290/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EVA MEILIA,S.H.,M.H. Terdakwa: Revi Yunita Sari, SE.,MM Binti Aswanuri
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Revi Yunita Sari, S.E., M.M, Binti Aswanuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik Yang memiliki muatan penghinaan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Revi Yunita Sari, S.E., M.M Binti Aswanuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam imei 1:352353116335792, imei 2: 352354116335790 1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati (Telkomsel) dengan nomor 0811793979 1 (satu) buah akun gmail dengan nama email:[email protected], 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Revi Yunita Sari Doni Dirampas untuk dimusnahkan; Hasil cetak tangkapan layar komentar di postingan foto milik RISA di facebook dengan kata-kata “mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehe” Hasil cetak tangkapan layar Komunikasi pribadi antara akun Revi Yunita Sari Doni dengan saksi Risa Melati lewat aplikasi Facebook massenger Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor290/Pid.Sus/2021/PN.Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama : Revi Yunita Sari, S.E., M.M Binti Aswanuri;
2. Tempat lahir : Tanjung Karang;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun / 24 Juni 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Pangeran Antasari Gang Langgar Hidayah No. 21 LK. I RT/RW 007/000 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PSN);
9. Pendidikan : S2;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Sohibul Ihsan S.H.,M.H dkk, dari kantor hukum Hubbaka veralamat di Jl. Kemuning 1 No. 35 Pahoman Bandar Lampung berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 September 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas perkara;
Telah memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN.Kbu tanggal 22 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 290/Pid.Sus/2021/PN.Kbu tanggal 22 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Revi Yunita Sari, Se., Mm Binti Aswanuri bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal kami melanggar pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REVI YUNITA SARI, SE., MM Binti ASWANURI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam imei 1:352353116335792, imei 2: 352354116335790
1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati (Telkomsel) dengan nomor 0811793979
1 (satu) buah akun gmail dengan nama email:[email protected], 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Revi Yunita Sari Doni
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya:
Menyatakan Terdakwa Revi Yunita Sari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum
Membebaskan Terdakwa Revi Yunita Sari dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Revi Yunita Sari dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara
Namun demikian bila Majelis Hakim berpendapat/berkeyakinan lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, mengingat tujuan penjatuhan pidana bukanlah pembalasan dendam atau penjeraan tetapi bertujuan mendidik dengan memberi kesempatan terhadap orang tersebut memperbaiki tingkah lakunya di tengah-tengah pergaulan masyarakat.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa REVI YUNITA SARI, SE., MM Binti ASWANURI pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06.42 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Jalan Cempaka Putih RT/RW 002/008 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06.42 wib saat saksi Risa Melati, SE.,MM Binti Ahmad Rifaat Pesawik berada dirumah yang beralamatkan di Jalan Cempaka Putih RT/RW 002/008 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara sedang mempersiapkan perayaan hari Raya Idul Fitri, ketika saksi Risa Melati, SE.,MM membuka akun media sosial facebook an. Risa Melati Rifaat, saksi Risa Melati, SE.,MM mendapati pemberitahuan dari akun media facebook an. Revi Yunita Sari Doni milik terdakwa (yang sebelumnya akun facebook milik terdakwa tersebut sudah melakukan pertemanan dengan akun facebook milik saksi Risa Melati, SE.,MM) yang berkomentar di salah satu postingan foto saksi Risa Melati, SE.,MM dengan kalimat/kata-kata yang tertulis “ MBA NYA CANTIK HASIL MINTA SM SUAMI2 ORANG YA KAN.. SEMUA YG PERNAH JADI ATASAN NYA DIKENCANI.. GA MALU TAH MBA KOTABUMI ITU KECIL LOHH SEMUA ORANG SDH TAU KELAKUAN KMU..HEHEHE....”, mendapati komentar tersebut, saksi Risa Melati, SE.,MM merasa malu dan kemudian langsung menghubungi saksi Doni Ferwari Fahmi, SE.,MM Bin Hi. Fahmi Iskandar, SH (yang merupakan suami dari terdakwa) untuk menanyakan maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut namun saksi Doni Ferwari Fahmi, SE.,MM mengatakan tidak mengetahui tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut. Kemudian saksi Risa Melati, SE.,MM pun meminta kepada saksi Doni Ferwari Fahmi, SE.,MM untuk mempertemukan saksi Risa Melati, SE.,MM dengan terdakwa tersebut dan meminta kontak teleponnya. Setelah mendapatkan kontak telepon terdakwa, saksi Risa Melati, SE.,MM mencoba menghubungi terdakwa namun tidak diangkat kemudian saksi Risa Melati, SE.,MM menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi chat facebook messengger, dan saksi Risa Melati, SE.,MM mendapati kata-kata kasar pada chat facebook messenger milik saksi Risa Melati, SE.,MM tersebut dengan perkataan antara lain : “Nih baru awal ya lonte…bgini aja w berani…ga pake akun palsu loh..apalagi bhadapan sm lu…udh w bilang sm lu ya..jgn main2 dg w..nti lu susah..”, “iya dg kejadian in inti suami kamu tau siapa kamu sbenarnya..sdh bnyk istri orang cerita dg sy..tp sy ga ikut camour..tp klo km ke suami sy..ingat janji kamu wktu kita tlp..”, memang ga berhubungan krn cuman minta2 duit aja..sudah lah ..kelakuan tanpa dasar… jgn jd orang munafik kamu..nti kebongkar semua kelakuan..kamu selama ini..sm w lu sok nantang tp klo chat sm laki w lu sok mesra..sok baik..munafik”, sehingga saksi Risa Melati, SE.,MM pun mengajak bertemu untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan terdakwa, namun terdakwa selalu berkata berada di Bandar Lampung dan terdakwa terus menerus mengirimkan chat dengan kalimat yang kasar sehingga membuat saksi Risa Melati, SE.,MM merasa sangat terganggu dan tidak nyaman. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Risa Melati, SE.,MM melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung utara untuk ditindak lanjuti.
Bahwa sebelumnya saksi Risa Melati, SE.,MM Binti Ahmad Rifaat Pesawik tidak memiliki permasalahan dengan terdakwa dan saksi Risa Melati, SE.,MM tidak mengetahui apa maksud dan tujuan terdakwa melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saksi Risa Melati, SE.,MM tersebut.
Bahwa terdakwa dalam Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi saksi Risa Melati, SE.,MM Binti Ahmad Rifaat Pesawik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut, saksi Risa Melati, SE.,MM Binti Ahmad Rifaat Pesawik mengalami rasa malu, syok, minder, terancam dan merasa nama baik saksi Risa Melati, SE.,MM tercoreng.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Risa Melati,S.E.,M.M Binti Ahmad Rifaat Pesawik
Bahwa telah terjadi perisitwa penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Saksi di sosial media tepatnya di postingan akun facebook milik Saksi, dikolom komentar dengan kalimat /kata-kata yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Saksi.
Bahwa adapun peristiwa penghinaan atau pencemaran nama baik yang Saksi alami terjadi pada Hari rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06:42 Wib.
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saksi adalah pemilik akun facebook bernama Revi Yunita Sari Doni tersebut berkomentar dikolom komentar postingan milik Saksi di facebook dengan kata-kata “Mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan…,semua yg pernah jadi atasan nya dikencani..ga malu tah mba,kotabumi itu kecil lohh semua orang sdh tau kelakuan kmu.Hehehe….”
bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari terdakwa pemilik akun facebook tersebut
Bahwa sebelum terjadi peristiwa penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut Saksi tidak memiliki permasalahan maupun perselisihan antara Saksi dengan pemilik akun Facebook Revi Yunita Sari Doni
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 12 Mei 2021 ketika Saksi sedang mempersiapkan perayaan hari raya idul fitri dirumah Saksi, sekira pukul 06:42 Wib Saksi membuka akun social media Facebook milik saksi dan mendapati pemberitahuan ada seseorang berkomentar di postingan foto Saksi, dan Ketika saksi membuka pemberitahuan tersebut Saksi mendapati seseorang yang meggunakan akun facebook dengan nama Revi Yunita Sari Doni berkomentar dengan kalimat atau kata-kata yang tertulis “Mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan…,semua yg pernah jadi atasan nya dikencani..ga malu tah mba,kotabumi itu kecil lohh semua orang sdh tau kelakuan kmu.Hehehe….”; Saksi pun merasa malu dan langsung menghubungi suami pemilik akun facebook yang Bernama Doni Ferwari Fahmi.S.E.,M.M.untuk menanyai maksud dan tujuan istrinya melakukan perbuatan tersebut,namun dijawab oleh Doni ia tidak mengetahuinya kemudian Saksi pun meminta untuk bertemu dengan istrinya dan meminta kontak teleponnya, setelah itu Saksi mencoba menghubungi dengan cara menelepon pemilik akun Facebook tersebut namun tidak diangkat barulah Saksi menghubungi Kembali dengan menggunakan aplikasi chat facebook messenger dan Saksi mendapati Saksi sudah dikatai dengan kata-kata kasar pada chat tersebut sehingga Saksi pun mengajak bertemu untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan terdakwa namun terdakwa berkata sedang berada di bandar lampung dan ia terus mengirimkan chat dengan kalimat yang kasar sehingga Saksi merasa sangat terganggu dan tidak nyaman lalu saya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara
Bahwa Saksi dan Terdakwa berteman di akun Facebook An.Revi Yunita Sari Doni
Bahwa dampak yang Saksi alami atau akibat yang ditimbulkan yaitu Saksi merasa malu, Syok, Minder terancam dan merasa nama baik Saksi tercoreng karena Saksi tidak melakukan yang dikatakan oleh terdakwa tersebut
Bahwa saksi lainnya yang melihat atau mengetahui saat terjadi peristiwa penghinaan atau pencemaran nama baik ada dua orang yaitu saksi Nur Aziza dan Saksi Novrida Nunyai
Bahwa saat terjadinya peristiwa tersebut saksi sedang berada dirumah saksi yang beralamat di jalan cempaka putih RT/RW 002/008 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara
Bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada Saksi, akan tetapi proses hukum tetap berjalan
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut.
Saksi Nur Aziza, S.T.P., Binti Iskandar Mustofa
Bahwa saksi mengetahui pada Hari rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06:42 Wib terjadi perisitwa penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap teman Saksi yaitu saksi Risa Melati di social media tepatnya di postingan akun facebook milik saksi Risa Melati,dikolom komentar dengan kalimat /kata-kata yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap saksi Risa Melati
Bahwa yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saksi Risa Melati tersebut di akun sosial media adalah bernama Revi Yunita Sari Doni
Bahwa cara terdakwa melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap teman saksi yaitu Saksi Risa Melati tersebut adalah pemilik akun facebook Bernama Revi Yunita Sari Doni tersebut berkomentar dikolom komentar postingan milik teman Saksi yakni Saksi Risa Melati di facebook dengan kata-kata “Mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan…,semua yg pernah jadi atasan nya dikencani..ga malu tah mba,kotabumi itu kecil lohh semua orang sdh tau kelakuan kmu.Hehehe….”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari terdakwa pemilik akun facebook tersebut
Bahwa yang saksi ketahui Revi Yunita Sari tersebut adalah istri dari salah satu pegawai Negeri di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bahwa awalnya saksi membuka akun social media Facebook milik saksi mendapati postingan foto milik Saksi Risa Melati,dan sebelumnya Saksi menyukai postingan foto saksi Risa Melati Tersebut, dan ada salah satu komentar yang menghina dipostingan Foto milik Saksi Risa Melati dengan kalimat atau kata-kata yang tertulis “Mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan…,semua yg pernah jadi atasan nya dikencani..ga malu tah mba,kotabumi itu kecil lohh semua orang sdh tau kelakuan kmu.Hehehe….”
Bahwa saksi dan Saksi Risa Melati berteman di akun Facebook tersebut dapat saksi jelaskan bahwa selain berkomentar tersebut akun Facebook Revi Yunita Sari Doni juga mengatai LONTE kepada Saksi Risa Melati, namun hal tersebut dilakukan oleh terdakwa melalui aplikasi chat Facebook Messengger bukan dari kolom Komentar tersebut
Bahwa saksi lainnya yang melihat atau mengetahui saat terjadi peristiwa penghinaan atau pencemaran nama baik ada tiga orang yaitu Saksi Novrida Nunyai, Arjoni Putra dan Doni Ferwari Fahmi
Bahwa saksi mengetahui akun facebook tersebut adalah Milik Terdakwa Revi Yunita Sari
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa menggunakan alat komunikasi apa saat melakukan perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Saksi Novrida Nunyai S.K.M.,M.M. Binti Yusri Pagar Alam
Bahwa saksi mengetahui pemilik akun Facebook bernama REVI YUNITA SARI DONI tersebut pada Hari rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06:42 Wib berkomentar di postingan foto milik RISA di facebook dengan kata-kata “MBA NYA CANTIK HASIL MINTA SM SUAMI2 ORANG YA KAN.. SEMUA YG PERNAH JADI ATASAN NYA DIKENCANI.. GA MALU TAH MBA KOTABUMI ITU KECIL LOH SEMUA ORANG SDH TAU KELAKUAN KMU..HEHEHE...”.
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari terdakwa pemilik akun facebook tersebut, saksi hanya sebatas tahu yaitu Revi Yunita Sari tersebut adalah istri dari salah satu pegawai Negeri di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bahwa selain berkomentar tersebut akun Facebook Revi Yunita Sari Doni juga mengatai Lonte kepada Saksi Risa Melati. namun hal tersebut dilakukan oleh terdakwa melalui aplikasi chat Facebook Messengger bukan dari kolom Komentar tersebut.
Bahwa saksi lainnya yang melihat atau mengetahui saat terjadi peristiwa penghinaan atau pencemaran nama baik ada tiga orang yaitu Saksi Nur Aziza,, Arjoni Putra dan Doni Ferwari Fahmi
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa menggunakan alat komunikasi apa saat melakukan perbuatanpenghinaan atau pencemaran nama baik tersebut
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Saksi Arjoni Putra,S.H. Bin Akhyar (Alm)
Bahwa saksi tau sdri. Risa Melati,S.E,M.M Binti Ahmad Rifaa Pesawik mengalami penghinaan dan atau pencemaran nama baik di media sosial facebooknya, saksi mengetahui sendiri peristiwa tersebut sebab saksi sempat melihatnya melalui akun facebook milik saksi
Bahwa pada hari rabu tanggal 12 mei 2021 sekira pukul 07.00 wib di salah satu postingan foto RISA di facebook pemilik akun Facebook bernama REVI YUNITA SARI DONI tersebut berkomentar di postingan foto milik RISA di facebook dengan kata-kata “mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehe...”.
Bahwa saksi tidak tahu tindakan yang dilakukan oleh RISA MELATI,S.E,M.M Binti AHMAD RIFAAT PESAWIK setelah mengetahui peristiwa yang di alaminya tersebut
Bahwa saksi tidak berteman dengan akun facebook an. REVI YUNITA SARI DONI tersebut
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari terdakwa pemilik akun facebook tersebut, saksi hanya sebatas tahu yaitu Revi Yunita Sari tersebut adalah istri dari salah satu pegawai Negeri di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdakwa menggunakan alat komunikasi apa saat melakukan perbuatanpenghinaan atau pencemaran nama baik tersebut
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut umum juga menghadirkan 2 (dua) orang ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya di depan persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Rinaldi Ali, S.Kom.,M.Ti :
Bahwa mengerti yang maksud tentang 1.)Informasi Elektronik adalah Sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara gambar foto electronic data dan sebagainya 2.)Teknologi Informasi adalah Kumpulan perangkat komputer dan jaringan yang dipergunakan untuk mengumpulkan,menyiapkan,menyimpan dan menyebarkan informasi.,3).facebook adalah sebuah layanan jejaring social yang diluncurkan pada bulan februari 2004 dengan memiliki lebih dari satu milyar pengguna aktif dan pengguna harus mendaftarkan sebelum dapat menggunakan layanan situs ini setelah itu pengguna dapat membuat profil pribadi,menambahkan pengguna lain sebagai teman,bertukar pesan dan termasuk pemberitahuan otomatis Ketika mereka memperbaharui profilnya. Dan 4).tangkapan layar adalah suatu proses pengambilan gambar yang tampil dilayar monitor yang disimpan dalam bentuk digital dalam format tertentu
Bahwa dokumen elektronik berupa berkas file baik yang dihasilkan dari penciptaan maupun penyalinan oleh perangkat elektronik, dapat dipergunakan sebagai alat bukti hukum yang sah tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sepanjang informasi didalamnya dapat diakses,dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat dikategorikan sebagai alat bukti hukum yang sah.;
Bahwa adapun alat bukti yang diajukan ke persidangan, suatu berkas format screenshot mungkin dapat diteliti dengan metode tertentu untuk dapat menentukan apakah gambar tersebut telah mengalami perubahan atau belum,sehingga dapat dipastikan bahwa suatu screenshot dihasilkan langsung dari proses pengambilan tangkapan layar pada perangkat dan bukan dari hasil modifikasi gambar lainnya
Bahwa beberapa screenshot yang diperlihatkan kepada ahli terkait dengan perkara ini adalah dokumen elektronik berupa berkas (file) baik yang dihasilkan dari penciptaan (create) maupun penyalinan (copy) oleh perangkat elektronik (komputer, smartphone) dapat dipergunakan sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan kembali, terjamin keutuhannya (integrity), dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Dengan demikian berkas digital (file) screenshot yang dihasilkan dari proses tangkapan layar pada perangkat dapat dikategorikan sebagai alat bukti hukum yang sah.
Bahwa sesuai dengan bunyi dari pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik maka hasil tangkapan layar (screenshot) dan hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan kembali, terjamin keutuhannya (integrity), dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Suatu berkas screenshot (dalam format tertentu) mungkin dapat diteliti dengan metode tertentu untuk dapat menentukan apakah berkas gambar tersebut telah mengalami perubahan atau belum. Sehingga dapat dipastikan bahwa suatu screenshot adalah screenshot dihasilkan langsung dari proses pengambilan tangakapan layar pada perangkat dan bukan dari hasil modifikasi gambar lain
Bahwa Mencermati kembali gambar tangkapan layar (screenshot) yang diperlihatkan kepada ahli dapat ahli jelaskan bahwa komentar yang dimaksud adalah komentar yang muncul untuk mengomentari suatu unggahan yang ada sebelumya yang pada screenshot tidak tampak. Konteks yang ada pada unggahan komentar ini dalam bidang IT adalah masuk kategori respon terhadap konteks yang sebelumnya ada. Didalam bidang IT konteks yang dapat dinilai hanyalah sebatas bahwa unggahan komentar bersifat mengikuti pengaturan unggahan utama yang dikomentari. Untuk memahami secara menyeluruh konteks yang disampaikan oleh unggahan komentar tersebut maka perlu dilakukan analisa terhadap makna dari kata-kata yang ada didalam unggahan komentar tersebut. Analisa seperti ini dapat diperoleh dari seorang ahli bahasa yang memiliki kemampuan menganalisa arti dan makna dari kalimat yang ada. Apabila hasil analisa dari ahli bahasa menyatakan konteks yang terkandung dalam kalimat unggahan komentar memang benar mempunyai muatan yang menghinakan dan/atau mencemarkan nama baik seseorang yang menjadi objek pada unggahan utama yang dikomentari, maka dapat ahli katakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pengguna dan/atau pemilik akun dengan nama akun “Revi Yunita Sari Doni” termasuk perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Ahli Hasnawati Nasution, S.Pd
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Bahasa Provinsi Lampung, jabatan ahli sebagai Penyuluh Bahasa dan Peneliti dan Adapun tugas dan tanggung jawab ahli yaituMemberikan pembinaan Bahasa Indonesia pada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dan Memberikan layanan kebahasaan kepada masyarakat yang membutuhkan
berdasarkan KBBI Edisi V (2018) definisi kata penghinaan adalah proses, cara, perbuatan menghina(kan) atau menistakan. Penghinaan tersebut dapat dikenakan pada individu atau kelompok/intansi sedangkan kata pencemaran adalah proses, cara perbuatan mencemari atau mencemarkan. Pencemaran nama baik dapat diartikan proses, cara, perbuatan mencemari atau mencemari atau mencermarkan nama baik secara individu atau kelompok/instansi. Jadi, penghinaan atau pencemaran nama baik dapat diartikan suatu tindakan/kelakuan keji, tercela, dan tidak baik yang dilakukan individu atau kelompok yang menyebabkan seseorang/kelompok menjadi terhina karena nama baiknya telah tercemar di dalam masyarakat
Bahwa yang ahli ketahui, pokok permasalahan yang dijelaskan oleh Penyidik berupakronologis peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik berupapelapor an. RISA MELATI,S.E,M.M Binti AHMAD RIFAAT PESAWIKpada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06.42 Wib, dimana disalah satu postingan foto RISA di akun facebook miliknya dikomentari oleh pemilik akun facebook bernama REVI YUNITA SARI DONI dengan kata-kata “mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehE...”dapat ahli mengerti dan ahli pahami berdasarkan makna leksikal dan gramatikal terdapat kata-kata yang bermakna negative yakni kalimat 1.Mbanya cantik hasil minta sm suami2 orang 2. Semua yg pernah jadi atasannya dikencani 3. Semua orang sdh tau kelakuan kmu
Bahwa Ditinjau dari sisi pragmatik dan semantik kalimat (1) bermakna negatif karena kalimat tersebut bermakna bahwa mbaknya cantik hasil dari minta uang atau minta difasilitasi oleh suami orang. Dari sisi semantik, makna kalimat ini dapat mempermalukan seseorang karena meminta sesuatu kepada suami orang lain yang seharusnya tidak dilakukan. Sikap seperti itu (minta uang atau minta difasilitasi oleh suami orang) dapat merusak kebahagiaan orang lain. Oleh karena itu, makna kalimat ini dapat mempermalukan orang yang dimaksud (mbaknya) dalam tuturan tersebut
Bahwa Kalimat (2) berkonotasi negatif. Kata kancan dalam KBBI bermkna ‘janji untuk saling bertemu di suatu tempat pada waktu yang telah ditentukan bersama (antara teman, muda-mudi, kekasih)’ Kata kencan bermakna negtif karena menyatakan bahwa wanita tersebut berkencan bukan dengan pasangannya, tetapi dengan atasannya yang secara hukum sosial hal tersebut tidak pantas dilakukan
Bahwa Kalimat 3) berkonotasi negatif karena kata kelakuan pada kalimat itu merujuk pada kalimat sebelumnya yakni cantik hasil minta dari suami orang dan semua atasannya pernah dikencani
Bahwa oleh karena itu, kalimat komentar yang diunggah oleh Revi Yunita Sari mengandung makna yang berkonotasi negatif yang dapat mempermalukan atau mencemarkan nama baik orang yang dimaksudkan pada unggahan tersebut. Pada akun facebook biasanya komentar yang diunggah langsung pada kolom komentar ditujukan untuk si pemilik akun. Namun, jika komentar ditujukan kepada orang lain atau membalas komentar orang lain, unggahan komentar akan langsung ditulis di bawah komentar orang tersebut. Oleh karena itu, dapat disimpulkan secara pragmatik bahwa komentar yang diunggah Revi Yunita ditujukan kepada Risa Melati.
Bahwa berdasarkan komentar yang ditulis oleh Revi Yunita memenuhi unsur-unsur yang dapat mencemarkan nama baik yakni 1) sengaja menyerang kehormatan nama baik dengan pernyataan MBA NYA CANTIK HASIL MINTA SM SUAMI2 ORANG;2) menuduhkan sesuatu hal dengan menggunakan kalimat SEMUA YG PERNAH JADI ATASAN NYA DIKENCANI; 3) dengan maksud jelas-jelas supaya hal itu diketahui umum yang dibuktikan dengan menuliskan komentar ini di dinding Facebook orang yang dituju dan komentar tersebut dapat dibaca publik
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti tentang internet dan saya memiliki sarana komunikasi internet seperti,Gmail,Whatsapp,Instagram dan Terdakwa juga memiliki akun Facebook yang Bernama Revi Yunita Sari Doni.
Bahwa Terdakwa berteman dengan akun facebook Risa Melati dan Terdakwa hanya mengetahui ada dikontak hp suami Terdakwa
Bahwa Terdakwa pernah berkomentar di salah satu postingan foto akun facebook milik saksi Risa Melati,dan Terdakwa pikir akun Risa Melati adalah Risa Handayani
Bahwa Terdakwa berkomentar pada postingan akun facebook Risa Melati tersebut dengan cara awalnya membuka postingan foto yang muncul pada halaman beranda akun facebook milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung mengklik kolom komentar untuk menuliskan komentar
Bahwa pada saat itu Terdakwa berkomentar di kolom komentar postingan Risa Melati yang berbunyi “Mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan…,semua yg pernah jadi atasan nya dikencani..ga malu tah mba,kotabumi itu kecil lohh semua orang sdh tau kelakuan kmu.Hehehe….”
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan saat berkomentar di akun facebook Risa Melati menggunakan alat komunikasi handphone merk SAMSUNG Galaxy A51, warna hitam, IMEI 1 : 352353116335792, IMEI 2 : 352354116335790,dengan terpasang nomor telpon 0811-7939-79
Bahwa Terdakwa berkomentar pada salah satu kolom komentar tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06.42 Wib
Bahwa Terdakwa hanya satu kali berkomentar di postingan milik akun Facebook Risa Melati tersebut
Bahwa sebelumnya terdakwa telah mendatangi sdr.i. Risa Melati, SE dan meminta maaf kepada RISA dan terdakwa berharap permasalahan ini agar dapat selesai dengan baik-baik
Bahwa selain berkomentar atau kalimat yang Terdakwa kirim melalui pesan/chat pribadi kepada Saksi Risa Melati melalui aplikasi messenger dengan tujuan untuk mengingatkan kepada Risa agar berhenti menghubungi suami saya yang bernama Doni Ferwari Fahmi.S.E,.M.M
Bahwa Terdakwa berkomentar pada salah satu kolom komentar tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06.42 Wib
Bahwa komentar di postingan milik akun Facebook milik saksi Risa melati sudah Terdakwa hapus
Bahwa awalnya terdakwa menduga RISA tersebut merupakan seseorang yang pernah menghubungi suami terdakwa dan berteman pada akun WHATSAPP milik suami terdakwa serta disimpan dengan nama kontak “Risa Handayani”, dan terdakwa mengira bahwa RISA tersebut adalah benar merupakan “Risa Handayani” yang sengaja diganti namanya pada kontak milik suami terdakwa, karena terdakwa mengingat antara suami terdakwa dengan RISA MELATI, S.E., M.M. Binti AHMAD RIFAAT PESAWIK memang ada hubungan pertemanan, namun setelah terdakwa berkomunikasi dengan suami terdakwa, barulah terdakwa mengetahui bahwa terdakwa salah orang dan RISA yang terdakwa maksud bukanlah RISA MELATI, S.E., M.M. Binti AHMAD RIFAAT PESAWIK melainkan orang lain yang bernama RISA HANDAYANI
Bahwa Terdakwa menerangkan menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi Penuntut Umum juga mengajukan Bukti Barang bukti berupa
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam imei 1:352353116335792, imei 2: 352354116335790
1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati (Telkomsel) dengan nomor 0811793979
1 (satu) buah akun gmail dengan nama email:[email protected], 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Revi Yunita Sari Doni
Menimbang bahwa Penuntut Umum dipersidangan juga telah memperlihatkan alat bukti berupa hasil cetak tangkapan layar (screen shoot) terhadap:
postingan foto Akun Risa Melati Rifaat di facebook, dimana terlihat pemilik akun Facebook bernama Revi Yunita Sari Doni tersebut berkomentar di postingan foto milik RISA di facebook dengan kata-kata “mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehe”
Komunikasi pribadi antara akun Revi Yunita Sari Doni dengan saksi Risa Melati lewat aplikasi Facebook massenger
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa hasil tangkapan layar (screen shoot) tersebut, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan berdasarkan pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Lektronik dimana hasil tangkapan layar (screenshot) dan hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan kembali, terjamin keutuhannya (integrity), dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan, dengan pertimbangan:
Bahwa dari sisi Integritas Barang bukti, Penuntut telah memastikan isi barang bukti berupa hasil tangkapan layar tersebut yang tetap utuh, tidak pernah diedit ataupun diubah sejak penyidikan hingga dihadirkan dipersidangan.
Bahwa berdasarkan kebenaran isi dan pemrolehan barang bukti, Penuntut Umum telah memastikannya melalui keterangan Saksi-saksi yang dikuatkan dengan pengakuan Terdakwa di persidangan yang membenarkan hasil tangkapan layar tersebut.
Bahwa terkait dengan Relevansi barang bukti dengan fakta, majelis hakim menilai barang bukti tersebut relevan terhadap fakta-fakta lain yang telah dihadirkan di persidangan dengan memiliki peran yang signifikan dalam mengungkap fakta yang menentukan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
Bahwa terhadap barang bukti hasil tangkapan layar tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dalam surat pembelaannya menyatakan keberatan dikarenakan hasil tangkapan layar tersebut tidak melalui proses digital forensic dan tidak didukung keterangan ahli digital forensic sehingga tidapat divalidasi keauntetikannya. Adapun terhadap keberatan ini Majelis hakim mempertimbangkan bahwa baik saksi maupun terdakwa dalam keterangannya di persidangan telah mengakui isi dari hasil tangkapan layar tersebut, berdasarkan hal tersebut, pernyataan Penasihat hukum dalam pledoinya tidak dapat diterima
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka barang bukti berupa hasil tangkapan layar (screen shoot) yang dihadirkan penuntut umum di persidangan tersebut, dapat Majelis Hakim terima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti elektronik dalam hal ini berupa dokumen elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan pula dengan adanya barang bukti yang diajukan di Persidangan, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku pemilik akun Facebook bernama REVI YUNITA SARI DONI tersebut pada Hari rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06:42 Wib berkomentar di postingan foto milik RISA di facebook dengan kata-kata “mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehe...”.
Bahwa Terdakwa berkomentar pada postingan akun facebook Risa Melati tersebut dengan cara awalnya membuka postingan foto yang muncul pada halaman beranda akun facebook milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung mengklik kolom komentar untuk menuliskan komentar
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan saat berkomentar di akun facebook Risa Melati menggunakan alat komunikasi handphone merk SAMSUNG Galaxy A51, warna hitam, IMEI 1 : 352353116335792, IMEI 2 : 352354116335790,dengan terpasang nomor telpon 0811-7939-79
Bahwa Postingan foto saksi Risak Melati yang dikomentari oleh Terdakwa, adalah postingan di media social Facebook yang dapat dilihat oleh teman-teman Facebook milik saksi Risak, dan beberapa yang melihatnya yakni Saksi Nur Aziza , Saksi Novrida Nunyai, Arjoni Putra dan Doni Ferwari Fahm
Bahwa selain berkomentar tersebut akun Facebook Revi Yunita Sari Doni juga berkomunikasi kepada Saksi Risa Melati melalui aplikasi chat Facebook Messengger.
Bahwa Terdakwa mengomentari postingan Risa Melati karena menduga Saksi Risa Melati tersebut merupakan seseorang yang pernah menghubungi suami terdakwa dan berteman pada akun WHATSAPP milik suami terdakwa serta disimpan dengan nama kontak “Risa Handayani”, dan terdakwa mengira bahwa Risa Melati tersebut adalah benar merupakan “Risa Handayani” yang sengaja diganti namanya pada kontak milik suami terdakwa, karena terdakwa mengingat antara suami terdakwa dengan RISA MELATI, S.E., M.M. Binti AHMAD RIFAAT PESAWIK memang ada hubungan pertemanan, namun setelah terdakwa berkomunikasi dengan suami terdakwa, barulah terdakwa mengetahui bahwa terdakwa salah orang dan RISA yang terdakwa maksud bukanlah RISA MELATI, S.E., M.M. Binti AHMAD RIFAAT PESAWIK melainkan orang lain yang bernama RISA HANDAYANI
Bahwa dampak yang Saksi Risa Melati alami atau akibat yang ditimbulkan yaitu Saksi merasa malu, Syok, Minder terancam dan merasa nama baik Saksi tercoreng karena Saksi tidak melakukan yang dikatakan oleh terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa mengerti tentang Internet dan terdakwa memiliki sarana komunikasi Internet atau sosial media, yaitu GMAIL dengan nama email : [email protected], FACEBOOK dengan nama Akun : Revi Yunita Sari Doni, WHATSAPPdengannomortelpon : 0811-7939-79 dan INSTAGRAM dengan nama akun : revi_doni
Bahwa Terdakwa telah mendatangi sdr.i. Risa Melati, SE dan meminta maaf kepada Risa
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan terbaca dalam Putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. Dengan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak
Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Memiliki Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Pengertian tersebut sesuai dengan konsep setiap orang atau orang-perorangan sebagai subjek hukum (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah di lakukannya dan tidak memiliki alasan pembenar ataupun alasan pemaaf dan setiap orang yang dimaksudkan oleh Undang–undang dengan setiap orang adalah seseorang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan ini dalam hal ini telah dihadapkan di muka persidangan, Terdakwa atas nama Revi Yunita SarI, SE., MM Binti AswanurI yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap dakwaan tersebut adalah benar ditujukan kepada Terdakwa atas nama Terdakwa Revi Yunita SarI, SE., MM Binti AswanurI dan tidak terdapat “error in persona” atau salah serta keliru dalam mengadili seseorang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan ditegaskan pula oleh pengakuan Terdakwa, ternyata identitas Terdakwa adalah sama dengan berkas perkara maupun surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2 Dengan sengaja dan tanpa hak
Menimbang, bahwa pengertian unsur “kesengajaan“ yang menurut doktrin ilmu hukum pidana di artikan sebagai “ WILLEN EN WETTEN “ atau “menghendaki dan mengetahui” yaitu pelaku memang menghendaki perbuatannya tersebut dan mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang di kehendakinya;
Menimbang, bahwa unsur “ dengan maksud” atau unsur “ kesengajaan “tersebut haruslah ditujukan kepada terwujudnya unsur-unsur delik yang dirumuskan di belakang unsur “dengan maksud “ atau unsur “kesengajaan” tersebut dan hal itu haruslah dilakukan dngan secara melawan hukum;
Menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengen kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” sama dengan pengertian “Melawan Hukum” atau “wederrechtelijk”. Wederrechtelijk ini meliputi pengertian-pengertian yaitu bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang lain, tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau tanpa kewenangan;
Menimbang bahwa terkait dengan unsur “melawan hukum” perkembangan doktrin hukum pidana di Indonesia telah menerima makna ‘melawan hukum’ secara luas, yaitu perbuatan yang 1) bertentangan dengan hukum obyektif (in strijd met het objectief recht), 2) bertentangan dengan hak subyektif orang lain (in strijd met het subjectief recht van een ander), 3) tanpa hak (zonder eigen recht), tanpa wewenang (onbevoegdheid), dan bertentangan dengan hukum tidak tertulis (ongeschreven recht).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah terurai di atas, bahwa Terdakwa selaku pemilik akun Facebook bernama Revi Yunita Sari Doni tersebut pada Hari rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06:42 Wib berkomentar di postingan foto milik Risa di facebook dengan kata-kata “Mba Nya Cantik Hasil Minta Sm Suami2 Orang Ya Kan.. Semua Yg Pernah Jadi Atasan Nya Dikencani.. Ga Malu Tah Mba Kotabumi Itu Kecil Loh Semua Orang Sdh Tau Kelakuan Kmu..Hehehe...”.
Menimbang bahwa Terdakwa berkomentar pada postingan akun facebook Risa Melati tersebut dengan cara awalnya membuka postingan foto yang muncul pada halaman beranda akun facebook milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung mengklik kolom komentar untuk menuliskan komentar.
Menimbang bahwa Terdakwa mengomentari postingan Risa Melati karena menduga Saksi Risa Melati tersebut merupakan seseorang yang pernah menghubungi suami terdakwa dan berteman pada akun WHATSAPP milik suami terdakwa serta disimpan dengan nama kontak “Risa Handayani”, dan terdakwa mengira bahwa Risa Melati tersebut adalah benar merupakan “Risa Handayani” yang sengaja diganti namanya pada kontak milik suami terdakwa, karena terdakwa mengingat antara suami terdakwa dengan RISA MELATI, S.E., M.M. Binti AHMAD RIFAAT PESAWIK memang ada hubungan pertemanan, namun setelah terdakwa berkomunikasi dengan suami terdakwa, barulah terdakwa mengetahui bahwa terdakwa salah orang dan RISA yang terdakwa maksud bukanlah RISA MELATI, S.E., M.M. Binti AHMAD RIFAAT PESAWIK melainkan orang lain yang bernama RISA HANDAYANI.
Menimbang bahwa meskipun demikian, dengan Terdakwa yang salah menduga terkait akun milik Risa Melati tersebut, Majelis Hakim berpendapat tidak dapat menghilangkan unsure kesengajaan, dikarenakan sesuai dengan fakta yang telah diuraikan sebelumnyaa bahwa terdakwa mengerti tentang Internet dan terdakwa memiliki sarana komunikasi Internet atau sosial media, yaitu GMAIL dengan nama email : [email protected], FACEBOOK dengan nama Akun : Revi Yunita Sari Doni, WHATSAPPdengannomortelpon : 0811-7939-79 dan INSTAGRAM dengan nama akun : revi_doni. Berdasarkan fakta tersebut Terdakwa sudah seharusnya mengetahui bahwa komentar Terdakwa ke postingan milik Saksi Risa Melati tersebut dapat dilihat oleh orang banyak, dan tanpa klarifikasi dan/atau mencari tahu terlebih dahulu kebenaran dugaannya, Terdakwa langsung mengomentari postingan miliksaksi Risa Melati yang kemudian memberi dampak kepada Saksi Risa Melati berupa rasa malu, Syok, Minder terancam dan merasa nama baik Saksi tercoreng karena Saksi tidak melakukan yang dikatakan oleh terdakwa dikomentarnya.
Menimbang bahwa bardasarkan uraian tersebut pula maka majelis hakim juga tidak sependapat dan tidak menerima pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah yang pada intinya dikarenakan Terdakwa tidak mengomentari foto akun facebook saksi Risa Melati secara sengaja.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut maka dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa setidak-tidaknya telah bertentangan dengan hak subyektif orang lain (in strijd met het subjectief recht van een ander) sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Menimbang bahwa Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik adalah bersifat alternatif sehingga tidak perlu harus terbukti seluruhnya, tapi cukup salah satu alternatif saja terpenuhi sudah dipandang perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, yang dimaksud Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa Terdakwa selaku pemilik akun Facebook bernama REVI YUNITA SARI DONI tersebut pada Hari rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06:42 Wib berkomentar di postingan foto milik RISA di facebook dengan kata-kata “mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehe...”.
Menimbang bahwa Terdakwa berkomentar pada postingan akun facebook Risa Melati tersebut dengan cara awalnya membuka postingan foto yang muncul pada halaman beranda akun facebook milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung mengklik kolom komentar untuk menuliskan komentar, adapun alat yang Terdakwa gunakan saat berkomentar di akun facebook Risa Melati menggunakan alat komunikasi handphone merk SAMSUNG Galaxy A51, warna hitam, IMEI 1 : 352353116335792, IMEI 2 : 352354116335790,dengan terpasang nomor telpon 0811-7939-79
Menimbang bahwa Postingan foto saksi Risak Melati yang dikomentari oleh Terdakwa, adalah postingan di media social Facebook yang dapat dilihat oleh teman-teman Facebook milik saksi Risak, dan beberapa yang melihatnya yakni Saksi Nur Aziza , Saksi Novrida Nunyai, Arjoni Putra dan Doni Ferwari Fahm
Menimbang selain berkomentar tersebut akun Facebook Revi Yunita Sari Doni juga berkomunikasi kepada Saksi Risa Melati melalui aplikasi chat Facebook Messengger.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, setelah disesuaikan dengan unsur dalam Pasal ini, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Mendistribusikan informasi elektronik, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Memiliki Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ketika merujuk kepada KUHP maka Pasal yang bersangkutan yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, hal ini sesuai dengan dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008.
Menimbang bahwa Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia No. 229 Tahun 2021 Jo No 154 Tahun 2012 Jo No KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Dalam UU RI No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai sekumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Adapun kriteria “diketahui umum”, bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi group percakapan dengan sifat group terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam group percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa mengupload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa moderasi tertentu (open group).
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya bahwa Terdakwa selaku pemilik akun Facebook bernama REVI YUNITA SARI DONI tersebut pada Hari rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06:42 Wib berkomentar di postingan foto milik RISA di facebook dengan kata-kata “mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehe...”.
Menimbang bahwa Terdakwa berkomentar pada postingan akun facebook Risa Melati tersebut dengan cara awalnya membuka postingan foto yang muncul pada halaman beranda akun facebook milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung mengklik kolom komentar untuk menuliskan komentar, adapun alat yang Terdakwa gunakan saat berkomentar di akun facebook Risa Melati menggunakan alat komunikasi handphone merk SAMSUNG Galaxy A51, warna hitam, IMEI 1 : 352353116335792, IMEI 2 : 352354116335790,dengan terpasang nomor telpon 0811-7939-79
Menimbang bahwa sebagaimana hasil analisis terhadap komenter Terdakwa tersebut di atas, yang telah diuraikan oleh ahli Bahasa atas nama Hasnawati Nasution, S.Pd yang telah dihadirkan dipersidangan, bahwa ditinjau dari sisi pragmatik dan semantik kalimat (1) bermakna negatif karena kalimat tersebut bermakna bahwa mbaknya cantik hasil dari minta uang atau minta difasilitasi oleh suami orang. Dari sisi semantik, makna kalimat ini dapat mempermalukan seseorang karena meminta sesuatu kepada suami orang lain yang seharusnya tidak dilakukan. Sikap seperti itu (minta uang atau minta difasilitasi oleh suami orang) dapat merusak kebahagiaan orang lain. Oleh karena itu, makna kalimat ini dapat mempermalukan orang yang dimaksud (Mbaknya) dalam tuturan tersebut. Kalimat (2) berkonotasi negatif. Kata kancan dalam KBBI bermkna ‘janji untuk saling bertemu di suatu tempat pada waktu yang telah ditentukan bersama (antara teman, muda-mudi, kekasih)’ Kata kencan bermakna negtif karena menyatakan bahwa wanita tersebut berkencan bukan dengan pasangannya, tetapi dengan atasannya yang secara hukum sosial hal tersebut tidak pantas dilakukan. Kalimat 3) berkonotasi negatif karena kata kelakuan pada kalimat itu merujuk pada kalimat sebelumnya yakni cantik hasil minta dari suami orang dan semua atasannya pernah dikencani.
Menimbang bahwa oleh karena itu, kalimat komentar yang diunggah oleh Revi Yunita Sari mengandung makna yang berkonotasi negatif yang dapat mempermalukan atau mencemarkan nama baik orang yang dimaksudkan pada unggahan tersebut. Pada akun facebook biasanya komentar yang diunggah langsung pada kolom komentar ditujukan untuk si pemilik akun. Namun, jika komentar ditujukan kepada orang lain atau membalas komentar orang lain, unggahan komentar akan langsung ditulis di bawah komentar orang tersebut. Oleh karena itu, dapat disimpulkan secara pragmatik bahwa komentar yang diunggah Revi Yunita ditujukan kepada Risa Melati.
Menimbang bahwa komentar dari Terdakwa tersebut dimasukkan ke unggahan atau postingan saksi Risa Melati yang berdasarkan keterangan saksi dipersidangan serta hasil tangkap layar merupakan postingan dengan pengaturan bisa diakses public, dimana dimana lalu lintas isi atau informasi pada postingan tersebut tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa mengupload komentar di dalamnya.
Menimbang bahwa bardasarkan uraian tersebut pula maka majelis hakim juga tidak sependapat dan tidak menerima pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa merupakan yang tidak disengaja karena komentar Terdakwa pada postingan Risa Melati hanya terbatas pada lingkaran pertemanan saksi Rissa Melati.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, setelah disesuaikan dengan unsur dalam Pasal ini beserta penjelasan terkaitnya sebagaimana yang telah terurai di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Memiliki Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, baik atas alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pemidanaan, maka Terdakwa harus dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai bentuk pembalasan terhadap perbuatan Terdakwa, melainkan juga sebagai bentuk pembelajaran dan sarana introspeksi diri bagi Terdakwa agar menyesali dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa selain sebagaimana dimaksud di atas, tujuan pemidanaan juga adalah memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman pidana yang kiranya dapat mencerminkan rasa keadilan di masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ,1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam imei 1:352353116335792, imei 2: 352354116335790, 1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati (Telkomsel) dengan nomor 0811793979, 1 (satu) buah akun gmail dengan nama email:[email protected], 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Revi Yunita Sari Doni, merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka perlu untuk ditetapkan di rampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Risa Melati, SE.,MM Binti Ahmad Rifaat Pesawik mengalami rasa malu, syok, minder, terancam dan merasa nama baik saksi Risa Melati, SE.,MM tercoreng;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi Risa Melti, SE Binti Ahmad Rifaat Pesawik saat didepan persidangan;
Terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Revi Yunita Sari, S.E., M.M, Binti Aswanuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik Yang memiliki muatan penghinaan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Revi Yunita Sari, S.E., M.M Binti Aswanuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam imei 1:352353116335792, imei 2: 352354116335790
1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati (Telkomsel) dengan nomor 0811793979
1 (satu) buah akun gmail dengan nama email:[email protected], 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Revi Yunita Sari Doni
Dirampas untuk dimusnahkan;
Hasil cetak tangkapan layar komentar di postingan foto milik RISA di facebook dengan kata-kata “mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehe”
Hasil cetak tangkapan layar Komunikasi pribadi antara akun Revi Yunita Sari Doni dengan saksi Risa Melati lewat aplikasi Facebook massenger
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 8 November 2021, oleh kami, Lusiana Amping, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H, M.H dan Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 11 November 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ratu Indah Oktaria M.A, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Eva Meilia, S.H., M.H, selaku Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muamar Azmar Mahmud Farig S.H.,M.H Lusiana Amping, S.H.,M.H
Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Ratu Indah Oktaria M.A, S.H