56/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 56/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Bambang Muhammad Zulfi Termohon: KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan
MENGADILI: Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 56/Pid.Pra/2021/PN.Mdn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Bambang Muhammad Zulfi, Lahir di Medan tanggal 13 April 1975, umur 46 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jl. Klambir V Gg. Alangsia Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,/jl. Binjai Km, 9,5 Gg. Buntu No. 10 Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Safril, S.H., dkk para Advokat pada Kantor Hukum Safril, SH & Association, beralamat di JL.Persatuan No.1 Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2021, sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, beralamat di Jl. H.M. Said No. 1 Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Iptu Jikri Sinurat, SH., dkk., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Desember 2021, sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 56/Pid.Pra/2021/PN Mdn, tanggal 17 November 2021 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 12 November 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor 56/Pid.Pra/2021/PN Mdn, tanggal 17 November 2021, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah seorang yang disangkakan atau diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 480 ke1e KUHPidana yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jln Sisingamangaraja Simpang Amplas Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan;
2. Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar jam19.30 Wib, Pemohon Bambang Muhammad Zulfi bersama isteri dan 2 (dua) orang anaknya melintas di Jalan Ringroad Medan dengan mengendarai mobil Nomor Polisi BK 1561 LAF hendak berkunjung ke rumah keluarga di Jalan Abadi Medan;
3. Bahwa tiba-tiba mobil yang dikendarai Pemohon Bambang Muhammad Zulfi didekati oleh Aparat AURI (angkatan Udara Republik Indonesia) dengan mengenderai mobil warna putih, mobil Pemohon ketika berhenti didepan rumah Keluarganya dan kemudian turun 2 (dua) orang berbadan tegap langsung mendekati Pemohon dan menyatakan jika mobil yang dikendarai Pemohon Bambang Muhammad Zulfi adalah mobil milik anggota TNI AU (angkatan Udara).
4. Bahwa mobil avanza tersebut masih dalam pengawasan yaitu Kredit dan sebenar nya mobil dalam masa kredit tidak dibenarkan di rental sampai berbulan bulan , dan kenapa saudara Endri waktu ketemu di jalan Abadi tidak mau turun dari mobil Avanza putih yang dikenderai oleh bebrapa Anggota TNI AU.
5. Bahwa Pemohon sudah meminta mana surat dan BPKB kenderaan saudara jika mobil ini saudara yang punya, saudara Bicara kenderaan mobil avanza merah ini milik saudara tapi mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan mobil tersebut.
6. Bahwa seorang anggota TNI setiap berdinas harus ada surat kelengkapan tugas, ternyata TNI AU ini tidak bisa menunjukan surat tugas dinas nya kepada Pemohon, dan kami pertegas kembali apakah anggota TNI boleh Menjadi seorang Dept collector.
7. Bahwa kami minta kepada Majelis Hakim Saudara Endri perlu kiranya untuk diperiksa di Kepolisian karna saudara Endri melaga rakyat dan TNI AU sehingga terjadi Yang tidak diingini, sehingga adanya TNI AU yang kena pukul oleh masyarakat,
8. Bahwa saudara Endri kenapa tidak melaporkan terjadinya hilang mobil, jadi agar Leassing yang mencari dan membuat laporan ke Manegar Leassingnya,
agar leassing bisa mengambil langkah yang tepat., Karna saudara Endri takut ketahuan bahwa mobil yang belum habis kreditnya di Rental kepada pihak ke 3 sehingga hal ini terjadi, dan ini bukan kesalahan pemohon karna sesuai cerita yang tersebut diatas.
9. Bahwa oleh karena mobil yang dikendarai Pemohon dinyatakan sebagai mobil milik anggota TNI AU dan mau dibawa paksa, Pemohon meminta surat-surat kepemilikan mobil tersebut kepada dua orang tersebut, apakah benar atau tidak mobil tersebut adalah milik anggota TNI AU;
10. Bahwa Pemohon khawatir mobil tersebut akan dibawa oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal Pemohon tersebut, maka Pemohon menyarankan untuk mengambil surat-surat mobil ke rumah tempat tinggal Pemohon di Jl. Klambir V Gg. Alangsia Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, d/h Jl. Binjai Km, 9,5 Gg. Buntu No. 10 Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara;
11. Bahwa Pemohon mengatakan kepada anggota TNI AU tersebut ke rumahnya saja untuk mengambil dan menunjukkan surat-suratnya, kemudian anggota TNI AU mengambil kemudi mobil tersebut ikut dengan Pemohon dan isterinya serta anak-anaknya dan dalam perjalanan menuju rumah Pemohon, isteri pemohon melakukan memvideokan sepanjang jalan;
12. Bahwa sesampainya di jalan Klambir V mobil berhenti, warga sudah banyak dipinggir jalan mau melihat keluarga Bambang, salah seorang anggota TNI AU yang ada ikut bersama di mobil tersebut mengatakan kepada keluarga Bambang dan isterinya “bapak jangan ada yang keluar agar saya bicara dengan warga, ternyata yang membawa mobil Pemohon keluar dan lari sehingga dikejar warga masyarakat yang melihat orang yang membawa mobil pemohon tersebut, sebagian warga ada melakukan pemukulan terhadap aggota TNI AU diduga menjadi pemicu pemukulan tersebut;
13. Bahwa Pemohon dan isterinya tidak mengetahui jika warga masyarakat melakukan pemukulan terhadap anggota TNI AU tersebut oleh karena masih berada di dalam mobil, oleh karena anggota TNI AU tersebut pergi melarikan diri, maka mobil dibawa Pemohon dan disimpan di rumah keluarga Pemohon, dan setelah itu Pemohon pulang ke rumahnya di jalan klambir lima;
14. Bahwa tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 00:30 Wib, sekelompok orang yang mengaku anggota TNI AU berpakaian lengkap dan sebagian berpakaian preman datang lagi ke tempat kejadian perkara untuk merazia warga masyarakat sehubungan dengan adanya pemukulan yang dilakukan
warga terhadap salah seorang anggota TNI AU;
15. Bahwa beberapa anggota TNI AU kurang lebih 30 orang personil berpakaian dinas, dan yang berpakaian preman, datang ke lokasi kejadian melakukan tindakan sweeping dan pemukulan terhadap beberapa orang warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara secara membabi buta tanpa melakukan upaya musyawarah mufakat, sehingga warga masyarakat melakukan perlawanan;
16. Bahwa beberapa orang warga masyarakat dipukul dan ditangkap serta dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan, oleh karena warga masyarakat yang ditangkap tersebut tidak mengetahui persis mengapa mereka ditangkap, akhirnya dilepas dan diijinkan pulang ke rumah masing-masing;
17. Bahwa setelah kejadian dalam tempo dua hari yakni pada tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Pemohon ditangkap dan dibawa serta diperiksa ke Polrestabes Medan tanpa surat perintah penangkapan;
18. Bahwa sejak ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2021 dan dibawa ke Polrestabes Medan, hingga saat ini Pemohon dan atau keluarga Pemohon tidak pernah diberitahu tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD2HP);
19. Bahwa Pemohon pada saat dilakukan penangkapan tidak diberitahukan alasan mengapa Pemohon ditangkap dan Pemohon langsung dibawa ke Kantor Termohon di Jalan Haji Muhammad Said No. 1 Medan, dan sesampainya di Kantor Termohon, Pemohon baru diberitahukan alasan mengapa Pemohon ditangkap, dan Pemohon diperintahkan menanda tangani surat perintah penangkapan di Kantor Termohon;
20. Bahwa setelah Pemohon ditangkap dan dibawa ke Kantor Termohon, Termohon menyatakan Pemohon telah menggelapkan 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz BK 1561 LAF
21. Bahwa Pemohon menyatakan tidak pernah menggelapkan mobil tersebut oleh karena mobil yang dibawa dan dipakai Pemohon adalah mobil yang digadai seseorang yang bernama Laoly (DPO) yang mengaku seorang polisi hendak meminjam uang kepada Pemohon dengan jaminan Mobil BK 1561 LAF berikut STNK Nomor 06935773.D atas nama Endri selama jangka waktu 2 (dua) bulan sejak bulan Juni 2021 hingga Agustus 2021;
22. Bahwa ternyata Laoly yang mengaku polisi tersebut hingga lewat waktu 45
hari tidak ada kabar, tidak pernah menghubungi Pemohon, dan Pemohon
telah berusaha menghubungi Laoly ternyata nomor handphonya sudah tidak
aktif lagi, sehingga Pemohon kebingungan mengenai mobil tersebut tidak diambil oleh Laoly, dan sejak tanggal 6 september 2021 dan sampai sekarang tidak ada kabar, dan saudara endri harusnya bisa menghubungi saudara loly, karna mereka berdua didalam perjanjian merental mobil endri.
23. Bahwa oleh karena Laoly tidak mengambil mobil tersebut, mobil tersebut dipakai dan disimpan Pemohon di rumah Pemohon, dan dipakai untuk jalan-jalan bersama keluarga Pemohon dan anak-anak Pemohon, dan mobil tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan dan Pemohon sama sekali tidak ada menjual atau menggadaikan serta memindahtangan kan kepada pihak lain;
24. Bahwa setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik dari Kantor Termohon sejak tanggal 21 Oktober 2021 hingga tanggal 15 Nopember 2021, berdasarkan Surat Penangkapan Nomor SP.Kap / 538 / X / Res.1.1.1 / 2021 / Reskrim tertanggal 22 Oktober 2021 dan Termohon hingga saat ini belum juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon dan atau Keluarga Pemohon;
25. Bahwa Pemohon ditangkap atas Laporan Polisi Nomor LP / 2108 / X / 2021 / SPKT / POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Oktober 2021 atas nama Endri;
26. Bahwa hingga pada tanggal 15Nopember 2021 Pemohon masih berada dalam tahanan Termohon dan sudah diperiksa oleh Termohon akan tetapi berkas pemeriksaan Pemohon tidak dilimpahkan Termohon kepada Jaksa Penuntut selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan;
27. Bahwa Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyebutkan “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.
28. Bahwa penangkapan dimungkinkan tanpa adanya surat perintah penangkapan hanya dalam hal tertangkap tangan (Pasal 18 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019).
29. Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Pemohon, pada tanggal 21 Oktober 2021, Termohon tidak memberikan atau menyampaikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga Pemohon, akan tetapi Termohon menyerahkan surat perintah penangkapan pada saat Pemohon keluarga nya datang pada tanggal 23Oktober 2021;
30. Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Pemohon menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah oleh karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
31. Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik / 1635 / X / Res.1.1.1/2021 / Reskrim dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2021;
32. Bahwa kemudian Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon sebagaimana surat Perintah Penahanan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han / 326 / X / Res.1.1.1 / 2021 / Reskrim tertanggal 23 Oktober 2021, dengan mengatakan Pemohon ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jln Sisingamangaraja Simpang Amplas Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, padahal Pemohon dibawa oleh Termohon di Jl. Klambir V Gg. Alangsia Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, d/h Jl. Binjai Km, 9,5 Gg. Buntu No. 10 Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utaradan tidak ditangkap di tempat sebagaimana dalam surat laporan polisi, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan tersebut;
33. Bahwa rentang waktu selama 6X24 jam waktu penangkapan dan perpanjangan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon, Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Termohon kepada pemohon dan keluarga pemohon serta tidak memberikan Surat Pemberitahuan Hasil penyidikan kepada Pemohon dan keluarga Pemohon, dan penetapan Pemohon apakah sebagai tersangka atau tidak berdasarkan Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi No.: LP/1843/VIII/2020/Restabes Medan/Res Nkb, tanggal 30 Agustus 2020, akan tetapi Termohon sudah mengeluarkan atau menerbitkan surat Perintah Penahanan Nomor 2323 / IX / Res 4.2 / 2020 / Res Narkoba tertanggal 5 September 2020;
34. Bahwa dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Pasal 25 ayat (1) menyebutkan:“Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti”. Selanjutnya ayat (2) dari pasal itu menyebutkan: “Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan”.
35. Bahwa berdasarkan fakta-fakta rentang waktu laporan polisi, surat perintah
penyidikan dan surat perintah penangkapan terhadap Pemohon, dapat dipahami bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon a quo bukanlah penangkapan dalam hal tertangkap tangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 19 KUHAP.
36. Bahwa dengan demikian berarti masuknya proses pemeriksaan ke tahap penyidikan yang ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan ditentukan dari hasil proses gelar perkara dan tahapan-tahapan proses penyelidikan sebelumnya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh Termohon dalam penanganan kasus Pemohon, tidak pernah ada proses gelar perkara sebelum masuk ke proses penyidikan dan terbitnya Surat Perintah Penyidikan, oleh karena itu penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah;
37. Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, selain dalam hal yang diatur oleh Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP dan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang menjadi obyek praperadilan adalah juga mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan, penggeledaan dan pemeriksaan surat.
38. Bahwa oleh karena itu, dalam rangka menjamin hak asasi manusia, tindakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (i.c. Kepolisian) haruslah dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
39. Bahwa UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 17 disebutkan ”Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup “.
40. Bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan” sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 haruslah dimaknai sebagai terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu: a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk, e. keterangan terdakwa.
41. Bahwa Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. adanya bukti permulaan yang cukup, dan b. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut
dan wajar.
42. Bahwa dikaitkan dengan peristiwa penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2021 jam 10.00 WIB bertempat di Jln Sisingamangaraja Simpang Amplas Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medansebagaimana yang dinyatakan Termohon, pada saat ditangkap, Pemohon sebelumnya tidak pernah sekalipun menerima panggilan dari Termohon untuk pemeriksaan;
43. Bahwa Pemohon selama masa penahanan tidak pernah diberitahu oleh Termohon dan/atau kepada keluarga Pemohon tentang surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), demikian juga halnya dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pemohon dan/atau keluarga Pemohon;
44. Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/terlapor dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
45. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Termohon tidak memberitahukan SPDP kepada Pemohon dan/atau keluarga Pemohon dalam waktu 7 hari sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/PUU-XIII/2015;
46. Bahwa Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
47. Bahwa demikian juga dengan syarat tindakan penahanan dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara sebagaimana disyaratkan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, dalam perkara Pemohon ini tidak pernah dilakukan gelar perkara. Bahkan dari Laporan Pidana dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan hanya dilakukan dalam rentang 1 (satu ) hari, sesuatu yang tidak masuk akal apabila berpedoman pada Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
48. Bahwa karena tindakan penahanan terhadap Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka penahanan Pemohon oleh Termohon dapat dikualifikasikan sebagai penahanan yang tidak sah.
49. Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum tersebut, maka Pemohon Praperadilan memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan agarmenetapkan Majelis Hakim untuk segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon dan selanjutnya memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Bambang Muhammad Zulfi yang dilakukan oleh Termohon ;
3. Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap / 538 / X / Res.1.1.1 / 2021 / Reskrim tertanggal 22 Oktober 2021 terhadap Pemohon Bambang Muhammad Zulfi adalah tidak sah;
4. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon (Bambang Muhammad Zulfi ) tidak sah.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan dan/atau mengeluarkan Pemohon (Bambang Muhammad Zulfi ) dari tahanan Termohon.
6. Membebankan segala biaya dalam tanggungan negara;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Termohon hadir kuasanya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Obscuur Libel
Bahwa Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon sangat Tidak Jelas, Sebaiknya Pemohon lebih cermat dalam Menjelaskan terlebih dahulu Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan yang diajukan
Oleh Pemohon, sesuai Pasal 77 KUHAP yaitu:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,
Demikian juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan objek dari Praperadilan;
Bahwa dalam Permohonan Pemohon menerangkan keterlibatan TNI AU dalam Hal Proses Penarikan satu Unit Mobil New Avanza warna Merah yang menjadi Bukti dalam Dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh saudara Pemohon bukanlah Objek dalam Pra Peradilan. Kemudian dalam hal siapa yang lebih pantas melaporkan Pihak ENDRI atau pihak Perusahaan Leasing juga bukan merupakan Objek dalam Proses Pra Peradilan;
Bahwa kemudian dalil Pemohon pada Poin 7 yang menerangkan “meminta kepada Majelis Hakim saudara ENDRI perlu kiranya untuk diperiksa di Kepolisian karena saudara ENDRI melaga rakyat dan TNI AU sehingga terjadi yang tidak diinginkan” merupakan dalil yang tidak mendasar dan tidak pula menjadi objek dalam Pra Peradilan, Maka dari itu, layaklah jika Majelis Hakim Pra Peradilan yang Terhormat Menolak Permohonan Pemohon atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan
Bahwa Termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaanTermohon;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021, Pelapor atas nama ENDRI datang kekantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan guna melaporkan adanya dugaan tindakan Penggelapan dan atau Pertolongan Jahat/Tadah Kendaraan Mobil Toyota Avanza BK 1561 LAF Warna Merah, yang terjadi di Jalan Sisimangaraja Simpang Amplas, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, atas nama Pelapor ENDRI, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2108/X/2021/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 Oktober 2021;
Bahwa Pelapor atas nama ENDRI, bertindak sebagai Korban untuk membuat Laporan Polisi, sehingga terbitlah Laporan Polisi Nomor : LP/ B/2108/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 November 2021, yang melaporkan adanya dugaan tindak Pidana Penggelapan dan atau Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau 480 Ke 1e KUHPidana .;
Bahwa uraian singkat kejadian pokok perkara a quo, yakni pada tanggal 13 Juli 2021 Pelapor Merental Mobil yakni : 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza BK 1561 LAF warna merah, dengan nomor rangka : MHKM1CA4JFK098384, Nomor mesin 3SZDFH3578 atas nama : ENDRI, dan ketika itu Terlapor Merental mobil korban selama 1 (satu) bulan dan dikarenakan korban yakin dan percaya maka korban merentalkan mobilnya kepada Terlapor, lalu setelah jangka waktu pengembalian Terlapor sambung sampai terakhir pengembalian tepat pada tanggal 13 oktober 2021, namun Terlapor tidak mengembalikan mobil korban, sehingga korban melakukan pencarian terhadap mobil korban tersebut dan diketahui korban bahwa mobilnya sudah dialihkan terlapor kepada pihak lain. Akibat kejaian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan, kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.;
Bahwa Termohon dan Para Penyidik Kepolisian di Kantor yang Termohon Pimpin sudah bekerja secara Objektif dan Profesional, karena selalu berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) dan Aturan Hukum Kepolisian yang lain Perihal penanganan dugaan adanya Tindak Pidana;
Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan Peristiwa Pidana, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/2763/X/Res. 1.11/ 2021/ Reskrim, tanggal 21 Oktober 2021;
Bahwa berdasarkan hasil dari Rekomendasi gelar perkara tanggal 21 Oktober 2021, Termohon perintahkan untuk menerbitkan Surat Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1635/X/Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021;
Bahwa kemudian Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : B/1139/X/ Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021;
Bahwa Termohon telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/2108/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 November 2021, atas
nama Pelapor ENDRI, dan telah dilakukan Pemeriksaan atas nama :
Sdr. ENDRI;
Sdr. MUHAMMAD ALDI IRAWAN;
Sdr. EGI RIYANTO
Sdr. BAMBANG MUHAMMAD ZULFI;
Bahwa Termohon melakukan Gelar Perkara pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/2108/X/2021/ SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 Oktober 2021, atas nama Pelapor ENDRI, dan menghasilkan Laporan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan : Dari fakta- fakta hasil Penyidikan diatas, bahwa Penyidik berpendapat terhadap Tersangka A.N. BAMBANG MUHAMMAD ZULFI terpenuhi Unsur pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 480 ke 1e KUH Pidana.
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Ketetapan Status Tersangka dengan Nomor :S.Tap/ 426 / X/Res.1.11./2021/RESKRIM, tanggal 22 Oktober 2021, atas nama Tersangka BAMBANG MUHAMMAD ZULFI.;
Bahwa kemudianTermohon perintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/538/X/Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021.;
Bahwa kemudianTermohon perintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/326/X/Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2021.;
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka Atas Nama BAMBANG MUHAMMAD ZULFI, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dengan Nomor : B/14389/Res.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 26 Oktober 2021, dan dijawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Surat Perpanjangan Penahanan dengan Nomor : 2509/RT-2/Eoh.1/10/2021, tanggal 28 Oktober 2021;
Bahwa Termohon juga menerbitkan Surat Perintah Penyitaan dengan Nomor : SP.Sita/405/X/Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021, dan kemudian Menerbitkan Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor : B/14302/X/Res.1.11./ 2021/Reskrim, tanggal 26 Otober 2021, lalu dijawab
oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan Surat Penetapan Nomor :
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon pada poin 01-13 merupakan pokok perkara, sebab telah terbukti dan sah Pemohon sendiri benar telah Mengakui sendiri menerima mobil gadai dari SOZATULA LAOLY, dan pula telah diakui oleh Pemohon sendiri pada Berita Acara Pemeriksaan Terhadap Pemohon, sehingga apa yang didalilkan oleh Pemohon hanyalah Perulangan dari Pemeriksaan yang telah dilakukan Termohon.;
Bahwa tidak benar dalil pemohon pada poin 17, yang menerangkan “Pemohon ditangkap dan dibawa serta diperiksa ke Polrestabes Medan tanpa surat Perintah Penangkapan”, faktanya Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon nomor :SP.Kap/538/X/ Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021 dan dibubuhi tanda tangan oleh Pemohon sendiri.;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil pemohon poin 20-23 juga tidak benar, sebab faktanya Pemohon sendiri telah mengakui telah menerima Mobil dari SOZATULA LAOLY yang sampai saat ini masih Daftar Pencarian Oran (DPO), dan memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,-, namun Pemohon sama sekali tidak melakukan pemeriksaan terhadap Surat-surat kepemilikan Mobil yang dijadikan jaminan oleh SOZATULA LAOLY.;
Bahwa Dalil Pemohon pada poin 47 yang menerangkan “syarat tindakan penahanan dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara sebagaimana diisyaratkan pasal 45 ayat (2) peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang managemen Penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, dalam perkara Pemohon ini tidak pernah dilakukan gelar perkara”.Merupakan dalil yang tidak mendasar dan sangat tidak masuk akal. Sebab pada poin Jawaban Termohon sebelumnya telah menerangkan setiap tindakan yang dilakukan oleh Termohon tetap melalui Proses Gelar Perkara, sehingga Kami Menyarankan agar Pemohon Lebih teliti dalam hal melakukan Permohonan suatu Pra Peradilan, agar tidak menjadi dalil yang tidak mendasar.;
Bahwa dalil Pemohon pada poin 26 yang menerangkan “hingga tanggal 15 November 2021 pemohon masih berada dalam tahanan dan sudah diperiksa oleh Termohon, akan tetapi berkas pemeriksaan Pemohon tidak dilimpahkan kepada Kejaksaan Penuntut selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan” adalah dalil yang tidak berdasar, sebab faktanya termohon telah menerbitkan surat pengiriman berkas perkara an BAMBANG MUHAMMAD ZULFIkepada Kejaksaan Negeri Medan, dengan nomor : B/14,761XI/ Res.1.8/2021/Reskrim, tanggal 11 November 2021, kemudian dibalas oleh Kejaksaan Negeri Medan dengan surat Pengembalian Berkas Perkara an BAMBANG MUHAMMAD ZULFI untuk dilengkapi, dengan nomor : B-13.047/L.2.10.3/Eku.1/11/2021, tanggal 18 November 2021.;
Bahwa kemudian Termohon menerbitkan Surat Pengiriman Kembali Berkas Perkara an BAMBANG MUHAMMAD ZULFI , kepada Kejaksaan Negeri Medan Nomor : B/15.834/XI/Res.1.8/2021/Reskrim, tanggal 29 November 2021, dan dibalas oleh Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat Berkas Telah Lengkap Nomor :
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi-argumentasi yuridis di atas, maka dengan ini Termohon memohon kepada Hakim Pra Peradilan yang memeriksa da nmengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan :
Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) secara lisan dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/538/X/Res 1.11/2021/ Reskrim tertanggal 23 Oktober 2021, menerangkan tersangka ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2021, yang telah dinazegelen;
Surat Perintah Penangkapan Tersangka Bambang Muhammad Zulfi diberitahukan atau disampaikan kepada keluarga tersangka pada tanggal 25 Oktober 2021;
Fotocopy Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/326/X/Res 1.11/2021/ Reskrim tertanggal 23 Oktober 2021, menerangkan tersangka ditahan sejak tanggal 23 Oktober 2021 s/d tanggal 11 Nopember 2021, yang telah dinazegelen;
Surat Perintah Penahanan tersangka Bambang Muhammad Zulfi Diberitahu kan atau disampaikan kepada keluarga tersangka pada tanggal 25 Oktober
2021;
Fotocopy Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 2509/RT-2/Eoh.1/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Medan, menerangkan penahanan tersangka Bambang Muhammad Zulfi diperpanjang s.d tanggal 21 Desember 2021, yang telah dinazegelen;
Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tersangka Bambang Muhammad Zulfi diberitahukan atau disampaikan kepada keluarga tersangka pada tanggal 28 Oktober 2021;
Fotocopy Perihal Surat Penitipan / Pinjaman tertanggal 06 September 2020 yang dibuat oleh Sozatulo Laoly yang beralamat di Jalan Sutrisno Gg. Hamdani No. 5 Medan menitipkan sebuah mobil BK 1561 LAF kepada tersangka Bambang Muhammad Zulfi tanggal 6 September 2021 dengan jaminan uang sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), yang telah dinazegelen;
Fotocopy Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor BK 1561 LAF atas nama Endri beralamat di Dusun IX Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaen Deli Serdang, yang telah dinazegelen;
Fotocopy Permohonan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 23 Oktober 2021, yang telah di nazagelen;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Isnaini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat kejadian Pemohon dan keluarganya sedang bertamu ke rumah saksi di Kelambir V lalu tidak berapa lama kemudian datang kurang lebih 6 (enam) orang AURI akan tetapi tidak seragam;
- bahwa saat itu terjadi pertengkaran diantara Pemohon dengan anggota AURI mengenai mobil Avanza yang dipakai Pemohon, tetapi saksi tidak tahu persis persoalan tentang mobil tersebut;
- Bahwa setahu saksi dari isteri Pemohon, saat ini Pemohon sudah ditangkap polisi tetapi saksi tidak tahu dengan jelas kenapa ditangkap hanya tahu karena masalah mobil aja;
- bahwa saksi tahu Pemohon memiliki mobil avanza setelah Pemohon datang ke rumah saksi;
- bahwa saksi tidak tahu asal muasal Pemohon memiliki mobil avanza tersebut;
2. Saksi Rahmadsyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- saksi adalah adalah wartawan yang sedang meliput kejadian, saat kejadian penangkapan Pemohon di daerah Kalmbir Lima saksi sedang berada didaerah itu;
- bahwa dari keterangan warga ada sekitar 10 (sepuluh) anggota kepolisian pada saat penangkapan terdakwa;
- bahwa pada saat penangkapan, saksi sempat menanyakan mengenai surat penangkapan kepada pihak kepolisian, saat itu pihak kepolisian hanya menanyakan siapa saksi yang dijawab wartawan oleh saksi;
- bahwa pada saat penangkapan Pemohon, isterinya menjerit histeris;
- sebelumnya viral berita kejadian AURI masyarakat karena mobil Pemohon mau diambil paksa;
- bahwa saat diperiksa di polisi, keluarga Pemohon menyatakan Pemohon dipukuli pihak AURI, lalu saksi melihat Pemohon dalam keadaan lebam wajahnya;
- bahwa saksi juga mendapat laporan dari warganya kalau rumah mereka diserang AURI, lalu saksi membuat laporan ke Komnas Ham;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Laporan Polisi Nomor : LP/B/2108/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 Oktober 2021, atas nama Pelapor ENDRI, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan
aslinya,dan diberitanda;-------------------------------------------------------- Bukti T- 1
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/2763/X/Res.1.11/ 2021/ Reskrim, tanggal 21 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;------------------------ Bukti T- 2
Fotocopy hasil Gelar Perkara Naik Ketahap Penyidikan pada tanggal 21 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;----------------------------------------------------- Bukti T- 3
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/1635/X/Res.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;---------------------- Bukti T- 4
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Medan, Nomor : B/1139/X/ Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;------------------------------------------- Bukti T- 5
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi ENDRI, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;--------- Bukti T- 6
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi MUHAMMAD ALDI IRAWAN, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;---------------------------------------------------------------------- Bukti T- 7
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi EGI RIYANTO, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;------ Bukti T- 8
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka BAMBANG MUHAMMAD ZULFI, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;----------------------------------------------------------------- Bukti T- 9
Fotocopy hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka pada tanggal 22 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;--------------------------------------------------- Bukti T- 10
Fotocopy Surat Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/ 426 / X/Res.1.11./2021/ RESKRIM, tanggal 22 Oktober 2021, atas nama Tersangka BAMBANG MUHAMMAD ZULFI, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;------------- Bukti T- 11
Fotocopy hasil Gelar Perkara Penangkapan Tersangka pada tanggal 22 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;-------------------------------------------------- Bukti T- 12
Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/538/X/ Res.1.11./ 2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;-------------------- Bukti T- 13
Fotocopy hasil Gelar Perkara Penahanan Tersangka pada tanggal 22 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;--------------------------------------------------- Bukti T- 14
Fotocopy Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/326/X/Res.1.11./ 2021/ Reskrim, tanggal 23 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;-------------------- Bukti T- 15
Fotocopy Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka Atas Nama BAMBANG MUHAMMAD ZULFI, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dengan Nomor : B/14389/Res.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 26 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan
aslinya, dan diberi tanda;--------------------------------------------------- Bukti T- 16
Fotocopy Surat Perpanjangan Penahanan Tersangka Atas Nama BAMBANG MUHAMMAD ZULFI, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dengan Nomor : 2509/RT-2/Eoh.1/10/2021, tanggal 28 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;------------------------------------------------------------------------------ Bukti T- 17
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan dengan Nomor : SP.Sita/405/X/ Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021, dan kemudian Menerbitkan Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor : B/14302/X/Res.1.11./ 2021/ Reskrim, tanggal 26 Otober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;------------------------------- Bukti T- 18
Fotocopy Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor : 3380 / PEN.SIT /2021/PN.Mdn, tanggal 29 Oktober 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;------------------------------------------------------------------- Bukti T- 19
Fotocopy surat pengiriman berkas perkara an.BAMBANG MUHAMMAD ZULFI kepada Kejaksaan Negeri Medan, nomor : B/14.761XI/ Res.1.8 /2021/Reskrim, tanggal 11 November 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;---------- Bukti T- 20
Fotocopy surat Pengembalian Berkas Perkara an BAMBANG MUHAMMAD ZULFI untuk dilengkapi (P-19) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, nomor : B-13.047/L.2.10.3/Eku.1/11/2021, tanggal 18 November 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;---------------------------------------------------------------------- Bukti T- 21
Fotocopy surat pengiriman kembali berkas perkara an BAMBANG MUHAMMAD ZULFI kepada Kejaksaan Negeri Medan, Nomor : B/15.834/XI/ Res.1.8/2021/Reskrim, tanggal 29 November 2021, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda; ------Bukti T- 22
Fotocopy bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan dan Surat Perpanjangan Penahanan, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;--------------------------------- Bukti T- 23
Fotokopi Surat dari Kejaksaan Negeri Medan tanggal 6 Desember 2021 perihal hasil penyidikan perkara atas nama Bambang Muhammad Zulfi disangka melanggar Pasal 372 KUHP Subs Pasal 480 ke-1 KUHP sudah lengkap, yang telah dinegazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberitanda;--------------------------------------------------------------- Bukti T- 24;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon ada mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu:
1. Saksi Endri, dibawah sumpah pada pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu mobil saksi yaitu Avanza Veloz 2015 digadai kepada Pemohon pada tanggal 19 Oktober 2021 setelah memeriksa lokasi (GPS) mobil yang sedang dikenderai terdakwa;
Kemudian saksi bertemu dengan Pemohon yang sedang mengenderai mobil di Jalan Abadi dan meminta mobil saksi akan tetapi Pemohon tidak memberikannya dan Pemohon mengatakan mobil dititip oleh Laoly dan suratnya ada di rumah Pemohon;
Lalu Pemohon mengatakan surat-suratnya ada di rumah di Kelambir Lima, dan saat saksi bersama teman-teman saksi yang berasal dari AURI sampai di Kelambir Lima, belum sempat saksi keluar dari mobil, saksi sudah diserang oleh warga;
Bahwa saksi pemilik Avanza Veloz 2015 yang disewa oleh Laoly dari saksi dengan sewa perbulan, untuk dua bulan tidak ada masalah akan tetapi di bulan ketiga ada masalah karena setelah saksi cek mobil sudah dialihkan kepada orang lain yaitu kepada Pemohon tanpa ijin saksi sebagai pemilik;
Bahwa saksi ada melaporkan Laoly, saksi tidak melaporkan Pemohon tetapi mobil tersebut ada pada Pemohon;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
A. Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi yang diajukan Termohon Praperadilan adalah sebagaimana diuraikan diatas, pada pokoknya menyatakan permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon sangat Tidak Jelas karena Pemohon menerangkan keterlibatan TNI AU dalam hal proses penarikan satu unit mobil New Avanza warna merah, meminta saudara ENDRI untuk diperiksa di Kepolisian karena melaga rakyat dan TNI AU yang bukan menjadi objek Pra Peradilan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon maka apa yang dieksepsi oleh Termohon adalah tidak dapat dibenarkan karena Hakim akan memeriksa dan mengadili apa yang menjadi objek praperadilan, diluar itu permasalahan tersebut tidak akan dipertimbangkan dalam perkara praperadilan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Termohon tidak berdasar dan patut untuk ditolak;
Dalam Pokok Perkara.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon diajukan dengan alasan:
Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Bambang Muhammad Zulfi yang dilakukan oleh Termohon;
Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon sebagai mana Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/538/X/Res.1.1.1/2021/ Reskrim tertanggal 22 Oktober 2021 terhadap Pemohon Bambang Muhammad Zulfi adalah tidak sah;
Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon (Bambang Muhammad Zulfi ) tidak sah;
Menimbang, bahwa didalam jawabannya Termohon membantah dan menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tentang keberatan-keberatan Pemohon tersebut diatas didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
1.Bahwa Pemohon ditangkap dan dibawa serta diperiksa ke Polrestabes Medan tanpa surat perintah penangkapan (angka 17 permohonan);
2.Bahwa sejak ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2021 dan dibawa ke Polrestabes Medan, hingga saat ini Pemohon dan atau keluarga Pemohon tidak pernah diberitahu tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (angka 18 permohonan);
3. pada saat ditangkap, Pemohon sebelumnya tidak pernah sekalipun menerima panggilan dari Termohon untuk pemeriksaan;
4. Bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han / 326/X / Res.1.1.1 / 2021/ Reskrim tertanggal 23 Oktober 2021, tidak sah karena mengatakan Pemohon ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jln Sisingamangaraja Simpang Amplas Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, padahal Pemohon dibawa oleh Termohon di Jl. Klambir V Gg. Alangsia Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, d/h Jl. Binjai Km, 9,5 Gg. Buntu No. 10 Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara;
5. Bahwa perbuatan tersangka yang dipersangkakan Termohon kepada Pemohon adalah merupakan perbuatan perdata sebagaimana bukti P-4;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Pemohon tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut;
1.Tentang alasan Pemohon ditangkap dan dibawa serta diperiksa ke Polrestabes Medan tanpa surat perintah penangkapan (angka 17 permohonan);
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan Pemohon tersebut, yang dibantah dan ditolak oleh Termohon maka lebih tepat dan adil untuk memberikan kewajiban kepada Termohon untuk membuktikan tentang surat perintah penangkapan terhadap Pemohon;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti-bukti Termohon yaitu:
Bukti T-12 berupa Fotocopy hasil Gelar Perkara Penangkapan Tersangka pada tanggal 22 Oktober 2021, dan bukti T-13 berupa Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/538/X/ Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa didalam angka V bukti T-12 disebutkan tindakan yang dilakukan penyidik yaitu telah memeriksa saksi pelapor dan saksi lain serta memeriksa tersangka yaitu Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-23 menerangkan bahwa surat penangkapan telah diserahkan kepada Pemohon sendiri pada tanggal 24 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan Termohon tersebut membuktikan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum karena telah dilakukan gelar perkara, telah diperiksa sebagai tersangka, sehingga alasan penetapan sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada surat penangkapan terhadap pemohon menjadi tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi yang diajukan Pemohon bahwa Pemohon ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2021 bukanlah sebagai upaya paksa penangkapan karena sebagaimana diuraikan pada bukti Termohon bahwa pemohon ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa terhadap upaya membawa Pemohon pada tanggal 21 Oktober 2021 dapat dilaporkan kepada atasan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang melakukan upaya hukum pada tanggal 21 Oktober 2021 apakah hari itu melakukan upaya penangkapan atau pengamanan terhadap Pemohon karena pemeriksaan sebagai tersangka juga dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2021;
Tentang alasan Pemohon dan atau keluarga Pemohon tidak pernah diberitahu tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut Termohon membantahnya, dengan mengajukan bukti surat T-24 yang menerangkan bahwa SPDP tanggal 22 Oktober 2021 dalam perkara Pemohon telah dikirimkan kepada keluarga Pemohon melalui kantor pos pada tanggal 24 Oktober 2021 atau waktu 2 (dua) hari setelah SPDP (bukti T-5) diterbitkan
Tentang Alasan pada saat ditangkap, Pemohon sebelumnya tidak pernah sekalipun menerima panggilan dari Termohon untuk pemeriksaan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi yang diajukan Termohon yaitu saksi Endri sebagai pihak pelapor dalam perkara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah mobil saksi pelapor diketahui telah dialihkan kepada pihak lain oleh orang yang menyewa mobil, kemudian saksi Endri melalui GPS mengetahui bahwa mobil miliknya tersebut berada dalam penguasaan Pemohon dan saksi Endri menjumpai Pemohon akan tetapi terjadi keributan yang berakibat adanya pemukulan oleh warga kepada teman saksi Endri dari anggota AURI;
Menimbang, bahwa memperhatikan bukti surat yang diajukan Termohon:
Laporan Polisi Nomor : LP/B/2108/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 Oktober 2021, atas nama Pelapor ENDRI, diberi tanda Bukti T- 1;
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/2763/X/Res.1.11/ 2021/ Reskrim, tanggal 21 Oktober 2021, diberi tanda Bukti T- 2;
Fotocopy hasil Gelar Perkara Naik Ketahap Penyidikan pada tanggal 21 Oktober 2021, diberi tanda Bukti T- 3;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/1635/X/Res.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2021, yang diberi tanda Bukti T- 4
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi ENDRI, diberi tanda Bukti T- 6;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/ 2014 Tanggal 28 April 2015, pengertian bukti permulaan yang cukup untuk dapat melakukan penangkapan dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”.
Menimbang, bahwa adanya laporan polisi, surat perintah penyelidikan, yang dikuatkan hasil gelar perkara, adanya pemeriksaan saksi Endri maka sudah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti sah meneruskan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu keterangan saksi dan surat;
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan bahwa kewenangan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Menimbang, bahwa tidak memasuki materi perkara dimaksudkan bahwa Praperadilan tidak akan menilai alat bukti secara materi yang dapat menentukan terbukti atau tidaknya unsur pidana yang disangkakan, karena hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan dalam mengadili seorang terdakwa yang diajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Hukum Acara tidak ada mengharuskan adanya pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi Penyidik jika perlu dapat melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka;
Menimbang, bahwa karena tidak bersifat imperative maka jika tidak dilakukan tidaklah berakibat batalnya penetapan sebagai tersangka, kecuali syarat minimal 2 (dua) alat bukti sah yang diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka alasan Pemohon tentang tidak pernah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga tidak beralasan;
Tentang alasan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han / 326 / X / Res.1.1.1 / 2021 / Reskrim tertanggal 23 Oktober 2021, tidak sah karena mengatakan Pemohon ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jln Sisingamangaraja Simpang Amplas Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, padahal Pemohon dibawa oleh Termohon di Jl. Klambir V Gg. Alangsia Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, d/h Jl. Binjai Km, 9,5 Gg. Buntu No. 10 Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan surat perintah penahanan tanggal 23 Oktober 2021 tidak ada menyatakan tentang penangkapan tetapi tentang penahanan, dan didalam surat penangkapan T-13/P-1 diuraikan tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Oktober 2021, di Jalan Sisingamangaraja Simpang Amplas, Kel. Amplas, Kec. Amplas Kota Medan, akan tetapi didalam surat penangkapan disebutkan Pemohon ditangkap pada alamatnya dan dibawa ke kantor Termohon pada tanggal 22 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka alasan Pemohon tersebut juga tidak beralasan;
Tentang alasan bahwa perbuatan tersangka yang dipersangkakan Termohon kepada Pemohon adalah merupakan perbuatan perdatasebagaimana bukti P-4;
Menimbang, bahwa alasan Pemohon tersebut merupakan alasan yang merupakan kewenangan pengadilan dalam mengadili seorang terdakwa yang diajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum, sedangkan kewenangan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, tidak akan menilai alat bukti secara materi yang dapat menentukan terbukti atau tidaknya unsur pidana yang disangkakan;
Menimbang, bahwa tentang keterangan saksi Endri yang menyatakan tidak pernah melaporkan Pemohon didalam laporannya yang hanya melaporkan Sozatolu Lauli, dapat digunakan Pemohon atau kuasanya nantinya di persidangan pengadilan untuk kepentingan pembelaan Pemohon sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa didalam laporan polisi yang dibuat oleh saksi Endri tersebut telah tertulis adanya pihak lain akan tetapi didalam perkara praperadilan ini saksi Endri mengingkari melaporkan Pemohon dalam kasus pidana yang menimpanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan alasan-alasan permohonan praperadilan nya, maka beralasan menurut hukum menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan ini ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 17, Pasal 77, Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi.
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 oleh
Nelson Panjaitan, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Medan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Berry Prima P. S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Berry Prima P, S.H. | Hakim Nelson Panjaitan, S.H., M.H. |