- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JAYA BETON INDONESIA tersebut;
- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 306/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 11 Januari 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Juli 2020; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:
I. Agus Prayudi selaku Penggugat I memiliki hak yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Uang Pesangon : 1 x 6 x Rp 3.544.812,- = Rp21.268.872,-
Uang penghargaan masa kerja: 2 x Rp3.544.812,- = Rp 7.089.624,-+
Subtotal Rp28.358.496,-
Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp28.358.496,- = Rp 4.253.774,-+
Total Rp32.612.270,-
II. Andi Agus Setiawan selaku Penggugat II memiliki hak yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Uang Pesangon : 1 x 6 x Rp3.544.812,- = Rp21.268.872,-
Uang penghargaan masa kerja: 2 x Rp. 3.544.812,- = Rp 7.089.624,-+
Subtotal Rp28.358.496,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp. 28.358.496,- = Rp 4.253.774,-+
Total Rp32.612.270,-
III. Ridho Kurniawan selaku Penggugat III memiliki hak yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Uang Pesangon: 1 x 6 x Rp3.544.812,- = Rp21.268.872,-
Uang penghargaan masa kerja: 2 x Rp3.544.812,- = Rp 7.089.624,-+
Subtotal Rp28.358.496,-
Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp28.358.496,- = Rp 4.253.774,-+
Total Rp32.612.270,-
IV. Ulfa Mira Azhari selaku Penggugat IV memiliki hak yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Uang Pesangon: 1 x 6 x Rp3.544.812,- = Rp21.268.872,-
Uang penghargaan masa kerja: 2 x Rp3.544.812,- = Rp 7.089.624,- +
Subtotal Rp28.358.496,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp28.358.496,- = Rp 4.253.774,-+
Total Rp32.612.270,-
V. Ahmad Nurdiansyah selaku Penggugat V memiliki hak yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Uang Pesangon: 1 x 5 x Rp3.544.812,- = Rp17.724.060,-
Uang penghargaan masa kerja: 2 x Rp3.544.812,- = Rp 7.089.624,-+
Subtotal Rp24.813.684,-
Uang Penggantian Hak: 15% x Rp24.813.684,- = Rp 3.380.052,-+ Total Rp28.533.736,-
VI. Sebastian Wahyudi selaku Penggugat VI memiliki hak yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Uang Pesangon: 1 x 7 x Rp3.544.812,- = Rp24.813.684,-
Uang penghargaan masa kerja: 3 x Rp3.544.812,- = Rp10.634.436,-+
Subtotal Rp35.448.120,-
Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp35.448.120,- = Rp 5.317.218,-
Total Rp40.765.338,-
VII. Wulan Dwi Maulida selaku Penggugat VII memiliki hak yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Uang Pesangon: 1 x 6 x Rp3.544.812,- = Rp21.268.872,-
Uang penghargaan masa kerja: 2 x Rp3.544.812,- = Rp 7.089.624,-+
Subtotal Rp28.358.496,-
Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp28.358.496,- = Rp 4.253.774,-+ Total Rp32.612.270,-
VIII. Muhammad Jafar Tarigan selaku Penggugat VIII memiliki hak yang belum dibayarkan sebagai berikut:
Uang Pesangon: 1 x 5 x Rp3.544.812,- = Rp17.724.060,-
Uang penghargaan masa kerja: 2 x Rp3.544.812,- = Rp 7.089.624,-+
Subtotal Rp24.813.684,-
Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp24.813.684,- = Rp 3.722.052,-+
Total = Rp28.535.736,-
5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;