292/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Eva Meilia , SH.MH Terdakwa: Doni Fransisco Bin Ahmad Dairobi
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Doni Fransisco Bin Ahmad Dairobi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai suatu Senjata Api sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna hitam sarung kulit warna coklat tanpa amunisi; 1 (satu) buah kunci leter T dililit karet ban warna hitam; 1 (satu) buah kunci obeng cengkeh gagang warna merah biru; 1 (satu) buah baju kaos warna merah; 1 (satu) buah celana levis warna biru; 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam Nopol B 3772 CNP; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Doni Fransisco Bin Ahmad Dairobi;
Tempat lahir : Pekurun;
Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 7 Agustus 2002;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pekurun Tengah Rt.001 Rw.001 Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Terdakwa Doni Fransisco Bin Ahmad Dairobi ditangkap Tanggal 17 Agustus 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum Karzuli Ali, S.H. & rekan Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagat yang beralamat di Jalan Dahlia, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Kbu Tanggal 5 Oktober 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Kbu tanggal 27 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Kbu tanggal 27 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DONI FRANSISCO Bin AHMAD DAIROBI bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONI FRANSISCO Bin AHMAD DAIROBI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna hitam sarung kulit warna coklat tanpa amunisi;
1 (satu) buah kunci leter T dililit karet ban warna hitam;
1 (satu) buah kunci obeng cengkeh gagang warna merah biru;
1 (satu) buah baju kaos warna merah;
1 (satu) buah celana levis warna biru;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam Nopol B 3772 CNP;
(Dikembalikan kepada terdakwa DONI FRANSISCO Bin AHMAD DAIROBI)
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangaan dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan telah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tetap pada permohonannya dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DONI FRANSISCO Bin AHMAD DAIROBI pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Simpang (Pertigaan Gerbang Tugu) Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledakyaitu 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna hitam sarung kulit warna coklat tanpa amunisi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.10 Wib pada saat saksi Desra Bela Saputra, saksi Terto Wibowo Bin Sungkono dan saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto (Yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Abung Tengah) sedang menuju ke Kantor Camat Abung Tengah bersama saksi Juli Triya Damona Binti Ahmad Samsul Ma’arief dan saksi Vinta Ari Dwinata Binti Arifin (Keduanya Bidan Puskes Subik Kec. Abung Tengah) untuk mengikuti upacara penurunan bendera merah putih, ketika diperjalanan tepatnya di Pertigaan Simpang Gerbang Tugu Desa Kinciran Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara, saksi Desra Bela Saputra, saksi Terto Wibowo dan saksi Sigit Dwi Jaya melihat 3 (tiga) orang laki-laki diantaranya yaitu terdakwa yang saat itu sedang duduk di Gapura Gerbang Tugu masuk Desa Kinciran, Anak Soni Arisuan Bin Reduan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang berdiri disamping sepeda motor Honda Merk Genio warna hitam tanpa plat nomor polisi dan saksi Rizki Bin Misran yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Karena merasa curiga, kemudian saksi Desra Bela Saputra, saksi Terto Wibowo dan saksi Sigit Dwi Jaya menghentikan kendaraannya dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Anak Soni Arisuan dan saksi Rizki, kemudian setelah dilakukan penggeledahan saksi Desra Bela Saputra, saksi Terto Wibowo dan saksi Sigit Dwi Jaya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna hitam sarung kulit warna coklat tanpa amunisi yang ditemukan diselipan diperut Anak Soni Arisuan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan setelah ditanyakan tentang kepemilikan senjata api tersebut Anak Soni Arisuan (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui bahwa senjata api jenis FN tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi Desra Bela Saputra, saksi Terto Wibowo dan saksi Sigit Dwi Jaya menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci leter T dililit karet ban warna hitam yang ditemukan di tangan anak Soni Arisuan (dilakukan penuntutan secara terpisah) ketika dilakukan penangkapan, 1 (satu) buah baju kaos warna merah, 1 (satu) buah celana levis warna biru dan 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam yang dikenakan oleh anak Soni Arisuan (dilakukan penuntutan secara terpisah) ketika dilakukan penangkapan, 1 (satu) buah obeng warna merah biru yang ditemukan didalam bagasi sepeda motor milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam Nopol B 3772 CNP milik terdakwa ketika ditangkap di Jalan Simpang Desa Kinciran Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara. Selanjutnya terdakwa, Anak Soni Arisuan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Rizki Bin Misran berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa tujuan terdakwa dalam membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna hitam sarung kulit warna coklat tanpa amunisi tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna hitam sarung kulit warna coklat tanpa amunisi tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata api tersebut dan bukan sebagai profesi pekerjaan terdakwa sehari-hari;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 112 / BSF / 2021 tanggal 26 Agustus 2001 yang diperiksa oleh 1. Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc. 2. Deri Juriantara, S.T. 3. Eka Yunita, S.T.,M.T dan diketahui oleh H. Yusuf Suprapto, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan hasil sebagai berikut :
Barang Bukti diterima dalam keadaan terbungkus, tersegel dan berlabel (lihat foto nomor 1). Setelah bungkusnya dibuka, barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis pistol, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada bab III atas maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa : Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol yang dapat menggunakan peluru kaliber 32. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Desra Bela Saputra Bin Surman MY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dihadirkan dalam perkara ini terkait dengan peristiwa penangkapan yang saksi lakukan terhadap anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa karena membawa senjata api jenis FN tanpa amunisi;
Bahwa, saksi menangkap anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa pada Hari Selasa Tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Raya Simpang Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi yaitu saksi Terto Wibowo Bin Sungkono dan saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto yang kesemuanya merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Abung Tengah;
Bahwa, kronologi penangkapan tersebut yaitu berawal saksi dan rekan saksi pada saat itu hendak mengikuti upacara penurunan bendera merah putih di Kantor Camat Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Terto Wibowo Bin Sungkono berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing beriringan sedangkan saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto mengikuti dari belakang menggunakan mobil bersama dengan sdr. Juli Triya Damona dan sdr. Vinta Dwinata yang akan menjadi petugas penurunan bendera merah putih, lalu saksi melihat anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dipinggir jalan, karena gerak geriknya mencurigakan lalu saksi berhenti dan mengintrogasi mereka bertiga dan saksi meminta untuk mereka mengangkat baju yang dikenakan dan saksi melihat anak saksi Soni Arisuan diperutnya ada senjata api jenis FN, selanjutnya saksi dan rekan saksi memborgol anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya lalu anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dan barang bukti saksi amankan ke Polsek Abung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui senjata api tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa temukan di disemak-semak dekat curup kelawas seminggu sebelum penangkapan saat Terdakwa hendak memancing;
Bahwa, Pada saat penangkapan senjata api tersebut sedang berada bersama anak saksi Soni Arisuan yang anak saksi Soni Arisuan selipkan diperut Karena anak saksi Soni Arisuan yang meminta agar anak saksi Soni Arisuan yang bawa untuk bergaya-gayaan;
Bahwa, Pada saat itu senjata api tersebut tidak ada amunisinya;
Bahwa, Senjata api tersebut dalam keadaan baik dan masih berfungsi karena setelah diuji balistik senjata api tersebut pernah diledakkan atau digunakan;
Bahwa, anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, memiliki atau menguasai senjata api tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Terto Wibowo Bin Sungkono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dihadirkan dalam perkara ini terkait dengan peristiwa penangkapan yang saksi lakukan terhadap anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa karena membawa senjata api jenis FN tanpa amunisi;
Bahwa, saksi menangkap anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa pada Hari Selasa Tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Raya Simpang Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi yaitu saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY dan saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto yang kesemuanya merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Abung Tengah;
Bahwa, kronologi penangkapan tersebut yaitu berawal saksi dan rekan saksi pada saat itu hendak mengikuti upacara penurunan bendera merah putih di Kantor Camat Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing beriringan sedangkan saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto mengikuti dari belakang menggunakan mobil bersama dengan sdr. Juli Triya Damona dan sdr. Vinta Dwinata yang akan menjadi petugas penurunan bendera merah putih, lalu saksi melihat anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dipinggir jalan, karena gerak geriknya mencurigakan lalu saksi berhenti dan mengintrogasi mereka bertiga dan saksi meminta untuk mereka mengangkat baju yang dikenakan dan saksi melihat anak saksi Soni Arisuan diperutnya ada senjata api jenis FN, selanjutnya saksi dan rekan saksi memborgol anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya lalu anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dan barang bukti saksi amankan ke Polsek Abung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui senjata api tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa temukan di disemak-semak dekat curup kelawas seminggu sebelum penangkapan saat Terdakwa hendak memancing;
Bahwa, Pada saat penangkapan senjata api tersebut sedang berada bersama anak saksi Soni Arisuan yang anak saksi Soni Arisuan selipkan diperut Karena anak saksi Soni Arisuan yang meminta agar anak saksi Soni Arisuan yang bawa untuk bergaya-gayaan;
Bahwa, Pada saat itu senjata api tersebut tidak ada amunisinya;
Bahwa, Senjata api tersebut dalam keadaan baik dan masih berfungsi karena setelah diuji balistik senjata api tersebut pernah diledakkan atau digunakan;
Bahwa, anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, memiliki atau menguasai senjata api tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi dihadirkan dalam perkara ini terkait dengan peristiwa penangkapan yang saksi lakukan terhadap anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa karena membawa senjata api jenis FN tanpa amunisi;
Bahwa, saksi menangkap anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa pada Hari Selasa Tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Raya Simpang Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi yaitu saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono yang kesemuanya merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Abung Tengah;
Bahwa, kronologi penangkapan tersebut yaitu berawal saksi dan rekan saksi pada saat itu hendak mengikuti upacara penurunan bendera merah putih di Kantor Camat Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, saksi Terto Wibowo Bin Sungkono bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing beriringan sedangkan saksi mengikuti dari belakang menggunakan mobil bersama dengan sdr. Juli Triya Damona dan sdr. Vinta Dwinata yang akan menjadi petugas penurunan bendera merah putih, lalu saksi melihat anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dipinggir jalan, karena gerak geriknya mencurigakan lalu saksi berhenti dan mengintrogasi mereka bertiga dan saksi meminta untuk mereka mengangkat baju yang dikenakan dan saksi melihat anak saksi Soni Arisuan diperutnya ada senjata api jenis FN, selanjutnya saksi dan rekan saksi memborgol anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya lalu anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dan barang bukti saksi amankan ke Polsek Abung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui senjata api tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa temukan di disemak-semak dekat curup kelawas seminggu sebelum penangkapan saat Terdakwa hendak memancing;
Bahwa, Pada saat penangkapan senjata api tersebut sedang berada bersama anak saksi Soni Arisuan yang anak saksi Soni Arisuan selipkan diperut Karena anak saksi Soni Arisuan yang meminta agar anak saksi Soni Arisuan yang bawa untuk bergaya-gayaan;
Bahwa, Pada saat itu senjata api tersebut tidak ada amunisinya;
Bahwa, Senjata api tersebut dalam keadaan baik dan masih berfungsi karena setelah diuji balistik senjata api tersebut pernah diledakkan atau digunakan;
Bahwa, anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, memiliki atau menguasai senjata api tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara Penuntut Umum telah dilampirkan alat bukti surat dan di persidangan telah dibacakan oleh Penuntut Umum berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 112 / BSF / 2021 tanggal 26 Agustus 2001 yang diperiksa oleh 1. Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc. 2. Deri Juriantara, S.T. 3. Eka Yunita, S.T.,M.T dan diketahui oleh H. Yusuf Suprapto, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan hasil sebagai berikut : Barang Bukti diterima dalam keadaan terbungkus, tersegel dan berlabel (lihat foto nomor 1). Setelah bungkusnya dibuka, barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis pistol, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada bab III atas maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa : Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol yang dapat menggunakan peluru kaliber 32. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa telah ditangkap karena memiliki senjata api;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Raya Simpang Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara paada saat Terdakwa hendak pulang kerumah;
Bahwa, senjata api tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa ketemukan disemak belukar dekat curup klawas ketika Terdakwa lagi memancing sekira seminggu sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa, Senjata api tersebut belum pernah Terdakwa gunakan atau ledakkan dan senjata api tersebut tidak ada pelurunya;
Bahwa, Pada saat penangkapan senjata api tersebut sedang berada bersama anak saksi Soni Arisuan yang anak saksi Soni Arisuan selipkan diperut karena anak saksi Soni Arisuan yang meminta agar anak saksi Soni Arisuan yang bawa untuk bergaya-gayaan;
Bahwa, pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa Kunci letter T yang merupakan milik anak saksi Soni Arisuan untuk memperbaiki plat nomor motor Terdakwa yang rusak;
Bahwa, Dalam hal kepemilikan senjata api tersebut Terdakwa tidak memiliki izin;
Bahwa, Terdakwa menyesali perbuatannya dalam memiliki senjata api tanpa adanya izin dari pihak berwajib dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan tidak pula menghadirkan Ahli, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak-hak Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna hitam sarung kulit warna coklat tanpa amunisi;
1 (satu) buah kunci leter T dililit karet ban warna hitam;
1 (satu) buah kunci obeng cengkeh gagang warna merah biru;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam Nopol B 3772 CNP;
1 (satu) buah baju kaos warna merah;
1 (satu) buah celana levis warna biru;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah oleh Penyidik berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 251/Pen.Pid/2021/Kbu. Tanggal 24 Agustus 2021 serta terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi, juga Anak serta oleh yang bersangkutan telah dibenarkan, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono yang kesemuanya merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Abung Tengah telah menangkap anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa pada Hari Selasa Tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Raya Simpang Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara karena membawa senjata api jenis FN tanpa amunisi;
Bahwa, kronologi penangkapan tersebut yaitu berawal saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono pada saat itu hendak mengikuti upacara penurunan bendera merah putih di Kantor Camat Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, saksi Terto Wibowo Bin Sungkono bersama dengan saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing beriringan sedangkan saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto mengikuti dari belakang menggunakan mobil bersama dengan sdr. Juli Triya Damona dan sdr. Vinta Dwinata yang akan menjadi petugas penurunan bendera merah putih, lalu saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono melihat anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dipinggir jalan, karena gerak geriknya mencurigakan lalu saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono berhenti dan mengintrogasi mereka bertiga dan saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono meminta untuk mereka mengangkat baju yang dikenakan dan saksi melihat anak saksi Soni Arisuan diperutnya ada senjata api jenis FN, selanjutnya saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono memborgol anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dan amankan ke Polsek Abung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, diketahui senjata api tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa temukan di disemak-semak dekat curup kelawas seminggu sebelum penangkapan saat Terdakwa hendak memancing;
Bahwa, Pada saat penangkapan senjata api tersebut sedang berada bersama anak saksi Soni Arisuan yang anak saksi Soni Arisuan selipkan diperut Karena anak saksi Soni Arisuan yang meminta agar anak saksi Soni Arisuan yang bawa untuk bergaya-gayaan;
Bahwa, Pada saat itu senjata api tersebut tidak ada amunisinya;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin memiliki senjata api jenis FN;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 112 / BSF / 2021 tanggal 26 Agustus 2001 yang diperiksa oleh 1. Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc. 2. Deri Juriantara, S.T. 3. Eka Yunita, S.T.,M.T dan diketahui oleh H. Yusuf Suprapto, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan hasil sebagai berikut : Barang Bukti diterima dalam keadaan terbungkus, tersegel dan berlabel (lihat foto nomor 1). Setelah bungkusnya dibuka, barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis pistol, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada bab III atas maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa : Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol yang dapat menggunakan peluru kaliber 32. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan selengkapnya seperti terurai dalam Berita Acara perkara ini yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipidana menurut pasal-pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya, karena Terdakwa baru dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana bilamana perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa unsur “Barang siapa”, pada dasarnya menunjuk pada “siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam suatu perkara yang diajukan dan diperiksa di depan persidangan”;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “Barang Siapa” tersebut, sesuai dengan kaedah yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa, “Barang siapa atau “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung-jawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” yang dimaksud dalam perkara ini adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa perlunya dipertimbangkan unsur “Barang Siapa” adalah dengan maksud untuk mencegah terjadinya error in persona atau salah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, sedangkan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, baru dapat ditentukan setelah mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan Terdakwa yang bernama Doni Fransisco Bin Ahmad Dairobi yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan, sebagaimana identitas yang tercantum di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, benar yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Doni Fransisco Bin Ahmad Dairobi sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian tidak ada kesalahan (error in persona) tentang Terdakwa yang diajukan di depan persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”
Menimbang, bahwa perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini tidak perlu dibuktikan seluruhnya akan tetapi cukup salah satu saja dari perbuatan a quo yang dibuktikan, sebab perbuatan yang dimaksud oleh unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, untuk efektifitas penjabaran maka dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan maka dalam perkara ini hanya akan dibuktikan pada sub-unsur pertama yakni “dengan tanpa hak membawa, menguasai” kemudian pada sub-unsur kedua adalah “senjata api”, sehingga yang akan dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam unsur ad.2 adalah unsur “tanpa hak membawa, menguasai suatu senjata api”
Menimbang, bahwa secara tanpa hak atau tidak sah dan melawan hukum ini oleh beberapa penulis disebut dengan Wederrechtelijk. Lamintang pada buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (1997:354) mengatakan bahwa kata-kata pengganti dalam bahasa Indonesia untuk Wederrechtelijk adalah "tidak sah". Perkataan "secara tidak sah" sudah mencakup pengertian "bertentangan dengan hukum objektif", sebagaimana dikatakan Simons, Zevenbergen, Pompe, dan van Hattum, juga mencakup pengertian "bertentangan dengan hak orang lain" (Noyon), serta mencakup pengertian "tanpa hak yang ada pada diri seseorang" (Hoge Raad), dan mencakup juga pengertian "tanpa kewenangan" (Hazewinkel-Suringa);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api diatur bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara;
Menimbang, selanjutnya di dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api diatur bahwa setiap senjata api harus diberikan sehelai surat izin dan yang berhak untuk memberikan surat izin pemakaian senjata api adalah Kepala Kepolisian atau orang yang ditunjuknya;
Menimbang, Majelis Hakim mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Membawa” memiliki arti “memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain”, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa apabila seseorang membawa suatu barang maka sudah pasti orang tersebut juga menguasai barang tersebut, sebagaimana dikenal sebagai konsep menguasai (bezit) dalam Pasal 529 KUHPerdata adalah kondisi seseorang menguasai suatau benda bergerak, yang menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., keadaan menguasai ini menjadikan seseorang dapat mengambil manfaat dari benda tersebut (mengendalikan);
Menimbang, mengenai sub-unsur “senjata api” Majelis Hakim berpendapat bahwa senjata Api sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaran Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, senjata api adalah suatu alat/benda yang terbuat dari logam atau fiber, digunakan untuk melontarkan peluru/proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki, sebagai akibat dari hasil ledakan amunisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, diketahui bahwa saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono yang kesemuanya merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Abung Tengah telah menangkap anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa pada Hari Selasa Tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Raya Simpang Desa Kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara karena membawa senjata api jenis FN tanpa amunisi;
Menimbang, bahwa kronologi penangkapan tersebut yaitu berawal saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono pada saat itu hendak mengikuti upacara penurunan bendera merah putih di Kantor Camat Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, saksi Terto Wibowo Bin Sungkono bersama dengan saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing beriringan sedangkan saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto mengikuti dari belakang menggunakan mobil bersama dengan sdr. Juli Triya Damona dan sdr. Vinta Dwinata yang akan menjadi petugas penurunan bendera merah putih, lalu saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono melihat anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dipinggir jalan, karena gerak geriknya mencurigakan lalu saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono berhenti dan mengintrogasi mereka bertiga dan saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono meminta untuk mereka mengangkat baju yang dikenakan dan saksi melihat anak saksi Soni Arisuan diperutnya ada senjata api jenis FN, selanjutnya saksi Desra Bela Saputra Bin Surman MY, saksi Sigit Dwi Jaya Bin Kayanto dan saksi Terto Wibowo Bin Sungkono memborgol anak saksi Soni Arisuan dan Terdakwa beserta temannya dan amankan ke Polsek Abung Tengah;
Menimbang, bahwa diketahui senjata api tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa temukan di disemak-semak dekat curup kelawas seminggu sebelum penangkapan saat Terdakwa hendak memancing dan senjata api tersebut tidak ada amunisinya;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan senjata api tersebut sedang berada bersama anak saksi Soni Arisuan yang anak saksi Soni Arisuan selipkan diperut karena anak saksi Soni Arisuan yang meminta agar anak saksi Soni Arisuan yang bawa untuk bergaya-gayaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 112 / BSF / 2021 tanggal 26 Agustus 2001 yang diperiksa oleh 1. Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc. 2. Deri Juriantara, S.T. 3. Eka Yunita, S.T.,M.T dan diketahui oleh H. Yusuf Suprapto, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan hasil sebagai berikut : Barang Bukti diterima dalam keadaan terbungkus, tersegel dan berlabel (lihat foto nomor 1). Setelah bungkusnya dibuka, barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk Senpi genggam rakitan jenis pistol, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada bab III atas maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa : Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol yang dapat menggunakan peluru kaliber 32. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” telah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai suatu Senjata Api” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim memandang pembelaan (pledoi) tersebut adalah permohonan yang tidak termasuk dalam materi perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung, Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik, menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik badan maupun jiwanya sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan dari perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa menurut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan, dan tidak ada alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan atau mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka menurut ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna hitam sarung kulit warna coklat tanpa amunisi;
1 (satu) buah kunci leter T dililit karet ban warna hitam;
1 (satu) buah kunci obeng cengkeh gagang warna merah biru;
1 (satu) buah baju kaos warna merah;
1 (satu) buah celana levis warna biru;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
Berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam Nopol B 3772 CNP;
Berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut yang telah disita dari Terdakwa namun diketahui barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara a quo, maka dengan berakhirnya perkara ini barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menguasai senjata api tanpa izin berpotensi untuk melakukan tindak pidana lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga kelak diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diatur bahwa : “Siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Doni Fransisco Bin Ahmad Dairobi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai suatu Senjata Api sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna hitam sarung kulit warna coklat tanpa amunisi;
1 (satu) buah kunci leter T dililit karet ban warna hitam;
1 (satu) buah kunci obeng cengkeh gagang warna merah biru;
1 (satu) buah baju kaos warna merah;
1 (satu) buah celana levis warna biru;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam Nopol B 3772 CNP;
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Hari Jumat, Tanggal 19 November 2021, oleh kami, Hengky Alexander Yao, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Dian Permata H., S.H., M.H., Sheilla Korita, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, Tanggal 30 November 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Agnes Ruth Febianti, S.H., Sheilla Korita, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Amalia, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Eva Meilia , S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agnes Ruth Febianti, S.H. Hengky Alexander Yao, S.H, M.H.
Sheilla Korita, S.H.
Panitera Pengganti,
Amalia, S.H.