650/PDT/2017/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 650/PDT/2017/PT SBY
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Ancol IX No.7
Also in 1 other case
Comparator (3)
AMAR : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dalam Konvensi I dan II/Para Penggugat dalam Rekonvensi serta Tergugat III; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 27 April 2017 No. 73/Pdt.G/2016/ PN Byw. yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dalam Konvensi I dan II/Para Penggugat dalam Rekonvensi serta Tergugat III untuk sebagian; Menyatakan Tergugat III dikeluarkan dari gugatan; Menolak eksepsi Para Tergugat dalam Konvensi I dan II/Para Penggugat dalam Rekonvensi serta Tergugat III untuk selebihnya; DALAM POKOK PERKARA: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekovensi untuk sebagian; Menyatakan bahwa Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekovensi adalah Penggugat yang beritikad baik; Menyatakan bahwa Para Tergugat dalam Konvensi I dan II/Para Penggugat dalam Rekonvensi telah ingkar/cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekovensi; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana dalam Penetapan tanggal 4 Januari 2017 Nomor: 73/Pdt.G/2016/PN Byw. terhadap sebagai berikut: Tanah dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya yaitu berupa kantor pusat tempat Pasific Harvest menjalankan kegiatan operasional usaha yang terletak di Jalan Tratas No.61, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; Tanah dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya yaitu berupa pabrik-pabrik tempat Pasific Harvest melakukan kegiatan proses produksi yang terletak di Jalan Sutiman, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; Tanah Aminoto (in casu Tergugat I)yang terletak di Jalan Tratas Kumbangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; Tanah dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya milik Aminoto (in casu Tergugat I) setempat dikenal dengan pabrik yang terletak di Watu Dodol, Jalan Situbondo KM13, Dusun Selo Giri, RT02/RW05, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kali Puro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur; Tanah dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya yaitu berupa rumah tinggal Aminoto (in casu Tergugat I)yang terletak di Jalan Dharma Husada Indah Barat II A68 No.35, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; Tanah dan bangunan-bangunan yang berada di atasnya milik Aminoto (in casu Tergugat I) setempat dikenal dengan pabrik Bali Indak, yang terletak di Dusun Kelapa Balian, Pengambengan, Negara, Provinsi Bali; Tanah dan bangunan-bangunan atas nama Aminoto (in casu Tergugat I) yang terletak di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur yang termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.340/Kemirisewu, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada tanggal 24 Januari 2011; Tanah dan bangunan-bangunan atas nama Aminoto (in casu Tergugat I)yang terletak di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur,yang termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.350/Kemirisewu, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada tanggal 10 Agustus 2011; Tanah dan bangunan-bangunan atas nama Aminoto (in casu Tergugat I) yang terletak di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur,yang termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.352/Kemirisewu, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada tanggal 28 Desember 2012; Tanah dan bangunan-bangunan atas nama Aminoto (in casu Tergugat I) yang terletak di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur,yang termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.359/Kemirisewu, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada tanggal 28 Desember 2012; Tanah dan bangunan-bangunan atas nama Aminoto (in casu Tergugat I) yang terletak di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur,yang termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.360/Kemirisewu, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada tanggal 21 Desember 2012; dan Tanah dan bangunan-bangunan atas nama Aminoto (in casu Tergugat I) yang terletak di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur,yang termaktub dalam Sertipikat Hak Milik No.361/Kemirisewu, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada tanggal 7 Pebruari 2013. Menyatakan Para Tergugat dalam Konvensi I dan II/Para Penggugat dalam Rekonvensi secara sah berutang kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekovensi yaitu sejumlah: Rp 15.098.529.574,59 (lima belas miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat Rupiah lima puluh sembilan Sen); dan USD 2.403.199,65 (dua juta empat ratus tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan Dolar Amerika Serikat enam puluh lima Sen); Memerintahkan Para Tergugat dalam Konvensi I dan II/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayarkan semua utang-utang Pasific Harvest kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekovensi yaitu sejumlah: Rp 15.098.529.574,59 (lima belas miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat Rupiah lima puluh sembilan Sen); dan USD 2.403.199,65 (dua juta empat ratus tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan Dolar Amerika Serikat enam puluh lima sen); Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekovensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi I dan II seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi I dan II/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);