296/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Muhammad Todi Dwi Saputra.SH Terdakwa: Aries Yudianto Bin M. Amin
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Aries Yudianto Bin M.Amin Muhtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membuat Sesuatu Senjata Api” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bor duduk listrik 2 (dua) unit Grenda, 1 (satu) gulungan kabel 1 (satu) buah cat pilok 1 (satu) buah helm las 2 (dua) buah kaca mata las 13 (tiga belas) mata gerinda mesin potong 2 (dua) buah amplas 2 (dua) buah gerinda listrik 1 (satu) buah kikir 8 (delapan) buah per 2 (dua) buah tang 2 (dua) buah palu 1 (satu) buah kunci inggris 1 (satu) buah helm 2 (dua) buah alat ukur 1 (satu) set mata bor Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor : 296/Pid.Sus/2021/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8 | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Aries Yudianto Bin M.Amin; Jakarta; 50 Tahun / 21 April 1971; Laki-laki; Indonesia; Dusun Bumi Rejo RT/RW 002/001 Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara; Islam; Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Juli 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/17/VII/2021/Reskrim tanggal 13 Juli 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 11 September 2021;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 12 September 2021 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2021 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 30 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Karzuli Ali, S.H. & Rekan, Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat di Jalan Radin Intan Gg Tulang Bawang I No.12 RT.004 RW/LK 001 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten lampung Utara, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Kbu, tanggal 12 Oktober 2021;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Kbu tanggal 30 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Kbu tanggal 30 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARIES YUDIANTO Bin M. AMIN bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “tanpa hak membuat, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIES YUDIANTO Bin M. AMIN, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bor duduk listrik
2 (dua) unit Grenda, 1 (satu) gulungan kabel
1 (satu) buah cat pilok
1 (satu) buah helm las
2 (dua) buah kaca mata las
13 (tiga belas) mata gerinda mesin potong
2 (dua) buah amplas
2 (dua) buah gerinda listrik
1 (satu) buah kikir
8 (delapan) buah per
2 (dua) buah tang
2 (dua) buah palu
1 (satu) buah kunci inggris
1 (satu) buah helm
2 (dua) buah alat ukur
1 (satu) set mata bor
( Dirampas untuk dimusnahkan )
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pembelaan secara tulisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan juga Terdakwa memohon secara lisan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Setelah pula mendengar Tanggapan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ARIES YUDIANTO Bin M. AMIN pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2021 bertempat di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yaitu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/pistol warna hitam dan 1 (satu) butir amunisi caliber 38 mm, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu Tanggal 23 Juni 2021 saksi Alwin Pasari Bin Ansori dan saksi Arie Sanjaya, SH Bin Syafran (Yang merupakan Anggota Polisi Polsek Sungkai Selatan) mendapat informasi pengaduan dari warga Desa Kota Agung Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara bahwa pada hari Senin Tanggal 21 Juni 2021 saksi Zulkarnain Bin Rohim (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang memainkan senjata api meletus dan pelurunya melukai orang lain. Setelah mendapat infromasi tersebut saksi Alwin Pasari dan saksi Arie Sanjaya, SH bersama rekan-rekan dari Polsek Sungkai Selatan melakukan patroli untuk melakukan pengecekan tentang adanya laporan tersebut serta melakukan pencarian terhadap saksi Zulkarnain Bin Rohim (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pada hari Rabu Tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib saksi Alwin Pasari dan saksi Arie Sanjaya, SH serta Anggota Polsek Sungkai Selatan lainnya berhasil mengamankan saksi Zulkarnain Bin Rohim saksi Arie Sanjaya, SH didesa Banjar Ketapang Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara dan setelah diintrogasi saksi Zulkarnain Bin Rohim (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui bahwa telah memiliki senjata api rakitan. Kemudian saksi Alwin Pasari dan saksi Arie Sanjaya, SH serta Anggota Polsek Sungkai Selatan lainnya membawa saksi Zulkarnain Bin Rohim (dilakukan penuntutan secara terpisah) kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan saksi Alwin Pasari, saksi Arie Sanjaya, SH dan rekan-rekan dari Anggota Polsek Sungkai Selatan lainnya menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver/pistol warna hitam berikut 1 (satu) butir amunisi caliber 38 mm yang disimpan didalam sangkar ayam yang berada dibelakang rumah saksi Zulkarnain Bin Rohim (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Tuan Ratu Anom Rt.03 Rw.02 Desa Banjar Ketapang Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara. Kemudian setelah diintrogasi, saksi Zukarnain Bin Rohim (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui bahwa ianya mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi tersebut dari terdakwa Aries Yudianto Bin M. Amien di warung depan Pom Bensin Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara dengan cara membeli seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan informasi dari keterangan saksi Zulkarnain Bin Rohim (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut, saksi Alwin Pasari dan saksi Arie Sanjaya, SH langsung melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan terdakwa Aries Yudianto. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 21.00 Wib saksi Alwin Pasari dan saksi Arie Sanjaya, SH berhasil mengamankan terdakwa Aries Yudianto di Desa Bumi Ratu Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara kemudian saksi Alwin Pasari dan saksi Arie Sanjaya, SH melakukan penggledahan di rumah terdakwa yang berada di Desa Sawojajar Kec. Kotabumi Utara dan saksi Alwin Pasari serta saksi Arie Sanjaya, SH menemukan barang bukti berupa alat-alat yang di gunakan oleh terdakwa untuk pembuatan senjata api rakitan berupa: 1 (satu) unit Bor listrik, 2 (dua) unit Grenda listrik, 2 (dua) buah tabung gas, 1 (satu) buah pilok, 1 (satu) buah helm las, 2 (dua) buah kacamata, 13 (tiga belas) buah mata grenda, 2 (dua) buah amplas, 1 (satu) buah kikir, 8 (delapan) buah per senapan angin, 2 (dua) buah tang, 2 (dua) buah palu, 2 (dua) buah alat sigma/pengukur, 1 (satu) set mata bor listrik dan 1 (satu) buah Kunci Inggris yang di temukan di dalam rumah terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah alat-alat yang di gunakan terdakwa untuk membuat senjata api rakitan jenis revolver/pistol warna hitam yang telah terdakwa jual kepada saksi Zulkarnain Bin Rohim (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sungkai Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa adapun cara terdakwa membuat atau merakit 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol warna hitam tersebut dengan cara awalnya terdakwa membeli senjata api mainan, setelah itu senjata mainan tersebut terdakwa bongkar lalu terdakwa meniru serta mengikuti sistem cara kerja senjata api mainan tersebut, kemudian terdakwa mencari potongan plat besi bekas mobil yang tidak terpakai lalu terdakwa merakitnya dirumah kurang lebih selama 5 (lima) bulan dan terdakwa berhasil membuat atau merakit 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol warna hitam yang kemudian terdakwa jual melalui saksi Zulkarnain Bin Rohim (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa tujuan terdakwa dalam membuat atau merakit 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol warna hitam tersebut dikarenakan rasa keinginan terdakwa untuk mencoba hal yang belum pernah terdakwa lakukan dan setelah senjata api rakitan tersebut jadi akan tersangka jual.
Bahwa terdakwa dalam membuat atau merakit 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver/Pistol warna hitam tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang dan bukan sebagai profesi terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las dan pembuat tralis.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 99 / BSF / 2021 tanggal 19 Juli 2001 yang diperiksa oleh 1. Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc. 2. Deri Juriantara, S.T. 3. Eka Yunita, S.T.,M.T dan diketahui oleh H. Yusuf Suprapto, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan hasil sebagai berikut :
Barang Bukti diterima dalam keadaan terbungkus, tersegel dan berlabel (lihat foto nomor 1). Setelah bungkusnya dibuka, barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB).
(satu) butir peluru kaliber.38 Special, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada bab III atas maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa :
Barang bukti tersebut pada bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 Spesial. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (pelauru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 Spesial. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Alwin Pasari Bin Ansori, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan didalam persidangan ini dikarenakan Saksi bersama rekan Saksi yang bernama Bripka Hendri dan Bripka Arie Sanjaya.SH., telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021, sekira pukul 21.00 wib didesa Bumi Ratu, Kec.Sungkai selatan, Kab.Lampung Utara. karena telah membuat dan menjual senjata api rakitan tanpa surat ijin yang sah;
Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 23 Juni 2021 saksi dan rekan-rekan saksi mendapat informasi pengaduan dari warga Desa Kota Agung yang mengatakan bahwa pada hari Senin Tanggal 21 Juni 2021 sdr.Zulkarnain sedang memainkan senjata api meletus dan pelurunya melukai orang lain, mendapat infromasi tersebut Saksi bersama-sama rekan-rekan Saksi kemudian melakukan patroli untuk melakukan pengecekan tentang adanya laporan tersebut. Kemudian Saksi bersama rekan-rekan Saksi langsung melakukan pencarian terhadap sdr. Zulkarnain, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi dan rekan Saksi berhasil menangkap sdr. Zulkarnain lalu dilakukan interogasi yang kemudian sdr.Zulkarnain mengakui bahwa telah memiliki senjata api rakitan kemudian saksi dan rekan saksi membawa sdr.Zulkarnain kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan Saksi dan rekan Saksi menemukan senjata api jenis revolver warna hitam berikut 1 (satu) butir amunisi yang disimpan didalam sangkar ayamnya yang berada dibelakang rumah di Jalan Tuan ratu Anom Rt.03 Rw.02 Desa Banjar Ketapang Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya saksi dan rekan saksi membawa sdr. Zulkarnain berikut senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut 1 (satu) butir amunisi ke Polsek Sungkai selatan. kemudian dari keterangkan sdr. Zulkarnain tersebut diketahui bahwa sdr. Zulkarnain mendapatkan senjata api dan amunisi dari Terdakwa yang beralamat Desa Sawojajar kec. Kotabumi utara dari keterangan tersebut saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan keberadaan Terdakwa dan pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 21.30 Wib saksi dan rekan saksi berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan didalam rumah Terdakwa saksi dan rekan saksi menemukan alat yang digunakan untuk pembuatan senjata api rakitan berupa 1 (satu) unit bor listrik, 2 (dua) unit grenda listri, 2 (dua) buah tabung gas kecil, 1 (satu) buah pilok, 1 (satu) buah helm las, 2 (dua) buah kacamata, 13 (tiga belas) buah mata grenda, 2 (dua) buah amplas, 1 (satu) buah kikir, 8 (delapan) buah per senapan, 2 (dua) buah tang, 2 (dua) buah palu, 2 (dua) buah alat sigma/pengukur, 1 (satu) set mata bor listrik dan 1 (satu) buah kunci inggris. Alat-alat tersebut yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat senjata api rakitan dan setelah jadi senjata api rakitan tersebut dijual kepada sdr. Zulkarnain yang sudah tertangkap terlebih dahulu;
Bahwa kemudian setelah saksi dan rekan saksi mengamankan barang bukti berupa alat yang di gunakan Terdakwa membuat senjata api rakitan, kemudian barang bukti dan Terdakwa di bawa ke kantor guna proses lebih lanjut;
Bahwa dari keterangan Terdakwa pada saat melakukan pembuatan senjata api rakitan di kerjakan sendirian tanpa di bantu oleh orang lain;
Bahwa Terdakwa telah membuat senjata api rakitan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan dan baru menyelesaikan pembuatan senjata api sebanyak 1 (satu) pucuk yang telah dijual kepada sdr.Zulkarnain;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa cara membuat senjata api pertama-tama mempelajari sistem kerja senjata mainan kemudian Terdakwa mencari bahan plat besi yang bekas kemudian mencari senjata angin dan alat alat lain dan kemudian di kerjakan di dalam rumah dengan alat – alat yang sudah di miliki oleh Terdakwa berupa mesin bor, grenda , alat ukur dan alat lainya dan Terdakwa membuat satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dapat di kerjakan selama lima bulan dan setelah selesai di buat senjata api tersebut baru di tawarkan/di jual kepada orang yang dikenalnya yaitu sdr. Zulkarnain;
Bahwa yang Saksi ketahui dari keterangan Terdakwa bahwa mendapatkan amunisi caliber 38 mm dari peninggalan orang tua semasa masih hidup bertugas sebagai anggota dan sekarang sudah meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menjual, membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver/pistol warna hitam dan amunisi jenis caliber 38 mm.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Zulkarnain Bin Rohim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa Saksi telah ditangkap karena telah menyimpan atau menguasai senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak yang Saksi dapat dari Terdakwa;
Bahwa Saksi ditangkap sebelum Terdakwa ditangkap pada hari Rabu 07 Juli 2021,sekira pukul 15;00 wib. di rumah Saksi di jalan Tuan Ratu Anom RT/RW 003/002 Desa Banjar Ketapang,Kec.Sungkai selatan,Kab.Lampung Utara;
Bahwa adapun senjata api yang Saksi dapat dari Terdakwa berupa senjata api jenis revolver berikut 1 (satu) butir peluru didalam senjata api rakitan tersebut;
Bahwa adapun senjata api rakitan jenis revolver caliber 38mm berikut 1 (satu) butir peluru tersebut adalah senjata api milik Saksi sendiri yang Saksi dapat dari Terdakwa karena Saksi disuruh menjualkan senjata api tersebut.;
Bahwa cara saksi mendapatkan Senjata api rakitan jenis revolver berikut 1 (satu) butir peluru di dalam silinder senjata api tersebut adalah sekitar 1 (satu) bulan yang lalu pada malam hari Terdakwa bertemu dengan Saksi di warung depan Pom Bensin Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara, Saksi disuruh oleh Terdakwa untuk menjual senjata api rakitan tersebut seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun belum sempat terjual Saksi telah ditangkap oleh anggota Polsek Sungkai Selatan;
Bahwa dalam hal Saksi memiliki senjata api rakitan jenis revolver berikut 1 (satu) butir amunisi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib atau yang berwenang;
Bahwa Saksi tahu bahwa membawa, menyimpan, memiliki atau menguasai senjata api tanpa ijin dari pihak yang berwenang melanggar undang-undang;
Bahwa Senjata api rakitan jenis revolver tersebut belum pernah saksi pergunakan untuk melakukan kejahatan hanya saksi pegang sendiri untuk dijual atas permintaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali itu saja memberikan senjata api rakitan kepada saksi untuk dijual;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini karena Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian sektor sungkai selatan, karena kedapatan membuat dan menjual senjata api kepada saksi Zulkanain;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa adapun senjata api rakitan yang Terdakwa buat dan jual kepada saksi Zulkarnain adalah senjata api jenis Pistol/Revorver warna hitam yang didalamnya silinder isi lima berikut Amunisi aliber 38 mm;
Bahwa Terdakwa menjual senjata api rakitan kepada saksi Zulkarnain 1 (satu) bulan sebelum Terdakwa di tangkap dan Terdakwa bertransaksi di pinggir jalan depan Pom Bensin Madukoro Kec. Kotabumi utara, dan Terdakwa menyuruh menjual senjata Api rakitan tersebut kepada saksi Zulkarnain dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa belum mendapat uang karena menurut keterangan dari saksi Zulkarnain senjata api rakitan tersebut belum laku di jual seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sekarang ini saksi Zulkarnain sudah di tangkap oleh Polisi dan senjata api rakitan berikut amunisi di sita oleh Polisi;
Bahwa senjata api rakitan tersebut yang Terdakwa jual kepada saksi Zulkarnain, Terdakwa dapatkan dengan cara membuatnya sendiri di rumah Terdakwa dan amunisi caliber 38 mm adalah peninggalan orang tua Terdakwa semasa masih hidup;
Bahwa Terdakwa sudah hampir lima bulan membuat senjata api rakitan tersebut di rumah Terdakwa dan pada saat proses pembuatan senjata api rakitan Terdakwa kerjakan sendiri tanpa di bantu orang lain;
Bahwa alat yang Terdakwa pergunakan untuk merakit senjata api tersebut dengan menggunakan berupa 1 unit bor listrik, 2 unit grenda listrik, 2 buah tabung las kecil, 1 buah gulungan kabel listrik, 1 buah pilok, I buah helm las, 2 buah kacamata, 13 biji mata grenda mesin potong, 2 buah amplas, 1 buah kikir, 8 biji per senapan , 2 buah tang, 2 buah palu, 2 buah alat sigmat untuk pengukur, 1 set mata bor listrik, dan alat lainya;
Bahwa adapun cara Terdakwa dalam membuat senjata api rakitan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa belajar dengan cara pertama-tama Terdakwa membeli senjata api mainan yang berbentuk pistol/revolver yang ada di pasar kotabumi, setelah itu senjata pistol mainan tersebut sampai di rumah Terdakwa bongkar dan di lepasin satu persatu sambil Terdakwa mempelajari sistem kerja senjata mainan tersebut kemudian Terdakwa meniru serta mengikuti sistem cara kerja senjata mainan tersebut,kemudian Terdakwa mencari bahan-bahan yang akan di perlukan dalam pembuatan senjata api rakitan dan menyiapan alat-alat yang akan Terdakwa gunakan seperti mesin bor, gerendra, kikir, alat pengukur dan alat lainya yang sudah Terdakwa miliki sebelumnya karena Terdakwa pernah bekerja sebagai tukang las kemudian Terdakwa mencari potongan plat besi bekas mobil Terdakwa yang tidak terpakai, besi bulat bekas as roda , per yang Terdakwa ambil dari senapan angin dan bahan lain setelah Terdakwa mendapatkan bahan dan alat yang perlu Terdakwa gunakan kemudian secara pelan-pelan Terdakwa mengerjakan membuat senjata api rakitan jenis pistol berawal dengan memotong plat besi, melubangi besi yang bulat dengan mesin pemotong gerendra dan bor listrik dan secara bertahap Terdakwa kerjakan dengan petunjuk yang Terdakwa pelajari dari senjata mainan dan setelah terpasang semua kemudian Terdakwa amplas supaya halus dan Terdakwa cat, Terdakwa mengerjakan membuat satu pucuk senjata api rakitan sekitar lima bulan dan setelah jadi senjata rakitan tersebut Terdakwa menghubungi saksi Zulkarnain untuk menjualnya namun senjata rakitan tersebut belum sempat terjual saksi Zulkarnain dan Terdakwa sudah di tangkap oleh Polisi;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah tukang las dan pembuat trails;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menjual, membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver/pistol warna hitam dan amunisi jenis caliber 38 mm;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepadanya saat persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak pula Terdakwa mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah bor duduk listrik;
2 (dua) unit Grenda, 1 (satu) gulungan kabel;
1 (satu) buah cat pilok;
1 (satu) buah helm las;
2 (dua) buah kaca mata las;
13 (tiga belas) mata gerinda mesin potong;
2 (dua) buah amplas;
2 (dua) buah gerinda listrik;
1 (satu) buah kikir;
8 (delapan) buah per;
2 (dua) buah tang;
2 (dua) buah palu;
1 (satu) buah kunci inggris;
1 (satu) buah helm;
2 (dua) buah alat ukur;
1 (satu) set mata bor;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 99 / BSF / 2021, tanggal 19 Juli 2021 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Yang diperiksa oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc., Deri Juriantara, S.T., Eka Yunita, S.T.,M.T Dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Yusuf Suprapto, SH. dengan kesimpulan:
1. Barang bukti pada BAB I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 Special SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
2. Barang bukti pada BAB I butir 2 (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 Special. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian sektor sungkai selatan yakni saksi Alwin, Bripka Hendri dan Bripka Arie Sanjaya karena kedapatan membuat dan menjual senjata api rakitan kepada saksi Zulkarnain;
Bahwa dasar pihak Kepolisian sektor sungkai selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena informasi dari saksi Zulkarnain yang terlebih dahulu ditangkap pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wib, didesa banjar ketapang karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang didalamnya silinder isi lima berikut Amunisi aliber 38 mm dan dari keterangan saksi Zulkarnain diketahui bahwa senjata api rakitan dan amunisinya tersebut didapat dari Terdakwa karena Saksi disuruh menjualkan senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual senjata api rakitan kepada saksi Zulkarnain 1 (satu) bulan sebelum Terdakwa di tangkap dan Terdakwa bertransaksi di pinggir jalan depan Pom Bensin Madukoro Kec. Kotabumi utara, dan Terdakwa menyuruh menjual senjata Api rakitan tersebut kepada saksi Zulkarnain dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa belum mendapat uang karena menurut keterangan dari saksi Zulkarnain senjata api rakitan tersebut belum laku di jual seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sekarang ini saksi Zulkarnain sudah di tangkap oleh Polisi dan senjata api rakitan berikut amunisi di sita oleh Polisi;
Bahwa senjata api rakitan tersebut yang Terdakwa jual kepada saksi Zulkarnain, Terdakwa dapatkan dengan cara membuatnya sendiri di rumah Terdakwa dan amunisi caliber 38 mm adalah peninggalan orang tua Terdakwa semasa masih hidup;
Bahwa Terdakwa sudah hampir lima bulan membuat senjata api rakitan tersebut di rumah Terdakwa dan pada saat proses pembuatan senjata api rakitan Terdakwa kerjakan sendiri tanpa di bantu orang lain;
Bahwa alat yang Terdakwa pergunakan untuk merakit senjata api tersebut dengan menggunakan berupa 1 unit bor listrik, 2 unit grenda listrik, 2 buah tabung las kecil, 1 buah gulungan kabel listrik, 1 buah pilok, I buah helm las, 2 buah kacamata, 13 biji mata grenda mesin potong, 2 buah amplas, 1 buah kikir, 8 biji per senapan , 2 buah tang, 2 buah palu, 2 buah alat sigmat untuk pengukur, 1 set mata bor listrik, dan alat lainya;
Bahwa adapun cara Terdakwa dalam membuat senjata api rakitan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa belajar dengan cara pertama-tama Terdakwa membeli senjata api mainan yang berbentuk pistol/revolver yang ada di pasar kotabumi, setelah itu senjata pistol mainan tersebut sampai di rumah Terdakwa bongkar dan di lepasin satu persatu sambil Terdakwa mempelajari sistem kerja senjata mainan tersebut kemudian Terdakwa meniru serta mengikuti sistem cara kerja senjata mainan tersebut,kemudian Terdakwa mencari bahan-bahan yang akan di perlukan dalam pembuatan senjata api rakitan dan menyiapan alat-alat yang akan Terdakwa gunakan seperti mesin bor, gerendra, kikir, alat pengukur dan alat lainya yang sudah Terdakwa miliki sebelumnya karena Terdakwa pernah bekerja sebagai tukang las kemudian Terdakwa mencari potongan plat besi bekas mobil Terdakwa yang tidak terpakai, besi bulat bekas as roda , per yang Terdakwa ambil dari senapan angin dan bahan lain setelah Terdakwa mendapatkan bahan dan alat yang perlu Terdakwa gunakan kemudian secara pelan-pelan Terdakwa mengerjakan membuat senjata api rakitan jenis pistol berawal dengan memotong plat besi, melubangi besi yang bulat dengan mesin pemotong gerendra dan bor listrik dan secara bertahap Terdakwa kerjakan dengan petunjuk yang Terdakwa pelajari dari senjata mainan dan setelah terpasang semua kemudian Terdakwa amplas supaya halus dan Terdakwa cat, Terdakwa mengerjakan membuat satu pucuk senjata api rakitan sekitar lima bulan dan setelah jadi senjata rakitan tersebut Terdakwa menghubungi saksi Zulkarnain untuk menjualnya namun senjata rakitan tersebut belum sempat terjual saksi Zulkarnain dan Terdakwa sudah di tangkap oleh Polisi;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah tukang las dan pembuat trails;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menjual, membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver/pistol warna hitam dan amunisi jenis caliber 38 mm;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja atau orang perorangan atau badan hukum, selaku subjek hukum, yang didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang atau badan hukum tersebut adalah orang atau badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Aries Yudianto Bin M.Amin sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia juga telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Aries Yudianto Bin M.Amin adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga dia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena telah jelas dalam perkara ini Aries Yudianto Bin M.Amin diajukan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan, maka “barang siapa” disini adalah terdakwa Aries Yudianto Bin M.Amin dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yaitu “barang siapa” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad.3 Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur yang terkandung dalam unsur Ad.3 ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kriteria dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa baik pada sub-unsur pertama dan kedua telah disusun oleh pembuat undang-undang secara alternatif, sebagaimana digunakannya kata sambung “atau” pada kedua sub-unsur tersebut;
Menimbang, untuk efektifitas penjabaran maka dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan maka dalam perkara ini hanya akan dibuktikan pada sub-unsur pertama yakni “membuat” kemudian pada sub-unsur kedua adalah “sesuatu senjata api, amunisi”, sehingga yang akan dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam unsur ad.3 adalah unsur “membuat sesuatu senjata ap, amunisii”;
Menimbang, Majelis Hakim mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Membuat” memiliki arti “menciptakan, menjadikan, menghasilkan”, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa mem secara harfiahnya adalah melakukan sebuah pekerjaan yang menciptakan barang baru;
Menimbang, mengenai sub-unsur “senjata api, amunisi” Majelis Hakim berpendapat bahwa senjata Api sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaran Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, senjata api adalah suatu alat/benda yang terbuat dari logam atau fiber, digunakan untuk melontarkan peluru/proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki, sebagai akibat dari hasil ledakan amunisi, sedangkan amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian sektor sungkai selatan yakni saksi Alwin, Bripka Hendri dan Bripka Arie Sanjaya karena kedapatan membuat dan menjual senjata api rakitan kepada saksi Zulkarnain;
Menimbang, bahwa dasar pihak Kepolisian sektor sungkai selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena informasi dari saksi Zulkarnain yang terlebih dahulu ditangkap pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wib, didesa banjar ketapang karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang didalamnya silinder isi lima berikut Amunisi aliber 38 mm dan dari keterangan saksi Zulkarnain diketahui bahwa senjata api rakitan dan amunisinya tersebut didapat dari Terdakwa karena Saksi disuruh menjualkan senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual senjata api rakitan kepada saksi Zulkarnain 1 (satu) bulan sebelum Terdakwa di tangkap dan Terdakwa bertransaksi di pinggir jalan depan Pom Bensin Madukoro Kec. Kotabumi utara, dan Terdakwa menyuruh menjual senjata Api rakitan tersebut kepada saksi Zulkarnain dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa belum mendapat uang karena menurut keterangan dari saksi Zulkarnain senjata api rakitan tersebut belum laku di jual seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sekarang ini saksi Zulkarnain sudah di tangkap oleh Polisi dan senjata api rakitan berikut amunisi di sita oleh Polisi;
Menimbang, bahwa senjata api rakitan tersebut yang Terdakwa jual kepada saksi Zulkarnain, Terdakwa dapatkan dengan cara membuatnya sendiri di rumah Terdakwa dan amunisi caliber 38 mm adalah peninggalan orang tua Terdakwa semasa masih hidup;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah hampir lima bulan membuat senjata api rakitan tersebut di rumah Terdakwa dan pada saat proses pembuatan senjata api rakitan Terdakwa kerjakan sendiri tanpa di bantu orang lain dan alat yang Terdakwa pergunakan untuk merakit senjata api tersebut dengan menggunakan berupa 1 unit bor listrik, 2 unit grenda listrik, 2 buah tabung las kecil, 1 buah gulungan kabel listrik, 1 buah pilok, I buah helm las, 2 buah kacamata, 13 biji mata grenda mesin potong, 2 buah amplas, 1 buah kikir, 8 biji per senapan , 2 buah tang, 2 buah palu, 2 buah alat sigmat untuk pengukur, 1 set mata bor listrik, dan alat lainya;
Menimbang, bahwa adapun cara Terdakwa dalam membuat senjata api rakitan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa belajar dengan cara pertama-tama Terdakwa membeli senjata api mainan yang berbentuk pistol/revolver yang ada di pasar kotabumi, setelah itu senjata pistol mainan tersebut sampai di rumah Terdakwa bongkar dan di lepasin satu persatu sambil Terdakwa mempelajari sistem kerja senjata mainan tersebut kemudian Terdakwa meniru serta mengikuti sistem cara kerja senjata mainan tersebut,kemudian Terdakwa mencari bahan-bahan yang akan di perlukan dalam pembuatan senjata api rakitan dan menyiapan alat-alat yang akan Terdakwa gunakan seperti mesin bor, gerendra, kikir, alat pengukur dan alat lainya yang sudah Terdakwa miliki sebelumnya karena Terdakwa pernah bekerja sebagai tukang las kemudian Terdakwa mencari potongan plat besi bekas mobil Terdakwa yang tidak terpakai, besi bulat bekas as roda , per yang Terdakwa ambil dari senapan angin dan bahan lain setelah Terdakwa mendapatkan bahan dan alat yang perlu Terdakwa gunakan kemudian secara pelan-pelan Terdakwa mengerjakan membuat senjata api rakitan jenis pistol berawal dengan memotong plat besi, melubangi besi yang bulat dengan mesin pemotong gerendra dan bor listrik dan secara bertahap Terdakwa kerjakan dengan petunjuk yang Terdakwa pelajari dari senjata mainan dan setelah terpasang semua kemudian Terdakwa amplas supaya halus dan Terdakwa cat, Terdakwa mengerjakan membuat satu pucuk senjata api rakitan sekitar lima bulan dan setelah jadi senjata rakitan tersebut Terdakwa menghubungi saksi Zulkarnain untuk menjualnya namun senjata rakitan tersebut belum sempat terjual saksi Zulkarnain dan Terdakwa sudah di tangkap oleh Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum di atas yang telah diuraikan, telah jelas bahwa senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang didalamnya silinder isi lima berikut Amunisi aliber 38 mm adalah senjata api yang telah dibuat oleh Terdakwa sendiri dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan menggunakan alat-alat berupa 1 unit bor listrik, 2 unit grenda listrik, 2 buah tabung las kecil, 1 buah gulungan kabel listrik, 1 buah pilok, 1 buah helm las, 2 buah kacamata, 13 biji mata grenda mesin potong, 2 buah amplas, 1 buah kikir, 8 biji per senapan , 2 buah tang, 2 buah palu, 2 buah alat sigmat untuk pengukur dan 1 set mata bor listrik, yang mana alat-alat tersebut memang sengaja dipersiapkan oleh Terdakwa untuk membuat senjara api rakitannya lalu amunisi caliber 38 mm memang sudah ada karena merupakan peninggalan orang tua Terdakwa semasa masih hidup, perbuatan Terdakwa tersebut sudah termasuk kedalam pengertian ”Membuat sesuatu senjata api, amunisi” yang majelis hakim uraikan di atas, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Membuat sesuatu senjata api, amunisi” telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan tanpa hak;
Menimbang, bahwa pembuktian terhadap unsur ini tidak terlepas dari unsur ad.3 “Membuat sesuatu senjata api, amunisi”, yang perlu dibuktikan dalam unsur ini bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana sudah dijelaskan dalam unsur ad.3 tersebut termasuk dilakukan secara tanpa hak tau tidak;
Menimbang, unsur “Tanpa Hak” atau Zonder bevoegdheid adalah bagian penjabaran dari pada Wedderechtelijk atau “Melawan Hukum” yang kemudian oleh Jan Remmelink juga dapat diartikan sama. Dimana seseorang dianggap telah melampaui batas hak yang diberikan kepadanya oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku kepadanya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dan fakta hukum diatas perbuatan Terdakwa membuat senjata api rakitan dan amunisinya tidak memiliki izin maupun tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi serta senjata api tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah tukang las dan pembuat trails, sehingga dengan demikian unsur ke-2 yaitu “dengan tanpa hak”, telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, oleh karena sifatnya hanya menyangkut permohonan keringanan hukuman maka akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam hal – hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah bor duduk listrik, 2 (dua) unit Grenda, 1 (satu) gulungan kabel, 1 (satu) buah cat pilok, 1 (satu) buah helm las, 2 (dua) buah kaca mata las, 13 (tiga belas) mata gerinda mesin potong, 2 (dua) buah amplas, 2 (dua) buah gerinda listrik, 1 (satu) buah kikir, 8 (delapan) buah per, 2 (dua) buah tang, 2 (dua) buah palu, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah helm, 2 (dua) buah alat ukur, 1 (satu) set mata bor, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa walaupun Majelis Hakim telah sependapat tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Penuntut Umum. Akan tetapi mengenai masa hukuman yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berpotensi melakukan tindak pidana lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berperilaku sopan saat persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Aries Yudianto Bin M.Amin Muhtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membuat Sesuatu Senjata Api” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bor duduk listrik
2 (dua) unit Grenda, 1 (satu) gulungan kabel
1 (satu) buah cat pilok
1 (satu) buah helm las
2 (dua) buah kaca mata las
13 (tiga belas) mata gerinda mesin potong
2 (dua) buah amplas
2 (dua) buah gerinda listrik
1 (satu) buah kikir
8 (delapan) buah per
2 (dua) buah tang
2 (dua) buah palu
1 (satu) buah kunci inggris
1 (satu) buah helm
2 (dua) buah alat ukur
1 (satu) set mata bor
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021, oleh Hengky Alexander Yao, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H., dan Sheilla Korita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rupi Purnama,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh M. Todi, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim - hakim Anggota, Annisa Dian Permata Herista, S.H.,M.H. Sheilla Korita, S.H. | Hakim Ketua, Hengky Alexander Yao ,S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti, Rupi Purnama,S.H. | |