M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga Penitipan/Konsinyasi dari Pemohon kepada Para Termohon uang sebesar Rp. 93.083.000,00 (sembilan puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu rupiah) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perincian : Penitipan/Konsinyasi dari Pemohon kepada Termohon I ROLAS BUDIMAN SITINJAK, beralamat di Jalan Gading Raya Nomor 47, RT. 001 RW. 013, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, uang sebesar Rp. 23.528.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp. 666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp. 24.194.000,00 (dua puluh empat juta seratus sembilan puluh empat ribu Rupiah); Penitipan/Konsinyasi dari Pemohon kepada Termohon II HARI SUNARYADI, beralamat di Jalan Jati Bunder Dalam Nomor 2 RT. 013 RW. 014, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, uang sebesar Rp. 5.107.000,00 (lima juta seratus tujuh ribu rupiah) ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp. 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp. 5.423.000,00 (lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah); Penitipan/Konsinyasi dari Pemohon kepada Termohon III BUDI SANTOSO, beralamat di Perum. Budi Indah Gg. Kelud II Blok A1/19, RT. 006 RW. 007, Batu Ceper – Tangerang, uang sebesar Rp. 57.170.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); Penitipan/Konsinyasi dari Pemohon kepada Termohon IV PRASETYO AGUNG WAHYU beralamat di Jalan Kenanga IV Blok J5, Duta Indah RT. 005 RW. 015, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, uang sebesar Rp. 5.730.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu Rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp. 6.296.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan Penyimpanan Uang Penitipan / Konsinyasi sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Para Termohon; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.786.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);