80/PID/2010/PTSMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 80/PID/2010/PTSMDA
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 14 Pebruari 2007 Nomor :372/ Pid.B / 2006/ PN. Trk.yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar tentang kwalifikasi tindak pidana dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ARIFIN BIN ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : I. Dengan sengaja turut serta menebang pohon didalam hutan tanpa ijin Pejabat yang berwenang ; II.Dengan - 2 - II. Dengan sengaja turut serta membawa alat – alat berat yang patut diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tanpa ijin Pejabat yang berwenang ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebanyak Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti : a. Uang sebesar Rp.3.025.864.660,- ( tiga milyar dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah ) ; b. 2 ( dua ) unit Tractor merk Komatsu dengan nomor mesin masing – masing No.NH220-26182354 dan No.NHO-6-1269N20829 ; c. 1 ( satu ) unit mesin Chain Saw merk Still 070 lengkap dengan BARnya ; d. 1 ( satu ) budel SK Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur tentang ijin Penggunaan Peralatan Penebangan atas nama PT.Tunggal Buana Perkara ; e. 2 ( dua ) budel buku ukur atas nama PT.Tunggal Buana Perkasa ; f. 1 ( satu ) buah peta lampiran IPK No.522.21/1440/Kpts/DK-VII/2005 ; g. 2 ( dua ) unit Buldozer merk Carterpilar yang masing – masing dengan No.mesin 6750 dan No.7N6659X-40-U ; h. 2 ( dua ) unit Logging Truk merk Nissan dengan No.mesin masing – masing No.FD-10014669 dan No.RD-16-1-92434669 ; i. 1 ( satu ) unit Logging Truk merk Nissan tanpa mesin ; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai bukti dalam perkara lain ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah ) ;