894/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 894/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. Gilang Citra Perdana , berkedudukan di Gedung Mayapada Tower Lt. 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh direktur utama Okie Rehardi Lukita, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KIKIN NOPIANDRI, S.H., dkk beralamat di Firma Hukum KIKIN, DKK. yang beralamat di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower Lantai 4 Unit K, Jalan Hayam Wuruk, No. 108, Jakarta Barat, 11160 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2016, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan 1. PT. Bank Capital Indonesia, Tbk , Bertempat tinggal di Gedung Sona Topas Tower Lantai 12 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 26 Jakarta Selatan, 12920 , selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. PT. Balai Lelang Surya, Bertempat tinggal di Komplek Mega Kemayoran Blok E No. 12 Jl. Angkasa Kav. B 6, Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta Pusat, 10610 , selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; 3. Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Bali Dan Nusa Tenggara Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar berkedudukan di Gedung Keuangan Negara I Renon Jl. Dr. Kusuma Atmaja, Denpasar, 80235, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;