15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sim
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Ramot Manurung tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam surat dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Simalungun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap terdakwa selama anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan terdakwa kepada Penuntut Umum; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah)
Pid.I.A.4
P U T U S A NNomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : RM
2. Tempat lahir : Kampung Baru
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/22 Juli 2004
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal Huta Nagori II Kecamatan Jawa Kabupaten Simalungun
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Pelajar/Ikut Orang Tua
9. Pendidikan : SMA (belum tamat);
Terdakwa Ramot Manurung ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 November 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2021 sampai dengan tanggal 28 November 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 5 Desember 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum secara Prodeo, yang mana Hakim telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Keadilan yang berdomisili diwilayah hukum Simalungun Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN-Sim tertanggal 30 November 2021;
Terdakwa didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sim tanggal 26 November 2021 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sim tanggal 26 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak RM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” melanggar Pasal I ke- 1 yaitu Pasal 81 ayat (2), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap anak RM selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Simalungun dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum anak secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi anak dengan alasan anak masih sekolah dan anak sudah berdamai dengan korban serta keluarga anak dan juga keluarga korban dan keluarga anak sepakat akan menikahkan anak dengan korban;
Setelah mendengar permohonan anak yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta anak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan kepada anak korban dan anak segera akan menikahi korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan anak yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan sebelumnya;
Menimbang, bahwa anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Pertama
Bahwa ia Anak, pada Hari Rabu, tanggal 23 September 2020 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September 2020 bertempat di samping rumah orang tua Anak yang terletak di Huta Kampung Baru Afdeling 11 Nagori Bah Jambi II Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal dari hubungan asmara yang telah dijalin oleh Anak dengan Anak Korban SYS sejak bulan Agustus 2020, lalu pada Hari Rabu, tanggal 23 September 2020 sekira pukul 22.20 Wib, Anak mengirimkan pesan kepada Anak Korban melalui aplikasi Whatsapp yang isinya mengatakan, NANTI KELUAR KAU KESAMPING RUMAH OPPUNG (NENEK) MU, lalu Anak korban menjawab, YA UDAH, lalu Anak korban keluar dari dalam rumah oppung (nenek) nya dari pintu depan yang mana pada saat itu opung (nenek) Anak Korban telah tidur, lalu Anak Korban berjalan menuju kesamping rumah orang tua Anak yang posisinya bersebelahan dengan rumah opung (nenek) Anak Korban, kemudian Anak datang menemui Anak Korban, lalu Anak dan Anak Korban berbincang-bincang, kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban, AYO DULU SEBENTAR, lalu Anak korban menjawab, MAU NGAPAIN ? , lalu Anak mengatakan, YA, ITU LO, lalu Anak Korban menjawab, APA ITU ?, setelah itu Anak mengatakan, GAK PEKA KALI KAU, lalu Anak Korban menjawab, GAK TAU AKU, selanjutnya Anak mengatakan, NGENTOT, mendengar itu Anak Korban mengatakan, NANTI KALAU KENAPA-KENAPA AKU, KEK MANALAH MAU KAU TANGGUNG JAWAB ?, lalu Anak menjawab, YA KUTANGGUNG JAWABI KARNA AKU JUGA YANG BUAT, mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban diam dan berpikir, lalu Anak memeluk dan menciumi bibir Anak Korban, lalu Anak membuka celana dan celana dalam yang sedang dipakai oleh Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celana dan celana dalamnya sendiri, kemudian Anak duduk diatas tempat mesin air lalu meminta Anak Korban untuk duduk diatas pangkuannya sehingga mereka berhadapan sehingga alat kelamin Anak dan alat kelamin Anak Korban bersentuhan, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan Anak Korban lalu memeluk dan mencium bibir dan pipi Anak Korban sambil tangannya meraba-raba buah dada (payudara) Anak Korban, lalu Anak membantu Anak Korban untuk menggoyang-goyangkan pinggulnya maju mundur lalu pada saat Anak hendak mengeluarkan spermanya, Anak meminta Anak Korban berjongkok dihadapannya selanjutnya Anak mengeluarkan spermanya diwajah Anak Korban, selanjutnya Anak dan Anak Korban memakai pakaian mereka masing-masing, lalu Anak kembali kedalam rumah orang tuanya dan Anak Korban kembali kerumah opung (nenek) nya.
Bahwa akibat perbuatan Anak, masa depan Anak Korban menjadi rusak dan merasa malu dihadapan masyarakat sekitar. Bahwa selanjutnya terhadap Anak Korban dilakukan pemeriksaan yang hasilnya sebagaimana diterangkan dalam Visum et Revertum Nomor 14012/VI/UPM/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. MARTHA SILITONGA, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang menerangkan sebagai berikut : PEMERIKSAAN LUAR :Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, dada, perut, kedua tungkai atas dan kedua tungkai bawah.Tampak bercak kecoklatan di area perut dan selangkangan. PEMERIKSAAN GENITAL :Tampak robekan hymen tidak sampai dasar PEMERISAAN USG :Tampak janin tunggal hidup dan bergerak, kondisi baik, perkiraan umur 16 minggu. KESIMPULAN :Himen tidak utuh kecurigaan akibat trauma tumpul dan pasien dalam kondisi hamil sekitar 16 minggu.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I ke- 1 yaitu Pasal 81 ayat (2), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atau
Kedua
Bahwa ia Anak, RM pada Hari Rabu, tanggal 23 September 2020 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September 2020 bertempat di samping rumah orang tua Anak yang terletak di Huta Kampung Baru Afdeling 11 Nagori Bah Jambi II Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal dari hubungan asmara yang telah dijalin oleh Anak dengan Anak Korban SYS sejak bulan Agustus 2020, lalu pada Hari Rabu, tanggal 23 September 2020 sekira pukul 22.20 Wib, Anak mengirimkan pesan kepada Anak Korban melalui aplikasi Whatsapp yang isinya mengatakan, NANTI KELUAR KAU KESAMPING RUMAH OPPUNG (NENEK) MU, lalu Anak korban menjawab, YA UDAH, lalu Anak korban keluar dari dalam rumah oppung (nenek) nya dari pintu depan yang mana pada saat itu opung (nenek) Anak Korban telah tidur, lalu Anak Korban berjalan menuju kesamping rumah orang tua Anak yang posisinya bersebelahan dengan rumah opung (nenek) Anak Korban, kemudian Anak datang menemui Anak Korban, lalu Anak dan Anak Korban berbincang-bincang, kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban, AYO DULU SEBENTAR, lalu Anak korban menjawab, MAU NGAPAIN ?, lalu Anak mengatakan, YA, ITU LO, lalu Anak Korban menjawab, APA ITU ?, setelah itu Anak mengatakan, GAK PEKA KALI KAU, lalu Anak Korban menjawab,GAK TAU AKU, selanjutnya Anak mengatakan, NGENTOT, mendengar itu Anak Korban mengatakan, NANTI KALAU KENAPA-KENAPA AKU, KEK MANALAH MAU KAU TANGGUNG JAWAB ?, lalu Anak menjawab, YA KUTANGGUNG JAWABI KARNA AKU JUGA YANG BUAT, mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban diam dan berpikir, lalu Anak memeluk dan menciumi bibir Anak Korban, lalu Anak membuka celana dan celana dalam milik Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celana dan celana dalamnya sendiri, kemudian Anak duduk diatas tempat mesin air lalu meminta Anak Korban untuk duduk diatas pangkuannya sehingga mereka berhadapan sehingga alat kelamin Anak dan alat kelamin Anak Korban bergesekan, lalu Anak memeluk dan menciumi bibir dan pipi Anak Korban sambil tangannya meraba-raba buah dada (payudara) Anak Korban.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I ke- 3 yaitu Pasal 82 ayat (1), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SYS di bawa janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan seluruh keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah benar serta tidak ada keterangan yang ingin saksi ubah ;
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadapkan di persidangan ini yaitu sehubungan dengan Pengaduan Ibu Kandung saksi yang bernama LHN ke Polres Simalungun tentang terjadinya persetubuhan yang saksi alami;
Bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi yaitu seorang laki-laki bernama RM, Lk, 17 Tahun, Kristen, Batak, WNI, Pelajar/ Ikut Orang Tua, tempat tinggal di Kampung Baru Afd 11 Nagori Bah Jambi II Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun;
Bahwa hubungan saksi dengan RM adalah pacar saksi;
Bahwa saksi mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh RM sebanyak 5 (Lima) kali. Yang Pertama kalinya dilakukan pada tanggal 23 September 2020 sekira pukul 23.30 wib di samping rumah orangtua RM, yang kedua kalinya pada tanggal 27 September 2020 sekira pukul 23.45 Wib di samping rumah orangtua RM, yang ketiga kalinya tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib, keempat kalinya pada tanggal 04 Juli 2021 pukul 01.00 Wib dan yang kelima kalinya pada tanggal 11 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Perkebunan Sawit Bah Jambi Nagori Bah Jambi II Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa saksi menjalin hubungan pacaran dengan RM sejak bulan Agustus 2020;
Bahwa saksi mencintai RM;
Bahwa terhadap perkara ini sudah ada perdamaian;
Bahwa bentuk perdamaiannya RM bersedia menikahi saksi dan disetujui oleh orangtua saksi dan orangtua RM;
Bahwa cara yang di lakukan oleh RM pada saat melakukan perbuatan persetubuhan yang saksi alami sendiri yaitu dengan cara : saksi menerima Whats App dari RM yang isinya " NANTI AKU DATANG KE RUMAH OPPUNG MU YA " setelah ianya katakan demikian kemudian saksi mengatakan “ YAU DAH DATANG KAU setelah itu ianya mengatakan " BUKA NANTI JENDELA DAPUR YA setelah ianya mengatakan demikian kemudian saksi membuka kunci jendela dapur, yang mana saat itu Oppung saksi sedang tidak berada di rumah melainkan pergi ke rumah orangtua saksi, dan setelah saksi membuka kunci jendela kemudian saksi masuk ke dalam kamar kemudian tidak berapa lama ianya masuk ke dalam kamar saksi dan setelah berada di dalam kamar kemudian ianya langsung memeluk saksi dan mencium bibir saksi dan selanjutnya ianya membuka semua pakaian saksi dan juga celana serta celana dalam saksi dan setelah itu ianya membuka celana dan celana dalam miliknya dan selanjutnya menyuruh saksi naik ke atas tempat tidur dengan posisi telentang dan selanjutnya ianya naik ke atas tempat tidur dengan posisi berlutut diantara kedua kaki saksi dan sehingga kemaluan milik saksi dan kemaluan milik RM saling bersentuhan dan selanjutnya ianya RM memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi dan setelah masuk kemudian ianya menggoyangkan pinggulnya maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit ianya RM mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi;
Bahwa atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh RM terhadap saksi berakibat sekarang saksi sedang hamil jalan 6 (Enam) bulan;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan atas keterangan saksi;
LHN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik, dan seluruh keterangan saksi di Penyidik adalah benar dan tidak ada hal yang ingin saksi ubah;
Bahwa benar, saksi mengerti di hadapkan ke persidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pengaduan saksi ke Polres Simalungun tentang terjadinya perbuatan Persetubuhan yang dialami oleh anak kandung saksi yang bernama SYS;
Bahwa saksi R yang memberitahukannya terlebih dahulu kepada saksi karena anak kandung saksi yang bernama SYS sering curhat kepada saksi R, kemudian saksi menanyakan kebenarannya langsung kepada anak kandung saksi tersebut dan diakui olehnya;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa yang sudah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandung saksi yang bernama RYS, namun menurut keterangan anak kandung saksi tersebut yang melakukannya adalah seorang laki-laki bernama RM, Lk, 17 Tahun, Kristen, Batak, WNI, Pelajar/ Ikut Orang Tua, tempat tinggal di Kampung Baru Afd 11 Nagori Bah Jambi II Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun;
Bahwa yang dialami anak kandung saksi yang bernama SYS atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh RM berakibat masa depan anak kandung saksi tersebut menjadi rusak dan sekarang ianya sedang hamil 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi mengenal RM karena rumah orangtuanya tepat disebelah rumah orangtua saksi;
Bahwa saksi memiliki hubungan keluarga dengan RM
Bahwa terhadap perkara ini sudah ada perdamaian;
Bahwa bentuk perdamaiannya yaitu RM bersedia menikahi anak kandung saksi yang bernama SYS dan disetujui oleh orangtua kedua belah pihak ;
Bahwa menurut keterangan anak kandung saksi yang bernama SYS kepada saksi bahwa tindak pidana persetubuhan tersebut Pertama kalinya dilakukan pada tanggal 23 September 2020 sekira pukul 23.30 wib di samping rumah orangtua RM, yang kedua kalinya pada tanggal 27 September 2020 sekira pukul 23.45 Wib di samping rumah orangtua RM, yang ketiga kalinya tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib, keempat kalinya pada tanggal 04 Juli 2021 pukul 01.00 Wib dan yang kelima kalinya pada tanggal 11 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Perkebunan Sawit Bah Jambi Nagori Bah Jambi II Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan atas keterangan saksi;
R di bawa janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan seluruh keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah benar serta tidak ada keterangan yang ingin saksi ubah ;
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadapkan di persidangan ini yaitu sehubungan dengan Pengaduan seorang perempuan yang bernama LHN ke Polres Simalungun tentang terjadinya persetubuhan terhadap anak kandungnya yang bernama SYS;
Bahwa saksi mengetahui tentang terjadinya perbuatan persetubuhan oleh RM terhadap SYS saksi mengetahui hal tersebut langsung dari saksi korban yang bernama SYS karena ianya curhat kepada saksi mengenai hal tersebut;
Bahwa hubungan SYS dengan saksi adalah keponakan saksi;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa yang sudah melakukan persetubuhan terhadap SYS, namun menurut keterangannya, yang melakukannya adalah seorang laki-laki bernama RM, Lk, 17 Tahun, Kristen, Batak, WNI, Pelajar/ Ikut Orang Tua, tempat tinggal di Kampung Baru Afd 11 Nagori Bah Jambi II Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun;
Bahwa menurut keterangan SYS kepada saksi bahwa tindak pidana persetubuhan tersebut Pertama kalinya dilakukan pada tanggal 23 September 2020 sekira pukul 23.30 wib di samping rumah orangtua RM, yang kedua kalinya pada tanggal 27 September 2020 sekira pukul 23.45 Wib di samping rumah orangtua RM, yang ketiga kalinya tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib, keempat kalinya pada tanggal 04 Juli 2021 pukul 01.00 Wib dan yang kelima kalinya pada tanggal 11 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Perkebunan Sawit Bah Jambi Nagori Bah Jambi II Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa apa yang dialami SYS atas persetubuhan yang dilakukan oleh RM berakibat sekarang ianya sedang hamil 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi mengenal RM karena rumah orangtuanya tepat disebelah rumah orangtua saksi;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan RM;
Terhadap keterangan saksi, anak memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi dan tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar anak pernah diperiksa oleh Penyidik
Bahwa Anak diperiksa adalah sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum;
Bahwa Anak diperiksa sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus perkara Persetubuhan;
Bahwa keterangan Anak dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada penyidik adalah benar dan Anak tanda tangani setelah dibaca;
Bahwa Anak mengerti bahwa ia diperiksa sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum atas tindak pidana persetubuhan yang Anak lakukan terhadap korban anak perempuan yang bernama SYS;
Bahwa benar anak telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan seorang anak perempuan bernama Servi Yosefa Sitorus;
Bahwa anak melakukan persetubuhan tersebut dengan cara anak langsung memeluk SYS dan mencium bibirnya dan selanjutnya SYS membuka celana dan celana dalam miliknya dan setelah itu anak pun membuka celana dan celana dalam milik anak dan selanjutnya menyuruh SYS posisi nungging dan selanjutnya anak memasukkan kemaluan anak yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan SYS dan setelah masuk kemudian anak menggoyangkan pinggul maju mundur kurang lebih 3 (Tiga) menit anak mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengan SYS sudah 5 (Lima) kali;
Bahwa anak belum pernah dihukum;
Bahwa bersedia bertanggungjawab terhadap anak korban yang bernama SYS dengan cara menikahinya;
Bahwa anak mencintai anak korban yang bernama SYS;
Bahwa pada saat anak melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban Servi Yosefa Sitorus baik yang pertama sampai yang kelima tidak ada yang melihat ataupun yang mengetahuinya;
Bahwa anak melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban yang bernama SYS dikarenakan anak mencintai ianya dan anak nafsu kepadanya;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut anak tidak ada melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap SYS;
Bahwa anak mengetahui bahwa perbuatan tersebut salah dan anak menyesalinya;
Menimbang, bahwa anak melalui Penasihat Huklumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Hotriana Sianipar orangtua dari anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Meminta keringanan hukuman bagi anak karena anak masih belum dewasa dan anak masih sekolah sehingga orang tua anak sangat berharap agar anak bisa sekolah kembali ;
Bahwa sudah ada perdamaian dengan keluarga anak korban dan orang tua anak juga mau menikahkan anak dengan anak korban atas persetujuan anak dan orang tua korban
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara anak telah dilampirkan juga Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Anak atas nama anak RM yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jonliharman Siallagan S,H, MH selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II A Pematang Siantar pada pokoknya sebagai berikut:
Klien anak pertama dari 6 (enam) bersaudara dari pasangan Bapak DM dan Ibu HS dan selama ini klien dibesarkan dan di asuh serta disekolahkan oleh kedua orang tuanya dengan penuh kasih sayang dan perhatian dan saat ini klien masih aktif sekolah di SMK Swasta Teladan Tanah Jawa ;
Klien memerlukan peningkatan pembinaan keagamaan untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar anak mampu membentengi diri dari hawa nafsu;
Klien anak memerlukan penanaman rasa disiplin agar tumbuh menjadi anak yang bertanggung jawab dan mandiri;
Klien terbiasa menonton adegan film dewasa melalui internet di sebabkan karena lemahnya control dan pengawasan orang tua terhadap lingkungan pergaulan anak dan korban;
Klien belum pernah terlibat dalam tindak pidana;
Masyarakat dan pemerintahan setempat pada dasarnya mendukung antara klien dan korban di damaikan secara kekeluargaan agar klien dan korban dapat kembali bersekolah dan mereka berdua bisa menikah;
Keluarga klien anak menginginkan dapat melanjutkan kembali pendidikannya agar dapat mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarganya kelak
Anak korban menginginkan mereka dinikahkan dan korban sangat sayang terhadap klien dan menginginkan mereka berdamai atau menikah dan anak juga bisa melanjutkan lagi sekolahnya
Antara orang tua klien telah melaksanakan perdamaian dengan pihak korban dan keluarga korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum ada mengajukan barang bukti di depan persidangan berupa surat : Hasil Visum Et Refertum Nomor 14012/VI/UPM/X/2021 yang di keluarkan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasmen Saragih atas nama anak korban SYS tertanggal 13 Oktober 2021 yang di tanda tangani oleh dr. Marta Silitonga, Sp.OG;
Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan anak melalui Penasihat Hukumnya juga ada mengajukan barang bukti di depan persidangan yaitu berupa surat ;
Surat Perdamaian antara LHN (orang tua anak korban) dengan DM (orang tua dari anak) dan saksi-saksi dari kedua belah pihak di hadapan Pangulu Bah Jambi II Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang masing-masing pihak menandatangani surat perdamaian tersebut;
Surat Keterangan Nomor 1449.6/E.4/SMK.TDL/XI/2021 atas nama anak RM yang di keluarkan oleh Yayasan Pendidikan SMK Swasta Teladan Tanah Jawa tertanggal 15 November 2021 yang di tanda tangani Kepala SMK Swasta Tanah Jawa Ganti Marulak Hutahuruk, M,Pd
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak pada Hari Rabu, tanggal 23 September 2020 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di samping rumah orang tua Anak yang terletak di Huta Kampung Baru Afdeling 11 Nagori Bah Jambi II Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara membujuk Anak SYS untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa Anak dengan Anak Korban memiliki hubungan asmara yang telah dijalin oleh mereka berdua sejak bulan Agustus 2020, lalu pada Hari Rabu, tanggal 23 September 2020 sekira pukul 22.20 Wib, Anak mengirimkan pesan kepada Anak Korban melalui aplikasi Whatsapp yang isinya mengatakan, NANTI KELUAR KAU KESAMPING RUMAH OPPUNG (NENEK) MU, lalu Anak korban menjawab, YA UDAH, lalu Anak korban keluar dari dalam rumah oppung (nenek) nya dari pintu depan berjalan menuju kesamping rumah orang tua Anak yang posisinya bersebelahan dengan rumah opung (nenek) Anak Korban,
Bahwa kemudian Anak datang menemui Anak Korban, lalu mereka berbincang-bincang, kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban, AYO DULU SEBENTAR, lalu Anak korban menjawab, MAU NGAPAIN ? di jawab Anak dan mengatakan, YA, ITU LO, lalu Anak Korban menjawab, APA ITU ? ,setelah itu Anak mengatakan, GAK PEKA KALI KAU, lalu Anak Korban menjawab, GAK TAU AKU, selanjutnya Anak mengatakan, NGENTOT, mendengar itu Anak Korban mengatakan, NANTI KALAU KENAPA-KENAPA AKU, KEK MANALAH MAU KAU TANGGUNG JAWAB ?, lalu Anak menjawab, YA KUTANGGUNG JAWABI KARNA AKU JUGA YANG BUAT, mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban diam lalu selanjutnya Anak memeluk dan menciumi bibir Anak Korban, lalu membuka celana dan celana dalam Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celana dan celana dalamnya sendiri, kemudian Anak duduk diatas tempat mesin air lalu meminta Anak Korban untuk duduk diatas pangkuannya sehingga mereka salsing berhadapan sehingga alat kelamin Anak dan alat kelamin Anak Korban bersentuhan, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan Anak Korban lalu memeluk dan mencium bibir dan pipi Anak Korban sambil tangannya meraba-raba buah dada (payudara) Anak Korban, lalu Anak membantu Anak Korban untuk menggoyang-goyangkan pinggulnya maju mundur lalu pada saat Anak hendak mengeluarkan spermanya, Anak meminta Anak Korban berjongkok dihadapannya selanjutnya Anak mengeluarkan spermanya diwajah Anak Korban
Bahwa akibat perbuatan Anak, masa depan Anak Korban menjadi rusak dan merasa malu dihadapan masyarakat sekitar.
Bahwa selanjutnya terhadap Anak Korban dilakukan pemeriksaan yang hasilnya sebagaimana diterangkan dalam Visum et Revertum Nomor 14012/VI/UPM/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Martha Silitonga, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang menerangkan sebagai berikut : Pemeriksaan Luar :Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, dada, perut, kedua tungkai atas dan kedua tungkai bawah.Tampak bercak kecoklatan di area perut dan selangkangan. Pemeriksaan Genital :Tampak robekan hymen tidak sampai dasar Pemeriksaan USG :Tampak janin tunggal hidup dan bergerak, kondisi baik, perkiraan umur 16 minggu. Kesimpulan : Himen tidak utuh kecurigaan akibat trauma tumpul dan pasien dalam kondisi hamil sekitar 16 minggu yang di benarkan oleh saksi-saksi dan anak.
Bahwa sudah ada perdamaian antara anak dengan anak korban dan juga kedua orang tua mereka dan sepakat kedua orang tua anak serta anak korban untuk menikahkan mereka berdua;
Bahwa di perlihatkan Surat Perdamaian antara LHN (orang tua anak korban) dengan DM (orang tua dari anak) dan saksi-saksi dari kedua belah pihak di hadapan Pangulu Bah Jambi II Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang masing-masing pihak menandatangani surat perdamaian tersebut yang di benarkan saksi-saksi, anak korban serta anak;
Bahwa di perlihatkan juga Surat Keterangan Nomor 1449.6/E.4/SMK.TDL/XI/2021 atas nama anak RM yang di keluarkan oleh Yayasan Pendidikan SMK Swasta Teladan Tanah Jawa tertanggal 15 November 2021 yang di tanda tangani Kepala SMK Swasta Tanah Jawa Ganti Marulak Hutahuruk, M,Pd yang di benarkan saksi-saksi, anak korban serta anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang “dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan anak RM yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan anak dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subjek hukum/persoon yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah anak RM;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah anak Ramot Manurung sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga dengan demikian unsur “ Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” menurut Memori van Toelichting (MvT) atau memori penjelasan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Jadi unsur “dengan maksud” disini ditujukan untuk melakukan suatu tindakan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Tipu muslihat” adalah setiap perbuatan atau tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan yang dengan tindakan itu si pelaku atau anak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau penghargaan bagi diri orang lain, padahal ia sadari bahwa itu tidak ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Serangkaian Kebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada suatu kebohongan, tetapi orang lain akan berkesimpulan dan berkaitan satu sama lainnya sebagai suatu yang benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk Anak” adalah bergeraknya hati nurani si korban dan si korban mau melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Dalam hal ini tiada permintaan dan tekanan walaupun menghadapi suatu sikap ragu-ragu atau penolakan dari dalam diri korban, bahkan dalam prakteknya mungkin lebih cenderung merupakan suatu rayuan, yang dengan demikian si korban melakukan suatu perbutan yang sebenarnya justru merugikan diri sendiri tanpa ada paksaan;
Menimbang, bahwa tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk seseorang merupakan suatu sarana untuk memaksa secara fhisikis yang dilakukan oleh sipelaku atau anak terhadap seseorang anak korban (wanita) dengan siapa si penindak atau pelaku berkehendak melakukan suatu persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan anak korban yaitu SYS dan saksi LHN di hubungkan dengan saksi-saksi lain yaitu saksi R dan juga keterangan anak dipersidangan bahwa kejadian persetubuhan yaitu pada Hari Rabu, tanggal 23 September 2020 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di samping rumah orang tua Anak yang terletak di Huta Kampung Baru Afdeling 11 Nagori Bah Jambi II Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara membujuk Anak SYS untuk melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa adapun yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban SYS yaitu anak RM dan sesuai dengan keterangan saksi anak korban SYS bahwa korban sudah yang dilakukan oleh anak RM sebanyak 5 (Lima) kali yaitu yang Pertama kalinya dilakukan pada tanggal 23 September 2020 sekira pukul 23.30 wib di samping rumah orang tua Ramot Manurung, yang kedua kalinya pada tanggal 27 September 2020 sekira pukul 23.45 Wib di samping rumah orangtua Ramot Manurung, yang ketiga kalinya tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib, keempat kalinya pada tanggal 04 Juli 2021 pukul 01.00 Wib dan yang kelima kalinya pada tanggal 11 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Perkebunan Sawit Bah Jambi Nagori Bah Jambi II Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa cara Anak untuk membujuk korban agar mau di setubuhi oleh anak yaitu dengan cara mengirimkan pesan kepada Anak Korban melalui aplikasi Whatsapp yang isinya mengatakan, NANTI KELUAR KAU KESAMPING RUMAH OPPUNG (NENEK) MU, lalu Anak korban menjawab, YA UDAH, lalu Anak korban keluar dari dalam rumah oppung (nenek) nya dari pintu depan berjalan menuju kesamping rumah orang tua Anak yang posisinya bersebelahan dengan rumah opung (nenek) Anak Korban, lalu kemudian Anak datang menemui Anak Korban, lalu Anak dan Anak Korban berbincang-bincang, kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban, AYO DULU SEBENTAR, lalu Anak korban menjawab, MAU NGAPAIN ? , lalu Anak mengatakan, YA, ITU LO, lalu Anak Korban menjawab, APA ITU ?, setelah itu Anak mengatakan, GAK PEKA KALI KAU, lalu Anak Korban menjawab, GAK TAU AKU, selanjutnya Anak mengatakan, NGENTOT, mendengar itu Anak Korban mengatakan, NANTI KALAU KENAPA-KENAPA AKU, KEK MANALAH MAU KAU TANGGUNG JAWAB ?, lalu Anak menjawab, YA KUTANGGUNG JAWABI KARNA AKU JUGA YANG BUAT, mendengar perkataan Anak tersebut, Anak Korban diam dan berpikir, lalu Anak memeluk dan menciumi bibir Anak Korban, lalu Anak membuka celana dan celana dalam yang sedang dipakai oleh Anak Korban, selanjutnya Anak membuka celana dan celana dalamnya sendiri, kemudian Anak duduk diatas tempat mesin air lalu meminta Anak Korban untuk duduk diatas pangkuannya sehingga mereka berhadapan sehingga alat kelamin Anak dan alat kelamin Anak Korban bersentuhan, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kemaluan Anak Korban lalu memeluk dan mencium bibir dan pipi Anak Korban sambil tangannya meraba-raba buah dada (payudara) Anak Korban, lalu Anak membantu Anak Korban untuk menggoyang-goyangkan pinggulnya maju mundur lalu pada saat Anak hendak mengeluarkan spermanya, Anak meminta Anak Korban berjongkok dihadapannya selanjutnya Anak mengeluarkan spermanya diwajah Anak Korban, selanjutnya Anak dan Anak Korban memakai pakaian mereka masing-masing, lalu Anak kembali kedalam rumah orang tuanya dan Anak Korban kembali kerumah opung (nenek) nya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dan uraian secara lengkapa mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka yang dimaksud dengan “Persetubuhan” sebagaimana tersebut dalam Arrest Hooge Raad, 5 Februari 1912 ( W.9292 ) adalah peraduan atau masuknya anggota kemaluan laki-laki kedalam anggota kemaluan wanita yang normaliter sehingga dapat menyebapkan kehamilan, dimana anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan wanita, seberapa dalam atau beberapa persen harus masuk kemaluan pria kedalam kemaluan wanita, tidaklah dipersoalan yang penting ialah dengan masuknya kemaluan pria itu dapat terjadi kenikmatan antara kedua-duanya atau hanya salah seorang saja dari mereka sehingga mengeluarkan air sperma ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi anak korban yaitu SYS dan saksi LHN di hubungkan dengan saksi-saksi lain yaitu saksi R dan juga di hubungkan dengan keterangan anak RM di peroleh suatu petunjuk bahwa anak korban sebelumnya menjalin hubungan asmara dalam hal ini berpacaran dengan anak RM dan mereka berdua satu sama lain saling mencintai dan saling menyayangi sehingga korban mau bersetubuh dengan anak yang di lakukan dengan cara membujuk dan pada saat kejadian persetubuhan itu di lakukan, pada saat itu usia anak korban SYS pada saat mengalami persetubuhan yang di lakukan oleh anak RM yaitu 17 (tujuh belas) tahun dan akibat yang dialami anak saksi SYS atas persetubuhan yang di lakukan oleh anak RM yaitu masa depan anak saksi menjadi rusak, dan juga anak korban menjadi malu khususnya di lingkungan masyarakat dan keluarganya yang dihubungkan juga dengan alat bukti berupa Surat yaitu hasil Visum et Revertum Nomor 14012/VI/UPM/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Martha Silitonga, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang menerangkan sebagai berikut : Pemeriksaan Luar : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, dada, perut, kedua tungkai atas dan kedua tungkai bawah.Tampak bercak kecoklatan di area perut dan selangkangan. Pemeriksaan Genital :Tampak robekan hymen tidak sampai dasar Pemeriksaan USG :Tampak janin tunggal hidup dan bergerak, kondisi baik, perkiraan umur 16 minggu. Kesimpulan : Himen tidak utuh kecurigaan akibat trauma tumpul dan pasien dalam kondisi hamil sekitar 16 minggu;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan anak saksi korban SYS bahwa tidak ada mengalami kekerasan ataupun ancaman kekerasan ketika terjadinya persetubuhan pada saat kejadian hanya saja anak RM pada saat akan melakukan persetubuhan membujuk dengan rayuan kepada anak korban sambil mengatakan akan bertanggung jawab apabila anak korban SYS hamil dan sesuai dengan fakta yang ada di depan persidangan baik yang di perleh dari keterangan saksi-saksi, maupun keterangan saksi anak korban yang di hubungkan juga dengan bukti surat yaitu hasil Visum Et Refertum pada saat ini anak SYS hamil 16 (enam belas) minggu atau sekitar 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang dalam kandungan berdasarkan UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Pasal 1 Ayat 3, 4 dan 5 Undang undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak), sedangkan anak korban SYS adalah anak yang berusia 17 (tujuh belas) tahun yang dapat dilihat dan di hubungkan dengan Akta Kelahiran Nomor 1208-LT-05052014-0041 atas nama SYS yang lahir pada tanggal 18 April 2004 sehingga tidak mungkin mengarang cerita perbuatan asusila atau persetubuhan yang dilakukan anak RM kepadanya di tambah lagi saat ini anak korban SYS saat ini sedang hamil;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal I ke- 1 yaitu Pasal 81 ayat (2), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terbukti dan terpenuhi, maka Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan pertama oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan denganya” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaan pertama telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya sehingga atas kesalahan yang di lakukannya menurut hukum dan keadilan anak haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak ditahan dan penahanan terhadap anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak menimbulkan trauma yang mendalam kepada anak korban
Perbuatan anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak menyesali perbuatannya dan berterus terang di dalam memberikan keterangannya di depan persidangan
Bahwa sudah ada perdamaian antara anak dengan anak korban dan juga kedua orang tua mereka dan sepakat kedua orang tua anak serta anak korban untuk menikahkan mereka berdua;
Bahwa anak ingin kembali sekolah lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa RM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam surat dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Simalungun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap terdakwa selama terdakwa menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan terdakwa kepada Penuntut Umum;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 9 Desember 2021, oleh Yudi Dharma, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Dede Febrina Br Sitepu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Julita S. Nababan, S.H., Penuntut Umum dan anak di damping oleh Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta orangtua anak melalui sidang Elektronik;
Panitera Pengganti, Hakim,
Dede Febrina Br Sitepu, S.H. Yudi Dharma, S.H., M.H.