59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Yuni Hariaman.SH.MH Terdakwa: FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS,M.K.M
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.668.000,- (enam ratus enam puluh delan ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM. Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Padang Sidempuan; Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor: 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Puskesmas Sadabuan, tanggal 22 Oktober 2020; Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 244/KPTS/2019/Lampiran: Tentang Penunjukan Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,tanggal 18 Juli 2019; 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Rincian Kegiatan Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Bantuan Operasional Kesehatan Padangsidimpuan Utara Tahun 2020, Berupa Rincian Kegiatan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Desember 2020; SK Kepala Dinas Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan; SK PNS atas nama FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MMM; SK Pengangkatan SOFIA MAHDALENA sebagai Pengelola BOK Puskesmas Sadabuan; SK PNS atas nama SOFIA MAHDALENA; Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1227/Pusk.SDB/U/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verivikator Fasilitas Kesehatan Percepatan Penanganan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) di UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan tanggal 30 Mei 2020; SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Nomor : 800/3502/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verifikator Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, tanggal 27 Mei 2020; Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 02 5 2; Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor : 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Puskesmas Sadabuan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tanggal 22 Oktober 2020; Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tentang Penunjukan Tim Penanganan Covid-19 Pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/656/Pusk.SDB/III/2020 tanggal 18 Maret 2020; Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 0793,tanggal 29 Juni 2020,untuk:Surveilans Bulan April senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Surveilans Bulan Mei senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1174,tanggal 12 Agustus 2020 senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1678, tanggal 14 Oktober 2020, Senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)untuk: Surveilans Bulan Juni senilai Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah); Surveilans Bulan Juli senilai Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah); Surveilans Bulan September senilai Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.264.429.560,- (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh ribu rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Mei 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah; 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juni 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah; 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juli 2020 s.d Bulan September 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah; 1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.133.831.780,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Oktober 2020 s.d Bulan Desember 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah; 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 2062, tanggal 19 November 2020, senilai Rp.134.001.780,- (seratus tiga puluh empat juta seribu tujuh ratus delapan puluh rupiah); 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020 berupa: Kwitansi Tanda Terima Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020 SPT (Surat Perintah Tugas) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Laporan Perjalanan Dinas Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020 berupa: Kwitansi Tanda Terima Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020 SPT (Surat Perintah Tugas) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Laporan Perjalanan Dinas Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020 berupa: Kwitansi Tanda Terima Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020 SPT (Surat Perintah Tugas) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Laporan Perjalanan Dinas Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020 berupa: Kwitansi Tanda Terima Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020 SPT (Surat Perintah Tugas) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Laporan Perjalanan Dinas Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi 1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020 berupa: Kwitansi Tanda Terima Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020 SPT (Surat Perintah Tugas) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Laporan Perjalanan Dinas Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020, No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 13 5 2; Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/757/Pusk. SDB/III/2020 tanggal 31 Maret 2020; Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/1005/Pusk.SDB/IV/2020 tanggal 30 April 2020; Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1226/Pusk. SDB/V/2020 tanggal 30 Mei 2020; 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2495/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 15 Desember 2020 atas nama dr. Sasnita Amir senilai Rp.13.181.000,00 (Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014270 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2500/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Gongna Sari senilai Rp.7.954.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014052 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2499/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Indah Rizki Nasution senilai Rp.12.954.000,00 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090034041 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2501/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Eka Pratiwi senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090013231 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2502/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Karmila senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090025450 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2504/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Fauziah senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090094761 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2503/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Nora Efrida senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014181 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2507/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Laila Anugrah senilai Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) Nomor Rekening 23002040373782 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2506/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Devita Susanti senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)NNomor Rekening 23002090047291 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. 1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2505/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Juliana Holilah Hanum senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)Nomor Rekening 23002090014192 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara lain yaitu Perkara atas nama Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn; Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PNMdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M | |
| Tempat lahir | : | Padangsidimpuan | |
| Umur/tanggal lahir | : | 39 Tahun / 05 Maret 1983 | |
| Jenis kelamin | : | Perempuan | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Panca Budi I Komplek BI Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | PNS (Pegawai Negeri Sipil) | |
| Pendidikan | : | S-2 |
Penahanan:
Penyidik: sejak tanggal 9 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021;
Penyidik: Pengalihan jenis penahanan rutan menjadi penahanan kota di Kota Padangsidimpuan sejak tanggal 11 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021;
Perpanjangan Penahanan Kota dari Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2021;
Penuntut Umum: penahanan kota sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2021;
Perpanjangan penahanan kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2021;
Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021;
Perpanjangan pertama penahanan kota oleh Ketua Pengadilan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021;
Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Irwansyah Rambe, S.H., Rudy Chairuruza Tanjung, S.H., Zefri Suardi, S.H., Rusdiansyah, S.H.I., Hendro Surya Dermawan, S.H., dan Muhammad Yani Rambe, S.H.I., masing-masing Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Medan (POSBAKUMADIN Medan) berdomisi kantor di Jalan Singgalang Nomor 7, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Agustus 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Medan dalam register Nomor 722/Pen.Pid/2021/PN Mdn tanggal 12 Agustus 2021
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 2 Agustus 2021, tentang penetapan hari sidang ini;
Berkas perkara atas nama terdakwa, beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan tanggal 18 Oktober 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Filda Susanti Holilah, S.Sos. MKM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Filda Susanti Holilah, S.Sos. MKM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sesuai dengan dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan membayar Denda sebesarRp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)Subsidair selama 2 (dua) bulankurungan.
Menetapkan terdakwa Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara dalam perfkara ini sebesar Rp.64.332.000,- (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), sekaligus menetapkan uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti tertanggal 10 Juni 2021 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan Negara, sedangkan sisanya sebesar Rp.668.000,- (enam ratus enam puluh delan ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM.
Menyatakan Barang bukti berupa :
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor: 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Puskesmas Sadabuan,tanggal 22 Oktober 2020;
Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 244/KPTS/2019/Lampiran: Tentang Penunjukan Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Rincian Kegiatan Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Bantuan Operasional Kesehatan Padangsidimpuan Utara Tahun 2020, Berupa Rincian Kegiatan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Desember 2020;
SK Kepala Dinas Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan;
SK PNS atas nama FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MMM;
SK Pengangkatan SOFIA MAHDALENA sebagai Pengelola BOK Puskesmas Sadabuan;
SK PNS atas nama SOFIA MAHDALENA;
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1227/Pusk.SDB/U/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verivikator Fasilitas Kesehatan Percepatan Penanganan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) di UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan tanggal 30 Mei 2020;
SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Nomor : 800/3502/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verifikator Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, tanggal 27 Mei 2020;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 02 5 2;
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor : 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Puskesmas Sadabuan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tanggal 22 Oktober 2020;
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tentang Penunjukan Tim Penanganan Covid-19 Pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/656/Pusk.SDB/III/2020 tanggal 18 Maret 2020;
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 0793,tanggal 29 Juni 2020,untuk:Surveilans Bulan April senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Surveilans Bulan Mei senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1174,tanggal 12 Agustus 2020 senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1678, tanggal 14 Oktober 2020, Senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)untuk:
Surveilans Bulan Juni senilai Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah);
Surveilans Bulan Juli senilai Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Surveilans Bulan September senilai Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.264.429.560,- (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh ribu rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Mei 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juni 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juli 2020 s.d Bulan September 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.133.831.780,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Oktober 2020 s.d Bulan Desember 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 2062, tanggal 19 November 2020, senilai Rp.134.001.780,- (seratus tiga puluh empat juta seribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020, No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 13 5 2;
Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/757/Pusk. SDB/III/2020 tanggal 31 Maret 2020;
Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/1005/Pusk.SDB/IV/2020 tanggal 30 April 2020;
Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1226/Pusk. SDB/V/2020 tanggal 30 Mei 2020;
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2495/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 15 Desember 2020 atas nama dr. Sasnita Amir senilai Rp.13.181.000,00 (Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014270 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2500/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Gongna Sari senilai Rp.7.954.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014052 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2499/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Indah Rizki Nasution senilai Rp.12.954.000,00 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090034041 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2501/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Eka Pratiwi senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090013231 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2502/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Karmila senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090025450 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2504/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Fauziah senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090094761 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2503/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Nora Efrida senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014181 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2507/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Laila Anugrah senilai Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) Nomor Rekening 23002040373782 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2506/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Devita Susanti senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)NNomor Rekening 23002090047291 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2505/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Juliana Holilah Hanum senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)Nomor Rekening 23002090014192 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
Masing-masing dikembalikan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutanPidana Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum dan Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi tertanggal 25 Oktober 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.K.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.K.M. dari kedua dakwaan tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.K.M. dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebaskan Terdakwa dari Tahanan Kota;
Memerintahkan barang bukti dalam perkara aquo dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas Nota pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum/ Terdakwa, Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 1 November 2021 yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan, selanjutnya terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum/ Terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya juga ;
Primair:
--------Bahwa Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M selaku Kepala UPTD. Puskesmas Sadabuan berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 244/KPTS/2019 tanggal 18 Juli 2019 sekaligus selaku Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor: 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020, bersama-sama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan (disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di UPTD. Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 3 Angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 Nomor : 1.020101340252 telah ditampung dana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sadabuan sebesar Rp.690.400.000,- (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian dari DPPA tersebut terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan nomor kode rekening 5.2.2.15.01;
- Bahwa Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M ditugaskan selaku Ketua Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 mempunyai tugas sebagai berikut :
Penyusunan Rencana Kegiatan
Penganggaran
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaporan
Monitoring dan Evaluasi
Bahwa sekira bulan Maret 2020 Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M selaku Kepala Puskesmas Sadabuan sekaligus Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan memerintahkan secara lisan kepada para tenaga kesehatan yang ada di UPTD. Puskesmas Sadabuan dan Puskesmas Pembantu UPTD. Puskesmas Sadabuan untuk melakukan pemantauan ke lapangan terhadap pasien COVID-19 yaitu pasien Orang Pelaku Perjalanan (OPP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Kontak Erat sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selanjutnya para tenaga kesehatan pada UPTD. Pusekesmas Sadabuan melaksanakan perintah lisan tersebut.
Bahwa pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan khususnya Surveilens Pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020 diajukan oleh Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M bersama-sama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM pada bulan Juni untuk kegiatan bulan April dan Mei; bulan September untuk kegiatan bulan Juni, Juli dan September 2020, dengan uraian sebagai berikut :
Pengajuan pertama pada bulan Juni tahun 2020 yaitu dengan cara Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M bersama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM menyampaikan laporan pertanggungjawaban Surveilens Pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk mengajukan pencairan dana biaya perjalanan dinas dalam kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk bulan April dan Mei 2020 dengan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas, Foto Dokumentasi dan Daftar Nama Pasien yang direkayasa karena para petugas kesehatan tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah menerima adanya Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M dan tenaga kesehatan tersebut tidak pernah membuat Laporan Perjalanan Dinas dan tanda tangan yang terdapat dalam Laporan Perjalanan Dinas bukan tanda tangan para tenaga kesehatan serta foto dokumentasi pada Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan foto petugas kesehatan yang bersangkutan, akan tetapi yang membuat Laporan Perjalanan Dinas dan yang menandatanganinya adalah saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM selaku Pengelola Keuangan BOK UPTD. Puskesmas Sadabuan, sehingga pada bulan Juli 2020 Dana Surveilens penanganan dan pencegahan Covid-19 cair lalu Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M mengambil uang dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yaitu saksi PURNAMA HASIBUAN untuk bulan April sebesar Rp. 37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei sebesar Rp. 37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pengajuan kedua pada bulan September 2020 yaitu dengan cara Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M bersama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM kembali mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilens pencengahan dan penanganan COVID-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk bulan Juni sebesar Rp. 38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli sebesar Rp. 7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September sebesar Rp. 14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan membuat Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas serta Foto Dokumentasi, Daftar Nama Pasien, yang mana para petugas kesehatan tersebut tidak mengetahui adanya Surat Perintah Tugas Tersebut dan tidak pernah membuat Laporan Perjalanan Dinas dan tidak pernah menandatanganinya serta foto dokumentasi pada Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan foto petugas kesehatan yang bersangkutan, akan tetapi yang membuat Laporan Perjalanan Dinas dan yang menandatanganinya adalah saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM., kemudian dana tersebut cair pada bulan Oktober 2020, lalu Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.KM mengambil uang tersebut dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yaitu saksi PURNAMA HASIBUAN, selanjutnya Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M menyerahkan dana tersebut kepada saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM untuk dibayarkan kepada para Petugas Kesehatan yang ada di Puskesmas Pembantu.
Bahwa sesuai harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA. 2020 besaran biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pada UPTD. Puskesmas Sadabuan adalah sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per orang untuk sekali perjalanan dinas, namun pada kenyatannya Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, M.KM bersama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM menyerahkan uang kepada para tenaga kesehatan pada UPTD Pusekesmas Sadabuan yang jumlahnya tidak sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA. 2020, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Nama Petugas Kesehatan | Jumlah sesuai Daftar Pembayaran dalam SPJ (Rp) | Jumlah UangYang Diterima Petugas Kesehatan (Rp) | Selisih Yang Tidak Dibayarkan Kepada Petugas Kesehatan (Rp) | Selisih Yang Lebih Dibayarkan Kepada Petugas Kesehatan (Rp) |
| 1 | Indah Rizky Nasution, AM.Keb | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 2 | Eka Pratiwi, SKM | 4.760.000 | 800.000 | 3.960.000 | |
| 3 | M. Samuddin | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 4 | Juliana Holilah Hannum, SKM | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 5 | Nora Efrida, S.Kep | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 6 | Karmila Harahap, SKM | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 7 | Devita Susanti, Msi | 1.190.000 | 2.500.000 | 1.310.000 | |
| 8 | Faujiah, AM.Keb | 2.380.000 | 2.298.000 | 82.000 | |
| 9 | Anna Fiqra Nasution | 2.380.000 | 1.500.000 | 880.000 | |
| 10 | Lanna Sari, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 11 | Novita Rambe, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 12 | Hj. Juni Harianti | 3.570.000 | 800.000 | 2.770.000 | |
| 13 | Halimah Hasibuan | 4.760.000 | 1.500.000 | 3.260.000 | |
| 14 | Evalina, SKM | 2.380.000 | 2.500.000 | 120.000 | |
| 15 | Lenni Afrianti, AM.Keb | 1.190.000 | 800.000 | 390.000 | |
| 16 | Susanti Elida, SKM | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 17 | Dora Meliana Nst, AM. Keb | 2.380.000 | 1.500.000 | 880.000 | |
| 18 | Lenni Fitriana Dongoran, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 19 | Reni Yanti | 2.295.000 | 1.500.000 | 795.000 | |
| 20 | Netti Khairani | 2.380.000 | 2.500.000 | 120.000 | |
| 21 | Lenni Sofia Harahap, AMK | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 22 | Erriani | 3.570.000 | 2.660.000 | 910.000 | |
| 23 | Nita Puspita Sari | 1.190.000 | 2.000.000 | 810.000 | |
| 24 | Sriwiyanti Siregar | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 25 | Rini Juliyanti | 4.760.000 | 420.000 | 4.340.000 | |
| 26 | Seri Wahyuni Nasution, AM.Keb | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 27 | Ery Suita, AMAK | 1.190.000 | 3.200.000 | 2.010.000 | |
| 28 | Anita Syafiyanti | 1.190.000 | 3.200.000 | 2.010.000 | |
| 29 | Ns. Nirwana Sari, S.kep | 10.710.000 | 9.100.000 | 1.610.000 | |
| 30 | Nila Kalsum, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 31 | Junianti, AM. Keb | 7.140.000 | 3.100.000 | 4.040.000 | |
| 32 | Gemini Rosmasari Hrp, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 33 | Tihanna Harahap | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 34 | Ita Nuraini Harahap, AM. Keb | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 35 | Efrida Nofarita, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 36 | Ns. Ramayanti, S. Keb | 1.190.000 | 6.400.000 | 5.210.000 | |
| 37 | Nanna Irawati , SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 38 | Asmawati, AM. Keb | 1.190.000 | 2.500.000 | 1.310.000 | |
| 39 | Rodhiah Septa, AM. Keb | 4.760.000 | 400.000 | 4.360.000 | |
| 40 | Ervina Silvia, AMF | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 41 | Dumaria Ritonga, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 42 | Darmansyah | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 43 | Nur Azizah, AM. Keb | 1.105.000 | 1.500.000 | 395.000 | |
| 44 | Sefti Helida Murni | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 45 | Eppiana Simbolon, AM. Keb | 3.570.000 | 240.000 | 3.330.000 | |
| 46 | Ronia Sinta Uli | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 47 | Linda Yanti Sapitri | 2.380.000 | 1.200.000 | 1.180.000 | |
| 48 | Irma Nirawati | 1.190.000 | 500.000 | 690.000 | |
| 49 | Masdewita | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 50 | Sofia Mahdalena | 4.760.000 | 4.760.000 | ||
| JUMLAH | 135.490.000 | 71.158.000 | 51.667.000 | 12.665.000 | |
| 64.332.000 | |||||
Bahwa perbuatan Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M bersama-sama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM bertentangan dengan:
Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, yang berbunyi: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya Bagian Ketiga Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transfaran, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 184 ayat (2) yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul akibat penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 Tahun 2019 Tanggal 31 Desember 2019 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 halaman 16 huruf F yang menyebutkan pemanfaatan DAK non fisik berpedoman pada prinsip akuntabel yaitu pengelolaan dan pemanfaatan dana BOK non fisik harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa selisih dana yang tidak dibayarkan kepada para petugas kesehatan di UPTD. Puskesmas Sadabuan Sebesar Rp. 64.332.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu di pergunakan oleh Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M selaku Kepala UPTD. Puskesmas Sadabuan sekaligus selaku Ketua Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain
Bahwa perbuatan Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M bersama-sama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan Atas Pelaksanaan Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada UPTD. Puskesmas Sadabuan tahun anggaran 2020 Nomor LHP : 700/021/LHA-PUSH.Sadabuan.IK/2021 tanggal 28 Juni 2021.
--------Perbuatan Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Subsidair:
---------Bahwa Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M selaku Kepala UPTD. Puskesmas Sadabuan berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 244/KPTS/2019 tanggal 18 Juli 2019 sekaligus selaku Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor: 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020, bersama-sama dengan SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan (disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di UPTD. Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 3 Angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, M.K.M dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 Nomor : 1.020101340252 telah ditampung dana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sadabuan sebesar Rp.690.400.000,- (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alikasi Khusus (DAK), kemudian dari DPPA tersebut terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan nomor kode rekening 5.2.2.15.01;
Bahwa Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M ditugaskan selaku Ketua Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 mempunyai tugas sebagai berikut :
Penyusunan Rencana Kegiatan
Penganggaran
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaporan
Monitoring dan Evaluasi
Bahwa sekira bulan Maret 2020 Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M selaku Kepala Puskesmas Sadabuan sekaligus Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan memerintahkan secara lisan kepada para tenaga kesehatan yang ada di UPTD. Puskesmas Sadabuan dan Puskesmas Pembantu UPTD. Puskesmas Sadabuan untuk melakukan pemantauan ke lapangan terhadap pasien COVID-19 yaitu pasien Orang Pelaku Perjalanan (OPP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Kontak Erat sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selanjutnya para tenaga kesehatan pada UPTD. Pusekesmas Sadabuan melaksanakan perintah lisan tersebut.
Bahwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M selaku Ketua Pengelola BOK TA. 2020 bersama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM selaku Pengelola Keuangan BOK TA. 2020 telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara merekayasa dokumen pertanggungjawaban pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan khususnya Surveilens Pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020 diajukan pada bulan Juni untuk kegiatan bulan April dan Mei; bulan September untuk kegiatan bulan Juni, Juli dan September 2020, dengan uraian sebagai berikut :
Pengajuan pertama pada bulan Juni tahun 2020 yaitu dengan cara Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M bersama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM menyampaikan laporan pertanggungjawaban Surveilens Pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk mengajukan pencairan dana biaya perjalanan dinas dalam kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk bulan April dan Mei 2020 dengan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas, Foto Dokumentasi dan Daftar Nama Pasien yang direkayasa karena para petugas kesehatan tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah menerima adanya Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M dan tenaga kesehatan tersebut tidak pernah membuat Laporan Perjalanan Dinas dan tanda tangan yang terdapat dalam Laporan Perjalanan Dinas bukan tanda tangan para tenaga kesehatan serta foto dokumentasi pada Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan foto petugas kesehatan yang bersangkutan, akan tetapi yang membuat Laporan Perjalanan Dinas dan yang menandatanganinya adalah saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM selaku Pengelola Keuangan BOK UPTD. Puskesmas Sadabuan, sehingga pada bulan Juli 2020 Dana Surveilens penanganan dan pencegahan Covid-19 cair lalu Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M mengambil uang dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yaitu saksi PURNAMA HASIBUAN untuk bulan April sebesar Rp. 37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei sebesar Rp. 37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pengajuan kedua pada bulan September 2020 yaitu dengan cara Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M bersama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM kembali mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilens pencengahan dan penanganan COVID-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk bulan Juni sebesar Rp. 38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli sebesar Rp. 7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September sebesar Rp. 14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan membuat Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas serta Foto Dokumentasi, Daftar Nama Pasien, yang mana para petugas kesehatan tersebut tidak mengetahui adanya Surat Perintah Tugas Tersebut dan tidak pernah membuat Laporan Perjalanan Dinas dan tidak pernah menandatanganinya serta foto dokumentasi pada Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan foto petugas kesehatan yang bersangkutan, akan tetapi yang membuat Laporan Perjalanan Dinas dan yang menandatanganinya adalah saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM., kemudian dana tersebut cair pada bulan Oktober 2020 lalu Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.KM mengambil uang tersebut dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yaitu saksi PURNAMA HASIBUAN, selanjutnya Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M menyerahkan dana tersebut kepada saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM untuk dibayarkan kepada para Petugas Kesehatan yang ada di Puskesmas Pembantu.
Bahwa sesuai harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA. 2020 besaran biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pada UPTD. Puskesmas Sadabuan adalah sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per orang untuk sekali perjalanan dinas, namun dengan maksud menguntungkan diri Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, M.KM dan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM maupun orang lain, Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, M.KM bersama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM menyerahkan uang kepada para tenaga kesehatan pada UPTD Pusekesmas Sadabuan yang jumlahnya tidak sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA. 2020, dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Petugas Kesehatan | Jumlah sesuai Daftar Pembayaran dalam SPJ (Rp) | Jumlah UangYang Diterima Petugas Kesehatan (Rp) | Selisih Yang Tidak Dibayarkan Kepada Petugas Kesehatan (Rp) | Selisih Yang Lebih Dibayarkan Kepada Petugas Kesehatan (Rp) |
| 1 | Indah Rizky Nasution, AM.Keb | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 2 | Eka Pratiwi, SKM | 4.760.000 | 800.000 | 3.960.000 | |
| 3 | M. Samuddin | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 4 | Juliana Holilah Hannum, SKM | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 5 | Nora Efrida, S.Kep | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 6 | Karmila Harahap, SKM | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 7 | Devita Susanti, Msi | 1.190.000 | 2.500.000 | 1.310.000 | |
| 8 | Faujiah, AM.Keb | 2.380.000 | 2.298.000 | 82.000 | |
| 9 | Anna Fiqra Nasution | 2.380.000 | 1.500.000 | 880.000 | |
| 10 | Lanna Sari, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 11 | Novita Rambe, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 12 | Hj. Juni Harianti | 3.570.000 | 800.000 | 2.770.000 | |
| 13 | Halimah Hasibuan | 4.760.000 | 1.500.000 | 3.260.000 | |
| 14 | Evalina, SKM | 2.380.000 | 2.500.000 | 120.000 | |
| 15 | Lenni Afrianti, AM.Keb | 1.190.000 | 800.000 | 390.000 | |
| 16 | Susanti Elida, SKM | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 17 | Dora Meliana Nst, AM. Keb | 2.380.000 | 1.500.000 | 880.000 | |
| 18 | Lenni Fitriana Dongoran, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 19 | Reni Yanti | 2.295.000 | 1.500.000 | 795.000 | |
| 20 | Netti Khairani | 2.380.000 | 2.500.000 | 120.000 | |
| 21 | Lenni Sofia Harahap, AMK | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 22 | Erriani | 3.570.000 | 2.660.000 | 910.000 | |
| 23 | Nita Puspita Sari | 1.190.000 | 2.000.000 | 810.000 | |
| 24 | Sriwiyanti Siregar | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 25 | Rini Juliyanti | 4.760.000 | 420.000 | 4.340.000 | |
| 26 | Seri Wahyuni Nasution, AM.Keb | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 27 | Ery Suita, AMAK | 1.190.000 | 3.200.000 | 2.010.000 | |
| 28 | Anita Syafiyanti | 1.190.000 | 3.200.000 | 2.010.000 | |
| 29 | Ns. Nirwana Sari, S.kep | 10.710.000 | 9.100.000 | 1.610.000 | |
| 30 | Nila Kalsum, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 31 | Junianti, AM. Keb | 7.140.000 | 3.100.000 | 4.040.000 | |
| 32 | Gemini Rosmasari Hrp, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 33 | Tihanna Harahap | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 34 | Ita Nuraini Harahap, AM. Keb | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 35 | Efrida Nofarita, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 36 | Ns. Ramayanti, S. Keb | 1.190.000 | 6.400.000 | 5.210.000 | |
| 37 | Nanna Irawati , SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 38 | Asmawati, AM. Keb | 1.190.000 | 2.500.000 | 1.310.000 | |
| 39 | Rodhiah Septa, AM. Keb | 4.760.000 | 400.000 | 4.360.000 | |
| 40 | Ervina Silvia, AMF | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 41 | Dumaria Ritonga, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 42 | Darmansyah | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 43 | Nur Azizah, AM. Keb | 1.105.000 | 1.500.000 | 395.000 | |
| 44 | Sefti Helida Murni | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 45 | Eppiana Simbolon, AM. Keb | 3.570.000 | 240.000 | 3.330.000 | |
| 46 | Ronia Sinta Uli | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 47 | Linda Yanti Sapitri | 2.380.000 | 1.200.000 | 1.180.000 | |
| 48 | Irma Nirawati | 1.190.000 | 500.000 | 690.000 | |
| 49 | Masdewita | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 50 | Sofia Mahdalena | 4.760.000 | 4.760.000 | ||
| JUMLAH | 135.490.000 | 71.158.000 | 51.667.000 | 12.665.000 | |
| 64.332.000 | |||||
Bahwa perbuatan Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M bersama-sama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM bertentangan dengan :
Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, yang berbunyi: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya Bagian Ketiga Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transfaran, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 184 ayat (2) yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul akibat penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 Tahun 2019 Tanggal 31 Desember 2019 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 halaman 16 huruf F yang menyebutkan pemanfaatan DAK non fisik berpedoman pada prinsip akuntabel yaitu pengelolaan dan pemanfaatan dana BOK non fisik harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M selaku Kepala UPTD. Puskesmas Sadabuan sekaligus selaku Ketua Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, S.KM telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan Atas Pelaksanaan Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada UPTD. Puskesmas Sadabuan tahun anggaran 2020 Nomor LHP : 700/021/LHA-PUSH.Sadabuan.IK/2021 tanggal 28 Juni 2021.
--------Perbuatan Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi maupun maksudnya, dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
INDAH RIZKI NASUTION, Am.Keb.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dan jabatan Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS. adalah Kepala Puskesmas Sidabuan;
Bahwa Saksi dan Nakes lain diperintahkan oleh Kepala Puskesmas secara lisan dan melaksanakan perintah tersebut, lalu kami pergi ke puskesmas untuk minta masker;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sadabuan dalam rangka perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Bahwa saksi pernah melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Pada tanggal 15 s/d 19 April 2020, ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Sadabuan atas nama Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS, MKM.
Bahwa pada bulan Maret, Mei, Juli tidak ada surat tugas, di bulan Agustus secara tertulis ada diberikan surat tugas.
Bahwa saksi ada dapat Rp 280.000,-, itupun hanya untuk bulan Maret dan Agustus 2020 untuk dpinjam nama, namun saya tidak mengerjakan.
Bahwa saksi tidak ada melakukan perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD. Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan.
Bahwa nama saksi ada dipinjam untuk kegiatan tentang perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bahwa saksi tidak ada membuat Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 dan tanda tangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa tandatangan yang tertera dalam tanda terima pembayaran Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 bukanlah tanda tangan saksi, sehingga tanda terima tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi terima.
Bahwa uang sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) diterima dari saksi Sofiah Mahdalena Lubis.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
JULIANA HOLILAH HANUM, SKM
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dan jabatan Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS. adalah Kepala Puskesmas Sadabuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020, akan tetapi sekira bulan Maret 2020 terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sadabuan pernah menyampaikan kepada saksi secara lisan agar melakukan pemantauan terhadap pasien COVID-19.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh terdakwa Filda Susanti Holilah, S.Sos., MKM. selaku Kepala Puskesmas Sadabuan dalam rangka perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Bahwa saksi tidak ada melakukan perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD. Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan.
Bahwa nama saksi ada dipinjam untuk kegiatan tentang perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas untuk kegiatan pada bulan Maret, Mei, Juli sementara untuk bulan Agustus 2020 ada diberikan surat tugas.
Bahwa saksi tidak ada membuat Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 dan tanda tangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tanda tangan saksi, sehingga tanda terima tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi terima.
Bahwa benar ada pemalsuan tandatangan tentang penggunaan Dana Survelens Covid-19 tersebut pada bulan April, Juni, Agustus, dan September 2020;
Bahwa terkait barang bukti yang ditunjukkan Penuntut Umum itu tanda tangan saya, tanda tangan tersebut dipalsukan;
Bahwa saksi hanya menerima uang sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) hanya bulan Maret dan Agustus 2020 dari saksi Sofiah Mahdalena Lubis.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
DEVITA SUSANTI, MSi
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dan jabatan Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS. adalah Kepala Puskesmas Sidabuan;
Bahwa Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM. adalah sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan tersebut;
Bahwa Saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM. adalah sebagai Bendahara Puskesmas Sadabuan tersebut.
Bahwa saksi sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Batang Ayumi Julu Kelurahan Batang Ayumi Julu pada UPTD. Puskesmas Sadabuan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 pada UPTD. Puskesmas Sadabuan.
Bahwa pada bulan Maret, April, Mei, Agustus, September, Oktober, saksi ada menjalankan dinas dan ada menerima uang sebanyak Rp.280.000,- tersebut.
Bahwa sekira bulan Maret 2020 terdakwa Filda Holilah Susanti pernah menyampaikan secara lisan kepada saksi agar memantau apabila ada informasi baik dari Gugus Tugas Kota Padangsidimpuan maupun Kepala Lingkungan atau Lurah tentang adanya OPP (Orang Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) Covid-19 yang berada di Wilayah Puskesmas Pembantu Batang Ayumi Julu, namun saksi tidak pernah diberikan atau ditunjukkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Keputusan Tim Pemantau Covid-19.
Bahwa tidak pemah ada musyawarah atau berkumpul antara Kepala Puskesmas dengan tenaga kesehatan yang lainnya.
Bahwa terdakwa Filda Holilah Susanti pernah mengumpulkan seluruh Kepala Puskesmas Pembantu se-UPTD Puskesmas Sadabuan termasuk saksi sendiri berkumpul di Puskesmas Sadabuan, saksi lupa hari, tanggal dan bulannya dalam tahun 2020 yang mana saat itu saksi ada diberikan terdakwa Filda Holilah Susanti uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lebih namun tidak sampai sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang saat itu terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sadabuan menyampaikan bahwa uang tersebut adalah uang posko Puskesmas Pembantu dan uang pemantauan lapangan.
Bahwa selanjutnya uang tersebut atas kesepakatan bersama seluruh tenaga kesehatan Puskesmas Pembantu yang ada pada UPTD. Puskesmas Sadabuan agar uang tersebut dikembalikan kepada terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sadabuan.
Bahwa sekitar bulan Juli 2020 saksi Sofiah Mahdalena Lubis selaku Pengelola Keuangan BOK Puskesmas Sadabuan ada menyerahkan uang kepada saksi dan meletakkan uang di kursi pasien Puskesmas Sadabuan yang saat itu saksi bersama Evalina, Fauziah, Asmawati, Karmila Harahap, Erriyani, Netti Khairani“ sambil mengatakan Inilah uang kalian, hitung orang kakak (karena sebelumnya kami menuntut dana BOK Covid-19 atas kegiatan yang telah kami laksanakan) uang tersebut berjumlah lebih kurang Rp.31.000.000,-(tiga puluh satu juta rupiah) tanpa tanda terima, lalu sekitar dua minggu kemudian uang tersebut kami bagi-bagi kepada seluruh pegawai Puskesmas Pembantu (Pustu Tobat, Batang Ayumi Julu, Losung Batu dan Panyanggar) yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi ada menerima uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi Sofiah Mahdalena Lubis namun tidak ada dibuatkan kwitansi atau tanda terima.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bahwa saksi tidak ada membuat Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 dan tanda tangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa tandatangan yang tertera dalam tanda terima pembayaran Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 bukanlah tanda tangan saksi, sehingga tanda terima tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi terima.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi bahwa besar uang yang diterima tidak sesuai.
EKA PRATIWI, SKM.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dan jabatan Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM., adalah Kepala Puskesmas Sadabuan;
Bahwa saksi sebagai tenaga kesehatan pada Puskesmas Pembantu Losungbatu pada UPTD. Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 pada UPTD. Puskesmas Sadabuan.
Bahwa tidak ada surat perintah tertulis, hanya perintah secara lisan saja dari Kepala Puskesmas;
Bahwa sekira bulan Maret 2020 terdakwa Filda Susanti Holilah pernah menyampaikan secara lisan kepada saksi agar memantau apabila ada informasi baik dari Gugus Tugas Kota Padangsidimpuan maupun Kepala Lingkungan atau Lurah tentang adanya OPP (Orang Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) COVID-19 yang berada di Wilayah Puskesmas Pembantu Losungbatu, namun saksi tidak pernah diberikan atau ditunjukkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Keputusan penunjukan tim pemantau Covid-19.
Bahwa saksi ada menerima uang dari Kepala Puskesmas Losungbatu sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi menerangkan bahwa tanda tangan dalam tanda terima surat perintah tugas bukanlah tanda tangan saksi, bahwa saksi tidak pernah mengetahui surat perintah perjalanan dinas dan saksi tidak mengetahui foto dokumentasi pasien, perawat yang ada dalam laporan pertanggung jawaban tersebut.
Bahwa Saksi ada membuat foto dokumentasi di lapangan di bulan April dan Mei 2020.
Bahwa saksi tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bahwa pada laporan bulan Mei juga saksi tidak ada teken Rp 1.190.000,- (satu juta ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa kenal dengan Nirwana Sari dan tugasnya semua pasien Covid-19 dan dia yang membagikan tugas untuk tenaga kesehatan.
Bahwa uang sekitar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) ada terima atas nama Sdri. Evalina, SKM., dan uang itu sudah dibagikan ke pustu-pustu.
Bahwa yang mengembalikan uang kepada Puskesmas Sadabuan yaitu saksi Reni Yanti dan saksi Fauziah.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
NORA EFRIDA, Am. Keb.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dan jabatan Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS. adalah Kepala Puskesmas Sidabuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)di UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sadabuan dan dalam rangka perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Bahwa saksi tidak ada melakukan perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Bahwa nama saksi ada dipinjam untuk kegiatan tentang perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Bahwa Saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM., ada memberi uang Rp 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk uang Covid-19 di bulan Desember 2020;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bahwa saksi tidak ada membuat Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 dan tanda tangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa tandatangan yang tertera dalam tanda terima pembayaran Perjalanan Dinas Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 bukanlah tanda tangan saksi, sehingga tanda terima tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi terima.
Bahwa saksi hanya menerima uang sebesar Rp.140.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari nilai Rp 1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) di laporan perjalanan dinas dari saksi Sofiah Mahdalena Lubis.
Bahwa syarat-syaratnya adalah Nomor Rekening Bank, NPWP dan KTP, pencairan dana Surveilans di bulan April, Mei, Juni, dan Juli.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
FAUZIAH Am. Keb:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi selaku bidan desa Puskesmas Sadabuan .
Bahwa ditahun 2020 saksi ada ditugaskan sebagai Tim Penanganan COVID-19 di Wilayah UPTD Puskesmas Sadabuan namun pada saat itu saksi tidak ada menerima Surat Keputusan dari Kepala Puskesmas Sadabuan, hanya pemberitahuan lisan bahwa Surat Keputusan Tim Penanganan COVID-19 di Wilayah UPTD Puskesmas Sadabuan telah dibuat, sehingga saksi melaksanakan pemantauan kepada pasien pelaku perjalanan atau ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dana Surveilens pada Puskesmas Sadabuan karna yang saksi ketahui adalah dana Bantuan Operasional Kesehatan.
Bahwa Saksi ada menerima uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdri. Evalina;
Bahwa daftar tanda terima belanja perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bulan Mei 2020 Wilayah Puskesmas Sadabuan sumber dana APBD/DAK Kota Padangsidimpuan tahun 2020, dan pada angka 24 tertera nama saksi FAUZIAH menerima uang senilai Rp.2.380.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), bahwa saksi hanya menerima senilai Rp.2.298.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sedangkan tandatangan saksi yang tertera dalam daftar tersebut bukan tandatangan saksi dan saksi menerima uang tersebut karena saksi merasa pernah melakukan pemantauan orang pelaku perjalanan dan orang dalam pengawasan di Panyanggar.
Bahwa sekitar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) ada terima atas nama Sdri. Evalina, SKM., dan uang itu sudah dibagikan ke pustu-pustu.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dan tandatangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tandatangan saksi.
Bahwa yang mengembalikan uang kepada Puskesmas Sadabuan yaitu saksi Reni Yanti dan saksi.
Bahwa sdri. Nirwana Sari itu adalah Kepala Tim (Pemegang Program) Surveilans di Puskesmas Sadabuan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
EVALINA, SKM.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi sebagai tenaga kesehatan pada Puskesmas Pembantu Batang Ayumi Julu Kelurahan Batang Ayumi Julu pada UPTD. Puskesmas Sadabuan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD. Puskesmas Sadabuan.
Bahwa sekira bulan Maret 2020 terdakwa Filda Holilah Susanti pernah menyampaikan secara lisan kepada saksi agar memantau apabila ada informasi baik dari Gugus Tugas Kota Padangsidimpuan maupun Kepala Lingkungan atau Lurah tentang adanya OPP (Orang Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) COVID-19 yang berada di Wilayah Puskesmas Pembantu Batang Ayumi Julu, namun saksi tidak pernah diberikan atau ditunjukkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Keputusan penunjukan tim pemantau Covid-19.
Bahwa saksi ada melakukan pemantauan terhadap pasien yang OPP (Orang Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) COVID-19 yang berada di Wilayah Puskesmas Pembantu Batang Ayumi Julu sejak Bulan Maret, April, Mei, Juni Agustus dan September 2020.
Bahwa saya ada terima uang Covid-19 sebanyak Rp.2.500.000,- (duajuta lima ratus ribu rupiah); dari lbu Asmawati untuk uang Covid-19. Dan lbu Asmwati terima uang tersebut dari Saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM;
Bahwa yang menandatangani SPPD adalah Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH, S.SOS.;
Bahwa sekitar bulan Juli 2020 saksi Sofiah Mahdalena Lubis selaku Pengelola Keuangan BOK Puskesmas Sadabuan ada menyerahkan uang kepada saksi yang saat itu saksi bersama DEVITA SARI, FAUZIAH, ASMAWATI, KARMILA HARAHAP, ERRIYANI, NETTI KHAIRANI berjumlah lebih kurang Rp.31.000.000,-(tiga puluh satu juta rupiah) tanpa tanda terima, lalu sekitar dua minggu kemudian uang tersebut kami bagi-bagi kepada seluruh pegawai Puskesmas Pembantu (Pustu Tobat, Batang Ayumi Julu, Losung Batu dan Panyanggar) yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi sebagai staf Puskesmas Pembantu Batang Ayumi Julu ada menerima uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS
Bahwa saksi menerima uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada dibuatkan kwitansi atau tanda terima.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut merupakan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bahwa saya tidak ada tanda tangani surat untuk uang Rp 1.190.000,- (satujuta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak ada membuat Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 dan tanda tangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa yang menandatangani SPPD adalah Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH, S.SOS
Bahwa tandatangan yang tertera dalam tanda terima pembayaran Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 bukanlah tanda tangan saksi, sehingga tanda terima tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi terima.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
RENI YANTI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi sebagai tenaga kesehatan pada Puskesmas Pembantu Batang Ayumi Julu Kelurahan Batang Ayumi Julu pada UPTD. Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bahwa sekira bulan Maret 2020 terdakwa FILDA HOLILAH SUSANTI pernah menyampaikan secara lisan kepada saksi agar memantau apabila ada informasi baik dari Gugus Tugas Kota Padangsidimpuan maupun Kepala Lingkungan atau Lurah tentang adanya OPP (Orang Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) COVID-19 yang berada di Wilayah Puskesmas Pembantu Batang Ayumi Julu, namun saksi tidak pernah diberikan atau ditunjukkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Keputusan penunjukan tim pemantau Covid-19.
Bahwa saksi ada melakukan pemantauan terhadap pasien yang OPP (Orang Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) COVID-19 yang berada di Wilayah Puskesmas Pembantu Batang Ayumi Julu sejak Bulan Maret, April, Mei, Juni Agustus dan September 2020.
Bahwa Saksi ada terima uang atas nama Sdri. Evalina, SKM sekitar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) ada terima atas nama Sdri. Evalina, SKM., dan uang itu sudah dibagikan ke pustu-pustu Toba.
Bahwa saksi ada menerima uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS pada bulan Maret, April, Mei, Juli, Agustus, September dari Saksi Asmawati;
Bahwa saksi menerima uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada dibuatkan kwitansi atau tanda terima.
Bahwa saksi tidak ada tanda tangani surat untuk uang Rp 1.190.000,- (satujuta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bahwa saksi ada ke lapangan melakukan surveliens dan yang membuat laporan adalah Nirwana Sari selaku Pemegang Program;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam tanda terima pembayaran Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 bukanlah tanda tangan saksi, sehingga tanda terima tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi terima.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
KARMILA HARAHAP, AMK
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi sebagai tenaga kesehatan pada Puskesmas Pembantu Tobat pada UPTD. Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan di tahun 2020.
Bahwa Saksi selaku Staf Puskesmas.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dana Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Bahwa sekira bulan Maret 2020 terdakwa FILDA HOLILAH SUSANTI pernah menyampaikan secara lisan kepada saksi agar memantau apabila ada informasi baik dari Gugus Tugas Kota Padangsidimpuan maupun Kepala Lingkungan atau Lurah tentang adanya OPP (Orang Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) COVID-19 yang berada di Wilayah Puskesmas Pembantu Tobat, namun saksi tidak pernah diberikan Surat Keputusan.
Bahwa saksi ada melakukan pemantauan terhadap pasien yang OPP (Orang Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) COVID-19 yang berada di Wilayah Puskesmas Pembantu Tobat sejak Bulan Maret, April, Mei, Juni Agustus dan September 2020.
Bahwa sekitar bulan Juli 2020 saksi Sofiah Mahdalena Lubis selaku Pengelola Keuangan BOK Puskesmas Sadabuan ada menyerahkan uang kepada saksi dan meletakkan uang di kursi pasien Puskesmas Sadabuan yang saat itu saksi bersama Devita Sari, Fauziah, Asmawati, Evalina, Erriyani, Netti Khairani“ sambil mengatakan Inilah uang kalian, hitung orang kakak (karena sebelumnya kami menuntut dana BOK Covid- 19 atas kegiatan yang telah kami laksanakan) uang tersebut berjumlah lebih kurang Rp.31.000.000,-(tiga puluh satu juta rupiah) tanpa tanda terima, lalu sekitar dua minggu kemudian uang tersebut kami bagi-bagi kepada seluruh pegawai Puskesmas Pembantu (Pustu Tobat, Batang Ayumi Julu, Losung Batu dan Panyanggar) yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi sebagai staf Puskesmas Pembantu Tobat ada menerima uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS
Bahwa saksi menerima uang sejumlah Rp.1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tidak ada dibuatkan kwitansi atau tanda terima.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bahwa saksi tidak ada membuat Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 dan tanda tangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa tandatangan yang tertera dalam tanda terima pembayaran Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 Rp 1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) bukanlah tanda tangan saksi, sehingga tanda terima tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi terima.
Bahwa ang mengembalikan uang kepada Puskesmas Sadabuan yaitu saksi Reni Yanti dan saksi Fauziah.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
Ns. NIRWANA SARI, S.Kep.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi adalah staf di Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan di tahun 2020.
Bahwa saksi adalah staf di Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan di tahun 2020.
Bahwa SK saksi yang ada sama saksi adalah SK untuk program Surveilens DBD.
Bahwa Saksi tidak tahu kalau saksi adalah pemegang program Surveilans Covid-19, karena sebelumnya saya juga pemegang Surveilans DBD atau Diare, saya turun ke lapangan. Dan untuk program Surveilans Covid-19 saya hanya disuruh untuk turun ke lapangan;
Bahwa tugas saksi adalah memantau Pasien ke lapangan untuk mengukur suhu tubuh, dan menanyakan riwayat perjalanan masyarakat;
Bahwa di tahun 2020 terdakwa Filda Susanti Holilah ada memberitahukan dan penyampaikan kepada saksi agar melakukan pemantauan Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 akan tetapi terdakwa hanya menyampaikan perintah secara lisan tanpa ada menunjukkan surat perintah tugas.
Bahwa saksi ada melaksanakan kegiatan tentang Surveilans dengan mendatangi rumah pasien yang terkonfirmasi COVID 19, juga terhadap pelaku perjalanan dan orang tanpa gejala dengan cara mengukur suhu tubuh pasien dan bila ditemukan indikasi COVID 19 disarankan untuk isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Bahwa saksi tidak ada menjadwalkan nama-nama petugas kesehatan yang ada pada Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan untuk melakukan Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan.
Bahwa para petugas kesehatan lainnya ada memberikan laporan kepada saksi tentang pasien yang bergejala COVID-19 dan meneruskannya ke Gugus Tugas Kota Padangsidimpuan atas arahan dari terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sadabuan.
Bahwa saksi ada menerima uang sebesar Rp.9.100.000,- (Sembilanjuta setatus ribu rupiah) dari terdakwa dan selanjutnya saksi membagikannya kepada RAMAYANTI, JUNIANTI sebagai tenaga kesehatan yang ikut memantau Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan.
Bahwa yang menyerahkan pada bulan April dan Mei adalah Kepala Puskesmas (Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM.), lalu untuk bulan Juli dan September adalah Bendahara BOK (Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, SKM.);
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 dan saksi melihat dokumen tersebut setelah di perlihatkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Bahwa saksi tidak ada membuat Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 dan tanda tangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa Saksi ada tanda tangan tanda terima, Ditanda tangani terlebih dahulu tanda terima tersebut, baru diberikan uang tersebut.
Bahwa informasi dari Gugus Covid-19 dikirim melalui group Whatsapp dan Kepala Puskesmas (Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS. MKM.) termasuk dalam group Whatsapp.
Bahwa Saksi pemah diminta data-data pasien oleh Kepala Puskesmas (Terdakwa dan Saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM.), juga pemah minta data-data pasien;
Bahwa saksi pemah menerima uang Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) untuk bulan April dan Mei. Lalu, untuk bulan Juli dan September sebanyak Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) totalnya Rp 9.100.000- (Sembilan juta rupiah), untuk bulan Juni saksi tidak ada terima digunakan untuk tersebut untuk kegiatan Surveilans Covid-19.
Bahwa Terdakwa SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM., mengatakan bahwa data-data pasien tersbeut mau dibuat Laporan Perjalanan Dinas (LPD);
Bahwa sdri. Devita Susanti dan sdri. Eriani Harahap tidak pemah mengirim data tentang Covid-19.
Bahwa setelah bulan Oktober, saksi tidak pemah berkoordinasi/bertukar pikiran dengan sdri. Devita Susanti dan sdri. Eriani Harahap terkait penanganan Covid-19.
Bahwa Saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS,SKM., menjabat sebagai Bendahari BOK.
Bahwa bukan saya yang menjalankan Laporan Perjalanan Dinas;
Bahwa saya tidak tahu berapa uang/dana yang seharusnya diterima;
Bahwa informasi dari Gugus Covid-19 dikirim melalui group Whatsapp dan Kepala Puskesmas (Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS. MKM.) termasuk dalam group Whatsapp.
Bahwa pada saat ke lapangan saya ada membuat dokumentasi foto, data-data pasien, tentang keluhan dan gejala pasien dan dokumen tersebut saya antar ke Gugus Covid-19..
Bahwa saya tidak tahu tentang pinjam nama, yang saya tahu pasti ada nama saya di dalam surat tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan:
Bahwa saksi tidak tahu berapa Tenaga Kesehatan yang turun, sementara saksi sebagai pemegang program Surveilans Covid-19.
Bahwa tentang pinjam nama, adalah setahu Terdakwa, saksi mengetahui tentang pinjam nama;
Bahwa Terdakwa sering melakukan koordinasi kepada saksi;
Bahwa tentang SK Surveilens adalah mencakup seluruh wabah penyakit, bukan hanya DBD;
Bahwa tidak pemah melihat SK. Terdakwa mengakui bahwa SK terlambat dibuat karena harus mengutamakan wabah Covid-19 yang sudah menyebar;
Bahwa sebagai pemegang program Surveilans, saksi wajib memberikan Laporan Perjalanan Dinas (LPD) kepada Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, SKM.
PURNAMA HASIBUAN, S.Kep.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku Pengelola Keuangan/Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidempuan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 97/KPTS/2020 tanggal 08 Pebruari 2020.
Bahwa Saksi mengetahui tentang Dana BOK dalam Pencegahan dan Penanganan Covid 19 tahun 2020 pada Puskesmas UPTD Sadabuan;
Bahwa terdapat Program Bantuan Operasional Kesehatan untuk kegiatan BOK di Puskesmas Sadabuan Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) yang direalisasikan senilai Rp.135.516.000,- (seratus tiga puluh lima juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa proses pencairan dana Covid 19 yang dilakukan oleh Puskesmas Sadabuan adalah secara bertahap ada 4 kali tahap. Tahap I pada bulan April dan Mei, Tahap II pada bulan Juli dan September, Tahap III pada bulan Oktober dan November 2020.
Bahwa ada tanda terima terhadap pencairan dana tersebut dan diserahkan kepada Kepala Puskesmas (Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM.).
Bahwa terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH selaku Kepala Puskesmas Sadabuan ada mengajukan Permohonan Pencairan dana untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Sadabuan sudah termasuk Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 sebanyak 4 (empat) tahap yang dananya langsung ditransfer dari Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan ke rekening Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
Bahwa proses pencairan yaitu Kepala Puskesmas menyerahkan POA (Plan of Action) Puskesmas kepada Dinas Kesehatan, lalu Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dan dicek, kemudian di Dinas Kesehatan bagiam keuangan membuat SPM diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan. Setelah itu diajukan ke BAKEUDA, kemudian diajukan kepada BUD, lalu BUD mentransfer uang ke rekening Dinas Kesehatan. Setelah uang ditransfer, Kepala Puskesmas Sadabuan dipanggil untuk mengambil dana tersebut. Diserahkan secara tunai, karena pada tahun 2020 tidak ada rekening khusus BOK;
Bahwa yang memverifikasi POA (Plan of Action) tersebut adalah Kepala Sub. Bagian Keuangan Anshori.
Bahwa pada yang sama waktu penyerahan dana Covid 19 tersebut dengan Puskesmas Sadabuan dan hadir juga beberapa Kepala Puskesmas,namun Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, SKM., tidak ada disitu pada saat penyerahan.
Bahwa uang tersebut keseluruhannya langsung secara tunai diserahkan kepada terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH sesuai dengan SP2D dan tidak ada dilakukan pemotongan.
Bahwa proses verifikasi Dana Covid 19 adalah setelah uang tersebut diberikan, SPJ tersebut masuk kepada Dinas Kesehatan, kemudian diverifikasi oleh Kepala Sub. Bagian Keuangan tersebut, setelah Kepala Sub. Bagian Keuangan dan sudah dicek kebenaran dan kelengkapannya, lalu diberikan kembali I rangkap ke BAKEUDA, untuk menihilkan uang tersebut.
Bahwa saat pencairan dana tersebut tidak ada pemotongan, baik dari Kepala Dinas Kesehatan ataupun yang lainnya.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
SOPIAN SUBRI LUBIS, S.Sos, M.Kes.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi selaku Kepala Dinas Kesehatan Padanngsidimpuan sejak tahun 2019 s/d sekarang.
Bahwa tugas saksi dalam kegiatan Surveilans Covid-19 ini adalah mengkoordinasi kegiatan, dan untuk pencairan dana Covid-19 saksi hanya meneliti dan menandatangani SPM, Surat Persetujuan, dan Permintaan Dana;
Bahwa dana kegiatan Surveilans Covid-19 tersebut telah dicairkan sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa saksi tidak ada melihat uang yang diambil oleh Bendahara Dinas Kesehatan dan tidak ada ditunjukkan kepada saksi;
Bahwa ada laporan kepada saksi uang tersebut telah diserahkan kepada masing-masing Kepala Puskesmas, tetapi saksi tidak melihat pelaksanaan penyerahan uang tersebut;
Bahwa Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis maupun Terdakwa Filda Susanti Holilah tidak pemah mendatangi saksi terkait dengan pencairan dana Covid-19 tersebut.
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa Filda Susanti Holilah mengembalikan uang kepada Kejaksaan setelah diberitahu oleh Inspektorat secara lisan
Bahwa uang yang dikembalikan oleh Terdakwa Filda Susanti Holilah yang disampaikan oleh Inspektor kurang lebih sebesar Rp 64.000.000,-.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
SANGKOT MARTUA, S.Sos.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Padangsidimpuan.
Bahwa tugas saksi dalam pencairan dana tersebut adalah menyiapkan dan menerbitkan SP2D;
Bahwa SP2D Pertama tanggal 29 Juni 2020 untuk BOK di Puskesmas Sadabuan bulan Januari s/d Mei 2020 sebesar Rp 264.455.580,-, SP2D Kedua tanggal 12 Agustus 2020 untuk bulan Juni sebesar Rp 64.008.950,-, SP2D Ketiga tangggal 14 Oktober 2020 untuk bulan Juli s/d September 2020 sebesar Rp 161.432.720,-, SP2D Keempat tanggal 15 November 2020 untuk bulan Oktober s/d Desember 2020 sebesar Rp 134.001.780,-;
Bahwa tidak ada sampai kepada saya dokumen SPT, LPD, ataupun foto dokumentasi dari Puskesmas Sadabuan saat mengajukan pencairan dana;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan para saksi tersebut dan menjelaskan :
Bahwa Terdakwa menerima uang setelah melakukan kegitan.
Bahwa ada pemotongan sebanyak 16% dari LPD, tidak tahu berapa jumlahnya;
SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Pengelola Keuangan Satuan Kerja (Satker) dan Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Pengelola Keuangan Satuan Kerja (Satker).
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Pengelola Keuangan Satuan Kerja (Satker) dan Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 sebagai berikut :
Penyusunan Rencana kegiatan
Penganggaran
Pelaksanaan kegiatan
Pelaporan
Monitoring dan evaluasi.
Bahwa anggaran dana BOK dalam kegiatan Surveilan Covid 19 sebesar Rp 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dan yang yang terealisasi dari anggaran dana BOK dalam kegiatan Surveilans Covid 19 adalah sebanyak Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) adalah untuk pembayaran jasa para tenaga kesehatan yang turun ke lapangan untuk perjalanan dinas.
Bahwa biaya perjalanan dinas yang didapatkan setiap tenaga kesehatan sebanyak Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) perharinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah.
Bahwa tenaga kesehatan yang turun ke lapangan pada bulan April sebanyak 30 orang, Mei sebanyak 28 orang, Juni 23 orang, Juli 5 orang, dan bulan September 2020 sebanyak 12 orang.
Bahwa yang menugaskan tenaga kesehatan Surveilans Covid-19 adalah pemegang program kesehatan yaitu Nirwana Sari.
Bahwa tenaga medis yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan sebagai berikut :
Bulan April sebanyak 30 (tiga puluh) orang tenaga medis PNS
Bulan Mei sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang tenaga medis PNS
Bulan Juni sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tenaga medis PNS
Bulan Juli sebanyak 5 (lima) orang tenaga medis PNS
Bulan September sebanyak 12 (dua belas) orang tenaga medis PNS.
Bahwa proses pencairan sebanyak 2 (duas) kali yaitu:
Tahap 1 pada bulan Juni 2020 total sebesar Rp.75.990.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratussembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian bulan April 2021Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Tahap 2 pada bulan September 2020 total sebesar Rp.59.500.000,00 dengan rincian Juni 2020 sebesar Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli 2020 sebesar Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September 2020 sebesar Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa pencairan tahap I di bulan April & Mei 2020 total sebanyak Rp.75.990.000,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), tapi yang diterima tidak segitu ada dikurangi oleh Dinas Kesehatan. Uang dari Rp75.990.000,- tersebut telah dipotong sebanyak 16% oleh Dinas Kesehatan, namun saya tidak ingat berapa jumlahnya.
Bahwa uang tersebut diserahkan kepada tenaga kesehatan sebesar perharinya sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa yang mengarahkan saya untuk membayar Rp.60.000,- kepada tenaga kesehatan adalah Ibu Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM..
Bahwa pada bulan Juli semua uang diserahkan kepada Nirwana Sari, dan untuk bulan September uang tersebut diserahkan kepada tim tenaga kesehatan masing-masing.
Bahwa Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM, tahu tentang pinjam nama tersebut dan dibuatkan surat tugasnya.
Bahwa yang lebih tahu/paham tentang pinjam nama adalah Ibu Nirwana Sari.
Bahwa saksi tidak bertanya tentang kenapa uang tersebut hanya diberikan Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) bukannya Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan tidak bertanya kemana uang tersebut karena saya merasa itu perintah atasan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.
Bahwa uang yang saksi terima secara keseluruhan adalah sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai uang kegiatan Surveilan Covid-19.
Bahwa Saksi ada memberikan uang kepada Nirwana Sari kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada bulan Juli dan September. Untuk bulan April, Mei, Juni saya tidak tahu, dimana uang tersebut adalah uang dari kegiatan Surveilans
Bahwa yang membuat dokumentasi dalam kegiatan Surveilans berupa foto dokumentasi serta nama-nama pasien yang ditangani adalah Ibu Nirwana Sari, lalu diserahkan kepada saksi sebagai pengelola untuk dibuatkan Laporan Perjalanan Dinas (LPD). Sebenarnya yang membuat LPD adalah masing-masing tenaga kesehatan, namun karena mereka minta tolong kepada saksi, maka saksi bantu buatkan LPD nya.
Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pemotongan uang sebanyak Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) adalah Kepala Puskesmas dan ide untuk pinjam nama adalah Ibu Nirwana Sari.
Bahwa saksi tidak ada melakukan pencatatan tentang sisa uang dan kemana uang tersebut dikeluarkan.
Bahwa yang membagikan dana/uang kepada tenaga kesehatan di lapangan pada bulan April dan Mei adalah Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM. Untuk bulan Juni, kami bersama-sama membagikannya. Lalu, untuk bulan Juli dan September, Terdakwa Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM., menyerahkan kepada saksi untuk membagikan uang tersebut kepada tenaga kesehatan yang turun ke lapangan.
Bahwa pada saat itu Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM., menyerahkan kepada saya uang sebanyak Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), lalu saksi serahkan kepada Devita Susanti, Reni Yanti, Fauziah dan Asmawati. Mereka yang menyerahkan uang tersebut kepada teman-teman yang ada di Pustu.
Bahwa uang yang dikembalikan oleh para tenaga kesehatan adalah sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa Nirwana Sari ada SK sebagai Program Kesehatan dan didapatkan dari Dinas Kesehatan.
Bahwa saksi ada memalsukan tanda tangan, mereka minta tolong kepada saksi. Setelah itu ada masalah mereka ribut, setelah ribut kembali ditandatangani terima perjalanan dinas. Jadi, tidak ada yang ditandatangani lagi oleh saksi, surat itu tandatangannya sudah asli semua.
Bahwa uang yang diberikan oleh Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM, sebanyak 2 (dua) kali yaitu Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), tapi itu bukan dari pemotongan uang tersebut, uang yang saya terima campur dengan kegiatan yang lain selain kegiatan surveilans Covid-19, seperti Imunisasi, DBD, dan lain-lain
Bahwa pencairan belanja perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka surveilens pencegahan dan penanganan COVID-19 UPTD Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 terlebih dahulu saksi mempersiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk masing-masing tenaga kesehatan yang ada di UPTD Puskesmas Sadabuan untuk bulan April, Mei, Juni, Juli dan September 2020 dengan membuat jadwal kegiatan serta nama-nama tenaga kesehatan, Laporan Perjalanan Dinas, Foto, Daftar nama pasien atas pemberitahuan dari Pemegang Program atas nama NIRWANA SARI, kemudian saksi menerbitkan SPT untuk masing- masing tenaga kesehatan dan membuat Laporan perjalan dinas dari masing-masing tenaga kesehatan dan menandatanganinya atas persetujuan dari masing-masing tenaga kesehatan, kemudian saksi membuat kwitansi tanda terima uang dan Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah serta rincian kegiatan dan Surat Pertanggungjawaban, lalu seluruh dokumen tersebut saksi serahkan kepada Saudari Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk di verifikasi dan diteruskan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan, hingga pencairannya saksi tidak mengetahuinya, kemudian Kepala Puskesmas Sadabuan ada memberitahukan kepada saksibahwa dana tersebut telah di baginya kepada tenaga kesehatan.
Bahwa setelah dana telah dicairkan maka yang mengambil uangnya dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH sehingga saksi tidak mengetahui apakah dana tersebut seluruhnya diterima oleh terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH.
Bahwa tanda tangan yang tertera pada Daftar Penerima Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dalam rangka Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 UPTD Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 adalah benar tanda tangan yang bersangkutan. Namun berdasarkan perintah Kepala Puskesmas Sadabuan untuk jumlah uang perjalanan dinas yang seharusnya Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per orang untuk satu hari, diberikan menjadi Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) per orang untuk satu hari, dan sudah saksi serahkan kepada masing-masing tenaga kesehatan untuk bulan Juli dan September 2020, namun tidak ingat lagi kapan saksi serahkan, dan seingat saksi setelah uang diserahkan secara tunai oleh Kepala Puskesmas Sadabuan kepada saksi barulah saksi serahkan tunai kepada masing-masing tenaga medis sesuai dengan daftar namanya.
Bahwa yang membuat surat perintah tugas tersebut adalah saksi sendiri atas perintah pemegang program atas nama NIRWANA SARI sebagai pengelola kegiatan, sedangkan yang menunjuk nama-nama yang ada pada setiap surat perintah tugas tersebut adalah Saudari Nirwana Sari dengan dibantu oleh Saudari Ramayanti (yang masing-masing sebagai Tim Surveilens Puskesmas Sadabuan).
Bahwa seharusnya yang membuat Laporan Perjalanan Dinas Tenaga Kesehatan dalam rangka kegiatan Surveilans Pencegahan dan penanganan COVID-19 pada UPTD Puskesmas Sadabuan tahun 2020 adalah masing-masing Tenaga Kesehatan.
Bahwa dasar saksi membuat Laporan Perjalanan Dinas Tenaga Kesehatan dalam rangka kegiatan Surveilans Pencegahan dan penanganan COVID-19 pada UPTD Puskesmas Sadabuan tahun 2020 dan menandatanganinya untuk masing-masing tenaga kesehatan karena Tim Surveilens atas Nima Niwana Sari meminta tolong kepada saksi, dan tanda tangan untuk masing-masing tenaga keehatan yang ada di Laporan Perjalanan Dinas tersebut atas seijin dari masing-masing tenaga kesehatan sehingga saksi menandatangani dan mencontoh tanda tangan dari masing-masing tenaga kesehatan tersebut dan agar dana tersebut dapat dicairkan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya, dengan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
SARMAULI SIHOMBING, S.Pi.
Bahwa Ahli adalah Auditor dari Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan ada sertifikatnya Nomor SET - 3251 / JFA-PT (K) /03 / IX / 2013; (Jaksa Penuntut Umwn memperlihatkan Sertifikat Ahli kepada Hakim Ketua).
Bahwa tim yang ditugaskan bersama Ahli adalah Tetti Tri Irawati, S.SOS., Fitriyani, SE. MM., Hj. lrmawani Hasibuan, ST. MM., Elli Suryani, S.SOS, Solahuddin, S.Kom., Irham Fahrni Siregar, SE., Fauziah Hayati Nst, SE. MM., lrwansyah Putra, SH., dan Kurniawan Srg, SH. MM;
Bahwa ahli pernah melakukan Audit terhadap Kegiatan Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 atas permintaan dan permohonan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selanjutnya Audit dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Padangsidimpuan Nomor 094/123/IK-KEU/2021 tanggal 22 April 2021 untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Kegiatan Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020, selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu penugasan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Inspektur Kota Padangsidimpuan Nomor 094/180/IK-KEU/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Bahwa dasar Inspektorat Kota Padangsidimpuan dapat melakukan audit innvestigasi kerugian / keuangan negara adalah UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 380 Ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah : Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 49 Ayat (1) Aparat Pengawasan Interen Pemerintah.
Bahwa Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan mencakup kegiatan Pelaksanaan Surveilans (Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 dan Dana Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19. yang diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan berdasarkan standar Assosiasi Auditor Interen Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Bahwa metode yang diterapkan dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
Kegiatan Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada UPTD Puksesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020. Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data / bukti-bukti yang diperoleh sebagaimana disebutkan dalam angka 5 dan angka 6, maka metode yang digunakan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah megurangkan jumlah dana yang dibayarkan dari kas daerah berdasarkan S2D untuk pembayaran kegiatan Surveilans yang telah dicairkan dari rekening kas daerah dengan nilai penerimaan riil perjalanan dinas dalam daerah tenaga kesehatan.
Dana Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun anggaran 2020. Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/ bukti-bukti yang diperoleh sebagaimana disebutkan dalam angka 5 dan angka 6, bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan, karena uang yang ditransfer dari rekening masing-masing tenaga kesehatan sudah diterima dan berada dalam penguasaan 7 orang tenaga kesehatan sebesar Rp 57.270.000, (lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan dana yang diterima oleh 3 orang tenaga kesehatan Rp18.181.000,- (delapan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) telah disetorkan ke rekening kas daerah kota Padangsidimpuan AC.2511 tanggal 20 Januari 2021;
Bahwa ahli mendapat dokumen-dokumen terkait kegiatan Pelaksanaan Surveilans (Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 adalah dari Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Bahwa dalam Pelaksanaan Audit Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pada Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil klarifikasi terhadap seluruh penerima biaya perjalanan dinas dalam daerah pada kegiatan Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pada Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.
Bahwa jumlah anggaran Kegiatan Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pada Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) sedangkan dana yang direalisasikan adalah sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) berdasarkan Daftar Pembayaran perjalanan dinas dalam daerah sebagai bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan diketahui dana dalam kegiatan Surveilans Covid 19 telah direalisasikan sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), namun dibayarkan kepada petugas Surveilans sesuai dengan penerimaan riil sebesar Rp.71.185.000,- (tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp64.332.000,- (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa uang Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan dana kegiatan Surveilans tersebut dan tidak ada kerugian negara, namun berdasarkan klarifikasi 50 (lima puluh) orang Tenaga Kesehatan mengatakan bahwa uang yang diterima bervariasi, ada yang lebih besar dan lebih kecil dari SPJ yang ditandatangani, sehingga jumlah SPJ dan jumlah yang diterima berlebih / selisih sebanyak Rp.64.332.000,- (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa selisih uang tersebut dikatakan masuk dalam kerugian negara karena sisa uang yang tidak dibayarkan kepada Tenaga Kesehatan (tidak sesuai dengan SPJnya) harus dikembalikan kepada negara, tidak boleh dibayarkan / dialihkan kepada orang lain;
Bahwa uang kerugian Negara tersebut sudah dikembalikan oleh Terdakwa.
Bahwa contohnya adalah Karmila Harahap (No. 6) melaksanakan tugas selama 14 hari, dimana jumlah pembayaran perhari Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), misalnya pada bulan Mei dijumlahkan sebesar Rp 1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan ada bulan-bulan yang lainnya juga, sehingga dijumlahkan menjadi Rp 3.750.000, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saudari Karmila Hasibuan mengakui bahwa uang yang diterima hanya Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) atas dengan itula kami menyatakan hal tersebut adalah kerugian negara;
Bahwa terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH yang tidak merealisasikan seluruhnya uang kegiatan surveilans pencegahan dan penanganan Covid-19 pada seluruh tenaga kesehatan pada Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat 3, yang berbunyi:
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Ketiga Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transfaran, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Bahwa berdasarkan hasil audit Tim terhadap dana insentif Puskesmas Sadabuan sebesar Rp.75.451.000,00 tersebut bukan merupakan Kerugian Negara dikarenakan Tenaga Kesehatan benar melaksanakan tugas sesuai dengan Juknis dan didukung dengan bukti SPMT dan Fhoto Dokumentasi.
Bahwa metode yang digunakan dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah mengurangkan jumlah dana yang dibayarkan dari Kas Daerah berdasarkan SP2D untuk pembayaran kegiatan Surveilans yang telah dicairkan dari Rekening Kas Daerah dengan nilai penerimaan rill perjalanan dinas dalam daerah tenaga kesehatan diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kegiatan Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan tahun 2020 berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 244/KPTS/2019 tanggal 18 Juli 2019.
Bahwa uraian tugas Terdakwa sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Mengkordinir penyusunan perencanaan tingkat puskesmas berdasarkan data program dinas kesehatan.
Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
Memberikan tugas kepada staf dan unit-unit puskesmas pembantu dan puskesdes.
Memimpin urusan tata usaha unit-unit pelayanan puskesmas pembantu, puskesdes dan staf dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karir.
Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan puskesmas berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menyusun program kerja berikutnya.
Mempunyai tugas pokok dan fungsi meminpin, mengawasi dan mengkoordinir Kegiatan puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Menyusun rencana kerja dan kebijakan tekhnis puskesmas.
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi program kegiatan puskesmas.
Meminpin pelaksanaaan kegiatan di Puskesmas penyelenggaraan pertemuan berkala (mini loka karya bulanan dan tribulanan).
Bertanggungjawab atas penyusunan rencana usulan kegiatan (RUK) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan perioritas.
Bertanggungjawab atas rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) secara terinci dan lengkap.
Mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas.
Membina petugas puskesmas.
Bertanggungjawab mengenai pendidikan berkelanjutan, orientasi dan program pelayihan staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan.
Membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait dikecamatan, lintas sektor, penyediaan pelayanan kesehatan tingkat pertama swasta, perorangan serta masyarakat dalam pengembangan UKBM.
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelaksanaan program-program, di Puskesmas.
Memberikan umpan balik hasil kegiatan kepada semua staf puskesmas.
Melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan;
Mengolah dan menganalisa data, untuk selanjutnya diimformasikan atau dilaporkan kedinas kesehatan kabupaten/ kota, serta pihak yang berkepentingan lainnya.
Membuat surat keputusan tentang pengelola keuangan, penanggungjawab barang inventaris, tim manajemen puskesmas, dan lain-lain.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota
Bahwa Terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Pengelola BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/079/2020 tentang Pengelola Keuangan Satuan Kerja (Satker) dan Pengelola Bantuan Operasional Kesehatah (BOK) Puskesmas Dana Alokasi Khusus Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 tanggal 22 Januari 2020.
Bahwa tugas saksi menjadi Ketua Pengelola BOK adalah menyusun rencana kegiatan, anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi;
Bahwa berdasarkan DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor 1.020101340252 tanggal 5 Mei 2020 terdapat Program Bantuan Operasional Kesehatan di UPTD. Puskesmas Sadabuan dengan kode rekening Nomor 1.02.1.02.01.01.34.02 sebesar Rp. 690.400.000,- (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) sudah termasuk anggaran untuk Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa dana yang terealisasi dari dana tersebut sebesar Rp 135.390.000,- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa pencairan tersebut ada 3 tahap penyalurannya, tahap I di bulan April dan Mei 2020 total sebanyak Rp.75.990.000,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), tapi yang diterima tidak segitu ada dikurangi oleh Dinas Kesehatan. dari Rp 75.990.000,- tersebut telah dipotong sebanyak 16% oleh Dinas Kesehatan, namun saya tidak ingat berapa jumlahnya.
Bahwa setelah saya terima uang tersebut, saya jumpai Sofiah Mahdalena Lubis, SKM., bilang bahwa uang sudah cair dan menanyakan bagaimana cara membagikannya, namun Sofiah Mahdalena Lubis, SKM., tidak mengerti. Lalu, saya memanggil Nirwana Sari, karena setelah cair Nirwana Sari sudah menyatakan kepada saya bahwa kerjanya ini tidak sesuai dengan SPPD lagi. Dan sudah 3x saya meminta dan membujuk Nirwana Sari untuk memberikan solusi, namun tidak ada solusi dari Nirwana Sari.
Bahwa uang tersebut sudah saya bagikan kepada tenaga kesehatan seperti PNS, Dokter, dan lain-lain, ada juga per pustu. Saya membagikan uang tersebut tidak sesuai dengan SK, mana yang bekerja lebih banyak saya tambahkan uangnya.
Bahwa setahu saya yang membuat LPD adalah Nirwana Sari.
Bahwa pencairan tahap II di bulan Juni sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), setelah itu uang tersebut saya koordinasi ke Sofiah Mahdalena Lubis, SKM., untuk menyerahkannya kepada para tenaga kesehatan.
Bahwa di bulan Juni ada musyawarah dan ada Berita Acaranya, sudah ada kesepakatan bahwa mereka meminta bagian mereka sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Bahwa pencairan tahap III di bulan Juli dan September, sebanyak Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dikurangi 16%.
Bahwa uang sebanyak Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang saya berikan kepada Sofiah Mahdalena Lubis, SKM., adalah uang hasil kerja Sofiah Mahdalena Lubis, SKM. Karena saya lihat Sofiah Mahdalena Lubis, SKM., banyak kerjanya jadi saya tambahkan.
Bahwa yang mengembalikan dana kegiatan untuk bulan April dan Mei, ada 4 pustu dengan alasan mereka merasa kurang. Namun, setelah dijelaskan mereka menerima.
Bahwa di bulan September ada pengembalian dana kepada Sofiah Mahdalena Lubis, SKM., sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu dilaporkan kepada saya.
Bahwa uang yang sudah saya kembalikan ke Kejaksaan sudah sekitar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), termasuk yang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sofia Mahdalena tersebut. Dan uang tersebut saya kembalikan karena saya dipanggil oleh Inspektorat dan mereka bilang ada temuan.
Bahwa uang yang saya berikan kepada tenaga kesehatan berkurang dari Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) ke Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) karena uang yang saya terima dari Dinas Kesehatan tidak sama seperti yang kami usulkan, sudah dipotong 16% oleh Dinas Kesehatan.
Bahwa mereka menjadi setuju uang Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) pada saat rapat karena pada saat itu ada juga orang yang disuruh oleh Pak Kepala Dinas Kesehatan untuk menengahi masalah ini yaitu Ibu Purnama Sari Hasibuan dan Bapak Ali Anshor. Pak Ali Anshor memberikan solusi kepada mereka untuk menerima dan mengerti karena banyak yang bekerja. Saya usulkan kalau memang mau Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) harus tanda tangan asli, dan mereka mau.
Bahwa upah 1 (satu) hari per tenaga kesehatan sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) untuk perjalanan sampai 6 (enam) jam;
Bahwa sebagian tenaga kesehatan pada Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan ada yang melakukan pemantauan kepada pasien yang terkonfirmasi Covid-19 sesuai dengan perintah lisan dari Saksi .
Bahwa agar dana Kegiatan Surveilans Pencegahan dan penanganan Covid 19 dicairkan maka Saya bersama dengan SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM mengajukan pencairan pertama pada bulan Juni tahun 2020 yaitu dengan cara Saya bersama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS, SKM menyampaikan laporan pertanggungjawaban Surveilens Pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk mengajukan pencairan dana biaya perjalanan dinas dalam kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk bulan April dan Mei 2020 dengan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas, Foto Dokumentasi dan Daftar Nama Pasien sehingga pada bulan Juli 2020 Dana Surveilens penanganan dan pencegahan Covid-19 cair lalu Saya bersama dengan SOFIAH MAHDALENA LUBIS mengambil uang dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yaitu saksi PURNAMA HASIBUAN untuk bulan April sebesar Rp. 37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); yang selanjutnya dibagikan oleh kepada masing-masing para tenaga kesehatan antara Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk masing-masing para petugas kesehatan dan Saksi juga menyerahkan uang tersebut kepada petugas kesehatan yang tidak ada Surat Perintah Tugas karena menurut Terdakwa semua ikut kerja.
Bahwa pengajuan kedua pada bulan September 2020 yaitu dengan cara Terdakwa FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS, M.K.M bersama dengan saksi SOFIAH MAHDALENA LUBIS,SKM kembali mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan ahli yang bernamaDR. Panca Putra, di depan persidangan yang memberi keterangan dibawah sumpah/ janji sesuai agama dan kepercayaannya telah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka bila diduga ada melakukan tindak pidana dan memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP.
Bahwa yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 pada pasal 20 disebutkan bahwa tindak lanjut temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sampai dengan 60 (enam puluh) hari, apabila diberi kesempatan kepada terauditi untuk melakukan klarifikasi dan mengembalikan kerugian negara, dapat dikembalikan oleh yang diaudit, namun apabila setelah lewat 60 (enam puluh hari) baru dapat dilakukan ranah penegak Hukum yakni Penyelidikan atau Penyidikan. Disini kewenangan penegak hukum baik itu KPK, Kepolisian atau Kejaksaan melakukan yang namanya proses “pro justitia” berupa penyelidikan penyidikan. Dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, setelah ditemukan adanya peristiwa tersebut dilakukan penyidikan untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya. Setelah ditemukan tersangkanya, maka perkara tersebut dilimpahkan.
Bahwa harus ada perhitungan kerugian keuangan Negara baru dapat ditentukan tersangkanya,
Bahwa unsur Pasal 2 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan sengaja adalah sebagai maksud dan sebagai tujuan.
Bahwa terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, di dalam Pasal 2 ada 2 (dua) unsur yaitu unsur Objektif dan unsur Subjektif. Dalam unsur objektifnya adalah pertama secara melawan hukum, kedua memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, ketiga dapat merugikaan keuangan negara atau perekonomian negara dan sedangkan untuk unsur Subjektif, azas kesalahannya adalah berupa kesengajaan. Kemudian untuk Pasal 3, unsur Objektifnya adalah pertama perbuatannya seperti menyalahgunkan kewenangannya, menyalahgunakan kesempatan, menyalahgunakan sarana. Kedua yang ada padanya yaitu karena ada jabatan atau kedudukan. Ketiga yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Lalu, untuk unsur Subjektifnya adalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam hal ini kesengajaan itu adalah dari titik beratkan sebagai kesengajaan sebagaimana dimaksud dan sebagaimana tujuan.
Bahwa perbuatan melawan hukum disini adalah perbuatan melawan hukum secara formil dan secara materil. Artinya hukum secara formil harus mengandung semua unsur pasal yang terkandung dalam pasal tersebut harus terpenuhi. Pelanggaran formil atau pelanggaran yang dilarang oleh UU harus terpenuhi. Sedangkan unsur materil adalah apa yang ditentukan dalam unsur formil, jadi semua peristiwa perbuatan formil korupsi itu bisa dikatakan terpenuhi perbuatan formilnya.
Bahwa minimal 2 (dua) alat bukti yang dipakai oleh perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP. Ada 5 alat bukti, yaitu pertama : bukti surat, kedua: saksi, ketiga : ahli, keempat : petunjuk, dan kelima : keterangan Terdakwa. Jadi, diantara alat bukti tersebut minimal 2 alat bukti terpenuhi untuk menyatakan seseorang itu tersangka/Terdakwa.
Bahwa pastilah ada hanya audit yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Kalau dilihat berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 dalam kamar hukum pidana, disitu dijelaskan bahwa ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan / Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Inspektorat sesuai dengan Pasal 20 Ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan pejabat yang mengembalikan yang mengembalikan uang kerugian negara dalam tenggat waktu tersebut. Lalu, poin ke-6 yaitu Instansi yang berwenang menyatakan ada/tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan Konstitusional, sedangkan Instansi hanya seperti BPKP tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit keuangan negara, tapi tidak berwenang menyatakan atau mendeklarasikan sikap atas kerugian keuangan negara.
Bahwa khusus Tindak Pidana Korupsi barometernya adalah harus ada Audit tentang Kerugian Negara.
Bahwa Ahli melihat dari UU No. 15 Tahun 2006 lalu saya kaitkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, ketika pengembalian uang negara itu melebihi batas 60 hari maka tidak ada yang masuk kerugian negara.
Bahwa Pengembalian penitipan uang yang diberikan terdakwa termasuk pengembalian keuangan Negara.
Laporan Hasil Audit Pemeriksaan hanya dapat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Bahwa Audit Pengelolaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK, BPKP, APH adalah untuk mengetahui pengelolaan keuangan Negara apakah sudah dijalankan.
Bahwa Audit Investigasi adalah Audit yang dilakukan BPK untuk menemukan kerugian keuangan Negara.
Bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri yaitu adanya peningkatan harta kekayaan baik sebelum menjabat atau sesudah menjabat.
Untuk meneliti kekayaan yang dimilikinya bertambah adalah dari LHKPN yang bersangkutan.
Bahwa untuk memiliki harta kekayaan yang bersangkutan harus dengan system Pembuktian terbatas.
Perbedaan memperkaya diri sendiri dengan menguntungkan diri sendiri diperoleh ketika sebelum menjabat dan sesudah menjabat.
Bahwa perbuatan penyerahan uang yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum adalah penitipan bukan pengembalian uang negara, karena dikatakan pengembaian uang negara adalah ketika setelah adanya hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan berdasarkan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2006, lalu ada juga penjelasan dalam SEMA No. 4 Tahun 2016 dalam bidang pidana.
Bahwa penitipan yang dilakukan Filda Susanti Holilah, S.SOS., MKM., dan Sofiah Mahdalena Lubis, SKM., tidak masuk ke dalam kerugian negara.
Bahwa apabila ada kesepakatan antara terdakwa dengan para tenaga kesehatan seyogyanya Rp.80.000,- namun karna kesepakatan menjadi Rp.60.000,- sedangkan sisanya tidak menjadi kerugian Negara namun setelah dipertanyakan Majelis ahli berpendapat selisihnya harus dikembalikan ke Negara.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa BB sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor: 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Puskesmas Sadabuan,tanggal 22 Oktober 2020;
Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 244/KPTS/2019/Lampiran: Tentang Penunjukan Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Rincian Kegiatan Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Bantuan Operasional Kesehatan Padangsidimpuan Utara Tahun 2020, Berupa Rincian Kegiatan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Desember 2020;
SK Kepala Dinas Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan;
SK PNS atas nama FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MMM;
SK Pengangkatan SOFIA MAHDALENA sebagai Pengelola BOK Puskesmas Sadabuan;
SK PNS atas nama SOFIA MAHDALENA;
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1227/Pusk.SDB/U/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verivikator Fasilitas Kesehatan Percepatan Penanganan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) di UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan tanggal 30 Mei 2020;
SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Nomor : 800/3502/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verifikator Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, tanggal 27 Mei 2020;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 02 5 2;
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor : 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Puskesmas Sadabuan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tanggal 22 Oktober 2020;
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tentang Penunjukan Tim Penanganan Covid-19 Pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/656/Pusk.SDB/III/2020 tanggal 18 Maret 2020;
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 0793,tanggal 29 Juni 2020,untuk:Surveilans Bulan April senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Surveilans Bulan Mei senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1174,tanggal 12 Agustus 2020 senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1678, tanggal 14 Oktober 2020, Senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)untuk:
Surveilans Bulan Juni senilai Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah);
Surveilans Bulan Juli senilai Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Surveilans Bulan September senilai Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.264.429.560,- (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh ribu rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Mei 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juni 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juli 2020 s.d Bulan September 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.133.831.780,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Oktober 2020 s.d Bulan Desember 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 2062, tanggal 19 November 2020, senilai Rp.134.001.780,- (seratus tiga puluh empat juta seribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020, No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 13 5 2;
Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/757/Pusk. SDB/III/2020 tanggal 31 Maret 2020;
Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/1005/Pusk.SDB/IV/2020 tanggal 30 April 2020;
Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1226/Pusk. SDB/V/2020 tanggal 30 Mei 2020;
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2495/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 15 Desember 2020 atas nama dr. Sasnita Amir senilai Rp.13.181.000,00 (Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014270 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2500/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Gongna Sari senilai Rp.7.954.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014052 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2499/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Indah Rizki Nasution senilai Rp.12.954.000,00 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090034041 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2501/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Eka Pratiwi senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090013231 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2502/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Karmila senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090025450 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2504/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Fauziah senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090094761 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2503/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Nora Efrida senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014181 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2507/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Laila Anugrah senilai Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) Nomor Rekening 23002040373782 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2506/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Devita Susanti senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)NNomor Rekening 23002090047291 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2505/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Juliana Holilah Hanum senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014192 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta barang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.020101340252 telah ditampung dana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sadabuan sebesar Rp.690.400.000,- (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian dari DPPA tersebut terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan nomor kode rekening 5.2.2.15.01;
Bahwa terkait pengelolaan kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 tersebut sebagai penanggungjawab Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 244/KPTS/2019 tanggal 18 Juli 2019 sekaligus selaku Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020, bersama-sama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM selaku Pengelola Keuangan BOK UPTD Puskesmas Sadabuan (dalam berkas penuntutan terpisah);
Bahwa Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M ditugaskan selaku Ketua Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 mempunyai tugas sebagai berikut: (a) Penyusunan Rencana Kegiatan, (b) Penganggaran, (c) Pelaksanaan Kegiatan, (d) Pelaporan dan (e) Monitoring dan Evaluasi;
Bahwa sekira bulan Maret 2020 Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala Puskesmas Sadabuan sekaligus Ketua Pengelola BOK UPTD. Puskesmas Sadabuan memerintahkan secara lisan kepada para tenaga kesehatan yang ada di UPTD. Puskesmas Sadabuan dan Puskesmas Pembantu UPTD. Puskesmas Sadabuan untuk melakukan pemantauan ke lapangan terhadap pasien Covid-19 yaitu pasien Orang Pelaku Perjalanan (OPP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Kontak Erat sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selanjutnya para tenaga kesehatan pada UPTD. Pusekesmas Sadabuan melaksanakan perintah lisan tersebut.
Bahwa pencairan dana Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020 diajukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM pada bulan Juni untuk kegiatan bulan April dan Mei; bulan September untuk kegiatan bulan Juni, Juli dan September 2020, dengan uraian sebagai berikut:
Pengajuan pertama pada bulan Juni tahun 2020 yaitu dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk mengajukan pencairan dana biaya perjalanan dinas untuk bulan April dan Mei 2020 dengan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas (LPD), Foto Dokumentasi dan Daftar Nama Pasien, atas pemberitahuan dari Pemegang Program atas nama NIRWANA SARI, yang direkayasa karena para petugas kesehatan tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah menerima adanya SPT yang ditandatangani oleh Terdakwa dan tenaga kesehatan tersebut tidak pernah membuat LPD dan tanda tangan dalam LPD bukan tanda tangan para tenaga kesehatan serta foto dokumentasi dan bukan foto petugas kesehatan yang bersangkutan, akan tetapi yang membuat LPD dan yang menandatanganinya adalah saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM, sehingga pada bulan Juli 2020 Dana Surveilens penanganan dan pencegahan Covid-19 cair lalu Terdakwa mengambil uang dari saksi Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yaitu untuk bulan April 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pengajuan kedua pada bulan September 2020 yaitu dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM kembali mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilens pencengahan dan penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk bulan Juni 2020 sebesar Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli 2020 sebesar Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September 2020 sebesar Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan membuat SPT, SPPD, LPD serta Foto Dokumentasi, Daftar Nama Pasien, atas pemberitahuan dari Pemegang Program atas nama NIRWANA SARI yang palsu karena hamper seluruh petugas kesehatan tersebut tidak pernah menandatanganinya serta melampirkan foto dokumentasi pada LPD, akan tetapi yang membuat dan menandatangani LPD adalah Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM., kemudian dana tersebut cair pada bulan Oktober 2020, lalu Saksi Filda Susanti Holilah S.Sos, M.KM mengambil uang tersebut dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, selanjutnya Terdakwa menyerahkan dana tersebut kepada saksi Filda Susanti Holilah S.Sos, M.KM untuk dibayarkan kepada para Petugas Kesehatan yang ada di Puskesmas Pembantu.
Bahwa realisasi sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) diberikan kepada tenaga medis yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan Tahun 2020 sebagai berikut :
Bulan April sebanyak 30 (tiga puluh) orang tenaga medis PNS
Bulan Mei sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang tenaga medis PNS
Bulan Juni sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tenaga medis PNS
Bulan Juli sebanyak 5 (lima) orang tenaga medis PNS
Bulan September sebanyak 12 (dua belas) orang tenaga medis PNS.
Bahwa sesuai harga satuan besaran biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada UPTD Puskesmas Sadabuan adalah sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per orang untuk sekali perjalanan dinas perhitungan selama 6 (enam) jam, namun pada kenyatannya Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM menyerahkan uang kepada para tenaga kesehatan yang jumlahnya tidak sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA. 2020, per orang untuk sekali perjalanan dinas, namun pada kenyatannya Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM melakukan pemotongan sekitar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) atau dibayarkan sekitar Rp.60.000,- (enam pu;uh ribu rupiah) per orang yang melakukan kegiatan ke lapangan dan membayar sekitar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang yang namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam daftar pembayaran; sehingga dari realisasi pencairan anggaran realisasi sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), namun pada kenyataannya yang diserahkan kepada para tenaga kesehatan adalah sebesar Rp. 71.158.000,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah),
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli dari Kantor Inspektorat Kota Padangsidimpuan Atas Pelaksanaan Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada UPTD. Puskesmas Sadabuan tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan Nomor LHP 700/021/LHA-PUSH.Sadabuan.IK/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Petugas Kesehatan | Jumlah sesuai Daftar Pembayaran dalam SPJ (Rp) | Jumlah UangYang Diterima Petugas Kesehatan (Rp) | Selisih Yang Tidak Dibayarkan Kepada Petugas Kesehatan (Rp) | Selisih Yang Lebih Dibayarkan Kepada Petugas Kesehatan (Rp) |
| 1 | Indah Rizky Nasution, AM.Keb | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 2 | Eka Pratiwi, SKM | 4.760.000 | 800.000 | 3.960.000 | |
| 3 | M. Samuddin | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 4 | Juliana Holilah Hannum, SKM | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 5 | Nora Efrida, S.Kep | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 6 | Karmila Harahap, SKM | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 7 | Devita Susanti, Msi | 1.190.000 | 2.500.000 | 1.310.000 | |
| 8 | Faujiah, AM.Keb | 2.380.000 | 2.298.000 | 82.000 | |
| 9 | Anna Fiqra Nasution | 2.380.000 | 1.500.000 | 880.000 | |
| 10 | Lanna Sari, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 11 | Novita Rambe, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 12 | Hj. Juni Harianti | 3.570.000 | 800.000 | 2.770.000 | |
| 13 | Halimah Hasibuan | 4.760.000 | 1.500.000 | 3.260.000 | |
| 14 | Evalina, SKM | 2.380.000 | 2.500.000 | 120.000 | |
| 15 | Lenni Afrianti, AM.Keb | 1.190.000 | 800.000 | 390.000 | |
| 16 | Susanti Elida, SKM | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 17 | Dora Meliana Nst, AM. Keb | 2.380.000 | 1.500.000 | 880.000 | |
| 18 | Lenni Fitriana Dongoran, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 19 | Reni Yanti | 2.295.000 | 1.500.000 | 795.000 | |
| 20 | Netti Khairani | 2.380.000 | 2.500.000 | 120.000 | |
| 21 | Lenni Sofia Harahap, AMK | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 22 | Erriani | 3.570.000 | 2.660.000 | 910.000 | |
| 23 | Nita Puspita Sari | 1.190.000 | 2.000.000 | 810.000 | |
| 24 | Sriwiyanti Siregar | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 25 | Rini Juliyanti | 4.760.000 | 420.000 | 4.340.000 | |
| 26 | Seri Wahyuni Nasution, AM.Keb | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 27 | Ery Suita, AMAK | 1.190.000 | 3.200.000 | 2.010.000 | |
| 28 | Anita Syafiyanti | 1.190.000 | 3.200.000 | 2.010.000 | |
| 29 | Ns. Nirwana Sari, S.kep | 10.710.000 | 9.100.000 | 1.610.000 | |
| 30 | Nila Kalsum, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 31 | Junianti, AM. Keb | 7.140.000 | 3.100.000 | 4.040.000 | |
| 32 | Gemini Rosmasari Hrp, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 33 | Tihanna Harahap | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 34 | Ita Nuraini Harahap, AM. Keb | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 35 | Efrida Nofarita, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 36 | Ns. Ramayanti, S. Keb | 1.190.000 | 6.400.000 | 5.210.000 | |
| 37 | Nanna Irawati , SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 38 | Asmawati, AM. Keb | 1.190.000 | 2.500.000 | 1.310.000 | |
| 39 | Rodhiah Septa, AM. Keb | 4.760.000 | 400.000 | 4.360.000 | |
| 40 | Ervina Silvia, AMF | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 41 | Dumaria Ritonga, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 42 | Darmansyah | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 43 | Nur Azizah, AM. Keb | 1.105.000 | 1.500.000 | 395.000 | |
| 44 | Sefti Helida Murni | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 45 | Eppiana Simbolon, AM. Keb | 3.570.000 | 240.000 | 3.330.000 | |
| 46 | Ronia Sinta Uli | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 47 | Linda Yanti Sapitri | 2.380.000 | 1.200.000 | 1.180.000 | |
| 48 | Irma Nirawati | 1.190.000 | 500.000 | 690.000 | |
| 49 | Masdewita | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 50 | Sofia Mahdalena | 4.760.000 | 4.760.000 | ||
| JUMLAH | 135.490.000 | 71.158.000 | 51.667.000 | 12.665.000 | |
| 64.332.000 | |||||
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli dari Kantor Inspektorat Kota Padangsidimpuan Atas Pelaksanaan Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada UPTD. Puskesmas Sadabuan tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan Nomor LHP 700/021/LHA-PUSH.Sadabuan.IK/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang temuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas dengan yaitu:
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair:
Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat diketahui dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang berbunyi : “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut “barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/PID/1983, memberi pengertian, bahwa ”barang siapa” dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai Pegawai Negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara maupun bukan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M di persidangan yang identitasnya sama dengan identitas terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum, demikian pula tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf serta tidak terdapat satu pun petunjuk kalau akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan barang bukti di depan persidangan dapat diperoleh fakta Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan sekaligus selaku Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang pribadi (orang perorangan) yang identitasnya sama dengan identitas terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf serta tidak terdapat satu pun petunjuk kalau akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalam arti formil” maupun “dalam arti materiil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, baik itu undang-undang maupun peraturan lain dibawah atau diluar peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, para Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan sekaligus selaku Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M yaitu Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 244/KPTS/2019 tanggal 18 Juli 2019 ditugaskan selaku Ketua Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 mempunyai tugas sebagai berikut: (a) Penyusunan Rencana Kegiatan, (b) Penganggaran, (c) Pelaksanaan Kegiatan, (d) Pelaporan dan (e) Monitoring dan Evaluasi;
Menimbang, bahwa anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp.135.490.000,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dicairkan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu:
Tahap Pertama, pada bulan Juni 2020, yaitu untuk kegiatan surveilens bulan April dan Mei 2020, Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan;
Tahap kedua, pada bulan September 2020 yaitu untuk kegiatan surveilens bulan Juni, Juli dan Septembr 2021, dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM kembali mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilens pencengahan dan penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk bulan Juni 2020 sebesar Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli 2020 sebesar Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September 2020 sebesar Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);total sebesar Rp.59.500.000,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Mahdalena Lubis, S.KM dalam pengajuan realisasi pencairan dana surveilens Covid-19, ternyata dengan melampirkan Laporan Perjalanan Dinas (LPD) yang bukan ditandatangani oleh Petugas Kesehatan yang terdapat dalam dokumen, Foto Dokumentasi dan Daftar Nama Pasien yang direkayasa karena para petugas kesehatan, kenyataannya hampir seluruh LPD yang menandatanganinya adalah saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM dan Saksi Nirwana Sari selaku Pemegang Program Surveilans Covid-19 serta melakukan kegiatan pemotongan hak dana surveilens yang seharusnya diterima Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) atau dibayarkan sekitar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan melakukan pinjam nama Petugas Kesehatan seolah-olah melakukan kegiatan surveilens tetapi tidak dilakukan dan membayar rata-rata Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Mahdalena Lubis, S.KM selaku Pengelola Keuangan/Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan (disidangkan dalam berkas terpisah) dalam pengelolaan dana Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah), namun dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan alokasi anggaran kepada para Petugas Kesehatan yang ada di Puskesmas Sadabuan, dimana berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kota Padangsidimpuan dengan surat Nomor LHP 700/021/LHA-PUSH.Sadabuan.IK/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat baik cara Terdakwa ketika mengajukan pengajuan pencairan anggaran dana surveilens Covid-19 sebesar Rp.135.490.000,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dicairkan dalam 2 (dua) tahapan, namun realisasi yang dibayarkan dan diterima Para Tenaga Kesehatan tidak sama yang dikeluarkan adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dimana hal itu dapat terjadi oleh karena terkait menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya, selaku Kepala Puskesmas merangkap Ketua Pengelola Dana BOK Puskesmas Sadabuan TA 2020, sehingga dalam perkara ini berlakulah asas spesialitas yang mana waktu, tempat dan obyek yang sama saling dihadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka dalam perkara yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa terkait unsur melawan hukum tidak tepat diterapkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) Undang-Undang RI. No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI.No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikarenakan adanya penyalahgunaan kewewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka unsur kedua dari dakwaan primair tidak terpenuhi;
Menimbang oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka menurut hukum Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaam primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala Puskesmas Sadabuan sekaligus Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan bersama-sama dengan Saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan (disidangkan dalam berkas terpisah) apakah dalam pengelolaan Dana Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, telah menguntungkan Terdakwa, sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor 1.020101340252 telah ditampung dana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sadabuan sebesar Rp.690.400.000,- (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian dari DPPA tersebut terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan nomor kode rekening 5.2.2.15.01;
Menimbang bahwa terkait pengelolaan kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 tersebut sebagai penanggungjawab Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 244/KPTS/2019 tanggal 18 Juli 2019 sekaligus selaku Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020, bersama-sama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM selaku Pengelola Keuangan BOK UPTD Puskesmas Sadabuan (dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD;
Menimbang, bahwa sekira bulan Maret 2020 Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala Puskesmas Sadabuan sekaligus Ketua Pengelola BOK UPTD. Puskesmas Sadabuan memerintahkan secara lisan kepada para tenaga kesehatan yang ada di UPTD. Puskesmas Sadabuan dan Puskesmas Pembantu UPTD. Puskesmas Sadabuan untuk melakukan pemantauan ke lapangan terhadap pasien Covid-19 yaitu pasien Orang Pelaku Perjalanan (OPP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Kontak Erat sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selanjutnya para tenaga kesehatan pada UPTD. Pusekesmas Sadabuan melaksanakan perintah lisan tersebut.
Menimbang, bahwa pencairan dana Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020 diajukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM pada bulan Juni untuk kegiatan bulan April dan Mei; bulan September untuk kegiatan bulan Juni, Juli dan September 2020, total sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
Pengajuan pertama pada bulan Juni 2020 dan cair bulan Juli 2020 total sebesar Rp.75.990.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratussembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian bulan April 2021 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Tahap II Pengajuan pada bulan September 2020 dan cair bulan Oktober 2020 total sebesar Rp.59.500.000,00 dengan rincian Juni 2020 sebesar Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli 2020 sebesar Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September 2020 sebesar Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa realisasi sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) diberikan kepada tenaga medis yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan Tahun 2020 sebagai berikut :
Bulan April sebanyak 30 (tiga puluh) orang tenaga medis PNS
Bulan Mei sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang tenaga medis PNS
Bulan Juni sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tenaga medis PNS
Bulan Juli sebanyak 5 (lima) orang tenaga medis PNS
Bulan September sebanyak 12 (dua belas)
Menimbang, bahwa cara pengajuan pencairan yang pertama: Program Bantuan Operasional Kesehatan di UPTD. Puskesmas Sadabuan pada bulan Juni 2020 yaitu dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk mengajukan pencairan dana biaya perjalanan dinas untuk bulan April dan Mei 2020 dengan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas (LPD), Foto Dokumentasi dan Daftar Nama Pasien, atas pemberitahuan dari Pemegang Program yaitu Saksi Nirwana Sari, yang direkayasa karena para petugas kesehatan tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah menerima adanya SPT yang ditandatangani oleh Terdakwa dan tenaga kesehatan tersebut tidak pernah membuat LPD dan tanda tangan dalam LPD bukan tanda tangan para tenaga kesehatan serta foto dokumentasi dan bukan foto petugas kesehatan yang bersangkutan, akan tetapi yang membuat LPD dan yang menandatanganinya adalah saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM, sehingga pada bulan Juli 2020 Dana Surveilens penanganan dan pencegahan Covid-19 cair lalu Terdakwa mengambil uang dari saksi Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yaitu untuk bulan April 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa cara pengajuan pencairan yang kedua Bantuan Operasional Kesehatan di UPTD. Puskesmas Sadabuan dengan kode rekening Nomor 1.02.1.02.01.01.34.02 pada bulan September 2020 Pengajuan kedua pada bulan September 2020 yaitu dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM kembali mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilens pencengahan dan penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk bulan Juni 2020 sebesar Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli 2020 sebesar Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September 2020 sebesar Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan membuat SPT, SPPD, LPD serta Foto Dokumentasi, Daftar Nama Pasien, atas pemberitahuan dari Pemegang Program yaitu Saksi Nirwana Sari karena petugas kesehatan tersebut tidak pernah menandatanganinya serta foto dokumentasi pada LPD, akan tetapi yang membuat dan menandatangani LPD adalah saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM., kemudian dana tersebut cair pada bulan Oktober 2020, lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, selanjutnya Terdakwa menyerahkan dana tersebut kepada saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM untuk dibayarkan kepada para Petugas Kesehatan yang ada di Puskesmas Pembantu.
Menimbang, bahwa sesuai harga satuan besaran biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pelaksanaan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM menyerahkan uang kepada para tenaga kesehatan yang jumlahnya tidak sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seharusnya sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per orang untuk sekali perjalanan dinas, namun pada kenyatannya Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM melakukan pemotongan sekitar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) atau dibayarkan sekitar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per orang yang melakukan kegiatan dan membayar sekitar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang yang namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam daftar pembayaran Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap pada fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi diantaranya Indah Rizki Nasution dan saksi Nora Efrida masing-masing menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui tentang kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020, Tenaga Kesehatan tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sadabuan dalam rangka perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19, saksi tidak ada melakukan perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan Tenaga Kesehatan tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveile serta saksi tidak ada membuat Laporan Perjalanan Dinas dan tanda tangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tanda tangan saksi.
Menimbang, bahwa dari anggaran untuk Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) Program Bantuan Operasional Kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan dengan realisasi sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), terdapat jumlah uang yang diterima 50 (lima puluh) orang/petugas kesehatan sebesar Rp.71.158.000,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluih delapan ribu rupiah) namun terdapat selisih lebih pembayaran terhadap 9 (sembilan) orang/petugas sebesar Rp.12.665.000,- (dua belas juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan selisih kurang bayar sebesar Rp.51.667.000,- sehingga masih terdapat penyimpangan kurang bayar total sebesar sebesar Rp. 64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari anggaran untuk Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Puskesmas Sadabuan sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), namun pada kenyataannya yang diserahkan kepada para tenaga kesehatan adalah telah tidak sesuai ketentuan dengan harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah), sehingga telah menguntungkan Terdakwa sebesar Rp. 64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, saudara, kerabat, rekan kerja atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan; Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide: Adami Chazawi. Op.cit. hlm. 53);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala Puskesmas Sadabuan sekaligus Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan bersama-sama dengan Saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan (disidangkan dalam berkas terpisah) dalam pengelolaan Dana Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, apakah telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, mengenai hal ini Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan tahun 2020 berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 244/KPTS/2019 tanggal 18 Juli 2019.
Menimbang,bahwa Terdakwa sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 mempunyai tugas-tugas adalah sebagai berikut :
Mengkordinasi penyusunan perencanaan tingkat puskesmas berdasarkan data program dinas kesehatan.
Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
Memberikan tugas kepada staf dan unit-unit puskesmas pembantu dan puskesdes.
Memimpin urusan tata usaha unit-unit pelayanan puskesmas pembantu, puskesdes dan staf dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karir.
Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan puskesmas berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menyusun program kerja berikutnya.
Mempunyai tugas pokok dan fungsi meminpin, mengawasi dan mengkoordinir Kegiatan puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Menyusun rencana kerja dan kebijakan tekhnis puskesmas.
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi program kegiatan puskesmas.
Memimpin pelaksanaaan kegiatan di Puskesmas penyelenggaraan pertemuan berkala (mini loka karya bulanan dan tribulanan).
Bertanggungjawab atas penyusunan rencana usulan kegiatan (RUK) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan perioritas.
Bertanggungjawab atas rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) secara terinci dan lengkap.
Mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas.
Membina petugas puskesmas.
Bertanggungjawab mengenai pendidikan berkelanjutan, orientasi dan program pelayihan staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan.
Membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait dikecamatan, lintas sektor, penyediaan pelayanan kesehatan tingkat pertama swasta, perorangan serta masyarakat dalam pengembangan UKBM.
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelaksanaan program-program, di Puskesmas.
Memberikan umpan balik hasil kegiatan kepada semua staf puskesmas.
Melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan imformasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Mengolah dan menganalisa data, untuk selanjutnya diimformasikan atau dilaporkan kedinas kesehatan kabupaten/ kota, serta pihak yang berkepentingan lainnya.
Membuat surat keputusan tentang pengelola keuangan, penanggungjawab barang inventaris, tim manajemen puskesmas, dan lain-lain.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota
Menimbang, bahwa Terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Pengelola BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/079/2020 tentang Pengelola Keuangan Satuan Kerja (Satker) dan Pengelola Bantuan Operasional Kesehatah (BOK) Puskesmas Dana Alokasi Khusus Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 tanggal 22 Januari 2020 yang berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 adalah mempunyai tugas: (a) Penyusunan Rencana Kegiatan, (b) Penganggaran, (c) Pelaksanaan Kegiatan, (d) Pelaporan dan (e) Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor 1.020101340252 telah ditampung dana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sadabuan sebesar Rp.690.400.000,- (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian dari DPPA tersebut terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan nomor kode rekening 5.2.2.15.01;
Menimbang bahwa Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) sekaligus selaku Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM selaku Pengelola Keuangan BOK UPTD Puskesmas Sadabuan (dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD dalam pengelolaan kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19;
Menimbang, bahwa sekira bulan Maret 2020 Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala Puskesmas Sadabuan sekaligus Ketua Pengelola BOK UPTD. Puskesmas Sadabuan memerintahkan secara lisan kepada para tenaga kesehatan yang ada di UPTD. Puskesmas Sadabuan dan Puskesmas Pembantu UPTD. Puskesmas Sadabuan untuk melakukan pemantauan ke lapangan terhadap pasien Covid-19 yaitu pasien Orang Pelaku Perjalanan (OPP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Kontak Erat sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selanjutnya para tenaga kesehatan pada UPTD. Pusekesmas Sadabuan melaksanakan perintah lisan tersebut.
Menimbang, bahwa pencairan dana Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020 diajukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM pada bulan Juni untuk kegiatan bulan April dan Mei; bulan September untuk kegiatan bulan Juni, Juli dan September 2020, total sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
Pengajuan pertama pada bulan Juni 2020 dan cair bulan Juli 2020 total sebesar Rp.75.990.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratussembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian bulan April 2021 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Tahap II Pengajuan pada bulan September 2020 dan cair bulan Oktober 2020 total sebesar Rp.59.500.000,00 dengan rincian Juni 2020 sebesar Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli 2020 sebesar Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September 2020 sebesar Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa realisasi sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) diberikan kepada tenaga medis yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan Tahun 2020 sebagai berikut :
Bulan April sebanyak 30 (tiga puluh) orang tenaga medis PNS
Bulan Mei sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang tenaga medis PNS
Bulan Juni sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tenaga medis PNS
Bulan Juli sebanyak 5 (lima) orang tenaga medis PNS
Bulan September sebanyak 12 (dua belas) orang tenaga medis PNS.
Menimbang, bahwa cara pengajuan pencairan yang pertama Program Bantuan Operasional Kesehatan di UPTD. Puskesmas Sadabuan dengan kode rekening Nomor 1.02.1.02.01.01.34.02 pada bulan Juni 2020 yaitu dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk mengajukan pencairan dana biaya perjalanan dinas untuk bulan April dan Mei 2020 dengan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas (LPD), Foto Dokumentasi dan Daftar Nama Pasien, atas pemberitahuan dari Pemegang Program atas nama Nirwana Sari, yang direkayasa karena para petugas kesehatan tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah menerima adanya SPT yang ditandatangani oleh Terdakwa dan tenaga kesehatan tersebut tidak pernah membuat LPD dan tanda tangan dalam LPD bukan tanda tangan para tenaga kesehatan serta foto dokumentasi dan bukan foto petugas kesehatan yang bersangkutan, akan tetapi yang membuat LPD dan yang menandatanganinya adalah saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM, sehingga pada bulan Juli 2020 Dana Surveilens penanganan dan pencegahan Covid-19 cair lalu Terdakwa mengambil uang dari saksi Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yaitu untuk bulan April 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa cara pengajuan pencairan yang kedua Bantuan Operasional Kesehatan di UPTD. Puskesmas Sadabuan dengan kode rekening Nomor 1.02.1.02.01.01.34.02 pada bulan September 2020 Pengajuan kedua pada bulan September 2020 yaitu dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM kembali mengajukan pencairan biaya perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilens pencengahan dan penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan untuk bulan Juni 2020 sebesar Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli 2020 sebesar Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September 2020 sebesar Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan membuat SPT, SPPD, LPD serta Foto Dokumentasi, Daftar Nama Pasien yang direkayasa, karena petugas kesehatan tersebut tidak pernah menandatanganinya serta foto dokumentasi pada LPD, akan tetapi yang membuat dan menandatangani LPD adalah saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM., kemudian dana tersebut cair pada bulan Oktober 2020, lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, selanjutnya Terdakwa menyerahkan dana tersebut kepada saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM untuk dibayarkan kepada para Petugas Kesehatan.
Menimbang, bahwa sesuai harga satuan besaran biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM menyerahkan uang kepada para tenaga kesehatan yang jumlahnya tidak sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seharusnya sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per orang untuk sekali perjalanan dinas dengan perhitungan 6 (enam) jam, namun pada kenyatannya Terdakwa bersama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM melakukan pemotongan sekitar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) atau dibayarkan sekitar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per orang yang melakukan kegiatan ke lapangan dan membayar sekitar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang yang namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam daftar pembayaran;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap pada fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi diantaranya Indah Rizki Nasution dan saksi Nora Efrida masing-masing menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui tentang kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan Tahun Anggaran 2020, Tenaga Kesehatan tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Puskesmas Sadabuan dalam rangka perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19, saksi tidak ada melakukan perjalanan dinas Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan para saksi tidak pernah melihat Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveile serta saksi tidak ada membuat Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Surveilens dan pencegahan dan penanganan Covid- 19 tahun 2020 dan tanda tangan yang tertera dalam Laporan Perjalanan Dinas tersebut bukan tanda tangan saksi.
Menimbang, bahwa dari anggaran untuk Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), namun telah tidak sesuai ketentuan dengan harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, namun pada kenyataannya yang diserahkan kepada para tenaga kesehatan adalah sebesar Rp.71.158.000,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah), sehingga telah menguntungkan Terdakwa sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang tidak menjalankan tugas pokok, kewenangan, kewajiban berdasarkan jabatannya selaku Kepala Puskesmas Sadabuan sekaligus Ketua Pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan sehingga telah mengakibatkan kerugian negara telah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terutama pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terutama: Pasal 18 Ayat (3): bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya Bagian Ketiga Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transfaran, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 184 ayat (2) yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan / atau pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul akibat penggunaan surat bukti dimaksud”
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 Tahun 2019 Tanggal 31 Desember 2019 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 halaman 16 huruf F yang menyebutkan pemanfaatan DAK non fisik berpedoman pada prinsip akuntabel yaitu pengelolaan dan pemanfaatan dana BOK non fisik harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “yang dapat merugikan keuangan negara”;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 41);
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 199);
Menimbang, bahwa Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor 1.020101340252 telah ditampung dana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sadabuan sebesar Rp.690.400.000,- (enam ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian dari DPPA tersebut terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan nomor kode rekening 5.2.2.15.01;
Menimbang, bahwa pencairan dana Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020 diajukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM pada bulan Juni untuk kegiatan bulan April dan Mei; bulan September untuk kegiatan bulan Juni, Juli dan September 2020, total sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
Pengajuan pertama pada bulan Juni 2020 dan cair bulan Juli 2020 total sebesar Rp.75.990.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratussembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian bulan April 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan bulan Mei 2020 sebesar Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Tahap II Pengajuan pada bulan September 2020 dan cair bulan Oktober 2020 total sebesar Rp.59.500.000,00 dengan rincian Juni 2020 sebesar Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah) bulan Juli 2020 sebesar Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan bulan September 2020 sebesar Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari anggaran untuk Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) Program Bantuan Operasional Kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan dengan realisasi sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), terdapat jumlah uang yang diterima 50 (lima puluh) orang/petugas kesehatan sebesar Rp.71.158.000,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluih delapan ribu rupiah) namun terdapat selisih lebih pembayaran terhadap 9 (sembilan) orang/petugas sebesar Rp.12.665.000,- (dua belas juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan selisih kurang bayar sebesar Rp.51.667.000,- sehingga masih terdapat penyimpangan kurang bayar akibat pemotongan dan pinjam nama total sebesar sebesar Rp. 64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan ahli dari Kantor Inspektorat Kota Padangsidimpuan Atas Pelaksanaan Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada UPTD. Puskesmas Sadabuan tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan Nomor LHP 700/021/LHA-PUSH.Sadabuan.IK/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dari anggaran sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.135.490.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), oleh karena telah tidak sesuai ketentuan dengan harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, kenyataannya yang diserahkan kepada para tenaga kesehatan adalah sebesar Rp.71.158.000,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah), terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Nama Petugas Kesehatan | Jumlah sesuai Daftar Pembayaran dalam SPJ (Rp) | Jumlah Uang Yang Diterima Petugas Kesehatan (Rp) | Selisih Yang Tidak Dibayarkan Kepada Petugas Kesehatan (Rp) | Selisih Yang Lebih Dibayarkan Kepada Petugas Kesehatan (Rp) |
| 1 | Indah Rizky Nasution, AM.Keb | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 2 | Eka Pratiwi, SKM | 4.760.000 | 800.000 | 3.960.000 | |
| 3 | M. Samuddin | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 4 | Juliana Holilah Hannum, SKM | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 5 | Nora Efrida, S.Kep | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 6 | Karmila Harahap, SKM | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 7 | Devita Susanti, Msi | 1.190.000 | 2.500.000 | 1.310.000 | |
| 8 | Faujiah, AM.Keb | 2.380.000 | 2.298.000 | 82.000 | |
| 9 | Anna Fiqra Nasution | 2.380.000 | 1.500.000 | 880.000 | |
| 10 | Lanna Sari, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 11 | Novita Rambe, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 12 | Hj. Juni Harianti | 3.570.000 | 800.000 | 2.770.000 | |
| 13 | Halimah Hasibuan | 4.760.000 | 1.500.000 | 3.260.000 | |
| 14 | Evalina, SKM | 2.380.000 | 2.500.000 | 120.000 | |
| 15 | Lenni Afrianti, AM.Keb | 1.190.000 | 800.000 | 390.000 | |
| 16 | Susanti Elida, SKM | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 17 | Dora Meliana Nst, AM. Keb | 2.380.000 | 1.500.000 | 880.000 | |
| 18 | Lenni Fitriana Dongoran, SKM | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 19 | Reni Yanti | 2.295.000 | 1.500.000 | 795.000 | |
| 20 | Netti Khairani | 2.380.000 | 2.500.000 | 120.000 | |
| 21 | Lenni Sofia Harahap, AMK | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 22 | Erriani | 3.570.000 | 2.660.000 | 910.000 | |
| 23 | Nita Puspita Sari | 1.190.000 | 2.000.000 | 810.000 | |
| 24 | Sriwiyanti Siregar | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 25 | Rini Juliyanti | 4.760.000 | 420.000 | 4.340.000 | |
| 26 | Seri Wahyuni Nasution, AM.Keb | 3.570.000 | 1.500.000 | 2.070.000 | |
| 27 | Ery Suita, AMAK | 1.190.000 | 3.200.000 | 2.010.000 | |
| 28 | Anita Syafiyanti | 1.190.000 | 3.200.000 | 2.010.000 | |
| 29 | Ns. Nirwana Sari, S.kep | 10.710.000 | 9.100.000 | 1.610.000 | |
| 30 | Nila Kalsum, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 31 | Junianti, AM. Keb | 7.140.000 | 3.100.000 | 4.040.000 | |
| 32 | Gemini Rosmasari Hrp, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 33 | Tihanna Harahap | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 34 | Ita Nuraini Harahap, AM. Keb | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 35 | Efrida Nofarita, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 36 | Ns. Ramayanti, S. Keb | 1.190.000 | 6.400.000 | 5.210.000 | |
| 37 | Nanna Irawati , SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 38 | Asmawati, AM. Keb | 1.190.000 | 2.500.000 | 1.310.000 | |
| 39 | Rodhiah Septa, AM. Keb | 4.760.000 | 400.000 | 4.360.000 | |
| 40 | Ervina Silvia, AMF | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 41 | Dumaria Ritonga, SKM | 1.190.000 | 140.000 | 1.050.000 | |
| 42 | Darmansyah | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 43 | Nur Azizah, AM. Keb | 1.105.000 | 1.500.000 | 395.000 | |
| 44 | Sefti Helida Murni | 2.380.000 | 280.000 | 2.100.000 | |
| 45 | Eppiana Simbolon, AM. Keb | 3.570.000 | 240.000 | 3.330.000 | |
| 46 | Ronia Sinta Uli | 3.570.000 | 420.000 | 3.150.000 | |
| 47 | Linda Yanti Sapitri | 2.380.000 | 1.200.000 | 1.180.000 | |
| 48 | Irma Nirawati | 1.190.000 | 500.000 | 690.000 | |
| 49 | Masdewita | 2.380.000 | 500.000 | 1.880.000 | |
| 50 | Sofia Mahdalena | 4.760.000 | 4.760.000 | ||
| JUMLAH | 135.490.000 | 71.158.000 | 51.667.000 | 12.665.000 | |
| 64.332.000 | |||||
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan: “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Mr.M.H.Tirtaamidjaja berpendapat bahwa ”bersama-sama” antara lain sebagai berikut: ”suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya ”keinsyafan bekerjasama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama (Dr. Leden Marpaung, S.H, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, halaman 81).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: mereka yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M selaku Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas Sadabuan bersama-sama dengan Saksi Sofiah Mahdalena Lubis, SKM selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD. Puskesmas Sadabuan serta juga terkait dengan Saksi Nirwana Sari selaku Pemegang Program dalam melaksanakan Pekerjaan Kegiatan Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan terjadinya pemotongan uang perjalanan sekitar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan pinjam nama dengan membayar sekitar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang dari harga satuan yang ditetapkan dalam DPPA SKPD (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seharusnya sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per orang untuk sekali perjalanan dinas, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, dimana Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K. dikualifikasi sebagai orang yang melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
Pasal 18 ayat (1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan, bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) adalah telah menguntungkan Terdakwa sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara, sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti tertanggal 10 Juni 2021 sebagai pengganti kerugian keuangan negara, maka selanjutnya uang titipanan tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang mengenai Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Pribadi Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum atau melakukan perbuatan seperti yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (vrijspraak), Majelis Hakim berpendapat bahwa menurut Teori Condition Sine Qua Non (Syarat Mutlak) dari Von Buri, seorang ahli hukum Eropa Kontinental yang merupakan pendukung teori faktual yang menyatakan bahwa “suatu hal adalah sebab dari akibat, sedangkan suatu akibat tidak akan terjadi bila sebab itu tidak ada” dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggungjawab, jika perbuatan Condition Sine Qua Non menimbulkan kerugian; sehingga menurut pendapat Majelis Hakim hal pembelaan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas ternyata semua unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti pada perbuatan Terdakwa, oleh karenanya mengenai Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur pidana tersebut diatas telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa maka kepada Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa:
Kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo adalah termasuk kategori kerugian jenis ringan (vide Pasal 6 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2020, kerugian keuangan negara termasuk kategori paling ringan, sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perma Nomor 1 Tahun 2020 tingkat kesalahan yang ditimbulkan berkategori sedang karena Terdakwa perannya signifikan melakukan tindak pidana korupsi baik sendiri maupun secara bersama-sama, dampaknya menimbulkan kerugian dalam skala Kabupaten serta keuntungan yang diperoleh besarnya untuk Terdakwa sudah tidak ada karena telah dikembalikan 100% (seratus persen) dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebelumnya ditahan dengan jenis Tahanan Kota, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka status penahanan kota tersebut dialihkan menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara di Padang Sidempuan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan kota dilandasi alasan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Nomior 1 sampai dengan nomor 38 Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara lain yaitu Perkara atas nama Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 3 yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana berupa denda dengan ketentuan apabila setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa dilakukan dan berkaitan dengan masa Pandemi Covid-19;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara seluruhnya;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos., M.K.M., dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M., selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa Filda Susanti Holilah S.Sos, M.K.M., untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.64.332.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.668.000,- (enam ratus enam puluh delan ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM.
Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Padang Sidempuan;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor: 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Puskesmas Sadabuan,tanggal 22 Oktober 2020;
Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 244/KPTS/2019/Lampiran: Tentang Penunjukan Filda Susanti Holilah, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,tanggal 18 Juli 2019;
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Rincian Kegiatan Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Bantuan Operasional Kesehatan Padangsidimpuan Utara Tahun 2020, Berupa Rincian Kegiatan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Desember 2020;
SK Kepala Dinas Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/079/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MKM sebagai Kepala Puskesmas Sadabuan;
SK PNS atas nama FILDA SUSANTI HOLILAH, S.Sos, MMM;
SK Pengangkatan SOFIA MAHDALENA sebagai Pengelola BOK Puskesmas Sadabuan;
SK PNS atas nama SOFIA MAHDALENA;
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1227/Pusk.SDB/U/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verivikator Fasilitas Kesehatan Percepatan Penanganan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) di UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan tanggal 30 Mei 2020;
SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Nomor : 800/3502/2020 tentang Pengangkatan sebagai Tim Verifikator Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, tanggal 27 Mei 2020;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 02 5 2;
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Nomor : 800/2422/SK/Pusk.SDB/X/2020 tentang Tim Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Puskesmas Sadabuan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tanggal 22 Oktober 2020;
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan tentang Penunjukan Tim Penanganan Covid-19 Pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/656/Pusk.SDB/III/2020 tanggal 18 Maret 2020;
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 0793,tanggal 29 Juni 2020,untuk:Surveilans Bulan April senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Surveilans Bulan Mei senilai Rp.37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1174,tanggal 12 Agustus 2020 senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 1678, tanggal 14 Oktober 2020, Senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) untuk:
Surveilans Bulan Juni senilai Rp.38.080.000,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah);
Surveilans Bulan Juli senilai Rp.7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Surveilans Bulan September senilai Rp.14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.264.429.560,- (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Januari 2020 s.d Bulan Mei 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.64.008.950,- (enam puluh empat juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juni 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.161.432.720,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Juli 2020 s.d Bulan September 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) lembar Tanda Terima Uang dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan senilai Rp.133.831.780,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) untuk Pembayaran Biaya Belanja Kegiatan BOK Puskesmas Sadabuan Bulan Oktober 2020 s.d Bulan Desember 2020 yang diterima oleh Filda Susanti Holilah;
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana BOK Puskemas Sadabuan SP2D No. 2062, tanggal 19 November 2020, senilai Rp.134.001.780,- (seratus tiga puluh empat juta seribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan April 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Mei 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juni 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan Juli 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
1 (satu) Bundelan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020 berupa:
Kwitansi Tanda Terima
Daftar Tanda Terima Belanja Perjalanan Dinas dalam Daerah dalam Rangka Surveilans Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Bulan September 2020
SPT (Surat Perintah Tugas)
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Laporan Perjalanan Dinas
Daftar Nama yang Dipantau/Dikunjungi
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020, No. DPPA SKPD : 1. 02 01 01 34 13 5 2;
Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/757/Pusk. SDB/III/2020 tanggal 31 Maret 2020;
Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota Padangsidimpuan Nomor : 800/1005/Pusk.SDB/IV/2020 tanggal 30 April 2020;
Surat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan UPTD Puskesmas Sadabuan perihal Usulan Permohonan Insentif bagi Tenaga Kesehatan Kota PadangSidimpuan Nomor : 800/1226/Pusk. SDB/V/2020 tanggal 30 Mei 2020;
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2495/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 15 Desember 2020 atas nama dr. Sasnita Amir senilai Rp.13.181.000,00 (Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014270 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2500/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Gongna Sari senilai Rp.7.954.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014052 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2499/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Indah Rizki Nasution senilai Rp.12.954.000,00 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090034041 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2501/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Eka Pratiwi senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090013231 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2502/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Karmila senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090025450 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2504/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Fauziah senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090094761 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2503/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Nora Efrida senilai Rp.7.727.000,00 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Nomor Rekening 23002090014181 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2507/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Laila Anugrah senilai Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) Nomor Rekening 23002040373782 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2506/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Devita Susanti senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)NNomor Rekening 23002090047291 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
1 (satu) Bundelan Pencairan Dana Insentif berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2505/SP2D-BL/BAKEUDA/2020 tanggal 16 Desember 2020 atas nama Juliana Holilah Hanum senilai Rp.2.727.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)Nomor Rekening 23002090014192 pada Bank PT. Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan perkara lain yaitu Perkara atas nama Terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis, S.KM Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn;
Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus pada hari Jumat tanggal 12 November 2021, oleh kami Saut Maruli Tua Pasaribu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Drs. Gustap P.M. Marpaung, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 November 2021 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Parlin Halomoan Harahap, S.H.M.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh .Yuni Hariaman, S.H MH, Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara teleconference;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua | ||
| As’ad Rahim Lubis, SH.M.H.. | Saut Maruli Tua Pasaribu, S.H., M.H. | ||
| Drs. Gustap PM. Marpaung, S.H.,M.H. | |||
Panitera Pengganti
Parlin H. Harahap, S.H., M.H.