362/Pid.B/LH/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 362/Pid.B/LH/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian–bagian lain satwa yang dilindungi”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5.Menetapkan Barang Bukti berupa; Sisik trenggiling yang berada di dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik putih transparan sebesar 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) Gram. Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Pid.I.A.3
PUTUSAN
Nomor 362/Pid.B/LH/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi
2. Tempat lahir : Jepara
3. Umur/Tanggal lahir : 35/5 Oktober 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Sesuai KTP Desa Sinanggul Rt. 008 Rw. 002 Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah ATAU Gg. Umar Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Mulia Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tukang Kayu
Terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021
Terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021
Terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021
Terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 2 November 2021
Terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 362/PID.B/LH/2021/PN Plk tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat–surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Palangka Raya;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan mengadapi sendiri perkaranya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 25 Oktober 2021 yang pada pokoknya berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penutut Umum dalam dakwaan Tunggal dan selanjutnya Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) Bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Sisik trenggiling yang berada di dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik putih transparan sebesar 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) Gram.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum atas permintaan terdakwa tersebut adalah tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi, pada hari Jum’at tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempatdi Jalan Tjilik Riwut Km. 26 Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar kedudukan saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yaitu setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia yaitu berupa sisik trenggiling dengan berat ± 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika itu saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar (yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang bertugas pada Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus) mendapatkan informasi bahwa terdakwa AHMAD AZIS SUSILO Bin NURHADI memiliki dan menyimpan sisik trenggiling yang akan dijual, berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut kemudian saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtarmelakukan penyelidikan (berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/235/ VIII/RES.5.2./2021/ Ditreskrimsus tanggal 06 Agustus 2021) dan dari hasil penyelidikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wib saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus kemudian menghubungi terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi untuk melakukan pertemuan dipinggir jalan dengan maksud untuk memastikan sisik trenggiling milik terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi.
Bahwa sekitar pukul 18.30 Wib kemudian saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar mendatangi terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi yang ketika itu sudah berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dengan sudah membawa sisik trenggiling miliknya untuk dijual, dan pada saat itu juga kemudian saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar langsung mengamankan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi beserta barang bukti yaitu berupa sisik trenggiling dan kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah kalimantan Tengah untuk di proses secara hukum.
Bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi mendapatkan sisik trenggiling tersebut kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi pulang memancing ikan, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km. 9 Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dalam kondisi tergeletak di jalan dan kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi mengambil hewan trenggiling yang sudah mati tersebut dengan menggunakan baju dan kemudian hewan trenggiling tersebut dibawa pulang ke rumahnya dan sesampai dirumahnya kemudian hewan trenggiling tersebut di masukkan ke dalam ember yang berisi air panas dan beberapa saat kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi mencabut sisik hewan trenggiling tersebut dengan menggunakan tangannya dan kemudian menjemur sisik trenggiling yang sudah di lepas dari tubuhnya tersebut di atas genteng rumahnya kurang lebih selama 1 (satu) minggu dan setelah kering kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi menyimpan kulit sisik trenggiling tersebut di rumahnya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama 1 (satu) tahun adalah untuk dijual karena informasi yang diperoleh terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi bahwa sisik trenggiling tersebut bisa untuk dijual karena bisa diolah sebagai bahan untuk membuat obat – obatan dan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi akan menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Berupa Sisik trenggiling Nomor : 145/DPKUKMP/UPTD-METRO/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 yang dilakukan penimbangan oleh Sdr. Inderson Dagon, SH selaku Ahli dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, bahwa berat barang bukti sitaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem berupa sisik trenggiling yang berada didalam 1 (satu) bungkus kantong plastik putih transparan sebanyak 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) gram.
Bahwa berdasarkan keterangan Saudara Dumei, SH Bin Zakaria Agan selaku Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menerangkan bahwa trenggiling dengan nama latinnya Manis Javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa terhadap perbuatan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi selaku orang yang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh maupun bagian – bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki kulit sebanyak284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) gram sisik trenggiling.
Perbuatan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi - saksi yang masing - masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana berikut ini ;
1. Saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri yang saat ini bertugas pada Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng dengan tugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tertentu antara lain, bidang kehutanan, pertambangan, konservasi sumber daya alam, ketenagalistrikan, serta bertanggung jawab kepada Kepala Unit serta Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yang terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah yaitu pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yang terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas Dirreskrimsus Nomor: Sprin.Gas/235/VIII/RES.5.2./2021/Ditreskrimsus tanggal 6 Agustus, tugas tersebut dilaksanakan bersama tim, diantaranya rekan saksi yaitu Sdr. Devit Briano Fendri.
Bahwa berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi,saksi menerangkan bahwasisik trenggiling milik terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi total sebanyak + 400 (empat ratus) Gram dan rencananya akan dijual semua, dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwaAhmad Azis Susilo Bin Nurhadi bahwa sisik trenggiling tersebut didapatkan sekitar 1 (satu) tahun lalu pada saat terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi pulang dari memancing kemudian terdakwaAhmad Azis Susilo Bin Nurhadi menemukan trenggiling yang masih utuh namun dalam keadaan sudah mati.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi bahwa bahwa sisik tersebut diperoleh setahun yang lalu.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah saksi bersama dengan rekan saksi diantaranya saksi Devit Briano Fendri, memperoleh informasi bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi ada memiliki dan menyimpan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual. Kemudian pada hari jumat tanggal 6 Agustus 2021 saksi berpura-pura untuk membeli sisik trenggiling tersebut,kemudian sekitar pukul 17.00 wib saksi berkomunikasi langsung dengan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi untuk melakukan pertemuan di pinggir jalan untuk memastikan sisik trenggiling milik terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi. Kemudian sekitar pukul 18.30 saksi menemukan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi sudah berada di Jl. Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah dengan membawa sisik trenggiling miliknya, kemudian saksi memberikan kode kepada rekan saksi dan selanjutnya kami mengamankan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi beserta sisik trenggiling miliknya untuk dibawa kekantor Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa bentuk fisik sisik trenggiling tersebut telah kering dan dilepas satu – satu dari kulitnya, dan sepertinya sisik tersebut telah lama disimpan oleh terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi.
Bahwa sisik trenggiling yang terdapat dalam kantongan plastik putih tersebut yang diamankan pihak Kepolisian dari terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa menurut keterangan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi selain sisik trenggiling yang berjumlah ± 400 (empat ratus) gram sudah tidak ada lagi sisik trenggiling lainnya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan.
2. Saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri yang saat ini bertugas pada Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng dengan tugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tertentu antara lain, bidang kehutanan, pertambangan, konservasi sumber daya alam, ketenagalistrikan, serta bertanggung jawab kepada Kepala Unit serta Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yang terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah yaitu pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yang terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas Dirreskrimsus Nomor: Sprin.Gas/235/VIII/RES.5.2./2021/Ditreskrimsus tanggal 6 Agustus, tugas tersebut dilaksanakan bersama tim, diantaranya rekan saksi yaitu Sdr. Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus.
Bahwa berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi,saksi menerangkan bahwasisik trenggiling milik terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi total sebanyak + 400 (empat ratus) Gram dan rencananya akan dijual semua, dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi bahwa sisik trenggiling tersebut didapatkan sekitar 1 (satu) tahun lalu pada saat terdakwaAhmad Azis Susilo Bin Nurhadi pulang dari memancing kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi menemukan trenggiling yang masih utuh namun dalam keadaan sudah mati.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi bahwa bahwa sisik tersebut diperoleh setahun yang lalu.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah saksi bersama dengan rekan saksi diantaranya saksi Devit Briano Fendri, memperoleh informasi bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi ada memiliki dan menyimpan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual. Kemudian pada hari jumat tanggal 6 Agustus 2021 saksi berpura-pura untuk membeli sisik trenggiling tersebut,kemudian sekitar pukul 17.00 wib saksi berkomunikasi langsung dengan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi untuk melakukan pertemuan di pinggir jalan untuk memastikan sisik trenggiling milik terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi. Kemudian sekitar pukul 18.30 saksi menemukan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi sudah berada di Jl. Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah dengan membawa sisik trenggiling miliknya, kemudian saksi memberikan kode kepada rekan saksi dan selanjutnya kami mengamankan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi beserta sisik trenggiling miliknya untuk dibawa kekantor Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa bentuk fisik sisik trenggiling tersebut telah kering dan dilepas satu – satu dari kulitnya, dan sepertinya sisik tersebut telah lama disimpan oleh terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi.
Bahwa sisik trenggiling yang terdapat dalam kantongan plastik putih tersebut yang diamankan pihak Kepolisian dari terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa menurut keterangan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi selain sisik trenggiling yang berjumlah ± 400 (empat ratus) gram sudah tidak ada lagi sisik trenggiling lainnya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan.
Keterangan Ahli
1.Inderson Dagon., SH
Bahwa pekerjaan Ahli saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya dan jabatan Ahli sebagai Jabatan Fungsional tertentu yaitu Penera Ahli Madya, Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda IV.c yang menangani standar, pengawasan, peneraan bidang Metrologi Legal dan bertanggung jawab kepada pimpinan langsung Ahli yaitu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya.
Bahwa yang menjadi keahlian Ahli sehingga ditunjuk oleh Kepala Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya sesuai surat tersebut yaitu memiliki keahlian dibidang Metrologi Legal sesuai dengan kompetensi/kewenangan yang menangani pengawasan, pemeriksaan, pengujian, peneraan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sesuai dengan Undang – undang RI No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Pelaksanannya dan Ahli sebelunya sudah pernah memberikan keterangan Ahli dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi yang ditangani oleh Polda Kalteng.
Bahwa Ahli melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa sisik trenggiling pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya dalam rangka permintaan Ditreskrimsus Polda Kalteng Nomor : B/1010/VIII/RES.5.2./2021/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2021 perihal permintaan bantuan penimbangan berat barang bukti.
Bahwa peralatan yang Ahli gunakan untuk melakukan penimbangan terhadap sisik trenggiling adalah 1 (satu) buah timbangan elektronik merk Mettler Toledo dengan Model/tipe JP 32001 G dengan nomor seri/identitas B946610178 dengan kapasitas/Daya baca 32200 g/0,1 g kelas I dan Ahli melakukan penimbangan sisik trenggiling tersebut dengan menggunakan metode penimbangan secara langsung yaitu barang bukti sisik trenggiling langsung ditimbang menggunakan timbangan elektronik merk Mettler Toledo sebanyak 3 (tiga) kali penimbangan dan diambil nilai rata – ratanya sehingga diperoleh berat barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut seberat 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga).
Bahwa pemilik 1 (satu) buah timbangan elektronik merk Mettler Toledo dengan Model/Tipe JP 32001 G dengan nomor seri/identitas B946610178 dengan kapasitas/daya baca 32200 g/0,1 g kelas I yang Ahli gunakan untuk melakukan penimbangan sisik trenggiling adalah milik Kantor UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya yang telah mendapat sertifikat Verifikasi dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III wilayah Kalimantan di Banjar Baru dengan sertifikat Verifikasi Nomor : 0274/PKTN.4.11/SERT/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 berlaku sampai 11 Juni 2022.
Bahwa Ahli melakukan penimbangan barang bukti berupa sisik trenggiling bersama 2 (dua) orang pegawai UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya yaitu 1 (satu) orang pejabat fungsional umum sesuai dengan surat tugas dari Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Nomor : 141/DPUKMP/UPTD-METRO/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 serta disaksikan oleh 2 (dua) aparat dari pihak Kepolisian di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
Bahwa setelah Ahli melakukan penimbangan sisik trenggiling pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 diperoleh hasil penimbangan 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) gram, setelah itu hasil yang diperoleh Ahli tuangkan ke dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa sisik trenggiling Nomor : 145/DPKUKMP/UPTD-METRO/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Bahwa Ahli ceritakan kronologis kegiatan Ahli saat melakukan penimbangan barang bukti berupa sisik trenggiling adalah sebagai berikut :
| Barang Bukti Yang Ditimbang | Urutan Penimbangan | Penunjukan Timbangan (gram) | Hasil Penimbangan Rata – rata (gram) |
| Sisik Trenggiling | Penimbangan I | 284,3 | 284,3 |
| Penimbangan II | 284,3 | ||
| Penimbangan III | 284,3 | ||
| Kesimpulan : Berat barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut adalah seberat 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) gram | |||
Penimbangan dilakukan oleh Ahli sebagai Pegawai berhak/penera/pejabat fungsional penera yang berkompetensi untuk melakukan penimbangan yang benar dan sah untuk barang bukti berupa sisik trenggiling ;
Penimbangan dilakukan menggunakan 1 (satu) buah timbangan elektronik merk Mettler Toledo dengan Model/Tipe JP 32001 G dengan Nomor seri/Identitas B946610178 dengan kapasitas/daya baca 32200 g/0,1 g kelas I yang telah mendapat sertifikat Verifikasi dari Balai Standaisasi Metrologi Legal Regional III wilayah Kalimantan di Banjar Baru dengan Sertifikat Verifikasi Nomor : 0274/PKTN.4.11/SERT/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 berlaku sampai 11 Juni 2022 ;
Timbangan yang Ahli gunakan untuk menimbang barang bukti sitaan berupa sisik trenggiling dalam keadaan baik, benar dan tidak rusak serta dalam posisi datar diatas meja timbangan dan berada diruangan khusus untuk melakukan pengujian penimbangan ;
Penimbangan dilakukan dengan cara / metode pembandingan /penimbangan secara langsung sebanyak 3 (tiga) kali penimbangan terhadap barang bukti dan diambil nilai penunjukkan timbangan rata – ratanya sebagai hasil penunjukkan akhir berat barang bukti sesungguhnya yaitu 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) gram ;
Hasil dari penimbangan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa sisik trenggiling Nomor : 145/DPKUKMP/UPTD-METRO/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
- Bahwa Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
2.Dumei, SH Bin Zakaria Agan
Bahwa Ahli bekerja pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah sebagai Polisi kehutanan (Polhut) sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang, saat ini menjabat sebagai Fungsional Polhut Muda dengan tugas dan tanggung jawab adalah :
Sebagai petugas pos pengawasan peredaran tumbuhan dan saywa liar di bandara tjilikriwut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah ;
Petugas Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan Lingkup wilayah kerja BKSDA Kalimantan Tengah;
Melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.
Dalam setiap tugas dan tanggung jawab saya melaporkan kepada Kepala Seksi Wilayah dan selanjutnya kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah.
Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan Ahli sebagai berikut:
Riwayat pendidikan:
a. SDN II Pulau Kaladan lulus tahun 1997;
b. SLTP Negeri 9Palangka Raya lulus tahun 2009;
c. SKMA (sekolah kehutanan menegah atas)Samarinda lulus 2003;
d. Strata satu Hukum di Universitas STIH Palangka Raya lulus tahun 2014.
Riwayat pekerjaan Ahli :
CPNS BKSDA Kalteng, Tahun 2006 s/d 2007 ;
PNS BKSDA Kalteng, Tahun 2007 s/d sekarang.
Bahwa yang menjadi keahlian Ahli sesuai dengan jabatan Ahli sebagai Polhut (Polisi Kehutanan) Muda BKSDA kalimantan Tengah.
Bahwa Ahli dalam beberapa perkara di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Palangka Raya, Ditreskrimsus Polda Kalteng Sudit IV Tipidter terkait dengan Satwa yang dilindungi.
Bahwa Ketentuan hukum yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagai berikut :
a. Undang-Undang RI Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
b. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
d.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dapat ahli jelaskan sebagai berikut :
a. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem;
b. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya;
c. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbale balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi;
d. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara;
e. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1990, bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 4 UU no 5 tahun 1990 tersebut bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
Sedangkan upaya yang dilakukan melalui kegiatan :
Perlindungan sistem penyangga kehidupan;
Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.
Bahwa pemerintahan dalam upaya Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 Pasal 3 yaitu :
penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
pemeliharaan dan pengembangbiakan.
Bahwa sebelumnya Pemerintah telah mengatur jenis – jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan PP RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang mana jenis – jenis tumbuhan dan satwa terdapat dalam lampiran PP tersebut yang saat ini lampiran tersebut dicabut dan di atur kembali berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/setjen/Kum./6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi beserta lampiranya, kemudian terhadap Pertauran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM./6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tersebut diperbahurui kembali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018, kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018 diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bahwa trenggiling dengan nama latin Manis Javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi baik sesuai dengan ketentuan PP No. 7 tahun 1999 maupun dalam P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang mana dalam Permen tersebut satwa trenggiling terdapat pada Lampiran Permen tersebut Nomor urut 84.
Bahwa Terhadap satwa yang dilindung tidak dapat disimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang di lindungi terkait dengan hal tersebut dapat ahli jelaskan bahwa jika seseorang memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain di jelaskan dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d uu no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaituSetiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Kecuali setelah melalui tahapan penangkaran yang terdaftar di instansi berwenang (BKSDA) dimana keturunan (F2) cucu dari satwa itu sudah dinyatakan tidak dilindungi dan dapat di disimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagiannya, Untuk aturan yang mengatur hal tersebut berdasarkan PP RI No 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang terdapat pada Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi “Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi”. Dimana terhadap penangkaran satwa yang dilindungi atau tidak dilindungi harus memiliki Izin penangkaran berdasarkan pada Pasal 43 ayat (2) Huruf b dan tata cara memperoleh izin penangkaran berada pada Pasal 47 keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/kpts-II/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang tata cara pengambilan atau penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Bahwa untuk wilayah Kalteng berdasarkan data di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah belum ada penangkaran trenggiling.
Bahwa setelah ahli perhatikan dan teliti, sesuai dengan pengalaman ahli bahwa barang bukti yang ditunjukkan oleh pemeriksa tersebut merupakan benar sisik trenggiling yang merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Pemerintah.
Bahwa ahli jelaskan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia apa yang dimaksud dengan :
Memperniagakan berarti memperdagangkan, memperjualbelikan. Dengan demikian memperdagangkan merupakan proses jual beli yang mana dari proses tersebut menimbulkan keuntungan bagi kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli.
menyimpan berarti menaruh di tempat aman agar tidak rusak ataupun hilang. Dengan demikian menyimpan merupakan suatu usaha untuk mengamankan sesuatu berharga pada suatu tempat.
memiliki berarti kepunyaan atau hak. Dengan demikian memiliki berarti kepunyaan atau mempunyai hak atas sesuatu pada waktu dan tempat tertentu.
Kulit berarti lapisan terluar dari tubuh. Dengan demikian kulit merupakan bagian terluar dari makhluk hidup sebagai pelindung tubuh.
Tubuh atau bagian-bagian lain berarti keseluruhan dari bagian makhluk hidup. Dengan demikan tubuh merupakan penampakan keseluruhan dari makhluk hidup.
Satwa yang dilindungi berarti satwa dalam banyak kepunahan dan populasi jarang. Dengan demikian satwa yang dilindungi merupakan satwa yang jarang terlihat dan tidak terdapat di semua tempat.
Bahwa ahli jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan kronologis kejadiannya bahwa Sdr. AHMAD AZIS SUSILO Bin NURHADI telah melakukan suatu bagian kegiatan memiliki kulit, tubuh maupun bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi sisik trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi yang mana selanjutnya rencananya akan di jual. Dimana hal tersebut melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Perizinan yang harus dimiliki Sdr. AHMAD AZIS SUSILO Bin NURHADI adalah izin penangkaran yang hal tersebut diatur dalam pada Pasal 43 ayat (2) Huruf b dan tata cara memperoleh izin penangkaran berada pada Pasal 47 keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/kpts-II/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang tata cara pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Terhadap perbuatan Sdr. AHMAD AZIS SUSILO Bin NURHADI selaku orang yang menyimpan atau memiliki kulit tubuh maupun bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling tidak dapat di benarkan, karena Trenggiling merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang telah ahli jelaskan tersebut di atas, sehingga setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh maupun bagian-bagian lain dari satwa tersebut, yang mana sisik merupakan salah satu bagian dari satwa tersebut dan hal tersebut dilarang sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta diancam sebagai perbuatan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana di atur dalam ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, kendati majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini ;
Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai tukang kayu untuk membuat lemari, meja, kursi kitchen set dll, di Sampit hingga pada saat ini.
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian di Jalan Tjilikriwut Km. 26 Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah, pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, saat sedang menunggu pembeli sisik trenggiling kemudian pada saat sisik trenggiling yang akan terdakwa jual tersebut diperiksa oleh pembeli selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Bahwa sisik trenggiling yang ada di rumah terdakwa total sebanyak + 400 gram dan rencananya akan dijual semua, dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada seseorang yang belum terdakwa kenal.
Bahwa terdakwa menemukan hewan trenggiling tersebut sekitar satu tahun yang lalu pada saat pulang memancing ikan menuju rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kemudian di tengah perjalanan sekitar pukul 21.00 Wib dari jalan trans Kalimantan KM. 9 Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada saat terdakwa menemukan hewan trenggiling hanya terdakwa sendiri saja yang menemukan hewan tersebut.
Bahwa untuk hewan trenggiling tersebut terdakwa temukan dalam kodisi sudah tidak bergerak dan lidah trenggiling tersebut menjulur keluar dan mengeluarkan darah.
Bahwa pada saat terdakwa menemukan hewan tersebut sudah tidak bergerak lagi kemungkinan sudah mati.
Bahwa kemungkinan penyebab binatang tersebut mati akibat di tabrak kendaraan karena pada saat itu terdakwa menemukannya di jalan trans Kalimantan Km. 9 Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa untuk sisik binatang trenggiling yang sudah terdakwa ambil sisiknya tersebut belum ada terdakwa pergunakan dan terdakwa perjual belikan namun sebelum anggota kepolisian subdit IV Tipidter ditreskrimsus polda kalteng mengamankan terdakwa, terdakwa akan berencana menjual sisik hewan trenggiling tersebut kepada seseorang yang belum terdakwa kenal.
Bahwa terdakwa memperoleh sisik trenggiling tersebut seingat terdakwa sekitar satu tahun yang lalu, terdakwa menemukan sisik trenggiling tersebut pada saat pulang memancing ikan dari jalan trans Kalimantan Km. 9 Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah yang tergeletak di jalan dan sudah mati kemungkinan bekas di tabrak kendaraan selanjutnya terdakwa ambil binatang trenggiling yang sudah mati tersebut dengan menggunakan baju kemudian terdakwa bawa ke rumah, sesampai di rumah terdakwa yang berada di Gg. Umar desa Luwuk bunter selanjutnya terdakwa masukkan ke dalam ember yang berisiair panas, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut sisik binatang trenggiling tersebut dengan menggunakan tangan setelah itu terdakwa menjemur sisik binatang trenggiling tersebut di atas genteng rumah selama satu minggu setelah selesai terdakwa jemur dan tersangka simpan di rumah.
Bahwa terdakwa tidak tahu manfaat sisik trenggiling tersebut.
Bahwa sisik trenggiling tersebut yang diamankan pihak Kepolisian pada saat mau menjual sisik hewan trenggiling tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal.
Bahwa terdakwa mengetahui memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi tersebut dilarang dan atas perbuatan tersebut terdakwa bersedia untuk mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa alamat terdakwa selain di KTP di Gg. Umar Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Mulia Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa terdakwa menimbang berat sisik trenggiling tersebut dengan menggunakan timbangan tersebut dengan menggunakan timbangan beras sehingga hasilnya + 400 gram pada hari kamis tanggal 05 Agustus tahun 2021.
Bahwa terdakwa menyetujui hasil penimbangan dari Tim dari UPTD Metrologi Disperindag Kota Palangka Raya pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 besrta foto dokumentasinya dengan hasil sebesar 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) gram tersebut, timbangan yang tersangka gunakan sudah tidak standard lagi.
Bahwa sisik trenggiling tersebut awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa sisik trenggiling tersebut dapat diperjualbelikan, namun setelah terdakwa dapat informasi dari orang – orang bahwa sisik trenggiling tersebut dapat diperjualbelikan untuk keperluan dalam pembuatan obat – obatan dengan mengetahui hal tersebut terdakwa ada niat untuk menjualnya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan sisik trenggiling tersebut hampir kurang lebih selama 1 (satu) tahun adalah karena ada informasi dari orang – orang bahwa sisik trenggiling tersebut bisa digunakan untuk bahan obat – obatan sehingga terdakwa menyimpan sisik trenggiling tersebut selama kurang lebih 1 (satu) tahun kemudian terdakwa berencana untuk menjual sisik trenggiling tersebut.
Bahwa terdakwa berencana untuk menjual sisik trenggiling tersebut pada saat itu ada seseorang yang mencari sisik trenggiling untuk digunakan sebagai bahan dalam pembuatan obat dari Kota Palangak Raya sehingga pada saat itu juga terdakwa berencana menjualnya namun pada saat mau menjual sisik trenggiling tersebut terdakwa langsung diamankan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Sisik trenggiling yang berada di dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik putih transparan sebesar 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) Gram.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing - masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika itu saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar mendapatkan informasi bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi memiliki dan menyimpan sisik trenggiling yang akan dijual, berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut kemudian saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtarmelakukan penyelidikan (berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/235/VIII/RES.5.2./2021/Ditreskrimsus tanggal 06 Agustus 2021) dan dari hasil penyelidikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wib saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus kemudian menghubungi terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi untuk melakukan pertemuan dipinggir jalan dengan maksud untuk memastikan sisik trenggiling milik terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi.
Bahwa sekitar pukul 18.30 Wib kemudian saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar mendatangi terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi yang ketika itu sudah berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dengan sudah membawa sisik trenggiling miliknya untuk dijual, dan pada saat itu juga kemudian saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar langsung mengamankan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi beserta barang bukti yaitu berupa sisik trenggiling dan kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah kalimantan Tengah untuk di proses secara hukum.
Bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi mendapatkan sisik trenggiling tersebut kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi pulang memancing ikan, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km. 9 Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dalam kondisi tergeletak di jalan dan kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi mengambil hewan trenggiling yang sudah mati tersebut dengan menggunakan baju dan kemudian hewan trenggiling tersebut dibawa pulang ke rumahnya dan sesampai dirumahnya kemudian hewan trenggiling tersebut di masukkan ke dalam ember yang berisi air panas dan beberapa saat kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi mencabut sisik hewan trenggiling tersebut dengan menggunakan tangannya dan kemudian menjemur sisik trenggiling yang sudah di lepas dari tubuhnya tersebut diatas genteng rumahnya kurang lebih selama 1 (satu) minggu dan setelah kering kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi menyimpan kulit sisik trenggiling tersebut di rumahnya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama 1 (satu) tahun
adalah untuk dijual karena informasi yang diperoleh terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi bahwa sisik trenggiling tersebut bisa untuk dijual karena bisa diolah sebagai bahan untuk membuat obat – obatan dan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi akan menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan Saudara Dumei, SH Bin Zakaria Agan selaku Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menerangkan bahwa trenggiling dengan nama latinnya Manis Javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa terhadap perbuatan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi selaku orang yang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh maupun bagian – bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki kulit sebanyak284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) gram sisik trenggiling.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengandung unsur - unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan Ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan pada terdakwa, Ia berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur-unsur yang lain dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
2. Unsur Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Menimbang, bahwa unsur ke dua ini bersifat alternative yang terdiri dari beberapa sub unsur sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur terpenuhi maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud memperniagakan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah memperdagangkan, memperjualbelikan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah menaruh ditempat yang aman supaya jangan rusak, hilang dan sebagainya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mempunyai.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika itu saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar mendapatkan informasi bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi memiliki dan menyimpan sisik trenggiling yang akan dijual, berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut kemudian saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtarmelakukan penyelidikan (berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/235/VIII/RES.5.2./2021/Ditreskrimsus tanggal 06 Agustus 2021) dan dari hasil penyelidikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wib saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus kemudian menghubungi terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi untuk melakukan pertemuan dipinggir jalan dengan maksud untuk memastikan sisik trenggiling milik terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi.
Bahwa sekitar pukul 18.30 Wib kemudian saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar mendatangi terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi yang ketika itu sudah berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 26 Dusun Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dengan sudah membawa sisik trenggiling miliknya untuk dijual, dan pada saat itu juga kemudian saksi Rico Ferdinando Sitorus Bin Mangatur Sitorus dan saksi Devit Briano Fendri Bin Ayang L. Muhtar langsung mengamankan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi beserta barang bukti yaitu berupa sisik trenggiling dan kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah kalimantan Tengah untuk di proses secara hukum.
Bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi mendapatkan sisik trenggiling tersebut kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi pulang memancing ikan, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km. 9 Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah dalam kondisi tergeletak di jalan dan kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi mengambil hewan trenggiling yang sudah mati tersebut dengan menggunakan baju dan kemudian hewan trenggiling tersebut dibawa pulang ke rumahnya dan sesampai dirumahnya kemudian hewan trenggiling tersebut di masukkan ke dalam ember yang berisi air panas dan beberapa saat kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi mencabut sisik hewan trenggiling tersebut dengan menggunakan tangannya dan kemudian menjemur sisik trenggiling yang sudah di lepas dari tubuhnya tersebut diatas genteng rumahnya kurang lebih selama 1 (satu) minggu dan setelah kering kemudian terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi menyimpan kulit sisik trenggiling tersebut di rumahnya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama 1 (satu) tahun adalah untuk dijual karena informasi yang diperoleh terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi bahwa sisik trenggiling tersebut bisa untuk dijual
karena bisa diolah sebagai bahan untuk membuat obat – obatan dan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi akan menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan Saudara Dumei, SH Bin Zakaria Agan selaku Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menerangkan bahwa trenggiling dengan nama latinnya Manis Javanica merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa terhadap perbuatan terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi selaku orang yang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh maupun bagian – bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahwa terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki kulit sebanyak284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) gram sisik trenggiling.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Unsur “Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,“ telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur - unsur dari pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal maka terdakwa dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa dan dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;
Sisik trenggiling yang berada di dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik putih transparan sebesar 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) Gram.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Undang – undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, selain mengatur pidana penjara, diatur pula ketentuan untuk membayar Denda yang jumlah dendanya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah sebagaimana Undang – undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang ;
Mengingat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang - Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1.Menyatakan Terdakwa Ahmad Azis Susilo Bin Nurhadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian–bagian lain satwa yang dilindungi”;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) Bulan;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
5.Menetapkan Barang Bukti berupa;
Sisik trenggiling yang berada di dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik putih transparan sebesar 284,3 (dua ratus delapan puluh empat koma tiga) Gram.
Dirampas untuk dimusnahkan
6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober2021, Oleh kami Alfon,SH.,MH., Sebagai Ketua Majelis, Dony Hardiyanto, SH.MHum Dan Erni Kusumawati.,SH.,MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Senin, tanggal 8 November 2021 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh Samlawy Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya, dihadiri oleh Agung Tri Wahyudianto, SH., MH,. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. Dony Hardiyanto, SH.,MHum. Alfon, SH.,MH.
2. Erni Kusumawati, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Samlawy