41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADE MAULANA,SH.MH Terdakwa: YURNALIS ISWANDI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa YURNALIS ISWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.396.147.580,80,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tanggal 28 Desember 2015; 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam. Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 Tanggal 17 September 2018; 1 (satu) Bundel Peratuaran Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang : Anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel Peraturan Desa Teluk Dalam No. 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2017; 1 (satu) Bundel Buku Cek Bank Riau Kepri. Seri No BRK 414101; 1 (satu) Bundel Laporaan Hasil Pemeriksaan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2107 Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab.Inhil; 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2017. Tentang : Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Inhil Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2017. Tentang : Tata cara Pembagian alokasi Dana Desa, Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Serata bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Teluk Dalam Nomor : KPTS.01/PEM/TD-II/2016; 1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 014/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 November 2018 Perihal : Permohonan Dan Pernyataan; 1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 013/Pem-TD/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Perihal : Permohonan; 1 (satu) eksemplar REKENING KORAN GIRO Periode : 1/01/18 – 12/12/18; 1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 018/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 November 2018 Perihal : Permohonan; Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 1/I/HK-2017 Tentang Pengukuhan Dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kab.Inhil. Tanggal 09 Januari 2017; 1 (satu) Bundel PETUNJUK TEKNIS OPERASINOL (PTO) Progam Desa Maju Inhil Jaya; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Bulan Desamber Tahun 2017; 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 39/I/HK-2017. Tentang Penetapan Pasilitator Kabupaten Program Desa Maju Inhil Jaya Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Dinsa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.inhil Nomor : KPTS.13/DPMD-PKP/II/2017 Tentang Penetapan Pendamping Desa Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.125/II/HK-2017 Temtang Penetapan Pasilitator Masyarakat Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2107; 1 (satu) Bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) NOMOR : /TD/ 2017; 1 (satu) Bundel LAPORAN Pertanggung jawaban Bulan JANUARI – NOVEMBER; 1 (satu) Bundel Laporan Dokumentasi Kegiatan Program Desa Maju Inhil Jaya Kecamatan Kuala Indragiri; 1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 016/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 Nopember 2018 Perihal : Permohonan dan Pernyataan; 1 (satu) eksemplar Musyawarah Masyarakat Dusun dua Nahoda Karang RT.05.06.07.08 DESA TELUK DALAM. Nomor : 01/2018 Tanggal 01 Maret 2018 Usulan Masyarakat Mengenai Tanggul; 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatan Tanggul Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil. Tanggal 17 Juli 2017; 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil. Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit Sepakat Karya. Tanggal 17 Juli 2017; 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. RT.10, RW.002 Lokasi Tanah Parit 03 dan Parit 04, Tanggal 13 Juli 2017; 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit 04,5,6, dan 7. Tanggal 24 Juli 2017; 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. RT.008, RW.002 Lokasi Tanah Sungai Beting. Tanggal 15 Juli 2017; 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit 08 Tanggal 25 Juli 2017; 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam RT.06, RW.002 Lokasi Tanah Parit Sabtu. Tanggal 14 Juli 2017; 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam RT.07, RW.002 Lokasi Tanah Parit Kota Baru dan Parit Banjar Rimba. Tanggal 19 Juli 2017; 1 (satu) eksemplar REKENING KORAN GIRO Periode : 1/01/18 – 16/10/18; 1 (satu) eksemplar Formulir Penyetoran Tanggal 16-10-2018. (pengembalian kerugian negara/daerah oleh terdakwa YURNALIS ISWANDI sebesar Rp. 210.114.400,- (dua ratus sepuluh juta seratus empat belas ribu empat ratus rupiah). Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | YURNALIS ISWANDI; |
| Tempat Lahir | : | Teluk Dalam; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 34 Tahun / 25 Februari 1987; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun 2 Teluk Dalam RT.009/RW.002 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa Teluk Dalam Tahun 2016 s/d 2018; |
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Penyidik, ditahan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2021;
Perpanjangan Penahanan Rutan Penyidik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Provinsi Riau, sejak tanggal 05 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021;
Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Provinsi Riau, ditahan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 13 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ditahan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021;
Perpanjangan penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1.ZAINUDDIN, SH., 2.WANDI, SH., MH., 3.FEBIANI HASIBUAN, SH. Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat MADANI yang beralamat kantor di Jalan Soebrantas Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau; baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 62/SK/TPK/2021/PN.Pbr tanggal 01 Oktober 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 21 September 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 21 September 2021 tentang Penetapan hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan Bukti surat dan Barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YURNALIS ISWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YURNALIS ISWANDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membayar Denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp 606.147.580,80 (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima seratus delapan puluh rupiah koma delapan puluh sen) yang dikompensasikan dengan pengembalian kerugian negara oleh Terdakwa yang telah disetor ke kas daerah sebesar Rp.210.114.400,-(dua ratus sepuluh juta seratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam. Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 Tanggal 17 September 2018;
1 (satu) Bundel Peratuaran Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang : Anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Teluk Dalam No. 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2017;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank Riau Kepri. Seri No BRK 414101;
1 (satu) Bundel Laporaan Hasil Pemeriksaan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2107 Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab.Inhil;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2017. Tentang : Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Inhil Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2017. Tentang : Tata cara Pembagian alokasi Dana Desa, Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Serata bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Teluk Dalam Nomor : KPTS.01/PEM/TD-II/2016;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 014/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 November 2018 Perihal : Permohonan Dan Pernyataan;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 013/Pem-TD/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Perihal : Permohonan;
1 (satu) eksemplar REKENING KORAN GIRO Periode : 1/01/18 – 12/12/18;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 018/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 November 2018 Perihal : Permohonan;
Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 1/I/HK-2017 Tentang Pengukuhan Dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kab.Inhil. Tanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) Bundel PETUNJUK TEKNIS OPERASINOL (PTO) Progam Desa Maju Inhil Jaya;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Bulan Desamber Tahun 2017;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 39/I/HK-2017. Tentang Penetapan Pasilitator Kabupaten Program Desa Maju Inhil Jaya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Dinsa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.inhil Nomor : KPTS.13/DPMD-PKP/II/2017 Tentang Penetapan Pendamping Desa Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.125/II/HK-2017 Temtang Penetapan Pasilitator Masyarakat Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2107;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) NOMOR : /TD/ 2017;
1 (satu) Bundel LAPORAN Pertanggung jawaban Bulan JANUARI – NOVEMBER;
1 (satu) Bundel Laporan Dokumentasi Kegiatan Program Desa Maju Inhil Jaya Kecamatan Kuala Indragiri;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 016/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 Nopember 2018 Perihal : Permohonan dan Pernyataan;
1 (satu) eksemplar Musyawarah Masyarakat Dusun dua Nahoda Karang RT.05.06.07.08 DESA TELUK DALAM. Nomor : 01/2018 Tanggal 01 Maret 2018 Usulan Masyarakat Mengenai Tanggul;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatan Tanggul Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil. Tanggal 17 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil. Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit Sepakat Karya. Tanggal 17 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. RT.10, RW.002 Lokasi Tanah Parit 03 dan Parit 04, Tanggal 13 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit 04,5,6, dan 7. Tanggal 24 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. RT.008, RW.002 Lokasi Tanah Sungai Beting. Tanggal 15 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit 08 Tanggal 25 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam RT.06, RW.002 Lokasi Tanah Parit Sabtu. Tanggal 14 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam RT.07, RW.002 Lokasi Tanah Parit Kota Baru dan Parit Banjar Rimba. Tanggal 19 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar REKENING KORAN GIRO Periode : 1/01/18 – 16/10/18;
1 (satu) eksemplar Formulir Penyetoran Tanggal 16-10-2018. (pengembalian kerugian negara/daerah oleh terdakwa YURNALIS ISWANDI sebesar Rp. 210.114.400,- (dua ratus sepuluh juta seratus empat belas ribu empat ratus rupiah).
Tetapterlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya Terdakwa YURNALIS ISWANDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara Lisan dipersidangan yang pada pokoknya Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan dengan seringan-ringannya dibawah tuntutan pidana Penuntut Umum;
Setelah mendengar secara Lisan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan Surat dakwaan No. Reg. Perk: PDS - 02/ TMBIL/Ft.1/ 09/ 2021, tanggal 13 September 2021 yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa YURNALIS ISWANDI selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Desember 2015 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017 bertempat di Kantor Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili, tindak pidana, secara melawan hukum, tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), melaksanakan sendiri pekerjaan fisik dengan melibatkan beberapa orang pekerja,melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam APBDes 2017 dan RKP Desa, melakukan pencairan terhadap kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan dan melakukan pembayaran yang kegiatan pembangunan tidak selesai dilaksanakan sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBDesa tahun 2017 bertentangan dengan PERKA LKPP Nomor : 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017, Pemerintah Desa Teluk Dalam telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 melalui Peraturan Desa Teluk Dala Nomor: 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor : 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan total anggaran sejumlah Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah). Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
Bahwa APBDes T.A. 2017 bersumber dari Dana Desa (Pusat), ADD (DMIJ), dan pendapatan asli Desa sebesar Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 814.198.000,- Alokasi Dana Desa (DMIJ) Rp. 647.419.000,- Pajak dan Retribusi Rp. 24.423.000,- Pendapatan Asli Desa yang sah Rp. 15.000.000,- Total Rp. 1.501.040.000,-
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peratuaran Desa Teluk Dalam Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dengan rincian Kegiatan Pembangunan Fisik sebagai berikut :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,00 (enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa YURNALIS ISWANDI sebagai Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir yang mempunyai tugas berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sementara wewenang Kepala Desa adalah
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan berdasarkan Petunjuk Teknis Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Tahun 2017, Bab III Peran dan Pelaku huruf c, Pelaku di Desa Angka 1, Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
Pengarah forum musyawarah tingkat Desa baik dalam Perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengendalian dan pemeliharaan kegiatan;
Mengkonsultasikan dengan segera kepada Camat dan BPMPD apabila ada permasalahan-permasalahan yang berkembang berkenaan dengan pelaksanaan;
Menginformasikan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat, baik melalui forum musyawarah desa maupun melalui papan informasi di desa;
Memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di desa;
Melaksanakan atau menjalankan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
Membuat LKPJ kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD) kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan tahun anggaran berakhir.
Kepala Desa juga berkewajiban :
Menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa setiap semester kepada Bupati melalui Dinas PMD;
Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Program DMIJ kepada Bupati melalui Camat;
Menyampaikan Laporan Program DMIJ secara tertulis kepada BPD pada akhir semester I dan Akhir Tahun Anggaran.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM/TD-II/2016 tanggal 25 Februari 2016 tentang Susunan Struktur / Perangkat Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri tahun 2017, dengan susunan sebagai berikut :
| Kepala Desa | : | YURNALIS ISWANDI |
| Sekretaris Desa | : | ABDUL AZIZ |
| Kaur Pemerintahan | : | TAJARUDIN |
| Kaur Pembangunan | : | MUHAMAD FAJRIN |
| Kaur Umum | : | ABD. RANI |
| Kaur Keuangan | : | NORMAHAYATI |
| Bendahara | : | KUMALA SARI |
| Kepala Dusun Nahkoda Karang | : | JEMADAH |
| Kepala Dusun Cemerlang | : | M. ROSIDI |
| Kadus Hidayat | : | RUSTAM |
| Banpol PP | : | TIMBUL HARI HAJI |
| Banpol PP | : | FAKHRUDDIN |
Ketua : HIDAYATULLAH;
Wakil Ketua : AIDA MUSTAFA;
Sekretaris : SUPRIADI;
Anggota : SURYADI;
Anggota : ARDIANSYAH.
Bahwa untuk Kabupaten Indragiri Hilir adanya Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ), ditingkat Kabupaten dibentuk Tim Fasilitator yang secara umum bertugas dan berfungsi sebagai supervisor memberikan bimbingan teknis kepada Fasilitator masyarakat yang ada ditingkat kecamatan, baik dibidang pemberdayaan, teknik maupun keuangan untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan pembangunan di Desa termasuk Desa Teluk Dalam, dimana Fasilitator tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.39/I/HK-2017 tanggal 17 Januari 2017 dengan susunan sebagai berikut :
SYAIFUDDIN, selaku Leader;
PAHRUNI, selaku Spesialis Pemberdayaan Wilayah Utara;
GIRI SAPUTRA, selaku Spesialis Infrastruktur;
SYADA ARYANTO, selaku Spesialis Keuangan;
FALMI YANDRI, selaku spesialis Pelatihan dan Pengembangan SDM;
ZAINAL ABIDIN, selaku Spesialis Penanganan dan Pengaduan Masalah;
LISMANIAR, selaku Sporting staf;
SUMITA, selaku Sporting Staf;
MEIRISA ANDINI, selaku Sporting Staf.;
Bahwa untuk Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa dibentuk Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kuala Indragiri Program DMIJ Tahun 2017 adalah HARNITA selaku Fasilitator Masyarakat bidang Pemberdayaan dan FANTRI PUTRA selaku Fasilitator Masyarakat Bidang Taknik yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.125/II/HK-2017 tanggal 20 Februari 2017. Selain Fasilitator tersebut diatas Desa juga dibantu oleh Pendamping Desa dimana untuk Desa Teluk Dalam Pendamping Desa Program DMIJ T.A 2017 adalah M. YUSUF yang bertugas memfasilitasi Desa dengan Kecamatan, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepada Dinas PMD Nomor : Kpts.13/DPMD-PKP/II/2017 tanggal 28 Februari 2017;
Bahwa pelaksanakan kegiatan atau pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan setiap desa atau Kepala Desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sesuai dengan PERKA LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerinta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana dalam Pasal 3 Ayat (3) “Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)”, kemudian Pasal 4 Ayat (1) huruf b “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa terdiri dari : b Kepala Seksi. Dalam Pasal 6 Ayat (1) “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b bertindak sebagai Pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya”.
Bahwa terdakwa melaksanakan Kegiatan/ pekerjaan fisik berupa Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | RAB | ||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | |||||
| a | B | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1 | BAHAN | |||||||||
| 1 | Semen | 70,00 | 70,00 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 55,00 | Zak | ||
| 2 | Pasir Urug | 2,00 | 2,00 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 2,00 | M3 | ||
| 3 | Pasir | 6,00 | 6,00 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,00 | M3 | ||
| 4 | Kerikil | 9,00 | 9,00 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 7,00 | M3 | ||
| 5 | Paku | 17,00 | 17,00 | Kg | 37.000,00 | 629.000,00 | 17,00 | Kg | ||
| 6 | Besi Dia. 12 | 41,00 | 41,00 | Btg | 165.000,00 | 6.765.000,00 | 41,00 | Btg | ||
| 7 | Besi Dia. 10 | 59,00 | 59,00 | Btg | 128.000,00 | 7.552.000,00 | 59,00 | Btg | ||
| 8 | Besi Dia. 8 | 60,00 | 60,00 | Btg | 94.000,00 | 5.640.000,00 | 60,00 | Btg | ||
| 9 | Kawat Ikat | 22,00 | 22,00 | Kg | 39.000,00 | 858.000,00 | 22,00 | Kg | ||
| 10 | Cerocok Bakau | 180,00 | 180,00 | Btg | 33.000,00 | 5.940.000,00 | 180,00 | Btg | ||
| 11 | Papan Mal | 1,30 | 1,30 | M3 | 2.500.000,00 | 3.250.000,00 | 1,30 | M3 | ||
| 12 | Kayu Perancah | 17,00 | 17,00 | Btg | 22.000,00 | 374.000,00 | 17,00 | Btg | ||
| 13 | Kayu Bekisting | 1,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 1,00 | M3 | ||
| 14 | Terpal Hitam | 1,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 1,00 | Ls | ||
| 15 | Angkong | 2,00 | 2,00 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 2,00 | Bh | ||
| 16 | Sekop | 2,00 | 2,00 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 2,00 | Bh | ||
| 17 | Pipa Galvanis | 19,00 | 19,00 | Btg | 402.500,00 | 7.647.500,00 | 19,00 | Btg | ||
| Sub Total (1) | 58.714.700,00 | |||||||||
| 2 | ALAT | |||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | - | Unit | ||
| 2 | Prasasti | 1,00 | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | - | Unit | ||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | |||||||||
| 3 | UPAH | |||||||||
| 1 | Pekerja | 61,00 | 61,00 | HOK | 90.000,00 | 5.490.000,00 | 57,00 | HOK | ||
| 2 | Tukang | 38,00 | 38,00 | HOK | 100.000,00 | 3.800.000,00 | 37,00 | HOK | ||
| Sub Total (3) | 9.290.000,00 | |||||||||
| Jumlah | 68.654.700,00 | |||||||||
Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
-
-
No URAIAN VOLUME Satuan Harga Satuan Jumlah Swadaya (Rp) Jumlah Total (Rp) Total Dari Swadaya DMIJ a B c=a-b d e f=bxe g=cxe 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 BAHAN 1 Semen 70 70 Zak 112.000,00 7.840.000,00 2 Pasir Urug 2 2 M3 250.000,00 500.000,00 3 Pasir 6 6 M3 310.000,00 1.860.000,00 4 Kerikil 9 9 M3 590.000,00 5.310.000,00 5 Paku 15 15 Kg 37.000,00 555.000,00 6 Besi Dia. 12 30 30 Btg 165.000,00 4.950.000,00 7 Besi Dia. 10 51 51 Btg 128.000,00 6.528.000,00 8 Besi Dia. 8 42 42 Btg 94.000,00 3.948.000,00 9 Kawat Ikat 19 19 Kg 39.000,00 741.000,00 10 Cerocok Bakau 144 144 Btg 33.000,00 4.752.000,00 11 Papan Mal 0,2 0,2 M3 2.500.000,00 500.000,00 12 Kayu Perancah 23 23 Btg 22.000,00 506.000,00 13 Kayu Bekisting 1 1 M3 2.500.000,00 2.500.000,00 14 Terpal Hitam 1 1 Ls 800.000,00 800.000,00 15 Angkong 2 2 Bh 551.800,00 1.103.600,00 16 Kuas 3" 2 2 Bh 23.300,00 46.600,00 17 Kuas 2" 2 2 Bh 23.300,00 46.600,00 18 Pipa Galvanis 17 17 Btg 402.500,00 6.842.500,00 1 2 3 4 5 6 7 8 9 19 Sekop 2 2 Bh 72.800,00 145.600,00 Sub Total (1) 49.474.900,00 2 ALAT 1 Papan Kegiatan 1 1 Unit 300.000,00 300.000,00 2 Prasasti 1 1 Unit 350.000,00 350.000,00 Sub Total (2) 650.000,00 3 UPAH 1 Pekerja 56 56 Hok 90.000,00 5.040.000,00 2 Tukang 36 36 Hok 100.000,00 3.600.000,00 Sub Total (3) 8.640.000,00 58.764.900,00
-
Bahwa terdakwa melaksanakan Kegiatan/ pekerjaan fisik berupa Pekerjaan Pembangunan Tanggul Manual yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Teluk Dalam TA.2017 dengan rincian Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 volume 769 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 volume 1330 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 volume 1840 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp139.250.000,00 (seratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 volume 1960 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 volume 1300 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp98.570.000,00 (Sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 volume 1460 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enama ratus tiga puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 volume 2247 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp169.910.000 (seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 963 HOK | 60.000 | 57.780.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 1.670 HOK | 60.000 | 100.200.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 138.600.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 147.660.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 97.920.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 109.980.000 |
-
-
-
No Uraian Anggaran Volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 2.310 HOK 60.000 169.260.000
-
-
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan fisik tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dimana pekerjaan pembangunan fisik tersebut dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dengan melibatkan beberapa orang pekerja. Pekerjaan pembangunan baik 2 (dua) unit jembatan dan 7 (tujuh) tanggul tersebut mulai dilaksanakan oleh terdakwa bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember 2017;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu pekerjaan tanggul di RT 09, RT 10, dan RT 11 yang dilaksanakan/dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa, dimana semestinya pekerjaan pembangunan tanggul tersebut belum bisa dilaksanakan sebelum kegiatan tersebut disetujui oleh kepala Desa/terlebih dulu melakukan Perubahan Peraturan Desa (APBDesa Perubahan) yang diawali dengan musyawarah desa dengan melibatkan unsur TPU bersama BPD dan disetujui oleh Fasilitator Masyarakat dan diketahui oleh Camat Kuala Indragiri serta dituangkan dalam Berita Acara dilampirkan dengan perubahan Gambar Desain dan perubahan Rencana Anggaran Biaya yang menjadi dasar bagi terdakwa selaku Kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam terdapat Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu :
Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa, bukan oleh TPK;
Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara:
Dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa, bukan oleh TPK;
Tidak menunjuk 1 penyedia barang/jasa;
Tidak adanya permintaan dan/atau penawaran secara tertulis oleh tim pengelola dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga;
Tidak adanya penawaran tertulis dari penyedia kepada TPK;
Tidak adanya negosiasi harga (tawar menawar) antara TPK dengan penyedia yang dibuktikan dengan berita acara hasil negosiasi;
Tim pengelola kegiatan tidak mengumumkan data pekerjaan dan penyedia barang/jasa terpilih di depan pengumuman kantor desa dan papan/tempat berkumpulnya warga (misalnya pos ronda/kambling, pos RT/RW, pos karang taruna, dan sejenisnya).
Bahwa kegiatan pembangunan fisik pembangunan di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Pasal 7, 8, 9 dan 15 yang mengakibatkan Pengelolaan barang/jasa di Desa tidak sesuai dengan tata kelola yang baik dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan yaitu :
Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Jembatan senilai Rp42.792.296,80. (emapat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen) dengan kondisi sebagai berikut:
Kekurangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 Senilai Rp38.202.296,80. (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen)
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi pembangunan jembatan belum selesai dilaksanakan, item pekerjaan yang telah dilaksanakan baru berupa tapak beton pondasi penyangah tiang jembatan sebanyak 8 (delapan) Tiang yang belum di Cor dengan tapak sejajar, dan hasil opname bahan material yang menumpuk di sekitar pembangunan jembatan terinci sebagai berikut :
Bahan material yang menumpuk disekitar jembatan.
Perhitungan Bahan material yang terpasang secara keseluruhan termasuk yang menumpuk.
| No | Uraian Bahan Material | Jumlah |
| 1 | Besi Diameter 12 mm | 8 Batang |
| 2 | Besi dia. 8 mm | 12 Batang |
| 3 | Pipa Galvanis dia. 75 mm | 12 Batang |
| 4 | Pasir Cor | 4,8 M3 |
| 5 | Batu Kerikil | 0,42 M3 |
-
-
-
-
No Uraian Bahan Material Jumlah 1 Semen (Zak) 8,00 Zak 2 Pasir Urug (M3) 1,00 M3 3 Pasir (M3) 4,77 M3 4 Kerikil (M3) 1,57 M3 5 Papan Mall (M3) 0,12 M3 6 Kayu Bekesting (M3) 0,12 M3 7 Paku (Kg) 0,25 Kg 8 Besi dia. 12 mm 25,00 Btg 9 Besi dia. 10 mm 5,00 Btg 10 Besi dia. 8 mm 12,00 Btg 11 Kawat Ikat 4,00 Kg 12 Pipa Galvanis dia. 75 mm 12 Btg 13 Kayu Cerocok 90 Btg
-
-
-
Berikut perhitungan/perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang.
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | Jumlah Total (Rp) | REALISASI | SELISIH | |||||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | |||||||
| a | B | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | |||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | |
| 1 | BAHAN | ||||||||||||||
| 1 | Semen | 70 | 70 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 8 | Zak | 896.000,00 | 62,00 | Zak | 6.944.000,00 | |||
| 2 | Pasir Urug | 2 | 2 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 1 | M3 | 250.000,00 | 1,00 | M3 | 250.000,00 | |||
| 3 | Pasir | 6 | 6 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,7672 | M3 | 1.477.832,00 | 1,23 | M3 | 382.168,00 | |||
| 4 | Kerikil | 9 | 9 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 1,5704 | M3 | 926.536,00 | 7,43 | M3 | 4.383.464,00 | |||
| 5 | Paku | 15 | 15 | Kg | 37.000,00 | 555.000,00 | 0,2496 | Kg | 9.235,20 | 14,75 | Kg | 545.764,80 | |||
| 6 | Besi Dia. 12 | 30 | 30 | Btg | 165.000,00 | 4.950.000,00 | 25 | Btg | 4.125.000,00 | 5,00 | Btg | 825.000,00 | |||
| 7 | Besi Dia. 10 | 51 | 51 | Btg | 128.000,00 | 6.528.000,00 | 5 | Btg | 640.000,00 | 46,00 | Btg | 5.888.000,00 | |||
| 8 | Besi Dia. 8 | 42 | 42 | Btg | 94.000,00 | 3.948.000,00 | 12 | Btg | 1.128.000,00 | 30,00 | Btg | 2.820.000,00 | |||
| 9 | Kawat Ikat | 19 | 19 | Kg | 39.000,00 | 741.000,00 | 4 | Kg | 156.000,00 | 15,00 | Kg | 585.000,00 | |||
| 10 | Cerocok Bakau | 144 | 144 | Btg | 33.000,00 | 4.752.000,00 | 90 | Btg | 2.970.000,00 | 54,00 | Btg | 1.782.000,00 | |||
| 11 | Papan Mal | 0,2 | 0,2 | M3 | 2.500.000,00 | 500.000,00 | 0,1248 | M3 | 312.000,00 | 0,08 | M3 | 188.000,00 | |||
| 12 | Kayu Perancah | 23 | 23 | Btg | 22.000,00 | 506.000,00 | 0 | Btg | - | 23,00 | Btg | 506.000,00 | |||
| 13 | Kayu Bekisting | 1 | 1 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,1248 | M3 | 312.000,00 | 0,88 | M3 | 2.188.000,00 | |||
| 14 | Terpal Hitam | 1 | 1 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 0 | Ls | - | 1,00 | Ls | 800.000,00 | |||
| 15 | Angkong | 2 | 2 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 1.103.600,00 | |||
| 16 | Kuas 3" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 46.600,00 | |||
| 17 | Kuas 2" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 46.600,00 | |||
| 18 | Pipa Galvanis | 17 | 17 | Btg | 402.500,00 | 6.842.500,00 | 12 | Btg | 4.830.000,00 | 5,00 | Btg | 2.012.500,00 | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | |
| 19 | Sekop | 2 | 2 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 145.600,00 | |||
| Sub Total (1) | 49.474.900,00 | 18.032.603,20 | 31.442.296,80 | ||||||||||||
| 2 | ALAT | ||||||||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1 | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | 0 | Unit | - | 1,00 | Unit | 300.000,00 | |||
| 2 | Prasasti | 1 | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | 0 | Unit | - | 1,00 | Unit | 350.000,00 | |||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | - | 650.000,00 | ||||||||||||
| 3 | UPAH | ||||||||||||||
| 1 | Pekerja | 56 | 56 | Hok | 90.000,00 | 5.040.000,00 | 17 | Hok | 1.530.000,00 | 39,00 | Hok | 3.510.000,00 | |||
| 2 | Tukang | 36 | 36 | Hok | 100.000,00 | 3.600.000,00 | 10 | Hok | 1.000.000,00 | 26,00 | Hok | 2.600.000,00 | |||
| Sub Total (3) | 8.640.000,00 | 2.530.000,00 | 6.110.000,00 | ||||||||||||
| 58.764.900,00 | 20.562.603,20 | 38.202.296,80 | |||||||||||||
bahwa dari perhitungan tabel diatas terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai Rp38.202.296,80 (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen)
Kekurangan Volume pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 senilai Rp4.590.000,00 (empat juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik jembatan RT 14, kondisi jembatan telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, tetapi berdasarkan hasil perhitungan volume pekerjaan, masih terdapat kekurangan volume, sebagai berikut :
-
-
-
No Uraian RAB Terpasang Selisih 1 I. Balok Air Melintang 0,416 M3 0,399 M3 0,017 M3 2 J. Balok Air Memanjang 1,1264 M3 1,081 M3 0,045 M3 3 K. Balok Air Memanjang 0,336 M3 0,323 M3 0,013 M3 4 L. Balok Air Melintang 0,858 M3 0,140 M3 0,718 M3 5 M. Balok Air Memanjang 0,552 M3 0,248 M3 0,304 M3 6 N. Plat Lantai 0,4706 M3 0,400 M3 0,071 M3 7 O. Plat Lantai 0,4706 M3 0,400 M3 0,071 M3 8 P. Plat Lantai 0,494 M3 0,420 M3 0,074 M3 9 Q. Oprit 0,971 M3 0,000 M3 0,971 M3 Jumlah Total 2,391 M3
-
-
Berikut perhitungan/perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang.
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | RAB | TERPASANG | SELISIH | ||||||||||||||||||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | |||||||||||||||||||
| a | b | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | ||||||||||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | ||||||||||||||
| 1 | BAHAN | |||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Semen | 70,00 | 70,00 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 55,00 | Zak | 6.160.000,00 | 15,00 | Zak | 1.680.000,00 | ||||||||||||||||
| 2 | Pasir Urug | 2,00 | 2,00 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 2,00 | M3 | 500.000,00 | - | M3 | - | ||||||||||||||||
| 3 | Pasir | 6,00 | 6,00 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,00 | M3 | 1.240.000,00 | 2,00 | M3 | 620.000,00 | ||||||||||||||||
| 4 | Kerikil | 9,00 | 9,00 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 7,00 | M3 | 4.130.000,00 | 2,00 | M3 | 1.180.000,00 | ||||||||||||||||
| 5 | Paku | 17,00 | 17,00 | Kg | 37.000,00 | 629.000,00 | 17,00 | Kg | 629.000,00 | - | Kg | - | ||||||||||||||||
| 6 | Besi Dia. 12 | 41,00 | 41,00 | Btg | 165.000,00 | 6.765.000,00 | 41,00 | Btg | 6.765.000,00 | - | Btg | - | ||||||||||||||||
| 7 | Besi Dia. 10 | 59,00 | 59,00 | Btg | 128.000,00 | 7.552.000,00 | 59,00 | Btg | 7.552.000,00 | - | Btg | - | ||||||||||||||||
| 8 | Besi Dia. 8 | 60,00 | 60,00 | Btg | 94.000,00 | 5.640.000,00 | 60,00 | Btg | 5.640.000,00 | - | Btg | - | ||||||||||||||||
| 9 | Kawat Ikat | 22,00 | 22,00 | Kg | 39.000,00 | 858.000,00 | 22,00 | Kg | 858.000,00 | - | Kg | - | ||||||||||||||||
| 10 | Cerocok Bakau | 180,00 | 180,00 | Btg | 33.000,00 | 5.940.000,00 | 180,00 | Btg | 5.940.000,00 | - | Btg | - | ||||||||||||||||
| 11 | Papan Mal | 1,30 | 1,30 | M3 | 2.500.000,00 | 3.250.000,00 | 1,30 | M3 | 3.250.000,00 | - | M3 | - | ||||||||||||||||
| 12 | Kayu Perancah | 17,00 | 17,00 | Btg | 22.000,00 | 374.000,00 | 17,00 | Btg | 374.000,00 | - | Btg | - | ||||||||||||||||
| 13 | Kayu Bekisting | 1,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | - | M3 | - | ||||||||||||||||
| 14 | Terpal Hitam | 1,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | - | Ls | - | ||||||||||||||||
| 15 | Angkong | 2,00 | 2,00 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 2,00 | Bh | 1.103.600,00 | - | Bh | - | ||||||||||||||||
| 16 | Sekop | 2,00 | 2,00 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 2,00 | Bh | 145.600,00 | - | Bh | - | ||||||||||||||||
| 17 | Pipa Galvanis | 19,00 | 19,00 | Btg | 402.500,00 | 7.647.500,00 | 19,00 | Btg | 7.647.500,00 | - | Btg | - | ||||||||||||||||
| Sub Total (1) | 58.714.700,00 | 55.234.700,00 | 3.480.000,00 | |||||||||||||||||||||||||
| 2 | ALAT | |||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | - | Unit | - | 1,00 | Unit | 300.000,00 | ||||||||||||||||
| 2 | Prasasti | 1,00 | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | - | Unit | - | 1,00 | Unit | 350.000,00 | ||||||||||||||||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | - | 650.000,00 | |||||||||||||||||||||||||
| 3 | UPAH | |||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Pekerja | 61,00 | 61,00 | HOK | 90.000,00 | 5.490.000,00 | 57,00 | HOK | 5.130.000,00 | 4,00 | HOK | 360.000,00 | ||||||||||||||||
| 2 | Tukang | 38,00 | 38,00 | HOK | 100.000,00 | 3.800.000,00 | 37,00 | HOK | 3.700.000,00 | 1,00 | HOK | 100.000,00 | ||||||||||||||||
| Sub Total (3) | 9.290.000,00 | 8.830.000,00 | 460.000,00 | |||||||||||||||||||||||||
| Jumlah | 68.654.700,00 | 64.064.700,00 | 4.590.000,00 | |||||||||||||||||||||||||
Terdapat 4 (empat) paket pekerjaan Tanggul Manual yang tidak dilaksanakan senilai, Rp 446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah),terinci sebagai berikut:
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga |
| 1 | Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 (769x1,4x1,7x0,9M) | 58.430.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 963,00 | HOK | 60.000,00 | 57.780.000,00 | |
| 2 | Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 (1330x1,4x1,7x0,9M) | 100.850.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 1.670,00 | HOK | 60.000,00 | 100.200.000,00 | |
| 3 | Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 (1840x1,4x1,7x0,9M) | 139.250.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 2.310,00 | HOK | 60.000,00 | 138.600.000,00 | |
| 4 | Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 (1960x1,4x1,7x0,9M) | 148.310.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 2.461,00 | HOK | 60.000,00 | 147.660.000,00 | |
| Jumlah Total | 446.840.000,00 |
BerBerdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan Tanggul yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa yaitu pekerjaan tanggul di RT 09, RT 10, dan RT 11, sehingga terdapat selisih senilai Rp 82.081.534,00,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) sebagai berikut:
| No | Uraian | RAB Tanggul manual | Relisasi Tanggul Mekanil | Selisih | ||||||
| Volume | Satuan | harga saruan | jumlah Harga | Volume | Satuan | Harga Saruan | Jumlah Harga | |||
| 1 | Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 (1300x1,4x1,7x0,9M) | 98.570.000,00 | 69.844.849,86 | 28.725.150,14 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 1632 | HOK | 60.000,00 | 97.920.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 1.368,00 | M | 6.000,00 | 8.208.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 2.937,87 | M3 | 20.878,00 | 61.336.849,86 | ||||||
| 2 | Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 (1460x1,4x1,7x0,9M) | 110.630.000,00 | 86.482.008,65 | 24.147.991,35 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||||||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 1833 | HOK | 60.000,00 | 109.980.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 1,460,00 | M | 6.000,00 | 8.760.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 3.722,68 | M3 | 20.878,00 | 77.722.008,65 | ||||||
| 3 | Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 (2247x1,4x1,7x0,9M) | 169.910.000,00 | 110.701.607,49 | 59.208.392,51 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||||||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 2821 | HOK | 60.000,00 | 169.260.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 2.247,00 | M | 6.000,00 | 13.482.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 4.656,56 | M3 | 20.878,00 | 97.219.607,49 | ||||||
| 4 | Mobilisasi dan demibilisasi | - | 30.000.000,00 | (30.000.000,00) | ||||||
| Jumlah kelebiHan Bayar | 82.081.534,00 | |||||||||
Bahwa selain kegiatan pembangunan fisik Desa Teluk Dalam, berdasarkan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun 2017, dimana pada APBDesa T.A 2017 tersebut terdapat adanya penganggaran :
| No | Uraian | Sumber Dana | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | |||||
| 1 | Belanja Moda Papan Nama/Plang Desa | ADD | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Belanja Moda Papan Nama/Plang BPD | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 3 | Belanja Moda Papan Nama/Plang LPM | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 4 | Belanja Moda Papan Nama/Plang PKK | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Dinding | PBH | 3 Buah | 500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 2 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Besar Air | PBH | 2 Buah | 2.500.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Belanja Modal Pengadaan Printer Brother T 700 | PBH | 2 Buah | 3.869.500,00 | 7.739.000,00 |
| 4 | Belanja Modal Pengadaan Televisi 24” | ADD | 1 Unit | 3.400.000,00 | 3.400.000,00 |
| 5 | Belanja Modal Pengadaan Parabola | ADD | 1 Unit | 1.281.000,00 | 1.281.000,00 |
| 6 | Belanja Modal Pengadaan GPS | PAD | 1 Unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas (Sepeda Motor) | ADD | 1 Unit | 21.800.000,00 | 21.800.000,00 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | |||||
| 1 | Belanja Pakaian Khusus hari-hari tertentu (Baju Seragam PKK) | ADD | 1 Paket | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 |
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 dan opname fisik terhadap pengadaan barang dan jasa Desa Teluk Dalam Tahun 2017, terdapat Pengadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang secara fisik tidak dilaksanakan pengadaannya, sebagai berikut :
| No | Uraian | Berdasarkan APB Desa | Berdasarkan Audit | Selisih (tidak dilaksanakan) | Ket | |||
| Volume | Jumlah (Rp) | Volume | Jumlah (Rp) | Volume | Jumlah (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 7 |
| 1. | Kipas Angin Besar Air/ Blower | 2 Buah | 5.000.000,00 | - | - | 2 Buah | 5.000.000,00 | |
| 2. | Printer Brother T 700 | 2 Buah | 7.739.000,00 | 1 Buah | 3.869.500,00 | 1 Buah | 3.869.500,00 | |
| 3. | Parabola | 1 Unit | 1.281.000,00 | - | - | 1 Unit | 1.281.000,00 | |
| 4. | GPS | 1 Unit | 15.000.000,00 | - | - | 1 Unit | 15.000.000,00 | |
| 5. | Papan Plang | 4 Buah | 4.000.000,00 | - | - | 4 Buah | 4.000.000,00 | |
| 6. | Alqur’an | 40 Buah | 4.000.000,00 | - | - | 40 Buah | 4.000.000,00 | |
| Total | 33.150.500,00 | |||||||
Bahwa pengadaan barang dan jasa perlengkapan Kantor Desa Teluk Dalam tersebut diatas dialokasikan anggarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2017 dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Koran Desa Teluk Desa Per 10 Agustus 2018 terdapat Penerimaan dan Pencairan Dana Tahap I dan Tahap II, dan sisa saldo kas di Bank adalah senilai Rp114.400.000,- (seratus empat belas juta empat ratu ribu rupiah), sehingga dapat disimpulkan bahwa atas Pegadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang tidak dilaksanakan tersebut merupakan silpa yang harus dikembalikan ke Kas Desa senilai Rp 33.150.500,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ), Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri telah melaksanakan pembelian barang/jasa, seluruh anggaran yang dilaksanakan telah direalisasikan sebanyak yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017, berdasarkan hasil uji petik terhadap barang, guna menguji spesifikasi terhadap pengadaan barang/jasa tersebut, di dapat adanya pengadaan barang/jasa berupa Printer yang tidak sesuai spesifikasi, sebagai berikut :
| No | Uraian | Berdasarkan APB Desa | Berdasarkan Audit | Sesilih Kemahalan Harga (Rp) | Ket | ||
| Spesifikasi | Harga Satuan | Spesifikasi | Harga Satuan | ||||
| 1 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 7 |
| 1 | Pengadaan Printer | Merk Brother T 700 | 3.869.500,00 | Merk Brother T 300 | 2.585.750,00 | 1.283.750,00 | |
| Total | 1.283.750,00 | ||||||
Bahwa pengadaan printer sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 adalah Printer Merk Brother T 700 sedangkan berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap pengadaan printer ternyata printer yang dibeli adalah Printer Merk Brother T 300.
Pertanggungjawaban Belanja dan Administrasi Keuangan Desa terhadap pembayaran pengeluaran belanja pengadaan Printer tersebut tidak didapat, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan direalisasikan sebanyak anggaran dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017, sehingga terdapat selisih kemahalan harga atas pengadaan printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum didalam APBDesa Tahun 2017, dimana harga seharusnya dari Printer Brother T 300 adalah Rp2.585.750,00 (dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sedangkan harga didalam APBDesa adalah Rp3.869.500,00 (tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) jadi terdapat kemahalan harga terhadap pengadaan printer Brother T 300 yaitu senilai Rp 1.283.750,00,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2 ayat 1 Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga berpotensi merugikan Desa senilai Rp. 1.283.750,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Hal ini disebabkan bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa dan sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang tidak melakukan pembelian terhadap pengadaan barang/jasa perlengkapan peralatan kantor tersebut yang berpotensi merugikan desa senilai Rp. 33.150.500,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan:
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan pada Pasal 24 ayat (3), semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 6 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Inhil Jaya Tahun 2017; pada Bab V Pendanaan, Huruf E Pengelolaan Keuangan Desa, Angka 4 Pertanggungjawaban, menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban dana harus memperhatikan; point angka 1; Setiap pengeluaran dan penerimaan uang harus didukung dengan bukti yang sah, disertai tandatangan persetujuan dari pihak-pihak penerima dan berwenang mengeluarkan uang.
Bahwa terdakwa YURNALIS ISWANDI selaku Kepala desa Teluk Dalam terhadap kegiatan pembangunan fisik Tahun 2017 berupa kegiatan/pembangunan fisik :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDES Kabupaten dengan nilai Rp. 68.654.700,00 (enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDES Kabupaten dengan nilai Rp. 58.764.900,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDES dengan nilai Rp. 58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDES dengan nilai Rp. 100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDES dengan nilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDES dengan nilai Rp. 148.310.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDES dengan nilai Rp. 98.570.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDES dengan nilai Rp. 110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDES dengan nilai Rp. 169.910.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
Secara melawan hukum dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa khusunya Kaur Pembangunan serta tidak melibatkan Perangkat Badan Permusyarawatan Desa (BPD) selaku pengawas kegiatan Desa;
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan fisik yang telah dikerjakan sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam tanpa melibatkan perangkat desa dan BPD selaku pengawas adalah Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah pembangunan tanggul di RT. 09, RT. 10, dan RT. 11, dan pembangunan jembatan yang tidak selesai di RT. 13 dan RT. 14, serta pembangunan tanggul yang tidak dikerjakan di RT. 05, RT. 06, RT. 07, dan RT. 08, dengan rincian sebagai berikut :
Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan RT 14 Senilai Rp38.202.296,80,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen);
4 (empat) paket pekerjaan tanggul manual yang tidak dilaksanakan (RT 05, RT 06, RT 07, RT 08 sejumlah Rp. 446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Selisih biaya pembangunan tanggul manual yang dilaksanakan dengan alat berat (tanggul mekanik tanpa didukung dengan perubahan dokumen APBDesa dan RKP desa di RT 09, RT 10 dan RT 11 sejumlah Rp. 82.081.534,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Sehingga dalam kegiatan pembangunan fisik di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 terdapat selisih perhitungan sebesar Rp. 571.713.830,00 (lima ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga belas ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa memerintahkan saksi KUMALA SARI selaku Bendahara Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, untuk melakukan penarikan uang kas Desa Teluk Dalam yang disimpan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 102-02-00130 untuk penggunaan setiap kegiatan pembangunan desa di Desa Teluk Dalam yang dilakukan bertahap yaitu :
Pencairan tahap I Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01733/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 488.518.800,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) dan Pencairan Tahap I Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01750/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 388.451.400,00 (Tiga Ratus Delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah), setelah uang tunai tersebut diambil, uang tersebut dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa dengan alasan untuk pembangunan desa;
Pencairan tahap II Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04787/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 325.679.200,00 (Tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pencairan Tahap II Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04800/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 258.967.600,00 (Dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) berupa uang tunai diambil atau dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dan setiap pengeluaran belanja dibayar sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi KUMALA SARI tidak ada membuat Laporan Petanggung Jawaban terhadap penggunaan anggaran Desa Teluk Dalam yang telah dicairkan dan saksi KUMALA SARI tidak pernah menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban;
Bahwa dalam penarikan uang di Bank, saksi KUMALA SARI selaku Bendahara tidak pernah mendapatkan surat Permohonan pencairan Dana Desa dari Kepala Desa, dan terdakwa selaku Kepala Desa hanya menyampaikan secara lisan (melalui telepon) dan Saksi KUMALA SARI tidak membuat Pertanggung jawaban administrasi keuangan desa (SPJ) T.A. 2017, hal tersebut dikarenakan penggunaan uang/anggaran yang telah dicairkan dipegang oleh terdakwa dan dibelanjakan sendiri oleh terdakwa tanpa menyerahkan bukti penggunaan uang atau anggaran yang telah dicairkan tersebut kepada saksi KUMALA SARI;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan Desa Teluk Dalam Kecamatan Kecamatan Kuala Indragiri, ditemukan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir sesuai dengan ketetuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ahli DEDI KURNIAWAN selaku Auditor pada Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir yang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Teluk Dalam, ditemukan :
Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Dana Tahap I dan Tahap II belum dilaksanakan;
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati;
Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku;
4 (empat) Jenis Barang Perlengkapan dan Peralatan Kantor Desa pengadaan tahun 2017 tidak berada di Kantor Desa
Terdapat Pengadaan Barang dan Jasa perlengkapan peralatan kantor desa Tahun 2017 Secara Fisik tidak Dilaksanakan;
Terdapat 1 (satu) buah barang inventaris berupa Printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dalam pengelolaan Keuangan Desa tidak mempedomani ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 33;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 75, 76 dan 77;
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Bagian Keempat Pasal 83 dan 86;
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada Pasal 1 Angka 19 yang menyebutkan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan;
Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di kegiatan Pembangunan Desa Lainnya pada Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Tanggul:
Bahwa seharusnya terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri harus melaksanakan semua kegiatan pembangunan Fisik yang ada dalam APBDesa T.A 2017 maupun dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2017, namun terdakwa tidak melakukan sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDesa maupun dalam Perubahan APBDesa dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri, sehingga memperkaya terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen) dan Pengadaan barang dan jasa peralatan kantor sebesar Rp. 34.434.250,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa YURNALIS ISWANDI tersebut diatas, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 tanggal 17 September 2018 yang diterbitkan oleh Isnpiktorat Kabupaten Indragri Hilir telah mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa teluk Dalam sejumlah Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.
------------Perbuatan terdakwa YURNALIS ISWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa YURNALIS ISWANDI selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Desember 2015 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017 bertempat di Kantor Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2016 s.d 2018 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa APBDes T.A. 2017 bersumber dari Dana Desa (Pusat), ADD (DMIJ), dan pendapatan asli Desa sebesar Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 814.198.000,- Alokasi Dana Desa (DMIJ) Rp. 647.419.000,- Pajak dan Retribusi Rp. 24.423.000,- Pendapatan Asli Desa yang sah Rp. 15.000.000,- Total Rp. 1.501.040.000,-
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan Peratuaran Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peratuaran Desa Teluk Dalam Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dengan rincian Kegiatan Pembangunan Fisik sebagai berikut :
Jembatan Parit Sungai Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,00 (enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tangul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa YURNALIS ISWANDI sebagai Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir yang mempunyai tugas berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sementara wewenang Kepala Desa adalah
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan berdasarkan Petunjuk Teknis Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Tahun 2017, Bab III Peran dan Pelaku huruf c, Pelaku di Desa Angka 1. Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
Pengarah forum musyawarah tingkat Desa baik dalam Perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengendalian dan pemeliharaan kegiatan;
Mengkonsultasikan dengan segera kepada Camat dan BPMPD apabila ada permasalahan-permasalahan yang berkembang berkenaan dengan pelaksanaan;
Menginformasikan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat, baik melalui forum musyawarah desa maupun melalui papan informasi di desa;
Memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di desa;
Melaksanakan atau menjalankan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
Membuat LKPJ kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD) kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan tahun anggaran berakhir.
Kepala Desa juga berkewajiban :
Menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APD Desa setiap semester kepada Bupati melalui Dinas PMD;
Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Program DMIJ kepada Bupati melalui Camat;
Menyampaikan Laporan Program DMIJ secara tertulis kepada BPD pada akhir semester I dan Akhir Tahun Anggaran.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM/TD-II/2016 tanggal 25 Februari 2016 tentang Susunan Struktur / Perangkat Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri tahun 2017, dengan susunan sebagai berikut :
| Kepala Desa | : | YURNALIS ISWANDI |
| Sekretaris Desa | : | ABDUL AZIZ |
| Kaur Pemerintahan | : | TAJARUDIN |
| Kaur Pembangunan | : | MUHAMAD FAJRIN |
| Kaur Umum | : | ABD. RANI |
| Kaur Keuangan | : | NORMAHAYATI |
| Bendahara | : | KUMALA SARI |
| Kepala Dusun Nahkoda Karang | : | JEMADAH |
| Kepala Dusun Cemerlang | : | M. ROSIDI |
| Kadus Hidayat | : | RUSTAM |
| Banpol PP | : | TIMBUL HARI HAJI |
| Banpol PP | : | FAKHRUDDIN |
Ketua : HIDAYATULLAH;
Wakil Ketua : AIDA MUSTAFA;
Sekretaris : SUPRIADI;
Anggota : SURYADI;
Anggota : ARDIANSYAH.
Bahwa untuk Kabupaten Indragiri Hilir adanya Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ), ditingkat Kabupaten dibentuk Tim Fasilitator yang secara umum bertugas dan berfungsi sebagai supervisor memberikan bimbingan teknis kepada Fasilitator masyarakat yang ada ditingkat kecamatan, baik dibidang pemberdayaan, teknik maupun keuangan untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan pembangunan di Desa termasuk Desa Teluk Dalam, dimana Fasilitator tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.39/I/HK-2017 tanggal 17 Januari 2017 dengan susunan sebagai berikut :
SYAIFUDDIN, selaku Leader;
PAHRUNI, selaku Spesialis Pemberdayaan Wilayah Utara;
GIRI SAPUTRA, selaku Spesialis Infrastruktur;
SYADA ARYANTO, selaku Spesialis Keuangan;
FALMI YANDRI, selaku spesialis Pelatihan dan PengembanganSDM;
ZAINAL ABIDIN, selaku Spesialis Penanganan dan Pengaduan Masalah;
LISMANIAR, selaku Sporting staf;
SUMITA, selaku Sporting Staf;
MEIRISA ANDINI, selaku Sporting Staf.;
Bahwa untuk Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa dibentuk Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kuala Indragiri Program DMIJ Tahun 2017 adalah HARNITA selaku Fasilitator Masyarakat bidang Pemberdayaan dan FANTRI PUTRA selaku Fasilitator Masyarakat Bidang Taknik yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.125/II/HK-2017 tanggal 20 Februari 2017. Selain Fasilitator tersebut diatas Desa juga dibantu oleh Pendamping Desa dimana untuk Desa Teluk Dalam Pendamping Desa Program DMIJ T.A 2017 adalah M. YUSUF yang bertugas memfasilitasi Desa dengan Kecamatan, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepada Dinas PMD Nomor : Kpts.13/DPMD-PKP/II/2017 tanggal 28 Februari 2017;
Bahwa pelaksanakan kegiatan atau pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan setiap desa atau Kepala Desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sesuai dengan PERKA LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerinta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana dalam Pasal 3 Ayat (3) “Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)”, kemudian Pasal 4 Ayat (1) huruf b “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa terdiri dari : b Kepala Seksi. Dalam Pasal 6 Ayat (1) “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b bertindak sebagai Pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya”.
Bahwa terdakwa melaksanakan Kegiatan/ pekerjaan fisik berupa Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | RAB | ||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | |||||
| a | b | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1 | BAHAN | |||||||||
| 1 | Semen | 70,00 | 70,00 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 55,00 | Zak | ||
| 2 | Pasir Urug | 2,00 | 2,00 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 2,00 | M3 | ||
| 3 | Pasir | 6,00 | 6,00 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,00 | M3 | ||
| 4 | Kerikil | 9,00 | 9,00 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 7,00 | M3 | ||
| 5 | Paku | 17,00 | 17,00 | Kg | 37.000,00 | 629.000,00 | 17,00 | Kg | ||
| 6 | Besi Dia. 12 | 41,00 | 41,00 | Btg | 165.000,00 | 6.765.000,00 | 41,00 | Btg | ||
| 7 | Besi Dia. 10 | 59,00 | 59,00 | Btg | 128.000,00 | 7.552.000,00 | 59,00 | Btg | ||
| 8 | Besi Dia. 8 | 60,00 | 60,00 | Btg | 94.000,00 | 5.640.000,00 | 60,00 | Btg | ||
| 9 | Kawat Ikat | 22,00 | 22,00 | Kg | 39.000,00 | 858.000,00 | 22,00 | Kg | ||
| 10 | Cerocok Bakau | 180,00 | 180,00 | Btg | 33.000,00 | 5.940.000,00 | 180,00 | Btg | ||
| 11 | Papan Mal | 1,30 | 1,30 | M3 | 2.500.000,00 | 3.250.000,00 | 1,30 | M3 | ||
| 12 | Kayu Perancah | 17,00 | 17,00 | Btg | 22.000,00 | 374.000,00 | 17,00 | Btg | ||
| 13 | Kayu Bekisting | 1,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 1,00 | M3 | ||
| 14 | Terpal Hitam | 1,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 1,00 | Ls | ||
| 15 | Angkong | 2,00 | 2,00 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 2,00 | Bh | ||
| 16 | Sekop | 2,00 | 2,00 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 2,00 | Bh | ||
| 17 | Pipa Galvanis | 19,00 | 19,00 | Btg | 402.500,00 | 7.647.500,00 | 19,00 | Btg | ||
| Sub Total (1) | 58.714.700,00 | |||||||||
| 2 | ALAT | |||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | - | Unit | ||
| 2 | Prasasti | 1,00 | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | - | Unit | ||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | |||||||||
| 3 | UPAH | |||||||||
| 1 | Pekerja | 61,00 | 61,00 | HOK | 90.000,00 | 5.490.000,00 | 57,00 | HOK | ||
| 2 | Tukang | 38,00 | 38,00 | HOK | 100.000,00 | 3.800.000,00 | 37,00 | HOK | ||
| Sub Total (3) | 9.290.000,00 | |||||||||
| Jumlah | 68.654.700,00 | |||||||||
Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | Jumlah Total (Rp) | ||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | ||||||
| a | B | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | BAHAN | |||||||
| 1 | Semen | 70 | 70 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | ||
| 2 | Pasir Urug | 2 | 2 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | ||
| 3 | Pasir | 6 | 6 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | ||
| 4 | Kerikil | 9 | 9 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | ||
| 5 | Paku | 15 | 15 | Kg | 37.000,00 | 555.000,00 | ||
| 6 | Besi Dia. 12 | 30 | 30 | Btg | 165.000,00 | 4.950.000,00 | ||
| 7 | Besi Dia. 10 | 51 | 51 | Btg | 128.000,00 | 6.528.000,00 | ||
| 8 | Besi Dia. 8 | 42 | 42 | Btg | 94.000,00 | 3.948.000,00 | ||
| 9 | Kawat Ikat | 19 | 19 | Kg | 39.000,00 | 741.000,00 | ||
| 10 | Cerocok Bakau | 144 | 144 | Btg | 33.000,00 | 4.752.000,00 | ||
| 11 | Papan Mal | 0,2 | 0,2 | M3 | 2.500.000,00 | 500.000,00 | ||
| 12 | Kayu Perancah | 23 | 23 | Btg | 22.000,00 | 506.000,00 | ||
| 13 | Kayu Bekisting | 1 | 1 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | ||
| 14 | Terpal Hitam | 1 | 1 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | ||
| 15 | Angkong | 2 | 2 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | ||
| 16 | Kuas 3" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | ||
| 17 | Kuas 2" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | ||
| 18 | Pipa Galvanis | 17 | 17 | Btg | 402.500,00 | 6.842.500,00 | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 19 | Sekop | 2 | 2 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | ||
| Sub Total (1) | 49.474.900,00 | |||||||
| 2 | ALAT | |||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1 | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||
| 2 | Prasasti | 1 | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | |||||||
| 3 | UPAH | |||||||
| 1 | Pekerja | 56 | 56 | Hok | 90.000,00 | 5.040.000,00 | ||
| 2 | Tukang | 36 | 36 | Hok | 100.000,00 | 3.600.000,00 | ||
| Sub Total (3) | 8.640.000,00 | |||||||
| 58.764.900,00 | ||||||||
Bahwa terdakwa melaksanakan Kegiatan/ pekerjaan fisik berupa Pekerjaan Pembangunan Tanggul Manual yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Teluk Dalam TA.2017 dengan rincian Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 volume 769 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 volume 1330 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 volume 1840 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 volume 1960 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 volume 1300 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp98.570.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 volume 1460 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 volume 2247 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp169.910.000 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
| No | Uraian | Anggaran | ||
| Volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 963 HOK | 60.000 | 57.780.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| Volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 1.670 HOK | 60.000 | 100.200.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 138.600.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 147.660.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 97.920.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 109.980.000 |
-
-
-
No Uraian Anggaran Volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 2.310 HOK 60.000 169.260.000
-
-
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan fisik tersebut telah menyalahkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan tau kedudukan selaku Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dimana pekerjaan pembangunan fisik tersebut dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dengan melibatkan beberapa orang pekerja. Pekerjaan pembangunan baik 2 (dua) unit jembatan dan 7 (tujuh) tanggul tersebut mulai dilaksanakan oleh terdakwa bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember 2017;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu pekerjaan tanggul di RT 09, RT 10, dan RT 11 yang dilaksanakan/dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa dan RKPDesa, dimana semestinya pekerjaan pembangunan tanggul tersebut belum bisa dilaksanakan sebelum kegiatan tersebut disetujui oleh kepala Desa/terlebih dulu melakukan Perubahan Peraturan Desa (APBDesa Perubahan) yang diawali dengan musyawarah desa dengan melibatkan unsur TPU bersama BPD dan disetujui oleh Fasilitator Masyarakat dan diketahui oleh Camat Kuala Indragiri serta dituangkan dalam Berita Acara dilampirkan dengan perubahan Gambar Desain dan perubahan Rencana Anggaran Biaya yang menjadi dasar bagi terdakwa selaku Kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam terdapat Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu :
Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa, bukan oleh TPK;
Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara:
Dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa, bukan oleh TPK;
Tidak menunjuk 1 penyedia barang/jasa;
Tidak adanya permintaan dan/atau penawaran secara tertulis oleh tim pengelola dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga;
Tidak adanya penawaran tertulis dari penyedia kepada TPK;
Tidak adanya negosiasi harga (tawar menawar) antara TPK dengan penyedia yang dibuktikan dengan berita acara hasil negosiasi;
Tim pengelola kegiatan tidak mengumumkan data pekerjaan dan penyedia barang/jasa terpilih di depan pengumuman kantor desa dan papan/tempat berkumpulnya warga (misalnya pos ronda/kambling, pos RT/RW, pos karang taruna, dan sejenisnya).
Bahwa kegiatan pembangunan fisik pembangunan di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Pasal 7, 8, 9 dan 15 yang mengakibatkan Pengelolaan barang/jasa di Desa tidak sesuai dengan tata kelola yang baik dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan yaitu :
Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Jembatan senilai Rp42.792.296,80.(empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen), dengan kondisi sebagai berikut:
Kekurangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 Senilai Rp38.202.296,80. (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen)
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi pembangunan jembatan belum selesai dilaksanakan, item pekerjaan yang telah dilaksanakan baru berupa tapak beton pondasi penyangah tiang jembatan sebanyak 8 (delapan) Tiang yang belum di Cor dengan tapak sejajar, dan hasil opname bahan material yang menumpuk di sekitar pembangunan jembatan terinci sebagai berikut :
Bahan material yang menumpuk disekitar jembatan.
Perhitungan Bahan material yang terpasang secara keseluruhan termasuk yang menumpuk.
| No | Uraian Bahan Material | Jumlah |
| 1 | Besi Diameter 12 mm | 8 Batang |
| 2 | Besi dia. 8 mm | 12 Batang |
| 3 | Pipa Galvanis dia. 75 mm | 12 Batang |
| 4 | Pasir Cor | 4,8 M3 |
| 5 | Batu Kerikil | 0,42 M3 |
-
-
-
-
No Uraian Bahan Material Jumlah 1 Semen (Zak) 8,00 Zak 2 Pasir Urug (M3) 1,00 M3 3 Pasir (M3) 4,77 M3 4 Kerikil (M3) 1,57 M3 5 Papan Mall (M3) 0,12 M3 6 Kayu Bekesting (M3) 0,12 M3 7 Paku (Kg) 0,25 Kg 8 Besi dia. 12 mm 25,00 Btg 9 Besi dia. 10 mm 5,00 Btg 10 Besi dia. 8 mm 12,00 Btg 11 Kawat Ikat 4,00 Kg 12 Pipa Galvanis dia. 75 mm 12 Btg 13 Kayu Cerocok 90 Btg
-
-
-
Berikut perhitungan/perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang.
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | Jumlah Total (Rp) | REALISASI | SELISIH | ||||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | ||||||
| a | B | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 1 | BAHAN | |||||||||||||
| 1 | Semen | 70 | 70 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 8 | Zak | 896.000,00 | 62,00 | Zak | 6.944.000,00 | ||
| 2 | Pasir Urug | 2 | 2 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 1 | M3 | 250.000,00 | 1,00 | M3 | 250.000,00 | ||
| 3 | Pasir | 6 | 6 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,7672 | M3 | 1.477.832,00 | 1,23 | M3 | 382.168,00 | ||
| 4 | Kerikil | 9 | 9 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 1,5704 | M3 | 926.536,00 | 7,43 | M3 | 4.383.464,00 | ||
| 5 | Paku | 15 | 15 | Kg | 37.000,00 | 555.000,00 | 0,2496 | Kg | 9.235,20 | 14,75 | Kg | 545.764,80 | ||
| 6 | Besi Dia. 12 | 30 | 30 | Btg | 165.000,00 | 4.950.000,00 | 25 | Btg | 4.125.000,00 | 5,00 | Btg | 825.000,00 | ||
| 7 | Besi Dia. 10 | 51 | 51 | Btg | 128.000,00 | 6.528.000,00 | 5 | Btg | 640.000,00 | 46,00 | Btg | 5.888.000,00 | ||
| 8 | Besi Dia. 8 | 42 | 42 | Btg | 94.000,00 | 3.948.000,00 | 12 | Btg | 1.128.000,00 | 30,00 | Btg | 2.820.000,00 | ||
| 9 | Kawat Ikat | 19 | 19 | Kg | 39.000,00 | 741.000,00 | 4 | Kg | 156.000,00 | 15,00 | Kg | 585.000,00 | ||
| 10 | Cerocok Bakau | 144 | 144 | Btg | 33.000,00 | 4.752.000,00 | 90 | Btg | 2.970.000,00 | 54,00 | Btg | 1.782.000,00 | ||
| 11 | Papan Mal | 0,2 | 0,2 | M3 | 2.500.000,00 | 500.000,00 | 0,1248 | M3 | 312.000,00 | 0,08 | M3 | 188.000,00 | ||
| 12 | Kayu Perancah | 23 | 23 | Btg | 22.000,00 | 506.000,00 | 0 | Btg | - | 23,00 | Btg | 506.000,00 | ||
| 13 | Kayu Bekisting | 1 | 1 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,1248 | M3 | 312.000,00 | 0,88 | M3 | 2.188.000,00 | ||
| 14 | Terpal Hitam | 1 | 1 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 0 | Ls | - | 1,00 | Ls | 800.000,00 | ||
| 15 | Angkong | 2 | 2 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 1.103.600,00 | ||
| 16 | Kuas 3" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 46.600,00 | ||
| 17 | Kuas 2" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 46.600,00 | ||
| 18 | Pipa Galvanis | 17 | 17 | Btg | 402.500,00 | 6.842.500,00 | 12 | Btg | 4.830.000,00 | 5,00 | Btg | 2.012.500,00 | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 19 | Sekop | 2 | 2 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 145.600,00 | ||
| Sub Total (1) | 49.474.900,00 | 18.032.603,20 | 31.442.296,80 | |||||||||||
| 2 | ALAT | |||||||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1 | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | 0 | Unit | - | 1,00 | Unit | 300.000,00 | ||
| 2 | Prasasti | 1 | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | 0 | Unit | - | 1,00 | Unit | 350.000,00 | ||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | - | 650.000,00 | |||||||||||
| 3 | UPAH | |||||||||||||
| 1 | Pekerja | 56 | 56 | Hok | 90.000,00 | 5.040.000,00 | 17 | Hok | 1.530.000,00 | 39,00 | Hok | 3.510.000,00 | ||
| 2 | Tukang | 36 | 36 | Hok | 100.000,00 | 3.600.000,00 | 10 | Hok | 1.000.000,00 | 26,00 | Hok | 2.600.000,00 | ||
| Sub Total (3) | 8.640.000,00 | 2.530.000,00 | 6.110.000,00 | |||||||||||
| 58.764.900,00 | 20.562.603,20 | 38.202.296,80 | ||||||||||||
bahwa dari perhitungan tabel diatas terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai Rp38.202.296,80. (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen)
Kekurangan Volume pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 senilai Rp4.590.000,00. (empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik jembatan RT 14, kondisi jembatan telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, tetapi berdasarkan hasil perhitungan volume pekerjaan, masih terdapat kekurangan volume, sebagai berikut :
| No | Uraian | RAB | Terpasang | Selisih |
| 1 | I. Balok Air Melintang | 0,416 M3 | 0,399 M3 | 0,017 M3 |
| 2 | J. Balok Air Memanjang | 1,1264 M3 | 1,081 M3 | 0,045 M3 |
| 3 | K. Balok Air Memanjang | 0,336 M3 | 0,323 M3 | 0,013 M3 |
| 4 | L. Balok Air Melintang | 0,858 M3 | 0,140 M3 | 0,718 M3 |
| 5 | M. Balok Air Memanjang | 0,552 M3 | 0,248 M3 | 0,304 M3 |
| 6 | N. Plat Lantai | 0,4706 M3 | 0,400 M3 | 0,071 M3 |
| 7 | O. Plat Lantai | 0,4706 M3 | 0,400 M3 | 0,071 M3 |
| 8 | P. Plat Lantai | 0,494 M3 | 0,420 M3 | 0,074 M3 |
| 9 | Q. Oprit | 0,971 M3 | 0,000 M3 | 0,971 M3 |
| Jumlah Total | 2,391 M3 |
Berikut perhitungan/perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang.
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | RAB | TERPASANG | SELISIH | ||||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | |||||
| a | b | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 1 | BAHAN | |||||||||||||
| 1 | Semen | 70,00 | 70,00 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 55,00 | Zak | 6.160.000,00 | 15,00 | Zak | 1.680.000,00 | ||
| 2 | Pasir Urug | 2,00 | 2,00 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 2,00 | M3 | 500.000,00 | - | M3 | - | ||
| 3 | Pasir | 6,00 | 6,00 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,00 | M3 | 1.240.000,00 | 2,00 | M3 | 620.000,00 | ||
| 4 | Kerikil | 9,00 | 9,00 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 7,00 | M3 | 4.130.000,00 | 2,00 | M3 | 1.180.000,00 | ||
| 5 | Paku | 17,00 | 17,00 | Kg | 37.000,00 | 629.000,00 | 17,00 | Kg | 629.000,00 | - | Kg | - | ||
| 6 | Besi Dia. 12 | 41,00 | 41,00 | Btg | 165.000,00 | 6.765.000,00 | 41,00 | Btg | 6.765.000,00 | - | Btg | - | ||
| 7 | Besi Dia. 10 | 59,00 | 59,00 | Btg | 128.000,00 | 7.552.000,00 | 59,00 | Btg | 7.552.000,00 | - | Btg | - | ||
| 8 | Besi Dia. 8 | 60,00 | 60,00 | Btg | 94.000,00 | 5.640.000,00 | 60,00 | Btg | 5.640.000,00 | - | Btg | - | ||
| 9 | Kawat Ikat | 22,00 | 22,00 | Kg | 39.000,00 | 858.000,00 | 22,00 | Kg | 858.000,00 | - | Kg | - | ||
| 10 | Cerocok Bakau | 180,00 | 180,00 | Btg | 33.000,00 | 5.940.000,00 | 180,00 | Btg | 5.940.000,00 | - | Btg | - | ||
| 11 | Papan Mal | 1,30 | 1,30 | M3 | 2.500.000,00 | 3.250.000,00 | 1,30 | M3 | 3.250.000,00 | - | M3 | - | ||
| 12 | Kayu Perancah | 17,00 | 17,00 | Btg | 22.000,00 | 374.000,00 | 17,00 | Btg | 374.000,00 | - | Btg | - | ||
| 13 | Kayu Bekisting | 1,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | - | M3 | - | ||
| 14 | Terpal Hitam | 1,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | - | Ls | - | ||
| 15 | Angkong | 2,00 | 2,00 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 2,00 | Bh | 1.103.600,00 | - | Bh | - | ||
| 16 | Sekop | 2,00 | 2,00 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 2,00 | Bh | 145.600,00 | - | Bh | - | ||
| 17 | Pipa Galvanis | 19,00 | 19,00 | Btg | 402.500,00 | 7.647.500,00 | 19,00 | Btg | 7.647.500,00 | - | Btg | - | ||
| Sub Total (1) | 58.714.700,00 | 55.234.700,00 | 3.480.000,00 | |||||||||||
| 2 | ALAT | |||||||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | - | Unit | - | 1,00 | Unit | 300.000,00 | ||
| 2 | Prasasti | 1,00 | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | - | Unit | - | 1,00 | Unit | 350.000,00 | ||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | - | 650.000,00 | |||||||||||
| 3 | UPAH | |||||||||||||
| 1 | Pekerja | 61,00 | 61,00 | HOK | 90.000,00 | 5.490.000,00 | 57,00 | HOK | 5.130.000,00 | 4,00 | HOK | 360.000,00 | ||
| 2 | Tukang | 38,00 | 38,00 | HOK | 100.000,00 | 3.800.000,00 | 37,00 | HOK | 3.700.000,00 | 1,00 | HOK | 100.000,00 | ||
| Sub Total (3) | 9.290.000,00 | 8.830.000,00 | 460.000,00 | |||||||||||
| Jumlah | 68.654.700,00 | 64.064.700,00 | 4.590.000,00 | |||||||||||
Terdapat 4 (empat) paket pekerjaan Tanggul Manual yang tidak dilaksanakan senilai, Rp 446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah),terinci sebagai berikut:
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga |
| 1 | Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 (769x1,4x1,7x0,9M) | 58.430.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 963,00 | HOK | 60.000,00 | 57.780.000,00 | |
| 2 | Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 (1330x1,4x1,7x0,9M) | 100.850.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 1.670,00 | HOK | 60.000,00 | 100.200.000,00 | |
| 3 | Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 (1840x1,4x1,7x0,9M) | 139.250.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 2.310,00 | HOK | 60.000,00 | 138.600.000,00 | |
| 4 | Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 (1960x1,4x1,7x0,9M) | 148.310.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 2.461,00 | HOK | 60.000,00 | 147.660.000,00 | |
| Jumlah Total | 446.840.000,00 |
Berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan Tanggul yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa dan RKPDesa yaitu pekerjaan tanggul di RT 09, RT 10, dan RT 11, sehingga terdapat selisih senilai Rp 82.081.534,00,-. (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) sebagai berikut :
| No | Uraian | RAB Tanggul manual | Relisasi Tanggul Mekanil | Selisih | ||||||
| Volume | Satuan | harga saruan | jumlah Harga | Volume | Satuan | Harga Saruan | Jumlah Harga | |||
| 1 | Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 (1300x1,4x1,7x0,9M) | 98.570.000,00 | 69.844.849,86 | 28.725.150,14 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 1632 | HOK | 60.000,00 | 97.920.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 1.368,00 | M | 6.000,00 | 8.208.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 2.937,87 | M3 | 20.878,00 | 61.336.849,86 | ||||||
| 2 | Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 (1460x1,4x1,7x0,9M) | 110.630.000,00 | 86.482.008,65 | 24.147.991,35 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||||||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 1833 | HOK | 60.000,00 | 109.980.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 1,460,00 | M | 6.000,00 | 8.760.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 3.722,68 | M3 | 20.878,00 | 77.722.008,65 | ||||||
| 3 | Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 (2247x1,4x1,7x0,9M) | 169.910.000,00 | 110.701.607,49 | 59.208.392,51 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||||||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 2821 | HOK | 60.000,00 | 169.260.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 2.247,00 | M | 6.000,00 | 13.482.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 4.656,56 | M3 | 20.878,00 | 97.219.607,49 | ||||||
| 4 | Mobilisasi dan demibilisasi | - | 30.000.000,00 | (30.000.000,00) | ||||||
| Jumlah kelebiHan Bayar | 82.081.534,00 | |||||||||
Bahwa selain kegiatan pembangunan fisik Desa Teluk Dalam, berdasarkan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun 2017, dimana pada APBDesa tersebut terdapat adanya penganggaran :
| No | Uraian | Sumber Dana | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | |||||
| 1 | Belanja Moda Papan Nama/Plang Desa | ADD | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Belanja Moda Papan Nama/Plang BPD | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 3 | Belanja Moda Papan Nama/Plang LPM | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 4 | Belanja Moda Papan Nama/Plang PKK | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Dinding | PBH | 3 Buah | 500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 2 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Besar Air | PBH | 2 Buah | 2.500.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Belanja Modal Pengadaan Printer Brother T 700 | PBH | 2 Buah | 3.869.500,00 | 7.739.000,00 |
| 4 | Belanja Modal Pengadaan Televisi 24” | ADD | 1 Unit | 3.400.000,00 | 3.400.000,00 |
| 5 | Belanja Modal Pengadaan Parabola | ADD | 1 Unit | 1.281.000,00 | 1.281.000,00 |
| 6 | Belanja Modal Pengadaan GPS | PAD | 1 Unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas (Sepeda Motor) | ADD | 1 Unit | 21.800.000,00 | 21.800.000,00 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | |||||
| 1 | Belanja Pakaian Khusus hari-hari tertentu (Baju Seragam PKK) | ADD | 1 Paket | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 |
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 dan opname fisik terhadap pengadaan barang dan jasa Desa Teluk Dalam Tahun 2017, terdapat Pengadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang secara fisik tidak dilaksanakan pengadaannya, sebagai berikut :
| No | Uraian | Berdasarkan APB Desa | Berdasarkan Audit | Selisih (tidak dilaksanakan) | Ket | ||||||
| Volume | Jumlah (Rp) | Volume | Jumlah (Rp) | Volume | Jumlah (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 7 | |||
| 1. | Kipas Angin Besar Air/ Blower | 2 Buah | 5.000.000,00 | - | - | 2 Buah | 5.000.000,00 | ||||
| 2. | Printer Brother T 700 | 2 Buah | 7.739.000,00 | 1 Buah | 3.869.500,00 | 1 Buah | 3.869.500,00 | ||||
| 3. | Parabola | 1 Unit | 1.281.000,00 | - | - | 1 Unit | 1.281.000,00 | ||||
| 4. | GPS | 1 Unit | 15.000.000,00 | - | - | 1 Unit | 15.000.000,00 | ||||
| 5. | Papan Plang | 4 Buah | 4.000.000,00 | - | - | 4 Buah | 4.000.000,00 | ||||
| 6. | Alqur’an | 40 Buah | 4.000.000,00 | - | - | 40 Buah | 4.000.000,00 | ||||
| Total | 33.150.500,00 | ||||||||||
Bahwa pengadaan barang dan jasa perlengkapan Kantor Desa Teluk Dalam tersebut diatas dialokasikan anggarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2017 dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Koran Desa Teluk Desa Per 10 Agustus 2018 terdapat Penerimaan dan Pencairan Dana Tahap I dan Tahap II, dan sisa saldo kas di Bank adalah senilai Rp114.400.000,- (seratus empat belas ribu empat ratus rupiah), sehingga dapat disimpulkan bahwa atas Pegadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang tidak dilaksanakan tersebut merupakan silpa yang harus dikembalikan ke Kas Desa senilai Rp 33.150.500,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ), Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri telah melaksanakan pembelian barang/jasa, seluruh anggaran yang dilaksanakan telah direalisasikan sebanyak yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017, berdasarkan hasil uji petik terhadap barang, guna menguji spesifikasi terhadap pengadaan barang/jasa tersebut, di dapat adanya pengadaan barang/jasa berupa Printer yang tidak sesuai spesifikasi, sebagai berikut :
| No | Uraian | Berdasarkan APB Desa | Berdasarkan Audit | Sesilih Kemahalan Harga (Rp) | Ket | ||
| Spesifikasi | Harga Satuan | Spesifikasi | Harga Satuan | ||||
| 1 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 7 |
| 1 | Pengadaan Printer | Merk Brother T 700 | 3.869.500,00 | Merk Brother T 300 | 2.585.750,00 | 1.283.750,00 | |
| Total | 1.283.750,00 | ||||||
Bahwa pengadaan printer sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 adalah Printer Merk Brother T 700 sedangkan berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap pengadaan printer ternyata printer yang dibeli adalah Printer Merk Brother T 300.;
Pertanggungjawaban Belanja dan Administrasi Keuangan Desa terhadap pembayaran pengeluaran belanja pengadaan Printer tersebut tidak didapat, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan direalisasikan sebanyak anggaran dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017, sehingga terdapat selisih kemahalan harga atas pengadaan printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum didalam APBDesa Tahun 2017, dimana harga seharusnya dari Printer Brother T 300 adalah Rp2.585.750,00 (dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sedangkan harga didalam APBDesa adalah Rp3.869.500,00 (tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) jadi terdapat kemahalan harga terhadap pengadaan printer Brother T 300 yaitu senilai Rp 1.283.750,00,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2 ayat 1 Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga berpotensi merugikan Desa senilai Rp. 1.283.750,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Hal ini disebabkan bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa dan sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang tidak melakukan pembelian terhadap pengadaan barang/jasa perlengkapan peralatan kantor tersebut yang berpotensi merugikan desa senilai Rp. 33.150.500,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan:
1. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan pada Pasal 24 ayat (3), semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
2. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 6 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Inhil Jaya Tahun 2017; pada Bab V Pendanaan, Huruf E Pengelolaan Keuangan Desa, Angka 4 Pertanggungjawaban, menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban dana harus memperhatikan; point angka 1; Setiap pengeluaran dan penerimaan uang harus didukung dengan bukti yang sah, disertai tandatangan persetujuan dari pihak-pihak penerima dan berwenang mengeluarkan uang.
Bahwa terdakwa YURNALIS ISWANDI selaku Kepala desa Teluk Dalam telah melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan fisik Tahun 2017 berupa kegiatan/pembangunan fisik :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,00 (enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa khusunya Kaur Pembangunan serta tidak melibatkan Perangkat Badan Permusyarawatan Desa (BPD) selaku pengawas kegiatan Desa;
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan fisik yang telah dikerjakan sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam tanpa melibatkan perangkat desa dan BPD selaku pengawas adalah Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah pembangunan tanggul di RT. 09, RT. 10, dan RT. 11, dan pembangunan jembatan yang tidak selesai di RT. 13 dan RT. 14, serta pembangunan tanggul yang tidak dikerjakan di RT. 05, RT. 06, RT. 07, dan RT. 08, dengan rincian sebagai berikut :
Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan RT 14 Senilai Rp38.202.296,80. (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah delapan sen);
4 (empat) paket pekerjaan tanggul manual yang tidak dilaksanakan (RT 05, RT 06, RT 07, RT 08 sejumlah Rp. 446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Selisih biaya pembangunan tanggul manual yang dilaksanakan dengan alat berat (tanggul mekanik tanpa didukung dengan perubahan dokumen APBDesa dan RKP desa di RT 09, RT 10 dan RT 11 sejumlah Rp. 82.081.534,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Sehingga dalam kegiatan pembangunan fisik di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 terdapat selisih perhitungan sebesar Rp. 571.713.830,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga belas ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa memerintahkan saksi KUMALA SARI selaku Bendahara Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, dalam melakukan penarikan uang kas Desa Teluk Dalam yang disimpan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 102-02-00130 untuk penggunaan setiap kegiatan pembangunan desa di Desa Teluk Dalam, yang dilakukan bertahap yaitu :
Pencairan tahap I Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01733/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 488.518.800,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) dan Pencairan Tahap I Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01750/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 388.451.400,00 (Tiga Ratus Delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah), setelah uang tunai tersebut diambil, uang tersebut dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa dengan alasan untuk pembangunan desa;
Pencairan tahap II Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04787/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 325.679.200,00 (Tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pencairan Tahap II Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04800/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 258.967.600,00 (Dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) berupa uang tunai diambil atau dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dan setiap pengeluaran belanja dibayar sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi KUMALA SARI tidak ada membuat Laporan Petanggung Jawaban terhadap penggunaan anggaran Desa Teluk Dalam yang telah dicairkan dan saksi KUMALA SARI tidak pernah menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban;
Bahwa dalam penarikan uang di Bank, saksi KUMALA SARI selaku Bendahara tidak pernah mendapatkan surat Permohonan pencairan Dana Desa dari Kepala Desa, dan terdakwa selaku Kepala Desa hanya menyampaikan secara lisan (melalui telepon) dan Saksi KUMALA SARI tidak membuat Pertanggung jawaban administrasi keuangan desa (SPJ) T.A. 2017, hal tersebut dikarenakan penggunaan uang/anggaran yang telah dicairkan dipegang oleh terdakwa dan dibelanjakan sendiri oleh terdakwa tanpa menyerahkan bukti penggunaan uang atau anggaran yang telah dicairkan tersebut kepada saksi KUMALA SARI;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan Desa Teluk Dalam Kecamatan Kecamatan Kuala Indragiri, ditemukan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir sesuai dengan ketetuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ahli DEDI KURNIAWAN selaku Auditor pada Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir yang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Teluk Dalam, ditemukan :
Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Dana Tahap I dan Tahap II belum dilaksanakan;
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati;
Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku;
4 (empat) Jenis Barang Perlengkapan dan Peralatan Kantor Desa pengadaan tahun 2017 tidak berada di Kantor Desa
Terdapat Pengadaan Barang dan Jasa perlengkapan peralatan kantor desa Tahun 2017 Secara Fisik tidak Dilaksanakan;
Terdapat 1 (satu) buah barang inventaris berupa Printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dalam pengelolaan Keuangan Desa tidak mempedomani ketentuan atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 33;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 75, 76 dan 77;
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Bagian Keempat Pasal 83 dan 86;
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada Pasal 1 Angka 19 yang menyebutkan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan;
Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di kegiatan Pembangunan Desa Lainnya pada Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Tanggul:
Bahwa seharusnya terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri harus melaksanakan semua kegiatan pembangunan Fisik yang ada dalam APBDesa T.A 2017 maupun dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2017, namun terdakwa tidak melakukan sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDesa maupun dalam Perubahan APBDesa dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri.
Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa YURNALIS ISWANDI sebagaimana tersebut diatas, telah menguntungkan Terdakwa YURNALIS ISWANDI sejumlah Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen) dan Pengadaan barang dan jasa peralatan kantor sebesar Rp. 34.434.250,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa YURNALIS ISWANDI tersebut diatas, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 tanggal 17 September 2018 yang diterbitkan oleh Inspiktorat Kabupaten Indragri Hilir telah mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa teluk Dalam sejumlah Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 tanggal 17 September 2018, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa YURNALIS ISWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ABDUL AZIS, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa Teluk Dalam diangkat berdasarkan Surat Keputusan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk pada bulan Fabruari 2017;
Bahwa Saksi menjabat selaku Sekretaris Desa Teluk Dalam sejak tahun 2012;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Sekretaris Desa Teluk Dalam adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Desa;
Bahwa APBDesa T.A. 2017 pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri adalah sebesar Rp. 1.501.040.000,-.(satu milyar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa peruntukan anggaran tersebut adalah untuk kegiatan fisik dan pengadaan peralatan kantor serta keperluan kantor lainnya seperti honor perangkat Desa Teluk Dalam;
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Desa Teluk Dalam ikut dalam perencanaan atau penyusunan APBDesa Teluk Dalam 2017 maupun perubahannya;
Bahwa Saksi menerangkan dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan fisik dan Pengadaan peralatan kantor Desa Teluk Dalam TA. 2017, Saksi selaku Sekretaris Desa Teluk Dalam tidak dilibatkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dalam kegiatan pembangunan Fisik maupun pengadaan peralatan kantor Desa Teluk Dalam;
Bahwa pekerjaan fisik tersebut berupa pembangunan 2 (dua) jembatan dan 7 (tujuh) tanggul manual, yaitu :
Pembangunan jembatan berupa :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,-
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,-;
Pembangunan tanggul manual berupa :
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,-
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,-
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,-
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,-
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,-
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,-;
Bahwa Tidak ada SK Saksi sebagai panitia;
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam pembangunan tersebut karena jawaban Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam saat itu mengatakan “itu adalah urusan saya dan saya yang bertanggung jawab” sehingga Saksi tidak ikut campur dalam kegiatan tersebut;
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan fisik tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Inspektorat yang melihat ke Lokasi kegiatan dimana 2 (dua) jembatan tidak selesai dilaksanakan sementara 4 (empat) tanggul tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam sedangkan yang 3 (tiga) tanggul lagi dilaksanakan secara mekanik atau dengan menggunakan alat berat yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa dan RKPDesa yang direncanakan pekerjaan Tanggul Manual;
Bahwa Saksi menerangkan apabila terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Desa dari Manual ke Mekanik harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap APBDesa dan RKPDesa dengan cara melakukan rapat dengan melibatkan Perangkat Desa, BPD serta masyarakat tempat kegiatan pembangunan fisik tersebut dilaksanakan;
Bahwa terhadap perubahan pekerjaan Fisik dari tanggul manual ke pekerjaan secara mekanik untuk kegiatan fisik tahun 2017 tidak ada dilakukan perubahan APBDesa dan RKPDesa Teluk Dalam;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 terhadap kegiatan pembangunan Fisik dan pengadaan peralatan kantor didapat kerugian lebih kurang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap pengadaan peralatan kantor seperti GPS, Parabola, Kipas Angin tidak berada di kantor Desa, hanya 1 (satu) unit printer yang ada berdasarkan pengadaan Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan pencairan anggaran Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 di Bank adalah Terdakwa Yurnalis Iswandi selaku Kepala Desa dan saksi Kumala Sari selaku Bendahara Desa;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen terkait pencairan dana APBDesa T.A. 2017;
Bahwa sewaktu Saksi mengecek ke lapangan dari 7 (tujuh) pekerjaan ada 3 (tiga) pekerjaan selesai dan 4 (empat) pekerjaan tidak selesai;
Bahwa sudah ada yang dikembalikan ke Kas Desa sebesar Rp.210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) sementara sisanya belum dikembalikan kepada Negara oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah dipaksa oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi MUHAMMAD FAZRIN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Kaur Pembangunan di Desa Teluk Dalam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Teluk Dalam nomor : KPTS.01/PEM/TD-II/2016 tanggal 25 Februari 2016;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Kaur Pembangunan Desa Teluk Dalam adalah membantu Kepala Desa melakukan seluruh kegiatan pembangunan yang ada di Desa Teluk Dalam sesuai dengan APBDesa;
Bahwa sesuai Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kaur Pembangunan di Desa Teluk Dalam seharusnya setiap ada pembangunan di Desa Teluk Dalam dilibatkan, tetapi pada kenyataannya tidak pernah dilibatkan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui berapa besaran dana APBDesa Teluk Dalam T.A. 2017, namun setelah diberitahu oleh Penyidik besaran APBDesa Teluk Dalam T.A. 2017 adalah sebesar Rp. 1.501.040.000,-;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan fisik dan Pengadaan peralatan kantor Desa Teluk Dalam TA. 2017, Saksi selaku Kaur Pembangunan Desa Teluk Dalam tidak dilibatkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dalam kegiatan pembangunan Fisik maupun pengadaan peralatan kantor Desa Teluk Dalam;
Pekerjaan fisik tersebut berupa pembangunan 2 (dua) jembatan dan 7 (tujuh) tanggul manual, yaitu :
Pembangunan jembatan berupa :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,-
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,-
Pembangunan tanggul manual berupa :
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,-
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,-
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,-
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,-
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,-
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,-;
Bahwa Saksi mempertanyakan atas kegiatan tersebut tetapi jawaban Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam saat itu adalah “itu urusan saya dan saya yang bertanggung jawab”, sehingga Saksi tidak ikut campur dalam kegiatan tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait permasalahan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam adalah adanya perubahan dalam pembangunan tanggul manual sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Anggaran Biaya Desa, tetapi pelaksanaannya berubah menjadi tanggul mekanik dan pembangunan jembatan yang ada di Desa Teluk Dalam serta pembangunan tanggul secara manual yang tidak dikerjakan;
Bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah pembangunan tanggul di RT. 09, RT. 10, dan RT. 11, dan pembangunan jembatan yang tidak selesai di RT. 13 dan RT. 14, serta pembangunan tanggul yang tidak dikerjakan di RT. 05, RT. 06, RT. 07, dan RT. 08.;
Bahwa pembangunan jembatan tersebut tidak selesai dan yang Saksi lihat hanya berupa kerangka besi yang digunakan untuk melakukan pengecoran;
Bahwa Saksi pernah menghadiri rapat terkait penyusunan APBDesa Teluk Dalam T.A. 2017, tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan rapat yang telah kami musyawarahkan;
Bahwa Saksi bersama Sekdes, BPD, dan P3MD pernah melakukan konsultasi kepada Kecamatan dan BPMD terkait permasalahan ini, tetapi hanya disuruh bersabar dan menunggu keputusan dari pimpinan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 terhadap kegiatan pembangunan Fisik dan pengadaan peralatan kantor didapat kerugian lebih kurang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap pengadaan peralatan kantor seperti GPS, Parabola, Kipas Angin tidak berada di kantor Desa, hanya 1 (satu) unit printer yang ada berdasarkan pengadaan Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah dipaksa oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi ABD RANI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat selaku Kaur Umum di Desa Teluk Dalam diangkat berdasarkan Surat Keputusan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam pada bulan Februari 2017;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kaur Umum Desa Teluk Dalam adalah membantu Kepala Desa dalam penataan inventaris desa, administrasi desa dan tugas lain yang ditugaskan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam;
Bahwa Saksi menerangkan APBDesa T.A. 2017 pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri adalah sebesar Rp. 1.501.040.000,-.(satu milyar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa peruntukan anggaran tersebut adalah untuk kegiatan fisik dan pengadaan peralatan kantor serta keperluan kantor lainnya seperti honor perangkat Desa Teluk Dalam;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan fisik dan Pengadaan peralatan Kantor Desa Teluk Dalam TA. 2017, Saksi selaku Kaur Umum Desa Teluk Dalam tidak dilibatkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dalam kegiatan pembangunan Fisik maupun pengadaan peralatan kantor Desa Teluk Dalam;
Bahwa Pekerjaan fisik tersebut berupa pembangunan 2 (dua) jembatan dan 7 (tujuh) tanggul manual, yaitu :
Pembangunan jembatan berupa :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,-
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,-;
Pembangunan tanggul manual berupa :
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,-
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,-
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,-
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,-
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,-
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,-;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat itu jawaban Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam adalah itu urusan saya dan saya yang bertanggung jawab, sehingga Saksi tidak ikut campur dalam kegiatan tersebut;
Bahwa sesuai dengan rencana Kerja Pemerintahan Desa Khususnya di Desa Teluk Dalam, diantaranya :
Kegiatan Pembangunan Jalan Tanggul;
Pembangunan Jembatan;
Magrib Mengaji;
Posyandu;
PAUD;
LINMAS;
Kegiatan Pembinaan Organisasi PKK;
KPMD;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait permasalahan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam adalah adanya perubahan dalam pembangunan tanggul manual sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Anggaran Biaya Desa, tetapi pelaksanaannya berubah menjadi tanggul mekanik dan pembangunan jembatan yang ada di Desa Teluk Dalam serta pembangunan tanggul manual yang tidak dikerjakan;
Bahwa Jembatan tersebut tidak selesai dan yang Saksi lihat hanya berupa kerangka besi yang digunakan untuk melakukan pengecoran;
Bahwa Saksi hanya memantau pembangunan tanggul mekanik pada RT. 09, RT. 10, dan RT. 11 saja sejak pengukuran sampai dengan selesai dan yang mengerjakan pembangunan tanggul mekanik tersebut adalah ABDUL SATAR sebagai Helper, ACOK sebagai Operator, sedangkan yang melakukan perintisan di tahap awal adalah warga masyarakat sekitar;
Bahwa Saksi pernah menghadiri rapat terkait penyusunan APBDesa Teluk Dalam T.A. 2017, tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan rapat yang telah kami musyawarahkan;
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan fisik tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Inspektorat yang melihat ke Lokasi kegiatan dan Saksi juga ikut mendampingi dimana 2 (dua) jembatan tidak selesai dilaksanakan sementara 4 (empat) tanggul tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam namun Saksi lupa dimana tempatnya, sedangkan yang 3 (tiga) tanggul lagi dilaksanakan secara mekanik atau dengan menggunakan alat berat yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual;
Bahwa apabila terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Desa dari Manual ke Mekanik harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap APBDesa dan RKPDesa dengan cara melakukan rapat dengan melibatkan Perangkat Desa, BPD serta masyarakat tempat kegiatan pembangunan fisik tersebut dilaksanakan;
Bahwa terhadap perubahan pekerjaan Fisik dari tanggul manual ke pekerjaan secara mekanik untuk kegiatan fisik tahun 2017 tidak ada dilakukan perubahan APBDesa dan RKPDesa Teluk Dalam;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 terhadap kegiatan pembangunan Fisik dan pengadaan peralatan kantor didapat kerugian lebih kurang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018, APBDesa Teluk Dalam tidak dapat dicairkan, karena pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Tahun 2017 belum dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, baik Terdakwa selaku Kepala Desa maupun Bendahara belum membuat pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Desa Tahun 2017;
Bahwa terhadap pengadaan peralatan kantor seperti GPS, Parabola, Kipas Angin tidak berada di Kantor Desa, hanya 1 (satu) unit printer yang ada berdasarkan pengadaan Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan pencairan anggaran Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 di Bank adalah Terdakwa Yurnalis Iswandi selaku Kepala Desa dan saksi Kumala Sari selaku Bendahara Desa;
Bahwa Saksi menerima uang atau upah sebesar Rp. 200.000,- yang Saksi tidak ingat berapa kali dari Kepala Desa atas pekerjaan yang Saksi lakukan yaitu mengambil bahan-bahan untuk pembangunan desa, sedangkan honor Saksi selaku Kaur Umum menerima sebesar Rp. 1.800.000,- tiap bulan;
Bahwa Saksi tidak pernah dipaksa oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi KUMALA SARI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Bendahara Desa Teluk Dalam;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Bendahara Desa Teluk Dalam adalah menarik uang bersama dengan Kepala Desa di Bank. Saksi diangkat sebagai Bendahara Desa Teluk Dalam berdasarkan SK oleh Kepala Desa;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui untuk apa saja uang tersebut digunakan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam, tugas Saksi hanya disuruh mengambil uang di bank bersama dengan Kepala Desa;
Bahwa seharusnya dana tersebut disimpan di Kas Desa dan Saksi seharusnya yang melakukan pembayaran setiap kegiatan Desa Teluk Dalam;
Bahwa Dana APBDesa Teluk Dalam T.A. 2017 yang masuk ke Kas Desa Teluk Dalam bersumber dari Dana Desa (Pusat), ADD (DMIJ), dan pendapatan asli Desa yang sah:
-
-
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 814.198.000,- Alokasi Dana Desa (DMIJ) Rp. 647.419.000,- Pajak dan Retribusi Rp. 24.423.000,- Pendapatan Asli Desa yang sah Rp. 15.000.000,- Total Rp. 1.501.040.000,-
-
-
Mekanisme untuk penarikan uang kas Desa Teluk Dalam yang disimpan di Bank Riau untuk penggunaan setiap kegiatan pembangunan desa di Desa Teluk Dalam, dilakukan bertahap diantaranya :
Tahap I penarikan uang tanggal 26 Juli 2017 sebesar Rp. 400.000.000,- dan tanggal yang Saksi tidak ingat pada bulan Juli 2017 Rp. 500.000.000,- dengan persyaratannya : mengambil rekening koran, mengisi slip pengambilan uang, KTP asli, Fotokopi KTP Bendahara Desa dan Kepala Desa, dan di cap oleh Kepala Desa, setelah uang tersebut diambil, uangnya dipegang oleh Kepala Desa dan Terdakwa mengatakan uang tersebut untuk pembangunan desa dan Saksi sendiri tidak mengetahui untuk apa uang tersebut;
Tahap II penarikan sebesar Rp. 600.000.000,- di bulan September tahun 2017 dengan persyaratan yang sama dengan di atas dan uang tersebut juga diambil oleh Kepala Desa yakni Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah menandatangani dokumen terkait penarikan dana APBDesa T.A 2017 pada Desa Teluk Dalam;
Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2017, karena pembayaran dilakukan langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam, dan Terdakwa tidak ada memberikan atau menyerahkan bukti-bukti pembelian maupun pembayaran terhadap penggunaan anggaran desa tersebut;
Bahwa Saksi hanya menandatangani cek untuk melakukan penarikan, selain dari cek Saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait penarikan dana APBDesa T.A. 2017 pada Desa Teluk Dalam;
Bahwa Honor yang Saksi terima selama menjabat sebagai Bendahara Desa adalah sebesar Rp. 1.200.000,- selama 8 bulan x Rp. 1.200.000,- = Rp. 9.600.000 dan Honor tersebut Saksi terima ketika dana cair;
Bahwa dalam penarikan uang tersebut Saksi tidak pernah mendapatkan surat Permohonan pencairan Dana Desa dari Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam, dan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam hanya menyampaikan secara lisan yakni melalui telepon;
Bahwa Saksi mau menandatangani dokumen terkait pencairan dana tersebut karena Saksi disuruh oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam;
Bahwa setelah uangnya cair Saksi serahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam;
Bahwa yang membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) adalah Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa Saksi ada menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini;
Bahwa Saksi tidak pernah dipaksa oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini;
Bahwa Saksi dan Terdakwa selaku Kepala Desa datang ke bank dengan membawa KTP, cek dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk itu;
Bahwa Saksi tidak ada dilibatkan dalam penyusunan APBDesa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir pada saat itu;
Bahwa sepengetahuan Saksi SPJ tahap I sudah dilaporkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi NORMA HAYATI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat selaku Kaur Keuangan Teluk Dalam diangkat berdasarkan Surat Keputusan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk pada bulan Februari 2017;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kaur Keuangan Desa Teluk Dalam adalah sebagai pengendali Dana Desa;
Bahwa besaran Anggaran Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2017 sebesar Rp. 1.501.040.000,- (satu milyar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang TA 2017 sebagai berikut :
Jalan Tanggul Manual RT 05 RW 02 volume 769 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp58.430.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 06 RW 02 volume 1330 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp100.850.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 07 RW 02 volume 1840 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp139.250.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 08 RW 02 volume 1960 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp148.310.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 09 RW 02 volume 1300 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp98.570.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 10 RW 02 volume 1460 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp110.630.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 11 RW 02 volume 2247 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp169.910.000,00;
Untuk pengadaan barang-barang kantor sebagai berikut :
Kipas Angin Besar Air/Blower
Printer Brother T700
Parabola
GPS
Papan Plang
Al Quran;
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang dan jasa untuk Desa Teluk Dalam TA.2017, Saksi tidak mengetahuinya dan untuk pengadaan barang dan jasa atau peralatan kantor dimana barang-barang tersebut tidak ada dikantor;
Bahwa Saksi tidak ada membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2017, karena uang yang telah ditarik di bank langsung di pegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan Terdakwa sendiri yang melakukan pembayaran terhadap kegiatan fisik, pengadaan barang dan jasa serta kelengkapan kantor lainnya, maka Terdakwa selaku Kepala Desa dan Bendahara yang harus membuat Laporan pertanggung jawabannya dan Saksi tidak ada menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban;
Bahwa Saksi menerangkan setelah Dana Desa di Tarik melalui bank oleh Kepala Desa dan Bendahara dengan menggunakan cek, selanjutnya uang tersebut dipegang Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam, dimana seharusnya bendahara yang pegang uang anggaran tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dilibatkan sebagai Kaur Keuangan Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, maka Saksi tidak mengetahui penggunaan dana Desa TA. 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah dipaksa oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi HIDAYATULLAH, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai BPD di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuindra pada T.A. 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku BPD di desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra pada T.A. 2017 adalah menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di Desa;
Bahwa Saksi selaku Ketua BPD mengusulkan dan mengesahkan kegiatan atau pekerjaan yang ada di Desa Teluk Dalam, tetapi Saksi tidak pernah diikutsertakan atau dilibatkan oleh Terdakwa dan hingga sekarang Saksi tidak pernah menandatangani apapun terkait APBDesa Teluk Dalam T.A. 2017;
Bahwa Saksi mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi / Penyimpangan Dana APBDesa Tahun 2017 sejak pada bulan Februari tahun 2018 Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil bersama dengan Tim TP4D Kejari Indragiri Hilir, Dinas P3MD, BPMPD ada melakukan pemeriksaan khusus terhadap pekerjaan fisik dan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang belum selesai atau belum dilaksanakan pada tahun 2017;
Bahwa pekerjaan fisik yang Saksi maksud adalah :
4 (empat) kegiatan pembangunan tanggul manual RT. 05 RW. 02, RT. 06 RW. 02, RT. 07 RW. 02, RT. 08 RW. 02 yang tidak dikerjakan senilai Rp. 446.840.000,- (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
3 (tiga) paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, yang awalnya direncanakan pekerjaan tanggul manual tetapi pelaksanaannya menjadi tanggul mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa dan RKPDesa yaitu pekerjaan tanggul di RT. 09, RT. 10, dan RT. 11, sehingga terdapat selisih senilai Rp. 82.081.534,- (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Bahwa setelah ada temuan Saksi berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kabupaten yaitu Dinas P3MD terkait adanya temuan dari Tim Inspektorat Daerah Kab. Inhil. hasil dari koordinasi tersebut Saksi disuruh menunggu informasi selanjutnya;
Bahwa selain itu Saksi selaku Ketua BPD pernah mengirim surat kepada Terdakwa perihal Inventaris Barang dan Jasa untuk mengembalikan inventaris desa pada tempatnya. Namun hingga saat ini belum ada dikembalikan pada tempatnya. Kemudian Saksi mengundang Kepala Desa Teluk Dalam untuk melakukan rapat koordinasi pada hari Senin tanggal 02 April 2018 yang pada saat itu dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran, pihak Dinas P3MD, Pihak Pendamping Desa (DMIJ), Linmas, LPM, dan BPD. Dari hasil rapat koordinasi tersebut inventaris barang dan jasa harus dikembalikan pada tempatnya, perbaikan bangunan dan SPJ, LPM dan Pendamping Desa harus sejalan, dan percepat APBDesa 2018;
Bahwa sewaktu di Musrenbang Saksi akan dilibatkan akan tetapi kenyataannya tidak ada dilibatkan sama sekali ;
Bahwa mengenai tanggul manual tersebut dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Tanggul manual RT.5 RW.2 , tidak dikerjakan sama sekali;
Tanggul manual RT.6 RW.2 , tidak dikerjakan;
Tanggul manual RT.7 RW.2 , tidak dikerjakan;
Tanggul manual RT.8 RW.2 ,tidak dikerjakan;
Tanggul manual RT.9 RW.2, dikerjakan;
Tanggul manual RT.10 RW.2,dikerjakan
Tanggul manual RT.11 RW.2,dikerjakan;
Bahwa Saksi menandatanganinya sewaktu acara Musrenbang di kantor desa saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi SYAHBUDI, S.Sos., M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Camat Kuala Indragiri sejak Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : Kpts.1/I/HK-2017 tentang Pengukuhan dan Pengangkatan Pejabat Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 09 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hilir;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Camat Kuala Indragiri adalah membantu Bupati (Pemda) dalam melaksanakan tugas dan membantu dalam penyusunan, perencanaan, penatausahaan dan administrasi Kecamatan Kuala Indragiri;
Bahwa Saksi menerangkan yang Saksi ketahui terkait permasalahan Kepala Desa Teluk Dalam adalah adanya pembangunan fiktif berupa jembatan penghubung di Desa Teluk Dalam dan tanggul mekanik kemudian berkaitan juga dengan tidak turunnya Dana Desa untuk T.A. 2018 yang berakibat tidak bisa dibayarkannya honor perangkat desa sejak Januari 2018 sampai dengan sekarang, antara lain :
Sekretaris Desa;
Kepala Urusan;
Kepala Dusun;
Ketua RT / RW;
Bahwa terkait dengan kasus Kepala Desa Teluk Dalam, Saksi selaku Camat telah berupaya untuk memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan permasalahan yang ada, Kepala desa mengakui adanya surat panggilan dari Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah Tim Inspektorat turun ke lapangan melakukan pemeriksaan khusus ditemukan kerugian Keuangan Daerah / Desa + sebesar Rp. 606.147.580,80 (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen) yang kemudian dibayarkan oleh Kepala Desa tersebut sebesar Rp. 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) sekitar bulan Oktober 2018 melalui rekening koran Kepala Desa tersebut;
Bahwa pada saat itu Saksi memanggil Kepala Desa Teluk Dalam untuk datang menghadap ke Kantor Camat Kuala Indragiri karena Saksi menerima laporan bahwa ada pekerjaan di tahun 2017 yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan RAB;
Bahwa pada saat Saksi menanyakan kepada Kepala Desa Teluk Dalam mengenai pekerjaan hasil temuan dari Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Desa Teluk Dalam tidak bisa menjawab dan hanya mengatakan bahwa akan berkonsultasi dengan Dinas PMD;
Bahwa Saksi selaku Camat Kuala Indragiri tidak pernah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam T.A. 2017 tetapi yang Saksi terima berupa surat panggilan yang ditujukan kepada Kepala Desa Teluk Dalam mengenai penyelesaian uang ganti rugi atas temuan kerugian Keuangan Daerah / Desa + sebesar Rp.606.147.580,80 (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen);
Bahwa tugas dari Sekretariat untuk memantau Musrenbang;
Bahwa Saksi hanya ikut Perencanaan di Musrenbang;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai pekerjaan fisik jembatan dan tanggul manual, setelah adanya temuan dari Inspektorat Saksi ada turun ke lapangan pada tahun 2018 melakukan pemeriksaan bersama Tim dari Kejaksaan;
Bahwa mengenai tanggul manual tersebut dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Tanggul manual RT.5 RW.2 , tidak dikerjakan;
Tanggul manual RT.6 RW.2 , tidak dikerjakan;
Tanggul manual RT.7 RW.2 , tidak tahu;
Tanggul manual RT.8 RW.2 ,tidak tahu;
Tanggul manual RT.9 RW.2, tidak tahu;
Tanggul manual RT.10 RW.2, tidak tahu;
Tanggul manual RT.11 RW.2,tidak tahu;
Bahwa mengenai jembatan Saksi tidak ada mengecek ke lokasi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi SYAIFUDDIN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Tim Leader program DMIJ Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Inhil nomor : Kpts. 39/I/HK-2017 Tentang penetapan Fasilitator program Desa Maju Inhil Jaya TA. 2017. Saksi dipilih berdasarkan pengalaman minimal 9 tahun dibidang pemberdayaan masyarakat desa, kemudian memiliki kompetensi pemberdayaan, lulus seleksi baik administrasi, ujian tulis maupun wawancara yang dilaksanakan oleh Fasilitator Program DMIJ;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Leader Fasilitator DMIJ Kabupaten Indragiri Hilir adalah :
Memimpin suatu gugus manejemen lapangan yang akan mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan fungsional Fasilitator dan Pendampingan DMIJ di Lapangan;
Melakukan pemantauan dan supervisi kegiatan sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan Program DMIJ;
Melakukan pemantauan dan supervisi, serta mengkoodinasikan upaya dan tindak lanjut pelestarian kegiatan;
Mengkoordinasikan pengedalian mutu teknis dari seluruh kegiatan Program DMIJ di wilayah Koordinasinya;
Membuat laporan periodik dan insidentil kepada Sekretariat Kabupaten Program DMIJ;
Menyusun dan menganalisa kebutuhan teknis regulasi pendukung Program DMIJ;
Memberikan dukungan menjemen dalam penanganan masalah di lapangan;
Melakukan pengedalian fungsional Fasilitator;
Membangun tim kerja antar Fasilitator Program DMIJ di wilayah kerjanya;
Mengadakan pertemuan bulanan dengan spesialis untuk menerima dan memeriksa laporan bulanan, membahas permasalahan atau kendala yang terjadi serta memberikan peningkatan kapasitas spesialis;
Melaporkan perkembangan kegiatan beserta realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Sekretariat Program DMIJ;
Memantau dan melakukan koordinasi penilaian kerja Fasilitator pada lingkup wilayah kerjanya;
Melakukan evaluasi kinerja FM dan PD dengan indikator yang telah disepakati;
Mengembangkan jaringan kerja sama, fasilitasi dan komunikasi antar lembag, termasuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain;
Menyampaikan laporan regulasi dan insidentil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada sekretariat DMIJ beserta kendala di lapangan kepada Sekretariat dengan tembusan kepada Bupati ;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 Fasilitator Kabupaten kembali memfasilitasi pelaksanaan musyawarah khusus penyelesaian masalah terkait pengelolaan kegiatan di Desa Teluk Dalam Kec. Kuindra bersama FM dan PD Kec. Kuindra dengan hasil sebagai berikut :
Memfasiliasi Pembuatan dan Penyelesaian SPJ TA. 2017 sesuai dengan realisasi kegiatan;
Menghimbau Fasilitator Masyarakat dan Pendamping Desa melakuan komunikasi dengan Kepala Desa Teluk Dalam an. Yurnalis Iswandi;
Memfasilitasi pengembalian dana SiLPA TA. 2017 ke Kas Desa;
Bahwa pada tanggal 28 September 2018 Fasilitator Kabupaten Program Desa Maju Indragiri Hilir menyurati Fasilitator Masyarakat Kec. Kuindra dengan surat nomor : 28/Faskab/DMIJ/IX/2018 perihal Fasilitasi LHP Inspektorat terkait himbauan kepada Fasilitator Masyarakat agar melakuan fasilitasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kab. Inhil dengan total dana hasil audit sebesar Rp. 606.147.580,80 dan temuan administrasi sebagai berikut :
Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Tahap I dan Tahap II belum dilaksanakan;
Laporan pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan APBDesa tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati;
Pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2017 belum mengacu pada ketentuan yang berlaku;
4 (empat) jenis barang perlengkapan peralatan kantor Desa, pengadaan tahun 2017 tidak berada dikantor Desa;
Bahwa karena ada payung hukumnya makanya Saksi meminta dikembalikan;
Bahwa Saksi mengetahui tentang pembangunan fisik Desa Teluk Dalam tersebut dari desa dan fasilitator teknik;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak ada turun ke lapangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi GIRI SAPUTRA, A.Md, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Fasilitator Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Kabupaten Indragiri Hilir Spesialis Infrastruktur;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Fasilitator Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Kabupaten Indragiri Hilir Spesialis Infrastruktur yaitu:
Secara umum sebagai supervisor Fasilitator masyarakat teknik memberikan bimbingan teknis kepada Fasilitator masyarakat teknik di Kecamatan, memeriksa desein dan RAB pembangunan Desa. Sementara pengawasan hanya menerima laporan dari Fasilitator Kecamatan terhadap pembangunan yang dilaksanakan di Desa dan laporan tersebut diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa pada tanggal 08 Februari 2018 Fasilitator DMIJ Kabupaten Indragiri hilir melakukan kunjungan ke Kecamatan Kuala Indragiri dalam rangka Supervisi dan Monitoring APBDesa program DMIJ dengan hasil laporan Bendahara Desa Teluk Dalam belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Tahap II, dikantor tidak ditemukan belanja meubiler atau belanja modal Tahun anggaran 2017 dan Jembatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dengan ukuran 18 x 1,5 meter senilai Rp. 68.654.700,- belum selesai dilaksanakan dengan perkiraan progras 65 % dan jembatan yang ukuran 16x1,5 Meter senilai Rp. 58.764.900,- tidak dilaksanakan;
Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut kemudian Fasilitator Kabupaten membuat laporan ke Dinas PMD terhadap temuan diantaranya :
Bendahara belum menyelesaikan Laporan pertanggungjawaban Tahap II dana Kegiatan Program DMIJ;
Tidak ditemukannya Fisik meubiler / belanja modal Tahun Anggaran 2017;
Jembatan yang bersumber dari ADD di Desa Teluk Dalam dengan ukuran 18 x 1,5 meter senilai Rp. 68.654.700,- belum selesai dilaksanakan dengan perkiraan progras 65 %;
Jembatan ukuran 16x1,5 meter senilai Rp. 58.764.900,,- tidak dilaksanakan;
Bahwa sewaktu Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi selaku Fasilitator DMIJ Kabupaten Indragiri Hilir tidak dilibatkan;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri ada mengembalikan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, sejumlah Rp. 210.020.000,- dengan rincian :
Rp.1.283.750,- untuk temuan printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Rp.33.150.500,- untuk pengadaan barang yang tidak dilaksanakan;
Rp.175.585.750,- untuk temuan pekerjaan fisik jembatan yang tidak dilaksanakan dan yang belum selesai dilaksanakan;
Bahwa Saksi mengetahui 9 (Sembilan) jenis pembangunan fisik dan melihatnya khusus untuk jembatan;
Bahwa untuk pembangunan jembatan tersebut dapat Saksi terangkan bahwa :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,- tidak dilaksanakan;
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,- dilaksanakan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi SYADA ARYANTO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Fasilitator Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Kabupaten Indragiri Hilir Spesialis Keuangan;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Fasilitator Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Kabupaten Indragiri Hilir Spesialis Keuangan adalah secara umum :
Memfasilitasi proses penyusunan anggaran APBDesa;
Memfasilitasi proses penyampaian kelengkapan dokumen pencairan dana sebelum di sampaikan ke dinas PMD;
Bersama-sama dengan Tim Fasilitator DMIJ Kabupaten lainnya melakukan peningkatan kapasitas bagi Fasilitator Masyarakat (FM) dalam pemahaman mekanisme pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan Aplikasi SISWEDES (Sistem Keuangan Desa);
Bahwa selanjutnya Dinas PMD berkoordinasi dengan Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan terhadap permasalahan tersebut dan terakhir Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir menyurati Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan Audit Khusus terhadap temuan tersebut;
Bahwa selaku fasilitator DMIJ Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017, Saksi tidak ada melakukan monitoring ke Desa Teluk Dalam Tahun 2017 mengingat untuk Kabupaten Indragiri Hilir jumlah Desa sebanyak 197 Desa;
Bahwa sewaktu Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi selaku Fasilitator DMIJ Kabupaten Indragiri Hilir tidak dilibatkan;
Bahwa rincian uraian diatas diperoleh dari Aplikasi SISWEDES Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017. Sementara Pemerintahan Desa Teluk Dalam tidak menyusun Perdes realisasi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana himbauan Fasilitator DMIJ Kabupaten Indragiri Hilir dengan surat nomor : 41/Faskab/DMIJ/XII/2017;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri ada mengembalikan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, sejumlah Rp. 210.020.000,- dengan rincian :
Rp. 1.283.750,- untuk temuan printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Rp. 33.150.500,- untuk pengadaan barang yang tidak dilaksanakan;
Rp.175.585.750,- untuk temuan pekerjaan fisik jembatan yang tidak dilaksanakan dan yang belum selesai dilaksanakan;
Bahwa sebelum pengembalian dana temuan oleh Kepala Desa Teluk Dalam, Fasilitator DMIJ Kabuapten Indragiri Hilir bersama dengan Kepala Desa tanggal 18 Juli 2018 mengadakan Musyawarah khusus penyelesaian masalah, dimana hasilnya adalah : Kepala Desa menyepakati membuat dan menyelesaikan SPJ tahun anggaran 2017 dan Kepala Desa diharapkan segera mengembalikan dana Silpa tahun 2017 ke kas desa;
Bahwa Saksi mengetahui 9 (Sembilan) jenis pembangunan fisik;
Bahwa untuk pembangunan jembatan tersebut dapat Saksi terangkan :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,- tidak dilaksanakan;
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,- dilaksanakan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi FANTRI PUTRA, ST, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Fasilitator Masyarakat Bidang Teknik DMIJ Kecamatan Kuala Indragiri 2017;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Fasilitator Masyarakat Bidang Teknik DMIJ Kecamatan Kuala Indragiri 2017 adalah secara umum:
Memfasilitasi Pembangunan Desa Misal Pembangunan Jembatan, Pembangunan dan Memfasilitasi desein Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa selain Fasilitator Masyarakat di tingkat kecamatan ada lagi Pendamping Desa ditingkat Desa yang bertugas sebagai penyambung Fasilitator Pemberdayaan tingkat Kecamatan ke Desa artinya Pendampinglah yang langsung berhubungan dengan Desa di Maksud;
Bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku Fasilitator Masyarakat di tingkat Kecamatan disampaikan kepada Fasilitator DMIJ Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa pada tanggal 12 September 17, Saksi selaku Fasilitator Masyarakat bidang Teknik mengunjung Desa Teluk Dalam melihat perkembangan Pembangunan Jembatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dengan ukuran 18 x 1,5 meter senilai Rp. 68.654.700,- belum dikerjakan dan jembatan yang ukuran 16x1,5 Meter senilai Rp. 58.764.900,- juga belum dikerjakan;
Bahwa atas temuan tersebut Saksi menyampaikan kepada Pemerintahan Desa termasuk Terdakwa selaku Kepala Desa untuk segera melaksanakan Pembangunan Jembatan tersebut. Pada tanggal 04 Oktober 2017 Saksi kembali mengunjungi Desa Teluk Dalam dimana Jembatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dengan ukuran 18 x 1,5 meter senilai Rp. 68.654.700,- belum selesai dilaksanakan dan jembatan yang ukuran 16x1,5 Meter senilai Rp. 58.764.900,- juga belum dikerjakan;
Bahwa kembali atas temuan tersebut Saksi menyampaikan kepada Pemerintahan Desa termasuk Terdakwa untuk segera melaksanakan Pembangunan Jembatan tersebut. Pada tanggal 20 Desember 2017 Saksi kembali menyurati seluruh Kepala Desa se-kecamatan Kuala Indragiri melalui Pendamping yang intinya :
Proses Pengadaan Material dilaksanakan sebelum tanggal 31 Desember 2017;
Kegiatan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017;
Laporan realisasi kegiatan fisik dan dana disampaikan paling lambat tanggal 2 Januari 2018;
Bahwa untuk Desa Teluk Dalam Surat Fasilitator Pemberdayaan Bidang teknik tidak dipenuhi atau di indahkan Terdakwa;
Bahwa sewaktu Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi selaku Fasilitator Masyarakat bidang Teknik DMIJ Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tidak dilibatkan;
Bahwa APBDesa T.A. 2017 pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri adalah sebesar Rp. 1.501.040.000,-.(satu milyar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Pekerjaan fisik berupa pembangunan 9 (Sembilan) item berupa 2 (dua) jembatan dan 7 (tujuh) tanggul manual, yaitu :
Pembangunan jembatan berupa :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,-
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,-;
Pembangunan tanggul manual berupa :
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,-
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,-
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,-
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,-
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,-
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,-;
Pembangunan jembatan berupa :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13), tidak dilksanakan;
Jembatan Nibung Cabang (RT.14), dilaksanakan;
Pembangunan tanggul manual sebanyak 7 (tujuh) tempat semua tidak dikerjakan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi MUHAMMAD YUSUF, SE, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Pendamping Desa Teluk Dalam dan Desa Perigi Raja Kecamatan Kuala Indragiri sejak Tahun 2017;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Pendamping Desa Teluk Dalam dan Desa Perigi Raja Kecamatan Kuala Indragiri adalah :
Bersama Fasilitator Masyarakat memfasilitasi Desa Dalam proses perencanaan Pembangunan Desa;
Bersama Fasilitator Masyarakat Kecamatan Kuala Indragiri menyusun Rencana tindak Lanjut Lapangan (RKTL);
Memfasilitasi Desa baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan Pengawasan;
Bahwa Tugas Saksi selaku Pendamping Desa berkaitan dengan perencanaan bersama Fasilitator Masyarakat Bidang teknik kecamatan Kuala Indragiri melakukan pengukuran lokasi pembangunan jembatan di Desa Teluk Dalam untuk menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap Pembangunan 2 (dua) buah Jembatan yang dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) program DMIJ yakni Jembatan dengan ukuran 18 x 1,5 meter senilai Rp. 68.654.700,- dan jembatan yang ukuran 16x1,5 Meter senilai Rp. 58.764.900,-.;
Bahwa selanjutnya Saksi melakukan monitoring terhadap pembangunan desa termasuk pembangunan Jembatan yang telah dibuatkan RABnya. Saksi bersama Fasilitator Masyarakat Kecamatan Kuala Indragiri melakukan monitoring pada bulan September 2017 ditemukan Pembangunan Jembatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dengan ukuran 18 x 1,5 meter senilai Rp. 68.654.700,- belum dikerjakan dan jembatan yang ukuran 16x1,5 Meter senilai Rp. 58.764.900,- juga belum dikerjakan;
Bahwa atas temuan tersebut Saksi menyampaikan kepada Pemerintahan Desa termasuk Terdakwa selaku Kepala Desa untuk segera melaksanakan Pembangunan Jembatan tersebut. Pada bulan Oktober Kondisi kesehatan Saksi menurun maka hanya Fasilitator Masyarakat bidang Teknik Kecamatan Kuala Indragiri yang melakukan monitoring ke Desa Teluk Dalam;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Jembatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dengan ukuran 18 x 1,5 meter senilai Rp. 68.654.700,- belum selesai dilaksanakan dan jembatan yang ukuran 16x1,5 Meter senilai Rp. 58.764.900,- tidak dikerjakan;
Bahwa selaku pendamping yang Saksi lakukan adalah menyampaikan Peraturan Bupati ke Desa termasuk Kepala Desa, Pertemuan Musyawarah Desa, Pendataan Aset Desa, melakukan penyusunan Struktur Pemerintahan Desa dan Pendataan penduduk termasuk Penduduk Desa, Pendataan Perangkat Desa dan Lembaga Desa;
Bahwa Pagu anggaran Desa khususnya Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun 2017 berjumlah Rp. 1.540.605.800,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus lima ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Peraturan Desa No. 4 Tahun 2017 tentang APBdesa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Asli Desa Rp. 15.000.000,-;
Dana Desa yang bersumber dari Dana Pusat Rp. 814,198.000,-;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 24.423.000,-;
Alokasi Dana Desa Rp. 647.419.000,-;
Silpa 2016 Rp. 39.565.800,- ;
Bahwa berdasarkan uraian diatas yang menjadi tugas dan kewenangan Saksi selaku Pendamping DMIJ Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri adalah terhadap Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Alokasi Dana Desa. Sementara untuk Pendapatan Asli Desa dan Silpa 2016 merupakan tanggung jawab Desa Teluk Dalam dan Dana Desa yang bersumber dari Dana Pusat merupakan tugas dan tanggung jawab Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) di tingkat Kabupaten dan Provinsi;
Bahwa sewaktu Audit Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi selaku Pendamping DMIJ Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tidak dilibatkan;
Bahwa Pekerjaan fisik berupa pembangunan 9 (Sembilan) item berupa 2 (dua) jembatan dan 7 (tujuh) tanggul manual, yaitu :
Pembangunan jembatan berupa :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,-
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,-;
Pembangunan tanggul manual berupa :
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,-
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,-
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,-
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,-
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,-
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,-;
Dan untuk tanggul tidak dalam pengawasan Saksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi pengadaan meubelier berupa kipas angin, printer, UPS dan TV;
Bahwa Saksi ada turun ke lokasi pada bulan September 2017 dan Saksi menyuruh supaya Terdakwa selaku Kepala Desa untuk segera membelanjakan di bulan Oktober tahun 2017, oleh karena pada saat itu Saksi sakit jantung sehingga Saksi tidak meneruskan maka terjadilah pengembalian dana sebesar Rp.210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) diluar aliran dana;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi YULIDA PURBA, SE., MH, di bawah janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Kawasan Pedesaan pada Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir sejak 11 Agustus 2017 s/d 01 Mei 2019;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Kawasan Pedesaan pada Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir adalah di bidang Sarana Prasarana, memfasilitasi administrasi keuangan desa dan pemukiman desa dan Memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang pembangunan dan Kawasan pedesaan lingkup sarana dan prasarana desa, fasilitasi keuangan dan aset desa dan fasilitasi pembangunan Kawasan pedesaan;
Bahwa terhadap Desa Teluk Dalam, di akhir tahun 2017 Saksi melakukan monitoring ke Desa Teluk Dalam, dari monitoring tersebut kami menemukan bahwa ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak selesai;
Bahwa selanjutnya hasil dari temuan di lapangan Saksi serahkan kepada Kepala Dinas PMD dan kemudian Kepala Dinas PMD memerintahkan kepada Saksi untuk mengkonsep surat yang ditujukan ke Kepala Desa Teluk Dalam untuk segera mengembalikan dana yang tidak terlaksana ke rekening desa dan mengirimkan bukti pengembalian ke Dinas PMD, setelah surat tersebut dikirim surat tersebut tidak dipenuhi dan selanjutnya Dinas PMD kembali bersurat ke Kepala Desa Teluk Dalam bahwa temuan tersebut diteruskan ke Inspektur Inspektorat Daerah Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan khusus;
Bahwa Saksi tidak ada turun ke lapangan terkait pembangunan fisik Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa selain apa yang Saksi lakukan di atas Saksi juga ada beberapa kali menginformasikan kepada Camat Kuala Indragiri yaitu Bapak Syahbudi, S.Sos.,M.Si. agar mengingatkan kepada Kepala Desa Teluk Dalam agar segera menyelesaikan temuan dikarenakan Desa Teluk Dalam masuk wilayah dari Kecamatan Kuala Indragiri;
Bahwa APBDesa T.A. 2017 pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri adalah sebesar Rp. 1.501.040.000,-.(satu milyar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 terhadap kegiatan pembangunan Fisik dan pengadaan peralatan kantor didapat kerugian lebih kurang Rp. Rp.606.147.580,80 (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen);
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pembangunan fisik yang 9 (Sembilan) item di Desa Teluk Dalam pada tahun 2017;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi FITRIANTI, SE, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Kasi Sarpras di Dinas PMD;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kasi Sarpras di Dinas PMD adalah menyusun program kerja kegiatan sesuai prioritas, target, sasaran yang akan dicapai pada sarana dan prasarana Desa di kabupaten Inhil, melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan sarana dan prasarana Desa di Kabupaten Inhil, melaksanakan fasilitasi, koordinasi, dan pengendalian Desa di Kabupaten Inhil, menindaklanjuti surat-surat yang berkaitan dengan tugas-tugas seksi sarana dan prasarana desa di Kabupaten Inhil;
Bahwa APBDesa tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.501.040.000,- (satu milyar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah)” yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi di Dinas PMD melakukan himbauan kepada desa-desa yang ada di Kab. Inhil agar melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBDesa sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Terhadap Desa Teluk Dalam, di akhir tahun 2017 kami melakukan monitoring ke Desa Teluk Dalam, dari monitoring tersebut kami menemukan bahwa ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak selesai;
Bahwa Saksi mengetahui ada pembangunan jembatan dan tanggul;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut kami mengecek ke lapangan dan selanjutnya dilaporkan ke PMD;
Bahwa Laporan dibuat mengenai tanggul-tanggul yang tidak dikerjakan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 terhadap kegiatan pembangunan Fisik dan pengadaan peralatan kantor didapat kerugian lebih kurang Rp. Rp.606.147.580,80 (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi H. YULIZAL, S.Sos., MM, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Inhil;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Inhil;
Tugas Pokok:
Melaksanakan kewenangan daerah dan kebijakan Pimpinan (Bupati) di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesaul dengan kebijakan yang di tetapkan berdasrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Fungsi Tugas:
Melakukan Kordinasi dengan istanasi terkait di bidang penyelenggaraan pemerintah desa;
Mengkordinasikan kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong:
Mengkordinasikan perencanaan pengembangan evaluasi perkembangan desa.
Mengkordinasikan pembinaan penguatan kapasitas desa.
Merumuskan dan sinkronisasi kebijakan teknis pembangunan parsitifatif dan kerja sama desa.
Memberikan masukan dan usulan serta saran dan pertimbangan kepada Bupati baik dalam penyusunan kebijakan daerah serta pemecahan masalah dalam rangka pembinaan yang berkaitan dengan pengembangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Inhil;
Berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional Desa Maju Inhil Jaya tahun 2017, pada :
Bab III Peran dan Pelaku Huruf C. Pelaku di Desa
Angka 1 Kepala Desa. Mempunyai tugas dan wewenang dan tugas yaitu:
Pengarah forum musyawarah tingkat desa baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengendalian dan pemeliharaan kegiatan:
Mengkonsultasikan dengan segera kepada Camat dan BPMPD apabila ada permasalahan-permasalahan yang berkembang berkenaan dengan pelaksanaan.
Menginformasikan penyelenggaraan desa kepada masyarakat melalui media komunikasi antara lain papan informasi, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di Desa.
Melaksanakan atau menjalankan peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Membuat LKPJ kepada BPD secara tertulis paling lambat tiga (3) bulan setelah tahun anggran berakhir.
Membuat laporan Penyelengraan Pemeribntah desa Akhior Tahun anggran (LPPD) kepada BUPATI melalui Camat secara tertulis paling lambat tiga (3) bulan tahun anggran berakhir;
Kepala Desa juga berkewajiban:
Menyampaikan Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa setiap semester kepada Bupati melalui Dinas PMD.
Menyampaikan laporan Penyelenggaraan kegiatan Program DMIJ kepada Bupati melalui Camat.
Menyampaikan Laporan Program DMIJ secara tertulis kepada BPD pada akhir semester I dan Akhir tahun Anggaran.
Bahwa seingat Saksi selaku Sekretaris Tim Kordinasi DMIJ Kabupaten Indragiri Hilir bahwa kepala desa maupun perangkatnya belum pernah melakukan konsultasi maupun diskusi serta membuat laporan kepada Tim Kordinasi DMIJ. Namun sekitar awal Maret 2019 saya pernah diundang oleh BPD Desa Teluk Dalam untuk rapat di desa membahas tentang pelaksaan tugas dari Kepala Desa Teluk Dalam dan kenapa anggaran desa teluk dalam tidak bisa cair;
Bahwa sepengetahuan Saksi dana Desa Teluk Dalam tahun 2018 belum dapat dicairkan akibat dari adanya temuan inspektorat pada penggunaan dana desa tahun 2017, yang belum ditindak lanjuti oleh karena itu realisasi APB Desa Teluk Dalam dan penangan ini selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tenaga Ahli P3MDbersama dengan Bidang teknis di Dinas PMD Kab. Inhil yaitu pada Bidang Pembangunan kawasan pedesaan dengan kabidnya saksi Yulida Purba;
Bahwa Saksi sampaikan bahwa pihak Desa wajib melengkapi dokumen pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya, dana desa tidak boleh di lakukan pencairan jika belum membuat pertanggung jawaban penggunaan dana desa, dapat saya jelaskan hal tersebut di atur di Petunjuk Teknis Operasional (PTO);
Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan di Desa Teluk Dalam berdasarkan laporan dari Fasilitator Kabupaten dan Tenaga ahli P3MD antara lain :
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 05/RW 02 Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 06 / RW 02
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 07/ RW 02
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 08 / RW 02
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 09/ RW 02
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 10/ RW 02
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 11/ RW 02
Dapat Saksi jelaskan bahwa Kegiatan di Desa Teluk Dalam yang tidak selesai atau tidak di kerjakan adalah sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 05/RW 02
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 06/RW 02
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 07/RW 02
Pembangunan Jalan Tanggul Manual RT 08/RW 02
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 terhadap kegiatan pembangunan Fisik dan pengadaan peralatan kantor didapat kerugian lebih kurang Rp. Rp.606.147.580,80 (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen);
Bahwa setelah pemeriksaan Saksi, atas kesempatan yang diberikan Penuntut Umum memperlihatkan BB No.01 dan BB No.11 kepada Saksi dipersidangan bukti-bukti dalam perkara ini kemudian Saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi BUDI NUGROHO PAMUNGKAS, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Ketua Sekretariat DMIJ;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Ketua Sekretariat DMIJ;
Membantu Kepala Dinas dalam menjalankan tugas-tugasnya;
Membantu Kepala Dinas dalam tugas-tugas kesekretariatan;
Membantu Kepala Dinas dalam menyusun perencanaan, penata usahaan, administrasi, surat-menyurat dan kepegawaian;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Bahwa yang Saksi ketahui berdasarkan laporan dari bidang dan pendampingan yang bernama Sadaq Arianto (Pendamping DMIJ/Desa Maju Inhil Jaya Kabupaten Indragiri Hilir) sekitar Bulan April 2018 di Kantor DPMD dan Sekretariat DMIJ di Tembilahan, bahwa Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri mengalami keterlambatan, sehingga berdasarkan Peraturan Bupati tentang Tata Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Peraturan Bupati tersebut terdapat mekanisme pencairan dana desa dan dana ADD antara lain, melampirkan SPJ tahap sebelumnya tetapi Desa Teluk Dalam tidak memenuhi persyaratan tersebut;
Bahwa kemudian diturunkan monitoring melalui bidang Pengembangan Kawasan Pedesaan (PKP) kemudian dievaluasi yang pada kesimpulannya meminta pemeriksaan khusus kepada Inspektorat, sehingga tidak dapat mencairkan dana pada tahun 2018. Kemudian pihak Dinas PMD berdasarkan Surat Sekda memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus Desa Teluk Dalam berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP) terhadap Kepala Desa Teluk Dalam ditemukan adanya indikasi penyimpangan Dana Desa pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017;
Bahwa sepengetahuan Saksi selaku Ketua Sekretariat DMIJ Kabupaten Indragiri Hilir bahwa kepala desa maupun perangkatnya belum pernah melakukan konsultasi maupun diskusi kepada saya. Namun sekitar awal Maret 2019 saya pernah diundang oleh BPD Desa Teluk Dalam untuk rapat di desa membahas tentang pelaksaan tugas dari Kepala Desa Teluk Dalam dan kenapa anggaran desa teluk dalam tidak bisa cair;
Bahwa dana Desa Teluk Dalam tahun 2018 belum bisa dicairkan akibat dari adanya temuan inspektorat pada penggunaan dana desa tahun 2017 yang belum ditindak lanjuti karena realisasi APBD Desa Teluk Dalam dan penangan ini selanjutnya ditindak lanjuti oleh Bidang teknis di Dinas PMD Kab. Inhil yitu pada Bidang Pembangunan kawasan pedesaan dengan kabidnya saksi Yulida Purba;
Bahwa adapun pekerjaan fisik yang Saksi maksud adalah :
4 (empat) kegiatan pembangunan tanggul manual RT. 05 RW. 02, RT. 06 RW. 02, RT. 07 RW. 02, RT. 08 RW. 02 yang tidak dikerjakan senilai Rp. 446.840.000,- (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
3 (tiga) paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, yang awalnya direncanakan pekerjaan tanggul manual tetapi pelaksanaannya menjadi tanggul mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa dan RKPDesa yaitu pekerjaan tanggul di RT. 09, RT. 10, dan RT. 11, seehingga terdapat selisih senilai Rp. 82.081.534,- (delapan puluh dua juta delapan puluh satu rib lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Kekurangan volume pekerjaan pembanguanan jembatan RT. 13 dan RT. 14 senilai Rp. 42.792.296,80 (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh sen rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi HERMAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi sebagai tukang atau pelaksana kegiatan pada pembangunan jembatan beton RT 02 RW 01 (18x1.5m) di desa Teluk Dalam Kab. Inhil T.A 2017;
Bahwa yang Saksi bangun adalah pembangunan jembatan beton RT 014 RW 03 di desa Teluk Dalam Kab. Inhil T.A 2017. Sekitar bulan 11 atau 12 Saksi didatangi Terdakwa selaku Kades meminta Saksi untuk membangun jembatan beton RT 014 RW 03 di desa Teluk Dalam Kab. Inhil T.A 2017;
Bahwa awalnya Terdakwa selaku Kades datang ke rumah Saksi menawarkan pekerjaan, lalu Saksi bilang “dimana?”, lalu dijawab Terdakwa “di Nibung Cabang”. Saksi menjawab “Oh, yalah kalau seperti itu, saya lihat dulu lokasinya”. Lalu Saksi pergi melihat lokasi. Lalu saya rasa cocok. Terdakwa tanya kepada saya “Kira2 berapa upahnya”, saksi jawab “ Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)”. Kapan mulai kerja?”. Kata Terdakwa secepatnya. Kata Saksi kalau gitu siapkan bahan minimal cerucuk kayu bakau lalu Terdakwa bilang oyalah. Saksi menunggu beberapa hari, lalu Terdakwa telpon “kayu sudah datang bang”. Lalu Saksi berangkat ke lokasi perkejaan di nibung cabang. Saksi bawa alat tukang menggunakan pompong ke lokasi pekerjaan dan Saksi bekerja sesuai gambar yang diperlihatkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak ada bertanda tangan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pembangunan;
Bahwa dari 2 (dua) jembatan yang dibangun, yang satu laginya tidak selesai dan yang selesai sudah bisa digunakan oleh masyarakat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Saksi RAZALI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi sebagai tukang pada pembangunan jembatan beton RT 014 RW 03 di desa Teluk Dalam Kab. Inhil T.A 2017 dalam pembangunan jembatan beton RT 013 RW 03 di desa Teluk Dalam Kab. Inhil T.A 2017;
Bahwa awalnya Terdakwa selaku Kades datang ke rumah Saksi menawarkan pekerjaan, lalu Saksi bilang “dimana?”, lalu dijawab Terdakwa “di Nibung Cabang”. Saksi menjawab “Oh, yalah kalau seperti itu, saya lihat dulu lokasinya”. Lalu Saksi pergi melihat lokasi. Lalu saya rasa cocok. Terdakwa tanya kepada saya “Kira2 berapa upahnya”, saksi jawab “ Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)”. Kapan mulai kerja?”. Kata Terdakwa secepatnya. Kata Saksi kalau gitu siapkan bahan minimal cerucuk kayu bakau lalu Terdakwa bilang oyalah. Saksi menunggu beberapa hari, lalu Terdakwa telpon “kayu sudah datang bang”. Lalu Saksi berangkat ke lokasi perkejaan di nibung cabang. Saksi bawa alat tukang menggunakan pompong ke lokasi pekerjaan dan Saksi bekerja sesuai gambar yang diperlihatkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak ada bertanda tangan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pembangunan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa YURNALIS ISWANDI tapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dalam BAP dan keterangan Saksi di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyimpangan Dana APB Desa Tahun 2017 pada Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir T.A. 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi menjabat sebagai Kasi Perencanaan dan Evaluasi Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kasi Perencanaan dan Evaluasi Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hilir adalah :
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit kinerja;
Membantu kepala bidang dalam hal perencanaan di bidang Bina Marga Dinas PUPR;
Melakukan evaluasi kegiatan di Bina Marga PUPR;
Bahwa Dasar Saksi dalam melaksanakan tugas pemeriksaan di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2017 adalah berdasarkan SPT (surat perintah tugas) Nomor : 090/Insp-Set/SPT/VIII/2018/156 tanggal 3 Agustus 2018 dengan jabatan sebagai anggota Tim Tenaga Tekhnis, yang tugasnya, yaitu membantu menghitung volume pekerjaan yang akan diperiksa. yaitu kegiatan pemeriksaan di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2017;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan yaitu :
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp42.792.296,80, dengan kondisi sebagai berikut:
Kekurangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 Senilai Rp 38.202.296,80.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi pembangunan jembatan belum selesai dilaksanakan, item pekerjaan yang telah dilaksanakan baru berupa tapak beton pondasi penyangah tiang jembatan sebanyak8 (delapan) Tiang yang belum di Cor dengan tapak sejajar, dan hasil opname bahan material yang menumpuk di sekitar pembangunan jembatanterinci sebagai berikut :
Bahan material yang menumpuk disekitar jembatan.
-
-
-
No Uraian Bahan Material Jumlah 1 Besi Diameter 12 mm 8 Batang 2 Besi dia. 8 mm 12 Batang 3 Pipa Galvanis dia. 75 mm 12 Batang 4 Pasir Cor 4,8 M3 5 Batu Kerikil 0,42 M3
-
-
Perhitungan Bahan material yang terpasang secara keseluruhan termasuk yang menumpuk.
-
-
-
No Uraian Bahan Material Jumlah 1 Semen (Zak) 8,00 Zak 2 Pasir Urug (M3) 1,00 M3 3 Pasir (M3) 4,77 M3 4 Kerikil (M3) 1,57 M3 5 Papan Mall (M3) 0,12 M3 6 Kayu Bekesting (M3) 0,12 M3 7 Paku (Kg) 0,25 Kg 8 Besi dia. 12 mm 25,00 Btg 9 Besi dia. 10 mm 5,00 Btg 10 Besi dia. 8 mm 12,00 Btg 11 Kawat Ikat 4,00 Kg 12 Pipa Galvanis dia. 75 mm 12 Btg 13 Kayu Cerocok 90 Btg
-
-
Dapat dijelaskan bahwa dari perhitungan tabel diatas terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai Rp38.202.296,80.
Kekurangan Volume pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 senilai Rp4.590.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik jembatan RT 14, kondisi jembatan telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, tetapi berdasarkan hasil perhitungan volume pekerjaan, masih terdapat kekurangan volume, sebagai berikut :
-
No Uraian RAB Terpasang Selisih 1 I. Balok Air Melintang 0,416 M3 0,399 M3 0,017 M3 2 J. Balok Air Memanjang 1,1264 M3 1,081 M3 0,045 M3 3 K. Balok Air Memanjang 0,336 M3 0,323 M3 0,013 M3 4 L. Balok Air Melintang 0,858 M3 0,140 M3 0,718 M3 5 M. Balok Air Memanjang 0,552 M3 0,248 M3 0,304 M3 6 N. Plat Lantai 0,4706 M3 0,400 M3 0,071 M3 7 O. Plat Lantai 0,4706 M3 0,400 M3 0,071 M3 8 P. Plat Lantai 0,494 M3 0,420 M3 0,074 M3 9 Q. Oprit 0,971 M3 0,000 M3 0,971 M3 Jumlah Total 2,391 M3
Berikut perhitungan/perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang;
Bahwa Saksi tidak ada menuangkan hasil pemeriksaan tersebut dalam bentuk laporan tetapi saya ada memberikan file berupa soft copy dalam bentuk flashdisk untuk diserahkan kepada Tim Inspektorat untuk dituangkan dalam LHP;
Bahwa Hasil perhitungan nilai kerugian dari hasil pemeriksaan yang telah Saksi lakukan untuk kegiatan pemeriksaan fisik kegiatan di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2017 yaitu Pekerjaan Tanggul Manual dilaksanakan Pekerjaan Tanggul Mekanik dalam kegiatan pembangunan fisik pembangunan di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri tersebut terdapat selisih perhitungan sebesar Rp571.713.830, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah 1 Kekurangan volume pekerjaan Jembatan RT 13 dan RT 14 42.792.296,80 2 4 (empat) Paket Pekerjaan Tanggul Manual yang tidak dilaksanakan (RT 05, RT 06, RT 07, RT 08) 446.840.000,00 3 Selisih Biaya Pembangunan tanggul manual yang dilaksanakan dengan alat berat (RT 09, RT 10, RT 11) 82.081.534,00 Jumlah 571.713.830,80
Bahwa sepengetahuan Saksi pembangunan jembatan di RT 13 tidak selesai dilaksanakan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli DEDI KURNIAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Tujuan yang Ahli lakukan adalah untuk pemeriksaan khusus terhadap seluruh Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Hilir adalah untuk melakukan penilaian realisasi fisik dan keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2017;
Jabatan ahli pada Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai Auditor Pertama.
Tugas pokok dan tanggung jawab Ahli yaitu :
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit kinerja;
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit atas aspek keuangan tertentu;
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit untuk tujuan tertentu;
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit khusus / investigasi / berindikasi tindak pidana korupsi;
Mendampingi / memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan / atau peradilan khusus hasil pengawasan;
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan evaluasi;
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan review;
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pemantauan;
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pengawasan lain;
Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.
Bahwa Yang dimaksud dengan Keuangan Negara seperti yang terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara adalah Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun,yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung- jawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud Kerugian Keuangan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang–undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dengan merujuk kepada pengertian Keuangan Negara yang dijelaskan Undang-undang No.31 Tahun 1999 dan pengertian Kerugian Negara yang dijelaskan dalam Undang-undang No.1 Tahun 2004, dapat dirumuskan bahwa Kerugian Keuangan Negara adalah Berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia;
Bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ada melakukan pemeriksaan khusus Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dan saya selaku Ketua Tim;
Bahwa Pemeriksaan Khusus Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dilakukan oleh Pihak Inspektorat ditambah dengan tenaga teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dimana untuk Tim dari Inspektorat sendiri diwakili oleh Saudara Zulkifli S.Pd., M.M dari pihak Inspektorat jabatan Inspektur Pembantu wilayah 4 peran dalam tim sebagai pengendali teknis, Dedi Kurniawan, S.E jabatan Auditor Pertama peran dalam tim sebagai Ketua Tim, Hasdianto, S.E jabatan Auditor Pertama peran dalam tim sebagai Anggota Tim, Leni Haslinda, S.E jabatan Pengawas Peemrintah Pertama peran dalam tim sebagai Anggota Tim, Susy Jusnita, S.E jabatan Auditor Pertama peran dalam tim sebagai Anggota Tim dan Guntur Saputra, S.T peran dalam tim sebagai Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dasar pemeriksaan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir ,yaitu :
Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor : 700/DPMD-PKP/785 tanggal 30 Juli 2018, perihal Pemeriksaan Khusus.
Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 090/Insp-Set/SPT/VIII/2018/155 tanggal 3 Agustus 2018 dan Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 090/Insp-Set/SPT/VIII/2018/156 tanggal 3 Agustus 2018 untuk Melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir
Tujuan dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir adalah untuk melakukan penilaian realisasi fisik dan keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Ahli Menilai secara komprehensip pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Desa Teluk Dalam;
Bahwa Yang menjadi ruang lingkup dari pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu :
Pertanggung jawaban Administrasi Keuangan Desa Taluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun Anggaran 2017.
7 (Tujuh) Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanggul Manual pada Desa Taluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun Anggaran 2017.
2 (Dua) Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan pada Desa Taluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun Anggaran 2017.
Paket Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Kantor Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Yang menjadi batas pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir adalah pada Pengelolaan Keuangan dan Realisasi pekerjaan fisik yang tertuang pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indaragiri Tahun Anggaran 2017;
Anggaran Pendapatan Belanja Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun Anggaran 2017 berasal dari :
-
No. URAIAN ANGGARAN 1. Pendapatan Asli Desa Rp. 15.000.000,- 2. Pendapatan Transfer yang terdiri dari 3. Dana Desa Rp. 814.198.000,- 4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 24.423.000,- 5. Alokasi Dana Desa Rp. 647.419.000,- 6. Sisa lebih perhitungan anggaran /Silpa tahun sebelumnya Rp. 39.565.800,- Total Rp. 1.540.605.800
Bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran APBDesa Tahun Anggaran 2017 adalah Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sesaui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
Bahwa Adapun langkah-langkah kerja yang telah dilakukan terhadap pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu
Persiapan Audit atas Pengadaan Barang/Jasa Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017.
Dengan mempelajari Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Inhil Jaya Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Melakukan Ekspose terkait permasalahan, Siapkan Kendali mutu, konsep kertas kerja dan konsep laporan.
Melaksanaan Audit atas Pengadaan Barang/Jasa Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017.
Melakukan pembicaraan awal dengan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir;
Melakukan pemaparan awal tentang gambaran umum tentang Pelaksanaan Audit;
Melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang/jasa di Desa Tahun Anggaran 2017;
Indikator – indikator yang diperiksa sebagai berikut :
Memperoleh gambaran umum obyek pengawasan.
Dapatkan dokumen yang relevan, antara lain :
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2017;
Surat Keputusan tentang pengelolaan kegiatan, dsb;
Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017;
RKP Desa Tahun 2017;
Rekening Koran per Agustus 2018.
Menganalisa setiap dokumen sebagaimana dimaksud angka 3 lakukan rekapitulasi
Melakukan pemeriksaan terhadap realisasi fisik pengadaan barang dan jasa.
Melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban administrasi keuangan desa Tahun Anggaran 2017.
Melakukan Opname Kas dan buatkan BAP;
Merekap dan Verifikasi pengeluaran uang yang ada didalam BKU dan lakukan pengujian dengan fisik pertanggungjawabannya;
Mengidentifikasi dan rekap pengeluaran yang memiliki kewajiban perpajakan dan lakukan pengujian dengan Slip Setoran Pajak (SSP);
Membuat Kesimpulan.
Melakukan Pemeriksaan atas 7 (tujuh) Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanggul Manual pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun.
Melakukan perhitungan keadaan kondisi fisik barang/bangunan yang terpasang;
Membandingkan rab dengan kondisi fisik yang terpasang;
Membuat kesimpulan atas perbandingan tersebut.
Melakukan Pemeriksaan atas 2 (dua) Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017.
Melakukan perhitungan keadaan kondisi fisik barang/bangunan yang terpasang;
Membandingkan RAB dengan kondisi fisik yang terpasang;
Membuat kesimpulan atas perbandingan tersebut.
Melakukan Pemeriksaan atas Paket Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Kantor Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017.
Melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengadaan peralatan kantor Desa;
Melakukan uji spesifikasi terhadap pengadaan peralatan kantor Desa;
Melakukan pengujian dan kewajaran harga terhadap pengadaan peralatan kantor Desa.
Melakukan Penyelesaian & Pelaporan Bimbingan Teknis/ Asistensi.
Menyusun konsep laporan hasil Audit tujuan tertentu atas Pengadaan Barang/Jasa Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017.
Finalkan Laporan Hasil Audit tujuan tertentu atas Pengadaan Barang/Jasa Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Adapun dokumen yang tidak dapat dipenuhi oleh Kepala Desa Teluk Dalam adalah Pertanggung jawaban administrasi keuangan desa (SPJ) T.A. 2017;
Bahwa Adapun alasan dari Kepala Desa mengenai dokumen Pertanggung jawaban administrasi keuangan desa (SPJ) T.A. 2017 tersebut yaitu dokumen Pertanggung jawaban administrasi keuangan desa (SPJ) T.A. 2017 sedang dalam proses perbaikan dan akan menyampaikan secepatnya kepada Bupati Indragiri Hilir cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kecamatan Kuala Indragiri, ditemukan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir sesuai dengan ketetuan yang berlaku;
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap Kepala Desa Teluk Dalam, ditemukan:
Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Dana Tahap I dan Tahap II belum dilaksanakan;
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati;
Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku;
4 (empat) Jenis Barang Perlengkapan dan Peralatan Kantor Desa pengadaan tahun 2017 tidak berada di Kantor Desa
Terdapat Pengadaan Barang dan Jasa perlengkapan peralatan kantor desa Tahun 2017 Secara Fisik tidak Dilaksanakan;
Terdapat 1 (satu) buah barang inventaris berupa Printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam terdapat Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu :
Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000, pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa, bukan oleh TPK;
Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp200.000.000, pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara:
Dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa, bukan oleh TPK;
Tidak menunjuk 1 penyedia barang/jasa;
Tidak adanya permintaan dan/atau penawaran secara tertulis oleh tim pengelola dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan) dan harga;
Tidak adanya penawaran tertulis dari penyedia kepada TPK;
Tidak adanya negosiasi harga (tawar menawar) antara TPK dengan penyedia yang dibuktikan dengan berita acara hasil negosiasi;
Tim pengelola kegiatan tidak mengumumkan data pekerjaan dan penyedia barang/jasa terpilih di depan pengumuman kantor desa dan papan/tempat berkumpulnya warga (misalnya pos ronda/kambling, pos RT/RW, pos karang taruna, dan sejenisnya).
Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Dapat dijelaskan kegiatan pembangunan fisik pembangunan di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri dengan nilai di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp200.000.000, sebagai berikut :
| No | Jenis belanja | Pembangunan fisik | Jumlah Dana (Rp) | Sumber Dana |
| 1 1 | Belanja Modal | Jembatan Beton RT 02 RW 01 (18 x 1,5M) | 68.654.700 | ADD |
| 2 | Belanja Modal | Jembatan Beton RT 00 RW 00 (16 x 1,5M) | 58.764.900 | ADD |
| 3 | Belanja Modal | Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 (769 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M) | 58.430.000 | DDS |
| 4 | Belanja Modal | Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 (1330 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M) | 100.850.000 | DDS |
| 5 | Belanja Modal | Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 (1840 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M) | 139.250.000 | DDS |
| 6 | Belanja Modal | Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 (1960 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M) | 148.310.000 | DDS |
| 7 | Belanja Modal | Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 (1300 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M) | 98.570.000 | DDS |
| 8 | Belanja Modal | Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 (1460 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M) | 110.630.000 | DDS |
| 9 | Belanja Modal | Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 (2247 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M) | 169.910.000 | DDS |
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Pasal 7, 8, 9 dan 15 yang mengakibatkan Pengelolaan barang/jasa di Desa tidak sesuai dengan tata kelola yang baik dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa dan Tidak transparannya pengadaan barang/jasa di Desa;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 dan opname fisik terhadap pengadaan barang dan jasa Desa Teluk Dalam Tahun 2017, terdapat Pengadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang secara fisik tidak dilaksanakan pengadaannya, sebagai berikut :
| No | Uraian | Berdasarkan APB Desa | Berdasarkan Audit | Selisih (tidak dilaksanakan) | Ket | |||
| Volume | Jumlah (Rp) | Volume | Jumlah (Rp) | Volume | Jumlah (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 7 |
| 1. | Kipas Angin Besar Air/ Blower | 2 Buah | 5.000.000,00 | - | - | 2 Buah | 5.000.000,00 | |
| 2. | Printer Brother T 700 | 2 Buah | 7.739.000,00 | 1 Buah | 3.869.500,00 | 1 Buah | 3.869.500,00 | |
| 3. | Parabola | 1 Unit | 1.281.000,00 | - | - | 1 Unit | 1.281.000,00 | |
| 4. | GPS | 1 Unit | 15.000.000,00 | - | - | 1 Unit | 15.000.000,00 | |
| 5. | Papan Plang | 4 Buah | 4.000.000,00 | - | - | 4 Buah | 4.000.000,00 | |
| 6. | Alqur’an | 40 Buah | 4.000.000,00 | - | - | 40 Buah | 4.000.000,00 | |
| Total | 33.150.500,00 | |||||||
Dapat dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa perlengkapan Kantor Desa Teluk Dalam tersebut diatas dialokasikan anggarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2017 dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Koran Desa Teluk Desa Per 10 Agustus 2018 terdapat Penerimaan dan Pencairan Dana Tahap I dan Tahap II, dan sisa saldo kas di Bank adalah senilai Rp114.400,00, sehingga dapat disimpulkan bahwa atas Pegadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang tidak dilaksanakan tersebut merupakan silpa yang harus dikembalikan ke Kas Desa senilai Rp33.150.500,00;
Berdasarkan:
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan pada Pasal 24 ayat (3),Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 6 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Desa Maju Inhil Jaya Tahun 2017; pada Bab V Pendanaan, Huruf E Pengelolaan Keuangan Desa, Angka 4 Pertanggungjawaban, menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban dana harus memperhatikan; point angka 1; Setiap pengeluaran dan penerimaan uang harus didukung dengan bukti yang sah, disertai tandatangan persetujuan dari pihak-pihak penerima dan berwenang mengeluarkan uang.
Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun 2017, dimana pada APBDesa tersebut terdapat adanya penganggaran :
-
No Uraian Sumber Dana Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1 2 3 4 5 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa
1 Belanja Moda Papan Nama/Plang Desa ADD 1 Unit 1.000.000,00 1.000.000,00 2 Belanja Moda Papan Nama/Plang BPD PBH 1 Unit 1.000.000,00 1.000.000,00 3 Belanja Moda Papan Nama/Plang LPM PBH 1 Unit 1.000.000,00 1.000.000,00 4 Belanja Moda Papan Nama/Plang PKK PBH 1 Unit 1.000.000,00 1.000.000,00 Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor 1 Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Dinding PBH 3 Buah 500.000,00 1.500.000,00 2 Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Besar Air PBH 2 Buah 2.500.000,00 5.000.000,00 3 Belanja Modal Pengadaan Printer Brother T 700 PBH 2 Buah 3.869.500,00 7.739.000,00 4 Belanja Modal Pengadaan Televisi 24” ADD 1 Unit 3.400.000,00 3.400.000,00 5 Belanja Modal Pengadaan Parabola ADD 1 Unit 1.281.000,00 1.281.000,00 6 Belanja Modal Pengadaan GPS PAD 1 Unit 15.000.000,00 15.000.000,00 Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur 1 Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas (Sepeda Motor) ADD 1 Unit 21.800.000,00 21.800.000,00 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK
1 Belanja Pakaian Khusus hari-hari tertentu (Baju Seragam PKK) ADD 1 Paket 2.500.000,00 2.500.000,00
Hal ini disebabkan Kelalaian Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang tidak melakukan pembelian terhadap pengadaan barang/jasa perlengkapan peralatan kantor tersebut yang berpotensi merugikan desa senilai Rp. 33.150.500,- (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Dalam melaksanakan kegiatan Desa Maju Inhil Jaya, Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri telah melaksanakan pembelian barang/jasa, seluruh anggaran yang dilaksanakan telah direalisasikan sebanyak yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Tahun Anggaran 2017, berdasarkan hasil uji petik terhadap barang, guna menguji spesifikasi terhadap pengadaan barang/jasa tersebut, di dapat adanya pengadaan barang/jasa berupa Printer yang tidak sesuai spesifikasi, sebagai berikut :
| No | Uraian | Berdasarkan APB Desa | Berdasarkan Audit | Sesilih Kemahalan Harga (Rp) | Keterangan | ||
| Spesifikasi | Harga Satuan | Spesifikasi | Harga Satuan | ||||
| 1 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 7 |
| 1 | Pengadaan Printer | Merk Brother T 700 | 3.869.500,00 | Merk Brother T 300 | 2.585.750,00 | 1.283.750,00 | |
| Total | 1.283.750,00 | ||||||
Dapat dijelaskan bahwa pengadaan printer sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 adalah Printer Merk Brother T 700 sedangkan berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap pengadaan printer ternyata printer yang dibeli adalah Printer Merk Brother T 300;
Pertanggungjawaban Belanja dan Administrasi Keuangan Desa terhadap pembayaran pengeluaran belanja pengadaan Printer tersebut tidak didapat, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan direalisasikan sebanyak anggaran dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih kemahalan harga atas pengadaan printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum didalam APBDesa Tahun 2017, dimana harga seharusnya dari Printer Brother T 300 adalah Rp2.585.750,00 sedangkan harga didalam APBDesa adalah Rp3.869.500,00 jadi terdapat kemahalan harga terhadap pengadaan printer Brother T 300 yaitu senilai Rp1.283.750,00;
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2 ayat 1 Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga berpotensi merugikan Desa senilai Rp. 1.283.750,- (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan yaitu :
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp42.792.296,80, dengan kondisi sebagai berikut:
Kekurangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 SenilaiRp38.202.296,80.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi pembangunan jembatan belum selesai dilaksanakan, item pekerjaan yang telah dilaksanakan baru berupa tapak beton pondasi penyangah tiang jembatan sebanyak 8 (delapan) Tiang yang belum di Cor dengan tapak sejajar, dan hasil opname bahan material yang menumpuk di sekitar pembangunan jembatanterinci sebagai berikut :
Bahan material yang menumpuk disekitar jembatan.
-
-
No Uraian Bahan Material Jumlah 1 Besi Diameter 12 mm 8 Batang 2 Besi dia. 8 mm 12 Batang 3 Pipa Galvanis dia. 75 mm 12 Batang 4 Pasir Cor 4,8 M3 5 Batu Kerikil 0,42 M3
-
Perhitungan Bahan material yang terpasang secara keseluruhan termasuk yang menumpuk.
-
-
No Uraian Bahan Material Jumlah 1 Semen (Zak) 8,00 Zak 2 Pasir Urug (M3) 1,00 M3 3 Pasir (M3) 4,77 M3 4 Kerikil (M3) 1,57 M3 5 Papan Mall (M3) 0,12 M3 6 Kayu Bekesting (M3) 0,12 M3 7 Paku (Kg) 0,25 Kg 8 Besi dia. 12 mm 25,00 Btg 9 Besi dia. 10 mm 5,00 Btg 10 Besi dia. 8 mm 12,00 Btg 11 Kawat Ikat 4,00 Kg 12 Pipa Galvanis dia. 75 mm 12 Btg 13 Kayu Cerocok 90 Btg
-
Berikut perhitungan/perbandingan antara. Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 8 Agustus 2018, yang menyatakan bahwa:
Pembangunan Tanggul Manual yang telah dilaksanakan sepanjang 9.861 M dari total yang berdasarkan APBDesa Tahun 2017 yaitu 10.906 M, Pembangunan Tanggul Manual ada 7 (tujuh) lokasi dengan sumber dana DD (Dana Desa), dengan rincian :
Jalan Tanggul Manual RT 05 RW 02 volume 769 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp58.430.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 06 RW 02 volume 1330 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp100.850.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 07 RW 02 volume 1840 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp139.250.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 08 RW 02 volume 1960 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp148.310.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 09 RW 02 volume 1300 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp98.570.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 10 RW 02 volume 1460 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp110.630.000,00
Jalan Tanggul Manual RT 11 RW 02 volume 2247 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M senilai Rp169.910.000,00
Realisasi Fisik Pekerjaan Pembangunan Tanggul di titik 7 (tujuh) lokasi tersebut diatas per 31 Desember 2017 volume 9.861 M.
Pekerjaan Pembangunan Tanggul yang melewati Tahun Anggaran sepanjang ± 500 M di titik lokasi RT 11 RW 02 dengan dasar kondisi alam yang terjadi pasang surut air dan permintaan masyarakat yang telah sepakat dan kesepakatannya dituangkan dalam Berita Acara.
Atas Pekerjaan Pembangunan Tanggul tersebut terdapat Pekerjaan Pembangunan Tanggul swadaya dari masyarakat di lokasi RT 10 RW 02 dan RT 11 RW 02 dengan pengenaan biaya swadaya masyarakat disekitar lokasi ± Rp17.000,00/M, rincian :
RT 10 RW 02 volume 1,5 km
RT 11 RW 02 volume 1,5 km
Pekerjaan Pembangunan Tanggul swadaya masyarakat tersebut tidak tertuang kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017.
Ada perubahan spesifikasi Pekerjaan Tanggul, semula Pembangunan Tanggul Manual menjadi Tanggul Mekanik dengan menggunakan alat excavator standar, namun perubahan tersebut tidak dilakukan perubahan yang dituangkan dalam RKP Desa dan APB Desa Tahun 2017. Terhadap perubahan spesifikasi pekerjaan tanggul telah dikomunikasikan dengan BPD dan masyarakat desa yang dituangkan dalam Berita Acara. Pekerjaan Tanggul Mekanik tersebut dilaksanakan pada bulan Agustus 2017 (pertengahan bulan) dan optimal pekerjaan bulan September s.d Oktober 2017.
Dari kondisi diatas, dengan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan speksifikasi pada APBDesa dan RKPDesa Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun 2017 yaitu Pekerjaan Tanggul Manual dilaksanakan Pekerjaan Tanggul Mekanik dalam kegiatan pembangunan fisik pembangunan di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri tersebut terdapat selisih perhitungan sebesar Rp571.713.830,80 yang akan berpotensi merugikan desa, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah |
| 1 | Kekurangan volume pekerjaan Jembatan RT 13 dan RT 14 | 42.792.296,80 |
| 2 | 4 (empat) Paket Pekerjaan Tanggul Manual yang tidak dilaksanakan (RT 05, RT 06, RT 07, RT 08) | 446.840.000,00 |
| 3 | Selisih Biaya Pembangunan tanggul manual yang dilaksanakan dengan alat berat (RT 09, RT 10, RT 11) | 82.081.534,00 |
| Jumlah | 571.713.830,80 |
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 113 Tahun 2014 TentangPengelolaan Keuangan Desa Pasal 33;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 114 Tahun 2014TentangPedoman Pembangunan Desa Pasal 75, 76 dan 77;
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Bagian Keempat Pasal 83 dan 86;
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada Pasal 1 Angka 19 yang menyebutkan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan;
Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di kegiatan Pembangunan Desa Lainnya pada Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Tanggul:
Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 volume 769 x 1,4 x 1,7 x 0,9 Mdengan anggaran biaya sebesar Rp58.430.000,00 dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
-
-
-
No Uraian Anggaran volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 963 HOK 60.000 57.780.000
-
-
Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 volume 1330 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp100.850.000,00 dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
-
-
-
No Uraian Anggaran volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 1.670 HOK 60.000 100.200.000
-
-
Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 volume 1840 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp139.250.000,00 dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
-
-
-
No Uraian Anggaran volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 2.310 HOK 60.000 138.600.000
-
-
Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 volume 1960 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp148.310.000,00 dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
-
-
-
No Uraian Anggaran volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 2.310 HOK 60.000 147.660.000
-
-
Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 volume 1300 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp98.570.000,00 dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
-
-
-
No Uraian Anggaran volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 2.310 HOK 60.000 97.920.000
-
-
Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 volume 1460 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp110.630.000,00 dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
-
-
-
No Uraian Anggaran volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 2.310 HOK 60.000 109.980.000
-
-
Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 volume 2247 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp169.910.000 dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
-
-
-
No Uraian Anggaran volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 2.310 HOK 60.000 169.260.000
-
-
Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 di Pembangunan Tanggul Manual pada Gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebagai berikut:
Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 volume 769 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp58.430.000,00 pada Take off Sheet dengan rincian:
-
-
Dimensi Saluran/Drainase
Jumlah
Panjang
Lebar Atas
Lebar Bawah
Tinggi
= 1,00
= 767 M
= 1,40 M
= 1,70 M
= 0,90 M
Gambar / Sket Volume Pekerjaan Kebutuhan Bahan, Alat dan HOK
Analisa HOK Tenaga Kerja
BADAN JALAN MANUAL Tanggul tanah
1,4 m
0,9 m
1,7 m
767 m
0,9 m
a. Tanggul Tanah
Panjang : 767 M
Lebar Atas : 1,40 M
Lebar Bawah : 1,40 M
Tinggi : 0,90 M
Luas Penampang
= {(Lebar Atas + Lebar Bawah)/2)} x tinggi
= {(1,4 + 1,7)/2)} x 0,9
= 1395 m2
volume
= Luas Penampang x Panjang
= 1395 x 767
= 1070 m3
Kebutuhan Tanggul Tanah
volume = 1070 m3
1,2 galian x 1069,97 = 1284 m3
0,75 pekerja x 1283,96 = 96,3 HOK
-
Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 volume 1330 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp100.850.000,00 pada Take off Sheet dengan rincian :
-
-
Dimensi Saluran/Drainase
Jumlah
Panjang
Lebar Atas
Lebar Bawah
Tinggi
= 1,00
= 1330 M
= 1,40 M
= 1,70 M
= 0,90 M
Gambar / Sket Volume Pekerjaan Kebutuhan Bahan, Alat dan HOK
Analisa HOK Tenaga Kerja
BADAN JALAN MANUAL Tanggul tanah
1,4 m0,9 m
1,7 m
1330 m0,9 m
a. Tanggul Tanah
Panjang : 1330 M
Lebar Atas : 1,40 M
Lebar Bawah : 1,40 M
Tinggi : 0,90 M
Luas Penampang
= {(Lebar Atas + Lebar Bawah)/2)} x tinggi
= {(1,4 + 1,7)/2)} x 0,9
= 1395 m2
volume
= Luas Penampang x Panjang
= 1395 x 1330
= 1855 m3
Kebutuhan Tanggul Tanah
volume = 1855,4 m3
1,2 galian x 1855,35 = 2226,4 m3
0,75 pekerja x 2226,4= 1669,8 HOK
-
Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 volume 1840 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp139.250.000,00 pada Take off Sheet dengan rincian :
-
-
Dimensi Saluran/Drainase
Jumlah
Panjang
Lebar Atas
Lebar Bawah
Tinggi
= 1,00
= 1840 M
= 1,40 M
= 1,70 M
= 0,90 M
Gambar / Sket Volume Pekerjaan Kebutuhan Bahan, Alat dan HOK
Analisa HOK Tenaga Kerja
BADAN JALAN MANUAL Tanggul tanah
1,4 m0,9 m
1,7 m
1840 m0,9 m
a. Tanggul Tanah
Panjang : 1840 M
Lebar Atas : 1,40 M
Lebar Bawah : 1,40 M
Tinggi : 0,90 M
Luas Penampang
= {(Lebar Atas + Lebar Bawah)/2)} x tinggi
= {(1,4 + 1,7)/2)} x 0,9
= 1395 m2
volume
= Luas Penampang x Panjang
= 1395 x 1330
= 2567 m3
Kebutuhan Tanggul Tanah
volume = 2566,8 m3
1,2 galian x 2566,8= 3080,2 m3
0,75 pekerja x 3080,16= 2310,1 HOK
-
Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 volume 1960 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp148.310.000,00 pada Take off Sheet dengan rincian :
-
-
Dimensi Saluran/Drainase
Jumlah
Panjang
Lebar Atas
Lebar Bawah
Tinggi
= 1,00
= 1960 M
= 1,40 M
= 1,70 M
= 0,90 M
Gambar / Sket Volume Pekerjaan Kebutuhan Bahan, Alat dan HOK
Analisa HOK Tenaga Kerja
BADAN JALAN MANUAL Tanggul tanah
1,4 m0,9 m
1,7 m
1960 m0,9 m
a. Tanggul Tanah
Panjang : 1960 M
Lebar Atas : 1,40 M
Lebar Bawah : 1,40 M
Tinggi : 0,90 M
Luas Penampang
= {(Lebar Atas + Lebar Bawah)/2)} x tinggi
= {(1,4 + 1,7)/2)} x 0,9
= 1395 m2
volume
= Luas Penampang x Panjang
= 1395 x 1960
= 2734 m3
Kebutuhan Tanggul Tanah
volume = 2734,2 m3
1,2 galian x 2734,20= 3281 m3
0,75 pekerja x 3281,04= 2460,8 HOK
-
Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 volume 1300 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp98.570.000,00 pada Take off Sheet dengan rincian :
-
-
Dimensi Saluran/Drainase
Jumlah
Panjang
Lebar Atas
Lebar Bawah
Tinggi
= 1,00
= 1300 M
= 1,40 M
= 1,70 M
= 0,90 M
Gambar / Sket Volume Pekerjaan Kebutuhan Bahan, Alat dan HOK
Analisa HOK Tenaga Kerja
BADAN JALAN MANUAL Tanggul tanah
1,4 m0,9 m
1,7 m
1300 m0,9 m
a. Tanggul Tanah
Panjang : 1300 M
Lebar Atas : 1,40 M
Lebar Bawah : 1,40 M
Tinggi : 0,90 M
Luas Penampang
= {(Lebar Atas + Lebar Bawah)/2)} x tinggi
= {(1,4 + 1,7)/2)} x 0,9
= 1395 m2
volume
= Luas Penampang x Panjang
= 1395 x 1300
= 1814 m3
Kebutuhan Tanggul Tanah
volume = 1813,5 m3
1,2 galian x 1813,50= 2176,2 m3
0,75 pekerja x 2176,20 = 1632,2 HOK
-
Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 volume 1460 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp110.630.000,00 pada Take off Sheet dengan rincian :
-
-
Dimensi Saluran/Drainase
Jumlah
Panjang
Lebar Atas
Lebar Bawah
Tinggi
= 1,00
= 1,460 M
= 1,40 M
= 1,70 M
= 0,90 M
Gambar / Sket Volume Pekerjaan Kebutuhan Bahan, Alat dan HOK
Analisa HOK Tenaga Kerja
BADAN JALAN MANUAL Tanggul tanah
1,4 m
0,9 m
1,7 m
1460 m
0,9 m
a. Tanggul Tanah
Panjang : 1.460 M
Lebar Atas : 1,40 M
Lebar Bawah : 1,40 M
Tinggi : 0,90 M
Luas Penampang
= {(Lebar Atas + Lebar Bawah)/2)} x tinggi
= {(1,4 + 1,7)/2)} x 0,9
= 1.395 m2
volume
= Luas Penampang x Panjang
= 1,395 x 1460
= 2037 m3
Kebutuhan Tanggul Tanah
volume = 2036,7 m3
1,2 galian x 2036,70= 2444 m3
0,75 pekerja x 2444.40 = 1833.0 HOK
-
Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 volume 2247 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp169.910.000 pada Take off Sheet dengan rincian :
-
-
Dimensi Saluran/Drainase
Jumlah
Panjang
Lebar Atas
Lebar Bawah
Tinggi
= 1,00
= 2,247 M
= 1,40 M
= 1,70 M
= 0,90 M
Gambar / Sket Volume Pekerjaan Kebutuhan Bahan, Alat dan HOK
Analisa HOK Tenaga Kerja
BADAN JALAN MANUAL Tanggul tanah
1,4 m0,9 m
1,7 m
2247 m0,9 m
a. Tanggul Tanah
Panjang : 2,247 M
Lebar Atas : 1,40 M
Lebar Bawah : 1,40 M
Tinggi : 0,90 M
Luas Penampang
= {(Lebar Atas + Lebar Bawah)/2)} x tinggi
= {(1,4 + 1,7)/2)} x 0,9
= 1,395 m2
volume
= Luas Penampang x Panjang
= 1,395 x 2,247
= 3135 m3
Kebutuhan Tanggul Tanah
volume = 3134,6 m3
1,2 galian x 3134,57= 3761,5 m3
0,75 pekerja x 3761,48= 2821,1 HOK
-
Petunjuk Teknis Operasional Desa Maju Inhil Jaya tahun 2017, pada :
Bab III Peran dan Pelaku
Huruf C. Pelaku di Desa
Angka 1 Kepala Desa. Mempunyai tugas dan wewenang dan tugas yaitu:
Pengarah forum musyawarah tingkat desa baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengendalian dan pemeliharaan kegiatan;
Mengkonsultasikan dengan segera kepada Camat dan BPMPD apabila ada permasalahan-permasalahan yang berkembang berkenaan dengan pelaksanaan.
Menginformasikan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat, baik melalui forum Musyawarah Desa maupun melalui papan informasi di Desa.
Memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di Desa.
Kepala Desa juga berkewajiban :
Menginformasikan dengan secara tertulis dan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Program DMIJ.
Bahwa berdasarkan temuan kami yang telah dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp606.147.580,80 dengan rincian sebagai berikut :
Terdapat Barang perlengkapan peralatan kantor desa pengadaan tahun 2017 Secara Fisik tidak Dilaksanakan senilai Rp33.150.000,00
Terdapat 1 (satu) buah barang inventaris berupa Printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rp 1.283.750,00.
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan.
Kekurangan volume pekerjaanPembangunan Jembatan RT 13 dan RT 14 senilai Rp 42.792.296,80.
Terdapat 4 (empat) Paket pekerjaan Tanggul Manual yang tidak dilaksanakan yaitu RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08 senilai Rp 446.840.000,00.
Terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa dan RKPDesa yaitu pekerjaan tanggul di RT09, RT10, dan RT11, sehingga terdapat selisih senilai Rp 82.081.534,00,-;
Bahwa terhadap temuan kerugian sebesar Rp.606.147.580,80 yang direkomendasikan untuk di kembalikan ke rekening kas desa sesuai dengan hasil temuan Inspektorat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam, Kepala Desa diberikan waktu selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan oleh kepala desa yaitu tanggal 21 September dan sudah dikembalikan Kepala Desa ke rekening Kas Desa sebesar Rp. 210.000.000,- pada tanggal 16 Oktober 2018 yang kemudian kekurangannya akan dicicil dikemudian hari, serta sampai saat ini belum ada dilakukan pengembalian kembali ke Rekening Desa atas temuan Inspektorat ini oleh Kepala Desa Dalam yaitu Sdr. YURNALIS ISWANDI;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan bantahan/keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa YURNALIS ISWANDI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jabatan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam sejak tahun 2016 s/d 2018, jabatan Terdakwa Selaku Kepala Desa seharusnya berakhir tahun 2021, namun karena ada temuan terhadap kegiatan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2017, dimana Terdakwa harus menyelesaikan kegiatan pembangunan tersebut dan menyiapkan pertanggungjawabannya maka Terdakwa di non aktifkan;
Bahwa Dasar pengangkatan Terdakwa selaku Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor :Kpts.927/XII/HK-2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Desember 2015;
Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri yaitu :
Merencanakan anggaran pendapatan desa melalui musyawarah desa
Menetapkan APBDes sesuai musyawarah desa.
Melakukan pengujian pencairan dana desa melalui verifikasi kecamatan,Fasilitator DMIJ, P3MD dan PMD serta di bagian keuangan Kantor Bupati.
Membuat LPJ laporan pekerjaan;
Bahwa Jumlah APBDesa tahun anggaran 2017 khususnya di Wilayah Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 1.501.040.000,- (satu milyar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah)”;
Bahwa besar anggaran pendapatan dan belanja desa Pemerintah Desa Teluk Dalam TA.2017 senilai Rp.1.501.040.000,- (satu milyar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan asli desa : Rp 15.000.000,-
Dana Desa : Rp 1.486.040.000.-
Bagi Hasil Pajak dan Restribusi : Rp 24.423.000,-
Alokasi Dana Desa : Rp 647.419.000,-
Bahwa Tahap pencairan Anggaran Desa tersebut ada sebanyak 2 (dua) kali pencairan;
Bahwa Proses pengajuan pencairan Anggaran Desa tersebut melalui kecamatan/ke dinas PMD kemudian ke Kepala Bagian Keuangan baru selanjutnya pencairan di Bank Riau;
Bahwa Yang melakukan proses pengajuan pencairan Anggaran Desa tersebut adalah Terdakwa dan Bendahara;
Bahwa Kegiatan/pekerjaan fisik yang dilakukan berdasarkan sumber dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Teluk Dalam APBDes Teluk Dalam TA.2017 yaitu :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBD Kabupaten dengan nilai
Rp. 68.654.700,-
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBD Kabupaten dengan nilai
Rp. 58.764.900,-
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp. 58.430.000,-
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp. 100.850.000,-
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp. 139.250.000,-
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp. 148.310.000,-
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp. 98.570.000,-
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp. 110.630.000,-
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp. 169.910.000,-
Bahwa APBDes Tahun TA. 2017 terdapat 6 pengadaan barang dan jasa perlengkapan kantor desa yaitu :
Kipas angin besar air/blower sebanyak 2 buah dengan total nilai Rp.5.000.000,-
Printer Brother T 700 sebanyak 2 buah dengan total nilai Rp.7.739.000,-
Parabola sebanyak 1 unit dengan total nilai Rp.1.281.000,-
GPS sebanyak 1 unit dengan nilai Rp.15.000.000,-
Papan Plang sebanyak 4 buah dengan nilai Rp.4.000.000,-
Alqur’an sebanyak 40 buah dengan nilai Rp.4.000.000,-;
Bahwa Printer ada dibeli akan tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi karena harganya lebih murah dan diletakkan di rumah staf Terdakwa;
Bahwa Kipas angin besar memang tidak Terdakwa beli dikarenakan harganya pada saat pembelian tinggi/mahal, untuk printer dibeli dengan type yang rendah yaitu printer brother T 300 sebanyak 1 (satu) buah karena pada saat pembelian juga terjadi kenaikan harga, parabola, GPS, papan plang dan Alqur’an tidak Terdakwa beli namun uang yang telah dikeluarkan saya gunakan untuk kepentingan saya dan tanggal 16 Oktober 2018 berdasarkan temuan Inspektorat telah Terdakwa kembalikan ke Kas Daerah;
Bahwa untuk 6 (enam) pengadaan perlengkapan kantor desa Teluk Dalam Terdakwa kelola sendiri tanpa melibatkan perangkat Desa;
Bahwa Setahu Terdakwa, saksi KUMALA SARI tidak ada meminta SPJ terhadap 6 (enam) pengadaan barang dan jasa perlengkapan peralatan kantor;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Tim Inspektorat pada tahun 2018, memang benar kondisi pembangunan jembatan tidak selesai dilaksanakan, namun terdapat selisih balok air yang seharusnya menggunakan papan mal tetapi di lapangan dipasang paralon bulat dan berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh Tim Ahli Inspektorat terdapat kekurangan volume. Tidak selesai dilaksanakan penyebabnya faktor keadaan alam yaitu air pasang;
Bahwa Pelaksana kegiatan yang melakukan pembangunan jembatan RT.13 adalah Rajali sedangkan untuk yang jembatan 14 adalah Herman;
Bahwa Saksi M.Fajrin selaku Kaur Pembangunan tidak dilibatkan dalam kegiatan Fisik tersebut, dan yang bersangkutan tidak ada membuat laporan progress pekerjaan setiap tahap kepada saya akan tetapi laporan progress pekerjaan dibuat oleh Kaur Umum yaitu saksi Abdul Rani;
Bahwa Terhadap temuan tersebut memang benar tidak saya laksanakan Tanggul Manual bertempat di RT.05, RT.06, RT.07 dan RT.08 namun Terdakwa laksanakan Tanggul manual di RT.09, RT.10, dan RT.11 yang dilaksanakan secara mekanik tanpa melakukan perubahan terhadap APBDesa Teluk Dalam dan RKPDesa Teluk Dalam;
Bahwa Terhadap 3 paket Tanggul manual yang dikerjakan secara mekanik tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, dan hal ini terjadi karena perubahan pekerjaan tanggul manual ke pekerjaan tanggul mekanik dilakukan terlebih dahulu perubahan peraturan desa yang diawali dengan musyawarah desa dengan bersama BPD dan diketahui oleh Camat serta dituangkan dalam Berita Acara dilampiri perubahan gambar desain dan perubahan Rencana Anggaran Biaya yang menjadi dasar bagi Kepala Desa menetapakn perubahan pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut terdakwa lakukan karena waktu yang mendesak;
Bahwa Pelaksana kegiatan/ yang melakukan pembangunan Tanggul manual di RT.09, RT.10, dan RT.11 adalah Mas Icok, dan untuk rental alat excavator milik Ardian;
Bahwa Terhadap kegiatan Pembangunan Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017, Terdakwa tidak ada dipanggil oleh Kepala BPD selaku pengawas terhadap pekerjaan fisik yang Terdakwa lakukan selaku Kepala Desa Teluk Dalam;
Bahwa alasannya pada waktu itu sudah tidak memungkinan untuk melaksanakan perubahan APBDesa dan RKPDesa Teluk Dalam sehingga Terdakwa selaku Kelapa Desa Teluk Dalam mengambil kebijakan bermusyawarah kepada warga yang mendapatkan kegiatan permbangunan tanggul tersebut. Kalau seharusnya dilaksanakan perubahan APBDesa dan RKPDesa Tahun 2017 dengan melibatkan Aparatur Desa, Kepala BPD, Sekretariat Desa di Kabupaten, PMD dan Inpektorat sebelum sebelum kegiatan Pembangunan dilaksanakan;
Bahwa terhadap temuan Inspektorat terhadap Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Alat-alat Kantor tersebut memang benar sebesar Rp 606.147.580,80 (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah koma delapan puluh sen) dengan rincian:
Terdapat Barang perlengkapan peralatan kantor desa pengadaan tahun 2017 Secara Fisik tidak dilaksanakan senilai Rp 33.150.000,00 (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Terdapat 1 (satu) buah barang inventaris berupa Printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rp 1.283.750,00. (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan.
Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan RT 14 senilai Rp 42.792.296,80. (empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen).
Terdapat 4 (empat) Paket pekerjaan Tanggul Manual yang tidak dilaksanakan yaitu RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08 senilai Rp 446.840.000,00. (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
3 (tiga) paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa dan RKPDesa yaitu pekerjaan tanggul di RT09, RT10, dan RT11, sehingga terdapat selisih senilai Rp 82.081.534,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Bahwa Terhadap kegiatan yang tidak Terdakwa laksanakan disebabkan sudah tidak terkejar lagi karena waktu sudah habis dan batas tahun sudah terlewatkan, disamping itu juga faktor alam dan juga dananya Terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri;
Bahwa Terdapat 4 (empat) Paket pekerjaan Tanggul Manual yang tidak dilaksanakan yaitu RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08 senilai Rp 446.840.000,00. (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan RT 14 senilai Rp 42.792.296,80. (empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen);
Bahwa Terdapat Barang perlengkapan peralatan kantor desa pengadaan tahun 2017 Secara Fisik tidak dilaksanakan senilai Rp 33.150.000,00 (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terhadap temuan Inspektorat terhadap Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Alat-alat Kantor tersebut memang benar sebesar Rp 606.147.580,80 (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah koma delapan puluh sen);
Bahwa Terdakwa belum mengembalikan keseluruhan kerugian berdasarkan temuan Tim Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir sepenuhnya dan Terdakwa baru mengembalikan temuan Tim Inspektorat tersebut sebesar Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) pada tahun 2018 sebagaimana bukti setoran dalam rekening Koran giro dan sisanya akan Terdakwa usahakan untuk mengembalikannya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, 1 (satu) istri, 3 (tiga) orang anak yang masih kecil, mertua yang sedang sakit dan 2 (dua) orang anak yatim yang tinggal bersama Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam. Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 Tanggal 17 September 2018;
1 (satu) Bundel Peratuaran Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang : Anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Teluk Dalam No. 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2017;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank Riau Kepri. Seri No BRK 414101;
1 (satu) Bundel Laporaan Hasil Pemeriksaan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2107 Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab.Inhil;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2017. Tentang : Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Inhil Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2017. Tentang : Tata cara Pembagian alokasi Dana Desa, Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Serata bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Teluk Dalam Nomor : KPTS.01/PEM/TD-II/2016;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 014/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 November 2018 Perihal : Permohonan Dan Pernyataan;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 013/Pem-TD/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Perihal : Permohonan;
1 (satu) eksemplar REKENING KORAN GIRO Periode : 1/01/18 – 12/12/18;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 018/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 November 2018 Perihal : Permohonan;
Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 1/I/HK-2017 Tentang Pengukuhan Dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kab.Inhil. Tanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) Bundel PETUNJUK TEKNIS OPERASINOL (PTO) Progam Desa Maju Inhil Jaya;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Bulan Desamber Tahun 2017;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 39/I/HK-2017. Tentang Penetapan Pasilitator Kabupaten Program Desa Maju Inhil Jaya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Dinsa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.inhil Nomor : KPTS.13/DPMD-PKP/II/2017 Tentang Penetapan Pendamping Desa Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.125/II/HK-2017 Temtang Penetapan Pasilitator Masyarakat Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2107;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) NOMOR : /TD/ 2017;
1 (satu) Bundel LAPORAN Pertanggung jawaban Bulan JANUARI – NOVEMBER;
1 (satu) Bundel Laporan Dokumentasi Kegiatan Program Desa Maju Inhil Jaya Kecamatan Kuala Indragiri;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 016/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 Nopember 2018 Perihal : Permohonan dan Pernyataan;
1 (satu) eksemplar Musyawarah Masyarakat Dusun dua Nahoda Karang RT.05.06.07.08 DESA TELUK DALAM. Nomor : 01/2018 Tanggal 01 Maret 2018 Usulan Masyarakat Mengenai Tanggul;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatan Tanggul Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil. Tanggal 17 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil. Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit Sepakat Karya. Tanggal 17 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. RT.10, RW.002 Lokasi Tanah Parit 03 dan Parit 04, Tanggal 13 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit 04,5,6, dan 7. Tanggal 24 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. RT.008, RW.002 Lokasi Tanah Sungai Beting. Tanggal 15 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit 08 Tanggal 25 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam RT.06, RW.002 Lokasi Tanah Parit Sabtu. Tanggal 14 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam RT.07, RW.002 Lokasi Tanah Parit Kota Baru dan Parit Banjar Rimba. Tanggal 19 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar REKENING KORAN GIRO Periode : 1/01/18 – 16/10/18;
1 (satu) eksemplar Formulir Penyetoran Tanggal 16-10-2018.
(pengembalian kerugian negara/daerah oleh terdakwa YURNALIS ISWANDI sebesar Rp. 210.114.400,- (dua ratus sepuluh juta seratus empat belas ribu empat ratus rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan memperhatikan keterangan Saksi – saksi, keterangan Ahli, Surat – surat yang diajukan dalam persidangan, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa YURNALIS ISWANDI selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Desember 2015 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri;
Bahwa sesuai keterangan saksi ABDUL AZIS, saksi MUHAMMAD FAZRIN, saksi ABD RANI, saksi KUMALA SARI, saksi NORMA HAYATI, saksi HIDAYATULLAH, bukti surat, dan keterangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai Tugas berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sementara Wewenang Kepala Desa adalah:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan berdasarkan Petunjuk Teknis Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Tahun 2017, Bab III Peran dan Pelaku huruf c, Pelaku di Desa Angka 1, Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
Pengarah forum musyawarah tingkat Desa baik dalam Perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengendalian dan pemeliharaan kegiatan;
Mengkonsultasikan dengan segera kepada Camat dan BPMPD apabila ada permasalahan-permasalahan yang berkembang berkenaan dengan pelaksanaan;
Menginformasikan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat, baik melalui forum musyawarah desa maupun melalui papan informasi di desa;
Memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di desa;
Melaksanakan atau menjalankan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
Membuat LKPJ kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD) kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan tahun anggaran berakhir.
Kepala Desa juga berkewajiban :
Menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa setiap semester kepada Bupati melalui Dinas PMD;
Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Program DMIJ kepada Bupati melalui Camat;
Menyampaikan Laporan Program DMIJ secara tertulis kepada BPD pada akhir semester I dan Akhir Tahun Anggaran;
Bahwa sesuai keterangan saksi ABDUL AZIS, saksi MUHAMMAD FAZRIN, saksi ABD RANI, saksi KUMALA SARI, saksi NORMA HAYATI, saksi HIDAYATULLAH, bukti surat, dan keterangan Terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2017, Pemerintah Desa Teluk Dalam telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 melalui Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor: 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor : 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan total anggaran sejumlah Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah). Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
Bahwa APBDes T.A. 2017 bersumber dari Dana Desa (Pusat), ADD (DMIJ), dan pendapatan asli Desa sebesar Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 814.198.000,- Alokasi Dana Desa (DMIJ) Rp. 647.419.000,- Pajak dan Retribusi Rp. 24.423.000,- Pendapatan Asli Desa yang sah Rp. 15.000.000,- Total Rp. 1.501.040.000,-
Bahwa sesuai keterangan saksi ABDUL AZIS, saksi MUHAMMAD FAZRIN, saksi ABD RANI, saksi KUMALA SARI, saksi NORMA HAYATI, saksi HIDAYATULLAH, bukti surat, dan keterangan Terdakwa menerangkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dengan rincian Kegiatan Pembangunan Fisik sebagai berikut :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,00 (enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM/TD-II/2016 tanggal 25 Februari 2016 tentang Susunan Struktur / Perangkat Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri tahun 2017, dengan susunan sebagai berikut :
| Kepala Desa | : | YURNALIS ISWANDI |
| Sekretaris Desa | : | ABDUL AZIZ |
| Kaur Pemerintahan | : | TAJARUDIN |
| Kaur Pembangunan | : | MUHAMAD FAJRIN |
| Kaur Umum | : | ABD. RANI |
| Kaur Keuangan | : | NORMAHAYATI |
| Bendahara | : | KUMALA SARI |
| Kepala Dusun Nahkoda Karang | : | JEMADAH |
| Kepala Dusun Cemerlang | : | M. ROSIDI |
| Kadus Hidayat | : | RUSTAM |
| Banpol PP | : | TIMBUL HARI HAJI |
| Banpol PP | : | FAKHRUDDIN |
Ketua : HIDAYATULLAH;
Wakil Ketua : AIDA MUSTAFA;
Sekretaris : SUPRIADI;
Anggota : SURYADI;
Anggota : ARDIANSYAH.
Bahwa sesuai keterangan saksi SYAIFUDDIN, saksi GIRI SAPUTRA, AMd, saksi SYADA ARYANTO dan bukti surat menerangkan bahwa untuk Kabupaten Indragiri Hilir adanya Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ), ditingkat Kabupaten dibentuk Tim Fasilitator yang secara umum bertugas dan berfungsi sebagai supervisor memberikan bimbingan teknis kepada Fasilitator masyarakat yang ada ditingkat kecamatan, baik dibidang pemberdayaan, teknik maupun keuangan untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan pembangunan di Desa termasuk Desa Teluk Dalam, dimana Fasilitator tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.39/I/HK-2017 tanggal 17 Januari 2017 dengan susunan sebagai berikut :
SYAIFUDDIN, selaku Leader;
PAHRUNI, selaku Spesialis Pemberdayaan Wilayah Utara;
GIRI SAPUTRA, selaku Spesialis Infrastruktur;
SYADA ARYANTO, selaku Spesialis Keuangan;
FALMI YANDRI, selaku spesialis Pelatihan dan Pengembangan SDM;
ZAINAL ABIDIN, selaku Spesialis Penanganan dan Pengaduan Masalah;
LISMANIAR, selaku Sporting staf;
SUMITA, selaku Sporting Staf;
MEIRISA ANDINI, selaku Sporting Staf.;
Bahwa sesuai keterangan saksi FANTRI PUTRA, ST, saksi MUHAMMAD YUSUF, SE dan bukti surat menerangkan bahwa untuk Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa dibentuk Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kuala Indragiri Program DMIJ Tahun 2017 adalah HARNITA selaku Fasilitator Masyarakat bidang Pemberdayaan dan FANTRI PUTRA selaku Fasilitator Masyarakat Bidang Teknik yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.125/II/HK-2017 tanggal 20 Februari 2017. Selain Fasilitator tersebut diatas Desa juga dibantu oleh Pendamping Desa dimana untuk Desa Teluk Dalam Pendamping Desa Program DMIJ T.A 2017 adalah M. YUSUF yang bertugas memfasilitasi Desa dengan Kecamatan, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepada Dinas PMD Nomor : Kpts.13/DPMD-PKP/II/2017 tanggal 28 Februari 2017;
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa memerintahkan saksi KUMALA SARI selaku Bendahara Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, untuk melakukan penarikan uang kas Desa Teluk Dalam yang disimpan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 102-02-00130 untuk penggunaan setiap kegiatan pembangunan desa di Desa Teluk Dalam yang dilakukan bertahap yaitu :
Pencairan tahap I Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01733/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 488.518.800,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) dan Pencairan Tahap I Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01750/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 388.451.400,00 (Tiga Ratus Delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah), setelah uang tunai tersebut diambil, uang tersebut dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa dengan alasan untuk pembangunan desa;
Pencairan tahap II Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04787/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 325.679.200,00 (Tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pencairan Tahap II Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04800/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 258.967.600,00 (Dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) berupa uang tunai diambil atau dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dan setiap pengeluaran belanja dibayar sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi KUMALA SARI tidak ada membuat Laporan Pertanggung Jawaban terhadap penggunaan anggaran Desa Teluk Dalam yang telah dicairkan dan saksi KUMALA SARI tidak pernah menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban tersebut;
Bahwa sesuai keterangan saksi KUMALA SARI bahwa dalam penarikan uang di Bank, saksi KUMALA SARI selaku Bendahara tidak pernah mendapatkan surat Permohonan pencairan Dana Desa dari Kepala Desa yakni Terdakwa, dan Terdakwa selaku Kepala Desa hanya menyampaikan secara lisan saja (melalui telepon) dan alasan saksi KUMALA SARI tidak membuat Pertanggung jawaban administrasi keuangan desa (SPJ) T.A. 2017, hal tersebut dikarenakan penggunaan uang/anggaran yang telah dicairkan tersebut dipegang oleh Terdakwa dan dibelanjakan sendiri oleh Terdakwa tanpa menyerahkan bukti penggunaan uang atau anggaran yang telah dicairkan tersebut kepada saksi KUMALA SARI selaku Bendahara;
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa melaksanakan Kegiatan/ pekerjaan fisik berupa Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
-
-
No URAIAN VOLUME Satuan Harga Satuan Jumlah Swadaya (Rp) RAB Total Dari Swadaya DMIJ Jumlah Total (Rp) Volume Satuan a B c=a-b d e f=bxe g=cxe 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 BAHAN 1 Semen 70,00 70,00 Zak 112.000,00 7.840.000,00 55,00 Zak 2 Pasir Urug 2,00 2,00 M3 250.000,00 500.000,00 2,00 M3 3 Pasir 6,00 6,00 M3 310.000,00 1.860.000,00 4,00 M3 4 Kerikil 9,00 9,00 M3 590.000,00 5.310.000,00 7,00 M3 5 Paku 17,00 17,00 Kg 37.000,00 629.000,00 17,00 Kg 6 Besi Dia. 12 41,00 41,00 Btg 165.000,00 6.765.000,00 41,00 Btg 7 Besi Dia. 10 59,00 59,00 Btg 128.000,00 7.552.000,00 59,00 Btg 8 Besi Dia. 8 60,00 60,00 Btg 94.000,00 5.640.000,00 60,00 Btg 9 Kawat Ikat 22,00 22,00 Kg 39.000,00 858.000,00 22,00 Kg 10 Cerocok Bakau 180,00 180,00 Btg 33.000,00 5.940.000,00 180,00 Btg 11 Papan Mal 1,30 1,30 M3 2.500.000,00 3.250.000,00 1,30 M3 12 Kayu Perancah 17,00 17,00 Btg 22.000,00 374.000,00 17,00 Btg 13 Kayu Bekisting 1,00 1,00 M3 2.500.000,00 2.500.000,00 1,00 M3 14 Terpal Hitam 1,00 1,00 Ls 800.000,00 800.000,00 1,00 Ls 15 Angkong 2,00 2,00 Bh 551.800,00 1.103.600,00 2,00 Bh 16 Sekop 2,00 2,00 Bh 72.800,00 145.600,00 2,00 Bh 17 Pipa Galvanis 19,00 19,00 Btg 402.500,00 7.647.500,00 19,00 Btg Sub Total (1) 58.714.700,00 2 ALAT 1 Papan Kegiatan 1,00 1,00 Unit 300.000,00 300.000,00 - Unit 2 Prasasti 1,00 1,00 Unit 350.000,00 350.000,00 - Unit Sub Total (2) 650.000,00 3 UPAH 1 Pekerja 61,00 61,00 HOK 90.000,00 5.490.000,00 57,00 HOK 2 Tukang 38,00 38,00 HOK 100.000,00 3.800.000,00 37,00 HOK Sub Total (3) 9.290.000,00 Jumlah 68.654.700,00
-
Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
-
-
No URAIAN VOLUME Satuan Harga Satuan Jumlah Swadaya (Rp) Jumlah Total (Rp) Total Dari Swadaya DMIJ a B c=a-b d e f=bxe g=cxe 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 BAHAN 1 Semen 70 70 Zak 112.000,00 7.840.000,00 2 Pasir Urug 2 2 M3 250.000,00 500.000,00 3 Pasir 6 6 M3 310.000,00 1.860.000,00 4 Kerikil 9 9 M3 590.000,00 5.310.000,00 5 Paku 15 15 Kg 37.000,00 555.000,00 6 Besi Dia. 12 30 30 Btg 165.000,00 4.950.000,00 7 Besi Dia. 10 51 51 Btg 128.000,00 6.528.000,00 8 Besi Dia. 8 42 42 Btg 94.000,00 3.948.000,00 9 Kawat Ikat 19 19 Kg 39.000,00 741.000,00 10 Cerocok Bakau 144 144 Btg 33.000,00 4.752.000,00 11 Papan Mal 0,2 0,2 M3 2.500.000,00 500.000,00 12 Kayu Perancah 23 23 Btg 22.000,00 506.000,00 13 Kayu Bekisting 1 1 M3 2.500.000,00 2.500.000,00 14 Terpal Hitam 1 1 Ls 800.000,00 800.000,00 15 Angkong 2 2 Bh 551.800,00 1.103.600,00 16 Kuas 3" 2 2 Bh 23.300,00 46.600,00 17 Kuas 2" 2 2 Bh 23.300,00 46.600,00 18 Pipa Galvanis 17 17 Btg 402.500,00 6.842.500,00 1 2 3 4 5 6 7 8 9 19 Sekop 2 2 Bh 72.800,00 145.600,00 Sub Total (1) 49.474.900,00 2 ALAT 1 Papan Kegiatan 1 1 Unit 300.000,00 300.000,00 2 Prasasti 1 1 Unit 350.000,00 350.000,00 Sub Total (2) 650.000,00 3 UPAH 1 Pekerja 56 56 Hok 90.000,00 5.040.000,00 2 Tukang 36 36 Hok 100.000,00 3.600.000,00 Sub Total (3) 8.640.000,00 58.764.900,00
-
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa melaksanakan Kegiatan/ pekerjaan fisik berupa Pekerjaan Pembangunan Tanggul Manual yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Teluk Dalam TA.2017 dengan rincian Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 volume 769 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 volume 1330 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 volume 1840 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp139.250.000,00 (seratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 volume 1960 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 volume 1300 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp98.570.000,00 (Sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 volume 1460 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enama ratus tiga puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 volume 2247 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp169.910.000 (seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 963 HOK | 60.000 | 57.780.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 1.670 HOK | 60.000 | 100.200.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 138.600.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 147.660.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 97.920.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 109.980.000 |
-
-
-
No Uraian Anggaran Volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 2.310 HOK 60.000 169.260.000
-
-
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan fisik tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dimana pekerjaan pembangunan fisik tersebut dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dengan melibatkan beberapa orang pekerja. Pekerjaan pembangunan tersebut baik 2 (dua) unit jembatan dan 7 (tujuh) tanggul tersebut mulai dilaksanakan oleh terdakwa bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember 2017;
Bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu pekerjaan tanggul di RT 09, RT 10, dan RT 11 yang dilaksanakan/dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa T.A2017dan RKPDesa, dimana semestinya pekerjaan pembangunan tanggul tersebut belum bisa dilaksanakan sebelum kegiatan tersebut disetujui oleh kepala Desa/terlebih dulu melakukan Perubahan Peraturan Desa (APBDesa Perubahan) yang diawali dengan musyawarah desa dengan melibatkan unsur TPU bersama BPD dan disetujui oleh Fasilitator Masyarakat dan diketahui oleh Camat Kuala Indragiri serta dituangkan dalam Berita Acara dilampirkan dengan perubahan Gambar Desain dan perubahan Rencana Anggaran Biaya yang menjadi dasar bagi terdakwa selaku Kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa sesuai keterangan saksi GUNTUR SAPUTRA, ST dan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan yaitu :
Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Jembatan senilaiRp42.792.296,80. (emapat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen) dengan kondisi sebagai berikut:
Kekurangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 Senilai Rp.38.202.296,80. (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen)
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi pembangunan jembatan belum selesai dilaksanakan, item pekerjaan yang telah dilaksanakan baru berupa tapak beton pondasi penyangah tiang jembatan sebanyak 8 (delapan) Tiang yang belum di Cor dengan tapak sejajar, dan hasil opname bahan material yang menumpuk di sekitar pembangunan jembatan terinci sebagai berikut :
Bahan material yang menumpuk disekitar jembatan.
Perhitungan Bahan material yang terpasang secara keseluruhan termasuk yang menumpuk.
| No | Uraian Bahan Material | Jumlah |
| 1 | Besi Diameter 12 mm | 8 Batang |
| 2 | Besi dia. 8 mm | 12 Batang |
| 3 | Pipa Galvanis dia. 75 mm | 12 Batang |
| 4 | Pasir Cor | 4,8 M3 |
| 5 | Batu Kerikil | 0,42 M3 |
-
-
-
-
No Uraian Bahan Material Jumlah 1 Semen (Zak) 8,00 Zak 2 Pasir Urug (M3) 1,00 M3 3 Pasir (M3) 4,77 M3 4 Kerikil (M3) 1,57 M3 5 Papan Mall (M3) 0,12 M3 6 Kayu Bekesting (M3) 0,12 M3 7 Paku (Kg) 0,25 Kg 8 Besi dia. 12 mm 25,00 Btg 9 Besi dia. 10 mm 5,00 Btg 10 Besi dia. 8 mm 12,00 Btg 11 Kawat Ikat 4,00 Kg 12 Pipa Galvanis dia. 75 mm 12 Btg 13 Kayu Cerocok 90 Btg
-
-
-
Berikut perhitungan/perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang.
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | Jumlah Total (Rp) | REALISASI | SELISIH | |||||||||||||||||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | |||||||||||||||||||
| a | B | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | |||||||||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | |||||||||||||
| 1 | BAHAN | ||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Semen | 70 | 70 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 8 | Zak | 896.000,00 | 62,00 | Zak | 6.944.000,00 | |||||||||||||||
| 2 | Pasir Urug | 2 | 2 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 1 | M3 | 250.000,00 | 1,00 | M3 | 250.000,00 | |||||||||||||||
| 3 | Pasir | 6 | 6 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,7672 | M3 | 1.477.832,00 | 1,23 | M3 | 382.168,00 | |||||||||||||||
| 4 | Kerikil | 9 | 9 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 1,5704 | M3 | 926.536,00 | 7,43 | M3 | 4.383.464,00 | |||||||||||||||
| 5 | Paku | 15 | 15 | Kg | 37.000,00 | 555.000,00 | 0,2496 | Kg | 9.235,20 | 14,75 | Kg | 545.764,80 | |||||||||||||||
| 6 | Besi Dia. 12 | 30 | 30 | Btg | 165.000,00 | 4.950.000,00 | 25 | Btg | 4.125.000,00 | 5,00 | Btg | 825.000,00 | |||||||||||||||
| 7 | Besi Dia. 10 | 51 | 51 | Btg | 128.000,00 | 6.528.000,00 | 5 | Btg | 640.000,00 | 46,00 | Btg | 5.888.000,00 | |||||||||||||||
| 8 | Besi Dia. 8 | 42 | 42 | Btg | 94.000,00 | 3.948.000,00 | 12 | Btg | 1.128.000,00 | 30,00 | Btg | 2.820.000,00 | |||||||||||||||
| 9 | Kawat Ikat | 19 | 19 | Kg | 39.000,00 | 741.000,00 | 4 | Kg | 156.000,00 | 15,00 | Kg | 585.000,00 | |||||||||||||||
| 10 | Cerocok Bakau | 144 | 144 | Btg | 33.000,00 | 4.752.000,00 | 90 | Btg | 2.970.000,00 | 54,00 | Btg | 1.782.000,00 | |||||||||||||||
| 11 | Papan Mal | 0,2 | 0,2 | M3 | 2.500.000,00 | 500.000,00 | 0,1248 | M3 | 312.000,00 | 0,08 | M3 | 188.000,00 | |||||||||||||||
| 12 | Kayu Perancah | 23 | 23 | Btg | 22.000,00 | 506.000,00 | 0 | Btg | - | 23,00 | Btg | 506.000,00 | |||||||||||||||
| 13 | Kayu Bekisting | 1 | 1 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,1248 | M3 | 312.000,00 | 0,88 | M3 | 2.188.000,00 | |||||||||||||||
| 14 | Terpal Hitam | 1 | 1 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 0 | Ls | - | 1,00 | Ls | 800.000,00 | |||||||||||||||
| 15 | Angkong | 2 | 2 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 1.103.600,00 | |||||||||||||||
| 16 | Kuas 3" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 46.600,00 | |||||||||||||||
| 17 | Kuas 2" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 46.600,00 | |||||||||||||||
| 18 | Pipa Galvanis | 17 | 17 | Btg | 402.500,00 | 6.842.500,00 | 12 | Btg | 4.830.000,00 | 5,00 | Btg | 2.012.500,00 | |||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | |||||||||||||
| 19 | Sekop | 2 | 2 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 145.600,00 | |||||||||||||||
| Sub Total (1) | 49.474.900,00 | 18.032.603,20 | 31.442.296,80 | ||||||||||||||||||||||||
| 2 | ALAT | ||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1 | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | 0 | Unit | - | 1,00 | Unit | 300.000,00 | |||||||||||||||
| 2 | Prasasti | 1 | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | 0 | Unit | - | 1,00 | Unit | 350.000,00 | |||||||||||||||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | - | 650.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
| 3 | UPAH | ||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Pekerja | 56 | 56 | Hok | 90.000,00 | 5.040.000,00 | 17 | Hok | 1.530.000,00 | 39,00 | Hok | 3.510.000,00 | |||||||||||||||
| 2 | Tukang | 36 | 36 | Hok | 100.000,00 | 3.600.000,00 | 10 | Hok | 1.000.000,00 | 26,00 | Hok | 2.600.000,00 | |||||||||||||||
| Sub Total (3) | 8.640.000,00 | 2.530.000,00 | 6.110.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
| 58.764.900,00 | 20.562.603,20 | 38.202.296,80 | |||||||||||||||||||||||||
Kekurangan Volume pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 senilai Rp 4.590.000,00 (empat juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik jembatan RT 14, kondisi jembatan telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, tetapi berdasarkan hasil perhitungan volume pekerjaan, masih terdapat kekurangan volume, sebagai berikut :
-
-
-
No Uraian RAB Terpasang Selisih 1 I. Balok Air Melintang 0,416 M3 0,399 M3 0,017 M3 2 J. Balok Air Memanjang 1,1264 M3 1,081 M3 0,045 M3 3 K. Balok Air Memanjang 0,336 M3 0,323 M3 0,013 M3 4 L. Balok Air Melintang 0,858 M3 0,140 M3 0,718 M3 5 M. Balok Air Memanjang 0,552 M3 0,248 M3 0,304 M3 6 N. Plat Lantai 0,4706 M3 0,400 M3 0,071 M3 7 O. Plat Lantai 0,4706 M3 0,400 M3 0,071 M3 8 P. Plat Lantai 0,494 M3 0,420 M3 0,074 M3 9 Q. Oprit 0,971 M3 0,000 M3 0,971 M3 Jumlah Total 2,391 M3
-
-
Berikut perhitungan/perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang.
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | RAB | TERPASANG | SELISIH | ||||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | |||||
| a | b | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 1 | BAHAN | |||||||||||||
| 1 | Semen | 70,00 | 70,00 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 55,00 | Zak | 6.160.000,00 | 15,00 | Zak | 1.680.000,00 | ||
| 2 | Pasir Urug | 2,00 | 2,00 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 2,00 | M3 | 500.000,00 | - | M3 | - | ||
| 3 | Pasir | 6,00 | 6,00 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,00 | M3 | 1.240.000,00 | 2,00 | M3 | 620.000,00 | ||
| 4 | Kerikil | 9,00 | 9,00 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 7,00 | M3 | 4.130.000,00 | 2,00 | M3 | 1.180.000,00 | ||
| 5 | Paku | 17,00 | 17,00 | Kg | 37.000,00 | 629.000,00 | 17,00 | Kg | 629.000,00 | - | Kg | - | ||
| 6 | Besi Dia. 12 | 41,00 | 41,00 | Btg | 165.000,00 | 6.765.000,00 | 41,00 | Btg | 6.765.000,00 | - | Btg | - | ||
| 7 | Besi Dia. 10 | 59,00 | 59,00 | Btg | 128.000,00 | 7.552.000,00 | 59,00 | Btg | 7.552.000,00 | - | Btg | - | ||
| 8 | Besi Dia. 8 | 60,00 | 60,00 | Btg | 94.000,00 | 5.640.000,00 | 60,00 | Btg | 5.640.000,00 | - | Btg | - | ||
| 9 | Kawat Ikat | 22,00 | 22,00 | Kg | 39.000,00 | 858.000,00 | 22,00 | Kg | 858.000,00 | - | Kg | - | ||
| 10 | Cerocok Bakau | 180,00 | 180,00 | Btg | 33.000,00 | 5.940.000,00 | 180,00 | Btg | 5.940.000,00 | - | Btg | - | ||
| 11 | Papan Mal | 1,30 | 1,30 | M3 | 2.500.000,00 | 3.250.000,00 | 1,30 | M3 | 3.250.000,00 | - | M3 | - | ||
| 12 | Kayu Perancah | 17,00 | 17,00 | Btg | 22.000,00 | 374.000,00 | 17,00 | Btg | 374.000,00 | - | Btg | - | ||
| 13 | Kayu Bekisting | 1,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | - | M3 | - | ||
| 14 | Terpal Hitam | 1,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | - | Ls | - | ||
| 15 | Angkong | 2,00 | 2,00 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 2,00 | Bh | 1.103.600,00 | - | Bh | - | ||
| 16 | Sekop | 2,00 | 2,00 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 2,00 | Bh | 145.600,00 | - | Bh | - | ||
| 17 | Pipa Galvanis | 19,00 | 19,00 | Btg | 402.500,00 | 7.647.500,00 | 19,00 | Btg | 7.647.500,00 | - | Btg | - | ||
| Sub Total (1) | 58.714.700,00 | 55.234.700,00 | 3.480.000,00 | |||||||||||
| 2 | ALAT | |||||||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | - | Unit | - | 1,00 | Unit | 300.000,00 | ||
| 2 | Prasasti | 1,00 | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | - | Unit | - | 1,00 | Unit | 350.000,00 | ||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | - | 650.000,00 | |||||||||||
| 3 | UPAH | |||||||||||||
| 1 | Pekerja | 61,00 | 61,00 | HOK | 90.000,00 | 5.490.000,00 | 57,00 | HOK | 5.130.000,00 | 4,00 | HOK | 360.000,00 | ||
| 2 | Tukang | 38,00 | 38,00 | HOK | 100.000,00 | 3.800.000,00 | 37,00 | HOK | 3.700.000,00 | 1,00 | HOK | 100.000,00 | ||
| Sub Total (3) | 9.290.000,00 | 8.830.000,00 | 460.000,00 | |||||||||||
| Jumlah | 68.654.700,00 | 64.064.700,00 | 4.590.000,00 | |||||||||||
Terdapat 4 (empat) paket pekerjaan Tanggul Manual yang tidak dilaksanakan senilai, Rp446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah),terinci sebagai berikut:
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga |
| 1 | Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 (769x1,4x1,7x0,9M) | 58.430.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 963,00 | HOK | 60.000,00 | 57.780.000,00 | |
| 2 | Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 (1330x1,4x1,7x0,9M) | 100.850.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 1.670,00 | HOK | 60.000,00 | 100.200.000,00 | |
| 3 | Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 (1840x1,4x1,7x0,9M) | 139.250.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 2.310,00 | HOK | 60.000,00 | 138.600.000,00 | |
| 4 | Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 (1960x1,4x1,7x0,9M) | 148.310.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 2.461,00 | HOK | 60.000,00 | 147.660.000,00 | |
| Jumlah Total | 446.840.000,00 |
Bahwa sesuai keterangan saksi GUNTUR SAPUTRA, ST dan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat 3 (tiga)paketpekerjaan Tanggul yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa yaitu pekerjaan tanggul di RT 09, RT 10, dan RT 11, sehingga terdapat selisih senilai Rp 82.081.534,00,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) sebagai berikut:
| No | Uraian | RAB Tanggul manual | Relisasi Tanggul Mekanil | Selisih | ||||||
| Volume | Satuan | harga saruan | jumlah Harga | Volume | Satuan | Harga Saruan | Jumlah Harga | |||
| 1 | Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 (1300x1,4x1,7x0,9M) | 98.570.000,00 | 69.844.849,86 | 28.725.150,14 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 1632 | HOK | 60.000,00 | 97.920.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 1.368,00 | M | 6.000,00 | 8.208.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 2.937,87 | M3 | 20.878,00 | 61.336.849,86 | ||||||
| 2 | Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 (1460x1,4x1,7x0,9M) | 110.630.000,00 | 86.482.008,65 | 24.147.991,35 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||||||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 1833 | HOK | 60.000,00 | 109.980.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 1,460,00 | M | 6.000,00 | 8.760.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 3.722,68 | M3 | 20.878,00 | 77.722.008,65 | ||||||
| 3 | Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 (2247x1,4x1,7x0,9M) | 169.910.000,00 | 110.701.607,49 | 59.208.392,51 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||||||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 2821 | HOK | 60.000,00 | 169.260.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 2.247,00 | M | 6.000,00 | 13.482.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 4.656,56 | M3 | 20.878,00 | 97.219.607,49 | ||||||
| 4 | Mobilisasi dan demibilisasi | - | 30.000.000,00 | (30.000.000,00) | ||||||
| Jumlah kelebiHan Bayar | 82.081.534,00 | |||||||||
Bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa selain kegiatan pembangunan fisik Desa Teluk Dalam, berdasarkan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun 2017, dimana pada APBDesa T.A 2017 tersebut terdapat adanya penganggaran :
| No | Uraian | Sumber Dana | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | |||||
| 1 | Belanja Moda Papan Nama/Plang Desa | ADD | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Belanja Moda Papan Nama/Plang BPD | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 3 | Belanja Moda Papan Nama/Plang LPM | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 4 | Belanja Moda Papan Nama/Plang PKK | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Dinding | PBH | 3 Buah | 500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 2 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Besar Air | PBH | 2 Buah | 2.500.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Belanja Modal Pengadaan Printer Brother T 700 | PBH | 2 Buah | 3.869.500,00 | 7.739.000,00 |
| 4 | Belanja Modal Pengadaan Televisi 24” | ADD | 1 Unit | 3.400.000,00 | 3.400.000,00 |
| 5 | Belanja Modal Pengadaan Parabola | ADD | 1 Unit | 1.281.000,00 | 1.281.000,00 |
| 6 | Belanja Modal Pengadaan GPS | PAD | 1 Unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas (Sepeda Motor) | ADD | 1 Unit | 21.800.000,00 | 21.800.000,00 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | |||||
| 1 | Belanja Pakaian Khusus hari-hari tertentu (Baju Seragam PKK) | ADD | 1 Paket | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 |
Bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN berdasarkan pemeriksaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 dan opname fisik terhadap pengadaan barang dan jasa Desa Teluk Dalam Tahun 2017, terdapat Pengadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang secara fisik tidak dilaksanakan pengadaannya, sebagai berikut :
-
No Uraian Berdasarkan APB Desa Berdasarkan Audit Selisih (tidak dilaksanakan) Ket Volume Jumlah (Rp) Volume Jumlah (Rp) Volume Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 7 1. Kipas Angin Besar Air/ Blower 2 Buah 5.000.000,00 - - 2 Buah 5.000.000,00 2. Printer Brother T 700 2 Buah 7.739.000,00 1 Buah 3.869.500,00 1 Buah 3.869.500,00 3. Parabola 1 Unit 1.281.000,00 - - 1 Unit 1.281.000,00 4. GPS 1 Unit 15.000.000,00 - - 1 Unit 15.000.000,00 5. Papan Plang 4 Buah 4.000.000,00 - - 4 Buah 4.000.000,00 6. Alqur’an 40 Buah 4.000.000,00 - - 40 Buah 4.000.000,00 Total 33.150.500,00
Bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa pengadaan barang dan jasa perlengkapan Kantor Desa Teluk Dalam tersebut diatas dialokasikan anggarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2017 dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Koran Desa Teluk Desa Per 10 Agustus 2018 terdapat Penerimaan dan Pencairan Dana Tahap I dan Tahap II, dan sisa saldo kas di Bank adalah senilai Rp114.400.000,- (seratus empat belas juta empat ratu ribu rupiah), sehingga dapat disimpulkan bahwa atas Pengadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang tidak dilaksanakan tersebut merupakan silpa yang harus dikembalikan ke Kas Desa senilai Rp 33.150.500,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa dalam melaksanakan kegiatan Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ), Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri telah melaksanakan pembelian barang/jasa, seluruh anggaran yang dilaksanakan telah direalisasikan sebanyak yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017, berdasarkan hasil uji petik terhadap barang, guna menguji spesifikasi terhadap pengadaan barang/jasa tersebut, di dapat adanya pengadaan barang/jasa berupa Printer yang tidak sesuai spesifikasi, sebagai berikut :
-
No Uraian Berdasarkan APB Desa Berdasarkan Audit Sesilih Kemahalan Harga
(Rp)
Ket Spesifikasi Harga Satuan Spesifikasi Harga Satuan 1 3 4 5 6 7 8 7 1 Pengadaan Printer Merk Brother T 700 3.869.500,00 Merk Brother T 300 2.585.750,00 1.283.750,00 Total 1.283.750,00
Bahwa pengadaan printer sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 adalah Printer Merk Brother T 700 sedangkan berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap pengadaan printer ternyata printer yang dibeli adalah Printer Merk Brother T 300;
Bahwa atas pengadaan yang tidak sesuai pemeriksaan fisik dilapangan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2 ayat 1 Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga berpotensi merugikan Desa senilai Rp. 1.283.750,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Terdakwa selaku Kepala Desa dan sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang tidak melakukan pembelian terhadap pengadaan barang/jasa perlengkapan peralatan kantor tersebut yang berpotensi merugikan desa senilai Rp. 33.150.500,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa Pertanggungjawaban Belanja dan Administrasi Keuangan Desa terhadap pembayaran pengeluaran belanja pengadaan Printer tersebut tidak didapat, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan direalisasikan sebanyak anggaran dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017, sehingga terdapat selisih kemahalan harga atas pengadaan printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum didalam APBDesa Tahun 2017, dimana harga seharusnya dari Printer Brother T 300 adalah Rp2.585.750,00 (dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sedangkan harga didalam APBDesa adalah Rp3.869.500,00 (tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) jadi terdapat selisih kemahalan harga terhadap pengadaan printer Brother T 300 yaitu senilai Rp 1.283.750,00,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN dalam melaksanakan pemeriksaan khusus bahwa Ahli selaku Auditor pada Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Teluk Dalam, ditemukan :
Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Dana Tahap I dan Tahap II belum dilaksanakan;
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati;
Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku;
4 (empat) Jenis Barang Perlengkapan dan Peralatan Kantor Desa pengadaan tahun 2017 tidak berada di Kantor Desa;
Terdapat Pengadaan Barang dan Jasa perlengkapan peralatan kantor desa Tahun 2017 Secara Fisik tidak Dilaksanakan;
Terdapat 1 (satu) buah barang inventaris berupa Printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan;
Bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN terhadap kegiatan pembangunan fisik yang telah dikerjakan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam tanpa melibatkan perangkat desa dan BPD selaku pengawas adalah Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah pembangunan tanggul di RT. 09, RT. 10, dan RT. 11, dan pembangunan jembatan yang tidak selesai di RT. 13 dan kekurangan volume di RT 14, serta pembangunan tanggul yang tidak dikerjakan di RT. 05, RT. 06, RT. 07, dan RT. 08, dengan rincian sebagai berikut :
Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan RT 14 Senilai Rp 38.202.296,80 (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen);
4 (empat) paket pekerjaan tanggul manual yang tidak dilaksanakan (RT 05, RT 06, RT 07, RT 08 sejumlah Rp. 446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Selisih biaya pembangunan tanggul manual yang dilaksanakan dengan alat berat (tanggul mekanik tanpa didukung dengan perubahan dokumen APBDesa dan RKP desa di RT 09, RT 10 dan RT 11 sejumlah Rp. 82.081.534,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Sehingga dalam kegiatan pembangunan fisik di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 terdapat selisih perhitungan sebesar Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen);
Bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN seharusnya Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri harus melaksanakan semua kegiatan pembangunan Fisik yang ada dalam APBDesa T.A 2017 maupun dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2017, namun Terdakwa tidak melakukan sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDesa maupun dalam Perubahan APBDesa dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri Terdakwa, sehingga memperkaya Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen) dan Pengadaan barang dan jasa peralatan kantor sebesar Rp. 34.434.250,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 tanggal 17 September 2018 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir telah mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam sejumlah Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen);
Bahwa atas temuan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir tersebut yang mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam sejumlah Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen), Terdakwa telah mengembalikan uang dari hasil temuan pada tanggal 16 Oktober 2018 sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) ke Rekening Kas Desa Teluk Dalam No. Rekening 102-02-00130 pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dalam pengelolaan Keuangan Desa tidak mempedomani ketentuan atau bertentangan dengan ketentuan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 33;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 75, 76 dan 77;
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Bagian Keempat Pasal 83 dan 86;
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada Pasal 1 Angka 19 yang menyebutkan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan;
Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di kegiatan Pembangunan Desa Lainnya pada Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Tanggul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang bernama YURNALIS ISWANDI selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Desember 2015 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru : hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “ Secara melawan hukum “ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur Secara melawan hukum pada Dakwaan Primair ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa YURNALIS ISWANDI selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Desember 2015 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi ABDUL AZIS, saksi MUHAMMAD FAZRIN, saksi ABD RANI, saksi KUMALA SARI, saksi NORMA HAYATI, saksi HIDAYATULLAH, bukti surat, dan keterangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kab. Indragiri Hilir;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir mempunyai Tugas berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sementara Wewenang Kepala Desa adalah:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan berdasarkan Petunjuk Teknis Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Tahun 2017, Bab III Peran dan Pelaku huruf c, Pelaku di Desa Angka 1, Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
Pengarah forum musyawarah tingkat Desa baik dalam Perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengendalian dan pemeliharaan kegiatan;
Mengkonsultasikan dengan segera kepada Camat dan BPMPD apabila ada permasalahan-permasalahan yang berkembang berkenaan dengan pelaksanaan;
Menginformasikan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat, baik melalui forum musyawarah desa maupun melalui papan informasi di desa;
Memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di desa;
Melaksanakan atau menjalankan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
Membuat LKPJ kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD) kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan tahun anggaran berakhir.
Kepala Desa juga berkewajiban :
Menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa setiap semester kepada Bupati melalui Dinas PMD;
Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Program DMIJ kepada Bupati melalui Camat;
Menyampaikan Laporan Program DMIJ secara tertulis kepada BPD pada akhir semester I dan Akhir Tahun Anggaran;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi ABDUL AZIS, saksi MUHAMMAD FAZRIN, saksi ABD RANI, saksi KUMALA SARI, saksi NORMA HAYATI, saksi HIDAYATULLAH, bukti surat, dan keterangan Terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2017, Pemerintah Desa Teluk Dalam telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 melalui Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor: 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor : 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan total anggaran sejumlah Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah). Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
Menimbang, bahwa APBDes T.A. 2017 bersumber dari Dana Desa (Pusat), ADD (DMIJ), dan pendapatan asli Desa sebesar Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 814.198.000,- Alokasi Dana Desa (DMIJ) Rp. 647.419.000,- Pajak dan Retribusi Rp. 24.423.000,- Pendapatan Asli Desa yang sah Rp. 15.000.000,- Total Rp. 1.501.040.000,-
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi ABDUL AZIS, saksi MUHAMMAD FAZRIN, saksi ABD RANI, saksi KUMALA SARI, saksi NORMA HAYATI, saksi HIDAYATULLAH, bukti surat, dan keterangan Terdakwa menerangkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dengan rincian Kegiatan Pembangunan Fisik sebagai berikut :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,00 (enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM/TD-II/2016 tanggal 25 Februari 2016 tentang Susunan Struktur / Perangkat Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
-
Kepala Desa : YURNALIS ISWANDI Sekretaris Desa : ABDUL AZIZ Kaur Pemerintahan : TAJARUDIN Kaur Pembangunan : MUHAMAD FAJRIN Kaur Umum : ABD. RANI Kaur Keuangan : NORMAHAYATI Bendahara : KUMALA SARI Kepala Dusun Nahkoda Karang : JEMADAH Kepala Dusun Cemerlang : M. ROSIDI Kadus Hidayat : RUSTAM Banpol PP : TIMBUL HARI HAJI Banpol PP : FAKHRUDDIN
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri tahun 2017, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : HIDAYATULLAH;
Wakil Ketua : AIDA MUSTAFA;
Sekretaris : SUPRIADI;
Anggota : SURYADI;
Anggota : ARDIANSYAH.
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi SYAIFUDDIN, saksi GIRI SAPUTRA, AMd, saksi SYADA ARYANTO dan bukti surat menerangkan bahwa untuk Kabupaten Indragiri Hilir adanya Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ), ditingkat Kabupaten dibentuk Tim Fasilitator yang secara umum bertugas dan berfungsi sebagai supervisor memberikan bimbingan teknis kepada Fasilitator masyarakat yang ada ditingkat kecamatan, baik dibidang pemberdayaan, teknik maupun keuangan untuk membantu Kepala Desa dalam menjalankan pembangunan di Desa termasuk Desa Teluk Dalam, dimana Fasilitator tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.39/I/HK-2017 tanggal 17 Januari 2017 dengan susunan sebagai berikut :
SYAIFUDDIN, selaku Leader;
PAHRUNI, selaku Spesialis Pemberdayaan Wilayah Utara;
GIRI SAPUTRA, selaku Spesialis Infrastruktur;
SYADA ARYANTO, selaku Spesialis Keuangan;
FALMI YANDRI, selaku spesialis Pelatihan dan Pengembangan SDM;
ZAINAL ABIDIN, selaku Spesialis Penanganan dan Pengaduan Masalah;
LISMANIAR, selaku Sporting staf;
SUMITA, selaku Sporting Staf;
MEIRISA ANDINI, selaku Sporting Staf.;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi FANTRI PUTRA, ST, saksi MUHAMMAD YUSUF, SE dan bukti surat menerangkan bahwa untuk Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa dibentuk Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kuala Indragiri Program DMIJ Tahun 2017 adalah HARNITA selaku Fasilitator Masyarakat bidang Pemberdayaan dan FANTRI PUTRA selaku Fasilitator Masyarakat Bidang Teknik yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.125/II/HK-2017 tanggal 20 Februari 2017. Selain Fasilitator tersebut diatas Desa juga dibantu oleh Pendamping Desa dimana untuk Desa Teluk Dalam Pendamping Desa Program DMIJ T.A 2017 adalah M. YUSUF yang bertugas memfasilitasi Desa dengan Kecamatan, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepada Dinas PMD Nomor : Kpts.13/DPMD-PKP/II/2017 tanggal 28 Februari 2017;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa memerintahkan saksi KUMALA SARI selaku Bendahara Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, untuk melakukan penarikan uang kas Desa Teluk Dalam yang disimpan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 102-02-00130 untuk penggunaan setiap kegiatan pembangunan desa di Desa Teluk Dalam yang dilakukan bertahap yaitu :
Pencairan tahap I Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01733/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 488.518.800,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) dan Pencairan Tahap I Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01750/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 388.451.400,00 (Tiga Ratus Delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah), setelah uang tunai tersebut diambil, uang tersebut dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa dengan alasan untuk pembangunan desa;
Pencairan tahap II Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04787/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 325.679.200,00 (Tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pencairan Tahap II Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04800/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 258.967.600,00 (Dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) berupa uang tunai diambil atau dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dan setiap pengeluaran belanja dibayar sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi KUMALA SARI tidak ada membuat Laporan Pertanggung Jawaban terhadap penggunaan anggaran Desa Teluk Dalam yang telah dicairkan dan saksi KUMALA SARI tidak pernah menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi KUMALA SARI bahwa dalam penarikan uang di Bank, saksi KUMALA SARI selaku Bendahara tidak pernah mendapatkan surat Permohonan pencairan Dana Desa dari Kepala Desa yakni Terdakwa, dan Terdakwa selaku Kepala Desa hanya menyampaikan secara lisan saja (melalui telepon) dan alasan saksi KUMALA SARI tidak membuat Pertanggung jawaban administrasi keuangan desa (SPJ) T.A. 2017, hal tersebut dikarenakan penggunaan uang/anggaran yang telah dicairkan tersebut dipegang oleh Terdakwa dan dibelanjakan sendiri oleh Terdakwa tanpa menyerahkan bukti penggunaan uang atau anggaran yang telah dicairkan tersebut kepada saksi KUMALA SARI selaku Bendahara;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa melaksanakan Kegiatan/ pekerjaan fisik berupa Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
-
-
No URAIAN VOLUME Satuan Harga Satuan Jumlah Swadaya (Rp) RAB Total Dari Swadaya DMIJ Jumlah Total (Rp) Volume Satuan a B c=a-b d e f=bxe g=cxe 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 BAHAN 1 Semen 70,00 70,00 Zak 112.000,00 7.840.000,00 55,00 Zak 2 Pasir Urug 2,00 2,00 M3 250.000,00 500.000,00 2,00 M3 3 Pasir 6,00 6,00 M3 310.000,00 1.860.000,00 4,00 M3 4 Kerikil 9,00 9,00 M3 590.000,00 5.310.000,00 7,00 M3 5 Paku 17,00 17,00 Kg 37.000,00 629.000,00 17,00 Kg 6 Besi Dia. 12 41,00 41,00 Btg 165.000,00 6.765.000,00 41,00 Btg 7 Besi Dia. 10 59,00 59,00 Btg 128.000,00 7.552.000,00 59,00 Btg 8 Besi Dia. 8 60,00 60,00 Btg 94.000,00 5.640.000,00 60,00 Btg 9 Kawat Ikat 22,00 22,00 Kg 39.000,00 858.000,00 22,00 Kg 10 Cerocok Bakau 180,00 180,00 Btg 33.000,00 5.940.000,00 180,00 Btg 11 Papan Mal 1,30 1,30 M3 2.500.000,00 3.250.000,00 1,30 M3 12 Kayu Perancah 17,00 17,00 Btg 22.000,00 374.000,00 17,00 Btg 13 Kayu Bekisting 1,00 1,00 M3 2.500.000,00 2.500.000,00 1,00 M3 14 Terpal Hitam 1,00 1,00 Ls 800.000,00 800.000,00 1,00 Ls 15 Angkong 2,00 2,00 Bh 551.800,00 1.103.600,00 2,00 Bh 16 Sekop 2,00 2,00 Bh 72.800,00 145.600,00 2,00 Bh 17 Pipa Galvanis 19,00 19,00 Btg 402.500,00 7.647.500,00 19,00 Btg Sub Total (1) 58.714.700,00 2 ALAT 1 Papan Kegiatan 1,00 1,00 Unit 300.000,00 300.000,00 - Unit 2 Prasasti 1,00 1,00 Unit 350.000,00 350.000,00 - Unit Sub Total (2) 650.000,00 3 UPAH 1 Pekerja 61,00 61,00 HOK 90.000,00 5.490.000,00 57,00 HOK 2 Tukang 38,00 38,00 HOK 100.000,00 3.800.000,00 37,00 HOK Sub Total (3) 9.290.000,00 Jumlah 68.654.700,00
-
Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 dengan Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut :
-
-
No URAIAN VOLUME Satuan Harga Satuan Jumlah Swadaya (Rp) Jumlah Total (Rp) Total Dari Swadaya DMIJ a B c=a-b d e f=bxe g=cxe 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 BAHAN 1 Semen 70 70 Zak 112.000,00 7.840.000,00 2 Pasir Urug 2 2 M3 250.000,00 500.000,00 3 Pasir 6 6 M3 310.000,00 1.860.000,00 4 Kerikil 9 9 M3 590.000,00 5.310.000,00 5 Paku 15 15 Kg 37.000,00 555.000,00 6 Besi Dia. 12 30 30 Btg 165.000,00 4.950.000,00 7 Besi Dia. 10 51 51 Btg 128.000,00 6.528.000,00 8 Besi Dia. 8 42 42 Btg 94.000,00 3.948.000,00 9 Kawat Ikat 19 19 Kg 39.000,00 741.000,00 10 Cerocok Bakau 144 144 Btg 33.000,00 4.752.000,00 11 Papan Mal 0,2 0,2 M3 2.500.000,00 500.000,00 12 Kayu Perancah 23 23 Btg 22.000,00 506.000,00 13 Kayu Bekisting 1 1 M3 2.500.000,00 2.500.000,00 14 Terpal Hitam 1 1 Ls 800.000,00 800.000,00 15 Angkong 2 2 Bh 551.800,00 1.103.600,00 16 Kuas 3" 2 2 Bh 23.300,00 46.600,00 17 Kuas 2" 2 2 Bh 23.300,00 46.600,00 18 Pipa Galvanis 17 17 Btg 402.500,00 6.842.500,00 1 2 3 4 5 6 7 8 9 19 Sekop 2 2 Bh 72.800,00 145.600,00 Sub Total (1) 49.474.900,00 2 ALAT 1 Papan Kegiatan 1 1 Unit 300.000,00 300.000,00 2 Prasasti 1 1 Unit 350.000,00 350.000,00 Sub Total (2) 650.000,00 3 UPAH 1 Pekerja 56 56 Hok 90.000,00 5.040.000,00 2 Tukang 36 36 Hok 100.000,00 3.600.000,00 Sub Total (3) 8.640.000,00 58.764.900,00
-
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa melaksanakan Kegiatan/ pekerjaan fisik berupa Pekerjaan Pembangunan Tanggul Manual yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Teluk Dalam TA.2017 dengan rincian Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut:
Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 volume 769 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 volume 1330 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 volume 1840 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp139.250.000,00 (seratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 volume 1960 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 volume 1300 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp98.570.000,00 (Sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 volume 1460 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enama ratus tiga puluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 volume 2247 x 1,4 x 1,7 x 0,9 M dengan anggaran biaya sebesar Rp169.910.000 (seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dari DDS Tahun 2017 pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian :
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 963 HOK | 60.000 | 57.780.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 1.670 HOK | 60.000 | 100.200.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 138.600.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 147.660.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 97.920.000 |
| No | Uraian | Anggaran | ||
| volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | ||
| Bahan | ||||
| 1 | Papan kegiatan | 1 Unit | 300.000 | 300.000 |
| 2 | Prasasti | 1 Unit | 350.000 | 350.000 |
| 3 | Upah Pekerja | 2.310 HOK | 60.000 | 109.980.000 |
-
-
-
No Uraian Anggaran Volume Harga
Satuan
Jumlah (Rp) Bahan 1 Papan kegiatan 1 Unit 300.000 300.000 2 Prasasti 1 Unit 350.000 350.000 3 Upah Pekerja 2.310 HOK 60.000 169.260.000
-
-
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan fisik tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dimana pekerjaan pembangunan fisik tersebut dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dengan melibatkan beberapa orang pekerja. Pekerjaan pembangunan tersebut baik 2 (dua) unit jembatan dan 7 (tujuh) tanggul tersebut mulai dilaksanakan oleh terdakwa bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember 2017;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu pekerjaan tanggul di RT 09, RT 10, dan RT 11 yang dilaksanakan/dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa T.A2017dan RKPDesa, dimana semestinya pekerjaan pembangunan tanggul tersebut belum bisa dilaksanakan sebelum kegiatan tersebut disetujui oleh kepala Desa/terlebih dulu melakukan Perubahan Peraturan Desa (APBDesa Perubahan) yang diawali dengan musyawarah desa dengan melibatkan unsur TPU bersama BPD dan disetujui oleh Fasilitator Masyarakat dan diketahui oleh Camat Kuala Indragiri serta dituangkan dalam Berita Acara dilampirkan dengan perubahan Gambar Desain dan perubahan Rencana Anggaran Biaya yang menjadi dasar bagi terdakwa selaku Kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi GUNTUR SAPUTRA, ST dan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan yaitu :
Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Jembatan senilaiRp42.792.296,80. (emapat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen) dengan kondisi sebagai berikut:
Kekurangan Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 Senilai Rp.38.202.296,80. (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen)
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi pembangunan jembatan belum selesai dilaksanakan, item pekerjaan yang telah dilaksanakan baru berupa tapak beton pondasi penyangah tiang jembatan sebanyak 8 (delapan) Tiang yang belum di Cor dengan tapak sejajar, dan hasil opname bahan material yang menumpuk di sekitar pembangunan jembatan terinci sebagai berikut :
Bahan material yang menumpuk disekitar jembatan.
Perhitungan Bahan material yang terpasang secara keseluruhan termasuk yang menumpuk.
| No | Uraian Bahan Material | Jumlah |
| 1 | Besi Diameter 12 mm | 8 Batang |
| 2 | Besi dia. 8 mm | 12 Batang |
| 3 | Pipa Galvanis dia. 75 mm | 12 Batang |
| 4 | Pasir Cor | 4,8 M3 |
| 5 | Batu Kerikil | 0,42 M3 |
-
-
-
-
No Uraian Bahan Material Jumlah 1 Semen (Zak) 8,00 Zak 2 Pasir Urug (M3) 1,00 M3 3 Pasir (M3) 4,77 M3 4 Kerikil (M3) 1,57 M3 5 Papan Mall (M3) 0,12 M3 6 Kayu Bekesting (M3) 0,12 M3 7 Paku (Kg) 0,25 Kg 8 Besi dia. 12 mm 25,00 Btg 9 Besi dia. 10 mm 5,00 Btg 10 Besi dia. 8 mm 12,00 Btg 11 Kawat Ikat 4,00 Kg 12 Pipa Galvanis dia. 75 mm 12 Btg 13 Kayu Cerocok 90 Btg
-
-
-
Berikut perhitungan/perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang.
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | Jumlah Total (Rp) | REALISASI | SELISIH | |||||||||||||||||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | |||||||||||||||||||
| a | B | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | |||||||||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | |||||||||||||
| 1 | BAHAN | ||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Semen | 70 | 70 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 8 | Zak | 896.000,00 | 62,00 | Zak | 6.944.000,00 | |||||||||||||||
| 2 | Pasir Urug | 2 | 2 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 1 | M3 | 250.000,00 | 1,00 | M3 | 250.000,00 | |||||||||||||||
| 3 | Pasir | 6 | 6 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,7672 | M3 | 1.477.832,00 | 1,23 | M3 | 382.168,00 | |||||||||||||||
| 4 | Kerikil | 9 | 9 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 1,5704 | M3 | 926.536,00 | 7,43 | M3 | 4.383.464,00 | |||||||||||||||
| 5 | Paku | 15 | 15 | Kg | 37.000,00 | 555.000,00 | 0,2496 | Kg | 9.235,20 | 14,75 | Kg | 545.764,80 | |||||||||||||||
| 6 | Besi Dia. 12 | 30 | 30 | Btg | 165.000,00 | 4.950.000,00 | 25 | Btg | 4.125.000,00 | 5,00 | Btg | 825.000,00 | |||||||||||||||
| 7 | Besi Dia. 10 | 51 | 51 | Btg | 128.000,00 | 6.528.000,00 | 5 | Btg | 640.000,00 | 46,00 | Btg | 5.888.000,00 | |||||||||||||||
| 8 | Besi Dia. 8 | 42 | 42 | Btg | 94.000,00 | 3.948.000,00 | 12 | Btg | 1.128.000,00 | 30,00 | Btg | 2.820.000,00 | |||||||||||||||
| 9 | Kawat Ikat | 19 | 19 | Kg | 39.000,00 | 741.000,00 | 4 | Kg | 156.000,00 | 15,00 | Kg | 585.000,00 | |||||||||||||||
| 10 | Cerocok Bakau | 144 | 144 | Btg | 33.000,00 | 4.752.000,00 | 90 | Btg | 2.970.000,00 | 54,00 | Btg | 1.782.000,00 | |||||||||||||||
| 11 | Papan Mal | 0,2 | 0,2 | M3 | 2.500.000,00 | 500.000,00 | 0,1248 | M3 | 312.000,00 | 0,08 | M3 | 188.000,00 | |||||||||||||||
| 12 | Kayu Perancah | 23 | 23 | Btg | 22.000,00 | 506.000,00 | 0 | Btg | - | 23,00 | Btg | 506.000,00 | |||||||||||||||
| 13 | Kayu Bekisting | 1 | 1 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,1248 | M3 | 312.000,00 | 0,88 | M3 | 2.188.000,00 | |||||||||||||||
| 14 | Terpal Hitam | 1 | 1 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 0 | Ls | - | 1,00 | Ls | 800.000,00 | |||||||||||||||
| 15 | Angkong | 2 | 2 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 1.103.600,00 | |||||||||||||||
| 16 | Kuas 3" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 46.600,00 | |||||||||||||||
| 17 | Kuas 2" | 2 | 2 | Bh | 23.300,00 | 46.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 46.600,00 | |||||||||||||||
| 18 | Pipa Galvanis | 17 | 17 | Btg | 402.500,00 | 6.842.500,00 | 12 | Btg | 4.830.000,00 | 5,00 | Btg | 2.012.500,00 | |||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | |||||||||||||
| 19 | Sekop | 2 | 2 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 0 | Bh | - | 2,00 | Bh | 145.600,00 | |||||||||||||||
| Sub Total (1) | 49.474.900,00 | 18.032.603,20 | 31.442.296,80 | ||||||||||||||||||||||||
| 2 | ALAT | ||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1 | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | 0 | Unit | - | 1,00 | Unit | 300.000,00 | |||||||||||||||
| 2 | Prasasti | 1 | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | 0 | Unit | - | 1,00 | Unit | 350.000,00 | |||||||||||||||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | - | 650.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
| 3 | UPAH | ||||||||||||||||||||||||||
| 1 | Pekerja | 56 | 56 | Hok | 90.000,00 | 5.040.000,00 | 17 | Hok | 1.530.000,00 | 39,00 | Hok | 3.510.000,00 | |||||||||||||||
| 2 | Tukang | 36 | 36 | Hok | 100.000,00 | 3.600.000,00 | 10 | Hok | 1.000.000,00 | 26,00 | Hok | 2.600.000,00 | |||||||||||||||
| Sub Total (3) | 8.640.000,00 | 2.530.000,00 | 6.110.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
| 58.764.900,00 | 20.562.603,20 | 38.202.296,80 | |||||||||||||||||||||||||
Kekurangan Volume pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 14 senilai Rp 4.590.000,00 (empat juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik jembatan RT 14, kondisi jembatan telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, tetapi berdasarkan hasil perhitungan volume pekerjaan, masih terdapat kekurangan volume, sebagai berikut :
-
-
-
No Uraian RAB Terpasang Selisih 1 I. Balok Air Melintang 0,416 M3 0,399 M3 0,017 M3 2 J. Balok Air Memanjang 1,1264 M3 1,081 M3 0,045 M3 3 K. Balok Air Memanjang 0,336 M3 0,323 M3 0,013 M3 4 L. Balok Air Melintang 0,858 M3 0,140 M3 0,718 M3 5 M. Balok Air Memanjang 0,552 M3 0,248 M3 0,304 M3 6 N. Plat Lantai 0,4706 M3 0,400 M3 0,071 M3 7 O. Plat Lantai 0,4706 M3 0,400 M3 0,071 M3 8 P. Plat Lantai 0,494 M3 0,420 M3 0,074 M3 9 Q. Oprit 0,971 M3 0,000 M3 0,971 M3 Jumlah Total 2,391 M3
-
-
Berikut perhitungan/perbandingan antara Rencana Anggaran Biaya dengan volume yang terpasang.
| No | URAIAN | VOLUME | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Swadaya (Rp) | RAB | TERPASANG | SELISIH | ||||||
| Total | Dari Swadaya | DMIJ | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | Volume | Satuan | Jumlah Total (Rp) | |||||
| a | b | c=a-b | d | e | f=bxe | g=cxe | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 1 | BAHAN | |||||||||||||
| 1 | Semen | 70,00 | 70,00 | Zak | 112.000,00 | 7.840.000,00 | 55,00 | Zak | 6.160.000,00 | 15,00 | Zak | 1.680.000,00 | ||
| 2 | Pasir Urug | 2,00 | 2,00 | M3 | 250.000,00 | 500.000,00 | 2,00 | M3 | 500.000,00 | - | M3 | - | ||
| 3 | Pasir | 6,00 | 6,00 | M3 | 310.000,00 | 1.860.000,00 | 4,00 | M3 | 1.240.000,00 | 2,00 | M3 | 620.000,00 | ||
| 4 | Kerikil | 9,00 | 9,00 | M3 | 590.000,00 | 5.310.000,00 | 7,00 | M3 | 4.130.000,00 | 2,00 | M3 | 1.180.000,00 | ||
| 5 | Paku | 17,00 | 17,00 | Kg | 37.000,00 | 629.000,00 | 17,00 | Kg | 629.000,00 | - | Kg | - | ||
| 6 | Besi Dia. 12 | 41,00 | 41,00 | Btg | 165.000,00 | 6.765.000,00 | 41,00 | Btg | 6.765.000,00 | - | Btg | - | ||
| 7 | Besi Dia. 10 | 59,00 | 59,00 | Btg | 128.000,00 | 7.552.000,00 | 59,00 | Btg | 7.552.000,00 | - | Btg | - | ||
| 8 | Besi Dia. 8 | 60,00 | 60,00 | Btg | 94.000,00 | 5.640.000,00 | 60,00 | Btg | 5.640.000,00 | - | Btg | - | ||
| 9 | Kawat Ikat | 22,00 | 22,00 | Kg | 39.000,00 | 858.000,00 | 22,00 | Kg | 858.000,00 | - | Kg | - | ||
| 10 | Cerocok Bakau | 180,00 | 180,00 | Btg | 33.000,00 | 5.940.000,00 | 180,00 | Btg | 5.940.000,00 | - | Btg | - | ||
| 11 | Papan Mal | 1,30 | 1,30 | M3 | 2.500.000,00 | 3.250.000,00 | 1,30 | M3 | 3.250.000,00 | - | M3 | - | ||
| 12 | Kayu Perancah | 17,00 | 17,00 | Btg | 22.000,00 | 374.000,00 | 17,00 | Btg | 374.000,00 | - | Btg | - | ||
| 13 | Kayu Bekisting | 1,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 1,00 | M3 | 2.500.000,00 | - | M3 | - | ||
| 14 | Terpal Hitam | 1,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | 800.000,00 | 1,00 | Ls | 800.000,00 | - | Ls | - | ||
| 15 | Angkong | 2,00 | 2,00 | Bh | 551.800,00 | 1.103.600,00 | 2,00 | Bh | 1.103.600,00 | - | Bh | - | ||
| 16 | Sekop | 2,00 | 2,00 | Bh | 72.800,00 | 145.600,00 | 2,00 | Bh | 145.600,00 | - | Bh | - | ||
| 17 | Pipa Galvanis | 19,00 | 19,00 | Btg | 402.500,00 | 7.647.500,00 | 19,00 | Btg | 7.647.500,00 | - | Btg | - | ||
| Sub Total (1) | 58.714.700,00 | 55.234.700,00 | 3.480.000,00 | |||||||||||
| 2 | ALAT | |||||||||||||
| 1 | Papan Kegiatan | 1,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | - | Unit | - | 1,00 | Unit | 300.000,00 | ||
| 2 | Prasasti | 1,00 | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | - | Unit | - | 1,00 | Unit | 350.000,00 | ||
| Sub Total (2) | 650.000,00 | - | 650.000,00 | |||||||||||
| 3 | UPAH | |||||||||||||
| 1 | Pekerja | 61,00 | 61,00 | HOK | 90.000,00 | 5.490.000,00 | 57,00 | HOK | 5.130.000,00 | 4,00 | HOK | 360.000,00 | ||
| 2 | Tukang | 38,00 | 38,00 | HOK | 100.000,00 | 3.800.000,00 | 37,00 | HOK | 3.700.000,00 | 1,00 | HOK | 100.000,00 | ||
| Sub Total (3) | 9.290.000,00 | 8.830.000,00 | 460.000,00 | |||||||||||
| Jumlah | 68.654.700,00 | 64.064.700,00 | 4.590.000,00 | |||||||||||
Terdapat 4 (empat) paket pekerjaan Tanggul Manual yang tidak dilaksanakan senilai, Rp446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah),terinci sebagai berikut:
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga |
| 1 | Jln. Tanggul Manual RT 05 RW 02 (769x1,4x1,7x0,9M) | 58.430.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 963,00 | HOK | 60.000,00 | 57.780.000,00 | |
| 2 | Jln. Tanggul Manual RT 06 RW 02 (1330x1,4x1,7x0,9M) | 100.850.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 1.670,00 | HOK | 60.000,00 | 100.200.000,00 | |
| 3 | Jln. Tanggul Manual RT 07 RW 02 (1840x1,4x1,7x0,9M) | 139.250.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 2.310,00 | HOK | 60.000,00 | 138.600.000,00 | |
| 4 | Jln. Tanggul Manual RT 08 RW 02 (1960x1,4x1,7x0,9M) | 148.310.000,00 | |||
| Papan Nama Kegiatan | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | |
| Prasasti | 1,00 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| Upah Pekerja | 2.461,00 | HOK | 60.000,00 | 147.660.000,00 | |
| Jumlah Total | 446.840.000,00 |
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi GUNTUR SAPUTRA, ST dan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Agustus 2018, terhadap pekerjaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, terdapat 3 (tiga)paketpekerjaan Tanggul yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada APBDesa dan RKPDesa, berdasarkan APBDesa dan RKPDesa direncanakan pekerjaan Tanggul Manual, pelaksanaannya berubah menjadi Tanggul Mekanik tanpa didukung perubahan dokumen APBDesa T.A 2017 dan RKPDesa yaitu pekerjaan tanggul di RT 09, RT 10, dan RT 11, sehingga terdapat selisih senilai Rp 82.081.534,00,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) sebagai berikut:
| No | Uraian | RAB Tanggul manual | Relisasi Tanggul Mekanil | Selisih | ||||||
| Volume | Satuan | harga saruan | jumlah Harga | Volume | Satuan | Harga Saruan | Jumlah Harga | |||
| 1 | Jln. Tanggul Manual RT 09 RW 02 (1300x1,4x1,7x0,9M) | 98.570.000,00 | 69.844.849,86 | 28.725.150,14 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | 1,00 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 1632 | HOK | 60.000,00 | 97.920.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 1.368,00 | M | 6.000,00 | 8.208.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 2.937,87 | M3 | 20.878,00 | 61.336.849,86 | ||||||
| 2 | Jln. Tanggul Manual RT 10 RW 02 (1460x1,4x1,7x0,9M) | 110.630.000,00 | 86.482.008,65 | 24.147.991,35 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||||||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 1833 | HOK | 60.000,00 | 109.980.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 1,460,00 | M | 6.000,00 | 8.760.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 3.722,68 | M3 | 20.878,00 | 77.722.008,65 | ||||||
| 3 | Jln. Tanggul Manual RT 11 RW 02 (2247x1,4x1,7x0,9M) | 169.910.000,00 | 110.701.607,49 | 59.208.392,51 | ||||||
| Papan Nama Kegiatan | 1 | Unit | 300.000,00 | 300.000,00 | ||||||
| Prasasti | 1 | Unit | 350.000,00 | 350.000,00 | ||||||
| Upah Pekerja | 2821 | HOK | 60.000,00 | 169.260.000,00 | ||||||
| Pengukuran | 2.247,00 | M | 6.000,00 | 13.482.000,00 | ||||||
| Galian Tanah Alat Berat Excavator | 4.656,56 | M3 | 20.878,00 | 97.219.607,49 | ||||||
| 4 | Mobilisasi dan demibilisasi | - | 30.000.000,00 | (30.000.000,00) | ||||||
| Jumlah kelebiHan Bayar | 82.081.534,00 | |||||||||
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa selain kegiatan pembangunan fisik Desa Teluk Dalam, berdasarkan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun 2017, dimana pada APBDesa T.A 2017 tersebut terdapat adanya penganggaran :
| No | Uraian | Sumber Dana | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | |||||
| 1 | Belanja Moda Papan Nama/Plang Desa | ADD | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Belanja Moda Papan Nama/Plang BPD | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 3 | Belanja Moda Papan Nama/Plang LPM | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 4 | Belanja Moda Papan Nama/Plang PKK | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Dinding | PBH | 3 Buah | 500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 2 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Besar Air | PBH | 2 Buah | 2.500.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Belanja Modal Pengadaan Printer Brother T 700 | PBH | 2 Buah | 3.869.500,00 | 7.739.000,00 |
| 4 | Belanja Modal Pengadaan Televisi 24” | ADD | 1 Unit | 3.400.000,00 | 3.400.000,00 |
| 5 | Belanja Modal Pengadaan Parabola | ADD | 1 Unit | 1.281.000,00 | 1.281.000,00 |
| 6 | Belanja Modal Pengadaan GPS | PAD | 1 Unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas (Sepeda Motor) | ADD | 1 Unit | 21.800.000,00 | 21.800.000,00 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | |||||
| 1 | Belanja Pakaian Khusus hari-hari tertentu (Baju Seragam PKK) | ADD | 1 Paket | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 |
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN berdasarkan pemeriksaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 dan opname fisik terhadap pengadaan barang dan jasa Desa Teluk Dalam Tahun 2017, terdapat Pengadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang secara fisik tidak dilaksanakan pengadaannya, sebagai berikut :
-
No Uraian Berdasarkan APB Desa Berdasarkan Audit Selisih (tidak dilaksanakan) Ket Volume Jumlah (Rp) Volume Jumlah (Rp) Volume Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 7 1. Kipas Angin Besar Air/ Blower 2 Buah 5.000.000,00 - - 2 Buah 5.000.000,00 2. Printer Brother T 700 2 Buah 7.739.000,00 1 Buah 3.869.500,00 1 Buah 3.869.500,00 3. Parabola 1 Unit 1.281.000,00 - - 1 Unit 1.281.000,00 4. GPS 1 Unit 15.000.000,00 - - 1 Unit 15.000.000,00 5. Papan Plang 4 Buah 4.000.000,00 - - 4 Buah 4.000.000,00 6. Alqur’an 40 Buah 4.000.000,00 - - 40 Buah 4.000.000,00 Total 33.150.500,00
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa pengadaan barang dan jasa perlengkapan Kantor Desa Teluk Dalam tersebut diatas dialokasikan anggarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2017 dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Koran Desa Teluk Desa Per 10 Agustus 2018 terdapat Penerimaan dan Pencairan Dana Tahap I dan Tahap II, dan sisa saldo kas di Bank adalah senilai Rp114.400.000,- (seratus empat belas juta empat ratu ribu rupiah), sehingga dapat disimpulkan bahwa atas Pengadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang tidak dilaksanakan tersebut merupakan silpa yang harus dikembalikan ke Kas Desa senilai Rp 33.150.500,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa dalam melaksanakan kegiatan Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ), Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri telah melaksanakan pembelian barang/jasa, seluruh anggaran yang dilaksanakan telah direalisasikan sebanyak yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017, berdasarkan hasil uji petik terhadap barang, guna menguji spesifikasi terhadap pengadaan barang/jasa tersebut, di dapat adanya pengadaan barang/jasa berupa Printer yang tidak sesuai spesifikasi, sebagai berikut :
-
No Uraian Berdasarkan APB Desa Berdasarkan Audit Sesilih Kemahalan Harga
(Rp)
Ket Spesifikasi Harga Satuan Spesifikasi Harga Satuan 1 3 4 5 6 7 8 7 1 Pengadaan Printer Merk Brother T 700 3.869.500,00 Merk Brother T 300 2.585.750,00 1.283.750,00 Total 1.283.750,00
Bahwa pengadaan printer sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 adalah Printer Merk Brother T 700 sedangkan berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap pengadaan printer ternyata printer yang dibeli adalah Printer Merk Brother T 300;
Menimbang, bahwa atas pengadaan yang tidak sesuai pemeriksaan fisik dilapangan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2 ayat 1 Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga berpotensi merugikan Desa senilai Rp. 1.283.750,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Terdakwa selaku Kepala Desa dan sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang tidak melakukan pembelian terhadap pengadaan barang/jasa perlengkapan peralatan kantor tersebut yang berpotensi merugikan desa senilai Rp. 33.150.500,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa Pertanggungjawaban Belanja dan Administrasi Keuangan Desa terhadap pembayaran pengeluaran belanja pengadaan Printer tersebut tidak didapat, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan direalisasikan sebanyak anggaran dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) T.A 2017, sehingga terdapat selisih kemahalan harga atas pengadaan printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum didalam APBDesa Tahun 2017, dimana harga seharusnya dari Printer Brother T 300 adalah Rp2.585.750,00 (dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sedangkan harga didalam APBDesa adalah Rp3.869.500,00 (tiga juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) jadi terdapat selisih kemahalan harga terhadap pengadaan printer Brother T 300 yaitu senilai Rp 1.283.750,00,00 (satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN dalam melaksanakan pemeriksaan khusus bahwa Ahli selaku Auditor pada Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Teluk Dalam, ditemukan :
Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Dana Tahap I dan Tahap II belum dilaksanakan;
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati;
Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku;
4 (empat) Jenis Barang Perlengkapan dan Peralatan Kantor Desa pengadaan tahun 2017 tidak berada di Kantor Desa;
Terdapat Pengadaan Barang dan Jasa perlengkapan peralatan kantor desa Tahun 2017 Secara Fisik tidak Dilaksanakan;
Terdapat 1 (satu) buah barang inventaris berupa Printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN terhadap kegiatan pembangunan fisik yang telah dikerjakan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam tanpa melibatkan perangkat desa dan BPD selaku pengawas adalah Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah pembangunan tanggul di RT. 09, RT. 10, dan RT. 11, dan pembangunan jembatan yang tidak selesai di RT. 13 dan kekurangan volume di RT 14, serta pembangunan tanggul yang tidak dikerjakan di RT. 05, RT. 06, RT. 07, dan RT. 08, dengan rincian sebagai berikut :
Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan RT 14 Senilai Rp 38.202.296,80 (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen);
4 (empat) paket pekerjaan tanggul manual yang tidak dilaksanakan (RT 05, RT 06, RT 07, RT 08 sejumlah Rp. 446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Selisih biaya pembangunan tanggul manual yang dilaksanakan dengan alat berat (tanggul mekanik tanpa didukung dengan perubahan dokumen APBDesa dan RKP desa di RT 09, RT 10 dan RT 11 sejumlah Rp. 82.081.534,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Sehingga dalam kegiatan pembangunan fisik di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 terdapat selisih perhitungan sebesar Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN seharusnya Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri harus melaksanakan semua kegiatan pembangunan Fisik yang ada dalam APBDesa T.A 2017 maupun dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2017, namun Terdakwa tidak melakukan sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDesa maupun dalam Perubahan APBDesa dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri Terdakwa, sehingga memperkaya Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen) dan Pengadaan barang dan jasa peralatan kantor sebesar Rp. 34.434.250,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 tanggal 17 September 2018 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir telah mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam sejumlah Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dalam pengelolaan Keuangan Desa tidak mempedomani ketentuan atau bertentangan dengan ketentuan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 33;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 75, 76 dan 77;
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Bagian Keempat Pasal 83 dan 86;
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, pada Pasal 1 Angka 19 yang menyebutkan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan;
Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di kegiatan Pembangunan Desa Lainnya pada Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Tanggul;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan diatas, dimana Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri tidak melaksanakan Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Dana Tahap I dan Tahap II, membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun 2017 dan tidak disampaikan kepada Bupati, Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku, temuan 4 (empat) Jenis Barang Perlengkapan dan Peralatan Kantor Desa pengadaan tahun 2017 yang tidak berada di Kantor Desa, terhadap Pengadaan Barang dan Jasa perlengkapan peralatan kantor desa Tahun 2017 Secara Fisik tidak Dilaksanakan, juga ditemukan 1 (satu) buah barang inventaris berupa Printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan Pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Terdakwa belum sesuai ketentuan telah mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam sejumlah Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen) dengan demikian menurut Pendapat Majelis Hakim Unsur “Secara Melawan Hukum“ telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi;
Menimbang, bahwa secara etimologis memperkaya berasal dari kata “kaya” yang berarti mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Oleh karena itu memperkaya secara harafiah diartikan sebagai perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebih kaya dan arti kata “kaya” tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), sedangkan Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 – 95 menyatakan penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat Undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya”;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah didalam bukunya “Pemberantasan korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional” dalam halaman 185 dan 186 pada pokoknya berpendapat bahwa ketika telah Nyata Terdakwa terbukti telah mengambil keuangan Negara, tidak perlu dihubungkan dengan apakah kekayaan seimbang dengan penghasilan atau pendapatnya, kemudian dengan uang yang diambil itu apakah dipakai membeli harta kekayaan ataukah tidak, bukan persoalan sehingga dengan demikian perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat benar-benar telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lain sehingga si pelaku bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri, orang lain atau korporasi. Bahkan menjadi kayanya diri, orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan perbuatan melawan hukum itu dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terungkap fakta yuridis bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2017 Pemerintah Desa Teluk Dalam telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 melalui Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor: 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor : 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan total anggaran sejumlah Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah). Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi ABDUL AZIS, saksi MUHAMMAD FAZRIN, saksi ABD RANI, saksi KUMALA SARI, saksi NORMA HAYATI, saksi HIDAYATULLAH, bukti surat, dan keterangan Terdakwa menerangkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dengan rincian Kegiatan Pembangunan Fisik sebagai berikut :
Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 68.654.700,00 (enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)
Jembatan Nibung Cabang (RT.14) yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.764.900,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)
Tanggul Manual RT.05 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 58.430.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.06 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 100.850.000,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.07 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 139.250.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.08 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 148.310.000,00 (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.09 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 98.570.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.010 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 110.630.000,00 (seratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Tanggul Manual RT.011 RW.02 yang bersumber dari APBDes Teluk Dalam dengan nilai Rp. 169.910.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan fisik tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dimana pekerjaan pembangunan fisik tersebut dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dengan melibatkan beberapa orang pekerja. Pekerjaan pembangunan tersebut baik 2 (dua) unit jembatan dan 7 (tujuh) tanggul tersebut mulai dilaksanakan oleh terdakwa bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember 2017;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN bahwa selain kegiatan pembangunan fisik Desa Teluk Dalam, berdasarkan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Tahun 2017, dimana pada APBDesa T.A 2017 tersebut terdapat adanya penganggaran :
| No | Uraian | Sumber Dana | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa | |||||
| 1 | Belanja Moda Papan Nama/Plang Desa | ADD | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 2 | Belanja Moda Papan Nama/Plang BPD | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 3 | Belanja Moda Papan Nama/Plang LPM | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| 4 | Belanja Moda Papan Nama/Plang PKK | PBH | 1 Unit | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Dinding | PBH | 3 Buah | 500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 2 | Belanja Modal Pengadaan Kipas Angin Besar Air | PBH | 2 Buah | 2.500.000,00 | 5.000.000,00 |
| 3 | Belanja Modal Pengadaan Printer Brother T 700 | PBH | 2 Buah | 3.869.500,00 | 7.739.000,00 |
| 4 | Belanja Modal Pengadaan Televisi 24” | ADD | 1 Unit | 3.400.000,00 | 3.400.000,00 |
| 5 | Belanja Modal Pengadaan Parabola | ADD | 1 Unit | 1.281.000,00 | 1.281.000,00 |
| 6 | Belanja Modal Pengadaan GPS | PAD | 1 Unit | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||||
| 1 | Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas (Sepeda Motor) | ADD | 1 Unit | 21.800.000,00 | 21.800.000,00 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | |||||
| 1 | Belanja Pakaian Khusus hari-hari tertentu (Baju Seragam PKK) | ADD | 1 Paket | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 |
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN berdasarkan pemeriksaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Teluk Dalam Tahun Anggaran 2017 dan opname fisik terhadap pengadaan barang dan jasa Desa Teluk Dalam Tahun 2017, terdapat Pengadaan Barang dan Jasa Perlengkapan Kantor Desa yang secara fisik tidak dilaksanakan pengadaannya, sebagai berikut :
-
No Uraian Berdasarkan APB Desa Berdasarkan Audit Selisih (tidak dilaksanakan) Ket Volume Jumlah (Rp) Volume Jumlah (Rp) Volume Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 7 1. Kipas Angin Besar Air/ Blower 2 Buah 5.000.000,00 - - 2 Buah 5.000.000,00 2. Printer Brother T 700 2 Buah 7.739.000,00 1 Buah 3.869.500,00 1 Buah 3.869.500,00 3. Parabola 1 Unit 1.281.000,00 - - 1 Unit 1.281.000,00 4. GPS 1 Unit 15.000.000,00 - - 1 Unit 15.000.000,00 5. Papan Plang 4 Buah 4.000.000,00 - - 4 Buah 4.000.000,00 6. Alqur’an 40 Buah 4.000.000,00 - - 40 Buah 4.000.000,00 Total 33.150.500,00
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa memerintahkan saksi KUMALA SARI selaku Bendahara Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri, untuk melakukan penarikan uang kas Desa Teluk Dalam yang disimpan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 102-02-00130 untuk penggunaan setiap kegiatan pembangunan desa di Desa Teluk Dalam yang dilakukan bertahap yaitu :
Pencairan tahap I Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01733/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 488.518.800,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) dan Pencairan Tahap I Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01750/SP2D/2017 tanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 388.451.400,00 (Tiga Ratus Delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah), setelah uang tunai tersebut diambil, uang tersebut dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa dengan alasan untuk pembangunan desa;
Pencairan tahap II Dana Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04787/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 325.679.200,00 (Tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pencairan Tahap II Dana Alokasi Desa dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04800/SP2D/2017 tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 258.967.600,00 (Dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) berupa uang tunai diambil atau dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam dan setiap pengeluaran belanja dibayar sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi KUMALA SARI tidak ada membuat Laporan Pertanggung Jawaban terhadap penggunaan anggaran Desa Teluk Dalam yang telah dicairkan dan saksi KUMALA SARI tidak pernah menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi KUMALA SARI bahwa dalam penarikan uang di Bank, saksi KUMALA SARI selaku Bendahara tidak pernah mendapatkan surat Permohonan pencairan Dana Desa dari Kepala Desa yakni Terdakwa, dan Terdakwa selaku Kepala Desa hanya menyampaikan secara lisan saja (melalui telepon) dan alasan saksi KUMALA SARI tidak membuat Pertanggung jawaban administrasi keuangan desa (SPJ) T.A. 2017, hal tersebut dikarenakan penggunaan uang/anggaran yang telah dicairkan tersebut dipegang oleh Terdakwa dan dibelanjakan sendiri oleh Terdakwa tanpa menyerahkan bukti penggunaan uang atau anggaran yang telah dicairkan tersebut kepada saksi KUMALA SARI selaku Bendahara;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN terhadap kegiatan pembangunan fisik yang telah dikerjakan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam tanpa melibatkan perangkat desa dan BPD selaku pengawas adalah Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah pembangunan tanggul di RT. 09, RT. 10, dan RT. 11, dan pembangunan jembatan yang tidak selesai di RT. 13 dan kekurangan volume di RT 14, serta pembangunan tanggul yang tidak dikerjakan di RT. 05, RT. 06, RT. 07, dan RT. 08, dengan rincian sebagai berikut :
Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan RT 14 Senilai Rp 38.202.296,80 (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen);
4 (empat) paket pekerjaan tanggul manual yang tidak dilaksanakan (RT 05, RT 06, RT 07, RT 08 sejumlah Rp. 446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Selisih biaya pembangunan tanggul manual yang dilaksanakan dengan alat berat (tanggul mekanik tanpa didukung dengan perubahan dokumen APBDesa dan RKP desa di RT 09, RT 10 dan RT 11 sejumlah Rp. 82.081.534,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Sehingga dalam kegiatan pembangunan fisik di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 terdapat selisih perhitungan sebesar Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN seharusnya Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri harus melaksanakan semua kegiatan pembangunan Fisik yang ada dalam APBDesa T.A 2017 maupun dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2017, namun Terdakwa tidak melakukan sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDesa maupun dalam Perubahan APBDesa dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri Terdakwa, sehingga memperkaya Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen) dan Pengadaan barang dan jasa peralatan kantor sebesar Rp. 34.434.250,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas yang atas perbuatan Terdakwa tersebut telah Memperkaya diri Terdakwa sendiri oleh sebab itu menurut Pendapat Majelis Hakim “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, kerugian Negara menurut rumusan unsur Pasal tersebut tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat Negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa penjelasan tersebut sejalan pula dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 yang memberikan pengertian keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 ditegaskan bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara / perusahaan Daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai Tindak Pidana Formil dimana hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku Tindak Pidana Korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“ menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang sudah dapat dituntut didepan Pengadilan dan dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi jika unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, bukan saja karena perbuatannya tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara secara nyata (actual loss) tetapi juga karena perbuatannya yang meskipun hanya “dapat” menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara sebagai kemungkinan (potensial loss) namun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 bahwa konsep kerugian Negara yang dianut adalah konsepsi kerugian Negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara dengan syarat harus adanya kerugian Negara yang benar-benar nyata atau actual maka ketika memasukkan unsur kerugian Negara dalam delik korupsi, kerugian Negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau Nyata;
Menimbang, bahwa kerugian bagi keuangan atau Perekonomian Negara/ Kerugian Negara bukanlah menjadi syarat untuk terjadinya secara sempurna suatu Tindak Pidana Korupsi, melainkan akibat Kerugian Negara dapat timbul dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain seperti tersebut diatas oleh karena itu ukuran untuk dapat timbulnya kerugian tersebut didasarkan pada pengalaman dan logika/akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dikategorikan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ditentukan bahwa Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor: 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu bagian dari Sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) korupsi, memiliki kewenangan diskresioner untuk meminta dan menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi atau pihak-pihak lain yang terkait untuk kepentingan penyidikan. Mengenai terbukti atau tidaknya kerugian Negara atau sah atau tidak sahnya alat bukti yang diajukan tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari Hakim yang mengadilinya. Dengan perkataan lain, walaupun Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan diskresioner untuk menggunakan keterangan atau alat bukti lainnya tentang kerugian Negara dalam bentuk hasil perhitungan kerugian keuangan Negara atau audit investigatif dari BPKP atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya keterangan tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kewenangan Hakim yang mengadili;
Menimbang, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dimana pada rumusan hukum kamar pidana pada poin 6 berbunyi “Instansi yang berwenang ada tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/INSPEKTORAT/SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara, dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta dipersidangan dapat menilai adanya Kerugian Negara dan besarnya Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa YURNALIS ISWANDI selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Desember 2015 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi ABDUL AZIS, saksi MUHAMMAD FAZRIN, saksi ABD RANI, saksi KUMALA SARI, saksi NORMA HAYATI, saksi HIDAYATULLAH, bukti surat, dan keterangan Terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2017, Pemerintah Desa Teluk Dalam telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 melalui Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor: 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Desa Teluk Dalam Nomor : 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan total anggaran sejumlah Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah). Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
Menimbang, bahwa APBDes T.A. 2017 bersumber dari Dana Desa (Pusat), ADD (DMIJ), dan pendapatan asli Desa sebesar Rp. 1.501.040.000,00 (satu miliar lima ratus satu juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 814.198.000,- Alokasi Dana Desa (DMIJ) Rp. 647.419.000,- Pajak dan Retribusi Rp. 24.423.000,- Pendapatan Asli Desa yang sah Rp. 15.000.000,- Total Rp. 1.501.040.000,-
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN dalam melaksanakan pemeriksaan khusus bahwa Ahli selaku Auditor pada Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Teluk Dalam, ditemukan :
Pertanggungjawaban Administrasi Keuangan Dana Tahap I dan Tahap II belum dilaksanakan;
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun 2017 belum dibuat dan disampaikan kepada Bupati;
Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2017 belum mengacu kepada ketentuan yang berlaku;
4 (empat) Jenis Barang Perlengkapan dan Peralatan Kantor Desa pengadaan tahun 2017 tidak berada di Kantor Desa;
Terdapat Pengadaan Barang dan Jasa perlengkapan peralatan kantor desa Tahun 2017 Secara Fisik tidak Dilaksanakan;
Terdapat 1 (satu) buah barang inventaris berupa Printer yang tidak sesuai dengan spesifikasi;
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN terhadap kegiatan pembangunan fisik yang telah dikerjakan sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam tanpa melibatkan perangkat desa dan BPD selaku pengawas adalah Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah pembangunan tanggul di RT. 09, RT. 10, dan RT. 11, dan pembangunan jembatan yang tidak selesai di RT. 13 dan kekurangan volume di RT 14, serta pembangunan tanggul yang tidak dikerjakan di RT. 05, RT. 06, RT. 07, dan RT. 08, dengan rincian sebagai berikut :
Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jembatan RT 13 dan RT 14 Senilai Rp 38.202.296,80 (tiga puluh delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh sen);
4 (empat) paket pekerjaan tanggul manual yang tidak dilaksanakan (RT 05, RT 06, RT 07, RT 08 sejumlah Rp. 446.840.000,00 (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Selisih biaya pembangunan tanggul manual yang dilaksanakan dengan alat berat (tanggul mekanik tanpa didukung dengan perubahan dokumen APBDesa dan RKP desa di RT 09, RT 10 dan RT 11 sejumlah Rp. 82.081.534,00 (delapan puluh dua juta delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Sehingga dalam kegiatan pembangunan fisik di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 terdapat selisih perhitungan sebesar Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Ahli DEDI KURNIAWAN seharusnya Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri harus melaksanakan semua kegiatan pembangunan Fisik yang ada dalam APBDesa T.A 2017 maupun dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2017, namun Terdakwa tidak melakukan sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDesa maupun dalam Perubahan APBDesa dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri Terdakwa, sehingga memperkaya Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 571.713.830,80 (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan puluh Sen) dan Pengadaan barang dan jasa peralatan kantor sebesar Rp. 34.434.250,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 tanggal 17 September 2018 telah mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam sejumlah Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen);
Menimbang, bahwa atas temuan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir tersebut yang mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam sejumlah Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen), Terdakwa telah mengembalikan uang dari hasil temuan pada tanggal 16 Oktober 2018 sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) ke Rekening Kas Desa Teluk Dalam No. Rekening 102-02-00130 pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur “Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti, dan dari keterangan saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 28 Desember 2015 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri telah menimbulkan Kerugian Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam sejumlah Rp. 606.147.580,80. (enam ratus enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Terdakwa telah mengembalikan uang dari hasil temuan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir tersebut pada tanggal 16 Oktober 2018 sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) ke Rekening Kas Desa Teluk Dalam No. Rekening 102-02-00130 pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, dengan demikian kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam yang Nyata harus dikembalikan Terdakwa sebesar Rp 396.147.580,80,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai penggantinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia memberikan Putusan yang seringan-ringannya dibawah Tuntutan pidana Penuntut Umum sehingga memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak, sehingga tidak terlalu sulit bagi Terdakwa untuk menjalaninya akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini;;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap seluruh barang bukti sebagaimana tersebut di atas oleh karena perkara Terdakwa telah selesai diperiksa, maka terhadap seluruh barang bukti tersebut haruslah diserahkan kepada Penuntut Umum untuk Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam sebesar Rp 396.147.580,80,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen);
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dengan anak masih kecil;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan Masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YURNALIS ISWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.396.147.580,80,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah delapan puluh sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.927/XII/HK-2015 tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam. Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 Tanggal 17 September 2018;
1 (satu) Bundel Peratuaran Desa Teluk Dalam Nomor 04 Tahun 2017 Tentang : Anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Teluk Dalam No. 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2017;
1 (satu) Bundel Buku Cek Bank Riau Kepri. Seri No BRK 414101;
1 (satu) Bundel Laporaan Hasil Pemeriksaan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2107 Desa Teluk Dalam Kec. Kuala Indragiri Kab.Inhil;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2017. Tentang : Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Inhil Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2017. Tentang : Tata cara Pembagian alokasi Dana Desa, Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Serata bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Teluk Dalam Nomor : KPTS.01/PEM/TD-II/2016;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 014/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 November 2018 Perihal : Permohonan Dan Pernyataan;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 013/Pem-TD/X/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Perihal : Permohonan;
1 (satu) eksemplar REKENING KORAN GIRO Periode : 1/01/18 – 12/12/18;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 018/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 November 2018 Perihal : Permohonan;
Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 1/I/HK-2017 Tentang Pengukuhan Dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kab.Inhil. Tanggal 09 Januari 2017;
1 (satu) Bundel PETUNJUK TEKNIS OPERASINOL (PTO) Progam Desa Maju Inhil Jaya;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Bulan Desamber Tahun 2017;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 39/I/HK-2017. Tentang Penetapan Pasilitator Kabupaten Program Desa Maju Inhil Jaya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Dinsa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.inhil Nomor : KPTS.13/DPMD-PKP/II/2017 Tentang Penetapan Pendamping Desa Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.125/II/HK-2017 Temtang Penetapan Pasilitator Masyarakat Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Tahun Anggaran 2107;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) NOMOR : /TD/ 2017;
1 (satu) Bundel LAPORAN Pertanggung jawaban Bulan JANUARI – NOVEMBER;
1 (satu) Bundel Laporan Dokumentasi Kegiatan Program Desa Maju Inhil Jaya Kecamatan Kuala Indragiri;
1 (satu) eksemplar Surat Dengan Nomor : 016/Pem-TD/XI/2018 Tanggal 01 Nopember 2018 Perihal : Permohonan dan Pernyataan;
1 (satu) eksemplar Musyawarah Masyarakat Dusun dua Nahoda Karang RT.05.06.07.08 DESA TELUK DALAM. Nomor : 01/2018 Tanggal 01 Maret 2018 Usulan Masyarakat Mengenai Tanggul;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatan Tanggul Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil. Tanggal 17 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil. Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit Sepakat Karya. Tanggal 17 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. RT.10, RW.002 Lokasi Tanah Parit 03 dan Parit 04, Tanggal 13 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit 04,5,6, dan 7. Tanggal 24 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. RT.008, RW.002 Lokasi Tanah Sungai Beting. Tanggal 15 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam. Lokasi Tanah Parit 08 Tanggal 25 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam RT.06, RW.002 Lokasi Tanah Parit Sabtu. Tanggal 14 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kesepakatann Tanggul Mekanik Swadaya Perkebunan Masyarakat Desa Teluk Dalam Kec.Kuala Indragiri Kab.Inhil, Yang di Setujui Oleh Masyarakat Desa Teluk Dalam RT.07, RW.002 Lokasi Tanah Parit Kota Baru dan Parit Banjar Rimba. Tanggal 19 Juli 2017;
1 (satu) eksemplar REKENING KORAN GIRO Periode : 1/01/18 – 16/10/18;
1 (satu) eksemplar Formulir Penyetoran Tanggal 16-10-2018. (pengembalian kerugian negara/daerah oleh terdakwa YURNALIS ISWANDI sebesar Rp. 210.114.400,- (dua ratus sepuluh juta seratus empat belas ribu empat ratus rupiah).
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Senin tanggal 20 Desember 2021 oleh : IWAN IRAWAN, S.H. selaku Hakim Ketua, ZULFADLY, S.H., M.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Jumat tanggal 24 Desember 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NURFITRIA, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh EDMON RIZAL, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ZULFADLY, S.H., M.H. IWAN IRAWAN, S.H.
ADRIAN HASIHOLAN B. HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
NURFITRIA, S.H.