297/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Nurhayati, S.H Terdakwa: Zulkarnain Bin Rohim
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Zulkarnain Bin Rohim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai suatu Senjata Api” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senpi genggam akitan jenis Revolver 1 (satu) butir anak peluru dan 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 38 Spesial hasil uji tembak. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor : 297/Pid.Sus/2021/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Zulkarnain Bin Rohim; Talang Paruh; 32 Tahun / 24 Oktober 1988; Laki-laki; Indonesia; Jalan Tuan Ratu Anom Rt 003 / Rw 002 Desa Banjar Ketapang Kec. Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara; Islam; Wiraswasta; SMP |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 08 Juli 2021 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 September 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 06 September 2021 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2021;
Penuntut sejak tanggal 23 September 2021 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021;
Hakim PN sejak tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 02 November 2021;
Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 03 November 2021 sampai dengan tanggal 01 Januari 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Karzuli Ali, S.H. & Rekan, Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad yang beralamat di Jalan Radin Intan Gg Tulang Bawang I No.12 RT.004 RW/LK 001 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten lampung Utara, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Kbu, tanggal 18 Oktober 2021;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Kbu tanggal 4 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Kbu tanggal 4 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Zulkarnain Bin Rohim terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal kami, melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnain Bin Rohim, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis Revolver
1 (satu) butir amunisi kaliber 38 ( berdasarkan berita acara pembukusan Barang bukti pada BA Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 99 / BSF/ 2021 tanggal 9 Juli 2021 menjadi 1 (satu) butir anak peluru dan 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 38 Spesial hasil uji tembak)
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pembelaan secara tulisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan juga Terdakwa memohon secara lisan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;
Setelah pula mendengar Tanggapan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN Bin ROHIM pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, menyimpan, mengangkut, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, Polsek Sungkai Selatan mendapatkan informasi dari Warga Desa Kota Agung bahwa terdakwa telah mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan memperlihatkan kepada warga, selanjutnya saksi Alwin Pasari Bin Ansori, saksi Suyanto, SH Bin Kamiran, dan saksi Arie Sanjaya Bin Safran (ketiganya anggota Polsek Sungkai Selatan mendapat perintah dari Kapolsek untuk melakukan penyelidikan dan pada tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib ketika saksi Alwin Pasari Bin Ansori, saksi Suyanto, SH Bin Kamiran, dan saksi Arie Sanjaya Bin Safran sedang melakukan patroli rutin mereka bertemu dengan terdakwa dan ketika diintrogasi terdakwa mengakui bahwa telah memiliki senjata api rakitan yang disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa selanjutnya saksi Alwin Pasari Bin Ansori, saksi Suyanto, SH Bin Kamiran, dan saksi Arie Sanjaya Bin Safran (ketiganya anggota Polsek Sungkai Selatan) membawa terdakwa ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Tuan Ratu Anom Rt 003 / Rw 002 Desa Banjar Ketapang Kec. Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi Alwin Pasari Bin Ansori, saksi Suyanto, SH Bin Kamiran, dan saksi Arie Sanjaya Bin Safran melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut 1 (satu) butir amunisi yang disimpan dalam sangkar ayam
Bahwa terdakwa mengakui memperoleh 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi 1 (satu) butir amunisi dari saksi Aries Yudianto (berkas terpisah) di warung depan POM Bensin Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara dimana terdakwa disuruh oleh saksi Aries Yudianto untuk menjual senjata api tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila terdakwa berhasil menjual maka terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi Aries Yudianto
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memperoleh, menguasai, menyimpan, memiliki, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi 1 (satu) butir amunisi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 1 Ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Suyanto, S.H. Bin Kaniran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan didalam persidangan ini dikarenakan Peristiwa penangkapan terhadap terdakwa karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api rakitan dan amunisinya
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu Tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wib di Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara
Bahwa awalnya saksi dan rekan penangka lainnya mendapat informasi pengaduan dari masyarakat Desa Kota Agung pada tanggal 23 Juni 2021 bahwa terdakwa mengeluarkan senjata api dan memperlihatkan kepada warga selanjutnya kami melakukan patroli yang diperintahkan Kapolsek mengenai kebenaran informasi aduan masyarakat tersebut dan mencari keberadaan terdakwa selanjutnya setelah menemui terdakwa kami introgasi terdakwa dan ia mengakui memiliki senjata api rakita yang ia simpan dirumahnya tepatnya disimpan dikandang ayam yang letaknya berada dibelakang rumah terdakwa yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kami bawa kantor Polsek Sungkai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata api rakitan tersebut ia dapatkan dari temannya yakni saksi ARIS yang meminta terdakwa untuk menjualkan senjata api rakitan tersebut
Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata api rakitan tersebut sudah 1 (satu) bulan bersama terdakwa dan belum pernah Terdakwa gunakan
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, senjata api tersebut masih berada dikandang ayam
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Aries Yudianto Bin M. Amin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membuat senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi kaliber 38 mm
Bahwa Saksi menitipkan senjata api rakitan tersebut kepada terdakwa 1 (satu) buah untuk dijual
Bahwa pada saat itu Saksi minta kepada terdakwa untuk menjualkan senjata api rakitan tersebut seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi belum menerima uang dari hasil penjualan senjata api rakitan tersebut karena terdakwa bilang belum laku
Bahwa saksi membuat senjata rakitan tersebut, awalnya Saksi belajar dengan cara pertama-tama membeli pistol mainan berbentuk pistol revolver setelah itu pistol mainan tersebut saksi bongkar dirumah satu persatu sambil saksi mempelajari system kerja pistol mainan tersebut kemudian saksi meniru serta mengikuti system kerja pistol mainan tersebut, kemudian saksi mecari bahan-bahan dan alatnya diantaranya mesin bor, gerinda, kikir, alat pengukur yang sebelumnya sudah saksi miliki karena saksi pernah berkerja sebagai tukang las kemudian saksi mencari potongan plat besi bekas mobil, besi bulat bandul timbangan, per yang saya ambil dari senapan angina selanjutnya saksi memotong plat besi, melubangi besi yang bulat dengan gerinda dan bor listrik secara bertahap saya kerjakan dengan petunjuk yang saksi pelajari dari pistol mainan dan setelah terpasang semua kemudian saksi amplas supaya halus dan saksi cat;
Bahwa saksi membuat senjata api rakitan tersebut selama 1 (satu) bulan dan setelah senjata api rakitan tersebut jadi saksi menghubungi terdakwa untuk dijual
Bahwa alat yang Saksi pergunakan untuk membuata senjata api rakitan tersebut yakni 1 (satu) unit bor listrik, 1 (satu) buah gulungan kabel listrik, 1 (satu) buah pilok, 1 (satu) buah helm las, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) set mata bor listrik, 2 (dua) unit gerinda listrik, 2 (dua) buah tabung las kecil, 2 (dua) buah kacamata, 2 (dua) buah amplas, 2 (dua) buah tang, 2 (dua) buah palu, 2 (dua) buah alat sigmat untuk pengukur, 13 (tiga belas) biji mata gerinda, 8 (delapan) biji per senapan
Bahwa saksi mengenal terdakwa sekira 3 (tiga) bulan yang lalu
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wib dirumah Terdakwa yang berada di Jalan Tuan Ratu Anom Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa karena menyimpan senjata api rakitan. Adapun Senjata api rakitan tersebut milik saksi ARIS, yang rencananya Terdakwa akan jual senjata api rakitan tersebut sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi ARIS minta dijualkan seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa senjata api rakitan tersebut dijual beserta 1 (satu) butir amunisinya kaliber 38
Bahwa Senjata api rakitan tersebut Terdakwa simpan dikandang ayam belakang rumah Terdakwa. Adapun Senjata api rakitan tersebut selama berada sama Terdakwa belum pernah Terdakwa gunakan atau ledakkan
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak pula Terdakwa mengajukan Ahli;
Menimbang selain mengjaukan saksi, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yang telah dibacakan di persidangan, yakni:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 99 / BSF / 2021 tanggal 19 Juli 2001 yang telah ditandatangani oleh H. Yusuf Suprapto, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada bab III atas maka pemeriksa mengambil keputusan bahwa :
Barang bukti tersebut pada bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 Spesial. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (pelauru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 Spesial. PB yang diuji masih aktif dan dapat meleda
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api jenis rakitan jenis Revolver
1 (satu) butir amunisi kaliber 38 mm
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wib dirumah Terdakwa yang berada di Jalan Tuan Ratu Anom Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa karena menyimpan senjata api rakitan. Adapun Senjata api rakitan tersebut milik saksi ARIS, yang rencananya Terdakwa akan jual senjata api rakitan tersebut sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi ARIS minta dijualkan seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa senjata api rakitan milik saksi Aris yang dititipkan ke Terdakwa rencananya dijual beserta 1 (satu) butir amunisinya kaliber 38
Bahwa Senjata api rakitan disimpan Terdakwa di kandang ayam belakang rumah Terdakwa. Adapun Senjata api rakitan tersebut selama berada sama Terdakwa belum pernah Terdakwa gunakan atau ledakkan
Bahwa senjata api rakitan milik saski Aris yang disimpan Terdakwa dibuat awalnya Saksi Aris belajar dengan cara pertama-tama membeli pistol mainan berbentuk pistol revolver setelah itu pistol mainan tersebut dibongkar dirumah satu persatu sambil Saksi Aris mempelajari system kerja pistol mainan tersebut kemudian saksi Aris meniru serta mengikuti system kerja pistol mainan tersebut, kemudian saksi Aris mecari bahan-bahan dan alatnya diantaranya mesin bor, gerinda, kikir, alat pengukur yang sebelumnya sudah saksi Aris miliki karena saksi Aris pernah berkerja sebagai tukang las kemudian saksi Aris mencari potongan plat besi bekas mobil, besi bulat bandul timbangan, per yang diambil dari senapan angin selanjutnya saksi Aris memotong plat besi, melubangi besi yang bulat dengan gerinda dan bor listrik secara bertahap Saksi Aris kerjakan dengan petunjuk yang saksi Aris pelajari dari pistol mainan dan setelah terpasang semua kemudian diamplas supaya halus dan saksi cat;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki dan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Dengan tanpa hak;
3. memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja atau orang perorangan atau badan hukum, selaku subjek hukum, yang didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang atau badan hukum tersebut adalah orang atau badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Zulkarnain Bin Rohim sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia juga telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Zulkarnain Bin Rohim adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga dia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena telah jelas dalam perkara ini Zulkarnain Bin Rohim diajukan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Ia adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan, maka “barang siapa” disini adalah terdakwa Zulkarnain Bin Rohim dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yaitu “barang siapa” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Dengan tanpa hak;
Menimbang, bahwa pembuktian terhadap unsur ini tidak terlepas dari unsur ad.3 “membawa, menguasai suatu senjata penikam atau penusuk”, yang perlu dibuktikan dalam unsur ini bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana sudah dijelaskan dalam unsur ad.3 tersebut termasuk dilakukan secara tanpa hak tau tidak;
Menimbang, unsur “Tanpa Hak” atau Zonder bevoegdheid adalah bagian penjabaran dari pada Wedderechtelijk atau “Melawan Hukum” yang kemudian oleh Jan Remmelink juga dapat diartikan sama. Dimana seseorang dianggap telah melampaui batas hak yang diberikan kepadanya oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku kepadanya;
Menimbang, bahwa apabila mengacu kepada Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, sudah disebutkan jenis-jenis senjata api yang dikecualikan dari tindak pidana sebagaimana disebutkan yakni, “tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.”
Menimbang, bahwa dalam perkara ini perlu dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa, menguasai suatu senjata api tanpa izin apakah termasuk pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atau sudah memiliki izin dari pihak berwenang;
Menimbang bahwa senjata api yang dikuasai Terdakwa ada Senjata api rakitan yang sebelumnya dibuat oleh saksi Aris dengan tujuan untuk dijual. Bahwa saksi aris sendiri bukanlah orang yang diberikan kewenangan atau izin untuk memiliki, membuat dan/atau menjual suatu senjata api;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dan fakta hukum diatas, dengan demikian unsur ke-2 yaitu “dengan tanpa hak”, telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa;
Ad.3 Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kriteria dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa baik pada sub-unsur pertama dan kedua telah disusun oleh pembuat undang-undang secara alternatif, sebagaimana digunakannya kata sambung “atau” pada kedua sub-unsur tersebut;
Menimbang, untuk efektifitas penjabaran maka dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan maka dalam perkara ini hanya akan dibuktikan pada sub-unsur pertama yakni “membawa, menguasai” kemudian pada sub-unsur kedua adalah “senjata penikam atau penusuk”, sehingga yang akan dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam unsur ad.3 adalah unsur “membawa, menguasai suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menimbang, Majelis Hakim mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Membawa” memiliki arti “memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain”, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa apabila seseorang membawa suatu barang maka sudah pasti orang tersebut juga menguasai barang tersebut, sebagaimana dikenal sebagai konsep menguasai (bezit) dalam Pasal 529 KUHPerdata adalah kondisi seseorang menguasai suatau benda bergerak, yang menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH, keadaan menguasai ini menjadikan seseorang dapat mengambil manfaat dari benda tersebut (mengendalikan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terurai di atas, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wib dirumah Terdakwa yang berada di Jalan Tuan Ratu Anom Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara. Adapun penangkapan terhadap Terdakwa karena menyimpan senjata api rakitan. Adapun Senjata api rakitan tersebut milik saksi ARIS, yang rencananya Terdakwa akan jual senjata api rakitan tersebut sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi ARIS minta dijualkan seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Menimbang bahwa senjata api rakitan milik saksi Aris yang dititipkan ke Terdakwa rencananya dijual beserta 1 (satu) butir amunisinya kaliber 38, disimpan Terdakwa di kandang ayam belakang rumah Terdakwa. Adapun Senjata api rakitan tersebut selama berada sama Terdakwa belum pernah Terdakwa gunakan atau ledakkan
Menimbang bahwa senjata api rakitan milik saski Aris yang disimpan Terdakwa dibuat awalnya Saksi Aris belajar dengan cara pertama-tama membeli pistol mainan berbentuk pistol revolver setelah itu pistol mainan tersebut dibongkar dirumah satu persatu sambil Saksi Aris mempelajari system kerja pistol mainan tersebut kemudian saksi Aris meniru serta mengikuti system kerja pistol mainan tersebut, kemudian saksi Aris mecari bahan-bahan dan alatnya diantaranya mesin bor, gerinda, kikir, alat pengukur yang sebelumnya sudah saksi Aris miliki karena saksi Aris pernah berkerja sebagai tukang las kemudian saksi Aris mencari potongan plat besi bekas mobil, besi bulat bandul timbangan, per yang diambil dari senapan angin selanjutnya saksi Aris memotong plat besi, melubangi besi yang bulat dengan gerinda dan bor listrik secara bertahap Saksi Aris kerjakan dengan petunjuk yang saksi Aris pelajari dari pistol mainan dan setelah terpasang semua kemudian diamplas supaya halus dan saksi cat;
Menimbang bahw berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 99 / BSF / 2021 tanggal 19 Juli 2001 yang telah ditandatangani oleh H. Yusuf Suprapto, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada bab III atas maka pemeriksa mengambil keputusan bahwa :
Barang bukti tersebut pada bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 Spesial. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (pelauru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 Spesial. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum dan fakta hukum di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa menyimpan senjata rakitan beserta peluru kalibe 38 dengan tujuan untuk di jual, perbuatan tersebut sudah termasuk ke dalam pengertian “menguasai suatu senjata api” yang majelis hakim uraikan di atas, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “membawa, menguasai suatu senjata api” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) pucuk senpi genggam akitan jenis Revolver , 1 (satu) butir anak peluru dan 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 38 Spesial hasil uji tembak, oleh karena berdasarkan fakta persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berperilaku sopan saat persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zulkarnain Bin Rohim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai suatu Senjata Api” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senpi genggam rakitan jenis Revolver
1 (satu) butir anak peluru dan 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 38 Spesial hasil uji tembak.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 15 November 2021, oleh Edwin Adrian, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H., dan Agnes Ruth Febianti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu 17 November 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rajes Mizandi, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Nurhayati, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim - hakim Anggota, Muama Azmar Mahmud Farig, S.H.,M.H. Agnes Ruth Febianti, S.H. | Hakim Ketua, Edwin Adrian ,S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti, Rajes Mizandi, S.H.,M.H | |