4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDI YAPRIZAL, SH Terdakwa: SURATMAN, S.E., M.M. Bin Alm KARNO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin Alm KARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.429.074.088,7 (Tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah tujuh sen), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan barang bukti berupa: Copy Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” tanggal 29 Maret 2004. Copy Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Nomor 01 tanggal 1 Februari 2007. Copy Laporan Laba Rugi dan Neraca Konsolidasi per 31 Desember 2008. Copy Hasil Keputusan Rapat Tim Formatur KJKS Halal Bank tanggal 4 Februari 2009. Copy Surat Keterangan Tingkat Kesehatan KJKS Halal Bank Bontang tanggal 24 Agustus 2009. Copy Laporan Laba Rugi dan neraca Konsolidasi per 31 Desember 2009. Copy Surat Nomor 082/A-2/HALAL/V/2010 Perihal Permohonan Kerjasama Pembiayaan tanggal 12 Mei 2010 dengan dilampiri Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS Halal. Copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 LPDB-KUMKM Departemen Koperasi dan UKM Nomor 0370/999-03.1/-/2010 tanggal 8 November 2010. Copy Surat Nomor 126/SP3/LPDB/2010 Perihal Surat Pemebritahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 10 November 2010. Copy Salinan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 17 tanggal 11 November 2010. Copy Salinan Akta Pengakuan Hutang Nomor 18 tanggal 11 November 2010. Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 19 tanggal 11 November 2010. Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 20 tanggal 11 November 2010. Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 21 tanggal 11 November 2010. Copy Surat Nomor 173/A-2/HALAL/XI/2010 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 11 November 2010. Copy Memorandum Pencairan Nomor 357/MP/Dir.3.1/2010 tanggal 15 November 2010. Copy Bukti Slip Pengiriman Uang Bank Bukopin tanggal 23 November 2010. Copy Rekening Koran BPD Kaltim Cabang Bontang atas nama KJKS Halal Nomor Rekening 0081522987 Periode 17 Juni 2010 s/d 11 Desember 2015. Copy Surat Nomor 628/Dir.2/1010 perihal Pemberitahuan Nomor Rekening dan Jadwal Angusran tanggal 25 November 2010. Copy Salinan Akta Pendirian PT. Halal Square Nomor 48 tanggal 17 Desember 2010. Copy Surat Nomor 040/A-2/HALAL/2011 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 18 Februari 2011. Copy Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 LPDB-KUMKM Departemen Koperasi dan UKM Nomor 0097/999-03.1.01/00/2011 tanggal 12 Agustus 2011. Copy Surat Nomor 172/A-2/HALAL/IX/2010 Perihal Permohonan Kerjasama Pembiayaan tanggal 15 September 2011 dengan dilampiri Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS Halal. Copy Surat Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 19 Oktober 2011. Copy Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS Halal) Nomor 108 tanggal 28 November 2011. Copy Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Perorangan Pembiayaan KJKS Halal Nomor 111 tanggal 28 November 2011. Copy Surat Nomor 223/A-2/HALAL/XI/2011 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 28 November 2011. Copy Memorandum Pencairan Nomor 400/MP/Dir.4.1/2011 tanpa tanggal. Copy Bukti Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 12 Desember 2011. Copy buku Giro Bank Syariah Mandiri Cabang Bontang atas nama KJKS Halal Nomor Rekening 0840018800 periode 1 Agustus 2011 s/d 31 Januari 2015. (Asli). Copy Surat Nomor 1034/Dir.2/2011 perihal Pemberitahuan Nomor Rekening dan Jadwal Angsuran tanggal 16 Desember 2011. Copy Surat Nomor 030/A-2/HALAL/III/2012 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 7 Maret 2012. Copy Surat Nomor 036/A-2/HALAL/III/2012 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 7 Maret 2012. Copy Memorandum Pencairan Nomor 48/MP/Dir.4.1/2012 tanpa tanggal. Copy Bukti Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 24 April 2012. Copy Surat Nomor 113/A-2/HALAL/VII/2012 Perihal Laporan Perkembangan Triwulan KJKS Halal tanggal 11 Juli 2012. Copy Surat Nomor 246/Dir.2/2012 perihal Jadwal Angsuran tanggal 10 Mei 2012. Copy Surat Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 4 Juli 2012. Copy Laporan Nominatif Pembiayaan Konsolidasi untuk KPR Umum. Copy Laporan Nomintaif Pembiayaan Konsolidasi untuk KPR Karyawan KJKS Halal. Copy Rekening Koran Simpanan KJKS Halal atas nama CV. Halal atas nama CV Halal Square Nomor Rekening Copy Formulir Permohonan Pembiayaan dan Akad Kafalah/Penjaminan dari PT. Halal Square kepada KJKS Halal. Copy Buku Besar Harian Pinjaman LPDB Periode 1 Januari 2001 s/d 9 Februari 2016. Copy Buku Besar Harian Kas Besar KJKS Halal Periode 1 November 2010 s/d 31 Desember 2012. Copy Neraca Konsolidasi dan Laporan Laba Rugi Periode Tahun 2008 s/d 2014. Copy Bukti Angsuran Pokok Pinjaman dari KJKS Halal kepada LPDB. Copy Kartu Piutang LPDB KUMKM. Copy Surat Nomor 325/Dirut/2014 perihal Pemberitahuan Kredit Macet dari LPDB-KUMKM Kepada KJKS Halal tanggal 15 Desember 2014. Copy Musyawarah Anggota Tahunan KJKS Halal Tahun Buku 2015. Copy Buku Besar Harian Giro BSM Cabang Bontang Periode 1 November 2010 s/d 31 Desember 2012. 1 (satu) bundel Salinan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal; 1 (satu) bundel asli Surat Perihal Pemberitahuan Susunan Pengurus KJKS HALAL nomor: 125/ A-2/HALAL/VII/2010, tanggal 29 Juli 2010; 3 (tiga) lembar surat asli Memo Pinjaman/Pembiayaan, no Proposal 2070; 3 (tiga) lembar surat asli Analisa Yuridis No. 170/AY/Dir.2.2/2010; 3 (tiga) lembar surat asli Opini Risiko, No. 162/Div MR/VIII/2010 tanggal 22 oktober 2010; 1 (satu) bundel Surat Keputusan No. 248/ A-1/SK-HALAL/VII/2010, tanggal 26 Juli 2010; 1 (satu) buku Laporan Tahunan 2009; 1 (satu) buku Laporan Tahunan 2010. 3 (tiga) lembar surat asli surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga sampai derajat kesatu tanggal 10 November 2010 ; 1 (satu) lembar Surat Asli Surat Daftar Definitif Sarjana Wirausaha Baru KJKS HALAL, tanggal 10 November 2010; 1 (satu) bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Nomor 317/KEP/LPDB/2010, tanggal 10 November 2010. 1 (satu) bundel Surat Nomor 226/SP3/LPDB/2010 Perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 10 November 2010; 1 (satu) lembar asli Musyawarah Anggota Khusus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal, tanggal 04 Juni 2011; 1 (satu) bundel Salinan Daftar Tagihan/Piutang kategory SEHAT/LANCAR dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah HALAL; 1 (satu) lembar Surat Asli Surat Pernyataan bertanggung jawab atas pinjaman Lembaga Pengelola dana Bergulir, Tidak ada tanggal Bulan Juni 2011; 1 (satu) lembar Surat Asli Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kesatu, tidak ada tanggal bulan Juni 2011; 2 (dua) Lembar Surat Asli Neraca konsolidasi dan Laporan Laba Rugi tanggal 30 Juni 2011; 1 (satu) bundel Asli Surat Nomor 275/Lap/Dir.3.1/2011 Perihal Surat Hasil Perjalanan Dinas/On The Spot (OTS) ke Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 19 September 2011; 1 (satu) bundel asli Surat Opini Risiko No: 577/Div MR/IX/2011; Perihal Opini Risiko KJKS HALAL (Kedua) tanggal 21 September 2011; 1 (satu) bundel Salinan Daftar definitive Usaha Makro, Kecil (UKM) Penerima Dana LPDB – KUMKM; 1 (satu) bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Nomor 478/KEP/LPDB/2011, tanggal 25 November 2011; 1 (satu) Bundle rekening Koran KJKS Halal nomor Rekening 0840018800 bulan Desember. 3 (Tiga) Lembar Fotocopyan Jadwal Angsuran 10 Mei 2012 2 (dua) Lembar Buku Besar Harian mulai tanggal 1 Januari 2009 s.d. 13 Oktober 2015 dengan Kode Perkiraan :20521 1 (satu) Bundel Neraca Konsolidasi KJKS Halal tanggal 31 Desember 2010 1 (Satu) bundel SOP Pengeluaran Uang 1 Mei 2009 1 (satu) Bundel Tanda daftar perusahaan koperasi tanggal 19 Agustus 2014 dengan nomor TDP 171226500002. 1 (Satu) lembar Permohonan Kerja Sama Pembiayaan No: 120/A-2/HALAL/VI/2011. Rabu 22 Juni 2011 1 (satu) Bundel AKTA PENDRIAN KOPERASI pada tanggal 29 Maret 2004 dengan nomor 581/28/01/III/2004. 1 (Satu) lembar Proyeksi Rencana Kerja KJKS Halal 1 (satu) Bundel Neraca Konsolidasi KJKS Halal tanggal 13 Desember 2012 dan 13 Desember 2013. 2 (Dua) Lembar Neraca Konsolidasi “HALALBANK” 31 Desember 2009 3 (tiga) Lembar Permohonan Pengurusan Piutang Atas Nama KJKS Halal tanggal 13 Januari 2015 nomor 081/Dirut/2015. 2 (Dua) Lembar Neraca Konsolidasi “KJKSHALAL” 31 Desember 2010 1 (satu) Akta Notaris SOFIA TOURINA WIJAYA, SH Perihal perubahan dasar koperasi simpan pinjam syariah Halal nomor :41 tanggal 25 Februari 2010. 1 (Satu) bundel Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS HALAL Bontang 31 Mei 2011 1(satu) Lembar permohonan contoh specimen tanggal 26 Oktober 2015 nomor :3875/F-3/ BPD-BTG/X/2015. 1 (Satu) bundel Bukti Setor Bank Mandiri Syariah 2 (dua) Lembar Surat Keputusan tentang Peningkatan Status Karyawan tanggal 24 Agustus 2011 nomor : 202/ A-1/SK-HALAL/VII/2008. 1 (Satu) bundel slip penyetoran BANK BRI 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Atas Nama Chairul Rahman,SE. MM. tanggal 12 April 2016. 1 (Satu) bundel AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH NO. 9 12 September 2011 3 (tiga) Lembar Surat kepimilikan Mobil HONDA CRV TH.2008 atas nama CV. Halal Square tanggal 12 April 2016. 1 (Satu) bundel AKTA ADDENDUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH NO. 27 19 DESEMBER 2014 1 (satu) Bundel Kartu piutang LPDB KUMKM 23 November 2010 nomor kontak : 0548 – 20225/20028 (kantor). 1 (Satu) Rekening Koran BANK MUAMALAT 1 (satu) Bundel Akta Notaris atas nama SOFIA TOURINA WIJAYA, SH Perihal Perubahan anggaran dasar koperasi simpan pinjam syariah HALALBANK nomor : 61 tanggal 29 Oktober 2009. 1 (Satu) bundel Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 115/A-2/HALAL/VII/2012 04 Juli 2012 1 (satu) Bundel Proposal permohonan pinjaman kepada LPDB-KUMKM . 1 (Satu) bundel Pengantar laporan perkembangan Triwulan KJKS HALAL Nomor: 008/A-2/HALAL/I/2013 25 Januari 2013 1 (satu) Lembar Permohonan salinan specimen tanggal 4 Februari 2016 nomor 002/ A-1// HALAL/I I / 2016. 1 (Satu) bundel Rekening Koran KJKS HALAL an. ARMY INDRANURWANTI 3 (tiga) Lembar hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam koperasi kota Bontang tahun buku 2013 tanggal 30 September 2014 nomor 110 tahun 2014.. 1 (Satu) bundel Rekening Koran KJKS HALAL an. MASAGUS ACHMAD ASJIIARI 2 (dua) Lembar KJKS.HALAL Neraca Konsolidasi tanggal 31 Desember 2010. 1 (Satu) bundel UU RI No. 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN 1 (satu) Lembar Daftar nominatif sarjana wirausaha baru 3 (Tiga) lembar Laporan Nominatif Pembiayaan Konsolidasi 31 Desember 2012 1 (satu) Bundel laporan realisasi penyaluran pinjaman/ pembiayaan LPDB-KUMKM melalui KJKS Halal nomor 581/28/01/III/2004 tanggal 12 Desember 2011. 3 (Tiga) lembar NERACA Koperasi Jasa Keuangan Syariah 22 Nopember 2010 1 (satu) Bundel peraturan direksi lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah nomor 026 /PER/LPDB/2011. 1 (Satu) lembar Rekening Koran an. MAYA MEGAWATI 1 (satu) Bundel Surat Keputusan MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : C – 158 – HT. 03.01.Th. 1999 TANGGAL 12 JANUARI 1999. 3 (Tiga) lembar CHECK LIST DOKUMEN – KOPERASI PRIMER 1 (satu) Bundel Klasifikasi Transaksi PER 31 JANUARI 2011. 1 (Satu) lembar UUD NO.25 TAHUN 1992 Tentang Perkoperasian 1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.500.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013. 3 (Tiga) lembar OPINI RESIKO NO. 557/DAIV MR/IX/2011 21 September 2011 1 (satu) Bundel AKAD WAKALAH NO.tanpa tanggal/WKL/HALAL/VII/2013. 1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.500.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013. 1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.000.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.. 1 (Satu) bundel AKTA PERUBAHAN KE I (SATU) PENJAMINAN PERORANGAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH HALAL (KJKS HALAL) NOMOR 111 28 NOVEMBER 2011. 1 (satu) Bundel Musyawarah anggota khusus koperasi jasa keuangan syariah halal tanggal 26 APRIL 2010. 1 (Satu) bundel SALINAN AKTA Penjaminan Perorangan No. 20 11 Nopember 2010 1 (Satu) bundel AKTA SALINAN Perseroan Terbatas PT. HALAL SQUARE No. 48 17 Desember 2010 1 (satu) Bundel tanda daftar perusahaan koperasi tanggal 19 Agustus 2014 NO.171226500002. 1 (Satu) bundel AKTA Addendum Perjanjian Pembiayaan Mudharabah No. 75 31 maret 2015 1 (satu) Bundel laporan perkembangan triwulan KJKS HALAL NO.194/A – 2/HALAL/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011. 1 (Satu) bundel AKTA Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah No. 55 13 September 2012 1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.200.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013. 1 (Satu) bundel Permintaan dokumen/data oleh Kejaksaan Negeri Bontang 07 Nopember 2016 No. SMR/04/054/2016 1 (Satu) bundel Permohonan Kerjasama Pembiayaan No. 082/A-2/HALAL/V/2010 Rabu 12 Mei 2010 KJKS HALAL 1 (Satu) lembar OPINI RESIKO No. 162/Div MR/VII/2010 31 Agustus 2010 3 (Tiga) lembar SALINAN KEPUTUSAN No. 123/KEP/LPDB/2010 1 (Satu) lembar keputusan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi No. 123/KEP/LPDB/2010 tanggal 08 Juni 2010 3 (Tiga) lembar SALINAN KEPUTUSAN No. 415/KEP/LPDB/2011 . 2 (dua) lembar Fotocopy Laporan Rekening Koran Simpanan Nomor : 02.03.10005 atas nama Kopearsi Wanita Tangguh Periode 01 Januari 2010 Sampai 31 Mei 2013. 1 (satu) Bundel Asli Rapat anggota tahunan Koperasi Wanita Tangguh Kalimantan Timur Tahun 2012 dilaksanakan di Bontang-Kaltim Bulan Mei 2013. 3 (tiga) lembar copy Memo Pinjaman / Pembiayaan dengan No proposal : 4751 3 (tiga) lembar copy Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan. 1 (satu) Bundel Peraturan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor : 23 /PER/LPDB/2009 Tentang Petunjuk teknis pemberian pinjaman/pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam-koperasi primer dan atau Koperasi jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.; 1 (satu) Bundel Peraturan direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor : 035 /Per/LPDB/2017 tentang Penetapan jaminan atas pemberian pinjaman/pembiayaan Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Serta Lembaga Perantara.; 3 (tiga) Lembar Opini Risiko No : 162 /Div MR/VIII/2010 Tanggal 22 Oktober 2010.; 1 (satu) Bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor 123/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Dilingkungan Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasi dadn Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.; 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 787 /SPT/LPDB/2011 tanggal 12 September 2011.; 1 (satu) Bundel Akta Notaris Perubahan Ke1 (Satu) Akta Jaminan Fidusia Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS Halal) Nomor 110 28 November 2011.; 3 (tiga) Lembar Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 043/KEP/LPDB/2010 tentang status masa orientasi pegawai tetap. Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah atas nama saudara SONY NOVIYANTO ; 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 265 /SPT/LPDB/2010 tanggal 16 Juli 2011.; 2 (dua) Lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saudara SURATMAN, S.E., M.M., IRENG GANDI SUWARNO, CHAIRUL RAHMAN, S.E.,M.M. tanggal 10 November 2010. 3 (Tiga) lembar Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor MMKP : 575/MKP/LPDB/2011 Tanggal 10 Oktober 2011; 1 (satu) Bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 09/KEP/LPDB/2008 tentang Pengangkatan Kepala Divisi pada Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.; 1 (satu) Lembar Proyeksi neraca dan labarugi KJKS Halal Tahun 2010; 1 (satu) Bundel Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 19 tanggal 16 Juli 2013; 4 (empat) lembar Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 336/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.; 4 (empat) Lembar Laporan No. 267/Lap/Dir.3.1/2011 Tanggal 12 September 201 Perihal Perjalanan Dinas/ On The Spot (OTS) ke Koperasi di Provinsi Kalimantan Timur ; 1 (satu) Lembar disposisi Direktur Utama LPDB-KUMKM Perihal Laporan Kunjungan KJKS Halal Kalimantan Timur dari Tim Monitoring dan evaluasi Nomor 51/Lap/Dir.1.2/2011 Tanggal 20 September 2011; 1 (satu) Bundel Laporan Nomor : 51/Lap/Dir.1.2/2011 Tanggal 20 September 2011 Perihal Laporan Kunjungan KJKS Halal Kalimantan Timur. Disita dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap | : | SURATMAN, S.E., M.M. Bin Alm KARNO; |
| Tempat lahir | : | Lamongan; |
| Umur/ tgl. Lahir | : | 56 Tahun / 18 September 1964; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Jet Sky 1, RT.008, Kel. Api-Api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Mantan Ketua KJKS Periode 2002-2013); |
Terdakwa dalam perkara a Quo tidak ditahan pada Penahanan Rutan, karena telah dilakukan penahanan pada perkara lain;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum WASTI, S.H., M.H., dan Rekan dari LKBH Widiyagama, beralamat di Jl. Wahid Hasyim Rt007 Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda berdasarkan Penetapan Penunjukan Ketua Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 16 Februari 2021;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 22 Januari 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 22 Januari 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENYATAKAN TERDAKWA SURATMAN Bin (Alm) KARNO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (1) Jo. PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP Jo. PASAL 64 AYAT 1 KUHP SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DITAMBAH 1/3 ATAU SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN PENJARA (karena terdakwa merupakan residivis dan terdakwa telah menyalahgunakan pinjaman dana dari LPDB KUMKM tahun 2010 dan 2011 secara berlanjut (Pasal 64 ayat 1 KUHP). SEHINGGA TERHADAP TERDAKWA DIJATUHKAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN PENJARA DENGAN PERINTAH AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR DENDA SEBESAR Rp.300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, NAMUN APABILA TERDAKWA TIDAK MAMPU MEMBAYAR DENDA TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR Rp. 2.707.407.422,- (DUA MILYAR TUJUH RATUS TUJUH JUTA EMPAT RATUS TUJUH RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH DUA RUPIAH) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG CUKUP UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN.
MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
Copy Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” tanggal 29 Maret 2004.
Copy Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Nomor 01 tanggal 1 Februari 2007.
Copy Laporan Laba Rugi dan Neraca Konsolidasi per 31 Desember 2008.
Copy Hasil Keputusan Rapat Tim Formatur KJKS Halal Bank tanggal 4 Februari 2009.
Copy Surat Keterangan Tingkat Kesehatan KJKS Halal Bank Bontang tanggal 24 Agustus 2009.
Copy Laporan Laba Rugi dan neraca Konsolidasi per 31 Desember 2009.
Copy Surat Nomor 082/A-2/HALAL/V/2010 Perihal Permohonan Kerjasama Pembiayaan tanggal 12 Mei 2010 dengan dilampiri Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS Halal.
Copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 LPDB-KUMKM Departemen Koperasi dan UKM Nomor 0370/999-03.1/-/2010 tanggal 8 November 2010.
Copy Surat Nomor 126/SP3/LPDB/2010 Perihal Surat Pemebritahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 10 November 2010.
Copy Salinan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 17 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Pengakuan Hutang Nomor 18 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 19 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 20 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 21 tanggal 11 November 2010.
Copy Surat Nomor 173/A-2/HALAL/XI/2010 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 11 November 2010.
Copy Memorandum Pencairan Nomor 357/MP/Dir.3.1/2010 tanggal 15 November 2010.
Copy Bukti Slip Pengiriman Uang Bank Bukopin tanggal 23 November 2010.
Copy Rekening Koran BPD Kaltim Cabang Bontang atas nama KJKS Halal Nomor Rekening 0081522987 Periode 17 Juni 2010 s/d 11 Desember 2015.
Copy Surat Nomor 628/Dir.2/1010 perihal Pemberitahuan Nomor Rekening dan Jadwal Angusran tanggal 25 November 2010.
Copy Salinan Akta Pendirian PT. Halal Square Nomor 48 tanggal 17 Desember 2010.
Copy Surat Nomor 040/A-2/HALAL/2011 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 18 Februari 2011.
Copy Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 LPDB-KUMKM Departemen Koperasi dan UKM Nomor 0097/999-03.1.01/00/2011 tanggal 12 Agustus 2011.
Copy Surat Nomor 172/A-2/HALAL/IX/2010 Perihal Permohonan Kerjasama Pembiayaan tanggal 15 September 2011 dengan dilampiri Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS Halal.
Copy Surat Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 19 Oktober 2011.
Copy Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS Halal) Nomor 108 tanggal 28 November 2011.
Copy Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Perorangan Pembiayaan KJKS Halal Nomor 111 tanggal 28 November 2011.
Copy Surat Nomor 223/A-2/HALAL/XI/2011 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 28 November 2011.
Copy Memorandum Pencairan Nomor 400/MP/Dir.4.1/2011 tanpa tanggal.
Copy Bukti Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 12 Desember 2011.
Copy buku Giro Bank Syariah Mandiri Cabang Bontang atas nama KJKS Halal Nomor Rekening 0840018800 periode 1 Agustus 2011 s/d 31 Januari 2015. (Asli).
Copy Surat Nomor 1034/Dir.2/2011 perihal Pemberitahuan Nomor Rekening dan Jadwal Angsuran tanggal 16 Desember 2011.
Copy Surat Nomor 030/A-2/HALAL/III/2012 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 7 Maret 2012.
Copy Surat Nomor 036/A-2/HALAL/III/2012 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 7 Maret 2012.
Copy Memorandum Pencairan Nomor 48/MP/Dir.4.1/2012 tanpa tanggal.
Copy Bukti Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 24 April 2012.
Copy Surat Nomor 113/A-2/HALAL/VII/2012 Perihal Laporan Perkembangan Triwulan KJKS Halal tanggal 11 Juli 2012.
Copy Surat Nomor 246/Dir.2/2012 perihal Jadwal Angsuran tanggal 10 Mei 2012.
Copy Surat Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 4 Juli 2012.
Copy Laporan Nominatif Pembiayaan Konsolidasi untuk KPR Umum.
Copy Laporan Nomintaif Pembiayaan Konsolidasi untuk KPR Karyawan KJKS Halal.
Copy Rekening Koran Simpanan KJKS Halal atas nama CV. Halal atas nama CV Halal Square Nomor Rekening
Copy Formulir Permohonan Pembiayaan dan Akad Kafalah/Penjaminan dari PT. Halal Square kepada KJKS Halal.
Copy Buku Besar Harian Pinjaman LPDB Periode 1 Januari 2001 s/d 9 Februari 2016.
Copy Buku Besar Harian Kas Besar KJKS Halal Periode 1 November 2010 s/d 31 Desember 2012.
Copy Neraca Konsolidasi dan Laporan Laba Rugi Periode Tahun 2008 s/d 2014.
Copy Bukti Angsuran Pokok Pinjaman dari KJKS Halal kepada LPDB.
Copy Kartu Piutang LPDB KUMKM.
Copy Surat Nomor 325/Dirut/2014 perihal Pemberitahuan Kredit Macet dari LPDB-KUMKM Kepada KJKS Halal tanggal 15 Desember 2014.
Copy Musyawarah Anggota Tahunan KJKS Halal Tahun Buku 2015.
Copy Buku Besar Harian Giro BSM Cabang Bontang Periode 1 November 2010 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel Salinan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal;
1 (satu) bundel asli Surat Perihal Pemberitahuan Susunan Pengurus KJKS HALAL nomor: 125/ A-2/HALAL/VII/2010, tanggal 29 Juli 2010;
3 (tiga) lembar surat asli Memo Pinjaman/Pembiayaan, no Proposal 2070;
3 (tiga) lembar surat asli Analisa Yuridis No. 170/AY/Dir.2.2/2010;
3 (tiga) lembar surat asli Opini Risiko, No. 162/Div MR/VIII/2010 tanggal 22 oktober 2010;
1 (satu) bundel Surat Keputusan No. 248/ A-1/SK-HALAL/VII/2010, tanggal 26 Juli 2010;
1 (satu) buku Laporan Tahunan 2009;
1 (satu) buku Laporan Tahunan 2010.
3 (tiga) lembar surat asli surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga sampai derajat kesatu tanggal 10 November 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Asli Surat Daftar Definitif Sarjana Wirausaha Baru KJKS HALAL, tanggal 10 November 2010;
1 (satu) bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Nomor 317/KEP/LPDB/2010, tanggal 10 November 2010.
1 (satu) bundel Surat Nomor 226/SP3/LPDB/2010 Perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 10 November 2010;
1 (satu) lembar asli Musyawarah Anggota Khusus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal, tanggal 04 Juni 2011;
1 (satu) bundel Salinan Daftar Tagihan/Piutang kategory SEHAT/LANCAR dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah HALAL;
1 (satu) lembar Surat Asli Surat Pernyataan bertanggung jawab atas pinjaman Lembaga Pengelola dana Bergulir, Tidak ada tanggal Bulan Juni 2011;
1 (satu) lembar Surat Asli Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kesatu, tidak ada tanggal bulan Juni 2011;
2 (dua) Lembar Surat Asli Neraca konsolidasi dan Laporan Laba Rugi tanggal 30 Juni 2011;
1 (satu) bundel Asli Surat Nomor 275/Lap/Dir.3.1/2011 Perihal Surat Hasil Perjalanan Dinas/On The Spot (OTS) ke Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 19 September 2011;
1 (satu) bundel asli Surat Opini Risiko No: 577/Div MR/IX/2011; Perihal Opini Risiko KJKS HALAL (Kedua) tanggal 21 September 2011;
1 (satu) bundel Salinan Daftar definitive Usaha Makro, Kecil (UKM) Penerima Dana LPDB – KUMKM;
1 (satu) bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Nomor 478/KEP/LPDB/2011, tanggal 25 November 2011;
1 (satu) Bundle rekening Koran KJKS Halal nomor Rekening 0840018800 bulan Desember.
3 (Tiga) Lembar Fotocopyan Jadwal Angsuran 10 Mei 2012
2 (dua) Lembar Buku Besar Harian mulai tanggal 1 Januari 2009 s.d. 13 Oktober 2015 dengan Kode Perkiraan :20521
1 (satu) Bundel Neraca Konsolidasi KJKS Halal tanggal 31 Desember 2010
1 (Satu) bundel SOP Pengeluaran Uang 1 Mei 2009
1 (satu) Bundel Tanda daftar perusahaan koperasi tanggal 19 Agustus 2014 dengan nomor TDP 171226500002.
1 (Satu) lembar Permohonan Kerja Sama Pembiayaan No: 120/A-2/HALAL/VI/2011. Rabu 22 Juni 2011
1 (satu) Bundel AKTA PENDRIAN KOPERASI pada tanggal 29 Maret 2004 dengan nomor 581/28/01/III/2004.
1 (Satu) lembar Proyeksi Rencana Kerja KJKS Halal
1 (satu) Bundel Neraca Konsolidasi KJKS Halal tanggal 13 Desember 2012 dan 13 Desember 2013.
2 (Dua) Lembar Neraca Konsolidasi “HALALBANK” 31 Desember 2009
3 (tiga) Lembar Permohonan Pengurusan Piutang Atas Nama KJKS Halal tanggal 13 Januari 2015 nomor 081/Dirut/2015.
2 (Dua) Lembar Neraca Konsolidasi “KJKSHALAL” 31 Desember 2010
1 (satu) Akta Notaris SOFIA TOURINA WIJAYA, SH Perihal perubahan dasar koperasi simpan pinjam syariah Halal nomor :41 tanggal 25 Februari 2010.
1 (Satu) bundel Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS HALAL Bontang 31 Mei 2011
1(satu) Lembar permohonan contoh specimen tanggal 26 Oktober 2015 nomor :3875/F-3/ BPD-BTG/X/2015.
1 (Satu) bundel Bukti Setor Bank Mandiri Syariah
2 (dua) Lembar Surat Keputusan tentang Peningkatan Status Karyawan tanggal 24 Agustus 2011 nomor : 202/ A-1/SK-HALAL/VII/2008.
1 (Satu) bundel slip penyetoran BANK BRI
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Atas Nama Chairul Rahman,SE. MM. tanggal 12 April 2016.
1 (Satu) bundel AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH NO. 9 12 September 2011
3 (tiga) Lembar Surat kepimilikan Mobil HONDA CRV TH.2008 atas nama CV. Halal Square tanggal 12 April 2016.
1 (Satu) bundel AKTA ADDENDUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH NO. 27 19 DESEMBER 2014
1 (satu) Bundel Kartu piutang LPDB KUMKM 23 November 2010 nomor kontak : 0548 – 20225/20028 (kantor).
1 (Satu) Rekening Koran BANK MUAMALAT
1 (satu) Bundel Akta Notaris atas nama SOFIA TOURINA WIJAYA, SH Perihal Perubahan anggaran dasar koperasi simpan pinjam syariah HALALBANK nomor : 61 tanggal 29 Oktober 2009.
1 (Satu) bundel Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 115/A-2/HALAL/VII/2012 04 Juli 2012
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pinjaman kepada LPDB-KUMKM .
1 (Satu) bundel Pengantar laporan perkembangan Triwulan KJKS HALAL Nomor: 008/A-2/HALAL/I/2013 25 Januari 2013
1 (satu) Lembar Permohonan salinan specimen tanggal 4 Februari 2016 nomor 002/ A-1// HALAL/I I / 2016.
1 (Satu) bundel Rekening Koran KJKS HALAL an. ARMY INDRANURWANTI
3 (tiga) Lembar hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam koperasi kota Bontang tahun buku 2013 tanggal 30 September 2014 nomor 110 tahun 2014..
1 (Satu) bundel Rekening Koran KJKS HALAL an. MASAGUS ACHMAD ASJIIARI
2 (dua) Lembar KJKS.HALAL Neraca Konsolidasi tanggal 31 Desember 2010.
1 (Satu) bundel UU RI No. 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
1 (satu) Lembar Daftar nominatif sarjana wirausaha baru
3 (Tiga) lembar Laporan Nominatif Pembiayaan Konsolidasi 31 Desember 2012
1 (satu) Bundel laporan realisasi penyaluran pinjaman/ pembiayaan LPDB-KUMKM melalui KJKS Halal nomor 581/28/01/III/2004 tanggal 12 Desember 2011.
3 (Tiga) lembar NERACA Koperasi Jasa Keuangan Syariah 22 Nopember 2010
1 (satu) Bundel peraturan direksi lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah nomor 026 /PER/LPDB/2011.
1 (Satu) lembar Rekening Koran an. MAYA MEGAWATI
1 (satu) Bundel Surat Keputusan MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : C – 158 – HT. 03.01.Th. 1999 TANGGAL 12 JANUARI 1999.
3 (Tiga) lembar CHECK LIST DOKUMEN – KOPERASI PRIMER
1 (satu) Bundel Klasifikasi Transaksi PER 31 JANUARI 2011.
1 (Satu) lembar UUD NO.25 TAHUN 1992 Tentang Perkoperasian
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.500.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.
3 (Tiga) lembar OPINI RESIKO NO. 557/DAIV MR/IX/2011 21 September 2011
1 (satu) Bundel AKAD WAKALAH NO.tanpa tanggal/WKL/HALAL/VII/2013.
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.500.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.000.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013..
1 (Satu) bundel AKTA PERUBAHAN KE I (SATU) PENJAMINAN PERORANGAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH HALAL (KJKS HALAL) NOMOR 111 28 NOVEMBER 2011.
1 (satu) Bundel Musyawarah anggota khusus koperasi jasa keuangan syariah halal tanggal 26 APRIL 2010.
1 (Satu) bundel SALINAN AKTA Penjaminan Perorangan No. 20 11 Nopember 2010
1 (Satu) bundel AKTA SALINAN Perseroan Terbatas PT. HALAL SQUARE No. 48 17 Desember 2010
1 (satu) Bundel tanda daftar perusahaan koperasi tanggal 19 Agustus 2014 NO.171226500002.
1 (Satu) bundel AKTA Addendum Perjanjian Pembiayaan Mudharabah No. 75 31 maret 2015
1 (satu) Bundel laporan perkembangan triwulan KJKS HALAL NO.194/A – 2/HALAL/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
1 (Satu) bundel AKTA Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah No. 55 13 September 2012
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.200.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.
1 (Satu) bundel Permintaan dokumen/data oleh Kejaksaan Negeri Bontang 07 Nopember 2016 No. SMR/04/054/2016
1 (Satu) bundel Permohonan Kerjasama Pembiayaan No. 082/A-2/HALAL/V/2010 Rabu 12 Mei 2010 KJKS HALAL
1 (Satu) lembar OPINI RESIKO No. 162/Div MR/VII/2010 31 Agustus 2010
3 (Tiga) lembar SALINAN KEPUTUSAN No. 123/KEP/LPDB/2010
1 (Satu) lembar keputusan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi No. 123/KEP/LPDB/2010 tanggal 08 Juni 2010
3 (Tiga) lembar SALINAN KEPUTUSAN No. 415/KEP/LPDB/2011 .
2 (dua) lembar Fotocopy Laporan Rekening Koran Simpanan Nomor : 02.03.10005 atas nama Kopearsi Wanita Tangguh Periode 01 Januari 2010 Sampai 31 Mei 2013.
1 (satu) Bundel Asli Rapat anggota tahunan Koperasi Wanita Tangguh Kalimantan Timur Tahun 2012 dilaksanakan di Bontang-Kaltim Bulan Mei 2013.
3 (tiga) lembar copy Memo Pinjaman / Pembiayaan dengan No proposal : 4751
3 (tiga) lembar copy Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan.
1 (satu) Bundel Peraturan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor : 23 /PER/LPDB/2009 Tentang Petunjuk teknis pemberian pinjaman/pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam-koperasi primer dan atau Koperasi jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.;
1 (satu) Bundel Peraturan direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor : 035 /Per/LPDB/2017 tentang Penetapan jaminan atas pemberian pinjaman/pembiayaan Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Serta Lembaga Perantara.;
3 (tiga) Lembar Opini Risiko No : 162 /Div MR/VIII/2010 Tanggal 22 Oktober 2010.;
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor 123/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Dilingkungan Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasi dadn Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 787 /SPT/LPDB/2011 tanggal 12 September 2011.;
1 (satu) Bundel Akta Notaris Perubahan Ke1 (Satu) Akta Jaminan Fidusia Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS Halal) Nomor 110 28 November 2011.;
3 (tiga) Lembar Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 043/KEP/LPDB/2010 tentang status masa orientasi pegawai tetap. Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah atas nama saudara SONY NOVIYANTO ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 265 /SPT/LPDB/2010 tanggal 16 Juli 2011.;
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saudara SURATMAN, S.E., M.M., IRENG GANDI SUWARNO, CHAIRUL RAHMAN, S.E.,M.M. tanggal 10 November 2010.
3 (Tiga) lembar Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor MMKP : 575/MKP/LPDB/2011 Tanggal 10 Oktober 2011;
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 09/KEP/LPDB/2008 tentang Pengangkatan Kepala Divisi pada Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.;
1 (satu) Lembar Proyeksi neraca dan labarugi KJKS Halal Tahun 2010;
1 (satu) Bundel Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 19 tanggal 16 Juli 2013;
4 (empat) lembar Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 336/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.;
4 (empat) Lembar Laporan No. 267/Lap/Dir.3.1/2011 Tanggal 12 September 201 Perihal Perjalanan Dinas/ On The Spot (OTS) ke Koperasi di Provinsi Kalimantan Timur ;
1 (satu) Lembar disposisi Direktur Utama LPDB-KUMKM Perihal Laporan Kunjungan KJKS Halal Kalimantan Timur dari Tim Monitoring dan evaluasi Nomor 51/Lap/Dir.1.2/2011 Tanggal 20 September 2011;
1 (satu) Bundel Laporan Nomor : 51/Lap/Dir.1.2/2011 Tanggal 20 September 2011 Perihal Laporan Kunjungan KJKS Halal Kalimantan Timur.
DISITA UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERSANGKA IRENG GANDI SUWARNO;
MEMBEBANKAN TERHADAP TERDAKWA SURATMAN Bin (Alm) KARNO UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR Rp. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan secara tertulis sebagai berikut:
Pembelaan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa tidak pernah berniat menyalahgunakan aturan penyaluran dana bergulir dari pinjaman uang pemerintah (LPDB KUMKM), namun Terdakwa merasa adanya kesalahan dalam penyaluran, dikarenakan ketidakmampuan, ketidakmengertian Terdakwa dan anak buah Terdakwa di dalam menjalankan koperasi Halal;
2. Bahwa Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri atas pinjaman dana bergulir, dan Terdakwa hanya mendapat fasilitas serta gaji yang wajar. Kendaraan operasional yang dipakainya hanya ditujukan untuk peningkatan kepercayaan publik pada koperasi;
3. Bahwa Terdakwa tidak meminjam uang secara pribadi dan tidak menggunakan uang secara pribadi dari sumber uang negara untuk keperluan pribadi dan keluarga. Penggunaan dana secara pribadi hanya dilakukan oleh ketua pengawas sdr. BAIDLOWI, S.Ag. dan pinjaman pribadi tersebut telah macet sampai saat ini.
4. Bahwa melalui pleidoi ini, Terdakwa menyampaikan bantahan atas semua dakwaan tersebut, dan Terdakwa memohon jaksa penuntut umum untuk menurunkan tuntutannya secara rasional dan berkeadilan serta meminta agar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Terdakwa, dibagi tanggung jawabnya secara adil kepada semua pihak yang terlibat;
5. Bahwa Terdakwa memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa, mendakwa dan menuntut kepada semua pihak yang terlibat baik itu kepada Direktur utama LPDB KUMKM Bpk. DANIEL KEIMAS di Jakarta, Pembina koperasi Halal Ir. H. MUHANDASAH, Pengawas koperasi BAIDHOWI,S.Ag., IRENG GANDI SUWARNO selaku Sekretaris, CHAIRUL RAHMAN selaku Bendahara, SAHRIL selaku Manajer dan Ketua koperasi pengganti, HENDRA HERMAWATI selaku Manajer Operasional dan Bendahara pengganti, dan GITA SOHITA selaku Manajer marketing yang menyalurkan kredit macet hingga 5 milyar dengan pemalsuan persetujuan Terdakwa;
6. Bahwa Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dan jika Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain atas tuntutan kepada Terdakwa untuk memutuskan serendah rendahnya.
7. Bahwa Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menyita semua harta Halal Square karena semua harta Halal Square adalah milik koperasi Halal dan koperasi Halal masih memiliki kewajiban kepada negara sejumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta didukung oleh hasil analisa fakta dan analisis hukum, maka dengan ini Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa terhadap Dakwaan Primer yang telah terungkap di persidangan Terdakwa SURATMAN Bin (Alm) KARNO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan.
Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan seluruh unsur-unsur yang didakwakan, maka sesuai dengan Yurisprudensi No. 17/1971/Pid.S/PN.KNG tanggal 7 April 1971 yang berbunyi : "Tidak terpenuhinya salah satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan", maka kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa SURATMAN Bin (Alm) KARNO memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SURATMAN Bin (Alm) KARNO Tidak Terbukti Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam Pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 sebagaimana termuat pada dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa SURATMAN Bin (Alm) KARNO dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle recthsvelvolging);
Memulihkan hak Terdakwa SURATMAN Bin (Alm) KARNO dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya sebagaimana semula;
Menyatakan Terdakwa SURATMAN Bin (Alm) KARNO bukan dan tidak sebagai “Residivis”;
Menyatakan Keterangan Ahli tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Membebankan biaya perkara kepada negara; atau
Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), (berkas perkara terpisah/splitsing), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), (berkas perkara terpisah/splitsing), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani, Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, pada suatu waktu sekitar bulan Mei tahun 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2013, atau setidak tidaknya pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Jalan Bhayangkara No.18 B Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 1, Pasal 3 angka 5 Juncto Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI nomor: 022/KMA/SK/II/2012 tanggal 07 Februari 2012 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, TELAH melakukan, MENYURUH MELAKUKAN, turut serta melakukan BEBERAPA perbuatan YANG ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT, YAITU secara melawan hukum, menyalurkan dana pinjaman dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya, (bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011), memerintahkan membuat dan menandatangani Laporan Realisasi penggunaan dana pinjaman KJKS HALAL dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya (bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku ketua kjks halal setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.707.407.422,00,- (dua Milyar tujuh ratus tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), atau orang lain SAKSI IRENG GANDHI SUWARNO SELAKU SEKRETARIS KJKS HALAL setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.707.407.422,00,- (dua Milyar tujuh ratus tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), SAKSI CHAIRUL RAHMAN SELAKU BENDAHARA KJKS HALAL setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.707.407.422,00,- (dua Milyar tujuh ratus tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), setidak-tidaknya Sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), setidak-tidaknya sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), Saudara HANAFIAH Selaku Nasabah KJKS HALAL setidak-tidaknya sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-317 /PW17/5/2017 Tangal 25 September 2017. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2004, Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dan Koperasi Kota Bontang menerbitkan Keputusan Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 20042004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank”.
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2004, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dan Koperasi Kota Bontang (Drs. H. Asmudin Hamzah, MM) mengesahkan Koperasi Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” sebagai badan hukum yang berkedudukan di Jl. Achmad Yani Nomor 25 Bontang.
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2009, Tim Formatur KJKS Halal Bank (SURATMAN, SE., MM Bin (Alm) KARNO, Sdr. CHOIRUL MUHAMDASAH, CHOIRUL RAHMAN, Sdr. D.AG. KOMARUDDIN, Sdr. PALUSERI MAPPILE) menetapkan Keputusan Rapat Tentang Pengurus KJKS Halal Halal Bank periode 2009-2014, sebagai berikut :
KETUA : SURATMAN, SE,MM.
SEKRETARIS : IRENG GANDI SUWARNO
BENDAHARA : PALUSERI MAPPILE
DEWAN PEMBINA : CHOIRUL MUHANDASAH
PENGAWAS : CHAIRUL RAHMAN
BAIDLOWI
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO bertindak selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah Halal Bank Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 dan berdasarkan Keputusan Rapat Tim Formatur KJKS Halal Bank tanggal 4 Februari 2009.
Bahwa Kewajiban terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL (Pengurus KJKS HALAL) diatur dalam Pasal 21 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “HALAL BANK” Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004, sebagai berikut :
Mengajukan rencana kerja, Anggaran Pendapatan dan belanja Koperasi.
Menyelenggarakan rapat pengurus, rapat anggota dan bertanggungjawab pelaksanaan tugas kepengurusannya.
Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi.
Memelihara kerukunan diantara anggota dan menengah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
Menanggung kerugian Koperasi yang disebabkan karena kelalaiannya.
Memelihara Administrasi keuangan dan organisasi dengan tertib, serta meminta jasa audit atau akuntan public dengan biaya Koperasi besarnya diputuskan dalam rapat anggota.
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2010, saksi PALUSERI MAPPILE yang menjabat sebagai Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), mengundurkan diri sebagai Bendahara dan digantikan oleh saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan jabatan Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dijabat oleh saksi BAIDLOWI.
Bahwa kepengurusan KJKS HALAL Kota Bontang memiliki kepengurusan yang sama dengan PT. HALAL SQUARE, dimana PT. HALAL SQUARE dibentuk berdasarkan AKTA NOTARIS JULIANSYAH, SH Nomor 48 tanggal 17 Desember 2010 perihal Salinan Akta Pendirian PT. HALAL SQUARE, PT. HALAL SQUARE memiliki kepengurusan sebagai berikut
Saksi CHOIRUL MUHANDASAH pada PT. HALAL SQUARE sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Dewan Pembina pada KJKS HALAL;
Saksi BAIDLOWI pada PT. HALAL SQUARE sebagai Komisaris merangkap sebagai Dewan Pengawas pada KJKS HALAL;
Terdakwa SURATMAN pada PT. HALAL SQUARE sebagai Direktur Utama merangkap sebagai Ketua KJKS HALAL;
Saksi CHAIRUL RAHMAN pada PT. HALAL SQUARE sebagai Direktur Keuangan merangkap sebagai Bendahara pada KJKS HALAL;
Saksi IRENG GANDI SUWARNO pada PT. HALAL SQUARE sebagai Direktur Operasional merangkap sebagai Sekretaris pada KJKS HALAL.
PEMBIAYAAN LPDB TAHAP PERTAMA KEPADA KJKS HALAL SEJUMLAH Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
Bahwa Pada tanggal 12 Mei 2010 Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi PALUSERI MAPPILE selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). mengajukan Proposal Pembiayaan kepada LPDB KUMKM (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) dengan surat Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020, dengan plafon sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan dilampiri daftar Nominatif sebanyak 1.794 pengusaha mikro kecil dengan nilai total Rp. 10.000.000.000,00 dengan rincian :
daftar nominatif pemohon umum sebanyak 1.760 orang senilai Rp. 10.000.000.000,00
daftar nominatif pemohon wirausaha sebanyak 34 orang senilai Rp. 500.000.000,00
Bahwa Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dalam mengajukan Proposal Pembiayaan kepada LPDB KUMKM (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 tanpa melalui serta tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang.
Bahwa dalam pembuatan Proposal Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM, terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO, memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn, Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional KJKS HALAL, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), untuk memasukkan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam kepada KJKS Halal yang diperoleh dari unit-unit KJKS Halal dimasukkan ke dalam daftar nominatif Pembiayaan Usaha Mikro kecil (UMK) dan memasukkan nama nama Karyawan KJKS HALAL ke dalam daftar Nominatif Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru.
Bahwa Pengajuan Proposal Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM), Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 ditandatangani oleh Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi PALUSERI MAPPILE selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
Bahwa setelah Proposal Pembiayaan KJKS HALAL Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukkan kepada LPDB KUMKM diterima oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM memerintahkan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis untuk melakukan Analisa atas Proposal Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melakukan analisa awal dengan melakukan pengecekan kelengkapan proposal pinjaman KJKS HALAL Kota Bontang dan dari hasil pengecekan kemudian saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melakukan konsultasi dengan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM selanjutnya setelah melakukan konsultasi, saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM menugaskan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO untuk melakukan kunjungan lapangan/on the spot ke KJKS HALAL dengan didampingi saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI selaku staf Divisi Managemen Resiko yang melakukan analisa resiko atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa pada saat melakukan kunjungan ke Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis bertemu dengan Pengurus KJKS HALAL Kota Bontang yaitu terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO Selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL serta saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insansi KJKS HALAL selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO meminta kelengkapan dokumen asli yang sama dengan permohonan kerja sama pembiayaan yang dikirimkan oleh Pengurus KJKS HALAL ke LPDB KUMKM karena dokumen yang dikirimkan oleh KJKS HALAL adalah Foto Copy selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO meminta data dukung lainnya berupa Laporan Keuangan KJKS HALAL yang terdiri dari Laporan Arus Kas, Buku Piutang dan Laporan Piutang, Laporan Kolektabilitas/Laporan Piutang Lancar dan tidak lancar, lalu saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO meminta bukti perikatan antara KJKS HALAL Kota Bontang dengan peminjam lalu saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO mengecek system aplikasi software Laporan keuangan yang terdapat di Komputer KJKS HALAL Kota Bontang yang berisi Laporan Keuangan ke Cabang berupa Kas Masuk dan Kas Keluar sedangkan Laporan Keuangan Kas ke Unit tidak ada di system aplikasi software Laporan Keuangan di Komputer KJKS HALAL Kota Bontang dan setelah mendapatkan data data tersebut kemudian saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan koperasi Kota Bontang untuk meminta masukkan terkait dengan KJKS HALAL Kota Bontang dan saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI selaku staf Divisi Managemen Resiko melaksanakan tugas dengan melakukan wawancara kepada terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL Kota Bontang terkait dengan Usaha, Legalitas, Keanggotaan, dan Pangsa Pasar selanjutnya saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI memeriksa dokumen Laporan Keuangan, Pencatatan Administrasi Data Anggota/Calon Anggota Peminjam dan data pinjaman yang menunggak.
Bahwa setelah saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI dan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selesai melakukan kunjungan/on the spot ke KJKS HALAL yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 18 B Kota Bontang selanjutnya saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI dan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO kembali ke kantor Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM), selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO membuat Memo Pinjaman atau Internal Credit Rating atas hasil analisa bisnis dan hasil analisa kelayakan usaha kemudian saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melaporkan hasil analisa kepada saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM dan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO memberikan saran bahwa KJKS HALAL Kota Bontang layak untuk diajukan kepada Rapat Komite Pinjaman dan saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI membuat Opini Resiko sebagai hasil analisa resiko terhadap KJKS HALAL Kota Bontang lalu saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI menyampaikan Opini Resiko kepada saudari IGAA MANIK SUDEWI selaku Kepala Bagian Analisa Resiko. Bahwa Opini Resiko yang dibuat oleh saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI sebagaimana yang termuat didalam Opini Resiko Nomor 162/DIV MR/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 memberikan Opini bahwa berdasarkan hasil analisa Resiko (terlampir), maka usulan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang direkomendasikan oleh Divisi Bisnis 1 diusulkan kepada Komite Pinjaman untuk dapat dipenuhi. Kemudian saudara ARDIANSYAH LIMBONG selaku Staf Hukum Dan Humas LPDB KUMKM membuat analisa yuridis yang ditujukan kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 170/AY/Dir.2.2/2020 tanggal 22 Oktober 2010 perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum atas Pinjaman KJKS HALAL Kota Bontang dan ditandatangani oleh saudara ALMI SANDRA selaku Kepala Bagian Hukum I LPDB KUMKM.
Bahwa selanjutnya hasil analisa dari Divisi Bisnis, Divisi Managemen Resiko dan Divisi Hukum Dan Humas didaftarkan ke Sekretariat Komite Pinjaman/Pembiayaan kemudian Sekretariat Komite Pinjaman/Pembiayaan menyiapkan jadwal Komite Pinjaman yang dihadiri oleh saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, saudara HALOMOAN TAMBA selaku Direktur Bisnis LPDB KUMKM, dan saudara SUTOWO selaku Direktur Pengembangan Usaha LPDB KUMKM.
Bahwa dalam rapat Komite Pinjaman saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis bersama sama dengan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM menyampaikan hasil analisa bisnis, saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI selaku Staf Divisi Managemen Resiko bersama sama saudara WARSO WIDANARTO selaku Kepala Divisi Managemen Resiko menyampaikan hasil analisa resiko KJKS HALAL Kota Bontang dan saudara ARDIANSYAH LIMBONG bersama sama saudari SRI AMELIA HARIMUKTI selaku Kepala Divisi Hukum Dan Humas LPDB KUMKM menyampaikan hasil Analisa Yuridis, selanjutnya setelah Rapat Komite Pinjaman menyetujui Pinjaman KJKS HALAL selanjutnya hasil rapat komite pinjaman dituangkan dalam memorandum persetujuan komite pinjaman kemudian dikeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 november 2010 yang ditandatangani oleh Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM dengan jumlah pinjaman/pembiayaan yang disetujui oleh LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan yang menjadi jaminan atas pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM adalah Personal Guarantee yaitu Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan Jaminan fidusia KJKS HALAL atas piutang lancar atau piutang sehat milik KJKS HALAL sebesar 150 % dari Plafon Pinjaman.
Bahwa Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 226/SP3/LPDB/2010 yang ditandatangani oleh Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM dan terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL serta saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL sebagai berikut :
-
1 Plafon Pinjaman : Rp. 10.000.000.000,00 2 Tujuan penggunaan : Modal Kerja Pembiayaan Syariah
Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp. 500.000.000,00
Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp. 9.500.000.000,00
3 Jangka Waktu : 36 Bulan, terhitung sejak tanggal pencairan 4 Bentuk Pembiayaan : Executing 5 Setting Pembiayaan : Angsuran 6 Tingkat Nisbah/Bagi Hasil : Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru
LPDB-KUMKM kepada Koperasi yaitu 30 % : 70 % dari pendapatan kotor
Koperasi kepada Sarjana Wirausaha Baru yaitu 30 % : 70 % dari pendapatan kotor
Pinjaman untuk UMK
LPDB-KUMKM kepada Koperasi yaitu 40 % : 60 % dari pendapatan kotor
Koperasi kepada UMK yaitu sesuai ketentuan yang berlaku di Koperasi
7 Denda keterlambatan : 3 % per bulan dari jumlah bagi hasil dan/atau angsuran pokok pembiayaan yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan 8 Pola Penarikan : Sekaligus atau bertahap, dengan masa penarikan selama 3 bulan sejak ditandatangani akad Pembiayaan
Plafon pinjaman tidak digunakan setelah masa penarikan berakhir tidak dapat ditarik
9 Jaminan : a. Personal Guarantee (Pengurus)
b. Jaminan Fidusia atas piutang sehat/lancar milik Koperasi minimal 150 % dari plafon pinjaman pada saat perjanjian dan dari outstanding setelah penarikan pinjaman.
10 Pola /Jadwal Pembayaran Kembali : Kewajiban pengembalian pokok pinjaman dilakukan secara 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) sesuai dengan jadwal angsuran pembiayaan ke rekening Pengembalian Pokok Dana Bergulir LPDB-KUMKM.
Kewajiban pembayaranBagi Hasil dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) dan untuk bulan pertama dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah akhir bulan berikutnya ke rekening jasa LPDB-KUMKM.
Dalam hal jatuh tempo seperti yang dimaksud pada point 15 huruf (a) dan (b) jatuh pada hari libur, maka kewajiban pengembalian pokok dan/atau pembayaran Bagi Hasil dibayar pada hari kerja berikutnya.
PENCAIRAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP PERTAMA SEBESAR Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
Bahwa pada tanggal 10 November 2010 Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), mengajukan surat permohonan pencairan Nomor 173/A-2/HALAL/XI/2010 tanggal 10 November 2010 perihal permohonan pencairan pinjaman dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang ditujukkan kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jakarta.
Bahwa pada tanggal 11 November 2010, terdapat Perjanjian Pinjaman, Pengakuan Hutang dan Penjaminan Perorangan KJKS HALAL, sebagai berikut :
perjanjian pinjaman/pembiayaan nomor 17 antara Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, salinan akta perjanjian tersebut dibuat di Kantor Notaris Hema Loka, SH, Balikpapan.
Pengakuan Hutang Nomor 18 antara KJKS HALAL Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, salinan akta pengakuan hutang tersebut dibuat di Kantor Notaris Hema Loka, SH, Balikpapan.
Penjaminan Perorangan yang dibuat di Kantor Notaris Hema Loka, SH, Balikpapan yaitu:
-
-
No. Salinan Akta Nama Peminjam Pihak LPDB KUMKM 19 Suratman, SE., MM Bin (Alm) Karno Ir. Kemas DANIEL 20 Ireng Gandhi Suwarno Ir. Kemas DANIEL 21 Chairul Rahman, SE., MM. Ir. Kemas DANIEL
-
Bahwa pada tanggal 15 November 2011, Kepala Divisi Bisnis I LPDB KUMKM mengeluarkan Memorandum Pencairan Nomor 357/MP/Dir.3.1/2010 kepada Direktur Keuangan dan Umum perihal Permohonan Pencairan pinjaman/Pembiayaan atas nama KJKS HALAL persetujuan pemberian pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan yang ditransfer pada Bank Kaltim Capem/Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0081522987.
Bahwa pada tanggal 23 November 2010 pinjaman yang telah disetujui oleh LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dicairkan melalui rekening KJKS HALAL di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang, selanjutnya dana dari LPDB KUMKM masuk ke dalam rekening KJKS HALAL di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang dicairkan dengan cara ditarik melalui Cek dan melalui RTGS untuk transfer diatas Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah).
Bahwa sebelum dana pinjaman LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) cair dan masuk ke Rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) pada BANK KALTIM Capem/Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0081522987, terdapat dana sejumlah Rp. 17.301.872,15. (tujuh belas juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima belas sen) di rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) di rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) pada BANK KALTIM Capem/Cabang Bontang.
Bahwa untuk penandatangan specimen pencairan dana yang masuk ke dalam rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) di rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) pada BANK KALTIM Capem/Cabang Bontang adalah terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi ENDRA HERMAWATY selaku Manager Operasional KJKS HALAL (diantara keempat orang tersebut harus ada dua orang yang menandatangani pencairan).
Bahwa pada tanggal 25 November 2010, Direktur Keuangan dan Umum LPDB KUMKM mengirimkan surat pemberitahuan dengan nomor 628/Dir.2/2010 kepada Ketua KJKS HALAL mengenai Nomor Rekening untuk penyetoran pengembalian pokok dan bunga pinjaman serta jadwal angsuran atas pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KUMKM OLEH KJKS HALAL TAHAP PERTAMA SEBESAR Rp. 10.000.000.000,-(SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Bahwa dana pinjaman yang diperoleh KJKS HALAL Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) tidak semua digunakan oleh Pengurus KJKS HALAL sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan penyaluran kredit oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) tidak mengacu kepada daftar nominatif dan daftar definitif.
Bahwa dana pinjaman KJKS HALAL Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari LPDB KUMKM dipergunakan oleh Pengurus dan Pengelola KJKS HALAL tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu sebagai berikut :
Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) disalurkan kepada saudara BAIDLOWI selaku Pengurus KJKS Halal.
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening CV. Halal Square di rekening Bank Mandiri pada tanggal 29 November 2010.
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditransfer ke PT. BPR Kutim
Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) ditransfer ke KSU ETAM MANDIRI.
Bahwa pada tahun 2010 setelah KJKS HALAL menerima pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), selanjutnya dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM tersebut dipergunakan oleh Pengurus KJKS HALAL membeli beberapa unit mobil untuk Direksi PT. HALAL SQUARE yang memiliki kepengurusan yang sama dengan KJKS HALAL, sebagai berikut :
Mobil Hammer Plat S atas nama SURATMAN posisi dibawa oleh terdakwa SURATMAN S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. Selaku Ketua KJKS HALAL merangkap sebagai Direktur Utama PT. HALAL SQUARE.
Mobil Wrangler KT 1 D atas nama CHOIRUL MUHANDASAH dan posisi saat ini telah terjual di Jakarta sebesar kurang lebih Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah), dibawa oleh saksi CHOIRUL MUHANDASAH selaku Dewan Pembina KJKS HALAL merangkap sebagai Komisaris Utama PT. HALAL SQUARE.
Mobil Fortuner Plat S atas nama SURATMAN posisi saat itu dibawa oleh saksi IRENG GANDI SUWARNO, selaku Sekretaris KJKS HALAL merangkap sebagai Direktur Operasional PT. HALAL SQUARE. dan statusnya saat ini telah dijual Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Mobil Honda CR-V Plat KT posisi saat itu dibawa oleh Sdr. CHOIRUL RAHMAN, selaku Bendahara KJKS HALAL merangkap sebagai Direktur Keuangan PT. HALAL SQUARE.
Mobil Fortuner Plat KT 9 Q posisi saat itu dibawa oleh Sdr. BAIDLOWI, selaku Pengawas KJKS HALAL merangkap sebagai Komisaris PT. HALAL SQUARE.
Mobil Toyota Hilux Pick-Up posisi saat itu dipakai operasional PT. HALAL SQUARE
beberapa unit sepeda motor saat itu dipakai untuk operasional kantor PT. HALAL SQUARE
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB OLEH KJKS HALAL TAHAP PERTAMA SEBESAR Rp. 10.000.000.000,-(SEPULUH MILIAR RUPIAH).
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2011 Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), menyampaikan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). dengan surat nomor 040/A-2/HALAL/II/2011. dan pada Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan LPDB KUMKM atas Pembiayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan nilai pinjaman Rp. 9.500.000.000,00 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan LPDB KUMKM atas Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dengan nilai pinjaman Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). dan dalam Laporan Realisasi tersebut terdapat nama nama peminjam yang bukan berasal dari anggota perorangan/UKM, yaitu :
Bahwa dalam membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan pinjaman dana KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tahap I sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus KJKS HALAL yaitu terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) memerintahkan Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil kecil saja dari setiap unit untuk dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). dan terdakwa SURATMAN, SE,MM. memerintahkan agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif daftar definitif dan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL tidak melaporkan perubahan nama nama yang terdapat didalam daftar definitif pinjaman/pembiayaan Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM dengan nama nama yang terdapat didalam Laporan Realisasi peminjaman dana/pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan Laporan Realisasi peminjaman dana/pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) serta Laporan Realisasi tersebut tidak ditembuskan kepada Dinas Perindustrian, perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang.
| No | Nama | Tanggal Pengikatan | Jumlah Pinjaman | Keterangan |
| 1 | Baidlowi, S.Ag, M.Pd | 29-12-2010 | 250.000.000 | Pengurus/Komisaris PT. Halal Square |
| 2 | Baidlowi, S.Ag, M.Pd | 25-01-2011 | 150.000.000 | Pengurus/Komisaris PT. Halal Square |
| 3 | Baidlowi, S.Ag, M.Pd | 07-01-2011 | 200.000.000 | Pengurus/Komisaris PT. Halal Square |
| 4 | KSU Etam mandiri | 15-12-2010 | 300.000.000 | Badan Hukum |
| 5 | KSU Etam mandiri | 29-12-2010 | 500.000.000 | Badan Hukum |
| Jumlah | 1.400.000.000 |
PEMBIAYAAN KEDUA LPDB KEPADA KJKS HALAL SEBESAR Rp. 25.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2011 Pengurus KJKS HALAL yaitu terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). kembali mengajukan pinjaman kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) dengan surat nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
Bahwa pada tanggal 15 September 2011 Pengurus KJKS HALAL yaitu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) mengajukan Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor : 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Uni/Cabang KJKS HALAL.
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn, Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional KJKS HALAL, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan yang ditujukkan kepada Direktur Utama LPDB KUMKM dengan Surat nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor : 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011 dengan plafon sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
Bahwa setelah proposal pinjaman KJKS HALAL yang ditujukkan kepada LPDB KUMKM Nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 perihal Permohanan Kerjasama Pembiayaan dengan permohonan sejumlah Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) diterima oleh LPDB KUMKM, selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM memerintahkan saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO selaku Kepala Bagian Bisnis untuk melakukan analisa bisnis terhadap Proposal pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM yang kedua sejumlah Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO melakukan kunjungan/on the spot kepada KJKS HALAL dengan didampingi oleh saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB selaku Kepala Bagian Pengkajian Dan Pengembangan LPDB KUMKM, untuk melakukan analisa resiko atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan melakukan monitoring atas penggunaan/pengelolaan pinjaman KJKS HALAL yang pertama dari LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa pada saat melakukan analisa bisnis kepada KJKS HALAL, saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO selaku selaku Kepala Bagian Bisnis bertemu dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan kepada saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) secara lisan tanpa ada catatan wawancara terkait dengan apakah benar KJKS HALAL Kota Bontang mengajukan pinjaman kepada LPDB KUMKM berdasarkan Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 lalu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) membenarkan hal tersebut kemudian saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan prospek usaha KJKS HALAL Kota Bontang dan perkembangan pelayanan pemberian pinjaman KJKS HALAL kepada Usaha Mikro kecil (UMK) lalu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) mengatakan bahwa perkembangan pelayanan pemberian pinjaman KJKS HALAL kepada UMK sedang meningkat dimana banyak masyarakat yang mau meminjam dana di KJKS HALAL karena itulah KJKS HALAL Kota Bontang butuh tambahan pinjaman selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO bertemu dengan teller yang saksi lupa namanya untuk melakukan pengecekan terhadap transaksi keuangan KJKS HALAL Kota Bontang lalu saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan apakah pada hari ini terdapat transaksi penarikan dan penyetoran lalu saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO meminta untuk dibukakan system tellernya dan mencocokkan slip setoran dengan yang diinput didalam system, selanjutnya saksi menuju bagian keuangan dan menanyakan Buku Besar Pengeluaran sedangkan saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB dalam melakukan Analisa Resiko atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan Monitoring terhadap atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB melakukan wawancara dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL terkait dengan realisasi pinjaman pertama KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari LPDB KUMKM kemudian saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL menyerahkan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL Kota Bontang Nomor 041/A-2/HALAL/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 lalu saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB menemukan penyaluran dana pinjaman LPDB KUMKM kepada KJKS HALAL Kota Bontang tahap pertama sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dimana dana disalurkan kepada KSU ETAM MANDIRI sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), terdapat pinjaman dewan pengawas atas nama saksi BADILOWI sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juat rupiah) dan terdapat pinjaman atas nama HANAFIAH sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) serta terdapat 17 (tujuh belas) unit dan cabang KJKS HALAL belum mendapat izin operasional dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat, selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO bersama saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB mengunjungi Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang dan bertemu dengan Pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang yang saksi lupa namanya lalu saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan kondisi KJKS HALAL Kota Bontang secara lisan tanpa ada catatan wawancara.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the spot dari KJKS HALAL Kota Bontang, kemudian saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO membuat memo pinjaman/pembiayaan yang ditandatangani oleh saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO dan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM dimana didalam Memo Pinjaman/Pembiayaan terdapat rekomendasi yang diberikan kepada KJKS HALAL atas pinjaman maksimal sejumlah Rp. 25.000.000.000,- dan rekomendasi pola pencairan secara bertahap tahap pertama maksimal Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan tahap tahap selanjutnya dapat dicairkan setelah KJKS HALAL menyerahkan laporan realisasi, dikunjungi dan mendapat rekomendasi positif dan setting plafon pencairan berikutnya dari Divisi Monitoring Dan Evaluasi dan SPI. bahwa saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB membuat Opini Resiko serta Laporan Kunjungan KJKS HALAL Kalimantan Timur Nomor : 51/Lap/Dir.1.2/2011 tanggal 20 September 2011 yang berisi bahwa penyaluran dana pinjaman LPDB KUMKM kepada KJKS HALAL Kota Bontang tahap pertama sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dimana dana disalurkan kepada KSU ETAM MANDIRI sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), terdapat pinjaman dewan pengawas atas nama saksi BADILOWI sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan terdapat pinjaman atas nama HANAFIAH sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) serta terdapat 17 (tujuh belas) unit dan cabang KJKS HALAL belum mendapat izin operasional dari SKPD setempat, selanjutnya saksi AGUNG PURNAMA selaku Staf Hukum Dan Humas membuat Analisa Yuridis terhadap pengajuan pinjaman KJKS HALAL yang kedua sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), kemudian hasil analisa bisnis, analisa resiko dan analisa yuridis diajukan kepada Sekretariat Komite Pinjaman yang kemudian dijadwalkan Rapat Komite Pinjaman yang dihadiri oleh saksi KEMAS DANIEL selaku Ketua LPDB KUMKM, saudara WARSO WIDANARTO selaku Direktur Bisnis LPDB KUMKM dan saudara HALOMOAN TAMBA selaku Direktur Pengembangan Usaha, selanjutnya masing masing Divisi menyampaikan hasil analisa, saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO dan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI menyampaikan hasil analisa bisnis bahwa KJKS HALAL Kota Bontang dapat diusulkan untuk diberikan pinjaman sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB selaku Kepala Bagian pengkajian Dan Pengembangan LPDB KUMKM menyampaikan analisa resiko dan saksi AGUNG PURNAMA selaku Staf Hukum Dan Humas menyampaikan analisa yuridis kemudian hasil dari Rapat Komite Pinjaman menyetujui pengajuan pinjaman KJKS HALAL kota Bontang sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), yang dituangkan dalam Memorandum Rapat Komite Pinjaman.
Bahwa persetujuan Komite Pinjaman atas pinjaman yang diajukan oleh KJKS HALAL sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), setelah dituangkan dalam memorandum persetujuan komite pinjaman kemudian dikeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. yang ditandatangani oleh Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, dengan jumlah pinjaman yang disetujui sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah). dengan pencairan secara bertahap tahap pertama sejumlah Rp. 19.000.000.000, (Sembilan belas miliar rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). sebagai berikut :
LPDB-KUMKM kepada koperasi yaitu 30 % ;70 % dari pendapatan kotor
Koperasi kepada UMK yaitu sesuai ketentuan yang berlaku pada koperasi
Dilakukan secara bertahap dengan masa penarikan enam bulan sejak ditanda tanganinya Perjanjian pinjaman dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I : Rp.19.000.000.000,-
Tahap II : Rp. 6.000.000.000,-
Plafon pinjaman yang tidak digunakan setelah masa penarikan berakhir tidak dapat ditarik
Bahwa pada tanggal 28 November 2011, terdapat Surat :
| 1 | Plafon Pinjaman | : | Rp. 25.000.000.000,00 |
| 2 | Tujuan penggunaan | : | Modal Kerja Pembiayaan Syariah |
| 3 | Jangka Waktu | : | 36 Bulan, terhitung sjeka tanggal pencairan pertama |
| 4 | Tingkat Tarif (Bunga/Nisbah) | : | |
| 5 | Denda Keterlambatan | : | 2 % per bulan dari jumlah bagi hasil dan/atau angsuran pokok pembiayaan yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan |
| 6 | Pola Penarikan | : | |
| 7 | Jaminan | : | a. Personal Guarantee (Pengurus) b. Jaminan Fidusia atas piutang sehat/lancar milik Koperasi minimal 150 % dari plafon pinjaman pada saat perjanjian dan dari outstanding setelah penarikan pinjaman. |
Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) Nomor 108 antara Pengurus KJKS Halal (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dengan Pihak LPDB KUMKM yaitu saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM Salinan Akta Perjanjian tersebut dibuat di Kantor Notaris H. WARMAN, SH, Jakarta.
Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Perorangan Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) Nomor 111 antara Pengurus KJKS Halal (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dengan Pihak LPDBD KUMKM yaitu saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM Salinan Akta Perjanjian tersebut dibuat di Kantor Notaris H. WARMAN, SH, Jakarta Timur.
PENCAIRAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP II SEBESAR Rp. 19.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS MILIAR RUPIAH).
Bahwa pada tanggal 28 November 2011 Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) mengajukan permohonan pencairan pembiayaan sebagaimana surat Nomor : 223/A-2/HALAL/XI/2011 perihal permohonan pencairan pembiayaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). berdasarkan Memorandum Pencairan Nomor 400/MP/Dir.4/2011 telah disetujui pemberian pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). kepada KJKS HALAL dengan Nomor Rekening 0840018800 pada Bank Syariah Mandiri Capem/Cabang Bontang. dimana Memorandum tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Bisnis I, Direktur Bisnis, dan Direktur Keuangan.
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2011, berdasarkan bukti slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, LPDB KUMKM mengirimkan /memindahbukukan dana kepada KJKS HALAL sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro Bank Mandiri Nomor KI 801316.
Berdasarkan copy buku Giro Bank Syariah mandiri Cabang Bontang Nomor Rekening 0840018800 atas nama KJKS HALAL, periode 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2015 bahwa KJKS HALAL telah menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). yang tercatat pada kolom kredit pada tanggal 12 Desember 2011.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2011, Direktur Keuangan LPDB KUMKM mengirimkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor 1034/Dir.2/2011 kepada terdakwa selaku Ketua KJKS HALAL mengenai Nomor Rekening untuk penyetoran pengembalian pokok dan bunga pinjaman serta jadwal angsuran atas pembiayaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
PENCAIRAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP II SEBESAR Rp. 6.000.000.000,- (ENAM MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2012, Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, saksi IRENG GANDHI SUWARNO dan saksi CHAIRUL RAHMAN mengajukan permohonan pencairan pinjaman tahap II sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dengan surat Nomor 036/A-2/HALAL/III/2012 perihal permohonan pencairan pembiayaan.
Bahwa berdasarkan Memorandum Pencairan Nomor 48/MP/Dir.4.1/2012 telah disetujui pemberian tambahan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kepada KJKS HALAL pada Bank Syariah Mandiri Capem/ Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0840018800. Memorandum Pencairan tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Bisnis I, Direktur Bisnis, dan Direktur Keuangan.
Pada tanggal 24 April 2012, berdasarkan bukti slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank mandiri, LPDB KUMKM mengirimkan/memindahbukukan dana kepada KJKS HALAL sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro Bank Mandiri Nomor JI 167604.
Berdasarkan copy rekening Koran Bank Syariah Mandiri Cabang Bontang Nomor Rekening 0840018800 atas nama KJKS HALAL, periode 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2015, KJKS HALAL menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan tercatat pada kolom kredit pada tanggal 25 April 2012.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2012, Direktur Keuangan LPDB KUMKM mengirimkan pemberitahuan dengan surat Nomor 246/Dir.2/2012 kepada Pengurus KJKS HALAL mengenai jadwal angsuran atas pembiayaan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP II SEBESAR Rp. 25.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Bahwa dari dana Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) yang dicairkan secara bertahap, tahap I sejumlah Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). dan tahap II sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) tidak dikelola oleh Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), sesuai dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, akan tetapi dipergunakan/ disalurkan untuk :
Bahwa Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). telah memberikan pinjaman dana yang berasal dari dana pinjaman LPDB KUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap ke dua sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) kepada pihak pihak yang ada hubungan atau keterkaitan dengan terdakwa dan Pengurus KJKS HALAL, yaitu sebagai berikut :
| No | Penggunaan/Peruntukan | Jumlah (Rp) |
| 1. | PT. Halal Square | 9.424.670.000,00 |
| 2. | Pelunasan Pinjaman BPR | 1.231.599.385,00 |
| 3. | Panjar Karyawan dan Pengurus (Umroh anggota KJKS) | 2.519.196.400,00 |
| 4. | PT. Persada Ventura | 2.500.000.000,00 |
| 5. | Pembayaran Utang LPDB | 3.333.333.329,00 |
| 6. | Bayar Bagi Hasil/LPDB | 491.537.249,00 |
| 7. | Yayasan Halal Cendikia | 325.000.000,00 |
| 8. | Titipan Satmakura | 325.000.000,00 |
| 9. | PT. Graha Mitra Sejahtera | 48.400.000,00 |
| 10. | Liquiditas | 2.782.000.000,00 |
| Jumlah | 22.980.736.363,00 | |
| Sisa Dana Pinjaman LPDB Tahap ke II berada di Bank/Kas Besar | 2.019.263.637,00 |
PT. Halal Square merupakan milik KJKS Halal, harta Halal Square merupakan milik KJKS Halal dan Pengurus KJKS juga pengurus Halal Square (ada jabatan Ex Ofisio)
SMK Halal Bank adalah yayasan pendidikan yang dimiliki KJKS Halal, seluruh sumber dana dan kepengurusan oleh KJKS Halal dan merupakan program kerja KJKS Halal sehingga sumber dana dari KJKS Halal
Koperasi Etam Mandiri, merupakan milik mantan karyawan bank dhanarta, pengurusnya yaitu terdakwa, selaku Ketua, sekretaris MUKSIN dan bendahara SAFERY EFFENDI
Kopwan (Koperasi Wanita) Tangguh, diketuai oleh NORMANCE SITANGGANG. dan didirikan oleh terdakwa
KPR karyawan yaitu karyawan yang membeli rumah di Halal Square baru pinjam kepada KJKS untuk membeli rumah di Halal Square
KPR umum Halal Square yaitu masyarakat yang membeli rumah di Halal Square yang pinjam dananya kepada KJKS Halal.
KJKS Satmakura adalah kerja sama antara KJKS Halal dengan masyarakat Kabupaten Kepahiang Bengkulu, dimana terdakwa sebagai Pendiri dan kepengurusannya yaitu ketua ISKANDAR HAMDANI, sekretaris AMIR DALIB, dan bendahara SUURDI, ketiganya merupakan kepala dinas yang tunduk kepada Bupati Kepahiangan waktu itu Sdr. DR. BANDO AMIN C KADER.
PT.Persada Ventura Syariah yang sahamnya merupakan 74% ,milik KJKS Halal dan 26% milik koperasi-koperasi syahriah dan perorangan di Indonesia terakhir sudah dijual oleh pengurus KJKS Halal yang baru dengan harga hanya 20%.
PT. Bintang Samudra, terdakwa tidak mengetahuinya siapa saja pengurusnya, jika yang dimaksud adalah PT. BSU maka itu milik Sdr. ERWIN yang saat itu terdakwa ketahui ada pinjaman macet sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) oleh penipuan Sdr. GITA SONITA yang memalsukan tanda tangan dan memalsukan persetujuan terdakwa.
Bahwa sebagian besar dana dari LPDB KUMKM yang dipinjamkan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) disalurkan kepada PT Halal Square dan pengajuan pinjaman dana PT. Halal Square kepada KJKS HALAL tidak sesuai prosedur karena hanya melalui telpon oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL kepada saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), yang memerintahkan untuk diproseskan pencairan dana dan tidak pernah ada jaminan secara fisik. serta tidak dilengkapi dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan Foto Copy Jaminan.
Bahwa Peminjaman dana dari KJKS Halal kepada PT Halal Square tanpa disertai dengan jaminan hal tersebut terjadi karena didasari oleh kepengurusan /kepemimpinan perusahaan yang sama antara KJKS HALAL dengan PT. HALAL SQUARE dan yang menandatangani isi perjanjian dan pencairan pinjaman PT. HALAL SQUARE adalah saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dengan sepengetahuan dan perintah dari terdakwa SURATMAN.
Bahwa PT. Halal Square bukan merupakan penerima dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM yang diajukan oleh KJKS HALAL sebagaimana dalam Proposal Pembiayaan KJKS Halal kepada LPDB KUMKM, dan tidak diperbolehkan serta tidak dapat dibenarkan nama yang tidak ada dalam daftar defenitif dan realisasi menerima dana pinjaman dari LPDB KUMKM.
Bahwa dana Pinjaman KJKS Halal yang diperoleh dari LPDB KUMKM yang dipinjamkan oleh KJKS HALAL kepada PT. HALAL SQUARE dipergunakan untuk operasional PT Halal Square, membayar gaji karyawan dan membeli bahan material bangunan karena PT Halal bergerak di bidang pembangunan pertokoan dan perumahan (property) serta Pembiayaan KPR bagi karyawan/Pembina/pengurus KJKS Halal serta KPR Umum.
Bahwa total dana yang dipinjam / digunakan oleh PT. Halal Square kepada KJKS HALAL adalah Rp. 35.150.000.000,- (tiga puluh lima milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh PT. Halal Square dengan cara bertahap dimulai dari tanggal 29 Desember 2010. dan sisa pinjaman PT. HALAL SQUARE kepada KJKS HALAL sejumlah Rp. 29.979.750.000,00 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB SEBESAR Rp. 19.000.000.000,-(SEMBILAN BELAS MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2012, Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan surat Nomor 030/A-2/HALAL/II/2012 sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
Bahwa atas perintah terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL Laporan Realisasi Penyaluran Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dibuat oleh Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani, dan Laporan Realisasi Penyaluran Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan surat Nomor 030/A-2/HALAL/II/2012 dibuat dengan cara mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil kecil saja dari setiap unit untuk dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). dan terdakwa SURATMAN, SE,MM. memerintahkan agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif, daftar definitif dan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB SEBESAR Rp. 6.000.000.000,-(ENAM MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2012 Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). menyampaikan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan surat Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Bahwa dalam membuat Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB KUMKM terdakwa memerintahkan Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani, membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 dengan cara mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil kecil saja dari setiap unit untuk dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). dan terdakwa SURATMAN, SE,MM. memerintahkan agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif daftar definitif dan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Pinjaman dana KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2014, berdasarkan Surat Nomor 325/Dirut/2014 Perihal Pemberitahuan, Direktur Utama LPDB-KUMKM memberitahukan kepada Pengurus KJKS Halal bahwa status pinjaman/pembiayaan KJKS HALAL masuk dalam Kategori Macet atau dikategorikan klasifikasi Kolektibilitas F.
Bahwa Pengurus dan Pengelola KJKS Halal selaku pihak yang menerima pembiayaan dari LPDB KUMKM telah melakukan kegiatan pembiayaan diluar Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) serta menyalurkan dana pinjaman kepada badan hukum yang bukan merupakan anggota koperasi yang seharusnya disalurkan kepada perorangan yang merupakan anggota/calon anggota koperasi sebagaimana dalam Proposal Pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM dan hal tersebut bertentangan dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 Tanggal 10 Nopember 2010 serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Bahwa Pengurus KJKS HALAL bertanggung jawab secara bersama sama/tanggung renteng atas pengelolaan dan penyaluran dana pinjaman KJKS HALAL yang diperoleh dari LPDB KUMKM yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 november 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perkoperasian.
Bahwa perbuatan terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL selaku Manager Sumber Daya Insani, Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, sebagaimana terurai diatas adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3, ayat (1):
Disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).
Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya, dan
Dapat ditarik kembali pada suatu saat.
Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.
Pasal 15, ayat:
(2) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak menyalurkan Pinjaman/Pembiayaan yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h Petunjuk Teknis ini, maka LPDB-KUMKM memberikan peringatan tertulis kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, dan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop wajib menyalurkan Dana Pinjaman/ Pembiayaan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan diterima oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(3) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, LPDB-KUMKM dapat menarik dana Pinjaman/Pembiayaan yang belum disalurkan/digunakan oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(4) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun perdata oleh pengurus dan atau pengelola dan/atau KSP/USP-Kop/KJKS/UJKS-Kop akan dilakukan tindakan secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Akta Notaris Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Antara Pengurus KJKS HALAL dengan Direktur Utama LPDB KUMKM Nomor 17 Tanggal 11 Nopember 2010.
Pasal 2.1. :
Tujuan Penggunaan Fasilitas Pinjaman :
Koperasi Jasa Keuangan Syariah HALAL (KJKS HALAL) wajib menggunakan fasilitas pinjaman untuk Modal Kerja Pembiayaan Syariah, dengan perincian sebagai berikut :
Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi.
Pasal 5 ayat 1 huruf g:
Ketentuan Pinjaman atau Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi sebagai berikut :
huruf g : menyerahkan kolateral berupa material dan/atau immaterial
Pasal 11 huruf c :
Koperasi wajib membayar angsuran dan bunga sesuai perjanjian yang telah disepakati antara LPDB dengan Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 12 ayat (4) dan (5) huruf a :
Dalam hal Koperasi tidak menggunakan seluruh atau sebagian Pinjaman/Pembiayaan sesuai tujuan penggunaan dana maka :
Koperasi wajib mengembalikan Pinjaman/Pembiayaan yang tidak terpakai kepada LPDB KUMKM.
Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 226/SP3/LPDB/2010 Tanggal 10 Nopember 2010
(4) Tujuan Penggunaan
Modal Kerja Pembiayaan Syariah, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp500.000.000,00.
b. Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp9.500.000.000,00.
(13) Persyaratan penandatangan Akad Pembiayaan :
d. Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi mengeanai kesediaan sebagai executing agent, menjamin kelancaran pembiayaan dan kesediaan menandatangani personal guarantee.
(17) Persyaratan Pembiayaan
Menggunakan fasilitas pinjaman yang diterima dari LPDB-KUMKM untuk kebutuhan modal kerja pembiayaan syariah.
Meneruskan pinjaman LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan dan apabila ada perubahan daftar definitif, maka koperasi wajib mengajukan kembali UMK yang baru kepada LPDB-KUMKM.
Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana pinjaman dari LPDB KUMKM diterima pada rekening Koperasi, apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka dana akan ditarik kembali.
Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011
(4) Tujuan Penggunaan: Modal Kerja Pembiayaan Syariah
(16) Lain-Lain, Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan harus disalurkan melalui kantor cabang yang sudah memiliki izin operasional.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Komisaris PT. HALAL SQUARE, saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Komisaris Utama PT. HALAL SQUARE, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL selaku Manager Sumber Daya Insani, Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, sebagaimana terurai diatas, telah merugikan Keuangan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
● Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO.
selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL),
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA selaku Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dan memasukkan nama nama nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan nama nama Usaha Mikro kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) di dalam daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) dan memasukkan nama nama karyawan KJKS Halal di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru yang bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana.
Memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
Memerintahkan saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) serta saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL untuk menyalurkan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) kepada PT. HALAL SQUARE yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan antara Pengurus KJKS Halal yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, SE., MM, Bin KARNO (Alm) selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi IRENG GANDHI SUWARNO Bin ALI JAFAR (Alm) selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) bersama sama dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur LPDB KUMKM sebagaimana yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. dan dalam proses pengajuannya tidak sesuai prosedur dimana proses pengajuan hanya melalui telpon atau SMS dari terdakwa SURATMAN SE., MM Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan tidak pernah ada jaminan secara fisik dari PT. HALAL SQUARE serta tidak dilengkapi dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan foto copy Jaminan.
Terdakwa SURATMAN, SE., M.M, Bin KARNO (Alm) selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA selaku Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDB KUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif/tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
Terdakwa SURATMAN, SE., M.M, Bin KARNO (Alm) selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif dan Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) sedangkan faktanya PT. HALAL SQUARE telah menerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi IRENG GANDHI SUWARNOBin ALI JAFAR(Alm),
selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan merupakan Penjamin Perorangan atas pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) kepada LPDB KUMKM. telah menyalurkan dana pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Telah menandatangani formulir pinjaman serta menandatangani akad perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman PT. HALAL SQUARE yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tidak dilengkapi dengan dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang dilengkapi dengan KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan foto copy Jaminan dan tanpa adanya jaminan hal tersebut terjadi karena didasari oleh kepengurusan /kepemimpinan perusahaan yang sama antara KJKS HALAL dengan PT. HALAL SQUARE. atas perintah terdakwa menandatangani Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB tanggal 12 Mei 2020 tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dimana daftar nama nama Nominatif Sarjana Wirausaha Baru yang terdapat di dalam Permohonan Pengajuan Pinjaman KJKS HALAL merupakan nama nama Karyawan KJKS HALAL bukan merupakan Sarjana Baru yang dilengkapi dengan Ijazah Sarjana, dan daftar nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) yang merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam kepada KJKS Halal yang diperoleh dari unit-unit KJKS Halal bukan merupakan daftar nama nomintaif Usaha Mikro Kecil (UMK) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM), atas perintah terdakwa menandatangani laporan realisasi penggunaan dana pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif/tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan dilakukan penyidikan berkas perkara terpisah (Splitsing) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor Print-01/Q.4.18/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016.
● Saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M.Bin M. ALI (Alm)
selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan merupakan Penjamin Perorangan atas pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) kepada LPDB KUMKM telah menyalurkan dana pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Telah menandatangani formulir pinjaman serta menandatangani akad perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman PT. HALAL SQUARE yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tidak dilengkapi dengan dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang dilengkapi dengan KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan foto copy Jaminan dan tanpa adanya jaminan hal tersebut terjadi karena didasari oleh kepengurusan /kepemimpinan perusahaan yang sama antara KJKS HALAL dengan PT. HALAL SQUARE. atas perintah terdakwa menandatangani Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tanggal 15 September 2011 yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, atas perintah terdakwa menandatangani laporan realisasi penggunaan dana pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif/tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan dilakukan penyidikan berkas perkara trepisah (Splitsing) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor Print-01/Q.4.18/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016.
● Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm)
selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” atas perintah terdakwa dalam melakukan pengelolaan atas dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM telah disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dimana di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru merupakan nama nama karyawan KJKS Halal dan bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana serta daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) anggota/calon anggota merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan calon anggota baru Usaha Mikro Kecil (UMK).
Atas perintah terdakwa telah memberikan persetujuan terhadap pengajuan permohonan peminjaman PT. HALAL SQUARE kepada KJKS HALAL yang tidak memenuhi prosedur yaitu tidak adanya kelengkapan berkas dan tidak dilengkapi dengan jaminan serta dana pinjaman PT. HALAL SQUARE yang dberikan oleh KJKS merupakan dana dari LPDB KUMKM yang diperuntukkan bagi Pembiayaan Syariah Usaha Mikro Kecil dan Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru.
Membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
Membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDBKUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif atau tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM. serta tidak memasukkan PT. HALAL SQUARE sebagai penerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI
selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Atas perintah terdakwa dalam melakukan pengelolaan atas pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dimana di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru merupakan nama nama karyawan KJKS Halal dan bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana serta daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) anggota/calon anggota merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan nama nama Usaha Mikro kecil (UMK) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.
membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDBKUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif atau tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Penggunaan Pinjaman dana KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM. serta tidak memasukkan PT. HALAL SQUARE yang telah menerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi SYAHRIL
selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut
Selaku Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Atas perintah terdakwa dalam melakukan pengelolaan atas pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dimana di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru merupakan nama nama karyawan KJKS Halal dan bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana serta daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) anggota/calon anggota merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan nama nama Usaha Mikro kecil (UMK) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.
membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDBKUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang tidak sesuai dengan realisasinya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM. serta tidak memasukkan PT. HALAL SQUARE yang telah menerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd.
selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). telah melakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Dewan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM sehingga dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM disalurkan oleh Pengurus dan Pengelola tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. sehingga akibat saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. tidak melaksanakan tugasnya Selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) mengakibatkan terdakwa menggunakan pinjaman dana dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. untuk pembiayaan syariah Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.
Selaku Dewan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). melakukan peminjaman dana terhadap KJKS HALAL sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang dananya berasal dari LPDB KUMKM serta selaku Komisaris PT. HALAL SQUARE telah menerima fasilitas berupa mobil Fortuner dimana pembelian mobil fortuner tersebut merupakan dana pinjaman KJKS HALAL yang diperoleh dari LPDB KUMKM selanjutnya dana pinjaman tersebut oleh Pengurus KJKS HALAL disalurkan kepada PT. HALAL SQUARE yang memiliki kepngurusan yang sama dengan KJKS HALAL.
● Saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI
selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). tidak melaksanakan tugas untuk memberikan saran dan masukkan kepada Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) untuk kemajuan usaha Koperasi. sehingga dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM yang dikelola oleh Pengurus dan Pengelola KJKS HALAL disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. sehingga akibat saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI tidak melaksanakan tugasnya Selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). mengakibatkan terdakwa menggunakan pinjaman dana dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. untuk pembiayaan syariah Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.
Selaku Komisaris Utama PT. HALAL SQUARE telah menerima fasilitas berupa 1 (satu) unit mobil Wrangler seharga Rp. 830.000.000,- (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dimana dana pembelian mobil tersebut merupakan dana pinjaman KJKS HALAL dari LPDB KUMKM yang disalurkan oleh Pengurus KJKS HALAL kepada PT. HALAL SQUARE karena memiliki kepengurusan yang sama dengan KJKS HALAL.
● Saksi KEMAS DANIEL
selaku Direktur Utama LPDB KUMKM
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 11/Per/LPBD/2009 tentang uraian Jabatan di Lingkungan LPDB-KUMKM, bahwa saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utma LPDB KUMKM telah memberikan persetujuan atas pengajuan pinjaman KJKS HALAL tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang tidak memenuhi persyaratan dimana proposal pinjaman dana dari KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat penilaian kesehatan KJKS HALAL yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang selama 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dan Bergulir Koperasu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 perihal Petunjuk Tekhnis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjamn Koperasi Primer Dan/Atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keaungan Syariah Koperasi Primer Pasal 9 ayat 1 huruf h, sehingga akibat saksi KEMAS DANIEL memberikan persetujuan atas pinjaman dana KJKS HALAL tersebut mengakibatkan pinjaman dana/pembiayaan kepada KJKS HALAL dicairkan oleh LPDB KUMKM dan dipergunakan oleh terdakwa serta Pengurus KJKS HALAL tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
● Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI
selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Tidak melakukan tugas melakukan analisis atas pinjaman/pembiayan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Nomor : 11/Per/LPBD/2009 tentang uraian Jabatan di Lingkungan LPDB-KUMKM dimana proposal KJKS HALAL tersebut dimana proposal pinjaman dana dari KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat penilaian kesehatan KJKS HALAL yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang selama 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dan Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 perihal Petunjuk Tekhnis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjaman Koperasi Primer Dan/Atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keaungan Syariah Koperasi Primer Pasal 9 ayat 1 huruf h, sehingga akibat saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI memberikan persetujuan atas pinjaman dana KJKS HALAL tersebut mengakibatkan pinjaman dana/pembiayaan kepada KJKS HALAL dicairkan oleh LPDB KUMKM dan dipergunakan oleh terdakwa serta Pengurus KJKS HALAL tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
● Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO
selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut
Tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 11/Per/LPBD/2009 tentang uraian Jabatan di Lingkungan LPDB-KUMKM, dimana saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO tidak melakukan analisa terhadap dimana proposal pinjaman dana dari KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat penilaian kesehatan KJKS HALAL yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang selama 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dan Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 perihal Petunjuk Tekhnis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjaman Koperasi Primer Dan/Atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keaungan Syariah Koperasi Primer Pasal 9 ayat 1 huruf h, sehingga akibat saksi KEMAS DANIEL memberikan persetujuan atas pinjaman dana KJKS HALAL tersebut mengakibatkan pinjaman dana/pembiayaan kepada KJKS HALAL dicairkan oleh LPDB KUMKM dan dipergunakan oleh terdakwa serta Pengurus KJKS HALAL tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Bahwa akibat penggunaan dan pengelolan dana LPDB KUMKM oleh PT. KJKS Halal tidak sesuai peruntukkannya sehingga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi serta tidak menyalurkan dana ke UMK sesuai dengan permohonan sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan Dana oleh LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Kota Bontang yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 dan 2011. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-317 /PW17/5/2017 Tangal 25 September 2017.
Perbuatan Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL selaku Manager Sumber Daya Insani, Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, , pada suatu waktu sekitar bulan Mei tahun 2010 sampai dengan bulan Desember tahun 2013, atau setidak tidaknya pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Jalan Bhayangkara No.18 B Kota Bontang atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor. 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 1, Pasal 3 angka 5 Juncto Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI nomor: 022/KMA/SK/II/2012 tanggal 07 Februari 2012 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah TELAH melakukan, turut serta melakukan BEBERAPA perbuatan YANG ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT, DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku ketua kjks halal Setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.707.407.422,00,- (dua Milyar tujuh ratus tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), atau orang lain SAKSI IRENG GANDHI SUWARNO SELAKU SEKRETARIS KJKS HALAL Setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.707.407.422,00,- (dua Milyar tujuh ratus tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), SAKSI CHAIRUL RAHMAN SELAKU BENDAHARA KJKS HALAL setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.707.407.422,00,- (dua Milyar tujuh ratus tujuh juta empat ratus tujuh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) setidak tidaknya Sebesar Rp. 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), setidak-tidaknya sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), Saudara HANAFIAH Selaku Nasabah KJKS HALAL setidak-tidaknya sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah), MENYALAHGUNAKAN WEWENANG, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN yaitu Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. menyalurkan dana pinjaman dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya, (bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011), memerintahkan membuat dan menandatangani Laporan Realisasi penggunaan dana pinjaman KJKS HALAL dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya (bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011). YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA sebesar Rp. 10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-317 /PW17/5/2017 Tangal 25 September 2017. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2004, Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dan Koperasi Kota Bontang menerbitkan Keputusan Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 20042004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank”.
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2004, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dan Koperasi Kota Bontang (Drs. H. Asmudin Hamzah, MM) mengesahkan Koperasi Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” sebagai badan hukum yang berkedudukan di Jl. Achmad Yani Nomor 25 Bontang.
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2009, Tim Formatur KJKS Halal Bank (SURATMAN, SE., MM Bin (Alm) KARNO, Sdr. CHOIRUL MUHAMDASAH, CHOIRUL RAHMAN, Sdr. D.AG. KOMARUDDIN, Sdr. PALUSERI MAPPILE) menetapkan Keputusan Rapat Tentang Pengurus KJKS Halal Halal Bank periode 2009-2014, sebagai berikut :
KETUA : SURATMAN, SE,MM.
SEKRETARIS : IRENG GANDI SUWARNO
BENDAHARA : PALUSERI MAPPILE
DEWAN PEMBINA : CHOIRUL MUHANDASAH
PENGAWAS : CHAIRUL RAHMAN
BAIDLOWI
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO bertindak selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah Halal Bank Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 dan berdasarkan Keputusan Rapat Tim Formatur KJKS Halal Bank tanggal 4 Februari 2009.
Bahwa Kewajiban terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL (Pengurus KJKS HALAL) diatur dalam Pasal 21 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “HALAL BANK” Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004, sebagai berikut :
Mengajukan rencana kerja, Anggaran Pendapatan dan belanja Koperasi.
Menyelenggarakan rapat pengurus, rapat anggota dan bertanggungjawab pelaksanaan tugas kepengurusannya.
Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi.
Memelihara kerukunan diantara anggota dan menengah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
Menanggung kerugian Koperasi yang disebabkan karena kelalaiannya.
Memelihara Administrasi keuangan dan organisasi dengan tertib, serta meminta jasa audit atau akuntan public dengan biaya Koperasi besarnya diputuskan dalam rapat anggota.
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2010, saksi PALUSERI MAPPILE yang menjabat sebagai Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), mengundurkan diri sebagai Bendahara dan digantikan oleh saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan jabatan Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dijabat oleh saksi BAIDLOWI.
Bahwa kepengurusan KJKS HALAL Kota Bontang memiliki kepengurusan yang sama dengan PT. HALAL SQUARE, dimana PT. HALAL SQUARE dibentuk berdasarkan AKTA NOTARIS JULIANSYAH, SH Nomor 48 tanggal 17 Desember 2010 perihal Salinan Akta Pendirian PT. HALAL SQUARE, PT. HALAL SQUARE memiliki kepengurusan sebagai berikut
Saksi CHOIRUL MUHANDASAH pada PT. HALAL SQUARE sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Dewan Pembina pada KJKS HALAL;
Saksi BAIDLOWI pada PT. HALAL SQUARE sebagai Komisaris merangkap sebagai Dewan Pengawas pada KJKS HALAL;
Terdakwa SURATMAN pada PT. HALAL SQUARE sebagai Direktur Utama merangkap sebagai Ketua KJKS HALAL;
Saksi CHAIRUL RAHMAN pada PT. HALAL SQUARE sebagai Direktur Keuangan merangkap sebagai Bendahara pada KJKS HALAL;
Saksi IRENG GANDI SUWARNO pada PT. HALAL SQUARE sebagai Direktur Operasional merangkap sebagai Sekretaris pada KJKS HALAL.
PEMBIAYAAN LPDB TAHAP PERTAMA KEPADA KJKS HALAL SEJUMLAH Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
Bahwa Pada tanggal 12 Mei 2010 Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi PALUSERI MAPPILE selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). mengajukan Proposal Pembiayaan kepada LPDB KUMKM (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) dengan surat Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020, dengan plafon sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan dilampiri daftar Nominatif sebanyak 1.794 pengusaha mikro kecil dengan nilai total Rp. 10.000.000.000,00 dengan rincian :
daftar nominatif pemohon umum sebanyak 1.760 orang senilai Rp. 10.000.000.000,00
daftar nominatif pemohon wirausaha sebanyak 34 orang senilai Rp. 500.000.000,00
Bahwa Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dalam mengajukan Proposal Pembiayaan kepada LPDB KUMKM (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 tanpa melalui serta tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang.
Bahwa dalam pembuatan Proposal Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM, terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO, memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn, Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional KJKS HALAL, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), untuk memasukkan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam kepada KJKS Halal yang diperoleh dari unit-unit KJKS Halal dimasukkan ke dalam daftar nominatif Pembiayaan Usaha Mikro kecil (UMK) dan memasukkan nama nama Karyawan KJKS HALAL ke dalam daftar Nominatif Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru.
Bahwa Pengajuan Proposal Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM), Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 ditandatangani oleh Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi PALUSERI MAPPILE selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
Bahwa setelah Proposal Pembiayaan KJKS HALAL Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukkan kepada LPDB KUMKM diterima oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM memerintahkan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis untuk melakukan Analisa atas Proposal Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melakukan analisa awal dengan melakukan pengecekan kelengkapan proposal pinjaman KJKS HALAL Kota Bontang dan dari hasil pengecekan kemudian saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melakukan konsultasi dengan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM selanjutnya setelah melakukan konsultasi, saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM menugaskan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO untuk melakukan kunjungan lapangan/on the spot ke KJKS HALAL dengan didampingi saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI selaku staf Divisi Managemen Resiko yang melakukan analisa resiko atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa pada saat melakukan kunjungan ke Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis bertemu dengan Pengurus KJKS HALAL Kota Bontang yaitu terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO Selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL serta saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insansi KJKS HALAL selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO meminta kelengkapan dokumen asli yang sama dengan permohonan kerja sama pembiayaan yang dikirimkan oleh Pengurus KJKS HALAL ke LPDB KUMKM karena dokumen yang dikirimkan oleh KJKS HALAL adalah Foto Copy selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO meminta data dukung lainnya berupa Laporan Keuangan KJKS HALAL yang terdiri dari Laporan Arus Kas, Buku Piutang dan Laporan Piutang, Laporan Kolektabilitas/Laporan Piutang Lancar dan tidak lancar, lalu saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO meminta bukti perikatan antara KJKS HALAL Kota Bontang dengan peminjam lalu saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO mengecek system aplikasi software Laporan keuangan yang terdapat di Komputer KJKS HALAL Kota Bontang yang berisi Laporan Keuangan ke Cabang berupa Kas Masuk dan Kas Keluar sedangkan Laporan Keuangan Kas ke Unit tidak ada di system aplikasi software Laporan Keuangan di Komputer KJKS HALAL Kota Bontang dan setelah mendapatkan data data tersebut kemudian saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan koperasi Kota Bontang untuk meminta masukkan terkait dengan KJKS HALAL Kota Bontang dan saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI selaku staf Divisi Managemen Resiko melaksanakan tugas dengan melakukan wawancara kepada terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL Kota Bontang terkait dengan Usaha, Legalitas, Keanggotaan, dan Pangsa Pasar selanjutnya saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI memeriksa dokumen Laporan Keuangan, Pencatatan Administrasi Data Anggota/Calon Anggota Peminjam dan data pinjaman yang menunggak.
Bahwa setelah saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI dan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selesai melakukan kunjungan/on the spot ke KJKS HALAL yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 18 B Kota Bontang selanjutnya saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI dan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO kembali ke kantor Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM), selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO membuat Memo Pinjaman atau Internal Credit Rating atas hasil analisa bisnis dan hasil analisa kelayakan usaha kemudian saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melaporkan hasil analisa kepada saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM dan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO memberikan saran bahwa KJKS HALAL Kota Bontang layak untuk diajukan kepada Rapat Komite Pinjaman dan saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI membuat Opini Resiko sebagai hasil analisa resiko terhadap KJKS HALAL Kota Bontang lalu saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI menyampaikan Opini Resiko kepada saudari IGAA MANIK SUDEWI selaku Kepala Bagian Analisa Resiko. Bahwa Opini Resiko yang dibuat oleh saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI sebagaimana yang termuat didalam Opini Resiko Nomor 162/DIV MR/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 memberikan Opini bahwa berdasarkan hasil analisa Resiko (terlampir), maka usulan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang direkomendasikan oleh Divisi Bisnis 1 diusulkan kepada Komite Pinjaman untuk dapat dipenuhi. Kemudian saudara ARDIANSYAH LIMBONG selaku Staf Hukum Dan Humas LPDB KUMKM membuat analisa yuridis yang ditujukan kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 170/AY/Dir.2.2/2020 tanggal 22 Oktober 2010 perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum atas Pinjaman KJKS HALAL Kota Bontang dan ditandatangani oleh saudara ALMI SANDRA selaku Kepala Bagian Hukum I LPDB KUMKM.
Bahwa selanjutnya hasil analisa dari Divisi Bisnis, Divisi Managemen Resiko dan Divisi Hukum Dan Humas didaftarkan ke Sekretariat Komite Pinjaman/Pembiayaan kemudian Sekretariat Komite Pinjaman/Pembiayaan menyiapkan jadwal Komite Pinjaman yang dihadiri oleh saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, saudara HALOMOAN TAMBA selaku Direktur Bisnis LPDB KUMKM, dan saudara SUTOWO selaku Direktur Pengembangan Usaha LPDB KUMKM.
Bahwa dalam rapat Komite Pinjaman saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis bersama sama dengan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM menyampaikan hasil analisa bisnis, saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI selaku Staf Divisi Managemen Resiko bersama sama saudara WARSO WIDANARTO selaku Kepala Divisi Managemen Resiko menyampaikan hasil analisa resiko KJKS HALAL Kota Bontang dan saudara ARDIANSYAH LIMBONG bersama sama saudari SRI AMELIA HARIMUKTI selaku Kepala Divisi Hukum Dan Humas LPDB KUMKM menyampaikan hasil Analisa Yuridis, selanjutnya setelah Rapat Komite Pinjaman menyetujui Pinjaman KJKS HALAL selanjutnya hasil rapat komite pinjaman dituangkan dalam memorandum persetujuan komite pinjaman kemudian dikeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 november 2010 yang ditandatangani oleh Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM dengan jumlah pinjaman/pembiayaan yang disetujui oleh LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan yang menjadi jaminan atas pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM adalah Personal Guarantee yaitu Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan Jaminan fidusia KJKS HALAL atas piutang lancar atau piutang sehat milik KJKS HALAL sebesar 150 % dari Plafon Pinjaman.
Bahwa Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 226/SP3/LPDB/2010 yang ditandatangani oleh Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM dan terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL serta saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL sebagai berikut :
-
1 Plafon Pinjaman : Rp. 10.000.000.000,00 2 Tujuan penggunaan : Modal Kerja Pembiayaan Syariah
Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp. 500.000.000,00
Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp. 9.500.000.000,00
3 Jangka Waktu : 36 Bulan, terhitung sejak tanggal pencairan 4 Bentuk Pembiayaan : Executing 5 Setting Pembiayaan : Angsuran 6 Tingkat Nisbah/Bagi Hasil : Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru
LPDB-KUMKM kepada Koperasi yaitu 30 % : 70 % dari pendapatan kotor
Koperasi kepada Sarjana Wirausaha Baru yaitu 30 % : 70 % dari pendapatan kotor
Pinjaman untuk UMK
LPDB-KUMKM kepada Koperasi yaitu 40 % : 60 % dari pendapatan kotor
Koperasi kepada UMK yaitu sesuai ketentuan yang berlaku di Koperasi
7 Denda keterlambatan : 3 % per bulan dari jumlah bagi hasil dan/atau angsuran pokok pembiayaan yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan 8 Pola Penarikan : Sekaligus atau bertahap, dengan masa penarikan selama 3 bulan sejak ditandatangani akad Pembiayaan
Plafon pinjaman tidak digunakan setelah masa penarikan berakhir tidak dapat ditarik
9 Jaminan : a. Personal Guarantee (Pengurus)
b. Jaminan Fidusia atas piutang sehat/lancar milik Koperasi minimal 150 % dari plafon pinjaman pada saat perjanjian dan dari outstanding setelah penarikan pinjaman.
10 Pola /Jadwal Pembayaran Kembali : Kewajiban pengembalian pokok pinjaman dilakukan secara 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) sesuai dengan jadwal angsuran pembiayaan ke rekening Pengembalian Pokok Dana Bergulir LPDB-KUMKM.
Kewajiban pembayaranBagi Hasil dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) dan untuk bulan pertama dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah akhir bulan berikutnya ke rekening jasa LPDB-KUMKM.
Dalam hal jatuh tempo seperti yang dimaksud pada point 15 huruf (a) dan (b) jatuh pada hari libur, maka kewajiban pengembalian pokok dan/atau pembayaran Bagi Hasil dibayar pada hari kerja berikutnya.
PENCAIRAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP PERTAMA SEBESAR Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
Bahwa pada tanggal 10 November 2010 Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), mengajukan surat permohonan pencairan Nomor 173/A-2/HALAL/XI/2010 tanggal 10 November 2010 perihal permohonan pencairan pinjaman dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang ditujukkan kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jakarta.
Bahwa pada tanggal 11 November 2010, terdapat Perjanjian Pinjaman, Pengakuan Hutang dan Penjaminan Perorangan KJKS HALAL, sebagai berikut :
perjanjian pinjaman/pembiayaan nomor 17 antara Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, salinan akta perjanjian tersebut dibuat di Kantor Notaris Hema Loka, SH, Balikpapan.
Pengakuan Hutang Nomor 18 antara KJKS HALAL Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, salinan akta pengakuan hutang tersebut dibuat di Kantor Notaris Hema Loka, SH, Balikpapan.
Penjaminan Perorangan yang dibuat di Kantor Notaris Hema Loka, SH, Balikpapan yaitu:
-
-
No. Salinan Akta Nama Peminjam Pihak LPDB KUMKM 19 Suratman, SE., MM Bin (Alm) Karno Ir. Kemas DANIEL 20 Ireng Gandhi Suwarno Ir. Kemas DANIEL 21 Chairul Rahman, SE., MM. Ir. Kemas DANIEL
-
Bahwa pada tanggal 15 November 2011, Kepala Divisi Bisnis I LPDB KUMKM mengeluarkan Memorandum Pencairan Nomor 357/MP/Dir.3.1/2010 kepada Direktur Keuangan dan Umum perihal Permohonan Pencairan pinjaman/Pembiayaan atas nama KJKS HALAL persetujuan pemberian pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan yang ditransfer pada Bank Kaltim Capem/Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0081522987.
Bahwa pada tanggal 23 November 2010 pinjaman yang telah disetujui oleh LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dicairkan melalui rekening KJKS HALAL di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang, selanjutnya dana dari LPDB KUMKM masuk ke dalam rekening KJKS HALAL di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang dicairkan dengan cara ditarik melalui Cek dan melalui RTGS untuk transfer diatas Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah).
Bahwa sebelum dana pinjaman LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) cair dan masuk ke Rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) pada BANK KALTIM Capem/Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0081522987, terdapat dana sejumlah Rp. 17.301.872,15. (tujuh belas juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima belas sen) di rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) di rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) pada BANK KALTIM Capem/Cabang Bontang.
Bahwa untuk penandatangan specimen pencairan dana yang masuk ke dalam rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) di rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) pada BANK KALTIM Capem/Cabang Bontang adalah terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi ENDRA HERMAWATY selaku Manager Operasional KJKS HALAL (diantara keempat orang tersebut harus ada dua orang yang menandatangani pencairan).
Bahwa pada tanggal 25 November 2010, Direktur Keuangan dan Umum LPDB KUMKM mengirimkan surat pemberitahuan dengan nomor 628/Dir.2/2010 kepada Ketua KJKS HALAL mengenai Nomor Rekening untuk penyetoran pengembalian pokok dan bunga pinjaman serta jadwal angsuran atas pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KUMKM OLEH KJKS HALAL TAHAP PERTAMA SEBESAR Rp. 10.000.000.000,-(SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Bahwa dana pinjaman yang diperoleh KJKS HALAL Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) tidak semua digunakan oleh Pengurus KJKS HALAL sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan penyaluran kredit oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) tidak mengacu kepada daftar nominatif dan daftar definitif.
Bahwa dana pinjaman KJKS HALAL Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari LPDB KUMKM dipergunakan oleh Pengurus dan Pengelola KJKS HALAL tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu sebagai berikut :
Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) disalurkan kepada saudara BAIDLOWI selaku Pengurus KJKS Halal.
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening CV. Halal Square di rekening Bank Mandiri pada tanggal 29 November 2010.
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditransfer ke PT. BPR Kutim
Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) ditransfer ke KSU ETAM MANDIRI.
Bahwa pada tahun 2010 setelah KJKS HALAL menerima pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), selanjutnya dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM tersebut dipergunakan oleh Pengurus KJKS HALAL membeli beberapa unit mobil untuk Direksi PT. HALAL SQUARE yang memiliki kepengurusan yang sama dengan KJKS HALAL, sebagai berikut :
Mobil Hammer Plat S atas nama SURATMAN posisi dibawa oleh terdakwa SURATMAN S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. Selaku Ketua KJKS HALAL merangkap sebagai Direktur Utama PT. HALAL SQUARE.
Mobil Wrangler KT 1 D atas nama CHOIRUL MUHANDASAH dan posisi saat ini telah terjual di Jakarta sebesar kurang lebih Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah), dibawa oleh saksi CHOIRUL MUHANDASAH selaku Dewan Pembina KJKS HALAL merangkap sebagai Komisaris Utama PT. HALAL SQUARE.
Mobil Fortuner Plat S atas nama SURATMAN posisi saat itu dibawa oleh saksi IRENG GANDI SUWARNO, selaku Sekretaris KJKS HALAL merangkap sebagai Direktur Operasional PT. HALAL SQUARE. dan statusnya saat ini telah dijual Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Mobil Honda CR-V Plat KT posisi saat itu dibawa oleh Sdr. CHOIRUL RAHMAN, selaku Bendahara KJKS HALAL merangkap sebagai Direktur Keuangan PT. HALAL SQUARE.
Mobil Fortuner Plat KT 9 Q posisi saat itu dibawa oleh Sdr. BAIDLOWI, selaku Pengawas KJKS HALAL merangkap sebagai Komisaris PT. HALAL SQUARE.
Mobil Toyota Hilux Pick-Up posisi saat itu dipakai operasional PT. HALAL SQUARE
beberapa unit sepeda motor saat itu dipakai untuk operasional kantor PT. HALAL SQUARE
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB OLEH KJKS HALAL TAHAP PERTAMA SEBESAR Rp. 10.000.000.000,-(SEPULUH MILIAR RUPIAH).
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2011 Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), menyampaikan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). dengan surat nomor 040/A-2/HALAL/II/2011. dan pada Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan LPDB KUMKM atas Pembiayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan nilai pinjaman Rp. 9.500.000.000,00 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan LPDB KUMKM atas Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dengan nilai pinjaman Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). dan dalam Laporan Realisasi tersebut terdapat nama nama peminjam yang bukan berasal dari anggota perorangan/UKM, yaitu :
Bahwa dalam membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan pinjaman dana KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tahap I sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus KJKS HALAL yaitu terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) memerintahkan Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil kecil saja dari setiap unit untuk dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). dan terdakwa SURATMAN, SE,MM. memerintahkan agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif daftar definitif dan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL tidak melaporkan perubahan nama nama yang terdapat didalam daftar definitif pinjaman/pembiayaan Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM dengan nama nama yang terdapat didalam Laporan Realisasi peminjaman dana/pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan Laporan Realisasi peminjaman dana/pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) serta Laporan Realisasi tersebut tidak ditembuskan kepada Dinas Perindustrian, perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang.
| No | Nama | Tanggal Pengikatan | Jumlah Pinjaman | Keterangan |
| 1 | Baidlowi, S.Ag, M.Pd | 29-12-2010 | 250.000.000 | Pengurus/Komisaris PT. Halal Square |
| 2 | Baidlowi, S.Ag, M.Pd | 25-01-2011 | 150.000.000 | Pengurus/Komisaris PT. Halal Square |
| 3 | Baidlowi, S.Ag, M.Pd | 07-01-2011 | 200.000.000 | Pengurus/Komisaris PT. Halal Square |
| 4 | KSU Etam mandiri | 15-12-2010 | 300.000.000 | Badan Hukum |
| 5 | KSU Etam mandiri | 29-12-2010 | 500.000.000 | Badan Hukum |
| Jumlah | 1.400.000.000 |
PEMBIAYAAN KEDUA LPDB KEPADA KJKS HALAL SEBESAR Rp. 25.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2011 Pengurus KJKS HALAL yaitu terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). kembali mengajukan pinjaman kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) dengan surat nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
Bahwa pada tanggal 15 September 2011 Pengurus KJKS HALAL yaitu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) mengajukan Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor : 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Uni/Cabang KJKS HALAL.
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn, Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional KJKS HALAL, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan yang ditujukkan kepada Direktur Utama LPDB KUMKM dengan Surat nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor : 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011 dengan plafon sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
Bahwa setelah proposal pinjaman KJKS HALAL yang ditujukkan kepada LPDB KUMKM Nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 perihal Permohanan Kerjasama Pembiayaan dengan permohonan sejumlah Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) diterima oleh LPDB KUMKM, selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM memerintahkan saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO selaku Kepala Bagian Bisnis untuk melakukan analisa bisnis terhadap Proposal pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM yang kedua sejumlah Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO melakukan kunjungan/on the spot kepada KJKS HALAL dengan didampingi oleh saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB selaku Kepala Bagian Pengkajian Dan Pengembangan LPDB KUMKM, untuk melakukan analisa resiko atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan melakukan monitoring atas penggunaan/pengelolaan pinjaman KJKS HALAL yang pertama dari LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa pada saat melakukan analisa bisnis kepada KJKS HALAL, saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO selaku selaku Kepala Bagian Bisnis bertemu dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan kepada saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) secara lisan tanpa ada catatan wawancara terkait dengan apakah benar KJKS HALAL Kota Bontang mengajukan pinjaman kepada LPDB KUMKM berdasarkan Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 lalu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) membenarkan hal tersebut kemudian saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan prospek usaha KJKS HALAL Kota Bontang dan perkembangan pelayanan pemberian pinjaman KJKS HALAL kepada Usaha Mikro kecil (UMK) lalu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) mengatakan bahwa perkembangan pelayanan pemberian pinjaman KJKS HALAL kepada UMK sedang meningkat dimana banyak masyarakat yang mau meminjam dana di KJKS HALAL karena itulah KJKS HALAL Kota Bontang butuh tambahan pinjaman selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO bertemu dengan teller yang saksi lupa namanya untuk melakukan pengecekan terhadap transaksi keuangan KJKS HALAL Kota Bontang lalu saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan apakah pada hari ini terdapat transaksi penarikan dan penyetoran lalu saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO meminta untuk dibukakan system tellernya dan mencocokkan slip setoran dengan yang diinput didalam system, selanjutnya saksi menuju bagian keuangan dan menanyakan Buku Besar Pengeluaran sedangkan saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB dalam melakukan Analisa Resiko atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan Monitoring terhadap atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB melakukan wawancara dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL terkait dengan realisasi pinjaman pertama KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari LPDB KUMKM kemudian saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL menyerahkan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL Kota Bontang Nomor 041/A-2/HALAL/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 lalu saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB menemukan penyaluran dana pinjaman LPDB KUMKM kepada KJKS HALAL Kota Bontang tahap pertama sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dimana dana disalurkan kepada KSU ETAM MANDIRI sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), terdapat pinjaman dewan pengawas atas nama saksi BADILOWI sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juat rupiah) dan terdapat pinjaman atas nama HANAFIAH sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) serta terdapat 17 (tujuh belas) unit dan cabang KJKS HALAL belum mendapat izin operasional dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat, selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO bersama saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB mengunjungi Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang dan bertemu dengan Pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang yang saksi lupa namanya lalu saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan kondisi KJKS HALAL Kota Bontang secara lisan tanpa ada catatan wawancara.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the spot dari KJKS HALAL Kota Bontang, kemudian saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO membuat memo pinjaman/pembiayaan yang ditandatangani oleh saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO dan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM dimana didalam Memo Pinjaman/Pembiayaan terdapat rekomendasi yang diberikan kepada KJKS HALAL atas pinjaman maksimal sejumlah Rp. 25.000.000.000,- dan rekomendasi pola pencairan secara bertahap tahap pertama maksimal Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan tahap tahap selanjutnya dapat dicairkan setelah KJKS HALAL menyerahkan laporan realisasi, dikunjungi dan mendapat rekomendasi positif dan setting plafon pencairan berikutnya dari Divisi Monitoring Dan Evaluasi dan SPI. bahwa saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB membuat Opini Resiko serta Laporan Kunjungan KJKS HALAL Kalimantan Timur Nomor : 51/Lap/Dir.1.2/2011 tanggal 20 September 2011 yang berisi bahwa penyaluran dana pinjaman LPDB KUMKM kepada KJKS HALAL Kota Bontang tahap pertama sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dimana dana disalurkan kepada KSU ETAM MANDIRI sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), terdapat pinjaman dewan pengawas atas nama saksi BADILOWI sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan terdapat pinjaman atas nama HANAFIAH sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) serta terdapat 17 (tujuh belas) unit dan cabang KJKS HALAL belum mendapat izin operasional dari SKPD setempat, selanjutnya saksi AGUNG PURNAMA selaku Staf Hukum Dan Humas membuat Analisa Yuridis terhadap pengajuan pinjaman KJKS HALAL yang kedua sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), kemudian hasil analisa bisnis, analisa resiko dan analisa yuridis diajukan kepada Sekretariat Komite Pinjaman yang kemudian dijadwalkan Rapat Komite Pinjaman yang dihadiri oleh saksi KEMAS DANIEL selaku Ketua LPDB KUMKM, saudara WARSO WIDANARTO selaku Direktur Bisnis LPDB KUMKM dan saudara HALOMOAN TAMBA selaku Direktur Pengembangan Usaha, selanjutnya masing masing Divisi menyampaikan hasil analisa, saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO dan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI menyampaikan hasil analisa bisnis bahwa KJKS HALAL Kota Bontang dapat diusulkan untuk diberikan pinjaman sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB selaku Kepala Bagian pengkajian Dan Pengembangan LPDB KUMKM menyampaikan analisa resiko dan saksi AGUNG PURNAMA selaku Staf Hukum Dan Humas menyampaikan analisa yuridis kemudian hasil dari Rapat Komite Pinjaman menyetujui pengajuan pinjaman KJKS HALAL kota Bontang sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), yang dituangkan dalam Memorandum Rapat Komite Pinjaman.
Bahwa persetujuan Komite Pinjaman atas pinjaman yang diajukan oleh KJKS HALAL sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), setelah dituangkan dalam memorandum persetujuan komite pinjaman kemudian dikeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. yang ditandatangani oleh Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, dengan jumlah pinjaman yang disetujui sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah). dengan pencairan secara bertahap tahap pertama sejumlah Rp. 19.000.000.000, (Sembilan belas miliar rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). sebagai berikut :
LPDB-KUMKM kepada koperasi yaitu 30 % ;70 % dari pendapatan kotor
Koperasi kepada UMK yaitu sesuai ketentuan yang berlaku pada koperasi
Dilakukan secara bertahap dengan masa penarikan enam bulan sejak ditanda tanganinya Perjanjian pinjaman dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I : Rp.19.000.000.000,-
Tahap II : Rp. 6.000.000.000,-
Plafon pinjaman yang tidak digunakan setelah masa penarikan berakhir tidak dapat ditarik
Bahwa pada tanggal 28 November 2011, terdapat Surat :
| 1 | Plafon Pinjaman | : | Rp. 25.000.000.000,00 |
| 2 | Tujuan penggunaan | : | Modal Kerja Pembiayaan Syariah |
| 3 | Jangka Waktu | : | 36 Bulan, terhitung sjeka tanggal pencairan pertama |
| 4 | Tingkat Tarif (Bunga/Nisbah) | : | |
| 5 | Denda Keterlambatan | : | 2 % per bulan dari jumlah bagi hasil dan/atau angsuran pokok pembiayaan yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan |
| 6 | Pola Penarikan | : | |
| 7 | Jaminan | : | a. Personal Guarantee (Pengurus) b. Jaminan Fidusia atas piutang sehat/lancar milik Koperasi minimal 150 % dari plafon pinjaman pada saat perjanjian dan dari outstanding setelah penarikan pinjaman. |
Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) Nomor 108 antara Pengurus KJKS Halal (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dengan Pihak LPDB KUMKM yaitu saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM Salinan Akta Perjanjian tersebut dibuat di Kantor Notaris H. WARMAN, SH, Jakarta.
Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Perorangan Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) Nomor 111 antara Pengurus KJKS Halal (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dengan Pihak LPDBD KUMKM yaitu saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM Salinan Akta Perjanjian tersebut dibuat di Kantor Notaris H. WARMAN, SH, Jakarta Timur.
PENCAIRAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP II SEBESAR Rp. 19.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS MILIAR RUPIAH).
Bahwa pada tanggal 28 November 2011 Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) mengajukan permohonan pencairan pembiayaan sebagaimana surat Nomor : 223/A-2/HALAL/XI/2011 perihal permohonan pencairan pembiayaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). berdasarkan Memorandum Pencairan Nomor 400/MP/Dir.4/2011 telah disetujui pemberian pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). kepada KJKS HALAL dengan Nomor Rekening 0840018800 pada Bank Syariah Mandiri Capem/Cabang Bontang. dimana Memorandum tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Bisnis I, Direktur Bisnis, dan Direktur Keuangan.
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2011, berdasarkan bukti slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, LPDB KUMKM mengirimkan /memindahbukukan dana kepada KJKS HALAL sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro Bank Mandiri Nomor KI 801316.
Berdasarkan copy buku Giro Bank Syariah mandiri Cabang Bontang Nomor Rekening 0840018800 atas nama KJKS HALAL, periode 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2015 bahwa KJKS HALAL telah menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). yang tercatat pada kolom kredit pada tanggal 12 Desember 2011.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2011, Direktur Keuangan LPDB KUMKM mengirimkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor 1034/Dir.2/2011 kepada terdakwa selaku Ketua KJKS HALAL mengenai Nomor Rekening untuk penyetoran pengembalian pokok dan bunga pinjaman serta jadwal angsuran atas pembiayaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
PENCAIRAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP II SEBESAR Rp. 6.000.000.000,- (ENAM MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2012, Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, saksi IRENG GANDHI SUWARNO dan saksi CHAIRUL RAHMAN mengajukan permohonan pencairan pinjaman tahap II sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dengan surat Nomor 036/A-2/HALAL/III/2012 perihal permohonan pencairan pembiayaan.
Bahwa berdasarkan Memorandum Pencairan Nomor 48/MP/Dir.4.1/2012 telah disetujui pemberian tambahan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kepada KJKS HALAL pada Bank Syariah Mandiri Capem/ Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0840018800. Memorandum Pencairan tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Bisnis I, Direktur Bisnis, dan Direktur Keuangan.
Pada tanggal 24 April 2012, berdasarkan bukti slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank mandiri, LPDB KUMKM mengirimkan/memindahbukukan dana kepada KJKS HALAL sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro Bank Mandiri Nomor JI 167604.
Berdasarkan copy rekening Koran Bank Syariah Mandiri Cabang Bontang Nomor Rekening 0840018800 atas nama KJKS HALAL, periode 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2015, KJKS HALAL menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan tercatat pada kolom kredit pada tanggal 25 April 2012.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2012, Direktur Keuangan LPDB KUMKM mengirimkan pemberitahuan dengan surat Nomor 246/Dir.2/2012 kepada Pengurus KJKS HALAL mengenai jadwal angsuran atas pembiayaan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP II SEBESAR Rp. 25.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Bahwa dari dana Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) yang dicairkan secara bertahap, tahap I sejumlah Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). dan tahap II sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) tidak dikelola oleh Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), sesuai dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, akan tetapi dipergunakan/ disalurkan untuk :
Bahwa Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). telah memberikan pinjaman dana yang berasal dari dana pinjaman LPDB KUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap ke dua sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) kepada pihak pihak yang ada hubungan atau keterkaitan dengan terdakwa dan Pengurus KJKS HALAL, yaitu sebagai berikut :
| No | Penggunaan/Peruntukan | Jumlah (Rp) |
| 1. | PT. Halal Square | 9.424.670.000,00 |
| 2. | Pelunasan Pinjaman BPR | 1.231.599.385,00 |
| 3. | Panjar Karyawan dan Pengurus (Umrohanggota KJKS) | 2.519.196.400,00 |
| 4. | PT. Persada Ventura | 2.500.000.000,00 |
| 5. | Pembayaran Utang LPDB | 3.333.333.329,00 |
| 6. | Bayar Bagi Hasil/LPDB | 491.537.249,00 |
| 7. | Yayasan Halal Cendikia | 325.000.000,00 |
| 8. | Titipan Satmakura | 325.000.000,00 |
| 9. | PT. Graha Mitra Sejahtera | 48.400.000,00 |
| 10. | Liquiditas | 2.782.000.000,00 |
| Jumlah | 22.980.736.363,00 | |
| Sisa Dana Pinjaman LPDB Tahap ke II berada di Bank/Kas Besar | 2.019.263.637,00 |
PT. Halal Square merupakan milik KJKS Halal, harta Halal Square merupakan milik KJKS Halal dan Pengurus KJKS juga pengurus Halal Square (ada jabatan Ex Ofisio)
SMK Halal Bank adalah yayasan pendidikan yang dimiliki KJKS Halal, seluruh sumber dana dan kepengurusan oleh KJKS Halal dan merupakan program kerja KJKS Halal sehingga sumber dana dari KJKS Halal
Koperasi Etam Mandiri, merupakan milik mantan karyawan bank dhanarta, pengurusnya yaitu terdakwa, selaku Ketua, sekretaris MUKSIN dan bendahara SAFERY EFFENDI
Kopwan (Koperasi Wanita) Tangguh, diketuai oleh NORMANCE SITANGGANG. dan didirikan oleh terdakwa
KPR karyawan yaitu karyawan yang membeli rumah di Halal Square baru pinjam kepada KJKS untuk membeli rumah di Halal Square
KPR umum Halal Square yaitu masyarakat yang membeli rumah di Halal Square yang pinjam dananya kepada KJKS Halal.
KJKS Satmakura adalah kerja sama antara KJKS Halal dengan masyarakat Kabupaten Kepahiang Bengkulu, dimana terdakwa sebagai Pendiri dan kepengurusannya yaitu ketua ISKANDAR HAMDANI, sekretaris AMIR DALIB, dan bendahara SUURDI, ketiganya merupakan kepala dinas yang tunduk kepada Bupati Kepahiangan waktu itu Sdr. DR. BANDO AMIN C KADER.
PT.Persada Ventura Syariah yang sahamnya merupakan 74% ,milik KJKS Halal dan 26% milik koperasi-koperasi syahriah dan perorangan di Indonesia terakhir sudah dijual oleh pengurus KJKS Halal yang baru dengan harga hanya 20%.
PT. Bintang Samudra, terdakwa tidak mengetahuinya siapa saja pengurusnya, jika yang dimaksud adalah PT. BSU maka itu milik Sdr. ERWIN yang saat itu terdakwa ketahui ada pinjaman macet sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) oleh penipuan Sdr. GITA SONITA yang memalsukan tanda tangan dan memalsukan persetujuan terdakwa.
Bahwa sebagian besar dana dari LPDB KUMKM yang dipinjamkan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) disalurkan kepada PT Halal Square dan pengajuan pinjaman dana PT. Halal Square kepada KJKS HALAL tidak sesuai prosedur karena hanya melalui telpon oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL kepada saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), yang memerintahkan untuk diproseskan pencairan dana dan tidak pernah ada jaminan secara fisik. serta tidak dilengkapi dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan Foto Copy Jaminan.
Bahwa Peminjaman dana dari KJKS Halal kepada PT Halal Square tanpa disertai dengan jaminan hal tersebut terjadi karena didasari oleh kepengurusan /kepemimpinan perusahaan yang sama antara KJKS HALAL dengan PT. HALAL SQUARE dan yang menandatangani isi perjanjian dan pencairan pinjaman PT. HALAL SQUARE adalah saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dengan sepengetahuan dan perintah dari terdakwa SURATMAN.
Bahwa PT. Halal Square bukan merupakan penerima dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM yang diajukan oleh KJKS HALAL sebagaimana dalam Proposal Pembiayaan KJKS Halal kepada LPDB KUMKM, dan tidak diperbolehkan serta tidak dapat dibenarkan nama yang tidak ada dalam daftar defenitif dan realisasi menerima dana pinjaman dari LPDB KUMKM.
Bahwa dana Pinjaman KJKS Halal yang diperoleh dari LPDB KUMKM yang dipinjamkan oleh KJKS HALAL kepada PT. HALAL SQUARE dipergunakan untuk operasional PT Halal Square, membayar gaji karyawan dan membeli bahan material bangunan karena PT Halal bergerak di bidang pembangunan pertokoan dan perumahan (property) serta Pembiayaan KPR bagi karyawan/Pembina/pengurus KJKS Halal serta KPR Umum.
Bahwa total dana yang dipinjam / digunakan oleh PT. Halal Square kepada KJKS HALAL adalah Rp. 35.150.000.000,- (tiga puluh lima milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh PT. Halal Square dengan cara bertahap dimulai dari tanggal 29 Desember 2010. dan sisa pinjaman PT. HALAL SQUARE kepada KJKS HALAL sejumlah Rp. 29.979.750.000,00 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB SEBESAR Rp. 19.000.000.000,-(SEMBILAN BELAS MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2012, Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan surat Nomor 030/A-2/HALAL/II/2012 sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
Bahwa atas perintah terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL Laporan Realisasi Penyaluran Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dibuat oleh Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani, dan Laporan Realisasi Penyaluran Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan surat Nomor 030/A-2/HALAL/II/2012 dibuat dengan cara mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil kecil saja dari setiap unit untuk dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). dan terdakwa SURATMAN, SE,MM. memerintahkan agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif, daftar definitif dan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB SEBESAR Rp. 6.000.000.000,-(ENAM MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2012 Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). menyampaikan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan surat Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Bahwa dalam membuat Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB KUMKM terdakwa memerintahkan Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani, membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 dengan cara mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil kecil saja dari setiap unit untuk dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). dan terdakwa SURATMAN, SE,MM. memerintahkan agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif daftar definitif dan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Pinjaman dana KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2014, berdasarkan Surat Nomor 325/Dirut/2014 Perihal Pemberitahuan, Direktur Utama LPDB-KUMKM memberitahukan kepada Pengurus KJKS Halal bahwa status pinjaman/pembiayaan KJKS HALAL masuk dalam Kategori Macet atau dikategorikan klasifikasi Kolektibilitas F.
Bahwa Pengurus dan Pengelola KJKS Halal selaku pihak yang menerima pembiayaan dari LPDB KUMKM telah melakukan kegiatan pembiayaan diluar Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) serta menyalurkan dana pinjaman kepada badan hukum yang bukan merupakan anggota koperasi yang seharusnya disalurkan kepada perorangan yang merupakan anggota/calon anggota koperasi sebagaimana dalam Proposal Pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM dan hal tersebut bertentangan dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 Tanggal 10 Nopember 2010 serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Bahwa Pengurus KJKS HALAL bertanggung jawab secara bersama sama/tanggung renteng atas pengelolaan dan penyaluran dana pinjaman KJKS HALAL yang diperoleh dari LPDB KUMKM yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 november 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perkoperasian.
Bahwa perbuatan terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL selaku Manager Sumber Daya Insani, Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, sebagaimana terurai diatas adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3, ayat (1):
Disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).
Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya, dan
Dapat ditarik kembali pada suatu saat.
Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.
Pasal 15, ayat:
(2) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak menyalurkan Pinjaman/Pembiayaan yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h Petunjuk Teknis ini, maka LPDB-KUMKM memberikan peringatan tertulis kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, dan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop wajib menyalurkan Dana Pinjaman/ Pembiayaan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan diterima oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(3) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, LPDB-KUMKM dapat menarik dana Pinjaman/Pembiayaan yang belum disalurkan/digunakan oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(4) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun perdata oleh pengurus dan atau pengelola dan/atau KSP/USP-Kop/KJKS/UJKS-Kop akan dilakukan tindakan secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Akta Notaris Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Antara Pengurus KJKS HALAL dengan Direktur Utama LPDB KUMKM Nomor 17 Tanggal 11 Nopember 2010.
Pasal 2.1. :
Tujuan Penggunaan Fasilitas Pinjaman :
Koperasi Jasa Keuangan Syariah HALAL (KJKS HALAL) wajib menggunakan fasilitas pinjaman untuk Modal Kerja Pembiayaan Syariah, dengan perincian sebagai berikut :
Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi.
Pasal 5 ayat 1 huruf g:
Ketentuan Pinjaman atau Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi sebagai berikut :
huruf g : menyerahkan kolateral berupa material dan/atau immaterial
Pasal 11 huruf c :
Koperasi wajib membayar angsuran dan bunga sesuai perjanjian yang telah disepakati antara LPDB dengan Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 12 ayat (4) dan (5) huruf a :
Dalam hal Koperasi tidak menggunakan seluruh atau sebagian Pinjaman/Pembiayaan sesuai tujuan penggunaan dana maka :
Koperasi wajib mengembalikan Pinjaman/Pembiayaan yang tidak terpakai kepada LPDB KUMKM.
Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 226/SP3/LPDB/2010 Tanggal 10 Nopember 2010
(4) Tujuan Penggunaan
Modal Kerja Pembiayaan Syariah, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp500.000.000,00.
b. Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp9.500.000.000,00.
(13) Persyaratan penandatangan Akad Pembiayaan :
d. Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi mengeanai kesediaan sebagai executing agent, menjamin kelancaran pembiayaan dan kesediaan menandatangani personal guarantee.
(17) Persyaratan Pembiayaan
Menggunakan fasilitas pinjaman yang diterima dari LPDB-KUMKM untuk kebutuhan modal kerja pembiayaan syariah.
Meneruskan pinjaman LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan dan apabila ada perubahan daftar definitif, maka koperasi wajib mengajukan kembali UMK yang baru kepada LPDB-KUMKM.
Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana pinjaman dari LPDB KUMKM diterima pada rekening Koperasi, apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka dana akan ditarik kembali.
Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011
(4) Tujuan Penggunaan: Modal Kerja Pembiayaan Syariah
(16) Lain-Lain, Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan harus disalurkan melalui kantor cabang yang sudah memiliki izin operasional.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Komisaris PT. HALAL SQUARE, saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Komisaris Utama PT. HALAL SQUARE, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL selaku Manager Sumber Daya Insani, Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, sebagaimana terurai diatas, telah merugikan Keuangan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
● Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO.
selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL),
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA selaku Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dan memasukkan nama nama nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan nama nama Usaha Mikro kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) di dalam daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) dan memasukkan nama nama karyawan KJKS Halal di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru yang bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana.
Memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
Memerintahkan saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) serta saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL untuk menyalurkan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) kepada PT. HALAL SQUARE yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan antara Pengurus KJKS Halal yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, SE., MM, Bin KARNO (Alm) selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi IRENG GANDHI SUWARNO Bin ALI JAFAR (Alm) selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) bersama sama dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur LPDB KUMKM sebagaimana yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. dan dalam proses pengajuannya tidak sesuai prosedur dimana proses pengajuan hanya melalui telpon atau SMS dari terdakwa SURATMAN SE., MM Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan tidak pernah ada jaminan secara fisik dari PT. HALAL SQUARE serta tidak dilengkapi dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan foto copy Jaminan.
Terdakwa SURATMAN, SE., M.M, Bin KARNO (Alm) selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA selaku Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDB KUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif/tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
Terdakwa SURATMAN, SE., M.M, Bin KARNO (Alm) selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif dan Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) sedangkan faktanya PT. HALAL SQUARE telah menerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi IRENG GANDHI SUWARNOBin ALI JAFAR(Alm),
selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan merupakan Penjamin Perorangan atas pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) kepada LPDB KUMKM. telah menyalurkan dana pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Telah menandatangani formulir pinjaman serta menandatangani akad perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman PT. HALAL SQUARE yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tidak dilengkapi dengan dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang dilengkapi dengan KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan foto copy Jaminan dan tanpa adanya jaminan hal tersebut terjadi karena didasari oleh kepengurusan /kepemimpinan perusahaan yang sama antara KJKS HALAL dengan PT. HALAL SQUARE. atas perintah terdakwa menandatangani Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB tanggal 12 Mei 2020 tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dimana daftar nama nama Nominatif Sarjana Wirausaha Baru yang terdapat di dalam Permohonan Pengajuan Pinjaman KJKS HALAL merupakan nama nama Karyawan KJKS HALAL bukan merupakan Sarjana Baru yang dilengkapi dengan Ijazah Sarjana, dan daftar nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) yang merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam kepada KJKS Halal yang diperoleh dari unit-unit KJKS Halal bukan merupakan daftar nama nomintaif Usaha Mikro Kecil (UMK) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM), atas perintah terdakwa menandatangani laporan realisasi penggunaan dana pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif/tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan dilakukan penyidikan berkas perkara terpisah (Splitsing) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor Print-01/Q.4.18/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016.
● Saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M.Bin M. ALI (Alm)
selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan merupakan Penjamin Perorangan atas pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) kepada LPDB KUMKM telah menyalurkan dana pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Telah menandatangani formulir pinjaman serta menandatangani akad perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman PT. HALAL SQUARE yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tidak dilengkapi dengan dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang dilengkapi dengan KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan foto copy Jaminan dan tanpa adanya jaminan hal tersebut terjadi karena didasari oleh kepengurusan /kepemimpinan perusahaan yang sama antara KJKS HALAL dengan PT. HALAL SQUARE. atas perintah terdakwa menandatangani Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tanggal 15 September 2011 yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, atas perintah terdakwa menandatangani laporan realisasi penggunaan dana pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif/tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan dilakukan penyidikan berkas perkara trepisah (Splitsing) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor Print-01/Q.4.18/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016.
● Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm)
selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” atas perintah terdakwa dalam melakukan pengelolaan atas dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM telah disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dimana di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru merupakan nama nama karyawan KJKS Halal dan bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana serta daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) anggota/calon anggota merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan calon anggota baru Usaha Mikro Kecil (UMK).
Atas perintah terdakwa telah memberikan persetujuan terhadap pengajuan permohonan peminjaman PT. HALAL SQUARE kepada KJKS HALAL yang tidak memenuhi prosedur yaitu tidak adanya kelengkapan berkas dan tidak dilengkapi dengan jaminan serta dana pinjaman PT. HALAL SQUARE yang dberikan oleh KJKS merupakan dana dari LPDB KUMKM yang diperuntukkan bagi Pembiayaan Syariah Usaha Mikro Kecil dan Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru.
Membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
Membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDBKUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif atau tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM. serta tidak memasukkan PT. HALAL SQUARE sebagai penerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI
selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Atas perintah terdakwa dalam melakukan pengelolaan atas pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dimana di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru merupakan nama nama karyawan KJKS Halal dan bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana serta daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) anggota/calon anggota merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan nama nama Usaha Mikro kecil (UMK) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.
membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDBKUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif atau tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Penggunaan Pinjaman dana KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM. serta tidak memasukkan PT. HALAL SQUARE yang telah menerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi SYAHRIL
selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut
Selaku Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Atas perintah terdakwa dalam melakukan pengelolaan atas pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dimana di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru merupakan nama nama karyawan KJKS Halal dan bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana serta daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) anggota/calon anggota merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan nama nama Usaha Mikro kecil (UMK) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.
membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDBKUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang tidak sesuai dengan realisasinya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM. serta tidak memasukkan PT. HALAL SQUARE yang telah menerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd.
selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). telah melakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Dewan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM sehingga dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM disalurkan oleh Pengurus dan Pengelola tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. sehingga akibat saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. tidak melaksanakan tugasnya Selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) mengakibatkan terdakwa menggunakan pinjaman dana dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. untuk pembiayaan syariah Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.
Selaku Dewan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). melakukan peminjaman dana terhadap KJKS HALAL sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang dananya berasal dari LPDB KUMKM serta selaku Komisaris PT. HALAL SQUARE telah menerima fasilitas berupa mobil Fortuner dimana pembelian mobil fortuner tersebut merupakan dana pinjaman KJKS HALAL yang diperoleh dari LPDB KUMKM selanjutnya dana pinjaman tersebut oleh Pengurus KJKS HALAL disalurkan kepada PT. HALAL SQUARE yang memiliki kepngurusan yang sama dengan KJKS HALAL.
● Saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI
selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). tidak melaksanakan tugas untuk memberikan saran dan masukkan kepada Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) untuk kemajuan usaha Koperasi. sehingga dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM yang dikelola oleh Pengurus dan Pengelola KJKS HALAL disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. sehingga akibat saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI tidak melaksanakan tugasnya Selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). mengakibatkan terdakwa menggunakan pinjaman dana dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. untuk pembiayaan syariah Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.
Selaku Komisaris Utama PT. HALAL SQUARE telah menerima fasilitas berupa 1 (satu) unit mobil Wrangler seharga Rp. 830.000.000,- (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dimana dana pembelian mobil tersebut merupakan dana pinjaman KJKS HALAL dari LPDB KUMKM yang disalurkan oleh Pengurus KJKS HALAL kepada PT. HALAL SQUARE karena memiliki kepengurusan yang sama dengan KJKS HALAL.
● Saksi KEMAS DANIEL
selaku Direktur Utama LPDB KUMKM
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 11/Per/LPBD/2009 tentang uraian Jabatan di Lingkungan LPDB-KUMKM, bahwa saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utma LPDB KUMKM telah memberikan persetujuan atas pengajuan pinjaman KJKS HALAL tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang tidak memenuhi persyaratan dimana proposal pinjaman dana dari KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat penilaian kesehatan KJKS HALAL yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang selama 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dan Bergulir Koperasu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 perihal Petunjuk Tekhnis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjamn Koperasi Primer Dan/Atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keaungan Syariah Koperasi Primer Pasal 9 ayat 1 huruf h, sehingga akibat saksi KEMAS DANIEL memberikan persetujuan atas pinjaman dana KJKS HALAL tersebut mengakibatkan pinjaman dana/pembiayaan kepada KJKS HALAL dicairkan oleh LPDB KUMKM dan dipergunakan oleh terdakwa serta Pengurus KJKS HALAL tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
● Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI
selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Tidak melakukan tugas melakukan analisis atas pinjaman/pembiayan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Nomor : 11/Per/LPBD/2009 tentang uraian Jabatan di Lingkungan LPDB-KUMKM dimana proposal KJKS HALAL tersebut dimana proposal pinjaman dana dari KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat penilaian kesehatan KJKS HALAL yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang selama 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dan Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 perihal Petunjuk Tekhnis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjaman Koperasi Primer Dan/Atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keaungan Syariah Koperasi Primer Pasal 9 ayat 1 huruf h, sehingga akibat saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI memberikan persetujuan atas pinjaman dana KJKS HALAL tersebut mengakibatkan pinjaman dana/pembiayaan kepada KJKS HALAL dicairkan oleh LPDB KUMKM dan dipergunakan oleh terdakwa serta Pengurus KJKS HALAL tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
● Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO
selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut
Tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 11/Per/LPBD/2009 tentang uraian Jabatan di Lingkungan LPDB-KUMKM, dimana saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO tidak melakukan analisa terhadap dimana proposal pinjaman dana dari KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat penilaian kesehatan KJKS HALAL yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang selama 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dan Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 perihal Petunjuk Tekhnis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjaman Koperasi Primer Dan/Atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keaungan Syariah Koperasi Primer Pasal 9 ayat 1 huruf h, sehingga akibat saksi KEMAS DANIEL memberikan persetujuan atas pinjaman dana KJKS HALAL tersebut mengakibatkan pinjaman dana/pembiayaan kepada KJKS HALAL dicairkan oleh LPDB KUMKM dan dipergunakan oleh terdakwa serta Pengurus KJKS HALAL tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Bahwa akibat penggunaan dan pengelolan dana LPDB KUMKM oleh PT. KJKS Halal tidak sesuai peruntukkannya sehingga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi serta tidak menyalurkan dana ke UMK sesuai dengan permohonan sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasli Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan Dana oleh LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Kota Bontang yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 dan 2011. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-317 /PW17/5/2017 Tangal 25 September 2017.
Perbuatan Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Dewan Pembina KJKS HALAL, saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Ketua Badan Pengawas KJKS HALAL, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani, pada suatu waktu sekitar bulan Mei dalam tahun 2010 sampai dengan bulan Juli tahun 2012 bertempat di Jalan Bhayangkara No.18 B Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor. 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 1, Pasal 3 angka 5 Juncto Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI nomor: 022/KMA/SK/II/2012 tanggal 07 Februari 2012 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah TELAH melakukan ATAU turut serta melakukan BEBERAPA perbuatan YANG ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, memerintahkan membuat dan menandatangani Laporan Realisasi penggunaan dana pinjaman KJKS HALAL dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya (bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 november 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011), Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2004, Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dan Koperasi Kota Bontang menerbitkan Keputusan Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 20042004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank”.
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2004, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dan Koperasi Kota Bontang (Drs. H. Asmudin Hamzah, MM) mengesahkan Koperasi Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” sebagai badan hukum yang berkedudukan di Jl. Achmad Yani Nomor 25 Bontang.
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2009, Tim Formatur KJKS Halal Bank (SURATMAN, SE., MM Bin (Alm) KARNO, Sdr. CHOIRUL MUHAMDASAH, CHOIRUL RAHMAN, Sdr. D.AG. KOMARUDDIN, Sdr. PALUSERI MAPPILE) menetapkan Keputusan Rapat Tentang Pengurus KJKS Halal Halal Bank periode 2009-2014, sebagai berikut :
KETUA : SURATMAN, SE,MM.
SEKRETARIS : IRENG GANDI SUWARNO
BENDAHARA : PALUSERI MAPPILE
DEWAN PEMBINA : CHOIRUL MUHANDASAH
PENGAWAS : CHAIRUL RAHMAN
BAIDLOWI
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO bertindak selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah Halal Bank Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 dan berdasarkan Keputusan Rapat Tim Formatur KJKS Halal Bank tanggal 4 Februari 2009.
Bahwa Kewajiban terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL (Pengurus KJKS HALAL) diatur dalam Pasal 21 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “HALAL BANK” Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004, sebagai berikut :
Mengajukan rencana kerja, Anggaran Pendapatan dan belanja Koperasi.
Menyelenggarakan rapat pengurus, rapat anggota dan bertanggungjawab pelaksanaan tugas kepengurusannya.
Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi.
Memelihara kerukunan diantara anggota dan menengah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
Menanggung kerugian Koperasi yang disebabkan karena kelalaiannya.
Memelihara Administrasi keuangan dan organisasi dengan tertib, serta meminta jasa audit atau akuntan public dengan biaya Koperasi besarnya diputuskan dalam rapat anggota.
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2010, saksi PALUSERI MAPPILE yang menjabat sebagai Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), mengundurkan diri sebagai Bendahara dan digantikan oleh saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan jabatan Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dijabat oleh saksi BAIDLOWI.
Bahwa kepengurusan KJKS HALAL Kota Bontang memiliki kepengurusan yang sama dengan PT. HALAL SQUARE, dimana PT. HALAL SQUARE dibentuk berdasarkan AKTA NOTARIS JULIANSYAH, SH Nomor 48 tanggal 17 Desember 2010 perihal Salinan Akta Pendirian PT. HALAL SQUARE, PT. HALAL SQUARE memiliki kepengurusan sebagai berikut
Saksi CHOIRUL MUHANDASAH pada PT. HALAL SQUARE sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Dewan Pembina pada KJKS HALAL;
Saksi BAIDLOWI pada PT. HALAL SQUARE sebagai Komisaris merangkap sebagai Dewan Pengawas pada KJKS HALAL;
Terdakwa SURATMAN pada PT. HALAL SQUARE sebagai Direktur Utama merangkap sebagai Ketua KJKS HALAL;
Saksi CHAIRUL RAHMAN pada PT. HALAL SQUARE sebagai Direktur Keuangan merangkap sebagai Bendahara pada KJKS HALAL;
Saksi IRENG GANDI SUWARNO pada PT. HALAL SQUARE sebagai Direktur Operasional merangkap sebagai Sekretaris pada KJKS HALAL.
PEMBIAYAAN LPDB TAHAP PERTAMA KEPADA KJKS HALAL SEJUMLAH Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
Bahwa Pada tanggal 12 Mei 2010 Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi PALUSERI MAPPILE selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). mengajukan Proposal Pembiayaan kepada LPDB KUMKM (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) dengan surat Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020, dengan plafon sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan dilampiri daftar Nominatif sebanyak 1.794 pengusaha mikro kecil dengan nilai total Rp. 10.000.000.000,00 dengan rincian :
daftar nominatif pemohon umum sebanyak 1.760 orang senilai Rp. 10.000.000.000,00
daftar nominatif pemohon wirausaha sebanyak 34 orang senilai Rp. 500.000.000,00
Bahwa Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dalam mengajukan Proposal Pembiayaan kepada LPDB KUMKM (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 tanpa melalui serta tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang.
Bahwa dalam pembuatan Proposal Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM, terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO, memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn, Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional KJKS HALAL, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), untuk memasukkan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam kepada KJKS Halal yang diperoleh dari unit-unit KJKS Halal dimasukkan ke dalam daftar nominatif Pembiayaan Usaha Mikro kecil (UMK) dan memasukkan nama nama Karyawan KJKS HALAL ke dalam daftar Nominatif Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru.
Bahwa Pengajuan Proposal Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM), Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 ditandatangani oleh Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi PALUSERI MAPPILE selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
Bahwa setelah Proposal Pembiayaan KJKS HALAL Nomor 082/A-2/HALAL/V/2020 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukkan kepada LPDB KUMKM diterima oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM memerintahkan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis untuk melakukan Analisa atas Proposal Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melakukan analisa awal dengan melakukan pengecekan kelengkapan proposal pinjaman KJKS HALAL Kota Bontang dan dari hasil pengecekan kemudian saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melakukan konsultasi dengan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM selanjutnya setelah melakukan konsultasi, saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM menugaskan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO untuk melakukan kunjungan lapangan/on the spot ke KJKS HALAL dengan didampingi saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI selaku staf Divisi Managemen Resiko yang melakukan analisa resiko atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa pada saat melakukan kunjungan ke Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis bertemu dengan Pengurus KJKS HALAL Kota Bontang yaitu terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO Selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL serta saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insansi KJKS HALAL selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO meminta kelengkapan dokumen asli yang sama dengan permohonan kerja sama pembiayaan yang dikirimkan oleh Pengurus KJKS HALAL ke LPDB KUMKM karena dokumen yang dikirimkan oleh KJKS HALAL adalah Foto Copy selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO meminta data dukung lainnya berupa Laporan Keuangan KJKS HALAL yang terdiri dari Laporan Arus Kas, Buku Piutang dan Laporan Piutang, Laporan Kolektabilitas/Laporan Piutang Lancar dan tidak lancar, lalu saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO meminta bukti perikatan antara KJKS HALAL Kota Bontang dengan peminjam lalu saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO mengecek system aplikasi software Laporan keuangan yang terdapat di Komputer KJKS HALAL Kota Bontang yang berisi Laporan Keuangan ke Cabang berupa Kas Masuk dan Kas Keluar sedangkan Laporan Keuangan Kas ke Unit tidak ada di system aplikasi software Laporan Keuangan di Komputer KJKS HALAL Kota Bontang dan setelah mendapatkan data data tersebut kemudian saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan koperasi Kota Bontang untuk meminta masukkan terkait dengan KJKS HALAL Kota Bontang dan saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI selaku staf Divisi Managemen Resiko melaksanakan tugas dengan melakukan wawancara kepada terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL Kota Bontang terkait dengan Usaha, Legalitas, Keanggotaan, dan Pangsa Pasar selanjutnya saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI memeriksa dokumen Laporan Keuangan, Pencatatan Administrasi Data Anggota/Calon Anggota Peminjam dan data pinjaman yang menunggak.
Bahwa setelah saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI dan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selesai melakukan kunjungan/on the spot ke KJKS HALAL yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 18 B Kota Bontang selanjutnya saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI dan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO kembali ke kantor Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM), selanjutnya saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO membuat Memo Pinjaman atau Internal Credit Rating atas hasil analisa bisnis dan hasil analisa kelayakan usaha kemudian saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO melaporkan hasil analisa kepada saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM dan saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO memberikan saran bahwa KJKS HALAL Kota Bontang layak untuk diajukan kepada Rapat Komite Pinjaman dan saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI membuat Opini Resiko sebagai hasil analisa resiko terhadap KJKS HALAL Kota Bontang lalu saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI menyampaikan Opini Resiko kepada saudari IGAA MANIK SUDEWI selaku Kepala Bagian Analisa Resiko. Bahwa Opini Resiko yang dibuat oleh saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI sebagaimana yang termuat didalam Opini Resiko Nomor 162/DIV MR/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 memberikan Opini bahwa berdasarkan hasil analisa Resiko (terlampir), maka usulan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang direkomendasikan oleh Divisi Bisnis 1 diusulkan kepada Komite Pinjaman untuk dapat dipenuhi. Kemudian saudara ARDIANSYAH LIMBONG selaku Staf Hukum Dan Humas LPDB KUMKM membuat analisa yuridis yang ditujukan kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 170/AY/Dir.2.2/2020 tanggal 22 Oktober 2010 perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum atas Pinjaman KJKS HALAL Kota Bontang dan ditandatangani oleh saudara ALMI SANDRA selaku Kepala Bagian Hukum I LPDB KUMKM.
Bahwa selanjutnya hasil analisa dari Divisi Bisnis, Divisi Managemen Resiko dan Divisi Hukum Dan Humas didaftarkan ke Sekretariat Komite Pinjaman/Pembiayaan kemudian Sekretariat Komite Pinjaman/Pembiayaan menyiapkan jadwal Komite Pinjaman yang dihadiri oleh saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, saudara HALOMOAN TAMBA selaku Direktur Bisnis LPDB KUMKM, dan saudara SUTOWO selaku Direktur Pengembangan Usaha LPDB KUMKM.
Bahwa dalam rapat Komite Pinjaman saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis bersama sama dengan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM menyampaikan hasil analisa bisnis, saksi SONI NOVIYANTO, SE Bin SUWANDI selaku Staf Divisi Managemen Resiko bersama sama saudara WARSO WIDANARTO selaku Kepala Divisi Managemen Resiko menyampaikan hasil analisa resiko KJKS HALAL Kota Bontang dan saudara ARDIANSYAH LIMBONG bersama sama saudari SRI AMELIA HARIMUKTI selaku Kepala Divisi Hukum Dan Humas LPDB KUMKM menyampaikan hasil Analisa Yuridis, selanjutnya setelah Rapat Komite Pinjaman menyetujui Pinjaman KJKS HALAL selanjutnya hasil rapat komite pinjaman dituangkan dalam memorandum persetujuan komite pinjaman kemudian dikeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 november 2010 yang ditandatangani oleh Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM dengan jumlah pinjaman/pembiayaan yang disetujui oleh LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan yang menjadi jaminan atas pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM adalah Personal Guarantee yaitu Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan Jaminan fidusia KJKS HALAL atas piutang lancar atau piutang sehat milik KJKS HALAL sebesar 150 % dari Plafon Pinjaman.
Bahwa Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 226/SP3/LPDB/2010 yang ditandatangani oleh Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM dan terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL serta saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL sebagai berikut :
-
1 Plafon Pinjaman : Rp. 10.000.000.000,00 2 Tujuan penggunaan : Modal Kerja Pembiayaan Syariah
Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp. 500.000.000,00
Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp. 9.500.000.000,00
3 Jangka Waktu : 36 Bulan, terhitung sejak tanggal pencairan 4 Bentuk Pembiayaan : Executing 5 Setting Pembiayaan : Angsuran 6 Tingkat Nisbah/Bagi Hasil : Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru
LPDB-KUMKM kepada Koperasi yaitu 30 % : 70 % dari pendapatan kotor
Koperasi kepada Sarjana Wirausaha Baru yaitu 30 % : 70 % dari pendapatan kotor
Pinjaman untuk UMK
LPDB-KUMKM kepada Koperasi yaitu 40 % : 60 % dari pendapatan kotor
Koperasi kepada UMK yaitu sesuai ketentuan yang berlaku di Koperasi
7 Denda keterlambatan : 3 % per bulan dari jumlah bagi hasil dan/atau angsuran pokok pembiayaan yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan 8 Pola Penarikan : Sekaligus atau bertahap, dengan masa penarikan selama 3 bulan sejak ditandatangani akad Pembiayaan
Plafon pinjaman tidak digunakan setelah masa penarikan berakhir tidak dapat ditarik
9 Jaminan : a. Personal Guarantee (Pengurus)
b. Jaminan Fidusia atas piutang sehat/lancar milik Koperasi minimal 150 % dari plafon pinjaman pada saat perjanjian dan dari outstanding setelah penarikan pinjaman.
10 Pola /Jadwal Pembayaran Kembali : Kewajiban pengembalian pokok pinjaman dilakukan secara 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) sesuai dengan jadwal angsuran pembiayaan ke rekening Pengembalian Pokok Dana Bergulir LPDB-KUMKM.
Kewajiban pembayaranBagi Hasil dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) dan untuk bulan pertama dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah akhir bulan berikutnya ke rekening jasa LPDB-KUMKM.
Dalam hal jatuh tempo seperti yang dimaksud pada point 15 huruf (a) dan (b) jatuh pada hari libur, maka kewajiban pengembalian pokok dan/atau pembayaran Bagi Hasil dibayar pada hari kerja berikutnya.
PENCAIRAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP PERTAMA SEBESAR Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
Bahwa pada tanggal 10 November 2010 Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), mengajukan surat permohonan pencairan Nomor 173/A-2/HALAL/XI/2010 tanggal 10 November 2010 perihal permohonan pencairan pinjaman dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang ditujukkan kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jakarta.
Bahwa pada tanggal 11 November 2010, terdapat Perjanjian Pinjaman, Pengakuan Hutang dan Penjaminan Perorangan KJKS HALAL, sebagai berikut :
perjanjian pinjaman/pembiayaan nomor 17 antara Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, salinan akta perjanjian tersebut dibuat di Kantor Notaris Hema Loka, SH, Balikpapan.
Pengakuan Hutang Nomor 18 antara KJKS HALAL Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, salinan akta pengakuan hutang tersebut dibuat di Kantor Notaris Hema Loka, SH, Balikpapan.
Penjaminan Perorangan yang dibuat di Kantor Notaris Hema Loka, SH, Balikpapan yaitu:
-
-
No. Salinan Akta Nama Peminjam Pihak LPDB KUMKM 19 Suratman, SE., MM Bin (Alm) Karno Ir. Kemas DANIEL 20 Ireng Gandhi Suwarno Ir. Kemas DANIEL 21 Chairul Rahman, SE., MM. Ir. Kemas DANIEL
-
Bahwa pada tanggal 15 November 2011, Kepala Divisi Bisnis I LPDB KUMKM mengeluarkan Memorandum Pencairan Nomor 357/MP/Dir.3.1/2010 kepada Direktur Keuangan dan Umum perihal Permohonan Pencairan pinjaman/Pembiayaan atas nama KJKS HALAL persetujuan pemberian pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan yang ditransfer pada Bank Kaltim Capem/Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0081522987.
Bahwa pada tanggal 23 November 2010 pinjaman yang telah disetujui oleh LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dicairkan melalui rekening KJKS HALAL di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang, selanjutnya dana dari LPDB KUMKM masuk ke dalam rekening KJKS HALAL di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang dicairkan dengan cara ditarik melalui Cek dan melalui RTGS untuk transfer diatas Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah).
Bahwa sebelum dana pinjaman LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) cair dan masuk ke Rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) pada BANK KALTIM Capem/Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0081522987, terdapat dana sejumlah Rp. 17.301.872,15. (tujuh belas juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima belas sen) di rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) di rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) pada BANK KALTIM Capem/Cabang Bontang.
Bahwa untuk penandatangan specimen pencairan dana yang masuk ke dalam rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) di rekening Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) pada BANK KALTIM Capem/Cabang Bontang adalah terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi ENDRA HERMAWATY selaku Manager Operasional KJKS HALAL (diantara keempat orang tersebut harus ada dua orang yang menandatangani pencairan).
Bahwa pada tanggal 25 November 2010, Direktur Keuangan dan Umum LPDB KUMKM mengirimkan surat pemberitahuan dengan nomor 628/Dir.2/2010 kepada Ketua KJKS HALAL mengenai Nomor Rekening untuk penyetoran pengembalian pokok dan bunga pinjaman serta jadwal angsuran atas pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KUMKM OLEH KJKS HALAL TAHAP PERTAMA SEBESAR Rp. 10.000.000.000,-(SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Bahwa dana pinjaman yang diperoleh KJKS HALAL Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) tidak semua digunakan oleh Pengurus KJKS HALAL sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan penyaluran kredit oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL) tidak mengacu kepada daftar nominatif dan daftar definitif.
Bahwa dana pinjaman KJKS HALAL Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari LPDB KUMKM dipergunakan oleh Pengurus dan Pengelola KJKS HALAL tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu sebagai berikut :
Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) disalurkan kepada saudara BAIDLOWI selaku Pengurus KJKS Halal.
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditransfer ke rekening CV. Halal Square di rekening Bank Mandiri pada tanggal 29 November 2010.
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditransfer ke PT. BPR Kutim
Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) ditransfer ke KSU ETAM MANDIRI.
Bahwa pada tahun 2010 setelah KJKS HALAL menerima pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), selanjutnya dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM tersebut dipergunakan oleh Pengurus KJKS HALAL membeli beberapa unit mobil untuk Direksi PT. HALAL SQUARE yang memiliki kepengurusan yang sama dengan KJKS HALAL, sebagai berikut :
Mobil Hammer Plat S atas nama SURATMAN posisi dibawa oleh terdakwa SURATMAN S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. Selaku Ketua KJKS HALAL merangkap sebagai Direktur Utama PT. HALAL SQUARE.
Mobil Wrangler KT 1 D atas nama CHOIRUL MUHANDASAH dan posisi saat ini telah terjual di Jakarta sebesar kurang lebih Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah), dibawa oleh saksi CHOIRUL MUHANDASAH selaku Dewan Pembina KJKS HALAL merangkap sebagai Komisaris Utama PT. HALAL SQUARE.
Mobil Fortuner Plat S atas nama SURATMAN posisi saat itu dibawa oleh saksi IRENG GANDI SUWARNO, selaku Sekretaris KJKS HALAL merangkap sebagai Direktur Operasional PT. HALAL SQUARE. dan statusnya saat ini telah dijual Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Mobil Honda CR-V Plat KT posisi saat itu dibawa oleh Sdr. CHOIRUL RAHMAN, selaku Bendahara KJKS HALAL merangkap sebagai Direktur Keuangan PT. HALAL SQUARE.
Mobil Fortuner Plat KT 9 Q posisi saat itu dibawa oleh Sdr. BAIDLOWI, selaku Pengawas KJKS HALAL merangkap sebagai Komisaris PT. HALAL SQUARE.
Mobil Toyota Hilux Pick-Up posisi saat itu dipakai operasional PT. HALAL SQUARE
beberapa unit sepeda motor saat itu dipakai untuk operasional kantor PT. HALAL SQUARE
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB OLEH KJKS HALAL TAHAP PERTAMA SEBESAR Rp. 10.000.000.000,-(SEPULUH MILIAR RUPIAH).
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2011 Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), menyampaikan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). dengan surat nomor 040/A-2/HALAL/II/2011. dan pada Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan LPDB KUMKM atas Pembiayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan nilai pinjaman Rp. 9.500.000.000,00 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan LPDB KUMKM atas Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dengan nilai pinjaman Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). dan dalam Laporan Realisasi tersebut terdapat nama nama peminjam yang bukan berasal dari anggota perorangan/UKM, yaitu:
Bahwa dalam membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan pinjaman dana KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tahap I sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus KJKS HALAL yaitu terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), terdakwa SURATMAN, SE, MM. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) memerintahkan Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil kecil saja dari setiap unit untuk dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). dan terdakwa SURATMAN, SE,MM. memerintahkan agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif daftar definitif dan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL tidak melaporkan perubahan nama nama yang terdapat didalam daftar definitif pinjaman/pembiayaan Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM dengan nama nama yang terdapat didalam Laporan Realisasi peminjaman dana/pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan Laporan Realisasi peminjaman dana/pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM Tahap I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) serta Laporan Realisasi tersebut tidak ditembuskan kepada Dinas Perindustrian, perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang.
| No | Nama | Tanggal Pengikatan | Jumlah Pinjaman | Keterangan |
| 1 | Baidlowi, S.Ag, M.Pd | 29-12-2010 | 250.000.000 | Pengurus/Komisaris PT. Halal Square |
| 2 | Baidlowi, S.Ag, M.Pd | 25-01-2011 | 150.000.000 | Pengurus/Komisaris PT. Halal Square |
| 3 | Baidlowi, S.Ag, M.Pd | 07-01-2011 | 200.000.000 | Pengurus/Komisaris PT. Halal Square |
| 4 | KSU Etam mandiri | 15-12-2010 | 300.000.000 | Badan Hukum |
| 5 | KSU Etam mandiri | 29-12-2010 | 500.000.000 | Badan Hukum |
| Jumlah | 1.400.000.000 |
PEMBIAYAAN KEDUA LPDB KEPADA KJKS HALAL SEBESAR Rp. 25.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2011 Pengurus KJKS HALAL yaitu terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). kembali mengajukan pinjaman kepada Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) dengan surat nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
Bahwa pada tanggal 15 September 2011 Pengurus KJKS HALAL yaitu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) mengajukan Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor : 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Uni/Cabang KJKS HALAL.
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn, Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional KJKS HALAL, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan yang ditujukkan kepada Direktur Utama LPDB KUMKM dengan Surat nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor : 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011 dengan plafon sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
Bahwa setelah proposal pinjaman KJKS HALAL yang ditujukkan kepada LPDB KUMKM Nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 perihal Permohanan Kerjasama Pembiayaan dengan permohonan sejumlah Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) diterima oleh LPDB KUMKM, selanjutnya saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM memerintahkan saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO selaku Kepala Bagian Bisnis untuk melakukan analisa bisnis terhadap Proposal pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM yang kedua sejumlah Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO melakukan kunjungan/on the spot kepada KJKS HALAL dengan didampingi oleh saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB selaku Kepala Bagian Pengkajian Dan Pengembangan LPDB KUMKM, untuk melakukan analisa resiko atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan melakukan monitoring atas penggunaan/pengelolaan pinjaman KJKS HALAL yang pertama dari LPDB KUMKM sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa pada saat melakukan analisa bisnis kepada KJKS HALAL, saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO selaku selaku Kepala Bagian Bisnis bertemu dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan kepada saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) secara lisan tanpa ada catatan wawancara terkait dengan apakah benar KJKS HALAL Kota Bontang mengajukan pinjaman kepada LPDB KUMKM berdasarkan Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 lalu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) membenarkan hal tersebut kemudian saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan prospek usaha KJKS HALAL Kota Bontang dan perkembangan pelayanan pemberian pinjaman KJKS HALAL kepada Usaha Mikro kecil (UMK) lalu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) mengatakan bahwa perkembangan pelayanan pemberian pinjaman KJKS HALAL kepada UMK sedang meningkat dimana banyak masyarakat yang mau meminjam dana di KJKS HALAL karena itulah KJKS HALAL Kota Bontang butuh tambahan pinjaman selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO bertemu dengan teller yang saksi lupa namanya untuk melakukan pengecekan terhadap transaksi keuangan KJKS HALAL Kota Bontang lalu saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan apakah pada hari ini terdapat transaksi penarikan dan penyetoran lalu saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO meminta untuk dibukakan system tellernya dan mencocokkan slip setoran dengan yang diinput didalam system, selanjutnya saksi menuju bagian keuangan dan menanyakan Buku Besar Pengeluaran sedangkan saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB dalam melakukan Analisa Resiko atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan Monitoring terhadap atas pinjaman KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB melakukan wawancara dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL terkait dengan realisasi pinjaman pertama KJKS HALAL sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dari LPDB KUMKM kemudian saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris KJKS HALAL dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara KJKS HALAL dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL menyerahkan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL Kota Bontang Nomor 041/A-2/HALAL/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 lalu saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB menemukan penyaluran dana pinjaman LPDB KUMKM kepada KJKS HALAL Kota Bontang tahap pertama sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dimana dana disalurkan kepada KSU ETAM MANDIRI sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), terdapat pinjaman dewan pengawas atas nama saksi BADILOWI sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juat rupiah) dan terdapat pinjaman atas nama HANAFIAH sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) serta terdapat 17 (tujuh belas) unit dan cabang KJKS HALAL belum mendapat izin operasional dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat, selanjutnya saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO bersama saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB mengunjungi Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang dan bertemu dengan Pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang yang saksi lupa namanya lalu saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO menanyakan kondisi KJKS HALAL Kota Bontang secara lisan tanpa ada catatan wawancara.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the spot dari KJKS HALAL Kota Bontang, kemudian saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO membuat memo pinjaman/pembiayaan yang ditandatangani oleh saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO dan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM dimana didalam Memo Pinjaman/Pembiayaan terdapat rekomendasi yang diberikan kepada KJKS HALAL atas pinjaman maksimal sejumlah Rp. 25.000.000.000,- dan rekomendasi pola pencairan secara bertahap tahap pertama maksimal Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan tahap tahap selanjutnya dapat dicairkan setelah KJKS HALAL menyerahkan laporan realisasi, dikunjungi dan mendapat rekomendasi positif dan setting plafon pencairan berikutnya dari Divisi Monitoring Dan Evaluasi dan SPI. bahwa saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB membuat Opini Resiko serta Laporan Kunjungan KJKS HALAL Kalimantan Timur Nomor : 51/Lap/Dir.1.2/2011 tanggal 20 September 2011 yang berisi bahwa penyaluran dana pinjaman LPDB KUMKM kepada KJKS HALAL Kota Bontang tahap pertama sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dimana dana disalurkan kepada KSU ETAM MANDIRI sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), terdapat pinjaman dewan pengawas atas nama saksi BADILOWI sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan terdapat pinjaman atas nama HANAFIAH sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) serta terdapat 17 (tujuh belas) unit dan cabang KJKS HALAL belum mendapat izin operasional dari SKPD setempat, selanjutnya saksi AGUNG PURNAMA selaku Staf Hukum Dan Humas membuat Analisa Yuridis terhadap pengajuan pinjaman KJKS HALAL yang kedua sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), kemudian hasil analisa bisnis, analisa resiko dan analisa yuridis diajukan kepada Sekretariat Komite Pinjaman yang kemudian dijadwalkan Rapat Komite Pinjaman yang dihadiri oleh saksi KEMAS DANIEL selaku Ketua LPDB KUMKM, saudara WARSO WIDANARTO selaku Direktur Bisnis LPDB KUMKM dan saudara HALOMOAN TAMBA selaku Direktur Pengembangan Usaha, selanjutnya masing masing Divisi menyampaikan hasil analisa, saksi MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE., MA Anak dari EDI WASITO KARTONO dan saksi MUHAMMAD ARIE YUDARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI menyampaikan hasil analisa bisnis bahwa KJKS HALAL Kota Bontang dapat diusulkan untuk diberikan pinjaman sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB selaku Kepala Bagian pengkajian Dan Pengembangan LPDB KUMKM menyampaikan analisa resiko dan saksi AGUNG PURNAMA selaku Staf Hukum Dan Humas menyampaikan analisa yuridis kemudian hasil dari Rapat Komite Pinjaman menyetujui pengajuan pinjaman KJKS HALAL kota Bontang sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), yang dituangkan dalam Memorandum Rapat Komite Pinjaman.
Bahwa persetujuan Komite Pinjaman atas pinjaman yang diajukan oleh KJKS HALAL sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), setelah dituangkan dalam memorandum persetujuan komite pinjaman kemudian dikeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. yang ditandatangani oleh Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, dengan jumlah pinjaman yang disetujui sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah). dengan pencairan secara bertahap tahap pertama sejumlah Rp. 19.000.000.000, (Sembilan belas miliar rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). sebagai berikut :
LPDB-KUMKM kepada koperasi yaitu 30 % ;70 % dari pendapatan kotor;
Koperasi kepada UMK yaitu sesuai ketentuan yang berlaku pada koperasi
Dilakukan secara bertahap dengan masa penarikan enam bulan sejak ditanda tanganinya Perjanjian pinjaman dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I : Rp.19.000.000.000,-
Tahap II : Rp. 6.000.000.000,-
Plafon pinjaman yang tidak digunakan setelah masa penarikan berakhir tidak dapat ditarik
Bahwa pada tanggal 28 November 2011, terdapat Surat :
| 1 | Plafon Pinjaman | : | Rp. 25.000.000.000,00 |
| 2 | Tujuan penggunaan | : | Modal Kerja Pembiayaan Syariah |
| 3 | Jangka Waktu | : | 36 Bulan, terhitung sjeka tanggal pencairan pertama |
| 4 | Tingkat Tarif (Bunga/Nisbah) | : | |
| 5 | Denda Keterlambatan | : | 2 % per bulan dari jumlah bagi hasil dan/atau angsuran pokok pembiayaan yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan |
| 6 | Pola Penarikan | : | |
| 7 | Jaminan | : | a. Personal Guarantee (Pengurus) b. Jaminan Fidusia atas piutang sehat/lancar milik Koperasi minimal 150 % dari plafon pinjaman pada saat perjanjian dan dari outstanding setelah penarikan pinjaman. |
Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) Nomor 108 antara Pengurus KJKS Halal (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dengan Pihak LPDB KUMKM yaitu saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM Salinan Akta Perjanjian tersebut dibuat di Kantor Notaris H. WARMAN, SH, Jakarta.
Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Perorangan Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) Nomor 111 antara Pengurus KJKS Halal (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dengan Pihak LPDBD KUMKM yaitu saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM Salinan Akta Perjanjian tersebut dibuat di Kantor Notaris H. WARMAN, SH, Jakarta Timur.
PENCAIRAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP II SEBESAR Rp. 19.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS MILIAR RUPIAH).
Bahwa pada tanggal 28 November 2011 Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) mengajukan permohonan pencairan pembiayaan sebagaimana surat Nomor : 223/A-2/HALAL/XI/2011 perihal permohonan pencairan pembiayaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). berdasarkan Memorandum Pencairan Nomor 400/MP/Dir.4/2011 telah disetujui pemberian pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). kepada KJKS HALAL dengan Nomor Rekening 0840018800 pada Bank Syariah Mandiri Capem/Cabang Bontang. dimana Memorandum tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Bisnis I, Direktur Bisnis, dan Direktur Keuangan.
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2011, berdasarkan bukti slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, LPDB KUMKM mengirimkan /memindahbukukan dana kepada KJKS HALAL sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro Bank Mandiri Nomor KI 801316.
Berdasarkan copy buku Giro Bank Syariah mandiri Cabang Bontang Nomor Rekening 0840018800 atas nama KJKS HALAL, periode 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2015 bahwa KJKS HALAL telah menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). yang tercatat pada kolom kredit pada tanggal 12 Desember 2011.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2011, Direktur Keuangan LPDB KUMKM mengirimkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor 1034/Dir.2/2011 kepada terdakwa selaku Ketua KJKS HALAL mengenai Nomor Rekening untuk penyetoran pengembalian pokok dan bunga pinjaman serta jadwal angsuran atas pembiayaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
PENCAIRAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP II SEBESAR Rp. 6.000.000.000,- (ENAM MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2012, Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, saksi IRENG GANDHI SUWARNO dan saksi CHAIRUL RAHMAN mengajukan permohonan pencairan pinjaman tahap II sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dengan surat Nomor 036/A-2/HALAL/III/2012 perihal permohonan pencairan pembiayaan.
Bahwa berdasarkan Memorandum Pencairan Nomor 48/MP/Dir.4.1/2012 telah disetujui pemberian tambahan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kepada KJKS HALAL pada Bank Syariah Mandiri Capem/ Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0840018800. Memorandum Pencairan tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Bisnis I, Direktur Bisnis, dan Direktur Keuangan.
Pada tanggal 24 April 2012, berdasarkan bukti slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank mandiri, LPDB KUMKM mengirimkan/memindahbukukan dana kepada KJKS HALAL sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro Bank Mandiri Nomor JI 167604.
Berdasarkan copy rekening Koran Bank Syariah Mandiri Cabang Bontang Nomor Rekening 0840018800 atas nama KJKS HALAL, periode 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Januari 2015, KJKS HALAL menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan tercatat pada kolom kredit pada tanggal 25 April 2012.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2012, Direktur Keuangan LPDB KUMKM mengirimkan pemberitahuan dengan surat Nomor 246/Dir.2/2012 kepada Pengurus KJKS HALAL mengenai jadwal angsuran atas pembiayaan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB KEPADA KJKS HALAL TAHAP II SEBESAR Rp. 25.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Bahwa dari dana Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) yang dicairkan secara bertahap, tahap I sejumlah Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). dan tahap II sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) tidak dikelola oleh Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), sesuai dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, akan tetapi dipergunakan/ disalurkan untuk :
Bahwa Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). telah memberikan pinjaman dana yang berasal dari dana pinjaman LPDB KUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap ke dua sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) kepada pihak pihak yang ada hubungan atau keterkaitan dengan terdakwa dan Pengurus KJKS HALAL, yaitu sebagai berikut :
| No | Penggunaan/Peruntukan | Jumlah (Rp) |
| 1. | PT. Halal Square | 9.424.670.000,00 |
| 2. | Pelunasan Pinjaman BPR | 1.231.599.385,00 |
| 3. | Panjar Karyawan dan Pengurus (Umrohanggota KJKS) | 2.519.196.400,00 |
| 4. | PT. Persada Ventura | 2.500.000.000,00 |
| 5. | Pembayaran Utang LPDB | 3.333.333.329,00 |
| 6. | Bayar Bagi Hasil/LPDB | 491.537.249,00 |
| 7. | Yayasan Halal Cendikia | 325.000.000,00 |
| 8. | Titipan Satmakura | 325.000.000,00 |
| 9. | PT. Graha Mitra Sejahtera | 48.400.000,00 |
| 10. | Liquiditas | 2.782.000.000,00 |
| Jumlah | 22.980.736.363,00 | |
| Sisa Dana Pinjaman LPDB Tahap ke II berada di Bank/Kas Besar | 2.019.263.637,00 |
PT. Halal Square merupakan milik KJKS Halal, harta Halal Square merupakan milik KJKS Halal dan Pengurus KJKS juga pengurus Halal Square (ada jabatan Ex Ofisio)
SMK Halal Bank adalah yayasan pendidikan yang dimiliki KJKS Halal, seluruh sumber dana dan kepengurusan oleh KJKS Halal dan merupakan program kerja KJKS Halal sehingga sumber dana dari KJKS Halal
Koperasi Etam Mandiri, merupakan milik mantan karyawan bank dhanarta, pengurusnya yaitu terdakwa, selaku Ketua, sekretaris MUKSIN dan bendahara SAFERY EFFENDI
Kopwan (Koperasi Wanita) Tangguh, diketuai oleh NORMANCE SITANGGANG. dan didirikan oleh terdakwa
KPR karyawan yaitu karyawan yang membeli rumah di Halal Square baru pinjam kepada KJKS untuk membeli rumah di Halal Square
KPR umum Halal Square yaitu masyarakat yang membeli rumah di Halal Square yang pinjam dananya kepada KJKS Halal.
KJKS Satmakura adalah kerja sama antara KJKS Halal dengan masyarakat Kabupaten Kepahiang Bengkulu, dimana terdakwa sebagai Pendiri dan kepengurusannya yaitu ketua ISKANDAR HAMDANI, sekretaris AMIR DALIB, dan bendahara SUURDI, ketiganya merupakan kepala dinas yang tunduk kepada Bupati Kepahiangan waktu itu Sdr. DR. BANDO AMIN C KADER.
PT.Persada Ventura Syariah yang sahamnya merupakan 74% ,milik KJKS Halal dan 26% milik koperasi-koperasi syahriah dan perorangan di Indonesia terakhir sudah dijual oleh pengurus KJKS Halal yang baru dengan harga hanya 20%.
PT. Bintang Samudra, terdakwa tidak mengetahuinya siapa saja pengurusnya, jika yang dimaksud adalah PT. BSU maka itu milik Sdr. ERWIN yang saat itu terdakwa ketahui ada pinjaman macet sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) oleh penipuan Sdr. GITA SONITA yang memalsukan tanda tangan dan memalsukan persetujuan terdakwa.
Bahwa sebagian besar dana dari LPDB KUMKM yang dipinjamkan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) disalurkan kepada PT Halal Square dan pengajuan pinjaman dana PT. Halal Square kepada KJKS HALAL tidak sesuai prosedur karena hanya melalui telpon oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL kepada saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), yang memerintahkan untuk diproseskan pencairan dana dan tidak pernah ada jaminan secara fisik. serta tidak dilengkapi dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan Foto Copy Jaminan.
Bahwa Peminjaman dana dari KJKS Halal kepada PT Halal Square tanpa disertai dengan jaminan hal tersebut terjadi karena didasari oleh kepengurusan /kepemimpinan perusahaan yang sama antara KJKS HALAL dengan PT. HALAL SQUARE dan yang menandatangani isi perjanjian dan pencairan pinjaman PT. HALAL SQUARE adalah saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dengan sepengetahuan dan perintah dari terdakwa SURATMAN.
Bahwa PT. Halal Square bukan merupakan penerima dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM yang diajukan oleh KJKS HALAL sebagaimana dalam Proposal Pembiayaan KJKS Halal kepada LPDB KUMKM, dan tidak diperbolehkan serta tidak dapat dibenarkan nama yang tidak ada dalam daftar defenitif dan realisasi menerima dana pinjaman dari LPDB KUMKM.
Bahwa dana Pinjaman KJKS Halal yang diperoleh dari LPDB KUMKM yang dipinjamkan oleh KJKS HALAL kepada PT. HALAL SQUARE dipergunakan untuk operasional PT Halal Square, membayar gaji karyawan dan membeli bahan material bangunan karena PT Halal bergerak di bidang pembangunan pertokoan dan perumahan (property) serta Pembiayaan KPR bagi karyawan/Pembina/pengurus KJKS Halal serta KPR Umum.
Bahwa total dana yang dipinjam / digunakan oleh PT. Halal Square kepada KJKS HALAL adalah Rp. 35.150.000.000,- (tiga puluh lima milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh PT. Halal Square dengan cara bertahap dimulai dari tanggal 29 Desember 2010. dan sisa pinjaman PT. HALAL SQUARE kepada KJKS HALAL sejumlah Rp. 29.979.750.000,00 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB SEBESAR Rp. 19.000.000.000,-(SEMBILAN BELAS MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2012, Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan surat Nomor 030/A-2/HALAL/II/2012 sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
Bahwa atas perintah terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL Laporan Realisasi Penyaluran Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dibuat oleh Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani, dan Laporan Realisasi Penyaluran Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan surat Nomor 030/A-2/HALAL/II/2012 dibuat dengan cara mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil kecil saja dari setiap unit untuk dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). dan terdakwa SURATMAN, SE,MM. memerintahkan agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif, daftar definitif dan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN LPDB SEBESAR Rp. 6.000.000.000,-(ENAM MILIAR RUPIAH)
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2012 Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). menyampaikan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan surat Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Bahwa dalam membuat Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB KUMKM terdakwa memerintahkan Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani, membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 dengan cara mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil kecil saja dari setiap unit untuk dimasukkan ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM). dan terdakwa SURATMAN, SE,MM. memerintahkan agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif daftar definitif dan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Pinjaman dana KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2014, berdasarkan Surat Nomor 325/Dirut/2014 Perihal Pemberitahuan, Direktur Utama LPDB-KUMKM memberitahukan kepada Pengurus KJKS Halal bahwa status pinjaman/pembiayaan KJKS HALAL masuk dalam Kategori Macet atau dikategorikan klasifikasi Kolektibilitas F.
Bahwa Pengurus dan Pengelola KJKS Halal selaku pihak yang menerima pembiayaan dari LPDB KUMKM telah melakukan kegiatan pembiayaan diluar Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) serta menyalurkan dana pinjaman kepada badan hukum yang bukan merupakan anggota koperasi yang seharusnya disalurkan kepada perorangan yang merupakan anggota/calon anggota koperasi sebagaimana dalam Proposal Pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM dan hal tersebut bertentangan dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 Tanggal 10 Nopember 2010 serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Bahwa Pengurus KJKS HALAL bertanggung jawab secara bersama sama/tanggung renteng atas pengelolaan dan penyaluran dana pinjaman KJKS HALAL yang diperoleh dari LPDB KUMKM yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 november 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perkoperasian.
Bahwa perbuatan terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL selaku Manager Sumber Daya Insani, Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, sebagaimana terurai diatas adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3, ayat (1):
Disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).
Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya, dan
Dapat ditarik kembali pada suatu saat.
Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.
Pasal 15, ayat:
(2) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak menyalurkan Pinjaman/Pembiayaan yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h Petunjuk Teknis ini, maka LPDB-KUMKM memberikan peringatan tertulis kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, dan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop wajib menyalurkan Dana Pinjaman/ Pembiayaan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan diterima oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(3) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, LPDB-KUMKM dapat menarik dana Pinjaman/Pembiayaan yang belum disalurkan/digunakan oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(4) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun perdata oleh pengurus dan atau pengelola dan/atau KSP/USP-Kop/KJKS/UJKS-Kop akan dilakukan tindakan secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Akta Notaris Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Antara Pengurus KJKS HALAL dengan Direktur Utama LPDB KUMKM Nomor 17 Tanggal 11 Nopember 2010.
Pasal 2.1. :
Tujuan Penggunaan Fasilitas Pinjaman :
Koperasi Jasa Keuangan Syariah HALAL (KJKS HALAL) wajib menggunakan fasilitas pinjaman untuk Modal Kerja Pembiayaan Syariah, dengan perincian sebagai berikut :
Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi.
Pasal 5 ayat 1 huruf g:
Ketentuan Pinjaman atau Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi sebagai berikut :
huruf g : menyerahkan kolateral berupa material dan/atau immaterial
Pasal 11 huruf c :
Koperasi wajib membayar angsuran dan bunga sesuai perjanjian yang telah disepakati antara LPDB dengan Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 12 ayat (4) dan (5) huruf a :
Dalam hal Koperasi tidak menggunakan seluruh atau sebagian Pinjaman/Pembiayaan sesuai tujuan penggunaan dana maka :
Koperasi wajib mengembalikan Pinjaman/Pembiayaan yang tidak terpakai kepada LPDB KUMKM.
Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 226/SP3/LPDB/2010 Tanggal 10 Nopember 2010
(4) Tujuan Penggunaan
Modal Kerja Pembiayaan Syariah, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp500.000.000,00.
b. Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp9.500.000.000,00.
(13) Persyaratan penandatangan Akad Pembiayaan :
d. Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi mengeanai kesediaan sebagai executing agent, menjamin kelancaran pembiayaan dan kesediaan menandatangani personal guarantee.
(17) Persyaratan Pembiayaan
Menggunakan fasilitas pinjaman yang diterima dari LPDB-KUMKM untuk kebutuhan modal kerja pembiayaan syariah.
Meneruskan pinjaman LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan dan apabila ada perubahan daftar definitif, maka koperasi wajib mengajukan kembali UMK yang baru kepada LPDB-KUMKM.
Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana pinjaman dari LPDB KUMKM diterima pada rekening Koperasi, apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka dana akan ditarik kembali.
Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011
(4) Tujuan Penggunaan: Modal Kerja Pembiayaan Syariah
(16) Lain-Lain, Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan harus disalurkan melalui kantor cabang yang sudah memiliki izin operasional.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO. selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. selaku Komisaris PT. HALAL SQUARE, saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI selaku Komisaris Utama PT. HALAL SQUARE, Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), Saksi SYAHRIL selaku Manager Sumber Daya Insani, Saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, SE Bin (Alm) SUDAR ISWANDI selaku Kepala Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, Saksi R.M. LUKY WICAKSONO ADHI, S.Sos. Bin SEPTO PRADONO selaku Staf Divisi Bisnis 1 LPDB KUMKM, sebagaimana terurai diatas, telah merugikan Keuangan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
● Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO.
selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL),
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA selaku Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dan memasukkan nama nama nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan nama nama Usaha Mikro kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) di dalam daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) dan memasukkan nama nama karyawan KJKS Halal di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru yang bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana.
Memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
Memerintahkan saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) serta saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani KJKS HALAL untuk menyalurkan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) kepada PT. HALAL SQUARE yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan antara Pengurus KJKS Halal yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, SE., MM, Bin KARNO (Alm) selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi IRENG GANDHI SUWARNO Bin ALI JAFAR (Alm) selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) bersama sama dengan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur LPDB KUMKM sebagaimana yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. dan dalam proses pengajuannya tidak sesuai prosedur dimana proses pengajuan hanya melalui telpon atau SMS dari terdakwa SURATMAN SE., MM Bin (Alm) KARNO selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan tidak pernah ada jaminan secara fisik dari PT. HALAL SQUARE serta tidak dilengkapi dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan foto copy Jaminan.
Terdakwa SURATMAN, SE., M.M, Bin KARNO (Alm) selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi GITA SONITA selaku Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL), saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDB KUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif/tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM.
Terdakwa SURATMAN, SE., M.M, Bin KARNO (Alm) selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) memerintahkan saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) agar PT. HALAL SQUARE tidak dimasukkan dalam daftar nominatif dan Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) sedangkan faktanya PT. HALAL SQUARE telah menerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi IRENG GANDHI SUWARNOBin ALI JAFAR(Alm),
selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan merupakan Penjamin Perorangan atas pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) kepada LPDB KUMKM. telah menyalurkan dana pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Telah menandatangani formulir pinjaman serta menandatangani akad perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman PT. HALAL SQUARE yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tidak dilengkapi dengan dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang dilengkapi dengan KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan foto copy Jaminan dan tanpa adanya jaminan hal tersebut terjadi karena didasari oleh kepengurusan /kepemimpinan perusahaan yang sama antara KJKS HALAL dengan PT. HALAL SQUARE. atas perintah terdakwa menandatangani Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB tanggal 12 Mei 2020 tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dimana daftar nama nama Nominatif Sarjana Wirausaha Baru yang terdapat di dalam Permohonan Pengajuan Pinjaman KJKS HALAL merupakan nama nama Karyawan KJKS HALAL bukan merupakan Sarjana Baru yang dilengkapi dengan Ijazah Sarjana, dan daftar nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) yang merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam kepada KJKS Halal yang diperoleh dari unit-unit KJKS Halal bukan merupakan daftar nama nomintaif Usaha Mikro Kecil (UMK) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM), atas perintah terdakwa menandatangani laporan realisasi penggunaan dana pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif/tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan dilakukan penyidikan berkas perkara terpisah (Splitsing) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor Print-01/Q.4.18/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016.
● Saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M.Bin M. ALI (Alm)
selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dan merupakan Penjamin Perorangan atas pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) kepada LPDB KUMKM telah menyalurkan dana pinjaman/pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Telah menandatangani formulir pinjaman serta menandatangani akad perjanjian pinjaman dan pencairan pinjaman PT. HALAL SQUARE yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tidak dilengkapi dengan dengan berkas formulir pengajuan pembiayaan yang dilengkapi dengan KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, dan foto copy Jaminan dan tanpa adanya jaminan hal tersebut terjadi karena didasari oleh kepengurusan /kepemimpinan perusahaan yang sama antara KJKS HALAL dengan PT. HALAL SQUARE. atas perintah terdakwa menandatangani Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM tanggal 15 September 2011 yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, atas perintah terdakwa menandatangani laporan realisasi penggunaan dana pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif/tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan dilakukan penyidikan berkas perkara trepisah (Splitsing) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor Print-01/Q.4.18/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016.
● Saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm)
selaku Manager Marketing Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” atas perintah terdakwa dalam melakukan pengelolaan atas dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM telah disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
Membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dimana di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru merupakan nama nama karyawan KJKS Halal dan bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana serta daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) anggota/calon anggota merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan calon anggota baru Usaha Mikro Kecil (UMK).
Atas perintah terdakwa telah memberikan persetujuan terhadap pengajuan permohonan peminjaman PT. HALAL SQUARE kepada KJKS HALAL yang tidak memenuhi prosedur yaitu tidak adanya kelengkapan berkas dan tidak dilengkapi dengan jaminan serta dana pinjaman PT. HALAL SQUARE yang dberikan oleh KJKS merupakan dana dari LPDB KUMKM yang diperuntukkan bagi Pembiayaan Syariah Usaha Mikro Kecil dan Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru.
Membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
Membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDBKUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif atau tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM. serta tidak memasukkan PT. HALAL SQUARE sebagai penerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI
selaku Manager Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Atas perintah terdakwa dalam melakukan pengelolaan atas pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dimana di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru merupakan nama nama karyawan KJKS Halal dan bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana serta daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) anggota/calon anggota merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan nama nama Usaha Mikro kecil (UMK) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.
membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDBKUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan daftar defenitif atau tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Penggunaan Pinjaman dana KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM. serta tidak memasukkan PT. HALAL SQUARE yang telah menerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi SYAHRIL
selaku Manager Sumber Daya Insani Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut
Selaku Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Atas perintah terdakwa dalam melakukan pengelolaan atas pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011.
membuat Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan KJKS HALAL Nomor : 082/A-2/HALAL/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 yang ditujukan kepada LPDB KUMKM dimana di dalam daftar nama nama nominatif Sarjana Wirausaha Baru merupakan nama nama karyawan KJKS Halal dan bukan merupakan Sarjana Baru dan tidak dilampiri dengan Ijazah Sarjana serta daftar nama nama nominatif Usaha Mikro Kecil (UMK) anggota/calon anggota merupakan nasabah/anggota lama yang sudah pernah meminjam di KJKS Halal bukan merupakan nama nama Usaha Mikro kecil (UMK) yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima pinjaman/pembiayaan Syariah dari KJKS HALAL yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB KUMKM) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.
membuat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) tanggal 15 September 2011 nomor :172/A-2/HALAL/IX/2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Unit/Cabang berjumlah 19 kantor Unit/Cabang, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pinjaman/pembiayaan dana dari LPDB KUMKM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu Pasal 3, ayat (1) huruf d : harus : Disalurkan/ dipinjamkan kepada masyarakat/ kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat (revolving fund).
membuat Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman atas penggunaan dana dari LPDBKUMKM tahap I sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang tidak sesuai dengan realisasinya dengan cara memasukkan realisasi pembiayaan yang kecil kecil kecil saja yang diperoleh dari setiap unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) ke dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM. serta tidak memasukkan PT. HALAL SQUARE yang telah menerima pinjaman dana dari KJKS HALAL yang merupakan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.
● Saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd.
selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). telah melakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Dewan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM sehingga dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM disalurkan oleh Pengurus dan Pengelola tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. sehingga akibat saksi BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd. tidak melaksanakan tugasnya Selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) mengakibatkan terdakwa menggunakan pinjaman dana dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. untuk pembiayaan syariah Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.
Selaku Dewan Pengawas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). melakukan peminjaman dana terhadap KJKS HALAL sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang dananya berasal dari LPDB KUMKM serta selaku Komisaris PT. HALAL SQUARE telah menerima fasilitas berupa mobil Fortuner dimana pembelian mobil fortuner tersebut merupakan dana pinjaman KJKS HALAL yang diperoleh dari LPDB KUMKM selanjutnya dana pinjaman tersebut oleh Pengurus KJKS HALAL disalurkan kepada PT. HALAL SQUARE yang memiliki kepngurusan yang sama dengan KJKS HALAL.
● Saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI
selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL).
dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). tidak melaksanakan tugas untuk memberikan saran dan masukkan kepada Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL) untuk kemajuan usaha Koperasi. sehingga dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM yang dikelola oleh Pengurus dan Pengelola KJKS HALAL disalurkan tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. sehingga akibat saksi Ir. CHOIRUL MUHANDASAH Bin (Alm) IMAM MASNGUDI tidak melaksanakan tugasnya Selaku Dewan Pembina Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS HALAL). mengakibatkan terdakwa menggunakan pinjaman dana dari LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, serta Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. untuk pembiayaan syariah Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.
Selaku Komisaris Utama PT. HALAL SQUARE telah menerima fasilitas berupa 1 (satu) unit mobil Wrangler seharga Rp. 830.000.000,- (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dimana dana pembelian mobil tersebut merupakan dana pinjaman KJKS HALAL dari LPDB KUMKM yang disalurkan oleh Pengurus KJKS HALAL kepada PT. HALAL SQUARE karena memiliki kepengurusan yang sama dengan KJKS HALAL.
Perbuatan Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti serta menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa pada tahun pada tahun 2003 s/d 2010 menjadi anggota Badan Pengawas Keuangan KJKS Halal, kemudian pada tahun 2010 s/d 2012 menjadi Ketua Badan Pengawas.dan pada tahun 2010 s/d sekarang menjadi Komisaris PT.Halal Square;
Bahwa Saksi menjadi selaku pengawas berdasarkan atas hasil Musyawarah Akhir Tahun (MAT) Koperasi KJKS Halal dan selalu mengacu kepada Undang-Undang Koperasi dan Musyawarah Akhir Tahun (MAT);
Bahwa susunan kepengurusan KJKS Halal, terdiri dari :
Ketua KJKS Halal : Suratman, SE.
Bendahara : Chairul Rahman, SE,MM.
Sekretaris : Ireng Gandhi Suwarno.
Manager Utama : D.Ag.Komaruddin (Alm)
Bahwa Saksi menerangkan KJKS Halal pernah mendapat Pinjaman atau Pembiayaan Dana oleh LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) sebanyak 2 kali, yakni pada tahun 2010 sejumlah 10 Milyar Rupiah dan pada tahun 2011 sejumlah 25 Milyar Rupiah;
Bahwa pada saat mendapat LPDB tersebut kedudukan Saksi selaku pengawas, dan menyetujui pengajuan proposalnya, namun Saksi tidak mengetahui waktu dan tempat Pengurus menandatangani Akad / Perjanjian dengan pihak LPDB dihadapan Notaris;
Bahwa Neraca Keuangan Halal pada saat itu termasuk kategori Koperasi yang Sehat, dan bahkan KJKS Halal bisa dikatakan sebagai salah satu koperasi percontohan di Kota Bontang;
Bahwa Saksi tidak membaca proposal permohonan LPDB baik itu pada tahun 2010 maupun 2011, sehingga Saksi tidak mengetahui persyaratan-persyaratannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada jaminan yang diserahkan kepada LPDB;
Bahwa Pengurus pernah menjelaskan dalam Rapat pembahasan MAT, terkait Peminjaman kepada LPDB tersebut, tujuannya diperuntukkan sebagai Penambahan Modal Koperasi KJKS Halal untuk dipinjamkan kepada anggota Koperasi KJKS Halal
Bahwa KJKS Halal sebelumnya juga pernah meminjam sebesar 10 Milyar ke LPDB, dan telah dilunasi oleh KJKS Halal, sehingga karena telah melunasi sehingga KJKS memiliki record yang baik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jangka waktu pengembalian atau jatuh tempo pengembalian pinjaman dana dari LPDB;
Bahwa susunan organisasi PT.Halal Square adalah sebagai berikut :
Komisaris Utama : Ir.Choirul Muhandasah
Komisaris / Anggota : Baidlowi, S.Ag, M.Pd
Direktur Utama : Suratman, SE, MM
Sekretaris Perusahaan : Syahril, SH
Direktur Umum : Ireng Gandhi Suwarno
Direktur Operasional : Chairul Rahman, SE, MM
Bahwa di dalam MAT (Musyawarah Anggota Tahunan) KJKS Halal terkait pinjaman sejumlah 25 Milyar Rupiah kepada LPDB rencana awal tidak diperuntukkan untuk usaha yang dilakukan oleh PT.Halal Square, namun oleh karena dana pinjaman yang diterima sangat besar, maka oleh pengurus sengaja meminjamkan kepada PT.Halal Square untuk pengembangan usaha property;
Bahwa Pengurus / Pimpinan PT.Halal Square dan KJKS Halal adalah sama oleh karena itu pinjaman dana tersebut dapat diberikan dengan mudah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui besaran jumlah dana yang dipinjamkan KJKS Halal Bank kepada PT. Halal Square;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kondisi angsuran atau pengembalian dana yang dipinjam PT. Halal Square kepada KJKS Halal Bank;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah terdapat perjanjian terkait pinjaman dari KJKS Halal kepada PT. Halal Square;
Bahwa Saksti tidak mengetahui apakah ada jaminan yang diberikan PT. Halal Square kepada KJKS Halal;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Asset yang dimiliki oleh PT. Halal Square saat ini antara lain :
Tanah dan Bangunan (Ruko dan Rumah) di Jalan Ahmad Yani Bontang seluas ± 2 Ha yang saat ini menjadi lokasi Perumahan Halal Square;
Tanah di Jalan Ahmad Yani (Ex.Salon Heni);
Tanah di Jalan Pendidikan Sangatta-Kutai Timur seluas ± 2 Ha;
Tanah di Kota Bengkulu seluas ± 2 Ha.
Bahwa selaku Ketua Badan Pengawas KJKS Halal Bank, Saksi mendapat gaji/honor sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan dan selaku Komisaris PT.Halal Square sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan;
Bahwa Saksi selain mendapat gaji/honor, Saksi selaku Ketua Badan Pengawas KJKS Halal mendapatkan fasilitas Rumah di lingkungan Perumahan Halal Square, dan sekarang rumah tersebut ditarik kembali oleh KJKS Halal karena yang membayar angsuran adalah KJKS Halal;
Bahwa Saksi selaku Komisaris PT.Halal Square mendapatkan fasilitas Mobil Fortuner Tahun 2007 dengan diberi uang muka 100 juta namun angsurannya ditanggung sendiri oleh saksi, namun oleh karena Saksi tidak dapat melanjutkan angsuran tersebut sehingga ditarik oleh Finance;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan BB Nomor 21 terkait Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan dan BB Nomor 132 terkait Permohonan Kerjasama Pembiayaan dan Saksi menyatakan tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan;
ENDRA HERMAWATI, S.Mn Binti SUPARNI HADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi mengerti diminta keterangan dipersidangan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan dana oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal Kota Bontang yang dananya bersumber dari APBN dan PNBP Tahun Anggaran 2010 dan 2011;
Bahwa Saksi selaku karyawan pada KJKS Halal sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa sejak tahun 2013 Saksi menjabat selaku Bendahara KJKS Halal sampai sekarang;
Bahwa Saksi menerangkan KJKS Halal adalah merupakan koperasi simpan pinjam Syariah, dimana pinjaman yang diperuntukan usaha menggunakan mekanisme bagi hasil/jual beli;
Bahwa Saksi menegtahui terkait pinjaman KJKS Halal kepada LPDB KUMKM, yakni Pinjaman/ Pembiayaan dana yang pertama pada tanggal 23 November 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00, kemudian pinjaman kedua pada tanggal 12 Desember 2012 sejumlah Rp19.000.000.000,00 dan yang ketiga pada tanggal 24 April 2012 sejumlah Rp6.000.000.000,00;
Bahwa pihak yang mengajukan pinjaman adalah pengurus KJKS Halal yakni SURATMAN, S.E., M.M. selaku Ketua, IRENG GANDHI SUWARNO selaku Sekretaris, dan CHAIRUL RAHMAN, S.E., M.M. selaku Bendahara;
Bahwa syarat-syarat pengajuan pinjaman nke LPDB, diantaranya yakni:
Neraca keuangan;
Lwgalitas perusahaan;
Data nominative pembiayaan;
Bahwa dana yang masuk ke KJKS bersumber dari banyak pihak, yakni dari investasi anggota, pinjaman bank maupun LPDB;
Bahwa sepengetahuan Saksi KJKS Halal memiliki program dari LPDB, yakni uang yang disalurkan sebanyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dimana Rp9.500.000.000,00 disalurkan berupa kredit kepada masyarakat (UMKM) dan yang Rp500.000.000,00 disalurkan kepada wirausaha baru;
Bahwa sepengetahuan Saksi dana pinjaman dari LPDB dipergunakan untuk keperluan operasional koperasi seperti biaya calon anggota maupun untuk anggota koperasi;
Bahwa pinjaman dari LPDB tahun 2010 masuk ke rekening Bank Kaltim atas nama KJKS Halal, Adapun yang berwenang menandatangani yakni SURATMAN, CHAIRUL RAHMAN DAN IRENG GANDHI SUWARNO;
Bahwa KJKS Halal membuat laporan tiap triwulan LPJ ke LPDB secara rutin sejak peminjaman pertama tahun 2010, namun sejak tahun 2014 terjadi RUSH atau penarikan secara besar-besaran, sehingga KJKS mulai tidak membuat LPJ ke LPDB, dan sebenarnya LPDB selalu meminta laporan. KJKS Halal, namun KJKS Halal tidak bisa membuat laporan lagi dikarenakan dari unit-unit juga tidak memberikan laporan keuangan secara rutin;
Bahwa PT. Halal Square pernah meminjam kepada KJKS Halal sejumlah Rp35.150.000.000,00 dan memiliki tunggakan pokok sejumlah Rp29.979.250.000,00 per-Desember 2015;
Bahwa PT. Halal Square menerima pinjaman dari KJKS Halal berdasarkan rekening koran simpanan PT. Halal Square sebanyak 24 kali mulai tahun 2010 sampai dengan 2014;
Bahwa KJKS Halal pernah memberikan fasilitas khusus pada karyawan berupa umroh;
Bahwa Saksi disamping umroh juga mendapat rumah diperumahan Halal square;
Bahwa sepengetahuan Saksi, PT. Halal Square bergerak pada bidang property yang Sebagian sumber dananya dari pinjaman KJKS Halal. Adapun sumber dana lain, Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dibenarkan koperasi meminjamkan dana kepada perusahan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak ada jaminan yang diberikan PT. Halal Square kepada KJKS Halal;
Bahwa PT. Halal Square sepengetahuan Saksi, pernah membangun Komplek Pertokoan dan Perumahan dilokasi Jl. Ahmad Yani Kota Bontang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah hutang PT. halal Square ke KJKS Halal, sedangkan jumlah pinjaman KJKS Halal yang belum dibayar kepada LPDB sejumlah Rp10.287.222.265,00;
Bahwa KJKS Halam tidak mampu melakukan kewajibannya ke LPDN sejak tahun 2014;
Bahwa menurut Saksi yang bertanggung jawab atas kerugian nkeuangan negara dari pinjaman KJKS Halal kepada LPDB adalah para pengurus lama yang juga sekaligus selaku pengurus PT. Halal Square, diantaranya SURATMAN, CHAIRUL RAHMAN dan IRENG GANDHI SUWARNO;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan BB Nomor 18 terkait Rekening Koran BPD Kaltim Cabang Bontang atas nama KJKS dan Saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
HILDA Binti MUHIDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan, sehubungan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan dana oleh LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Pada Kota Bontang yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010;
Bahwa Saksi selaku Staf Adminitrasi KJKS Halal sejak tahun 2007 s/d tahun 2010, Staf Keuangan KJKS Halal pada tahun 2010 s/d tahun 2012, Asisten Accounting KJKS Halal tahun 2013 s/d tahun 202014 dan Pjs. Kepala Seksi Accounting tahun 2014 s/d tahun 2015;
Bahwa Susunan Kepengurusan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal pada saat tahun 2010-2012.
Ketua : SURATMAN
Sekretaris : IRENG GANDHI SUWARNO
Bendahara : CHAIRUL RAHMAN
Pengawas KJKS : BAIDLOWI
Pembina KJKS : CHOIRUL MUHANDASAH
Bahwa Koperasi KJKS Halal bergerak di bidang simpan pinjam berbasis syari’ah;
Bahwa sepengetahuan Saksi LPDB KUMKM memberikan pinjaman kepada KJKS Halal pada tahun 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan pada tahun 2011 sejumlah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang dicairkan dalam 2 (dua) tahap, yakni tahap pertama sejumlah Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
Bahwa pinjaman KJKS tersebut tercatat dalam buku besar harian KJKS Halal mulai tanggal 01 November 2010 s/d 31 Desember 2012;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengelolaan dana dari LPDB tahun 2010 dan tahun 2011;
Bahwa Saksi pernah mentransfer dana yang bersumber dari LPDB kepada Unit unit yang berlokasi di Kota Bontang atau Cabang KJKS Halal yang berada di luar kota bontang untuk pinjaman dalam bentuk tunai;
Bahwa dana dari LPDB tahun 2010 dan tahun 2011, Saksi transfer kepada Unit unit KJKS Halal selanjutnya yang mengelola dan menyalurkan dana tersebut adalah dari masing masing unit;
Bahwa sepengetahuan Saksi dana pinjaman dari LPDB tidak diperbolehkan dipinjamkan kepada Pengurus karena peruntukkan dari dana pinjaman LPDB adalah untuk pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah sebagaimana dalam perjanjian pembiayaan antara Pengurus KJKS Halal yaitu Terdakwa selaku Ketua KJKS Halal. saudara IRENG GANDHI selaku Sekretaris KJKS Halal, dan saudara CHAIRUL RAHMAN selaku Bendahara dengan saksi KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB;
Bahwa Saksi menerangkan dana pinjaman LPDB tahun 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disimpan di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang sedangkan dana pinjaman dari LPDB tahun 2011 sejumlah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) disimpan di Bank Syariah Mandiri Cabang Bontang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah terdapat kredit macet dari penyaluran dana LPDB tahun 2010 dan tahun 2011 yang mengetahui adalah Manager Marketing dan Kepala Unit KJKS Halal;
Bahwa dana sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari LPDB KUMKM pada tanggal 23 November 2010 sudah masuk ke dalam rekening KJKS Halal yaitu Bank Katim, sedangkan dana sejumlah Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) cair pada tanggal 12 Desember 2011 dan sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) pada tanggal 25 April 2012 masuk ke dalam rekening BSM (Bank Syariah Mandiri) Cabang Bontang;
Bahwa KJKS Halal memiliki 2 (dua) rekening untuk penerimaan dana pinjaman dari LPDB yaitu rekening Bank Kaltim dan Bank Syariah Mandiri;
Bahwa pada tahun 2014 terjadi penarikan besar-besaran, sehingga KJKS Halal mengalami kesulitan Likuiditas hingga saat ini;
Bahwa Sepengetahuan Saksi dana dari LPDB KUMKM tahun 2010, dan tahun 2011 tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana dalam perjanjian pembiayaan yang seharusnya dipergunakan untuk Sarjana Wirausaha Baru dan UMK akan tetapi dipergunakan untuk pengurus KJKS Halal yaitu untuk BAIDLOWI, dipergunakan untuk deposito Bank Muamalat dan Bank BRI serta deposito Bank Syariah Mandiri dan disalurkan ke PT. Halal Square serta PT. BPR Kutim;
Bahwa penggunaan dana tersebut, Saksi telah melakukan pencatatan dalam buku besar harian kas besar terhadap penggunaan dana dari LPDB;
Bahwa menurut Saksi yang bertanggungjawab atas penggunaan dana dari LPDB yang tidak sesuai dengan peruntukkannya adalah SURATMAN selaku ketua KJKS Halal, IRENG GANDHI SUWARNO selaku Sekretaris dan CHAIRUL RAHMAN selaku Bendahara karena penggunaan dana dari KJKS Halal atas perintah dan persetujuan dari pengurus KJKS Halal;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
NUR HAMSIYAH Binti MURSALIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah karyawan KJKS Halal yang pada tahun 2007 s/d tahun 2010 pada bagian Administrasi dan treasury (keuangan), pada tahun 2010 s/d tahun 2012 selaku Kepala Unit Accounting KJKS Halal dan pada tahun 2013 s/d tahun 2016 selaku Admin Pusat dan sebagai Pengawas intern;
Bahwa pada tahun 2010, Saksi menerangkan KJKS Halal mendapat pinjaman LPDB sejumlah Rp10.000.000.000,00. Namun saat sebelum dana cair, Ketua SURATMAN mengumpulkan di kantor pusat semua kepala unit dan kepala cabang dan semua manager yaitu manager operasional, marketing dan SDM, yang mana pada saat itu memberitahukan kalau akan ada pencairan dari LPDB yang akan dipergunakan untuk pembiayaan nasabah yang diutamakan memiliki usaha dan dana dari LPDB tersebut masuk ke rekening Bank Kaltim atas nama pemilik KJKS Halal sekitar akhir tahun 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00;
Bahwa pengurus KJKS Halal yakni Ketua SURATMAN, Sekretaris IRENG GANDHI SUWARNO, dan Bendahara CHAIRUL RAHMAN;
Bahwa Koperasi KJKS Halal bergerak di bidang simpan pinjam berbasis syari’ah;
Bahwa sepengetahuan Saksi Pinjaman/Pembiayaan dana dari LPDB kepada KJKS Halal yang pertama sejumlah Rp10.000.000.000,00; kedua pada tanggal 12 Desember 2011 sejumlah Rp19.000.000.000,00 dan yang ketiga bulan April 2012 sejumlah Rp6.000.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui prosedur pencairan dana dari LPDB kepada KJKS Halal;
Bahwa sepengetahuan Saksi, kondisi KJKS Halal, yakni:
Tahun 2010 KJKS Halal dalam keadaan Likuid (keuangan dalam keadaan aman);
Tahun 2010 KJKS Halal menerima pinjaman dari LPDB sejumlah Rp10.000.000.000,00;
Tahun 2011 KJKS Halal mendapatkan pinjaman lagi dari LPDB sejumlah Rp25.000.000.000,00, dengan system pembayaran per bulan baik pokok maupun bagi hasil;
Tahun 2013, Saksi pindah bagian dari Accoounting dan menjadi pejabat sementara sebagai Kepala Cabang Telihan dan menurut Saksi di Kantor Cabang Telihan pada tahun 2013 keadaan keuangannya masih bagus;
Tahun 2014 gelombang penarikan,sehingga KJKS Halal mengalami kesulitan Likuiditas hingga saat ini;
Bahwa jumlah hutang PT. Halal Square kepada KJKS Halal setelah adanya pencairan dana bersumber dari LPDB dengan total sejumlah Rp53.678.399.089, dengan rincian yakni:
Pinjaman sejumlah Rp31.250.000.000,00;
KPR Karyawan dan Pengurus KJKS Halal sejumlah Rp10.512.000.000,00;
KPR Umum sejumlah Rp11.916.399.089,00;
Bahwa sepengetahuan Saksi PT. Halal Square pernah melakukan cicilan pembayaran hutang tidak dengan cara tunai, melainkan dengan cara over credit KPR PT. Halal Square dari Bank BNI Syariah dan BPD Kaltim Bontang senilai cicilan hutang tersebut;
Bahwa PT. Halal Square dalam meminjam kepada KJKS Halal tidak memberikan jaminan;
Bahwa menurut Saksi seharusnya setiap peminjaman harus menyertakan jaminan;
Bahwa KJKS Halal membuat LPJ kepada LPDB. Adapun yang membuat adalah ENDRA HERMAWATI,S.Mn selaku Manager Operasional;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan BB Nomor 9 DAN 42;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan;
PALUSERI MAPPILE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Saksi mengerti dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan, sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan dana oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) kepada KJKS HALAL Kota Bontang;
Bahwa Saksi menerangkan mengenal dengan SURATMAN dan tidak ada hubungan keluarga, namun karena mempunyai hubungan pekerjaan, dimana Saksi selaku anggota KJKS Halal dan pernah diangkat sebagai bendahara KJKS Halal pada tahun berdasarkan Rapat Anggota Tahunan dan mengundurkan diri tahun 2010;
Bahwa Saksi pada tahun 2009 diangkat selaku Bendahara di KJKS HALAL s/d 23 Juli 2010;
Bahwa susunan kepengurusan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal Kota Bontang pada Tahun 2010, yakni:
Ketua : SURATMAN, S.E.
Sekretaris : IRENG GANDHI SUWARNO
Bendahara : PALUSERI MAPPILE (pada tanggal 23 Juli 2010 mengundur diri dari jabatan bendahara);
Bahwa sepengetahuan Saksi pada tahun 2010, KJKS Halal tidak mendapat bantuan dari pemerintah;
Bahwa Salksi mengundurkan diri pada tahun 2010, dikarenakan merasa hanya dianggap sebagai pelengkap saja, dimana Saksi sebagai bendahara tidak pernah mengetahui kegiatan keuangan KJKS Halal;
Bahwa KJKS Halal bergerak pada bidang usaha simpan pinjam, yang dananya bersumber dari anggota yang menyetor tabungan dan pinjaman dari pinjaman bank;
Bahwa Saksti tidak mengetahui adanya pemberian pinjaman/pembiayaan LPDB;
Bahwa KJKS Halal pernah mengajukan Proposal permohonan Bantuan Dana kepada LPDB Kementerian Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia, pada saat itu Saksi masih menjabat sebagai bendahara KJKS Halal tahun 2010, namun Saksi tidak mengetahui prosesnya;
Bahwa Saksi pernah mendengar LPDB akan melakukan survey ke KJKS Halal, namun Saksi tidak tahu pelaksanaannya;
Bahwa pada saat Saksi menjabat selaku Bendahara belum ada PT.Halal Square. Pada awalnya KJKS memiliki program perumahan bagi karyawan yang mana kemudian KJKS Halal membeli tanah dari pemilik Hotel Bahtera, namun setelah itu bagaimana kelanjutannya Saksi tidak mengetahui, hingga adanya PT. Halal Square;
Bahwa KJKS Halal memiliki saham di PT. Persada Ventura Syariah senilai Rp300.000.000,00 yang terletak di Jakarta yang bergerak di bidang pembiayaan, tapi tidak menghimpun dana seperti perusahaan broker dengan sistem bagi hasil. Namun kemudian sdr. SURATMAN berkeinginan untuk membeli sebagian besar saham di Ventura sehingga kepemilikan saham sebesar 70% atas nama KJKS Halal, saat itu Saksi tidak sepaham keputusan pengurus untuk membeli saham tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
GITA SONITA Binti SALMAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Saksi mengerti dimintai keterangan sebagai Saksi dipersidangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan dana oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) kepada KJKS HALAL Kota Bontang;
Bahwa Saksi menerangkan mengenal dengan SURATMAN dan tidak ada hubungan keluarga, namun karena mempunyai hubungan pekerjaan dimana Saksi selaku Manager Marketing sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa susunan kepengurusan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal Kota Bontang, yakni:
Dewan Pembina : CHAIRUL MUHANDASAH
Dewan Pengawas : BAIDLOWI
Ketua : SURATMAN
Sekretaris : IRENG GANDHI SUWARNO
Bendahara : CHAIRUL RAHMAN
Manager Operasional : ENDRA HERMAWATY
Manager Marketing : GITA SONITA
Manager SDM : SYAHRIL
Bahwa Sepengetahuan saya pengurus di PT. HALAL SQUARE adalah:
Komisaris Utama : CHAIRUL MUHANDASAH
Komisaris : BAIDLOWI
Direktur Utama : SURATMAN
Direktur Keuangan : CHAIRUL RAHMAN
Direktur Operasional : IRENG GANDHI SUWARNO
General Manager : SYAHRIL
Bahwa syarat administratif yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan pembiayaan dari KJKS, yakni nasabah harus datang ke KJKS Halal pusat maupun di Unit untuk melakukan pengisian formulir permohonan pembiayaan, dengan melampirkan kelengkapan dokumen sebagai berikut
KTP
Kartu Keluarga
Pas Foto
Fotocopy Jaminan
Slip Gaji Untuk Karyawan
Bahwa setelah dilengkapi dan dicek oleh bagian admin dan marketing, maka setelah itu diserahkan ke Saksi selaku Manager Marketing untuk dilakukan pengecekan di lapangan terkait kebenaran data nasabah dan jaminannya, dan selanjutnya dilakukan survey;
Bahwa berdasarkan hasil survey tersebut, selanjutnya Saksi bersama pengurus membuat kesimpulan (terdiri dari SURATMAN selaku Ketua KJKS HALAL, IRENG GANDHI SUWARNO selaku Sekretaris, dan CHAIRUL RAHMAN selaku Bendahara). Bilamana disetujui maka kemudian diserahkan ke saudari ENDRA HERMAWATY selaku Manager Operasional untuk persetujuan nota pencairan;
Bahwa Koperasi KJKS Halal bergerak di bidang Simpan Pinjam yang berbasis Syari’ah sedangkan dananya bersumber dari simpanan pokok dan wajib anggota atau pembiayaan dari pihak ketiga (Bisa dari perbankan atau pihak lain yang bersifat utang piutang);
Bahwa Saksi mengetahui pada tahun 2010 KJKS Halal pernah menerima bantuan pembiayaan dari LPDB tahun 2010 dengan besar pembiayaan adalah Rp10.000.000.000,00; (sepuluh Milyard Rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dana pinjaman kedua dari LPDB sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yang disalurkan kepada Grup Halal karena pada bulan Juli tahun 2011 Saksi sudah berhenti dari KJKS HALAL dan sudah tidak menjabat lagi sebagai Manager Marketing, dan yang menggantikan Saksi adalah SUBIATI;
Bahwa Saksi mengetahui dana yang disalurkan ke PT Halal Square dengan jumlah Rp11.150.000.000,00 (sebelas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan itu semuanya uang yang berasal dari LPDB, karena pencairan dana ke PT. Halal Square pada saat dana pinjaman dari LPDB di cairkan yang digunakan untuk pembangunan ruko dan perumahan dan ke grup-grup Halal yang terdiri dari KSP. Putra Bangsa sebesar kurang lebih Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan KSP Etam Mandiri sebesar kurang lebih Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang disalurkan secara bertahap. Saksi mengetahui dari rapat bulanan yang disampaikan oleh para pengurus yakni SURATMAN selaku Ketua, IRENG GANDHI SUWARNO selaku Sekretaris dan CHAIRUL RAHMAN selaku Bendahara Koperas KJKS HALAL;
Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak diperbolehkan KJKS Halal melakukan pembiayaan kepada badan hukum atau suatu perusahaan, namun pada saat itu, Saksi diminta oleh SURATMAN untuk menandatangani akad pembiayaan untuk PT. Halal Square dengan menjamin apabila ada terrjadi sesuatu maka yang bertanggung jawab adalah SURATMAN;
Bahwa pada saat itu Saksi merasa tertekan, sehingga pada bulan Juli 2011 Saksi memutuskan mengundurkan diri dari KJKS Halal;
Bahwa Saksi menerangkan setiap pembiayaan kepada PT. Halal Square atas perintah SURATMAN selaku Ketua baik secara langsung maupun melalui telpon diminta menyiapkan pencairan ke PT. Halal Square, kemudian akad pembiayaan Saksi serahkan kepada Manager Operasional Ibu ENDRA HERMAWATI, S.Mn. Selanjutnya SPH disiapkan oleh MERRYSA ADHITYARINI selaku Asisten Manager Marketing. Bahwa menurut Saksi prosedur pembiayaan ini adalah tidak sesuai prosedur standar pembiayaan;
Bahwa Saksi bekerja hanya menjalankan perintah pimpinaan yakni SURATMAN. Demikian pula terkait besaran pinjaman juga sesuai permintaan SURATMAN;
Bahwa pada saat akan dilakukan pencairan kepada PT. Halal Square, datang saksi IRENG dan saksi CHAIRUL RAHMAN atas perintah SURATMAN ke KJKS Halal untuk melakukan pencairan dan penandatanganan SPH;
Bahwa Saksti tidak tahu terkait persyaratan pembiayan untuk atas nama badan hukum atau perusahaan, dan Saksi tidak tahu apakah PT. HALAL Square dalam mengajukan pinjaman telah memenuhi persyaraatn atau tidak;
Bahwa sepengetahuan Saksi, PT. Halal Square dalam meinjam tidak memberikan jaminan fisik, namun hanay lisan berupa daftar asset PT. Halal Square yang diberikan SURATMAN, namun dalam kenyataannya tidak ada surat-surat berharga atau resmi ya g dijadikan jaminan PT. Halal Square;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah LPDB melakukan survey sebelum memberikan pinjaman;
Bahwa menurut Saksi PT. Halal Square mendapat kemudahan pinjaman dari KJKS Halal karena SURATMAN disamping selaku Ketua KJKS Halal juga pengurus di PT. Halal Square;
Bahwa menurut Analisa Saksi, sebenarnya PT. Halal Square tidak layak untuk diberi pembiayaan/pinjaman, namun Saksi tidak bisa berbuat apa-apa, atau menentang, karena semua atas perintah SURATMAN selaku pimpinannya;
Bahwa setelah pencairan dari LPDB tahun 2010 kemudian Sebagian besar dana dikucurkan kepada PT. Halal Square, dan juga kepad group lainnya diantaranya KSU ETAM MANDIRI, KSP PUTRA BANGSA, PT. PERSADA VENTURA (sdr. IMAM SUTANTO selaku Direktur), PT. HALAL SQUARE untuk pengembangan bisnis;
Bahwa Sepengetahuan Saksi proses penyaluran dana pinjaman dari LPDB kepada Grup HALAL yaitu awalnya terdakwa SURATMAN selaku Ketua KJKS HALAL menghubungi saya melalui handphone, sms atau langsung untuk memberikan pinjaman kepada Grup Halal yaitu KSU ETAM MANDIRI, KSP PUTRA BANGSA, PT. HALAL SQUARE, dan PT. PERSADA VENTURA dengan menggunakan akad Qord/akad talangan;
Bahwa menurut Saksi dana pinjaman dari LPDB tahun 2010 tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dimana seharusnya penggunaan dana pinjaman dari LPDB tersebut dipergunakan untuk Pembiyaan Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp500.000.000,00 dan untuk Pembiayaan Syariah untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) sebesar Rp9.500.000.000,00. Namun dana LPDB tersebut dipergunakan atau disalurkan ke Grup Halal yaitu KSU ETAM MANDIRI, KSP PUTRA BANGSA, PT. HALAL SQUARE dan PT. PERSADA VENTURA untuk pengembangan bisnis atas perintah Pengurus KJKS HALAL;
Bahwa Saksi menerangkan penyaluran LPDB kepada para anggota KJKS Halal atau calon anggota dengan menggunakan dana harusnya bersumber dari LPDB Tahun 2010, namun atas perintah SURATMAN, saat itu malah didsalurkan kepada PT. Halal Square dan ditandatangani/ disahkan oleh CHAIRUL RAHMAN dan Sdr. IRENG GANDHI SUWARNO;
Bahwa dana bersumber dari LPDB disalurkan tidak sesuai dengan nama-nama yang tertera dalam daftar nominaf yang mana sebagai syarat pengajuan kepada LPDB Tahun 2010;
Bahwa Saksi tidak mengetahui daftar nominatif yang dilampirkan dalam permohonan LPDB tersebut, bahkan Saksi baru mengerathui pada saat diperiksa penyidik;
Bahwa Saksi menerangkan PT. Halal Square dalam pengajuan permohonan pinjaman ke KJKS Halal dengan cara mengisi formulir Permohonan Pembiayaan di bagian marketing, namun yang tanda tangan sebagai pemohon selalu antara Sdr.SURATMAN, Sdr.IRENG GANDHI SUWARNO dan Sdr.CHOIRUL RAHMAN YANG bergantian mengatasnamakan Direksi PT.Halal Square;
Bahwa pencairan dana yang dipinjam oleh PT. Halal Square kepada KJKS Halal tidak sesuai prosedur standart pembiayaan karena tidak ada proses pengajuan dan kelengkapan berkas serta jaminan, bahwa yang dimaksud dengan kelengkapan berkas adalah : formulir pengajuan pembiayaan yang dilengkapi dengan KTP, Kartu Keluarga, Pas Foto dan Foto Copy Jaminan;
Bahwa Saksi menerangkan mulai akhir 2010 s/d tahun 2011 kondisi/keadaan PT.Halal Square masih tahap pembangunan sebesar 80 %, namun dikarenakan surat-surat sah kepemilikan tanah bangunan tersebut belum ada maka hal tersebut menurut saya dapat berakibat jika suatu saat kredit peminjaman PT.Halal Square macet maka KJKS Halal akan kesusahan mendapatkan asset yang dijaminkan tersebut dan bisa berdampak kepada keuangan KJKS Halal atau mengakibatkan kerugian yang sangat besar;
Bahwa seingat Saksi, tidak ada laporan terkait pemberian pinjaman dari KJKS Halal kepada PT.Halal Square yang menggunakan dana dari LPDB, dan yang Saksi ketemukan hanya KSU Etam Mandiri selaku Group Halal ada masuk di dalam laporan realisasi tersebut sebanyak 6 (enam) kali dengan nilai total sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) tanpa ada jaminan;
Bahwa sepengetahuan Saksi sampai terakhir Saksi bekerja, di KJKS Halal belum dapat melunasi pinjaman dana tersebut;
Bahwa menurut Saksi yang harus bertanggung jawab atas penggunaan dana pinjaman dari LPDB sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang dipergunakan tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) adalah seluruh Pengurus KJKS HALAL yang telah bertanda tangan di dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
IRENG GANDHI SUWARNO Bin (Alm) JAFAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Sekretaris Koperasi Jasa Keuangan Syariah halal (KJKS Halal) sejak tahun 2002 sampai dengan Maret 2013;
Bahwa KJKS Halal adalah koperasi yang bergerak pada bidang simpan pinjam Syariah;
Bahwa KJKS Halal pada 2010 pernah mengajukan proposal pembiayaan ke LPDB KUMKM sejumlah Rp10.000.000.000,00 yang rencana digunakan untuk pembiayaan calon anggota dan disetujui sejumlah Rp10.000.000.000,00 dan telah dicairkan pada tanggal 23 Nopember 2010 melalui rekening KJKS Halal Bank BPD Kaltim Cabang Bontang;
Bahwa kemudian tahun 2011, KJKS Halal mengajukan Kembali pembiayaan ke LPDB KUMKM sejumlah Rp50.000.000.000,00 yang rencana dialokasikan untuk pengembangan kantor baik pusat maupun unit, dan disetujui oleh LPDB KUMKM sejumlah Rp25.000.000.000,00 yang kemudian dicairkan secara bertahap yakni pada 12 Desember 2011 sejumlah Rp19.000.000.000,00 dan tanggal 25 April 2012 sejumlah Rp6.000.000.000,00 melalui rekening KJKS Halal Bank BPD Kaltim Cabang Bontang;
Bahwa proposal dibuat oleh Terdakwa selaku ketua dan Saksi selaku sekretaris ikut menandatanganinya;
Bahwa pada saat permohonan pembiayaan disetujui, sebelum pencairan dibuat terlebih dahulu perjanjian dihadapan Notaris;
Bahwa yang menandatangai pada akan perjanjian tahun 2010 antara KJKS Halal dengan LPDB KUMKM adalah seluruh pengurus KJKS Halal diantaranya Terdakwa selaku Ketua, Saksi selaku sekretaris, CHOIRUL RAHMAN selaku Bendahara dan pihak LPDB diwakili direktur Utama yakni KEMAS DANIEL;
Bahwa perjanjian dilakukan di Balikpapan tanggal 11 Nopember 2010 dihadapan Notaris HEMA LOKA,SH;
Bahwa tidak ada jaminan dalam pengajuan pembiayaan LPDB KUMKM. Yang menjadi jaminan adalah perseorangan termasuk Saksi sebagai personal Guarantee;
Bahwa perjanjian pada tahun 2011 dilakukan di Jakarta tanggal 28 Nopember 2011 dihadapan Notaris H. WARMAN,SH;
Bahwa dalam penarikan dana pinjaman dari Bank Kaltim cabang Bontang adalah pengurus yang ada spesimennya yakni semua pengurus dari Terdakwa selaku Ketua, Saksi selaku Sekretaris, CHOIRUL RAHMAN selaku Bendahara dan ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional; Dua diantara 4 (empat) orang tersebut yang bisa melakukan penarikan atau pencairan dana KJKS Halal;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dalam pelaksanaan penggunaan dana pembiayaan dari LPDB KUMKM sudah sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa dana dari LPDB KUMKM adalah pinjaman tanpa adanya jaminan dalam waktu 3 (tiga) tahun dengan bunga 6% yang pengembaliannya dengan cara mengansur;
Bahwa Saksi menerangkan Sebagian pengurus KJKS Halal adalah merupakan pengurus pada perusahaan PT. Halal Square;
Bahwa PT. Halal Square berdiri sejak tahun 2010 yang bergerak pada bidang pembangunan perumahan dan pertokoan, dengan susunan pengurusnya:
Komisaris Utama : CHAIRUL MUHANDASAH (Dewan Pembina)
Komisaris : BAIDLOWI (Dewan Pengawas KJKS Halal);
Direktur Utama : SURATMAN (Ketua KJKS Halal);
Direktur Keuangan : CHAIRUL RAHMAN (Bendahara)
Direktur Operasional : IRENG GANDHI SUWARNO (Sekretaris);
Bahwa Saksi menerangkan pernah menandatangani Surat Penarikan Dana LDA Akad Kafalah/penjaminan KJKS Halal dengan PT. Halal Square, dimana perjanjian tersebut merupakan perjanjian pinjaman/pembiayaan dari KJKS Halal ke PT. Halal Square yang akan dipergunakan untuk operasional PT. Halal Square;
Bahwa disamping mengajukan pembiayaan ke KJKS Halal, PT. Halal Square juga mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri;
Bahwa pinjaman PT. Halal Square ke KJKS Halal tidak melengkapi kelengkapan berkas atau syarat syarat administrasi;
Bahwa PT. Halal Square membangun perumahan dan pertokoan di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang sebanyak 89 unit rumah dan 45 unit ruko, serta kios kuliner sebanyak 13 unit;
Bahwa lokasi tanah tersebut adalah milik RUDI WONG, yang kemudian dibeli oleh KJKS Halal dengan cara take over pinjaman RUDI WONG di BPD Kaltim pada tahun 2011, namu Saksi tidak mengetahui berapa besaran pinjamannya karena semua dilakukan oleh SURATMAN selaku Direktur Utama;
Bahwa KJKS Halal mengambil take over pinjaman RUDI WONG, bukan PT. Halal Square padahal yang membeli tanah adalah PT. Halal Square, karena pada saat itu PT. Halal Square baru berdiri dan mengingat semua pengurus KJKS Halal juga pengurus PT. Halal Square;
Bahwa semua asset milik PT. Halal Square telah dijadikan jaminan bank. Baik itu pada Bank BPD Kaltim, Cabang Bontang, Bank BNI Syariah Samarinda, Bank Syariah Mandiri Cabang Bontang, dan semua semua asset yang dijaminkan tersebut semua saat ini macet;
Bahwa semua pinjaman PT. Halal Square atas nama KJKS Halal karena pada saat PT. Halal Square baru berdiri sehingga yang meminjam adalah KJKS Halal namun asetnya milik PT. Halal Square;
Bahwa sepengetahuan Saksi setelah keluar dari kepengurusan tahun 2013, asset yang dimiliki KJKS Halal berupa Gedung 6 (enam) lantai sebagai kantor KJKS Halal di Jalan bhayangkara No.18 Bontang, 1 (satu) bidang tanah ukuran 12X55 M2 disamping Gedung Uatam yang saat ini dipakai ATM;
Bahwa seingat Saksi, KJKS Halal memiliki hutang pada LPDB KUMKM sejumlah Rp10.000.000.000,00 dan PT. Halal Square memiliki hutang pada KJKS Halal sejumlah Rp29.000.000.000,00;
Bahwa PT. Halal Square masih memenuhi kewajibannya kepada KJKS Halal dengan cara setiap penjualan asset milik PT. Halal Square yang berupa rumah dan took hasilnya dikompensasikan untuk pembayaran hutang kepada KJKS Halal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sampai saat ini KJKS Halal masih melakukan kewajibannya kepada LPDB KUMKM;
Bahwa menurut Saksi, apabila dalam penggunaan dana pinjaman dari LPDB KUMKM dipergunakan oleh KJKS Halal tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga merugikan negara, maka yang bertanggung jawab adalah semua pengurus dan dan pengelola KJKS Halal termasuk pengawas;
Bahwa Penuntut Umum menunjukan barang bukti Nomor 10 tentang Personnel Guarantee dan BB No. 24 terkait Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), dan oleh Saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa keterangan Saksi tidak benar dan Saksi juga memiliki saham pada PT. Halal Square, namun Saksi tetap pada keterangannya;
CHAIRUL RAHMAN,S.E., M.M. Bin M. ALI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 2003 s/d 2010 adalah selaku Ketua Bidang Pengawas pada KJKS Halal, pada tahun 2010 s/d 2013 Bendahara pada KJKS Halal;
Bahwa Saksi selaku Bendahara KJKS Halal, memilki tugas pokok dan kewenangan adalah Mengawasi Keuangan pada KJKS Halal, khususnya dalam proses peminjaman dan pengembalian peminjaman kepada anggota Koperasi, tetapi pada tahun 2008 yang mengendalikan proses pencairan dan penggunaan uang sepenuhnya dilakukan oleh SURATMAN (Ketua KJKS Halal) dan ENDRA HERMAWATI, S.Mn (Manager Operasional KJKS Halal);
Bahwa kepengurusan KJKS HALAL terdiri dari :
Ketua KJKS Halal : SURATMAN, SE.;
Bendahara : CHAIRUL RAHMAN, SE,MM. (sebagai Bendahara
sejak Tahun 2010, sebelumnya sebagai Pengawas
sejak 2003 s/d 2010);
Sekretaris : IRENG GANDHI SUWARNO;
Manager Utama : D.Ag.KOMARUDDIN ( ditunjuk oleh Ketua KJKS
Halal).
Manager Utama ini membawahi 3 (tiga) bidang yaitu :
Manager Operasional : ENDRA HERNAWATI, SE.
Manager Marketing : GITA SHONITA, SH.
Manager SDM : SYAHRIL;
- Bahwa pada sekitar tahun 2008 Manager Utama D.Ag.KOMARUDDIN meninggal dunia, maka kemudian jabatan diambil alih oleh SURATMAN;
- Bahwa Saksi selaku Bendahara memiliki tugas pokok dan kewenangan adalah Mengevaluasi Laporan Keuangan (Neraca Dan Laporan Laba/Rugi) untuk melihat kesehatan keuangan perusahaan. Sedangkan berdasarkan Pasal 20 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah”Halal Bank” Nomor 518/28/01/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 Hak Dan Kewenangan Pengurus adalah:
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi, kecuali untuk menjual, memindahkan hak atas asset tidak bergerak sampai dengan nilai tertentu yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota;
Mewakili Koperasi diluar dan dihadapan pengadilan kecuali untuk hal hal yang menyangut kepentingan atau kekayaan Koperasi harus diwakili minimum 2 orang anggota pengurus yang ditunjuk oleh keputusan rapat yang sah;
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola, dalam hal ini Manajer/Direksi;
Meminta laporan pengelola sewaktu waktu;
Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
Memutuskan menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikannya;
Bahwa Saksi selaku Bendahara mendapat SHU dan imbalan jasa bulanan sesuai dengan kemampuan Koperasi yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota;
Bahwa Saksi menerangkan KJKS Halal mendapat Pinjaman atau Pembiayaan Dana oleh LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tahun 201 sejumlah 10 Milyar Rupiah dan pada tahun 2011 sejumlah 25 Milyar Rupiah;
Bahwa yang menyiapkan Proposal permohonan pinjaman ke LPDB KUMKM beserta persyaratannya adalah SURATMAN beserta Manager dan pegawai KJKS Halal, Saksi tiak mengetahuinya;
Bahwa Saksi selaku Bendahara KJKS Halal ikut menandatangani Akad/ Perjanjian dengan pihak LPDB dihadapan Notaris bersama dengan SURATMAN dan IRENG GANDHI SUWARNO selaku pengurus KJKS Halal;
Bahwa sepengetahuan Saksi Proses Peminjaman dana dari LPDB tersebut Saksi hanya menandatangani dokumen pencairan dana dari LPDB sejumlah 10 Milyar pada tahun 2010 di Balikpapan dan sejumlah 25 Milyar pada tahun 2011 di Kantor LPDB Jakarta. Yang tanda tangan pada saat itu juga ada SURATMAN dan IRENG GANDHI SUWARNO, Sedangkan PIHAK LPDB KUMKM adalah KEMAS DANIAL dan SUSI FITRIANA KASIH;
Bahwa peruntukkan pinajman dana dari LPDB kepada KJKS Halal pada tahun 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) serta pada tahun 2011 sejumlah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar) diperuntukkan bagi modal pembiayaan Syariah Sarjana Wirausaha Baru serta untuk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
Bahwa Saksi menerangkan pada tahun 2013 keluar dari kepengurusan KJKS Halal, dan posisi Neraca Keuangan Halal pada tahun 2013 berada pada posisi yang baik (memperoleh laba yang cukup), dan karena memberikan keuntungan (laba), pada tahun tersebut KJKS Halal termasuk koperasi dalam kategori Koperasi Sehat, bahkan KJKS Halal bisa dikatakan sebagai salah satu koperasi percontohan di Kota Bontang;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Asset yang dimiliki oleh KJKS Halal pada Tahun 2010 sebelum mendapatkan pinjaman dari LPDB adalah Tanah senilai Rp1.045.646.932,00 dan Gedung senilai Rp2.912.511.334,00;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat personal garansi;
Bahwa Saksi tidak memiliki deposito di Bank lain dalam peminjaman dana dari LPDB;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap peminjaman dana sejumlah 10 milyar rupiah, KJKS Halal telah melunasinya, dan karena telah dilunasi kemudian mengajukan peminjaman dana lagi ke LPDB sejumlah 25 milyar rupiah untuk jangka waktu pengembalian atau jatuh tempo pengembalian selama 5 (lima) tahun hingga tahun 2015;
Bahwa pada Tahun 2011 KJKS Halal memberikan pinjaman kepada PT.Halal Square sejumlah kurang lebih 1 Milyar rupiah untuk setiap penarikan (namun berapa kali dan total keseluruhannya Saksi lupa);
Bahwa Saksi menerangkan pinjaman KJKS Halal kepada PT.Halal Square tersebut diperuntukan untuk usaha PT.Halal Square di bidang Pembangunan Properti berupa Perumahan & Ruko;
Bahwa dana yang dipergunakan untuk memberikan pinjaman dari tersedia di KJKS Hala kepada PT. Halal Square l berasal dari Simpanan/tabungan nasabah dan beberapa pinjaman termasuk dari LPDB, namun sebagian besar dana yang dipinjamkan kepada PT.Halal Square berasal dari dana LPDB;
Bahwa pengurus KJKS Halam juga menjadi pengurus PT. Halal Square yang berdiri pada sekitar tahun 2011, yakni:
Komisaris Utama : CHAIRUL MUHANDASAH (Dewan Pembina
KJKS Halal);
Komisaris : BAIDLOWI (Dewan Pengawas KJKS Halal);
Direktur Utama : SURATMAN (Ketua KJKS Halal);
Direktur Keuangan : CHAIRUL RAHMAN (Bendahara KJKS
Halal);
Direktur Operasional : IRENG GANDHI SUWARNO (Sekretaris
KJKS);
Sekretaris : SYAHRIL;
Bahwa KJKS Halal dengan PT. Halal Square merupakan badan hukum yang berbeda dan terpisah, namun hanya kepengurusannya saja dijabat oleh orang yang sama;
Bahwa pinjaman KJKS Halal ke LPDB KUMKM sejumlah Rp25.000.000.000,00 bukan diperuntukan untuk PT. Halal Square, karena pada saat itu PT. Halal Square belum berdiri, namun setelah itu dikarenakan dana yang diterima oleh KJKS Halal dari LPDB sangat besar maka oleh pengurus sengaja dialihkan peruntukkannya kepada PT.Halal Square untuk pengembangan usaha yang pada saat itu PT.Halal Square belum diperbolehkan mendapatkan dana pembiayaan dari Bank karena belum mendapatkan kepercayaan yang dipersyaratkan harus berusia minimal 2 Tahun dengan system angsuran dikenakan bunga;
Bahwa Saksi lupa total pinjaman PT. Halal Square ke KJKS Halal, namun seingat Saksi setiap penarikan pinjaman kurang lebih 1 Milyar Rupiah;
Bahwa kondisi pengembalian PT.Halal Square kepada KJKS Halal sampai dengan saat ini belum lunas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pengurus KJKS Halal diperbolehkan merangkap jabatan pada perusahaan lain;
Bahwa pinjaman PT. Halal Square kepada KJKS Halal tanpa disertai dengan jaminan karena didasari oleh Kepengurusan / Kepemimpinan Perusahaan yang sama. Selanjutnya yang menandatangani isi perjanjian tersebut adalah antara Saksi, SURATMAN dan IRENG GANDHI SUWARNO dari pihak PT.Halal Square, sedangkan dari pihak KJKS Halal diwakili oleh Manager Operasional (SURATMAN dan pengurus lainnya);
Bahwa sepengetahuan Saksi asset yang dimiliki oleh PT.Halal Square sampai dengan saat ini adalah Perumahan dan Ruko PT.Halal Square yang belum terjual di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang dan Tanah di Sangatta seluas 2 hektar;
Bahwa karena banyak unit perumahan / ruko yang belum terjual, maka pengembalian PT.Halal Square kepada KJKS Halal sampai dengan saat ini belum lunas;
Bahwa karena tidak lancer pembayarannya, maka asset milik PT.Halal Square berupa Rumah dan Ruko sebagian telah disita oleh KJKS Halal;
Bahwa Saksi selaku Bendahara KJKS Halal mendapatkan fasilitas Rumah di lingkungan Perumahan Halal Square, namun rumah tersebut belum pernah Saksi terima maupun tempati. Dan Saksi selaku Direktur Operasional PT.Halal Square mendapatkan fasilitas Mobil CR-V Tahun 2008 KT-1201-QL atas nama CV.Halal Square, dengan cara kredit dimana uang muka oleh PT. Halal Square dan angsurannya sempat dibayarkan oleh PT. Halal Square dengan cara dipotong gaji Saksi, namun setelah PT. Halal Square macet, maka Saksi kemudian membayar sendiri angsuran sampai lunas;
Bahwa menurut Saksi pengelolaan dan penggunaan dana dari LPDB telah dipergunakan oleh KJKS Halal tidak sesuai peruntukkannya, karena dipergunakan untuk pembangunan Perumahan dan Pertokokan PT. Halal Square, padahal seharusnya diperuntukkan bagi modal pembiayaan Syariah Sarjana Wirausaha Baru serta untuk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3);
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengajuan pinjaman ke LPDB KUMKM telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang, dan Saksi juga tidak mengetahui terkait proposal pengajuan pinjaman tersebut telah ditembuskan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang;
Bahwa sepengetahun Saksi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bontang pernah memberikan surat keterangan bahwa kondisi keuangan KJKS Halal dalam keadaan Sehat yakni pada tanggal 24 Agustus 2009;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada tidaknya laporan KJKS Halal dalam pengelolaan peminjaman dana LPDB kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang;
Bahwa menurut Saksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan peminjaman dana LPDB kepada KJKS Halal tahun 2010 dan tahun 2011 yang dipergunakan oleh KJKS Halal tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 326/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 tanggal 19 Oktober 2011 adalah semua pengurus KJKS Halal;
Bahwa dalam setiap peminjaman dari PT.Halal Square kepada KJKS Halal tersebut tanpa disertai dengan jaminan karena didasari oleh Kepengurusan / Kepemimpinan Perusahaan yang sama;
Bahwa yang menandatangani isi perjanjian tersebut adalah antara SURATMAN, IRENG GANDHI SUWARNO dan Saksi;
Bahwa menurut Saksi tidak diperbolehkan / tidak dibenarkan PT.Halal Square dalam meminjam dana kepada KJKS Halal tanpa menggunakan jaminan, namun hal tersebut terjadi karena didasari oleh Kepengurusan / Kepemimpinan Perusahaan yang sama;
Bahwa asset yang dimiliki oleh PT.Halal Square sampai dengan saat ini adalah berupa Perumahan dan Ruko PT.Halal Square yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang dan Tanah di Sangatta seluas 2 hektar dan kondisi saat ini asset tersebut telah dijaminkan di Bank BPD Kota Bontang;
Bahwa Penuntut Umum menunjukan barang bukti Nomor 10 tentang Personnel Guarantee dan BB No. 24 terkait Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), dan oleh Saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tanggapan bahwa keterangan Saksi tidak benar dan Saksi ada kepemilikan saham pada PT. Halal Square, namun Saksi tetap pada keterangannya;
SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan terkiat adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan dana oleh LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) kepada KJKS HALAL pada Kota Bontang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 – 2011;
Bahwa pada tahun 2009 s/d 2013, kedudukan Saksi pada KJKS Halal adalah selaku Manager SDI (Sumber Daya Insani), dan kemudian pada tahun 2013, Saksi menjabat selaku Ketua KJKS Halal untuk periode 2013-2017;
Bahwa pengangkatan Saksi selaku ketua berdasarkan UU No.17 tahun 2012 yang pada pokoknya mengatur terkait pengurus diusulkan oleh pengawas dan boleh dari anggota maupun non anggota, namun oleh karena pada sekitar tahun 2013 akhir terdapat putusan MK yang membatalkan UU No.17 tahun 2012, sehingga menurut Saksi ketentuan peraturan yang dipakai kembali ke UU No.25 tahun 1992, sehingga pada tahun 2014, Saksi mengundurkan diri secara resmi; Namun dalam rapat anggota tidak menyetujui pengunduran diri Saksi tersebut, sehingga mulai dari tahun 2013 sampai dengan saat ini saya masih menjabat sebagai Ketua KJKS Halal;
Bahwa tugas saya sebagai Manager SDI KJKS HALAL antara lain, diantaranya yakni:
Menerima karyawan sesuai kebutuhan perusahaan melalui jalur seleksi;
Mengurus penempatan karyawan;
Penggajian karyawan;
Jenjang Kepangkatan (Kepegawaian);
Bahwa KJKS Halal termasuk jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah dan seingat saya sejak awal berdirinya KJKS HALAL ruang lingkup usahanya meliputi Koperasi Simpan Pinjam yang bersifat Syariah
Bahwa seingat Saksi struktur organisasi KJKS Halal pada tahun 2009 s/d 2013 adalah :
I. Dewan Pengawas:
1. Sdr. BAIDLOWI, S.Ag., M.Pd.
2. Sdr. Drs. IMAM SUJONO, MM;
3. Sdr. CHAIRUL RAHMAN, SE.,MM.
Ketua : Sdr. SURATMAN, SE., MM;
Sekretaris : Sdr. IRENG GANDI SUWARNO;
Bendahara : Sdr. PALUSERI MAPILLE kemudian pada
tahun 2010 digantikan oleh Sdr. CHAIRUL
RAHMAN, SE.,MM;
Manager Marketing : Sdr.i GITA SHONITA, SH.
Manager Operasional : Sdr.i ENDRA HERMAWATI, S.Mn
Manager SDI : SYAHRIL
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pinjaman KJKS Halal ke LPDB tahun 2010 dan 2011, namun Saksi pernah membaca akad perjanjian yang dibuat dihadapan notaris HEMA LOKA di Balikpapan antara pihak KJKS Halal dengan pihak LPDB pada tahun 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dimana dalam akad perjanjian tersebut disebutkan dana pinjaman sejumlah Rp9.500.000.000,00 (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan untuk pembiayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan sisanya sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diperuntukkan untuk wirausaha baru;
Bahwa sepengetahuan Saksi terkait dana sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) telah disalurkan kepada wirausaha baru, karena pada saat itu Saksi pernah melakukan penagihan terhadap wirausaha baru tersebut, namun sampai saat ini macet karena tidak ada jaminan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penggunaan dana pinjaman sejumlah Rp9.500.000.000,00, namun pada saat saya menjabat selaku Ketua KJKS Halal tahun 2013, Saksi mendapat informasi dari saksi ENDRA HERMAWATI kalau dana sejumlah Rp9.500.000.000,00 (Sembilan Miliar lima ratus juta rupiah) tersebut sudah lunas, sedangkan dana Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) belum terselesaikan;
Bahwa menurut Saksi seharusnya yang mengetahui terkait dana pinjaman dari LPDB total sejumlah Rp25.000.000.000 adalah terdakwa SURATMAN, Sdr. IRENG, dan Sdr. CHAIRUL RAHMAN;
Bahwa berdasarkan informasi dari saksi ENDRA HERMAWATI (selaku Bendahara) dana pinjaman LPDB yang belum selesai dibayarkan kurang lebih sekitar Rp15.000.000.000,00;
Bahwa untuk menyelesaikan hutang tersebut, dengan cara menagih para pihak yang mempunyai pinjaman di KJKS Halal, namun tidak semua berhasil dan masih sisa hutang kurang lebih sekitar Rp10.000.000.000 yang sampai sekarang belum terselesaikan;
Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2013, KJKS Halal sudah tidak mampu melakukan pembayaran angsuran kepada Pihak LPDB dikarenakan KJKS Halal mengalami kesusahan likuiditas, dimana banyak pinjamanan bermasalah dan macet sehingga tidak ada pengembalian atau pemasukan dari nasabah KJKS;
Bahwa seingat Saksi, dari LPDB pernah melakukan kunjungan sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali (sudah termasuk survey dengan monitoring) yang pada saat itu langsung bertemu dengan pengurus KJKS Halal yaitu Sdr. IRENG;
Bahwa Saksi menerangkan kalau pada tahun 2010 s/d 2012 KJKS Halal menurut Disperindagkop Kota Bontang menyatakan KJKS Halal dalam kondisi sehat;
Bahwa KJKS Halal memberikan laporan keuangan kepada Disperindagkop Kota Bontang setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan;
Bahwa sekitar akhir tahun 2013, KJKS Halal mengalami kerugian (kondisi tidak sehat), dikarenakan terdapat dana cukup besar dari perusahaan tidak membayar kewajibannya untuk melakukan angsuran terhadap KJKS Halal (dalam hal ini PT. Halal Square);
Bahwa pengurus KJKS Halal pernah melakukan penagihan terhadap PT. Halal Square yakni Sdr. SURATMAN dan Sdr. IRENG GANDI, dan pada saat itu mereka meminta agar seolah membayar atau mengakui pendapatan terlebih dahulu, dan berjanji akan membayar kewajibannya pada tahun 2014. Atas jawaban PT. Halal Square tersebut, pengurus KJKS Halal melakukan pengakuan pendapatan terlebih dahulu walaupun pada kenyataannya PT. Halal Square tidak ada melakukan pembayaran, hal tersebut atas persetujuan dewan pengawas KJKS Halal pada saat itu yakni Sdr. SURATMAN dan Sdr. IRENG;
Bahwa seharusnya setiap peminjam harus menyertakan jaminan, namun sepengetahuan Saksi, PT. Halal Square tidak memiliki jaminan dalam pengajuan pinjaman tersebut. Sehingga pengajuan pinjaman tersebut tidak memenuhi Standart Opresional Prosedur (SOP) Pembiayaan;
Bahwa karena nilainya besar, maka kewenangan persetujuan pengajuan pinjaman PT. halal Square kewenangannya ada pada pengurus KJKS Halal yaitu Sdr. SURATMAN, Sdr. IRENG, dan Sdr. CHAIRUL RAHMAN;
Bahwa para pengurus KJKS Halal yakni Sdr. SURATMAN, Sdr. IRENG, dan Sdr. CHAIRUL RAHMAN adalah juga merupakan pengurus PT. Halal Square;
Bahwa sepengetahuan Saksi, PT. Halal Square membangun komplek pertokoan dan perumahan di lokasi Jl. Ahmad Yani Kota Bontang;
Bahwa PT. Halal Square pernah membeli tanah untuk membangun perumahan dan ruko dengan cara melakukan take over pinjaman RUDI WONG pada BPD Kaltim, yang besarannya Saksi tiak mengetahuinya;
Bahwa sepengetahuan take over pinjaman RUDI WONG diambil alih oleh KJKS Halal atara tahun 2010 atau tahun 2011, karena pengurus KJKS Halal juga menjadi pengurus PT. Halal Square;
Bahwa setahu saya aset milik PT. Halal Square adalah :
Komplek pertokoan dan perumahan yang terletak di Jl. Ahmad Yani Rt. 005 Kel. Api-api Kota Bontang;
Tanah seluas ± 2 hektar di Jl. Pendidikan Sangatta (Kutai Timur) yang diatasnya terbangun kantor pemasaran seluas 6x12 meter
Bahwa semua aset yang dimiliki oleh PT. Halal Square tersebut, menjadi jaminan di bank BPD, Bank Muamalat, Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri yaitu :
Komplek pertokoan dan perumahan yang terletak di Jl. Ahmad Yani Rt. 005 Kel. Api-api Kota Bontang : Dijaminkan di Bank BPD Kaltim cabang Bontang dan Bank Mandiri;
Tanah seluas ± 2 hektar di Jl. Pendidikan Sangatta (Kutai Timur) yang diatasnya terbangun kantor pemasaran seluas 6x12 meter : Dijaminkan di Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri cabang Bontang
Bahwa Aset yang dimiliki KJKS HALAL adalah sebagai berikut :
Gedung 6 (enam) lantai Kantor KJKS di Jalan Bhayangkara No.18 B (depan Polres);
1 bidang tanah ukuran 12 x 55 meter di samping Gedung Utama yang saat ini dibuat ATM;
Peralatan Kantor
Bahwa Sepengetahuan Saksi, jumlah hutang PT. Halal Square kepada KJKS Halal total sekitar Rp35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah) sedangkan hutang KJKS Halal kepada LPDB kurang lebih sejumlah Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah);
Bahwa dana yang dipinjamkan oleh LPDB kepada KJKS Halal tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dalam perjanjian (SP3) yang sudah ditandangani bersama;
Bahwa pihak yang berwenang dalam pinjaman KJKS Halal ke LPDB adalah pengurus yang terdiri dari SURATMAN, IRENG GANDI SUWARNO, CHAIRUL RAHMAN;
Bahwa menurut Saksi yang harus bertanggung jawab atas penggunaan dana pinjaman dari LPDB yang dipergunakan tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) adalah seluruh Pengurus KJKS HALAL yang telah bertanda tangan di dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. YUSRAN, M.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku PNS yang pada tahun 2008 s/d 2010 menjabat selaku Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (Kasi Pengelolaan data dan evaluasi program), kemudian pada tahun 2010 s/d 2014 Kasi Kelembagaan Koperasi di Disperindagkop & UMKM, dan pada tahun 2014 s/d sekarang Kepala Bidang Koperasi & UMKM;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan saya sebagai Pemproses Kelembagaan dan Badan Hukum Koperasi adalah sebagai berikut:
Mengkoordinasikan urusan kelembagaan dan Badan Hukum Koperasi
Mengkoordinasikan ijin Kelembagaan Koperasi
Mengelola dan mengklarifikasi data raga Koperasi (seperti data alamat, pertumbuhan koperasi, dll)
Memfasilitasi dan advokasi masalah kelembagaan Koperasi
Bahwa Saksi menerangkan jenis koperasi ada 4 (empat) jenis yaitu :
Koperasi produsen yaitu koperasi dimana anggotanya menghasilkan produk tertentu
Koperasi konsumen yaitu koperasi yang melayani kebutuhan anggotanya (sandang dan pangan
Koperasi serba usaha yaitu koperasi yang memiliki bermacam-macam usaha
Koperasi simpan pinjam (KSP) yaitu koperasi yang usahanya satu-satunya berupa simpan pinjam untuk anggotanya
Bahwa koperasi jasa keuangan syariah Halal termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam (KSP);
Bahwa Saksi mengetahui adanya permasalahan di KJKS Halal pada saat diperiksa doleh penyidik Polres Bontang terkait dengan koperasi putra bangsa pada tahun 2014. Pada saat itu Saksi baru tahu kalau ternyata di Bontang terdapat 3 (tiga) koperasi yang mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dana dari LPDB yaitu Koperasi Halal, Koperasi Putra Bangsa, dan Koperasi Rawa Indah;
Bahwa Saksi menerangkan belum pernah melihat sertifikat penilaian kesehatan KJKS HALAL Bontang, dan pihak yang berwenang menandatangani sertifikat penilaian kesehatan adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang, surat keterangan yang ditunjukan Penuntut Umum adalah bukan sertifikat penilaian dan tidak ada tandatangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang;
Bahwa Saksi menerangkan KJKS HALAL Kota Bontang tidak berhak mengeluarkan Surat Keterangan Tingkat Kesehatan Koperasi, karena yang berhak melakukan penilaian adalah Tim Penilai Kesehatan dari Disperindagkop Kota Bontang yang bersertifikat, dan yang bertandatangan didalam Surat Keterangan Tingkat Kesehatan Koperasi adalah Kepala Disperindagkop Kota Bontang;
Bahwa Surat Keterangan Tingkat Kesehatan tersebut dibuat sendiri oleh KJKS HALAL Kota Bontang;
Bahwa KJKS HALAL Kota Bontang dalam mengajukan pinjaman kepada LPDB KUMKM tidak melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang dan tanpa adanya rekomendasi dari Disperindagkop Kota Bontang, serta tidak ada tembusan yang ditujukan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang;
Bahwa Saksi menerangkan sepengetahuannya tidak ada petugas LPDB KUMKM yang berkunjung ke Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang untuk meminta rekomendasi dan melakukan verifikasi lapangan terhadap KJKS HALAL Kota Bontang;
Bahwa sepengetahuan Saksi LPDB KUMKM tidak pernah melakukan koordinasi atau meminta bantuan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang untuk melakukan pengawasan dan monitoring atas pinjaman dana LPDB KUMKM oleh KJKS HALAL Kota Bontang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa saja persyaratan dari LPDB KUMKM dalam memberikan pinjaman kepada koperasi;
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada aturan yang mengatur terkait LPDB KUMKM yang membrikan jaminan berupa Personnel Guarantie;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah LPDB KUMKM dalam setiap memberikan pinjaman dana ke koperasi harus mensyaratkan adanya rekomrndasi dari dinasnya;
Bahwa simpan pinjam hanya diperbolehkan untuk anggota atau calon anggota, dan koperasi primer, tidak boleh diberikan pada badan hukum, hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada setiap triwulan ada laporan neraca keuangan yang dianalisis oleh pengawas koperasi, dan pada tahun buku 2013 triwulan I sampai triwulan III dilaporkan merugi akan tetapi pada triwulan ke IV laporannya untung sehingga penilaian kesehatan masuk dalam kategori tidak dapat dinilai dengan alasan data itu tidak valid karena ada pemalsuan keuangan atau manipulasi data;
Bahwa kemudian sepengetahuan Saksi Dinas Koperasi saat itu adalah turun ke lapangan dan melakukan klarifikasi terhadap pengurus koperasi Halal, disampaikan bahwa keuntungan diperoleh dengan cara pengurus melakukan revaluasi aset atau penambahan nilai asset;
Bahwa seharusnya asset dicatat sebesar harga perolehan bukan harga pasar, sehingga Revaluasi asset membuat aset dicatat sebesar harga pasar, sehingga menimbulkan dampak selisih antara harga perolehan (nilai buku) dengan harga pasar. Dan selisihnya tersebut yang diakui sebagai keuntungan Koperasi;
Bahwa pada laporan triwulan ke III tahun 2015, koperasi halal melaporkan kerugian sekitar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), kemudian pada saat kami melakukan klarifikasi terhadap pengurus, ternyata perngurus koperasi tersebut tidak ada ditempat dan sampai saat ini kami tidak pernah ketemu dengan pengurus koperasi halal tersebut;
Bahwa yang berhak melakukan revaluasi aset tersebut adalah Kantor Jasa Penilai Publik (appraisers) yang independen, namun pada KJKS Halal ini revaluasi aset dilakukan sendiri oleh pengurus koperasi;
Bahwa karena nilai Usaha Simpan Pinjam KJKS Halal memiliki pinjaman diatas Rp1.000.000.000,00, maka seharusnya diaudit oleh Akuntan Publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menegah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, yakni: Neraca dan perhitungan hasil usaha tahunan KSP dan USP koperasi yang telah mencapai volume pinjaman dalam 1(satu) Tahun paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) wajib diaudit oleh akuntan public dan diumumkan kepada anggotanya. Juga diatur dalam Pasal 35 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah:
Audit wajib dilakukan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mempunyai jumlah volume pembiayaan dan piutang dalam 1 (satu) tahun paling sedikit Rp. 1.000.00.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Audit harus dilakukan oleh Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit
Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang belum wajib audit menurut ketentuan ayat (1), melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh audit internal, atau pengawas dan atau petugas khusus yang telah ditetapkan sesuai kebijakan koperasi yang bersangkutan.
Hasil audit disampaikan dalam Rapat Anggota
Selain disampaikan dalam Rapat Anggota, hasil audit diumumkan kepada anggota dan atau umum melalui papan pengumuman pada kantor koperasi yang bersangkutan atau mass media
Serta diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Keiatan Kegiatan Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi: KSPPS dan USPPS Koperasi yang mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (1) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota;
Bahwa koperasi simpan pinjam tidak diperbolehkan memberi pinjaman kepada badan hukum lain atau koperasi lain, kecuali koperasi primair, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Bahwa menurut Saksi yang harus bertanggung jawab atas penggunaan dana pinjaman dari LPDB yang dipergunakan tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) adalah seluruh Pengurus KJKS HALAL sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang pada pokoknya mengatur bahwa Pengurus, baik bersama sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dan kelalaiannya;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti yakni BB Nomor 5 terkait surat penilaian Kesehatan dan menurut Saksi surat tersebut tidak dikeluarkan dari Dinas Koperasi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
SAYID MUHAMMAD HANAFIAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Pimpinan Cabang Bank Kaltim cabang Bontang pada tahun 2015 s/d sekarang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait adanya proses pencairan dana pinjaman KJKS Halal ke LPDB KUMKM karena Saksi belum menjabat, namun berdasarkan dokumen yang ada Saksi membenarkan adanya pencairan danapinjaman tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan dokumen KJKS Halal mempunyai rekening di Bank Kaltim Cabang Bontang dengan produk dalam bentuk GIRO dengan nomor rekening 0081522987 dan tanggungan kredit;
Bahwa produk GIRO tersebut adalah simpanan yang penarikannya / pengambilannya menggunakan cek yang dikeluarkan oleh bank dan dapat diambil oleh pemilik ataupun orang lain yang ditunjuk di dalam cek tersebut (ditulis nama orang pengambil dibalik ceknya) dengan syarat ditandatangani oleh yang berhak sesuai spesiment yang terdaftar di bank tersebut disertai dengan stempel jika pemilik rekening tersebut berbentuk badan hukum atau bukan perorangan;
Bahwa sesuai dengan data yang ada di Bank Kaltim Cabang Bontang pemilik speciment atau yang berhak mengeluarkan / mendistribusikan uang yang ada di nomor rekening 0081522987 atas nama KJKS Halal tersebut adalah SURATMAN, IRENG GANDHI SUWARNO dan CHAIRUL RAHMAN;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan Rekening Koran 0081522987 an.KJKS Halal periode 17 Juni 2010 s/d 11 Desember 2015, KJKS Halal pernah menerima dana dari LPDB-KUMKM pada tanggal 23 Nopember 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) via transfer bank, tetapi tidak diketahui dari bank mana, dengan kode mutasi BBUK-LPDB-KUMKM dan nomor referensi DT07-254;
Bahwa KJKS Halal memang secara bertahap merealisasikan kreditnya macetnya, namaun sampai sekarang belum selesai;
Bahwa KJKS Halal sampai dengan saat ini mempunyai 2 tanggungan kredit kepada Bank Kaltim Cabang Bontang, dengan rincian sebagai berikut :
03 Agustus 2010 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), dengan Jaminan sebidang tanah yang sekarang menjadi lokasi PT. Halal Square, dengan jatuh tempo pada tanggal 03 Oktober 2016 dan sisa pokok sampai dengan saat ini yang belum selesai sejumlah Rp1.879.381.144,00;
05 Mei 2011 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan Jaminan sebidang tanah yang sekarang menjadi lokasi PT. Halal Square, dengan jatuh tempo pada tanggal 05 Mei 2014 dan sisa pokok sampai dengan saat ini yang belum terselesaikan sejumlah Rp2.479.441.155,00;
Bahwa terhadap Barang Bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum pada persidangan yakni BB No. 18, Saksi menyatakan membenarkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
MAHENDRATO ADI NUGROHO, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 2008 – 2010 selaku staf bisnis di LPDB, tahun 2010 – 2012 Kepala bagian bisnis di LPDB, tahun 2014 – 2015 staf khusus direksi, dan tahun 2015 – 2019 Kepala Divisi Bisnis III di LPDB, serta pada tahun 2020 – sekarang Koordinator Satuan Tugas Daerah Jawa Timur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM);
Bahwa Saksi tidak mengetahui atas pembiayaan LPDB KUMKM kepada KJKS Halal tahun 2010 karena pada tahun tersebut tidak menangani prosesnya, sehingga Saksi tidak mengetahui peruntukan pinjaman tersebut, namun pada tahun 2011 Saksi mendapat disposisi dari Direktur Bisnis dan Kepala Divisi Bisnis untuk menangani proses pengajuan pinjaman oleh KJKS Halal tersebut;
Bahwa Saksi melakukan tugasnya hanya melakukan Analisa kelayakan bisnis, dan pada saat itu KJKS Halal menurut Saksi masuk kategori layak;
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh KJKS Halal Kota Bontang pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan disetujui sebesar Rp. 10.000.000.000,00, dan pada tahun 2011 KJKS Halal Kota Bontang mengajukan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) diperuntukkan untuk dialokasikan guna pengembangan kantor pusat KJKS Halal dan kantor unit/cabang yang terletak dibeberapa kota dan disetujui sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa dana pembiayaan dari LPDB KUMKM yang diberikan kepada KJKS Halal bersumber dari dana APBN TA. 2010 dan 2011;
Bahwa KJKS Halal karena pengajuannya disetujui, maka LPDB KUMKM memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), bilamana setuju maka koperasi menandatangani diatas materai;
Bahwa dalam pembiayaan atau pinjaman ini terdapat akad pinjaman dihadapan notaris;
Bahwa jangka waktu mulai dari pengajuan sampai dengan pencairan sekitar kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa terkait KJKS Halal Kota Bontang tidak ada melampirkan surat rekomendasi dari Disperindagkop Kota Bontang, karena Surat Rekomendasi tersebut tidak disyaratkan dalam petunjuk teknis, namun pada tahun 2015 terdapat penyempurnaan syarat-syarat dalam mengajukan pinjaman ke LPDB salah satunya Surat Rekomendasi dari Disperindagkop setempat;
Bahwa sepengetahuan Saksi koperasi yang mengajukan pinjaman harus menyerahkan daftar realisasi penerima akhir dana bergulir dan daftar tersebut harus dikirim ke LPDB sebagaimana tertuang dalam SP3 dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari;
Bahwa untuk pinjaman tahun 2011, KJKS Halal mengirimkan 2 (dua) RAT masing-masing RAT tahun 2009 dan Tahun 2010;
Bahwa keadaan laporan keuangan tahunan KJKS Halal Kota Bontang tahun 2009 dan 2010 yang dilampirkan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman kepada LPDB adalah dalam kondisi untung;
Bahwa KJKS Halal Kota Bontang tidak harus melunasi pinjaman sebelumnya (tahun 2010) karena seingat saya KJKS Halal tersebut dalam melakukan pembayaran angsuran telah diatur di akad perjanjian yang dibuat dihadapan notaris selama 36 (tiga puluh enam) bulan;
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk pinjaman tahun 2010 sudah dilunasi, namun untuk pinjaman tahun 2011 sampai dengan saat ini seingat saya masih ada tunggakan/macet termasuk denda sekitar sejumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa alasan KJKS Halal mengajukan Rp50.000.000.000,00 namun disetujui sejumlah Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miluar rupiah), karena masih terdapat Outstanding sejumlah Rp.7.541.666.670 (tujuh miliar lima ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) adalah sebagai berikut :
Prospek bisnis KJKS HALAL ada sebagaimana tertuang dalam Memo Pinjaman/Pembiayaan yang saya buat selaku Kepala Bagian Bisnis periode 2010 sampai dengan 2012 yang saya buat berdasarkan hasil kunjungan ke KJKS HALAL dan proposal pinjaman KJKS HALAL yang termuat dalam Surat Permohonan Nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011.
Angsuran KJKS HALAL tidak menunggak dan sudah mengangsur kurang lebih Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana yang telah dituangkan dalam Memo Pinjaman/Pembiayaan yang saya buat dan disetujui oleh Kepala Divisi Bisnis I saudara ARI YUDARTO.
Analisa saya yang termuat dalam Memo Pinjaman/Pembiayaan Tahap pertama pencairan sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan tahap tahap selanjutnya setelah mendapatkan Rekeomendasi dari Divisi Monitoring dan SPI (satuan Pemeriksa Internal) adapaun alas an saya mengusulkan tahap pertama sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) karena KJKS HALAL sudah mengangsur dan tidak menunggak.
Bahwa pada saat itu dari segi Analisa bisnis kondisi KJKS Halal dari sisi bisnis bagus, sehingga dari sisi bisnis layak diberikan Kembali pinjaman. Namun dalam menentukan disetujui tidaknya pengajuan Kembali dan penentuan besar kecilnya pinjaman tidak hanya dari Analisa bisnis saja, melainkan juga dari Analisa legal, Analisa resiko dan Analisa bidang lainnya;
Bahwa dalam pelaksanaannya dalam pengelolaan dana dari LPDB oleh KJKS Halal tidak sesuai peruntukannya, karena disalurkan kepada yangb tidak berkah seperti disalurkan kepada badan hukum, bukan anggota, melebihi batas pinjaman dan lainnya;
Bahwa yang bertanggungjawab bila terjadi permasalahan atau macet maka yang bertanggungjawab adalah para pengurus. Karena para pengurus telah menjadikan dirinya selaku penjamin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan;
R.M. LUKY WICAKSONO ADHI,S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada April 2009 s/d 2011 sebagai Staf Bagian Bisnis 1 LPDB di Jakarta, dan tahun 2011 s/d 2013 sebagai Kepala Bagian Pengendalian Resiko LPDB di Jakarta, serta pada tahun 2013 s/d sekarang sebagai Kordinator Jabatan Fungsional Auditor LPDB di Jakarta;
Bahwa pinjaman dari LPDB Tahun 2010 sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) diperuntukan guna modal kerja UMKM;
Bahwa permohonan pinjaman KJSK Halal kepda LPDB Tahun 2010 masih mengacu kepada Peraturan Direksi LPDB Nomor: 23/PER/LPDB/2009 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer, yakni disalurkan kepada Menjalankan usaha produktif, Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil;
Bahwa berdasarkan proposal pengajuan dana chek list KJSK Halal memiliki kepengurusannya yakni :
Ketua Kjsk Halal : Suratman, SE.
Sekertaris : Ireng Ghandi Suwarno.
Bendahara : Chairul Rahman, SE.MM.
Manager Operasional : Endra Hernawati , SE.
Manager Marketing : Gita Shonita, SH.
Manager SDM : Syahril
Bahwa berdasarkan dokumen proposal maupun surat permohonan pinjam kepada LPDB KUMKM ditandatangani oleh pengurus KJSK Halal yang terdiri dari SURATMAN, SE ., M.M selaku Ketua, IRENG GHANDI SUWARNO selaku Sekertaris dan PAULUSERI MAPILE selaku bendahara, dan selanjutnya karena ada pergantian pengurus untuk jabatan bendahara, maka tandatangan pengurus KJSK Halal yang terdiri dari SURATMAN, SE ., M.M selaku Ketua, IRENG GHANDI SUWARNO selaku Sekertaris dan CHOIRUL RAHMAN selaku Bendahara;
Bahwa dalam melakukan Analisa dan verifikasi, Saksi selain wawancara kepada pengurus juga melakukan pemeriksaan dokumen dengan membandingkan dokumen dari proposal yang diajukan dengan dokumen yang ada di kantor koperasi KJKS Halal;
Bahwa untuk pinjaman tahun 2010, berdasarkan hasil Analisa dan verifikasi yang telah diajukan pemohon disimpulkan KJKS Halal layak dan disetujui permohonan peminjaman dari Koperasi yang diusulkan oleh divisi bisnis dengan plafon Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) untuk kemudian dikeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Pinjaman/Pembiayaan Nomor 362/PER/LPDB/2010 Tanggal 10 November 2010;
Bahwa selanjutnya dilakukan penandatangan akta pinjam/pembiayaan antara pengurus koperasi yang dalam hal ini diwakili oelh SURATMAN, IRENG GANDI SUWARNO, CHAIRIL RAHMAN selaku pengurus Koperasi denagn KEMAS DANIEL selaku direktur utama LPDB yang dilakukan di hadapan Notaris di Balikpapan;
Bahwa dimungkinkan daftar nominatif tidak sama/berubah ketika menjadi daftar definitif dan daftar realisasi. Namun setiap perubahan daftar definitif ke realisasi harus diinfokan ke bagian monitoring dan evaluasi;
Bahwa tidak semua orang atau UMKM diperbolehkan melakukan pinjaman dana kepada koperasi yang dananya berasal dari LPDB. Memang besaran pinjaman tidak dibatasi, namun tetap harus berpedoman pada SP3 dan akad yang telah ditandatangani;
Bahwa sesuai dengan verifikasi dan visitasi (ots) dari pihak LPBD pada Tahun 2010 KJKS Halal dalam keadaan sehat/wajar dan sudah pernah dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan yang dipersyaratkan dan telah mendapat pinjaman dari beberapa bank;
Bahwa jaminan yang dimiliki oleh KJKS Halal berupa piutang lancar dan personal guarantie (Personal Garansi) dari para pengurus;
Bahwa personal garansi yang dimaksud dipergunakan jika terjadi kemacetan dan piutang lancarnya tidak dapat menutupi, maka harta dari pengurus diambil sebesar sisa kemacetan termasuk pelanggaran pidana mengacu pada pasal 15 ayat (4) Peraturan Direksi LPBD Nomor 23/PER/LPDB/2009;
Bahwa untuk pinjaman tahun 2010, KJKS Halal mengirimkan 2(dua) RAT masing-masing 2 (dua) kali RAT yakni RAT tahun 2008 dan RAT tahun 2009;
Bahwa sesuai dengan SP3, koperasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana tersebut yakni setiap 3 bulan;
Bahwa bentuk pengawasan terhadap dana yang telah dicairkan ada di Bagian Pasca Pencairan adalah Bagian Monitoring dan Evaluasi;
Bahwa dalam pelaksanaannya dalam pengelolaan dana dari LPDB oleh KJKS Halal tidak sesuai peruntukannya, karena disalurkan kepada yang tidak berkah seperti disalurkan kepada badan hukum, bukan anggota, melebihi batas pinjaman dan lainnya;
Bahwa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembiayaan di luar dari yang telah disetujui sebagaimana dalam SP3 dan akad yang telah ditandatangani;
Bahwa yang bertanggungjawab bila terjadi permasalahan atau macet maka yang bertanggungjawab adalah para pengurus. Karena para pengurus telah menjadikan dirinya selaku penjamin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SONY NOVIYANTO, S.E Bin SUWANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 2005-2009 bekerja di Bank Mandiri pada bagian collection, kemudian pada tahun 2009-2011 di Manajemen resiko dan pada tahun 2011 sampai sekarang pada bagian bisnis;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Surat Perintah Tugas Nomor: 265/SPT/LPDB/2010 tanggal 16 Juli 2010, Saksi Bersama-sama LUCKY WICAKSONO ADI selaku Staf Bisnis LPDB KUMKM kantor Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal Kota Bontang, dan melakukan wawancara dengan saudara SURATMAN selaku Ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal Kota Bontang terkait usaha, legalitas, keanggotaan dan pangsa pasar kemudian saya memeriksa dokumen berupa Laporan Keuangan, Pencatatan Administrasi Data Anggota/Calon Anggota Peminjam dan data pinjaman yang menunggak;
Bahwa setelah melakukan kegiatan lapangan tersebut, kemudian Saksi membuat Opini Resiko untuk disampaikan kepada Kepala Bagian Analisa Resiko;
Bahwa Saksi menerangkan permohonan pinjaman KJKS Halal kepada LPDB Tahun 2010 masih mengacu kepada Peraturan Direksi LPDB Nomor: 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer;
Bahwa Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Kota Bontang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dana dari LPDB KUMKM;
Bahwa tujuan peminjaman dana dari LPDB KUMKM yang diberikan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Kota Bontang sejumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) adalah untuk modal kerja simpan pinjam kepada UMK, anggota dan calon anggota;
Bahwa penggunaan dana pinjaman LPDB KUMKM untuk PT. HALAL SQUARE tidak diperbolehkan karena PT. HALAL SQUARE tidak termasuk dalam kategori UMK, anggota maupun calon anggota KJKS Halal. Yang tergolong UMKM yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sedangkan PT. HALAL SQUARE memiliki modal sebagaimana termuat dalam Akta pendirian sejumlah Rp. 2.000.000.000. (dua miliar rupiah);
Bahwa bilamana terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman dari LPDB KUMKM kepada KJKS Halal, maka yang bertanggungjawab adalah Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Kota Bontang,. Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Nomor: 226/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 pada Pasal 13 poin d yang berbunyi Pengurus Koperasi bersedia sebagai executing agent yaitu pihak yang melakukan analisa kelayakan, keputusan pinjaman dan menanggung resiko atas pembiayaan pinjaman tersebut. Serta sebagaimana termuat dalam Peraturan Direksi Nomor : 36/PER/LPDB/2010;
Bahwa tidak ada biaya administrasi dalam pinjaman yang diberikan kepada pihak LPDB KUMKM, namun hanya biaya notaris yang dikeluarkan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Kota Bontang;
Bahwa dalam pengajuan pinjaman KJKS Halal tidak melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang, namun Saksi mendapatkan informasi lisan pada saat kunjungan ke Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang dari Pegawai Dinas Koperasi Kota Bontang menerangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Kota Bontang dalam kondisi baik;
Bahwa dalam pengajuan pinjaman ke LPDB KUMKM tidak ada persyaratan harus melampirkan rekomendasi Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bontang ;
Bahwa terkait jaminan Material Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Kota Bontang berupa Piutang Fidusia Piutang lancar dan Immaterial berupa Personal Guarantee Pengurus tersebut atas usulan dari Divisi Bisnis;
Bahwa berdasarkan dokumen proposal maupun surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKN ditandatangani oleh pengurus KJKS Halal yang terdiri dari SURATMAN SE MM selaku ketua, IRENG GANDI SUWARNO selaku sekretaris dan PAULUSERI MAPILE selaku bendahara;
Bahwa sesuai dengan SP3 koperasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana setiap 3 bulan;
Bahwa dalam pelaksanaannya dalam pengelolaan dana dari LPDB oleh KJKS Halal tidak sesuai peruntukannya, karena disalurkan kepada yang tidak berkah seperti disalurkan kepada badan hukum, bukan anggota, melebihi batas pinjaman dan lainnya;
Bahwa Saksi menerangkan tidak diperbolehkan peminjam melakukan kegiatan pembiayaan di luar dari yang telah disetujui;
Bahwa tidak diperbolehkan pinjaman LPDB KUMKM disalurkan ke badan hukum yang bukan merupakan anggota koperasi karena koperasi merupakan jenis koperasi primer di mana anggotanya adalah orang perorangan;
Bahwa yang bertanggungjawab bila terjadi permasalahan atau macet maka yang bertanggungjawab adalah para pengurus. Karena para pengurus telah menjadikan dirinya selaku penjamin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HERY SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 2009 s/d Tahun 2019 bekerja di LPDB KUMKM di Jakarta Selatan selaku Kepala Bagian Pengkajian Dan Pengembangan LPDB KUMKM akhir tahun 2010 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa Saksi mendapat tugas dari Direktur Bisnis LPDB untuk melakukan kunjungan lapangan ke KJKS HALAL. Selanjutnya Saksi melakukan wawancara dengan Bendahara KJKS HALAL saudara CHAIRUL RAHMAN, Sekretaris KJKS HALAL saudara IRENG GANDHI SUWARNO Dan Manager Sumber Daya Insani saudara SYAHRIL.
Bahwa dalam wawancaar tersebut, Saksi menanyakan realisasi pinjaman pertama sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari LPDB KUMKM yang dipinjamkan kepada KJKS HALAL dan Bendahara KJKS HALAL saudara CHAIRUL RAHMAN, Sekretaris KJKS HALAL saudara IRENG GANDHI SUWARNO Dan Manager Sumber Daya Insani saudara SYAHRIL menyerahkan Laporan Realisasi Pinjaman Pembiayaan nomor: 057/A-2/HALAL/III/ 2011 tanggal 11 Maret 2011;
Bahwa Saksi mempelajari data data penyaluran di dalam Realisasi, kemudian Saksi memberitahukan kepada Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari Sekretaris, Bendahara dan Manager Sumber Daya Insani, bahwa penyaluran dana pinjaman LPDB kepada KJKS HALAL sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa setelah melakukan monitoring kepada KJKS HALAL, kemudian Saksi membuat Laporan Hasil Kunjungan Nomor: 51/Lap/Dir.1.2/2011 tanggal 20 September 2011 kepada Direktur Pengembangan Usaha yang diketahui oleh Kepala Divisi Evaluasi Dan Pengkajian dan ditembuskan kepada Direktur Utama saudara KEMAS DANIAL, Direktur Keuangan Dan Umum saudari ROSDIANA SIPAYUNG, dan dilaporkan juga kepada Kepala Satuan Pemeriksa Internal LPDB KUMKM saudara MARJOKO;
Bahwa bentuk pertanggungjawaban Saksi dalam kegiatan Monitoring terhadap KJKS HALAL terhadap pinjaman/pembiayaan sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Kunjungan Lapangan Monitoring Evaluasi kepada mitra KJKS HALAL Bontang Kalimantan Timur;
Bahwa bentuk ketidaksesuaian peruntukannya, yakni dana pinjaman disalurkan kepada KSU ETAM MANDIRI sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), terdapat pinjaman kepada Dewan Pengawas sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atas nama BAIDLOWI selaku Pengawas KJKS HALAL, dan pinjaman atas nama Ibu HANAFIAH sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), terdapat 17 (tujuh belas) unit dan cabang KJKS HALAL yang sebagian besar belum memiliki izin Operasional dari SKPD setempat untuk pembukaan cabang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa pada saat Saksi meminta rekening Koran KJKS HALAL kepada Sekretaris KJKS HALAL saudara IRENG GANDHI SUWARNO, Bendahara KJKS HALAL saudara CHAIRUL RAHMAN dan Manager Sumber Daya Insani saudara SYAHRIL namun pada saat kunjungan tersebut tidak diberikan dengan alasan belum dicetak oleh KJKS HALAL;
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan prinsip (SP3) Nomor 226/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 Nopember 2010, bahwa terhadap tujuan penggunaan dana bergulir sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diperuntukkan bagi UMK bukan kepada badan hukum seperti PT. HALAL SQUARE, dimana PT. HALAL SQUARE tidak termasuk dalam kategori UMK;
Bahwa Saksi tidak melakukan monitoring secara menyeluruh terhadap peruntukkan penggunaan dana pinjaman/pembiayaan KJKS HALAL sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dikarenakan keterbatasan data dan waktu;
Bahwa menurut Saksi yang harus bertanggungjawab atas penggunaan dana pinjaman/pembiayaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya adalah Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari Ketua saudara SURATMAN, Sekretaris saudara IRENG GANDHI SUWARNO dan Bendahara KJSK HALAL saudara CHAIRUL RAHMAN.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dr. PRIJA DJATMIKA, S.H., M.S., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli, dan oleh Ahli keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat/keterangan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada KJKS Halal;
Bahwa Ahli dari tahun 1986 sampai sekarang selaku Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang;
Bahwa menurut pendapat Ahli, Tindak pidana korupsi terjadi atas dasar ada atau tidaknya merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor;
Bahwa dalam UU Tipikor, tindak pidana korupsi dilakukan tidak harus menguntungkan diri sendiri, melainkan dapat menguntung orang lain, atau korporasi. Dan perbuatan juga dapat dilakukan secara Bersama-sama;
Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 25 Tahun 2016, tindak pidana korupsi harus berakibat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara (actual lose);
Bahwa menurut pendapat Ahli unsur setiap orang adalah subyek hukum orang/manusia atau termasuk korporasi, sedangkan unsur melawan hukum adalah sifat terlarang atau tercelanya suatu perbuatan. Jika yang melarang atau mencela adalah hukum tertulis, maka sifat melawan hukum demikian disebut sebagai melawan hukum formil. apabila sifat terlarangnya berasal dari nilai-nilai kepatutan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka sifat melawan hukumnya disebut melawan hukum materiil;
Bahwa menurut pendapat Ahli unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, yakni adanya perolehan kekayaan, diman perolehan kekayaan melampaui dari sumber kekayaannya, yang berarti ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya dan ada kelebihan kekayaan (penambahan kekayaan itu telah nyata ada bagi orang yang melakukan, orang selain yang melakukan dan kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik badan hukum maupun bukan badan hukum atau korporasi;
Bahwa menurut pendapat Ahli unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Pasal 3 dapat didefinisikan sebagai melakukan perbuatan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah, yang bertentangan dengan hukum atau kebiasaan, sedangkan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah tujuan terdekat dari perbuatan pelaku adalah mendapatkan keuntungan atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Sesuatu yang menguntungkan itu tidak harus bersifat komersial atau ekonomis, tetapi juga keuntungan psikologis, misalnya memberikan fasilitas untuk umroh kepada orang lain;
Bahwa menurut pendapat Ahli unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah kesempatan atau sarana yang ada padanya dia gunakan untuk melakukan perbuatan yang lain dari yang seharusnya dia lakukan, yang justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan;
Bahwa menurut pendapat Ahli terkait unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara adalah merugikan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Bahwa Ahli berpendapat terkait perkara Terdakwa, maka terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena terdapat perbuatan materiil oleh pengurus yakni SURATMAN, SE., MM Bin (Alm) KARNO, selaku Ketua baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan IRENG GANDHI SUWARNO selaku sekertaris dan CHAIRUL RAHMAN selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Pada Kota Bontang tahun 2010 dan 2011;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan hukum tertulis (atau perbuatan melawan hukum dalam sifat formil), sebagaimana dalam Pasal 3, ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga;
Bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa perbuatan yang bertentangan yang dilakukan pengurus KJKS Halal dalam menggunakan dana pinjaman dari LPDB, diantaranya:
Penyaluran dananya tidak mengacu pada daftar definitive, sebagaimana dalam perjanjian yang telah dibuat dengan LPDB;
dalam penggunaan dananya, tidak semua digunakan sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010;
tidak semua nama yang ada dalam laporan realisasi tersebut, ada dalam daftar nominatif Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman yang dibuat oleh KJKS Halal kepada LPDB;
perusahaan yang mendapat penyaluran dana seperti PT Halal Square yang mendapat pinjaman dari KJKS Halal tidak dimasukkan dalam daftar nominatif dan tidak dimasukan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan pengurus SURATMAN, SE., MM Bin (Alm) KARNO, selaku Ketua baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan IRENG GANDHI SUWARNO selaku sekertaris dan CHAIRUL RAHMAN selaku Bendahara Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Pada Kota Bontang tahun 2010 dan 2011, merupakan tindak pidana yang sudah selesai dan dengan sempurna memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa berdasarkan kronologis/ uraian kejadian dan berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik, menurut Ahli pihak yang diperkaya/diuntungkan diantaranya BAIDLOWI, S.Ag, M.Pd selaku Komisaris PT Halal Square, KSU Etam Mandiri, Karyawan dan Pengurus (Umroh anggota KJKS), PT. Persada Ventura, Yayasan Halal Cendekia dan PT Graha Mitra Sejahtera;
Bahwa pihak yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku pengurus baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Pada Kota Bontang tahun 2010 dan 2011, dimana telah menggunakan pinjaman dana LPDB, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yang telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar 10 Milyar rupiah;
Bahwa besaran kerugian negara tersebut adalah yang tidak mampu dipertanggungjawabkan Terdakwa atau pengurus atas pembiayaan atau pinjaman dana bergulir LPDB yang bersumber dari uang negara;
Bahwa pihak yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam perkara Terdakwa Bersama pengurus Koperasi KJKS Halal atau pihak yang ikut menentukan;
Ahli Dr. IWAN PERMADI, S.H., M.Hum., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli, dan oleh Ahli keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat/keterangan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada KJKS Halal;
Bahwa Ahli adalah selaku Wakil Dekan satu Vokasi Universitas Brawijaya Malang dari tahun 2019 sampai dengan sekarang, dan sekaligus selaku Pengajar Hukum Perusahaan di Magister Kenotariatan Univ. Brawijaya Malang;
Bahwa Ahli adalah selaku ahli bidang koperasi;
Bahwa menurut Ahli, Koperasi KJKS Halal telah memenuhi kriteria sebagai koperasi simpan pinjam yang memenuhi syarat mendapat pembiayaan atau pinjaman dari LPDB KUMKM;
Bahwa sumber modal koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu modal ekstenal (dari luar koperasi) dan modal internal. Modal Internal menurut Undang-Undang Nomor 25/1992 adalah modal yang telah disediakan oleh pemilik modal, dalam hal ini anggota sebagai dasar bagi penanaman modal yang memungkinkan koperasi melakukan usaha, diantaranya Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajibserta Dana Cadangan; Sedangkan Modal Eksternal, adalah usaha pemenuhan kebutuhan dana dari sumber luar perusahaan (Koperasi) di mana jenisnya cukup bervariasi, seperti modal yang diperoleh dari Pinjaman dari perbankan, Pinjaman dari Induk Koperasi, Gabungan Koperasi, dan dari Pusat Koperasi untuk koperasi primernya, Pinjaman dari pembeli, penjual, dan sejawat koperasi, Pinjaman dari lembaga keuangan lainnya,dan Pinjaman dari perusahaan swasta (yang besar), bersedia membantu sebagai bapak angkat atau anak asuh, dan Pinjaman dalam bentuk uang atau saham dari BUMN dan BUMS yang besar, maupun pemberian fasilitas usaha atau kemudahan-kemudahan usaha, serta Penerbitan obligasi, atau Pinjaman dari sumber lainnya yang mungkin dapat digali oleh koperasi;
Bahwa perbuatan yang dilakukan pengurus KJKS Halal dalam menggunakan dana pinjaman dari LPDB, tidak sesuai dengan peruntukannya, diantaranya Penyaluran dananya tidak mengacu pada daftar definitive, sebagaimana dalam perjanjian yang telah dibuat dengan LPDB, dalam penggunaan dananya, tidak semua digunakan sesuai dengan kesepakatan dengan LPDB, tidak semua nama yang ada dalam laporan realisasi tersebut, ada dalam daftar nominatif Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman yang dibuat oleh KJKS Halal kepada LPDB, dan tidak semua perusahaan yang mendapat penyaluran dana seperti PT Halal Square yang mendapat pinjaman dari KJKS Halal tidak dimasukkan dalam daftar nominatif dan tidak dimasukan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman;
Bahwa pihak yang bertanggung jawab atas penggunakan dana LPDB yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut, menurut Ahli adalah semua pengurus atau pihak yang ikut menentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yakni: Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa;
Bahwa Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan Dana Oleh LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/Pmk. 05/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/Pmk.05/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga, dimana dalam Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional;
Bahwa dana bergulir dari LPDB KUMKM tersebut, adalah merupakan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/Pmk. 05/2009 disebutkan bahwa: Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut :
a. merupakan bagian dari keuangan negara;
b. dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan;
c. dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA;
d. disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);
e. ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha rnikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan
f. dapat ditarik kembali pada suatu saat.
- Bahwa yang dimaksud Perkuatan modal mempunyai pengertian bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan operasonal/bisnis penerima Dana Bergulir;
- Bahwa berdasarkan kronologis/ uraian kejadian dan berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik, menurut Ahli mekanisme pengajuan dan penyaluran pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/Pmk. 05/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/Pmk.05/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/ Lembaga, yakni penggunaan pembiayaan oleh Koperasi KJKS Halal tidak sesuai dengan permohonan/ peruntukannya karena tidak disalurkan atau dipinjamkan kepada kepada masyarakat/ kelompok masyarakat atau untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya, melainkan KJKS Halal menyalahgunakan dana pinjaman tersebut untuk PT Halal Square, KSU Etam Mandiri, PT. Persada Ventura, Yayasan Halal Cendekia dan PT Graha Mitra Sejahtera;
- Bahwa sesuai Pasal 31 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pengurus harus bertanggung jawab karena telah menerima dana pinjaman LPDB tahun 2010 dan 2011 dan menyalurkannya tidak sesuai dengan peruntukkannya, diantaranya disalurkan kepada BAIDLOWI, S.Ag, M.Pd selaku Pengurus/ Komisaris PT Halal Square, KSU Etam Mandiri, PT. Halal Square, PT. Persada Ventura, Yayasan Halal Cendekia dan PT Graha Mitra Sejahtera;
- Bahwa seharusnya pembiayaan atau pinjaman dari LPDB KUMKM disalurkan sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/Pmk. 05/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/Pmk.05/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/ Lembaga;
- Bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan pemberian pinjaman / pembiayaan dana oleh lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 dan 2011 adalah semua pengurus dan pihak yang ikut menentukan kebijakan yang salah, seperti manager;
- Bahwa yang dimaksud pengurus adalah ketua, sekretaris, bendahara. Sedangkan Pembina dan Pengawas tidak termasuk pengurus; Namun bilamana ada anggota atau dewan pengawas atau Pembina atau pihak lain yang ikut rapat atau memberikan persetujuan atau yang ikut menentukan, maka dapat dimintai pertanggungjawaban;
- Bahwa Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan KJKS Halal berdasarkan hasil audit dalah sejumlah Rp. 10.287.222.266,00;
Ahli POEDJA DWIATMA,SE., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli, dan oleh Ahli keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat/keterangan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada KJKS Halal;
Bahwa Ahli adalah memiliki keahlian dalam bidang audit menghitung kerugian negara, dan telah memiliki kualifikasi berupa sertifikat terkait dengan keahlian Ahli itu Nomor: SERT-5269/JFA-KT/01/III/2014 tanggal 30 Mei 2014 dan memiliki pengalaman dalam audit penghitung kerugian keuangan Negara; antara lain Dana BOSDA SDN 013 Malinau, Dana ADD Desa Rintik Kec. Babulu Di Penajam Paser Utara, Pengadaan Videotron pada Dians Pendapatan Kota Tarakan, Pengadaan Alat Peraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser,Dana Hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan yang diberikan kepada Panwaslu Kota Balikpapan dan lainnya;
Bahwa Ahli bersama Tim pernah melakukan Audit atas Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan Dana Oleh LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) Kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Pada Kota Bontang yang dananya bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2010 Dan 2011, beradasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-1129/PW17.1/5/2016 tanggal 30 September 2016 dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor S-1373/PW17.1/5/2016 Tanggal 16 November 2016 hal perpanjang Waktu Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa prosedur yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan Negara sebagai berikut :
Melakukan penilaian kecukupan data/bukti/dokumen yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara
Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan pengujian dan analisis serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku
Melakukan penelahaan terhadap berita acara hasil pemeriksaan hasil penyidikan dari kejaksaaan negeri bontang.
Melakukan penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar
Atas data/bukti/dokumen tersebut, dilakukan penghitungan kerugian Negara dan menuangkan hasilnya dalam laporan
Bahwa audit dilakukan berdasarkan bahan/data yang diberikan penyidik, yang menuruut Ahli data/bukti/dokumen yang ahli peroleh sudah cukup memadai;
Bahwa audit dilakukan dengan metode:
Menentukan status sumber dana yang digunakan untuk pinjaman/pembiayaan LPDB KUMKM kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal;
Menghitung jumlah pencairan pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal;
Menghitung pengembalian angsuran pokok yang dibayarkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal kepada LPDB KUMKM;
Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara yaitu berupa nilai pinjaman LPDB KUMKM yang belum dibayar;
Bahwa dari hasil audit yaitu disimpulkan terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman/pembiayaan LPDB KUMKM oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
Bahwa hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, oleh Ahli telah dituangkan dalam Laporan dengan Surat Pengantar Nomor SR-317/PW17/5/2017 tanggal 25 September 2017;
Bahwa terjadinya kerugian keuangan Negara karena KJKS Halal sudah tidak bisa membayar jumlah pinjaman kepada LPDB disebabkan KJKS Halal tidak menyalurkan Pinjaman/Pembiayaan yang diperoleh dari LPDB KUMKM kepada yang berhak sesuai akad yang telah diperjanjikan, diantaranya kepada UMKM;
Bahwa menurut Ahli pihak yang bertanggung jawab adanya kerugian keuangan Negara tersebut adalah Pengurus KJKS Halal;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Penyidik dan pernah membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan oleh Terdakwa keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa adanya paksaan maupun tekanan, dan dipersidangan Terdakwa menerangkan kalau keterangan tersebut benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa pada tahun 2002 sampai sekitar Februari 2013 bekerja sebagai ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah “Halal” Bontang, dan tahun 2010 sebagai Direktur Utama jabatan Ex Ofisio PT. Halal Square Bontang;
Bahwa Tugas Pokok Terdakwa selaku Ketua KJKS Halal, diantaranya yakni memimpin organisasi terutama dibidang pemasaran, mewakili koperasi di luar dan didalam Pengadilan dan engkoordinir seluruh pengurus, pengawas dan managerial;
Bahwa Susunan pengurus KJKS Halal tahun 2002-2013:
Ketua : SURATMAN.SE.
Sekretaris : IRENG GANDI SUWARNO
Bendahara : IMAM SUDJONO kemudian digantikan PALUSERI
MAPILLE selanjutnya CHOIRUL RAHMAN
Ketua Pengawas : CHOIRUL MUHANDASAH
Anggota Pengawas : BAIDLOWI
Bahwa Saksi menerangkan KJKS Halal mengajukan proposal pembiayaan yang ditujukan kepada LPDB di Jakarta pada tahun 2010 mengajukan sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyard rupiah) dan disetujui dengan jumlah yang sama serta telah dicairkan pada tanggal 23 November 2010 melalui rekening KJKS Halal di Bank BPD Kaltim Cab. Bontang, dimana rencananya untuk pembiayaan calon anggota. Sedangkan pengajuan pada tahun 2011 diajukan sejumlah Rp50.000.000.000,00, namun hanya disetujui oleh LPDB sejumlah Rp25.000.000.000.00 dan telah dicairkan secara bertahap yaitu yang pertama tanggal 12 Desember 2011 disetorkan sejumlah Rp19.000.000.000,00 dan yang kedua pada tanggal 25 April 2012 disetorkan sejumlah Rp6.000.000.000,00, dimana rencananya untuk dialokasikan guna pengembangan kantor pusat dan beberapa kantor unit/cabang;
Bahwa oleh karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara, maka sebelum pencairan dilakukan atau dibuat akad perjanjian dihadapan notaris;
Bahwa proposal pengajuan pembiayaan atau pinjaman ke LPDB tahun 2010 dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku Ketua, saksi IRENG selaku sekrertaris, dan saksi Paluseri Mapille selaku bendahara;
Bahwa pada saat pengajuan pinjaman ke LPDD, kondisi keuangan KJKS Halal dalan kondisi baik dan layak mendapat pinjaman;
Bahwa dalam mendapat pinjaman dari LPDB KUMKM ke KJKS Halal tanpa adanya jaminan dalam bentuk barang, namun ada jaminan dalam bentuk Personal guarantee;
Bahwa menurut Terdakwa Rencana penggunaan dana pembiayaan dari LPDB adalah untuk digulirkan kepada UMKM, sesuai dengan daftar yang telah dilampirkan, namun secara detail Terdakwa tidak mengetahui siapa saja, tetapi sesuai daftar peminjaman yang saya tanda tangani saat lapor ke LPDB calon peminjaman tersebut sudah sesuai dengan aturan;
Bahwa petugas yang menyalurkan adalah saksi GITA SONITA, dan Terdakwa mengetahui, menyetujui dan menandatangani laporan realisasi pembiayaan yang diminta LPDB KUMKM, dan menurut Terdakwa peminjaman tersebut sudah sesuai aturan yang ditetapkan LPDB KUMKM;
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk pinjaman yang sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sepengetahuan saya saat ini sudah lunas;
Bahwa terkait pinjaman tahun 2011 sejumlah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah), dana tersebut disalurkan oleh para manager untuk UMKM, dan untuk pembuatan laporan realisasi dibuat para manager, dan Terdakwa mengetahui, menyetujui dan menandatangani laporan realisasi pembiayaan kepada masyarakat anggota koperasi dan menurut saya sudah sesuai aturan yang digariskan oleh LPDB KUMKM;
Bahwa untuk pinjaman tahun 2011 sejumlah Rp25.000.000.000,00, sepengetahuan Terdakwa masih terdapat dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sekitar sejumlah Rp10.000.000.000,00;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui adanya dana pinjaman yang macet dan belum dapat dipertanggungjawabakan;
Bahwa selama Terdakwa menjabat selaku ketua KJKS Halal, semua angsuran pinjaman LPDB lancar sesuai jadwal, dan pada sekitar Februari 2013, Terdakwa sudah tidak menjabat lagi selaku pengurus KJKS Halal;
Bahwa terjadinya macet pada saat Terdakwa sudah tidak menjadi pengurus;
Bahwa Terdakwa menerangkan kalau KJKS Halal dan Halal Square itu adalah sama, karena KJKS Halal pada saat itu akan membuatkan perumahan untuk karyawannya, namun sesuai peraturan koperasi simpan pinjam tidak boleh membangun perumahan, akhirnya dibuat nama pribadi An. Suratman, karena lahan yang akan dipergunakan lebih dari 2 hektar, menggunakan nama Suratman tidak diperbolehkan harus nama perusahaan, maka dibuatlah nama CV. Halal Square karena dana kurang dan harus meminjam ke lembaga perbankan yang mengharuskan nama PT. maka dirubahlah menjadi PT. Halal Square sehingga keuangan PT. Halal Square berasal dari KJKS Halal;
Bahwa pada saat pemberian pembiayaan atau pinjaman LPDB KUMKN kepada KJKS Halal tahun 2010 dan 2011, jabatan Terdakwa selaku Ketua KJKS Halal;
Bahwa Terdakwa membenarkan pada waktu setelah mendapat pinjaman dari LPDB KUMKM sejumlah Rp10.000.000.000,00 tahun 2010, Sebagian dana disalurkan kepada yang tidak berhak yakni untuk CV. Halal Square sejumlah Rp1.000.000.000,00, PT. BPR Kutim sejumlah Rp300.000.000,00 dan kepada KSU Etam Mandiri sejumlah Rp800.000.000,00. Bahwa penyaluran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam perjanjian atau akad antara LPDB KUMKM dengan KJKS Halal;
Bahwa Terdakwa membenarkan pada waktu setelah mendapat pinjaman dari LPDB KUMKM sejumlah Rp25.000.000.000,00 tahun 2011, Sebagian dana disalurkan kepada yang tidak berhak sebagaimana tertuang dalam akad antara LPDB KUMKM dengan KJKS Halal, diantaranya:
-
No Penggunaan/Peruntukan Jumlah (Rp) 1. PT. Halal Square 9.424.670.000,00 2. Pelunasan Pinjaman BPR 1.231.599.385,00 3. Panjar Karyawan dan Pengurus (Umrohanggota KJKS) 2.519.196.400,00 4. PT. Persada Ventura 2.500.000.000,00 5. Pembayaran Utang LPDB 3.333.333.329,00 6. Bayar Bagi Hasil/LPDB 491.537.249,00 7. Yayasan Halal Cendikia 325.000.000,00 8. Titipan Satmakura 325.000.000,00 9. PT. Graha Mitra Sejahtera 48.400.000,00 10. Liquiditas 2.782.000.000,00 Jumlah 22.980.736.363,00 Sisa Dana Pinjaman LPDB Tahap ke II berada di Bank/Kas Besar 2.019.263.637,00
Bahwa dana pinjaman dari LPDB KUMKM kepada KJKS Halal, disalurkan kepada pihak Lembaga atau perusahaan yang ada hubungan dengan dengan Terdakwa dan Pengurus KJKS HALAL, diantaranya yaitu PT. Halal Square dan SMK Halal Bank ( pengurusnya juga menjadi pengurus KJKS Halal, termasuk Terdakwa), Koperasi Etam Mandiri (Terdakwa selaku Ketua), Kopwan (Koperasi Wanita) Tangguh (didirikan oleh Terdakwa), KJKS Satmakura (Terdakwa sebagai Pendiri), PT.Persada Ventura Syariah yang sahamnya merupakan 74% ,milik KJKS Halal dan 26% milik koperasi-koperasi syahriah dan perorangan, PT. Bintang Samudra, PT. BSU;
Bahwa keputusan di koperasi adalah berdasarkan prinsip kolektif kolegial koperasi, pengurus itu secara bersama – sama bertanggung jawab didalam maupun diluar pengadilan dalam hal pinjaman ini juga dijaminkan oleh personal guarantee oleh semua pengurus;
Bahwa yang bertanggung jawab atas semua kerugian koperasi KJKS Halal yang bersumber dari dana LPDB KUMKM sehingga menimbulkan kerugian negara, adalah semua pengurus, pengawas, manager;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Copy Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” tanggal 29 Maret 2004.
Copy Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Nomor 01 tanggal 1 Februari 2007.
Copy Laporan Laba Rugi dan Neraca Konsolidasi per 31 Desember 2008.
Copy Hasil Keputusan Rapat Tim Formatur KJKS Halal Bank tanggal 4 Februari 2009.
Copy Surat Keterangan Tingkat Kesehatan KJKS Halal Bank Bontang tanggal 24 Agustus 2009.
Copy Laporan Laba Rugi dan neraca Konsolidasi per 31 Desember 2009.
Copy Surat Nomor 082/A-2/HALAL/V/2010 Perihal Permohonan Kerjasama Pembiayaan tanggal 12 Mei 2010 dengan dilampiri Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS Halal.
Copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 LPDB-KUMKM Departemen Koperasi dan UKM Nomor 0370/999-03.1/-/2010 tanggal 8 November 2010.
Copy Surat Nomor 126/SP3/LPDB/2010 Perihal Surat Pemebritahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 10 November 2010.
Copy Salinan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 17 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Pengakuan Hutang Nomor 18 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 19 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 20 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 21 tanggal 11 November 2010.
Copy Surat Nomor 173/A-2/HALAL/XI/2010 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 11 November 2010.
Copy Memorandum Pencairan Nomor 357/MP/Dir.3.1/2010 tanggal 15 November 2010.
Copy Bukti Slip Pengiriman Uang Bank Bukopin tanggal 23 November 2010.
Copy Rekening Koran BPD Kaltim Cabang Bontang atas nama KJKS Halal Nomor Rekening 0081522987 Periode 17 Juni 2010 s/d 11 Desember 2015.
Copy Surat Nomor 628/Dir.2/1010 perihal Pemberitahuan Nomor Rekening dan Jadwal Angusran tanggal 25 November 2010.
Copy Salinan Akta Pendirian PT. Halal Square Nomor 48 tanggal 17 Desember 2010.
Copy Surat Nomor 040/A-2/HALAL/2011 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 18 Februari 2011.
Copy Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 LPDB-KUMKM Departemen Koperasi dan UKM Nomor 0097/999-03.1.01/00/2011 tanggal 12 Agustus 2011.
Copy Surat Nomor 172/A-2/HALAL/IX/2010 Perihal Permohonan Kerjasama Pembiayaan tanggal 15 September 2011 dengan dilampiri Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS Halal.
Copy Surat Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 19 Oktober 2011.
Copy Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS Halal) Nomor 108 tanggal 28 November 2011.
Copy Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Perorangan Pembiayaan KJKS Halal Nomor 111 tanggal 28 November 2011.
Copy Surat Nomor 223/A-2/HALAL/XI/2011 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 28 November 2011.
Copy Memorandum Pencairan Nomor 400/MP/Dir.4.1/2011 tanpa tanggal.
Copy Bukti Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 12 Desember 2011.
Copy buku Giro Bank Syariah Mandiri Cabang Bontang atas nama KJKS Halal Nomor Rekening 0840018800 periode 1 Agustus 2011 s/d 31 Januari 2015. (Asli).
Copy Surat Nomor 1034/Dir.2/2011 perihal Pemberitahuan Nomor Rekening dan Jadwal Angsuran tanggal 16 Desember 2011.
Copy Surat Nomor 030/A-2/HALAL/III/2012 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 7 Maret 2012.
Copy Surat Nomor 036/A-2/HALAL/III/2012 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 7 Maret 2012.
Copy Memorandum Pencairan Nomor 48/MP/Dir.4.1/2012 tanpa tanggal.
Copy Bukti Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 24 April 2012.
Copy Surat Nomor 113/A-2/HALAL/VII/2012 Perihal Laporan Perkembangan Triwulan KJKS Halal tanggal 11 Juli 2012.
Copy Surat Nomor 246/Dir.2/2012 perihal Jadwal Angsuran tanggal 10 Mei 2012.
Copy Surat Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 4 Juli 2012.
Copy Laporan Nominatif Pembiayaan Konsolidasi untuk KPR Umum.
Copy Laporan Nomintaif Pembiayaan Konsolidasi untuk KPR Karyawan KJKS Halal.
Copy Rekening Koran Simpanan KJKS Halal atas nama CV. Halal atas nama CV Halal Square Nomor Rekening
Copy Formulir Permohonan Pembiayaan dan Akad Kafalah/Penjaminan dari PT. Halal Square kepada KJKS Halal.
Copy Buku Besar Harian Pinjaman LPDB Periode 1 Januari 2001 s/d 9 Februari 2016.
Copy Buku Besar Harian Kas Besar KJKS Halal Periode 1 November 2010 s/d 31 Desember 2012.
Copy Neraca Konsolidasi dan Laporan Laba Rugi Periode Tahun 2008 s/d 2014.
Copy Bukti Angsuran Pokok Pinjaman dari KJKS Halal kepada LPDB.
Copy Kartu Piutang LPDB KUMKM.
Copy Surat Nomor 325/Dirut/2014 perihal Pemberitahuan Kredit Macet dari LPDB-KUMKM Kepada KJKS Halal tanggal 15 Desember 2014.
Copy Musyawarah Anggota Tahunan KJKS Halal Tahun Buku 2015.
Copy Buku Besar Harian Giro BSM Cabang Bontang Periode 1 November 2010 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel Salinan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal;
1 (satu) bundel asli Surat Perihal Pemberitahuan Susunan Pengurus KJKS HALAL nomor: 125/ A-2/HALAL/VII/2010, tanggal 29 Juli 2010;
3 (tiga) lembar surat asli Memo Pinjaman/Pembiayaan, no Proposal 2070;
3 (tiga) lembar surat asli Analisa Yuridis No. 170/AY/Dir.2.2/2010;
3 (tiga) lembar surat asli Opini Risiko, No. 162/Div MR/VIII/2010 tanggal 22 oktober 2010;
1 (satu) bundel Surat Keputusan No. 248/ A-1/SK-HALAL/VII/2010, tanggal 26 Juli 2010;
1 (satu) buku Laporan Tahunan 2009;
1 (satu) buku Laporan Tahunan 2010.
3 (tiga) lembar surat asli surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga sampai derajat kesatu tanggal 10 November 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Asli Surat Daftar Definitif Sarjana Wirausaha Baru KJKS HALAL, tanggal 10 November 2010;
1 (satu) bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Nomor 317/KEP/LPDB/2010, tanggal 10 November 2010.
1 (satu) bundel Surat Nomor 226/SP3/LPDB/2010 Perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 10 November 2010;
1 (satu) lembar asli Musyawarah Anggota Khusus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal, tanggal 04 Juni 2011;
1 (satu) bundel Salinan Daftar Tagihan/Piutang kategory SEHAT/LANCAR dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah HALAL;
1 (satu) lembar Surat Asli Surat Pernyataan bertanggung jawab atas pinjaman Lembaga Pengelola dana Bergulir, Tidak ada tanggal Bulan Juni 2011;
1 (satu) lembar Surat Asli Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kesatu, tidak ada tanggal bulan Juni 2011;
2 (dua) Lembar Surat Asli Neraca konsolidasi dan Laporan Laba Rugi tanggal 30 Juni 2011;
1 (satu) bundel Asli Surat Nomor 275/Lap/Dir.3.1/2011 Perihal Surat Hasil Perjalanan Dinas/On The Spot (OTS) ke Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 19 September 2011;
1 (satu) bundel asli Surat Opini Risiko No: 577/Div MR/IX/2011; Perihal Opini Risiko KJKS HALAL (Kedua) tanggal 21 September 2011;
1 (satu) bundel Salinan Daftar definitive Usaha Makro, Kecil (UKM) Penerima Dana LPDB – KUMKM;
1 (satu) bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Nomor 478/KEP/LPDB/2011, tanggal 25 November 2011;
1 (satu) Bundle rekening Koran KJKS Halal nomor Rekening 0840018800 bulan Desember.
3 (Tiga) Lembar Fotocopyan Jadwal Angsuran 10 Mei 2012
2 (dua) Lembar Buku Besar Harian mulai tanggal 1 Januari 2009 s.d. 13 Oktober 2015 dengan Kode Perkiraan :20521
1 (satu) Bundel Neraca Konsolidasi KJKS Halal tanggal 31 Desember 2010
1 (Satu) bundel SOP Pengeluaran Uang 1 Mei 2009
1 (satu) Bundel Tanda daftar perusahaan koperasi tanggal 19 Agustus 2014 dengan nomor TDP 171226500002.
1 (Satu) lembar Permohonan Kerja Sama Pembiayaan No: 120/A-2/HALAL/VI/2011. Rabu 22 Juni 2011
1 (satu) Bundel AKTA PENDRIAN KOPERASI pada tanggal 29 Maret 2004 dengan nomor 581/28/01/III/2004.
1 (Satu) lembar Proyeksi Rencana Kerja KJKS Halal
1 (satu) Bundel Neraca Konsolidasi KJKS Halal tanggal 13 Desember 2012 dan 13 Desember 2013.
2 (Dua) Lembar Neraca Konsolidasi “HALALBANK” 31 Desember 2009
3 (tiga) Lembar Permohonan Pengurusan Piutang Atas Nama KJKS Halal tanggal 13 Januari 2015 nomor 081/Dirut/2015.
2 (Dua) Lembar Neraca Konsolidasi “KJKSHALAL” 31 Desember 2010
1 (satu) Akta Notaris SOFIA TOURINA WIJAYA, SH Perihal perubahan dasar koperasi simpan pinjam syariah Halal nomor :41 tanggal 25 Februari 2010.
1 (Satu) bundel Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS HALAL Bontang 31 Mei 2011
1(satu) Lembar permohonan contoh specimen tanggal 26 Oktober 2015 nomor :3875/F-3/ BPD-BTG/X/2015.
1 (Satu) bundel Bukti Setor Bank Mandiri Syariah
2 (dua) Lembar Surat Keputusan tentang Peningkatan Status Karyawan tanggal 24 Agustus 2011 nomor : 202/ A-1/SK-HALAL/VII/2008.
1 (Satu) bundel slip penyetoran BANK BRI
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Atas Nama Chairul Rahman,SE. MM. tanggal 12 April 2016.
1 (Satu) bundel AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH NO. 9 12 September 2011
3 (tiga) Lembar Surat kepimilikan Mobil HONDA CRV TH.2008 atas nama CV. Halal Square tanggal 12 April 2016.
1 (Satu) bundel AKTA ADDENDUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH NO. 27 19 DESEMBER 2014
1 (satu) Bundel Kartu piutang LPDB KUMKM 23 November 2010 nomor kontak : 0548 – 20225/20028 (kantor).
1 (Satu) Rekening Koran BANK MUAMALAT
1 (satu) Bundel Akta Notaris atas nama SOFIA TOURINA WIJAYA, SH Perihal Perubahan anggaran dasar koperasi simpan pinjam syariah HALALBANK nomor : 61 tanggal 29 Oktober 2009.
1 (Satu) bundel Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 115/A-2/HALAL/VII/2012 04 Juli 2012
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pinjaman kepada LPDB-KUMKM .
1 (Satu) bundel Pengantar laporan perkembangan Triwulan KJKS HALAL Nomor: 008/A-2/HALAL/I/2013 25 Januari 2013
1 (satu) Lembar Permohonan salinan specimen tanggal 4 Februari 2016 nomor 002/ A-1// HALAL/I I / 2016.
1 (Satu) bundel Rekening Koran KJKS HALAL an. ARMY INDRANURWANTI
3 (tiga) Lembar hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam koperasi kota Bontang tahun buku 2013 tanggal 30 September 2014 nomor 110 tahun 2014..
1 (Satu) bundel Rekening Koran KJKS HALAL an. MASAGUS ACHMAD ASJIIARI
2 (dua) Lembar KJKS.HALAL Neraca Konsolidasi tanggal 31 Desember 2010.
1 (Satu) bundel UU RI No. 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
1 (satu) Lembar Daftar nominatif sarjana wirausaha baru
3 (Tiga) lembar Laporan Nominatif Pembiayaan Konsolidasi 31 Desember 2012
1 (satu) Bundel laporan realisasi penyaluran pinjaman/ pembiayaan LPDB-KUMKM melalui KJKS Halal nomor 581/28/01/III/2004 tanggal 12 Desember 2011.
3 (Tiga) lembar NERACA Koperasi Jasa Keuangan Syariah 22 Nopember 2010
1 (satu) Bundel peraturan direksi lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah nomor 026 /PER/LPDB/2011.
1 (Satu) lembar Rekening Koran an. MAYA MEGAWATI
1 (satu) Bundel Surat Keputusan MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : C – 158 – HT. 03.01.Th. 1999 TANGGAL 12 JANUARI 1999.
3 (Tiga) lembar CHECK LIST DOKUMEN – KOPERASI PRIMER
1 (satu) Bundel Klasifikasi Transaksi PER 31 JANUARI 2011.
1 (Satu) lembar UUD NO.25 TAHUN 1992 Tentang Perkoperasian
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.500.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.
3 (Tiga) lembar OPINI RESIKO NO. 557/DAIV MR/IX/2011 21 September 2011
1 (satu) Bundel AKAD WAKALAH NO.tanpa tanggal/WKL/HALAL/VII/2013.
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.500.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.000.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013..
1 (Satu) bundel AKTA PERUBAHAN KE I (SATU) PENJAMINAN PERORANGAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH HALAL (KJKS HALAL) NOMOR 111 28 NOVEMBER 2011.
1 (satu) Bundel Musyawarah anggota khusus koperasi jasa keuangan syariah halal tanggal 26 APRIL 2010.
1 (Satu) bundel SALINAN AKTA Penjaminan Perorangan No. 20 11 Nopember 2010
1 (Satu) bundel AKTA SALINAN Perseroan Terbatas PT. HALAL SQUARE No. 48 17 Desember 2010
1 (satu) Bundel tanda daftar perusahaan koperasi tanggal 19 Agustus 2014 NO.171226500002.
1 (Satu) bundel AKTA Addendum Perjanjian Pembiayaan Mudharabah No. 75 31 maret 2015
1 (satu) Bundel laporan perkembangan triwulan KJKS HALAL NO.194/A – 2/HALAL/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
1 (Satu) bundel AKTA Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah No. 55 13 September 2012
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.200.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.
1 (Satu) bundel Permintaan dokumen/data oleh Kejaksaan Negeri Bontang 07 Nopember 2016 No. SMR/04/054/2016
1 (Satu) bundel Permohonan Kerjasama Pembiayaan No. 082/A-2/HALAL/V/2010 Rabu 12 Mei 2010 KJKS HALAL
1 (Satu) lembar OPINI RESIKO No. 162/Div MR/VII/2010 31 Agustus 2010
3 (Tiga) lembar SALINAN KEPUTUSAN No. 123/KEP/LPDB/2010
1 (Satu) lembar keputusan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi No. 123/KEP/LPDB/2010 tanggal 08 Juni 2010
3 (Tiga) lembar SALINAN KEPUTUSAN No. 415/KEP/LPDB/2011 .
2 (dua) lembar Fotocopy Laporan Rekening Koran Simpanan Nomor : 02.03.10005 atas nama Kopearsi Wanita Tangguh Periode 01 Januari 2010 Sampai 31 Mei 2013.
1 (satu) Bundel Asli Rapat anggota tahunan Koperasi Wanita Tangguh Kalimantan Timur Tahun 2012 dilaksanakan di Bontang-Kaltim Bulan Mei 2013.
3 (tiga) lembar copy Memo Pinjaman / Pembiayaan dengan No proposal : 4751
3 (tiga) lembar copy Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan.
1 (satu) Bundel Peraturan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor : 23 /PER/LPDB/2009 Tentang Petunjuk teknis pemberian pinjaman/pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam-koperasi primer dan atau Koperasi jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.;
1 (satu) Bundel Peraturan direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor : 035 /Per/LPDB/2017 tentang Penetapan jaminan atas pemberian pinjaman/pembiayaan Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Serta Lembaga Perantara.;
3 (tiga) Lembar Opini Risiko No : 162 /Div MR/VIII/2010 Tanggal 22 Oktober 2010.;
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor 123/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Dilingkungan Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasi dadn Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 787 /SPT/LPDB/2011 tanggal 12 September 2011.;
1 (satu) Bundel Akta Notaris Perubahan Ke1 (Satu) Akta Jaminan Fidusia Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS Halal) Nomor 110 28 November 2011.;
3 (tiga) Lembar Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 043/KEP/LPDB/2010 tentang status masa orientasi pegawai tetap. Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah atas nama saudara SONY NOVIYANTO ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 265 /SPT/LPDB/2010 tanggal 16 Juli 2011.;
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saudara SURATMAN, S.E., M.M., IRENG GANDI SUWARNO, CHAIRUL RAHMAN, S.E.,M.M. tanggal 10 November 2010.
3 (Tiga) lembar Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor MMKP : 575/MKP/LPDB/2011 Tanggal 10 Oktober 2011;
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 09/KEP/LPDB/2008 tentang Pengangkatan Kepala Divisi pada Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.;
1 (satu) Lembar Proyeksi neraca dan labarugi KJKS Halal Tahun 2010;
1 (satu) Bundel Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 19 tanggal 16 Juli 2013;
4 (empat) lembar Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 336/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.;
4 (empat) Lembar Laporan No. 267/Lap/Dir.3.1/2011 Tanggal 12 September 201 Perihal Perjalanan Dinas/ On The Spot (OTS) ke Koperasi di Provinsi Kalimantan Timur ;
1 (satu) Lembar disposisi Direktur Utama LPDB-KUMKM Perihal Laporan Kunjungan KJKS Halal Kalimantan Timur dari Tim Monitoring dan evaluasi Nomor 51/Lap/Dir.1.2/2011 Tanggal 20 September 2011;
1 (satu) Bundel Laporan Nomor : 51/Lap/Dir.1.2/2011 Tanggal 20 September 2011 Perihal Laporan Kunjungan KJKS Halal Kalimantan Timur.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” berdasarkan Keputusan Rapat tentang Pengurus KJKS Halal Bank periode 2009-2014 tanggal 4 Februari 2009;
Bahwa Susunan Pengurus KJKS Halal Bank periode 2009-2014, yakni:
Ketua : SURATMAN, S.E.,M.M.
Sekretaris : IRENG GANDHI SUWARNO
Bendahara : PALUSERI MAPPILE
Dewan Pembina : CHOIRUL MUHANDASAH
BKP : CHOIRUL RAHMAN
: BAIDLOWI
Bahwa Pengurus KJKS Halal Bank yakni Terdakwa selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada tanggal 12 Mei 2010, mengajukan permohonan pembiayaan sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada LPDB-KUMKM dengan suratnya Nomor: 082/A-2/HALAL/V/2010 dengan dilampirkan Daftar Nominatif sebanyak 1.482 pengusaha mikro kecil dengan total Rp10.500.000.000,00;
Bahwa terdapat Surat Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 yang ditandatangani oleh KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM dan disepakati oleh KJKS Halal bank yakni Terdakwa selaku Ketua, dan PALUSERI MAPPILE selaku Bendahara;
Bahwa Tingkat Misbah/Bagi Hasil sebagaimana termuat dalam Surat Persetujuan Prinsip (SP3) , yakni:
Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru;
LPDB-KUMKM kepada Koperasi yaitu 30%:70% dari pendapatan kotor;
Koperasi kepada Sarjana Wirausaha Baru yaitu 30%:70% dari pendapatan kotor;
Pinjaman untuk UMK
LPDB-KUMKM kepada Koperasi yaitu 40%:60% dari pendapatan kotor;
Koperasi kepada UMK yaitu sesuai ketentuan yang berlaku di koperasi;
Bahwa Terdakwa bersama CHAIRUL RAHMAN dan IRENG GANDHI SUWARNO selaku Pengurus KJKS Halal Bank mengajukan permohonan pencairan pinjaman pada tanggal 10 November 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00 kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM;
Bahwa LPDB-KUMKM memberikan pinjaman kepada KJKS Halal Bank pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dengan nomor rekening 0081522987 atas nama KJKS Halal tanggal 23 November 2010;
Bahwa Pengurus KJKS Halal yakni Terdakwa bersama IRENG GANDHI SUWARNO, CHAIRUL RAHMAN menyampaikan Laporan Reailisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM tanggal 18 Februari 2011, dalam laporan untuk Pembiayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan nilai pinjaman Rp9.500.000.000,00 yang ditandatangi oleh Terdakwa dan CHAIRUL RAHMAN tanggal 7 Maret 2011, ternyata terdapat nama peminjam yang bukan berasal dari anggota baik perorangan maupun UKM, yakni:
BAIDLOWI, S.Ag, M.Pd selaku Komisaris PT. Halal Square dengan jumlah pinjaman Rp250.000.000,00 tanggal pengikatan 29-12-2010;
BAIDLOWI, S.Ag, M.Pd selaku Komisaris PT. Halal Square dengan jumlah pinjaman Rp150.000.000,00 tanggal pengikatan 25-1-2011;
BAIDLOWI, S.Ag, M.Pd selaku Komisaris PT. Halal Square dengan jumlah pinjaman Rp200.000.000,00 tanggal pengikatan 7-1-2011;
KSU Etam Mandiri dengan jumlah pinjaman Rp300.000.000,00 tanggal pengikatan 15-12-2010;
KSU Etam Mandiri dengan jumlah pinjaman Rp500.000.000,00 tanggal pengikatan 29-12-2010;
Bahwa dana pinjaman yang diterima dari LPDB-KUMKM tidak semua digunakan sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam SP3, yakni penyaluran kredit dilakukan seperti pembiayaan biasa di unit-unit dan tidak mengacu pada daftar definitive serta dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dengan cara mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil-kecil dari setiap unit untuk dimasukan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman LPDB-KUMKM;
Bahwa terdapat temuan dari Tim Evaluasi dan Monitoring LPDB-KUMKM tanggal 20 September 2011, adanya penyimpangan penyaluran pinjaman dana LPDB KUMKM kepada KJKS Halal antara lain:
Terdapat pinjaman yang diberikan KJKS Halal Bank kepada Koperasi Primer (Koperasi KSU Etam Mandiri) sejumlah Rp1.700.000.000,00, selaku peminjam diluar daftar nominative (Bertentangan dengan PMK 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan badan Layanan Umum yang menyatakan pada pokoknya pinjaman LPDB-KUMKM diperuntukkan kepada UMK atau anggota bukan koperasi primer;
Terdapat 30% dari realisasi pinjaman dialokasikan kepada anggota/calon anggota dengan plafon pinjaman diatas Rp250.000.000,00, diantaranya Baidlowi (Pengawas KJKS) sejumlah Rp500.000.000,00; Koperasi KSU Etam Mandiri sejumlah Rp500.000.000,00 dan HANAFIAH sejumlah Rp900.000.000,00;
Bahwa Pengurus KJKS Halal Bank yaitu Terdakwa selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara mengajukan permohonan pembiayaan sejumlah Rp50.000.000.000,00 kepada LPDB-KUMKM yang rencananya dipergunakan untuk pengembangan kantor pusat dan beberapa kantor unit/cabang, sebagaimana dalam suratnya Nomor 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor : 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011dan permohonan tersebut disetujui sejumlah Rp25.000.000.000,00, kemudian dibuat Surat Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 tanggal 19 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM dan disepakati oleh KJKS Halal bank yakni Terdakwa selaku Ketua, dan CHAIRUL RAHMAN selaku Bendahara, dengan plafon pembiayaan Rp25.000.000.000,00 dengan pola penarikan dilakukan secara pertahap yakni Tahap I sejumlah Rp19.000.000.000,00 dan tahap II sejumlah Rp6.000.000.000,00;
Bahwa Terdakwa bersama CHAIRUL RAHMAN dan IRENG GANDHI SUWARNO selaku Pengurus KJKS Halal Bank mengajukan permohonan pencairan pinjaman pada tanggal 18 November 2011 sejumlah Rp19.000.000.000,00 kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM;
Bahwa LPDB-KUMKM mencairkan pinjaman kepada KJKS Halal Bank pada Bank Syariah Mandiri cabang Bontang dengan nomor rekening 0840018800 atas nama KJKS Halal tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa Pengurus KJKS yakni Terdakwa bersama CHAIRUL RAHMAN, dan IRENG GANDHI SUWARNO menyampaikan Laporan Reailisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM tanggal 24 Februari 2012, sejumlah Rp19.000.000.000,00;
Bahwa Terdakwa bersama IRENG GANDHI SUWARNO dan CHAIRUL RAHMAN selaku Pengurus KJKS Halal Bank mengajukan permohonan pencairan pinjaman pada tanggal 18 November 2011 sejumlah Rp6.000.000.000,00 kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM;
Bahwa LPDB-KUMKM mencairkan pinjaman kepada KJKS Halal Bank pada Bank Syariah Mandiri cabang Bontang dengan nomor rekening 0840018800 atas nama KJKS Halal tanggal 25 April 2012;
Bahwa Pengurus KJKS yakni Terdakwa bersama CHAIRUL RAHMAN, dan IRENG GANDHI SUWARNO menyampaikan Laporan Reailisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM tanggal 4 Juli 2012, sejumlah Rp6.000.000.000,00;
Bahwa Terdakwa bersama IRENG GANDHI SUWARNO, CHOIRUL RAHMAN, dan CHOIRUL MUHANDASAH serta BAIDLOWI mendirikan perusahaan PT. Halal Square sebagaimana dalam Akta Pendirian PT. Halal Square Nomor 48 di Notaris JULIANSYAH,S.H. di Bontang tanggal 17 Desember 2010, sdengan susunan pengurus:
Direktur Utama : SURATMAN
Direktur : IRENG GANDHI SUWARNO
Direktur : CHOIRUL RAHMAN
Komisaris Utama : CHOIRUL MUHANDASAH
Komisaris : BAIDLIWO
Bahwa tidak semua nama yang terdapat dalam laporan realisasi sesuai dengan daftar nominative sebagaimana yang termuat dalam Laporan Realisasi pencairan dan Penggunaan Pinjaman yang dibaut KJKS Halal bank kepada LPDB-KUMKM. Adapun yang tidak termasuk dalam daftar nominative diantaranya PT. Halal Square, Koperasi KSU Etam Mandiri dan badan usaha lainnya;
Bahwa pinjaman KJKS Halal bank sejumlah Rp25.000.000.000,00 belum smuanya lunas, dengan perincian untuk pinjaman tahap I Rp19.000.000.000,00 terdapat kekurangan sejumlah Rp7.338.888.906,00 dan pinjaman tahap II Rp6.000.000.000,00 terdapat kekurangan sejumlah Rp2.833.333.346,00;
Bahwa Terdakwa selain menjabat selaku Ketua KJKS Halal, juga menduduki jabatan pada perusahaan lain, diantaranya Terdakwa menduduki posisi jabatan pada unit usaha yang terkait dengan KJKS Halal bank, diantaranya PT. Halal Square, SMK Halal bank, Koperasi Etam Mandiri, Kopwan Tangguh dan KJKS Satmakura, PT. Persada Ventura Syariah serta PT. Bintang Samudera;
Bahwa KJKS Halal Bank memberikan pinjaman kepada SMK Halal bank, Koperasi Etam Mandiri, Kopwan Tangguh, KJKS Satmakura, PT. Persada Ventura Syariah serta PT. Bintang Samudera tidak melalui unit melainkan melalui kantor pusat yang tidak sesuai prosedur, yakni hanya melalui telpon dan tidak pernah ada jaminan fisik;
Bahwa Terdakwa dalam pengelolaan dana pinjaman LPDB KUMKM tidak semua disalurkan kepada anggota atau calon anggota KJKS Halal yang berhak sebagaimana dalam tertuang dalam Surat Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 tanggal 19 Oktober 2011;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 dan 2011 Nomor SR-317/PW17/5/2017 tanggal 25 September 2017, yang pada kesimpulannya terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan, cukup kiranya dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang,
Secara melawan hukum,
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,
yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian “korporasi” adalah kumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa mengenai “unsur setiap orang” dalam tindak pidana Korupsi, Mahkamah Agung telah memberikan penegasan petunjuk tehnis hukum dalam menangani perkara, melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012, antara lain menyebutkan, “Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi baik Pasal 2 maupun Pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri (vide SEMA No.7 Tahun 2012, hal. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan surat dakwaan dan Surat Edaran No. 7 Tahun 2012, maka yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban, yakni terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO, dengan identitas lengkap sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidak terjadi kesalahan orang yang dihadapkan di persidangan (error in persona);
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin Alm KARNO dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka untuk menentukan terbuktinya unsur pada Ad. 1 ini haruslah dibuktikan dan dihubungkan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa khusus mengenai pengertian “secara melawan hukum” dalam arti ‘materiel’ sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tersebut, telah dilakukan uji Materiil oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam pertimbangannya dinyatakan: “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian sejak tanggal 26 Juli 2006 maka unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 harus ditafsirkan tidak boleh lagi mempergunakan ajaran melawan hukum materiil, tetapi harus mempergunakan ajaran melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum dalam arti formil” mengandung maksud bahwa perbuatan tersebut adalah secara melawan hukum bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya kewenangan yang membuat aturan tertulis harus dihubungkan dengan hierarkis peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, yang menyebutkan Jenis Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa lebih lanjut didalam ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, menyebutkan:
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, saksi IRENG GANDHI SUWARNO, saksi CHAIRUL RAHMAN, saksi PALUSERI MAPPILE, DAN saksi ENDRA HERMAWATI menerangkan terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO adalah selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Syariah Halal Bank berdasarkan Keputusan Rapat tentang Pengurus KJKS Halal Bank periode 2009-2014 tanggal 4 Februari 2009;
Menimbang, bahwa Susunan Pengurus KJKS Halal Bank periode 2009-2014, yakni:
Ketua : SURATMAN, S.E.,M.M.
Sekretaris : IRENG GANDHI SUWARNO
Bendahara : PALUSERI MAPPILE
Dewan Pembina : CHOIRUL MUHANDASAH
BKP : CHOIRUL RAHMAN
: BAIDLOWI
Menimbang, bahwa Pengurus KJKS Halal Bank yakni Terdakwa selaku Ketua, bersama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris dan saksi PALUSERI MAPPILE selaku Bendahara pada tanggal 12 Mei 2010, mengajukan permohonan pembiayaan kepada LPDB KUMKM sejumlah Rp10.000.000.000,00, sebagaimana dalam suratnya Nomor: 082/A-2/HALAL/V/2010 dengan pengusaha mikro kecil dengan total Rp10.500.000.000,00, dengan rincian :
daftar nominatif pemohon umum sebanyak 1.448 orang senilai Rp10.000.000.000,00;
daftar nominatif pemohon wirausaha sebanyak 34 orang senilai Rp500.000.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional, saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing dan saksi Saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani menerangkan pernah diperintah Terdakwa untuk membuat daftar nominative dengan nilai Rp15.000.000.000,00, namun yang diajukan dalam permohonan pembiayaan kepada LPDB-KUMKM sejumlah Rp10.000.000.000,00;
Menimbang, bahwa permohonan pembiayaan KJKS Halal bank kepada LPDB-KUMKM disetujui sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 yang ditandatangani oleh KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM dan disepakati oleh pengurus KJKS Halal Bank yakni Terdakwa selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris dan saksi CHAIRUL RAHMAN selaku Bendahara, dengan jaminan berupa Personal Guarantee yaitu Pengurus KJKS HALAL;
Menimbang, bahwa tujuan penggunaan sebagaimana termuat dalam Surat Persetujuan Prinsip (SP3) , yakni untuk Modal Kerja Pembiayaan Syariah berupa Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp500.000.000,00 dan Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp9.500.000.000,00;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama CHAIRUL RAHMAN selaku Pengurus KJKS Halal Bank mengajukan permohonan pencairan pinjaman pada tanggal 10 November 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00 kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan suratnya Nomor: 173/A-2/HALAL/XI/2010 perihal Permohonan Pembiayaan, dan kemudian cair melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dengan nomor rekening 0081522987 atas nama KJKS Halal tanggal 23 November 2010;
Menimbang, bahwa Pengurus KJKS yakni Terdakwa bersama IRENG GANDHI SUWARNO, CHAIRUL RAHMAN, menyampaikan Laporan Reailisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM, dalam laporan untuk Pembiayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan nilai pinjaman Rp10.000.000.000,00 dengan surat nomor 040/A-2/HALAL/II/2011 dan pada Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan LPDB KUMKM atas Pembiayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan nilai pinjaman Rp. 9.500.000.000,00 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dan Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan LPDB KUMKM atas Pembiayaan Sarjana Wirausaha Baru dengan nilai pinjaman Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara, namun dalam laporan tersebut ternyata terdapat peminjam yang bukan berasal dari anggota baik perorangan maupun UKM atau penyaluran dana pinjaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010, yakni:
BAIDLOWI, S.Ag, M.Pd selaku Komisaris PT. Halal Square dengan jumlah pinjaman Rp250.000.000,00 tanggal pengikatan 29-12-2010;
BAIDLOWI, S.Ag, M.Pd selaku Komisaris PT. Halal Square dengan jumlah pinjaman Rp150.000.000,00 tanggal pengikatan 25-1-2011;
BAIDLOWI, S.Ag, M.Pd selaku Komisaris PT. Halal Square dengan jumlah pinjaman Rp200.000.000,00 tanggal pengikatan 7-1-2011;
KSU Etam Mandiri dengan jumlah pinjaman Rp300.000.000,00 tanggal pengikatan 15-12-2010;
KSU Etam Mandiri dengan jumlah pinjaman Rp500.000.000,00 tanggal pengikatan 29-12-2010;
CV. Halal Square ditransfer ke rekening Bank Mandiri sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 29 November 2010.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa membenarkan atas penggunaan sebagian dan pinjaman Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miltar rupiah) tersebut disalurkan kepada pihak yang tidak berhak menerima sebagaimana tersebut diatas, atau disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010;
Menimbang, bahwa atas pinjaman/pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM sejumlah Rp10.000.000.000,00 tersebut, terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL bersama pengurus lainnya, tidak pernah melaporkan perubahan nama yang terdapat didalam daftar definitif dengan nama nama yang terdapat didalam Laporan Realisasi peminjaman dana/pembiayaantersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ENDRA HERMAWATI, S.Mn., selaku Manager Operasional, saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing, dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani menerangkan bahwa dana pinjaman yang diterima dari LPDB-KUMKM tidak semua digunakan sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), yakni penyaluran pinjaman dilakukan tidak mengacu pada daftar definitive dan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban atas perintah Terdakwa, dengan cara mengumpulkan daftar realisasi pembiayaan yang kecil-kecil dari setiap unit untuk dimasukan dalam Laporan Realisasi Pencairan dan Penggunaan Pinjaman LPDB-KUMKM;
Menimbang, bahwa saksi HERI SUSANTO, ST Bin MACHMUD TAYIB selaku Kepala Bagian Pengkajian Dan Pengembangan LPDB KUMKM telah melakukan Evaluasi dan Monitoring LPDB-KUMKM dengan cara melakukan pengkajian Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL Kota Bontang Nomor 041/A-2/HALAL/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 dan wawancara dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani, terkait dengan realisasi pinjaman pertama KJKS HALAL sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari LPDB KUMKM, dimana dalam menjalankan tugasnya memberikan Opini Resiko dan Laporan Kunjungan menemukan adanya penyimpangan yang pada pokoknya diantaranya yakni:
ditemukan penyaluran dana pinjaman LPDB KUMKM kepada KJKS HALAL Kota Bontang sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, yakni dana disalurkan diluar dana diluar daftar nominative, dengan diberikan kepada BAIDLOWI, S.Ag, M.Pd, PT. Halal Square, dan KSU ETAM MANDIRI, dimana keputusan ini tidak sesuai dengan dengan PMK 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan badan Layanan Umum yang menyatakan pada pokoknya pinjaman LPDB-KUMKM diperuntukan kepada Usaha Kecil Mikro (UKM) atau anggota bukan koperasi primer;
Terdapat 30% dari realisasi pinjaman dialokasikan kepada anggota/calon anggota dengan plafon pinjaman diatas Rp250.000.000,00, diantaranya Baidlowi (Pengawas KJKS) sejumlah Rp600.000.000,00; Koperasi KSU Etam Mandiri sejumlah Rp500.000.000,00 dan HANAFIAH sejumlah Rp900.000.000,00;
terdapat 17 (tujuh belas) unit dan cabang KJKS HALAL belum mendapat izin operasional dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 September 2011 Pengurus KJKS HALAL yaitu Terdakwa selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara mengajukan Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor: 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Uni/Cabang KJKS HALAL;
Menimbang, bahwa atas perintah Terdakwa, Surat Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor: 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011 dengan plafon sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), dibuat oleh saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional, saksi GITA SONITA Binti SALMAN (Alm) selaku Manager Marketing, dan saksi SYAHRIL Bin (Alm) ZAKARIA selaku Manager Sumber Daya Insani;
Menimbang, bahwa Rapat Komite Pinjaman LPDB KUMKM memutuskan permohonan pembiayaan KJKS Halal bank kepada LPDB-KUMKM menyetujui pengajuan pinjaman KJKS HALAL kota Bontang sejumlah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), yang dituangkan dalam Memorandum Rapat Komite dan diterbitkan Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. yang ditandatangani antara Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara dengan dan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, dengan Jaminan Personal Guarantee (Pengurus), yang pencairannya dilakuakn secar bertahap yakni Tahap I sejumlah: Rp.19.000.000.000,00 dan Tahap II sejumlah: Rp. 6.000.000.000,00;
Menimbang, bahwa Pengurus KJKS HALAL yang diantaranya terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara pada tanggal 28 November 2011 mengajukan permohonan pencairan pembiayaan Tahap I sejumlah Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) dengan Surat Nomor 223/A-2/HALAL/XI/2011, dan KJKS Halal Bank telah menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) pada tanggal 12 Desember 2011 pada Bank Syariah Mandiri Capem/Cabang Bontang;
Menimbang, bahwa Pengurus KJKS yakni Terdakwa bersama CHAIRUL RAHMAN, menyampaikan Laporan Reailisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM tanggal 24 Februari 2012, sejumlah Rp19.000.000.000,00 dengan Surat Nomor: 030/A-2/HALAL/II/2012;
Menimbang, bahwa Pengurus KJKS HALAL yang diantaranya terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara pada tanggal 7 Maret 2012 mengajukan permohonan pencairan pembiayaan Tahap II sejumlah Rp6.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) dengan surat Nomor: 036/A-2/HALAl/III/2012 ke Rekening Nomor 0840018800 pada Bank Syariah Mandiri Capem/Cabang Bontang, dan KJKS Halal Bank telah menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). yang tercatat pada kolom kredit pada tanggal 25 April 2012;
Menimbang, bahwa Pengurus KJKS yakni Terdakwa bersama CHAIRUL RAHMAN, menyampaikan Laporan Reailisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM tanggal 4 Juli 2012, sejumlah Rp6.000.000.000,00 dengan Surat Nomor: 45/A-2/HALAL/VII/2012;
Menimbang, bahwa Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM sejumlah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang dicairkan secara bertahap, tahap I sejumlah Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). dan tahap II sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut ternyata dikelola oleh Terdakwa bersama pengurus lainnya tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011, akan tetapi dipergunakan/ disalurkan untuk :
| No | Penggunaan/Peruntukan | Jumlah (Rp) |
| 1. | PT. Halal Square | 9.424.670.000,00 |
| 2. | Pelunasan Pinjaman BPR | 1.231.599.385,00 |
| 3. | Panjar Karyawan dan Pengurus (Umrohanggota KJKS) | 2.519.196.400,00 |
| 4. | PT. Persada Ventura | 2.500.000.000,00 |
| 5. | Pembayaran Utang LPDB | 3.333.333.329,00 |
| 6. | Bayar Bagi Hasil/LPDB | 491.537.249,00 |
| 7. | Yayasan Halal Cendikia | 325.000.000,00 |
| 8. | Titipan Satmakura | 325.000.000,00 |
| 9. | PT. Graha Mitra Sejahtera | 48.400.000,00 |
| 10. | Liquiditas | 2.782.000.000,00 |
| Jumlah | 22.980.736.363,00 | |
| Sisa Dana Pinjaman LPDB Tahap ke II berada di Bank/Kas Besar | 2.019.263.637,00 |
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa membenarkan atas penggunaan sebagian dan pinjaman total Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miltar rupiah) tersebut disalurkan kepada pihak yang tidak berhak menerima sebagaimana tersebut diatas, atau disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama IRENG GANDHI SUWARNO, CHOIRUL RAHMAN, CHOIRUL MUHANDASAH DAN BAIDLOWI mendirikan perusahaan PT. Halal Square sebagaimana dalam Akta Pendirian PT. Halal Square Nomor 48 di Notaris JULIANSYAH,S.H. di Bontang tanggal 17 Desember 2010, dengan susunan pengurus:
Direktur Utama : SURATMAN
Direktur : IRENG GANDHI SUWARNO
Direktur : CHOIRUL RAHMAN
Komisaris Utama : CHOIRUL MUHANDASAH
Komisaris : BAIDLIWO
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional tahun 2010 dan selaku Bendahara tahun 2013 menerangkan tidak semua nama yang terdapat dalam laporan realisasi sesuai dengan daftar nominative. Dalam Laporan Realisasi pencairan dan Penggunaan Pinjaman yang dibuat KJKS Halal bank kepada LPDB-KUMKM terdapat nama-nama yang tidak termasuk dalam daftar nominative, diantaranya PT. Halal Square, Koperasi KSU Etam Mandiri dan badan usaha lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional tahun 2010 dan selaku Bendahara tahun 2013 menerangkan pinjaman KJKS Halal bank sejumlah Rp25.000.000.000,00 belum semuanya lunas, dengan perincian untuk pinjaman tahap I sejumlah Rp19.000.000.000,00 terdapat kekurangan sejumlah Rp7.338.888.906,00 dan pinjaman tahap II sejumlah Rp6.000.000.000,00 terdapat kekurangan sejumlah Rp2.833.333.346,00; sehingga total pinjaman yang belum dilunasi atau yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yakni sejumlah Rp10.172.222.252,00;
Menimbang, bahwa macetnya pinjaman tersebut dikarenakan mulai Februari 2014 KJKS Halal bank mengalami kesulitan liquidasi atau tidak ada ketersediaan dana yang cukup untuk membayar pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM, yang disebabkan banyaknya pembiayaan yang macet;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional tahun 2010 dan selaku Bendahara tahun 2013 dan dipersidangan Terdakwa membenarkan, bahwa Terdakwa bersama pengurus KJKS Halal bank, dimana disamping selaku pengurus KJKS Halal Bank, juga menduduki posisi jabatan pada unit usaha yang terkait dengan KJKS Halal bank atau mendirikan perusahaan,lain, dan keterangan ini dibenarkan oleh Terdakwa, diantaranya PT. Halal Square dimana Pengurus KJKS juga pengurus Halal Square (ada jabatan Ex Ofisio); SMK Halal Bank adalah yayasan pendidikan yang dimiliki KJKS Halal, Koperasi Etam Mandiri dimana Terdakwa selaku Ketua, Kopwan (Koperasi Wanita) Tangguh yang didirikan oleh Terdakwa, KJKS Satmakura dimana Terdakwa sebagai Pendiri dan PT.Persada Ventura Syariah yang sahamnya merupakan 74% milik KJKS Halal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ENDRA HERMAWATI dan saksi GITA SONITA bahwa pemberian pembiayaan yang diberikan KJKS Halal Bank kepada PT. Halal Square adalah merupakan perintah Terdakwa, dimana pengeluaran dana tanpa prosedur yang berlaku di KJKS Halal, seperti tanpa dilengkapi administrasi atau tidak dilengkapi dengan formulir pengajuan beserta lampirannya sebagaimana layaknya SOP pengajuan pinjaman, namun hanya melalui lisan atau telpon dan tanpa adanya jaminan;
Menimbang, bahwa saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional tahun 2010 dan selaku Bendahara tahun 2013 serta saksi CHAIRUL RAHMAN, S.E.,M.M. menerangkan pemberian pembiayaan yang diberikan KJKS Halal Bank kepada PT. Halal Square dimana PT. Halal square merupakan perusahaan yang tidak seharusnya mendapat pinjaman KJKS Halal bank yang bersumber dari LPDB-KUMKM;
Menimbang, bahwa saksi GITA SONITA atas perintah Terdakwa menyalurkan sebagian pinjaman dari LPDB-KUMKM sejumlah Rp10.000.000.000,00 tahun 2010 kepada PT. Halal Square, yang pencairannya tidak sesuai prosedur karena tidak dilengkapi dengan formulir pengajuan sebagaimana layaknya SOP pengajuan pinjaman dan PT. halal Square tidak layak menerima dana pinjaman bersumber dari LPDB KUMKM karena merupakan perseroan atau berbadan hukum;
Menimbang, bahwa menurut saksi Drs. YUSRAN selaku Kabid. Koperasi dan UMKM Disperindagkop Kota Bontang, SONY NOVIYANTO dan NIA ASNIAR selaku pegawai LPDB-KUMKM menyatakan bahwa pihak yang menerima pembiayaan bersumber dari LPDB-KUMKM tidak diperbolehkan melakukan kegiatan diluar proposal yang telah disetujui, tidak boleh disalurkan kepada perusahaan atau badan hukum namun diperbolehkan diberikan kepada anggota koperasi atau calon anggota koperasi;
Menimbang, bahwa saksi ENDRA HERMAWATI selaku Manager Operasional tahun 2010 dan selaku Bendahara tahun 2013 menyatakan pinjaman/pembiayaan yang belum dibayarkan KJKS Halal Bank kepada LPDB-UKMKM sejumlah Rp10.287.222.266,00, yang mana KJKS Halal Bank tidak mampu membayar angsuran mulai Februari tahun 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 dan 2011 Nomor SR-317/PW17/5/2017 tanggal 25 September 2017, yang pada kesimpulannya terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), dengan perincian:
| No | Uraian | (Rp) | (Rp) |
| 1 | Pencairan Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS Halal:
Jumlah | 10.000.000.000,00 19.000.000.000,00 6.000.000.000,00 | 35.000.000.000,00 |
| 2 | Pengembalian angsuran pokok yang dibayarkan KJKS Halal kepada LPDB-KUMKM | 24.712.777.734,00 | |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | 10.287.222.266,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ENDRA HERMAWATI, saksi NUR HAMSIYAH, saksi IRENG GANDHI SUWARNO, dan saksi SYAHRIL menerangkan bahwa pinjaman yang diberikan KJKS Halal Bank kepada PT. Halal Square tidak ada jaminan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HILDA BINTI MUHIDDIN, saksi GITA SONITA, saksi IRENG GANDHI SUWARNO dan saksi SYAHRIL menerangkan bahwa pemberian pinjaman dari KJKS Halal Bank kepada PT. Halal Square adalah tidak sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas, perbuatan Terdakwa selaku Ketua KJKS Halal Bank bersama-sama dengan pengurus KJKS Halal Bank lainnya yang telah mendapatkan dana pinjaman LPDB KUMKM bersumber APBN Tahun 2010 dan 2011, namun oleh Terdakwa bersama-sama dengan pengurus lainnya mengelola atau menyalurkan dana tersebut dengan cara menyimpang yakni untuk kegiatan diluar proposal yang telah disetujui, dan dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) yang telah ditandatangani Bersama antara Direktur LPDB KUMKM dengan Terdakwa dan pengurus KJKS Halal Bank lainya, seperti disalurkan kepada perusahaan atau badan hukum, hal ini bertentangan dengan:
Pasal 44 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yakni:
| (1) | Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk : | |||
| a. | anggota Koperasi yang bersangkutan; | |||
| b. | Koperasi lain dan/atau anggotanya. | |||
Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
3. Pasal 19 Ayat (1) Permen. Koperasi no. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yakni:
(1)Kegiatan usaha simpan pinjam meliputi:
a. menghimpun simpanan dari anggota;
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya;dan
c. mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman.
(2)Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan wajib menjadi anggota koperasi.
(3)Kegiatan usaha simpan pinjam dengan koperasi lain dilakukan melalui kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga, yakni:
Disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).
Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya, dan
Dapat ditarik kembali pada suatu saat.
Pasal 15 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 23/PER/LPDB/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer:
(2) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak menyalurkan Pinjaman/Pembiayaan yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h Petunjuk Teknis ini, maka LPDB-KUMKM memberikan peringatan tertulis kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, dan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop wajib menyalurkan Dana Pinjaman/ Pembiayaan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan diterima oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(3) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, LPDB-KUMKM dapat menarik dana Pinjaman/Pembiayaan yang belum disalurkan/digunakan oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(4) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun perdata oleh pengurus dan atau pengelola dan/atau KSP/USP-Kop/KJKS/UJKS-Kop akan dilakukan tindakan secara hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 2.1 Akta Notaris Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Antara Pengurus KJKS HALAL dengan Direktur Utama LPDB KUMKM Nomor 17 Tanggal 11 Nopember 2010:
Tujuan Penggunaan Fasilitas Pinjaman :
Koperasi Jasa Keuangan Syariah HALAL (KJKS HALAL) wajib menggunakan fasilitas pinjaman untuk Modal Kerja Pembiayaan Syariah, dengan perincian sebagai berikut :
Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 5 ayat (1) Huruf g Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi:
Ketentuan Pinjaman atau Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi sebagai berikut: g. menyerahkan kolateral berupa material dan/atau immaterial;
Pasal 11 Huruf c Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi: c. Koperasi wajib membayar angsuran dan bunga sesuai perjanjian yang telah disepakati antara LPDB dengan Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 12 ayat (4) dan (5) Huruf a Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi:
Dalam hal Koperasi tidak menggunakan seluruh atau sebagian Pinjaman/Pembiayaan sesuai tujuan penggunaan dana maka :
Koperasi wajib mengembalikan Pinjaman/Pembiayaan yang tidak terpakai kepada LPDB KUMKM.
Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 226/SP3/LPDB/2010 Tanggal 10 Nopember 2010:
(4) Tujuan Penggunaan
Modal Kerja Pembiayaan Syariah, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pembiayaan untuk Sarjana Wirausaha Baru sebesar Rp500.000.000,00.
b. Pembiayaan Syariah untuk UMK sebesar Rp9.500.000.000,00.
(13) Persyaratan penandatangan Akad Pembiayaan :
d. Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi mengeanai kesediaan sebagai executing agent, menjamin kelancaran pembiayaan dan kesediaan menandatangani personal guarantee.
(17) Persyaratan Pembiayaan:
Menggunakan fasilitas pinjaman yang diterima dari LPDB-KUMKM untuk kebutuhan modal kerja pembiayaan syariah.
Meneruskan pinjaman LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan dan apabila ada perubahan daftar definitif, maka koperasi wajib mengajukan kembali UMK yang baru kepada LPDB-KUMKM.
Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana pinjaman dari LPDB KUMKM diterima pada rekening Koperasi, apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka dana akan ditarik kembali.
Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011
(4) Tujuan Penggunaan: Modal Kerja Pembiayaan Syariah
(16) Lain-Lain,
Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan harus disalurkan melalui kantor cabang yang sudah memiliki izin operasional.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang melanggar peraturan Perundang-nndangan tersebut adalah termasuk dalam kategori sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil, dan dengan demikian unsur “Secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, maka unsur tersebut sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Drs. H.A.K. Moch. Anwar, SH (Dading) dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Khusus (KUHP Jilid I, cetakan 6 halaman 43 menyebutkan “memperkaya adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai oleh pelaku, pada umumnya perbaikan ini terletak di dalam bidang harta kekayaan”.
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, SH dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya” penerbit Alumni AHM-PTHM halaman 616-617 menyebutkan : “unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan kehendak dari si pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dilain pihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya.
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima (KBBI V) kata memperkaya artinya menjadikan lebih kaya, sehingga apabila Terdakwa selama ini belum kaya akan menjadi kaya, atau apabila Terdakwa melakukan perbuatannya sudah kaya, setelah perbuatan yang dituduh kepadanya menjadikan Terdakwa bertambah lebih kaya lagi, demikian juga dengan orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ad.2 tersebut di atas;
Menimbang bahwa dengan mengacu pada Surat Edaran No. 7 Tahun 2012 jo Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 yang telah memberikan kriteria arti kata ’memperkaya’ dengan ukuran nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dihubungkan dengan akibat perbuatan Terdakwa yang melawan hukum, dimana dalam hal ini Terdakwa dalam mengelola dana pinjaman LPDB KUMKM disalurkan secara menyimpang, dan menguntungkan pihak lain diantaranya disalurkan kepada saksi BAIDLOWI selaku Pengurus KJKS Halal, CV. Halal Square, KSU ETAM MANDIRI, PT. Persada Ventura, Yayasan Halal Cendikia sehingga minimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), sehingga nilai uang tersebut sudah masuk dalam pengertian kata ’memperkaya’ terhadap diri sendiri, orang lain maupun korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menjadikan bertambahnya kekayaan diri sendiri, orang lain maupun korporasi tersebut, maka unsur ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan maka unsur-unsur tersebut sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan (Darwan Prinst, pemberantasan tindak pidana korupsi, penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, Tahun 2002, hlm 13 );
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang, barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” menurut memori penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
(a). Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan atau pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
(b). Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 dan penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pengunaan dana pinjaman LPDB KUMKM kepada KJKS Halal bank yang bersumber dari APBN Tahun 2010 - 2011, yang dikelola atau disalurkan dengan cara menyimpang yakni untuk kegiatan diluar proposal yang telah disetujui, atau dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) yang telah ditandatangani Bersama antara Direktur LPDB KUMKM dengan Terdakwa dan pengurus KJKS Halal Bank lainya, seperti disalurkan kepada perusahaan atau badan hukum diantaranya PT. Halal Square, KSU Etam Mandiri, PT. Persada Ventura, Yayasan Halal Cendikia sehingga mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), adalah berasal dari APBN Tahun Anggaran 2010 dan 2011, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang tersebut termasuk dalam pengertian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat temuan Ahli dari BPKP, dimana pada saat melakukan Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan Dana oleh LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal Kota Bontang yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 dan 2011 yakni Nomor : SR-317 /PW17/5/2017 Tangal 25 September 2017, yang pada kesimpulannya terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur”dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan maka unsur-unsur tersebut sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hanya mengelompokkan yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana, yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Ad.2, Ad.3 dan Ad.4 diatas, maka terhadap uraian unsur pada Ad.5 ini Majelis akan menghubungkan dengan pokok-pokok fakta-fakta yang relevan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Ketua KJKS Halal Bank bersama-sama saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara mengajukan proposal permohonan pinjaman dana bergulir ke LPDB KUMKM tahun 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00 dan tahun 2011 sejumlah Rp25.000.000.000,00 yang bersumnber dari APBN;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua KJKS Halal Bank bersama-sama saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara melakukan pencairan dana LPDB KUMKM tahun 2010 dan tahun 2011;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua KJKS Hlal Bank bersama saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara membuat Laporan Reailisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM tahun 2010 maupun tahun 2011, namun ternyata dalam laporan tersebut tidak semua digunakan sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Ketua KJKS Halal Bank bersama-sama saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara yang telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”turut serta” telah terpenuhi;
Ad.6. Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 536 yang disarikan dari Memorie Van Toelichting Pasal 64 KUHP, yaitu:“Dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama. Putusan hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan:
1. Adanya kesatuan kehendak;
2. Perbuatan-perbuatan itu sejenis; dan
3. Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama)
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh, dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 198), hal. 111 yang menyatakan Perbuatan berlanjut itu sendiri terdiri dari perbuatan pidana-perbuatan pidana yang masing-masing adalah berdiri sendiri, akan tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Jadi masing-masing perbuatan pidana itu mempunyai tempat, waktu dan daluarsanya sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Ad.2 sampai Ad.5 diatas, maka terhadap uraian unsur pada Ad.6 ini Majelis akan menghubungkan dengan pokok-pokok fakta-fakta yang relevan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris dan saksi PALUSERI MAPPILE selaku Bendahara pada tanggal 12 Mei 2010, mengajukan permohonan pembiayaan kepada LPDB-KUMKM sejumlah Rp10.500.000.000,00, sebagaimana dalam suratnya Nomor: 082/A-2/HALAL/V/2010;
bahwa permohonan pembiayaan KJKS Halal bank kepada LPDB-KUMKM disetujui sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 yang ditandatangani oleh KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM dan disepakati oleh pengurus KJKS Halal bank yakni Terdakwa selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara;
bahwa Terdakwa Bersama CHAIRUL RAHMAN selaku Pengurus KJKS Halal Bank mengajukan permohonan pencairan pinjaman pada tanggal 10 November 2010 sejumlah Rp10.000.000.000,00 kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM, dan cair melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dengan nomor rekening 0081522987 atas nama KJKS Halal tanggal 23 November 2010;
Bahwa Terdakwa bersama IRENG GANDHI SUWARNO, dan CHAIRUL RAHMAN, menyampaikan Laporan Reailisasi Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM tanggal 18 Februari 2011, yang ditandatangani oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara;
Bahwa ternyata Terdakwa bersama pengurus lainnya saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara dalam penyaluran dana pinjaman LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010;
Bahwa Pengurus KJKS Halal Bank pada tanggal 22 Juni 2011, mengajukan permohonan pembiayaan sejumlah Rp50.000.000.000,00 kepada LPDB-KUMKM dengan suratnya Nomor: 120/A-2/HALAL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua KJKS HALAL, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara;
Bahwa pada tanggal 15 September 2011 Pengurus KJKS HALAL yaitu saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara mengajukan Permohonan Kerjasama Pembiayaan Nomor : 172/A-2/HALAL/IX/2010 tanggal 15 September 2011 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM sejumlah Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) yang dialokasikan guna pengembangan kantor Uni/Cabang KJKS HALAL;
bahwa Rapat Komite Pinjaman LPDB KUMKM memutuskan permohonan pembiayaan KJKS Halal bank kepada LPDB-KUMKM menyetujui pengajuan pinjaman KJKS HALAL kota Bontang sejumlah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), yang dituangkan dalam Memorandum Rapat Komite dan diterbitkan Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011. yang ditandatangani antara Pengurus KJKS HALAL yang terdiri dari terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara dengan dan saksi KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM;
Bahwa terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara pada tanggal 28 November 2011 mengajukan permohonan pencairan pembiayaan Tahap I sejumlah Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) ke Rekening Nomor 0840018800 pada Bank Syariah Mandiri Capem/Cabang Bontang, dan KJKS Halal Bank telah menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). yang tercatat pada kolom kredit pada tanggal 12 Desember 2011;
Pengurus KJKS HALAL yang diantaranya terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara pada tanggal 7 Maret 2012 mengajukan permohonan pencairan pembiayaan Tahap II sejumlah Rp6.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) ke Rekening Nomor 0840018800 pada Bank Syariah Mandiri Capem/Cabang Bontang, dan KJKS Halal Bank telah menerima dana dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah). yang tercatat pada kolom kredit pada tanggal 25 April 2012;
Bahwa Pinjaman/Pembiayaan KJKS HALAL kepada LPDB KUMKM sejumlah Rp25.000.000.000,00 tersebut, ternyata dikelola oleh Terdakwa bersama pengurus lainnya tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa perbuatan pengururs KJKS Halal Bank diantaranya terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku bendahara mengajukan dan telah menerima pinjaman dana bergulir ke LPDB KUMKM tahun 2010, namun dalam pengelolaannya ternyata disalurkan bukan kepada anggota baik perorangan maupun UKM atau penyaluran dana pinjaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) pinjaman/ pembiayaan nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengurus KJKS Halal Bank pada tahun 2011 mengajukan kembali pinjaman dana bergulir LPDB KUMKM yang telah disetujui dan diterima sejumlah Rp25.000.000.000,00, namun oleh pengurus KJKS Halal Bank disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Tanggal 19 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa perbuatan pengurus KJKS Halal Bank yakni terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) yang menyalurkan dana pinjaman LPDB KUMKM baik tahun 2010 maupun tahun 2011 tidak sesuai peruntukannya sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), maka Menurut Majelis hakim perbuatan yang dilakukan tahun 2010 maupun 2011 tersebut merupakan perbuatan yang sejenis dan dilakukan dalam kesatuan kehendak serta dilakukan dalm waktu yang tidak terlalu lama, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”perbuatan berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana dalam diri Terdakwa;
Menimbang bahwa secara doctrinal untuk dapat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka selain perbuatan lahiriah yang terlarang/perbuatan pidana yang harus terbukti, harus pula ada sikap batin yang tercela, dengan kata lain harus dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang bahwa pertanggngjawaban pidana menurut Roeslan Saleh adalah diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu; maksud celaan objektif adalah bahwa perbuatan yang dilakukan seseorang memang merupakan perbuatan yang terlarang yang indikatornya adalah perbuatan itu melawan hukum, sedangkan celaan subjektif menunjuk pada orang yang melakukan perbuatan yang terlarang itu; selanjutnya menurut Chairul Huda, dasar dapat dipidananya pembuat adalah adanya kesalahan, dalam arti pembuat hanya akan dipidana jika mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin (Alm) KARNO selaku Ketua, bersama-sama saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) dalam megelola dana pinjaman bergulir dari LPDB KUMKM disalurkan dengan cara melawan hukum yakni menyimpang dari Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan mana telah merugikan keuangan negara dan perbuatan tersebut disadari oleh Terdakwa sehingga dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis hakim, dalam diri Terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya (alasan pembenar) maupun yang menghilangkan kesalahan (alasan pemaaf), maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur pada Ad. 2 sampai dengan Ad. 6 sebagaimana tersebut diatas, maka dengan sendirinya unsur pada Ad.1 “Setiap Orang” harus pula dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan mengenai besaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa, Majelis Hakim memiliki pertimbangan bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam tuntutannya tidak memberikan rincian yang detail terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pinjaman LPDB KUMKM dengan total sejumlah Rp35.000.000.000,00 tersebut, kemudian disalurkan kepada banyak pihak yang seharusnya tidak berhak menerima, maka terhadap besaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yakni dengan terbuktinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa selaku Ketua KJKS Halal Bank bersama-sama dengan saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR selaku Sekretaris, dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) selaku Bendahara, dimana berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 126/SP3/LPDB/2010 tanggal 10 November 2010 dan Surat Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor 565/SP3/LPDB/2011 tanggal 19 Oktober 2011 yang didalamnya telah mengatur pada pokoknya Pengurus KJKS Halal Bank menjadi penjamin atau Personal Guarantee atas pinjaman yang diajukan, dan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yakni “Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya”, maka berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sudah tepat uang pengganti terhadap kerugian negara sejumlah Rp10.287.222.266,00 (sepuluh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), tersebut menjadi beban dan tanggung jawab pengurus KJKS Halal Bank, yang dalam hal ini yakni Terdakwa, saksi IRENG GANDI SUWARNO Bin (Alm) ALI JAFAR dan saksi CHAIRUL RAHMAN, SE.,M.M. Bin M. ALI (Alm) masing-masing menanggung sejumlah Rp3.429.074.088,7 (Tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah tujuh sen);
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah berniat menyalahgunakan penyaluran dana bergulir dari pinjaman uang pemerintah/LPDB KUMKM, atas pembelaan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat karena bertolak belakang dengan pernyataan Terdakwa sendiri dalam pembelaannya yakni: “Oleh karena uang dari LPDB dan uang koperasi Halal yang dipinjamkan kepada PT Halal Square sebesar 52 milyar untuk membangun kawasan bisnis dan perumahan …”. Dari pernyataan Terdakwa dalam pembelaannya tersebut sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa Terdakwa mengakui mengelola atau menyalurkan dana pinjaman LPDB KUMKM tidak sesuai dengan peruntukankan dan disalurkan kepada perseroan, salah satunya diantaranya yakni PT. Halal Square. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Ad.2;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa sebagai RESIDIVIS”, karena Menurut E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, residiv (recidive) ialah apabila seorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu:
1. Sejak setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebahagian; atau
2. Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan; atau
3. Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluarsa;
pelaku yang sama itu kemudian melakukan tindak pidana lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian residivis tersebut, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tidak termasuk sebagai residivis, karena perbuatan Terdakwa yang didakwakan dalam perkara ini, dilakukan sebelum Terdakwa menjalani proses hukum dalam perkara lain, dan pada saat itu Terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya dalam perkara ini Terdakwa tidak pernah melarikan diri, namun berada dalam tahanan Rutan, dengan demikian terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa sebagai residivis haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terkait pembelaan Terdakwa yang menyatakan KEMAS DANIEL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM yang telah menawarkan, memberikan pinjaman KJKS Halal, kemudian meminta kompensasi sebesar sebesar 5 persen dari total pinjaman, maka demi memenuhi rasa keadilan, perlu dilakukan penyelidikan, penyidikan dan bilamana ditemukan alat bukti yang cukup agar dilakukan penuntutan terhadapnya, termasuk pihak-pihak lain yang disebutkan Terdakwa yang terlibat dalam penggunaan dana pinjaman LPDB KUMKM secara menyimpang tersebut, diantaranya KEMAS DANIEL direktur LPDB KUMKM, Ir. H. MUHANDASAH, BAIDLOWI,S.Ag., IRENG GANDHI SUWARNO, CHAIRUL RAHMAN, GITA SOHITA maupun pihak lain yang benar-benar ikut bertanggung jawab menimbulkan kerugian keuangan negara secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair, maka terhadap materi pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya;
Terdakwa tidak memeprtanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya;
Terdakwa masih ditahan di Rutan dalam perkara lain
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SURATMAN, S.E., M.M. Bin Alm KARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.429.074.088,7 (Tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah tujuh sen), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
Copy Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 518/28/01/III/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” tanggal 29 Maret 2004.
Copy Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Syariah “Halal Bank” Nomor 01 tanggal 1 Februari 2007.
Copy Laporan Laba Rugi dan Neraca Konsolidasi per 31 Desember 2008.
Copy Hasil Keputusan Rapat Tim Formatur KJKS Halal Bank tanggal 4 Februari 2009.
Copy Surat Keterangan Tingkat Kesehatan KJKS Halal Bank Bontang tanggal 24 Agustus 2009.
Copy Laporan Laba Rugi dan neraca Konsolidasi per 31 Desember 2009.
Copy Surat Nomor 082/A-2/HALAL/V/2010 Perihal Permohonan Kerjasama Pembiayaan tanggal 12 Mei 2010 dengan dilampiri Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS Halal.
Copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 LPDB-KUMKM Departemen Koperasi dan UKM Nomor 0370/999-03.1/-/2010 tanggal 8 November 2010.
Copy Surat Nomor 126/SP3/LPDB/2010 Perihal Surat Pemebritahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 10 November 2010.
Copy Salinan Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor 17 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Pengakuan Hutang Nomor 18 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 19 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 20 tanggal 11 November 2010.
Copy Salinan Akta Penjaminan Perorangan Nomor 21 tanggal 11 November 2010.
Copy Surat Nomor 173/A-2/HALAL/XI/2010 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 11 November 2010.
Copy Memorandum Pencairan Nomor 357/MP/Dir.3.1/2010 tanggal 15 November 2010.
Copy Bukti Slip Pengiriman Uang Bank Bukopin tanggal 23 November 2010.
Copy Rekening Koran BPD Kaltim Cabang Bontang atas nama KJKS Halal Nomor Rekening 0081522987 Periode 17 Juni 2010 s/d 11 Desember 2015.
Copy Surat Nomor 628/Dir.2/1010 perihal Pemberitahuan Nomor Rekening dan Jadwal Angusran tanggal 25 November 2010.
Copy Salinan Akta Pendirian PT. Halal Square Nomor 48 tanggal 17 Desember 2010.
Copy Surat Nomor 040/A-2/HALAL/2011 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 18 Februari 2011.
Copy Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 LPDB-KUMKM Departemen Koperasi dan UKM Nomor 0097/999-03.1.01/00/2011 tanggal 12 Agustus 2011.
Copy Surat Nomor 172/A-2/HALAL/IX/2010 Perihal Permohonan Kerjasama Pembiayaan tanggal 15 September 2011 dengan dilampiri Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS Halal.
Copy Surat Nomor 565/SP3/LPDB/2011 Perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 19 Oktober 2011.
Copy Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Pembiayaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal (KJKS Halal) Nomor 108 tanggal 28 November 2011.
Copy Akta Perubahan Kesatu Penjaminan Perorangan Pembiayaan KJKS Halal Nomor 111 tanggal 28 November 2011.
Copy Surat Nomor 223/A-2/HALAL/XI/2011 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 28 November 2011.
Copy Memorandum Pencairan Nomor 400/MP/Dir.4.1/2011 tanpa tanggal.
Copy Bukti Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 12 Desember 2011.
Copy buku Giro Bank Syariah Mandiri Cabang Bontang atas nama KJKS Halal Nomor Rekening 0840018800 periode 1 Agustus 2011 s/d 31 Januari 2015. (Asli).
Copy Surat Nomor 1034/Dir.2/2011 perihal Pemberitahuan Nomor Rekening dan Jadwal Angsuran tanggal 16 Desember 2011.
Copy Surat Nomor 030/A-2/HALAL/III/2012 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 7 Maret 2012.
Copy Surat Nomor 036/A-2/HALAL/III/2012 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan tanggal 7 Maret 2012.
Copy Memorandum Pencairan Nomor 48/MP/Dir.4.1/2012 tanpa tanggal.
Copy Bukti Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 24 April 2012.
Copy Surat Nomor 113/A-2/HALAL/VII/2012 Perihal Laporan Perkembangan Triwulan KJKS Halal tanggal 11 Juli 2012.
Copy Surat Nomor 246/Dir.2/2012 perihal Jadwal Angsuran tanggal 10 Mei 2012.
Copy Surat Nomor 45/A-2/HALAL/VII/2012 perihal Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan tanggal 4 Juli 2012.
Copy Laporan Nominatif Pembiayaan Konsolidasi untuk KPR Umum.
Copy Laporan Nomintaif Pembiayaan Konsolidasi untuk KPR Karyawan KJKS Halal.
Copy Rekening Koran Simpanan KJKS Halal atas nama CV. Halal atas nama CV Halal Square Nomor Rekening
Copy Formulir Permohonan Pembiayaan dan Akad Kafalah/Penjaminan dari PT. Halal Square kepada KJKS Halal.
Copy Buku Besar Harian Pinjaman LPDB Periode 1 Januari 2001 s/d 9 Februari 2016.
Copy Buku Besar Harian Kas Besar KJKS Halal Periode 1 November 2010 s/d 31 Desember 2012.
Copy Neraca Konsolidasi dan Laporan Laba Rugi Periode Tahun 2008 s/d 2014.
Copy Bukti Angsuran Pokok Pinjaman dari KJKS Halal kepada LPDB.
Copy Kartu Piutang LPDB KUMKM.
Copy Surat Nomor 325/Dirut/2014 perihal Pemberitahuan Kredit Macet dari LPDB-KUMKM Kepada KJKS Halal tanggal 15 Desember 2014.
Copy Musyawarah Anggota Tahunan KJKS Halal Tahun Buku 2015.
Copy Buku Besar Harian Giro BSM Cabang Bontang Periode 1 November 2010 s/d 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel Salinan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal;
1 (satu) bundel asli Surat Perihal Pemberitahuan Susunan Pengurus KJKS HALAL nomor: 125/ A-2/HALAL/VII/2010, tanggal 29 Juli 2010;
3 (tiga) lembar surat asli Memo Pinjaman/Pembiayaan, no Proposal 2070;
3 (tiga) lembar surat asli Analisa Yuridis No. 170/AY/Dir.2.2/2010;
3 (tiga) lembar surat asli Opini Risiko, No. 162/Div MR/VIII/2010 tanggal 22 oktober 2010;
1 (satu) bundel Surat Keputusan No. 248/ A-1/SK-HALAL/VII/2010, tanggal 26 Juli 2010;
1 (satu) buku Laporan Tahunan 2009;
1 (satu) buku Laporan Tahunan 2010.
3 (tiga) lembar surat asli surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga sampai derajat kesatu tanggal 10 November 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Asli Surat Daftar Definitif Sarjana Wirausaha Baru KJKS HALAL, tanggal 10 November 2010;
1 (satu) bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Nomor 317/KEP/LPDB/2010, tanggal 10 November 2010.
1 (satu) bundel Surat Nomor 226/SP3/LPDB/2010 Perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 10 November 2010;
1 (satu) lembar asli Musyawarah Anggota Khusus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal, tanggal 04 Juni 2011;
1 (satu) bundel Salinan Daftar Tagihan/Piutang kategory SEHAT/LANCAR dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah HALAL;
1 (satu) lembar Surat Asli Surat Pernyataan bertanggung jawab atas pinjaman Lembaga Pengelola dana Bergulir, Tidak ada tanggal Bulan Juni 2011;
1 (satu) lembar Surat Asli Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kesatu, tidak ada tanggal bulan Juni 2011;
2 (dua) Lembar Surat Asli Neraca konsolidasi dan Laporan Laba Rugi tanggal 30 Juni 2011;
1 (satu) bundel Asli Surat Nomor 275/Lap/Dir.3.1/2011 Perihal Surat Hasil Perjalanan Dinas/On The Spot (OTS) ke Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 19 September 2011;
1 (satu) bundel asli Surat Opini Risiko No: 577/Div MR/IX/2011; Perihal Opini Risiko KJKS HALAL (Kedua) tanggal 21 September 2011;
1 (satu) bundel Salinan Daftar definitive Usaha Makro, Kecil (UKM) Penerima Dana LPDB – KUMKM;
1 (satu) bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Nomor 478/KEP/LPDB/2011, tanggal 25 November 2011;
1 (satu) Bundle rekening Koran KJKS Halal nomor Rekening 0840018800 bulan Desember.
3 (Tiga) Lembar Fotocopyan Jadwal Angsuran 10 Mei 2012
2 (dua) Lembar Buku Besar Harian mulai tanggal 1 Januari 2009 s.d. 13 Oktober 2015 dengan Kode Perkiraan :20521
1 (satu) Bundel Neraca Konsolidasi KJKS Halal tanggal 31 Desember 2010
1 (Satu) bundel SOP Pengeluaran Uang 1 Mei 2009
1 (satu) Bundel Tanda daftar perusahaan koperasi tanggal 19 Agustus 2014 dengan nomor TDP 171226500002.
1 (Satu) lembar Permohonan Kerja Sama Pembiayaan No: 120/A-2/HALAL/VI/2011. Rabu 22 Juni 2011
1 (satu) Bundel AKTA PENDRIAN KOPERASI pada tanggal 29 Maret 2004 dengan nomor 581/28/01/III/2004.
1 (Satu) lembar Proyeksi Rencana Kerja KJKS Halal
1 (satu) Bundel Neraca Konsolidasi KJKS Halal tanggal 13 Desember 2012 dan 13 Desember 2013.
2 (Dua) Lembar Neraca Konsolidasi “HALALBANK” 31 Desember 2009
3 (tiga) Lembar Permohonan Pengurusan Piutang Atas Nama KJKS Halal tanggal 13 Januari 2015 nomor 081/Dirut/2015.
2 (Dua) Lembar Neraca Konsolidasi “KJKSHALAL” 31 Desember 2010
1 (satu) Akta Notaris SOFIA TOURINA WIJAYA, SH Perihal perubahan dasar koperasi simpan pinjam syariah Halal nomor :41 tanggal 25 Februari 2010.
1 (Satu) bundel Daftar Nominatif Pembiayaan KJKS HALAL Bontang 31 Mei 2011
1(satu) Lembar permohonan contoh specimen tanggal 26 Oktober 2015 nomor :3875/F-3/ BPD-BTG/X/2015.
1 (Satu) bundel Bukti Setor Bank Mandiri Syariah
2 (dua) Lembar Surat Keputusan tentang Peningkatan Status Karyawan tanggal 24 Agustus 2011 nomor : 202/ A-1/SK-HALAL/VII/2008.
1 (Satu) bundel slip penyetoran BANK BRI
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Atas Nama Chairul Rahman,SE. MM. tanggal 12 April 2016.
1 (Satu) bundel AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH NO. 9 12 September 2011
3 (tiga) Lembar Surat kepimilikan Mobil HONDA CRV TH.2008 atas nama CV. Halal Square tanggal 12 April 2016.
1 (Satu) bundel AKTA ADDENDUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH NO. 27 19 DESEMBER 2014
1 (satu) Bundel Kartu piutang LPDB KUMKM 23 November 2010 nomor kontak : 0548 – 20225/20028 (kantor).
1 (Satu) Rekening Koran BANK MUAMALAT
1 (satu) Bundel Akta Notaris atas nama SOFIA TOURINA WIJAYA, SH Perihal Perubahan anggaran dasar koperasi simpan pinjam syariah HALALBANK nomor : 61 tanggal 29 Oktober 2009.
1 (Satu) bundel Laporan Realisasi Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 115/A-2/HALAL/VII/2012 04 Juli 2012
1 (satu) Bundel Proposal permohonan pinjaman kepada LPDB-KUMKM .
1 (Satu) bundel Pengantar laporan perkembangan Triwulan KJKS HALAL Nomor: 008/A-2/HALAL/I/2013 25 Januari 2013
1 (satu) Lembar Permohonan salinan specimen tanggal 4 Februari 2016 nomor 002/ A-1// HALAL/I I / 2016.
1 (Satu) bundel Rekening Koran KJKS HALAL an. ARMY INDRANURWANTI
3 (tiga) Lembar hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam koperasi kota Bontang tahun buku 2013 tanggal 30 September 2014 nomor 110 tahun 2014..
1 (Satu) bundel Rekening Koran KJKS HALAL an. MASAGUS ACHMAD ASJIIARI
2 (dua) Lembar KJKS.HALAL Neraca Konsolidasi tanggal 31 Desember 2010.
1 (Satu) bundel UU RI No. 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
1 (satu) Lembar Daftar nominatif sarjana wirausaha baru
3 (Tiga) lembar Laporan Nominatif Pembiayaan Konsolidasi 31 Desember 2012
1 (satu) Bundel laporan realisasi penyaluran pinjaman/ pembiayaan LPDB-KUMKM melalui KJKS Halal nomor 581/28/01/III/2004 tanggal 12 Desember 2011.
3 (Tiga) lembar NERACA Koperasi Jasa Keuangan Syariah 22 Nopember 2010
1 (satu) Bundel peraturan direksi lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah nomor 026 /PER/LPDB/2011.
1 (Satu) lembar Rekening Koran an. MAYA MEGAWATI
1 (satu) Bundel Surat Keputusan MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : C – 158 – HT. 03.01.Th. 1999 TANGGAL 12 JANUARI 1999.
3 (Tiga) lembar CHECK LIST DOKUMEN – KOPERASI PRIMER
1 (satu) Bundel Klasifikasi Transaksi PER 31 JANUARI 2011.
1 (Satu) lembar UUD NO.25 TAHUN 1992 Tentang Perkoperasian
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.500.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.
3 (Tiga) lembar OPINI RESIKO NO. 557/DAIV MR/IX/2011 21 September 2011
1 (satu) Bundel AKAD WAKALAH NO.tanpa tanggal/WKL/HALAL/VII/2013.
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.500.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.000.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013..
1 (Satu) bundel AKTA PERUBAHAN KE I (SATU) PENJAMINAN PERORANGAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH HALAL (KJKS HALAL) NOMOR 111 28 NOVEMBER 2011.
1 (satu) Bundel Musyawarah anggota khusus koperasi jasa keuangan syariah halal tanggal 26 APRIL 2010.
1 (Satu) bundel SALINAN AKTA Penjaminan Perorangan No. 20 11 Nopember 2010
1 (Satu) bundel AKTA SALINAN Perseroan Terbatas PT. HALAL SQUARE No. 48 17 Desember 2010
1 (satu) Bundel tanda daftar perusahaan koperasi tanggal 19 Agustus 2014 NO.171226500002.
1 (Satu) bundel AKTA Addendum Perjanjian Pembiayaan Mudharabah No. 75 31 maret 2015
1 (satu) Bundel laporan perkembangan triwulan KJKS HALAL NO.194/A – 2/HALAL/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
1 (Satu) bundel AKTA Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah No. 55 13 September 2012
1 (satu) Bundel Formulir permohonan pembiayaan PT HALAL SQUARE dengan jumlah pinjaman dimohon sebesar Rp.1.200.000.000 tanpa tanggal bulan juni 2013.
1 (Satu) bundel Permintaan dokumen/data oleh Kejaksaan Negeri Bontang 07 Nopember 2016 No. SMR/04/054/2016
1 (Satu) bundel Permohonan Kerjasama Pembiayaan No. 082/A-2/HALAL/V/2010 Rabu 12 Mei 2010 KJKS HALAL
1 (Satu) lembar OPINI RESIKO No. 162/Div MR/VII/2010 31 Agustus 2010
3 (Tiga) lembar SALINAN KEPUTUSAN No. 123/KEP/LPDB/2010
1 (Satu) lembar keputusan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi No. 123/KEP/LPDB/2010 tanggal 08 Juni 2010
3 (Tiga) lembar SALINAN KEPUTUSAN No. 415/KEP/LPDB/2011 .
2 (dua) lembar Fotocopy Laporan Rekening Koran Simpanan Nomor : 02.03.10005 atas nama Kopearsi Wanita Tangguh Periode 01 Januari 2010 Sampai 31 Mei 2013.
1 (satu) Bundel Asli Rapat anggota tahunan Koperasi Wanita Tangguh Kalimantan Timur Tahun 2012 dilaksanakan di Bontang-Kaltim Bulan Mei 2013.
3 (tiga) lembar copy Memo Pinjaman / Pembiayaan dengan No proposal : 4751
3 (tiga) lembar copy Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan.
1 (satu) Bundel Peraturan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor : 23 /PER/LPDB/2009 Tentang Petunjuk teknis pemberian pinjaman/pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam-koperasi primer dan atau Koperasi jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi Primer.;
1 (satu) Bundel Peraturan direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor : 035 /Per/LPDB/2017 tentang Penetapan jaminan atas pemberian pinjaman/pembiayaan Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Serta Lembaga Perantara.;
3 (tiga) Lembar Opini Risiko No : 162 /Div MR/VIII/2010 Tanggal 22 Oktober 2010.;
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor 123/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Dilingkungan Lembaga Pengelola dana Bergulir Koperasi dadn Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 787 /SPT/LPDB/2011 tanggal 12 September 2011.;
1 (satu) Bundel Akta Notaris Perubahan Ke1 (Satu) Akta Jaminan Fidusia Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS Halal) Nomor 110 28 November 2011.;
3 (tiga) Lembar Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 043/KEP/LPDB/2010 tentang status masa orientasi pegawai tetap. Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah atas nama saudara SONY NOVIYANTO ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 265 /SPT/LPDB/2010 tanggal 16 Juli 2011.;
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saudara SURATMAN, S.E., M.M., IRENG GANDI SUWARNO, CHAIRUL RAHMAN, S.E.,M.M. tanggal 10 November 2010.
3 (Tiga) lembar Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor MMKP : 575/MKP/LPDB/2011 Tanggal 10 Oktober 2011;
1 (satu) Bundel Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 09/KEP/LPDB/2008 tentang Pengangkatan Kepala Divisi pada Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.;
1 (satu) Lembar Proyeksi neraca dan labarugi KJKS Halal Tahun 2010;
1 (satu) Bundel Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 19 tanggal 16 Juli 2013;
4 (empat) lembar Keputusan Direksi Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Nomor : 336/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.;
4 (empat) Lembar Laporan No. 267/Lap/Dir.3.1/2011 Tanggal 12 September 201 Perihal Perjalanan Dinas/ On The Spot (OTS) ke Koperasi di Provinsi Kalimantan Timur ;
1 (satu) Lembar disposisi Direktur Utama LPDB-KUMKM Perihal Laporan Kunjungan KJKS Halal Kalimantan Timur dari Tim Monitoring dan evaluasi Nomor 51/Lap/Dir.1.2/2011 Tanggal 20 September 2011;
1 (satu) Bundel Laporan Nomor : 51/Lap/Dir.1.2/2011 Tanggal 20 September 2011 Perihal Laporan Kunjungan KJKS Halal Kalimantan Timur.
Disita dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Rabu, tanggal 9 Juni 2021 oleh JONI KONDOLELE, S.H.,M.M. selaku Hakim Ketua, LUCIUS SUNARNO, S.H.,M.H. dan ARWIN KUSMANTA, S.H.,M.M. (Hakim Ad Hoc Tipikor), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASHUNI EFFENDI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang dan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
LUCIUS SUNARNO, S.H.,M.H. JONI KONDOLELE, S.H.,M.M.
ARWIN KUSMANTA, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
MASHUNI EFFENDI, S.H.