585/PDT/2021/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 585/PDT/2021/PT DKI
Other Participants (1)
Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 595/Pdt.G/2019/PN Jkt Tim tanggal 5 Januari 2021 yang dimohonkan banding. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2486/Pulo Gebang seluas 108 m2, Surat Ukur tanggal 17 April 2004 atas nama PT Hasana Damai Putra yang terletak di Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas bagian tanah tersebut, terutama sebuah rumah tinggal di atas tanah tersebut berikut fasilitas dan turutannya berupa aliran lisrik dan saluran air minum dari PDAM atau setempat dikenal dengan Perumahan Royal Residence Blok A.4, Nomor Kavling 47, Tipe/Luas Bangunan 107; Menyatakan Perjanjian antara Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 31 tanggal 19 September 2014, yang dibuat di hadapan Hj. Tuti Alawiyah, SH, Notaris di Bekasi, sah secara hukum dan mengikat Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi; Menyatakan para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan merugikan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Menyatakan Perjanjian antara Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 31 tanggal 19 September 2014, yang dibuat di hadapan Hj. Tuti Alawiyah, SH, Notaris di Bekasi batal dan tidak mengikat Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi; Menyatakan uang angsuran yang telah dibayarkan para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp235.600.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu Rupiah) adalah sebagai milik Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Menghukum para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan Objek Sengketa kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal perintah dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi tidak melaksanakannya maka Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dapat mengosongkan sendiri Obyek Sengketa tersebut; Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);