang.
yang menjadi operator SPBU 24.391.13 Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang pada saat melayani pengisian BBM Jenis Bio Solar ke kendaraan R4 Isuzu Phanter warna biru BD 1581 K yang dikendarai oleh Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO adalah Saksi Riko Tampati Bin Saiful yang merupakan teman saksi di mesin 1 nosel 1 dan 2 yang melayani pengisian Bio Solar dan Dexlite.
Bahwa Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.391.13 Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang sebanyak ±60 (enam puluh) liter dan alat yang digunakan oleh Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO dalam melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar yaitu dengan menggunakan kendaraan R4 jenis Isuzu Phanter warna biru BD 1581 K dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Bahwa cara Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.391.13 Pekalongan Ujan Mas tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO datang ke SPBU 24.391.13 Pekalongan Ujan Mas untuk membeli BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan R4 Isuzu Phanter warna biru BD 1581 K kemudian Saksi Riko Tampati Bin Saiful mengisikan BBM jenis Bio solar kedalam tangki yang sudah dimodifikasi sebanyak + 60 (enam puluh) liter dan kemudian Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO membayar dengan uang sebesar + Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa benar saksi Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.391.13 Pekalongan Ujan Mas yaitu menggunakan tanki yang sudah dimodifikasi yang terletak di bagian belakang mobil yang digunakan oleh Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO .---
Bahwa iya saksi mengetahui bahwa lubang pengisian BBM BBM di Mobil Panter warna Biru no. pol BD 1581 K milik Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO ada 2 (dua) lubang pengisian yang mana satu lubang pengisian mengarah ke tangki bawaan mobil tersebut dan satu lagi mengarah ke tangki modifikasi yang terletak di bagasi mobil tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi Saksi Riko Tampati Bin Saiful melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke lubang pengisian yang mengarah ke tangki modifikasi.
Bahwa Bahwa sepengetahuan saya pada tanggal 9 September 2021 kendaraan R4 jenis Isuzu Phanter warna biru BD 1581 K yang di kendarai Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.391.13 Pekalongan Ujan Mas yaitu sebanyak 1 (satu) kali
bahwa dari pembayaran BBM jenis Bio solar sebanyak + 60 (enam puluh) liter dari kendaraan R4 jenis Isuzu Phanter warna biru BD 1581 K yang di kendarai Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO tersebut jumlah Fee / KR yang diterima oleh Saksi Riko Tampati Bin Saiful yaitu sebesar Rp. 350,- x 60 liter = Rp. 21.000,-/mobil modifikasi dan rata-rata jumlah mobil modifikasi yang melakukan pengisian di SPBU 24.391.13 yang beralamat di Ds. Pekalongan Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang yaitu ±25 mobil/ hari jadi apabila di total kan fee yang di dapat perharinya sebagai berikut :
Rp. 350,- x 60 liter = Rp. 21.000,- x 25 mobil= Rp. 525.000,-.
Bahwa pada saat Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak +60 liter tersebut, Sdr. MISPAN (selaku Manager SPBU 24.391.13 Pekalongan Ujan Mas) sedang tidak ditempat.
Bahwa saksi tidak mengetahui akan dijual kemana BBM jenis Bio Solar yang dibeli oleh Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO sebanyak ±60 liter tersebut.
Bahwa batas maksimal pengisian kendaraan R4 modifikasi yaitu 60 liter, dan sepengetahuan saya untuk jenis mobil isuzu phanter dan sejenisnya tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM jenis bio solar lebih dari 50 liter dan tidak boleh melakukan pengisian lebih dari satu kali.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Riko Tampati bin Saiful dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, tugas Saksi sebagai operator pompa minyak di SPBU Pekalongan (24.39113) adalah melayani konsumen yang akan melakukan pengisian bahan bakar;
Bahwa, jenis bahan bakar yang disediakan di SPBU Pekalongan (24.39113) adalah:
Biosolar : Rp.5.150,00/Liter
Dexlite : Rp.9.900,00/Liter
Pertalite : Rp.8.000,00/Liter
Pertamax turbo : Rp.10.250,00/Liter
Permatax bull : Rp.9.400,00/Liter
Bahwa, minyak yang diisi oleh Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO di SPBU Pekalongan (24.39113) tempat Saksi bekerja adalah bahan bakar minyak bersubsidi (Bio Solar);
Bahwa, Terdakwa yang mengisikan bahan bakar bersubsidi (Bio Solar) yang dibeli oleh Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO pada hari kamis tanggal 9 September 2021 di SPBU Pekalongan (24.39113) tempat Terdakwa bekerja;
Bahwa, bahan bakar minyak bersubsidi (Bio Solar) yang Terdakwa isikan pada saat Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi (Bio Solar) pada hari kamis tanggal 9 September 2021 di SPBU Pekalongan (24.39113) tempat saksi bekerja adalah sebanyak 60 Liter;
Bahwa, harga minyak biosolar yang dijual di SPBU Pekalongan (24.39113) sebesar Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan minyak tersebut adalah minyak yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa, uang yang Terdakwa terima dari Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO pada saat melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi (biosolar) pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 di SPBU Pekalongan (24.39113) adalah sebesar Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa, uang selisih sebesar Rp.21.000,00 (Dua puluh satu ribu rupiah) merupakan setoran dari Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO selaku pengecer, sehingga jumlahnya menjadi Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh rupiah). Setiap Liter yang dijual kepada pengecer dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah), karena Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO mengisi bahan bakar biosolar sebanyak Rp.60,00 Liter maka 60 dikalikan Rp.350,00 dan berjumlah Rp.21.000,00 sehingga total yang Terdakwa terima dari Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO adalah Rp.309.000,00 (Tiga ratus sembilan ribu rupiah) ditambah Rp.21.000,00 (Dua puluh satu ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.330.000,00;
Bahwa, uang sebesar Rp.21.000,00 (Dua puluh satu ribu rupiah) adalah uang fee /tambahan yang diberikan oleh Saksi SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO kepada Terdakwa karena telah membantunya dalam membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang ditujukan untuk dijual kembali;
Bahwa, uang sebesar Rp 21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) yang saya terima dari Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahw, pada dalam sehari biasanya Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi (biosolar) di SPBU Pekalongan (24.39113) kepada Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO sebanyak 1 – 2 kali akan tetapi lebih banyak 1 (satu) kali sehari;
Bahwa, setiap kali Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO melakukan pengisian bahan bakar minyak biosolar di SPBU Pekalongan (24.39113), Terdakwa selalu menerima uang sebesar Rp.350,00 (Tiga ratus lima puluh rupiah) dari Saksi SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO;
Bahwa, Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi (biosolar) di SPBU Pekalongan (24.39113) tempat Terdakwa bekerja dengan menggunakan mobil Panther berwarna biru;
Bahwa, Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi (biosolar) ke mobil panther berarna biru milik Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO pada pagi hari tanggal 9 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib. Pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi (biosolar) di SPBU Pekalongan (24.39113) tersebut. Mobil Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO memiliki 2 (dua) tangki, yaitu tangki standar kapasitas 55 liter dan tangki modifikasi kapasitas 110 Liter dan Pada saat melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi (biosolar) tersebut Terdakwa melakukan pengisian ke tangki modifikasi yang berkapasitas 110 (seratus sepuluh liter) karena setiap melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi (biosolar) Saksi SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO selalu menyuruh mengisi di tangki modifikasi tersebut. Pada saat pengisian tersebut Saksi SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO mengisi bahan bakar minyak bersubsidi (biosolar) sebanyak 60 liter dan membayar uang sebesar Rp.330.000,00 (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran bahan bakar minyak biosolar dan fee/uang tambahan;
Bahwa, biosolar tersebut diisi di tangki modifikasi milik Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO agar mempermudah Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO saat melakukan pemindahan/penyedotan bahan bakar minyak bersubsidi (biosolar) ke tempat lainnya;
Bahwa, setiap Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi (biosolar) ke mobil isuzu panther berwarna biru milik Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO selalu ke tangki yang telah dimodifikasi tersebut;
Bahwa, bahan bakar minyak bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa SUSANTARA BIN HARJO SUNGKOYO di SPBU Pekalongan (24.39113) dengan menggunakan mobil panther berwarna biru yang tangkinya telah dimodifikasi adalah untuk dijual kembali dengan cara diecer di warung rumahnya yang beralamat di Tabamulan Kec. Merigi Kab. Kepahiang;
Bahwa, hal tersebut tidak diperbolehkan, oleh karena itu saksi membantu Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO dan meminta fee/uang tambahan sebesar Rp.350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah)/liter;
Bahwa, uang setoran/fee/uang tambahan tersebut saksi gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa, manager/pengelola SPBU Pekalongan (24.39113) adalah Sdr. MISPAN;
Bahwa, pemilik dari SPBU Pekalongan (24.39113) adalah Sdr. RUSTAM EFFENDI;
Bahwa, Sdr. MISPAN selaku manager/pengelola dan Sdr. RUSTAM EFFENDI selaku pemilik SPBU 24.39113 tidak mengetahui perbuatan saksi yang menerima setoran/fee/uang tambahan dari Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO sebesar Rp.350,00/liter;
Bahwa, yang bertugas pada pagi hari Kamis tanggal 9 September 2021 adalah:
Saksi;
Hanafiah;
Alamsyah;
Sumardi;
Yudistira;
Agus Riyanto;
Bahwa, operator lain dan karyawan SPBU Pekalongan 24.39113 lainnya tidak ada yang mengetahui bahwa saya menerima setoran/fee/uang tambahan dari Saksi SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO dan para pengecer BBM lainnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa kenal dengan Saksi Riko Tampati bin Saiful karena saksi Saksi Riko Tampati bin Saiful bekerja sebagai operator di SPBU pekalongan 42.391.13 tempat Terdakwa sering membeli bahan bakar minyak Bio Solar;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 pukul 08.00 Wib saksi ada melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Pekalongan 24.391.13;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 pukul 08.00 Wib Saksi Riko Tampati Bin Saiful yang melakukan pengisian bahan bakar ke mobil milik Terdakwa;
Bahwa, pada saat Saksi Riko Tampati Bin Saiful melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Pekalongan pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 pukul 08.00 Wib mobil yang Terdakwa gunakan adalah Mobil Isuzu Panther Nopol: BD1581 K;
Bahwa, Bahan Bakar Minyak yang diisi oleh Saksi Riko Tampati Bin Saiful ke Mobil Isuzu Panther Nopol : BD1581 K milik Terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak bersubsidi yaitu Biosolar.
Bahwa, bahan bakar minyak bersubsidi berjenis Biosolar yang di isikan oleh Saksi Riko Tampati Bin Saiful ke Mobil Isuzu Panther Nopol: BD1581 K milik Terdakwa adalah kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) liter;
Bahwa, mobil Isuzu Panther Nopol: BD1581 K milik Terdakwa menggunakan 2 (dua) tangki, yaitu tangki standar dengan kapasitas 55 (lima puluh lima liter) dan tangki modifikasi dengan kapasitas 110 (seratus sepuluh) liter;
Bahwa, saat Saksi Riko Tampati bin Saiful melakukan pengisian bahan bakar minyak Bio Solar ke tangki modifikasi milik Terdakwa pada saat Saksi Riko Tampati bin Saiful melakukan pengisian bahan bakar minyak biosolar di SPBU Pekalongan 24.391.13 pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib;
Bahwa, Saksi Riko Tampati bin Saiful selaku operator SPBU Pekalongan 24.39.113 melakukan pengisian bahan bakar minyak Biosolar ke tangki modifikasi yang ada pada mobil Isuzu Panther Nopol: BD1581 K milik Terdakwa karena hal tersebut merupakan permintaan Terdakwa, sehingga setiap kali melakukan pengisian di SPBU Pekalongan 24.391.13 Saksi Riko Tampati bin Saiful selalu melakukan pengisian ke tangki modifikasi yang ada pada mobil Terdakwa;
Bahwa, uang yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk pengisian 60 (enam puluh) liter bahan bakar minyak Biosolar yang Terdakwa isi di SPBU 24.391.13 Pekalongan adalah sebesar Rp 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful adalah sebesar Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa, harga bahan bakar minyak biosolar bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah).
Bahwa Terdakwa membayar Rp 5.500(lima ribu lima ratus)/liter karena setiap liter bahan bakar minyak yang Terdakwa beli, Terdakwa memberikan uang fee/uang tambahan Rp 350/liter kepada Saksi Riko Tampati Bin Saiful;
Bahwa, saksi memberikan uang fee/uang tambahan kepada Saksi Riko Tampati bin Saiful sebesar Rp.350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah)/liter adalah sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu Terdakwa dalam melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Pekalongan 24.391.13 yang saksi tujukan untuk dijual kembali diwarung manisan milik Terdakwa seharga Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah)/liter;
Bahwa uang fee/uang tambahan yang diterima oleh Saksi Riko Tampati Bin Saiful pada saat Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak Biosolar sebanyak 60 (enam puluh) liter di SPBU Pekalongan pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 adalah sebesar Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa mulai melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Pekalongan 24.39.113 yang ditujukan untuk dijual kembali adalah sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 Unit mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru;
1 Lembar STNK A.N Suwandi jenis Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru;
3 jerigen kosong;
60 Liter bahan bakar minyak bersubsidi yang berada dalam tangki modifikasi pada mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari kamis tanggal 9 September 2021 anggota Subdit I Indagsi Polda Bengkulu sekira pukul 08.00 Wib melakukan pengamanan terhadap Sdr Susantara yang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Pekalongan 24.39113 karena dicurigai menggunakan tangki modifikasi maka Sdr. Trisna Jaya, Sdr. Dede Suprianto, dan Sdr. Dedy Pureski mendekati mobil tersebut. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO berjenis Isuzu Phanter Nomor polisi BD 1581 K warna biru tersebut ditemukan 2 (Dua) lubang pengisian bahan bakar yaitu lubang tangki standard dan lubang tangki modifikasi dan operator SPBU Pekalongan pada saat itu yaitu Saksi Riko Tampati bin Saiful melakukan pengisian ke lubang tangki modifikasi bukan ke tangki standar. diketahui bahwa tangki modifikasi tersebut berkapasitas 110 (seratus sepuluh liter). pada saat itu Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar sebanyak 60 (Enam Puluh) Liter tanpa memiliki izin pengangkutan dan/atau izin niaga bahan bakar minyak dan membayarkan uang kepada Saksi Riko Tampati Bin Saiful selaku operator sebanyak Rp.330.000,00 (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah padahal uang yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa SUSANTARA bin HARJO SUNGKOYO adalah sebesar Rp.309.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Karena Saksi Riko Tampati bin Saiful selaku operator yang menerima uang pembayaran dari Terdakwa SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka Saksi Riko Tampati bin Saiful selaku operator SPBU ikut diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu;
Bahwa, Terdakwa kenal dengan Saksi Riko Tampati bin Saiful karena saksi Saksi Riko Tampati bin Saiful bekerja sebagai operator di SPBU pekalongan 42.391.13 tempat Terdakwa sering membeli bahan bakar minyak Bio Solar;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 pukul 08.00 Wib saksi ada melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Pekalongan 24.391.13;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 pukul 08.00 Wib Saksi Riko Tampati Bin Saiful yang melakukan pengisian bahan bakar ke mobil milik Terdakwa;
Bahwa, pada saat Saksi Riko Tampati Bin Saiful melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Pekalongan pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 pukul 08.00 Wib mobil yang Terdakwa gunakan adalah Mobil Isuzu Panther Nopol: BD1581 K;
Bahwa, Bahan Bakar Minyak yang diisi oleh Saksi Riko Tampati Bin Saiful ke Mobil Isuzu Panther Nopol : BD1581 K milik Terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak bersubsidi yaitu Biosolar.
Bahwa, bahan bakar minyak bersubsidi berjenis Biosolar yang di isikan oleh Saksi Riko Tampati Bin Saiful ke Mobil Isuzu Panther Nopol: BD1581 K milik Terdakwa adalah kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) liter;
Bahwa, mobil Isuzu Panther Nopol: BD1581 K milik Terdakwa menggunakan 2 (dua) tangki, yaitu tangki standar dengan kapasitas 55 (lima puluh lima liter) dan tangki modifikasi dengan kapasitas 110 (seratus sepuluh) liter;
Bahwa, saat Saksi Riko Tampati bin Saiful melakukan pengisian bahan bakar minyak Bio Solar ke tangki modifikasi milik Terdakwa pada saat Saksi Riko Tampati bin Saiful melakukan pengisian bahan bakar minyak biosolar di SPBU Pekalongan 24.391.13 pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib;
Bahwa, Saksi Riko Tampati bin Saiful selaku operator SPBU Pekalongan 24.39.113 melakukan pengisian bahan bakar minyak Biosolar ke tangki modifikasi yang ada pada mobil Isuzu Panther Nopol: BD1581 K milik Terdakwa karena hal tersebut merupakan permintaan Terdakwa, sehingga setiap kali melakukan pengisian di SPBU Pekalongan 24.391.13 Saksi Riko Tampati bin Saiful selalu melakukan pengisian ke tangki modifikasi yang ada pada mobil Terdakwa;
Bahwa, uang yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk pengisian 60 (enam puluh) liter bahan bakar minyak Biosolar yang Terdakwa isi di SPBU 24.391.13 Pekalongan adalah sebesar Rp 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful adalah sebesar Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa, harga bahan bakar minyak biosolar bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah).
Bahwa Terdakwa membayar Rp 5.500(lima ribu lima ratus)/liter karena setiap liter bahan bakar minyak yang Terdakwa beli, Terdakwa memberikan uang fee/uang tambahan Rp 350/liter kepada Saksi Riko Tampati Bin Saiful;
Bahwa, saksi memberikan uang fee/uang tambahan kepada Saksi Riko Tampati bin Saiful sebesar Rp.350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah)/liter adalah sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu Terdakwa dalam melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Pekalongan 24.391.13 yang saksi tujukan untuk dijual kembali diwarung manisan milik Terdakwa seharga Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah)/liter;
Bahwa uang fee/uang tambahan yang diterima oleh Saksi Riko Tampati Bin Saiful pada saat Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak Biosolar sebanyak 60 (enam puluh) liter di SPBU Pekalongan pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 adalah sebesar Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa mulai melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Pekalongan 24.39.113 yang ditujukan untuk dijual kembali adalah sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang”;
“Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah”;
“Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, dan Turut Serta Melakukan Perbuatan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sama dengan barang siapa yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan Terdakwa yang bernama SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO dimana pada permulaan sidang, Terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau error in persona, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah SUSANTARA Bin HARJO SUNGKOYO yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang rumusan delik tersebut diatas bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal ini yang dimaksud menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak keluar negeri;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No.22 tahun 2001 disebutkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual kepada masyarakat yang harganya ditetapkan oleh pemerintah yaitu Premium Rp.6.450.00/ Liter dan Solar Rp.5.150.00/ Liter, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan yang termasuk BBM bersubsidi adalah Premium, Solar. Dari aspek pengguna BBM bersubsidi diperuntukkan untuk transportasi (Premium dan Solar), dan yang mempunyai hak untuk penggunaan BBM bersubsidi adalah Usaha Kecil dan Pelayanan Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang bersubsidi Pemerintah dari SPBU 24.391.13 Pekalongan 1 sampai 2 kali sehari, dimana setiap kali pengambilan sebanyak antara 60 litersampai 120 liter;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi Pemerintah yang telah Terdakwa beli SPBU 24.391.13 Pekalongan tersebut Terdakwa jual langsung kepada konsumen di warung milik Terdakwa dengan harga Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam sebulan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi Pemerintah yang telah saya beli SPBU 24.391.13 Pekalongan yakni 22 (jumlah pengangkutan) x 60 liter = 1.320 liter, dari hasil pengangkutan sebulan sejumlah 1.320 Liter x Rp 1.000 (keuntungan) per liter = Rp 1.320.000;
Menimbang, bahwa hasil hitungan keuntungan sebulan saksi peroleh dalam sebulan sebanyak Rp.1.320.000,00 per bulan, akan tetapi yang sebenarnya hasil sebulan Terdakwa peroleh yang tertinggi bisa mencapai sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur ”menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi” terpenuhi;
Ad.3. “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, dan Turut Serta Melakukan Perbuatan”
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 pukul 08.00 Wib Saksi Riko Tampati Bin Saiful yang melakukan pengisian bahan bakar ke mobil milik Terdakwa.
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak yang diisi oleh Saksi Riko Tampati Bin Saiful ke Mobil Isuzu Panther Nopol: BD1581 K milik Terdakwa adalah Bahan Bakar Minyak bersubsidi yaitu Biosolar;
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak bersubsidi berjenis Biosolar yang di isikan oleh Saksi Riko Tampati Bin Saiful ke Mobil Isuzu Panther Nopol : BD1581 K milik Terdakwa adalah kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) liter;
Menimbang, bahwa uang yang diterima oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful yang dibayarkan oleh Terdakwa untuk pengisian 60 (enam puluh) liter bahan bakar minyak Biosolar yang saksi isi di SPBU 24.391.13 Pekalongan adalah sejumlah Rp.5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh Sdr. Riko Tamaoati adalah sejumlah Rp.330.000,00 (tiga ratus tiga puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dibantu oleh Saksi Riko Tampati bin Saiful dengan memberi keuntungan sejumlah Rp.350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah)/ liter kepada Saksi Riko Tampati bin Saiful;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 Unit mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru, 1 Lembar STNK A.n. Suwandi jenis Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru, 3 jerigen kosong, dan 60 Liter bahan bakar minyak bersubsidi yang berada dalam tangki modifikasi pada mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal pemberlakuan Minyak bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan TerdakwaSusantara Bin Harjo Sungkoyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 Unit mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru;
1 Lembar STNK A.n. Suwandi jenis Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka: N515612 Nosin A015612 warna biru;
3 jerigen kosong;
60 Liter bahan bakar minyak bersubsidi yang berada dalam tangki modifikasi pada mobil Isuzu Phanter Nomor Polisi BD 1581 K warna biru Noka : N515612 Nosin A015612 warna biru;
Dirampas Untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, oleh Dicky Wahyudi Susanto, S.H., sebagai Hakim Ketua, Riswan Supartawinata, S.H. dan Dian Wicayanti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irwan Hemdi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh J.Hutagaol, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RISWAN SUPARTAWINATA, S.H. DICKY WAHYUDI SUSANTO, S.H.
DIAN WICAYANTI, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
IRWAN HEMDI, S.H.