61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RACHMATTULLAH,SH Terdakwa: DANGSIR SIREGAR
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DANGSIR SIREGAR
Tempat Lahir : Panaungan
Umur/Tgl. Lahir : 45 Tahun/ 25 Mei 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Kepala Desa Panaungan
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :
Penyidik, Tahanan RUTAN, sejak tanggal 26 Maret 2021 s/d tanggal 14 April 2021;
Perpanjangan Penyidik, Tahanan RUTAN, sejak tanggal 14 April 2021 s/d tanggal 24 Mei 2021;
Perpanjangan Pertama Penyidik, tahanan RUTAN, sejak tanggal 25 Mei 2021 s/d 23 Juni 2021;
Penuntut Umum, tahanan RUTAN, sejak tanggal 23 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021;
Perpanjangan Pertama Penuntut Umum, tahanan RUTAN, sejak tanggal 13 Juli 2021 s/d 11 Agustus 2021;
Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus tahanan RUTAN, sejak tanggal 05 Agustus 2021 s/d 03 September 2021;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, Tahanan RUTAN, tanggal 04 September 2021 s/d tanggal 02 November 2021;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tahanan RUTAN, sejak tanggal 03 November 2021 s/d tanggal 02 Desember 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Halman Simanulang, S.H., dkk., Advokat-Penasihat Hukum Dorong Keadilan Sejahtera (YLBH-DKS), berkantor di Jl Bungawijaya Kesuma Komplek Persatuan No. 4 Kel. Tanjung Sari Medan Selayang, Kota Mdan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Penetepan Majelis Hakim Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tertanggal 23 Agustus 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 05 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 05 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memeriksa alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum nomor : PDS-01/Sipirok/FD.2/10/2021, tanggal 25 Oktober 2021 yang dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DANGSIR SIREGAR, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANGSIR SIREGAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000,00- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam ) bulan kurungan;
Menyatakan terdakwa DANGSIR SIREGAR membayar uang pengganti sebesar Rp.882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang telah dikembalikan oleh saksi RICKY HADAMEAN sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), saksi RUSTAM HARAHAP sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi LABORA SIHOMBING sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada negara C.q Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sebagai uang pengganti, dan tehadap sisa uang pengganti sebesar Rp. 859.339.095,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah) paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara;
Barang bukti :
| 1. | Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari RICKY HADAMEAN; |
| 2. | Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari RUSTAM HARAHAP; |
| 3. | Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari LABORA SIHOMBING; Dirampas untuk Negara. |
| 4. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 5. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 6. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 7. | Fotokopi Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 8. | Fotokopi Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 9. | Fotokopi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 10. | Fotokopi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap IV Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 11. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2020 yang telah dilegalisir; |
| 12. | Fotokopi Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2020 yang telah dilegalisir. Terlampir dalam Berkas Perkara |
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bermohon kepada Majelis Hakim untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil Nota Pembelaan Penasihat Hukum dengan konsekwensi hukum memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan tanggal 29 Oktober 2021 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, serta tanggapan Lisan Penasihat Hukum para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut yang disampaikan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan (pledooi) masing-masing ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Nomor : PDS-01/SIPIROK/Fd.2/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa DANGSIR SIREGAR selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang Nomor : 188.45/185/KPTS/2018 tanggal 11Mei 2018, sejak tanggal 23 April 2019s/d bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Panaungan Kecamatan sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan , atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri (perbuatan terdakwa memperkaya diri terdakwa Dangsir Siregar sebesar 859.339.095,- (delapan ratuslima puluh Sembilan juta juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah))atau orang lain(perbuatan terdakwa memperkaya saksi RUSTAM HARAHAP sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), saksi LABORA SIHOMBING sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan saksi RICKY HADAMEAN SIREGAR sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah))yang dapat merugikan keuangan negara (perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara Sebesar Rp882.339.095,00)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2018 terdakwa DANGSIR SIREGAR diangkat sebagai Kepala Desa Panaungan, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan 13 Mei 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.45/185/KPTS/TAHUN 2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan;
Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkanDana Desa Panaungan sejumlah Rp 812.946.000,00 (delapan ratus dua belas juta sembilan ratus empat puluh enam rupiah)dan berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pedoman Umum Pengalokasian, Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Alokasi Dana Desa Panaungan sejumlah Rp 352.326.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada bulan Maret tahun 2019 (tanpa tanggal), terdakwa DANGSIR SIREGARselaku Kepala Desa Panaungan telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.166.719.598,00 (satu milyar seratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa Rp 1.170.000,00
Hasil Usaha Desa Rp 1.170.000,00
Pendapatan Transfer Rp1.192.612.000,00
Dana Desa Rp 812.946.000,00
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 352.326.000,00
Pendapatan Lain-lain Rp 277.598,00
Bunga Bank Rp. 277.598.00
Total Pendapatan Rp1.166.719.598,00
Bahwa pada tanggal 23 November tahun 2019, telah ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.194.059.598,00 (satu milyar seratus sembilan puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa Rp 1.170.000,00
Hasil Usaha Desa Rp 1.170.000,00
PendapatanTransfer Rp1.192.612.000,00
Dana Desa Rp 812.946.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 27.340.000,00
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 352.326.000,00
Pendapatan Lain-lain Rp 277.598,00
Bunga Bank Rp. 277.598.00
Total Pendapatan Rp1.194.059.598,00
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa(DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan berdasarkanPasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Alokasi Dana Desa(ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa selanjutnya sejak tanggal 23 April 2019 sampai dengan 23 Desember 2019, terdakwaDANGSIR SIREGAR dan saksi Sarianto Hasibuan selaku Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Panaungan telah melakukan penarikan uang tunai secara bertahap yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah sebesar Rp1.150.218.500,00 (satu milyar seratus lima puluh juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) di Bank Sumut Cabang Sipirok di Sipirokberdasarkan Rekening Koran Bank Sumut Cabang Sipirok Nomor: 23302040056064 atas nama Tabungan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok,dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal Jumlah (Rp) 1 2 3 (1) 23 April 2019 160.000.000,00 (2) 29 April 2019 70.000.000, 00 (3) 29 Agustus 2019 80.581.500, 00 (4) 2 September 2019 200.000.000, 00 (5) 9 September 2019 100.000.000, 00 (6) 20 September 2019 20.000.000, 00 (7) 23 September 2019 4.537.000, 00 (8) 9 Oktober 2019 7.600.000, 00 (9) 5 Nopember 2019 21.500.000, 00 (10) 19 Nopember 2019 70.000.000, 00 (11) 25 Nopember 2019 10.000.000, 00 (12) 12 Desember 2019 100.000.000, 00 (13) 16 Desember 2019 20.000.000, 00 (14) 23 Desember 2019 286.000.000, 00 Jumlah 1.150.218.500,00
Bahwa realisasi penarikan uang pada Rekening Desa pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.150.218.500,00 (satu milyar seratus lima puluh juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tersebut, termasuk didalamnya uang untuk belanja sebanyak 9 (sembilan) kode rekening belanja Dana Desa sebesar Rp. 772.585.632,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) yang terdiri dari:
-
No Uraian Belanja Kode Rekening Belanja Jumlah
(Rp)
(1) Belanja Modal Peralatan Meubiler danAksesoris Ruangan 1.2.01.5.3.2.04 44.813.268,00 (2) Belanja Umbul-umbul dan Spanduk 4.4.01.5.2.1.08 250.000, 00 (3) Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/ Konsultan/Narasumber 4.4.01.5.2.2.04 2.000.000,00 (4) Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 1.1.06.5.2.1.09 8.000.000, 00 (5) Belanja Modal Peralatan Komputer 1.2.01.5.3.2.03 11.500.000,00 (6) Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan 2.3.10.5.3.5 625.836.700, 00 (7) Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 1.3.02.5.2.2.01 59.923.000, 00 (8) Pengadaan Modal Peralatan Kesehatan 5.3.2.08 1.842.664, 00 (9) Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat 5.2.7.01 18.420.000, 00 Jumlah 772.585.632,00
Bahwa dalam pelaksanaannya Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 tersebut terdakwa membuat Laporan Pertanggung jawaban fiktif, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan. Adapun kegiatan fiktif pada pengelolaan keuangan yang bersumberDana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 terhadap 9 (Sembilan) kode rekening belanja dikurangi pajak PPn,PPh 22 dan Galian C terhadap 9 (Sembilan) kode rekening yang telah disetor( Rp 189.406.592,00- Rp.16.218.960,00) sebesar Rp.173.187.632,00 (seratus tujuh puluh tiga juta serratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No Uraian Belanja Jumlah dana Dipertanggung
jawabkan
(Rp)
Jumlah dana yangdapat dipertanggung
jawabkan/
Dapat diakui kebenarannya
(Rp)
Jumlah dana
yang dapat dipertanggung
jawabkan/
Dapat diakui kebenarannya
(Rp)
(1) Belanja Modal Peralatan Meubiler dan Aksesoris Ruangan 44.813.268,00 11.000.000,00 33.813.268,00 (2) Belanja Umbul-umbul dan Spanduk 250.000,00 0,00 250.000,00 (3) Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/ Konsultan/Narasumber 2.000.000,00 0,00 2.000.000,00 (4) Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 8.000.000,00 2.200.000,00 5.800.000,00 (5) Belanja Modal Peralatan Komputer 11.500.000,00 0,00 11.500.000,00 (6) Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan 625.836.700,00 569.479.040,00 56.357.660,00 (7) Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 59.923.000,00 0,00 59.923.000,00 (8) Pengadaan Modal Peralatan Kesehatan 1.842.664,00 500.000,00 1.342.664,00 (9) Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat 18.420.000,00 0,00 18.420.000,00 10 Jumlah (1 s/d 9) 772.585.632,00 583.179.040,00 189.406.592,00 11 Pajak PPn,PPh 22 dan Galian C 16.218.960,00 12 Jumlah (10 +11) 173.187.632,00
Bahwa dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dariDana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 terdakwa dan saksi Sarianto Hasibuan selaku Kaur Keungan/ Bendahara Desa meminta bantuan kepada saksi Labora Sihombing yang merupakan Pendamping Desa Kecamatan Arse. Hal ini dilakukan terdakwa dan saksi Sarianto Hasibuan karena terdakwa sama sekali tidak mengerti bagaimana teknis membuat laporan pertanggungjawaban tersebut. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selesai dibuat saksi Labora Sihombing, kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan Saksi Sarianto Hasibuan Untuk meminta tandatangan piahk-pihak yang terlibat dalam Laporan Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pananungan Tahun 2019. Atas Jasa saksi Labora Sihombing dalam embuta laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Terdakwa memberikan kepada Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Rustam Harahap untuk membuat Gambar dan Rencana Angaran Biaya Kegiatan Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan. Terdakwa memberikan kepada saksi Ricky Hadamean Siregar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembelian seragam Posyandu, Pakaian Dinas LPMD dan pakian dinas BPD, sampai perkara dilimpah seragam Posyandu, Pakaian Dinas LPMD dan pakaian dinas BPD tidak pernah diserahkan saksi Ricky Hadamean Siregar kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengganti kaur keuangan/bendahara desa Panaungan dari saksi Sarianto Hasibuan ke saksi Rahon Siregar sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Nomor : 141/KPTS/2020 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok;
Bahwa pada tanggal 7 April 2020 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.299.367.293,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa Rp 0,-
Pendapatan Transfer Rp 1.294.873.000,-
Dana Desa Rp 997.449.000,-
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 317.424.000,-
Pendapatan Lain-lain Rp 4.494.293,-
Total Pendapatan Rp 1.299.367.293,-
Bahwa pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pananungan Tahun 2020 dilakukan secara bertahap. Bahwa pencairan tahap I (satu) sebesar 40 % (empat puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa yang telah ditransfer ke Rekening Kas Desa Tahun 2020 dan tahap II (dua) sebesar 40 % (empat puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa, dan pencairan tahap II dilakukan 3 (tiga) kali transfer, yaitu Pertama sebesar 15 % (lima belas persen), Kedua sebesar 15 % (lima belas persen) dan ketiga sebesar 10 % (sepuluh persen). Bahwa besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahap I dan II serta Dana Desa tahap I dan II yang telah masuk Kerekening Kas Desa pada Bank Sumut Nomor Rekening 23302040056064 sebesar Rp. 884.777.323,- (delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) |
| (1) | 17 April 2020 | 79.356.000,- |
| (2) | 21 April 2020 | 390.979.000,- |
| (3) | 12 Juni 2020 | 100.000.000,- |
| (4) | 18 Juni 2020 | 45.000.000,- |
| (5) | 1 Juli 2020 | 100.000.000,- |
| (6) | 6 Juli 2020 | 45.000.000,- |
| (7) | 29 Juli 2020 | 96.664.200,- |
| (8) | 2 Desember 2020 | 27.778.123,- |
| Jumlah | 884.777.323,- |
Bahwa terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2020 masing-masing tahap I (satu) dan tahap II (dua) sebesar Rp. 884.777.323,- (delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yang dapat diakui pertanggung jawabannya sebesar Rp. 175.625.860,- (seratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sisanya sebesar Rp. 709.151.472,- (tujuh ratus sebilan juta seratus lima puluh satu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Adapun Laporan Pertanggung Jawaban Anggran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa masing-masing tahap I (satu) dan II (dua) yang dapat dipertanggungjawabkan dan diakui kebenarannya terdiri dari:
| No | Uraian Belanja | Jumlah danaDipertanggung jawabkan (Rp) | Kode Rekening Belanja | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) |
| (1) | Jumlah Dana sesuai Rekening Koran | 884.777.332,00 | |||
| (2) | Sosialiasi penyuluhan hukum Belanja kursus pelatihan | 3.1.02. 5.2.3.03 | 3.000.000,- | ||
| (3) | Sosialisasi Penguatan Mental Kepala Desa Belanja Kursus Pelatihan (Jaksa Garda Desa) | 3.1.03. 5.2.3.03 | 3.000.000,- | ||
| (4) | Bimtek Aparatur Desa | 04.03.01 | 64.650.000,- | ||
| (5) | Bantuan Langsung Tunai (BLT) | -- | 48.600.000,- | ||
| (6) | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional | 01.01.01 | 50.825.860,- | ||
| (7) | Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.01.08 5.2.2.05 | 1.500.000,- | ||
| (8) | Pengelolaan Pos KesehatanDesa/Polindes Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.02.01 5.2.2.05 | 1.950.000,- | ||
| (9) | Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan dan Belanja Barang Jasa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.02.03 5.2.2.05 | 600.000,- | ||
| (10) | PembinaanLKMD/LPM/ LPMD Belanja JasaHonorarium Petugas | 03.04.02 5.2.2.05 | 1.500.000,- | ||
| Jumlah | 884.777.332,00 | 175.625.860,- | 709.151.472,- |
Bahwa sampai bulan Januari 2021 terdakwa dan Saksi Rahon Siregar tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pananungan tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan PERMENDAGRI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 51 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) yang berbunyiPasal 51 Ayat (1) “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa”. Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Pasal 51 ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut;
Bahwa berdasarkan Audit ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 700/035/LHA/IT2021 tanggal 24 Juni 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019 dan 2020 pada Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, diperoleh hasil perhitungan kerugian Keungan Negara/Daerah pada pengelolaan keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp. 882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1. | Jumlah uang yang dicairkan/dipertanggung jawabkan untuk 9 (Sembilan)Kode Rekening Belanjatahun 2019 | Rp.772.585.632,00 | |
| 2. | Jumlah uang yang dicairkan/dipertanggungjawabkan untuk Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II | Rp. 884.777.323,00 | |
| 3. | Jumlah 1+2 | Rp.1.657.362.955,00 | |
| 4. | Nilai Realisasi pekerjaan untuk 9 (Sembilan) kode rekeningbelanja tahun 2019 | Rp.583.179.040,00 | |
| 5. | Nilai realisasi pekerjaan untuk alokasi Dana Desa tahap I dan II serta Dana Desa tahap I dan II tahun 2020 | Rp. 175.625.860,00 | |
| 6. | Jumlah 4+5 | Rp. 758.804.900,00 | |
| 7. | Selisih (3-6) | Rp. 898.558.055,00 | |
| 8. | Pajak Negara/Daerah (PPn,PPh 22 dan Galian C) terhadap 9 (Sembilan) kode rekening belanja atas Realisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang telah disetor tahun 2019 | Rp. 16.218.960,00 | |
| 9. | Kerugian Keuangan Negara/Daerah (7-8) | Rp. 882.339.095,00 | |
Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana uraian diatas mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa DANGSIR SIREGAR selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang Nomor : 188.45/185/KPTS/2018 tanggal 11Mei 2018, sejak tanggal 23 April 2019s/d bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Panaungan Kecamatan sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan , atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri (perbuatan terdakwa memperkaya diri terdakwa Dangsir Siregar sebesar 859.339.095,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah) atau orang lain (perbuatan terdakwa memperkaya saksi RUSTAM HARAHAP sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), saksi LABORA SIHOMBING sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan saksi RICKY HADAMEAN SIREGAR sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara (perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara Sebesar Rp882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah))”, yang terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2018 terdakwa DANGSIR SIREGAR diangkat sebagai Kepala Desa Panaungan, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan 13 Mei 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.45/185/KPTS/TAHUN 2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa Panaungan memiliki wewenang sesuai pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :
Memimpin dan menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
Memegang Kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan peraturan Desa;
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan pereknomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomianskala produktifuntuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahansebagian kekayaan Negara guna meningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan social budaya masyarakat Desa;
Memamfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
Mewakili desa didalam dan diluar pengadilanatau menunjuk kuasa hukumuntuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Bahwa sesuai Pemendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelola keuangan Desa pasal 3 ayat (1), (2) yang berbunyi:
Pasal 3 Ayat (1) : Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Pasal 3 Ayat (2) :Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa (PKPKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
Melaksanakan tindakan yang mengakibatkanpengeluaran atas beban APB Desa;
Menetapkan PPKD;
Menyetujui DPA,DPPA,dan DPAL;
Menyetujui RAK Desa; dan
Menyetujui SPP
Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Dana Desa Panaungan sejumlah Rp812.946.000,00 (delapan ratus dua belas juta sembilan ratus empat puluh enam rupiah) dan berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pedoman Umum Pengalokasian, Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Alokasi Dana Desa Panaungan sejumlah Rp352.326.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa selanjutnyapada bulan Maret tahun 2019 (tanpa tanggal), terdakwa DANGSIR SIREGAR selaku Kepala Desa Panaungan telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.166.719.598,00 (satu milyar seratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa Rp 1.170.000,00
Hasil Usaha Desa Rp 1.170.000,00
Pendapatan Transfer Rp1.192.612.000,00
Dana Desa Rp 812.946.000,00
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 352.326.000,00
Pendapatan Lain-lain Rp 277.598,00
Bunga Bank Rp. 277.598.00
Total Pendapatan Rp1.166.719.598,00
Bahwa pada tanggal 23 November tahun 2019, telah ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.194.059.598,00 (satu milyar seratus sembilan puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa Rp 1.170.000,00
Hasil Usaha Desa Rp 1.170.000,00
PendapatanTransfer Rp1.192.612.000,00
Dana Desa Rp 812.946.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 27.340.000,00
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 352.326.000,00
Pendapatan Lain-lain Rp 277.598,00
Bunga Bank Rp. 277.598.00
Total Pendapatan Rp1.194.059.598,00
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa(DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan berdasarkanPasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Alokasi Dana Desa(ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019;
Bahwa selanjutnya sejak tanggal 23 April 2019 sampai dengan 23 Desember 2019, terdakwaDANGSIR SIREGAR dan saksi Sarianto Hasibuan selaku Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Panaungan telah melakukan penarikan uang tunai secara bertahap yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah sebesar Rp1.150.218.500,00 (satu milyar seratus lima puluh juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) di Bank Sumut Cabang Sipirok di Sipirokberdasarkan Rekening Koran Bank Sumut Cabang Sipirok Nomor: 23302040056064 atas nama Tabungan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok,dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal Jumlah (Rp) 1 2 3 (1) 23 April 2019 160.000.000,00 (2) 29 April 2019 70.000.000, 00 (3) 29 Agustus 2019 80.581.500, 00 (4) 2 September 2019 200.000.000, 00 (5) 9 September 2019 100.000.000, 00 (6) 20 September 2019 20.000.000, 00 (7) 23 September 2019 4.537.000, 00 (8) 9 Oktober 2019 7.600.000, 00 (9) 5 Nopember 2019 21.500.000, 00 (10) 19 Nopember 2019 70.000.000, 00 (11) 25 Nopember 2019 10.000.000, 00 (12) 12 Desember 2019 100.000.000, 00 (13) 16 Desember 2019 20.000.000, 00 (14) 23 Desember 2019 286.000.000, 00 Jumlah 1.150.218.500,00
Bahwa realisasi penarikan uang pada Rekening Desa pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.150.218.500,00 (satu milyar seratus lima puluh juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) tersebut, termasuk didalamnya uang untuk belanja sebanyak 9 (sembilan) kode rekening belanja Dana Desa sebesar Rp772.585.632,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) yang terdiri dari:
-
No Uraian Belanja Kode Rekening Belanja Jumlah
(Rp)
(1) Belanja Modal Peralatan Meubiler danAksesoris Ruangan 1.2.01.5.3.2.04 44.813.268,00 (2) Belanja Umbul-umbul dan Spanduk 4.4.01.5.2.1.08 250.000, 00 (3) Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/ Konsultan/Narasumber 4.4.01.5.2.2.04 2.000.000,00 (4) Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 1.1.06.5.2.1.09 8.000.000, 00 (5) Belanja Modal Peralatan Komputer 1.2.01.5.3.2.03 11.500.000,00 (6) Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan 2.3.10.5.3.5 625.836.700, 00 (7) Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 1.3.02.5.2.2.01 59.923.000, 00 (8) Pengadaan Modal Peralatan Kesehatan 5.3.2.08 1.842.664, 00 (9) Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat 5.2.7.01 18.420.000, 00 Jumlah 772.585.632,00
Bahwa dalam pelaksanaannya Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 tersebut terdakwa membuat Laporan Pertanggung jawaban fiktif, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan. Adapun kegiatan fiktif pada pengelolaan keuangan yang bersumber Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 terhadap 9 (Sembilan) kode rekening belanja dikurangi pajak PPn,PPh 22 dan Galian C terhadap 9 (Sembilan) kode rekening yang telah disetor( Rp 189.406.592,00- Rp.16.218.960,00) sebesar Rp.173.187.632,00 (seratus tujuh puluh tiga juta serratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah, dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
-
No Uraian Belanja Jumlah dana Dipertanggung
jawabkan
(Rp)
Jumlah dana yangdapat dipertanggung
jawabkan/
Dapat diakui kebenarannya
(Rp)
Jumlah dana
yang dapat dipertanggung
jawabkan/
Dapat diakui kebenarannya
(Rp)
(1) Belanja Modal Peralatan Meubiler dan Aksesoris Ruangan 44.813.268,00 11.000.000,00 33.813.268,00 (2) Belanja Umbul-umbul dan Spanduk 250.000,00 0,00 250.000,00 (3) Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/ Konsultan/Narasumber 2.000.000,00 0,00 2.000.000,00 (4) Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 8.000.000,00 2.200.000,00 5.800.000,00 (5) Belanja Modal Peralatan Komputer 11.500.000,00 0,00 11.500.000,00 (6) Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan 625.836.700,00 569.479.040,00 56.357.660,00 (7) Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 59.923.000,00 0,00 59.923.000,00 (8) Pengadaan Modal Peralatan Kesehatan 1.842.664,00 500.000,00 1.342.664,00 (9) Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat 18.420.000,00 0,00 18.420.000,00 10 Jumlah (1 s/d 9) 772.585.632,00 583.179.040,00 189.406.592,00 11 Pajak PPn,PPh 22 dan Galian C 16.218.960,00 12 Jumlah (10 +11) 173.187.632,00
Bahwa dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Anggran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 terdakwa dan saksi Sarianto Hasibuan selaku Kaur Keungan/ Bendahara Desa meminta bantuan kepada saksi Labora Sihombing yang merupakan Pendamping Desa Kecamatan Arse. Hal ini dilakukan terdakwa dan saksi Sarianto Hasibuan karena terdakwa sama sekali tidak mengerti bagaimana teknis membuat laporan pertanggungjawaban tersebut. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selesai dibuat saksi Labora Sihombing, kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan Saksi Sarianto Hasibuan Untuk meminta tandatangan piahk-pihak yang terlibat dalam Laporan Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pananungan Tahun 2019. Atas Jasa saksi Labora Sihombing dalam embuta laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Terdakwa memberikan kepada Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Rustam Harahap untuk membuat Gambar dan Rencana Angaran Biaya Kegiatan Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan. Terdakwa memberikan kepada saksi Ricky Hadamean Siregar sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembelian seragam Posyandu, Pakaian Dinas LPMD dan pakian dinas BPD, sampai perkara dilimpah seragam Posyandu, Pakaian Dinas LPMD dan pakaian dinas BPD tidak pernah diserahkan saksi Ricky Hadamean Siregar kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengganti kaur keuangan/bendahara desa Panaungan dari saksi Sarianto Hasibuan ke saksi Rahon Siregar sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Nomor : 141/KPTS/2020 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok;
Bahwa pada tanggal 7 April 2020 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.299.367.293,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa Rp 0,-
Pendapatan Transfer Rp 1.294.873.000,-
Dana Desa Rp 997.449.000,-
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 317.424.000,-
Pendapatan Lain-lain Rp 4.494.293,-
Total Pendapatan Rp 1.299.367.293,-
Bahwa pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pananungan Tahun 2020 dilakukan secara bertahap. Bahwa pencairan tahap I (satu) sebesar 40 % (empat puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa yang telah ditransfer ke Rekening Kas Desa Tahun 2020 dan tahap II (dua) sebesar 40 % (empat puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa, dan pencairan tahap II dilakukan 3 (tiga) kali transfer, yaitu Pertama sebesar 15 % (lima belas persen), Kedua sebesar 15 % (lima belas persen) dan ketiga sebesar 10 % (sepuluh persen). Bahwa besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahap I dan II serta Dana Desa tahap I dan II yang telah masuk Kerekening Kas Desa pada Bank Sumut Nomor Rekening 23302040056064 sebesar Rp. 884.777.323,- (delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2020 masing-masing tahap I (satu) dan tahap II (dua) sebesar Rp884.777.323,- (delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yang dapat diakui pertanggung jawabannya sebesar Rp175.625.860,- (seratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sisanya sebesar Rp709.151.472,- (tujuh ratus sebilan juta seratus lima puluh satu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Adapun Laporan Pertanggung Jawaban Anggran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa masing-masing tahap I (satu) dan II (dua) yang dapat dipertanggungjawabkan dan diakui kebenarannya terdiri dari:
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) |
| (1) | 17 April 2020 | 79.356.000,- |
| (2) | 21 April 2020 | 390.979.000,- |
| (3) | 12 Juni 2020 | 100.000.000,- |
| (4) | 18 Juni 2020 | 45.000.000,- |
| (5) | 1 Juli 2020 | 100.000.000,- |
| (6) | 6 Juli 2020 | 45.000.000,- |
| (7) | 29 Juli 2020 | 96.664.200,- |
| (8) | 2 Desember 2020 | 27.778.123,- |
| Jumlah | 884.777.323,- |
| No | Uraian Belanja | Jumlah danaDipertanggung jawabkan (Rp) | Kode Rekening Belanja | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) |
| (1) | Jumlah Dana sesuai Rekening Koran | 884.777.332,00 | |||
| (2) | Sosialiasi penyuluhan hukum Belanja kursus pelatihan | 3.1.02. 5.2.3.03 | 3.000.000,- | ||
| (3) | Sosialisasi Penguatan Mental Kepala Desa Belanja Kursus Pelatihan (Jaksa Garda Desa) | 3.1.03. 5.2.3.03 | 3.000.000,- | ||
| (4) | Bimtek Aparatur Desa | 04.03.01 | 64.650.000,- | ||
| (5) | Bantuan Langsung Tunai (BLT) | -- | 48.600.000,- | ||
| (6) | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional | 01.01.01 | 50.825.860,- | ||
| (7) | Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.01.08 5.2.2.05 | 1.500.000,- | ||
| (8) | Pengelolaan Pos KesehatanDesa/Polindes Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.02.01 5.2.2.05 | 1.950.000,- | ||
| (9) | Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan dan Belanja Barang Jasa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.02.03 5.2.2.05 | 600.000,- | ||
| (10) | PembinaanLKMD/LPM/ LPMD Belanja JasaHonorarium Petugas | 03.04.02 5.2.2.05 | 1.500.000,- | ||
| Jumlah | 884.777.332,00 | 175.625.860,- | 709.151.472,- |
Bahwa sampai bulan Januari 2021 terdakwa dan Saksi Rahon Siregar tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pananungan tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan PERMENDAGRI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 51 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) yang berbunyi Pasal 51 Ayat (1) “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa”. Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Pasal 51 ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut;
Bahwa berdasarkan Audit ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 700/035/LHA/IT2021 tanggal 24 Juni 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019 dan 2020 pada Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, diperoleh hasil perhitungan kerugian Keungan Negara/Daerah pada pengelolaan keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1. | Jumlah uang yang dicairkan/ dipertanggung jawabkan untuk 9 (Sembilan) Kode Rekening Belanjatahun 2019 | Rp772.585.632,00 | |
| 2. | Jumlah uang yang dicairkan/dipertanggungjawabkan untuk Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II | Rp884.777.323,00 | |
| 3. | Jumlah 1+2 | Rp1.657.362.955,00 | |
| 4. | Nilai Realisasi pekerjaan untuk 9 (Sembilan) kode rekeningbelanja tahun 2019 | Rp583.179.040,00 | |
| 5. | Nilai realisasi pekerjaan untuk alokasi Dana Desa tahap I dan II serta Dana Desa tahap I dan II tahun 2020 | Rp175.625.860,00 | |
| 6. | Jumlah 4+5 | Rp. 758.804.900,00 | |
| 7. | Selisih (3-6) | Rp. 898.558.055,00 | |
| 8. | Pajak Negara/Daerah (PPn,PPh 22 dan Galian C) terhadap 9 (Sembilan) kode rekening belanja atas Realisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang telah disetor tahun 2019 | Rp16.218.960,00 | |
| 9. | Kerugian Keuangan Negara/Daerah (7-8) | Rp. 882.339.095,00 | |
Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana uraian diatas mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi LOLOTAN SINAGA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi LOLOTAN SINAGA menjabat sebagai Ketua BPD Desa Panaungan berdasarkan SK Nomor : 332/ KPTS/2016;
Bahwa Saksi dipilih sebagai Ketua BPD Desa Panaungan berdasarkan pemilihan masyarakat Desa Panaungan;
Bahwa tugas, pokok dan fungsi Saksi sebagai Ketua BPD (Badan Pemusyarakatan Desa) Desa Panaungan adalah :
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Bahwa berdasarkan pengetahuan Saksi Lolotan Sinaga kegiatan Fisik Tahun 2020 sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Kepala Desa Panauangan, menurut penjelasan Terdakwa DANGSIR SIREGAR sebagai Kepala Desa Panaungan bahwa Uang Kegiatan Fisik untuk Tahun 2020 disimpan oleh Kepala Desa, dalam keterangan Terdakwa Dangsir Siregar Saksi Lolotan Sinaga Dana Desa sebesar 80% (delapan puluh persen) Kepala Desa yang memegangnya dan sampai saat ini kegiatan di Desa Panaungan tidak ada dijalankan sesuai dengan Anggaran Pendapat dan belanja Desa yang bersumber dari dana Desa;
Tanggapan Terdakwa: Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Saksi SARIANTO HASIBUAN, Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Sarianto Hasibuan menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Panaungan Nomor: 141/02/KPTS/2019 tanggal 02 Januari 2019 yang ditandatangani Dangsir Siregar;
Bahwa Saksi Sarianto Hasibuan ikut bersama dengan terdakwa DANGSIR SIREGAR saat pencairan uang dana desa dan uang terebut diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa Panaungan yakni Terdakwa DANGSIR SIREGAR;
Bahwa setiap pencairan Saksi Sarianto Hasibuan menerima uang dari terdakwa selaku Kepala Desa Panaungan sebesar Rp. 500.000 selama 7 x penarikan sehingga jumlahnya sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Kegiatan Rapat Beton untuk tahun 2019 dengan dana sebesar ± Rp. 653.000.000 tidak sesuai dikerjakan;
Bahwa untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibuat oleh saudari Labora Sihombing yang mana bukan menjadi tugas, pokok, dan fungsi dari pada saudari Labora Sihombing;
Bahwa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diberikan kepada Saudari Labora Sihombing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi Sarianto Hasibuan bersedia mengembalikan uang Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Negara.
Tanggapan Terdakwa: Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi
Saksi RAHON SIREGAR Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi RAHON SIREGAR menjabat sebagai Kaur Keuangan / Bendahara Desa Panaungan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Panaungan : 141/KPTS/2020, tanggal 02 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Dangsir Siregar selaku Kepala Desa Panaungan;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saya sebagai Bendahara Desa Panaungan adalah sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam bidang Pengelolaan Keuangan Desa;
Melaksanakan tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Kepala Desa;
Memverifikasi berkas-berkas untuk pencairan APBDesa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi: menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayarkan menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan Pendapatan Desa dan Pengeluaran Pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Bahwa Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan tahun 2020 sebesar Rp 1.299.367.293,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari:
| |
| |
| |
| |
Dana Desa sebesar Rp977.449.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan riel/ nyatanya hanya mentransferkan dana sebesar Rp777.636.400,- (tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) ke Rekening Bank Sumut Cabang Sipirok An. Tabungan Desa Panaungan, Nomor: 233-0204-0050-004 dan sudah ditarik/ dicairkan sebesar 80%, yaitu sebesar Rp777.636.400,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Alokasi Dana Desa sebesar Rp317.424.000,- (tiga ratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), sudah ditarik/ dicairkan sebesar 77%, yaitu sebesar Rp243.680.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Pendapatan Lain-lain/ Bunga Bank sebesar Rp4.494.293,- (empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Bahwa Kepala Desa Panaungan Terdakwa Dangsir Siregar dan Saksi RAHON SIREGAR tidak dapat membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan tahun 2020 sehingga Saksi RAHON SIREGAR dan Kepala Desa Panaungan Dangsir Siregar meminta tolong kepada LABORA SIHOMBING (Pendamping Desa Kecamatan Arse) untuk membuatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan tahun 2020. Atas jasa pembuatan APBDesa Panaungan Tahun 2020 tersebut, LABORA SIHOMBING dibayar antara sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penyusunan APBDesa melalui Musrenbang Desa Tahun 2020, namun Saksi RAHON SIREGAR tidak mengikuti Musrenbang tersebut;
Bahwa benar Saksi RAHON SIREGAR telah menerima uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap 6 (enam) kali penarikan Uang Dana Desa oleh Kepala Desa Panaungan Dangsir Siregar total jumlahnya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa Saksi RAHON SIREGAR bersedia mengembalikan uang tersebut;
Bahwa Saksi RAHON SIREGAR tidak mengetahui kemana sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap II yang tidak dilaksanakan sebesar kurang lebih Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Yang menyimpan uang sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap II yang tidak dilaksanakan sebesar kurang lebih Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) adalah Kepala Desa Panaungan yaitu DANGSIR SIREGAR;
Bahwa Saksi RAHON SIREGAR membayarkan sesuai dengan perintah Kepala Desa yaitu:
Bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa;
Bayar Pajak Galian C, PPN dan PPH;
Bayar servis kendaraan dinas roda dua sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bayar ATK pembuatan APBDesa;
Bayar RAB dan gambar kegiatan fisik sebesar RP5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada RUSTAM HARAHAP (Pendamping Tenaga Ahli);
Bahwa untuk pembayaran-pembayaran lainnya yang membayarkannya adalah Kepala Desa Panaungan Terdakwa DANGSIR SIREGAR;
Tanggapan Terdakwa: Bahwa terdakwa membenarkan keterangan Saksi.
SaksiLABORA SIHOMBING, SE Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi LABORA SIHOMBING, SE., bertugas sebagai Pendamping Desa Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan Kepala Dinas PMD Propinsi Sumatera Utara Nomor : 412.6/0217 tanggal 13 Januari 2020;
Bahwa pada Tahun 2019 di Desa Panaungan Saksi LABORA SIHOMBING, SE., dimintai tolong oleh Kepala Desa Panaungan bernama Dangsir Siregar dan Bendahara bernama Sarianto Hasibuan untuk mengetik P-APBDes Panaungan Tahun 2019, Laporan Pertanggung Jawaban Desa Panaungan tahap II dan III. Setelah itu Saksi LABORA SIHOMBING, SE., mengetik dan mengeprint tanpa ada tanda tangan, selanjutnya Saksi LABORA SIHOMBING, SE., menyerahkan hasil Print tersebut Kepada Kepala Desa Dangsir Siregar dan Bendahara Sarianto Hasibuan. Saksi LABORA SIHOMBING, SE., melakukan pengetikan Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa Panaungan tahap II dan III tanpa melihat ada bukti pembelian dan penerima;
Bahwa benar ada uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) yang diberikan kepada Saksi oleh Bendahara Desa Panaungan Sarianto Hasibuan;
Bahwa Saksi LABORA SIHOMBING, SE., telah mengembalikan uang Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) tersebut kepada Negara dengan Surat Penetapan Nomor: 254/Pen.Pid/2021/PN Psp.
Tanggapan Terdakwa: Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi;
Saksi RUSTAM HARAHAP, S.T., : Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi RUSTAM HARAHAP, ST., pendamping tehnik desa infrastruktur sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi RUSTAM HARAHAP, ST., sebagai pendamping tehnik desa infrastruktur adalah sebagai berikut:
Sebagai pendamping Desa Tehnik infrastruktur dalam penggunaan dana Desa,
Memfasilitasi Desa dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan fisik pembangunan Desa,
Monitoring Lapangan
Bahwa proses pembuatan Rencana Anggaran Biaya serta Gambar kerja Kegiatan fisik pembangunan Desa pada Desa Panaungan yaitu :
Melakukan survey kegiatan bersama dengan Tim Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa dan tokoh Masyarakat, pendamping lokal Desa;
Penyusunan anggaran biaya fisik bersama dengan Tim Pelaksana Kegiatan dan Kader Tehnik Desa;
Umpan Balik Rencana Anggaran Biaya dengan masyarakat;
Bahwa Saksi RUSTAM HARAHAP, ST., membuat gambar RAB untuk tahun 2019 dan 2020 Desa Panaungan yang dimana itu bukan tugas pokok fungsi saya.
Bahwa Saksi RUSTAM HARAHAP, ST., menerima uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara Desa, di terima oleh Saksi dan tidak ada dituangkan dalam bentuk tertulis;
Bahwa Saksi RUSTAM HARAHAP, ST., telah mengembalikan uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada negara dengan Surat Penetapan Nomor: 254/Pen.Pid/2021/PN Psp;
Tanggapan Terdakwa: Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi
| |
Saksi TOHIR SIREGAR : Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi TOHIR SIREGAR menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Panaungan pada tahun 2019 sampai dengan 2020 berdasarkan penunjukan Kepala Desa Pananungan yaitu Dangsir Siregar tanpa ada SK Dari Kepala Desa;
Bahwa tugas, pokok dan fungsi saya sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Panaungan adalah:
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan;
Melaksanakan pengadaan barang/jasa;
Membeli barang atau jasa kepada penyedia barang atau jasa atau mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang atau jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian;
Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadan barang atau jasa kepada Kepala Desa.
Bahwa Kegiatan Fisik Tahun 2019 ada dilaksanakan Oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Penanungan Kecamatan Spirok Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu :
kegiatan Jalan Dusun Salese sebesar Rp 220.634.400,- (dua ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh emapat ribu empat ratus rupiah);
kegiatan jalan Dusun Siharborgoan sebesar Rp 198.218.500,- (Seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
kegiatan jalan Desa Panaungan sebesar Rp 223.673.100,- (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah.
Bahwa Saksi TOHIR SIREGAR selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tidak pernah melaksanakan kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan sarana/prasarana perpustakaan sebesar Rp57.000.000,- (lima puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi TOHIR SIREGAR dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan lainnya hanya dilibatkan kegiatan Jalan Dusun Salese, kegiatan jalan Dusun Siharborgoan, kegiatan jalan Desa Panaungan tetapi hanya pembelian pasir dan batu saja sisanya Kepala Desa Pangungan yang belanja;
Bahwa Saksi TOHIR SIREGAR tidak ada menerima honor tim pelaksana kegiatan;
Bahwa pada tahun 2020 tidak ada dilaksanakan kegiatan fisik di Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, semua Anggaran APBDes sebesar 80% yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 dipegang oleh Kepala Desa Panaungan Yaitu Dangsir Siregar dan tidak dilaksanakan sesuai dengan yang ada di APBDes Tahun 2020;
Tanggapan Terdakwa: Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangan saksi
SaksiRAHAMAT SIREGAR : Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Saksi RAHAMAT SIREGAR pada tahun 2019 dan 2020 di Desa Panaungan adalah sebagai Seketaris Desa Panaungan;
Bahwa Saksi RAHAMAT SIREGAR pada Tahun 2019 dan 2020 sebagai Seketaris desa tidak ada membuat Rancangan APBDes dan Rancangan P-APBDes;
Bahwa Saksi RAHAMAT SIREGAR tidak mengetahui siapa yang membuat Rancangan APBDes dan Rancangan P-APBDes tahun 2019 dan 2020;
Bahwa setelah Saksi RAHAMAT SIREGAR melihat tandatangan dalam APBDes dan P-APBDes Panaungan tahun 2019 Serta APBDes 2020, tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi RAHAMAT SIREGAR (tanda tangan saya dipalsukan);
Bahwa Kegiatan Fisik Tahun 2020 sama sekali tidak ada dilaksanakan, menurut pengetahuan Saksi RAHAMAT SIREGAR dari keterangan Kepala Desa bahwa Uang Kegiatan Fisik untuk Tahun 2020 disimpan oleh Kepala Desa yaitu Terdakwa Dangsir Siregar. Sampai saat ini kegiatan di Desa Panaungan tidak ada dijalankan sesuai dengan Anggaran Pendapat dan belanja Desa tahun 2020 yang bersumber dari dana Desa;
Tanggapan Terdakwa: Bahwa terdakwa keberatan atas sebagian keterangan saksi
Saksi Drs. SUCIPTO : Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Drs. SUCIPTO menjabat sebagai Kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 188.45/5/KPTS/Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Tapanuli Selatan yaitu Syahrul M. Pasaribu;
Bahwa Saksi Drs. SUCIPTO tidak mengetahui ada masalah di Desa Panaungan, Saksi baru mengetahui setelah mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sebagai yang terkait dengan Desa Panaungan;
Bahwa Proses awal sampai Penetapan APBDes yaitu Musyawarah dusun menentukan Prioritas Pembangunan di dusun Hasil Musyawarah Dusun dibawa kemusyawarah Desa untuk menyusun prioritas tingkat Desa. Setelah ditentukan hasil Musyawarah Desa kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk rancangan APBDes. Setelah disepakati Rancangan APBDes dalam Musyawarah Desa maka ditetapkan Rancangan APBDes menjadi Peraturan Desa. Setelah Peraturan Desa Disahkan Maka Desa dapat mengajukan Pencairan ke BPKAD;
Bahwa Proses Pencairan Tahun 2020 yaitu Kepala Desa membawa APBDes ke Kecamatan untuk meminta pengantar pencairan Pertahap. Setelah ada pengantar dari camat setempat maka diantar ke dinas PMD Kabupaten Tapsel untuk dilakukan verifikasi apakah pengajuan sesuai dengan yang disayaratkan KPPN. Setelah sesuai Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan kepada ke Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, Aset Daerah. Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, Aset Daerah menverifikasi, setelah sesuai Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, Aset Daerah membuat engantar ke KPPN Padangsidempuan, selanjutnya KPPN Padangsidempuan mentransfer Dana Desa Ke Rekening Desa;
Bahwa setiap kegiatan yang ada di Desa baik pembangunan fisik, pemberdayaan dan pelatihan serta pengadaan barang harus tertuang dalam APBDes;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penatausahaan Dana Desa pengawasan yang dilakukan antaralain melakukan pembinaan, monitoring dan saat Desa melakukan pencairan tahap I, II, dan III harus tetap menampilkan rekomendasi dari Camat ke Dinas Pemdes yang selanjutya Dinas PMD mengeluarkan pengantar ke Dinas BPKAD untuk dicairkan Dana Desa tersebut oleh Dinas BPKAD;
Bahwa untuk penyaluran 50 persen tahap 2 Pada masa Covid-19 untuk tahun 2020 dilakukan tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ);
Bahwa Dinas Pemerintahan desa hanya melakukan verifikasi dokumen untuk tahun 2020;
Tanggapan Terdakwa: Bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi
Saksi SARDIN HASIBUAN : Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi SARDIN HASIBUAN menjabat sebagai Camat Sipirok adalah Bupati Tapanuli Selatan berdasarkan SK Nomor : 945/KPTS/2015 tanggal 23 Oktober 2015.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi SARDIN HASIBUAN sebagai Camat Sipirok ialah:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik pemerintahan maupun di bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
Memverifikasi Surat Pertanggung Jawaban APBDes yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Membuat pengantar usulan pencairan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tapanuli Selatan,
Monitoring setiap pekerjaan Desa,
Pembuatan surat pengantar SPJ pertahapan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tapanuli Selatan
Bahwa ada 34 desa di Kecamatan Sipirok yang mana salah satu desanya ialah Desa Panaungan;
Bahwa pada Tahun 2019 Saksi SARDIN HASIBUAN mengetahui adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Panaungan yaitu Dangsir Siregar berupa kegiatan jalan Rabat beton dan untuk kegiatan tahun 2020 Saksi SARDIN HASIBUAN mengetahui setelah adanya informasi dari perangkat Desa yaitu Kepala Dusun Panaungan, Kepala Dusun Siharborguan adanya kegiatan Fisik yang tidak dilaksanakan berupa kegiatan jalan Rabat Beton;
Bahwa Saksi SARDIN HASIBUAN menerangkan tindakan Saksi SARDIN HASIBUAN pada saat diketahui ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam APBDes tahun 2019 yaitu melaksanakan musyawarah antara tokoh masyarakat, perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa dengan Kepala Desa agar Kepala Desa melaksanakan kegiatan Dana Desa Tahun 2019 tanpa membuat berita acara. Tindakan Saksi SARDIN HASIBUAN pada saat diketahui ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam APBDes tahun 2020 yaitu Saksi SARDIN HASIBUAN memperingatkan Kepala Desa dihadiri oleh Kepala Kampung Panaungan, Kepala Kampung Sihaborgoan dan Ketua BPD agar Kepala Desa segera melaksanakan pembangunan Dana Desa Tahun 2020, Kepala Desa Panaungan saat itu menjawab akan melakukan musyawarah di Desa tanpa ada membuat berita Acara.
Bahwa Saksi SARDIN HASIBUAN tidak ada Memverifikasi Surat Pertanggung Jawaban APBDes yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tetapi Saksi SARDIN HASIBUAN hanya menandatangni lembaran verifikasi yang telah diperiksa oleh petugas verifikasi kecamatan saja. Saksi SARDIN HASIBUAN juga tidak pernah melakukan Monitoring setiap pekerjaan Desa;
Bahwa benar Saksi SARDIN HASIBUAN lalai dalam menjalankan tugas dengan benar dalam Memverifikasi Surat Pertanggung Jawaban APBDes yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan memonitoring setiap pekerjaan Desa.
Tanggapan Terdakwa: Bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi
Saksi RICKY HADEMAN : Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi RICKY HADEMAN menjabat sebagai Kepala bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan Surat keputusan Bupati Tapanuli Selatan nomor 188.45/781/KPTS/tahun 2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu;
Bahwa dasar hukum Pengelolaan Keuangan Desa yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes Nomor 6 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana tahun 2019, Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana tahun 2020;
Bahwa menurut Saksi RICKY HADEMAN proses awal sampai menjadi penetapan APBDes ialah Musyawarah dusun menentukan Prioritas Pembangunan di dusun Hasil Musyawarah Dusun dibawa kemusyawarah Desa untuk menyusun prioritas tingkat Desa. Setelah ditentukan hasil Musyawarah Desa kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk rancangan APBDes. Setelah disepakati Rancangan APBDes dalam Musyawarah Desa maka ditetapkan Rancangan APBDes menjadi Peraturan Desa. Setelah Peraturan Desa Disahkan Maka Desa dapat mengajukan Pencairan ke BPKAD;
Bahwa Proses Pencairan Tahun 2019 sebagai berikut:
Kepala Desa membawa APBDes ke Kecamatan untuk meminta pengantar pencairan Pertahap ke Badan Pengelola Keuangan ,Pendapatan , Aset Daerah. Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan ,Pendapatan , Aset Daerah mentransfer kerekening Desa.
Untuk Tahap Ke 2 Desa telah menyelesaikan Laporan Pertanggung jawaban penerimaan minimal 75 % (tujh puluh lima persen) dari penerimaan tahap 1. Kemudian Kepala Desa ke Kecamatan untuk meminta pengantar pencairan Pertahap ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan , Aset Daerah. Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan Pendapatan , Aset Daerah mentransfer kerekening Desa
Untuk Tahap 3 Desa telah menyelesaikan Laporan Pertanggung jawaban penerimaan minimal 75 % (tujuh puluh lima persen) dari penerimaan tahap 1. Kemudian Kepala Desa ke Kecamatan untuk meminta pengantar pencairan Pertahap ke Badan Pengelola Keuangan ,Pendapatan , Aset Daerah. Selanjutnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mentransfer kerekening Desa.
Bahwa menurut Saksi RICKY HADEMAN Pencairan DD dan ADD tahun 2020 dilaksanakan karna kelalaiannya Saksi RICKY HADEMAN yang sebagai Kabid Pemdes;
Tanggapan Terdakwa: Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi FAHRUDDIN HARAHAP Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi FAHRUDDIN HARAHAP adalah masyarakat Desa Panaungan;
Bahwa Saksi FAHRUDDIN HARAHAP sebagai masyarakat Desa Panaungan benar ada menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Panaungan Tahun 2020;
Bahwa penerimaan BLT berjumlah Rp.600.000 selama 3 bulan (April,Mei, Dan Juni) Saksi FAHRUDDIN HARAHAP menerima BLT;
Bahwa Saksi FAHRUDDIN HARAHAP tidak ada menerima BLT bulan Agustus Dan September tahun anggaran 2020;
Bahwa Saksi FAHRUDDIN HARAHAP bersama masyarakat Desa Panuangan melakukan musyawarah dengan Ketua BPD mengenai BLT yang belum dicairkan.
Bahwa yang tidak menerima BLT di Desa Panaungan berjumlah 27 orang (Kepala Keluarga);
Tanggapan Terdakwa: Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi HARUN PARDOMUAN HARAHAP : Dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi HARUN PARDOMUAN HARAHAP ada menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Panaungan Tahun 2020.
Bahwa penerimaan BLT berjumlah Rp600.000 selama 3 bulan (April,Mei, Dan Juni) diterima oleh Saksi HARUN PARDOMUAN HARAHAP;
Bahwa Rp300.000 selama 3 bulan selanjutnya untuk Bulan Juli, Agustus, dan September yang dibayarkan hanya 1 bulan yaitu di Bulan Juli sebanyak Rp300.000,- dan 2 bulan lagi yaitu : Agustus Dan September tidak di bayarkan.
Bahwa Saksi HARUN PARDOMUAN HARAHAP menerangkan masyarakat Desa Panaungan pernah melakukan musyawarah dengan Ketua BPD mengenai BLT yang belum dicairkan.
Bahwa yang tidak menerima BLT di Desa Panaungan berjumlah 27 orang (Kepala Keluarga).
Tanggapan Terdakwa: Terdakwa membenarkan semua keterangan Saksi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. EDY SAPUTRA, S.T., dibawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar Ahli Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
Pasal 4, yaitu secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 132 ayat (1), yaitu setiap pengeluaran belanja APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 205 ayat (1) “PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang/jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan pembayaran” ayat (3), Lampiran dokumen SPP-LS antara lain : I surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah.
2. HENDRI DIAPARI HSB, S.H., dibawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Adapun yang menjadi dasar ahli adalah diangkat sebagai PNS dengan Surat Keputusan Nomor: 309/KPTS/2009, dan sertifikat sebagai Auditor Muda Nomor: SERT-5688/JFA-KT(K)/03/X/2014 dan Pengangkatan dalam Jabatan dan Angka Kredit Auditor Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 747/KPTS/2014.
Bahwa Bidang keahlian ahli adalah hukum, audit, investigasi, serta pengadaan barang dan jasa dibuktikan dengan sertifikat.
Bahwa mekanisme pemeriksaan data dan dokumen tahun anggaran 2019 dan 2020 pada Desa Panaungan, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli selatan adalah sebagai berikut :
Mengumpulkan data/bukti/dokumen dan melakukan review terhadap data data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan;
Membandingkan fakta yang dijumpai apakah sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan berlaku;
Melakukan pengujian dan analis atas bukti dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksan Negeri Tapanuli Selatan;
Melakukan klarifikasi dan merangkai bukti-bukti dalam satu rangkaian fakta dan proses kejadian;
Membuat Simpulan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa hasil audit ahli berdasarkan keahlian pada Dana Desa Panaungan adalah sebagai berikut :
Untuk anggaran tahun 2019 terhadap 9 Kode rekening belanja dan untuk Tahun Anggaran tahun 2020 ADD dan DD Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II;
Tahun Anggaran 2019 dengan rincian jumlah yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut sebesar Rp772.585.632,00 bahwa jumlah yang dapat diakui kebenarannya/yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp583.179.040,00, sedangkan sisanya sebesar Rp189.406.592,00 tidak dapat diakui kebenarannya/tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan uraian sebagai berikut :
| No | Uraian Belanja | Jumlah dana Dipertanggung jawabkan (Rp) | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) |
| (1) | Belanja Modal Peralatan Meubiler dan Aksesoris Ruangan | 44.813.268,00 | 11.000.000,00 | 33.813.268,00 |
| (2) | Belanja Umbul-umbul dan Spanduk | 250.000,00 | 0,00 | 250.000,00 |
| (3) | Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/ Konsultan/Narasumber | 2.000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 |
| (4) | Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut | 8.000.000,00 | 2.200.000,00 | 5.800.000,00 |
| (5) | Belanja Modal Peralatan Komputer | 11.500.000,00 | 0,00 | 11.500.000,00 |
| (6) | Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan | 625.836.700,00 | 569.479.040,00 | 56.357.660,00 |
| (7) | Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan | 59.923.000,00 | 0,00 | 59.923.000,00 |
| (8) | Pengadaan Modal Peralatan Kesehatan | 1.842.664,00 | 500.000,00 | 1.342.664,00 |
| (9) | Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat | 18.420.000,00 | 0,00 | 18.420.000,00 |
| Jumlah | 772.585.632,00 | 583.179.040,00 | 189.406.592,00 |
Tahun Anggaran 2020 bahwa Hasil Audit dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Panaungan Tahun Anggaran 2020 terhadap Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 dengan nilai sebesar Rp884.777.323,00 tersebut, hanya sebesar Rp175.625.860,00 yang dapat dipertanggungjawabkan dan diakui kebenarannya, yang terdiri dari :
| No | Uraian Belanja | Jumlah dana Dipertanggung jawabkan (Rp) | Kode Rekening Belanja | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) |
| (1) | Jumlah Dana sesuai Rekening Koran | 884.777.332,00 | |||
| (2) | Sosialiasi Penyuluhan Hukum Belanja Kursus Pelatihan | 3.1.02. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| (3) | Sosialisasi Penguatan Mental Kepala Desa Belanja Kursus Pelatihan (Jaksa Garda Desa) | 3.1.03. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| (4) | Bimtek Aparatur Desa | 04.03.01 | 64.650.000,00 | ||
| (5) | Bantuan Langsung Tunai (BLT) | -- | 48.600.000,00 | ||
| (6) | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional | 01.01.01 | 50.825.860,00 | ||
| (7) | Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.01.08 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| (8) | Pengelolaan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.02.01 5.2.2.05 | 1.950.000,00 | ||
| (9) | Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan dan Belanja Barang Jasa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.02.03 5.2.2.05 | 600.000,00 | ||
| (10) | Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.04.02 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| Jumlah | 884.777.332,00 | 175.625.860,00 | 709.151.463,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan selain bertanggung jawab juga memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Bahwa Terdakwa ditetapkan sebagai Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 188.45/185/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok;
Bahwa pada tahun 2019 jumlah Dana Desa yang diterima adalah Rp812.946.000,- (delapan ratus dua belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) sedangkan Alokasi Dana Desa yang diterima adalah Rp352.326.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa untuk tahun 2019 jumlah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setelah ditotalkan ialah Rp1.166.719.598,00 (satu milyar seratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Bahwa untuk tahun 2019 jumlah dana yang tidak dapat saya pertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.406.592,00;
Bahwa dana tersebut saya ambil dari beberapa kegiatan, berupa :
-
No Uraian Belanja Jumlah dana Dipertanggung
jawabkan
(Rp)
Jumlah dana yang dapat dipertanggung
jawabkan/
Dapat diakui kebenarannya
(Rp)
Jumlah dana
yang tidak dapat dipertanggung
jawabkan/
tidak dapat diakui kebenarannya
(Rp)
(1) Belanja Modal Peralatan Meubiler dan Aksesoris Ruangan 44.813.268,00 11.000.000,00 33.813.268,00 (2) Belanja Umbul-umbul dan Spanduk 250.000,00 0,00 250.000,00 (3) Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/ Konsultan/Narasumber 2.000.000,00 0,00 2.000.000,00 (4) Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 8.000.000,00 2.200.000,00 5.800.000,00 (5) Belanja Modal Peralatan Komputer 11.500.000,00 0,00 11.500.000,00 (6) Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan 625.836.700,00 569.479.040,00 56.357.660,00 (7) Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 59.923.000,00 0,00 59.923.000,00 (8) Pengadaan Modal Peralatan Kesehatan 1.842.664,00 500.000,00 1.342.664,00 (9) Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat 18.420.000,00 0,00 18.420.000,00 Jumlah 772.585.632,00 583.179.040,00 189.406.592,00
Bahwa dana sebesar Rp189.406.592,00 itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya sendiri.
Bahwa benar setiap penarikan dana desa tahun 2019 ada memberikan sejumlah dana kepada Bendahara Sarianto Hasibuan sebesar Rp500.000 dan penarikan tersebut dilakukan sebanyak enam kali, sehingga jika dijumlahkan Rp3.000.000;
Bahwa untuk tahun 2020 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.299.367.293,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh tiga rupiah);
Bahwa pada tahun 2020 terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2020 masing-masing tahap I (satu) dan tahap II (dua) sebesar Rp884.777.323,- (delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yang dapat diakui pertanggung jawabannya sebesar Rp175.625.860,- (seratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sisanya sebesar Rp709.151.472,- (tujuh ratus sebilan juta seratus lima puluh satu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa tidak ada memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat Desa Panaungan selama 3 bulan kepada 27 Kepala Keluarga;
Bahwa untuk tahun 2020 setiap penarikan Dana Desa Terdakwa ada memberikan sejumlah dana kepada Bendahara Rahon Siregar sebesar Rp500.000 dan penarikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali Rp3.500.000,-;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1 | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 2. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 3. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 4. | Fotokopi Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 5. | Fotokopi Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 6. | Fotokopi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 7. | Fotokopi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap IV Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 8. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2020 yang telah dilegalisir; |
| 9. | Fotokopi Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2020 yang telah dilegalisir. |
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis kepada Para Saksi dan Para Terdakwa serta telah dibenarkan oleh masing-masing yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka menunjuk segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditetapkan sebagai Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 188.45/185/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan selain bertanggung jawab juga memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Bahwa, pada tahun 2019 jumlah Dana Desa yang diterima Desa Panaungan adalah Rp812.946.000,- (delapan ratus dua belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) sedangkan Alokasi Dana Desa Panauangan yang diterima adalah Rp352.326.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 jumlah Dana Desa (DD) Panaungan dan Alokasi Dana Desa (ADD) setelah ditotalkan ialah Rp1.166.719.598,00 (satu milyar seratus enam puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian :
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa Rp 1.170.000,00
Hasil Usaha Desa Rp 1.170.000,00
PendapatanTransfer Rp.1.192.612.000,00
Dana Desa Rp 812.946.000,00
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 352.326.000,00
Pendapatan Lain-lain Rp 277.598,00
Bunga Bank Rp. 277.598.00
Total Pendapatan Rp1.166.719.598,00
Bahwa pada periode sejak tanggal 23 April 2019 s.d 23 Desember 2019 dilakukan penarikan uang Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 oleh Sdr. Dangsir Siregar selaku Kepala Desa Panaungan dan Sdr. Sarianto Hasibuan selaku Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Panaungan berdasarkan Rekening Koran Bank Sumut Nomor : 23302040056064 atas nama Tabungan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.150.218.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal Jumlah (Rp) 1 2 3 1 23 April 2019 160.000.000,00 2 29 April 2019 70.000.000,00 3 29 Agustus 2019 80.581.500,00 4 2 September 2019 200.000.000,00 5 9 September 2019 100.000.000,00 6 20 September 2019 20.000.000,00 7 23 September 2019 4.537.000,00 8 9 Oktober 2019 7.600.000,00 9 5 Nopember 2019 21.500.000,00 10 19 Nopember 2019 70.000.000,00 11 25 Nopember 2019 10.000.000,00 12 12 Desember 2019 100.000.000,00 13 16 Desember 2019 20.000.000,00 14 23 Desember 2019 286.000.000,00 Jumlah 1.150.218.500,00
Bahwa untuk tahun 2019 dari jumlah yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut sebesar Rp. 772.585.632,00 bahwa jumlah yang dapat diakui kebenarannya/yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp591.579.040,00, sedangkan sisanya sebesar Rp189.406.592,00 tidak dapat diakui kebenarannya/tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan uraian sebagai berikut :
-
No Uraian Belanja Jumlah dana Dipertanggung
jawabkan
(Rp)
Jumlah dana yang dapat dipertanggung
jawabkan/
Dapat diakui kebenarannya
(Rp)
Jumlah dana
yang tidak dipertanggung
jawabkan/
tidak dapat diakui kebenarannya
(Rp)
1 Belanja Modal Peralatan Meubiler dan Aksesoris Ruangan 44.813.268,00 11.000.000,00 33.813.268,00 2 Belanja Umbul-umbul dan Spanduk 250.000,00 0,00 250.000,00 3 Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/ Konsultan/Narasumber 2.000.000,00 0,00 2.000.000,00 4 Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 8.000.000,00 2.200.000,00 5.800.000,00 5 Belanja Modal Peralatan Komputer 11.500.000,00 0,00 11.500.000,00 6 Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan 625.836.700,00 569.479.040,00 56.357.660,00 7 Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 59.923.000,00 0,00 59.923.000,00 8 Pengadaan Modal Peralatan Kesehatan 1.842.664,00 500.000,00 1.342.664,00 9 Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat 18.420.000,00 0,00 18.420.000,00 Jumlah 772.585.632,00 583.179.040,00 189.406.592,00
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2020 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Panaungan Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.299.367.293,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa Rp 1.170.000,00
Hasil Usaha Desa Rp 1.170.000,00
PendapatanTransfer Rp 1.192.612.000,00
Dana Desa Rp 812.946.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 27.340.000,00
Alokasi Dana Desa sebesar Rp 352.326.000,00
Pendapatan Lain-lain Rp 277.598,00
Bunga Bank Rp. 277.598.00
Total Pendapatan Rp 1.194.059.598,00
Bahwa pada periode sejak tanggal 17 April 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020 dilakukan penarikan uang Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 oleh Sdr. Dangsir Siregar selaku Kepala Desa Panaungan dan Sdr.Rahon Siregar selaku Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Panaungan sesuai dengan Rekening Koran Bank Sumut Nomor Rekening 23302040056064 atas nama Tabungan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 884.777.323,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Jumlah (Rp) 1 17 April 2020 79.356.000,00 2 21 April 2020 390.979.000,00 3 12 Juni 2020 100.000.000,00 4 18 Juni 2020 45.000.000,00 5 1 Juli 2020 100.000.000,00 6 6 Juli 2020 45.000.000,00 7 29 Juli 2020 96.664.200,00 8 2 Desember 2020 27.778.123,00 Jumlah 884.777.323,00
Bahwa hasil audit bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Panaungan Tahun Anggaran 2020 terhadap Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 dengan nilai sebesar Rp 884.777.323,00 tersebut, hanya sebesar Rp 175.625.860,00 yang dapat dipertanggungjawabkan/dapat diakui kebenarannya yang terdiri dari :
| No | Uraian Belanja | Jumlah dana Dipertanggung jawabkan (Rp) | Kode Rekening Belanja | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) |
| 1 | Jumlah Dana sesuai Rekening Koran | 884.777.332,00 | |||
| 2 | Sosialiasi Penyuluhan Hukum Belanja Kursus Pelatihan | 3.1.02. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| 3 | Sosialisasi Penguatan Mental Kepala Desa Belanja Kursus Pelatihan (Jaksa Garda Desa) | 3.1.03. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| 4 | Bimtek Aparatur Desa | 04.03.01 | 64.650.000,00 | ||
| 5 | Bantuan Langsung Tunai (BLT) | -- | 48.600.000,00 | ||
| 6 | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional | 01.01.01 | 50.825.860,00 | ||
| 7 | Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.01.08 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| 8 | Pengelolaan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.02.01 5.2.2.05 | 1.950.000,00 | ||
| 9 | Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan dan Belanja Barang Jasa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.02.03 5.2.2.05 | 600.000,00 | ||
| 10 | Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.04.02 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| Jumlah | 884.777.332,00 | 175.625.860,00 | 709.151.463,00 |
Bahwa diperoleh hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Pengelolaan Keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Tahun Anggaran 2019 dan 2020 adalah sebesar Rp 882.339.104,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Jumlah uang yang dicairkan/ dipertanggungjawabkan untuk 9 (sembilan) kode rekening belanja Tahun 2019 772.585.632,00 2 Jumlah uang yang dicairkan/ dipertanggungjawabkan untuk Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2020 884.777.332,00 3 Jumlah 1 + 2 1.657.362.964,00 4 Nilai realisasi pekerjaan untuk 9 (sembilan) kode rekening belanja Tahun 2019 583.179.040,00 5 Nilai realisasi pekerjaan untuk Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2020 175.625.860,00 6 Jumlah 4 + 5 758.804.900,00 7 Selisih (3-6) 898.558.064,00 8 Pajak Negara/Daerah (PPn, PPh 22 dan Galian C ) terhadap 9 (sembilan) kode rekening belanja atas Realisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang telah disetor 16.218.960,00 16.218.960,00 9 Kerugian Keuangan Negara/Daerah
(7 – 8)
882.339.104,00
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DANGSIR SIREGAR selaku Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan 2020 telah menghambat pembangunan fisik Desa sebesar Rp882.339.104,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan terkait perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) dengan Nomor LHP: 700/035/LHA/IT2021 tanggal 24 Juni 2001 akibat perbuatan Terdakwa DANGSIR SIREGAR selaku Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan mengakibatkan kerugian Negara sebesar 882.339.104,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat ribu rupiah);
Bahwa Saksi LOLOTAN SINAGA yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa, Saksi SARIANTO HASIBUAN yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan, Saksi RAHON SIREGAR yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa Panaungan, Saksi LABORA SIHOMBING, SE., yang bertugas sebagai Pendamping Desa Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan, Saksi RUSTAM HARAHAP, ST., pendamping tehnik desa infrastruktur sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang, Saksi TOHIR SIREGAR yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Panaungan pada tahun 2019 sampai dengan 2020, Saksi RAHAMAT SIREGAR yang Menjabat sebagai Seketaris Desa Panaungan pada tahun 2019 dan 2020 di Desa Panaungan, bahwa Saksi FAHRUDDIN HARAHAP dan Saksi HARUN PARDOMUAN HARAHAP sebagai masyarakat Desa Panaungan penerima BLT, mengetahui bahwa kegiatan Fisik untuk Tahun 2020 tidak dilakukan sama sekali dan uangnya disimpan oleh Kepala Desa, hal ini diketahui dari keterangan Terdakwa Dangsir Siregar Saksi Lolotan Sinaga Dana Desa sebesar 80% (delapan puluh persen) Kepala Desa yang memegangnya dan sampai saat ini kegiatan di Desa Panaungan tidak ada dijalankan sesuai dengan Anggaran Pendapat dan belanja Desa yang bersumber dari dana Desa;
Bahwa anggaran tahun 2020 terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2020 masing-masing tahap I (satu) dan tahap II (dua) sebesar Rp884.777.323,- (delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yang dapat diakui pertanggung jawabannya sebesar Rp175.625.860,- (seratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sisanya sebesar Rp709.151.472,- (tujuh ratus sebilan juta seratus lima puluh satu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang terdiri dari;
| No | Uraian Belanja | Jumlah dana Dipertanggung jawabkan (Rp) | Kode Rekening Belanja | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) |
| (1) | Jumlah Dana sesuai Rekening Koran | 884.777.332,00 | |||
| (2) | Sosialiasi Penyuluhan Hukum Belanja Kursus Pelatihan | 3.1.02. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| (3) | Sosialisasi Penguatan Mental Kepala Desa Belanja Kursus Pelatihan (Jaksa Garda Desa) | 3.1.03. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| (4) | Bimtek Aparatur Desa | 04.03.01 | 64.650.000,00 | ||
| (5) | Bantuan Langsung Tunai (BLT) | -- | 48.600.000,00 | ||
| (6) | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional | 01.01.01 | 50.825.860,00 | ||
| (7) | Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.01.08 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| (8) | Pengelolaan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.02.01 5.2.2.05 | 1.950.000,00 | ||
| (9) | Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan dan Belanja Barang Jasa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.02.03 5.2.2.05 | 600.000,00 | ||
| (10) | Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.04.02 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| Jumlah | 884.777.332,00 | 175.625.860,00 | 709.151.463,00 |
Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa tidak ada memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat Desa Panaungan selama 3 bulan kepada 27 Kepala Keluarga;
Bahwa untuk tahun 2020 setiap penarikan Dana Desa Terdakwa ada memberikan sejumlah dana kepada Bendahara Rahon Siregar sebesar Rp500.000.00 dan penarikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali Rp3.500.000.00,-;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa Terdakwa sudah menghabiskan seluruh uang Dana Desa yang dikorupsinya untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti surat maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk subsidaritas yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun dalam bentuk subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair penuntut umum, apabila dakwaan Primair dapat dibuktikan maka dakwaan Subsidair tidak perlu disebutkdan begitu sebaliknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair tersebut yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechtspersonen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja, yang menjadi subjek hukum suatu tindak pidana yang sehat jasmani maupun rohani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum sehingga kepadanya dapat dijatuhkan pidana karena tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa adalah subjek hukum suatu tindak pidana yang dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, dimana identitas Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan Surat Dakwaan, yang ternyata cocok dan benar dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sehingga tidak terdapat adanya error in persona pada diri Terdakwa dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, serta selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang menghapus kesalahan Terdakwa dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa DANGSIR SIREGAR Selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 188.45/185/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Panaungan Kecamatan Sipirok, sehingga dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor :003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 dalam amarnya menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang yang mengenai pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materil, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara RS Natalegawa memberikan penafsiran tentang melawan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak tepat jika melawan hukum dihubungkan dengan melanggar peraturan yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai dengan pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.
Menimbang pendapat Prof DR. Andi Hamzah “Melawan hukum dalam artian formil berarti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang
Dari beberapa uraian tentang pengertian melawan hukum sesuai pengertian menurut perundang-undangan, doktrin dan yurusprudensi sebagaimana yang telah disebutkan di atas dapat disimpulkan : bahwa pengertian melawan hukum adalah dapat bersifat formal dalam arti segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum tertulis, selain itu melawan hukum dapat bersifat meteriil, yaitu karena perbuatan tersebut dianggap tercela tidak sesuai dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kesopanan, keharusan atau kepatutan dalam kehidupan sosial masyarakat;
Menimbang pada fakta dipersidangan bahwa Saksi Sarianto Hasibuan yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Panaungan ikut bersama dengan terdakwa DANGSIR SIREGAR saat melakukan pencairan uang dana desa T.A 2019 dan kemudian uang tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa Panaungan yakni Terdakwa DANGSIR SIREGAR, dimana pada periode sejak tanggal 23 April 2019 s.d 23 Desember 2019 dilakukan penarikan uang Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 oleh Terdakwa Dangsir Siregar selaku Kepala Desa Panaungan dan Sdr. Sarianto Hasibuan selaku Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Panaungan berdasarkan Rekening Koran Bank Sumut Nomor : 23302040056064 atas nama Tabungan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.150.218.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal Jumlah (Rp) 1 2 3 1 23 April 2019 160.000.000,00 2 29 April 2019 70.000.000,00 3 29 Agustus 2019 80.581.500,00 4 2 September 2019 200.000.000,00 5 9 September 2019 100.000.000,00 6 20 September 2019 20.000.000,00 7 23 September 2019 4.537.000,00 8 9 Oktober 2019 7.600.000,00 9 5 Nopember 2019 21.500.000,00 10 19 Nopember 2019 70.000.000,00 11 25 Nopember 2019 10.000.000,00 12 12 Desember 2019 100.000.000,00 13 16 Desember 2019 20.000.000,00 14 23 Desember 2019 286.000.000,00 Jumlah 1.150.218.500,00
Menimbang, bahwa sebanyak 7 kali penarikan, Saksi Sarianto Hasibuan menerima uang dari Terdakwa DANGSIR SIREGAR selaku Kepala Desa Panaungan sebesar Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya adalah Rp3.500.000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Kegiatan Rapat Beton untuk tahun 2019 dengan dana sebesar ± Rp. 653.000.000 tidak sesuai dikerjakan;
Menimbang, bahwa untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibuat oleh Saksi Labora Sihombing dimana untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban ini Saksi Labora Sihombing memperoleh honor sebesar Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) yang tidak ada dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pananungan;
Menimbang, bahwa Bahwa pada periode sejak tanggal 17 April 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020 dilakukan penarikan uang Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 oleh Sdr. Dangsir Siregar selaku Kepala Desa Panaungan dan Sdr.Rahon Siregar selaku Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Panaungan sesuai dengan Rekening Koran Bank Sumut Nomor Rekening 23302040056064 atas nama Tabungan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 884.777.323,00 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) |
| 1 | 17 April 2020 | 79.356.000,00 |
| 2 | 21 April 2020 | 390.979.000,00 |
| 3 | 12 Juni 2020 | 100.000.000,00 |
| 4 | 18 Juni 2020 | 45.000.000,00 |
| 5 | 1 Juli 2020 | 100.000.000,00 |
| 6 | 6 Juli 2020 | 45.000.000,00 |
| 7 | 29 Juli 2020 | 96.664.200,00 |
| 8 | 2 Desember 2020 | 27.778.123,00 |
| Jumlah | 884.777.323,00 |
Bahwa hasil audit bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Panaungan Tahun Anggaran 2020 terhadap Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 dengan nilai sebesar Rp884.777.323,00 tersebut, hanya sebesar Rp175.625.860,00 yang dapat dipertanggungjawabkan/dapat diakui kebenarannya yang terdiri dari :
| No | Uraian Belanja | Jumlah dana Dipertanggung jawabkan (Rp) | Kode Rekening Belanja | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) |
| 1 | Jumlah Dana sesuai Rekening Koran | 884.777.332,00 | |||
| 2 | Sosialiasi Penyuluhan Hukum Belanja Kursus Pelatihan | 3.1.02. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| 3 | Sosialisasi Penguatan Mental Kepala Desa Belanja Kursus Pelatihan (Jaksa Garda Desa) | 3.1.03. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| 4 | Bimtek Aparatur Desa | 04.03.01 | 64.650.000,00 | ||
| 5 | Bantuan Langsung Tunai (BLT) | -- | 48.600.000,00 | ||
| 6 | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional | 01.01.01 | 50.825.860,00 | ||
| 7 | Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.01.08 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| 8 | Pengelolaan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.02.01 5.2.2.05 | 1.950.000,00 | ||
| 9 | Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan dan Belanja Barang Jasa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.02.03 5.2.2.05 | 600.000,00 | ||
| 10 | Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.04.02 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| Jumlah | 884.777.332,00 | 175.625.860,- | 709.151.463,- |
Menimbang diperoleh hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Pengelolaan Keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Tahun Anggaran 2019 dan 2020 adalah sebesar Rp882.339.104,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat ribu rupiah) perbuatan terdakwa Dangsir Siregar selaku Kepala Desa Panaungan, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan melanggar ketentuan Pasal 51 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi :
(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut, Serta melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa fakta-fakta tersebut diatas oleh karenanya unsur melawan hukum telah terpenuhi bagi perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”adalah perbuatan yang dilakukan membuat menjadi kaya atau dengan kata lain menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau yang sudah kaya menjadi bertambah kaya;
Menimbang, dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus diartikan secara alternatif, yang dapat meliputi tiga kemungkinan yaitu memperkaya diri sendiri ; atau memperkaya orang lain ; atau memperkaya korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Dr. ANDI HAMZAH, SH, dalam bukunya ”Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya”, Penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 – 95 menyatakan ”penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya.”
Menimbang, Anggaran tahun 2019 dan 2020 ADD dan DD rincian jumlah yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut sebesar Rp772.585.632,00 bahwa jumlah yang dapat diakui kebenarannya dan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp583.179.040,00, sedangkan sisanya sebesar Rp189.406.592,00 tidak dapat diakui kebenarannya/tidak dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan fakta dan pengakuan Terdakwa Dangsir Siregar bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2020 masing-masing tahap I (satu) dan tahap II (dua) sebesar Rp884.777.323,- (delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) yang dapat diakui pertanggung jawabannya sebesar Rp175.625.860,- (seratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sisanya sebesar Rp709.151.472,- (tujuh ratus sebilan juta seratus lima puluh satu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa diperoleh hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Pengelolaan Keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Tahun Anggaran 2019 dan 2020 adalah sebesar Rp882.339.104,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Audit ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 700/035/LHA/IT2021 tanggal 24 Juni 2021 diperoleh hasil perhitungan kerugian Keungan Negara/Daerah pada pengelolaan keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah), dengan memperhatikan pengertian unsur delik tentang ”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana yang telah diuraikan tersebut, dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, maka unsur” melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
ad.4. Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” :
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi, maka unsur tersebut telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ada disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam pengusaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan menerima dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), oleh karenanya dana desa adalah merupakan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan hasil pemeriksaan ahli Penghitungan Kerugian Negara dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 700/035/LHA/IT2021 tanggal 24 Juni 2021 pada Dana Desa Panaungan adalah sebagai berikut :
Untuk anggaran tahun 2019 terhadap 9 Kode rekening belanja dan untuk Tahun Anggaran tahun 2020 ADD dan DD Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2019 dengan rincian jumlah yang dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut sebesar Rp772.585.632,00 bahwa jumlah yang dapat diakui kebenarannya/yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp583.179.040,00, sedangkan sisanya sebesar Rp189.406.592,00 tidak dapat diakui kebenarannya/tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan uraian sebagai berikut :
| No | Uraian Belanja | Jumlah dana Dipertanggung jawabkan (Rp) | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) |
| 1 | Belanja Modal Peralatan Meubiler dan Aksesoris Ruangan | 44.813.268,00 | 11.000.000,00 | 33.813.268,00 |
| 2 | Belanja Umbul-umbul dan Spanduk | 250.000,00 | 0,00 | 250.000,00 |
| 3 | Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/ Konsultan/Narasumber | 2.000.000,00 | 0,00 | 2.000.000,00 |
| 4 | Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut | 8.000.000,00 | 2.200.000,00 | 5.800.000,00 |
| 5 | Belanja Modal Peralatan Komputer | 11.500.000,00 | 0,00 | 11.500.000,00 |
| 6 | Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan | 625.836.700,00 | 569.479.040,00 | 56.357.660,00 |
| 7 | Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan | 59.923.000,00 | 0,00 | 59.923.000,00 |
| 8 | Pengadaan Modal Peralatan Kesehatan | 1.842.664,00 | 500.000,00 | 1.342.664,00 |
| 9 | Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat | 18.420.000,00 | 0,00 | 18.420.000,00 |
| Jumlah | 772.585.632,00 | 583.179.040,00 | 189.406.592,00 |
Tahun Anggaran 2020 bahwa Hasil Audit dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Panaungan Tahun Anggaran 2020 terhadap Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2020 dengan nilai sebesar Rp884.777.323,00 tersebut, hanya sebesar Rp175.625.860,00 yang dapat dipertanggungjawabkan dan diakui kebenarannya, yang terdiri dari :
| No | Uraian Belanja | Jumlah dana Dipertanggung jawabkan (Rp) | Kode Rekening Belanja | Jumlah dana yang dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan/ Dapat diakui kebenarannya (Rp) |
| 1 | Jumlah Dana sesuai Rekening Koran | 884.777.332,00 | |||
| 2 | Sosialiasi Penyuluhan Hukum Belanja Kursus Pelatihan | 3.1.02. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| 3 | Sosialisasi Penguatan Mental Kepala Desa Belanja Kursus Pelatihan (Jaksa Garda Desa) | 3.1.03. 5.2.3.03 | 3.000.000,00 | ||
| 4 | Bimtek Aparatur Desa | 04.03.01 | 64.650.000,00 | ||
| 5 | Bantuan Langsung Tunai (BLT) | -- | 48.600.000,00 | ||
| 6 | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional | 01.01.01 | 50.825.860,00 | ||
| 7 | Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.01.08 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| 8 | Pengelolaan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 02.02.01 5.2.2.05 | 1.950.000,00 | ||
| 9 | Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan dan Belanja Barang Jasa Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.02.03 5.2.2.05 | 600.000,00 | ||
| 10 | Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD Belanja Jasa Honorarium Petugas | 03.04.02 5.2.2.05 | 1.500.000,00 | ||
| Jumlah | 884.777.332,00 | 175.625.860,00 | 709.151.463,00 |
Menimbang, bahwa diperoleh hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Pengelolaan Keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Tahun Anggaran 2019 dan 2020 adalah sebesar Rp882.339.104,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Jumlah uang yang dicairkan/ dipertanggungjawabkan untuk 9 (sembilan) kode rekening belanja Tahun 2019 | 772.585.632,00 | |
| 2 | Jumlah uang yang dicairkan/ dipertanggungjawabkan untuk Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2020 | 884.777.332,00 | |
| 3 | Jumlah 1 + 2 | 1.657.362.964,00 | |
| 4 | Nilai realisasi pekerjaan untuk 9 (sembilan) kode rekening belanja Tahun 2019 | 583.179.040,00 | |
| 5 | Nilai realisasi pekerjaan untuk Alokasi Dana Desa Tahap I dan II serta Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2020 | 175.625.860,00 | |
| 6 | Jumlah 4 + 5 | 758.804.900,00 | |
| 7 | Selisih (3-6) | 898.558.064,00 | |
| 8 | Pajak Negara/Daerah (PPn, PPh 22 dan Galian C ) terhadap 9 (sembilan) kode rekening belanja atas Realisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang telah disetor | 16.218.960,00 | 16.218.960,00 |
| 9 | Kerugian Keuangan Negara/Daerah (7 – 8) | 882.339.104,00 |
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Dangsir Siregar selaku Kepala Desa Panaungan, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan melanggar ketentuan Pasal 51 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi :
(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Serta melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membinadan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan keterangan Ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 700/035/LHA/IT2021 tanggal 24 Juni 2021 diperoleh hasil perhitungan kerugian Keungan Negara/Daerah pada pengelolaan keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp.882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah) oleh karenanya unsur delik tentang ”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana yang kami uraikan, dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, maka unsur ”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi dan terbukti bagi perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam hal ini Majelis akan mempertimbangkan sehubungan dengan adanya penerapan uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa salah satu jenis pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengandung ketentuan :
Selain Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah : Huruf b disebutkan : Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut;
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya, yang lamanya sudah ditentukan didalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa Terdakwa DANGSIR SIREGAR telah mengakui perbuatannya, dan berdasarkan pengakuannya tidak memiliki uang atau aset yang cukup untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi RICKY HADAMEAN, Saksi RUSTAM HARAHAP dan Saksi LABORA SIHOMBING menyadari bahwa honor yang mereka peroleh dari Desa Panaungan bukanlah hak mereka, sehingga atas kesadaran masing-masing mengembalikan uang dengan rincian :
| 1. | Uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari RICKY HADAMEAN; |
| 2. | Uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari RUSTAM HARAHAP; |
| 3. | Uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari LABORA SIHOMBING; |
yang dititipkan kepada Penuntut Umum, maka Majelis Hakim menetapkan kerugian Negara sebesar Rp882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah) dikurangkan dengan uang titipan sebesar Rp23.000.000.00 (dua puluh tiga juta) sehingga sisa uang pengganti tersebut adalah sebesar Rp859.339.095,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan mengenai kemampuan pertanggungjawaban Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutannya agar barang bukti terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
| 1. | Uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari RICKY HADAMEAN; |
| 2. | Uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari RUSTAM HARAHAP; |
| 3. | Uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari LABORA SIHOMBING; |
Maka terhadap barang bukti uang tunai tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa merupakan konsekwensi logis dari perbuatan Terdakwa yang melanggar hukum sehingga Terdakwa harus menjalani hukuman yang bertujuan untuk membina atau memperbaiki perbuatan/tingkah laku Terdakwa agar Terdakwa bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya dimasa yang akan datang sehingga Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian Negara
Kerugian Negara belum dikembalikan
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DANGSIR SIREGAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANGSIR SIREGAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa DANGSIR SIREGAR membayar uang pengganti sebesar Rp882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah) dikurangkan dengan uang titipan sebesar Rp23.000.000.00 (dua pulih tiga juta rupiah) sehingga kerugian Negara menjadi Rp. Rp859.339.095,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
| 1. | Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari RICKY HADAMEAN; |
| 2. | Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari RUSTAM HARAHAP; |
| 3. | Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari LABORA SIHOMBING; Dirampas untuk Negara. |
| 4. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 5. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 6. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 7. | Fotokopi Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 8. | Fotokopi Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 9. | Fotokopi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 10. | Fotokopi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap IV Desa Panaungan Tahun 2019 yang telah dilegalisir; |
| 11. | Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2020 yang telah dilegalisir; |
| 12. | Fotokopi Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Panaungan Tahun 2020 yang telah dilegalisir. Terlampir dalam Berkas Perkara |
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, pada hari Senin, tanggal 08 November 2021 oleh kami Immanuel, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Eliwarti, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Rurita Ningrum, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 November 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAPTA PUTRA SEMBIRING, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus serta dihadiri oleh AMIRUDDIN ALAMSYAH HARAHAP, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eliwarti, SH., MH., Immanuel, SH., MH.,
Rurita Ningrum, SH.,
Panitera Pengganti,
SAPTA PUTRA SEMBIRING, S.H., M.H.,