13/Pdt.G/2021/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Bank Panin Senayan Lt.2, Jl. Jend. Sudirman Kav.1
Also in 15 other cases
- 406/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt (30 October 2019) — PN Jakarta Barat
- 131/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (25 April 2019) — PN Jakarta Pusat
- 89/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (30 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 49/PDT/2018/PT PTK (4 September 2018) — PT Pontianak
- 16/Pdt.Bth/2020/PN Ktp (17 December 2020) — PN Ketapang
- 36/Pdt.G/2020/PN Ktp (20 January 2021) — PN Ketapang
MENGADILI: DALAM KONVENSI I. DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; II. DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat (PT Well Harvest Winning Alumina Refinery) adalah pemilik atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan ukuran Panjang 6.162, 1 Meter x Lebar 1.367,97 Meter seluas 842.97 Hektar (delapan ratus empat puluh dua koma sembilan puluh tujuh hektar) dengan batas – batas tanah sebagai berikut : Utara : berbatasan dengan tanah pembebasan PT.WHW. Timur : berbatasan dengan tanah kebun tanaman kelapa sawit. Selatan : berbatasan dengan tanah kawasan pengelolaan PT.PAL. Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Propinsi. 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 03 seluas 842,97 Hektar (delapan ratus empat puluh dua ribu koma sembilan puluh tujuh hektar) atas nama Penggugat atau dalam hal ini adalah PT Well Harvest Winning Alumina Refinery; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum : Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 2905/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3113/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3114/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3116/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3117/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3118/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3119/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3221/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3222/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3223/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3224/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3225/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3226/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3227/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3228/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3229/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3230/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3369/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3370/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah dan Pernyataan tertanggal 25 Juni 2013 yang telah diregister dengan Nomor : 3371/L/2013 oleh Sigit Suseno, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ketapang; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/183/2007/Pem tanggal 20 April 2007 seluas 15.200 m2 (lima belas ribu dua ratus meter persegi) atas nama Uti Ismail UM (Tergugat I) dengan batas-batas tanah : Utara : berbatasan dengan tanah Negara; Timur : berbatasan dengan tanah Negara; Selatan : berbatasan dengan tanah Guntur Ahyani; Barat : berbatasan dengan tanah Rd. Zainudin, SE; 6.Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/184/2007/Pem tanggal 20 April 2007 seluas 25.200 m2 (dua puluh lima ribu dua ratus meter persegi) atas nama Guntur Ahyani (Tergugat II) dengan batas-batas tanah ; Utara : berbatasan dengan tanah Uti Ismail, UM; Timur : berbatasan dengan tanah Negara; Selatan : berbatasan dengan tanah H. Uti Rachmad; Barat : berbatasan dengan tanah Rd. Zainudin, SE; 7.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/48/2001/96/Pem tanggal 23 November 1996 seluas 160.000 m2 (seratus enam puluh ribu meter persegi) atas nama H. Uti Asbandi (orang tua Tergugat III) dengan batas-batas tanah : Utara : berbatasan dengan tanah Bagel; Selatan : berbatasan dengan tanah Zulkarnaen; Barat : berbatasan dengan tanah H. Uti Usrin; Timur : berbatasan dengan tanah Uti Rachmad; 8.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 593.2/65/2008/Pem tanggal 20 Februari 2008 seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama H. Uti Asbandi (orang tua Tergugat III) dengan batas-batas tanah : Utara : berbatasan dengan tanah Zulkarnain; Timur : berbatasan dengan tanah H. Uti Rachmad; Selatan : berbatasan dengan tanah Hj. Usmawati; Barat : berbatasan dengan tanah H. Uti Rachmad 9. Menyatakan perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II dan H. Uti Asbandi (orang tua Tergugat III) yang menguasai tanah objek perkara yang merupakan bagian dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 03 atas nama Penggugat dengan cara membangun rumah pondok, melakukan Pemortalan dan menanam tanaman sawit tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat selaku pemiliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah a quo dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03 dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan bilamana perlu menggunakan alat keamanan Negara atau Polisi; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan dibayarkan kepada Penggugat sekaligus, tunai, seketika; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini untuk mengosongkan tanah a quo dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03 dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan bilamana perlu menggunakan alat keamanan Negara atau Polisi setelah berkekuatan hukum tetap secara tunai dan seketika; 13. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 14. Menolak petitum gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp6.160.000,00 (enam juta seratus enam puluh ribu rupiah);