3/Pid.Pra/2021/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Pahrul Rozi Bin Imron Hopia Termohon: Kepala Kepolisian Lampung Utara Cq satreskrim lampung Utara
MENGADILI: Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara Praperadilan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Pahrul Rozi Bin Imron Hopia;
Tempat lahir : Krui;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 27 Juli 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Gunung Besar RT 001 RW 002 Kecamatan
Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara
Provinsi Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kepala Desa;
Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irhammudin SH, MH dan Rekan Advokat / Penasehat Hukum pada UPBH Universitas Muhammadiyah Kotabumi yang beralamat di Sekretariat Jalan Hasan Kepal Ratu Nomor 1052 Sindangsari Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 November 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Kotabumi dibawah Register Nomor W9.U3/III/SK/XI/2021/PN Kbu pada hari Jumat tanggal 19 November 2021;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Cq. Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara;
Yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Basahil, S.Ik., M.H., CPHR, I Made Kartika, SH, M.H, Yulizar Fahrulrozi Trias Saputra, S.H.,M.H, Mujiono, S.H., M.H, Suherman, S.H., Jaelani, S.H.,M.H, Melky Sofyan, S.H. dan Sigitjuli, S.H., M.H kesemuanya adalah Kuasa Hukum pada Bidang Hukum Polda Lampung yang beralamat di jalan W.R. Supratman No.1 Teluk Betung Bandar Lampung berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 November 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi di bawah Register Nomor W9.U3/115/Sk/XI/2021/PN Kbu hari Kamis tanggal 25 November 2021.
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Kbu tanggal 19 November 2021 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 19 November 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi register Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Kbu tanggal 19 November 2021, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalampemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali oleh Termohon, yakni melalui surat Panggilan Nomor : S.Pgl/279/X/2021/Reskrimdan surat Pemeritahuan Penetapan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor B/106/X/2021/Reskrim tertanggal 14Oktober 2021 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, dan kemudian melalui Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/161/X/2021/Reskrim Pemohon langsung ditangkap oleh Termohon sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk oleh Termohon pada pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 18Oktober 2021.
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat Panggilan Nomor : S.Pgl/279/X/2021/Reskrimdan surat tembusan Pemberitahuan Penetapan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor B/106/X/2021/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2021. Bahwa apabila mengacu kepada surat tembusan Pemberitahuan Penetapan Tersangka tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
3. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2018 oleh oleh Kepolisian Resor Lampung Utara Satuan Reserse Kriminal Unit Tipidkor kepada Pemohon hanya berdasar pada hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Saksi – saksi dan Saksi Ahli, barang bukti, dan Gelar Perkara dimana tidak merincikan secara jelas,hal ini berdasar pada surat tembusan Pemberitahuan Penetapan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor B/106/X/2021/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2021.
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Resor Lampung Utara Satuan Reserse Kriminal Unit Tipidkor kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, Termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang cukup saja.
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bahwa BERDASARKAN Laporan Hasil Pemeriksaan tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar SDR. PAHRUL ROZI Nomor : 02/700.02/13-LU/K/2020 tertanggal 29 Juli 2020,terhadap hasil temuan Tim sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diatas, maka terkait dengan hasil temuan tersebut telah dikeluarkan Surat Bupati Lampung Utara Nomor 700.780/432-02/13-LU/K/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Sdr. Pahrul Rozi, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor: 141/420/25-LU/2020 tanggal 11 September 2020 perihal Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dan Surat Camat Abung Tengah Nomor: 141/98/52-LU/2020 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2018/2019Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara yang kesemuanya menyatakan bahwa disampaikan kepada Kepala Desa Gunung Besar Sdr. Pahrul Rozi hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan Rekomendasi laporan Hasil Pemeriksaan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar saudara Pahrul Rozi dikenakan sanksi/hukuman pemberhentian sementara sebagai Kepala Desa.
Memerintahkan saudara Pahrul Rozi Bin Imron Hopia menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil temuan tim sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 02/700.02/13-LU/K/2020 tertanggal 29 Juli 2020
Memerintahkan BPD Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah segera melaksanakan rapat musyawarah untuk pengajuan pejabat (Pj) Kepala Desa yang diusulkan kepada Bupati Lampung Utara melalui Camat
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, bagian kelima tindak lanjut hasil Pembinaan dan pengawasan, Pasal 27 ayat (5) yang berbunyi : “Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 hari (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima”.
Bahwa pemohon dalam hal ini telah menerima dan menjalani sanksi/hukuman pemberhentian sementara sebagai Kepala Desa sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/359/25-LU/HK/2020 Tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Pejabat (Pj) Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dan telah menindaklanjuti menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil temuan tim sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 02/700.02/13-LU/K/2020 tertanggal 29 Juli 2020, Pada 29 Maret 2021 Pemohon sudah diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/252/25-LU/HK/2021 tentang Pemberhentian Pejabat (Pj) Kepala Desa dan Pengaktifan Kembali Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara yang mendasarkan pada Surat Camat Abung Tengah Nomor 050/109/52-LU/2021 perihal Penyampaian Surat Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Gunung Besar, Pejabat (Pj) Kepala Desa Gunung Besar Kabupaten Lampung Utara, maka perlu dilakukan pemberhentian dan pengangkatan dan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Nomor : 141/120/25-LU/2021 yang mendasarkan pada Surat Camat Abung Tengah Nomor : 141.1/10/52-LU/2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dan Surat Badan Bermusyawaratan Daerah (BPD) Nomor : 001/BPD.63/1/2020 tanggal 8 Januari 2021 perihal Laporan Tindak Lanjut dan Penyelesaian Hasil Tim dan telah dilaksanakannya sanksi pemberhentian sementara sebagai kepala Desa atas nama saudara Pahrul Rozi Bin Imron Hopia.
Untuk itu hubungan hukum yang diterapkan kepada Pemohon merupakan hubungan hukum yang bersifat Administratif Pemerintahan dan sanksi/hukuman Administratif telah dilaksanakan oleh Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
5. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari
keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim PENGADILAN NEGERI KOTABUMI yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI KOTABUMI yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Resor Lampung Utara Satuan Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI KOTABUMI yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI KOTABUMI yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasa Hukum Pemohon sedangkan untuk Termohon hadir Kuasa Hukum Termohon;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya TERMOHON menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON di dalam Permohonan Pra Peradilan tertanggal 19 November 2021 dan yang dibacakan dalam sidang Pra Peradilan tanggal 25 November 2021, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh TERMOHON.
Sebelumnya Yang Terhormat Hakim Tunggal Pra Peradilan ijinkan kami sampaikan kronologis penanganan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/720/A/VIII/2021/SPKT.SAT RESKRIM /RES LU/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Agustus 2021 sebagai berikut :
Pada tanggal 05 September 2020 TERMOHON membuat Laporan Informasi Nomor : R/LI-04/IX/2020/Tipidkor tanggal 05 September 2020, tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018.
Pada tanggal 07 September 2020 TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/571.a/IX/2020/Reskrim, tanggal 07 September 2020 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/571.a/IX/2020/Reskrim, tanggal 07 September 2020.
Pada tanggal 23 September 2020 TERMOHON melakukan permintaan Keterangan terhadap AMRULLAH BS Bin BUHORI SAHAB.
Pada tanggal 30 September 2020 TERMOHON melakukan permintaan Keterangan terhadap Hi.ARIS MUNANDAR Bin BUHORI SAHAB.
Pada tanggal 02 Maret 2021 TERMOHON melakukan permintaan Keterangan terhadap FATUR ROHMAN Bin TAJUDIN AR.
Pada tanggal 20 Februari 2021 TERMOHON melakukan permintaan Keterangan terhadap PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA.
Pada tanggal 20 Maret 2021 TERMOHON melakukan permintaan Keterangan terhadap ERSANTO Bin SUTRISNO.
Pada tanggal 27 April 2021 TERMOHON melakukan permintaan Keterangan tambahan terhadap PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA.
Pada tanggal 18 Mei 2021 TERMOHON membuat dan mengirimkan Surat Permohonan Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Negara Nomor B/540/V/RES.3.1/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Pada tanggal 06 Agustus 2021 TERMOHON menerima Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700 / 519 /1-LU / 2021 tanggal 04 Agustus 2021 dari APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Pada tanggal 09 Agustus 2021 TERMOHON membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018.
Pada tanggal 12 Agustus 2021 TERMOHON melaksanakan Gelar Perkara Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018, dari hasil gelar tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat suatu peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap PENYIDIKAN.
Pada tanggal 13 Agustus 2021 TERMOHON membuat Laporan Polisi Nomor : LP/720/A/VIII/2021/SPKT.SAT RESKRIM /RES LU/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Agustus 2021 atas nama pelapor RIFKI DIO IRAWAN,SH tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembelian tanah pasar desa yang menggunakan sumber anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tanggal 13 Agustus 2021 TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/408/VIII/2021/Reskrim tanggal 13 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/408/VIII/2021/Reskrim tanggal 13 Agustus 2021.
Pada tanggal 13 Agustus 2021 TERMOHON menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan kepada terlapor dengan Nomor : SPDP/106/VIII/2021/Reskrim tanggal 13 Agustus 2021 tentang telah Dimulainya Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018.
Pada tanggal 14 Agustus 2021 TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Hi.ARIS MUNANDAR Bin BUHORI SAHAB dan AMRULLAH BS Bin BUHORI SAHAB.
Pada tanggal 14 Agustus 2021 TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita /84/VIII/2021/Reskrim tanggal 14 Agustus 2021, melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi Hi.ARIS MUNANDAR Bin BUHORI SAHAB.
Pada tanggal 16 Agustus 2021 TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama FATUR ROHMAN Bin TAJUDIN AR.
Pada tanggal 18 Agustus 2021 TERMOHON mengirimkan tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan kepada PEMOHON.
Pada tanggal 20 Agustus 2021 TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama ERSANTO Bin SUTRISNO.
Pada tanggal 24 Agustus 2021 TERMOHON menerima Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 254/Pen.Pid/2021/Kbu tanggal 24 Agustus 2021.
Pada tanggal 30 Agustus 2021 TERMOHON membuat dan mengirimkan Surat Panggilan ke-1 Saksi Nomor : S.pgl/343/VIII/2021/Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Saksi PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA
Pada tanggal 03 September 2021 TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA.
Pada tanggal 03 September 2021 TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita /86/IX/2021/Reskrim tanggal 03 September 2021, melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA.
Pada tanggal 06 September 2021 TERMOHON membuat dan mengirimkan Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Negara Nomor B/984/IX/RES.3.1/2021 tanggal 06 September 2021.
Pada tanggal 14 September 2021 TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp.Sidik/408.a/IX/2021/Reskrim tanggal 14 September 2021
Pada tanggal 14 September 2021 TERMOHON menerima Surat Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 273/Pen.Pid/2021/Kbu tanggal 14 September 2021.
Pada tanggal 29 September 2021 TERMOHON menerima Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/733-Investigasi/13-LU/LHA-PKKN/2021 tanggal 29 September 2021 dari APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Pada tanggal 07 Oktober 2021 TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahli atas nama DENI CANDRA,SH.,MM Bin BADAL BUSTAMI.
Pada tanggal 12 Oktober 2021 TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahli atas nama DR.EDDY RIFAI,SH,MH Bin M.RIFAI.
Pada tanggal 12 Oktober 2021 TERMOHON membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018.
Pada tanggal 13 Oktober 2021 TERMOHON melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan bahwa Sdr. PAHRUL ROZI BIN IMRON HOPIA selaku Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupen Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018.
Pada tanggal 14 Oktober 2021 TERMOHON menerbitkan Surat Ketetapan dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
Pada tanggal 14 Oktober 2021 TERMOHON mengirimkan tembusan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan kepada PEMOHON.
Pada tanggal 14 Oktober 2021 TERMOHON membuat dan mengirimkan Surat Panggilan ke-1 Tersangka dengan Nomor : S.pgl/279/X/2021/Reskrim tanggal 14 Oktober 2021 atas nama tersangka PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA.
Pada tanggal 18 Oktober 2021 TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA.
Pada tanggal 25 Oktober 2021 TERMOHON mengirimkan berkas perkara (penelitian tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan Nomor : B /102/ X/RES.3.1/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Pengiriman Berkas Perkara.
Berdasarkan permohonan pemohon menguraikan alasan-alasan pemohon mengajukan Pra Peradilan terhadap Penetapan Tersangka Sdr. PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA adalah sebagai berikut :
Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sebagaimana diuraikan dari angka 1 sampai dengan 7.
Bahwa TERMOHON dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara aquo dengan jelas-jelas TERMOHON terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan terhadap PEMOHON sebagai saksi sebelum penetapan tersangka yaitu TERMOHON membuat dan mengirimkan surat panggilan Saksi kepada PEMOHON dengan Nomor : S.Pgl/343/VIII/2021/Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Saksi PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, kemudian melakukan pemeriksaan selaku saksi terhadap PEMOHON pada tanggal 03 September 2021, sebagaimana kronologis diatas pada poin 22 dan 23 yang selanjutnya akan TERMOHON tuangkan pada pembuktian surat.
Tidak pernah ada penyelidikan atas diri pemohon, sebagaimana diuraikan dari angka 1 sampai dengan 5.
Bahwa TERMOHON dalam melakukan proses penyelidikan dalam perkara aquo dengan jelas-jelas TERMOHON melakukan langkah-langkah dalam proses penyelidikan yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Kuhap dan Pasal 5 Kuhap yang mana proses penyelidikan dalam perkara ini dimulai dari adanya Laporan Informasi Nomor : R/LI-04/IX/2020/Tipidkor tanggal 05 September 2020, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/571.a/IX/2020/Reskrim, tanggal 07 September 2020 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/571.a/IX/2020/Reskrim, tanggal 07 September 2020, melakukan permintaan Keterangan terhadap saksi-saksi, mengirimkan surat Permohonan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Nomor B/540/V/RES.3.1/2021 tanggal 18 Mei 2021, serta dalam proses meningkatkan penyelidikan ke tahap Penyidikan telah dilakukan melalui Gelar Perkara, sebagaimana kronologis diatas pada poin 1 s/d 12 yang selanjutnya akan TERMOHON tuangkan pada pembuktian surat.
Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana diuraikan dari angka 1 sampai dengan 4.
Berdasarkan Pasal 183 KUHAP yang berbunyi “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana bener-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang salah melakukannya”, dari dasar tersebut maka termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah mendasari pada pasal 184 KUHAP yang memiliki sekurang-kurangnya 2 alat bukti dalam hal ini TERMOHON telah memiliki alat bukti berupa keterangan saksi, ahli dan surat, sebagaimana kronologis diatas pada poin 13 s/d 32 yang selanjutnya akan TERMOHON tuangkan pada pembuktian surat.
Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum administrasi pemerintahan, sebagaimana diuraikan dari angka 1 sampai dengan 3.
Bahwa PEMOHON dikenakan sanksi administrasi pemerintahan bukanlah terhadap semua tindakan yang dilakukan oleh PEMOHON terlebih terhadap perbuatan PEMOHON dalam melakukan Tindak Pidana yang merugikan Keuangan Negara, karena sanksi administrasi pemerintahan yang dijatuhkan kepada PEMOHON adalah berkaitan dengan penggunaan keuangan Dana Desa berupa kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan TERMOHON melakukan Penyidikan terhadap objek hukum yang berbeda yaitu pengadaan tanah pasar Desa Gunung Besar dengan harga yang disepakati sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2018 yang dicairkan pada tahun 2018 namun tidak dibayarkan seluruhnya oleh PEMOHON kepada pemilik tanah dan tanah tersebut belum terdaftar sebagai asset Desa Gunung Besar, dan TERMOHON pada proses penyidikan telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, sebagaimana diuraikan dari angka 1 sampai dengan 6.
PEMOHON dalam permohonannya hanya mendalilkan sesuatu yang tidak memiliki dasar atas dugaan kesewenang-wenangan karena TERMOHON sudah sangat jelas dalam melakukan Penyelidikan,Penyidikan dan Penetapan Tersangka telah memiliki landasan-landasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, atas dasar alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan TERMOHON telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka.
Berdasarkan uraian diatas tindakan TERMOHON dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dijelaskan pada uraian kronologis tersebut diatas. Maka TERMOHON memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM JAWABAN
Menerima dan mengabulkan Jawaban untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Pemohon.
Atas perhatian dan perkenan Hakim Tunggal Yang Terhormat diucapkan terima kasih dan atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) tanggal 29 November 2021 dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) tanggal 30 November 2021;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yaitu berupa:
Foto Copy Proposal Permohonan Izin Pengadaan Tanah Pasar Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, yang diberi tanda P-1;
Foto Copy Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/252/25-LU/HK/2021 Tentang Pemberhentian Pejabat (Pj) Kepala Desa dan Pengaktifan Kembali Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, yang diberi tanda P-2;
Foto Copy Surat Camat Nomor : 141/98/52-LU/2020 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2018/2019 kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, yang diberi tanda P-3;
Foto copy Surat keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/359/25-LU/HK/2020 Tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Pejabat (Pj) Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, yang diberi tanda P-4;
Foto copy Surat Sekretariat Daerah Nomor : 141/120/25-LU/2021 tentang Pengaktifan kembali Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, yang diberi tanda P-5;
Foto Copy Surat Bupati Lampung Utara Nomor 700.780/432-02/13-LU/K/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Sdr. Pahrul Rozi, yang diberi tanda P-6;
Foto Copy Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor: 141/420/25-LU/2020 tanggal 11 September 2020 perihal Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, yang diberi tanda P-7;
Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/439/29-LU/HK/2015 Tentang Pengangkatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, yang diberi tanda P-8;
Foto Copy Kwitansi DP dan Pelunasan Pembelian lahan tanah untuk Pasar Desa Gunung Besar tahun 2018 antara Bendahara Desa / Pemohon dan Hi. Aris Munandar dan juga telah disaksikan oleh Saksi - Saksi , yang diberi tanda P-9;
Foto copy Daftar Hutang yang diberikan oleh Hi. Aris Munandar kepada Pemohon, yang diberi tanda P-10;
Foto Copy Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang diberi tanda P-11;
Foto Copy Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/12/IX/2021/Reskrim, yang diberi tanda P-12;
Foto Copy Perjanjian Kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang diberi tanda P-13;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dan Bukti P-2 serta P-12 telah disesuaikan dengan aslinya sedangkan bukti surat yang lain berupa Foto Copy;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Joko Budi Prasetio, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi dengan perkara ini adalah karena waktu itu saksi menjabat sebagai ketua BPD di desa Gunung Besar tersbut;
Bahwa saksi mengetahui pemohon dilakukan penangkapan karena Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar saudara PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA dalam hal pembuatan pembangunan pasar desa;
Bahwa asal tanah yang akan dijadikan pasar desa tersebut berasal dari saksi Hi. Aris Munandar dengan cara membeli tanah tersebut dengan saksi Hi. Aris Munandar;
Bahwa saksi Hi. Aris Munandar tersebut sebagai wakil ketua BPD di desa Gunung Besar;
Bahwa waktu itu harga tanah yang akan dijadikan pasar desa tersebut dibeli dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa jual beli tanah yang akan diijadikan untuk pasar desa sudah selesai dalam pembayarannya tersebut dengan saksi Hi. Aris Munandar sepengetahuan saksi belum selesai dalam pembayarannya karena pertama dibayar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dituangkan kedalam kwitansi jual beli dan sisanya yang kedua dibayar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dituangkan kedalam kwitansi jual beli namun untuk pembayaran yang kedua uangnya belum diserahkan kepada saksi Hi. Aris Munandar hanya sebatas kwitansi jual belinya saja;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai saat ini permasalahan jual beli tanah untuk pembangunan pasar desa tersebut belum selesai antara PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA selaku kepala desa dan saksi Hi. Aris Munandar selaku wakil ketua BPD dan pemilik tanah yang dijadikan pasar desa tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi sertifikat tanah yang dijadikan pasar desa tersebut sampai saat ini masih dipegang pemiliknya yaitu saksi Hi. Aris Munandar dikarenakan dalam pembayaran jual beli tanah tersebut belum selesai dengan saksi Hi. Aris Munandar;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana yang digunakan dalam pembangunan pasar desa tersebut berasal dari Dana ADD;
Bahwa sepengetahuan saksi waktu pembangunan pasar desa tersebut kepala desa yaitu PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA selain menggunakan Dana ADD ada mengunakan dana lain dengan cara meminjam uang kepada saksi Hi. Aris Munandar untuk menyelesaikan pembangunan pasar desa agar pasar desa tersebut dapat segera digunakan masyarakat karena waktu itu Dana ADD tidak cukup dalam penyelesaian pembangunan pasar desa tersebut;
Bahwa pada tahun 2018 Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan Audit tentang pembayaran pajak karena waktu itu belum dibayarakan tetapi kepala desa lanngsung melunasi pembayaran dengan cara mengembalikan uang sejumlah Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) dan waktu itu kepala desa sempat di non aktifkan sementara dan setelah permasalahan tersebut diselesaikan kepala desa langsung diaktifkan kembali;
Bahwa sepengetahuan saksi waktu itu kerugian Negara sudah diselesaikan dengan cara kepala desa mengembalikan uang kepada Negara;
2. Saksi Pebri Kurniawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi dengan perkara ini adalah karena waktu itu saksi menjabat sebagai Kasi Pembangunan Desa di desa Gunung Besar tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terhadap pemohon dilakukan penangkapan karena Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar saudaraPAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA dalam hal pembuatan pembangunan pasar desa;
Bahwa asal tanah yang akan dijadikan pasar desa tersebut berasal dari saksi Hi. Aris Munandar dengan cara membeli tanah tersebut dengan saksi Hi. Aris Munandar;
Bahwa saksi Hi. Aris Munandar tersebut sebagai wakil ketua BPD di desa Gunung Besar;
Bahwa waktu itu harga tanah yang akan dijadikan pasar desa tersebut dibeli dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa jual beli tanah yang akan diijadikan untuk pasar desa sudah selesai dalam pembayarannya tersebut dengan saksi Hi. Aris Munandar sepengetahuan saksi belum selesai dalam pembayarannya karena pertama dibayar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dituangkan kedalam kwitansi jual beli dan sisanya yang kedua dibayar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dituangkan kedalam kwitansi jual beli namun untuk pembayaran yang kedua uangnya belum diserahkan kepada saksi Hi. Aris Munandar hanya sebatas kwitansi jual belinya saja;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai saat ini permasalahan jual beli tanah untuk pembangunan pasar desa tersebut belum selesai antara PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA selaku kepala desa dan saksi Hi. Aris Munandar selaku wakil ketua BPD dan pemilik tanah yang dijadikan pasar desa tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi sertifikat tanah yang dijadikan pasar desa tersebut sampai saat ini masih dipegang pemiliknya yaitu saksi Hi. Aris Munandar dikarenakan dalam pembayaran jual beli tanah tersebut belum selesai dengan saksi Hi. Aris Munandar;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana yang digunakan dalam pembangunan pasar desa tersebut berasal dari Dana ADD;
Bahwa sepengetahuan saksi waktu pembangunan pasar desa tersebut kepala desa yaitu PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA selain menggunakan Dana ADD ada mengunakan dana lain dengan cara meminjam uang kepada saksi Hi. Aris Munandar untuk menyelesaikan pembangunan pasar desa agar pasar desa tersebut dapat segera digunakan masyarakat karena waktu itu Dana ADD tidak cukup dalam penyelesaian pembangunan pasar desa tersebut;
Bahwa pada tahun 2018 Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan Audit tentang pembayaran pajak karena waktu itu belum dibayarakan tetapi kepala desa lanngsung melunasi pembayaran dengan cara mengembalikan uang sejumlah Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) dan waktu itu kepala desa sempat di non aktifkan sementara dan setelah permasalahan tersebut diselesaikan kepala desa langsung diaktifkan kembali;
Bahwa sepengetahuan saksi waktu itu kerugian Negara sudah diselesaikan dengan cara kepala desa mengembalikan uang kepada Negara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto Copy Laporan Informasi Nomor : R / LI-04 / IX / 2020 / Tipidkor tanggal 05 September 2020, yang diberi tanda T-1;
Foto Copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 571.a / IX / 2020 / Reskrim tanggal 07 September 2020, yang diberi tanda T-2;
Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 571.a / IX / 2020 / Reskrim, tanggal 07 September 2020, yang diberi tanda T-3;
Foto copy Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 23 September 2020 an. AMRULLAH BS Bin BUHORI SAHAB, yang diberi tanda T-4;
Foto copy Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 30 September 2020 an. Hi.ARIS MUNANDAR Bin BUHORI SAHAB, yang diberi tanda T-5;
Foto Copy Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 20 Februari 2021 an. PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, yang diberi tanda T-6;
Foto Copy Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 02 Maret 2021 an. FATUR ROHMAN Bin TAJUDIN AR, yang diberi tanda T-7;
Foto Copy Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 20 Maret 2021 an. ERSANTO Bin SUTRISNO, yang diberi tanda T-8;
Foto Copy Berita Acara Permintaan Keterangan tambahan tanggal 27 April 2021 an. PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, yang diberi tanda T-9;
Foto copy Surat Permohonan Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Negara Nomor B / 540 / V / RES.3.1 / 2021 tanggal 18 Mei 2021, yang diberi tanda T-10;
Foto Copy Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700 / 519 /13-LU / 2021 tanggal 04 Agustus 2021, yang diberi tanda T-11;
Foto Copy Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 09 Agustus 2021, yang diberi tanda T-12;
Foto Copy Laporan Hasil Gelar Perkara Penyelidikan ke tahap Penyidikan, tanggal 12 Agustus 2021, yang diberi tanda T-13;
Foto Copy Laporan Polisi Nomor : LP / 720 / A / VIII / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM / RES LU / POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Agustus 2021 pelapor an. RIFKI DIO IRAWAN,SH, yang diberi tanda T-14;
Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 408 / VIII / 2021 / Reskrim tanggal 13 Agustus 2021, yang diberi tanda T-15;
Foto Copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 408 / VIII / 2021 / Reskrim tanggal 13 Agustus 2021, yang diberi tanda T-16;
Foto copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor Nomor : SPDP / 106 / VIII / 2021 / Reskrim tanggal 13 Agustus 2021, yang diberi tanda T-17;
Foto copy Tanda terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara tanggal 18 Agustus 2021, yang diberi tanda T-18;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 14 Agustus 2021 an. Hi.ARIS MUNANDAR Bin BUHORI SAHAB, yang diberi tanda T-19;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 14 Agustus 2021 an. AMRULLAH BS Bin BUHORI SAHAB, yang diberi tanda T-20;
Foto Copy Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita /84/VIII/2021/Reskrim tanggal 14 Agustus 2021, yang diberi tanda T-21;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 16 Agustus 2021 an. FATUR ROHMAN Bin TAJUDIN AR, yang diberi tanda T-22;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 20 Agustus 2021 an. ERSANTO Bin SUTRISNO, yang diberi tanda T-23;
Foto Copy Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 254 / Pen.Pid / 2021 / Kbu tanggal 24 Agustus 2021, yang diberi tanda T-24;
Foto Copy Surat Panggilan ke-1 Saksi Nomor : S.Pgl / 343 / VIII / 2021 / Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 an. PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, yang diberi tanda T-25;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 03 September 2021 an.PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, yang diberi tanda T-26;
Foto Copy Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 86 / IX / 2021 / Reskrim tanggal 03 September 2021, yang diberi tanda T-27;
Foto Copy Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Negara Nomor B / 984 / IX / RES.3.1 / 2021 tanggal 06 September 2021, yang diberi tanda T-28;
Foto Copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 408.a / IX / 2021 / Reskrim tanggal 14 September 2021, yang diberi tanda T-29;
Foto copy Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 273 / Pen.Pid / 2021 / Kbu tanggal 14 September 2021, yang diberi tanda T-30;
Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700 / 733-Investigasi / 13-LU / LHA-PKKN / 2021 tanggal 29 September 2021, yang diberi tanda T-31;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Auditor tanggal 07 Oktober 2021 an. DENI CANDRA,SH.,MM Bin BADAL BUSTAMI, yang diberi tanda T-32;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana tanggal 12 Oktober 2021 an. DR.EDDY RIFAI,SH,MH Bin M.RIFAI, yang diberi tanda T-33;
Foto Copy Laporan Hasil Penyidikan tanggal 12 Oktober 2021, yang diberi tanda T-34;
Foto Copy Laporan Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka, tanggal 13 Oktober 2021, yang diberi tanda T-35;
Foto copy Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 97 / X / 2021 / Reskrim tanggal 14 Oktober 2021 an.PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, yang diberi tanda T-36;
Foto Copy Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B / 106 / X / 2021 / Reskrim tanggal 14 Oktober 2021 an. PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, yang diberi tanda T-37;
Foto Copy Tanda Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan terlapor tanggal 14 Oktober 2021, yang diberi tanda T-38;
Foto Copy Surat Panggilan ke-1 Tersangka dengan Nomor : S.Pgl / 279 / X / 2021 / Reskrim tanggal 14 Oktober 2021 an.PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, yang diberi tanda T-39;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 18 Oktober 2021 an. PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, yang diberi tanda T-40;
Foto Copy Surat Pengiriman Berkas perkara Nomor : B / 102 / X / RES.3.1 / 2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Pengiriman Berkas Perkara an.PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, yang diberi tanda T-41;
Foto Copy Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI Nomor : 119-49 tahun 2018, Nomor B/9/II/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang diberi tanda T-42;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dan Bukti T-1 sampai dengan T-41 telah disesuaikan dengan aslinya sedangkan bukti surat T-42 berupa Foto Copy;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Wandri Imroni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui bahwa pemohon dilakukan penangkapan karena Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar saudaraPAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA dalam hal pembuatan pembangunan pasar desa;
Bahwa penyidik dalam melakukan penanganan dalam perkara ini sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada;
Bahwa awalnya ada laporan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi tanggal 05 September 2020 selanjutnya dilakukan penyelidikan, surat perintah tugas, berita acara permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, termohon mengirimkan surat permohonan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Negara, Laporan hasil penyelidikan, laporan hasil gelar perkara penyelidikan ke tahap penyidikan, surat perintah penyidikan, surat perintah dimulainya penyidikan, laporan hasil Audit, surat perintah penetapan tersangka, tanda terima surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan terlapor, surat panggilan ke-1 tersangka An. Pahrul Rozi Bin Imron Hopia, berita acara pemeriksaan tersangka dan surat pengiriman berkas perkara;
Bahwa berdasarkan dari laporan hasil Audit tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembelian tanah lahan pasar desa;
Bahwa sepengetahuan saksi harga tanah untuk lahan desa tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa kami mendapatkan hasil Audit tersebut dengan mengajukan permohonan kepada Audit Investigasi perhitungan kerugian Negara kepada APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa dasar kami dari pihak kepolisian menetapkan tersangka adalah laporan informasi, hasil Audit APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan bukti surat;
2. Saksi Hi. Aris Munandar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi dengan perkara ini adalah karena waktu itu saksi menjabat sebagai wakil ketua BPD di desa Gunung Besar tersebut dan sekaligus saksi sebagai pemilik lahan tanah yang dijadikan pasar desa tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pemohon dilakukan penangkapan karena Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDES TA. 2018/2019 dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kepala Desa Gunung Besar saudaraPAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA dalam hal pembuatan pembangunan pasar desa;
Bahwa waktu itu harga tanah yang akan dijadikan pasar desa tersebut dibeli dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa jual beli tanah tersebut belum selesai dalam pembayarannya karena pertama dibayar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dituangkan kedalam kwitansi jual beli dan sisanya yang kedua dibayar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dituangkan kedalam kwitansi jual beli namun untuk pembayaran yang kedua uangnya belum diserahkan kepada saksi hanya sebatas kwitansi jual belinya saja;
Bahwa sertifikat tanah yang dijadikan pasar desa tersebut sampai saat ini masih dipegang saksi dikarenakan dalam pembayaran jual beli tanah tersebut belum selesai;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber dana yang digunakan dalam pembangunan pasar desa tersebut berasal dari Dana ADD;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati surat permohonan dan replik dari Pemohon maka permohonan Pemohon pada pokoknya adalah:
Bahwa Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka;
Bahwa tidak pernah ada penyelidikan pada diri pemohon;
Bahwa termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka;
Bahwa perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum administrasi pemerintahan;
Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;
Menimbang, bahwa setelah mencermati jawaban dan duplik dari Termohon maka pada pokoknya adalah:
Bahwa termohon dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara aquo dengan jelas-jelas termohon terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi sebelum penetapan tersangka yaitu termohon membuat dan mengirimkan surat panggilan Saksi kepada pemohon dengan Nomor : S.Pgl/343/VIII/2021/Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Saksi PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, kemudian melakukan pemeriksaan selaku saksi terhadap pemohon pada tanggal 03 September 2021;
Bahwa termohon dalam melakukan proses penyelidikan dalam perkara aquo dengan jelas-jelas termohon melakukan langkah-langkah dalam proses penyelidikan yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Kuhap dan Pasal 5 Kuhap yang mana proses penyelidikan dalam perkara ini dimulai dari adanya Laporan Informasi Nomor : R/LI-04/IX/2020/Tipidkor tanggal 05 September 2020, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/571.a/IX/2020/Reskrim, tanggal 07 September 2020 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/571.a/IX/2020/Reskrim, tanggal 07 September 2020, melakukan permintaan Keterangan terhadap saksi-saksi, mengirimkan surat Permohonan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Nomor B/540/V/RES.3.1/2021 tanggal 18 Mei 2021, serta dalam proses meningkatkan penyelidikan ke tahap Penyidikan telah dilakukan melalui Gelar Perkara;
Bahwa termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah mendasari pada pasal 184 KUHAP yang memiliki sekurang-kurangnya 2 alat bukti dalam hal ini termohon telah memiliki alat bukti berupa keterangan saksi, ahli dan surat;
Bahwa pemohon dikenakan sanksi administrasi pemerintahan bukanlah terhadap semua tindakan yang dilakukan oleh pemohon terlebih terhadap perbuatan pemohon dalam melakukan Tindak Pidana yang merugikan Keuangan Negara, karena sanksi administrasi pemerintahan yang dijatuhkan kepada pemohon adalah berkaitan dengan penggunaan keuangan Dana Desa berupa kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan termohon melakukan Penyidikan terhadap objek hukum yang berbeda yaitu pengadaan tanah pasar Desa Gunung Besar dengan harga yang disepakati sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2018 yang dicairkan pada tahun 2018 namun tidak dibayarkan seluruhnya oleh pemohon kepada pemilik tanah dan tanah tersebut belum terdaftar sebagai asset Desa Gunung Besar;
Bahwa pemohon dalam permohonannya hanya mendalilkan sesuatu yang tidak memiliki dasar atas dugaan kesewenang-wenangan karena termohon sudah sangat jelas dalam melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka telah memiliki landasan-landasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, atas dasar alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa Pemohon untuk membuktikan dalil permohonan telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-13 dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi Joko Budi Prasetio dan saksi Pebri Kurniawan;
Menimbang, bahwa Termohon untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan bukti surat bertanda T-1 sampai dengan T-42 dan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi Wandri Imroni dan saksi Hi. Aris Munandar;
Menimbang, bahwa apakah Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti T-25 yaitu Surat Panggilan ke-1 Saksi Nomor : S.Pgl / 343 / VIII / 2021 / Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 an. PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA dan bukti T-26 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 03 September 2021 an.PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA dan dikuatkan dengan keterangan saksi yaitu saksi Wandri Imroni bahwa dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara aquo termohon terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi sebelum penetapan tersangka yaitu termohon membuat dan mengirimkan surat panggilan Saksi kepada pemohon dengan Nomor : S.Pgl/343/VIII/2021/Reskrim tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Saksi PAHRUL ROZI Bin IMRON HOPIA, kemudian melakukan pemeriksaan selaku saksi terhadap pemohon pada tanggal 03 September 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Hakim berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak terbukti dan dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara aquo termohon terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi sebelum penetapan tersangka;
Menimbang, bahwa apakah tidak pernah ada penyelidikan pada diri pemohon akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kepersidangan dan dikuatkan dengan keterangan saksi yaitu saksi Wandri Imroni bahwa termohon dalam melakukan proses penyelidikan dalam perkara aquo termohon telah melakukan langkah-langkah dalam proses penyelidikan yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Kuhap dan Pasal 5 Kuhap yang mana proses penyelidikan dalam perkara ini dimulai dari adanya Laporan Informasi Nomor : R/LI-04/IX/2020/Tipidkor tanggal 05 September 2020, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/571.a/IX/2020/Reskrim, tanggal 07 September 2020 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/571.a/IX/2020/Reskrim, tanggal 07 September 2020, melakukan permintaan Keterangan terhadap saksi-saksi, mengirimkan surat Permohonan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Nomor B/540/V/RES.3.1/2021 tanggal 18 Mei 2021, serta dalam proses meningkatkan penyelidikan ke tahap Penyidikan telah dilakukan melalui Gelar Perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Hakim berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak terbukti dan termohon telah melakukan langkah-langkah dalam proses penyelidikan yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Kuhap dan Pasal 5 Kuhap;
Menimbang, bahwa apakah termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya termohon menyampaikan bahwa termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah mendasari pada pasal 184 KUHAP yang memiliki sekurang-kurangnya 2 alat bukti dalam hal ini termohon telah memiliki alat bukti berupa keterangan saksi, ahli dan surat;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dipersidangan yaitu bukti T-19 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 14 Agustus 2021 an. Hi.ARIS MUNANDAR Bin BUHORI SAHAB, bukti T-20 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 14 Agustus 2021 an. AMRULLAH BS Bin BUHORI SAHAB, bukti T-22 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 16 Agustus 2021 an. FATUR ROHMAN Bin TAJUDIN AR dan bukti T-23 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 20 Agustus 2021 an. ERSANTO Bin SUTRISNO dan keterangan saksi yaitu saksi Wandri Imroni yang keterangannya bersesuaian bahwa sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana dalam bukti-bukti surat yang disampaikan termohon;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dipersidangan yaitu bukti T-32 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Auditor tanggal 07 Oktober 2021 an. DENI CANDRA,SH.,MM Bin BADAL BUSTAMI dan bukti T-33 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana tanggal 12 Oktober 2021 an. DR.EDDY RIFAI,SH,MH Bin M.RIFAI dan keterangan saksi yaitu saksi Wandri Imroni yang keterangannya bersesuaian bahwa sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap pemohon telah diminta keterangan ahli sebagaimana dalam bukti-bukti surat yang disampaikan termohon;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dipersidangan yaitu bukti T-10 yaitu Surat Permohonan Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Negara Nomor B / 540 / V / RES.3.1 / 2021 tanggal 18 Mei 2021, bukti T-11 yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700 / 519 /13-LU / 2021 tanggal 04 Agustus 2021, bukti T-28 yaitu Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Negara Nomor B / 984 / IX / RES.3.1 / 2021 tanggal 06 September 2021, bukti T-31 yaitu Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700 / 733-Investigasi / 13-LU / LHA-PKKN / 2021 tanggal 29 September 2021, bukti T-24 yaitu Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 254 / Pen.Pid / 2021 / Kbu tanggal 24 Agustus 2021 dan bukti T-30 yaitu Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 273 / Pen.Pid / 2021 / Kbu tanggal 14 September 2021 dan keterangan saksi yaitu saksi Wandri Imroni yang keterangannya bersesuaian bahwa sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon telah memiliki bukti surat sebagaimana dalam bukti-bukti surat yang disampaikan termohon;
Menimbang, bahwa dalam repliknya pemohon menyampaikan bahwa dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Termohon hanya menggunakan Perhitungan dan audit dari APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara saja tanpa menggunakan Perhitungan dari Lembaga lain dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara bukan merupakan Lembaga yang berwenang melakukan Audit Investigasi terhadap Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-31 yaitu Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700 / 733-Investigasi / 13-LU / LHA-PKKN / 2021 tanggal 29 September 2021 dengan kesimpulan bahwa pada kegiatan pembangunan kios pasar desa Gunung Besar tahun anggaran 2018 terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai apakah APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara berwenang atau tidak dalam menentukan kerugian Negara, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon tersebut telah masuk kedalam materi pemeriksaan perkara sehingga bukan lagi merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016;
Menimbang, bahwa pemohon telah mendalilkan bahwa perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum administrasi pemerintahan;
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti-bukti yang disampaikan pemohon dan termohon Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon tersebut masuk kedalam materi perkara karena menilai kualitas alat bukti oleh karenanya bukan lagi merupakan objek praperadilan;
Menimbang, bahwa pemohon mendalilkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas yaitu bahwa dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara aquo termohon terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi sebelum penetapan tersangka, termohon telah melakukan langkah-langkah dalam proses penyelidikan yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Kuhap dan Pasal 5 Kuhap dan penetapan tersangka terhadap Pemohon telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang disampaikan dalam permohonan pemohon tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim berpendapat dalil-dalil Pemohon tidak terbukti dan penetapan tersangka terhadap Pemohon telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga Surat Ketetapan Tersangka nomor S.Tap/97/X/2021/Reskrim tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pemohon adalah sah menurut hukum dan oleh karenanya petitum ke-2 (kedua) dari Pemohon ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Petitum pokok dari Permohonan Pemohon ditolak maka petitum Pemohon lainnya tidak lagi relevan dan beralasan menurut hukum sehingga ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon yang menyangkut dengan unsur-unsur dari tindak pidana aquo dan materi perkara akan dikesampingkan dan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon yang sampai saat ini berjumlah nihil;
Memperhatikan ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 oleh Hengky Alexander Yao, S.H, M.H. Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulkifli Akbar, S.H, M.H Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Zulkifli Akbar, S.H, M.H | Hakim Hengky Alexander Yao, S.H, M.H. |