319/Pid.Sus/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANDI TARUNA JAYA Bin ANWAR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata PENIKAM ATAU PENUSUK tanpa ijin” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI TARUNA JAYA Bin ANWAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 319/Pid.Sus/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Andi Taruna Jaya Bin Anwar;
2. Tempat lahir : Palangka Raya;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 30 Mei 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan C. Bangas 7 No. 10 RT. 01 RW. 007 Kel. Jekan Raya Kec. Menteng Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Andi Taruna Jaya Bin Anwar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yosef Freinademetz Sabon Doni, S.H., Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) berkantor di Jalan Rajawali Km. 3,5 (samping FIF) Kota Palangka Raya berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 319/Pen.Pid.Sus/2021/PN Plk tanggal 14 September 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Plk tanggal 2 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Plk tanggal 2 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANDI TARUNA JAYA Bin ANWAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan menyembunyikan senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI TARUNA JAYA Bin ANWAR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa terdakwa ANDI TARUNA JAYA Bin ANWAR pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Tilung Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada watu dan tempat seperti tersebut di atas, Tim Anti Street Crime (T.A.S.C.) Polda Kalteng melakukan patroli dengan beranggotakan yakni diantaranya saksi Ari Suwondo, saksi Genster Dewa Kusuma dan saksi Bastanta Bangun saat nenyisir wilayah Tilung kota Palangka Raya khususnya komplek pameran melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan selanjutnya saksi Ari Suwondo, saksi Genster Dewa Kusuma dan saksi Bastanta Bangun mendatangi terdakwa yang saat itu sedang duduk dan langsung melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi Yudi Prananto disaat yang sama petugas juga menemukan senjata tajam penikam atau senjata penusuk jenis parang yang dikalungkan melingkar di pinggang terdakwa, saat ditanyakan petugas perihal senjata tajam yang dibawa terdakwa hanya menjawab untuk menjaga diri dari hal hal yang tidak diinginkan, karena tidak hubungannya dengan pekerjaannya sebagai supir travel dan terdakwa pun tidak memiliki izin terkait senjata tajam yang dibawanya tersebutselanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN"
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi GENSTER DEWA KUSUMA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Bastanta Bangun, saksi Ari Suwondo, yang tergabung dalam Tim Anti Street Crime (T.A.S.C.) melakukan patroli untuk melakukan pengecekan keamanan masyarakat pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 21.00 Wib melintas di Jalan Tilung Kota Palangka Raya.
Bahwa dalam patroli tersebut tim menemukan terdakwa yang terlihat mencurigakan sedang duduk di sekitar komplek yang biasanya dijadikan lokasi pameran, saat didatangi dan dilakukan pemeriksaan ditemukan terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya yang diikatkan di pinggang sebelah kanannya, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan petugas pun mengamankan parang yang dibawa oleh terdakwa.
Bahwa dari interogasi terhadap terdakwa tidak dapat menjelaskan maksud keberadaan terdakwa di lokasi tersebut serta tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis parang.
Bahwa terhadap senjata tajam jenis parang yang dibawanya terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam jenis parang pada malam hari meresahkan masyarakat sekitar.
Bahwa Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Saksi YUDI PRANANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pengamanan terhadap terdakwa saksi pada saat itu kebetulan melintas.
Bahwa pernah saksi diminta untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
Bahwa dalam penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya yang dibawa dan disimpan di pinggang sebelah kanan terdakwa.
Bahwa menerangkan dari interogasi terhadap terdakwa saksi mendengar terdakwa tidak dapat menjelaskan maksud keberadaan terdakwa di lokasi tersebut serta tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis parang dan terhadap senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saksi menerangkan Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Tilung Kota Palangka Raya.
Bahwa dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kepolisian ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang berada di pinggang sebelah kanan.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai supir travel.
Bahwa pada saat diamankan terdakwa sedang beristirahat di sekitar halaman komplek pameran di Jalan Tilung 14.
Bahwa panjang parang yang dibawa oleh terdakwa kurang lebih sekitar 30 cm dengan sarung parang berwarna putih terbuat dari kayu.
Bahwa tujuannya membawa senjata tajam jenis parang tersebut untuk menjaga diri apabila terjadi pencurian dan apabila ada orang yang ingin mencelakai terdakwa.
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa terhadap senjata tajam jenis parang yang dibawanya terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Barang Bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar Barang Bukti yang disita dari terdakwa
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Tilung Kota Palangka Raya.
Bahwa benar dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kepolisian ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang berada di pinggang sebelah kanan.
Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai supir travel.
Bahwa benar pada saat diamankan terdakwa sedang beristirahat di sekitar halaman komplek pameran di Jalan Tilung 14.
Bahwa benar panjang parang yang dibawa oleh terdakwa kurang lebih sekitar 30 cm dengan sarung parang berwarna putih terbuat dari kayu.
Bahwa benar tujuan membawa senjata tajam jenis parang tersebut untuk menjaga diri apabila terjadi pencurian dan apabila ada orang yang ingin mencelakai terdakwa.
Bahwa benar senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa benar terhadap senjata tajam jenis parang yang dibawanya terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Darurat Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa
DENGAN tanpa hak ;
menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata Senjata penikam atau penusuk ;
Ad. 1 UNSUR Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kesatu yaitu ”Barangsiapa” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kesatu yaitu “Barangsiapa” tersebut mempunyai maksud bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa ANDI TARUNA JAYA Bin ANWAR yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar Terdakwalah Orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan Identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Kesatu “Barangsiapa” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2 DENGAN tanpa hak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kedua yaitu ”Dengan Tanpa Hak” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Kedua yaitu “Dengan Tanpa Hak” tersebut mempunyai maksud yaitu dengan tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk adalah sebagai berikut bahwa Pengertian tanpa hak adalah tindakan terdakwa yang tidak didasari atas suatu hak untuk melakukan suatu perbuatan serta dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud disini adalah tindakan menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk harus didasari Surat Izin dari pihak yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Tilung Kota Palangka Raya.
Bahwa benar dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kepolisian ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang berada di pinggang sebelah kanan.
Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai supir travel.
Bahwa benar pada saat diamankan terdakwa sedang beristirahat di sekitar halaman komplek pameran di Jalan Tilung 14.
Bahwa benar panjang parang yang dibawa oleh terdakwa kurang lebih sekitar 30 cm dengan sarung parang berwarna putih terbuat dari kayu.
Bahwa benar tujuan membawa senjata tajam jenis parang tersebut untuk menjaga diri apabila terjadi pencurian dan apabila ada orang yang ingin mencelakai terdakwa.
Bahwa benar senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa benar terhadap senjata tajam jenis parang yang dibawanya terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Kedua yaitu ”Dengan Tanpa Hak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
AD, 3 menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata senjata penikam atau penusuk:
Menimbang, bahwa terhadap unsur Ketiga yaitu ”Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata Penikam atau Penusuk” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur Ketiga yaitu “Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata Penikam atau Penusuk” bahwa unsur Ketiga ini bersifat alternatif, sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu dari beberapa perbuatan hukum tersebut, maka unsur Ketiga ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Jalan Tilung Kota Palangka Raya.
Bahwa benar dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kepolisian ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang berada di pinggang sebelah kanan.
Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai supir travel.
Bahwa benar pada saat diamankan terdakwa sedang beristirahat di sekitar halaman komplek pameran di Jalan Tilung 14.
Bahwa benar panjang parang yang dibawa oleh terdakwa kurang lebih sekitar 30 cm dengan sarung parang berwarna putih terbuat dari kayu.
Bahwa benar tujuan membawa senjata tajam jenis parang tersebut untuk menjaga diri apabila terjadi pencurian dan apabila ada orang yang ingin mencelakai terdakwa.
Bahwa benar senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa benar terhadap senjata tajam jenis parang yang dibawanya terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Ketiga yaitu ”Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata Penikam atau Penusuk” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum dan barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan Majelis Hakim menemukan kesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan Membawa senjata Penikam atau Penusuk tanpa ijin;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur “Membawa senjata Penikam atau Penusuk tanpa ijin” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya karena terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) terdakwa, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa karena Pledooi terdakwa hanya mengenai keringanan hukuman maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sesuai dengan pembuktian yang ada di persidangan dan faktor-faktor lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terbukti telah terbukti secara sah menurut hukum maka sudah sepantasnya apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan bersalah perlu dipertimbangkan apakah dalam perkara ini terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sebagaimana layaknya manusia normal di muka hukum. Untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah mengamati serta memperhatikan tingkah laku terdakwa. Di persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, terdakwa dapat menjawab secara baik dan dapat berbuat layaknya manusia normal (bukan yang dimaksud oleh Pasal 44 ayat (1) KUHP karena kurang sempurnanya akal atau karena sakit berubah akal) sehingga dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa adalah manusia normal yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaaf atau alasan pembenar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP s/d Pasal 51 KUHP, yaitu sewaktu terdakwa melakukan tindak pidana Membawa senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin bukan karena adanya “daya paksa atau overmacht atau menjalankan perintah undang-undang ataupun menjalankan perintah jabatan” yang semuanya itu dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, karena itu terdakwa harus dinyatakan tetap bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi putusan pidana selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalaninya. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah hukuman (sentencing atau straftoemeting) dirasa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Majelis Hakim akan menentukan apakah permintaan Penuntut Umum tersebut terlalu berat, cukup sesuai dengan kesalahan terdakwa ataukah masih terlalu ringan, dengan tanpa mengesampingkan aspek yuridis dan faktor-faktor lainnya ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana (Straffmaat) yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum masih terlalu berat bagi terdakwa dan akan menjatuhkan pidana yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan haruslah bersifat Preventif, Korektif, Edukatif dan Tidak Bersifat Pembalasan Dendam Semata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini adalah sesuai dengan hukum yang berlaku, mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban, pelaku tindak pidana dan masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, atau melakukan tindak kejahatan yang lain maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap telah dilakukan penahanan yang sah maka terhadap pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa menjalani masa penangkapan dan masa penahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDI TARUNA JAYA Bin ANWAR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata PENIKAM ATAU PENUSUK tanpa ijin”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI TARUNA JAYA Bin ANWAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, oleh kami, Heru Setiyadi, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Syamsuni, S.H., M.Kn, Erhammudin, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara video conference pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lianova, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta dihadiri oleh Wagiman, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Syamsuni, S.H., M.Kn. Erhammudin, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Heru Setiyadi, S.H. M.H |
Panitera Pengganti,
Lianova, S.H.