40/Pdt.G/2021/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Jl. Balikpapan-Handil II, No. 09, RT. 04
P E N E T A P A N Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: Hj. Norhani, tempat lahir Kutai Kartanegara, tanggal lahir 01 Juli 1967, umur 53 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di RT 005 Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Penggugat; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada HERMON YARI KADAMA, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan di Jln. Gerbang Dayaku RT.08/02 Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juni 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W18-U4/2022/HK.02.3/6/2021 tanggal 7 Juni 2021; Melawan: 1. PT. Pengelola Limbah Kutai Kartanegara, beralamat di Jln. Balikpapan-Handil II RT 05 Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tergugat I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada MOHAMAD RIFAI, S.H., CIL., ANDREAS HANS CHRISTIAN, S.H., dan WINDA NOPRIANI TOBING, S.H., Advokat pada FIRMA HUKUM RIFAI & ASSOCIATES beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes No. 11 RT. 11 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W18-U4/226/HK.02.3/6/2021 tanggal 28 Juni 2021; 2. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara, berkedudukan di Jln. A. Yani No. 22 Kelurahan Melayu Tenggarong, sebagai Turut Tergugat; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara; Setelah mendengar para Tergugat; Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 Juni 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 7 Juni 2021 dalam Register Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Trg; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya yang bernama HERMON YARI KADAMA. S.H., dan untuk Tergugat hadir Kuasa Hukumnya yang bernama WINDA NOPRIANI TOBING, S.H. sedangkan untuk Turut Tergugat tidak datang menghadap ke persidangan, walau telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum, oleh karenanya persidangan dalam perkara ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Turut Tergugat; Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan dari Kuasa Hukum Penggugat dipersidangan yang disertai dengan surat permohonan pencabutan gugatan dalam perkara a-quo, tertanggal 28 Juni 2021, yang pada pokoknya Penggugat menyatakan mencabut surat gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan gugatan diajukan oleh Penggugat tersebut pada waktu sebelum memasuki tahap jawaban Tergugat, maka terhadap pencabutan gugatan oleh Penggugat tersebut tidak perlu adanya persetujuan dari Tergugat, oleh karenanya pencabutan tersebut adalah beralasan hukum (vide : Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.); Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Nomor: 1841 K/Pdt/1984 tertanggal 23 November 1985 menyatakan “Selama proses pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung, penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan Tergugat”; Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka pencabutan terhadap gugatan dalam perkara a-quo adalah patut untuk dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dicabut maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong agar mencatat pencabutan perkara tersebut dari register perkara perdata sebagaimana dimaksud; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan terhadap perkara a-quo dikabulkan, maka terhadap biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan pada Penggugat untuk besarnya akan ditentukan dalam amar penetapan ini; Memperhatikan, pasal 271 Rv dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2021/PN.Trg; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dari register perkara perdata pada Pengadilan Negeri Tenggarong; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Trg tanggal 7 Juni 2021, penetapan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Ormulia Orriza, S.H., Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Ormulia Orriza, S.H. Perincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran 2. Biaya ATK : : Rp.30.000,00; Rp.100.000,00; 3. Biaya Panggilan : Rp.750.000,00; 4. Biaya PS : Rp.0,00; 5. Biaya Sita : Rp.0,00; 6. Biaya Redaksi : Rp.10.000,00; 7. Biaya Meterai : Rp.10.000,00; Jumlah : Rp.940.000,00; (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)